Pengadaan Biaya Pengawasan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Ta. 2023

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 46179047
Date: 19 June 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Politeknik Kesehatan Padang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 583,261,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 547,341,000
Winner (Pemenang): PT Synpra Engineering Consultant
NPWP: 015808496201000
RUP Code: 37796114
Work Location: Jl. Gajah Mada Gunung Pangilun Kota Padang Sumatera Barat - Padang (Kota)
Participants: 39
Applicants
Reason
0317980225428000Rp 456,842,70089.13-
0015214091201000Rp 477,205,53989.63-
0011309440423000Rp 533,133,00083.7-
0900045816201000Rp 547,230,00089.71-
0015808496201000Rp 547,230,00091.33-
0744675075541000Rp 547,240,54586.03-
0026110007216000---
0026193425212000---
0015807696201000---
0025850330216000--Tidak menghadiri undangan Klarifikasi dan tidak ada konfirmasi kehadiran
0720031285822000--Tidak menghadiri undangan pembuktian
0020754628216000---
0016228736201000--Tidak menghadiri undangan Klarifikasi dan tidak ada konfirmasi kehadiran
0024301657655000--Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0316821164201000---
0016887457201000--Tidak menghadiri undangan Klarifikasi dan tidak ada konfirmasi kehadiran
0011018892201000--Tidak Menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0723560918101000--Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0033103508311000---
PT Tujuh Puluh Kendali
06*0**3****71**0---
0720361682444000--Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0015321938122000-77.17Tidak Lulus Teknis, tidak melewati ambang batas nilai teknis, karena total nilai Proposal Teknis dan Kualifikasi Tenaga Ahli 59,16
0030475891211000--Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0015213754201000---
0026288605311000---
0316962646201000---
0211518147124000---
0015806870201000---
0419675616504000---
0028618197727000---
0026937300211000---
0011016920203000---
0015148877331000---
0703495945015000---
0615348331822000---
0964317960429000---
0033107913017000---
0032351421301000---
0316258540429000---
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                           
          PENGADAAN BIAYA PENGAWASAN KONSTRUKSI PEMBANGUNAN               
               GEDUNG LABORATORIUM PROMOSI KESEHATAN                      
                                                                          
                        URAIAN PENDAHULUAN                                
                                                                          
1.   LATAR BELAKANG  :                                                    
                       Politeknik Kesehatan Padang yang ditetapkan        
                       berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan dan  
                       Kesejahteraan Sosial RI Nomor  298/Menkes-         
                       Kessos/SK/IV/2001, merupakan Unit Pelaksana Teknis di
                       Lingkungan Departemen Kesehatan yang berada di     
                       bawah   pembinaan Badan  Pengembangan dan          
                       Pemberdayaan Sumber Daya Manusia  (PPPSDM)         
                       Kesehatan. Tugas pokok dan fungsi Politeknik       
                       Kesehatan Padang melliputi penyelenggaraan pendidikan,
                       penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan
                       civitas akademika, kegiatan administrasi dan penjaminan
                       mutu.                                              
                       Sejak ditetapkan menjadi Politeknik Kesehatan      
                       Departemen Kesehatan Padang sampai saat ini sudah  
                       berkembang menjadi 6 jurusan dan 12 program studi dan
                       berubah   nama   menjadi Politeknik Kesehatan      
                       Kementerian Kesehatan Padang. Dalam rangka         
                       mewujudkan hal tersebut maka Politeknik Kesehatan  
                       Padang melaksanakankegiatan dukungan manajemen dan 
                       pelaksanaan tugas teknis lainnya pada program      
                       pengembangan dan pemberdayaan sumber daya          
                       manusia kesehatan yaitu Pengadaan Pembangunan      
                       Gedung Layanan Pendidikan berupa gedung laboratorium
                       Promosi Kesehatan.                                 
                       Jurusan Promosi Kesehatan merupakan jurusan baru di
                       Poltekkes Padang yang banyak diminati, serapan lulusan
                       dilapangan kerja pun tinggi, selain itu juga Jurusan Promosi
                       Kesehatan di Provinsi Sumbar hanya ada di Poltekkes
                       Padang Laboratorium Jurusan Promosi Kesehatan saat ini
                       menempati gedung laboratorium terpadu dilantai 3. Untuk
                       saat ini kebutuhan labor sesuai dengan kompetensi yang
                       dibutuhkan masih sangat kurang, dimana labor yang ada
                       masih memaksimalkan ruangan yang ada dan untuk saat ini
                       kebutuhan labor sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan
                       masih sangat kurang, dimana labor yang ada masih   
                       memaksimalkan ruangan yang ada, Dari 9 ruang lab yang
                       dibutuhkan, baru tersedia 3 ruang lab yang tersedia.
                       Sehingga Poltekkes Kemenkes Padang merasa perlu untuk
                       melakukan penambahan Gedung Layanan Pendidikan     
                       berupa gedung laboratorium Promosi Kesehatan.      
2.   MAKSUD DAN      : Maksud                                             
     TUJUAN            Melakukan Pengawasan untuk Konstruksi Pembangunan  
                       Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan Politeknik   
                       Kesehatan Kemenkes Padang                          
                                                                          
