| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0819460924901000 | - | - | |
| 0019106889412000 | - | - | |
CV Jati Tunggak Semi | 04*3**7****55**0 | - | - |
| 0626732408542000 | - | - | |
| 0762401347061000 | - | - | |
| 0012364139901000 | - | - | |
| 0725694020009000 | - | - | |
| 0026038737804000 | - | - | |
| 0828685867903000 | Rp 2,425,019,554 | - | |
| 0613222611801000 | Rp 2,434,545,960 | Pada tahap Evaluasi Kewajaran Harga, harga penawaran peserta tidak wajar, karena total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran. | |
Sitapangi Nusa Bangun | 09*0**6****77**0 | Rp 2,450,320,404 | Dokumen penawaran harga dari penyedia tidak lengkap. |
| 0663660348101000 | Rp 2,465,225,253 | - | |
| 0014602577906000 | Rp 2,525,715,011 | - | |
| 0020146999814000 | - | - | |
| 0944955202447000 | Rp 2,529,398,400 | - | |
| 0759227580617000 | - | - | |
| 0017773763904000 | Rp 2,666,349,632 | - | |
| 0756225033001000 | Rp 2,620,841,023 | - | |
| 0019142934906000 | Rp 2,690,514,282 | - | |
| 0020228904908000 | Rp 2,529,398,400 | - | |
| 0815342316914000 | Rp 2,737,487,288 | - | |
| 0812556439902000 | Rp 2,528,100,000 | - | |
| 0016286619008000 | Rp 2,529,398,400 | - | |
| 0753999952906000 | Rp 2,687,485,800 | - | |
| 0936110808901000 | Rp 2,600,000,000 | - | |
| 0211194295045000 | Rp 2,529,398,400 | - | |
| 0030606875112000 | Rp 2,662,958,642 | - | |
| 0758732044429000 | Rp 2,529,398,400 | - | |
| 0016296279803000 | - | - | |
| 0905215570009000 | - | - | |
| 0011345089901000 | - | - | |
| 0018982181901000 | - | - | |
| 0019060946805000 | - | - | |
| 0031738529063000 | - | - | |
| 0700767767009000 | - | - | |
| 0015125925907000 | - | - | |
| 0931887558707000 | - | - | |
| 0633730510001000 | - | - | |
| 0706167582407000 | - | - | |
| 0020654026423000 | - | - | |
| 0629974205436000 | - | - | |
| 0016634263907000 | - | - | |
| 0959933623908000 | - | - | |
| 0950795112101000 | - | - | |
| 0311935290656000 | - | - | |
| 0032152357009000 | - | - | |
| 0719094849612000 | - | - | |
| 0940302219911000 | - | - | |
| 0944253137805000 | - | - | |
| 0851605881101000 | - | - | |
| 0019857911518000 | - | - | |
| 0023528995903000 | - | - | |
| 0027882836907000 | - | - | |
| 0312627367008000 | - | - | |
| 0863621363448000 | - | - | |
| 0812829265911000 | - | - | |
| 0014133987906000 | - | - | |
| 0715481685122000 | - | - | |
| 0828817148435000 | - | - | |
| 0023038987801000 | - | - | |
| 0314594672623000 | - | - | |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
| 0939639134101000 | - | - | |
| 0837224088401000 | - | - | |
| 0838477016401000 | - | - | |
| 0032360901009000 | - | - | |
| 0032157729001000 | - | - | |
PT Putra Alfindo Consultama | 07*2**0****05**0 | - | - |
| 0014016836008000 | - | - | |
PT Teknik Jaya Sakti | 04*4**6****01**0 | - | - |
| 0210199626623000 | - | - | |
| 0530543263003000 | - | - | |
| 0908421415101000 | - | - | |
| 0607078789009000 | - | - | |
| 0820351088418000 | - | - | |
| 0210121489418000 | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
| 0926281692061000 | - | - | |
| 0627107469447000 | - | - | |
| 0926901026618000 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN REHAB GEDUNG KANTOR WILKER BANDARA NGURAH RAI
KANTOR KESEHATAN PELABUHAN KELAS I DENPASAR
TAHUN ANGGARAN 2023
A. UMUM
Kementerian : Kementerian Kesehatan
Unit Eselon I : Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian
Penyakit
Unit Eselon II : Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Denpasar
Satuan Kerja : Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Denpasar
Nama Program : Dukungan Manajemen
Nama Pekerjaan : Rehab Gedung Kantor Wilker Bandara Ngurah Rai
Lokasi Pekerjaan : di Jalan By Pass Ngurah Rai, Lingk. Kelan Desa, Kel.
