Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan Poltekkes Kemenkes Padang Ta.2023

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 46184047
Date: 19 June 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Politeknik Kesehatan Padang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 10,943,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 10,943,000,000
Winner (Pemenang): CV Puri Agung
NPWP: 011016920203000
RUP Code: 37796113
Work Location: Jl. Gajah Mada Gunung Pangilun Kota Padang Sumatera Barat - Padang (Kota)
Participants: 127
Applicants
Reason
0026461913117000Rp 8,754,400,000-
0011016920203000Rp 8,754,400,000-
0827387473202000Rp 8,754,400,000-
0942313966211000Rp 9,233,976,901-
0029546165201000Rp 9,577,158,510-
0019694983216000--
0311911754124000Rp 9,510,208,317-
0014881494202000Rp 8,754,310,405Pengalaman Pekerjaan Tenaga Pelaksana Tidak terklarifikasi sesuai dengan Surat keterangan dari PPK
Alpha Manggala Citaprasada
06*9**6****05**0--
0926349721113000Rp 8,740,482,101Uraian Jenis Identifikasi Bahaya Tidak sesuai dengan yang di persyaratkan yaitu Risiko Pekerjaan Plat Lantai 4 (Atap)
0015212921201000Rp 8,754,400,000-
0023608318201000Rp 9,269,000,000-
0950795112101000--
0028384659201000Rp 9,278,280,275-
0939597209205000--
0014233118201000--
0928754233211000--
0960181469311000--
0828260141101000--
0022010052122000--
0025815929101000--
0017264458213000--
0032362352213000--
0839111887101000--
0012337242617000--
0960986768101000--
0023522741311000--
0019854348201000--
0944955202447000--
0012302485201000--
0033222324912000--
0032007619311000--
PT Aditama Indonesia Persada
08*0**8****04**0--
0431098235008000--
0943417154008000--
0026804245002000--
0530543263003000--
0312543804043000--
0024095622321000--
0032865420101000--
PT Jaya Konstruksi Indonesia
0069139552008000--
PT Jaya Lingkup Indonesia
04*8**1****03**0--
0028733608211000--
0210086633122000--
0748577624211000--
0822711123301000--
0030479596211000--
0028800290045000--
0211194295045000--
PT Mazmur Karya Jaya
04*3**4****23**0--
0029844990201000--
0812307304201000--
0964458343126000--
0027208180915000--
0017376120106000--
0016119752444000--
PT Halvia Mandiri Group
09*5**0****01**0--
0014880256204000--
0912573714201000--
0019853191201000--
0317737450203000--
0837903939201000--
0940713555127000--
0025726142215000--
0967217878435000--
0031275092216000--
0025513227201000--
0653100560422000--
0751327966211000--
0019106889412000--
0831790357121000--
0210199626623000--
0721716892203000--
Berkah Sejahtera Mandiri
0029711330101000--
0920409869121000--
Qinaru Grup
06*4**4****02**0--
CV Bintang Sago Jaya
0031916943203000--
0026392902204000--
CV Keisha Adi Cipta
00*2**8****02**0--
PT Vika Cipta Mulia
00*8**3****01**0--
0747097863323000--
0706607082127000--
0031432271331000--
CV Aritlinawa
00*2**1****24**0--
0033283425412000--
0024506115201000--
0020457248201000--
0011403490541000--
0016887499201000--
0013046800071000--
0316534981215000--
0867099046205000--
0602665820105000--
0826601569015000--
0031448376331000--
0316692201221000--
0317220903216000--
0015808652201000--
0801103250101000--
0030309736203000--
CV Gema Sangkakala
07*2**3****54**0--
0908425192201000--
0315694687701000--
PT Yura Mitra Mandiri
09*8**2****07**0--
0736103243212000--
0032118986201000--
PT Buana Kontrindo Cemerlang
03*7**3****34**0--
CV Nirwana Rahma Makmur
09*9**6****01**0--
0413023474105000--
0965863269223000--
0713449668201000--
CV Pro Builder Construction
09*0**4****05**0--
0316651181203000--
Ahli Dunia
09*1**1****04**0--
0660003880922000--
0908421415101000--
0026318303201000--
0905181277009000--
0822906400403000--
0862725025403000--
0745707273009000--
0015400260102000--
0032351421301000--
0026260281122000--
0945200376219000--
0905215570009000--
0900844739201000--
Attachment
Spesifikasi Teknis Rencana Kerja Dan Syarat                             
     Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan
     Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun Anggaran 2023                
                                                                             
     DAFTAR ISI ................................................................................................................. 1
     OUTLINE SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI…  .................... 4  
                                                                             
     SPESIFIKASI TEKNIS DAN RENCANA KERJA .................................................. 6
     URAIAN SPESIFIKASI TEKNIS .............................................................................. 10
                                                                             
     BAB I PERSYARATAN TEKNIS UMUM ............................................................... 14
                                                                             
        1.1 Lngkup Pekerjaan ......................................................................................... 14
        1.2 Referensi Hukum ........................................................................................... 14
                                                                             
        1.3 Jenis Dan Mutu Bahan ................................................................................... 15
        1.4 Uraian Pekerjaan ........................................................................................... 15
                                                                             
        1.5 Gambar-gambar Pekerjaan ............................................................................ 15
                                                                             
        1.6 Tempat Tinggal (Domisili) ........................................................................... 18
        1.7 Penjelasan SPESIFIKASI TEKNIKdan Gambar .......................................... 18
                                                                             
        1.8 Sarana Dan Cara Kerja ................................................................................... 19
        1.9 Persiapan Lapangan ....................................................................................... 20
                                                                             
        1.10 Jadwal Pelaksanaann...................................................................................... 23
                                                                             
        1.11 Kuasa Penyedia Lapangan ............................................................................. 23
        1.12 Penjagaan Keamanan Lapangan Pekerjaan ................................................... 24
                                                                             
        1.13 Jamainan Keselamatan ................................................................................... 25
        1.14 Alat-alat Pelaksanaan dan Pengukuran .......................................................... 26
                                                                             
        1.15 Syarat-syarat Cara Pemeriksaan Bahan Banagaunan .................................... 26
                                                                             
        1.16 Pekerjaan Tidak Baik ..................................................................................... 27
        1.17 Pekerjaan Tambah Dan Kurang (Meer En Minderwerk)............................... 27
                                                                             
        1.18 Perijinan Dan Papan Proyek .......................................................................... 28
        1.19 Pengamanan Lokasi ....................................................................................... 28
                                                                             
        1.20 Teknis Pelaksanaan Pekerjaan ....................................................................... 28
                                                                             
                                                                             
     SPESIFIKASI TEKNIKDAN RENCANA KERJA                                     
                                                                             
     BAB II KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) TERHADAP                    
     PROTOKOL  KESEHATAN  COVID-19 .................................................................. ..29
                                                                             
        2.1. Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Protokol          
           Kesehatan Covid-19 ...................................................................................... 29
                                                                             
        2.1.1 Pendahuluan ................................................................................................... 29
                                                                             
        2.1.2 Kebijakan K3 ................................................................................................ 29
                                                                             
     PT. Dewi Permata Mandiri                                          1     
     Spesifikasi Teknis Rencana Kerja Dan Syarat                             
     Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan
     Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun Anggaran 2023                
                                                                             
        2.1.3 Perencanaan ................................................................................................... 31
        2.1.3 Perencanaan ( identifikasi Bahaya dan Pengendalian Resiko ) .................... 31
                                                                             
        2.1.4 Persyaratan .................................................................................................... 31
        2.1.5 Sasaran dan Program K3 ............................................................................... 32
                                                                             
     SPESIFIKASI TEKNIS DAN RENCANA KERJA                                    
                                                                             
     RUANG LINGKUP / SCOOP PEKERJAAN.................................................................37
     BAB III LINGKUP PEKERJAAN STRUKTUR                                      
                                                                             
        3.1  PEKERJAAN GALIAN ............................................................................ 37
             3.1.1 Petunjuk Umum ................................................................................. 37
                                                                             
             3.1.2 Syarat Teknis ..................................................................................... 37
                                                                             
             3.1.3 Spesifikasi Alat Yang Digunakan ..................................................... 38
             3.1.4 Pelaksanaan Pekerjaan....................................................................... 38
                                                                             
             3.1.5 Kebutuhan Tenaga Kerja ................................................................... 40
        3.2  PEKERJAAN PENGURUGAN  ............................................................... 40
                                                                             
             3.2.1 Lingkup Pekejaan .............................................................................. 40
                                                                             
             3.2.2 Persyaratan Bahan ............................................................................. 41
             3.2.3 Syarat-syarat Pelaksanaan ................................................................. 41
                                                                             
             3.2.4 Kebutuhan Tenaga Kerja ................................................................... 42
        3.3  PEKERJAAN PONDASI TIANG PANCANG  ...................................... 42
                                                                             
             3.3.1 Uraian Umum ..................................................................................... 42
                                                                             
             3.3.2 Pelaksanaan Pondsi Tiang Pancang precast ....................................... 42
             3.3.3 Kebutuhan Tenaga Kerja .................................................................... 46
                                                                             
        3.4  PEKERJAAN BETON .............................................................................. 46
             3.4.1 Umum ................................................................................................. 46
                                                                             
             3.4.2 Lingkup Pekerjaan .............................................................................. 46
             3.4.3 Referensi dan Standar-standar ............................................................ 47
                                                                             
             3.4.4 Penyerahan-Penyerahan ..................................................................... 48
                                                                             
             3.4.5 Percobaan Bahan dan Campuran Beton ............................................. 49
             3.4.6 Bahan Campuran Beton ...................................................................... 52
                                                                             
             3.4.7 Pekerjaan Cetakan dan Perancah ........................................................ 55
        3.5  PEKERJAAN KONSTRUKSI  RANGKA ATAP BAJA ....................... 87
                                                                             
             3.5.1 Umum ................................................................................................. 87
                                                                             
             3.5.2 Bahan .................................................................................................. 87
                                                                             
     PT. Dewi Permata Mandiri                                          2     
     Spesifikasi Teknis Rencana Kerja Dan Syarat                             
     Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan
     Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun Anggaran 2023                
                                                                             
             3.5.3 Persiapan Fabrikasi ............................................................................. 88
             3.5.4 Kebutuhan Tenaga Kerja .................................................................... 91
                                                                             
        3.6  PEKERJAAN PENUTUP ATAP ............................................................. 91
             3.6.1 Umum ....................................................................................................91
                                                                             
             3.6.2 Lingkup Pekerjaan .................................................................................91
                                                                             
             3.6.3 Bahan/Material ......................................................................................91
             3.6.4 Spesifikasi Material dan Bahan .......................................................... 92
                                                                             
     SPESIFIKASI TEKNIS DAN RENCANA KERJA                                    
     BAB IV LINGKUP PEKERJAAN ARSITEKTUR                                     
                                                                             
        4.1  PEKERJAAN PASANGAN  DAN PLESTERAN ................................... 94
                                                                             
             4.3.1 Bahan ................................................................................................. 94
             4.3.2 Macam-macam Adukan ..................................................................... 94
                                                                             
             4.3.3 Syarat-syarat Pelaksanaan ................................................................. 95
             4.3.4 Pemasangan Batu Kali Belah ............................................................ 95
                                                                             
             4.3.6 Kebutuhan Tenaga Kerja .................................................................... 96
                                                                             
                                                                             
        5.5  SERAH TERIMA PEKERJAAN DAN PEMELIHARAAN   ................ 96   
                                                                             
        5.6  PEKERJAAN TAMBAH  KURANG ....................................................... 97
                                                                             
                                                                             
     BAB VI PENUTUP ...................................................................................................... 97
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     PT. Dewi Permata Mandiri                                          3     
     Spesifikasi Teknis Rencana Kerja Dan Syarat                             
     Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan
     Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun Anggaran 2023                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                        OUTLINE SPESIFIKASI MATERIAL                         
     PEKERJAAN  PEMBANGUNAN   GEDUNG LABORATORIUM   PROMOSI ESEHATAN         
                                                                             
                  POLITEKNIK KESEHATAN  KEMENKES  PADANG                     
                                                                             
      PEKERJAAN STRUKTUR                                                     
                                                                    %        
      No Jenis Pekerjaan Spesifikasi Material Produk/ Merk Sertifikat TKDN   
                                                                   TKDN      
                 1. Pondasi Tiang Pancang Mini pile ukuran 25 x 25 cm Ex, Kunango Jantang, 909/SJ-
      1 Pekerjaan Pondasi                                          68.88     
                 mutu beton K.500 dengan modul panjang 6 m Jaya Sentrikon IND.8/TKDN/4/2021
                                          Ex, Tiga Laskar Beton,             
                 1. Mutu beton yang digunakan K-350 ( fc'=31,2 Mpa) Jaya Sentrikon, Kunango
                                             Jantan                          
      2   Pile Cap                         Ex, Krakatau Steel, 3248/SJ-      
                 2. Besi Tulangan Polos Menggunakan BJTP 280       52.81     
                                            Lautan Steel IND.8/TKDN/6/2021   
                                           Ex, Krakatau Steel, 3249/SJ-      
                 3. Besi Tulangan Sirip Menggunakan BJTS 420A      52.81     
                                            Lautan Steel IND.8/TKDN/6/2021   
                                          Ex, Tiga Laskar Beton,             
                 1. Mutu beton yang digunakan K-350 ( fc'=31,2 Mpa) Jaya Sentrikon, Kunango
                                             Jantan                          
                                           Ex, Krakatau Steel, 3248/SJ-      
      3 Pekerjaan Sloof 2. Besi Tulangan Polos Menggunakan BJTP 280 52.81    
                                            Lautan Steel IND.8/TKDN/6/2021   
                                           Ex, Krakatau Steel, 3249/SJ-      
                 3. Besi Tulangan Sirip Menggunakan BJTS 420A      52.81     
                                            Lautan Steel IND.8/TKDN/6/2021   
                                          Ex, Tiga Laskar Beton,             
                 1. Mutu beton yang digunakan K-350 ( fc'=31,2 Mpa) Jaya Sentrikon, Kunango
                                             Jantan                          
      4 Pekerjaan Kolom                    Ex, Krakatau Steel, 3248/SJ-      
                 2. Besi Tulangan Polos Menggunakan BJTP 280       52.81     
                                            Lautan Steel IND.8/TKDN/6/2021   
                                           Ex, Krakatau Steel, 3249/SJ-      
                 3. Besi Tulangan Sirip Menggunakan BJTS 420A      52.81     
                                            Lautan Steel IND.8/TKDN/6/2021   
                                          Ex, Tiga Laskar Beton,             
                 1. Mutu beton yang digunakan K-350 ( fc'=31,2 Mpa) Jaya Sentrikon, Kunango
                                             Jantan                          
      5 Pekerjaan Balok                                                      
                 2. Besi Tulangan Polos Menggunakan BJTP 280                 
                                           Ex, Krakatau Steel, 3248/SJ-      
                                                                   52.81     
                                            Lautan Steel IND.8/TKDN/6/2021   
                                           Ex, Krakatau Steel, 3249/SJ-      
                 3. Besi Tulangan Sirip Menggunakan BJTS 420A      52.81     
                                            Lautan Steel IND.8/TKDN/6/2021   
                                          Ex, Tiga Laskar Beton,             
                 1. Mutu beton yang digunakan K-350 ( fc'=31,2 Mpa) Jaya Sentrikon, Kunango
                                             Jantan                          
         Pekerjaan Plat                    Ex, Krakatau Steel, 3248/SJ-      
      6          2. Besi Tulangan Polos Menggunakan BJTP 280       52.81     
        Beton Bertulang                     Lautan Steel IND.8/TKDN/6/2021   
                                           Ex, Krakatau Steel, 3249/SJ-      
     PT. Dewi Permata Ma3.n Bdeisri iT ulangan Sirip Menggunakan BJTS 420A 52.81 4
                                            Lautan Steel IND.8/TKDN/6/2021   
     Spesifikasi Teknis Rencana Kerja Dan Syarat                             
     Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan
     Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun Anggaran 2023                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       Material Utama                                                        
                                                         1749/SJ-            
        - Semen Type IV                   Ex. Semen Padang         90.37     
                                                      IND.8/TKDN/2/2023      
      7 - Pasir Pasir Pasang, Plester, Cor   Lokal                 52.81     
                                          Ex, Krakatau Steel,                
        - Besi Tulangan 1. Besi Tulangan Polos Menggunakan BJTP 280 52.81    
                                            Lautan Steel                     
                                          Ex, Krakatau Steel,                
                2. Besi Tulangan Sirip Menggunakan BJTS 420A                 
                                            Lautan Steel                     
                                          Ex, Krakatau Steel, 3349/SJ-       
      8 Baja Profil IWF IWF 250, IWF 200                           52.80     
                                            Lautan Steel IND.8/TKDN/6/2021   
                                          Ex, Krakatau Steel,                
      9 Baja H Beam H-Beam 150 x 150                 3250/SJ-IND.8/TKDN/6/2021 52.80
                                            Lautan Steel                     
                                                         3347/SJ-            
     10 Besi Siku                            Lokal                 52.80     
                                                      IND.8/TKDN/6/2021      
                                          Ex, Krakatau Steel,                
        - Besi Tulangan 1. Besi Tulangan Polos Menggunakan BJTP 280 52.81    
                                            Lautan Steel                     
                                          Ex, Krakatau Steel,                
                2. Besi Tulangan Sirip Menggunakan BJTS 420A       52.81     
                                            Lautan Steel                     
     PEKERJAAN ARSITEKTUR                                                    
      1 Pekerjaan Dinding PCC - 50 kg (type - IV) Semen Padang 1749/SJ-IND.8/TKDN/2/2023 90.37
                Batu bata merah (dari tanah liat) daerah stempat dari        
                kualitas yang baik, warna merah merata, keras dan            
      2  - Bata Merah                                                        
                tidak mudah patah, bersudut runcing dan rata tanpa           
                cacat                                                        
                Terdiri dari campuran pasir dan semen sesuai                 
      3 - Plester / Acian                                                    
                komposisi yang ditentukan                                    
                                          Ex. Ecoroof, Sakura,               
                        Genteng Metal Pasir         5280/SJ-IND.8/TKDN/10/2022 49.37
                                            Multiroof                        
      4 Penutup atap                                                 
                         Polycarbonate      Ex. Solartuf 53/SJ-IND.8/TKDN/8/2019 50,07
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     PT. Dewi Permata Mandiri                                          5     
     Spesifikasi Teknis Rencana Kerja Dan Syarat                             
     Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan
     Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun Anggaran 2023                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                   SPESIFIKASI TEKNIS DAN RENCANA KERJA                      
                                                                             
          PEMBANGUNAN   GEDUNG  LABORATORIUM  PROMOSI KESEHATAN              
                                                                             
                    POLTEKKES  KEMENKES  PADANG  TA 2023                     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     1.1 LATAR BELAKANG                                                      
       Politeknik Kesehatan Padang yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri
                                                                             
       Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial RI Nomor 298/Menkes-Kessos/SK/IV/2001, merupakan
       Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Departemen Kesehatan yang berada di bawah
                                                                             
       pembinaan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPPSDM)
                                                                             
       Kesehatan yang sekarang berubah menjadi Direktorat Jendral Tenaga Kesehatan. Tugas pokok
       dan fungsi Politeknik Kesehatan Padang melliputi penyelenggaraan pendidikan, penelitian,
                                                                             
       pengabdian kepada masyarakat, pembinaan civitas akademika, kegiatan administrasi dan
       penjaminan mutu.                                                      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       Sejak ditetapkan menjadi Politeknik Kesehatan Departemen Kesehatan Padang sampai saat ini
       sudah berkembang menjadi 6 jurusan dan 12 program studi dan berubah nama menjadi
                                                                             
       Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Padang. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut
       maka Politeknik Kesehatan Padang melaksanakan kegiatan dukungan manajemen dan
                                                                             
       pelaksanaan tugas teknis lainnya pada program pengembangan dan pemberdayaan sumber
                                                                             
       daya manusia kesehatan yaitu Pengadaan Pembangunan Gedung Layanan Pendidikan berupa
       gedung laboratorium Promosi Kesehatan.                                
                                                                             
                                                                             
       Jurusan Promosi Kesehatan merupakan jurusan baru di Poltekkes Padang yang banyak
                                                                             
       diminati, serapan lulusan dilapangan kerjapun tinggi, selain itu juga Jurusan Promosi
       Kesehatan di Provinsi Sumbar hanya ada di Poltekkes Padang. Laboratorium Jurusan Promosi
                                                                             
       Kesehatan saat ini menempati gedung laboratorium terpadu dilantai 3, dan kondisi saat ini
                                                                             
       belum memenuhi kebutuhan laboratorium yang sesuai dengan kompetensi, dimana labor yang
       ada masih memaksimalkan ruangan yang ada dan belum sesuai dengan kompetensi yang
                                                                             
       dibutuhkan karena dari 9 ruang lab yang dibutuhkan, baru tersedia 3 ruang lab yang tersedia.
                                                                             
                                                                             
     PT. Dewi Permata Mandiri                                          6     
     Spesifikasi Teknis Rencana Kerja Dan Syarat                             
     Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan
     Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun Anggaran 2023                
                                                                             
       Sehingga Poltekkes Kemenkes Padang merasa perlu untuk melakukan penambahan Gedung
       Layanan Pendidikan berupa pembangunan gedung laboratorium Promosi Kesehatan.
                                                                             
                                                                             
     1.2 MAKSUD DAN TUJUAN                                                   
                                                                             
       Spesifikasi Teknis ini merupakan petunjuk untuk melakukan pelaksanaan terhadap seluruh
                                                                             
       Pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan di Poltekkes Kemenkes
       Padang seperti tercantum dalam spesifikasi teknis                     
                                                                             
                                                                             
     1.3 TARGET/SASARAN                                                      
                                                                             
       Sasaran kegiatan ini adalah terlaksananya pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium
                                                                             
       Promosi Kesehatan di Poltekkes Kemenkes Padang, yang tepat waktu serta memenuhi
       persyaratan dari spesifikasi teknis yang telah ditentukan.            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     1.4 SUMBER DANA DAN ORGANISASI                                          
                                                                             
       SUMBER  DANA                                                          
       Untuk pelaksanaan Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan Poltekkes
                                                                             
       Kemenkes Padang, ini bersumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)
       dengan nilai Pagu Rp 10.943.000.000,- pada DIPA Tahun Anggaran 2023.  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       ORGANISASI                                                            
       Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Dr. Irmawartini                       
                                                                             
       Satuan Perangkat Kerja   : Poltekkes Kemenkes Padang                  
       Alamat                   : Jln. Simpang Pondok Kopi, Kel. Surau Gadang,
                                                                             
                                 Kec. Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat  
                                                                             
                                                                             
     1.5 WAKTU PELAKSANAAN                                                   
                                                                             
       Waktu pelaksanaan Penyeselesaian pekerjaan ini 120 (seratus dua puluh) hari Kalender
       dengan masa pemeliharaan 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender terhitung sejak
                                                                             
       serah terima pekerjaan pertama.                                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     PT. Dewi Permata Mandiri                                          7     
     Spesifikasi Teknis Rencana Kerja Dan Syarat                             
     Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan
     Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun Anggaran 2023                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     PT. Dewi Permata Mandiri                                          8     
         Spesifikasi Teknis Rencana Kerja Dan Syarat                                                           
         Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan                              
         Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun Anggaran 2023                                              
                                       JADWAL WAKTU PELAKSANAAN 120 HARI KALENDER                              
                             PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM PROMOSI KESEHATAN POLITEKNIK KESEHATAN PADANG     
                                Bobot                           MINGGU KE :                         Ket.       
         No      Jenis barang/jasa                                                                             
                                 (%) 1   2   3   4   5   6   7   8   9  10  11  12  13  14  15  16  (%)        
           SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN                                                                    
          I.                     0,330 0,021 0,021 0,021 0,021 0,021 0,021 0,021 0,021 0,021 0,021 0,021 0,021 0,021 0,021 0,021 0,021 100%
           KESEHATAN KERJA                                                                                     
         II. PEKERJAAN PERSIAPAN 0,283 0,141 0,141                                                             
           PEKERJAAN TANAH DAN PENINGGIAN                                                                      
         III.                    2,230           1,115 1,115                                                   
           ELEVASI GEDUNG                                                                                      
         IV. PEKERJAAN PONDASI  21,789 1,453 1,453 6,295 6,295 6,295                                           
         V. P EKERJAAN LANTAI 1 ELEVASI +0,00                                                       75%        
           A. PEKERJAAN STRUKTUR LANTAI 1 18,844 4,711 4,711 4,711 4,711                                       
           B. PEKERJAAN ARSITEKTUR LANTAI 1 1,319            0,264 0,264 0,264 0,264 0,264                     
         VI. PEKERJAAN LANTAI 2 ELEVASI +4,10                                                       50%        
           A . PEKERJAAN STRUKTUR LANTAI 2 16,275            4,069 4,069 4,069 4,069                           
         VII. PEKERJAAN LANTAI 3 ELEVASI +8,10                                                                 
           A. PEKERJAAN STRUKTUR LANTAI 3 18,484                        4,621 4,621 4,621 4,621                
           B. PEKERJAAN ARSITEKTUR LANTAI 3 3,106                                   1,035 1,035 1,035          
         VIII. PEKERJAAN LANTAI 4 ( ATAP ) ELEVASI +12,10                                           25%        
           A. PEKERJAAN STRUKTUR LANTAI 4 ( ATAP ) 15,912                           4,546 4,546 4,546 2,273    
           B. PEKERJAAN ARSITEKTUR LANTAI 4 (ATAP) 1,428                                    0,714 0,714 0%     
           Jumlah               100,000                                                                        
           Rencana Bobot Mingguan (%) 0,0000 1,615 1,615 6,315 12,141 12,141 4,732 9,064 4,353 4,353 8,974 4,905 4,642 10,223 5,602 6,316 3,008
           K omulatif Rencana Bobot Mingguan (%) 0,0000 1,615 3,229 9,544 21,686 33,827 38,559 47,623 51,976 56,329 65,303 70,208 74,850 85,073 90,676 96,992 100,000
                                                                                        Padang, 2023           
                 Diketahui Oleh,                                                          Dibuat Oleh,         
              Pejabat Pembuat Komitmen                                                  Konsultan Perencana    
             POLITEKNIK KESEHATAN PADANG                                              PT. DEWI PERMATA MANDIRI 
                                                                                                               
              Dr. IRMAWARTINI, S.Pd, MKM                                                 Ir. SRIWIYONO         
              NIP : 19710817 199403 2 002                                                 Direktur Utama       
                                                                                                               
         PT. Dewi Permata Mandiri                                         9                                    
     Spesifikasi Teknis Rencana Kerja Dan Syarat                             
     Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan
     Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun Anggaran 2023                
                                                                             
     1.6 LOKASI PEKERJAAN                                                    
       Pekerjaan ini berlokasi di : Jurusan Kebidanan Poltekkes Kemenkes Padang,
                                                                             
                         Jl Gajah Mada Komplek Kesehatan Gunung Pangilun     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     PT. Dewi Permata Mandiri                                         10     
     Spesifikasi Teknis Rencana Kerja Dan Syarat                             
     Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan
     Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun Anggaran 2023                
                                                                             
     URAIAN SPESIFIKASI TEKNIS                                               
     Uraian spesifikasi teknis disusun berdasarkan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Pejabat
                                                                             
     Pembuat Komitmen (PPK) sesuai jenis pekerjaan yang akan ditenderkan, dengan ketentuan :
     1. Dapat menyebutkan merk dan tipe serta sedapat mungkin menggunakan produksi dalam
                                                                             
        negeri;                                                              
                                                                             
     2. Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional (SNI);    
     3. Metode pelaksanaan harus logis, realistis dan dapat dilaksanakan;    
                                                                             
     4. Jangka waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metode pelaksanaan;     
     5. Mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan utama minimal yang
                                                                             
        diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan;                              
                                                                             
     6. Mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan;
     7. Mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk;         
                                                                             
     8. Mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance) yang diinginkan;
     9. Mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran.          
                                                                             
     10. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi :                             
                                                                             
        a. Setiap jenis bahan bangunan konstruksi yang tergolong sebagai bahan berbahaya dan
          beracun (B3), seperti cat, thinner, gas acetylene, BBM, BBG, bahan peledak, dll, harus
                                                                             
          diberi penjelasan bahayanya, cara pengangkutan, penyimpanan, penggunaan,
          pengendalian risiko dan cara pembuangan limbahnya sesuai dengan prosedur
                                                                             
          dan/atau peraturan perundangan yang berlaku;                       
                                                                             
        b. Informasi tentang penanganan B3 dapat diperoleh dari Lembar Data Keselamatan
          Bahan (Material Safety Data Sheet) yang diterbitkan oleh pabrik pembuatnya, atau dari
                                                                             
          sumber- sumber yang berkompeten dan/ atau berwenang;               
     11. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:            
                                                                             
        a. Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi sistem perlindungan atau
                                                                             
          kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan (expose) bahaya secara langsung
          terhadap tubuh pekerja;                                            
                                                                             
        b. Informasi tentang jenis, cara penggunaan/pemeliharaan/pengamanannya alat dan
          perkakas dapat diperoleh dari manual produk dari pabrik pembuatnya, ataupun dari
                                                                             
          pedoman/peraturan pihak yang kompeten;                             
                                                                             
        c. Mengenai persyaratan daftar peralatan minimal, penyedia harus mengeluarkan surat
          pernyataan tentang kelayakan fungsi peralatan.                     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     PT. Dewi Permata Mandiri                                         11     
     Spesifikasi Teknis Rencana Kerja Dan Syarat                             
     Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan
     Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun Anggaran 2023                
                                                                             
     12. Spesifikasi Proses/Kegiatan:                                        
        a. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem perlindungan
                                                                             
          terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu-rambu peringatan dan kewajiban
          pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan potensi bahaya pada
                                                                             
          proses tersebut;                                                   
                                                                             
        b. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan yang
          berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan analisis
                                                                             
          keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan pengendaliannya;
        c. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih dulu
                                                                             
          dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi;               
                                                                             
        d. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja
          dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk
                                                                             
          melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan prosedur
          keselamatan konstruksi yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya tersebut.
                                                                             
     13. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja      
                                                                             
        a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus dilakukan terhadap
          setiap metode konstruksi/ metode pelaksanaan pekerjaan, dan persyaratan teknis untuk
                                                                             
          mencegah terjadinya kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;     
        b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan dengan
                                                                             
          menggunakan peralatan, perkakas, material dan konstruksi sementara, yang sesuai
                                                                             
          dengan kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan oleh pekerja dan operator yang
          terlatih;                                                          
                                                                             
        c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan menggunakan
          metode kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan alat bantu, perkakas, material dan
                                                                             
          konstruksi sementara dengan urutan kerja yang sistematis, guna mempermudah pekerja
                                                                             
          dan operator bekerja dan dapat melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan
          risiko kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;                  
                                                                             
        d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis keselamatan
          pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji efektivitas pelaksanaannya dan efisiensi
                                                                             
          biayanya. Jika semua faktor kondisi lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material,
          urutan kerja dan kompetensi pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta dipastikan
                                                                             
          dapat menjamin keselamatan, kesehatan dan keamanan konstruksi dan pekerja/operator,
                                                                             
          maka metode kerja dapat disetujui, setelah dilengkapi dengan gambar dan prosedur
                                                                             
     PT. Dewi Permata Mandiri                                         12     
     Spesifikasi Teknis Rencana Kerja Dan Syarat                             
     Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan
     Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun Anggaran 2023                
                                                                             
          kerja yang sistematis dan/atau mudah dipahami oleh pekerja/operator;
        e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi bahaya tinggi harus
                                                                             
          dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya sudah mencakup analisis keselamatan
          pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA). Misalnya untuk pekerjaan di ketinggian, mutlak
                                                                             
          harus digunakan perancah, lantai kerja (platform), papan tepi, tangga kerja, pagar
                                                                             
          pelindung tepi, serta alat pelindung diri (APD) yang sesuai antara lain helm dan sabuk
          keselamatan agar pekerja terlindung dari bahaya jatuh. Untuk pekerjaan saluran galian
                                                                             
          tanah berpasir yang mudah longsor dengan kedalaman 1,5 meter atau lebih, mutlak
          harus menggunakan turap dan tangga akses bagi pekerja untuk naik/turun;
                                                                             
        f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang diperlukan
                                                                             
          berdasarkan data teknis yang dapat dipertanggung- jawabkan, baik dari standar yang
          berlaku, atau melalui penyelidikan teknis dan analisis laboratorium maupun pendapat ahli
                                                                             
          terkait yang independen.                                           
     14.  Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi                               
                                                                             
        a. Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan, perhitungan dan gambar- gambar
                                                                             
          konstruksi, penetapan spesifikasi dan prosedur teknis serta metode 
          pelaksanaan/ konstruksi/kerja harus dilakukan oleh tenaga ahli yang mempunyai
                                                                             
          kompetensi yang disyaratkan, baik pekerjaan arsitektur, struktur/sipil, mekanikal,
          elektrikal, plumbing dan penataan lingkungan maupun interior dan jenis pekerjaan
                                                                             
          lain yang terkait;                                                 
                                                                             
        b. Setiap tenaga ahli tersebut pada butir a. di atas harus mempunyai kemampuan untuk
          melakukan proses manajemen risiko (identifikasi bahaya, penilaian risiko dan
                                                                             
          pengendalian risiko) yang terkait dengan disiplin ilmu dan pengalaman profesionalnya,
          dan dapat memastikan bahwa semua potensi bahaya dan risiko yang terkait pada
                                                                             
          bentuk rancangan, spesifikasi teknis dan metode kerja/konstruksi tersebut telah
                                                                             
          diidentifikasi dan telah dikendalikan pada tingkat yang dapat diterima sesuai dengan
          standar teknik dan standar Keselamatan Konstruksi yang berlaku;    
                                                                             
        c. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran, pemindahan,
          pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan, pengambilan, pembuangan,
                                                                             
          pembongkaran dsb, harus dilakukan oleh tenaga ahli dan tenaga terampil yang
          berkompeten berdasarkan gambar gambar, spesifikasi teknis, manual, pedoman dan
                                                                             
          standar serta rujukan yang benar dan sah atau telah disetujui oleh tenaga ahli yang terkait;
                                                                             
        d. Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi di atas harus melakukan
                                                                             
     PT. Dewi Permata Mandiri                                         13     
     Spesifikasi Teknis Rencana Kerja Dan Syarat                             
     Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan
     Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun Anggaran 2023                
                                                                             
          analisis keselamatan pekerjaan (job safety analysis) setiap sebelum memulai
          pekerjaannya, untuk memastikan bahwa potensi bahaya dan risiko telah diidentifikasi dan
                                                                             
          diberikan tindakan pencegahan terhadap kecelakaan kerja dan/atau penyakit di tempat
          kerja;                                                             
                                                                             
        e. Selain personil manajerial yang harus disediakan menurut Permen PUPR No. 14/2021,
                                                                             
          dan untuk menjamin kegiatan konstruksi dan hasil pekerjaan sesuai dengan standar teknis,
          mutu, biaya, dan jadual, maka diperlukan beberapa personil pendukung lainnya,
                                                                             
          sebagai berikut :                                                  
                                                                             
