| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0838592087543000 | Rp 2,026,904,200 | - | |
Sitapangi Nusa Bangun | 09*0**6****77**0 | Rp 1,753,588,085 | Tidak menyampaikan daftar kuantitas dan harga serta RKK (Rencana Keselamatan Kontruksi) |
| 0959264573005000 | Rp 2,017,191,885 | Tidak menyampaikan bukti kepemilikan mesin heater penyambung pipa PPR | |
| 0013977178021000 | Rp 2,056,659,124 | Bukti kepemilikan mesin bor tangan, mesin heater penyambung pipa PPR dan mesin gurinda tangan tidak benar | |
| 0820351088418000 | Rp 1,753,504,000 | 1. Tanda tangan pada bukti kepemilikan alat dari pemberi sewa berupa mesin heater penyambung pipa PPR, mesin bor tangan tidak sesuai KTP. 2. Bukti kepemilikan scafulding, molen tidak menantumkan informasi sehingga tidak bisa dilakukan klarifikasi kebenaran kwitansi tersebut.3. Bukti kepemilikan truk berupa kwitansi, Nomor polisi pada kwitansi tidak sesuai dengan nomor polisi mutasi STNK | |
| 0939639134101000 | Rp 2,006,089,255 | Bukti kepemilikan mesin Heater penyambung pipa PPR tidak benar 2. Masa berlaku STNK dan Pajak truk sudah habis | |
| 0018171546001000 | Rp 1,753,503,892 | Bukti Kepemilikan Mesin Heater penyambung pipa PPR dan Mesin Gerinda tangan tidak benar, Surat perjanjian sewa peralatan dumpt truk tidak mencantumkan informasi sehingga tidak dapat dilakukan klarifikasi kebenaran surat perjanjian sewa tersebut | |
| 0032769291009000 | Rp 1,966,739,976 | 1. Personil Ahli K3 Kontruksi tidak memenuhi persyaratan 2. Bukti kepemilikan mesin bor tangan, mesin heater penyambung pipa PPR, mesin gurinda tangan berupa tanda tangan scan tempel | |
| 0014007413015000 | - | - | |
| 0828499012437000 | - | - | |
Bungur Satria Wardana | 06*8**9****21**0 | Rp 2,005,411,000 | Bukti kepemilikan mesin bor tangan, mesin heater penyambung pipa PPR dan mesin gurinda tangan tidak benar |
| 0029149168503000 | Rp 1,980,606,199 | Bukti kepemilikan scafolding tidak benar | |
| 0030606875112000 | Rp 1,782,980,263 | 1. Tanda tangan pada Daftar Riwayat Hidup Personel Tenaga Pelaksana dan Surat Keterangan Kesanggupan Personel tidak sesuai dengn KTP. 2. Pada Rencana Keselamatan Kontruksi (RKK) identifikasi bahaya tidak sesuai yang disyaratkan dalam LDP | |
| 0210798070411000 | Rp 1,923,512,255 | 1. Jumlah mesin gurinda tangan tidak sesuai persyaratan. 2 Bukti kepemilikan mesin bor tangan tidak sesuai | |
Trisaka Multi Karya | 0815508015411000 | - | - |
| 0940880735003000 | - | - | |
Retama Multi Usaha | 08*8**8****35**0 | - | - |
| 0539662692021000 | - | - | |
| 0316658343435000 | - | - | |
| 0021271655008000 | - | - | |
| 0655007383434000 | - | - | |
| 0530543263003000 | - | - | |
| 0030792436009000 | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
| 0900830233455000 | - | - | |
| 0926281692061000 | - | - | |
| 0316145663543000 | - | - | |
CV Sentani Jaya | 04*1**0****55**0 | - | - |
Wijaya Bakti Tanimbar | 09*8**6****23**0 | - | - |
| 0752128819322000 | - | - | |
PT Prasetya Bangun Karya | 09*8**4****52**0 | - | - |
| 0028352227001000 | - | - | |
| 0663947000323000 | - | - | |
| 0020654026423000 | - | - | |
| 0028351476002000 | - | - | |
| 0948299649423000 | - | - | |
| 0815342316914000 | - | - | |
| 0851605881101000 | - | - | |
| 0838307965412000 | - | - | |
| 0425413234401000 | - | - | |
| 0020455580201000 | - | - | |
| 0017836933008000 | - | - | |
| 0629974205436000 | - | - | |
PT Adikarya Konstruksi Perkasa | 0946917920003000 | - | - |
| 0908421415101000 | - | - | |
CV Adhi Pramana Konstruksi | 06*3**5****25**0 | - | - |
| 0022855316941000 | - | - | |
| 0013115217023000 | - | - | |
| 0905215570009000 | - | - | |
| 0627107469447000 | - | - | |
| 0715481685122000 | - | - | |
| 0016286619008000 | - | - | |
Semar Cipta Mulya | 04*1**5****32**0 | - | - |
| 0012878401518000 | - | - | |
| 0312016256036000 | - | - | |
| 0827115353444000 | - | - | |
| 0025032061101000 | - | - | |
| 0013450853114000 | - | - | |
CV Azam Putra Ampera | 08*1**6****08**0 | - | - |
CV Queensya Sentosa | 04*4**5****03**0 | - | - |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
| 0800975997101000 | - | - | |
| 0013566013015000 | - | - | |
PT Putra Alfindo Consultama | 07*2**0****05**0 | - | - |
| 0019106889412000 | - | - | |
| 0944955202447000 | - | - | |
| 0700767767009000 | - | - | |
| 0018933473101000 | - | - | |
| 0837342682101000 | - | - | |
| 0762401347061000 | - | - | |
| 0020566501009000 | - | - | |
| 0014016836008000 | - | - | |
| 0019206986008000 | - | - | |
| 0758095327121000 | - | - | |
| 0942278896505000 | - | - | |
CV Torgabe Artha Nugraha | 0818185761432000 | - | - |
| 0905181277009000 | - | - |
1
Kementerian Kelautan Republik Indonesia
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan Dan Perikanan
Sekolah Tinggi Perikanan
KEMENTERIAN KESEHATAN RI
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN
RUMAH SAKIT UMUM PERSAHABATAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
RENCANA KERJA & SYARAT - SYARAT
( R K S )
PEKERJAAN
PERENCANAAN RENOVASI
GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
TAHUN ANGGARAN 2023
KONSULTAN PERENCANA
Perencanaan Konstruksi Gedung Rektorat
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
BAB I
SYARAT TEKNIS UMUM
1. PENDAHULUAN
Persyaratan teknis umum ini merupakan persyaratan dari segi teknis yang secara umum
berlaku untuk seluruh bagian pekerjaan dimana persyaratan ini bisa diterapkan. Bagian
pekerjaan yang diungkapkan dalam satu atau lebih dari dokumen berikut dibawah ini :
• Gambar-gambar pelelangan/pelaksanaan
• Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis Pelaksanaan
• Perincian volume
• Berita acara rapat penjelasan
Dalam hal dimana ada bagian dari persyaratan teknis umum ini tidak
mencakup salah satu bagian yang disebutkan diatas bisa diterapkan, maka bagian dari
persyaratan teknis umum tersebut dianggap tidak berlaku.
2. LINGKUP PEKERJAAN
Dengan tidak mengurangi lingkup pekerjaan yang diberikan pada persyaratan teknis
khusus atau bagian penjelasan lainnya (rapat penjelasan, surat-menyurat dan lain
sebagainya) dibawah ini diperjelas bahwa dalam lingkup pekerjaan termasuk :
1. Pekerjaan Persiapan
2. SMK3K Konstruksi
3. Pekerjaan Bongkaran
4. Pekerjaan Arsitektur-Interior Melekat
5. Pekerjaan Mekanikal
6. Pekerjaan Elektrikal
3. REFERENSI
Atas seluruh bagian pekerjaan dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat pelaksanaan
(RKS) ini, kecuali jika secara khusus disyaratkan lain dalam satu atau lebih dokumen
pelelangan/pelaksanaan, juga berlaku :
• Undang-Undang RI
• Peraturan/Surat Keputusan dari instansi yang berwewenang
• Peraturan Pemerintah
• Peraturan Pemerintah Daerah
1 dari 22
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
• Standard/Normalisasi/Pedoman di Indonesia
Dalam hal ada bagian pekerjaan yang persyaratan teknisnya tidak termasuk dalam
persyaratan teknis umum/khusus, maka atas bagian pekerjaan tersebut Pelaksana
pekerjaan/pemborong harus mengajukan salah satu dari persyaratan-persyaratan berikut
ini guna disepakati oleh Konsultan Pengawas/Konsultan Perencana untuk disepakati
sebagai pedoman persyaratan teknis :
1. Standard/Normalisasi/Kode/Pedoman yang dapat diterapkan pada bagian
pekerjaan bersangkutan, yang dikeluarkan oleh Instansi/Institusi/Asosiasi
Profesi/Asosiasi Produsen/Lembaga Pengujian Nasional dari negara lain, sejauh hal
tersebut diperoleh kesepakatan dengan Konsultan Pengawas.
2. Brosur teknis dari produsen yang didukung sertifikat dari lembaga pengujian yang
diakui Badan Nasional/Internasional.
4. PEMAKAIAN UKURAN
a. Pelaksana pekerjaan/pemborong tetap bertanggung jawab dalam menepati semua
ketentuan yang tercantum dalam spesifikasi teknis dan gambar-gambar
pelaksanaan.
b. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus mengadakan pemeriksaan menyeluruh
terhadap semua gambar-gambar yang ada (Arsitektur, Mekanikal Elektrikal) dan
kondisi lapangan serta kebenaran dari ukuran-ukuran keseluruhan maupun bagian-
bagiannya dan segera memberitahukan Konsultan Pengawas tentang setiap
perbedaan yang ditemukan didalam pelaksanaan. Pelaksana pekerjaan/pemborong
baru diizinkan membetulkan kesalahan gambar dan melaksanakannya setelah ada
persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.
c. Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan didalam hal apapun
menjadi tanggung jawab Pelaksana pekerjaan/pemborong.
5. PENANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN
a. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus menempatkan seorang penanggungjawab
pelaksanaan seorang sarjana Sipil yang ahli dan berpengalaman minimal selama 3
tahun dan sebagai pelaksana pekerjaan bangunan gedung. Penanggungjawab
pelaksanaan harus selalu berada di lapangan yang bertindak sebagai wakil Pelaksana
pekerjaan/pemborong di lapangan dan mempunyai kemampuan untuk memberikan
keputusan-keputusan teknis dengan tanggung jawab penuh di lapangan untuk
2 dari 22
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
menerima segala instruksi dari Konsultan Pengawas. Semua langkah dan
tindakannya oleh Konsultan Pengawas dianggap sebagai langkah dan tindakan
Pelaksana pekerjaan/pemborong.
b. Penanggungjawab harus terus menerus berada di tempat pekerjaan selama jam-
jam kerja dan saat diperlukan dalam pelaksanaan atau pada setiap saat yang
dikehendaki Konsultan Pengawas.
c. Petunjuk dan perintah Konsultan Pengawas didalam pelaksanaan disampaikan
langsung kepada Pelaksana pekerjaan/pemborong melalui penanggungjawab
tersebut sebagai penanggungjawab di lapangan.
d. Pelaksana pekerjaan/pemborong diwajibkan pada setiap saat menjalankan
disiplin dan tata tertib yang ketat terhadap semua buruh, pegawai, termasuk
pengurus bahan-bahan yang berada di bawahnya. Siapapun diantara mereka tidak
boleh melanggar terhadap peraturan umum, mengganggu ataupun merusak
ketertiban, berlaku tidak senonoh melakukan perbuatan yang merugikan
pelaksanaan, harus segera dikeluarkan dari tempat pekerjaan atas perintah
Konsultan Pengawas.
6. TANGGUNG JAWAB ATAS PEKERJAAN YANG CACAT
a. Semua cacat-cacat akibat penyusutan atau kesalahan-kesalahan lain yang timbul
selama jangka waktu pelaksanaan menjadi tanggung jawab dari Pelaksana
pekerjaan/pemborong yang disebabkan oleh penggunaan bahan-bahan yang tidak
sesuai atau cara pengerjaannya yang tidak sesuai dengan syarat-syarat yang
ditentukan di dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat pelaksanaan (RKS) ini,
menjadi tanggung jawab penuh dari Pelaksana pekerjaan/pemborong untuk
mengadakan perbaikan sampai dianggap cukup oleh Konsultan Pengawas atas
biaya Pelaksana pekerjaan/pemborong.
b. Konsultan Pengawas juga berhak untuk setiap saat minta kepada Pelaksana
pekerjaan/pemborong untuk mengadakan perbaikan-perbaikan dengan biaya
Pelaksana pekerjaan/pemborong atas semua pekerjaan yang cacat yang timbul
selama masa pemeliharaan.
7. WEWENANG PEMBERI TUGAS UNTUK MEMASUKI TEMPAT PEKERJAAN
Pemberi tugas dan para wakilnya mempunyai wewenang untuk memasuki tempat
pekerjaan dan workshop atau tempat-tempat lainnya dimana Pelaksana
3 dari 22
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
pekerjaan/pemborong melaksanakan pekerjaan, dan bilamana pekerjaan harus
dilaksanakan di workshop atau tempat-tempat lain kepunyaan sub-Pelaksana
pekerjaan/pemborong, maka Pelaksana pekerjaan/pemborong menurut ketentuan-
ketentuan dalam Sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong itu harus bisa mendapatkan
jaminan agar pemberi tugas dan para wakilnya mempunyai wewenang untuk
memasuki workshop kepunyaan sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong.
8. FASILITAS LAPANGAN
a. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus menyediakan atas biaya sendiri fasilitas-
fasilitas penunjang yang dibutuhkan didalam pelaksanaan dan menyelesaikan
pekerjaan, antara lain :
• Kamar mandi dan WC lengkap dengan septic-tank untuk kebutuhan
para pekerja Pelaksana pekerjaan/pemborong, terkecuali telah di siapkan oleh
owner.
• Ruangan-ruangan lainnya seperti gudang bahan-bahan, bedeng pekerja, tempat-
tempat kerja, pos keamanan dll.
Bangunan-bangunan yang disediakan harus sesuai dengan kebutuhannya dan
dilaksanakan sesuai dengan persetujuan Konsultan Pengawas. Semua biaya untuk
keperluan tersebut harus sudah termasuk dalam harga penawaran.
b. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus menyediakan atas biayanya sendiri fasilitas-
fasilitas pembantu untuk melaksanakan pekerjaan, seperti :
• Listrik kerja:
Untuk melaksanakan pekerjaan, keamanan dan penerangan di dalam
bangunan-bangunan sementara, halaman-halaman dan tempat-tempat pekerjaan
yang dianggap perlu.
• Air kerja :
Yang sesuai untuk kebutuhan, baik untuk pelaksanaan pekerjaan, air minum,
kebersihan, air hydrant dll.
9. PERLENGKAPAN KERJA/ALAT
a. Pelaksana pekerjaan/pemborong wajib menyediakan atas biayanya sendiri untuk
melaksanakan tugasnya Pelaksana pekerjaan/pemborong seluruh kebutuhan
peralatan dan perlengkapan kerja sesuai kebutuhan untuk menunjang
pelaksanaan fisik di lapangan antara lain : genset cadangan, jala pengaman
4 dari 22
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
(safety screen) dan lain sebagainya. Demikian pula alat-alat ukur penyipat datar
(water-pass), theodolite, yang harus selalu tersedia di proyek.
b. Pelaksana pekerjaan/pemborong wajib merawat/memelihara seluruh peralatan
dengan sebaik-baiknya agar dapat dipergunakan pada saat diperlukan.
c. Konsultan Pengawas berhak memberikan instruksi kepada Pelaksana
pekerjaan/pemborong untuk melengkapi/menambah jumlah peralatan sesuai
dengan metode pekerjaan yang dipakai, dan apabila menurut perhitungan peralatan
yang tersedia kurang memadai dalam usaha mencapai target prestasi, maka metode
pelaksanaan pekerjaan harus disesuaikan kembali. Apabila Pelaksana
pekerjaan/pemborong tidak mengindahkan instruksi serupa, maka Pelaksana
pekerjaan/pemborong dapat dikenakan denda/tindakan administratif.
10. PENGATURAN LOKASI KERJA
a. Pengaturan dan penggunaan halaman kerja harus mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus membuat rencana detail
penempatan los-los kerja, tempat penimbunan bahan dll, baik untuk keperluan
Pelaksana pekerjaan/pemborong, Pelaksana pekerjaan/pemborong spesialis dan
para sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong sesuai dengan pengaturan yang
diberikan Konsultan Pengawas.
b. Selama berlangsungnya pembangunan kebersihan halaman, kantor, gudang dan
los-los kerja dan bagian dalam bangunan yang dikerjakan harus tetap bersih dan
tertib, bebas dari bahan-bahan bekas, tumpukan tanah dan lain-lain.
c. Pelaksana pekerjaan/pemborong dalam menempatkan barang-barang dan
material-material kebutuhan pelaksanaan, baik di dalam gudang-gudang ataupun
dihalaman terbuka, harus mengatur sedemikian rupa sehingga :
• Tidak mengganggu kelancaran dan keamanan umum
• Terjamin keamanannya
• Memudahkan pemeriksaan dan penelitian bahan-bahan oleh Konsultan
Pengawas.
d. Cara penempatan bahan dan peralatannya harus disesuaikan dengan kondisi
yang disyaratkan oleh produsen, untuk menghindarkan kerusakan-kerusakan yang
diakibatkan oleh cara penyimpanan yang salah.
e. Barang-barang dan material yang tidak akan digunakan untuk kebutuhan
5 dari 22
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
langsung pada pekerjaan yang bersangkutan, tidak diperkenankan untuk disimpan
di dalam site.
f. Tidak diperkenankan :
1. Buruh menginap ditempat pekerjaan kecuali dengan izin Konsultan
Pengawas dan Owner. Bila izin khusus tersebut diberikan, maka Pelaksana
pekerjaan/pemborong tetap bertanggungjawab atas kemungkinan kerugian-
kerugian apapun yang disebabkan oleh buruh yang menginap tersebut.
2. Memasak di tempat pekerjaan kecuali atas izin Konsultan Pengawas.
3. Memberikan izin masuk kepada penjual-penjual makanan, buah-buahan,
minuman, rokok dsb.
4. Tanpa seizin petugas keamanan proyek, kepada siapapun terkecuali petugas
dari Konsultan Pengawas, tidak dibenarkan untuk keluar masuk secara bebas
ke lapangan. (Catatan: semua tamu proyek yang mendapat izin dari
Konsultan Pengawas harus diberi tanda pengenal yang disediakan oleh
Pelaksana pekerjaan/pemborong).
5. Melanggar peraturan lain mengenai penertiban yang akan dikeluarkan oleh
Konsultan Pengawas pada waktu pelaksanaan.
6. Pekerja-pekerja diwajibkan memakai tanda pengenal. Pembuatan tanda
pengenal atas beban biaya Pelaksana pekerjaan/pemborong.
g. Pengaturan mengenai penertiban dan pengamanan site harus dikoordinasikan
dengan bagian security bersama-sama dengan Konsultan Pengawas pada waktu
pelaksanaan akan dimulai.
11. PENGAWASAN DAN JAM KERJA
a. Pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh Konsultan Pengawas.
b. Konsultan Pengawas berhak pada setiap waktu yang dianggap perlu tanpa
memberitahukan sebelumnya, untuk mengadakan inspeksi/pemeriksaan :
• terhadap jenis pekerjaan yang dipersiapkan didalam atau diluar site
• terhadap gudang penyimpanan bahan-bahan
• terhadap pengolahan material maupun sumber sumbernya.
c. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengawasan
Konsultan Pengawas tetap menjadi tanggung jawab Pelaksana
pekerjaan/pemborong pekerjaan. Jika diperlukan harus segera dibuka sebagian
atau seluruhnya untuk kepentingan pemeriksaan.
6 dari 22
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
d. Jam kerja normal yang berlaku di proyek ini adalah pukul 08.00 wib sampai
pukul 17.00 wib. Dalam hal Pelaksana pekerjaan/pemborong memerlukan waktu
lebih dari yang ditetapkan diatas, maka harus dimintakan izin tertulis dari Konsultan
Pengawas, biaya pengawasan akibat lembur diluar jam kerja diatas menjadi tanggung
jawab Pelaksana pekerjaan/pemborong.
12. KEAMANAN DAN KESELAMATAN KERJA
a. Selama pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana pekerjaan/pemborong wajib
mengadakan segala yang diperlukan untuk menjamin keamanan, keselamatan
kerja.
b. Pelaksana pekerjaan/pemborong juga wajib memenuhi segala peraturan tata-tertib,
koordinasi dengan masyarakat ataupun pemerintah setempat.
c. Pelaksana pekerjaan/pemborong bertanggung jawab atas biaya, kerugian atau
tuntutan ganti rugi yang diakibatkan adanya kecelakaan selama pelaksanaan
pekerjaan.
d. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus mengkoordinir keamanan dan
keselamatan kerja proyek sampai dengan Serah Terima kedua pekerjaan. Pelaksana
pekerjaan/pemborong harus membuat laporan tentang keamanan, keselamatan kerja
dan tidak adanya bahaya lain yang mungkin timbul. Laporan harus diserahkan kepada
Konsultan Pengawas setiap hari pada akhir kegiatan proyek.
e. Semua pekerja yang bekerja di daerah berbahaya harus memakai perlengkapan
pengamanan kerja seperti safety belt, helm proyek.
f. Semua orang yang berada di dalam area proyek dilarang merokok kecuali atas izin
Owner dan Konsultan Pengawas.
13. KETENTUAN - KETENTUAN DARI PEMBERI TUGAS
a. Kelalaian-kelalaian yang dibuat oleh Pelaksana pekerjaan/pemborong seperti :
• Tanpa ada alasan ternyata meninggalkan pekerjaan sebelum pekerjaan
seluruhnya selesai atau apabila tidak mengindahkan segala instruksi yang
diberikan oleh Konsultan Pengawas/Pemberi Tugas.
• Apabila tidak dapat melanjutkan pekerjaannya secara teratur dan baik, atau
dalam hal telah menyerahkan bagian yang menjadi tanggung jawabnya
kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.
• Tidak menghadiri rapat-rapat teknis.
b. Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah menerima instruksi tertulis dari
7 dari 22
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
Konsultan Pengawas/Pemberi Tugas masih belum ada tanda adanya perubahan
yang berarti atau belum dilaksanakan instruksi termaksud, maka Konsultan
Pengawas akan mengeluarkan peringatan tertulis. Apabila dalam 7 (tujuh) hari
setelah dikeluarkannya peringatan tertulis, masih belum ada perubahan yang
berarti maka Konsultan Pengawas dapat mengambil tindakan dengan tidak
mempertimbangkan alasan-alasan apapun yang terjadi sebelumnya. Tindakan
tersebut dapat berupa dialihkannya tugas termaksud kepada pihak lain dengan biaya
dibebankan kepada Pelaksana pekerjaan/pemborong.
c. Apabila ternyata Pelaksana pekerjaan/pemborong tersebut mengalami
kebangkrutan (bankrupt) atau telah terjadi pengambil-alihan oleh pihak lain atas
perusahaannya secara hukum atau tindakan-tindakan lain yang senada dengan
tindakan tersebut diatas, maka pekerjaan Pelaksana pekerjaan/pemborong
dibawah kontrak ini akan diadakan tindakan lebih lanjut. Pekerjaan tersebut dapat
dilanjutkan sesuai dengan kontrak tersendiri, hanya apabila telah terdapat
persetujuan antara Pemberi Tugas dengan pihak lain yang telah mengambil alih
semua kegiatan Pelaksana pekerjaan/pemborong tersebut.
d. Apabila tindakan seperti tercantum diatas ternyata pekerjaan tidak
dapat berjalan dengan baik dan lancar, maka :
1. Pemberi Tugas akan menyelesaikan pekerjaan tersebut dengan
memberikan kepada pihak lain, dengan menggunakan semua fasilitas
dan peralatan yang telah berada di lapangan seperti bangunan-
bangunan darurat, gudang, peralatan-peralatan kerja, barang-barang,
material, termasuk barang-barang yang telah dibeli (tetapi belum sampai
ditempat) yang akan digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan di lapangan.
2. Bila dipandang perlu oleh Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas maka dalam
waktu 10 (sepuluh) hari sesudah dikenakannya suatu tindakan, Pelaksana
pekerjaan/pemborong harus tetap menyerahkan barang-barang dan material
yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan di lapangan sesuai dengan isi
kontrak ini, melalui supplier atau Sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong yang
menyerahkan barang-barang dan material sesuai dengan kontrak ini, yang
mana ternyata sebegitu jauh belum dibayar oleh Pelaksana
pekerjaan/pemborong yaitu dengan memotong bagian yang harus dibayarkan
kepada Pelaksana pekerjaan/pemborong sesuai penilaian prestasi.
3. Apabila dianggap perlu oleh Pemberi Tugas maka semua barang yang
8 dari 22
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
masih tinggal di lapangan seperti peralatan-peralatan kerja, barang-
barang material dan barang-barang yang disewanya, harus segera
dikeluarkan dari lapangan dan semua biaya untuk hal tersebut menjadi beban
Pelaksana pekerjaan/pemborong. Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari ternyata
hal tersebut diatas tidak dilaksanakan, maka akan diselesaikan menurut
kebijaksanaan Pemberi Tugas, dengan tidak bertanggung jawab atas
kerusakan atau hilangnya barang-barang tersebut. Ketentuan tersebut juga
berlaku bagi Pelaksana pekerjaan/pemborong yang karena satu dan lain hal
ternyata dihentikan kontrak kerjanya oleh Pemberi Tugas.
14. KEWAJIBAN PELAKSANA PEKERJAAN/PEMBORONG
a. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus menyelesaikan pekerjaan secara lengkap
seluruhnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan didalam kontrak.
b. Selekas mungkin sejak dikeluarkannya Surat Perintah Kerja (SPK) atau
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum berakhirnya masa belaku Jaminan
Penawaran, Pelaksana pekerjaan/pemborong harus menyediakan Jaminan
Pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Bank atau Badan Keuangan lain yang
disetujui oleh Pemberi Tugas. Apabila Jaminan Pelaksanaan belum diserahkan
kepada Pemberi Tugas didalam jangka waktu tersebut, maka hal ini berarti
Pelaksana pekerjaan/pemborong mengundurkan diri dari pelaksanaan pekerjaan
kontrak ini. Demikian pula, apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah
dikeluarkannya Surat Perintah Kerja (SPK), Pelaksana pekerjaan/pemborong
belum mulai melaksanakan pekerjaan di lapangan dan/atau belum membayar
dan/atau belum menyerahkan Jaminan Pelaksanaan, maka hal ini berarti Pelaksana
Pekarjaan/Pemborong menolak melaksanakan pekerjaan dan mengundurkan diri dari
pelaksanaan pekerjaan tersebut.
c. Apabila ternyata dalam gambar-gambar kontrak terdapat perbedaan-
perbedaan atau penyimpangan-penyimpangan dengan apa yang telah
tercantum didalam kontrak sehingga menimbulkan keragu-raguan dalam
pekerjaan, maka Pelaksana pekerjaan/pemborong harus segera memberitahukan
hal ini kepada Konsultan Pengawas untuk diadakan penyelesaian bersama.
d. Apabila terdapat perbedaan-perbedaan antara dokumen-dokumen kontrak, maka
hirarki dokumen di bawah ini diberlakukan:
1. Surat Perjanjian dan Amandemen/Addendum Kontrak
9 dari 22
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
2. Surat Perintah Kerja
3. Berita Acara Negosiasi
4. Berita Acara Klarifikasi
5. Berita Acara Aanwijzing
6. Syarat-syarat Khusus Kontrak
7. Syarat-syarat Umum Kontrak
8. Spesifikasi Teknis
9. Gambar
10. Bill of Quantity
e. Yang dimaksud dengan “gambar” adalah gambar pelaksanaan, gambar kerja,
gambar-gambar detail dan gambar-gambar lainnya yang dibuat untuk pekerjaan ini
sebelum atau pada saat pelaksanaan pekerjaan. Apabila terdapat perbedaan
antara gambar-gambar tersebut, maka gambar yang berskala lebih besarlah yang
mengikat.
f. Apabila pada waktu pelaksanaan, oleh Konsultan Perencana diadakan
perubahan-perubahan dalam penggunaan bahan dan ukuran-ukuran, maka pada
saat penyerahan pertama Pelaksana pekerjaan/pemborong diwajibkan
menyerahkan tiga set gambar perubahan yang dikerjakan diatas gambar cetakan
asli dengan tinta berwarna.
g. Atas perintah Konsultan Pengawas kepada Pelaksana pekerjaan/pemborong dapat
dimintakan gambar-gambar penjelasan dan rincian atas bagian-bagian pekerjaan
khusus. Gambar-gambar tersebut yang telah dibubuhi tandatangan persetujuan
dari Konsultan Pengawas selanjutnya dianggap sebagai gambar pelengkap dari
Perencana. Pelaksana pekerjaan/pemborong diwajibkan untuk menyerahkan
tiga set cetakannya kepada Konsultan Pengawas.
h. Biaya pembuatan semua keperluan gambar-gambar yang dibutuhkan selama masa
kontrak, baik gambar asli dan atau gambar perubahan yang diperlukan dalam
pelaksanaan untuk kepentingan Pelaksana pekerjaan/pemborong maupun gambar-
gambar yang memerlukan persetujuan dari Konsultan Pengawas/Konsultan
Perencana yang harus dibuat diatas kertas kalkir, dan biaya pencetakan gambar-
gambar tersebut menjadi tanggung jawab Pelaksana pekerjaan/pemborong.
i. Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah dikeluarkannya Surat Perintah Kerja
(SPK), Pelaksana pekerjaan/pemborong harus telah mulai dengan pekerjaan
pembangunan fisik dalam arti kata yang nyata. Untuk itu syarat-syarat yang
10 dari 22
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
diwajibkan agar dapat dimulainya pekerjaan harus dipenuhi terlebih dahulu.
j. Pelaksana pekerjaan/pemborong wajib mempelajari dan memahami semua
Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Persyaratan Umum maupun
suplementnya, Persyaratan Standard Internasional dan persyaratan yang
dikeluarkan produsen serta tidak menyimpang dari ketentuan didalam dokumen
pelelangan serta segala petunjuk-petunjuk tertulis yang telah dikeluarkan.
k. Pelaksana pekerjaan/pemborong diharuskan menyediakan sedikitnya satu set
gambar-gambar pelaksanaan dan RKS ditempat pekerjaan dalam keadaan yang
tetap rapih dan bersih yang dapat dilihat setiap saat oleh Pemberi Tugas,
Konsultan Pengawas ataupun petugas-petugas lainnya.
l. Pelaksana pekerjaan/pemborong berhak meminta penjelasan kepada Konsultan
Pengawas, Konsultan Perencana atau pihak lain yang ditunjuk Pemberi Tugas
bilamana menurut pendapatnya ada bagian-bagian dari dokumen kontrak, gambar
atau hal-hal lainnya yang kurang jelas.
