| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0030069462215000 | Rp 348,229,600 | - | |
| 0026318303201000 | Rp 348,229,636 | TIDAK MENGHADIRI UNDANGAN PEMBUKTIAN KUALIFIKASI | |
| 0032911364215000 | Rp 353,296,154 | - | |
| 0316534981215000 | Rp 361,254,337 | TIDAK MENGHADIRI UNDANGAN PEMBUKTIAN KUALIFIKASI | |
| 0316132885421000 | - | - | |
| 0530543263003000 | Rp 342,522,027 | 1. Tidak menyampaikan Daftar Isian Peralatan, yang disampaikan adalah bukti kepemilikan atau penguasaan peralatan. 2. Tidak menyampaikan Daftar Isian Personel Manajerial, yang disampaikan adalah bukti pengalaman dan SKA/SKT personil. 3. Pakta Komitmen yang disampaikan masih menggunakan PermenPUPR No. 21 Tahun 2019 yang sudah dicabut dan diganti dengan PermenPUPR no. 10 tahun 2021 | |
CV King Arlie Kontraktor | 04*4**9****21**0 | - | - |
| 0025210378211000 | - | - | |
| 0317040855215000 | Rp 348,232,093 | Pengalaman Personil Manajerial (petugas lapangan) yang disampaikan bukan pengalaman pekerjaan konstruksi melainkan pengalaman pada jasa konsultan konstruksi. | |
| 0965863269223000 | - | - | |
PT Manna Was Salwa | 08*0**4****16**0 | - | - |
| 0722469749211000 | - | - | |
| 0866279615216000 | - | - | |
PT Panji Jaya | 00*1**7****15**0 | - | - |
| 0017820226701000 | - | - | |
| 0616912325115000 | - | - | |
| 0029863859023000 | - | - | |
| 0950166116225000 | - | - | |
| 0316890490215000 | - | - | |
| 0845426444211000 | - | - | |
| 0764433041225000 | - | - | |
CV Roraris | 0012295895127000 | - | - |
CV Sentani Jaya | 04*1**0****55**0 | - | - |
| 0825477888952000 | - | - | |
| 0030068027215000 | - | - | |
| 0018229864424000 | - | - | |
| 0836977868225000 | - | - | |
| 0865408132211000 | - | - | |
| 0602665820105000 | - | - |
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
BALAI PELATIHAN KESEHATAN BATAM
Jl. Marina City Kel.Tanjung Uncang Kec.Batu Aji Kota Batam Prov.Kepulauan Riau
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMELIHARAAN GEDUNG
BAPELKES BATAM
TAHUN ANGGARAN 2023
SPESIFIKASI PEMELIHARAAN GEDUNG BAPELKES BATAM
BAB I
PEDOMAN PELAKSANAAN PENYEDIA
PEMELIHARAAN BANGUNAN DAN GEDUNG BAPELKES BATAM
TAHUN ANGGARAN 2023
1. Nama Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan
Organisasi pekerjaan konstruksi ini adalah :
Pengadaan a. K/L/D/I : Kementerian Kesehatan RI
Barang /Jasa b. Satker : Balai Pelatihan Kesehatan Batam
c. KPA : Khaerudin, S.Kep.,Ners.,M.K.M
d. Jabatan KPA : Kepala Balai Pelatihan Kesehatan Batam
e. PPK : Anom Sukoco, SE
f. Jabatan PPK : Analis Barang Milik Negara
2. Sumber dana a. Sumber Dana :
dan perkiraan APBN Tahun Anggaran 2023.
biaya b. Total perkiraan keseluruhan biaya termasuk fisik pemeliharaan
adalah: Rp. 559.736.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Juta
Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah) termasuk pajak.
c. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) fisik pemeliharaan adalah Rp.
435.287.000,00,- (empat ratus tiga puluh lima juta dua ratus delapan
puluh tujuh ribu rupiah) sudah termasuk pajak.
3. Ruang a. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan ini adalah
Lingkup, Pemeliharaan Bangunan dan Gedung Bapelkes Batam Tahun Anggaran
Lokasi 2023, diantaranya adalah sebagai berikut :
Pekerjaan, • Pekerjaan pendahuluan
Fasilitas
• Pemeliharaan Gedung Aceh
Penunjang
• Pemeliharaan Gedung Sumut
• Pemeliharaan Gedung Riau
b. Lokasi pengadaan pekerjaan/ Pengadaan : Balai Pelatihan Kesehatan
Batam, Jl. Marina City Kelurahan Tanjung Uncang Kecamatan Batu Aji
Kota Batam
c. Fasilitas yang dapat disediakan oleh PA/KPA/PPK : tidak ada
SPESIFIKASI PEMELIHARAAN GEDUNG BAPELKES BATAM
4. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan Pemeliharaan Bangunan dan Gedung Bapelkes
Pelaksanaan Batam Tahun Anggaran 2023 adalah selama 120 (seratus dua puluh ) hari
kalender.
5. Jaminan Jangka waktu Jaminan Pemeliharaan Bangunan dan Gedung Bapelkes
Pemeliharaan Batam Tahun Anggaran 2023 adalah selama 90 (sembilan puluh) hari
kalender.
6. Personil inti Personil yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan pekerjaan
konstruksi ini sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi
Nomor 12.1/KPTS/Dk./2022 adalah :
a) Pelaksana Lapangan 1 ( satu ) orang, dengan syarat :
➢ Pengalaman kerja minimal 2 tahun;
➢ Memiliki sertifikat Kompetensi Pelaksana Lapangan Pekerjaan
Gedung/jenjang 6
b) Petugas K3 Konstruksi 1 ( satu ) orang, dengan syarat :
➢ Pengalaman kerja 0 tahun;
➢ Memiliki sertifikat Sertifikat Petugas K3 Konstruksi
7. Peralatan Daftar Peralatan dan Fasilitas Utama minimal yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan ini adalah :
Jenis Jml Kap Bukti kepemilikan
No
Peralatan
Mobil Pickup 1 Unit Min. Sewa/Milik sendiri
1
1 m3
Scafolding 3 Set Sewa/Milik sendiri, 1
2
set = 2 unit, 2 cros, 4
pin)
Jack Hammer 2 Unit Sewa/Milik sendiri
3
SPESIFIKASI PEMELIHARAAN GEDUNG BAPELKES BATAM
8. Rencana Peserta menyampaikan rencana keselamatan konstruksi dengan tingkat
Keselamatan risiko rata-rata RENDAH sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi
Kerja bahayanya di bawah ini (diisi oleh Pejabat Penandatangan Kontrak):
No Uraian Identifikasi Jenis Bahaya
pekerjaan Bahaya
1 Pek. Kupas • Terluka pada saat
silikon
pengupasan
jendela
eksisting
SPESIFIKASI PEMELIHARAAN GEDUNG BAPELKES BATAM
BAB II
SPESIFIKASI TEKNIS UMUM
Pekerjaan tersebut diatas harus selesai tepat waktu sesuai jadwal yang ditentukan, dengan
kualitas yang memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan dalam Surat Perjanjian
Pemborongan dan pelaksanaannya harus dilaksanakan berdasarkan :
a. Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pekerjaan / RKS dan Spesifikasi Teknis
b. Gambar-gambar perencanaan dan detail.
c. Berita acara penjelasan pekerjaan (Aanwijzing) dan penjelasan tambahan lainnya.
d. Petunjuk Direksi
e. Peraturan-peraturan umum lainnya yang berlaku.
1. Persyaratan dan Peraturan Umum
a. Semua pekerjaan dalam kontrak ini harus dilaksanakan dengan mengikuti dan
memenuhi persyaratan teknis yang tertera dalam persyaratan Normalisasi
Indonesia (NI), Standar Industri Indonesia (SII), Peraturan Nasional maupun
Peraturan Pemda setempat lainnya yang berlaku atas jenis pekerjaan maupun
bahan tersebut, peraturan tersebut antara lain :
1. Peraturan Standar Beton, SKSNI-T15-1991-03.
2. Peraturan Cement Portland Indonesia, NI-8.
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 24/PRT/M/2008 tentang
Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung
4. Perpres No. 17 Tahun 2023 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah
5. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor
12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14
Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
Melalui Penyedia
7. PP no 50 tahun 2012 Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan &
Kesehatan Kerja (SMK3)
8. Keputusan Walikota Batam No.8 Tahun 2023 Tentang Standart Harga
Satuan Bangunan
b. Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut diatas, Pemborong harus menyediakan :
1. Tenaga- tenaga kerja, tenaga-tenaga ahli yang memadai baik kualitas
maupun kuantitasnya (jumlahnya) untuk semua jenis pekerjaan.
2. Alat-alat yang cukup untuk setiap jenis pekerjaannya.
3. Bahan-bahan yang memenuhi syarat dalam jumlah yang cukup dan
didatangkan tepat waktunya, sehingga tidak terjadi stagnasi yang
mengakibatkan keterlambatan pada waktu penyerahan pertama.
2. Merk Dagang
Merk-merk dagang untuk bahan-bahan tertentu yang disebutkan dalam Persyaratan
Teknis ini dimaksudkan hanya sebagai bahan perbandingan dalam hal bentuk, model,
mutu, jenis dan sebagainya, sehingga tidak diartikan sebagai persyaratan merk yang
mengikat.
Pemborong dapat mengusulkan merk dagang lain yang setaraf atau di atasnya (sekualitas
setelah mendapat persetujuan dari direksi pelaksana.
SPESIFIKASI PEMELIHARAAN GEDUNG BAPELKES BATAM
Dalam hal disebutkan 3 (tiga) merk dagang atau lebih untuk jenis bahan yang sama, maka
Pemborong diwajibkan untuk mengajukan salah satu dari padanya (bukan setara) untuk
diperiksa dan disetujui direksi.
3. Syarat Pemeriksaan Bahan
a. Untuk pedoman pemeriksaan bahan-bahan bangunan digunakan Persyaratan Umum
Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI – 1982) – NI – 3.
b. Sebelum mendatangkan bahan-bahan bangunan ketempat pekerjaan, Pemborong
diwajibkan menyerahkan contoh-contoh terlebih dahulu kepada Direksi untuk
diminta persetujuannya. Adapun bahan-bahan yang akan digunakan harus sesuai
dengan contoh-contoh yang telah disetujui.
c. Apabila bahan yang didatangkan tidak sesuai dengan contoh yang telah disetujui,
maka Direksi berhak menolak / memerintahkan Pemborong untuk mengeluarkan
bahan-bahan tersebut dilapangan (tempat pekerjaan) selambat-lambatnya 2 x 24 jam
sejak ditolaknya bahan-bahan tersebut.
d. Tidak diperkenankan menggunakan bahan-bahan yang telah ditolak oleh Direksi,
apabila ternyata Pemborong tetap menggunakan bahan-bahan tersebut diatas baik
secara sengaja maupun tidak sengaja, maka Direksi berhak membongkar pekerjaan
yang menggunakan bahan-bahan tersebut dengan biaya dibebankan kepada
Pemborong.
e. Untuk setiap perselisihan kualitas bahan bangunan yang digunakan antara direksi
dengan Pemborong, Pemborong diwajibkan memeriksa kualitas-kualitas bahan itu ke
Lembaga Penelitian Bahan Bangunan dan sekitarnya, atau ditempat lain yang disetujui
Direksi Pelaksana, dengan biaya ditanggung oleh Pemborong.
Dalam jangka waktu 2 x 24 jam sejak timbulnya perselisihan, sebelumdiperoleh ha sil
pemeriksaan tersebut, Pemborong tidak diperkenankan menggunakan bahan
bangunan tersebut didalam pekerjaannya.
1.1 SITUASI
1. Site (tempat pembangunan) akan diserahkan kepada Pemborong, sebagaimana
keadaannya. Untuk itu Pemborong harus meneliti keadaan tapak, terutama keadaan
tanah (kontur, letak bangunan yang sudah ada serta sifat lingkup pekerjaan lain-lain
yang dapat memperngaruhi harga penawarannya.
2. Kelalaian atau kekurang telitian Pemborong dalam mengevaluasi keadaan lapangan
segala sesuatunya menjadi tanggungjawab Pemborong dan tidak dapat dijadikan
alasan untuk mengajukan tuntutan.
1.2 UKURAN / DIMENSI
1. Ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar adalah ukuran yang mengikat dan
mutlak harus ditepati.
2. Satuan ukuran yang dicantumkan dalam gambar dinyatakan dalam :
a. Milimeter (mm).
b. Centimeter (cm).
c. Meter (m)
3. Kecuali untuk hal khusus, satuan dinyatakan sesuai kebutuhan / ketentuan umum
yang berlaku.
4. Apabila terdapat perbedaan ukuran antara gambar struktur dan detail dalam jenis
yang sama, maka yang menjadi pegangan adalah gambar yang berskala lebih besar
(gambar detail).
SPESIFIKASI PEMELIHARAAN GEDUNG BAPELKES BATAM
5. Bila ada perbedaan antara gambar struktur, gambar arsitektur dan gambar ME atau
ketidaksesuaian atau keraguan diantara gambar kerja yang tidak bisa diatasi menurut
point no. 3 diatas, Pemborong harus melaporkan secara tertulis kepada Konsultan
Managemen Konstruksi untuk diberi keputusan gambar mana yang akan dijadikan
pegangan/acuan di dalam pelaksanaan pekerjaan.
6. Sinkronisasi antara gambar, spesifikasi dan BQ (Daftar Volume dan Biaya Pekerjaan)
diambil yang mempunyai bobot teknis yang paling tinggi dan tidak saling
menghilangkan, demikian pula gambar-gambar, antara gambar Arsitektur, Sipil dan
Mekanikal / Elektrikal adalah saling melengkapi dan tidak saling menghilangkan.
1.3 LETAK BANGUNAN
Keterangan mengenai letak banguan ditentukan dalam gambar situasi dan untuk awal
pelaksanaan harus diadakan pengukuran dulu dibawah pengawasan Konsultan
Kostruksi.
1.4 PASAL-PASAL KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN
PASAL 1 SURVEY/PENINJAUAN LAPANGAN DAN PEMBUATAN PATOK BATAS TANAH/PERSIL
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib melaksanakan survey/ peninjauan lapangan
didampingi oleh Konsultan Perencana, Supervisi dan Pemberi Tugas, dan hasilnya
dituangkan dalam Berita Acara.
PASAL 2 PEMBERSIHAN LAPANGAN
Pelaksanaan Pekerjaan/Kontraktor harus melakukan inventarisasi lapangan sesuai
dengan hasil survey yang telah dilaksanakan.