                                                                             
     DAFTAR PERSONAL MANAJERIAL                                              
                                                                             
                             Riwayat       Jabatan dalam  Pengalaman         
      No. Personil Manajerial Pendidikan pekerjaan yang akan Kerja           
                                                                             
                           (Tahun lulus)   dilaksanakan    ( Tahun )         
                                                                             
       1 Pelaksana       Minimal D3     Pelaksana Proyek      2              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       2 Petugas K3/ Ahli K3 Minimal SMA/SMK/ Petugas K3/SKA K3 0            
                         sederajat                                           
                                                                             
                                                                             
     DAFTAR PERALATAN  UTAMA                                                 
                                                                             
                                                                             
      No. Nama Peralatan  Kapasitas        Jumlah           Keterangan       
                                                                             
              Utama                                                          
                                                                             
       1 Schafolding    Minimal T=1,7 m    3 unit         Milik sendiri/ sewa
                        ( 1 unit = 100 set)                                  
                                                                             
       2 Concrete mixer Minimal kap. 350   2 unit         Milik sendiri/ sewa
                            liter                                            
                                                                             
       3 Bar bending/ bar Kap. dia. 10 mm  1 unit         Milik sendiri/ sewa
                                                                             
            cutter      sampai dia.25mm                                      
       4 Dump Truck     Kap. 4 m3 s/d 6    3 unit         Milik sendiri/ sewa
                                                                             
                              m3                                             
       5 Excavator      Kap. backhoe 0.4   1 unit         Milik sendiri/ sewa
                                                                             
                              m3                                             
                                                                             
                                                                             
     PT. Dewi Permata Mandiri                                         14     
     Spesifikasi Teknis Rencana Kerja Dan Syarat                             
     Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan
     Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun Anggaran 2023                
                                                                             
       6 Crawler Crane +  Kap. 60 ton      1 unit         Milik sendiri/ sewa
         diesel Hammer                                                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     BAB I. PERSYARATAN TEKNIS UMUM                                          
                                                                             
     1.1. LINGKUP PEKERJAAN                                                  
         Uraian dalam Spesifikasi Teknikrencana kerja dan syarat ini menyangkut segi lingkup
                                                                             
     pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan Politeknik Kesehatan
     Kemenkes Padang yang bealamat di Jalan Gajah Mada, Gunung pangilun Kota 
                                                                             
     Padang.                                                                 
                                                                             
                                                                             
     1.2. REFERENSI HUKUM                                                    
                                                                             
         Dalam melaksanakan pekerjaan Kontraktor harus Tunduk kepada :       
         a. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;       
                                                                             
         b. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor
                                                                             
            28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;                           
         c. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
                                                                             
            Pemerintah;                                                      
         d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007 tentang pedoman Umum
                                                                             
            Penyusunan RTBL;                                                 
                                                                             
         e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman
            Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;                              
                                                                             
         f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 ntentang Pedoman Teknis
            Aksesibilitas dan Fasilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan; 
                                                                             
         g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018
                                                                             
            tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Negara;              
         h. Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor 10/KPTS/2000 tentang ketentuan
                                                                             
            Teknis Pengamanan terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan
            Lingkungan;                                                      
                                                                             
         i. Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor 11/KPTS/2000 tentang ketentuan
                                                                             
            Teknis Manajemen Penanggulangan Kebakaran di Perkotaan;          
         j. Peraturan daerah setempat tentang bangunan gedung;               
                                                                             
         k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020
                                                                             
     PT. Dewi Permata Mandiri                                         15     
     Spesifikasi Teknis Rencana Kerja Dan Syarat                             
     Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan
     Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun Anggaran 2023                
                                                                             
            tentang standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia.
                                                                             
                                                                             
     1.3. JENIS DAN MUTU BAHAN                                               
                                                                             
                                                                             
     1.3.1. Jenis dan mutu bahan yang akan dilaksanakan harus diutamakan bahan-bahan produksi
                                                                             
          dalam negeri dengan tingkat TKDN ( Tingkat Komponen dalam Negeri ), sesuai dengan
          peraturan presiden nomor 12 tahun 2021 Tentang pengadaan barang dan jasa dengan
                                                                             
          memperhatikan nilai TKDN paling rendah 25%.                        
                                                                             
                                                                             
     1.3.2. Bahan-bahan bangunan/tenaga kerja setempat, sesuai dengan lokasi yang ditunjuk, bila
                                                                             
          bahan-bahan bangunan dari semua jenis memenuhi syarat teknis, sesuai dengan peraturan
          yang ada dianjurkan untuk dipergunakan dengan mendapatkan ijin dari Kuasa
                                                                             
          Pengguna Anggaran / Direksi (secara tertulis).                     
                                                                             
                                                                             
     1.3.3. Bila bahan-bahan bangunan yang telah memenuhi spesifikasi teknis 
                                                                             
          terdapatbeberapa/bermacam-macam jenis (merk) diharuskan untuk memakai jenis dan
          mutu bahan satu jenis.                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     1.3.4. Bila Penyedia telah menanda tangani/melaksanakan jenis dan mutu bahan untuk
                                                                             
          pekerjaan atau bagian pekerjaan tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan bahan-bahan
          tersebut harus ditolak dan dikeluarkan dari lokasi pekerjaan paling lambat 24 jam
                                                                             
          setelah ditolak dan biaya menjadi tanggung jawab Penyedia          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     1.3.5. Bila dalam uraian dan syarat-syarat yang disebutkan nama pabrik pembuatan dari
          suatubarang, maka ini hanya dimaksudkan untuk menunjukan kualitas dan tipe dari
                                                                             
          barang- barang yang memuaskan Penyedia                             
                                                                             
                                                                             
     1.4. URAIAN PEKERJAAN                                                   
                                                                             
                                                                             
     1.4.1. Penyedia                                                         
                                                                             
          Penyedia harus menyediakan segala yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan
                                                                             
          secara sempurna dan efisien dengan urutan yang teratur, termasuk semua alat-alat
                                                                             
     PT. Dewi Permata Mandiri                                         16     
     Spesifikasi Teknis Rencana Kerja Dan Syarat                             
     Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan
     Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun Anggaran 2023                
                                                                             
          pembantu yang dipergunakan seperti andang-andang, scafolding, alat-alat pengangkat,
          mesin-mesin, alat-alat penarik dan sebagainya yang diperlukan oleh Penyedia dan untuk
                                                                             
          semua alat-alat tersebut pada waktu pekerjaan selesai karena sudah tidak berguna lagi,
          dan untuk memperbaiki kerusakan yang diakibatkannya.               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     1.4.2. Kuantitas dan Kualitas Pekerjan                                  
     1.4.2.1.Kuantitas dan kualitas pekerjaan yang termasuk dalam harga kontrak
                                                                             
          harusdianggap seperti apa yang tertera dalam gambar kontrak atau diuraikan dalam
          uraian dan syarat-syarat. Tetapi kecuali yang disebut diatas apa yang tertera dalam uraian
                                                                             
          dan syarat-syarat dalam kontrak itu bagaimanapun tidak boleh menolak, merubah
                                                                             
          atau mempengaruhi penerapan dari apa yang tercantum dalam syarat- syarat ini
     1.4.2.2.Kekeliruan dalam uraian pekerjaan atau kuantitas atau pengurangan bagian-bagian dari
                                                                             
          gambar dan uraian dan syarat-syarat tidak boleh merusak (membatalkan) kontrak ini,
          tetapi hendaknya diperbaiki dan dianggap suatu perubahan yang dikehendaki oleh
                                                                             
          Penyedia.                                                          
                                                                             
                                                                             
     1.5. GAMBAR-GAMBAR   PEKERJAAN                                          
                                                                             
     1.5.1. Gambar Perencanaan                                               
          Gambar-gambar rencana pekerjaan yang terdiri dari gambar bestek, gambar
                                                                             
          detailkonstruksi, gambar situasi dan sebagainya yang telah dilaksanakan oleh perencana
                                                                             
          telah disampaikan kepada Penyedia beserta dokumen-dokumen lain. Penyedia tidak boleh
          mengubah atau menambah tanpa mendapat persetujuan tertulis dari Kuasa Pengguna
                                                                             
          Anggaran. Gambar-gambar tersebut tidak boleh diberikan kepada pihak lain yang tidak
          ada hubungannya dengan pekerjaan Penyediaan ini atau dipergunakan untuk maksud-
                                                                             
          maksud lain.                                                       
                                                                             
                                                                             
     1.5.2. Gambar –Gambar Tambahan                                          
                                                                             
          Bila Kuasa Pengguna Anggaran / Direksi menganggap perlu, maka Konsultan Pengawas
          harus membuat gambar detail (gambar penjelasan) bersifat pronsip yang disyahkan oleh
                                                                             
          Direksi, gambar-gambar tersebut menjadi milik Direksi.             
                                                                             
                                                                             
     1.5.3. As Built Drawing ( Gambar yang sesuai sebagaimana yang di laksanakan )
                                                                             
          Untuk semua pekerjaan yang belum terdapat dalam gambar-gambar baik penyimpangan
                                                                             
     PT. Dewi Permata Mandiri                                         17     
     Spesifikasi Teknis Rencana Kerja Dan Syarat                             
     Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan
     Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun Anggaran 2023                
                                                                             
          atas perintah Penyedia atau tidak, pengawas harus membuat gambar-gambar yang
          sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan (As Built Drawing) yang jelas
                                                                             
          memperhatikan perbedaan antara gambar-gambar kontrak dan pekerjaan yang
          dilaksanakan. Gambar-gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) dan
                                                                             
          semua biaya pembuatannya ditanggung oleh Penyedia                  
                                                                             
                                                                             
     1.5.4. Gambar Detail Pelaksnaan ( Shop Drawing )                        
                                                                             
         Sebelum proses pemasangan, Gambar Detail Pelaksanaan (Shop Drawing) yang
          meliputi semua pekerjaan detail, harus disediakan oleh Penyedia Jasa dan harus
                                                                             
          diserahkan ke Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan, dalam hal terdapat
                                                                             
          perubahan disain maka gambar Shop Drawing harus mendapatkan persetujuan Konsultan
          Perencana.                                                         
                                                                             
         Semua dimensi harus disesuaikan di lapangan dan harus ditunjukkan dalam Gambar
          Data Pelaksanaan (Shop Drawing).                                   
                                                                             
         Penyedia Jasa harus bertanggungjawab terhadap segala perbedaan dimensi dan
                                                                             
          semua bagian pekerjaan, koordinasi dengan pekerjaan lain, dan semua pekerjaan
          yang diperlukan untuk mengakomodasi pekerjaan yang termasuk didalamnya
                                                                             
          mewujudkan tujuan disain.                                          
         Shop Drawing (Gambar Kerja) harus dibuat oleh Penyedia Jasa sebelum suatu
                                                                             
          komponen konstruksi dilaksanakan bila :                            
                                                                             
               Gambar detail yang tertuang di dalam dokumen kontrak tidak ada atau kurang
               memadai.                                                      
                                                                             
               Terjadinya penyimpangan pelaksanaan (tetapi masih dalam batas toleransi yang
                                                                             
               diijinkan) pada detail pelaksanaan yang mendahuluinya.        
               Konsultan Pengawas memerintahkan secara tertulis untuk itu, demi
                                                                             
               kesempurnaan konstruksi.                                      
                                                                             
               Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas dan
                                                                             
               Konsultan Perencana (jika diperlukan) sebelum elemen konstruksi yang
               bersangkutan dilaksanakan.                                    
                                                                             
                                                                             
     1.5.5. Gambar-Gambar Ditempat Pekerjaan                                 
                                                                             
          Penyedia harus menyimpan ditempat pekerjaan satu rangkap gambar kontrak
                                                                             
                                                                             
     PT. Dewi Permata Mandiri                                         18     
     Spesifikasi Teknis Rencana Kerja Dan Syarat                             
     Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan
     Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun Anggaran 2023                
                                                                             
          lengkaptermasuk rencana Kerja dan Syarat-syarat, Berita Acara Aanwijzing, Time
          Schedule dalam keadaan baik (dapat dibaca dengan jelas) termasuk perubahan-
                                                                             
          perubahan terakhir dalam masa pelaksanaan pekerjaan, agar tersedia jika Penyedia atau
          wakilnya sewaktu-waktu memerlukan                                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     1.5.6. Gambar Arsitek Dan Gambar Struktur                               
          Gambar  dan notasi dalam gambar struktur mengikat, sedangkan gambar dan
                                                                             
          notasiarsitek mengikuti.                                           
                                                                             
                                                                             
     1.6. TEMPAT TINGGAL ( DOMISILI )                                        
                                                                             
     1.6.1.1.Adapun kebangsaan Penyedia, Sub Penyedia, leveransir atau penengah (Arbitrase) dan
          dimanapun mereka bertempat tinggal /menetap (domisili) atau dimanapun pekerjaan atau
                                                                             
          bagian pekerjaan berada Undang-undang Republik Indonesia adalah Undang- undang
          yang melindungi kontrak ini.                                       
                                                                             
     1.6.1.2.Untuk memudahkan komunikasi demi untuk mempermudah jalannya pelaksanaan
                                                                             
          pekerjaan Penyedia Penyedia berkewajiban memberikan alamat yang tetap dan jelas
          dengan nomor telpon rumah kepada Kuasa Pengguna Anggaran           
                                                                             
                                                                             
     1.7. PENJELASAN SPESIFIKASI TEKNIKDAN GAMBAR                            
                                                                             
     1.7.1.1.Bila terdapat perbedaan gambar, antara gambar rencana dan gambar detail maka
                                                                             
          gambar detail yang dipakai/diikuti.                                
     1.7.1.2.Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka yang
                                                                             
          diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan
          menyebabkan ketidaksempurnaan / ketidaksesuaian konstruksi, harus mendapatkan
                                                                             
          keputusan Konsultan Pengawas lebih dahulu.                         
                                                                             
     1.7.1.3.Bila tedapat perbedaan antara Spesifikasi Teknis Rencana Kerja dan Syarat dan
          gambar, maka Spesifikasi Teknis Rencana Kerja dan Syarat yang diikuti kecuali bila hal
                                                                             
          tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas mengakibatkan
          kerusakan/kelemahan konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan Pengawas.
                                                                             
     1.7.1.4.SPESIFIKASI TEKNIKdan gambar saling melengkapi bila di dalam gambar
          menyebutkan lengkap sedang SPESIFIKASI TEKNIKtidak, maka gambar yang harus
                                                                             
          diikuti demikian juga sebaliknya.                                  
                                                                             
     1.7.1.5.Yang dimaksud dengan Spesifikasi Teknis Rencana Kerja dan Syarat dan gambar di
                                                                             
     PT. Dewi Permata Mandiri                                         19     
     Spesifikasi Teknis Rencana Kerja Dan Syarat                             
     Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan
     Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun Anggaran 2023                
                                                                             
          atas adalah Spesifikasi Teknis Rencana Kerja dan Syarat dan gambar setelah
          mendapatkan perubahan/penyempurnaan di dalam berita acara penjelasan pekerjaan
                                                                             
     1.7.1.6.Penyedia berkewajiban untuk mengadakan penelitian tentang hal-hal tersebut diatas.
          Setelah Penyedia menerima dokumen dari Kuasa Pengguna Anggaran dan hal tersebut
                                                                             
          akan dibahas dalam rapat penjelasan.                               
                                                                             
     1.7.1.7.Sebelum melaksanakan pekerjaan Penyedia diharuskan meneliti kembali semua
          dokumen yang ada untuk disesuaikan dengan Berita Acara Rapat penjelasan.
                                                                             
                                                                             
     1.8. SARANA DAN CARA KERJA                                              
                                                                             
     1.8.1.1.Penyedia wajib memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan meninjau tempat pekerjaan,
                                                                             
          melakukan pengukuran-pengukuran dan mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan
          yang dibutuhkan untuk penyelesaian dan kelengkapan dari proyek.    
                                                                             
     1.8.1.2.Penyedia harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang cakap dan memadai
          dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan, serta tidak akan mempekerjakan orang-orang
                                                                             
          yang tidak tepat atau tidak terampil untuk jenis-jenis pekerjaan yang ditugaskan
                                                                             
          kepadanya. Penyedia harus selalu menjaga disiplin dan aturan yang baik diantara
          pekerja/karyawannya.                                               
                                                                             
     1.8.1.3.Penyedia harus menyediakan alat-alat kerja dan perlengkapan yang berhubungan dengan
          proses pemancangan dan peralatan lain yang diperlukan untuk pekerjaan ini. Peralatan
                                                                             
          dan perlengkapan itu harus dalam kondisi baik.                     
                                                                             
           1.8.1.4. Penyedia wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan   
              perhatian penuh dan menggunakan kemampuan terbaiknya. Penyedia bertanggung
                                                                             
              jawab penuh atas seluruh cara pelaksanaan, metode, teknik, urut-urutan dan
              prosedur, serta pengaturan semua bagian pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak.
                                                                             
           1.8.1.5. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Penyedia sebelum
                                                                             
              suatu komponen konstruksi dilaksanakan.                        
           1.8.1.6. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan
                                                                             
              Pengawas dan Konsultan Perencana (jika diperlukan) sebelum elemen konstruksi
              yang bersangkutan dilaksanakan.                                
                                                                             
           1.8.1.7. Sebelum penyerahan pekerjaan kesatu, Penyedia Pelaksana sudah harus
              menyelesaikan gambar sesuai pelaksanaan yang terdiri atas :    
                                                                             
               Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam
                                                                             
                pelaksanaannya.                                              
                                                                             
     PT. Dewi Permata Mandiri                                         20     
     Spesifikasi Teknis Rencana Kerja Dan Syarat                             
     Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan
     Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun Anggaran 2023                
                                                                             
               Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-gambar
                perubahan.                                                   
                                                                             
           1.8.1.8. Penyelesaian yang dimaksud pada ayat g harus diartikan telah
              memperoleh persetujuan Konsultan Pengawas setelah dilakukan pemeriksaan secara
                                                                             
              teliti.                                                        
                                                                             
           1.8.1.9. Gambar  sesuai pelaksanaan dan buku  penggunaan dan      
              pemeliharaan bangunan merupakan bagian pekerjaan yang harus diserahkan pada
                                                                             
              saat penyerahan kesatu, kekurangan dalam hal ini berakibat penyerahan pekerjaan
              kesatu tidak dapat dilakukan.                                  
                                                                             
           1.8.1.10. Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Penyedia, bila :
                                                                             
               Komponen-komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada masa  
                pemeliharaan mengalami kerusakan atau dijumpai kekurang sempurnaan
                                                                             
                pelaksanaan.                                                 
               Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan diluar
                                                                             
                pekerjaan pokoknya yang mengalami kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi
                                                                             
                (misalnya jalan, halaman, dan lain sebagainya).              
           1.8.1.11. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-
                                                                             
              bahan sisa-sisa pelaksanaan termasuk bowkeet dan direksikeet harus dilaksanakan
              sebelum masa kontrak berakhir, kecuali akan dipergunakan kembali pada tahap
                                                                             
              selanjutnya.                                                   
                                                                             
                                                                             
     1.9. PERSIAPAN LAPANGAN                                                 
                                                                             
          Pekerjaan persiapan dalam hal ini adalah :                         
              Pembuatan Direksi keet                                        
                                                                             
              Pembuatan los, barak, gudang dan halaman kerja                
                                                                             
              Pagar pengaman keliling proyek (site yang akan dibangun)      
              Atau hal lain yang ada kaitan nya dan berhubungan langsung dengan kegiatan
                                                                             
               Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan Politeknik Kesehatan
                                                                             
               Kemenkes Padang                                               
     Dalam penawaran Penyedia harus sudah memperhitungkan besaran dana yang ditimbulkan dan di
                                                                             
     masukkan dalam item pekerjaan persiapan. Oleh karena itu selama pelaksanaan pekerjaan di
     lapangan Penyedia harus menyediakan / menyiapkan :                      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     PT. Dewi Permata Mandiri                                         21     
     Spesifikasi Teknis Rencana Kerja Dan Syarat                             
     Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan
     Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun Anggaran 2023                
                                                                             
     1.9.1. Kantor Pengawas / Direksi Keet                                   
          Penyedia harus menyediakan untuk Direksi di tempat pekerjaan ruang kantor sementara
                                                                             
          beserta seperangkat furniture termasuk kursi, meja dan lemari. Penyedia harus selalu
          membersihkan dan menjaga keamanan kantor tersebut beserta peralatannya.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     1.9.2. Kantor Penyedia, Los Dan Halaman Kerja, Gudang Dan Fasilitas Lain
          Penyedia harus membangun kantor dan perlengkapannya, los kerja, gudang dan
                                                                             
          halaman kerja (work yard) di dalam halaman pekerjaan yang diperlukan untuk
          pelaksanaan pekerjaan sesuai Kontrak. Penyedia harus juga menyediakan untuk
                                                                             
          pekerja/buruhnya fasilitas sementara (tempat mandi dan peturasan) yang memadai untuk
                                                                             
          mandi dan buang air.Penyedia harus membuat tata letak/denah halaman proyek dan
          rencana konstruksifasilitas-fasilitas tersebut. Penyedia harus menjamin agar seluruh
                                                                             
          fasilitas itu tetap bersih dan terhindar dari kerusakan. Dengan seijin Pimpinan Pelaksana
          Kegiatan, Penyedia dapat menggunakan kembali kantor, los kerja, gudang dan halaman
                                                                             
          kerja yang sudah ada                                               
                                                                             
     1.9.3. Pagar Pengaman                                                   
          Mengingat Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan Politeknik Kesehatan
                                                                             
          Kemenkes Padang ini dilaksanakan di area arteri, maka sebelum pelaksanaan fisik
          dimulai Penyedia harus membuat pagar pengaman di sekeliling site yang akan dibangun
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     1.9.4. Air Dan Daya                                                     
     1.9.4.1.Penyedia harus menyediakan air atas tanggungan/biaya sendiri yang dibutuhkanuntuk
                                                                             
          melaksanakan pekerjaan ini, yaitu :                                
                 Air kerja untuk pencampur atau keperluan lainnya yang memenuhi
                                                                             
                  persyaratan sesuai jenis pekerjaan, cukup bersih, bebas dari segala macam
                                                                             
                  kotoran dan zat- zat seperti minyak, asam, garam, dan sebagainya yang
                  dapat merusak atau mengurangi kekuatan konstruksi.         
                                                                             
                 Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air dan
                  kebutuhan lain para pekerja. Kualitas air yang disediakan untuk keperluan
                                                                             
                  tersebut harus cukup terjamin                              
                                                                             
                                                                             
     1.9.4.2.Penyedia harus menyediakan daya listrik atas tanggungan/biaya sendiri sementarayang
                                                                             
          dibutuhkan untuk peralatan dan penerangan serta keperluan lainnya dalam melaksanakan
                                                                             
     PT. Dewi Permata Mandiri                                         22     
     Spesifikasi Teknis Rencana Kerja Dan Syarat                             
     Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan
     Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun Anggaran 2023                
                                                                             
          pekerjaan ini. Pemasangan sistem listrik sementara ini harus memenuhi persyaratan yang
          berlaku. Penyedia harus mengatur dan menjaga agar jaringan dan peralatan listrik tidak
                                                                             
          membahayakan para pekerja di lapangan. Bila diperlukan (atas petunjuk Konsultan
          Pengawas) Penyedia harus pula menyediakan penangkal petir sementara untuk
                                                                             
          keselamatan.                                                       
                                                                             
                                                                             
     1.9.5. Saluran Pembuangan                                               
                                                                             
          Penyedia harus membuat saluran pembuangan sementara untuk menjaga agar daerah
          bangunan selalu dalam keadaan kering/tidak basah tergenang air hujan atau air buangan.
                                                                             
          Saluran dihubungkan ke parit/selokan yang terdekat atau menurut petunjuk Konsultan
                                                                             
          Pengawas                                                           
                                                                             
                                                                             
     1.9.6. Pembersihan Halaman                                              
     1.9.6.1.Semua penghalang di dalam batas tanah yang menghalangi jalannya pekerjaan
                                                                             
          seperti pepohonan, batu-batuan atau puing-puing bekas bangunan harus dibongkar seperti
                                                                             
          bangunan parkir sepeda motor yang termasuk area bangunan baru dan dibersihkan serta
          dipindahkan dari tanah bangunan kecuali barang-barang yang ditentukan harus
                                                                             
          dilindungi agar tetap utuh.                                        
     1.9.6.2.Pelaksanaan pembersihan harus dilakukan dengan sebaik-baiknya. Bila terdapat
                                                                             
          bahan-bahan bekas bongkaran tidak diperkenankan untuk dipergunakan kembali dan harus
                                                                             
          diangkut keluar dari halaman proyek.                               
     1.9.7. Permukaan Atas Lantai (Peil)                                     
                                                                             
          Pada pelaksanaan Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan Politeknik
          Kesehatan Kemenkes Padang ini posisi + 0.00 lantai gedung baru adalah naik + 1.00 m dari
                                                                             
          elevasi teras bangunan existing paling depan.                      
                                                                             
                                                                             
     1.9.8. Papan Bangunan ( Bouwplank )                                     
                                                                             
     1.9.8.1.Bouwplank dibuat dari kayu terentang (kayu hutan kelas IV) ukuran minimum 3/20
          cm yang utuh dan kering. Bouwplank dipasang dengan tiang-tiang dari kayu sejenis
                                                                             
          ukuran 5/7 cm dan dipasang pada setiap jarak satu meter. Papan harus lurus dan diketam
          halus pada bagian atasnya.                                         
                                                                             
     1.9.8.2.Bouwplank harus benar-benar datar (waterpas) dan tegak lurus. Pengukuran harus
                                                                             
          memakai alat ukur yang disetujui Pengawas Lapangan.                
                                                                             
     PT. Dewi Permata Mandiri                                         23     
     Spesifikasi Teknis Rencana Kerja Dan Syarat                             
     Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan
     Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun Anggaran 2023                
                                                                             
     1.9.8.3.Bouwplank harus menunjukkan ketinggian + 0.00 dan as kolom/dinding. Letak dan
          ketinggian permukaan bouwplank harus dijaga dan dipelihara agar tidak berubah selama
                                                                             
          pekerjaan berlangsung.                                             
                                                                             
                                                                             
     1.9.9. Koordinasi                                                       
                                                                             
             Sebelum pekerjaan dimulai, Penyedia harus menyiapkan bahan-bahan yang
             dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan dan harus ditempatkan pada tempat
                                                                             
             yang sudah disediakan oleh User / Penyedia dan Penempatan barang-barang tersebut
             harus rapi sehingga tidak mengganggu lingkungan sekitarnya dan aktifitas kerja
                                                                             
             dilingkungan lokasi pembangunan.Berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan ini, jika
                                                                             
             Penyedia memanfaatkan / memakai fasilitas yang ada dilingkungan kantor harus ada
             Ijin tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen atau pejabat lainnya yang ditunjuk dan
                                                                             
             harus mentaati segala peraturan- peraturan/aturan-aturan yang ada.
                                                                             
                                                                             
     1.10. JADWAL PELAKSANAAN                                                
                                                                             
     1.10.1.1. Penyedia Pelaksana berkewajiban menyusun dan membuat jadual   
          pelaksanaan dalam bentuk barchart yang dilengkapi dengan grafik prestasi yang
                                                                             
          direncanakan berdasarkan butir-butir komponen pekerjaan sesuai dengan penawaran.
     1.10.1.2. Pembuatan rencana jadual pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh Penyedia
                                                                             
          Pelaksana selambat-lambatnya 10 hari setelah dimulainya pelaksanaan di lapangan
                                                                             
          pekerjaan. Penyelesaian yang dimaksud ini sudah harus dalam arti telah mendapatkan
          persetujuan Konsultan Pengawas.                                    
                                                                             
     1.10.1.3. Bila selama 10 hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai, Penyedia
          Pelaksana belum menyelesaikan pembuatan jadual pelaksanaan, maka Penyedia
                                                                             
          Pelaksana harus dapat menyajikan jadual pelaksanaan sementara minimal untuk 2
                                                                             
          minggu pertama dan 2 minggu kedua dari pelaksanaan pekerjaan.      
     1.10.1.4. Selama waktu sebelum rencana jadual pelaksanaan disusun, Penyedia
                                                                             
          Pelaksana harus melaksanakan pekerjaannya dengan berpedoman pada rencana
          pelaksanaan mingguan yang harus dibuat pada saat dimulai pelaksanaan. Jadual
                                                                             
          pelaksanaan 2 mingguan ini harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
                                                                             
                                                                             
     1.11. KUASA PENYEDIA LAPANGAN                                           
                                                                             
     1.11.1. Pengawasan Dan Prosedur Pelaksanaan                             
                                                                             
     PT. Dewi Permata Mandiri                                         24     
     Spesifikasi Teknis Rencana Kerja Dan Syarat                             
     Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan
     Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun Anggaran 2023                
                                                                             
          Penyedia/Penyedia harus mengawasi dan memimpin pekerjaan dengan menggunakan
          kecakapan dan perhatian sepenuhnya. Ia harus semata-mata bertanggung jawab untuk
                                                                             
          semua alat-alat konstruksi, cara-cara teknik urutan dan prosedur dan untuk
          mengkoordinasikan semua bagian pekerjaan yang berada didalam kontrak.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     1.11.2. Pegawai Penyedia Yang Melaksanakan                              
     1.11.2.1. Sebagai pemimpin pelaksanaan proyek sehari-hari pada pelaksana
                                                                             
          pekerjaan Penyedia harus dapat menyerahkan kepada seorang pelaksanaan ahli, cakap
          sesuai bidang keahliannya, yang diberi kuasa dengan penuh tanggung jawab dan selalu
                                                                             
          berada ditempat pekerjaan.                                         
                                                                             
     1.11.2.2. Sebagai penanggung jawab di lapangan pekerjaan pelaksanaan harus mempelajari
          dan mendalami semua isi gambar, bestek dan Berita Acara Aanwijzing sehingga tidak
                                                                             
          terjadi kesalahan-kesalahan konstruksi maupun kualitas bahan-bahan yang harus
          dilaksanakan.                                                      
                                                                             
     1.11.2.3. Perubahan konstruksi maupun perubahan bahan-bahan bangunan dapat dilaksana-
                                                                             
          kan apabila ada izin tertulis dari Pengawas/ Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan rapat
          Direksi. Menyimpang dari hal tersebut menjadi tanggung jawab Penyedia, untuk
                                                                             
          melaksanakan sesuai gambar dan bestek.                             
     1.11.2.4. Direksi berhak menolak penunjukan seorang pelaksana (Uitvoerder) dari Penyedia
                                                                             
          berdasarkan pendidikan, pengalaman tingkah laku dan kecakapan, dalam hal ini Penyedia
                                                                             
          harus segera menempatkan pengganti lain dengan persetujuan Direksi.
                                                                             
                                                                             
     1.12. PENJAGAAN KEAMANAN  LAPANGAN PEKERJAAN                            
     1.12.1. Keamanan Dan Kesejahteraan                                      
                                                                             
          Selama pelaksanaan pekerjaan Penyedia Penyedia diwajibkan mengadakan segala hal yang
                                                                             
          diperlukan untuk keamanan para pekerja dan tamu, seperti pertolongan pertama, sanitasi,
          air minum, dan fasilitas-fasilitas kesejahteraan. Juga diwajibkan memenuhi segala
                                                                             
          peraturan dan tata tertib, ordonansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah setempat
                                                                             
                                                                             
     1.12.2. Terhadap Wilayah Orang Lain                                     
          Penyedia diharuskan membatasi daerah operasinya disekitar tampak dan harus
                                                                             
          mencegah para pekerjanya melanggar wilayah orang lain yang berdekatan
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     PT. Dewi Permata Mandiri                                         25     
     Spesifikasi Teknis Rencana Kerja Dan Syarat                             
     Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan
     Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun Anggaran 2023                
                                                                             
     1.12.3. Terhadap Milik Umum                                             
          Penyedia harus menjaga agar jalan umum, jalan kecil dan hak pemakai jalan, bersih dari
                                                                             
          bahan-bahan bangunan dan sebagainya dan memelihara kelancaran lalu lintas, baik
          bagi kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung. Penyedia juga
                                                                             
          bertanggung jawab atas gangguan dan pemindahan yang terjadi atas perlengkapan umum
                                                                             
          (fasilitas) seperti saluran air, listrik dan sebagainya yang disebabkan oleh kegiatan
          Penyedia, maka biaya pemasangan kembali dan segala perbaikan kerusakan menjadi
                                                                             
          tanggung jawab Penyedia                                            
                                                                             
                                                                             
     1.12.4. Terhadap Milik Umum                                             
                                                                             
          Penyedia bertanggung jawab atas keamanan seluruh pekerjaan termasuk bahan-bahan
          bangunan dan perlengkapan instalasi ditapak, hingga kontrak selesai dan diterima baik
                                                                             
          oleh Direksi. Penyedia harus menjaga perlengkapan bahan-bahan dari segala
          kemungkinan kerusakan, kehilangan dan sebagainya untuk seluruh pekerjaan termasuk
                                                                             
          bagian-bagian yang dilaksanakan oleh pekerja-pekerja dan menjaga agar pekerjaan
                                                                             
          bebas dari air hujan dengan melindungi memakai tutup yang layak, memompa atau
          menimba seperti apa yang dikehendaki atau diinstruksikan           
                                                                             