15. TUGAS PELAKSANA PEKERJAAN/PEMBORONG DALAM PELAKSANAAN
a. Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah Surat Perintah Kerja (SPK)
Pelaksana pekerjaan/pemborong telah mulai dengan pekerjaan pembangunan fisik
dalam arti kata yang nyata. Untuk itu syarat-syarat yang diwajibkan agar dapat
dimulainya pekerjaan, harus segera dipenuhi.
b. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus mempunyai dan menyediakan atas
biayanya sendiri semua tenaga dan peralatan yang dibutuhkan untuk terlaksananya
pekerjaan sesuai dengan kontrak.
c. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus menyerahkan :
1. Daftar/susunan Staf Pelaksana yang ditempatkan dilapangan.
2. Daftar dan schedule peralatan yang akan digunakan untuk pelaksanaan.
3. Detail rencana waktu penyelesaian pekerjaan (Time Schedule).
4. Schedule pengadaan material.
5. Metode pekerjaan.
6. Dan lain-lain yang diperlukan.
d. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus mematuhi segala peraturan dan ketentuan-
ketentuan hukum yang berlaku, serta instruksi-instruksi tertulis yang dikeluarkan
oleh Pemerintah/masyarakat setempat sehubungan dengan pekerjaan yang akan
dilaksanakan.
11 dari 22
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
e. Pelaksana pekerjaan/pemborong wajib berkoordinasi dengan pihak lainnya dalam
kelancaran pelaksanaan pekerjaan proyek terutama berkoordinasi dengan pihak
Sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong langsung dari Pelaksana
pekerjaan/pemborong.
f. Sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong harus melaksanakan pekerjaannya
diselaraskan dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan Pelaksana pekerjaan/pemborong,
yang telah disetujui Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas. Dalam hal Sub-
Pelaksana pekerjaan/pemborong tidak mengindahkan teguran tertulis dari
Pelaksana pekerjaan/pemborong dalam hal penyelarasan jadwal dengan
pelaksanaan pekerjaan Sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong dapat dikenakan
sanksi denda/teguran.
g. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus mematuhi segala peraturan dan ketentuan-
ketentuan yang berlaku serta instruksi-instruksi tertulis yang dikeluarkan oleh
Pemerintah/Penguasa setempat sehubungan dengan pekerjaan yang dilaksanakan.
h. Didalam melaksanakan pekerjaan ini, Pelaksana pekerjaan/pemborong harus :
1. Memperhatikan, melaksanakan dan mengikuti semua ketentuan yang
dikeluarkan oleh Pelaksana pekerjaan/pemborong utama sehubungan dengan
fungsinya sebagai coordinator pelaksanaan pekerjaan sepanjang ketentuan
tersebut berhubungan dengan pelaksanaan kontrak ini.
2. Bekerjasama dan saling tidak mengganggu dengan pihak lainnya
(Pelaksana pekerjaan/pemborong Utama, Sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong
lainnya dan pihak-pihak lain yang disetujui oleh Pemberi Tugas untuk
melaksanakan pekerjaan tertentu) didalam melaksanakan pekerjaan yang
merupakan bagian dari pembangunan proyek ini.
3. Menjamin pihak - pihak lainnya sebagaimana tersebut diatas dari
segala macam kerugian yang diderita oleh pihak lain tersebut didalam
melaksanakan pekerjaannya yang disebabkan oleh kelalaian dan kesalahan
Sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong.
16. SUB PELAKSANA PEKERJAAN/PEMBORONG
a. Penunjukkan Sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong oleh Pelaksana
pekerjaan/pemborong hanyalah dapat dilakukan dengan sepengetahuan dan seizin
tertulis dari Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas.
b. Apabila hasil kerja Sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong tidak memenuhi semua
12 dari 22
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
persyaratan Rencana Kerja dan Syarat-syarat pelaksanaan (RKS) ini ataupun tidak
memenuhi target prestasi yang harus dicapai pada suatu tahap pekerjaan, maka
Pelaksana pekerjaan/pemborong tidak dibenarkan untuk meninggalkan atau
menyerahkan kontrak ini sebagian atau seluruhnya yang menjadi kewajibannya
kepada yang ahli (Sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong) tanpa terlebih dahulu
memberitahukan kepada Pemberi Tugas.
c. Apabila tidak disebutkan didalam kontrak, maka Pelaksana pekerjaan/pemborong
tidak dibenarkan untuk men-sub-kan sebagian dari pekerjaan yang menjadi
kewajibannya tanpa persetujuan Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas. Dalam hal
sudah mendapat persetujuan Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas, maka
Pelaksana pekerjaan/pemborong utama tetap bertanggungjawab penuh atas hasil
pekerjaan dan segala kelalaian serta kesalahan-kesalahan yang dibuat oleh Sub-nya.
d. Sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong adalah pihak yang mempunyai kontrak
langsung dengan Pelaksana pekerjaan/pemborong, yaitu dalam menyediakan dan
mengerjakan bagian-bagian pekerjaan khusus sesuai keahliannya.
17. KOORDINASI PELAKSANAAN DI LAPANGAN
a. Pelaksana pekerjaan/pemborong wajib melakukan koordinasi dengan semua
pihak yang terkait dalam pelaksanaan pekerjaan yang tercakup dalam proyek ini.
Tugas koordinasi tersebut meliputi:
1. Memberi petunjuk dan pengarahan kepada Sub-Pelaksana
pekerjaan/pemborong mengenai saat dimulai dan diselesaikannya suatu
bagian/keseluruhan pekerjaan dengan berpedoman kepada Master
Schedule dan keadaan kondisi lapangan.
2. Mengatur dan memberi keleluasaan kerja kepada para Sub-Pelaksana
pekerjaan/pemborong dan memperhatikan urutan-urutan pekerjaan satu
Pelaksana pekerjaan/pemborong dengan yang lainnya yang saling berkaitan
agar keseluruhan pekerjaan dapat dilaksanakan sebaik-baiknya.
3. Memberi data-data tentang suatu bagian pekerjaan dimana Sub-Pelaksana
pekerjaan/pemborong akan melakukan kegiatan mengenai pengukuran,
gambar detail dsb, sehingga Sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong dapat
mempersiapkan serta membuat rencana kerja terperinci yang tepat.
4. Mengadakan rapat koordinasi antara semua Pelaksana pekerjaan/pemborong
yang terlibat didalam proyek ini guna mencapai kesepakatan dan
13 dari 22
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
consensus dalam rencana kerja dan/atau dalam membahas suatu masalah
yang timbul sebelum diajukan kedalam rapat lapangan.
b. Sub Pelaksana pekerjaan/pemborong bertanggungjawab untuk mengganti kerugian
yang diderita oleh Pelaksana pekerjaan/pemborong dan/atau Sub-Pelaksana
pekerjaan/pemborong lainnya apabila mengalami gangguan dan/atau kerusakan
yang disebabkan oleh kelalaian Sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong.
18. INSTRUKSI KONSULTAN PENGAWAS
a. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus mematuhi dan melaksanakan semua
instruksi tertulis yang dikeluarkan oleh Konsultan Pengawas. Apabila dalam waktu
2 (dua) hari sesudah menerima instruksi tersebut, ternyata masih belum ada
realisasinya maka Pelaksana pekerjaan/pemborong akan diberi peringatan tertulis
dari Konsultan Pengawas. Apabila dalam waktu 2 (dua) hari setelah peringatan
tertulis dikeluarkan ternyata masih belum ada realisasi dari pelaksana instruksi
tertulis tersebut, maka Pelaksana pekerjaan/pemborong dapat dikenakan tindakan
administratif seperti yang disebut dalam dokumen kontrak.
b. Semua instruksi dari Konsultan Pengawas harus dikeluarkan secara tertulis (instruksi
tertulis). Suatu instruksi lisan bukan mutlak merupakan pekerjaan yang harus segera
dilaksanakan. Oleh karena itu apabila dalam waktu 2 (dua) hari tidak dikeluarkan
instruksi tertulis, hal tersebut tidak perlu ditanggapi Pelaksana
pekerjaan/pemborong. Tetapi sebaliknya Pelaksana pekerjaan/pemborong
bertanggungjawab penuh atas biayanya sendiri untuk segala pekerjaan yang telah
dilaksanakannya tanpa adanya instruksi tertulis dari Konsultan Pengawas.
c. Instruksi tertulis dari Konsultan Pengawas tersebut dapat berupa :
• Teguran atas sesuatu cara pelaksanaan yang salah sehingga
membahayakan bagi keteguhan konstruksi, atau pekerjaan finishing yang
kurang baik atau hal-hal lain yang menyimpang dari persyaratan-peryaratan
teknis dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat pelaksanaan (RKS) dan gambar
pelaksanaan.
• Instruksi untuk menyingkirkan material/bahan yang tidak memenuhi syarat
dan harus diangkut keluar area proyek.
• Instruksi untuk mengganti Pelaksana (foreman) dari Pelaksana
pekerjaan/pemborong yang dianggap kurang mampu (un-skilled).
• Instruksi untuk suatu pekerjaan perubahan (pengurangan dan penambahan
14 dari 22
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
pekerjaan) yang sudah waktunya dilaksanakan dengan segera.
• Instruksi untuk mengganti Sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong yang
dianggap kurang mampu, baik dari segi mutu kerja maupun kecepatan
kerja.
• Instruksi untuk mempercepat pelaksanaan suatu bagian pekerjaan.
• Dan instruksi-instruksi lainnya yang termasuk dalam lingkup tugas
Pelaksana pekerjaan/pemborong.
d. Bilamana ada instruksi lisan, Pelaksana pekerjaan/pemborong berhak untuk
melaksanakan pekerjaan tersebut, atau mengadakan konfirmasi kepada Konsultan
Pengawas. Tetapi sebaliknya Pelaksana pekerjaan/pemborong bertanggungjawab
penuh atas segala pekerjaan yang telah dilaksanakan tanpa adanya instruksi tertulis
dari Konsultan Pengawas.
19. BAGAN KEMAJUAN PEKERJAAN DAN RENCANA KERJA
a. Satu minggu setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang, Pelaksana
pekerjaan/pemborong harus telah siap dengan schema Bagan Kemajuan
Pekerjaan (Progress Schedule) sesuai dengan batas waktu maksimal yang telah
ditetapkan dalam master schedule yang telah diajukan dalam penawaran.
Progress schedule tersebut harus disesuaikan dengan bagan yang disusun dan
dilengkapi :
1. Barchart
2. Network Planning
3. Volume masing-masing pekerjaan
4. Man-days (tenaga harian) yang diperlukan
5. Peralatan yang diperlukan
6. S-Curve
7. Gambaran mengenai bobot dan harga setiap tahapan pekerjaan sesuai dengan
schedule yang dibuat Pelaksana pekerjaan/pemborong.
b. Bagan Kemajuan Pekerjaan ini dicantumkan besarnya (volume) dan waktu
penyelesaian setiap item pekerjaan, sedangkan didalam rencana kerja
dicantumkan secara terperinci program setiap tahapan tentang kapasitas kerja,
peralatan, tenaga kerja dan target setiap harinya.
c. Dalam progress schedule, harus juga dibuat S-Curve, gambaran mengenai
nilai/harga pekerjaan-pekerjaan sesuai dengan schedule yang dibuat Pelaksana
15 dari 22
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
pekerjaan/pemborong.
d. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus secara terpisah menyusun "Bagan
Pengerahan Tenaga" dan "Bagan Penyediaan Bahan" yang diperlukan.
e. Bagan-bagan tersebut harus diajukan kepada Konsultan Pengawas untuk
mendapatkan persetujuan.
f. Kelalaian dalam memasukkan bagan-bagan yang dimaksud dapat menyebabkan
ditundanya permulaan pekerjaan. Akibat penundaan ini sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Pelaksana pekerjaan/pemborong.
g. Pelaksana pekerjaan/pemborong wajib melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai
dengan patokan waktu yang telah disetujui bersama didalam menyusun Bagan
Kemajuan Pekerjaan. Demikian juga dengan pengerahan tenaga, peralatan dan
bahan.
h. Bagan Kemajuan Pekerjaan dan S-curve sebagaimana tersebut diatas yang
merupakan target prestasi akan merupakan pedoman untuk mengadakan
penilaian progress kerja Pelaksana pekerjaan/pemborong atas suatu tahap maupun
keseluruhan pekerjaan. Hasil dari penilaian progress kerja ini akan dikaitkan
dengan pembayaran kepada Pelaksana pekerjaan/pemborong.
20. LAPORAN - LAPORAN
Pelaksana pekerjaan/pemborong diwajibkan membuat :
a. Laporan harian yang berisi :
1. Tahap berlangsungnya pekerjaan
2. Pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan oleh Sub-Pelaksana
pekerjaan/pemborong (jika diizinkan)
3. Catatan dan instruksi Konsultan Pengawas yang disampaikan tertulis maupun
lisan
4. Hal ikhwal mengenai bahan-bahan (yang masuk dan yang ditolak)
5. Keadaan cuaca
6. Jumlah tenaga kerja dan alat
7. Masalah yang terjadi
Setiap laporan harian pada tanggal yang sama harus diperiksa dan disetujui
oleh Konsultan Pengawas.
b. Foto-foto kegiatan proyek dalam bagian atau tahapan kegiatan penting
sebanyak 3 (tiga) set berikut album yang diserahkan kepada Konsultan Pengawas
16 dari 22
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
untuk setiap tahapan pelaksanaan.
21. PERUBAHAN RENCANA
a. Atas instruksi dan persetujuan Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana berhak
mengadakan suatu perubahan atas rencana yang telah ada dengan memberi
instruksi tertulis kepada Pelaksana pekerjaan/pemborong untuk dilaksanakan.
Dalam hal ini Pelaksana pekerjaan/pemborong harus bertanggungjawab atas
pekerjaan yang berubah sesuai dengan instruksi tersebut.
b. Yang dimaksud dengan perubahan tersebut adalah perubahan (alternative atau
modifikasi) dari pada design, kualitas maupun kuantitas dari pekerjaan seperti
yang tercantum didalam gambar-gambar kerja (kontrak). Perubahan tersebut
termasuk penambahan, pembatalan atau penggantian dari suatu pekerjaan,
perubahan dari jenis atau standard dari suatu bahan, peralatan atau mesin yang
dipergunakan didalam pekerjaan.
c. Kuantitas dan nilai dari semua perubahan akan dihitung oleh Konsultan
Pengawas menurut ketentuan yang berlaku didalam kontrak ini dan apabila
diperlukan, Pelaksana pekerjaan/pemborong diberi kesempatan untuk mengikuti
perhitungan yang dibuat. dan untuk perhitungan nilai dan perubahan, metode atau
cara berikut ini harus dipakai :
1. Harga-harga yang tertera didalam kontrak dipakai untuk menghitung nilai dari
item pekerjaan yang bersifat sama.
2. Untuk item pekerjaan dimana sifatnya berbeda maka harga-harga yang
tertera didalam Penawaran merupakan dasar perhitungan dari nilai suatu
perubahan, sepanjang nilai yang didapat adalah wajar dan hanya untuk sifat
yang berbeda saja yang dinilai perubahannya.
d. Dalam hal perubahan kontrak sebagaimana dimaksud dalam poin (a), (b) dan (c) yang
mengakibatkan penambahan nilai kontrak, nilai kontrak akhir tidak boleh melebihi 10%
(sepuluh persen) dari harga yang tercantum dalam Kontrak Awal.
22. PENYERAHAN PEKERJAAN
a. Penyerahan pertama dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal yang telah
ditetapkan dalam Surat Perjanjian Pemborongan, sesuai dengan penjelasan
tentang waktu penyelesaian yang ditetapkan dalam aanwijzing.
b. Perpanjangan waktu penyerahan hanya dapat diterima jika alasan-alasan tersebut
17 dari 22
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
sesuai dengan alasan-alasan yang diperkenankan dan tertulis dalam Rencana Kerja
dan Syarat-syarat pelaksanaan (RKS).
c. Rencana dan tanggal penyerahan pertama harus diajukan kepada
Konsultan Pengawas, selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum tanggal yang
dimaksud, dimana Konsultan Pengawas akan mengadakan pemeriksaan seksama
atas hasil keseluruhan. Hasil pemeriksaan ini akan disampaikan kepada Pelaksana
pekerjaan/pemborong. Sebelum penyerahan pertama, pemeriksaan dapat
diadakan lebih dari satu kali sampai kualitas dan kuantitas pekerjaan yang
dilaksanakan sudah benar-benar seperti yang tertera dalam Kontrak. Pada saat-
saat pemeriksaan maupun penyerahan dibuatkan Berita Acara.
d. Keadaan yang dapat digunakan sebagai alasan dalam mengajukan permohonan
perpanjangan waktu penyelesaian atau pengunduran waktu penyerahan adalah
keadaan-keadaan “force majeure”.
e. Keadaan force majeure yang dimaksud adalah :
• Bencana alam seperti banjir besar dan gempa bumi
• Epidemik
• Kerusuhan
• Pernyataan perang
• Perang
23. PENYELESAIAN DAN MASA PEMELIHARAAN
a. Setelah pekerjaan dianggap terlaksana 100%, maka pihak Konsultan Pengawas dan
Pelaksana pekerjaan/pemborong bersama-sama menandatangani suatu Berita
Acara Penyerahan - I. Bertepatan dengan ini berlangsunglah penyerahan pekerjaan
pertama.
b. Masa pemeliharaan adalah 180 hari kalender, terhitung sejak tanggal
dilakukannnya penyerahan pertama pekerjaan dari Pelaksana pekerjaan/pemborong
kepada Pemberi Tugas.
c. Pelaksana pekerjaan/pemborong bertanggungjawab untuk mengganti atau
memperbaiki cacat-cacat maupun kekurangan-kekurangan yang timbul dalam masa
pemeliharaan yang disebabkan oleh pemakaian bahan-bahan maupun kualitas
pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam kontrak.
Penggantian ataupun perbaikan harus dilaksanakan secepatnya setelah
ditemukannya cacat-cacat atau kekurangan-kekurangan tersebut. Apabila hal ini
18 dari 22
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
tidak segera dilakukan Konsultan Pengawas berhak untuk menunjuk pihak
lain untuk melaksanakan perbaikan tersebut dan biaya untuk itu merupakan
beban Pelaksana pekerjaan/pemborong.
d. Jika Pemberi Tugas menganggap perlu, ia boleh mengeluarkan instruksi agar
Pelaksana pekerjaan/pemborong memperbaiki segala cacat, susut dan kesalahan
lainnya yang disebabkan oleh bahan-bahan dan cara-cara pelaksanaan yang tidak
sesuai dengan kontrak.
e. Setelah semua instruksi perbaikan selesai dilaksanakan, maka dibuatkan Berita
Acara.
f. Setelah masa pemeliharaan dilampaui dan sesudah semua perbaikan-perbaikan
dilaksanakan dengan baik, Konsultan Pengawas akan mengeluarkan
Sertifikat Penyelesaian Pekerjaan Perbaikan (SP3) yang berarti penyerahan kedua
dari pihak Pelaksana pekerjaan/pemborong kepada Pemilik, merupakan berakhirnya
masa pemeliharaan.
24. PERATURAN YANG DIGUNAKAN DALAM PELAKSANAAN
Untuk pelaksanaan pekerjaan berlaku peraturan-peraturan :
• AV. (Algemen Voor Waarden Voor De Uitvoering Bijaaneming Van Openbare
Werken In Indonesia, tgl. 28 Mei 1941 No. 9 dan tambahan Lembaran Negara No.
14571).
• Peraturan Beton Bertulang Indonesia NI - 2/1971 dan Tata Cara Penghitungan
Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung SK-SNI T-15-1991-03.
• Semua SNI yang terkait dengan mutu bahan bahan bangunan.
• Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan Bangunan NI -3/1956.
• Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia NI - 5.
• Peraturan Umum Listrik (AVE) NI - 6.
• Peraturan Umum Air Minum (AVWI-drink water).
• Peraturan Semen Portland Indonesia NI - 8/1972.
• Peraturan Pengecatan NI - 12.
• Peraturan Muatan Indonesia NI - 18.
• Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL).
• Peraturan-peraturan lain yang berlaku dan dipersyaratkan berdasarkan Normalisasi
19 dari 22
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
di Indonesia yang belum tercantum diatas dan mendapat persetujuan Pengawas.
• Standard/Normalisasi/Kode/Pedoman yang dapat diterapkan pada bagian pekerjaan
bersangkutan, yang dikeluarkan oleh Instansi/Institusi/Asosiasi Profesi/Asosiasi
Produsen/Lembaga Pengujian Nasional ataupun dari Negara lain, sejauh mana
bahwa atas hal tersebut dianggap relevan.
25. PENYIMPANAN BARANG-BARANG DAN MATERIAL
a. Pelaksana pekerjaan/pemborong dan Sub-sub Pelaksana pekerjaan/pemborong
diwajibkan untuk menempatkan barang-barang dan material-material kebutuhan
pelaksanaan baik diluar (terbuka) ataupun didalam gudang-gudang, sesuai
dengan sifat-sifat barang-barang dan material tersebut, dan atas persetujuan
Konsultan Pengawas sehingga akan menjamin keamanannya dan terhindar dari
kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh cara penyimpanan yang salah.
b. Barang-barang dan material-material yang tidak akan digunakan untuk kebutuhan
langsung pada pekerjaan yang bersangkutan, tidak diperkenankan untuk
disimpan didalam site.
26. BARANG CONTOH (SAMPLE)
a. Pelaksana pekerjaan/pemborong dan Sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong
diwajibkan menyerahkan barang-barang contoh (sample) dari material yang akan
dipakai/dipasang, untuk mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
b. Barang-barang contoh (sample) tertentu harus dilampiri dengan tanda
bukti/sertifikat pengujian dan spesifikasi teknis dari barang/material tersebut.
c. Untuk barang-barang dan material yang akan didatangkan ke site (melalui
pemesanan), maka Pelaksana pekerjaan/pemborong dan Sub-Pelaksana
pekerjaan/pemborong diwajibkan menyerahkan :
• Brosur
• Katalog
• Gambar kerja atau shop drawing
• Sample
• Dan lain-lain yang dianggap perlu oleh Konsultan Pengawas dan harus
mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
20 dari 22
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
27. PENGUJIAN ATAS MUTU PEKERJAAN
a. Pelaksana pekerjaan/pemborong dan Sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong
diwajibkan mengadakan pengujian atas mutu pekerjaan yang telah diselesaikan
sesuai dengan kebutuhannya masing-masing.
b. Semua biaya-biaya untuk kebutuhan tersebut diatas, ditanggung oleh Pelaksana
pekerjaan/pemborong dan Sub-sub Pelaksana pekerjaan/pemborong yang
bersangkutan.
28. PROTOKOL PENCEGAHAN COVID-19
a. Pengantar
1. Protokol ini dimaksudkan sebagai panduan bagi
Pemilik/Pengguna/Penyelenggara bersama Konsultan, Kontraktor, Sub-
kontraktor, Vendor/supplier dan Fabrikator, Mandor serta para pekerja untuk
mencegah wabah Covid-19 di lokasi proyek.
2. Protokol ini merupakan bagian dari keseluruhan kebijakan untuk mewujudkan
keselamatan proyek. Keselamatan proyek adalah keselamatan kerja dan
keselamatan lingkungan dan keselamatan publik dalam setiap tahapan
penyelenggaraan proyek.
3. Protokol ini berlaku di proyek yang diselenggarakan oleh Pemerintah,
Pemerintah Daerah, BUMN, maupun Investasi Swasta/Gabungan. Masing-
masing pihak pemangku amanah di proyek dapat menindaklanjuti implementasi
dari protokol sesuai dengan kebijakan perusahaan masing-masing.
b. Penyediaan Fasilitas Kesehatan di Lapangan
1. Kontraktor wajib menyediakan ruang klinik di lapangan dengan sarana
kesehatan yang memadai seperti : tabung oksigen, pengukur suhu badan
(thermoscan), pengukur tekanan darah, obat-obatan, dan petugas medis.
2. Kontraktor wajib memiliki kerjasama operasional perlindungan kesehatan dan
pencegahan Covid-19 dengan rumah sakit atau pusat kesehatan masyarakat
terdekat dengan proyek untuk tindakan darurat (emergency).
3. Kontraktor wajib menyediakan fasilitas pengukur suhu tubuh (thermoscan),
pencuci tangan (hand sanitizer), tissue, masker di kantor dan di proyek bagi
para manager, insinyur, arsitek, karyawan/staff, mandor, pekerja dan tamu
proyek.
c. Pelaksanaan dan Pencegahan Covid-19 di Lapangan
21 dari 22
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
1. Satuan tugas memasang poster (flyers) baik digital maupun fisik tentang
himbauan/anjuran pencegahan Covid-19 seperti : mencuci tangan, memakai
masker, untuk disebarluaskan atau dipasang di tempat-tempat strategis di
lokasi proyek.
2. Satuan tugas bersama petugas medis harus menyampaikan penjelasan,
anjuran, kampanye, promosi teknik pencegahan Covid-19 dalam setiap kegiatan
penyuluhan K3 pagi hari (safety morning talk).
3. Satuan tugas melarang seseorang yang sakit dengan indikasi suhu ≥ 38 derajat
celsius (seluruh manager, tenaga ahli, karyawan/staff, mandor, pekerja dan
tamu proyek) datang ke lokasi proyek.
4. Petugas medis melakukan pengecekan suhu tubuh kepada pekerja dan
karyawan bersama para Satuan Pengamanan Proyek (security staff) dan
petugas keamanan setiap pagi, siang dan sore.
5. Apabila ditemukan manager, insinyur, arsitek, karyawan/staff, mandor, pekerja
dan tamu proyek terpapar virus Covid-19, petugas medis dibantu petugas
keamanan proyek melakukan evakuasi dan penyemprotan Disinfektan pada
tempat, fasilitas, pegangan dan peralatan kerja.
22 dari 22
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
BAB II
SYARAT TEKNIS PERSIAPAN/PENDAHULUAN
1. PEKERJAAN PERSIAPAN/PENDAHULUAN
a. Papan Nama Proyek
Pekerjaan papan nama proyek dengan ukuran 120 x 80 cm digital printing/banner.
Papan nama proyek ini dipasang oleh kontraktor pelaksana sesudah SPK ( Surat
Perintah Kerja ) diterbitkan.
b. Administrasi, Pelaporan & Dokumentasi Foto Proyek (0, 25, 50, 75,
100%)
Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, Konsultan Pengawas dengan
menugaskan kepada Penyedia jasa untuk merekam membuat foto-foto dokumentasi
untuk tahapan-tahapan pelaksanaan pekerjaan dilapangan dan diserahkan kepada
owner dan terlebih dahulu di cek oleh konsultan pengawas pada setiap rapat
pertemuan.
c. Pembersihan, Pemindahan dan Pembuangan Sampah Proyek
Pembersihan, pemindahan dan pembuangan sampah proyek ini meliputi sebagai
berikut :
1. Pembuangan bekas bongkaran harus dilaksanakan sesuai arahan yang
diberikan oleh Konsultan Pengawas, serta dijadwalkan teratur dan harus segera
dikeluarkan dari lokasi pekerjaan dengan segera.
2. Semua bekas puing bongkaran harus dimasukkan dalam kantong sebelum
dibuang, sehingga tidak menimbulkan debu yang berlebihan di lokasi
pekerjaan.
3. Pelaksanaan pembongkaran harus dilakukan dengan sebaik-baiknya untuk
menghindarkan bangunan yang berdekatan dari kerusakan. Bahan-bahan bekas
bongkaran tidak diperkenankan untuk dipergunakan kembali dan harus
diangkut keluar dari halaman proyek.
