Konstruksi Pembangunan Gedung Wilker Kapuas

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 46300047
Date: 18 July 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Palangkaraya
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,854,400,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,854,400,000
Winner (Pemenang): CV Mahakarya Utama
NPWP: 029781911711000
RUP Code: 43947661
Work Location: wilker Kapuas - Kapuas (Kab.)
Participants: 45
Applicants
0029781911711000Rp 1,538,388,229
CV Heora Istiqomah
04*1**7****07**0Rp 1,543,333,333
0029185808734000Rp 1,573,067,006
0803029867732000-
0706167582407000-
0837642172711000Rp 1,651,585,231
0029423019731000Rp 1,796,500,916
0833775893732000Rp 1,717,099,946
0862061561711000Rp 1,750,450,100
0025387887711000-
CV Chezii Jaya Mandiri
06*5**9****11**0-
0737515072711000-
CV Keisha Adi Cipta
00*2**8****02**0-
CV Skala Engineer
08*8**5****08**0-
0028286219722000-
0625196514711000-
0840351423731000-
0812679231735000-
0032716359711000-
PT Dirajati Baginda Mulia
09*8**4****34**0-
0027551035543000-
0931887558707000-
0712233881941000-
PT Putra Alfindo Consultama
07*2**0****05**0-
0022839005825000-
0020098042614000-
0934406786825000-
0847965621002000-
PT Pijar Cemerlang Konstruksi
06*1**6****09**0-
0869173328711000-
PT Maxima Sinergi Visitek
07*0**8****61**0-
0015058688714000-
0614761286732000-
0014349492732000-
0934190026119000-
0806806873831000-
0025414871432000-
0942754276732000-
0861772341701000-
0025466913942000-
0030626956731000-
0614597557732000-
0433017589003000-
0026140533731000-
CV Gajah Mada
00*5**5****31**0-
Attachment
SPESIFIKASI              TEKNIS                              
                                                                           
                                                                           
   Paket Pekerjaan : Pembangunan Gedung Wilker Kapuas                      
                                                                           
   Lokasi Pekerjaan : Jalan Meranti, Desa Pulau Telo, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas,
                   Provinsi Kalimantan Tengah                              
   Program        : Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit           
   Kegiatan       : Dukungan Manajemen Pelaksanaan Program Ditjen Pencegahan dan
                   Pengendalian Penyakit                                   
   Tahun Anggaran : 2023                                                   
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                          SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
                                                KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG WILKER KAPUAS
                                                           TAHUN ANGGARAN 2023
                 SPESIFIKASI           TEKNIS                              
                                                                           
                                                                           
                               Pasal 1                                     
                      RUANG LINGKUP PEKERJAAN                              
                                                                           
1. Data Umum Pekerjaan                                                     
   - Kode SiRUP   : 43947661                                               
   - Paket Pekerjaan : Pembangunan Gedung Wilker Kapuas                    
   - Lokasi Pekerjaan : Jalan Meranti, Desa Pulau Telo, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas,
                   Provinsi Kalimantan Tengah                              
                                                                           
   - Program      : Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit           
   - Kegiatan     : Dukungan Manajemen Pelaksanaan Program Ditjen Pencegahan dan
                   Pengendalian Penyakit                                   
   - Klasifikasi RO : Layanan Sarana dan Prasanana Interna                 
   - Kompenen     : Pembangunan Gedung                                     
   - Kode MAK     : 4815.E88.971.052A.533111                               
   - Nilai Pagu   : 1.854.400.000,00 (Satu Miliar Delapan Ratus Lima Puluh Empat Juta
                   Empat Ratus Ribu Rupiah)                                
                                                                           
   - Nilai HPS    : 1.854.400.000,00 (Satu Miliar Delapan Ratus Lima Puluh Empat Juta
                   Empat Ratus Ribu Rupiah)                                
   - Tahun Anggaran : 2023                                                 
2. Klasifikasi Bangunan                                                    
   Klasifikasi bangunan adalah Bangunan Gedung Negara dengan klasifikasi sebagaimana
                                                                           
   dimaksud Permen PUPR No. 22/PRT/M/2018. Berdasarkan klasifikasi gedung negara, untuk
   pembangunan gedung Wilker Kapuas meliputi :                             
   Bangunan Gedung Sederhana, yaitu bangunan gedung dengan karakter sederhana, serta
   memiliki kompleksitas dan teknologi yang sederhana. Bangunan gedung sederhana meliputi
   gedung kantor dengan jumlah s.d. 2 lantai dengan luas maksimal mencapai 500, bangunan dinas
   tipe C, D, dan E yang tidak bertingkat, gedung pelayanan kesehatan (puskesmas), gedung
   pendidikan dengan jumlah lantai 2 lantai;                               
                                                                           
3. Lingkup Pekerjaan                                                       
   1) Dalam melaksanakan konstruksi bangunan Gedung negara sudah termasuk tahap
      pemeliharaan konstruksi;                                             
   2) Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah disusun oleh
      perencana konstruksi dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan
                                                                           
      pekerjaan/aanwizing pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis) yang
      dipersyaratkan;                                                      
   3) Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan : kualitas masukan (bahan, tenaga dan
      alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas hasil pekerjaan, seperti
      yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);          
   4) Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa Konsultan
      Pengawas;                                                            
   5) Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Sistem Manajemen Keselamatan
      dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta Keamanan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3);
                                                                           
                                                                           
                                                          SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
                                                KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG WILKER KAPUAS
                                                           TAHUN ANGGARAN 2023
   6) Penyusunan kontrak kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
   7) Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil pelaksanaan
      konstruksi fisik. Pada masa pemeliharaan ini penyedia jasa pelaksanaan konstruksi
                                                                           
      berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi
      selama masa konstruksi;                                              
   8) Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang dipasang di dalam dan di luar Gedung
      harus di uji coba sesuai dengan fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan yang
      menyebabkan peralatan tidak berfungsi, maka harus diperbaiki sampai berfungsi dengan
      sempurna;                                                            
   9) Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja pelaksanaan konstruksi bangunan Gedung
      negara, masa pemeliharaan konstruksi adalah minimal 6 (enam) bulan terhitung sejak serah
      terima pertama pekerjaan konstruksi;                                 
                                                                           
   10) Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :        
      a) Bangunan gedung negara yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi;
      b) Dokumen hasil Pekerjaan Konstruksi, meliputi :                    
         1. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings);
         2. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi fisik,
            termasuk Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);               
         3. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan beserta segala
            perubahan/addendumnya;                                         
                                                                           
         4. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi
            fisik, laporan akhir pengawasan dan laporan akhir pengawasan berkala;
         5. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan II,
            pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan
            konstruksi fisik;                                              
         6. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan
            konstruksi fisik;                                              
         7. Manual pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk yang
                                                                           
            menyangkut pengoperasian dan perawatan peralatan, dan perlengkapan mekanikal
            elektrikal bangunan.                                           
   Uraian pekerjaan utama Pembangunan Gedung Kantor Wilker Kapuas, sebagai berikut :
                                                                           
    I. PEKERJAAN PERSIAPAN                                                 
   1.  Pengukuran dan Bouwplank                                            
   2.  Pembuatan Gudang Bahan dan Peralatan                                
   3.  Pembuangan Material Bongkaran Keluar Lokasi                         
   4.  Pembersihan Akhir                                                   
   5.  Perlengkapan K3                                                     
   6.  Papan Nama Proyek                                                   
                                                                           
   II. PEKERJAAN TANAH                                                     
   1.  Pekerjaan Galian Tanah Pondasi Footplat                             
   2.  Urugan Pasir Bawah Pondasi                                          
   3.  Urugan Tanah Kembali                                                
   4.  Urugan Lantai Bangunan                                              
   5.  Urugan Halaman                                                      
                                                                           
                                                                           
                                                          SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
                                                KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG WILKER KAPUAS
                                                           TAHUN ANGGARAN 2023
   III. PEKERJAAN PONDASI DAN BETON                                        
                                                                           
   1.  Cerucuk Galam D:8-10 Cm                                             
   2.  Lantai Kerja Cor Beton Tumbuk 5cm K-100                             
   3.  Pekerjaan Pondasi Footplat Ukuran Kolom 30 x 30 cm (Bangunan Utama) 
       Pondasi Plat Ukuran 90 x 90 x 30 cm                                 
       a. Pekerjaan Beton Mutu K. 250                                      
       b. Pekerjaan Pembesian                                              
       c. Pekerjaan Bekisting                                              
   4.  Pekerjaan Pondasi Footplat Ukuran Kolom 30 x 30 cm (Gudang)         
       Pondasi Plat Ukuran 90 x 90 x 30 cm                                 
       a. Pekerjaan Beton Mutu K. 250                                      
       b. Pekerjaan Pembesian                                              
       c. Pekerjaan Bekisting                                              
                                                                           
   5.  Pekerjaan Pondasi Footplat Ukuran Kolom 20 x 20 cm (Tembok Pembatas)
       Pondasi Plat Ukuran 60 x 60 x 20 cm                                 
       a. Pekerjaan Beton Mutu K. 250                                      
       b. Pekerjaan Pembesian                                              
       c. Pekerjaan Bekisting                                              
   6.  Pekerjaan Sloof Ukuran 20 x 30 cm Elv : + 0.00 (Bangunan Utama)     
       a. Pekerjaan Beton Mutu K. 250                                      
       b. Pekerjaan Pembesian                                              
       c. Pekerjaan Bekisting                                              
   7.  Pekerjaan Sloof Ukuran 20 x 30 cm Elv : - 2.90 (Bangunan Utama)     
       a. Pekerjaan Beton Mutu K. 250                                      
       b. Pekerjaan Pembesian                                              
       c. Pekerjaan Bekisting                                              
   8.  Pekerjaan Sloof Ukuran 20 x 30 cm Elv : + 0.00 (Gudang)             
       a. Pekerjaan Beton Mutu K. 250                                      
       b. Pekerjaan Pembesian                                              
                                                                           
       c. Pekerjaan Bekisting                                              
   9.  Pekerjaan Sloof Ukuran 20 x 30 cm Elv : - 2.90 (Gudang)             
       a. Pekerjaan Beton Mutu K. 250                                      
       b. Pekerjaan Pembesian                                              
       c. Pekerjaan Bekisting                                              
                                                                           
   10. Pekerjaan Sloof Ukuran 15 x 20 cm (Tembok)                          
       a. Pekerjaan Beton Mutu K. 250                                      
       b. Pekerjaan Pembesian                                              
       c. Pekerjaan Bekisting                                              
   11. Pekerjaan Kolom Ukuran 15 x 20 cm (Bangunan Utama)                  
       a. Pekerjaan Beton Mutu K. 250                                      
       b. Pekerjaan Pembesian                                              
       c. Pekerjaan Bekisting                                              
   12. Pekerjaan Kolom Ukuran 15 x 20 cm (Gudang)                          
       a. Pekerjaan Beton Mutu K. 250                                      
                                                                           
       b. Pekerjaan Pembesian                                              
       c. Pekerjaan Bekisting                                              
                                                                           
                                                          SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
                                                KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG WILKER KAPUAS
                                                           TAHUN ANGGARAN 2023
   13. Pekerjaan Kolom Praktis (Bangunan Utama)                            
                                                                           
   14. Pekerjaan Kolom Praktis (Tembok Pembatas)                           
   15. Pekerjaan Ring Balok Ukuran 15 x 20 cm (Bangunan Utama)             
       a. Pekerjaan Beton Mutu K. 250                                      
       b. Pekerjaan Pembesian                                              
       c. Pekerjaan Bekisting                                              
   16. Pekerjaan Ring Balok Ukuran 15 x 20 cm (Gudang)                     
       a. Pekerjaan Beton Mutu K. 250                                      
       b. Pekerjaan Pembesian                                              
       c. Pekerjaan Bekisting                                              
   17. Pekerjaan Ring Balok Ukuran 15 x 20 cm (Tembok Pembatas)            
       a. Pekerjaan Beton Mutu K. 250                                      
       b. Pekerjaan Pembesian                                              
       c. Pekerjaan Bekisting                                              
   18. Pekerjaan Plat Dak tbl. 10 cm Selasar Samping (Bangunan Utama)      
       a. Pekerjaan Beton Mutu K. 250                                      
       b. Pekerjaan Pembesian                                              
       c. Pekerjaan Bekisting                                              
   19. Pekerjaan Plat Dak tbl. 12 cm Dak Tandon Bangunan Utama)            
       a. Pekerjaan Beton Mutu K. 250                                      
       b. Pekerjaan Pembesian                                              
       c. Pekerjaan Bekisting                                              
   20. Pekerjaan Jembatan                                                  
       a. Pekerjaan Beton Mutu K. 250                                      
       b. Pekerjaan Pembesian                                              
       c. Pekerjaan Bekisting                                              
       d Pasangan Batu Kali                                                
                                                                           
   IV. PEKERJAAN DINDING, PLESTERAN DAN LANTAI                             
   1.  Pasangan Dinding 1/2 Bata Merah Camp. 1:4 (Bangunan Utama T : 3,5 M)
   2.  Pasangan Dinding 1/2 Bata Merah Camp. 1:4 (Gudang T : 3,5 M)        
   3.  Pasangan Dinding 1/2 Bata Merah Camp. 1:4 (Tembok Pembatas T : 1,8 M)
   4.  Pekerjaan Plesteran Dinding                                         
   5.  Pekerjaan Acian Dinding                                             
   6.  Pekerjaan Rollag Bata                                               
   7.  Pekerjaan Cor Beton Tumbuk Lantai tbl. 5cm K -100                   
   8.  Pasangan Lantai Granit 60x60 Anti slip                              
   9.  Pasangan Lantai Granit 60x60 Glossy                                 
   10. Pasangan Lantai Vynil 5mm                                           
   V.  PEKERJAAN ATAP DAN PLAFOND                                          
   1.  Pekerjaan Rangka Atap Baja Ringan (Bangunan Utama)                  
   2.  Pekerjaan Rangka Atap Baja Ringan (Gudang)                          
   3.  Pekerjaan Penutup Atap Zigzag (Bangunan Utama)                      
   4.  Pekerjaan Penutup Atap Zigzag (Gudang)                              
   5.  Pekerjaan Nok Bubungan Atap                                         
   6.  Pekerjaan Listplank Kalsibord                                       
   7.  Pekerjaan Talang Air                                                
   8.  Pekerjaan Atap Kanopi Transparant + Rangka Hollow 5/10 T:2mm        
   9.  Pekerjaan Rangka Plafond                                            
   10. Pekerjaan Penutup Plafond Gypsum 9mm                                
                                                                           
                                                          SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
                                                KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG WILKER KAPUAS
                                                           TAHUN ANGGARAN 2023
   11. Pekerjaan Penutup Plafond Kisi-kisi Kayu Banuas 1/5 (Kanopi)        
   12. Pekerjaan Cor Beton Pedestal Atap                                   
   13. Pekerjaan Suai Rangka Atap Hollow 5/10                              
                                                                           
   VI. PEKERJAAN PINTU JENDELA                                             
   1.  Pemasangan Kusen 5/10 cm Kayu Banuas                                
   2.  Pemasangan Kusen Alumunium4"                                        
   3.  Pemasangan Kaca Polos/Bening 5mm                                    
   4.  Pemasangan Pintu Meranti P1                                         
   5.  Pemasangan Pintu Meranti P3                                         
   6.  Pemasangan Pintu Meranti P4                                         
   7.  Pemasangan Pintu Meranti P5                                         
   8.  Pemasangan Pintu Rangka Alumunium 4" P2                             
   9.  Pemasangan Pintu Rangka Alumunium 4" PJ1                            
   10. Pemasangan Pintu Rangka Alumunium 4" PJ2                            
   11. Pemasangan Kunci Tanam Pintu                                        
   12. Pemasangan Engsel Pintu                                             
   13. Pemasangan Espanyolet Tanam Pintu Double                            
   14. Pemasangan Door Stopper                                             
   VII. PEKERJAAN PENGECATAN                                               
   1.  Pekerjaan Cat Dinding / Kolom (Gudang)                              
   2.  Pekerjaan Cat Dinding (Tembok Pembatas)                             
   3.  Pekerjaan Cat Plafond                                               
                                                                           
