Pekerjaan Fisik Renovasi Lantai 1 Dan 2 Gedung Dr. Adhyatma, Mph Kementerian Kesehatan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 46291047
Date: 14 July 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Kantor Pusat Sekretariat Jenderal
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 17,878,770,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 16,970,635,888
Winner (Pemenang): PT Ris Putra Delta
NPWP: 014680458609000
RUP Code: 43996465
Work Location: Jl. HR Rasuna Said Blok X-5 Kav. 4-9 Kuningan Jakarta Selatan - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 79
Applicants
Reason
0014680458609000Rp 13,404,784,853-
0803178862414000Rp 14,564,636,096-
Harta Djaya Karya
00*2**9****63**0Rp 15,252,105,183-
0761757632072000Rp 15,678,750,000-
0019117423017000Rp 15,796,106,968-
0013486097411000Rp 13,372,789,724Tidak memiliki nilai pengalaman tertinggi dalam 15 tahun terakhir untuk pengalaman pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasi/layanan SBU BG004 (Jasa pelaksana konstruksi bangunan komersial) yang masih berlaku atau BG002 (konstruksi gedung perkantoran), yang apabila dikalikan 3 nilainya minimal sama dengan nilai HPS
0854283876432000Rp 15,256,854,160Tidak memiliki nilai pengalaman tertinggi dalam 15 tahun terakhir untuk pengalaman pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasi/layanan SBU BG004 (Jasa pelaksana konstruksi bangunan komersial) yang masih berlaku atau BG002 (konstruksi gedung perkantoran), yang apabila dikalikan 3 nilainya minimal sama dengan nilai HPS
0027513712039000Rp 16,122,104,093Tidak menyampaikan pernyataan penggunaan PRODUKSI DALAM NEGERI DAN PRODUK INDUSTRI HIJAU Seluruh pekerjaan yang dilaksanakan pada kegiatan Pekerjaan Fisik Renovasi Lantai 1 dan 2 Gedung dr. Adhyatma, MPH mulai dari pekerjaan persiapan, penerapan biaya SMKK, pekerjaan pembangunan bangunan gedung, pekerjaan item khusus, pekerjaan mekanikal elektrikal dan plumbing mengutamakan penggunaan produk dalam negeri, menggunakan produk bersertifikat SNI, dan memaksimalkan penggunaan produk industri hijau
0415748979701000--
0314614769005000--
0020913257404000--
PT Alima Arga Karya
07*6**2****46**0--
0024946261005000--
0908421415101000--
0841405707101000--
CV Sabriana Lestari
0020206616822000--
0862181187013000--
0721662542071000--
PT Grasia Abadi Mandiri
07*8**3****47**0--
0313671513013000--
0948299649423000--
0013613815007000--
PT Putra Alfindo Consultama
07*2**0****05**0--
0016357774321000--
0013616867003000--
0014927164908000--
0905181277009000--
0012074050518000--
0029863859023000--
0022989453517000--
PT Sumbersari Nusantara Group
07*0**2****09**0--
0023883655043000--
0032152357009000--
0021247218102000--
0315119206002000--
0831228523013000--
0021828405012000--
PT Graha Livia Mandiri
08*0**8****08**0--
0311911754124000--
PT Dinar Sumber Anugerah
09*8**6****14**0--
0032769291009000--
0416689701804000--
0830400875419000--
PT Trisna Anugerah Utama
06*8**5****18**0--
0316658343435000--
0013143300019000--
0021102058061000--
0013591243027000--
0855522975824000--
PT Pelita Putra Pratama
09*4**7****08**0--
0015514144508000--
0013169297003000--
PT Saka Darmawangsa Karya
06*1**4****35**0--
0027609650322000--
0751364134505000--
0025288143112000--
PT Allegrita Inti Persada
00*3**6****15**0--
0316145788001000--
0700767767009000--
PT Zepron Rekatama Sejahtera
08*7**6****52**0--
0210069407541000--
PT Kaliabang Jaya Pratama
00*2**7****07**0--
0530543263003000--
CV Daniza Karya
0312704364201000--
Ahli Dunia
09*1**1****04**0--
0903624096023000--
CV Efod Design Consultant
07*5**9****17**0--
CV Putra Pertama
0016709081418000--
0032351421301000--
PT Mahameru Citra Perkasa
0029171865713000--
0313207433501000--
0818495210432000--
0944955202447000--
0012668406202000--
0943417154008000--
CV Batu Beling
08*6**6****19**0--
0210199626623000--
0314950965071000--
PT Baratan Inti Nusa
09*6**8****32**0--
Attachment
KERANGKA  ACUAN KERJA                               
                                                                        