Tuban, Kuta, Badung
Nilai Pagu Anggaran : Rp. 3.162.263.009,63
Nilai HPS : Rp. 3.161.748.000,-
Jenis Kontrak : Harga Satuan
Sumber Pendanaan APBN 2023
:
Nomor DIPA : SP DIPA-024.05.2.415871/2023
B. LATAR BELAKANG
Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Denpasar merupakan salah satu Unit
Pelaksana Teknis (UPT) Pusat di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di
bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pengendalian dan
Pencegahan Penyakit (P2P).
Adapun tugas pokok yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI
Nomor : 10/Menkes/Per/II/2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Bidang Kekarantinaan Kesehatan yaitu melaksanakan upaya cegah tangkal keluar atau
masuknyapenyakit dan/atau faktor risiko kesehatan di wilayah kerja pelabuhan, bandar
udara, dan pos lintas batas darat negara.
Sesuai dengan IHR 2005 yang diberlakukan sejak 15 Juni 2007, maka tugas pokok
tersebut berkembang bukan hanya penyakit-penyakit potensial wabah namun juga kejadian
yang dapat mengakibatkan keresahan masyarakat internasional (PHEIC) seperti: ancaman
bio-terorism, new-emerging dan re-emerging diseases termasuk kejadian bencana.
Perubahan yang harus dilakukan setelah diberlakukannya IHR 2005 adalah peningkatan
kapasitas inti sesuai dengan Annex I B yang meliputi:
a. Peningkatan kemampuan petugas dalam melaksanakan kegiatan teknis
lapangan
b. Peningkatan sarana dan prasarana pendukung
c. Merevisi peraturan perundangan termasuk juklak dan juknis
d. Peningkatan koordinasi lintas sektoral dan lintas program.
Kegiatan Kesehatan Pelabuhan (Kekarantinaan Kesehatan) di Bandara Ngurah Rai
memerlukan mobilisasi yang cepat sesuai tuntutan yang harus diemban oleh KKP Kelas I
Denpasar sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Bandara Ngurah Rai, yang terletak di Kabupaten Badung, Bali, merupakan Bandara
Internasional yang menjadi pintu destinasi wisata dari luar negeri dan domestik. Jumlah
rata-rata orang yang datang dari luar negeri ke Bali melalui Bandara Ngurah Rai lebih dari 5
juta orang setiap tahun dalam kondisi normal. Pada tahun 2019 sebanyak 6.864.934 orang
pada tahun 2019 (kondisi sebelum Pandemi Covid-19), tahun 2020 sebanyak 1.183.054
orang (kondisi pandemi Covid-2019) dan tahun 2021 ini masih ditutup untuk penerbangan
dari luar negeri. Trafik penumpang udara domestik ke Bali untuk barbagai keperluan
termasuk yang terbesar setelah Bandara Sukarno-Hatta (Cengkareng) dan Juanda
(Surabaya) dengan jumlah penumpang pada tahun 2019 sebanyak 4.974.558 orang, tahun
2020 sebanyak 1.735.628 orang (situasi Pandemi Covid-19) dan tahun 2021 sebanyak
585.304 orang (Masih pembatasan mobilitas orang antar wilayah). Adanya orang yang
datang dan pergi melalui bandara Ngurah Rai, memberikan gambaran bahwa aktifitas
pengawasan yang harus dilaksanakan oleh KKP Kelas I Denpasar sangat kompleks, yang
harus didukung oleh berbagai sarana dan prasarana, termasuk diantaranya berupa fasilitas
gedung wilayah kerja. Guna melaksanakan tugas pelayanan kesehatan sesuai tugas pokok
dan fungsi di Bandara, maka sangat diperlukan Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan yang
memadai dengan lokasi yang relatif dekat dengan Bandara Ngurah Rai.
Guna Peningkatan peran KKP Kelas I Denpasar di Bandara Ngurah Rai ke arah
yang lebih efektif dan efisien (optimal), maka sangat diperluhan gedung kantor tersendiri di
sekitar Bandara.
Pada tahun 2022 KKP Kelas I Denpasar telah melakukan pengadaan tanah untuk
Gedung kantor di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Pada tanah tersebut telah terdapat bangunan
yang dihibahkan oleh pemilik tanah namun masih berupa gedung supermarket. Agar dapat
dimanfaatkan sebagai Gedung pelayanan KKP Kelas I Denpasar di Bandara I Gusti Ngurah
Rai, maka perlu dilakukan renovasi gedung.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari pelaksanaan pekerjaan Rehab Gedung Kantor Wilker Bandara Ngurah
Rai ini sesuai dengan apa yang telah direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya dan
ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan
kelengkapannya yang sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan kelancaran
penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan lapangan serta
penyelesaian kelengkapan pembangunan.
