| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0014680458609000 | Rp 13,404,784,853 | - | |
| 0803178862414000 | Rp 14,564,636,096 | - | |
Harta Djaya Karya | 00*2**9****63**0 | Rp 15,252,105,183 | - |
| 0761757632072000 | Rp 15,678,750,000 | - | |
| 0019117423017000 | Rp 15,796,106,968 | - | |
| 0013486097411000 | Rp 13,372,789,724 | Tidak memiliki nilai pengalaman tertinggi dalam 15 tahun terakhir untuk pengalaman pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasi/layanan SBU BG004 (Jasa pelaksana konstruksi bangunan komersial) yang masih berlaku atau BG002 (konstruksi gedung perkantoran), yang apabila dikalikan 3 nilainya minimal sama dengan nilai HPS | |
| 0854283876432000 | Rp 15,256,854,160 | Tidak memiliki nilai pengalaman tertinggi dalam 15 tahun terakhir untuk pengalaman pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasi/layanan SBU BG004 (Jasa pelaksana konstruksi bangunan komersial) yang masih berlaku atau BG002 (konstruksi gedung perkantoran), yang apabila dikalikan 3 nilainya minimal sama dengan nilai HPS | |
| 0027513712039000 | Rp 16,122,104,093 | Tidak menyampaikan pernyataan penggunaan PRODUKSI DALAM NEGERI DAN PRODUK INDUSTRI HIJAU Seluruh pekerjaan yang dilaksanakan pada kegiatan Pekerjaan Fisik Renovasi Lantai 1 dan 2 Gedung dr. Adhyatma, MPH mulai dari pekerjaan persiapan, penerapan biaya SMKK, pekerjaan pembangunan bangunan gedung, pekerjaan item khusus, pekerjaan mekanikal elektrikal dan plumbing mengutamakan penggunaan produk dalam negeri, menggunakan produk bersertifikat SNI, dan memaksimalkan penggunaan produk industri hijau | |
| 0415748979701000 | - | - | |
| 0314614769005000 | - | - | |
| 0020913257404000 | - | - | |
PT Alima Arga Karya | 07*6**2****46**0 | - | - |
| 0024946261005000 | - | - | |
| 0908421415101000 | - | - | |
| 0841405707101000 | - | - | |
CV Sabriana Lestari | 0020206616822000 | - | - |
| 0862181187013000 | - | - | |
| 0721662542071000 | - | - | |
PT Grasia Abadi Mandiri | 07*8**3****47**0 | - | - |
| 0313671513013000 | - | - | |
| 0948299649423000 | - | - | |
| 0013613815007000 | - | - | |
PT Putra Alfindo Consultama | 07*2**0****05**0 | - | - |
| 0016357774321000 | - | - | |
| 0013616867003000 | - | - | |
| 0014927164908000 | - | - | |
| 0905181277009000 | - | - | |
| 0012074050518000 | - | - | |
| 0029863859023000 | - | - | |
| 0022989453517000 | - | - | |
PT Sumbersari Nusantara Group | 07*0**2****09**0 | - | - |
| 0023883655043000 | - | - | |
| 0032152357009000 | - | - | |
| 0021247218102000 | - | - | |
| 0315119206002000 | - | - | |
| 0831228523013000 | - | - | |
| 0021828405012000 | - | - | |
PT Graha Livia Mandiri | 08*0**8****08**0 | - | - |
| 0311911754124000 | - | - | |
PT Dinar Sumber Anugerah | 09*8**6****14**0 | - | - |
| 0032769291009000 | - | - | |
| 0416689701804000 | - | - | |
| 0830400875419000 | - | - | |
PT Trisna Anugerah Utama | 06*8**5****18**0 | - | - |
| 0316658343435000 | - | - | |
| 0013143300019000 | - | - | |
| 0021102058061000 | - | - | |
| 0013591243027000 | - | - | |
| 0855522975824000 | - | - | |
PT Pelita Putra Pratama | 09*4**7****08**0 | - | - |
| 0015514144508000 | - | - | |
| 0013169297003000 | - | - | |
PT Saka Darmawangsa Karya | 06*1**4****35**0 | - | - |
