| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0032152357009000 | Rp 587,254,158 | - | |
| 0942278896505000 | Rp 598,588,000 | sesuai dengan MDP halaman 58 poin 32. Penetapan Pemenang angka 34.2. Dalam hal terdapat calon pemenang memiliki harga penawaran yang sama maka: a. Untuk segmentasi pemaketan usaha kecil, Pokja Pemilihan memilih peserta yang mempunyai nilai pengalaman sejenis lebih besar dan hal ini dicatat dalam Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP); | |
| 0402799605443000 | Rp 598,588,000 | sesuai dengan MDP halaman 58 poin 32. Penetapan Pemenang angka 34.2. Dalam hal terdapat calon pemenang memiliki harga penawaran yang sama maka: a. Untuk segmentasi pemaketan usaha kecil, Pokja Pemilihan memilih peserta yang mempunyai nilai pengalaman sejenis lebih besar dan hal ini dicatat dalam Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP); | |
| 0827115353444000 | Rp 598,588,000 | - | |
| 0633730510001000 | Rp 598,588,000 | tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi | |
| 0015481708424000 | Rp 598,588,000 | sesuai dengan MDP halaman 58 poin 32. Penetapan Pemenang angka 34.2. Dalam hal terdapat calon pemenang memiliki harga penawaran yang sama maka: a. Untuk segmentasi pemaketan usaha kecil, Pokja Pemilihan memilih peserta yang mempunyai nilai pengalaman sejenis lebih besar dan hal ini dicatat dalam Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP); | |
| 0967217878435000 | Rp 696,000,000 | tidak dilakukan evaluasi lebih lanjut karena pokja sudah mendapat 3 (tiga) peserta dengan penawaran terendah yang memenuhi persyaratan adminstrasi, teknis dan biaya/harga | |
| 0627107469447000 | Rp 567,315,674 | Surat Pernyataan penggunaan PRODUK DALAM NEGERI DAN PRODUK INDUSTRI HIJAU TIDAK SESUAI dengan yang dipersyaratkan dalam KAK/Spesifikasi teknis yaitu : Surat Pernyataan penggunaan PRODUK DALAM NEGERI DAN PRODUK INDUSTRI HIJAU seluruh pekerjaan yang dilaksanakan pada kegiatan Renovasi Wisma Sukajadi mulai dari pekerjaan persiapan, penerapan biaya SMKK, pekerjaan pembangunan bangunan gedung , pekerjaan item khusus, pekerjaan mekanikal elektrikal dan plumbing mengutamakan penggunaan produk dalam negeri, menggunakan produk bersertifikat SNI, dan memaksimalkan penggunaan produk industri hijau | |
| 0013977178021000 | - | - | |
| 0836155713085000 | Rp 586,748,312 | PADA DOKUMEN RKK Peserta TIDAK memenuhi elemen dukungan keselamatan konstruksi KARENA TIDAK menyampaikan penjelasan salah satu sub elemen dari elemen dukungan keselamatan konstruksi atau menyampaikan tabel Jadwal Program Komunikasi PADA DOKUMEN RKK Peserta TIDAK memenuhi elemen Operasi Keselamatan Konstruksi KARENA TIDAK menyampaikan penjelasan salah satu sub elemen dari elemen Operasi Keselamatan Konstruksi atau tabel Analisis Keselamatan Pekerjaan (Job Safety Analysis) yang telah diisi PADA DOKUMEN RKK Peserta TIDAK memenuhi elemen Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi KARENA TIDAK menyampaikan penjelasan salah satu sub elemen Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi (isian tidak dievaluasi) atau tabel Jadwal Inspeksi dan Audit yang telah diisi (isian tidak dievaluasi) | |
| 0850359209444000 | Rp 621,103,943 | tidak dilakukan evaluasi lebih lanjut karena pokja sudah mendapat 3 (tiga) peserta dengan penawaran terendah yang memenuhi persyaratan adminstrasi, teknis dan biaya/harga | |
| 0020642310421000 | - | - | |
PT Pijar Cemerlang Konstruksi | 06*1**6****09**0 | Rp 621,600,000 | tidak dilakukan evaluasi lebih lanjut karena pokja sudah mendapat 3 (tiga) peserta dengan penawaran terendah yang memenuhi persyaratan adminstrasi, teknis dan biaya/harga |
| 0862181187013000 | - | - | |
| 0829916477429000 | - | - | |
| 0701448292424000 | Rp 598,588,000 | sesuai dengan MDP halaman 58 poin 32. Penetapan Pemenang angka 34.2. Dalam hal terdapat calon pemenang memiliki harga penawaran yang sama maka: a. Untuk segmentasi pemaketan usaha kecil, Pokja Pemilihan memilih peserta yang mempunyai nilai pengalaman sejenis lebih besar dan hal ini dicatat dalam Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP); | |
| 0942224734406000 | Rp 719,587,748 | tidak dilakukan evaluasi lebih lanjut karena pokja sudah mendapat 3 (tiga) peserta dengan penawaran terendah yang memenuhi persyaratan adminstrasi, teknis dan biaya/harga | |
| 0530543263003000 | Rp 643,501,832 | tidak dilakukan evaluasi lebih lanjut karena pokja sudah mendapat 3 (tiga) peserta dengan penawaran terendah yang memenuhi persyaratan adminstrasi, teknis dan biaya/harga | |
CV Karunia Jaya Abadi | 09*9**8****21**0 | - | - |
| 0413771783419000 | - | - | |
| 0663660348101000 | - | - | |
CV Helena Tunggal Rahayu | 09*4**5****29**0 | - | - |
| 0016119752444000 | - | - | |
Acp Bandung | 04*9**4****22**0 | - | - |
| 0939574588425000 | - | - | |
| 0211194295045000 | - | - | |
| 0022477871426000 | - | - | |
Suvana Solusi Mandiri | 09*7**7****16**0 | - | - |
| 0025032061101000 | - | - | |
CV Bougenville Cipta Abadi | 00*5**5****29**0 | - | - |
| 0029863859023000 | - | - | |
| 0700767767009000 | - | - | |
| 0029295458407000 | - | - | |
| 0847965621002000 | - | - | |
| 0905181277009000 | - | - | |
| 0608474730443000 | - | - | |
| 0751788746443000 | - | - | |
CV Nala Pratama | 09*7**2****43**0 | - | - |
| 0655007383434000 | - | - | |
| 0941511305439000 | - | - | |
CV Torgabe Artha Nugraha | 0818185761432000 | - | - |
| 0818064461432000 | - | - | |
PT Archicon Lava Schyner | 0837176353413000 | - | - |
PT Nuansa Sinar Nusantara | 06*2**0****03**0 | - | - |
PT Pilar Jati Nusantara | 06*8**5****17**0 | - | - |
| 0311548085429000 | - | - | |
| 0924564941423000 | - | - | |
| 0408721819444000 | - | - | |
| 0312707748421000 | - | - | |
| 0724532452411000 | - | - | |
PT Viansafa Lestari Abadi | 00*9**9****48**0 | - | - |
| 0425413234401000 | - | - | |
| 0312609241404000 | - | - | |
| 0410724579443000 | - | - | |
| 0423432251529000 | - | - | |
| 0761762541943000 | - | - | |
| 0018933473101000 | - | - | |
| 0808378756407000 | - | - | |
| 0022458376034000 | - | - | |
| 0914537014444000 | - | - | |
| 0929122752955000 | - | - | |
| 0433017589003000 | - | - | |
| 0725694020009000 | - | - | |
| 0900844739201000 | - | - | |
| 0316658343435000 | - | - | |
| 0961246840009000 | - | - | |
| 0903624096023000 | - | - | |
| 0027480375008000 | - | - | |
PT Sinergi Cipta Presisi | 04*0**4****09**0 | - | - |
PT Binanusa Pracetak & Rekayasa | 00*9**9****28**0 | - | - |
| 0023160252514000 | - | - | |
Ariska Jaya | 04*6**3****61**0 | - | - |
| 0017790148941000 | - | - | |
| 0841953680401000 | - | - | |
| 0633184486422000 | - | - | |
| 0944818038435000 | - | - | |
| 0033283425412000 | - | - | |
Qinaru Grup | 06*4**4****02**0 | - | - |
| 0032769291009000 | - | - | |
| 0014016836008000 | - | - | |
| 0607294840429000 | - | - |
KEMENTERIAN KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEKERJAAN
PERENCANAAN KONSTRUKSI RENOVASI WISMA SUKAJADI -
BANDUNG
TAHUN 2023
KONSULTAN PERENCANA
OUTLINE SPEK
KEMENTERIAN KESEHATAN – KONSULTAN PERENCANA KONSTRUKSI WISMA SUKAJADI - 2023
SPESIFIKASI MATERIAL
Material-material atau komponen-komponen sistem yang termasuk di dalam Material List di bawah ini merupakan satu kesatuan dari
keseluruhan persyaratan teknis dan Pemborong atau Peserta Lelang di dalam penawarannya atau dalam pelaksanaannya tidak
diperbolehkan untuk mengganti merk diluar yang tertera di dalam Material List dengan alasan apapun. Untuk Tipe dari daftar material
harus mengikuti lampiran dari Kerja & Syarat syarat (RKS), BQ atau Gambar.
PERENCANAAN WISMA SUKAJADI - BANDUNG
TAHUN 2023
NO ITEM PEKERJAAN MERK / PRODUK SPESIFIKASI MERK YANG KET
DITAWARKAN
A PEKERJAAN ARSITEKTUR
1 Penutup lantai
a. Granite Tile polished Niro Granite • Ukuran 60 x 60 cm
Granito
Essenza
Granite Tile unpolished Niro Granite Ukuran 60 x 60 cm
Granito
Page 1 of 6
OUTLINE SPEK
KEMENTERIAN KESEHATAN – KONSULTAN PERENCANA KONSTRUKSI WISMA SUKAJADI - 2023
Essenza
2 Vinyl SPC 5mm Taco 5mm, wear layer 0,3 mm
Marvel
3 Pek Dinding Partisi
a. Gypsum board Elepanth, Knauf - Tebal 12 mm
b. Rangka metal stud - MS-76 tebal 0,4 mm
c. U-runner - U-76 tebal 0,35 mm
4 Pek Plafon
a. Gypsum board Elepanth, Knauf • Tebal 9 mm
• Hollow Galvanise Uk. 20x40
b. Rangka Plafond
mm & 40x40 mm
5 Pek. Dinding Bata
a. Bata Ringan Hebel, Celcon, Blesscon • Bata ringan uk. 60 x 20 x 10
MU (Mortar Utama), Tiga Roda cm
6 Pekerjaan Pintu & Jendela
Page 2 of 6
OUTLINE SPEK
KEMENTERIAN KESEHATAN – KONSULTAN PERENCANA KONSTRUKSI WISMA SUKAJADI - 2023
a. Kusen YKK • Kusen Alumunium 4” color
• Alumunium Alexindo anodized
Allure • Frame daun jendela
b. Pintu
• Multyplek Local • Multiplek 9 mm, Rangka Kayu
Finising HPL
• Asesoris handle pintu, Dekson • SS minimal 340
engsel, kunci, door closer, Dorma • Pull Handle SS P.60cm
floor hanger, top pivot, setara • Engsel 4”
buttom pivot
c. Jendela
• Alumunium YKK • Jendela alumunium 4” Color
Allure Anodized
Alexindo
d. Kaca
• Kaca Asahimas • Kaca Polos 8 mm
setara • Kaca polos 6 mm
• Pek. Partisi kaca YKK • Kaca polos 8 mm
( ATM ) Allure • Allumunium 4” color anodized
Page 3 of 6
OUTLINE SPEK
KEMENTERIAN KESEHATAN – KONSULTAN PERENCANA KONSTRUKSI WISMA SUKAJADI - 2023
Alexindo • Sticker Sandblast
• Floor Hinged BTS 84
• Top Patch – 20
• Bottom Patch PT-10
• Patch Lock US-10
Dekson • Aksesoris + Sealend
7 Pekerjaan pengecatan
Cat Dinding ICI / Jotun Interior
Cat Besi
Super Vinilex
Cat Plafon
Mowilex
8 Pekerjaan Interior Melekat
• ( Backdrop ) Galvanized Steel • Hollow 40x40 mm tebal 1,4
mm,
• Multiplek 9 mm, 12, 15 mm
9 . Pekerjaan HPL TACO • HPL Serat Kayu, Marmer dan
( High Presure Laminate ) Lamitak Stone pattern texture
Aica
D PEKERJAAN ELEKTRIKAL
1. Pek. Pemasangan Kabel Supreme • Kabel Power
• NYY, NYFGBY
Metal
• Kabel Lampu, Stop kontak
Page 4 of 6
OUTLINE SPEK
KEMENTERIAN KESEHATAN – KONSULTAN PERENCANA KONSTRUKSI WISMA SUKAJADI - 2023
Kabelindo dan saklar; NYM
• Kabel tray 10x40x300 cm :
Traytec
• Galvanize
3 Armature Lampu PHILIPS • Downlight LED 15 watt+
lampu dan aksesoris cover
PHILIPS
kaca
Schneider, Broco, • Stop Kontak
Schneider, Broco,
• Saklar Ganda
Schneider, Broco,
• Saklar Tunggal
Panasonic
National, • Saklar hotel
Exhaust Fan area kamar
Panasonic
mandi
Clipsal
4 Pek. Pipa Conduit Clipsal, Ega • Pipa Conduit dia. 20 mm
5 Pek. Panel AC Listrik Schneider, ABB • MCCB 3P, 4P
Schneider, ABB • MCB 3P, 1P
Gae
• Panel Box
Bima Sakti
Indusprima
9 Pek. Instalasi Pipa AC SNI • Pipa Refrigent / drain
Uk . Ø 20mm , Ø 25mm
10 AC Daikin, FTC 35 • 1,5 PK
E PEK. MEKANIKAL PLUMBING
Page 5 of 6
OUTLINE SPEK
KEMENTERIAN KESEHATAN – KONSULTAN PERENCANA KONSTRUKSI WISMA SUKAJADI - 2023
1 Pek. Instalasi Air Bersih Wavin tigris • PP-R PN10
• Fitting-fitting dan aksesoris
2 Pek. Instalasi air bekas, air kotor Rucika, Wavin • Pipa PVC AW class
• Fitting-fitting dan aksesoris
Cast Iron • Roofdrain
3 Sanitary Kloset Duduk / Monoblok, • CW631PJ + TCW07S
Closet + Ecowasher
Shower Spray With Stop Valve • TX403SMCRB
(Chrome)
Keran Air • T23BQ13N
Shower • TX446SESM
• Semi Recessed Lavatory
Lavatory, Afur & P-Trap
LW642CJ, Afur T6JV6 & P-
Trap THX1A-3N
Page 6 of 6
PERENCANAAN RENOVASI WISMA SUKAJADI, BANDUNG
KEMENTERIAN KESEHATAN – REPUBLIK INDONESIA
TA 2023
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
BAB I
SYARAT DAN KETENTUAN UMUM
PASAL 1
SITUASI
1.1. Perencanaan Pekerjaan Renovasi Wisma Sukajadi, Bandung, akan dilaksanakan pada lokasi yang telah
ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
1.2. Calon pemborong wajib meneliti situasi medan, luasnya pekerjaan dan hal-hal lain yang berpengaruh
terhadap penawarannya, disamping ketentuan-ketentuan dalam RKS, BQ dan Gambar Kerja.
1.3. Kelalaian dan kurang ketelitian dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk mengajukan claim
dikemudian hari
PASAL 2
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang harus dilaksanakan pada setiap lokasi tersebut di atas meliputi :
2.1. Pekerjaan Persiapan
2.2. Pekerjaan Bongkaran
2.3. Pekerjaan Dinding Partisi
2.4. Pekerjaan Lantai
2.5. Pekerjaan Plafon
2.6. Pekerjaan Built in
2.7. Pekerjaan Elektrikal & Mekanikal
2.8. Pekerjaan Pembersihan
PASAL 3
PEKERJAAN PELAKSANAAN
Untuk menjamin mutu dan kelancaran pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyediakan :
3.1 Penyedia jasa harus menyediakan tenaga ahli yang mengerti gambar dan cara-cara pelaksanaan
sesuai dengan kualifikasi yang tertuang di dalam dokumen kontrak.
3.2 Penyedia jasa harus menyediakan tenaga yang terampil dalam bidang pekerjaan ini dan dalam
keadaan sehat jasmani.
PERENCANAAN RENOVASI WISMA SUKAJADI, BANDUNG
KEMENTERIAN KESEHATAN – REPUBLIK INDONESIA
TA 2023
3.3 Alat-alat pengukur seperti waterpass, penyekat tegak dan alat-alat bantu lainnya, diperlukan untuk
ketelitian, kerapihan, ketepatan pekerjaan.
3.4 Bahan yang akan di gunakan harus sudah ada ditempat menjelang waktu pengerjaan sehingga tidak
akan terjadi kelambatan pelaksanaan dari jadwal yang telah ditentukan.
3.5 Pada masa pelaksanaan penyedia jasa harus membuat administrasi pekerjaan seperti Shop Drawing,
Approval Material, Ijin Pelaksanaan, Checklist Pekerjaan, Dokumentasi Masa Pelaksanaan, Laporan
Harian, Laporan Mingguan dan administrasi lainnya yang disepakati dengan konsultan pengawas dan
atau pemberi tugas.
3.6 Pada akhir pekerjaan penyedia jasa harus membuat gambar As Build Drawing.
PASAL 4
U K U R A N
4.1 Satuan Ukur
Semua ukuran tersebut dalam gambar kerja dinyatakan dalam ukuran matrik, kecuali untuk baut-baut,
pipa dan sejenisnya dalam inch.
4.2 Penyedia harus menyediakan tenaga yang ahli dalam cara-cara pengukuran dengan alat-alat penyifat
datar (theodolith/bila diperlukan, waterpass dan sebagainya) dan lain-lain peralatan yang diperlukan
4.2 Ukuran Penduga.
Ukuran penduga ini dinyatakan dengan huruf (P) dibuat oleh Penyedia jasa dibawah pengawasan dan
dipelihara selama pelaksanaan.
PASAL 5
PEKERJAAN PERSIAPAN
5.1 Papan Nama Proyek.
Pekerjaan papan nama proyek dengan ukuran disesuaikan dan proporsional, dibuat dari Papan Nama
Proyek, bahan multiplek 9 mm, uk. 40x70 cm Finish Digital Printing sesuai dengan ketentuan dan
disyaratkan.
5.2 Pembersihan Lapangan
Pembersihan Lapangan ini meliputi pekerjaan pada pekerjaan pembongkaran dan pembuangan
sampah proyek.
5.3 Pembuatan Gambar Shop Drawing
Sebelum mulai Kegiatan Pekerjaan harus dibuat Shop Drawing untuk Acuan Pekerjaan dan diperiksa
Team Pengawas.
5.4 Pembuatan Gambar As-Built Drawing
Pada akhir proyek harus dibuat As-Built Drawing sesuai lapangan.
5.5 Pemasangan Dinding Sementara Proyek papan triplek 6mm (rangka hollow sisa bongkaran)
PERENCANAAN RENOVASI WISMA SUKAJADI, BANDUNG
KEMENTERIAN KESEHATAN – REPUBLIK INDONESIA
TA 2023
PASAL 6
SISTEM MANAJEMEN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (SMK3)
A. Ketentuan /peraturan perundang undangan.
1) UU No.14/1969 : Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja
2) UU No. 1/1971 : Tentang Keselamatan Kerja
3) UU No.23/1992 : Tentang Kesehatan
4) UU No. 3/1993 : Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
5) UU No.18/1999 : Tentang Ketenagakerjaan
B. Pengadaan Alat Keselamatan Kerja dan Implementasi Sistem Manajemen Kesehatan Kerja
1) Lingkungan dan K3
Alat-alat Keselamatan dan Kesehatan Kerja harus senantiasa disediakan oleh Kontraktor di lokasi
proyek.
2) Alat alat Pelindung Diri (APD)
• Kontraktor wajib menyediakan alat pelindung diri untuk pekerja
• Pekerja Wajib menggunakan alat pelindung diri dengan benar sesuai dengan kegiatan
pekerjaannya.
3) Alat Pelindung diri terdiri atas :
• Topi pelindung
• Pelindung mata
• Tameng muka
• Masker selam
• Pelindung telinga
• Pelindung pernapasan dan mulut
• Sarung tangan
• Sepatu Keselamatan (Safety shoes) untuk staf
• Sepatu keselamatan untuk pekerja
• Penunjang seluruh tubuh
• Dll
• Jenis alat pelindung diri yang di gunakan pekerja sesuai tingkat risiko yang sedang dikerjakan.
4) Kontraktor wajib menyediakan tabung alat pemadam kebakaran
5) Kontraktor wajib menyediakan kotak P3K
6) Kontraktor wajib mengasuransikan seluruh pekerja dan personil yang terlibat ke BPJS ketenaga
kerjaan Pemerintah setempat
7) Kontraktor wajib menyerahkan bukti negatif anti gen juga mengikuti peraturan mengnai pandemic
PERENCANAAN RENOVASI WISMA SUKAJADI, BANDUNG
KEMENTERIAN KESEHATAN – REPUBLIK INDONESIA
TA 2023
sesuai ketentuan peraturan daerah.
C. Kontraktor membuat slogan K3, Contoh :
1) Mulailah keselamatan dan kesehatan kerja dari diri sendiri.
2) Utamakan keselamatan kerja.
3) Pikirkanlah keselamatan dan kesehatan kerja sebelum bekerja
4) Kecerobohan dan kelalaian sebab utama kecelakaan kerja
5) Pastikan pekerjaan anda benar
6) Periksalah alat-alat sebelum digunakan
7) Pakailah alat pelindung diri
PERENCANAAN KONSTRUKSI WISMA SUKAJADI - BANDUNG
KEMENTERIAN KESEHATAN – REPUBLIK INDONESIA
TA 2023
BAB II
SYARAT-SYARAT ADMINISTRASI
1. RENCANA KERJA DAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah dikeluarkannya surat Penunjukan/Pelulusan sebagai
pemenang Pelelangan, Pelaksana Pekerjaan wajib menyerahkan pengembangan/penyermpurnaan
rencana kerja, metode yang diusulkan dan tata cara pelaksanaan serta organisasi proyek kepada Pemberi
Tugas.
b. Pelaksana Pekerjaan wajib melaksanakan Pekerjaan menurut rencana kerja yang telah disetujui tersebut
dan harus menyerahkan detail program kerja kepada Pemberi Tugas yang menunjukkan bilamana
Pekerjaan dilaksanakan, kapan material/peralatan impor akan sampai di tempat, yang secara keseluruhan
harus dibuatkan time schedule dan procurement schedule dalam bentuk balok (bar-chart) yang dilengkapi
dengan kurva S.
c. Apabila terjadi keterlambatan waktu pelaksanaan Pekerjaan atau keterlambatan waktu mendatangkan
material/peralatan maka Pelaksana Pekerjaan harus bersedia membuat detail program kerja baru sesuai
dengan permintaan Pemberi Tugas, tanpa mengubah jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan.
d. Pelaksana Pekerjaan wajib meminta persetujuan tertulis lebih dahulu dari Konsultan Pengawas dan atau
Pemberi Tugas apabila terjadi penyimpangan-penyimpangan dari rencana kerja yang disetujui.
e. Pelaksana Pekerjaan pada dasarnya tidak diperkenankan menyerahkan sebagian atau seluruh Pekerjaan
kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas.
2. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
a. Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan ditetapkan 90 (Sembilan puluh) Hari terhitung sejak tanggal Surat
Perintah Mulai Kerja.
b. Pelaksana Pekerjaan harus dapat melaksanakan Pekerjaannya sesuai dengan time schedule dan jangka
waktu yang ditetapkan dalam Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan.
c. Apabila karena sesuatu hal dan dianggap perlu, Pemberi Tugas dapat memerintahkan untuk menunda
pelaksanaan Pekerjaan baik sebagian ataupun seluruh kegiatan dari Pekerjaan yang dilaksanakan.
d. Jika penundaan pelaksaan Pekerjaan dimaksud, menurut pendapat Pelaksana Pekerjaan dapat
menimbulkan kerugian secara kualitatif/kuantitatif, maka Pelaksana Pekerjaan dapat menyampaikan
pendapat dan masalahnya kepada kepada Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas untuk mendapatkan
persetujuannya. Pengajuan pendapat harus sudah disampaikan dalam waktu 14 (empat belas) hari
terhitung sejak diterimanya surat perintah penundaan pelaksanaan dari Pemberi Tugas.
3. PENYERAHAN PEKERJAAN
a. Penyerahan Pekerjaan, baik Penyerahan Pertama Pekerjaan maupun Penyerahan Kedua Pekerjaan, oleh
Pelaksana Pekerjaan harus dinyatakan secara tertulis dengan menyebutkan tanggal penyerahan, sebelum
dilakukan penyerahan Pekerjaan Pemberi Tugas akan melakukan
pemeriksaan serta evaluasi bersama-sama dan Pelaksana Pekerjaan. Hasil pemeriksaan tersebut
dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan.
b. Apabila dalam pemeriksaan tersebut ternyata terdapat kekurangan-kekurangan maka berdasarkan Berita
Acara Pemeriksaan Pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan wajib segera melakukan perbaikan sampai
penyerahan Pekerjaan dapat diterima.
c. Apabila dalam pemeriksaan tersebut tidak terdapat kekurangan-kekurangan dan telah memenuhi syarat-
syarat yang ditentukan, Pemberi Tugas berdasarkan pemeriksaan dan penelitian menerbitkan Surat
PERENCANAAN KONSTRUKSI WISMA SUKAJADI - BANDUNG
KEMENTERIAN KESEHATAN – REPUBLIK INDONESIA
TA 2023
Rekomendasi yang menyatakan bahwa Pekerjaan telah selesai sesuai dengan Dokumen kontrak dan dapat
dilakukan serah terima Pekerjaan yang dinyatakan dalam Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang
dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan.
4. JANGKA WAKTU PEMELIHARAAN
a. Jangka waktu pemeliharaan ditetapkan selama 180 (seratus delapan puluh) hari terhitung sejak tanggal
Serah Terima Pertama Pekerjaan.
b. Selama masa pemeliharaan, Pelaksana Pekerjaan harus memperbaiki kerusakan-kerusakan yang timbul
akibat kekurangsempurnaan pelaksanaan dan atau bahan-bahan yang dipergunakan atas beban
Pelaksana Pekerjaan.
c. Apabila terbukti bahwa kerusakan-kerusakan tersebut diakibatkan oleh karena pemakaian
material/peralatan atau pekerja yang tidak sesuai atau karena kelalaian Pelaksana Pekerjaan dalam
melaksanakan Pekerjaan, maka semua perbaikan-perbaikan tersebut harus dilaksanakan oleh Pelaksana
Pekerjaan atas biaya sendiri.
d. Apabila Pelaksana Pekerjaan didalam melaksanakan perbaikan-perbaikan seperti tersebut di atas, maka
Pemberi tugas akan memberlakukan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam butir 13 huruf c dan d Bab
I RKS ini.
e. Setelah masa pemeliharaan berakhir dan kekurangan yang dimaksud dalam huruf (b) di atas telah
diperbaiki/disempurnakan yang dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, maka Pekerjaan
dapat diserahkan untuk kedua kalinya dengan Berita Acara Serah Terima Kedua Pekerjaan.
5. JAMINAN PENAWARAN
a. Jaminan Penawaran berupa Bank Garansi yang diterbitkan oleh Bank Umum sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan dengan perubahannya Undang-undang No 10
tahun 1998 sebagaimana dimaksud dalam undang-undang N0 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
b. Jaminan Penawaran ditentukan sebesar Rp……………. dari harga Penawaran, dengan masa berlaku
selama 90 (sembilan puluh) Hari.
c. Apabila diperlukan, Pemberi Tugas dapat meminta agar jaminan dimaksud diperpanjang masa berlakunya.
d. Asli Jaminan Penawaran dimaksud harus dimasukkan dalam sampul tersendiri dan diserahkan bersamaan
waktunya dengan penyampaian sampul penawaran.
e. Jaminan Penawaran menjadi milik Pemberi Tugas apabila:
i. Peserta Pelelangan mengundurkan diri setelah memasukkan penawaran.
ii. Peserta Pelelangan yang ditunjuk sebagai pemenang Pelelangan mengudurkan diri.
iii. Peserta Pelelangan yang ditunjuk sebagai pemenang Pelelangan tidak bersedia mengganti jaminan
penawaran menjadi jaminan pelaksanaan.
f. Jaminan Penawaran akan dikembalikan apabila:
i. Peserta Pelelangan dinyatakan tidak memenuhi syarat
ii. Pemenang Pelelangan telah ditetapkan dan yang bersangkutan tidak menjadi pemenang dalam
Pelelangan.