   VIII. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK                                       
   1.  Pekerjaan Instalasi titik nyala lampu                               
   2.  Downlight/PLC 13watt- Masuk Plafon                                  
   3.  Pemasangan Outbow 10 Watt                                           
   4.  Pemasangan Lampu LED Strip Vinder Selang                            
   5.  Pekerjaan Instalasi Stopkontak Ganda                                
   6.  Pekerjaan Saklar Ganda                                              
   7.  Pekerjaan Saklar Tunggal                                            
   8.  Pekerjaan Instalasi Stop Kontak AC                                  
   9.  Pekerjaan Instalasi Stop Kontak Telpon                              
   10. Pasangan Panel Box Listrik + MCB + Aksesoris                        
   11. Pemasangan Exhaust + Instalasi                                      
   12. Pengkabelan NYM 3x2,5 mm                                            
   13. Pengkabelan NYM 2x2,5 mm                                            
   14. Penambahan Daya Listrik Ke 4.400 Watt                               
   15. Pekerjaan Water Heater                                              
   IX. PEKERJAAN SANITASI AIR                                              
   1.  Pemasangan closet duduk/monoblock                                   
   2.  Pemasangan wastafel Keramik                                         
   3.  Pekerjaan Pemasanagan Drainfloor                                    
   4.  Pekerjaan Pemasangan kran 2 Cabang + Stop Kran                      
   5.  Pemasangan Washer Bidet closet duduk                                
   6.  Pemasangan Shower Mandi                                             
   7.  PemasanganPipa Air Bersih tipe AW Ø 3/4”                            
   8.  Pemasangan Pipa Air kotor tipe AW Ø 2”                              
   9.  Pemasangan Pipa Septictank tipe AW Ø 4”                             
   10. Pemasangan Biofill                                                  
                                                                           
                                                          SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
                                                KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG WILKER KAPUAS
                                                           TAHUN ANGGARAN 2023
   11. Pemasangan Tandon Air Kap. 1.200 Liter                              
   12. Pembuatan Sumur Bor Air + kompa Air                                 
   13. Pekerjaan Booster Pompa Air                                         
                                                                           
   X.  PEKERJAAN TAMBAHAN                                                  
   1.  Pekerjaan Penataan Halaman                                          
       a. Pekerjaan Rumpu Gajah Mini                                       
       b. Pekerjaan Tanaman Calathea Lutea                                 
                                                                           
       c. Pengecoran Landscape K 200 T:10cm                                
       d. Pekerjaan Wiremesh M6                                            
   2.  Pekerjaan Drainase 1/2 Bata Merah Camp. 1:4                         
   3.  Pekerjaan Plesteran Drainase                                        
   4.  Pekerjaan Acian Drainase                                            
   5.  Pekerjaan Pintu Pagar Besi Hollow Galvanis 2/4                      
   6.  Pekerjaan Pagar Bagian Depan                                        
       a. Hollow galvanis 4x4                                              
       b. Huruf Acrilic Tebal 3cm + Spoon Tebal 8mm Bagian Pagar           
   7.  Pekerjaan Railling Hollow 4x4                                       
       a. Hollow galvanis 4x4 Ramp                                         
       b. Hollow galvanis 4x4 Tangga Samping                               
                                                                           
   Dan lain-lain sesuai gambar kerja. Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh pemborong termasuk
   pula pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, alat-alat dan segala keperluan yang berhubungan
                                                                           
   dengan pekerjaan pembangunan yang dilaksanakan.                         
4. Acuan Pelaksanaan Pekerjaan                                             
   a. Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam RENCANA KERJA DAN
      SYARAT-SYARAT dan Bill Of Quantity pekerjaan ini;                    
                                                                           
   b. Gambar-gambar yang dilampirkan pada RENCANA KERJA DAN SYARATSYARAT   
      pekerjaan ini ;                                                      
   c. Keterangan-keterangan dan gambar-gambar yang diberikan oleh Konsultan Perencana
      kepada pelaksana pada waktu Rapat Penjelasan Pekerjaan/Rapat Aanwijzing Pekerjaan/
      Risalah Aanwijzing                                                   
                                                                           
                               Pasal 2                                     
           PERATURAN  TEKNIS PEMBANGUNAN  YANG DIGUNAKAN                   
1. Dalam melaksanakan Pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-
   syarat ini berlaku dan mengikat ketentuan-ketentua dibawah ini termasuk segala perubahan dan
                                                                           
   tambahannya :                                                           
   - Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16
    Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.                   
   - Peraturan Umum dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia    
   - Standard Nasional Indonesia (SNI)                                     
   - Peraturan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung SNI 03-2847 tahun 2002.
   - Peraturan Konstruksi Kayu di Indonesia (SNI 7973-2013)                
                                                                           
   - Tata Cara Perencanaan Struktur Baja Untuk Bangunan Gedung (SNI 03-1729-2002)
   - Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI)                     
                                                                           
                                                          SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
                                                KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG WILKER KAPUAS
                                                           TAHUN ANGGARAN 2023
   - Metoda pembuatan dan perawatan benda uji beton di laboratorium (SK.SNI.M-62-1990-03)
   - Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Rumah dan Gedung (SNI 03-2847-2013)
   - Peraturan Konstruksi Kayu di Indonesia (SNI 7973-2013)                
                                                                           
   - Peraturan Semen Portland di Indonesia (SNI 15 - 2049 – 2004)          
   - Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL-2011)                          
   - Peraturan Umum mengenai Instalsi Listrik (A.V.E)                      
   - Tata Cara Perencanaan Struktur Baja Untuk Bangunan Gedung (SNI 03-1729-2002)
   - Peraturan Plumbing Indonesia ( SNI-8153-2015)                         
   - Peraturan Umum Instalasi Penangkal Petir ( SNI 03-7015-2004)          
   - Peraturan Dinas Kebakaran Setempat                                    
   - Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung (SNI 1727- 2013)          
                                                                           
   - Tata Cara Perencanaan ketahanan gempa untuk struktur bangunan gedung dan non gedung
    (SNI 1726 -2012)                                                       
   - Peraturan Umum Instalasi Penangkal Petir Indonesia PUIPP.             
   - Pedoman Plumbing Indonesia.                                           
   - Persyaratan Cat Indonesia NI-4.                                       
   - Peraturan Semen Portland Indonesia NI-8.                              
   - Peraturan Bata merah sebagai bahan bangunan NI-10.                    
                                                                           
   - Peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Jawatan/Instansi Pemerintah setempat
    yang bersangkutan dengan masalah bangunan.                             
2. Untuk melaksanakan pekerjaan ini, berlaku dan mengikat pula :           
   a. Gambar Kerja yang dibuat oleh Konsultan Perencana dan disahkan oleh Pemberi Tugas
                                                                           
     termasuk pula Gambar Detail Pelaksanaan (Shop Drawing) yang diselesaikan oleh Kontraktor
     dan sudah disyahkan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.            
   b. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) dan BoQ.                       
   c. Gambar dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing).           
   d. Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penetapan Kontraktor.
   e. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).                                   
   f. Jadwal pelaksanaan (tentative time schedule) yang telah disetujui oleh Pengawas Lapangan
                                                                           
     dan Pemberi Tugas.                                                    
                               Pasal 3                                     
                     JANGKA WAKTU  PELAKSANAAN                             
                                                                           
Jangka waktu pelaksanaan dibagi 2 bagian:                                  
1. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan fisik adalah selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender,
   terhitung sejak ditandatanganinya SPMK;                                 
                                                                           
2. Jangka Waktu pemeliharaan pekerjaan fisik selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender,
   terhitung sejak ditanda tanganinya BAST 1 (PHO), setelah itu baru dilakukan BAST 2 (FHO).
                                                                           
                               Pasal 4                                     
                     PENJELASAN RKS DAN GAMBAR                             
1. Kontraktor wajib meneliti semua Gambar Kerja, Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);
   termasuk tambahan dan perubahannya yang dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan
                                                                           
   Pekerjaan.                                                              
                                                                           
                                                          SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
                                                KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG WILKER KAPUAS
                                                           TAHUN ANGGARAN 2023
2. Ukuran :                                                                
   a. Pada dasanya semua ukuran utama yang tertera dalam Gambar Kerja meliputi :
     As - As                                                               
                                                                           
     Luar - Luar                                                           
     Dalam - Dalam                                                         
     Luar - Dalam                                                          
   b. Khusus ukuran dalam Gambar Kerja Arsitektur pada dasarnya ukuran yang tertulis adalah
     ukuran jadi terpasang atau dalam keadaan selesai/finished.            
3. Perbedaan Gambar.                                                       
   a. Bila suatu Gambar tidak cocok dengan Gambar yang lain dalam satu disiplin kerja, maka
      Gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang berlaku / mengikat.
   b. Bila ada perbedaan antara Gambar Kerja Arsitektur dengan Struktur, maka yang berlaku /
                                                                           
      mengikat adalah Gambar Kerja Arsitektur sepanjang tidak mengurangi segi Konstruksi dan
      kekuatan Struktur.                                                   
   c. Bila ada perbedaan antara gambar Kerja Arsitektur dengan Sanitasi / Mekanikal, maka
      Gambar Kerja yang dipakai adalah ukuran fungsional dalam Gambar Kerja Arsitektur.
   d. Bila ada perbedaan antara Gambar Kerja Arsitektur dengan Elektrikal, maka yang dipakai
      sebagai pegangan adalah ukuran fungsional dalam Gambar Arsitektur.   
   e. Bila ada perbedaan - perbedaan itu, ketidakjelasan, maupun kesimpangsiuran menimbulkan
      keragu-raguan sehingga dalam pelaksanaan dapat menimbulkan kesalahan, maka
                                                                           
      Kontraktor diwajibkan melaporkan kepada Pengawas Lapangan, dan mengadakan
      pertemuan dengan Konsultan Perencana, untuk mendapatkan keputusan dari Konsultan
      Perencana Gambar mana yang akan dijadikan pegangan.                  
   f. Ketentuan diatas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk memperpanjang waktu
      pelaksanaan maupun mengajukan claim biaya pekerjaan tambah.          
4. Gambar Detail Pelaksanaan (Shop Drawing).                               
   a. Gambar Detail pelaksanaan atau Shop Drawing adalah Gambar Kerja yang wajib dibuat
      Kontraktor berdasarkan Gambar Kerja Dokumen yang telah disesuaikan dengan keadaan
                                                                           
      lapangan.                                                            
   b. Kontraktor wajib membuat Shop Drawing untuk Detail-detail khusus yang belum tercakup
      lengkap dalam Gambar Kerja Dokumen, maupun yang diminta oleh Konsultan Pengawas
      dan atau Konsultan Perencana.                                        
   c. Dalam Shop Drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data yang
      diperlukan termasuk pengajuan contoh jadi dari semua bahan, keterangan produk, cara
      pemasangan dan atau spesifikasi / persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik
      yang belum tercakup secara lengkap dalam Gambar Kerja Dokumen maupun Rencana Kerja
      dan Syarat-syarat (RKS).                                             
                                                                           
   d. Kontraktor wajib mengajukan Shop Drawing kepada Konsultan Pengawas dan Konsultan
      Perencana untuk mendapatkan persetujuan tertulis bagi pelaksanaan.   
5. Gambar Hasil Pelaksanaan (As Built Drawings) Kontraktor wajib membuat gambar-gambar yang
   sesuai dengan hasil pelaksanaan (As Built Drawings) yang selesai sebelum serah terima k dan
   telah disetujui oleh konsultan Pengawas dan diketahui oleh konsultan Perencana
6. Kontraktor tidak dibenarkan mengubah atau mengganti ukuran-ukuran yang tercantum dalam
   Gambar Kerja Dokumen tanpa sepengetahun Konsultan Pengawas. Segala akibat yang terjadi
   adalah tanggung jawab Kontraktor, baik dari segi biaya maupun waktu pelaksanaan.
                                                                           
                                                                           
                                                          SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
                                                KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG WILKER KAPUAS
                                                           TAHUN ANGGARAN 2023
                               Pasal 5                                     
                        JADWAL  PELAKSANAAN                                
                                                                           
1. Sebelum memulai pekerjaan di lapangan, Kontraktor wajib membuat rencana kerja pelaksanaan
   dan bagian-bagian pekerjaan berupa Bar Chart dan S-Curve Bahan dan Tenaga dan
   mengkoordinasikan hasilnya kepada Pengawas Lapangan, sehingga pelaksanaan pekerjaan
   terkendali dan tidak menggangu kelancaran proyek secara keseluruhan dan kelancaran kegiatan
   disekitar lokasi pekerjaan.                                             
2. Rencana Kerja tersebut harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Pengawas
   Lapangan, paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah SPK diterima Kontraktor.
   Rencana Kerja yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas, akan disyahkan oleh Pemberi
                                                                           
   Tugas.                                                                  
3. Kontraktor wajib memberikan salinan Rencana Kerja 5 (lima) rangkap kepada Pengawas
   Lapangan, 1 (satu) salinan Rencana Kerja harus ditempel pada bangsal Kontraktor di lapangan
   yang selalu diikuti dengan grafik kemajuan pekerjaan/prestasi kerja.    
                               Pasal 6                                     
                                                                           
                    PELAPORAN  DAN PELAKSANAAN                             
Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat
Komitmen untuk dibahas guna mendapatkan persetujuan, sesuai dengan lingkup pekerjaan, maka
jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan dan jenis laporan yang harus diserahkan kepada Konsultan
Pengawas adalah :                                                          
1. Laporan Harian                                                          
                                                                           
   Laporan harian ini harus dibuat oleh Kontraktor Pelaksana Pekerjaan terhitung setelah SPMK
   diterbitkan sebanyak 5 (lima) eksemplar yang berisi antara lain : buku harian yang memuat
   semua kejadian, perintah atau petunjuk yang penting dari Konsultan Pengawas/Direksi yang
   dapat pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan konsekuensi keuangan, kelambatan penyelesaian
   pekerjaan dan tidak terpenuhinya syarat teknis. Laporan Harian berisikan, antara lain :
   a) Tenaga;                                                              
   b) Bahan bangunan/material yang didatangkan, diterima atau tidak;       
   c) Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;               
   d) Kegiatan perkomponen pekerjaan yang diselenggarakan;                 
   e) Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan;                              
   f) Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.             
                                                                           
2. Laporan Pelaksanaan                                                     
   Laporan Pelaksanaan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari
   kerja) terhitung 7 (tujuh) hari kerja setelah SPMK ditandatangani sebanyak 5 (lima) rangkap dan
   berisi antara lain :                                                    
   a) Review terhadap rencana kerja Kontraktor;                            
   b) Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja) selama seminggu
      tersebut;                                                            
   c) Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek;        
   d) Monitor masalah teknis dilapangan;                                   
   e) Permasalahan non-teknis yang dihadapi;                               
   f) Monitor Kendali Mutu;                                                
   g) Pemeriksaan Gambar Kerja;                                            
   h) Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secara bertahap sesuai kemajuan pekerjaan;
                                                                           
   i) Rencana kerja, metode dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selanjutnya.  
                                                          SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
                                                KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG WILKER KAPUAS
                                                           TAHUN ANGGARAN 2023
                               Pasal 7                                     
                        PRODUK  DALAM NEGERI                               
                                                                           
1. Pelaksanaan Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan penggunaan Produksi Dalam Negeri.
   Produk Luar Negeri (PLN) boleh dipakai atau digunakan selama Produksi Dalam Negeri tidak
   dapat digunakan.                                                        
2. Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dalam paket pekerjaan pembangunan gedung wilker
                                                                           
   Kapuas dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 82%.   
                               Pasal 8                                     
                   KUASA  KONTRAKTOR  DILAPANGAN                           
                                                                           
1. Dilapangan pekerjaan Kontraktor wajib menunjuk kuasa Kontraktor untuk memimpin pelaksanaan
   pekerjaan dilapangan dan mendapat kuasa penuh dari Kontraktor, yaitu :  
   a. Ahli Struktur                                                        
   b. Ahli Arsitek                                                         
   c. Ahli Mekanikal Elektrikal                                            
   d. Pelaksana Bangunan Gedung                                            
   e. Ahli K3 Konstruksi                                                   
2. Dengan adanya Personil tersebut di atas, tidak berarti bahwa Kontraktor lepas tanggung jawab
   sebagian maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.                      
3. Kontraktor wajib memberi tahu kepada Pejabat Pembuat Komitmen/Tim Pengelola Teknis dan
                                                                           
   Konsultan Pengawas, nama dan jabatan Pelaksana untuk mendapatkan persetujuan.
4. Bila dikemudian hari menurut Pejabat Pembuat Komitmen/Tim Pengelola Teknis dan Konsultan
   Pengawas, Pelaksana kurang mampu atau tidak cukup cakap memimpin pekerjaan, maka akan
   diberitahu kepada Kontraktor secara tertulis untuk mengganti Pelaksana. 
5. Dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan, Kontraktor harus
   sudah menunjuk pelaksana baru atau Kontraktor sendiri (Penanggung jawab/Direktur Perusahaan)
   yang akan memimpin pelaksanaan.                                         
                               Pasal 9                                     
                                                                           