                       Tujuan                                             
                       Tersedianya Dokumen   Pengawasan  Konstruksi       
                       Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan  
                       Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang yang sistematik
                       dan sesuai kaidah-kaidah teknik                    
                                                                          
3.   SASARAN         : Tercapainya hasil pekerjaan pembangunan gedung dalam
                       pelaksanaannya efektif dan efisien sehingga dapat  
                       memenuhi kuantitas dan persyaratan kualitas/mutu   
                       yang  ditetapkan dalam spesifikasi dan dokumen     
                       Kontrak.                                           
                                                                          
4.   LOKASI PEKERJAAN : Pekerjaan ini berlokasi di : Jurusan Kebidanan Poltekkes
                       Kemenkes Padang, Jl Gajah Mada Komplek Kesehatan   
                       Gunung Pangilun                                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
5.   SUMBER          : Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan : DIPA
     PENDANAAN         Poltekkes Kemenkes Padang T.A 2023                 
                                                                          
                       Biaya Perencanaan :                                
                         1. Untuk pelaksanaan pekerjaan Pengawasan ini    
                           dianggarkan biaya sebesar : Rp. 547.341.000,- (Lima
                           Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Empat Puluh
                           Satu Ribu Rupiah);                             
                                                                          
                         2. Biaya pekerjaan konsultan Pengawasan mengikuti
                           pedoman dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum 
                           Nomor : 22/PRT/M/2018 tanggal 14 September     
                           2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung       
                           Negara yaitu :                                 
                           a. Untuk pekerjaan standar berlaku maksimum    
                              sesuai yang tercantum dalam tabel A1,       
                           b. Bila terdapat pekerjaan non standar, maka   
                              dihitung secara orang bulan dan biaya langsung
                              yang dapat diganti, sesuai dengan ketentuan 
                              billing rate yang berlaku,                  
                           c. Pengaturan komponen pembiayaan pada butir a 
                              dan b diatas adalah dipisahkan antara bangunan
                              standard dan non standard dan harus terbaca 
                              dalam suatu rekapitulasi akhir yang menyebut
                              angka dan huruf.                            
                           d. Besarnya biaya konsultan pengawas merupakan 
                              biaya tetap dan pasti,                      
                           e. Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti 
                              surat perjanjian pekerjaan pengawasan yang  
                              dibuat oleh Penyedia Jasa dan Konsultan     
                              Pengawas.                                   
                                                                          
                         3. Biaya pekerjaan Pengawasan dan tata cara      
                           pembayaran  diatur secara kontraktual meliputi 
                           komponen sebagai berikut :                     
                             a. Honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang.
                             b. Materi dan pengandaan laporan.            
                             c. Pembelian bahan dan ATK.                  
                         4. Beban biaya umum (overhead cost) yang termasuk
                            dalam Remunerasi Tenaga Kerja Konstruksi pada 
                            Jenjang Jabatan Ahli dalam Peraturan Menteri  
                            Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor     
                            19/PRT/M/2017 adalah :                        
                               a. Pembelian dan atau sewa peralatan;      
                               b. Sewa kendaraan                          
                               c. Biaya Pertemuan/Rapat                   
                                                                          
                               d. Perjalanan Lokal dan luar kota          
                               e. Biaya komunikasi dan Respondensi        
                               f. Jasa dan Overhead Pengawasan            
                               g. Pajak dan iuran daerah lainnya          
                                                                          
                          5. Pembayaran biaya konsultan Pengawas adalah   
                            berdasarkan prestasi kemajuan pekerjaan       
                            pengawasan.                                   
6.   NAMA DAN        : Nama Pejabat Pembuat Komitmen :                    
     ORGANISASI PEJABAT Dr. Irmawartini                                   
     PEMBUAT           Satuan Kerja : Poltekkes Kemenkes Padang           
     KOMITMEN                                                             
                                                                          
                          DATA PENUNJANG                                  
                                                                          
7.   DATA DASAR      :                                                    
                       1. Untuk melaksanakan tugasnya konsultan pengawas  
                         harus mencari sendiri informasi yang dibutuhkan selain
                         dari informasi yang diberikan oleh Penyedia Jasa 
                         termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini.       
                       2. Konsultan pengawas harus memeriksa kebenaran    
                         informasi yang  digunakan dalam pelaksanaan      
                         tugasnya, baik yang berasal dari Penyedia Jasa maupun
                         yang dicari sendiri, Kesalahan Pengawasan/kelalaian
                         pekerjaan sebagai akibat dari kesalahan informasi
                         menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari konsultan 
                         Pengawas.                                        
                       3. Informasi pengawasan antara lain :              
                         a. Dokumen pelaksanaan yaitu :                   
                             (i) Gambar-gambar pelaksanaan                
                             (ii) Rencana Kerja dan Syarat-syarat         
                             (iii) Berita Acara Aanwijzing sampai dengan  
                                penunjukkan Pemborong                     
                             (iv) Dokumen kontrak Pelaksanaan/Pemborongan 
                          a. Bar Chart dan S-Curve dari pekerjaan yang    
                            dibuat oleh Pemborong (Setelah disetujui)     
                          b. Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengawasan        
                          c. Peraturan-peraturan, standard dan pedoman    
                            yang berlaku untuk pekerjaan pengawasan       
                            teknis konstruksi, termasuk petunjuk teknis simak
                            pengawasan mutu pekerjaan, dll                
                                                                          