6. JAMINAN PELAKSANAAN
a. Dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal surat penunjukkan sebagai pemenang, pemenang
Pelelangan diwajibkan menyerahkan Jaminan Pelaksanaan berupa Bank Garansi yang diterbitkan oleh
Bank Umum sebagaimana dimaksud undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan dengan
perubahannya Undang-undang No 10 tahun 1998 sebagaimana dimaksud dalam undang-undang N0 7
tahun 1992 tentang Perbankan dan disetujui oleh Pemberi Tugas.
PERENCANAAN KONSTRUKSI WISMA SUKAJADI - BANDUNG
KEMENTERIAN KESEHATAN – REPUBLIK INDONESIA
TA 2023
b. Jaminan Pelaksanaan ditentukan sebesar 1% – 3% dari nilai Kontrak (Biaya yang telah disepakati).
c. Masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan adalah sampai dengan saat Serah Terima Pertama Pekerjaan.
Apabila waktu pelaksanaan terlambat dari waktu yang telah ditentukan, maka Jaminan Pelaksanaan harus
segera diperpanjang atas beban Pelaksana Pekerjaan.
d. Jaminan Pelaksanaan dapat dicairkan oleh Pemberi Tugas apabila:
i. Pelaksana Pekerjaan menarik diri dalam masa Pelaksanaan Pekerjaan.
ii. Terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan pemutusan Perjanjian/Kontrak.
7. PERSYARATAN JAMINAN
Jaminan Bank yang dimaksud dalam butir 5 dan 6 Bab ini harus diterbitkan khusus untuk memenuhi
persyaratan Pelelangan ini dan harus mencantumkan secara jelas:
a. Alamat yang dituju yaitu kepada:
Wisma Sukajadi
Bandung
b. Jenis Pekerjaan yang dilaksanakan adalah PERENCANAAN KONSTRUKSI WISMA SUKAJADI – BANDUNG
c. Persyataan bahwa Penjamin (Bank) akan memenuhi pembayaran dengan melepaskan hak istimewanya untuk
menuntut supaya benda-benda si berhutang lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi hutang-hutangnya
sesuai dengan Pasal 1832 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
8. TATA CARA PEMBAYARAN
a. Pembayaran biaya pelaksanaan Pekerjaan dilakukan secara bertahap berdasarkan prestasi Pekerjaan yang
telah dicapai oleh Pelaksana Pekerjaan dengan cara pemindah bukuan ke dalam rekening Bank yang
ditunjuk oleh Pelaksana Pekerjaan.
Tahapan pembayaran akan dimusyawarahkan lebih lanjut dengan pemenang Pelelangan.
b. Dalam rangka pengajuan pembayaran, Pelaksana Pekerjaan diharuskan untuk menyiapkan dokumen
pendukung yang diatur kemudian dalam Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan.
9. RESIKO HARGA
a. Untuk Pekerjaan ini Pelaksana Pekerjaan tidak diperkenankan mengajukan klaim kenaikan harga.
b. Resiko kenaikkan harga bahan dan upah selama jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan menjadi tanggung
jawab Pelaksana Pekerjaan.
c. Kenaikkan harga bahan dan upah tidak boleh menjadi alasan untuk menurunkan kualitas dan kuantititas
Pekerjaan.
d. Pemberi Tugas tidak dapat mempertimbangkan adanya kenaikkan harga bahan dan upah kecuali akibat
adanya kebijaksanaan Pemerintah yang dikeluarkan secara resmi oleh Instansi yang berwenang dan
disetujui Pemberi Tugas.
10. PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG
a. Prosedur Pekerjaan Tambah dan Kurang
i. Perubahan Pekerjaan yang disebabkan karena kondisi lapangan dan pelaksanaan Pekerjaan yang
tidak terduga terjadi tetapi tidak dapat dielakkan, dalam rangka penyelesaian Pekerjaan sehingga
mengakibatkan/menimbulkan bertambah/berkurangnya Pekerjaan yang tercantum dalam kontrak
dapat dilaksanakan oleh Pelaksana Pekerjaan setelah mendapat Perintah Perubahan yang diterbitkan
oleh Pemberi Tugas.
ii. Surat Perintah Perubahan akan diterbitkan oleh Pemberi Tugas setelah adanya laporan dari Konsultan
Pengawas mengenai:
- Uraian Pekerjaan
PERENCANAAN KONSTRUKSI WISMA SUKAJADI - BANDUNG
KEMENTERIAN KESEHATAN – REPUBLIK INDONESIA
TA 2023
- Rencana Anggaran Biaya lengkap dengan rincian perhitungannya.
- Waktu Pelaksanaan Pekerjaan dan pengaruhnya terhadap waktu pelaksanaan secara
keseluruhan.
b. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah Pelaksana Pekerjaan menerima Surat Perintah
Perubahan wajib mengajukan penawaran kepada Pemberi Tugas mengenai:
i. Penawaran harga lengkap dengan rincian perhitungannya
ii. Waktu pelaksanaan Pekerjaan dan pengaruhnya terhadap waktu pelaksanaan secara keseluruhan.
c. Pembatalan Pekerjaan.
PERENCANAAN KONSTRUKSI WISMA SUKAJADI - BANDUNG
KEMENTERIAN KESEHATAN – REPUBLIK INDONESIA
TA 2023
Apabila terjadi pembatalan Pekerjaan yang dimuat pada Surat Penawaran volume dan harga satuan
dihitung berdasarkan Surat penawaran. Bila tidak terdapat pada Surat Penawaran namun berdasarkan
volume kontrak termasuk lingkup Pekerjaan Pelaksana Pekerjaan maka perhitungan Pekerjaan kurang
berdasarkan volume yang ada pada Dokumen kontrak dan harganya dihitung berdasarkan yang sejenis
dalam kontrak dan bila tidak ada yang sejenis dalam kontrak dihitung berdasarkan harga pasar sesuai
dengan kesepakatan.
d. Dengan adanya Pekerjaan tambah dan kurang maka:
(1) Pekerjaan Tambah atau Pekerjaan Kurang dihitung dengan harga satuan bahan dan
upah berdasarkan dokumen penawaran yang telah disepakati.
(2) Apabila jenis dan atau harga satuan bahan dan upah Pekerjaan tidak terdapat dalam lampiran
dokumen penawaran, maka harga satuan yang dipergunakan adalah harga
satuan hasil kesepakatan bersama antara Pemberi Tugas dengan Pelaksana Pekerjaan.
(3) Semua Jenis Pekerjaan Tambah atau Pekerjaan Kurang baru boleh dilaksanakan setelah
ada persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas.
(4) Atas dasar persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas, Pelaksana Pekerjaan dapat
mengajukan rencana biaya.
Rencana biaya dimaksud diteliti oleh Konsultan Manejemen Konstruksi bersama-sama dengan
Pelaksana Pekerjaan untuk kemudian diajukan ke Pemberi Tugas guna
mendapat persetujuan.
(5) Pelaksanaan pembayaran biaya Pekerjaan Tambah atau Pekerjaan Kurang akan diatur
dalam perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Tambah Kurang atau surat yang tidak dapat dipisahkan
dari perjanjian induknya.
11. BAHAN / MATERIAL, ALAT-ALAT DAN SARANA KERJA
a. Agar pelaksanaan Pekerjaan dapat berhasil dengan baik, Pelaksana Pekerjaan harus menyediakan
bahan/material, alat-alat dan sarana kerja secara cukup, meskipun tidak terlihat dalam gambar dan
spesifikasi. Yang dimaksudkan dengan bahan/material, alat-alat dan sarana kerja adalah semua peralatan
yang digunakan untuk melaksanakan Pekerjaan demi tercapainya kesempurnaan Pekerjaan termasuk di
dalamnya kendaraan yang digunakan untuk mengangkut bahan/material dari atau keluar tapak proyek.
b. Semua bahan/material, alat-alat dan sarana kerja yang telah masuk ke lapangan/tapak proyek tidak boleh
dikeluarkan tanpa ijin Pemberi Tugas /Konsultan Pengawas.
c. Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas tidak bertanggung jawab terhadap kehilangan atau kerusakan
bahan/material, alat-alat dan sarana kerja yang berada di tapak proyek.
d. Semua bahan/ material, alat-alat dan sarana kerja yang terpasang harus sesuai dengan persyaratan yang
ditentukan di dalam Spesifikasi dan gambar-gambar, material/bahan harus dalam keadaan baru, tidak cacat
dari mutu yang terbaik, serta harus menunjukkan merk/etiket dari pabrik yang memproduksinya.
e. Jika alat-alat kerja rusak, sebelum dibawa keluar untuk perbaikan, Pelaksana Pekerjaan harus mencarikan
gantinya terlebih dahulu.
PERENCANAAN KONSTRUKSI WISMA SUKAJADI - BANDUNG
KEMENTERIAN KESEHATAN – REPUBLIK INDONESIA
TA 2023
f. Sarana kerja yang berupa keet Pelaksana Pekerjaan, listrik dan air kerja serta kelengkapannya disediakan
oleh Pelaksana Pekerjaan. Penempatan keet Pelaksana Pekerjaan akan dikoordinasikan oleh Pemberi
Tugas dan Konsultan Pengawas.
12. PENJAGAAN/KEAMANAN
a. Penjagaan atas area kerja, Pekerjaan yang telah dilaksanakan dan bahan-bahan, selama Pekerjaan
berlangsung menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan. Kehilangan bahan-bahan dan lain-lain mejadi
tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan.
b. Pelaksana Pekerjaan wajib melindungi Pekerjaan yang telah dilaksanakan dari segala kerusakan sampai
Pekerjaan dapat diterima dengan baik oleh Pemberi Tugas.
c. Pelaksana Pekerjaan wajib melindungi barang-barang milik Pemberi Tugas di dalam dan di sekitar tapak
proyek dari kehilangan atau kerusakkan.
d. Tempat penyimpanan bahan-bahan maupun alat-alat kerja milik Pelaksana Pekerjaan akan ditetapkan
kemudian dalam waktu pelaksanaan.
e. Pelaksana Pekerjaan bertanggung jawab terhadap keamanan proyek, kerusakan-kerusakan, kebakaran,
pencurian, baik terhadap barang miliknya sendiri maupun terhadap milik Pemberi Tugas sampai dengan
Serah Terima Kedua Pekerjaan.
f. Untuk masalah keamanan ini Pelaksana Pekerjaan diharuskan tunduk kepada segala ketentuan yang
berkaitan dengan masalah keamanan dan harus bekerja sama dengan Bagian Pengamanan Bank Indonesia.
g. Tenaga pelaksana dari Pelaksana Pekerjaan diwajibkan mengenakan tanda pengenal dan pakaian seragam
khusus.
13. KESEJAHTERAAN, KESEHATAN DAN KESELAMATAN TENAGA KERJA
a. Pelaksana Pekerjaan harus menyediakan air minum yang bersih dan sehat di tapak proyek dalam jumlah yang
cukup untuk pekerjanya.
b. Pelaksana Pekerjaan harus menyediakan obat-obatan untuk pertolongan pertama pada kecelakaan.
c. Pelaksana Pekerjaan harus menyediakan alat deteksi temperature badan yang digunakan setiap hari
sebelum dimulainya pekerjaan.
d. Pelaksana Pekerjaan sepenuhnya bertanggung jawab atas segala kecelakaan yang mungkin terjadi pada
pekerjanya dan Pihak ketiga selama Pekerjaan berlangsung dan segera mengambil tindakan yang perlu untuk
keselamatan korban kecelakaan itu.
e. Pelaksana Pekerjaan harus mentaati peraturan-peraturan keselamatan kerja dari Instansi yang berwenang.
f. Pelaksana Pekerjaan harus mentaati peraturan-peraturan mengenai pandemic covid 19 dari Instansi yang
berwenang atau peraturan pemerintah.
g. Pelaksana Pekerjaan harus menyediakan alat-alat keselamatan kerja untuk pekerja-pekerjanya.
h. Pelaksana Pekerjaan wajib mengasuransikan tenaga kerjanya yang dibuktikan dengan polis asuransi tenaga
kerja yang bersangkutan.
i. Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam bidang pemeliharaan kesehatan kerja, Pelaksana
Pekerjaan harus menjaga pemeliharaan kesehatan di tempat Pekerjaan.
PERENCANAAN KONSTRUKSI WISMA SUKAJADI - BANDUNG
KEMENTERIAN KESEHATAN – REPUBLIK INDONESIA
TA 2023
14. TANGGUNG JAWAB PELAKSANA PEKERJAAN
a. Apabila ada pihak lain yang merasa terganggu atau dirugikan yang disebabkan oleh kelalaian Pelaksana
Pekerjaan dalam melaksanakan Pekerjaannya, maka segala tuntutan dan akibat hukum yang timbul menjadi
tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan.
b. Pelaksana Pekerjaan harus membebaskan Pemberi Tugas/Konsultan Managemen Konstruksi/Konsultan
Perencana dari segala klaim atau tuntutan ganti rugi sehubungan dengan, Sub Pelaksana Pekerjaan, hak-
hak patent, desain (design), merk dagang (trade mark), nama atau hak-hak lain yang dilindungi oleh Undang-
undang dari negara pembuat maupun dimana peralatan-peralatan, mesin-mesin atau material-material
digunakan sehubungan dengan Pekerjaan.
c. Pelaksana Pekerjaan harus membersihkan tapak proyek dari segala macam bahan yang tidak terpakai dan
sampah akibat Pekerjaannya sehingga tampak rapih dan bersih.
d. Pada saat akan dilakukan Serah Terima Pertama Pekerjaan, seluruh bangunan dan halaman harus sudah
bersih dan siap dipakai.
e. Apabila terjadi kerusakkan pada bagian lain selama pelaksanaan Pekerjaan, maka Pelaksana Pekerjaan
harus memperbaiki seperti semula dan segala biaya yang timbul menjadi tanggung jawab Pelaksana
Pekerjaan.
f. Pelaksana Pekerjaan diwajibkan bekerja sama dengan Pelaksana Pekerjaan Paket lainnya di bawah
koordinasi Konsultan Manejemen Konstruksi.
15. LAPORAN HARIAN DAN MINGGUAN
a. Pelaksana Pekerjaan harus membuat laporan harian dalam buku harian setiap hari, rangkap 3 (tiga)
masing-masing disampaikan kepada:
i. Pemberi tugas,
ii. Konsultan Pengawas,
iii. Pelaksana Pekerjaan.
b. Laporan harian tersebut akan diteliti dan dicatat oleh Konsultan Pengawas sebagai data kemajuan fisik di
lapangan dan merupakan bahan masukkan untuk Pemberi Tugas.
c. Selain laporan-laporan harian tersebut di atas, Pelaksana Pekerjaan harus membuat laporan mingguan
yang ditandatangani oleh Pelaksana Pekerjaan dan Konsultan Pengawas
d. Laporan ini memuat kejadian-kejadian, prestasi Pekerjaan yang dicapai dan lain-lain sebagainya dalam 1
(satu) minggu.
16. LAPORAN VISUAL/DOKUMENTASI
a. Disamping laporan sebagaimana dimaksud pada butir 15 BAB ini, maka Pelaksana Pekerjaan wajib membuat
laporan visual (dokumentasi foto) dengan obyek sesuai dengan permintaan Konsultan Pengawas dan sesuai
kondisi di lapangan.
b. Foto-foto yang disusun dalam album berikut negatipnya (dalam bentuk CD) diserahkan kepada Konsultan
Pengawas setiap bulan dan pada akhir proyek, oleh Konsultan Pengawas diserahkan kepada Pemberi tugas.
PERENCANAAN KONSTRUKSI WISMA SUKAJADI - BANDUNG
KEMENTERIAN KESEHATAN – REPUBLIK INDONESIA
TA 2023
17. TENAGA KERJA
a. Pelaksana Pekerjaan harus memastikan tenaga kerja negative covid-19, jika adanya ditemukan tenaga kerja
yang tidak sehat kontraktor wajib mengisolasi tenaga kerja, dan melaporkan pada konsultan pengawas dan
pemberi tugas.
b. Pelaksana Pekerjaan harus mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan pengerahan tenaga kerja
yang diperlukan dalam pelaksanaan Pekerjaan sebagaimana ditetapkan dalam dokumen kontrak.
c. Segala masalah atau perselisihan yang timbul antara Pelaksana Pekerjaan dengan para pekerja/personilnya
dan atau antara Sub Pelaksana Pekerjaan dengan Pelaksana Pekerjaan merupakan Tanggung Jawab
Pelaksana Pekerjaan guna mengatasi sepenuhnya, dalam arti tidak melibatkan baik Pemberi Tugas maupun
Konsultan Pengawas.
d. Untuk menjaga kelancaran Pekerjaan secara terus menerus selama pelaksanaan proyek berlangsung,
Pelaksana Pekerjaan harus menyediakan akomodasi lengkap dengan kebutuhan sehari-hari yang dianggap
perlu khususnya bagi tenaga kerja yang ditempatkan agar tenaganya setiap saat dapat digunakan.
e. Setelah seluruh atau sebagian Pekerjaan sebagaimana ditentukan dalam dokumen kontrak selesai
dikerjakan, maka Pelaksana Pekerjaan harus bertanggung jawab atas pengembalian tenaga kerja ke tempat
dari mana mereka dikerahkan.
f. Pelaksana Pekerjaan harus mengambil tindakan-tindakan pencegahan yang perlu dan berusaha dengan
sebaik-baiknya untuk menjaga dan melindungi barang milik Pemberi Tugas dan Pihak lain yang berada
disekitar tapak proyek serta harus mengusahakan agar tidak timbul kerusakan dan pelanggaran hukum, yang
dilakukan baik oleh para pekerja dari Pelaksana Pekerjaan maupun pekerja-pekerja lain dari Sub Pelaksana
Pekerjaan.
g. Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam bidang pemeliharaan kesehatan pekerja, Pelaksana
Pekerjaan harus menjamin pemeliharaan kesehatan di tempat Pekerjaan.
18. WAKIL YANG BERWENANG DAN TENAGA PELAKSANA
a. Untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Pekerjaan di lapangan, pelaksana Pekerjaan wajib menunjuk
wakilnya yang diberi wewenang/kuasa penuh untuk mewakili Pelaksana Pekerjaan. Wakil dari Pelaksana
Pekerjaan harus selalu berada di lokasi Pekerjaan, mampu dan cakap serta dapat menerima / memberikan /
memutuskan segala petunjuk-petunjuk dari pemberi tugas atau Pemberi Tugas.
b. Wakil Pelaksana Pekerjaan tersebut harus dapat mewakili perusahaannya untuk berhubungan langsung
dengan pemberi tugas, mempunyai wewenang dan bertanggung jawab penuh di lapangan, berwibawa
terhadap bawahan dan menguasai permasalahan serta sanggup memimpin Pelaksanaan Pekerjaan di
lapangan.
c. Wakil Pelaksana Pekerjaan tersebut dalam menangani Pelaksanaan Pekerjaan, harus dibantu oleh tenaga
pelaksana yang terampil dan berpengalaman di bidang Pekerjaannya.
d. Pelaksana Pekerjaan harus menunjuk / menempatkan pula tenaga administrasi lapangan yang bertugas
melakukan pencatatan-pencatatan, penyusunan laporan-laporan dan lain-lain.
e. Wakil yang berwenang dan pembantunya sebelum melaksanakan tugasnya, harus mendapat persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari Pemberi Tugas.
f. Jika wakil dan tenaga-tenaga dimaksud dinilai kurang mampu oleh pemberi tugas, maka pemberi tugas
berhak meminta secara tertulis agar tenaga tersebut dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal
permintaan tersebut diganti dengan tenaga yang minimal mempunyai kualifikasi yang sama.
g. Tenaga pengganti tersebut harus pula memperoleh persetujuan tertulis konsultan pengawas dan atau
pemberi tugas terlebih dahulu.
h. Pengganti wakil yang berwenang dari pelaksana Pekerjaan, dilaksanakan sedemikian rupa sehingga wakil
PERENCANAAN KONSTRUKSI WISMA SUKAJADI - BANDUNG
KEMENTERIAN KESEHATAN – REPUBLIK INDONESIA
TA 2023
yang digantikan harus mendampingi penggantinya dalam melakukan tugasnya sekurang-kurangnya 14
(empat belas) hari.
19. SUB PELAKSANA PEKERJAAN
a. Apabila tidak disebutkan lain Pelaksana Pekerjaan pada dasarnya tidak diperkenankan menyerahkan
sebagian atau seluruh Pekerjaan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas
b. Jika ternyata Pelaksana Pekerjaan menyerahkan sebagian atau seluruh Pekerjaan kepada Sub pelaksana
Pekerjaan tanpa izin tertulis dari pemberi tugas, maka pemberi tugas berhak memutuskan pelaksanaan
Pekerjaan tersebut secara sepihak tanpa ada tuntutan ganti rugi dari pihak manapun.
c. Untuk Pekerjaan yang telah diserahkan kepada sub pelaksana dan atau lainnya sub pelaksana Pekerjaan
dengan persetujuan tertulis dari pemberi tugas, maka hasil Pekerjaan yang dilakukan oleh Sub Pelaksana
Pekerjaan menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan.
20. ASURANSI
a. Pelaksana Pekerjaan wajib melakukan pengurusan dan penutupan asuransi untuk dan atas nama pemberi
tugas. Penutupan asuransi dimaksud minimal sebesar real cost dari nilai kontrak.
b. Pengasuransian tersebut dilakukan kepada perusahaan asuransi. Polis asuransi tersebut wajib diserahkan
kepada pemberi tugas selambat-lambatnya pada saat penadatanganan kontrak.
c. Bentuk pertanggungan kerugian/penutupan asuransi adalah Erection All Risk (EAR)/CAR dengan
mencantumkan Bank Indonesia Clause.
d. Segala biaya yang timbul dari penutupan asuransi yang dilakukan oleh pelaksana Pekerjaan sudah termasuk
dalam penawaran.
e. Dalam hal dikemudian hari terjadi adanya klaim terhadap perusahaan asuransi dimaksud maka pelaksana
Pekerjaan wajib melakukan pengurusan klaim tersebut untuk dan atas nama pemberi tugas.
f. Jangka waktu pertanggungan kerugian oleh perusahaan asuransi tersebut terhitung sejak saat dimulainya
Pekerjaan sampai selesainya masa pemeliharaan (Berita Acara Serah Terima Kedua Pekerjaan).
g. Penutupan asuransi dimaksud untuk menjamin resiko akibat:
i. Kebakaran/fire
ii. Disambar petir/lighting
iii. Peledakan/explosion
iv. Tertimpa pesawat terbang/Crashing of Air Craft.
v. Karena pemadam kebakaran/extinguishing water
vi. Hujan/rain.
vii. Kebanjiran/flood
viii. Angin ribut/Windstrorm
ix. Gempa bumi/earthquake
x. Tanah runtuh/rengkah/Landslide, rockslide.
xi. Pencurian dengan pembongkaran paksa/bulglary.
xii. Ketidak terampilan tenaga kerja/bad workmanship
xiii. Lalai/Negligence, carelessness.
xiv. Kesalahan tenaga manusia/humman error
h. Jika dalam pelaksanaan Pekerjaan terjadi perpanjangan waktu dari masa yang ditetapkan, Pelaksana
Pekerjaan wajib membuat asuransi perpanjangan waktu sesuai dengan masa perpanjangan waktu yang
diproyeksikan sampai selesainya Masa Pemeliharaan (Berita Acara Serah Terima Kedua Pekerjaan). Apabila
perpanjangan waktu diakibatkan kesalahan Pelaksana Pekerjaan, maka biaya perpanjangan asuransi
menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan. Apabila perpanjangan waktu akibat kesalahan Pemberi Tugas
PERENCANAAN KONSTRUKSI WISMA SUKAJADI - BANDUNG
KEMENTERIAN KESEHATAN – REPUBLIK INDONESIA
TA 2023
maka biaya perpanjangan asuransi menjadi tanggung jawab Pemberi Tugas.
i. Jika dalam pelaksanaan Pekerjaan terjadi Pekerjaan Tambah maka dianggap perlu oleh Pemberi Tugas,
Pelaksana Pekerjaan wajib melakukan penutupan asuransi atas Pekerjaan tambah tersebut dengan premi
asuransi atas beban Pemberi Tugas.
j. Pelaksana Pekerjaan wajib mengasuransikan tenaga kerja yang dipekerjakan dalam pelaksanaan Pekerjaan
/ JAMSOSTEK
21. KERJA LEMBUR
a. Waktu kerja yang dipergunakan untuk melaksanakan Pekerjaan, yaitu:
(1) Hari Senin sampai dengan Jumat, pukul 08.00 – 18.00 dengan istirahat pukul 12.00 – 13.00.
(2) Hari Sabtu Minggu pukul 08.00 – 18.00 dengan istirahat pukul 12.00 – 13.00.
b. Apabila ditinjau dari segi sifatnya, Pekerjaan tersebut mutlak tidak dapat ditunda harus dilemburkan baik pada
hari libur, hari besar maupun melampaui waktu kerja tersebut di atas, maka Pelaksana Pekerjaan harus
segera mengajukan rencana kerja lembur kepada Konsultan Pengawas dilengkapi dengan alasan-alasannya
untuk kemudian setelah diteliti disampaikan kepada Pemberi Tugas guna mendapatkan persetujuan.
c. Apabila dipandang perlu Pemberi Tugas berhak menunda/menghentikan pelaksanaan dalam waktu kerja.
Dalam hal demikian, maka Pelaksana Pekerjaan wajib melanjutkan Pekerjaannya yang tertunda di luar waktu
kerja atau hari libur/besar dengan biaya atas beban Pelaksana Pekerjaan sepenuhnya.
d. Pekerjaan yang dilemburkan harus didampingi oleh Konsultan Pengawas, dan biaya lembur Konsultan
Pengawas menjadi tanggungan Pelaksana Pekerjaan. Besarnya biaya lembur akan ditentukan kemudian atas
dasar kesepakatan bersama antara Konsultan Pengawas dan Pelaksana Pekerjaan atas dasar kehadiran
dan keterlibatan Konsultan Pengawas dengan acuan Billing Rate sesuai dengan ketentuan
BAPPENAS/INKINDO yang terakhir.
e. Apabila Konsultan Pengawas beranggapan bahwa Pekerjaan yang dilemburkan tidak perlu diawasi secara
fisik, maka Pelaksana Pekerjaan wajib memberikan laporan tertulis
PERENCANAAN KONSTRUKSI WISMA SUKAJADI - BANDUNG
KEMENTERIAN KESEHATAN – REPUBLIK INDONESIA
TA 2023
mengenai Pekerjaan yang perlu dilemburkan dan jumlah waktu yang diperlukan. Semua peristiwa yang
terjadi di lapangan menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan sepenuhnya.
f. Ketentuan lainnya yang dianggap perlu berkaitan dengan kerja lembur akan ditentukan kemudian sesuai
dengan situasi dan kondisi kegiatan pelaksanaan Pekerjaan.
22. SANKSI DAN GANTI RUGI
a. Jika Pelaksana Pekerjaan dalam melaksanakan Pekerjaan bertindak tidak sesuai dengan syarat- syarat dan
pedoman pelaksanaan Pekerjaan yang tercantum dalam dokumen Pelelangan maupun petunjuk-petunjuk
Pemberi Tugas, maka Pemberi Tugas akan memberikan peringatan tertulis yang akan diberikan sebanyak 3
(tiga) kali dengan tenggang waktu masing-masing 7 (tujuh) hari kalender. Apabila peringatan-peringatan
tersebut tidak diindahkan, maka Pemberi Tugas dapat memutuskan Perjanjian secara sepihak tanpa ganti
rugi. Kerugian yang diderita Pemberi Tugas baik material maupun finansiil, menjadi tanggung jawab
pelaksana Pekerjaan.
b. Apabila terjadi pemutusan perjanjian, maka Pemberi Tugas dapat menunjukan Pelaksana Pekerjaan lain
untuk menyelesaikan sisa Pekerjaan dimaksud, dan dalam kaitan ini Pemberi Tugas akan menggunakan
haknya sebagaimana ditentukan dalam butir 13 huruf c. Bab I RKS ini. Jika biaya penyelesaian sisa Pekerjaan
dimaksud ternyata lebih besar dari sisa biaya yang ada, maka Pelaksana Pekerjaan lama wajib membayar
biaya selisihnya.
c. Apabila jangka waktu penyelesaian Pekerjaan dilampaui tanpa alasan yang dapat diterima Pemberi Tugas,
maka Pelaksana Pekerjaan dikenakan ganti rugi 1‰ (satu perseribu) dari jumlah biaya/nilai sisa progress
untuk setiap hari keterlambatan dengan batas maksimum sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak.
d. Sebagai akibat kelambatan Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas yang menimbulkan
perpanjangan waktu pengawasan oleh Konsultan Pengawas , maka Pelaksana Pekerjaan wajib mengganti
biaya pengawasan oleh Konsultan Pengawas yang besarnya akan ditentukan kemudian berdasarkan
kesepakatan bersama antara Konsultan Pengawas dan Pelaksana Pekerjaan atas dasar kehadiran personil
Konsultan Pegawas dengan acuan Billing Rate.
e. Apabila Pelaksana Pekerjaan tidak mampu melaksanakan perbaikan Pekerjaan, penyempurnaan dan atau
gagal dalam melakukan pengadaan/penggantian bahan dan peralatan sesuai Dokumen Kontrak dan
memungkinan terjadinya keterlambatan dalam jangka waktu pelaksanaan di lapangan, dan Pelaksana
Pekerjaan telah diberikan pemberitahuan/peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu
masing-masing 5 (lima) hari kalender, maka Pelaksana Pekerjaan akan dikenakan denda sebesar 5.000.000
(Lima Juta Rupiah) atau diberikan denda 5 (lima) kali lipat dari nilai Dokumen Kontrak.
f. Menunjuk butir e di atas, Pelaksana Pekerjaan tetap berkewajiban melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
ketentuan dalam Dokumen Kontrak, dan akibat yang timbul dari kelalaian tersebut menjadi tanggung jawab
Pelaksana Pekerjaan.
g. Namun apabila sampai dengan tenggang waktu yang telah diberikan oleh Pemberi Tugas dan Pelaksana
Pekerjaan belum juga melaksanakan pekerjaan dimaksud, maka Pemberi Tugas berhak melakukan tindakan
sepihak dengan menunjuk Perusahaan lain guna memperbaiki/melanjutkan Pekerjaan yang dinyatakan gagal
hingga dapat diterima dengan baik oleh Pemberi Tugas.