                                                                             
     1.13. JAMINAN KESELAMAATAN                                              
                                                                             
     1.13.1. Air Minum Dan Air Untuk Pekerjaan                               
                                                                             
     1.13.1.1. Penyedia harus senantiasa menyediakan air minum yang cukup bersih
          ditempatpekerjaan untuk para pekerjanya.                           
                                                                             
     1.13.1.2. Air untuk keperluan bangunan selama pelaksanaan, dapat mempergunakan
          atau menyambung pipa air yang telah ada dengan meteran air tersendiri (guna
                                                                             
          memperhitungkan pembayaran) atau air sumur yang bersih/jernih dan tawar, bila hal ini
                                                                             
          meragukan pengawas harus diperiksa di laboratorium.                
     1.13.2. Kecelakaan                                                      
                                                                             
          Apabila terjadi kecelakaan untuk tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan
          tersebutpada waktu pelaksanaan, Penyedia harus segera mengambil tindakan yang perlu
                                                                             
          untuk keselamatan si korban dengan biaya pengobatan dan lain-lain menjadi tanggung
          jawab Penyedia dan harus segera melaporkan kepada Instansi yang berwenang dan
                                                                             
          Direksi.                                                           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     PT. Dewi Permata Mandiri                                         26     
     Spesifikasi Teknis Rencana Kerja Dan Syarat                             
     Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan
     Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun Anggaran 2023                
                                                                             
     1.13.3. P3K                                                             
          Dilokasi pekerjaan harus disediakan kotak obat-obatan untuk pertolongan pertama
                                                                             
          yangselalu tersedia dalam setiap saat dan berada ditempat Direksi Keet/Bouwkeet
     1.13.4. Protokol Kesehatan                                              
                                                                             
          Berikut protokol kesehatan di era Endemi covid-19 :                
                                                                             
          A. .Memberikan tanda khusus yang ditempatkan di setiap ruang seperti lobby,toilet,
            ruang ganti, ruang latihan, dan area lain sebagai pembatas jarak antar pengunjung atau
                                                                             
            pengguna.                                                        
          B. Lokasi setiap ruangan juga harus bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan
                                                                             
            berkala dengan pembersih dan disinfektan yang sesuai selama 4 jam sekali, terutama
                                                                             
            pegangan pintu dan tangga, peralatan bersama, area dan fasilitas umum.
          C. Masuk gedung Area Wajib Pakai masker.                           
                                                                             
          D. Peralatan-peralatan yang dibutuhkan sebagai penunjang alat pelindung diri ( APD )
            juga tetap disediakan oleh pihak kontraktor termasuk peralatan langkah-langkah
                                                                             
            pencegahan penyebaran virus covid-19                             
                                                                             
          E. Kontraktor harus menyediakan alat pengukur suhu untuk dilapangan seperti termogun
          F. Peralatan-peralatan yang bersifat tidak habis pakai pada pekerjaan Keselamatan,
                                                                             
            Kesehatan Kerja (K.3) digunakan sebagaimana fungsinya dan harus dikembalikan
            setelah pekerjaan selesai.                                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     1.14. ALAT-ALAT PELAKSANAAN/PENGUKURAN                                  
                                                                             
          Selama pelaksanaan pekerjaan, Penyedia harus menyediakan/menyiapkan alat-alat baik
          untuk sarana peralatan pekerjaannya maupun peralatan-peralatan yang diperlukan untuk
                                                                             
          memenuhi kwalitas hasil pekerjaan antara lain : pompa air, beton mollen, waterpas,
                                                                             
          theodolit, lampu penerangan dan sebagainya                         
                                                                             
                                                                             
     1.15. SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN  BANGUNAN                    
     1.15.1.1. Penyedia harus selalu memegang teguh disiplin keras dan perintah yang baik
                                                                             
          antara pekerjanya dan tak akan mengerjakan tenaga yang tidak sesuai atau tidak
          mempunyai keahlian dalam tugas yang diserahkan kepadanya.          
                                                                             
     1.15.1.2. Penyedia menjamin bahwa semua bahan bangunan dan perlengkapan yang
                                                                             
          disediakan menurut kontrak dalam keadaan baru dan bahwa semua pekerjaan akan
                                                                             
     PT. Dewi Permata Mandiri                                         27     
     Spesifikasi Teknis Rencana Kerja Dan Syarat                             
     Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan
     Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun Anggaran 2023                
                                                                             
          berkualitas baik bebas dari cacat. Semua pekerjaan yang tidak sesuai dengan standart ini
          dapat dianggap defiktif.                                           
                                                                             
     1.15.1.3. Dalam  pengajuan penawaran Penyedia harus  memperhitungkan    
          biaya-biaya pengujian/pemerikasaan berbagai bahan pekerjaan.       
                                                                             
     1.15.1.4. Diluar jumlah tersebut Penyedia tetap bertanggungjawab atas biaya-biaya
                                                                             
          pengiriman yang tidak memenuhi syarat-syarat yang dikehendaki.     
                                                                             
                                                                             
     1.16. PEKERJAAN TIDAK BAIK                                              
     1.16.1.1. Pemberi Tugas atau Pengawas atau Direksi Pekerjaan berhak mengeluarkan
                                                                             
          instruksi agar Penyedia membongkar pekerjaan apa saja yang telah ditutup untuk
                                                                             
          diperiksa, atau mengatur untuk mengadakan pengujian bahan-bahan atau barang-barang
          baik yang sudah maupun yang belum dimasukkan dalam pekerjaan atau yang
                                                                             
          sudah dilaksanakan.Ongkos untuk pekerjaan dan sebagainya menjadi beban Penyedia
          untuk disempurnakan dengan kontrak.                                
                                                                             
     1.16.1.2. Pemberi tugas berhak mengeluarkan instruksi untuk menyingkirkan dari
                                                                             
          tempat pekerjaan, pekerjaan-pekerjaan, bahan-bahan atau barang apa saja yang tidak
          sesuai dengan kontrak.                                             
                                                                             
                                                                             
     1.17. PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG  (MEER EN MINDERWERK)                 
                                                                             
     1.17.1.1. Penyedia berkewajiban sesuai dengan pekerjaan yang diterima menurut
                                                                             
          ketentuan AV-41 pasal (2) ayat (3) dan menurut gambar-gambar detail yang telah
          disahkan oleh Direksi melaksanakan secara keseluruhan atau dalam bagian-bagian
                                                                             
          menurut persyaratan-persyaratan teknis untuk mendapatkan pekerjaan yang baik.
               Penyedia selanjutnya berkewajiban pula tanpa tambahan biaya mengerjakan segala
                                                                             
          sesuatu demi kesempurnaan pekerjaan atau memakai bahan-bahan yang tepat walaupun
                                                                             
          satu dan lain hal tidak dicantum Pengawasan dalam gambar dan bestek.
     1.17.1.2. Pekerjaan tambah dan kurang hanya dapat dikerjakan atas perintah atau
                                                                             
          persetujuan secara tertulis dari Direksi. Selanjutnya perhitungan penambahan atau
          pengurangan pekerjaan dilakukan atas dasar harga yang disetujui oleh kedua belah pihak
                                                                             
          jika tidak tercantum dalam daftar harga upah dan satuan pekerjaan. 
     1.17.1.3. Pekerjaan tambah dan kurang yang dikerjakan tidak seizin direksi secara tertulis
                                                                             
          adalah tidak sah dan menjadi tanggung jawab Penyedia sepenuhnya.   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     PT. Dewi Permata Mandiri                                         28     
     Spesifikasi Teknis Rencana Kerja Dan Syarat                             
     Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan
     Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun Anggaran 2023                
                                                                             
     1.18. PERIJINAN DAN PAPAN NAMA PROYEK                                   
     1.18.1.1. Penyedia diwajibkan mengurus IMB dan ijin zoning hingga diterbitkan surat
                                                                             
          tersebut diatas serta mengurus perijinan lainnya yang mendukung kelancaran
          terlaksananya Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan Politeknik
                                                                             
          Kesehatan Kemenkes Padang. BIAYA YANG DITIMBULKAN AKIBAT HAL       
                                                                             
          TERSEBUT DIATAS SUDAH TERMASUK DALAM  BIAYA PENAWARAN.             
     1.18.1.2. Penyedia tidak diizinkan membuat iklan dalam bentuk apapun, dalam
                                                                             
          batas-batas lapangan pekerjaan atau ditanah yang berdekatan tanpa tanpa ijin Direksi.
     1.18.1.3. Penyedia harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki
                                                                             
          lapangan pekerjaan.                                                
                                                                             
     1.18.1.4. Penyedia wajib membuat dan memasang papan nama proyek di bagian depan
          halaman proyek sehingga mudah dilihat umum. Ukuran dan redaksi papan nama
                                                                             
          tersebut 90 x150 cm dipotong dengan tiang setinggi 250 cm atau sesuai dengan
          petunjuk Pejabat Pembuat Komitmen melalui Konsultan Pengawas dan atau sesuai tata
                                                                             
          aturan Pemerintah Daerah setempat. Penyedia tidak diijinkan menempatkan atau
                                                                             
          memasang reklame dalam bentuk apapun di halaman dan di sekitar proyek tanpa ijin dari
          Pemberi Tugas.                                                     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     1.19. PENGAMANAN LOKASI                                                 
                                                                             
          Penyedia bertanggungjawab atas keamanan seluruh lokasi pekerjaan hingga penyerahan
          yang ke – 2 diterima dengan baik, untuk itu Penyedia berhak melarang orang-orang yang
                                                                             
          tidak berkepentingan masuk ke lokasi pekerjaan                     
                                                                             
                                                                             
     1.20. TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN                                      
                                                                             
     1.20.1. Pengukuran / Uitzet                                             
          Segera setelah pembersihan lokasi, dilakukan pengukuran / uitzet untuk menentukan
                                                                             
          peil / posisi bangunan terhadap keadaan tanah setempat sesuai yang dimaksudkan
          dalam gambar perencanaan. Pengukuran / Uitzet ini harus menggunakan alat ukur yang
                                                                             
          memadai bersama dengan Konsultan Pengawas.                         
                                                                             
                                                                             
     1.20.2. Pengamanan Dilapangan                                           
                                                                             
          Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia diwajibkan untuk mempertimbangkan faktor-
                                                                             
     PT. Dewi Permata Mandiri                                         29     
     Spesifikasi Teknis Rencana Kerja Dan Syarat                             
     Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan
     Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun Anggaran 2023                
                                                                             
          faktor antara lain :                                               
     1.20.2.1. Penyedia harus mempertimbangkan factor debu/kebersihan lingkungan termasuk
                                                                             
          di jalan raya, mengingat kegiatan ini tepat berada di area kawasan rumah sakit yang
          membutuhkan suasana udara yang bersih dan steril arteri. Sehingga Penyedia harus
                                                                             
          senantiasa menjaga kebersihan khususnya jalan raya dari material dan bahan yang tersisa.
                                                                             
     1.20.2.2. Penyedia diwajibkan membuat km/wc sementara untuk para pekerja dengan
          memperhatikan lokasi, kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitarnya.
                                                                             
     1.20.2.3. Penyedia harus mempertimbangkan kebisingan yang akan terjadi pada saat
          pelaksanaan sehingga dapat mengganngu kegaiatan perkantoran yang ada.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     SPESIFIKASI TEKNIKDAN RENCANA KERJA                                     
                                                                             
     BAB II. KESELAMATN DAN KESEHATAN  KERJA ( K3 ) TERHADAP PROTOKOL        
         KESEHATANA  COVID – 19                                              
                                                                             
     2.1. KESELAMATN DAN  KESEHATAN  KERJA  ( K3 ) TERHADAP PROTOKOL         
                                                                             
         KESEHATAN COVID – 19                                                
     2.1.1. Pendahuluan                                                      
                                                                             
          Perusahaan jasa kontruksi memiliki potensi bahaya tinggi, seperti penggunaan alat
          berat, mesin gerinda, las, bekerja diketinggian, suhu yang ekstrim, melakukan penggalian
                                                                             
          dan lain- lain.Dengan adanya hal tersebut maka dipergunakan Program Keselamatan dan
                                                                             
          Kesehatan Kerja yang penerapannya meliputi Kantor, Proyek Site serta area pendukung
          lainnya yang merupakan kebijakan pihak perusahaan. Tersedianya Sistem Manajemen
                                                                             
          Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau Occupational Health and Safety Manajement
          System (SPENGAWAS3/OHSMS) dimana system ini diperlukan untuk menurunkan
                                                                             
          insiden dan penyakit akibat kerja sehingga tercipta tempat kerja yang aman dan sehat.
                                                                             
          Untuk memberikan kepuasan pelanggan dan perlindungan kepada karyawan dan
          keselamatan dan kesehatan kerja serta menjaga kelestarian lingkungan hidup dan
                                                                             
          dalam rangka pemenuhan OHSAS 18001:2007 butir 4:4.6 maka diperlukan suatu Rencana
          Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Proyek.                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     2.1.2. Kebijakan K3                                                     
                                                                             
       Sudah menjadi kebijaksanaan direksi Kerja Konstruksi, agar setiap karyawan dan
                                                                             
     PT. Dewi Permata Mandiri                                         30     
     Spesifikasi Teknis Rencana Kerja Dan Syarat                             
     Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan
     Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun Anggaran 2023                
                                                                             
     pekerja mendapatkan tempat yang aman dan sehat dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Pada
     prinsipnya semua pihak harus berupaya serta mengambil langkah-langkah positif sehingga
                                                                             
     seluruh karyawan dan pekerja terjamin dan bekerja dengan aman dan sehat. Secara garis
     besar, kebijakan ini adalah :                                           
                                                                             
          2.2.2.1. Mematuhi seluruh peraturan perundangan dalam bidang Keselamatan dan
                                                                             
                Kesehatan kerja, yang merupakan persyaratan minimum kinerja keselamatan
                dan kesehatan kerja.                                         
                                                                             
          2.2.2.2. Selalu memberikan perlindungan kepada seluruh karyawan, tamu, pihak ke tiga
                dan set perusahaan dengan mencegah dan mengendalikan kejadian yang dapat
                                                                             
                merugikan asset perusahaan.                                  
                                                                             
          2.2.2.3. Melakukan komunikasi yang efektif kepada seluruh karyawan, masyarakat
                dan pihak-pihak yang berkepentingan.                         
                                                                             
          2.2.2.4. Mempertimbangkan setiap aspek Keselamatan dan kesehatan kerja pada
                setiap tahap penyelenggaraan kegiatan serta mengendalikan resiko yang ada
                                                                             
                seminimal mungkin                                            
                                                                             
          2.2.2.5. Meningkatkan kesadaran dan memberikan pengertian bahwa kecelakaan itu
                dapat dicegah.                                               
                                                                             
          2.2.2.6. Memberikan pengertian bahwa target utama Kerja Konstruksi adalah “zero
                accident”                                                    
                                                                             
          2.2.2.7. Mengutamakan keselamatan karyawan dan pekerja dari penggunaan
                                                                             
                peralatan dan bahan dilokasi proyek.                         
          2.2.2.8. Menjamin bahwa semua karyawan dan pekerja telah mengetahui dan
                                                                             
                melaksanakan pekerjaannya secara produktif yaitu dengan cara yang aman
                melalui petunjuk yang benar, instuksi pekerjaan yang tepat, instuksi pemakaian
                                                                             
                peralatan yang tepat, instuksi pemakaian bahan yang tepat melalui
                                                                             
                pengawasan yang tepat.                                       
          2.2.2.9. Menyediakan fasilitas, peralatan, perlengkapan keselamatan kerja yang layak
                                                                             
                dan memadai serta menjamin akan digunakan secara tepat.      
          2.2.2.10. Memastikan bahwa yang diminta dan direkomendasikan dalam kebijakan K3
                                                                             
                telah diikuti.                                               
          2.2.2.11. Meningkatkan perlindungan dan pelestarian lingkungan dalam segala
                                                                             
                aktivitas dan meminimuPengawasan kerusakan yang mungkin terjadi akibat
                                                                             
                aktivitas tersebut. Semua karyawan dan pekerja harus sudah mengetahui akan
                                                                             
     PT. Dewi Permata Mandiri                                         31     
     Spesifikasi Teknis Rencana Kerja Dan Syarat                             
     Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan
     Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun Anggaran 2023                
                                                                             
                tanggung jawabnya masing-masing termasuk peduli akan kesehatannya,
                keselamatannya dan lingkungan ditempat kerja, sehubungan dengan kebijakan
                                                                             
                diatas.                                                      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     2.1.3. Perencanaan                                                      
     1. Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Resiko                          
                                                                             
                                                                             
                          IDENTIFIKASI BAHAYA JENIS BAHAYA PENILAIAN TINGKAT RISIKO PENILAIAN SISA RESIKO
                                       PERSYARATAN                           
      NO     URAIAN PEKERJAAN                                                
                          SKENARIO BAHAYA TIPE KECELAKAAN                    
                                       P                                     
                                       P                                     
                                       E                                     
                                       E                                     
                                       M                                     
                                        RA                                   
                                        E                                    
                                        T                                    
                                        N                                    
                                        U                                    
                                        U                                    
                                         R                                   
                                         H                                   
                                         A                                   
                                         A                                   
                                         N                                   
                                         N                                   
                                           PENG                              
                                            A                                
                                            E                                
                                            W                                
                                            D                                
                                             A                               
                                             A                               
                                             L                               
                                             L IAN                           
                                               KEMU N N ( G F) K INA KEP N A ( R A A ) HA RISI K
                                                     N                       
                                                     O                       
                                                     IL                      
                                                     (                       
                                                     A                       
                                                      F                      
                                                      I                      
                                                      XA) R                  
                                                       T                     
                                                       IS                    
                                                       IN                    
                                                       IK                    
                                                        G                    
                                                        O                    
                                                        K                    
                                                        (                    
                                                        A                    
                                                        T                    
                                                         T                   
                                                         F )                 
                                                         P                   
                                                          N                  
                                                          E N                
                                                          L                  
                                                          G                  
                                                          A                  
                                                           E                 
                                                           N                 
                                                           N                 
                                                           JU                
                                                           D                 
                                                           T                 
                                                            A                
                                                            A                
                                                            L                
                                                            N                
                                                            IA               
                                                             KEMU N N ( G F) K INA KEPA ( R A A ) HAN RISI K
                                                                   N         
                                                                   O         
                                                                   IL        
                                                                    (        
                                                                    A        
                                                                    F        
                                                                    I        
                                                                    XA) R    
                                                                     T       
                                                                     IS      
                                                                      IN     
                                                                      IK     
                                                                      G      
                                                                      O      
                                                                      K      
                                                                       (     
                                                                       A     
                                                                       T     
                                                                       T     
                                                                       F )   
                                                                        KETERANGAN
      1        2            3      4    5   6   7  8 9  10 11 12 13 14 15 16 
                       Jatuh dari ketinggian lantai 4 (atap)                 
                       Terpeleset atau menginjak bekisting yang belum kuat   
                       Terkena arus listrik saat instalasi kelistrikan Permen No.50 Tahun
                                 Resiko berat / meninggal / 2012             
      1 PEKERJAAN PLAT LANTAI 4 (ATAP) terjadi kecelakaan kerja resiko ringan,tertusuk Menggunakan APD 2 2 4 Kecil Administrasi N/A N/A N/A N/A
                                   cacat Permenaker No.                      
                       material kerja.dll                                    
                                       PER.05/MEN/1996                       
                       terjadi kecelakaan kerja resiko                       
                       sedang,terjepit,terpelset,dll                         
                       terjadi kecelakaan kerja resiko berat,tertimpa        
                       material,terjatuh,dll                                 
     Keterangan:                                                             
     1. PPK mengisi kolom 1, 2 dan 3.                                        
                                                              Tempat, Tgl Bulan Tahun
     2. PPK mengisi kolom “uraian pekerjaan” dan “identifikasi bahaya” berdasarkan tahapan pekerjaan.
                                                               Dibuat oleh : 
     3. Kolom “uraian pekerjaan” dan “identifikasi bahaya” yang diisi oleh PPK berdasarkan tahapan pekerjaan, dimana
     penyedia jasa dapat menambahkan uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya dari yang sudah dicantumkan oleh PPK
     berdasarkan analisis Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi. [ NAMA PERUSAHAAN ]
     4. Kolom 12, 13, 14, 15, dan 16, diisi berdasarkan kondisi pengendalian di lapangan atas dasar penilaian Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi, apabila dinilai tidak ada yang diisikan, maka dapat ditulis "tidak ada" atau "n/a"
     2.1.4. Persyaratan                                                      
       1. Identifikasi Bahaya dan pengendalian Resiko Bahaya                 
       2. Pemenuhan perundang – undangan dan persyaratan lainnya             
       3. Daftar peraturan perundang – undangan dan persyaratan lain yang terkait dengan K3
          yang wajib dipunyai dan dipenuhi dalam melaksanaan paket pekerjaan ini adalah:
              UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja                 
              UU No. 23 1992 tentang kesehatan                              
              UU No. 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi                  
              UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan                 
              Keputusan Menteri tenaga Kerja RI. Nomor : kep – 51/Men/1999 Tentang
               NilaiAmbang batas Faktor Fisika ditempat kerja                
              Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor kep- 187/Men 1999     
               Tentang pengendalian bahan kimia berbahaya ditempat kerja     
              Peraturan pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang analisis mengenai dampak
     PT. Dewi Permata Mandiri                                         32     
     Spesifikasi Teknis Rencana Kerja Dan Syarat                             
     Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan
     Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun Anggaran 2023                
                                                                             
               lingkungan.                                                   
              Surat Edaran Dirjen Binawas No. SE.05/BW/1997 Tentang Penggunaan
                                                                             
               AlatPelindung Diri.                                           
              Peraturan Menteri tenaga Kerja No: PER .05/MEN/1996 tentang   
                                                                             
               sistemManajemen kesehatan dan keselamatan kerja.              
                                                                             
             2.2.2.12. Keputusan presiden No. 22 tahun 1993 tentang penyakit yang timbul
               akibathubungan kerja                                          
                                                                             
             2.2.2.13. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 876/menkes/SK/IX/2001/tentang
               pedomanteknis analisis dampak lingkungan                      
                                                                             
             2.2.2.14. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1217/Menkes SK/IX/2001tentang
                                                                             
               pedoman penanganan dampak radiasi                             
             2.2.2.15. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 315 Menkes/SK/III/2003 tentang
                                                                             
               komite kesehatan dan keselamatan kerja sektor kesehatan       
             2.2.2.16. Permen PU No.9 /PRT/M/2008 tentang pedoman sistem manajemen
                                                                             
               keselamatan Kerja (SPENGAWAS3) konstriuksi bidang PU          
                                                                             
                                                                             
     2.1.5. Sasaran Dan Program K3                                           
                                                                             
            2.1.5.1. Sasaran K3                                              
                 Sasaran kesehatan dan keselamatan kerja dilokasi proyek adalah karyawan
                                                                             
                 dan pekerja yang terlibat langsung dengan peralatan kerja dan material
                                                                             
                 serta lingkungan sekitarrnya. Sasaran yang dituju dalam penerapan k3 adalah :
                 a. Menghindari adanya kecelakaan kerja                      
                                                                             
                 b. Menghindari adanya penyakit akibat kerja                 
                 c. Menyediakan lingkungan kerja yang sehat                  
                                                                             
                 d. Menghindari terjadinya efek negatif terhadap lingkungan yang
                                                                             
                    diakibatkan oleh aktifitas kerja                         
                 e. Semua karyawan dan pekerja wajib memakai APD yang sesuai bahaya
                                                                             
                    dan resiko pekerjaannya masing-masing.                   
                                                                             
                                                                             
            2.1.5.2. Program K3                                              
                                                                             
                 1. Promosi program k3 Promosi program k3 terdiri dari:      
                    Pemasangan bendera k, bendera RI, bendera Perusahaan, bentuk dan
                                                                             
                    cara pemasangan (Lihat lampiran)                         
                                                                             
     PT. Dewi Permata Mandiri                                         33     
     Spesifikasi Teknis Rencana Kerja Dan Syarat                             
     Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan
     Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun Anggaran 2023                
                                                                             
                    a. Pemasangan sign board k3                              
                    b. Slogan-slogan yang mengisyaratkan akan perlunya bekerja
                                                                             
                      dengan selamat seperti contoh pada lampiran.           
                    c. Gambar-gambar pamplet tentang bahaya/kecelakaan yang mungkin
                                                                             
                      terjadi dilokasi pekerjaan dipasang dikantor proyek atau lokasi
                                                                             
                      pekerjaan dilapangan.                                  
                 2. Sarana peralatan untuk K3 terhadap COVID-19              
                                                                             
                    sarana peralatan untuk K3 terdiri dari :                 
                    a. Yang melekat pada orang, yaitu :                      
                                                                             
                      1. Topi helm                                           
                                                                             
                      2. Sepatu lapangan                                     
                      3. Sarung tangan (untuk pekerja tertentu)              
                                                                             
                      4. Masker pengaman untuk gas beracun ( untuk pekerjaan tertentu)
                      5. Obat-obatan untuk P3K                               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                    b. Sarana peralatan lingkungan yaitu :                   
                    Tabung pemadam kebakaran pada ruang-ruang antara lain:   
                                                                             
                     a. Kantor proyek                                        
                     b. Gudang bahan bakar                                   
                                                                             
                     c. Ruang genset                                         
                                                                             
                     d. Bengkel                                              
                     e. Gudang bahan peledak                                 
                                                                             
                     f. Mess karyawan                                        
                     g. Barak tenaga kerja                                   
                                                                             
                     h. Gudang material                                      
                                                                             
                     i. Tiap lantai bangunan Proyek ( Pada saat Pekerjaan Bekisting
                       dan finishing)                                        
                                                                             
                    c. Rambu-rambu peringatan                                
                      Rambu-rambu peringatan antara lain untuk:              
                                                                             
                       1. Peringatan bahaya dari atas                        
                                                                             
                       2. Peringatan bahaya benturan kepala                  
                       3. Peringatan bahaya longsoran                        
                                                                             
                       4. Peringatan bahaya api/kebakaran                    
                                                                             
     PT. Dewi Permata Mandiri                                         34     
     Spesifikasi Teknis Rencana Kerja Dan Syarat                             
     Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan
     Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun Anggaran 2023                
                                                                             
                       5. Peringatan tersengat listrik                       
                       6. Petunjuk ketinggian (untuk bangunan yang lebih tinggi dari 2
                                                                             
                          (dua) lanta)                                       
                       7. Petunjuk jalur instalasi listrik kerja sementara   
                                                                             
                       8. Petunjuk batas ketinggian penumpukan material      
                                                                             
                       9. Larangan memasuki area tertentu                    
                       10. Larangan membawa bahan-bahan yang berbahaya       
                                                                             
                       11. Petunjuk untuk melapor (Keluar Masuk Proyek)      
                       12. Peringatan untuk memakai alat pengaman kerja      
                                                                             
                       13. Peringatan ada alat/masin yang berbahaya (untuk lokasi tertentu)
                                                                             
                       14. Peringatan/larangan masuk lokasi genset/power listrik (untuk
                          orang tertentu)                                    
                                                                             
          Catatan :                                                          
          Ada pemahaman yang keliru, yaitu menganggap bahwa kalau sudah memenuhi syarat
                                                                             
          peralatan K3 berarti sudah memenuhi persayaratan K3 padahal sarana peralatan K3
                                                                             
          ini adalah baru sebagian dari sistem kerja K3. Bekerja dengan K3 yang benar adalah
          bila memenuhi 3 hal sebagai berikut:                               
                                                                             
          1. Orangnya                                                        
            Orangnya (pengawas dan tenaga kerja) punya sikap kerja yang benar yaitu:
                                                                             
               a. Punya pengetahuan dan keterampilan K3                      
                                                                             
               b. Berperilaku sesuai ketentuan K3                            
               c. Sehat jasmani dan rohani.                                  
                                                                             
          2. Mesin/alat kerja serta sarana peralatan K3 sesuai ketentuan.    
          3. Lingkunagan Kerja Sesuai Ketentuan                              
                                                                             
           - Lingkungan kerja meliputi :                                     
                                                                             
             a. Lay out planing (perencanaan tata letak)                     
             a. House keeping ( pemeliharaan alat-alat rumah tangga)         
                                                                             
             c. Penerangan dan ventilasi                                     
            - Penataan lingkungan                                            
                                                                             
              Lay out planning (perencanaan tata letak) Perencanaan tata letak harus diatur
                                                                             
              sedemikian rupa sehingga orang dan alat yang akan bekerja tidak saling terganggu
              justru saling mendukung sehingga dapat dicapai pelaksanaan dengan produktivitas
                                                                             
              tinggi dan aman.                                               
                                                                             
     PT. Dewi Permata Mandiri                                         35     
     Spesifikasi Teknis Rencana Kerja Dan Syarat                             
     Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan
     Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun Anggaran 2023                
                                                                             
              - Faktor yang perlu dipertimbangkan dalam perencanaan tata letak yaitu :
                a. Dimensi (ukuran), posisi, elevasi (ketinggian);           
                                                                             
                b. Gerakan manusia dan alat;                                 
                c. Suara (kebisingan);                                       
                                                                             
                d. Getaran;                                                  
                                                                             
                e. Cahaya dan situasi udara.                                 
              - House keeping kebersihan dan kerapian tempat kerja merupakan syarat K3
                                                                             
                Sarana kebersihan dan kerapihan untuk program K3 terdiri atas.
                 a. Penyediaan air bersih yang cukup;                        
                                                                             
                 b. Penyediaan toilet/Wc yang bersih;                        
                                                                             
                 c. Penyediaan musholah yang bersih dan terawat;             
                 d. Penyediaan toilet/Wc untuk pekerja proyek;               
                                                                             
                 e. Penyediaan bak-bak sampah pada lokasi yang diperlukan;   
                 f. Pembuatan saluran pembuangan limbah                      
                                                                             
                 g. Pembersihan sampah secara teratur;                       
                                                                             
                 h. Kerapian penempatan alat-alat kerja dilapangan setelah dipakai (concrete
                  Vibratory, lampu-lampu penerangan dll).                    
                                                                             
                                                                             
     PEMERIKSAAN    TERHADAP   RAMBU-RAMBU     K3,  TABUNG   PEMADAM,        
                                                                             
     PAGAR,JARING PENGAMAN, APD, P3K                                         
                                                                             
                                                                             
 INPUT        PROSEDUR K3                                                    
                                                                             
                     Pengurusan Mutu                                         
                                   DIPERBAIKI                                
                                                                Pelaksana/ Ass. Pel.
                                                        OK                   
                                                                  Pengurus K3
                                                             K3              
        PEM ASANGAN :                                                        
      - - RAMBU-RAMBU K3         DIPERIKSA :                     PENGAWASAN  
                                                     Disetujui               
 TASK - - PEMADAM KEBAKARAN      -  LOKASI                         RUTIN     
      - - PAGAR PENGAMANAN       -  KEKUATAN                                 
      - - JARING PENGAMAN        -  KEAMANAN        Pengurus K3              
                                   Pengurus K3                               
         Pelaksana/ Ass.Pelaksana                                            
                                                                  LAPORAN    
                                                                  HARIAN     
OUTPUT                                                                       
                                                                             
     PT. Dewi Permata Mandiri                                         36     
     Spesifikasi Teknis Rencana Kerja Dan Syarat                             
     Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan
     Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun Anggaran 2023                
                                                                             
                                                                             
     PENGADAAN  TIM PEMERIKSA KESEHATAN  UNTUK  PEMERIKSAAN  PEKERJA (       
                                                                             
     MISAL : 2 MINGGU SEKALI                                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        PROGRAM K3                                                           
          PROYEK                                                             
                                                                             
               Pengawas K3                                                   
                                                                             
                                                                             
                                         NO                                  
    - SURAT/PROPOSAL USULAN                                                  
      RUTIN (MISAL 2 MINGGU                                                  
                                               YES                           
      SEKALI) UNTUK STAFF/PEKERJA                      KIRIM KE INSTANSI     
                                     PROPOSAL                                
      KEPADA                                                                 
                                     DIPERIKSA           TERKAIT             
    - - PUSKESMAS SETEMPAT                                                   
    - - SUDIN KESEHATAN                                                      
                                                             Adm. Keuangan   
          Adm. Keuangan                          YES                         
           Pengawasan K3            PEMERIKSAAN                              
                                                        DISETUJUI ?          
                                      RUTIN                                  
                                                                   NO        
                                     LAPORAN                                 
                                      HARIAN                                 
                                    Adm. Keuangan                            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     PT. Dewi Permata Mandiri                                         37     
     Spesifikasi Teknis Rencana Kerja Dan Syarat                             
     Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan
     Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun Anggaran 2023                
                                                                             
     SPESIFIKASI TEKNIS DAN RENCANA KERJA                                    
     LINGKUP PEKERJAAN ;                                                     
                                                                             
         1. Urugan Peninggian Elevasi bangunan                               
         2. Pekerjaan Pondasi Tiang Pancang Minipile 25x25 cm K.500          
                                                                             
         3. Pekerjaan Struktur kolom, Balok dan plat lantai 1 Elevasi ±0,00 M
                                                                             
         4. Pekerjaan Stuktur kolom, Balok dan plat lantai 2 Elevasi +4,10 M 
         5. Pekerjaan Struktur kolom, Balok dan plat lantai 3 Elevasi +8,10 M
                                                                             
         6. Pekerjaan Struktur kolom, Balok dan plat lantai Dak Atap Elevasi +12,10 M
         7. Pekerjaan Struktur Rangka Baja dan Pennutup Atap                 
                                                                             