Tujuan dari pelaksanaan pekerjaan Rehab Gedung Kantor Wilker Bandara Ngurah
Rai ini adalah meningkatkan peran KKP Kelas I Denpasar di Bandara Ngurah Rai ke arah
yang lebih efektif dan efisien (optimal).
D. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
Pengguna Jasa adalah Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Denpasar dengan Tim
Pelaksana, sebagai berikut :
a. Pengguna Anggaran adalah Kementerian Kesehatan;
b. Kuasa Pengguna Anggaran adalah Dr. Anak Agung Ngurah Kamajaya,S.P.,MPH.;
c. Pejabat Pembuat Komitmen adalah I Gede Agung Junimerta, SKM.;
d. Bendahara Pengeluaran adalah Novianti Indah Susanti, SE;
E. LINGKUP PEKERJAAN
1) Dalam melaksanakan konstruksi bangunan Gedung negara sudah termasuk tahap
pemeliharaan konstruksi;
2) Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah
disusun oleh perencana konstruksi dengan segala tambahan dan perubahannya pada
saat penjelasan pekerjaan/aanwizing pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman
dan standar teknis) yang dipersyaratkan;
3) Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan : kualitas masukan (bahan, tenaga
dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas hasil
pekerjaan, seperti yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);
4) Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa
Konsultan Pengawas;
5) Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta Keamanan Kesehatan dan
Keselamatan Kerja (K3);
6) Penyusunan kontrak kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
7) Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
pelaksanaan konstruksi fisik. Pada masa pemeliharaan ini penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan
yang terjadi selama masa konstruksi;
8) Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang dipasang di dalam dan di luar
Gedung harus di uji coba sesuai dengan fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau
kerusakan yang menyebabkan peralatan tidak berfungsi, maka harus diperbaiki
sampai berfungsi dengan sempurna;
9) Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja pelaksanaan konstruksi bangunan
Gedung negara, masa pemeliharaan konstruksi adalah minimal 180 (Seratus delapan
puluh) hari kalender terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi;
10) Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
a) Bangunan gedung negara yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi;
b) Dokumen hasil Pekerjaan Konstruksi, meliputi :
1. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings);
2. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan beserta
segala perubahan/addendumnya;
3. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi
fisik;
4. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan
II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan
pelaksanaan konstruksi fisik;
5. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan pekerjaan dan tahapan
kemajuan pelaksanaan konstruksi fisik;
F. LINGKUP PEKERJAAN SESUAI DENGAN PERENCANAAN DAN KELUARAN
Dalam pelaksanaan pekerjaan, pemborong melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
rincian pekerjaan yang tercantum pada Gambar Perencanaan, Bill of Quantity (BoQ)
atau Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)/
Spesifikasi Teknis.
Keluaran yang diminta dari kontraktor Pelaksana pada penugasan ini adalah sebagai
berikut :
1. Metode Pelaksanaan Program Kerja, Alokasi Tenaga dan Konsep Pelaksanaan
Pekerjaan;
2. Program K3 terkait pelaksanaan pembangunan fisik;
3. Mengajukan Persetujuan material/Bahan sesuai dengan spesifikasi teknis yang
sudah ditetapkan pada setiap tahapan pekerjaan yang dilaksanakan;
4. Membuat Laporan Harian yang berisikan tentang :
a) Tenaga;
b) Bahan Bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak;
c) Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
d) Kegiatan perkomponen pekerjaan yang diselenggarakan;
e) Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan;
f) Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pekerjaan.
5. Membuat Laporan Mingguan, sebagai resume Laporan Harian (Kemajuan Pekerjaan,
Tenaga dan Hari Kerja) dan Laporan Bulanan;
6. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Fisik Pekerjaan untuk pembayaran termin;
7. Membuat Surat Permintaan Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan
Pekerjaan Tambah Kurang (Jika ada tambahan atau pengurangan pekerjaan);
8. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;
9. Membuat Berita Acara Penyerahan Kedua Pekerjaan;
10. Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan; dan
11. Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (As Built Drawing)
G. PELAPORAN DAN PELAKSANAAN
Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat
Pembuat Komitmen untuk dibahas guna mendapatkan persetujuan, sesuai dengan
lingkup pekerjaan, maka jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan dan jenis laporan yang
harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas adalah :
1) Laporan Harian
Laporan harian ini harus dibuat oleh Kontraktor Pelaksana Pekerjaan terhitung setelah
SPMK sebanyak 3 (enam) eksemplar yang berisi antara lain : buku harian yang
memuat semua kejadian, perintah atau petunjuk yang penting dari Konsultan
Pengawas/Direksi yang dapat pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan konsekuensi
keuangan, kelambatan penyelesaian pekerjaan dan tidak terpenuhinya syarat teknis.
