| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0717910657416000 | Rp 483,063,028 | 1. Pada tahap evaluasi Kewajaran Harga , sampai batas waktu yang ditentukan penyedia tidak dapat memberikan data dukung / sumber informasi harga Material dan Bahan sebagai bukti untuk menentukan harga satuan dasar material/bahan . 2. Pada Tahap Evaluasi Kewajaran Harga, dalam membuat Analisa Harga Satuan Pekerjaan untuk item pekerjaan Pemasangan 1 m2 Plafond PVC, tidak menyertakan harga pekerjaan rangka Plafond. Yang seharusnya dalam analisa sudah termasuk rangka Plafond. 3. Pada Tahap Evaluasi Kewajaran Harga, terdapat kesalahan dalam pembuatan Analisa Harga Satuan Pekerjaan untuk item pekerjaan Pembesian 1 kg dengan besi polos. Yang seharusnya Rp. 16.000,- menjadi hanya Rp. 13.000,- 4. Setelah dilakukan perhitungan pada Total Harga Klarifikasi dapat disimpulkan bahwa total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran , maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur. | |
| 0929715969914000 | Rp 502,214,163 | - | |
| 0812829265911000 | Rp 509,223,200 | - | |
| 0814877734805000 | Rp 509,223,218 | - | |
| 0027204411915000 | Rp 512,637,367 | - | |
| 0029777604912000 | Rp 530,529,151 | - | |
| 0825712508912000 | Rp 530,529,151 | - | |
| 0411625528912000 | - | - | |
| 0854898236913000 | Rp 511,767,452 | - | |
| 0934339615531000 | - | - | |
CV Relasi Muda Berkarya | 04*9**1****26**0 | - | - |
| 0312609241404000 | - | - | |
| 0953926334429000 | - | - | |
| 0719617573915000 | - | - | |
| 0806806873831000 | - | - | |
| 0414865550405000 | - | - | |
| 0027614569421000 | - | - | |
| 0423432251529000 | - | - | |
| 0750140584657000 | - | - | |
| 0869077636085000 | - | - | |
| 0439178112322000 | - | - | |
| 0866836331036000 | - | - | |
| 0841253057911000 | - | - | |
| 0026531780912000 | - | - | |
| 0033222324912000 | - | - | |
CV Putra Kelana | 00*5**5****11**0 | - | - |
| 0608374294617000 | - | - | |
| 0015627490805000 | - | - | |
| 0935723502942000 | - | - | |
| 0741368724404000 | - | - | |
| 0967217878435000 | - | - | |
| 0905181277009000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN:
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN MUSHOLA
BALAI PELATIHAN KESEHATAN MATARAM
LOKASI:
Jl. Gora 2 Lingsar
Kabupaten Lombok Barat NTB
TAHUN ANGGARAN
2023
1. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Berawal dari kebutuhan masyarakat khususnya tenaga kesehatan akan pelatihan
untuk melahirkan tenaga terlatih dan berkualitas maka pada tahun 1991 pemerintahan
membentuk UPT Pusduklat yang dikenal dengan nama KLKM (Kursus Latihan
Kesehatan Masyarakat) yang ditetapkan melalui SK Menteri Kesehatan RI No.
240/Menkes/SK/IV/1991 Tanggal 23 April 1991, sehingga dengan adanya KLKM maka
kebutuhan masyarakat akan pentingnya pelatihan terealisasi dengan baik. Seiring
berjalannya waktu tanggal 20 oktober 1993 ditetapkan organisasi dan tata kelola Balai
Pelatihan Kesehatan sekaligus mengganti KLKM menjadi Balai Pelatiahan Kesehatan
(Bapelkes) diikuti dengan peningkatan Eselon IV/b menjadi III/b berdasar SK Menteri
Kesehatan RI No. 911/Menkes/SK/X/1993. Dengah berlakunya SK tersebut, Bapelkes
Mataram secara resmi menjadi nasional hingga 1999.
Memasuki Tahun 2000 sejak diberlakukannya UU No. 22 Tahun 1999 tentang
daerah otonom dan UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat
dan Daerah maka kembali Bapelkes Mataram dilimpahkan statusnya dari Pusat kembali
ke Daerah Pelimpahan ini tentu saja didasarkan pada SK Menteri Kesehatan RI No
1732/Menkes/2000 pada Tanggal 12 Desember 2000. oleh karena itu Bapelkes Mataram
secara teknis menjadi salah satu UPT Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat
yang dengan ini mengganti nama menjadi BPTKM (Balai Pengembangan Tenaga
Kesehatan Mataram) NTB.
