Pengadaan Konstruksi Rehab Gedung Kantor Wilker Bandara Ngurah Rai

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 46144047
Date: 13 June 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Denpasar
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,169,740,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 3,161,748,000
Winner (Pemenang): CV Genta Buana Sakti
NPWP: 828685867903000
RUP Code: 43755832
Work Location: Jalan By Pass Ngurah Rai Lingkungan Kelan Desa Kelurahan Tuban Kecamatan Kuta Badung - Badung (Kab.)
Participants: 80
Applicants
Reason
0819460924901000--
0019106889412000--
CV Jati Tunggak Semi
04*3**7****55**0--
0626732408542000--
0762401347061000--
0012364139901000--
0725694020009000--
0026038737804000--
0828685867903000Rp 2,425,019,554-
0613222611801000Rp 2,434,545,960Pada tahap Evaluasi Kewajaran Harga, harga penawaran peserta tidak wajar, karena total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran.
Sitapangi Nusa Bangun
09*0**6****77**0Rp 2,450,320,404Dokumen penawaran harga dari penyedia tidak lengkap.
0663660348101000Rp 2,465,225,253-
0014602577906000Rp 2,525,715,011-
0020146999814000--
0944955202447000Rp 2,529,398,400-
0759227580617000--
0017773763904000Rp 2,666,349,632-
0756225033001000Rp 2,620,841,023-
0019142934906000Rp 2,690,514,282-
0020228904908000Rp 2,529,398,400-
0815342316914000Rp 2,737,487,288-
0812556439902000Rp 2,528,100,000-
0016286619008000Rp 2,529,398,400-
0753999952906000Rp 2,687,485,800-
0936110808901000Rp 2,600,000,000-
0211194295045000Rp 2,529,398,400-
0030606875112000Rp 2,662,958,642-
0758732044429000Rp 2,529,398,400-
0016296279803000--
0905215570009000--
0011345089901000--
0018982181901000--
0019060946805000--
0031738529063000--
0700767767009000--
0015125925907000--
0931887558707000--
0633730510001000--
0706167582407000--
0020654026423000--
0629974205436000--
0016634263907000--
0959933623908000--
0950795112101000--
0311935290656000--
0032152357009000--
0719094849612000--
0940302219911000--
0944253137805000--
0851605881101000--
0019857911518000--
0023528995903000--
0027882836907000--
0312627367008000--
0863621363448000--
0812829265911000--
0014133987906000--
0715481685122000--
0828817148435000--
0023038987801000--
0314594672623000--
Berkah Sejahtera Mandiri
0029711330101000--
0939639134101000--
0837224088401000--
0838477016401000--
0032360901009000--
0032157729001000--
PT Putra Alfindo Consultama
07*2**0****05**0--
0014016836008000--
PT Teknik Jaya Sakti
04*4**6****01**0--
0210199626623000--
0530543263003000--
0908421415101000--
0607078789009000--
0820351088418000--
0210121489418000--
PT Epithu Logica Sembada
09*5**4****15**0--
0926281692061000--
0627107469447000--
0926901026618000--
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                          
                                                                        
    PEKERJAAN REHAB GEDUNG KANTOR WILKER BANDARA NGURAH RAI             
          KANTOR KESEHATAN PELABUHAN KELAS I DENPASAR                   
                                                                        
                      TAHUN ANGGARAN 2023                               
A. UMUM                                                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 Kementerian           : Kementerian Kesehatan                          
                                                                        
                                                                        
 Unit Eselon I         : Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian
                         Penyakit                                       
                                                                        
 Unit Eselon II        : Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Denpasar    
                                                                        
                                                                        
 Satuan Kerja          : Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Denpasar    
                                                                        
                                                                        
 Nama Program          : Dukungan Manajemen                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 Nama Pekerjaan        : Rehab Gedung Kantor Wilker Bandara Ngurah Rai  
                                                                        
                                                                        
 Lokasi Pekerjaan      : di Jalan By Pass Ngurah Rai, Lingk. Kelan Desa, Kel.
                         Tuban, Kuta, Badung                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 Nilai Pagu Anggaran   : Rp. 3.162.263.009,63                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 Nilai HPS             : Rp. 3.161.748.000,-                            
                                                                        
                                                                        
 Jenis Kontrak         : Harga Satuan                                   
                                                                        
 Sumber Pendanaan        APBN 2023                                      
                       :                                                
                                                                        
 Nomor DIPA            : SP DIPA-024.05.2.415871/2023                   
B. LATAR BELAKANG                                                       
     Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Denpasar merupakan salah satu Unit
                                                                        
Pelaksana Teknis (UPT) Pusat di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di
bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pengendalian dan
Pencegahan Penyakit (P2P).                                              
                                                                        
                                                                        
    Adapun tugas pokok yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI
                                                                        
Nomor : 10/Menkes/Per/II/2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Bidang Kekarantinaan Kesehatan yaitu melaksanakan upaya cegah tangkal keluar atau
masuknyapenyakit dan/atau faktor risiko kesehatan di wilayah kerja pelabuhan, bandar
                                                                        
udara, dan pos lintas batas darat negara.                               
                                                                        