4. Pembuangan harus menggunakan alat yang telah disediakan oleh kontraktor
pelaksana agar puing tidak berhamburan dan mengotori bangunan sekitarnya.
5. Bongkaran dan puing-puing bekas bongkaran harus dibuang ke luar area lokasi
segera, tanpa menumpuk/menimbun di area proyek.
1 dari 6
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
d. Kantor Direksi, Gudang Material & Bedeng Pekerja
Kantor Direksi dan Gudang material ini di buat sebagai tempat bekerja bagi para
staf baik dari staf Penyedia jasa, Pengawas maupun Pemilik proyek di lapangan
yang dilengkapi dengan ruang kerja staf, ruang rapat, toilet sederhana. Besar
kecilnya kantor dan Gudang proyek ini tergantung pada jenis proyek maupun
jumlah staf yang bekerja dan seluruh fasilitas/sarana ini dibangun untuk pekerjaan
persiapan ini adalah bersifat sementara.
e. Pembuatan Gambar Shop Drawing & Asbuilt Drawing
1. Shop Drawing
a. Pengertian gambar shop drawing atau gambar kerja adalah gambar teknis
lapangan yang akan digunakan sebagai acuan pelaksanaan suatu
pekerjaan. Secara umum, shop drawing adalah gambar yang siap untuk
diimplementasikan di lapangan.
b. Dalam membuat shop drawing haruslah memperhatikan dan memahami
kemampuan pengguna agar nantinya gambar shop drawing tidak akan
menyulitkan pengguna dalam memahami dan dapat menghindari terjadinya
kesalahan pelaksanaan serta kesalahan persepsi.
c. Gambar shop drawing merupakan sebuah media komunikasi yang efektif
antara desain dan pelaksanaan. Oleh karena itu gambar shop drawing
harus dibuat dengan tingkat detail yang lebih baik.
d. Gambar shop drawing dibuat/diserahkan pada awal/sebelum proyek
dilaksanakan dan biasanya juga dapat dipakai sebagai dokumen
lelang/tender.
2. As Built Drawing
a. As built drawing adalah gambar koreksi, perbaikan, revisi, dari gambar
pelaksanaan yang ada, dikarenakan adanya permasalahan di proyek pada
saat bangunan dikerjakan. Juga menerangkan pihak mana saja yang ikut
mengerjakan proyek yang dibangun, seperti : sub kontraktor-sub
kontraktor, supplier-supplier dan lainnya yang andil dalam pembangunan
proyek.
b. Gambar As built drawing dibuat, lebih tepatnya dan diserahkan pada akhir
proyek pembangunan kepada Owner.
2 dari 6
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
f. Asuransi Tenaga Kerja dan Proyek
Jaminan dan asuransi dalam sebuah proyek sangatlah diperlukan dan wajib
hukumnya baik pada masa pra konstruksi, saat konstruksi maupun pada saat pasca
konstruksi.
1. Jaminan atas pelaksanaan pekerjaan
Jaminan tersebut pada prinsipnya mencakup kerusakan-kerusakan yang terjadi
atas konstruksi yang tidak disengaja, kerusakan peralatan yg digunakan (baik
milik kontraktor atau bukan), tanggung jawab tersebut dibebankan oleh pihak
kontraktor pelaksana.
2. Asuransi atas Tenaga Kerja
Asuransi untuk pekerja sesuai aturan (Workman Compensation Insurance).
Asuransi ini sesuai UU yang berlaku di Indonesia, dilaksanakan oleh ASTEK
berdasarkan PP No 33 Tahun 1977, dan asuransi atas pegawai yang diatur
Perusahaan (Employer's Liability Insurance). Yaitu tanggung jawab pengusaha
terhadap pekerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan.
3. Asuransi atas tanggung jawab terhadap Pihak Ketiga (Public Liability Insurance)
adalah jenis asuransi yang melindungi kontraktor terhadap pihak ketiga (publik)
yaitu apabila dalam melaksanakan pekerjaan ada pihak ketiga yg dirugikan.
g. Kesehatan Keselamatan Kerja (K3)
1. Lingkup pekerjaan
Bagian ini mengatur mengenai pelaksanaan program Kesehatan dan
Keselamatan Kerja (K3) dalam pelaksanaan pekerjaan.
2. Pedoman dan Standar
a. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
b. Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Kep. 1135/MEN/1987 tentang
Bendera Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
c. Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Kep. 245/MEN/1990 tentang Hari
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Nasional
d. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per. 05/MEN/1996 tentang Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
3 dari 6
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
3. Keselamatan Kerja
a. Dari permulaan hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa
pemeliharaan, Kontraktor bertanggungjawab atas keselamatan dan
keamanan pekerja, material dan peralatan teknis serta konstruksi.
b. Wajib menjaga keselamatan kerja di ruang kerja dengan melengkapi
perlengkapan keselamatan kerja seperti safety line, rambu-rambu, papan
promosi keselamatan, dan lain-lain.
c. Wajib menjamin keselamatan tenaga kerja yang terlibat dalam pelaksanaan
pekerjaan dari segala kemungkinan yang terjadi dengan memenuhi aturan
dan ketentuan kesehatan dan keselamatan kerja yang berlaku (Jamsostek).
d. Menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat Pertolongan Pertama
Pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap digunakan di
lapangan, untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua
petugas dari pekerja lapangan.
e. Setiap pekerja diwajibkan menggunakan sepatu pada waktu bekerja dan
dilokasi harus disediakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa safety belt,
safety helmet, masker/kedok las terutama untuk dipakai pada pekerjaan
pemasangan kuda-kuda baja dan pekerjaan yang beresiko tertimpa benda
keras.
f. Menyediakan air bersih, kamar mandi dan WC yang layak dan
bersih bagi semua petugas dan pekerja. Membuat tempat penginapan di
lapangan pekerjaan untuk para pekerja tidak diperkenankan, kecuali atas
ijin PPK.
g. Apabila terjadi kecelakaan, sesegera mungkin memberitahukan kepada
Konsultan dan mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan korban-
korban kecelakaan itu.
h. Prosedur Operasi Standar (SOP) Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
1. Membuat SOP Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
2. SOP diajukan kepada Konsultan untuk dievaluasi.
3. Menyampaikan laporan pelaksanaan SOP kepada PPK dan Konsultan.
4. Matrik Program K3
a. Safety Health and Environmental Induction.
Kegiatan ini dilaksanakan setiap ada tamu ataupun pekerja baru yang
memasuki wilayah kerja proyek.
4 dari 6
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
b. Safety Health and Environmental Talk.
Program ini bertujuan untuk sosialisasi dan pembahasan mengenai seluruh
permasalahan penerapan K-3L dan Lingkungan selama masa pelaksanaan
proyek. Pelaksanaan safety talk setiap 1 minggu sekali.
c. Safety Health and Environmental Patrol/Inspection.
Kegiatan ini dilaksanakan secara rutin, bertujuan untuk memonitor
pelaksanaan K-3L di seluruh lingkungan proyek dan menjaga konsistensi
pelaksanaan K-3L.
d. Safety Health and Environmental Meeting Program.
SHE meeting dilaksanakan seminggu sekali dimana dalam kegiatan ini
membahas permasalahan dan kejadian yang terjadi dan rencana tindak
lanjut untuk memperbaikinya serta membahas permasalahan yang
mungkin terjadi serta langkah-langkah pencegahannya.
e. Safety Health and Environmental Audit.
Program ini dilaksanakan incidental bertujuan untuk melakukan audit
terhadap kedisiplinan dalam pelaksanaan standar K-3L dilingkungan proyek
terhadap peraturan yang diberlakukan dalam lingkungan perusahaan.
f. Safety Health and Environmental Trainning.
Pelatihan terhadap seluruh komponen proyek yaitu karyawan, sub-kon,
mandor dan seluruh pekerja mengenai K-3L, P3K dan respon terhadap
keadaan darurat.
g. Housekeeping.
Kegiatan ini dilaksanakan setiap hari bertujuan untuk menjaga kebersihan,
kerapihan, kenyamanan di lingkungan kerja.
h. Pagar Pengaman Proyek
1. Untuk menjaga keamanan dalam proyek dengan mempekerjakan tenaga
untuk penjagaan (security). Jumlah personil security disesuaikan dengan
kebutuhan dan system pergantian jaga diatur dengan sift siang dan
malam. Untuk keamanan proyek juga dilakukan kordinasi dengan
keamanan disekitar lokasi proyek.
2. Selain itu tenaga keamanan proyek, untuk mejaga keamanan dibuat pagar
pengaman proyek yang berfungsi untuk pembatas area kegiatan pekerjaan
5 dari 6
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
dan mengamankan area pekerjaan dari tindakan orang luar yang
mengganggu dan membahayakan.
3. Pagar pengaman proyek dibutuhkan selama pelaksanaan pekerjaan
berlangsung. Sebelum pagar pengaman proyek dibuat, telebih dahulu
dilakukan pengukuran untuk batas-batas area pekerjaan. Pagar pengaman
proyek dibuat dengan menggunakan penutup seng gelombang dan tiang
kaso dengan tinggi 2 meter. Pagar sementara didirikan mengelilingi batas
area lokasi pekerjaan. Untuk sirkulasi keluar masuk, pada bagian depan
pagar pengaman proyek dibuat pintu lengkap dengan pengunci. Pagar
pengaman proyek dapat dibongkar setelah pelaksanaan pekerjaan proyek
selesai
i. Pengadaan Sarana Kerja
Penyediaan/sewa peralatan proyek harus disiapkan dalam suatu proyek berjalan,
hal ini dibebankan oleh pihak kontraktor pelaksana.
6 dari 6
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230
BAB III
SYARAT TEKNIS ARSITEKTUR - INTERIOR
1. PEKERJAAN DINDING BATA & PARTISI
1.1. PEKERJAAN DINDING BATA
a. Lingkup pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini
untuk mendapatkan hasil yang baik.
2. Pekerjaan pasangan bata merah ini meliputi seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar rencana.
b. Persyaratan bahan
1. Batu bata merah yang digunakan bata ex. lokal SNI dengan kualitas
terbaik yang disetujui oleh Konsultan Perencana/Konsultan Pengawas.
2. Batu bata merah yang digunakan harus siku dan sama ukurannya.
3. Plesteran dinding dan acian dinding menggunakan semen sekualitas
Tiga Roda, Gresik, Holcim.
c. Syarat Pelaksanaan
1. Pasangan batu bata merah, dengan menggunakan adukan
perbandingan 1 pc : 5 pp.
2. Setelah bata terpasang dengan adukan, nat/siar-siar harus dikerok rata
dan dibersihkan dengan sapu lidi dan kemudian disiram air.
3. Pasangan dinding bata ringan sebelum diplester dengan menggunakan
semen Tiga Roda, Gresik, Holcim. harus dibasahi dengan air terlebih
dahulu dan siar-siar telah dikerok serta dibersihkan.
4. Setelah pekerjaan plesteran selesai tidak diperkenankan untuk langsung
diaci atau dipasang keramik dinding, tunggu 48 jam setelah kelembaban
air keluar dalam dinding/berkeringat kering, dapat dilakukan pekerjaan
acian dengan menggunakan semen Tiga Roda, Gresik, Holcim. atau
pemasangan keramik dinding.
1 dari 27
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230
5. Pemasangan dinding bata merah dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri
maksimum 8-10 lapis setiap harinya, diikuti dengan cor kolom praktis.
6. Bidang dinding ½ bata yang luasnya lebih besar dari
12 m2 ditambahkan kolom dan balok penguat (kolom praktis)
dengan ukuran 10 x 10 cm.
7. Pembuatan lubang pada pasangan untuk perancah/steiger sama sekali
tidak diperkenankan.
8. Pembuatan lubang pada pasangan bata merah yang berhubungan
dengan setiap bagian pekerjaan beton (kolom) harus diberi penguat
stek-stek besi beton diameter 8 mm jarak 75 cm, yang terlebih dahulu
ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan bagian yang
ditanam dalam pasangan bata ringan sekurang-kurangnya 30 cm kecuali
ditentukan lain.
9. Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah 2 (dua)
melebihi dari 2 %. Bata yang patah lebih dari 2 tidak boleh digunakan.
10. Pasangan bata untuk dinding ½ bata harus menghasilkan dinding finish
setebal 13 cm dan untuk dinding 1 bata finish adalah 2 cm. Pelaksanaan
pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus.
d. Syarat Pemeliharaan
1. Perbaikan
a. Pemborong wajib memperbaiki pekerjaan dinding bata yang rusak.
Perbaikan dilaksanakan sesuai pengarahan Konsultan Pengawas dan
atau Pemberi Tugas dan tidak mengganggu pekerjaan finishing
lainnya.
b. Bila kerusakan pekerjaan ini bukan oleh tindakan pemilik pada
waktu pekerjaan dilaksanakan maka Pemborong wajib memperbaiki
pekerjaan tersebut sampai dinyatakan dapat diterima oleh
Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas. Biaya yang timbul
untuk pekerjaan perbaikan ini menjadi tanggungan Pemborong.
2. Pengamanan
Pemborong wajib mengadakan perlindungan dan pengamanan terhadap
pemasangan dinding bata yang telah dilaksanakan. Biaya yang
2 dari 27
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230
ditimbulkan untuk melindungi/pengamanan pekerjaan ini sudah
termasuk di dalam penawaran Pemborong.
1.2. PEKERJAAN DINDING PARTISI GYPSUM
a. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
dan alat-alat bantu lainnya untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat
tercapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
2. Meliputi seluruh pekerjaan dinding partisi gypsum sesuai yang ditunjukkan
dalam gambar.
b. Persyaratan Bahan
1. Contoh-contoh barang atau bahan harus ditunjukan kepada Konsultan
Perencana, Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas untuk disetujui
sebelum mulai pelaksanaan.
2. Bahan dan barang harus tersedia di lapangan/site sesuai dengan jadwal
pelaksanaan, semua barang dan bahan harus disimpan ditempat yang
kering memakai alas dan dijauhkan dari tempat-tempat yang lembab dan
air hujan.
3. Semua barang pekerjaan yang telah selesai dan diperiksa tapi belum
diserahkan harus dijaga, dipelihara keutuhannya oleh pelaksana. Apabila
terjadi kerusakan barang akibat pelaksana, maka kerusakan tersebut
harus diperbaiki tanpa menjadi beban tambahan kepada pemilik.
c. Material dan Syarat Pelaksanaan
1. Gypsum :
➢ Ketebalan yang dipakai 12 mm per panel. Tidak retak atau
pecah/melengkung mempunyai lapisan luar paper cover dipasang
sesuai dengan gambar detail yang telah direncanakan.
➢ Bahan gypsum board memenuhi Standard American, Standard
Specification untuk gypsum wall board ASTM C-36. Rangka metal
furring dan metal runner dengan 2 lapis gypsum tebal 12 mm.
➢ Gypsum yang digunakan seperti yang tertera pada daftar material.
3 dari 27
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230
2. Rangka Partisi :
➢ Bahan rangka metal furring dan dan metal runner galvanized steel
yang memenuhi persyaratan pabrik. Bahan-bahan pelengkap seperti
sekrup, baut, mur, paku metal fittings yang akan berhubungan
dengan udara luar dibuat dari besi yang digalvanis. Berkas bekas
pekerjaan harus halus dan rata permukaan.
➢ Untuk unit yang dipasang harus diberi tanda agar tidak terjadi
kesalahan pemasangan.
➢ Pekerjaan sambungan dilakukan dengan baut dan sesuai gambar.
➢ Pemasangan dinding partisi harus benar-benar siku, lapisan dinding
dilapis dengan wallpaper, pemasangan harus rata dan tidak
bergelombang. Lem yang digunakan lem khusus dari pabrik itu
sendiri.
d. Syarat Pemeliharaan
1. Perbaikan
a. Pemborong wajib memperbaiki pekerjaan dinding partisi yang
rusak/cacat/kena noda. Perbaikan dilaksanakan sesuai pangarahan
Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas dan tidak mengganggu
pekerjaan finishing lainnya.
b. Bila kerusakan pekerjaan ini bukan oleh tindakan pemilik pada waktu
pekerjaan dilaksanakan maka Pemborong wajib memperbaiki
pekerjaan tersebut sampai dinyatakan dapat diterima oleh Konsultan
Pengawas dan atau Pemberi Tugas. Biaya yang timbul untuk
pekerjaan perbaikan ini menjadi tanggungan Pemborong.
2. Pengamanan
Pemborong wajib mengadakan perlindungan dan pengamanan terhadap
pemasangan dinding partisi gypsum board dan dinding partisi yang telah
dilaksanakan. Biaya yang ditimbulkan untuk melindungi/pengamanan
pekerjaan ini sudah termasuk di dalam penawaran Pemborong.
e. Syarat Penerimaan
1. Hasil pemasangan komponen dinding-dinding partisi harus tepat (presisi)
4 dari 27
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230
pada posisinya serta dapat berfungsi dengan baik dan memenuhi
ketentuan yang ditetapkan pada persyaratan pelaksanaan.
2. Hasil pemasangan dinding-dinding partisi harus merupakan hasil
pekerjaan yang selaras terhadap lantai dinding ataupun plafondnya.
3. Hasil pekerjaan dinding-dinding partisi satu sama lainnya harus menjadi
satu kesatuan yang kokoh (tidak menimbulkan goyangan karena
tekanan beban horizontal) dan tidak terjadi kebocoran suara antara
ruangan satu dan lainnya yang dibentuk oleh pekerjaan ini.
2. PEKERJAAN KUSEN, PINTU, JENDELA & KACA
2.1. PEKERJAAN KUSEN ALUMINIUM
a. Umum
Pelaksanaan pekerjaan pasangan pintu, kusen dan jendela aluminium
meliputi pengadaan bahan, pemasangan dan fabrikasi. Posisi atau lokasi
pasangan sesuai dengan petunjuk dalam gambar rencana.
b. Persiapan
• Pembuatan dan pengajuan gambar shop drawing pekerjaan pintu, kusen
dan jendela aluminium.
• Approval material yang akan digunakan.
• Persiapan lahan kerja.
• Persiapan material kerja, antara lain : aluminium kusen, aluminium
frame, hardware, sekrup, fisher, engsel, sealant, baut dynabolt, dll.
• Persiapan alat bantu kerja, antara lain : cutting well/gerinda,
bor, gergaji, waterpass, meteran, unting-unting, reevet, gun sealant,
selang air, cutter, dll.
c. Pengukuran
Lakukan pengecekan dan pengukuran dilapangan untuk opening yang akan
dipasang kusen aluminium apakah sudah sesuai dengan gambar kerja atau
belum.
d. Fabrikasi Kusen Aluminium
• Kusen dan frame aluminium difabrikasi di lokasi proyek untuk
memudahkan apabila ada perbaikan.
5 dari 27
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230
• Aluminium dipotong dan disambung/dirangkai menggunakan sekrup
galvanis.
• Aluminium yang sudah difabrikasi, diproteksi dengan menggunakan
protection tape (blue sheet) dan diberi tanda untuk memudahkan waktu
pemasangan.
e. Syarat Pemasangan kusen aluminium dan frame
• Kusen aluminium yang telah difabrikasi dipasang setelah kondisi
lapangan siap yaitu pekerjaan plesteran dan acian sudah selesai. Sistem
pemasangan dengan di screw fisher menggunakan fisher S8.
• Sebelum kusen dimatikan ke dinding, harus dicek dahulu elevasi dan
kesikuan kusen aluminium dengan alat bantu waterpass/unting-unting.
Apabila tidak lurus maka diganjal dengan bahan dari hardboard,
sehingga lebih kuat dan tahan lama.
• Untuk mencegah kebocoran maka hubungan antara aluminium dengan
dinding diisi silicone sealant.
• Setelah kusen aluminium terpasang, dilanjutkan dengan pemasangan
frame untuk pintu/jendela, kaca dan hardware. Frame pintu/jendela
dipasang pada kusen dengan menggunakan penggantung engsel yang
disekrup ke kusen. Pemasangan hardware dikerjakan setelah kondisi
lapangan benar-benar aman dan tidak ada lagi pekerjaan yang dapat
merusak kusen dan aluminium dan daunnya.
f. Proteksi
Proteksi plastik (blue sheet) pada bagian kusen aluminium dapat dilepas,
apabila lokasi pekerjaan sudah benar-benar bersih dari kotoran dan tidak
ada lagi pekerjaan yang dapat merusak aluminium tersebut.
2.2. CARA MENEMPELKAN BAHAN SANDBLAST PADA KACA
1. Yang pertama saya akan menjelaskan untuk menempelkan bahan
sandblast tanpa membuat tulisan atau logo. pertama tama kita cukup
memotong sesuai dengan kebutuhan. Misalnya kita mau memasang
6 dari 27
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230
bahan sandblast pada pintu kaca, pertama tama kita ukur berapa tinggi
dan lebar kaca yang mau kita tempelkan.
2. Setelah kita ukur misalnya 50 x 200cm maka kita potong bahan
sandblasnya lebihkan sedikit misalnya 60 x 210cm.
3. Setelah sudah dipotong, kita siapkan air sabun atau sampo yang sudah
dicampurkan dengan air secukupnya dan semprotkan menggunakan
semprotan air ke seluruh kaca yang mau ditempelkan bahan sandblast
tadi.
4. Setelah selesai disemprotkan sehingga kaca tanpak basah semua, lalu
ambil bahan sundblast yang sudah kita potong tadi dan lepaskan bagian
lapisan dasarnya dan tempelkan ke kaca yang sudah tampak basah air
sabun atau sampo dengan bantuan scrap atau bisa juga pakai kain untuk
mendorong gelembung yang suka timbul.
5. Setelah ditempelkan dan tidak ada gelembung yang tampak lalu atur
posisi bahan sanblast sesuai dengan keinginan, kalau miring anda dapat
menggesernya sewaktu kaca masih basah dengan air sabun atau sampo
yang licin.
6 .Kemudian potong dengan menggunakan pisau cutter pada kelebihan di
bagian pinggir-pinggir kaca dan biarkan sampai kering.
7. Bagaimana untuk bahan sundblast yang ditempel tapi berbentuk tulisan
atau logo logo?
a. Pertama tama siapkan bahan sandblast yang polos secukupnya.
b. Kemudian kita potong bahan sandblast dengan menggukanan mesin
cutting sticker sesuai dengan kebutuhan bisa tulisan atau bisa juga
berupa logo dan lain lain.
c. Cara pemotongnya sedikit berbeda dengan memotong sticker biasa,
kalau sticker biasa dipotong sampai putus tapi kalau bahan sanblas
tidak perlu dipotong sampai putus. Misalnya dengan tekanan pisau
150gram terpotong putus maka kita kurangin mungkin ke 140 atau
130 jadi bahan sandblastnya akan dipotong tapi tidak sampai putus.
d. Jika sudah selesai kita potong dengan menggunakan mesin cutting
sticker langkah berikutnya sama seperti yang tadi yaitu kita lepaskan
bagian lapisan bawahnya dan kita tempel pada kaca yang sudah kita
semprotkan dengan air sabun atau sampo dengan alat semprotan air,
tempel dengan bantuan scrap atau kain untuk mendorong gelembung
gelembung yang timbul.
e. Setelah sudah ditempel dengan rapi dan posisi yang benar lalu kita
potong kelebihan sticker sandblast pada bagian pinggiran kaca.
7 dari 27
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230
f. Kemudian biarkan sampai kering dan yang terakhir dengan pelan
pelan kira congkel sticker sanblas bagian yang tidak perlu dengan
bantuan pisau cutter kecil.
g. Setelah kita congkel dan lepaskan bagian bahan sandblast yang tidak
perlu maka akan tanpak gambar atau tulisan yang sudah kita potong
dengan mesin cutting sticker.
h. Dan yang terakhir bersihkan kotoran bekas lem dari bahan sandblast
pada kaca dengan pembersih kaca.
2.4. PEKERJAAN PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
a. Lingkup Pekerjaan
1. Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan
dan alat-alat bantu lainnya, termasuk pengangkutan yang diperlukan
untuk menyelesaikan pekerjaan ini sesuai dengan yang dinyatakan
dalam gambar, memenuhi uraian dan syarat-syarat di bawah ini,
memenuhi spesifikasi dan persyaratan dari pabrik pembuatnya.
2. Melaksanakan semua pekerjaan alat penggantung dan pengunci hingga
diperoleh hasil yang baik dan memuaskan.
3. Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh
pemasangan pada daun pintu dan jendela, seperti yang
ditunjukkan/disyaratkan dalam gambar perencanaan.
b. Persyaratan Bahan
1. Semua hardware yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam buku Spesifikasi Teknis. Bila terjadi perubahan atau
penggantian hardware akibat dari pemilihan merek, Kontraktor wajib
melaporkan hal tersebut kepada Pemberi Tugas/Konsultan
Perencana/Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
2. Mekanisme kerja dari semua peralatan harus sesuai dengan ketentuan
pabrik.
3. Perlengkapan daun pintu :
a. Engsel pintu dipasang sekurang-kurangnya 3 buah untuk setiap
daun pintu dengan menggunakan sekrup kembang dengan warna
yang sama dengan warna engselnya. Jumlah engsel yang dipasang
8 dari 27
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230
harus diperhitungkan menurut beban berat daun pintu. Tiap engsel
dapat memikul beban minimal 20 kg beban.
b. Material dari bahan stainless steel dengan paku sekrup kembang
bahan sama dengan bahan engsel, finish satin stainless steel atau
satin chromium.
c. Peralatan dari seluruh daun pintu yang telah disyaratkan/ditentukan
dalam gambar, dipasang peralatan-peralatan dari merk seperti
daftar hardware berikut atau disetujui Konsultan Pengawas dan
atau Pemberi Tugas.
d. Seluruh rangkaian kunci-kunci harus dapat menggunakan satu
system Masterkey. Biaya untuk Masterkey harus sudah termasuk
dalam penawaran.
e. Penggunaan perlengkapan pintu (engsel, kunci, door closer, door
stopper, dan sebagainya) disesuaikan dengan jenis/tipe pintunya
serta lokasi ruangnya.
f. Door Closer sesuai daftar hardware berikut, menggunakan type
hidrolic, outomatic back check dengan 'adjustable force'. Pengatur
kecepatan closing dan latch, dikehendaki jenis 'hold-open', yaitu
pintu dapat menutup secara regular dan dapat berhenti dalam
posisi terbuka dengan sudut buka tertentu seperti yang dikehendaki
ruang-ruang yang membutuhkan seperti yang tertera pada
pelengkap gambar.
g. Kontraktor harus membuat daftar perlengkapan pintu dan jendela
untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan
Perencana/Konsultan Pengawas.
h. Sebagai pedoman penggunaan perlengkapan pintu dapat dilihat
pada Daftar Perlengkapan (Hardware Schedule) berdasarkan tipe
pintu dan jendela pada gambar arsitektur. Kontraktor harus
mengajukan daftar perlengkapan pintu dan jendela dan harus
mendapatkan persetujuan dari Pemberi Tugas/Konsultan
Perencana/Konsultan Pengawas.
i. Jenis bahan dan penggunaan pada umumnya :
- Engsel digunakan untuk daun pintu panel kayu dan jendela.
9 dari 27
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230
- Flush bolt/grendel digunakan untuk daun pintu dan jendela.
- Kunci berikut indikator digunakan untuk pintu.
- Door stopper digunakan untuk pintu.
- Door closer digunakan untuk semua pintu kecuali pintu-pintu
WC, pintu frameless, pintu entrance.
- Floor hinge digunakan untuk pintu double dan pintu frameless.
- Lock set digunakan pada semua pintu kecuali pintu WC.
- Pull handle dan lever handle digunakan pada semua daun
pintu.
- Dilengkapi dengan Master key jumlah group ditentukan
kemudian.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan contoh
material untuk mendapatkan persetujuan dari Pemberi Tugas/Konsultan
Perencana. Contoh yang diajukan harus dilengkapi dengan perhitungan
berat tipe pintu dan jendela untuk dapat menentukan tipe engsel dan
jendela yang akan dipakai.
2. Kontraktor harus membuat Skema Masterkey untuk mendapatkan
persetujuan dari Pemberi Tugas sebelum pekerjaan dimulai.
3. Kontraktor harus membuat metode pelaksanaan, shop drawing dan
mock up untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas
sebelum pekerjaan dimulai. Biaya pembuatan mock up menjadi
tanggungan Kontraktor.
4. Engsel atas dipasang ± 28 cm (as) dari permukaan atas pintu. Engsel
bawah pintu dipasang ± 32 cm (as) dari permukaan bawah pintu.
Engsel tengah dipasang 1/3 jarak antara kedua engsel tersebut
(dibagian atas) atau 2/3 jarak antara kedua engsel tersebut (dibagian
bawah).
5. Handle dan penarik pintu (door pull) dipasang 105 cm (as) dari
permukaan lantai atau sesuai dengan gambar arsitektur.
6. Pemasangan lock case, handle dan backplate serta door closer harus
rapi, lurus dan sesuai dengan letak posisi yang telah ditentukan oleh
10 dari 27
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230
Konsultan Pengawas. Pemasangan backplate dan lockcase harus rata
(tenggelam) didalam pintu.
7. Setelah door closer terpasang, Kontraktor harus mengadakan
penyetelan sehingga pintu dapat menutup dan membuka dengan baik
dan sempurna. Kontraktor juga harus mengajarkan cara penyetelan
kepada Pemberi Tugas.