            PEKERJAAN  FISIK RENOVASI LANTAI 1 DAN 2                    
          GEDUNG DR. ADHYTAMA, MPH - KEMENKES TA 2023                   
                                                                        
================================================================        
                                                                        
                      URAIAN PENDAHULUAN                                
                                                                        
                                                                        
 1. Dasar Hukum        1. Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
                       2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
                         Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
                                                                        
                         2002 tentang Bangunan Gedung;                  
                       3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
                         2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta
                         perubahannya dalam Peraturan Presiden nomor 12 tahun
                                                                        
                         2021;                                          
                       4. Peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman
                         Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Melalui
                         Penyedia.                                      
                                                                        
                       5. SNI dan standard teknis yang berlaku untuk semua
                         item/jenis pekerjaan                           
                                                                        
 2  Latar Belakang      Gedung dr. Adhytama, MPH yang berlokasi di Jl. HR. Rasuna
                                                                        
                        Said Blok X5 Kavling No. 4-9, Jakarta Selatan dibangun tahun
                        1985 sd 1987, terdiri dari 8 lantai bangunan gedung.
                        Gedung ini menjadi tempat aktivitas kegiatan kedinasan 5
                                                                        
                        (lima) unit kerja Eselon I dan khusus di lantai 2, menjadi ruang
                        kerja para Pimpinan Kemenkes yaitu Menteri, Wakil Menteri,
                        dan para Pejabat Eselon I.                      
                                                                        
                                                                        
                        Bahwa setiap bangunan Gedung Negara harus diwujudkan dan
                        dilengkapi dengan peningkatan mutu atau kualitas, sehingga
                        secara optimal mampu memenuhi fungsi bangunannya, dan
                        dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta memberi
                                                                        
                        konstribusi positif bagi perkembangan arsitektur maka
                        mengingat usia Gedung dan transformasi bidang Kesehatan
                        serta new ways of working pasca pandemic, dipandang perlu
                        untuk dilakukan redisain interior melalui kegiatan renovasi fisik
                                                                        
                        secara menyeluruh.                              
                                                                        
                        Biro Umum Kementerian Kesehatan telah mengalokasikan
                                                                        
                        anggaran untuk pekerjaan renovasi fisik Lantai 1, 2 di TA 2023
                        yang akan dilaksanakan oleh pihak Pelaksana Jasa Konstruksi
                        dengan area pekerjaan renovasi sebagai berikut: 
                          a. Lantai 1: 377 m2                           
                             Lobby Blok A, luas 247 m2                  
                                                                        
                             Lobby Blok C, luas 130 m2                  
                          b. Lantai 2: 4.313 m2                         
                             R. Kerja Pimpinan dan staf nya (Menteri, Wakil Menteri,
                                                                        
                             Para Pejabat Eselon 1), Ruang Rapat Pimpinan,
                             Auditorium dan Ruang/Fasilitas pelengkap lainnya
                                                                        
                        Melalui Kerangka Acuan Kerja ini dan dokumen lainnya yang
                                                                        
                        menjadi bagian dari dokumen pengadaan pekerjaan ini,
                        Pelaksana perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh,
                        sehingga mampu menghasilkan bangunan yang memadai dan
                        layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku
                                                                        
                        profesional.                                    
                                                                        
 3  Maksud dan Tujuan  a. Maksud                                        
                          Kerangka Acuan Kerja menjadi acuan dalam pengadaan
                                                                        
                          penyedia jasa pelaksana konstruksi renovasi Lantai 1 dan
                          2 Gedung dr. Adhyatma, MPH Kemenkes           
                                                                        
                       b. Tujuan                                        
                                                                        
                          Agar Pelaksana mampu menghasilkan bangunan Lantai 1
                          dan 2 Gedung dr. Adhyatma, MPH Kemenkes yang  
                          memadai dan layak diterima menurut kaidah teknis, norma
                                                                        
