| 0029781911711000 | Rp 1,538,388,229 | |
CV Heora Istiqomah | 04*1**7****07**0 | Rp 1,543,333,333 |
| 0029185808734000 | Rp 1,573,067,006 | |
| 0803029867732000 | - | |
| 0706167582407000 | - | |
| 0837642172711000 | Rp 1,651,585,231 | |
| 0029423019731000 | Rp 1,796,500,916 | |
| 0833775893732000 | Rp 1,717,099,946 | |
| 0862061561711000 | Rp 1,750,450,100 | |
| 0025387887711000 | - | |
CV Chezii Jaya Mandiri | 06*5**9****11**0 | - |
| 0737515072711000 | - | |
CV Keisha Adi Cipta | 00*2**8****02**0 | - |
CV Skala Engineer | 08*8**5****08**0 | - |
| 0028286219722000 | - | |
| 0625196514711000 | - | |
| 0840351423731000 | - | |
| 0812679231735000 | - | |
| 0032716359711000 | - | |
PT Dirajati Baginda Mulia | 09*8**4****34**0 | - |
| 0027551035543000 | - | |
| 0931887558707000 | - | |
| 0712233881941000 | - | |
PT Putra Alfindo Consultama | 07*2**0****05**0 | - |
| 0022839005825000 | - | |
| 0020098042614000 | - | |
| 0934406786825000 | - | |
| 0847965621002000 | - | |
PT Pijar Cemerlang Konstruksi | 06*1**6****09**0 | - |
| 0869173328711000 | - | |
PT Maxima Sinergi Visitek | 07*0**8****61**0 | - |
| 0015058688714000 | - | |
| 0614761286732000 | - | |
| 0014349492732000 | - | |
| 0934190026119000 | - | |
| 0806806873831000 | - | |
| 0025414871432000 | - | |
| 0942754276732000 | - | |
| 0861772341701000 | - | |
| 0025466913942000 | - | |
| 0030626956731000 | - | |
| 0614597557732000 | - | |
| 0433017589003000 | - | |
| 0026140533731000 | - | |
CV Gajah Mada | 00*5**5****31**0 | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
Paket Pekerjaan : Pembangunan Gedung Wilker Kapuas
Lokasi Pekerjaan : Jalan Meranti, Desa Pulau Telo, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas,
Provinsi Kalimantan Tengah
Program : Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Kegiatan : Dukungan Manajemen Pelaksanaan Program Ditjen Pencegahan dan
Pengendalian Penyakit
Tahun Anggaran : 2023
SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG WILKER KAPUAS
TAHUN ANGGARAN 2023
SPESIFIKASI TEKNIS
Pasal 1
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
1. Data Umum Pekerjaan
- Kode SiRUP : 43947661
- Paket Pekerjaan : Pembangunan Gedung Wilker Kapuas
- Lokasi Pekerjaan : Jalan Meranti, Desa Pulau Telo, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas,
Provinsi Kalimantan Tengah
- Program : Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
- Kegiatan : Dukungan Manajemen Pelaksanaan Program Ditjen Pencegahan dan
Pengendalian Penyakit
- Klasifikasi RO : Layanan Sarana dan Prasanana Interna
- Kompenen : Pembangunan Gedung
- Kode MAK : 4815.E88.971.052A.533111
- Nilai Pagu : 1.854.400.000,00 (Satu Miliar Delapan Ratus Lima Puluh Empat Juta
Empat Ratus Ribu Rupiah)
- Nilai HPS : 1.854.400.000,00 (Satu Miliar Delapan Ratus Lima Puluh Empat Juta
Empat Ratus Ribu Rupiah)
- Tahun Anggaran : 2023
2. Klasifikasi Bangunan
Klasifikasi bangunan adalah Bangunan Gedung Negara dengan klasifikasi sebagaimana
dimaksud Permen PUPR No. 22/PRT/M/2018. Berdasarkan klasifikasi gedung negara, untuk
pembangunan gedung Wilker Kapuas meliputi :
Bangunan Gedung Sederhana, yaitu bangunan gedung dengan karakter sederhana, serta
memiliki kompleksitas dan teknologi yang sederhana. Bangunan gedung sederhana meliputi
gedung kantor dengan jumlah s.d. 2 lantai dengan luas maksimal mencapai 500, bangunan dinas
tipe C, D, dan E yang tidak bertingkat, gedung pelayanan kesehatan (puskesmas), gedung
pendidikan dengan jumlah lantai 2 lantai;
3. Lingkup Pekerjaan
1) Dalam melaksanakan konstruksi bangunan Gedung negara sudah termasuk tahap
pemeliharaan konstruksi;
2) Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah disusun oleh
perencana konstruksi dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan
pekerjaan/aanwizing pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis) yang
dipersyaratkan;
3) Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan : kualitas masukan (bahan, tenaga dan
alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas hasil pekerjaan, seperti
yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);
4) Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa Konsultan
Pengawas;
5) Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Sistem Manajemen Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta Keamanan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3);
SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG WILKER KAPUAS
TAHUN ANGGARAN 2023
6) Penyusunan kontrak kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
7) Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil pelaksanaan
konstruksi fisik. Pada masa pemeliharaan ini penyedia jasa pelaksanaan konstruksi
berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi
selama masa konstruksi;
8) Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang dipasang di dalam dan di luar Gedung
harus di uji coba sesuai dengan fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan yang
menyebabkan peralatan tidak berfungsi, maka harus diperbaiki sampai berfungsi dengan
sempurna;
9) Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja pelaksanaan konstruksi bangunan Gedung
negara, masa pemeliharaan konstruksi adalah minimal 6 (enam) bulan terhitung sejak serah
terima pertama pekerjaan konstruksi;
10) Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
a) Bangunan gedung negara yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi;
b) Dokumen hasil Pekerjaan Konstruksi, meliputi :
1. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings);
2. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi fisik,
termasuk Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);
3. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan beserta segala
perubahan/addendumnya;
4. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi
fisik, laporan akhir pengawasan dan laporan akhir pengawasan berkala;
5. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan II,
pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan
konstruksi fisik;
6. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan
konstruksi fisik;
7. Manual pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk yang
menyangkut pengoperasian dan perawatan peralatan, dan perlengkapan mekanikal
elektrikal bangunan.