8. Pemasangan floor hinges pada pintu harus disesuaikan dengan
ketentuan dari pabrik pembuatnya.
9. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus
dilakukan pengujian secara kasar dan halus.
10. Tanda pengenal anak kunci pintu harus dipasang sesuai dengan
pintunya.
11. Semua perlengkapan pintu dan aksesoris yang telah ditentukan harus
terpasang dengan baik, rapih, lurus dan kuat, serta dapat berfungsi
dengan sempurna. Apabila hal tersebut tidak tercapai, Kontraktor wajib
memperbaiki tanpa tambahan biaya.
d. Syarat Pemeliharaan
- Perbaikan
1. Pemasangan hardware yang tidak rapih dan mengalami cacat atau
terkena noda pada permukaannya harus segera diperbaiki dan
dibersihkan kembali.
2. Perbaikan harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak
mengganggu pekerjaan finishing lainnya, apabila ada pekerjaan
finishing yang rusak akibat perbaikan pekerjaan ini maka kerusakan
pekerjaan finishing tersebut harus segera diperbaiki atas biaya
pemborong.
- Pengamanan
Pemborong harus menjaga pekerjaan hardware yang sudah selesai
dilaksanakan, sehingga terhindar dari kejadian-kejadian yang bisa
menimbulkan kerusakan.
11 dari 27
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230
e. Standar Penerimaan
Hasil pekerjaan pemasangan hardware, harus dapat berfungsi dengan
sempurna dan tidak cacat.
2.5. PEKERJAAN KACA
a) Lingkup Pekerjaan
1. Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan dalam
pelaksanaan hingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik
dan sempurna.
2. Pekerjaan ini meliputi pemasangan shopfront (kaca mati), jendela kaca,
pintu kaca dan daun pintu kaca frameless sesuai yang ditunjukkan
dalam gambar serta shop drawing dari kontraktor yang disetujui
Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas.
b) Persyaratan Bahan
1. Bahan dari kaca lembaran jenis stopsoll, safety glass/tempered glass
dan wire glass (proses float glass atau smoke float glass).
2. Bahan kaca tersebut dari produk dalam negeri yang bermutu baik
produk lokal dan disetujui Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas.
3. Tebal bahan kaca terdiri ukuran : kaca polos 6 mm, 8 mm dan tempered
ukuran tebal 12 mm untuk lokasi pemasangan sesuai dengan kebutuhan
dan sesuai yang ditunjukkan dalam gambar detail.
4. Bahan kaca yang digunakan dari mutu AA serta memenuhi persyaratan
dalam PUBI 1982 pasal 63 dan memenuhi SII 0189-78.
5. Toleransi bahan ukuran-ukuran panjang dan lebar dengan toleransi
yang diizinkan maksimal 2,00 mm.
6. Dari kesikuan bahan kaca akibat pemotongan dari lembaran kaca yang
digunakan yang berbentuk segi empat panjang harus mempunyai sudut
siku serta tepi potongan yang rata dan lurus, dengan toleransi kesikuan
maksimum 1,50 mm untuk setiap 1 meter panjang.
7. Rangka untuk pasangan partisi kaca menggunakan U runner dengan di
12 dari 27
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230
sealent.
8. Segala alat bantu atau perlengkapan yang diperlukan dalam pekerjaan
daun pintu frameless harus terbuat dari bahan stainless atau sesuai
yang disyaratkan.
c) Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Sebelum pekerjaan dilakukan, kontraktor diwajibkan untuk meneliti
dengan seksama gambar-gambar dan keadaan lapangan yang ada
(ukuran serta lubang-lubang yang ada hubungannya dengan pekerjaan
tersebut termasuk mempelajari bentuk, pola layout/penempatan, cara
pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar. Sebelum
pelaksanaan dimulai penimbunan bahan-bahan ditempat pekerjaan
harus pada lokasi dengan sirkulasi udara yang baik dan sempurna.
2. Hasil pemasangan daun pintu, jendela, shopfront dan frameless harus
rata dengan permukaan rangka kusen/frame, siku, tidak membentur
permukaan lantai dan semua peralatan yang dipasang dapat berfungsi
dengan baik dan sempurna.
3. Bahan kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang)
yang berisi gas yang terdapat dalam kaca, bebas dari komposisi kimia
yang dapat mengganggu pandangan, bebas dari keretakan (garis-garis
pecah) pada kaca baik sebagian atau keseluruhan dari tebal kaca, bebas
dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan lebarnya kearah
keluar/masuk), bebas dari benang (string) dan gelombang (wave),
bebas dari bintik-bintik (spots) dan awan serta goresan dan lengkungan.
4. Semua sisi kaca harus digerinda sampai licin, rata dan halus. Pekerjaan
ini harus dikerjakan oleh tenaga kerja yang khusus dan telah
berpengalaman dalam bidang pemasangan pintu frameless, pintu kaca,
jendela kaca dan shopfront, dan pemasangan harus baik, sempurna dan
seluruh peralatannya dapat berfungsi dengan baik.
d) Syarat Pemeliharaan
1. Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan
benturan, dan diberi tanda agar mudah diketahui/dilihat.
13 dari 27
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230
2. Pemborong harus memeriksa minimal 1 kali untuk setiap tahun selama 5
tahun.
e) Syarat Penerimaan
Hasil pemasangan kaca harus dalam alur rangkanya rapat, kuat/tidak
goyang dan dijamin kerapihannya.
3. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN DINDING
3.1. HOMOGENEOUS TILE
a. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan peralatan
dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan ini, hingga dapat diperoleh hasil pekerjaan yang bermutu baik
dan sempurna.
2. Pekerjaan penutup lantai dan dinding menggunakan homogeneous tile
ini dilakukan pada seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam
gambar rencana.
3. Pekerjaan penutup lantai dan dinding pada area toilet atau seluruh
detail/schedule material finishing yang disebutkan/ditunjukkan dalam
gambar rencana.
b. Persyaratan Bahan
1. Granit Homogeneous tile
a. Sesuai dengan material reference
b. Warna yang ditentukan harus seragam
2. Pengendalian pekerjaan granit ini harus sesuai peraturan-peraturan
ASTM, NI-19, PUBI 1982 pasal 31 dan SII - 0023-81.
3. Semen Portland harus memenuhi NI-8, pasir harus memenuhi PUBI
1982 pasal 11 dan air harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
dalam PUBI 1982 pasal 9.
4. Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum dipasang terlebih dahulu
harus diserahkan contoh-contohnya kepada Konsultan Pengawas dan
atau Pemberi Tugas.
14 dari 27
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230
5. Untuk bahan pengisi/nat dan bahan perekat dilengkapi sertifikat produk
dari pabrik sebagai bukti penggunaan produk tersebut pada pelaksanaan
dilapangan.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor diwajibkan membuat gambar
shop drawing pola lantai yang sesuai gambar rencana yang di
aplikasikan di lapangan yang akan disetujui oleh Konsultan Pengawas
dan atau Pemberi Tugas.
2. Lantai yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak
cacat dan tidak bernoda.
3. Adukan pengikat dengan campuran 1 pc : 3 pasir dan ditambah bahan
perekat seperti yang telah disyaratkan.
4. Bidang permukaan pasangan dinding dan lantai, harus benar-benar rata.
5. Jarak antara unit-unit pemasangan granit yang terpasang (lebar siar-
siar), harus sama lebar maksimum 3 mm dan kedalaman maksimum 2
mm, atau sesuai detail gambar serta petunjuk Konsultan Pengawas dan
atau Pemberi Tugas, yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang
sama lebar dan sama dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus
membentuk sudut siku dan saling berpotongan tegak lurus sesamanya.
6. Siar-siar diisi dengan bahan pengisi sesuai ketentuan persyaratan
bahan, warna bahan pengisi sesuai dengan warna lantai & dinding yang
dipasangnya.
7. Pemotongan unit-unit granit tiles harus menggunakan alat pemotong
khusus sesuai persyaratan dari pabrik yang bersangkutan.
8. Lantai & dinding yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala
macam noda pada permukaan granit, hingga betul-betul bersih.
9. Diperhatikan adanya pola tali air yang dijumpai pada permukaan
pasangan dinding atau hal-hal lain seperti yang ditunjukkan dalam
gambar.
10. Sebelum granit dipasang, terlebih dahulu unit-unit granit direndam
dalam air sampai jenuh.
11. Pinggulan pasangan granit harus dilakukan dengan alat gerinda,
15 dari 27
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230
sehingga diperoleh hasil pengerjaan yang rapi, siku dan tepian yang
sempurna.
12. Granit yang terpasang harus dihindarkan dari pengaruh pekerjaan
lain selama 3 x 24 jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat pada
permukaannya.
d. Syarat Pemeliharaan
• Perbaikan
1. Pemborong wajib memperbaiki pekerjaan lantai atau dinding granit
yang rusak. Perbaikan harus dilaksanakan sedemikian rupa hingga
tidak mengganggu pekerjaan finishing lainnya.
2. Kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan pemilik pada
waktu pekerjaan dilaksanakan, maka Pemborong wajib memperbaiki
sampai dinyatakan dapat diterima oleh Konsultan Pengawas dan
atau Pemberi Tugas. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan
menjadi tanggung jawab pemborong.
• Pengamanan
1. Pemborong wajib mengadakan perlindungan terhadap pekerjaan
yang telah dilaksanakan terhadap kerusakan-kerusakan. Selama 7 x
24 jam sesudah pekerjaan lantai atau dinding keramik/granit selesai
terpasang, permukaannya dihindarkan dari pengaruh pekerjaan lain
dan dilindungi terhadap kemungkinan cacat pada permukaannya.
2. Untuk pemeliharaan, Pemborong harus menyediakan bahan
keramik/granit yang sama sebanyak 0,1% dari jumlah terpasang
untuk diserahkan pada Pemberi Tugas. Biaya pengadaan sudah
termasuk dalam penawaran.
e. Syarat Penerimaan
1. Pemborong memenuhi ketentuan dan persyaratan mutu dan
pelaksanaan, sesuai dengan pengarahan serta persetujuan Konsultan
Pengawas dan atau Pemberi Tugas.
2. Pelaksanaan pekerjaan dinding keramik/granit harus dipasang rata pada
seluruh permukaan tidak bergelombang, warnanya seragam serta tidak
16 dari 27
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230
cacat/tidak bernoda. Toleransi rata permukaan yang dapat diterima
adalah 1 mm/m.
3. Pemborong wajib menyerahkan keramik/granit tile sejumlah 0,1% dari
jumlah yang terpasang kepada Pemberi Tugas, dinyatakan dengan Surat
Penyerahan Material.
4. PEKERJAAN PLAFOND & PENGGANTUNG
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini dilakukan meliputi pemasangan plafond dan penggantung pada
ruang-ruang sesuai yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar dan sesuai
petunjuk Konsultan Pengawas atau Pemberi Tugas.
b. Persyaratan Bahan
1. Bahan rangka :
- Bahan : hollow 40/40 dan hollow 20/40 Galvanized Steel
- Memenuhi persyaratan SII 0137-80/SII 0884-83, JAPAN Standard :
JIS G3302. American Standard : ASTM A.525/1.526/A.527/A.528
- Lapisan pelindung : min. 15 micron
2. Penutup langit-langit :
Digunakan gypsum tebal 9 mm dan gypsum water resistant tebal 9 mm
untuk area ruangan tertentu dan area toilet yang bermutu baik produk
ex. Lokal SNI.
3. Bahan finishing penutup plafond :
a. Finishing penutup langit-langit yang digunakan cat dari bahan cat
yang bermutu baik yang telah disetujui Konsultan Pengawas dan
atau Pemberi Tugas. Sebelum pengecatan semua
sambungan/pertemuan harus rata dan halus (ditreatment). Plafond
gypsum ini difinish dengan cat interior
b. Warna dari corak akan ditentukan kemudian.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Rangka langit-langit besi hollow dengan penggantung dilengkapi dengan
mur dan klem, penggantung-penggantung terikat kuat pada beton,
17 dari 27
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230
dinding atau rangka baja yang ada.
2. Rangka langit-langit dipasang setelah sisi bagian bawah diratakan,
pemasangan sesuai dengan pola yang ditunjukkan/disebutkan dalam
gambar dengan memperhatikan modul pemasangan penutup langit-
langit yang dipasangkan.
3. Bidang pemasangan bagian rangka langit-langit harus rata, tidak
cembung, kaku dan kuat, kecuali bila dinyatakan lain, misal permukaan
merupakan bidang miring/tegak sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.
4. Setelah seluruh rangka langit-langit terpasang, seluruh permukaan
rangka harus rata, lurus dan waterpass, tidak ada bagian yang
bergelombang, dan batang-batang rangka harus saling tegak lurus.
5. Bahan penutup langit-langit adalah gypsum dan gypsum WR (water
resistant) dengan mutu bahan seperti yang telah dipersyaratkan dengan
pola pemasangan sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.
6. Pertemuan antara bidang langit-langit dan dinding, digunakan bahan
seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
7. Hasil pemasangan penutup langit-langit harus rata, tidak melendut.
8. Seluruh antara permukaan langit-langit dan dinding dipasang list profil
dari bahan shadow line galvanis dengan bentuk dan ukuran sesuai
gambar.
9. Gypsum board yang dipasang adalah gypsum board yang telah dipilih
dengan baik, bentuk dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada
bagian yang retak, gompal atau cacat-cacat lainnya dan telah mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas.
10. Gypsum board dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan
gambar unit itu dan setelah gypsum board terpasang, bidang
permukaan langit-langit harus rata, lurus, waterpass dan tidak
bergelombang dan sambungan antara unit-unit gypsum board tidak
terlihat.
11. Pada beberapa tempat tertentu harus dibuat mainhole/access panel di
langit-langit yang bisa dibuka, tanpa merusak gypsum board di
sekelilingnya, untuk keperluan pemeriksaan/pemeliharaan M & E.
12. Pekerjaan ini dikerjakan oleh Pemborong yang berpengalaman dan
18 dari 27
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230
dengan tenaga-tenaga ahli.
13. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti
gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil),
termasuk mempelajari bentuk pola lay-out/penempatan, cara
pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
d. Syarat Pemeliharaan
- Perbaikan
1. Pemborong wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat/kena
noda. Perbaikan dilaksanakan sesuai pengarahan Konsultan
Pengawas dan atau Pemberi Tugas dan tidak mengganggu
pekerjaan finishing lainnya.
2. Bila kerusakan pekerjaan ini bukan oleh tindakan pemilik pada
waktu pelaksanaan pekerjaan maka Pemborong wajib memperbaiki
pekerjaan tersebut sampai dinyatakan dapat diterima oleh
Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas. Biaya yang
ditimbulkan untuk pekerjaan perbaikan ini menjadi tanggungan
Pemborong.
- Pengamanan
Pemborong wajib mengadakan perlindungan/pengamanan terhadap
hasil pekerjaan plafond yang sudah terpasang. Untuk itu pemborong
harus mengadakan koordinasi dengan pihak pekerjaan finishing lainnya,
dengan pengarahan Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas agar
pekerjaan plafond yang telah dilaksanakan tidak terganggu atau rusak.
Biaya yang diperlukan untuk pengamanan ini menjadi tanggung jawab
pemborong sampai hasil pekerjaan diterima dengan baik (Serah Terima
II).
e. Syarat Penerimaan
Penerimaan pekerjaan ini dapat dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan
sebagai berikut :
1. Hasil pelaksanaan memenuhi persyaratan standard toleransi
pemasangan permukaan : penurunan 1 mm untuk luasan 1 m x 2 m
19 dari 27
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230
pada titik tengah.
2. Hasil pekerjaan plafond yang dipasang harus rapih, rata untuk seluruh
permukaan tidak terdapat flek/kotor/gompal.
3. Semua kegiatan pelaksanaan telah memenuhi persyaratan gambar
perancangan, shop drawing dan pengarahan yang diterbitkan oleh
Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas.
4. PEKERJAAN PENGECATAN
4.1. PEKERJAAN PENGECATAN PLAFOND
a. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan, hingga
dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Meliputi pengecatan plafond gypsum bagian dalam serta seluruh detail
yang ditunjukan/disebutkan dalam gambar.
b. Persyaratan Bahan
1. Bahan lapisan cat dasar : Mill putih dari produk local ICI.
2. Cat ex. JOTUN digunakan sebagai cat finishing area plafond
3. Warna : Sesuai dengan material reference
4. Pengencer : Air bersih 20 %.
5. Pengeringan : Minimum setelah 2 jam lapis berikutnya dapat
dilakukan.
6. Sistem Pengecatan : Minimal 2 lapis
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Bahan-bahan yang dipergunakan, sebelum digunakan terlebih dahulu
harus diserahkan contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan
dari Konsultan Pengawas atau Konsultan Perencana.
2. Kontraktor harus menyerahkan contoh hasil pengecatan dalam bentuk
mock up/contoh kepada Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas
untuk mendapat persetujuan.
3. Semua bidang plafond dilapisi dengan pola scale menggunakan “Skin
20 dari 27
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230
Cost” Mill Putih, yang merupakan campuran 7 bagian Mill putih dan 2
bagian semen.
4. Bidang pengecatan siap dicat setelah diplamir terlebih dahulu. Sebelum
diplamir, plesteran harus betul-betul kering, tidak ada retak-retak dan
telah disetujui Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas.
5. Sebelum pengecatan dilakukan, Kontraktor diwajibkan membuat contoh-
contoh warna, untuk disetujui Konsultan Pengawas dan atau Pemberi
Tugas.
6. Setiap kali lapisan cat dilaksanakan harus dihindarkan terjadinya
sentuhan benda-benda dan pengaruh pekerjaan-pekerjaan sekelilingnya
selama 2 jam.
d. Syarat Pemeliharaan
• Perbaikan
Apabila pada permukaan dinding yang telah dicat terkena noda/kotoran,
maka harus segera dibersihkan.
• Pengamanan
Pemborong harus menjaga pekerjaan pengecatan plafond yang sudah
selesai dilaksanakan sehingga terhindar dari kejadian-kejadian yang bisa
menimbulkan pengotoran pada plafond.
e. Syarat Penerimaan
Hasil pengecatan pada setiap permukaan plafond harus rapi dan rata (tidak
belang-belang).
4.2. PEKERJAAN PENGECATAN DINDING
a. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan, hingga
dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Meliputi pengecatan dinding baru dan eksisting bagian dalam dan luar
serta seluruh detail yang ditunjukkan/disebutkan dalam gambar.
21 dari 27
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230
b. Persyaratan Bahan
1. Bahan lapisan cat dasar : Mill putih dari produk local ICI
2. Cat watershield ex. JOTUN digunakan sebagai cat finishing dinding area
dalam maupun luar bangunan
3. Warna : Sesuai dengan material reference
4. Pengencer : Air bersih 20 %.
5. Pengeringan : Minimum setelah 2 jam lapis berikutnya dapat
dilakukan.
6. Sistem Pengecatan : Minimal 2 lapis
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Bahan-bahan yang dipergunakan, sebelum digunakan terlebih dahulu
harus diserahkan contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan
dari Konsultan Pengawas Konsultan Perencana.
2. Kontraktor harus menyerahkan contoh hasil pengecatan dalam bentuk
mock up/contoh kepada Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas
untuk mendapat persetujuan.
3. Semua bidang dinding baru maupun eksisting yang akan dicat terlebih
dahulu dikerok dulu dan dibersihkan.
4. Bidang pengecatan siap dicat setelah diplamir terlebih dahulu. Sebelum
diplamir, plesteran harus betul-betul kering, tidak ada retak-retak dan
telah disetujui Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas.
5. Sebelum pengecatan dilakukan, Kontraktor diwajibkan membuat contoh-
contoh warna, untuk disetujui Konsultan Pengawas dan atau Pemberi
Tugas.
6. Setiap kali lapisan cat dilaksanakan harus dihindarkan terjadinya
sentuhan benda-benda dan pengaruh pekerjaan-pekerjaan
sekelilingnya.
d. Syarat Pemeliharaan
• Perbaikan
Apabila pada permukaan dinding yang telah dicat terkena noda/kotoran,
maka harus segera dibersihkan.
22 dari 27
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230
• Pengamanan
Pemborong harus menjaga pekerjaan pengecatan dinding yang sudah
selesai dilaksanakan sehingga terhindar dari kejadian-kejadian yang bisa
menimbulkan pengotoran pada dinding.
e. Syarat Penerimaan
Hasil pengecatan pada setiap permukaan dinding harus rapi dan rata (tidak
belang-belang)
5. PEKERJAAN SANITAIR
A. UMUM
1. Lingkup Pekerjaan
a. Termasuk dalam pekerjaan pemasangan sanitair ini adalah penyediaan
tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang
digunakan dalam pekerjaan ini hingga tercapai hasil pekerjaan yang
bermutu dan sempurna dalam pemakaiannya/operasinya.
b. Pekerjaan pemasangan wastafel, urinal, kloset, kran, perlengkapan &
aksessoris kloset, floor drain, clean out dan sink atau sesuai yang
ditunjukkan dalam gambar rencana.
2. Pekerjaan yang berhubungan
a. Pekerjaan Waterproofing
b. Pekerjaan Instalasi Plumbing
3. Persetujuan
a. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Konsultan
Perencana/Konsultan Pengawas beserta persyaratan/ketentuan pabrik
untuk mendapatkan persetujuan. Bahan yang tidak disetujui harus
diganti tanpa biaya tambahan.
b. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan,
pengganti harus disetujui Konsultan Perencana/Konsultan Pengawas &
owner berdasarkan contoh yang dilakukan Kontraktor
23 dari 27
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230
B. BAHAN/PRODUK
1. Untuk wastafel, urinal, kloset, kran, perlengkapan kloset, floor drain dan
lain-lain yang berhubungan sanitair menggunakan produk TOTO.
C. PELAKSANAAN
1. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar
yang ada dan kondisi dilapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola,
penempatan, pemasangan sparing-sparing, cara pemasangan dan detail-
detail sesuai gambar.
2. Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan gambar,
gambar dengan spesifikasi dan sebagainya, maka Kontraktor harus segera
melaporkannya kepada Konsultan Perencana/Konsultan Pengawas.
3. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat bila ada
kelainan/perbedaan di tempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
4. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk
kesempurnaan hasil pekerjaan dan fungsinya.
5. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan
yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya
Kontraktor, selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik.
6. Pekerjaan Wastafel
a. Wastafel yang digunakan adalah merk TOTO ex dalam negeri lengkap
dengan segala aksesorisnya seperti tercantum dalam brosurnya. Type-
type yang dipakai dapat dilihat pada schedule sanitary terlampir.
b. Wastafel dan perlengkapannya yang dipasang adalah yang telah
diseleksi baik tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat-cacat
lainnya dan telah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
c. Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan gambar dan
penyambungan instalasi plumbingnya tidak boleh ada kebocoran-
kebocoran.
7. Pekerjaan Urinal
a. Urinal berikut kelengkapannya yang digunakan adalah merk TOTO type
yang dipakai adalah dengan fitting standard.
24 dari 27
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230
b. Urinal yang dipasang adalah urinal yang telah diseleksi dengan baik,
tidak ada bagian-bagian yang gompal, retak dan cacat lainnya dan telah
disetujui Konsultan Pengawas.
c. Pemasangan urinal pada tembok menggunakan baut fisher atau
stainless steel dengan ukuran yang cukup untuk menahan beban
seberat 20 kg tiap baut.
d. Setelah urinal terpasang, letak dan ketinggian pemasangan harus sesuai
gambar untuk itu, baik waterpassnya. Semua celah-celah yang mungkin
ada antara dinding dengan urinal ditutup dengan semen berwarna sama
dengan urinal sempurna. Sambungan instalasi plumbingnya harus baik
tidak ada kebocoran-kebocoran air.
8. Pekerjaan Kloset
a. Kloset duduk dan kloset jongkok berikut segala kelengkapannya yang
dipakai adalah TOTO ex dalam negeri, type yang dipakai dapat dilihat
pada schedule sanitary terlampir.
b. Kloset beserta kelengkapannya yang dipasang adalah yang telah
diseleksi dengan baik, tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat-
cacat lainnya dan telah disetujui Konsultan Pengawas.
c. Kloset harus terpasang dengan kokoh letak dan ketinggian sesuai
gambar, waterpass. Semua noda-noda harus dibersihkan, sambungan-
sambungan pipa tidak boleh ada kebocoran-kebocoran.
9. Pekerjaan Kran
a. Semua kran yang dipakai, kecuali kran dinding adalah merk TOTO,
ukuran disesuaikan keperluan masing-masing sesuai gambar plumbing
dan brosur alat-alat sanitary. Kran-kran tembok dipakai yang berleher
panjang dan mempunyai ring dudukan yang harus dipasang menempel
pada dinding, type disesuaikan dengan BQ dan gambar rencana.
b. Stop kran yang dapat digunakan bahan kuningan dengan putaran
diameter dan penempatan sesuai gambar.
10. Floor Drain dan Clean Out
a. Floor drain dan Clean out yang digunakan adalah dengan drat untuk
clean out merk TOTO.
b. Floor drain dipasang ditempat-tempat sesuai gambar.
25 dari 27
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230
c. Floor drain yang dipasang telah diseleksi dengan baik, tanpa cacat dan
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
d. Pada tempat-tempat yang akan dipasang floor drain, penutup lantai
harus dilobangi dengan rapih, menggunakan pahat kecil dengan bentuk
dan ukuran sesuai ukuran floor drain tersebut.
e. Setelah floor drain dan clean out terpasang, pasangan harus rapih
waterpass, dibersihkan dari noda-noda semen dan tidak ada kebocoran
6. PEKERJAAN STAINLESS STEEL
A. Umum
1. Lingkup Pekerjaan
Pelaksanaan pekerjaan meliputi pengadaan, pembuatan dan pemasangan tulisan
stainless steel yang digunakan untuk finishig komponen bangunan seperti list
stainless dan keperluan lainnya sesuai dengan penggunaan yang dijelaskan atau
ditentukan dalam gambar rencana.
2. Ketentuan Pelaksanaan
a. Kualifikasi Tenaga Kerja
Untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut diatas, Kontraktor harus mempekerjakan
tenaga kerja ahli dan berpengalaman minimal 5 tahun dalam pekerjaan
stainless steel. Untuk itu bukti-bukti berkaitan dengan keahlian tersebut harus
ditunjukkan kepada Pengawas Pekerjaan guna persetujuan penggunaan
jasanya.
b. Peralatan
Untuk pelaksanaan, Kontraktor harus menyediakan dan menggunakan peralatan
kerja yang cukup dan memadai seperti alat potong listrik, las listrik, bor listrik,
alat gurinda dan alat-alat lainnya disesuaikan dengan kebutuhan.
3. Penyerahan
a. Gambar bengkel (shop-drawing)
Sebelum Pelaksanaan, Kontraktor harus membuat Shop Drawing dan
menyerahkannya kepada Pengawas Pekerjaan guna pemeriksaan dan
persetujuan pelaksanaannya.
Shop-drawing harus memberikan informasi yang jelas tentang bagian-bagian
detail, termasuk lokasi, type dan ukuran profil, yang dipakai.
b. Contoh dan Katalog
26 dari 27
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230
Sebelum memulai Pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor diminta untuk
menyerahkan Katalog dan contoh bahan material yang akan dipakai dalam
pekerjaan tersebut diatas.
B. Bahan
1. Bahan
Stainless steel yang digunakan untuk keperluan kelengkapan bagian dari
komponen bangunan adalah stainless steel grade 304, jenis/tipe hair line, Mutu
ST.37 dari Ex. Import, memenuhi persyaratan, ASTM-A36.
2. Elektrode Las
Elektroda-elektroda harus memenuhi standard ASTM A53 Type E
C. Pelakasanaan
1. Persiapan
a. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memeriksa tiap tipe
atau jenis pekerjaan berkaitan dengan bentuk dan dimensi dari masing-masing
komponen bangunan yang ditempatkan pada posisi atau lokasi tertentu sesuai
dengan petunjuk dalam gambar rencana.
b. Dalam hal terjadi ketidak-cocokan antara dimensi, bentuk maupun penempatan
dari kompenen banguan tersebut, maka Kontraktor segera
melaporkan/memberitahukan kepada Konsultan guna penyelesaian permasalah-
an kepada Perencana.
2. Fabrikasi
a. Pembuatan atau fabrikasi komponen pekerjaan dapat dikerjakan di bengkel
kerja maupun di lokasi proyek, pelaksanaannya berdasarkan gambar bengkel
(Shop Drawing) yang telah disetujui oleh Konsultan.
b. Pemotongan dan Pelubangan
Dalam pelaksanaan untuk membuat komponen bangunan baik pemotongan dan
pelubangan harus menggunakan peralatan yang sesuai dan memadai agar
dicapai hasil yang baik dan benar.
E. Syarat Penerimaan
Hasil pekerjaan secara keseluruhan harus baik dan benar, sesuai dengan bentuk dan
dimensi serta tanpa cacat fisik, memenuhi persyaratan teknis dan pengarahan yang
diberikan oleh Konsultan.