PERENCANAAN KONSTRUKSI WISMA SUKAJADI - BANDUNG
KEMENTERIAN KESEHATAN – REPUBLIK INDONESIA
TA 2023
h. Bagian Pekerjaan perbaikan maupun penyempurnaannya diselesaikan oleh pihak lain yang ditunjuk Pemberi
tugas tersebut, seluruh biayanya akan dibebankan kepada Pelaksana Pekerjaan.
i. Pelaksana Pekerjaan dibebaskan dari tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam huruf c butir ini,
apabila terjadi kelambatan yang diakibatkan oleh keadaan memaksa.
23. KEADAAN MEMAKSA
a. Yang dimaksud dengan keadaan memaksa adalah peristiwa-peristiwa yang secara langsung mempengaruhi
Pelaksanaan Pekerjaan, yang terjadi diluar kekuasaan dan kemampuan Pelaksana Pekerjaan untuk
mengatasinya yaitu bencana alam, pemogokan, wabah penyakit, huru-hara, pemberontakan, perang, waktu
kerja yang diperpendek oleh Pemerintah, kebakaran, dan atau peraturan Pemerintah mengenai keadaan
bahaya sehingga Pelaksana Pekerjaan terpaksa tidak dapat memenuhi kewajibannya atau menghentikan
Pekerjaannya.
b. Peristiwa-peristiwa sebagaimana dimaksud pada huruf a butir ini harus dibenarkan oleh Penguasa setempat
dan diberitahukan secara tertulis oleh Pelaksana Pekerjaan kepada Pemberi Tugas dalam waktu paling
lambat 14 (empat belas) hari sejak terjadinya peristiwa dimaksud untuk disetujui Pemberi Tugas.
24. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
a. Apabila dalam pelaksanaan Pekerjaan ini timbul perbedaan pendapat atau perselisihan, maka Pemberi Tugas
dan Pelaksana Pekerjaan setuju untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
b. Dalam hal tidak tercapainya permufakatan dalam musyawarah tersebut, maka Pemberi Tugas dan Pelaksana
Pekerjaan sepakat menyerahkan penyelesaian perselisihan tersebut sesuai hukum yang berlaku.
25. KERAHASIAAN
a. Dalam rangka menjaga kerahasiaan, maka semua peserta Pelelangan wajib mengembalikan dokumen
Pelelangan secara lengkap kepada Panitia Pelelangan pada saat Pembukaan Sampul Penawaran.
b. Pelaksana Pekerjaan wajib menjaga kerahasiaan atas segala pengetahuan, informasi dan data mengenai
sarana pengamanan, tata ruang dan jaringan instalasi di lokasi Pekerjaan baik yang diterima dari Pemberi
Tugas maupun yang diketahui Pelaksana Pekerjaan, sebagai suatu yang bersifat rahasia dengan tidak
memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk mengetahuinya.
26. IJIN-IJIN
a. Semua izin-izin dan persyaratan-persyaratan yang mungkin diperlukan untuk melaksanakan Pekerjaan
pengadaan dan pemasangann jaringan data ini harus dilakukan oleh Pelaksana Pekerjaan atas tanggungan
dan biaya Pelaksana Pekerjaan.
b. Pemberi Tugas berkewajiban menyediakan dan memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam
perijinan tersebut kepada pelaksana Pekerjaan, jika hal tersebut merupakan syarat untuk mendapatkan
perijinan tersebut.
27. LAIN-LAIN.
Persyaratan-persyaratan lainnya yang belum tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini
akan di atur dan dituangkan dalam Surat Perjanjian/Kontrak.
PERENCANAAN KONSTRUKSI WISMA SUKAJADI - BANDUNG
KEMENTERIAN KESEHATAN – REPUBLIK INDONESIA
TA 2023
DAFTAR ISI
I. PEKERJAAN PENDAHULUAN
II. PEKERJAAN DINDING
III. PEKERJAAN LANTAI
IV. PEKERJAAN GAWANGAN, KUSEN & PINTU
V. PEKERJAAN PLAFON
VI. PEKERJAAN KACA
VII. PEKERJAAN PENGECATAN
VIII. PEKERJAAN ROLLER BLIND
IX. PEKERJAAN COSTUMIZED FURNITUR
X. PEKERJAAN METAL
PERENCANAAN KONSTRUKSI WISMA SUKAJADI - BANDUNG
KEMENTERIAN KESEHATAN – REPUBLIK INDONESIA
TA 2023
BAB III
SYARAT-SYARAT
TEKNIS
I. PEKERJAAN PENDAHULUAN
a. Pengukuran Kembali
1. Pelaksana Pekerjaan diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali kondisi lokasi
bangunan eksisting dengan di lengkapi keterangan-keterangan mengenai peil lantai dengan alat-alat yang
sudah diterakan kebenarannya.
2. Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan kondisi lapangan yang sebenarnya, harus
segera di laporkan kepada Konsultan Pengawas untuk dimintakan keputusannya.
3. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya di lakukan dengan alat-alat waterpas/theodolith yang
ketepatannya dapat di pertanggung jawabkan.
4. Pelaksana Pekerjaan harus menyediakan theodolith/waterpas beserta petugas yang melayaninya untuk
kepentingan pemeriksaan Konsultan Pengawas selama pelaksanaan proyek.
5. Pengukuran sudut siku dengan prisma atau benang secara azas segitiga phytagoras hanya di
perkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh Konsultan Pengawas. Segala pekerjaan
pengukuran persiapan termasuk tanggungan Pelaksana Pekerjaan.
b. Kantor Pelaksana Pekerjaan, Los Kerja dan Direksi Keet / Konsultan Pengawas
1. Pelaksana Pekerjaan harus menyediakan ruang untuk melakukan kegiatan Pekerjaan dan los kerja serta
tempat untuk Direksi Keet/Kantor Pengawas, harus ada fasilitas untuk ruang rapat, ruang pengawas dan
ruang toilet serta alat-alat bantu komunikasi (telepon) dan tidak mengabaikan keamanan dan kebersihan
dan bahaya kebakaran, serta memperhatikan tempat yang tersedia sehingga tidak mengganggu
kelancaran pekerjaan.
2. Ruang tersebut terbuat dari rangka kayu, dinding triplex diberi pintu dan jendela yang cukup dan
penerangan listrik dan pengamanan.
3. Khusus untuk simpan bahan-bahan seperti pasir, kerikil harus dibuatkan kotak simpan dengan dinding
papan, sehingga masing-masing bahan tidak tercampur dengan lainnya.
4. Pelaksana Pekerjaan tidak diperkenankan :
a. Menyimpan alat-alat, bahan bangunan diluar area proyek, walaupun untuk sementara.
b. Menyimpan bahan-bahan yang ditolak direksi lapangan karena tidak memenuhi syarat dan harus
segera mengeluarkan bahan-bahan tersebut dari proyek, agar kebersihan, keteraturan dan ketertiban
tetap terjaga sepanjang pelaksanaan pekerjaan.
5. Pelaksana Pekerjaan diharuskan menyediakan fasilitas sewa untuk kantor Konsultan Pengawas yang
PERENCANAAN KONSTRUKSI WISMA SUKAJADI - BANDUNG
KEMENTERIAN KESEHATAN – REPUBLIK INDONESIA
TA 2023
terdiri dari ruang kerja dengan kebutuhan :
a. Meja kerja dan kursi 2 set
b. Meja rapat 1 buah dengan kapasitas kursi untuk 8 kursi
c. AC split 1,5 pk jumlah 1 buah
d. Sambungan wifi.
6. Segala kerusakan yang diakibatkan Pelaksana Pekerjaan menjadi tanggung jawab pelaksana pekerjaan
dan harus diperbaiki dengan beban biaya pelaksana pekerjaan.
7. Segala kerusakan yang diakibatkan Pelaksana Pekerjaan Bongkaran menjadi tanggung jawab pelaksana
pekerjaan dan harus diperbaiki dengan beban biaya pelaksana pekerjaan.
8. Segala kerusakan yang diakibatkan Pelaksanaan Pekerjaan Perbaikan plafon existing menjadi tanggung
jawab pelaksana pekerjaan dan harus diperbaiki dengan beban biaya pelaksana pekerjaan.
9. Selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung, tidak boleh mengganggu kegiatan operasional gedung.
c. Penyediaan Air Dan Daya Listrik Untuk Kerja
1. Air untuk bekerja harus disediakan Pelaksana Pekerjaan, air harus bersih dan bebas dari lumpur, minyak
dan bahan kimia lainnya.
2. Reservoir / bak air untuk kerja berukuran minimum 4m3 dan senantiasa terisi penuh, serta harus aman
dari jentik nyamuk.
3. Listrik untuk bekerja harus disediakan Pelaksana Pekerjaan dan diperoleh dari sambungan sementara
PLN setempat selama masa pembangunan dengan daya sesuai dengan kebutuhan. Penggunaan diesel
untuk pelaksanaan pekerjaan harus atas persetujuan Konsultan Pengawas.
4. Penyediaan sarana MCK untuk pekerja agar tidak menyatu dengan toilet kantor, Konsultan Pengawas.
Pelaksana Pekerjaan harus menyediakan moveable toilet minimal 2 unit, dan lokasi akan ditentukan
kemudian.
5. Sambungan telepon, listrik dan air dan pembayarannya selama masa pelaksanaan dan pemeliharaan
proyek menjadi tanggung jawab pelaksana pekerjaan;
d. Pekerjaan Bongkaran
1. Sebelum mulai pekerjaan pembongkaran, pelaksana pekerjaan harus memberitahukan kepada Pemberi
Tugas dan Pengawas atau pihak terkait (Pengelola Gedung/User) guna pemeriksaan awal dan ijin
pelaksanaan pekerjaan :
2. Waktu pemberitahuan minimal 2x24 jam sebelum mulai pekerjaan atau mengikuti peraturan dari pemilik
gedung.
3. Bongkaran yang termasuk sebagai barang inventaris harus diserahkan kembali kepada Pengelola
Gedung atau Pemilik dengan disertai daftar inventarisasi untuk kemudian dibawa ke gudang atau tempat
yang telah disiapkan oleh Pengelola Gedung/Pihak BI
PERENCANAAN KONSTRUKSI WISMA SUKAJADI - BANDUNG
KEMENTERIAN KESEHATAN – REPUBLIK INDONESIA
TA 2023
4. Barang Eksisting yang akan dipakai atau digunakan kembali harap dipacking dan disimpan ditempat yang
aman dan tidak menggangu pekerjaan (dikoodinasikan dengan BI)
5. Bongkaran yang dikatagorikan sampah dibuang oleh kontraktor pelaksana
e. Dinding Partisi Pembatas Proyek
- Dinding partisi pembatas proyek didirikan pada batas-batas (yang disepakati) yang mengelilingi tapak proyek
setinggi + 2 m dari bahan plywood dicat rapi dengan rangka kayu dan dudukan setempat (apabila
dibutuhkan). Dinding partisi tersebut harus benar-benar kokoh dan kuat jangan sampai cepat roboh.
- Lokasi dinding tersebut akan dijelaskan lebih lanjut oleh Konsultan Pengawas
f. Pengamanan Proyek
- Didalam melaksanakan pekerjaan bongkaran, terhadap barang barang eksisting gedung di lokasi proyek,
maka kontraktor wajib mengamankan/melindungi barang barang tersebut dari akibat pekerjaan bongkaran.
Material pelindung yang dipakai adalah berupa plastik lembaran, karton kardus, triplek atau material lain
yang disetujui oleh Pengelola Gedung
- Pemasangan alat Bantu harus dipasang secara hati-hati.
- Area yang tidak menjadi bagian pekerjaan, harus dibangun pagar atau partisi pembatas sementara setinggi
ruangan atau sekat lainnya yang diijinkan/disetujui oleh Pemberi tugas/Pengelola Gedung
g. Pengadaan Sarana Kerja
Penyediaan/sewa peralatan komunikasi proyek harus disiapkan dalam suatu proyek berjalan, hal ini
dibebankan kepada pihak Pelaksana Pekerjaan.
h. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
Pelaksana Pekerjaan harus menyampaikan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan secara detail dan rinci untuk setiap
item dan sub item pekerjaan beserta data-data pendukungnya seperti: waktu pengiriman barang dari supplier,
dan lain-lain.
i. Pengajuan Shop Drawing
1. Sebelum dilakukan setiap jenis pekerjaan lapangan, Pelaksana Pekerjaan harus menyampaikan Shop
Drawing kepada Konsultan Pengawas untuk diadakan pengecekan, yang menjelaskan berbagai hal :
- Koordinasi gambar perencanaan dengan kondisi lapangan, kemampuan pabrikasi, serta material yang
akan digunakan.
- Koordinasi antar berbagai disiplin pekerjaan yang terkait
- Detail teknis pelaksanaan, baik dilapangan maupun di workshop. Untuk mendapat persetujuan dari
PERENCANAAN KONSTRUKSI WISMA SUKAJADI - BANDUNG
KEMENTERIAN KESEHATAN – REPUBLIK INDONESIA
TA 2023
Konsultan Pengawas
2. Shop Drawing harus dibuat rangkap 3 (tiga) dan harus diserahkan selambat-lambatnya 1 minggu sebelum
jadwal pekerjaan yang dimaksud.
j. Dokumentasi Foto Pekerjaan
1. Dokumentasi foto harus diberikan Pelaksana Pekerjaan untuk setiap tahapan pekerjaan, yang menunjukan
kondisi secara keseluruhan.
2. Untuk setiap permasalahan yang dijumpai di lapangan, Pelaksana Pekerjaan harus memberikan
dokumentasi foto sebagai data pendukung yang harus disampaikan ke Konsultan Pengawas.
3. Pada saat Serah Terima Pekerjaan Pelaksana Pekerjaan harus menyampaikan dokumentasi foto final
yang representatif (dalam bentuk cetak/jadi dan softcopy di dalam flashdisk/CD). Dokumentasi foto
tersebut harus disampaikan kepada Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas.
k. Quality Control Pekerjaan
1. Pelaksana Pekerjaan harus memiliki ahli Quality Control Pekerjaan yang berpengalaman di bidangnya,
yang ditunjukan dengan pengalaman proyek yang pernah dilakukan.
2. Tenaga Quality Control terdiri dari beberapa tenaga ahli spesialisasi pekerjaan yang terkoordinasi
dengan baik.
3. Lingkup kerja Quality Control termasuk penyampaian hasil-hasil test laboratorium yang diminta Konsultan
Pengawas dan atau Pemberi Tugas.
4. Hasil akhir yang dapat diterima harus memiliki standar kualitas yang baik dari seluruh pekerjaan, sesuai
arahan dari Konsultan Pengawas dan atau Perencana.
5. Pelaksana Pekerjaan harus dapat memastikan keseluruhan pekerjaan, baik pekerjaan utama maupun
sub pekerjaan tidak saling mengganggu dan tumpang tindih.
6. Perbaikan dan Proteksi :
- Pelaksana Pekerjaan harus memperbaiki sebagian atau seluruh pekerjaan bila ada yang rusak
atau cacat akibat prosedur test yang dilakukan
- Pelaksana Pekerjaan harus memberikan perlindungan untuk setiap pekerjaan yang sudah
diselesaikan di lapangan.
PERENCANAAN KONSTRUKSI WISMA SUKAJADI - BANDUNG
KEMENTERIAN KESEHATAN – REPUBLIK INDONESIA
TA 2023
II. PEKERJAAN DINDING
PEKERJAAN DINDING BATA HEBEL, PLESTER & ACIAN
1. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat - alat bantu lainnya
untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
2. Pekerjaan pasangan bata ,plester dan acian ini meliputi seluruh detail yang disebutkan atau ditunjukan
dalam gambar rencana..
3. Seluruh bukaan mengunakan kolom dan balok praktis.
2. Persyaratan Bahan
1. Semen Portland / PC Semen untuk pekerjaan bata hebel dan bata merah, plesteran, acian sama
dengan yang digunakan untuk pekerjaan beton
2. P a s i r Pasir yang digunakan harus pasir yang berbutir tajam dan keras. Kadar lumpur yang
terkandung dalam pasir tidak boleh lebih besar dari 5 %. Dan Pasir harus memenuhi persyaratan
PUBB 1970 atau NI-3.
3. Thin Bed dinding bata ringan Menggunakan Thin Bed MU 380
4. A i r Air yang digunakan untuk adukan dan plesteran sama dengan di pekerjaan beton (yang tertera
pada pasal sebelumnya).
5. Bata ringan /Hebel
6. Batu bata ringan yang digunakan bata ex . citicon atau setara dengan kualitas terbaik yang disetujui
oleh /Konsultan pengawas
7. Batu bata ringan yang akan digunakan harus siku dan sama ukurannya
8. Plesteran dinding bata ringan menggunakan MU-100 acian dinding MU-270
3. Syarat Pelaksanaan
1. Dinding harus dipasang (uitzet) dan didirikan menurut masing-masing ukuran ketebalan dan ketinggian
yang disyaratkan seperti yang ditunjukkan dalam gambar, dan Pemborong harus memasang piket
(uitzet), lobang-lobang dan sebagainya dengan alat uitzet yang disetujui.
2. Bata Ringan/Hebel dipasang dengan adukan pengikat semen instan (ex. Mortar Utama) yaitu MU-
380,PM-100, sambungan - sambungan yang terus lurus dan rata.
3. Setelah bata terpasang dengan adukan ,nat/siar harus dikerok rata dan dibersihkan dengan sapu lidi
dan kemudian disiram air
PERENCANAAN KONSTRUKSI WISMA SUKAJADI - BANDUNG
KEMENTERIAN KESEHATAN – REPUBLIK INDONESIA
TA 2023
4. Pasangan dinding bata ringan sebelum di plester dengan MU-100, harus di dibasahi dengan air
terlebih dahulu dan siar-siar telah dikerok serta dibersihkan.
5. Setelah pekerjaan plesteran selesai tidak diperkenankan untuk langsung di aci atau dipasang keramik
dinding , harus menunggu 48 jam setelah kelembaban air keluar dalam dinding/berkeringat
kering,dapat dilakukan pekerjaan acian dengan MU-270 atau pemasangan keramik dinding.
6. Dalam pemasangan dinding bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri dari maksimum 8-10 lapis
setiap harinya, diikuti dengan cor kolom praktis.
7. Seluruh bukaan mengunakan kolom dan balok praktis.
8. Bidang dinding ½ batu yang luasnya lebih besar dari 12 m2 ditambahkan kolom dan balok penguat
(kolom praktis) dengan ukuran 12 x 12 cm
9. Pembuatan lubang pada pasangan untuk pemasangan perancah sama sekali tidak diperkenankan
10. Pembuatan lubang pada pasangan bata ringan yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan
beton (kolom) harus diberi penguat stek stek besi beton diameter 6 mm jarak 75 cm, yang terlebih
dahulu di tanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan bagian yang ditanam dalam pasangan
bata ringan sekurang kurang nya 30 cm kecuali ditentukan lain.
11. Tidak diperkenankan memasang bata ringan yang patah dua melebihi dari 2 % . Bata yang patah lebih
dari 2 tidak boleh digunakan.
12. Pasangan bata untuk dinding ½ batu harus menghasilkan dinding finish setebal 13 cm dan untuk
dinding satu bata finish adalah 25 cm. Pelaksanaan pasangan harus cermat,rapi dan benar-benar
tegak lurus.
4. Syarat Pemeliharaan
1. Perbaikan
Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan dinding bata yang rusak,perbaikan dilkasanakan sesuai arahan
dari konsultan pengawas dan atau pemberi tugas dan tidak mengganggu pekerjaan finish lainnya.
Bila kerusakan pekerjaan ini bukan oleh tindakan pemilik pada waktu pekerjaan dilaksanakan maka
kontrakor wajib memperbaiki pekerjaan tersebut sampai dinyatakan dapat diterima oleh Konsultan
pengawas dan atau pemberi tugas. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan ini menjadi tanggung
jawab kontraktor.
2. Pengamanan
Kontraktor wajib mengadakan perlindungan dan pengamanan terhadap pemasangan dinding bata yang
telah dilaksanakan.Biaya yang ditimbulkan untuk melindungi/pengamanan pekerjaan ini sudah termasuk
PERENCANAAN KONSTRUKSI WISMA SUKAJADI - BANDUNG
KEMENTERIAN KESEHATAN – REPUBLIK INDONESIA
TA 2023
didalam penawaran kontraktor.
2.1. PEKERJAAN DINDING PARTISI
A. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat - alat bantu lainnya
untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Meliputi seluruh pekerjaan dinding partisi, sesuai yang ditunjukan dalam gambar.
c. Seluruh bukaan jendela yang berada diatas plafon harus ditutup Calciboard dari sebelah dalam gedung
dan dicat putih rapi pada area yang terlihat dari arah luar.
B. Persyaratan Bahan
a. Gypsum Board regular / standard :
i. Ketebalan yang dipakai 9 mm per panel.
ii. Tidak retak atau pecah / melengkung mempunyai lapisan luar Paver Coved dipasang sesuai
gambar detail.
iii. Bahan Gypsum Board Tipe regular kode GB-01 2 lapis papan gypsum tebal 9 mm. Rangka metal
hollow (galvanized) yang digunakan lebar 40 x 40 mm, tebal 1.2 mm.
iv. Menggunakan Corner Bead pada tiap sudutan gypsum.
v. Gypsum yang digunakan buatan dalam negeri :
1. Jaya Board Standard, atau
2. Elephant Board, atau
3. Knauf Gypsum
b. Rangka Partisi :
i. Untuk dinding konstruksi (antar ruangan) : Bahan rangka Hollow 40 mm x 40 mm tebal 1.2 mm
yang memenuhi persyaratan pabrik, harus digalvanis (lihat gambar, BQ dan lampiran).
ii. Untuk pelapis dinding atau kolom : digunakan rangka Hollow 40 mm x 40 mm tebal
1.2 mm yang memenuhi persyaratan pabrik, harus digalvanis ( lihat gambar dan lampiran).
iii. Untuk pertemuan dengan rangka pintu atau kusen : digunakan rangka Hollow 40 mm x 40 mm
tebal 1.2 mm yang memenuhi persyaratan pabrik, harus digalvanis( lihat gambar dan lampiran).
.
iv. Bahan-bahan pelengkap seperti sekrup, baut, mur, paku metal fittings yang akan berhubungan
dengan udara luar dibuat dari metal yang digalvanisasi.
c. Glass Wool :
i. Glass wool dengan density 60 Kg/m3 dipasang di tengah-tengah sebagai pengisi dinding partisi
PERENCANAAN KONSTRUKSI WISMA SUKAJADI - BANDUNG
KEMENTERIAN KESEHATAN – REPUBLIK INDONESIA
TA 2023
pada ruang VIP Lounge Posko atau sesuai dengan dokumen kontrak lainnyadengan ukuran
Glass wool t = 2” (50 mm) dan kasa ayam 2 sisi guna menjepit Glass wool. Maksud dan tujuan
ini untuk peredam suara dari pantulan suara dari luar yang dipasang hingga dak atas.
ii. Produk Glass wool yang dipakai harus tidak merambatkan api, antara lain seperti : -
Glass Wool TOMBO MG Product
d. Tinggi Partisi :
i. Tinggi partisi untuk ruang general sampai dak atas (disesuaikan dengan gambar)
ii. Tinggi partisi untuk area Ruang Rapat, ruang Kepala Grup dan warroom sampai dengan plat dak
(disesuaikan dengan kondisi lapangan).
5 Plint lantai Homogeneous Tile
a. Menggunakan Homogeneous Tile, posisi plint tidak boleh melengkung harus rata dan rapi. Pada
area yang tertera dalam gambar.
b. Modul dan type partisi tersebut disesuaikan dengan gambar interior.
6 Plint lantai list hairline
a. Menggunakan backing plywood 9mm lapis hairline
b. Modul dan type partisi tersebut disesuaikan dengan gambar interior.
7 List atas alumunium powder coating putih:
iii. List atas alumunium powder coating putih U uk. 1,2x1,2cm, posisi List tidak boleh melengkung
harus rata dan rapi. Pada area yang tertera dalam gambar.
iv. Modul dan type partisi tersebut disesuaikan dengan gambar interior.
C. Syarat-syarat Pelaksanaan
1 Contoh Bahan dan Shop Drawing :
a. Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contoh-
contohnya (minimum 2 contoh bahan dari 2 jenis produk yang berlainan) kepada Konsultan Pengawas
dan atau Pemberi Tugas.
b. Sebelum pelaksanaan Pelaksana Pekerjaan harus membuat Shop Drawing untuk mendapat
persetujuan Konsultan Pengawas. Dalam Shop Drawing menerangkan posisi dinding, detail, posisi
rencana Furniture, posisi socket outlet / instalasi ME, konstruksi, material yang akan dipasang dan
lain-lain seperti arahan Konsultan Pengawas.
2 Tenaga dan Peralatan :
a. Pelaksana Pekerjaan harus mempunyai/bekerja sama dengan tenaga ahli/supplier yang
berpengalaman, baik sebagai tenaga ahli pelaksanaan maupun Quality Control.
b. Pekerjaan dinding partisi harus dilaksanakan oleh tenaga kerja yang berpengalaman dengan
PERENCANAAN KONSTRUKSI WISMA SUKAJADI - BANDUNG
KEMENTERIAN KESEHATAN – REPUBLIK INDONESIA
TA 2023
menunjukkan hasil pekerjaan yang sudah pernah dilaksanakan.
3 Pelaksanaan :
a. Bahan dan barang harus tersedia di lapangan / site sesuai dengan jadwal pelaksanaan, semua barang
dan bahan harus disimpan di tempat yang kering memakai alas dan dijauhkan dari tempat-tempat
yang lembab dan air hujan.
4 Contoh Bahan dan Shop Drawing :
a. Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contoh-
contohnya (minimum 2 contoh bahan dari 2 jenis produk yang berlainan) kepada Konsultan Pengawas
dan atau Pemberi Tugas.
b. Sebelum pelaksanaan Pelaksana Pekerjaan harus membuat Shop Drawing untuk mendapat
persetujuan Konsultan Pengawas. Dalam Shop Drawing menerangkan posisi dinding, detail, posisi
instalasi security system, posisi socket outlet / instalasi ME, konstruksi, material yang akan dipasang
dan lain-lain seperti arahan Konsultan Pengawas.
5 Tenaga dan Peralatan :
a. Pelaksana Pekerjaan harus mempunyai tenaga ahli, baik sebagai tenaga ahli pelaksanaan maupun
Quality Control.
b. Pekerjaan dinding partisi harus dilaksanakan oleh tenaga kerja yang berpengalaman dengan
menunjukkan hasil pekerjaan yang sudah pernah dilaksanakan.
6 Pelaksanaan :
a. Bahan dan barang harus tersedia di lapangan / site sesuai dengan jadwal pelaksanaan, semua barang
dan bahan harus disimpan di tempat yang kering memakai alas dan dijauhkan dari tempat-tempat
yang lembab dan air hujan.