                          serta tata laku profesional                   
                                                                        
 4  Target/Sasaran     1. Terlaksananya tender yang aman, lancar, tepat waktu dan
                          memenuhi ketentuan yang telah diatur dalam Dasar Hukum
                                                                        
                          tersebut di atas                              
                       2. Terpilihnya penyedia jasa pelaksana konstruksi yang
                          memiliki kapabilitas untuk melaksanakan pekerjaan ini
                          dengan tepat waktu, tepat mutu dengan tetap   
                                                                        
                          memperhatikan ketentuan dan aturan administrasi dan
                          teknis                                        
                       3. Tersedianya ruang kerja, ruang pertemuan/ruang rapat
                          serta ruang pendukung lainnya yang layak, dan nyaman
                                                                        
                          dengan  memenuhi persyaratan kesehatan dan    
                          keselamatan kerja yang telah mengikuti new ways of
                          working di Kemenkes                           
 5. Lokasi Pekerjaan    Gedung dr. Adhyatma, MPH Kemenkes. Jl. HR Rasuna Said
                        Blok X5 Kav. 5-9 Jakarta Selatan                
                                                                        
 6. Sumber Pendanaan    Bersumber dari APBN pada DIPA Satker Kantor Pusat
                                                                        
                        Sekretariat Jenderal Kemenkes TA 2023, dengan Harga
                        Perkiraan Sendiri (HPS)/ Engineering Estimate Total sebesar
                        Rp 16.970.635.887,6- (Enam Belas Milyar Sembilan Ratus
                        Tujuh Puluh Juta Enam Ratus Tiga Puluh Lima Ribu
                                                                        
                        Delapan Ratus Delapan Puluh Tujuh Koma Enam Rupiah)
                        termasuk PPN dan Pajak lainnya yang berlaku     
                                                                        
                                                                        
 7. Nama dan Organisasi Nama PPK  : Anggriany Aprilia Sampe, ST, MAP    
    Pengadaan Barang &  Unit Kerja : Biro Umum Setjen Kemenkes          
    Jasa                Alamat    : Gedung Prof. Sujudi Kemenkes        
                                  Jl, HR Rasuna Said Blok X5 Kav 4-9    
                                                                        
                                  Jakarta Selatan                       
                                                                        
                                                                        
                          DATA PENUNJANG                                
                                                                        
                                                                        
 8. Tenaga Pelaksana    Untuk melakukan pekerjaan, Penyedia harus memiliki
                        kemampuan menyediakan:                          
                                                                        
                        Posisi         Kualifikasi                      
                        Manajer Pelaksana 1 (satu) orang, memiliki SKK Ahli
                                       Madya  Manajemen  Konstruksi,    
                                       Pendidikan minimal S1 Teknik Sipil,
                                                                        
                                       pengalaman 4  (empat) tahun      
                                       dibuktikan dengan Curriculum Vitae
                                       (CV)  dan  Surat  Keterangan/    
                                       Rekomendasi Pemberi Kerja        
                                                                        
                        Manajer Teknis 1 (satu) orang, pendidikan minimal S1
                                       Arsitek/Interior, memiliki SKK Ahli
                                       Muda Arsitek Interior, pengalaman
                                                                        
                                       minimal 3 (tiga) tahun dibuktikan
                                       Curriculum Vitae (CV) dan Surat  
                                       Keterangan/ Rekomendasi Pemberi  
                                       Kerja                            
                                                                        
                        Manajer Keuangan 1 (satu) orang, pendidikan minimal S1
                                       Ekonomi/Teknik, pengalaman minimal
                                       3 (tiga) tahun dibuktikan Curriculum
                                       Vitae   (CV)   dan    Surat      
                                       Keterangan/Rekomendasi Pemberi   
                                       Kerja                            
                        Petugas K3     1  (satu) orang, memiliki SKK    
                                                                        
                                       Konstruksi dengan sub klasifikasi
                                       Keselamatan Konstruksi, Kualifikasi
                                       Teknisi/Analis, Supervisor K3    
                                       Konstruksi, Pendidikan minimal   
                                                                        
                                       SMK/SLTA/Sederajat, dibuktikan   
                                       dengan Curriculum Vitae (CV) dan 
                                       Surat Keterangan/ Rekomendasi    
                                       Pemberi Kerja                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                         RUANG LINGKUP                                  
                                                                        