27 dari 27
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
BAB IV
SYARAT TEKNIS
PEKERJAAN MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL
Pasal 1
PEKERJAAN LISTRIK
1.1 UMUM
1. Uraian Pekerjaan
Termasuk dalam lingkup pekerjaan dalam kontrak ini adalah:
a. Pengadaan dan pemasangan Panel Utama dan modifikasi panel eksisting.
b. Pengadaan dan pemasangan instalasi tegangan rendah dari Panel Utama ke Panel
Penerangan dan Daya.
c. Pengadaan dan pemasangan kabel-kabel untuk instalasi penerangan dan stop kontak.
d. Pengadaan dan pemasangan Armature Lampu sesuai dengan gambar rencana.
e. Kontraktor wajib memenuhi mutu lingkup pekerjaan diatas, sehingga setelah
dipasang dan diuji dengan baik, didapat mutu instalasi yang siap untuk dipakai dan
juga mudah dalam pemeliharaan selama masa pakai.
2. Standard Persyaratan
Standard yang digunakan adalah yang terakhir, sebagai berikut:
- Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 1977 / 2000
- Perubahan dan Tambahan dari Komisi Bidang Listrik Indonesia urusan PUIL – 1987
/ 2000
- Peraturan-peraturan setempat yang dikeluarkan oleh PLN Daerah Distribusi
setempat
- AVE / VDE
- Peraturan-peraturan dari Dinas keselamatan Kerja Daerah setempat.
- Persyaratan yang dikeluarkan oleh pabrik berkenaan dengan peralatan yang
dipakai.
- Sakelar, stop kontak, konduit, doos junction box, surface mounting box, floor duct,
floor oulet, floor service box, dan perlengkapan lain memenuhi British Standard dan
IEE.
- Kabel memenuhi I.E.C, SII, SPLN
1 dari 49
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
3. Pengajuan Material / Bahan
a. Kontraktor wajib menyampaikan materi Pengajuan untuk mendapat persetujuan
dari Konsultan Pengawas, mencakup yang disebut dalam butir-butir berikut
b. Kontraktor wajib membuat Gambar Kerja (Shop drawing) yang juga mencakup
Detail-detail Pemasangan, layout dan Coordinated Ceiling Plan, set-outs, untuk
disetujui Pengawas untuk pekerjaan yang akan dikerjakan.
c. Kontraktor wajib mengajukan contoh-contoh bahan yang akan dipakai.
d. Segera setelah penunjukkan, Pemborong wajib menyerahkan katalog sesuai dengan
schedule material
e. Material yang diajukan harus dilengkapi salinan sertifikat kesesuaian mutu dari
badan standarisasi yang bersangkutan
f. Pemborong harus menyerahkan daftar material yang belum tercantum dalam
schedule material selambat-lambatnya 2 ( dua ) minggu setelah penunjukkan,
untuk mendapat persetujuan dari Konsultan pengawas.
g. Semua material yang tercantum dalam spesifikasi material bersifat mengikat dan
merupakan lampiran dokumen penawaran.
h. Kontraktor wajib menyerahkan Rencana Kerja (Time Schedule) dan rencana kerja
harian/mingguan lengkap dengan jumlah tenaga kerja dan peralatannya.
4. Jaminan Kualitas
a. Sub-kontraktor hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Konsultan pengawas.
b. Kehadiran subkontraktor harus dilaporkan kepada Konsultan pengawas.
c. Setiap kemajuan pekerjaan harus dicantumkan pada Gambar dan Rencana Kerja
tersebut.
d. Kontraktor wajib menempatkan tenaga-tenaga pengawas untuk mengawasi
pekerjaanya sendiri.
e. Penanggung jawab pelaksanaan pekerjaan harus selalu berada ditempat pekerjaan
dan dapat mengambil keputusan penuh, demi kelancaran pekerjaan.
f. Hal-hal yang tidak tercantum dalam Gambar Rancangan, Gambar Rencana kerja,
maupun Spesifikasi, tetapi hal itu diperlukan untuk kelengkapan dan kesempurnaan
sistem pemasangan atau sistem kerja suatu peralatan atau instalasi, maka hal itu
menjadi tanggungjawab Kontraktor untuk melangkapinya.
g. Kontraktor harus mengajukan gambar koordinasi instalasi pada plafon (coordinated
ceiling plan) yang menggambarkan rencana (layout) jalur penarikan kabel dan set-out
2 dari 49
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
dari fixtures; dan dikoordinasikan antara berbagai jenis instalasi, rencana plafon dan
pekerjaan lain yang berkaitan.
1.2 SPESIFIKASI MATERIAL
1. Kabel Listrik
- Kabel yang digunakan sesuai spesifikasi baik Merk, kualitas maupun kapasitas.
- Seluruh instalasi didalam bangunan menggunakan jenis NYY dan NYM sesuai
dengan gambar.
- Seluruh instalasi yang ditanam dan berhubungan langsung dengan tanah, harus
menggunakan jenis kabel tanah NYFGBY 0.6/1 KV.
- Seluruh instalasi yang berhubungan dan dimaksudkan untuk sistem proteksi dari
kebakaran , menggunakan jenis kabel tahan api FRC.
- Sambungan kabel didalam tanah tidak diperkenankan, tanpa persetujuan Konsultan
pengawas. Seandainya keadaan tidak memungkinkan dan telah ada ijin dari
Pengawas Lapangan, Kontraktor harus menggunakan sambungan dengan resin dari
merk sesuai spesifikasi.
2. Konduit
- Konduit yang digunakan sesuai spesifikasi baik Merk, kualitas maupun kapasitas.
- Konduit dari jenis PVC Hi-impact, kecuali ditunjukkan lain pada gambar.
- Peralatan bantu untuk konduit harus dilengkapi dan dipasang dengan cara yang
sebenarnya.
- Pada beberapa tempat yang ditunjukkan dalam gambar, harus digunakan fleksibel
konduit lengkap dengan alat-alat bantunya.
- Mutu konduit yang disetujui oleh pihak Pemilik dan Konsultan pengawas.
- Konduit untuk instalasi penerangan dan stop kontak yang akan ditanam didalam
plat beton lantai (secara inbow), harus dipasang sebelum pengecoran plat beton
lantai dilaksanakan.
- Pada pemasangan konduit didalam beton, Kontraktor harus mengikat konduit
tersebut pada besi sedemikian rupa sehingga tahan terhadap getaran pada waktu
pengecoran.
3. Panel Listrik
- Jumlah dan jenis komponen panel listrik ditunjukkan dalam gambar.
3 dari 49
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
- Tebal pelat yang digunakan minimum 2 mm untuk floor mounted dan 1.6 mm2
untuk type wall.
- Panel tenaga dan panel penerangan berdiri sendiri ( terpisah ).
- Seluruh terminal untuk penyambungan ke luar harus ada di sisi sebelah atas panel
(disesuaikan dengan gambar).
- Terminal kabel masuk disesuaikan dengan kabel masuk.
- Kabel masuk dilengkapi dengan “cable lug” ( kabel schoen ).
- Panel harus dengan 5 bus-bar termasuk 1 bus-bar untuk pentanahan yang
besarnya minimum berukuran sesuai dengan kapaitas beban dan mendapat
persetujuan Pengawas.
- Panel-panel yang berada diluar bangunan harus diproteksi terhadap cuaca/wheater
proof (anti karat dan anti korosi).
- Tiap panel diberi name plate sesuai nama panel.
4. Komponen Panel
- Circuit Breaker Panel Utama Circuit Breaker untuk panel-panel utama, harus
mempunyai interrupting minimum 25 KA ( standard ) dilengkapi dengan pengaman
terhadap arus lebih, arus hubung singkat.
- Miniatur Circuit breaker untuk penerangan, minimum mempunyai interrupting
capacity 5 KA / 6 KA sesuai dengan VDE.
- Fuse Load Break Switch : Fuse Load Break yang digunakan harus dapat
memutuskan arus pada beban. Untuk Fuse Load Break yang lebih besar dapat
digunakan sepanjang fuse pengaman yang sesuai dengan kebutuhan.
- Ampere Meter: Ampere Meter yang digunakan dari tipe untuk dipasang pada panel.
Dilengkapi dengan Trafo Arus dengan maksimum ratio 5.
- Volt Meter: Volt Meter yang digunakan harus dari tipe untuk dipasang pada panel.
Dilengkapi dengan Selector Switch dengan 6 posisi + 0.
- Lampu Indikasi: Lampu Indikasi dari tipe untuk dipasang pada panel. Warna lampu
disesuaikan dengan tanda phase: merah untuk R, kuning untuk S, biru untuk T.
Dilengkapi dengan fuse pengaman.
- Busbar : Material Busbar berupa Hard drawn high conductivity copper dengan
kandungan tembaga ( Cu > 99%), dibuktikan dengan sertifikat yang menunjukkan
komposisi untuk setiap jenis / ukuran busbar. Tiap Panel terdapat 5 busbar terdiri
4 dari 49
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
dari 3 busbar phase R-S-T, 1 busbar netral dan 1 busbar untuk grounding. Besarnya
busbar harus diperhitungkan dengan besar arus yang mengalir dalam busbar
tersebut, penampang busbar harus sesuai ketentuan dalam PUIL. Masing-masing
busbar diberi warna sesuai peraturan PLN, dimana lapisan warna busbar tersebut
harus tahan terhadap panas yang timbul. Bus bar dicat sesuai dengan kode warna
dalam PUIL sebagai berikut Phasa : Merah, Kuning dan Hitam ; Netral : Biru ;
Ground : Kuning / Hijau.
5. Sakelar
- Sakelar yang digunakan sesuai spesifikasi baik Merk, kualitas maupun kapasitas.
- Sakelar dibuat dari plastik putih untuk sambungan didalam tembok ( recessed type)
- Sakelar dengan kemampuan minimum 10 Ampere 250 V.
6. Stop Kontak
- Stop Kontak yang digunakan sesuai spesifikasi baik Merk, kualitas maupun
kapasitas.
- Dalam pengadaan stopkontak harus lengkap dengan box tempat dudukannya dari
bahan metal jenis pasangan recess mounted.
- Two Pole & Earth, 10 A / 16 A, 220 Volt, 50 Hz, untuk keperluan umum, screw
fixed.
- Three Pole & Earth, 10 A / 16 A, 380 Volt, 50 Hz.
- Minimal 16 A, 250 Volt untuk Peralatan Freezer.
7. Perlengkapan Instalasi
- Perlengkapan instalasi yang dimaksud adalah material-material untuk melengkapi
instalasi tersebut, supaya kelihatan baik dan memenuhi persyaratan.
- Seluruh klem-klem kabel harus buatan pabrik dan tidak diperkenankan membuat
sendiri.
- Seluruh instalasi penerangan & stop kontak harus didalam konduit.
- Doos / junction box yang digunakan harus cukup besarnya dan minimum 10 cm,
terbuat dari jenis logam. Setelah terpasang, doos-doos ini harus ditutup dengan
baik dengan penutup yang khusus untuk itu.
5 dari 49
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
- Semua sambungan kabel harus dipilin kawatnya dengan baik, sehingga tidak
menimbulkan beda tegangan satu sama lain, kemudian di-isolasi dengan isolasi PVC
dan terakhir diberi penutup atau Dop.
8. Lampu
a. Lampu Indoor Jenis Led
- Lampu Led yang digunakan sesuai spesifikasi., dilengkapi sertifikat resmi dari pabrik
pembuatnya.
- Type kantor disesuaikan dengan ruang (sesuai gambar).
- Lampu panel Led atau sesuai dengan persetujuan Pemilik Pekerjaan
- Bahan besi plat dengan tebal bahan mentah minimum 0.7 mm (untuk rumah lampu
dengan louver), finishing electrostatic powder coating/ ICI Stove enamelled, dengan
anti korosi RG film coating dalam larutan dioxidin, dilengkapi dengan terminal
pertanahan.
- Reflector (untuk rumah / armature lampu dengan louver) dibuat dari alumunium
mirror tebal 0.45 mm.
- Louver dibuat dari alaumunium anodized double mirror
- Daya tiap Lampu sesuai dengan gambar perencanaan
b. Downlight Cover
- Tipe Downlight LED + Housing + Fitting
- Housing dari aluminium, bagian yang tersebunyi dengan anodize, bagian yang
tampak dengan finishing electrostatic powder coating/ ICI Stove enamelled.
- Reflektor aluminium / Polikarbonat
c. Lampu Hias gantung
- Bagian body lampu terbuat dari cast aluminium, dengankap berbahan plastic
transparan berkualitas. Untuk sumber cahaya, menggunakan bohlam E27 dengan
daya max 60 w.
d. Lampu Emergency
- Sesuai dengan gambar perencanaan yang dilengkapi dengan nicad battery dengan
kapasitas mem back-up lampu minimal sampai dengan 2 jam.
6 dari 49
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
1.3 PEMASANGAN / INSTALASI
1. Instalasi Tenaga
- Yang dimaksud dengan Instalasi Tenaga adalah instalasi listrik untuk Penerangan,
equipment air conditioning, pompa, fan dan lain-lain sesuai dengan petunjuk dalam
gambar.
- Kontraktor wajib memasang kabel dari panel Utama ke Panel penerangan dan
Panel-panel lain.
- Untuk penerangan diluar bangunan digunakan jenis kabel tanam, type NYFGBY
- Kabel yang digunakan jenis NYY dan NYM didalam bangunan, sesuai dengan
kebutuhan serta yang ditunjukkan dalam gambar.
2. Instalasi penerangan
- Instalasi penerangan yang dimaksud adalah titik lampu dan stop kontak, sesuai
dengan petunjuk didalam gambar.
- Letak pasti dari lampu-lampu tersebut, disesuaikan dengan keadaan di lapangan
dan mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
- Semua jenis panel adalah scope pekerjaan pemborong listrik .
- Diatas plafond / ceiling, kabel-kabel dipasang pada rak kabel dan diatur dengan
baik, di klem setiap jarak 1 meter.
- Lampu-lampu dipasang diatas plafond tiap-tiap lantai (disesuaikan dengan gambar).
- Pada setiap percabangan titik lampu, harus diberi doos / junction box, dari sini
dihubungkan dengan kabel ke titik penerangan.
- Sambungan pada junction box/doos, sesuai dengan jumlah cabang dan
menggunakan las dop merk sesuai spesifikasi.
- Sambungan kabel untuk menuju ke titik penerangan hanya diperlukan pada
junction box/doos tersebut
- Seluruh instalasi penerangan dan stop kontak menggunakan kabel NYM dipasang
dalam conduit high impact 20 mm lengkap dengan kabel klem, junction box.
3. Saklar dan Stop Kontak
- Sakelar untuk sambungan didalam tembok ( recessed type ) satu atau lebih,
Instalasi dapat dilihat dalam gambar.
- Tinggi sakelar pada umumnya 150 cm dan Stop Kontak 30 cm dari lantai kecuali
ada permintaan dari Pemilik yang menginginkan tinggi lain.
7 dari 49
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
- Letak pasti dari sakelar dan Stop Kontak harus disesuaikan dengan keadaan di
lapangan.
4. Rak Kabel
- Penggantung-penggantung harus dibuat dengan baik sehingga bila ada
pembebanan, tray tersebut tidak akan berubah bentuk atau melengkung.
Penggantung dibuat dari Hanger Rod, jarak antar penggantung maximum 1 meter.
Penggantung harus rapi & kuat sehingga bila ada pembebanan tidak akan berubah
bentuk. Penggantung harus dicat dasar anti karat sebelum dicat akhir dengan
warna abu-abu.
- Kabel-kabel dalam konduit yang terletak diatas tray tersebut harus di klem pada
jarak 50 cm dengan menggunakan klabel Ties .
5. Grounding (Pentanahan)
- Sistem pentanahan harus memenuhi peraturan dan persyaratan yang berlaku
- Seluruh panel, dan peralatan harus ditanahkan. Penghantar pentanahan pada
panel-panel menggunakan BCC dengan ukuran min. 6 mm² dan max. 16 mm²,
penyambungan ke panel harus menggunakan sepatu kabel (cable lug). Ukuran
Penghantar BCC dilihat pada Gambar untuk tiap Panel.
- Elektroda pentanahan berupa batangan tembaga Ø 25 mm dengan panjang
minimal 6 meter, kedalaman pentanahan minimal 12 meter dan ujung elektroda
pentanahan harus mencapai permukaan air tanah, agar dicapai harga tahanan
tanah (ground resistance) dibawah 2 (dua) ohm, yang diukur setelah tidak hujan
selama 7 (tujuh) hari berturut-turut.
- Pengukuran Pentanahan tanah dilaksanakan oleh Pelaksana Pekerjaan setelah
mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas. Pengukuran ini harus disaksikan
Konsultan Pengawas.
- Tiap Elektroda pentanahan dibuatkan Bak Kontrol.
1.4 PENGUJIAN
1. Umum
- Sebelum daya listrik digunakan ke instalasi, seluruh instalasi harus sudah selesai
diuji dan didapat hasil yang baik yang harus disaksikan dan disetujui oleh konsultan
pengawas / Badan Pemerintah yang berwenang.
8 dari 49
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
- Pengujian tahanan isolasi dan kabel tegangan 220 V / 380 V harus menggunakan
megger 500 Volts. Megger yang digunakan harus tipe elektronik.
- Pengujian harus disaksikan oleh KP. Bila didapat hasil buruk / kurang memuaskan
pada suatu bagian instalasi, Kontraktor wajib memperbaiki kembali, kemudian
pengujian diulangi sampai mendapatkan hasil yang baik dan dibuat Berita Acara
Hasil Pengujian
- Kontraktor wajib mengadakan peralatan dan tenaga serta biaya yang diperlukan
untuk pengujian tersebut dan pemberitahuan kepada KP harus paling lambat 48
jam dimuka.
- Pengujian instalasi listrik dilaksanakan dengan beban penuh selama 3 x 24 jam
secara terus menerus dengan biaya dari pemborong.
- Pengujian seluruh sistem dilakukan bersama vendor / supplier / sub-kon dan
hasilnya harus baik dan memenuhi persyaratan spesifikasi dan pabrik pembuat.
- Apabila diperlukan pengujian terhadap bahan-bahan instalasi dan peralatan, maka
Pengawas boleh meminta bahan-bahan instalasi dan peralatan tersebut untuk diuji
ke lab. atas biaya Kontraktor.
2. Pengujian Tahanan Isolasi
- Pengujian tahanan isolasi instalasi listrik didasarkan atas peraturan yang berlaku,
ditambah dengan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam pasal berikut.
- Pengujian tahanan isolasi dilakukan dengan menggunakan megger 500 Volt
elektronik.
- Pada saat pengujian semua titik lampu dan sakelar harus dalam keadaan terbuka.
- Pengujian dilakukan setiap kali, untuk setiap jurusan ( group ).
- Hasil minimum yang diijinkan adalah 10 Mega-Ohm.
3. Pengujian Tahanan Tanah
- Setelah diadakan penanaman pentanahan (ground rod) pengujian tahanan dapat
dilaksanakan.
- Pengujian untuk ini dapat digunakan alat uji tahanan tanah elektronik.
- Tahanan maksimum yang diijinkan adalah 2 Ohm.
4. Hasil pengujian yang tidak baik
- Bila didapat hasil pengujian yang tidak baik, Kontraktor harus segera memperbaiki
pekerjaannya.
9 dari 49
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
- Konsultan pengawas berhak memerintahkan kepada Kontraktor untuk membongkar
pekerjaannya bila ternyata hasil uji tidak baik karena kecerobohan pekerjaan
Kontraktor.
- Setelah perbaikan dan dianggap memuaskan oleh Konsultan pengawas, pengujian
dapat diulangi atas tanggungan biaya Kontraktor.
- Bila pengujian mendapat hasil buruk sebanyak 3 ( tiga ) kali setelah diperbaiki,
Kontraktor wajib membongkar pekerjaannya.
- Pengujian dilakukan sampai mendapatkan hasil yang baik sesuai dengan pasal-
pasal diatas.
PASAL 3
PEKERJAAN TELEPON
3.1. UMUM.
1. Uraian dan syarat-syarat ini menjelaskan tentang detail spesifikasi bahan dan syarat
pemasangan instalasi Telepon meliputi pekerjaan secara lengkap dan sempurna
mulai dari penyedian bahan sampai di site, upah pemasangan, penyimpanan,
pengujian, supervisi, pemeliharaan dan memberi jaminan dan melatih operator.
2. fungsi Instalasi Telephone adalah untuk :
3. Pembicaraan Telephone keluar bangunan langsung
4. Semua peralatan Telephone yang memerlukan pentanahan harus diberi
pentanahan tersendiri secara baik dengan tahanan tanah lebih kecil dari 1 ohm
dan tertanam minimal 6 meter.
5. Semua pemipaan dari bahan metal yang terpasang dalam tanah harus dilindungi
dengan bahan anti karat.
6. Semua pemipaan instalasi yang tidak masuk dalam cor-coran atau tertanam harus
dicat dengan warna yang ditentukan kemudian untuk dapat dibedakan dari instalasi
lain.
3.2. SISTEM TELEPON
1. System Pemasangan Instalasi dan Peralatan.
a) Semua pemasangan instalasi harus memakai pelindung pipa lengkap dengan fiting-
fitingnya. Dalam bangunan memakai pipa PVC High impact 20.
b) Sedapat mungkin Instalasi terpasang inbow atau tidak nampak dari luar.
10 dari 49
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
2. Sistem operasi atau pemakai.
a) Exchange line dari Perumtel ditampung oleh terminal box yang terletak di dinding
luar ruang dan selanjutnya ke Peralatan Utama.
b) Tiap lantai disediakan socket outlet telepone yang merupakan instalasi
telephone melalui TB .
c) Dari TB lantai Dasar ke socket outlet masing-masing pesawat telephone.
3.3. LINGKUP PEKERJAAN.
1. Pemasangan instalasi Telephonne baru
2. Melaksanakan Instalasi Telephone dari TB ke socket outlet telephone .
3. Melaksanakan Instalasi pengabelan daya listrik :
a) Dari Peralatan ke Rectifier.
b) Dari Rectifier ke Battery lengkap Automatic Battery Charger.
c) Dari Rectifier ke Surge Protection dan Jaringan Listrik.
4. Melaksanakan pengujian instalasi dan peralatan sehingga memenuhi persyaratan
dan dapat dipakai dengan menyerahkan surat ijin.
5. Membuat gambar kerja dan meyerahkan gambar terpasang/as built drawing.
3.4. PERYARATAN UMUM, BAHAN DAN PERALATAN
1. Syarat-syarat dasar.
a. Semua bahan atau peralatan harus baru dalam arti bukan barang bekas atau hasil
perbaikan.
b. Material atau peralatan harus mempunyai kapasitas atau rating yang cukup.
c. Harus sesuai dengan spesifikasi /persyaratan.
d. Kapasitas yang tercantum dalam gambar atau spesifikasi adalah minimum.
Kontraktor boleh memilih kapasitas yang lebih besar dari yang diminta dengan
syarat :
▪ Tidak menyebabkan sistem menjadi lebih sulit.
▪ Tidak menyebabkan pertambahan bahan.
▪ Tidak meminta pertambahan ruangan.
▪ Tidak menyebabkan pertambahan biaya.
2. Syarat-syarat Fisik.
11 dari 49
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
a. Bahan atau peralatan dari klasifikasi atau type yang sama diminta merk atau di buat
oleh pabrik yang sama.
b. Setiap bagian dari peralatan yang jumlahnya jelas, maka jumlah tersebut harus
merupakan suatu unit yang utuh.
3.5. SPESIFIKASI TEKNIK, BAHAN DAN PERALATAN.
1. Spesifikasi bahan.
1. Kabel
a) Kabel Telephone.
▪ Bahan inti :Tembaga.
▪ Diameter : 0,6 mm.
▪ Spesifikasi : indoor cable
▪ Isolasi : PVC and Sheathed serta PVC dan Sheated
memakai pelindunglapisan alumunium.
▪ Produksi : Dalam negeri dengan sertifikat ( LMK / SII ).
b) Kabel Listrik.
▪ Bahan inti : Tembaga.
▪ Diameter : Sesuai dengan Kebutuhan Min.2 1/2 mm2.
▪ Jumlah Core : 1 atau banyak.
▪ Kelas Tegangan : 1000 volt dan 600/1000 volt.
▪ Isolasi : PVC dan Sheathed.
▪ Spesifikasi : NYA dan NYY.
2. Conduit.
a. Conduit PVC H. Impact dengan tebal minimal 0,5 mm dan diameter tidak
kurang dari ø 3/4” untuk dalam bangunan.
b. pipa harus dilengkapi dengan fiting-fiting berupa socket, elbow, tulles, doos
percabangan dan lain-lain.
c. Untuk pasangan di bawah lantai, dan dalam tanah / halaman
menggunakan pipa Galvanished kelas medium dan pipa PVC kelas 8 kg/ cm2
lengkap fiting-fitingnya berupa socket, elbow dan lain-lain
d. Pipa flexible bahan alumunium bilamana diperlukan untuk tempat-tempat
tertentu.
3. Hanger dan rak kabel.
12 dari 49
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
▪ Hanger dan rak kabel horizontal di atas plafond.
▪ Rak kabel di shaft atau rackriser.
4. TB (Terminal Box).
▪ Type wall mounted.
▪ Bahan besi pelat tebal minimal 1 mm untuk TB.
▪ Kotak diberi pelindung anti karat dan dicat bakar warna sesuai warna
dinding/kolom.
▪ Ukuran sesuai standard pabrik dengan kapasitas kelipatan 20 pairs.
▪ Bahan terminal strip bakelite, porcelein atau polyester resin.
2. Peralatan atau Equipment.
a. Pesawat telephone.
Pesawat Telephone biasa
Type desk Multi Frequency Pushbutton.
b. Terminal Box.
▪ Badan terminal box ( local ) lengkap terminal strip.
▪ Terminal box dengan pintu memakai kunci.
▪ Kapasitas disesuaikan gambar.
3.6. SPESIFIKASI PEMASANGAN.
1. Persyaratan Pemasangan.
a. Kontraktor diharuskan meneliti semua dimensi-dimensi secepatnya sesudah
mendapat Surat Perintah Kerja ( SPK ).
Ajukan usul-usul kepada Konsultan pengawas apa yang perlu dirubah atau diatur
kembali sehingga semua peralatan dan instalasi dalam sistem dapat ditempatkan
dengan baik dan bekerja dengan sempurna.
b. Kontraktor harus membuat gambar kerja yang memuat gambar denah, potongan dan
detail mengenai cara pemasangan instalasi dan peralatan sebelum memulai
pekerjaan.
Gambar-gambar tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Konsultan pengawas.
c. Sebelum Pelaksanaan, Kontraktor diharuskan memberi tanda-tanda di proyek
tentang jalur kabel dan peletakan peralatan dan harus mendapatkan persetujuan
terlebih dahulu dari Konsultan pengawas.
13 dari 49
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
d. Bilamana terjadi perbedaan antara gambar rencana dan gambar kerja dengan
keadaan sebenarnya dilapangan, Kontraktor diharuskan memberitahukan kepada
Konsultan pengawas untuk dapat dicarikan Jalan keluarnya.
e. Kontraktor harus dapat bekerjasama dengan kontraktor lain serta konsultan.
f. Apabila timbul perselisihan antara kontraktor, maka keputusan akhir ada pada
Konsultan pengawas.
g. Pemasangan instalasi dan peralatan harus sesuai ketentuan RKS/Pabrik.
h. Semua bahan instalasi dan peralatan sebelum dipesan dibeli, masuk site atau
dipasang harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan pengawas.
2. Pemasangan Instalasi dan peralatan .
a. Pada daerah langit-langit dengan plafond, instalasi diklem ke pelat beton atau
digantung memakai hanger setiap jarak 100 cm memakai pelindung pipa lengkap
fitting-fittingnya.
b. Dibawah langit-langit atau plafond instalasi terpasang masuk dalam kolom atau
dinding tembok memakai pelindung pipa lengkap fitting - fittingnya. Dalam partisi
terpasang tanpa pipa.
c. Dibawah plafond dari TB ke atas plafond instalasi terpasang inbow dalam dinding
tembok atau memakai pelindung pipa lengkap fitting - fittingnya.
d. Dalam shaft instalasi diklem ke rack riser setiap jarak 150 cm memakai pelindung
pipa lengkap fitting-fittingnya.
e. Pemasangan Hanger dan rackriser.
▪ Angkur diramset atau difscherplug ke pelat beton untuk hanger horizontal dan
dicor ke dinding untuk rackriser.
▪ Penggantung besi beton atau besi pelat untuk jalur kabel 1 atau 2 buah
sedang union angle untuk jalur 3 atau lebih penggantung di sekrup ke angkur.
▪ Rackriser besi siku di sekrup ke angkur dengan murbaut.
f. Terminal box Perumtel terpasang surface mouted pada dinding setinggi 180 cm
diatas lantai.
g. Socket outlet telephone tempat penyambungan pesawat telephone terpasang inbow
setinggi 30 cm dari ubin lantai pada kolom dinding tembok atau partisi.
h. Terminal Box terpasang mounted ke dalam dinding tembok atau kolom pada
ketinggian 180 cm diatas lantai
14 dari 49
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
i. Surge protection dan rectifier terpasang bebas diatas lantai.
j. Semua pesawat telephone terpasang diatas meja dengan perletakan yang tepat
akan ditentukan kemudian
3.7. PENGUJIAN.
Selama pelaksanaan instalasi dan peralatan, harus dilakukan pengujian sehingga diperoleh
hasil yang baik dan bekerja dengan sempurna sesuai dengan persyaratan RKS, Perumtel dan
Pabrik.