7 Pemasangan rangka hollow dengan jarak maksimal 600 mm (vertikal) dan 600 mm (horisontal).
a. Untuk unit yang dipasang harus diberi tanda agar tidak terjadi kesalahan pemasangan.
b. Pekerjaan sambungan dilakukan dengan di las atau paku rivet sesuai gambar.
c. Pekerjaan pengelasan harus dikerjakan dengan rapi, tanpa menimbulkan kerusakan pada bahan
bajanya.
d. Papan gypsum tidak boleh disekrupkan ke track atas dan bawah.
e. Penyekrupan pada posisi rangka metal hollow dengan posisi saling silang.
f. Hasil pekerjaan harus halus dan rata permukaan, celah antar gypsum.
g. Pemasangan dinding partisi harus benar-benar siku, menggunakan corner bead, pemasangan harus
rata dan tidak bergelombang.
PERENCANAAN KONSTRUKSI WISMA SUKAJADI - BANDUNG
KEMENTERIAN KESEHATAN – REPUBLIK INDONESIA
TA 2023
h. Semua barang pekerjaan yang telah selesai dan diperiksa tapi belum diserahkan harus dijaga,
dipelihara keutuhannya oleh Pelaksana Pekerjaan. Apabila terjadi kerusakan barang akibat
pelaksana, maka kerusakan tersebut harus diperbaiki tanpa menjadi beban tambahan kepada pemilik.
D. Syarat Pemeliharaan
a. Perbaikan :
i. Pelaksana Pekerjaan wajib memperbaiki pekerjaan dinding partisi yang rusak/ cacat/kena
noda. Perbaikan dilaksanakan sesuai pengarahan Konsultan Pengawas dan atau Pemberi
Tugas dan tidak mengganggu pekerjaan finishing lainnya.
ii. Pelaksana Pekerjaan wajib memperbaiki pekerjaan dinding partisi yang rusak/ cacat/kena
noda. Perbaikan dilaksanakan sesuai pengarahan Konsultan Pengawas dan atau Pemberi
Tugas dan tidak mengganggu pekerjaan finishing lainnya.
iii. Bila kerusakan pekerjaan ini bukan oleh tindakan pemilik pada waktu pekerjaan
dilaksanakan maka Pelaksana Pekerjaan wajib memperbaiki pekerjaan tersebut sampai
dinyatakan dapat diterima oleh Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas.
iv. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan ini menjadi tanggungan Pelaksana
Pekerjaan.
b. Pengamanan :
i. Pelaksana Pekerjaan wajib mengadakan perlindungan dan pengamanan terhadap
pemasangan dinding partisi gypsum board yang telah dilaksanakan.
ii. Biaya yang ditimbulkan untuk melindungi/pengamanan pekerjaan ini sudah termasuk di
dalam penawaran Pelaksana Pekerjaan
E. Syarat Penerimaan
a. Hasil pemasangan komponen dinding-dinding partisi harus tepat (presisi) pada posisinya serta dapat
berfungsi dengan baik dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan pada persyaratan pelaksanaan.
b. Hasil pemasangan dinding-dinding partisi harus merupakan hasil pekerjaan yang selaras terhadap
lantai dinding ataupun plafondnya.
c. Hasil pekerjaan dinding-dinding partisi satu sama lainnya harus menjadi satu kesatuan yang kokoh
(tidak menimbulkan goyangan atau bunyi derit karena tekanan beban horizontal) dan tidak terjadi
kebocoran suara antara ruangan satu dan lainnya yang dibentuk oleh pekerjaan ini.
PERENCANAAN KONSTRUKSI WISMA SUKAJADI - BANDUNG
KEMENTERIAN KESEHATAN – REPUBLIK INDONESIA
TA 2023
2.2. PEKERJAAN PANEL LAPISAN KAYU PELAPIS DINDING
A. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan “Hot Press”, dan alat-alat
bantu lainnya untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna.
b. Dinding panel rangka hollow galvanize uk. 4 x 4 tebal 1.2 mm (khusus untuk panel lapisan kayu
pelapis dinding), plywood, wpc, GRC atau wood veneer finish digunakan sesuai yang ditunjukan pada
gambar.
B. Persyaratan Bahan
a. Jenis kayu yang digunakan :
-Plywood dengan kualitas baik, ketebalan sesuai gambar
-Plywood tebal minimal 12 mm sebagai backing atau alas/dasar panel
-GRC tebal minimal 12 mm sebagai backing atau alas/dasar panel rangka hollow 40x40 sebagai
rangka utama dan plywood sebagai penebal/ pengaku dan adjuster
-Bahan perekat lem putih Fox atau setara atau yang sesuai dengan peruntukannya.
b. Warna dan tipe sesuai dengan gambar kerja.
c. Rangka hollow galvanize uk. 4 x 4 tebal 1.2 mm (khusus untuk panel lapisan kayu pelapis dinding
kayu), wood adjuster (khusus untuk panel lapisan kayu pelapis kolom kayu).
d. Plywood yang digunakan tebal 3,9,12,15,18 mm. Teknik penyambungan dan perekatan veneer
dengan plywood dengan sistem “ Hot Press”.
e. MDF board yang digunakan tebal 3 mm yang dicutting dengan mesin, dengan motif sesuai dengan
gambar kerja.
f. Nat 3 x 3 mm:
nat ukuran 3 x 3 mm fin. cat dengan warna yang sama dengan warna veneer, posisi nat tidak
boleh melengkung harus rata dan rapi. Pada area yang tertera dalam gambar.
Modul dan type partisi tersebut disesuaikan dengan gambar interior.
g. Seluruh Bahan dan Material harus diajukan dan sesuai dengan persetujuan Konsultan Pengawas.
C. Syarat - syarat Pelaksanaan
a. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar yang ada dan
kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola, lay-out/
penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar
PERENCANAAN KONSTRUKSI WISMA SUKAJADI - BANDUNG
KEMENTERIAN KESEHATAN – REPUBLIK INDONESIA
TA 2023
b. Harus diperhatikan semua sambungan dan modul bahan/ material. Perhatikan pula pemasangan
rangka klos-klos, batu dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuataannya.
c. Semua bidang-bidang sambungan modul material harus terlihat rapih.
d. Pola serat Veneer adalah sesuai dengan yang ditunjukan oleh gambar kerja dengan tetap
mempertimbangkan ukuran/modul bahan
e. Setelah terpasang perlu diberi pelindung terhadap kerusakan dan kemungkinan kotor dari
pelaksanaan pekerjaan lain.
f. Pemasangan rangka metal stud dengan standard pabrik yang diijinkan dengan jarak sesuai dengan
gambar tekhnis.
g. Bahan veneer harus dipilih motif yang sama dan tidak ada cacat serta mata kayu.
h. Sebelum pekerjaan dimulai harus diperhatikan arah serat yang sesuai dengan yang ditunjukan dalam
gambar.
i. Pelaksana Pekerjaan harus mempunyai/bekerja sama dengan tenaga ahli/supplier yang
berpengalaman, tenaga spesialis panel dinding, baik sebagai tenaga ahli pelaksanaan maupun
Quality Control (dilapangan maupun di workshop)
D. Syarat Pemeliharaan
1. Perbaikan
a. Bila kerusakan pekerjaan ini bukan oleh tindakan pemilik pada waktu pekerjaan dilaksanakan
maka Pelaksana Pekerjaan wajib memperbaiki pekerjaan tersebut sampai dinyatakan dapat
diterima oleh Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas.
b. Pelaksana Pekerjaan wajib memperbaiki pekerjaan dinding panel kayu pelapis dinding yang
rusak/cacat/kena noda. Perbaikan dilaksanakan sesuai pengarahan Konsultan Pengawas dan atau
Pemberi Tugas dan tidak mengganggu pekerjaan finishing lainnya.
c. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan ini menjadi tanggungan Pelaksana Pekerjaan
2. Pengamanan
a. Pelaksana Pekerjaan wajib mengadakan perlindungan terhadap pekerjaan yang telah dilakukan
terhadap kerusakan, cacat, noda dan lain-lain sampai batas waktu penyerahan pemilik.
b. Biaya yang ditimbulkan untuk melindungi/pengamanan pekerjaan ini sudah termasuk di dalam
penawaran Pelaksana Pekerjaan
E. Syarat Penerimaan
1. Seluruh pekerjaan kayu telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang telah
dikemukakan.
PERENCANAAN KONSTRUKSI WISMA SUKAJADI - BANDUNG
KEMENTERIAN KESEHATAN – REPUBLIK INDONESIA
TA 2023
2. Hasil pemasangan komponen dinding-dinding panel kayu harus tepat (presisi) pada posisinya serta
dapat berfungsi dengan baik dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan pada persyaratan pelaksanaan.
3. Hasil pekerjaan dinding-dinding panel kayu satu sama lainnya harus menjadi satu kesatuan yang kokoh
atau tidak menimbulkan goyangan karena tekanan beban
PERENCANAAN KONSTRUKSI WISMA SUKAJADI - BANDUNG
KEMENTERIAN KESEHATAN – REPUBLIK INDONESIA
TA 2023
2.3. PEKERJAAN WALL PAPER DAN HPL DINDING DAN KOLOM
A. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya
untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
2. Meliputi seluruh pekerjaan dinding wall covering pelapis dinding dan kolom digunakan sesuai yang
ditunjukkan pada gambar.
B. Persyaratan Bahan
1. Warna dan tipe yang digunakan adalah disesuaikan dengan material reference.
2. Produk yang digunakan adalah wall paper dan HPL.
3. Lokasi pekerjaan wall paper sesuai dengan yang ditunjukkan pada gambar rancangan.
4. Warna atau tipe seperti yang disebutkan dalam gambar kerja.
5. Lebar : sesuaikan dengan standard pabrik
6. Perawatan :Dengan mengikuti petunjuk perawatan bahan yang sesuai dengan persyaratan pabrik.
7. Bahan Perekat Sesuai peruntukannya dan yang direkomendasi dari pabrik pembuat wall paper.
8. Semua bahan di atas harus disetujui oleh Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas.
C. Syarat - syarat Pelaksanaan
1. Contoh Bahan :
a) Sebelum dimulai pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan terlebih dahulu harus
menyerahkan contoh-contoh wall paper sesuai persyaratan di atas untuk mendapatkan
persetujuan Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas.
b) Pelaksana Pekerjaan wajib mengadakan mock-up untuk mendapatkan persetujuan Konsultan
Pengawas dan atau Pemberi Tugas sebelum pekerjaan dimulai. Biaya pengadaan mock-up
menjadi tanggungan Pelaksana Pekerjaan. Mock-up yang setujui akan dipakai sebagai bahan
patokan pemeriksaan dan penerimaan hasil pekerjaan ini.
2. Tenaga dan Peralatan :
a) Pelaksana Pekerjaan harus mempunyai tenaga ahli/supplier spesialis wall paper baik sebagai
tenaga ahli yang bergabung dalam badan usaha atau asosiasi kerja sama dalam penanganan
proyek.
b) Pemasangan wall paper harus dilaksanakan oleh tenaga kerja yang berpengalaman dengan
menunjukan hasil pekerjaan yang sudah pernah dilaksanakan.
c) Pelaksana Pekerjaan wajib memperhatikan join pertemuan antar panel wallpaper agar tidak
PERENCANAAN KONSTRUKSI WISMA SUKAJADI - BANDUNG
KEMENTERIAN KESEHATAN – REPUBLIK INDONESIA
TA 2023
terlihat sambungan.
3. Pelaksanaan :
a) Cara penyiapan perekat harus diaduk dulu dengan air hingga rata dan cukup pekat.
b) Pengadukan harus dilakukan dengan pelan dan teratur sehingga tidak berbuih. Atau mengikuti
peraturan yang disyaratkan dari pabrik perekat.
c) Adonan lem yang sudah jadi/siap dipakai harus segera digunakan, adonan lem yang sudah
lewat dari 72 jam tidak direkomenfasi untuk dipakai.
d) Cara pengeleman harus memakai rol atau kwas yang bersih atau mengikuti cara atau aturan
yang sudah disyaratkan dari pabrik.
e) Wall paper harus dipasang sesuai dengan urutan lotnya.
f) Sambungan lajur wall paper dan HPL satu dengan lajur berikutnya harus sejajar tegak lurus,
bersih dari bekas lem serta tidak Nampak sambungannya.
g) Persediaan wall paper harus selalu diperhitungkan menurut lotnya untuk
mendapatkan bidang pasang wall paper dengan warna yang sama.
h) Kondisi ruangan sebelum dan sesudah pemasangan wall paper harus bersih dan terhindar
dari debu yang berlebihan.
D. Syarat Pemeliharaan
1. Perbaikan :
a) Pelaksana Pekerjaan wajib memperbaiki pekerjaan dinding wall covering yang rusak.
Perbaikan harus sedemikian rupa hingga tidak mengganggu pekerjaan finishing lainnya.
b) Kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan pemilik pada waktu pekerjaan dilaksanakan,
maka Pelaksana Pekerjaan wajib memperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh
Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas. Untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung
jawab Pelaksana Pekerjaan.
c) Untuk pemeliharaan, Pelaksana Pekerjaan harus menyediakan bahan wall covering yang sama
sebanyak 1% dari jumlah terpasang untuk diserahkan pada Pemberi Tugas. Biaya pengadaan
sudah termasuk dalam penawaran.
2. Pengamanan :
a) Pelaksana Pekerjaan wajib mengadakan perlindungan terhadap pekerjaan yang telah
dilakukan terhadap kerusakan, cacat, noda dan lain-lain sampai batas waktu penyerahan
pemilik.
E. Syarat Penerimaan
PERENCANAAN KONSTRUKSI WISMA SUKAJADI - BANDUNG
KEMENTERIAN KESEHATAN – REPUBLIK INDONESIA
TA 2023
1. Hasil pekerjaan telah memenuhi ketentuan dan persyaratan mutu dan pelaksanaan sesuai dengan
pengarahan serta persetujuan Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas.
2. Hasil pemasangan dinding-dinding wallcovering harus merupakan hasil pekerjaan yang selaras
terhadap lantai, dinding ataupun plafondnya.
3. Pelaksana Pekerjaan wajib menyerahkan bahan wall covering sejumlah 1% dari jumlah yang
terpasang kepada Pemberi Tugas, dinyatakan dengan Surat Penyerahan Material.
4. Pelaksana Pekerjaan wajib membuat mock-up pemasangan dinding dengan wall covering melingkupi
1 (satu) trafe (dinding, kolom) untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas dan atau Pemberi
Tugas sebelum pekerjaan di mulai. Biaya pengadaan mock-up menjadi tanggungan Pelaksana
Pekerjaan. Mock-up yang disetujui akan dipakai sebagai bahan patokan pemeriksaan dan penerimaan
hasil pekerjaan ini.
PERENCANAAN KONSTRUKSI WISMA SUKAJADI - BANDUNG
KEMENTERIAN KESEHATAN – REPUBLIK INDONESIA
TA 2023
2.4. PEKERJAAN PENGEDAP SUARA
A. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat - alat bantu lainnya
untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
2. Meliputi seluruh pekerjaan insulasi dinding partisi, sesuai yang ditunjukan dalam gambar.
B. Persyaratan Bahan
3. Glass Wool :
c. Glass wool dengan density 60 Kg/m3 dipasang di tengah-tengah sebagai pengisi dinding partisi
dengan ukuran Glass wool t = 2” (50 mm) 2 lapis dan kasa ayam 2 sisi guna menjepit Glass wool.
Maksud dan tujuan ini untuk peredam suara dari pantulan suara dari luar
d. Produk Glass wool yang dipakai harus tidak merambatkan api, antara lain seperti : -
Glass Wool TOMBO MG Product
C. Syarat-syarat Pelaksanaan
1 Contoh Bahan dan Shop Drawing :
a. Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum dipasang harus disetujui approval material terlebih
dahulu.
b. Sebelum pelaksanaan Kontraktor harus membuat Shop Drawing untuk mendapat persetujuan
Konsultan Pengawas. Dalam Shop Drawing menerangkan posisi dinding, detail, posisi instalasi
security system, posisi socket outlet / instalasi ME, konstruksi, material yang akan dipasang dan
lain-lain seperti arahan Konsultan Pengawas.
2 Tenaga dan Peralatan :
a. Kontraktor harus mempunyai/bekerja sama dengan tenaga ahli/supplier yang berpengalaman, baik
sebagai tenaga ahli pelaksanaan maupun Quality Control.
b. Pekerjaan dinding partisi harus dilaksanakan oleh tenaga kerja yang berpengalaman dengan
menunjukkan hasil pekerjaan yang sudah pernah dilaksanakan.
3 Pelaksanaan :
a. Bahan dan barang harus tersedia di lapangan / site sesuai dengan jadwal pelaksanaan, semua barang
dan bahan harus disimpan di tempat yang kering memakai alas dan dijauhkan dari tempat-tempat
yang lembab dan air hujan.
b. Sebelum pelaksanaan Kontraktor harus membuat Shop Drawing untuk mendapat persetujuan
Konsultan Pengawas. Dalam Shop Drawing menerangkan posisi dinding, detail, posisi instalasi
PERENCANAAN KONSTRUKSI WISMA SUKAJADI - BANDUNG
KEMENTERIAN KESEHATAN – REPUBLIK INDONESIA
TA 2023
security system, posisi socket outlet / instalasi ME, konstruksi, material yang akan dipasang dan lain-
lain seperti arahan Konsultan Pengawas.
4 Tenaga dan Peralatan :
a. Kontraktor harus mempunyai tenaga ahli, baik sebagai tenaga ahli pelaksanaan maupun Quality
Control.
b. Pekerjaan dinding partisi harus dilaksanakan oleh tenaga kerja yang berpengalaman dengan
menunjukkan hasil pekerjaan yang sudah pernah dilaksanakan.
5 Pelaksanaan :
a. Bahan dan barang harus tersedia di lapangan / site sesuai dengan jadwal pelaksanaan, semua barang
dan bahan harus disimpan di tempat yang kering memakai alas dan dijauhkan dari tempat-tempat
yang lembab dan air hujan.
6 Pemasangan rangka hollow dengan jarak maksimal 600 mm (vertikal) dan 1200 mm (horisontal).
a. Dalam dinding partisi, disisipkan Glass wool diantara hollow.
b. Pekerjaan pengisi dinding partisi harus dikerjakan dengan rapi, tanpa menimbulkan kerusakan pada
bahannya.
c. Pemasangan pengisi dinding partisi harus benar-benar siku, pemasangan harus rata dan tidak
bergelombang.
d. Semua barang pekerjaan yang telah selesai dan diperiksa tapi belum diserahkan harus dijaga,
dipelihara keutuhannya oleh Kontraktor. Apabila terjadi kerusakan barang akibat pelaksana, maka
kerusakan tersebut harus diperbaiki tanpa menjadi beban tambahan kepada pemilik.
D. Syarat Pemeliharaan
1. Perbaikan :
a. Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan pengisi dinding partisi yang rusak/ cacat/kena noda.
Perbaikan dilaksanakan sesuai pengarahan Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas dan tidak
mengganggu pekerjaan finishing lainnya.
b. Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan pengisi dinding partisi yang rusak/ cacat/kena noda.
Perbaikan dilaksanakan sesuai pengarahan Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas dan tidak
mengganggu pekerjaan finishing lainnya.
c. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan ini menjadi tanggungan Kontraktor.
2. Pengamanan :
a. Kontraktor wajib mengadakan perlindungan dan pengamanan terhadap pemasangan pengisi dinding
PERENCANAAN KONSTRUKSI WISMA SUKAJADI - BANDUNG
KEMENTERIAN KESEHATAN – REPUBLIK INDONESIA
TA 2023
partisi gypsum board yang telah dilaksanakan.
b. Biaya yang ditimbulkan untuk melindungi/pengamanan pekerjaan ini sudah termasuk di dalam
penawaran Kontraktor
E. Syarat Penerimaan
a. Hasil pemasangan komponen pengisi dinding-dinding partisi harus tepat (presisi) pada posisinya serta
dapat berfungsi dengan baik dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan pada persyaratan pelaksanaan.
b. Hasil pemasangan dinding-dinding partisi harus merupakan hasil pekerjaan yang selaras terhadap lantai
dinding ataupun plafondnya.
c. Hasil pekerjaan dinding-dinding partisi satu sama lainnya harus menjadi satu kesatuan yang kokoh
(tidak menimbulkan goyangan atau bunyi derit karena tekanan beban horizontal) dan tidak terjadi
kebocoran suara antara ruangan satu dan lainnya yang dibentuk oleh pekerjaan ini.
PERENCANAAN KONSTRUKSI WISMA SUKAJADI - BANDUNG
KEMENTERIAN KESEHATAN – REPUBLIK INDONESIA
TA 2023
III. PEKERJAAN LANTAI
3.1 PEKERJAAN LANTAI HOMOGENEOUS TILE
A. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya
yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini hingga tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik
dan sempurna.
2. Pekerjaan lantai Homogenous Tile dari masing-masing jenis dan ukuran ini dilakukan pada area ruang
service, pantry, toilet atau seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam detail gambar.
B. Persyaratan Bahan
1. Jenis yang digunakan homogeneous tile.
2. Warna dan tipe : sesuai dengan RAB.
3. Warna yang ditentukan harus seragam.
4. Homogeneous Tile buatan dalam negeri disetujui Konsultan Pengawas/ Pengawas dan atau
Pemberi Tugas.
5. Ketebalan : Minimum 9 mm
6. Finishing : Polished (untuk daerah kering)
7. Finishing : Unpolished (untuk daerah basah)
8. Kekuatan lentur : ≥ 550 kg/ cm2
9. Mutu : Tingkat I (KW satu)
10. Bahan pengisi : Grout semen berwarna
11. Bahan perekat : semen instan kualitas terbaik (seperti yang telah disebutkan pada Bab II, perihal
Pekerjaan Dinding).
12. Ukuran : 60 x 60 cm dengan pola pemasangan sesuai gambar.
13. Pengendalian pekerjaan homogeneous tile ini harus sesuai peraturan-peraturan ASTM, NI-19, PUBI
1982 pasal 31 dan SII - 0023-81.
14. Semen Portland memenuhi NI-8, pasir memenuhi PUBI 1982 pasal 11 dan air memenuhi syarat-
syarat yang ditentukan dalam PUBI 1982 pasal 9.
C. Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Contoh Bahan dan Shop Drawing :
a) Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contoh-
contohnya (minimum 3 contoh bahan dari 3 jenis produk yang berlainan) kepada Konsultan
Pengawas/ Pengawas dan atau Pemberi Tugas.
PERENCANAAN KONSTRUKSI WISMA SUKAJADI - BANDUNG
KEMENTERIAN KESEHATAN – REPUBLIK INDONESIA
TA 2023
b) Sebelum pekerjaan dimulai, Pelaksana Pekerjaan diwajibkan membuat Shop Drawing dari pola
homogeneous tile kepada Konsultan Pengawas/ Pengawas untuk dilakukan pemeriksaan
antara gambar dari Konsultan Perencana dengan lapangan, yang akan disetujui Konsultan
Pengawas dan atau Pemberi Tugas.
2. Tenaga dan Peralatan :
a) Pelaksana Pekerjaan harus mempunyai/bekerja sama dengan tenaga yang berpengalaman
dalam pekerjaan lantai homogeneous tile baik sebagai tenaga ahli maupun tenaga di lapangan.
b) Pekerjaan lantai homogeneous tile harus dilaksanakan oleh tenaga kerja yang berpengalaman
dengan menunjukkan hasil pekerjaan yang sudah pernah dilaksanakan.
3. Pelaksanaan :
a) Homogeneous tile yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak cacat dan
tidak bernoda.
b) Bahan perekat semen instan kualitas terbaik (seperti yang telah disebutkan pada Bab II,
perihal Pekerjaan Dinding) seperti yang telah disyaratkan.
c) Bidang permukaan pasangan dinding homogeneous tile, harus benar - benar rata.
d) Jarak antara unit-unit menggunakan Spacer.
e) Jarak antara unit-unit pemasangan homogeneous tile yang terpasang (lebar siar- siar), harus
sama lebar maksimum 2 mm dan kedalaman maksimum 1 mm, atau sesuai detail gambar serta
petunjuk MK/ Pengawas dan atau Pemberi Tugas, yang membentuk garis-garis sejajar dan
lurus yang sama lebar dan sama dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus
membentuk sudut siku dan saling berpotongan tegak lurus sesamanya.
f) Siar-siar diisi dengan bahan pengisi sesuai ketentuan persyaratan bahan, warna bahan pengisi
sesuai dengan warna homogeneous tile yang dipasangnya.
g) Pemotongan unit-unit homogeneous tile harus menggunakan alat pemotong homogeneous tile
khusus sesuai persyaratan dari pabrik yang bersangkutan.
h) Homogeneous tile yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda pada
permukaan homogeneous tile, hingga betul-betul bersih.
i) Diperhatikan adanya pola tali air yang dijumpai pada permukaan pasangan dinding atau hal-
hal lain seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
j) Sebelum homogeneous tile dipasang, terlebih dahulu unit-unit homogeneous tile direndam
dalam air sampai jenuh.
k) Pinggulan pasangan homogeneous tile harus dilakukan dengan alat gurinda, sehingga
diperoleh hasil pengerjaan yang rapi, siku dan tepian yang sempurna.
l) Homogeneous tile yang terpasang harus dihindarkan dari pengaruh pekerjaan lain dan
PERENCANAAN KONSTRUKSI WISMA SUKAJADI - BANDUNG
KEMENTERIAN KESEHATAN – REPUBLIK INDONESIA
TA 2023
dilindungi dari kemungkinan cacat pada permukaannya.
D. Syarat Pemeliharaan
1. Perbaikan :
a) Pelaksana Pekerjaan wajib memperbaiki pekerjaan lantai homogeneous tile yang rusak.
b) Perbaikan harus dilaksanakan sedemikian rupa hingga tidak mengganggu pekerjaan finishing
lainnya.
c) Kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan pemilik pada waktu pekerjaan dilaksanakan,
maka Pelaksana Pekerjaan wajib memperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh
Konsultan Pengawas/ Pengawas dan atau Pemberi Tugas. Biaya yang timbul untuk pekerjaan
perbaikan menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan.
2. Pengamanan :
a) Pelaksana Pekerjaan wajib mengadakan perlindungan terhadap pekerjaan yang telah
dilaksanakan terhadap kerusakan-kerusakan.
b) Sesudah pekerjaan lantai homogeneous tile selesai terpasang, permukaannya dihindarkan dari
pengaruh pekerjaan lain dan dilindungi terhadap kemungkinan cacat pada permukannya.
c) Untuk pemeliharaan, Pelaksana Pekerjaan harus menyediakan bahan homogeneous tile yang
sama sebanyak 1% dari jumlah terpasang untuk diserahkan pada Pemberi Tugas. Biaya
pengadaan sudah termasuk dalam penawaran.
E. Syarat Penerimaan
1. Pelaksana Pekerjaan memenuhi ketentuan dan persyaratan mutu dan pelaksanaan; sesuai dengan
pengarahan serta persetujuan Konsultan Pengawas/ Pengawas dan atau Pemberi Tugas.
2. Pelaksanaan pekerjaan lantai homogeneous tile harus dipasang rata pada seluruh permukaan tidak
bergelombang, warnanya seragam serta tidak cacat/tidak bernoda.
3. Tolerasi rata permukaan yang dapat diterima adalah 1 mm/m2.
4. Pelaksana Pekerjaan wajib menyerahkan homogeneous tile sejumlah 1% dari jumlah yang terpasang
kepada Pemberi Tugas, dinyatakan dengan Surat Penyerahan Material.
PERENCANAAN KONSTRUKSI WISMA SUKAJADI - BANDUNG
KEMENTERIAN KESEHATAN – REPUBLIK INDONESIA
TA 2023
3.2. PEKERJAAN LANTAI CARPET TILE
A. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya
yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini hingga tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik
dan sempurna.
2. Pekerjaan lantai Carpet Tile ini meliputi ruang tunggu, ruang kerja, ruang rapat dan yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas.
B. Persyaratan Bahan
1. Jenis Bahan : Carpet Tile dengan PVC-Free cushion untuk bahan backingnya.
- Backing yang non toxic dan akrab lingkungan, dan memiliki sertifikat dari badan idependendari
negara asal, misalnya Green Label dari CRI (Carpet & Rugs Institute).
- Serta sesuai dengan standard keamanan yang berlaku terutama dalam emisi bahan
berbahaya baik saat terpakai maupun pada saat terbakar.
- Loop pile
2. Bahan fiber/benang : Carpet 80% Wool, 20% Nylon.
3. Warna dan Pola : disesuaikan dengan material reference, yang disetujui oleh MK dan atau Pemberi
Tugas.