                                                                        
 9. Lingkup Pekerjaan  Lingkup pekerjaan renovasi ini adalah sebagai berikut:
                      a. Menyediakan tenaga pelaksana, tenaga kerja,    
                         material/bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya
                                                                        
                      b. Mengadaan pengamanan, pengawasan, pemeliharaan 
                         terhadap bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama
                         masa pelaksanaan pekerjaan sampai dengan seluruh
                         pekerjaan selesai dilaksanakan termasuk sampai dengan
                                                                        
                         masa pemeliharaan berakhir                     
                      c. Pekerjaan pembersihan dan pengamanan tapak bangunan
                         selama masa pelaksanaan pekerjaan konstruksi   
                      d. Pekerjaan konstruksi fisik yang akan dilaksanakan adalah:
                                                                        
                         i. Pekerjaan Persiapan                         
                        ii. Pekerjaan Bongkaran                         
                        iii. Pekerjaan Interior mencakup: Dinding dan Partisi,
                            Lantai, Pintu dan aksesoris, Plafond        
                                                                        
                        iv. Pekerjaan Wet Area (Toilet dan Wudhu)       
                                                                        
 10. Peralatan Utama   Daftar peralatan utama minimal yang diperlukan untuk
                                                                        
    Pekerjaan          pelaksanaan pekerjaan dan perinciannya adalah:   
                        No       Item             Keterangan            
                         1  Kendaraan Roda-6 2 unit                     
                            Kapasitas Maks. 10  Dibuktikan dengan Bukti
                                                                        
                            Ton               milik/bukti sewa/bukti milik
                                              sewa                      
                                             Dituliskan dalam Daftar   
                                                                        
                                              Peralatan Utama yang      
                                              mencantumkan merek,       
                                              Type dan kapasitas        
                         2  Mesin  Pemotong 3 unit                      
                                                                        
                            keramik minimal  Dibuktikan dengan Bukti   
                            60cm              milik/bukti sewa/bukti milik
                                              sewa                      
                                             Dituliskan dalam Daftar   
                                                                        
                                              Peralatan Utama yang      
                                              mencantumkan merek,       
                                              Type dan kapasitas        
                                                                        
                         3  Mesin  Pemotong 3 unit                      
                            granit/marmer    Dibuktikan dengan Bukti   
                            120cm             milik/bukti sewa/bukti milik
                                              sewa                      
                                                                        
                                             Dituliskan dalam Daftar   
                                              Peralatan Utama yang      
                                              mencantumkan merek,       
                                                                        
                                              Type dan kapasitas        
                         4  Gerinda tangan min 3 unit                   
                            125 watt         Dibuktikan dengan Bukti   
                                              milik/bukti sewa/bukti milik
                                                                        
                                              sewa                      
                                             Dituliskan dalam Daftar   
                                              Peralatan Utama yang      
                                                                        
                                              mencantumkan merek,       
                                              Type dan kapasitas        
                         5  Bor Tangan min 125 3 unit                   
                            watt             Dibuktikan dengan Bukti   
                                                                        
                                              milik/bukti sewa/bukti milik
                                              sewa                      
                                             Dituliskan dalam Daftar   
                                                                        
                                              Peralatan Utama yang      
                                              mencantumkan merek.       
                                              Type dan kapasitas        
                                                                        
                                                                        
 11. Jangka   Waktu    Jangka waktu pelaksanaan adalah 120 (seratus dua puluh) hari
    Pelaksanaan        kalender terhitung sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
                       ditandatangani, sampai dengan pekerjaan selesai dilaksanakan
                       (Serah Terima Pertama) dengan masa pemeliharaan selama 6
                                                                        
                       (enam) bulan atau 180 (Seratus delapan puluh) hari kalender
                       sejak serah terima pertama.                      
 12. Keluaran/Produk   Tersedianya ruang kerja, ruang pertemuan/ruang rapat serta
    yang Dihasilkan    ruang pendukung lainnya yang layak, dan nyaman dengan
                       memenuhi persyaratan kesehatan dan keselamatan kerja yang
                                                                        
                       telah mengikuti new ways of working              
                                                                        
 13. Standar Teknis atau Dalam Pelaksanaan Renovasi ini, Penyedia harus 
                       memperhatikan ketentuan sebagai berikut :        
    Pedoman                                                             
                       a. Memenuhi ketentuan dasar hukum tersebut di atas dan
                          peraturan/ketentuan lainnya yang mengatur Bangunan
                          Gedung Negara;                                
                                                                        
                       b. Sertifikat-sertifikat, Surat Jaminan Garansi, Surat Jaminan
                          Pelaksanaan dan Surat Jaminan Pemeliharaan.   
                                                                        