Tahap - tahap pengujian adalah sebagai berikut :
1. Setiap bagian Instalasi yang akan tertutup harus diuji sebelum dan sesudah bagian
tersebut tertutup sehingga diperoleh hasil yang memenuhi persyaratan.
2. Setiap satu lantai selesai dilaksanakan, harus dilakukan pengujian sehingga dicapai hasil
yang memenuhi persyaratan.
3. Tahapan / impedansi instalasi harus sesuai dengan persyaratan perumtel dan pabrik.
4. Peralatan harus memenuhi persyaratan spesifikasi yang diminta dan dapat bekerja secara
sempurna.
5. Peralatan-peralatan yang lain harus sesuai spesifikasi dan persyaratan Perumtel.
3.8. PENYERAHAN DAN PEMELIHARAAN
1. Penyerahan dilakukan dengan berita acara proyek disertai lampiran - lampiran sebagai
berikut:
a. Gambar terpasang / As built drawing.
b. Brosur.
c. Operation dan maintenance manual dalam bahasa Indonesia.
d. Surat Kerja hasil baik Instalasi dari Perumtel.
e . Surat garansi yang ditujukan kepada pemilik bangunan.
2. Setelah penyerahan tahap I, Kontraktor telephone diharuskan melakukan pemeliharaan
selama 6 bulan, sehingga Instalasi dan peralatan tetap bekerja dengan baik.
Segala kerusakan yang timbul dan bukan karena kesalahan pemakai oleh pemilik bangunan
harus diperbaiki dan bilamana perlu harus diganti.
3. Setelah penyerahan tahap I, Kontraktor telephone harus melatih dan mengajar operator
Pemilik Bangunan menjalankan dan memperbaiki kerusakan.
15 dari 49
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
4. Setelah penyerahan tahap I, Kontraktor telephone harus memberi garansi terhadap
instalasi dan peralatan selama 6 bulan tetap dalam keadaan bekerja dengan sempurna.
PASAL 4
PEKERJAAN KABEL DATA / DATA LAN
4.1. UMUM.
1. Uraian dan syarat-syarat ini menjelaskan tentang detail spesifikasi bahan dan syarat
pemasangan instalasi Kabel Data meliputi pekerjaan secara lengkap dan sempurna
mulai dari penyedian bahan sampai di site, upah pemasangan, penyimpanan, pengujian,
supervisi, pemeliharaan dan memberi jaminan dan melatih operator.
2. Fungsi Instalasi Kabel Data adalah untuk : Sistem Komunikasi Data dengan system
LAN (Local Area Network) ,yang menggunakan Network Server sebagai sentra
pengelolaan .
3. Dalam sub-bidang pekerjaan ini ,tugas kontraktor adalah pelaksanaan instalasi
pengkabelan pada Lapis Pertama Jaringan ,yaitu jaringan antara User ke/hingga
Ethernet Switch.
4. Semua peralatan Data yang memerlukan pentanahan harus diberi pentanahan tersendiri
secara baik dengan tahanan tanah lebih kecil dari 1 ohm dan tertanam minimal 6
meter.
5. Semua pemipaan dari bahan metal yang terpasang dalam tanah harus dilindungi dengan
bahan anti karat.
6. Semua pemipaan instalasi yang tidak masuk dalam cor-coran atau tertanam harus dicat
dengan warna yang ditentukan kemudian untuk dapat dibedakan dari instalasi lain.
4.2. INSTALASI KABEL DATA / DATA LAN
1. Sistem Pemasangan Instalasi dan Peralatan.
a. Semua pemasangan instalasi harus memakai pelindung pipa lengkap dengan fiting-
fitingnya. Dalam bangunan memakai pipa PVC High impact 20.
b. Sedapat mungkin Instalasi terpasang inbow atau tidak nampak dari luar.
2. Sistem operasi atau pemakai.
a. line dari semua Outlet Data ditampung oleh terminal box dan selanjutnya ke
Peralatan Utama.
b. Tiap lantai disediakan socket outlet Data yang merupakan instalasi Data melalui TB .
16 dari 49
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
c. Dari TB tiap lantai ke socket outlet masing-masing Komputer Pemakai.
4.3. LINGKUP PEKERJAAN.
Lingkup pekerjaan yang diuraikan di bawah ini meliputi pengadaan, pemasangan, testing,
sehingga seluruh sistem komunikasi data dalam gedung dapat berfungsi dengan baik
dan benar.
Lingkup pekerjaan tersebut meliputi :
1. Pengadaan dan Pemasangan Outlet /Stop Kontak Data.
2. Pengadaan dan pemasangan kabel data ,termasuk konektor dan konduitnya ,dari Outlet
ke Ethernet Switch .
3. Penyambungan /terminasi kabel ke Ethernet Switch .
4. Melaksanakan Instalasi pengabelan daya listrik :
a. Dari Peralatan ke Rectifier.
b. Dari Rectifier ke Battery lengkap Automatic Battery Charger.
c. Dari Rectifier ke Surge Protection dan Jaringan Listrik.
5. Melaksanakan Instalasi Pentanahan.
6. Melaksanakan pengujian instalasi dan peralatan sehingga berfungsi dengan baik
7. Membuat gambar kerja dan meyerahkan gambar terpasang / as built drawing.
8. Menyerahkan kelengkapan berupa brosur, operation dan maintenance manual dalam
bahasa indonesia.
9. Melatih teknisi operator Pemilik Bangunan sejak serah terima pertama pada jam kerja
kantor.
4.4. PERYARATAN UMUM BAHAN DAN PERALATAN
1. Syarat-syarat dasar.
a. Semua bahan atau peralatan harus baru dalam arti bukan barang bekas atau hasil
perbaikan.
b. Material atau peralatan harus mempunyai kapasitas atau rating yang cukup.
c. Harus sesuai dengan spesifikasi /persyaratan.
d. Kapasitas yang tercantum dalam gambar atau spesifikasi adalah minimum.
Kontraktor boleh memilih kapasitas yang lebih besar dari yang diminta dengan
syarat :
▪ Tidak menyebabkan sistem menjadi lebih sulit.
▪ Tidak menyebabkan pertambahan bahan.
17 dari 49
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
▪ Tidak meminta pertambahan ruangan.
▪ Tidak menyebabkan pertambahan biaya.
2. Syarat-syarat Fisik.
a. Bahan atau peralatan dari klasifikasi atau type yang sama diminta merk atau di
buat oleh pabrik yang sama.
b. Setiap bagian dari peralatan yang jumlahnya jelas, maka jumlah tersebut harus
merupakan suatu unit yang utuh.
4.5. SPESIFIKASI BAHAN DAN PERALATAN.
1. Kabel
- Jenis kabel yang digunakan adalah UTP (Unshielded Twisted Pair) Kategori 6
,dengan isolasi PVC sesuai standard EIA/TIA 568 ,TSB-36 ,SB-40.
- Kabel Cat. 6 UTP memiliki ciri : Terdiri dari 8 kawat yang terlilit hingga
membentuk 4 TWP (Twisted Wire Pair) ,terbuat dari tembaga 22-24 AWG ,dapat
menghasilkan kemampuan Kecepatan : 10/100/1000 MbE + 10 GbE (pada panjang
kabel 10 Meter) pada frekwensi : 250 MHz
2. Outlet Data
- Outlet yang digunakan adalah tipe RJ-45 model recessed /tertanam .
- Outlet dilengkapi Kotak Tanam yang standard .
3. Konektor Modular
- Merupakan konektor pada ujung kabel yang menuju ke Ethernet Switch .
- Tipe pin konektor adalah RJ-45 atau 8P8C ,lengkap dengan No-Catch Connector.
- Seluruh spesifikasi Konektor Modular dari FCC CFR 4 part 68 sub-part F dan
IEC 603-7 yang dilapisi emas setebal 50 micro-inch pada bagian konektornya.
- Seluruh kawat modul harus terbungkus dengan isolasi yang kuat dan ringan.
- Konektor Modular harus dilengkapi dengan ‘No-Catch Connector’
- Spesifikasi Kelistrikan :
- Resistansi DC maksimal : 9.38 Ohm /100 Meter.
- Maksimal kapasitansi antar kawat : 56 F/Meter
- Karakteristik Impedansi : 100 Ohm + 15% pada frekwensi 1 –100
MHz.
18 dari 49
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
4. Distribution Frame
- Distribution Frame harus diatur sedemikian rupa sehingga mudah bagi
perubahan ataupun pengembangan system .
- Distribution Frame harus mampu mendukung penggunaan Cat. 6 serta memiliki
fasilitas interkoneksi dan koneksi silang .
- Distribution Frame terdiri dari satu atau beberapa Modular Patch Panel.
- Patch Panel harus terbuat dari Aluminium Anodized dengan konfigurasi 24 ;28
;32 ;48 ;64 ;96 Port .
- Port dalam Patch Panel harus mudah dilepas dari sisi depan ,agar
memudahkan modifikasi dan rekonfigurasi .
- Patch Panel yang digunakan harus mendukung penggunaan UTP ;adapter Fiber SC
dan ST ;dan kabel Coaxial .
- Cara pemasangan Slot harus mengikuti ANSI /EIA-310.
- Untuk Wiring Block dapat digunakan kabel penghantar 24 AWG .
- Distribution Frame harus terpasang dalam kabinet /rak yang berkapasitas sekitar
125% dari kapasitas kebutuhan .
- Rak harus memiliki Channel /saluran 80 – 150 mm untuk kabel vertical .
- Rak harus memiliki standard Mounting Hole sesuai ANSI/EIA-310-C , dan semua
kabel harus dapat terlihat dari sisi depan ;belakang ;dan samping Channel .
- Rak harus terbuat dari bahan aluminium yang dicat hitam .
5. Conduit / Pelindung Kabel
- Pipa PVC dengan tebal minimal 0,5 mm dan diameter tidak kurang dari ø 3/4” untuk
dalam bangunan.
- pipa harus dilengkapi dengan fiting-fiting berupa socket, elbow, tulles, doos
percabangan dan lain-lain.
- Untuk pasangan di bawah lantai, dan dalam tanah / halaman menggunakan pipa
Galvanished kelas medium dan pipa PVC kelas 8 kg/ cm2 lengkap fiting-fitingnya
berupa socket, elbow dan lain-lain
- Pipa flexible bahan alumunium bilamana diperlukan untuk tempat-tempat tertentu.
19 dari 49
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
4.6. SPESIFIKASI PEMASANGAN.
1. Persyaratan Pemasangan.
a. Kontraktor diharuskan meneliti semua dimensi-dimensi secepatnya sesudah
mendapat Surat Perintah Kerja ( SPK ).
Ajukan usul-usul kepada Konsultan pengawas apa yang perlu dirubah atau diatur
kembali sehingga semua peralatan dan instalasi dalam sistem dapat ditempatkan
dengan baik dan bekerja dengan sempurna.
b. Kontraktor harus membuat gambar kerja yang sebelum memulai pekerjaan.
Gambar-gambar tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan
pengawas.
c. Sebelum Pelaksanaan, Kontraktor diharuskan memberi tanda-tanda di proyek
tentang jalur kabel dan peletakan peralatan dan harus mendapatkan persetujuan
terlebih dahulu dari Konsultan pengawas.
d. Bilamana terjadi perbedaan antara gambar rencana dan gambar kerja dengan
keadaan sebenarnya dilapangan, Kontraktor diharuskan memberitahukan kepada
Konsultan pengawas. untuk dapat dicarikan Jalan keluarnya.
e. Kontraktor harus dapat bekerjasama dengan kontraktor lain serta konsultan.
f. Apabila timbul perselisihan antara kontraktor, maka keputusan akhir ada pada
Konsultan pengawas.
g. Pemasangan instalasi dan peralatan harus sesuai ketentuan RKS / Produsen.
h. Semua bahan instalasi dan peralatan sebelum dipesan dibeli, masuk site atau
dipasang harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan pengawas.
2. Pemasangan Instalasi dan peralatan .
a. Semua instalasi kabel-data harus dilindungi oleh konduit .
b. Pada area yang kotor (shaft ;ruang mesin) ,instalasi kabel-data harus ditutup
dengan Seal /sekat
c. Kabel –Data tidak boleh disatukan dengan kabel-daya dalam satu konduit.
d. Untuk menghindari induksi dari kabel daya ,maka jarak penempatan kabel-data
dari kabel-daya diperhitungkan .
e. Acuan jarak kabel-data terhadap kabel-daya adalah sebagai berikut :
Jarak Terhadap Kabel –Data (mm )
Beban Kabel
Tanpa Dengan
Daya (kVA)
Pelindung Pelindung
0 –1 300 25
1 – 2 450 50
20 dari 49
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
2 – 5 600 150
> 5 1500 300
f. Semua kabel yang terpasang ,harus memenuhi Radius Tekuk minimum sesuai
dengan spesifikasi pabrik pembuatnya .
g. Kabel tidak boleh terpasang dalam kondisi tertarik .
h. Instalasi kabel-data antar perangkat terminasi harus menerus tanpa ada
sambungan.
i. Panjang kabel dari Outlet ke Ethernet Switch harus diusahakan agar tidak lebih dari
50 meter, bila ternyata lebih ,maka harus ditambahkan Repeater.
j. Semua ujung konduit harus dihaluskan dan fitting-fitting sambungannya
setidaknya harus masuk 10 mm ke dalam kotak sambungan .
k. Setiap konduit yang tertanam di bawah lantai beton ,kedalaman minimumnya
adalah 100 mm dari permukaan lantai ,dengan penempatan sisi ujung konduit
sedekat mungkin dan tegak lurus terhadap dinding .
l. Semua kabel yang melewati dinding harus terpasang tegak lurus terhadap
peletakan outlet .
m. Bila terdapat sambungan silang ,maka harus dipersiapkan kabel – jumper.
n. Jenis kabel-jumper harus mengikuti persyaratan EIA/TIA Cat.6 . ,dengan melalui
blok-terminal Patch-Panel atau LIU .
o. Patch Cord Cat.6 harus disediakan untuk Patch Panel
p. Kabel Jumper harus diberi warna /tanda khusus.
q. Draw Wire (kawat pancingan ) harus terpasang pada semua spring conduit PVC.
r. Setiap jalur kabel harus diberi Label (pada ujung sebelum Konektor Modular) yang
menyatakan titik aksesnya .
s. Pada daerah langit-langit dengan plafond, instalasi diklem ke pelat beton atau
digantung memakai hanger setiap jarak 100 cm memakai pelindung pipa lengkap
fitting-fittingnya
t. Dibawah langit-langit atau plafond instalasi terpasang masuk dalam kolom atau
dinding tembok memakai pelindung pipa lengkap fitting - fittingnya. Dalam partisi
terpasang tanpa pipa.
u. Dibawah plafond dari Box Patch Panel ke atas plafond instalasi terpasang inbow
dalam dinding tembok atau memakai pelindung pipa lengkap fitting - fittingnya.
21 dari 49
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
v. Dalam shaft instalasi diklem ke rack riser setiap jarak 150 cm memakai pelindung
pipa lengkap fitting-fittingnya.
w. Pemasangan Hanger dan rackriser.
▪ Angkur diramset atau difscherplug ke pelat beton untuk hanger horizontal dan dicor
ke dinding untuk rackriser.
▪ Penggantung besi beton atau besi pelat untuk jalur kabel 1 atau 2 buah sedang
union angle untuk jalur 3 atau lebih penggantung di sekrup ke angkur.
▪ Rackriser besi siku di sekrup ke angkur dengan murbaut.
x. Box Ditribution Frame / Patch Panel terpasang surface mouted pada dinding setinggi
180 cm diatas lantai.
y. Socket outlet data tempat penyambungan PC terpasang inbow setinggi 30 cm dari
ubin lantai pada kolom dinding tembok atau partisi.
z. Khusus untuk pemasangan outlet di meja ,dengan jalur kabel melalui bawah
lantai .
aa. Pemasangan Konektor Modular
▪ Sistem Koneksi dapat berupa Straight-Pin atau Cross-Over.
▪ Pemasangan sebaiknya dari pelaksana bidang IT mengenai sistem koneksinya.
bb. Surge protection dan rectifier terpasang bebas diatas lantai.
cc.Battery unit terpasang tersendiri di ruang battery.
4.7. PENGUJIAN.
Selama pelaksanaan instalasi dan peralatan, harus dilakukan pengujian sehingga diperoleh
hasil yang baik dan bekerja dengan sempurna sesuai dengan persyaratan RKS.
Tahap - tahap pengujian adalah sebagai berikut :
1. Setiap bagian Instalasi yang akan tertutup harus diuji sebelum dan sesudah bagian
tersebut tertutup sehingga diperoleh hasil yang memenuhi persyaratan.
2. Setiap satu lantai selesai dilaksanakan, harus dilakukan pengujian sehingga dicapai
hasil yang memenuhi persyaratan.
3. Impedansi instalasi harus sesuai dengan data dari produsen.
4. Peralatan harus memenuhi persyaratan spesifikasi yang diminta dan dapat bekerja
secara sempurna.
5. Peralatan-peralatan yang lain harus sesuai spesifikasi dan persyaratan
6. Pengujian bahwa semua jalur kabel tersambung ,tanpa ada kabel putus atau cacat di
pertengahan jalur.
22 dari 49
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
7. Pengujian terhadap hantaran dan polaritas arus listrik dalam kabel .
8. Pengujian terhadap kelaikan fungsi perangkat Outlet Data .
9. Pembuktian bahwa keseluruhan Sistem dan Perangkat dapat berfungsi secara
teknis ,tanpa menyalahi ketentuan keselamatan dan kesehatan penggunanya.
10. Pengujian terhadap seluruh alat /perangkat harus disaksikan oleh semua pihak
yang berwenang
4.8. PENYERAHAN DAN PEMELIHARAAN
1. Penyerahan dilakukan dengan berita acara proyek disertai lampiran- lampiran sebagai
berikut :
a. Gambar terpasang / As built drawing.
b. Brosur.
c. Operation dan maintenance manual dalam bahasa Indonesia.
d. Berita Acara Hasil Pekerjaan
e. Surat garansi yang ditujukan kepada pemilik bangunan.
2. Setelah penyerahan tahap I, Kontraktor diharuskan melakukan pemeliharaan selama 6
bulan, sehingga Instalasi dan peralatan tetap bekerja dengan baik.
Segala kerusakan yang timbul dan bukan karena kesalahan pemakai oleh pemilik
bangunan harus diperbaiki dan bilamana perlu harus diganti.
3. Setelah penyerahan tahap I, Kontraktor harus melatih dan mengajar operator Pemilik
Bangunan menjalankan dan memperbaiki kerusakan.
4. Setelah penyerahan tahap I, Kontraktor harus memberi garansi terhadap instalasi dan
peralatan selama 6 ( enam ) bulan tetap dalam keadaan bekerja dengan sempurna.
PASAL 5
PEKERJAAN SOUND SYSTEM
5.1. UMUM.
1. Uraian dan syarat-syarat ini menjelaskan tentang detail spesifikasi bahan dan syarat
pemasangan instalasi Sound System meliputi pekerjaan secara lengkap dan sempurna
mulai dari penyedian bahan sampai di site, upah pemasangan, penyimpanan,
pengujian, supervisi, pemeliharaan dan memberi jaminan dan melatih operator.
2. Fungsi Sound System adalah: sebagai media penyiaran / pengumuman /
pemberitahuan informasi secara Audio kepada penghuni gedung, selain itu juga
sebagai media untuk pemberitahuan keadaan darurat seperti terjadinya kebakaran
23 dari 49
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
yang dalam hal ini peralatan sound system dihubungkan dengan peralatan sistem
proteksi kebakaran pada sisi detector atau fie alarm.
3. Dalam sub-bidang pekerjaan ini ,tugas kontraktor selain mengadakan dan memasang
Peralatan Utama Sound System adalah melaksanakan instalasi perangkat dan
pengkabelan pada perangkat output yang berupa speaker dari Terminal Box masing –
masing lantai, kemudian dari Terminal Box ke Peralatan Utama.
4. Semua peralatan Sound System yang memerlukan pentanahan harus diberi pentanahan
secara baik dengan tahanan tanah lebih kecil dari 1 ohm dan tertanam minimal 6
meter.
5. Semua instalasi yang tidak tertanam harus dicat atau ditandai dengan warna tertentu
untuk dapat dibedakan dari instalasi lain.
5.2. INSTALASI SOUND SYSTEM
1. Sistem Pemasangan Instalasi dan Peralatan.
a. Semua pemasangan instalasi harus memakai pelindung pipa lengkap dengan fiting-
fitingnya. Dalam bangunan memakai pipa PVC High impact 20.
b. Sedapat mungkin Instalasi terpasang inbow atau tidak nampak dari luar.
2. Sistem operasi atau pemakai.
a. Line kabel dari semua Instalasi titik Speaker ditampung pada terminal box (TB) dan
selanjutnya disambung ke Peralatan Utama.
b. Tiap lantai disediakan beberapa speaker yang merupakan instalasi Sound System
melalui TB .
5.3. LINGKUP PEKERJAAN.
Lingkup pekerjaan yang diuraikan di bawah ini meliputi pengadaan, pemasangan, testing,
sehingga seluruh sistem Sound dalam gedung dapat berfungsi dengan baik dan benar.
Lingkup pekerjaan tersebut meliputi :
1. Pengadaan dan Pemasangan Unit Sound System yang terdiri dari :
Power Amplifier
-
Mixer pre-amp
-
Graphic Equalizer
-
Monitoring Panel
-
Zone Selector Speaker
-
Paging Microphone
-
Emergency Microphone
-
24 dari 49
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
CD/MP3 Player
-
AM / FM tuner
-
Rack dan accessories lainnya.
-
2. Pengadaan dan pemasangan speaker,: Ceiling Speaker, Column Speaker, Horn Speaker
lengkap dengan individual Matching Transformator serta instalasi kabel masing-
masing Speaker .
3. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan berbagai Continous Volume Control dan
Channel Selector.
4. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan berbagai jenis dan ukuran kabel dari
peralatan utama sampai dengan speaker sesuai dengan gambar rencana.
5. Pekerjaan penunjang lainnya yang diperlukan, meskipun tidak tercantum dalam
spesifikasi teknis dan gambar rencana, agar sistem dapat bekerja dengan baik.
6. Melaksanakan Instalasi pengabelan daya listrik :
a. Dari Peralatan ke Rectifier.
b. Dari Rectifier ke Battery lengkap Automatic Battery Charger.
c. Dari Rectifier ke Surge Protection dan Jaringan Listrik.
7. Melaksanakan Instalasi Pentanahan.
8. Melaksanakan pengujian instalasi dan peralatan sehingga berfungsi dengan baik
9. Membuat gambar kerja dan menyerahkan gambar terpasang / as built drawing.
10. Menyerahkan kelengkapan berupa brosur, operation dan maintenance manual dalam
bahasa indonesia.
11. Melatih teknisi operator Pemilik Bangunan sejak serah terima pertama pada jam kerja
kantor.
5.4. PERYARATAN UMUM BAHAN DAN PERALATAN
1. Syarat-syarat dasar.
a. Semua bahan atau peralatan harus baru dalam arti bukan barang bekas atau hasil
perbaikan.
b. Material atau peralatan harus mempunyai kapasitas atau rating yang cukup.
c. Harus sesuai dengan spesifikasi /persyaratan.
d. Kapasitas yang tercantum dalam gambar atau spesifikasi adalah minimum. Kontraktor
boleh memilih kapasitas yang lebih besar dari yang diminta dengan syarat :
▪ Tidak menyebabkan sistem menjadi lebih sulit.
▪ Tidak menyebabkan pertambahan bahan.
25 dari 49
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
▪ Tidak meminta pertambahan ruangan.
▪ Tidak menyebabkan pertambahan biaya.
2. Syarat-syarat Fisik.
c. Bahan atau peralatan dari klasifikasi atau type yang sama diminta merk atau di
buat oleh pabrik yang sama.
d. Setiap bagian dari peralatan yang jumlahnya jelas, maka jumlah tersebut harus
merupakan suatu unit yang utuh.
5.5. SPESIFIKASI BAHAN DAN PERALATAN.
1. Kabel
- Jenis kabel Instalasi Speaker yang digunakan adalah NYMHY / shielded wire 3 x
1,5 mm dengan isolasi PVC.
- Kabel koneksi antar berbagai Peralatan Utama disesuaikan dengan standar jenis
Peralatan yang direkomendasikan Produsen.
2. Loudspeaker
- Jenis Speker yang digunakan adalah Ceiling Speaker, Column Speaker, Horn Speaker
.
Speaker
Ceiling Horn Colum Colum
n n
Daya masuk (Watt) 6 15 10 20
(Input)
Impedansi (k Ohm) 1 - 2 0,5 - 1 1 - 2 0,5 - 1
Frekwensi (Hz) 150 - 10.000
Tanggap
Tingkat Tekanan (dB; 90 120 90 93
Bunyi (SPL) 1W/1M)
Warna & Model Disesuaikan dengan persetujuan
Pemilik Proyek
3. Peralatan Utama
- Merupakan unit yang matching antara Power Amplifier - Mixer PreAmp - Michrophone
dalam hal impedansi, sensitifitas, frekwensi, noise, dsb.
- Sensivitas Input & Impedansi Aux /Line 0 dBV, 100 Ω, terbalansir secara elektronik
26 dari 49
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
- Menggunakan Remote Microphone Sensivitas Input & Impedansi : 0 dBV ;600 Ω
;terbalansir secara elektronik
- Equalizer : 1 /1 Octave 7-point equalizer
- Line Amplifier Output : 0 dBV , 600 Ω , Balanced
- Program Selector : Multi Selector ;1 Reset ;1 Muting
- Relay : Amp. Switchover ;Program ;5 Zone Selector
- Interface : Koneksi Bus-Line
- Zone Selector : 5 Zone + All Call
- Dilengkapi Fault Detection (Sirkit Deteksi Kegagalan)
4. Terminal Box
- Type wall mounted.
- Bahan besi pelat tebal minimal 1 mm untuk TB.
- Kotak diberi pelindung anti karat dan dicat bakar warna sesuai warna dinding/kolom.
- Ukuran sesuai standard dengan kapasitas kelipatan sesuai jumlah group instalasi
- Bahan terminal strip bakelite, porcelein atau polyester resin.
- Pintu Box memiliki kunci
- Terminal harus diatur sedemikian rupa sehingga mudah bagi perubahan
ataupun pengembangan sistem Instalasi.
- Terminal Box mampu mendukung penggunaan kabel instalasi serta memiliki
beberapa terminal yang kapasitasnya bisa memenuhi seluruh Instalasi speaker
ditambah spare dan output ke Peralatan Utama .
5.Conduit / Pelindung Kabel
- Dari bahan PVC Hight Impact dengan tebal minimal 0,5 mm dan diameter tidak
kurang dari ø 3/4” untuk dalam bangunan.
- pipa harus dilengkapi dengan fiting-fiting berupa socket, elbow, tulles, doos
percabangan dan lain-lain.
- Untuk pasangan di bawah lantai, dan dalam tanah / halaman menggunakan pipa
Galvanished kelas medium dan pipa PVC kelas 8 kg/ cm2 lengkap fiting-fitingnya
berupa socket, elbow dan lain-lain
- Pipa flexible bahan alumunium bilamana diperlukan untuk tempat-tempat tertentu.
27 dari 49
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
5.6. SPESIFIKASI PEMASANGAN.
1. Persyaratan Pemasangan.
a. Kontraktor diharuskan meneliti semua dimensi-dimensi secepatnya sesudah
mendapat Surat Perintah Kerja ( SPK ).
Ajukan usul-usul kepada Konsultan pengawas. apa yang perlu dirubah atau diatur
kembali sehingga semua peralatan dan instalasi dalam sistem dapat ditempatkan
dengan baik dan bekerja dengan sempurna.
b. Kontraktor harus membuat gambar kerja yang memuat gambar denah, potongan dan
detail mengenai cara pemasangan instalasi dan peralatan sebelum memulai
pekerjaan.
Gambar-gambar tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan
pengawas.
c. Sebelum Pelaksanaan, Kontraktor diharuskan memberi tanda-tanda di proyek
tentang jalur kabel dan peletakan peralatan dan harus mendapatkan persetujuan
terlebih dahulu dari Konsultan pengawas.
d. Bilamana terjadi perbedaan antara gambar rencana dan gambar kerja dengan
keadaan sebenarnya dilapangan, Kontraktor diharuskan memberitahukan kepada
Konsultan pengawas untuk dapat dicarikan Jalan keluarnya.
e. Kontraktor harus dapat bekerjasama dengan kontraktor lain serta konsultan.
f. Apabila timbul perselisihan antara kontraktor, maka keputusan akhir ada pada
Konsultan pengawas.
g. Pemasangan instalasi dan peralatan harus sesuai ketentuan RKS / Produsen.
h. Semua bahan instalasi dan peralatan sebelum dipesan dibeli, masuk site atau
dipasang harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan pengawas.
2. Pemasangan Instalasi dan peralatan .
a. Semua instalasi kabel harus dilindungi oleh konduit .
b. Pada area yang kotor (shaft ;ruang mesin) ,instalasi kabel harus ditutup dengan
Seal /sekat
c. Kabel Instalasi tidak boleh disatukan dengan kabel-daya dalam satu konduit.
d. Semua kabel yang terpasang ,harus memenuhi Radius Tekuk minimum sesuai
dengan spesifikasi pabrik pembuatnya .
e. Kabel tidak boleh terpasang dalam kondisi tertarik .