| 0027609650322000 | - | - | |
| 0751364134505000 | - | - | |
| 0025288143112000 | - | - | |
PT Allegrita Inti Persada | 00*3**6****15**0 | - | - |
| 0316145788001000 | - | - | |
| 0700767767009000 | - | - | |
PT Zepron Rekatama Sejahtera | 08*7**6****52**0 | - | - |
| 0210069407541000 | - | - | |
PT Kaliabang Jaya Pratama | 00*2**7****07**0 | - | - |
| 0530543263003000 | - | - | |
CV Daniza Karya | 0312704364201000 | - | - |
Ahli Dunia | 09*1**1****04**0 | - | - |
| 0903624096023000 | - | - | |
CV Efod Design Consultant | 07*5**9****17**0 | - | - |
CV Putra Pertama | 0016709081418000 | - | - |
| 0032351421301000 | - | - | |
PT Mahameru Citra Perkasa | 0029171865713000 | - | - |
| 0313207433501000 | - | - | |
| 0818495210432000 | - | - | |
| 0944955202447000 | - | - | |
| 0012668406202000 | - | - | |
| 0943417154008000 | - | - | |
CV Batu Beling | 08*6**6****19**0 | - | - |
| 0210199626623000 | - | - | |
| 0314950965071000 | - | - | |
PT Baratan Inti Nusa | 09*6**8****32**0 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
PEKERJAAN FISIK RENOVASI LANTAI 1 DAN 2
GEDUNG DR. ADHYTAMA, MPH - KEMENKES TA 2023
================================================================
URAIAN PENDAHULUAN
1. Dasar Hukum 1. Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung;
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta
perubahannya dalam Peraturan Presiden nomor 12 tahun
2021;
4. Peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia.
5. SNI dan standard teknis yang berlaku untuk semua
item/jenis pekerjaan
2 Latar Belakang Gedung dr. Adhytama, MPH yang berlokasi di Jl. HR. Rasuna
Said Blok X5 Kavling No. 4-9, Jakarta Selatan dibangun tahun
1985 sd 1987, terdiri dari 8 lantai bangunan gedung.
Gedung ini menjadi tempat aktivitas kegiatan kedinasan 5
(lima) unit kerja Eselon I dan khusus di lantai 2, menjadi ruang
kerja para Pimpinan Kemenkes yaitu Menteri, Wakil Menteri,
dan para Pejabat Eselon I.
Bahwa setiap bangunan Gedung Negara harus diwujudkan dan
dilengkapi dengan peningkatan mutu atau kualitas, sehingga
secara optimal mampu memenuhi fungsi bangunannya, dan
dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta memberi
konstribusi positif bagi perkembangan arsitektur maka
mengingat usia Gedung dan transformasi bidang Kesehatan
serta new ways of working pasca pandemic, dipandang perlu
untuk dilakukan redisain interior melalui kegiatan renovasi fisik
secara menyeluruh.
Biro Umum Kementerian Kesehatan telah mengalokasikan
anggaran untuk pekerjaan renovasi fisik Lantai 1, 2 di TA 2023
yang akan dilaksanakan oleh pihak Pelaksana Jasa Konstruksi
dengan area pekerjaan renovasi sebagai berikut:
a. Lantai 1: 377 m2
Lobby Blok A, luas 247 m2
Lobby Blok C, luas 130 m2
b. Lantai 2: 4.313 m2
R. Kerja Pimpinan dan staf nya (Menteri, Wakil Menteri,
Para Pejabat Eselon 1), Ruang Rapat Pimpinan,
Auditorium dan Ruang/Fasilitas pelengkap lainnya
Melalui Kerangka Acuan Kerja ini dan dokumen lainnya yang
menjadi bagian dari dokumen pengadaan pekerjaan ini,
Pelaksana perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh,
sehingga mampu menghasilkan bangunan yang memadai dan
layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku
profesional.