Laporan Harian berisikan, antara lain :
a) Tenaga;
b) Bahan bangunan/material yang didatangkan, diterima atau tidak;
c) Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
d) Kegiatan perkomponen pekerjaan yang diselenggarakan;
e) Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan;
f) Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
2) Laporan Pelaksanaan
Laporan Pelaksanaan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga
dan hari kerja) terhitung 7 (tujuh) hari setelah dimulainya kerja oleh kontraktor (7
(tujuh) hari kerja setelah SPMK ditandatangani) sebanyak 3 (lima) rangkap dan berisi
antara lain :
a) Review terhadap rencana kerja Kontraktor;
b) Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja) selama
seminggu tersebut;
c) Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek;
d) Monitor masalah teknis dilapangan;
e) Permasalahan non-teknis yang dihadapi;
f) Pemeriksaan Gambar Kerja;
g) Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secara bertahap sesuai kemajuan
pekerjaan;
h) Rencana kerja, metode dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selanjutnya.
H. PRODUK DALAM NEGERI
Pelaksanaan Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan penggunaan produksi dalam
negeri. Produk luar negeri boleh dipakai atau digunakan selama produksi dalam negeri
tidak dapat digunakan.
I. PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN
Untuk pelaksanaan kegiatan ini didalam perhitungan volume berpedoman kepada
peraturan yang berlaku, antara lain: regulasi nasional maupun internasional yang
mengatur standar umum Bangunan Pemerintah dan lain-lain yang disyaratkan Undang-
undang dan Peraturan Pemerintah/Daerah yang berlaku.
J. ALIH PENGETAHUAN
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Pelaksana pekerjaan berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada
personil kegiatan/unit kerja Kuasa Pengguna Anggaran.
K. SPESIFIKASI TEKNIS
1) Umum
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini,
kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan
beserta uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan seperti yang akan diuraikan
di dalam KAK ini. Bila terdapat ketidakjelasan dan/atau perbedaan-perbedaan dalam
gambar dan uraian ini, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada
Perencana/Konsultan Pengawas untuk mendapatkan penyelesaian.
2) Lingkup Pekerjaan
Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam
melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan memelihara bahan-
bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung
sehingga seluruh pekerjaan dapat selesai dengan sempurna.
a) Sarana Kerja
Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja, identifikasi dari tempat kerja, nama,
jabatan dan keahlian masing-masing anggota pelaksana pekerjaan, serta
inventarisasi peralatan yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan ini.
Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan/material ditapak yang
aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu
pekerjaan lain. Semua sarana yang digunakan harus benar-benar baik dan
memenuhi persyaratan kerja, sehingga kelancaran dan memudahkan kerja di
tapak dapat tercapai.
b) Gambar-Gambar Dokumen
Dalam hal terjadi perbedaan dan/atau pertentangan dalam gambar-gambar yang
ada dalam Buku Uraian Pekerjaan ini, maupun perbedaan yang terjadi akibat
keadaan di lapangan, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada
Perencana/Konsultan Pengawas secara tertulis untuk mendapatkan keputusan
pelaksanaan di tapak setelah Konsultan Pengawas berunding terlebih dahulu
dengan Perencana.
Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk
memperpanjang waktu pelaksanaan. Semua ukuran yang tertera dalam gambar
adalah ukuran jadi, dalam keadaan selesai/terpasang. Mengingat masalah ukuran
ini sangat penting, Kontraktor diwajibkan memperhatikan dan meneliti terlebih
dahulu semua ukuran yang tercantum seperti peil-peil, ketinggian, lebar,
ketebalan, luas penampang dan lain-lainnya sebelum memulai pekerjaan. Bila
ada keraguan mengenai ukuran atau bila ada ukuran yang belum dicantumkan
dalam gambar, Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut secara tertulis kepada
Konsultan Pengawas dan Konsultan Pengawas memberikan keputusan ukuran
mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan setelah berunding terlebih
dahulu dengan Perencana.
Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran yang
tercantum di dalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Konsultan
Pengawas. Bila hal tersebut terjadi, segala akibat yang akan ada menjadi
tanggung jawab Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu.