                                                                        
     Sesuai dengan IHR 2005 yang diberlakukan sejak 15 Juni 2007, maka tugas pokok
tersebut berkembang bukan hanya penyakit-penyakit potensial wabah namun juga kejadian
yang dapat mengakibatkan keresahan masyarakat internasional (PHEIC) seperti: ancaman
                                                                        
bio-terorism, new-emerging dan re-emerging diseases termasuk kejadian bencana.
Perubahan yang harus dilakukan setelah diberlakukannya IHR 2005 adalah peningkatan
                                                                        
kapasitas inti sesuai dengan Annex I B yang meliputi:                   
     a. Peningkatan kemampuan petugas dalam melaksanakan kegiatan teknis
                                                                        
        lapangan                                                        
     b. Peningkatan sarana dan prasarana pendukung                      
     c. Merevisi peraturan perundangan termasuk juklak dan juknis       
                                                                        
     d. Peningkatan koordinasi lintas sektoral dan lintas program.      
                                                                        
                                                                        
     Kegiatan Kesehatan Pelabuhan (Kekarantinaan Kesehatan) di Bandara Ngurah Rai
memerlukan mobilisasi yang cepat sesuai tuntutan yang harus diemban oleh KKP Kelas I
Denpasar sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.                       
                                                                        
                                                                        
     Bandara Ngurah Rai, yang terletak di Kabupaten Badung, Bali, merupakan Bandara
                                                                        
Internasional yang menjadi pintu destinasi wisata dari luar negeri dan domestik. Jumlah
rata-rata orang yang datang dari luar negeri ke Bali melalui Bandara Ngurah Rai lebih dari 5
juta orang setiap tahun dalam kondisi normal. Pada tahun 2019 sebanyak 6.864.934 orang
                                                                        
pada tahun 2019 (kondisi sebelum Pandemi Covid-19), tahun 2020 sebanyak 1.183.054
orang (kondisi pandemi Covid-2019) dan tahun 2021 ini masih ditutup untuk penerbangan
                                                                        
dari luar negeri. Trafik penumpang udara domestik ke Bali untuk barbagai keperluan
termasuk yang terbesar setelah Bandara Sukarno-Hatta (Cengkareng) dan Juanda
                                                                        
(Surabaya) dengan jumlah penumpang pada tahun 2019 sebanyak 4.974.558 orang, tahun
2020 sebanyak 1.735.628 orang (situasi Pandemi Covid-19) dan tahun 2021 sebanyak
585.304 orang (Masih pembatasan mobilitas orang antar wilayah). Adanya orang yang
datang dan pergi melalui bandara Ngurah Rai, memberikan gambaran bahwa aktifitas
pengawasan yang harus dilaksanakan oleh KKP Kelas I Denpasar sangat kompleks, yang
harus didukung oleh berbagai sarana dan prasarana, termasuk diantaranya berupa fasilitas
                                                                        
gedung wilayah kerja. Guna melaksanakan tugas pelayanan kesehatan sesuai tugas pokok
dan fungsi di Bandara, maka sangat diperlukan Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan yang
                                                                        
memadai dengan lokasi yang relatif dekat dengan Bandara Ngurah Rai.     
                                                                        
                                                                        
     Guna Peningkatan peran KKP Kelas I Denpasar di Bandara Ngurah Rai ke arah
yang lebih efektif dan efisien (optimal), maka sangat diperluhan gedung kantor tersendiri di
sekitar Bandara.                                                        
                                                                        
                                                                        
     Pada tahun 2022 KKP Kelas I Denpasar telah melakukan pengadaan tanah untuk
                                                                        
Gedung kantor di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Pada tanah tersebut telah terdapat bangunan
yang dihibahkan oleh pemilik tanah namun masih berupa gedung supermarket. Agar dapat
dimanfaatkan sebagai Gedung pelayanan KKP Kelas I Denpasar di Bandara I Gusti Ngurah
                                                                        
Rai, maka perlu dilakukan renovasi gedung.                              
                                                                        
                                                                        
C. MAKSUD DAN TUJUAN                                                    
     Maksud dari pelaksanaan pekerjaan Rehab Gedung Kantor Wilker Bandara Ngurah
Rai ini sesuai dengan apa yang telah direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya dan
                                                                        
ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan
kelengkapannya yang sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan kelancaran
                                                                        
penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan lapangan serta
penyelesaian kelengkapan pembangunan.                                   
                                                                        
                                                                        
     Tujuan dari pelaksanaan pekerjaan Rehab Gedung Kantor Wilker Bandara Ngurah
Rai ini adalah meningkatkan peran KKP Kelas I Denpasar di Bandara Ngurah Rai ke arah
                                                                        
yang lebih efektif dan efisien (optimal).                               
                                                                        
                                                                        
D. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA                                    
                                                                        
  Pengguna Jasa adalah Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Denpasar dengan Tim
  Pelaksana, sebagai berikut :                                          
                                                                        
  a. Pengguna Anggaran adalah Kementerian Kesehatan;                    
  b. Kuasa Pengguna Anggaran adalah Dr. Anak Agung Ngurah Kamajaya,S.P.,MPH.;
                                                                        
  c. Pejabat Pembuat Komitmen adalah I Gede Agung Junimerta, SKM.;      
  d. Bendahara Pengeluaran adalah Novianti Indah Susanti, SE;           
E. LINGKUP PEKERJAAN                                                    
                                                                        
  1) Dalam melaksanakan konstruksi bangunan Gedung negara sudah termasuk tahap
    pemeliharaan konstruksi;                                            
  2) Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah
                                                                        
    disusun oleh perencana konstruksi dengan segala tambahan dan perubahannya pada
    saat penjelasan pekerjaan/aanwizing pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman
                                                                        
    dan standar teknis) yang dipersyaratkan;                            
  3) Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan : kualitas masukan (bahan, tenaga
                                                                        
    dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas hasil
    pekerjaan, seperti yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);
  4) Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa
                                                                        
