Renovasi Gedung Rasmin Rasjid (Pendaftaran Rawat Jalan)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 46078047
Date: 6 June 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rumah Sakit Umum Persahabatan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,192,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,191,880,000
Winner (Pemenang): CV Sumber Makmur Sembilan
NPWP: 838592087543000
RUP Code: 43756627
Work Location: Jl. Persahabatan Raya No.1 - Jakarta Timur (Kota)
Participants: 77
Applicants
Reason
0838592087543000Rp 2,026,904,200-
Sitapangi Nusa Bangun
09*0**6****77**0Rp 1,753,588,085Tidak menyampaikan daftar kuantitas dan harga serta RKK (Rencana Keselamatan Kontruksi)
0959264573005000Rp 2,017,191,885Tidak menyampaikan bukti kepemilikan mesin heater penyambung pipa PPR
0013977178021000Rp 2,056,659,124Bukti kepemilikan mesin bor tangan, mesin heater penyambung pipa PPR dan mesin gurinda tangan tidak benar
0820351088418000Rp 1,753,504,0001. Tanda tangan pada bukti kepemilikan alat dari pemberi sewa berupa mesin heater penyambung pipa PPR, mesin bor tangan tidak sesuai KTP. 2. Bukti kepemilikan scafulding, molen tidak menantumkan informasi sehingga tidak bisa dilakukan klarifikasi kebenaran kwitansi tersebut.3. Bukti kepemilikan truk berupa kwitansi, Nomor polisi pada kwitansi tidak sesuai dengan nomor polisi mutasi STNK
0939639134101000Rp 2,006,089,255Bukti kepemilikan mesin Heater penyambung pipa PPR tidak benar 2. Masa berlaku STNK dan Pajak truk sudah habis
0018171546001000Rp 1,753,503,892Bukti Kepemilikan Mesin Heater penyambung pipa PPR dan Mesin Gerinda tangan tidak benar, Surat perjanjian sewa peralatan dumpt truk tidak mencantumkan informasi sehingga tidak dapat dilakukan klarifikasi kebenaran surat perjanjian sewa tersebut
0032769291009000Rp 1,966,739,9761. Personil Ahli K3 Kontruksi tidak memenuhi persyaratan 2. Bukti kepemilikan mesin bor tangan, mesin heater penyambung pipa PPR, mesin gurinda tangan berupa tanda tangan scan tempel
0014007413015000--
0828499012437000--
Bungur Satria Wardana
06*8**9****21**0Rp 2,005,411,000Bukti kepemilikan mesin bor tangan, mesin heater penyambung pipa PPR dan mesin gurinda tangan tidak benar
0029149168503000Rp 1,980,606,199Bukti kepemilikan scafolding tidak benar
0030606875112000Rp 1,782,980,2631. Tanda tangan pada Daftar Riwayat Hidup Personel Tenaga Pelaksana dan Surat Keterangan Kesanggupan Personel tidak sesuai dengn KTP. 2. Pada Rencana Keselamatan Kontruksi (RKK) identifikasi bahaya tidak sesuai yang disyaratkan dalam LDP
0210798070411000Rp 1,923,512,2551. Jumlah mesin gurinda tangan tidak sesuai persyaratan. 2 Bukti kepemilikan mesin bor tangan tidak sesuai
Trisaka Multi Karya
0815508015411000--
0940880735003000--
Retama Multi Usaha
08*8**8****35**0--
0539662692021000--
0316658343435000--
0021271655008000--
0655007383434000--
0530543263003000--
0030792436009000--
PT Epithu Logica Sembada
09*5**4****15**0--
0900830233455000--
0926281692061000--
0316145663543000--
CV Sentani Jaya
04*1**0****55**0--
Wijaya Bakti Tanimbar
09*8**6****23**0--
0752128819322000--
PT Prasetya Bangun Karya
09*8**4****52**0--
0028352227001000--
0663947000323000--
0020654026423000--
0028351476002000--
0948299649423000--
0815342316914000--
0851605881101000--
0838307965412000--
0425413234401000--
0020455580201000--
0017836933008000--
0629974205436000--
PT Adikarya Konstruksi Perkasa
0946917920003000--
0908421415101000--
CV Adhi Pramana Konstruksi
06*3**5****25**0--
0022855316941000--
0013115217023000--
0905215570009000--
0627107469447000--
0715481685122000--
0016286619008000--
Semar Cipta Mulya
04*1**5****32**0--
0012878401518000--
0312016256036000--
0827115353444000--
0025032061101000--
0013450853114000--
CV Azam Putra Ampera
08*1**6****08**0--
CV Queensya Sentosa
04*4**5****03**0--
Berkah Sejahtera Mandiri
0029711330101000--
0800975997101000--
0013566013015000--
PT Putra Alfindo Consultama
07*2**0****05**0--
0019106889412000--
0944955202447000--
0700767767009000--
0018933473101000--
0837342682101000--
0762401347061000--
0020566501009000--
0014016836008000--
0019206986008000--
0758095327121000--
0942278896505000--
CV Torgabe Artha Nugraha
0818185761432000--
0905181277009000--
Attachment
1        
             Kementerian Kelautan Republik Indonesia                             
             Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan Dan Perikanan       
             Sekolah Tinggi Perikanan                                            
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                     KEMENTERIAN         KESEHATAN      RI                       
                                                                                 
                     DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN                     
                          RUMAH SAKIT UMUM PERSAHABATAN                          
                        Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                     RENCANA     KERJA  &  SYARAT   - SYARAT                     
                                     ( R K S  )                                  
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                      PEKERJAAN                                  
                                PERENCANAAN RENOVASI                             
                             GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID                      
                            RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN                        
                                                                                 
                                                                                 
                                 TAHUN ANGGARAN 2023                             
                                                                                 
                                 KONSULTAN PERENCANA                             
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
            Perencanaan Konstruksi Gedung Rektorat                               
                                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                              PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                        RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                               Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
                                                                                 
                                                                                 
                                      BAB I                                      
                                SYARAT TEKNIS UMUM                               
                                                                                 
                                                                                 
         1.  PENDAHULUAN                                                         
                                                                                 
             Persyaratan teknis umum ini merupakan persyaratan dari segi teknis yang secara umum
             berlaku untuk seluruh bagian pekerjaan dimana persyaratan ini bisa diterapkan. Bagian
                                                                                 
             pekerjaan yang diungkapkan dalam satu atau lebih dari dokumen berikut dibawah ini :
                                                                                 
             •  Gambar-gambar pelelangan/pelaksanaan                             
             •  Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis Pelaksanaan               
                                                                                 
             •  Perincian volume                                                 
             •  Berita acara rapat penjelasan                                    
                                                                                 
             Dalam hal dimana ada bagian dari persyaratan teknis umum ini tidak  
             mencakup salah satu bagian yang disebutkan diatas bisa diterapkan, maka bagian dari
                                                                                 
             persyaratan teknis umum tersebut dianggap tidak berlaku.            
                                                                                 
                                                                                 
         2.  LINGKUP PEKERJAAN                                                   
             Dengan tidak mengurangi lingkup pekerjaan yang diberikan pada persyaratan teknis
                                                                                 
             khusus atau bagian penjelasan lainnya (rapat penjelasan, surat-menyurat dan lain
             sebagainya) dibawah ini diperjelas bahwa dalam lingkup pekerjaan termasuk :
                                                                                 
             1. Pekerjaan Persiapan                                              
             2. SMK3K Konstruksi                                                 
                                                                                 
             3. Pekerjaan Bongkaran                                              
                                                                                 
             4. Pekerjaan Arsitektur-Interior Melekat                            
             5. Pekerjaan Mekanikal                                              
                                                                                 
             6. Pekerjaan Elektrikal                                             
                                                                                 
                                                                                 
         3.  REFERENSI                                                           
             Atas seluruh bagian pekerjaan dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat pelaksanaan
                                                                                 
             (RKS) ini, kecuali jika secara khusus disyaratkan lain dalam satu atau lebih dokumen
             pelelangan/pelaksanaan, juga berlaku :                              
                                                                                 
             •  Undang-Undang RI                                                 
             •  Peraturan/Surat Keputusan dari instansi yang berwewenang         
                                                                                 
             •  Peraturan Pemerintah                                             
             •  Peraturan Pemerintah Daerah                                      
                                                                                 
                                                                                 
                                      1 dari 22                                  
                                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                              PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                        RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                               Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
                                                                                 
                                                                                 
             •  Standard/Normalisasi/Pedoman di Indonesia                        
             Dalam hal ada bagian pekerjaan yang persyaratan teknisnya tidak termasuk dalam
                                                                                 
             persyaratan teknis umum/khusus, maka atas bagian pekerjaan tersebut Pelaksana
             pekerjaan/pemborong harus mengajukan salah satu dari persyaratan-persyaratan berikut
                                                                                 
             ini guna disepakati oleh Konsultan Pengawas/Konsultan Perencana untuk disepakati
             sebagai pedoman persyaratan teknis :                                
                                                                                 
             1. Standard/Normalisasi/Kode/Pedoman yang dapat diterapkan pada bagian
                                                                                 
                pekerjaan bersangkutan, yang dikeluarkan oleh Instansi/Institusi/Asosiasi
                Profesi/Asosiasi Produsen/Lembaga Pengujian Nasional dari negara lain, sejauh hal
                                                                                 
                tersebut diperoleh kesepakatan dengan Konsultan Pengawas.        
             2. Brosur teknis dari produsen yang didukung sertifikat dari lembaga pengujian yang
                                                                                 
                diakui Badan Nasional/Internasional.                             
                                                                                 
                                                                                 
         4.  PEMAKAIAN UKURAN                                                    
             a. Pelaksana pekerjaan/pemborong tetap bertanggung jawab dalam menepati semua
                                                                                 
                ketentuan yang tercantum dalam spesifikasi teknis dan gambar-gambar
                pelaksanaan.                                                     
                                                                                 
             b. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus mengadakan pemeriksaan menyeluruh
                terhadap semua gambar-gambar yang ada (Arsitektur, Mekanikal Elektrikal) dan
                                                                                 
                kondisi lapangan serta kebenaran dari ukuran-ukuran keseluruhan maupun bagian-
                bagiannya dan segera memberitahukan Konsultan Pengawas tentang setiap
                                                                                 
                perbedaan yang ditemukan didalam pelaksanaan. Pelaksana pekerjaan/pemborong
                                                                                 
                baru diizinkan membetulkan kesalahan gambar dan melaksanakannya setelah ada
                persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.                    
                                                                                 
             c. Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan didalam hal apapun
                menjadi tanggung jawab Pelaksana pekerjaan/pemborong.            
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
         5.  PENANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN                                        
             a. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus menempatkan seorang penanggungjawab
                                                                                 
                pelaksanaan seorang sarjana Sipil yang ahli dan berpengalaman minimal selama 3
                tahun dan sebagai pelaksana pekerjaan bangunan gedung. Penanggungjawab
                                                                                 
                pelaksanaan harus selalu berada di lapangan yang bertindak sebagai wakil Pelaksana
                pekerjaan/pemborong di lapangan dan mempunyai kemampuan untuk memberikan
                                                                                 
                keputusan-keputusan teknis dengan tanggung jawab penuh di lapangan untuk
                                                                                 
                                      2 dari 22                                  
                                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                              PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                        RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                               Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
                                                                                 
                                                                                 
                menerima segala instruksi dari Konsultan Pengawas. Semua langkah dan
                tindakannya oleh Konsultan Pengawas dianggap sebagai langkah dan tindakan
                                                                                 
                Pelaksana pekerjaan/pemborong.                                   
             b. Penanggungjawab harus terus menerus berada di tempat pekerjaan selama jam-
                                                                                 
                jam kerja dan saat diperlukan dalam pelaksanaan atau pada setiap saat yang
                dikehendaki Konsultan Pengawas.                                  
                                                                                 
             c. Petunjuk dan perintah Konsultan Pengawas didalam pelaksanaan disampaikan
                                                                                 
                langsung kepada Pelaksana pekerjaan/pemborong melalui penanggungjawab
                tersebut sebagai penanggungjawab di lapangan.                    
                                                                                 
             d. Pelaksana pekerjaan/pemborong diwajibkan pada setiap saat menjalankan
                disiplin dan tata tertib yang ketat terhadap semua buruh, pegawai, termasuk
                                                                                 
                pengurus bahan-bahan yang berada di bawahnya. Siapapun diantara mereka tidak
                boleh melanggar terhadap peraturan umum, mengganggu ataupun merusak
                                                                                 
                ketertiban, berlaku tidak senonoh melakukan perbuatan yang merugikan
                pelaksanaan, harus segera dikeluarkan dari tempat pekerjaan atas perintah
                                                                                 
                Konsultan Pengawas.                                              
                                                                                 
                                                                                 
         6.  TANGGUNG JAWAB ATAS PEKERJAAN YANG CACAT                            
             a. Semua cacat-cacat akibat penyusutan atau kesalahan-kesalahan lain yang timbul
                                                                                 
                selama jangka waktu pelaksanaan menjadi tanggung jawab dari Pelaksana
                pekerjaan/pemborong yang disebabkan oleh penggunaan bahan-bahan yang tidak
                                                                                 
                sesuai atau cara pengerjaannya yang tidak sesuai dengan syarat-syarat yang
                                                                                 
                ditentukan di dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat pelaksanaan (RKS) ini,
                menjadi tanggung jawab penuh dari Pelaksana pekerjaan/pemborong untuk
                                                                                 
                mengadakan perbaikan sampai dianggap cukup oleh Konsultan Pengawas atas
                biaya Pelaksana pekerjaan/pemborong.                             
                                                                                 
             b. Konsultan Pengawas juga berhak untuk setiap saat minta kepada Pelaksana
                pekerjaan/pemborong untuk mengadakan perbaikan-perbaikan dengan biaya
                                                                                 
                Pelaksana pekerjaan/pemborong atas semua pekerjaan yang cacat yang timbul
                selama masa pemeliharaan.                                        
                                                                                 
                                                                                 
         7.  WEWENANG  PEMBERI TUGAS UNTUK MEMASUKI  TEMPAT PEKERJAAN            
                                                                                 
             Pemberi tugas dan para wakilnya mempunyai wewenang untuk memasuki tempat
             pekerjaan dan workshop atau tempat-tempat lainnya dimana Pelaksana  
                                                                                 
                                                                                 
                                      3 dari 22                                  
                                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                              PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                        RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                               Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
                                                                                 
                                                                                 
             pekerjaan/pemborong melaksanakan pekerjaan, dan bilamana pekerjaan harus
             dilaksanakan di workshop atau tempat-tempat lain kepunyaan sub-Pelaksana
                                                                                 
             pekerjaan/pemborong, maka Pelaksana pekerjaan/pemborong menurut ketentuan-
             ketentuan dalam Sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong itu harus bisa mendapatkan
                                                                                 
             jaminan agar pemberi tugas dan para wakilnya mempunyai wewenang untuk
             memasuki workshop kepunyaan sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong.      
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
         8.  FASILITAS LAPANGAN                                                  
             a. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus menyediakan atas biaya sendiri fasilitas-
                                                                                 
                fasilitas penunjang yang dibutuhkan didalam pelaksanaan dan menyelesaikan
                pekerjaan, antara lain :                                         
                                                                                 
                •  Kamar mandi dan WC lengkap dengan septic-tank untuk kebutuhan 
                   para pekerja Pelaksana pekerjaan/pemborong, terkecuali telah di siapkan oleh
                                                                                 
                   owner.                                                        
                •  Ruangan-ruangan lainnya seperti gudang bahan-bahan, bedeng pekerja, tempat-
                                                                                 
                   tempat kerja, pos keamanan dll.                               
                Bangunan-bangunan yang disediakan harus sesuai dengan kebutuhannya dan
                                                                                 
                dilaksanakan sesuai dengan persetujuan Konsultan Pengawas. Semua biaya untuk
                keperluan tersebut harus sudah termasuk dalam harga penawaran.   
                                                                                 
             b. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus menyediakan atas biayanya sendiri fasilitas-
                fasilitas pembantu untuk melaksanakan pekerjaan, seperti :       
                                                                                 
                •  Listrik kerja:                                                
                                                                                 
                   Untuk melaksanakan pekerjaan, keamanan dan penerangan di dalam
                   bangunan-bangunan sementara, halaman-halaman dan tempat-tempat pekerjaan
                                                                                 
                   yang dianggap perlu.                                          
                •  Air kerja :                                                   
                                                                                 
                   Yang sesuai untuk kebutuhan, baik untuk pelaksanaan pekerjaan, air minum,
                   kebersihan, air hydrant dll.                                  
                                                                                 
                                                                                 
         9.  PERLENGKAPAN KERJA/ALAT                                             
                                                                                 
             a. Pelaksana pekerjaan/pemborong wajib menyediakan atas biayanya sendiri untuk
                melaksanakan tugasnya Pelaksana pekerjaan/pemborong seluruh kebutuhan
                                                                                 
                peralatan dan perlengkapan kerja sesuai kebutuhan untuk menunjang
                pelaksanaan fisik di lapangan antara lain : genset cadangan, jala pengaman
                                                                                 
                                                                                 
                                      4 dari 22                                  
                                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                              PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                        RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                               Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
                                                                                 
                                                                                 
                (safety screen) dan lain sebagainya. Demikian pula alat-alat ukur penyipat datar
                (water-pass), theodolite, yang harus selalu tersedia di proyek.  
                                                                                 
                                                                                 
             b. Pelaksana pekerjaan/pemborong wajib merawat/memelihara seluruh peralatan
                                                                                 
                dengan sebaik-baiknya agar dapat dipergunakan pada saat diperlukan.
             c. Konsultan Pengawas berhak memberikan instruksi kepada Pelaksana  
                                                                                 
                pekerjaan/pemborong untuk melengkapi/menambah jumlah peralatan sesuai
                                                                                 
                dengan metode pekerjaan yang dipakai, dan apabila menurut perhitungan peralatan
                yang tersedia kurang memadai dalam usaha mencapai target prestasi, maka metode
                                                                                 
                pelaksanaan pekerjaan harus disesuaikan kembali. Apabila Pelaksana
                pekerjaan/pemborong tidak mengindahkan instruksi serupa, maka Pelaksana
                                                                                 
                pekerjaan/pemborong dapat dikenakan denda/tindakan administratif.
                                                                                 
                                                                                 
         10. PENGATURAN LOKASI KERJA                                             
             a. Pengaturan dan penggunaan halaman kerja harus mendapat persetujuan Konsultan
                                                                                 
                Pengawas. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus membuat rencana detail
                penempatan los-los kerja, tempat penimbunan bahan dll, baik untuk keperluan
                                                                                 
                Pelaksana pekerjaan/pemborong, Pelaksana pekerjaan/pemborong spesialis dan
                para sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong sesuai dengan pengaturan yang
                                                                                 
                diberikan Konsultan Pengawas.                                    
             b. Selama berlangsungnya pembangunan kebersihan halaman, kantor, gudang dan
                                                                                 
                los-los kerja dan bagian dalam bangunan yang dikerjakan harus tetap bersih dan
                                                                                 
                tertib, bebas dari bahan-bahan bekas, tumpukan tanah dan lain-lain.
             c. Pelaksana pekerjaan/pemborong dalam menempatkan barang-barang dan
                                                                                 
                material-material kebutuhan pelaksanaan, baik di dalam gudang-gudang ataupun
                dihalaman terbuka, harus mengatur sedemikian rupa sehingga :     
                                                                                 
                •  Tidak mengganggu kelancaran dan keamanan umum                 
                •  Terjamin keamanannya                                          
                                                                                 
                •  Memudahkan pemeriksaan dan penelitian bahan-bahan oleh Konsultan
                   Pengawas.                                                     
                                                                                 
             d. Cara penempatan bahan dan peralatannya harus disesuaikan dengan kondisi
                yang disyaratkan oleh produsen, untuk menghindarkan kerusakan-kerusakan yang
                                                                                 
                diakibatkan oleh cara penyimpanan yang salah.                    
             e. Barang-barang dan material yang tidak akan digunakan untuk kebutuhan
                                                                                 
                                                                                 
                                      5 dari 22                                  
                                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                              PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                        RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                               Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
                                                                                 
                                                                                 
                langsung pada pekerjaan yang bersangkutan, tidak diperkenankan untuk disimpan
                di dalam site.                                                   
                                                                                 
             f. Tidak diperkenankan :                                            
                1. Buruh menginap ditempat pekerjaan kecuali dengan izin Konsultan
                                                                                 
                   Pengawas dan Owner. Bila izin khusus tersebut diberikan, maka Pelaksana
                   pekerjaan/pemborong tetap bertanggungjawab atas kemungkinan kerugian-
                                                                                 
                   kerugian apapun yang disebabkan oleh buruh yang menginap tersebut.
                                                                                 
                2. Memasak di tempat pekerjaan kecuali atas izin Konsultan Pengawas.
                3. Memberikan izin masuk kepada penjual-penjual makanan, buah-buahan,
                                                                                 
                   minuman, rokok dsb.                                           
                4. Tanpa seizin petugas keamanan proyek, kepada siapapun terkecuali petugas
                                                                                 
                   dari Konsultan Pengawas, tidak dibenarkan untuk keluar masuk secara bebas
                   ke lapangan. (Catatan: semua tamu proyek yang mendapat izin dari
                                                                                 
                   Konsultan Pengawas harus diberi tanda pengenal yang disediakan oleh
                   Pelaksana pekerjaan/pemborong).                               
                                                                                 
                5. Melanggar peraturan lain mengenai penertiban yang akan dikeluarkan oleh
                   Konsultan Pengawas pada waktu pelaksanaan.                    
                                                                                 
                6. Pekerja-pekerja diwajibkan memakai tanda pengenal. Pembuatan tanda
                   pengenal atas beban biaya Pelaksana pekerjaan/pemborong.      
                                                                                 
             g. Pengaturan mengenai penertiban dan pengamanan site harus dikoordinasikan
                dengan bagian security bersama-sama dengan Konsultan Pengawas pada waktu
                                                                                 
                pelaksanaan akan dimulai.                                        
                                                                                 
                                                                                 
         11. PENGAWASAN  DAN JAM KERJA                                           
                                                                                 
             a. Pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh Konsultan Pengawas.
             b. Konsultan Pengawas berhak pada setiap waktu yang dianggap perlu tanpa
                                                                                 
                memberitahukan sebelumnya, untuk mengadakan inspeksi/pemeriksaan :
                •  terhadap jenis pekerjaan yang dipersiapkan didalam atau diluar site
                                                                                 
                •  terhadap gudang penyimpanan bahan-bahan                       
                •  terhadap pengolahan material maupun sumber sumbernya.         
                                                                                 
             c. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengawasan
                Konsultan Pengawas tetap menjadi tanggung  jawab  Pelaksana      
                                                                                 
                pekerjaan/pemborong pekerjaan. Jika diperlukan harus segera dibuka sebagian
                atau seluruhnya untuk kepentingan pemeriksaan.                   
                                                                                 
                                                                                 
                                      6 dari 22                                  
                                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                              PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                        RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                               Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
                                                                                 
                                                                                 
             d. Jam kerja normal yang berlaku di proyek ini adalah pukul 08.00 wib sampai
                pukul 17.00 wib. Dalam hal Pelaksana pekerjaan/pemborong memerlukan waktu
                                                                                 
                lebih dari yang ditetapkan diatas, maka harus dimintakan izin tertulis dari Konsultan
                Pengawas, biaya pengawasan akibat lembur diluar jam kerja diatas menjadi tanggung
                                                                                 
                jawab Pelaksana pekerjaan/pemborong.                             
         12. KEAMANAN DAN KESELAMATAN KERJA                                      
                                                                                 
             a. Selama pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana pekerjaan/pemborong wajib
                                                                                 
                mengadakan segala yang diperlukan untuk menjamin keamanan, keselamatan
                kerja.                                                           
                                                                                 
             b. Pelaksana pekerjaan/pemborong juga wajib memenuhi segala peraturan tata-tertib,
                koordinasi dengan masyarakat ataupun pemerintah setempat.        
                                                                                 
             c. Pelaksana pekerjaan/pemborong bertanggung jawab atas biaya, kerugian atau
                tuntutan ganti rugi yang diakibatkan adanya kecelakaan selama pelaksanaan
                                                                                 
                pekerjaan.                                                       
             d. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus mengkoordinir keamanan dan   
                                                                                 
                keselamatan kerja proyek sampai dengan Serah Terima kedua pekerjaan. Pelaksana
                pekerjaan/pemborong harus membuat laporan tentang keamanan, keselamatan kerja
                                                                                 
                dan tidak adanya bahaya lain yang mungkin timbul. Laporan harus diserahkan kepada
                Konsultan Pengawas setiap hari pada akhir kegiatan proyek.       
                                                                                 
             e. Semua pekerja yang bekerja di daerah berbahaya harus memakai perlengkapan
                pengamanan kerja seperti safety belt, helm proyek.               
                                                                                 
             f. Semua orang yang berada di dalam area proyek dilarang merokok kecuali atas izin
                                                                                 
                Owner dan Konsultan Pengawas.                                    
                                                                                 
                                                                                 
         13. KETENTUAN - KETENTUAN DARI PEMBERI TUGAS                            
             a. Kelalaian-kelalaian yang dibuat oleh Pelaksana pekerjaan/pemborong seperti :
                                                                                 
                •  Tanpa ada alasan ternyata meninggalkan pekerjaan sebelum pekerjaan
                   seluruhnya selesai atau apabila tidak mengindahkan segala instruksi yang
                                                                                 
                   diberikan oleh Konsultan Pengawas/Pemberi Tugas.              
                •  Apabila tidak dapat melanjutkan pekerjaannya secara teratur dan baik, atau
                                                                                 
                   dalam hal telah menyerahkan bagian yang menjadi tanggung jawabnya
                   kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.
                                                                                 
                •  Tidak menghadiri rapat-rapat teknis.                          
             b. Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah menerima instruksi tertulis dari
                                                                                 
                                                                                 
                                      7 dari 22                                  
                                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                              PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                        RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                               Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
                                                                                 
                                                                                 
                Konsultan Pengawas/Pemberi Tugas masih belum ada tanda adanya perubahan
                yang berarti atau belum dilaksanakan instruksi termaksud, maka Konsultan
                                                                                 
                Pengawas akan mengeluarkan peringatan tertulis. Apabila dalam 7 (tujuh) hari
                setelah dikeluarkannya peringatan tertulis, masih belum ada perubahan yang
                                                                                 
                berarti maka Konsultan Pengawas dapat mengambil tindakan dengan tidak
                mempertimbangkan alasan-alasan apapun yang terjadi sebelumnya. Tindakan
                                                                                 
                tersebut dapat berupa dialihkannya tugas termaksud kepada pihak lain dengan biaya
                                                                                 
                dibebankan kepada Pelaksana pekerjaan/pemborong.                 
             c. Apabila ternyata Pelaksana pekerjaan/pemborong tersebut mengalami
                                                                                 
                kebangkrutan (bankrupt) atau telah terjadi pengambil-alihan oleh pihak lain atas
                perusahaannya secara hukum atau tindakan-tindakan lain yang senada dengan
                                                                                 
                tindakan tersebut diatas, maka pekerjaan Pelaksana pekerjaan/pemborong
                dibawah kontrak ini akan diadakan tindakan lebih lanjut. Pekerjaan tersebut dapat
                                                                                 
                dilanjutkan sesuai dengan kontrak tersendiri, hanya apabila telah terdapat
                persetujuan antara Pemberi Tugas dengan pihak lain yang telah mengambil alih
                                                                                 
                semua kegiatan Pelaksana pekerjaan/pemborong tersebut.           
             d. Apabila tindakan seperti tercantum diatas ternyata pekerjaan tidak
                                                                                 
                dapat berjalan dengan baik dan lancar, maka :                    
                1. Pemberi Tugas akan menyelesaikan pekerjaan tersebut dengan    
                                                                                 
                   memberikan kepada pihak lain, dengan menggunakan semua fasilitas
                   dan peralatan yang telah berada di lapangan seperti bangunan- 
                                                                                 
                   bangunan darurat, gudang, peralatan-peralatan kerja, barang-barang,
                                                                                 
                   material, termasuk barang-barang yang telah dibeli (tetapi belum sampai
                   ditempat) yang akan digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan di lapangan.
                                                                                 
                2. Bila dipandang perlu oleh Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas maka dalam
                   waktu 10 (sepuluh) hari sesudah dikenakannya suatu tindakan, Pelaksana
                                                                                 
                   pekerjaan/pemborong harus tetap menyerahkan barang-barang dan material
                   yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan di lapangan sesuai dengan isi
                                                                                 
                   kontrak ini, melalui supplier atau Sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong yang
                   menyerahkan barang-barang dan material sesuai dengan kontrak ini, yang
                                                                                 
                   mana  ternyata sebegitu jauh belum dibayar oleh Pelaksana     
                   pekerjaan/pemborong yaitu dengan memotong bagian yang harus dibayarkan
                                                                                 
                   kepada Pelaksana pekerjaan/pemborong sesuai penilaian prestasi.
                3. Apabila dianggap perlu oleh Pemberi Tugas maka semua barang yang
                                                                                 
                                                                                 
                                      8 dari 22                                  
                                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                              PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                        RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                               Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
                                                                                 
                                                                                 
                   masih tinggal di lapangan seperti peralatan-peralatan kerja, barang-
                   barang material dan barang-barang yang disewanya, harus segera
                                                                                 
                   dikeluarkan dari lapangan dan semua biaya untuk hal tersebut menjadi beban
                   Pelaksana pekerjaan/pemborong. Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari ternyata
                                                                                 
                   hal tersebut diatas tidak dilaksanakan, maka akan diselesaikan menurut
                   kebijaksanaan Pemberi Tugas, dengan tidak bertanggung jawab atas
                                                                                 
                   kerusakan atau hilangnya barang-barang tersebut. Ketentuan tersebut juga
                                                                                 
                   berlaku bagi Pelaksana pekerjaan/pemborong yang karena satu dan lain hal
                   ternyata dihentikan kontrak kerjanya oleh Pemberi Tugas.      
                                                                                 
                                                                                 
         14. KEWAJIBAN PELAKSANA PEKERJAAN/PEMBORONG                             
                                                                                 
             a. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus menyelesaikan pekerjaan secara lengkap
                seluruhnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan didalam kontrak.    
                                                                                 
             b. Selekas mungkin sejak dikeluarkannya Surat Perintah Kerja (SPK) atau
                selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum berakhirnya masa belaku Jaminan
                                                                                 
                Penawaran, Pelaksana pekerjaan/pemborong harus menyediakan Jaminan
                Pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Bank atau Badan Keuangan lain yang
                                                                                 
                disetujui oleh Pemberi Tugas. Apabila Jaminan Pelaksanaan belum diserahkan
                kepada Pemberi Tugas didalam jangka waktu tersebut, maka hal ini berarti
                                                                                 
                Pelaksana pekerjaan/pemborong mengundurkan diri dari pelaksanaan pekerjaan
                kontrak ini. Demikian pula, apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah
                                                                                 
                dikeluarkannya Surat Perintah Kerja (SPK), Pelaksana pekerjaan/pemborong
                                                                                 
                belum mulai melaksanakan pekerjaan di lapangan dan/atau belum membayar
                dan/atau belum menyerahkan Jaminan Pelaksanaan, maka hal ini berarti Pelaksana
                                                                                 
                Pekarjaan/Pemborong menolak melaksanakan pekerjaan dan mengundurkan diri dari
                pelaksanaan pekerjaan tersebut.                                  
                                                                                 
             c. Apabila ternyata dalam gambar-gambar kontrak terdapat perbedaan- 
                perbedaan atau penyimpangan-penyimpangan dengan apa yang telah   
                                                                                 
                tercantum didalam kontrak sehingga menimbulkan keragu-raguan dalam
                pekerjaan, maka Pelaksana pekerjaan/pemborong harus segera memberitahukan
                                                                                 
                hal ini kepada Konsultan Pengawas untuk diadakan penyelesaian bersama.
             d. Apabila terdapat perbedaan-perbedaan antara dokumen-dokumen kontrak, maka
                                                                                 
                hirarki dokumen di bawah ini diberlakukan:                       
                1. Surat Perjanjian dan Amandemen/Addendum Kontrak               
                                                                                 
                                                                                 
                                      9 dari 22                                  
                                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                              PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                        RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                               Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
                                                                                 
                                                                                 
                2. Surat Perintah Kerja                                          
                3. Berita Acara Negosiasi                                        
                                                                                 
                4. Berita Acara Klarifikasi                                      
                5. Berita Acara Aanwijzing                                       
                                                                                 
                6. Syarat-syarat Khusus Kontrak                                  
                7. Syarat-syarat Umum Kontrak                                    
                                                                                 
                8. Spesifikasi Teknis                                            
                                                                                 
                9. Gambar                                                        
                10. Bill of Quantity                                             
                                                                                 
             e. Yang dimaksud dengan “gambar” adalah gambar pelaksanaan, gambar kerja,
                gambar-gambar detail dan gambar-gambar lainnya yang dibuat untuk pekerjaan ini
                                                                                 
                sebelum atau pada saat pelaksanaan pekerjaan. Apabila terdapat perbedaan
                antara gambar-gambar tersebut, maka gambar yang berskala lebih besarlah yang
                                                                                 
                mengikat.                                                        
             f. Apabila pada waktu pelaksanaan, oleh Konsultan Perencana diadakan
                                                                                 
                perubahan-perubahan dalam penggunaan bahan dan ukuran-ukuran, maka pada
                saat penyerahan pertama Pelaksana pekerjaan/pemborong diwajibkan 
                                                                                 
                menyerahkan tiga set gambar perubahan yang dikerjakan diatas gambar cetakan
                asli dengan tinta berwarna.                                      
                                                                                 
             g. Atas perintah Konsultan Pengawas kepada Pelaksana pekerjaan/pemborong dapat
                dimintakan gambar-gambar penjelasan dan rincian atas bagian-bagian pekerjaan
                                                                                 
                khusus. Gambar-gambar tersebut yang telah dibubuhi tandatangan persetujuan
                                                                                 
                dari Konsultan Pengawas selanjutnya dianggap sebagai gambar pelengkap dari
                Perencana. Pelaksana pekerjaan/pemborong diwajibkan untuk menyerahkan
                                                                                 
                tiga set cetakannya kepada Konsultan Pengawas.                   
             h. Biaya pembuatan semua keperluan gambar-gambar yang dibutuhkan selama masa
                                                                                 
                kontrak, baik gambar asli dan atau gambar perubahan yang diperlukan dalam
                pelaksanaan untuk kepentingan Pelaksana pekerjaan/pemborong maupun gambar-
                                                                                 
                gambar yang memerlukan persetujuan dari Konsultan Pengawas/Konsultan
                Perencana yang harus dibuat diatas kertas kalkir, dan biaya pencetakan gambar-
                                                                                 
                gambar tersebut menjadi tanggung jawab Pelaksana pekerjaan/pemborong.
             i. Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah dikeluarkannya Surat Perintah Kerja
                                                                                 
                (SPK), Pelaksana pekerjaan/pemborong harus telah mulai dengan pekerjaan
                pembangunan fisik dalam arti kata yang nyata. Untuk itu syarat-syarat yang
                                                                                 
                                                                                 
                                      10 dari 22                                 
                                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                              PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                        RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                               Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
                                                                                 
                                                                                 
                diwajibkan agar dapat dimulainya pekerjaan harus dipenuhi terlebih dahulu.
             j. Pelaksana pekerjaan/pemborong wajib mempelajari dan memahami semua
                                                                                 
                Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Persyaratan Umum maupun     
                suplementnya, Persyaratan Standard Internasional dan persyaratan yang
                                                                                 
                dikeluarkan produsen serta tidak menyimpang dari ketentuan didalam dokumen
                pelelangan serta segala petunjuk-petunjuk tertulis yang telah dikeluarkan.
                                                                                 
             k. Pelaksana pekerjaan/pemborong diharuskan menyediakan sedikitnya satu set
                                                                                 
                gambar-gambar pelaksanaan dan RKS ditempat pekerjaan dalam keadaan yang
                tetap rapih dan bersih yang dapat dilihat setiap saat oleh Pemberi Tugas,
                                                                                 
                Konsultan Pengawas ataupun petugas-petugas lainnya.              
             l. Pelaksana pekerjaan/pemborong berhak meminta penjelasan kepada Konsultan
                                                                                 
                Pengawas, Konsultan Perencana atau pihak lain yang ditunjuk Pemberi Tugas
                bilamana menurut pendapatnya ada bagian-bagian dari dokumen kontrak, gambar
                                                                                 
                atau hal-hal lainnya yang kurang jelas.                          
                                                                                 
                                                                                 
         15. TUGAS PELAKSANA PEKERJAAN/PEMBORONG DALAM PELAKSANAAN               
             a. Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah Surat Perintah Kerja (SPK)
                                                                                 
                Pelaksana pekerjaan/pemborong telah mulai dengan pekerjaan pembangunan fisik
                dalam arti kata yang nyata. Untuk itu syarat-syarat yang diwajibkan agar dapat
                                                                                 
                dimulainya pekerjaan, harus segera dipenuhi.                     
             b. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus mempunyai dan menyediakan atas
                                                                                 
                biayanya sendiri semua tenaga dan peralatan yang dibutuhkan untuk terlaksananya
                                                                                 
                pekerjaan sesuai dengan kontrak.                                 
             c. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus menyerahkan :                
                                                                                 