1. Lapangan terlebih dahulu harus dibersihkan dari rumput, semak, akar-akar pohon.
2. Sebelum pekerjaan lain dimulai, lapangan harus selalu dijaga, tetap bersih dan rata.
3. Segala macam sampah-sampah dan barang-barang bongkaran harus dikeluarkan dari
tapak proyek, dan tidak dibenarkan untuk ditimbun di luar pagar proyek meskipun
untuk sementara.
4. Semua sisa-sisa bongkaran bangunan lama, seperti pondasi, jaringan listrik/pipa-pipa
dan lain-lain yang masih ada menurut penilaian Supervisi jika dibiarkan di tempat
akan mengganggu pekerjaan tapak, seperti pekerjaan tata hijau (landscaping),
pembuatan jalan, penanaman rumput dan lain-lain, harus dibongkar dan dikeluarkan
dari tapak.
PASAL 3 PENGUKURAN (UITZETTEN) DAN PENGAMBILAN PEIL
1. Pemberi Tugas menyediakan bagi pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor gambar-gambar
yang berukuran seksama dan informasi yang memungkinkan Pelaksana Pekerjaan.
2. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus bertanggung jawab untuk memperbaiki
kesalahan yang disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan yang tidak seksama, dan
seluruh biaya ditanggung oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
SPESIFIKASI PEMELIHARAAN GEDUNG BAPELKES BATAM
PASAL 4 PEMAKAIAN UKURAN
1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tetap bertanggung jawab dan menepati semua
ketentuan dalam Dokumen Kontrak.
2. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib memeriksa kebenaran ukuran-ukuran
keseluruhan maupun bagian-bagiannya dan segera memberitahukan kepada
Supervisi apabila ditemukan perbedaan.
3. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor dalam memperbaiki kesalahan gambar dan
pelaksanakan setelah ada persetujuan tertulis dari Supervisi.
4. Pengambilan ukuran-ukuran yang salah dalam pelaksanaan tetap menjadi tanggung
jawab Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor. Oleh karena itu, sebelumnya kepadanya
diwajibkan mengadakan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua gambar-gambar
dan kondisi di lapangan.
PASAL 5 PEMERIKSAAN DAN PENGETESAN
1. Adalah ketentuan dari kontrak ini bahwa Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor harus
melaksanakan seluruh pekerjaan sesuai dengan Dokumen Tender yang terdiri atas :
RKS, Gambar, Berita Acara Aanwijzing dan Bill of Quantity Serta Berita acara susulan
lainnya dalam kaitannya dengan tender dan Berita Acara Klarifikasi/Negosiasi
(apabila ada).
2. Semua material bangunan yang akan digunakan harus sesuai dengan ketentuan di
dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pelaksanaan (RKS). Untuk jenis material
bangunan tertentu harus disertai pengetesan, dan atau surat pernyataan
(sertifikat/klasifikasi) dari instansi yang ditunjuk oleh Supervisi untuk kebutuhan
tersebut. Supervisi berhak menginstruksikan kepada Pelaksanaan
Pekerjaan/Kontraktor untuk segera mengeluarkan material-material yang ternyata
tidak memenuhi Uraian dan Syaratsyarat Pelaksanaan (Kontrak-kontrak) keluar dari
site, dalam waktu 24 jam. Semua biaya yang diperlukan baik untuk field-test ataupun
Lab-test menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
3. Supervisi berhak memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor setiap waktu. Kelalaian Supervisi dalam pengawasan, tidak
berarti Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor bebas dari tanggung jawab.
4. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggung jawab dan harus memperbaiki atau
apabila perlu, membongkar pekerjaan-pekerjaan yang telah dilaksanakan yang
ternyata tidak sesuai dengan ketentuan di dalam kontrak.
5. Biaya-biaya yang diperlukan untuk pengetesan bahan, pengeluaran bahan-bahan
yang tidak memenuhi syarat keluar lapangan dan perbaikan atau pembongkaran
pekerjaan-pekerjaan yang tidak memenuhi syarat menjadi tanggung jawab Pelaksana
Pekerjaan/ Kontraktor.
6. Kebutuhan listrik, air, telepon dalam pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung jawab
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor, bila diperlukan penyambungan daya listrik ke
bangunan lama harus dengan meteran tersendiri dan harus meminta Izin Pemberi
Tugas.
SPESIFIKASI PEMELIHARAAN GEDUNG BAPELKES BATAM
PASAL 6 PENANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN
1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menempatkan seorang penanggung jawab
pelaksanaan yaitu seorang site manager dengan latar belakang pendidikan sesuai
dengan ketentuan umum dan administrasi ; ahli dan berpengalaman dan harus selalu
berada di lapangan, yang bertindak sebagai wakil Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor di
lapangan dan mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan-keputusan
teknis dengan tanggung jawab penuh di lapangan untuk menerima semua instruksi
dari Supervisi. Semua langkah dan tindakannya oleh Supervisi dianggap sebagai
langkah dan tindakan Pelaksanaan Pekerjaan/ Kontraktor.
2. Penanggung jawab harus selalu berada di tempat pekerjaan selama jam-jam kerja dan
saat diperlukan dalam pelaksanaan.
3. Petunjuk dan perintah Supervisi didalam pelaksanaan disampaikan langsung kepada
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
4. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan setiap saat menjalankan disiplin dan tata
tertib yang ketat terhadap semua pekerja, pegawai, termasuk petugas yang mengurus
material.
Siapapun diantara mereka yang tidak berwenang, melanggar peraturan umum,
mengganggu ataupun merusak ketertiban, berlaku tidak sopan dan melakukan
perbuatan yang merugikan pelaksanaan pembangunan, harus segera dikeluarkan
dari tempat pekerjaan atas perintah Supervisi.
PASAL 7 TANGGUNG JAWAB ATAS PEKERJAAN YANG CACAT
1. Semua cacat-cacat akibat penyusutan atau kesalahan- kesalahan lain yang timbul
selama jangka waktu tanggung jawab dari Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor yang
disebabkan oleh penggunaan bahan-bahan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat
yang ditentukan di dalam RKS, menjadi tanggung jawab penuh Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor untuk mengadakan perbaikan sampai diterima oleh Supervisi
atas biaya Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor.
2. Supervisi juga berhak untuk setiap saat mints kepada Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
untuk mengadakan perbaikan perbaikan dengan biaya Pelaksana Pekerjaan/
Kontraktor atas sem ua pekerj aan yang cacat yang t im bul selam a m asa
pemeliharaan tersebut.
PASAL 8 WEWENANG PEMBERI TUGAS UNTUK MEMASUKI TEMPAT PEKERJAAN
Pemberi Tugas dan para wakilnya mempunyai wewenang untuk memasuki tempat
pekerjaan dan bengkel kerja atau tempat-tempat lainnya dimana Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor melaksanakan pekerjaan, dan bilamana pekerjaan harus
dilaksanakan di bengkel kerja atau tempat-tempat lain milik Sub-Pelaksana
Pekerjaan/ Kontraktor, maka Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor sesuai ketentuan-
ketentuan dalam Sub-Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor itu harus bisa mendapatkan
jaminan agar Pemberi Tugas dan para wakilnya ( Supervisi ) mempunyai wewenang
untuk memasuki bengkel kerja dan tempat lain milik Sub-Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor itu.
SPESIFIKASI PEMELIHARAAN GEDUNG BAPELKES BATAM
PASAL 9 FASILITAS LAPANGAN DAN PERLENGKAPAN KERJA/FASILITAS SEMENTARA
1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menyediakan atas biaya sendiri, fasilitas-
fasilitas penunjang yang dibutuhkan di dalam pelaksanaan dan menyelesaikan
pekerjaan, seperti :
• Kantor Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor;/ atau direksi keet ( Sesuai BOQ )
• Ruangan-ruangan lainnya seperti gudang material, tempat-tempat kerja, pos
keamanan dan lain-lain. ( Sesuai BOQ )
2. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menyediakan atas biayanya sendiri fasilitas-
fasilitas untuk melaksanakan pekerjaan, seperti :
a. Listrik
Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan
sementara PLN setempat selama masa pembangunan, dengan daya yang
disesuaikan dengan kebutuhan kontraktor. Penggunaan diesel untuk pembangkit
tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara atas
persetujuan Pengawas. Daya listrik juga disediakan untuk suplai Kantor Direksi
Lapangan. Segala biaya untuk pemakaian daya listrik adalah beban kontraktor.
b. Air Bersih
Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dengan membuat sumur pompa di
tapak proyek atau disuplai dari luar. Air harus bersih, bebas dari debu, bebas dari
lumpur, minyak dan bahan-bahan kimia lainnya yang merusak. Penyediaan air
harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Perencana/Manajemen
Konstruksi. Segala biaya untuk pemakaian air bersih adalah beban kontraktor.
• Alat-alat Pemadam Kebakaran Ringan.
• Alat-alat PPPK.
• Alat-alat Komunikasi Proyek.
• Helmet, safety shoes.
3. Pelaksana Pekerjaan / Kontraktor wajib menyediakan seluruh
peralatan/perlengkapan kerja untuk pelaksanaan fisik dilapangan, seperti :
• Peralatan/perlengkapan utama, yaitu : alat ukur yang lain (water pass,
theodolit, meteran dan sebagainya).
• Peralatan/perlengkapan penunjang yaitu: genset cadangan, jala pengaman
(safety screen), scaffolding serta shaft pembuangan sampah dan
sebagainya.
4. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib merawat dan memelihara seluruh peralatan
dengan sebaik-baiknya agar dapat dipergunakan pada saat diperlukan.
5. Supervisi berhak memberikan instruksi kepada Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
untuk melengkapi/ menambah jumlah peralatan bila dirasa peralatan yang tersedia
kurang memadai dalam usaha mencapai target prestasi.
6. Apabila Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tidak mengindahkan instruksi serupa, maka
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor dapat dikenakan denda seperti yang disebutkan
dalam dokumen kontrak ini.
SPESIFIKASI PEMELIHARAAN GEDUNG BAPELKES BATAM
PASAL 10 HALAMAN PEKERJAAN, KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN
1. Pengaturan dan penggunaan halaman kerja ditentukan oleh Supervisi, dalam hal ini
adalah Pengawas Lapangan. Supervisi dapat memberikan usul-usulnya dengan
memberikan peta penetapan gudang-gudang, los kerja tempat penimbunan
bahanbahan dan sebagainya sesuai dengan lokasi proyek yang tersedia, balk untuk
keperluan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor, Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor Spesialis
dan para Sub-Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
2. Selama berlangsungnya pembangunan kebersihan halaman, kantor, gudang dan los
kerja bagian dalam bangunan yang dikerjakan harus tetap bersih dan tertib, bebas
dari bahan-bahan bekas, tumpukan tanah dan lain-lain.
Kelalaian yang dapat diberhentikannya seluruh pekerjaan oleh Supervisi. Akibat dari
hal ini seluruhnya menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
3. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor dan sub-Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor dalam
menempatkan barang-barang dan material-material kebutuhan pelaksanaan baik di
dalam gudang-gudang ataupun di halaman terbuka, harus diatur sedemikian rupa
sehingga:
• Tidak mengganggu kelancaran dan keamanan umum;
• Memudahkan jalannya pemeriksaan dan penelitian bahan-bahan oleh Supervisi;
• Menjaga kebersihan dari sampah-sampah, kotoran-kotoran bangunan (puing-
puing), air yang menggenang;
• Tidak menyumbat saluran-saluran air;
• Terjamin keamanannya.
4. Cara penempatan bahan dan peralatan harus disesuaikan dengan kondisi yang
disyaratkan oleh produsen, untuk menghindarkan kerusakan-kerusakan yang
diakibatkan oleh cara penyimpanan yang salah.
5. Barang-barang dan material yang tidak akan digunakan untuk kebutuhan langsung
pada pekerjaan yang bersangkutan, tidak diperkenankan untuk disimpan di dalam
site.
6. Tidak diperkenankan :
a. Pekerja menginap di tempat pekerjaan kecuali dengan ijin Pemberi Tugas.
Bila ijin khusus tersebut diberikan, maka Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
tetap bertanggungjawab atas kemungkinan kerugian-kerugian apapun yang
disebabkan oleh buruh yang menginap tersebut.
b. Memasak di tempat pekerjaan kecuali atas ijin Pemberi Tugas/Manajemen
Konstruksi
c. Memberikan ijin masuk kepada penjual-penjual makanan, buahbuahan,
minuman, rokok dan sebagainya.
d. Tanpa seijin keamanan proyek, kepada siapapun terkecuali petugas dari
Supervisi, tidak dibenarkan untuk keluar masuk secara bebas ke lapangan.
(Catatan : semua tamu proyek yang mendapat ijin dicatat dalam buku tamu dan
diberi tanda pengenal yang disediakan oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor).
SPESIFIKASI PEMELIHARAAN GEDUNG BAPELKES BATAM
e. Melanggar peraturan lain mengenai penertiban yang akan dikeluarkan oleh
Supervisi pada waktu pelaksanaan.
f. Pekerja-pekerja yang diwajibkan mamakai tanda pengenal. Tanda pengenal atas
beban Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor.
7. Peraturan lain mengenai penertiban akan dikeluarkan oleh Konsultan /Pengawas ada
waktu pelaksanan
PASAL 11 PENGAWASAN
1. Pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh Supervisi.
2. Supervisi berhak pada setiap waktu yang dianggap perlu tanpa memberitahukan
sebelumnya, untuk mengadakan inspeksi/ pemeriksaan kepada Pelaksana
Pekerjaan/ Kontraktor atau Sub-Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor : •
• Terhadap jenis pekerjaan yang dipersiapkan di dalam atau diluar site;
• Terhadap gudang penyimpanan barang-barang
• Terhadap pengolahan material maupun sumber-sumbernya.
3. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengawasan
Supervisi, tetap menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor dan
bagian pekerjaan tersebut jika diperlukan harus segera dibuka sebagian atau
seluruhnya untuk kepentingan pemeriksaan.
4. Jika diperlukan, pengawasan oleh Supervisi dilaksanakan di luar jam-jam kerja.
Untuk itu segala biaya menjadi beban Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor. Permintaan
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tersebut harus dengan tertulis dan disampaikan
kepada Supervisi, minimal 6 (enam) jam sebelumnya
5. Di tempat pekerjaan, Supervisi menempatkan petugas-petugas bagian pengaawas
6. Apabila Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor akan bekerja lembur dimana item
pekerjaan tersebut diperlukan oleh Pelaksana PekerjaanlKontraktor, maka Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor harus memberitahukan satu hari sebelumnya dan biaya
tersebut termasuk biaya lembur petugas-petugas pengawas Supervisi yang besarnya
sesuai dengan aturan gaji mereka yang menjadi tugas Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor.