Uraian pekerjaan utama Pembangunan Gedung Kantor Wilker Kapuas, sebagai berikut :
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Pengukuran dan Bouwplank
2. Pembuatan Gudang Bahan dan Peralatan
3. Pembuangan Material Bongkaran Keluar Lokasi
4. Pembersihan Akhir
5. Perlengkapan K3
6. Papan Nama Proyek
II. PEKERJAAN TANAH
1. Pekerjaan Galian Tanah Pondasi Footplat
2. Urugan Pasir Bawah Pondasi
3. Urugan Tanah Kembali
4. Urugan Lantai Bangunan
5. Urugan Halaman
SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG WILKER KAPUAS
TAHUN ANGGARAN 2023
III. PEKERJAAN PONDASI DAN BETON
1. Cerucuk Galam D:8-10 Cm
2. Lantai Kerja Cor Beton Tumbuk 5cm K-100
3. Pekerjaan Pondasi Footplat Ukuran Kolom 30 x 30 cm (Bangunan Utama)
Pondasi Plat Ukuran 90 x 90 x 30 cm
a. Pekerjaan Beton Mutu K. 250
b. Pekerjaan Pembesian
c. Pekerjaan Bekisting
4. Pekerjaan Pondasi Footplat Ukuran Kolom 30 x 30 cm (Gudang)
Pondasi Plat Ukuran 90 x 90 x 30 cm
a. Pekerjaan Beton Mutu K. 250
b. Pekerjaan Pembesian
c. Pekerjaan Bekisting
5. Pekerjaan Pondasi Footplat Ukuran Kolom 20 x 20 cm (Tembok Pembatas)
Pondasi Plat Ukuran 60 x 60 x 20 cm
a. Pekerjaan Beton Mutu K. 250
b. Pekerjaan Pembesian
c. Pekerjaan Bekisting
6. Pekerjaan Sloof Ukuran 20 x 30 cm Elv : + 0.00 (Bangunan Utama)
a. Pekerjaan Beton Mutu K. 250
b. Pekerjaan Pembesian
c. Pekerjaan Bekisting
7. Pekerjaan Sloof Ukuran 20 x 30 cm Elv : - 2.90 (Bangunan Utama)
a. Pekerjaan Beton Mutu K. 250
b. Pekerjaan Pembesian
c. Pekerjaan Bekisting
8. Pekerjaan Sloof Ukuran 20 x 30 cm Elv : + 0.00 (Gudang)
a. Pekerjaan Beton Mutu K. 250
b. Pekerjaan Pembesian
c. Pekerjaan Bekisting
9. Pekerjaan Sloof Ukuran 20 x 30 cm Elv : - 2.90 (Gudang)
a. Pekerjaan Beton Mutu K. 250
b. Pekerjaan Pembesian
c. Pekerjaan Bekisting
10. Pekerjaan Sloof Ukuran 15 x 20 cm (Tembok)
a. Pekerjaan Beton Mutu K. 250
b. Pekerjaan Pembesian
c. Pekerjaan Bekisting
11. Pekerjaan Kolom Ukuran 15 x 20 cm (Bangunan Utama)
a. Pekerjaan Beton Mutu K. 250
b. Pekerjaan Pembesian
c. Pekerjaan Bekisting
12. Pekerjaan Kolom Ukuran 15 x 20 cm (Gudang)
a. Pekerjaan Beton Mutu K. 250
b. Pekerjaan Pembesian
c. Pekerjaan Bekisting
SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG WILKER KAPUAS
TAHUN ANGGARAN 2023
13. Pekerjaan Kolom Praktis (Bangunan Utama)
14. Pekerjaan Kolom Praktis (Tembok Pembatas)
15. Pekerjaan Ring Balok Ukuran 15 x 20 cm (Bangunan Utama)
a. Pekerjaan Beton Mutu K. 250
b. Pekerjaan Pembesian
c. Pekerjaan Bekisting
16. Pekerjaan Ring Balok Ukuran 15 x 20 cm (Gudang)
a. Pekerjaan Beton Mutu K. 250
b. Pekerjaan Pembesian
c. Pekerjaan Bekisting
17. Pekerjaan Ring Balok Ukuran 15 x 20 cm (Tembok Pembatas)
a. Pekerjaan Beton Mutu K. 250
b. Pekerjaan Pembesian
c. Pekerjaan Bekisting
18. Pekerjaan Plat Dak tbl. 10 cm Selasar Samping (Bangunan Utama)
a. Pekerjaan Beton Mutu K. 250
b. Pekerjaan Pembesian
c. Pekerjaan Bekisting
19. Pekerjaan Plat Dak tbl. 12 cm Dak Tandon Bangunan Utama)
a. Pekerjaan Beton Mutu K. 250
b. Pekerjaan Pembesian
c. Pekerjaan Bekisting
20. Pekerjaan Jembatan
a. Pekerjaan Beton Mutu K. 250
b. Pekerjaan Pembesian
c. Pekerjaan Bekisting
d Pasangan Batu Kali
IV. PEKERJAAN DINDING, PLESTERAN DAN LANTAI
1. Pasangan Dinding 1/2 Bata Merah Camp. 1:4 (Bangunan Utama T : 3,5 M)
2. Pasangan Dinding 1/2 Bata Merah Camp. 1:4 (Gudang T : 3,5 M)
3. Pasangan Dinding 1/2 Bata Merah Camp. 1:4 (Tembok Pembatas T : 1,8 M)
4. Pekerjaan Plesteran Dinding
5. Pekerjaan Acian Dinding
6. Pekerjaan Rollag Bata
7. Pekerjaan Cor Beton Tumbuk Lantai tbl. 5cm K -100
8. Pasangan Lantai Granit 60x60 Anti slip
9. Pasangan Lantai Granit 60x60 Glossy
10. Pasangan Lantai Vynil 5mm
V. PEKERJAAN ATAP DAN PLAFOND
1. Pekerjaan Rangka Atap Baja Ringan (Bangunan Utama)
2. Pekerjaan Rangka Atap Baja Ringan (Gudang)
3. Pekerjaan Penutup Atap Zigzag (Bangunan Utama)
4. Pekerjaan Penutup Atap Zigzag (Gudang)
5. Pekerjaan Nok Bubungan Atap
6. Pekerjaan Listplank Kalsibord
7. Pekerjaan Talang Air
8. Pekerjaan Atap Kanopi Transparant + Rangka Hollow 5/10 T:2mm
9. Pekerjaan Rangka Plafond
10. Pekerjaan Penutup Plafond Gypsum 9mm
SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG WILKER KAPUAS
TAHUN ANGGARAN 2023
11. Pekerjaan Penutup Plafond Kisi-kisi Kayu Banuas 1/5 (Kanopi)
12. Pekerjaan Cor Beton Pedestal Atap
13. Pekerjaan Suai Rangka Atap Hollow 5/10
VI. PEKERJAAN PINTU JENDELA
1. Pemasangan Kusen 5/10 cm Kayu Banuas
2. Pemasangan Kusen Alumunium4"
3. Pemasangan Kaca Polos/Bening 5mm
4. Pemasangan Pintu Meranti P1
5. Pemasangan Pintu Meranti P3
6. Pemasangan Pintu Meranti P4
7. Pemasangan Pintu Meranti P5
8. Pemasangan Pintu Rangka Alumunium 4" P2
9. Pemasangan Pintu Rangka Alumunium 4" PJ1
10. Pemasangan Pintu Rangka Alumunium 4" PJ2
11. Pemasangan Kunci Tanam Pintu
12. Pemasangan Engsel Pintu
13. Pemasangan Espanyolet Tanam Pintu Double
14. Pemasangan Door Stopper
VII. PEKERJAAN PENGECATAN
1. Pekerjaan Cat Dinding / Kolom (Gudang)
2. Pekerjaan Cat Dinding (Tembok Pembatas)
3. Pekerjaan Cat Plafond
VIII. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1. Pekerjaan Instalasi titik nyala lampu
2. Downlight/PLC 13watt- Masuk Plafon
3. Pemasangan Outbow 10 Watt
4. Pemasangan Lampu LED Strip Vinder Selang
5. Pekerjaan Instalasi Stopkontak Ganda
6. Pekerjaan Saklar Ganda
7. Pekerjaan Saklar Tunggal
8. Pekerjaan Instalasi Stop Kontak AC
9. Pekerjaan Instalasi Stop Kontak Telpon
10. Pasangan Panel Box Listrik + MCB + Aksesoris
11. Pemasangan Exhaust + Instalasi
12. Pengkabelan NYM 3x2,5 mm
13. Pengkabelan NYM 2x2,5 mm
14. Penambahan Daya Listrik Ke 4.400 Watt
15. Pekerjaan Water Heater
IX. PEKERJAAN SANITASI AIR
1. Pemasangan closet duduk/monoblock
2. Pemasangan wastafel Keramik
3. Pekerjaan Pemasanagan Drainfloor
4. Pekerjaan Pemasangan kran 2 Cabang + Stop Kran
5. Pemasangan Washer Bidet closet duduk
6. Pemasangan Shower Mandi
7. PemasanganPipa Air Bersih tipe AW Ø 3/4”
8. Pemasangan Pipa Air kotor tipe AW Ø 2”
9. Pemasangan Pipa Septictank tipe AW Ø 4”
10. Pemasangan Biofill
SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG WILKER KAPUAS
TAHUN ANGGARAN 2023
11. Pemasangan Tandon Air Kap. 1.200 Liter
12. Pembuatan Sumur Bor Air + kompa Air
13. Pekerjaan Booster Pompa Air
X. PEKERJAAN TAMBAHAN
1. Pekerjaan Penataan Halaman
a. Pekerjaan Rumpu Gajah Mini
b. Pekerjaan Tanaman Calathea Lutea
c. Pengecoran Landscape K 200 T:10cm
d. Pekerjaan Wiremesh M6
2. Pekerjaan Drainase 1/2 Bata Merah Camp. 1:4
3. Pekerjaan Plesteran Drainase
4. Pekerjaan Acian Drainase
5. Pekerjaan Pintu Pagar Besi Hollow Galvanis 2/4
6. Pekerjaan Pagar Bagian Depan
a. Hollow galvanis 4x4
b. Huruf Acrilic Tebal 3cm + Spoon Tebal 8mm Bagian Pagar
7. Pekerjaan Railling Hollow 4x4
a. Hollow galvanis 4x4 Ramp
b. Hollow galvanis 4x4 Tangga Samping
Dan lain-lain sesuai gambar kerja. Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh pemborong termasuk
pula pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, alat-alat dan segala keperluan yang berhubungan
dengan pekerjaan pembangunan yang dilaksanakan.