                1. Daftar/susunan Staf Pelaksana yang ditempatkan dilapangan.    
                2. Daftar dan schedule peralatan yang akan digunakan untuk pelaksanaan.
                                                                                 
                3. Detail rencana waktu penyelesaian pekerjaan (Time Schedule).  
                4. Schedule pengadaan material.                                  
                                                                                 
                5. Metode pekerjaan.                                             
                6. Dan lain-lain yang diperlukan.                                
                                                                                 
             d. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus mematuhi segala peraturan dan ketentuan-
                ketentuan hukum yang berlaku, serta instruksi-instruksi tertulis yang dikeluarkan
                                                                                 
                oleh Pemerintah/masyarakat setempat sehubungan dengan pekerjaan yang akan
                dilaksanakan.                                                    
                                                                                 
                                                                                 
                                      11 dari 22                                 
                                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                              PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                        RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                               Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
                                                                                 
                                                                                 
             e. Pelaksana pekerjaan/pemborong wajib berkoordinasi dengan pihak lainnya dalam
                kelancaran pelaksanaan pekerjaan proyek terutama berkoordinasi dengan pihak
                                                                                 
                Sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong langsung dari   Pelaksana      
                pekerjaan/pemborong.                                             
                                                                                 
             f. Sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong harus melaksanakan pekerjaannya
                diselaraskan dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan Pelaksana pekerjaan/pemborong,
                                                                                 
                yang telah disetujui Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas. Dalam hal Sub-
                                                                                 
                Pelaksana pekerjaan/pemborong tidak mengindahkan teguran tertulis dari
                Pelaksana pekerjaan/pemborong dalam hal penyelarasan jadwal dengan
                                                                                 
                pelaksanaan pekerjaan Sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong dapat dikenakan
                sanksi denda/teguran.                                            
                                                                                 
             g. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus mematuhi segala peraturan dan ketentuan-
                ketentuan yang berlaku serta instruksi-instruksi tertulis yang dikeluarkan oleh
                                                                                 
                Pemerintah/Penguasa setempat sehubungan dengan pekerjaan yang dilaksanakan.
             h. Didalam melaksanakan pekerjaan ini, Pelaksana pekerjaan/pemborong harus :
                                                                                 
                1. Memperhatikan, melaksanakan dan mengikuti semua ketentuan yang
                   dikeluarkan oleh Pelaksana pekerjaan/pemborong utama sehubungan dengan
                                                                                 
                   fungsinya sebagai coordinator pelaksanaan pekerjaan sepanjang ketentuan
                   tersebut berhubungan dengan pelaksanaan kontrak ini.          
                                                                                 
                2. Bekerjasama dan saling tidak mengganggu dengan pihak lainnya  
                   (Pelaksana pekerjaan/pemborong Utama, Sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong
                                                                                 
                   lainnya dan pihak-pihak lain yang disetujui oleh Pemberi Tugas untuk
                                                                                 
                   melaksanakan pekerjaan tertentu) didalam melaksanakan pekerjaan yang
                   merupakan bagian dari pembangunan proyek ini.                 
                                                                                 
                3. Menjamin pihak - pihak lainnya sebagaimana tersebut diatas dari
                   segala macam kerugian yang diderita oleh pihak lain tersebut didalam
                                                                                 
                   melaksanakan pekerjaannya yang disebabkan oleh kelalaian dan kesalahan
                   Sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong.                            
                                                                                 
                                                                                 
         16. SUB PELAKSANA PEKERJAAN/PEMBORONG                                   
                                                                                 
             a. Penunjukkan Sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong oleh Pelaksana     
                pekerjaan/pemborong hanyalah dapat dilakukan dengan sepengetahuan dan seizin
                                                                                 
                tertulis dari Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas.              
             b. Apabila hasil kerja Sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong tidak memenuhi semua
                                                                                 
                                                                                 
                                      12 dari 22                                 
                                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                              PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                        RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                               Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
                                                                                 
                                                                                 
                persyaratan Rencana Kerja dan Syarat-syarat pelaksanaan (RKS) ini ataupun tidak
                memenuhi target prestasi yang harus dicapai pada suatu tahap pekerjaan, maka
                                                                                 
                Pelaksana pekerjaan/pemborong tidak dibenarkan untuk meninggalkan atau
                menyerahkan kontrak ini sebagian atau seluruhnya yang menjadi kewajibannya
                                                                                 
                kepada yang ahli (Sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong) tanpa terlebih dahulu
                memberitahukan kepada Pemberi Tugas.                             
                                                                                 
             c. Apabila tidak disebutkan didalam kontrak, maka Pelaksana pekerjaan/pemborong
                                                                                 
                tidak dibenarkan untuk men-sub-kan sebagian dari pekerjaan yang menjadi
                kewajibannya tanpa persetujuan Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas. Dalam hal
                                                                                 
                sudah mendapat persetujuan Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas, maka
                Pelaksana pekerjaan/pemborong utama tetap bertanggungjawab penuh atas hasil
                                                                                 
                pekerjaan dan segala kelalaian serta kesalahan-kesalahan yang dibuat oleh Sub-nya.
             d. Sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong adalah pihak yang mempunyai kontrak
                                                                                 
                langsung dengan Pelaksana pekerjaan/pemborong, yaitu dalam menyediakan dan
                mengerjakan bagian-bagian pekerjaan khusus sesuai keahliannya.   
                                                                                 
                                                                                 
         17. KOORDINASI PELAKSANAAN DI LAPANGAN                                  
                                                                                 
             a. Pelaksana pekerjaan/pemborong wajib melakukan koordinasi dengan semua
                pihak yang terkait dalam pelaksanaan pekerjaan yang tercakup dalam proyek ini.
                                                                                 
                Tugas koordinasi tersebut meliputi:                              
                1. Memberi  petunjuk dan   pengarahan kepada   Sub-Pelaksana     
                                                                                 
                   pekerjaan/pemborong mengenai saat dimulai dan diselesaikannya suatu
                                                                                 
                   bagian/keseluruhan pekerjaan dengan berpedoman kepada Master  
                   Schedule dan keadaan kondisi lapangan.                        
                                                                                 
                2. Mengatur dan memberi keleluasaan kerja kepada para Sub-Pelaksana
                   pekerjaan/pemborong dan memperhatikan urutan-urutan pekerjaan satu
                                                                                 
                   Pelaksana pekerjaan/pemborong dengan yang lainnya yang saling berkaitan
                   agar keseluruhan pekerjaan dapat dilaksanakan sebaik-baiknya. 
                                                                                 
                3. Memberi data-data tentang suatu bagian pekerjaan dimana Sub-Pelaksana
                   pekerjaan/pemborong akan melakukan kegiatan mengenai pengukuran,
                                                                                 
                   gambar detail dsb, sehingga Sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong dapat
                   mempersiapkan serta membuat rencana kerja terperinci yang tepat.
                                                                                 
                4. Mengadakan rapat koordinasi antara semua Pelaksana pekerjaan/pemborong
                   yang terlibat didalam proyek ini guna mencapai kesepakatan dan
                                                                                 
                                                                                 
                                      13 dari 22                                 
                                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                              PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                        RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                               Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
                                                                                 
                                                                                 
                   consensus dalam rencana kerja dan/atau dalam membahas suatu masalah
                   yang timbul sebelum diajukan kedalam rapat lapangan.          
                                                                                 
             b. Sub Pelaksana pekerjaan/pemborong bertanggungjawab untuk mengganti kerugian
                yang diderita oleh Pelaksana pekerjaan/pemborong dan/atau Sub-Pelaksana
                                                                                 
                pekerjaan/pemborong lainnya apabila mengalami gangguan dan/atau kerusakan
                yang disebabkan oleh kelalaian Sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong.
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
         18. INSTRUKSI KONSULTAN PENGAWAS                                        
             a. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus mematuhi dan melaksanakan semua
                                                                                 
                instruksi tertulis yang dikeluarkan oleh Konsultan Pengawas. Apabila dalam waktu
                2 (dua) hari sesudah menerima instruksi tersebut, ternyata masih belum ada
                                                                                 
                realisasinya maka Pelaksana pekerjaan/pemborong akan diberi peringatan tertulis
                dari Konsultan Pengawas. Apabila dalam waktu 2 (dua) hari setelah peringatan
                                                                                 
                tertulis dikeluarkan ternyata masih belum ada realisasi dari pelaksana instruksi
                tertulis tersebut, maka Pelaksana pekerjaan/pemborong dapat dikenakan tindakan
                                                                                 
                administratif seperti yang disebut dalam dokumen kontrak.        
             b. Semua instruksi dari Konsultan Pengawas harus dikeluarkan secara tertulis (instruksi
                                                                                 
                tertulis). Suatu instruksi lisan bukan mutlak merupakan pekerjaan yang harus segera
                dilaksanakan. Oleh karena itu apabila dalam waktu 2 (dua) hari tidak dikeluarkan
                                                                                 
                instruksi tertulis, hal tersebut tidak perlu ditanggapi Pelaksana
                pekerjaan/pemborong. Tetapi sebaliknya Pelaksana pekerjaan/pemborong
                                                                                 
                bertanggungjawab penuh atas biayanya sendiri untuk segala pekerjaan yang telah
                                                                                 
                dilaksanakannya tanpa adanya instruksi tertulis dari Konsultan Pengawas.
             c. Instruksi tertulis dari Konsultan Pengawas tersebut dapat berupa :
                                                                                 
                •  Teguran atas sesuatu cara pelaksanaan yang salah sehingga     
                   membahayakan bagi keteguhan konstruksi, atau pekerjaan finishing yang
                                                                                 
                   kurang baik atau hal-hal lain yang menyimpang dari persyaratan-peryaratan
                   teknis dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat pelaksanaan (RKS) dan gambar
                                                                                 
                   pelaksanaan.                                                  
                •  Instruksi untuk menyingkirkan material/bahan yang tidak memenuhi syarat
                                                                                 
                   dan harus diangkut keluar area proyek.                        
                •  Instruksi untuk mengganti Pelaksana (foreman) dari Pelaksana  
                                                                                 
                   pekerjaan/pemborong yang dianggap kurang mampu (un-skilled).  
                •  Instruksi untuk suatu pekerjaan perubahan (pengurangan dan penambahan
                                                                                 
                                                                                 
                                      14 dari 22                                 
                                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                              PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                        RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                               Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
                                                                                 
                                                                                 
                   pekerjaan) yang sudah waktunya dilaksanakan dengan segera.    
                •  Instruksi untuk mengganti Sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong yang
                                                                                 
                   dianggap kurang mampu, baik dari segi mutu kerja maupun kecepatan
                   kerja.                                                        
                                                                                 
                •  Instruksi untuk mempercepat pelaksanaan suatu bagian pekerjaan.
                •  Dan instruksi-instruksi lainnya yang termasuk dalam lingkup tugas
                                                                                 
                   Pelaksana pekerjaan/pemborong.                                
                                                                                 
             d. Bilamana ada instruksi lisan, Pelaksana pekerjaan/pemborong berhak untuk
                melaksanakan pekerjaan tersebut, atau mengadakan konfirmasi kepada Konsultan
                                                                                 
                Pengawas. Tetapi sebaliknya Pelaksana pekerjaan/pemborong bertanggungjawab
                penuh atas segala pekerjaan yang telah dilaksanakan tanpa adanya instruksi tertulis
                                                                                 
                dari Konsultan Pengawas.                                         
                                                                                 
                                                                                 
         19. BAGAN KEMAJUAN PEKERJAAN DAN RENCANA KERJA                          
             a. Satu minggu setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang, Pelaksana
                                                                                 
                pekerjaan/pemborong harus telah siap dengan schema Bagan Kemajuan
                Pekerjaan (Progress Schedule) sesuai dengan batas waktu maksimal yang telah
                                                                                 
                ditetapkan dalam master schedule yang telah diajukan dalam penawaran.
                Progress schedule tersebut harus disesuaikan dengan bagan yang disusun dan
                                                                                 
                dilengkapi :                                                     
                1. Barchart                                                      
                                                                                 
                2. Network Planning                                              
                                                                                 
                3. Volume masing-masing pekerjaan                                
                4. Man-days (tenaga harian) yang diperlukan                      
                                                                                 
                5. Peralatan yang diperlukan                                     
                6. S-Curve                                                       
                                                                                 
                7. Gambaran mengenai bobot dan harga setiap tahapan pekerjaan sesuai dengan
                   schedule yang dibuat Pelaksana pekerjaan/pemborong.           
                                                                                 
             b. Bagan Kemajuan Pekerjaan ini dicantumkan besarnya (volume) dan waktu
                penyelesaian setiap item pekerjaan, sedangkan didalam rencana kerja
                                                                                 
                dicantumkan secara terperinci program setiap tahapan tentang kapasitas kerja,
                peralatan, tenaga kerja dan target setiap harinya.               
                                                                                 
             c. Dalam progress schedule, harus juga dibuat S-Curve, gambaran mengenai
                nilai/harga pekerjaan-pekerjaan sesuai dengan schedule yang dibuat Pelaksana
                                                                                 
                                                                                 
                                      15 dari 22                                 
                                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                              PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                        RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                               Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
                                                                                 
                                                                                 
                pekerjaan/pemborong.                                             
             d. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus secara terpisah menyusun "Bagan
                                                                                 
                Pengerahan Tenaga" dan "Bagan Penyediaan Bahan" yang diperlukan. 
             e. Bagan-bagan tersebut harus diajukan kepada Konsultan Pengawas untuk
                                                                                 
                mendapatkan persetujuan.                                         
             f. Kelalaian dalam memasukkan bagan-bagan yang dimaksud dapat menyebabkan
                                                                                 
                ditundanya permulaan pekerjaan. Akibat penundaan ini sepenuhnya menjadi
                                                                                 
                tanggung jawab Pelaksana pekerjaan/pemborong.                    
             g. Pelaksana pekerjaan/pemborong wajib melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai
                                                                                 
                dengan patokan waktu yang telah disetujui bersama didalam menyusun Bagan
                Kemajuan Pekerjaan. Demikian juga dengan pengerahan tenaga, peralatan dan
                                                                                 
                bahan.                                                           
             h. Bagan Kemajuan Pekerjaan dan S-curve sebagaimana tersebut diatas yang
                                                                                 
                merupakan target prestasi akan merupakan pedoman untuk mengadakan
                penilaian progress kerja Pelaksana pekerjaan/pemborong atas suatu tahap maupun
                                                                                 
                keseluruhan pekerjaan. Hasil dari penilaian progress kerja ini akan dikaitkan
                dengan pembayaran kepada Pelaksana pekerjaan/pemborong.          
                                                                                 
                                                                                 
         20. LAPORAN - LAPORAN                                                   
                                                                                 
             Pelaksana pekerjaan/pemborong diwajibkan membuat :                  
             a. Laporan harian yang berisi :                                     
                                                                                 
                1. Tahap berlangsungnya pekerjaan                                
                                                                                 
                2. Pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan oleh Sub-Pelaksana      
                   pekerjaan/pemborong (jika diizinkan)                          
                                                                                 
                3. Catatan dan instruksi Konsultan Pengawas yang disampaikan tertulis maupun
                   lisan                                                         
                                                                                 
                4. Hal ikhwal mengenai bahan-bahan (yang masuk dan yang ditolak) 
                5. Keadaan cuaca                                                 
                                                                                 
                6. Jumlah tenaga kerja dan alat                                  
                7. Masalah yang terjadi                                          
                                                                                 
                Setiap laporan harian pada tanggal yang sama harus diperiksa dan disetujui
                oleh Konsultan Pengawas.                                         
                                                                                 
             b. Foto-foto kegiatan proyek dalam bagian atau tahapan kegiatan penting
                sebanyak 3 (tiga) set berikut album yang diserahkan kepada Konsultan Pengawas
                                                                                 
                                                                                 
                                      16 dari 22                                 
                                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                              PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                        RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                               Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
                                                                                 
                                                                                 
                untuk setiap tahapan pelaksanaan.                                
                                                                                 
                                                                                 
         21. PERUBAHAN RENCANA                                                   
             a. Atas instruksi dan persetujuan Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana berhak
                                                                                 
                mengadakan suatu perubahan atas rencana yang telah ada dengan memberi
                instruksi tertulis kepada Pelaksana pekerjaan/pemborong untuk dilaksanakan.
                                                                                 
                Dalam hal ini Pelaksana pekerjaan/pemborong harus bertanggungjawab atas
                                                                                 
                pekerjaan yang berubah sesuai dengan instruksi tersebut.         
             b. Yang dimaksud dengan perubahan tersebut adalah perubahan (alternative atau
                                                                                 
                modifikasi) dari pada design, kualitas maupun kuantitas dari pekerjaan seperti
                yang tercantum didalam gambar-gambar kerja (kontrak). Perubahan tersebut
                                                                                 
                termasuk penambahan, pembatalan atau penggantian dari suatu pekerjaan,
                perubahan dari jenis atau standard dari suatu bahan, peralatan atau mesin yang
                                                                                 
                dipergunakan didalam pekerjaan.                                  
             c. Kuantitas dan nilai dari semua perubahan akan dihitung oleh Konsultan
                                                                                 
                Pengawas menurut ketentuan yang berlaku didalam kontrak ini dan apabila
                diperlukan, Pelaksana pekerjaan/pemborong diberi kesempatan untuk mengikuti
                                                                                 
                perhitungan yang dibuat. dan untuk perhitungan nilai dan perubahan, metode atau
                cara berikut ini harus dipakai :                                 
                                                                                 
                1. Harga-harga yang tertera didalam kontrak dipakai untuk menghitung nilai dari
                   item pekerjaan yang bersifat sama.                            
                                                                                 
                2. Untuk item pekerjaan dimana sifatnya berbeda maka harga-harga yang
                                                                                 
                   tertera didalam Penawaran merupakan dasar perhitungan dari nilai suatu
                   perubahan, sepanjang nilai yang didapat adalah wajar dan hanya untuk sifat
                                                                                 
                   yang berbeda saja yang dinilai perubahannya.                  
             d. Dalam hal perubahan kontrak sebagaimana dimaksud dalam poin (a), (b) dan (c) yang
                                                                                 
                mengakibatkan penambahan nilai kontrak, nilai kontrak akhir tidak boleh melebihi 10%
                (sepuluh persen) dari harga yang tercantum dalam Kontrak Awal.   
                                                                                 
                                                                                 
         22. PENYERAHAN PEKERJAAN                                                
                                                                                 
             a. Penyerahan pertama dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal yang telah
                ditetapkan dalam Surat Perjanjian Pemborongan, sesuai dengan penjelasan
                                                                                 
                tentang waktu penyelesaian yang ditetapkan dalam aanwijzing.     
             b. Perpanjangan waktu penyerahan hanya dapat diterima jika alasan-alasan tersebut
                                                                                 
                                                                                 
                                      17 dari 22                                 
                                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                              PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                        RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                               Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
                                                                                 
                                                                                 
                sesuai dengan alasan-alasan yang diperkenankan dan tertulis dalam Rencana Kerja
                dan Syarat-syarat pelaksanaan (RKS).                             
                                                                                 
             c. Rencana dan tanggal penyerahan pertama harus diajukan kepada     
                Konsultan Pengawas, selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum tanggal yang
                                                                                 
                dimaksud, dimana Konsultan Pengawas akan mengadakan pemeriksaan seksama
                atas hasil keseluruhan. Hasil pemeriksaan ini akan disampaikan kepada Pelaksana
                                                                                 
                pekerjaan/pemborong. Sebelum penyerahan pertama, pemeriksaan dapat
                                                                                 
                diadakan lebih dari satu kali sampai kualitas dan kuantitas pekerjaan yang
                dilaksanakan sudah benar-benar seperti yang tertera dalam Kontrak. Pada saat-
                                                                                 
                saat pemeriksaan maupun penyerahan dibuatkan Berita Acara.       
             d. Keadaan yang dapat digunakan sebagai alasan dalam mengajukan permohonan
                                                                                 
                perpanjangan waktu penyelesaian atau pengunduran waktu penyerahan adalah
                keadaan-keadaan “force majeure”.                                 
                                                                                 
             e. Keadaan force majeure yang dimaksud adalah :                     
                •  Bencana alam seperti banjir besar dan gempa bumi              
                                                                                 
                •  Epidemik                                                      
                •  Kerusuhan                                                     
                                                                                 
                •  Pernyataan perang                                             
                •  Perang                                                        
                                                                                 
                                                                                 
         23. PENYELESAIAN DAN MASA PEMELIHARAAN                                  
                                                                                 
             a. Setelah pekerjaan dianggap terlaksana 100%, maka pihak Konsultan Pengawas dan
                                                                                 
                Pelaksana pekerjaan/pemborong bersama-sama menandatangani suatu Berita
                Acara Penyerahan - I. Bertepatan dengan ini berlangsunglah penyerahan pekerjaan
                                                                                 
                pertama.                                                         
             b. Masa pemeliharaan adalah 180 hari kalender, terhitung sejak tanggal
                                                                                 
                dilakukannnya penyerahan pertama pekerjaan dari Pelaksana pekerjaan/pemborong
                kepada Pemberi Tugas.                                            
                                                                                 
             c. Pelaksana pekerjaan/pemborong bertanggungjawab untuk mengganti atau
                memperbaiki cacat-cacat maupun kekurangan-kekurangan yang timbul dalam masa
                                                                                 
                pemeliharaan yang disebabkan oleh pemakaian bahan-bahan maupun kualitas
                pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam kontrak.
                                                                                 
                Penggantian ataupun perbaikan harus dilaksanakan secepatnya setelah
                ditemukannya cacat-cacat atau kekurangan-kekurangan tersebut. Apabila hal ini
                                                                                 
                                                                                 
                                      18 dari 22                                 
                                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                              PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                        RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                               Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
                                                                                 
                                                                                 
                tidak segera dilakukan Konsultan Pengawas berhak untuk menunjuk pihak
                lain untuk melaksanakan perbaikan tersebut dan biaya untuk itu merupakan
                                                                                 
                beban Pelaksana pekerjaan/pemborong.                             
             d. Jika Pemberi Tugas menganggap perlu, ia boleh mengeluarkan instruksi agar
                                                                                 
                Pelaksana pekerjaan/pemborong memperbaiki segala cacat, susut dan kesalahan
                lainnya yang disebabkan oleh bahan-bahan dan cara-cara pelaksanaan yang tidak
                                                                                 
                sesuai dengan kontrak.                                           
                                                                                 
             e. Setelah semua instruksi perbaikan selesai dilaksanakan, maka dibuatkan Berita
                Acara.                                                           
                                                                                 
             f. Setelah masa pemeliharaan dilampaui dan sesudah semua perbaikan-perbaikan
                dilaksanakan dengan baik, Konsultan Pengawas akan mengeluarkan   
                                                                                 
                Sertifikat Penyelesaian Pekerjaan Perbaikan (SP3) yang berarti penyerahan kedua
                dari pihak Pelaksana pekerjaan/pemborong kepada Pemilik, merupakan berakhirnya
                                                                                 
                masa pemeliharaan.                                               
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
         24. PERATURAN YANG DIGUNAKAN DALAM PELAKSANAAN                          
             Untuk pelaksanaan pekerjaan berlaku peraturan-peraturan :           
                                                                                 
             •  AV. (Algemen Voor Waarden Voor De Uitvoering Bijaaneming Van Openbare
                Werken In Indonesia, tgl. 28 Mei 1941 No. 9 dan tambahan Lembaran Negara No.
                                                                                 
                14571).                                                          
                                                                                 
             •  Peraturan Beton Bertulang Indonesia NI - 2/1971 dan Tata Cara Penghitungan
                Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung SK-SNI T-15-1991-03.        
                                                                                 
             •  Semua SNI yang terkait dengan mutu bahan bahan bangunan.         
             •  Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan Bangunan NI -3/1956.            
                                                                                 
             •  Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia NI - 5.                      
             •  Peraturan Umum Listrik (AVE) NI - 6.                             
                                                                                 
             •  Peraturan Umum Air Minum (AVWI-drink water).                     
             •  Peraturan Semen Portland Indonesia NI - 8/1972.                  
                                                                                 
             •  Peraturan Pengecatan NI - 12.                                    
             •  Peraturan Muatan Indonesia NI - 18.                              
                                                                                 
             •  Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL).                         
             •  Peraturan-peraturan lain yang berlaku dan dipersyaratkan berdasarkan Normalisasi
                                                                                 
                                                                                 
                                      19 dari 22                                 
                                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                              PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                        RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                               Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
                                                                                 
                                                                                 
                di Indonesia yang belum tercantum diatas dan mendapat persetujuan Pengawas.
             •  Standard/Normalisasi/Kode/Pedoman yang dapat diterapkan pada bagian pekerjaan
                                                                                 
                bersangkutan, yang dikeluarkan oleh Instansi/Institusi/Asosiasi Profesi/Asosiasi
                Produsen/Lembaga Pengujian Nasional ataupun dari Negara lain, sejauh mana
                                                                                 
                bahwa atas hal tersebut dianggap relevan.                        
                                                                                 
                                                                                 
         25. PENYIMPANAN BARANG-BARANG DAN MATERIAL                              
                                                                                 
             a. Pelaksana pekerjaan/pemborong dan Sub-sub Pelaksana pekerjaan/pemborong
                diwajibkan untuk menempatkan barang-barang dan material-material kebutuhan
                                                                                 
                pelaksanaan baik diluar (terbuka) ataupun didalam gudang-gudang, sesuai
                dengan sifat-sifat barang-barang dan material tersebut, dan atas persetujuan
                                                                                 
                Konsultan Pengawas sehingga akan menjamin keamanannya dan terhindar dari
                kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh cara penyimpanan yang salah.
                                                                                 
             b. Barang-barang dan material-material yang tidak akan digunakan untuk kebutuhan
                langsung pada pekerjaan yang bersangkutan, tidak diperkenankan untuk
                                                                                 
                disimpan didalam site.                                           
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
         26. BARANG CONTOH (SAMPLE)                                              
                                                                                 
             a. Pelaksana pekerjaan/pemborong dan Sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong
                diwajibkan menyerahkan barang-barang contoh (sample) dari material yang akan
                                                                                 
                dipakai/dipasang, untuk mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
                                                                                 
             b. Barang-barang contoh (sample) tertentu harus dilampiri dengan tanda
                bukti/sertifikat pengujian dan spesifikasi teknis dari barang/material tersebut.
                                                                                 
             c. Untuk barang-barang dan material yang akan didatangkan ke site (melalui
                pemesanan), maka Pelaksana pekerjaan/pemborong dan Sub-Pelaksana 
                                                                                 
                pekerjaan/pemborong diwajibkan menyerahkan :                     
                •  Brosur                                                        
                                                                                 
                •  Katalog                                                       
                •  Gambar kerja atau shop drawing                                
                                                                                 
                •  Sample                                                        
                •  Dan lain-lain yang dianggap perlu oleh Konsultan Pengawas dan harus
                                                                                 
                   mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.                      
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                      20 dari 22                                 
                                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                              PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                        RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                               Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
                                                                                 
                                                                                 
         27. PENGUJIAN ATAS MUTU PEKERJAAN                                       
             a. Pelaksana pekerjaan/pemborong dan Sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong
                                                                                 
                diwajibkan mengadakan pengujian atas mutu pekerjaan yang telah diselesaikan
                sesuai dengan kebutuhannya masing-masing.                        
                                                                                 
             b. Semua biaya-biaya untuk kebutuhan tersebut diatas, ditanggung oleh Pelaksana
                pekerjaan/pemborong dan Sub-sub Pelaksana pekerjaan/pemborong yang
                                                                                 
                bersangkutan.                                                    
                                                                                 
                                                                                 
         28. PROTOKOL PENCEGAHAN COVID-19                                        
                                                                                 
             a. Pengantar                                                        
                1. Protokol  ini   dimaksudkan   sebagai   panduan   bagi        
                                                                                 
                   Pemilik/Pengguna/Penyelenggara bersama Konsultan, Kontraktor, Sub-
                   kontraktor, Vendor/supplier dan Fabrikator, Mandor serta para pekerja untuk
                                                                                 
                   mencegah wabah Covid-19 di lokasi proyek.                     
                2. Protokol ini merupakan bagian dari keseluruhan kebijakan untuk mewujudkan
                                                                                 
                   keselamatan proyek. Keselamatan proyek adalah keselamatan kerja dan
                   keselamatan lingkungan dan keselamatan publik dalam setiap tahapan
                                                                                 
                   penyelenggaraan proyek.                                       
                3. Protokol ini berlaku di proyek yang diselenggarakan oleh Pemerintah,
                                                                                 
                   Pemerintah Daerah, BUMN, maupun Investasi Swasta/Gabungan. Masing-
                   masing pihak pemangku amanah di proyek dapat menindaklanjuti implementasi
                                                                                 
                   dari protokol sesuai dengan kebijakan perusahaan masing-masing.
                                                                                 
             b. Penyediaan Fasilitas Kesehatan di Lapangan                       
                1. Kontraktor wajib menyediakan ruang klinik di lapangan dengan sarana
                                                                                 
                   kesehatan yang memadai seperti : tabung oksigen, pengukur suhu badan
                   (thermoscan), pengukur tekanan darah, obat-obatan, dan petugas medis.
                                                                                 
                2. Kontraktor wajib memiliki kerjasama operasional perlindungan kesehatan dan
                   pencegahan Covid-19 dengan rumah sakit atau pusat kesehatan masyarakat
                                                                                 
                   terdekat dengan proyek untuk tindakan darurat (emergency).    
                3. Kontraktor wajib menyediakan fasilitas pengukur suhu tubuh (thermoscan),
                                                                                 
                   pencuci tangan (hand sanitizer), tissue, masker di kantor dan di proyek bagi
                   para manager, insinyur, arsitek, karyawan/staff, mandor, pekerja dan tamu
                                                                                 
                   proyek.                                                       
             c. Pelaksanaan dan Pencegahan Covid-19 di Lapangan                  
                                                                                 
                                                                                 
                                      21 dari 22                                 
                                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                              PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                        RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                               Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
                                                                                 
                                                                                 
                1. Satuan tugas memasang poster (flyers) baik digital maupun fisik tentang
                   himbauan/anjuran pencegahan Covid-19 seperti : mencuci tangan, memakai
                                                                                 
                   masker, untuk disebarluaskan atau dipasang di tempat-tempat strategis di
                   lokasi proyek.                                                
                                                                                 
                2. Satuan tugas bersama petugas medis harus menyampaikan penjelasan,
                   anjuran, kampanye, promosi teknik pencegahan Covid-19 dalam setiap kegiatan
                                                                                 
                   penyuluhan K3 pagi hari (safety morning talk).                
                                                                                 
                3. Satuan tugas melarang seseorang yang sakit dengan indikasi suhu ≥ 38 derajat
                   celsius (seluruh manager, tenaga ahli, karyawan/staff, mandor, pekerja dan
                                                                                 
                   tamu proyek) datang ke lokasi proyek.                         
                4. Petugas medis melakukan pengecekan suhu tubuh kepada pekerja dan
                                                                                 
                   karyawan bersama para Satuan Pengamanan Proyek (security staff) dan
                   petugas keamanan setiap pagi, siang dan sore.                 
                                                                                 
                5. Apabila ditemukan manager, insinyur, arsitek, karyawan/staff, mandor, pekerja
                   dan tamu proyek terpapar virus Covid-19, petugas medis dibantu petugas
                                                                                 
                   keamanan proyek melakukan evakuasi dan penyemprotan Disinfektan pada
                   tempat, fasilitas, pegangan dan peralatan kerja.              
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                      22 dari 22                                 
                                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                              PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                        RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                               Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
                                                                                 
                                      BAB II                                     
                        SYARAT TEKNIS PERSIAPAN/PENDAHULUAN                      
                                                                                 
                                                                                 
         1.  PEKERJAAN PERSIAPAN/PENDAHULUAN                                     
                                                                                 
             a. Papan Nama Proyek                                                
                Pekerjaan papan nama proyek dengan ukuran 120 x 80 cm digital printing/banner.
                                                                                 
                Papan nama proyek ini dipasang oleh kontraktor pelaksana sesudah SPK ( Surat
                Perintah Kerja ) diterbitkan.                                    
                                                                                 
             b. Administrasi, Pelaporan & Dokumentasi Foto Proyek (0, 25, 50, 75,
                100%)                                                            
                                                                                 
                Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, Konsultan Pengawas dengan
                menugaskan kepada Penyedia jasa untuk merekam membuat foto-foto dokumentasi
                                                                                 
                untuk tahapan-tahapan pelaksanaan pekerjaan dilapangan dan diserahkan kepada
                                                                                 
                owner dan terlebih dahulu di cek oleh konsultan pengawas pada setiap rapat
                pertemuan.                                                       
                                                                                 
             c. Pembersihan, Pemindahan dan Pembuangan Sampah Proyek             
                Pembersihan, pemindahan dan pembuangan sampah proyek ini meliputi sebagai
                                                                                 
                berikut :                                                        
                1. Pembuangan bekas bongkaran harus dilaksanakan sesuai arahan yang
                                                                                 
                   diberikan oleh Konsultan Pengawas, serta dijadwalkan teratur dan harus segera
                   dikeluarkan dari lokasi pekerjaan dengan segera.              
                                                                                 
                2. Semua bekas puing bongkaran harus dimasukkan dalam kantong sebelum
                   dibuang, sehingga tidak menimbulkan debu yang berlebihan di lokasi
                                                                                 
                   pekerjaan.                                                    
                3. Pelaksanaan pembongkaran harus dilakukan dengan sebaik-baiknya untuk
                                                                                 
                   menghindarkan bangunan yang berdekatan dari kerusakan. Bahan-bahan bekas
                   bongkaran tidak diperkenankan untuk dipergunakan kembali dan harus
                                                                                 
                   diangkut keluar dari halaman proyek.                          
                4. Pembuangan harus menggunakan alat yang telah disediakan oleh kontraktor
                                                                                 
                   pelaksana agar puing tidak berhamburan dan mengotori bangunan sekitarnya.
                                                                                 
                5. Bongkaran dan puing-puing bekas bongkaran harus dibuang ke luar area lokasi
                   segera, tanpa menumpuk/menimbun di area proyek.               
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                      1 dari 6                                   
                                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                              PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                        RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                               Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
                                                                                 
             d. Kantor Direksi, Gudang Material & Bedeng Pekerja                 
                Kantor Direksi dan Gudang material ini di buat sebagai tempat bekerja bagi para
                                                                                 
                staf baik dari staf Penyedia jasa, Pengawas maupun Pemilik proyek di lapangan
                yang dilengkapi dengan ruang kerja staf, ruang rapat, toilet sederhana. Besar
                                                                                 
                kecilnya kantor dan Gudang proyek ini tergantung pada jenis proyek maupun
                jumlah staf yang bekerja dan seluruh fasilitas/sarana ini dibangun untuk pekerjaan
                                                                                 
                persiapan ini adalah bersifat sementara.                         
             e. Pembuatan Gambar Shop Drawing & Asbuilt Drawing                  
                                                                                 
                1. Shop Drawing                                                  
                   a. Pengertian gambar shop drawing atau gambar kerja adalah gambar teknis
                                                                                 
                     lapangan yang akan digunakan sebagai acuan pelaksanaan suatu
                     pekerjaan. Secara umum, shop drawing adalah gambar yang siap untuk
                                                                                 
                     diimplementasikan di lapangan.                              
                                                                                 
                   b. Dalam membuat shop drawing haruslah memperhatikan dan memahami
                     kemampuan pengguna agar nantinya gambar shop drawing tidak akan
                                                                                 
                     menyulitkan pengguna dalam memahami dan dapat menghindari terjadinya
                     kesalahan pelaksanaan serta kesalahan persepsi.             
                                                                                 
                   c. Gambar shop drawing merupakan sebuah media komunikasi yang efektif
                     antara desain dan pelaksanaan. Oleh karena itu gambar shop drawing
                                                                                 
                     harus dibuat dengan tingkat detail yang lebih baik.         
                   d. Gambar shop drawing dibuat/diserahkan pada awal/sebelum proyek
                                                                                 
                     dilaksanakan dan biasanya juga dapat dipakai sebagai dokumen
                     lelang/tender.                                              
                                                                                 
                2. As Built Drawing                                              
                   a. As built drawing adalah gambar koreksi, perbaikan, revisi, dari gambar
                                                                                 
                     pelaksanaan yang ada, dikarenakan adanya permasalahan di proyek pada
                     saat bangunan dikerjakan. Juga menerangkan pihak mana saja yang ikut
                                                                                 
                     mengerjakan proyek yang dibangun, seperti : sub kontraktor-sub
                     kontraktor, supplier-supplier dan lainnya yang andil dalam pembangunan
                                                                                 
                     proyek.                                                     
                                                                                 
                   b. Gambar As built drawing dibuat, lebih tepatnya dan diserahkan pada akhir
                     proyek pembangunan kepada Owner.                            
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                      2 dari 6                                   
                                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                              PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                        RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                               Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
                                                                                 
             f. Asuransi Tenaga Kerja dan Proyek                                 
                Jaminan dan asuransi dalam sebuah proyek sangatlah diperlukan dan wajib
                                                                                 
                hukumnya baik pada masa pra konstruksi, saat konstruksi maupun pada saat pasca
                konstruksi.                                                      
                                                                                 
                1. Jaminan atas pelaksanaan pekerjaan                            
                   Jaminan tersebut pada prinsipnya mencakup kerusakan-kerusakan yang terjadi
                                                                                 
                   atas konstruksi yang tidak disengaja, kerusakan peralatan yg digunakan (baik
                   milik kontraktor atau bukan), tanggung jawab tersebut dibebankan oleh pihak
                                                                                 
                   kontraktor pelaksana.                                         
                2. Asuransi atas Tenaga Kerja                                    
                                                                                 