4. Berat benang : minimum 24 oz./sq.yd.
5. Gauge : minimum 1/8 in. (31.5/10 cm.)
6. Rows : minimum 8.8/in. (34.6/10 cm.)
7. Tufts : minimum 70.7.0/sq.in. (1,097.3/100 sq.cm.)
8. Total Ketebalan Benang : minimum 0.45 in. (11.43 mm)
9. Tes Daya Tahan Api, yaitu memenuhi hasil tes berikut ini dan dibuktikan dengan Sertifikat resmi dari
Badan Penguji :
a) Radiant Panel ASTM E-648 (Tes daya penyebaran api – Flame Spread) : minimum Class I
= 0,45 watts/cm2
b) Smoke Density NFPA-258-T atau ASTM-E-662 (Tes daya kepekatan asap) : minimum < 450
c) Methenamine Pill Test (Tes ketahanan api pada benang): minimum Self-Extinguishing
/ api padam dengan sendirinya.
10. Mempunyai daya tahan terhadap noda : Stain Repel/Stain Resist/Soil Release, termasuk Antimicrobial
untuk mencegah pertumbuhan bakteri agar kualitas udara pada ruangan tetap pada kondisi yang baik.
11. Pada sisi pintu menggunakan adaptasi, dan pemasangan pintu harus memberikan space sesuai
dengan lebar adaptasi agar bukaan pintu tidak terhalang.
12. Bahan perekat carpet yang digunakan sesuai dengan yang disyaratkan dari pabrik yang bersangkutan
PERENCANAAN KONSTRUKSI WISMA SUKAJADI - BANDUNG
KEMENTERIAN KESEHATAN – REPUBLIK INDONESIA
TA 2023
dan harus diaplikasikan merata sesuai persyaratan. Bahan perekat yang digunakan tidak mengandung
bahan beracun & berbahaya, misalnya Formaldehyde.
13. Warna dan tipe Carpet Tile harus diajukan kepada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas untuk
mendapatkan persetujuan, serta mengacu pada corporate color BI.
14. Disain diajukan oleh masing-masing produsen seperti yang terdapat pada point B.2.
15. Seluruh persyaratan tersebut di atas (spesifikasi dan garansi) disebutkan dalam sertifikat badan
independent yang dapat dipertanggung jawabkan, harus diajukan pada saat persetujuan
material/contoh bahan.
16. Produser dapat memberikan jaminan atas keberlanjutan produksi dari disain dan warna yang dipilih,
minimal untuk 10 (sepuluh) tahun sejak pembelian.
C. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Contoh Bahan dan Shop Drawing :
a) Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contoh-
contohnya kepada Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas.
b) Sebelum pekerjaan dimulai, Pelaksana Pekerjaan diwajibkan membuat Shop Drawing dari pola
Carpet Tile yang disetujui Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas. Posisi sambungan
dan perletakan floor outlet harus jelas.
c) Bila diperlukan, Pelaksana Pekerjaan harus membuat Mock-up 1 trafe menurut arahan
Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuan Konsultan Pengawas dan atau Pemberi
Tugas. Mock-up ini dijadikan patokan pengerjaan selanjutnya.
2. Tenaga dan Peralatan :
a) Pelaksana Pekerjaan harus mempunyai/bekerja sama dengan tenaga ahli yang
berpengalaman dalam pekerjaan lantai Carpet Tile baik sebagai tenaga di lapangan maupun
Quality Control.
b) Pekerjaan lantai Carpet Tile harus dilaksanakan oleh tenaga kerja yang berpengalaman
dengan menunjukkan hasil pekerjaan yang sudah pernah dilaksanakan.
3. Pelaksanaan :
a) Bahan harus disimpan dalam tempat yang terlindung dan tertutup / kering tidak lembab.
b) Lantai dasar carpet adalah lantai parket ketebalan sesuai gambar. Lantai harus benar-benar
rata, halus dan kering.
c) Penyesuaian temperatur ruangan dilakukan selama 24 jam. Permukaan lantai harus
bersih/bebas dari segala macam kotoran, butir-butir pasir, minyak/lemak, aspal dan lain-lain.
d) Bahan perekat dan cara pemasangan sesuai yang disyaratkan dari pabrik yang bersangkutan,
penyimpanan hanya boleh bila telah disetujui Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas.
e) Arah pemasangan sesuai dengan pola carpet atau sesuai detail gambar dan diperhatikan pada
PERENCANAAN KONSTRUKSI WISMA SUKAJADI - BANDUNG
KEMENTERIAN KESEHATAN – REPUBLIK INDONESIA
TA 2023
sudut-sudut tepi pertemuan harus rata.
f) Carpet yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala noda-noda yang melekat
sehingga betul-betul bersih.
g) Diperhatikan pemasangan carpet pada tepi/sudut yang berhubungan dengan
dinding/partisi/kusen, pada ambang pintu, pada tangga dan pada sambungan dengan material
lain. Terutama diperhatikan di dalam hal kerapian dan sistem penjepitnya.
h) Sebelum pemasangan carpet harap diperhatikan letak dari floor outlet dan lain-lain peralatan
yang terpasang diatasnya.
D. Syarat Pemeliharaan
1. Perbaikan :
a) Pelaksana Pekerjaan wajib memperbaiki Carpet Tile yang cacat atau tidak menempel dengan
baik pada lantai parket.
b) Kerusakan carpet yang tidak disebabkan oleh Pemilik pada pelaksanaan, maka harus
diperbaiki Pelaksana Pekerjaan dan biaya yang ditimbulkan menjadi tanggung jawab Pelaksana
Pekerjaan.
2. Pengamanan :
a) Setelah pemasangan Carpet Tile diatas lantai parket ataupun access floor, permukaannya
harus dibersihkan dengan pengisap debu sehingga diperoleh permukaan carpet yang benar-
benar bersih, bebas dari noda-noda kotoran dan sebagainya.
b) Kemudian lantai carpet tersebut ditutup dengan bahan pelindung misalnya lembaran plastik
dan lain sebagainya. Pelaksana Pekerjaan harus menjaga kondisinya terlindung dari pekerjaan
finishing lainnya.
c) Biaya yang dikeluarkan untuk alat pengaman/perlindungan menjadi tanggung jawab
Pelaksana Pekerjaan.
E. Syarat Penerimaan
1. Hasil pekerjaan pemasangan Carpet Tile di atas lantai parket ataupun diatas acces floor harus rapat
pada posisi sikunya rata, serta dijamin fleksibilitasnya; tidak kotor/cacat.
2. Penyelesaian dengan material finishing lainnya harus dijamin rapi.
3. Pelaksana Pekerjaan harus menyerahkan sejumlah 3% (atau disyaratkan lain) dari total luasan lantai
untuk persediaan/maintenance. Penyerahan carpet tersebut harus mendapat Surat Penyerahan
Material.
PERENCANAAN KONSTRUKSI WISMA SUKAJADI - BANDUNG
KEMENTERIAN KESEHATAN – REPUBLIK INDONESIA
TA 2023
3.3. PEKERJAAN LANTAI VINYL PARKET
A. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat - alat bantu lainnya
untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
2. Meliputi seluruh pekerjaan lantai vinyl parket sesuai yang ditunjukkan pada gambar.
B. Persyaratan Bahan
Jenis parket : Vinyl parket, produk dalam negeri :
- Taco
- ‘Lantekayu
- Tarkett
- LVT
- Interface
Dimensi : minimum tebal 4 mm
Vinyl parket yang digunakan pattern urat kayu warna coklat untuk Koridor. Sedangkan pattern urat kayu warna
muda untuk ruang pantry dan rekreasi. Vinyl parket motif pattern semen/concrete untuk aksen ruang
pantry dan rekreasi.
Dimensi (0.4) x 190 x 1210 (mm) atau (0.4) x 200 x 1000 (mm) /sesuai ukuran produk.
Ditentukan kemudian setelah mendapat persetujuan owner
Material bantu (Underlayer) terdiri atas: Polyethylene Foam tebal 2mm. (sesuai rekomendasi pabrik
pembuatnya)
Seluruh bahan dan material harus diajukan dan sesuai dengan persetujuan Konsultan Pengawas.
C. Syarat-syarat Pelaksanaan
Contoh bahan dan Shop Drawing :
Sebelum dimulai pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan terlebih dahulu harus menyerahkan contoh-
contoh bahan Vinyl parket serta sertifikat kelembaban kayu sesuai persyaratan di atas untuk mendapatkan
persetujuan Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas.
Pelaksana Pekerjaan wajib mengadakan mock-up untuk mendapatkan persetujuan MK dan atau Pemberi
Tugas sebelum pekerjaan dimulai. Biaya pengadaan mock-up menjadi tanggungan Pelaksana Pekerjaan.
Sebelum pekerjaan dimulai Pelaksana Pekerjaan diwajibkan membuat Shop Drawing pemasangan lantai
Vinyl parket yang disetujui Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas. Pelaksana Pekerjaan harus jelas
menyampaikan posisi awal pemasangan dan sisa ukuran dalam gambar Shop Drawing.
Pemasangan disarankan untuk menggunakan pola zig-zag agar lebih menjamin kerapihan.
PERENCANAAN KONSTRUKSI WISMA SUKAJADI - BANDUNG
KEMENTERIAN KESEHATAN – REPUBLIK INDONESIA
TA 2023
D. Tenaga dan Peralatan :
Pelaksana Pekerjaan harus mempunyai/bekerja sama dengan tenaga ahli, tenaga spesialis pemasangan
lantai Vinyl parket, baik sebagai tenaga ahli pelaksanaan maupun Quality Control (di lapangan maupun di
workshop).
Pemasangan lantai kayu laminate harus dilaksanakan oleh tenaga kerja yang berpengalaman dengan
menunjukkan hasil pekerjaan yang sudah pernah dilaksanakan.
E. Pelaksanaan
1. Alas dari lantai Vinyl parket harus merupakan permukaan parket yang keras dan diaci halus.
2. Lantai kerja harus dipastikan kering. Sebelum pemasangan harus dilakukan pengecekan kelembaban
lantai kerja. Dengan cara meletakkan selembar plastik, rekatkan 4 sisinya dengan selotip selama 3 hari.
Setelah minimum 3 hari, bila tidak terdapat titik-titik air (embun) maka lantai siap untuk dipasang Vinyl
parket.
3. Lantai kerja harus dipastikan rata.
4. Awal pemasangan dan sisa ukuran harus mendapat persetujuan terlebih dulu Konsultan Pengawas dan
atau Pemberi Tugas.
5. Pemasangan benang dan alat bantu lain untuk batas flooring baris pertama.
6. Lantai harus bersih dan kering pada saat pemasangan foam sheet (under layer). Foam sheet diberi
perekat lem kuning di bagian tepi dan bagian tengah dengan jarak + 50 cm. Pemasangan foam sheet
harus rapi, tidak saling tumpuk.
7. Untuk pemasangan lantai Vinyl parket baris pertama dimulai dari tepi dengan bagian celah (groove)
menghadap ke dinding dan gunakan lem putih pada sisi bawah serta pada bagian lidah (tongue) agar
sambungan “tongue & groove” berikutnya dapat menyatu dengan kuat.
8. Pemasangan baris kedua dan seterusnya harus diperhatikan pada sambungan setiap ujung tidak boleh
bertemu dengan sambungan baris sebelumnya, agar memperkuat sambungan “tongue & groove”.
9. Pemasangan lis plint lantai dilakukan setelah pemasangan lantai selesai dilaksanakan.
10. Pada sisi pintu menggunakan adaptasi, dan pemasangan pintu harus memberikan space sesuai dengan
lebar adaptasi agar bukaan pintu tidak terhalang.
11. Pada perbedaan ketinggian lantai, maka akhiran lantai diberi step nosing.
12. Pertemuan dengan material lain harus rapi dengan diberi lis yang disetujui Konsultan Pengawas dan atau
Pemberi Tugas.
13. Pada sisi pertemuan di dinding, lantai vinyl laminate harus ditutup dengan sealant.
F. Syarat Pemeliharaan
PERENCANAAN KONSTRUKSI WISMA SUKAJADI - BANDUNG
KEMENTERIAN KESEHATAN – REPUBLIK INDONESIA
TA 2023
Perbaikan :
1. Pelaksana Pekerjaan wajib memperbaiki pekerjaan lantai Vinyl parket yang rusak/cacat/kena noda.
Perbaikan dilaksanakan sesuai pengarahan Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas dan tidak
mengganggu pekerjaan finishing lainnya.
2. Bila kerusakan pekerjaan ini bukan oleh tindakan pemilik pada waktu pekerjaan dilaksanakan maka
Pelaksana Pekerjaan wajib memperbaiki pekerjaan tersebut sampai dinyatakan dapat diterima oleh
Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas.
3. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan ini menjadi tanggungan Pelaksana Pekerjaan.
Pengamanan :
1. Pelaksana Pekerjaan wajib mengadakan perlindungan dan pengamanan terhadap
pemasangan lantai parket yang telah dilaksanakan.
2. Biaya yang ditimbulkan untuk melindungi/pengamanan pekerjaan ini sudah termasuk di alam penawaran
Pelaksana Pekerjaan.
G. Syarat Penerimaan
1. Hasil pemasangan komponen lantai Vinyl parket harus tepat (presisi) pada posisinya serta dapat berfungsi
dengan baik dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan pada persyaratan pelaksanaan.
2. Hasil pemasangan lantai Vinyl parket harus merupakan hasil pekerjaan yang selaras terhadap lantai
dinding ataupun plafondnya.
3. Hasil pekerjaan lantai Vinyl parket satu sama lainnya harus menjadi satu kesatuan yang kokoh atau tidak
menimbulkan goyangan dan bunyi derit karena tekanan beban.
PERENCANAAN KONSTRUKSI WISMA SUKAJADI - BANDUNG
KEMENTERIAN KESEHATAN – REPUBLIK INDONESIA
TA 2023
3.4. PEKERJAAN WPC DECKING
A. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat - alat bantu lainnya
untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
2. Meliputi seluruh pekerjaan lantai WPC Decking di poligigi atau sesuai yang ditunjukkan pada gambar.
B. Persyaratan Bahan
Jenis bahan : WPC KA150S25A
Dimensi : 150x25x2900mm
Warna agar disetujui terlebih dahulu oleh pemberi tugas.
Seluruh bahan dan material harus diajukan dan sesuai dengan persetujuan Konsultan Pengawas.
C. Syarat-syarat Pelaksanaan
Contoh bahan dan Shop Drawing :
Sebelum dimulai pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan terlebih dahulu harus menyerahkan contoh-
contoh bahan WPC serta sertifikat kelembaban kayu sesuai persyaratan di atas untuk mendapatkan
persetujuan Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas.
Pelaksana Pekerjaan wajib mengadakan mock-up untuk mendapatkan persetujuan MK dan atau Pemberi
Tugas sebelum pekerjaan dimulai. Biaya pengadaan mock-up menjadi tanggungan Pelaksana Pekerjaan.
Sebelum pekerjaan dimulai Pelaksana Pekerjaan diwajibkan membuat Shop Drawing pemasangan lantai
Parket kayu solid yang disetujui Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas. Pelaksana Pekerjaan harus
jelas menyampaikan posisi awal pemasangan dan sisa ukuran dalam gambar Shop Drawing.
Kontraktor Pelaksana membiarkan kayu WPC selama satu hari atau 1 x 24 jam dari waktu pendatangan
material untuk menyesuaikan diri dengan suhu dan kondisi setempat sebelum mulai bekerja. tidak memasang
dek dalam cuaca dingin. Agar menggunakan gergaji kayu dengan pisau gigi halus untuk memotong ukuran
papan. Ketika memotong, perawatan harus dilakukan untuk memastikan bahwa papan tersebut didukung
dengan benar. Seperti halnya pekerjaan bangunan lain, penting untuk bekerja dengan aman dan untuk
mengambil tindakan pencegahan yang sesuai termasuk penggunaan pakaian pelindung, sarung tangan,
kacamata pelindung dan masker debu.
D. Tenaga dan Peralatan :
Pelaksana Pekerjaan harus mempunyai/bekerja sama dengan tenaga ahli, tenaga spesialis pemasangan
lantai Parket kayu solid, baik sebagai tenaga ahli pelaksanaan maupun Quality Control (di lapangan maupun
PERENCANAAN KONSTRUKSI WISMA SUKAJADI - BANDUNG
KEMENTERIAN KESEHATAN – REPUBLIK INDONESIA
TA 2023
di workshop).
Pemasangan lantai Parket kayu solid harus dilaksanakan oleh tenaga kerja yang berpengalaman dengan
menunjukkan hasil pekerjaan yang sudah pernah dilaksanakan.
E. Pelaksanaan
1. Alas dari lantai WPC Decking menggunakan hollow 50x50x2mm Rangka wpc harus menempel ke dasar
beton menggunakan sekrup melalui rangka dan menggunakan fishcer di dasar beton.
2. Lantai kerja harus dipastikan kering. Sebelum pemasangan harus dilakukan pengecekan kelembaban
lantai kerja.
.
3. Lantai kerja harus dipastikan rata.
4. Rangka wpc pada permukaan lantai. Pastikan ujung joist diberi jarak 5-10mm pada dinding tembok. Atur
jarak antara rangka ke rangka 35cm.
5. Awal pemasangan dan sisa ukuran harus mendapat persetujuan terlebih dulu Konsultan Pengawas dan
atau Pemberi Tugas.
6. Pemasangan benang dan alat bantu lain untuk batas flooring baris pertama.
7. Lantai harus bersih dan kering pada saat pemasangan foam sheet (under layer). Foam sheet diberi
perekat lem kuning di bagian tepi dan bagian tengah dengan jarak + 50 cm. Pemasangan foam sheet
harus rapi, tidak saling tumpuk.
8. Letakkan papan decking WPC di atas rangka dengan posisi melintang
9. Letakkan papan decking WPC berikutnya dan masukkan plastic clip ke dalam ruang di antara dua papan
decking WPC. Jumlah plastic clip sama dengan jumlah rangka
10. Screw plastic clip hingga papan decking terkunci dengan rangka
11. Lakukan hal yang sama sampai semua decking WPC terpasang
12. Papan decking komposit mudah ditempel ke Rangka pendukung substruktur dengan bantuan sekrup
stainless steel atau plastik klip.
13. Pemasangan sudutan decking menggunakan SIDE COVER SIKU KA40L45 (40x45x2900mm)
14. Pertemuan dengan material lain harus rapi dengan diberi lis yang disetujui Konsultan Pengawas dan atau
Pemberi Tugas.
15. list siku WPC kami dapat disekrup langsung ke dalam rangka wpc dengan sekrup kayu. Jarak minimal
8mm harus dijaga antara list dan ujung sisi papan untuk memungkinkan ekspansi karena suhu yang
meningkat.
16. Sudut dapat diterapkan setelah list plank atau list siku WPC untuk mencapai sentuhan akhir dengan
sekrup mereka langsung ke balok di bawah penghiasan.
F. Syarat Pemeliharaan
PERENCANAAN KONSTRUKSI WISMA SUKAJADI - BANDUNG
KEMENTERIAN KESEHATAN – REPUBLIK INDONESIA
TA 2023
Perbaikan :
1. Untuk membersihkan kayu wpc bila kotor terkena debu cukup disiram atau di pel seperti lantai pada
umumnya. Jika terdapat noda membandel seperti noda kopi atau sundutan rokok cukup gunakan serabut
kawat alumunium yang biasa digunakan untuk cuci piring lalu gosokkan pada noda membandel tanpa
detergen atau yg lainnya dijamin noda pada kayu wpc akan hilang.
2. Pelaksana Pekerjaan wajib memperbaiki pekerjaan lantai WPC yang rusak/cacat/kena noda. Perbaikan
dilaksanakan sesuai pengarahan Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas dan tidak mengganggu
pekerjaan finishing lainnya.
3. Bila kerusakan pekerjaan ini bukan oleh tindakan pemilik pada waktu pekerjaan dilaksanakan maka
Pelaksana Pekerjaan wajib memperbaiki pekerjaan tersebut sampai dinyatakan dapat diterima oleh
Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas.
4. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan ini menjadi tanggungan Pelaksana Pekerjaan.
Pengamanan :
1. Pelaksana Pekerjaan wajib mengadakan perlindungan dan pengamanan terhadap
pemasangan lantai parket yang telah dilaksanakan.
2. Biaya yang ditimbulkan untuk melindungi/pengamanan pekerjaan ini sudah termasuk di alam penawaran
Pelaksana Pekerjaan.
G. Syarat Penerimaan
1. Hasil pemasangan komponen lantai WPC harus tepat (presisi) pada posisinya serta dapat berfungsi
dengan baik dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan pada persyaratan pelaksanaan.
2. Hasil pemasangan lantai WPC Decking harus merupakan hasil pekerjaan yang selaras terhadap lantai
dinding ataupun plafondnya.
3. Hasil pekerjaan lantai WPC sama lainnya harus menjadi satu kesatuan yang kokoh atau tidak menimbulkan
goyangan dan bunyi derit karena tekanan beban.
PERENCANAAN KONSTRUKSI WISMA SUKAJADI - BANDUNG
KEMENTERIAN KESEHATAN – REPUBLIK INDONESIA
TA 2023
IV. PEKERJAAN GAWANGAN,KUSEN, & PINTU
4.1. PEKERJAAN DAUN PINTU KAYU
A. Lingkup Pekerjaan
1. Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya yang digunakan dalam pelaksanaan hingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan
sempurna.
2. Pekerjaan pemasangan kusen solid wood dan pemasangan daun pintu Kayu serta seluruh detail yang
dinyatakan/ ditunjukan dalam gambar.
B. Persyaratan Bahan
1. Kusen Aluminium Finish Powder Coating Warna Hitam, Daun Pintu Dengan Rangka Kayu Plywood 12 mm
finishing HPL.
2. Bahan-bahan penutup daun pintu kayu adalah:
Panel penutup daun pintu adalah plywood 12 mm dan lapisan terluar HPL. Diberi edging kayu solid di
sekeliling daun pintu dan difinish sesuai HPL.
Rangka dalam adalah kayu solid Kamper Samarinda mutu baik, kering dan sudah di oven sehingga
tidak melengkung/ melintir
3. Kesemua bahan diatas harus disetujui Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas.
4. Accesories daun pintu
- Pintu kaca Ukuran Refer Gambar Kerja, tempered thk 12 mm+cutting sticker Patch Fitting Dekkson
US 10, PT 10, PT 20 & PT 40, Floor Hinge Dekkson FH84.
Pintu plywood thk 2x12mm finish HPL Ukuran Refer Gambar Kerja
Accessoris Dekson
Double cylinder for swing wood door Dekson
Lockcase for swing wood door Dekson
Door closer Dekson
5. Setiap sambungan rangka daun pintu dan penempelan/pelekatan lembaran panel dan rangka, apabila
diperlukan digunakan lem kayu produk dalam negeri yang bermutu baik, harus yang disetujui Pemberi
Tugas dan Konsultan Pengawas sesuai dengan contoh yang diajukan Pelaksana Pekerjaan.
6. Untuk pintu kaca dipergunakan kaca jenis clear Glass atau setara dengan tebal sesuai dengan disain.
Pemasangan kaca termasuk sealant kaca sesuai persyaratan pabrik.
7. Bahan finishing daun pintu digunakan HPL, Bagian dalam pintu toilet menggunakan HPL.
C. Syarat-syarat Pelaksanaan
PERENCANAAN KONSTRUKSI WISMA SUKAJADI - BANDUNG
KEMENTERIAN KESEHATAN – REPUBLIK INDONESIA
TA 2023
1. Contoh bahan dan Shop Drawing :
a) Sebelum memulai pekerjaan daun pintu, Pelaksana Pekerjaan harus menyerahkan contoh-
contoh bahan yang akan digunakan contoh-contoh bahan yang akan digunakan pada
pekerjaan ini kepada Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas untuk mendapatkan
persetujuan.
b) Contoh-contoh bahan tersebut harus disertai brosur-brosur dan sertifikat- sertifikat (dari
produsen) yang berisi keterangan-keterangan tentang kualitas bahan. Biaya yang digunakan
untuk pengecekan ke workshop menjadi tanggungan Pelaksana Pekerjaan.
c) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan diwajibkan untuk meneliti gambar-
gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari
bentuk, pola, layout/penempatan, cara pemasangan, mekanisme, detail-detail sesuai gambar.
d) Sebelum pekerjaan dimulai Pelaksana Pekerjaan diwajibkan membuat Shop Drawing
pekerjaan daun pintu kepada Konsultan Pengawas untuk diadakan pemeriksaan kesesuaian
antara gambar Konsultan Perencana dengan lapangan, yang untuk disetujui Konsultan
Pengawas dan atau Pemberi Tugas.
2. Tenaga dan Peralatan :
a) Pelaksana Pekerjaan harus mempunyai/bekerja sama dengan tenaga ahli yang
berpengalaman dalam pekerjaan daun pintu baik sebagai tenaga di lapangan maupun Quality
Control.
b) Pekerjaan kusen dan daun pintu harus dilaksanakan oleh tenaga kerja yang berpengalaman
dengan menunjukkan hasil pekerjaan yang sudah pernah dilaksanakan.
3. Pelaksanaan :
a) Bahan kayu yang dipakai memenuhi syarat-syarat dan peraturan kayu bangunan untuk
perumahan dan gedung yang ditentukan dalam PKKI, PUBI 82 pasal 37 dan SII 0458 – 81.
b) Persyaratan pengawetan bahan kayu memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Standard
Kehutanan Indonesia (SKI) No. C-M-001:1987. Bahan pengawet yang digunakan memenuhi
persyaratan yang diuraikan dalam tabel 1 dan 2.
c) Pengawetan kayu:
(1) Seluruh bahan kayu diawetkan (a.l dengan sistem “Hickson’s Timber Preservation”
dengan “Tanalith CT 116 / Diffusol CB concentrate” atau cara- cara lain) dari
pengawetan kayu yang diusulkan oleh Pelaksana Pekerjaan dan harus mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan Pengawas, serta anti rayap.
(2) Mutu dan kualitas kayu yang dipakai sesuai persyaratan dalam NI-5, (PKKI tahun 1961),
PUBI 82 pasal 37 dan memenuhi persyaratan SII 0458-81.
PERENCANAAN KONSTRUKSI WISMA SUKAJADI - BANDUNG
KEMENTERIAN KESEHATAN – REPUBLIK INDONESIA
TA 2023
d) Kayu yang dipakai harus cukup tua, lurus, kering dengan permukaan rata, bebas dari cacat
seperti retak-retak, mata kayu dan cacat lainnya.
e) Kelembaban yang disyaratkan maksimum 15%, untuk seluruh bahan daun pintu kayu yang
digunakan.
f) Angkur, sekrup, plat dan baut harus dari bahan yang digalvanis. Untuk angkur dipakai besi baja
beton diameter 12 mm, untuk plat baja dipakai ketebalan 2 mm.
g) Semua pembongkaran dan perbaikan yang terjadi akibat pemasangan kusen adalah menjadi
tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan.
h) Sebelum pemasangan, penimbunan kayu di tempat pekerjaan harus di tempatkan pada
ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung data terlindung
dari kerusakan dan kelembaban.
i) Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos-klos, baut, angkur- angkur dan
penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya memperhatikan/menjaga kerapian
terutama untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas
penyetelan.
j) Semua kayu tampak harus diserut halus, rata, lurus dan siku-siku satu sama lain sisi- sisinya
dan di lapangan sudah dalam keadaan siap untuk penyetelan/pemasangan, kecuali bila
ditentukan lain.
k) Semua ukuran harus sesuai gambar, kondisi lapangan dan Shop Drawing yang disetujui dan
merupakan ukuran jadi. Pemotongan dan pembuatan profil kayu dilakukan dengan mesin di
luar tempat pekerjaan/pemasangan.
l) Setelah terpasang perlu diberi pelindung terhadap benturan dan pengotoran dari akibat
pelaksanaan pekerjaan lain.
m) Pelaksana Pekerjaan harus memperhatikan dan menjaga supaya bidang-bidang kayu yang
terlihat tidak boleh ada lubang-lubang paku bekas penyetelan penunjang maupun penyiku.
n) Daun pintu kayu beserta rangkanya terdiri dari kayu, tipe dan ukuran disesuaikan dengan
gambar rancangan.
o) Pelaksana Pekerjaan harus membuat detail pemasangan instalasi untuk keperluan security
system (access card, electronic door lock / magnetic door lock) secara rapi (Jika ada).
D. Syarat Pemeliharaan
1. Perbaikan :
a) Pekerjaan pintu yang kurang rapi, rusak, cacat, kena noda, harus segera diperbaiki. Perbaikan
tidak mengganggu pekerjaan finishing lainnya.
b) Bila kerusakan pekerjaan ini bukan oleh tindakan pemilik pada waktu pekerjaan dilaksanakan
maka Pelaksana Pekerjaan wajib memperbaiki pekerjaan tersebut sampai dinyatakan dapat
diterima oleh Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas.