                       4. Staf / tim teknis pelaksanaan pekerjaan.        
                       5. Semua data-data dan informasi yang tercantum dalam
                         Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini, yang menjadi lampiran
                         dokumen kontrak merupakan dasar acuan dalam      
                         pelaksanaan.                                     
                       6. Apabila ada informasi lain yang diperlukan untuk
                         kelancaran pelaksanaan tugas konsultansi dapat   
                         berkonsultasi dengan pemberi tugas maupun pihak- 
                         pihak yang terkait.                              
                                                                          
8.   STANDAR TEKNIS  : a. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang  
                          Pembangunan Gedung Negara;                      
                       b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum  Nomor         
                          29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis
                          Bangunan Gedung;                                
                       c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan  
                          Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman      
                          Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara;      
                       d. Peraturan LKPP No 12 Tahun 2021 tentang Pedoman 
                          Perencanaan PBJ Pemerintah;                     
                       e. Standar Nasional Indonesia tentang Bangunan Gedung;
                       f. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia    
                          (PUBI- 1982)/NI3;                               
                       g. Peraturan Porland Cement Indonesia 1972/NI-8;   
                       h. Mutu dan Cara Uji Semen Portland (SII 0013-81); 
                       i. ASTM  C-33 Standart Specification for Concrete  
                          Agregates;                                      
                       j. Baja Tulangan (SII 0136-84);                    
                       k. Pedoman Beton 1989 (SKBI – 1.4.53.1988).        
                                                                          
9.   REFERENSI HUKUM :  a. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang      
                          Bangunan Gedung;                                
                        b. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
                          Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002    
                          tentang Bangunan Gedung;                        
                        c. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang 
                          Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;               
                        d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor         
                          06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Penyusunan   
                          RTBL;                                           
                        e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor         
                          29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis
                          Bangunan Gedung;                                
                        f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor         
                          30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Aksesibilitas
                          dan Fasilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
                        g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan 
                          Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman      
                          Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara;      
                        h. Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor  
                          10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Pengamanan
                          terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung  
                          dan Lingkungan;                                 
                        i. Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor  
                          11/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Manajemen 
                          Penanggulangan Kebakaran di Perkotaan;          
                        j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor.        
                          22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018 tentang 
                          Pembangunan Bangunan Gedung Negara              
                        k. Peraturan daerah setempat tentang bangunan gedung;
                        l. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan 
                          Rakyat Nomor14 Tahun 2020 tentang Standar dan   
                          Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia.
                          RUANG LINGKUP                                   
                                                                          