                   Asuransi untuk pekerja sesuai aturan (Workman Compensation Insurance).
                   Asuransi ini sesuai UU yang berlaku di Indonesia, dilaksanakan oleh ASTEK
                                                                                 
                   berdasarkan PP No 33 Tahun 1977, dan asuransi atas pegawai yang diatur
                                                                                 
                   Perusahaan (Employer's Liability Insurance). Yaitu tanggung jawab pengusaha
                   terhadap pekerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan.
                                                                                 
                3. Asuransi atas tanggung jawab terhadap Pihak Ketiga (Public Liability Insurance)
                   adalah jenis asuransi yang melindungi kontraktor terhadap pihak ketiga (publik)
                                                                                 
                   yaitu apabila dalam melaksanakan pekerjaan ada pihak ketiga yg dirugikan.
                                                                                 
                                                                                 
             g. Kesehatan Keselamatan Kerja (K3)                                 
                1. Lingkup pekerjaan                                             
                                                                                 
                   Bagian ini mengatur mengenai pelaksanaan program Kesehatan dan
                   Keselamatan Kerja (K3) dalam pelaksanaan pekerjaan.           
                                                                                 
                2. Pedoman dan Standar                                           
                   a. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja   
                                                                                 
                   b. Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Kep. 1135/MEN/1987 tentang
                     Bendera Keselamatan Dan Kesehatan Kerja                     
                                                                                 
                   c. Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Kep. 245/MEN/1990 tentang Hari
                     Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Nasional                    
                                                                                 
                   d. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per. 05/MEN/1996 tentang Sistem
                                                                                 
                     Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja                   
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                      3 dari 6                                   
                                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                              PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                        RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                               Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
                                                                                 
                3. Keselamatan Kerja                                             
                   a. Dari permulaan hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa
                                                                                 
                     pemeliharaan, Kontraktor bertanggungjawab atas keselamatan dan
                     keamanan pekerja, material dan peralatan teknis serta konstruksi.
                                                                                 
                   b. Wajib menjaga keselamatan kerja di ruang kerja dengan melengkapi
                     perlengkapan keselamatan kerja seperti safety line, rambu-rambu, papan
                                                                                 
                     promosi keselamatan, dan lain-lain.                         
                   c. Wajib menjamin keselamatan tenaga kerja yang terlibat dalam pelaksanaan
                                                                                 
                     pekerjaan dari segala kemungkinan yang terjadi dengan memenuhi aturan
                     dan ketentuan kesehatan dan keselamatan kerja yang berlaku (Jamsostek).
                                                                                 
                   d. Menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat Pertolongan Pertama
                     Pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap digunakan di
                                                                                 
                     lapangan, untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua
                                                                                 
                     petugas dari pekerja lapangan.                              
                   e. Setiap pekerja diwajibkan menggunakan sepatu pada waktu bekerja dan
                                                                                 
                     dilokasi harus disediakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa safety belt,
                     safety helmet, masker/kedok las terutama untuk dipakai pada pekerjaan
                                                                                 
                     pemasangan kuda-kuda baja dan pekerjaan yang beresiko tertimpa benda
                     keras.                                                      
                                                                                 
                   f. Menyediakan air bersih, kamar mandi dan WC yang layak dan  
                     bersih bagi semua petugas dan pekerja. Membuat tempat penginapan di
                                                                                 
                     lapangan pekerjaan untuk para pekerja tidak diperkenankan, kecuali atas
                     ijin PPK.                                                   
                                                                                 
                   g. Apabila terjadi kecelakaan, sesegera mungkin memberitahukan kepada
                     Konsultan dan mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan korban-
                                                                                 
                     korban kecelakaan itu.                                      
                   h. Prosedur Operasi Standar (SOP) Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
                                                                                 
                     1. Membuat SOP Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).        
                     2. SOP diajukan kepada Konsultan untuk dievaluasi.          
                                                                                 
                     3. Menyampaikan laporan pelaksanaan SOP kepada PPK dan Konsultan.
                                                                                 
                4. Matrik Program K3                                             
                   a. Safety Health and Environmental Induction.                 
                                                                                 
                     Kegiatan ini dilaksanakan setiap ada tamu ataupun pekerja baru yang
                     memasuki wilayah kerja proyek.                              
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                      4 dari 6                                   
                                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                              PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                        RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                               Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
                                                                                 
                   b. Safety Health and Environmental Talk.                      
                     Program ini bertujuan untuk sosialisasi dan pembahasan mengenai seluruh
                                                                                 
                     permasalahan penerapan K-3L dan Lingkungan selama masa pelaksanaan
                     proyek. Pelaksanaan safety talk setiap 1 minggu sekali.     
                                                                                 
                   c. Safety Health and Environmental Patrol/Inspection.         
                     Kegiatan ini dilaksanakan secara rutin, bertujuan untuk memonitor
                                                                                 
                     pelaksanaan K-3L di seluruh lingkungan proyek dan menjaga konsistensi
                     pelaksanaan K-3L.                                           
                                                                                 
                   d. Safety Health and Environmental Meeting Program.           
                     SHE meeting dilaksanakan seminggu sekali dimana dalam kegiatan ini
                                                                                 
                     membahas permasalahan dan kejadian yang terjadi dan rencana tindak
                     lanjut untuk memperbaikinya serta membahas permasalahan yang
                                                                                 
                     mungkin terjadi serta langkah-langkah pencegahannya.        
                                                                                 
                   e. Safety Health and Environmental Audit.                     
                     Program ini dilaksanakan incidental bertujuan untuk melakukan audit
                                                                                 
                     terhadap kedisiplinan dalam pelaksanaan standar K-3L dilingkungan proyek
                     terhadap peraturan yang diberlakukan dalam lingkungan perusahaan.
                                                                                 
                   f. Safety Health and Environmental Trainning.                 
                     Pelatihan terhadap seluruh komponen proyek yaitu karyawan, sub-kon,
                                                                                 
                     mandor dan seluruh pekerja mengenai K-3L, P3K dan respon terhadap
                     keadaan darurat.                                            
                                                                                 
                   g. Housekeeping.                                              
                     Kegiatan ini dilaksanakan setiap hari bertujuan untuk menjaga kebersihan,
                                                                                 
                     kerapihan, kenyamanan di lingkungan kerja.                  
                                                                                 
                                                                                 
             h. Pagar Pengaman Proyek                                            
                  1. Untuk menjaga keamanan dalam proyek dengan mempekerjakan tenaga
                                                                                 
                     untuk penjagaan (security). Jumlah personil security disesuaikan dengan
                     kebutuhan dan system pergantian jaga diatur dengan sift siang dan
                                                                                 
                     malam. Untuk keamanan proyek juga dilakukan kordinasi dengan
                                                                                 
                     keamanan disekitar lokasi proyek.                           
                  2. Selain itu tenaga keamanan proyek, untuk mejaga keamanan dibuat pagar
                                                                                 
                     pengaman proyek yang berfungsi untuk pembatas area kegiatan pekerjaan
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                      5 dari 6                                   
                                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                              PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                        RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                               Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
                                                                                 
                     dan mengamankan area pekerjaan dari tindakan orang luar yang
                     mengganggu dan membahayakan.                                
                                                                                 
                  3. Pagar pengaman proyek dibutuhkan selama pelaksanaan pekerjaan
                     berlangsung. Sebelum pagar pengaman proyek dibuat, telebih dahulu
                                                                                 
                     dilakukan pengukuran untuk batas-batas area pekerjaan. Pagar pengaman
                     proyek dibuat dengan menggunakan penutup seng gelombang dan tiang
                                                                                 
                     kaso dengan tinggi 2 meter. Pagar sementara didirikan mengelilingi batas
                     area lokasi pekerjaan. Untuk sirkulasi keluar masuk, pada bagian depan
                                                                                 
                     pagar pengaman proyek dibuat pintu lengkap dengan pengunci. Pagar
                     pengaman proyek dapat dibongkar setelah pelaksanaan pekerjaan proyek
                                                                                 
                     selesai                                                     
                                                                                 
                                                                                 
             i. Pengadaan Sarana Kerja                                           
                                                                                 
                Penyediaan/sewa peralatan proyek harus disiapkan dalam suatu proyek berjalan,
                hal ini dibebankan oleh pihak kontraktor pelaksana.              
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                      6 dari 6                                   
                                                    RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                             PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                       RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                                  Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                     BAB III                                     
                                                                                 
                        SYARAT TEKNIS ARSITEKTUR - INTERIOR                      
                                                                                 
                                                                                 
         1.  PEKERJAAN DINDING BATA & PARTISI                                    
             1.1. PEKERJAAN DINDING BATA                                         
                                                                                 
                 a. Lingkup pekerjaan                                            
                    1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
                                                                                 
                      dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini
                      untuk mendapatkan hasil yang baik.                         
                                                                                 
                    2. Pekerjaan pasangan bata merah ini meliputi seluruh detail yang
                      disebutkan/ditunjukkan dalam gambar rencana.               
                                                                                 
                                                                                 
                 b. Persyaratan bahan                                            
                                                                                 
                    1. Batu bata merah yang digunakan bata ex. lokal SNI dengan kualitas
                                                                                 
                      terbaik yang disetujui oleh Konsultan Perencana/Konsultan Pengawas.
                    2. Batu bata merah yang digunakan harus siku dan sama ukurannya.
                                                                                 
                    3. Plesteran dinding dan acian dinding menggunakan semen sekualitas
                      Tiga Roda, Gresik, Holcim.                                 
                                                                                 
                                                                                 
                 c. Syarat Pelaksanaan                                           
                                                                                 
                    1. Pasangan batu bata merah, dengan menggunakan adukan       
                      perbandingan 1 pc : 5 pp.                                  
                                                                                 
                    2. Setelah bata terpasang dengan adukan, nat/siar-siar harus dikerok rata
                      dan dibersihkan dengan sapu lidi dan kemudian disiram air. 
                                                                                 
                    3. Pasangan dinding bata ringan sebelum diplester dengan menggunakan
                      semen Tiga Roda, Gresik, Holcim. harus dibasahi dengan air terlebih
                                                                                 
                      dahulu dan siar-siar telah dikerok serta dibersihkan.      
                    4. Setelah pekerjaan plesteran selesai tidak diperkenankan untuk langsung
                                                                                 
                      diaci atau dipasang keramik dinding, tunggu 48 jam setelah kelembaban
                      air keluar dalam dinding/berkeringat kering, dapat dilakukan pekerjaan
                                                                                 
                      acian dengan menggunakan semen Tiga Roda, Gresik, Holcim. atau
                                                                                 
                      pemasangan keramik dinding.                                
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                      1 dari 27                                  
                                                    RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                             PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                       RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                                  Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                    5. Pemasangan dinding bata merah dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri
                                                                                 
                      maksimum 8-10 lapis setiap harinya, diikuti dengan cor kolom praktis.
                    6. Bidang dinding ½ bata yang luasnya lebih besar dari       
                                                                                 
                      12 m2 ditambahkan kolom dan balok penguat (kolom praktis)  
                      dengan ukuran 10 x 10 cm.                                  
                                                                                 
                    7. Pembuatan lubang pada pasangan untuk perancah/steiger sama sekali
                      tidak diperkenankan.                                       
                                                                                 
                    8. Pembuatan lubang pada pasangan bata merah yang berhubungan
                      dengan setiap bagian pekerjaan beton (kolom) harus diberi penguat
                                                                                 
                      stek-stek besi beton diameter 8 mm jarak 75 cm, yang terlebih dahulu
                      ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan bagian yang
                                                                                 
                      ditanam dalam pasangan bata ringan sekurang-kurangnya 30 cm kecuali
                      ditentukan lain.                                           
                                                                                 
                    9. Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah 2 (dua)
                                                                                 
                      melebihi dari 2 %. Bata yang patah lebih dari 2 tidak boleh digunakan.
                    10. Pasangan bata untuk dinding ½ bata harus menghasilkan dinding finish
                                                                                 
                      setebal 13 cm dan untuk dinding 1 bata finish adalah 2 cm. Pelaksanaan
                      pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus.   
                                                                                 
                                                                                 
                 d. Syarat Pemeliharaan                                          
                                                                                 
                    1. Perbaikan                                                 
                      a. Pemborong wajib memperbaiki pekerjaan dinding bata yang rusak.
                                                                                 
                         Perbaikan dilaksanakan sesuai pengarahan Konsultan Pengawas dan
                         atau Pemberi Tugas dan tidak mengganggu pekerjaan finishing
                                                                                 
                         lainnya.                                                
                      b. Bila kerusakan pekerjaan ini bukan oleh tindakan pemilik pada
                                                                                 
                         waktu pekerjaan dilaksanakan maka Pemborong wajib memperbaiki
                         pekerjaan tersebut sampai dinyatakan dapat diterima oleh
                                                                                 
                         Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas. Biaya yang timbul
                         untuk pekerjaan perbaikan ini menjadi tanggungan Pemborong.
                                                                                 
                    2. Pengamanan                                                
                                                                                 
                      Pemborong wajib mengadakan perlindungan dan pengamanan terhadap
                      pemasangan dinding bata yang telah dilaksanakan. Biaya yang
                                                                                 
                                                                                 
                                      2 dari 27                                  
                                                    RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                             PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                       RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                                  Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                      ditimbulkan untuk melindungi/pengamanan pekerjaan ini sudah
                                                                                 
                      termasuk di dalam penawaran Pemborong.                     
                                                                                 
                                                                                 
             1.2. PEKERJAAN DINDING PARTISI GYPSUM                               
                 a. Lingkup Pekerjaan                                            
                                                                                 
                    1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
                      dan alat-alat bantu lainnya untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat
                                                                                 
                      tercapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.           
                    2. Meliputi seluruh pekerjaan dinding partisi gypsum sesuai yang ditunjukkan
                                                                                 
                      dalam gambar.                                              
                                                                                 
                                                                                 
                 b. Persyaratan Bahan                                            
                    1. Contoh-contoh barang atau bahan harus ditunjukan kepada Konsultan
                                                                                 
                      Perencana, Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas untuk disetujui
                                                                                 
                      sebelum mulai pelaksanaan.                                 
                    2. Bahan dan barang harus tersedia di lapangan/site sesuai dengan jadwal
                                                                                 
                      pelaksanaan, semua barang dan bahan harus disimpan ditempat yang
                      kering memakai alas dan dijauhkan dari tempat-tempat yang lembab dan
                                                                                 
                      air hujan.                                                 
                    3. Semua barang pekerjaan yang telah selesai dan diperiksa tapi belum
                                                                                 
                      diserahkan harus dijaga, dipelihara keutuhannya oleh pelaksana. Apabila
                      terjadi kerusakan barang akibat pelaksana, maka kerusakan tersebut
                                                                                 
                      harus diperbaiki tanpa menjadi beban tambahan kepada pemilik.
                                                                                 
                                                                                 
                 c. Material dan Syarat Pelaksanaan                              
                    1. Gypsum :                                                  
                                                                                 
                      ➢  Ketebalan yang dipakai 12 mm per panel. Tidak retak atau
                         pecah/melengkung mempunyai lapisan luar paper cover dipasang
                                                                                 
                         sesuai dengan gambar detail yang telah direncanakan.    
                      ➢  Bahan gypsum board memenuhi Standard American, Standard 
                                                                                 
                         Specification untuk gypsum wall board ASTM C-36. Rangka metal
                                                                                 
                         furring dan metal runner dengan 2 lapis gypsum tebal 12 mm.
                      ➢  Gypsum yang digunakan seperti yang tertera pada daftar material.
                                                                                 
                                                                                 
                                      3 dari 27                                  
                                                    RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                             PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                       RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                                  Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                    2. Rangka Partisi :                                          
                                                                                 
                      ➢  Bahan rangka metal furring dan dan metal runner galvanized steel
                         yang memenuhi persyaratan pabrik. Bahan-bahan pelengkap seperti
                                                                                 
                         sekrup, baut, mur, paku metal fittings yang akan berhubungan
                         dengan udara luar dibuat dari besi yang digalvanis. Berkas bekas
                                                                                 
                         pekerjaan harus halus dan rata permukaan.               
                      ➢  Untuk unit yang dipasang harus diberi tanda agar tidak terjadi
                                                                                 
                         kesalahan pemasangan.                                   
                      ➢  Pekerjaan sambungan dilakukan dengan baut dan sesuai gambar.
                                                                                 
                      ➢  Pemasangan dinding partisi harus benar-benar siku, lapisan dinding
                         dilapis dengan wallpaper, pemasangan harus rata dan tidak
                                                                                 
                         bergelombang. Lem yang digunakan lem khusus dari pabrik itu
                         sendiri.                                                
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                 d. Syarat Pemeliharaan                                          
                    1. Perbaikan                                                 
                                                                                 
                      a. Pemborong wajib memperbaiki pekerjaan dinding partisi yang
                         rusak/cacat/kena noda. Perbaikan dilaksanakan sesuai pangarahan
                                                                                 
                         Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas dan tidak mengganggu
                         pekerjaan finishing lainnya.                            
                                                                                 
                      b. Bila kerusakan pekerjaan ini bukan oleh tindakan pemilik pada waktu
                         pekerjaan dilaksanakan maka Pemborong wajib memperbaiki 
                                                                                 
                         pekerjaan tersebut sampai dinyatakan dapat diterima oleh Konsultan
                         Pengawas dan atau Pemberi Tugas. Biaya yang timbul untuk
                                                                                 
                         pekerjaan perbaikan ini menjadi tanggungan Pemborong.   
                    2. Pengamanan                                                
                                                                                 
                      Pemborong wajib mengadakan perlindungan dan pengamanan terhadap
                      pemasangan dinding partisi gypsum board dan dinding partisi yang telah
                                                                                 
                      dilaksanakan. Biaya yang ditimbulkan untuk melindungi/pengamanan
                      pekerjaan ini sudah termasuk di dalam penawaran Pemborong. 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                 e. Syarat Penerimaan                                            
                    1. Hasil pemasangan komponen dinding-dinding partisi harus tepat (presisi)
                                                                                 
                                                                                 
                                      4 dari 27                                  
                                                    RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                             PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                       RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                                  Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                      pada posisinya serta dapat berfungsi dengan baik dan memenuhi
                                                                                 
                      ketentuan yang ditetapkan pada persyaratan pelaksanaan.    
                    2. Hasil pemasangan dinding-dinding partisi harus merupakan hasil
                                                                                 
                      pekerjaan yang selaras terhadap lantai dinding ataupun plafondnya.
                    3. Hasil pekerjaan dinding-dinding partisi satu sama lainnya harus menjadi
                                                                                 
                      satu kesatuan yang kokoh (tidak menimbulkan goyangan karena
                      tekanan beban horizontal) dan tidak terjadi kebocoran suara antara
                                                                                 
                      ruangan satu dan lainnya yang dibentuk oleh pekerjaan ini. 
                                                                                 
                                                                                 
         2.  PEKERJAAN KUSEN, PINTU, JENDELA & KACA                              
             2.1. PEKERJAAN KUSEN ALUMINIUM                                      
                                                                                 
                 a. Umum                                                         
                    Pelaksanaan pekerjaan pasangan pintu, kusen dan jendela aluminium
                                                                                 
                    meliputi pengadaan bahan, pemasangan dan fabrikasi. Posisi atau lokasi
                                                                                 
                    pasangan sesuai dengan petunjuk dalam gambar rencana.        
                 b. Persiapan                                                    
                                                                                 
                    • Pembuatan dan pengajuan gambar shop drawing pekerjaan pintu, kusen
                      dan jendela aluminium.                                     
                                                                                 
                    • Approval material yang akan digunakan.                     
                    • Persiapan lahan kerja.                                     
                                                                                 
                    • Persiapan material kerja, antara lain : aluminium kusen, aluminium
                      frame, hardware, sekrup, fisher, engsel, sealant, baut dynabolt, dll.
                                                                                 
                    • Persiapan alat bantu kerja, antara lain : cutting well/gerinda,
                      bor, gergaji, waterpass, meteran, unting-unting, reevet, gun sealant,
                                                                                 
                      selang air, cutter, dll.                                   
                 c. Pengukuran                                                   
                                                                                 
                    Lakukan pengecekan dan pengukuran dilapangan untuk opening yang akan
                    dipasang kusen aluminium apakah sudah sesuai dengan gambar kerja atau
                                                                                 
                    belum.                                                       
                                                                                 
                                                                                 
                 d. Fabrikasi Kusen Aluminium                                    
                                                                                 
                    • Kusen dan frame aluminium difabrikasi di lokasi proyek untuk
                      memudahkan apabila ada perbaikan.                          
                                                                                 
                                                                                 
                                      5 dari 27                                  
                                                    RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                             PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                       RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                                  Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                    • Aluminium dipotong dan disambung/dirangkai menggunakan sekrup
                                                                                 
                      galvanis.                                                  
                    • Aluminium yang sudah difabrikasi, diproteksi dengan menggunakan
                                                                                 
                      protection tape (blue sheet) dan diberi tanda untuk memudahkan waktu
                      pemasangan.                                                
                                                                                 
                                                                                 
                 e. Syarat Pemasangan kusen aluminium dan frame                  
                                                                                 
                    • Kusen aluminium yang telah difabrikasi dipasang setelah kondisi
                      lapangan siap yaitu pekerjaan plesteran dan acian sudah selesai. Sistem
                                                                                 
                      pemasangan dengan di screw fisher menggunakan fisher S8.   
                    • Sebelum kusen dimatikan ke dinding, harus dicek dahulu elevasi dan
                                                                                 
                      kesikuan kusen aluminium dengan alat bantu waterpass/unting-unting.
                      Apabila tidak lurus maka diganjal dengan bahan dari hardboard,
                                                                                 
                      sehingga lebih kuat dan tahan lama.                        
                                                                                 
                    • Untuk mencegah kebocoran maka hubungan antara aluminium dengan
                      dinding diisi silicone sealant.                            
                                                                                 
                    • Setelah kusen aluminium terpasang, dilanjutkan dengan pemasangan
                      frame untuk pintu/jendela, kaca dan hardware. Frame pintu/jendela
                                                                                 
                      dipasang pada kusen dengan menggunakan penggantung engsel yang
                      disekrup ke kusen. Pemasangan hardware dikerjakan setelah kondisi
                                                                                 
                      lapangan benar-benar aman dan tidak ada lagi pekerjaan yang dapat
                      merusak kusen dan aluminium dan daunnya.                   
                                                                                 
                                                                                 
                 f. Proteksi                                                     
                                                                                 
                    Proteksi plastik (blue sheet) pada bagian kusen aluminium dapat dilepas,
                    apabila lokasi pekerjaan sudah benar-benar bersih dari kotoran dan tidak
                                                                                 
                    ada lagi pekerjaan yang dapat merusak aluminium tersebut.    
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
              2.2. CARA MENEMPELKAN BAHAN SANDBLAST PADA KACA                    
                  1. Yang pertama saya akan menjelaskan untuk menempelkan bahan  
                                                                                 
                     sandblast tanpa membuat tulisan atau logo. pertama tama kita cukup
                     memotong sesuai dengan kebutuhan. Misalnya kita mau memasang
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                      6 dari 27                                  
                                                    RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                             PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                       RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                                  Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                     bahan sandblast pada pintu kaca, pertama tama kita ukur berapa tinggi
                     dan lebar kaca yang mau kita tempelkan.                     
                                                                                 
                  2. Setelah kita ukur misalnya 50 x 200cm maka kita potong bahan
                     sandblasnya lebihkan sedikit misalnya 60 x 210cm.           
                  3. Setelah sudah dipotong, kita siapkan air sabun atau sampo yang sudah
                     dicampurkan dengan air secukupnya dan semprotkan menggunakan
                     semprotan air ke seluruh kaca yang mau ditempelkan bahan sandblast
                     tadi.                                                       
                                                                                 
                   4. Setelah selesai disemprotkan sehingga kaca tanpak basah semua, lalu
                     ambil bahan sundblast yang sudah kita potong tadi dan lepaskan bagian
                     lapisan dasarnya dan tempelkan ke kaca yang sudah tampak basah air
                     sabun atau sampo dengan bantuan scrap atau bisa juga pakai kain untuk
                     mendorong gelembung yang suka timbul.                       
                                                                                 
                   5. Setelah ditempelkan dan tidak ada gelembung yang tampak lalu atur
                     posisi bahan sanblast sesuai dengan keinginan, kalau miring anda dapat
                     menggesernya sewaktu kaca masih basah dengan air sabun atau sampo
                     yang licin.                                                 
                                                                                 
                   6 .Kemudian potong dengan menggunakan pisau cutter pada kelebihan di
                     bagian pinggir-pinggir kaca dan biarkan sampai kering.      
                                                                                 
                   7. Bagaimana untuk bahan sundblast yang ditempel tapi berbentuk tulisan
                     atau logo logo?                                             
                     a. Pertama tama siapkan bahan sandblast yang polos secukupnya.
                                                                                 
                     b. Kemudian kita potong bahan sandblast dengan menggukanan mesin
                        cutting sticker sesuai dengan kebutuhan bisa tulisan atau bisa juga
                                                                                 
                        berupa logo dan lain lain.                               
                                                                                 
                     c. Cara pemotongnya sedikit berbeda dengan memotong sticker biasa,
                        kalau sticker biasa dipotong sampai putus tapi kalau bahan sanblas
                        tidak perlu dipotong sampai putus. Misalnya dengan tekanan pisau
                        150gram terpotong putus maka kita kurangin mungkin ke 140 atau
                        130 jadi bahan sandblastnya akan dipotong tapi tidak sampai putus.
                                                                                 
                     d. Jika sudah selesai kita potong dengan menggunakan mesin cutting
                        sticker langkah berikutnya sama seperti yang tadi yaitu kita lepaskan
                                                                                 
                        bagian lapisan bawahnya dan kita tempel pada kaca yang sudah kita
                        semprotkan dengan air sabun atau sampo dengan alat semprotan air,
                        tempel dengan bantuan scrap atau kain untuk mendorong gelembung
                        gelembung yang timbul.                                   
                                                                                 
                     e. Setelah sudah ditempel dengan rapi dan posisi yang benar lalu kita
                        potong kelebihan sticker sandblast pada bagian pinggiran kaca.
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                      7 dari 27                                  
                                                    RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                             PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                       RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                                  Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                     f. Kemudian biarkan sampai kering dan yang terakhir dengan pelan
                        pelan kira congkel sticker sanblas bagian yang tidak perlu dengan
                        bantuan pisau cutter kecil.                              
                                                                                 
                     g. Setelah kita congkel dan lepaskan bagian bahan sandblast yang tidak
                                                                                 
                        perlu maka akan tanpak gambar atau tulisan yang sudah kita potong
                        dengan mesin cutting sticker.                            
                                                                                 
                     h. Dan yang terakhir bersihkan kotoran bekas lem dari bahan sandblast
                        pada kaca dengan pembersih kaca.                         
                                                                                 
               2.4. PEKERJAAN PENGGANTUNG DAN PENGUNCI                           
                                                                                 
                 a. Lingkup Pekerjaan                                            
                                                                                 
                    1. Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan
                      dan alat-alat bantu lainnya, termasuk pengangkutan yang diperlukan
                                                                                 
                      untuk menyelesaikan pekerjaan ini sesuai dengan yang dinyatakan
                      dalam gambar, memenuhi uraian dan syarat-syarat di bawah ini,
                                                                                 
                      memenuhi spesifikasi dan persyaratan dari pabrik pembuatnya.
                    2. Melaksanakan semua pekerjaan alat penggantung dan pengunci hingga
                                                                                 
                      diperoleh hasil yang baik dan memuaskan.                   
                    3. Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh
                                                                                 
                      pemasangan pada daun  pintu dan jendela, seperti yang      
                      ditunjukkan/disyaratkan dalam gambar perencanaan.          
                                                                                 
                                                                                 
                 b. Persyaratan Bahan                                            
                                                                                 
                    1. Semua hardware yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang
                                                                                 
                      tercantum dalam buku Spesifikasi Teknis. Bila terjadi perubahan atau
                      penggantian hardware akibat dari pemilihan merek, Kontraktor wajib
                                                                                 
                      melaporkan hal tersebut kepada Pemberi Tugas/Konsultan     
                      Perencana/Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
                                                                                 
                    2. Mekanisme kerja dari semua peralatan harus sesuai dengan ketentuan
                      pabrik.                                                    
                                                                                 
                    3. Perlengkapan daun pintu :                                 
                      a. Engsel pintu dipasang sekurang-kurangnya 3 buah untuk setiap
                                                                                 
                         daun pintu dengan menggunakan sekrup kembang dengan warna
                         yang sama dengan warna engselnya. Jumlah engsel yang dipasang
                                                                                 
                                                                                 
                                      8 dari 27                                  
                                                    RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                             PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                       RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                                  Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                         harus diperhitungkan menurut beban berat daun pintu. Tiap engsel
                                                                                 
                         dapat memikul beban minimal 20 kg beban.                
                      b. Material dari bahan stainless steel dengan paku sekrup kembang
                                                                                 
                         bahan sama dengan bahan engsel, finish satin stainless steel atau
                         satin chromium.                                         
                                                                                 
                      c. Peralatan dari seluruh daun pintu yang telah disyaratkan/ditentukan
                         dalam gambar, dipasang peralatan-peralatan dari merk seperti
                                                                                 
                         daftar hardware berikut atau disetujui Konsultan Pengawas dan
                         atau Pemberi Tugas.                                     
                                                                                 
                      d. Seluruh rangkaian kunci-kunci harus dapat menggunakan satu
                         system Masterkey. Biaya untuk Masterkey harus sudah termasuk
                                                                                 
                         dalam penawaran.                                        
                      e. Penggunaan perlengkapan pintu (engsel, kunci, door closer, door
                                                                                 
                         stopper, dan sebagainya) disesuaikan dengan jenis/tipe pintunya
                                                                                 
                         serta lokasi ruangnya.                                  
                      f. Door Closer sesuai daftar hardware berikut, menggunakan type
                                                                                 
                         hidrolic, outomatic back check dengan 'adjustable force'. Pengatur
                         kecepatan closing dan latch, dikehendaki jenis 'hold-open', yaitu
                                                                                 
                         pintu dapat menutup secara regular dan dapat berhenti dalam
                         posisi terbuka dengan sudut buka tertentu seperti yang dikehendaki
                                                                                 
                         ruang-ruang yang membutuhkan seperti yang tertera pada  
                         pelengkap gambar.                                       
                                                                                 
                      g. Kontraktor harus membuat daftar perlengkapan pintu dan jendela
                         untuk   mendapatkan  persetujuan dari   Konsultan       
                                                                                 
                         Perencana/Konsultan Pengawas.                           
                      h. Sebagai pedoman penggunaan perlengkapan pintu dapat dilihat
                                                                                 
                         pada Daftar Perlengkapan (Hardware Schedule) berdasarkan tipe
                         pintu dan jendela pada gambar arsitektur. Kontraktor harus
                                                                                 
                         mengajukan daftar perlengkapan pintu dan jendela dan harus
                         mendapatkan persetujuan dari Pemberi Tugas/Konsultan    
                                                                                 
                         Perencana/Konsultan Pengawas.                           
                                                                                 
                      i. Jenis bahan dan penggunaan pada umumnya :               
                         -  Engsel digunakan untuk daun pintu panel kayu dan jendela.
                                                                                 
                                                                                 
                                      9 dari 27                                  
                                                    RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                             PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                       RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                                  Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                         -  Flush bolt/grendel digunakan untuk daun pintu dan jendela.
                                                                                 
                         -  Kunci berikut indikator digunakan untuk pintu.       
                         -  Door stopper digunakan untuk pintu.                  
                                                                                 
                         -  Door closer digunakan untuk semua pintu kecuali pintu-pintu
                            WC, pintu frameless, pintu entrance.                 
                                                                                 
                         -  Floor hinge digunakan untuk pintu double dan pintu frameless.
                         -  Lock set digunakan pada semua pintu kecuali pintu WC.
                                                                                 
                         -  Pull handle dan lever handle digunakan pada semua daun
                            pintu.                                               
                                                                                 
                         -  Dilengkapi dengan Master key jumlah group ditentukan 
                            kemudian.                                            
                                                                                 
                                                                                 
                 c. Syarat-syarat Pelaksanaan                                    
                                                                                 
                    1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan contoh
                                                                                 
                      material untuk mendapatkan persetujuan dari Pemberi Tugas/Konsultan
                      Perencana. Contoh yang diajukan harus dilengkapi dengan perhitungan
                                                                                 
                      berat tipe pintu dan jendela untuk dapat menentukan tipe engsel dan
                      jendela yang akan dipakai.                                 
                                                                                 
                    2. Kontraktor harus membuat Skema Masterkey untuk mendapatkan
                      persetujuan dari Pemberi Tugas sebelum pekerjaan dimulai.  
                                                                                 
                    3. Kontraktor harus membuat metode pelaksanaan, shop drawing dan
                      mock up untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas
                                                                                 
                      sebelum pekerjaan dimulai. Biaya pembuatan mock up menjadi 
                      tanggungan Kontraktor.                                     
                                                                                 
                    4. Engsel atas dipasang ± 28 cm (as) dari permukaan atas pintu. Engsel
                      bawah pintu dipasang ± 32 cm (as) dari permukaan bawah pintu.
                                                                                 
                      Engsel tengah dipasang 1/3 jarak antara kedua engsel tersebut
                      (dibagian atas) atau 2/3 jarak antara kedua engsel tersebut (dibagian
                                                                                 
                      bawah).                                                    
                    5. Handle dan penarik pintu (door pull) dipasang 105 cm (as) dari
                                                                                 
                      permukaan lantai atau sesuai dengan gambar arsitektur.     
                                                                                 
                    6. Pemasangan lock case, handle dan backplate serta door closer harus
                      rapi, lurus dan sesuai dengan letak posisi yang telah ditentukan oleh
                                                                                 
                                                                                 
                                     10 dari 27                                  
                                                    RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                             PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                       RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                                  Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                      Konsultan Pengawas. Pemasangan backplate dan lockcase harus rata
                                                                                 
                      (tenggelam) didalam pintu.                                 
                    7. Setelah door closer terpasang, Kontraktor harus mengadakan
                                                                                 
                      penyetelan sehingga pintu dapat menutup dan membuka dengan baik
                      dan sempurna. Kontraktor juga harus mengajarkan cara penyetelan
                                                                                 
                      kepada Pemberi Tugas.                                      
                    8. Pemasangan floor hinges pada pintu harus disesuaikan dengan
                                                                                 
                      ketentuan dari pabrik pembuatnya.                          
                    9. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus
                                                                                 
                      dilakukan pengujian secara kasar dan halus.                
                    10. Tanda pengenal anak kunci pintu harus dipasang sesuai dengan
                                                                                 
                      pintunya.                                                  
                    11. Semua perlengkapan pintu dan aksesoris yang telah ditentukan harus
                                                                                 
                      terpasang dengan baik, rapih, lurus dan kuat, serta dapat berfungsi
                                                                                 
                      dengan sempurna. Apabila hal tersebut tidak tercapai, Kontraktor wajib
                      memperbaiki tanpa tambahan biaya.                          
                                                                                 
                                                                                 
                 d. Syarat Pemeliharaan                                          
                                                                                 
                    - Perbaikan                                                  
                      1. Pemasangan hardware yang tidak rapih dan mengalami cacat atau
                                                                                 
                         terkena noda pada permukaannya harus segera diperbaiki dan
                         dibersihkan kembali.                                    
                                                                                 
                      2. Perbaikan harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak
                         mengganggu pekerjaan finishing lainnya, apabila ada pekerjaan
                                                                                 
                         finishing yang rusak akibat perbaikan pekerjaan ini maka kerusakan
                         pekerjaan finishing tersebut harus segera diperbaiki atas biaya
                                                                                 
                         pemborong.                                              
                    - Pengamanan                                                 
                                                                                 
                      Pemborong harus menjaga pekerjaan hardware yang sudah selesai
                      dilaksanakan, sehingga terhindar dari kejadian-kejadian yang bisa
                                                                                 
                      menimbulkan kerusakan.                                     
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                     11 dari 27                                  
                                                    RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                             PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                       RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                                  Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                 e. Standar Penerimaan                                           
                                                                                 
                    Hasil pekerjaan pemasangan hardware, harus dapat berfungsi dengan
                    sempurna dan tidak cacat.                                    
                                                                                 
                                                                                 
              2.5. PEKERJAAN KACA                                                
                                                                                 
                                                                                 
                 a) Lingkup Pekerjaan                                            
                    1. Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
                                                                                 
                      peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan dalam 
                      pelaksanaan hingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik
                                                                                 
                      dan sempurna.                                              
                    2. Pekerjaan ini meliputi pemasangan shopfront (kaca mati), jendela kaca,
                                                                                 
                      pintu kaca dan daun pintu kaca frameless sesuai yang ditunjukkan
                      dalam gambar serta shop drawing dari kontraktor yang disetujui
                                                                                 
                      Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas.                      
                                                                                 