Melalui semua proses panjang tersebut yang kemudian terverifikasi oleh Tim
PPSDMK Kementerian Kesehatan tentang kelayakan BPTKM serta dengan adanya
dukungan dari Provinsi NTB baik Gubenur, DPRD maupun Dewan Pemerintahan
Otonom dari Kementrian Dalam Negeri yang dipertegas dengan keluarnya Permenkes
No. 29 Tahun 2021 yang pada akhirnya Tanggal 21 Oktober 2021 BPTKM resmi
menjadi UPT Bidang Kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan RI dengan nama
Balai Pelatihan Kesehatan Mataram Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, yang
kini beralamat di Jalan Gora 2, Selagalas, Kec. Sandubaya, Kota Mataram, Nusa
Tenggara Barat.
Dengan kembalinya menjadi UPT Bidang Kesehatan di lingkungan Kementerian
Kesehatan RI, Bapelkes Mataram senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan
terbaik guna melahirkan tenaga kesehatan yang kompeten serta dapat membangun
kualitas SDM terampil yang sesuai standar dan dapat berkontribusi membangun negeri
melalui sarana pelatihan kesehatan.
Balai Pelatihan Kesehatan ( Bapelkes ) Mataram merupakan balai baru yang dimana
pada area perkantoran masih terdapat gedung-gedung lama peralihan dari kantor
transmigrasi, dimana dalam hal ini maka adanya pembangunan gedung baru untuk
memfasilitasi kegiatan serta bisa digunakan dan berfungsi dalam kegunaan. Salah satu
bangunan gedung yang akan dibangun adalah Mushola.
Mushola adalah sebagai pusat kegiatan keagamaan dan keberadaannya tersebar di
berbagai pemukiman masyarakat muslim, maka Mushola adalah menjadi institusi
terpenting dalam masyarakat muslim untuk digunakan sebagai media dakwah dalam
upaya peningkatan dakwah Islam.
Mushola tidak sekadar menjadi tempat ibadah, tetapi juga menjadi pusat
peradaban umat Islam. Sebagai tempat ibadah, Mushola harus dimakmurkan dengan
berbagai kegiatan bernuansa ritual, seperti shalat, zikir, dan membaca Al-quran. Namun,
pada sisi lain, masjid/mushola harus disibukkan dengan berbagai aktivitas untuk
meningkatkan dakwah Islam.
Bangunan Mushola yang akan dibangun memiliki luas bangunan 100 m2 dengan
daya tampung ± 102 orang, terdapat tower disampingnya dan memiliki 2 tempat wudhu
(pria dan wanita) yang terpisah dari bangunan Mushola serta memiliki halaman yang
luas. Struktur rangka atap menggunakan baja ringan dengan penutup genteng multiroof.
Bangunan Mushola ini akan dilengkapi dengan soundsystem.
Setiap Bangunan Negara harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik-
baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu,
biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan negara.
B. Maksud dan Tujuan
1) Maksud
Kegiatan Pekerjaan Fisik Pembangunan Mushola Balai Pelatihan Kesehatan
Mataram Tahun 2023.
2) Tujuan
Tercapainya pembangunan Mushola Balai Pelatihan Kesehatan Mataram Tahun
2023.
C. Sasaran
Terlaksananya pembangunan dengan kualitas baik, biaya yang wajar dan hasil pekerjaan
yang dapat dimanfaatkan secara maksimal
D. Lokasi Kegiatan
Pekerjaan Pembangunan Gedung Mushola Balai Pelatihan Kesehatan Mataram
(Bapelkes) yang berlokasi di Jl. Gora 2 Lingsar Kabupaten Lombok Barat NTB Tahun
Anggaran 2023.
E. Sumber Dana dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
1. Pekerjaan ini di danai sumber pendanaan:
a. APBN SP DIPA-024.12.2.498624/2023.
b. MAK 6822.CBV.100.101.A.533111
c. Pagu Anggaran Kegiatan sebesar Rp. 636.529.000
2. HPS untuk paket pengadaan pekerjaan konstruksi Pelaksanaan Pembangunan
Mushola Bapelkes Mataram adalah Rp. 636.529.000,- (Enam Ratus Tiga Puluh
Enam Juta Lima Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah).
F. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Organisasi PPK : Balai Pelatihan Kesehatan Mataram
Pejabat Pembuat Komitmen
Nama : Mukhtardi, S.Kep.Ns.,MPH
NIP : 198301132010011006
Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen
Alamat : Jalan Gora 2 Lingsar - Kabupaten Lombok Barat
Nusa Tenggara Barat
G. Data Dasar
1. Detailed Engineer Design (DED);
2. RAB/Bill of Quantity (BOQ); dan
3. Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Pelaksana konstruksi dapat melaksanakan dengan PPK, Konsultan Pengawas dan
Konsultan Perencana untuk mendapatkan informasi/data-data lain yang dinilai perlu
untuk diketahui oleh pihak pelaksana guna membantu kelancaran pelaksanaan
pekerjaan.
H. Refrensi Hukum
1. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
2. Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006
Dan Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama,
Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama Dan Pendirian Rumah Ibadat
3. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
4. Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun
2022
5. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional Tahun 2020-2024
I. Lingkup Pekerjaan
1. Melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknik dan gambar rencana
Pembangunan Mushola Bapelkes Mataram (terlampir);
2. Menyediakan tenaga ahli, material, peralatan dan alat berat, dan tempat kerja;
3. Menjaga mutu material;
4. Membuat gambar pelaksanaan (Shop Drawing);
5. Menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
6. Membuat Time Schedule (S-Curve), Manpower dan Equipment Schedule;
7. Membuat laporan kemajuan harian, mingguan, bulanan, antara, dan akhir
kegiatan;
8. Membuat gambar terlaksana (As Built Drawing), dokumentasi kegiatan untuk
setiap kemajuan pelaksanaan kegiatan 0%-25%-50%-75%-100%, dan
membuat video dokumentasi udara terhadap hasil kegiatan; dan
9. Memelihara hasil dari pelaksanaan kegiatan sampai dengan serah terima
kedua/Final Hand Over (FHO).
J. Keluaran
Keluaran kegiatan Pembangunan Mushola Bapelkes Mataram meliputi:
1. Laporan kemajuan pelaksanaan kegiatan, harian, mingguan, bulanan, dan akhir
kegiatan,
2. Membuat backup kualitas dan kuantitas terlaksana harian, mingguan, bulanan, dan
akhir kegiatan,
3. Gambar Shop Drawing dan As Built Drawing,
4. Dokumentasi hasil pekerjaan dalam bentuk foto dan video (menggunakan drone) pada
progres 0%-25%-50%-75%-100%,
5. Laporan hasil pelaksanaan kegiatan beserta dokumentasinya.
Dokumen keluaran penyedia sebagaimana dimaksud, dapat berubah sesuai kebutuhan
pada masa pelaksanaan kontrak.
K. Peralatan, Material dan Personil dari Penyedia
Penyedia jasa berkewajiban menyediakan peralatan kerja dan material konstruksi sesuai
dengan Analisa Harga Satuan Pekerjaan mulai dari persiapan hingga akhir pelaksanaan
kegiatan Pembangunan Mushola Bapelkes Mataram sebagaimana ditetapkan dalam RKS
dan Spesifikasi Teknis Personel Manajerial dan Peralatan Utama Pelaksanaan
Pembangunan Mushola (terlampir).
L. Lingkup Kewenangan Penyedia
Sesuai lingkup pekerjaan.
M. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan Pembangunan Mushola Bapelkes Mataram
adalah 90 (Sembilan Puluh) hari kalender.
N. Persyaratan Kualifikasi Penyedia
Penyedia jasa harus memiliki tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan
kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi yang dibuktikan dengan
Sertifikat Badan Usaha (SBU) sebagai berikut ;
No Klasifikasi Kode Sub Klasifikasi
Jasa Pelaksana untuk Konstruksi Bangunan
1 Bangunan Gedung BG009
Gedung Lainnya
O. Kebutuhan Personil Manajerial
Kualifikasi dan kebutuhan personel kegiatan Pembangunan Mushola Bapelkes
Mataram dijabarkan dalam tabel matriks sebagai berikut:
Jumlah
Posisi Kualifikasi Pengalaman
Orang
Pelaksana Teknik SKT Teknik Bangunan Gedung 1 Tidak disyaratkan
Petugas K3 Ahli K3 1 Tidak disyaratkan
2. PENUTUP
Kerangka acuan kegiatan ini merupakan panduan dalam pelaksanaan Pekerjaan
Pelaksanaan Pembangunan Gedung Mushola pada Balai Pelatihan Kesehatan ( Bapelkes )
Mataram. Hal yang belum cukup diatur dalam kerangka acuan kegiatan ini, akan diatur
kemudian dan dituangkan dalam berita acara perubahan dan atau penambahan yang
mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan kerangka acuan kegiatan ini.
Mataram, _______ 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Balai Pelatihan Kesehatan Mataram
Mukhtardi, S.Kep.Ners., MPH.
NIP. 1983011320 1001 1 006