 14. Rencana           Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No
                       10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen   
    Keselamatan dan                                                     
                       Keselamatan Konstruksi yang selanjutnya disingkat SMKK
    Kesehatan  Kerja                                                    
                       adalah bagian dari sistem manajemen pelaksanaan Pekerjaan
    Konstruksi (RK3K)                                                   
                       Konstruksi untuk menjamin terwujudnya Keselamatan
                       Konstruksi.                                      
                       Penjaminan Mutu dan dan Pengendalian Mutu Pekerjaan
                       Konstruksi yang selanjutnya disebut PMPM Pekerjaan
                       Konstruksi adalah bagian dari SMKK yang menjamin 
                       terlaksananya keselamatan keteknikan konstruksi guna
                       mewujudkan proses dan hasil Jasa Konstruksi yang berkualitas.
                       Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi harus Menyusun dan
                       menyampaikan RKK Penawaran dalam dokumen penawaran.
                       Untuk itu penyedia harus menjabarkan dan membiayakan
                       SMKK, sehingga program pengendalian Bahaya/Resiko K3
                       dapat berjalan dengan baik. Adapun item-item pekerjaan yang
                       berpotensi menimbulkan Bahaya/Resiko K3 adalah:  
                                                                        
                       No  Uraian Pek.    Identifikasi Jenis Bahaya     
                                          Bahaya                        
                       1   Pekerjaan      Pekerja dapat Bahaya Fisik    
                           bongkaran      tertimpa                      
                                                                        
                                          bongkaran                     
                       2   Pekerjaan plafond Pekerja dapat Bahaya Fisik 
                                          jatuh    dari                 
                                          ketinggian                    
                                                                        
                       Tingkat bahaya/risiko K3 pekerjaan ini rendah/kecil. Untuk
                       pekerjaan yang paling berisiko yakni plafond (ketinggian) dengan
                       risiko kecelakan jatuh.                          
 15. Kualifikasi Calon a. Memiliki SBU Konstruksi Umum Bangunan Gedung, bidang
    Penyedia            pekerjaan yang sesuai KBLI 2015: 41012 Kode BG004, Sub
                        Klasifikasi: Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersial
                        atau KBLI 2020: 41012 Kode BG002, Sub Klasifikasi:
                                                                        
                        Konstruksi Gedung Perkantoran;                  
                      b. Menyampaikan SMKK & RK3K  (Sistim Manajemen    
                        Keselamatan Konstruksi dan Rencana Keselamatan &
                                                                        
                        Kesehatan Kerja Konstruksi) berkaitan dengan lingkup
                        pekerjaan;                                      
                      c. Melampirkan Time Schedule waktu pelaksanaan 120 hari
                        kalender dalam bentuk kurva – S;                
                                                                        
                      d. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk
                        pelaksanaan pekerjaan;                          
                      e. Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk
                        pelaksanaan pekerjaan;                          
                                                                        
                      f. Membuat pernyataan penggunaan PRODUKSI DALAM   
                        NEGERI DAN PRODUK INDUSTRI HIJAU Seluruh pekerjaan
                        yang dilaksanakan pada kegiatan Pekerjaan Fisik Renovasi
                        Lantai 1 dan 2 Gedung dr. Adhyatma, MPH mulai dari
                                                                        
                        pekerjaan persiapan, penerapan biaya SMKK, pekerjaan
                        pembangunan bangunan gedung, pekerjaan item khusus,
                        pekerjaan mekanikal elektrikal dan plumbing mengutamakan
                        penggunaan produk dalam negeri, menggunakan produk
                                                                        
                        bersertifikat SNI, dan memaksimalkan penggunaan produk
                        industri hijau.                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 16. Lingkup           I. Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak (Pre-Award
    Pelaksanaan         Meeting)                                        
    Kontrak                                                             
                          Sebelum penandatanganan Kontrak dilakukan rapat
                          persiapan penandatanganan Kontrak antara Pengguna
                          Jasa dengan Penyedia yang membahas hal-hal sebagai
                          berikut:                                      
                          - Finalisasi rancangan Kontrak;               
                          - Kelengkapan dokumen pendukung Kontrak, seperti
                                                                        