                                                                                 
                 b) Persyaratan Bahan                                            
                    1. Bahan dari kaca lembaran jenis stopsoll, safety glass/tempered glass
                                                                                 
                      dan wire glass (proses float glass atau smoke float glass).
                    2. Bahan kaca tersebut dari produk dalam negeri yang bermutu baik
                                                                                 
                      produk lokal dan disetujui Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas.
                    3. Tebal bahan kaca terdiri ukuran : kaca polos 6 mm, 8 mm dan tempered
                                                                                 
                      ukuran tebal 12 mm untuk lokasi pemasangan sesuai dengan kebutuhan
                                                                                 
                      dan sesuai yang ditunjukkan dalam gambar detail.           
                    4. Bahan kaca yang digunakan dari mutu AA serta memenuhi persyaratan
                                                                                 
                      dalam PUBI 1982 pasal 63 dan memenuhi SII 0189-78.         
                    5. Toleransi bahan ukuran-ukuran panjang dan lebar dengan toleransi
                                                                                 
                      yang diizinkan maksimal 2,00 mm.                           
                    6. Dari kesikuan bahan kaca akibat pemotongan dari lembaran kaca yang
                                                                                 
                      digunakan yang berbentuk segi empat panjang harus mempunyai sudut
                      siku serta tepi potongan yang rata dan lurus, dengan toleransi kesikuan
                                                                                 
                      maksimum 1,50 mm untuk setiap 1 meter panjang.             
                    7. Rangka untuk pasangan partisi kaca menggunakan U runner dengan di
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                     12 dari 27                                  
                                                    RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                             PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                       RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                                  Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                      sealent.                                                   
                                                                                 
                    8. Segala alat bantu atau perlengkapan yang diperlukan dalam pekerjaan
                      daun pintu frameless harus terbuat dari bahan stainless atau sesuai
                                                                                 
                      yang disyaratkan.                                          
                                                                                 
                                                                                 
                 c) Syarat-syarat Pelaksanaan                                    
                    1. Sebelum pekerjaan dilakukan, kontraktor diwajibkan untuk meneliti
                                                                                 
                      dengan seksama gambar-gambar dan keadaan lapangan yang ada 
                      (ukuran serta lubang-lubang yang ada hubungannya dengan pekerjaan
                                                                                 
                      tersebut termasuk mempelajari bentuk, pola layout/penempatan, cara
                      pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar. Sebelum
                                                                                 
                      pelaksanaan dimulai penimbunan bahan-bahan ditempat pekerjaan
                      harus pada lokasi dengan sirkulasi udara yang baik dan sempurna.
                                                                                 
                    2. Hasil pemasangan daun pintu, jendela, shopfront dan frameless harus
                                                                                 
                      rata dengan permukaan rangka kusen/frame, siku, tidak membentur
                      permukaan lantai dan semua peralatan yang dipasang dapat berfungsi
                                                                                 
                      dengan baik dan sempurna.                                  
                    3. Bahan kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang)
                                                                                 
                      yang berisi gas yang terdapat dalam kaca, bebas dari komposisi kimia
                      yang dapat mengganggu pandangan, bebas dari keretakan (garis-garis
                                                                                 
                      pecah) pada kaca baik sebagian atau keseluruhan dari tebal kaca, bebas
                      dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan lebarnya kearah
                                                                                 
                      keluar/masuk), bebas dari benang (string) dan gelombang (wave),
                      bebas dari bintik-bintik (spots) dan awan serta goresan dan lengkungan.
                                                                                 
                    4. Semua sisi kaca harus digerinda sampai licin, rata dan halus. Pekerjaan
                      ini harus dikerjakan oleh tenaga kerja yang khusus dan telah
                                                                                 
                      berpengalaman dalam bidang pemasangan pintu frameless, pintu kaca,
                      jendela kaca dan shopfront, dan pemasangan harus baik, sempurna dan
                                                                                 
                      seluruh peralatannya dapat berfungsi dengan baik.          
                                                                                 
                                                                                 
                 d) Syarat Pemeliharaan                                          
                                                                                 
                    1. Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan
                      benturan, dan diberi tanda agar mudah diketahui/dilihat.   
                                                                                 
                                                                                 
                                     13 dari 27                                  
                                                    RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                             PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                       RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                                  Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                    2. Pemborong harus memeriksa minimal 1 kali untuk setiap tahun selama 5
                                                                                 
                      tahun.                                                     
                                                                                 
                                                                                 
                 e) Syarat Penerimaan                                            
                    Hasil pemasangan kaca harus dalam alur rangkanya rapat, kuat/tidak
                                                                                 
                    goyang dan dijamin kerapihannya.                             
                                                                                 
                                                                                 
         3.  PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN DINDING                                
             3.1. HOMOGENEOUS TILE                                               
                                                                                 
                 a. Lingkup Pekerjaan                                            
                    1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan peralatan
                                                                                 
                      dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan
                      pekerjaan ini, hingga dapat diperoleh hasil pekerjaan yang bermutu baik
                                                                                 
                      dan sempurna.                                              
                                                                                 
                    2. Pekerjaan penutup lantai dan dinding menggunakan homogeneous tile
                      ini dilakukan pada seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam
                                                                                 
                      gambar rencana.                                            
                    3. Pekerjaan penutup lantai dan dinding pada area toilet atau seluruh
                                                                                 
                      detail/schedule material finishing yang disebutkan/ditunjukkan dalam
                      gambar rencana.                                            
                                                                                 
                                                                                 
                 b. Persyaratan Bahan                                            
                                                                                 
                    1. Granit Homogeneous tile                                   
                      a. Sesuai dengan material reference                        
                                                                                 
                      b. Warna yang ditentukan harus seragam                     
                    2. Pengendalian pekerjaan granit ini harus sesuai peraturan-peraturan
                                                                                 
                      ASTM, NI-19, PUBI 1982 pasal 31 dan SII - 0023-81.         
                    3. Semen Portland harus memenuhi NI-8, pasir harus memenuhi PUBI
                                                                                 
                      1982 pasal 11 dan air harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
                      dalam PUBI 1982 pasal 9.                                   
                                                                                 
                    4. Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum dipasang terlebih dahulu
                                                                                 
                      harus diserahkan contoh-contohnya kepada Konsultan Pengawas dan
                      atau Pemberi Tugas.                                        
                                                                                 
                                                                                 
                                     14 dari 27                                  
                                                    RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                             PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                       RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                                  Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                    5. Untuk bahan pengisi/nat dan bahan perekat dilengkapi sertifikat produk
                                                                                 
                      dari pabrik sebagai bukti penggunaan produk tersebut pada pelaksanaan
                      dilapangan.                                                
                                                                                 
                                                                                 
                 c. Syarat-syarat Pelaksanaan                                    
                                                                                 
                    1. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor diwajibkan membuat gambar
                      shop drawing pola lantai yang sesuai gambar rencana yang di
                                                                                 
                      aplikasikan di lapangan yang akan disetujui oleh Konsultan Pengawas
                      dan atau Pemberi Tugas.                                    
                                                                                 
                    2. Lantai yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak
                      cacat dan tidak bernoda.                                   
                                                                                 
                    3. Adukan pengikat dengan campuran 1 pc : 3 pasir dan ditambah bahan
                      perekat seperti yang telah disyaratkan.                    
                                                                                 
                    4. Bidang permukaan pasangan dinding dan lantai, harus benar-benar rata.
                                                                                 
                    5. Jarak antara unit-unit pemasangan granit yang terpasang (lebar siar-
                      siar), harus sama lebar maksimum 3 mm dan kedalaman maksimum 2
                                                                                 
                      mm, atau sesuai detail gambar serta petunjuk Konsultan Pengawas dan
                      atau Pemberi Tugas, yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang
                                                                                 
                      sama lebar dan sama dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus
                      membentuk sudut siku dan saling berpotongan tegak lurus sesamanya.
                                                                                 
                    6. Siar-siar diisi dengan bahan pengisi sesuai ketentuan persyaratan
                      bahan, warna bahan pengisi sesuai dengan warna lantai & dinding yang
                                                                                 
                      dipasangnya.                                               
                    7. Pemotongan unit-unit granit tiles harus menggunakan alat pemotong
                                                                                 
                      khusus sesuai persyaratan dari pabrik yang bersangkutan.   
                    8. Lantai & dinding yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala
                                                                                 
                      macam noda pada permukaan granit, hingga betul-betul bersih.
                    9. Diperhatikan adanya pola tali air yang dijumpai pada permukaan
                                                                                 
                      pasangan dinding atau hal-hal lain seperti yang ditunjukkan dalam
                      gambar.                                                    
                                                                                 
                    10. Sebelum granit dipasang, terlebih dahulu unit-unit granit direndam
                                                                                 
                      dalam air sampai jenuh.                                    
                    11. Pinggulan pasangan granit harus dilakukan dengan alat gerinda,
                                                                                 
                                                                                 
                                     15 dari 27                                  
                                                    RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                             PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                       RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                                  Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                      sehingga diperoleh hasil pengerjaan yang rapi, siku dan tepian yang
                                                                                 
                      sempurna.                                                  
                    12. Granit yang terpasang harus dihindarkan dari pengaruh pekerjaan
                                                                                 
                      lain selama 3 x 24 jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat pada
                      permukaannya.                                              
                                                                                 
                                                                                 
                 d. Syarat Pemeliharaan                                          
                                                                                 
                    • Perbaikan                                                  
                      1. Pemborong wajib memperbaiki pekerjaan lantai atau dinding granit
                                                                                 
                         yang rusak. Perbaikan harus dilaksanakan sedemikian rupa hingga
                         tidak mengganggu pekerjaan finishing lainnya.           
                                                                                 
                      2. Kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan pemilik pada
                         waktu pekerjaan dilaksanakan, maka Pemborong wajib memperbaiki
                                                                                 
                         sampai dinyatakan dapat diterima oleh Konsultan Pengawas dan
                                                                                 
                         atau Pemberi Tugas. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan
                         menjadi tanggung jawab pemborong.                       
                                                                                 
                    • Pengamanan                                                 
                      1. Pemborong wajib mengadakan perlindungan terhadap pekerjaan
                                                                                 
                         yang telah dilaksanakan terhadap kerusakan-kerusakan. Selama 7 x
                         24 jam sesudah pekerjaan lantai atau dinding keramik/granit selesai
                                                                                 
                         terpasang, permukaannya dihindarkan dari pengaruh pekerjaan lain
                         dan dilindungi terhadap kemungkinan cacat pada permukaannya.
                                                                                 
                      2. Untuk pemeliharaan, Pemborong harus menyediakan bahan   
                         keramik/granit yang sama sebanyak 0,1% dari jumlah terpasang
                                                                                 
                         untuk diserahkan pada Pemberi Tugas. Biaya pengadaan sudah
                         termasuk dalam penawaran.                               
                                                                                 
                                                                                 
                 e. Syarat Penerimaan                                            
                                                                                 
                    1. Pemborong memenuhi ketentuan dan persyaratan mutu dan     
                      pelaksanaan, sesuai dengan pengarahan serta persetujuan Konsultan
                                                                                 
                      Pengawas dan atau Pemberi Tugas.                           
                                                                                 
                    2. Pelaksanaan pekerjaan dinding keramik/granit harus dipasang rata pada
                      seluruh permukaan tidak bergelombang, warnanya seragam serta tidak
                                                                                 
                                                                                 
                                     16 dari 27                                  
                                                    RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                             PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                       RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                                  Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                      cacat/tidak bernoda. Toleransi rata permukaan yang dapat diterima
                                                                                 
                      adalah 1 mm/m.                                             
                    3. Pemborong wajib menyerahkan keramik/granit tile sejumlah 0,1% dari
                                                                                 
                      jumlah yang terpasang kepada Pemberi Tugas, dinyatakan dengan Surat
                      Penyerahan Material.                                       
                                                                                 
                                                                                 
            4.  PEKERJAAN PLAFOND & PENGGANTUNG                                  
                                                                                 
                 a. Lingkup Pekerjaan                                            
                    Pekerjaan ini dilakukan meliputi pemasangan plafond dan penggantung pada
                                                                                 
                    ruang-ruang sesuai yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar dan sesuai
                    petunjuk Konsultan Pengawas atau Pemberi Tugas.              
                                                                                 
                                                                                 
                 b. Persyaratan Bahan                                            
                                                                                 
                    1. Bahan rangka :                                            
                                                                                 
                      -  Bahan : hollow 40/40 dan hollow 20/40 Galvanized Steel  
                      -  Memenuhi persyaratan SII 0137-80/SII 0884-83, JAPAN Standard :
                                                                                 
                         JIS G3302. American Standard : ASTM A.525/1.526/A.527/A.528
                      -  Lapisan pelindung : min. 15 micron                      
                                                                                 
                    2. Penutup langit-langit :                                   
                      Digunakan gypsum tebal 9 mm dan gypsum water resistant tebal 9 mm
                                                                                 
                      untuk area ruangan tertentu dan area toilet yang bermutu baik produk
                      ex. Lokal SNI.                                             
                                                                                 
                    3. Bahan finishing penutup plafond :                         
                      a. Finishing penutup langit-langit yang digunakan cat dari bahan cat
                                                                                 
                         yang bermutu baik yang telah disetujui Konsultan Pengawas dan
                         atau  Pemberi  Tugas. Sebelum  pengecatan semua         
                                                                                 
                         sambungan/pertemuan harus rata dan halus (ditreatment). Plafond
                         gypsum ini difinish dengan cat interior                 
                                                                                 
                      b. Warna dari corak akan ditentukan kemudian.              
                                                                                 
                                                                                 
                 c. Syarat-syarat Pelaksanaan                                    
                                                                                 
                    1. Rangka langit-langit besi hollow dengan penggantung dilengkapi dengan
                      mur dan klem, penggantung-penggantung terikat kuat pada beton,
                                                                                 
                                                                                 
                                     17 dari 27                                  
                                                    RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                             PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                       RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                                  Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                      dinding atau rangka baja yang ada.                         
                                                                                 
                    2. Rangka langit-langit dipasang setelah sisi bagian bawah diratakan,
                      pemasangan sesuai dengan pola yang ditunjukkan/disebutkan dalam
                                                                                 
                      gambar dengan memperhatikan modul pemasangan penutup langit-
                      langit yang dipasangkan.                                   
                                                                                 
                    3. Bidang pemasangan bagian rangka langit-langit harus rata, tidak
                      cembung, kaku dan kuat, kecuali bila dinyatakan lain, misal permukaan
                                                                                 
                      merupakan bidang miring/tegak sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.
                    4. Setelah seluruh rangka langit-langit terpasang, seluruh permukaan
                                                                                 
                      rangka harus rata, lurus dan waterpass, tidak ada bagian yang
                      bergelombang, dan batang-batang rangka harus saling tegak lurus.
                                                                                 
                    5. Bahan penutup langit-langit adalah gypsum dan gypsum WR (water
                      resistant) dengan mutu bahan seperti yang telah dipersyaratkan dengan
                                                                                 
                      pola pemasangan sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.      
                                                                                 
                    6. Pertemuan antara bidang langit-langit dan dinding, digunakan bahan
                      seperti yang ditunjukkan dalam gambar.                     
                                                                                 
                    7. Hasil pemasangan penutup langit-langit harus rata, tidak melendut.
                    8. Seluruh antara permukaan langit-langit dan dinding dipasang list profil
                                                                                 
                      dari bahan shadow line galvanis dengan bentuk dan ukuran sesuai
                      gambar.                                                    
                                                                                 
                    9. Gypsum board yang dipasang adalah gypsum board yang telah dipilih
                      dengan baik, bentuk dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada
                                                                                 
                      bagian yang retak, gompal atau cacat-cacat lainnya dan telah mendapat
                      persetujuan dari Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas.
                                                                                 
                    10. Gypsum board dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan
                      gambar unit itu dan setelah gypsum board terpasang, bidang 
                                                                                 
                      permukaan langit-langit harus rata, lurus, waterpass dan tidak
                      bergelombang dan sambungan antara unit-unit gypsum board tidak
                                                                                 
                      terlihat.                                                  
                    11. Pada beberapa tempat tertentu harus dibuat mainhole/access panel di
                                                                                 
                      langit-langit yang bisa dibuka, tanpa merusak gypsum board di
                                                                                 
                      sekelilingnya, untuk keperluan pemeriksaan/pemeliharaan M & E.
                    12. Pekerjaan ini dikerjakan oleh Pemborong yang berpengalaman dan
                                                                                 
                                                                                 
                                     18 dari 27                                  
                                                    RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                             PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                       RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                                  Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                      dengan tenaga-tenaga ahli.                                 
                                                                                 
                    13. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti
                      gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil),
                                                                                 
                      termasuk mempelajari bentuk pola lay-out/penempatan, cara  
                      pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.     
                                                                                 
                                                                                 
                 d. Syarat Pemeliharaan                                          
                                                                                 
                    - Perbaikan                                                  
                      1. Pemborong wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat/kena
                                                                                 
                         noda. Perbaikan dilaksanakan sesuai pengarahan Konsultan
                         Pengawas dan atau Pemberi Tugas dan tidak mengganggu    
                                                                                 
                         pekerjaan finishing lainnya.                            
                      2. Bila kerusakan pekerjaan ini bukan oleh tindakan pemilik pada
                                                                                 
                         waktu pelaksanaan pekerjaan maka Pemborong wajib memperbaiki
                                                                                 
                         pekerjaan tersebut sampai dinyatakan dapat diterima oleh
                         Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas. Biaya yang   
                                                                                 
                         ditimbulkan untuk pekerjaan perbaikan ini menjadi tanggungan
                         Pemborong.                                              
                                                                                 
                    - Pengamanan                                                 
                      Pemborong wajib mengadakan perlindungan/pengamanan terhadap
                                                                                 
                      hasil pekerjaan plafond yang sudah terpasang. Untuk itu pemborong
                      harus mengadakan koordinasi dengan pihak pekerjaan finishing lainnya,
                                                                                 
                      dengan pengarahan Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas agar
                      pekerjaan plafond yang telah dilaksanakan tidak terganggu atau rusak.
                                                                                 
                      Biaya yang diperlukan untuk pengamanan ini menjadi tanggung jawab
                      pemborong sampai hasil pekerjaan diterima dengan baik (Serah Terima
                                                                                 
                      II).                                                       
                                                                                 
                                                                                 
                 e. Syarat Penerimaan                                            
                    Penerimaan pekerjaan ini dapat dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan
                                                                                 
                    sebagai berikut :                                            
                                                                                 
                    1. Hasil pelaksanaan memenuhi persyaratan standard toleransi 
                      pemasangan permukaan : penurunan 1 mm untuk luasan 1 m x 2 m
                                                                                 
                                                                                 
                                     19 dari 27                                  
                                                    RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                             PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                       RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                                  Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                      pada titik tengah.                                         
                                                                                 
                    2. Hasil pekerjaan plafond yang dipasang harus rapih, rata untuk seluruh
                      permukaan tidak terdapat flek/kotor/gompal.                
                                                                                 
                    3. Semua kegiatan pelaksanaan telah memenuhi persyaratan gambar
                      perancangan, shop drawing dan pengarahan yang diterbitkan oleh
                                                                                 
                      Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas.                 
                                                                                 
                                                                                 
         4.  PEKERJAAN PENGECATAN                                                
            4.1. PEKERJAAN PENGECATAN PLAFOND                                    
                                                                                 
                 a. Lingkup Pekerjaan                                            
                    1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
                                                                                 
                      dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan, hingga
                      dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
                                                                                 
                    2. Meliputi pengecatan plafond gypsum bagian dalam serta seluruh detail
                      yang ditunjukan/disebutkan dalam gambar.                   
                                                                                 
                                                                                 
                 b. Persyaratan Bahan                                            
                                                                                 
                    1. Bahan lapisan cat dasar : Mill putih dari produk local ICI.
                                                                                 
                    2. Cat ex. JOTUN digunakan sebagai cat finishing area plafond
                    3. Warna           : Sesuai dengan material reference        
                                                                                 
                    4. Pengencer       : Air bersih 20 %.                        
                    5. Pengeringan     : Minimum setelah 2 jam lapis berikutnya dapat
                                                                                 
                      dilakukan.                                                 
                    6. Sistem Pengecatan : Minimal 2 lapis                       
                                                                                 
                                                                                 
                 c. Syarat-syarat Pelaksanaan                                    
                                                                                 
                    1. Bahan-bahan yang dipergunakan, sebelum digunakan terlebih dahulu
                      harus diserahkan contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan
                                                                                 
                      dari Konsultan Pengawas atau Konsultan Perencana.          
                    2. Kontraktor harus menyerahkan contoh hasil pengecatan dalam bentuk
                                                                                 
                      mock up/contoh kepada Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas
                      untuk mendapat persetujuan.                                
                                                                                 
                    3. Semua bidang plafond dilapisi dengan pola scale menggunakan “Skin
                                                                                 
                                                                                 
                                     20 dari 27                                  
                                                    RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                             PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                       RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                                  Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                      Cost” Mill Putih, yang merupakan campuran 7 bagian Mill putih dan 2
                                                                                 
                      bagian semen.                                              
                    4. Bidang pengecatan siap dicat setelah diplamir terlebih dahulu. Sebelum
                                                                                 
                      diplamir, plesteran harus betul-betul kering, tidak ada retak-retak dan
                      telah disetujui Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas. 
                                                                                 
                    5. Sebelum pengecatan dilakukan, Kontraktor diwajibkan membuat contoh-
                      contoh warna, untuk disetujui Konsultan Pengawas dan atau Pemberi
                                                                                 
                      Tugas.                                                     
                    6. Setiap kali lapisan cat dilaksanakan harus dihindarkan terjadinya
                                                                                 
                      sentuhan benda-benda dan pengaruh pekerjaan-pekerjaan sekelilingnya
                      selama 2 jam.                                              
                                                                                 
                                                                                 
                 d. Syarat Pemeliharaan                                          
                                                                                 
                    • Perbaikan                                                  
                                                                                 
                      Apabila pada permukaan dinding yang telah dicat terkena noda/kotoran,
                      maka harus segera dibersihkan.                             
                                                                                 
                    • Pengamanan                                                 
                      Pemborong harus menjaga pekerjaan pengecatan plafond yang sudah
                                                                                 
                      selesai dilaksanakan sehingga terhindar dari kejadian-kejadian yang bisa
                      menimbulkan pengotoran pada plafond.                       
                                                                                 
                                                                                 
                 e. Syarat Penerimaan                                            
                                                                                 
                    Hasil pengecatan pada setiap permukaan plafond harus rapi dan rata (tidak
                    belang-belang).                                              
                                                                                 
                                                                                 
           4.2. PEKERJAAN PENGECATAN DINDING                                     
                                                                                 
                 a. Lingkup Pekerjaan                                            
                    1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
                                                                                 
                      dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan, hingga
                      dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
                                                                                 
                    2. Meliputi pengecatan dinding baru dan eksisting bagian dalam dan luar
                      serta seluruh detail yang ditunjukkan/disebutkan dalam gambar.
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                     21 dari 27                                  
                                                    RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                             PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                       RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                                  Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                 b. Persyaratan Bahan                                            
                                                                                 
                    1. Bahan lapisan cat dasar : Mill putih dari produk local ICI
                    2. Cat watershield ex. JOTUN digunakan sebagai cat finishing dinding area
                                                                                 
                      dalam maupun luar bangunan                                 
                    3. Warna           : Sesuai dengan material reference        
                                                                                 
                    4. Pengencer       : Air bersih 20 %.                        
                    5. Pengeringan     : Minimum setelah 2 jam lapis berikutnya dapat
                                                                                 
                      dilakukan.                                                 
                    6. Sistem Pengecatan : Minimal 2 lapis                       
                                                                                 
                                                                                 
                 c. Syarat-syarat Pelaksanaan                                    
                                                                                 
                    1. Bahan-bahan yang dipergunakan, sebelum digunakan terlebih dahulu
                      harus diserahkan contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan
                                                                                 
                      dari Konsultan Pengawas Konsultan Perencana.               
                                                                                 
                    2. Kontraktor harus menyerahkan contoh hasil pengecatan dalam bentuk
                      mock up/contoh kepada Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas
                                                                                 
                      untuk mendapat persetujuan.                                
                    3. Semua bidang dinding baru maupun eksisting yang akan dicat terlebih
                                                                                 
                      dahulu dikerok dulu dan dibersihkan.                       
                    4. Bidang pengecatan siap dicat setelah diplamir terlebih dahulu. Sebelum
                                                                                 
                      diplamir, plesteran harus betul-betul kering, tidak ada retak-retak dan
                      telah disetujui Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas. 
                                                                                 
                    5. Sebelum pengecatan dilakukan, Kontraktor diwajibkan membuat contoh-
                      contoh warna, untuk disetujui Konsultan Pengawas dan atau Pemberi
                                                                                 
                      Tugas.                                                     
                    6. Setiap kali lapisan cat dilaksanakan harus dihindarkan terjadinya
                                                                                 
                      sentuhan benda-benda dan  pengaruh  pekerjaan-pekerjaan    
                      sekelilingnya.                                             
                                                                                 
                                                                                 
                 d. Syarat Pemeliharaan                                          
                                                                                 
                    • Perbaikan                                                  
                                                                                 
                      Apabila pada permukaan dinding yang telah dicat terkena noda/kotoran,
                      maka harus segera dibersihkan.                             
                                                                                 
                                                                                 
                                     22 dari 27                                  
                                                    RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                             PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                       RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                                  Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                    • Pengamanan                                                 
                                                                                 
                      Pemborong harus menjaga pekerjaan pengecatan dinding yang sudah
                      selesai dilaksanakan sehingga terhindar dari kejadian-kejadian yang bisa
                                                                                 
                      menimbulkan pengotoran pada dinding.                       
                                                                                 
                                                                                 
                 e. Syarat Penerimaan                                            
                    Hasil pengecatan pada setiap permukaan dinding harus rapi dan rata (tidak
                                                                                 
                    belang-belang)                                               
                                                                                 
                                                                                 
         5.  PEKERJAAN SANITAIR                                                  
             A.  UMUM                                                            
                                                                                 
                 1. Lingkup Pekerjaan                                            
                    a. Termasuk dalam pekerjaan pemasangan sanitair ini adalah penyediaan
                                                                                 
                      tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang
                                                                                 
                      digunakan dalam pekerjaan ini hingga tercapai hasil pekerjaan yang
                      bermutu dan sempurna dalam pemakaiannya/operasinya.        
                                                                                 
                    b. Pekerjaan pemasangan wastafel, urinal, kloset, kran, perlengkapan &
                      aksessoris kloset, floor drain, clean out dan sink atau sesuai yang
                                                                                 
                      ditunjukkan dalam gambar rencana.                          
                 2. Pekerjaan yang berhubungan                                   
                                                                                 
                    a. Pekerjaan Waterproofing                                   
                    b. Pekerjaan Instalasi Plumbing                              
                                                                                 
                 3. Persetujuan                                                  
                    a. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Konsultan
                                                                                 
                      Perencana/Konsultan Pengawas beserta persyaratan/ketentuan pabrik
                      untuk mendapatkan persetujuan. Bahan yang tidak disetujui harus
                                                                                 
                      diganti tanpa biaya tambahan.                              
                    b. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan,
                                                                                 
                      pengganti harus disetujui Konsultan Perencana/Konsultan Pengawas &
                                                                                 
                      owner berdasarkan contoh yang dilakukan Kontraktor         
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                     23 dari 27                                  
                                                    RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                             PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                       RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                                  Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
             B.  BAHAN/PRODUK                                                    
                                                                                 
                 1. Untuk wastafel, urinal, kloset, kran, perlengkapan kloset, floor drain dan
                    lain-lain yang berhubungan sanitair menggunakan produk TOTO. 
                                                                                 
                                                                                 
             C.  PELAKSANAAN                                                     
                                                                                 
                 1. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar
                    yang ada dan kondisi dilapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola,
                                                                                 
                    penempatan, pemasangan sparing-sparing, cara pemasangan dan detail-
                    detail sesuai gambar.                                        
                                                                                 
                 2. Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan gambar,
                    gambar dengan spesifikasi dan sebagainya, maka Kontraktor harus segera
                                                                                 
                    melaporkannya kepada Konsultan Perencana/Konsultan Pengawas. 
                 3. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat bila ada
                                                                                 
                    kelainan/perbedaan di tempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
                                                                                 
                 4. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk
                    kesempurnaan hasil pekerjaan dan fungsinya.                  
                                                                                 
                 5. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan
                    yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya
                                                                                 
                    Kontraktor, selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik.
                 6. Pekerjaan Wastafel                                           
                                                                                 
                    a. Wastafel yang digunakan adalah merk TOTO ex dalam negeri lengkap
                      dengan segala aksesorisnya seperti tercantum dalam brosurnya. Type-
                                                                                 
                      type yang dipakai dapat dilihat pada schedule sanitary terlampir.
                    b. Wastafel dan perlengkapannya yang dipasang adalah yang telah
                                                                                 
                      diseleksi baik tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat-cacat
                      lainnya dan telah disetujui oleh Konsultan Pengawas.       
                                                                                 
                    c. Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan gambar dan
                      penyambungan instalasi plumbingnya tidak boleh ada kebocoran-
                                                                                 
                      kebocoran.                                                 
                 7. Pekerjaan Urinal                                             
                                                                                 
                    a. Urinal berikut kelengkapannya yang digunakan adalah merk TOTO type
                                                                                 
                      yang dipakai adalah dengan fitting standard.               
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                     24 dari 27                                  
                                                    RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                             PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                       RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                                  Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                    b. Urinal yang dipasang adalah urinal yang telah diseleksi dengan baik,
                                                                                 
                      tidak ada bagian-bagian yang gompal, retak dan cacat lainnya dan telah
                      disetujui Konsultan Pengawas.                              
                                                                                 
                    c. Pemasangan urinal pada tembok menggunakan baut fisher atau
                      stainless steel dengan ukuran yang cukup untuk menahan beban
                                                                                 
                      seberat 20 kg tiap baut.                                   
                    d. Setelah urinal terpasang, letak dan ketinggian pemasangan harus sesuai
                                                                                 
                      gambar untuk itu, baik waterpassnya. Semua celah-celah yang mungkin
                      ada antara dinding dengan urinal ditutup dengan semen berwarna sama
                                                                                 
                      dengan urinal sempurna. Sambungan instalasi plumbingnya harus baik
                      tidak ada kebocoran-kebocoran air.                         
                                                                                 
                 8. Pekerjaan Kloset                                             
                    a. Kloset duduk dan kloset jongkok berikut segala kelengkapannya yang
                                                                                 
                      dipakai adalah TOTO ex dalam negeri, type yang dipakai dapat dilihat
                                                                                 
                      pada schedule sanitary terlampir.                          
                    b. Kloset beserta kelengkapannya yang dipasang adalah yang telah
                                                                                 
                      diseleksi dengan baik, tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat-
                      cacat lainnya dan telah disetujui Konsultan Pengawas.      
                                                                                 
                    c. Kloset harus terpasang dengan kokoh letak dan ketinggian sesuai
                      gambar, waterpass. Semua noda-noda harus dibersihkan, sambungan-
                                                                                 
                      sambungan pipa tidak boleh ada kebocoran-kebocoran.        
                 9. Pekerjaan Kran                                               
                                                                                 
                    a. Semua kran yang dipakai, kecuali kran dinding adalah merk TOTO,
                      ukuran disesuaikan keperluan masing-masing sesuai gambar plumbing
                                                                                 
                      dan brosur alat-alat sanitary. Kran-kran tembok dipakai yang berleher
                      panjang dan mempunyai ring dudukan yang harus dipasang menempel
                                                                                 
                      pada dinding, type disesuaikan dengan BQ dan gambar rencana.
                    b. Stop kran yang dapat digunakan bahan kuningan dengan putaran
                                                                                 
                      diameter dan penempatan sesuai gambar.                     
                 10. Floor Drain dan Clean Out                                   
                                                                                 
                    a. Floor drain dan Clean out yang digunakan adalah dengan drat untuk
                                                                                 
                      clean out merk TOTO.                                       
                    b. Floor drain dipasang ditempat-tempat sesuai gambar.       
                                                                                 
                                                                                 
                                     25 dari 27                                  
                                                    RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                             PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                       RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                                  Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                    c. Floor drain yang dipasang telah diseleksi dengan baik, tanpa cacat dan
                                                                                 
                      disetujui oleh Konsultan Pengawas.                         
                    d. Pada tempat-tempat yang akan dipasang floor drain, penutup lantai
                                                                                 
                      harus dilobangi dengan rapih, menggunakan pahat kecil dengan bentuk
                      dan ukuran sesuai ukuran floor drain tersebut.             
                                                                                 
                    e. Setelah floor drain dan clean out terpasang, pasangan harus rapih
                      waterpass, dibersihkan dari noda-noda semen dan tidak ada kebocoran
                                                                                 
                                                                                 
         6.  PEKERJAAN STAINLESS STEEL                                           
                                                                                 
            A. Umum                                                              
                                                                                 
            1. Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                                 
               Pelaksanaan pekerjaan meliputi pengadaan, pembuatan dan pemasangan tulisan
               stainless steel yang digunakan untuk finishig komponen bangunan seperti list
               stainless dan keperluan lainnya sesuai dengan penggunaan yang dijelaskan atau
               ditentukan dalam gambar rencana.                                  
                                                                                 
            2. Ketentuan Pelaksanaan                                             
               a. Kualifikasi Tenaga Kerja                                       
                                                                                 
                 Untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut diatas, Kontraktor harus mempekerjakan
                 tenaga kerja ahli dan berpengalaman minimal 5 tahun dalam pekerjaan
                 stainless steel. Untuk itu bukti-bukti berkaitan dengan keahlian tersebut harus
                                                                                 
                 ditunjukkan kepada Pengawas Pekerjaan guna persetujuan penggunaan
                 jasanya.                                                        
               b. Peralatan                                                      
                                                                                 
                 Untuk pelaksanaan, Kontraktor harus menyediakan dan menggunakan peralatan
                 kerja yang cukup dan memadai seperti alat potong listrik, las listrik, bor listrik,
                 alat gurinda dan alat-alat lainnya disesuaikan dengan kebutuhan.
                                                                                 
            3. Penyerahan                                                        
                                                                                 
               a. Gambar bengkel (shop-drawing)                                  
                 Sebelum Pelaksanaan, Kontraktor harus membuat Shop Drawing dan  
                 menyerahkannya kepada Pengawas Pekerjaan guna pemeriksaan dan   
                                                                                 
                 persetujuan pelaksanaannya.                                     
                 Shop-drawing harus memberikan informasi yang jelas tentang bagian-bagian
                 detail, termasuk lokasi, type dan ukuran profil, yang dipakai.  
                                                                                 
               b. Contoh dan Katalog                                             
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                     26 dari 27                                  
                                                    RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                             PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                       RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                                  Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                 Sebelum memulai Pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor diminta untuk 
                 menyerahkan Katalog dan contoh bahan material yang akan dipakai dalam
                 pekerjaan tersebut diatas.                                      
                                                                                 
         B. Bahan                                                                
                                                                                 
              1. Bahan                                                           
                Stainless steel yang digunakan untuk keperluan kelengkapan bagian dari
                komponen bangunan adalah stainless steel grade 304, jenis/tipe hair line, Mutu
                                                                                 
                ST.37 dari Ex. Import, memenuhi persyaratan, ASTM-A36.           
              2. Elektrode Las                                                   
                                                                                 
               Elektroda-elektroda harus memenuhi standard ASTM A53 Type E       
                                                                                 
            C. Pelakasanaan                                                      
                                                                                 
              1. Persiapan                                                       
                a. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memeriksa tiap tipe
                 atau jenis pekerjaan berkaitan dengan bentuk dan dimensi dari masing-masing
                 komponen bangunan yang ditempatkan pada posisi atau lokasi tertentu sesuai
                                                                                 
                 dengan petunjuk dalam gambar rencana.                           
                b. Dalam hal terjadi ketidak-cocokan antara dimensi, bentuk maupun penempatan
                 dari  kompenen  banguan tersebut, maka  Kontraktor segera       
                                                                                 
                 melaporkan/memberitahukan kepada Konsultan guna penyelesaian permasalah-
                 an kepada Perencana.                                            
               2. Fabrikasi                                                      
                                                                                 
                a. Pembuatan atau fabrikasi komponen pekerjaan dapat dikerjakan di bengkel
                 kerja maupun di lokasi proyek, pelaksanaannya berdasarkan gambar bengkel
                 (Shop Drawing) yang telah disetujui oleh Konsultan.             
                                                                                 
                b. Pemotongan dan Pelubangan                                     
                                                                                 
                  Dalam pelaksanaan untuk membuat komponen bangunan baik pemotongan dan
                 pelubangan harus menggunakan peralatan yang sesuai dan memadai agar
                 dicapai hasil yang baik dan benar.                              
                                                                                 
            E. Syarat Penerimaan                                                 
                                                                                 
             Hasil pekerjaan secara keseluruhan harus baik dan benar, sesuai dengan bentuk dan
             dimensi serta tanpa cacat fisik, memenuhi persyaratan teknis dan pengarahan yang
                                                                                 
             diberikan oleh Konsultan.                                           
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                     27 dari 27                                  
                                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                              PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                                                 
                                                        RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                               Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
                                                                                 
                                       BAB IV                                    
                                                                                 
                                     SYARAT TEKNIS                               
                          PEKERJAAN MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL                     
                                                                                 