4. Acuan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam RENCANA KERJA DAN
SYARAT-SYARAT dan Bill Of Quantity pekerjaan ini;
b. Gambar-gambar yang dilampirkan pada RENCANA KERJA DAN SYARATSYARAT
pekerjaan ini ;
c. Keterangan-keterangan dan gambar-gambar yang diberikan oleh Konsultan Perencana
kepada pelaksana pada waktu Rapat Penjelasan Pekerjaan/Rapat Aanwijzing Pekerjaan/
Risalah Aanwijzing
Pasal 2
PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN
1. Dalam melaksanakan Pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-
syarat ini berlaku dan mengikat ketentuan-ketentua dibawah ini termasuk segala perubahan dan
tambahannya :
- Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Peraturan Umum dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
- Standard Nasional Indonesia (SNI)
- Peraturan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung SNI 03-2847 tahun 2002.
- Peraturan Konstruksi Kayu di Indonesia (SNI 7973-2013)
- Tata Cara Perencanaan Struktur Baja Untuk Bangunan Gedung (SNI 03-1729-2002)
- Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI)
SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG WILKER KAPUAS
TAHUN ANGGARAN 2023
- Metoda pembuatan dan perawatan benda uji beton di laboratorium (SK.SNI.M-62-1990-03)
- Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Rumah dan Gedung (SNI 03-2847-2013)
- Peraturan Konstruksi Kayu di Indonesia (SNI 7973-2013)
- Peraturan Semen Portland di Indonesia (SNI 15 - 2049 – 2004)
- Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL-2011)
- Peraturan Umum mengenai Instalsi Listrik (A.V.E)
- Tata Cara Perencanaan Struktur Baja Untuk Bangunan Gedung (SNI 03-1729-2002)
- Peraturan Plumbing Indonesia ( SNI-8153-2015)
- Peraturan Umum Instalasi Penangkal Petir ( SNI 03-7015-2004)
- Peraturan Dinas Kebakaran Setempat
- Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung (SNI 1727- 2013)
- Tata Cara Perencanaan ketahanan gempa untuk struktur bangunan gedung dan non gedung
(SNI 1726 -2012)
- Peraturan Umum Instalasi Penangkal Petir Indonesia PUIPP.
- Pedoman Plumbing Indonesia.
- Persyaratan Cat Indonesia NI-4.
- Peraturan Semen Portland Indonesia NI-8.
- Peraturan Bata merah sebagai bahan bangunan NI-10.
- Peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Jawatan/Instansi Pemerintah setempat
yang bersangkutan dengan masalah bangunan.
2. Untuk melaksanakan pekerjaan ini, berlaku dan mengikat pula :
a. Gambar Kerja yang dibuat oleh Konsultan Perencana dan disahkan oleh Pemberi Tugas
termasuk pula Gambar Detail Pelaksanaan (Shop Drawing) yang diselesaikan oleh Kontraktor
dan sudah disyahkan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.
b. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) dan BoQ.
c. Gambar dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing).
d. Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penetapan Kontraktor.
e. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
f. Jadwal pelaksanaan (tentative time schedule) yang telah disetujui oleh Pengawas Lapangan
dan Pemberi Tugas.
Pasal 3
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan dibagi 2 bagian:
1. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan fisik adalah selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender,
terhitung sejak ditandatanganinya SPMK;
2. Jangka Waktu pemeliharaan pekerjaan fisik selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender,
terhitung sejak ditanda tanganinya BAST 1 (PHO), setelah itu baru dilakukan BAST 2 (FHO).
Pasal 4
PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
1. Kontraktor wajib meneliti semua Gambar Kerja, Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);
termasuk tambahan dan perubahannya yang dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan
Pekerjaan.
SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG WILKER KAPUAS
TAHUN ANGGARAN 2023
2. Ukuran :
a. Pada dasanya semua ukuran utama yang tertera dalam Gambar Kerja meliputi :
As - As
Luar - Luar
Dalam - Dalam
Luar - Dalam
b. Khusus ukuran dalam Gambar Kerja Arsitektur pada dasarnya ukuran yang tertulis adalah
ukuran jadi terpasang atau dalam keadaan selesai/finished.
3. Perbedaan Gambar.
a. Bila suatu Gambar tidak cocok dengan Gambar yang lain dalam satu disiplin kerja, maka
Gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang berlaku / mengikat.
b. Bila ada perbedaan antara Gambar Kerja Arsitektur dengan Struktur, maka yang berlaku /
mengikat adalah Gambar Kerja Arsitektur sepanjang tidak mengurangi segi Konstruksi dan
kekuatan Struktur.
c. Bila ada perbedaan antara gambar Kerja Arsitektur dengan Sanitasi / Mekanikal, maka
Gambar Kerja yang dipakai adalah ukuran fungsional dalam Gambar Kerja Arsitektur.
d. Bila ada perbedaan antara Gambar Kerja Arsitektur dengan Elektrikal, maka yang dipakai
sebagai pegangan adalah ukuran fungsional dalam Gambar Arsitektur.
e. Bila ada perbedaan - perbedaan itu, ketidakjelasan, maupun kesimpangsiuran menimbulkan
keragu-raguan sehingga dalam pelaksanaan dapat menimbulkan kesalahan, maka
Kontraktor diwajibkan melaporkan kepada Pengawas Lapangan, dan mengadakan
pertemuan dengan Konsultan Perencana, untuk mendapatkan keputusan dari Konsultan
Perencana Gambar mana yang akan dijadikan pegangan.
f. Ketentuan diatas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk memperpanjang waktu
pelaksanaan maupun mengajukan claim biaya pekerjaan tambah.
4. Gambar Detail Pelaksanaan (Shop Drawing).
a. Gambar Detail pelaksanaan atau Shop Drawing adalah Gambar Kerja yang wajib dibuat
Kontraktor berdasarkan Gambar Kerja Dokumen yang telah disesuaikan dengan keadaan
lapangan.
b. Kontraktor wajib membuat Shop Drawing untuk Detail-detail khusus yang belum tercakup
lengkap dalam Gambar Kerja Dokumen, maupun yang diminta oleh Konsultan Pengawas
dan atau Konsultan Perencana.
c. Dalam Shop Drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data yang
diperlukan termasuk pengajuan contoh jadi dari semua bahan, keterangan produk, cara
pemasangan dan atau spesifikasi / persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik
yang belum tercakup secara lengkap dalam Gambar Kerja Dokumen maupun Rencana Kerja
dan Syarat-syarat (RKS).
d. Kontraktor wajib mengajukan Shop Drawing kepada Konsultan Pengawas dan Konsultan
Perencana untuk mendapatkan persetujuan tertulis bagi pelaksanaan.
5. Gambar Hasil Pelaksanaan (As Built Drawings) Kontraktor wajib membuat gambar-gambar yang
sesuai dengan hasil pelaksanaan (As Built Drawings) yang selesai sebelum serah terima k dan
telah disetujui oleh konsultan Pengawas dan diketahui oleh konsultan Perencana
6. Kontraktor tidak dibenarkan mengubah atau mengganti ukuran-ukuran yang tercantum dalam
Gambar Kerja Dokumen tanpa sepengetahun Konsultan Pengawas. Segala akibat yang terjadi
adalah tanggung jawab Kontraktor, baik dari segi biaya maupun waktu pelaksanaan.
SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG WILKER KAPUAS
TAHUN ANGGARAN 2023
Pasal 5
JADWAL PELAKSANAAN
1. Sebelum memulai pekerjaan di lapangan, Kontraktor wajib membuat rencana kerja pelaksanaan
dan bagian-bagian pekerjaan berupa Bar Chart dan S-Curve Bahan dan Tenaga dan
mengkoordinasikan hasilnya kepada Pengawas Lapangan, sehingga pelaksanaan pekerjaan
terkendali dan tidak menggangu kelancaran proyek secara keseluruhan dan kelancaran kegiatan
disekitar lokasi pekerjaan.
2. Rencana Kerja tersebut harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Pengawas
Lapangan, paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah SPK diterima Kontraktor.
Rencana Kerja yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas, akan disyahkan oleh Pemberi
Tugas.
3. Kontraktor wajib memberikan salinan Rencana Kerja 5 (lima) rangkap kepada Pengawas
Lapangan, 1 (satu) salinan Rencana Kerja harus ditempel pada bangsal Kontraktor di lapangan
yang selalu diikuti dengan grafik kemajuan pekerjaan/prestasi kerja.