                TEMPAT TINGGAL (DOMISILI) KONTRAKTOR                       
1. Untuk menjaga kemungkinan kerja diluar jam kerja apabila terjadi hal-hal yang mendesak,
   Kontraktor dan Pelaksana wajib memberitahukan secara tertulis alamat dan nomor telepon di
   lokasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen, Tim pengelola Teknis setempat dan Konsultan
   Pengawas.                                                               
2. Kontraktor wajib memasukkan identifikasi dan alamat bengkel kerja (Workshop) dan peralatan
                                                                           
   yang dimiliki di mana pekerjaan pemborongan akan dilaksanakan.          
3. Alamat Kontraktor dan pelaksana diharapkan tidak berubah selama pekerjaan. Bila terjadi
   perubahan alamat Kontraktor, Pelaksana wajib memberitahukan secara tertulis.
                               Pasal 10                                    
                    PENJAGA  KEAMANAN  LAPANGAN                            
                                                                           
1. Kontraktor diwajibkan menjaga keamanan lapangan terhadap barang-barang milik Proyek,
   Pengawas Lapangan dan milik Pihak Ketiga yang ada di lapangan.          
2. Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui Pengawas Lapangan/
   Konsultan pengawas, baik yang telah dipasang maupun yang belum, adalah tanggung jawab
   Kontraktor dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya pekerjaan tambah.  
                                                                           
                                                                           
                                                          SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
                                                KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG WILKER KAPUAS
                                                           TAHUN ANGGARAN 2023
3. Apabila terjadi kebakaran, Kontraktor bertanggungjawab atas akibatnya, baik yang berupa
   barang-barang maupun keselamatan jiwa. Untuk itu Kontraktor diwajibkan menyediakan alat-alat
   pemadam kebakaran yang siap dipakai yang ditempatkan di tempat-tempat yang akan ditetapkan
   kemudian oleh Konsultan Pengawas.                                       
                                                                           
                               Pasal 11                                    
                   JAMINAN DAN KESELAMATAN  KERJA                          
                                                                           
1. Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut Syarat-syarat Pertolongan Pertama
   Pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap digunakan di lapangan, untuk
   mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua petugas dan pekerja dilapangan.
2. Kontraktor wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan memenuhi syarat-syarat
   kesehatan bagi semua Petugas dan Pekerja yang ada dibawah kekuasaan Kontraktor.
3. Kontraktor wajib menyediakan air bersih, Kamar Mandi dan WC yang layak dan bersih bagi
   semua Petugas dan pekerja.                                              
4. Tidak diperkenankan membuat penginapan didalam lapangan pekerjaan untuk Pekerja, kecuali
                                                                           
   untuk Penjaga Keamanan.                                                 
5. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja wajib diberikan oleh
   Kontraktor sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.            
                               Pasal 12                                    
            PERSYARATAN  TENDER DAN PENYEDIA KONSTRUKSI                    
                                                                           
Pekerjaan Pembangunan Gedung Wilker Kapuas Tahun Anggaran 2023 terdiri dari Pekerjaan
Standar dan Pekerjaan Non Standar yang mesti dikerjakan secara simultan dalam waktu yang
bersamaan sehingga dibutuhkan kualifikasi/kompetensi khusus sesuai dengan ruang lingkup
pekerjaan yang dikerjakan. Untuk mendapatkan hasil Produk Bangunan beserta kelengkapan lainnya
                                                                           
yang berkualitas maka Penyedia Jasa Konstruksi yang akan mengerjakan pekerjaan tersebut harus
memiliki Kualifikasi dan Kompetensi dengan persyaratan kualifikasi sebagai berikut :
1. Metode Tender                                                           
   a. Kategori      : Pekerjaan Konstruksi                                 
   b. Jenis Pengadaan : Pascakualifikasi Satu File                         
   c. Metode Evaluasi : Harga Terendah Sistem Gugur                        
   d. Jenis Kontrak : Kontrak Harga Satuan                                 
                                                                           
2. Persyaratan Kualifikasi Administrasi :                                  
   a. Memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) yang masih berlaku;
   b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan/atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
     (KBLI) dengan Kualifikasi Usaha Kecil, yang masih berlaku dan diterbitkan oleh instansi yang
     berwenang, dengan Klasifikasi Bangunan Gedung (BG);                   
   c. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Sertifikat Badan Usaha (SBU)
     Konstruksi (Berdasarkan PP 5 Tahun 2021), dan/atau yang sudah di konversi;
   d. Dengan Kualifikasi SBU dan yang beregrestrasi (a.n. Menteri Pekerjaan Umum dan
                                                                           
     Perumahan Rakyat/Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal) ;
   e. Klasifikasi kecil Sub Klasifikasi BG002 Konstruksi Gedung Perkantoran KBLI 41012;
   f. NIB ( Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ) Masih Berlaku, (Berdasarkan PP 5 Tahun 2021);
   g. Memiliki Kemampuan Dasar (KD) dengan nilai KD sama dengan 3 x NPt (Nilai pengalaman
     tertinggi dalam 15 tahun terakhir) dengan pengalaman pekerjaan sesuai sub bidang
     klasifikasi/layanan SBU/KBLI yang disyaratkan.                        
                                                                           
                                                          SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
                                                KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG WILKER KAPUAS
                                                           TAHUN ANGGARAN 2023
   h. Mempunyai Status Valid Keterangan Wajib Pajak Berdasarkan Hasil Konfirmasi Status Wajib
     Pajak (KSWP);                                                         
   i. Memiliki NPWP, dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir laporan SPT
     Tahun 2022;                                                           
   j. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan Perusahaan (apabila ada perubahan)
   k. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4
                                                                           
     (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman
     subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
     Untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun:
      1) Dalam hal Penyedia belum memiliki pengalaman, dikecualikan dari ketentuan huruf i
         untuk pengadaan dengan nilai paket sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00
         (dua miliar lima ratus juta rupiah);                              
      2) Harus mempunyai 1 (satu) pengalaman pada bidang yang sama, untuk pengadaan
         dengan nilai paket pekerjaan paling sedikit di atas Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima
         ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar
         rupiah);                                                          
   l. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan
     jelas berupa milik sendiri atau sewa.                                 
                                                                           
3. Persyaratan Administrasi Teknis :                                       
   a. Menyampaikan jadwal pelaksanaan;                                     
   b. Menyampaikan rencana atau jadwal permintaan dan pengiriman material dalam pelaksanaan
      pekerjaan;                                                           
   c. Menyampaikan jadwal mobilisasi peralatan;                            
                                                                           
   d. Menyampaikan program mutu terkait K3 dan sistem pengaturan lalu-lintas proyek;
   e. Memiliki kemampuan menyediakan personil manajerial untuk pelaksana pekerjaan, dengan
      kualifikasi personil sebagai berikut :                               
          Posisi Jabatan Dalam                                             
                                Pengalaman  Sertifikat Kompetensi ∑        
       No Pekerjaan yang Akan Pendidikan                                   
                                  (Tahun)       Kerja *)      Tenaga       
            Dilaksanakan                                                   
                                          Pelaksana Bangunan Gedung/       
                         S1 TeknIk        Pekerjaan Gedung (TA 022)/       
       1  Pelaksana Lapangan Sipil/ 2 Tahun Pelaksana Lapangan Pekerjaan 1 Orang
                         Arsitektur       Gedung (SI 012005) Minimal       
                                          Jenjang 4.                       
       2  Petugas K3 Konstruksi S1 0 Tahun Sertifikat K3 konstruksi 1 Orang
     * ) Personil diatas, melampirkan :                                    
      1) Ijazah yang sesuai;                                               
      2) KTP dan NPWP;                                                     
      3) Curiculum Vitae (CV) yang ditandatangani oleh Personil yang bersangkutan dan
         diketahui oleh pihak yang sah mewakili Badan Usaha;               
      4) Memiliki Sertifikat Keterampilan sesuai yang dipersyaratkan dan dinyatakan dalam Surat
         Pernyataan Kepemilikian Sertifikat Kompetensi Kerja oleh pihak yang sah mewakili
         Badan Usaha;                                                      
      5) Sertifikat Kompetensi Kerja untuk personil manajerial dibuktikan saat Rapat Persiapan
         Penunjukan Penyedia (RPPP);                                       
                                                                           
                                                                           
                                                          SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
                                                KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG WILKER KAPUAS
                                                           TAHUN ANGGARAN 2023
      6) Peserta yang tidak dapat membuktikan Sertifikat Kompetensi Kerja untuk Tenaga
         Terampil yang diusulkan dalam dokumen penawaran saat Rapat Persiapan Penunjukan
         Penyedia (RPPP) dikenakan sanksi sebagai berikut :                
         a. Sanksi administrasi, berupa pembatalan penetapan pemenang;     
                                                                           
         b. Sanksi daftar hitam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Persyaratan Teknis Peralatan Utama                                      
   Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh Kontraktor, sebelum
                                                                           
   pekerjaan fisik dimulai, dalam keadaan baik dan siap pakai, antara lain :
                                                                           
                                            Status Kepemilikan             
         Nama Peralatan dan Spesifikasi/ Jumlah                            
    No                                      Milik Sendiri/Sewa Keterangan  
            Kapasitas     Kapasitas  Unit                                  
                                               Beli/Sewa                   
                                            Milik Sendiri/Sewa Baik/       
    1.  Concrete Mixer   0,2 ~ 0,3 M3 2 Unit                               
                                               Beli/Sewa  Operasional      
                                            Milik Sendiri/Sewa Baik/       
    2.  Genset             5 Kva     1 Unit                                
                                               Beli/Sewa  Operasional      
                                            Milik Sendiri/Sewa Baik/       
    3.  Dump Truck         4 M3      1 Unit                                
                                               Beli/Sewa  Operasional      
                                            Milik Sendiri/Sewa Baik/       
    4.  Mobil Pickup       1 m3      1 Unit                                
                                               Beli/Sewa  Operasional      
                                            Milik Sendiri/Sewa Baik/       
    5.  Stemper           4 - 5 Hp   1 Unit                                
                                              Beli/Sewa   Operasional      
                                            Milik Sendiri/Sewa Baik/       
    6.  Excavator Mini    25-55 Hp   1 Unit                                
                                              Beli/Sewa   Operasional      
   Peralatan diatas disertai :                                             
   1. Bukti kepemilikan peralatan (contoh STNK, BPKB, invoice) untuk peralatan dengan status
      milik sendiri;                                                       
   2. Bukti pembayaran Sewa Beli (contoh invoice uang muka, angsuran) untuk peralatan dengan
      status sewa beli; dan/atau                                           
   3. Surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari
      pemberi sewa untuk peralatan dengan status sewa                      
                               Pasal 13                                    
                            SITUASI/LOKASI                                 
1. Hal mana pembangunan akan diserahkan kepada pelaksana sebagaimana adanya pada waktu
   rapat penjelasan, untuk itu para calon Pemborong wajib meneliti situasi medan terutama kondisi
   tanah bangunan, sifat dan luasnya pekerjaan dan hal lain yang berpengaruh terhadap harga
   penawaran.                                                              
2. Kelalaian dan kekurang telitian dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk klaim dikemudian
   hari.                                                                   
3. Dalam rapat penjelasan akan ditunjukan dimana pembangunan akan dilaksanakan.
                                                                           
                                                                           
                                                          SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
                                                KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG WILKER KAPUAS
                                                           TAHUN ANGGARAN 2023
                               Pasal 14                                    
          KESELAMATAN  DAN KESEHATAN  KERJA (K3) KONSTRUKSI                
                                                                           
Ketentuan-ketentuan penanganan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) konstruksi kepada setiap
orang yang berada ditempat kerja yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan
peralatan kerja konstruksi, secara produksi dan likngkungan sekitar tempat kerja. Penanganan K3
mencakup penyediaan sarana pencegah kecelakaan kerja dan perlindungan kesehatan kerja
                                                                           
konstruksi maupun penyediaan personil yang kompeten dan organisasi pengendalian K3 konstruksi
sesuai dengan tingkat risiko yang ditetapkan oleh pengguna jasa.           
Ketentuan K3 telah diatur pada peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor : 21/PRT/M/2019 tanggal 23 Desember 2019 Perincian Kegiatan Penerapan Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi, paling sedikit mencakup:                 
                                                                           
1) Penyiapan RKK                                                           
2) Sosialisasi, promosi dan pelatihan                                      
3) Alat Pelindung Kerja (APK) dan Alat Pelindung Diri (APD)                
4) Asuransi dan Perizinan                                                  
5) Personel Keselamatan Konstruksi                                         
6) Fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan                         
7) Rambu-Rambu yang diperlukan                                             
8) Kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian risiko Keselamatan Konstruksi
                                                                           
Serta sesuai Instruksi Menteri PUPR Nomor 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran
Virus Corona VIRUS DISEASE 2019 (COVID-9) dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
                                                                           
                               Pasal 15                                    
                     MOBILISASI DAN DEMOBILISASI                           
                                                                           
A. Kegiatan Mobilisasi                                                     
   Pemenuhan Mobilisasi meliputi hal-hal sebagai berikut :                 
   1. Mobilisasi semua personil penyedia sesuai dengan struktur organisasi pelaksana yang telah
     disetujui oleh Direksi Pekerjaan termasuk para pekerja yang diperlukan dalam pelaksanaan
     dan penyelesaian pekerjaan dalam kontrak dan personil ahli K3 atau petugas K3 sesuai
                                                                           
     dengan ketentuan yang disyaratkan dalam spesifikasi.                  
   2. Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai dengan daftar peralatan yang tercantum dalam
     penawaran, dari suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan, tempat peralatan tersebut akan
     digunakan.                                                            
   3. Penyediaan dan pemeliharaan base camp Penyedia, jika perlu termasuk kantor lapangan,
     tempat tinggal, bengkel, gudang dan sebagainya.                       
                                                                           
   4. Mobilisasi fasilitas pengendalian mutu                               
     Penyediaan dan pemeliharaan laboratorium tempat uji mutu bahan dan pekerjaan dilapangan
     harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam spesifikasi.          
B. Kegiatan Demobilisasi                                                   
                                                                           
   Pembongkaran tempat kerja oleh penyedia pada saat akhir kontrak, termasuk pemindahan
   semua instalasi, peralatan dan perlengkapan dari tanah milik pemerintah dan pengembalian
   kondisi tempat kerja menjadi kondisi seperti semula sebelum pekejaan dimulai.
                                                                           
                                                                           
                                                          SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
                                                KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG WILKER KAPUAS
                                                           TAHUN ANGGARAN 2023
                               Pasal 16                                    
                          SPESIFIKASI BAHAN                                
                                                                           
1. LOKASI PEKERJAAN                                                        
   a. Lokasi Pekerjaan Jalan Meranti, Kecamatan Selat, Desa Pulau Telo, Kabupaten Kapuas,
     Provinsi Kalimantan Tengah.                                           
   b. Rencana Kerja                                                        
      Dalam waktu 1 minggu setelah penandatanganan kontrak, kontraktor wajib menyerahkan
                                                                           
     suatu rencana kerja yang meliputi :                                   
      1) Tanggal yang diusulkan untuk memulai dan menyelesaikan pembangunan masing-
         masing bagian Pekerjaan.                                          
      2) Tanggal yang diusulkan untuk memperoleh bahan-bahan.              
      3) Jam kerja yang diusulkan untuk Pekerjaan di lapangan.             
      4) Jumlah pegawai kontraktor yang diusulkan, selama Pekerjaan berlangsung sesuai
                                                                           
         dengan fungsi dan keahliannya.                                    
   c. Buku Harian                                                          
     Kontraktor harus menyediakan buku harian untuk mencatat semua petunjuk-petunjuk,
     keputusan-keputusan dan semua detail-detail penting dari pekerja.     
   d. Persetujuan Konsultan Pengawas                                       
     Yang dimaksud dengan persetujuan konsultan pengawas adalah merupakan persetujuan
                                                                           
     konsultan pengawas secara tertulis yang berisi persetujuan untuk sesuatu hal yang termasuk
     dalam persyaratan ini.                                                
   e. Gambar Rencana                                                       
      1) Gambar rencana untuk kegiatan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
         Dokumen Kontrak. Harus juga disadari bahwa revisi-revisi masih mungkin diadakan
         dalam masa pelaksanaan. Kontraktor wajib melaksanakan Pekerjaan sesuai dengan
                                                                           
         gambar rencana dan spesifikasi ini maupun spesifikasi lainnya dan tidak dibenarkan
         untuk menarik keuntungan dari kesalahan-kesalahan, kekurangan-kekurangan pada
         gambar rencana atau perbedaan antara gambar rencana dan isi spesifikasi.
      2) Konsultan pengawas akan mengoreksi menjelaskan gambar rencana tersebut untuk
         kelengkapan yang telah disebut dalam spesifikasi. Dimensi dalam gambar rencana
         harus dihitung dengan teliti dan tidak dibenarkan untuk menganggap bahwa gambar
                                                                           
         rencana tersebut dibuat pada skala yang benar, kecuali atas petunjuk direksi/pengawas.
      3) Penyimpangan antara keadaan lapangan terhadap gambar rencana akan ditentukan
         selanjutnya oleh direksi/pengawas dan akan disampaikan kepada kontraktor secara
         tertulis.                                                         
      4) Kontraktor harus membuat Rencana Kerja sebelum memulai suatu Pekerjaan untuk
         mendapatkan persetujuan konsultan pengawas.                       
                                                                           
   f. Pemberitahuan Untuk Memulai Pekerjaan                                
     Kontraktor harus memberikan penjelasan selengkapnya tentang langkah-langkah yang akan
     diambil untuk suatu tahap pekerjaan yang akan dimulai pelaksanaannya. Dalam keadaan
     apapun kontraktor tidak diperkenankan memulai pekerjaan yang sifatnya permanen tanpa
     terlebih dahulu mendapat persetujuan dari konsultan pengawas.         
                                                                           