PASAL 12 KEAMANAN, KESELAMATAN DAN KESEJAHTERAAN
1. Selama pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib mengadakan
semua yang diperlukan untuk menjamin keamanan, keselamatan dan kesejahteraan
manusia/barang di proyek.
2. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib memenuhi segala peraturan tata tertib,
ordonansi pemerintah daerah ataupun pemerintah setempat.
3. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggung jawab atas biaya, kerugian ataupun
tuntutan ganti rugi (claim) yang diakibatkan oleh adanya peristiwa yang
mengakibatkan lukanya atau meninggalnya seseorang dalam melaksanakan
pekerjaan, yang disebabkan oleh kelalaian Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
4. Guna keamanan dan keselamatan kerja di lapangan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
wajib untuk mengadakan :
SPESIFIKASI PEMELIHARAAN GEDUNG BAPELKES BATAM
➢ Tabung pemadam kebakaran type ABC berat 5 kg. jumlahnya minimal 1 buah
pada setiap lantai bagunan dan 1 buah pada direksi keet.
➢ Perlengkapan K3 bagi seluruh pekerja proyek (Helm proyek, sepatu kerja,
sabuk keselamatan, jaring pengaman, dll).
➢ Penerapan K3 di proyek harus mutlak dilaksanakan oleh kontraktor,
pelanggaran terhadap ketentuan ini menjadi resiko kontraktor.
PASAL 13 KETENTUAN-KETENTUAN DARI PEMBERI TUGAS
1. Kelalaian-kelalaian yang dibuat oleh Pelaksaan Pekerjaan/ Kontraktor seperti:
• Tanpa ada alasan ternyata meninggalkan pekerjaan sebelum pekerjaan
seluruhnya selesai;
• Apabila tidak mengindahkan semua instruksi yang diberikan oleh
Supervisi;
• Apabila tidak dapat melanjutkan pekerjaan secara teratur dan baik;
• Menyerahkan apa-apa yang menjadi tanggung jawabnya kepada orang
lain tanpa persetujuan tertulis.
• Tidak menghadiri rapat-rapat teknis; maka Supervisi dapat
mengeluarkan peringatan tertulis pertama kepadanya.
2. Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah menerima peringatan tertulis tersebut
masih belum ada tanda- tanda adanya perubahan yang berarti atau belum
dilaksanakan peringatan dimaksud, maka Supervisi akan mengeluarkan peringatan
tertulis kedua.
Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya peringatan tertulis kedua,
masih belum ada perubahan yang berarti maka Supervisi dapat mengambil tindakan
dengan tidak mempertimbangkan alasan- alasan apapun yang terjadi sebelumnya.
Tindakan tersebut dapat berupa dialihkannya tugas termaksud kepada pihak lain
dengan biaya dibebankan kepada Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor.
3. Apabila ternyata Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tersebut mengalami kebangkrutan
(bankrut) atau telah terjadi pengambilan alihan oleh pihak lain atas perusahaannya
secara hukum atau tindakan-tindakan lain yang senada dengan tindakan tersebut
diatas, maka pekerjaan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor di bawah kontrak ini akan
diadakan tindakan lebih lanjut.
4. Pekerjaan tersebut dapat dilanjutkan sesuai dengan kontrak tersendiri, hanya apabila
telah terdapat persetujuan antara Pemberi Tugas dengan pihak lain yang telah
mengambil alih semua kegiatan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tersebut.
5. Apabila dengan tindakan seperti tercantum di atas, ternyata pekerjaan tidak dapat
berjalan dengan balk dan lancar, maka:
a. Pemberi Tugas akan menyelesaikan pekerjaan tersebut dengan memberikan
kepada pihak lain,' dengan menggunakan semua peralatan yang telah berada di
lapangan seperti bangunan-bangunan darurat, gudang, peralatan-peralatan
kerja, barang-barang, material-material, termasuk barang-barang yang telah
SPESIFIKASI PEMELIHARAAN GEDUNG BAPELKES BATAM
dibeli (tetapi belum sampai di tempat) yang akan digunakan untuk
menyelesaikan pekerjaan di lapangan.
b. Bila dipandang perlu oleh Pemberi Tugas/Supervisi maka dalam waktu 10
(sepuluh) hari sesudah dikenakannya suatu tindakan, Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor harus tetap menyerahkan barang- barang dan material
yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan di lapangan sesuai isi kontrak
ini, melalui supplier atau Sub-Pelaksana/Kontraktor yang menyerahkan barang-
barang dan material sesuai dengan kontrak, yang ternyata sebegitu jauh belum
dibayar oleh Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor yaitu dengan memotong bagian
yang harus dibayarkan kepada Pelaksana Pekerajaan/Kontraktor sesuai
penilaian prestasi.
c. Apabila dianggap perlu oleh Pemberi Tugas maka semua milik Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor yang masih tinggal di lapangan seperti peralatan-
peralatan kerja, barang-barang material dan barang-barang yang disewanya,
harus segera dikeluarkan dari lapangan dan semua biaya untuk hal tersebut
menjadi beban Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor. Apabila dalam waktu 7 (tujuh)
hari ternyata hal tersebut diatas tidak dilaksanakan, maka akan diselesaikan
menurut kebijakan Pemberi Tugas, dengan tidak bertanggung jawab atas
kerusakan atau hilangnya barang-barang tersebut.
d. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor yang
karena satu dan lain hal ternyata dihentikan kontrak kerjanya oleh Pemberi
Tugas.
PASAL 14 KEWAJIBAN PELAKSANA PEKERJAAN/KONTRAKTOR
1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menyelesaikan pekerjaan secara Iengkap
seluruhnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan di dalam Dokumen Kontrak.
2. Selekas mungkin sejak dikeluarkannya Surat Perintah Kerja atau selambatnya 1 (satu)
minggu sebelum berakhirnya masa berlakunya Jaminan Penawaran, Pelaksana
Pekerjaan/ Kontraktor harus menyediakan Jaminan Pelaksanaan yang dikeluarkan
oleh Bank atau Badan Keuangan lain yang disetujui oleh Pemberi Tugas.
Apabila jaminan Pelaksana belum diserahkan kapada Pemberi Tugas didalam jangka
waktu tersebut, maka berarti Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor mengundurkan diri dari
Pelaksanaan Pekerjaan Kontrak ini.
3. Apabila terjadi di dalam gambar-gambar kontrak terdapat perbedaan-perbedaan atau
penyimpangan-penyimpangan dengan apa yang telah tercantum di dalam kontrak
sehingga akan menimbulkan keraguan-keraguan dalam pekerjaan, maka Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor harus segera memberitahu hal ini kepada Supervisi untuk
diadakan penyelesaian.
4. Apabila terdapat perbedaan-perbedaan antara gambar- gambar dengan ketentuan-
ketentuan di dalam uraian dan syarat-syarat pelaksanaan (RKS), maka ketentuan yang
dianggap paling lengkap oleh Supervisi adalah yang mengikat.
5. Yang dimaksud dengan "gambar" adalah gambar pelaksanaan, gambar kerja, gambar-
gambar detail dan gambar- gambar lainnya yang dibuat sebelum pelaksanaan
pekerjaan berlangsung. Apabila terdapat perbedaan antara gambar-gambar tersebut,
maka gambar yang berskala besar yang lebih mengikat.
6. Apabila pada waktu pelaksanaan oleh Supervisi diadakan perubahan-perubahan
dalam penggunaan bahan, ukuran-ukuran dan konstr uksi, maka pada akhir
pekerjaan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan menyerahkan 5 (lima) set
SPESIFIKASI PEMELIHARAAN GEDUNG BAPELKES BATAM
gambargambar perubahan yang dikerjakan di atas cetakan gambar asli dengan
perubahan dikerjakan dengan tinta warna.
7. Atas perintah supervise dan kepada pelaksan Pekerjaan/Kontraktor dapat dimintakan
gambar-gambar penjelasan dan rincian atas bagian pekerjaan khusus, yang
kesemuanya atas beban Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor. Gambar-gambar tersebut
harus telah disetujui Supervisi untuk selanjutnya dianggap sebagai gambar pelengkap
dan menyerahkan 5 (lima) set cetakannya kepada Supervisi
8. Biaya pembuatan semua keperluan gambar-gambar yang dibutuhkan selama masa
kontrak, baik gambar shop drawing dan atau gambar perubahan yang diperlukan
dalam pelaksanaan untuk kepentingan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor maupun
gambargambar yang memerlukan persetujuan dari Supervisi harus dibuat di atas
kertas minimal ukuran A3, biaya percetakan gambar-gambar tersebut menjadi
tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
9. Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah dikeluarkannya Surat Perintah Kerja
(SPK), Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus telah dimulai dengan pekerjaan
pembangunan fisik dalam arti kata yang nyata. Untuk itu syarat-syarat yang
diwajibkan agar dapat dimulainya pekerjaan harus dipenuhi terlebih dahulu.
10. Pada akhir pekerjaan pelaksanaan, Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor diwajibkan
menyerahkan 1 set dalam bentuk kalkir ukuran minimal A2 dan 5 (lima) set blue
print gambar-gambar instalasi terakhir sesuai dengan yang dilaksanakan (as built
drawings) yang telah disetujui Supervisi dan Perencana, buku sistem beroperasi
(Manual operation book) untuk mesin-mesin dan peralatan-peralatan yang
dipasang, disertai surat- surat ijin dan keterangan resmi dari pihak yang berwajib
yang diperolehnya mengenai instalasi yang telah dipasangnya.
11. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib mempelajari dan memahami semua undang-
undang, peratuaran - peraturan Pemerintah, persyaratan - persyaratan umum
maupun suplemennya, persyaratan standard International dan persyaratan yang
dikeluarkan produsen serta tidak menyimpang dari ketentuan di dalam dokumen
pelelangan serta segala petunjuk-petunjuk tertulis yang telah dikeluarkan.
a. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diharuskan menyediakan sedikitnya 1 (satu)
set gambar-gambar pelaksanaan dan RKS di tempat pekerjaan dalam keadaan
terpelihara yang dapat dilihat setiap saat oleh Pemberi Tugas, Supervisi
ataupun petugaspetugas lainnya.
12. Pelaksanaan pekerjaan berkewajiban untuk memberikan pelatihan/training sistem
operasi peralatan-peralatan, mesin-mesin yang dipasangnya. Biaya
training/pelatihan berikut buku-buku panduan adalah ditanggung oleh kontraktor.
13. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor berhak meminta penjelasan kepada Supervisi,
Konsultan Perencana atau pihak lain yang ditunjuk Pemberi Tugas bilamana menurut
pendapatnya ada bagian- bagian dari dokumen kontrak, gambar atau hal-hal lainnya
yang kurang jelas. Untuk itu syarat-syarat yang diwajibkan agar dapat dimulainya
pekerjaan, maka harus segera dimulai.
14. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menyediakan atas biayanya sendiri semua
perlengkapan dan peralatan yang dibutuhkan, pengalaman dan keahlian serta
permodalan dan kemampuan yang nyata untuk melaksanakan dan menyelesaikan
pekerjaan sesuai dengan tugas yang diberikan oleh Pemberi Tugas.
SPESIFIKASI PEMELIHARAAN GEDUNG BAPELKES BATAM
Apabila telah tersedia di lapangan peralatan-peralatan milik Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor yang tidak dalam keadaan terpakai, Sub – Pelaksana
Pekerjaan / Kotraktor dapat menggunakan peralatan tersebut.
Disamping itu jugs harus menyerahkan :
• Daftar/susunan staf Pelaksana yang ditempatkan di lapangan:
• Daftar peralatan-peralatan yang akan digunakan untuk pekerjaan pelaksanaan;
• Rencana waktu penyelesaian pekerjaan (time schedule);
• Dan lain-lain yang diperlukan.
15. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus mematuhi segala peraturan dan ketentuan-
ketentuan hukum yang berlaku, serta instruksiinstruksi tertulis yang dikeluarkan oleh
Pemerintah/ Penguasa setempat sehubungan dengan pekerjaan yang akan
dilaksanakan.
16. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib mempelajari dan memeriksa pelaksanaan
pekerjaan-pekerjaan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor pihak lain yang ikut serta
mengerjakan proyek ini (dalam hal ini Sub-Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktornya),
apabila pekerjaan pihak lain dapat mempengaruhi kelancaran pekerjaannya.
Bilamana terjadi gangguan-gangguan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib
memberikan saran-saran perbaikan untuk segenap pihak. Apabila hal ini tidak
dilakukan, Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor tetap bertanggung jawab atas semua
kerugian - kerugian yang ditimbulkan.
17. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib berkonsultasi dengan pihak lainnya agar
supaya sejauh mungkin dipergunakan peralatan yang seragam dan merk yang sama
untuk bangunan proyek ini agar memudahkan pemeliharaan.
18. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib berkoordinasi dengan pihak lainnya dalam
kelancaran pelaksanaan pekerjaan proyek terutama berkoordinasi dengan pihak Sub-
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor langsung dari Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor.
19. Sub-Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan diselaraskan
dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor, yang telah
disetujui oleh Supervisi /Pengawas dan Pemberi Tugas.
Dalam hal sub-pelaksana pekerjaan/ kontraktor tidak mengindahkan teguran tertulis
dari Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor dalam hal penyelarasan jadwal dengan
pelaksana pekerjaan sub Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor, dapat dikenakan sanksi,
teguran dan denda.
20. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus mematuhi semua peraturan dan ketentuan-
ketentuan yang berlaku serta instruksi-instruksi tertulis yang dikeluarkan oleh
Pemerintah/ Penguasa setempat sehubungan dengan pekerjaan yang dilaksanakan.
21. Didalam melaksanakan pekerjaan ini, Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor harus:
a. Memperhatikan, melaksanakan dan mengikuti semua ketentuan sehubungan
dengan fungsinya sebagai koordinator pelaksanaan pekerjaan sepanjang
ketentuan tersebut berhubungan dengan pelaksanaan kontrak ini.
b. Bekerja sama dan saling tidak mengganggu dengan pihak lainnya (Sub-
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor lainnya dan pihak-pihak lain yang diset uj ui
SPESIFIKASI PEMELIHARAAN GEDUNG BAPELKES BATAM
oleh Pem ber i T ug as unt uk melaksanakan pekerjaan tertentu) didalam
melaksanakan pekerjaan yang merupakan bagian dari pembangunan proyek
ini.
c. Menjamin pihak-pihak lainnya sebagaimana tersebut di atas dari semua
kerugian yang diderita oleh pihak lain tersebut didalam melaksanakan
pekerjaan yang disebabkan oleh kelalaian dan kesalahan Sub Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor.
22. Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Supervisi, bahwa semua bahan dan
perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan lain, serta
Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari
cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan Dokumen Kontrak. Apabila diminta,
Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal tersebut di atas. Sebelum
mendapat persetujuan dari Supervisi, bahwa pekerjaan telah diselesaikan dengan
sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
23. Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan nama pabrik/merek dari satu jenis
bahan/komponen, maka Kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan yang
ditentukan. Jadi tidak ada alasan bagi Kontraktor pada waktu pemasangan
menyatakan barang tersebut sudah tidak terdapat lagi di pasaran ataupun sukar
didapat di pasaran. Untuk barang-barang yang harus di import, segera setelah
ditunjuk sebagai pemenang, Kontraktor harus sesegera mungkin memesan pada
agennya di Indonesia.
Apabila Kontraktor telah berusaha untuk memesan namun pada saaat pemesanan
bahan/merek tersebut tidak/sukar diperoleh, maka Perencana akan menentukan
sendiri alternative merek lain dengan spesifikasi minimum yang sama. Setelh 1 (satu)
bulan penunjukan pemenang, Kontraktor harus memberikan kepda Pemberi Tugas
fotocopy dari pemesanan material yang diimport pada agen ataupun importir lainnya,
yang menyatakan bahwa material-material tersebut telah dipesan (order import).
24. Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau wakilnya harus
segera disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh-contoh tersebut diambil dengan
jalan atau cara sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau
pekerjaan tersebutlah yang akan dipakai dalam pelaksanaan nanti.
Contoh-contoh tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh Pemberi Tugas atau
wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan-bahan atau cara
pengerjaan yang dipakai tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya.
25. Substitusi Produk yang disebutkan nama pabriknya :
Material, peralatan, perkakas, aksesories yang disebutkan nama pabriknya dalam
RKS, Kontraktor harus melengkapi produk yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis,
atau dapat mengajukan produk pengganti yang setara, disertai data-data yang
lengkap untuk mendapatkan persetujuan konsultan Perencana sebelum pemesanan.
Substitusi Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya :
Material, peralatan, perkakas, aksesories dan produk-produk yang tidak disebutkan
nama pabriknya di dalam Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus mengajukan secara
tertulis nama Negara dari pabrik yang menghasilkannya, catalog dan selanjutnya
menguraikan data yang menunjukan secara benar bahwa produk-produk yang
digunakan adalah sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan kondisi proyek untuk
mendapatkan persetujuan dari Pemilik/Perencana.
SPESIFIKASI PEMELIHARAAN GEDUNG BAPELKES BATAM
26. Seluruh peralatan, material yang digunakan dalam pekerjaan ini harus baru, dan
material harus tahan terhadap iklim tropik.
Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap Pekerja
harus mempunyai keterampilan yang memuaskan, dimana latihan khusus bagi
Pekerja sangat diperlukan dan Kontraktor harus melengkapi Surat sertifikat yang sah
untuk setiap personil ahli yang menyatakan bahwa personil tersebut telah mengikuti
latihan-latihan khusus ataupun mempunyai pengalaman-pengalaman khusus dalam
bidang keahlian masing-masing.
27. Apabila dalam Dokumen Perencanaan ini ada klausul-klausul yang disebutkan
kembali pada butir lain, maka ini bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi
dengan pengertian lebih menegaskan masalahnya. Jika terjadi hal yang saling
bertentangan antara gambar atau terhadap Spesifikasi Teknis, maka diambil sebagai
patokan adalah yang mempunyai bobot biaya yang paling tinggi.
Pemilik proyek dibebaskan dari patent dan lain-lain untuk segala “claim” atau
tuntutan terhadap hak-hak khusus seperti patent dan lain-lain.
28. Perlindungan terhadap orang, harta benda dan pekerjaan
a. Perlindungan terhadap milik umum :
a. Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari alat-alat
mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya dan memelihara kelancaran lalu
lintas, baik bagi kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung.
b. Orang-orang yang tidak berkepentingan :
Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki
tempat pekerjaan dan dengan tegas memberikan perintah kepada ahli tekniknya
yang bertugas dan para penjaga.
c. Perlindungan terhadap bangunan yang ada :
Selama masa - masa pelaksanaan kontrak, Kontraktor bertanggungjawab penuh
terhadap kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran
pembuangan dan sebagainya di tempat pekerjaan, dan kerusakan-kerusakan
sejenis yang disebabkan operasi-operasi Kontraktor, dalam arti kata yang luas. Itu
semua harus diperbaiki oleh Kontraktor hingga dapat diterima Pemberi Tugas.
d. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan :
Kontraktor bertanggungjawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan
terhadap pekerjaan yang dianggap penting selama pelaksanaan Kontrak, siang
dan malam.
Pemberi tugas tidak bertanggungjawab terhadap Kontraktor dan Sub Kontraktor,
atas kehilangan dan kerusakan bahan-bahan bangunan atau peralatan atau
pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan.
e. Kesejahteraan, Keamanan, dan Pertolongan Pertama
Kontraktor harus mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan
tindakan pengamanan yang layak untuk memelihara para pekerja dan tamu yang
dating ke lokasi.
SPESIFIKASI PEMELIHARAAN GEDUNG BAPELKES BATAM
Fasilitas dan tindakan pengamanan ini disyaratkan harus memuaskan Pemberi
Tugas dan juga harus menurut (memenuhi) ketentuan Undang-Undang yang
berlaku pada waktu itu.
Di lokasi pekerjaan, Kontraktor wajib mengadakan perlengkapan yang cukup
untuk pertolongan pertama, yang mudah dicapai. Sebagai tambahan hendaknya
di setiap site ditempatkan paling sedikit seorang petugas yang telah dilatih dalam
soal-soal mengenai pertolongan pertama.
f. Gangguan pada tetangga :
Segala pekerjaan yang menurut Pemberi Tugas mungkin akan menyebabkan
adanya gangguan pada penduduk yang berdekatan, hendaknya ndilaksanakan
pada waktu-waktu sebagaimana Pemberi Tugas akan menentukannya dan tidak
aka nada tambahan pengganti uang yang akan diberikan kepada Kontraktor
sebagai tambahan, yang mungkin ia keluarkan.
29. Kontraktor harus melindungi pemilik (Owner) terhadap semua “claim” atau
tuntutan, biaya atau kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan dengan merek
dagang atau nama produksi, hak cipta pada semua material dan peralatan yang
digunakan dalam proyek ini.
30. Kontraktor tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun di dalam sepadan
(batas) site atau di tanah yang berdekatan tanpa seijin dari pihak Pemberi Tugas.
31. Peraturan Teknis pembangunan yang digunakan
a. Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja
dan Syarat-syarat (RKS) ini berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah
ini termasuk segala perubahan dan tambahannya :
➢ Untuk bahan dan pekerjaan yang belum termasuk dalam standar
tersebut di atas, maupun standar lainnya, maka diberlakukan Standar
Internasional atau persyaratan teknis dari pabrik/produsen yang
bersangkutan.
➢ Dan lain-lain yang secara nyata termasuk di dalam Dokumen/Gambar,
RKS, Spesifikasi Teknis, Berita Acara Penjelasan Pekerjaan/Aanwijzing
dan ketentuan-ketentuan lainnya.
b. Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut di atas, berlaku dan mengikat
pula :
c.
➢ Gambar Bestek yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah disahkan oleh
Pemberi Tugas termasuk juga gambar-gambar detail yang diselesaikan oleh
Kontraktor dan sudah disahkan/disetujui Direksi.
➢ Rencana kerja dan Syarat-syarat (RKS).
➢ Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
➢ Berita Acara Penunjukkan.
➢ Surat Keputusan Pemimpin Proyek tentang Penunjukan Kontraktor.
➢ Surat Perintah Kerja (SPK).
➢ Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
➢ Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule) yang telah disetujui.
SPESIFIKASI PEMELIHARAAN GEDUNG BAPELKES BATAM
➢ Kontrak/Surat Perjanjian Pemborong
PASAL 15 SUB PELAKSANA PEKERJAAN/SUB KONTRAKTOR
Tidak dibenarkan untuk di sub kontrakkan.
PASAL 16 KOORDINASI PELAKSANAAN DI LAPANGAN
1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib dan bertanggung jawab untuk
mengkoordinasikan pelaksanaan seluruh pekerjaan yang tercakup didalam proyek
ini, termasuk didalamnya pelaksanaan pekerjaan para Sub Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor, dan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus mengikuti dan
mentaati semua ketentuan sehubungan dengan fungsinya sebagai koordinator
sebagaimana tersebut diatas.
2. Tugas koordinasi tersebut meliputi :
a. Memberi petunjuk dan pengarahan kepada para Sub-Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor mengenai saat di mulai dan diselesaikannya suatu bagian
dan atau keseluruhan pekerjaan dengan berpedoman kepada Master Schedule
dan keadaan kondisi lapangan.
b. Mengatur dan memberi keleluasan kerja kepada para Sub-Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor dengan yang lainnya yang saling berkaitan agar seluruh
pekerjaan dapat dilaksanakan sebaik-baiknya.
c. Memberikan data tentang suatu bagian pekerjaan dimana Sub-Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor akan melakukan kegiatan mengenai pengukuran, gambar
detail dan sebagainya, sehingga pelaksana pekerjaan/Kontraktor dapat
mempersiapkan serta membuat rencana kerja terperinci yang tepat.
d. Memberi keleluasaan kepada para Sub-Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor untuk
memakai fasilitas peralatan dan fasilitas umum lainnya yang dimiliki oleh
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor dengan ketentuan bahwa pada saat dibutuhkan
fasilitas-fasilitas tersebut dalam keadaan tidak terpakai oleh Pelaksana Pekerjaan/
Kontraktor.
e. Mengadakan dan memimpin rapat persiapan dalam rangka koordinasi antar Sub
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor yang terlibat didalam proyek ini guna mencapai
kesepakatan dan konsensus dalam rencana kerja dan/atau dalam membahas
suatu masalah yang timbul sebelum diajukan ke dalam Rapat Lapangan.
3. Sub Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggung jawab untuk mengganti kerugian
yang diderita oleh Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor dan/atau Sub Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor lainnya apabila pekerjaan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
Utama dan/atau Sub Pelaksana Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor lainnya tersebut
mengalami gangguan dan atau kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian Sub
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tersebut.
SPESIFIKASI PEMELIHARAAN GEDUNG BAPELKES BATAM
PASAL 17 LNSTRUKSI SUPERVISI
1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus mematuhi dan melaksanakan semua instruksi
tertulis yang dikeluarkan oleh Supervisi Apabila dalam waktu 2 (dua) hari sesudah
menerima instruksi tersebut ternyata masih belum ada realisasinya, maka Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor akan diberi peringatan tertulis kedua oleh Supervisi. Apabila
dalam waktu 2 (dua) hari setelah peringatan tertulis kedua dikeluarkan temyata
masih belum ada realisasi dari instruksi tersebut maka Pelaksana Pekerjaan/
Kontraktor dapat dikenakan denda seperti yang disebutkan dalam dokumen kontrak.
2. Semua instruksi dari Supervisi harus dikeluarkan secara tertulis (instruksi tertulis).
Suatu instruksi lisan bukan merupakan pekerjaan yang mutlak dan harus segera
dilaksanakan. Oleh karena itu apabila dalam waktu 1 (satu) hari tidak dikeluarkan
instruksi tertulis, hal tersebut tidak perlu ditanggapi oleh Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor. Tetapi sebaliknya Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor
bertanggung jawab penuh atas biayanya sendiri untuk segala pekerjaan yang telah
dilaksanakannya tanpa adanya instruksi tertulis dari Supervisi.
3. Intsruksi tertulis dari Supervisi tersebut dapat berupa :
➢ Teguran atas sesuatu cara pelaksanaan yang salah sehingga membahayakan
bagi keteguhan konstruksi, atau pekerjaan finishing yang kurang balk atau
hal-hal lain yang menyimpang dari persyaratan teknis dalam RKS dan
gambar pelaksanaan.
➢ Instruksi untuk menyingkirkan material/bahan yang tidak memenuhi syarat
dan harus diangkut keluar areal proyek;
➢ Instruksi untuk mengganti Pelaksana (foreman) dari kontraktor yang
dianggap kurang mampu (un-skilled);
➢ Instruksi untuk suatu pekerjaan perubahan (Pengurangan dan penambahan
pekerjaan) yang sudah waktunya dilaksanakan dengan segera;
➢ Instruksi untuk mengganti Sub-Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor yang
dianggap kurang mampu, baik dari segi mutu kerja maupun kecepatan kerja;
➢ Instruksi untuk mempercepat pelaksanaan suatu bagian pekerjaan berupa
penambahan tenaga kerja;
➢ Instruksi-instruksi lainnya yang termasuk dalam lingkup tugas Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor.
4. Bilamana ada instruksi lain, Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor berhak untuk
melaksanakan pekerjaan tersebut, atau mengadakan konfirmasi kepada Supervisi.
Tetapi sebaliknya Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggung jawab penuh atas
segala pekerjaan yang telah dilaksanakan tanpa adanya instruksi tertulis dari
Supervisi.
PASAL 18 BAGAN KEMAJUAN PEKERJAAN DAN RENCANA KERJA
1. 1(satu) minggu setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang, Pelaksana/Kontraktor
harus telah slap dengan bagan skema kemajuan pekerjaan (progress schedule) sesuai
SPESIFIKASI PEMELIHARAAN GEDUNG BAPELKES BATAM
dengan batas waktu maksimal yang telah ditetapkan dalam master schedule yang
dibuat oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor Utama.
Progres schedule tersebut harus disesuaikan dengan bagan yang disusun dan
dilengkapi
➢ Barchart (bagan secara konvensionil);
➢ Network Planning;
➢ Volume masing-masing pekerjaan;
➢ Man days (tenaga harian) yang diperlukan;
➢ S-curve:
➢ Gambar mengenai nilai dan harga pekerjaan-pekerjaan sesuai dengan skedul
yang dibuat Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
2. Dalam bagan kemajuan pekerjaan ini dicantumkan besarnya bobot (volume)
masing-masing pekerjaan dan waktu penyelesaian setiap item pekerjaan, sedangkan
di dalam rencana kerja dicantumkan secara terperinci program setiap tahapan
tentang kapasitas kerja, peralatan, tenaga kerja dan target per harinya
3. Dalam progress schedule, harus dibuat juga S-curve; gambaran mengenai
nilai/bobot pekerjaan-pekerjaan sesuai dengan skedul yang dibuat pelaksana
pekerjaan/Kontraktor.
(S-curve tersebut ialah suatu diagram yang menggambarkan progress pekerajan
terhadap skala waktu mulai dari awal sampai dengan penyelesaian proyek yang
dihitung berdasarkan time schedule).
