KERANGKA ACUAN KEGIATAN (KAK)
PENGADAAN KEGIATAN SURVEI KESEHATAN INDONESIA (SKI) 2023
PUSAT KEBIJAKAN SISTEM KETAHANAN KESEHATAN DAN
SUMBER DAYA KESEHATAN TA 2023
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Kesehatan
Unit Eselon I/II : Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan /
Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan
dan Sumber Daya Kesehatan
Program : Survei Kesehatan Indonesia 2023
Sasaran Program : Evaluasi Program Kementrian Kesahatan dan
menyediakan sumber data untuk pengambilan kebijakan
kesehatan berikutnya
Indikator Kinerja Program : 1. Informasi Status kesehatan masyarakat Indonesia
2. Penentuan Indeks Pembangunan Kesehatan
Masyarakat (IPKM)
Kegiatan : Survei dengan metode wawancara dan pemeriksaan
Biomedis
Sasaran Kegiatan : Program Kemenkes
Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten
Akademisi dan mayarakat Indonesia
Indikator Kinerja Kegiatan :
Klasifikasi Rincian Output : Kebijakan Bidang Kesehatan
Indikator KRO : Jumlah Rekomedasi Kebijakan pada Layanan
Kebijakan Bidang Kesehatan
Rincian output : Rekomedasi Pusjak Sistem Ketahanan Kesehatan
dan Sumber Daya Kesehatan
Indikator RO : Rekomedasi Kebijakan
Volume RO 1
Satuan RO Rekomedasi Kebijakan
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum
a) Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 1984 tentang
Wabah Penyakit Menular
b) Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Keputusan Presiden No. 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
c) Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.HK
01.07/MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Inveksi
2019-nCov) Sebagai Penyakit Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya
Penanggulangannya
d) Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.HK
01.07/MENKES/948/2020 tentang Jejaring Laboratorium Pemeriksaan
Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)
e) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian,
Pengembangan dan Penerapan llmu dan Teknologi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4219);
f) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
h) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional;
i) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
j) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah
Penyakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49
TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
k) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1995 tentang Penelitian dan
Pengembangan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3609);
l) Peraturan Pemerintah Nomor 90 tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja
dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
m) Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019;
n) PeraturanPresidenRepublik Indonesia Nomor 35 Tahun 2015 Tentang
Kementerian Kesehatan
o) Peraturan Presiden Nomor 45 tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah
(RKP) Tahun 2017;
p) Status Kejadian Luar Biasa diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan Rl No.
949/MENKES/SK/VII/2004. Kejadian Luar Biasa dijelaskan sebagai timbulnya atau
meningkatnya kejadian kesakitan atau kematian yang bermakna secara
epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu
q) Peraturan Menteri Kesehatan No. 657/2009 tentang Pengiriman dan Penggunaan
spesimen klinik, materi biologik dan muatan informasinya;
r) Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 658/MENKES/PER /VIII/2009
tentang jejaring Laboratorium Diagnosis Penyakit Infeksi New- Emerging dan Re-
Emerging, Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbangkes) (cq. Badan
Penelitian dan Pengembangan Kesehatan)
dinyatakan sebagai pusat rujukan nasional untuk pemeriksaan diagnosis melalui
laboratorium dan meneliti etiologi KLB;
s) Kriteria tentang Kejadian Luar Biasa mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor. 1501/Menkes/Per/X/2010 tentang jenis penyakit
menular tertentu yang dapat menimbulkan wabah dan upaya Penanggulangannya
t) Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/322/2015 tentang
penunjukkan Laboratorium Polio Campak dan Rubella
u) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2019 tentang Petunjuk
Penyusunan Penelaahan RKA KL dan Pengesahan DIPA
v) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kesehatan;
w) Peraturan Menteri Keuangan Rl Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman
Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
x) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya
Masukan Tahun Anggaran 2022
2. Pendahuluan
Badan Litbangkes setiap lima tahun sekali melakukan pengumpulan data berbasis
komunitas di seluruh Indonesia, dengan tujuan menilai capaian hasil pembangunan
kesehatan dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas)
merupakan penelitian bidang kesehatan berbasis komunitas yang indikatornya dapat
menggambarkan tingkat nasional sampai dengan tingkat kabupaten/kota.
Pelaksanaan lima tahun sekali dianggap interval yang tepat untuk menilai
perkembangan status kesehatan masyarakat, faktor risiko, dan perkembangan upaya
pembangunan kesehatan.