    Konsultan Pengawas;                                                 
  5) Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Sistem Manajemen
                                                                        
    Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta Keamanan Kesehatan dan 
    Keselamatan Kerja (K3);                                             
                                                                        
  6) Penyusunan kontrak kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
  7) Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
    pelaksanaan konstruksi fisik. Pada masa pemeliharaan ini penyedia jasa pelaksanaan
                                                                        
    konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan
    yang terjadi selama masa konstruksi;                                
                                                                        
  8) Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang dipasang di dalam dan di luar
    Gedung harus di uji coba sesuai dengan fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau
    kerusakan yang menyebabkan peralatan tidak berfungsi, maka harus diperbaiki
                                                                        
    sampai berfungsi dengan sempurna;                                   
  9) Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja pelaksanaan konstruksi bangunan
                                                                        
    Gedung negara, masa pemeliharaan konstruksi adalah minimal 180 (Seratus delapan
    puluh) hari kalender terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi;
  10) Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :      
                                                                        
    a) Bangunan gedung negara yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan
      konstruksi;                                                       
                                                                        
    b) Dokumen hasil Pekerjaan Konstruksi, meliputi :                   
      1. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings);
                                                                        
      2. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan beserta
        segala perubahan/addendumnya;                                   
                                                                        
      3. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi
        fisik;                                                          
      4. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan
                                                                        
        II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan
        pelaksanaan konstruksi fisik;                                   
      5. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan pekerjaan dan tahapan
        kemajuan pelaksanaan konstruksi fisik;                          
                                                                        
                                                                        
F. LINGKUP PEKERJAAN SESUAI DENGAN PERENCANAAN DAN KELUARAN             
                                                                        
   Dalam pelaksanaan pekerjaan, pemborong melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
   rincian pekerjaan yang tercantum pada Gambar Perencanaan, Bill of Quantity (BoQ)
                                                                        
   atau Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)/
   Spesifikasi Teknis.                                                  
   Keluaran yang diminta dari kontraktor Pelaksana pada penugasan ini adalah sebagai
                                                                        
   berikut :                                                            
   1. Metode Pelaksanaan Program Kerja, Alokasi Tenaga dan Konsep Pelaksanaan
                                                                        
     Pekerjaan;                                                         
   2. Program K3 terkait pelaksanaan pembangunan fisik;                 
                                                                        
   3. Mengajukan Persetujuan material/Bahan sesuai dengan spesifikasi teknis yang
     sudah ditetapkan pada setiap tahapan pekerjaan yang dilaksanakan;  
                                                                        
   4. Membuat Laporan Harian yang berisikan tentang :                   
     a) Tenaga;                                                         
     b) Bahan Bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak;           
                                                                        
     c) Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;          
     d) Kegiatan perkomponen pekerjaan yang diselenggarakan;            
                                                                        
     e) Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan;                         
     f) Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pekerjaan.          
                                                                        
   5. Membuat Laporan Mingguan, sebagai resume Laporan Harian (Kemajuan Pekerjaan,
     Tenaga dan Hari Kerja) dan Laporan Bulanan;                        
                                                                        
   6. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Fisik Pekerjaan untuk pembayaran termin;
   7. Membuat Surat Permintaan Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan
                                                                        
     Pekerjaan Tambah Kurang (Jika ada tambahan atau pengurangan pekerjaan);
   8. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;                
   9. Membuat Berita Acara Penyerahan Kedua Pekerjaan;                  
                                                                        
   10. Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan; dan        
   11. Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (As Built Drawing)
                                                                        
                                                                        
G. PELAPORAN DAN PELAKSANAAN                                            
                                                                        
  Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat
  Pembuat Komitmen untuk dibahas guna mendapatkan persetujuan, sesuai dengan
                                                                        
  lingkup pekerjaan, maka jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan dan jenis laporan yang
  harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas adalah :                   
  1) Laporan Harian                                                     
    Laporan harian ini harus dibuat oleh Kontraktor Pelaksana Pekerjaan terhitung setelah
                                                                        
    SPMK sebanyak 3 (enam) eksemplar yang berisi antara lain : buku harian yang
    memuat semua kejadian, perintah atau petunjuk yang penting dari Konsultan
    Pengawas/Direksi yang dapat pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan konsekuensi
                                                                        
    keuangan, kelambatan penyelesaian pekerjaan dan tidak terpenuhinya syarat teknis.
    Laporan Harian berisikan, antara lain :                             
                                                                        
    a) Tenaga;                                                          
    b) Bahan bangunan/material yang didatangkan, diterima atau tidak;   
                                                                        
    c) Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;           
    d) Kegiatan perkomponen pekerjaan yang diselenggarakan;             
                                                                        
    e) Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan;                          
    f) Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.         
                                                                        
                                                                        
  2) Laporan Pelaksanaan                                                
    Laporan Pelaksanaan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga
                                                                        
    dan hari kerja) terhitung 7 (tujuh) hari setelah dimulainya kerja oleh kontraktor (7
    (tujuh) hari kerja setelah SPMK ditandatangani) sebanyak 3 (lima) rangkap dan berisi
                                                                        
    antara lain :                                                       
    a) Review terhadap rencana kerja Kontraktor;                        
                                                                        
    b) Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja) selama
       seminggu tersebut;                                               
    c) Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek;    
                                                                        
    d) Monitor masalah teknis dilapangan;                               
    e) Permasalahan non-teknis yang dihadapi;                           
                                                                        
    f) Pemeriksaan Gambar Kerja;                                        
    g) Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secara bertahap sesuai kemajuan
       pekerjaan;                                                       
                                                                        
    h) Rencana kerja, metode dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selanjutnya.
                                                                        