                            Jaminan Pelaksanaan telah diterima sebelum  
                            penandatangan Kontrak, asuransi, dsb;       
                          - Rencana penandatanganan Kontrak; dan/atau   
                          - Hal-hal yang telah diklarifikasi dan/atau dikonfirmasi
                            pada saat evaluasi penawaran;               
                          - Telah membuat laporan survey lapangan dan   
                            menetapkan MC=0, sebagai titik temu antara Dokumen
                            Tender dengan kondisi fisik di lapangan sebelum
                            pelaksanaan dimulai.                        
                          Nilai Jaminan Pelaksanaan, dengan ketentuan:  
                          a. Untuk nilai penawaran antara 80% (delapan puluh
                            persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dari
                            nilai HPS atau Pagu Anggaran,               
                            Jaminan Pelaksanaan adalah sebesar 5% (lima 
                            persen) dari nilai kontrak; atau            
                          b. Untuk nilai penawaran di bawah 80% (delapan puluh
                            persen) dari nilai HPS atau Pagu Anggaran,  
                                                                        
                            besarnya Jaminan Pelaksanaan 5% (lima persen) dari
                            nilai HPS atau Pagu Anggaran.               
                                                                        
                          Pengguna Jasa melakukan verifikasi secara tertulis
                          kepada penerbit jaminan sebelum penandatanganan
                          Kontrak.                                      
                          Setelah Jaminan Pelaksanaan dinyatakan sah dan
                          diterima, Pokja Pemilihan dapat mengembalikan Jaminan
                          Penawaran.                                    
                                                                        
                          Pengguna Jasa dan Penyedia tidak diperkenankan
                          mengubah substansi hasil pemilihan Penyedia sampai
                          dengan  penandatanganan Kontrak,  kecuali     
                          mempersingkat waktu pelaksanaan pekerjaan.    
                                                                        
                          Penyedia WAJIB mempelajari dokumen Perencana  
                          (Gambar, RKS Teknis, BQ) dan lainnya          
                                                                        
                       II. Pelaksanaan Penandatanganan Kontrak          
                          Pengguna Jasa dan Penyedia wajib memeriksa    
                          kembali rancangan Kontrak meliputi substansi, bahasa,
                          redaksional, angka, dan huruf serta membubuhkan paraf
                          pada setiap lembar Dokumen Kontrak.           
                                                                        
                          Kontrak ditandatangani dengan ketentuan:      
                          1. Penandatangan kontrak dilakukan paling lambat 14
                            (empat belas) hari kerja setelah diterbitkan SPPBJ;
                                                                        
                          2. Ditandatangani oleh Pihak yang berwenang   
                            menandatangani Kontrak.                     
                          Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak atas
                                                                        
                          nama Penyedia adalah Direktur Utama/ Pimpinan 
                          Perusahaan/ Pengurus Koperasi yang disebutkan 
                          namanya dalam Akta Pendirian/ Anggaran Dasar, yang
                          telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-
                          undangan atau Penyedia perorangan.            
                          Selain pihak yang disebut di atas, pihak lain yang dapat
                          menandatangani Kontrak adalah pihak yang mendapat
                          kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari
                          Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pengurus Koperasi
                          atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran
                          Dasar untuk menandatangani Kontrak sepanjang pihak lain
                          tersebut    merupakan     pengurus/karyawan   
                          perusahaan/karyawan koperasi yang berstatus sebagai
                          tenaga kerja tetap.                           
                          Kontrak dibuat sesuai dengan kebutuhan yang terdiri dari :
                                                                        
                          1. Sekurang-kurangnya 2 (dua) Kontrak asli, terdiri dari:
                            • Kontrak asli pertama untuk Pengguna Jasa dibubuhi
                             materai pada bagian yang ditandatangani oleh
                             Penyedia; dan,                             
                                                                        
                            • Kontrak asli kedua untuk Penyedia dibubuhi materai
                             pada bagian yang ditandatangani oleh Pengguna
                             Jasa;                                      
                                                                        