         8. Pekerjaan Struktur Tangga Darurat                                
                                                                             
         9. Pekerjaan Struktur Groundtank                                    
         10. Pekerjaan Pasangan Keliling Dinding Penahan Tanah               
                                                                             
         11. Pekerjaan Rabatan Selasar Keliling                              
         12. Pekerjaan Bangunan Power House                                  
                                                                             
         13. Pekerjaan Dinding Bata Merah di lantai 3 Elevasi +8,10 M        
                                                                             
         14. Pekerjaan Dinding bata merah di lantai dak atap elevasi +12,1 M 
                                                                             
                                                                             
     BAB. III LINGKUP PEKERJAAN STRUKTUR                                     
     3.1. PEKERJAAN GALIAN TANAH                                             
                                                                             
         3.1.1. Petunjuk Umum                                                
                                                                             
           Bagian ini mencakup seluruh pekerjaan galian tanah dan urugan yang diminta oleh
         1.                                                                  
           bagian pekerjaan dari proyek ini, sebagaimana dituntut oleh gambar.
         2. Pekerjaan galian tanah dimaksud juga termasuk pekerjaan Pondasi  
                                                                             
           sebagaimana tercantum dalam gambar.                               
         Sebelum pekerjaan tanah ini dimulai Penyedia Jasa berkewajiban untuk meneliti semua
                                                                             
         dokumen kontrak, memeriksa kebenaran dari kondisi dan meninjau tempat pekerjaan dan
         kondisi-kondisi yang ada, melakukan pengukuran bersama-sama dengan Pengawas
                                                                             
         Lapangan/ dari Konsultan maupun Pengawas dari Instansi Teknis terkait dan
                                                                             
         mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan yang dibutuhkan untuk penyelesaian
         kelengkapan proyek.                                                 
                                                                             
                                                                             
         3.1.2. Syarat Teknis                                                
                                                                             
          1. Sebelum melakukan pekerjaan galian Penyedia Jasa wajib untuk memeriksa
                                                                             
     PT. Dewi Permata Mandiri                                         38     
     Spesifikasi Teknis Rencana Kerja Dan Syarat                             
     Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan
     Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun Anggaran 2023                
                                                                             
            kebenaran gambar dan kondisi lapangan, bila terdapat perbedaan dalam ukuran dan
            elevasi, maka Penyedia Jasa wajib untuk memberitahukan kepada pengawas lapangan.
                                                                             
          2. Dalam melakukan pekerjaan galian maka harus memperhitungkan rencana
            pembuangan galian.                                               
                                                                             
          3. Toleransi untuk kesalahan yang diijinkan untuk pekerjaan galian adalah sebesar 5
                                                                             
            mm, dari gambar rencana                                          
          4. Selama melakukan pekerjaan galian maka harus diawasi oleh tenaga pelaksana
                                                                             
            pekerjaan.                                                       
          5. Kesalahan yang dilakukan pada pekerjaan galian harus diperbaiki sesuai dengan
                                                                             
            petunjuk dari pengawas lapangan.                                 
                                                                             
                                                                             
         3.1.3. Spesifikasi Alat Yang Digunakan                              
                                                                             
             Jenis peralatan yang digunakan untuk pekerjaan galian harus disesuaikan dengan
             lebar dan panjang bagian pekerjaan yang akan digali. Untuk pekerjaan dengan lebar
                                                                             
             dan panjang yang kecil maka Penyedia Jasa diharuskan menggunakan cangkul, sekop
                                                                             
             dan peralatan sejenis lainnya terutama untuk galian pondasi yang posisi di bagian
             belakang dengan area bebas yang sempit, sedangkan untuk galian yang lebar dan
                                                                             
             panjang maka Penyedia Jasa harus menggunakan alat gali excavator.
         3.1.4. Pelaksanaan Pekerjaan                                        
                                                                             
             1. Pekerjaan galian tanah baik kerja lamannya ataupun lebarnya dilaksanakan sesuai
                                                                             
               dengan penampang galian yang terlukis pada gambar rencana, pekerjaan lanjutan
               (tahapan pekerjaan pondasi, pilecap, atau konstruksi lain diatasnya) dapat
                                                                             
               dilaksanakn bila galian tersebut sudah mendapat persetujuan dari Konsultan
               Pengawas                                                      
                                                                             
             2. Penyedia Jasa harus menjaga sedemikain rupa agar lubang lubang galian tersebut
                                                                             
               tidak digenangi air yang berasal dari hujan, dari parit, banjir, mata air, atau lain
               lain sebab dengan jalan memompa, menimba, menyalurkan keparit parit atau lain
                                                                             
               lai, dan biaya untuk pekerjaan tersebut harus dianggap telah termasuk dalam harga
               kontrak.                                                      
                                                                             
             3. Dasar dari semua galian harus waterpas, bilamana pada dasar setiap galian masih
               terdapat                                                      
                                                                             
             4. akar akar tanaman atau bagian bagian gembur. Maka ini harus digali keluar sedang
                                                                             
               lubang lubang tadi terisi kembali dengan pasir, disiram dan dipadatkan sehingga
                                                                             
     PT. Dewi Permata Mandiri                                         39     
     Spesifikasi Teknis Rencana Kerja Dan Syarat                             
     Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan
     Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun Anggaran 2023                
                                                                             
               mendapatkan kembali dasar yang waterpas.                      
             5. Terhadap kemungkinan adanya air didasar galian, baik pada waktu penggalian
                                                                             
               maupun pada waktu pekerjaan pondasi harus disediakan pompa air atau pompa
               lumpur yang jika diperlukan dapat bekerja terus menerus, untuk menghindan
                                                                             
               tergenangnya air pada dasar galian.                           
                                                                             
             6. Penyedia Jasa harus memperhatikan pengamanan terhadap dinding tepi galian agar
               tidak longsor dengan memberikan suatu dinding penahan atau penunjang
                                                                             
               sementara atau lereng yang cukup.                             
             7. Juga kepada Penyedia Jasa diwajibkan mengambil pengamanan terhadap
                                                                             
               bangunan lain                                                 
                                                                             
             8. yang berada dekat sekah dengan lubang galian yaitu dengan memberikan
               penunjang sementara pada bangunan tersebut sehingga dapat di jamin bangunan
                                                                             
               tersebut tidak akan mengalami kerusakan.                      
             9. Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan galian, setelah mencapai
                                                                             
               jumlah tertentu harus segera disingkirkan dari halaman pekerjaan pada setiap saat
                                                                             
               yang dianggap perlu dan atas petunjuk Konsultan Pengawas.     
            10. Bagian bagian yang diurug kembali harus diurug dengan tanah dan
                                                                             
               memenuhi syarat                                               
            11. syarat sebagai tanah urug. Pelaksanaannya secara berlapis lapis dengan
                                                                             
               penimbrisan lubang lubang galian yang terletak didalam garis bangunan harus diisi
                                                                             
               kembali dengan pasir urug yang diratakan dan diairi serta dipadatkan sampal
               mencapai 95% kepadatan maksimum yang dibuktikan.              
                                                                             
            12. Perlindungan terhadap benda benda berfaedah, kecuali ditunjukkan untuk
               dipindahkan,                                                  
                                                                             
            13. seluruh barang barang berharga yang mungkin ditemui dilapangan harus
                                                                             
               dilindungi dari kerusakan, dan bila sampai menderita kerusakan harus
               direparasi/diganti oleh Penyedia Jasa atas tanggungannya sendiri. Bila suatu saat
                                                                             
               alat pelayanan dinas yang sedang bekerja ditemui dilapangan dan hal tersebut
               tidak tertera pada gambar atau dengan cara lain yang dapat diketahui oleh
                                                                             
               Penyedia Jasa harus bertanggung jawab untuk mengambil setiap langkah apapun
               untuk menjamin bahwa pekerjaan yang sedang berlangsung tersebut tidak
                                                                             
               terganggu.                                                    
                                                                             
            14. Bilamana sesuatu galian yang telah dilaksanakan dalamnya melebihi yang
                                                                             
     PT. Dewi Permata Mandiri                                         40     
     Spesifikasi Teknis Rencana Kerja Dan Syarat                             
     Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan
     Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun Anggaran 2023                
                                                                             
               dikehendaki                                                   
            15. atau permukaan yang tertera dalam gambar untuk dasar yang kuat Pemborong
                                                                             
               harus mengisi galian yang terlalu dalam itu dengan bahan yang sama seperti yang
               ditentukan untuk pondasi dan bila galian tersebut dibawah pondasi harus diurug
                                                                             
               keseluranhannya dengan pasir urug tanpa ada penambahan biaya. 
                                                                             
            16. Sebelum memulai pekerjaan, kontraktor harus mengajukan Job Request ( Ijin
               Kerja ) ke pihak direksi pengawas ataupun PPK untuk mendapatkan persetujuan
                                                                             
               dengan melampirkan shop drawing                               
            17. Semua Material yang diperlukan pada pekerjaan ini harus mengajukan Approval
                                                                             
               material terlebih dahulu kepada PPK dan direksi pengawas dengan mengacu pada
                                                                             
               spesifikasi yang sudah ditentukan, baik warna maupun untuk ukurannya
                                                                             
                                                                             
         3.1.5. Kebutuhan Tenaga Kerja :                                     
                                                                             
                                                                             
               No.     TENAGA       JUMLAH         KETERANGAN                
               1.  Mandor             1     Pekerjaan galian tanah menggunakan
               2.  Pekerja        Disesuaikan                                
                                            dengan peralatan mekanik, dengan 
                                   dengan                                    
                                            catatan kontraktor harus         
                                   volume dan                                
                                            memperhitungkan dampak terburuk  
                                   schedule                                  
                                   pekerjaan                                 
                                                                             
     3.2. PEKERJAAN PENGURUGAN                                               
                                                                             
            3.2.1. Lingkup Pekerjaan                                         
          1. Tenaga kerja, Bahan dan Alat                                    
                                                                             
             Meliputi penyediaan secara lengkap akan tenaga, alat-alat dan bahan-bahan yang
                                                                             
             berhubungan dengan pekerjaan ini dengan baik dan sesuai dengan gambar dan
             spesifikasi.                                                    
                                                                             
          2. Lokasi Pekerjaan                                                
             Pekerjaan ini dilakukan diatas dasar galian tanah, dibawah lapisan lantai keramik serta
                                                                             
             lantai kerja dan dipergunakan untuk semua struktur beton yang berhubungan langsung
             dengan tanah.                                                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     PT. Dewi Permata Mandiri                                         41     
     Spesifikasi Teknis Rencana Kerja Dan Syarat                             
     Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan
     Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun Anggaran 2023                
                                                                             
            3.2.2. Persyaratan Bahan                                         
          1. Bahan Urugan Pasir                                              
                                                                             
             Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan keras, bebas
             dari lumpur, tanah lempung, dan organis. Bahan ini harus mendapatkan persetujuan
                                                                             
             tertulis dari Konsultan Pengawas.                               
                                                                             
          2. Air Kerja                                                       
                                                                             
                                                                             
             Air yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung minyak, asam alkali dan
             bahan organis lainnya, serta dapat diminum. Sebelum digunakan air harus diperiksa di
                                                                             
             laboratorium pemeriksaan bahan yang sah. Jika hasil uji ternyata tidak memenui
                                                                             
             syarat, maka Kontraktror wajib mencari air kerja yang memenuhi syarat.
                                                                             
                                                                             
            3.2.3. Syarat-syarat Pelaksanaan                                 
          1. Tebal Pasir Urug                                                
                                                                             
             Jika tidak tercantum dalam gambar kerja, maka dibawah lantai kerja harus diberi
                                                                             
             Lapisan pasir urug tebal 10 cm. Pemadatan harus dilaksanakan sehingga dapat
             menerima beban yang bekerja.                                    
                                                                             
          2. Cara Pemadatan                                                  
             Pemadatan dilakukan dengan disiram air dan selanjutnya dipadatkan dengan alat
                                                                             
             pemadat yang disetujui Konsultan Pengawas. Pemadatan dilakukan hingga mencapai
                                                                             
             tidak kurang dari 98% dari kepadatan optimum Laboratorium. Pemadatan harus
             dilakukan pada kondisi galian yang memadai agar dapat menghasikan kepadatan yang
                                                                             
             baik. Kodisi galian tersebut harus dipertahankan sampai pekerjaan pemadatan selesai
             dilakukan. Pemadatan harus diulang kembai jika keadaan tersebut diatas tidak
                                                                             
             memenuhi.                                                       
          3. Persetujuan                                                     
                                                                             
             Pekerjaan selanjutnya dapat dikerjakan bilamana pekerjaan urugan tersebut sudah
                                                                             
             mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas / Direksi.
          4. Sebelum memulai pekerjaan, kontraktor harus mengajukan Job Request ( Ijin Kerja )
                                                                             
             ke pihak direksi pengawas ataupun PPK untuk mendapatkan persetujuan dengan
             melampirkan shop drawing                                        
                                                                             
            Semua Material yang diperlukan pada pekerjaan ini harus mengajukan Approval
                                                                             
             material terlebih dahulu kepada PPK dan direksi pengawas dengan mengacu pada
                                                                             
     PT. Dewi Permata Mandiri                                         42     
     Spesifikasi Teknis Rencana Kerja Dan Syarat                             
     Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan
     Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun Anggaran 2023                
                                                                             
             spesifikasi yang sudah ditentukan, baik warna maupun untuk ukurannya
                                                                             
                                                                             
                                                                             
            3.2.4. Kebutuhan Tenaga Kerja :                                  
                                                                             
          No.     TENAGA       JUMLAH         KETERANGAN                     
          1.  Mandor             1     Pekerjaan pengurugan manual           
          2.  Pekerja         Disesuaikan                                    
                                       bisa digantikan dengan peralatan      
                              dengan                                         
                                       mekanik, dengan catatan kontraktor    
                              volume dan                                     
                                       harus memperhitungkan dampak          
                              schedule                                       
                                       terburuk                              
                              pekerjaan                                      
                                                                             
     3.3. PEKERJAAN PONDASI TIAN PANCANG                                     
     3.6.2. Umum                                                             
                                                                             
           Pada dasarnya pondasi yang dilaksanakan pada pekerjaan Pembangunan Gedung
                                                                             
           Laboratorium Promosi Kesehatan Poltekes Padang ini adalah menggunakan pondasi
           Tiang Pancang Minipile 25 x 25 cm Mutu Beton K.500 dengan npanjang modul 6 m.
                                                                             
           pondasi minipile ini dibuat dengan kedalaman menyesuaikan dengan hasil insvestigasi
           tanah dan perhitungan analisa strutur dengan kedalaman 12 m dari permukaan tanah asli.
                                                                             
           Pelaksanaan pemasangan tiang pancang menggunakan alat Excavator + Hammer , semua
                                                                             
           bahan dan pekerjaan harus memenuhi syarat-syarat yang terdapat dalam syarat-syarat
           dalam bagian ini . Penggunaan tiang pancang minipile siap pakai harus dikonsultasikan
                                                                             
           kepada Konsultan Pengawas/MK untuk mendapatkan persetujuan tertulis.
           Sebelum memasukan peralatan berat ke lokasi , kontraktor harus mengecek lagi kondisi
                                                                             
           akses peralatan pancang. Dan apabila diperlukan maka kontraktor harus melakukan
                                                                             
           perbaikan tanah untuk peralatan pancang                           
                                                                             
                                                                             
     3.6.3. Pondasi Tiang Pancang Precast                                    
                                                                             
           Pondasi pada bangunan ini menggunakan pondasi tiang pancang Precast dengan poer
           beton. Ukuran tiang pancang, dengan penempatan ditunjukkan dalam kerja.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     .3.1. Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     PT. Dewi Permata Mandiri                                         43     
     Spesifikasi Teknis Rencana Kerja Dan Syarat                             
     Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan
     Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun Anggaran 2023                
                                                                             
           Meliputi semua tenaga, alat-alat dan bahan untuk menyelesaikan semua pekerjaan tiang
           beton sesuai dengan gambar-gambar konstruksi, dengan memperhatikan ketentuan-
                                                                             
           ketentuan tambahan dari perencana/ Konsultan MK/Pengawas dalam uraian syarat-syarat
           pelaksanaan.                                                      
                                                                             
           Keahlian dan pertukangan                                          
                                                                             
           Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap seluruh pekerjaan pemancangan beton
           sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang disyaratkan, temasuk kekuatan, toleransi dan
                                                                             
           penyelesaiannya.                                                  
           Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh ahli-ahli atau tukang-tukang yang
                                                                             
           berpengalaman dan mengerti benar akan pekerjaannya.               
                                                                             
           Semua pekerjaan yang dihasilkan harus mempunyai mutu yang sebanding dengan standar
           yang umum berlaku.                                                
                                                                             
           Apabila Konsultan MK/Pengawas Konstruksi memandang perlu, kontraktor dapat
           meminta nasihat-nasihat dari tenaga ahli yang ditunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi
                                                                             
           atas beban kontraktor.                                            
                                                                             
     .3.2. Kualitas tiang                                                    
           Tiang pancang mengunakan ukuran pile kotak 25 cm x 25 cm.         
                                                                             
     .3.3. Spesifikasi teknis pemancangan                                    
           a. Bahan                                                          
                                                                             
             Beton yang dipakai untuk pembuatan tiang beton cetak (Precast) harus mempunyai
                                                                             
             mutu beton K-500                                                
           b. Alat Pancang                                                   
                                                                             
               Crawler Crane                                                
               Drop Hammer .                                                
                                                                             
           c. Daya Pikul Tiang                                               
                                                                             
               Daya pikul tiang pancang minimal 1,5 Ton                     
               Pemancangan dihentikan bila daya dukung yang diingnkan sudah tercapai.
                                                                             
           d. Toleransi Posisional danKemiringan Tiang                       
                                                                             
               Toleransi untuk ketepatan titik tiang tidak lebih dari 8,00 cm dari letak titik pada
                awal pemancangan, dan jarak antara dua buah tiang pancang tidak
                                                                             
                bertambah/berkurang lebih dari 15,00 cm dari yang seharusnya.
               Toleransi kemiringan untuk tiang yang seharusnya vertikal adalah tidak lebih
                                                                             
                miring dari 1 : 75.                                          
                                                                             
     PT. Dewi Permata Mandiri                                         44     
     Spesifikasi Teknis Rencana Kerja Dan Syarat                             
     Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan
     Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun Anggaran 2023                
                                                                             
               Kontraktor harus menjamin bahwa tiang beton cetak yang baru dibuat tidak
                mengganggu atau merusak tiang-tiang yang dibuat sebelumnya.  
                                                                             
               Jika ada gangguan dalam pelaksanaan tiang beton cetak yang diluar kemampuan
                                                                             
                kontraktor untuk mengatasinya, maka kontraktor dapat menambah satu atau lebih
                tiang beton cetak, dan sebelum pelaksanaan harus minta persetujuan dari
                                                                             
                perencana/ Konsultan Pengawas/MK.                            
               Pemasangan poer dan tie beam dapat dilaksanakan setelah semua tiang pancang
                                                                             
                terpasang baik dan setelah disetujui oleh Konsultan Pengawas/MK.
                                                                             
           e. Penyambungan Tiang                                             
               Tiang beton cetak disambung dengan mengelas plat baja pada kedua tiang yang
                                                                             
                akan disambung dengan full buttweld.                         
                                                                             
               Sebelum pengelasan dilakukan potongan tiang yang akan disambung distel
                hingga satu garis dengan tiang yang telah terpancang di dalam tanah. Setelah
                                                                             
                pengelasan selesai dilaksanakan, sambungan tersebut diberi lapisan aspal dan
                pemancangan tiang dilanjutkan.                               
                                                                             
           f. Pemancangan                                                    
                                                                             
               Setiap saat pada saat pemancangan, tiang pancang harus disanggah dengan baik
                sehingga tidak berubah dari posisi yang telah ditentukan serta tidak terjadi
                                                                             
                kemungkinan tekuk. Penyanggahan ini harus diatur sedemikian rupa sehingga
                tidak menyebabkan kerusakan pada tiang tekan.                
                                                                             
               Alat pancang yang akan dipergunakan harus mempunyai kapasitas dan
                                                                             
                efisiensi, sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dan terlebih dahulu
                mendapatkan persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas/MK sebelum
                                                                             
                digunakan.                                                   
               Panjang tiang pancang yang akan ditekankan harus mendapatkan 
                                                                             
                persetujuanKonsultan Pengawas/MK, sesuai dengan keadaan tanah setempat.
                                                                             
               Setiap tiang pancang harus dipancang terus menerus sampai penetrasi atau
                kedalaman yang disyaratkan tercapai. Kecuali Konsultan Pengawas/MK
                                                                             
                menyetujui bahwa penghentian pemancangan terjadi karena hal-hal yang diluar
                kekuasaan pemborong.                                         
                                                                             
               Bila terjadi karakteristik pemancangan yang berbeda dengan karakteristik yang
                                                                             
                diharapkan berdasarkan hasil penyelidikan tanah maupun penekanan-penekanan
                                                                             
                                                                             
     PT. Dewi Permata Mandiri                                         45     
     Spesifikasi Teknis Rencana Kerja Dan Syarat                             
     Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan
     Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun Anggaran 2023                
                                                                             
                sebelumnya, pemborong harus segera memberitahukan Konsultan Pengawas/MK
                untuk meminta petunjuknya.                                   
                                                                             
               Urut-urutan pemancangan harus diatur sedemikian rupa sehingga pengaruh yang
                                                                             
                jelek dari "heave" dan desakan tanah kesamping dapat dibatasi sekecil
                mungkin. Urut-urutan penekanan ini harus dikonsultasikan dan disetujui secara
                                                                             
                tertulis oleh Konsultan Pengawas/MK.                         
               Toleransi posisi horizontal pondasi tiang pada Level Poer tidak boleh melebihi
                                                                             
                75 mm dalam segala arah.                                     
                                                                             
               Toleransi posisi vertikal pondasi tiang tidak boleh melebihi kemiringan 1:75
           g. Pemotongan Kepala Tiang Tekan                                  
                                                                             
               Bila pemancangan telah mencapai kapasitas tiang atau kedalaman yang
                disyaratkan, maka kepala tiang tekan harus dikupas sampai dengan level yang
                                                                             
                ditentukan dalam gambar pelaksanaan.                         
                                                                             
               Panjang tulangan yang terkupas harus sesuai dengan panjang yang disyaratkan
                dalam gambar pelaksanaan.                                    
                                                                             
               Pemborong harus melakukan segala usaha agar pemotongan tiang tekan ini
                                                                             
                tidak menyebabkan kerusakan pada tiang tekan tersebut.       
               Setiap tiang tekan yang retak atau cacat harus dibongkar dan diper-baiki dengan
                                                                             
                beton dengan mutu yang sama dengan mutu beton yang disyaratkan untuk tiang
                tekan.                                                       
                                                                             
           h. Penolakan Tiang                                                
                                                                             
             Tiang yang tidak dilaksanakan dengan benar serta tidak memenuhi spesifikasi ini
             akan ditolak. Pemborong wajib membuat tiang pengganti tanpa biaya tambahan.
                                                                             
                                                                             
          Segera setalah pekerjaan selesai, Pemborong harus membuat “As built drawing” dari letak
                                                                             
          dan kedalaman tiang pancang mini pile.                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     PT. Dewi Permata Mandiri                                         46     
     Spesifikasi Teknis Rencana Kerja Dan Syarat                             
     Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan
     Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun Anggaran 2023                
                                                                             
          3.3.5. Kebutuhan Tenaga Kerja                                      
                                                                             
                                                                             
          No.     TENAGA       JUMLAH         KETERANGAN                     
          1.  Mandor             1     Pekerjaan  pondasi  ini               
          2.  Kepala Tukang      1                                           
                                       memerlukan keahlian khusus dan peralatan
          3.  Tukang         Disesuaikan                                     
          4.  Pekerja                  khusu, Operator, Mandor, kepala tukang, dan
                              dengan                                         
                                       tukang wajib memiliki pengalaman dalam
                              volume dan                                     
                                       pondasi ini                           
                              schedule                                       
                              pekerjaan                                      
     3.4. PEKERJAAN BETON                                                    
                                                                             
     3.4.1. Umum                                                             
     3.4.2. Lingkup pekerjaan                                                
                                                                             
            Penyediaan dan pendaya gunaan semua tenaga kerja, bahan-bahan, instalasi konstruksi
             dan perlengkapan-perlengkapan untuk semua pembuatan dan mendirikan semua baja
                                                                             
             tulangan, bersama dengan semua pekerjaan pertukangan/keahlian lain yang ada
                                                                             
             hubungannya dengan itu, lengkap sebagaimana diperlihatkan, dispesifikasikan atau
             sebagaimana diperlukannya.                                      
                                                                             
            Tanggung jawab kontraktor atas instalasi semua alat-alat yang terpasang, selubung-
             selubung dan sebagainya yang tertanam di dalam beton. Syarat-syarat umum pada
                                                                             
             pekerjaan ini berlaku penuh Peraturan Beton Indonesia 1971 (PBI 1971), ASTM dan
                                                                             
             ACI.                                                            
            Ukuran-ukuran (dimensi) dari bagian-bagian beton bertulang yang tidak termasuk
                                                                             
             pada gambar-gambar rencana pelaksanaan arsitektur adalah ukuran-ukuran dalam
             garis besar. Ukuran-ukuran yang tepat, begitu pula besi penulangannya ditetapkan
                                                                             
             dalam gambar-gambar struktur konstruksi beton bertulang. Jika terdapat selisih dalam
                                                                             
             ukuran antara kedua macam gambar itu, maka ukuran yang harus berlaku harus
             dikonsultasikan terlebih dahulu dengan perencana atau Direksi Lapangan guna
                                                                             
             mendapatkan ukuran yang sesungguhnya disetujui oleh perencana.  
            Jika karena keadaan pasaran, besi penulangan perlu diganti guna kelangsungan
                                                                             
             pelaksanaan maka harus ditunjukkan tidak adanya pengurangan kekuatanberdasarkan
                                                                             
             SNI 2847-2013. Dalam hal ini Direksi Lapangan harus segera diberitahukan untuk
             persetujuannya, sebelum fabrikasi dilakukan.                    
                                                                             
                                                                             
     PT. Dewi Permata Mandiri                                         47     
     Spesifikasi Teknis Rencana Kerja Dan Syarat                             
     Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan
     Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun Anggaran 2023                
                                                                             
            Penyediaan dan penempatan tulangan baja untuk semua pekerjaan beton yang
             berlangsung dicor di tempat, termasuk penyediaan dan penempatan batang-batang
                                                                             
             dowel ditanamkan di dalam beton seperti terlihat dan terperinci di dalam gambar atau
             seperti petunjuk Direksi Lapangan dan, bila disyaratkan, penyediaan penulangan untuk
                                                                             
             dinding blok beton.                                             
                                                                             
            "Kontraktor" harus bertanggungjawab untuk membuat dan membiayai semua desain
             campuran beton dan test-test untuk menentukan kecocokan dari bahan dan proporsi
                                                                             
             dari bahan-bahan terperinci untuk setiap jenis dan kekuatan beton, dari perincian
             slump, yang akan bekerja/berfungsi penuh untuk semua teknik dan kondisi
                                                                             
             penempatan, dan akan menghasilkan yang diijinkan oleh Direksi Lapangan.
                                                                             
             Kontraktor berkewajiban mengadakan dan membiayai Test Laboratorium.
            Pekerjaan-pekerjaan lain yang termasuk adalah :                 
                                                                             
              semua pekerjaan beton yang tidak terperinci diluar ini        
              pemeliharaan dan finishing, termasuk grouting                 
                                                                             
              mengatur benda-benda yang ditanam di dalam beton, kecuali tulangan beton
                                                                             
              koordinasi dari pekerjaan ini dengan pekerjaan dari lain bagian
              sparing dalam beton untuk instalasi M/E                       
                                                                             
              penyediaan dan penempatan stek tulangan pada setiap pertemuan dinding bata
                                                                             
               dengan kolom/dinding beton struktural dan dinding bata dengan pelat beton
               struktural seperti yang ditunjukkan oleh Direksi Lapangan.    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     3.4.3. Referensi dan Standar-standar                                    
          Semua pekerjaan yang tercantum dalam bab ini, kecuali tercantum dalam gambar atau
                                                                             
          diperinci, harus memenuhi edisi terakhir dari peraturan, standard dan spesifikasi berikut ini
          :                                                                  
                                                                             
             PBI - 1971 Peraturan Beton Bertulang Indonesia - 1971          
             SNI 2847-2013 Tatacara Penghitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung
                                                                             
             PUBI – 1982 Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia       
                                                                             
            ACI - 304   ACI 304.1R-92, State-of-the Art Report on Preplaced Aggregate
                         Conc. for Structural and Mass Concrete, Part 2      
                                                                             
             ACI 304.2R-91 Placing Concrete by Pumping Methods, Part 2      
             ASTM - C94 Standard Specification for Ready-Mixed Concrete     
                                                                             
             ASTM - C33 Standard Specification for Concrete Aggregates      
                                                                             
     PT. Dewi Permata Mandiri                                         48     
     Spesifikasi Teknis Rencana Kerja Dan Syarat                             
     Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan
     Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun Anggaran 2023                
                                                                             
             ACI - 318  Building Code Requirements for Reinforced Concrete  
             ACI - 301  Specification for Structural Concrete of Building   
                                                                             
             ACI - 212  ACI 212.IR-63, Admixture for Concrete, Part 1       
             ACI 212.2R-71 Guide for Use of Admixture in Concrete, Part 1   
                                                                             
             ASTM - C143 Standard Test Method for Slump of Portland Cement Concrete
                                                                             
            ASTM - C231 Standard Test Method for Air Content of Freshly Mixed Concrete
                         by the Pressure Method                              
                                                                             
             ASTM - C171 Standard Specification for Sheet Materials for Curing Concrete
             ASTM - C172 Standard Method of Sampling Freshly Mixed Concrete 
                                                                             
            ASTM - C31  Standard Method of Making and Curing Concrete Test Specimens in
                                                                             
                         the Field                                           
            ASTM - C42  Standard Method of Obtaining and Testing Drilled Cores and Sawed
                                                                             
                         Beams of Concrete                                   
            ASTM - C309 Standard Specification for Liquid Membrane Forming Compounds
                                                                             
                         for Curing Concrete                                 
                                                                             
            ASTM - D1752 Standard Specification for Performed Spange Rubberand Cork
                         Expansion Joint Fillers for Concrete Paving and Structural
                                                                             
                         Construction                                        
            ASTM - D1751 Standard Specification for Performed Expansion Joint Fillers for
                                                                             
                         Concrete Paving and Structural Construction (Non-extruding and
                                                                             
                         Resilient Bituminous Types)                         
            SII         Standard Industri Indonesia                         
                                                                             
            ACI - 315   Manual of Standard Practice for Reinforced Concrete 
            ASTM - A185 Standard Specification for Welded Steel Wire Fabric for Concrete
                                                                             
                         Reinforcement.                                      
            ASTM - A165 Standard Specification for Deformed and Plain Billet Steel Bars for
                                                                             
                         Concrete Reinforcement, Grade 40, deformed, for reinforcing bars,
                                                                             
                         Grade 40, for stirrups and ties.                    
            Petunjuk-petunjuk lisan maupun tertulis yang diberikan oleh pengawas.
                                                                             
                                                                             
     3.4.4. Penyerahan-penyerahan                                            
                                                                             
          Penyerahan-penyerahan berikut harus dilaksanakan oleh Kontraktor kepada Direksi
                                                                             
          Lapangan sesuai dengan jadwal yang telah disetujui untuk menyerahkan dan dengan segera
                                                                             
     PT. Dewi Permata Mandiri                                         49     
     Spesifikasi Teknis Rencana Kerja Dan Syarat                             
     Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan
     Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun Anggaran 2023                
                                                                             
          sehingga tidak menyebabkan keterlambatan pada pekerjaan sendiri maupun pada pekerjaan
          kontraktor lain.                                                   
                                                                             
            Gambar pelaksanaan                                              
             Merupakan gambar tahapan pelaksanaan yang harus diserahkan oleh Kontraktor
                                                                             
             kepada Direksi Lapangan untuk mendapat persetujuan ijin.        
                                                                             
            Penyerahan harus dilakukan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum jadwal
             pelaksanaan pekerjaan beton.                                    
                                                                             
            Data dari pabrik/sertifikat                                     
             Untuk mendapat jaminan atas mutu beton ready-mix, maka sebelum pengiriman;
                                                                             
             Kontraktor harus sudah menyerahkan kepada Direksi Lapangan sedikitnya 5 hari kerja
                                                                             
             sebelum pengiriman; hasil-hasil percobaan laboratorium, baik hasil percobaan bahan
             maupun hasil percobaan campuran (Mix Design dan Trial Mix) yang diperuntukan
                                                                             
             proyek ini.                                                     
            Harus diajukan minimal 2 (dua) supplier beton ready-mix untuk memperlancar
                                                                             
             pelaksanaan dan mendapat persetujuan Direksi Lapangan sebelum memulai
                                                                             
             pengecoran.                                                     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     3.4.5. Percobaan Bahan dan Campuran Beton                               
                                                                             
          1. Test bahan :                                                    
                                                                             
             Sebelum membuat campuran, test laboratorium harus dilakukan untuk test berikut,
             sehubungan dengan prosedur-prosedur ditujukan ke standard referensi untuk
                                                                             
             menjamin pemenuhan spesifikasi proyek untuk membuat campuran yang diperlukan.
          2. Semen : berat jenis semen                                       
                                                                             
          3. Agregat : Analisa tapis, berat jenis, prosentase dari void (kekosongan), penyerapan,
             kelembaban dari agregat kasar dan halus, berat kering dari agregat kasar, modulus
                                                                             
             terhalus dari agregat halus.                                    
                                                                             