3 Maksud dan Tujuan a. Maksud
Kerangka Acuan Kerja menjadi acuan dalam pengadaan
penyedia jasa pelaksana konstruksi renovasi Lantai 1 dan
2 Gedung dr. Adhyatma, MPH Kemenkes
b. Tujuan
Agar Pelaksana mampu menghasilkan bangunan Lantai 1
dan 2 Gedung dr. Adhyatma, MPH Kemenkes yang
memadai dan layak diterima menurut kaidah teknis, norma
serta tata laku profesional
4 Target/Sasaran 1. Terlaksananya tender yang aman, lancar, tepat waktu dan
memenuhi ketentuan yang telah diatur dalam Dasar Hukum
tersebut di atas
2. Terpilihnya penyedia jasa pelaksana konstruksi yang
memiliki kapabilitas untuk melaksanakan pekerjaan ini
dengan tepat waktu, tepat mutu dengan tetap
memperhatikan ketentuan dan aturan administrasi dan
teknis
3. Tersedianya ruang kerja, ruang pertemuan/ruang rapat
serta ruang pendukung lainnya yang layak, dan nyaman
dengan memenuhi persyaratan kesehatan dan
keselamatan kerja yang telah mengikuti new ways of
working di Kemenkes
5. Lokasi Pekerjaan Gedung dr. Adhyatma, MPH Kemenkes. Jl. HR Rasuna Said
Blok X5 Kav. 5-9 Jakarta Selatan
6. Sumber Pendanaan Bersumber dari APBN pada DIPA Satker Kantor Pusat
Sekretariat Jenderal Kemenkes TA 2023, dengan Harga
Perkiraan Sendiri (HPS)/ Engineering Estimate Total sebesar
Rp 16.970.635.887,6- (Enam Belas Milyar Sembilan Ratus
Tujuh Puluh Juta Enam Ratus Tiga Puluh Lima Ribu
Delapan Ratus Delapan Puluh Tujuh Koma Enam Rupiah)
termasuk PPN dan Pajak lainnya yang berlaku
7. Nama dan Organisasi Nama PPK : Anggriany Aprilia Sampe, ST, MAP
Pengadaan Barang & Unit Kerja : Biro Umum Setjen Kemenkes
Jasa Alamat : Gedung Prof. Sujudi Kemenkes
Jl, HR Rasuna Said Blok X5 Kav 4-9
Jakarta Selatan
DATA PENUNJANG
8. Tenaga Pelaksana Untuk melakukan pekerjaan, Penyedia harus memiliki
kemampuan menyediakan:
Posisi Kualifikasi
Manajer Pelaksana 1 (satu) orang, memiliki SKK Ahli
Madya Manajemen Konstruksi,
Pendidikan minimal S1 Teknik Sipil,
pengalaman 4 (empat) tahun
dibuktikan dengan Curriculum Vitae
(CV) dan Surat Keterangan/
Rekomendasi Pemberi Kerja
Manajer Teknis 1 (satu) orang, pendidikan minimal S1
Arsitek/Interior, memiliki SKK Ahli
Muda Arsitek Interior, pengalaman
minimal 3 (tiga) tahun dibuktikan
Curriculum Vitae (CV) dan Surat
Keterangan/ Rekomendasi Pemberi
Kerja
Manajer Keuangan 1 (satu) orang, pendidikan minimal S1
Ekonomi/Teknik, pengalaman minimal
3 (tiga) tahun dibuktikan Curriculum
Vitae (CV) dan Surat
Keterangan/Rekomendasi Pemberi
Kerja
Petugas K3 1 (satu) orang, memiliki SKK
Konstruksi dengan sub klasifikasi
Keselamatan Konstruksi, Kualifikasi
Teknisi/Analis, Supervisor K3
Konstruksi, Pendidikan minimal
SMK/SLTA/Sederajat, dibuktikan
dengan Curriculum Vitae (CV) dan
Surat Keterangan/ Rekomendasi
Pemberi Kerja
RUANG LINGKUP
9. Lingkup Pekerjaan Lingkup pekerjaan renovasi ini adalah sebagai berikut:
a. Menyediakan tenaga pelaksana, tenaga kerja,
material/bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya
b. Mengadaan pengamanan, pengawasan, pemeliharaan
terhadap bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama
masa pelaksanaan pekerjaan sampai dengan seluruh
