Seleksi Penyedia Jasa Konsultansi Penyusunan Studi Kelayakan, Masterplan Dan Perencanaan Konstruksi Bangunan Rumah Sakit Upt Vertikal Ibu Kota Negara (Ikn) Di Provinsi Kalimantan Timur

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 46110047
Date: 7 June 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 12,199,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 12,198,944,000
Winner (Pemenang): PT Penta Rekayasa
NPWP: 015553332441000
RUP Code: 43767231
Work Location: Direktorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan - Penajem Paser Utara (Kab.)
Participants: 15
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0015553332441000Rp 8,487,270,90073.9293.92-
0016118911441000Rp 9,752,935,08075.9793.38-
0013095203062000---Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas Unsur Pengalaman Sejenis ((Perencanaan Pembangunan Gedung Rumah Sakit) dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, dengan nilai ambang batas sebesar 30. Nilai pengalaman yang didapat sebesar 10.
0013566278009000----
0025147893631000---Tidak mengahadiri undangan tahapan pembuktian dokumen kualifikasi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
PT Virama Karya (Persero) Cabang Kalimantan
0010004851722001---Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas Unsur Pengalaman Sejenis (Perencanaan Pembangunan Gedung Rumah Sakit) dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, dengan nilai ambang batas sebesar 30. Nilai Pengalaman yang didapat sebesar 20.
Agrinas Pangan Nusantara (Persero)
00*0**6****93**0----
0014134456901000----
PT Royal Inti Mahiro
07*6**9****09**0----
0832939110601000----
0316145788001000----
PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) Kantor Wilayah VI
00*0**6****93**0----
0013325873017000----
0012243085517000----
Wijaya Bakti Tanimbar
09*8**6****23**0----
Attachment
A. PENDAHULUAN                                                            
  1. Latar Belakang                                                       
                                                                          
     Rencana pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan telah ini telah di sahkan dengan
     terbitnya lampiran-ii-salinan-Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota
     Negara, tujuan pembangunan Ibu Kota Negara ini diharapkan akan berfungsi sebagai
     simbol/jati diri bangsa dan negara Indonesia.                        
                                                                          
     Dalam rangka mendukung hal tersebut, Kementerian Kesehatan sesuai tugas dan fungsinya
     di bidang Kesehatan, berperan untuk mendirikan pembangunan fasilitas Kesehatan/Rumah
     Sakit yang paripurna sesuai tujuan dari IKN yang dapat melayani masyarakat wilayah
     Kalimantan Timur secara khusus dan masyarakat Indonesia pada umumnya dan menjadi
     Rumah Sakit Rujukan Nasional serta akan menjadi tujuan destinasi wisata Kesehatan bagi
     negara-negara Asia untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik. Atas dasar
     inilah pembangunan RS UPT Vertikal IKN di Provinsi Kalimantan Timur ini didesain untuk
     dapat memberikan layanan paripurna (diagnostik, terapetik dan rehabilitatif) sekaligus
                                                                          
     diciptakan untuk bersaing dengan rumah sakit lain di Asia.           
     Selain upaya kesehatan yang bersifat kuratif dan rehabilitatif yang dapat diperoleh melalui
     rumah sakit sebagai fasilitas Kesehatan tingkat rujukan, Indonesia juga telah melakukan
     upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat promotif dan preventif di fasilitas
                                                                          
     kesehatan tingkat pertama                                            
     Rumah Sakit yang akan di bangun di IKN di Provinsi Kalimantan Timur ini adalah Rumah
     Sakit kelas A Pendidikan dengan persyaratannya sesuai dengan Peraturan Menteri
     Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada
     Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan serta Peraturan
                                                                          
     Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Bangunan, Prasarana
     dan Peralatan Kesehatan Rumah Sakit.                                 
     Berdasarkan data dari Riskesdas tahun 2018 data penyakit tidak menular seperti kanker
     diabetes, jantung, hipertensi, stroke, dan gagal ginjal provinsi Kalimantan Timur terlihat
                                                                          
     bahwa penyakit stroke menempati porsi terbanyak dikuti dengan hipertensi.
     Dari data tersebut diatas terlihat bahwa di Provinsi Kalimantan Timur selain penyakit endemik
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
               Gambar 1. 1. Prevalensi penyakit katastropik di Provinsi Kalimantan Timur tahun 2018
                                                                          
     yang tinggi prevalensinya karena faktor demografi maka penyakit-penyakit ketastrofik
     prevalensinya ternyata cukup tinggi juga. Hal ini dapat menjadi dasar pemerintah mendirikan
     Rumah Sakit yang paripurna melayani pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan
     rehabilitatif kepada masyarakat baik langsung maupun tidak langsung di Rumah Sakit sesuai
     Undang- Undang RI Nomor 44 Tahun 209 tentang Rumah Sakit yang bertujuan
     memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, memberikan
     perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan rumah sakit dan
                                                                          
     sumber daya manusia di Rumah Sakit.                                  
     Rumah sakit yang akan didirikan tidak hanya sebagai tempat pemberian layanan kesehatan
     tingkat sekunder dan tersier, dilengkapi dengan penerapan teknologi kedokteran yang terkini,
     tetapi juga menjadi rumah bagi tenaga didik dalam proses pendidikan kedokteran, serta juga
     menjadi wahana terselenggaranya pengembangan riset dan teknologi kesehatan. Untuk itu,
     rumah sakit yang akan dikembangkan berorientasi pada keselamatan pasien (patient safety)
     dan patient Patient Centeredness, dipadukan dengan orientasi pada riset dan
     pengembangan ilmu pengetahuan kedokteran sejalan dengan konsep Academic Health
     System sehingga diharapkan rumah sakit mampu menjadi brand image yang mampu
                                                                          
     memberikan layanan one stop service terhadap tantangan kebutuhan layanan kesehatan
     dan diharapkan minimal mencegah warga negera Indonesia mencari pengobatan ke luar
     negeri.                                                              
     Dengan hadirnya RS UPT Vertikal, diharapkan Pemerintah Pusat dapat memobilisasi
     sumber daya berupa SDM, pendanaan, sarana prasarana, peralatan, dan sebagainya,
                                                                          
     dengan lebih baik dalam mewujudkan pemenuhan pelayanan rujukan tersier, sekaligus ke
     depannya diharapkan dapat menjadi benchmarking pengelolaan RS dengan teknologi
     kedokteran yang canggih, seperti RS-RS Vertikal yang ada.            
                                                                          
                                                                          
  2. Maksud dan Tujuan                                                    
                                                                          
     a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Penyedia Jasa dalam
       melakukan pelaksanaan tugasnya yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan
       proses yang harus dipenuhi dan diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas
       Penyusunan Studi Kelayakan, Masterplan dan Perencanaan Konstruksi/DED
       Pembangunan Rumah Sakit UPT Vertikal Ibu Kota Negara (IKN) di Provinsi Kalimantan
       Timur.                                                             
     b. Dalam penugasan ini diharapkan Penyedia Jasa Konsultansi Perencana dapat
       melaksanakan tanggung-jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang
       memadai sesuai spesifikasi dan standar teknis yang tercantum dalam KAK ini
                                                                          
     c. Menjamin Studi Kelayakan, Masterplan, dan Perencanaan Konstruksi Pembangunan
       Rumah Sakit UPT Vertikal IKN Provinsi Kalimantan Timur memenuhi Peraturan
       Pemerintah Republik Indonesia No 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang
       Perumah Sakitan dan peraturan perundangan terkait serta pedoman-pedoman teknis
       bangunan dan prasarana rumah sakit.                                
     d. Tujuannya penugasan ini diharapkan Penyedia Jasa dapat melakukan tugasnya dengan
       baik untuk menghasilkan keluaran yang diinginkan Pengguna Jasa.    
                                                                          
                                                                          
  3. Acuan dan Regulasi                                                   
                                                                          
     a. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;              
     b. Undang undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;            
     c. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara;         
     d. Undang undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;        
                                                                          
     e. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
       pelaksanaan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;
     f. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
       Berusaha Berbasis Resiko;                                          
     g. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang
       Perumahsakitan;                                                    
     h. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
     i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018
                                                                          
       tentang Pedoman Pembangunan Bangunan Gedung Negara;                
     j. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
       Kementerian Kesehatan;                                             
     k. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
       Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;                
     l. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
     m. Peraturan Menteri Kesehatan No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan
       Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko Sektor Kesehatan
     n. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2021
       tentang Penilaian Kinerha Bangunan Gedung Hijau;                   
     o. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis
                                                                          
       Bangunan, Prasarana dan Peralatan Kesehatan Rumah Sakit;           
     p. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia
       Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
       Pemerintah Melalui Penyedia;                                       
     q. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022
       tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau;   
     r. Pedoman Penyusunan Studi Kelayakan Rumah Sakit yang dikeluarkan oleh Direktorat
       Bina Pelayanan Penunjang Medik dan Sarana Kesehatan tahun 2012;    
     s. Pedoman Penyusunan Rencana Induk (Masterplan) Rumah Sakit, Direktorat Bina
                                                                          
       Pelayanan Penunjang Medik dan Sarana Kesehatan tahun 2012;         
     t. Pedoman-pedoman teknis bangunan dan prasarana rumah sakit.        
                                                                          
                                                                          
B. NAMA DAN ORGANISASI                                                    
  1. Nama Institusi : Direktorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Direktorat Jenderal
                                                                          
                     Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
  2. Nama Pekerjaan : Seleksi Penyedia Jasa Konsultansi Penyusunan Studi Kelayakan,
                     Masterplan dan Perencanaan Konstruksi Bangunan Rumah Sakit
                     UPT Vertikal Ibu Kota Negara (IKN) di Provinsi Kalimantan Timur.
                                                                          
  3. Lokasi Satuan Kerja : Jl. H.R. Rasuna Said Blok X5 Kavling 4-9 Jakarta 12950.
                                                                          
  4. Pagu Total     : Rp 12.199.000.000 (dua belas miliar seratus sembilan puluh
                     sembilan juta rupiah)                                
     Nilai Pagu TA. 2023 : Rp 10.658.266.000,- (sepuluh miliar enam ratus lima puluh delapan
                     juta dua ratus enam puluh enam ribu rupiah).         
                                                                          
                     Dilaksanakan dengan skema kontrak tahun jamak (multiyears) dari
                     tahun 2023 sampai dengan tahun 2024.                 
                                                                          
  5. Nilai HPS      : Rp 12.198.944.000,- (dua belas miliar seratus sembilan puluh
                     delapan juta sembilan ratus empat puluh empat ribu rupiah).
  6. Jenis Kontrak  : Lumpsum.                                            
                                                                          
  7. Sumber Dana    : DIPA Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
                     Kementerian Kesehatan RI Tahun Anggaran 2023-2024.   
                                                                          
                                                                          
C. LINGKUP KEGIATAN                                                       
                                                                          
   Rumah Sakit UPT Vertikal Ibu Kota Negara (IKN) di Provinsi Kalimantan Timur direncanakan
   sebagai Rumah Sakit Kelas A Pendidikan.                                
   Lingkup kegiatan perencanaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa adalah meliputi
                                                                          
   beberapa kegiatan diantaranya adalah:                                  
   1. Penyusunan Studi Kelayakan Rumah Sakit;                             
                                                                          
   2. Penyusunan Masterplan Rumah Sakit;                                  
   3. Penyusunan Perencanaan Konstruksi.                                  
D. PENJELASAN KEGIATAN                                                    
                                                                          
  1. Studi Kelayakan (Feasibility Study)                                  
     a. Jangka waktu Pelaksanaan: (2 Bulan)                               
                                                                          
       Jangka waktu pelaksanaan studi kelayakan ini adalah selama 2 bulan sejak SMPK
       ditandatangani oleh PPK.                                           
                                                                          
     b. Tujuan Penyusunan Studi Kelayakan:                                
       1) Memberikan dan meningkatkan kualitas pusat layanan kesehatan dengan
          menyediakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat wilayah jangkauannya sesuai
          kecenderungan yang dimiliki, meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang
          medik, penunjang medik, perawatan, dan administratif sesuai dengan karakter
          Rumah Sakit UPT Vertikal berdasarkan keberadaannya dan sebagai pusat layanan
          baik bagi pasien dari dalam maupun luar negeri.                 
                                                                          
       2) Melihat kelayakan aspek lokasi, lingkungan, demografi sosial budaya, ekonomi,
          derajat Kesehatan dan faktor penentu lainnya yang berpengaruh kepada kelayakan
          pendirian rumah sakit, berdasarkan analisis segmentasi, targeting dan positioning
          kelayakan pendirian, analisis struktur, analisis permintaan, analisis kebutuhan serta
          kelayakan berdasarkan analisis keuangan.                        
                                                                          
     c. Target dan Sasaran                                                
                                                                          
       Target dan sasaran dalam studi kelayakan ini adalah:               
       1) Seluruh lahan rencana pendirian Rumah Sakit UPT Vertikal IKN Provinsi Kalimantan
          Timur seluas 1,859 Ha.                                          
       2) Konsultan Perencana melakukan pengumpulan berbagai macam data teknis yang
          diperlukan untuk studi, dokumen masterplan kawasan, status lahan, perijinan
                                                                          
          pendirian bangunan gedung (IMB, SLF, Surat Keterangan Tata Ruang Kota/SKTRK)
          yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang).                 
       3) Melakukan kegiatan survey, pengukuran lokasi, test tanah/soil test dan analisis.
       4) Terkumpulnya laporan studi kelayakan (laporan pendahuluan, laporan antara dan
          laporan akhir) pada akhir pekerjaan.                            
                                                                          
     d. Lingkup Kegiatan                                                  
                                                                          
       Lingkup kegiatan ini, adalah meliputi survey, investigasi dan analisis yang terdiri dari
       beberapa tahapan diantaranya adalah:                               
                                                                          
       1) Tahap Persiapan                                                 
          Meliputi Kegiatan:                                              
                                                                          
          a) Melakukan penyusunan pedoman penugasan berupa proposal teknis/usulan
            teknis sebagai penjelasan terhadap pemahaman lingkup pekerjaan sesuai
            Kerangka Acuan Kerja (KAK);                                   
          b) Penyiapan sumber daya manusia beserta pembagian tugas dan    
          c) Tanggung jawabnya, sesuai yang dipersyaratkan KAK;           
          d) Penyusunan jadwal pelaksanaan pekerjaan;                     
          e) Mempersiapkan teknis pelaksanaan survei berupa penyiapan perangkat keras
                                                                          
            dan perangkat lunak pengumpulan data lapangan, proses pengolahannya dan
            keluaran berupa informasi yang diinginkan.                    
                                                                          
     e. Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan Studi Kelayakan                     
       1) Tahap I                                                         
                                                                          
          Penyusunan Laporan Pendahuluan, minimal berisikan:              
          a) Penetapan metode dan pendekatan kajian, penyusunan kerangka pencapaian
            sasaran, jadwal waktu, pengerahan tenaga teknis/ahli yang terlibat.
          b) Persiapan survei.                                            
          c) Identifikasi hasil studi literatur/peraturan perundangan terkait.
          d) Penyusunan RMK (Rencana Mutu Konsultan).                     
          e) Inspeksi Lapangan Pendahuluan.                               
          f) Survei Inventarisasi Kondisi Lapangan.                       
          g) Rencana jadwal personil dan non personil ke lapangan.        
                                                                          
          h) Mobilisasi dan demobilisasi perlengkapan/peralatan.          
                                                                          
       2) Tahap II                                                        
          Survey Lapangan,                                                
                                                                          
          Pengukuran topografi, test tanah/soil test (sondir boring, atterberg, konsolidasi tanah,
          SPT tes), uji parameter kualitas air tanah dan air permukaan, pengujian geolistrik (2D
          dan 3D), pengambilan foto drone dan video.                      
                                                                          
          a) Survey Lapangan dan Pengumpulan Data                         
            Meliputi kegiatan:                                            
                                                                          
            (1) Survei dan wawancara kepada aparat pemerintah daerah, masyarakat,
               pemangku kepentingan lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan
               bangunan gedung dan persyaratan administratif;             
            (2) Inventarisasi kesiapan pembangunan dan readiness criteria kementerian
               meliputi: Surat kepemilikan lahan (Sertifikat Hak Milik), Surat Kesediaan
               Menerima Lahan, SKTRK (Surat Keterangan Tata Ruang Kota), PBG
                                                                          
               (Perizinan Bangunan Gedung), izin lingkungan (Amdal/UKL/UPL), kesiapan
               SLF, kesiapan gedung hijau, dan kondisi data perencanaan sebelumnya
               (perencanaan awal).                                        
            (3) Laporan kegiatan survey lapangan.                         
                                                                          
          b) Pengukuran Topografi                                         
                                                                          
            Meliputi kegiatan:                                            
            1) Pengukuran menggunakan total station dan waterpass digital.
            2) Pengukuran trase, akses jalan rencana Rumah Sakit.         
                                                                          
            3) Pengukuran luas tanah, bangunan dan kawasan yang akan dibangun dalam
               masterplan dan perencanaan teknis.                         
            4) Pembuatan dan penentuan patok BM ± 0.00, patok lahan, trase akses ke
               lokasi serta rencana bangunan yang akan dibangun.          
            5) Penentuan dan pencatatan titik koordinat dari masing-masing patok.
            6) Perhitungan dan penggambaran peta hasil topografi meliputi peta kontur,
               elevasi tanah dan muka banjir, kemiringan sudut, jarak dan beda tinggi serta
               volume cut and fill.                                       
                                                                          
            7) Proses pengukuran harus dilakukan oleh teknik dari instansi
               pemerintah/swasta yang kredibel/terakreditasi dengan alat yang sudah
               terkalibrasi.                                              
            8) Laporan pengukuran topografi yang berisi laporan dokumentasi, mobilisasi
               peralatan, personil, akomodasi, gambar denah tanah, elevasi, peta kontur,
               kemiringan dan rekomendasi teknik.                         
                                                                          
          c) Test Tanah/Soil Test                                         
                                                                          
            Meliputi kegiatan:                                            
                                                                          
            (1) Tes Sondir                                                
               (a) Sondir tanah: jumlah sampel 40 titik untuk mendapatkan nilai dan
                 perhitungan daya dukung tahan di lokasi tersebut.        
               (b) Sondir bertujuan untuk mengetahui daya dukung tanah pada setiap
                 lapisan tanah dan letak kedalaman lapisan tanah keras.   
               (c) Proses pengujian harus dilakukan oleh laboratorium teknik/instansi
                 pemerintah/swasta yang kredibel / terakreditasi dengan alat yang sudah
                 terkalibrasi.                                            
               (d) Laporan pengujian berisi dokumentasi pekerjaan, mobilisasi personil,
                                                                          
                 peralatan dan akomodasi, grafik hasil lab, rekomendasi teknik.
           (2) Boring Tanah                                               
             (a) Boring tanah: jumlah sampel 20 titik, kedalaman bor log minimal ± 30
                meter, tes tersebut bertujuan untuk mengetahui komposisi lapisan tanah
                dan penurunan tanah, pengambilan sampel dilakukan dengan hati-hati dan
                sesuai dengan persyaratan pengambilan sampel dari laboratorim kemudian
                dilakukan proses curing, setelah itu sampel tersebut dikirimkan ke
                laboratorium untuk dilakukan proses pengujian meliputi 5 (lima) macam tes,
                1 titik = 5 pengujian diantaranya: (tes spesific gravity, tes kadar
                                                                          
                air/kelembapan, tes konsolidasi, tes proctor, dan tes atterberg) yang akan
                dipergunakan dalam perencanaan jalan, perkerasan tanah dan perhitungan
                pondasi bangunan gedung.                                  
             (b) Pengujian di atas (pengambilan sampel boring) minimal menyesuaikan
                standar dari ASTM.D-854 (Spesific Gravitiy), ASTM D-4318 (Atteberg limit),
                ASTM D-2435 (Consolidation).                              
             (c) Proses pengujian harus dilakukan oleh laboratorium teknik/instansi
                pemerintah/swasta yang kredibel/terakreditasi dengan alat yang sudah
                                                                          
                terkalibrasi.                                             
             (d) Laporan pengujian berisi dokumentasi pekerjaan, mobilisasi personil,
                peralatan dan akomodasi, grafik hasil lab, rekomendasi teknik.
                                                                          
          d) Uji Parameter Kualitas Air Tanah dalam dan Air Permukaan     
                                                                          
            Meliputi kegiatan:                                            
            (1) Pengambilan sampel air tanah dalam: 15 titik masing-masing diambil pada
               kedalaman 5m, 15m, 30m meter di bawah permukaan tanah.     
            (2) Pengambilan sampel air permukaan sejumlah 8 titik sampel diambil pada
                                                                          
               permukaan badan air /sungai, saluran drainase, saluran primer dan sekunder,
               atau waduk (apabila ada).                                  
            (3) Tujuan adalah untuk mengukur kadar kualitas air dalam tanah apakah layak
               minum atau tidak, atau cuma sebagai air bersih saja, dan berfungsi untuk
               mengukur kadar polutan yang ada pada lokasi rencana bangunan gedung.
            (4) Membandingkan hasil analisis dengan permenkes 492 tahun 2010 tentang
               Persyaratan Kualitas Air Minum atau permenkes 32 tahun 2017 tentang
               Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air
               Untuk Keperluan Hygien Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per Aqua dan
                                                                          
               Pemandian Umum.                                            
            (5) Parameter yang di ukur adalah meliputi:                   
               (a) Parameter Fisik (Bau, Kekeruhan, Kejernihan, suhu)     
               (b) Parameter Biologi (E. Coli, Heterotrophic Plate Count (HPC),
                 Pseudomonas aeruginosa, Staphylococcus aureus, Legionella spp)
               (c) Parameter Kimia (Karbonat, Sulfat, pH, Khlor, Alkalinitas, Bromine,
                 Oxidation Reduction Potential (ORP).                     
               (d) Kadar BOD, COD dan TDS                                 
            (6) Proses pengujian harus dilakukan oleh laboratorium teknik/instansi
               pemerintah/swasta yang kredibel / terakreditasi dengan alat yang sudah
               terkalibrasi.                                              
            (7) Laporan pengujian berisi dokumentasi pekerjaan, mobilisasi personil,
               peralatan dan akomodasi, grafik hasil lab, rekomendasi teknik.
                                                                          
          e) Pengujian Geolistrik 2D dan 3D                               
                                                                          
            Meliputi kegiatan:                                            
            (1) Pengujian geolistrik adalah sebanyak: 10 titik dengan jarak masing masing
                                                                          
               titik satu dengan yang lain adalah minimal 30 meter.       
            (2) Tujuan pengukuran geolistrik adalah untuk mengetahui titik posisi cadangan
               air yang ada didalam lapisan tanah yang akan digunakan untuk kebutuhan
               operasional proyek, sanitasi, air bersih maupun air minum kedepan.
            (3) Bentuk penyajian adalah dalam bentuk 2D dan 3D untuk satu kawasan
               wilayah perencanaan bangunan gedung.                       
            (4) Proses pengukuran harus dilakukan oleh tenaga ahli/laboratorium
               teknik/instansi pemerintah/swasta yang kredibel/terakreditasi dengan alat
                                                                          
               yang sudah terkalibrasi.                                   
            (5) Laporan pengujian berisi dokumentasi pekerjaan, mobilisasi personil,
               peralatan dan akomodasi, grafik hasil geolistrik dalam bentuk 2D dan 3D,
               beserta rekomendasi teknik.                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                          Gambar D. 1. Contoh visualisasi geolistrik secara 2D
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                 Gambar e) 1 Gambar D. 2. Contoh visualisasi geolistrik 3D
          f) Pengambilan foto dan video dari udara (Drone)                
            (1) Pengambilan foto dan video dengan menggunakan drone beresolusi tinggi
            (2) Spesifikasi drone dengan pangambilan video minimal 5.2K atau 8K
            (3) Drone yang digunakan minimal setara DJI Mavic C dengan spesifikasi
               sebagai berikut:                                           
               (a) Kualitas kamera 20 Mp 4/3 CMOS dengan [f/2.8/11 Aperture]
               (b) Video: 5.1 K/ 50 fps I DCI 4K/120 fps I10-bit D-log    
               (c) Tele Camera: Explode Mode I 28x Hybrid Zoom            
                                                                          
            (4) Hasil Foto dan video berupa file mentah (.jpg .mpg .mpeg .avi) dan animasi
               film yang sudah dalam berupa editan animasi yang menceritakan kondisi awal
               existing lapangan.                                         
            (5) Durasi video/film maksimal 7-12 menit                     
            (6) Hasil pekerjaan di copy dalam bentuk DVD dan hardisk      
                                                                          
                                                                          
       3) Tahap III                                                       
                                                                          
          Analisis Studi Kelayakan                                        
          Meliputi kegiatan:                                              
                                                                          
          a) Membuat analisis pasar berupa permintaan terkait kapasitas dan layanan
            kesehatan yang diperlukan pada wilayah jangkauan rumah sakit, dengan:
                                                                          