          4. Adukan/campuran beton :                                         
              Adukan beton harus didasarkan pada trial mix dan mix design masing-masing
                                                                             
               untuk umur 7, 14 atau 21 dan 28 hari yang didasarkan pada minimum 20 hasil
               pengujian atau lebih sedemikian rupa sehingga hasil uji tersebut dapat disetujui
                                                                             
               oleh Direksi Lapangan.                                        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     PT. Dewi Permata Mandiri                                         50     
     Spesifikasi Teknis Rencana Kerja Dan Syarat                             
     Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan
     Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun Anggaran 2023                
                                                                             
              Hasil uji yang disetujui tersebut sudah harus disertakan selambat-lambatnya 3
               minggu sebelum pengerjaan dimulai, dan selain itu mutu betonpun harus sesuai
                                                                             
               dengan mutu standard PBI 1971.Pekerjaan tidak boleh dimulai sebelum diperiksa
               Direksi Lapangan tentang kekuatan/kebersihannya.              
                                                                             
              Semua pembuatan dan pengujian trial mix dan design mix serta pembiayaannya
                                                                             
               adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor. Trial mix dan design mix
               harus diadakan lagi bila agregat yang dipakai diambil dari sumber yang berlainan,
                                                                             
               merk semen yang berbeda atau supplier beton yang lain.        
              Ukuran-ukuran                                                 
                                                                             
              Campuran desain dan campuran percobaan harus proporsional semen terhadap
                                                                             
               agregat berdasarkan berat, atau proporsi yang cocok dari ukuran untuk rencana
               proposional atau perbandingan yang harus disetujui oleh Direksi Lapangan.
                                                                             
              Percobaan adukan untuk berat normal beton                     
              Untuk perincian minimum dan maximum slump untuk setiap jenis dan kekuatan
                                                                             
               dari berat normal beton, dibuat empat (4) adukan campuran dengan memakai nilai
                                                                             
               faktor air-semen yang berbeda-beda.                           
              Pengujian mutu beton ditentukan melalui pengujian sejumlah benda uji silinder
                                                                             
               beton diameter 15 cm x tinggi 30 cm sesuai PBI 1971, ACI Committee - 304,
               ASTM C 94-98.                                                 
                                                                             
              Benda uji (setiap pengambilan terdiri dari 3 buah dengan pengetesan dilakukan
                                                                             
               pada hari ) dari satu adukan dipilih acak yang mewakili suatu volume rata-rata tidak
               lebih dari 10 m3 atau 10 adukan atau 2 truck drum (diambil yang volumenya
                                                                             
               terkecil). Disamping itu jumlah maximum dari beton yang dapat terkena penolakan
               akibat setiap satu keputusan adalah 30 m3, kecuali bila ditentukan lain oleh Direksi
                                                                             
               Lapangan.                                                     
              Hasil uji untuk setiap pengujian dilakukan masing-masing untuk umur 14 atau 21
                                                                             
               dan 28 hari.                                                  
                                                                             
              Pembuatan benda uji harus mengikuti ketentuan PBI'71, dilakukan di lokasi
               pengecoran dan harus disaksikan oleh Direksi Lapangan. Apabila digunakan
                                                                             
               metoda pembetonan dengan menggunakan pompa (concrete pump), maka
               pengambilan contoh segala macam jenis pengujian lapangan harus dilakukan dari
                                                                             
               hasil adukan yang diperoleh dari ujung pipa "concrete-pump" pada lokasi yang
                                                                             
               akan dilaksanakan.                                            
                                                                             
     PT. Dewi Permata Mandiri                                         51     
     Spesifikasi Teknis Rencana Kerja Dan Syarat                             
     Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan
     Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun Anggaran 2023                
                                                                             
              Pengujian bahan dan beton harus dilakukan dengan cara yang ditentukan dalam
               Standard Industri Indonesia (SII) dan PBI'71 NI-2 atau metoda uji bahan yang
                                                                             
               disetujui oleh Direksi Lapangan.                              
              Rekaman lengkap dari hasil uji bahan dan beton harus disediakan dan disimpan
                                                                             
               dengan baik oleh tenaga pengawas ahli, dan selalu tersedia untuk keperluan
                                                                             
               pemeriksaan selama pelaksanaan pekerjaan dan selama 5 tahun sesudah proyek
               bangunan tersebut selesai dilaksanakan.                       
                                                                             
              Pengujian slump                                               
                Kekentalan adukan beton diperiksa dengan pengujian slump, dimana nilai
                                                                             
                 slump harus dalam batas-batas yang diisyaratkan dalam PBI 1971 dan sama
                                                                             
                 sekali tidak diperbolehkan adanya penambahan air/additive, kecuali ditentukan
                 lain oleh Direksi Lapangan.                                 
                                                                             
                "Kontraktor" harus menjamin bahwa ia mampu dengan slump berikut, beton
                 dengan mutu dan kekuatan yang memuaskan, yang akan menghasilkan hasil
                                                                             
                 akhir yang bebas keropos, ataupun berongga-rongga. Pelaksanaan dari
                                                                             
                 persetujuan kontrak adalah bahwa "Kontraktor" bertanggung jawab penuh
                 untuk produksi dari beton dan pencapaian mutu, kekuatan dan penyelesaian
                                                                             
                 yang memenuhi syarat batas slump.                           
                                                                             
                Bila dipakai pompa beton, slump harus didasarkan pada pengukuran di
                 pelepasan pipa, bukan di truk mixer. Maximum slump harus 150 mm.
                                                                             
                 Rekomendasi slump untuk variasi beton konstruksi pada keadaan atau kondisi
                  normal                                                     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
          Untuk beton dengan bahan tambahan plasticizer, slump dapat dinaikkan sampai maksimum
          1,5 cm.                                                            
                                                                             
                                                                             
              Percobaan tambahan                                            
                                                                             
          Kontraktor, tanpa membebankan biaya kepada pemilik, harus mengadakan percobaan
                                                                             
          laboratorium selaku percobaan tambahan pada bahan-bahan beton dan membuat desain
          adukan baru bila sifat atau pemilihan bahan diubah atau apabila beton yang ada tidak dapat
                                                                             
          mencapai kekuatan spesifikasi.                                     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     PT. Dewi Permata Mandiri                                         52     
     Spesifikasi Teknis Rencana Kerja Dan Syarat                             
     Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan
     Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun Anggaran 2023                
                                                                             
                      Konstruksi Beton           Maksimum    Minimum         
          Dinding, pelat pondasi, dan pondasi telapak bertulang 12.50 10.00  
                                                                             
          Pelat, balok, kolom                      15.00       12.50         
                                                                             
                                                                             
          Hasil pengujian beton harus diserahkan sesaat sebelum tahapan pelaksanaan akan
                                                                             
          dilakukan, yaitu khususnya untuk pekerjaan yang berhubungan dengan pelepasan
          perancah/acuan. Sedangkan untuk pengujian di luar ketentuan pekerjaan tersebut, harus
                                                                             
          diserahkan kepada Direksi Lapangan dalam jangka waktu.             
                                                                             
          Sedapat mungkin, semua bahan dan ketenagaan harus disesuaikan dengan peraturan-
          peraturan Indonesia.                                               
                                                                             
                                                                             
     3.4.6. Bahan Campuran Beton                                             
                                                                             
     1. Semen                                                                
                                                                             
         Mutu semen                                                         
            Semen portland harus memenuhi persyaratan standard Internasional atau Spesifikasi
                                                                             
             Bahan Bangunan Bagian A SK SNI 3-04-1989-F atau sesuai SII-0013-82, Type-1 atau
             NI-8 untuk butir pengikat awal kekekalan bentuk, kekuatan tekan aduk dan susunan
                                                                             
             kimia. Semen yang cepat mengeras hanya boleh dipergunakan dimana jika hal tersebut
                                                                             
             dikuasakan tertulis secara tegas oleh Direksi Lapangan.         
            Jika mempergunakan semen portland pozolan (campuran semen portland dan bahan
                                                                             
             pozolan) maka semen tersebut harus memenuhi ketentuan SII 0132 Mutu dan Cara Uji
             Semen Portland Pozoland atau spesifikasi untuk semen hidraulis campuran.
                                                                             
            Di dalam syarat pelaksanaan pekerjaan beton harus dicantumkan dengan jelas jenis
                                                                             
             semen yang boleh dipakai dan jenis semen ini harus sesuai dengan jenis semen yang
             digunakan dalam ketentuan persyaratan mutu (semen tipe 1).      
                                                                             
          Penyimpanan Semen                                                 
            Penyimpanan semen harus dilaksanakan dalam tempat penyimpanan dan dijaga agar
                                                                             
             semen tidak lembab, dengan lantai terangkat bebas dari tanah dan ditumpuk sesuai
                                                                             
             dengan syarat penumpukan semen dan menurut urutan pengiriman. Semen yang telah
             rusak karena terlalu lama disimpan sehingga mengeras ataupun tercampur bahan lain,
                                                                             
             tidak boleh dipergunakan dan harus disingkirkan dari tempat pekerjaan. Semen harus
             dalam zak-zak yang utuh dan terlindung baik terhadap pengaruh cuaca, dengan
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     PT. Dewi Permata Mandiri                                         53     
     Spesifikasi Teknis Rencana Kerja Dan Syarat                             
     Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan
     Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun Anggaran 2023                
                                                                             
             ventilasi secukupnya dan dipergunakan sesuai dengan urutan pengiriman. Semen yang
             telah disimpan lebih 60 hari tidak boleh digunakan untuk pekerjaan.
                                                                             
            Curah semen harus disimpan di dalam konstruksi silo secara tepat untuk melindungi
                                                                             
             terhadap penggumpalan semen dalam penyimpanan.                  
            Semua semen harus baru, bila dikirim setiap pengiriman harus disertai dengan
                                                                             
             sertifikat test dari pabrik.                                    
            waktu tidak lebih dari 3 hari setelah pengujian dilakukan.      
                                                                             
            Semen harus diukur terhadap berat untuk kesalahan tidak lebih dari 2,5 %.
                                                                             
            "Kontraktor" harus hanya memakai satu merek dari semen yang telah disetujui untuk
             seluruh pekerjaan. "Kontraktor" tidak boleh mengganti merk semen selama
                                                                             
             pelaksanaan dari pekerjaan, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Direksi Lapangan.
                                                                             
                                                                             
            Agregat                                                         
                                                                             
           Agregat untuk beton harus memenuhi ketentuan dan persyaratan dari SII 0052-80 "Mutu
           dan Cara Uji Agregat Beton" dan bila tidak tercakup dalam SII 0052-80, maka harus
                                                                             
           memenuhi spesifikasi agregat untuk beton.                         
          1. Agregat halus (Pasir)                                           
                                                                             
             Mutu pasir untuk pekerjaan beton harus terdiri dari : butir-butir tajam, keras, bersih,
                                                                             
             dan tidak mengandung lumpur dan bahan-bahan organis.            
             Agregat halus harus terdiri dari distribusi ukuran partikel-partikel seperti yang
                                                                             
             ditentukan di pasal 3.5.dari NI-2.PBI '71.                      
             Agregat halus tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5 % (ditentukan terhadap
                                                                             
             berat kering). Yang diartikan dengan lumpur adalah bagian-bagian yang dapat melalui
                                                                             
             ayakan 0.063 mm. Apabila kadar lumpur melampaui 5 %, maka agregat halus harus
             dicuci. Sesuai PBI'71 bab 3.3. atau SII 0051-82.                
                                                                             
             Ukuran butir-butir agregat halus, sisa di atas ayakan 4 mm harus minimum 2 % berat;
             sisa di atas ayakan 2 mm harus minimum 10 % berat; sisa di atas ayakan 0,25 mm
                                                                             
             harus berkisar antara 80 % dan 90 % berat.                      
                                                                             
             Pasir laut tidak boleh dipakai sebagai agregat halus untuk semua mutu beton.
             Penyimpanan pasir harus sedemikian rupa sehingga terlindung dari pengotoran oleh
                                                                             
             bahan-bahan lain.                                               
             Agregat Kasar (Kerikil dan Batu Pecah)                          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     PT. Dewi Permata Mandiri                                         54     
     Spesifikasi Teknis Rencana Kerja Dan Syarat                             
     Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan
     Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun Anggaran 2023                
                                                                             
             Yang dimaksud dengan agregat kasar yaitu kerikil hasil desintegrasi alami dari batu-
             batuan atau batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu, dengan besar butir lebih
                                                                             
             dari 5 mm sesuai PBI 71 bab 3.4.                                
             Mutu koral : butir-butir keras, bersih dan tidak berpori, batu pecah jumlah butir-butir
                                                                             
             pipih maksimum 20 % bersih, tidak mengandug zat-zat alkali, bersifat kekal, tidak
                                                                             
             pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca.                          
             Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1 % (terhadap berat kering) yang diartikan
                                                                             
             lumpur adalah bagian-bagian yang melalui ayakan 0.063 mm apabila kadar lumpur
             melalui 1 % maka agregat kasar harus dicuci.                    
                                                                             
             Tidak boleh mengandung zat-zat yang reaktif alkali yang dapat merusak beton.
                                                                             
             Ukuran butir : sisa diatas ayakan 31,5 mm, harus 0 % berat; sisa diatas ayakan 4 mm,
             harus berkisar antara 90 % dan 98 %, selisih antara sisa-sisa kumulatif di atas dua
                                                                             
             ayakan yang berurutan, adalah maksimum 60 % dan minimum 10 % berat.
             Kekerasan butir-butir agregat kasar diperiksa dengan bejana penguji dari Rudeloff
                                                                             
             dengan beban penguji 20 t, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
                                                                             
              Tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 9.5 - 19 mm lebih dari 24 % berat
              Tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 19-30 mm lebih dari 22 % atau dengan
                                                                             
             mesin pengaus Los Angeles, tidak boleh terjadi kehilangan berat lebih dari 50 %
             sesuai SII 0087-75, atau PBI-71                                 
                                                                             
             Penyimpanan kerikil atau batu pecah harus sedemikian rupa agar terlindung dari
                                                                             
             pengotoran bahan-bahan lain.                                    
                                                                             
                                                                             
          2. Air                                                             
             Air untuk pembuatan dan perawatan beton harus bersih, tidak boleh mengandung
                                                                             
             minyak, asam alkali, garam-garam, bahan organis atau bahan-bahan lain yang dapat
                                                                             
             merusak beton serta baja tulangan atau jaringan kawat baja. Untuk mendapatkan
             kepastian kelayakan air yang akan dipergunakan, maka air harus diteliti pada labora-
                                                                             
             torium yang disetujui oleh Direksi Lapangan.                    
                                                                             
                                                                             
          3. Bahan Campuran Tambahan (Admixture)                             
                                                                             
             Admixture harus disimpan dan dilindungi untuk menjaga kerusakan dari
             container.Admixture harus sesuai dengan ACI 212.2R-71 dan ACI 212 2R-64. Segala
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     PT. Dewi Permata Mandiri                                         55     
     Spesifikasi Teknis Rencana Kerja Dan Syarat                             
     Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan
     Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun Anggaran 2023                
                                                                             
             macam admixture yang akan digunakan dalam pekerjaan harus disetujui oleh Direksi
             Lapangan. Admixture yang mengandung chloride atau nitrat tidak boleh dipakai.
                                                                             
                                                                             
          4. Mutu dan Konsistensi dari Beton                                 
                                                                             
             Kekuatan ultimate tekan beton silinder 150 mm X 300 mm umur 28 hari, kecuali
                                                                             
             ditentukan lain, harus seperti berikut :                        
             Semua komponen struktural : plat, balok, kolom, pilecap, :K-350 (ready-mix)
                                                                             
             Kolom praktis, balok latei dan Rabatan : K.175 ( Mix Design)    
             Lantai kerja: K-100 (Mix Design).                               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
          5. Sebelum memulai pekerjaan, kontraktor harus mengajukan Job Request ( Ijin Kerja )
             ke pihak direksi pengawas ataupun PPK untuk mendapatkan persetujuan dengan
                                                                             
             melampirkan shop drawing                                        
                                                                             
                                                                             
          6. Semua Material yang diperlukan pada pekerjaan ini harus mengajukan Approval
                                                                             
             material terlebih dahulu kepada PPK dan direksi pengawas dengan mengacu pada
             spesifikasi yang sudah ditentukan, baik warna maupun untuk ukurannya
                                                                             
                                                                             
     3.4.7. Pekerjaan Cetakan Dan Perancah                                   
                                                                             
         Umum                                                               
                                                                             
          a. Persyaratan Umum                                                
             Kecuali ditentukan lain pada gambar atau seperti terperinci disini, Cetakan dan
                                                                             
             Perancah untuk pekerjaan beton harus memenuhi persyaratan dalam PBI-1971 NI-2,
             ACI 347, ACI 301, ACI 318.                                      
                                                                             
          b. Kontraktor harus terlebih dahulu mengajukan perhitungan-perhitungan serta gambar-
             gambar rancangan cetakan dan perancah untuk mendapatkan persetujuan Direksi
                                                                             
             Lapangan sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan.Dalam gambar-gambar tersebut
                                                                             
             harus secara jelas terlihat konstruksi cetakan/acuan, sambungan-sambungan serta
             kedudukan serta sistem rangkanya, pemindahan dari cetakan serta perlengkapan untuk
                                                                             
             struktur yang aman.                                             
                                                                             
                                                                             
     1. Lingkup Pekerjaan                                                    
                                                                             
         Pekerjaan-pekerjaan yang termasuk                                  
                                                                             
     PT. Dewi Permata Mandiri                                         56     
     Spesifikasi Teknis Rencana Kerja Dan Syarat                             
     Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan
     Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun Anggaran 2023                
                                                                             
          Bab ini termasuk perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran dari semua cetakan beton
          serta penunjang untuk semua beton cor seperti diperlukan dan diperinci berikut ini.
                                                                             
         Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan pembesian dan pekerjaan beton
                                                                             
                                                                             
     2. Referensi-Referensi                                                  
                                                                             
       Pekerjaan yang terdapat pada bab ini, kecuali ditentukan lain pada gambar atau diperinci
       berikut, harus mengikuti peraturan-peraturan, standard-standard atau spesifikasi terakhir
                                                                             
       sebagai berikut :                                                     
                                                                             
         SII            : Standard Industri Indonesia                       
         ACI-301        : Specification for Structural Concrete Building    
                                                                             
         ACI-318        : Building Code Requirement for Reinforced Concrete 
                                                                             
         ACI-347        : Recommended Practice for Concrete Formwork        
                                                                             
                                                                             
     3. Penyerahan                                                           
       Penyerahan-penyerahan berikut harus dilakukan oleh "Kontraktor" sesuai dengan jadwal yang
                                                                             
       telah disetujui untuk penyerahannya dengan segera, untuk menghindari keterlambatan dalam
       pekerjaannya sendiri maupun dari kontraktor lain.                     
                                                                             
         Kwalifikasi Mandor Cetakan Beton (Formwork Foreman)                
                                                                             
          "Kontraktor" harus mempekerjakan mandor untuk cetakan beton yang berpengalaman
          dalam hal cetakan beton. Kwalifikasi dari mandor harus diserahkan kepada Direksi
                                                                             
          Lapangan untuk diperiksa dan disetujui, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum
                                                                             
          memulai pekerjaan.                                                 
         Data Pabrik                                                        
                                                                             
          Data pabrik tentang bahan-bahan harus diserahkan oleh "Kontraktor" kepada Direksi
          Lapangan dalam waktu 7 hari kerja setelah "Kontraktor" menerima surat perintah kerja,
                                                                             
          juga harus diserahkan instruksi pemasangan untuk kepentingan bahan-bahan dari lapisan-
                                                                             
          lapisan, pengikat-pengikat, dan asesoris serta sistem cetakan dari pabrik bila dipakai.
         Gambar kerja                                                       
                                                                             
          Perhatikan sistem cetakan beton seperti pengaturan perkuatan dan penunjang, metode dari
          kelurusan cetakan, mutu dari semua bahan-bahan cetakan, sirkulasi cetakan.
                                                                             
          Gambar kerja harus diserahkan kepada Direksi Lapangan sekurang-kurangnya 7 (tujuh)
                                                                             
          hari kerja sebelum pelaksanaan, untuk diperiksa.                   
         Contoh                                                             
                                                                             
     PT. Dewi Permata Mandiri                                         57     
     Spesifikasi Teknis Rencana Kerja Dan Syarat                             
     Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan
     Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun Anggaran 2023                
                                                                             
          Lengkapi cetakan dengan "cone" untuk mengencangkan cetakan.        
                                                                             
                                                                             
     4. Bahan-bahan /produk                                                  
       Bahan-bahan dan perlengkapan harus disediakan sesuai keperluan untuk cetakan dan
                                                                             
       penunjang pekerjaan, juga untuk menghasilkan jenis penyelesaian permukaan beton seperti
                                                                             
       terlihat dan terperinci.                                              
                                                                             
                                                                             
     5. Perancangan Perancah                                                 
       Perancah direncanakan sebagai konstruksi yang mendukung acuan dan beton yang belum
                                                                             
       mengeras. Kontraktor harus mengajukan rancangan perhitungan dan gambar perancah tersebut
                                                                             
       untuk disetujui oleh Direksi Lapangan.Segala biaya yang perlu sehubungan dengan
       perancangan perancah dan pengerjaannya harus sudah tercakup dalam perhitungan biaya untuk
                                                                             
       harga satuan perancah.                                                
     6. Perancangan/Desain                                                   
                                                                             
         Perancangan/desain dari acuan dan perancah harus dilakukan oleh tenaga ahli resmi yang
                                                                             
          bertanggungjawab penuh kepada kontraktor.                          
         Beban-beban untuk perancangan perancah harus didasarkan pada ketentuan ACI-347.
                                                                             
         Perancah dan acuan harus dirancang terhadap beban dari beton waktu masih basah, beban-
                                                                             
          beban akibat pelaksanaan dan getaran dari alat penggetar. Penunjang-penunjang yang
          sepadan untuk penggetar dari luar, bila digunakan harus ditanamkan kedalam acuan dan
                                                                             
          diperhitungkan baik-baik dan menjamin bahwa distribusi getaran-getaran tertampung pada
          cetakan tanpa konsentrasi berlebihan.                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     7.   Acuan                                                              
                                                                             
            Acuan harus menghasilkan suatu struktur akhir yang mempunyai bentuk, garis dan
             dimensi komponen yang sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar rencana serta
                                                                             
             uraian dan syarat teknis pelaksanaan.                           
                                                                             
            Acuan harus cukup kokoh dan rapat sehingga mampu mencegah kebocoran adukan.
            Acuan harus diberi pengaku dan ikatan secukupnya sehingga dapat menyatu dan
                                                                             
             mampu mempertahankan kedudukan dan bentuknya.                   
                                                                             
            Acuan dan perancahnya harus direncanakan sedemikian sehingga tidak merusak
             struktur yang sudah selesai dikerjakan.                         
                                                                             
     PT. Dewi Permata Mandiri                                         58     
     Spesifikasi Teknis Rencana Kerja Dan Syarat                             
     Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan
     Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun Anggaran 2023                
                                                                             
            Dilarang memakai galian tanah sebagai cetakan langsung untuk permukaan tegak dari
             beton.                                                          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     8.   Penyelesaian Beton dengan Cetakan Papan                            
            Cetakan dengan jenis ini (papan) harus terdiri dari papan-papan yang kering dioven
                                                                             
             dengan lebar nominal 8 cm dan tebal min. 2.5 cm. Semua papan harus bebas dari
             mata kayu yang besar, takikan, goncangan kuat, lubang-lubang dan perlemahan-
                                                                             
             perlemahan lain yang serupa.                                    
                                                                             
            Denah dasar dari papan haruslah tegak seperti tercantum pada gambar. Cetakan dari
             papan haruslah penuh setinggi kolom-kolom, dinding dan permukaan-permukaan pada
                                                                             
             bidang yang sama tanpa sambungan mendatar dengan sambungan ujung yang terjadi
             hanya pada sudut-sudut dan perubahan bidang.                    
                                                                             
            Lengkapi dengan penunjang plywood melewati cetakan papan untuk stabilitas dan
                                                                             
             untuk mencegah lepas/terurainya adukan. Cetakan papan harus dikencangkan pada
             penunjang plywood dengan kondisi akhir dari paku yang ditanam tidak terlihat.
                                                                             
            Pola dari paku harus seragam dan tetap seperti disetujui oleh Direksi Lapangan.
     9.   Cetakan untuk Beton yang Terlindung (Unexposed Concrete)           
                                                                             
            Cetakan untuk beton terlindung haruslah dari logam (metal), plywood atau bahan lain
                                                                             
             yang disetujui, bebas dari lubang-lubang atau mata kayu yang besar. Kayu harus
             dilapis setidak-tidaknya pada satu sisi dan kedua ujungnya.     
                                                                             
            Lengkapi dengan permukaan kasar yang memadai untuk memperoleh rekatan dimana
                                                                             
             beton diindikasikan menerima seluruh ketebalan plesteran.       
                                                                             
                                                                             
     10.  Perancah, Penunjang dan Penyokong (Studs, Wales and Supports)      
          Kontraktor harus bertanggung jawab, bahwa perancah, penunjang dan penyokong adalah
                                                                             
          stabil dan mampu menahan semua beban hidup dan beban pelaksanaan.  
                                                                             
                                                                             
     11.  Jalur Kayu                                                         
                                                                             
          Jalur kayu diperlukan untuk membentuk sambungan jalur dan chamfer. 
                                                                             
                                                                             
     12.  Melapis Cetakan                                                    
                                                                             
            Melapis cetakan untuk memperoleh penyelesaian beton yang halus, harus tanpa urat
             kayu dan noda, yang tidak akan meninggalkan sisa-sisa/bekas pada permukaan beton
                                                                             
     PT. Dewi Permata Mandiri                                         59     
     Spesifikasi Teknis Rencana Kerja Dan Syarat                             
     Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan
     Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun Anggaran 2023                
                                                                             
             atau efek yang merugikan bagi rekatan dari cat, plester, mortar atau bahan
             penyelesaian lainnya yang akan dipakai untuk permukaan beton.   
                                                                             
            Bila dipakai cetakan dari besi, lengkapi cetakan dengan form-oil (bahan untuk
                                                                             
             melepaskan beton) dari pabrik khusus untuk cetakan dari besi. Pakai lapisan sesuai
             dengan spesifikasi perusahaan sebelum tulangan dipasang atau sebelum cetakan
                                                                             
             dipasang.                                                       
     13.  Pengikat Cetakan                                                   
                                                                             
             Pengikat cetakan haruslah batang-batang yang dibuat di pabrik atau jenis jalur pelat,
                                                                             
              atau model yang dapat dilepas dengan ulir, dengan kapasitas tarik yang cukup dan
              ditempatkan sedemikian sehingga menahan semua beban hidup dari pengecoran
                                                                             
              beton basah dan mempunyai penahan bagian luar dari luasan perletakan yang
              memadai.                                                       
                                                                             
             Untuk beton-beton yang umum, penempatannya menurut pendapat Direksi
                                                                             
              Lapangan.                                                      
             Pengikat untuk dipakai pada beton dengan permukaan yang diekspose, harus dari
                                                                             
              jenis dengan kerucut (cone snap off type). Kemiringan kerucut haruslah 2.5 cm
              maximum diameter pada permukaan beton dengan 3.8 cm tebal/tingginya ke
                                                                             
              pengencang sambungan. Pengikat haruslah lurus ke dua arah baik mendatar maupun
                                                                             
              tegak di dalam cetakan seperti terlihat pada gambar atau seperti disetujui oleh
              Direksi Lapangan.                                              
                                                                             
                                                                             
     14.  Penyisipan Besi                                                    
                                                                             
          Penanaman/penyisipan besi untuk angker dari bahan lain atau peralatan pada pelaksanaan
                                                                             
          beton haruslah dilengkapi seperti diperlukan pada pekerjaan.       
            Penanaman/Penyisipan Benda-benda Terulir.                       
                                                                             
             Penanaman jenis ini haruslah seperti telah disetujui oleh Direksi Lapangan.
            Pemasangan langit-langit (ceiling).                             
                                                                             
             Pemasangan langit-langit untuk angkur penggantung penahan penggantung langit-
                                                                             
             langit, konstruksi penggantung haruslah digalvani, atau type yang diijinkan oleh
             Direksi Lapangan.                                               
                                                                             
            Pengunci Model Ekor Burung.                                     
                                                                             
             Pengunci model ekor burung haruslah dari besi dengan galvani yang lebih baik/tebal,
             dibentuk untuk menerima angkur ekor burung dari besi seperti dispesifikasikan.
                                                                             
     PT. Dewi Permata Mandiri                                         60     
     Spesifikasi Teknis Rencana Kerja Dan Syarat                             
     Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan
     Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun Anggaran 2023                
                                                                             
             Pengunci harus diisi dengan bahan pengisi yang mudah dipindahkan untuk
             mengeluarkan gangguan dari mortar/adukan.                       
                                                                             
                                                                             
     15.  Pengiriman dan Penyimpanan Bahan.                                  
                                                                             
          Bahan cetakan harus dikirim ke lapangan sedemikian jauhnya agar praktis penggunaannya,
                                                                             
          dan harus secara hati-hati ditumpuk dengan rapi di tanah dalam cara memberi kesempatan
          untuk pengeringan udara (alamiah).                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     16.  Pemasangan Benda-benda yang Akan Ditanam di dalam Beton            
                                                                             
          Pemasangan pipa saluran listrik dan lain-lain yang akan tertanam di dalam beton :
            Penempatan saluran/pemimpaan harus sedemikian rupa sehingga tidak mengurangi
                                                                             
             kekuatan struktur dengan memperhatikan persyaratan di dalam PBI 1971 NI-2 Bab
             5.7.                                                            
                                                                             
            Tidak diperkenankan untuk menanam pipa dan lain-lain di dalam bagian-bagian
                                                                             
             struktur beton bila tidak ditunjuk secara detail di dalam gambar. Di dalam beton perlu
             dipasang sleeve/selongsong pada tempat-tempat yang dilewati pipa.
                                                                             
            Bila tidak ditentukan secara detail atau ditunjukkan didalam gambar, tidak dibenarkan
                                                                             
             untuk menanam saluran listrik di dalam struktur beton.          
            Apabila dalam pemasangan pipa-pipa, saluran listrik, bagian-bagian yang tertanam
                                                                             
             dalam beton dan lain-lain terhalang oleh adanya baja tulangan yang terpasang, maka
             kontraktor segera mengkonsultasikan hal ini dengan Direksi Lapangan.
                                                                             
            Tidak dibenarkan untuk membengkokkan/memindahkan baja tulangan tersebut dari
                                                                             
             posisinya untuk memudahkan dalam melewatkan pipa-pipa saluran tersebut tanpa ijin
             tertulis dari Direksi Lapangan.                                 
                                                                             
            Semua bagian-bagian/peralatan tersebut yang ditanam dalam beton seperti angkur-
             angkur, kait dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan pekerjaan beton, harus
                                                                             
             sudah dipasang sebelum pengecoran beton dilaksanakan.           
                                                                             
            Bagian-bagian/peralatan tersebut harus dipasang dengan tepat pada posisinya dan
             diusahakan agar tidak bergeser selama pengecoran dilakukan.     
                                                                             
            Kontraktor Utama harus memberitahukan serta memberikan kesempatan kepada pihak
                                                                             
             lain untuk memasang bagian-bagian/peralatan tersebut sebelum pelaksanaan
             pengecoran beton.                                               
                                                                             
     PT. Dewi Permata Mandiri                                         61     
     Spesifikasi Teknis Rencana Kerja Dan Syarat                             
     Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan
     Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun Anggaran 2023                
                                                                             
            Rongga-rongga kosong atau bagian-bagian yang harus tetap kosong pada
             benda/peralatan yang akan ditanam dalam beton yang mana rongga tersebut
                                                                             
             diharuskan tidak terisi beton harus ditutupi dengan bahan lain yang mudah dilepas
                                                                             
             nantinya setelah pelaksanaan pengecoran beton.                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
         Pelaksanaan                                                        
                                                                             
          1.  Umum                                                           
                                                                             
             Perancah harus merupakan suatu konstruksi yang kuat, kokoh dan terhindar dari
              bahaya kemiringan dan penurunan, sedangkan konstruksinya sendiri harus juga
                                                                             
              kokoh terhadap pembebanan yang akan ditanggungnya, termasuk gaya-gaya
              prategang dan gaya-gaya sentuhan yang mungkin ada.             
                                                                             
             Kontraktor harus memperhitungkan dan membuat langkah-langkah persiapan yang
                                                                             
              perlu sehubungan dengan lendutan perancah akibat gaya yang bekerja padanya
              sedemikian rupa hingga pada akhir pekerjaan beton, permukaan dan bentuk
                                                                             
              konstruksi beton sesuai dengan kedudukan (peil) dan bentuk yang seharusnya.
             Perancah harus dibuat dari baja atau kayu yang bermutu baik dan tidak mudah lapuk.
                                                                             
              Pemakaian bambu untuk hal ini tidak diperbolehkan. Bila perancah itu sebelum atau
                                                                             
              selama pekerjaan pengecoran beton berlangsung menunjukan tanda-tanda penurunan
              > 10 mm sehingga menurut pendapat Direksi Lapangan hal ini akan menyebabkan
                                                                             
              kedudukan (peil) akhir sesuai dengan gambar rancangan tidak akan dapat dicapai
              atau dapat membahayakan dari segi konstruksi, maka Direksi Lapangan dapat
                                                                             
              memerintahkan untuk membongkar pekerjaan beton yang sudah dilaksanakan dan
                                                                             
              mengharuskan kontraktor untuk memperkuat perancah tersebut sehingga dianggap
              cukup kuat. Biaya sehubungan dengan itu sepenuhnya menjadi tanggungan
                                                                             
              kontraktor.                                                    
             Gambar rancangan perancah dan sistem pondasinya atau sistem lainnya secara detail
                                                                             
              (termasuk perhitungannya) harus diserahkan kepada Direksi Lapangan untuk
                                                                             
              disetujui dan pekerjaan pengecoran beton tidak boleh dilakukan sebelum gambar
              tersebut disetujui.                                            
                                                                             