                                        Pasal 1                                  
                                                                                 
                                   PEKERJAAN LISTRIK                             
                                                                                 
          1.1 UMUM                                                               
                                                                                 
             1. Uraian Pekerjaan                                                 
                Termasuk dalam lingkup pekerjaan dalam kontrak ini adalah:       
                                                                                 
               a. Pengadaan dan pemasangan Panel Utama dan modifikasi panel eksisting.
                                                                                 
               b. Pengadaan dan pemasangan instalasi tegangan rendah dari Panel Utama ke Panel
                 Penerangan dan Daya.                                            
                                                                                 
               c. Pengadaan dan pemasangan kabel-kabel untuk instalasi penerangan dan stop kontak.
               d. Pengadaan dan pemasangan Armature Lampu sesuai dengan gambar rencana.
                                                                                 
               e. Kontraktor wajib memenuhi mutu lingkup pekerjaan diatas, sehingga setelah
                 dipasang dan diuji dengan baik, didapat mutu instalasi yang siap untuk dipakai dan
                                                                                 
                 juga mudah dalam pemeliharaan selama masa pakai.                
                                                                                 
                                                                                 
             2. Standard Persyaratan                                             
                Standard yang digunakan adalah yang terakhir, sebagai berikut:   
                                                                                 
                - Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 1977 / 2000            
                - Perubahan dan Tambahan dari Komisi Bidang Listrik Indonesia urusan PUIL – 1987
                                                                                 
                  / 2000                                                         
                                                                                 
                - Peraturan-peraturan setempat yang dikeluarkan oleh PLN Daerah Distribusi
                  setempat                                                       
                                                                                 
                - AVE / VDE                                                      
                - Peraturan-peraturan dari Dinas keselamatan Kerja Daerah setempat.
                                                                                 
                - Persyaratan yang dikeluarkan oleh pabrik berkenaan dengan peralatan yang
                  dipakai.                                                       
                                                                                 
                - Sakelar, stop kontak, konduit, doos junction box, surface mounting box, floor duct,
                  floor oulet, floor service box, dan perlengkapan lain memenuhi British Standard dan
                                                                                 
                  IEE.                                                           
                - Kabel memenuhi I.E.C, SII, SPLN                                
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                          1 dari 49                              
                                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                              PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                                                 
                                                        RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                               Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
                                                                                 
             3. Pengajuan Material / Bahan                                       
                                                                                 
                a. Kontraktor wajib menyampaikan materi Pengajuan untuk mendapat persetujuan
                  dari Konsultan Pengawas, mencakup yang disebut dalam butir-butir berikut
                                                                                 
                b. Kontraktor wajib membuat Gambar Kerja (Shop drawing) yang juga mencakup
                                                                                 
                  Detail-detail Pemasangan, layout dan Coordinated Ceiling Plan, set-outs, untuk
                  disetujui Pengawas untuk pekerjaan yang akan dikerjakan.       
                                                                                 
                c. Kontraktor wajib mengajukan contoh-contoh bahan yang akan dipakai.
                d. Segera setelah penunjukkan, Pemborong wajib menyerahkan katalog sesuai dengan
                                                                                 
                  schedule material                                              
                e. Material yang diajukan harus dilengkapi salinan sertifikat kesesuaian mutu dari
                                                                                 
                  badan standarisasi yang bersangkutan                           
                f. Pemborong harus menyerahkan daftar material yang belum tercantum dalam
                                                                                 
                  schedule material selambat-lambatnya 2 ( dua ) minggu setelah penunjukkan,
                  untuk mendapat persetujuan dari Konsultan pengawas.            
                                                                                 
                g. Semua material yang tercantum dalam spesifikasi material bersifat mengikat dan
                  merupakan lampiran dokumen penawaran.                          
                                                                                 
                h. Kontraktor wajib menyerahkan Rencana Kerja (Time Schedule) dan rencana kerja
                  harian/mingguan lengkap dengan jumlah tenaga kerja dan peralatannya.
                                                                                 
             4. Jaminan Kualitas                                                 
                                                                                 
               a. Sub-kontraktor hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Konsultan pengawas.
               b. Kehadiran subkontraktor harus dilaporkan kepada Konsultan pengawas.
                                                                                 
               c. Setiap kemajuan pekerjaan harus dicantumkan pada Gambar dan Rencana Kerja
                 tersebut.                                                       
                                                                                 
               d. Kontraktor wajib menempatkan tenaga-tenaga pengawas untuk mengawasi
                 pekerjaanya sendiri.                                            
                                                                                 
               e. Penanggung jawab pelaksanaan pekerjaan harus selalu berada ditempat pekerjaan
                 dan dapat mengambil keputusan penuh, demi kelancaran pekerjaan. 
                                                                                 
               f. Hal-hal yang tidak tercantum dalam Gambar Rancangan, Gambar Rencana kerja,
                 maupun Spesifikasi, tetapi hal itu diperlukan untuk kelengkapan dan kesempurnaan
                                                                                 
                 sistem pemasangan atau sistem kerja suatu peralatan atau instalasi, maka hal itu
                 menjadi tanggungjawab Kontraktor untuk melangkapinya.           
                                                                                 
               g. Kontraktor harus mengajukan gambar koordinasi instalasi pada plafon (coordinated
                 ceiling plan) yang menggambarkan rencana (layout) jalur penarikan kabel dan set-out
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                          2 dari 49                              
                                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                              PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                                                 
                                                        RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                               Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
                                                                                 
                 dari fixtures; dan dikoordinasikan antara berbagai jenis instalasi, rencana plafon dan
                                                                                 
                 pekerjaan lain yang berkaitan.                                  
                                                                                 
                                                                                 
          1.2 SPESIFIKASI MATERIAL                                               
                                                                                 
             1. Kabel Listrik                                                    
                - Kabel yang digunakan sesuai spesifikasi baik Merk, kualitas maupun kapasitas.
                                                                                 
                - Seluruh instalasi didalam bangunan menggunakan jenis NYY dan NYM sesuai
                  dengan gambar.                                                 
                                                                                 
                - Seluruh instalasi yang ditanam dan berhubungan langsung dengan tanah, harus
                  menggunakan jenis kabel tanah NYFGBY 0.6/1 KV.                 
                                                                                 
                - Seluruh instalasi yang berhubungan dan dimaksudkan untuk sistem proteksi dari
                  kebakaran , menggunakan jenis kabel tahan api FRC.             
                                                                                 
                - Sambungan kabel didalam tanah tidak diperkenankan, tanpa persetujuan Konsultan
                  pengawas. Seandainya keadaan tidak memungkinkan dan telah ada ijin dari
                                                                                 
                  Pengawas Lapangan, Kontraktor harus menggunakan sambungan dengan resin dari
                  merk sesuai spesifikasi.                                       
                                                                                 
             2. Konduit                                                          
                                                                                 
                - Konduit yang digunakan sesuai spesifikasi baik Merk, kualitas maupun kapasitas.
                - Konduit dari jenis PVC Hi-impact, kecuali ditunjukkan lain pada gambar.
                                                                                 
                - Peralatan bantu untuk konduit harus dilengkapi dan dipasang dengan cara yang
                  sebenarnya.                                                    
                                                                                 
                - Pada beberapa tempat yang ditunjukkan dalam gambar, harus digunakan fleksibel
                  konduit lengkap dengan alat-alat bantunya.                     
                                                                                 
                - Mutu konduit yang disetujui oleh pihak Pemilik dan Konsultan pengawas.
                - Konduit untuk instalasi penerangan dan stop kontak yang akan ditanam didalam
                                                                                 
                  plat beton lantai (secara inbow), harus dipasang sebelum pengecoran plat beton
                  lantai dilaksanakan.                                           
                                                                                 
                - Pada pemasangan konduit didalam beton, Kontraktor harus mengikat konduit
                  tersebut pada besi sedemikian rupa sehingga tahan terhadap getaran pada waktu
                                                                                 
                  pengecoran.                                                    
                                                                                 
                                                                                 
             3. Panel Listrik                                                    
                                                                                 
                - Jumlah dan jenis komponen panel listrik ditunjukkan dalam gambar.
                                                                                 
                                                                                 
                                          3 dari 49                              
                                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                              PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                                                 
                                                        RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                               Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
                                                                                 
                                                                                 
                - Tebal pelat yang digunakan minimum 2 mm untuk floor mounted dan 1.6 mm2
                  untuk type wall.                                               
                                                                                 
                - Panel tenaga dan panel penerangan berdiri sendiri ( terpisah ).
                - Seluruh terminal untuk penyambungan ke luar harus ada di sisi sebelah atas panel
                                                                                 
                  (disesuaikan dengan gambar).                                   
                - Terminal kabel masuk disesuaikan dengan kabel masuk.           
                                                                                 
                - Kabel masuk dilengkapi dengan “cable lug” ( kabel schoen ).    
                - Panel harus dengan 5 bus-bar termasuk 1 bus-bar untuk pentanahan yang
                                                                                 
                  besarnya minimum berukuran sesuai dengan kapaitas beban dan mendapat
                  persetujuan Pengawas.                                          
                                                                                 
                - Panel-panel yang berada diluar bangunan harus diproteksi terhadap cuaca/wheater
                  proof (anti karat dan anti korosi).                            
                                                                                 
                - Tiap panel diberi name plate sesuai nama panel.                
                                                                                 
                                                                                 
             4. Komponen Panel                                                   
                - Circuit Breaker Panel Utama Circuit Breaker untuk panel-panel utama, harus
                                                                                 
                  mempunyai interrupting minimum 25 KA ( standard ) dilengkapi dengan pengaman
                  terhadap arus lebih, arus hubung singkat.                      
                                                                                 
                - Miniatur Circuit breaker untuk penerangan, minimum mempunyai interrupting
                                                                                 
                  capacity 5 KA / 6 KA sesuai dengan VDE.                        
                - Fuse Load Break Switch : Fuse Load Break yang digunakan harus dapat
                                                                                 
                  memutuskan arus pada beban. Untuk Fuse Load Break yang lebih besar dapat
                  digunakan sepanjang fuse pengaman yang sesuai dengan kebutuhan.
                                                                                 
                - Ampere Meter: Ampere Meter yang digunakan dari tipe untuk dipasang pada panel.
                  Dilengkapi dengan Trafo Arus dengan maksimum ratio 5.          
                                                                                 
                - Volt Meter: Volt Meter yang digunakan harus dari tipe untuk dipasang pada panel.
                  Dilengkapi dengan Selector Switch dengan 6 posisi + 0.         
                                                                                 
                - Lampu Indikasi: Lampu Indikasi dari tipe untuk dipasang pada panel. Warna lampu
                  disesuaikan dengan tanda phase: merah untuk R, kuning untuk S, biru untuk T.
                                                                                 
                  Dilengkapi dengan fuse pengaman.                               
                - Busbar : Material Busbar berupa Hard drawn high conductivity copper dengan
                                                                                 
                  kandungan tembaga ( Cu > 99%), dibuktikan dengan sertifikat yang menunjukkan
                  komposisi untuk setiap jenis / ukuran busbar. Tiap Panel terdapat 5 busbar terdiri
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                          4 dari 49                              
                                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                              PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                                                 
                                                        RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                               Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
                                                                                 
                  dari 3 busbar phase R-S-T, 1 busbar netral dan 1 busbar untuk grounding. Besarnya
                                                                                 
                  busbar harus diperhitungkan dengan besar arus yang mengalir dalam busbar
                  tersebut, penampang busbar harus sesuai ketentuan dalam PUIL. Masing-masing
                                                                                 
                  busbar diberi warna sesuai peraturan PLN, dimana lapisan warna busbar tersebut
                                                                                 
                  harus tahan terhadap panas yang timbul. Bus bar dicat sesuai dengan kode warna
                  dalam PUIL sebagai berikut Phasa : Merah, Kuning dan Hitam ; Netral : Biru ;
                                                                                 
                  Ground : Kuning / Hijau.                                       
                                                                                 
                                                                                 
             5. Sakelar                                                          
                - Sakelar yang digunakan sesuai spesifikasi baik Merk, kualitas maupun kapasitas.
                                                                                 
                - Sakelar dibuat dari plastik putih untuk sambungan didalam tembok ( recessed type)
                - Sakelar dengan kemampuan minimum 10 Ampere 250 V.              
                                                                                 
                                                                                 
             6. Stop Kontak                                                      
                                                                                 
                - Stop Kontak yang digunakan sesuai spesifikasi baik Merk, kualitas maupun
                  kapasitas.                                                     
                                                                                 
                - Dalam pengadaan stopkontak harus lengkap dengan box tempat dudukannya dari
                  bahan metal jenis pasangan recess mounted.                     
                                                                                 
                - Two Pole & Earth, 10 A / 16 A, 220 Volt, 50 Hz, untuk keperluan umum, screw
                                                                                 
                  fixed.                                                         
                - Three Pole & Earth, 10 A / 16 A, 380 Volt, 50 Hz.              
                                                                                 
                - Minimal 16 A, 250 Volt untuk Peralatan Freezer.                
                                                                                 
                                                                                 
             7. Perlengkapan Instalasi                                           
                - Perlengkapan instalasi yang dimaksud adalah material-material untuk melengkapi
                                                                                 
                  instalasi tersebut, supaya kelihatan baik dan memenuhi persyaratan.
                - Seluruh klem-klem kabel harus buatan pabrik dan tidak diperkenankan membuat
                                                                                 
                  sendiri.                                                       
                - Seluruh instalasi penerangan & stop kontak harus didalam konduit.
                                                                                 
                - Doos / junction box yang digunakan harus cukup besarnya dan minimum 10 cm,
                  terbuat dari jenis logam. Setelah terpasang, doos-doos ini harus ditutup dengan
                                                                                 
                  baik dengan penutup yang khusus untuk itu.                     
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                          5 dari 49                              
                                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                              PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                                                 
                                                        RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                               Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
                                                                                 
                                                                                 
                - Semua sambungan kabel harus dipilin kawatnya dengan baik, sehingga tidak
                  menimbulkan beda tegangan satu sama lain, kemudian di-isolasi dengan isolasi PVC
                  dan terakhir diberi penutup atau Dop.                          
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
             8. Lampu                                                            
               a. Lampu Indoor Jenis Led                                         
                                                                                 
                - Lampu Led yang digunakan sesuai spesifikasi., dilengkapi sertifikat resmi dari pabrik
                  pembuatnya.                                                    
                                                                                 
                - Type kantor disesuaikan dengan ruang (sesuai gambar).          
                - Lampu panel Led atau sesuai dengan persetujuan Pemilik Pekerjaan
                                                                                 
                - Bahan besi plat dengan tebal bahan mentah minimum 0.7 mm (untuk rumah lampu
                  dengan louver), finishing electrostatic powder coating/ ICI Stove enamelled, dengan
                                                                                 
                  anti korosi RG film coating dalam larutan dioxidin, dilengkapi dengan terminal
                  pertanahan.                                                    
                                                                                 
                - Reflector (untuk rumah / armature lampu dengan louver) dibuat dari alumunium
                  mirror tebal 0.45 mm.                                          
                                                                                 
                - Louver dibuat dari alaumunium anodized double mirror           
                                                                                 
                - Daya tiap Lampu sesuai dengan gambar perencanaan               
               b. Downlight Cover                                                
                                                                                 
                - Tipe Downlight LED + Housing + Fitting                         
                - Housing dari aluminium, bagian yang tersebunyi dengan anodize, bagian yang
                                                                                 
                  tampak dengan finishing electrostatic powder coating/ ICI Stove enamelled.
                - Reflektor aluminium / Polikarbonat                             
                                                                                 
               c. Lampu Hias gantung                                             
                - Bagian body lampu terbuat dari cast aluminium, dengankap berbahan plastic
                                                                                 
                  transparan berkualitas. Untuk sumber cahaya, menggunakan bohlam E27 dengan
                  daya max 60 w.                                                 
                                                                                 
               d. Lampu Emergency                                                
                - Sesuai dengan gambar perencanaan yang dilengkapi dengan nicad battery dengan
                                                                                 
                  kapasitas mem back-up lampu minimal sampai dengan 2 jam.       
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                          6 dari 49                              
                                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                              PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                                                 
                                                        RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                               Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
                                                                                 
        1.3  PEMASANGAN / INSTALASI                                              
                                                                                 
             1. Instalasi Tenaga                                                 
                                                                                 
                - Yang dimaksud dengan Instalasi Tenaga adalah instalasi listrik untuk Penerangan,
                  equipment air conditioning, pompa, fan dan lain-lain sesuai dengan petunjuk dalam
                                                                                 
                  gambar.                                                        
                - Kontraktor wajib memasang kabel dari panel Utama ke Panel penerangan dan
                                                                                 
                  Panel-panel lain.                                              
                - Untuk penerangan diluar bangunan digunakan jenis kabel tanam, type NYFGBY
                                                                                 
                - Kabel yang digunakan jenis NYY dan NYM didalam bangunan, sesuai dengan
                  kebutuhan serta yang ditunjukkan dalam gambar.                 
                                                                                 
             2. Instalasi penerangan                                             
                - Instalasi penerangan yang dimaksud adalah titik lampu dan stop kontak, sesuai
                                                                                 
                  dengan petunjuk didalam gambar.                                
                - Letak pasti dari lampu-lampu tersebut, disesuaikan dengan keadaan di lapangan
                                                                                 
                  dan mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.              
                - Semua jenis panel adalah scope pekerjaan pemborong listrik .   
                                                                                 
                - Diatas plafond / ceiling, kabel-kabel dipasang pada rak kabel dan diatur dengan
                  baik, di klem setiap jarak 1 meter.                            
                                                                                 
                - Lampu-lampu dipasang diatas plafond tiap-tiap lantai (disesuaikan dengan gambar).
                                                                                 
                - Pada setiap percabangan titik lampu, harus diberi doos / junction box, dari sini
                  dihubungkan dengan kabel ke titik penerangan.                  
                                                                                 
                - Sambungan pada junction box/doos, sesuai dengan jumlah cabang dan
                  menggunakan las dop merk sesuai spesifikasi.                   
                                                                                 
                - Sambungan kabel untuk menuju ke titik penerangan hanya diperlukan pada
                  junction box/doos tersebut                                     
                                                                                 
                - Seluruh instalasi penerangan dan stop kontak menggunakan kabel NYM dipasang
                  dalam conduit high impact 20 mm lengkap dengan kabel klem, junction box.
                                                                                 
             3. Saklar dan Stop Kontak                                           
                - Sakelar untuk sambungan didalam tembok ( recessed type ) satu atau lebih,
                                                                                 
                  Instalasi dapat dilihat dalam gambar.                          
                - Tinggi sakelar pada umumnya 150 cm dan Stop Kontak 30 cm dari lantai kecuali
                                                                                 
                  ada permintaan dari Pemilik yang menginginkan tinggi lain.     
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                          7 dari 49                              
                                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                              PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                                                 
                                                        RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                               Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
                                                                                 
                                                                                 
                - Letak pasti dari sakelar dan Stop Kontak harus disesuaikan dengan keadaan di
                  lapangan.                                                      
             4. Rak Kabel                                                        
                                                                                 
                - Penggantung-penggantung harus dibuat dengan baik sehingga bila ada
                                                                                 
                  pembebanan, tray tersebut tidak akan berubah bentuk atau melengkung.
                  Penggantung dibuat dari Hanger Rod, jarak antar penggantung maximum 1 meter.
                                                                                 
                  Penggantung harus rapi & kuat sehingga bila ada pembebanan tidak akan berubah
                  bentuk. Penggantung harus dicat dasar anti karat sebelum dicat akhir dengan
                                                                                 
                  warna abu-abu.                                                 
                - Kabel-kabel dalam konduit yang terletak diatas tray tersebut harus di klem pada
                                                                                 
                  jarak 50 cm dengan menggunakan klabel Ties .                   
             5. Grounding (Pentanahan)                                           
                                                                                 
                - Sistem pentanahan harus memenuhi peraturan dan persyaratan yang berlaku
                - Seluruh panel, dan peralatan harus ditanahkan. Penghantar pentanahan pada
                                                                                 
                  panel-panel menggunakan BCC dengan ukuran min. 6 mm² dan max. 16 mm²,
                  penyambungan ke panel harus menggunakan sepatu kabel (cable lug). Ukuran
                                                                                 
                  Penghantar BCC dilihat pada Gambar untuk tiap Panel.           
                                                                                 
                - Elektroda pentanahan berupa batangan tembaga Ø 25 mm dengan panjang
                  minimal 6 meter, kedalaman pentanahan minimal 12 meter dan ujung elektroda
                                                                                 
                  pentanahan harus mencapai permukaan air tanah, agar dicapai harga tahanan
                  tanah (ground resistance) dibawah 2 (dua) ohm, yang diukur setelah tidak hujan
                                                                                 
                  selama 7 (tujuh) hari berturut-turut.                          
                - Pengukuran Pentanahan tanah dilaksanakan oleh Pelaksana Pekerjaan setelah
                                                                                 
                  mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas. Pengukuran ini harus disaksikan
                  Konsultan Pengawas.                                            
                                                                                 
                - Tiap Elektroda pentanahan dibuatkan Bak Kontrol.               
                                                                                 
                                                                                 
        1.4  PENGUJIAN                                                           
               1. Umum                                                           
                                                                                 
                - Sebelum daya listrik digunakan ke instalasi, seluruh instalasi harus sudah selesai
                  diuji dan didapat hasil yang baik yang harus disaksikan dan disetujui oleh konsultan
                                                                                 
                  pengawas / Badan Pemerintah yang berwenang.                    
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                          8 dari 49                              
                                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                              PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                                                 
                                                        RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                               Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
                                                                                 
                                                                                 
                - Pengujian tahanan isolasi dan kabel tegangan 220 V / 380 V harus menggunakan
                  megger 500 Volts. Megger yang digunakan harus tipe elektronik. 
                                                                                 
                - Pengujian harus disaksikan oleh KP. Bila didapat hasil buruk / kurang memuaskan
                  pada suatu bagian instalasi, Kontraktor wajib memperbaiki kembali, kemudian
                                                                                 
                  pengujian diulangi sampai mendapatkan hasil yang baik dan dibuat Berita Acara
                  Hasil Pengujian                                                
                                                                                 
                - Kontraktor wajib mengadakan peralatan dan tenaga serta biaya yang diperlukan
                  untuk pengujian tersebut dan pemberitahuan kepada KP harus paling lambat 48
                                                                                 
                  jam dimuka.                                                    
                - Pengujian instalasi listrik dilaksanakan dengan beban penuh selama 3 x 24 jam
                                                                                 
                  secara terus menerus dengan biaya dari pemborong.              
                -  Pengujian seluruh sistem dilakukan bersama vendor / supplier / sub-kon dan
                                                                                 
                  hasilnya harus baik dan memenuhi persyaratan spesifikasi dan pabrik pembuat.
                - Apabila diperlukan pengujian terhadap bahan-bahan instalasi dan peralatan, maka
                                                                                 
                  Pengawas boleh meminta bahan-bahan instalasi dan peralatan tersebut untuk diuji
                  ke lab. atas biaya Kontraktor.                                 
                                                                                 
             2. Pengujian Tahanan Isolasi                                        
                                                                                 
                - Pengujian tahanan isolasi instalasi listrik didasarkan atas peraturan yang berlaku,
                  ditambah dengan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam pasal berikut.
                                                                                 
                - Pengujian tahanan isolasi dilakukan dengan menggunakan megger 500 Volt
                  elektronik.                                                    
                                                                                 
                - Pada saat pengujian semua titik lampu dan sakelar harus dalam keadaan terbuka.
                - Pengujian dilakukan setiap kali, untuk setiap jurusan ( group ).
                                                                                 
                - Hasil minimum yang diijinkan adalah 10 Mega-Ohm.               
              3. Pengujian Tahanan Tanah                                         
                                                                                 
                - Setelah diadakan penanaman pentanahan (ground rod) pengujian tahanan dapat
                  dilaksanakan.                                                  
                                                                                 
                - Pengujian untuk ini dapat digunakan alat uji tahanan tanah elektronik.
                - Tahanan maksimum yang diijinkan adalah 2 Ohm.                  
                                                                                 
             4. Hasil pengujian yang tidak baik                                  
                - Bila didapat hasil pengujian yang tidak baik, Kontraktor harus segera memperbaiki
                                                                                 
                  pekerjaannya.                                                  
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                          9 dari 49                              
                                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                              PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                                                 
                                                        RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                               Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
                                                                                 
                                                                                 
                - Konsultan pengawas berhak memerintahkan kepada Kontraktor untuk membongkar
                  pekerjaannya bila ternyata hasil uji tidak baik karena kecerobohan pekerjaan
                  Kontraktor.                                                    
                                                                                 
                - Setelah perbaikan dan dianggap memuaskan oleh Konsultan pengawas, pengujian
                                                                                 
                  dapat diulangi atas tanggungan biaya Kontraktor.               
                - Bila pengujian mendapat hasil buruk sebanyak 3 ( tiga ) kali setelah diperbaiki,
                                                                                 
                  Kontraktor wajib membongkar pekerjaannya.                      
                - Pengujian dilakukan sampai mendapatkan hasil yang baik sesuai dengan pasal-
                                                                                 
                  pasal diatas.                                                  
                                                                                 
                                                                                 
                                      PASAL 3                                    
                                 PEKERJAAN TELEPON                               
                                                                                 
         3.1. UMUM.                                                              
               1. Uraian dan syarat-syarat ini menjelaskan tentang detail spesifikasi bahan dan syarat
                                                                                 
                  pemasangan instalasi Telepon meliputi pekerjaan secara lengkap dan sempurna
                  mulai dari penyedian bahan sampai di site, upah pemasangan, penyimpanan,
                                                                                 
                  pengujian, supervisi, pemeliharaan dan memberi jaminan dan melatih operator.
               2. fungsi Instalasi Telephone adalah untuk :                      
                                                                                 
               3. Pembicaraan Telephone keluar bangunan langsung                 
                                                                                 
               4. Semua peralatan Telephone yang memerlukan pentanahan harus diberi
                  pentanahan tersendiri secara baik dengan tahanan tanah lebih kecil dari 1 ohm
                                                                                 
                  dan tertanam minimal 6 meter.                                  
               5. Semua pemipaan dari bahan metal yang terpasang dalam tanah harus dilindungi
                                                                                 
                  dengan bahan anti karat.                                       
               6. Semua pemipaan instalasi yang tidak masuk dalam cor-coran atau tertanam harus
                                                                                 
                  dicat dengan warna yang ditentukan kemudian untuk dapat dibedakan dari instalasi
                  lain.                                                          
                                                                                 
                                                                                 
         3.2. SISTEM TELEPON                                                     
                                                                                 
               1. System Pemasangan Instalasi dan Peralatan.                     
                 a) Semua pemasangan instalasi harus memakai pelindung pipa lengkap dengan fiting-
                                                                                 
                    fitingnya. Dalam bangunan memakai pipa PVC High impact 20.   
                 b) Sedapat mungkin Instalasi terpasang inbow atau tidak nampak dari luar.
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                         10 dari 49                              
                                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                              PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                                                 
                                                        RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                               Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
                                                                                 
               2. Sistem operasi atau pemakai.                                   
                                                                                 
                 a) Exchange line dari Perumtel ditampung oleh terminal box yang terletak di dinding
                    luar ruang dan selanjutnya ke Peralatan Utama.               
                                                                                 
                 b) Tiap lantai disediakan socket outlet telepone yang merupakan instalasi
                                                                                 
                    telephone melalui TB .                                       
                 c) Dari TB lantai Dasar ke socket outlet masing-masing pesawat telephone.
                                                                                 
                                                                                 
         3.3. LINGKUP PEKERJAAN.                                                 
                                                                                 
               1. Pemasangan instalasi Telephonne baru                           
               2. Melaksanakan Instalasi Telephone dari TB ke socket outlet telephone .
                                                                                 
               3. Melaksanakan Instalasi pengabelan daya listrik :               
                  a) Dari Peralatan ke Rectifier.                                
                                                                                 
                  b) Dari Rectifier ke Battery lengkap Automatic Battery Charger.
                  c) Dari Rectifier ke Surge Protection dan Jaringan Listrik.    
                                                                                 
               4. Melaksanakan pengujian instalasi dan peralatan sehingga memenuhi persyaratan
                  dan dapat dipakai dengan menyerahkan surat ijin.               
                                                                                 
               5. Membuat gambar kerja dan meyerahkan gambar terpasang/as built drawing.
                                                                                 
                                                                                 
         3.4. PERYARATAN UMUM, BAHAN DAN PERALATAN                               
                                                                                 
               1. Syarat-syarat dasar.                                           
                a. Semua bahan atau peralatan harus baru dalam arti bukan barang bekas atau hasil
                                                                                 
                   perbaikan.                                                    
                b. Material atau peralatan harus mempunyai kapasitas atau rating yang cukup.
                                                                                 
                c. Harus sesuai dengan spesifikasi /persyaratan.                 
                d. Kapasitas yang tercantum dalam gambar atau spesifikasi adalah minimum.
                                                                                 
                   Kontraktor boleh memilih kapasitas yang lebih besar dari yang diminta dengan
                   syarat :                                                      
                                                                                 
                   ▪  Tidak menyebabkan sistem menjadi lebih sulit.              
                   ▪  Tidak menyebabkan pertambahan bahan.                       
                                                                                 
                   ▪  Tidak meminta pertambahan ruangan.                         
                   ▪  Tidak menyebabkan pertambahan biaya.                       
                                                                                 
               2. Syarat-syarat Fisik.                                           
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                         11 dari 49                              
                                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                              PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                                                 
                                                        RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                               Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
                                                                                 
                a. Bahan atau peralatan dari klasifikasi atau type yang sama diminta merk atau di buat
                                                                                 
                  oleh pabrik yang sama.                                         
                b. Setiap bagian dari peralatan yang jumlahnya jelas, maka jumlah tersebut harus
                                                                                 
                  merupakan suatu unit yang utuh.                                
                                                                                 
                                                                                 
         3.5. SPESIFIKASI TEKNIK, BAHAN DAN PERALATAN.                           
                                                                                 
               1. Spesifikasi bahan.                                             
                    1. Kabel                                                     
                                                                                 
                      a) Kabel Telephone.                                        
                           ▪   Bahan inti :Tembaga.                              
                                                                                 
                           ▪   Diameter  : 0,6 mm.                               
                           ▪   Spesifikasi : indoor cable                        
                                                                                 
                           ▪   Isolasi   : PVC and Sheathed serta PVC dan Sheated
                                          memakai pelindunglapisan alumunium.    
                                                                                 
                           ▪   Produksi  : Dalam negeri dengan sertifikat ( LMK / SII ).
                      b) Kabel Listrik.                                          
                                                                                 
                           ▪   Bahan inti  : Tembaga.                            
                           ▪   Diameter    : Sesuai dengan Kebutuhan Min.2 1/2 mm2.
                                                                                 
                           ▪   Jumlah Core : 1 atau banyak.                      
                                                                                 
                           ▪   Kelas Tegangan : 1000 volt dan 600/1000 volt.     
                           ▪   Isolasi     :  PVC dan Sheathed.                  
                                                                                 
                           ▪   Spesifikasi :  NYA dan NYY.                       
                    2. Conduit.                                                  
                                                                                 
                     a. Conduit PVC H. Impact dengan tebal minimal 0,5 mm dan diameter tidak
                       kurang dari ø 3/4” untuk dalam bangunan.                  
                                                                                 
                     b. pipa harus dilengkapi dengan fiting-fiting berupa socket, elbow, tulles, doos
                       percabangan dan lain-lain.                                
                                                                                 
                     c. Untuk pasangan di bawah lantai, dan dalam tanah / halaman
                       menggunakan pipa Galvanished kelas medium dan pipa PVC kelas 8 kg/ cm2
                                                                                 
                       lengkap fiting-fitingnya berupa socket, elbow dan lain-lain
                     d. Pipa flexible bahan alumunium bilamana diperlukan untuk tempat-tempat
                                                                                 
                       tertentu.                                                 
                    3. Hanger dan rak kabel.                                     
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                         12 dari 49                              
                                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                              PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                                                 
                                                        RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                               Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
                                                                                 
                     ▪  Hanger dan rak kabel horizontal di atas plafond.         
                                                                                 
                     ▪  Rak kabel di shaft atau rackriser.                       
                    4. TB (Terminal Box).                                        
                                                                                 
                     ▪  Type wall mounted.                                       
                                                                                 
                     ▪  Bahan besi pelat tebal minimal 1 mm untuk TB.            
                     ▪  Kotak diberi pelindung anti karat dan dicat bakar warna sesuai warna
                                                                                 
                        dinding/kolom.                                           
                     ▪  Ukuran sesuai standard pabrik dengan kapasitas kelipatan 20 pairs.
                                                                                 
                     ▪  Bahan terminal strip bakelite, porcelein atau polyester resin.
               2. Peralatan atau Equipment.                                      
                                                                                 
                  a.   Pesawat telephone.                                        
                       Pesawat Telephone biasa                                   
                                                                                 
                       Type desk Multi Frequency Pushbutton.                     
                  b.   Terminal Box.                                             
                                                                                 
                    ▪ Badan terminal box ( local ) lengkap terminal strip.       
                    ▪ Terminal box dengan pintu memakai kunci.                   
                                                                                 
                    ▪ Kapasitas disesuaikan gambar.                              
                                                                                 
                                                                                 
         3.6. SPESIFIKASI PEMASANGAN.                                            
                                                                                 
            1.     Persyaratan Pemasangan.                                       
              a. Kontraktor diharuskan meneliti semua dimensi-dimensi secepatnya sesudah
                                                                                 
                 mendapat Surat Perintah Kerja ( SPK ).                          
                 Ajukan usul-usul kepada Konsultan pengawas apa yang perlu dirubah atau diatur
                                                                                 
                 kembali sehingga semua peralatan dan instalasi dalam sistem dapat ditempatkan
                 dengan baik dan bekerja dengan sempurna.                        
                                                                                 
              b. Kontraktor harus membuat gambar kerja yang memuat gambar denah, potongan dan
                 detail mengenai cara pemasangan instalasi dan peralatan sebelum memulai
                                                                                 
                 pekerjaan.                                                      
                 Gambar-gambar tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
                                                                                 
                 Konsultan pengawas.                                             
              c. Sebelum Pelaksanaan, Kontraktor diharuskan memberi tanda-tanda di proyek
                                                                                 
                 tentang jalur kabel dan peletakan peralatan dan harus mendapatkan persetujuan
                 terlebih dahulu dari Konsultan pengawas.                        
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                         13 dari 49                              
                                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                              PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                                                 
                                                        RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                               Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
                                                                                 
              d. Bilamana terjadi perbedaan antara gambar rencana dan gambar kerja dengan
                                                                                 
                 keadaan sebenarnya dilapangan, Kontraktor diharuskan memberitahukan kepada
                 Konsultan pengawas untuk dapat dicarikan Jalan keluarnya.       
                                                                                 
              e. Kontraktor harus dapat bekerjasama dengan kontraktor lain serta konsultan.
                                                                                 
              f. Apabila timbul perselisihan antara kontraktor, maka keputusan akhir ada pada
                 Konsultan pengawas.                                             
                                                                                 
              g. Pemasangan instalasi dan peralatan harus sesuai ketentuan RKS/Pabrik.
              h. Semua bahan instalasi dan peralatan sebelum dipesan dibeli, masuk site atau
                                                                                 
                 dipasang harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan pengawas.
                                                                                 
                                                                                 
            2.     Pemasangan Instalasi dan peralatan .                          
              a. Pada daerah langit-langit dengan plafond, instalasi diklem ke pelat beton atau
                                                                                 
                 digantung memakai hanger setiap jarak 100 cm memakai pelindung pipa lengkap
                 fitting-fittingnya.                                             
                                                                                 
              b. Dibawah langit-langit atau plafond instalasi terpasang masuk dalam kolom atau
                 dinding tembok memakai pelindung pipa lengkap fitting - fittingnya. Dalam partisi
                                                                                 
                 terpasang tanpa pipa.                                           
              c. Dibawah plafond dari TB ke atas plafond instalasi terpasang inbow dalam dinding
                                                                                 
                 tembok atau memakai pelindung pipa lengkap fitting - fittingnya.
                                                                                 
              d. Dalam shaft instalasi diklem ke rack riser setiap jarak 150 cm memakai pelindung
                 pipa lengkap fitting-fittingnya.                                
                                                                                 
              e. Pemasangan Hanger dan rackriser.                                
                  ▪   Angkur diramset atau difscherplug ke pelat beton untuk hanger horizontal dan
                                                                                 
                      dicor ke dinding untuk rackriser.                          
                  ▪   Penggantung besi beton atau besi pelat untuk jalur kabel 1 atau 2 buah
                                                                                 
                      sedang union angle untuk jalur 3 atau lebih penggantung di sekrup ke angkur.
                  ▪   Rackriser besi siku di sekrup ke angkur dengan murbaut.    
                                                                                 
              f. Terminal box Perumtel terpasang surface mouted pada dinding setinggi 180 cm
                 diatas lantai.                                                  
                                                                                 
              g. Socket outlet telephone tempat penyambungan pesawat telephone terpasang inbow
                 setinggi 30 cm dari ubin lantai pada kolom dinding tembok atau partisi.
                                                                                 
              h. Terminal Box terpasang mounted ke dalam dinding tembok atau kolom pada
                 ketinggian 180 cm diatas lantai                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                         14 dari 49                              
                                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                              PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                                                 
                                                        RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                               Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
                                                                                 
              i. Surge protection dan rectifier terpasang bebas diatas lantai.   
                                                                                 
              j. Semua pesawat telephone terpasang diatas meja dengan perletakan yang tepat
                 akan ditentukan kemudian                                        
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
         3.7. PENGUJIAN.                                                         
            Selama pelaksanaan instalasi dan peralatan, harus dilakukan pengujian sehingga diperoleh
                                                                                 
            hasil yang baik dan bekerja dengan sempurna sesuai dengan persyaratan RKS, Perumtel dan
            Pabrik.                                                              
                                                                                 