            (1) Analisis potensi supply dan demand pasar rumah sakit.     
            (2) Indikator–indikator permintaan saat ini dan prakiraan di masa mendatang.
                                                                          
          b) Membuat perhitungan analisis keuangan, yang terdiri dari:    
            (1) Prakiraan Investasi.                                      
            (2) Prakiraan Pendapatan.                                     
            (3) Analisis dan Kajian Kriteria Kelayakan rencana Pemanfaatan Lahan
               umumnya dan sebagai Perkantoran khususnya ditinjau dari besaran IRR,
               NPV, Payback Period yang tercermin dalam Rencana Cash Flow dan Rugi
               Laba.                                                      
                                                                          
          c) Membuat analisis kebutuhan terkait jenis layanan yang akan disediakan oleh
            Rumah Sakit secara keseluruhan berdasarkan analisis permintaan yang telah
            dilakukan.                                                    
                                                                          
            Analisis kebutuhan ini dapat memberikan gambaran mengenai rencana
            pembangunan dan pengembangan Rumah Sakit yang berfokus pada   
            pengembangan teknologi dan desain terintegrasi (smart hospital) dilihat dari
            aspek pelayanan, pemanfaatan lahan, kebutuhan ruang (diperkirakan luas
            bangunan RS dibutuhkan 36.000 m2), peralatan, sumber daya manusia dan
            organisasi.                                                   
                                                                          
          d) Membuat Analisis Value Engineering                           
                                                                          
            Membuat dan menyusun value engineering dalam penyusunan masterplan untuk
            mengetahui                                                    
            (1) Konsep studi kelayakan dan bangunan existing (original);  
            (2) Konsep perhitungan alternatif (termasuk gambar, foto, perhitungan);
                                                                          
            (3) Kelebihan dan kekurangan alternatif berdasarkan kriteria penentu
               keberhasilan, Function Performance Specification (FPS);    
            (4) Cara implementasi alternatif;                             
            (5) Pengaruh studi kelayakan terhadap biaya konstruksi dan biaya siklus hidup
               untuk masing-masing alternatif yang efisien dan efektif kedepan.
          e) Bersama tenaga ahli membuat alternatif rekomendasi kelayakan dan
            penanganan terkait terkait dengan kondisi struktur gedung existing yang ada dan
            membandingkan dengan berdasarkan hasil uji laboratorium yang dilakukan
            sebelumnya, serta meberikan masukan terkait investasi keuangan kedepan.
          f) Melakukan pengukuran terhadap gedung existing dan area yang akan dilakukan
                                                                          
            pembangunan.                                                  
          g) Melakukan inventarisasi dan pendataan aset yang ada di lokasi existing lengkap
            dengan gambar, skala, ukuran dan volumenya dalam bentuk CAD dan Exel;
                                                                          
          h) Melakukan inventarisasi kepemilikan lahan pada lokasi studi. 
                                                                          
                                                                          
       4) Tahap IV                                                        
                                                                          
          Pembuatan Laporan Antara                                        
          Minimal berisi:                                                 
                                                                          
          a) Identifikasi permasalahan penyelenggaraan banguanan gedung dari daerah.
          b) Penyusunan substansi pemeriksaan keandalan bangunan gedung berdasarkan
            kerangka yang telah disepakati.                               
          c) Pelaksanaan pemeriksaan dan pengumpulan data di lapangan.    
          d) Hasil Analisis perhitungan manual, analisis perhitungan software, hasil uji
            laboratorium dan kajian terhadap proses pemeriksaan yang telah dilakukan.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
       5) Tahap V                                                         
          Pembuatan Laporan Ahir:                                         
                                                                          
          Minimal berisikan hasil keseluruhan yang telah dilakukan pada tahap-tahap
          sebelumnya, serta ditambahkan dengan;                           
          a) Kesimpulan terhadap hasil pemeriksaan.                       
                                                                          
          b) Rekomendasi langkah penanganan bangunan gedung yaitu tingkat kerusakan
            ringan, sedang, berat, bangunan tersebut apakah layak atau tidak untuk
            digunakan, apakah perlu dilakukan perawatan, perbaikan struktur, perkuatan dan
            sebagainya untuk mencapai kondisi yang andal.                 
          Format laporan diupayakan mengikuti standar pelaporan yang representatif, format
                                                                          
          kertas A4 untuk laporan dan A3 untuk gambar-gambar, jenis kertas, tulisan, maupun
          sampul, dll.                                                    
                                                                          
                                                                          
       6) Personil (Studi Kelayakan)                                      
          a) Team Leader                                                  
            (1) Team Leader, Ahli Arsitektur: 1 (satu) orang              
               (a) Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal
                 Sarjana Teknik Arsitektur Strata 1 (S1) lulusan universitas atau
                 perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah
                                                                          
                 diakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.
               (b) Memiliki sertifikasi minimal keahlian (SKA) Utama klasifikasi Arsitektur
                 subklasifikasi/subbidang Arsitek (101) yang dikeluarkan oleh Asosiasi
                 Profesi yang telah disahkan oleh LPJK.                   
               (c) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga ahli
                 minimum selama 10 (sepuluh) tahun di bidang pekerjaan tersebut
                 dilengkapi dengan referensi kerja.                       
               (d) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan
                                                                          
                 Satker/Pengelola Teknis, mengarahkan jalannya kegiatan perencanaan,
                 menyusun jadwal kegiatan selama proyek berdasarkan KAK,  
                 pengawasan mutu laporan masing-masing koordinator dan tenaga ahli
                 (waktu dan spesifikasi/kualitas), pelaporan studi kelayakan, masterplan
                 dan perencanaan desain, pada terutama pada pekerjaan arsitektur.
                                                                          
                                                                          
          b) Tenaga Ahli                                                  
            (1) Koordinator Studi Kelayakan, Teknik Arsitektur: 1 (satu) orang
               (a) Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal
                 Sarjana Teknik Arsitektur Strata 1 (S1) lulusan universitas atau
                                                                          
                 perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah
                 diakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.
               (b) Memiliki sertifikasi minimal keahlian (SKA) Madya klasifikasi Arsitektur
                 subklasifikasi/subbidang Arsitek (101) yang dikeluarkan oleh Asosiasi
                 Profesi yang telah disahkan oleh LPJK.                   
               (c) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga ahli
                 minimum selama 7 (tujuh) tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi
                 dengan referensi kerja.                                  
                                                                          
               (d) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan
                 Satker/Pengelola Teknis, mengarahkan jalannya kegiatan studi kelayakan
                 menyusun jadwal rencana survey dan pengukuran, rencana uji
                 laboratorium, analisis pekerjaan, konsep rekomendasi, mengatur
                 penjadwalan dan pengawasan  tenaga ahli (waktu dan       
                 spesifikasi/kualitas), pelaporan studi kelayakan, masterplan dan
                 perencanaan desain, pada terutama pada pekerjaan arsitektur.
            (2) Ahli Teknik Lingkungan: 1 (satu) orang                    
               (a) Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal
                                                                          
                 Sarjana Teknik Lingkungan Strata 1 (S1) lulusan universitas atau
                 perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah
                 diakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.
               (b) Memiliki sertifikasi minimal keahlian (SKA) Madya klasifikasi Tata
                 Lingkungan subklasifikasi/subbidang Ahli Teknik Lingkungan (501)
                 yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi yang telah disahkan oleh LPJK.
               (c) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga ahli
                 minimum selama 5 (lima) tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi
                                                                          
                 dengan referensi kerja.                                  
               (d) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan
                 Satker/Pengelola Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara
                 keilmuan tenaga ahli, memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan
                 rekomendasi teknis sesuai dengan keahlian (waktu dan     
                 spesifikasi/kualitas), membuat pelaporan sesuai dengan kerangka acuan
                 kerja.                                                   
            (3) Ahli Mekanikal Elektrikal Plumbing (MEP): 1 (satu) orang  
               (a) Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal
                                                                          
                 Sarjana Teknik Mesin/Teknik Elektro Strata 1 (S1) lulusan universitas
                 atau perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah
                 diakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.
               (b) Memiliki sertifikasi minimal keahlian (SKA) Madya klasifikasi Mekanikal
                 subklasifikasi/subbidang Ahli Mekanikal (301)/Ahli Elektrikal (401) yang
                 dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi yang telah disahkan oleh LPJK.
               (c) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga ahli
                 minimum selama 5 (lima) tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi
                                                                          
                 dengan referensi kerja.                                  
               (d) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan
                 Satker/Pengelola Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara
                 keilmuan tenaga ahli, memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan
                 rekomendasi teknis sesuai dengan keahlian (waktu dan     
                 spesifikasi/kualitas), membuat pelaporan sesuai dengan kerangka acuan
                 kerja.                                                   
            (4) Ahli Teknik Planologi/Tata Kota: 1 (satu) orang           
               (a) Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal
                                                                          
                 Sarjana Teknik Planologi Strata 1 (S1) lulusan universitas atau
                 perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah
                 diakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.
               (b) Memiliki sertifikasi minimal keahlian (SKA) Madya klasifikasi Tata
                 Lingkungan subklasifikasi/subbidang Ahli Perencanaan Wilayah Kota
                 (502) yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi yang telah disahkan oleh
                 LPJK.                                                    
               (c) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga ahli
                 minimum selama 5 (lima) tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi
                                                                          
                 dengan referensi kerja.                                  
               (d) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan
                 Satker/Pengelola Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara
                 keilmuan tenaga ahli, memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan
                 rekomendasi teknis sesuai dengan keahlian (waktu dan     
                 spesifikasi/kualitas), membuat pelaporan sesuai dengan kerangka acuan
                 kerja.                                                   
            (5) Ahli Geoteknik: 1 (satu) orang                            
                                                                          
               (a) Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal
                 Sarjana Teknik Sipil/Geologi/Geofisika Strata 1 (S1) lulusan universitas
                 atau perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah
                 diakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.
               (b) Memiliki sertifikasi minimal keahlian (SKA) Madya klasifikasi Sipil
                 subklasifikasi/subbidang Ahli Geoteknik (216) yang dikeluarkan oleh
                 Asosiasi Profesi yang telah disahkan oleh LPJK.          
               (c) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga ahli
                 minimum selama 5 (lima) tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi
                                                                          
                 dengan referensi kerja.                                  
               (d) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan
                 Satker/Pengelola Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara
                 keilmuan tenaga ahli, memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan
                 rekomendasi teknis sesuai dengan keahlian (waktu dan     
                 spesifikasi/kualitas), membuat pelaporan sesuai dengan kerangka acuan
                 kerja.                                                   
                                                                          
                                                                          
          c) Tenaga Sub Profesional                                       
                                                                          
            (1) Ahli Manajemen Rumah Sakit: 1 (satu) orang                
               (a) Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal
                 Magister Manajemen Administrasi Rumah Sakit Strata 2 (S2)/S2
                 MARS lulusan universitas atau perguruan tinggi negeri atau perguruan
                 tinggi swasta yang telah diakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri
                 yang telah diakreditasi.                                 
               (b) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga ahli
                 minimum selama 5 (lima) tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi
                                                                          
                 dengan referensi kerja.                                  
               (c) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan
                 Satker/Pengelola Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara
                 keilmuan tenaga ahli, memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan
                 rekomendasi teknis sesuai dengan keahlian (waktu dan     
                 spesifikasi/kualitas), membuat pelaporan sesuai dengan kerangka acuan
                 kerja.                                                   
            (2) Ahli Ekonomi: 1 (satu) orang                              
               (a) Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal
                                                                          
                 Sarjana Ekonomi/Akuntansi Strata 1 (S1) lulusan universitas atau
                 perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah
                 diakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.
               (b) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga ahli
                 minimum selama 5 (lima) tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi
                 dengan referensi kerja.                                  
               (c) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan
                 Satker/Pengelola Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara
                 keilmuan tenaga ahli, memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan
                                                                          
                 rekomendasi teknis sesuai dengan keahlian (waktu dan     
                 spesifikasi/kualitas), membuat pelaporan sesuai dengan kerangka acuan
                 kerja.                                                   
            (3) Ahli Kesehatan Masyarakat: 1 (satu) orang                 
               (a) Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal
                 Sarjana Kesehatan masyarakat Strata 1 (S1) lulusan universitas atau
                 perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah
                 diakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.
                                                                          
               (b) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga ahli
                 minimum selama 5 (lima) tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi
                 dengan referensi kerja.                                  
               (c) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan Satker/
                 Pengelola Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara keilmuan
                 tenaga ahli, memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan rekomendasi
                 teknis sesuai dengan keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas), membuat
                 pelaporan sesuai dengan kerangka acuan kerja.            
            (4) Ahli Alat Kesehatan/Elektromedik: 1 (satu) orang          
                                                                          
               (a) Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal
                 Sarjana Elektromedik Strata 1/Diploma IV (S1/D4) lulusan universitas
                 atau perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah
                 diakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.
               (b) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga ahli
                 minimum selama 5 (lima) tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi
                 dengan referensi kerja.                                  
               (c) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan Satker/
                                                                          
                 Pengelola Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara keilmuan
                 tenaga ahli, memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan rekomendasi
                 teknis sesuai dengan keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas), membuat
                 pelaporan sesuai dengan kerangka acuan kerja.            
                                                                          
                                                                          
  2. Penyusunan Masterplan                                                
                                                                          
     a. Jangka waktu Pelaksanaan: (2 Bulan)                               
       Jangka waktu pelaksanaan studi penyusunan masterplan ini adalah selama 2 bulan sejak
       SMPK ditandatangani oleh PPK.                                      
     b. Tujuan Penyusunan Masterplan:                                     
       Penyusunan masterplan rumah sakit ditujukan untuk melaksanakan fungsi sepenuhnya
       sebagai rumah sakit dengan tersusunnya rencana pengadaan baik sumber daya
       manusia, pembiayaan, dan fisik bangunan serta peralatan yang diharapkan menjadi
       suatu perencanaan yang berkesinambungan berupa masterplan/rencana induk
                                                                          
       pengembangan layanan kesehatan rumah sakit adalah sebagai berikut: 
       1) Terciptanya dokumen perencanaan masterplan bangunan gedung yang sesuai, tepat
          sasaran, dan dengan masukan dari beberapa instansi dan kementerian, serta
          sebagai dasar pemuatan DED yang akan menjadi acuan implementasi fisik kedepan.
                                                                          
       2) Memperlancar pelaksanaan tahapan rencana dan pembangunan fisik bangunan
          rumah sakit, sumber daya manusia, peralatan serta rencana pembiayaan.
       3) Tertatanya rencana peruntukkan lahan di sekitar kawasan rumah sakit sesuai
          dengan permintaan dan kebutuhan layanan Kesehatan pada wilayah jangkuan.
       4) Terciptanya kondisi wilayah sekitar rumah sakit yang mendukung kelancaran
          aktivitas rumah sakit.                                          
       5) Terselenggaranya operasional rumah sakit sesuai dengan rencana jangka panjang
          15 tahun yang berfokus pada pengembangan teknologi dan desain terintegrasi
                                                                          
          (smart hospital).                                               
       6) Memberikan dan meningkatkan kualitas pusat layanan kesehatan dengan
          menyediakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat wilayah jangkauannya sesuai
          kecenderungan yang dimiliki.                                    
       7) Meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang medik, penunjang medik,
          perawatan, dan administratif sesuai dengan karakter Rumah Sakit UPT Vertikal
          berdasarkan keberadaannya dan sebagai pusat layanan baik bagi pasien dari dalam
          maupun luar negeri.                                             
                                                                          
     c. Target dan Sasaran                                                
       Target dan sasaran dalam studi kelayakan ini adalah:               
                                                                          
       1) Tersusunnya masterplan bangunan gedung strategis dengan peta citra kota (city-
          wide)/kawasan perkotaan skala 1:10.000, 1:1000, dan 1:500 untuk perencanaan per
          blok dengan dilengkapi peta digital (GIS) yang memuat kesesuaian visi
          pengembangan gedung rumah sakit dan kawasan yang berwawasan lingkungan
                                                                          
          dengan luasan kawasan eksisting, tahapan pencapaian dan strategi (program)
          pencapaian selama kurun waktu 15 (lima belas) tahun.            
       2) Dokumen masterplan sebagai dasar atau acuan dokumen perencanaan teknis
          bangunan gedung beserta kawasan yang akan dikembangkan berdasarkan RTRW,
          RDTR, RTBL (bila ada) yang sudah direncanakan sebelumnya.       
                                                                          
     d. Ruang Lingkup Penyusunan Masterplan                               
                                                                          
       Penyusunan Masterplan Kawasan Strategis mencakup beberapa aspek antara lain
       diantaranya adalah:                                                
                                                                          
       1) Lingkup Wilayah perencanaan kegiatan masterplan ini adalah pada lokasi lahan di
          IKN yang telah siap secara digunakan, lahan tidak bermasalah/bebas sengketa dan
          memiliki dokumen resmi (surat/sertifikat lahan).                
       2) Lingkup periode perencanaan selama kurun waktu 15 tahun (periode 2023-2038).
       3) Tahapan pelaksanaan Masterplan                                  
          a) Tahap Persiapan                                              
            Membuat kajian–kajian dasar studi kelayakan dan perencanaan masterplan
            rumah sakit yang memuat:                                      
                                                                          
            (1) Studi sosial dan budaya yang menyangkut perilaku, kebutuhan, kebiasaan
               serta keinginan masyarakat pengguna jasa rumah sakit.      
            (2) Studi ekonomi yang menguraikan dengan jelas tingkat ekonomi masyarakat
               dan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan rumah sakit yang diinginkan
               berikut dengan proyeksi.                                   
            (3) Studi kebutuhan dan besaran ruangan yang disesuakan dengan hasil– hasil
               analisis diatas.                                           
            (4) Studi–studi lainnya berupa analisis kebijakan pemerintah kota/kabupaten dan
               kebijakan kesehatan secara nasional yang dirasa perlu sebagai penunjang
               dan pelengkap hasil analisis sebagai pusat rujukan nasional sehingga
                                                                          
               diharapkan akan menghasilkan data-data yang optimal.       
            (5) Masing–masing studi tersebut dijabarkan kedalam skema pergerakan orang
               yang jelas sehingga menggambarkan kebutuhan ruang dan besarannya.
            (6) Melakukan pengukuran lahan perencanaan rumah sakit guna mendapatkan
               peta situasi terhadap lahan.                               
          b) Pengumpulan Data dan Studi                                   
            (1) Data dari hasil wawancara langsung, wawancara ini dapat dilakukan kepada
               pihak yang terkait, antara lain rumah sakit-rumah sakit yang yang ditunjuk
               sebagai rumah sakit rujukan nasional sesuai rumah sakit yang akan dibangun.
                                                                          
               Data ini bertujuan untuk mengidetifikasi bangunan khususnya menampung
               keinginan-keinginan yang berkaitan dengan perkembangan rumah sakit ini di
               masa mendatang.                                            
            (2) Data dalam mengidentifikasi keadaan tanah yaitu peta kondisi topografi lahan
               seperti kemiringan lereng, daya dukung tanah, struktur tanah yang
               berpengaruh terhadap perencanaan rumah sakit ini (survei penyelidikan
               tanah dan hidrologi).                                      
            (3) Data dalam mengidentikasi/kajian terhadap lingkungan sekitar rencana
                                                                          
               rumah sakit, berupa:                                       
               (a) Jenis pelayanan rumah sakit yang berpengaruh terhadap perencanaan
                 kebutuhan ruang, hal ini dikaitkan dengan kegiatan pelayanan kesehatan
                 terkait dengan layanan umum.                             
                                                                          
               (b) Penggunaan lahan serta kegiatan disekitar wilayah perencanaan dan juga
                 pola pergerakan atau aksesibilitas.                      
                                                                          
               (c) Kebijakan serta ketentuan yang berlaku diwilayah perencanaan terutama
                 kebijakan mengenai Pengembangan rumah sakit.             
            (4) Data dalam mengidentifikasi Jaringan jalan, data ini didapat dari instansi yang
               berwenang. Data tersebut berupa:                           
                                                                          
               (a) Fungsi setiap penggunaan jalan, mulai dari jalan utama hingga ke jalan
                 setapak dan selasar yang akan menghubungkan ke rumah sakit.
               (b) Data mengenai wewenang pengelolaan jalan baik jalan utaman,
                 lingkungan hingga jalan setapak/selasar                  
               (c) Kondisi yang menyangkut lebar jalan keaadaan perkerasan, kemampuan
                 untuk dilalui kendaraan.                                 
               (d) Data mengenai arus lalu lintas baik kendaraan bermotor maupun tidak
                 bermotor, arus pasien, dan tempat parkir yang mengacu pada pelayanan
                                                                          
                 prima.                                                   
               (e) Fungsi sirkulasi kota dan pengaruhnya terhadap kawasan perencana.
            (5) Data dalam mengidentifikasi utilitas. Data ini didapat dari instansi terkait.
               Data-data ini berupa :                                     
               (a) Jaringan listrik yang mencakup daya tersalur pada kawasan, gardu dan
                                                                          
                 titik sambung penerangan jalan dan kawasan perencanaan yang
                 disesuaikan dengan kebutuhan.                            
               (b) Jaringan telepon yang melayani kebutuhan komunikasi seluruh kawasan
                 perencanaan                                              
               (c) Jaringan gas yang melayani setiap ruang sesuai dengan kebutuhannya.
               (d) Jaringan utilitas rumah sakit lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan
                 berdasarkan hasil analisis sebelumnya.                   
                                                                          
               (e) Jaringan air minum yang mencakup besaran, daya tampung serta kondisi
                 pelayanan.                                               
                                                                          
               (f) Rencana jaringan air limbah, meliputi : besaran, daya tampung serta
                 kondisi jaringan                                         
               (g) Sistem pembuangan sampah, meliputi daya tampung dan kondisi serta
                 ruang lingkup pelayanan                                  
                                                                          
               (h) Jaringan pengeringan air hujan, meliputi daya tampung serta kondisi
                 jaringan.                                                
                                                                          
            (6) Data dalam mengidentifikasi kependudukan yang meliputi :  
               (a) Jumlah penduduk dan pasien yang akan dilayani yang nantinya akan
                 diproyeksikan berdasarkan prakiraan daya tampung bangunan.
                                                                          
               (b) Klasifikasi penduduk berdasarkan jenis kelamin, usia, pendidikan dan
                 mata pencaharian.                                        
                                                                          
               (c) Data dalam mengidentifikasi struktur kota, meliputi :  
                 •  Pola umum pengembangan kota berikut sistem pelayanan  
                    kesehatannya kepada masyarakat.                       
                                                                          
                 •  Orientasi lingkungan terhadap kota secara keseluruhan.
            (7) Studi Literatur                                           
               Studi ini dimaksudkan untuk menganalisis kelayakan lokasi rumah sakit dari
               aspek peraturan/kebijakan dan literatur lainnya yang behubungan dengan
               penyusunan studi kelayakan dan masterplan rumah sakit.     
          c) Tahap Analisis                                               
            (1) Analisis Situasi                                          
               Analisis Situasi, yang merupakan bagian intisari dari studi kelayakan yang
                                                                          
               memuat semua data dasar dibuatnya penilaian dan analisis serta asumsi
               yang digunakan. Terdiri dari data demografi keadaan wilayah, kependudukan,
               sosio–ekonomi masyarakat mengenai tingkat pendidikan, kesadaran untuk
               kesehatan, angka ketergantungan, pendapatan daerah dan daya beli
               masyarakat terhadap jasa pelayanan kesehatan khususnya serta derajat
               kesehatan yang menggambarkan angka dan pola mortabilitas dan morbiditas.
               Semua ini sebagai masukan mengenai kebutuhan dan permintaan
               masyarakat akan layanan kesehatan yang akan mencakup ketersediaan
               fasilitas, sarana dan sumber daya serta kegiatan layanan bagi masyarakat
                                                                          
               kota keberadaan rumah sakit dan sekitarnya.                
            (2) Analisis Perkembangan Kota                                
               Analisis terhadap perkembangan kota dimasa mendatang (memprediksikan),
               hal ini berpengaruh terhadap arah dari perkembangan rumah sakit untuk
               masa mendatang pula. Analisis yang dilakukan dalam memprediksi
               perkembangan kota yang berakibat terhadap kesiapan rumah sakit dalam hal
               persiapan yang perlu dilakukan oleh rumah sakit dalam hal pelayanan
               terhadap masyarakat, analisis tersebut berupa:             
                                                                          
               (a) Menganalisis fungsi kota, potensi kota dan guna lahan wilayah
                 perencanaan.                                             
               (b) Menganalisis atau memprediksi (proyeksi) jumlah penduduk beberapa
                 tahun mendatang yang menggunakan data series hasil survey
                 pengumpulan data yaitu data jumlah penduduk yang didapat minimal 3
                 tahun berturut-turut.                                    
            (3) Analisis Data Kesehatan Kota dan Perkembangan Rumah Sakit 
               (a) Menganalisis pola penyakit kota dikaitkan dengan perkembangan
                 perkotaan dimasa mendatang.                              
               (b) Menganalisis perkembangan teknologi dan desain terintegrasi
                 perumahsakitan dimasa mendatang guna mempersiapkan jenis layanan,
                 serta fasilitas bangunan, prasarana dan alat kesehatan yang harus
                 disediakan oleh Rumah Sakit.                             
            (4) Analisis Fasilitas Kota                                   
                                                                          