             Perancah harus diperiksa secara rutin sementara pengecoran beton berlangsung untuk
              melihat bahwa tidak ada perubahan elevasi, kemiringan ataupun ruang/rongga. Bila
                                                                             
              selama pelaksanaan didapati perlemahan yang berkembang dan pekerjaan perancah
                                                                             
     PT. Dewi Permata Mandiri                                         62     
     Spesifikasi Teknis Rencana Kerja Dan Syarat                             
     Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan
     Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun Anggaran 2023                
                                                                             
              memperlihatkan penurunan atau perubahan bentuk, pekerjaan harus dihentikan,
              diberlakukan pembongkaran bila kerusakan permanen, dan perancah diperkuat
                                                                             
              seperlunya untuk mengurangi penurunan atau perubahan bentuk yang lebih jauh.
                                                                             
             Pada saat pengecoran, pelaksana dan surveyor harus memantau terus menerus agar
              bisa dicegah penyimpangan-penyimpangan yang mungkin ada.       
                                                                             
             Rancangan perancah dan cetakan sedemikian untuk kemudahan pembongkaran untuk
              mengeliminasi kerusakan pada beton apabila cetakan & perancah dibongkar.
                                                                             
             Aturlah cetakan untuk dapat membongkar tanpa memindahkan penunjang utama
                                                                             
              dimana diperlukan untuk disisakan pada waktu pengecoran.       
                                                                             
                                                                             
          2.  Pemasangan                                                     
             Perancah dan cetakan harus sesuai dengan dimensi, kelurusan dan kemiringan dari
                                                                             
              beton seperti yang ditunjukkan pada gambar; dilengkapi untuk bukaan (openings),
                                                                             
              celah-celah, pengunduran (recesses), chamfers dan proyeksi-proyeksi seperti
              diperlukan.                                                    
                                                                             
             Cetakan-cetakan harus dibuat dari bahan dengan kelembaban rendah, kedap air dan
              dikencangkan secukupnya dan diperkuat untuk mempertahankan posisi dan
                                                                             
              kemiringan serta mencegah tekuk dan lendutan antara penunjang-penunjang cetakan.
                                                                             
             Pekerjaan denah harus tepat sesuai dengan gambar dan kontraktor bertanggung
              jawab untuk lokasi yang benar. Garis bantu yang diperlukan untuk menentukan
                                                                             
              lokasi yang tepat dari cetakan, haruslah jelas, sehingga memudahkan untuk
                                                                             
              pemeriksaan.                                                   
             Semua sambungan/pertemuan beton ekspose harus selaras dan segaris baik pada arah
                                                                             
              mendatar maupun tegak, termasuk sambungan-sambungan konstruksi kecuali seperti
              diperlihatkan lain pada gambar.                                
                                                                             
             Toleransi untuk beton secara umum harus sesuai PBI-71 atau ACI 347-78.3.3.1,
                                                                             
              Tolerances for Reinforced Concrete Building.                   
             Cetakan harus menghasilkan jaringan permukaan yang seragam pada permukaan
                                                                             
              beton yang diekspose.                                          
                                                                             
             Pembuatan cetakan haruslah sedemikian rupa sehingga pada waktu pembongkaran
              tidak mengalami kerusakan pada permukaan.                      
                                                                             
             Kolom-kolom sudah boleh dipasang cetakannya dan dicor (hanya sampai tepi bawah
              dari balok diatasnya) segera setelah penunjang dari pelat lantai mencapai
                                                                             
     PT. Dewi Permata Mandiri                                         63     
     Spesifikasi Teknis Rencana Kerja Dan Syarat                             
     Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan
     Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun Anggaran 2023                
                                                                             
              kekuatannya sendiri. Bagaimanapun, jangan ada pelat atau balok yang dicetak atau
              dicor sebelum balok lantai dibawahnya bekerja penuh.           
                                                                             
             Pada waktu pemasangan rangka konstruksi beton bertulang, Kontraktor harus benar-
                                                                             
              benar yakin bahwa tidak ada bagian dari batang tegak yang mempunyai
              "plumbness"/kemiringan lebih atau kurang dari 10 mm, yang dibuktikan dengan data
                                                                             
              dari surveyor yang diserahkan sebelum pengecoran.              
                                                                             
                                                                             
           3. Pengikat Cetakan                                               
              Pengikat cetakan harus dipasang pada jarak tertentu untuk ketepatannya
                                                                             
              memegang/menahan cetakan selama pengecoran beton dan untuk menahan berat
                                                                             
              serta tekanan dari beton basah.                                
                                                                             
                                                                             
           4. Jalur Kayu, Blocking dan Pencetakan Bentuk-bentuk Khusus (Moulding)
              Pasanglah di dalam cetakan jalur kayu, blocking, moulding, paku-paku dan
                                                                             
              sebagainya seperti diperlukan untuk menghasilkan penyelesaian yang berbentuk
                                                                             
              khusus/berprofil dan permukaan seperti diperlihatkan pada gambar dan bentuk
              melengkapi pemasangan paku untuk batang-batang kayu dari ciri-ciri lain yang
                                                                             
              dibutuhkan untuk ditempelkan pada permukaan beton dengan suatu cara tertentu.
              Lapislah jalur kayu, blocking dan pencetakan bentuk khusus dengan bahan untuk
                                                                             
              melepaskan.                                                    
                                                                             
                                                                             
           5. Chamfers                                                       
                                                                             
              Garis/lajur chamfers haruslah hanya dimana ditunjukkan pada gambar-gambar
              arsitek saja.                                                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
           6. Bahan untuk Melepas Beton (Release Agent)                      
               Lapisilah cetakan dengan bahan untuk pelepas beton sebelum besi tulangan
                                                                             
                dipasang. Buanglah kelebihan dari bahan pelepas sehingga cukup membuat
                permukaan dari cetakan sekedar berminyak bila beton maupun pada pertemuan
                                                                             
                beton yang diperkeras dimana beton basah akan dicor/dituangkan.
                                                                             
               Jangan memakai bahan pelepas dimana permukaan beton dijadwalkan untuk
                menerima penyelesaian khusus dan/atau pakailah penutup dimana dimungkinkan.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     PT. Dewi Permata Mandiri                                         64     
     Spesifikasi Teknis Rencana Kerja Dan Syarat                             
     Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan
     Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun Anggaran 2023                
                                                                             
                                                                             
           7. Pekerjaan Sambungan                                            
                                                                             
              Untuk mencegah kebocoran oleh celah-celah dan lubang-lubang pada cetakan beton
              ekspose, perlu dilengkapi dengan gasket, plug, ataupun caulk joints.Cetakan
                                                                             
              sambungan-sambungan hanya diijinkan dimana terlihat pada gambar kerja.Dimana
                                                                             
              memungkinkan, tempatkan sambungan ditempat yang tersembunyi. Laksanakan
              perawatan sambungan dalam 24 jam setelah jadwal pengecoran.    
                                                                             
                                                                             
           8. Pembersihan                                                    
                                                                             
               Untuk beton pada umumnya (termasuk cetakan untuk permukaan terlindung dari
                                                                             
                beton yang dicat). Lengkapi dengan lubang-lubang untuk pembersihan
                secukupnya pada bagian bawah dari cetakan-cetakan dinding dan pada titik-titik
                                                                             
                lain dimana diperlukan untuk fasilitas pembersihan dan pemeriksaan dari bagian
                dalam dari cetakan utama untuk pengecoran beton. Lokasi/tempat dari bukaan
                                                                             
                pembersihan berdasar kepada persetujuan Direksi Lapangan.    
                                                                             
               Untuk beton ekspose sama dengan beton pada umumnya, kecuali bahwa
                pembersihan pada lubang-lubang tidak diijinkan pada cetakan beton ekspose
                                                                             
                untuk permukaan ekspose tanpa persetujuan Direksi Lapangan.  
                                                                             
               Dimana cetakan-cetakan mengelilingi suatu potongan beton ekspose dengan
                permukaan ekspose pada dua sisinya, harus disiapkan cetakan yang bagian-
                                                                             
                bagiannya dapat dilepas sepenuhnya seperti disetujui oleh Direksi Lapangan.
               Memasang jendela, bila pemasangan jendela pada cetakan untuk beton ekspose,
                                                                             
                lokasi harus disetujui oleh Direksi Lapangan.                
                                                                             
               Perancah; batang-batang perkuatan penyangga cetakan harus memadai sesuai
                dengan metoda perancah. Pemeriksaan perancah secara sering harus dilakukan
                                                                             
                selama operasi pengecoran sampai dengan pembongkaran. Naikkan bila
                penurunan terjadi, perkuat/kencangkan bila pergerakan terlihat nyata. Pasanglah
                                                                             
                penunjang-penunjang berturut-turut, segera, untuk hal-hal tersebut diatas.
                                                                             
                Hentikan perkerjaan bila suatu perlemahan berkembang dan cetakan
                memperlihatkan pergerakan terus menerus melampaui yang dimungkinkan dari
                                                                             
                peraturan.                                                   
               Pembersihan dan pelapisan dari cetakan; sebelum penempatan dari tulangan-
                                                                             
                tulangan, bersihkan semua cetakan pada muka bidang kontak dan lapisi secara
                                                                             
     PT. Dewi Permata Mandiri                                         65     
     Spesifikasi Teknis Rencana Kerja Dan Syarat                             
     Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan
     Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun Anggaran 2023                
                                                                             
                seragam/merata dengan release agent untuk cetakan yang spesifik sesuai dengan
                instruksi pabrik yang tercantum. Buanglah kelebihan dan tidak diijinkan
                                                                             
                pelapisan pada tempat dimana beton ekspose akan dicor.       
                                                                             
               Pemeriksaan cetakan; Beritahukan kepada Direksi Lapangan setidaknya 24 jam
                sebelumnya dalam pengajuan jadwal pengecoran beton.          
                                                                             
                                                                             
           9. Penyisipan dan Perlengkapan                                    
                                                                             
               Buatlah persediaan/perlengkapan untuk keperluan pemasangan atau
                                                                             
                perlengkapan-perlengkapan, baut-baut, penggantung, pengunci angkur dan
                sisipan di dalam beton.                                      
                                                                             
               Buatlah pola atau instruksi untum pemasangan dari macam-macam benda.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
          10. Dinding-dinding                                                
              Buatlah dinding-dinding beton mencapai ketinggian, ketebalan dan profil seperti
                                                                             
              diperlihatkan pada gambar-gambar.Lengkapi bukaan/lubang-lubang sementara pada
              bagian bawah dari semua cetakan-cetakan untuk kemudahan pembersihan dan
                                                                             
              pemeriksaan.Tutuplah bukaan/lubang-lubang tersebut setepatnya, segera sebelum
                                                                             
              pengecoran beton ke dalam cetakan-cetakan dari dinding.Lengkapi dengan keperluan
              pengunci di dalam dinding untuk menerima tepian dari lantai-lantai beton.
                                                                             
                                                                             
          11. Cetakan untuk Kolom                                            
                                                                             
              Cetakan-cetakan untuk kolom haruslah dengan ukuran dan bentuk seperti terlihat
                                                                             
              pada gambar-gambar.Siapkan bukaan-bukaan sementara pada bagian bawah dari
              semua cetakan-cetakan kolom untuk kemudahan pembersihan dan pemeriksaan, dan
                                                                             
              tutup kembali dengan cermat sebelum pengecoran beton.          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
          12. Cetakan untuk Pelat dan Balok-balok                            
                                                                             
             Buatlah semua lubang-lubang pada cetakan lantai beton seperti diperlukan untuk
                                                                             
              lintasan tegak dari duct, pipa-pipa, conduit dan sebagainya.   
             Puncak dari chamber (penunjang) harus sesuai dengan gambar. Lengkapi dengan
                                                                             
              dongkrak-dongkrak yang sesuai, baji-baji atau perlengkapan lainnya untuk
                                                                             
     PT. Dewi Permata Mandiri                                         66     
     Spesifikasi Teknis Rencana Kerja Dan Syarat                             
     Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan
     Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun Anggaran 2023                
                                                                             
              mendongkrak dan untuk mengambil alih penurunan pada cetakan, baik sebelum
              ataupun pada waktu pengecoran dari beton.                      
                                                                             
                                                                             
          13. Pembongkaran Cetakan dan Pengencangan Kembali Perancah (Reshoring)
                                                                             
             Pembongkaran cetakan harus sesuai dengan PBI-71 NI-2.          
                                                                             
             Secara hati-hati lepaslah seluruh bagian dari cetakan yang sudah dapat dibongkar
              tanpa menambah tegangan atau tekanan terhadap sudut-sudut, offsets ataupun
                                                                             
              bukaan-bukaan (reveals). Hati-hati lepaskan dari pengikat. Pengikatan terhadap segi
                                                                             
              arsitek atau permukaan beton ekspose dengan menggunakan peralatan ataupun
              description ataupun tidak diijinkan. Lindungi semua ujung-ujung dari beton yang
                                                                             
              tajam dan secara umum pertahankan keutuhan dari desain.        
             Bersihkan cetakan-cetakan beton ekspose secepatnya setelah pembongkaran untuk
                                                                             
              mencegah kerusakan pada bidang kontak.                         
                                                                             
             Pemasangan kembali perancah segera setelah pembongkaran cetakan, topang/tunjang
              kembali sepenuhnya semua pelat dan balok sampai dengan sedikitnya tiga lantai
                                                                             
              dibawahnya. Pemasangan perancah kambali harus tetap tinggal ditempatnya sampai
              beton mencapai kriteria umur kekuatan tekan 28 hari. Periksa dengan teliti kekuatan
                                                                             
              beton dengan test silinder dengan biaya kontraktor.            
                                                                             
             Penunjang-penunjang sementara, sebelum pengecoran beton; tulangan menerus
              balok-balok dengan bentang panjang (12 m) haruslah ditunjang dengan penopang-
                                                                             
              penopang sementara sedemikian untuk me"minimum"kan lendutan akibat beban dari
              beton basah.                                                   
                                                                             
             Penunjang-penunjang sementara harus diatur sedemikian selama pengecoran beton
                                                                             
              dan selama perlu untuk mencegah penurunan dari penunjang karena tingkatan kerja.
              Perancah harus tidak boleh dipindahkan sampai beton mencapai kekuatan yang
                                                                             
              mencukupi ( > 80 % f’c).                                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
          Pemakaian Ulang Cetakan                                            
             Cetakan-cetakan boleh dipakai ulang hanya bila betul-betul dipertahankan dengan
                                                                             
              baik dan dalam kondisi yang memuaskan bagi Direksi Lapangan. Cetakan-cetakan
                                                                             
              yang tidak dapat benar-benar dikencangkan dan dibuat kedap air, tidak boleh dipakai
              ulang. Bila pemakaian ulang dari cetakan disetujui oleh Direksi Lapangan, bagian
                                                                             
     PT. Dewi Permata Mandiri                                         67     
     Spesifikasi Teknis Rencana Kerja Dan Syarat                             
     Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan
     Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun Anggaran 2023                
                                                                             
              pembersihan cetakan, dan memperbaiki kerusakan permukaan dengan memindahkan
              lembaran-lembaran yang rusak.                                  
                                                                             
             Plywood sebelum pemakaian ulang dari cetakan plywood, bersihkan secara
                                                                             
              menyeluruh, dan lapis ulang dengan lapisan untuk cetakan. Janganlah memakai
              ulang plywood yang mempunyai tambalan, ujung yang usang, cacat/kerusakan akibat
                                                                             
              lapisan damar pada permukaan atau kerusakan lain yang akan mempengaruhi tekstur
              dari penyelesaian permukaan.                                   
                                                                             
             Cetakan-cetakan lain dari kayu, persiapkan untuk pemakaian ulang dengan
                                                                             
              membersihkan secara menyeluruh dan melapis ulang dengan lapisan untuk cetakan.
              Perbaiki kerusakan pada cetakan dan bongkar/buanglah papan-papan yang lepas atau
                                                                             
              rusak.                                                         
             Agar supaya cetakan yang dipakai ulang tidak akan ada tambalannya yang
                                                                             
              diakibatkan oleh perubahan-perubahan, cetakan untuk beton ekspose pada bagian
                                                                             
              yang terlihat hanya boleh dipakai ulang hanya pada potogan-potongan yang identik.
             Cetakan tidak boleh dipakai ulang bila nantinya mempengaruhi mutu dan hasil pada
                                                                             
              bagian permukaan yang tampak dari beton ekspose akibat cetakan akan ada bekas
              jalur akibat dari plywood yang robek atau lepas seratnya.      
                                                                             
             Sehubungan dengan beban pelaksanaan, maka beban pelaksanaan harus didukung
                                                                             
              oleh struktur-struktur penunjangnya dan untuk itu kontraktor harus melampirkan
              perhitungan yang berkaitan dengan rancangan pembongkaran perancah.
                                                                             
                                                                             
          14. Hal Lain-lain                                                  
                                                                             
             Buatlah cetakan untuk semua bagian pekerjaan beton yang diperlukan dalam
                                                                             
              hubungan dengan kelengkapan pekerjaan proyek, meskipun setiap bagian
              diperlihatkan secara terperinci atau dialihkan ke "Referred to" ataupun tidak.
                                                                             
            Dilarang menanamkan pipa di dalam kolom atau balok kecuali pipa-pipa tersebut
                                                                             
             diperlihatkan pada gambar-gambar struktur atau pada gambar kerja.
                                                                             
                                                                             
         Pembesian                                                          
          1. Percobaan dan Pemeriksaan (Test and Inspections)                
                                                                             
          2. Setiap pengiriman harus berasal dari pemilihan yang disetujui dan harus disertai surat
                                                                             
             keterangan percobaan dari pabrik.                               
                                                                             
                                                                             
     PT. Dewi Permata Mandiri                                         68     
     Spesifikasi Teknis Rencana Kerja Dan Syarat                             
     Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan
     Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun Anggaran 2023                
                                                                             
          3. Setiap jumlah pengiriman 20 ton baja tulangan harus diadakan pengujian periodik
             minimal 4 contoh yang terdiri dari 3 benda uji untuk uji tarik, dan 1 benda uji untuk uji
                                                                             
             lengkung untuk setiap diameter batang baja tulangan. Pengambilan contoh baja
             tulangan akan ditentukan oleh Direksi Lapangan.                 
                                                                             
          4. Semua pengujian tersebut di atas meliputi uji tarik dan lengkung, harus dilakukan di
                                                                             
             laboratorium Lembaga Uji Konstruksi BPPT atau laboratorium lainnya
             direkomendasi oleh Direksi Lapangan dan minimal sesuai dengan SII-0136-84 salah
                                                                             
             satu standard uji yang dapat dipakai adalah ASTM A-615. Semua biaya pengetesan
             tersebut ditanggung oleh Kontraktor.                            
                                                                             
          5. Segala macam kotoran, karat, cat, minyak atau bahan-bahan lain yang merugikan
                                                                             
             terhadap kekuatan rekatan harus dibersihkan.                    
          6. Tulangan harus ditempatkan dan dipasang cermat dan tepat dan diikat dengan kawat
                                                                             
             dari baja lunak.                                                
          7. Sambungan mekanis harus ditest dengan percobaan tarik.          
                                                                             
          8. Sebelum pengecoran beton, lakukan pemeriksaan dan persetujuan dari pembesian,
                                                                             
             termasuk jumlah, ukuran, jarak, selimut, lokasi dari sambungan dan panjang
             penjangkaran dari penulangan baja oleh Direksi Lapangan.        
                                                                             
          9. Sertifikat :Untuk mendapatkan jaminan atas kualitas atau mutu baja tulangan, maka
             pada saat pemesanan baja tulangan kontraktor harus menyerahkan sertifikat resmi dari
                                                                             
             Laboratorium. Khusus ditujukan untuk keperluan proyek ini.      
                                                                             
                                                                             
            Bahan-bahan / Produk                                            
                                                                             
          1. Tulangan                                                        
            Semua tulangan struktur (termasuk begel) menggunakan baja tulangan berulir BJTS
                                                                             
             mutu 420, sesuai dengan SNI 2847-2019                           
                                                                             
            Tulangan non struktural menggunakan baja tulangan polos BJTP mutu 280, sesuai
             dengan SNI 2847-2019                                            
                                                                             
            Penulangan seperti dinyatakan pada gambar-gambar struktur.      
          2. Penunjang/Dudukan Tulangan (Bar Support)                        
                                                                             
             Dudukan tulangan haruslah tahu beton yang dilengkapi dengan kawat pengikat yang
                                                                             
             ditanam, atau batang kursi tinggi sendiri (Individual High Chairs).
          3. Bolstern, kursi, spacers, dan perlengkapan-perlengkapan lain untuk mengatur jarak.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     PT. Dewi Permata Mandiri                                         69     
     Spesifikasi Teknis Rencana Kerja Dan Syarat                             
     Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan
     Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun Anggaran 2023                
                                                                             
            Pakai besi dudukan tulangan menurut rekomendasi CRSI, kecuali diperlihatkan lain
             pada gambar.                                                    
                                                                             
            Jangan memakai kayu, bata atau bahan-bahan lain yang tidak direkomendasi.
                                                                             
            Untuk pelat di atas tanah, pakai penunjang dengan lapisan pasir atau horizontal
             runners dimana bahan dasar tidak akan langsung menunjang batang kursi (chairs legs).
                                                                             
             Atau pakai lantai kerja yang rata.                              
            Untuk beton ekspose, dimana batang-batang penunjang langsung berhubungan/
                                                                             
             mengenai cetakan, sediakan penunjang dengan jenis hot-dip-galvanized atau
                                                                             
             penunjang yang dilindungi plastik.                              
          4. Kawat Pengikat                                                  
                                                                             
             Dibuat dari baja lunak dan tidak disepuh seng.                  
                                                                             
                                                                             
            Jaminan Mutu                                                    
                                                                             
          1. Bahan-bahan harus dari produk yang sama seperti yang telah disetujui oleh Direksi
             Lapangan.                                                       
                                                                             
          2. Sertifikat dari percobaan (percobaan giling atau lainnya) harus diperlihatkan untuk
             semua tulangan yang dipakai. Percobaan-percobaan ini harus memperlihatkan hasil-
                                                                             
             hasil dari semua kom- posisi kimia dan sifat-sifat fisik.       
                                                                             
                                                                             
         Persiapan Pekerjaan/Perakitan Tulangan                             
                                                                             
          1. Pembengkokkan dan pembentukan.                                  
             Pemasangan tulangan dan pembengkokan harus sedemikian rupa sehingga posisi dari
                                                                             
             tulangan sesuai dengan rencana dan tidak mengalami perubahan bentuk maupun
                                                                             
             tempat selama pengecoran berlangsung.                           
          2. Pembuatan dan pemasangan tulangan sesuai SNI 2847-2019.         
                                                                             
            Toleransi pembuatan dan pemasangan tulangan disesuaikan dengan persyaratan.
                                                                             
                                                                             
          Pengiriman, Penyimpanan dan Penanganannya                         
                                                                             
          1.   Pengiriman tulangan ke lapangan dalam kelompok ikatan ditandai dengan
          etiket/label yang mencantumkan ukuran batang, panjang dan tanda pengenal.
                                                                             
          2.   Pemindahan tulangan harus hati-hati untuk mengindari kerusakan. Gudang di atas
          tanah harus kering, daerah yang bagus saluran-salurannya, dan terlindung dari lumpur,
                                                                             
          kotoran, karat dsb.                                                
                                                                             
     PT. Dewi Permata Mandiri                                         70     
     Spesifikasi Teknis Rencana Kerja Dan Syarat                             
     Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan
     Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun Anggaran 2023                
                                                                             
                                                                             
     c.   Pelaksanaan Pemasangan Tulangan, Pembengkokan dan Pemotongan       
                                                                             
             Persiapan dan tulangan yang berkarat                           
          1.  Pembersihan                                                    
                                                                             
              Tulangan harus bebas dari kotoran, lemak, kulit giling (mill steel) dan karat lepas,
                                                                             
              serta bahan-bahan lain yang mengurangi daya lekat.Bersihkan sekali lagi tonjolan
              pada tulangan atau pada sambungan konstruksi untuk menjamin rekatannya.
                                                                             
          2.  Pemilihan/seleksi                                              
              Kecuali untuk baja prategang, tulangan baja dengan karat, lapisan permukaan hasil
                                                                             
              oksidasi akibat pemanasan (mill scale), atau kombinasi keduanya, harus dianggap
                                                                             
              memenuhi syarat, asalkan dimensi minimum (termasuk tinggi ulir) dan berat benda
              uji yang disikat dengan tangan menggunakan kawat baja memenuhi spesifikasi
                                                                             
              ASTM yang sesuai.                                              
                                                                             
                                                                             
             Pemasangan Tulangan                                            
                                                                             
          1.  Umum                                                           
              Sesuai dengan yang tercantum pada gambar dan SNI 2847-2019 Koordinasi dengan
                                                                             
              bagian lain dan kelancaran pengadaan bahan serta tenaga perlu diadakan untuk
              mengindari keterlambatan.Adakan/berikan tambahan tulangan pada lubang-lubang
                                                                             
              (openings) / bukaan.                                           
                                                                             
          2.  Pemasangan                                                     
              Tulangan harus dipasang sedemikian rupa diikat dengan kawat baja, hingga sebelum
                                                                             
              dan selama pengecoran tidak berubah tempatnya.                 
             Tulangan pada dinding dan kolom-kolom beton harus dipasang pada posisi yang
                                                                             
              benar dan untuk menjaga jarak bersih digunakan spacers/penahan jarak.
                                                                             
             Tulangan pada balok-balok footing dan pelat harus ditunjang untuk memperoleh
              lokasi yang tepat selama pengecoran beton dengan penjaga jarak, kursi penunjang
                                                                             
              dan penunjang lain yang diperlukan.                            
             Tulangan-tulangan yang langsung di atas tanah dan di atas agregat (seperti pasir,
                                                                             
              kerikil) dan pada lapisan kedap air harus dipasang/ditunjang hanya dengan tahu
                                                                             
              beton yang mutunya paling sedikit sama dengan beton yang akan dicor.
             Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal penutup beton. Untuk itu
                                                                             
              tulangan harus dipasang dengan penahan jarak yang terbuat dari beton dengan mutu
                                                                             
     PT. Dewi Permata Mandiri                                         71     
     Spesifikasi Teknis Rencana Kerja Dan Syarat                             
     Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan
     Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun Anggaran 2023                
                                                                             
              paling sedikit sama dengan mutu beton yang akan dicor. Penahan-penahan jarak
              dapat berbentuk blok-blok persegi atau gelang-gelang yang harus dipasang sebanyak
                                                                             
              minimum 4 buah setiap m^2 cetakan atau lantai kerja. Penahan-penahan jarak ini
              harus tersebar merata.                                         
                                                                             
             Pada pelat-pelat dengan tulangan rangkap, tulangan atas harus ditunjang pada
                                                                             
              tulangan bawah oleh batang-batang penunjang atau ditunjang langsung pada cetakan
              bawah atau lantai kerja oleh blok-blok beton yang tinggi. Perhatian khusus perlu
                                                                             
              dicurahkan terhadap ketepatan letak dari tulangan-tulangan pelat yang dibengkok
              yang harus melintasi tulangan balok yang berbatasan.           
                                                                             
          3.  Toleransi pada Pemasangan Tulangan                             
                                                                             
             Terhadap selimut beton (selimut beton) : ± 6 mm                
             Jarak terkecil pemisah antara batang : ± 6 mm                  
                                                                             
             Tulangan atas pada pelat dan balok :                           
                                                                             
              o balok dengan tinggi sama atau lebih kecil dari 200 mm : ± 6 mm
              o balok dengan tinggi lebih dari 200 mm tapi kurang dari 600 mm : ± 12 mm
                                                                             
              o balok dengan tinggi lebih dari 600 mm : ± 12 mm              
              o panjang batang : ± 50 mm                                     
                                                                             
             Toleransi pada pemasangan lainnya sesuai SNI 2847-2019.        
                                                                             
                                                                             
          4.  Pembengkokan Tulangan                                          
                                                                             
             Batang tulangan tidak boleh dibengkok atau diluruskan dengan cara-cara yang
                                                                             
              merusak tulangan itu.                                          
             Batang tulangan yang diprofilkan, setelah dibengkok dan diluruskan kembali tidak
                                                                             
              boleh dibengkok lagi dalam jarak 60 cm dari bengkokan sebelumnya.
             Batang tulangan yang tertanam sebagian di dalam beton tidak boleh dibengkokkan
                                                                             
              atau diluruskan di lapangan, kecuali apabila ditentukan di dalam gambar-gambar
                                                                             
              rencana atau disetujui oleh perencana.                         
             Membengkok dan meluruskan batang tulangan harus dilakukan dalam keadaan
                                                                             
              dingin, kecuali apabila pemanasan diijinkan oleh perencana.    
                                                                             
             Apabila pemanasan diijinkan, batang tulangan dari baja lunak (polos atau
              diprofilkan) dapat dipanaskan sampai kelihatan merah padam tetapi tidak boleh
                                                                             
              mencapai suhu lebih dari 850° C.                               
                                                                             
                                                                             
     PT. Dewi Permata Mandiri                                         72     
     Spesifikasi Teknis Rencana Kerja Dan Syarat                             
     Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan
     Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun Anggaran 2023                
                                                                             
             Apabila batang tulangan dari baja lunak yang mengalami pengerjaan dingin dalam
              pelaksanaan ternyata mengalami pemanasan di atas 100C yang bukan pada waktu
                                                                             
              las, maka dalam perhitungan-perhitungan sebagai kekuatan baja harus diambil
                                                                             
              kekuatan baja tersebut yang tidak mengalami pengerjaan dingin. 
             Batang tulangan dari baja keras tidak boleh dipanaskan, kecuali diijinkan oleh
                                                                             
              perencana.                                                     
                                                                             
             Batang tulangan yang dibengkok dengan pemanasan tidak boleh didinginkan dengan
              jalan disiram dengan air.                                      
                                                                             
             Menyepuh batang tulangan dengan seng tidak boleh dilakukan dalam jarak 8 kali
              diameter (diameter pengenal) batang dari setiap bagian dari bengkokan.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
          5.  Toleransi pada Pemotongan dan Pembengkokan Tulangan            
             Batang tulangan harus dipotong dan dibengkok sesuai dengan yang ditunjukkan
                                                                             
              dalam gambar-gambar rencana dengan toleransi-toleransi yang disyaratkan oleh
              perencana. Apabila tidak ditetapkan oleh perencana, pada pemotongan dan
                                                                             
              pembengkokan tulangan ditetapkan toleransi-toleransi seperti tercantum dalam ayat-
                                                                             
              ayat berikut.                                                  
             Terhadap panjang total batang lurus yang dipotong menurun ukuran dan terhadap
                                                                             
              panjang total dan ukuran intern dari batang yang dibengkok ditetapkan toleransi
              sebesar ± 25 mm, kecuali mengenai yang ditetapkan dalam ayat (3) dan (4).
                                                                             
             Terhadap panjang total batang yang diserahkan menurut sesuatu ukuran ditetapkan
                                                                             
              toleransi sebesar + 50 mm dan - 25 mm.                         
             Terhadap jarak turun total dari batang yang dibengkok ditetapkan toleransi sebesar ±
                                                                             
              6 mm untuk jarak 60 cm atau kurang dan sebesar ± 12 mm untuk jarak lebih dari 60
                                                                             
              cm.                                                            
             Terhadap ukuran luar dari sengkang, lilitan dan ikatan-ikatan ditetapkan toleransi
                                                                             
              sebesar ± 6 mm.                                                
          6.  Panjang penjangkaran dan panjang penyaluran.                   
                                                                             
             Baja tulangan Polos (BJTP-280)                                 
                                                                             
              Panjang penjangkaran  = 30 diameter dengan kait                
              Panjang penyaluran    = 30 diameter dengan kait                
                                                                             
              Baja tulangan Sirip (BJTS-420)                                 
              Panjang penjangkaran  = 40 diameter tanpa kait                 
                                                                             
     PT. Dewi Permata Mandiri                                         73     
     Spesifikasi Teknis Rencana Kerja Dan Syarat                             
     Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan
     Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun Anggaran 2023                
                                                                             
              Panjang penyaluran    = 40 diameter tanpa kait                 
             Penyambungan tidak boleh diadakan pada titik dimana terjadi tegangan terbesar.
                                                                             
              Sambungan untuk tulangan atas pada balok dan pelat beton harus diadakan di tengah
                                                                             
              bentang, dan tulangan bawah pada tumpuan. Sambungan harus ditunjang dimana
              memungkinkan.                                                  
                                                                             
             Ketidak-lurusan rangkaian tulangan kolom tidak boleh melampaui perbandingan 1
              terhadap 10.                                                   
                                                                             
             Standard Pembengkokan                                          
                                                                             
             Semua standar pembengkokan harus sesuai dengan SNI 2847-2019   
                                                                             
                                                                             
             Pengelasan                                                     
              Bila diperlukan atau disetujui, pengelasan tulangan beton harus sesuai dengan
                                                                             
              Reinforcement Steel Welding Code (AWS D 12.1). Pengelasan tidak boleh
                                                                             
              dilakukan pada pembengkokan di suatu batang, pengelasan pada persilangan (las
              titik) harus diijinkan kecuali seperti di anjurkan atau disahkan oleh Direksi
                                                                             
              Lapangan. ASTM specification harus dilengkapi dengan keperluan jaminan
              kehandalan kemampuan las dengan cara ini.                      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             Sambungan Mekanik                                              
              Bila jumlah luas tulangan kolom melampaui 3% dari luas penampang kolom dengan
                                                                             
              menggunakan diameter 32 mm, sambungan mekanik untuk tulangan (pada kolom)
              harus disediakan dan dipakai.                                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
          d.  Pelaksanaan Beton Ready-Mixed                                  
             Umum                                                           
                                                                             
          1.  Semua beton struktural haruslah beton ready-mixed yang didapatkan dari sumber
              yang disetujui Direksi Lapangan, dengan takaran, adukan serta cara
                                                                             
              pengiriman/pengangkutannya harus memenuhi persyaratan di dalam ASTM C94-
                                                                             
              78a, ACI 304-73, ACI Committee 304.                            
                                                                             