28 dari 49
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
f. Semua ujung konduit harus dihaluskan dan fitting-fitting sambungannya
setidaknya harus masuk 10 mm ke dalam kotak sambungan .
g. Setiap konduit yang tertanam di bawah lantai beton ,kedalaman minimumnya
adalah 100 mm dari permukaan lantai ,dengan penempatan sisi ujung konduit
sedekat mungkin dan tegak lurus terhadap dinding .
h. Pada daerah langit-langit dengan plafond, instalasi diklem ke pelat beton atau
digantung memakai hanger setiap jarak 100 cm memakai pelindung pipa lengkap
fitting-fittingnya
i. Dibawah langit-langit atau plafond instalasi terpasang masuk dalam kolom atau
dinding tembok memakai pelindung pipa lengkap fitting - fittingnya.
j. Setiap kabel yang menuju loudspeaker harus dikeluarkan lewat Tee Doos. Untuk jenis
loudspeaker yang wall mounted, pemasangan kabel catu tetap outbow, tatapi harus
tetap dijaga kerapihan penarikannya dan tidak mengsampingkan faktor estetika
ruangan.
k. Pipa-pipa PVC yang ditarik harus diklem serta diberi penguat / pendukung yang kuat
dan ditarik secara rapi. Semua kabel yang akan dipasang harus disambung sesuai
dengan warna atau namanya masing-masing dan diadakan pengetesan mutu kabel
sebelum pemasangan.
l. Pemasangan ceiling loudspeaker dan harus disesuaikan dengan keadaan ruangan
dan dipasang serapi mungkin.
m. Pemasangan dan peletakkan attenuator harus disesuaikan dengan tata letak dan tata
guna ruangan dan dipasang pada bed side table.
n. Pengkawatan yang menuju attenuator ini harus ditanam dan dimasukkan ke dalam
pipa PVC , kecuali untuk loudspeaker yang wall mounted.
o. Semua loudspeaker dan attenuator beserta perlengkapannya harus dipasang dengan
cara yang telah disetujui Pengawas Lapangan.
p. Terminal Box terpasang surface mouted pada dinding setinggi 180 cm diatas lantai.
q. Dibawah plafond dari Terminal Box / Panel ke atas plafond instalasi terpasang inbow
dalam dinding tembok atau memakai pelindung pipa lengkap fitting - fittingnya.
r. Dalam shaft instalasi diklem ke rack riser setiap jarak 150 cm memakai pelindung
pipa lengkap fitting-fittingnya.
s. Pemasangan Hanger dan rackriser.
29 dari 49
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
▪ Angkur diramset atau difscherplug ke pelat beton untuk hanger horizontal dan dicor
ke dinding untuk rackriser.
▪ Penggantung besi beton atau besi pelat untuk jalur kabel 1 atau 2 buah sedang
union angle untuk jalur 3 atau lebih penggantung di sekrup ke angkur.
▪ Rackriser besi siku di sekrup ke angkur dengan murbaut.
t. Sistem Paging /Back Ground Music
Secara garis besar back ground music system dan/atau Paging System harus dapat
bekerja sebagai berikut :
Di ruangan operator, operator dilengkapi dengan perangkat peralatan utama,
-
operator dapat menyiarkan salah satu program atau semua program dari peralatan
diatas ke seluruh lantai gedung melalui speaker.
Besarnya suara yang keluar dan program yang dikehendaki dapat diatur oleh
-
volume control dan channel selector yang dipasang pada setiap ruang dan
bangunan perlantai.
Program penyiaran dan pengumuman pada daerah-daerah tertentu dapat dilakukan
-
oleh operator melalui zone selector speaker.
Dalam keadaan darurat dapat dilaksanakan pengumuman penting melalui sistem ini
-
dengan menggunakan Priority Switch.
Dengan menggunakan alat ini semua volume control dan channel selector tidak
beroperasi lagi (misal pengumuman darurat kebakaran dan lain-lain).
u. Sistem Calling
Pemanggilan kepada sesorang dapat dilaksanakan melalui beberapa microphone
yang tersedia dimeja-meja reception pada ruang kontrol melalui zone khusus yang
disiapkan.
v. Peralatan Utama :
Semua peralatan utama dari sound system dipasang dalam rack equipment yang
ditempatkan diruang kontrol, secara rapi sehingga peralatan bisa berfungsi dengan
baik. Sistem pemanggilan (paging desk), yang sudah dilengkapi dengan pre amp,
zone selector dan lain-lain, ditempatkan dimeja operator.
Speaker harus dipasang ke amplifier dengan tegangan keluaran yang sesuai.
Jumlah daya speaker harus sama dengan daya yang dikeluarkan Amplifier
,untuk menghindari ketidak sesuaian Impedansi
w. Surge protection dan rectifier terpasang bebas diatas lantai.
30 dari 49
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
x. Battery unit terpasang tersendiri di ruang battery.
5.7. PENGUJIAN.
Selama pelaksanaan instalasi dan peralatan, harus dilakukan pengujian sehingga
diperoleh hasil yang baik dan bekerja dengan sempurna sesuai dengan persyaratan RKS.
Tahap - tahap pengujian adalah sebagai berikut :
1. Setiap bagian Instalasi yang akan tertutup harus diuji sebelum dan sesudah bagian
tersebut tertutup sehingga diperoleh hasil yang memenuhi persyaratan.
2. Setiap satu lantai selesai dilaksanakan, harus dilakukan pengujian sehingga dicapai
hasil yang memenuhi persyaratan.
3. Impedansi instalasi harus sesuai dengan data dari produsen.
4. Peralatan harus memenuhi persyaratan spesifikasi yang diminta dan dapat bekerja
secara sempurna.
5. Peralatan-peralatan yang lain harus sesuai spesifikasi dan persyaratan
6. Pengujian bahwa semua jalur kabel tersambung ,tanpa ada kabel putus atau cacat di
pertengahan jalur.
7. Pengujian terhadap hantaran dan polaritas arus listrik dalam kabel .
8. Pengujian terhadap kelaikan fungsi perangkat Sound System .
9. Pembuktian bahwa keseluruhan Sistem dan Perangkat dapat berfungsi secara
teknis ,tanpa menyalahi ketentuan keselamatan dan kesehatan penggunanya.
10. Pengujian terhadap seluruh alat /perangkat harus disaksikan oleh semua pihak
yang berwenang
5.8. PENYERAHAN DAN PEMELIHARAAN
1. Penyerahan dilakukan dengan berita acara proyek disertai lampiran sebagai berikut :
a. Gambar terpasang / As built drawing.
b. Brosur.
c. Operation dan maintenance manual dalam bahasa Indonesia.
d. Berita Acara Hasil Pekerjaan
e. Surat garansi yang ditujukan kepada pemilik bangunan.
2. Setelah penyerahan tahap I, Kontraktor diharuskan melakukan pemeliharaan selama 6
bulan, sehingga Instalasi dan peralatan tetap bekerja dengan baik.
Segala kerusakan yang timbul dan bukan karena kesalahan pemakai oleh pemilik
bangunan harus diperbaiki dan bilamana perlu harus diganti.
31 dari 49
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
3. Setelah penyerahan tahap I, Kontraktor harus melatih dan mengajar operator Pemilik
Bangunan menjalankan dan memperbaiki kerusakan.
PASAL 6
PEKERJAAN CCTV
6.1. UMUM.
1. Uraian dan syarat-syarat ini menjelaskan tentang detail spesifikasi bahan dan syarat
pemasangan instalasi CCTV meliputi pekerjaan secara lengkap dan sempurna mulai dari
penyedian bahan sampai di site, upah pemasangan, penyimpanan, pengujian,
supervisi, pemeliharaan dan memberi jaminan dan melatih operator.
2. Fungsi CCTV adalah: sebagai bagian dari Security System dengan media kamera
pengintai yang menggunakan sinyal tertutup, artinya sinyal ditransmisikan melalui
kabel atau wireless untuk memonitor aktivitas di dalam atau di lingkungan gedung.
3. Dalam sub-bidang pekerjaan ini ,tugas kontraktor selain mengadakan dan memasang
Peralatan Utama CCTV adalah melaksanakan instalasi perangkat dan pengkabelan
pada perangkat input yang berupa kamera ke Peralatan Utama yang berupa peralatan
Monitor dan Kontrol.
4. Semua peralatan CCTV yang memerlukan pentanahan harus diberi pentanahan secara
baik dengan tahanan tanah lebih kecil dari 1 ohm dan tertanam minimal 6 meter.
5. Semua instalasi yang tidak tertanam harus dicat atau ditandai dengan warna tertentu
untuk dapat dibedakan dari instalasi lain.
6.2. INSTALASI CCTV
1. Sistem Pemasangan Instalasi dan Peralatan.
a. Semua pemasangan instalasi harus memakai pelindung pipa lengkap dengan fiting-
fitingnya. Dalam bangunan memakai pipa PVC High impact 20.
b. Sedapat mungkin Instalasi terpasang inbow atau tidak nampak dari luar.
2. Sistem operasi atau pemakai.
a. Line kabel dari semua Instalasi titik kamera termasuk kabel output, kabel power dan
kabel kontrol dihubungkan ke Peralatan Utama.
b. Tiap lantai dan di luar gedung disediakan beberapa kamera.
6.3. LINGKUP PEKERJAAN.
Lingkup pekerjaan yang diuraikan di bawah ini meliputi pengadaan, pemasangan, testing,
sehingga seluruh system CCTV dapat berfungsi dengan baik dan benar.
32 dari 49
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
Lingkup pekerjaan tersebut meliputi :
1. Pengadaan dan Pemasangan Unit sistem CCTV yang terdiri dari :
Digital Video Recorder (DVR/NVR)+ Internal Harddisk
-
Monitor TV
-
Komputer PC
-
Network Router
-
Rack dan accessories lainnya.
-
Kabel untuk seluruh koneksi perangkat.
-
Grounding System, dan proteksi terhadap petir / Arester .
-
2. Pengadaan dan pemasangan Kamera CCTV
3. Pengadaan dan pemasangan kabel kamera coaxial, kabel power dan kabel kontrol.
4. Pengadaan dan instalasi kabel dari peralatan utama sampai dengan kamera CCTV
sesuai dengan gambar rencana.
5. Pekerjaan penunjang lainnya yang diperlukan, meskipun tidak tercantum dalam
spesifikasi teknis dan gambar rencana, agar sistem dapat bekerja dengan baik.
6. Melaksanakan Instalasi pengabelan daya listrik :
a. Dari Peralatan ke Rectifier.
b. Dari Rectifier ke Battery lengkap Automatic Battery Charger.
c. Dari Rectifier ke Surge Protection dan Jaringan Listrik.
7. Melaksanakan Instalasi Pentanahan.
8. Melaksanakan pengujian instalasi dan peralatan sehingga berfungsi dengan baik
9. Membuat gambar kerja dan menyerahkan gambar terpasang / as built drawing.
10. Menyerahkan kelengkapan berupa brosur, operation dan maintenance manual dalam
bahasa indonesia.
11. Melatih teknisi operator Pemilik Bangunan sejak serah terima pertama.
6.4. PERYARATAN UMUM BAHAN DAN PERALATAN
1. Syarat-syarat dasar.
a. Semua bahan atau peralatan harus baru dalam arti bukan barang bekas atau hasil
perbaikan.
b. Material atau peralatan harus mempunyai kapasitas atau rating yang cukup.
c. Harus sesuai dengan spesifikasi /persyaratan.
d. Kapasitas yang tercantum dalam gambar atau spesifikasi adalah minimum. Kontraktor
boleh memilih kapasitas yang lebih besar dari yang diminta dengan syarat :
33 dari 49
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
▪ Tidak menyebabkan sistem menjadi lebih sulit.
▪ Tidak menyebabkan pertambahan bahan.
▪ Tidak meminta pertambahan ruangan.
▪ Tidak menyebabkan pertambahan biaya.
2. Syarat-syarat Fisik.
a. Bahan atau peralatan dari klasifikasi atau type yang sama diminta merk atau di buat
oleh pabrik yang sama.
b. Setiap bagian dari peralatan yang jumlahnya jelas, maka jumlah tersebut harus
merupakan suatu unit yang utuh.
6.5. SPESIFIKASI BAHAN DAN PERALATAN.
1. Kabel
- Jenis kabel Instalasi CCTV yang digunakan adalah kabel tembaga Coaxial RG 59
Impedansi 75 Ohm untuk Output Kamera / Sinyal Video lengkap dengan konektor
BNC, NYM 3 x 2.5 mm2 untuk kabel Power dan Twisted Pair Cable untuk kabel
control PTZ .
- Kabel koneksi antar berbagai Peralatan Utama disesuaikan dengan standar jenis
Peralatan yang direkomendasikan Produsen.
2. Digital Video Recorder :
- Video Output : HDMI, VGA (D-Sub untuk monitor PC) dan BNC
- Internal HDD 2 TB.
- Channel Full HD (High Definiton) & 1080P HD Display
- Kapasitas Input Channel menyesuaikan jumlah Kamera ditambah spare .
- Network Support (via RJ45 / LAN Port) .
- USB Interface : 3 x USB Port (Mouse Port, USB Back-Up Storage).
- Support Alarm I/O & RS485/232, Support PTZ Control
- Video Compression Format : min. H.264 Video Compression
- Record Mode : Manual - Schedule - Motion Detection - External Alarm.
- Display Mode Setting : Adjustable Sequence & Channel Display Position
3. Kamera CCTV :
a. PTZ Speed Dome Camera :
- Monitor Output : HD 1080P output, 1.0V[p-p] / 75Ω, NTSC (or PAL) composite, BNC
34 dari 49
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
- Support Turbo HD and BNC output- the coax function
- 1/3’’ Progressive Scan CMOS Image Sensor
- 23X optical zoom Day/Night lens & 16X digital zoom
- 3D intelligent positioning
- Infrared : IR Distance Up to 100 m, IR Intensity Automatically adjusted, depending
on the zoom ratio
- Focus Mode : Auto / Semiautomatic / Manual
- PTZ function : 360° endless pan range and -15°-90° tilt range, 400°/s Pan Preset
Speed and 200°/s Tilt Preset Speed, 0.1°-400°/s Manual Pan Speed and 0.1°-120°/s
Manual Tilt Speed, presets programmable; preset image freezing capability
- Power-off memory function: restore PTZ & Lens status after reboot
- RS-485 communication diagnosis
- Scheduled PTZ movement
- Camera function : Auto focus, auto white balance, backlight compensation and
auto/manual day & night switch, Privacy masks programmable, 3D DNR, DWDR
- Lightning protection, surge protection and voltage transient protection - IP66
standard.
b. Fixed Camera :
- Monitor Output : HD 1080P (HDTVI), BNC output
- 1/3’’ CMOS Image Sensor
- Infrared : IR Distance 40 m, IR Intensity Automatically adjusted, depending on the
zoom ratio
- Iluminasi Min 0.01 Lux @(F1.2,AGC ON), 0 Lux with IR
- True Day/Night
- Digital noise reduction, Mirror Function
4. Conduit
- Dari bahan PVC High Impact dengan tebal minimal 0,5 mm dan diameter tidak
kurang dari ø 3/4” untuk dalam bangunan.
- pipa harus dilengkapi dengan fiting-fiting berupa socket, elbow, tulles, doos
percabangan dan lain-lain.
- Untuk pasangan di bawah lantai, dan dalam tanah / halaman menggunakan pipa
Galvanished kelas medium dan pipa PVC kelas 8 kg/ cm2 lengkap fiting-fitingnya
berupa socket, elbow dan lain-lain
35 dari 49
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
- Pipa flexible bahan alumunium bilamana diperlukan untuk tempat-tempat tertentu.
6.6. SPESIFIKASI PEMASANGAN.
1. Persyaratan Pemasangan.
a. Kontraktor diharuskan meneliti semua dimensi-dimensi secepatnya sesudah
mendapat Surat Perintah Kerja ( SPK ).
Ajukan usul-usul kepada Konsultan pengawas. apa yang perlu dirubah atau diatur
kembali sehingga semua peralatan dan instalasi dalam sistem dapat ditempatkan
dengan baik dan bekerja dengan sempurna.
b. Kontraktor harus membuat gambar kerja yang memuat gambar denah, potongan dan
detail mengenai cara pemasangan instalasi dan peralatan sebelum memulai
pekerjaan.
Gambar-gambar tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan
pengawas.
c. Sebelum Pelaksanaan, Kontraktor diharuskan memberi tanda-tanda di proyek
tentang jalur kabel dan peletakan peralatan dan harus mendapatkan persetujuan
terlebih dahulu dari Konsultan pengawas.
d. Bilamana terjadi perbedaan antara gambar rencana dan gambar kerja dengan
keadaan sebenarnya dilapangan, Kontraktor diharuskan memberitahukan kepada
Konsultan pengawas. untuk dapat dicarikan Jalan keluarnya.
e. Kontraktor harus dapat bekerjasama dengan kontraktor lain serta konsultan.
f. Apabila timbul perselisihan antara kontraktor, maka keputusan akhir ada pada
Konsultan pengawas.
g. Pemasangan instalasi dan peralatan harus sesuai ketentuan RKS / Produsen.
h. Semua bahan instalasi dan peralatan sebelum dipesan dibeli, masuk site atau
dipasang harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan pengawas.
2. Pemasangan Instalasi dan peralatan .
a. Semua instalasi kabel harus dilindungi oleh konduit .
b. Pada area yang kotor (shaft ;ruang mesin) ,instalasi kabel-data harus ditutup
dengan Seal /sekat
c. Kabel Instalasi tidak boleh disatukan dengan kabel-daya dalam satu konduit.
d. Semua kabel yang terpasang ,harus memenuhi Radius Tekuk minimum sesuai
dengan spesifikasi pabrik pembuatnya .
e. Kabel tidak boleh terpasang dalam kondisi tertarik .
36 dari 49
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
f. Semua ujung konduit harus dihaluskan dan fitting-fitting sambungannya
setidaknya harus masuk 10 mm ke dalam kotak sambungan .
g. Setiap konduit yang tertanam di bawah lantai beton ,kedalaman minimumnya
adalah 100 mm dari permukaan lantai ,dengan penempatan sisi ujung konduit
sedekat mungkin dan tegak lurus terhadap dinding .
h. Pada daerah langit-langit dengan plafond, instalasi diklem ke pelat beton atau
digantung memakai hanger setiap jarak 100 cm memakai pelindung pipa lengkap
fitting-fittingnya
i. Dibawah langit-langit atau plafond instalasi terpasang masuk dalam kolom atau
dinding tembok memakai pelindung pipa lengkap fitting - fittingnya. Dalam partisi
terpasang tanpa pipa
j. Setiap kabel yang menuju Kamera CCTV harus tetap dijaga kerapihan penarikannya
dan tidak mengsampingkan faktor estetika ruangan.
k. Pipa-pipa PVC yang ditarik harus diklem serta diberi penguat / pendukung yang kuat
dan ditarik secara rapi. Semua kabel yang akan dipasang harus disambung sesuai
dengan warna atau namanya masing-masing dan diadakan pengetesan mutu kabel
sebelum pemasangan.
Pemasangan Kamera CCTV disesuaikan dengan keadaan ruangan dan dipasang
serapi mungkin. Pemasangan dan peletakkan disesuaikan dengan tata letak
l. Semua Instalasi beserta perlengkapannya harus dipasang dengan cara yang telah
disetujui Pengawas Lapangan.
m. Dalam shaft instalasi diklem ke rack riser setiap jarak 150 cm memakai pelindung
pipa lengkap fitting-fittingnya.
n. Pemasangan Hanger dan rackriser.
▪ Angkur diramset atau difscherplug ke pelat beton untuk hanger horizontal dan dicor
ke dinding untuk rackriser.
▪ Penggantung besi beton atau besi pelat untuk jalur kabel 1 atau 2 buah sedang
union angle untuk jalur 3 atau lebih penggantung di sekrup ke angkur.
▪ Rackriser besi siku di sekrup ke angkur dengan murbaut.
o. Sistem CCTV dengan DVR dan Komputer
- Sistem CCTV dengan DVR/NVR (Digital Video Recorder) dimana video atau gambar
bergerak yang diterima dari transmisi sinyal analog via kabel coaxial dikonversikan
37 dari 49
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
menjadi format video digital dan disimpan ke dalam media penyimpanan HDD
(Hard Disk Drive) dengan format kompresi video digital seperti H.264 dan MPEG.
- DVR sendiri sudah meliputi fungsi Multiplexer / Switcher dan Controller untuk
kamera yang dapat digerakkan. Sistem ini terdiri dari Kamera, DVR dan Monitor
dan dikoneksikan ke jaringan komputer (LAN), sehingga fitur DVR bisa
dimaksimalkan.
- Lamanya Waktu penyimpanan hasil rekaman tergantung kapasitas HDD, dengan
menggunakan teknologi kompresi data sehingga memungkinkan meyimpan
gambar selama 30 hari atau lebih terus menerus dan bisa di Back Up ke CD-
Rom atau ke Komputer, meungkinkan di pantau atau
dimonitor dari komputer lain yang ada dalam jaringan LAN secara Remote
Monitoring (Live CCTV Online) dimana pemantauan langsung dari jarak jauh dapat
dilakukan secara real time dengan menggunakan komputer, laptop, handphone,
tablet, atau mobile device lainnya yang terhubung dengan Internet. Kamera CCTV
Analog terhubung atau terkoneksi ke jaringan internet melalui DVR dan Network
Router. Jadwal perekaman dapat di atur secara otomatis.
- Memiliki controller untuk kamera yang dapat digerakkan (PTZ).
- Baik DVR maupun Kamera CCTV yang digunakan adalah yang memiliki
resolusi High Definition (HD) CCTV dengan standar HD TVI (High Definition
Transport Video Interface) yang mampu menampilkan resolusi Full HD 1080p
(1920×1080 pixels), memberikan kualitas gambar yang lebih baik pada saat
pembesaran atau "zoom". Hal ini penting dalam proses identifikasi dan verifikasi
wajah atau identitas, maupun identifikasi objek lainnya seperti verifikasi keluar
masuknya barang dan sebagainya.
- Resolusi HD pada teknologi video analog / HD CCTV (HDTVI) via kabel coaxial
RG59/RG6 juga memiliki jangkauan transmisi sinyal yang lebih jauh dari sistem
lain .
- Dengan kemampuan recording Full HD 1080p pada setiap channelnya, serta fungsi
multiplex yang memungkinan proses live monitoring, recording, dan backup
dilakukan pada saat yang bersamaan.
6.7. PENGUJIAN.
Selama pelaksanaan instalasi dan peralatan, harus dilakukan pengujian sehingga
diperoleh hasil yang baik dan bekerja dengan sempurna sesuai dengan persyaratan RKS.
38 dari 49
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
Tahap - tahap pengujian adalah sebagai berikut :
1. Setiap bagian Instalasi yang akan tertutup harus diuji sebelum dan sesudah bagian
tersebut tertutup sehingga diperoleh hasil yang memenuhi persyaratan.
2. Setiap satu lantai selesai dilaksanakan, harus dilakukan pengujian sehingga dicapai
hasil yang memenuhi persyaratan.
3. Impedansi instalasi harus sesuai dengan data dari produsen.
4. Peralatan harus memenuhi persyaratan spesifikasi yang diminta dan dapat bekerja
secara sempurna.
5. Peralatan-peralatan yang lain harus sesuai spesifikasi dan persyaratan
6. Pengujian bahwa semua jalur kabel tersambung ,tanpa ada kabel putus atau cacat di
pertengahan jalur.
7. Pengujian terhadap hantaran dan polaritas arus listrik dalam kabel .
8. Pengujian terhadap kelaikan fungsi perangkat CCTV .
9. Pembuktian bahwa keseluruhan Sistem dan Perangkat dapat berfungsi secara
teknis ,tanpa menyalahi ketentuan keselamatan dan kesehatan penggunanya.
10. Pengujian terhadap seluruh alat /perangkat harus disaksikan oleh semua pihak
yang berwenang
6.8. PENYERAHAN DAN PEMELIHARAAN
1. Penyerahan dilakukan dengan berita acara proyek disertai lampiran- lampiran sebagai
berikut :
a. Gambar terpasang / As built drawing.
b. Brosur.
c. Operation dan maintenance manual dalam bahasa Indonesia.
d. Berita Acara Hasil Pekerjaan
e. Surat garansi yang ditujukan kepada pemilik bangunan.
2. Setelah penyerahan tahap I, Kontraktor diharuskan melakukan pemeliharaan selama 6
bulan, sehingga Instalasi dan peralatan tetap bekerja dengan baik.
Segala kerusakan yang timbul dan bukan karena kesalahan pemakai oleh pemilik
bangunan harus diperbaiki dan bilamana perlu harus diganti.
3. Setelah penyerahan tahap I, Kontraktor harus melatih dan mengajar operator Pemilik
Bangunan menjalankan dan memperbaiki kerusakan.
4. Setelah penyerahan tahap I, Kontraktor harus memberi garansi terhadap instalasi dan
peralatan selama 6 ( enam ) bulan tetap dalam keadaan bekerja dengan sempurna.
39 dari 49
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
a. Semua ujung konduit harus dihaluskan dan fitting-fitting sambungannya
setidaknya harus masuk 10 mm ke dalam kotak sambungan .
b. Setiap konduit yang tertanam di bawah lantai beton ,kedalaman minimumnya
adalah 100 mm dari permukaan lantai ,dengan penempatan sisi ujung konduit
sedekat mungkin dan tegak lurus terhadap dinding .
c. Pada daerah langit-langit dengan plafond, instalasi diklem ke pelat beton atau
digantung memakai hanger setiap jarak 100 cm memakai pelindung pipa lengkap
fitting-fittingnya
d. Dibawah langit-langit atau plafond instalasi terpasang masuk dalam kolom atau
dinding tembok memakai pelindung pipa lengkap fitting - fittingnya. Dalam partisi
terpasang tanpa pipa.….
e. Setiap kabel yang menuju Reader, Door Exit Button, Break Glass, Strike Lock / EM
Lock, Sensor harus tetap dijaga kerapihan penarikannya dan tidak mengsampingkan
faktor estetika ruangan.
f. Pipa-pipa PVC yang ditarik harus diklem serta diberi penguat / pendukung yang kuat
dan ditarik secara rapi. Semua kabel yang akan dipasang harus disambung sesuai
dengan warna atau namanya masing-masing dan diadakan pengetesan mutu kabel
sebelum pemasangan.
g. Pemasangan Reader, Door Exit Button, Break Glass, Strike Lock / EM Lock, Sensor
disesuaikan dengan keadaan ruangan dan dipasang serapi mungkin.
h. Semua Instalasi beserta perlengkapannya harus dipasang dengan cara yang telah
disetujui Pengawas Lapangan.
i. Dalam shaft instalasi diklem ke rack riser setiap jarak 150 cm memakai pelindung
pipa lengkap fitting-fittingnya.
j. Pemasangan Hanger dan rackriser.
▪ Angkur diramset atau difscherplug ke pelat beton untuk hanger horizontal dan dicor
ke dinding untuk rackriser.
▪ Penggantung besi beton atau besi pelat untuk jalur kabel 1 atau 2 buah sedang
union angle untuk jalur 3 atau lebih penggantung di sekrup ke angkur.
▪ Rackriser besi siku di sekrup ke angkur dengan murbaut.
40 dari 49
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
PASAL 9
PEKERJAAN INSTALASI AIR BERSIH, AIR KOTOR DAN AIR BEKAS
9.1. UMUM.
Spesifikasi Pekerjaan Air Bersih, Air Kotor dan Air Bekas menjelaskan persyaratan mengenai
pekerjaan instalasi plumbing yang harus dikerjakan oleh pemborong khusus pada proyek
ini meliputi :
1. Pekerjaan yang termasuk dalam pekerjaan plumbing
2. Pekerjaan instalasi pemipaan.
3. Pekerjaan material pipa, valve dan material bantu.
Perbedaan Dokumen :
Apabila terdapat perbedaan isi / maksud yang tertera pada dokumen maka yang
digunakan adalah kapasitas, kualitas, uraian yang terbaik dari beberapa dokumen yang
ada yaitu :
Spesifikasi, gambar diagram, gambar site plan & section, bill of material dan quantity.
9.2. URAIAN SISTEM.
1. Sistem Distribusi air bersih berasal dari Jaringan air bersih Bangunan Utama atau
secara grafitasi air bersih di suplai ke toilet - toilet atau ruangan yang memerlukan..
2. Pemipaan antara air kotor dan air bekas dipisahkan. Kedua pemipaan ini secara
gravitasi mengalir ke IPAL Existing
9.3. LINGKUP PEKERJAAN.
1. Pengadaan dan pemasangan pemipaan dari Pompa ke Jaringan instalasi pipa.
2. Pengadaan dan pemipaan air bersih, air kotor, air bekas, venting.
3. Melaksanakan pekerjaan yang diuraikan dalam gambar dan spesifikasi teknis.
4. Melaksanakan pengetesan / test tekan untuk pipa air bersih selama 24 jam tanpa
penurunan tekanan.