Pasal 6
PELAPORAN DAN PELAKSANAAN
Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat
Komitmen untuk dibahas guna mendapatkan persetujuan, sesuai dengan lingkup pekerjaan, maka
jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan dan jenis laporan yang harus diserahkan kepada Konsultan
Pengawas adalah :
1. Laporan Harian
Laporan harian ini harus dibuat oleh Kontraktor Pelaksana Pekerjaan terhitung setelah SPMK
diterbitkan sebanyak 5 (lima) eksemplar yang berisi antara lain : buku harian yang memuat
semua kejadian, perintah atau petunjuk yang penting dari Konsultan Pengawas/Direksi yang
dapat pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan konsekuensi keuangan, kelambatan penyelesaian
pekerjaan dan tidak terpenuhinya syarat teknis. Laporan Harian berisikan, antara lain :
a) Tenaga;
b) Bahan bangunan/material yang didatangkan, diterima atau tidak;
c) Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
d) Kegiatan perkomponen pekerjaan yang diselenggarakan;
e) Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan;
f) Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
2. Laporan Pelaksanaan
Laporan Pelaksanaan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari
kerja) terhitung 7 (tujuh) hari kerja setelah SPMK ditandatangani sebanyak 5 (lima) rangkap dan
berisi antara lain :
a) Review terhadap rencana kerja Kontraktor;
b) Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja) selama seminggu
tersebut;
c) Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek;
d) Monitor masalah teknis dilapangan;
e) Permasalahan non-teknis yang dihadapi;
f) Monitor Kendali Mutu;
g) Pemeriksaan Gambar Kerja;
h) Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secara bertahap sesuai kemajuan pekerjaan;
i) Rencana kerja, metode dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selanjutnya.
SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG WILKER KAPUAS
TAHUN ANGGARAN 2023
Pasal 7
PRODUK DALAM NEGERI
1. Pelaksanaan Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan penggunaan Produksi Dalam Negeri.
Produk Luar Negeri (PLN) boleh dipakai atau digunakan selama Produksi Dalam Negeri tidak
dapat digunakan.
2. Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dalam paket pekerjaan pembangunan gedung wilker
Kapuas dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 82%.
Pasal 8
KUASA KONTRAKTOR DILAPANGAN
1. Dilapangan pekerjaan Kontraktor wajib menunjuk kuasa Kontraktor untuk memimpin pelaksanaan
pekerjaan dilapangan dan mendapat kuasa penuh dari Kontraktor, yaitu :
a. Ahli Struktur
b. Ahli Arsitek
c. Ahli Mekanikal Elektrikal
d. Pelaksana Bangunan Gedung
e. Ahli K3 Konstruksi
2. Dengan adanya Personil tersebut di atas, tidak berarti bahwa Kontraktor lepas tanggung jawab
sebagian maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.
3. Kontraktor wajib memberi tahu kepada Pejabat Pembuat Komitmen/Tim Pengelola Teknis dan
Konsultan Pengawas, nama dan jabatan Pelaksana untuk mendapatkan persetujuan.
4. Bila dikemudian hari menurut Pejabat Pembuat Komitmen/Tim Pengelola Teknis dan Konsultan
Pengawas, Pelaksana kurang mampu atau tidak cukup cakap memimpin pekerjaan, maka akan
diberitahu kepada Kontraktor secara tertulis untuk mengganti Pelaksana.
5. Dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan, Kontraktor harus
sudah menunjuk pelaksana baru atau Kontraktor sendiri (Penanggung jawab/Direktur Perusahaan)
yang akan memimpin pelaksanaan.
Pasal 9
TEMPAT TINGGAL (DOMISILI) KONTRAKTOR
1. Untuk menjaga kemungkinan kerja diluar jam kerja apabila terjadi hal-hal yang mendesak,
Kontraktor dan Pelaksana wajib memberitahukan secara tertulis alamat dan nomor telepon di
lokasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen, Tim pengelola Teknis setempat dan Konsultan
Pengawas.
2. Kontraktor wajib memasukkan identifikasi dan alamat bengkel kerja (Workshop) dan peralatan
yang dimiliki di mana pekerjaan pemborongan akan dilaksanakan.
3. Alamat Kontraktor dan pelaksana diharapkan tidak berubah selama pekerjaan. Bila terjadi
perubahan alamat Kontraktor, Pelaksana wajib memberitahukan secara tertulis.
Pasal 10
PENJAGA KEAMANAN LAPANGAN
1. Kontraktor diwajibkan menjaga keamanan lapangan terhadap barang-barang milik Proyek,
Pengawas Lapangan dan milik Pihak Ketiga yang ada di lapangan.
2. Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui Pengawas Lapangan/
Konsultan pengawas, baik yang telah dipasang maupun yang belum, adalah tanggung jawab
Kontraktor dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya pekerjaan tambah.
SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG WILKER KAPUAS
TAHUN ANGGARAN 2023
3. Apabila terjadi kebakaran, Kontraktor bertanggungjawab atas akibatnya, baik yang berupa
barang-barang maupun keselamatan jiwa. Untuk itu Kontraktor diwajibkan menyediakan alat-alat
pemadam kebakaran yang siap dipakai yang ditempatkan di tempat-tempat yang akan ditetapkan
kemudian oleh Konsultan Pengawas.
Pasal 11
JAMINAN DAN KESELAMATAN KERJA
1. Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut Syarat-syarat Pertolongan Pertama
Pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap digunakan di lapangan, untuk
mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua petugas dan pekerja dilapangan.
2. Kontraktor wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan memenuhi syarat-syarat
kesehatan bagi semua Petugas dan Pekerja yang ada dibawah kekuasaan Kontraktor.
3. Kontraktor wajib menyediakan air bersih, Kamar Mandi dan WC yang layak dan bersih bagi
semua Petugas dan pekerja.
4. Tidak diperkenankan membuat penginapan didalam lapangan pekerjaan untuk Pekerja, kecuali
untuk Penjaga Keamanan.
5. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja wajib diberikan oleh
Kontraktor sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 12
PERSYARATAN TENDER DAN PENYEDIA KONSTRUKSI
Pekerjaan Pembangunan Gedung Wilker Kapuas Tahun Anggaran 2023 terdiri dari Pekerjaan
Standar dan Pekerjaan Non Standar yang mesti dikerjakan secara simultan dalam waktu yang
bersamaan sehingga dibutuhkan kualifikasi/kompetensi khusus sesuai dengan ruang lingkup
pekerjaan yang dikerjakan. Untuk mendapatkan hasil Produk Bangunan beserta kelengkapan lainnya
yang berkualitas maka Penyedia Jasa Konstruksi yang akan mengerjakan pekerjaan tersebut harus
memiliki Kualifikasi dan Kompetensi dengan persyaratan kualifikasi sebagai berikut :
1. Metode Tender
a. Kategori : Pekerjaan Konstruksi
b. Jenis Pengadaan : Pascakualifikasi Satu File
c. Metode Evaluasi : Harga Terendah Sistem Gugur
d. Jenis Kontrak : Kontrak Harga Satuan
2. Persyaratan Kualifikasi Administrasi :
a. Memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) yang masih berlaku;
b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan/atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(KBLI) dengan Kualifikasi Usaha Kecil, yang masih berlaku dan diterbitkan oleh instansi yang
berwenang, dengan Klasifikasi Bangunan Gedung (BG);
c. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Sertifikat Badan Usaha (SBU)
Konstruksi (Berdasarkan PP 5 Tahun 2021), dan/atau yang sudah di konversi;
d. Dengan Kualifikasi SBU dan yang beregrestrasi (a.n. Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat/Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal) ;
e. Klasifikasi kecil Sub Klasifikasi BG002 Konstruksi Gedung Perkantoran KBLI 41012;
f. NIB ( Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ) Masih Berlaku, (Berdasarkan PP 5 Tahun 2021);
g. Memiliki Kemampuan Dasar (KD) dengan nilai KD sama dengan 3 x NPt (Nilai pengalaman
tertinggi dalam 15 tahun terakhir) dengan pengalaman pekerjaan sesuai sub bidang
klasifikasi/layanan SBU/KBLI yang disyaratkan.
SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG WILKER KAPUAS
TAHUN ANGGARAN 2023
h. Mempunyai Status Valid Keterangan Wajib Pajak Berdasarkan Hasil Konfirmasi Status Wajib
Pajak (KSWP);
i. Memiliki NPWP, dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir laporan SPT
Tahun 2022;
j. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan Perusahaan (apabila ada perubahan)
k. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4
(empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman
subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
Untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun:
1) Dalam hal Penyedia belum memiliki pengalaman, dikecualikan dari ketentuan huruf i
untuk pengadaan dengan nilai paket sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00
(dua miliar lima ratus juta rupiah);
2) Harus mempunyai 1 (satu) pengalaman pada bidang yang sama, untuk pengadaan
dengan nilai paket pekerjaan paling sedikit di atas Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima
ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar
rupiah);
l. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan
jelas berupa milik sendiri atau sewa.
3. Persyaratan Administrasi Teknis :
a. Menyampaikan jadwal pelaksanaan;
b. Menyampaikan rencana atau jadwal permintaan dan pengiriman material dalam pelaksanaan
pekerjaan;
c. Menyampaikan jadwal mobilisasi peralatan;
d. Menyampaikan program mutu terkait K3 dan sistem pengaturan lalu-lintas proyek;
e. Memiliki kemampuan menyediakan personil manajerial untuk pelaksana pekerjaan, dengan
kualifikasi personil sebagai berikut :
Posisi Jabatan Dalam
Pengalaman Sertifikat Kompetensi ∑
No Pekerjaan yang Akan Pendidikan
(Tahun) Kerja *) Tenaga
Dilaksanakan
Pelaksana Bangunan Gedung/
S1 TeknIk Pekerjaan Gedung (TA 022)/
1 Pelaksana Lapangan Sipil/ 2 Tahun Pelaksana Lapangan Pekerjaan 1 Orang
Arsitektur Gedung (SI 012005) Minimal
Jenjang 4.
2 Petugas K3 Konstruksi S1 0 Tahun Sertifikat K3 konstruksi 1 Orang
* ) Personil diatas, melampirkan :
1) Ijazah yang sesuai;
2) KTP dan NPWP;
3) Curiculum Vitae (CV) yang ditandatangani oleh Personil yang bersangkutan dan
diketahui oleh pihak yang sah mewakili Badan Usaha;
4) Memiliki Sertifikat Keterampilan sesuai yang dipersyaratkan dan dinyatakan dalam Surat
Pernyataan Kepemilikian Sertifikat Kompetensi Kerja oleh pihak yang sah mewakili
Badan Usaha;
5) Sertifikat Kompetensi Kerja untuk personil manajerial dibuktikan saat Rapat Persiapan
Penunjukan Penyedia (RPPP);
SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG WILKER KAPUAS
TAHUN ANGGARAN 2023
6) Peserta yang tidak dapat membuktikan Sertifikat Kompetensi Kerja untuk Tenaga
Terampil yang diusulkan dalam dokumen penawaran saat Rapat Persiapan Penunjukan
Penyedia (RPPP) dikenakan sanksi sebagai berikut :
a. Sanksi administrasi, berupa pembatalan penetapan pemenang;
b. Sanksi daftar hitam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Persyaratan Teknis Peralatan Utama
Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh Kontraktor, sebelum
pekerjaan fisik dimulai, dalam keadaan baik dan siap pakai, antara lain :
Status Kepemilikan
Nama Peralatan dan Spesifikasi/ Jumlah
No Milik Sendiri/Sewa Keterangan
Kapasitas Kapasitas Unit
Beli/Sewa
Milik Sendiri/Sewa Baik/
1. Concrete Mixer 0,2 ~ 0,3 M3 2 Unit
Beli/Sewa Operasional
Milik Sendiri/Sewa Baik/
2. Genset 5 Kva 1 Unit
Beli/Sewa Operasional
Milik Sendiri/Sewa Baik/
3. Dump Truck 4 M3 1 Unit
Beli/Sewa Operasional
Milik Sendiri/Sewa Baik/
4. Mobil Pickup 1 m3 1 Unit
Beli/Sewa Operasional
Milik Sendiri/Sewa Baik/
5. Stemper 4 - 5 Hp 1 Unit
Beli/Sewa Operasional
Milik Sendiri/Sewa Baik/
6. Excavator Mini 25-55 Hp 1 Unit
Beli/Sewa Operasional
Peralatan diatas disertai :
1. Bukti kepemilikan peralatan (contoh STNK, BPKB, invoice) untuk peralatan dengan status
milik sendiri;
2. Bukti pembayaran Sewa Beli (contoh invoice uang muka, angsuran) untuk peralatan dengan
status sewa beli; dan/atau
3. Surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari
pemberi sewa untuk peralatan dengan status sewa
Pasal 13
SITUASI/LOKASI
1. Hal mana pembangunan akan diserahkan kepada pelaksana sebagaimana adanya pada waktu
rapat penjelasan, untuk itu para calon Pemborong wajib meneliti situasi medan terutama kondisi
tanah bangunan, sifat dan luasnya pekerjaan dan hal lain yang berpengaruh terhadap harga
penawaran.
2. Kelalaian dan kekurang telitian dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk klaim dikemudian
hari.
3. Dalam rapat penjelasan akan ditunjukan dimana pembangunan akan dilaksanakan.
SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG WILKER KAPUAS
TAHUN ANGGARAN 2023
Pasal 14
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) KONSTRUKSI
Ketentuan-ketentuan penanganan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) konstruksi kepada setiap
orang yang berada ditempat kerja yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan
peralatan kerja konstruksi, secara produksi dan likngkungan sekitar tempat kerja. Penanganan K3
mencakup penyediaan sarana pencegah kecelakaan kerja dan perlindungan kesehatan kerja
konstruksi maupun penyediaan personil yang kompeten dan organisasi pengendalian K3 konstruksi
sesuai dengan tingkat risiko yang ditetapkan oleh pengguna jasa.
Ketentuan K3 telah diatur pada peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor : 21/PRT/M/2019 tanggal 23 Desember 2019 Perincian Kegiatan Penerapan Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi, paling sedikit mencakup:
1) Penyiapan RKK
2) Sosialisasi, promosi dan pelatihan
3) Alat Pelindung Kerja (APK) dan Alat Pelindung Diri (APD)
4) Asuransi dan Perizinan
5) Personel Keselamatan Konstruksi
6) Fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan
7) Rambu-Rambu yang diperlukan
8) Kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian risiko Keselamatan Konstruksi
Serta sesuai Instruksi Menteri PUPR Nomor 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran
Virus Corona VIRUS DISEASE 2019 (COVID-9) dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Pasal 15
MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
A. Kegiatan Mobilisasi
Pemenuhan Mobilisasi meliputi hal-hal sebagai berikut :
1. Mobilisasi semua personil penyedia sesuai dengan struktur organisasi pelaksana yang telah
disetujui oleh Direksi Pekerjaan termasuk para pekerja yang diperlukan dalam pelaksanaan
dan penyelesaian pekerjaan dalam kontrak dan personil ahli K3 atau petugas K3 sesuai
dengan ketentuan yang disyaratkan dalam spesifikasi.
2. Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai dengan daftar peralatan yang tercantum dalam
penawaran, dari suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan, tempat peralatan tersebut akan
digunakan.
3. Penyediaan dan pemeliharaan base camp Penyedia, jika perlu termasuk kantor lapangan,
tempat tinggal, bengkel, gudang dan sebagainya.
4. Mobilisasi fasilitas pengendalian mutu
Penyediaan dan pemeliharaan laboratorium tempat uji mutu bahan dan pekerjaan dilapangan
harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam spesifikasi.
B. Kegiatan Demobilisasi
Pembongkaran tempat kerja oleh penyedia pada saat akhir kontrak, termasuk pemindahan
semua instalasi, peralatan dan perlengkapan dari tanah milik pemerintah dan pengembalian
kondisi tempat kerja menjadi kondisi seperti semula sebelum pekejaan dimulai.
SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG WILKER KAPUAS
TAHUN ANGGARAN 2023
Pasal 16
SPESIFIKASI BAHAN
1. LOKASI PEKERJAAN
a. Lokasi Pekerjaan Jalan Meranti, Kecamatan Selat, Desa Pulau Telo, Kabupaten Kapuas,
Provinsi Kalimantan Tengah.
b. Rencana Kerja
Dalam waktu 1 minggu setelah penandatanganan kontrak, kontraktor wajib menyerahkan
suatu rencana kerja yang meliputi :
1) Tanggal yang diusulkan untuk memulai dan menyelesaikan pembangunan masing-
masing bagian Pekerjaan.
2) Tanggal yang diusulkan untuk memperoleh bahan-bahan.
3) Jam kerja yang diusulkan untuk Pekerjaan di lapangan.