4. Pelaksana pekerjaan/kontraktor harus secara terpisah menyusun "Bagan Pengerahan
Tenaga" dan "Bagan Penyediaan Bahan" yang diperlukan.
5. Bagan-bagan tersebut harus diperlihatkan kepada Supervisi untuk mendapatkan
persetujuannya.
6. Kelalaian dalam memasukkan bagan-bagan yang dimaksud dapat menyebabkan
ditundanya permulaan pekerjaan. Akibat dari penundaan ini menjadi tanggung
jawab Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor seluruhnya.
7. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai
dengan patokan waktu yang telah disetujui bersama didalam menyusun bahan
kemajuan pekerjaan. Demikian pula dengan pengerahan pekerja harus sesuai
dengan bahan yang ada.
8. Bagan Kemajuan Pekerjaan dan S-curve sebagaimana tersebut diatas yang
merupakan target pregtasi akan merupakan pedoman untuk mengadakan penilaian
progress kerja Pelaksana Pekerjaan/
Kontraktor atas target prestasi akan merupakan pedoman untuk
mengadakanpenilaian progress kerja pelaksana Pekerjaan/Kontraktor atas tahap
maupun keseluruhan pekerjaan mengalami keterlambatan, atau tepat pada
waktunya atau lebih cepat dari yang direncakanan dan hash! dari penilaian progress
kerja ini akan dikaitkan dengan pembayaran kepada Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor sebagaimana dicantumkan pada syarat-syarat umum ini.
9. Jika diperlukan, maka Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib membuat network
planning dari kegiatan pembangunan tersebut.
SPESIFIKASI PEMELIHARAAN GEDUNG BAPELKES BATAM
PASAL 19 RAPAT KOORDINASI DAN RAPAT LAPANGAN
1. Rapat Koordinasi
• Rapat koordinasi diselenggarakan setidak-tidaknya 1 (satu) kali setiap bulan,
dipimpin oleh Pemberi Tugas dan atau Supervisi.
• Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus hadir dalam rapat koordinasi yang
setidaknya diwakili oleh Manager Proyek, Site Engineer dan Tenaga spesialis
pekerjaan yang ada.
• Dalam hal Manager Proyek berhalangan hadir maka diwajibkan untuk
memperoleh ijin dengan alasan yang benar dan dapat dipertanggung
jawabkan, serta menunjuk staf yang diberi kuasa sepenuhnya untuk
mengambil keputusan-keputusan.
• Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan menyelenggarakan rapat
persiapan dalam rangka rapat koordinasi dengan para Sub Pelaksana
Pekerjaan/ Kontraktor yang ada.
• Konsumsi rapat koordinasi tersebut disiapkan oleh Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor.
• Hal ikhwal mengenai pekerja dan sebagainya;
• Keadaan cuaca dan sebagainya.
2. Setiap laporan harian pada tanggal yang sama harus diperiksa dan disetujui
kebenarannya oleh petugas-petugas Supervisi. Perselisihan mengenai ini
mengekibatkan dihentikan sementara untuk diadakan pemeriksaan.
3. Berdasarkan laporan harian tersebut, maka setiap minggu oleh Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor dibuat "Laporan Mingguan" yang disampaikan langsung
kepada Supervisi.
4. Salah satu tembusan laporan mingguan harus selalu ditempat pekerjaan agar
dapat diteliti kembali oleh Supervisi setiap saat.
5. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan mem buat foto-foto kegiatan proyek
dalam bagian atau tahapan yang penting sesuai petunjuk Supervisi sebagai
dokumentasi proyek.
6. Album foto berikut soft copy masing- masing diserahkan minimum sebanyak 3
(tiga) set kepada Pemberi Tugas.
PASAL 20 LAPORAN - LAPORAN
1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan membuat catatan-catatan berupa
"Laporan Harian" yang memberikan gambar dan catatan yang singkat dan jelas
mengenai
• Tahap berlangsungnya pekerjaan;
• Pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan oleh Sub Kontraktor (jika diijinkan);
• Catatan dan perintah Supervisi yang disampaikan tertulis maupun lisan;
SPESIFIKASI PEMELIHARAAN GEDUNG BAPELKES BATAM
• Hal ikhwal mengenai bahan-bahan (yang masuk, yang dipakai maupun yang
ditolak);
• Hal ikhwal mengenai keadaan pesanan barang-barang, baik di dalam
maupun di luar negeri (pembukaan L/C, pengapalan, datangnya barang di
pelabuhan dan sebagainya);
• Hal ikhwal mengenai pekerja dan sebagainya;
• Keadaan cuaca dan sebagainya.
2. Setiap laporan harian pada tanggal yang sama harus diperiksa dan disetujui
kebenarannya oleh petugas-petugas Supervisi. Perselisihan mengenai ini
mengekibatkan dihentikan sementara untuk diadakan pemeriksaan.
3. Berdasarkan laporan harian tersebut, maka setiap minggu oleh Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor dibuat "Laporan Mingguan" yang disampaikan langsung
kepada Supervisi.
PASAL 21 PERUBAHAN RENCANA
1. Atas instruksi dan persetujuan Pemberi Tugas Supervisi atau Konsultan
Perencana berhak mengadakan suatu perubahan atas rencana yang telah ada
dengan memberi instruksi tertulis kepada Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor untuk
dilaksanakan. Dalam hal ini Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor haus
bertanggungjawab atas pekerjaan yang tidak sesuai dengan instruksi tersebut.
2. Yang dimaksud dengan perubahan tersebut adalah perubahan dari desain
kualitas maupun kuantitas dari pekerjaan seperti yang tercantum dalam gambar-
gambar kerja (Kontrak), berupa modifikasi maupun altematif. Perubahan
tersebut termasuk penambahan, pembatalan dan atau penggantian dari suatu
pekerjaan, peralatan atau standard material.
4. Salah satu tembusan laporan mingguan harus selalu ditempat pekerjaan agar
dapat diteliti kembali oleh Supervisi setiap saat.
5. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan mem buat foto-foto dan kegiatan
proyek dalam bagian atau tahapan yang penting sesuai petunjuk Supervisi
sebagai dokumentasi proyek.
6. Berdasarkan laporan mingguan terakhir, Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor
membuat "Laporan Bulanan" di dalam form yang ditentukan oleh Supervisi.
PASAL 22 PENYERAHAN PEKERJAAN
1. Penyerahan pertama harus dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal
yang telah ditetapkan dalam surat perjanjian pemborongan, sesuai dengan
penjelasan tentang waktu penyelesaian yang ditetapkan dalam aanwijzing.
SPESIFIKASI PEMELIHARAAN GEDUNG BAPELKES BATAM
2. Perpanjangan waktu penyerahan hanya dapat diterima jika alasanalasan
tersebut sesuai dengan alasan- alasan yang diperkenankan dan tertulis dalam
RKS dan disetujui oleh pemberi tugas.
3. Rencana dan tanggal penyerahan pertama harus diajukan kepada Konsultan
M/Pengawas, selambat-Iambatnya 1 (Satu) minggu sebelum tanggal yang
dimaksud, Konsultan Pengawas akan mengadakan pemeriksaan seksama atas
hasil keseluruhan sesuai dengan Dokumen Kontrak. Semua perubahan-
perubahan yang terjadi dituangkan dalam as built drawing/installed drawing,
dimana gambar tersebut diserahkan kepada Pemberi Tugas sebelum
mengajukan termijn (tagihan) prestasi pekerjaan 100%.
4. Hasil pemeriksaan ini akan disampaikan kepada Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor. Sebelum penyerahan pertama, pemeriksaan dapat
diadakan lebih dari satu kali. Pada saat-saat pemeriksaan maupun penyerahan
dibuat Berita Acara.
5. Keadaan yang dapat digunakan sebagai alasan dalam mengajukan permohonan
perpanjangan waktu penyelesaian atau pengunduran waktu penyerahan
adalah keadaan-keadaan force majeure.
6. Keadaan Force Majeure yang dimaksud adalah :
• banjir;
• hujan terus menerus dari hari ke hari;
• kebakaran;
• demonstrasi dan pemogokan yang langsung berpengaruh terhadap
jalannya pekerjaan;
• dan keadaan lain menurut pertimbangan Supervisi yang disetujui oleh
Pemberi Tugas.
7. As built drawing harus dibuat oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor secara
bertahap sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan untuk kebutuhan
pemeriksaan setiap saat. As built Drawing harus dibuat dengan gambar (Autocad).
Soft copy gambar As built Drawing harus diserahkan kepada Pemberi Tugas dalam
bentuk CD.
8. Dalam penyerahan pertama tersebut disertakan pula Surat Pernyataan, Sertifikat
dan Surat Jaminan dari masing-masing pekerjaan yang telah dilaksanakan,
.
sertifikat yang dikeluarkan oleh instasi yang terkait, berwewenang, seperti
Depnaker, produsen dan applicator.
PASAL 23 PENYELESAIAN DAN MASA PEMELIHARAAN
1. Setelah pekerjaan dianggap terlaksana 100%, maka pihak Supervisi dan
Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor bersama-sama menandatangani Berita Acara
Penyerahan I. Bertepatan dengan ini berlangsunglah penyerahan pekerjaan
pertama.
SPESIFIKASI PEMELIHARAAN GEDUNG BAPELKES BATAM
2. Masa pemeliharaan adalah 90 (Seratus delapan puluh) hari kalender, terhitung
sejak tanggal dilakukannya penyerahan pertama pekerjaan dari Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor kepada Pemberi Tugas.
3. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggungjawab untuk mengganti atau
memperbaiki cacat-cacat maupun kekurangan-kekurangan yang timbul dalam
masa pemeliharaan yang disebabkan oleh pemakaian bahan-bahan maupun
kualitas pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam kontrak.
Penggantian ataupun perbaikan harus dilaksanakan secepat mungkin setelah
ditemukannya cacat-cacat atau kekurangankekurangan tersebut. Apabila hal ini
tidak segera dilakukan, Pemberi Tugas/Supervisi berhak untuk menunjuk pihak
lain untuk melaksanakan perbaikan tersebut dan biaya untuk itu merupakan
beban Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
4. Jika Pemberi Tugas menganggap perlu, is boleh mengeluarkan instruksi agar
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor memperbaiki segala cacat, susut dan kesalahan
lainnya yang timbul dalam masa pemeliharaan, dan yang disebabkan oleh bahan-
bahan dan caracara pelaksanaan yang tidak sesuai dengan Kontrak.
5. Setelah semua instruksi perbaikan selesai dilaksanakan, maka dibuatkan Berita
Acara.
6. Setelah masa pemeliharaan dilampui dan sesudah
semua perbaikan-perbaikan dilaksanakan dengan baik, Supervisi akan
mengeluarkan rekomendasi mengenai selesainya
pekerjaan dan perbaikan yang berarti penyerahan kedua dari pihak Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor kepada Pemilik Proyek.
PASAL 24 PEKERJAAN TAMBAH KURANG
1. Pekerjaan tambah kurang sebagai akibat dari adanya perubahan rencana/desain
dituangkan dalam Berita Acara tersendiri dan baru bisa dibayarkan setelah pekerjaan
selesai 100% (penyerahan pertama peker jaan).
2. Apabila pekerjaan tambah kurang selesai sebelum penyerahan pertama pekerjaan,
maka dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Penyerahan Pertama Pekerjaan tersebut
sudah termasuk Berita Acara Tambah Kurang.
3. Apabila pekerjaan tambah kurang selesai setelah penyerahan pertama pekerjaan,
maka pengajuan pekerjaan tambah kurang yang dituangkan dalam Berita Acara di
lampiri dengan Berita Acara Pemeriksaan dan Penyerahan Pertama Pekerjaan.
SPESIFIKASI PEMELIHARAAN GEDUNG BAPELKES BATAM
BAB III
SPESIFIKASI KHUSUS
BAGIAN 1 BAHAN BANGUNAN
Dalam pelaksanaan fisik sebelum memulai bagian pekerjaan, kontraktor harus mengajukan
semacam lembar request atau lembar persetujuan yang disertai juga dengan beberapa contoh
material bahan material bahan bangunan yang akan digunakan baik dalam bentuk contoh
barang atau brosur dan surat rekomendasi pabrikan. Pekerjaan baru dapat dimulai setelah
request memperoleh persetujuan Direksi.
1. Bahan bangunan
Yang disebut bahan bangunan adalah semua bahan yang digunakan dalam pelaksanaan
sebagai tertera dalam uraian pekerjaan dan persyaratan pelaksanaan ini serta gambar kerja.
Semua bahan bangunan harus berkualitas baik dan sesuai dengan syarat yang tercantum
dalam PUBB, PBI’71, SNI T-15-1999-03, AV, PTC, AUWI, AVE dan PKKI.
2. Barang pabrikan
Penggunaan barang pabrikan harus disertai dengan contoh barang yang didukung surat
rekomendasi dari pabrik mengenai proses produksi hingga kualitas barang dan kemampuan
penyediaannya.
3. Basecamp
Juga diperlukan pekerjaan yang memerlukan tempat kerja selain tempat kerja yang ada
dilapangan atau fabrikasi ditempat lain ( basecamp ), maka kontraktor wajib memberitahu
kepada direksi lapangan, agar kualitas bahan maupun kualitas pekerjaan sebelum dikirimkan
ker lapangan Direksi bisa dan berhak untuk merekomendasikan apakah layak untuk dikirim
/ pasang.
4. Air untuk bangunan
• Untuk pembangunan haruslah digunakan air tawar yang bersih dan bebas mineral,
zat organic, tanah lumpur, larutan alkalin dan lain-lain
• Jika air diambil sari saluran air minum atau sumber air lain yang ada tidak mencukupi
maka kontraktor harus mengadakan air dengan mendatangkan atau mengadakan air
sendiri yang memenuhi syarat.
5. Semen Porland (PC)
SPESIFIKASI PEMELIHARAAN GEDUNG BAPELKES BATAM
• Semen portland type 1 dan memenuhi persyaratan SII 0013-81
• Penyimpanan semen didalam gudang harus pada tempat yang kering tinggi lantai
papan minimum 30 cm dari permukaan tanah.
• Lama penyimpanan tidak boleh dari 30 hari sejak keluar dari pabrik
• Semen harus didalam keadaan baik dan tidak lembab, apabila semen sudah lembab
dan menunjukan gejala membatu maka semen tidak boleh dipakai.
6. Pasir Beton
• Memenuhi persyaratan PBI -1971 dan SK -S-04-1989-F.
• Terdiri dari butir - butir yang keras dan tajam.