Hasil Riskesdas 2007 dan 2013 telah dimanfaatkan oleh pelaksana program
Kementerian Kesehatan, termasuk pengembangan rencana kebijakan pembangunan
kesehatan jangka menengah (RPJMN 2010-2014 dan RPJMN 2015-2019) oleh
Bappenas, dan beberapa kabupaten/kota juga telah menggunakan data Riskesdas
untuk perencanaan, pemantauan, dan mengevaluasi program-program kesehatan
dengan berbasis bukti (evidence-based planning). Komposit beberapa indikator
Riskesdas 2007 dan Riskesdas 2013 juga telah digunakan menyusun Indeks
Pembangunan Kesehatan Masyarakat (IPKM) di Indonesia. Nilai IPKM menghasilkan
gambaran peringkat Kabupaten/Kota dalam bidang kesehatan sehingga dapat melihat
disparitas pembangunan kesehatan yang terjadi di Indonesia.
Saat ini Badan Litbangkes telah bertansformasi menjadi Badan Kebijakan
Pembangunan Kesehatan (BKPK), yang salah satu fungsinya adalah
merekomendasikan kebijakan terkait kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Kebijakan
yang memiliki nilai tinggi adalah kebijakan yang diambil berdasarkan data dan fakta
dilapangan. Oleh sebab itu diperlukan kegiatan pengumpulan data yang sama atau
bahkan lebih kompleks seperti kegiatan Riskesdas, kegiatan tersebut adalah Survei
Kesehatan Indonesia (SKI) 2023. Kegiatan SKI 2023 adalah kegiatan yang hamipir
identic dengan kegiatan Riskesdas yang telah dilakukan pada tahun-tahun
sebelumnya. Kegiatan SKI 2023 ini memiliki parameter yang lebih kompleks jika
dibandingkan dengan Riskesdas sebelumnya, oleh karena itu hasil analisisnya akan
lebih kompleks. Contohnya pada kegiatan Riskesdas sebelumnya pemeriksaan
Diabetes hanya menggunakan alat Point of Care Test (POCT) yaitu glucometer
sedangkan pada SKI 2023 alat yang sama juga masih digunakan namun didukung
dengan pemeriksaan HbA1C sehingga penegakkan diagnostic akan lebih akurat dan
analisis yang dilakukan dapat lebih tajam jika dibandingkan dengan Riskesdas
sebelumnya. Selain itu kegiatan SKI ini tidak hanya berisi survei kesehatan riskesdas
sebelumnya namun didalamnya juga ada gabungan parameter yang digunakan pada
survei-survei lainnya seperti, stunting, kesehatan ibu dan Anak, SSGI, TB, ISPA,
penyakit menular dan penyakit tidak menular serta survei-survei lainnya.
Kegiatan SKI 2023 kali ini meliputi 2 metode yaitu wawancara dan metode pengukuran
serta pemeriksaan Biomedis. Metode wawancara akan dilakukan analisis oleh tim
Kesehatan Masyarakat (Kesmas) sedangkan metode pengukuran dan pemeriksaan
Biomedis akan dilakukan analisis oleh tim Biomedis. Pengukuran atau pemeriksaan
Biomedis dilakukan pada 2 tempat yaitu pada laboratorium Lapangan dan
Laboratorium Nasional Prof. Dr. Sri Oemidjati. Parameter pemeriksaan yang dilakukan
pada laboratorium lapaangan meliputi Pemeriksaan Haemoglobin (Hb), Pemeriksaan
Rapid Diagnostic Test (RDT) Malaria, Pemeriksaan Glukosa Puasa dan Pasca
Pembebanan, Pemeriksaan Antropometri, Lingkar Lengan Atas, Lingkar perut, dan
Pemeriksaan Gigi. Parameter pemeriksaan di Laboratorium meliputi Pemeriksaan
Kimia Klinis dan Serologi. Pemeriksaan Kimia klinis yaitu pemeriksaan parameter
HbA1C, Pemeriksaan Kolesterol, Trigliseride, HDL, LDL, dan Kreatinin. Dan
Pemeriksaan Serologi yaitu pemeriksaan Difteri, Pertusisi, Tetanus, Campak
(Measles), Rubella, dan HBsAg, anti HBc, dan Anti HBs.
Kegiatan SKI ini dilakukan pada 38 Propinsi di Indonesia yang dilakukan dengan
metode sampling. Metode sampling terbagi atas 2 yaitu sampling kesmas dan sampling
Biomedis. Sampling kesmas terdiri atas 35.000 Blok Sensus (BS) sedangkan sampling
Biomedis terdiri atas 2500 BS. Setiap BS terdapat 10 Rumah Tangga (RT) dan setiap
RT terhitung rata-rata 4 Anggota Rumah Tangga (ART), sehingga berdasarkan
perhitungan tersebut diatas maka sample Biomedis diperkirakan mencapai 100.000
penduduk Indonesia.