                                                                             
          2.  Adukan beton harus dibuat sesuai dengan perbandingan campuran yang sesuai
              dengan yang telah diuji di laboratorium, serta secara konsisten harus dikontrol
                                                                             
              bersama-sama oleh kontraktor dan supplier beton ready-mixed. Kekuatan beton
                                                                             
     PT. Dewi Permata Mandiri                                         74     
     Spesifikasi Teknis Rencana Kerja Dan Syarat                             
     Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan
     Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun Anggaran 2023                
                                                                             
              minimum yang dapat diterima adalah berdasarkan hasil pengujian yang diadakan di
              laboratorium.                                                  
                                                                             
                                                                             
          3.  Pemeriksaan.                                                   
                                                                             
              Bagi Direksi Lapangan diadakan jalan masuk ke proyek dan ketempat pengantaran
                                                                             
              contoh atau pemeriksaan yang dapat dilalui setiap waktu. Denah dan semua peralatan
              untuk pengukuran, adukan dan pengantaran beton harus diperiksa oleh Direksi
                                                                             
              Lapangan sebelum pengadukan beton.                             
                                                                             
                                                                             
          4.  Persetujuan.                                                   
                                                                             
              Periksa areal dan kondisi pada mana pekerjaan di bawah bab ini yang akan
              dilaksanakan. Perbaiki kondisi yang terusak oleh waktu dan     
                                                                             
              perlengkapan/penyelesaian pekerjaan. Jangan memproses sampai keadaan perbaikan
              memuaskan. Jangan memulai pekerjaan beton sampai hasil percobaan, adukan beton
                                                                             
              dan contoh-contoh benda uji disetujui oleh Direksi Lapangan. Lagipula, jangan
                                                                             
              memulai pekerjaan beton sampai semua penyerahan disetujui oleh Direksi Lapangan.
          5.  Adukan Beton dan Kekuatan.                                     
                                                                             
              Adukan beton harus didesain dan disesuaikan dengan pemeriksaan laboratorium oleh
              kontraktor dan harus diperiksa teratur oleh kedua pihak, kontraktor dan pemasok
                                                                             
              beton ready-mix. Kekuatan tercantum adalah kekuatan yang diijinkan minimum dan
                                                                             
              hasil dari hasil test oleh percobaan laboratorium adalah dasar dari yang diijinkan.
                                                                             
                                                                             
          6.  Temperatur Beton Ready-Mix.                                    
              Batas temperatur untuk beton ready-mix sebelum dicor disyaratkan tidak melampaui
                                                                             
              38°C.                                                          
          7.  Bahan Campuran Tambahan                                        
                                                                             
              Penambahan bahan additive dalam proses pembuatan beton ready-mix harus sesuai
                                                                             
              dengan petunjuk pabrik additive tersebut. Bila diperlukan dua atau lebih bahan
              additive maka pelaksanaannya harus dilaksanakan secara terpisah.Dalam
                                                                             
              pelaksanaannya harus sesuai ACI 212-2R-71 dan ACI 212.IR-63 dilakukan hanya
              oleh teknisi in-charge dengan persetujuan Direksi Lapangan sebelumnya.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
          8.  Kendaraan Pengangkut                                           
                                                                             
     PT. Dewi Permata Mandiri                                         75     
     Spesifikasi Teknis Rencana Kerja Dan Syarat                             
     Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan
     Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun Anggaran 2023                
                                                                             
              Kendaraan pengangkut beton ready-mix harus dilengkapi dengan peralatan pengukur
              air yang tepat.                                                
                                                                             
                                                                             
          9.  Pelaksanaan Pengadukan                                         
                                                                             
              Pelaksanaan pengadukan dapat dimulai dalam jangka waktu 30 menit setelah semen
                                                                             
              dan agregat dituangkan dalam alat pengaduk.                    
                                                                             
                                                                             
          10. Penuangan Beton                                                
              Proses pengeluaran beton ready-mix di lapangan proyek dari alat pengaduk di
                                                                             
              kendaraan pengangkut harus sudah dilaksanakan dalam jangka waktu 1,5 jam atau
                                                                             
              sebelum alat pengaduk mencapai 300 putaran. Dalam cuaca panas, batas waktu
              tersebut di atas harus diperpendek sesuai petunjuk Direksi Lapangan.
                                                                             
                                                                             
          11. Perpanjangan waktu dapat diijinkan sampai dengan 4 jam bila dipergunakan retarder
                                                                             
              yang harus disetujui oleh Direksi Lapangan.                    
                                                                             
                                                                             
          12. Keadaan Khusus                                                 
                                                                             
              Apabila temperatur atau keadaan lainnya yang menyebabkan perubahan slump beton
              maka Kontraktor harus segera meminta petunjuk atau keputusan Direksi Lapangan
                                                                             
              dalam menentukan apakah adukan beton tersebut masih memenuhi kondisi normal
                                                                             
              yang disyaratkan.Tidak dibenarkan untuk menambah air ke dalam adukan beton
              dalam kondisi tersebut.                                        
                                                                             
                                                                             
          13. Penggetaran                                                    
                                                                             
              Penggetaran beton agar diperoleh beton yang padat harus sesuai dengan ACI 309R-
              87 (Recommended Practice for Consolidation of Concrete). Sedapat mungkin
                                                                             
              penggetaran beton dilakukan dengan concrete-vibrator (engine/electric).
                                                                             
                                                                             
             Persiapan                                                      
                                                                             
          1.  Kontraktor harus menyiapkan jadwal pengecoran dan menyerahan kepada Direksi
              Lapangan untuk disetujui paling lambat 1 (satu) minggu sebelum memulai kegiatan
                                                                             
              pengecoran.                                                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     PT. Dewi Permata Mandiri                                         76     
     Spesifikasi Teknis Rencana Kerja Dan Syarat                             
     Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan
     Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun Anggaran 2023                
                                                                             
          2.  Sebelum pengecoran beton, bersihkan benar-benar cetakannya, semprot dengan air
              dan kencangkan. Sebelum pengecoran, semua cetakan, tulangan beton, dan benda-
                                                                             
              benda yang ditanamkan atau di cor harus telah diperiksa dan disetujui oleh Direksi
              Lapangan.                                                      
                                                                             
          3.  Permohonan untuk pemeriksaan harus diserahkan kepada Direksi Lapangan setidak-
                                                                             
              tidaknya 24 jam sebelum beton di cor. Kelebihan air, pengeras beton, puing, butir-
              butir lepasan dan benda-benda asing lain harus disingkirkan dari bagian dalam
                                                                             
              cetakan dan dari permukaan dalam dari pengaduk serta perlengkapan pengangkutan.
          4.  Galian harus dibentuk sedemikian sehingga daerah yang langsung di sekeliling
                                                                             
              struktur dapat efektif dan menerus dicor.                      
                                                                             
          5.  Seluruh galian harus dijaga bebas dari rembesan, luapan dan genangan air sepanjang
              waktu, baik di titik sumur, pompa, drainase ataupun segala perlengkapan dari
                                                                             
              kontraktor yang berhubungan dengan listrik untuk pengadaan bagi maksud
              penyempurnaan.                                                 
                                                                             
          6.  Dalam segala hal, beton tidak boleh ditimbun di galian manapun, kecuali bila galian
                                                                             
              tertentu telah bebas air dan lumpur.                           
          7.  Penulangan harus sudah terjamin dan diperiksa serta disetujui. Logam-logam yang
                                                                             
              ditanam harus bebas dari adukan lama, minyak, karat besi dan pergerakan lain
              ataupun lapisan yang dapat mengurangi rekatan. Kereta pengangkut adukan beton
                                                                             
              yang beroda tidak boleh dijalankan melalui tulangan ataupun disandarkan pada
                                                                             
              tulangan. Pada lokasi dimana beton baru ditempelkan ke pekerjaan beton lama, buat
              lubang pada beton lama, masukkan pantek baja, dan kemas cairan tanpa adukan non
                                                                             
              shrink.                                                        
          8.  Basahkan cetakan beton secukupnya untuk mencegah timbulnya retak, basahkan
                                                                             
              bahan-bahan lain secukupnya untuk mengurangi penyusutan dan menjaga
              pelaksanaan beton.                                             
                                                                             
          9.  Penutup Beton. Bila tidak disebutkan lain, tebal penutup beton harus sesuai dengan
                                                                             
              persyaratan SKSNI 1991.                                        
          10. Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal penutup beton, untuk itu
                                                                             
              tulangan harus dipasang dengan penahan jarak yang terbuat dari beton dengan mutu
              paling sedikit sama dengan mutu beton yang akan dicor.         
                                                                             
          11. Bila tidak ditentukan lain, maka penahan-penahan jarak dapat berbentuk blok-blok
                                                                             
              persegi atau gelang-gelang yang harus dipasang sebanyak minimum 8 buah setiap
                                                                             
     PT. Dewi Permata Mandiri                                         77     
     Spesifikasi Teknis Rencana Kerja Dan Syarat                             
     Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan
     Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun Anggaran 2023                
                                                                             
              meter cetakan atau lantai kerja. Penahan-penahan jarak tersebut harus tersebar
              merata.                                                        
                                                                             
                                                                             
             Pengangkutan                                                   
                                                                             
          Pengangkutan dan pengecoran beton harus sesuai dengan PBI-71, ACI Committe 304 dan
                                                                             
              ASTM C94-98.                                                   
          1.  Pengangkutan adukan beton dari tempat pengadukan ke tempat pengecoran harus
                                                                             
              dilakukan dengan cara-cara dengan mana dapat dicegah pemisahan dan kehilangan
              bahan-bahan (segregasi).                                       
                                                                             
          2.  Cara pengangkutan adukan beton harus lancar sehingga tidak terjadi perbedaan
                                                                             
              waktu pengikatan yang menyolok antara adukan beton yang sudah dicor dan yang
              akan dicor. Memindahkan adukan beton dari tempat pengadukan ke tempat
                                                                             
              pengecoran dengan perantaraan talang-talang miring hanya dapat dilakukan setelah
              disetujui oleh Direksi Lapangan. Dalam hal ini, Direksi Lapangan
                                                                             
              mempertimbangkan persetujuan penggunaan talang miring ini, setelah mempelajari
                                                                             
              usul dari pelaksana mengenai konstruksi, kemiringan dan panjang talang itu. Batasan
              tinggi jatuh maximum 1,50 m.                                   
                                                                             
          3.  Adukan beton pada umumnya sudah harus dicor dalam waktu 1 jam setelah
              pengadukan dengan air dimulai. Jangka waktu ini harus diperhatikan, apabila
                                                                             
              diperlukan waktu pengangkutan yang panjang. Jangka waktu tersebut dapat
                                                                             
              diperpanjang sampai 2 jam, apabila adukan beton digerakkan kontinue secara
              mekanis.                                                       
                                                                             
          4.  Apabila diperlukan jangka waktu yang lebih panjang lagi, maka harus dipakai bahan-
              bahan penghambat pengikatan yang berupa bahan pembantu yang    
                                                                             
              ditentukan dalam pasal 3.8. PBI '71.                           
                                                                             
                                                                             
             Pengecoran                                                     
                                                                             
          1.  Beton harus dicor sesuai persyaratan dalam PBI 1971, SNI 2847-2013, ACI
              Committee 304, ASTMC 94-98.                                    
                                                                             
          2.  Beton yang akan dituang harus ditempatkan sedekat mungkin kecetakan akhir dalam
              posisi lapisan horizontal kira-kira tidak lebih dari ketebalan 30 cm.
                                                                             
          3.  Tinggi jatuh dari beton yang dicor jangan melebihi 1,50 m bila tidak disebutkan lain
                                                                             
              atau disetujui Direksi Lapangan.                               
                                                                             
     PT. Dewi Permata Mandiri                                         78     
     Spesifikasi Teknis Rencana Kerja Dan Syarat                             
     Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan
     Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun Anggaran 2023                
                                                                             
          4.  Untuk beton expose, tinggi jatuh dari beton yang dicor tidak boleh lebih dari 1,0 m.
              Bila diperlukan tinggi jatuh yang lebih besar, belalai gajah, corong pipa cor ataupun
                                                                             
              benda-benda lain yang disetujui harus diperiksa, sedemikian sehingga pengecoran
              beton efektif pada lapisan horisontal tidak lebih dari ketebalan 30 cm dan jarak dari
                                                                             
              corong haruslah sedemikian sehingga tidak terjadi segregasi/pemisahan bahan-bahan.
                                                                             
          5.  Beton yang telah mengeras sebagian atau yang telah dikotori oleh bahan asing tidak
              boleh dituang ke dalam struktur.                               
                                                                             
          6.  Tempatkan adukan beton, sedemikian sehingga permukaannya senantiasa tetap
              mendatar, sama sekali tidak diijinkan untuk pengaliran dari satu posisi ke posisi lain
                                                                             
              dan tuangkan secepatnya serta sepraktis mungkin setelah diaduk.
                                                                             
          7.  Bila pelaksanaan pengecoran akan dilakukan dengan cara atau metoda di luar
              ketentuan yang tercantum di dalam PBI'71 termasuk pekerjaan yang tertunda
                                                                             
              ataupun penyambungan pengecoran, maka "Kontraktor" harus membuat usulan
              termasuk pengujiannya untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi Lapangan paling
                                                                             
              lambat 3 minggu sebelum pelaksanaan di mulai.                  
                                                                             
                                                                             
             Pemadatan beton                                                
                                                                             
          1.  Segera setelah dicor, setiap lapis beton digetarkan dengan alat penggetar/vibrator,
              untuk mencegah timbulnya rongga-rongga kosong dan sarang-sarang kerikil.
                                                                             
          2.  Alat penggetar harus type electric atau pneumatic power driven, type "immersion",
                                                                             
              beroperasi pada 7000 RPM untuk kepala penggetar lebih kecil dari diameter 180 mm
              dan 6000 RPM untuk kepala penggetar berdiameter 180 mm, semua dengan
                                                                             
              amlpitudo yang cukup untuk menghasilkan kepadatan yang memadai.
          3.  Alat penggetar cadangan harus dirawat selalu untuk persiapan pada keadaan darurat
                                                                             
              di lapangan dan lokasi penempatannya sedekat mungkin mendekati tempat
              pelaksanaan yang masih memungkinkan.                           
                                                                             
          4.  Hal-hal lain dari alat penggetar yang harus diperhatikan adalah :
                                                                             
             Pada umumnya jarum penggetar harus dimasukkan ke dalam adukan kira-kira
              vertikal, tetapi dalam keadaan-keadaan khusus boleh miring sampai 45.
                                                                             
             Selama penggetaran, jarum tidak boleh digerakkan ke arah horisontal karena hal ini
                                                                             
              akan menyebabkan pemisahan bahan-bahan.                        
             Harus dijaga agar jarum tidak mengenai cetakan atau bagian beton yang sudah mulai
                                                                             
              mengeras. Karena itu jarum tidak boleh dipasang lebih dekat dari 5 cm dari cetakan
                                                                             
     PT. Dewi Permata Mandiri                                         79     
     Spesifikasi Teknis Rencana Kerja Dan Syarat                             
     Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan
     Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun Anggaran 2023                
                                                                             
              atau dari beton yang sudah mengeras. Juga harus diusahakan agar tulangan tidak
              terkena oleh jarum, agar tulangan tidak terlepas dari betonnya dan getaran-getaran
                                                                             
              tidak merambat ke bagian-bagian lain dimana betonnya sudah mengeras.
                                                                             
             Lapisan yang digetarkan tidak boleh lebih tebal dari panjang jarum dan pada
              umumnya tidak boleh lebih tebal dari 30 - 50 cm. Berhubung dengan itu, maka
                                                                             
              pengecoran bagian-bagian konstruksi yang sangat tebal harus dilakukan lapis demi
              lapis, sehingga tiap-tiap lapis dapat dipadatkan dengan baik.  
                                                                             
             Jarum penggetar ditarik dari adukan beton apabila adukan mulai nampak mengkilap
                                                                             
              sekitar jarum (air semen mulai memisahkan diri dari agregat), yang pada umumnya
              tercapai setelah maximum 30 detik. Penarikan jarum ini dapat diisi penuh lagi
                                                                             
              dengan adukan.                                                 
             Jarak antara pemasukan jarum harus dipilih sedemikian rupa hingga daerah-daerah
                                                                             
              pengaruhnya saling menutupi.                                   
                                                                             
                                                                             
             Penghentian/Kemacetan Pekerjaan                                
                                                                             
          1.  Penghentian pengecoran hanya diperbolehkan atas sepengetahuan dan ijin Direksi
              Lapangan.                                                      
                                                                             
          2.  Penjagaan terhadap terjadinya pengaliran permukaan dari pengecoran beton basah
                                                                             
              bila pengecoran dihentikan, adakan tanggulan untuk pekerjaan ini.
                                                                             
                                                                             
             Siar Pelaksanaan                                               
          1.  Siar-siar pelaksanaan harus ditempatkan dan dibuat sedemikian rupa sehingga tidak
                                                                             
              banyak mengurangi kekuatan dari konstruksi. Siar pelaksanaan harus direncanakan
                                                                             
              sedemikian sehingga mampu meneruskan geser dan gaya-gaya lainnya.
              Apabila tempat siar-siar pelaksanaan tidak ditunjukkan didalam gambar-gambar
                                                                             
              rencana, maka tempat siar-siar pelaksanaan itu harus disetujui oleh Direksi
              Lapangan.Penyimpangan tempat-tempat siar pelaksanaan daripada yang ditunjukkan
                                                                             
              dalam gambar rencana, harus disetujui oleh Direksi Lapangan.   
          2.  Antara pengecoran balok atau pelat dan pengakhiran pengecoran kolom harus ada
                                                                             
              waktu antara yang cukup, untuk memberi kesempatan kepada beton dari kolom
                                                                             
              untuk mengeras. Balok, pertebalan miring dari balok dan kepala-kepala kolom harus
              dianggap sebagai bagian dari sistem lantai dan harus dicor secara monolit dengan itu.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     PT. Dewi Permata Mandiri                                         80     
     Spesifikasi Teknis Rencana Kerja Dan Syarat                             
     Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan
     Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun Anggaran 2023                
                                                                             
          3.  Pada pelat dan balok, siar-siar pelaksanaan harus ditempatkan kira-kira di tengah-
              tengah bentangnya, dimana pengaruh gaya melintang sudah banyak berkurang.
                                                                             
              Apabila pada balok ditengah-tengah bentangnya terdapat pertemuan atau persilangan
              dengan balok lain, maka siar pelaksanaan ditempatkan sejauh 2 kali lebar balok dari
                                                                             
              pertemuan atau persilangan itu.                                
                                                                             
          4.  Permukaan beton pada siar pelaksanaan harus dibersihkan dari kotoran-kotoran dan
              serpihan beton yang rapuh.                                     
                                                                             
          5.  Sesaat sebelum melanjutkan penuangan beton, semua siar pelaksanaan harus cukup
              lembab dan air yang menggenang harus disingkirkan.             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
          e.  Perawatan Beton                                                
              Secara umum perawatan beton harus memenuhi persyaratan didalam PBI 1971 NI-2
                                                                             
              Bab 6.6., SNI 2847-2013, dan ACI 301-89.                       
              Beton setelah dicor harus dilindungi terhadap proses pengeringan yang belum
                                                                             
              saatnya dengan cara mempertahankan kondisi dimana kehilangan kelembaban adalah
                                                                             
              minimal dan suhu yang konstan dalam jangka waktu yang diperlukan untuk proses
              hydrasi semen serta pengerasan beton.                          
                                                                             
             Masa Perawatan dan Cara Perawatan.                             
          1. Perawatan beton dimulai segera setelah pengecoran selesai dilaksanakan dan harus
                                                                             
            berlangsung terus menerus selama paling sedikit 2 minggu jika tidak ditentukan lain.
                                                                             
            Suhu beton pada awal pengecoran harus dipertahankan tidak melebihi 38 oC.
          2. Dalam jangka waktu tersebut cetakan dan acuan betonpun harus tetap dalam keadaan
                                                                             
            basah. Apabila cetakan dan acuan beton tersebut pelaksanaan perawatan beton tetap
            dilakukan dengan membasahi permukaan beton terus menerus dengan menutupinya
                                                                             
            dengan karung-karung basah atau dengan cara lain yang disetujui oleh Direksi
            Lapangan.                                                        
                                                                             
          3. Perawatan dengan uap bertekanan tinggi, uap bertekanan udara luar, pemanasan atau
                                                                             
            proses-proses lain untuk mempersingkat waktu pengerasan dapat di pakai tetapi harus
            disetujui terlebih dahulu oleh Direksi Lapangan.                 
                                                                             
          4. Bahan Campuran Perawatan harus sesuai dengan ASTM C309-80 type I dan ASTM C
            171-75.                                                          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     PT. Dewi Permata Mandiri                                         81     
     Spesifikasi Teknis Rencana Kerja Dan Syarat                             
     Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan
     Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun Anggaran 2023                
                                                                             
          f.  Toleransi Pelaksanaan                                          
             Umum                                                           
                                                                             
          Deviasi pelaksanaan diijinkan sesuai dengan ketentuan pada SNI 2847-2013.
             Toleransi Kedataran pada/untuk Pelat Lantai.                   
                                                                             
          1.  Penyelesaian akhir permukaan pelat menyatu. Keseragaman kemiringan pelat lantai
                                                                             
              untuk mengadakan pengaliran positif dari daerah yang ditunjuk. Perawatan khusus
              harus dilakukan agar halus, meskipun sambungan diadakan di antara pengecoran
                                                                             
              yang dilakukan terus menerus, jangan memakai semen kering, pasir atau campuran
              dari semen dan pasir untuk beton kering.                       
                                                                             
          2.  Toleransi untuk pelat beton yang akan diexpose dan pelat yang akan diberi karpet
                                                                             
              harus 7.0 mm dari 3 m dengan maksimum variasi tinggi dan rendah yang terjadi
              tidak kurang dari 6 m.                                         
                                                                             
          3.  Toleransi untuk pelat dalam menerima kepegasan lantai haruslah 7.0 mm dalam 3 m
              dengan maksimum variasi tinggi dan rendah yang terjadi tidak kurang dari 6 m.
                                                                             
          4.  Toleransi untuk pelat dalam menerima adukan biasa untuk dasar mengatur keramik,
                                                                             
              batu, bata, ubin lain dan "pavers" (mesin lapis jalan beton), harus 10 mm dalam 1 m.
                                                                             
                                                                             
          g.  Cacat pada Beton (Defective Work)                              
              Meskipun hasil pengujian benda-benda uji memuaskan, Direksi Lapangan
                                                                             
              mempunyai wewenang untuk menolak konstruksi beton yang cacat seperti berikut :
                                                                             
          1.  Konstruksi beton yang keropos (honey-comb)                     
          2.  Konstruksi beton yang tidak sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau posisinya
                                                                             
              tidak sesuai dengan gambar.                                    
          3.  Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau rata seperti yang direncanakan.
                                                                             
          4.  Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lain.          
          5.  Ataupun semua konstruksi beton yang tidak memenuhi seperti yang tercantum dalam
                                                                             
              dokumen kontrak .                                              
                                                                             
          6.  Atau yang menurut pendapat Direksi Lapangan pada suatu pekerjaan akhir, atau
              dapat mengenai bahannya atau pekerjaannya pada bagian manapun dari suatu
                                                                             
              pekerjaan, tidak memenuhi pernyataan dari spesifikasi.         
          7.  Semua pekerjaan yang dianggap cacat tersebut pada dasarnya harus dibongkar dan
                                                                             
              diganti dengan yang baru, kecuali Direksi Lapangan dan konsultan menyetujui untuk
                                                                             
              diadakan perbaikan atau perkuatan dari cacat yang ditimbulkan tersebut. Untuk itu
                                                                             
     PT. Dewi Permata Mandiri                                         82     
     Spesifikasi Teknis Rencana Kerja Dan Syarat                             
     Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan
     Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun Anggaran 2023                
                                                                             
              Kontraktor harus mengajukan usulan-usulan perbaikan yang kemudian akan
              diteliti/diperiksa dan disetujui bila perbaikan tersebut dianggap memungkinkan.
                                                                             
          8.  Perluasan dari pekerjaan yang akan dibongkar dan metoda yang akan dipakai dalam
              pekerjaan pengganti harus sesuai dengan pengarahan dari Direksi Lapangan.
                                                                             
          9.  Dalam hal pembongkaran dan perbaikan pekerjaan beton harus dilaksanakan dengan
                                                                             
              memuaskan.                                                     
          10. Semua pekerjaan bongkaran dan penggantian dari pekerjaan cacat pada beton dan
                                                                             
              semua biaya dan kenaikan biaya dari pembongkaran atau penggantian harus
              ditanggung sebagai pengeluaran Kontraktor.                     
                                                                             
          11. Retak-retak pada pekerjaan beton harus diperbaiki sesuai dengan instruksi Direksi
                                                                             
              Lapangan.                                                      
          12. Dalam hal terjadi beton keropos atau retak yang bukan struktur (karena penyusutan
                                                                             
              dan sebagainya) atau cacat beton lain yang nyata pada pembongkaran cetakan,
              Direksi Lapangan harus diberitahu secepatnya, dan tidak boleh diplester atau
                                                                             
              ditambal kecuali diperintahkan oleh Direksi Lapangan. Pengisian/injeksi dengan air
                                                                             
              semen harus diadakan dengan perincian atau metoda yang paling memadai/cocok.
                                                                             
                                                                             
          h.  Perlindungan dari Kerusakan Akibat Cuaca (Weather Injury)      
             Selama pengadukan                                              
                                                                             
              Dalam udara panas, bahan-bahan beton dingin sebelum dicampur (memakai es
                                                                             
              sampai air dingin), agar pemeliharaan dari suhu beton masih dalam batasan yang
              disyaratkan.Tidak diijinkan pemakaian air hujan untuk menambah campuran air.
                                                                             
                                                                             
             Selama pengecoran dan pemeliharaan.                            
                                                                             
          1.  Umum                                                           
              Adakan pemeliharaan penutup selama pengecoran dan perawatan dari beton untuk
                                                                             
              melindungi beton terhadap hujan dan terik matahari.            
                                                                             
          2.  Dalam Cuaca Panas                                              
              Adakan dan pelihara keteduhan, penyemprotan kabut, ataupun membasahi
                                                                             
              permukaan dari warna terang/muda, selama pengecoran dan pemeliharaan beton
              untuk melindungi beton dari kerugian/kehilangan bahan terhadap panas, matahari
                                                                             
              atau angin yang berlebihan.                                    
                                                                             
          3.  Kelebihan Perubahan Suhu                                       
                                                                             
     PT. Dewi Permata Mandiri                                         83     
     Spesifikasi Teknis Rencana Kerja Dan Syarat                             
     Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan
     Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun Anggaran 2023                
                                                                             
              Lindungi beton sedemikian sehingga terjamin perubahan suhu yang seragam di
              dalam beton, tidak lebih dari 3 oC dalam setiap jamnya.        
                                                                             
          4.  Perlindungan Bahan-bahan                                       
              Peliharalah bahan-bahan dan peralatan yang memadai untuk perlindungan di
                                                                             
              lapangan dan siap untuk digunakan.                             
                                                                             
                                                                             
          i.  Pekerjaan Penyambungan Beton                                   
                                                                             
          1.  Beton lama harus dikasarkan dan dibersihkan benar-benar dengan semprotan udara
              bertekanan (compressed air) atau sejenisnya.                   
                                                                             
          2.  Kurang lebih 10 menit sebelum beton baru dicor, permukaan dari beton lama yang
                                                                             
              sudah dibersihkan, harus dilapisi dengan bonding-agent kental dengan kuas ex SIKA,
              Fosroc atau setara.                                            
                                                                             
          3.  Untuk struktur pelat kedap air, permukaan dari pelat beton lama harus dilapisi
              dengan bahan perekat beton polyvinyil acrylic (polyvinyl acrylic concrete bonding
                                                                             
              agent) seperti disetujui oleh Direksi Lapangan.                
                                                                             
          4.  Untuk struktur balok kedap air, permukaan dari balok beton lama harus dilapisi
              dengan bahan perekat beton epoxy dengan bahan dasar semen (epoxy cement base
                                                                             
              concrete bonding agent) seperti disetujui oleh Direksi Lapangan.
          5.  Pengecoran beton baru sesegera mungkin sebelum campuran air dan semen murni
                                                                             
              atau bahan perekat beton yang dilapiskan pada permukaan beton lama mengering.
                                                                             
                                                                             
          j.  Penyelesaian Struktur Beton                                    
                                                                             
              Adakan variasi penyelesaian struktur beton keseluruhan pembetonan seperti terlihat
              pada gambar dan perincian disini.                              
                                                                             
             Penyelesaian Beton Exposed                                     
          1.  Semua permukaan-permukaan beton cor/tuang (all cast in place concrete surfaces)
                                                                             
              yang tampak pada penyelesaian struktur, baik dicat maupun tidak dicat kecuali untuk
                                                                             
              permukaan kasar yang diselesaikan dengan permukaan disemprot pasir dengan
              tekanan harus mempunyai penyelesaian halus.                    
                                                                             
          2.  Buatlah permukaan halus, seragam dan bebas dari tambalan-tambalan, sirip-sirip,
              tonjolan-tonjolan, baik tonjolan keluar maupun akibat pemasangan paku, tepian dari
                                                                             
              serat tanda (edge grain maSpesifikasi Teknik), bersihkan cekungan-cekungan dan
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     PT. Dewi Permata Mandiri                                         84     
     Spesifikasi Teknis Rencana Kerja Dan Syarat                             
     Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan
     Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun Anggaran 2023                
                                                                             
              daerah permukaan celah semua ukuran (clean out pockets, and areas of surface voids
              of any size)".                                                 
                                                                             
          3.  Semua pengikat-pengikat dari logam, termasuk yang dari spreaders, harus dipotong
              kembali dan lubang-lubang dirapikan. Semua tambalan bila diijinkan (pengisian dari
                                                                             
              cetakan yang diikat dengan tekanan) harus diselesaikan sedemikian untuk dapat
                                                                             
              melengkapi dalam perbedaan pada penyelesaian beton.            
          4.  Tambalan pada suatu pekerjaan beton textured concrete work harus diselesaikan
                                                                             
              dengan tangan untuk mencapai permukaan yang diperlukan.        
             Penyelesaian Beton Terlindung                                  
                                                                             
          1.  Permukaan beton terlindung harus termasuk beton yang diberi lapisan termasuk
                                                                             
              lapisan arsitektur, kecuali cat atau bahan lapisan yang fleksibel dan terlindung dari
              tampak pada penyelesaian struktur.                             
                                                                             
          2.  Beton terlindung dan beton unexposed perlu ditambal dan diperbaiki dari keropos
              dan kerusakan-kerusakan permukaan sebagaimana semestinya sebelum ditutup
                                                                             
              permukaannya.                                                  
                                                                             
             Penambalan Beton                                               
          1.  Siapkan bahan campuran (mortar) untuk penambahan beton yang terdiri dari 1 (satu)
                                                                             
              bagian semen (yang diatur dengan semen putih atau tambahan bahan pewarna bila
              diijinkan untuk menyesuaikan dengan warna disekitarnya) dengan 2 1/2 (dua
                                                                             
              setengah) bagian pasir dengan air secukupnya untuk mendapatkan adukan yang
                                                                             
              diperlukan.                                                    
          2.  Siapkan campuran percobaan (trial mixes) untuk menentukan mutu yang sebenarnya.
                                                                             
              Siapkan panel-panel contoh (30 cm persegi) dan biarkan sampai berumur 14 hari
              sebelum keputusan akhir dibuat dan penambalan dikerjakan.      
                                                                             
          3.  Olah lagi adukan seperti diatas sampai mencapai kekentalan yang tertinggi yang
              diijinkan untuk pengecoran. Sikat bagian yang akan ditambah dengan bahan perekat
                                                                             
              yang terdiri dari pasta campuran air dan semen murni serta tambalkan adukan bila
                                                                             
              bahan perekat masih basah.                                     
          4.  Hentikan penambalan sedikit lebih luas di sekeliling bagian yang ditambal, biarkan
                                                                             
              untuk kira-kira satu sampai dua jam untuk memberi kesempatan terhadap penyusutan
              dan penyesuaian penyelesaian (finish flush) dengan permukaan sekelilingnya.
                                                                             
             Penyelesaian dari Beton Pelat (Concrete Slab Finishes)         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     PT. Dewi Permata Mandiri                                         85     
     Spesifikasi Teknis Rencana Kerja Dan Syarat                             
     Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan
     Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun Anggaran 2023                
                                                                             
          1.  Semua penyelesaian dari lantai harus diselesaikan sampai kemiringan yang benar
              sesuai dengan kemiringan untuk pengaliran.                     
                                                                             
          2.  Beton yang ditandai untuk mempunyai penyelesaian akhir dengan memakai merek
              lain, harus bebas dari segala minyak, karet ataupun lainnya yang dapat menyebabkan
                                                                             
              terjadinya lekatan pada penyelesaian.                          
                                                                             
          3.  Pemeliharaan dari penyelesaian beton harus dimulai sedini mungkin setelah selesai
              pengerjaan.                                                    
                                                                             
             Penyelesaian Menyatu                                           
              Penyelesaian yang monolit harus diadakan untuk lantai beton expose, dimana
                                                                             
              permukaan agregat dikehendaki.                                 
                                                                             
             Penyelesaian lantai beton yang monolit harus mencapai level dan kemiringan yang
              tepat yang dapat dilakukan dengan atau tanpa screed dengan power floating yang
                                                                             
              dilakukan secara merata.                                       
                                                                             
             Permukaan harus dapat bertahan sampai semua air permukaan menghilang dan beton
              telah mengeras serta bekerja. Permukaan yang diperbolehkan harus ditrowel dengan
                                                                             
              besi untuk mencapai permukaan yang halus.                      
             Apabila permukaan menjadi keras, harus ditrowel dengan besi untuk kedua kalinya
                                                                             
              untuk mendapatkan kekerasan, kehalusan tapi tidak berlapis, padat, bebas dari segala
                                                                             
              tanda-tanda/bekas trowel dan kerusakan-kerusakan lain.         
          k.  Lapisan Penutup Lantai yang Dikerjakan Kemudian                
                                                                             