4) Jumlah pegawai kontraktor yang diusulkan, selama Pekerjaan berlangsung sesuai
dengan fungsi dan keahliannya.
c. Buku Harian
Kontraktor harus menyediakan buku harian untuk mencatat semua petunjuk-petunjuk,
keputusan-keputusan dan semua detail-detail penting dari pekerja.
d. Persetujuan Konsultan Pengawas
Yang dimaksud dengan persetujuan konsultan pengawas adalah merupakan persetujuan
konsultan pengawas secara tertulis yang berisi persetujuan untuk sesuatu hal yang termasuk
dalam persyaratan ini.
e. Gambar Rencana
1) Gambar rencana untuk kegiatan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Dokumen Kontrak. Harus juga disadari bahwa revisi-revisi masih mungkin diadakan
dalam masa pelaksanaan. Kontraktor wajib melaksanakan Pekerjaan sesuai dengan
gambar rencana dan spesifikasi ini maupun spesifikasi lainnya dan tidak dibenarkan
untuk menarik keuntungan dari kesalahan-kesalahan, kekurangan-kekurangan pada
gambar rencana atau perbedaan antara gambar rencana dan isi spesifikasi.
2) Konsultan pengawas akan mengoreksi menjelaskan gambar rencana tersebut untuk
kelengkapan yang telah disebut dalam spesifikasi. Dimensi dalam gambar rencana
harus dihitung dengan teliti dan tidak dibenarkan untuk menganggap bahwa gambar
rencana tersebut dibuat pada skala yang benar, kecuali atas petunjuk direksi/pengawas.
3) Penyimpangan antara keadaan lapangan terhadap gambar rencana akan ditentukan
selanjutnya oleh direksi/pengawas dan akan disampaikan kepada kontraktor secara
tertulis.
4) Kontraktor harus membuat Rencana Kerja sebelum memulai suatu Pekerjaan untuk
mendapatkan persetujuan konsultan pengawas.
f. Pemberitahuan Untuk Memulai Pekerjaan
Kontraktor harus memberikan penjelasan selengkapnya tentang langkah-langkah yang akan
diambil untuk suatu tahap pekerjaan yang akan dimulai pelaksanaannya. Dalam keadaan
apapun kontraktor tidak diperkenankan memulai pekerjaan yang sifatnya permanen tanpa
terlebih dahulu mendapat persetujuan dari konsultan pengawas.
SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG WILKER KAPUAS
TAHUN ANGGARAN 2023
g. Tanggung Jawab Kontraktor
Pada keadaan apapun, dimana Pekerjaan yang dilaksanakan telah mendapat persetujuan
konsultan pengawas tidak berarti membebaskan kontraktor atas tanggung jawab pada
Pekerjaan tersebut sesuai dengan kontrak maupun Peraturan Pemerintah yang berlaku.
2. PENYELENGGARAAN KEAMANAN KESELAMATAN KONSTRUKSI DAN KESEHATAN
KERJA SERTA PENANGGULANGAN COVID 19
a. Lingkup Pekerjaan Meliputi :
1) Penyiapan RK3K;
2) Pembuatan Manual, Prosedur, Instruksi Kerja dan Formulir
3) Spanduk Sosialisasi Keselamatan Kerja dan Pencegahan Covid 19(Baner)
4) Alat Pelindung Diri ( Topi, Sepatu, Rompi, Masker, Sarung Tangan, dll )
5) Fasilitas Sarana Kesehatan (P3K, Hands Sanitizer, Sabun Cuci Tangan dll)
b. Persyaratan Bahan :
1) Penyiapan segala sesuatu sebelum melaksanakan kegiatan di lapangan harus
memenuhi standar kesehatan.
2) Setiap pekerja wajib mematuhi dan memakai alat pelindung diri yang sesuai
dengan aturan dan perundang-undangan berlaku.
3) Wajib memasang spanduk dan baner tentang pencegahan dan penanggulanagan
penyakit Covid -19 di lokasi kegiatan pekerjaan.
4) Untuk fasilitas kesehatan setiap pekerja wajib dan harus menyiapkan untuk mencuci
tangan dan hand sanitizer.
3. PEKERJAAN PERSIAPAN
Lingkup pekerjaan ini meliputi antara lain :
a. Pengukuran dan Bouwplank
b. Pembuatan Gudang Bahan dan Peralatan
c. Pembuangan Material Bongkaran Keluar Lokasi
d. Pembersihan Akhir
e. Perlengkapan K3
f. Papan Nama Proyek
Pembuatan Papan Nama Proyek :
Membuat papan nama Kegiatan dari papan dengan ukuran 1 x 1,5 m. Didirikan tegak di atas
kayu ukuran 5/7 cm setinggi 240 cm. Diletakkan pada tempat yang mudah dilihat umum. Papan
nama Kegiatan memuat :
Nama Kegiatan : …………………………………….……
Nama Pekerjaan : …………………………………….……
Lokasi Kegiatan : …………………………………….……
Nomor Kontrak : …………………………………….……
Tanggal : …………………………………….……
Waktu Pelaksanaan : ....….. ( ..…............. ) Hari Kalender
Mulai Tanggal : …………………………………….……
Selesai Tanggal : …………………………………….……
Harga Borongan : Rp………………( …………..………… )
Kontaktor Pelaksana : CV/PT.…….....................................…
SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG WILKER KAPUAS
TAHUN ANGGARAN 2023
4. PEKERJAAN TANAH
a. Lingkup Pekerjaan
Pada pekerjaan ini meliputi antara lain :
1) Pekerjaan Galian Tanah Pondasi Footplat
2) Urugan Pasir Bawah Pondasi
3) Urugan Tanah Kembali
4) Urugan Lantai Bangunan
5) Urugan Halaman
b. Tahapan Pekerjaan
- Umum
1) Lingkup pekerjaan ini meliputi pekerjaan-pekerjaan, bahan-bahan, peralatan-
peralatan, kegiatan-kegiatan yang diperlukan untuk menyelesaikan semua
pekerjaan: clearing, stripping, grubbing, penggalian, pengurugan, perataan,
pemadatan, termasuk pembongkaran dan lain-lain sesuai dengan RKS dan gambar-
gambar.
2) Pekerjaan pada kegiatan lain yang berhubungan dengan pekerjaan tanah untuk
pekerjaan konstruksi
- Material
1) Bahan-bahan urugan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Pengelola
Proyek yang ditentukan sebagai bahan-bahan yang memenuhi syarat dari galian
lapangan.
2) Bahan-bahan yang didatangkan dari luar lapangan yaitu jenis tanah yang berbutir
kasar, tidak mengembang dan bebas sampah, akar dan bahan- bahan organik
lainnya. Lapisan teratas urugan setebal 30 cm tidak boleh dimasuki butir lebih besar
dari 3 cm.
- Pelaksanaan
1) Pengertian Clearing, Stripping dan Grubbing :
- Clearing yaitu membersihkan semua sampah dan barang-barang yang tidak
perlu.
- Stripping adalah memapas semua rumput dan tumbuh-tumbuhan kecuali pohon-
pohon yang diperlukan untuk dipertahankan.
- Grubbing yaitu menyingkirkan dan membuang semua sampah dari tempat kerja.
2) Pengupasan tanah bagian atas :
Semua area bangunan, sesudah stripping dan grubbing diselesaikan, buang
lapisan tanah setebal 20 cm. Tanah lapisan atas ini dapat dipakai untuk bahan
urugan halaman.
3) Pemadatan area bangunan (dengan tanah) sampai 1 meter diluar tembok dan
kolom harus dipakai paling sedikit mencapai 90% dari pemadatan maksimum dan
dilakukan lapis demi lapis dengan tebal maksimum 30 cm.
4) Pemadatan yang bukan area bangunan T anah urug ini harus dipadatkan
palingsedikit mencapai 60% dari pemadatan maksimum.
5) Pemadatan area jalan Didaerah yang akan dibuat jalan tanahnya harus dipadatkan
sampai 95% dari pemadatan maksimum.
SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG WILKER KAPUAS
TAHUN ANGGARAN 2023
6) Finish Grading :
- Tanah di bawah plat beton dan jalan tanahnya harus dengan baik dan
elevasinya tidak boleh berada lebih dari 1,5 cm dengan elevasi yang tercantum
dalam gambar.
- Di daerah untuk lanscaping, elevasinya tidak boleh berbeda lebih dari 3 cm dengan
elevasi yang tercantum dalam gambar.