            Tahap - tahap pengujian adalah sebagai berikut :                     
           1. Setiap bagian Instalasi yang akan tertutup harus diuji sebelum dan sesudah bagian
                                                                                 
             tersebut tertutup sehingga diperoleh hasil yang memenuhi persyaratan.
           2. Setiap satu lantai selesai dilaksanakan, harus dilakukan pengujian sehingga dicapai hasil
                                                                                 
             yang memenuhi persyaratan.                                          
           3. Tahapan / impedansi instalasi harus sesuai dengan persyaratan perumtel dan pabrik.
                                                                                 
           4. Peralatan harus memenuhi persyaratan spesifikasi yang diminta dan dapat bekerja secara
             sempurna.                                                           
                                                                                 
           5. Peralatan-peralatan yang lain harus sesuai spesifikasi dan persyaratan Perumtel.
                                                                                 
                                                                                 
         3.8. PENYERAHAN DAN PEMELIHARAAN                                        
                                                                                 
           1. Penyerahan dilakukan dengan berita acara proyek disertai lampiran - lampiran sebagai
             berikut:                                                            
                                                                                 
             a. Gambar terpasang / As built drawing.                             
             b. Brosur.                                                          
                                                                                 
             c. Operation dan maintenance manual dalam bahasa Indonesia.         
             d. Surat Kerja hasil baik Instalasi dari Perumtel.                  
                                                                                 
             e . Surat garansi yang ditujukan kepada pemilik bangunan.           
           2. Setelah penyerahan tahap I, Kontraktor telephone diharuskan melakukan pemeliharaan
                                                                                 
             selama 6 bulan, sehingga Instalasi dan peralatan tetap bekerja dengan baik.
             Segala kerusakan yang timbul dan bukan karena kesalahan pemakai oleh pemilik bangunan
                                                                                 
             harus diperbaiki dan bilamana perlu harus diganti.                  
           3. Setelah penyerahan tahap I, Kontraktor telephone harus melatih dan mengajar operator
                                                                                 
             Pemilik Bangunan menjalankan dan memperbaiki kerusakan.             
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                         15 dari 49                              
                                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                              PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                                                 
                                                        RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                               Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
                                                                                 
           4. Setelah penyerahan tahap I, Kontraktor telephone harus memberi garansi terhadap
                                                                                 
             instalasi dan peralatan selama 6 bulan tetap dalam keadaan bekerja dengan sempurna.
                                                                                 
                                                                                 
                                      PASAL 4                                    
                                                                                 
                           PEKERJAAN KABEL DATA / DATA LAN                       
         4.1. UMUM.                                                              
                                                                                 
             1. Uraian dan syarat-syarat ini menjelaskan tentang detail spesifikasi bahan dan syarat
               pemasangan instalasi Kabel Data meliputi pekerjaan secara lengkap dan sempurna
                                                                                 
               mulai dari penyedian bahan sampai di site, upah pemasangan, penyimpanan, pengujian,
               supervisi, pemeliharaan dan memberi jaminan dan melatih operator. 
                                                                                 
             2. Fungsi Instalasi Kabel Data adalah untuk : Sistem Komunikasi Data dengan system
               LAN (Local Area Network) ,yang menggunakan Network Server sebagai sentra
                                                                                 
               pengelolaan .                                                     
             3. Dalam sub-bidang pekerjaan ini ,tugas kontraktor adalah pelaksanaan instalasi
                                                                                 
               pengkabelan pada Lapis Pertama Jaringan ,yaitu jaringan antara User ke/hingga
               Ethernet Switch.                                                  
                                                                                 
             4. Semua peralatan Data yang memerlukan pentanahan harus diberi pentanahan tersendiri
               secara baik dengan tahanan tanah lebih kecil dari 1 ohm dan tertanam minimal 6
                                                                                 
               meter.                                                            
                                                                                 
             5. Semua pemipaan dari bahan metal yang terpasang dalam tanah harus dilindungi dengan
               bahan anti karat.                                                 
                                                                                 
             6. Semua pemipaan instalasi yang tidak masuk dalam cor-coran atau tertanam harus dicat
               dengan warna yang ditentukan kemudian untuk dapat dibedakan dari instalasi lain.
                                                                                 
                                                                                 
         4.2. INSTALASI KABEL DATA / DATA LAN                                    
                                                                                 
             1. Sistem Pemasangan Instalasi dan Peralatan.                       
               a. Semua pemasangan instalasi harus memakai pelindung pipa lengkap dengan fiting-
                                                                                 
                 fitingnya. Dalam bangunan memakai pipa PVC High impact 20.      
               b. Sedapat mungkin Instalasi terpasang inbow atau tidak nampak dari luar.
                                                                                 
             2. Sistem operasi atau pemakai.                                     
               a. line dari semua Outlet Data ditampung oleh terminal box dan selanjutnya ke
                                                                                 
                Peralatan Utama.                                                 
               b. Tiap lantai disediakan socket outlet Data yang merupakan instalasi Data melalui TB .
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                         16 dari 49                              
                                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                              PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                                                 
                                                        RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                               Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
                                                                                 
               c. Dari TB tiap lantai ke socket outlet masing-masing Komputer Pemakai.
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
         4.3. LINGKUP PEKERJAAN.                                                 
              Lingkup pekerjaan yang diuraikan di bawah ini meliputi pengadaan, pemasangan, testing,
                                                                                 
              sehingga seluruh sistem komunikasi data dalam gedung dapat berfungsi dengan baik
              dan benar.                                                         
                                                                                 
              Lingkup pekerjaan tersebut meliputi :                              
             1. Pengadaan dan Pemasangan Outlet /Stop Kontak Data.               
                                                                                 
             2. Pengadaan dan pemasangan kabel data ,termasuk konektor dan konduitnya ,dari Outlet
               ke Ethernet Switch .                                              
                                                                                 
             3. Penyambungan /terminasi kabel ke Ethernet Switch .               
             4. Melaksanakan Instalasi pengabelan daya listrik :                 
               a. Dari Peralatan ke Rectifier.                                   
                                                                                 
               b. Dari Rectifier ke Battery lengkap Automatic Battery Charger.   
               c. Dari Rectifier ke Surge Protection dan Jaringan Listrik.       
                                                                                 
             5. Melaksanakan Instalasi Pentanahan.                               
             6. Melaksanakan pengujian instalasi dan peralatan sehingga berfungsi dengan baik
                                                                                 
             7. Membuat gambar kerja dan meyerahkan gambar terpasang / as built drawing.
                                                                                 
             8. Menyerahkan kelengkapan berupa brosur, operation dan maintenance manual dalam
               bahasa indonesia.                                                 
                                                                                 
             9. Melatih teknisi operator Pemilik Bangunan sejak serah terima pertama pada jam kerja
               kantor.                                                           
                                                                                 
                                                                                 
         4.4. PERYARATAN UMUM BAHAN DAN PERALATAN                                
                                                                                 
             1. Syarat-syarat dasar.                                             
               a. Semua bahan atau peralatan harus baru dalam arti bukan barang bekas atau hasil
                                                                                 
                  perbaikan.                                                     
               b. Material atau peralatan harus mempunyai kapasitas atau rating yang cukup.
                                                                                 
               c. Harus sesuai dengan spesifikasi /persyaratan.                  
               d. Kapasitas yang tercantum dalam gambar atau spesifikasi adalah minimum.
                                                                                 
                  Kontraktor boleh memilih kapasitas yang lebih besar dari yang diminta dengan
                  syarat :                                                       
                                                                                 
                   ▪  Tidak menyebabkan sistem menjadi lebih sulit.              
                   ▪  Tidak menyebabkan pertambahan bahan.                       
                                                                                 
                                                                                 
                                         17 dari 49                              
                                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                              PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                                                 
                                                        RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                               Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
                                                                                 
                   ▪  Tidak meminta pertambahan ruangan.                         
                                                                                 
                   ▪  Tidak menyebabkan pertambahan biaya.                       
             2. Syarat-syarat Fisik.                                             
                                                                                 
               a. Bahan atau peralatan dari klasifikasi atau type yang sama diminta merk atau di
                                                                                 
                  buat oleh pabrik yang sama.                                    
               b. Setiap bagian dari peralatan yang jumlahnya jelas, maka jumlah tersebut harus
                                                                                 
                  merupakan suatu unit yang utuh.                                
                                                                                 
                                                                                 
         4.5. SPESIFIKASI BAHAN DAN PERALATAN.                                   
             1. Kabel                                                            
                                                                                 
               - Jenis kabel yang digunakan adalah UTP (Unshielded Twisted Pair) Kategori 6
                 ,dengan isolasi PVC sesuai standard EIA/TIA 568 ,TSB-36 ,SB-40. 
                                                                                 
               - Kabel Cat. 6 UTP memiliki ciri : Terdiri dari 8 kawat yang terlilit hingga
                 membentuk 4 TWP (Twisted Wire Pair) ,terbuat dari tembaga 22-24 AWG ,dapat
                                                                                 
                 menghasilkan kemampuan Kecepatan : 10/100/1000 MbE + 10 GbE (pada panjang
                 kabel 10 Meter) pada frekwensi : 250 MHz                        
                                                                                 
             2. Outlet Data                                                      
                                                                                 
-              Outlet yang digunakan adalah tipe RJ-45 model recessed /tertanam .
-              Outlet dilengkapi Kotak Tanam yang standard .                     
                                                                                 
             3. Konektor Modular                                                 
 -             Merupakan konektor pada ujung kabel yang menuju ke Ethernet Switch .
                                                                                 
               - Tipe pin konektor adalah RJ-45 atau 8P8C ,lengkap dengan No-Catch Connector.
               - Seluruh spesifikasi Konektor Modular dari FCC CFR 4 part 68 sub-part F dan
                                                                                 
                 IEC 603-7 yang dilapisi emas setebal 50 micro-inch pada bagian konektornya.
               - Seluruh kawat modul harus terbungkus dengan isolasi yang kuat dan ringan.
                                                                                 
               - Konektor Modular harus dilengkapi dengan ‘No-Catch Connector’   
               - Spesifikasi Kelistrikan :                                       
                                                                                 
               - Resistansi DC maksimal    : 9.38 Ohm /100 Meter.                
               - Maksimal kapasitansi antar kawat : 56 F/Meter                   
                                                                                 
               - Karakteristik Impedansi   : 100 Ohm + 15% pada frekwensi 1 –100 
                  MHz.                                                           
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                         18 dari 49                              
                                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                              PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                                                 
                                                        RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                               Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
                                                                                 
             4. Distribution Frame                                               
                                                                                 
               - Distribution Frame harus diatur sedemikian rupa sehingga mudah bagi
                 perubahan ataupun pengembangan system .                         
                                                                                 
               - Distribution Frame harus mampu mendukung penggunaan Cat. 6 serta memiliki
                                                                                 
                 fasilitas interkoneksi dan koneksi silang .                     
               - Distribution Frame terdiri dari satu atau beberapa Modular Patch Panel.
                                                                                 
               - Patch Panel harus terbuat dari Aluminium Anodized dengan konfigurasi 24 ;28
                 ;32 ;48 ;64 ;96 Port .                                          
                                                                                 
               - Port  dalam Patch Panel harus mudah dilepas dari sisi depan ,agar
                 memudahkan modifikasi dan rekonfigurasi .                       
                                                                                 
               - Patch Panel yang digunakan harus mendukung penggunaan UTP ;adapter Fiber SC
                 dan ST ;dan kabel Coaxial .                                     
                                                                                 
               - Cara pemasangan Slot harus mengikuti ANSI /EIA-310.             
               - Untuk Wiring Block dapat digunakan kabel penghantar 24 AWG .    
                                                                                 
               - Distribution Frame harus terpasang dalam kabinet /rak yang berkapasitas sekitar
                 125% dari kapasitas kebutuhan .                                 
                                                                                 
               - Rak harus memiliki Channel /saluran 80 – 150 mm untuk kabel vertical .
               - Rak harus memiliki standard Mounting Hole sesuai ANSI/EIA-310-C , dan semua
                                                                                 
                 kabel harus dapat terlihat dari sisi depan ;belakang ;dan samping Channel .
                                                                                 
               - Rak harus terbuat dari bahan aluminium yang dicat hitam .       
             5. Conduit / Pelindung Kabel                                        
                                                                                 
               - Pipa PVC dengan tebal minimal 0,5 mm dan diameter tidak kurang dari ø 3/4” untuk
                 dalam bangunan.                                                 
                                                                                 
               - pipa harus dilengkapi dengan fiting-fiting berupa socket, elbow, tulles, doos
                 percabangan dan lain-lain.                                      
                                                                                 
               - Untuk pasangan di bawah lantai, dan dalam tanah / halaman menggunakan pipa
                 Galvanished kelas medium dan pipa PVC kelas 8 kg/ cm2 lengkap fiting-fitingnya
                                                                                 
                 berupa socket, elbow dan lain-lain                              
               - Pipa flexible bahan alumunium bilamana diperlukan untuk tempat-tempat tertentu.
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                         19 dari 49                              
                                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                              PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                                                 
                                                        RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                               Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
                                                                                 
                                                                                 
         4.6. SPESIFIKASI PEMASANGAN.                                            
             1. Persyaratan Pemasangan.                                          
               a. Kontraktor diharuskan meneliti semua dimensi-dimensi secepatnya sesudah
                                                                                 
                 mendapat Surat Perintah Kerja ( SPK ).                          
                                                                                 
                 Ajukan usul-usul kepada Konsultan pengawas apa yang perlu dirubah atau diatur
                 kembali sehingga semua peralatan dan instalasi dalam sistem dapat ditempatkan
                                                                                 
                 dengan baik dan bekerja dengan sempurna.                        
               b. Kontraktor harus membuat gambar kerja yang sebelum memulai pekerjaan.
                                                                                 
                 Gambar-gambar tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan
                 pengawas.                                                       
                                                                                 
               c. Sebelum Pelaksanaan, Kontraktor diharuskan memberi tanda-tanda di proyek
                 tentang jalur kabel dan peletakan peralatan dan harus mendapatkan persetujuan
                                                                                 
                 terlebih dahulu dari Konsultan pengawas.                        
               d. Bilamana terjadi perbedaan antara gambar rencana dan gambar kerja dengan
                                                                                 
                 keadaan sebenarnya dilapangan, Kontraktor diharuskan memberitahukan kepada
                 Konsultan pengawas. untuk dapat dicarikan Jalan keluarnya.      
                                                                                 
               e. Kontraktor harus dapat bekerjasama dengan kontraktor lain serta konsultan.
               f. Apabila timbul perselisihan antara kontraktor, maka keputusan akhir ada pada
                                                                                 
                 Konsultan pengawas.                                             
                                                                                 
               g. Pemasangan instalasi dan peralatan harus sesuai ketentuan RKS / Produsen.
               h. Semua bahan instalasi dan peralatan sebelum dipesan dibeli, masuk site atau
                                                                                 
                 dipasang harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan pengawas.
             2. Pemasangan Instalasi dan peralatan .                             
                                                                                 
               a. Semua instalasi kabel-data harus dilindungi oleh konduit .     
               b. Pada area yang kotor (shaft ;ruang mesin) ,instalasi kabel-data harus ditutup
                                                                                 
                 dengan Seal /sekat                                              
               c. Kabel –Data tidak boleh disatukan dengan kabel-daya dalam satu konduit.
                                                                                 
               d. Untuk menghindari induksi dari kabel daya ,maka jarak penempatan kabel-data
                 dari kabel-daya diperhitungkan .                                
                                                                                 
               e. Acuan jarak kabel-data terhadap kabel-daya adalah sebagai berikut :
                                        Jarak Terhadap Kabel –Data (mm )         
                     Beban   Kabel                                               
                                        Tanpa             Dengan                 
                        Daya (kVA)                                               
                                        Pelindung         Pelindung              
                     0 –1               300               25                     
                     1 – 2              450               50                     
                                         20 dari 49                              
                                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                              PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                                                 
                                                        RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                               Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
                                                                                 
                     2 – 5              600               150                    
                                                                                 
                     > 5                1500              300                    
                                                                                 
               f. Semua kabel yang terpasang ,harus memenuhi Radius Tekuk minimum sesuai
                 dengan spesifikasi pabrik pembuatnya .                          
                                                                                 
               g. Kabel tidak boleh terpasang dalam kondisi tertarik .           
               h. Instalasi kabel-data antar perangkat terminasi harus menerus tanpa ada
                                                                                 
                 sambungan.                                                      
               i. Panjang kabel dari Outlet ke Ethernet Switch harus diusahakan agar tidak lebih dari
                                                                                 
                 50 meter, bila ternyata lebih ,maka harus ditambahkan Repeater. 
               j. Semua ujung konduit harus dihaluskan dan fitting-fitting sambungannya
                                                                                 
                 setidaknya harus masuk 10 mm ke dalam kotak sambungan .         
               k. Setiap konduit yang tertanam di bawah lantai beton ,kedalaman minimumnya
                                                                                 
                 adalah 100 mm dari permukaan lantai ,dengan penempatan sisi ujung konduit
                 sedekat mungkin dan tegak lurus terhadap dinding .              
                                                                                 
               l. Semua kabel yang melewati dinding harus terpasang tegak lurus terhadap
                                                                                 
                 peletakan outlet .                                              
               m. Bila terdapat sambungan silang ,maka harus dipersiapkan kabel – jumper.
                                                                                 
               n. Jenis kabel-jumper harus mengikuti persyaratan EIA/TIA Cat.6 . ,dengan melalui
                 blok-terminal Patch-Panel atau LIU .                            
                                                                                 
               o. Patch Cord Cat.6 harus disediakan untuk Patch Panel            
               p. Kabel Jumper harus diberi warna /tanda khusus.                 
                                                                                 
               q. Draw Wire (kawat pancingan ) harus terpasang pada semua spring conduit PVC.
               r. Setiap jalur kabel harus diberi Label (pada ujung sebelum Konektor Modular) yang
                                                                                 
                 menyatakan titik aksesnya .                                     
               s. Pada daerah langit-langit dengan plafond, instalasi diklem ke pelat beton atau
                                                                                 
                 digantung memakai hanger setiap jarak 100 cm memakai pelindung pipa lengkap
                 fitting-fittingnya                                              
                                                                                 
               t. Dibawah langit-langit atau plafond instalasi terpasang masuk dalam kolom atau
                 dinding tembok memakai pelindung pipa lengkap fitting - fittingnya. Dalam partisi
                                                                                 
                 terpasang tanpa pipa.                                           
                                                                                 
               u. Dibawah plafond dari Box Patch Panel ke atas plafond instalasi terpasang inbow
                 dalam dinding tembok atau memakai pelindung pipa lengkap fitting - fittingnya.
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                         21 dari 49                              
                                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                              PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                                                 
                                                        RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                               Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
                                                                                 
               v. Dalam shaft instalasi diklem ke rack riser setiap jarak 150 cm memakai pelindung
                                                                                 
                 pipa lengkap fitting-fittingnya.                                
               w. Pemasangan Hanger dan rackriser.                               
                                                                                 
                ▪ Angkur diramset atau difscherplug ke pelat beton untuk hanger horizontal dan dicor
                                                                                 
                  ke dinding untuk rackriser.                                    
                ▪ Penggantung besi beton atau besi pelat untuk jalur kabel 1 atau 2 buah sedang
                                                                                 
                  union angle untuk jalur 3 atau lebih penggantung di sekrup ke angkur.
                ▪ Rackriser besi siku di sekrup ke angkur dengan murbaut.        
                                                                                 
               x. Box Ditribution Frame / Patch Panel terpasang surface mouted pada dinding setinggi
                 180 cm diatas lantai.                                           
                                                                                 
               y. Socket outlet data tempat penyambungan PC terpasang inbow setinggi 30 cm dari
                 ubin lantai pada kolom dinding tembok atau partisi.             
                                                                                 
               z. Khusus untuk pemasangan outlet di meja ,dengan jalur kabel melalui bawah
                 lantai .                                                        
                                                                                 
               aa. Pemasangan Konektor Modular                                   
                ▪ Sistem Koneksi dapat berupa Straight-Pin atau Cross-Over.      
                                                                                 
                ▪ Pemasangan sebaiknya dari pelaksana bidang IT mengenai sistem koneksinya.
               bb. Surge protection dan rectifier terpasang bebas diatas lantai. 
                                                                                 
               cc.Battery unit terpasang tersendiri di ruang battery.            
                                                                                 
         4.7. PENGUJIAN.                                                         
             Selama pelaksanaan instalasi dan peralatan, harus dilakukan pengujian sehingga diperoleh
                                                                                 
             hasil yang baik dan bekerja dengan sempurna sesuai dengan persyaratan RKS.
             Tahap - tahap pengujian adalah sebagai berikut :                    
                                                                                 
             1. Setiap bagian Instalasi yang akan tertutup harus diuji sebelum dan sesudah bagian
                tersebut tertutup sehingga diperoleh hasil yang memenuhi persyaratan.
                                                                                 
             2. Setiap satu lantai selesai dilaksanakan, harus dilakukan pengujian sehingga dicapai
                hasil yang memenuhi persyaratan.                                 
                                                                                 
             3. Impedansi instalasi harus sesuai dengan data dari produsen.      
             4. Peralatan harus memenuhi persyaratan spesifikasi yang diminta dan dapat bekerja
                                                                                 
                secara sempurna.                                                 
             5. Peralatan-peralatan yang lain harus sesuai spesifikasi dan persyaratan
                                                                                 
             6. Pengujian bahwa semua jalur kabel tersambung ,tanpa ada kabel putus atau cacat di
                pertengahan jalur.                                               
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                         22 dari 49                              
                                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                              PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                                                 
                                                        RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                               Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
                                                                                 
             7. Pengujian terhadap hantaran dan polaritas arus listrik dalam kabel .
                                                                                 
             8. Pengujian terhadap kelaikan fungsi perangkat Outlet Data .       
             9. Pembuktian bahwa keseluruhan Sistem dan Perangkat dapat berfungsi secara
                                                                                 
                teknis ,tanpa menyalahi ketentuan keselamatan dan kesehatan penggunanya.
                                                                                 
             10. Pengujian terhadap seluruh alat /perangkat harus disaksikan oleh semua pihak
                yang berwenang                                                   
                                                                                 
         4.8. PENYERAHAN DAN PEMELIHARAAN                                        
             1. Penyerahan dilakukan dengan berita acara proyek disertai lampiran- lampiran sebagai
                                                                                 
                berikut :                                                        
               a. Gambar terpasang / As built drawing.                           
                                                                                 
               b. Brosur.                                                        
               c. Operation dan maintenance manual dalam bahasa Indonesia.       
                                                                                 
               d. Berita Acara Hasil Pekerjaan                                   
               e. Surat garansi yang ditujukan kepada pemilik bangunan.          
                                                                                 
             2. Setelah penyerahan tahap I, Kontraktor diharuskan melakukan pemeliharaan selama 6
                bulan, sehingga Instalasi dan peralatan tetap bekerja dengan baik.
                                                                                 
                Segala kerusakan yang timbul dan bukan karena kesalahan pemakai oleh pemilik
                bangunan harus diperbaiki dan bilamana perlu harus diganti.      
                                                                                 
             3. Setelah penyerahan tahap I, Kontraktor harus melatih dan mengajar operator Pemilik
                                                                                 
                Bangunan menjalankan dan memperbaiki kerusakan.                  
             4. Setelah penyerahan tahap I, Kontraktor harus memberi garansi terhadap instalasi dan
                                                                                 
                peralatan selama 6 ( enam ) bulan tetap dalam keadaan bekerja dengan sempurna.
                                                                                 
                                                                                 
                                      PASAL 5                                    
                              PEKERJAAN SOUND SYSTEM                             
                                                                                 
         5.1. UMUM.                                                              
             1. Uraian dan syarat-syarat ini menjelaskan tentang detail spesifikasi bahan dan syarat
                                                                                 
                pemasangan instalasi Sound System meliputi pekerjaan secara lengkap dan sempurna
                mulai dari penyedian bahan sampai di site, upah pemasangan, penyimpanan,
                                                                                 
                pengujian, supervisi, pemeliharaan dan memberi jaminan dan melatih operator.
             2. Fungsi Sound System adalah: sebagai media penyiaran / pengumuman /
                                                                                 
                pemberitahuan informasi secara Audio kepada penghuni gedung, selain itu juga
                sebagai media untuk pemberitahuan keadaan darurat seperti terjadinya kebakaran
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                         23 dari 49                              
                                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                              PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                                                 
                                                        RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                               Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
                                                                                 
                yang dalam hal ini peralatan sound system dihubungkan dengan peralatan sistem
                                                                                 
                proteksi kebakaran pada sisi detector atau fie alarm.            
             3. Dalam sub-bidang pekerjaan ini ,tugas kontraktor selain mengadakan dan memasang
                                                                                 
                Peralatan Utama Sound System adalah melaksanakan instalasi perangkat dan
                                                                                 
                pengkabelan pada perangkat output yang berupa speaker dari Terminal Box masing –
                masing lantai, kemudian dari Terminal Box ke Peralatan Utama.    
                                                                                 
             4. Semua peralatan Sound System yang memerlukan pentanahan harus diberi pentanahan
                secara baik dengan tahanan tanah lebih kecil dari 1 ohm dan tertanam minimal 6
                                                                                 
                meter.                                                           
             5. Semua instalasi yang tidak tertanam harus dicat atau ditandai dengan warna tertentu
                                                                                 
                untuk dapat dibedakan dari instalasi lain.                       
         5.2. INSTALASI SOUND SYSTEM                                             
                                                                                 
             1. Sistem Pemasangan Instalasi dan Peralatan.                       
               a. Semua pemasangan instalasi harus memakai pelindung pipa lengkap dengan fiting-
                                                                                 
                 fitingnya. Dalam bangunan memakai pipa PVC High impact 20.      
               b. Sedapat mungkin Instalasi terpasang inbow atau tidak nampak dari luar.
                                                                                 
             2. Sistem operasi atau pemakai.                                     
               a. Line kabel dari semua Instalasi titik Speaker ditampung pada terminal box (TB) dan
                                                                                 
                 selanjutnya disambung ke Peralatan Utama.                       
                                                                                 
               b. Tiap lantai disediakan beberapa speaker yang merupakan instalasi Sound System
                 melalui TB .                                                    
                                                                                 
         5.3. LINGKUP PEKERJAAN.                                                 
              Lingkup pekerjaan yang diuraikan di bawah ini meliputi pengadaan, pemasangan, testing,
                                                                                 
              sehingga seluruh sistem Sound dalam gedung dapat berfungsi dengan baik dan benar.
              Lingkup pekerjaan tersebut meliputi :                              
                                                                                 
             1. Pengadaan dan Pemasangan Unit Sound System yang terdiri dari :   
                  Power Amplifier                                                
                -                                                                
                  Mixer pre-amp                                                  
                -                                                                
                  Graphic Equalizer                                              
                -                                                                
                  Monitoring Panel                                               
                -                                                                
                  Zone Selector Speaker                                          
                -                                                                
                  Paging Microphone                                              
                -                                                                
                  Emergency Microphone                                           
                -                                                                
                                         24 dari 49                              
                                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                              PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                                                 
                                                        RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                               Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
                                                                                 
                  CD/MP3 Player                                                  
                -                                                                
                  AM / FM tuner                                                  
                -                                                                
                  Rack dan accessories lainnya.                                  
                -                                                                
             2. Pengadaan dan pemasangan speaker,: Ceiling Speaker, Column Speaker, Horn Speaker
                lengkap dengan individual Matching Transformator serta instalasi kabel masing-
                masing Speaker .                                                 
                                                                                 
             3. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan berbagai Continous Volume Control dan
                Channel Selector.                                                
                                                                                 
             4. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan berbagai jenis dan ukuran kabel dari
                peralatan utama sampai dengan speaker sesuai dengan gambar rencana.
                                                                                 
             5. Pekerjaan penunjang lainnya yang diperlukan, meskipun tidak tercantum dalam
                spesifikasi teknis dan gambar rencana, agar sistem dapat bekerja dengan baik.
                                                                                 
             6. Melaksanakan Instalasi pengabelan daya listrik :                 
               a. Dari Peralatan ke Rectifier.                                   
                                                                                 
               b. Dari Rectifier ke Battery lengkap Automatic Battery Charger.   
               c. Dari Rectifier ke Surge Protection dan Jaringan Listrik.       
                                                                                 
             7. Melaksanakan Instalasi Pentanahan.                               
             8. Melaksanakan pengujian instalasi dan peralatan sehingga berfungsi dengan baik
                                                                                 
             9. Membuat gambar kerja dan menyerahkan gambar terpasang / as built drawing.
                                                                                 
             10. Menyerahkan kelengkapan berupa brosur, operation dan maintenance manual dalam
                bahasa indonesia.                                                
                                                                                 
             11. Melatih teknisi operator Pemilik Bangunan sejak serah terima pertama pada jam kerja
                kantor.                                                          
                                                                                 
         5.4. PERYARATAN UMUM BAHAN DAN PERALATAN                                
             1. Syarat-syarat dasar.                                             
                                                                                 
               a. Semua bahan atau peralatan harus baru dalam arti bukan barang bekas atau hasil
                 perbaikan.                                                      
                                                                                 
               b. Material atau peralatan harus mempunyai kapasitas atau rating yang cukup.
               c. Harus sesuai dengan spesifikasi /persyaratan.                  
                                                                                 
               d. Kapasitas yang tercantum dalam gambar atau spesifikasi adalah minimum. Kontraktor
                 boleh memilih kapasitas yang lebih besar dari yang diminta dengan syarat :
                                                                                 
                   ▪  Tidak menyebabkan sistem menjadi lebih sulit.              
                   ▪  Tidak menyebabkan pertambahan bahan.                       
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                         25 dari 49                              
                                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                              PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                                                 
                                                        RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                               Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
                                                                                 
                   ▪  Tidak meminta pertambahan ruangan.                         
                                                                                 
                   ▪  Tidak menyebabkan pertambahan biaya.                       
             2. Syarat-syarat Fisik.                                             
                                                                                 
               c. Bahan atau peralatan dari klasifikasi atau type yang sama diminta merk atau di
                                                                                 
                  buat oleh pabrik yang sama.                                    
               d. Setiap bagian dari peralatan yang jumlahnya jelas, maka jumlah tersebut harus
                                                                                 
                  merupakan suatu unit yang utuh.                                
         5.5. SPESIFIKASI BAHAN DAN PERALATAN.                                   
                                                                                 
             1. Kabel                                                            
               - Jenis kabel Instalasi Speaker yang digunakan adalah NYMHY / shielded wire 3 x
                                                                                 
                 1,5 mm dengan isolasi PVC.                                     
               - Kabel koneksi antar berbagai Peralatan Utama disesuaikan dengan standar jenis
                                                                                 
                 Peralatan yang direkomendasikan Produsen.                       
             2. Loudspeaker                                                      
                                                                                 
-              Jenis Speker yang digunakan adalah Ceiling Speaker, Column Speaker, Horn Speaker
                  .                                                              
                                                                                 
                                         Speaker                                 
                                                                                 
                                     Ceiling Horn     Colum  Colum               
                                                            n       n            
                                                                                 
              Daya   masuk  (Watt)     6       15      10      20                
              (Input)                                                            
                                                                                 
              Impedansi     (k Ohm) 1 - 2    0,5 - 1 1 - 2  0,5 - 1              
              Frekwensi     (Hz)         150 - 10.000                            
                                                                                 
              Tanggap                                                            
              Tingkat Tekanan (dB;  90       120    90      93                   
                                                                                 
              Bunyi (SPL)   1W/1M)                                               
                                                                                 
              Warna & Model              Disesuaikan dengan persetujuan          
                                           Pemilik Proyek                        
                                                                                 
                                                                                 
             3. Peralatan Utama                                                  
                                                                                 
 -             Merupakan unit yang matching antara Power Amplifier - Mixer PreAmp - Michrophone
               dalam hal impedansi, sensitifitas, frekwensi, noise, dsb.         
                                                                                 
               - Sensivitas Input & Impedansi Aux /Line 0 dBV, 100 Ω, terbalansir secara elektronik
                                                                                 
                                                                                 
                                         26 dari 49                              
                                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                              PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                                                 
                                                        RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                               Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
                                                                                 
               - Menggunakan Remote Microphone Sensivitas Input & Impedansi : 0 dBV ;600 Ω
                                                                                 
                 ;terbalansir secara elektronik                                  
               - Equalizer : 1 /1 Octave 7-point equalizer                       
                                                                                 
               - Line Amplifier Output : 0 dBV , 600 Ω , Balanced                
                                                                                 
               - Program Selector : Multi Selector ;1 Reset ;1 Muting            
               - Relay : Amp. Switchover ;Program ;5 Zone Selector               
                                                                                 
               - Interface : Koneksi Bus-Line                                    
               - Zone Selector : 5 Zone + All Call                               
                                                                                 
               - Dilengkapi Fault Detection (Sirkit Deteksi Kegagalan)           
             4. Terminal Box                                                     
                                                                                 
               - Type wall mounted.                                              
               - Bahan besi pelat tebal minimal 1 mm untuk TB.                   
                                                                                 
               - Kotak diberi pelindung anti karat dan dicat bakar warna sesuai warna dinding/kolom.
               - Ukuran sesuai standard dengan kapasitas kelipatan sesuai jumlah group instalasi
                                                                                 
               - Bahan terminal strip bakelite, porcelein atau polyester resin.  
               - Pintu Box memiliki kunci                                        
                                                                                 
               - Terminal harus diatur sedemikian rupa sehingga mudah bagi perubahan
                 ataupun pengembangan sistem Instalasi.                          
                                                                                 
               - Terminal Box mampu mendukung penggunaan kabel instalasi serta memiliki
                                                                                 
                 beberapa terminal yang kapasitasnya bisa memenuhi seluruh Instalasi speaker
                 ditambah spare dan output ke Peralatan Utama .                  
                                                                                 
             5.Conduit / Pelindung Kabel                                         
               - Dari bahan PVC Hight Impact dengan tebal minimal 0,5 mm dan diameter tidak
                                                                                 
                 kurang dari ø 3/4” untuk dalam bangunan.                        
               - pipa harus dilengkapi dengan fiting-fiting berupa socket, elbow, tulles, doos
                                                                                 
                 percabangan dan lain-lain.                                      
               - Untuk pasangan di bawah lantai, dan dalam tanah / halaman menggunakan pipa
                                                                                 
                 Galvanished kelas medium dan pipa PVC kelas 8 kg/ cm2 lengkap fiting-fitingnya
                 berupa socket, elbow dan lain-lain                              
                                                                                 
               - Pipa flexible bahan alumunium bilamana diperlukan untuk tempat-tempat tertentu.
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                         27 dari 49                              
                                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                              PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                                                 
                                                        RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                               Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
                                                                                 
                                                                                 
         5.6. SPESIFIKASI PEMASANGAN.                                            
             1. Persyaratan Pemasangan.                                          
               a. Kontraktor diharuskan meneliti semua dimensi-dimensi secepatnya sesudah
                                                                                 
                 mendapat Surat Perintah Kerja ( SPK ).                          
                                                                                 
                 Ajukan usul-usul kepada Konsultan pengawas. apa yang perlu dirubah atau diatur
                 kembali sehingga semua peralatan dan instalasi dalam sistem dapat ditempatkan
                                                                                 
                 dengan baik dan bekerja dengan sempurna.                        
               b. Kontraktor harus membuat gambar kerja yang memuat gambar denah, potongan dan
                                                                                 
                 detail mengenai cara pemasangan instalasi dan peralatan sebelum memulai
                 pekerjaan.                                                      
                                                                                 
                 Gambar-gambar tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan
                 pengawas.                                                       
                                                                                 
               c. Sebelum Pelaksanaan, Kontraktor diharuskan memberi tanda-tanda di proyek
                 tentang jalur kabel dan peletakan peralatan dan harus mendapatkan persetujuan
                                                                                 
                 terlebih dahulu dari Konsultan pengawas.                        
               d. Bilamana terjadi perbedaan antara gambar rencana dan gambar kerja dengan
                                                                                 
                 keadaan sebenarnya dilapangan, Kontraktor diharuskan memberitahukan kepada
                 Konsultan pengawas untuk dapat dicarikan Jalan keluarnya.       
                                                                                 
               e. Kontraktor harus dapat bekerjasama dengan kontraktor lain serta konsultan.
                                                                                 
               f. Apabila timbul perselisihan antara kontraktor, maka keputusan akhir ada pada
                 Konsultan pengawas.                                             
                                                                                 
               g. Pemasangan instalasi dan peralatan harus sesuai ketentuan RKS / Produsen.
               h. Semua bahan instalasi dan peralatan sebelum dipesan dibeli, masuk site atau
                                                                                 
                 dipasang harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan pengawas.
                                                                                 