               Analisis terhadap fasilitas kota merupakan sebuah kajian yang berpengaruh
               terhadap ketersediaan fasilitas kota berupa utilitas serta sarana dan
               prasarana kota guna mendunkung kegiatan rumah sakit. Analisis ini berupa
               analisis berupa ketersediaan air bersih, jaringan listrik, telepon, air bersih,
               saluran air kotor serta sistem drainase kota.              
            (5) Analisis Sosial, Ekonomi dan Budaya                       
               Analisis terhadap kondisi sosial, ekonomi serta budaya masyarakat sekitar
               jangkauan rumah sakit yaitu mengenai mata pencaharian masyarakat, kondisi
               perekonomian serta kebiasaan masyarakat sekitar yang berpengaruh
                                                                          
               terhadap jenis, layanan rumah sakit yang akan disiapkan.   
            (6) Analisis Value Engineering                                
               Membuat dan menyusun value engineering dalam penyusunan masterplan
               untuk mengetahui:                                          
                                                                          
               (a) Konsep awal (original)                                 
               (b) Konsep alternatif (termasuk gambar, foto, perhitungan) 
               (c) Kelebihan dan kekurangan alternatif berdasarkan kriteria penentu
                 keberhasilan, Function Performance Specification (FPS).  
               (d) Cara implementasi alternatif                           
                                                                          
               (e) Pengaruh masterplan terhadap biaya konstruksi dan biaya siklus hidup
                 untuk masing-masing alternatif                           
          d) Tahap Rencana                                                
            (1) Menyusun rencana pengembangan, yang meliputi penyusunan studi struktur
               organisasi serta program dan tata laksana kerjanya, program fungsi dan
               kebutuhan ruang maupun rencana pelaksanaan operasionalnya dan
               pelaksanaan pengembangannya sesuai tahapan serta rencana   
               pengembangannya dari setiap unit layanan langsung maupun tidak langsung
                                                                          
               serta layanan penunjangnya sesuai fungsi, kriteria dan persyaratan yang
               berlaku bagi rumah sakit dan daerah setempat terkait dengan kebutuhan dan
               kelayakannya                                               
            (2) Menyusun rencana pembiayaan, yang meliputi analisis keuangan terhadap
               prakiraan rencana dan rancangan pelaksanaan Pengembangan fisik yang
               akan diuraikan sesuai tahapan, rancangan pengadaan peralatan medik dan
               non medik serta dilengkapi dengan proyeksi keuangan yang menggambarkan
               prakiraan rugi laba, pernyataan arus kas dan perhitungan Net Present Value
               (NPV), Internal Rate of Return (IRR) dan Payback Period dengan
                                                                          
               berdasarkan asumsi hasil analisis dan serta kenyataan yang ada.
            (3) Perumusan kecenderungan rumah sakit (master program) dan program
               fungsi                                                     
            (4) Perumusan kecenderungan rumah sakit meliputi pengelompokkan ativitas
               kerja rumah sakit berdasarkan hubungan fungsional rumah sakit, kebutuhan
               fasilitas rumah sakit berupa saran dan prasarana rumah sakit, kebutuhan
               tenaga (sumber daya manusia/SDM) rumah sakit serta perkiraan kebutuhan
               pembiaayaan pembangunan rumah sakit dari segala aspek.     
                                                                          
            (5) Perencanaan fisik bangunan (block plan) dan rencana pentahapan rumah
               sakit.                                                     
            (6) Penyusunan masterplan dan block plan merupakan suatu gambaran dan
               rencana berupa tahapan-tahapan pengembangan rumah sakit dimasa
               mendatang berdasarkan hasil analisis diatas. Dimana isi atau pembahasan
               masterplan secara umum sebagai berikut:                    
               (a) Gambaran mengenai keadaan serta kecenderungan baik eksternal
                 maupun kecenderungan internal rumah sakit sehingga dapat menjadi
                 dasar dalam menentukan kebutuhan-kebutuhan rumah sakit.  
               (b) Program fungsi dan perencanaan fisik bangunan (block plan) yaitu
                                                                          
                 peletakan massa berdasarkan hubungan fungsi serta sistem sirkulasi
                 ruang yang ada dalam rumah sakit.                        
            (7) Rencana pentahapan fisik bangunan rumah sakit.            
            (8) Rencana pentahapan penyediaan sumber daya manusia sesuai dengan
               perkembangan rumah sakit.                                  
            (9) Rencana pentahapan penyediaan pembiayaan pembangunan.     
            (10) Rencana pentahapan penyediaan fasilitas berupa sarana dan prasarana
               rumah sakit.                                               
            (11) Diskusi dan presentasi, dilakukan pada tahapan pekerjaan survey dan
                                                                          
               analisis, sebelum penyerahan hasil akhir dari studi kelayakan dengan
               melibatkan pihak lainnya yang terkait sesuai kebutuhan.    
            (12) Penyempurnaan dan penyerahan hasil akhir dari pekerjaan penyusunan studi
               kelayakan dan masterplan pengembangan rumah sakit.         
                                                                          
                                                                          
       4) Dokumen Masterplan Bangunan Gedung, terdiri dari beberapa bagian, yakni:
          a) Rencana Umum                                                 
            (1) Rencana batasan/deliniasi kawasan, meliputi kawasan pusat, pendukung
               dan penyangga.                                             
                                                                          
            (2) Rencana fisik bangunan (block plan)                       
            (3) Rencana desain tapak bangunan dan kawasan yang menjaga    
               keseimbangan ruang untuk pengembangan fungsi perumahan,    
               niaga/usaha, rekreasi dan budaya serta upaya pelestarian agar memberi
               manfaat kepada ekonomi kota.                               
            (4) Rencana akses, sirkulasi dan jalur penghubung.            
            (5) Rencana struktur kawasan.                                 
            (6) Rencana tata bangunan (figure ground plan, rencana bentuk ruang
                                                                          
               kawasan, rencana tipologi bangunan).                       
            (7) Rencana ruang terbuka dan tata hijau.                     
            (8) Rencana tata kualitas lingkungan :                        
               (a) Identitas lingkungan (rencana karakter bangunan/lingkungan/rencana
                 landmark kawasan, rencana penanda identitas bangunan, rencana
                 ruang informal dan formal, ruang ekonomi, sosial dan budaya).
               (b) Orientasi lingkungan (rencana elemen informasi dan rambu pengarah).
               (c) Wajah jalan (rencana wajah penampang jalan dan bangunan, rencana
                 perabot jalan, rencana pedestrian, rencana tata hijau pada penampang
                                                                          
                 jalan, rencana tata informasi dan rambu pengarah pada penampang
                 jalan, rencana papan reklame komersial pada penampang jalan).
            (9) Rencana prasarana dan utilitas lingkungan                 
            (10) Rencana tata letak sarana Kawasan                        
            (11) Rencana aksesibilitas difable                            
                                                                          
          b) Panduan desain (design guidelines)                           
            Merupakan penjelasan lebih rinci atas rencana umum, berupa arahan bentuk,
                                                                          
            dimensi, gubahan massa, perletakan dari komponen perlengkapan kawasan
            yang dibutuhkan.                                              
          c) Rancangan Tapak                                              
                                                                          
            Rancangan tapak, berupa arahan bentuk dan dimensi yang mengatur komposisi
            suatu blok lingkungan yang memperhatikan:                     
                                                                          
            (1) Desain bentuk ruang yang memuat orientasi, ketinggian dan elevasi lantai
               bangunan terhadap ruang kawasan.                           
            (2) Desain lantai dasar yang mengatur pile tapak dan pile bangunan dalam tapak.
            (3) Desain tata letak, jarak dan dimensi perabot jalan, penandaan, landmark,
               lansekap dan penerangan dalam tapak.                       
          d) Identifikasi eksisting, berisi deskripsi tempat dan kondisi, keterangan/lokasi,
            foto, terhadap:                                               
                                                                          
            (1) Kebijakan terkait dengan penyediaan RTH yang ada, kondisi kawasan
               strategis, mencakup pemetaan terhadap koordinat lokasi, luasan, jenis
               vegetasi dan kelembagaan pengelolaan.                      
                                                                          
            (2) Kebijakan terkait infrastruktur dan sistem persampahan di lingkup kota.
            (3) Kebijakan terkait infrastruktur dan aplikasi sistem transportasi yang
               mendukung sistem transportasi berkelanjutan, seperti transportasi publik,
               jalur pejalan kaki, jalur sepeda serta mengarah pada konsep Transit
                                                                          
               Oriented Development (TOD).                                
            (4) Kebijakan terkait infrastruktur dan aplikasi penggunaan energi terbarukan.
                                                                          
            (5) Kebijakan terkait infrastruktur sumber daya air dan sistem pemanfaatan
               sumber daya air, sistem pengolahan air limbah (IPAL/IPLT), rain water
               harvesting atau upaya pengurangan limpasan hujan kepada lingkungan dan
               sejenisnya.                                                
                                                                          
            (6) Keberadaan komunitas yang dapat mendukung kepedulian terhadap kota
               pusaka dan lingkungan.                                     
          e) Peta identifikasi eksisting yang disajikan dalam peta citra, menggambarkan
            titik lokasi atau suatu sistem (skema) dari kawasan strategis diatas.
                                                                          
          f) Identifikasi program yang sedang dilakukan Kementerian/Pemda dan program
            yang sudah direncanakan setiap 15 tahun ke depan (2023-2038), terkait:
            (1) Penyusunan RDTR, RTBL atau Masterplan kawasan yang telah  
               mempertimbangkan rencana pengembangan kawasan strategis;   
                                                                          
            (2) Peningkatan kuantitas maupun kualitas kawasan strategis dan Ruang
               Terbuka Hijau perkotaan sesuai peraturan yang berlaku;     
                                                                          
            (3) Rencana pengelolaan limbah dan sampah kawasa bangungan gedung;
            (4) Rencana pengembangan sistem transportasi berkelanjutan, seperti
               pembangunan transportasi publik, jalur pejalan kaki, dan jalur sepeda, serta
                                                                          
               integrasi antar moda;                                      
            (5) Rencana peningkatan efisiensi energi atau penggunaan energi terbarukan;
                                                                          
            (6) Rencana peningkatan efisiensi pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya
               air;                                                       
            (7) Rencana penerapan dan pengelolaan bangunan ramah lingkungan dengan
                                                                          
               aplikasi yang tepat guna;                                  
            (8) Program dan rencana pentahapan pembangunan fisik dan sumber daya
               manusia kelokasi rencana terbangun.                        
          g) Peta rencana pengembangan bangunan gedung dan kawasan dalam 15 (lima
            belas) tahun.                                                 
          h) Analisis lokasi prioritas kawasan strategis, berdasarkan pada lokasi-lokasi
            potensi yang telah dipetakan dalam rangka peningkatan kuantitas lingkungan.
            Ditentukan lokasi prioritas agar merujuk pada penyusunan Desain Kawasan
            Strategis (lingkup kegiatan poin b) (3). 3 (tiga) lokasi prioritas tersebut dianalisis,
            dengan memuat informasi, antara lain:                         
                                                                          
            a) Gambaran eksisting kondisi site;                           
            b) Gambaran eksisting kondisi site terhadap lingkungan;       
                                                                          
            c) Koordinat lokasi;                                          
                                                                          
            d) Luasan lahan;                                              
            e) Peta kontur;                                               
                                                                          
            f) Analisis potensi, aksesibilitas lahan, kedekatan dengan pusat kegiatan
               masyarakat dan pusat kota;                                 
            g) Peta vegetasi eksisting pada masing-masing site;           
                                                                          
            h) Rencana pengembangan kawasan strategis tersebut telah tertuang dalam
               RTRW, RDTR atau RTBL yang telah disusun (bila ada);        
                                                                          
            i) Kepemilikan lahan.                                         
                                                                          
                                                                          
     e. Personil Penyusunan Masterplan                                    
       1) Tenaga Ahli                                                     
          a) Koordinator Masterplan Rumah Sakit: 1 (satu) orang           
            (1) Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Sarjana
               Teknik Arsitek Strata 1 (S1) lulusan universitas atau perguruan tinggi negeri
               atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau perguruan tinggi
                                                                          
               luar negeri yang telah diakreditasi.                       
            (2) Memiliki sertifikasi minimal keahlian (SKA) Madya klasifikasi Arsitektur
               subklasifikasi ahli Arsitek (101) yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi yang
               telah disahkan oleh LPJK.                                  
            (3) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga ahli
               minimum selama 7 (tujuh) tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi
               dengan referensi kerja.                                    
            (4) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan
                                                                          
               Satker/Pengelola Teknis, mengarahkan jalannya kegiatan studi kelayakan
               menyusun jadwal rencana survey dan pengukuran, rencana uji laboratorium,
               analisis pekerjaan, konsep rekomendasi, mengatur penjadwalan dan
               pengawasan tenaga ahli (waktu dan spesifikasi/kualitas), pelaporan studi
               kelayakan, masterplan dan perencanaan desain, pada terutama pada
               pekerjaan arsitektur.                                      
          b) Ahli Arsitektur: 1 (satu) orang                              
            (1) Berjumlah 1 (satu) orang dengan Latar belakang pendidikan minimal Sarjana
                                                                          
               Teknik Arsitek Strata 1 (S1) lulusan universitas atau perguruan tinggi negeri
               atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau perguruan tinggi
               luar negeri yang telah diakreditasi.                       
            (2) Memiliki sertifikasi minimal keahlian (SKA) Madya klasifikasi Arsitektur
               subklasifikasi/subbidang Arsitek (101) yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi
               yang telah disahkan oleh LPJK.                             
            (3) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga ahli
               minimum selama 5 (lima) tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi
               dengan referensi kerja.                                    
            (4) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan
               Satker/Pengelola Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara
               keilmuan tenaga ahli, memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan
               rekomendasi teknis sesuai dengan keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas),
               membuat pelaporan sesuai dengan kerangka acuan kerja.      
          c) Ahli Struktur: 1 (satu) orang                                
            (1) Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Sarjana
               Teknik Sipil/Struktur/Bangunan Gedung Strata 1 (S1) lulusan universitas
                                                                          
               atau perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah
               diakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.
            (2) Memiliki sertifikasi minimal keahlian (SKA) Madya klasifikasi Sipil
               subklasifikasi/subbidang Ahli Teknik Bangunan Gedung (201) yang
               dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi yang telah disahkan oleh LPJK.
            (3) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga ahli
               minimum selama 5 (lima) tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi
               dengan referensi kerja.                                    
            (4) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan
                                                                          
               Satker/Pengelola Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara
               keilmuan tenaga ahli, memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan
               rekomendasi teknis sesuai dengan keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas),
               membuat pelaporan sesuai dengan kerangka acuan kerja.      
          d) Ahli Teknik Lingkungan: 1 (satu) orang                       
            (1) Berjumlah 1 (satu) orang dengan Latar belakang pendidikan minimal Sarjana
               Teknik Lingkungan Strata 1 (S1) lulusan universitas atau perguruan tinggi
               negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau perguruan
                                                                          
               tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.                
            (2) Memiliki sertifikasi minimal keahlian (SKA) Madya klasifikasi Tata Lingkungan
               subklasifikasi/subbidang Ahli Teknik Lingkungan (501) yang dikeluarkan
               oleh Asosiasi Profesi yang telah disahkan oleh LPJK.       
            (3) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga ahli
               minimum selama 5 (lima) tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi
               dengan referensi kerja.                                    
            (4) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan
               Satker/Pengelola Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara
                                                                          
               keilmuan tenaga ahli, memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan
               rekomendasi teknis sesuai dengan keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas),
               membuat pelaporan sesuai dengan kerangka acuan kerja.      
          e) Ahli Planologi/Tata Kota: 1 (satu) orang                     
            (1) Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Sarjana
               Teknik Planologi Strata 1 (S1) lulusan universitas atau perguruan tinggi
               negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau perguruan
               tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.                
                                                                          
            (2) Memiliki sertifikasi minimal keahlian (SKA) Madya klasifikasi Tata Lingkungan
               subklasifikasi/subbidang Ahli Planologi/Perencanaan Wilayah Kota (502)
               yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi yang telah disahkan oleh LPJK.
            (3) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga ahli
               minimum selama 5 (lima) tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi
               dengan referensi kerja.                                    
            (4) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan
               Satker/Pengelola Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara
                                                                          
               keilmuan tenaga ahli, memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan
               rekomendasi teknis sesuai dengan keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas),
               membuat pelaporan sesuai dengan kerangka acuan kerja.      
          f) Ahli Mekanikal Elektrikal Plumbing (MEP): 1 (satu) orang     
            (1) Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Sarjana
               Teknik Mesin/Teknik Elektro Strata 1 (S1) lulusan universitas atau
               perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi
               atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi. 
            (2) Memiliki sertifikasi minimal keahlian (SKA) Madya klasifikasi Mekanikal
               subklasifikasi/subbidang Ahli Mekanikal (301)/Ahli Elektrikal (401) yang
               dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi yang telah disahkan oleh LPJK.
                                                                          
            (3) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga ahli
               minimum selama 5 (lima) tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi
               dengan referensi kerja.                                    
            (4) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan
               Satker/Pengelola Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara
               keilmuan tenaga ahli, memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan
               rekomendasi teknis sesuai dengan keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas),
               membuat pelaporan sesuai dengan kerangka acuan kerja.      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
       2) Tenaga Sub Profesional                                          
          a) Ahli Manajemen Rumah Sakit: 1 (satu) orang                   
            (1) Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Magister
               Manajemen Administrasi Rumah Sakit Strata 2 (S2)/S2 MARS lulusan
               universitas atau perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang
               telah diakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.
            (2) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga ahli
               minimum selama 5 (lima) tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi
               dengan referensi kerja.                                    
                                                                          
            (3) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan
               Satker/Pengelola Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara
               keilmuan tenaga ahli, memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan
               rekomendasi teknis sesuai dengan keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas),
               membuat pelaporan sesuai dengan kerangka acuan kerja.      
          b) Ahli Ekonomi: 1 (satu) orang                                 
            (1) Berjumlah 1 (satu) orang dengan Latar belakang pendidikan minimal Sarjana
               Ekonomi/Akuntansi Strata 1 (S1) lulusan universitas atau perguruan tinggi
                                                                          
               negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau perguruan
               tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.                
            (2) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga ahli
               minimum selama 5 (lima) tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi
               dengan referensi kerja.                                    
            (3) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan
               Satker/Pengelola Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara
               keilmuan tenaga ahli, memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan
               rekomendasi teknis sesuai dengan keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas),
                                                                          
               membuat pelaporan sesuai dengan kerangka acuan kerja.      
          c) Ahli Alat Kesehatan/Elektromedik: 1 (satu) orang             
            (1) Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Sarjana
               Elektromedik Strata 1/Diploma IV (S1/D4) lulusan universitas atau
               perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi
               atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi. 
            (2) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga ahli
               minimum selama 5 (lima) tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi
                                                                          
               dengan referensi kerja.                                    
            (3) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan
               Satker/Pengelola Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara
               keilmuan tenaga ahli, memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan
               rekomendasi teknis sesuai dengan keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas),
               membuat pelaporan sesuai dengan kerangka acuan kerja.      
          d) Ahli Kesehatan Masyarakat: 1 (satu) orang                    
            (1) Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Sarjana
               Kesehatan masyarakat Strata 1 (S1) lulusan universitas atau perguruan
                                                                          
               tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau
               perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.      
            (2) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga ahli
               minimum selama 5 (lima) tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi
               dengan referensi kerja.                                    
            (3) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan
               Satker/Pengelola Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara
               keilmuan tenaga ahli, memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan
               rekomendasi teknis sesuai dengan keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas),
                                                                          
               membuat pelaporan sesuai dengan kerangka acuan kerja.      
                                                                          
                                                                          
     f. Jenis Laporan                                                     
       Penyusunan Masterplan Bangunan Gedung terdiri atas beberapa laporan diantaranya
       adalah:                                                            
                                                                          
       a) Laporan Pendahuluan, memuat :                                   
          (1) Pemahaman dan tanggapan terhadap Kerangka Acuan Kerja;      
          (2) Rencana pencapaian sasaran, mencakup jadwal kerja, target/sasaran dan
            alokasi tenaga ahli;                                          
          (3) Metodologi pekerjaan penyusunan Masterplan termasuk kajian kepustakaan
                                                                          
            (studi literatur), kajian peraturan daerah setempat terkait dengan penyusunan
            Masterplan, Studi RTBL terdahulu dan kajian teoritis serta kajian terhadap studi
            kasus sejenis;                                                
          (4) Rencana survey, mencakup metode pengumpulan data, metode pengolahan
            data, metode analisis data, jadwal survey, identifikasi lokasi survey, target data,
            identifikasi instansi pemilik data dan pembuatan kuesioner.   
          (5) Rencana Pelaksanaan kegiatan mencakup metode pelaksanaan, materi,
            target, jadwal pelaksanaan, daftar undangan rapat kepada pemberi jasa dan
                                                                          
            lokasi kegiatan; dan akomodasi narasumber dan peserta selama rapat;
          (6) Gambaran umum kawasan perencanaan masterplan, mencakup profil
            kawasan, studi area deliniasi studi, identifikasi potensi kawasan, identifikasi
            permasalahan kawasan, identifikasi kebijakan kementerian, instansi
            pemerintah daerah, keberadaan perusahaan swasta serta komunitas
            masyarakat lokal yang kemungkinan akan terlibat dalam proses penyusunan
            masterplan.                                                   
                                                                          
                                                                          
       b) Laporan Antara, memuat :                                        
          (1) Gambaran umum kawasan perencanaan, berdasarkan data yang didapat dari
            hasil survey dan rapat koordinasi.                            
          (2) Tinjauan kebijakan program pembangunan yang terdapat pada kawasan
            perencanaan, seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Poldas,
            Renstrada, dsb.                                               
          (3) Analisis terhadap seluruh potensi dan masalah terhadap elemen perancangan
            Desain Kawasan Strategis, meliputi:                           
            (a) Analisis Daya Dukung Lahan;                               
                                                                          
            (b) Analisis Kesesuaian Lahan;                                
            (c) Analisis Intensitas Bangunan, dengan menggunakan kriteria terukur dan
               tidak terukur; dan                                         
            (d) Analisis untuk menentukan prioritas program pembangunan dilakukan
               terhadap masing-masing elemen rancang kawasan Prioritas dengan
               menggunakan metode SWOT.                                   
            (e) Analisis Aspek Ekonomi (rencana Investasi dan Pengembangan)
            (f) Analisis Aspek Sosial/Budaya.                             
            (g) Analisis Aspek Kelembagaan dan Komitmen Pemda terkait pelaksanaan
                                                                          
               Desain Kawasan Strategis terutama pengelolaan setelah pelaksanaan fisik,
               pembentukan unit pengelola, proses hibah dsb.              
            (h) Analisis Aspek Teknis yaitu terkait kajian teknis tentang struktur yang
               dikerjakan terutama untuk mendukung DED yang direncanakan. 
          (4) Hasil pembahasan survey identifikasi dan kuisioner di tahap sebelumnya.
          (5) Rencana bangunan gedung dan pengembangan kawasan yang akan  
            dilaksanakan pada tahap DED.                                  
                                                                          
       c) Laporan Draft Akhir, memuat hal-hal sebagai berikut :           
                                                                          
          (1) Minimal berisikan hasil keseluruhan yang telah dilakukan pada tahap-tahap
            sebelumnya, serta ditambahkan dengan;                         
          (2) Rekomendasi langkah penanganan bangunan gedung yaitu tingkat kerusakan
            ringan, sedang, berat, bangunan tersebut apakah layak atau tidak untuk
            digunakan, apakah perlu dilakukan perawatan, perbaikan struktur, perkuatan
            dan sebagainya untuk mencapai kondisi yang andal              
          (3) Seluruh materi dalam sistematika dokumen perencanaan masterplan minimal
            terkandung beberapa materi diantaranya :                      
                                                                          
            (a) Program Bangunan dan Lingkungan;                          
            (b) Rencana Umum dan Panduan Rancangan;                       
            (c) Rencana Investasi kedepan;                                
            (d) Ketentuan Pengendalian Rencana; dan                       
            (e) Pedoman Pengendalian Pelaksanaan.                         
          (4) Pendataan, Analisis dan Justifikasi                         
                                                                          
            Pendataan, analisis dan justifikasi penanganan kebutuhan kawasan mangrove
            harus memperhatikan:                                          
            (a) Aspek Deliniasi/Batas Kawasan                             
                                                                          
               Identifikasi kondisi eksisting batas kawasan menjelaskan batas-batas
               kawasan, zoning wilayah masterplan, peruntukan lahan dalam masterplan,
               dan wilayah delineasi kawasan yang akan dilaksanakan desain/DED nya.
                                                                          
            (b) Aspek Produktivitas Ekonomi                               
               • Kondisi eksisting ketersediaan lapangan kerja, variasi unit ruang usaha
                 dan densitas penduduk.                                   
               • Permasalahan yang dihadapi.                              
               • Analisis potensi dan permasalahan.                       
                                                                          