10.  LINGKUP PEKERJAAN : 1. Lingkup Kegiatan                              
                         Lingkup kegiatan yang dilaksanakan adalah Jasa   
                         konsultansi Pengadaan Biaya Pengawasan Konstruksi
                         Pembangunan  Gedung  Laboratorium Promosi        
                         Kesehatan.                                       
                       2. Lingkup Tugas                                   
                         Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan
                         Pengawas adalah :                                
                            a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk    
                              pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan  
                              dasar dalam  pengawasam pekerjaam di        
                              lapangan;                                   
                            b. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan   
                              metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan
                              waktu, dan biaya pekerjaan Konstruksi;      
                            c. Mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi 
                              kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume
                              atau realisasi fisik;                       
                            d. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan
                              untuk memecahkan persoalan yang terjadi     
                              selama pelaksanaan konstruksi;              
                            e. Menyelenggarakan rapat - rapat lapangan    
                              secara berkala, membuat laporan mingguan    
                              dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan    
                              masukan hasil rapat - rapat lapangan, laporan
                              harian, mingguan dan bulanan pekerjaan      
                              konstruksi yang dibuat oleh penyedia jasa   
                              pelaksanaan konstruksi;                     
                            f. Meneliti gambar- gambar untuk pelaksanaan  
                              (shop drawing) yang diajukan oleh penyedia  
                              jasa pelaksanaan konstruksi;                
                            g. Meneliti gambar- gambar yang sesuai dengan 
                              pelaksanaan di lapangan (As BuiltDrawing)   
                              sebelum serah terima pertama;               
                            h. Menyusun daftar cacatatau kerusakan sebelum
                              serah terima pertama, mengawasi perbaikannya
                              pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan
                              akhir pekerjaan pengawasan;                 
                            i. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan 
                              pekerjaan, berita acara pemeliharaan pekerjaan,
                              dan serah terima pertama dan akhirpelaksanaan
                              konstruksi sebagai kelengkapan untuk        
                              pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;   
                            j. Bersama-sama penyedia jasa perencanaan     
                              konstruksi menyusun petunjuk pemeliharaan   
                              dan penggunaan bangunan Gedung;             
                            k. Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun 
                              Dokumen pendaftaran;                        
                            l. Melakukan pemeriksaan dan menyatakan       
                              kelaikan fungsi bangunan gedung terbangun   
                              sesuai dengan IMB.                          
                            m. Membantu  pengelola kegiatan dalam         
                              penyiapan kelengkapan dokumen Sertifikat    
                              Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten 
                              atau kota setempat.                         
11.  TANGGUNG JAWAB  :                                                    
                       1. Konsultan pengawas bertanggung jawab secara     
                         professional atas jasa pengawas yang dilakukan sesuai
                         ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
                       2. Secara umum Konsultan Pengawas termasuk Tenaga  
                         Ahli Profesional yang terlibat, bertanggung jawab
                         penuh terhadap :                                 
                         a. Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan      
                            dokumen perencanaan teknis, spesifikasi teknis,
                            dokumen pelelangan/ pelaksanaan yang dijadikan
                            pedoman, serta peraturan, standard dan pedoman
                            teknis yang berlaku baik secara kuantitas maupun
                            kualitas agar diperoleh hasil pekerjaan yang sesuai
                            dengan spesifikasi, sehingga terhindar dari resiko
                            kegagalan konstruksi;                         
                         b. Kinerja pengawasan telah memenuhi standar     
                            hasil kerja pengawasan yang berlaku baik      
                            kualitas dan kuantitas Tenaga Ahli maupun     
                            laporan-laporan yang disyaratkan;             
                         c. Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang     
                            ditimbulkan.                                  
                       3. Penanggung jawab professional pengawasan adalah 
                         tidak hanya konsultan sebagai suatu perusahaan, tetapi
                         juga bagi para Tenaga ahli Profesional pengawasan
                         yang terlibat;                                   
                       4. Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara     
                         Kontraktual kepada PPK Kegiatan Pengawasan tersebut
                         diatas.                                          
                                                                          
12.  KELUARAN        :                                                    
                       Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawas   
                       berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih  
                       lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang    
                       minimal meliputi : Membuat Standar                 
                        a. Buku harian, yang memuat semua kejadian,       
                          perintah/petunjuk yang penting dari Penyedia Jasa,
                          Kontraktor Pelaksana, dan Konsultan Pengawas.   
                          Buku harian berjumlah maksimal 10 lembar sebanyak
                          6 eksemplar dan diketahui dan ditandatangani oleh
                          Supervision Enginer.                            
                        b. Laporan Harian, Laporan harian dibuat untuk 21 
                          minggu x 6 expl berisi keterangan tentang : Format
                          Laporan yang di sahkan KPA, PPK dan tim teknis. 
                              Rencana kerja harian/Metoda                
                              Soft Drawing                               
                                                                          
                              Tenaga Kerja                               
                              Bahan-bahan yang datang, diterima atau     
                               ditolak                                    
                              Alat-alat                                  
                              Pekerjaan - pekerjaan yang diselenggarakan 
                              Waktu pelaksanaan pekerjaan                
                              Laporan testing dan commissioning          
                                                                          
                        c. Laporan mingguan dan bulanan berisi semua      
                          rekapan   laporan   harian   dalam    1         
                          minggu/bulan, Maksimal 30 lembar sebanyak       
                          6 expl.                                         
                          Laporan Bulana sebagai resume laporan mingguan  
                          dan laporan bulanan dibuat untuk 4 bulan X 6 expl.
                          Laporan mingguan dan laporan bulanan di sahkan  
                          KPA, PPK dan tim teknis.                        
                                                                          
                        d. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran
                          angsuran, dilakukan setiap permintaan pembayaran,
                          sebanyak 4 eksemplar, terdiri dari Berita Acara 
                          Kemajuan Pekerjaan pada bulan 1, bulan ke 2, bulan ke
                          3 dan permintaan pembayaran pada akhir pekerjaan
                          dan disahkan oleh pimpinan/direktur perusahaan; 
                        e. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita  
                          Acara Pemeriksaan Pekerjaan Tambah Kurang dibuat
                          4 rangkap jika ada perubahan pada setiap pekerjaan
                          tambahkurang dan disahkan KPA, PPK dan tim teknis.
                                                                          
                                                                          
                        f. Gambar-gambar sesuai dengan Pelaksanaan (as-built
                          drawings) dan Manual Peralatan- peralatan yang  
                          dibuat oleh kontraktor pelaksana. Dibuat sebanyak 6
                          rangkap, pada setiap pelaksanaan pekerjaan dan  
                          disahkan oleh pengawas dan kontraktor pelaksana;
                                                                          