                                                                           
                                                          SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
                                                KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG WILKER KAPUAS
                                                           TAHUN ANGGARAN 2023
   g. Tanggung Jawab Kontraktor                                            
     Pada keadaan apapun, dimana Pekerjaan yang dilaksanakan telah mendapat persetujuan
                                                                           
     konsultan pengawas tidak berarti membebaskan kontraktor atas tanggung jawab pada
     Pekerjaan tersebut sesuai dengan kontrak maupun Peraturan Pemerintah yang berlaku.
2. PENYELENGGARAAN  KEAMANAN  KESELAMATAN  KONSTRUKSI DAN KESEHATAN        
   KERJA SERTA PENANGGULANGAN COVID 19                                     
                                                                           
   a. Lingkup Pekerjaan Meliputi :                                         
      1) Penyiapan RK3K;                                                   
      2) Pembuatan Manual, Prosedur, Instruksi Kerja dan Formulir          
      3) Spanduk Sosialisasi Keselamatan Kerja dan Pencegahan Covid 19(Baner)
      4) Alat Pelindung Diri ( Topi, Sepatu, Rompi, Masker, Sarung Tangan, dll )
      5) Fasilitas Sarana Kesehatan (P3K, Hands Sanitizer, Sabun Cuci Tangan dll)
   b. Persyaratan Bahan :                                                  
      1) Penyiapan segala sesuatu sebelum melaksanakan kegiatan di lapangan harus
         memenuhi standar kesehatan.                                       
      2) Setiap pekerja wajib mematuhi dan memakai alat pelindung diri yang sesuai
         dengan aturan dan perundang-undangan berlaku.                     
      3) Wajib memasang spanduk dan baner tentang pencegahan dan penanggulanagan
         penyakit Covid -19 di lokasi kegiatan pekerjaan.                  
      4) Untuk fasilitas kesehatan setiap pekerja wajib dan harus menyiapkan untuk mencuci
                                                                           
         tangan dan hand sanitizer.                                        
3. PEKERJAAN PERSIAPAN                                                     
   Lingkup pekerjaan ini meliputi antara lain :                            
   a. Pengukuran dan Bouwplank                                             
                                                                           
   b. Pembuatan Gudang Bahan dan Peralatan                                 
   c. Pembuangan Material Bongkaran Keluar Lokasi                          
   d. Pembersihan Akhir                                                    
   e. Perlengkapan K3                                                      
   f. Papan Nama Proyek                                                    
                                                                           
   Pembuatan Papan Nama Proyek :                                           
   Membuat papan nama Kegiatan dari papan dengan ukuran 1 x 1,5 m. Didirikan tegak di atas
   kayu ukuran 5/7 cm setinggi 240 cm. Diletakkan pada tempat yang mudah dilihat umum. Papan
   nama Kegiatan memuat :                                                  
                                                                           
   Nama Kegiatan         : …………………………………….……                               
   Nama Pekerjaan        : …………………………………….……                               
   Lokasi Kegiatan       : …………………………………….……                               
   Nomor Kontrak         : …………………………………….……                               
   Tanggal               : …………………………………….……                               
   Waktu Pelaksanaan     : ....….. ( ..…............. ) Hari Kalender      
                                                                           
   Mulai Tanggal         : …………………………………….……                               
   Selesai Tanggal       : …………………………………….……                               
   Harga Borongan        : Rp………………(  …………..…………  )                        
   Kontaktor Pelaksana   : CV/PT.…….....................................…  
                                                                           
                                                                           
                                                          SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
                                                KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG WILKER KAPUAS
                                                           TAHUN ANGGARAN 2023
4. PEKERJAAN TANAH                                                         
   a. Lingkup Pekerjaan                                                    
     Pada pekerjaan ini meliputi antara lain :                             
      1) Pekerjaan Galian Tanah Pondasi Footplat                           
                                                                           
      2) Urugan Pasir Bawah Pondasi                                        
      3) Urugan Tanah Kembali                                              
      4) Urugan Lantai Bangunan                                            
      5) Urugan Halaman                                                    
   b. Tahapan Pekerjaan                                                    
     -  Umum                                                               
                                                                           
        1) Lingkup pekerjaan ini meliputi pekerjaan-pekerjaan, bahan-bahan, peralatan-
           peralatan, kegiatan-kegiatan yang diperlukan untuk menyelesaikan semua
           pekerjaan: clearing, stripping, grubbing, penggalian, pengurugan, perataan,
           pemadatan, termasuk pembongkaran dan lain-lain sesuai dengan RKS dan gambar-
           gambar.                                                         
        2) Pekerjaan pada kegiatan lain yang berhubungan dengan pekerjaan tanah untuk
                                                                           
           pekerjaan konstruksi                                            
     -  Material                                                           
        1) Bahan-bahan urugan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Pengelola
           Proyek yang ditentukan sebagai bahan-bahan yang memenuhi syarat dari galian
           lapangan.                                                       
        2) Bahan-bahan yang didatangkan dari luar lapangan yaitu jenis tanah yang berbutir
                                                                           
           kasar, tidak mengembang dan bebas sampah, akar dan bahan- bahan organik
           lainnya. Lapisan teratas urugan setebal 30 cm tidak boleh dimasuki butir lebih besar
           dari 3 cm.                                                      
     -  Pelaksanaan                                                        
        1) Pengertian Clearing, Stripping dan Grubbing :                   
           - Clearing yaitu membersihkan semua sampah dan barang-barang yang tidak
                                                                           
            perlu.                                                         
           - Stripping adalah memapas semua rumput dan tumbuh-tumbuhan kecuali pohon-
            pohon yang diperlukan untuk dipertahankan.                     
           - Grubbing yaitu menyingkirkan dan membuang semua sampah dari tempat kerja.
        2) Pengupasan tanah bagian atas :                                  
                                                                           
           Semua area bangunan, sesudah stripping dan grubbing diselesaikan, buang
           lapisan tanah setebal 20 cm. Tanah lapisan atas ini dapat dipakai untuk bahan
           urugan halaman.                                                 
        3) Pemadatan area bangunan (dengan tanah) sampai 1 meter diluar tembok dan
           kolom harus dipakai paling sedikit mencapai 90% dari pemadatan maksimum dan
           dilakukan lapis demi lapis dengan tebal maksimum 30 cm.         
                                                                           
        4) Pemadatan yang bukan area bangunan T anah urug ini harus dipadatkan
           palingsedikit mencapai 60% dari pemadatan maksimum.             
        5) Pemadatan area jalan Didaerah yang akan dibuat jalan tanahnya harus dipadatkan
           sampai 95% dari pemadatan maksimum.                             
                                                                           
                                                          SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
                                                KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG WILKER KAPUAS
                                                           TAHUN ANGGARAN 2023
        6) Finish Grading :                                                
           - Tanah di bawah plat beton dan jalan tanahnya harus dengan baik dan
             elevasinya tidak boleh berada lebih dari 1,5 cm dengan elevasi yang tercantum
                                                                           
             dalam gambar.                                                 
           - Di daerah untuk lanscaping, elevasinya tidak boleh berbeda lebih dari 3 cm dengan
             elevasi yang tercantum dalam gambar.                          
        7) Pekerjaan-pekerjaan untuk melindungi kerusakan :                
           - Kontrol air di permukaan dan dibawah tanah selama masa pembangunan dan
            masa pemeliharaan dengan jaminan, lindungilah seluruh lapangan terhadap air
                                                                           
            yang menggenang, yang dapat menimbulkan erosi.                 
           - Hal ini meliputi pembuatan tanggul-tanggul, selokan-selokan sementara, sumur-
            sumur, alat-alat pompa dan lain-lain guna mencegah kerusakan atau dibawah
            tanah tempat yang berdekatan.Perpanjangan jangka waktu kontrak yang
            disebabkan lapangan basah tidak akan dipertimbangkan, kecuali bila Kontraktor
            telah melakukan semua usaha-usaha perlindungan yang mungkin.   
           - Semua pekerjaan galian/urugan tanah dikerjakan sesuai dengan letak, elevasi,
                                                                           
            kemiringan dan penampang yang diminta dalam gambar, dengan memperhitungkan
            ruang kerja untuk ukuran bangunan. Tanah galian yang memenuhi syarat untuk
            urugan, setelah memperoleh persetujuan Konsultan Pengawas dapat dipakai
            sebagai tanah urug dan pelaksanaan pengurugan harus dilakukan secepat
            mungkin sehingga tidak mengganggu lingkungan. Tanah yang tidak terpakai untuk
            mengurug harus dikeluarkan dari lokasi.                        
           - Semua material galian dan bongkaran yang tidak dipergunakan untuk pengurugan
                                                                           
            kembali harus dikeluarkan dari lokasi. Pembuangan material tidak boleh
            mengganggu lingkungan sekitarnya. Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya
            atas tuntutan dari pihak manapun, yang diakibatkan hal tersebut.
           - Kerusakan terhadap pekerjaan-pekerjaan dan milik masyarakat atau pribadi yang
            disebabkan pelaksanaan Kontraktor dalam pembersihan, harus diperbaiki atau
            diganti atas biaya Kontraktor.                                 
                                                                           
           - Jika material hasil pembersihan akan dibakar, Kontraktor harus mendapatkan izin
            Konsultan Pengawas dan menempatkan orang untuk mengawasinya dari
            kemungkinan bahaya kebakaran lingkungan alam maupun harta benda. Bekas
            pembakaran harus dirapikan sehingga tidak mengganggu lingkungan.
        8) Stripping                                                       
                                                                           
           - Sebelum pekerjaan stripping dilakukan, ketinggian permukaan tanah asli harus
            ditetapkan dan disepakati secara tertulis terlebih dahulu Konsultan Perencana,
            Konsultan Pengawas, Kontraktor dan Pemberi Tugas berdasarkan hasil
            pengukuran.                                                    
           - Permukaan tanah/dasar yang akan diurug tanah padat untuk keperluan konstruksi
             harus distripping atau dibuang lapisan tanah atas (humus) setebal 15 cm atau
             seperti ditetapkan Konsultan Pengawas.                        
                                                                           
           - Material hasil pekerjaan stripping harus dikeluarkan dari lokasi galian tanah.
             Elevasi galian ditunjukkan dalam gambar atau diberitahukan kepada Konsultan
             Pengawas.                                                     
                                                                           
                                                          SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
                                                KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG WILKER KAPUAS
                                                           TAHUN ANGGARAN 2023
           - Sebelum melaksanakan pekerjaan ini, patok tanda galian (bouwplank) harus
             dipasang dengan teliti, dan elevasinya diukur serta disetujui oleh Konsultan
                                                                           
             Pengawas. Pada bouwplank ini dituliskan elevasi-elevasi yang perlu serta titik as
             galian.                                                       
5. PEKERJAAN PONDASI                                                       
   a. Pemancangan Galam Ø 8-10 CM P : 4M                                   
                                                                           
      1) Prosedur pemancangan Cerucuk Galam Ø 8-10 Cm P : 4m dilakukan berdasarkan izin
         serta persetujuan Pengawas Pekerjaan, diketahui Direksi Pekerjaan;
      2) Pemancangan Cerucuk Galam Ø 8-10 Cm P : 4m diangkat dan diarahkan pada titik
         yang ditunjukkan dalam gambar hingga secara tegak lurus atau dengan cara lain yang
         disetujui oleh Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi).          
      3) Kegiatan pemancangan dilakukan secara Final Set artinya kegiatan pemancangan akan
         berhenti setelah mencapai tanah keras.                            
                                                                           
   b. Pekerjaan Foot Plat                                                  
      1) Pembuatan pondasi foot plat setempat beton bertulang sesuai dengan gambar rencana,
         bilamana diperlukan urugan bawah pondasi ditujukan untuk perbaikan tanah sesuai
         desain.                                                           
      2) Penggalian pondasi dilakukan dengan terlebih dahulu menetapkan lay out
      3) Bangunan secara menyeluruh/lay out pondasi tersebut dan ditentukan dengan teliti
         sesuai dengan gambar yang ada dan telah disetujui oleh direksi.   
      4) Pemeriksaan tiap galian pondasi dilaksanakan terhadap benarnya penempatan,
                                                                           
         kedalaman, besaran, lebar, letak dan kondisi dasar galian. sebelum pemasangan
         pondasi dimulai ijin dari direksi mengenai hal tersebut harus didapat secara tertulis.
      5) pelaksana harus memperhatikan adanya stek tulangan kolom, stek tulanagn ke-sloof
         dan sparring pipa plumbing yang menembus pondasi.                 
      6) Pekerjaan Pondasi Foot Plat Setempat. Penggalian tanah sampai lapisan sebagai
         dasar untuk perletakkan merata, lapisan dasar dari beton (plain concrete 1 : 3 : 5)
         supaya dibuat sebagai lantai kerja dengan tebal tidak kurang dari 5 cm. di bawah lantai
         kerja diberi lapisan sesuai dengan gambar.                        
                                                                           
6. PEKERJAAN BETON                                                         
   a. Lingkup Pekerjaan                                                    
     Beton bertulang dengan k-250 dibuat untuk :                           
     -  Pondasi Footplat, Sloff, Ring Balok, Kolom, Plat Dak dan Jembatan  
     Beton dengan k-200 dibuat untuk :                                     
                                                                           
     -  Penataan Halam Cor lanskape                                        
     Beton dengan k-100 dibuat untuk :                                     
     -  Cor beton tumbuk lantai kerja footplat dan lantai bangunan         
   b. Persyaratan Bahan                                                    
     1) Semen                                                              
        -  Digunakan Portland Cement jenis I menurut NI – 8 tahun 1972 memenuhi S – 400
           menurut standar Cemen Portland yang digariskan oleh Asosiasi Semen Indonesia
           (NI 8 tahun 1972)                                               
        -  Semen yang telah mengeras sebagian maupun seluruhnya dalam satu zak semen,
           tidak diperkenankan pemakaiannya sebagai bahan campuran.        
                                                                           
                                                                           
                                                          SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
                                                KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG WILKER KAPUAS
                                                           TAHUN ANGGARAN 2023
        -  Penyimpanan harus sedemikian rupa sehingga terhindar dari tempat yang
           lembab agar semen tidak cepat mengeras. Tempat penyimpanan semen harus
           ditinggikan 30 cm dan tumpukkan paling tinggi 2 m. setiap semen baru yang masuk
           harus dipisahkan dari semen yang telah ada agar pemakaian semen dapat
                                                                           
           dilakukan menurut urutan pengiriman                             
     2) Pasir Beton                                                        
        Pasir beton harus berupa butir – butir tajam dan keras, bebas dari bahan – bahan
        organis, lumpur dan pasir laut laut tidak boleh digunakan untuk campuran beton, bahan
        pasir harus memenuhi SNI.SO4 - 89 - F.                             
     3) Kerikil                                                            
        -  Kerikil yang digunakan harus bersih dan bermutu baik serta mempunyai gradasi
           dan kekerasan sesuai bahan yang ada didaerah setempat / lokal.  
        -  Penimbunan kerikil dengan pasir harus dipisahkan agar kedua material tersebut
           tidak tercampur untuk menjamin adukan beton dengan komposisi material yang
           tepat.                                                          
                                                                           
     4) Air                                                                
        Air yang digunakan harus air tawar / bukan air laut, tidak mengandung minyak, asam
        alkali, garam, bahan – bahan organis atau bahan - bahan lain yang dapat merusak
        beton atau baja tulangan. Dalam hal ini sebaiknya dipakai air bersih yang dapat
        diminum.                                                           
     5) Besi Beton                                                         
                                                                           