7) Pekerjaan-pekerjaan untuk melindungi kerusakan :
- Kontrol air di permukaan dan dibawah tanah selama masa pembangunan dan
masa pemeliharaan dengan jaminan, lindungilah seluruh lapangan terhadap air
yang menggenang, yang dapat menimbulkan erosi.
- Hal ini meliputi pembuatan tanggul-tanggul, selokan-selokan sementara, sumur-
sumur, alat-alat pompa dan lain-lain guna mencegah kerusakan atau dibawah
tanah tempat yang berdekatan.Perpanjangan jangka waktu kontrak yang
disebabkan lapangan basah tidak akan dipertimbangkan, kecuali bila Kontraktor
telah melakukan semua usaha-usaha perlindungan yang mungkin.
- Semua pekerjaan galian/urugan tanah dikerjakan sesuai dengan letak, elevasi,
kemiringan dan penampang yang diminta dalam gambar, dengan memperhitungkan
ruang kerja untuk ukuran bangunan. Tanah galian yang memenuhi syarat untuk
urugan, setelah memperoleh persetujuan Konsultan Pengawas dapat dipakai
sebagai tanah urug dan pelaksanaan pengurugan harus dilakukan secepat
mungkin sehingga tidak mengganggu lingkungan. Tanah yang tidak terpakai untuk
mengurug harus dikeluarkan dari lokasi.
- Semua material galian dan bongkaran yang tidak dipergunakan untuk pengurugan
kembali harus dikeluarkan dari lokasi. Pembuangan material tidak boleh
mengganggu lingkungan sekitarnya. Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya
atas tuntutan dari pihak manapun, yang diakibatkan hal tersebut.
- Kerusakan terhadap pekerjaan-pekerjaan dan milik masyarakat atau pribadi yang
disebabkan pelaksanaan Kontraktor dalam pembersihan, harus diperbaiki atau
diganti atas biaya Kontraktor.
- Jika material hasil pembersihan akan dibakar, Kontraktor harus mendapatkan izin
Konsultan Pengawas dan menempatkan orang untuk mengawasinya dari
kemungkinan bahaya kebakaran lingkungan alam maupun harta benda. Bekas
pembakaran harus dirapikan sehingga tidak mengganggu lingkungan.
8) Stripping
- Sebelum pekerjaan stripping dilakukan, ketinggian permukaan tanah asli harus
ditetapkan dan disepakati secara tertulis terlebih dahulu Konsultan Perencana,
Konsultan Pengawas, Kontraktor dan Pemberi Tugas berdasarkan hasil
pengukuran.
- Permukaan tanah/dasar yang akan diurug tanah padat untuk keperluan konstruksi
harus distripping atau dibuang lapisan tanah atas (humus) setebal 15 cm atau
seperti ditetapkan Konsultan Pengawas.
- Material hasil pekerjaan stripping harus dikeluarkan dari lokasi galian tanah.
Elevasi galian ditunjukkan dalam gambar atau diberitahukan kepada Konsultan
Pengawas.
SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG WILKER KAPUAS
TAHUN ANGGARAN 2023
- Sebelum melaksanakan pekerjaan ini, patok tanda galian (bouwplank) harus
dipasang dengan teliti, dan elevasinya diukur serta disetujui oleh Konsultan
Pengawas. Pada bouwplank ini dituliskan elevasi-elevasi yang perlu serta titik as
galian.
5. PEKERJAAN PONDASI
a. Pemancangan Galam Ø 8-10 CM P : 4M
1) Prosedur pemancangan Cerucuk Galam Ø 8-10 Cm P : 4m dilakukan berdasarkan izin
serta persetujuan Pengawas Pekerjaan, diketahui Direksi Pekerjaan;
2) Pemancangan Cerucuk Galam Ø 8-10 Cm P : 4m diangkat dan diarahkan pada titik
yang ditunjukkan dalam gambar hingga secara tegak lurus atau dengan cara lain yang
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi).
3) Kegiatan pemancangan dilakukan secara Final Set artinya kegiatan pemancangan akan
berhenti setelah mencapai tanah keras.
b. Pekerjaan Foot Plat
1) Pembuatan pondasi foot plat setempat beton bertulang sesuai dengan gambar rencana,
bilamana diperlukan urugan bawah pondasi ditujukan untuk perbaikan tanah sesuai
desain.
2) Penggalian pondasi dilakukan dengan terlebih dahulu menetapkan lay out
3) Bangunan secara menyeluruh/lay out pondasi tersebut dan ditentukan dengan teliti
sesuai dengan gambar yang ada dan telah disetujui oleh direksi.
4) Pemeriksaan tiap galian pondasi dilaksanakan terhadap benarnya penempatan,
kedalaman, besaran, lebar, letak dan kondisi dasar galian. sebelum pemasangan
pondasi dimulai ijin dari direksi mengenai hal tersebut harus didapat secara tertulis.
5) pelaksana harus memperhatikan adanya stek tulangan kolom, stek tulanagn ke-sloof
dan sparring pipa plumbing yang menembus pondasi.
6) Pekerjaan Pondasi Foot Plat Setempat. Penggalian tanah sampai lapisan sebagai
dasar untuk perletakkan merata, lapisan dasar dari beton (plain concrete 1 : 3 : 5)
supaya dibuat sebagai lantai kerja dengan tebal tidak kurang dari 5 cm. di bawah lantai
kerja diberi lapisan sesuai dengan gambar.
6. PEKERJAAN BETON
a. Lingkup Pekerjaan
Beton bertulang dengan k-250 dibuat untuk :
- Pondasi Footplat, Sloff, Ring Balok, Kolom, Plat Dak dan Jembatan
Beton dengan k-200 dibuat untuk :
- Penataan Halam Cor lanskape
Beton dengan k-100 dibuat untuk :
- Cor beton tumbuk lantai kerja footplat dan lantai bangunan
b. Persyaratan Bahan
1) Semen
- Digunakan Portland Cement jenis I menurut NI – 8 tahun 1972 memenuhi S – 400
menurut standar Cemen Portland yang digariskan oleh Asosiasi Semen Indonesia
(NI 8 tahun 1972)
- Semen yang telah mengeras sebagian maupun seluruhnya dalam satu zak semen,
tidak diperkenankan pemakaiannya sebagai bahan campuran.
SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG WILKER KAPUAS
TAHUN ANGGARAN 2023
- Penyimpanan harus sedemikian rupa sehingga terhindar dari tempat yang
lembab agar semen tidak cepat mengeras. Tempat penyimpanan semen harus
ditinggikan 30 cm dan tumpukkan paling tinggi 2 m. setiap semen baru yang masuk
harus dipisahkan dari semen yang telah ada agar pemakaian semen dapat
dilakukan menurut urutan pengiriman
2) Pasir Beton
Pasir beton harus berupa butir – butir tajam dan keras, bebas dari bahan – bahan
organis, lumpur dan pasir laut laut tidak boleh digunakan untuk campuran beton, bahan
pasir harus memenuhi SNI.SO4 - 89 - F.
3) Kerikil
- Kerikil yang digunakan harus bersih dan bermutu baik serta mempunyai gradasi
dan kekerasan sesuai bahan yang ada didaerah setempat / lokal.
- Penimbunan kerikil dengan pasir harus dipisahkan agar kedua material tersebut
tidak tercampur untuk menjamin adukan beton dengan komposisi material yang
tepat.
4) Air
Air yang digunakan harus air tawar / bukan air laut, tidak mengandung minyak, asam
alkali, garam, bahan – bahan organis atau bahan - bahan lain yang dapat merusak
beton atau baja tulangan. Dalam hal ini sebaiknya dipakai air bersih yang dapat
diminum.
5) Besi Beton
- Besi beton yang digunakan adalah baja lunak dengan mutu U-24 (tegangan leleh
karakteristik minimum 2400 Kg/cm2). Daya lekat baja tulangan harus dijaga dari
kotoran, lemak, minyak, karat lepas dan bahan lainnya.
- Besi beton harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah dan tidak boleh
disimpan diudara terbuka dalam jangka waktu penjang. Membengkok dan
meluruskan tulangan harus dilakukan dalam keadaan batang dingin.
- Tulangan harus dipotong dan dibengkokkan sesuai dengann gambar kerja dan
harus diminta persetujuan Direksi/Pengawas Konsultan terlebih dahulu.
- Jika pemborong tidak memperoleh diameter besi sesuai dengan yang ditetapkan
dalam gambar, maka dapat dilakukan penukaran dengan diamater terdekat dengan
catatan harus ada persetujuan Direksi.