pekerjaan selesai dilaksanakan termasuk sampai dengan
masa pemeliharaan berakhir
c. Pekerjaan pembersihan dan pengamanan tapak bangunan
selama masa pelaksanaan pekerjaan konstruksi
d. Pekerjaan konstruksi fisik yang akan dilaksanakan adalah:
i. Pekerjaan Persiapan
ii. Pekerjaan Bongkaran
iii. Pekerjaan Interior mencakup: Dinding dan Partisi,
Lantai, Pintu dan aksesoris, Plafond
iv. Pekerjaan Wet Area (Toilet dan Wudhu)
10. Peralatan Utama Daftar peralatan utama minimal yang diperlukan untuk
Pekerjaan pelaksanaan pekerjaan dan perinciannya adalah:
No Item Keterangan
1 Kendaraan Roda-6 2 unit
Kapasitas Maks. 10 Dibuktikan dengan Bukti
Ton milik/bukti sewa/bukti milik
sewa
Dituliskan dalam Daftar
Peralatan Utama yang
mencantumkan merek,
Type dan kapasitas
2 Mesin Pemotong 3 unit
keramik minimal Dibuktikan dengan Bukti
60cm milik/bukti sewa/bukti milik
sewa
Dituliskan dalam Daftar
Peralatan Utama yang
mencantumkan merek,
Type dan kapasitas
3 Mesin Pemotong 3 unit
granit/marmer Dibuktikan dengan Bukti
120cm milik/bukti sewa/bukti milik
sewa
Dituliskan dalam Daftar
Peralatan Utama yang
mencantumkan merek,
Type dan kapasitas
4 Gerinda tangan min 3 unit
125 watt Dibuktikan dengan Bukti
milik/bukti sewa/bukti milik
sewa
Dituliskan dalam Daftar
Peralatan Utama yang
mencantumkan merek,
Type dan kapasitas
5 Bor Tangan min 125 3 unit
watt Dibuktikan dengan Bukti
milik/bukti sewa/bukti milik
sewa
Dituliskan dalam Daftar
Peralatan Utama yang
mencantumkan merek.
Type dan kapasitas
11. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan adalah 120 (seratus dua puluh) hari
Pelaksanaan kalender terhitung sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
ditandatangani, sampai dengan pekerjaan selesai dilaksanakan
(Serah Terima Pertama) dengan masa pemeliharaan selama 6
(enam) bulan atau 180 (Seratus delapan puluh) hari kalender
sejak serah terima pertama.
12. Keluaran/Produk Tersedianya ruang kerja, ruang pertemuan/ruang rapat serta
yang Dihasilkan ruang pendukung lainnya yang layak, dan nyaman dengan
memenuhi persyaratan kesehatan dan keselamatan kerja yang
telah mengikuti new ways of working
13. Standar Teknis atau Dalam Pelaksanaan Renovasi ini, Penyedia harus
memperhatikan ketentuan sebagai berikut :
Pedoman
a. Memenuhi ketentuan dasar hukum tersebut di atas dan
peraturan/ketentuan lainnya yang mengatur Bangunan
Gedung Negara;
b. Sertifikat-sertifikat, Surat Jaminan Garansi, Surat Jaminan
Pelaksanaan dan Surat Jaminan Pemeliharaan.
14. Rencana Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No
10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan dan
Keselamatan Konstruksi yang selanjutnya disingkat SMKK
Kesehatan Kerja
adalah bagian dari sistem manajemen pelaksanaan Pekerjaan
Konstruksi (RK3K)
Konstruksi untuk menjamin terwujudnya Keselamatan
Konstruksi.
Penjaminan Mutu dan dan Pengendalian Mutu Pekerjaan
Konstruksi yang selanjutnya disebut PMPM Pekerjaan
Konstruksi adalah bagian dari SMKK yang menjamin
terlaksananya keselamatan keteknikan konstruksi guna
mewujudkan proses dan hasil Jasa Konstruksi yang berkualitas.