                        g. Laporan rapat dilapangan (site meeting) dan weekly
                          instruksion/weekly Request.                     
                          Rapat lapangan dilakukan 1 kali dalam 1 minggu, 
                          dengan maksimal 15 orang peserta rapat, serta rapat
                          lapangan dapat dilaksanakan diluar jadwal yang telah
                          ditetapkan jika ada hal – hal penting yang harus
                          segera dibahas dan dilaksanakan. Laporan dibuat 
                          maksimal 15 lembar sebanyak 6 Eksemplar, dengan 
                          melampirkan daftar hadir peserta rapat.         
                                                                          
                        h. Gambar rincian pelaksanaan (soft drawings) dan 
                          realisasi Time Schedule yang dibuat oleh Kontraktor
                          Pelaksana, diserahkan pada saat pelaksanaan awal
                          pekerjaan, sebanyak 6 eksemplar.                
                        i. Laporan Akhir Pekerjaan Pengawasan, dan laporan
                          Akhir dibuat untuk 4 bulan X 6 expl. Laporan akhir
                          berisi resume semua kegiatan yang terjadi selama
                          pekerjaan berlangsung, sebanyak minimal 50 lembar
                          dan disahkan oleh pimpinan/direktur perusahaan, dan
                          diketahui oleh PPK dan tim pengelola teknis.    
                                                                          
                        j. Softcopy seluruh laporan dan dokumen diserahkan
                          dalam bentuk Memori external SSD 500 MB, sebanyak
                          2 buah. Diserahkan diakhir pekerjaan pengawasan saat
                          Konsultan pengawas mengajukan berkas permintaan 
                          pembayaran.                                     
                                                                          
                                                                          
13.  PERALATAN /     : Penyedia Jasa menyediakan segala perlengkapan dan  
     PERLENGKAPAN      peralatan yang berkaitan dengan tugas pengawasn dan
                       fasilitas sebagai Penyedia. Barang-barang yang harus
                       disediakan oleh penyedia jasa dengan cara sewa atau milik
                       sendiri atas nama Pengguna Jasa :                  
                            1. Peralatan                                  
                               a). Alat Ukur : Minimal 2 buah             
                            2. Fasilitas Penyedia                         
                                 Mobil : 2 Unit                           
                                                                          
                                                                          
14.  JANGKA WAKTU    :                                                    
                        Jangka waktu pelaksanaan pengawasan diperkirakan 
     PENYELESAIAN                                                         
                         selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender.    
     PEKERJAAN                                                            
                        Melaksanakan pengawasan dalam masa pemeliharaan  
                         konstruksi selama 6 (enam) bulan atau 180 (Seratus
                         Delapan Puluh) hari kalender/ mengikuti masa     
                         pemeliharaan seluruh pekerjaan konstruksi sampai 
                         dengan serah terima kedua.                       
                                                                          
                                                                          
15.  KEBUTUHAN       : Untuk mencapai hasil yang diharapkan, Pihak konsultan
     PERSONEL MINIMAL  Perencana harus menyediakan Tenaga-tenaga Ahli dalam
                       suatu struktur organisasi konsultan perencana untuk
                       menjalankan kewajibannya sesuai dengan lingkup jasa yang
                       tercantum dalam KAK ini yang bersertifikat dan disetujui
                       oleh PEMBERI TUGAS.                                
                       Dalam menjalankan kewajibannya, Koordinator Pengawas
                       bertugas selama seluruh pelaksanaan fisik berlangsung,
                       sedangkan untuk Pengawas lapangan dan tenaga       
                       pendukung akan dibagi untuk ditugaskan di masing-  
                       masing lokasi pelaksanaan pembangunan sesuai dengan
                       lingkup pekerjaan fisik yang akan dilaksanakan.    
                                                                          
                                                                          
                       Struktur organisasi serta daftar tenaga ahli beserta
                       kualifikasinya, minimal sebagai berikut :          
                                                                          
  No        Jabatan        Pendidikan    Sertifikat  Pengalaman           
                           Minimal       Keahlian     Minimal             
      TENAGA AHLI                                                         
   1  Supervision Enginer  S1 T. Sipil  Ahli Madya     3 Tahun            
                                          Teknik                          
                                         Bangunan                         
                                        Gedung(201)                       
                                        (Ahli Madya)                      
   2  Chief Inspector       S1 T.Sipil   Min Ahli      2 Tahun            
                                       Teknik Madya                       
                                         Bangunan                         
                                       Gedung (201)                       
                                        (Ahli Madya)                      
   3  Ahli K3 Konstruksi      S I       Sertifikat K3 3 Tahun             
      TENAGA PENDUKUNG                                                    
   1   Pengawas Lapangan / S1 Teknik    Pengawas   2 Tahun                
       Inspector (Arsitektur) Arsitektur Bangunan                         
                                          Gedun                           
                                           g                              
                                          (024)                           
                                                                          