        -  Besi beton yang digunakan adalah baja lunak dengan mutu U-24 (tegangan leleh
           karakteristik minimum 2400 Kg/cm2). Daya lekat baja tulangan harus dijaga dari
           kotoran, lemak, minyak, karat lepas dan bahan lainnya.          
        -  Besi beton harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah dan tidak boleh
           disimpan diudara terbuka dalam jangka waktu penjang. Membengkok dan
           meluruskan tulangan harus dilakukan dalam keadaan batang dingin.
                                                                           
        -  Tulangan harus dipotong dan dibengkokkan sesuai dengann gambar kerja dan
           harus diminta persetujuan Direksi/Pengawas Konsultan terlebih dahulu.
        -  Jika pemborong tidak memperoleh diameter besi sesuai dengan yang ditetapkan
           dalam gambar, maka dapat dilakukan penukaran dengan diamater terdekat dengan
           catatan harus ada persetujuan Direksi.                          
        -  Cetakan dan Acuan Bahan yang digunakan untuk cetakan dan acuan harus bermutu
                                                                           
           baik sehingga hasil akhir kontruksi mempunyai bentuk, ukuran dan batas batas
           yang sesuai dengan ditunjukan oleh gambar kerja dan uraian pekerjaan ini.
        -  Pembuatan cetakan dan acuan harus memenuhi ketentuan – ketentuan di dalam NI
           khusus tentang beton bertulang yang sesuai dengan pekerjaan ini.
     6) Campuran Beton                                                     
        Campuran beton yang digunakan mutu beton K250, K200 dan K100 untuk pekerjaan
                                                                           
        sebagai berikut :                                                  
        a. Pekerjaan mutu beton K-250 :                                    
           Mutubeton K250 merupakan kualitas beton yang memiliki kekuatan tekan mencapai
           250 kilogram per meter persegi. Kekuatan tersebut dapat diukur setelah 28 hari
           maupun keadaan beton kering total.                              
                                                                           
                                                                           
                                                          SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
                                                KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG WILKER KAPUAS
                                                           TAHUN ANGGARAN 2023
           Pekerjaan struktur memerlukan kualitas beton menengah hingga tinggi. Dipakai
                                                                           
           pada pekerjaan :                                                
           -  Pondasi Plat Ukuran 90 x 90 x 30 cm (bangunan utama dan gudang)
           -  Pondasi Plat Ukuran 60 x 60 x 20 cm (tembok pembatas)        
           -  Pekerjaan Sloof Ukuran 20 x 30 cm Elv : + 0.00 (bangunan utama dan gudang)
           -  Pekerjaan Sloof Ukuran 20 x 30 cm Elv : - 2.90 (bangunan utama dan gudang)
           -  Pekerjaan Sloof Ukuran 15 x 20 cm (tembok pembatas)          
                                                                           
           -  Pekerjaan Kolom Ukuran 15 x 20 cm (bangunan utama dan gudang)
           -  Pekerjaan Ring Balok Ukuran 15 x 20 cm (bangunan utama, gudang dan
              tembok pmbatas)                                              
           -  Pekerjaan Plat Dak T.10 cm selasar samping (bangunan utama)  
           -  Pekerjaan Plat Dak T.12 Dak Tandon (bangunan Utama)          
           -  Pekerjaan Jambatan                                           
                                                                           
        b. Pekerjaan mutu beton K-200 :                                    
           Mutu beton K200 merupakan salah satu kualitas beton kelas 1. Penggunaannya
           untuk membuat bangunan non struktural maupun bangunan dengan tekstur ringan.
           Mutu beton K200 merupakan beton dengan kelas klasifikasi kelas 1 atau rendah.
           Penggunaan kualitas beton ini biasa dijadikan sebagai konstruksi non struktural.
           Dipakai untuk pekerjaan penataan halaman Cor Landscape T.10 cm  
                                                                           
        c. Pekerjaan mutu beton K-100 :                                    
           Mutu beton K100 merupakan salah satu jenis mutu beton kelas 1 yang biasa
           digunakan untuk pembangunan non struktural. Pemakaian beton ini dapat
           diaplikasikan pada lantai kerja maupun atap bangunan sesuai kebutuhan. Dipakai
           untuk pekerjaan cor beton tumbuk lantai dan lantai kerja footplat tebal 5 cm (bangnan
           utama dan gudang)                                               
                                                                           
        d. Untuk memastikan mutu beton yang dihasilkan mempunyai mutu yang sesuai dengan
           spesifikasi teknis yang dipersyaatkan, maka pelaksana kontraktor wajib melakukan
           pengendalian uji mutu bahan dan pekerjaan di lapangan/laboratoium, setelah beton
           28 hari beton kering total (alat/bahan/cara,langkah-langkah sesuai yang perlaku)
     7) Pedoman Pelaksanaan                                                
        -  Kecuali ditentukan lain dalam Dokumen Pelelangan ini, maka sebagai pedoman
                                                                           
           tetap yang dipakai SNI khusus beton bertulang yang sesuai dengan pekerjaan ini.
        -  Kontraktor wajib melaporkan secara tertulis pada Direksi apabila ada perbedaan
           yang didapat didalam gambar konstruksi dan gambar arsitektur.   
     8) Adukan Beton                                                       
        -  Pengangkutan adukan beton dari tempat pengadukan ke tempat pengecoran harus
           dilakukan dengan cara yang disetujui oleh direksi, yaitu : Tidak berakibat permisahan
                                                                           
           dan kehilangan bahan – bahan.                                   
        -  Tidak terjadi perbedaan waktu pengikatan yang meyolok antara beton yang sudah
           dicor dan yang akan dicor, dan nilai slump untuk berbagai pekerjaan beton harus
           memenuhi SNI khusus untuk beton bertulang yang sesuai dengan pekerjaan ini.
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                          SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
                                                KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG WILKER KAPUAS
                                                           TAHUN ANGGARAN 2023
     9) Pengecoran                                                         
        -  Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan pengawas konsultan.
                                                                           
           Selama pengecoran berlangsung pekerjan dilarang berdiri dan berjalan – jalan
           diatas penulangan. Untuk dapat sampai ke tempat – tempat yang sulit dicapai harus
           digunakan papan berkaki yang tidak membebani tulangan.          
        -  Kaki – kaki tersebut.harus sudah dapat dicabut pada saat beton dicor.
        -  Apabila pengecoran harus dihentikan, maka tempat penghentiannya harus disetujui
           oleh Direksi/Pengawas Konsultan. Untuk melanjutkan bagian pekerjaan yangdiputus
                                                                           
           tersebut, bagian permukaan yang mengeras harus dibersihkan dan dibuat kasar
           kemudian diberi addidtive yang memperlambat proses pengerasan. Kecuali pada
           pengecoran kolom, adukan tidak boleh dicurahkan dari ketinggian yang lebih tinggi
           dari 1,5 m.                                                     
     10) Perawatan Beton                                                   
        Beton yang sudah dicor harus dijaga agar tidak kehilangan kelembaban untuk paling
                                                                           
        sedikit 12 hari. Untuk keperluan tersebut ditetapkan cara sebagai berikut :
        -  Dipergunakan karung – karung goni yang senantiasa basah sebagai penutup
           beton.                                                          
        -  Hasil pekerjaan beton yang tidak baik seperti sarang kerikil, permukaan tidak
           mengikuti bentuk yang diinginkan, munculnya pembesian pada permukaan beton
           dan lain – lain yang tidak memenuhi syarat, harus dibongkar kembali sebagaian atau
                                                                           
           seluruhnya menurut seluruh perintah Direksi. Untuk selanjutnya diganti atau
           diperbaiki segera atas resiko Kontraktor.                       
7. PEKERJAAN DINDING PASANGAN                                              
                                                                           
   a. Lingkup Pekerjaan                                                    
     Dinding Bata                                                          
     Pemasangan dinding bata merah setebal ½ bata dilakukan untuk seluruh dinding pasangan
     bata , saluran air dan pasangan bata diatas pondasi untuk selasar.    
   b. Persyaratan Bahan                                                    
     1) Bata Merah                                                         
                                                                           
        -  Bata digunakan dari bahan bata merah dengan bentuk standar batu bata adalah
           prisma segi empat persegi panjang, bersudut siku – siku dan tajam, permukaannya
           rata dan tidak menampakkan adanya retak-retak yang merugikan. Bata merah dibuat
           dari tanah liat dengan atau Bata digunakan dari bahan bata merah dengan bentuk
           standar batu bata adalah prisma segi empat persegi panjang, bersudut siku – siku
           dan tajam, permukaannya rata dan tidak menampakkan adanya retak-retak yang
                                                                           
           merugikan.                                                      
         - Bata merah dibuat dari tanah liat dengan atau campuran bahan lainnya, batu bata
           merah harus mempunyai kualitas baik, tidak mudah pecah / hancur, bahan tersebut
           harus mendapat persetujuan dari Direksi / Konsultan Pengawas.   
        -  Harus terdiri dari butir – butir yang tajam dan keras, butir – butir harus bersifat kekal,
           artinya tidap pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca, seperti terik matahari dan
                                                                           
           hujan. Kada Lumpur tidak boleh melebihidari 5% berat.           
                                                                           
                                                                           
                                                          SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
                                                KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG WILKER KAPUAS
                                                           TAHUN ANGGARAN 2023
     2) Semen dan Air                                                      
        Untuk persyaratan kedua bahan tersebut mengikuti persyaratan yang digariskan pada
        pasal beton bertulang.                                             
                                                                           
     3) Pasir                                                              
        Pasir dipersiapkan dan terbebas dari kotoran tanah dan ilalang     
   c. Pedoman Pelaksanaan                                                  
     Pekerjaan pasangan bata menggunakan adukan 1 Pc : 4 Ps.               
   d. Persyaratan Adukan                                                   
     1) Adukan pasangan harus dibuat secara hati – hati, diaduk di dalam bak kayu yang
        memenuhi syarat. Mencampur semen dengan pasir harus dalam keadaan kering yang
        kemudian diberi air sampai didapat campuran plastis dan rata agar mendapat hasil yang
        baik.                                                              
                                                                           
     2) Adukan yang telah kering akibat tidak habis digunakan sebelumnya tidak boleh
        dicampurkan lagi dengan adukan yang baru.                          
     3) Pengukuran harus dilakukan oleh Kontraktor secara teliti dan sesuai dengan gambar
        dengan syarat :                                                    
        -  Semua pasangan dinding harus rata (horizontal), dan pengukuran harus dilakukan
           dengan benang.                                                  
        -  Pengukuran pasangan benang antara satu kali menaikkan benang tidakboleh
           melebihi satu baris pasangan bata.                              
                                                                           
        -  Lapisan bata yang satu dengan lapisan bata diatasnya harus berbeda setengah
           panjang bata. Bata setengah tidak dibenarkan digunakan ditengah pasangan bata,
           kecuali pasangan pada sudut.                                    
        -  Pengakhiran sambungan pada satu hari kerja hasrus dibuat bertangga menurun
           dan tidak tegak bergigi untuk menghindari retak kemudian hari.  
        -  Dalam mendirikan pasangan bata yang kena udara terbuka, selama waktu hujan
           lebat harus diberi perlindungan dengan menutup bagian atas dari tembok dengan
           sesuatu penutup yang sesuai (plastik).                          
        -  Dinding yang telah terpasang harus diberi perawatan dengan membasahinya secara
                                                                           
           terus menerus paling sedikit 7 pemasangannya.                   
8. PEKERJAAN PLESTERAN                                                     
   a. Lingkup Pekerjaan                                                    
     Pekerjaan plesteran dilakukan pada seluruh pasangan bata dan beton bertulang.
                                                                           
   b. Persyaratan Bahan                                                    
     Bahan pasir, semen dan air mengikuti persyaratan yang telah digariskan dalam pasal
     beton bertulang.                                                      
   c. Pedoman Pelaksanaan                                                  
     Sebelum plesteran dilakukan maka :                                    
      1) Dinding dibersihkan dari semua kotoran.                           
      2) Dinding dibasahi dengan air.                                      
      3) Semua siar permukaan dinding batu bata dikorek sedalam 0,5 cm.    
      4) Permukaan beton yang diplester dibuat kasar agar bahan plesteran dapat merekat
                                                                           
         dengan baik.Adukan plesteran pasangan bata semua menggunakan campuran 1Pc
         : 4Ps, sedangkan untuk plesteran beton dan plesteran motif ukiran menggunakan
         campuran 1Pc : 2 Ps.                                              
                                                                           
                                                          SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
                                                KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG WILKER KAPUAS
                                                           TAHUN ANGGARAN 2023
      5) Ketebalan plesteran pada semua bidang permukaan harus sama tebalnya dan tidak
         diperbolehkan plesteran yang terlalu tipis dan atau tebal. Ketebalan yang
         diperbolehkan berkisar antara 1 – 1,5 cm. Untuk mencapai tebal plesteran yang rata
                                                                           
         sebaiknya dilakukan pemeriksaan secara silang dengan menggunakan mistar kayu
         panjang yang digerakkan secara horizontal dan vertikal.           
      6) Bilamana terdapat bidang plesteran yang berombak harus diperbaiki secara
         keseluruhan. Bidang – bidang yang harus diperbaiki hendaknya dibongkar secara
         teratur (dibuat bongkaran berbentuk segi empat) dan plesteran baru harus ata dengan
         sekitarnya.Semua bidang plesteran harus dipelihara kelembabannya selama seminggu
         sejak permulaan plesteran.                                        
                                                                           
9. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI                                                
   a. Ketentuan Umum                                                       
     1) Kontraktor wajib mengadakan penelitian terhadap kemiringan lantai agar sesuai gambar
        rencana                                                            
     2) Lapisan finishing lantai tidak boleh dimulai sebelum seluruh pekerjaan plafond dan
                                                                           
        dinding-dinding selesai dikerjakan, kecuali pemasangan panel akustik
     3) Pekerjaan dan bahan-bahan untuk hal ini terlebih dahulu harus mendapat persetujuan
        dan Konsultan Pengawas, Pemberi Tugas dan Perencana.               
   b. Lingkup Pekerjaan                                                    
     Bagian ini mencakup ketentuan/syarat-syarat (pembayaran, pengiriman, penyimpanan,
     pemasangan) untuk pekerja, material, dan peralatan.                   
   c. Bagian yang termasuk:                                                
                                                                           
     1) Pemasangan granit dan marmer pada tempat-tempat yang ditentukan dalam gambar
        rencana                                                            
     2) Adukan mortar untuk setting lantai / dinding yang akan dipasang granit, marmer, serta
        pekerjaan-pekerjaan lain seperti pada gambar rencana.              
     3) Grouting Anchors, Angels (siku), dan penguat (framing) yang cukup Aksesoris-aksesoris
        lain yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini.                          
   d. Pengiriman (Submittals)                                              
     1) Data Produk : Kirimkan informasi-informasi teknis dari pabrik untuk brosur.
     2) Kirimkan data tentang Abrassion resistance untuk setiap tipe berdasarkan
                                                                           
        frekuensi lalulintas pemakaian. Sample : Kirimkan 3 set sample untuk setiap type
        granit dengan ukuran tidak kurang dari 600 mm x 600 mm yang menunjukkan
        finishing dan variasi warna yang diharapkan secara keseluruhan.    
     3) Untuk lapis lantai dan dinding toilet 600 mm x 600 mm dan untuk selasar 600 mm x 600
        mm MK dan Pemberi Tugas akan mereview sample sebagai persetujuan range variasi
        yang diharapkan secara keseluruhan.Kirimkan cantoh warna grouting untuk dipilih
        oleh Arsitek.                                                      
                                                                           
     4) Kualifikasi Data : Kirimkan kualifikasi Fabricator dan Instalier dengan pengalaman yang
        tinggi, termasuk list dari proyek-proyek dengan lingkup sejenis dengan mencantumkan
        nama, lokasi, tanggal, serta referensi nama dan nomor telepon.     
     5) Mock-up : Membuat mock-up seluas 3 m2 untuk pemasangan lantai dan dinding
        mewakili pekerjaanf inish. Mock-up harus dibuat sebagai bagian dari pekerjaan yang
        harus disetujui secara tertulis oleh arsitek.                      
                                                                           