                                                                        
H. PRODUK DALAM NEGERI                                                  
  Pelaksanaan Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan penggunaan produksi dalam
                                                                        
  negeri. Produk luar negeri boleh dipakai atau digunakan selama produksi dalam negeri
  tidak dapat digunakan.                                                
                                                                        
                                                                        
I. PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN                                    
  Untuk pelaksanaan kegiatan ini didalam perhitungan volume berpedoman kepada
  peraturan yang berlaku, antara lain: regulasi nasional maupun internasional yang
  mengatur standar umum Bangunan Pemerintah dan lain-lain yang disyaratkan Undang-
  undang dan Peraturan Pemerintah/Daerah yang berlaku.                  
                                                                        
J. ALIH PENGETAHUAN                                                     
                                                                        
  Jika diperlukan, Penyedia Jasa Pelaksana pekerjaan berkewajiban untuk 
  menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada
                                                                        
  personil kegiatan/unit kerja Kuasa Pengguna Anggaran.                 
                                                                        
K. SPESIFIKASI TEKNIS                                                   
  1) Umum                                                               
                                                                        
    Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini,
    kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan
                                                                        
    beserta uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan seperti yang akan diuraikan
    di dalam KAK ini. Bila terdapat ketidakjelasan dan/atau perbedaan-perbedaan dalam
                                                                        
    gambar dan uraian ini, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada
    Perencana/Konsultan Pengawas untuk mendapatkan penyelesaian.        
                                                                        
                                                                        
  2) Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                        
    Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam
    melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan memelihara bahan-
                                                                        
    bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung
    sehingga seluruh pekerjaan dapat selesai dengan sempurna.           
    a) Sarana Kerja                                                     
                                                                        
       Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja, identifikasi dari tempat kerja, nama,
       jabatan dan keahlian masing-masing anggota pelaksana pekerjaan, serta
                                                                        
       inventarisasi peralatan yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan ini.
       Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan/material ditapak yang
                                                                        
       aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu
       pekerjaan lain. Semua sarana yang digunakan harus benar-benar baik dan
       memenuhi persyaratan kerja, sehingga kelancaran dan memudahkan kerja di
                                                                        
       tapak dapat tercapai.                                            
                                                                        
                                                                        
    b) Gambar-Gambar Dokumen                                            
                                                                        
       Dalam hal terjadi perbedaan dan/atau pertentangan dalam gambar-gambar yang
       ada dalam Buku Uraian Pekerjaan ini, maupun perbedaan yang terjadi akibat
       keadaan di lapangan, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada
                                                                        
       Perencana/Konsultan Pengawas secara tertulis untuk mendapatkan keputusan
       pelaksanaan di tapak setelah Konsultan Pengawas berunding terlebih dahulu
                                                                        
       dengan Perencana.                                                
       Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk
       memperpanjang waktu pelaksanaan. Semua ukuran yang tertera dalam gambar
                                                                        
       adalah ukuran jadi, dalam keadaan selesai/terpasang. Mengingat masalah ukuran
       ini sangat penting, Kontraktor diwajibkan memperhatikan dan meneliti terlebih
                                                                        
       dahulu semua ukuran yang tercantum seperti peil-peil, ketinggian, lebar,
       ketebalan, luas penampang dan lain-lainnya sebelum memulai pekerjaan. Bila
                                                                        
       ada keraguan mengenai ukuran atau bila ada ukuran yang belum dicantumkan
       dalam gambar, Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut secara tertulis kepada
                                                                        
       Konsultan Pengawas dan Konsultan Pengawas memberikan keputusan ukuran
       mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan setelah berunding terlebih
                                                                        
       dahulu dengan Perencana.                                         
       Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran yang
                                                                        
       tercantum di dalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Konsultan
       Pengawas. Bila hal tersebut terjadi, segala akibat yang akan ada menjadi
                                                                        
       tanggung jawab Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu.     
       Kontraktor harus selalu menyediakan dengan lengkap masing-masing 5 (lima)
       salinan, segala gambar-gambar, spesifikasi teknis, addendum, berita-berita
                                                                        
       perubahan dan gambar-gambar pelaksanaan yang telah disetujui di tempat
       pekerjaan. Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat Konsultan Pengawas setiap
                                                                        
       saat sampai dengan serah terima kesatu. Setelah serah terima kesatu, dokumen-
       dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh Pemberi tugas.       
                                                                        
                                                                        
    c) Gambar- Gambar Pelaksanaan dan Contoh-contoh                     
       Gambar-gambar pelaksana (shop drawing) adalah gambar-gambar, diagram,
                                                                        
       ilustrasi, jadwal, brosur atau data yang disiapkan Kontraktor atau Sub Kontraktor,
       Supplier atau Prosedur yang menjelaskan bahan-bahan atau sebagian pekerjaan.
                                                                        