• Bersih dari segala macam dan bahan - bahan organis
• Kadar lumpur maksimum 5%.
• Mempunyai butir-butir yang beraneka ragam besarnya antara 4 mm 31,5 mm
7. Kerikil Beton
• Memenuhi persyaratan PBI-1971 dan SK-S-04-1989-F.
• Terdiri dari butir-butir yang keras, tidak berpori dan bersifat kekal
• Kadar lumpur maksimum 1% apabila kada lumpur melebihi ketentuan maka kerikil
harus dicuci.
• Mempunyai butir yang beraneka ragam besarnya antara lain 4 mm - 31,5 mm.
8. Besi Beton
• Mempunyai persyaratan PBI-1971 dan SII 0136-84.
• dari baja U 24 dengan tegangan leleh 2400 kg/cm dan tegangan maksimum
3600kg/m.
• Bebas dari kotoran, karat dan bahan lainnya yang mengurangi daya lekat beton
terhadap besi.
• Diameter besi ditentukan dengan alat ukur yang tepat (jangka sorong).
9. Kawat Pengikat
• Terbuat dari baja lunak yang telah dipijarkan terlebih dahulu.
• Tidak tersepuh oleh seng.
• Diameter minimum 1 mm.
• Memenuhi persyaaratan SNI 0040-87-A
BAGIAN 2 PEKERJAAN BONGKARAN PLAFOND
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan bongkaran meliputi pembongkaran :
• Pembongkaran penutup plafond gypsum dan Plafond Alma
• Pembongkaran rangka ekapuring yang kondisinya sdh rapuh dan tidak layak
Pelaksanaan Pekerjaan
• Memperhatikan resiko keselamatan kerja/RK3 yang telah dibuat
SPESIFIKASI PEMELIHARAAN GEDUNG BAPELKES BATAM
• Peralatan bongkar menjadi tanggung jawab Penyedia, meliputi
➢ Mobil Pickup untuk membuang bekas bongkaran
➢ Scafolding sebagai pijakan tenaga kerja dalam melaksanakan
pekerjaan bongkaran.
• Penyedia harus memperhatikan keadaan sekeliling lokasi pekerjaan serta
keselamatan pengguna lahan tempat bongkaran
• Penyedia harus menginventarisasi komponen-komponen yang akan
digunakan kembali sebelum dibongkar dan sesudah dibongkar dan
memberi catatan tentang cacat dan rusak atas persetujuan Direksi Teknis
(Pengawas/Konsultan Pengawas).
• Penyedia harus mengamankan barang yang akan digunakan kembali dan
menyimpannya pada tempat yang aman.
• Penempatan hasil bongkaran/ puing-puing tidak boleh mengganggu
tahapan pekerjaan selanjutnya dan lingkungan sekitar.
• Apabila ada kerusakan maupun barang yang hilang menjadi tanggung jawab
Penyedia
BAGIAN 3 PEKERJAAN BONGKARAN KERAMIK LANTAI
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan bongkaran meliputi pembongkaran :
• Pembongkaran keramik lantai
Pelaksanaan Pekerjaan
• Memperhatikan resiko keselamatan kerja/RK3 yang telah dibuat
• Peralatan bongkar menjadi tanggung jawab Penyedia, meliputi :
➢ Mobil Pickup untuk membuang bekas bongkaran
➢ Jack hammer sebagai peralatan mekanis tenaga kerja dalam
melaksanakan pekerjaan bongkaran.
• Penyedia harus memperhatikan keadaan sekeliling lokasi pekerjaan serta
keselamatan pengguna lahan tempat bongkaran
• Penyedia harus menginventarisasi komponen-komponen yang akan
digunakan kembali sebelum dibongkar dan sesudah dibongkar dan
memberi catatan tentang cacat dan rusak atas persetujuan Direksi Teknis
(Pengawas/Konsultan Pengawas).
• Penyedia harus mengamankan barang yang akan digunakan kembali dan
menyimpannya pada tempat yang aman.
• Penempatan hasil bongkaran/ puing-puing tidak boleh mengganggu
tahapan pekerjaan selanjutnya dan lingkungan sekitar.
• Apabila ada kerusakan maupun barang yang hilang menjadi tanggung jawab
Penyedia
BAGIAN 4 PEKERJAAN BONGKARAN ARM CASEMENT WINDOWS
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan bongkaran meliputi pembongkaran :
• Pembongkaran Arm Casement windows/Ensel jendela alma
SPESIFIKASI PEMELIHARAAN GEDUNG BAPELKES BATAM
Pelaksanaan Pekerjaan
• Memperhatikan resiko keselamatan kerja/RK3 yang telah dibuat
• Peralatan bongkar menjadi tanggung jawab Penyedia, meliputi :
➢ Mobil Pickup untuk membuang bekas bongkaran
➢ Peralatan tukang sebagai peralatan tenaga kerja dalam melaksanakan
pekerjaan bongkaran.
• Penyedia harus memperhatikan keadaan sekeliling lokasi pekerjaan serta
keselamatan pengguna lahan tempat bongkaran
• Penyedia harus menginventarisasi komponen-komponen yang akan
digunakan kembali sebelum dibongkar dan sesudah dibongkar dan
memberi catatan tentang cacat dan rusak atas persetujuan Direksi Teknis
(Pengawas/Konsultan Pengawas).
• Penyedia harus mengamankan barang yang akan digunakan kembali dan
menyimpannya pada tempat yang aman.
• Penempatan hasil bongkaran/ puing-puing tidak boleh mengganggu
tahapan pekerjaan selanjutnya dan lingkungan sekitar.
• Apabila ada kerusakan maupun barang yang hilang menjadi tanggung jawab
Penyedia
BAGIAN 5 PEKERJAAN KUPAS SILIKON JENDELA
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan bongkaran meliputi pembongkaran :
• Pengupasan dan pembersihan silicon jendela eksisting
Pelaksanaan Pekerjaan
• Memperhatikan resiko keselamatan kerja/RK3 yang telah dibuat
• Peralatan bongkar menjadi tanggung jawab Penyedia.
meliputi :
➢ Scafolding sebagai pijakan tenaga kerja dalam melaksanakan pekerjaan
kupas silikon.
• Penyedia harus memperhatikan keadaan sekeliling lokasi pekerjaan serta
keselamatan pengguna lahan tempat bongkaran
• Penyedia harus menginventarisasi komponen-komponen yang akan
digunakan kembali sebelum dibongkar dan sesudah dibongkar dan
memberi catatan tentang cacat dan rusak atas persetujuan Direksi Teknis
(Pengawas/Konsultan Pengawas).
• Penyedia harus mengamankan barang yang akan digunakan kembali dan
menyimpannya pada tempat yang aman.
• Penempatan hasil bongkaran/ puing-puing tidak boleh mengganggu
tahapan pekerjaan selanjutnya dan lingkungan sekitar.
• Apabila ada kerusakan maupun barang yang hilang menjadi tanggung jawab
Penyedia
BAGIAN 6 PEKERJAAN PLAFOND PVC
Lingkup Pekerjaan
SPESIFIKASI PEMELIHARAAN GEDUNG BAPELKES BATAM
Meliputi penyediaan bahan langit-langit pvc board dan konstruksi penggantungnya,
penyiapan tempat serta pemasangan pada tempat-tempat yang tercantum pada
gambar untuk itu.
Bahan
Spesifikasi Bahan Material yang digunkan adalah plafond PVC dengan spesifikasi :
• bahan PVC ( Polyvinyl Chloride ) MEREK DUTA PLAFOND
• Tebal PVC 8 mm
• Tahan Air, Anti Rayap, Tidak Merambat Api
• Material & Struktur Bahan Berkualitas
• Pemeliharaan Mudah & Bebas Biaya Perawatan
• Sistem Pemasangan Praktis
• Beragam Motif & Warna (sesuai petunjuk PPK )
Persetujuan
a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh jenis
langit-langit yang dipakai, lengkap dengan brosur dan syarat pelaksanaan dari
pabrik.
b. Kontraktor harus menyediakan shop drawing yang memperlihatkan dengan jelas
hubungan langit-langit satu dengan lainnya tanpa naad dan hubungannya
dengan lampu, AC dan lain-lain.
Pelaksanaan
Umum
1. Memperhatikan resiko keselamatan kerja/RK3 yang telah dibuat
2. Peralatan kerja menjadi tanggung jawab Penyedia.
meliputi :
➢ Scafolding sebagai pijakan tenaga kerja dalam melaksanakan pekerjaan.
3. Penyedia harus mengamankan barang yang akan digunakan kembali dan
menyimpannya pada tempat yang aman.
4. Apabila ada kerusakan maupun barang yang hilang menjadi tanggung jawab
Penyedia
Rangka langit-langit
a. Rangka eka puring disusun sejajar dengan bidang yang akan dipasang, dengan
jarak mak. 60 cm, dipasang menerus, tidak terputus.
b. Rangka eka puring pada arah tegak lurus disusun sejajar, jarak max.120 cm.
c. Seluruh sisi bagian bawah rangka langit-langit harus diratakan, pola
pemasangan rangka/penggantung harus disesuaikan dengan detail gambar
serta hasil pemasangan harus rata/tidak melendut.
d. Semua ukuran dalam gambar adalah ukuran jadi (finish).
e. Pada Pekerjaan langit-langit ini perlu diperhatikan pekerjaan elektrikal dan
perlengkapan instalasi lain yang teletak di atas langit-langit. Untuk detail
pemasangan harus konsultansi dengan Supervisi.
SPESIFIKASI PEMELIHARAAN GEDUNG BAPELKES BATAM
BAGIAN 7 PEKERJAAN PLAFOND GRC/ GYPSUM
Lingkup Pekerjaan
Meliputi penyediaan bahan langit-langit calcium silicate/GRC board dan konstruksi
penggantungnya, penyiapan tempat serta pemasangan pada tempat-tempat yang
tercantum pada gambar untuk itu.
Bahan
a. Calcium Silicate Board tebal 6 mm, ukuran sesuai gambar. Kemampuannya tahan
api, kedap suara dan bebas asbestor.
b. Rangka Eka puring merk kinta
c. Gypsum Board 9 mm merk Yoshino
d. Plafod GRC 6 mm merk Tigaroda
Persetujuan
a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh jenis
langit-langit yang dipakai, lengkap dengan brosur dan syarat pelaksanaan dari
pabrik.
b. Kontraktor harus menyediakan shop drawing yang memperlihatkan dengan jelas
hubungan langit-langit satu dengan lainnya tanpa naad dan hubungannya
dengan lampu, AC dan lain-lain.
Pelaksanaan
Umum
1. Memperhatikan resiko keselamatan kerja/RK3 yang telah dibuat
2. Peralatan kerja menjadi tanggung jawab Penyedia.
meliputi :
➢ Scafolding sebagai pijakan tenaga kerja dalam melaksanakan pekerjaan.
3. Penyedia harus mengamankan barang yang akan digunakan kembali dan
menyimpannya pada tempat yang aman.
4. Apabila ada kerusakan maupun barang yang hilang menjadi tanggung jawab
Penyedia
Rangka langit-langit
1. Plafond gypsum tebal 9 mm, ukuran sesuai gambar. Kemampuannya tahan api,
kedap suara dan bebas asbestor.
2. Rangka eka puring disusun sejajar dengan bidang calcium silicate /gypsum yang
akan dipasang, dengan jarak mak. 60 cm, dipasang menerus, tidak terputus.
3. Rangka eka puring pada arah tegak lurus disusun sejajar, jarak max.120 cm.
4. Seluruh sisi bagian bawah rangka langit-langit harus diratakan, pola pemasangan
rangka/penggantung harus disesuaikan dengan detail gambar serta hasil
pemasangan harus rata/tidak melendut.
5. Semua ukuran dalam gambar adalah ukuran jadi (finish).
SPESIFIKASI PEMELIHARAAN GEDUNG BAPELKES BATAM
6. Pada Pekerjaan langit-langit ini perlu diperhatikan pekerjaan elektrikal dan
perlengkapan instalasi lain yang teletak di atas langit-langit. Untuk detail
pemasangan harus konsultansi dengan Supervisi.
7. Bidang pemasangan langit-langit harus rata/waterpass, jarak pemasangan naad
dibuat 0,5 cm atau sesuai dengan detail gambar. Naad harus lurus dan sama lebar,
pada pertemuan harus saling berpotongan tegak lurus satu sama lain.
BAGIAN 8 PEKERJAAN PLASTERAN DAN ACIAN
Umum
1. Termasuk dalam pekerjaan plester dinding ini adalah penyediaan tenaga kerja,
bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan
untuk melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan
yang bermutu baik.
2. Pekerjaan plesteran dinding dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam
dan luar serta seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.
3. Semen portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh
pekerjaan).
4. Pasir harus memenuhi NI-3 bagian 14 ayat 2.
5. Air harus memenuhi NI-3 bagian 10.
6. Bahan bahan instan / siap pakai.
7. Penggunaan adukan dan plesteran :
b. Adukan 1 Pc: 3 pasir dipakai untuk adukan plesteran rapat air.
c. Adukan 1 pc : 3 pasir dipakai untuk seluruh plesteran dinding lainnya.
d. Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan PC.
e. Untuk pasangan Bata menggunakan adukan 1 pc : 3 psr.
f. Untuk pasangan dinding beton aerasi menggunakan bahan adukan dan
plesteran dari bahan instan yang sesuai.
8. Memperhatikan resiko keselamatan kerja/RK3 yang telah dibuat
9. Peralatan kerja menjadi tanggung jawab Penyedia.
meliputi :
➢ Scafolding sebagai pijakan tenaga kerja dalam melaksanakan pekerjaan.
10. Penyedia harus mengamankan barang yang akan digunakan kembali dan
menyimpannya pada tempat yang aman.
11. Apabila ada kerusakan maupun barang yang hilang menjadi tanggung jawab
Penyedia
Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang digunakan sesuai
dengan petunjuk dan persetujuan Perencana/SUPERVISI, dan persyaratan tertulis
dalam Uraian dan Syarat Pekerjaan ini.
2. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang beton atau
pasangan dinding Bata Ringan telah disetujui oleh Perencana/SUPERVISI sesuai
Uraian dan Syarat Pekerjaan yang tertulis dalam buku ini.
3. Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam
gambar Arsitektur terutama pada gambar detail dan gambar potongan mengenai
ukuran tebal/tinggi/ peil dan bentuk profilnya.