                                                                                 
             2. Pemasangan Instalasi dan peralatan .                             
               a. Semua instalasi kabel harus dilindungi oleh konduit .          
                                                                                 
               b. Pada area yang kotor (shaft ;ruang mesin) ,instalasi kabel harus ditutup dengan
                 Seal /sekat                                                     
                                                                                 
               c. Kabel Instalasi tidak boleh disatukan dengan kabel-daya dalam satu konduit.
               d. Semua kabel yang terpasang ,harus memenuhi Radius Tekuk minimum sesuai
                                                                                 
                 dengan spesifikasi pabrik pembuatnya .                          
               e. Kabel tidak boleh terpasang dalam kondisi tertarik .           
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                         28 dari 49                              
                                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                              PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                                                 
                                                        RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                               Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
                                                                                 
               f. Semua ujung konduit harus dihaluskan dan fitting-fitting sambungannya
                                                                                 
                 setidaknya harus masuk 10 mm ke dalam kotak sambungan .         
               g. Setiap konduit yang tertanam di bawah lantai beton ,kedalaman minimumnya
                                                                                 
                 adalah 100 mm dari permukaan lantai ,dengan penempatan sisi ujung konduit
                                                                                 
                 sedekat mungkin dan tegak lurus terhadap dinding .              
               h. Pada daerah langit-langit dengan plafond, instalasi diklem ke pelat beton atau
                                                                                 
                 digantung memakai hanger setiap jarak 100 cm memakai pelindung pipa lengkap
                 fitting-fittingnya                                              
                                                                                 
               i. Dibawah langit-langit atau plafond instalasi terpasang masuk dalam kolom atau
                 dinding tembok memakai pelindung pipa lengkap fitting - fittingnya.
                                                                                 
               j. Setiap kabel yang menuju loudspeaker harus dikeluarkan lewat Tee Doos. Untuk jenis
                 loudspeaker yang wall mounted, pemasangan kabel catu tetap outbow, tatapi harus
                                                                                 
                 tetap dijaga kerapihan penarikannya dan tidak mengsampingkan faktor estetika
                 ruangan.                                                        
                                                                                 
               k. Pipa-pipa PVC yang ditarik harus diklem serta diberi penguat / pendukung yang kuat
                 dan ditarik secara rapi. Semua kabel yang akan dipasang harus disambung sesuai
                                                                                 
                 dengan warna atau namanya masing-masing dan diadakan pengetesan mutu kabel
                 sebelum pemasangan.                                             
                                                                                 
               l. Pemasangan ceiling loudspeaker dan harus disesuaikan dengan keadaan ruangan
                                                                                 
                 dan dipasang serapi mungkin.                                    
               m. Pemasangan dan peletakkan attenuator harus disesuaikan dengan tata letak dan tata
                                                                                 
                 guna ruangan dan dipasang pada bed side table.                  
               n. Pengkawatan yang menuju attenuator ini harus ditanam dan dimasukkan ke dalam
                                                                                 
                 pipa PVC , kecuali untuk loudspeaker yang wall mounted.         
               o. Semua loudspeaker dan attenuator beserta perlengkapannya harus dipasang dengan
                                                                                 
                 cara yang telah disetujui Pengawas Lapangan.                    
               p. Terminal Box terpasang surface mouted pada dinding setinggi 180 cm diatas lantai.
                                                                                 
               q. Dibawah plafond dari Terminal Box / Panel ke atas plafond instalasi terpasang inbow
                 dalam dinding tembok atau memakai pelindung pipa lengkap fitting - fittingnya.
                                                                                 
               r. Dalam shaft instalasi diklem ke rack riser setiap jarak 150 cm memakai pelindung
                 pipa lengkap fitting-fittingnya.                                
                                                                                 
               s. Pemasangan Hanger dan rackriser.                               
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                         29 dari 49                              
                                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                              PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                                                 
                                                        RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                               Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
                                                                                 
                ▪ Angkur diramset atau difscherplug ke pelat beton untuk hanger horizontal dan dicor
                                                                                 
                  ke dinding untuk rackriser.                                    
                ▪ Penggantung besi beton atau besi pelat untuk jalur kabel 1 atau 2 buah sedang
                                                                                 
                  union angle untuk jalur 3 atau lebih penggantung di sekrup ke angkur.
                                                                                 
                ▪ Rackriser besi siku di sekrup ke angkur dengan murbaut.        
               t. Sistem Paging /Back Ground Music                               
                                                                                 
                 Secara garis besar back ground music system dan/atau Paging System harus dapat
                 bekerja sebagai berikut :                                       
                                                                                 
                  Di ruangan operator, operator dilengkapi dengan perangkat peralatan utama,
                 -                                                               
                  operator dapat menyiarkan salah satu program atau semua program dari peralatan
                  diatas ke seluruh lantai gedung melalui speaker.               
                  Besarnya suara yang keluar dan program yang dikehendaki dapat diatur oleh
                 -                                                               
                  volume control dan channel selector yang dipasang pada setiap ruang dan
                  bangunan perlantai.                                            
                                                                                 
                  Program penyiaran dan pengumuman pada daerah-daerah tertentu dapat dilakukan
                 -                                                               
                  oleh operator melalui zone selector speaker.                   
                  Dalam keadaan darurat dapat dilaksanakan pengumuman penting melalui sistem ini
                 -                                                               
                  dengan menggunakan Priority Switch.                            
                  Dengan menggunakan alat ini semua volume control dan channel selector tidak
                                                                                 
                  beroperasi lagi (misal pengumuman darurat kebakaran dan lain-lain).
               u. Sistem Calling                                                 
                                                                                 
                 Pemanggilan kepada sesorang dapat dilaksanakan melalui beberapa microphone
                 yang tersedia dimeja-meja reception pada ruang kontrol melalui zone khusus yang
                                                                                 
                 disiapkan.                                                      
               v. Peralatan Utama :                                              
                                                                                 
                 Semua peralatan utama dari sound system dipasang dalam rack equipment yang
                 ditempatkan diruang kontrol, secara rapi sehingga peralatan bisa berfungsi dengan
                                                                                 
                 baik. Sistem pemanggilan (paging desk), yang sudah dilengkapi dengan pre amp,
                 zone selector dan lain-lain, ditempatkan dimeja operator.       
                                                                                 
                 Speaker harus dipasang ke amplifier dengan tegangan keluaran yang sesuai.
                 Jumlah daya speaker harus sama dengan daya yang dikeluarkan Amplifier
                                                                                 
                 ,untuk menghindari ketidak sesuaian Impedansi                   
               w. Surge protection dan rectifier terpasang bebas diatas lantai.  
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                         30 dari 49                              
                                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                              PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                                                 
                                                        RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                               Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
                                                                                 
               x. Battery unit terpasang tersendiri di ruang battery.            
                                                                                 
         5.7. PENGUJIAN.                                                         
              Selama pelaksanaan instalasi dan peralatan, harus dilakukan pengujian sehingga
                                                                                 
              diperoleh hasil yang baik dan bekerja dengan sempurna sesuai dengan persyaratan RKS.
                                                                                 
              Tahap - tahap pengujian adalah sebagai berikut :                   
              1. Setiap bagian Instalasi yang akan tertutup harus diuji sebelum dan sesudah bagian
                                                                                 
                tersebut tertutup sehingga diperoleh hasil yang memenuhi persyaratan.
              2. Setiap satu lantai selesai dilaksanakan, harus dilakukan pengujian sehingga dicapai
                                                                                 
                hasil yang memenuhi persyaratan.                                 
              3. Impedansi instalasi harus sesuai dengan data dari produsen.     
                                                                                 
              4. Peralatan harus memenuhi persyaratan spesifikasi yang diminta dan dapat bekerja
                secara sempurna.                                                 
                                                                                 
              5. Peralatan-peralatan yang lain harus sesuai spesifikasi dan persyaratan
              6. Pengujian bahwa semua jalur kabel tersambung ,tanpa ada kabel putus atau cacat di
                                                                                 
                pertengahan jalur.                                               
              7. Pengujian terhadap hantaran dan polaritas arus listrik dalam kabel .
                                                                                 
              8. Pengujian terhadap kelaikan fungsi perangkat Sound System .     
              9. Pembuktian bahwa keseluruhan Sistem dan Perangkat dapat berfungsi secara
                                                                                 
                teknis ,tanpa menyalahi ketentuan keselamatan dan kesehatan penggunanya.
                                                                                 
              10. Pengujian terhadap seluruh alat /perangkat harus disaksikan oleh semua pihak
                yang berwenang                                                   
                                                                                 
         5.8. PENYERAHAN DAN PEMELIHARAAN                                        
             1. Penyerahan dilakukan dengan berita acara proyek disertai lampiran sebagai berikut :
                                                                                 
               a. Gambar terpasang / As built drawing.                           
               b. Brosur.                                                        
                                                                                 
               c. Operation dan maintenance manual dalam bahasa Indonesia.       
               d. Berita Acara Hasil Pekerjaan                                   
                                                                                 
               e. Surat garansi yang ditujukan kepada pemilik bangunan.          
             2. Setelah penyerahan tahap I, Kontraktor diharuskan melakukan pemeliharaan selama 6
                                                                                 
                bulan, sehingga Instalasi dan peralatan tetap bekerja dengan baik.
                Segala kerusakan yang timbul dan bukan karena kesalahan pemakai oleh pemilik
                                                                                 
                bangunan harus diperbaiki dan bilamana perlu harus diganti.      
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                         31 dari 49                              
                                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                              PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                                                 
                                                        RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                               Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
                                                                                 
             3. Setelah penyerahan tahap I, Kontraktor harus melatih dan mengajar operator Pemilik
                                                                                 
                Bangunan menjalankan dan memperbaiki kerusakan.                  
                                                                                 
                                                                                 
                                      PASAL 6                                    
                                                                                 
                                  PEKERJAAN CCTV                                 
         6.1. UMUM.                                                              
                                                                                 
             1. Uraian dan syarat-syarat ini menjelaskan tentang detail spesifikasi bahan dan syarat
                pemasangan instalasi CCTV meliputi pekerjaan secara lengkap dan sempurna mulai dari
                                                                                 
                penyedian bahan sampai di site, upah pemasangan, penyimpanan, pengujian,
                supervisi, pemeliharaan dan memberi jaminan dan melatih operator.
                                                                                 
             2. Fungsi CCTV adalah: sebagai bagian dari Security System dengan media kamera
                pengintai yang menggunakan sinyal tertutup, artinya sinyal ditransmisikan melalui
                                                                                 
                kabel atau wireless untuk memonitor aktivitas di dalam atau di lingkungan gedung.
             3. Dalam sub-bidang pekerjaan ini ,tugas kontraktor selain mengadakan dan memasang
                                                                                 
                Peralatan Utama CCTV adalah melaksanakan instalasi perangkat dan pengkabelan
                pada perangkat input yang berupa kamera ke Peralatan Utama yang berupa peralatan
                                                                                 
                Monitor dan Kontrol.                                             
             4. Semua peralatan CCTV yang memerlukan pentanahan harus diberi pentanahan secara
                                                                                 
                baik dengan tahanan tanah lebih kecil dari 1 ohm dan tertanam minimal 6 meter.
                                                                                 
             5. Semua instalasi yang tidak tertanam harus dicat atau ditandai dengan warna tertentu
                untuk dapat dibedakan dari instalasi lain.                       
                                                                                 
         6.2. INSTALASI CCTV                                                     
             1. Sistem Pemasangan Instalasi dan Peralatan.                       
                                                                                 
               a. Semua pemasangan instalasi harus memakai pelindung pipa lengkap dengan fiting-
                 fitingnya. Dalam bangunan memakai pipa PVC High impact 20.      
                                                                                 
               b. Sedapat mungkin Instalasi terpasang inbow atau tidak nampak dari luar.
             2. Sistem operasi atau pemakai.                                     
                                                                                 
               a. Line kabel dari semua Instalasi titik kamera termasuk kabel output, kabel power dan
                 kabel kontrol dihubungkan ke Peralatan Utama.                   
                                                                                 
               b. Tiap lantai dan di luar gedung disediakan beberapa kamera.     
         6.3. LINGKUP PEKERJAAN.                                                 
                                                                                 
              Lingkup pekerjaan yang diuraikan di bawah ini meliputi pengadaan, pemasangan, testing,
              sehingga seluruh system CCTV dapat berfungsi dengan baik dan benar.
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                         32 dari 49                              
                                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                              PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                                                 
                                                        RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                               Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
                                                                                 
              Lingkup pekerjaan tersebut meliputi :                              
                                                                                 
             1. Pengadaan dan Pemasangan Unit sistem CCTV yang terdiri dari :    
                  Digital Video Recorder (DVR/NVR)+ Internal Harddisk            
                -                                                                
                  Monitor TV                                                     
                -                                                                
                  Komputer PC                                                    
                -                                                                
                  Network Router                                                 
                -                                                                
                  Rack dan accessories lainnya.                                  
                -                                                                
                  Kabel untuk seluruh koneksi perangkat.                         
                -                                                                
                  Grounding System, dan proteksi terhadap petir / Arester .      
                -                                                                
             2. Pengadaan dan pemasangan Kamera CCTV                             
             3. Pengadaan dan pemasangan kabel kamera coaxial, kabel power dan kabel kontrol.
             4. Pengadaan dan instalasi kabel dari peralatan utama sampai dengan kamera CCTV
                sesuai dengan gambar rencana.                                    
             5. Pekerjaan penunjang lainnya yang diperlukan, meskipun tidak tercantum dalam
                spesifikasi teknis dan gambar rencana, agar sistem dapat bekerja dengan baik.
             6. Melaksanakan Instalasi pengabelan daya listrik :                 
                                                                                 
               a. Dari Peralatan ke Rectifier.                                   
               b. Dari Rectifier ke Battery lengkap Automatic Battery Charger.   
                                                                                 
               c. Dari Rectifier ke Surge Protection dan Jaringan Listrik.       
                                                                                 
             7. Melaksanakan Instalasi Pentanahan.                               
             8. Melaksanakan pengujian instalasi dan peralatan sehingga berfungsi dengan baik
                                                                                 
             9. Membuat gambar kerja dan menyerahkan gambar terpasang / as built drawing.
             10. Menyerahkan kelengkapan berupa brosur, operation dan maintenance manual dalam
                                                                                 
                bahasa indonesia.                                                
             11. Melatih teknisi operator Pemilik Bangunan sejak serah terima pertama.
                                                                                 
         6.4. PERYARATAN UMUM BAHAN DAN PERALATAN                                
             1. Syarat-syarat dasar.                                             
                                                                                 
               a. Semua bahan atau peralatan harus baru dalam arti bukan barang bekas atau hasil
                 perbaikan.                                                      
                                                                                 
               b. Material atau peralatan harus mempunyai kapasitas atau rating yang cukup.
               c. Harus sesuai dengan spesifikasi /persyaratan.                  
                                                                                 
               d. Kapasitas yang tercantum dalam gambar atau spesifikasi adalah minimum. Kontraktor
                 boleh memilih kapasitas yang lebih besar dari yang diminta dengan syarat :
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                         33 dari 49                              
                                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                              PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                                                 
                                                        RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                               Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
                                                                                 
                   ▪  Tidak menyebabkan sistem menjadi lebih sulit.              
                                                                                 
                   ▪  Tidak menyebabkan pertambahan bahan.                       
                   ▪  Tidak meminta pertambahan ruangan.                         
                                                                                 
                   ▪  Tidak menyebabkan pertambahan biaya.                       
                                                                                 
             2. Syarat-syarat Fisik.                                             
               a. Bahan atau peralatan dari klasifikasi atau type yang sama diminta merk atau di buat
                                                                                 
                 oleh pabrik yang sama.                                          
               b. Setiap bagian dari peralatan yang jumlahnya jelas, maka jumlah tersebut harus
                                                                                 
                 merupakan suatu unit yang utuh.                                 
         6.5. SPESIFIKASI BAHAN DAN PERALATAN.                                   
                                                                                 
                     1. Kabel                                                    
               - Jenis kabel Instalasi CCTV yang digunakan adalah kabel tembaga Coaxial RG 59
                                                                                 
                 Impedansi 75 Ohm untuk Output Kamera / Sinyal Video lengkap dengan konektor
                 BNC, NYM 3 x 2.5 mm2 untuk kabel Power dan Twisted Pair Cable untuk kabel
                                                                                 
                 control PTZ .                                                   
               - Kabel koneksi antar berbagai Peralatan Utama disesuaikan dengan standar jenis
                                                                                 
                 Peralatan yang direkomendasikan Produsen.                       
                                                                                 
                                                                                 
                     2. Digital Video Recorder :                                 
                                                                                 
               - Video Output : HDMI, VGA (D-Sub untuk monitor PC) dan BNC       
               - Internal HDD 2 TB.                                              
                                                                                 
               - Channel Full HD (High Definiton) & 1080P HD Display             
               - Kapasitas Input Channel menyesuaikan jumlah Kamera ditambah spare .
                                                                                 
               - Network Support (via RJ45 / LAN Port) .                         
               - USB Interface : 3 x USB Port (Mouse Port, USB Back-Up Storage). 
                                                                                 
               - Support Alarm I/O & RS485/232, Support PTZ Control              
               - Video Compression Format : min. H.264 Video Compression         
                                                                                 
               - Record Mode : Manual - Schedule - Motion Detection - External Alarm.
               - Display Mode Setting : Adjustable Sequence & Channel Display Position
                                                                                 
                                                                                 
                     3. Kamera CCTV :                                            
                                                                                 
               a. PTZ Speed Dome Camera :                                        
               - Monitor Output : HD 1080P output, 1.0V[p-p] / 75Ω, NTSC (or PAL) composite, BNC
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                         34 dari 49                              
                                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                              PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                                                 
                                                        RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                               Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
                                                                                 
               - Support Turbo HD and BNC output- the coax function              
                                                                                 
               - 1/3’’ Progressive Scan CMOS Image Sensor                        
               - 23X optical zoom Day/Night lens & 16X digital zoom              
                                                                                 
               - 3D intelligent positioning                                      
                                                                                 
               - Infrared : IR Distance Up to 100 m, IR Intensity Automatically adjusted, depending
                 on the zoom ratio                                               
                                                                                 
               - Focus Mode : Auto / Semiautomatic / Manual                      
               - PTZ function : 360° endless pan range and -15°-90° tilt range, 400°/s Pan Preset
                                                                                 
                 Speed and 200°/s Tilt Preset Speed, 0.1°-400°/s Manual Pan Speed and 0.1°-120°/s
                 Manual Tilt Speed, presets programmable; preset image freezing capability
                                                                                 
               - Power-off memory function: restore PTZ & Lens status after reboot
               - RS-485 communication diagnosis                                  
                                                                                 
               - Scheduled PTZ movement                                          
               - Camera function : Auto focus, auto white balance, backlight compensation and
                                                                                 
                 auto/manual day & night switch, Privacy masks programmable, 3D DNR, DWDR
               - Lightning protection, surge protection and voltage transient protection - IP66
                                                                                 
                 standard.                                                       
               b. Fixed Camera :                                                 
                                                                                 
               - Monitor Output : HD 1080P (HDTVI), BNC output                   
                                                                                 
               - 1/3’’ CMOS Image Sensor                                         
               - Infrared : IR Distance 40 m, IR Intensity Automatically adjusted, depending on the
                                                                                 
                 zoom ratio                                                      
               - Iluminasi Min 0.01 Lux @(F1.2,AGC ON), 0 Lux with IR            
                                                                                 
               - True Day/Night                                                  
               - Digital noise reduction, Mirror Function                        
                                                                                 
             4. Conduit                                                          
                                                                                 
               - Dari bahan PVC High Impact dengan tebal minimal 0,5 mm dan diameter tidak
                 kurang dari ø 3/4” untuk dalam bangunan.                        
                                                                                 
               - pipa harus dilengkapi dengan fiting-fiting berupa socket, elbow, tulles, doos
                 percabangan dan lain-lain.                                      
                                                                                 
               - Untuk pasangan di bawah lantai, dan dalam tanah / halaman menggunakan pipa
                 Galvanished kelas medium dan pipa PVC kelas 8 kg/ cm2 lengkap fiting-fitingnya
                                                                                 
                 berupa socket, elbow dan lain-lain                              
                                                                                 
                                                                                 
                                         35 dari 49                              
                                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                              PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                                                 
                                                        RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                               Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
                                                                                 
               - Pipa flexible bahan alumunium bilamana diperlukan untuk tempat-tempat tertentu.
                                                                                 
         6.6. SPESIFIKASI PEMASANGAN.                                            
             1. Persyaratan Pemasangan.                                          
                                                                                 
               a. Kontraktor diharuskan meneliti semua dimensi-dimensi secepatnya sesudah
                                                                                 
                 mendapat Surat Perintah Kerja ( SPK ).                          
                 Ajukan usul-usul kepada Konsultan pengawas. apa yang perlu dirubah atau diatur
                                                                                 
                 kembali sehingga semua peralatan dan instalasi dalam sistem dapat ditempatkan
                 dengan baik dan bekerja dengan sempurna.                        
                                                                                 
               b. Kontraktor harus membuat gambar kerja yang memuat gambar denah, potongan dan
                 detail mengenai cara pemasangan instalasi dan peralatan sebelum memulai
                                                                                 
                 pekerjaan.                                                      
                 Gambar-gambar tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan
                                                                                 
                 pengawas.                                                       
               c. Sebelum Pelaksanaan, Kontraktor diharuskan memberi tanda-tanda di proyek
                                                                                 
                 tentang jalur kabel dan peletakan peralatan dan harus mendapatkan persetujuan
                 terlebih dahulu dari Konsultan pengawas.                        
                                                                                 
               d. Bilamana terjadi perbedaan antara gambar rencana dan gambar kerja dengan
                 keadaan sebenarnya dilapangan, Kontraktor diharuskan memberitahukan kepada
                                                                                 
                 Konsultan pengawas. untuk dapat dicarikan Jalan keluarnya.      
                                                                                 
               e. Kontraktor harus dapat bekerjasama dengan kontraktor lain serta konsultan.
               f. Apabila timbul perselisihan antara kontraktor, maka keputusan akhir ada pada
                                                                                 
                 Konsultan pengawas.                                             
               g. Pemasangan instalasi dan peralatan harus sesuai ketentuan RKS / Produsen.
                                                                                 
               h. Semua bahan instalasi dan peralatan sebelum dipesan dibeli, masuk site atau
                 dipasang harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan pengawas.
                                                                                 
             2. Pemasangan Instalasi dan peralatan .                             
               a. Semua instalasi kabel harus dilindungi oleh konduit .          
                                                                                 
               b. Pada area yang kotor (shaft ;ruang mesin) ,instalasi kabel-data harus ditutup
                 dengan Seal /sekat                                              
                                                                                 
               c. Kabel Instalasi tidak boleh disatukan dengan kabel-daya dalam satu konduit.
               d. Semua kabel yang terpasang ,harus memenuhi Radius Tekuk minimum sesuai
                                                                                 
                 dengan spesifikasi pabrik pembuatnya .                          
               e. Kabel tidak boleh terpasang dalam kondisi tertarik .           
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                         36 dari 49                              
                                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                              PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                                                 
                                                        RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                               Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
                                                                                 
               f. Semua ujung konduit harus dihaluskan dan fitting-fitting sambungannya
                                                                                 
                 setidaknya harus masuk 10 mm ke dalam kotak sambungan .         
               g. Setiap konduit yang tertanam di bawah lantai beton ,kedalaman minimumnya
                                                                                 
                 adalah 100 mm dari permukaan lantai ,dengan penempatan sisi ujung konduit
                                                                                 
                 sedekat mungkin dan tegak lurus terhadap dinding .              
               h. Pada daerah langit-langit dengan plafond, instalasi diklem ke pelat beton atau
                                                                                 
                 digantung memakai hanger setiap jarak 100 cm memakai pelindung pipa lengkap
                 fitting-fittingnya                                              
                                                                                 
               i. Dibawah langit-langit atau plafond instalasi terpasang masuk dalam kolom atau
                 dinding tembok memakai pelindung pipa lengkap fitting - fittingnya. Dalam partisi
                                                                                 
                 terpasang tanpa pipa                                            
               j. Setiap kabel yang menuju Kamera CCTV harus tetap dijaga kerapihan penarikannya
                                                                                 
                 dan tidak mengsampingkan faktor estetika ruangan.               
               k. Pipa-pipa PVC yang ditarik harus diklem serta diberi penguat / pendukung yang kuat
                                                                                 
                 dan ditarik secara rapi. Semua kabel yang akan dipasang harus disambung sesuai
                 dengan warna atau namanya masing-masing dan diadakan pengetesan mutu kabel
                                                                                 
                 sebelum pemasangan.                                             
                 Pemasangan Kamera CCTV disesuaikan dengan keadaan ruangan dan dipasang
                                                                                 
                 serapi mungkin. Pemasangan dan peletakkan disesuaikan dengan tata letak
                                                                                 
               l. Semua Instalasi beserta perlengkapannya harus dipasang dengan cara yang telah
                 disetujui Pengawas Lapangan.                                    
                                                                                 
               m. Dalam shaft instalasi diklem ke rack riser setiap jarak 150 cm memakai pelindung
                 pipa lengkap fitting-fittingnya.                                
                                                                                 
               n. Pemasangan Hanger dan rackriser.                               
                ▪ Angkur diramset atau difscherplug ke pelat beton untuk hanger horizontal dan dicor
                                                                                 
                  ke dinding untuk rackriser.                                    
                ▪ Penggantung besi beton atau besi pelat untuk jalur kabel 1 atau 2 buah sedang
                                                                                 
                  union angle untuk jalur 3 atau lebih penggantung di sekrup ke angkur.
                ▪ Rackriser besi siku di sekrup ke angkur dengan murbaut.        
                                                                                 
               o. Sistem CCTV dengan DVR dan Komputer                            
                - Sistem CCTV dengan DVR/NVR (Digital Video Recorder) dimana video atau gambar
                                                                                 
                  bergerak yang diterima dari transmisi sinyal analog via kabel coaxial dikonversikan
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                         37 dari 49                              
                                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                              PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                                                 
                                                        RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                               Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
                                                                                 
                  menjadi format video digital dan disimpan ke dalam media penyimpanan HDD
                                                                                 
                  (Hard Disk Drive) dengan format kompresi video digital seperti H.264 dan MPEG.
                - DVR sendiri sudah meliputi fungsi Multiplexer / Switcher dan Controller untuk
                                                                                 
                  kamera yang dapat digerakkan. Sistem ini terdiri dari Kamera, DVR dan Monitor
                                                                                 
                  dan  dikoneksikan ke jaringan komputer (LAN), sehingga fitur DVR bisa
                  dimaksimalkan.                                                 
                                                                                 
                - Lamanya Waktu penyimpanan hasil rekaman tergantung kapasitas HDD, dengan
                  menggunakan teknologi kompresi data sehingga memungkinkan meyimpan
                                                                                 
                  gambar selama 30 hari atau lebih terus menerus dan bisa di Back Up ke CD-
                  Rom atau ke Komputer,      meungkinkan di pantau      atau     
                                                                                 
                  dimonitor dari komputer lain yang ada dalam jaringan LAN secara Remote
                  Monitoring (Live CCTV Online) dimana pemantauan langsung dari jarak jauh dapat
                                                                                 
                  dilakukan secara real time dengan menggunakan komputer, laptop, handphone,
                  tablet, atau mobile device lainnya yang terhubung dengan Internet. Kamera CCTV
                                                                                 
                  Analog terhubung atau terkoneksi ke jaringan internet melalui DVR dan Network
                  Router. Jadwal perekaman dapat di atur secara otomatis.        
                                                                                 
                - Memiliki controller untuk kamera yang dapat digerakkan (PTZ).  
                - Baik DVR maupun  Kamera CCTV yang digunakan adalah yang memiliki
                                                                                 
                  resolusi High Definition (HD) CCTV dengan standar HD TVI (High Definition
                                                                                 
                  Transport Video Interface) yang mampu menampilkan resolusi Full HD 1080p
                  (1920×1080 pixels), memberikan kualitas gambar yang lebih baik pada saat
                                                                                 
                  pembesaran atau "zoom". Hal ini penting dalam proses identifikasi dan verifikasi
                  wajah atau identitas, maupun identifikasi objek lainnya seperti verifikasi keluar
                                                                                 
                  masuknya barang dan sebagainya.                                
                - Resolusi HD pada teknologi video analog / HD CCTV (HDTVI) via kabel coaxial
                                                                                 
                  RG59/RG6 juga memiliki jangkauan transmisi sinyal yang lebih jauh dari sistem
                  lain .                                                         
                                                                                 
                - Dengan kemampuan recording Full HD 1080p pada setiap channelnya, serta fungsi
                  multiplex yang memungkinan proses live monitoring, recording, dan backup
                                                                                 
                  dilakukan pada saat yang bersamaan.                            
         6.7. PENGUJIAN.                                                         
                                                                                 
              Selama pelaksanaan instalasi dan peralatan, harus dilakukan pengujian sehingga
              diperoleh hasil yang baik dan bekerja dengan sempurna sesuai dengan persyaratan RKS.
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                         38 dari 49                              
                                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                              PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                                                 
                                                        RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                               Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
                                                                                 
              Tahap - tahap pengujian adalah sebagai berikut :                   
                                                                                 
              1. Setiap bagian Instalasi yang akan tertutup harus diuji sebelum dan sesudah bagian
                tersebut tertutup sehingga diperoleh hasil yang memenuhi persyaratan.
                                                                                 
              2. Setiap satu lantai selesai dilaksanakan, harus dilakukan pengujian sehingga dicapai
                                                                                 
                hasil yang memenuhi persyaratan.                                 
              3. Impedansi instalasi harus sesuai dengan data dari produsen.     
                                                                                 
              4. Peralatan harus memenuhi persyaratan spesifikasi yang diminta dan dapat bekerja
                secara sempurna.                                                 
                                                                                 
              5. Peralatan-peralatan yang lain harus sesuai spesifikasi dan persyaratan
              6. Pengujian bahwa semua jalur kabel tersambung ,tanpa ada kabel putus atau cacat di
                                                                                 
                pertengahan jalur.                                               
              7. Pengujian terhadap hantaran dan polaritas arus listrik dalam kabel .
                                                                                 
              8. Pengujian terhadap kelaikan fungsi perangkat CCTV .             
              9. Pembuktian bahwa keseluruhan Sistem dan Perangkat dapat berfungsi secara
                                                                                 
                teknis ,tanpa menyalahi ketentuan keselamatan dan kesehatan penggunanya.
              10. Pengujian terhadap seluruh alat /perangkat harus disaksikan oleh semua pihak
                                                                                 
                yang berwenang                                                   
                                                                                 
         6.8. PENYERAHAN DAN PEMELIHARAAN                                        
             1. Penyerahan dilakukan dengan berita acara proyek disertai lampiran- lampiran sebagai
                                                                                 
                berikut :                                                        
               a. Gambar terpasang / As built drawing.                           
                                                                                 
               b. Brosur.                                                        
               c. Operation dan maintenance manual dalam bahasa Indonesia.       
                                                                                 
               d. Berita Acara Hasil Pekerjaan                                   
               e. Surat garansi yang ditujukan kepada pemilik bangunan.          
                                                                                 
             2. Setelah penyerahan tahap I, Kontraktor diharuskan melakukan pemeliharaan selama 6
                bulan, sehingga Instalasi dan peralatan tetap bekerja dengan baik.
                                                                                 
                Segala kerusakan yang timbul dan bukan karena kesalahan pemakai oleh pemilik
                bangunan harus diperbaiki dan bilamana perlu harus diganti.      
                                                                                 
             3. Setelah penyerahan tahap I, Kontraktor harus melatih dan mengajar operator Pemilik
                Bangunan menjalankan dan memperbaiki kerusakan.                  
                                                                                 
             4. Setelah penyerahan tahap I, Kontraktor harus memberi garansi terhadap instalasi dan
                peralatan selama 6 ( enam ) bulan tetap dalam keadaan bekerja dengan sempurna.
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                         39 dari 49                              
                                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                              PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                                                 
                                                        RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                               Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
                                                                                 
               a. Semua ujung konduit harus dihaluskan dan fitting-fitting sambungannya
                                                                                 
                 setidaknya harus masuk 10 mm ke dalam kotak sambungan .         
               b. Setiap konduit yang tertanam di bawah lantai beton ,kedalaman minimumnya
                                                                                 
                 adalah 100 mm dari permukaan lantai ,dengan penempatan sisi ujung konduit
                                                                                 
                 sedekat mungkin dan tegak lurus terhadap dinding .              
               c. Pada daerah langit-langit dengan plafond, instalasi diklem ke pelat beton atau
                                                                                 
                 digantung memakai hanger setiap jarak 100 cm memakai pelindung pipa lengkap
                 fitting-fittingnya                                              
                                                                                 
               d. Dibawah langit-langit atau plafond instalasi terpasang masuk dalam kolom atau
                 dinding tembok memakai pelindung pipa lengkap fitting - fittingnya. Dalam partisi
                                                                                 
                 terpasang tanpa pipa.….                                         
               e. Setiap kabel yang menuju Reader, Door Exit Button, Break Glass, Strike Lock / EM
                                                                                 
                 Lock, Sensor harus tetap dijaga kerapihan penarikannya dan tidak mengsampingkan
                 faktor estetika ruangan.                                        
                                                                                 
               f. Pipa-pipa PVC yang ditarik harus diklem serta diberi penguat / pendukung yang kuat
                 dan ditarik secara rapi. Semua kabel yang akan dipasang harus disambung sesuai
                                                                                 
                 dengan warna atau namanya masing-masing dan diadakan pengetesan mutu kabel
                 sebelum pemasangan.                                             
                                                                                 
               g. Pemasangan Reader, Door Exit Button, Break Glass, Strike Lock / EM Lock, Sensor
                                                                                 
                 disesuaikan dengan keadaan ruangan dan dipasang serapi mungkin. 
               h. Semua Instalasi beserta perlengkapannya harus dipasang dengan cara yang telah
                                                                                 
                 disetujui Pengawas Lapangan.                                    
               i. Dalam shaft instalasi diklem ke rack riser setiap jarak 150 cm memakai pelindung
                                                                                 
                 pipa lengkap fitting-fittingnya.                                
               j. Pemasangan Hanger dan rackriser.                               
                                                                                 
                ▪ Angkur diramset atau difscherplug ke pelat beton untuk hanger horizontal dan dicor
                  ke dinding untuk rackriser.                                    
                                                                                 
                ▪ Penggantung besi beton atau besi pelat untuk jalur kabel 1 atau 2 buah sedang
                  union angle untuk jalur 3 atau lebih penggantung di sekrup ke angkur.
                                                                                 
                ▪ Rackriser besi siku di sekrup ke angkur dengan murbaut.        
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                         40 dari 49                              
                                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                              PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                                                 
                                                        RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                               Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
                                                                                 
                                      PASAL 9                                    
                                                                                 
               PEKERJAAN INSTALASI AIR BERSIH, AIR KOTOR DAN AIR BEKAS           
                                                                                 
                                                                                 
          9.1. UMUM.                                                             
                                                                                 
             Spesifikasi Pekerjaan Air Bersih, Air Kotor dan Air Bekas menjelaskan persyaratan mengenai
             pekerjaan instalasi plumbing yang harus dikerjakan oleh pemborong khusus pada proyek
                                                                                 
             ini meliputi :                                                      
             1. Pekerjaan yang termasuk dalam pekerjaan plumbing                 
                                                                                 
             2. Pekerjaan instalasi pemipaan.                                    
             3. Pekerjaan material pipa, valve dan material bantu.               
                                                                                 
             Perbedaan Dokumen :                                                 
             Apabila terdapat perbedaan isi / maksud yang tertera pada dokumen maka yang
                                                                                 
             digunakan adalah kapasitas, kualitas, uraian yang terbaik dari beberapa dokumen yang
             ada yaitu :                                                         
                                                                                 
             Spesifikasi, gambar diagram, gambar site plan & section, bill of material dan quantity.
          9.2. URAIAN SISTEM.                                                    
                                                                                 
             1. Sistem Distribusi air bersih berasal dari Jaringan air bersih Bangunan Utama atau
                secara grafitasi air bersih di suplai ke toilet - toilet atau ruangan yang memerlukan..
                                                                                 
             2. Pemipaan antara air kotor dan air bekas dipisahkan. Kedua pemipaan ini secara
                                                                                 
                gravitasi mengalir ke IPAL Existing                              
          9.3. LINGKUP PEKERJAAN.                                                
                                                                                 
             1.  Pengadaan dan pemasangan pemipaan dari Pompa ke Jaringan instalasi pipa.
             2.  Pengadaan dan pemipaan air bersih, air kotor, air bekas, venting.
                                                                                 
             3.  Melaksanakan pekerjaan yang diuraikan dalam gambar dan spesifikasi teknis.
             4.  Melaksanakan pengetesan / test tekan untuk pipa air bersih selama 24 jam tanpa
                                                                                 
                 penurunan tekanan.                                              
             5.  Melaksanakan test rendam selama 24 jam untuk pipa air bekas dan air kotor.
                                                                                 
             6.  Pengadaan Pompa Air Bersih termasuk Pemipaan dari Ruang Pompa ke Roof Tank.
          9.4. INSTALASI PEMIPAAN.                                               
                                                                                 
             1. Sebelum melaksanakan pekerjaan instalasi, kontraktor diwajibkan mengajukan contoh
                material, Gambar kerja untuk disetujui Konsultan pengawas.       
                                                                                 
             2.  Instalasi pemipaan yang terpasang harus sesuai dengan gambar kerja yang
                telah disetujui. Apabila dalam pelaksanaan tersebut terdapat hambatan yang
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                         41 dari 49                              
                                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                              PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                                                 
                                                        RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                               Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
                                                                                 
                menyebabkan adanya perubahan terhadap sebagian dari shop drawing, maka
                                                                                 
                Pemborong harus minta persetujuan dari Pengawas lapangan mengenai perubahan
                tersebut.                                                        
                                                                                 