Kontraktor harus selalu menyediakan dengan lengkap masing-masing 5 (lima)
salinan, segala gambar-gambar, spesifikasi teknis, addendum, berita-berita
perubahan dan gambar-gambar pelaksanaan yang telah disetujui di tempat
pekerjaan. Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat Konsultan Pengawas setiap
saat sampai dengan serah terima kesatu. Setelah serah terima kesatu, dokumen-
dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh Pemberi tugas.
c) Gambar- Gambar Pelaksanaan dan Contoh-contoh
Gambar-gambar pelaksana (shop drawing) adalah gambar-gambar, diagram,
ilustrasi, jadwal, brosur atau data yang disiapkan Kontraktor atau Sub Kontraktor,
Supplier atau Prosedur yang menjelaskan bahan-bahan atau sebagian pekerjaan.
Contoh-contoh adalah benda-benda yang disediakan Kontraktor untuk
menunjukkan bahan, kelengkapan dan kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh
Konsultan Pengawas untuk menilai pekerjaan, setelah disetujui terlebih dahulu
oleh Konsultan Perencana.
Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan
dengan segera semua gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh yang
disyaratkan dalam Dokumen Kontrak atau oleh Konsultan Pengawas. Gambar-
gambar pelaksanaan dan contoh-contoh harus diberi tanda-tanda sebagaimana
ditentukan Konsultan Pengawas. Kontraktor harus melampirkan keterangan
tertulis mengenai setiap perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika ada hal-hal
demikian.
Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-
contoh, dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau
contoh tersebut dengan Dokumen Kontrak. Konsultan Pengawas dan Perencana
akan memeriksa dan menolak atau menyetujui gambar-gambar pelaksanaan atau
contoh-contoh dalam waktu sesingkat-singkatnya, sehingga tidak mengganggu
jalannya pekerjaan dengan mempertimbangkan syarat-syarat dalam Dokumen
Kontrak dan syarat-syarat keindahan.
Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta Konsultan
Pengawas dan menyerahkan kembali segala gambar-gambar pelaksanaan dan
contoh-contoh sampai disetujui. Persetujuan Konsultan Pengawas terhadap
gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh, tidak membebaskan Kontraktor
dari tanggung jawabnya atas perbedaan dengan Dokumen Kontrak, apabila
perbedaan tersebut tidak diberitahukan secara tertulis kepada Konsultan
Pengawas. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan
atau contoh-contoh yang harus disetujui Konsultan Pengawas dan Perencana,
tidak boleh dilaksanakan sebelum ada persetujuan tertulis dari Konsultan
Pengawas dan Perencana.
Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus diserahkan kepada
Konsultan Pengawas dalam 2 (dua) salinan, Konsultan Pengawas akan
memeriksa dan mencantumkan tanda-tanda “Telah Diperiksa Tanpa Perubahan”
atau “Telah Diperiksa Dengan Perubahan” atau “Ditolak”. Satu salinan dipegang
oleh Konsultan Pengawas untuk arsip, sedangkan yang kedua dikembalikan
kepada Kontraktor untuk dibagikan atau diperlihatkan kepada Sub Kontraktor atau
yang bersangkutan lainnya. Sebutan katalog atau barang cetakan, hanya boleh
diserahkan apabila menurut Konsultan Pengawas hal-hal yang sudah ditentukan
dalam katalog atau barang cetakan tersebut sudah jelas dan tidak perlu diubah.
Barang cetakan ini juga harus diserahkan dalam 2 (dua) rangkap untuk masing-
masing jenis dan diperlukan sama seperti butir di atas.
Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis harus diserahkan
kepada Konsultan Pengawas dan Perencana.
d) Jaminan Kualitas
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa
semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru,
kecuali ditentukan lain, serta Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan
dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai
dengan Dokumen Kontrak. Apabila diminta, Kontraktor sanggup memberikan
bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut pada butir ini. Sebelum mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas, bahwa pekerjaan telah diselesaikan
dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor
sepenuhnya.
e) Nama Pabrik/Merek Yang Ditentukan
Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan nama pabrik/merek dari satu jenis
bahan/komponen, maka Kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan
yang ditentukan. Jadi tidak ada alasan bagi Kontraktor pada waktu pemasangan
menyatakan barang tersebut sudah tidak terdapat lagi dipasaran ataupun sukar
didapat dipasaran. Untuk barang-barang yang harus diimport, segera setelah
ditunjuk sebagai pemenang, Kontraktor harus sesegera mungkin memesan pada
agennya di Indonesia. Apabila Kontraktor telah berusaha untuk memesan namun
pada saat pemesanan bahan/merek tersebut tidak/sukar diperoleh, maka
Perencana akan menentukan sendiri alternatif merek lain dengan spesifikasi
minimum yang sama. Setelah 1 (satu) bulan menunjukkan pemenang, Kontraktor
harus memberikan kepada Pemberi Tugas fotocopy dari pemesanan material
yang diimport pada agen ataupun Importir lainnya, yang menyatakan bahwa
material-material tersebut telah dipesan (order import).
f) Contoh-Contoh
Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau wakilnya
harus segera disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh-contoh tersebut
diambil dengan jalan atau cara sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa
bahan atau pekerjaan tersebutlah yang akan dipakai dalam pelaksanaan
pekerjaan nanti. Contoh-contoh tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh
Pemberi Tugas atau wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata
bahan-bahan atau cara pengerjaan yang dipakai tidak sesuai dengan contoh, baik
kualitas maupun sifatnya substitusi.