                                                                           
                                                          SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
                                                KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG WILKER KAPUAS
                                                           TAHUN ANGGARAN 2023
     6) Mock-up yang disetujui akan dipakai sebagai kualitas standar dan hasil kerja.
        Simpanlah mock-up sampai pekerjaan keseluruhan selesai. Setelah selesai pekerjaan
        atau sesuai petunjuk MK dan Pemberi Tugas, angkat dan pindahkan mock-up keluar site.
                                                                           
   e. Penyimpanan dan Perawatan                                            
     1) Angkat, simpan, dan jaga setiap unit untuk menghindari kerusakan. Peganglah dengan
        peti kayu untuk menghindari kerusakan pada ujung dan pinggirannya. 
     2) Lindungi granit untuk menjaga jangan sampai staining (pudar warna / rusak), pecah,
        rompal, atau tergores.                                             
     3) Bila kerusakan - kerusakan diatas sampai terjadi, maka akan itolak baik sebelum
        maupun setelah dipasang. Lindungi material grouting dari lembab, mengeras, dan pudar.
   f. Garansi                                                              
     Kualifikasi Fabricator dan Installer : Minimum 10 tahun dengan pengalaman tertulis
                                                                           
     dalam bidang granit. Melaksanakan pekerjaan dengan skill mekanis dan pemasangan
     granit.Fabricator harus mengirimkan jaminan dimana setiap tipe granit yang dikirim ke site
     harus berasal dari satu sumber (Quarry).                              
   g. Produk                                                               
     1) Bahan / Jenis:                                                     
        Semua bahan merupakan produk kualitas satu dari sumber terpilih. Contoh kemasan
        harus diperlihatkan kepada MK dan Pemberi Tugas dan semua granit yang digunakan
        harus sesuai dengan sample yang disetujui dan disuplai dalam kemasan asli dari
                                                                           
        pabrik.                                                            
      2) Extra Stock :                                                     
        -  Sediakan dan kirim jumlah extra stock minimum 5% dari setiap ukuran, wama, dan
           finishing dari setiap bentuk tile untuk mengganti jumlah yang rusak selama
           pengiriman dan pemasangan. dan kirimkan juga extra 5% untuk setiap tipe dan
           ukuran sesuai ukuran panel terbesar yang dipasang setelah selesai pekerjaan
           pemasangan untuk digunakan oleh Pemberi Tugas pada masa-masa yang akan
           datang.                                                         
                                                                           
        -  Kirimkan extra stock tersebut ke site sesuai petunjuk MK, Pemberi Tugas, dan
           pastikan dikemas dalam peti kayu untuk perlindungan dan identifikasi setiap
           kemasan.                                                        
        -  Type Granit dan Marmer : Tipe dan ukuran sesuaikan dengan skedule material
           dan gambar.Jenis material Granit da Marmer adalah ex Import, produk : lihat
           spesifikasi                                                     
   h. Toleransi :                                                          
     1) Variasi kerataan dan level : tidak melebihi 3 mm dalam 3000 mm Joint size : + 25 %
        Step in face : 1,5 mm maximum Jog in alignment at edge : 1,5 mm maximum Toleransi
                                                                           
        tidak bertambah dalam jumlah                                       
     2) Material granit yang akan dipasang hal-US digelar terlebih dahulu dilantai untuk
        mendapatkan persetujuan keseragaman corak/pola uratnya serta sortir quality tile oleh
        MK dan Pemberi Tugas.                                              
     3) Bersihkan granit dengan membasahi dengan air bersih sebelum di set dalam
        pekerjaan; khusus untuk pemasangan basah.                          
     4) Pasanglah tile dengan rata, level, lurus dan benar dengan hubungan keseluruhan.
        Kelurusan permukaan tile harus pada sisi luarnya.                  
                                                                           
     5) Jangan memasang tile yang rompal, retak, atau pudar atau tidak baik, hal ini akan ditolak.
                                                          SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
                                                KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG WILKER KAPUAS
                                                           TAHUN ANGGARAN 2023
     6) Sediakan dan set anchor, dowel, ties dan hal-hal lain yang dibutuhkan untuk
        memperkokoh pasangan. Setel angkur pada posisi yang baik dan tidak kurang dari jarak
                                                                           
        yang diijinkan. Pasanglah tile untuk memungkinkan pergerakan bergeser, menciut /
        memuai, dan ekspansi termal dan kontraksi.                         
     7) Jangan menggunakan aluminium, plastik atau penumpu dari kayu.      
     8) Berikan hubungan yang rata, dalam toleransi yang diijinkan / spesifikasi, pada permukaan
        antara pasangan yang berdekatan untuk menghasilkan hubungan baik dan maksimal.
     9) Potong dengan tepat dan akurat, lubangi dan sesuaikan granit untuk hardware,
                                                                           
        outlet, fixture, fitting dan pekerjaan-pekerjaan lain yang menempel pada granit.
     10) Dalam memotong dan mengepas, dengan hati-hati potong sisi-sisi dan digrinda untuk
        ketepatan, pemotongan sedemikian rupa sehingga tidak mengurangi kekuatan atau
        penampilan granit / marmer.                                        
     11) Pastikan bahwa outlet sudah ditempatkan pada tengah-tengah pasangan granit/marmer
        kecuali ditunjukkan lain pada gambar. Bila outlet lubang tidak ditunjukkan pada gambar,
        harus dibuatkan oleh kontraktor instruksi secara detail sesuai lokasi yang ditunjukkan
        oleh Arsitek.                                                      
                                                                           
     12) Untuk pemasangan granit marmer pada dinding dengan sistem bawah (adukan) harus
        diperkuat dengan anchor. Posisi anchor harus tepat pada balok atau kolom praktis
        sehingga kuat.                                                     
                                                                           
10. PEKERJAAN PLAFOND                                                      
   a. Ketentuan Umum                                                       
     Pekerjaan ini dilakukan meliputi pemasangan plafond Gypsum termasuk pemasangan
     rangkanya, sesuai yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Konsultan
     Pengawas/MK.                                                          
   b. Persyaratan Bahan                                                    
        Rangka : Rangka dari besi hollow baja ringan 4 x 4 cm / 2 x 4 cm, tebal pelat besi hollow
                                                                          
        minimal 0,3 mm.                                                    
        Penutup langit-langit : Digunakan Plafond Gypsym 9mm yang bermutu baik atau produk
                                                                          
        lain yang setara, begitu juga area tritisan.                       
        Kesemua bahan di atas harus disetujui oleh Konsultan Pengawas/MK, Perencana dan
                                                                          
        Pemberi Tugas.                                                     
   c. Syarat-syarat Pelaksanaan                                            
        Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-
                                                                          
        gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil), termasuk mempelajari
        bentuk, pola lay-out / penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail
        sesuai gambar.                                                     
        Gypsum yang dipasang adalah Gypsum yang telah dipilih dengan baik, bentuk dan
                                                                          
        ukuran masing-masing                                               
        masing unit sama, tidak ada bagian yang retak, gompal atau cacat-cacat lainnya dan
                                                                          
        telah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas/MK.             
        Pemasangan rangka plafond besi hollow disesuaikan dengan kondisi ruangan dan
                                                                          
        dengan pola yang ditunjukkan / disebutkan dalam gambar dengan memperhatikan
        modul pemasangan penutup langit-langit yang dipasangnya Modul rangka besi hollow
        adalah 600 x 600 mm.                                               
                                                          SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
                                                KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG WILKER KAPUAS
                                                           TAHUN ANGGARAN 2023
        Rangka penggantung bisa menggunakan besi hollow 2x4 cm, konstruksi ke pelat dak
                                                                          
        beton di fisher dan sekrup atau dengan paku tembak-dyna bolt.      
        Bidang pemasangan bagian rangka langit-langit harus rata, tidak cembung, kaku dan
                                                                          
        kuat, kecuali bila dinyatakan lain, misal : permukaan merupakan bidang miring / tegak
        sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.                              
        Setelah seluruh rangka langit-langit terpasang, seluruh permukaan rangka harus rata,
                                                                          
        lurus dan waterpas, tidak ada bagian yang bergelombang.            
        Bahan penutup langit-langit adalah gypsum dengan mutu bahan seperti yang telah
                                                                          
        dipersyaratkan dengan pola pemasangan sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.
        Plafond gypsum board dipasang dengan sekrup khusus dan setiap pemasangan
        masing-masing sekrup sejajar minimal berjarak 300 mm.              
        Hasil pemasangan penutup langit-langit harus rata, tidak melendut. 
                                                                          
        Sambungan plafond gypsum board diberi compound dengan sebelumnya diberi paper
                                                                          
        tape khusus gypsum. Setelah compound kering, diamplas sampai rata dan garis
        sambungan setiap unit gypsum board hilang.                         
        Setelah plafond gypsum board terpasang, bidang permukaan langit-langit harus rata,
                                                                          
        lurus,                                                             
        waterpas dan antara unit-unit gypsum board tidak terlihat.bergelombang dan sambungan
                                                                          
        Pada beberapa tempat tertentu harus dibuat manhole / access panel ukuran 60x60 cm
                                                                          
        di langit-langit yang bisa dibuka, diberi engsel tanpa merusak gypsum board
        disekelilingnya, untuk keperluan pemeriksaan / pemeliharaan M & E. 
        Pelaksanaan pekerjaan penyetelan level plafond ceiling acoustic harus dilakukan
                                                                          
        secara hati-hati terhadap semua komponen yang terdapat di bagian dalam atau dibalik
        plafond acoustic, yaitu semua komponen instalasi Mekanikal & Elektrikal existing dan
        yang baru.                                                         
11. PEKERJAAN PENUTUP ATAP                                                 
   a. Lingkup Pekerjaan                                                    
     Bagian pekerjaan yang dilaksanakan adalah menutup atap disegala bidang atap.
     1) Bahan yang digunakan                                               
        Penutup atap menggunakan bahan genteng metal zigzag pasir yang berkualitas baik
        dengan ukuran, produksi dalam negeri dengan kualitas yang disetujui Direksi. Bubungan
        sesuai dengan model genteng metal, produksi dalam negeri dengan kualitas yang
        disetujui Direksi                                                  
     2) Pedoman Pelaksanaan                                                
          Pasangan genteng metal zikzak disusun berlapis sesuai dengan bentuk genteng
           yang ada. Bubungan ditutup dengan bahan yang sejenis dengan bahan atap.
          Pemasangan harus rapi, memenuhi syarat - syarat sehingga tidak mengakibatkan
           kebocoran. Apabila teradi kebocoran setelah pemasangannya, maka bagian yang
           bocor tersebut harus dibongkar dan dipasang baru.               
          Pemasangan rangka stanless harus betul - betul kuat dalam pengelasan maupun
           sambungan - sambungannya.                                       
     3) Bahan Rangka                                                       
          Atap Baja Ringan :C 75/65 1. Baja G-550 dengan Profil dan Coating Jenis :
                                                          SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
                                                KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG WILKER KAPUAS
                                                           TAHUN ANGGARAN 2023
          Baja ringan dengan Coating Galvalume, Profil HAT SECTION :Kuda-kuda Baja
           Ringan (Zincalume)                                              
                                                                           
          Reng GDB ( tebal 0.43 mm ),                                     
          Talang jurai dalam ( tebal 0.4 mm )                             
          Pengaku : Plat diafragma                                        
          Dynabolt M8                                                     
        Bahan dan struktur yang digunakan disyaratkan telah menjalani pengetesan di
        Lembaga Penelitian yang ada di indonesia dan mengacu kepada ASTM ( American
        Society for Testing and Materials) dan Standard AISI ( American Iron and Steel Institute).
                                                                           
12. PEKERJAAN JENDELA DAN PINTU                                            
                                                                           
    a. Lingkup Pekerjaan                                                   
          Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya
                                                                          
          untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan
          sempurna.                                                        
          Pekerjaan ini meliputi seluruh kosen pintu, kosen Jendela, kosen bovenlicht
                                                                          
          seperti yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar serta shop drawing dari Kontraktor.
    b. Pekerjaan Yang Berhubungan                                          
          Pekerjaan Sealant, Monhair                                       
                                                                          
          Pekerjaan Pintu dan Jendela Rangka Aluminium.                    
                                                                          
    c. Standar                                                             
          C 509 - Cellular Elastomeric Preformed Gasked and Selain Material.
                                                                          
          C 2000 - Clasification System for Rubber Products in Automatic Applications.
                                                                          
          C 2287 - Nonrigid Vinyl Chloride Polymer and Copolymer Molding and Extinasion
                                                                          
          Compounds.                                                       
                                                                          
    d. Bahan/Produk                                                        
       Kosen aluminium yang digunakan :                                    
          Bahan aluminium framing system ex YKK, Alcan                     
                                                                          
          Bentuk profil : Sesuai gambar kerja yang disetujui perencana/konsultan pengawas
                                                                          
          Warna profil : Ditentukan kemudian (contoh warna diajukan Kontraktor)
                                                                          
          Lebar profil : Tebal 4’’ (Pemakaian lebar bahan sesuai yang ditujunkan)
                                                                          
          Pewarnaan : Natural Anodize sesuai standart produksi pabrik      
                                                                          
          Nilai Deformasi : Diijinkan maksimal 1 mm                        
                                                                          
          Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat dari
                                                                          
          pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang
          bersangkutan.                                                    
          Konstruksi kosen aluminium yang dikerjakan seperti yang ditunjukkan dalam detail
                                                                          
          gambar termasuk bentuk dan ukurannya.                            
          Kosen-kosen Aluminium khususnya Pintu harus mampu untuk menahan engsel-
                                                                          
          engsel Pintu Panel yang cukup berat karena terbuat dari kayu utuh.
          Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai hasil test, minimum
                                                                          
          100 kg/m2.                                                       
          Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15 m3/hr dan terhadap tekanan air 15
                                                                          
          kg/m2 yang harus disertai hasil test.                            
                                                          SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
                                                KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG WILKER KAPUAS
                                                           TAHUN ANGGARAN 2023
          Bahan yangakandiproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai dengan
                                                                          
          bentuk toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan pewarnaan yang
          dipersyaratkan.                                                  
          Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi qarna profil-profil
                                                                          
          harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unit-unit, jendela,
          pintu partisi dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap
          unit didapatkan warna yang sama. Pekerjaan memotong, punch dan drill, dengan
          mesin harus sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil yang telah dirangkai untuk
          jendela, dinding dan pintu mempunyai toleransi ukuran sebagai berikut :
          - untuk tinggi dan lebar 1mm                                     
          - untuk diagonal 2 mm                                            
          Accesssories Sekrup dari stainless steel galvanized kepala tertanam, weather strip dari
                                                                          
          vinyl, pengikat alat penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus ditutup
          caulking dan sealant. Angkur-angkur untuk rangka/kosen aluminium terbuat dari steel
          plate tebal 2-3 mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari (13) mikron sehingga dapat
          bergeser.                                                        
          Bahan finishing treatment untuk permukaan kosen jendela dan pintu yang
                                                                          
          bersentuhan dengan bahan alkaline seperti beton, aduk atau plester dan bahan
          lainnya harus diberi lapisan finish dari laquer yang jernih atau anti corrosive treatment
          dengan insulating varnish seperti asphaltic varnish atau bahan insulation lainnya.
    e. Pelaksanaan                                                         
          Sebelum memulai pelaksaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar dan
                                                                          
          kondisi dilapangan (ukuran dan peil lubang dan membuat contoh jadi untuk semua
          detail sambungan dan profil aluminium yang berhubungan dengan sistem konstruksi
          bahan lain.                                                      
          Prioritas proses fabrikasi, harus sudah siap sebelum pekerjaan dimulai, dengan
                                                                          
          membuat lengkap dahulu shop drawing dengan petunjuk Perencana/Konsultan
          Pengawas meliputi gambar denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk, ukuran.
          Semua frame/kosen baik untuk dinding, jendela dan pintu dikerjakan secara
                                                                          
          fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat
          dipertanggung jawabkan.                                          
          Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari material besi untuk menghindarkan
                                                                          
          penempelan debu besi pada permukaannya. Didasarkan untuk mengerjakannya pada
          tempat yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada
          permukaannya.                                                    
          Pengelasan dibenarkan menggunakan non-activated gas (argon) dari arah bagian
                                                                          
          dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata.                  
          Akhir bagian kosen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup, rivet,
                                                                          
          stap dan harus cocok.                                            
          Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai dengan
                                                                          
          gambar.                                                          
          Angkur-angkur untuk rangka/kosen aluminium terbuat dari steel plate setebal 2 - 3
                                                                          
          mm dan ditempatkan pada interval 600 mm.                         
                                                          SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
                                                KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG WILKER KAPUAS
                                                           TAHUN ANGGARAN 2023
          Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti karat/
                                                                          
          stainless steel, sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap
          air dan memenuhi syarat kekuatan terhadap air sebesar 1.000 kg/cm2.
          Celah antara kaca dan sistem kosen aluminium harus ditutup oleh sealant.
                                                                          