       Contoh-contoh adalah benda-benda yang disediakan Kontraktor untuk
       menunjukkan bahan, kelengkapan dan kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh
       Konsultan Pengawas untuk menilai pekerjaan, setelah disetujui terlebih dahulu
                                                                        
       oleh Konsultan Perencana.                                        
       Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan
                                                                        
       dengan segera semua gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh yang
       disyaratkan dalam Dokumen Kontrak atau oleh Konsultan Pengawas. Gambar-
                                                                        
       gambar pelaksanaan dan contoh-contoh harus diberi tanda-tanda sebagaimana
       ditentukan Konsultan Pengawas. Kontraktor harus melampirkan keterangan
       tertulis mengenai setiap perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika ada hal-hal
                                                                        
       demikian.                                                        
       Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-
       contoh, dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau
                                                                        
       contoh tersebut dengan Dokumen Kontrak. Konsultan Pengawas dan Perencana
       akan memeriksa dan menolak atau menyetujui gambar-gambar pelaksanaan atau
                                                                        
       contoh-contoh dalam waktu sesingkat-singkatnya, sehingga tidak mengganggu
       jalannya pekerjaan dengan mempertimbangkan syarat-syarat dalam Dokumen
       Kontrak dan syarat-syarat keindahan.                             
                                                                        
       Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta Konsultan
       Pengawas dan menyerahkan kembali segala gambar-gambar pelaksanaan dan
                                                                        
       contoh-contoh sampai disetujui. Persetujuan Konsultan Pengawas terhadap
       gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh, tidak membebaskan Kontraktor
                                                                        
       dari tanggung jawabnya atas perbedaan dengan Dokumen Kontrak, apabila
       perbedaan tersebut tidak diberitahukan secara tertulis kepada Konsultan
       Pengawas. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan
                                                                        
       atau contoh-contoh yang harus disetujui Konsultan Pengawas dan Perencana,
       tidak boleh dilaksanakan sebelum ada persetujuan tertulis dari Konsultan
                                                                        
       Pengawas dan Perencana.                                          
       Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus diserahkan kepada
                                                                        
       Konsultan Pengawas dalam 2 (dua) salinan, Konsultan Pengawas akan
       memeriksa dan mencantumkan tanda-tanda “Telah Diperiksa Tanpa Perubahan”
                                                                        
       atau “Telah Diperiksa Dengan Perubahan” atau “Ditolak”. Satu salinan dipegang
       oleh Konsultan Pengawas untuk arsip, sedangkan yang kedua dikembalikan
       kepada Kontraktor untuk dibagikan atau diperlihatkan kepada Sub Kontraktor atau
                                                                        
       yang bersangkutan lainnya. Sebutan katalog atau barang cetakan, hanya boleh
       diserahkan apabila menurut Konsultan Pengawas hal-hal yang sudah ditentukan
                                                                        
       dalam katalog atau barang cetakan tersebut sudah jelas dan tidak perlu diubah.
       Barang cetakan ini juga harus diserahkan dalam 2 (dua) rangkap untuk masing-
                                                                        
       masing jenis dan diperlukan sama seperti butir di atas.          
       Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis harus diserahkan
                                                                        
       kepada Konsultan Pengawas dan Perencana.                         
                                                                        
                                                                        
    d) Jaminan Kualitas                                                 
       Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa
       semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru,
                                                                        
       kecuali ditentukan lain, serta Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan
       dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai
                                                                        
       dengan Dokumen Kontrak. Apabila diminta, Kontraktor sanggup memberikan
       bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut pada butir ini. Sebelum mendapat
       persetujuan dari Konsultan Pengawas, bahwa pekerjaan telah diselesaikan
       dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor
                                                                        
       sepenuhnya.                                                      
                                                                        
    e) Nama Pabrik/Merek Yang Ditentukan                                
                                                                        
       Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan nama pabrik/merek dari satu jenis
       bahan/komponen, maka Kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan
                                                                        
       yang ditentukan. Jadi tidak ada alasan bagi Kontraktor pada waktu pemasangan
       menyatakan barang tersebut sudah tidak terdapat lagi dipasaran ataupun sukar
                                                                        
       didapat dipasaran. Untuk barang-barang yang harus diimport, segera setelah
       ditunjuk sebagai pemenang, Kontraktor harus sesegera mungkin memesan pada
       agennya di Indonesia. Apabila Kontraktor telah berusaha untuk memesan namun
                                                                        
       pada saat pemesanan bahan/merek tersebut tidak/sukar diperoleh, maka
       Perencana akan menentukan sendiri alternatif merek lain dengan spesifikasi
                                                                        
       minimum yang sama. Setelah 1 (satu) bulan menunjukkan pemenang, Kontraktor
       harus memberikan kepada Pemberi Tugas fotocopy dari pemesanan material
                                                                        
       yang diimport pada agen ataupun Importir lainnya, yang menyatakan bahwa
       material-material tersebut telah dipesan (order import).         
                                                                        
                                                                        
    f) Contoh-Contoh                                                    
       Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau wakilnya
                                                                        
       harus segera disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh-contoh tersebut
       diambil dengan jalan atau cara sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa
       bahan atau pekerjaan tersebutlah yang akan dipakai dalam pelaksanaan
                                                                        
       pekerjaan nanti. Contoh-contoh tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh
       Pemberi Tugas atau wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata
                                                                        
       bahan-bahan atau cara pengerjaan yang dipakai tidak sesuai dengan contoh, baik
       kualitas maupun sifatnya substitusi.                             
                                                                        
       Produk yang disebutkan nama pabrikan, material, peralatan, perkakas, aksesories
       yang disebutkan nama pabriknya dalam RKS, Kontraktor harus melengkapi
       produk yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis, atau dapat mengajukan produk
                                                                        
       pengganti yang setara, disertai data-data yang lengkap untuk mendapatkan
       persetujuan Konsultan Perencana sebelum pemesanan.               
                                                                        
       Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya, material, peralatan, perkakas,
       akserories dan produk-produk yang tidak disebutkan nama pabriknya di dalam
                                                                        
       Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus mengajukan secara tertulis nama negara dari
       pabrik yang menghasilkannya, katalog dan selanjutnya menguraikan data yang
                                                                        
       menunjukkan secara benar bahwa produk-produk yang dipergunakan adalah
       sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan kondisi proyek untuk mendapatkan
       persetujuan dari Pemilik/Perencana.                              
                                                                        
                                                                        
    g) Material dan Tenaga Kerja                                        
                                                                        
       Seluruh material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru, dan material
       harus tahan terhadap iklim tropis. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan
                                                                        
       cara yang benar dan setiap pekerja harus mempunyai keterampilan yang
       memuaskan, di mana latihan khusus bagi pekerja sangat diperlukan dan
                                                                        
       Kontraktor harus melaksanakannya. Kontraktor harus melengkapi Surat Sertifikat
       yang sah untuk setiap personil ahli yang menyatakan bahwa personal tersebut
                                                                        
       telah mengikuti latihan-latihan khusus ataupun mempunyai pengalaman-
       pengalaman khusus dalam bidang keahlian masing-masing. Klausul disebutkan
                                                                        
       kembali apabila dalam Dokumen Lelang ini ada klausul-klausul yang disebutkan
       kembali pada butir lain, maka ini bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi
                                                                        
       dengan pengertian lebih menegaskan masalahnya. Jika terjadi hal yang saling
       bertentangan antara gambar atau terhadap Spesifikasi Teknis, maka diambil
                                                                        
       sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis dan/atau yang mempunyai
       bobot biaya paling tinggi. Pemilik proyek dibebaskan dari patent dan lain-lain
                                                                        
       untuk segala “claim” atau tuntutan terhadap hak-hak khusus seperti patent dan
       lain-lain.                                                       
                                                                        
                                                                        
    h) Koordinasi Pekerjaan                                             
                                                                        
       Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh bagian
       yang terlibat didalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktivitas yang menyangkut
                                                                        
       dalam proyek ini, harus dikoordinir lebih dahulu agar gangguan dan konflik satu
       dengan lainnya dapat dihindarkan. Melokalisasi/memerinci setiap pekerjaan
                                                                        
       sampai dengan detail untuk menghindari gangguan dan konflik, serta harus
       mendapat persetujuan dari Konsultan Perencana/Konsultan Pengawas.
                                                                        
                                                                        
    i) Perlindungan Terhadao Orang, Harta Benda dan Pekerjaan           
                                                                        
       Perlindungan terhadap milik umum :                               
        1. Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari alat-
                                                                        
           alat mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara
           kelancaran lalu-lintas, baik baik kendaraan maupun pejalan kaki selama
                                                                        
           kontrak berlangsung;                                         
        2. Orang-orang yang tidak berkepentingan : Kontraktor harus melarang
                                                                        
           siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan dan
           dengan tegas memberikan perintah kepada ahli tekniknya yang bertugas
           dan para penjaga;                                            
                                                                        
        3. Perlindungan terhadap bangunan yang ada : Selama masa-masa   
           pelaksanaan Kontrak, Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala
           kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran
                                                                        
           pembuangan dan sebagainya di tempat pekerjaan, dan kerusakan-
           kerusakan sejenis yang disebabkan operasi-operasi Kontraktor, dalam arti
                                                                        
           kata yang luas. Itu semua harus diperbaiki oleh Kontraktor hingga dapat
           diterima Pemberi Tugas;                                      
                                                                        
        4. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan : Kontraktor bertanggung jawab atas
           penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap pekerjaan yang
           dianggap penting selama pelaksanaan Kontrak, siang dan malam. Pemberi
                                                                        
           Tugas tidak bertanggung jawab terhadap Kontraktor dan Sub Kontraktor,
           atas kehilangan atau kerusakan bahan-bahan bangunan atau peralatan atau
                                                                        
           pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan;                     
        5. Sarana prasarana yang terkena dampak akibat pekerjaan ini, maka
                                                                        
           kontraktor wajib mengembalikan seperti sediakala.            
        6. Kesejahteraan, Keamanan dan Pertolongan Pertama : Kontraktor harus
                                                                        
           mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan
           pengamanan yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu yang
           datang ke lokasi. Fasilitas dan tindakan pengamanan seperti ini disyaratkan
                                                                        
           harus memuaskan Pemberi Tugas dan tunduk kepada ketentuan Undang-
           undang yang berlaku pada waktu itu. Di lokasi pekerjaan, Kontraktor wajib
                                                                        
           mengadakan perlengkapan yang cukup untuk pertolongan pertama, yang
           mudah dicapai. Sebagai tambahan hendaknya ditiap site ditempatkan
                                                                        
           paling sedikit seorang petugas yang telah dilatih dalam soal-soal mengenai
           pertolongan pertama, demikian pula termasuk mengambil langkah-langkah
           yang dianggap perlu dalam rangka pencegahan merebaknya wabah 
                                                                        