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi harus Menyusun dan
menyampaikan RKK Penawaran dalam dokumen penawaran.
Untuk itu penyedia harus menjabarkan dan membiayakan
SMKK, sehingga program pengendalian Bahaya/Resiko K3
dapat berjalan dengan baik. Adapun item-item pekerjaan yang
berpotensi menimbulkan Bahaya/Resiko K3 adalah:
No Uraian Pek. Identifikasi Jenis Bahaya
Bahaya
1 Pekerjaan Pekerja dapat Bahaya Fisik
bongkaran tertimpa
bongkaran
2 Pekerjaan plafond Pekerja dapat Bahaya Fisik
jatuh dari
ketinggian
Tingkat bahaya/risiko K3 pekerjaan ini rendah/kecil. Untuk
pekerjaan yang paling berisiko yakni plafond (ketinggian) dengan
risiko kecelakan jatuh.
15. Kualifikasi Calon a. Memiliki SBU Konstruksi Umum Bangunan Gedung, bidang
Penyedia pekerjaan yang sesuai KBLI 2015: 41012 Kode BG004, Sub
Klasifikasi: Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersial
atau KBLI 2020: 41012 Kode BG002, Sub Klasifikasi:
Konstruksi Gedung Perkantoran;
b. Menyampaikan SMKK & RK3K (Sistim Manajemen
Keselamatan Konstruksi dan Rencana Keselamatan &
Kesehatan Kerja Konstruksi) berkaitan dengan lingkup
pekerjaan;
c. Melampirkan Time Schedule waktu pelaksanaan 120 hari
kalender dalam bentuk kurva – S;
d. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk
pelaksanaan pekerjaan;
e. Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk
pelaksanaan pekerjaan;
f. Membuat pernyataan penggunaan PRODUKSI DALAM
NEGERI DAN PRODUK INDUSTRI HIJAU Seluruh pekerjaan
yang dilaksanakan pada kegiatan Pekerjaan Fisik Renovasi
Lantai 1 dan 2 Gedung dr. Adhyatma, MPH mulai dari
pekerjaan persiapan, penerapan biaya SMKK, pekerjaan
pembangunan bangunan gedung, pekerjaan item khusus,
pekerjaan mekanikal elektrikal dan plumbing mengutamakan
penggunaan produk dalam negeri, menggunakan produk
bersertifikat SNI, dan memaksimalkan penggunaan produk
industri hijau.
16. Lingkup I. Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak (Pre-Award
Pelaksanaan Meeting)
Kontrak
Sebelum penandatanganan Kontrak dilakukan rapat
persiapan penandatanganan Kontrak antara Pengguna
Jasa dengan Penyedia yang membahas hal-hal sebagai
berikut:
- Finalisasi rancangan Kontrak;
- Kelengkapan dokumen pendukung Kontrak, seperti
Jaminan Pelaksanaan telah diterima sebelum
penandatangan Kontrak, asuransi, dsb;
- Rencana penandatanganan Kontrak; dan/atau
- Hal-hal yang telah diklarifikasi dan/atau dikonfirmasi
pada saat evaluasi penawaran;
- Telah membuat laporan survey lapangan dan
menetapkan MC=0, sebagai titik temu antara Dokumen
Tender dengan kondisi fisik di lapangan sebelum
pelaksanaan dimulai.
Nilai Jaminan Pelaksanaan, dengan ketentuan:
a. Untuk nilai penawaran antara 80% (delapan puluh
persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dari
nilai HPS atau Pagu Anggaran,
Jaminan Pelaksanaan adalah sebesar 5% (lima
persen) dari nilai kontrak; atau
b. Untuk nilai penawaran di bawah 80% (delapan puluh
persen) dari nilai HPS atau Pagu Anggaran,
besarnya Jaminan Pelaksanaan 5% (lima persen) dari
nilai HPS atau Pagu Anggaran.
Pengguna Jasa melakukan verifikasi secara tertulis
kepada penerbit jaminan sebelum penandatanganan
Kontrak.
Setelah Jaminan Pelaksanaan dinyatakan sah dan
diterima, Pokja Pemilihan dapat mengembalikan Jaminan
Penawaran.