          Disyaratkan bahwa kosen aluminium dilengkapi oleh kemungkinan-kemungkinan
                                                                          
          sebagai berikut :                                                
          - Dapat menjadi kosen untuk dinding kaca mati.                   
          - Dapat cocok dengan jendela geser, jendela putar, dan lain-lain.
          - Sistem kosen dapat menampung pintu kaca frameless.             
          - Untuk sistem partisi, harus mampu moveable dipasang tanpa harus dimatikan
            secara penuh yang merusak baik lantai maupun langit-langit.    
          - Mempunyai accessories yang mampu mendukung kemungkinan diatas. 
          - Untuk fitting hard ware dan reinforcing materials yang mana kosen aluminium
            akan kontak dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang
            bersangkutan harus diberi lapisan chormium untuk menghindari kontak korosi.
          - Toleransi pemasangan kosen aluminium disatu sisi dinding adalah 10 - 25 mm
            yang kemudian diisi dengan beton ringan/grout.                 
          - Khusus untuk pekerjaan jendela geser aluminium agar diperhatikan sebelum
             rangka kosen terpasang.                                       
          - Permukaan bidang dinding horizontal (pelubangan dinding) yang melekat pada
                                                                           
             ambang bawah dan atas harus waterpass.                        
          - Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada ruang
             yang dikondisikan hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat
             digunakan synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin. Penggunaan ini pada
             swing door dan double door.                                   
          - Sekeliling tepi kosen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant
                                                                           
             supaya kedap air dan kedap suara.                             
          - Tepi bawah ambang kosen exterior agar dilengkapi flashing untuk penahan air
             hujan.                                                        
                                                                           
13. PEKERJAAN ELEKTRIKAL                                                   
   a. Pekerjaan instalasi listrik dan armature lampu.                      
   b. Uraian pekerjaan.                                                    
     Pekerjaan system listrik ini mencakup persyaratan teknis untuk pelaksanaan pembongkaran
                                                                           
     dan pemasangan serta pengujian, perlatan dan tenaga kerja sehingga seluruh system listrik
     dapat beroperasi dengan sempurna.                                     
   c. Lingkup pekerjaan.                                                   
     Lingkup pekerjaan listrik ini mencakup pengadaan dan pemasangan instalasi listrik dan
     armature sesuai dengan gambar.                                        
   d. Ketentuan                                                            
                                                                           
       Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tenaga ahli yang berpengalaman dan mengerti
        teknik instalasi dalam bank, serta pancingan kawat penggantung untuk kabel data
        sesuai gambar.                                                     
                                                                           
                                                                           
                                                          SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
                                                KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG WILKER KAPUAS
                                                           TAHUN ANGGARAN 2023
       Kontraktor/pemborong harus menyediakan peralatan bantu untuk pelaksanaan dan
        pengujian yang diperlukan guna kelancaran dan terlaksanya pekerjaan menurut
        persyaratan yang berlaku.                                          
                                                                           
       Pelaksanaan teknis. Sebelum melaksanakan pekerjaan-pekerjaan instalasi, kontraktor/
        pemborong harus terlebih dahulu membongkar sebagian atau seluruh instalasi lama
        sesuai rencana yang berkaitan dengan penambahan instalasi pengkabelan baru yang
        tertera pada gambar serta merapikan kembali sesuai dengan fungsinya masing-masing.
        Pemindahan kabel grounding harus memperhatikan estetika interior.  
       Pengujian. Sebelum mengoperasikan stop kontak dan instalasi lainnya, kontaktor/
                                                                           
        pemborong harus melakukan pengujian instalasi untuk membuktikan bahwa pekerjaan
        tersebut sudah memenuhi syarat dan siap dioperasikan. Pekerjaan tersebut berupa
        pengukuran tahanan isolasi.                                        
       Pelaksanaan pemasangan. Pada prinsipnya pemasangan seluruh instalasi pengkabelan
        harus dilakukan oleh tenaga ahli listrik dalam hal ini perusahaan yang memiliki SIKA dan
        SPI yang dikeluarkan olh instansi yang berwenang. Selain itu pemasang instalasi
        dilakukan oleh tenaga ahli yang berpengalaman di bidangnya.        
                                                                           
   e. Material.                                                            
       Instalasi pengkabelan dari panel menuju stop kontak, saklar, stop kontak computer dan
        untuk instalasi penerangan memakai jenis kabel NYM 3×2,5 mm dengan arde.
       Setiap sambungan kabel tidak diperkenankan menggunakan selotip, tetapi harus
        menggunakan konektor khusus/ lasdop.                               
       Jaringan listrik dalam dinding harus ditanam dalam pipa PVC pada belokan
                                                                           
        menggunakan pipa fleksibel.                                        
       Pada setiap cabang pengkabelan harus menggunakan boks lengkap dengan tutupnya.
        Bab VI. Spek Tek B3. Mekanikal & Elektrikal VI - B. 3 - 3 e. Setiap armature lampu/
        saklar/stop kontak harus menggunakan boks dus dengan mutu yang bagus sebagaimana
        standar kelistrikan.                                               
       Merek kabel yang disyaratkan adalah bahan : Kabelindo, Kabel Metal, Tranka Kabel dan
        Supreme.                                                           
                                                                           
       Armature lampu sesuai dengan jenis penggunaan, sesuai gambar buatan pabrik
        Artolite atau Lomm atau setara.                                    
       Komponen lampu yang digunakan adalah merek Philips atau Osram, atau setara.
       Saklar lampu sesuai dengan jenis penggunaan sesuai gambar, ada yang tunggal, seri,
        triple, dan saklar kelompok. Semua komponen tersebut merek Clipsal atau setara.
       Stop kontak yang digunakan adalah buatan Clipsal atau setara.      
                                                                           
       Stop kontak normal 2 (dua) gang maupun stop kontak UPS 4 (empat) gang
        menggunakan merek German.                                          
       Stop kontak lantai yang digunakan adalah broko atau sejenis.       
                                                                           
14. PEKERJAAN PENGECATAN                                                   
   a. Lingkup Pekerjaan                                                    
        Cat kayu kilap untuk bidang tawing layar, dan papan listplang.     
                                                                          
        Cat tembok untuk dinding yang diplester bidang- bidang beton.      
                                                                          
                                                          SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
                                                KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG WILKER KAPUAS
                                                           TAHUN ANGGARAN 2023
   b. Bahan – bahan yang digunakan harus berkualitas baik, seperti :       
        Cat kilap kayu harus berkualitas baik tidak mudah luntur dan tahan terhadap cuaca.
                                                                          
        Cat tembok harus berkualitas baik tahan terhadap cuaca, bisa dicuci.
                                                                          
        Plamur dinding dan kayu harus berkualitas baik atau disesuaikan dengan cat tembok.
                                                                          
   c. Pedoman pelaksanaan                                                  
     Pekerjaan cat kayu harus dilakukan lapis demi lapis dengan memperhatikan waktu
     pengeringan jenis bahan yang digunakan. Urutan pekerjaan sebagai berikut :
       1 (satu) kali pengerjaan meni kayu/cat dasar.                      
       1 (satu) kali lapis pengisi dengan plamur kayu.                    
       Penghalusan dengan ampas.                                          
       Finishing dengan cat kayu sampai rata minimal 2 (dua) kali.        
       Pengecatan dinding harus dilakukan menurut proses sebagai berikut :
        -  Penggosokan dinding dengan amplas sampai rata dan halus, setelah itu dilap
           dengan kain basah hingga bersih.                                
        -  Melapis dinding dengan plamur tembok, dipoles sampai rata.      
        -  Setelah betul - betul kering digosok dengan amplas halus dan dilap dengan kain
           kering yang bersih.                                             
        -  Pengecatan dengan cat tembok sampai ratam minimal 2 (dua) kali. 
        -  Pekerjaan cat tembok harus menghasilkan warna merata sama dan tidak terdapat
           belang – belang atau noda -noda mengelupas.                     
        -  Untuk cat kilap pada tembok dilakukan setelah pekerjaan plamur dan penggosokan
                                                                           
           dengan amplas selesai dilakukan.                                
   d. Warna yang digunakan.                                                
     Sebelum pengecatan dilakukan untuk penentuan warna cat dinding, agar dikonsultasikan
     terlebih dahulu dengan Pejabat Pembuat Komitmen/Pemberi tugas.        
15. PEKERJAAN SANITASI LAIN-LAIN                                           
                                                                           
   a. Lingkup Pekerjaan                                                    
        Termasuk dalam pekerjaan pemasangan sanitair ini adalah penyediaan tenaga kerja,
                                                                          
        bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan dalam pekerjaan ini
        hingga tercapai hasil pekerjaan yang bermutu dan sempurna dalam pemakaiannya/
        operasinya.                                                        
        Pekerjaan pemasangan wastafel, urinal, klosed, keran, perlengkapan kloset, floor drain,
                                                                          
        clean out dan metal sink.                                          
        Pekerjaan yang berhubungan                                         
        -  Pekerjaan Waterproofing                                         
        -  Pekerjaan Plumbing                                              
   b. Persetujuan                                                          
       Semua  bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Perencana / Konsultan
         Management Konstruksi beserta persyaratan/ketentuan pabrik untuk mendapatkan
         persetujuan.                                                      
       Bahan yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.     
       Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan, pengganti harus disetujui
         Perencana/Konsultan Management Konstruksi berdasarkan contoh yang dilakukan
         Kontraktor.                                                       
                                                                           
                                                          SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
                                                KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG WILKER KAPUAS
                                                           TAHUN ANGGARAN 2023
   c. Bahan/Produk                                                         
       Untuk wastafel, urinal, kloset dan keran merk AMERICAN STANDARD dalam negeri atau
        setara.                                                            
                                                                           
       Floor drain dan clean out : AMERICAN STANDARD/Viega, atau setara.  
   d. Pelaksanaan                                                          
       Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar yang ada dan
        kondisi dilapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, pemasangan
        sparing-sparing, cara pemasangan dan detail-detail sesuai gambar.  
       Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan gambar, gambar dengan
        spesifikasi dan sebagainya, maka Kontraktor harus segera melaporkannya
                                                                           
        kepada Perencana/Konsultan Management Konstruksi.                  
       Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat bila ada kelainan/
        berbedaan ditempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.     
       Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk kesempurnaan
        hasil pekerjaan dan fungsinya.                                     
       Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan yang terjadi
        selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Kontraktor, selama kerusakan
                                                                           
        bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik.                            
     1) Pekerjaan Wastafel                                                 
        Wastafel yang digunakan adalah merk AMERICAN STANDARD ex dalam negeri atau
        setara lengkap dengan segala accessoriesnya seperti tercantum dalam brosurnya.Type-
        type yang dipakai dapat dilihat pada skedul sanitair terlampir. Wastafel dan
        perlengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi baik tidak ada bagian yang
                                                                           
        gompal, retak atau cacat-cacat lainnya dan telah disetujui oleh Konsultan Management
        Konstruksi.                                                        
        Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan gambar untuk itu serta
        petunjuk-petunjuk dari produksennya dalama brosur. Pemasangan harus baik, rapi,
        waterpass dan dibersihkan dari semua kotoran dan noda dan penyambungan instalasi
        plumbingnya tidak boleh ada kebocoran-kebocoran.                   
                                                                           
     2) Pekerjaan Urinal                                                   
           Urinal berikut kelengkapannya yang digunakan adalah merk AMERICAN
                                                                          
           STANDARD type yang dipakai adalah : dengan fitting standard.    
           Urinal yang dipasang adalah urinal yang telah diseleksi dengan baik, tidak ada
                                                                          
           bagian-bagian yang gompal, retak dan cacaat lainnya dan telah disetujui Konsultan
           Management Konstruksi.                                          
           Pemasangan urinal pada tembok menggunakan Baut Ficher atau stainless steel
                                                                          
           dengan ukuran yang cukup untuk menahan beban seberat 20 kg tiap baut.
           Setelah urinal terpasang, letak dan ketinggian pemasangan harus sesuai gambar
                                                                          
           untuk itu, baik waterpassnya. Semua celah-celah yang mungkin ada antara dinding
           dengan urinal ditutup dengan semen berwarna sama dengan urinal sempurna.
           Sambungan instalasi plumbingnya harus baik tidak ada kebocoran-kebocoran air.
                                                                          
     3) Pekerjaan Kloset                                                   
           Kloset duduk berikut segala kelengkapannya yang dipakai adalah AMERICAN
                                                                          
           STANDARD/American standard ex dalam negeri, type yang dipakai dapat dilihat
           pada skedule sanitair terlampir.                                
                                                          SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
                                                KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG WILKER KAPUAS
                                                           TAHUN ANGGARAN 2023
           Kloset jongkok berikut kelengkapannya dipakai merk AMERICAN STANDARD ex
                                                                          
           dalam negeri. Type-type yang dipakai termasuk kran tekan, warna akan ditentukan
           Perencana/pemberi tugas/pejabat pembuat komitmen.               
           Kloset beserta kelengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan
                                                                          
           baik, tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat-cacat lainnya dan telah
           disetujui Konsultan Management Konstruksi.                      
           Untuk dudukan dasar kloset dipakai papan jati tua telab 3 cm dan telah dicelup dalam
                                                                          
           larutan pengawet tahan air, dibentuk seperti dasar kloset. Kloset disekrupkan pada
           papan tersebut dengan sekrup kuningan.                          
           Kloset harus terpasang dengan kokoh letak dan ketinggian sesuai gambar,
                                                                          
           waterpass. Semua noda-noda harus dibersihkan, sambungan-sambungan pipa tidak
           boleh ada kebocoran-kebocoran.                                  
     4) Pekerjaan Keran                                                    
           Semua keran yang dipakai, kecuali kran dinding adalah merk AMERICAN
                                                                          
           STANDARD dengan chromed finish. Ukuran disesuaikan keperluan masing-masing
           sesuai gambar plumbing dan brosur alat-alat sanitair. Keran-keran tembok dipakai
           yang berleher panjang dan mempunyaai ring dudukan yang harus dipasang
           menempel pada dinding type T.23 B 13 V 7 (N).                   
           Keran-keran yang dipasang dihalaman harus mempunyai ulir sink di ruang saji dan
                                                                          
           dapat disambung dengan pipa leher angsa (extention). Keran untuk sink di ruang
           saji type T. 30 AR 13 V 7 (N).                                  
           Stop keran yang dapat digunakan merk Kitazawa bahan kuningan dengan putaran
                                                                          
           berwarna hijau, diameter dan penempatan sesuai gambar untuk itu.
           Keran-keran harus dipasang pada pipaa air bersih dengan kuat,siku, penempatannya
                                                                          
           harus sesuai dengan gambar-gambar untuk itu.                    
     5) Floor Drain dan Clean Out                                          
           Floor drain dan Clean out yang digunakan adalah metal verchroom, lobang dia. 2”
                                                                          
           dilengkapi dengan siphon dan penutup berengsel untuk floor drain dan depverchron
           dengan draad untuk clean out merk setara AMERICAN STANDARD.     
           Floor drain dipasang ditempat-tempat sesuai gambar untuk itu.   
                                                                          
           Floor drain yang dipasang telah diseleksi baik, tanpa cacat dan disetujui Konsultan
                                                                          
           Management Konstruksi.                                          
           Pada tempat-tempat yang akan dipasang floor drain, penutup lantai harus dilobangi
                                                                          
           dengan rapih, menggunakan pahat kecil dengan bentuk dan ukuran sesuai ukuran
           floor drain tersebut.                                           
           Hubungan pipa metal dengan beton/lantai menggunakan perekat beton kedap air
                                                                          
           Embeco ex. MTC dan pada lapis teratas setebal 5 mm diisi dengan lem Araldit ex.
           Ciba.                                                           
           Setelah floor drain dan clean out terpasang, pasangan harus rapih waterpass,
                                                                          
           dibersihkan dari noda-noda semen dan tidak ada kebocoran.       
16. PEKERJAAN LANDSCAPE                                                    
   1. Lingkup Pekerjaan                                                    
     Pekerjaan landscape meliputi beberapa item pekerjaan :                
      a. Pekerjaan perkerasan Drainase Dinding Bata Merah                  
      b. Pekerjaan Pengecoran K200 Tebal 10 cm, Wiremesh M6                
                                                          SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
                                                KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG WILKER KAPUAS
                                                           TAHUN ANGGARAN 2023
   2. Teknis Pengerjaan                                                    
      a. Pekerjaan landscape pengecoran dilakukan setelah, pengerjaan darinase dikerjakan.
                                                                           
      b. Saat melakukan pembesian wiremesh M6, perlu diperhatikan perteuan tepi area cor dan
         dinding drainas, wiremesh M6 mengcover area bagian atas drainas, sebagai detail
         pengaku diangding drainase.                                       
      c. Saat proses pengecoran tepi landscape, area pengecoran mengcover area atas dinding
         drainase, sehingga cor landscape dan dinding darainase menjadi satu.
                                                                           
                               Pasal 17                                    
     SPESIFIKASI PROSES / KEGIATAN IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO,  
                   PENETAPAN PENGENDALIAN RISIKO K3                        
                                                                           