                          2. Rangkap/salinan Kontrak tanpa dibubuhi materai
                            apabila diperlukan.                         
                            Kontrak mulai berlaku pada tanggal penandatanganan
                            Kontrak oleh Para Pihak atau pada tanggal yang
                            ditetapkan dalam Kontrak.                   
                                                                        
                                                                        
                       III. Pelaksanaan Pekerjaan oleh Penyedia Jasa Pelaksana
                        Konstruksi (Kontraktor)                         
                         a. Pelaksanaan fisik dimulai penyedia setelah  
                            mendapatkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan
                                                                        
                            Surat Penyerahan Lapangan                   
                         b. Pengukuran awal pekerjaan, melibatkan penyedia jasa
                            konstruksi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan
                            pengawas pekerjaan, tim teknis dan konsultan
                                                                        
                            perencana                                   
                         c. Penyedia jasa konstruksi mendatangkan material yang
                            diperlukan, setelah melalui pengujian dan mendapat
                            persetujuan konsultan pengawas dan Pemberi Kerja,
                                                                        
                            diverifikasi Perencana                      
                         d. Penyedia jasa konstruksi mendatangkan peralatan kerja
                            yang sesuai dengan keperluan                
                                                                        
                         e. Penyedia jasa konstruksi mendatangkan tenaga kerja
                            yang sesuai dengan keperluan, dilengkapi Tanda
                            Pengenal                                    
                         f. Penyedia jasa konstruksi melaksanakan pekerjaan
                                                                        
                            konstruksi sesuai volume pekerjaan yang tercantum
                            dalam kontrak                               
                         g. Penyedia jasa konstruksi bersama-sama dengan
                            konsultan pengawas dan Pemberi Kerja melaksanakan
                                                                        
                            pengukuran kuantitas pekerjaan              
                         h. Penyedia jasa konstruksi bersama-sama dengan
                            konsultan pengawas dan pemberi kerja melaksanakan
                            pengetesan kualitas pekerjaan untuk jumlah volume
                            pekerjaan sama dengan atau lebih besar dari yang
                                                                        
                            dipersyaratkan dalam spesifikasi teknis     
                         i. Melaksanakan serah terima pekerjaan         
                         j. Penyedia jasa konstruksi melaksanakan pemeliharaan
                                                                        
                            hasil pekerjaan dengan melaksanakan perbaikan bagian
                            pekerjaan yang rusak pada masa pemeliharaan 
                            selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
                                                                        
                                                                        
 17. Lingkup           Pengguna jasa menyerahkan sepenuhnya kepada penyedia jasa
    Kewenangan         konstruksi atas penyelesaian pekerjaan konstruksi, yang
    Penyedia Jasa      mengacu kepada volume pekerjaan, Spesifikasi pekerjaan,
                       jangka waktu pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam
                                                                        
                       kontrak dengan koordinasi dan supervisi dari Konsultan
                       Pengawas                                         
                                                                        
 18. Keluaran Produk   Adapun keluaran yang diinginkan dari pekerjaan ini adalah:
                                                                        
                       1. Tersedianya Ruangan yang nyaman dan sesuai dengan
                          standar teknis bangunan gedung.               
                       2. Rencana Kerja, Barchart, dan Time Schedule (Kurva “S”),
                          yang  telah disetujui dan ditandatangani pihak
                          PA/KPA/PPK.                                   
                                                                        
                       3. Buku Harian Lapangan (BHL), yang memuat semua 
                          kejadian dan perintah atau petunjuk penting dari Pejabat
                          Pengendali Teknis Kegiatan dan Konsultan Pengawas,
                          yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, waktu
                          penyelesaian pekerjaan dan pemenuhan syarat teknis.
                       4. Laporan Harian berisi keterangan tentang:     
                                                                        
                           Tenaga kerja;                               
                           Peralatan;                                  
                                                                        
                           Pekerjaan yang dilaksanakan;                
                           Waktu pelaksanaan dan cuaca.                
                                                                        
                       5. Laporan Mingguan                              
                       6. Laporan Bulanan                               
                                                                        
                       7. Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan 0 %, pada saat
                          pelaksanaan sampai selesainya pelaksanaan 100 %.
                       8. Softcopy file dalam external hard disk yang berisi;
                                                                        
                           Laporan Harian,                             
                           Laporan Mingguan,                           
                           Laporan Bulanan,                            
                                                                        