Kegiatan SKI 2023 tersebut diperlukan beberapa pengambilan sample dilapangan dan
pemeriksaan laboratorium dalam jumlah yang cukup besar oleh sebab itu diperlukan
rencana pengadaan yang cepat dan efisien. Pengadaan yang tepat waktu sangat
diperlukan agar bahan akan digunakan dilapangan sudah dalam posisi tersedia. Perlu
menjadikan pertimbangan bahwa dikarenakan jumlahnya sangat besar maka waktu
tunggu produksi atau waktu kirim yang kemungkinan akan membuat waktu semakin
lama.
B. Penerima Manfaat
Manfaat yang diharapkan dari kegiatan SKI adalah :
Internal: Bagi Analis Kebijakan, hal ini merupakan salah satu upaya merumuskan
kebijakan berdasarkan evidence based yang dapat dimanfaatkan untuk merumuskan
kebijakan kesehatan kedepan serta melakukan evaluasi terhadap program kesehatan
sebelumnya.
Eksternal: Pemegang Program Pengendalian penyakit, Pemerintah Daerah Provinsi
dan Kabupaten, Bapenas, akademisi, dan masyarakat Indonesia pada umunya.
C. Strategi Pencapaian Keluaran
Kegiatan SKI 2023 ini akan di laksanakan pada 38 Provinsi di Indonesia
1. Metode Pelaksanaan:
Kegiatan SKI 2023 diawali dengan koordinasi dengan para pakar dan penyusunan
protokol. Protokol tersebut akan diajukan ke komisi Etik untuk mendapatkan
persetujuan etik penelitian yang melibatkan subjek manusia. Selanjutnya di lakukan
pertemuan koordinasi secara daring dengan 38 Dinas Kesehatan Provinsi dan 514
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Untuk persiapan Puldat di lakukan pengadaan
bahan habis pakai dan reagen pemeriksaan dengan metode lelang cepat.
Pengumpulan data, analisis data dan pertemuan penyusunan laporan dilakukan
secara swakelola menggunakan konsultan agar mendapatkan hasil analisis yang
komprehensif. Pertemuan advokasi ke pemegang program dan Kementerian yang
terkait dilakukan dengan metode swakelola.
2.Tahapan dan Waktu Pelaksanaan:
Analisis Kebijakan
- Pertemuan koordinasi internal tim dan rapat koordinasi dengan narasumber
secara daring untuk menyusun dan finalisasi protokol penelitian
- Revisi protokol penelitian sesuai hasil review
- Mengajukan Ethical Approval ke komisi Etik
- Cetak Form
- Mengadakan bahan habis pakai dan reagen pemeriksaan
- Turun Lapangan Pengumpulan data yang didahului dengan MOT, TOT dan OJT.
- Spesimen serum yang dikumpulkan dikirimkan ke Laboratorium BKPK.
- Analisis Data menggunakan jasa konsultan dengan masukan dari narasumber.
- Penyusunan Pelaporan dilakukan dengan diskusi secara daring serta finalisasi
dilakukan dengan luring menghadirkan beberapa narasumber.
- Diseminasi dan Advokasi.
D. Kurun Waktu Pelaksanaan
Kurun waktu pelaksanaan pengadaan BHP kimia klinis direncanakan mulai sekitar
minggu ketiga bulan Agustus 2023 sampai dengan tanggal 30 September 2023.
E. Kriteria Teknis
Kriteria teknis untuk setiap alat dan atau BHP yang akan dilakukan dijelaskan lebih rinci
dalam Spesifikasi Teknis. Apabila terdapat BHP yang rusak dalam pengiriman atau
setelah penerimaan, maka penyedia barang harus segera mengganti dengan yang
baru. Pengadaan ini menggunakan tender cepat dengan justifikasi bahwa :
- Penggunaan BHP tersebut segera diperlukan untuk pemeriksaan laboratorium;
- Item barang yang akan diadakan merupakan satu kesatuan paket pemeriksaan
sehingga akan lebih efektif apabila pengadaannya menjadi satu kesatuan
kontrak.
- Terdapat menDikhawatirkan terdapat dan diperlukan paket bar terda BHP
PSebagai justifikasi pengadaan tender cepat ini adalah bahwa kegiatan SKI ini
merupakan satu rangkaian kegiatan dengan
F. Biaya yang Diperlukan
Anggaran untuk pengadaan belanja Bahan Habis Pakai BHP Pemeriksaan
Laboratorium untuk Serologi dan Kimia Klinis berasal dari dana DIPA Sekretariat
Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan tahun anggaran 2023 sebesar Rp.
1.580.819.000 dengan rincian sebagai berikut :
• BHP Serologi sebesar : Rp. 747.390.000
• BHP Kimia klinis : Rp. 833.429.000
Pejabat Pembuat Komitmen
Aris Hadi Indiarto, M.Sc
NIP. 197602031998031002