               • Justifikasi penanganan kebutuhan sistem ekonomi yang dibutuhkan.
            (c) Aspek Degradasi Lingkungan                                
               • Permasalahan yang dihadapi.                              
               • Analisis potensi dan permasalahan kebutuhan sistem prasarana,
                 pengembangan sarana dan kualitas lingkungan, alternatif pemecahan
                 dan rekomendasinya.                                      
                                                                          
               • Justifikasi penanganan kebutuhan sistem prasarana, pengembangan
                 sarana dan kualitas lingkungan.                          
            (d) Aspek Kesehatan Kota dan Perkembangan Rumah Sakit         
               • Menganalisis pola penyakit kota dikaitkan dengan perkembangan
                 perkotaan dimasa mendatang.                              
               • Menganalisis perkembangan teknologi dan desain terintegrasi
                 Perumahsakitan dimasa mendatang guna mempersiapkan jenis layanan,
                 serta fasilitas bangunan, prasarana dan alat kesehatan yang harus
                 disediakan oleh Rumah Sakit.                             
            (e) Aspek Warisan Budaya Perkotaan/Urban Heritage (bila ada)  
                                                                          
               • Kondisi kerusakan warisan budaya perkotaan berdasarkan sejarah
                 kawasan dan kondisi eksisting keutuhan kawasan pusat (termasuk
                 kawasan penyangga, kawasan pendukung dan batasnya), bangunan
                 kuno/bersejarah serta adat istiadat, termasuk pemanfaatannya.
               • Analisis potensi dan permasalahan.                       
               • Justifikasi penanganan kebutuhan pelestarian.            
            (f) Aspek Sosial dan Nilai Lokasi Kawasan                     
                                                                          
               • Kondisi eksisting nilai lokasi kawasan berdasarkan fungsi strategis
                 kawasan terhadap fungsi ekonomi, nilai jual lahan (terhadap
                 sekitarnya/radius 1KM) dan pencapaian kawasan dari pusat kota.
               • Analisis potensi dan permasalahan.                       
               • Justifikasi penanganan kebutuhan pengembangan nilai lokasi.
            (g) Aspek Komitmen Pemda                                      
               • Kondisi eksisting komitmen pemda terhadap pengelolaan kawasan
                                                                          
                 yang berkelanjutan, sharing investasi/kerjasama pendanaan dan
                 pengaturan/regu-lasi/deregulasi dari pemda.              
               • Analisis potensi dan permasalahan.                       
               • Justifikasi penanganan kebutuhan penguatan komitmen pemda.
            (h) Aspek Kawasan Strategis                                   
               • Keberadaan kawasan apakah masuk di kawasan strategis menurut UU
                 Tata Ruang Nomor 26 Tahun 2007.                          
                                                                          
               • Analisis potensi dan permasalahan.                       
               • Justifikasi pengembangan kawasan yang mempertimbangkan peran
                 kawasan sebagai kawasan strategis menurut UU.            
            (i) Aspek Kepemilikan Tanah (Land Tenure)                     
               • Kondisi eksisting kepemilikan tanah berdasarkan kejelasan status tanah
                 tidak dalam sengketa dan kejelasan kepemilikannya (milik negara, milik
                 privat atau liar).                                       
                                                                          
               • Analisis potensi dan permasalahan.                       
               • Justifikasi pengembangan kawasan dengan mempertimbangkan 
                 kejelasan kepemilikan tanah.                             
            (j) Aspek Kepadatan Fisik                                     
               • Kondisi eksisting kepadatan fisik kawasan dari kondisi KDB (Koefisien
                 Dasar Bangunan) dan KLB (Koefisien Lantai Bangunan).     
                                                                          
               • Analisis potensi dan permasalahan.                       
               • Justifikasi pengembangan kepadatan bangunan.             
            (k) Aspek Ekonomi dan Biaya                                   
               • Kondisi eksisting kemampuan pembiayaan pemerintah, swasta
                 masyarakat dalam melakukan investasi dan melakukan operasi serta
                 pemeliharaan.                                            
               • Analisis potensi dan permasalahan kelayakan investasi, operasi dan
                                                                          
                 pemeliharaan, serta rekomendasinya.                      
               • Justifikasi sistem pembiayaan yang dibutuhkan untuk investasi, operasi
                 dan pemeliharaan.                                        
               • Potensi pola pendanaan dengan melibatkan investor/CSR beserta
                 perhitungan potensi untuk mengembangkan kawasan mangrove 
                 termasuk potensi pariwisata dan produk unggulan yang dihasilkan oleh
                 mangrove sehingga dapat mandiri dan berdaya guna serta berdaya
                 saing.                                                   
            (l) Aspek Kelembagaan                                         
               • Kondisi eksisting keberadaan institusi/kelembagaan pengelola
                 bangunan rumah sakit, kebijakan (Keppres, SK kepala daerah) dan
                 aspek legal/hukum (UU, Perda), serta kepedulian masyarakat terhadap
                 pelestarian bangunan dan kawasan lama (bila ada).        
                                                                          
               • Analisis potensi dan permasalahan.                       
               • Justifikasi pengembangan kelembagaan.                    
            (m) Aspek Teknis                                              
               Berisi pembahasan teknis tentang:                          
                                                                          
               • perhitungan kepadatan tanah, daya dukung pondasi bangunan.
               • justifikasi teknis terhadap tanaman budidaya yang akan dibangun di
                 kawasan tersebut.                                        
                                                                          
               • perhitungan beban angin, beban dinamis, beban mati, beban gempa
                 maximal sesuai dengan wilayah, dan beban-beban lain yang sepanjang
                 diperlukan untuk menjamin struktur kuat dan tahan lama.  
               • kekuatan struktur yang akan dibangun apabila diperlukan mengunakan
                 perhitungan analisis maupun software seperti SAP versi terbaru.
               • perhitungan erosi/scouring akibat dampak air laut terhadap bangunan
                 rencana (apabila diperlukan)                             
                                                                          
          (5) Hasil Proses Analisis Dampak                                
          (6) Usulan penataan kawasan yang berisi konsep desain pra-rancangan secara
            Visual sebelum dan sesudah dilakukan penataan kawasan disajikan dalam
            bentuk gambar animasi 3D                                      
          (7) Usulan DED konsep bangunan gedung dan penataan kawasan yang telah
            disepakati berupa konsep -konsep desain dan dokumen Detail perencanaan
            lengkap disertai desain 3D bentuk dan lokasi yang direncanakan.
                                                                          
                                                                          
       d) Laporan Akhir, mencakup :                                       
          (1) Seluruh materi dalam sistematika dokumen desain kawasan yang telah
            disempurnakan berdasarkan catatan, usulan, masukan dan kesepakatan
            bersama yang didapat pada pembahasan laporan draft akhir, yaitu:
            (a) Program Bangunan dan Lingkungan;                          
            (b) Rencana Umum dan Panduan Rancangan;                       
            (c) Rencana Investasi;                                        
            (d) Ketentuan Pengendalian Rencana; dan                       
            (e) Pedoman Pengendalian Pelaksanaan.                         
                                                                          
            (f) Perencanaan dan pembahasan berbagai macam aspek yang telah dibahas
               di Laporan Antara yaitu meliputi :                         
               • Aspek Deliniasi                                          
                                                                          
               • Aspek Sosial dan Budaya                                  
                                                                          
               • Aspek Degradasi Terhadap Lingkungan                      
               • Aspek Komitmen Pemda                                     
                                                                          
               • Aspek Kawasan Strategis                                  
                                                                          
               • Aspek Kepemilikan Pemda                                  
               • Aspek Kepadatan Fisik                                    
                                                                          
               • Aspek Ekonomi dan Biaya                                  
               • Aspek Kelembagaan                                        
               • Aspek Teknis                                             
                                                                          
            (g) Dokumen masterplan secara komprehensif, menyeluruh termasuk konsep
               perencanaan bangunan gedung dan kawasan tersebut diserahkan
               bersamaan dengan laporan akhir selambat-lambatnya 30 (tigapuluh hari)
               kalender sejak Laporan Draft Akhir diserahterimakan dan disetujui oleh Tim
               Teknis/Penilai.                                            
          (2) Soft File seluruh Dokumen Final termasuk file (SketchUp, 3Dmax, Autocad,
                                                                          
            Word, Exel, jpeg, dan pdf)                                    
                                                                          
  3. Penyusunan Perencanaan Teknis (DED)                                  
                                                                          
     a. Jangka waktu Pelaksanaan: (5 Bulan)                               
       Jangka waktu pelaksanaan studi penyusunan perencanaan teknis ini adalah selama 5
                                                                          
       bulan sejak SMPK ditandatangani oleh PPK.                          
     b. Tujuan Penyusunan Perencanaan Teknis (DED)                        
                                                                          
       Penyusunan perencanaan teknis bangunan gedung rumah sakit adalah sebagai berikut:
       1) Terciptanya dokumen perencanaan teknis (DED) bangunan gedung yang sesuai
          dengan standar peraturan, tepat sasaran, dan dengan masukan dari beberapa
                                                                          
          instansi dan Kementerian.                                       
       2) Terlaksananya perencanaan teknis yang memiliki keandalan bangunan gedung
          sehingga tercapainya unsur-unsur keselamatan, kesehatan, kenyamanan,
          kemudahan di dalam bangunan gedung yang mengacu kepada standar dan
          pedoman teknis bangunan rumah sakit yang dikeluarkan oleh Kementerian PUPR
                                                                          
          dan Kementerian Kesehatan.                                      
       3) Telaksananya Kerangka Acuan Kerja oleh konsultan perencana dan agar dapat
          segera terealisasi kedalam wujud pelaksanaan fisik kedepan.     
                                                                          
       4) Terselenggaranya dokumen perencanaan Detail Engineering Desain (DED) yang
          tertib, akurat dan sesuai standar teknis dan memiliki nilai value engineering yang
          efisien sehingga dapat dipergunakan sebagai syarat dokumen lelang dan dapat
          mempermudah pelaksanaan fisik kedepan.                          
                                                                          
     c. Target dan Sasaran                                                
       Target dan sasaran dalam perencanaan teknis (DED) ini adalah:      
                                                                          
       1) Terselenggaranya perencanaan yang efisien dan efektif dengan berdasarkan standar
          teknis bangunan gedung rumah sakit.                             
       2) Terselenggaranya perencanaan bangunan gedung hijau dengan standar minimal
          tingkat madya/level gold.                                       
       3) Tercapainya desain bangunan yang dapat memaksimalkan kinerja terhadap
                                                                          
          pelayanan masyarakat berdasarkan masterplan yang telah disusun sebelumnya.
       4) Perencanaan ini mengimplementasikan teknik BIM (Building Information Modeling)
          dengan level 7D.                                                
       5) Dalam pelaksanaannya penyedia jasa konsultan dalam Penyusunan Perencanaan
          Konstruksi/DED berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
          16 Tahun 2021 tentang Peraturan pelaksanaan Undang Undang Nomor 28 Tahun
          2002 Tentang Bangunan Gedung dan juga peraturan tentang bangunan gedung
          rumah sakit yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan RI serta peraturan-peraturan
          lain yang terkait yang masih berlaku.                           
     d. Lingkup Kegiatan Perencanaan Teknis                               
       Lingkup kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa dalam Penyusunan
       Perencanaan Konstruksi/DED berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik
       Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan pelaksanaan Undang Undang
       Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung dan juga peraturan tentang bangunan
                                                                          
       gedung rumah sakit yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan RI serta peraturan-
       peraturan lain yang terkait yang masih berlaku.                    
       Perencanaan bangunan Rumah Sakit UPT Vertikal di IKN wajib memenuhi Standar
       Teknis Bangunan Gedung Hijau.                                      
                                                                          
       Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
       pelaksanaan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung bahwa
       tahapan perencanaan teknis ada 6 tahapan yaitu meliputi:           
                                                                          
       1) Tahap konsepsi rancangan;                                       
       2) Tahap pra rancangan;                                            
       3) Tahap pengembangan rancangan;                                   
       4) Tahap rancangan detail;                                         
       5) Tahap pelelangan;                                               
       6) Tahap pengawasan berkala.                                       
                                                                          
       Dalam setiap tahapan pelaksanaan perencanaan diatas terangkum didalam laporan ahir
       perencanaan dan diserahkan pada saat rencana detail selesai atau pada tahapan
       dokumen pelelangan, sedangkan pada tahap pengawasan berkala konsultan perencana
       membuat laporan akhir pengawasan berkala pada saat pekerjaan fisik selesai PHO dan
       FHO.                                                               
                                                                          
       Tahapan penyusunan rencana teknis meliputi tugas-tugas perencanaan fisik bangunan
       gedung negara yang terdiri dari:                                   
                                                                          
       1) Konsepsi Perancangan                                            
          a) Dokumen konsepsi perancangan harus dapat digunakan untuk:    
                                                                          
            (1) Membantu pengguna jasa dalam memperoleh gambaran atas konsepsi
               rancangan RS yang terfokus pada pengembangan teknologi dan desain
               terintegrasi (smart hospital) dalam jangka panjang.        
                                                                          
            (2) Mendapatkan gambaran pertimbangan bagi penyedia jasa dalam melakukan
               perancangan.                                               
          b) Persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan berdasarkan lampiran IV
                                                                          
            Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018 meliputi:                     
            (1) Mengumpulkan data dan informasi lapangan (termasuk penyelidikan tanah).
                                                                          
            (2) Membuat interpretasi secara garis besar terhadap Kerangka Acuan Kerja.
            (3) Konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan daerah
               atau perijinan bangunan.                                   
                                                                          
            (4) Membuat program perencanaan dan perancangan yang merupakan batasan
               sasaran atau tujuan pembangunan dan ketentuan atau persyaratan
               pembangunan hasil analisis data dan informasi dari pengguna jasa maupun
               pihak lain.                                                
                                                                          
               Program perencanaan perancangan berupa laporan yang mencakup:
                                                                          
               (a) Program rencana kerja, menjelaskan rencana penanganan pekerjaan
                 perencanaan perancangan.                                 
               (b) Program ruang, menjelaskan susunan kebutuhan, besaran dan jenis
                 ruang serta analisis hubungan fungsi ruang.              
               (c) Program Bangunan Gedung Hijau (BGH), skoring dan capaian BGH.
          c) Dokumen konsepsi perancangan paling sedikit meliputi:        
                                                                          
            (1) Data dan informasi;                                       
            (2) Analisis;                                                 
                                                                          
            (3) Dasar pemikiran dan pertimbangan perancangan;             
            (4) Program ruang;                                            
                                                                          
            (5) Organisasi hubungan ruang;                                
                                                                          
            (6) Skematik rencana teknis; dan                              
            (7) Sketsa gagasan.                                           
                                                                          
            (8) Rencana keselamatan konstruksi.                           
          d) Melakukan idenfikasi dan melakukan value Engineering terhadap konsep
            perancangan.                                                  
                                                                          
          e) Persetujuan konsepsi perancangan dari pengguna jasa untuk dijadikan
            perancangan tahap selanjutnya.                                
                                                                          
          f) Dalam hal penyedia jasa konsultan sudah melaksanakan tugas sesuai dengan
            KAK dan output laporan, kemudian memperoleh persetujuan owner pada tahap
            konsepsi perancangan, maka penyedia jasa diberikan hak pembayaran sesuai
            dengan tahapan                                                
                                                                          
       2) Pra Rancangan                                                   
          Dokumen pra rancangan harus dapat digunakan untuk:              
                                                                          
          a) Mendapatkan pola dan gubahan bentuk rancangan yang tepat, waktu
            pembangunan yang paling singkat, serta biaya yang paling ekonomis;
                                                                          
          b) Memperoleh kesesuaian pengertian yang lebih tepat atas konsepsi perancangan
            serta pengaruhnya terhadap kelayakan lingkungan; dan          
          c) Menunjukkan keselarasan dan keterpaduan konsepsi perancangan terhadap
            ketentuan rencana tata ruang untuk perizinan.                 
                                                                          
          Dokumen Pra Rancangan disusun berdasarkan konsepsi perancangan yang telah
          disetujui dan/atau berdasarkan hasil lokakarya rekayasa nilai (value engineering),
          berdasarkan lampiran IV Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018 paling sedikit
          meliputi:                                                       
                                                                          
          a) Pola, gubahan, dan bentuk arsitektur yang diwujudkan dalam gambar Pra
            Rancangan yaitu:                                              
                                                                          
            (1) Rancangan massa bangunan gedung                           
               Menunjukan posisi massa bangunan di dalam tapak dan terhadap lingkungan
               sekitar berikut kontur tanah berdasarkan Rencana Tata Kota dan program
               Bangunan Gedung Hijau (BGH);                               
                                                                          
            (2) Rencana tapak                                             
                                                                          
               Menunjukkan hubungan denah antar bangunan dan tata ruang luar atau
               penghijauan di dalam kawasan tapak dengan tidak terlalu banyak melakukan
               cut & fill dan penebangan pohon;                           
            (3) Denah                                                     
                                                                          
               Menggambarkan susunan tata ruang dan hubungan antar ruang dalam
               bangunan pada setiap lantai dan menerangkan peil atau ketinggian lantai;
                                                                          
            (4) Tampak bangunan gedung                                    
               Menunjukan pandangan ke empat sisi atau arah bangunan;     
            (5) Potongan bangunan gedung                                  
                                                                          
               Menyajikan potongan bangunan secara melintang dan memanjang untuk
               menunjukan secara garis besar penampang dan sistem struktur dan utilitas
               bangunan;                                                  
                                                                          
            (6) Visualisasi desain                                        
               Dalam bentuk tiga dimensi dalam bentuk gambar dan/atau animasi komputer;
                                                                          
            (7) Membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu banding lima
               ratus), 1:200 (satu banding dua ratus), 1:100 (satu banding seratus) dan atau
               yang memadai beserta ukuran untuk kejelasan informasi yang ingin dicapai.
                                                                          
          b) Nilai fungsional bangunan gedung dan menampilkan dalam bentuk diagram;
          c) Aspek kualitatif serta aspek kuantitatif, baik dalam bentuk laporan tertulis dan
            gambar seperti:                                               
                                                                          
            (1) Perkiraan luas lantai;                                    
            (2) Informasi penggunaan bahan;                               
                                                                          
            (3) Sistem konstruksi serta sistim utilitas bangunan/Mekanikal Elektrikal dan
               Pemipaan (MEP);                                            
                                                                          
            (4) Biaya dan waktu pelaksanaan pembangunan; dan              
            (5) Penerapan prinsip bangunan gedung hijau.                  
                                                                          
          d) Membuat laporan teknis dalam bentuk uraian dan gambar tentang perkiraan luas
            lantai, informasi penggunaan bahan atau material, pemilihan sistem struktur
            bangunan, pemilihan sistem utilitas bangunan, pemilihan konsep tata lingkungan
            serta perkiraan biaya dan waktu konstruksi.                   
                                                                          
          e) Mengurus perizinan sampai mendapatkan keterangan rencana kota atau
            kabupaten, keterangan persyaratan bangunan dan lingkungan, dan penyiapan
            kelengkapan permohonan Perizinan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan
            ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.         
                                                                          
          f) Penyelenggaraan paket kegiatan rapat/lokakarya rekayasa nilai (value
            engineering) pada tahap pra rancangan untuk pengembangan konsep
            perencanaan teknis bagi kegiatan pembangunan Bangunan Gedung Negara
            yang diwajibkan.                                              
                                                                          
          g) Persetujuan konsepsi pra rancangan dari pengguna jasa untuk dijadikan
            perancangan tahap selanjutnya.                                
          h) Dalam hal penyedia jasa konsultan sudah melaksanakan tugas sesuai dengan
            KAK dan output laporan, kemudian memperoleh persetujuan owner pada tahap
                                                                          
            pra rancangan, maka penyedia jasa diberikan hak pembayaran sesuai dengan
            tahapan.                                                      
       3) Pengembangan Rancangan                                          
                                                                          
          Dokumen pengembangan rancangan harus dapat digunakan untuk:     
          a) Kepastian dan kejelasan ukuran serta wujud karakter bangunan secara
                                                                          
            menyeluruh, pasti, dan terpadu;                               
          b) Mematangkan konsepsi rancangan secara keseluruhan, terutama ditinjau dari
            keselarasan sistem yang terkandung di dalamnya baik dari segi kelayakan dan
            fungsi, estetika, waktu, dan ekonomi bangunan serta bangunan gedung hijau;
          c) Membuat pengembangan arsitektur bangunan gedung berupa gambar rencana
            arsitektur yang menunjukan hubungan antara lantai bangunan dan tata ruang luar
            terhadap garis sempadan bangunan, jalan dan ketentuan rencana tata kota
            lainnya                                                       
          d) Membuat denah yang menunjukan lantai-lantai dalam bangunan, susunan tata
                                                                          
            ruang dalam, koordinat bangunan, peil lantai, dan ukuran-ukuran elemen
            bangunan serta jenis bahan yang digunakan                     
          e) Membuat tampak bangunan, yang menujukan pandangan ke empat arah
            bangunan dan bahan bangunan yang digunakan secara jelas beserta uraian
                                                                          
            konsep dan visualisasi desain dua dimensi dan desain tiga dimensi bila
            diperlukan.                                                   
          f) Membuat pengembangan sistem struktur, berupa gambar potongan bangunan,
            secara melintang dan memanjang yang menjelaskan sistem struktur, ukuran dan
            peil elemen bangunan (fondasi, lantai, dinding, langit-langit dan atap) secara
                                                                          
            menyeluruh beserta uraian konsep dan perhitungannya.          
          g) Membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu banding lima ratus),
            1:200 (satu banding dua ratus), 1:100 (satu banding seratus), 1:50 (satu banding
            lima puluh) dan/atau yang memadai beserta ukuran untuk kejelasan informasi
                                                                          
            yang ingin dicapai.                                           
          h) Membuat garis besar spesifikasi teknis (Outline Specifications).
                                                                          
          i) Menyusun perkiraan biaya konstruksi.                         
          j) Menyusun perkiraan nilai value engineering pada tahapan rancangan desain dari
            segala macam kegaitan, ide kreatif pengembangan secara efisien dan efektif.
                                                                          
          k) Penyusunan pengembangan rancangan detail.                    
                                                                          
          l) Dokumen pengembangan rancangan disusun berdasarkan pra rancangan yang
            telah disetujui, paling sedikit meliputi:                     
            (1) Pengembangan arsitektur bangunan gedung berupa gambar rencana
               arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisasi desain dua dimensi dan
                                                                          
               desain tiga dimensi;                                       
            (2) Sistem struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya;
                                                                          
            (3) Sistem mekanikal, elektrikal termasuk informasi dan teknologi (IT), sistem
               pemipaan (plumbing), tata lingkungan beserta uraian konsep dan
               perhitungannya;                                            
            (4) Penggunaan bahan bangunan secara garis besar dengan       
                                                                          
               mempertimbangkan nilai manfaat, ketersediaan bahan, konstruksi, nilai
               ekonomi, dan rantai pasok;                                 
            (5) Perkiraan biaya konstruksi berdasarkan sistem bangunan yang disajikan
               dalam bentuk gambar, diagram sistem, dan laporan tertulis; 
                                                                          
            (6) Persetujuan pengembangan rancangan dari pengguna jasa untuk dijadikan
               perancangan tahap selanjutnya;                             
                                                                          
            (7) Dalam hal penyedia jasa konsultan sudah melaksanakan tugas sesuai
               dengan KAK dan output laporan, kemudian memperoleh persetujuan owner
               pada tahap pengembangan rancangan, maka penyedia jasa diberikan hak
               pembayaran sesuai dengan tahapan.                          
                                                                          
       4) Rancangan Detil                                                 
          a) Dokumen rancangan detail harus dapat digunakan untuk penyusunan dokumen
            teknis pada dokumen lelang konstruksi fisik.                  
          b) Dokumen rancangan detail disusun berdasarkan pengembangan rancangan
            yang telah disetujui, paling sedikit meliputi:                
            (1) Gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas dan lansekap yang
               terperinci dan sesuai dengan hasil pengukuran lapangan;    
                                                                          
            (2) Rencana kerja dan syarat (RKS) yang meliputi :            
                                                                          
               (a) Persyaratan umum;                                      
               (b) Persyaratan administratif;                             
                                                                          
               (c) Persyaratan teknis termasuk spesifikasi teknis;        
               (d) Metode pelaksanaan pekerjaan;                          
                                                                          
               (e) Metode pengetesan material yang digunakan.             
            (3) Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB)
                                                                          
               pekerjaan konstruksi (engineering estimate) yang dalam penyusunannya
               mengikuti :                                                
               (a) Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST)/Anasisa Harga Satuan Tertinggi
                 terbaru yang telah ditetapkan oleh bupati/walikota setempat.
                                                                          
               (b) Dalam proses perhitungan RAB berpedoman kepada Peraturan Menteri
                 Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 tentang
                 Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
                 Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Peraturan Menteri
                 Kesehatan.                                               
                                                                          
               (c) Apabila ada item pekerjaan tidak tercantum dalam Permen PUPR maka
                 dapat menggunakan AHSP SNI atau AHSP dari kabupaten/kota.
                                                                          