             3. Sparing pipa Gambar dan lokasi sparing pipa dibuat gambar detail dan disetujui.
                                                                                 
                Pekerjaan ini harus telah siap sebelum pekerjaan struktur yang berkaitan dimulai.
             4. Fabrikasi. Khusus untuk instalasi Ruang Pompa, Maka gambar secara detail
                                                                                 
                mengenai pemipaan tersebut harus dibuat oleh pemborong dan disetujui oleh
                Konsultan perencana. Pada pipa header untuk bagian cabangnya harus memakai
                                                                                 
                fitting dan pada ujungnya harus ditutup dengan flange.           
             5. Persyaratan yang lain.                                           
                                                                                 
                Pemasangan pipa digantung dengan suport penggantung khusus, dipasang dengan
                dyna bolt. Penggantung terbuat dari besi beugel diameter 8 mm. Pemasangan pipa
                                                                                 
                tidak boleh digantungkan ke pipa lain.                           
             6. Pengujian.                                                       
                                                                                 
                 -  Setelah selesai pemasangan instalasi dan sebelum dipasang Sanitary fixtures.
                    Seluruh distribusi air harus diuji dengan tekanan hidrostatik satu setengah kali
                                                                                 
                    tekanan kerjanya (working pressure) dalam waktu cukup lama dengan tanpa
                    mengalami kebocoran.                                         
                                                                                 
                 -  Sedangkan pengujian Sistem Perpipaan Air Kotor adalah sebagai berikut :
                                                                                 
                    Seluruh sistem pembuangan air harus mempunyai lubang-lubang yang dapat
                    ditutup ( plugged ) agar seluruh sistem tersebut dapat diisi dengan air sampai
                                                                                 
                    lubang “ vent “ tertinggi. sistem tersebut harus dapat menahan air yang
                    diisikan seperti tersebut diatas minimal selama 60 menit dan penurunan air
                                                                                 
                    selama waktu tersebut tidak lebih dari 10 cm.                
                 -  Kerusakan atau kegagalan uji                                 
                                                                                 
                    Apabila pada waktu pemeriksaan atau pengujian ternyata ada kerusakan atau
                    kegagalan dari suatu bagian instalasi atau suatu bahan dari instalasi, Maka
                                                                                 
                    Pemborong harus mengganti bagian atau bahan yang rusak / gagal tersebut
                    dan pemeriksaan / pengujian dilakukan lagi sampai disetujui Konsultan
                                                                                 
                    pengawas.                                                    
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                         42 dari 49                              
                                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                              PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                                                 
                                                        RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                               Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
                                                                                 
                                      PASAL 10                                   
                                                                                 
                                PEKERJAAN TATA UDARA                             
           10.1.  UMUM                                                           
                                                                                 
             1. Pekerjaan tersebut mencakup pengadaan peralatan, pemasangan, pengujian-pangujian
                                                                                 
                dan perbaikan-perbaikan selama masa pemeliharaan.                
             2. Persyaratan Teknis Pekerjaan merupakan uraian penjelasan yang saling melengkapi
                                                                                 
                serta berkaitan dengan Gambar Perencanaan dan Daftar Kuantitas, sehingga
                keseluruhan dokumen tersebut dapat dijadikan pedoman untuk mencapai hasil
                                                                                 
                kerja yang maksimal.                                             
             3. Material atau Peralatan yang digunakan adalah material dengan kualitas dan kapasitas
                                                                                 
                yang disesuaikan dengan kebutuhan untuk ruangan baik Laboratorium maupun
                perkantoran yang meliputi seluruh pekerjaan pengadaan dan pemasangan unit
                                                                                 
                peralatan Tata Udara secara lengkap dari sistem pengkodisian tata udara didalam
                bangunan termasuk perlengkapan-perlengkapan dan sarana-sarana penunjang,
                                                                                 
                sehingga seluruh system dapat dikontrol, diuji, dibalance, serta dapat bekerja dengan
                baik, aman dan juga mudah dalam pemeliharaan (maintenance) selama masa pakai.
                                                                                 
             4. Segala produk atau peralatan yang jelas-jelas merupakan standard atau dinyatakan
                sebagai produk pabrik, pengadaannya tidak boleh diganti produk lain buatan sendiri
                                                                                 
                atau dipesan dibengkel tertentu tanpa izin/persetujuan Konsultan Perencana atau
                                                                                 
                Pemberi Tugas                                                    
             5. Semua produk yang dipakai di dalam pekerjaan harus memenuhi syarat teknis
                                                                                 
                pelaksanaan pekerjaan dan peraturan teknis lain yang dinyatakan berlaku.
             6. Tiap-tiap produk jadi baik material atau peralatan yang disyaratkan harus dijamin /
                                                                                 
                digaransi, Pelaksana Pekerjaan harus membuat / mengadakan Surat Jaminan / Garansi
                dari Pabrik dan dari Pelaksana Pekerjaan untuk diserahkan kepada Pemberi Tugas,
                                                                                 
                antara lain berisi / menyebutkan jenis material / peralatan / pekerjaan, tanggal atau
                masa laku garansi unit setelah dilakukan testing commissioning (dinyatakan dengan
                                                                                 
                surat keterangan dari principal atau distributor utama dengan tanda tangan dan
                stempel basah, serta Garansi yang memberikan jaminan pengantian atas sparepart dan
                                                                                 
                biaya kerja dan jaminan ketersediaan spare part setelah berakhirnya masa garansi.
             7. Hal-hal yang belum tercantum agar mengikuti spesifikasi standard yang berlaku dalam
                                                                                 
                pelaksanaan pekerjaan, pengadaan dan pemasangan Air Conditioining seperti:
                - ASHRAE; Amerika Society of Heating, Refrigeration and air conditioning Engineers.
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                         43 dari 49                              
                                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                              PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                                                 
                                                        RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                               Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
                                                                                 
                - SMACNA ; Sheet Metal and Air Conditioining Contractor National Association.
                                                                                 
                - ASTM : America Standard of Testing and materials.              
                                                                                 
                - JIS : Japan Industrial Standard.                               
                - Pedoman Plumbing Indonesia tahun 1979.                         
                                                                                 
                - SNI-03-6572-2001 : Tata cara perancangan sistem ventilasi dan pengkondisian
                  udara pada bangunan gedung.                                    
                                                                                 
                - SII : Standard Industri Indonesia.                             
                - PUIL : Peraturan Umum Instalasi Listrik – 2000.                
                                                                                 
                - Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, peraturan
                  pemerintah daerah –dan lain – lain.                            
                                                                                 
           10.2. LINGKUP PEKERJAAN                                               
             Pekerjaan instalasi ini meliputi seluruh pekerjaan, pengadaan dan pemasangan instalasi air
                                                                                 
             conditioner, ventilasi mekanis secara lengkap termasuk semua perlengkapan sarana
             penunjangnya, sehingga diperoleh suatu instalasi yang lengkap dan baik serta diuji dengan
                                                                                 
             seksama dan siap dipergunakan.                                      
             Lingkup pekerjaan instalasi ini secara garis besarnya adalah sebagai berikut :
                                                                                 
             1. Peralatan Utama.                                                 
                Pengadaan, pemasangan, Instalasi dan penyetelan semua peralatan utama Air
                                                                                 
                Conditioner dan Fan / Exhaust Fan sebagaimana tertera pada daftar kuantitas / Bill of
                                                                                 
                Quantity.                                                        
             2. Pengadaan, pemasangan dan penyetelan semua peralatan peralatan kontrol otomatis
                                                                                 
                lengkap dengan thermostat dan instalasi pengkabelannya.          
             3. Pengadaan dan instalasi pipa refrigerant dari Indoor Unit ke Condensing Unit /
                                                                                 
                Outdoor Unit dan percabangan refnet.                             
             4. Pengadaan dan instalasi pemipaan drain dari Indoor Unit sampai ke saluran drainase
                                                                                 
                yang disediakan.                                                 
             5. Pengadaan dan pemasangan panel daya AC lengkap dengan pengkabelan dari panel ke
                                                                                 
                peralatan Outdoor Unit dan dari Outdoor Unit ke Indoor Unit.     
             6. Pekerjaan balancing, testing dan commisioning terhadap seluruh sistem sehingga dapat
                                                                                 
                bekerja dan berfungsi dengan baik, termasuk penyediaan peralatan uji/ukur dan segala
                keperluan lainnya secara lengkap.                                
                                                                                 
             7. Pembuatan buku manual operasi dan jadwal perawatan rutin maupun berkala sampai
                dengan, operation log-sheet, spare-part number list untuk setiap peralatan / unit mesin
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                         44 dari 49                              
                                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                              PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                                                 
                                                        RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                               Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
                                                                                 
                yang dipasang dan segala keperluan operasi lainnya untuk seluruh peralatan dalam
                                                                                 
                sistem ini.                                                      
           10.3. SPESIFIKASI MATERIAL                                            
                                                                                 
             1. Peralatan Air Conditioner ( Unit AC )                            
                                                                                 
                Unit Air Conditioner yang digunakan adalah sistem AC Split (condensing unit dan
               -                                                                 
                indoor unit terpisah) terdiri dari tipe yaitu Split, Wall Mounted dan ac Casette.
                Komponen Evaporator dalam unit indoor dipisahkan dan dipasang di dalam area
               -                                                                 
               beban pendinginan.                                                
                Evaporator tersebut bisa beroperasi pada posisi Wall Mounted ;Ceiling Immersed
               -                                                                 
                (Cassette) ;Ceiling Concealed dengan penempatan sesuai gambar perencanaan .
                Fan yang berfungsi sebagai sirkulator proses evaporasi hendaknya beroperasi dengan
               -                                                                 
                dibalans, baik secara statis maupun secara dinamis.              
                Unit Evaporator setidaknya dilengkapi dengan katup ekspansi ;thermostat
               -                                                                 
                ;mekanisme Auto-Start ,yang bisa dikendalikan melalui Remote Control
                Condensing Unit / Out Door Unit dilengkapi weather-proof casing yang mampu
               -                                                                 
                melindungi seluruh komponen didalamnya termasuk peralatan kontrol terhadap cuaca
                dan sinar matahari...                                            
                Kelengkapan Condensing Unit / Out Door unit harus mengikuti ketentuan berikut :
               -                                                                 
                ▪   Outdoor dengan compressor inverter                           
                                                                                 
                ▪   Control equipment.                                           
                Komponen Kompresor dan Kondensor menjadi satu unit yang dipasang di luar area
               -                                                                 
                beban pendinginan .                                              
                Coil Kondensor harus terbuat dari tembaga. Fan dari aluminium yang direkatkan
               -                                                                 
                secara mekanis. Coil ini harus sudah diuji terhadap kebocoran, dan telah dilakukan
                dehidrasi serta diisi gas refrigerant sesuai kebutuhan .         
                                                                                 
                Fan Kondensor dari jenis Propeler yang telah dibalans secara statis maupun dinamis .
               -                                                                 
                Dengan motor yang hendaknya dari jenis “Permanent Split Capasitor”, yang dipasang
                pada porosnya dengan bantalan peluru yang dilumasi secara tetap. 
                Dinding unit Kondenser setidaknya dari plat besi. Seluruh panel atau lubang-lubang
               -                                                                 
                berpintu harus dapat dengan mudah dan cepat dibuka, dan rangka hendaknya
                dilengkapi dengan titik-titik penyangga yang telah diperkuat. Dinding dan rangka
                                                                                 
                hendaknya dilapisi dengan cat anti karat agar mampu mengatasi kondisi atmosfir
                lingkungan.                                                      
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                         45 dari 49                              
                                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                              PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                                                 
                                                        RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                               Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
                                                                                 
                Bak pengembunan air hendaknya terletak dibawah coil pendingin dan harus cukup
               -                                                                 
                besar untuk menampung seluruh pengembun uap air dari coil berada pada kondisi
                maksimalnya. Dinding pada unit ini hendaknya diisolasi, yang dimulai pada daerah /
                                                                                 
                tempat masuk sampai pada keluarnya udara pada unit tersebut.     
                                                                                 
                Media pemindah panas ,menggunakan refrigeran jenis R410A / R32.  
               -                                                                 
             2. Bahan Pemipaan Air Conditioner                                   
                Untuk pipa Refrigerant AC Split digunakan pipa tembaga 99,9% dan mengikuti
               -                                                                 
                standar ASTMB 280 untuk penggunaan dengan Gas Refrigerant R410a/R32 (Ramah
                Lingkungan)                                                      
                Harus mengikuti 'Safety Code for Mechanical Refrijeration ASA-B9.1-1965' dan Code
               -                                                                 
                for Refrigerant Piping ASA-B3.5-1962.                            
                Untuk pipa kondensat digunakan pipa PVC yang diisolasi sampai ke pipa tegak dengan
               -                                                                 
                bahan isolasi yang sama dengan isolasi pipa refrigerant.         
                Dimensi Pipa                                                     
               -                                                                 
                                     Diamater Pipa (Inch)                        
                 Daya Pendinginan                                                
             No.                Refrigeran (Tembaga)  Kondensat                  
                 (BTU/h)/PK                                                      
                                  Fluida Cair Fluida Gas (PVC-AW)                
             1       9.0 00/ 1PK 1/4        3/8         ¾                        
                                                                                 
             2       12. 000 /1.5PK 1/4     ½           ¾                        
             3       18. 000 /2PK 1/4       5/8         ¾                        
                                                                                 
             4       21. 000 /2.5PK 1/4     5/8         1                        
             5       26. 000 /3PK 3/8       5/8         1                        
                                                                                 
             6       30. 000 /3.5PK 3/8     5/8         1                        
                                                                                 
             7       36. 000 /4PK 3/8       5/8         1                        
             8       42. 000 /5PK 3/8       5/8         1                        
                                                                                 
             9       48. 000 /6PK 3/8       5/8         1                        
                                                                                 
                                                                                 
           Catatan :                                                             
                                                                                 
            ▪ Besaran Pipa Refrigeran tersebut adalah untuk panjang kesetaraan hingga 8 Meter.
            ▪ Untuk Panjang kesetaraan yang melebihi , maka diameter pipa harus diperbesar
                                                                                 
              hingga ukuran satu tingkat di atasnya.                             
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                         46 dari 49                              
                                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                              PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                                                 
                                                        RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                               Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
                                                                                 
            ▪ Tabel ini merupakan acuan secara umum, untuk data yang spesifik dapat
                                                                                 
              digunakan ketentuan dari fabricator AC.                            
           10.4.  PERSYARATAN PEMASANGAN DAN INSTALASI                           
                                                                                 
           1. Persyaratan Umum Pemasangan :                                      
                                                                                 
             a. Pembuatan shop drawings dan menyerahkan kepada pengawas dalam rangkap 3
                (tiga), pelaksanaan pekerjaan seara fisik tidak diperkenankan dimulai sebelum gambar
                                                                                 
                shop drawings yang dibuat ini disetujui oleh Pengawas.           
             b. Pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan sipil seperti pembuatan pondasi peralatan AC
                                                                                 
                lengkap dengan peredam getaran dan saluran pembuangan air dari peralatan AC.
                Pelaksanaan pekerjaan seperti pembobokan, pembongkaran, penutupan kembali
                                                                                 
                seperti semula terhadap dinding-dinding, lantai dan sebagainya, serta perbaikan
                kembali (revisi) atas kerusakan pekerjaan-pekerjaan pihak lain.  
                                                                                 
             c. Melaksanakan pekerjaan testing, adjusting dan balancing dari seluruh instalasi yang
                terpasang, sehingga seluruh instalasi dapat bekerja dengan sempurna, sesuai dengan
                                                                                 
                kriteria perancangan.                                            
             d. Pemborong harus menyerahkan 1 set asli dan 1 set copy. Buku petunjuk dan
                                                                                 
                pemeliharaan dan cara operasinya. Buku tersebut harus dijilid rapi dengan sampul tebal
                dan diberi judul didepannya, serta harus memuat :                
                                                                                 
                ▪ Uraian secara umum dari sistem dan peralatan instalasi         
                                                                                 
                ▪ Sistem kerja masing-masing unit.                               
                ▪ Cara mengoperasikan setiap equipment.                          
                                                                                 
                ▪ Cara menentukan dan memperbaiki kerusakan-kerusakan kecil yang mungkin
                  timbul.                                                        
                                                                                 
                ▪ Gambar revisi yaitu gambar-gambar terakhir sebagaimana dilaksanakan (As built
                  Drawings) 1 (satu) set diatas kalkir dan 1 (satu) set blue print.
                                                                                 
                ▪ Petunjuk pemeliharaan dari semua peralatan yang memuat tugas pemeliharaan
                  secara umum, berkala dan daftar suku cadang.                   
                                                                                 
             e. Melatih petugas-petugas yang ditunjuk oleh pemilik mengenai cara-cara menjalankan
                dan memelihara instalasi ini, sehingga petugas tersebut betul-betul dapat menjalankan
                                                                                 
                dan memelihara instalasi ini secara baik.                        
             f. Melakukan pemeliharaan instalasi ini secara berkala selama masa pemeliharaan.
                                                                                 
             g. Memberi garansi terhadap peralatan atau mesin yang dipasang untuk instalasi sistem
                ini selama minimal 1 (satu) tahun, terhitung saat penyerahan pertama.
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                         47 dari 49                              
                                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                              PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                                                 
                                                        RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                               Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
                                                                                 
             h. Melengkapi dan memasang perlatan-peralatan yang sewajarnya dipasang, walaupun
                                                                                 
                tidak secara nyata disebutkan dalam spesifikasi atau tertera dalam gambar rencana.
             i. Pipa drain harus dilengkapi dengan trap yang serviceable dan merupakan sistem
                                                                                 
                tersendiri dari sistem plumbing serta sampai dengan pembuagan terakhir.
                                                                                 
             j. Pemasangan floor drain lantai lengkap dengan U trap.             
               Pipa Drain / Kondensat :                                          
            -                                                                    
                ▪ Harus dipasang dengan kemiringan minimum 1%.                   
                ▪ Sambungan dengan Solvent Cement.                               
                                                                                 
                ▪ Pipa harus diisolasi dengan lapisan isolasi jenis Styrofoam yang sudah dicetak
                  setengah pipa dan dibungkus dengan Aluminium Foil atau dari Polyethylene Foam
                                                                                 
                  atau Ruber yang mempunyai lapisan Vapor Barrier (kedap uap air) pada bagian
                  luarnya, bahan isolasi ini harus yang khusus untuk isolasi pipa dengan sambungan
                                                                                 
                  lem.                                                           
                ▪ Fitting harus dari jenis Injection Moulded Fitting.            
                                                                                 
                ▪ Pada setiap belokan yang dekat dengan indoor unit AC harus dilengkapi dengan
                  clean out / trap yang mudah untuk diperiksa atau dibersihkan bila terdapat kotoran
                                                                                 
                  yang menyumbat.                                                
                ▪ Tebal minimal isolasi adalah :                                 
                                                                                 
                    Diameter 2” ke bawah dengan tebal : 25 mm                   
                                                                                 
                    Diameter 2” – 4” dengan tebal : 40 mm                       
                    Diameter 4” keatas dengan tebal : 50 mm                     
                                                                                 
               Pemborong harus menjamin bahwa instalasi yang dipasang tidak akan menyebabkan
            -                                                                    
               penerusan suara atau getaran (vibration dan noise transmission) kedalam ruangan-
               ruangan yang dihuni.                                              
               Dalam hal ini pemeriksaan dilakukan oleh Pengawas.                
            -                                                                    
               Pemborong bertanggung jawab atas modifikasi-modifikasi yang perlu untuk memenuhi
            -                                                                    
               syarat tersebut.                                                  
           2. Instalasi Listrik                                                  
             Penyediaan dan pemasangan kabel power serta control dari panel AC dan panel daya ke
                                                                                 
             seluruh peralatan AC dan Ventilator berikut perlengkapannya, harus dalam pipa PVC type
             high impact yang ditandai warna bisa pada klem atau conduit dan pada setiap belokan /
                                                                                 
             pertemuan.                                                          
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                         48 dari 49                              
                                                     RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                              PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                                                 
                                                        RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                               Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
                                                                                 
               Semua wiring kabel-kabel listrik dan kontrol harus dipasang dalam PVC type high impact
            -                                                                    
               diklem dengan klem aluminium (lico), kabel jenis NYY sesuai spesifikasi.
               Kabel-kabel power dan kontrol AC dari unit ke panel AC termasuk scope Pemborong AC.
            -                                                                    
               Panel AC termasuk lingkup pekerjaan Pemborong AC dan kabel feeder termasuk
                                                                                 
               pekerjaan pemborong listrik.                                      
               Pemasangan kabel feeder ke panel AC dilakukan oleh Pemborong Listrik.
            -                                                                    
               Wiring diagram hendaknya disesuaikan dengan kebutuhan peralatan AC yang
            -                                                                    
               bersangkutan.                                                     
               Ditiap tarikan kabel tidak boleh ada sambungan.                   
            -                                                                    
               Penyambungan kabel tersebut pada terminal harus menggunakan sepatu kabel.
            -                                                                    
               Ijin/pas Instalasi mengikuti instalatur listrik gedung.           
            -                                                                    
               Kabel power tidak diperkenenkan adanya sambungan.                 
            -                                                                    
           10.5.  KELENGKAPAN SERAH TERIMA                                       
           1. Instruction / operational manual book dalam bahasa Indonesia 2 set copy (asli + copy).
           2. Part book – 2 set (asli + copy).                                   
           3. a. Maintenance manual book.                                        
           b.Schedule program maintenance untuk 1 tahun pertama.                 
           c.Surat penawaran kontrak service untuk 1 tahun pertama.              
                                                                                 
           4. Certificate warranty dari pabrik (asli).                           
                                                                                 
           5. As built drawing 2 (dua) set, 1 set.                               
           6. Surat jaminan “After sales sales” dari keagenan peralatan yang dipasang dan pengadaan
                                                                                 
             suku cadang selama 10 tahun.                                        
           7. Foto Dokumentasi.                                                  
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                         49 dari 49                              
                                                      RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                               PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                         RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                                Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
                                                                                 
                                    P E N U T U P                                
                                                                                 
                                                                                 
               Penyedia jasa/kontraktor pelaksana harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan
          ketentuan-ketentuan pada dokumen Pekerjaan Renovasi Gedung Prof. Dr. Rasmin Rasjid
          Ruang Pendaftaran Rawat Jalan. Yaitu Rencana Kerja dan Syarat Teknis, BQ dan Gambar
          Perencanaan yang saling mendukung dan melengkapi. Kekurangan maupun permasalahan-
                                                                                 
          permasalahan pada dokumen tersebut baik yang terjadi di dalamnya maupun ketidakcocokan
          antar dokumen atau dengan peraturan-peraturan yang terkait, harus diselesaikan pada rapat
          monitoring yang dihadiri oleh Pemberi Tugas, Konsultan Pengawas dan Kontraktor Pelaksana
          ( Penyedia jasa ) yang bertempat di Direksi Keet dengan saling mendukung untuk
          mendapatkan hasil yang terbaik.                                        
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                           Jakarta,……………………………….2023             
                                                                                 
                                                   Dibuat oleh,                  
                                                                                 
                                                Konsultan Perencana              
                                               PT. HUDA TATA SARANA              
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                         Ir. MUHAMMAD  WAJIHUDIN, IAI            
                                                                                 
                                                     Direktur                    
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                      1 dari 1                                   
                  E:\2023\4. RSUP PERSAHABATAN\RKS\5. PENUTUP.doc                
                                                       RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                                PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                          RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                                 Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
                                                                                 
                                  SPESIFIKASI MATERIAL                           
                                                                                 
           Material-material atau komponen-komponen sistem yang termasuk di dalam Material List di
           bawah ini merupakan satu kesatuan dari keseluruhan persyaratan teknis dan Pemborong
           atau Peserta Lelang di dalam penawarannya atau dalam pelaksanaannya tidak diperbolehkan
           untuk mengganti merk diluar yang tertera di dalam Material List dengan alasan apapun.
           Untuk Tipe dari daftar material harus mengikuti lampiran dari Kerja & Syarat syarat (RKS),
           BQ atau Gambar.                                                       
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
            NO       URAIAN            SPESIFIKASI             MERK              
             A  ARSITEKTUR-                                                      
                INTERIOR                                                         
             1  Penutup Lantai & a. Homogenious Tile Polish Garuda/Sandimas/Roman
                dinding            60x60cm                                       
                                                                                 
                                 b. Homogenious Tile Unpolish Garuda/Sandimas/Roman
                                   60x60cm                                       
                                                                                 
                                 c. Homogenious Tile Polish Garuda/Sandimas/Roman
                                   30x60cm                                       
                                                                                 
                                 d. Marmer tebal 2 cm, tipe Italy slab           
                                   mosso levanto                                 
                                                                                 
             2  Dinding Bata     a. Bata merah standard kelas 1 SNI              
                                 b. Semen perekat       Tiga Roda /Holcim/Gresik 
                                                                                 
                                                                                 
                Dinding Partisi  a. Gypsum 12mm         Jayaboard/Elephant/Knauf 
                                                                                 
                                                                                 
                                 b. Rangka metal stud MS-76 SNI                  
                                    tebal 0,40 mm, U-runner                      
                                    U-76 tebal 0,35 mm                           
                                                                                 
                Kolom praktis & Balok a. Tulangan utama besi 4ɸ10 SNI            
                praktis             mm                                           
                                 b. Tulangan Sengkang besi                       
                                    ɸ8/200 mm                                    
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                         1 dari 5                                
                                                       RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                                PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                          RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                                 Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
                                                                                 
             3  Plafond          a. Gypsum tbl. 9 mm    Jayaboard/Elephant/Knauf 
                                 b. Gypsum Water Resistant tbl. Jayaboard/Elephant/Knauf
                                   9 mm                                          
                                                                                 
                Rangka Plafond   Hollow Galvanize 20x40 mm & Aplus/Hi steel/Kencana
                                 40x40 mm tbl. 0,3                               
                                                                                 
                List Plafond     Shadow line tbl. 0,3 mm SNI                     
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
             4  Kusen, Pintu dan  a. Kusen aluminium 4", Alexindo/YKK            
                Jendela             powder coating & Kusen                       
                                    aluminium 4’’ colour                         
                                    anodized, Menyesuaikan                       
                                    eksisting                                    
                                                                                 
                                  b. Frame daun pintu   Alexindo/YKK             
                                    aluminium powder coating                     
                                                                                 
                                  c. Kaca polos tebal 6 mm, 8 Asahimas/Mulia     
                                    mm, & kaca tempered tebal                    
                                    12 mm                                        
                                                                                 
                                  d. Stiker sandblast biasa & SNI                
                                    cutting (disesuaikan                         
                                    dengan gambar)                               
                                                                                 
                                  e. Aksessoris pintu & jendela Dekkson/Dorma    
                                    Floor hinge BTS 84 ,Top                      
                                    patch PT 20, Bottom patch                    
                                    PT 10, Pull Handle SS 350                    
                                    mm, Pull Handle SS 900                       
                                    mm, Mortise lock,                            
                                    Escutcheon, Cylinder +                       
                                    kunci, Grendel tanam,                        
                                    Sealant kusen + kaca                         
             5  Partisi Cubikal toilet a. Pasangan Dinding + Pintu Phenolic      
                                  Partisi Cubikal Tb. 12 mm,                     
                                  Lapis HPL lengkap dengan                       
                                                                                 
                                  asessoris engsel, kunci,                       
                                  dudukan partisi                                
             6  Finishing, pengecatan a. Cat Interior Majestic Perfect Jotun/Dulux
                dinding, partisi & Beauty and Care                               
                plafond          b. Cat Eksterior Jotashield Jotun/Dulux         
                                   Colour Extreme                                
                                 c. Cat melamic         Impra/propan             
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                         2 dari 5                                
                                                       RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                                PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                          RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                                 Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
                                                                                 
             7  Sanitair         a. Closet duduk (CW660NJ / Toto                 
                                    SW660J)                                      
                                 b. Closet jongkok (CE9)                         
                                 c. Urinoir (U57M)                               
                                 d. Divider Urinoir (A100)                       
                                 e. Kran Dinding (TX130L)                        
                                 f. Washtafel (LW549J)                           
                                 g. Kran washtafel (TX108LJ)                     
                                 h. Jet washer (TX403 SMRCB)                     
                                                                                 
                                 i. Floor Drain (TX1EB)                          
                                 j. Tissue Holder (TX720ACRB)                    
                                 k. Kitchen sink (SB57) Royal                    
                                 l. Kran kitchen sink Type Toto                  
                                    (T30AR13V7N)                                 
                                 m. Kaca cermin 5mm uk. 60x60                    
                                    Backing Multiplek 9mm                        
                                                                                 
             8  Interior Melekat a. Rangka hollow 40x40mm, SNI                   
                Menyesuaikan Gambar 20x40 mm tb. 0,3 mm,                         
                                    40x60 mm tb. 1,7 mm                          
                                 b. Multiplek 9 mm, 18 mm SNI                    
                                 c. Finishing HPL (High Taco/Arborite/Aica       
                                    pressure laminate) +                         
                                    edging                                       
                                 d. Finishing decosheet Taco/Arborite/Aica       
                                 e. Finishing cat duco  Nippon/Impra/Propan      
                                 f. Finishing wall 3D panel PVC                  
                                    teksture uk. 30x30 cm                        
             B  MEKANIKAL                                                        
                ELEKTRIKAL                                                       
                PLUMBING                                                         
             1  Instalasi Air Bersih a. Pipa PPR Polypropelin PN 10 Rucika/Wavin/Trigis
                                    Ø1/2”, Ø ¾", Ø 1”, Ø1 ½”                     
                                 b. Gate Valve ( GV )   KITZ.Wavin/TOYO          
                                    Ø 1 1/2”                                     
                                 c. Fitting & Aksesoris                          
                                                                                 
             2  Instalasi Air Kotor, Air a. Pipa PVC AW Class Wavin/Vinilon/Rucika
                bekas               Dia 4”, 3”, 2”, 1 ¼”                         
                                 b. Floor Out                                    
                                    Dia 4” , 2”                                  
                                 c. Sumpit 1x1x1.2                               
                                 d. Fitting & Aksesoris                          
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                         3 dari 5                                
                                                       RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                                PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                          RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                                 Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
                                                                                 
             3  Tata Udara       a. AC Ceiling Casette kapasitas Daikin/Panasonic/Toshiba
                                    di sesuaikan dengan BQ                       
                                 b. AC Split Wall kapasitas di Daikin/Panasonic/Toshiba
                                    sesuaikan dengan BQ                          
                                 c. Pipa Liquid         SNI                      
                                    6.35mm (1,4)+12.7 (1/2”)                     
                                    9.5mm (3/8”)+15.88mm                         
                                    (5/8”)                                       
                                 d. Pipa Drain (20, 25mm) Wavin/Vinilon/Rucika   
                                                                                 
                                 e. Kabel Power NYY 3x2.5mm , Supreme/Kabelindo  
                                    4x2.5mm, 4x4mm                               
                                 f. Isolasi Sesuai petunjuk ( Insuflex/Armaflex/Superlo
                                    minimal tebal 15mm) n                        
                                 g. Pipa Refrigerant Sesuai Crane/Kembla/Inaba,  
                                    Gambar ( Petunjuk Unit) Denji/Hoda/Tateyama  
                                                                                 
                                 h. Exhaust Fan / Intake Fan Panasonic/KDK/National
                                    (Axial Fan, Propeller Fan,                   
                                    Ceiling Fan)                                 
             4  Kabel               NYM, NYY, NYA, NYMHY Supreme/Kabel Metal/    
                                                        Kabelindo                
             5  Panel            a. Push Button & Pilot Lamp Omron/Telemecanique 
                                    Current Transformer Control                  
                                    Relay, Contactor Time                        
                                    Delay                                        
                                 b. Komponen breaker: MCCB Schneider/ABB/MG      
                                    Adjustable, MCCB Fixed,                      
                                    MCB                                          
                                 c. Panel Maker         Simetri/Industira/Schneide
                                                        r/Siemens/Bima sakti     
             6  Kabel Tray       a. Kabel Tray Elektrikal Hot Dip Galvanize SNI  
                                   500x100 c/w Accs + Cover AJK.ThreeStar/Pilartronik/
                                 b. Kabel Tray  Elektronik Traytek               
                                   300x100 c/w Accs + Cover                      
                                                                                 
             7  Penerangan       a. Lampu Down Light dia 6", Philips/Osram       
                                    LED 15 W                                     
                                 b. Lampu rm 1200mm, LED Philips/Osram           
                                    2x16 W                                       
                                 c. Lampu Strip, LED 20 W/5M Philips/Osram       
                                 d. Lampu Down Light dia 4", Philips/Osram       
                                    LED 7 W                                      
                                 e. Lampu EXIT          SNI                      
                                 f. Lampu Emergency LED 11w SNI                  
                                 g. Lampu gantung       SNI                      
                                 h. Stop Kontak Dinding Panasonic/MK/Clipsal     
                                 i. Stop Kontak Meja    Panasonic/MK/Clipsal     
                                 j. Saklar Tunggal      Panasonic/MK/Clipsal     
                                 k. Saklar Seri         Panasonic/MK/Clipsal     
                                                                                 
                                 l. Pipa conduit PVC Ø 20 mm Ega/Clipsal/Boss/Pralon
                                                                                 
                                         4 dari 5                                
                                                       RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                                                PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
                                                          RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
                                                 Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
                                                                                 
             8  Instalasi Kabel data & a. Kabel data wifi Cat 6 Comscope/AMP/Belden
                wifi             b. Wifi Acces Point POE, Ruckus                 
                                    3Gbps, 5GHz                                  
                                 c. Switch Hub 48 Port Gigabit                   
                                    POE                                          
                                 d. Outlet data         Panasonic/Berker/Clipsal/
                                                        MK                       
             9  Telephone        a. Terminal Box TBFA   SNI                      
                                                                                 
                                 b. Outlet Telpon       Panasonic/Berker/Clipsal/
                                                        MK                       
                                 c. Kabel ITC 2 x 2 x 0,6 mm2 Supreme/Kabelindo/Kabel
                                                        Metal/Tranka             
             10 Fire Alarm       a. MCFA                Hooseki/Nohmi/Fike       
                                 b. Annuciator          Hooseki/Nohmi/Fike       
                                 c. Smoke Detektor      Hooseki/Nohmi/Fike       
                                 d. Heat Detektor       Hooseki/Nohmi/Fike       
                                 e. TBFA                Hooseki/Nohmi/Fike       
                                 f. Lampu Indikator     SNI                      
                                 g. Alarm Bell          SNI                      
                                 h. Remote Lampu Indikator SNI                   
                                 i. Manual Push Botton  SNI                      
                                 j. Instalasi kabel NYA 2x1,5 Supreme/Kabelindo/Kabel
                                    mm2                 Metal/Tranka             
             12 CCTV             a. IP Camera CCTV 8 MP Samsung/Panasonic/Sony/  
                                                        Avtech/Hikvision/Axis    
                                 b. NVR 16 Channel 8TB  Hikvision                
                                 c. Layar Monitor 32 "  Hikvision/samsung        
                                 d. Keyborad (  termasuk Hikvision               
                                    aksesoris )                                  
                                 e. Instalasi kabel Coaxial RG Belden/Fuji, Teldor/
                                    59 Impedansi 75 Ohm Federal/Spectra          
             13 Celling Speaker  a. Ceiling Speaker 3 Watt Z646R   TOA/Sony/     
                                                        panasonic                
                                 b. Volume Control      zv303      Toa/Sony/     
                                                        panasonic                
                                 c. Speaker Selector Switch TOA/JBL/Sony         
                                 d. Power Amplifier 240W ZA2240 TOA              
                                 e. Rack Peralatan/terminal box                  
                                 f. Instalasi kabel NYMHY 2x1,5 Supreme/Kabelindo/Kabel
                                    mm2                 Metal                    
                                 g. Pipa conduit PVC Hight Clipsal/Ega/Boss/Pralon
                                    impact Ø 20 mm                               
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                         5 dari 5
Tenders also won by CV Sumber Makmur Sembilan
Authority
9 March 2022Konstruksi Fisik Pembuatan Laboratorium Tele RoboticKementerian KesehatanRp 4,913,955,000
21 March 2023Pembangunan Lanjutan Ruang Ok Rsp RespiraProvinsi DI YogyakartaRp 4,405,000,000
5 May 2023Pembangunan Kantor Kelurahan BumijoKota YogyakartaRp 2,000,000,000
10 February 2022Konstruksi Fisik Rehabilitasi Poliklinik Gigi Mulut Dan Bedah MulutKementerian KesehatanRp 1,573,027,000
27 May 2022Belanja Modal Bangunan Kesehatan-Penambahan Ruang Puskesmas Samigaluh I (Dak Fisik)Kab. Kulon ProgoRp 1,500,000,000
15 June 2021Belanja Hibah Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Sma Muhammadiyah Al Mujahidin Wonosari Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sma Dak Fisik Reguler Bidang Pendidikan Sma Tahun 2021Provinsi DI YogyakartaRp 1,313,794,000
6 March 2020Penambahan Ruang Baru Puskesmas SrandakanKab. BantulRp 1,266,426,000
9 March 2022Pembangunan Gedung Balai Nikah Dan Manasik Haji Kua Kecamatan Girisubo (Sbsn)Kementerian AgamaRp 1,100,000,000
17 September 2020Belanja Modal Konstruksi Bangunan Pagar Keliling Embung GiwanganKota YogyakartaRp 768,000,000
19 July 2021Rehabilitasi Gedung Rektorat, Perpustakaan, Galeri, Gedung Serbaguna Dan Concert Hall Isi YogyakartaKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 462,741,600