1. Segenap jajaran PT/CV/Penyedia jasa bertekad untuk menjalankan, menciptakan dan
   memelihara lingkungan kerja yang sehat guna memenuhi keselamatan kerja dengan cara
   menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja [K-3] dalam melaksanakan
                                                                           
   kegiatan konstruksi                                                     
2. Membangun manajemen perusahaan yang mengacu pada sistem manajemen keselamatan dan
   kesehatan kerja [K-3] dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PU Nomor 09/PRT/M/2008
   tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja [SMK-3] Konstruksi
   Bidang Pekerjaan Umum.                                                  
3. Melaksanakan pembangunan yang sesuai dengan rencana dan waktu yang telah ditentukan.
                                                                           
4. Membuat perencanaan K-3 yang meliputi :Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko
   Bahaya, Pemenuhan Perundang-undangan dan Persyaratan Lain, Penetapan Sasaran K-3 dan
   Program K-3, serta Menyediakan Petugas K-3.                             
5. Mensosialisasikan Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Lingkungan Kerja dan Sekitar
   Lokasi Pekerjaan.                                                       
                                                                           
6. Sasaran K-3                                                             
      Perencanaan K-3 meliputi petunjuk/gambaran pelaksanaan K-3 diareal proyek (safety plant)
                                                                          
      dengan menyediakan sumber daya K-3 (APD, Rambu-rambu, Spanduk, Poster, Pagar
      Pengaman, Jaring Pengaman, dsb) secara konsisten.                    
      Target yaitu tidak ada kecelakaan kerja yang berdampak korban jiwa [zero fatalac
                                                                          
      cident].Safety Induction melalui pendekatan dan pengarahan tentang K-3, house keeping
      dan ketertiban proyek kepada pekerja baru dan pekerja sebelum melaksanakan pekerjaan
      yang berpotensi bahaya tinggi.                                       
      Safety Talk melalui pengarahan singkat tentang K-3 dan kondisi proyek kepada seluruh
                                                                          
      pekerja sebelum pekerjaan dimulai, maka dilakukan pengarahan setiap hari.
      Safety Patrol (inspeksi K-3) dilaksanakan untuk memantau pelaksanaan K-3 dan untuk
                                                                          
      menjaga konsistensi penerapan K-3 dilokasi proyek. Inspeksi K-3 dilakukan setiap hari pada
      jam kerja dengan tujuan untuk memantau kegiatan pekerjaan dilokasi pekerjaan.
      Safety Patrol (inspeksi K-3) dilaksanakan untuk memantau pelaksanaan K-3 dan untuk
                                                                          
      menjaga konsistensi penerapan K-3 dilokasi proyek. Inspeksi K-3 dilakukan setiap hari pada
      jam kerja dengan tujuan untuk memantau kegiatan pekerjaan dilokasi pekerjaan.
                                                                           
                                                          SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
                                                KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG WILKER KAPUAS
                                                           TAHUN ANGGARAN 2023
      Safety Meeting (rapat K-3) dilaksanakan setiap hari untuk membahas masalah kemungkinan
                                                                          
      terjadinya bahaya dan melakukan pencegahan, penanggulangan dan perbaikan yang
      terjadi.                                                             
     Training K-3 kepada segenap karyawan yang bekerja dilokasi pekerjaan.
     Tingkat penerapan elemen SMK-3 minimal 80%.                          
      Semua pekerja memakai APD yang sesuai dengan risiko pekerjaanya masing-masing.
                                                                          
     Sosialisasi kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam pelaksanaan kegiatan.
                                                                          
      Audit pelaksanaan dan penerapan K-3 supaya memastikan semua pekerja harus mematuhi
      seluruh peraturan yang telah ditetapkan.                             
7. ProgramK-3                                                              
      Melaksanakan Rencana K-3 dengan menyediakan sumber daya K-3 secara konsisten,
                                                                          
      seperti:                                                             
     -  Rambu-rambu, Spanduk, Poster, Pagarpengaman, Jaring Pengaman       
     -  Alat Pelindung Diri [APD] yaitu Helm pengaman, Sepatu boot, Sarung tangan kerja,
        Sabuk pengaman, Masker pelindung debu, Kaca mata pelindung debu, Earplug, dan lain-lain.
     Melakukan pemeriksaan secara rutin terhadap kondisi dan indikasi resiko K-3.Memastikan
      semua pekerja untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.        
                                                                          
      Kesiapan sarana dan prasarana tanggap darurat jika terjadi kecelakaan kerja.
8. MANAJEMEN K-3 [identifikasi bahaya dan pengendalian risiko bahaya] Jenis pekerjaan dan
   identifikasi bahaya sebagai berikut :                                   
        URAIAN PEKERJAAN                 IDENTIFIKASI BAHAYA               
                                                                           
                                  Gangguan kesehatan akibat kondisi kerja secara
     I. PEKERJAAN PENDAHULUAN  1.                                          
                                  umum                                     
                               2. Terganggunya ketertiban umum lalu lintas.
                               3. Terganggunya lingkungan sekitar          
                               4. Terinjak paku, tersangkut material tajam dan keras.
                                  Kecelakaan terkena alat gali (cangkul blancong dan
    II. PEKERJAAN TANAH        1.                                          
                                  lain-lain) akibat jarak antara penggali terlalu dekat.
                                  Bahaya akibat terkena jatuhan pipa. Kecelakaan
                               2. akibat terkena alat mesin bor Terjepit alat pompa
                                  air akibat salah cara penumbukan.        
                                  Mata terkena Cipratan Air lumpur, debu semen
                               3.                                          
                                  dan pasir                                
                               4. Luka akibat terkena alat kerja           
                               5. Tergelincir pada saat memasang pipa      
    III  PEKERJAAN BETON       1. Terluka kena Paku                        
                               2. Terluka tertimpa bahan/material bangunan 
                               3. Terluka kena bendrat saat perakitan besi 
                               4. Terkena cipratan adukan beton            
                               5. Tersengat Listrik Terjatuh dari ketinggian.
                               6. Terluka Kena Ujung Atap                  
                               7. Terpukul Palu                            
                                                                           
                                                          SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
                                                KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG WILKER KAPUAS
                                                           TAHUN ANGGARAN 2023
                               Pasal 18                                    
         SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI / METODE PELAKSANAAN  /             
                                                                           
                             METODE  KERJA                                 
                                                                           
    1.  Pendahuluan       1.1 Dalam pelaksanaan pekerjaan kami akan mempelajari :
                              a. Gambar bestek dan detail terlampir.       
                                Uraian kerja dan Syarat-syarat (RKS) dalam pasal-
                              b.                                           
                                pasal berikutnya.                          
                                Risalah Rapat Penjelasan/Pre Construction Meeting
                              c.                                           
                                (PCM) yang dilaksanakan.                   
                              d. Petunjuk-petunjuk dari Direksi/Direksi lapangan
    2.  Bahan-Bahan & Alat-Alat 2.1 Untuk kelancaran pekerjaan, kami pemborong akan :
                             Mendatangkan bahan-bahan yg diperlukan untuk bangunan
                             tersebut tepat pada waktunya dengan kualitas yang dapat
                             diterima Direksi.                             
    3.  Tenaga Kerja      3.1 Kami Pemborong akan menyediakan tenaga kerja/pembantu
                             dan personil lengkap dengan peralatan yang dipergunakan.
                          3.2 Menunjuk / menugaskan orang tenaga tetap / pelaksana
                             yang setiap saat ada di lokasi pekerjaan, mengerti,
                             berpengalaman dan bertanggung jawab dalam menangani
                             pekerjaan ini berpedoman pekerjaan umum dan penataan
                             ruang sesuai dengan di persyaratkan dalam dokumen lelang.
    4.  Pedoman Pelaksanaan 4.1                                            
                             Pekerjaan dilaksanakan berdasarkan peraturan yang berlaku
                             di dalam : SNI, Peraturan pembangunan setempat dan lain
                             sebagainya                                    
                          4.2 Bila ternyata ada perbedaan antara RKS dan gambar maka
                             pemborong harus segera melaporkan kepada Direksi. Dalam
                             hal terdapat beda ukuran dalam gambar maka yang dipakai
                             adalah detail (skala yang lebih kecil)        
     5  Lokasi Proyek     5.1 Proyek ini dilaksanakan dilokasi yang ditentukan sesuai
                             dengan rencana, yang disediakan untuk pekerjaan dimana
                             proyek tersebut dilaksanakan yaitu Jalan Meranti,
                             Kecamatan Selat, Desa Pulau Telo, Kabupaten Kapuas,
                             Provinsi Kalimantan Tengah                    
    6.  Penyelenggaraan K3 dan 6.1 Dalam pelaksanaan pekerjaan kami akan mengutamakan K3
        Keselamatan Kontruksi bagi pekerja yang terlibat dalam Pembangunan tersebut
                             adapun kelengkapan dari K3 tersebut meliputi :
                              a. Penyiapan RK3K, pembuatan manual, prosedur,
                                instruksi kerja dan formulir.              
                              b. Spanduk Sosialisasi (Baner), dibuat di sekitar lokasi
                                kerja agar bisa diperhatikan oleh pekerja ataupun
                                orang lain disekitar kegiatan berlangsung. 
                              c. Alat Pelindung diri ( Topi, sepatu, Rompi dll ).
                              d. Alat pelindung Diri ini wajib dipakai oleh pekerja pada
                                saat pelaksanaan pekerjaan berlangsung agar
                                mengurangi resiko kecelakaan pada saat bekerja
                              e. Fasilitas Sarana Kesehatan (P3K dll) Obat-obatan dan
                                sejenisnya tersedia di kotak P3K sebagai pengobatan
                                awal apabila terjadi hal-hal yg tidak diinginkan sebelum
                                dibawa ke Fasilitas Kesehatan.             
                                                          SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
                                                KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG WILKER KAPUAS
                                                           TAHUN ANGGARAN 2023
    7.  Pekerjaan Pendahuluan 7.1 Pekerjaan pendahuluan meliputi :         
                              a. Papan Nama Proyek; Bisa terbuat dari Playwood atau
                                banner Digital Printing yang dipasang ditempat yang
                                terlihat, tulisan pada papan Proyek mengikuti petunjuk
                                dari PPK dan Konsultan Pengawas            
                              b. Pembuatan Bangsal Kerja dan kantor lapangan bila
                                diperlukan; dibuat sesuai kebutuhan sebagai tempat
                                pekerja istirahat/tinggal sementara juga sebagai
                                gudang tempat penyimpanan barang.          
                              c. Pengukuran; dilaksanakan bersama PPK dan  
                                Konsultan Pengawas untuk menentukan bersama-
                                sama apa yang menjadi patokan untuk memulai
                                pekerjaan.                                 
                              d. Pembersihan Lokasi; pekerjaan pembersihan lokasi
                                dilakukan sebelum memulai pekerjaan dan sesudah
                                pekerjaan itu selesai semua agar nantinya bangunan
                                tersebut bisa digunakan                    
                              e. Fasilitas Sarana Kesehatan (P3K dll) Obat-obatan dan
                                sejenisnya tersedia di kotak P3K sebagai pengobatan
                                awal apabila terjadi hal-hal yg tidak diinginkan sebelum
                                dibawa ke Fasilitas Kesehatan.             
    8.  Penutup           8.1                                              
                             Guna menghindari kesalahan dalam hal teknis pemasangan,
                             maka apabila terdapat hal yang kurang jelas ataupun
                             meragukan, pihak kontraktor pelaksana harus segera
                             memberitahukan kepada pemeberi tugas dan semua bahan
                             sebelum dipasang terlebih dahulu mendapat persetujuan
                             Konsultan Pengawas.                           
                               Pasal 19                                    
                   DETAIL ENGINEERING DESIGN (DED)                         
Detail Engineering Design yang selanjutnya disebut DED adalah dokumen desain teknis bangunan
yang terdiri dari gambar teknis, spesifikasi teknis dan spesifikasi umum, volume serta biaya
pekerjaan.                                                                 
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                          SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
                                                KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG WILKER KAPUAS
                                                           TAHUN ANGGARAN 2023
                                                          SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
                                                KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG WILKER KAPUAS
                                                           TAHUN ANGGARAN 2023
                                                          SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
                                                KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG WILKER KAPUAS
                                                           TAHUN ANGGARAN 2023
                               Pasal 20                                    
                              PENUTUP                                      
                                                                           
1. Meskipun pada bestek ini pada uraian pekerjaan dan bahan-bahan tidak dinyatakan kata-kata
   yang harus disediakan Kontraktor atau dipasang Kontraktor tetapi tidak dijelaskan dalam
   penjelasan pekerjaan pembangunan ini, perkataan-perkataan tersebut dianggap ada dan
   dimuat dalam spesifikasi ini.                                           
                                                                           
2. Pekerjaan yang nyata menjadi bagian-bagian dari pekerjaan pembangunan tetapi tidak diuraikan
   atau tidak dimuat dalam spesifikasi ini harus dianggap pekerjaan ini diuraikan dan dimuat dalam
   bestek ini. Sehingga harus tetap diselenggarakan dan diselesaikan oleh Kontraktor demi untuk
   menuju penyerahan selesainya pekerjaan yang lengkap dan sempurna menurut pertimbangan
   pemberi tugas. Pengelola teknis dan konsultan pengawas.                 
3. Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini, kontraktor
   diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan beserta uraian Pekerjaan
   dan Persyaratan Pelaksanaan seperti yang akan diuraikan di dalam spesifikasi ini. Bila terdapat
                                                                           
   ketidakjelasan dan/atau perbedaan-perbedaan dalam gambar dan uraian ini, Kontraktor
   diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Perencana/Konsultan Pengawas untuk mendapatkan
   penyelesaian.                                                           
4. Dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Wilker Kapuas, pekerjaan konstruksi
   harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
   yang terlampir pada dokumen pengadaan dan ketentuan lainnya akan diatur dalam Surat
   Perjanjian Pekerjaan (Kontrak).                                         
5. Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa semua bahan dan
                                                                           
   perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan lain, serta Kontraktor
   menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan
   estetis serta sesuai dengan Dokumen Kontrak.Apabila diminta, Kontraktor sanggup memberikan
   bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut pada butir ini. Sebelum mendapat persetujuan dari
   Konsultan Pengawas, bahwa pekerjaan telah diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan
   tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.                     
6. Demikian spesifikasi teknis ini dibuat untuk dijadikan acuan dan pedoman dalam pelaksanaan
   pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang sesuai dengan rencana.
                                                                           
                                                                           
                                         Palangkaraya, 18 Juli 2023        
                                                                           
        Mengetahui / Menyetujui :            Ditetapkan Oleh :             
        Kuasa Pengguna Angaran            Pejabat Pembuat Komitmen         
 Kantor Kesehatan Pelabuhan Palangka Raya Kantor Kesehatan Pelabuhan Palangka Raya
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
      Ucup Supriyadi, SKM, M.Kes             Radian Nur, S.Sos             
       NIP 196606091992031001             NIP 197210021996031001           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                          SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
                                                KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG WILKER KAPUAS
                                                           TAHUN ANGGARAN 2023
Tenders also won by CV Mahakarya Utama
Authority
31 May 2019Peningkatan Rumah Layak Huni Wilayah III (90 Unit)Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan TengahRp 2,700,000,000
20 March 2020Pembangunan Drainase Jalan Pramuka Dan SekitarnyaKota PalangkarayaRp 1,500,000,000
21 April 2019Rehabilitasi/Renovasi Sedang/Berat Gedung Aula Pertemuan Di Lingkungan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan TengahProvinsi Kalimantan TengahRp 1,455,000,000
26 March 2017Pengembangan Kawasan Cabai Rawit Di Kabupaten Kotawaringin TimurPemerintah Daerah Provinsi Kalimantan TengahRp 1,140,000,000
27 June 2019Pengadaan Makanan Dan Minuman Tamu Embarkasi Haji Antara Provinsi Kalimantan TengahPemerintah Daerah Provinsi Kalimantan TengahRp 1,006,010,000
9 June 2017Penataan Halaman Mesjid AgungPemerintah Daerah Kabupaten Pulang PisauRp 1,000,000,000
8 August 2017Belanja Makanan Dan Minuman Kegiatan Diklatpim Tk. IVPemerintah Daerah Kota Palangka RayaRp 935,200,000
11 April 2019Pembangunan Siring Jalan G. Obos VII Dan Sekitarnya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan TengahPemerintah Daerah Provinsi Kalimantan TengahRp 900,000,000
6 April 2018Bantuan Sarana Produksi Cabai Besar Di Kabupaten KapuasProvinsi Kalimantan TengahRp 725,000,000
11 July 2019Pembangunan Asrama Siswa Pada Man Barito UtaraKementerian AgamaRp 700,000,000