               (d) Dalam komponen RAB harus mempertimbangkan ongkos kirim dan
                 asuransi (untuk Kalimantan Timur), biaya overhead dan keuntungan, serta
                 biaya PPN.                                               
                                                                          
          c) Menyusun Laporan BIM (Building Information Modeling)         
            (1) Membuat format BEP (BIM Execution Plan) yang terdiri dari:
                                                                          
               (a) Informasi proyek                                       
               (b) Anggota pelaksana proyek                               
                                                                          
               (c) Tujuan proyek dan penggunaan BIM di setiap tahapan proyek
               (d) Mengembangkan pertukaran informasi                     
                                                                          
               (e) Deliverable BIM di setiap tahapan proyek               
                                                                          
               (f) Membuat format quality check kontrol dalam proyek BIM  
               (g) Spesifikasi minimal yang digunakan                     
                                                                          
               (h) Pembuat mode (Model author) dan pengguna model (user) untuk setiap
                 deliverable BIM                                          
               (i) Elemen-elemen Model, Tingkat kelengkapan informasi (Level of
                                                                          
                 Development/LOD) dan atribut untuk setiap derivable BIM  
               (j) Proses pembuatan model BIM, pemeliharaan dan kolaborasinya
                                                                          
               (k) Protokol atau prosedur distribusi informasi, format submisi
               (l) Sarana dan prasarana sofware yang digunakan            
            (2) Memperkenalkan aplikasi BIM pada permodelan 3D,4D,5D,6D, dan 7D untuk
               proyek BIM dan membuat guidelines tentang penerapan BIM pada proyek
               bangunan gedung.                                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                       Gambar D. 3. Contoh penerapan BIM level 3D sampai dengan level 7D
                                                                          
            (3) Penjelasan Dimensi BIM                                    
               (a) Dimensi 3D: Modeling                                   
                                                                          
               (b) Dimensi 4D: Time/Scheduling                            
                                                                          
               (c) Dimensi 5D: Estimasi Biaya (Cost Estimate)             
               (d) Dimensi 6D: Sustainability, analisis energi            
                                                                          
               (e) Dimensi 7D: Facility Management Application            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                         Gambar D. 4. Keterangan penjelasan dimensi BIM   
                                                                          
          d) Menyusun Laporan Green Building (Rating Tools)               
            (1) Pemenuhan perencanaan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
                                                                          
               dan Perumahan Rakyat No 21 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung Hijau.
            (2) Terlaksananya SE no 1 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian
               Bangunan Gedung Hijau                                      
                                                                          
            (3) Membuat daftar simak penilaian kinerja bangunan gedung hijau beserta
               dokumen pembuktian dari proses Perencanaan teknis, Pelaksanaan dan
               Pemanfaatan.                                               
                                                                          
            (4) Tata cara penilaian kinerja meliputi:                     
               (a) Pengelolaan tapak:                                     
                 •  Orientasi bangunan                                    
                                                                          
                 •  Pengolahan tapak termasuk aksesibilitas/sirkulasi     
                 •  Pengelolaan lahan terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan
                                                                          
                    beracun (B3)                                          
                 •  Rencana Ruang Terbuka Hijau (RTH) privat              
                                                                          
                 •  Penyediaan jalur pejalan kaki (Pedestrian)            
                                                                          
                 •  Pengelolaan tapak basemen                             
                 •  Penyediaan lahan parkir                               
                                                                          
                 •  Sistem pencahayaan ruang luar atau halaman            
                 •  Meminimalkan cut & fill dan penebangan pohon          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
               (b) Efisiensi Penggunaan Energi:                           
                 •  Selubung bangunan                                     
                                                                          
                 •  Sistem ventilasi                                      
                 •  Sistem pengkondisian udara                            
                                                                          
                 •  Sistem pencahayaan                                    
                                                                          
                 •  Sistem transportasi dalam gedung                      
                 •  Sistem kelistrikan                                    
                                                                          
               (c) Efisiensi Penggunaan                                   
                                                                          
                 •  Sumber air                                            
                 •  Pemakai air                                           
                                                                          
                 •  Penggunaan peralatan sanitair hemat air (water fixture)
               (d) Kualitas Udara Dalam Ruang                             
                                                                          
                 •  Pelarangan merokok                                    
                                                                          
                 •  Pengendalian CO dan CO                                
                                2                                         
                 •  Pengendalian bahan pembeku (refrigirant)              
               (e) Material Ramah Lingkungan                              
                                                                          
                 •  Pengendalian penggunaan material berbahaya            
                 •  Penggunaan material bersertifikat ramah lingkungan (eco green)
                                                                          
               (f) Pengelolaan Sampah                                     
                 •  Penerapan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle)         
                                                                          
                 •  Penerapan sistem penanganan sampah                    
                                                                          
                 •  Penerapan sistem pencatatan timbulan sampah           
               (g) Pengelolaan Air Limbah                                 
                                                                          
                 Penyediaan fasilitas pengelolaan limbah padat dan limbah daur ulang air
                 yang berasal dari limbah cair (grey water).              
                                                                          
            (5) Konsultan menghitung pencapaian point BGH pada saaf tahap perencanaan
               teknis, pelaksanaan fisik dan pemanfaatan (serah terima)   
            (6) Penilaian untuk mendapatkan sertifikat BGH pada tahap perencanaan
               adalah:                                                    
               (a) Utama dengan total nilai 85% s.d 100% dari total nilai 
                                                                          
               (b) Madya dengan total nilai 75% s.d 85% dari total nilai  
               (c) Pratama dengan total nilai 70% s.d 75% dari total nilai
                                                                          
            (7) Penilaian untuk mendapatkan sertifikat BGH pada tahap pelaksanaan
               konstruksi dengan perbandingan nilai antara sertifikat layak fungsi (SLF)
               dengan pelaksanaan adalah 10:90 (sepuluh berbanding sembilan puluh).
                                                                          
               Penilaian bangunan gedung hijau pada tahap pelaksanaan dilakukan untuk
               mendapatkan plakat:                                        
                                                                          
               (a) Utama dengan total nilai 85% s.d 100% dari total nilai 
               (b) Madya dengan total nilai 75% s.d 100% dari total nilai 
                                                                          
               (c) Pratama dengan total nilai 70% s.d 75% dari total nilai
          e) Analisis, Value Engineering dalam Perencanaan Teknis DED     
                                                                          
            (1) Definisi Value Engineering                                
               Rekayasa nilai atau value engineering (VE) merupakan proses pengambilan
                                                                          
               keputusan berbasis tim multidisipliner yang dilakukan secara sistematis dan
               terstruktur untuk mencapai nilai (value) terbaik suatu proyek dengan menjaga
               kualitas fungsi dan kinerja yang dibutuhkan.               
               Kajian VE dapat diterapkan untuk seluruh siklus hidup proyek, yaitu:
               perencanaan, perancangan, pelaksanaan konstruksi, pemeliharaan,
                                                                          
               pembongkaran. Maksud dari kajian VE adalah untuk meningkatkan nilai
               (value) sistem dengan cara mengidentifikasi fungsi dan alternatif sistem
               melalui penentuan kriteria penentu keberhasilan sistem dan perspektif
               stakeholder. Hasil dari kajian VE berupa alternatif–alternatif yang
               teridentifikasi, akan dianalisis lebih lanjut oleh tim proyek.
                                                                          
            (2) Tahapan Value Engineering                                 
               Kajian Value Engineering harus dilakukan sesuai dengan proses sebagai
               berikut:                                                   
                                                                          
               (a) Sebelum workshop/loka karya Value Engineering:         
                                                                          
                 •  Tahap persiapan                                       
               (b) Pada saat workshop / loka karya:                       
                                                                          
                 •  Tahap informasi                                       
                 •  Tahap analisis fungsi                                 
                                                                          
                 •  Tahap kreativitas                                     
                                                                          
                 •  Tahap evaluasi ide                                    
                 •  Tahap pengembangan ide                                
                                                                          
                 •  Tahap evaluasi alternatif                             
                                                                          
                 •  Tahap penyusunan rekomendasi                          
                 •  Tahap presentasi                                      
                                                                          
               (c) Setelah workshop                                       
                 •  Tahap pelaporan                                       
                 •  Tahap evaluasi kajian Value Engineering               
            (3) Penjelasan Tahapan Pelaksanaan Value Engineering          
                                                                          
               (a) Tahap informasi, yang bertujuan agar seluruh anggota tim kerja VE
                 memiliki informasi yang sama mengenai sistem/proyek;     
               (b) Tahap analisis fungsi, yang bertujuan untuk menentukan fungsi
                                                                          
                 sistem/proyek;                                           
               (c) Tahap kreativitas, yang bertujuan untuk mengidentifikasi ide-ide untuk
                 menyelesaikan fungsi, dan permasalahan sistem/proyek;    
                                                                          
               (d) Tahap evaluasi ide, yang bertujuan untuk mengevaluasi ide-ide yang
                 teridentifikasi pada tahap kreativitas;                  
                                                                          
               (e) Tahap pengembangan, yang bertujuan untuk mengembangkan ide-ide
                 menjadi alternatif;                                      
               (f) Tahap evaluasi alternatif, yang bertujuan untuk mengevaluasi alternatif-
                 alternatif yang dikembangkan pada tahap pengembangan;    
                                                                          
               (g) Tahap penyusunan rekomendasi, yang bertujuan untuk menyusun
                 rekomendasirekomendasi dari tim kerja VE;                
                                                                          
               (h) Tahap presentasi, yang bertujuan untuk menyajikan konsep hasil kajian
                 VE.                                                      
            (4) Tahapan Value Engineering Pada Saat Workshop/Loka Karya   
                                                                          
               Penyedia jasa penyedia jasa konstruksi, baik konsultansi maupun pekerjaan
               konstruksi, harus menyajikan informasi sebagai berikut dalam
               workshop/Lokakarya Value Engineering, antara lain:         
                                                                          
               (a) Ruang lingkup proyek                                   
               (b) Alternatif sudah dirancang (termasuk laporan, biaya, dan sebagainya)
                                                                          
               (c) Stakeholder yang terlibat                              
                                                                          
               (d) Kondisi lapangan yang ada                              
               (e) Persyaratan hukum dan peraturan                        
                                                                          
               (f) Dasar-dasar dan konsep perencanaan                     
               (g) Batasan masalah                                        
                                                                          
               (h) Acuan standar dan pedoman yang digunakan               
               (i) Penjelasan informasi yang diberikan oleh tim proyek    
                                                                          
               (j) Ringkasan biaya konstruksi dan/ataubiaya siklus hidup (life-cycle cost)
                                                                          
               (k) Tahapan konstruksi, dan lain-lain sesuai kebutuhan dan ketersediaan
            (5) Garansi/Jaminan Perencanaan                               
                                                                          
               Konsultan perencana memberikan surat jaminan/garansi atas perencanaan
               yang dilaksanakan terhadap kegagalan bangunan selama 10 tahun terhitung
               sejak tanggal penyerahan akhir/masa pemeliharaan berahir Final Hand Over
               (FHO) sesuai dengan UU No 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan
               Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2021 pasal 151 ayat 4.    
                                                                          
            (6) Laporan perencanaan yang meliputi:                        
               (a) Laporan arsitektur;                                    
                                                                          
               (b) Laporan perhitungan struktur;                          
                                                                          
               (c) Laporan penyelidikan tanah (soil test);                
               (d) Laporan survei hidrologi dan peil banjir;              
               (e) Laporan perhitungan mekanikal, elektrikal, dan sistem pemipaan
                 (plumbing);                                              
                                                                          
               (f) Laporan perhitungan informasi dan teknologi (IT);      
               (g) Laporan tata lingkungan & pengukuran lahan;            
                                                                          
               (h) Laporan perhitungan dan analisis bangungan gedung hijau;
                                                                          
               (i) Laporan aspek operasional dan maintenance gedung;      
               (j) Video simulasi evakuasi bencana;                       
                                                                          
               (k) Laporan BIM level 300 beserta soft file;               
               (l) Laporan penilaian Green Building (rating tools);       
                                                                          
               (m) Laporan Pelaksanaan Value Engineering pada tiap tahapan;
               (n) Laporan penyelenggaraan loka karya dalam rangka rapat koordinas/value
                                                                          
                 engineering;                                             
               (o) Surat penjaminan atas kegagalan bangunan dari penyedia jasa
                 perencanaan konstruksi;                                  
                                                                          
               (p) Laporan ahir pengawasan berkala termasuk, perubahan perancangan.
                 (setelah fisik berjalan).                                
                                                                          
            (7) Persetujuan rencana detail dari pengguna jasa untuk dijadikan dokumen
               pelelangan/dokumen usulan kegitan pada tahap selanjutnya.  
            (8) Dalam hal penyedia jasa konsultan sudah melaksanakan tugas sesuai
               dengan KAK dan output laporan, kemudian memperoleh persetujuan pemilik
                                                                          
               pada tahap rencana detail, maka penyedia jasa diberikan hak pembayaran
               sesuai dengan tahapan.                                     
                                                                          
                                                                          
       5) Dokumen Pelelangan                                              
          Konsultan perencana membantu pemberi jasa untuk mempersiapkan kebutuhan
          akan persiapan pelelangan fisik meliputi:                       
                                                                          
          a) Menyusun kelengkapan dokumen perencanaan teknis meliputi: gambar rencana,
            rencana anggaran biaya, dan rencana kerja dan syarat-syarat;  
          b) Membantu pemberi jasa untuk membuat Engineer Estimate (EE) dan Owner
            Estimate (OE) dalam bentuk Harga Perkiraan Sementara (HPS);   
                                                                          
          c) Membantu pemberi jasa dalam membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk
            pelaksanaan fisik kedepan;                                    
                                                                          
          d) Membantu pemberi jasa dalam menyiapkan standar dokumen pengadaan (SDP)
            sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
            Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman
            Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
                                                                          
          e) Membantu pemberi jasa dalam membuat racangan kontrak, Syarat-syarat umum
            kontrak (SSUK), syarat-syarat khusus kontrak (SSKK), Ketentuan Pengguna
            Jasa (KPJ);                                                   
          f) Membantu pemberi jasa dalam memberikan masukan untuk personil, peralatan,
                                                                          
            dan perlengkapan yang dibutuhkan dalam proses lelang;         
          g) Persetujuan konsep dokumen lelang dari pengguna jasa untuk dijadikan
            dokumen pelelangan/ dokumen usulan kegitan pada tahap selanjutnya;
          h) Dalam hal penyedia jasa konsultan sudah melaksanakan tugas sesuai dengan
            KAK dan output serta memperoleh persetujuan pada tahap pelelangan pada
            penyedia jasa diberikan hak pembayaran sesuai dengan tahapan. 
                                                                          
       6) Pengawasan Berkala                                              
                                                                          
          a) Pengawasan berkala dilaksanakan oleh konsultan perencana pada saat fisik
            berjalan;                                                     
                                                                          
          b) Pengawasan berkala bertujuan untuk menjamin pengendalian waktu,
            pengendalian biaya, dan pencapaian sasaran fisik perencanaan serta
            tercapainya administrasi bangunan gedung;                     
                                                                          
          c) Pengawasan berkala dilakukan oleh tenaga ahli/tenaga sub profesional oleh
            konsultan perencana secara periodik dan dalam waktu tertentu selama waktu
            pelaksanaan berjalan sampai dengan fisik terbangun;           
          d) Konsultan perencana membuat jadwal pengawasan berkala menyesuaikan
                                                                          
            dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan fisik lapangan;           
          e) Konsultan perencana membuat jadwal;                          
                                                                          
          f) Memberikan rekomendasi tentang penggunaan bahan, dan spesifikasi teknis
            kepada pemberi jasa pada saat pelaksanaan fisik dilapangan;   
          g) Membantu pemberi jasa membuat justifikasi teknis, dan penyesuaian
                                                                          
            perencanaan dan spesifikasi teknis apabila terdapat perubahan pada dokumen
            perencanaan;                                                  
          h) Menyusun laporan ahir pekerjaan pengawasan berkala;          
                                                                          
          i) Persetujuan pengawasan berkala dari pengguna jasa untuk dijadikan dokumen
            pelelangan/dokumen usulan kegitan pada tahap selanjutnya;     
          j) Dalam hal penyedia jasa konsultan sudah melaksanakan tugas sesuai dengan
                                                                          
            KAK dan output serta memperoleh persetujuan pada tahap pengawasan berkala
            pada penyedia jasa diberikan hak pembayaran sesuai dengan tahapan.
                                                                          
                                                                          
     e. Kriteria Umum dan Syarat Khusus DED                               
       1) Kriteria Umum                                                   
          a) Persyaratan Peruntukan dan Intensistas                       
            (1) Menjamin bangunan gedung didirikan berdasarkan ketentuan tata ruang dan
               tata bangunan yang ditetapkan di daerah yang bersangkutan; 
            (2) Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya;   
                                                                          
            (3) Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat, dan lingkungan.
          b) Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan                        
            (1) Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang didirikan berdasarkan
               karakteristik lingkungan, ketentuan wujud bangunan, dan budaya daerah,
               sehingga seimbang, serasi dan selaras dengan lingkungannya (fisik, sosial,
               dan budaya);                                               
            (2) Menjamin terwujudnya tata ruang hijau yang dapat memberikan
               keseimbangan dan keserasian bangunan terhadap lingkungan;  
                                                                          
            (3) Menjamin bangunan Gedung dibangun dan dimanfaatkan dengan tidak
               menimbulkan dampak negative terhadap lingkungan.           
          c) Persyaratan Struktur Bangunan                                
            a) Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dapat mendukung beban
               yang timbul akibat perilaku alam dan manusia (gempa dll);  
            b) Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan atau luka
               yang disebabkan oleh kegagalan struktur bangunan;          
            c) Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau kerusakan benda yang
               disebabkan oleh perilaku struktur;                         
            d) Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan fisik yang disebabkan
               oleh kegiatan struktur.                                    
          d) Persyaratan Ketahanan terhadap Kebakaran                     
            a) Menjamin terwujudnya sistem proteksi pasif dan aktif pada bangunan gedung;
            b) menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dapat mendukung beban
               yang timbul akibat perilaku alam dan manusia;              
                                                                          
            c) menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dibangun sedemikian rupa
               sehingga mampu secara structural stabil selama kebakaran, sehingga:
               (1) cukup waktu bagi penghuni melakukan evakuasi secara aman;
               (2) cukup waktu dan mudah bagi pasukan pemadam kebakaran memasuki
                 lokasi untuk memadamkan api;                             
               (3) dapat menghindari kerusakan pada property lainnya.     
                                                                          
          e) Persyaratan Sarana Jalan Masuk dan Keluar                    
            a) menjamin terwujudnya bangunan Gedung yang mempunyai akses yang
                                                                          
               layak, aman, dan nyaman ke dalam bangunan dan fasilitas serta layanan di
               dalamnya;                                                  
            b) Menjamin terwujudya upaya melindungi penghuni dari kesakitan atau luka
               saat evakuasi pada keadaan darurat;                        
            c) Menjamin tersedianya aksesbilitas bagi penyandang cacat, khususnya untuk
               bangunan fasilitas umum dan social.                        
          f) Persyaratan Transportasi dalam Gedung                        
            a) Menjaming tersedianya transportasi yang layak, aman, dan nyaman di dalam
                                                                          
               bangunan Gedung;                                           
            b) Menjamin tersedianya aksesbilitas bagi penyandang cacat, khususnya untuk
               bangunan fasilitas umum dan sosial.                        
          g) Persyaratan Pencahayaan Darurat, Tanda arah Keluar, dan Sistem Peringatan
            Bahaya:                                                       
            a) Menjamin tersedianya pertandaan dini yang informatif di dalam bangunan
               Gedung apabila terjadi keadaan darurat;                    
            b) Menjamin penghuni melakukan evakuasi secara mudah dan aman, apabila
               terjadi keadaan darurat.                                   
                                                                          
          h) Persyaratan Instalasi Listrik, Penangkal Petir dan Komunikasi:
            a) Menjamin terpasangnya instalasi listrik secara cukup dan aman dalam
               menunjang terselenggaranya satuan kerja di dalam bangunan Gedung sesuai
               dengan fungsinya;                                          
            b) Menjamin terwujudnya keamanan bangunan Gedung dan penghuninya dari
               bahaya akibat petir;                                       
            c) Menjamin tersedianya sarana komunikasi yang memadai dalam menunjang
               terselenggaranya satuan kerja di dalam bangunan Gedung sesuai dengan
                                                                          
               fungsinya.                                                 
          i) Persyaratan Instalasi Gas (gas bakar dan/atau gas medik)     
            a) Menjamin terpasangnya instalasi gas secara aman dalam menunjang
               terselenggaranua satuan kerja di dalam bangunan Gedung sesuai dengan
               fungsinya;                                                 
            b) Menjamin terpenuhinya pemakaian gas yang aman dan cukup;   
            c) Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan gas secara baik.
          j) Persyaratan Sanitasi Bangunan Gedung dan Lingkungan          
                                                                          
            a) Menjamin tersedianya sarana sanitasi yang memadai dalam menunjang pada
               bangunan Gedung dan lingkungan sesuai dengan fungsinya;    
            b) Menjamin terwujudnya kebersihan, Kesehatan dan memberikan kenyamanan
               bagi penghuni bangunan dan lingkungan;                     
            c) Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan sanitasi secara
               baik.                                                      
          k) Persyaratan Ventilasi dan Pengkondisian Udara                
            a) Menjamin terpenuhinya kebutuhan udara yang cukup, baik alami maupun
               buatan dalam menunjang terselenggaranya satuan kerja dalam bangunan
               gedung sesuai dengan fungsinya;                            
            b) Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan tata udara
               secara baik.                                               
                                                                          
          l) Persyaratan Pencahayaan:                                     
            a) Menjamin terpenuhinya kebutuhan pencahayaann yang cukup, baik alami
               maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya satuan kerja dalam
               bangunan Gedung sesuai dengan fungsinya;                   
            b) Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan pencahayaan
               secara baik.                                               
          m) Persyaratan Kebisingan dan Getaran:                          
            a) Menjamin terwujudnya kehidupan yang nyaman dari gangguan suara dan
               getaran yang tidak diinginkan;                             
                                                                          
            b) Menjamin adanya kepastian bahwa setiap usaha atau satuan kerja yang
               menimbulkan dampak negatif suara dan getaran perlu melakukan upaya
               pengendalian pencemaran dan atau mencegah perusakan lingkungan.
                                                                          
                                                                          
       2) Kriteria Khusus                                                 
                                                                          
          Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat-syarat yang khusus, spesifik
          berkaitan dengan bangunan gedung yang akan direncanakan, baik dari segi fungsi
          khusus bangunan, segi teknis lainnya, misalnya:                 
          a) Dikaitkan dengan upaya pelestarian atau konservasi bangunan yang ada;
          b) Kesatuan perencanaan bangunan dengan lingkungan yang ada disekitar, seperti
                                                                          
            dalam rangka implementasi penataan bangunan dan lingkungan;   
          c) Solusi dan Batasan-batasan kontekstual, seperti factor sosial budaya setempat,
            geografi klimatologi dan lain-lain;                           
          d) Perencanaan Teknis mengarah pada standar Bangunan Gedung Hijau untuk
            pencapaian tingkat minimal madya/gold dengan level 7D;        
          e) Penggunaan personil dengan kemampuan teknis dan berpengalaman di dalam
            perencanaan Bangunan Gedung Hijau yang dilengkapi dengan sertifikat keahlian
            yang dikeluarkan oleh lembaga/instansi resmi.                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     f. Kebutuhan Personil Perencanaan Teknis                             
       1) Koordinator Perencanaan                                         
          a) Ahli Arsitektur: 1 (satu) orang                              
            (1) Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Sarjana
                                                                          
               Teknik Arsitektur Strata 2 (S2) lulusan universitas atau perguruan tinggi
               negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau perguruan
               tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.                
            (2) Memiliki sertifikasi minimal keahlian (SKA) Utama klasifikasi Arsitekur
               subklasifikasi ahli Arsitek (101) yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi yang
                                                                          
               telah disahkan oleh LPJK.                                  
            (3) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga ahli
               minimum selama 7 (tujuh) tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi
               dengan referensi kerja.                                    
            (4) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan
               Satker/Pengelola Teknis, mengarahkan jalannya kegiatan studi kelayakan
               menyusun jadwal rencana survey dan pengukuran, rencana uji laboratorium,
               analisis pekerjaan, konsep rekomendasi, mengatur penjadwalan dan
               pengawasan tenaga ahli (waktu dan spesifikasi/kualitas), pelaporan studi
               kelayakan, masterplan dan perencanaan desain, pada terutama pada
               pekerjaan arsitektur.                                      
                                                                          
          b) Ahli Struktur: 1 (satu) orang                                
            (1) Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Sarjana
                                                                          
               Teknik Sipil/Struktur/Bangunan Gedung Strata 1 (S1) lulusan universitas
               atau perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah
               diakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.
            (2) Memiliki sertifikasi minimal keahlian (SKA) Utama klasifikasi Sipil
               subklasifikasi/subbidang Ahli Teknik Bangunan Gedung (201) yang
                                                                          
               dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi yang telah disahkan oleh LPJK.
            (3) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga ahli
               minimum selama 7 (tujuh) tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi
               dengan referensi kerja.                                    
                                                                          