                1. Sebelum pengecoran, kasarkan permukaan dasar dari beton dan singkirkan
                   benda-benda asing, semprot dan bersihkan.                 
                                                                             
                2. Letakan penyekat, tepian-tepian, penulangan dan hal-hal lain yang akan
                                                                             
                   ditanam/dicor.                                            
                3. Berikan bahan perekat pada permukaan dasar sesuai dengan petunjuk.
                                                                             
                   Gunakan lapisan pasir dan semen pada lapisan dasar secepatnya sebelum
                   mengecor lapisan penutup (topping).                       
                                                                             
                4. Pengecoran penutup lantai beton harus memenuhi level dan kemiringan
                                                                             
                   yang dikehendaki.                                         
                5. Pada lantai parkir, lantai atap, perkerasan lantai harus diadakan seperti
                                                                             
                   diperinci pada : 4.3.13.c.2.                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     PT. Dewi Permata Mandiri                                         86     
     Spesifikasi Teknis Rencana Kerja Dan Syarat                             
     Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan
     Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun Anggaran 2023                
                                                                             
          l.   Lain-lain                                                     
              Grouting dan Drypacking                                       
                                                                             
          1.   Grout/Penyuntikan Air Semen.                                  
               Satu bagian semen, 2 bagian pasir dan air secukupnya agar dapat mengalir dengan
                                                                             
               sendirinya. Pengurangan air dan bahan tambahan untuk kemudahan pekerjaan
                                                                             
               beton boleh diberikan sesuai dengan pertimbangan "kontraktor" melalui
               persetujuan Direksi Lapangan.                                 
                                                                             
          2.   Drypack/Campuran Semen Kering                                 
               Satu bagian semen, 2 bagian pasir dengan air sekadarnya untuk mengikat bahan-
                                                                             
               bahan menjadi satu.                                           
                                                                             
          3.   Installation/Pengerjaan                                       
               Basahkan permukaan sebelum digrout dan taburi (slush) dengan semen murni.
                                                                             
               Tekankan grout sedemikian agar mengisi kekosongan/celah-celah dan membentuk
               lapisan seragam dibawah pelat. Haluskan penyelesaian pada permukaan beton
                                                                             
               expose dan adakan perawatan dengan pembasahan/pelembaban sedikitnya 3 hari.
                                                                             
          4.   Non-Shrink Grout                                              
               Campurkan dan tepatkan dibawah pelat dasar baja struktur dan ditempat lain
                                                                             
               dimana non-shrink grout diperlukan, sesuai dengan instruksi dan rekomendasi yang
               tercantum dari pabrik. Technical service harus dikerjakan oleh perusahaan/pabrik.
                                                                             
               Perusahaan/pabrik yang bahan groutnya dipakai, harus mengerjakan percobaan
                                                                             
               hasil yang memperlihatakan bahwa grout non-shrink tidak ada penyusutan sejak
               awal pengecoran atau sambungan setelah pemasangan sesuai CRD-C621-80
                                                                             
               (susut); mempunyai kekuatan tekan 1 hari tidak kurang dari 3000 psi dan 8000 psi
               pada 28 hari sesuai ASTM C109; mempunyai waktu pengikatan awal tidak kurang
                                                                             
               dari 45 menit sesuai ASTM C191, memperlihatkan luasan bearing effective (EBA
               = Effective Bearing Area) sebesar 90 sampai 100 persen.       
                                                                             
               Grout yang terdiri dari accelatator inorganis, pengurangan air, atau "fluidifiers"
                                                                             
               harus tidak boleh mempunyai penyusutan kering lebih besar dari persamaan semen
               pasir dan campuran air seperti percobaan di bawah ASTM C 596. Semua grout
                                                                             
               harus menurut syarat petunjuk dari CRD-C611-80 (flow cone).   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     PT. Dewi Permata Mandiri                                         87     
     Spesifikasi Teknis Rencana Kerja Dan Syarat                             
     Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan
     Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun Anggaran 2023                
                                                                             
     3.5. PEKERJAAN KONSTRUKSI  RANGKA ATAP BAJA                             
          3.5.1. Umum                                                        
                                                                             
          Termasuk dalam pasal ini penyediaan tenaga, bahan material, peralatan, dan alat bantu
          pengerjaan rangka atap, sehingga dicapai hasil pekerjaan yang baik dan optimal.
                                                                             
          Sebelum melaksanakan pemasangan rangka atap baja,pihak kontraktor diwajibkan untuk
                                                                             
          menyiapkan Theodolite yang akan dipergunakan untuk pengukuran elevasi atau duga
          rangka atap.                                                       
                                                                             
          3.5.2. Bahan                                                       
          1. Macam-macam Bahan.                                              
                                                                             
            Bahan-bahan yang digunakan pada proyek ini harus memenuhi mutu sebagai berikut :
                                                                             
            a. Member atau Batang Profil baja yang dipakai adalah            
                  -  IWF 250.125.5.8                                         
                                                                             
                  -  IWF200.100.5,5.8                                        
                  -  H 150.150.7.10                                          
                                                                             
                  -  Gording C 200.75.20.3,2                                 
                                                                             
              Memiliki kemampuan menahan gaya tarik dan gaya tekan.         
              Kualitas baja = BJ 37                                         
                                                                             
                                                                             
          2. Bolt/ Baut struktur baja dengan spesifikasi :                   
                                                                             
              Memiliki kemampuan menahan gaya tarik                         
                                                                             
              Kualitas baja = ASTM A325, JIS F10T                           
              Material baout/angkur yang diapakai :                         
                                                                             
                      a. Angkur HTB A-325 M.16 panjang 50 cm                 
                                                                             
                      b. Angkur HTB A-325 M.12 panjang 30 cm                 
                      c. Baut HTB A-325 M.12                                 
                                                                             
                                                                             
          3. Bahan-bahan Yang Dipergunakan.                                  
                                                                             
             Seluruh baja yang dipergunakan harus memenuhi SNI atau standar lainya yang
                                                                             
             sederajat atau lebih tinggi (lengkap). Sebelum mulai dengan mendatangkan bahan-
             bahan, penyedia jasa diwajibkan untuk memberikan keterangan detail-detail
                                                                             
             seperlunya mengenai bahan-bahan baja yang akan dipakai kepada pengawas proyek
             untuk mendapat persetujuan. Seluruh bahan-bahan baja ini harus lurus dan tanpa cacat
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     PT. Dewi Permata Mandiri                                         88     
     Spesifikasi Teknis Rencana Kerja Dan Syarat                             
     Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan
     Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun Anggaran 2023                
                                                                             
             sebelum dikerjakan. Bahan-bahan baja yang sudah ada cacatnya dan tidak dapat
             diperbaiki harus diganti / tidak dipergunakan.                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
          4. Supply Dari Bahan-bahan Baja                                    
            Penyedia jasa bertanggung jawab dalam mencari / mensupply bahan-bahan baja. Harga
                                                                             
            penawaran harus didasarkan pada harga dimana dapat dijamin sumber supply yang
                                                                             
            kontinyu. Waktu pelaksanaan tidak dapat diperpanjang dengan adanya bahan-bahan
            baja yang belum diterima dan tidak ada pembayaran ekstra sebagai biaya tambahan
                                                                             
            untuk perantara dalam mensupply baja tersebut.                   
                                                                             
                                                                             
          5. Baja Uji                                                        
                                                                             
            Pengawas proyek mewajibkan penyedia jasa untuk terlebih dahulu menguji / mengecek
            bahan-bahan baja yang akan dipergunakan dalam struktur. Bahan-bahan yang gagal
                                                                             
            memenuhi persyaratan dalam test harus seluruhnya ditolak atau sebagai alternatif lain,
            pengawas proyek memerintahkan untuk digunakan hanya terbatas pada bagian-bagian
                                                                             
            tertentu dari struktur baja saja.                                
                                                                             
     3.5.3. Persiapan Fabrikasi                                              
          a. Gambar Kerja                                                    
                                                                             
              Penyedia jasa harus menyiapkan gambar kerja menyeluruh untuk struktur, dalam 3
               copy untuk pengawas proyek dalam waktu paling lambat 1 minggu sebelum
                                                                             
               pelaksanaan untuk mendapat persetujuan pengawas proyek.       
                                                                             
              Gambar kerja ( Shop Drawings ) harus mengacu pada gambar rencana dan
               mencantumkan semua informasi lengkap sambungan-sambungan yang tidak
                                                                             
               tercantum dalam gambar kontrak dan semua penjelasan dilapangan, termasuk
               detail-detail pemasangan, dasar-dasar perhitungan lubang baut, ketebalan, tipe,
                                                                             
               grade, kelas baja, angker dan semua yang berhubungan dengan members, dan alat
                                                                             
               pengikat lainya.                                              
              Gambar kerja harus mencantumkan semua informasi walaupun tidak tercantum
                                                                             
               dalam gambar.                                                 
              Gambar kerja harus memuat detail-detail seperti ketebalan, tipe, grade, angker dan
                                                                             
               semua yang berhubungan dengan batang dan alat pengikat lainya.
              Gambar yang perlu dibuat antara lain detail-detail sambungan, cara-cara erection,
                                                                             
               dan lain-lain.                                                
                                                                             
     PT. Dewi Permata Mandiri                                         89     
     Spesifikasi Teknis Rencana Kerja Dan Syarat                             
     Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan
     Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun Anggaran 2023                
                                                                             
              Penyedia jasa boleh mengajukan alternatif detail-detail sambungan dengan
               menyertakan perhitungan yang diperlukan dan dipertimbangkan oleh pengawas
                                                                             
               proyek.                                                       
              Sedapat mungkin dihindarkan pengelasan dilapangan kecuali yang ditetapkan
                                                                             
               dalam gambar.                                                 
                                                                             
              Setelah mendapat persetujuan, tidak boleh diadakan perubahan gambar lagi
               kecuali dengan persetujuan pengawas proyek.                   
                                                                             
              Skala yang dipakai untuk gambar kerja adalah :                
                Denah dan potongan tidak kurang dari 1 : 500.               
                                                                             
                Detail potongan dan sambungan tidak kurang dari 1 : 15.     
                                                                             
                                                                             
          b. Gambar Jadi (As – Built Drawing)                                
                                                                             
             Penyedia jasa harus membuat dan meyerahkan As-Build Drawings sebanyak 3 copy
             pada saat akhir pekerjaan untuk dokumentasi pemilik, serta sudah harus mendapatkan
                                                                             
             persetujuan dari pengawas proyek.                               
                                                                             
          c. Perubahan-perubahan dan Tambahan-tambahan.                      
             Perubahan-perubahan pada bagian-bagian atau tambahan-tambahan pada detail, atau
                                                                             
             keduanya berserta alasannya harus diberikan dan disertai gambar kerja untuk disetujui
             pengawas proyek. Perubahan-perubahan yang telah disetujui harus dikoordinasikan
                                                                             
             oleh penyedia jasa dan dilaksanakan tanpa penambahan biaya.     
                                                                             
          d. Tanggung Jawab Atas Kesalahan-kesalahan                         
             Penyedia jasa harus bertanggung jawab atas semua kesalahan-kesalahan dalam detail
                                                                             
             pembuatan dan pemasangan yang tidak sempurna dari bagian-bagian struktur.
          e. Contoh-contoh                                                   
                                                                             
             Semua material dan contoh hasil kerja harus diperlihatkan kepada pengawas proyek
                                                                             
             berupa contoh untuk disetujui. Pengajuan contoh-contoh untuk persetujuan pengawas
             proyek harus diserahkan dalam waktu yang secepat mungkin (minimal ½ bulan
                                                                             
             sebelum jadwal pelaksanaan) sesuai dengan jadwal pekerjaan yang telah disetujui.
          f. Fabrikasi                                                       
                                                                             
             Penyedia jasa harus mengijinkan pengawas proyek setiap saat untuk melihat cara
                                                                             
             pengerjaan / fabrikasi ditempat kerja ( woSpesifikasi Teknikhop ) penyedia jasa.
             Penyedia jasa harus menyerahkan program kerja yang menunjukan semua item
                                                                             
             kegiatan pekerjaan fabrikasi dan ereksi bersama dengan pekerjaan-pekerjaan yang
                                                                             
     PT. Dewi Permata Mandiri                                         90     
     Spesifikasi Teknis Rencana Kerja Dan Syarat                             
     Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan
     Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun Anggaran 2023                
                                                                             
             sifatnya sementara. Pekerjaan pembuatan harus sesuai dengan standar SNI atau yang
             sederajat.                                                      
                                                                             
          g. Toleransi                                                       
             Toleransi dimensi dari elemen struktur harus mengikuti SNI dan AISE.Kelurusan,
                                                                             
             groove angle, root opening dan cleanliness dari permukaan yang akan dilas harus
                                                                             
             diperiksa terlebih dahulu sebelum dilas dan toleransi ini harus sesuai dengan AWS.
                                                                             
                                                                             
          h. Pelaksanaan                                                     
             1. Penyedia jasa harus mengajukan usulan metode pelaksanaan pada Pengawas
                                                                             
                proyek sesuai dengan gambar rencana pada saat mengajukan penawaran.
                                                                             
             2. Pelaksanaan baru dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari
                Pengawas proyek.                                             
                                                                             
             3. Jika stabilitas dari struktur lengkap tergantung juga pada elemen-elemen lainya,
                seperti lantai beton, dinding bata dan lain-lainya yang mana dibangun setelah
                                                                             
                struktur baja didirikan, maka penguat sementara harus tetap dipasang ditempat
                                                                             
                sampai seluruh elemen-elemen tersebut lengkap didirikan dan juga setelah
                mendapat ijin Pengawas proyek.                               
                                                                             
             4. Penyedia jasa harus mematuhi segala petunjuk Pengawas proyek yang
                berhubungan dengan pelaksanaan / pendirian segala bagian struktur.
                                                                             
             5. Sambungan-sambungan baut sebelumnya harus dikontrol oleh Pengawas proyek.
                                                                             
             6. Bila diinginkan penyedia jasa harus membuat perancah-perancah tambahan untuk
                memungkinkan Pengawas proyek menginspeksi setiap unit sambungan dan biaya
                                                                             
                ini dianggap sudah dimasukan dalam harga tender.             
             7. Pekerjaan baut dan las harus selalu diawasi selama pelaksanaan dan bilamana
                                                                             
                Pengawas proyek menganggap adanya kesalahan dalam pekerjaan harus segera
                diganti atau diperbaiki dengan biaya penyedia jasa.          
                                                                             
             8. Penyedia jasa harus menyimpan dan menjaga semua bahan-bahan menurut
                                                                             
                lazimnya dan melindungi terhadap kontak langsung dengan tanah ataupun
                terhadap gangguan lainya.                                    
                                                                             
             9. Baja tidak boleh ditempatkan atau dipasang diatas pondasi beton atau lantai
                sampai beton mempunyai kekuatan minimum 50% dari kekuatan beton umur 28
                                                                             
                hari.                                                        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     PT. Dewi Permata Mandiri                                         91     
     Spesifikasi Teknis Rencana Kerja Dan Syarat                             
     Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan
     Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun Anggaran 2023                
                                                                             
             10. Setelah semua struktur rangka baja terpasang, pembersihan pada komponen-
                komponen struktur baja dilakukan sebelum pekerjaan finishing (pengecatan).
                                                                             
                                                                             
     3.5.4. Kebutuhan Tenaga Kerja                                           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      No.    TENAGA       JUMLAH          KETERANGAN                         
      1. Mandor              1      Pekerjaan ini termasuk pekerjaan mayor dan
      2. Kepala Tukang       1                                               
                                    membutuhkan perhatian khusus karena      
      3. Tukang Baja     Disesuaikan                                         
                                    membutuhkan ketelitian fabrikasi dan     
      4. Tukang Las                                                          
                         dengan                                              
      5. Pekerja                    Erection                                 
                         volume dan                                          
                         schedule                                            
                         pekerjaan                                           
                                                                             
                                                                             
     3.6. PEKERJAAN PENUTUP ATAP                                             
                                                                             
     3.6.1. UMUM                                                             
          Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan penutup atap dari genteng metal
                                                                             
          berpasir dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan pada bagian bangunan
          seperti yang dijelaskan dalam gambar rencana.                      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     3.6.2. LINGKUP PEKERJAAN                                                
                                                                             
             a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat-alat bantu lainnya
               untuk melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar dengan hasil yang
                                                                             
               baik dan sempurna.                                            
                                                                             
             b. Atap Metal Ecoroof beserta Accessories nya.                  
                                                                             
                                                                             
     3.6.3. BAHAN / MATERIAL                                                 
            Bahan Utama : Genteng metal berpasir ex. Ecooroof atau setara yang sudah ber
                                                                             
                         TKDN.                                               
                                                                             
            Mutu       : Kualitas 1 (satu) mempunyai warna yang sama antara satu dengan
                                                                             
                         yang lainnya, kekuatan bahan lentur dan berat per buah sesuai
                         spesifikasi pabrik                                  
                                                                             
                                                                             
     PT. Dewi Permata Mandiri                                         92     
     Spesifikasi Teknis Rencana Kerja Dan Syarat                             
     Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan
     Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun Anggaran 2023                
                                                                             
     3.6.4. SPESIFIKASI MATERIAL DAN BAHAN                                   
          3.6.5. INSULASI                                                    
                                                                             
            2.1.1. Produk                                                    
                 Lapisan insulasi digunakan untuk meredam panas matahari sehingga suhu
                                                                             
                 ruangan tetap terjaga. Insulasi dan aksesorisnya harus di pasang sesuai dengan
                                                                             
                 metode pemasangan dan rekomendasi dari produsen.            
            2.1.2. Insulasi Aluminium Bubble Foil                            
                                                                             
                 Insulasi yang digunakan adalah Aluminium Bubble Foil terbuat dari dua lapis
                 aluminium murni di sisi luar dengan polyethylene bubble film di dalamnya.
                                                                             
                 Insulasi Aluminium Bubble Foil dapat di supply dengan ketentuan sebagai
                                                                             
                 berikut:                                                    
                                                                             
                 - Jenis           : Aluminium Bubble Foil Double Sided      
                                                                             
                 - Panjang         : 25 m                                    
                 - Lebar           : 1,2 m                                   
                                                                             
                 - Ketebalan       : 4 mm                                    
                 - Ketebalan Aluminium : 7 micron                            
                                                                             
                 - Ketahanan Panas : ± 200 °C                                
                                                                             
                 - Garansi Produk  : 5-10 Tahun                              
                                                                             
            2.1.3. Accessories                                               
                 - Zincalume plat  : 1 roll berukuran 5cm x 40 m             
                                                                             
                 - Metalized tape  : 1 roll berukuran 9,6 cm x 45 m          
                                                                             
           2.2.ECOROOF                                                       
                                                                             
            2.2.1. Produk                                                    
                                                                             
                 Atap Ecoroof dan aksesorisnya harus di supply dari pabrik yang sama dan
                 memiliki standard ISO 9001 dan ISO 14001.                   
                                                                             
            2.2.2. Atap Metal Ecoroof                                        
                 Atap Metal Ecoroof berbahan dasar Plat Metal Zinc-coated dilapisi Back
                                                                             
                 Coating pada bagian bawahnya dan batuan alami (Natural Stone Chips) pada
                                                                             
                 permukaan atasnya sehingga mereduksi panas matahari dan suara hujan.
                 Atap Metal Ecoroof ini dapat di supply dengan ketentuan sebagai berikut:
                                                                             
                 - Panjang         : 850 mm                                  
                 - Lebar           : 300 mm (single); 600 mm (double)        
                                                                             
     PT. Dewi Permata Mandiri                                         93     
     Spesifikasi Teknis Rencana Kerja Dan Syarat                             
     Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan
     Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun Anggaran 2023                
                                                                             
                 - Ketebalan       : 0,35 mm TCT (Total Coating Thickness)   
                 - Jumlah Daun     : 4 daun/pcs (single); 8 daun/pcs (double)
                                                                             
                                           2             2                   
                 - Coverage        : 3,92 pcs/m (single); 1,96 pcs/ m (double)
                                        2                                    
                 - Berat           : 7 kg/m                                  
                 - Garansi Produk  : 3 Tahun                                 
                 - Warna           : Maroon; Merah; Hitam; Coklat Kopi; Hijau;
                                   Biru.                                     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
          2.3.NOK DAN JURAI                                                  
                                                                             
            2.3.1. Umum                                                      
                 Nok yang digunakan merupakan accessories dari atap Ecoroof berbahan metal
                                                                             
                 Galvalume dengan Natural Stone Chips pada bagian atasnya. Nok dan jurai
                                                                             
                 dapat berbentuk C atau V yang dipasang dengan sistem screw dan dengan
                 overlap ± 10 cm.                                            
                                                                             
            2.3.2. Produk                                                    
                                                                             
                 Nok Ecoroof di supply dengan ketentuan sebagai berikut:     
                                                                             
                 -  Bahan dasar : Galvalume dengan Natural Stone Chips       
                                                                             
                 -  Panjang   : 1 m                                          
                                                                             
        3. PELAKSANAAN PEKERJAAN                                             
          3.1. Persiapan                                                     
             a) Umum: Penuhi instruksi pabrikan untuk persiapan permukaan.   
                                                                             
             b)  Sebelum pelaksanaan dimulai kontraktor diwajibkan memeriksa gambar-
                 gambar pelaksanaan dan Shop Drawing Ecoroof (Roof plan, sistem pemasangan,
                 dan detail aksesoris);                                      
                                                                             
             c)  Pembongkaran lapisan atap lama, untuk bangunan yang memiliki atap eksisting;
             d)  Pengecekan gording, usuk dan reng harus sesuai dengan yang disyaratkan oleh
                 pabrik;                                                     
                                                                             
             e)  Pengecekan kemiringan atap minimal 20 derajat;              
                                                                             
                                                                             
          3.2. Pengiriman dan Penyimpanan Material                           
             a)  Bahan harus disimpan ke area pekerjaan dalam keadan belum terbuka dan masih
                 tersegel.                                                   
                                                                             
             b)  Bahan harus disimpan ditempat yang terlindung, tertutup dan tidak lembab.
                                                                             
                                                                             
     PT. Dewi Permata Mandiri                                         94     
     Spesifikasi Teknis Rencana Kerja Dan Syarat                             
     Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan
     Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun Anggaran 2023                
                                                                             
             c)  Kontraktor bertanggung jawab atas kerusakan material yang disimpan, baik
                 sebelum atau selama pelaksanaan.                            
                                                                             
                                                                             
          3.3. Instalasi/Pemasangan                                          
              a)  Sebelum dimulai pekerjaan, cek kesiapan rangka atap yang akan dipasang,
                  meliputi jarak kaso dan reng                               
                                                                             
              b)  Selama pemasangan atap agar tidak menginjak atap yang telah terpasang
                  kecuali menggunakan tangga konstruksi, papan bidang kerja atau menginjak
                  pada bagian lembaran atap yang bersentuhan dengan reng.    
                                                                             
              c)  Dilarang menginjak pada bidang lembaran diantara reng.     
              d)  Pemasangan nok menggunakan nok standar Ecoroof, kemudian dipasang
                  berlawanan dengan arah angin dengan sekrup secara overlapping.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     SPESIFIKASI TEKNIS DAN RENCANA KERJA                                    
     BAB IV LINGKUP PEKERJAAN ARSITEKTUR                                     
                                                                             
     4.1. PEKERJAAN PASANGAN  DAN PLESTERAN                                  
     4.1.1. Bahan                                                            
                                                                             
          Semen Portland / PC                                                
                                                                             
          Semen untuk pekerjaan batu belah, batu bata, dinding dan plesteran sama dengan yang
          digunakan untuk pekerjaan beton, yaitu kualitasnya sama dan dari produk yang sama pula.
                                                                             
            6. Pasir                                                         
          Pasir yang digunakan harus pasir yang berbutir tajam dan keras.Kadar lumpur yang
                                                                             
          terkandung dalam pasir tidak boleh lebih besar dari 5 %. Pasir harus memenuhi persyaratan
                                                                             
          PUBB 1970 atau NI-3.                                               
              Batu kali                                                     
                                                                             
          Batu kali yang digunakan adalah batu kali belah, bersudut runcing, bewarna abu-abu
          hitam, keras dan tidak porous.                                     
                                                                             
          Sebelum pelaksanaan Kontraktor harus memberikan contoh material batu kali untuk
                                                                             
          mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas / Direksi.            
                                                                             
                                                                             
     4.1.2. Macam-macam Adukan                                               
           Adukan untuk pasangan dan plesteran dibuat dengan macam-macam perbandingan
                                                                             
           campuran seperti tersebut dibawah ini :                           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     PT. Dewi Permata Mandiri                                         95     
     Spesifikasi Teknis Rencana Kerja Dan Syarat                             
     Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan
     Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun Anggaran 2023                
                                                                             
           No    Perbandingan      Penggunaan                                
                                                                             
                                                                             
           1     1 Pc : 6 Psr      Pasangan tembok tidak kedap air           
                                                                             
           2     1 Pc : 2 Psr      Pasangan Benangan                         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     4.1.3. Syarat-syarat pelaksanaan                                        
                                                                             
     4.1.4. Pemasangan Batu Kali Belah :                                     
                                                                             
             Sebelum dipasang terlebih dahulu dibuat profil-profil pondasi dari bambu atau dari
              kayu pada setiap pojok galian yang berbentuk dan ukurannya sesuai dengan
                                                                             
              penampang yang dimaksud dalam gambar rencana.                  
            Kecuali disebut lain pada gambar rencana, maka seluruh pasangan batu kali belah
                                                                             
             dipasang dengan perekat menggunakan campuran 1 pc : 6 Psr dan diberaben dengan
                                                                             
             perekat yang sama pada seluruh bidang sisinya.                  
             Untuk pengikat sloof , maka pada bagian pondasi batu kali dibuat stek-stek sedalam
                                                                             
              30 cm tiap 1.00 m dengan diameter besi 12 mm.                  
                                                                             
                                                                             
     .3.4. Pemasangan batu bata :                                            
                                                                             
           a. Batu bata yang akan dipasang harus direndam kedalam air hingga jenuh dan sebelum
             dipasang harus bebas dari segala jenis kotoran. Cara pemasangannya tidak boleh
                                                                             
             bareh (sambungan batu bata dalam satu garis lurus dengan sambungan diatasnya),
             dan batu bata yang pecah tidak boleh melebihi 10 %. Pemasangan dalam 1 hari tidak
                                                                             
             melebihi dari 1 meter tingginya.                                
                                                                             
           b. Untuk pasangan setengah batu bata yang luasnya lebih dari 12 m2 harus diberi
             kerangka penguat dari beton bertulang dengan pembesian tulang utama 4 Ø 12 mm
                                                                             
             dan beugel Ø 8 - 15 cm. Pemasangan batu bata tidak boleh diterobos perancah.
           c. Kecuali disebut lain pada gambar rencana, maka seluruh pasangan batu bata dipasang
                                                                             
             dengan perekat campuran 1 pc : 6 psr                            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     PT. Dewi Permata Mandiri                                         96     
     Spesifikasi Teknis Rencana Kerja Dan Syarat                             
     Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan
     Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun Anggaran 2023                
                                                                             
     4.1.5. Kebutuhan Tenaga Kerja                                           
          No.     TENAGA       JUMLAH         KETERANGAN                     
          1.  Mandor             1     Pekerjaan  ini  termasuk              
          2.  Kepala Tukang      1                                           
                                       pekerjaan  mayor    dan               
          3.  Pekerja        Disesuaikan                                     
                                       membutuhkan perhatian khusus          
                              dengan                                         
                                       karena       membutuhkan              
                              volume dan                                     
                                       keterampilan dan ketelitian           
                              schedule                                       
                                       finishing                             
                              pekerjaan                                      
     5.3 SERAH TERIMA PEKERJAAN  DAN PEMELIHARAAN                            
     Apabila dalam waktu pelaksanaan dalam kontrak atau tanggal baru akibat perpanjangan waktu
     sesuai dengan Addendum Kontrak telah berakhir, pemborong harus segera menyerahkan hasil
                                                                             
     pekerjaannya dengan baik dan benar sesuai dengan kontrak kepada Pemimpin Proyek secara
                                                                             
     tertulis dengan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan bersama pekerjaan pelaksanaan antara
     pihak-pihak yang bersangkutan, yaitu :                                  
                                                                             
         Pihak Proyek diwakili pemimpin Proyek                              
         Manajemen konsultan                                                
                                                                             
         Kontraktor Pelaksana                                               
                                                                             
         Konsultan Pengawas                                                 
          Pemimpin Proyek akan mengadakan rapat proyek mengenai penyerahan pekerjaan tersebut
                                                                             
          diatas berdasarkan :                                               
                                                                             
         Kontrak Pemborongan.                                               
         Surat Penyerahanan pekerjaan dari Kontraktor.                      
                                                                             
         Surat tanggapan dari pengawas, setelah dapat diterima penyerahan pekerjaan tersebut.
                                                                             
          Terhitung mulai dari tanggal diterimanya penyerahan pekerjaan yang pertama, hingga
          serah terima yang kedua, adalah merupakan masa pemeliharaan yang masih menjadi
                                                                             
          tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya, antara lain :                
         Keamanan dan penjagaan.                                            
                                                                             
         Penyempurnaan dan pemeliharaan.                                    
                                                                             
         Pembersihan.                                                       
          ApabilaKontraktor telah melaksanakan pekerjaan tersebut diatas sesuai dengan kontrak,
                                                                             
          maka penyerahan pekerjaan yang kedua dapat dilaksanakan seperti pada tata cara
          (prosedur) pada penyerahan pekerjaan yang pertama.                 
                                                                             
                                                                             
     PT. Dewi Permata Mandiri                                         97     
     Spesifikasi Teknis Rencana Kerja Dan Syarat                             
     Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Promosi Kesehatan
     Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun Anggaran 2023                
                                                                             
     5.4 PEKERJAAN TAMBAH  KURANG                                            
     a.   Segala penyimpangan dan / atau perubahan yang merupakan penambahan atau
                                                                             
          pengurangan pekerjaan, hanya dianggap sah sesudah mendapat perintah tertulis dari
          DIREKSI/PEMILIK PEKERJAAN dengan menyebutkan jenis dan rincian pekerjaan
                                                                             
          secara jelas.                                                      
                                                                             
     b.   Perhitungan biaya untuk pekerjaan tambah kurang diperhitungkan menurut harga satuan
          pekerjaan yang dimasukkan oleh KONTRAKTOR kepada DIREKSI/PEMILIK pada
                                                                             
          waktu pemasukan penawaran untuk pelelangan pekerjaan ini. Untuk pekerjaan tambah
          kurang yang belum ada harga satuannya ditetapkan bersama oleh kedua belah pihak
                                                                             
          dengan harga bahan dan upah, sama dengan saat pemasukan penawaran. 
                                                                             
     c.   Adanya pekerjaan tambah kurang tidak dapat dipakai sebagai alasan untuk merubah waktu
          penyelesaian pekerjaan kecuali atas persetujuan tertulis DIREKSI /PEMILIK Pekerjaan.
                                                                             
     d.   Pekerjaan tambah kurang hanya berlaku apabila nyata-nyata ada permintaan tertulis dari
          Kontraktor yang menyebut jenis dan rincian serta biaya pekerjaan dan harus disetujui oleh
                                                                             
          pihak DIREKSI.                                                     
                                                                             
                                                                             
     BAB VI. P E N U T U P                                                   
                                                                             
     1. Segala sesuatu pekerjaan apabila terdapat perbedaan antara Gambar dan Spesifikasi
     Teknikmaka Spesifikasi Tekniksebagai pedoman atau dikonsultasikan kepada direksi/pengawas.
                                                                             
     2. Bila dalam Spesifikasi Teknikti dak disebutkan suatu perkataan atau kalimat dan merupakan
                                                                             
     bagian yang harus dikerjakan oleh pemborong maka pemborong wajib untuk mengerjakan.
     3. Hal – hal yang tidak tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh
                                                                             
     Pemimpin Proyek, bila mana perlu diadakan perbaikan dalam Spesifikasi Teknikti ini.
                                                                             
                                                   Padang, Juni 2023         
                                                                             
                                                   Konsultan Perencana       
                                                                             
                                              PT.DEWI PERMATA MANDIRI        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                    Ir. SRIWIYONO            
                                                    Direktur utama           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     PT. Dewi Permata Mandiri                                         98
Tenders also won by CV Puri Agung
Authority
20 June 2017Pembangunan Spam Lubuk Mato KucingPemerintah Daerah Kota Padang PanjangRp 2,139,000,000
25 June 2019Pembangunan Prasarana Sungai Perkuatan Tebing Batang Kambang-LengayangPemerintah Daerah Provinsi Sumatera BaratRp 1,814,090,000
21 April 2014Normalisasi Dan Perkuatan Tebing Batang Jirak Ampalu Kota PadangRp 1,463,370,000
28 April 2017Pengadaan Instalasi Air Minum Bersih (Pembangunan Spam Pedesaan Nagari Rangkiang Luluih Kecamatan Tigo Lurah)Kab. SolokRp 1,369,000,000
26 May 2017Peningkatan Jaringan Air Bersih Desa Malakopa (Dak 2017)Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan MentawaiRp 1,211,250,000
6 June 2018Pembangunan Spam Pedesaan Nagari Kampung Batu Dalam Kec. Danau KembarKab. SolokRp 1,010,000,000
30 May 2023Belanja Modal Lanjutan Pembangunan Gor Rimbo TangahKab. Solok SelatanRp 900,189,315
19 August 2015Lanjutan Pembangunan Spam Ikk Sungai LasiKab. SolokRp 809,875,000
20 June 2023Pekerjaan Konstruksi Sdn 36 Selayo (Dak)Kab. SolokRp 794,304,000
22 June 2015Lanjutan Pemb. Spam Nagari SumisoKab. SolokRp 780,146,400