                           Dokumentasi Pelaksanaan Pekerjaan 0 %,      
                           Dokumentasi Pelaksanaan Pekerjaan sampai    
                            selesainya pelaksanaan 100 %.               
                                                                        
                       9. Segala bentuk Laporan berupa resume yang berisi
                          kemajuan (progress) pekerjaan                 
                       10. Notulen rapat di lapangan dan rapat mingguan 
                                                                        
                       11. Addendum Surat Perjanjian Kontrak tentang Perubahan
                          Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
                          Tambah Kurang (setiap perubahan dari perencanaan
                          harus ada BA dan CCO=0% (balanced), untuk itu sebelum
                          pelaksanaan kontrak harus melaksanakan survey dan
                          membuat MC=0 antara dokumen dan site)         
                       12. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, untuk pembayaran
                          angsuran, yang dilengkapi foto visual         
                       13. Berita Acara Penyerahan Pekerjaan I (PHO)    
                                                                        
                       14. Berita Acara Penyerahan Pekerjaan II (FHO)   
                       15. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (As
                          Built Drawing) diserahkan dalam bentuk soft file dan hard
                          copy sebanyak 3 rangkap                       
                                                                        
 19. Ketentuan Lainnya 1. Dalam menyampaikan penawaran, calon penyedia jasa
                         memperhatikan spesifikasi bahan/material yang  
                         dipersyaratkan dan waktu penyelesaian pekerjaan yang
                         ketat agar target tepat mutu dan tepat waktu dapat
                                                                        
                         dicapai;                                       
                       2. Item pekerjaan, volume pekerjaan dan gambar Perencanaan
                         yang dilaksanakan oleh Pemberi pekerjaan hanyalah
                         prakiraan pelaksanaan pekerjaan, bukanlah syarat maupun
                         pedoman mutlak dalam pelaksanaan pekerjaan, setidaknya
                         dokumen perencanaan adalah pedoman teknis yang harus
                         diikuti penyedia jasa;                         
                       3. Pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah
                         terpasang, termasuk bahan/material dan peralatan yang
                         ada di lokasi sebagaimana diatur dalam SKK Kontrak;
                       4. Kontrak adalah kontrak harga satuan dan lumsum, volume
                         dalam Bill of Quantity merupakan volume prakiraan
                         pekerjaan. Pembayaran dilakukan terhadap volume yang
                         dilaksanakan;                                  
                       5. Pembayaran dapat dilakukan apabila pekerjaan telah
                         dilaksanakan dan dapat berfungsi sebagaimana mestinya
                         dengan baik;                                   
                       6. Penyedia Jasa harus memahami kondisi lapangan dan
                         harus memperhitungkan segala biaya tambahan yang
                         muncul/terjadi demi kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
                                                                        
                         Biaya tersebut menjadi beban Penyedia Jasa dan sudah
                         termasuk dalam harga satuan dan harga total yang
Tenders also won by PT Ris Putra Delta
Authority
15 May 2024Pembangunan Jembatan Sei. NibungProvinsi Kalimantan TimurRp 104,000,000,000
26 November 2018Preservasi Dan Pelebaran Jalan Kertosono-Jombang-Mojokerto-GempolKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 85,383,310,000
11 December 2018Preservasi Jalan Merak - Cilegon - SerangKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 70,172,739,000
4 March 2024Lanjutan Pembangunan Spam Sistem LabananKab. BerauRp 53,768,831,000
31 October 2023Pembangunan Intake Dan Jaringan Pipa Transmisi Air Baku Noa Nea Kec. Amahai; Kab. Maluku Tengah; Prov. Maluku 12.3 Km; 0.100 M3/Detik; F; K; SycKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 50,500,000,000
24 January 2017Preservasi Rehabilitasi Jalan Tuban - Babat - Lamongan - GresikKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 49,777,421,000
16 March 2023Pembangunan Jembatan InaranKab. BerauRp 48,100,000,000
30 January 2018Preservasi Rehabilitasi Jalan Kertosono-Jombang-Mojokerto-GempolKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 46,660,130,000
9 May 2022Preservasi Jalan Ruas Negara Ratu - Sp. Soponyono (Link. 081) Di Kabupaten Lampung Utara (Smi)Provinsi LampungRp 42,500,000,000
5 February 2018Belanja Modal Pengadaan Bangunan Gedung Instalasi Rawat JalanKota KupangRp 41,811,412,700