5. Melaksanakan test rendam selama 24 jam untuk pipa air bekas dan air kotor.
6. Pengadaan Pompa Air Bersih termasuk Pemipaan dari Ruang Pompa ke Roof Tank.
9.4. INSTALASI PEMIPAAN.
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan instalasi, kontraktor diwajibkan mengajukan contoh
material, Gambar kerja untuk disetujui Konsultan pengawas.
2. Instalasi pemipaan yang terpasang harus sesuai dengan gambar kerja yang
telah disetujui. Apabila dalam pelaksanaan tersebut terdapat hambatan yang
41 dari 49
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
menyebabkan adanya perubahan terhadap sebagian dari shop drawing, maka
Pemborong harus minta persetujuan dari Pengawas lapangan mengenai perubahan
tersebut.
3. Sparing pipa Gambar dan lokasi sparing pipa dibuat gambar detail dan disetujui.
Pekerjaan ini harus telah siap sebelum pekerjaan struktur yang berkaitan dimulai.
4. Fabrikasi. Khusus untuk instalasi Ruang Pompa, Maka gambar secara detail
mengenai pemipaan tersebut harus dibuat oleh pemborong dan disetujui oleh
Konsultan perencana. Pada pipa header untuk bagian cabangnya harus memakai
fitting dan pada ujungnya harus ditutup dengan flange.
5. Persyaratan yang lain.
Pemasangan pipa digantung dengan suport penggantung khusus, dipasang dengan
dyna bolt. Penggantung terbuat dari besi beugel diameter 8 mm. Pemasangan pipa
tidak boleh digantungkan ke pipa lain.
6. Pengujian.
- Setelah selesai pemasangan instalasi dan sebelum dipasang Sanitary fixtures.
Seluruh distribusi air harus diuji dengan tekanan hidrostatik satu setengah kali
tekanan kerjanya (working pressure) dalam waktu cukup lama dengan tanpa
mengalami kebocoran.
- Sedangkan pengujian Sistem Perpipaan Air Kotor adalah sebagai berikut :
Seluruh sistem pembuangan air harus mempunyai lubang-lubang yang dapat
ditutup ( plugged ) agar seluruh sistem tersebut dapat diisi dengan air sampai
lubang “ vent “ tertinggi. sistem tersebut harus dapat menahan air yang
diisikan seperti tersebut diatas minimal selama 60 menit dan penurunan air
selama waktu tersebut tidak lebih dari 10 cm.
- Kerusakan atau kegagalan uji
Apabila pada waktu pemeriksaan atau pengujian ternyata ada kerusakan atau
kegagalan dari suatu bagian instalasi atau suatu bahan dari instalasi, Maka
Pemborong harus mengganti bagian atau bahan yang rusak / gagal tersebut
dan pemeriksaan / pengujian dilakukan lagi sampai disetujui Konsultan
pengawas.
42 dari 49
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
PASAL 10
PEKERJAAN TATA UDARA
10.1. UMUM
1. Pekerjaan tersebut mencakup pengadaan peralatan, pemasangan, pengujian-pangujian
dan perbaikan-perbaikan selama masa pemeliharaan.
2. Persyaratan Teknis Pekerjaan merupakan uraian penjelasan yang saling melengkapi
serta berkaitan dengan Gambar Perencanaan dan Daftar Kuantitas, sehingga
keseluruhan dokumen tersebut dapat dijadikan pedoman untuk mencapai hasil
kerja yang maksimal.
3. Material atau Peralatan yang digunakan adalah material dengan kualitas dan kapasitas
yang disesuaikan dengan kebutuhan untuk ruangan baik Laboratorium maupun
perkantoran yang meliputi seluruh pekerjaan pengadaan dan pemasangan unit
peralatan Tata Udara secara lengkap dari sistem pengkodisian tata udara didalam
bangunan termasuk perlengkapan-perlengkapan dan sarana-sarana penunjang,
sehingga seluruh system dapat dikontrol, diuji, dibalance, serta dapat bekerja dengan
baik, aman dan juga mudah dalam pemeliharaan (maintenance) selama masa pakai.
4. Segala produk atau peralatan yang jelas-jelas merupakan standard atau dinyatakan
sebagai produk pabrik, pengadaannya tidak boleh diganti produk lain buatan sendiri
atau dipesan dibengkel tertentu tanpa izin/persetujuan Konsultan Perencana atau
Pemberi Tugas
5. Semua produk yang dipakai di dalam pekerjaan harus memenuhi syarat teknis
pelaksanaan pekerjaan dan peraturan teknis lain yang dinyatakan berlaku.
6. Tiap-tiap produk jadi baik material atau peralatan yang disyaratkan harus dijamin /
digaransi, Pelaksana Pekerjaan harus membuat / mengadakan Surat Jaminan / Garansi
dari Pabrik dan dari Pelaksana Pekerjaan untuk diserahkan kepada Pemberi Tugas,
antara lain berisi / menyebutkan jenis material / peralatan / pekerjaan, tanggal atau
masa laku garansi unit setelah dilakukan testing commissioning (dinyatakan dengan
surat keterangan dari principal atau distributor utama dengan tanda tangan dan
stempel basah, serta Garansi yang memberikan jaminan pengantian atas sparepart dan
biaya kerja dan jaminan ketersediaan spare part setelah berakhirnya masa garansi.
7. Hal-hal yang belum tercantum agar mengikuti spesifikasi standard yang berlaku dalam
pelaksanaan pekerjaan, pengadaan dan pemasangan Air Conditioining seperti:
- ASHRAE; Amerika Society of Heating, Refrigeration and air conditioning Engineers.
43 dari 49
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
- SMACNA ; Sheet Metal and Air Conditioining Contractor National Association.
- ASTM : America Standard of Testing and materials.
- JIS : Japan Industrial Standard.
- Pedoman Plumbing Indonesia tahun 1979.
- SNI-03-6572-2001 : Tata cara perancangan sistem ventilasi dan pengkondisian
udara pada bangunan gedung.
- SII : Standard Industri Indonesia.
- PUIL : Peraturan Umum Instalasi Listrik – 2000.
- Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, peraturan
pemerintah daerah –dan lain – lain.
10.2. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan instalasi ini meliputi seluruh pekerjaan, pengadaan dan pemasangan instalasi air
conditioner, ventilasi mekanis secara lengkap termasuk semua perlengkapan sarana
penunjangnya, sehingga diperoleh suatu instalasi yang lengkap dan baik serta diuji dengan
seksama dan siap dipergunakan.
Lingkup pekerjaan instalasi ini secara garis besarnya adalah sebagai berikut :
1. Peralatan Utama.
Pengadaan, pemasangan, Instalasi dan penyetelan semua peralatan utama Air
Conditioner dan Fan / Exhaust Fan sebagaimana tertera pada daftar kuantitas / Bill of
Quantity.
2. Pengadaan, pemasangan dan penyetelan semua peralatan peralatan kontrol otomatis
lengkap dengan thermostat dan instalasi pengkabelannya.
3. Pengadaan dan instalasi pipa refrigerant dari Indoor Unit ke Condensing Unit /
Outdoor Unit dan percabangan refnet.
4. Pengadaan dan instalasi pemipaan drain dari Indoor Unit sampai ke saluran drainase
yang disediakan.
5. Pengadaan dan pemasangan panel daya AC lengkap dengan pengkabelan dari panel ke
peralatan Outdoor Unit dan dari Outdoor Unit ke Indoor Unit.
6. Pekerjaan balancing, testing dan commisioning terhadap seluruh sistem sehingga dapat
bekerja dan berfungsi dengan baik, termasuk penyediaan peralatan uji/ukur dan segala
keperluan lainnya secara lengkap.
7. Pembuatan buku manual operasi dan jadwal perawatan rutin maupun berkala sampai
dengan, operation log-sheet, spare-part number list untuk setiap peralatan / unit mesin
44 dari 49
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
yang dipasang dan segala keperluan operasi lainnya untuk seluruh peralatan dalam
sistem ini.
10.3. SPESIFIKASI MATERIAL
1. Peralatan Air Conditioner ( Unit AC )
Unit Air Conditioner yang digunakan adalah sistem AC Split (condensing unit dan
-
indoor unit terpisah) terdiri dari tipe yaitu Split, Wall Mounted dan ac Casette.
Komponen Evaporator dalam unit indoor dipisahkan dan dipasang di dalam area
-
beban pendinginan.
Evaporator tersebut bisa beroperasi pada posisi Wall Mounted ;Ceiling Immersed
-
(Cassette) ;Ceiling Concealed dengan penempatan sesuai gambar perencanaan .
Fan yang berfungsi sebagai sirkulator proses evaporasi hendaknya beroperasi dengan
-
dibalans, baik secara statis maupun secara dinamis.
Unit Evaporator setidaknya dilengkapi dengan katup ekspansi ;thermostat
-
;mekanisme Auto-Start ,yang bisa dikendalikan melalui Remote Control
Condensing Unit / Out Door Unit dilengkapi weather-proof casing yang mampu
-
melindungi seluruh komponen didalamnya termasuk peralatan kontrol terhadap cuaca
dan sinar matahari...
Kelengkapan Condensing Unit / Out Door unit harus mengikuti ketentuan berikut :
-
▪ Outdoor dengan compressor inverter
▪ Control equipment.
Komponen Kompresor dan Kondensor menjadi satu unit yang dipasang di luar area
-
beban pendinginan .
Coil Kondensor harus terbuat dari tembaga. Fan dari aluminium yang direkatkan
-
secara mekanis. Coil ini harus sudah diuji terhadap kebocoran, dan telah dilakukan
dehidrasi serta diisi gas refrigerant sesuai kebutuhan .
Fan Kondensor dari jenis Propeler yang telah dibalans secara statis maupun dinamis .
-
Dengan motor yang hendaknya dari jenis “Permanent Split Capasitor”, yang dipasang
pada porosnya dengan bantalan peluru yang dilumasi secara tetap.
Dinding unit Kondenser setidaknya dari plat besi. Seluruh panel atau lubang-lubang
-
berpintu harus dapat dengan mudah dan cepat dibuka, dan rangka hendaknya
dilengkapi dengan titik-titik penyangga yang telah diperkuat. Dinding dan rangka
hendaknya dilapisi dengan cat anti karat agar mampu mengatasi kondisi atmosfir
lingkungan.
45 dari 49
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
Bak pengembunan air hendaknya terletak dibawah coil pendingin dan harus cukup
-
besar untuk menampung seluruh pengembun uap air dari coil berada pada kondisi
maksimalnya. Dinding pada unit ini hendaknya diisolasi, yang dimulai pada daerah /
tempat masuk sampai pada keluarnya udara pada unit tersebut.
Media pemindah panas ,menggunakan refrigeran jenis R410A / R32.
-
2. Bahan Pemipaan Air Conditioner
Untuk pipa Refrigerant AC Split digunakan pipa tembaga 99,9% dan mengikuti
-
standar ASTMB 280 untuk penggunaan dengan Gas Refrigerant R410a/R32 (Ramah
Lingkungan)
Harus mengikuti 'Safety Code for Mechanical Refrijeration ASA-B9.1-1965' dan Code
-
for Refrigerant Piping ASA-B3.5-1962.
Untuk pipa kondensat digunakan pipa PVC yang diisolasi sampai ke pipa tegak dengan
-
bahan isolasi yang sama dengan isolasi pipa refrigerant.
Dimensi Pipa
-
Diamater Pipa (Inch)
Daya Pendinginan
No. Refrigeran (Tembaga) Kondensat
(BTU/h)/PK
Fluida Cair Fluida Gas (PVC-AW)
1 9.0 00/ 1PK 1/4 3/8 ¾
2 12. 000 /1.5PK 1/4 ½ ¾
3 18. 000 /2PK 1/4 5/8 ¾
4 21. 000 /2.5PK 1/4 5/8 1
5 26. 000 /3PK 3/8 5/8 1
6 30. 000 /3.5PK 3/8 5/8 1
7 36. 000 /4PK 3/8 5/8 1
8 42. 000 /5PK 3/8 5/8 1
9 48. 000 /6PK 3/8 5/8 1
Catatan :
▪ Besaran Pipa Refrigeran tersebut adalah untuk panjang kesetaraan hingga 8 Meter.
▪ Untuk Panjang kesetaraan yang melebihi , maka diameter pipa harus diperbesar
hingga ukuran satu tingkat di atasnya.
46 dari 49
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
▪ Tabel ini merupakan acuan secara umum, untuk data yang spesifik dapat
digunakan ketentuan dari fabricator AC.
10.4. PERSYARATAN PEMASANGAN DAN INSTALASI
1. Persyaratan Umum Pemasangan :
a. Pembuatan shop drawings dan menyerahkan kepada pengawas dalam rangkap 3
(tiga), pelaksanaan pekerjaan seara fisik tidak diperkenankan dimulai sebelum gambar
shop drawings yang dibuat ini disetujui oleh Pengawas.
b. Pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan sipil seperti pembuatan pondasi peralatan AC
lengkap dengan peredam getaran dan saluran pembuangan air dari peralatan AC.
Pelaksanaan pekerjaan seperti pembobokan, pembongkaran, penutupan kembali
seperti semula terhadap dinding-dinding, lantai dan sebagainya, serta perbaikan
kembali (revisi) atas kerusakan pekerjaan-pekerjaan pihak lain.
c. Melaksanakan pekerjaan testing, adjusting dan balancing dari seluruh instalasi yang
terpasang, sehingga seluruh instalasi dapat bekerja dengan sempurna, sesuai dengan
kriteria perancangan.
d. Pemborong harus menyerahkan 1 set asli dan 1 set copy. Buku petunjuk dan
pemeliharaan dan cara operasinya. Buku tersebut harus dijilid rapi dengan sampul tebal
dan diberi judul didepannya, serta harus memuat :
▪ Uraian secara umum dari sistem dan peralatan instalasi
▪ Sistem kerja masing-masing unit.
▪ Cara mengoperasikan setiap equipment.
▪ Cara menentukan dan memperbaiki kerusakan-kerusakan kecil yang mungkin
timbul.
▪ Gambar revisi yaitu gambar-gambar terakhir sebagaimana dilaksanakan (As built
Drawings) 1 (satu) set diatas kalkir dan 1 (satu) set blue print.
▪ Petunjuk pemeliharaan dari semua peralatan yang memuat tugas pemeliharaan
secara umum, berkala dan daftar suku cadang.
e. Melatih petugas-petugas yang ditunjuk oleh pemilik mengenai cara-cara menjalankan
dan memelihara instalasi ini, sehingga petugas tersebut betul-betul dapat menjalankan
dan memelihara instalasi ini secara baik.
f. Melakukan pemeliharaan instalasi ini secara berkala selama masa pemeliharaan.
g. Memberi garansi terhadap peralatan atau mesin yang dipasang untuk instalasi sistem
ini selama minimal 1 (satu) tahun, terhitung saat penyerahan pertama.
47 dari 49
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
h. Melengkapi dan memasang perlatan-peralatan yang sewajarnya dipasang, walaupun
tidak secara nyata disebutkan dalam spesifikasi atau tertera dalam gambar rencana.
i. Pipa drain harus dilengkapi dengan trap yang serviceable dan merupakan sistem
tersendiri dari sistem plumbing serta sampai dengan pembuagan terakhir.
j. Pemasangan floor drain lantai lengkap dengan U trap.
Pipa Drain / Kondensat :
-
▪ Harus dipasang dengan kemiringan minimum 1%.
▪ Sambungan dengan Solvent Cement.
▪ Pipa harus diisolasi dengan lapisan isolasi jenis Styrofoam yang sudah dicetak
setengah pipa dan dibungkus dengan Aluminium Foil atau dari Polyethylene Foam
atau Ruber yang mempunyai lapisan Vapor Barrier (kedap uap air) pada bagian
luarnya, bahan isolasi ini harus yang khusus untuk isolasi pipa dengan sambungan
lem.
▪ Fitting harus dari jenis Injection Moulded Fitting.
▪ Pada setiap belokan yang dekat dengan indoor unit AC harus dilengkapi dengan
clean out / trap yang mudah untuk diperiksa atau dibersihkan bila terdapat kotoran
yang menyumbat.
▪ Tebal minimal isolasi adalah :
Diameter 2” ke bawah dengan tebal : 25 mm
Diameter 2” – 4” dengan tebal : 40 mm
Diameter 4” keatas dengan tebal : 50 mm
Pemborong harus menjamin bahwa instalasi yang dipasang tidak akan menyebabkan
-
penerusan suara atau getaran (vibration dan noise transmission) kedalam ruangan-
ruangan yang dihuni.
Dalam hal ini pemeriksaan dilakukan oleh Pengawas.
-
Pemborong bertanggung jawab atas modifikasi-modifikasi yang perlu untuk memenuhi
-
syarat tersebut.
2. Instalasi Listrik
Penyediaan dan pemasangan kabel power serta control dari panel AC dan panel daya ke
seluruh peralatan AC dan Ventilator berikut perlengkapannya, harus dalam pipa PVC type
high impact yang ditandai warna bisa pada klem atau conduit dan pada setiap belokan /
pertemuan.
48 dari 49
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
Semua wiring kabel-kabel listrik dan kontrol harus dipasang dalam PVC type high impact
-
diklem dengan klem aluminium (lico), kabel jenis NYY sesuai spesifikasi.
Kabel-kabel power dan kontrol AC dari unit ke panel AC termasuk scope Pemborong AC.
-
Panel AC termasuk lingkup pekerjaan Pemborong AC dan kabel feeder termasuk
pekerjaan pemborong listrik.
Pemasangan kabel feeder ke panel AC dilakukan oleh Pemborong Listrik.
-
Wiring diagram hendaknya disesuaikan dengan kebutuhan peralatan AC yang
-
bersangkutan.
Ditiap tarikan kabel tidak boleh ada sambungan.
-
Penyambungan kabel tersebut pada terminal harus menggunakan sepatu kabel.
-
Ijin/pas Instalasi mengikuti instalatur listrik gedung.
-
Kabel power tidak diperkenenkan adanya sambungan.
-
10.5. KELENGKAPAN SERAH TERIMA
1. Instruction / operational manual book dalam bahasa Indonesia 2 set copy (asli + copy).
2. Part book – 2 set (asli + copy).
3. a. Maintenance manual book.
b.Schedule program maintenance untuk 1 tahun pertama.
c.Surat penawaran kontrak service untuk 1 tahun pertama.
4. Certificate warranty dari pabrik (asli).
5. As built drawing 2 (dua) set, 1 set.
6. Surat jaminan “After sales sales” dari keagenan peralatan yang dipasang dan pengadaan
suku cadang selama 10 tahun.
7. Foto Dokumentasi.
49 dari 49
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
P E N U T U P
Penyedia jasa/kontraktor pelaksana harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan
ketentuan-ketentuan pada dokumen Pekerjaan Renovasi Gedung Prof. Dr. Rasmin Rasjid
Ruang Pendaftaran Rawat Jalan. Yaitu Rencana Kerja dan Syarat Teknis, BQ dan Gambar
Perencanaan yang saling mendukung dan melengkapi. Kekurangan maupun permasalahan-
permasalahan pada dokumen tersebut baik yang terjadi di dalamnya maupun ketidakcocokan
antar dokumen atau dengan peraturan-peraturan yang terkait, harus diselesaikan pada rapat
monitoring yang dihadiri oleh Pemberi Tugas, Konsultan Pengawas dan Kontraktor Pelaksana
( Penyedia jasa ) yang bertempat di Direksi Keet dengan saling mendukung untuk
mendapatkan hasil yang terbaik.
Jakarta,……………………………….2023
Dibuat oleh,
Konsultan Perencana
PT. HUDA TATA SARANA
Ir. MUHAMMAD WAJIHUDIN, IAI
Direktur
1 dari 1
E:\2023\4. RSUP PERSAHABATAN\RKS\5. PENUTUP.doc
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
SPESIFIKASI MATERIAL
Material-material atau komponen-komponen sistem yang termasuk di dalam Material List di
bawah ini merupakan satu kesatuan dari keseluruhan persyaratan teknis dan Pemborong
atau Peserta Lelang di dalam penawarannya atau dalam pelaksanaannya tidak diperbolehkan
untuk mengganti merk diluar yang tertera di dalam Material List dengan alasan apapun.
Untuk Tipe dari daftar material harus mengikuti lampiran dari Kerja & Syarat syarat (RKS),
BQ atau Gambar.
NO URAIAN SPESIFIKASI MERK
A ARSITEKTUR-
INTERIOR
1 Penutup Lantai & a. Homogenious Tile Polish Garuda/Sandimas/Roman
dinding 60x60cm
b. Homogenious Tile Unpolish Garuda/Sandimas/Roman
60x60cm
c. Homogenious Tile Polish Garuda/Sandimas/Roman
30x60cm
d. Marmer tebal 2 cm, tipe Italy slab
mosso levanto
2 Dinding Bata a. Bata merah standard kelas 1 SNI
b. Semen perekat Tiga Roda /Holcim/Gresik
Dinding Partisi a. Gypsum 12mm Jayaboard/Elephant/Knauf
b. Rangka metal stud MS-76 SNI
tebal 0,40 mm, U-runner
U-76 tebal 0,35 mm
Kolom praktis & Balok a. Tulangan utama besi 4ɸ10 SNI
praktis mm
b. Tulangan Sengkang besi
ɸ8/200 mm
1 dari 5
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
3 Plafond a. Gypsum tbl. 9 mm Jayaboard/Elephant/Knauf
b. Gypsum Water Resistant tbl. Jayaboard/Elephant/Knauf
9 mm
Rangka Plafond Hollow Galvanize 20x40 mm & Aplus/Hi steel/Kencana
40x40 mm tbl. 0,3
List Plafond Shadow line tbl. 0,3 mm SNI
4 Kusen, Pintu dan a. Kusen aluminium 4", Alexindo/YKK
Jendela powder coating & Kusen
aluminium 4’’ colour
anodized, Menyesuaikan
eksisting
b. Frame daun pintu Alexindo/YKK
aluminium powder coating
c. Kaca polos tebal 6 mm, 8 Asahimas/Mulia
mm, & kaca tempered tebal
12 mm
d. Stiker sandblast biasa & SNI
cutting (disesuaikan
dengan gambar)
e. Aksessoris pintu & jendela Dekkson/Dorma
Floor hinge BTS 84 ,Top
patch PT 20, Bottom patch
PT 10, Pull Handle SS 350
mm, Pull Handle SS 900
mm, Mortise lock,
Escutcheon, Cylinder +
kunci, Grendel tanam,
Sealant kusen + kaca
5 Partisi Cubikal toilet a. Pasangan Dinding + Pintu Phenolic
Partisi Cubikal Tb. 12 mm,
Lapis HPL lengkap dengan
asessoris engsel, kunci,
dudukan partisi
6 Finishing, pengecatan a. Cat Interior Majestic Perfect Jotun/Dulux
dinding, partisi & Beauty and Care
plafond b. Cat Eksterior Jotashield Jotun/Dulux
Colour Extreme
c. Cat melamic Impra/propan
2 dari 5
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
7 Sanitair a. Closet duduk (CW660NJ / Toto
SW660J)
b. Closet jongkok (CE9)
c. Urinoir (U57M)
d. Divider Urinoir (A100)
e. Kran Dinding (TX130L)
f. Washtafel (LW549J)
g. Kran washtafel (TX108LJ)
h. Jet washer (TX403 SMRCB)
i. Floor Drain (TX1EB)
j. Tissue Holder (TX720ACRB)
k. Kitchen sink (SB57) Royal
l. Kran kitchen sink Type Toto
(T30AR13V7N)
m. Kaca cermin 5mm uk. 60x60
Backing Multiplek 9mm
8 Interior Melekat a. Rangka hollow 40x40mm, SNI
Menyesuaikan Gambar 20x40 mm tb. 0,3 mm,
40x60 mm tb. 1,7 mm
b. Multiplek 9 mm, 18 mm SNI
c. Finishing HPL (High Taco/Arborite/Aica
pressure laminate) +
edging
d. Finishing decosheet Taco/Arborite/Aica
e. Finishing cat duco Nippon/Impra/Propan
f. Finishing wall 3D panel PVC
teksture uk. 30x30 cm
B MEKANIKAL
ELEKTRIKAL
PLUMBING
1 Instalasi Air Bersih a. Pipa PPR Polypropelin PN 10 Rucika/Wavin/Trigis
Ø1/2”, Ø ¾", Ø 1”, Ø1 ½”
b. Gate Valve ( GV ) KITZ.Wavin/TOYO
Ø 1 1/2”
c. Fitting & Aksesoris
2 Instalasi Air Kotor, Air a. Pipa PVC AW Class Wavin/Vinilon/Rucika
bekas Dia 4”, 3”, 2”, 1 ¼”
b. Floor Out
Dia 4” , 2”
c. Sumpit 1x1x1.2
d. Fitting & Aksesoris
3 dari 5
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
3 Tata Udara a. AC Ceiling Casette kapasitas Daikin/Panasonic/Toshiba
di sesuaikan dengan BQ
b. AC Split Wall kapasitas di Daikin/Panasonic/Toshiba
sesuaikan dengan BQ
c. Pipa Liquid SNI
6.35mm (1,4)+12.7 (1/2”)
9.5mm (3/8”)+15.88mm
(5/8”)
d. Pipa Drain (20, 25mm) Wavin/Vinilon/Rucika
e. Kabel Power NYY 3x2.5mm , Supreme/Kabelindo
4x2.5mm, 4x4mm
f. Isolasi Sesuai petunjuk ( Insuflex/Armaflex/Superlo
minimal tebal 15mm) n
g. Pipa Refrigerant Sesuai Crane/Kembla/Inaba,
Gambar ( Petunjuk Unit) Denji/Hoda/Tateyama
h. Exhaust Fan / Intake Fan Panasonic/KDK/National
(Axial Fan, Propeller Fan,
Ceiling Fan)
4 Kabel NYM, NYY, NYA, NYMHY Supreme/Kabel Metal/
Kabelindo
5 Panel a. Push Button & Pilot Lamp Omron/Telemecanique
Current Transformer Control
Relay, Contactor Time
Delay
b. Komponen breaker: MCCB Schneider/ABB/MG
Adjustable, MCCB Fixed,
MCB
c. Panel Maker Simetri/Industira/Schneide
r/Siemens/Bima sakti
6 Kabel Tray a. Kabel Tray Elektrikal Hot Dip Galvanize SNI
500x100 c/w Accs + Cover AJK.ThreeStar/Pilartronik/
b. Kabel Tray Elektronik Traytek
300x100 c/w Accs + Cover
7 Penerangan a. Lampu Down Light dia 6", Philips/Osram
LED 15 W
b. Lampu rm 1200mm, LED Philips/Osram
2x16 W
c. Lampu Strip, LED 20 W/5M Philips/Osram
d. Lampu Down Light dia 4", Philips/Osram
LED 7 W
e. Lampu EXIT SNI
f. Lampu Emergency LED 11w SNI
g. Lampu gantung SNI
h. Stop Kontak Dinding Panasonic/MK/Clipsal
i. Stop Kontak Meja Panasonic/MK/Clipsal
j. Saklar Tunggal Panasonic/MK/Clipsal
k. Saklar Seri Panasonic/MK/Clipsal
l. Pipa conduit PVC Ø 20 mm Ega/Clipsal/Boss/Pralon
4 dari 5
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG Prof. Dr. RASMIN RASJID
RUANG PENDAFTARAN RAWAT JALAN
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur 13230 Indonesia
8 Instalasi Kabel data & a. Kabel data wifi Cat 6 Comscope/AMP/Belden
wifi b. Wifi Acces Point POE, Ruckus
3Gbps, 5GHz
c. Switch Hub 48 Port Gigabit
POE
d. Outlet data Panasonic/Berker/Clipsal/
MK
9 Telephone a. Terminal Box TBFA SNI
b. Outlet Telpon Panasonic/Berker/Clipsal/
MK
c. Kabel ITC 2 x 2 x 0,6 mm2 Supreme/Kabelindo/Kabel
Metal/Tranka
10 Fire Alarm a. MCFA Hooseki/Nohmi/Fike
b. Annuciator Hooseki/Nohmi/Fike
c. Smoke Detektor Hooseki/Nohmi/Fike
d. Heat Detektor Hooseki/Nohmi/Fike
e. TBFA Hooseki/Nohmi/Fike
f. Lampu Indikator SNI
g. Alarm Bell SNI
h. Remote Lampu Indikator SNI
i. Manual Push Botton SNI
j. Instalasi kabel NYA 2x1,5 Supreme/Kabelindo/Kabel
mm2 Metal/Tranka
12 CCTV a. IP Camera CCTV 8 MP Samsung/Panasonic/Sony/
Avtech/Hikvision/Axis
b. NVR 16 Channel 8TB Hikvision
c. Layar Monitor 32 " Hikvision/samsung
d. Keyborad ( termasuk Hikvision
aksesoris )
e. Instalasi kabel Coaxial RG Belden/Fuji, Teldor/
59 Impedansi 75 Ohm Federal/Spectra
13 Celling Speaker a. Ceiling Speaker 3 Watt Z646R TOA/Sony/
panasonic
b. Volume Control zv303 Toa/Sony/
panasonic
c. Speaker Selector Switch TOA/JBL/Sony
d. Power Amplifier 240W ZA2240 TOA
e. Rack Peralatan/terminal box
f. Instalasi kabel NYMHY 2x1,5 Supreme/Kabelindo/Kabel
mm2 Metal
g. Pipa conduit PVC Hight Clipsal/Ega/Boss/Pralon
impact Ø 20 mm
5 dari 5