   2  Pengawas Lapangan / S1 Teknik Sipil Pelaksana 2 Tahun               
      Inspector (Struktur)              Bangunan                          
                                         Gedung/                          
                                         Pekerja                          
                                       Gedung (051)                       
                                                                          
   3  Inspector SMK3     S1 Teknik Sipil / Pelaksana 2 Tahun              
                            Teknik      Pekerjaan                         
                          Lingkungan      SMK3                            
                                        Bangunan                          
                                         Gedung                           
                                        Bertingkat                        
                                       Tinggi (044)                       
                                                                          
   4  Operator Komputer  D3/SMU/SMK                2 Tahun                
   5  Administrasi         D3/SMU                  2 Tahun                
                                                                          
    TENAGA AHLI                                                           
  a. Supervision Enginer: 1 (satu) orang                                  
                                                                          
        Lingkup tugas Team Leader yaitu bertanggungjawab produk pengawasan dan
        memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim kerja dalam
        pelaksanaan pekerjaan sampai dengan pekerjaan dinyatakan selesai. 
  b. Chief Inspector                                                      
        Lingkup tugas tenaga ahli ini yaitu melakukan pengawasan struktur dan
        memberikan arahan terkait aspek estiteka bangunan dalam pengawasan Bangunan
        Gedung                                                            
  c. Ahli K3 Konstruksi                                                   
        Lingkup tugas tenaga ahli ini yaitu melakukan pengawasan kajian analisa dan
        perencanaan/perancangan terhadap program dan pengawasan keselamatan
        kerja proyek konstruksi, program dan perencanaan keselamatan dan kesehatan
        kerja dalam pelaksanaan proyek konstruksi serta mengidentifikasi Bahaya K3
        secara komprehensif                                               
                                                                          
    TENAGA PENDUKUNG                                                      
      a. Teknik Arsitektur                                                
        Lingkup tugas asisten tenaga pendukung ini yaitu membantu melakukan
        pengawasan terhadap DED dan memberikan arahan terkait aspek kesipilan
        dalam pengawasanDED bangunan gedung bersama dengan Tenaga Ahli    
        Arsitektur                                                        
      b. Teknik Sipil                                                     
        Lingkup tugas asisten tenaga pendukung ini yaitu membantu tenaga ahli Sipil
        dalam melakukan pengawasan terhadap kajian teknik sipil dan DED bangunan
        Gedung                                                            
     c. Inspector SMK3                                                    
                                                                          
        Lingkup tugas asisten tenaga pendukung ini yaitu melakukan pengawasan
        kajian analisa dan perencanaan/perancangan terhadap program dan   
        pengawasan keselamatan kerja proyek konstruksi, program dan perencanaan
        keselamatan dan kesehatan kerja dalam pelaksanaan proyek konstruksi serta
        mengidentifikasi Bahaya K3 secara komprehensif                    
     d. Opertaor Komputer                                                 
        Lingkup tugas tenaga pendukung ini yaitu melakukan kegiatan yang  
        berhubungan dengan operator komputer dan umum dalam pelaksanaan pekerjaan
     e. Administrasi Teknis dan Umum                                      
        Lingkup tugas tenaga pendukung ini yaitu melakukan kegiatan yang  
        berhubungan dengan administasi teknis dan umum dalam pelaksanaan pekerjaan.
                                                                          