            (4) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan
               Satker/Pengelola Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara
               keilmuan tenaga ahli, memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan
               rekomendasi teknis sesuai dengan keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas),
               membuat pelaporan sesuai dengan kerangka acuan kerja.      
                                                                          
          c) Ahli Mekanikal Elektrikal Plumbing (MEP): 1 (satu) orang     
                                                                          
            (1) Berjumlah 1 (Satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Sarjana
               Teknik Mesin/Elektro Strata 1 (S1) lulusan universitas atau perguruan tinggi
               negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau perguruan
               tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.                
                                                                          
            (2) Memiliki sertifikasi minimal keahlian (SKA) Utama klasifikasi Mekanikal,
               Elektrikal, subklasifikasi/subbidang Ahli Mekanikal (301)/Ahli Teknik Sistem
               Tata Udara dan Refrigerasi (302)/Ahli Teknik Tenaga Listrik (401) yang
               dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi yang telah disahkan oleh LPJK.
                                                                          
            (3) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga ahli
               minimum selama 7 (tujuh) tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi
               dengan referensi kerja.                                    
            (4) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan
               Satker/Pengelola Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara
                                                                          
               keilmuan tenaga ahli, memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan
               rekomendasi teknis sesuai dengan keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas),
               membuat pelaporan sesuai dengan kerangka acuan kerja.      
          d) Ahli Building Information Modeling (BIM): 1 (satu) orang     
                                                                          
            (1) Berjumlah 1 (Satu) orang dengan Latar belakang pendidikan minimal Sarjana
               Teknik Arsitektur/Sipil/Mesin/Elektro Strata 1 (S1) lulusan universitas atau
               perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi
               atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi. 
            (2) Memiliki sertifikasi Revit Autodesk (ACP)/Tekla.          
            (3) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga ahli
               minimum selama 5 (lima) tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi
               dengan referensi kerja.                                    
            (4) Tenaga tersebut memiliki tugas utama :                    
               (a) Berkoordinasi dengan tenaga ahli untuk pemodelan BIM.  
               (b) Memerintahkan pada drafter untuk penginputan BIM.      
               (c) Bertanggung jawab pada tim leader terkait progress pemodelan BIM.
                                                                          
                                                                          
       2) Tenaga Ahli Perencanaan                                         
          a) Ahli Arsitektur Madya: 1 (satu) orang                        
                                                                          
            (1) Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Sarjana
               Teknik Arsitektur Strata 1 (S1) lulusan universitas atau perguruan tinggi
               negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau perguruan
               tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.                
                                                                          
            (2) Memiliki sertifikasi minimal keahlian (SKA) Madya klasifikasi Arsitektur
               subklasifikasi/subbidang Arsitek (101) yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi
               yang telah disahkan oleh LPJK.                             
            (3) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga ahli
                                                                          
               minimum selama 5 (lima) tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi
               dengan referensi kerja.                                    
            (4) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan
               Satker/Pengelola Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara
               keilmuan tenaga ahli, memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan
                                                                          
               rekomendasi teknis sesuai dengan keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas),
               membuat pelaporan sesuai dengan kerangka acuan kerja.      
          b) Ahli Arsitektur Muda: 2 (dua) orang                          
                                                                          
            (1) Berjumlah 2 (dua) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Sarjana
               Teknik Arsitektur Strata 1 (S1) lulusan universitas atau perguruan tinggi
               negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau perguruan
               tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.                
                                                                          
            (2) Memiliki sertifikasi minimal keahlian (SKA) Muda klasifikasi Arsitektur
               subklasifikasi/subbidang Arsitek (101) yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi
               yang telah disahkan oleh LPJK.                             
                                                                          
            (3) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga ahli
               minimum selama 5 (lima) tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi
               dengan referensi kerja.                                    
            (4) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan
                                                                          
               Satker/Pengelola Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara
               keilmuan tenaga ahli, memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan
               rekomendasi teknis sesuai dengan keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas),
               membuat pelaporan sesuai dengan kerangka acuan kerja.      
          c) Ahli Struktur: 3 (tiga) orang                                
                                                                          
            (1) Berjumlah 3 (tiga) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Sarjana
               Teknik Sipil/Struktur/Bangunan Gedung Strata 1 (S1) lulusan universitas
               atau perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah
               diakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.
                                                                          
            (2) Memiliki sertifikasi minimal keahlian (SKA) Madya klasifikasi Sipil
               subklasifikasi/subbidang Ahli Teknik Bangunan Gedung (201) yang
               dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi yang telah disahkan oleh LPJK.
                                                                          
            (3) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga ahli
               minimum selama 5 (lima) tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi
               dengan referensi kerja.                                    
            (4) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan
               Satker/Pengelola Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara
               keilmuan tenaga ahli, memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan
               rekomendasi teknis sesuai dengan keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas),
               membuat pelaporan sesuai dengan kerangka acuan kerja.      
                                                                          
          d) Ahli K3: 1 (satu) orang                                      
            (1) Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Sarjana
               Teknik Strata 1 (S1) lulusan universitas atau perguruan tinggi negeri atau
               perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau perguruan tinggi luar
                                                                          
               negeri yang telah diakreditasi.                            
            (2) Memiliki sertifikasi minimal keahlian (SKA) Madya subklasifikasi/subbidang
               Ahli K3 (603) yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi yang telah disahkan
               oleh LPJK.                                                 
                                                                          
            (3) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga ahli
               minimum selama 5 (lima) tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi
               dengan referensi kerja.                                    
                                                                          
            (4) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan
               Satker/Pengelola Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara
               keilmuan tenaga ahli, memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan
               rekomendasi teknis sesuai dengan keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas),
               membuat pelaporan sesuai dengan kerangka acuan kerja.      
                                                                          
          e) Ahli Teknik Lingkungan: 1 (satu) orang                       
            (1) Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Sarjana
                                                                          
               Teknik Lingkungan Strata 1 (S1) lulusan universitas atau perguruan tinggi
               negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau perguruan
               tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.                
            (2) Memiliki sertifikasi minimal keahlian (SKA) Madya klasifikasi Tata Lingkungan
               subklasifikasi/subbidang Ahli Teknik Lingkungan (501) yang dikeluarkan
                                                                          
               oleh Asosiasi Profesi yang telah disahkan oleh LPJK.       
            (3) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga ahli
               minimum selama 5 (lima) tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi
               dengan referensi kerja.                                    
                                                                          
            (4) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan
               Satker/Pengelola Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara
               keilmuan tenaga ahli, memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan
               rekomendasi teknis sesuai dengan keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas),
               membuat pelaporan sesuai dengan kerangka acuan kerja.      
                                                                          
          f) Ahli Teknik Sanitasi dan Limbah: 1 (satu) orang              
                                                                          
            (5) Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Sarjana
               Teknik Lingkungan/Teknik Penyehatan Strata 1 (S1) lulusan universitas
               atau perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah
               diakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.
                                                                          
            (6) Memiliki sertifikasi minimal keahlian (SKA) Madya klasifikasi Tata Lingkungan
               subklasifikasi/subbidang Ahli Teknik Sanitasi dan Limbah (503) yang
               dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi yang telah disahkan oleh LPJK.
            (7) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga ahli
               minimum selama 5 (lima) tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi
                                                                          
               dengan referensi kerja.                                    
            (8) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan
               Satker/Pengelola Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara
               keilmuan tenaga ahli, memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan
               rekomendasi teknis sesuai dengan keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas),
               membuat pelaporan sesuai dengan kerangka acuan kerja.      
                                                                          
          g) Ahli Mekanikal: 1 (satu) orang                               
            (1) Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Sarjana
               Teknik Mesin Strata 1 (S1) lulusan universitas atau perguruan tinggi negeri
               atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau perguruan tinggi
                                                                          
               luar negeri yang telah diakreditasi.                       
            (2) Memiliki sertifikasi minimal keahlian (SKA) Madya klasifikasi Mekanikal
               subklasifikasi/subbidang Ahli Mekanikal (301) yang dikeluarkan oleh
               Asosiasi Profesi yang telah disahkan oleh LPJK.            
                                                                          
            (3) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga ahli
               minimum selama 5 (lima) tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi
               dengan referensi kerja.                                    
                                                                          
            (4) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan
               Satker/Pengelola Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara
               keilmuan tenaga ahli, memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan
               rekomendasi teknis sesuai dengan keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas),
               membuat pelaporan sesuai dengan kerangka acuan kerja.      
                                                                          
          h) Ahli Teknik Sistem Tata Udara dan Refrigrasi: 1 (satu) orang 
            (1) Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Sarjana
               Teknik Mesin Strata 1 (S1) lulusan universitas atau perguruan tinggi negeri
               atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau perguruan tinggi
               luar negeri yang telah diakreditasi.                       
                                                                          
            (2) Memiliki sertifikasi minimal keahlian (SKA) Madya klasifikasi Mekanikal
               subklasifikasi/subbidang Ahli Teknik Sistem Tata Udara dan Refrigerasi
               (302) yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi yang telah disahkan oleh LPJK.
                                                                          
            (3) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga ahli
               minimum selama 5 (lima) tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi
               dengan referensi kerja.                                    
                                                                          
            (4) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan
               Satker/Pengelola Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara
               keilmuan tenaga ahli, memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan
               rekomendasi teknis sesuai dengan keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas),
               membuat pelaporan sesuai dengan kerangka acuan kerja.      
                                                                          
          i) Ahli Teknik Plumbing dan Pompa Mekanik: 1 (satu) orang       
            (1) Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Sarjana
               Teknik Mesin Strata 1 (S1) lulusan universitas atau perguruan tinggi negeri
               atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau perguruan tinggi
                                                                          
               luar negeri yang telah diakreditasi.                       
            (2) Memiliki sertifikasi minimal keahlian (SKA) Madya klasifikasi Mekanikal
               subklasifikasi/subbidang Ahli Teknik Plumbing dan Pompa Mekanik (303)
               yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi yang telah disahkan oleh LPJK.
                                                                          
            (3) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga ahli
               minimum selama 5 (lima) tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi
               dengan referensi kerja.                                    
            (4) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan
               Satker/Pengelola Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara
               keilmuan tenaga ahli, memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan
               rekomendasi teknis sesuai dengan keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas),
               membuat pelaporan sesuai dengan kerangka acuan kerja.      
                                                                          
          j) Ahli Proteksi Kebakaran: 1 (satu) orang                      
            (1) Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Sarjana
               Teknik Mesin Strata 1 (S1) lulusan universitas atau perguruan tinggi negeri
               atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau perguruan tinggi
               luar negeri yang telah diakreditasi.                       
            (2) Memiliki sertifikasi minimal keahlian (SKA) Madya klasifikasi Mekanikal
               subklasifikasi/subbidang Ahli Teknik Proteksi Kebakaran (304) yang
               dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi yang telah disahkan oleh LPJK.
                                                                          
            (3) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga ahli
               minimum selama 5 (lima) tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi
               dengan referensi kerja.                                    
            (4) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan
               Satker/Pengelola Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara
               keilmuan tenaga ahli, memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan
               rekomendasi teknis sesuai dengan keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas),
               membuat pelaporan sesuai dengan kerangka acuan kerja.      
                                                                          
          k) Ahli Elektrikal Tenaga Listrik: 1 (satu) orang               
            (1) Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Sarjana
               Teknik Elektro Strata 1 (S1) lulusan universitas atau perguruan tinggi negeri
               atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau perguruan tinggi
               luar negeri yang telah diakreditasi.                       
                                                                          
            (2) Memiliki sertifikasi minimal keahlian (SKA) Madya klasifikasi Elektrikal
               subklasifikasi/subbidang Ahli Teknik Tenaga Listrik (401) yang dikeluarkan
               oleh Asosiasi Profesi yang telah disahkan oleh LPJK.       
                                                                          
            (3) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga ahli
               minimum selama 5 (lima) tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi
               dengan referensi kerja.                                    
                                                                          
            (4) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan
               Satker/Pengelola Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara
               keilmuan tenaga ahli, memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan
               rekomendasi teknis sesuai dengan keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas),
               membuat pelaporan sesuai dengan kerangka acuan kerja.      
                                                                          
          l) Ahli Teknik Elektronika dan Telekomunikasi Gedung: 1 (satu) orang
            (1) Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Sarjana
               Teknik Elektro/Teknik Telekomunikasi/ Teknik Mesin Strata 1 (S1) lulusan
                                                                          
               universitas atau perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang
               telah diakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.
            (2) Memiliki sertifikasi minimal keahlian (SKA) Madya klasifikasi Elektrikal
               subklasifikasi/subbidang Ahli Elektronika dan Telekomunikasi dalam
               Gedung (405) yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi yang telah disahkan
                                                                          
               oleh LPJK.                                                 
            (3) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga ahli
               minimum selama 5 (lima) tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi
               dengan referensi kerja.                                    
            (4) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan
               Satker/Pengelola Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara
               keilmuan tenaga ahli, memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan
               rekomendasi teknis sesuai dengan keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas),
               membuat pelaporan sesuai dengan kerangka acuan kerja.      
                                                                          
          m) Ahli Desain Interior: 1 (satu) orang                         
            (1) Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Sarjana
               Desain Interior Strata 1 (S1) lulusan universitas atau perguruan tinggi negeri
               atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau perguruan tinggi
                                                                          
               luar negeri yang telah diakreditasi.                       
            (2) Memiliki sertifikasi minimal keahlian (SKA) Madya klasifikasi Arsitektur
               subklasifikasi/subbidang Ahli Desain Interior (102) yang dikeluarkan oleh
               Asosiasi Profesi yang telah disahkan oleh LPJK.            
                                                                          
            (3) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga ahli
               minimum selama 5 (lima) tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi
               dengan referensi kerja.                                    
                                                                          
            (4) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan
               Satker/Pengelola Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara
               keilmuan tenaga ahli, memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan
               rekomendasi teknis sesuai dengan keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas),
               membuat pelaporan sesuai dengan kerangka acuan kerja.      
                                                                          
          n) Ahli Arsitektur Lansekap: 1 (satu) orang                     
            (1) Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Sarjana
                                                                          
               Arsitektur Lansekap Strata 1 (S1) lulusan universitas atau perguruan tinggi
               negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau perguruan
               tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.                
            (2) Memiliki sertifikasi minimal keahlian (SKA) Madya klasifikasi Arsitektur
               subklasifikasi/subbidang Ahli Arsitektur Lansekap (103) yang dikeluarkan
                                                                          
               oleh Asosiasi Profesi yang telah disahkan oleh LPJK.       
            (3) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga ahli
               minimum selama 5 (lima) tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi
               dengan referensi kerja.                                    
                                                                          
            (4) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan
               Satker/Pengelola Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara
               keilmuan tenaga ahli, memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan
               rekomendasi teknis sesuai dengan keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas),
               membuat pelaporan sesuai dengan kerangka acuan kerja.      
                                                                          
          o) Ahli Sistem Manajemen Mutu: 1 (satu) orang                   
                                                                          
            (1) Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Sarjana
               Teknik (S1) lulusan universitas atau perguruan tinggi negeri atau perguruan
               tinggi swasta yang telah diakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang
               telah diakreditasi.                                        
                                                                          
            (2) Memiliki sertifikasi minimal keahlian (SKA) Muda klasifikasi Manajemen
               Pelaksanaan subklasifikasi/subbidang Ahli Sistem manajemen Mutu (604)
               yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi yang telah disahkan oleh LPJK.
            (3) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga ahli
               minimum selama 5 (lima) tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi
                                                                          
               dengan referensi kerja.                                    
            (4) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan
               Satker/Pengelola Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara
               keilmuan tenaga ahli, memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan
               rekomendasi teknis sesuai dengan keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas),
               membuat pelaporan sesuai dengan kerangka acuan kerja.      
                                                                          
          p) Ahli Cost Estimator: 1 (satu) orang                          
            (1) Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Sarjana
               Teknik Sipil/Struktur/Bangunan Strata 1 (S1) lulusan universitas atau
               perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi
                                                                          
               atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi. 
            (2) Memiliki sertifikasi minimal keahlian (SKA) Madya klasifikasi Manajemen
               Pelaksanaan subklasifikasi/subbidang Ahli Cost Estimator (201) yang
               dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi yang telah disahkan oleh LPJK.
                                                                          
            (3) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga ahli
               minimum selama 5 (lima) tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi
               dengan referensi kerja.                                    
                                                                          
            (4) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan
               Satker/Pengelola Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara
               keilmuan tenaga ahli, memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan
               rekomendasi teknis sesuai dengan keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas),
               membuat pelaporan sesuai dengan kerangka acuan kerja.      
                                                                          
                                                                          
       3) Tenaga Ahli Sub Profesional Perencanaan                         
                                                                          
          a) Ahli Sistem Informasi Manajemen Kesehatan: 1 (satu) orang    
            (1) Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Sarjana
               Teknik Elektro/IT atau Diploma IV (S1/D4) lulusan universitas atau
               perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi
               atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi. 
                                                                          
            (2) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga ahli
               minimum selama 6 (enam) tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi
               dengan referensi kerja.                                    
                                                                          
            (3) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan
               Satker/Pengelola Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara
               keilmuan tenaga ahli, memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan
               rekomendasi teknis sesuai dengan keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas),
               membuat pelaporan sesuai dengan kerangka acuan kerja.      
                                                                          
          b) Ahli Manajemen Rumah Sakit: 2 (dua) orang                    
            (1) Berjumlah 2 (dua) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Magister
                                                                          
               Manajemen Administrasi Rumah Sakit Strata 2 (S2)/S2 MARS lulusan
               universitas atau perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang
               telah diakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.
            (2) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga ahli
                                                                          
               minimum selama 6 (enam) tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi
               dengan referensi kerja.                                    
            (3) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan
               Satker/Pengelola Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara
               keilmuan tenaga ahli, memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan
               rekomendasi teknis sesuai dengan keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas),
               membuat pelaporan sesuai dengan kerangka acuan kerja.      
          c) Ahli Green Building: 2 (dua) orang                           
                                                                          
            (1) Berjumlah 2 (dua) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Magister
               Teknik Arsitektur/Teknik Sipil Strata 2 (S2) lulusan universitas atau
               perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi
               atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi. 
                                                                          
            (2) Memiliki sertifikat keahlian ahli green building/anggota GBCI/Anggota
               IABH/asosiasi lain yang memiliki kemampuan untuk menganalisis dan
               menghitung capaian green building bangunan rumah sakit.    
                                                                          
            (3) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga ahli
               minimum selama 5 (lima) tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi
               dengan referensi kerja.                                    
            (4) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan
                                                                          
               Satker/Pengelola Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara
               keilmuan tenaga ahli, memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan
               rekomendasi teknis sesuai dengan keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas),
               membuat pelaporan sesuai dengan kerangka acuan kerja.      
          d) Ahli Alat Kesehatan/Elektromedik: 1 (satu) orang             
                                                                          
            (1) Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Sarjana
               Elektromedik Strata 1/Diploma IV (S1/D4) lulusan universitas atau
               perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi
               atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi. 
                                                                          
            (2) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga ahli
               minimum selama 6 (enam) tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi
               dengan referensi kerja.                                    
                                                                          
            (3) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan
               Satker/Pengelola Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara
               keilmuan tenaga ahli, memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan
               rekomendasi teknis sesuai dengan keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas),
               membuat pelaporan sesuai dengan kerangka acuan kerja.      
                                                                          
          e) Ahli Fisika Medik: 1 (satu) orang                            
            (1) Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Sarjana
                                                                          
               Fisika Medik Strata 1/Diploma IV (S1/D4) lulusan universitas atau perguruan
               tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau
               perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.      
            (2) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga ahli
               minimum selama 6 (enam) tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi
                                                                          
               dengan referensi kerja.                                    
            (3) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan
               Satker/Pengelola Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara
               keilmuan tenaga ahli, memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan
                                                                          
               rekomendasi teknis sesuai dengan keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas),
               membuat pelaporan sesuai dengan kerangka acuan kerja.      
          f) Ahli Geoteknik: 1 (satu) orang                               
                                                                          
            (1) Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Sarjana
               Geoteknik Strata 1/Diploma IV (S1/D4) lulusan universitas atau perguruan
               tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau
               perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.      
            (2) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga ahli
               minimum selama 6 (enam) tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi
               dengan referensi kerja.                                    
                                                                          
            (3) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan
               Satker/Pengelola Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara
               keilmuan tenaga ahli, memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan
               rekomendasi teknis sesuai dengan keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas),
                                                                          
               membuat pelaporan sesuai dengan kerangka acuan kerja.      
          g) Ahli Building Information Modeling: 2 (dua) orang            
                                                                          
            (1) Berjumlah 2 (dua) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Sarjana
               Teknik Arsitektur/Teknik Sipil/Teknik Mesin/Teknik Elektro Strata
               1/Diploma IV (S1/D4) lulusan universitas atau perguruan tinggi negeri atau
               perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau perguruan tinggi luar
               negeri yang telah diakreditasi.                            
                                                                          
            (2) Memiliki sertifikat ahli Revit Autodesk Certificated Profesional
               (ACP)/Tekla/Navisworks yang dikeluarkan oleh Autodesk/Trimble/Glodon
               melalui lembaga/unit pelatihan yang ditunjuk oleh Autodesk/Trimble/Glodon.
                                                                          
            (3) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga ahli dalam
               perencanaan modeling bangunan gedung minimum selama 5 (lima) tahun di
               bidang pekerjaan tersebut dilengkapi dengan referensi kerja.
            (4) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan
                                                                          
               Satker/Pengelola Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara
               keilmuan tenaga ahli, memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan
               rekomendasi teknis sesuai dengan keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas),
               membuat pelaporan sesuai dengan kerangka acuan kerja.      
          h) Ahli Spesialis Dokumen: 1 (satu) orang                       
                                                                          
            (1) Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Sarjana
               Teknik Strata 1/Diploma IV (S1/D4) lulusan universitas atau perguruan tinggi
               negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau perguruan
               tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.                
                                                                          
            (2) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga ahli
               minimum selama 5 (lima) tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi
               dengan referensi kerja.                                    
                                                                          
            (3) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan
               Satker/Pengelola Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara
               keilmuan tenaga ahli, memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan
               rekomendasi teknis sesuai dengan keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas),
               membuat pelaporan sesuai dengan kerangka acuan kerja.      
                                                                          
                                                                          
       4) Asisten Tenaga Ahli                                             
                                                                          
          a) Asisten Ahli Arsitektur: 4 (empat) orang                     
            (1) Berjumlah 4 (empat) orang dengan latar belakang pendidikan minimal
               Sarjana Teknik Arsitektur Strata 1/Diploma IV (S1/D4) lulusan universitas
               atau perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah
               diakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.
            (2) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga ahli
               minimum selama 5 (lima) tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi
               dengan referensi kerja.                                    
            (3) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan
               Satker/Pengelola Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara
                                                                          
               keilmuan tenaga ahli, memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan
               rekomendasi teknis sesuai dengan keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas),
               membuat pelaporan sesuai dengan kerangka acuan kerja.      
          b) Asisten Ahli Struktur: 3 (tiga) orang                        
                                                                          
            (1) Berjumlah 3 (tiga) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Sarjana
               Teknik Sipil/Struktur Strata 1/Diploma IV (S1/D4) lulusan universitas atau
               perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi
               atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi. 
                                                                          
            (2) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga ahli
               minimum selama 5 (lima) tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi
               dengan referensi kerja.                                    
                                                                          
            (3) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan
               Satker/Pengelola Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara
               keilmuan tenaga ahli, memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan
               rekomendasi teknis sesuai dengan keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas),
               membuat pelaporan sesuai dengan kerangka acuan kerja.      
                                                                          
          c) Asisten Mekanikal: 2 (dua) orang                             
            (1) Berjumlah 2 (dua) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Sarjana
                                                                          
               Teknik Mesin Strata 1/Diploma IV (S1/D4) lulusan universitas atau
               perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi
               atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi. 
            (2) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga ahli
               minimum selama 5 (lima) tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi
                                                                          
               dengan referensi kerja.                                    
            (3) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan
               Satker/Pengelola Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara
               keilmuan tenaga ahli, memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan
                                                                          
               rekomendasi teknis sesuai dengan keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas),
               membuat pelaporan sesuai dengan kerangka acuan kerja.      
          d) Asisten Elektrikal: 2 (dua) orang                            
                                                                          
            (1) Berjumlah 2 (dua) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Sarjana
               Teknik Elektro Strata 1/Diploma IV (S1/D4) lulusan universitas atau
               perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi
               atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi. 
                                                                          
            (2) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga ahli
               minimum selama 5 (lima) tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi
               dengan referensi kerja.                                    
                                                                          