SPESIFIKASI PEMELIHARAAN GEDUNG BAPELKES BATAM
4. Campuran aduk perekat yang dimaksud adalah campuran dalam volume, cara
pembuatannya menggunakan mixer selama 3 menit dan memenuhi persyaratan
sebagai berikut :
a. Untuk bidang kedap air, beton, pasangan dinding Bata Ringan yang berhubungan
dengan udara luar, dan semua pasangan Bata Ringan di bawah permukaan tanah
sampai ketinggian 30 cm dari perrnukaan lantai dan 150 cm dari permukaan
lantai toilet dan daerah basah lainnya dipakai adukan plesteran 1PC : 3 pasir.
b. Untuk bidang lainnya diperlukan plesteran campuran 1 PC: 3 pasir.
c. Plesteran halus (acian) dipakai campuran PC dan air sampai mendapatkan
campuran yang homogen, acian dapat dikerjakan sesudah plesteran berumur
8 hari (kering benar), untuk adukan plesteran finishing bila diperlukan
ditambah dengan addivite plamix dengan dosis 200-250 gram plamix untuk
setiap 40 Kg semen.
d. Semua jenis aduk perekat tersebut di atas harus disiapkan sedemikian rupa
sehingga selalu dalam keadaan baik dan belummengering. Diusahakan agar
jarak waktu pencampuran ad uk perekat tersebut dengan pemasangannya
tidak melebihi 30 menit terutama untuk adukan kedap air.
5. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan
instalasi pipa listrik dan plumbing untuk seluruh bangunan.
Jenis Material Yang digunakan
1. Semen porland cement (pc) untuk acian biasa merk Andalas
2. Semen mu skimwall mu-200 untuk acian beton Merk Mortar Utama
BAGIAN 9 PEKERJAAN AKSESORIS JENDELA/ ARM CASEMENT WINDOWS
Umum
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untukSS
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan
Sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi penggantian Arm casement windows pada jendela.
c. Memperhatikan resiko keselamatan kerja/RK3 yang telah dibuat
d. Peralatan kerja menjadi tanggung jawab Penyedia.
meliputi :
Peralatan bantu/tukang sebagai peralatan tenaga kerja dalam melaksanakan
pekerjaan.
e. Penyedia harus mengamankan barang yang akan digunakan kembali dan
menyimpannya pada tempat yang aman.
f. Apabila ada kerusakan maupun barang yang hilang menjadi tanggung jawab
Penyedia
Persetujuan-persetujuan
1. Contoh bahan :
a. Kontraktor harus menyerahkan 3 set contoh semua bahan yang
memperlihatkan.
b. Pengadaan dan Penyimpanan Material.
• Bahan harus didatangkan ke lapangan dalam keadaan kemasan pabrik,
lengkap dengan instruksi-instruksi pemasangan.
SPESIFIKASI PEMELIHARAAN GEDUNG BAPELKES BATAM
2. Bahan/Produk
Engsel Casement Jendela 16 Inch Friction Stay 16" Dekkson Top Hung Side Hung
Dekkson
Deskripsi : Engsel Casement untuk Jendela Aluminium
Merk : Dekkson
Tipe : FS S/S 16" = 40 Cm (Top Hung / Side Hung)
Material : Stainless Steel SUS 304
3. Pelaksanaan
a. Sebelum memulai pelaksaan Kontraktor diwajibkan meneliti jendela di lapangan
b. Pemasangan dilakukan sesuai dengan kebutuhan jendela dan tigkat kerusakan
jendela tersebut.
c. Akhir bagian harus dipasang dengan kuat dan teliti dengan sekrup, rivet, stap dan
harus cocok.
BAGIAN 10 PEKERJAAN PENGECATAN
Lingkup Pekerjaan
a. Persiapan permukaan yang akan diberi cat.
b. Pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah ditentukan. Cat
emulsi, epoxy, vinyl acrylic, enamel, dan cat menie.
c. Pengecatan semua permukaan dan area yang ada pada gambar dan yang
disebutkan secara khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan
petunjuk Perencana.
d. Memperhatikan resiko keselamatan kerja/RK3 yang telah dibuat
e. Peralatan kerja menjadi tanggung jawab Penyedia.
meliputi :
➢ Scafolding sebagai pijakan tenaga kerja dalam melaksanakan pekerjaan.
f. Penyedia harus mengamankan barang yang akan digunakan kembali dan
menyimpannya pada tempat yang aman.
g. Apabila ada kerusakan maupun barang yang hilang menjadi tanggung jawab
Penyedia
Persetujuan
Standard Pengerjaan (Mock-up)
a. Sebelum pengecatan dimulai, Kontraktor harus melakukan pengecatan pada
satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang
tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna, texture, material dan cara
pengerjaan. Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai mock-up ini akan
ditentukan oleh Direksi Lapangan.
b. Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi Lapangan
dan Perencana, bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standar minimal
keseluruhan pekerjaan pengecatan.
Pelaksanaan Pekerjaan
1. Pengecatan Tembok
a. Persiapan Bahan Cat tembok emulsi untuk permukaan kasar diencerkan dengan
air bersih secukupnya antara 30 - 50%. Cat tembok emulsi untuk permukaan
halus harus diencerkan dengan air bersih secukupnya kira -kira 20%,
SPESIFIKASI PEMELIHARAAN GEDUNG BAPELKES BATAM
Pengecatan dinding tembok dicat dengan cat dasar atau cat diencerkan dari cet
yang akan dipaku. Setelah mengering dilanjutkan dengan pengecatan lapis
ketiga, Lapisan pengecatan dinding dalam terdiri dari 1 (satu) lapis alkali
resistance sealer atau cat primer untuk exterior yang dilanjutkan dengan 3 (tiga)
lapis emulsion dengan kekentalan cat sebagai berikut :
✓ Lapis I encer ( tambahan 20 % air )
✓ Lapis II kental
✓ Lapis III encer
b. Semua jenis dan warna cat harus terlbih dahulu mendapatkan persetujuan dari
sireksi sebelum dilakukan pekerjaan.
c. Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh, rata,
licin, tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap
pengotoran-pengotoran
d. Cat tembok emulsi yang digunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi
persyaratan dan cara uji sebagaimana yang disyaratkan dalm SII 1253-85
tentang “cat tembok emulsi”. Waktu mengering (Suhu 28-30 derajat C) dapat
kering keras maksimum satu jam. Keadaan kaleng, sewaktu kaleng baru dibuka,
cat tidak mengandung banyak endapan, mengumpal, mengeras, mengulit,
berbau busuk, adanya pemisahan warna dan bahan asing lainnya, serta mudah
diaduk menjadi campuran serba sama.
e. Sifatnya pengulasan dan lapisan cat siap pakai, harus mudah diulaskan dengan
kuas dengan lempeng asbes. Lapisan cat kering harus halus, tidak berkerut dan
tidak turun.
f. Cat tembok eksterior memiliki ketahanan sampai dengan 3 tahun.
2. Pekerjaan Cat Langi-langit/ plafond
a. Yang termasuk dalam pekerjaan cat langit-langit adalah langit-langit calcium
silicate/GRC, pelat beton atau bagian-bagian lain yang ditentukan gambar.
b. Cat yang digunakan sama dengan cat bagian dalam bangunan untuk plafond
bagian dalam dan cat luar bangunan untuk plafond bagian luar. Warna putih
atau ditentukan perencana setelah melakukan percobaan pengecatan.
c. Plamur yang digunakan adalah plamur kayu kualitas baik.
3. Pekerjaan Cat Besi
a. Yang termasuk dalam pekerjaan cat kayu adalah bagian-bagian yang berbahan
dasar kayu atau bagian-bagian lain yang ditentukan gambar.
b. Cat yang digunakan adalah jenis alkyd enamel kualitas baik, warna ditentukan
perencana setelah melakukan percobaan pengecatan.
c. Bidang yang akan dicat diberi manie kayu warna merah 1 lapis, kemudian
diplamur dengan plamur kayu sampai lubang-lubang/pori¬-pori terisi
sempurna.
d. Setelah 7 (tujuh) hari, bidang plamur diamplas besi halus dan dibersihkan dari
debu kemudian dicat sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dengan menggunakan
kuas.
e. Setelah pengecatan selesai, bidang cat yang terbentuk, utuh, tata, tidak ada
bintik-bintik atau gelembung udara dan bidang cat dijaga terhadap pengotoran.
SPESIFIKASI PEMELIHARAAN GEDUNG BAPELKES BATAM
Jenis Material Yang digunakan
1. Cat dasar dengan cat Smart
2. Cat dinding eksterior dengan cat Ex Jotun Eksterior
3. Cat dinding interior dengan Ex Jotun Interior
4. Cat besi dengan cat RJ Cat Minyak
5. Melakukan pengecatan plafond GRC/Gypsum dengan Ex Nofolux
BAGIAN 11 PEKERJAAN LANTAI KERAMIK
Lingkup Pekerjaan
Meliputi penyediaan bahan-bahan yang diperlukan untuk pekerjaan lantai dan
melaksanakan pekerjaan lantai bangunan sesuai dengan yang ditentukan dalam
perencanaan/gambar kerja
a. Plesteran kasar untuk dasar pasangan ubin keramik lantai.
b. Pasangan ubin keramik tanah liat untuk lantai pada area-area, sesuaikan
dengan yang ditunjukkan pada gambar.
c. Tile Grout untuk pengisi nut nut keramik / joint filler.
d. Pasangan ubin keramik untuk tangga.
Bahan
a. pekerjaan ini harus bersih dari tanah, kotoran-kotoran, sampah-sampah dan
bahan organis lainnya.
b. Pasir uruk yang digunakan untuk pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan
dan cara uji dalam SII 0078-75. Bebas dari kotoran -kotoran, sampah, akar kayu,
rumput dan bahan organis lainnya, kadar lumpur maksimum 5%.
c. Pasir cor yang digunakan untuk pekerjaan lantai harus memenuhi persyaratan
SK SNI S-04-1989-F. Bebas dari kotoran -kotoran, sampah,akar kayu, rumput
dan bahan organis lainnya, kadar lumpur maksimum 5%.
d. Kerikil yang digunakan untuk pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan SK SNI
S-04-1989-F. Bebas dari kotoran-kotoran, sampah-sampah dan kotoran-
kotoran lainnya.
e. Semen/portland cement (PC) yang digunakan untuk pekerjaan ini harus
memenuhi persyaratan SII 0013-81.
Pelaksanaan Pekerjaan
Persiapan permukaan
f. Semua jenis dan warna keramik harus terlbih dahulu mendapatkan persetujuan
dari sireksi sebelum dilakukan pemasangan.
g. Hasil akhir permukaan lantai harus datar dan waterpass dan bersih. Pemasangan
ubin harus rapi dan rata, sisi ubin satu dengan yang lainnya harus sama tinggi
, siar ubin maksimum 1 mm.
Pemasangan ubin keramik dinding di bagian dalam (internal)
h. Sebelum pemasangan dimulai, plesteran dasar dan ubin harus dibasahi. Pakai
benang untuk menentukan lay out ubin, yang telah ditentukan dan pasang
sebaris ubin guna jadi patokan untuk pemasangan selanjutnya.
i. Kecuali ditentukan lain pemasangan ubin harus dimulai dari bawah dan
dilanjutkan ke bagian atas.
j. Pada pemasangan keramik, tempelkan dibagian belakang keramik adukan dan
ratakan, kemudian ubin yang telah diberi adukan ini ditekankan ke plesteran
SPESIFIKASI PEMELIHARAAN GEDUNG BAPELKES BATAM
dasar. Kemudian permukaan ubin dipukul perlahan-lahan hingga mortar
perekat menutupi penuh bagian belakang ubin dan sebagian adukan tertekan
keluar dari tepi ubin.
k. Tiap hari pemasangan, tidak diperkenankan memasang tile dengan ketinggian
lebih dari ketentuan berikut :
• 1,2 m – 1,5 m, untuk tile tinggi 60 mm,
• 0,7 m -0,9 m, untuk tile tinggi 90 – 120 mm,
• Max 1,8 m, untuk semi porcelain tile.
l. Jika tile sudah terpasang, mortar yang berada di nat (joint) harus dibuang /
dikeluarkan dengan sikat atau cara lain yang tidak merusakkan permukaan tile.
Mortar yang mengotori permukaan tile harus dibuang dengan kain lap basah.
m. Pemasangan tile grant (pengisian nat) harus sesuai dengan ketentuan pabrik.
Pemasangan Ubin Keramik
n. Tile dipasang pada permukaan yang telah discreed. Komposisi adukan untuk
screeding :
• Area kering : 1 pc : 4 ps
• Area basah : 1 pc : 2 ps
o. Pada pemasangan di area yang luas, harus dilaksanakan secara kontiniu. Dan
harus disediakan ‘Kepalaan’ (guide line course) pada interval 2,0 m – 2,5 m.
Pemasangan tile lainnya berpedoman pada guide line ini.
p. Kikis semua mortar yang menempel pada nat dan bersihkan ketika proses
pemasangan tile berlangsung. Pasangan tile tidak boleh diinjak dalam waktu 24
jam setelah pemasangan.
q. Nat-nat pada pemasangan tile harus diisi dengan bahan tile grout berwarna dan
kondisi pemasangan harus sesuai dengan rekomendasi pabrik.
Jenis Material Yang digunakan
1. Keramik 300x300 polish/unpolish ex mulia
2. Keramik 400x400 polish/unpolish ex mulia
3. Keramik 600x600 polish/unpolish ex mulia
4. Keramik 250x250 polish/unpolish ex mulia
BAGIAN 12 PEKERJAAN SILIKON JENDELA
Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan peralatan dan alat-alat bantu
lainnya yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini sesuai yang dinyatakan
dalam gSambar, memenuhi uraian syarat-syarat di bawah ini serta memenuhi
spesifikasi dari pabrik yang bersangkutan dengan memperhatikan K3 Kontruksi pada
pelaksanaan pekerjaan.
BAHAN
a. Spesifikasi Bahan
Material yang digunkan adalah membran bakar dengan spesifikasi :
• Detail Spesifikasi Teknis dilengkapi brosur.
• Merek Ika Seal
• Color White, Black Grey, Brown, Custom Color
SPESIFIKASI PEMELIHARAAN GEDUNG BAPELKES BATAM
• Specific grafity 1,43
• Tooling time <20 minute
• Tack Free Time <30 minute
• Hardness ( Shore A)-ASTM D2240 30 +- 3
• Tensile (Mpa )-ASTMD412 168+-0,2
• Elongation ar break ASTM D412 > 500%
• Joint Movement- ASTM C719 Class 50
b. Contoh Bahan
▪ Contoh bahan yang digunakan harus diserahkan kepada Pengawas sebanyak
minimal 2 (dua) produk setara dari berbagai merk bahan, kecuali ditentukan
lain oleh Perencana, untuk mendapatkan persetujuan Pengawas.