                                                                          
16.  URAIAN TUGAS    :                                                    
                       Konsultan Pengawas harus membuat uraian Penyedia Jasa
     OPERASIONAL                                                          
                       secara terinci yang sesuai dengan setiap bagian pekerjaan
     KONSULTAN                                                            
                       pengawasan pelaksanaan yang dihadapi di lapangan, yang
     PENGAWAS                                                             
                       secara garis besar adalah sebagai berikut :        
                       1. Pekerjaan Persiapan.                            
                          a. Menyusun Program Kerja, alokasi tenaga dan   
                            konsepsi pekerjaan pengawasan                 
                          b. Memeriksa Time Schedule / Bar Chart,s-Curve yang
                            diajukan oleh Kontraktor Pelaksana untuk      
                            selanjutnya diteruskan kepada Pengelola Penyedia
                            Jasa untuk mendapatkan persetujuan.           
                       2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan            
                            a. Melaksanakan tugas pengawasan secara umum, 
                              pengawasan  lapangan, koordinasi dan        
                              inspeksiPenyedia Jasa Penyedia  Jasa        
                              pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun  
                              administrasi teknis dapat terlaksana sampai 
                              dengan serah terima kedua pekerjaan fisik   
                            b. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan   
                              kuantitas bahan atau komponen bangunan,     
                              peralatan dan perlengkapan serta tenaga kerja
                              selama pekerjaan pelaksanaan di lapangan atau
                              di workshop tempat kerja lainnya            
                            c. Mengawasi kemajuan  pelaksanaan dan        
                              mengambil tindakan yang tepat dan cepat, agar
                              batas waktu pelaksanaan dapat dipenuhi minimal
                              sesuai dengan jadwal yang ditetapkan        
                            d. Memberikan masukan / Pendapat teknis       
                              tentang  penambahan  atau pengurangan       
                              pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya     
                              dan  waktu pekerjaan serta berpengaruh      
                              pada  persyaratan kontrak, yang mana        
                              perubahan  tersebut harus mendapatkan       
                              persetujuan dari Penyedia Jasa              
                            e. Memberikan  petunjuk, perintah dan         
                              persetujuan mutu bahan sejauh tidak mengenai
                              pengurangan dan penambahan biaya dan        
                              waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari 
                              kontrak dimana perubahan tersebut dapat     
                              langsung disampaikan kepada pemborong,      
                              dengan   pemberitahuan tertulis serta       
                              tembusan pemberitahuan kepada pengelola     
                              kegiatan                                    
                            f. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada     
                              Pemborong dalam mengusahakan perizinan      
                              sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.  
                       3. Konsultasi                                      
                            a. Melakukan konsultasi dengan Penyedia Jasa  
                              untuk membahas segala masalah dan persoalan 
                              yang timbul selama masa pembangunan         
                            b. Mengadakan rapat lapangan secara berkala,  
                              setidaknya dua kali dalam sebulan, dengan   
                              Penyedia Jasa sementara perencana dan       
                              pemborong dengan tujuan untuk membicarakan  
                              masalah dan persoalan yang timbul dalam     
                              pelaksanaan, untuk kemudian membuat         
                              risalah rapat dan mengirimkan kepada semua  
                              pihak yang bersangkutan, serta sudah diterima
                              paling lambat 1 minggu kemudian.            
                            c. Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut
                              apabila dianggap mendesak.                  
                                                                          
                       4. Laporan                                         
                            a. Memberikan laporan dan pendapat teknis     
                              administrasi dan teknis teknologis kepada   
                              Penyedia Jasa, mengenai volume, Prosentase dan
                              nilai bobot bagian- bagian pekerjaan yang akan
                              dilaksanakan oleh Pemborong                 
                            b. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata   
                              dilaksanakan, dan dibandingkan dengan jadwal
                              yang telah disetujui                        
                            c. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang       
                              dipakai, jumlah tenaga kerja, alat yang     
                              digunakan, dan mutu hasil pelaksanaan.      
                            d. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan     
                              yang dibuat oleh Pemborong terutama yang    
                              mengakibatkan tambah atau berkurangnya      
                              suatu pekerjaan, dan juga perhitungan serta 
                              gambar konstruksi yang dibuat oleh pemborong
                              (Show Drawings)                             
                                                                          
                        5. Dokumen                                        
                             a. Menerima dan menyiapkan berita acara      
                               sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan di
                               lapangan, serta untuk keperluan pembayaran 
                               angsuran                                   
                             b. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan
                               nilai pekerjaan, serta penambahan atau     
                               pengurangan pekerjaan guna keperluan       
                               pembayaran.                                
                             c. Mempersiapkan formulir, laporan harian,   
                               mingguan  dan   bulanan, berita acara      
                               kemajuan pekerjaan, penyerahan pertama     
                               dan kedua serta formulir- formulir lainnya 
                               yang diperlukan untuk kebutuhan dokumen    
                               pembangunan, serta keperluan pendaftaran   
                               sebagai bangunan gedung Negara.            
                             d. Memeriksa as built drawing yang dibuat oleh
                               pemborong                                  
                                                                          
17.  PROGRAM KERJA   :                                                    
                       A. Sebelum melaksanakan tugasnya, konsultan Pengawas
                         harus segera menyusun :                          
                          1. Program kerja, termasuk jadwal Penyedia Jasa 
                            secara detail                                 
                          2. Alokasi tenaga ahli yang lengkap (disiplin dan
                            jumlahnya)                                    
                          3. Tenaga-tenaga yang diusulkan oleh konsultan  
                            pengawas harus mendapatkan   persetujuan      
                            dari Penyedia Jasa                            
                          4. Konsep penanganan pekerjaan pengawasan       
                            Penyedia Jasa.                                
                                                                          
                       B. Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan
                         persetujuan dari Pengguna Jasa, setelah sebelumnya
                         dipresentasikan oleh konsultan Pengawas dan      
                         mendapatkan pendapat teknis dari pengelola teknis
                         Pengguna Jasa                                    
                                                                          