Produk yang disebutkan nama pabrikan, material, peralatan, perkakas, aksesories
yang disebutkan nama pabriknya dalam RKS, Kontraktor harus melengkapi
produk yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis, atau dapat mengajukan produk
pengganti yang setara, disertai data-data yang lengkap untuk mendapatkan
persetujuan Konsultan Perencana sebelum pemesanan.
Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya, material, peralatan, perkakas,
akserories dan produk-produk yang tidak disebutkan nama pabriknya di dalam
Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus mengajukan secara tertulis nama negara dari
pabrik yang menghasilkannya, katalog dan selanjutnya menguraikan data yang
menunjukkan secara benar bahwa produk-produk yang dipergunakan adalah
sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan kondisi proyek untuk mendapatkan
persetujuan dari Pemilik/Perencana.
g) Material dan Tenaga Kerja
Seluruh material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru, dan material
harus tahan terhadap iklim tropis. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan
cara yang benar dan setiap pekerja harus mempunyai keterampilan yang
memuaskan, di mana latihan khusus bagi pekerja sangat diperlukan dan
Kontraktor harus melaksanakannya. Kontraktor harus melengkapi Surat Sertifikat
yang sah untuk setiap personil ahli yang menyatakan bahwa personal tersebut
telah mengikuti latihan-latihan khusus ataupun mempunyai pengalaman-
pengalaman khusus dalam bidang keahlian masing-masing. Klausul disebutkan
kembali apabila dalam Dokumen Lelang ini ada klausul-klausul yang disebutkan
kembali pada butir lain, maka ini bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi
dengan pengertian lebih menegaskan masalahnya. Jika terjadi hal yang saling
bertentangan antara gambar atau terhadap Spesifikasi Teknis, maka diambil
sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis dan/atau yang mempunyai
bobot biaya paling tinggi. Pemilik proyek dibebaskan dari patent dan lain-lain
untuk segala “claim” atau tuntutan terhadap hak-hak khusus seperti patent dan
lain-lain.
h) Koordinasi Pekerjaan
Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh bagian
yang terlibat didalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktivitas yang menyangkut
dalam proyek ini, harus dikoordinir lebih dahulu agar gangguan dan konflik satu
dengan lainnya dapat dihindarkan. Melokalisasi/memerinci setiap pekerjaan
sampai dengan detail untuk menghindari gangguan dan konflik, serta harus
mendapat persetujuan dari Konsultan Perencana/Konsultan Pengawas.
i) Perlindungan Terhadao Orang, Harta Benda dan Pekerjaan
Perlindungan terhadap milik umum :
1. Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari alat-
alat mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara
kelancaran lalu-lintas, baik baik kendaraan maupun pejalan kaki selama
kontrak berlangsung;
2. Orang-orang yang tidak berkepentingan : Kontraktor harus melarang
siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan dan
dengan tegas memberikan perintah kepada ahli tekniknya yang bertugas
dan para penjaga;
3. Perlindungan terhadap bangunan yang ada : Selama masa-masa
pelaksanaan Kontrak, Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala
kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran
pembuangan dan sebagainya di tempat pekerjaan, dan kerusakan-
kerusakan sejenis yang disebabkan operasi-operasi Kontraktor, dalam arti
kata yang luas. Itu semua harus diperbaiki oleh Kontraktor hingga dapat
diterima Pemberi Tugas;
4. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan : Kontraktor bertanggung jawab atas
penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap pekerjaan yang
dianggap penting selama pelaksanaan Kontrak, siang dan malam. Pemberi
Tugas tidak bertanggung jawab terhadap Kontraktor dan Sub Kontraktor,
atas kehilangan atau kerusakan bahan-bahan bangunan atau peralatan atau
pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan;
5. Sarana prasarana yang terkena dampak akibat pekerjaan ini, maka
kontraktor wajib mengembalikan seperti sediakala.