Pengguna Jasa dan Penyedia tidak diperkenankan
mengubah substansi hasil pemilihan Penyedia sampai
dengan penandatanganan Kontrak, kecuali
mempersingkat waktu pelaksanaan pekerjaan.
Penyedia WAJIB mempelajari dokumen Perencana
(Gambar, RKS Teknis, BQ) dan lainnya
II. Pelaksanaan Penandatanganan Kontrak
Pengguna Jasa dan Penyedia wajib memeriksa
kembali rancangan Kontrak meliputi substansi, bahasa,
redaksional, angka, dan huruf serta membubuhkan paraf
pada setiap lembar Dokumen Kontrak.
Kontrak ditandatangani dengan ketentuan:
1. Penandatangan kontrak dilakukan paling lambat 14
(empat belas) hari kerja setelah diterbitkan SPPBJ;
2. Ditandatangani oleh Pihak yang berwenang
menandatangani Kontrak.
Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak atas
nama Penyedia adalah Direktur Utama/ Pimpinan
Perusahaan/ Pengurus Koperasi yang disebutkan
namanya dalam Akta Pendirian/ Anggaran Dasar, yang
telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan atau Penyedia perorangan.
Selain pihak yang disebut di atas, pihak lain yang dapat
menandatangani Kontrak adalah pihak yang mendapat
kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari
Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pengurus Koperasi
atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran
Dasar untuk menandatangani Kontrak sepanjang pihak lain
tersebut merupakan pengurus/karyawan
perusahaan/karyawan koperasi yang berstatus sebagai
tenaga kerja tetap.
Kontrak dibuat sesuai dengan kebutuhan yang terdiri dari :
1. Sekurang-kurangnya 2 (dua) Kontrak asli, terdiri dari:
• Kontrak asli pertama untuk Pengguna Jasa dibubuhi
materai pada bagian yang ditandatangani oleh
Penyedia; dan,
• Kontrak asli kedua untuk Penyedia dibubuhi materai
pada bagian yang ditandatangani oleh Pengguna
Jasa;
2. Rangkap/salinan Kontrak tanpa dibubuhi materai
apabila diperlukan.
Kontrak mulai berlaku pada tanggal penandatanganan
Kontrak oleh Para Pihak atau pada tanggal yang
ditetapkan dalam Kontrak.
III. Pelaksanaan Pekerjaan oleh Penyedia Jasa Pelaksana
Konstruksi (Kontraktor)
a. Pelaksanaan fisik dimulai penyedia setelah
mendapatkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan
Surat Penyerahan Lapangan
b. Pengukuran awal pekerjaan, melibatkan penyedia jasa
konstruksi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan
pengawas pekerjaan, tim teknis dan konsultan
perencana
c. Penyedia jasa konstruksi mendatangkan material yang
diperlukan, setelah melalui pengujian dan mendapat
persetujuan konsultan pengawas dan Pemberi Kerja,
diverifikasi Perencana
d. Penyedia jasa konstruksi mendatangkan peralatan kerja
yang sesuai dengan keperluan
e. Penyedia jasa konstruksi mendatangkan tenaga kerja
yang sesuai dengan keperluan, dilengkapi Tanda
Pengenal
f. Penyedia jasa konstruksi melaksanakan pekerjaan
konstruksi sesuai volume pekerjaan yang tercantum
dalam kontrak
g. Penyedia jasa konstruksi bersama-sama dengan
konsultan pengawas dan Pemberi Kerja melaksanakan
pengukuran kuantitas pekerjaan
h. Penyedia jasa konstruksi bersama-sama dengan
konsultan pengawas dan pemberi kerja melaksanakan
pengetesan kualitas pekerjaan untuk jumlah volume
pekerjaan sama dengan atau lebih besar dari yang
dipersyaratkan dalam spesifikasi teknis
i. Melaksanakan serah terima pekerjaan
j. Penyedia jasa konstruksi melaksanakan pemeliharaan
hasil pekerjaan dengan melaksanakan perbaikan bagian
pekerjaan yang rusak pada masa pemeliharaan
selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
17. Lingkup Pengguna jasa menyerahkan sepenuhnya kepada penyedia jasa
Kewenangan konstruksi atas penyelesaian pekerjaan konstruksi, yang
Penyedia Jasa mengacu kepada volume pekerjaan, Spesifikasi pekerjaan,
jangka waktu pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam
kontrak dengan koordinasi dan supervisi dari Konsultan
Pengawas
18. Keluaran Produk Adapun keluaran yang diinginkan dari pekerjaan ini adalah:
1. Tersedianya Ruangan yang nyaman dan sesuai dengan
standar teknis bangunan gedung.