           Convid-19 sesuai Instruksi Menteri PUPR No. 02/IN/M/2020 tentang
           Protokol Pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
                                                                        
           dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi;                       
        7. Gangguan pada tetangga : Segala pekerjaan yang menurut Pemberi Tugas
                                                                        
           mungkin akan menyebabkan adanya gangguan pada penduduk yang  
           berdekatan, hendaknya dilaksanakan pada waktu-waktu sebagaimana
           Pemberi Tugas akan menentukannya dan tidak akan ada tambahan 
                                                                        
           penggganti uang yang akan diberikan kepada Kontraktor sebagai
           tambahan, yang mungkin ia keluarkan.                         
    j) Peraturan Hak Paten                                              
       Kontraktor harus melindungi Pemilik (Owner) terhadap semua “claim” atau
                                                                        
       tuntutan, biaya atau kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan dengan
       merk dagang atau nama produksi, hak cipta pada semua material dan peralatan
       yang dipergunakan dalam proyek ini, iklan Kontraktor tidak diijinkan membuat
                                                                        
       iklan dalam bentuk apapun di dalam sempadan (batas) site atau di tanah yang
       berdekatan tanpa seijin dari pihak Pemberi Tugas.                
                                                                        
                                                                        
L. PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN                          
                                                                        
  Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan
  Syarat-syarat (RKS) ini berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini termasuk
  segala perubahan dan tambahannya, yakni :                             
                                                                        
  1) Undang Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;            
  2) Undang Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;           
                                                                        
  3) Undang Undang No. 29 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
  4) Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
                                                                        
     Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;                  
  5) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan 
                                                                        
     Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dan perubahan-perubahannya;     
  6) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 29/PRT/M/2006 tanggal 1 Desember
     2006 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;                   
                                                                        
  7) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
     Nomor : 31/PRT/M/2015 tentang perubahan ketiga atas peraturan menteri pekerjaan
                                                                        
     umum nomor : 07/PRT/M/2011 tentang standar dan pedoman pengadaan pekerjaan
     konstruksi dan jasa konsultansi;                                   
  8) Permen PUPR No 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung   
                                                                        
     Negara;                                                            
  9) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
                                                                        
     Nomor : 07/PRT/M/2019 tentang Standar Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
     melalui Penyedia tanggal 20 Maret 2019;                            
                                                                        
  10) Permen PUPR No 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen     
     Keselamatan Konstruksi;                                            
  11) Permen PUPR Nomor : 14 Tahun 2020 tentang Standard dan Pedoman Pengadaan
                                                                        
     Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;                                  
  12) Instruksi Menteri PUPR Nomor : 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan
                                                                        
     Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019) dalam Penyelenggaraan
     Jasa Konstruksi;                                                   
  13) Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
                                                                        
     Barang/Jasa Melalui Penyedia;                                      
  14) Standar Nasional Indonesia tentang Bangunan Gedung serta standar teknis yang
     terkait antara lain :                                              
     a) Persyaratan, prinsip, dan peraturan harus sesuai dengan standar Edisi terbaru
                                                                        
        Cipta Karya Pedoman (1995);                                     
     b) Ditetapkan dalam pedoman Pelaksanaan Sistem Perencanaan Pengembangan
                                                                        
        Program dan Penganggaran (Buku Petunjuk Pelaksanaan Sistem Perencanaan
        Program Penyusunan Dan Penganggaran-SP4);                       
                                                                        
     c) Peraturan/kode untuk peraturan keselamatan dan api untuk bangunan
        pendidikan.                                                     
  15) Persyaratan teknis lainnya terkait pelaksanaan pembangunan sesuai dengan
                                                                        
     peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diterapkan di Indonesia termasuk
     Peraturan daerah setempat tentang Bangunan Gedung.                 
                                                                        
                                                                        
M. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                             
  Jangka waktu pelaksanaan dibagi 2 bagian:                             
                                                                        
   a. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan fisik adalah selama 120 (Seratus dua puluh)
      hari kalender, terhitung sejak ditandatanganinya SPMK ;           
                                                                        
   b. Jangka Waktu pemeliharaan pekerjaan fisik selama 180 (Seratus delapan puluh)
      hari kalender, terhitung sejak ditanda tanganinya BAST 1.         
                                                                        
                                                                        
O. PERSYARATAN PENYEDIA KONSTRUKSI                                      
  Penyedia Jasa Konstruksi yang akan mengerjakan pekerjaan tersebut harus memiliki
  Kualifikasi dan Kompetensi dengan persyaratan kualifikasi sebagai berikut :
                                                                        
  1) Persyaratan Kualifikasi Administrasi :                             
     a. Memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK);              
                                                                        
     b. Nomor Induk Berusaha (NIB);                                     
     c. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) kualifikasi Usaha Kecil (untuk nilai fisik
                                                                        
        dibawah 2,5 milyar) yang masih berlaku dan diterbitkan oleh instansi yang
        berwenang, dengan Klasifikasi Bidang Bangunan Gedung, Sub-Bidang Jasa
                                                                        
        Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersial (BG004) atau Konstruksi Gedung
        Perkantoran (BG002 - 41012);                                    
                                                                        
     d. Akta Pendirian Perusahaan (CV/PT) beserta Perubahannya;         
     e. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak
        sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama
                                                                        
        perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;          
     f. Tidak masuk Daftar Hitam baik untuk salah satu dan/atau semua pengurus dan
                                                                        
        untuk badan usahanya dan/atau tidak pernah wanprestasi pengalaman kerja
        sebelumnya;                                                     
     g. Melampirkan NPWP dan memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir
        (SPT Tahunan) Tahun 2022;                                       
                                                                        
     h. Memiliki Sisa Kemampuan Paket (SKP);                            
     i. Menyampaikan daftar perolehan yang sedang dikerjakan.           
                                                                        
     j. Melampirkan Surat Pernyataan Tidak Menuntut ganti Rugi apabila kegiatan
        dibatalkan atau terjadi pengurangan anggaran Bermeterai Cukup dan
        berstempel basah                                                
                                                                        