6. Kesejahteraan, Keamanan dan Pertolongan Pertama : Kontraktor harus
mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan
pengamanan yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu yang
datang ke lokasi. Fasilitas dan tindakan pengamanan seperti ini disyaratkan
harus memuaskan Pemberi Tugas dan tunduk kepada ketentuan Undang-
undang yang berlaku pada waktu itu. Di lokasi pekerjaan, Kontraktor wajib
mengadakan perlengkapan yang cukup untuk pertolongan pertama, yang
mudah dicapai. Sebagai tambahan hendaknya ditiap site ditempatkan
paling sedikit seorang petugas yang telah dilatih dalam soal-soal mengenai
pertolongan pertama, demikian pula termasuk mengambil langkah-langkah
yang dianggap perlu dalam rangka pencegahan merebaknya wabah
Convid-19 sesuai Instruksi Menteri PUPR No. 02/IN/M/2020 tentang
Protokol Pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
7. Gangguan pada tetangga : Segala pekerjaan yang menurut Pemberi Tugas
mungkin akan menyebabkan adanya gangguan pada penduduk yang
berdekatan, hendaknya dilaksanakan pada waktu-waktu sebagaimana
Pemberi Tugas akan menentukannya dan tidak akan ada tambahan
penggganti uang yang akan diberikan kepada Kontraktor sebagai
tambahan, yang mungkin ia keluarkan.
j) Peraturan Hak Paten
Kontraktor harus melindungi Pemilik (Owner) terhadap semua “claim” atau
tuntutan, biaya atau kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan dengan
merk dagang atau nama produksi, hak cipta pada semua material dan peralatan
yang dipergunakan dalam proyek ini, iklan Kontraktor tidak diijinkan membuat
iklan dalam bentuk apapun di dalam sempadan (batas) site atau di tanah yang
berdekatan tanpa seijin dari pihak Pemberi Tugas.
L. PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN
Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan
Syarat-syarat (RKS) ini berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini termasuk
segala perubahan dan tambahannya, yakni :
1) Undang Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
2) Undang Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
3) Undang Undang No. 29 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
4) Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
5) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dan perubahan-perubahannya;
6) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 29/PRT/M/2006 tanggal 1 Desember
2006 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
7) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor : 31/PRT/M/2015 tentang perubahan ketiga atas peraturan menteri pekerjaan
umum nomor : 07/PRT/M/2011 tentang standar dan pedoman pengadaan pekerjaan
konstruksi dan jasa konsultansi;
8) Permen PUPR No 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara;
9) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor : 07/PRT/M/2019 tentang Standar Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
melalui Penyedia tanggal 20 Maret 2019;
10) Permen PUPR No 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi;
11) Permen PUPR Nomor : 14 Tahun 2020 tentang Standard dan Pedoman Pengadaan
Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
12) Instruksi Menteri PUPR Nomor : 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019) dalam Penyelenggaraan
Jasa Konstruksi;
13) Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Melalui Penyedia;
14) Standar Nasional Indonesia tentang Bangunan Gedung serta standar teknis yang
terkait antara lain :
a) Persyaratan, prinsip, dan peraturan harus sesuai dengan standar Edisi terbaru
Cipta Karya Pedoman (1995);
b) Ditetapkan dalam pedoman Pelaksanaan Sistem Perencanaan Pengembangan
Program dan Penganggaran (Buku Petunjuk Pelaksanaan Sistem Perencanaan
Program Penyusunan Dan Penganggaran-SP4);
c) Peraturan/kode untuk peraturan keselamatan dan api untuk bangunan
pendidikan.
15) Persyaratan teknis lainnya terkait pelaksanaan pembangunan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diterapkan di Indonesia termasuk
Peraturan daerah setempat tentang Bangunan Gedung.
M. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan dibagi 2 bagian:
a. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan fisik adalah selama 120 (Seratus dua puluh)
hari kalender, terhitung sejak ditandatanganinya SPMK ;
b. Jangka Waktu pemeliharaan pekerjaan fisik selama 180 (Seratus delapan puluh)
hari kalender, terhitung sejak ditanda tanganinya BAST 1.
O. PERSYARATAN PENYEDIA KONSTRUKSI
Penyedia Jasa Konstruksi yang akan mengerjakan pekerjaan tersebut harus memiliki
Kualifikasi dan Kompetensi dengan persyaratan kualifikasi sebagai berikut :
1) Persyaratan Kualifikasi Administrasi :
a. Memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK);
b. Nomor Induk Berusaha (NIB);
c. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) kualifikasi Usaha Kecil (untuk nilai fisik
dibawah 2,5 milyar) yang masih berlaku dan diterbitkan oleh instansi yang
berwenang, dengan Klasifikasi Bidang Bangunan Gedung, Sub-Bidang Jasa
Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersial (BG004) atau Konstruksi Gedung
Perkantoran (BG002 - 41012);
d. Akta Pendirian Perusahaan (CV/PT) beserta Perubahannya;
e. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak
sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama
perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
f. Tidak masuk Daftar Hitam baik untuk salah satu dan/atau semua pengurus dan
untuk badan usahanya dan/atau tidak pernah wanprestasi pengalaman kerja
sebelumnya;
g. Melampirkan NPWP dan memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir
(SPT Tahunan) Tahun 2022;
h. Memiliki Sisa Kemampuan Paket (SKP);
i. Menyampaikan daftar perolehan yang sedang dikerjakan.