2. Rencana Kerja, Barchart, dan Time Schedule (Kurva “S”),
yang telah disetujui dan ditandatangani pihak
PA/KPA/PPK.
3. Buku Harian Lapangan (BHL), yang memuat semua
kejadian dan perintah atau petunjuk penting dari Pejabat
Pengendali Teknis Kegiatan dan Konsultan Pengawas,
yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, waktu
penyelesaian pekerjaan dan pemenuhan syarat teknis.
4. Laporan Harian berisi keterangan tentang:
Tenaga kerja;
Peralatan;
Pekerjaan yang dilaksanakan;
Waktu pelaksanaan dan cuaca.
5. Laporan Mingguan
6. Laporan Bulanan
7. Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan 0 %, pada saat
pelaksanaan sampai selesainya pelaksanaan 100 %.
8. Softcopy file dalam external hard disk yang berisi;
Laporan Harian,
Laporan Mingguan,
Laporan Bulanan,
Dokumentasi Pelaksanaan Pekerjaan 0 %,
Dokumentasi Pelaksanaan Pekerjaan sampai
selesainya pelaksanaan 100 %.
9. Segala bentuk Laporan berupa resume yang berisi
kemajuan (progress) pekerjaan
10. Notulen rapat di lapangan dan rapat mingguan
11. Addendum Surat Perjanjian Kontrak tentang Perubahan
Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
Tambah Kurang (setiap perubahan dari perencanaan
harus ada BA dan CCO=0% (balanced), untuk itu sebelum
pelaksanaan kontrak harus melaksanakan survey dan
membuat MC=0 antara dokumen dan site)
12. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, untuk pembayaran
angsuran, yang dilengkapi foto visual
13. Berita Acara Penyerahan Pekerjaan I (PHO)
14. Berita Acara Penyerahan Pekerjaan II (FHO)
15. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (As
Built Drawing) diserahkan dalam bentuk soft file dan hard
copy sebanyak 3 rangkap
19. Ketentuan Lainnya 1. Dalam menyampaikan penawaran, calon penyedia jasa
memperhatikan spesifikasi bahan/material yang
dipersyaratkan dan waktu penyelesaian pekerjaan yang
ketat agar target tepat mutu dan tepat waktu dapat
dicapai;
2. Item pekerjaan, volume pekerjaan dan gambar Perencanaan
yang dilaksanakan oleh Pemberi pekerjaan hanyalah
prakiraan pelaksanaan pekerjaan, bukanlah syarat maupun
pedoman mutlak dalam pelaksanaan pekerjaan, setidaknya
dokumen perencanaan adalah pedoman teknis yang harus
diikuti penyedia jasa;
3. Pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah
terpasang, termasuk bahan/material dan peralatan yang
ada di lokasi sebagaimana diatur dalam SKK Kontrak;
4. Kontrak adalah kontrak harga satuan dan lumsum, volume
dalam Bill of Quantity merupakan volume prakiraan
pekerjaan. Pembayaran dilakukan terhadap volume yang
dilaksanakan;
5. Pembayaran dapat dilakukan apabila pekerjaan telah
dilaksanakan dan dapat berfungsi sebagaimana mestinya
dengan baik;
6. Penyedia Jasa harus memahami kondisi lapangan dan
harus memperhitungkan segala biaya tambahan yang
muncul/terjadi demi kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
Biaya tersebut menjadi beban Penyedia Jasa dan sudah
termasuk dalam harga satuan dan harga total yang