                                                                        
  2) Persyaratan Administrasi Teknis :                                  
                                                                        
     a. Memiliki personil yang akan ditugaskan dalam pelaksanaan pekerjaan, dengan
        kualifikasi personil sebagai berikut :                          
                                                                        
                                                                        
   NO     POSISI    JUMLAH   PENDIDIKAN  PENGALAMAN   SERTIFIKAT        
          JABATAN             MINIMAL     MINIMAL  KOMPETENSI KERJA     
                                                                        
                                                    Pelaksana Bangunan  
                           STM/SMK Bangunan                             
    1 Pelaksana    1 Orang                 3 Tahun   Gedung/Pekerjaan   
                              Gedung                                    
                                                        Gedung          
                                           1 Tahun                      
    2 Petugas K3   1 Orang STM/SMK Sederajat          Sertifikat K3     
     Personil diatas, melampirkan :                                     
                                                                        
      1. Ijazah;                                                        
      2. Sertifikat Kompetensi Kerja yang masih berlaku                 
                                                                        
      3. Curiculum Vitae (CV) yang ditandatangani oleh Personil yang bersangkutan dan
        diketahui oleh pihak yang sah mewakili Badan Usaha;             
                                                                        
                                                                        
      b. Persyaratan Peralatan Utama                                    
       NO        NAMA ALAT       JUMLAH   KAPASITAS ATAU OUT PUT        
                                                 MINIMAL                
                                                                        
        1 Pick Up                 1 Unit          1 m3                  
        2 Concrete Mixer          1 Unit          0.3 M3                
                                                                        
        3 Scafolding              20 Set            -                   
                                                                        
        4 Genset                   1 bh           5 KVA                 
        5  Tangki Penampung Air    1 bh          1000 liter             
                                                                        
                                                                        
     Persyaratan peralatan diatas, sebagai berikut :                    
     1. Untuk peralatan milik sendiri harus dibuktikan dengan melampirkan
                                                                        
       faktur/kwitansi pembelian atau STNK untuk kendaraan;             
     2. Untuk alat sewa harus dibuktikan dengan memiliki surat perjanjian sewa alat dari
       perusahaan penyewaan alat dan melampirkan faktur/kwitansi pembelian dan
       STNK atau BPKB untuk kendaraan terhadap alat yang disewa.        
                                                                        
                                                                        
    c. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)                             
                                                                        
       Penyedia menyiapkan penjelasan manajemen resiko serta penjelasan rencana
       tindakan sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi resiko dibawah ini :
                                                                        
                                                                        
        NO    JENIS / TIPE PEKERJAAN    IDENTIFIKASI BAHAYA             
                                                                        
        1  Pekerjaan Beton         Terkena alat potong besi,            
                                   tertusuk dan tergores besi,          
                                   Terjepin mesin Concrete mixer,       
                                   iritasi mata karena debu dan         
                                   pasir                                
L. DAFTAR PEKERJAAN YANG MERUPAKAN TANGGUNGJAWAB REKANAN DAN            
  SUDAH MASUK DALAM TOTAL HARGA PENAWARAN                               
                                                                        
  Segala biaya yang ditimbulkan dalam penyelesaian pekerjaan sudah termasuk didalam
  perhitungan Harga Penawaran yang disampaikan oleh Penyedia Jasa meliputi antara
                                                                        
  lain:                                                                 
  1) Pembuatan Pagar Keliling Proyek;                                   
                                                                        
  2) Pengadaan Air Kerja;                                               
  3) Pengadaan Listrik Kerja;                                           
                                                                        
  4) Pembuatan Barak, Direksi Keet, Gudang Material/Barang;             
  5) Biaya yang ditimbulkan dan peralatan yang dibutuhkan saat Commisioning Test;
                                                                        
  6) Penjagaan keamanan bahan, material dan tenaga selama pelaksanaan pekerjaan
     fisik;                                                             
                                                                        
  7) Biaya Asuransi Tenaga Kerja yang dipekerjakan daan biaya pengobatan/santunan
     bila terjadi kecelakaan di areal pekerjaan;                        
                                                                        
  8) Pengurusan Izin Penangkal Petir;                                   
  9) Biaya Pembongkaran dan Pembersihan lahan sebelum dan sesudah Pekerjaan
                                                                        
     selesai dan di serah terimakan (PHO).                              
                                                                        
M. PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN                                    
                                                                        
  Dalam pelaksanaan pekerjaan Rehab Gedung Kantor Wilker Bandara Ngurah Rai,
  pekerjaan konstruksi harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Rencana Kerja
                                                                        
  dan Syarat-Syarat (RKS) yang terlampir pada dokumen pengadaan dan ketentuan
  lainnya akan diatur dalam Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak).       
N. PENUTUP                                                              
                                                                        
  Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk dijadikan acuan dan pedoman
  dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang sesuai
                                                                        
  dengan rencana.                                                       
                                                                        
                                   Denpasar, 12 Juni 2023               
                                   Pejabat Pembuat Komitmen,            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                   I Gede Agung Junimerta, SKM.,MM.     
                                   NIP. 197406111998031002
Tenders also won by CV Genta Buana Sakti