j. Melampirkan Surat Pernyataan Tidak Menuntut ganti Rugi apabila kegiatan
dibatalkan atau terjadi pengurangan anggaran Bermeterai Cukup dan
berstempel basah
2) Persyaratan Administrasi Teknis :
a. Memiliki personil yang akan ditugaskan dalam pelaksanaan pekerjaan, dengan
kualifikasi personil sebagai berikut :
NO POSISI JUMLAH PENDIDIKAN PENGALAMAN SERTIFIKAT
JABATAN MINIMAL MINIMAL KOMPETENSI KERJA
Pelaksana Bangunan
STM/SMK Bangunan
1 Pelaksana 1 Orang 3 Tahun Gedung/Pekerjaan
Gedung
Gedung
1 Tahun
2 Petugas K3 1 Orang STM/SMK Sederajat Sertifikat K3
Personil diatas, melampirkan :
1. Ijazah;
2. Sertifikat Kompetensi Kerja yang masih berlaku
3. Curiculum Vitae (CV) yang ditandatangani oleh Personil yang bersangkutan dan
diketahui oleh pihak yang sah mewakili Badan Usaha;
b. Persyaratan Peralatan Utama
NO NAMA ALAT JUMLAH KAPASITAS ATAU OUT PUT
MINIMAL
1 Pick Up 1 Unit 1 m3
2 Concrete Mixer 1 Unit 0.3 M3
3 Scafolding 20 Set -
4 Genset 1 bh 5 KVA
5 Tangki Penampung Air 1 bh 1000 liter
Persyaratan peralatan diatas, sebagai berikut :
1. Untuk peralatan milik sendiri harus dibuktikan dengan melampirkan
faktur/kwitansi pembelian atau STNK untuk kendaraan;
2. Untuk alat sewa harus dibuktikan dengan memiliki surat perjanjian sewa alat dari
perusahaan penyewaan alat dan melampirkan faktur/kwitansi pembelian dan
STNK atau BPKB untuk kendaraan terhadap alat yang disewa.
c. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
Penyedia menyiapkan penjelasan manajemen resiko serta penjelasan rencana
tindakan sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi resiko dibawah ini :
NO JENIS / TIPE PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA
1 Pekerjaan Beton Terkena alat potong besi,
tertusuk dan tergores besi,
Terjepin mesin Concrete mixer,
iritasi mata karena debu dan
pasir
L. DAFTAR PEKERJAAN YANG MERUPAKAN TANGGUNGJAWAB REKANAN DAN
SUDAH MASUK DALAM TOTAL HARGA PENAWARAN
Segala biaya yang ditimbulkan dalam penyelesaian pekerjaan sudah termasuk didalam
perhitungan Harga Penawaran yang disampaikan oleh Penyedia Jasa meliputi antara
lain:
1) Pembuatan Pagar Keliling Proyek;
2) Pengadaan Air Kerja;
3) Pengadaan Listrik Kerja;
4) Pembuatan Barak, Direksi Keet, Gudang Material/Barang;
5) Biaya yang ditimbulkan dan peralatan yang dibutuhkan saat Commisioning Test;
6) Penjagaan keamanan bahan, material dan tenaga selama pelaksanaan pekerjaan
fisik;
7) Biaya Asuransi Tenaga Kerja yang dipekerjakan daan biaya pengobatan/santunan
bila terjadi kecelakaan di areal pekerjaan;
8) Pengurusan Izin Penangkal Petir;
9) Biaya Pembongkaran dan Pembersihan lahan sebelum dan sesudah Pekerjaan
selesai dan di serah terimakan (PHO).
M. PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dalam pelaksanaan pekerjaan Rehab Gedung Kantor Wilker Bandara Ngurah Rai,
pekerjaan konstruksi harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Rencana Kerja
dan Syarat-Syarat (RKS) yang terlampir pada dokumen pengadaan dan ketentuan
lainnya akan diatur dalam Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak).
N. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk dijadikan acuan dan pedoman
dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang sesuai
dengan rencana.
Denpasar, 12 Juni 2023
Pejabat Pembuat Komitmen,
I Gede Agung Junimerta, SKM.,MM.
NIP. 197406111998031002