                                                                          
18.  KRITERIA        :                                                    
                       Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan    
                       Pengawas pada Kerangka Acuan kerja ini harus       
                       memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
                          a. Persyaratan Umum Pekerjaan                   
                            Setiap bagian dari pekerjaan pengawasan harus 
                            dilaksanakan secara benar dan tuntas sampai   
                            dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan
                            diterima oleh Penyedia Jasa                   
                          b. Persyaratan Obyektif                         
                            Pelaksanaan pekerjaan pengawasan teknis       
                            konstruksi yang obyektif untuk kelancaran     
                            pelaksanaan, baik yang menyangkut macam,      
                            kualitas, dan kuantitas dari setiap bagian    
                            pekerjaan sesuai standar hasil kerja pengawasan
                            yang berlaku                                  
                          c. Persyaratan Fungsional                       
                            Pekerjaan pengawasan konstruksi fisik harus   
                            dilaksanakan  dengan  komitmen    dan         
                            profesionalisme yang tinggi, sebagai konsultan
                            pengawas  yang  secara  fungsional dapat      
                            mendorong peningkatan kinerja kegiatan’       
                          d. Persyaratan Prosedural                       
                                                                          
                            Penyelesaian administrative sehubungan dengan 
                            pekerjaan dilapangan harus dilaksanakan sesuai
                            dengan prosedur dan peraturan yang berlaku    
                          e. Persyaratan Teknis Lainnya                   
                            Selain kriteria umum diatas, untuk pekerjaan  
                            pengawasan berlaku pula ketentuan- ketentuan  
                            seperti standar, pedoman, dan peraturan yang  
                            berlaku, antara lain :                        
                              1. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 
                                tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi,  
                                Ketentuan yang  diberlakukan untuk        
                                pekerjaan Penyedia  Jasa yang yang        
                                bersangkutan,yaitu Surat Perjanjian Pekerjaan
                                Pelaksanaan beserta kelengkapannya, dan   
                                ketentuan-ketentuan  sebagai dasar        
                                perjanjiannya.                            
                              2. Yang   termuat  dalam    Peraturan       
                                Menteri Pekerjaan Umum   Nomor  :         
                                22/PRT/M/2018  tanggal 14 September       
                                2018 tentang  Pembangunan Bangunan        
                                Gedung Negara.                            
                              3. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah  
                                Setempat                                  
                              4. Standard dan Pedoman Teknis yang berlaku di
                                Bidang penyelenggaraan bangunan gedung.   
19.  SPESIFIKASI     :    1. Jika diperlukan, Penyedia jasa wajib melaksanakan
     LAYANAN                rapat pembahasan / diskusi secara berkala (dua
                            minggu/bulanan) paling sedikit satu kali dalam satu
                            bulan atau sesuai dengan kebutuhan terkait dengan
                            substansi pelaksanaan pekerjaan dalam rangka alih
                            pengetahuan kepada staff Pejabat Pembuat Komitmen
                          2. Konsultan pengawas membantu PPK dalam        
                            mengumpulkan kelengkapan dokumen pendaftaran  
                            bangunan gedung  Negara lengkap dengan        
                            lampiran- lampirannya (dokumen PPG)           
                          3. Konsultan pengawas akan memberikan respon time
                            terhadap permasalahan yang disampaikan PPK    
                            paling lama 1 jam;                            
                          4. Konsultan pengawas akan memberikan respon    
                            tindaklanjut terhadap permasalahan yang       
                            disampaikan PPK paling lama 1 X 24 jam.       
                                                                          
                                                                          
20.  PENUTUP         : A. Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka
                         konsultan hendaknya memeriksa sernua bahan masukan
                         yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang
                         dibutuhkan.                                      
                                                                          
                       B. Berdasarkan bahan-bahan tersebut konsultan agar segera
                         menyusun program kerja untuk dibahas dengan Kuasa
                         Pengguna Anggaran.                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                            Padang, 26 Juni 2023
Tenders also won by PT Synpra Engineering Consultant
Authority
2 April 2020Perencanaan Ruang Terbuka Hijau (Rth) Sempadan Sungai Batang MangorKota PariamanRp 2,000,000,000
19 March 2013Perencanaan Revitalisasi Kawasan Pasar Atas Dan Pasar BawahKantor Pertanahan Kota BukittinggiRp 1,247,600,000
15 February 2023Jasa Konsultan Pengawasan Kontruksi Pembangunan Rusun Polresta Bukittinggi Ta. 2023Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 1,235,160,000
23 July 2015Perencanaan Pembangunan Gor Bancah LawehKota Padang PanjangRp 1,000,000,000
8 April 2021Supervisi Penataan Kawasan Masjid Agung Dharmasraya Kabupaten DharmasrayaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 932,600,000
7 November 2022Jasa Konsultasi Review Desain Dan Ded Rumah Sakit Kelas D Pratama KerinciKab. KerinciRp 900,000,000
5 June 2023Perencanaan Paket 14 Belanja Perencanaan Rumah Gadang - Gunung MedanPemerintah Daerah Kabupaten DharmasrayaRp 806,750,000
14 July 2023,Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (Rdtr) Kawasan Pulau PunjungPemerintah Daerah Kabupaten DharmasrayaRp 800,000,000
6 February 2022Konsultan Pengawasan Pembangunan Rumah KemasanKota PadangRp 797,026,000
30 May 2022Ded Rumah Dinas Dan MasjidKab. Solok SelatanRp 749,781,191