PERENCANAAN KONSTRUKSI WISMA SUKAJADI - BANDUNG
KEMENTERIAN KESEHATAN – REPUBLIK INDONESIA
TA 2023
c) Biaya yang ditimbulkan untuk pekerjaan perbaikan ini menjadi tanggungan Pelaksana
Pekerjaan.
2. Pengamanan :
a) Setelah pekerjaan ini selesai harus dijaga terhadap kemungkinan kerusakan atau tergores
benda lain atau terkena noda dan sebagainya.
b) Pelaksana Pekerjaan wajib mengadakan perlindungan terhadap permukaan kusen dan daun
pintu, kaca dan asesories yang sudah terpasang.
c) Biaya yang diperlukan untuk pengamanan ini menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan
sampai hasil pekerjaan diterima dengan baik (Serah Terima II).
d) Bahan-bahan perlindungan dilaksanakan sesuai ketentuan yang ditetapkan pada
persyaratan bahan dan persyaratan lain (sesuai ketentuan pabrik).
E. Syarat Penerimaan
1. Hasil pekerjaan pintu ini harus merupakan suatu hasil pekerjaan yang rapi dan jelas menunjukkan motif
kayunya serta tidak bercacat.
2. Hasil pekerjaan daun pintu yang dipasang harus tepat pada posisinya, rapat satu sama lainnya,
terjamin kerapihannya dan tidak cacat. Kaca yang terpasang harus dalam kondisi utuh dan baik (tidak
cacat, retak, tergores).
3. Bergesernya pemasangan kunci/engsel dan hardware lain dari tempat yang ditentukan, toleransi + 1
mm.
4. Semua kegiatan pelaksanaan telah memenuhi persyaratan gambar perancangan, Shop Drawing, dan
pengarahan Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas. Semua perlengkapan yang terdapat pada
pintu harus berfungsi dengan baik.
PERENCANAAN KONSTRUKSI WISMA SUKAJADI - BANDUNG
KEMENTERIAN KESEHATAN – REPUBLIK INDONESIA
TA 2023
4.2. PEKERJAAN PINTU KACA ’ TEMPERED ’
A. Lingkup Pekerjaan
1. Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya yang digunakan dalam pelaksanaan hingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan
sempurna.
2. Pekerjaan pemasangan Gawangan stainless stell, dan pemasangan daun pintu Kaca serta seluruh detail
yang dinyatakan/ ditunjukan dalam gambar.
B. Persyaratan Bahan
1. Bahan dari kaca Clear Glass 12 mm tempered, seperti ditunjukkan pada gambar, dengan
penambahan stiker sandblas.
2. Bahan kaca tersebut dari produk dalam negeri yang bermutu baik dan disetujui Pemberi Tugas dan
Konsultan Pengawas.
3. Sand blast film stiker pada kaca, pola dan lokasi akan ditentukan kemudian.
4. Sealant kaca dari bahan : Silicon Sealant yang bening, pekat dan tidak ada gelembung udara ex. Dow
Corning , 3M.
5. Bahan kaca yang digunakan dari mutu AA serta memenuhi persyaratan dalam PUBI 1982 pasal 63
dan memenuhi SII 0189-78.
6. Accesories daun pintu
Pintu double kaca framless, Uk. Sesuai gambar tempered thk 12
mm+cutting sticker
Pintu kaca single framless, Uk.sesuai gambar
tempered thk 12 mm+cutting sticker
Pull Handle st. steel T. 60 cm Dekson
Patch fittings Dekson
Patch lock Dekson
C. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Contoh bahan dan Shop Drawing :
a) Sebelum memulai pekerjaan pintu kaca, Pelaksana Pekerjaan harus menyerahkan contoh-
contoh bahan yang akan digunakan contoh-contoh bahan yang akan digunakan pada
pekerjaan ini kepada Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas untuk mendapatkan
persetujuan.
b) Contoh-contoh bahan tersebut harus disertai brosur-brosur dan sertifikat- sertifikat (dari
PERENCANAAN KONSTRUKSI WISMA SUKAJADI - BANDUNG
KEMENTERIAN KESEHATAN – REPUBLIK INDONESIA
TA 2023
produsen) yang berisi keterangan-keterangan tentang kualitas bahan. Biaya yang digunakan
untuk pengecekan ke workshop menjadi tanggungan Pelaksana Pekerjaan.
c) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan diwajibkan untuk meneliti gambar-
gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari
bentuk, pola, layout/penempatan, cara pemasangan, mekanisme, posisi instalasi access card
dan detail-detail sesuai gambar.
d) Sebelum pekerjaan dimulai Pelaksana Pekerjaan diwajibkan membuat Shop Drawing
pekerjaan pintu kaca kepada Konsultan Pengawas untuk diadakan pemeriksaan kesesuaian
antara gambar Konsultan Perencana dengan lapangan, yang untuk disetujui Konsultan
Pengawas dan atau Pemberi Tugas.
2. Tenaga dan Peralatan :
a) Pelaksana Pekerjaan harus mempunyai/bekerja sama dengan tenaga ahli yang
berpengalaman dalam pekerjaan pintu kaca baik sebagai tenaga di lapangan maupun Quality
Control.
b) Pekerjaan pintu kaca harus dilaksanakan oleh tenaga kerja yang berpengalaman dengan
menunjukkan hasil pekerjaan yang sudah pernah dilaksanakan.
3. Pelaksanaan :
a) Semua ukuran pintu kaca harus sesuai gambar, kondisi lapangan dan Shop Drawing yang
disetujui dan merupakan ukuran jadi. Pemotongan dan pembuatan pintu kaca dilakukan
dengan mesin di luar tempat pekerjaan/pemasangan.
b) Daun pintu kaca beserta semua hardware, tipe dan ukuran disesuaikan dengan gambar
rancangan.
c) Pelaksana Pekerjaan harus membuat detail pemasangan instalasi untuk keperluan security
system (access card, electronic door lock / magnetic door lock) secara rapi (Jika ada).
d) Hasil pemasangan pintu kaca harus dalam alur rangkanya, rapat, kuat/tidak goyang dan dijamin
kerapihannya.
e) Setelah pintu kaca terpasang, bidang permukaan kaca harus rata, tegak lurus waterpas
terhadap lantai dan plafon.
f) Hasil pemasangan pintu kaca (khusus kaca bening/clear tempered) yang sudah selesai dan
sudah diterima oleh Konsultan Pengawas/ diberi tanda agar tidak ditabrak oleh pekerja atau
orang lain.
g) Semua pintu kaca ataupun dinding kaca diberi sticker sandblast dengan pola sesuai gambar kerja
PERENCANAAN KONSTRUKSI WISMA SUKAJADI - BANDUNG
KEMENTERIAN KESEHATAN – REPUBLIK INDONESIA
TA 2023
E. Syarat Pemeliharaan
1. Perbaikan :
a) Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan diberi tanda agar
mudah diketahui/dilihat.
b) Pelaksana Pekerjaan wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat/ kena noda. Perbaikan
dilaksanakan sesuai pengarahan Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas dan tidak
mengganggu pekerjaan finishing lainnya.
c) Bila kerusakan pekerjaan ini bukan oleh tindakan pemilik pada waktu pelaksanaan pekerjaan maka
Pelaksana Pekerjaan wajib memperbaiki pekerjaan tersebut sampai dinyatakan dapat diterima
oleh Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas. Biaya yang ditimbulkan untuk pekerjaan
perbaikan ini menjadi tanggungan Pelaksana Pekerjaan.
2. Pengamanan :
a) Pelaksana Pekerjaan wajib mengadakan perlindungan/pengamanan terhadap hasil
pekerjaan kaca yang sudah terpasang.
b) Untuk itu Pelaksana Pekerjaan harus mengadakan koordinasi dengan pihak pekerjaan
finishing lainnya, dengan pengarahan Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas
agar pekerjaan kaca yang telah dilaksanakan tidak terganggu atau rusak.
c) Biaya yang diperlukan untuk pengamanan ini menjadi tanggung jawab Pelaksana
Pekerjaan sampai hasil pekerjaan diterima dengan baik (Serah Terima II).
E. Syarat Penerimaan
1. Hasil pemasangan kaca harus dalam alur rangkanya rapat, kuat/tidak goyang dan dijamin
kerapiannya.
2. Semua kegiatan pelaksanaan telah memenuhi persyaratan gambar, Shop Drawing dan pengarahan
yang diterbitkan oleh Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas.
PERENCANAAN KONSTRUKSI WISMA SUKAJADI - BANDUNG
KEMENTERIAN KESEHATAN – REPUBLIK INDONESIA
TA 2023
4.3. PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
A. Lingkup Pekerjaan
1. Yang termasuk dalam pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan dan
alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan hingga dapat tercapainya hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Meliputi pengadaan, pemasangan, pengamanan dan perawatan dari seluruh alat-alat yang dipasang
pada daun pintu dan daun jendela serta seluruh detail yang disebutkan/ditentukan dalam gambar.
B. Persyaratan Bahan
1. Semua hardware dalam pekerjaan ini, dari produk yang bermutu baik, seragam dalam pemilihan
warnanya serta dari bahan-bahan yang telah disetujui Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas.
2. Mekanisme kerja dari semua peralatan harus sesuai dengan ketentuan pabrik.
3. Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda terbuat dari pelat aluminium yang tertera nomor
pengenalnya.
4. Pelat ini di hubungkan dengan anak kunci dengan cincin nikel. Untuk anak-anak kunci harus di sediakan
sebuah lemari anak kunci dengan 'backed enamel finish' di lengkapi kaitan- kaitan untuk anak kunci
lengkap dengan nomor-nomor pengenal. Lemari ini harus menggunakan engsel piano serta dilengkapi
denah.
5. Perlengkapan daun pintu: (lihat Door Schedule dan Door Hardware Reference)
6. Peralatan dari seluruh daun pintu sesuai dengan daftar hardware, Engsel ( butt hinges ) dengan
pemasangan 3 buah untuk pintu tunggal dan 2 x 3 buah untuk pintu double, atau ditentukan lain dan
disetujui Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas.
7. Material dari bahan stainless steel dengan paku sekrup kembang bahan sama dengan bahan engsel,
finish satin stainless steel atau satin chromium.
8. Peralatan dari seluruh daun pintu yang telah disyaratkan/ditentukan dalam gambar, dipasang peralatan–
peralatan dari merk seperti daftar hardware yang disetujui Konsultan Pengawas dan atau Pemberi
Tugas.
9. Door Closer sesuai daftar hardware, menggunakan type hidrolic, automatic back check dengan
'adjustable force'. Pengatur kecepatan closing dan latch, dikehendaki jenis 'hold - open', yaitu pintu dapat
menutup secara regular dan dapat berhenti dalam posisi terbuka dengan sudut buka tertentu seperti
yang dikehendaki ruang-ruang yang membutuhkan seperti yang tertera pada gambar dan door
schedule.
10. Lock set dan handle sesuai daftar hardware, atau yang disetujui oleh Konsultan Pengawas dan atau
Pemberi Tugas.
PERENCANAAN KONSTRUKSI WISMA SUKAJADI - BANDUNG
KEMENTERIAN KESEHATAN – REPUBLIK INDONESIA
TA 2023
11. Jenis bahan dan penggunaan : Sesuaikan dengan Door Schedule
C. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Contoh Bahan :
a) Semua peralatan yang akan digunakan dalam pekerjaan ini, sebelum dipasang terlebih dahulu
diserahkan contoh-contohnya kepada Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas untuk
mendapatkan persetujuan.
b) Pengajuan/penyerahan harus disertai brosur/spesifikasi dari pabrik yang bersangkutan.
c) Apabila di anggap perlu, Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas dapat meminta
mengadakan tes-tes laboratorium yang dilakukan terhadap contoh - contoh bahan yang
diajukan sebagai dasar persetujuan. Seluruh biaya tes laboratorium menjadi tanggung jawab
Pelaksana Pekerjaan sepenuhnya.
2. Tenaga dan Peralatan :
a) Pelaksana Pekerjaan harus mempunyai/bekerja sama dengan tenaga ahli yang
berpengalaman dalam pekerjaan alat penggantung dan pengunci baik sebagai tenaga di
lapangan maupun Quality Control.
b) Pekerjaan alat penggantung dan pengunci harus dilaksanakan oleh tenaga kerja yang
berpengalaman dengan menunjukkan hasil pekerjaan yang sudah pernah dilaksanakan.
3. Pelaksanaan :
a) Engsel atas dipasang tidak lebih dari 28 cm (as) dari sisi atas pintu ke bawah. Engsel bawah
dipasang tidak lebih dari 32 cm (as) dari permukaan lantai ke atas. Engsel tengah dipasang di
tengah-tengah antara kedua engsel tersebut.
b) Kunci tanam, harus terpasang kuat pada rangka daun pintu.
c) Setelah kunci terpasang, noda-noda bekas cat atau bahan finish lainnya yang menempel pada
kunci harus dibersihkan dan dihilangkan sama sekali.
d) Pemasangan door closer pada kusen dan daun pintu, diatur sedemikian rupa sehingga pintu
selalu menutup rapat pada kusen pintu, serta dapat berfungsi dengan baik.
e) Untuk seluruh pintu yang dapat membentur dinding bila dibuka, diberi door stop dari merk dan
type seperti yang telah disyaratkan, dipasang dengan baik pada lantai dengan menggunakan
sekrup dan nylon plug.
f) Untuk pintu toilet, jarak tersebut diambil dari sisi atas dan sisi bawah daun pintu sama.
g) Penarik pintu (handle) dipasang +100 cm (as) dari permukaan lantai setempat atau menurut
detail gambar.
h) Posisi 'lock' dan 'latch' harus diajukan kepada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas untuk
PERENCANAAN KONSTRUKSI WISMA SUKAJADI - BANDUNG
KEMENTERIAN KESEHATAN – REPUBLIK INDONESIA
TA 2023
mendapatkan persetujuan.
D. Syarat Pemeliharaan
1. Perbaikan :
a) Pemasangan hardware yang tidak rapi dan mengalami cacat atau terkena noda pada
permukaannya harus segera diperbaiki dan dibersihkan kembali.
b) Perbaikan harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu pekerjaan
finishing lainnya, apabila ada pekerjaan finishing yang rusak akibat perbaikan pekerjaan ini
maka kerusakan pekerjaan finishing tersebut harus segera diperbaiki atas biaya Pelaksana
Pekerjaan.
2. Pengamanan :
Pelaksana Pekerjaan harus menjaga pekerjaan hardware yang sudah selesai dilaksanakan, sehingga
terhindar dari kejadian-kejadian yang bisa menimbulkan kerusakan.
E. Syarat Penerimaan
Hasil pekerjaan pemasangan hardware, harus dapat berfungsi dengan sempurna dan tidak cacat.
PERENCANAAN KONSTRUKSI WISMA SUKAJADI - BANDUNG
KEMENTERIAN KESEHATAN – REPUBLIK INDONESIA
TA 2023
V. PEKERJAAN PLAFON
5.1. PEKERJAAN PLAFOND GYPSUM BOARD
A. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pembongkaran ceiling eksisting, kemudian menggantinya dengan plafond
gypsum, termasuk pemasangan rangka sesuai yang disebutkan / ditunjukan dalam gambar dan sesuai
dengan petunjuk Konsultan/ Pengawas.
2. Pekerjaan ini termasuk pula pemasangan aksen Drop Ceiling atau Up Ceiling dengan bahan gypsum
B. Persyaratan Bahan
Plafon Gypsum
1. Rangka
Rangka utama hollow 40x40mm dengan modul 120x120cm dan rangka sekunder 20x40mm dengan
modul 60x60 cm, tebal pelat besi hollow 1.2mm. Penggantung kawat baja galvanized dengan
adjuster, dengan jarak 120 cm selang seling.
2. Penutup langit-langit
Digunakan gypsum board yang bermutu baik produk Jaya Board dengan tebal 9 mm dan cat emulsi.
3. Bahan penutup sambungan plafond: compound atau bahan plester ex Jaya Board yang sesuai dengan
peruntukannya atau produk lain yang setara. Dan paper tape yang berpori/berlubang dan bergaris
tengah
4. Memenuhi persyaratan SII 0137-80/SII 0884-83, JAPAN Standard : JIS G3302. American Standard :
ASTM A.525/1.526/A.527/A.528
5. Bahan finishing penutup plafond :
a) Finishing penutup plafon yang digunakan cat Acrylic Emulsion Jenis Pentalite ICI Dulux.
Sebelum pengecatan semua sambungan/pertemuan harus rata dan halus (dicompound).
b) Type Brilliant White 2290 Warna Putih/Setara
6. Kesemua bahan di atas harus disetujui oleh Konsultan dan Pemberi Tugas
7. Penutup Langit-langit pada area basah menggunakan gypsum waterressist
C. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar yang ada
dan kondisi di lapangan ( ukuran dan peil), termasuk mempelajari bentuk, pola, lay-out/penempatan,
cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
a) Gypsum board yang dipasang adalah yang telah dipilih dengan baik bentuk dan ukuran masing-
masing unit sama, tidak ada bagian yang retak, gompal atau cacat- cacat lainnya dan telah
mendapat persetujuan Konsultan/Pengawas dan pemberi Tugas.
PERENCANAAN KONSTRUKSI WISMA SUKAJADI - BANDUNG
KEMENTERIAN KESEHATAN – REPUBLIK INDONESIA
TA 2023
b) Pemasangan rangka plafond besi hollow disesuaikan dengan kondisi ruangan dan dengan pola
yang ditunjukan/disebutkan dalam gambar dengan memperhatikan modul pemasangan
penutup langit-langit yang dipasangnya.
c) Sebelum pekerjaan dimulai Pelaksana Pekerjaan diwajibkan membuat Shop Drawing
pekerjaan plafon Gypsum Board yang disetujui Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas.
Pelaksana Pekerjaan harus sudah memperhatikan pola plafonnya dengan disiplin terkait
seperti: instalasi elektrikal, security system, lampu, fixture ME dan lain-lain.
d) Rangka penggantung bias menggunakan rod galvanized dengan adjuster dan
digantung ke pelat dak beton
e) Bidang pemasangan bagian rangka langit-langit harus rata, tidak cembung, kaku dan kuat
kecuali bila dinyatakan lain, missal : permukaan merupakan bidang miring/tegak sesuai
yang ditunjukan dalam gambar
f) Pola pemasangan sesuai yang ditunjukan dalam gambar. Plafond gypsum board dipasang
dengan sekrup khusus.
g) Hasil pemasangan penutup langit-langit harus rata, tidak melendut.
h) Sambungan plafond gypsum board diberi compound dengan sebelumnya diberi paper tape
khusus gypsum. Setelah compound kering, diamplas sampai rata dan garis sambungan
setiap unit gypsum board hilang.
i) Setelah plafond gypsum board plafond panel plywood terpasang, bidang permukaan langit
langit harus rata, lurus waterpas dan antara unit-unit gypsum board tidak terlihat
bergelombang dan sambungan.
2. Tenaga dan Peralatan :
a) Pelaksana Pekerjaan harus mempunyai/bekerja sama dengan tenaga ahli yang
berpengalaman dalam pekerjaan plafon Gypsum Board baik sebagai tenaga di lapangan
maupun Quality Control.
b) Pekerjaan plafon Gypsum Board harus dilaksanakan oleh tenaga kerja yang berpengalaman
dengan menunjukkan hasil pekerjaan yang sudah pernah dilaksanakan.
3. Pelaksanaan
a) Rangka hollow 40 x 40 mm tebal minimum 1.2 mm untuk plafon general dengan penggantung-
penggantung terikat kuat pada beton, dinding atau rangka baja yang ada dengan jarak rangka
60 x 60 cm dan menyesuaikan kebutuhan titik elektrikal.
b) Rangka plafon dipasang setelah sisi bagian bawah diratakan, pemasangan sesuai dengan pola
yang ditunjukkan/disebutkan dalam gambar dengan memperhatikan modul pemasangan
penutup plafon yang dipasangkan.
PERENCANAAN KONSTRUKSI WISMA SUKAJADI - BANDUNG
KEMENTERIAN KESEHATAN – REPUBLIK INDONESIA
TA 2023
c) Bidang pemasangan bagian rangka plafon harus rata, tidak cembung, kaku dan kuat, kecuali
bila dinyatakan lain, misal: permukaan merupakan bidang miring/tegak sesuai yang
ditunjukkan dalam gambar.
d) Setelah seluruh rangka plafon terpasang, seluruh permukaan rangka harus rata, lurus dan
waterpas, tidak ada bagian yang bergelombang, dan rangka harus saling tegak lurus.
e) Bahan penutup plafon adalah gypsum dengan mutu bahan seperti yang telah dipersyaratkan
dengan pola pemasangan sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.
f) Pertemuan antara bidang plafon dan dinding, digunakan bahan seperti yang ditunjukkan dalam
gambar.
g) Hasil pemasangan penutup plafon harus rata, tidak melendut.
h) Seluruh antara permukaan plafon dan dinding dipasang list aluminium dengan bentuk dan
ukuran sesuai gambar.
i) Gypsum board yang dipasang adalah gypsum board yang telah dipilih dengan baik, bentuk dan
ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang retak, gompal atau cacat-cacat lainnya
dan telah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas.
j) Gypsum board dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan gambar unit itu dan setelah
gypsum board terpasang, bidang permukaan plafon harus rata, lurus, waterpas dan tidak
bergelombang dan sambungan antara unit-unit gypsum board tidak terlihat.
k) Pada beberapa tempat tertentu harus dibuat manhole/access panel di plafon yang bisa dibuka,
tanpa merusak gypsum board di sekelilingnya, untuk keperluan pemeriksaan/pemeliharaan M
& E.
l) Pekerjaan ini dikerjakan oleh Pelaksana Pekerjaan yang berpengalaman dan dengan tenaga-
tenaga ahli.
m) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan diwajibkan untuk meneliti gambar-
gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil), termasuk mempelajari bentuk pola
lay-out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
D. Syarat Pemeliharaan
1. Perbaikan :
a) Pelaksana Pekerjaan wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat/kena noda. Perbaikan
dilaksanakan sesuai pengarahan Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas dan tidak
mengganggu pekerjaan finishing lainnya.
b) Bila kerusakan pekerjaan ini bukan oleh tindakan pemilik pada waktu pelaksanaan pekerjaan
maka Pelaksana Pekerjaan wajib memperbaiki pekerjaan tersebut sampai dinyatakan dapat
diterima oleh Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas. Biaya yang ditimbulkan untuk
PERENCANAAN KONSTRUKSI WISMA SUKAJADI - BANDUNG
KEMENTERIAN KESEHATAN – REPUBLIK INDONESIA
TA 2023
pekerjaan perbaikan ini menjadi tanggungan Pelaksana Pekerjaan.
2. Pengamanan :
a) Pelaksana Pekerjaan wajib mengadakan perlindungan/pengamanan terhadap hasil pekerjaan
plafond yang sudah terpasang.
b) Untuk itu Pelaksana Pekerjaan harus mengadakan koordinasi dengan pihak pekerjaan finishing
lainnya, dengan pengarahan Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas agar pekerjaan
plafond yang telah dilaksanakan tidak terganggu atau rusak.
c) Biaya yang diperlukan untuk pengamanan ini menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan
sampai hasil pekerjaan diterima dengan baik (Serah Terima II).
E. Syarat Penerimaan
1. Hasil pelaksanaan memenuhi persyaratan standard toleransi pemasangan permukaan : penurunan 1
mm untuk luasan 1 m x 2 m pada titik tengah, untuk pengecekan harus dilakukan dengan penggaris
siku/pasekon.
2. Hasil pekerjaan plafond yang dipasang harus rapi, rata untuk seluruh permukaan tidak terdapat
flek/kotor/gompal.
3. Semua kegiatan pelaksanaan telah memenuhi persyaratan gambar, shop drawing dan pengarahan
yang diterbitkan oleh Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas.
PERENCANAAN KONSTRUKSI WISMA SUKAJADI - BANDUNG
KEMENTERIAN KESEHATAN – REPUBLIK INDONESIA
TA 2023
VI. PEKERJAAN KACA
6.1. PEKERJAAN KACA ’CLEAR GLASS’
A. Lingkup Pekerjaan
1. Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya yang digunakan dalam pelaksanaan hingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan
sempurna.
2. Pekerjaan ini meliputi pemasangan kaca mati, jendela kaca, pintu kaca dan daun pintu kaca frameless,
atau sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.
B. Persyaratan Bahan
1. Bahan dari kaca lembaran :
a) Clear Glass 12 mm tempered digunakan untuk partisi dinding kaca, seperti ditunjukkan pada
gambar dengan penambahan stiker sandblas .
b) Clear Glass 12 mm tempered digunakan untuk pintu/partisi kaca, seperti ditunjukkan pada
gambar, dengan penambahan stiker sandblas.
2. Bahan kaca tersebut dari produk dalam negeri yang bermutu baik dan disetujui Pemberi Tugas dan
Konsultan Pengawas.
3. Sand blast film stiker pada kaca, pola dan lokasi akan ditentukan kemudian.
4. Sealant kaca dari bahan : Silicon Sealant yang bening, pekat dan tidak ada gelembung udara ex. Dow
Corning , 3M.
5. Bahan kaca yang digunakan dari mutu AA serta memenuhi persyaratan dalam PUBI 1982 pasal 63
dan memenuhi SII 0189-78.
6. List Aluminium menggunakan U Channel aluminium warna.
C. Syarat-syarat Pelaksanaan
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar yang ada dan
kondisi di lapangan (ukuran dan peil), termasuk mempelajari bentuk, pola, lay- out/penempatan, cara
pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar
1. Hasil pemasangan kaca harus dalam alur rangkanya, rapat, kuat/tidak goyang dan dijamin
kerapihannya.
2. Setelah partisi kaca terpasang, bidang permukaan kaca harus rata, tegak lurus waterpas terhadap lantai
PERENCANAAN KONSTRUKSI WISMA SUKAJADI - BANDUNG
KEMENTERIAN KESEHATAN – REPUBLIK INDONESIA
TA 2023
dan plafon.
3. Pertemuan atau sambungan setiap kaca, memakai silicon sealant dengan warna sesuai spesifikasi.
warna tersebut diajukan terlebih dahulu ke Konsultan Perencana dan Pemberi Tugas untuk disetujui.
4. Pada pemasangan dinding kaca tanpa kusen atau framless , bagian tepi, atas dan bawah
menggunakan aluminium profil U ukuran lebih besar dari tebal kaca tersebut. Ditanam pada bagian
konstruksi, dan jarak atau gap yang terjadi antara metal profil U dengan kaca, diberi silicone.
5. Hasil pemasangan kaca (khusus kaca bening/clear) yang sudah selesai dan sudah diterima oleh
Konsultan Pengawas/ diberi tanda agar tidak ditabrak oleh pekerja atau orang lain.
6. Semua bidang kaca atupun pintu kaca diberi sticker
E. Syarat Pemeliharaan
1. Perbaikan :
a) Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan diberi tanda agar
mudah diketahui/dilihat.
b) Pelaksana Pekerjaan wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat/ kena noda. Perbaikan
dilaksanakan sesuai pengarahan Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas dan tidak
mengganggu pekerjaan finishing lainnya.
c) Bila kerusakan pekerjaan ini bukan oleh tindakan pemilik pada waktu pelaksanaan pekerjaan maka
Pelaksana Pekerjaan wajib memperbaiki pekerjaan tersebut sampai dinyatakan dapat diterima
oleh Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas. Biaya yang ditimbulkan untuk pekerjaan
perbaikan ini menjadi tanggungan Pelaksana Pekerjaan.
2. Pengamanan :
a) Pelaksana Pekerjaan wajib mengadakan perlindungan/pengamanan terhadap hasil pekerjaan
kaca yang sudah terpasang.
b) Untuk itu Pelaksana Pekerjaan harus mengadakan koordinasi dengan pihak pekerjaan finishing
lainnya, dengan pengarahan Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas agar pekerjaan
kaca yang telah dilaksanakan tidak terganggu atau rusak.
c) Biaya yang diperlukan untuk pengamanan ini menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan
sampai hasil pekerjaan diterima dengan baik (Serah Terima II).
E. Syarat Penerimaan
1. Hasil pemasangan kaca harus dalam alur rangkanya rapat, kuat/tidak goyang dan dijamin
kerapiannya.
2. Semua kegiatan pelaksanaan telah memenuhi persyaratan gambar, Shop Drawing dan pengarahan
yang diterbitkan oleh Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas.
PERENCANAAN KONSTRUKSI WISMA SUKAJADI - BANDUNG
KEMENTERIAN KESEHATAN – REPUBLIK INDONESIA
TA 2023
VII. PEKERJAAN PENGECATAN
7.1. PEKERJAAN CAT FINISHING DINDING DAN PLAFON
A. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang
diperlukan dalam pekerjaan ini sehingga dicapai hasil pekerjaan yang baik.