            (3) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan
               Satker/Pengelola Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara
               keilmuan tenaga ahli, memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan
               rekomendasi teknis sesuai dengan keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas),
               membuat pelaporan sesuai dengan kerangka acuan kerja.      
          e) Asisten Desain Interior: 1 (satu) orang                      
            (1) Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Sarjana
               Desain Interior Strata 1/Diploma IV (S1/D4) lulusan universitas atau
               perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi
               atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi. 
                                                                          
            (2) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga ahli
               minimum selama 5 (lima) tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi
               dengan referensi kerja.                                    
                                                                          
            (3) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan
               Satker/Pengelola Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara
               keilmuan tenaga ahli, memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan
               rekomendasi teknis sesuai dengan keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas),
               membuat pelaporan sesuai dengan kerangka acuan kerja.      
                                                                          
          f) Asisten Arsitek Lansekap: 1 (satu) orang                     
                                                                          
            (1) Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Sarjana
               Teknik Arsitektur Lansekap Strata 1/Diploma IV (S1/D4) lulusan
               universitas atau perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang
               telah diakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.
            (2) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga ahli
                                                                          
               minimum selama 5 (lima) tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi
               dengan referensi kerja.                                    
            (3) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan
               Satker/Pengelola Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara
                                                                          
               keilmuan tenaga ahli, memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan
               rekomendasi teknis sesuai dengan keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas),
               membuat pelaporan sesuai dengan kerangka acuan kerja.      
          g) Asisten K3: 1 (satu) orang                                   
                                                                          
            (4) Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Sarjana
               Teknik Strata 1/Diploma IV (S1/D4) lulusan universitas atau perguruan tinggi
               negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau perguruan
               tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.                
                                                                          
            (5) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga ahli
               minimum selama 5 (lima) tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi
               dengan referensi kerja.                                    
                                                                          
            (6) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan
               Satker/Pengelola Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara
               keilmuan tenaga ahli, memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan
               rekomendasi teknis sesuai dengan keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas),
               membuat pelaporan sesuai dengan kerangka acuan kerja.      
                                                                          
          h) Estimator Engineer: 3 (tiga) orang                           
            (1) Berjumlah 3 (tiga) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Sarjana
               Teknik Arsitektur/Teknik Sipil Strata 1/Diploma IV (S1/D4) lulusan
                                                                          
               universitas atau perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang
               telah diakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.
            (2) Memiliki sertifikat ketrampilan (SKT) sebagai estimator, memiliki ketrampilan
               untuk menghitungan dan menganalisis RAB,                   
                                                                          
            (3) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga terampil
               dalam perhitungan rab dan penggambaran bangunan gedung minimum
               selama 5 (lima) tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi dengan
               referensi kerja.                                           
            (4) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan
               Satker/Pengelola Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara
               keilmuan tenaga ahli, memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan
                                                                          
               rekomendasi teknis sesuai dengan keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas),
               membuat pelaporan sesuai dengan kerangka acuan kerja.      
                                                                          
                                                                          
       5) Tenaga Pendukung                                                
          a) Operator CAD/CAM Arsitek: 4 (empat) orang                    
                                                                          
            (1) Berjumlah 4 (empat) orang dengan latar belakang pendidikan minimal
               Diploma Teknik Arsitektur/Diploma Teknik Sipil (D3) lulusan universitas
               atau perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah
               diakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.
                                                                          
            (2) Memiliki sertifikat keterampilan (SKT) dan sertifikat pelatihan AutoCAD 2D,
               3D/3ds Max.                                                
            (3) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga terampil
               dalam perencanaan modeling bangunan gedung minimum selama 3 (tiga)
               tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi dengan referensi kerja.
                                                                          
            (4) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan
               Satker/Pengelola Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara
               keilmuan tenaga ahli, memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan
               rekomendasi teknis sesuai dengan keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas),
                                                                          
               membuat pelaporan sesuai dengan kerangka acuan kerja.      
          b) Operator CAD/CAM Struktur: 2 (dua) orang                     
                                                                          
            (1) Berjumlah 2 (dua) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Diploma
               Teknik Sipil/Teknik Arsitektur (D3) lulusan universitas atau perguruan tinggi
               negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau perguruan
               tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.                
                                                                          
            (2) Memiliki sertifikat keterampilan (SKT) dan sertifikat pelatihan AutoCAD 2D,
               3D/3ds Max/SAP 2000.                                       
            (3) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga terampil
               dalam perencanaan modeling bangunan gedung minimum selama 3 (tiga)
                                                                          
               tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi dengan referensi kerja.
            (4) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan
               Satker/Pengelola Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara
               keilmuan tenaga ahli, memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan
               rekomendasi teknis sesuai dengan keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas),
                                                                          
               membuat pelaporan sesuai dengan kerangka acuan kerja.      
          c) Operator CAD/CAM MEP: 3 (tiga) orang                         
                                                                          
            (1) Berjumlah 3 (tiga) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Diploma
               Teknik Mesin/Diploma Teknik Elektro (D3) lulusan universitas atau
               perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi
               atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi. 
                                                                          
            (2) Memiliki sertifikat keterampilan (SKT) dan sertifikat pelatihan AutoCAD 2D,
               3D/3ds Max.                                                
            (3) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga terampil
               dalam perencanaan modeling bangunan gedung minimum selama 3 (tiga)
               tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi dengan referensi kerja.
            (4) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan Satker/
               Pengelola Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara keilmuan
                                                                          
               tenaga ahli, memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan rekomendasi
               teknis sesuai dengan keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas), membuat
               pelaporan sesuai dengan kerangka acuan kerja.              
          d) Surveyor: 3 (tiga) orang                                     
                                                                          
            (1) Berjumlah 3 (tiga) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Diploma
               Teknik Sipil Diploma (D3) lulusan universitas atau perguruan tinggi negeri
               atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau perguruan tinggi
               luar negeri yang telah diakreditasi.                       
                                                                          
            (2) Memiliki sertifikat ketrampilan (SKT) sebagai surveyor dan sertifikat AutoCAD
               2D, 3D/3ds Max dan mampu untuk melakukan pengukuran kontur, elevasi
               lapangan.                                                  
                                                                          
            (3) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga terampil
               dalam pengukuran lapangan dan bangunan gedung minimum selama
               5 (lima) tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi dengan referensi kerja.
                                                                          
            (4) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan Satker/
               Pengelola Teknis, mengamati visual dan sudut pandang secara keilmuan
               tenaga ahli, memberikan bantuan analisis, perhitungan, dan rekomendasi
               teknis sesuai dengan keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas), membuat
               pelaporan sesuai dengan kerangka acuan kerja.              
                                                                          
          e) Office Manajer: 1 (satu) orang                               
            (1) Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Sarjana
               (S1) semua jurusan lulusan universitas atau perguruan tinggi negeri atau
               perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau perguruan tinggi luar
                                                                          
               negeri yang telah diakreditasi.                            
            (2) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga termpil
               minimum selama 2 (dua) tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi
               dengan referensi kerja.                                    
                                                                          
          f) Sekretaris Administrasi/Keuangan: 2 (dua) orang              
                                                                          
            (1) Berjumlah 2 (dua) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Jurusan
               Administrasi Diploma Tiga/lulusan Sekolah Menengah Atas (D3/SMA)
               lulusan universitas/sekolah atau perguruan tinggi negeri atau perguruan
               tinggi/sekolah swasta yang telah diakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri
               yang telah diakreditasi.                                   
                                                                          
            (2) Dipersilahkan bagi fresh graduate, yang belum berpengalaman atau yang
               telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga terampil di bidang pekerjaan
               tersebut dilengkapi dengan referensi kerja.                
          g) Operator Komputer: 3 (tiga) orang                            
                                                                          
            (1) Berjumlah 3 (tiga) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Jurusan
               Ilmu Komputer Diploma Tiga/lulusan Sekolah Menengah Atas (D3/SMA)
               lulusan universitas/sekolah atau perguruan tinggi negeri atau perguruan
               tinggi/sekolah swasta yang telah diakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri
               yang telah diakreditasi.                                   
            (2) Dipersilahkan bagi fresh graduate, yang belum berpengalaman atau yang
               telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga terampil di bidang pekerjaan
               tersebut dilengkapi dengan referensi kerja.                
          h) Driver: 2 (dua) orang                                        
                                                                          
            (1) Berjumlah 2 (dua) orang dengan latar belakang pendidikan minimal lulusan
               Sekolah Menengah Atas (SMA/Sederajat) lulusan universitas/sekolah atau
               perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi/sekolah swasta yang telah
               diakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.
                                                                          
            (2) Dipersilahkan bagi fresh graduate, yang belum berpengalaman atau yang
               telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga terampil di bidang pekerjaan
               tersebut dilengkapi dengan referensi kerja.                
                                                                          
                                                                          
E. LOKASI KEGIATAN                                                        
                                                                          
  Lokasi kegiatan adalah di Direktorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI
  di Jalan H. R. Rasuna Said Blok X-5 Kavling 4-9 Kuningan Jakarta Selatan sedangkan lokasi
  pembangunan Rumah Sakit UPT Vertikal di IKN Provinsi Kalimantan Timur adalah di KIPP-1A
  (koordinat -0.970642, 116.703591) dengan luas lahan ± 1,859 Ha.         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                   Gambar E. 1. Titik koordinat lokasi RS IKN             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                   Gambar E. 2. Titik koordinat lokasi RS IKN             
                Gambar E. 3. Lokasi RS IKN dan batas-batasnya             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                 Gambar E. 4. Koordinat polygon lokasi RS IKN             
                     Gambar E. 5. Peta kontur lahan RS IKN                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                     Gambar E. 6. Peta kontur lahan RS IKN                
F. BAGAN ALUR STUDI KELAYAKAN DAN MASTERPLAN                              
  1. Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Masterplan                   
                                                                          
     Proses penyusunan Studi Kelayakan dilakukan dengan pentahapan sebagai berikut:
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                    Gambar F. 1. Contoh alur/bagan sudi kelayakan         
      Proses penyusunan Masterplan dilakukan dengan pentahapan sebagai berikut:
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                     Gambar F. 2. Contoh alur/bagan masterplan            
                                                                          
                                                                          
G. DATA & FASILITAS PENUNJANG                                             
                                                                          
  1. Penyediaan oleh PenggunaJasa                                         
     Data dan fasilitas yang disediakan pengguna jasa meliputi;           
                                                                          
     a. Untuk melaksanakan tugas, Penyedia Jasa harus mencari sendiri data dan informasi
       yang dibutuhkan selain dari data dan informasi yang diberikan oleh Pemberi Tugas
       dalam pengarahan penugasan ini.                                    
                                                                          
     b. Penyedia Jasa harus memeriksa kebenaran data dan informasi dalam pelaksanaan
       pekerjaannya, baik yang berasal dari Pemberi Tugas, maupun masukan lain dari luar.
       Kesalahan Perencanaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung
       jawab Penyedia Jasa.                                               
                                                                          
     c. Kuasa Pengguna Anggaran dapat membentuk Tim Teknis dan Tim Ahli sebagai Tim
       Pendukung Pejabat Pembuat Komitmen dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
  2. Penyediaan oleh Penyedia Jasa                                        
                                                                          
     Penyedia Jasa harus menyediakan semua fasilitas/peralatan yang dipergunakan untuk
     kelancaran pelaksanaan pekerjaan baik milik sendiri maupun sewa. Fasilitas dan peralatan
     tersebut antara lain:                                                
                                                                          
     a. Dukungan peralatan kerja dan operasional yang berkualitas baik dalam jumlah yang
       memadai.                                                           
     b. Dukungan tenaga ahli, dan tenaga pendukung yang berkualitas sesuai kriteria dan
       jumlah yang disyaratkan, terutama Tenaga Ahli yang telah melakukan pekerjaan yang
       sejenis berupa pekerjaan masterplan dan perencanaan rumah sakit lebih diutamakan
       dan mendapat nilai lebih.                                          
     c. Dukungan kemampuan likuiditas perusahaan yang memadai demi terjaminnya proses
                                                                          
       pekerjaan.                                                         
     d. Dukungan pengalaman pekerjaan yang sejenis yaitu pekerjaan studi kelayakan,
       masterplan dan perencanaan teknis DED rumah sakit lebih diutamakan dan mendapat
       nilai lebih.                                                       
                                                                          
     e. Standar minimum biaya non personil yang harus dipenuhi dan dilaksanakan oleh
       penyedia jasa konsultan setelah kontrak dan pada saat pelaksanaan pekerjaan adalah:
                                                                          
       1) Biaya Sewa dan Peralatan Kantor                                 
          a) Komputer PC:                                                 
            Minimal prosesor intel pentium 7 atau AMD Ryzen 7, VGA Nividia Geforece 6Gb,
                                                                          
            RAM 16 Gb, SSD/HDD 512 Gb yang mampu melakukan editing terhadap video,
            grafis berkualitas tinggi dengan kecepatan maksimum           
          b) Notebook/laptop:                                             
                                                                          
            Minimal prosesor intel pentium 7 atau AMD Ryzen 7, VGA Nividia Geforece 6Gb,
            RAM 16 Gb, SSD/HDD 512 Gb yang mampu melakukan editing terhadap video,
            grafis berkualitas tinggi dengan kecepatan maksimum.          
                                                                          
          c) Printer A3:                                                  
            Minimal Epsson, Brother, HP atau Cannon dengan 6 warna mampu `mencetak
            dengan kualitas tinggi, dengan kecepatan maksimal, minimal untuk cetak foto
            resolusi tinggi.                                              
                                                                          
          d) Printer A4:                                                  
                                                                          
            Minimal Epsson, Brother, HP atau Cannon dengan 6 warna mampu mencetak
            dengan kualitas tinggi, dengan kecepatan maksimal, minimal untuk cetak foto
            resolusi tinggi.                                              
          e) Plotter:                                                     
                                                                          
            Minimal memiliki kemampuan mencetak kertas ukuran A0 dengan resolusi dan
            kecepatan yang tinggi.                                        
                                                                          
          f) Digital Kamera:                                              
            Minimal memiliki resolusi tinggi minimal 24 Mega pixel, gambar tidak pecah ketika
            di tampilkan kedalam media laptop/ PC                         
                                                                          
          g) Scanner A3:                                                  
                                                                          
            Minimal mampu melakukan proses scan dokumen A3 dengan kualitas tinggi dan
            kecepatan tinggi.                                             
          h) Scanner A4:                                                  
                                                                          
            Minimal mampu melakukan proses scan dokumen A4 dengan kualitas tinggi dan
            kecepatan tinggi.                                             
                                                                          
          i) Alat Tulis Kantor:                                           
            Meliputi bulpen, pensil, penggaris standar, dsb dengan kualitas yang untuk
            mendukung pelaksanaan kegiatan perencanaan.                   
          j) Biaya komunikasi:                                            
            Meliputi telepon, wifi kecepatan minimal 50 Mbps, website teleconference
            (aplikasi zoom registered/premium) selama pekerjaan berlangsung sampai ahir
            kontrak.                                                      
            Alat komunikasi video converence: Minimal Logitech group web cam full HD
            1080p 30 fps, Autofocus, lensa zeiss, 10x lossless HD zoom, remote control,
            mikrofon 4 titik omni directional jangkauan 20 kaki/ 6 meter, audio ultra wideband.
                                                                          
                                                                          
          k) Biaya sewa lisensi BIM:                                      
            Software program BIM resmi.                                   
                                                                          
       2) Sewa Kendaraan dan Operational Mainteance                       
          a) Kendaraan roda 4:                                            
            Merupakan minibus/roda 4, Kapasitas minimal 1.500 cc, mesin bensin dengan
            usia minimal 3 tahun sejak kontrak/SPMK ditanda tangani oleh Pejabat Pembuat
                                                                          
            Komitmen.                                                     
          b) Operasional dan Mainteance                                   
                                                                          
            Meliputi konsumsi BBM/bahan bakar setiap bulan, biaya servis/peralatan
            komponen suku cadang kendaraan selama kontrak berlangsung.    
       3) Biaya Sewa Peralatan Penunjang                                  
                                                                          
          a) Waterpass Digital:                                           
            Minimal topcon NA332 atau setara standar deviasi 1 km double leveling, auto
            level leica.                                                  
                                                                          
          b) Hand GPS:                                                    
            Minimal Garmin Montana 750i/680, dukungan GPS dan GLONASS, dengan
                                                                          
            akurasi presisi, lengkap dengan kompas, altimeter (ketinggian dari permukaan
            laut), barometer, memory internal 1 Gb.                       
          c) Sewa GPS Geodetik/RTK (Real Time Kinematik)                  
                                                                          
            Minimal type V30 GNS RTK atau setara dengan Multi-constellation tracking, 220
            tracking channels, supports GPS, GLONASS, BDS, SBAS, NGS approved GNSS
            antena Unit GPS, akurasi tinggi.                              
                                                                          
       4) Biaya Perjalanan Dinas                                          
          Meliputi biaya transport, penginapan, dan taksi bersifat at cost mengikuti rate harga
          tiket Jakarta-IKN atau IKN-Jakarta yang harus disediakan penyedia jasa konsultan
          pada saat kontrak berjalan.                                     
                                                                          
       5) Biaya Rapat/Pembahasan Laporan                                  
                                                                          
          Rapat koordinasi di Jakarta ataupun di Balikpapan atau IKN, bersifat at cost.
          Biaya lokakarya hasil perencanaan sebanyak 2 pertemuan meliputi biaya
          transportasi, penginapan, dan taksi termasuk honor narasumber (tenaga ahli, TABG,
          instansi lintas sektor dan tim Kementerian Kesehatan) bersifat at cost.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     f. Dalam pelaksanaan kegiatan ini penyedia jasa konsultansi harus dapat menerapkan
       standar protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran corona virus disease 2019
       (covid-19) dalam pelaksanaan pekerjaan sampai dengan ahir kontrak berahir.
H. TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA                                           
  1. Penyedia Jasa Konsultansi Perencanaan bertanggung jawab secara profesional atas jasa
     konsultansi yang dilakukan sesuai ketentuan kode etik profesi yang berlaku.
                                                                          
  2. Penyedia Jasa Konsultansi Perencanaan wajib memenuhi keluaran sesuai dengan
     Kerangka Acuan Kerja.                                                
                                                                          
  3. Untuk belanja personil tenaga ahli (memilliki SKA) penyedia jasa konsultan wajib membayar
     jasa tenaga ahli yang digunakan sesuai dengan Kepmen PU Nomor 524 Tahun 2022
     sedamtentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Ahli
     Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.                           
  4. Untuk belanja personil sub profesional dan tenaga pendukung (Non SKA) penyedia jasa
                                                                          
     wajib membayar sesuai dengan standar billing rate INKINDO 2023.      
  5. Untuk belanja non personil: transport, penginapan, honorarium narasumber penyedia jasa
     wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 kecuali
     yang bersifat (at cost) harus mengikuti ketentuan standar minimum di dalam KAK dalam
                                                                          
     pelaksanaanya.                                                       
  6. Penanggung jawab profesional penyedia jasa konsultansi perencanaan adalah tidak hanya
     sebagai konsultan suatu perusahaan, tetapi juga bagi para tenaga ahli profesional yang
     terlibat dalam proses pekerjaan tersebut.                            
                                                                          
  7. Untuk melaksanakan tugasnya, penyedia jasa konsultansi perencanaan harus mencari
     informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan olek PPK termasuk melalui
     Kerangka Acuan Kerja ini.                                            
                                                                          
  8. Penyedia jasa konsultansi perencanaan dalam melaksanakan pekerjaannya dapat meminta
     bantuan Tim Pengelola Teknis yang akan memberikan petunjuk dan pengarahan kepada
     konsultan untuk mencapai hasil yang optimal guna mendukung kelancaran kerja.
                                                                          
  9. Penyedia jasa konsultansi perencanaan harus memeriksa kebenaran informasi yang
     digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari PPK, maupun yang dicari
     sendiri. Kesalahan kelalaian pekerjaan perencanaan sebagai akibat dari kesalahan informasi
     menjadi tanggung jawab penyedia jasa.                                
                                                                          
  10. Secara umum tanggung jawab pekerjaan Studi Kelayakan (Feasibility Study), Masterplan,
     dan Perencanaan Konstruksi/Detail Engineering Design (DED) adalah minimal sebagai
     berikut :                                                            
     a) Hasil karya yang dihasilkan harus memenuhi pedoman Studi Kelayakan (Feasibility
       Study), Masterplan, dan Perencanaan Konstruksi/Detail Engineering Design (DED)
                                                                          
       Rumah Sakit yang berlaku dan peraturan/kebijakan pemerintah daerah setempat yang
       berlaku.                                                           
     b) Hasil karya yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-batasan yang telah
       diberikan oleh Pengguna Jasa.                                      
                                                                          
     c) Hasil karya yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan, standar, dan Kerangka
       Acuan Kerja Pekerjaan Studi Kelayakan (Feasibility Study), Masterplan, dan
       Perencanaan Konstruksi/Detail Engineering Design (DED) yang berlaku untuk rumah
       sakit.                                                             
                                                                          
  11. Penyedia Jasa Konsultansi Perencanaan harus menyediakan 1 (satu) tim lengkap yang akan
     berkantor di Kementerian Kesehatan sehingga proses pelaksanaan pekerjaan bisa dikontrol,
     efektif dan efisien.                                                 
I. BIAYA                                                                  
  Biaya pekerjaan Studi Kelayakan (Feasibility Study), Masterplan, dan Perencanaan Konstruksi
  (DED) Rumah Sakit UPT Vertikal di Ibu Kota Negara Provinsi Kalimantan Timur dan tata cara
  pembayaran diatur secara kontraktual setelah melalui tahapan proses pengadaan Konsultan
  pekerjaan Studi Kelayakan (Feasibility Study), Masterplan, dan Perencanaan Konstruksi (DED)
                                                                          
  sesuai peraturan yang berlaku, yang terdiri dari :                      
  1. Honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang                          
                                                                          
  2. Materi dan penggandaan laporan/ dokumen pekerjaan                    
  3. Pembelian dan atau sewa peralatan kerja                              
                                                                          
  4. Sewa kendaraan                                                       
                                                                          
  5. Biaya rapat-rapat                                                    
  6. Perjalanan (lokal maupun luar kota)                                  
                                                                          
  7. Jasa dan overhead pelaksanaan kerja                                  
  8. Pajak dan iuran daerah lainnya                                       
                                                                          
  Pembayaran untuk penyusunan studi kelayakan, penyusunan masterplan dan perencanaan
  teknis (DED) adalah dengan secara bertahap berdasarkan capaian tahapan pekerjaan dengan
  komposisi sesuai dengan Peraturan pemerintan No 16 Tahun 2021 sebagai berikut:
                                                                          
  1. Konsep Perencanaan (15%)                                             
  2. Pra Rencana Teknis (20%)                                             
                                                                          
  3. Pengembangan Rencana (25%)                                           
  4. Rencana Detail (20%)                                                 
                                                                          
  5. Dokumen Pelelangan (5%)                                              
                                                                          
  6. Laporan Pengawasan Berkala (15%)                                     
                                                                          
                                                                          
J. SUMBER DANA                                                            
  Sumber dana dari keseluruhan Pekerjaan Penyusunan Studi Kelayakan, Masterplan, dan
  Perencanaan Konstruksi/ (DED) Rumah Sakit UPT Vertikal di IKN Provinsi Kalimantan Timur
                                                                          
  dibebankan pada DIPA Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian
  Kesehatan RI.                                                           
                                                                          
                                                                          
K. KEBUTUHAN TENAGA AHLI                                                  
   Dalam menangani pelaksanaan pekerjaan Studi Kelayakan (Feasibility Study), Masterplan, dan
                                                                          
   Perencanaan Konstruksi (DED) Rumah Sakit UPT Vertikal di IKN Provinsi Kalimantan Timur,
   Penyedia Jasa pekerjaan harus menyediakan tenaga yang memenuhi ketentuan proyek, baik
   ditinjau dari segi kompleksitas lengkap (besaran) proyek maupun tingkat kompleksitas
   pekerjaan.                                                             
   Tenaga-tenaga ahli inti yang dibutuhkan dalam kegiatan pekerjaan Studi Kelayakan (Feasibility
                                                                          
   Study), Masterplan, dan Perencanaan Konstruksi/ (DED) Rumah Sakit UPT Vertikal di IKN
   Provinsi Kalimantan Timur minimal terdiri dari :                       
       Tabel K. 1. Kebutuhan Tenaga Ahli, Sub Profesional dan Tenaga Pendukung
                                                                          
                                        Klasifikasi TA &                  
                                                               Jml        
 No      Kualifikasi    Tingkat Pendidikan Pengalaman Kode SKA            
                                                              Orang       
                                           (tahun)                        
 I. TENAGA AHLI                                                           
                                                                          
 A. Team Leader                                                           
                                                                          
    Team Leader         S1-Teknik Arsitektur Utama (10 tahun) (101) 1,00  
                                                                          
 B. Penyusunan Studi Kelayakan                                            
                                                                          
                                                                          
    Tenaga Ahli                                                           
    Koordinator Studi                                                     
 1.                     S1-Teknik Arsitektur Madya (7 tahun) (101) 1,00   
    Kelayakan                                                             
 2. Ahli Teknik Lingkungan S1-Teknik Lingkungan Madya (5 tahun) (501) 1,00
                                                                          