▪ Keputusan jenis bahan, warna, tekstur dan produk akan diambil oleh Pengawas
dan akan diinformasikan kepada Kontraktor selama tidak lebih dari 7 (tujuh)
hari kalender setelah penyerahan contoh-contoh bahan tersebut.
▪ Apabila diinginkan, Kontraktor wajib membuat “mock up” sebelum pekerjaan
dimulai/dipasang.
PELAKSANAAN
a. Memperhatikan resiko keselamatan kerja/RK3 yang telah dibuat
b. Peralatan kerja menjadi tanggung jawab Penyedia.
meliputi :
➢ Scafolding sebagai pijakan tenaga kerja dalam melaksanakan pekerjaan.
c. Penyedia harus mengamankan barang yang akan digunakan kembali dan
menyimpannya pada tempat yang aman.
d. Apabila ada kerusakan maupun barang yang hilang menjadi tanggung jawab
Penyedia
e. Hilangkan Debu, minyak, dan lapisan sebelumnya yang dapat mengurangi daya
rekat secara signifikan. Bersihkan permukaan secara menyeluruh dengan cairan
tertentu. Tidak boleh menggunakan sabun.
f. Permukaan yang akan diisi sealant harus betul-betul bersih untuk menghindari
pencampuran perekat yang tidak dikehendaki termasuk dari debu, cat, dan
sebagainya.
g. Bersih bahan non porous dengan pembersih kimia.
h. Pasanglah joint primer sesuai rekomendasi pabrik.
i. Gunakan selsotip bila diperlukan untuk mencegah kontak sealant dengan
permukaan yang berdekatan. Bukalah tape dengan segera setelah pemasangan
tanpa merusak joint sealant
j. Pasanglah sealant dengan teknik yang tepat dimana sealant akan kontak langsung
dan secara penuh dalam kondisi basah. Pemasangan sealant secara bersamaan
dengan backing sealant.
k. Segera setelah pemasangan sealant dan sebelum pemasangan permukaan dimulai,
lakukan tool sealant agar menjadi halus, rata, untuk menghindari kantung-
kantung udara dan untuk menjamin hubungan sealant dengan permukaan
sekitar.
PERINGATAN
SPESIFIKASI PEMELIHARAAN GEDUNG BAPELKES BATAM
a. Sealant silikon menghasilkan efek samping berupa gas yang dapat menyebabkan
iritasi.
b. Selalu pastikan ventilasi (udara) yang cukup selama aplikasi.
c. Kenakan masker dan sarung tangan. Jika terkena mata atau kulit, segera cuci
dengan air mengalir selama 15 menit. Tanya ke medis jika terjadi iritasi dan nyeri
tetap ada.
d. Pemasangan harus sesuai petunjuk tercetak dari pabrik, kecuali ada bagian khusus
yang disebutkan.
e. Pemasangan backing sealant, dengan :
• tanpa celah
• tanpa melar, puntir dan ssebagainya.
PEMBERSIHAN
Pembersihan / pembersihan dilakukan untuk menghilangkan bekas-bekas noda yang
masih lengket dan metode maupun bahan sesuai petunjuk dari pabrik.
PERLINDUNGAN
Selama pemasangan, sealant harus dilindungi terhadap kerusakan yang disebabkan
oleh operasi konstruksi.
BAGIAN 13 PEKERJAAN INJECTION BETON
RUANGLINGKUP
Bagian ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan peralatan dan alat-alat bantu
lainnya yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini sesuai yang dinyatakan
dalam gambar, memenuhi uraian syarat-syarat di bawah ini serta memenuhi spesifikasi
dari pabrik yang bersangkutan dengan memperhatikan K3 Kontruksi pada pelaksanaan
pekerjaan.
Pekerjaan perbaikan pada slab baik retak yang bersifat non struktural (retak rambut)
BAHAN
Untuk pelaksanaan perbaikan dilakukan dengan beberapa metode yang sesuai dengan
batasan berikut :
• Material ini berbentuk liquid yang bersifat solvent foam dan solid untuk mengisi
rongga atau struktur retak halus crack, leaks maupun retak renggang, rusak
struktural dengan ukuran 0,01 mm s/d 0,03 mm
• Injecsi dengan merk Polyurethane foam resin
PELAKSANAAN
• Memperhatikan resiko keselamatan kerja/RK3 yang telah dibuat
• Peralatan kerja menjadi tanggung jawab Penyedia.
meliputi :
➢ Scafolding sebagai pijakan tenaga kerja dalam melaksanakan pekerjaan.
• Penyedia harus mengamankan barang yang akan digunakan kembali dan
menyimpannya pada tempat yang aman.
• Apabila ada kerusakan maupun barang yang hilang menjadi tanggung jawab
Penyedia
SPESIFIKASI PEMELIHARAAN GEDUNG BAPELKES BATAM
• Penyedia wajib membersihkan pada jalur retak
• Penyedia wajib membersihkan permukaan beton pada bagian yang retak dari
semua kotoran dan debu dengan menggunakan kompressor angin/sikat kawat.
• Melakukan pengeborasn pada bagian atas atau bawah pada lokasi retak untuk
penempatan nepel dengan jarak ± 20 cm.
• memasang nepel dan lem pada tempat–tempat yang telah dibor dengan
menggunakan bahan epoxy.
• Tutup semua bagian retak dengan epoksi. Melalui nevel yang dipasang
PENGUJIAN/GARANSI
• Penyedia wajib memberikan garansi kebocoran selama 1 tahun
BAGIAN 14 PEKERJAAN KACA FILM
RUANGLINGKUP
Bagian ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan peralatan dan alat-alat bantu
lainnya yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini sesuai yang dinyatakan
dalam gSambar, memenuhi uraian syarat-syarat di bawah ini serta memenuhi
spesifikasi dari pabrik yang bersangkutan dengan memperhatikan K3 Kontruksi pada
pelaksanaan pekerjaan.
BAHAN
jenis Kaca Film 3M dengan VLT (Visible Light Transmittion) VLT 5%, kegelapan kaca
film 80%
PELAKSANAAN
1. Membersihkan Kaca
• Lakukan juga pada bagian kaca, pinggiran,
• Gunakan cutter atau pisau untuk hilangkan bekas stiker dan kotoran tersebut.
• Lakukan tahapan cara pasang kaca film mobil ini berulang kali jika diperlukan.
• Pastikan tidak akan ada kotoran yang tertinggal, karena adanya debu atau kotoran
akan membuat kaca film menggelembung dan tampak tidak rapi.
2. Melakukan pengukuran dan pemotongan Sesuai Kebutuhan
• perlu melakukan pengukuran dengan tepat. Untuk membantu pengukuran, Anda
bisa membentangkan film tepat di atas kaca dengan posisi permukaan berperekat
pada bagian atas.
• Pastikan film sudah diletakkan dengan pas lalu potong dengan cutter atau pisau
tajam.
• Perhatikan bahwa ada baiknya untuk menambahkan 2 -3 cm pada tiap sisi atau
sudut. Hal ini dilakukan untuk menghindari salah ukur, yang mana sering terjadi
karena adanya lekukan yang tidak disangka.
• Pasang kaca film mobil ini juga akan membuat setiap bagian tertutup secara
menyeluruh dimana nantinya bisa Anda potong setelah ditempel.
3. Semprot dengan Cairan Khusus
• Setelah mendapat ukuran yang tepat, maka berlanjut pada proses pemasangan.
Yang perlu Anda ketahui adalah semprotkan cairan (air sabun) secara berkala dan
menerus.
SPESIFIKASI PEMELIHARAAN GEDUNG BAPELKES BATAM
• Pastikan bagian dalam kaca basah, kemudian buka pelindung perekat dan tempel
film kaca secara perlahan. Sembari menempel, ada baiknya Anda terus
menyemprotnya dengan cairan.
• Lakukan pemasangan mulai dari bagian bawah ke atas. Pada tahap ini pula ada
baiknya Anda mengambil karet penyeka pada bagian tengah terlebih dahulu.
• Lalu diikuti dengan gerakan menyamping, sehingga perekat akan menempel
dengan merata.
• Tempel film dengan sedikit tekanan agar seluruh permukaan tertempel dengan
baik dan tidak akan ada gelembung udara.
4. Membersihkan Cairan dan Merapikan Bagian Tepi
• Bersihkan dengan kain lembut atau kanebo. Kemudian, rapikan bagian tepi yang
tadinya disisakan 2 cm. Gunakan pisau tipis dan potong secara perlahan agar
tidak membekas di permukaan kaca.
SPESIFIKASI PEMELIHARAAN GEDUNG BAPELKES BATAM
BAB IV
SPESIFIKASI LAINNYA
Bagian 1 Pengujian bahan
1.1. Semua bahan yang akan dipakai harus diperiksa atau diteliti atau diuji dan disetujui
oleh Konsultan Pengawas.
1.2. Apabila diperlukan, Konsultan Pengawas berhak membawa contoh bahan yang akrab
dipakai untuk diadakan pengujian di Laboratorium atas biaya Kontraktor.
1.3. Konsultan Pengawas berhak menolak bahan yang akan dipakai apabila sekiranya
bahan tersebut tidak memenuhi persyaratan dan untuk itu bahan tersebut harus
disingkirkan dalam waktu 3 x 24 jam dari lokasi proyek.
Bagian 2 Shop drawing
2.1. Setiap pekerjaan atau bagian pekerjaan, terutama pekerjaan pembesian beton
bertulang, sebelum dilaksanakan Kontraktor diharuskan membuat gambar kerja atau
Shop Drawing.
Shop Drawing harus dibuat rapi, jelas, terperinci dengan format yang baik dan tetap
pada kertas kalkir.
2.2. Shop Drawing diserahkan 2 (dua) minggu sebelum pelaksanaan pekerjaaan dimulai
kepada Supervisi/Konsultan Pengawas untuk dimintakan persetujuannya.
2.3. Sebelum Shop Drawing disetujui oleh Supervisi/Konsultan Pengawas atau Konsultan
Perencana, maka Kontraktor tidak diperkenankan untuk memulai pekerjaan.
Bagian 3 Kerja lembur
3.1. Jika karena suatu hal atau Kontraktor merasa perlu untuk mengejar keterlambatan
yang terjadi, maka Kontraktor dapat melaksanakan kerja lembur. Biaya kerja lembur
Konsultan Pengawas sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
3.2. Sebelum melakukan kerja lembur, Kontraktor harus mengajukan rencana kerja
lembur pada Konsultan Pengawas, dilengkapi dengan lampiran yang mencakup
bagian bagian yang akan dilembur, jumlah jam kerja lembur serta jumlah tenaga
kerja.
SPESIFIKASI PEMELIHARAAN GEDUNG BAPELKES BATAM
3.3. Apabila Kontraktor menghendaki kerja lembur, sedangkan Pemberi Tugas
beranggapan pekerjaan tersebut tidak perlu diawasi secara fisik oleh Konsultan
Pengawas, maka Kontraktor wajib membuat laporan tertulis kepada Pemberi Tugas
mengenai bagian bagian yang dikerjakan, serta bertanggung jawab sepenuhnya pada
pekerjaan yang dimaksud
3.4. Jika pekerjaan lembur dilakukan sampai malam hari, maka Kontraktor wajib
mengadakan sistim penerangan khusus yang memadai, agar supaya pekerja dapat
bekerja dengan baik.
Bagian 4 Tanggungjawab Kontraktor terhadap lingkungansekitar proyek
4.1. Sebelum melaksanakan kegiatan pemncangan tiang pancang, Kontraktor dianjurkan
mendata terlebih dahulu kondisi bangunan dilingkungan sekitarnya.
4.2. Dalam melaksanakan pemancangan tiang pancang Kontraktor harus melakukannya
secara berhati hati agar tidak merusak bangunan, pagar atau bagian lainnya disekitar
proyek.
4.3. Segala kerusakan yang timbul akibat pekerjaan pemancangan serta claim lainnya dari
penduduk disekitar proyek menjadi resiko Kontraktor dan Kontraktor berkewajiban
menyelesaikannya secara tuntas.
4.4. Selama pelaksanaan Kontraktor berkewajiban menjaga kebersihan jalan, saluran
disekitar proyek dan untuk itu Kontraktor harus membuat tempat pencucian truk
dilokasi pekerjaan.
Bagian 6 Pekerjaan pemasangan bahan-bahan pelindung dan pengawet
6.1. Pekerjaan pelindung (curing) dan pengawet meliputi pekerjaan terakhir yang
biasanya dilakukan untuk menjaga agar pekerjaan struktur atas yang telah
diselesaikan dapat lebih tahan lama dan bebas dari pengaruh-pengaruh yang tidak
dikehendaki dikemudian hari.
6.2. Pekerjaan Pelindung (curing) dan pengawet meliputi semua jenis pekerjaan finishing
berdasarkan petunjuk-petunjuk dari pabrik dan dengan persetujuan Konsultan
Manajemen Kontruksi /Pengawas.
6.3. Pelaksana Pekerjaan / Kontraktor Utama bertanggungjawab penuh atas
terselenggaranya pekerjaan tersebut dengan baik.
Bagian 7 Alat-alat bantu yang diletakkan pada bangunan
Penggunaan alat-alat bantu pekerjaan seperti tower crane, lift atau alat-alat lainnya yang
akan diletakkan dan mebebani bagian-bagian struktur bangunan, harus mendapat
persetujuan dari Supervisi. Pela ksana Pekerjaan/Kontraktor harus memperbaiki kembali
segala kerusakan-kerusakan akibat penggunaan alat-alat bantu tersebut.
Bagian 8 Toleransi pelaksanaan
SPESIFIKASI PEMELIHARAAN GEDUNG BAPELKES BATAM
8.1. Penyimpangan dari toleransi seperti tersebut dibawah ini, Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor harus bertanggung jawab atas perbaikan dan biaya-
biayanya. Perbaikannya harus mendapat persetujuan Supervisi/Pengawas.
Toleransi ini diberikan atas pekerjaan yang bertalian dengan setting out, garis as
bangunan, kedataran atau ketinggian, ketegakkan, ukuran dan tebal dari suatu
ketinggian struktur dan lain-lain.
8.2. Kedudukan suatu bagian dari bidang bangunan yang ditunjukkan pada gambar
adalah 6 mm per 3 meter panjang bidang bangunan dengan maksimum 25 mm.
Lepas dari ketentuan diatas, bidang bangunan tidak boleh melampui garis batas
pemilikan dan garis bangunan (sempadan).
Batam, 27 Juli 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Anom Sukoco
SPESIFIKASI PEMELIHARAAN GEDUNG BAPELKES BATAM