2. Meliputi pekerjaan pengecatan dasar finishing pada plafon seperti yang disebutkan dan ditunjukkan
dalam gambar.
B. Persyaratan Bahan
1. Bahan cat produk lokal jenis cat Vinilex matex
2. Warna : sesuai material reference
3. Pengencer : Air bersih 20 % atau sesuai petunjuk produk
4. Pengeringan : minimum setelah 2 jam lapis berikutnya dapat dilakukan.
5. Sistem pengecatan : minimum 1 Lapis Cat Dasar dan 2 lapis Cat.
C. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Contoh Bahan:
a) Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contoh-
contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
b) Material lain yang tidak terdapat pada daftar diatas, tetapi diperlukan untuk
penyelesaian/penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus baru, kualitas terbaik dari
jenisnya dan harus disetujui Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas.
c) Pelaksana Pekerjaan wajib mengadakan Mock-up untuk mendapatkan persetujuan MK dan
atau Pemberi Tugas sebelum pekerjaan dimulai. Biaya pengadaan Mock-up menjadi
tanggungan Pelaksana Pekerjaan.
2. Tenaga dan Peralatan :
a) Pelaksana Pekerjaan harus mempunyai tenaga ahli yang berpengalaman dalam pekerjaan
pengecatan baik sebagai tenaga di lapangan maupun Quality Control.
b) Pekerjaan pengecatan harus dilaksanakan oleh tenaga kerja yang berpengalaman dengan
menunjukkan hasil pekerjaan yang sudah pernah dilaksanakan.
3. Pelaksanaan
a) Sebelum pekerjaan finishing cat dimulai harus dipastikan bahwa tersedia ventilasi atau sirkulasi
PERENCANAAN KONSTRUKSI WISMA SUKAJADI - BANDUNG
KEMENTERIAN KESEHATAN – REPUBLIK INDONESIA
TA 2023
udara bersih dalam ruangan yang akan dicat.
b) Semua bidang yang akan dicat, dilapis/dirender dengan menggunakan “Skin Cost” Mill Putih,
yang merupakan campuran 7 bagian Mill putih dan 2 bagian semen, supaya bidang dasar tidak
belang sehingga hasil yang diharapkan adalah catnya merata.
c) Semua bidang yang akan dicat, dilapis/dirender dengan menggunakan “Skin Cost” Mill Putih,
yang merupakan campuran 7 bagian Mill putih dan 2 bagian semen, supaya bidang dasar tidak
belang sehingga hasil yang diharapkan adalah catnya merata.
d) Sebelum diplamir, plesteran harus betul-betul kering, tidak ada retak- retak dan telah disetujui
Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas.
e) Sebelum pengecatan dilakukan, Pelaksana Pekerjaan diwajibkan membuat contoh- contoh
warna, untuk disetujui Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas.
f) Setiap kali lapisan cat dilaksanakan harus dihindarkan terjadinya sentuhan benda- benda dan
pengaruh pekerjaan-pekerjaan sekelilingnya selama 2 jam.
D. Syarat Pemeliharaan
1. Perbaikan :
a) Apabila pada permukaan dinding yang telah dicat terkena noda/kotoran, maka harus segera
dibersihkan.
b) Pelaksana Pekerjaan wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat/kena noda. Perbaikan
dilaksanakan sesuai pengarahan Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas dan tidak
mengganggu pekerjaan finishing lainnya.
c) Bila kerusakan pekerjaan ini bukan oleh tindakan pemilik pada waktu pelaksanaan pekerjaan
maka Pelaksana Pekerjaan wajib memperbaiki pekerjaan tersebut sampai dinyatakan dapat
diterima oleh Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas. Biaya yang ditimbulkan untuk
pekerjaan perbaikan ini menjadi tanggungan Pelaksana Pekerjaan.
2. Pengamanan :
a) Pelaksana Pekerjaan harus menjaga pekerjaan pengecatan tembok/dinding yang sudah
selesai dilaksanakan sehingga terhindar dari kejadian-kejadian yang bisa menimbulkan
pengotoran pada tembok/dinding.
E. Syarat Penerimaan
1. Hasil pengecatan pada setiap permukaan dinding dan logam harus rapi dan rata (tidak belang-
belang).
2. Kualitas pekerjaan harus mencapai warna yang sama sesuai persetujuan, konstan dan rapi, serta
PERENCANAAN KONSTRUKSI WISMA SUKAJADI - BANDUNG
KEMENTERIAN KESEHATAN – REPUBLIK INDONESIA
TA 2023
mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas.
VIII. PEKERJAAN ROLL BLIND
A. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat - alat bantu lainnya
untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
2. Meliputi seluruh pekerjaan Roll blind pada setiap kaca jendela gedung.
B. Persyaratan Bahan
Roll Blind Onna Gold Rainbow Blinds Semi Blackout RW13, Lengkap dengan chain 38 w, pulley & valance,
bracket, tail plug, aluminium tube, head bracket, clutch, Fabric sun screen, bottom raill dan end capUntuk area
Warna : grey atau warna yang disetujui oleh Pemberi Tugas/MK Jenis produk
yang digunakan dapat dilihat pada material reference
C. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Contoh Bahan dan Shop Drawing :
a). Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contoh-
contohnya kepada Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas.
b). Sebelum pelaksanaan Pelaksana Pekerjaan harus membuat gambar Shop Drawing untuk
mendapat persetujuan Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas. Dalam gambar Shop
Drawing menerangkan detail konstruksi pemasangan, material yang akan dipasang dan lain-lain
seperti arahan Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas.
2. Tenaga dan Peralatan :
a). Pelaksana Pekerjaan harus mempunyai/bekerja sama dengan tenaga ahli/supplier yang
berpengalaman, baik sebagai tenaga ahli pelaksanaan maupun Quality Control.
b). Pekerjaan pemasangan horisontal blind harus dilaksanakan oleh tenaga kerja yang
berpengalaman dengan menunjukkan hasil pekerjaan yang sudah pernah dilaksanakan.
3. Pelaksanaan :
Bahan dan barang harus tersedia di lapangan/site sesuai dengan jadwal pelaksanaan, semua barang
dan bahan harus disimpan di tempat yang kering memakai alas dan dijauhkan dari tempat-tempat yang
lembab dan air hujan.
D. Syarat Pemeliharaan
A. Perbaikan :
a. Pelaksana Pekerjaan wajib memperbaiki pekerjaan Roll blind yang rusak/cacat/kena noda.
PERENCANAAN KONSTRUKSI WISMA SUKAJADI - BANDUNG
KEMENTERIAN KESEHATAN – REPUBLIK INDONESIA
TA 2023
Perbaikan dilaksanakan sesuai pengarahan Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas dan
tidak mengganggu pekerjaan finishing lainnya.
b. Bila kerusakan pekerjaan ini bukan oleh tindakan pemilik pada waktu pekerjaan dilaksanakan
maka Pelaksana Pekerjaan wajib memperbaiki pekerjaan tersebut sampai dinyatakan dapat
diterima oleh Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas.
c. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan ini menjadi tanggungan Pelaksana Pekerjaan.
B. Pengamanan
a. Pelaksana Pekerjaan wajib mengadakan perlindungan dan pengamanan terhadap
pemasangan Rug blind yang telah dilaksanakan.
b. Biaya yang ditimbulkan untuk melindungi/pengamanan pekerjaan ini sudah termasuk
didalam penawaran Pelaksana Pekerjaan.
E. Syarat Penerimaan
a. Hasil pemasangan komponen Roll blind harus tepat (presisi) pada posisinya serta dapat
berfungsi dengan baik dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan pada persyaratan
pelaksanaan.
b. Hasil pemasangan Roll blind harus merupakan hasil pekerjaan yang selaras terhadap lantai
dinding ataupun plafondnya.
c. Hasil pekerjaan Roll blind satu sama lainnya harus menjadi satu kesatuan yang kokoh.
PERENCANAAN KONSTRUKSI WISMA SUKAJADI - BANDUNG
KEMENTERIAN KESEHATAN – REPUBLIK INDONESIA
TA 2023
IX. PEKERJAAN CUSTOMIZED FURNITURE
A. Persyaratan Umum
1. Batasan lingkup kerja penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, disiapkan untuk membuat
Custom made furniture, seperti yang dispesifikasi dan tertera dalam gambar desain.
2. Jaminan
a. Pelaksana Pekerjaan harus memberika jaminan atas kemungkinan terjadinya kerusakan
akibat mutu furniture yang digunakan maupun mutu pekerjaannya.
b. Masa jaminan 30 hari kalender, setelah serah terima pekerjaan keseluruhan selesai.
3. Kriteria desain persyaratan memenuhi syarat kekokohan, kekuatan dan keawetan yang dapat
dipertanggungjawabkan untuk penggunaan secara maksimal
4. Pengepakan
a. Persyaratan Pelaksana Pekerjaan wajib mengepak barang-barang dengan sebaik- baiknya
untuk melindungi kondisi furniture.
b. Penggantian barang-barang yang rusak, cacat atau ternoda akibat kesalahan seaktu
pengiriman, harus diganti dan bukan merupakan biaya yang dilimpahkan pada pemberi
tugas.
c. Label setiap barang yang dikirim ke ‘site’ harus dalam keadaan terungkus dan berlabel yang
menunjukkan :
i. Nama kontraktor.
ii. Jenis furniture dan kode gambar.
iii. Tempat tujuan.
B. Produk
1. Tingkat Kwalitas
a. Semua material harus dengan mutu terbaik.
b. Semua komponen harus mendukung kekokohan furniture.
2. Bahan / Material
a. Jenis-jenis bahan/material yang digunakan dalam pembuatan furniture adalah sebagai
berikut :
i. Bahan utama :Kayu solid Kamper, Plywood/Multiplek
ii. Bahan pengikat & perekat
iii. Bahan finishing Veneer + PU
iv. Bahan finishing.MDF + HPL Laminates
v. Bahan finishing.Plywood + HPL Laminates
vi. Bahan rangka dalam
vii. Bahan hardware dan bahan/material lain seperti yang tercantum dalam gambar
PERENCANAAN KONSTRUKSI WISMA SUKAJADI - BANDUNG
KEMENTERIAN KESEHATAN – REPUBLIK INDONESIA
TA 2023
rancangan.
b. Persyaratan pemilihan jenis bahan/material dan sumbernya harus sesuai dengan
spesifikasi.
c. Pengajuan alternatif apabila karena suatu hal, Pelaksana pekerjaan akan mengganti jenis
bahan/material atau sumber yang spesifikasikan, pengajuan alternatif tersebut harus
memenuhi persyaratan yang ada dan mendapat persetujuan perencanaan KP.
d. Informasi ketika mengajukan alternatif untuk mendapatkan persetujuan Pelaksana
Pekerjaanr wajib menyerahkan seluruh informasi teknis dan informasi lain yang mendukung
sepeti yang diminta perencanaan. Jika dibutuhkan kontraktor diminta untuk menyerahkan
data-data mengenai hasil tes bahan/material yang telah dilakukan.
3. Plywood/Multiplek lapis HPL
a. Persyaratan jenis HPL sesuai yang disebutkan dalam gambar desain atau spesifikasi
b. Ukuran ukuran yang tertera pada gambar desain adalah ukuran jadi artinya ukuran kayu
sesudah diserut dan diproses atau diberi finishing.
c. Mutu kayu/Plywood yang digunakan harus memiliki kualitas/mutu yang baik dan sesuai
dengan tujuan penggunanya.
d. Pola serat HPL : harus memperhatikan pola dan harus sesuai dengan desain dan pola yang
tertera pada gambar desain, serta sesuai dengan contoh warna yang akan dimintakan
mockup nya. Pengerjaan harus dilakukan sebaik-baiknya (machinal) sehingga menghasilkan
permukaan yang betul-betul rata, sejajar, halus dan rapi.
e. Metode semua pekerjaan kayu di tempat pengerjaan harus sebaik mungkin, dalam ruang
yang kering, sirkulasi udara baik dan dijaga tidak terkena cuaca/udara langsung.
Pencegahan kerusakkan oleh benturan amat mutlak, baik sebelum maupun sesuadh
terpasang.
4. Bahan Pelengkap / Hardware
a. Rel laci: Type Tandem for wooden drawer Type soft closing
(tersembunyi dibawah laci dan tidak menimbulkan bunyi bila ditutup) digunakan produk
Hafele/setara
b. Engsel furniture : Type soft closing (tidak menimbulkan bunyi bila ditutup) digunakan produk
Hafele/setara
c. Kunci : Silinder atau yang sesuai dengan kebutuhannya, digunakan produk Hafele atau
setara
d. Glides untuk kaki meja/kursi/sofa/credenza : berbahan plastic atau karet keras dan dianggap
memenuhi persyaratan penggunaan setelah pihak Pelaksana mengajukan contohnya.
Pemasangan rel laci, engsel, handle dan kunci dll, harus kuat dan tepat sehingga mudah
PERENCANAAN KONSTRUKSI WISMA SUKAJADI - BANDUNG
KEMENTERIAN KESEHATAN – REPUBLIK INDONESIA
TA 2023
digunakan dan mudah dibuka tutup.
5. Alat Pengikat & Bahan Perekat – Meja
a. Alat pengikat , sediakan alat-alat pengikat kayu yang diperlukan seperti angkur, paku, sekop,
baut dan jenis lainnya yang disetujui. Penggunaan pengikat ini harus tampak rapi, tidak boleh
menimbulkan keretakan dan harus dibor agar permukaannya tidak retak.
b. Metode pembuatan, persiapan dan pemasangan alat-alat pengikat yang terbuat dari logam
atau “ iron mongery” pada kayu harus dikerjakan dengan mesin kayu sehingga tercapai
kerapian dan ketepatan yang setinggi-tingginya.
c. Bahan perekat, perekat yang digunakan harus disetujui dan tidak berpengaruh bagi
kesehatan. Penggunaan perekat ini harus menunjang kontruksi furniture agar kuat dan
kokoh, permukaan kayu harus tampak rapid an tidak meninggalkan noda ( terutama bila
dispesifikasikan bahwa permukaan kayu diberi “clear”/transparan finish”).
6. Bahan Penutup ( Palapis) Sofa, Kursi/ “Upholstery”
a. Persyaratan : Tekture bahan pelapis harus konsisten, polanya rapid dan teratur dan tidak
bercacat. Kondisinya harus kuat tidak menyusut. Mempunyai warna yang awet, tidak luntur
atau “colorfast” dan mempunyai daya tahan terhadap sinar matahari atau “UV resistant”.
b. Tahan api : Harus mempunyai daya tahan terhadap api dan memenuhi standard
keselamatan.
c. Anti noda : bahan pelapis tersebut harus sudah diberi lapisan anti noda atau “stan resistant”
yang sesuai dan memenuhi standard.
d. Informasi : Pelaksana Pekerjaan harus melampirkan data-data yang mendukung kondisi dari
bahan pelapis sofa dan kursi kerja tersebut. Data tersebut harus diserahkan bersamaan
dengan penyerahan dokumen penawaran.
e. Jahitan : Harus dipastikan bahwa kualitas jahitan kuat dan tidak rusak, mengkerut bila dicuci
atau dibersihkan. Benang jahit yang digunakan sebagai berikut :
a. Jenis benang : menyesuaikan dengan kain pelapis/penutup.
b. Panjang tiap jahitan : disesuaikan dengan jenis bahan pelapis dan bahan isian.
c. Warna : sesuai dengan bahan pelapis.
d. Bagian ujung/pojok dan sambungan : jahitan yang aman dan terkunci.
f. Jenis dan warna : disesuaikan dengan color material board dan lembar spesifikasi.
7. Bahan Finishing
a. Persyaratan : Pada dasarnya persyaratan finishing yang dipakai adalah warna natural
dengan syarat intensitas warna yang sama antara masing-masing bagian kayu.
b. Lapisan akhir : Seluruh kayu harus diberi lapiasan akhir dengan jenis polyurethane atau
PERENCANAAN KONSTRUKSI WISMA SUKAJADI - BANDUNG
KEMENTERIAN KESEHATAN – REPUBLIK INDONESIA
TA 2023
melamik, sesuai dengan gambar kerja rancangan.
C. Syarat Pelaksanaan
1. Umum
a. Persyaratan : Pembuatan dan perakitan seluruh furniture harus dalam ukuran yang tepat,
dan sesuai dengan data-data yang telah dispesifikasikan pabrik.
b. Persiapan : Pelaksana Pekerjaan diwajibkan untuk memerikasa secara seksama seluruh
gambar dan mengadakan pengecekkan terhadap kondisi di lapangan.
2. Mock Up
Sebelum furniture diproduksi secara keseluruhan wajin dinuatkan mock up nya oleh Pelaksana
Pekerjaan.
Mock up tersebut dinilai dan diuji oleh Pengawas dan pemberi tugas. Hasil penilaian mengikat di
dalam proses pengerjaan selanjutnya.
Revisi: bila diperlukan, maka revisi yang menyangkut pekerjaan konstruksi, metode pelaksanaan
atau ukuran-ukuran masih dapat dilakukan oleh Pelaksana, dengan mempertimbangkan
penilaian mock up dan pengarahan dari Perencana
3. Shop Drawing
a. Pengajuan : Setelah melakukan pengecekan kondisi lapangan, Pelaksana Pekerjaan
diwajibkan untuk menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau shop drawing.
b. Persetujuan : Shop drawing diajukan kepada Perencana dan KP untuk mendapatkan
persetujuan dan dinyatakan layak untuk dikerjakan.
4. Pekerjaan di site / Lapangan
a. Tidak dibenarkan pekerjaan furniture dikerjakan di tempat/ruangan (site), kecuali pekerjaan
tersebut dipasang di tempat dengan syarat bahwa lantai diberi alas plywood dan penutup
palstik dan dinding terdekat diberi pelindung dengan penutup plastik.
b. Bila diperlukan pekerjaan semacam ini, Kontraktor diwajibkan menyediakan alat- alat
pemadan kebakaran/file extinguisher yang memadai.
5. Pekerjaan kayu
a. Keseluruhan : Dalam pembuatan furniture ini pelaksana kegiatan pembuatan rangka,
pemotongan, perakitan, penyambungan, finishing dan semacamnya.
b. Peralatan : Supaya pekerjaan tersebut dapat berhasil secara maksimal, kontraktor harus
menyediakan mesin-mesin pekerjaan kayu / woodworking machinery.
PERENCANAAN KONSTRUKSI WISMA SUKAJADI - BANDUNG
KEMENTERIAN KESEHATAN – REPUBLIK INDONESIA
TA 2023
6. Pemasangan Elemen Furniture
a. Laci &Engsel : Pemasangan laci, rel laci dan engsel harus kuat dan tepat, sehingga mudah
digunakan dan mudah dibuka dan ditutup / free-running.
b. Elemen lepasan : Pemasangan elemen lepasan harus tepat dan sesuai dengan ukuran yang
telah ditetapkan. Kesalahan dalam ukuran yang berakibat pada kerapihan bentuk dan desain
harus dihindari. Bila hal itu terjadi, kontraktor harus mennganti sebagai atau seluruh bagian
yang tidak sesuai.
7. Pekerjaan Finishing
a. Semua bagian kayu yang terlihat (exposed) harus difinish, termasuk semua permukaan yang
terlihat bila pintu dan laci dibuka dan ditutup, kecuali ditentukan lain.
b. Pekerjaan finishing kayu harus dilaksanakan sebagai berikut :
a. Digosok dengan amplas no.2 sampai 0.
b. Dibeli wood filler, ICI atau Nippon paint dan dikerjakan spray gun.
c. Digosok dengan amplas duco.
d. Diberi bahan pewarna (wood stain) dengan teknik spray gun sesuai dengan warna yang
ditentukan Perencana. Bahan pewarna : IMPRA, NIPPON PAINT atau sejenisnya.
e. Sanding sealer dengan spray gun. Bahan sanding sealer :IMPRA, NIPPON PAINT atau
sejenisnya.
f. Digosok dengan amplas duco Melanic coating dengan spray gun, ICI, NIPPON PAINT atau
sejenis.
8. Penyesuaian dan pembersihan
a. Penyesuaian : Sebelum dan setelah pengiriman ke site, perlu dilakukan
penyesuaian/penyetaklan untuk menguatkan kontruksi furniture yang sudah dibuat.
b. Pembersihan : Setelah penyetelan selesai dilakukan dan sebelum penyerahan barang,
Pelaksana Pekerjaan harus membersihkan seluruh noda, bekas goresan maupun kotoran
bekas tangan pekerja. Penyerahan furniture harus dalam kondisi dan berfungsi baik dan
sempurna.
D. Syarat Pemeliharaan
1. Perbaikan : Pelaksana Pekerjaan diwajibkan memperbaiki furniture yang rusak, cacat dan
ternoda
2. Pengamanan : Harus diberi perlindungan agar tidak rusak, karena pekerjaan lain yang mungkin
dapat menyebabkan rusaknya furniture.
3. Pelaksana Pekerjaan bertanggung jawab untuk menyimpan dan memelihara seluruh furniture,
sebelum dilakukan penyerahan resmi kepada pihak pemberi tugas.
PERENCANAAN KONSTRUKSI WISMA SUKAJADI - BANDUNG
KEMENTERIAN KESEHATAN – REPUBLIK INDONESIA
TA 2023
4. Finishing ulang : Adanya perbedaan suhu di bengkel dan di proyek/site akan mempengaruhi
kadar kelembaban dan finishing dari furniture. Apabila setelah ditempatkan di site diperlukan
kadar kelembaban dan finishing dari furniture. Apabila setelah ditempatkan di site diperlukan
finishing kembali, maka biaya yang timbul ditanggung oleh Pelaksana Pekerjaan.
E. Syarat Penerimaan
Hasil pekerjaan telah memenuhi ketentuan dan persyaratan mutu dan pelaksanaan sesuai dengan
1. maupun punggung.
PERENCANAAN KONSTRUKSI WISMA SUKAJADI - BANDUNG
KEMENTERIAN KESEHATAN – REPUBLIK INDONESIA
TA 2023
X. PEKERJAAN METAL
A. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini hingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu
baik dan sempurna.
2. Pekerjaan Stainless steel ini meliputi Aksen ceiling, base counter/meja, gawangan pintu kaca, detail
pada panel dinding, dan yang disebutkan/ditunjukkan dalam detail gambar atau sesuai petunjuk
Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas.
B. Persyaratan Bahan
1. Ukuran dan finishing :
a) Modul panel sesuaikan dengan gambar detail.
b) Ukuran lis / U channel maksimum ± 6 meter atau sesuai gambar.
c) Finish hairline atau mirror type 304, sesuai referensi pada gambar
2. Ketebalan yang dipakai: Minimum 0,6 mm untuk pekerjaan lis U channel & untuk pekerjaan modul
panel.
3. Pola pemasangan: sesuai dengan yang ditunjukkan dalam detail gambar.
4. Backing yang dipakai adalah plywood dengan ketebalan 9mm atau sesuai dengan detail yang
terdapat dalam gambar.
5. Lembar stainless steel harus rata dan tidak diperbolehkan dipakai jika stainless tersebut dalam
keadaan tertekuk atau terlipat yang menimbulkan efek garis lipatan.
6. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan dalam PUBI 82 pasal 38,
memenuhi SII.0404 - 81 dan NI-5.
C. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Contoh Bahan dan Shop Drawing :
a) Sebelum pekerjaan dimulai, Pelaksana Pekerjaan wajib menyerahkan contoh bahan-bahan
yang dipakai, untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
b) Material lain yang tidak terdapat pada daftar diatas, tetapi diperlukan untuk
penyelesaian/penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus baru, kualitas terbaik dari jenisnya
dan harus disetujui Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas.
c) Sebelum pekerjaan dimulai Pelaksana Pekerjaan diwajibkan membuat Shop Drawing
pekerjaan Stainless steel kepada Konsultan Pengawas untuk diadakannya pengecekan dan
penyesuaian dengan di lapangan untuk disetujui Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas.
2. Tenaga dan Peralatan :
a) Pelaksana Pekerjaan harus mempunyai tenaga ahli yang berpengalaman dalam pekerjaan
PERENCANAAN KONSTRUKSI WISMA SUKAJADI - BANDUNG
KEMENTERIAN KESEHATAN – REPUBLIK INDONESIA
TA 2023
Stainless steel baik sebagai tenaga di lapangan maupun Quality Control.
b) Pekerjaan Stainless steel harus dilaksanakan oleh tenaga kerja yang berpengalaman dengan
menunjukkan hasil pekerjaan yang sudah pernah dilaksanakan.
3. Pelaksanaan :
a) Semua ukuran di dalam gambar adalah ukuran jadi (finish).
b) Pada pekerjaan stainless steel perlu diperhatikan adanya pekerjaan lain yang dalam
pelaksanaannya sangat erat hubungannya dengan pekerjaan ini.
c) Pola pemasangan stainless steel sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.
d) Hasil pemasangan stainless steel harus rata dan tidak tertekuk dan melekat sempurna di
backingnya.
e) Pemasangan lis stainless steel harus sesuai gambar atau arahan Konsultan Pengawas.
Ukuran dapat dilihat dalam gambar.
D. Syarat Pemeliharaan
1. Perbaikan :
a) Pelaksana Pekerjaan wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat/kena noda. Perbaikan
dilaksanakan sesuai pengarahan Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas dan tidak
mengganggu pekerjaan finishing lainnya.
b) Bila kerusakan pekerjaan ini bukan oleh tindakan pemilik pada waktu pelaksanaan pekerjaan maka
Pelaksana Pekerjaan wajib memperbaiki pekerjaan tersebut sampai dinyatakan dapat diterima oleh
Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas. Biaya yang ditimbulkan untuk pekerjaan perbaikan ini
menjadi tanggungan Pelaksana Pekerjaan.
2. Pengamanan :
a) Pelaksana Pekerjaan wajib mengadakan perlindungan/pengamanan terhadap hasil pekerjaan
Stainless steel yang sudah terpasang.
b) Untuk itu Pelaksana Pekerjaan harus mengadakan koordinasi dengan pihak pekerjaan finishing
lainnya, dengan pengarahan Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas agar pekerjaan stainless
steel yang telah dilaksanakan tidak terganggu atau rusak.
c) Biaya yang diperlukan untuk pengamanan ini menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan sampai
hasil pekerjaan diterima dengan baik (Serah Terima II).
E. Syarat Penerimaan
1. Hasil pekerjaan stainless steel yang dipasang harus rapi, rata untuk seluruh permukaan tidak terdapat
PERENCANAAN KONSTRUKSI WISMA SUKAJADI - BANDUNG
KEMENTERIAN KESEHATAN – REPUBLIK INDONESIA
TA 2023
flek/kotor/gompal.
2. Untuk stainless steel yang tampil dalam bentuk exposed harus tampil dalam kondisi lurus, rata/tidak
terjadi deformasi, dan finishing harus rata untuk seluruh permukaan (tidak cacat atau gompal).
3. Semua kegiatan pelaksanaan telah memenuhi persyaratan gambar, Shop Drawing dan pengarahan yang
diterbitkan oleh Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas.
PERENCANAAN KONSTRUKSI WISMA SUKAJADI - BANDUNG
KEMENTERIAN KESEHATAN – REPUBLIK INDONESIA
TA 2023
13.1. PEKERJAAN ALUMINIUM
A. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini hingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik
dan sempurna.
2. Pekerjaan Alumunium ini meliputi lis pertemuan dinding/plafon, plint lantai dan yang
disebutkan/ditunjukkan dalam detail gambar atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas dan atau
Pemberi Tugas.
B. Persyaratan Bahan
1. Alumunium yang digunakan produk alexindo
2. Ukuran lis lantai, lis dinding/plafond dan plint lantai ditentukan di gambar.
3. Rangka : Semua rangka, material penggantung dan pengikat terbuat dari metal galvanis.
4. Pola pemasangan : sesuai dengan yang ditunjukkan gambar dengan disesuaikan dengan pola ceiling
integrated (AC dan lampu general) dan instalasi disiplin terkait seperti fixture ME, security system, dan
lain-lain sesuai arahan Konsultan Pengawas.
5. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan dalam PUBI 82 pasal 38,
memenuhi SII.0404 - 81 dan NI-5.
C. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Contoh Bahan dan Shop Drawing :
a) Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contoh-
contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
b) Material lain yang tidak terdapat pada daftar diatas, tetapi diperlukan untuk
penyelesaian/penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus baru, kualitas terbaik dari
jenisnya dan harus disetujui Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas.
c) Sebelum pekerjaan dimulai Pelaksana Pekerjaan diwajibkan membuat Shop Drawing
pekerjaan Alumunium yang disetujui Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas. Pelaksana
Pekerjaan harus sudah memperhatikan pola plafonnya dengan disiplin terkait seperti: instalasi,
security system, lampu, fixture ME dan lain-lain.