                       S1-Teknik Mesin/Teknik                             
 3. Ahli MEP                            Madya (5 tahun) (301)/(401) 1,00  
                            Elektro                                       
    Ahli Teknik Planologi/Tata                                            
 4.                     S1-Teknik Planologi Madya (5 tahun) (502) 1,00    
    Kota                                                                  
                           S1-Teknik                                      
 5. Ahli Geoteknik                      Madya (5 tahun) (216)  1,00       
                       Sipil/Geologi/Geofisika                            
    Tenaga Ahli Sub Profesional                                           
    Ahli Manajemen                        Non SKA                         
 1.                        S2-MARS                      -      1,00       
    Administrasi Rumah Sakit               (5 tahun)                      
                                          Non SKA                         
 2. Ahli Ekonomi       S1-Ekonomi/Akuntansi             -      1,00       
                                           (5 tahun)                      
    Ahli Kesehatan        S1-Kesehatan    Non SKA                         
 3.                                                     -      1,00       
    Masyarakat             Masyarakat      (5 tahun)                      
                                          Non SKA                         
 4. Ahli Alat Kesehatan S1/D4-Elektromedik              -      1,00       
                                           (5 tahun)                      
 C. Penyusunan Master Plan Rumah Sakit                                    
    Tenaga Ahli                                                           
    Koordinator Master Plan                                               
 1.                     S1-Teknik Arsitektur Madya (7 tahun) (101) 1,00   
    Rumah Sakit                                                           
 2. Ahli Arsitektur     S1-Teknik Arsitektur Madya (5 tahun) (101) 1,00   
                           S1-Teknik                                      
 3. Ahli Struktur      Sipil/Struktur/Bangunan Madya (5 tahun) (201) 1,00 
                            Gedung                                        
                                                                          
 4. Ahli Teknik Lingkungan S1-Teknik Lingkungan Madya (5 tahun) (501) 1,00
                                                                          
                                                                          
 5. Ahli Planologi      S1-Teknik Planologi Madya (5 tahun) (502) 1,00    
                       S1-Teknik Mesin/Teknik                             
 6. Ahli MEP                            Madya (5 tahun) (301)/ (401) 1,00 
                            Elektro                                       
    Tenaga Ahli Sub Profesional                                           
                                                                          
    Ahli Manajemen Rumah                  Non SKA                         
 1.                        S2-MARS                      -      1,00       
    Sakit                                  (5 tahun)                      
                                          Non SKA                         
 2. Ahli Ekonomi       S1-Ekonomi/Akuntansi             -      1,00       
                                           (5 tahun)                      
                                          Non SKA                         
 3. Ahli Alat Kesehatan S1/D4-Elektromedik              -      1,00       
                                           (5 tahun)                      
    Ahli Kesehatan        S1-Kesehatan    Non SKA                         
 4.                                                     -      1,00       
    Masyarakat             Masyarakat      (5 tahun)                      
 D. Penyusunan Perencanaan Teknis DED                                     
    Koordinator Perencanaan                                               
                                                                          
 1. Tenaga Ahli Arsitektur S2-Teknik Arsitektur Utama (7 tahun) (101) 1,00
                                                                          
                           S1-Teknik                                      
 2. Tenaga Ahli Struktur Sipil/Struktur/Bangunan Utama (7 tahun) (201) 1,00
                            Gedung                                        
                                                                          
                                                     (301)/(302)/         
 3. Tenaga Ahli MEP    S1-Teknik Mesin/Elektro Utama (7 tahun) 1,00       
                                                       (401)              
                                                                          
                                        Non SKA: Memiliki                 
                        S1-Teknik Arsitektur/                             
                                         Sertifikat Revit                 
 4. Tenaga Ahli BIM     Teknik Sipil/Teknik             -      1,00       
                                        Autodesk (ACP)/                   
                        Mesin/Teknik Elektro                              
                                         Tekla (5 tahun)                  
    Tenaga Ahli Perencanaan                                               
 1. Ahli Arsitektur Madya S1-Teknik Arsitektur Madya (5 tahun) (101) 1,00 
                                                                          
 2. Ahli Arsitektur Muda S1-Teknik Arsitektur Muda (5 tahun) (101) 2,00   
                                                                          
                           S1-Teknik                                      
 3. Ahli Struktur      Sipil/Struktur/Bangunan Madya (5 tahun) (201) 3,00 
                            Gedung                                        
                                                                          
                                                                          
 4. Ahli K3                S1-Teknik    Madya (5 tahun) (603)  1,00       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 5. Ahli Teknik Lingkungan S1-Teknik Lingkungan Madya (5 tahun) (501) 1,00
                                                                          
                           S1-Teknik                                      
    Ahli Teknik Sanitasi dan                                              
 6.                     Lingkungan/Teknik Madya (5 tahun) (503) 1,00      
    Limbah                                                                
                          Penyehatan                                      
 7. Ahli Mekanikal       S1-Teknik Mesin Madya (5 tahun) (301) 1,00       
    Ahli Teknik Sistem Tata                                               
 8.                      S1-Teknik Mesin Madya (5 tahun) (302) 1,00       
    Udara dan Refrigrasi                                                  
    Ahli Teknik Plumbing dan                                              
 9.                      S1-Teknik Mesin Madya (5 tahun) (303) 1,00       
    Pompa Mekanik                                                         
 10. Ahli Proteksi Kebakaran S1-Teknik Mesin Madya (5 tahun) (304) 1,00   
                                                                          
    Ahli Elektrikal Tenaga                                                
 11.                     S1-Teknik Elektro Madya (5 tahun) (401) 1,00     
    Listrik                                                               
                                                                          
    Ahli Teknik Elektronika S1-Teknik Elektro/Teknik                      
 12. dan Telekomunikasi Telekomunikasi/Teknik Madya (5 tahun) (405) 1,00  
    Gedung                  Mesin                                         
                                                                          
 13. Ahli Desain Interior S1-Desain Interior Madya (5 tahun) (102) 1,00   
                                                                          
                        S1-Teknik Arsitektur                              
 14. Ahli Arsitektur Lansekap           Madya (5 tahun) (103)  1,00       
                           Lansekap                                       
    Ahli Sistem Manajemen                                                 
 15.                    S1-Sarjana Teknik Muda (5 tahun) (604) 1,00       
    Mutu                                                                  
                           S1-Teknik                                      
 16. Ahli Cost Estimator Sipil/Struktur/Bangunan Madya (5 tahun) (201) 1,00
                            Gedung                                        
                                                                          
    Tenaga Ahli Sub Profesional                                           
                                                                          
    Ahli Sistem Informasi                 Non SKA                         
 1.                    S1/D4-Teknik Elektro/IT          -      1,00       
    Manajemen Kesehatan                    (6 tahun)                      
    Ahli Manajemen Rumah                  Non SKA                         
 2.                        S2-MARS                      -      2,00       
    Sakit                                  (6 tahun)                      
                                          Non SKA                         
                                        Memiliki Sertifikat               
                           S2-Teknik       Green                          
 3. Ahli Green Building                                 -      2,00       
                        Arsitektur/Teknik Sipil Building/Anggota          
                                          GBCI/IABH                       
                                           (5 tahun)                      
                                          Non SKA                         
 4. Ahli Alat Kesehatan S1/D4-Elektromedik              -      1,00       
                                           (6 tahun)                      
                                          Non SKA                         
 5. Ahli Fisika Medik   S1/D4-Fisika Medik              -      1,00       
                                           (6 tahun)                      
                                           Non SKA                        
 6. Ahli Geoteknik     S1/D4-Teknik Geoteknik           -      1,00       
                                           (6tahun)                       
                          S1/D4-Teknik  Non SKA: Memiliki                 
    Ahli Building Information Arsitektur/Teknik Sertifikat Revit          
 7.                                                     -      2,00       
    Modeling (BIM)    Sipil/Teknik Mesin/Teknik Autodesk (ACP) /          
                            Elektro      Tekla (5 tahun)                  
 8. Ahli Spesialis Dokumen S1/D4-Sarjana Teknik Non SKA (5tahun) - 1,00   
    Asisten Tenaga Ahli                                                   
                                                                          
    Asisten Ahli :                                                        
                                                                          
                                          Non SKA                         
 1. Asisten Arsitektur S1/D4-Teknik Arsitektur          -      4,00       
                                           (5 tahun)                      
                          S1/D4-Teknik    Non SKA                         
 2. Asisten Struktur                                    -      3,00       
                          Sipil/Struktur   (5 tahun)                      
                                          Non SKA                         
 3. Asisten Mekanikal   S1/D4-Teknik Mesin              -      2,00       
                                           (5 tahun)                      
                                          Non SKA                         
 4. Asisten Elektrikal  S1/D4-Teknik Elektro            -      2,00       
                                           (5 tahun)                      
                                          Non SKA                         
                                        Memiliki: SKT &                   
 5. Asisten Interior    S1/D4-Desain Interior           -      1,00       
                                        Sertifikat CAD/3ds                
                                         Max/ (5 tahun)                   
                       S1/D4-Teknik Arsitektur Non SKA                    
 6. Asisten Lansekap                                    -      1,00       
                           Lansekap        (5 tahun)                      
                                          Non SKA                         
 7. Asisten K3            S1/D4-Teknik                  -      1,00       
                                           (5 tahun)                      
                                        Non SKA, Memiliki                 
                          S1/D4-Teknik                                    
 4. Estimator Engineer                   SKT Estimator  -      3,00       
                        Arsitektur/Teknik Sipil                           
                                           (5 tahun)                      
 II. TENAGA PENDUKUNG                                                     
                                          Non SKA                         
                                        Memiliki: SKT &                   
    Operator CAD/CAM   D3-Teknik Sipil/Teknik Sertifikat                  
 1.                                                     -      4,00       
    Arsitektur             Arsitektur   AutoCAD, 3D/3ds                   
                                            Max                           
                                           (3 tahun)                      
                                          Non SKA                         
                                        Memiliki: SKT &                   
    Operator CAD/CAM   D3-Teknik Sipil/Teknik Sertifikat                  
 2.                                                     -      2,00       
    Struktur               Arsitektur   AutoCAD, 3D/3ds                   
                                         Max/SAP 2000                     
                                           (3 tahun)                      
                                                                          
                                          Non SKA                         
                                        Memiliki: SKT &                   
                       D3-Teknik Mesin/Teknik Sertifikat                  
 3. Operator CAD/CAM MEP                                -      3,00       
                            Elektro     AutoCAD, 3D/3ds                   
                                            Max                           
                                           (3 tahun)                      
                                          Non SKA                         
                                         Memiliki: SKT                    
                                          Surveyor &                      
 4. Surveyor              D3-Teknik Sipil               -      3,00       
                                        Sertifikat CAD/3ds                
                                            Max                           
                                           (5 tahun)                      
                                          Non SKA                         
 5. Office Manager       S1 semua jurusan               -      1,00       
                                           (2 tahun)                      
    Sekretaris                                                            
 6.                     D3 Administrasi/SMA  -          -      2,00       
    Administrasi/Keuangan                                                 
 7. Operator Komputer   D3 Komputer/SMA      -          -      3,00       
 8. Driver                SMA/sederajat      -          -      2,00       
L. BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL                                            
                   Tabel K. 2. Biaya Langsung Non Personil                
                                                                          
                                                                          
  No                 Jenis dan Uraian Biaya           TOTAL   SAT         
                                                                          
                                                                          
   1. BIAYA SURVEY & SOIL TEST                                            
      1. Mobilisasi & Demobililasi peralatan            1      ls         
                                                                          
      2. Pemetaan Topografi dan pengukuran lahan        1      ls         
      3. Sondir Tanah                                  40     titik       
                                                                          
      4. Pekerjaan Boring dengan tes lab tanah meliputi: 20   titik       
                                                                          
      (Spesific gravity, kadar air, konsolidasi, proctor, & tes atterberg)
                                                                          
      5. Uji parameter Kualitas Air Tanah dalam dan Air Permukaan 20 titik
                                                                          
      6. Pengujian Geolistrik 2D dan 3D                10     titik       
                                                                          
      7. Pengambilan foto dan video udara (Drone) kualititas tinggi 1 ls  
                                                                          
  2.  BIAYA SEWA DAN PERALATAN KANTOR                                     
                                                                          
      Peralatan Kantor                                                    
      1. Biaya Sewa Komputer PC                        25    unit.bln     
                                                                          
      2. Biaya Sewa Notebook/Laptop                    25    unit.bln     
                                                                          
      3. Biaya Sewa Printer A3                          5    unit.bln     
      4. Biaya Sewa Printer A4                          5    unit.bln     
                                                                          
      5. Sewa Plotter                                   5    unit.bln     
      6. Sewa Digital Kamera Resolusi Tinggi            5    Unit.bln     
                                                                          
      7. Sewa Scanner A3                                5    unit.bln     
                                                                          
      8. Sewa Scanner A4                                5    Unit.bln     
      9. Biaya Alat Tulis Kantor                        5      set        
                                                                          
      10. Biaya komunikasi                              5      set        
      11. Biaya sewa lisensi BIM                        5      set        
                                                                          
      Biaya Sewa Peralatan Penunjang                                      
      1. Sewa Waterpass Digital                        14    unit.hari    
                                                                          
      2. Sewa Hand GPS                                 14    unit.hari    
                                                                          
      3. Sewa GPS Geodetik / RTK (Real Time Kinematik) 14    unit.hari    
      Sewa Kendaraan dan Operational Mainteance                           
                                                                          
      1. Kendaraan Roda 4, Kapasitas min 1500 cc       10    unit.bln     
      2. Operasional dan Maintenance                   10    unit.bln     
                                                                          
   3. BIAYA PERJALANAN DINAS                                              
                                                                          
      Biaya perjalanan Jakarta-IKN pp & Akomodasi      60      OK         
   4. BIAYA RAPAT / PEMBAHASAN LAPORAN                                    
      1. Biaya Rapat Koordinasi                        20      OK         
                                                                          
      2. Biaya Lokarya Hasil Perencanaan                2      OK         
   5. BIAYA CETAK, PENGGANDAAN & MAKET                                    
                                                                          
      Studi Kelayakan                                                     
      1. Laporan Pendahuluan                          A4 buku 5,00        
                                                                          
      2. Laporan Antara                               A4 buku 5,00        
      3. Draft Laporan Akhir                          A4 buku 5,00        
                                                                          
      4. Laporan Akhir                                A4 buku 5,00        
                                                                          
      5. CD&Flashdisk                                  buah   5,00        
      Master Plan RS                                                      
                                                                          
      1. Laporan Pendahuluan                          A4 buku 5,00        
      2. Laporan Antara                               A4 buku 5,00        
                                                                          
      3. Draft Laporan Akhir                          A4 buku 5,00        
                                                                          
      4. Laporan Akhir                                A4 buku 5,00        
      5. Album gambar Master Plan RS                  A3 buku 5,00        
                                                                          
      6. Gambar 3D Bingkai A2                          buah   3,00        
      7. CD&Flashdisk                                  buah   5,00        
                                                                          
      Perencanaan Teknis DED                                              
      1. Laporan Pendahuluan                          A4 buku 5,00        
                                                                          
      2. Laporan Soil Test                            A4 buku 5,00        
                                                                          
      3. Laporan Konsepsi Perancangan                 A4 buku 5,00        
      4. Dokumen Pra Rancangan                        A4 buku 5,00        
                                                                          
      5. Dokumen Pengembangan Rancangan               A4 buku 5,00        
      6. Dokumen Rancangan Detail                                         
                                                                          
       a. gambar detail arsitektur, struktur, MEP, interior dan lansekap A1 dijilid 1,00
                                                                          
         gambar detail arsitektur, struktur, MEP, interior dan lansekap A3 dijilid 10,00
       b. RKS (persyaratan umum, administratif dan teknis) A4 buku 10,00  
                                                                          
       c. RAB (Rencana Anggaran Biaya)                A4 buku 10,00       
       d. Laporan perencanaan (arsitektur, perhitungan struktur, interior, A4 buku 10,00
                                                                          
         lansekap, perhitungan ME dan sistem pemipaan,                    
         perhitungan informasi dan teknologi, tata lingkungan,            
                                                                          
         perhitungan bangunan gedung hijau)                               
                                                                          
       e. Dokumen analisis dan Penilaian Bangunan Gedung Hijau A4 buku 5,00
       f. Dokumen analisis Value Engineering          A4 buku 5,00        
                                                                          
      7. Laporan Kegiatan Lokakarya Hasil Perencanaan (lokakarya 1=5,     
                                                      A4 buku 10,00       
      lokakarya 2=5)                                                      
      8. Laporan BIM                                   bh     5,00        
      9. 3D Perspektif Eksterior & Interior            View   15,00       
                                                      CD &                
      10. Softcopy laporan (1 s.d. 9)                         5,00        
                                                     Flashdisk            
      11.Maket Bangunan (skala 1:200)                  bh     1,00        
                                                                          
      12. Maket Bangunan (skala 1:500)                 bh     1,00        
      13. Hard Disk External 2 TB (Studi Kelayakan, Master Plan, DED) buah 3,00
                                                                          
      14. Animasi                                      detik 180,00       
                                                                          
      15. Laporan tahap pelelangan                    A4 buku 10,00       
      16. Laporan pengawasan berkala tahun 2024       A4 buku 10,00       
                                                                          
                                                                          
M. PROGRAM KERJA                                                          
                                                                          
  Penyedia Jasa pekerjaan Penyusunan Studi Kelayakan, Masterplan, dan Perencanaan
  Konstruksi/DED Rumah Sakit UPT Vertikal di IKN Provinsi Kalimantan Timur harus menyusun
  program kerja minimal meliputi :                                        
  1. Rencana jadwal kegiatan secara detail.                               
                                                                          
  2. Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin ilmu dan keahliannya).         
                                                                          
                                                                          
N. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN                                            
                                                                          
  Pelaksanaan pekerjaan Jasa Konsultansi Studi Kelayakan (Feasibility Study), Masterplan, dan
  Perencanaan Konstruksi (DED) Rumah Sakit UPT Vertikal di IKN Provinsi Kalimantan Timur
  adalah selama 5 (lima) bulan sampai menghasilkan produk Dokumen Studi Kelayakan,
  Dokumen Masterplan Rumah Sakit dan Dokumen Perencanaan Konstruksi/(DED) dimana
  Dokumen Studi Kelayakan dan Dokumen Masterplan Rumah Sakit harus bisa diselesaikan
  dalam waktu 2 (dua) bulan.                                              
                                                                          
  Dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah SPMK diharapkan sudah bisa dihasilkan dokumen tender
  untuk bisa dilakukan tender pekerjaan konstruksi.                       
                                                                          
  Penyedia Jasa Konsultansi Perencanaan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab
  secara kontraktual kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Kuasa Pengguna Anggaran.
                                                                          
                                                                          
O. KUALIFIKASI PENYEDIA JASA                                              
  Penyedia jasa memiliki syarat kualifikasi sebagai berikut:              
                                                                          
  1. Klasifikasi perusahaan kelas Besar.                                  
                                                                          
  2. Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) sesuai bidang yang masih berlaku dan dikeluarkan
     oleh instansi berwenang;                                             
  3. Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan sub klasifikasi:                 
                                                                          
     a) Jasa Desain Arsitektural (AR 102);                                
     b) Jasa Desain Rekayasa untuk Konstruksi Pondasi serta Struktur Bangunan (RE 102);
                                                                          
  4. Pengalaman pernah melaksanakan pekerjaan sejenis berupa penyusunan perencanaan
     pembangunan gedung rumah sakit selama 10 (sepuluh) tahun terakhir.   
                                                                          
  5. Kualifikasi penyedia barang/jasa mengikuti kriteria yang telah ditentukan oleh LKPP.
  6. Calon Penyedia Jasa tidak bisa menuntut apapun apabila Seleksi Penyedia Jasa Konsultansi
     Penyusunan Studi Kelayakan, Masterplan dan Perencanaan Konstruksi Rumah Sakit UPT
                                                                          
     Vertikal di IKN Provinsi Kalimantan Timur jika dibatalkan karena satu dan lain hal.
P. KRITERIA PENILAIAN                                                     
                                                                          
    NO                           KRITERIA                                 
                                                                          
    1   Pemahaman terhadap jasa layanan yang tercantum dalam KAK          
        (Tanggapan penyedia terkait data-data umum proyek dan lingkup pekerjaan)
                                                                          
        a. Studi Kelayakan Rumah Sakit                                    
        b. Masterplan Rumah Sakit                                         
                                                                          
        c. Perencanaan Gedung Rumah Sakit                                 
                                                                          
        d. Data awal yg diberikan dalam KAK                               
                                                                          
    2   Kualitas metodologi                                               
        a. Ketepatan analisis yang disampaikan dan langkah pemecahan yang diusulkan
          untuk mencapai tujuan (tercapainya pembangunan gedung rumah sakit yang
                                                                          
          berkonsep "smart Hospital" dan berwawasan lingkungan).          
           - identifikasi keluaran                                        
                                                                          
           - analisis permasalahan terkait keluaran                       
           - langkah-langkah pemecahan masalah tersebut                   
                                                                          
           - keterkaitan langkah-langkah dengan tujuan pekerjaan          
                                                                          
        b. Konsistensi antara metodologi dan rencana kerja untuk mencapai tujuan
           - keselarasan langkah-langkah pemecahan masalah tersebut dengan metode
             kerja                                                        
                                                                          
           - keselarasan metode kerja dengan rencana kerja yang ditawarkan
                                                                          
           - keselarasan rencana kerja (rencana jadwal pengerahan tenaga, peralatan
             serta jenis dan tahapan pekerjaan) yang ditawarkan dengan tujuan pekerjaan
        c. Apresiasi terhadap inovasi untuk mencapai tujuan               
                                                                          
           - terdapat inovasi dalam metodologi yang ditawarkan            
                                                                          
           - terdapat hubungan inovasi dengan tujuan pekerjaan            
           - Inovasi yang ditawarkan meningkatkan kinerja tujuan pekerjaan
                                                                          
        d. Dukungan data untuk mencapai tujuan                            
          (Uraian data apa saja yang diusulkan dan bagaimana mendapatkannya)
                                                                          
        e. Uraian tugas tenaga ahli untuk mencapai tujuan                 
                                                                          
           - Spesifikasi dan jumlah tenaga ahli                           
           - uraian tugas tenaga ahli                                     
                                                                          
           - uraian wewenang tenaga ahli                                  
        f. Program kerja, jadwal pekerjaan dan jadwal penugasan untuk mencapai tujuan
                                                                          
           - Program kerja                                                
                                                                          
           - Jadwal kerja dan penyerahan keluaran pekerjaan               
           - Jadwal penugasan                                             
                                                                          
        g. Organisasi proyek untuk mencapai tujuan dan terlaksananya rencana kerja
                                                                          
        h. Fasilitas penunjang untuk mencapai tujuan                      
           - Tenaga, Alat dan Lokakarya                                   
                                                                          
    3   Penyajian hasil kerja (deliverable)                               
                                                                          
        a. Penyajian seluruh hasil kerja sesuai keluaran yg diminta dan usulan lainnya
                                                                          
           - Penyajian analisis-analisis                                  
           - Laporan dan lampirannya                                      
                                                                          
           - Gambar dan penjelasannya                                     
        b. Penyajian spesifikasi teknis dan perhitungan teknis            
                                                                          
           - spesifikasi teknis                                           
                                                                          
           - perhitungan teknis                                           
        c. Penyajian laporan-laporan:                                     
                                                                          
           - laporan konsep perancangan                                   
           - laporan pra desain                                           
                                                                          
           - laporan pengembangan perancangan                             
                                                                          
           - laporan rancangan detail                                     
           - Laporan Studi Kelayakan RS dan Masterplan RS serta lampirannya
                                                                          
           - Laporan Lokakarya                                            
        d. Gagasan baru untuk peningkatan kualitas pekerjaan dan keluaran serta
                                                                          
          percepatan waktu kerja                                          
                                                                          
                                                                          
Q. JENIS KONTRAK DAN TATA CARA PEMBAYARAN                                 
                                                                          
  1. Jenis Kontrak yang dinginkan: kontrak lumpsum.                       
  2. Tata cara pembayaran yang diinginkan: pembayaran dilakukan secara termin sesuai prestasi
     pekerjaan yang disepakati dibuktikan dengan Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan pada
                                                                          
     setiap terminnya.                                                    
                                                                          
                                                                          
R. PENUTUP                                                                
  1. Kerangka Acuan Kerja ini merupakan pedoman dasar yang dapat dikembangkan lebih lanjut
     oleh Penyedia Jasa Konsultansi Perencanaan dan/atau Tim Teknis sepanjang keluaran akhir
                                                                          
     dapat dihasilkan secara optimal dan sesuai dengan yang diharapkan.   
  2. Format laporan diupayakan mengikuti standar pelaporan yang representatif, baik jenis
     kertas, tulisan, maupun sampul minimal mengikuti standar pelaporan yang berlaku.
Tenders also won by PT Penta Rekayasa