2. Tenaga dan Peralatan :
a) Pelaksana Pekerjaan harus mempunyai/bekerja sama dengan tenaga ahli yang
berpengalaman dalam pekerjaan Alumunium baik sebagai tenaga di lapangan maupun Quality
Control.
PERENCANAAN KONSTRUKSI WISMA SUKAJADI - BANDUNG
KEMENTERIAN KESEHATAN – REPUBLIK INDONESIA
TA 2023
b) Pekerjaan Alumunium harus dilaksanakan oleh tenaga kerja yang berpengalaman dengan
menunjukkan hasil pekerjaan yang sudah pernah dilaksanakan.
3. Pelaksanaan :
a) Semua ukuran di dalam gambar adalah ukuran jadi atau finish.
b) Harus diperhatikan terhadap disiplin lain diantaranya pekerjaan elektrikal dan perlengkapan
instalasi yang diperlukan. Untuk detail pemasangan harus konsultasi dengan Konsultan
Pengawas.
c) Pemasangan lis alumunium harus sesuai gambar atau arahan Konsultan Pengawas. Ukuran
dapat dilihat dalam gambar.
D. Syarat Pemeliharaan
1. Perbaikan :
a) Pelaksana Pekerjaan wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat/kena noda. Perbaikan
dilaksanakan sesuai pengarahan Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas dan tidak
mengganggu pekerjaan finishing lainnya.
b) Bila kerusakan pekerjaan ini bukan oleh tindakan pemilik pada waktu pelaksanaan pekerjaan
maka Pelaksana Pekerjaan wajib memperbaiki pekerjaan tersebut sampai dinyatakan dapat
diterima oleh Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas. Biaya yang ditimbulkan untuk
pekerjaan perbaikan ini menjadi tanggungan Pelaksana Pekerjaan.
2. Pengamanan :
a) Pelaksana Pekerjaan wajib mengadakan perlindungan/pengamanan terhadap hasil pekerjaan
Alumunium yang sudah terpasang.
b) Untuk itu Pelaksana Pekerjaan harus mengadakan koordinasi dengan pihak pekerjaan finishing
lainnya, dengan pengarahan Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas agar pekerjaan
Alumunium yang telah dilaksanakan tidak terganggu atau rusak.
c) Biaya yang diperlukan untuk pengamanan ini menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan
sampai hasil pekerjaan diterima dengan baik (Serah Terima II).
E. Syarat Penerimaan
1. Hasil pekerjaan plafond Alumunium yang dipasang harus rapi, rata untuk seluruh permukaan tidak
terdapat flek/kotor/gompal.
2. Untuk lis aluminium yang tampil dalam bentuk exposed harus tampil dalam kondisi lurus, rata/tidak
terjadi deformasi, dan finishing harus rata untuk seluruh permukaan (tidak cacat atau gompal).
3. Semua kegiatan pelaksanaan telah memenuhi persyaratan gambar, Shop Drawing dan pengarahan
yang diterbitkan oleh Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas.
PERENCANAAN KONSTRUKSI WISMA SUKAJADI - BANDUNG
KEMENTERIAN KESEHATAN – REPUBLIK INDONESIA
TA 2023
DAFTAR ISI SYARAT TEKNIS ME
BAB 1. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK PENERANGAN DAN POWER OUTLET
BAB 2. PEKERJAAN INSTALASI FIRE ALARM
BAB 3. PEKERJAAN INSTALASI SOUND SYSTEM
SYARAT-SYARAT TEKNIS MEKANIKAL ELEKTRIKAL 1/13
PERENCANAAN KONSTRUKSI WISMA SUKAJADI - BANDUNG
KEMENTERIAN KESEHATAN – REPUBLIK INDONESIA
TA 2023
BAB 1
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
PENERANGAN DAN POWER OUTLET
1.1. UMUM
1.1. Dalam pekerjaan ini Kontraktor harus mempunyai PAS INSTALATUR PLN kategori yang sesuai
dengan macam pekerjaannya dan masih berlaku pada saat pelaksanaan pekerjaan.
1.2. Peralatan/bahan yang akan dipasang harus memenuhi persyaratan pengujian yaitu pabrik dan
pengujian pada instalasi yang bersang-kutan (Lembaga Masalah Ketenagan PLN).
1.3. Setelah pemasangan sistem selesai, Kontraktor wajib mengadakan pengetahuan/percobaan
untuk menunjukkan bahwa sistem dipasang dengan benar, memenuhi persyaratan dan bekerja
dengan baik, untuk mendapatkan rekomendasi dari PLN.
1.4. Untuk mendapatkan hasil pekerjaan listrik yang baik dan memuaskan, maka
persyaratan/pemasangan dan pengetesan instalasi listrik harus sesuai dengan PUIL 2000 dan
standard PLN (SPLN). Standard-standard negara lain yang digunakan sebagai pelengkap
adalah : IEC, VDE, BS, JIS dll.
1.5. Kontraktor wajib mengadakan setting pada Circuit Breaker sehingga sistem akan bekerja
dengan baik.
1.2. LINGKUP PEKERJAAN
Yang dicakup dalam lingkup pekerjaan instalasi listrik penerangan ini:
1. Pengadaan dan pemasangan panel penerangan & power.
2. Pengadaan dan pemasangan instalasi penerangan & power.
3. Pengadaan dan pemasangan armature lampu & Fixture Outlet.
4. Pengecekan Sistem pengaman pentanahan (Grounding).
1.3. KETENTUAN-KETENTUAN TEKNIS
1.3.1 Panel Penerangan :
a. Panel Box
Panel box dari panel penerangan ini mempunyai ketentuan sebagai berikut :
- Rangka
Besi profil 50 mm x 50 mm.
- Cover
Besi plat dengan tebal minimum1.2 mm.
SYARAT-SYARAT TEKNIS MEKANIKAL ELEKTRIKAL 2/13
PERENCANAAN KONSTRUKSI WISMA SUKAJADI - BANDUNG
KEMENTERIAN KESEHATAN – REPUBLIK INDONESIA
TA 2023
- Cat
• Satu lapis dengan cat anti karat.
• Dua lapis cat akhir dengan cat bakar dan warna akan ditentukan kemudian.
- Penutup
• Di lengkapi dengan lampu indikator, Fuse, Volt Meter, Ampere Meter.
• Kunci pintu.
b. Pemasangan
Panel penerangan menempel di dinding dengan setengah terbenam, harus kokoh dan kuat.
Tinggi maksimum dari lantai 150 cm.
c. Standard Kwalitas
Ex lokal buatan pabrik panel Maker.
d. Komponen-komponen di dalam Panel :
- Busbar
• Busbar yang digunakan adalah busbar dengan arus kontinyu dengan ukuran
sesuai dengan kapasitas yang diperlukan.
• Busbar yang terbuat dari bahan tembaga dan di cat sebagaimana mestinya.
• Busbar harus disusun dan dipegang isolator dengan baik dan mempunyai jarak
yang cukup sehingga mampu menahan electro mechanical force akibat hubungan
singkat terbesar yang mungkin terjadi.
• Standard kwalitas busbar, buatan pabrikan Schneider, ABB, Hager.
- Moulded Case Circuit Breaker (MCCB).
• MCCB yang dipasang, kapasitasnya didasarkan arus rating tegangan 380 Volt,
50 Hz, 3 ph, 3 pole, temperatur 40° C.
• MCCB yang digunakan thermal dan magnetic tripnya sesuai dengan gambar
perencanaan diminta dapat diatur (Adjustable) dan tetap.
• Kontraktor diwajibkan untuk mengecek ulang Breaking Capacity dari sistem yang
ada digambar apabila tidak sesuai.
• Standard kwalitas Circuit Breaker buatan pabrikan Schneider, ABB, Hager.
- Mini Circuit Breaker.
• MCB yang digunakan harus mempunyai breaking capacity minimal 4.5 KA pada
tegangan 380 Volt. MCB ini harus dipasang dengan menggunakan Omega Rail.
• Standard kwalitas MCB, buatan pabrikan Schneider, ABB, Hager.
- Pilot Lamp.
1.3.2 Instalasi Penerangan Umum
- Umum
SYARAT-SYARAT TEKNIS MEKANIKAL ELEKTRIKAL 3/13
PERENCANAAN KONSTRUKSI WISMA SUKAJADI - BANDUNG
KEMENTERIAN KESEHATAN – REPUBLIK INDONESIA
TA 2023
Yang dimaksud dengan instalasi penerangan disini adalah semua instalasi yang keluar dari
Panel Penerangan, termasuk kabel, pipa-pipa conduit, peralatan- peralatan bantunya,
saklar dan stop kontak.
- Kabel dan Conduit
a. Kabel yang digunakan adalah jenis NYM berpenampang minimal 2.5 mm2 di dalam
pipa conduit.
b. Pipa conduit listrik yang digunakan adalah jenis Hight Impact.
c. Terminal Box dan sebagainya harus terbuat dari bahan yang sama dengan
pipanya dan buatan pabrik.
d. Kwalitas standard.
e. Kabel : ex lokal SPLN, misal Kabelindo, Kabelmetal, Supreme, Tranka.
f. Pipa Conduit : EGA, Clipsal atau yang setara.
- Saklar
a. Saklar yang dipergunakan berbentuk persegi dengan ukuran 80 mm x 80 mm dengan
switch model piano, rating arus 10 amper tegangan 220 volt, type pemasangan ditanam
di dinding.
b. Standard kwalitas yang digunakan buatan pabrikan.
- Stop Kontak
a. Stop kontak yang digunakan adalah stop kontak biasa, berbentuk persegi panjang
dengan ukuran 80 mm x 80 mm, type pemasangan ditanam didinding (inbow).
b. Pole terdiri atas phasa, neutral dan pentanahan. Tegangan 220 Volt, 1 Phase, 50 Hz
dengan rating arus 10 Amper.
c. Standard kwlitas yang digunakan buatan pabrikan.
1.3.3 Armature Penerangan
- Armature
Armature lampu yang digunakan adalah pabrikan dan menggunakan jenis T5 1x28 W,
Recessed Mounted c/w Aluminium Louvre, Indirect Lamp 18W, dan Hanging Lamp ( Lampu
Interior )
- Komponen-komponen Armature : Tube, Capacitor, Ballast type Low loss, Fitting, Starter,
Merk Philips, Osram, GE, Maxpid,/ Setara.
a. Lampu yang digunakan 1x18W, RM c/w Louvre
b. Lampu Indirect Lamp LED 18W
1.3.4 Sistem Pengamanan Pentanahan
- Hantaran pentanahan harus terus menerus (kontinyu).
- Setiap panel harus ditanam ke tanah dengan menggunakan elektroda pentanahan.
- Elektroda pentanahan harus dipasang diluar bangunan.
- Tahanan pentanahan maksimum 2 Ohm.
- Kontraktor Harus mengecek kondisi grounding existing apabila sudah tersedia.
1.4 PEMASANGAN
SYARAT-SYARAT TEKNIS MEKANIKAL ELEKTRIKAL 4/13
PERENCANAAN KONSTRUKSI WISMA SUKAJADI - BANDUNG
KEMENTERIAN KESEHATAN – REPUBLIK INDONESIA
TA 2023
1.4.1 Pemasangan Panel Penerangan
- Panel penerangan dipasang pada dinding tembok bangunan dengan sebagian
tertanam dan diangkur / Di mur baut.
- Tinggi panel terhadap lantai jadi maksimal 150 cm.
- Panel harus dipasang ditempat yang sesuai, kering dan berventilasi cukup.
- Pemasangan panel harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan peraturan-
peraturan dari PLN maupun PUIL.
1.4.2 Pemasangan Instalasi Penerangan
- Semua kabel-kebel untuk instalasi penerangan dan stop kontak dibentangkan didalam pipa
PVC yang kaku, untuk yang berada diatas plafond, didalam dinding maupun didalam lantai
(beton) dengan elbow dan terminal penyambung yang sesuai dengan bahan yang sesuai
dengan bahan pipanya. Diameter pipa conduit baja ini disesuaikan dengan diameter kabel
dan jumlah kabel.
- Jumlah kabel didalam pipa conduit baja harus sesuai dengan ketentuan PLN dan Peraturan
Umum Instalasi Listrik Negara (PUIL).
- Saluran harus dipasang sejajar atau tegak lurus dengan dinding bagian-bagian struktur atau
pertemuan bidang-bidang vertikal dengan langit-langit.
- Saluran yang dipasang kelihatan (exposed), harus terbuat dari pipa conduit finish cat PVC.
- Pemasangan pipa saluran diatas plafond dengan cara di klem pada plat beton/kayu dengan
jarak maksimum klem 100 cm.
- Tiap Jenis penerangan pada plafon terlihat, dibedakan warna pada tiap jenis fungsi conduit.
1.4.3 Pemasangan Saklar dan Stop Kontak
a. Saklar
- Saklar dipasang ditanam di dinding (inbow) atau partisi yang
penempatannya ditunjukkan dalam gambar rencana.
- Saklar dipasang pada jarak 150 cm dari lantai jadi.
b) Stop Kontak
- Stop Kontak dipasang ditanam di dinding (inbow) atau partisi, yang
penempatannya ditunjukkan dalam gambar.
- Stop Kontak dipasang pada jarak 30 cm dari lantai jadi.
SYARAT-SYARAT TEKNIS MEKANIKAL ELEKTRIKAL 5/13
PERENCANAAN KONSTRUKSI WISMA SUKAJADI - BANDUNG
KEMENTERIAN KESEHATAN – REPUBLIK INDONESIA
TA 2023
1.4.4 Pemasangan Armature
Lampu
- Armature lampu, dipasang pada ketinggian sesuai kondisi arsitektur lanscape/ interior
terhadap Ruang dan fungsi, dengan pipa Conduit sesuai dengan gambar rencana.
Pemasangan dengan pondasi yang kokoh.
- Semua armature harus dipasang sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi, dimana
sebelum dilaksanakan pemasangannya harus mendapat persetujuan dari Perencana dan
Konsultan Manajemen Konstruksi.
1.4.5 Pemasangan Sistem Pengamanan Pentanahan
- Penghantar harus terlindung dari gangguan mekanis, terbuat dari bahan tembaga dengan
diameter seperti ditunjukkan dalam gambar rencana.
- Pada setiap panel harus disediakan rel hantaran tanah dan frame/ penutup metal dari panel,
tidak boleh digunakan sebagai penghantar.
- Apabila ada beberapa panel yang berdekatan elektoda pentanahannya dapat digabung,
apabila jarak maksimal antara panel kurang dari 5 (lima) meter.
1.5 PENGUJIAN
1.5.1 Seluruh Instalasi setelah selesai dipasang harus diuji untuk mengetahui apakah kerjanya
sempurna, dalam segala hal memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam gambar-gambar
rencana, spesifikasi dan peraturan-peraturan yang berlaku.
1.5.2 Pengujian Instalasi gedung harus dilaksanakan untuk kabel instalasi yaitu :
- Test isolasi.
- Test untuk alat-alat pengaman.
- Test kontinuitas.
1.5.3 Pengujian dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, mengikuti PUIL dan SPLN
1.6 LAIN-LAIN
1.6.1 Peralatan-peralatan tambahan yang di perlukan, walaupun tidak digambarkan pada gambar
perencanaan atau tidak disebutkan dalam spesifikasi ini, harus disediakan oleh Kontraktor
sehingga instalasi dapat bekerja dengan baik dan dapat dipertanggung jawabkan tanpa
tambahan biaya.
1.6.2 Kontraktor diharuskan mengurus ijin-ijin yang diperlukan untuk beroprasinya instalasi listrik ini.
SYARAT-SYARAT TEKNIS MEKANIKAL ELEKTRIKAL 6/13
PERENCANAAN KONSTRUKSI WISMA SUKAJADI - BANDUNG
KEMENTERIAN KESEHATAN – REPUBLIK INDONESIA
TA 2023
1.7 MASA PEMELIHARAAN DAN JAMINAN
1.7.1 Masa pemeliharan untuk seluruh instalasi listrik yang dipasang selama 3 (tiga) bulan, terhitung
sejak penyerahan pekerjaan untuk yang pertama kalinya. Dalam masa pemeliharaan ini, segala
kerusakan peralatan yang mungkin timbul menjadi tanggung jawab Kontraktor untuk
memperbaiki atau menggantinya.
1.7.2 Jaminan (garansi) untuk instalasi listrik dipasang adalah selama 12 (dua belas) bulan, terhitung
sejak penyerahan pekerjaan untuk yang kedua kalinya. Selama masa jaminan, segala
kerusakan peralatan yang mungkin timbul, Kontraktor wajib memperbaiki, semua biaya yang
timbul karenanya menjadi tanggung jawab Kontraktor dan suku cadang (spare part) yang
diperlukan akan dibayar oleh Pemberi Tugas.
SYARAT-SYARAT TEKNIS MEKANIKAL ELEKTRIKAL 7/13
PERENCANAAN KONSTRUKSI WISMA SUKAJADI - BANDUNG
KEMENTERIAN KESEHATAN – REPUBLIK INDONESIA
TA 2023
BAB 2
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN INSTALASI FIRE ALARM
3.1 PEKERJAAN RELOKASI FIRE ALARM
• Pekerjaan Sistem
System deteksi kebakaran dan system alarm pada ruangan-ruangan dikontrol oleh MCFA, yang
pada prinsipnya apabila terjadi kebakaran akan dideteksi oleh detektor- detektor dimana dalam hal
ini menggunakan ‘heat / Smoke detector’ yang terdiri dari zone-zone dan dikontrol oleh MCFA.
• Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekejaan ini merelokasi sytem yang sudah ada dan penambahan unit baru sesuai dengan
reflected ceiling sesuai gambar.
Lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut
Item pekerjaan ini meliputi pekerjaan jaringan instalasi dengan kelengkapan titik-titik
deteksi sesuai gambar reflected ceiling.
Merek yang dipakai : Simplex, Honey Well, Notifire, Edwar, atau Setara. Merk
Kabel yg dipakai : Supreme, Kabelindo, Kabel Metal, Tranka Cable.
• Test Commissioning
Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan test commissioning dengan tahapan sebagai berikut :
Pengecekan instalasi yang terpasang di setiap lantai dari sub TBFA (Terminal Box Fire Alarm)
sampai titik instalasi detector yang terelokasi. tahanan isolasi dan fungsi jaringan sesuai gambar .
Setiap langkah pengecekan harus sepengetahuan/diketahui DIREKSI PENGAWAS.
• Instalasi Sistem
Pekerjaan ini meliputi jaringan instalasi lengkap dengan conduit, sparing, dons terminal untuk
,
fixture unit, pencabangan dan penyambungan serta peralatan bantu lainnya.
Peralatan bantu yaitu peralatan-peralatan yang diperlukan untuk kesempurnaan kerja sistem,
meskipun peralatan tersebut tidak disebutkan secara jelas dan terinci di dalam gambar
rancangan dan persyaratan teknis.
• Instalasi Pengkabelan
a. Kabel dari CTB ke sirkuit detektor menggunakan kabel NYA, Conduit Hight PVC dengan inti
penampang tembaga 1,5 mm2.
b. Tidak diperkenankan adanya sambungan kabel kalau tidak dilakukan pada terminal box atau
panel.
c. Dimana diperlukan pemasangan flexible conduit, maka haruslah dipasang sekalipun tidak
disebutkan dalam gambar.
SYARAT-SYARAT TEKNIS MEKANIKAL ELEKTRIKAL 8/13
PERENCANAAN KONSTRUKSI WISMA SUKAJADI - BANDUNG
KEMENTERIAN KESEHATAN – REPUBLIK INDONESIA
TA 2023
3.2 Karakteristik Peralatan
a. Photoelectric smoke detector :
➢ Standby Vage : 18 - 40 Vdc
➢ Operating temperature : 0°C - 38°C
➢ Humadity : 20 - 95%
➢ Sensitivity : 5 - 15% / m
➢ Coverage area : 150 m2
➢ Sensitif terhadap black smoke
SYARAT-SYARAT TEKNIS MEKANIKAL ELEKTRIKAL 9/13
PERENCANAAN KONSTRUKSI WISMA SUKAJADI - BANDUNG
KEMENTERIAN KESEHATAN – REPUBLIK INDONESIA
TA 2023
BAB 3
RENCANA KERJA & SYARAT-
SYARAT PEKERJAAN INSTALASI
SOUND
SYSTEM
4.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan instalasi sistem tata suara pada proyek ini, meliputi pengadaan bahan dan peralatan, pemasangan,
pengujian-pengujian dan perbaikan-perbaikan selama masa pemeliharaan, sehingga untuk sistem sound
system dapat berfungsi dengan baik, sesuai yang dikehendaki pekerjaan tersebut terdiri dari :
• Pengadaan, pemasangan dan penyambungan berbagai macam speaker lengkap dengan individual
Matching Transformator sesuai dengan gambar rencana.
• Pengadaan, pemasangan dan penyambungan berbagai Continous Volume Control dan Channel
Selector.
• Pengadaan, pemasangan dan penyambungan berbagai jenis dan ukuran kabel dari peralatan utama
sampai dengan speaker sesuai dengan gambar rencana.
• Pekerjaan penunjang lainnya yang diperlukan, meskipun tidak tercantum dalam spesifikasi teknis dan
gambar rencana, agar sistem dapat bekerja dengan baik.
4.2 Cara Kerja Sistem
a) Public Address System
Secara garis besar public address system atau Emergency Pangging System harus dapat bekerja sebagai
berikut :
• Di ruangan operator, operator dilengkapi dengan perangkat peralatan utama, operator dapat
menyiarkan salah satu program atau semua program dari peralatan diatas ke seluruh gedung melalui
speaker.
• Besarnya suara yang keluar dan program yang dikehendaki dapat diatur oleh volume control dan
channel selector yang dipasang pada setiap ruang.
• Program penyiaran dan pengumuman pada daerah-daerah tertentu dapat dilakukan oleh operator
melalui zone selector speaker.
• Dalam keadaan darurat dapat dilaksanakan pengumuman penting melalui sistem ini dengan
menggunakan Priority Switch. Dengan menggunakan alat ini semua volume control dan channel
selector tidak beroperasi lagi (misal pengumuman darurat kebakaran dan lain- lain), jadi akan mem-by-
pass volume control meskipun pada posisi “OFF”.
b) Sistem Car Calling
Pemanggilan kepada para pengemudi mobil dapat dilaksanakan melalui beberapa microphone yang
tersedia di meja-meja reception pada ruang kontrol melalui zone khusus yang disiapkan sesuai gambar
rencana.
4.3 Karakteristik Peralatan
SYARAT-SYARAT TEKNIS MEKANIKAL ELEKTRIKAL 10/13
PERENCANAAN KONSTRUKSI WISMA SUKAJADI - BANDUNG
KEMENTERIAN KESEHATAN – REPUBLIK INDONESIA
TA 2023
a. Attenuator/Volume Control
Type : Continuous type
Output : 3/6/36 Watt
b. Ceiling Speaker/Wall Speaker
Output : 3/6 watt (rata-rata)
Warna dan jenis disesuaikan dengan persetujuan Direksi.
4.4 Cara Instalasi
a) Peralatan Utama
Semua peralatan utama dari sound system hendaknya dipasang dalam rack equipment yang ditempatkan
diruang kontrol, secara rapi sehingga peralatan bisa berfungsi dengan baik. Sistem pemanggilan (paging
desk), yang sudah dilengkapi dengan pre-amp, zone selector dan lain-lain, ditempatkan dimeja operator.
b) Instalasi Kabel
Semua kabel yang ditarik harus dimasukkan ke dalam pipa PVC dan dipasang sejajar dan harus
dihindari/dijaga jaraknya terhadap instalasi dari arus kuat (misalnya berjarak 30 cm).
Kabel catu untuk setiap loudspeaker mempergunakan NYMHY / shielded wire 2 x 1,5 mm2 atau setaraf,
setiap kabel catu yang menuju loudspeaker harus dikeluarkan lewat Tee Doos. Untuk jenis loudspeaker
yang wall mounted, pemasangan kabel catu tetap outbow, tetapi harus tetap dijaga kerapihan penarikannya
dan tidak mengsampingkan faktor estetika ruangan.
Pipa-pipa PVC yang ditarik harus diklem serta diberi penguat/pendukung yang kuat dan ditarik secara rapi.
Semua kabel yang akan dipasang harus disambung sesuai dengan warna atau namanya masing-masing
dan diadakan pengetesan mutu kabel sebelum pemasangan.
Pipa PVC yang dipakai type Haight Impact. Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam kontak-
kontak penyambung yang dibuat khusus untuk keperluan itu.
c) Instalasi Loudspeaker
Pemasangan ceiling, wall mounted loudspeaker dan harus disesuaikan dengan keadaan ruangan dan
dipasang serapi mungkin.
Pemasangan dan peletakkan attenuator harus disesuaikan dengan tata letak dan tata guna ruangan dan
dipasang pada bed side table.
Pengkawatan yang menuju attenustor ini harus ditanam dan dimasukkan ke dalam pipa PVC 1/2" kecuali
untuk loudspeaker yang wall mounted.
SYARAT-SYARAT TEKNIS MEKANIKAL ELEKTRIKAL 11/13
PERENCANAAN KONSTRUKSI WISMA SUKAJADI - BANDUNG
KEMENTERIAN KESEHATAN – REPUBLIK INDONESIA
TA 2023
Semua loudspeaker dan attenuator beserta perlengkapannya harus dipasang dengan cara yang telah
disetujui MK (Pengawas Lapangan).
d) Instalasi Distribution Box
Semua distribution box harus dibuat dari pelat tebal minimal 1,5 mm dicat anti karat dan diakhiri dengan cat
yang rata, warna abu-abu.
Distribution box harus mempunyai ukuran seperti dipersyaratkan yang besarnya menurut kebutuhan
sehingga jumlah dan ukuran kabel yang dipakai tidak terlalu sesak, yang dilengkapi dengan kunci.
Tinggi pemasangan dari lantai 1,5 m dan dipasang di shaft/ R. panel seperti gambar design. Pemborong
harus menyediakan semua peralatan tambahan yang harus dipasang didalam beton/tembok atau pekerjaan
pemaangan lainnya ditempat-tempat yang perlu.
4.5 Pengetesan Semua Sistem yang Terpasang
a) Pada waktu yang disesuaikannya pemasangan dari seluruh perlengkapan instalasi tata suara harus
dalam kondisi baik dan bebas cacat.
Bagian-bagian yang rusak harus diganti oleh Pemborong atas biaya Pemborong.
b) Mengadakan perbaikan lain terhadap kerusakan-kerusakan yang diakibatkan kecerobohan para pekerja.
c) Pengetesan dan pemeriksaan instalasi tata suara yang terpasang.
d) Setelah terpasang sistem yang baik, wiring yang telah sesuai, maka pemeriksaan dan pengetesan
harus dilakukan apakah sistem sudah bekerja dengan baik.
e) Pengetesan
Pemborong harus melakukan semua pengetesan seperti yang dipersyaratkan disini dan
mendemonstrasikan cara kerja dari segenap sistem, yang disaksikan oleh MK (Pengawas Lapangan).
Semua tenaga, bahan dan perlengkapan yang perlu untuk percobaan tersebut merupakan tanggung jawab
Pemborong.
Peralatan bahan dan pengerjaan yang tidak baik harus diganti dan diperbaiki oleh Pemborong untuk dicoba
dan didemonstrasikan kembali.
4.6 Daftar Material
a) Ceiling load speaker : National, Bosch,Toa
b) Attenuator : National, Bosch, Toa ( EXISTING )
c) Kabel : Sekualitas Supreme, Tranka, Kabelindo, Kabel metal
d) Conduit instalasi : EGA, Clipsal, Bosch, Pralon
SYARAT-SYARAT TEKNIS MEKANIKAL ELEKTRIKAL 12/13
PERENCANAAN KONSTRUKSI WISMA SUKAJADI - BANDUNG
KEMENTERIAN KESEHATAN – REPUBLIK INDONESIA
TA 2023
BAB V
P E N U T U P
Penyedia jasa harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada Dokumen
Perencanaan Perencanaan Konstruksi Wisma Sukajadi - Bandung Tahun Anggaran 2023, yaitu Rencana Kerja
dan Syarat Teknis, BQ dan Gambar Perencanaan yang saling mendukung dan melengkapi. Kekurangan dan
permasalahan-permasalahan pada dokumen tersebut, baik yang terjadi di dalamnya maupun ketidak cocokan
antar dokumen atau dengan peraturan-peraturan yang terkait, harus diselesaikan pada rapat monitoring yang
dihadiri oleh Pemberi Tugas, Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas dan Pelaksana ( Penyedia jasa ) yang
bertempat di Direksi Keet dengan saling mendukung untuk mendapatkan hasil yang terbaik.
Jakarta, Mei 2023
Dibuat oleh,
Konsultan Perencana,
PT. PRISMA KARYA UTAMA
Syahrul Ristian Hermawan
Direktur Utama