- Cetakan dan Acuan Bahan yang digunakan untuk cetakan dan acuan harus bermutu
baik sehingga hasil akhir kontruksi mempunyai bentuk, ukuran dan batas batas
yang sesuai dengan ditunjukan oleh gambar kerja dan uraian pekerjaan ini.
- Pembuatan cetakan dan acuan harus memenuhi ketentuan – ketentuan di dalam NI
khusus tentang beton bertulang yang sesuai dengan pekerjaan ini.
6) Campuran Beton
Campuran beton yang digunakan mutu beton K250, K200 dan K100 untuk pekerjaan
sebagai berikut :
a. Pekerjaan mutu beton K-250 :
Mutubeton K250 merupakan kualitas beton yang memiliki kekuatan tekan mencapai
250 kilogram per meter persegi. Kekuatan tersebut dapat diukur setelah 28 hari
maupun keadaan beton kering total.
SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG WILKER KAPUAS
TAHUN ANGGARAN 2023
Pekerjaan struktur memerlukan kualitas beton menengah hingga tinggi. Dipakai
pada pekerjaan :
- Pondasi Plat Ukuran 90 x 90 x 30 cm (bangunan utama dan gudang)
- Pondasi Plat Ukuran 60 x 60 x 20 cm (tembok pembatas)
- Pekerjaan Sloof Ukuran 20 x 30 cm Elv : + 0.00 (bangunan utama dan gudang)
- Pekerjaan Sloof Ukuran 20 x 30 cm Elv : - 2.90 (bangunan utama dan gudang)
- Pekerjaan Sloof Ukuran 15 x 20 cm (tembok pembatas)
- Pekerjaan Kolom Ukuran 15 x 20 cm (bangunan utama dan gudang)
- Pekerjaan Ring Balok Ukuran 15 x 20 cm (bangunan utama, gudang dan
tembok pmbatas)
- Pekerjaan Plat Dak T.10 cm selasar samping (bangunan utama)
- Pekerjaan Plat Dak T.12 Dak Tandon (bangunan Utama)
- Pekerjaan Jambatan
b. Pekerjaan mutu beton K-200 :
Mutu beton K200 merupakan salah satu kualitas beton kelas 1. Penggunaannya
untuk membuat bangunan non struktural maupun bangunan dengan tekstur ringan.
Mutu beton K200 merupakan beton dengan kelas klasifikasi kelas 1 atau rendah.
Penggunaan kualitas beton ini biasa dijadikan sebagai konstruksi non struktural.
Dipakai untuk pekerjaan penataan halaman Cor Landscape T.10 cm
c. Pekerjaan mutu beton K-100 :
Mutu beton K100 merupakan salah satu jenis mutu beton kelas 1 yang biasa
digunakan untuk pembangunan non struktural. Pemakaian beton ini dapat
diaplikasikan pada lantai kerja maupun atap bangunan sesuai kebutuhan. Dipakai
untuk pekerjaan cor beton tumbuk lantai dan lantai kerja footplat tebal 5 cm (bangnan
utama dan gudang)
d. Untuk memastikan mutu beton yang dihasilkan mempunyai mutu yang sesuai dengan
spesifikasi teknis yang dipersyaatkan, maka pelaksana kontraktor wajib melakukan
pengendalian uji mutu bahan dan pekerjaan di lapangan/laboratoium, setelah beton
28 hari beton kering total (alat/bahan/cara,langkah-langkah sesuai yang perlaku)
7) Pedoman Pelaksanaan
- Kecuali ditentukan lain dalam Dokumen Pelelangan ini, maka sebagai pedoman
tetap yang dipakai SNI khusus beton bertulang yang sesuai dengan pekerjaan ini.
- Kontraktor wajib melaporkan secara tertulis pada Direksi apabila ada perbedaan
yang didapat didalam gambar konstruksi dan gambar arsitektur.
8) Adukan Beton
- Pengangkutan adukan beton dari tempat pengadukan ke tempat pengecoran harus
dilakukan dengan cara yang disetujui oleh direksi, yaitu : Tidak berakibat permisahan
dan kehilangan bahan – bahan.
- Tidak terjadi perbedaan waktu pengikatan yang meyolok antara beton yang sudah
dicor dan yang akan dicor, dan nilai slump untuk berbagai pekerjaan beton harus
memenuhi SNI khusus untuk beton bertulang yang sesuai dengan pekerjaan ini.
SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG WILKER KAPUAS
TAHUN ANGGARAN 2023
9) Pengecoran
- Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan pengawas konsultan.
Selama pengecoran berlangsung pekerjan dilarang berdiri dan berjalan – jalan
diatas penulangan. Untuk dapat sampai ke tempat – tempat yang sulit dicapai harus
digunakan papan berkaki yang tidak membebani tulangan.
- Kaki – kaki tersebut.harus sudah dapat dicabut pada saat beton dicor.
- Apabila pengecoran harus dihentikan, maka tempat penghentiannya harus disetujui
oleh Direksi/Pengawas Konsultan. Untuk melanjutkan bagian pekerjaan yangdiputus
tersebut, bagian permukaan yang mengeras harus dibersihkan dan dibuat kasar
kemudian diberi addidtive yang memperlambat proses pengerasan. Kecuali pada
pengecoran kolom, adukan tidak boleh dicurahkan dari ketinggian yang lebih tinggi
dari 1,5 m.
10) Perawatan Beton
Beton yang sudah dicor harus dijaga agar tidak kehilangan kelembaban untuk paling
sedikit 12 hari. Untuk keperluan tersebut ditetapkan cara sebagai berikut :
- Dipergunakan karung – karung goni yang senantiasa basah sebagai penutup
beton.
- Hasil pekerjaan beton yang tidak baik seperti sarang kerikil, permukaan tidak
mengikuti bentuk yang diinginkan, munculnya pembesian pada permukaan beton
dan lain – lain yang tidak memenuhi syarat, harus dibongkar kembali sebagaian atau
seluruhnya menurut seluruh perintah Direksi. Untuk selanjutnya diganti atau
diperbaiki segera atas resiko Kontraktor.
7. PEKERJAAN DINDING PASANGAN
a. Lingkup Pekerjaan
Dinding Bata
Pemasangan dinding bata merah setebal ½ bata dilakukan untuk seluruh dinding pasangan
bata , saluran air dan pasangan bata diatas pondasi untuk selasar.
b. Persyaratan Bahan
1) Bata Merah
- Bata digunakan dari bahan bata merah dengan bentuk standar batu bata adalah
prisma segi empat persegi panjang, bersudut siku – siku dan tajam, permukaannya
rata dan tidak menampakkan adanya retak-retak yang merugikan. Bata merah dibuat
dari tanah liat dengan atau Bata digunakan dari bahan bata merah dengan bentuk
standar batu bata adalah prisma segi empat persegi panjang, bersudut siku – siku
dan tajam, permukaannya rata dan tidak menampakkan adanya retak-retak yang
merugikan.
- Bata merah dibuat dari tanah liat dengan atau campuran bahan lainnya, batu bata
merah harus mempunyai kualitas baik, tidak mudah pecah / hancur, bahan tersebut
harus mendapat persetujuan dari Direksi / Konsultan Pengawas.
- Harus terdiri dari butir – butir yang tajam dan keras, butir – butir harus bersifat kekal,
artinya tidap pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca, seperti terik matahari dan
hujan. Kada Lumpur tidak boleh melebihidari 5% berat.
SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG WILKER KAPUAS
TAHUN ANGGARAN 2023
2) Semen dan Air
Untuk persyaratan kedua bahan tersebut mengikuti persyaratan yang digariskan pada
pasal beton bertulang.
3) Pasir
Pasir dipersiapkan dan terbebas dari kotoran tanah dan ilalang
c. Pedoman Pelaksanaan
Pekerjaan pasangan bata menggunakan adukan 1 Pc : 4 Ps.
d. Persyaratan Adukan
1) Adukan pasangan harus dibuat secara hati – hati, diaduk di dalam bak kayu yang
memenuhi syarat. Mencampur semen dengan pasir harus dalam keadaan kering yang
kemudian diberi air sampai didapat campuran plastis dan rata agar mendapat hasil yang
baik.
2) Adukan yang telah kering akibat tidak habis digunakan sebelumnya tidak boleh
dicampurkan lagi dengan adukan yang baru.
3) Pengukuran harus dilakukan oleh Kontraktor secara teliti dan sesuai dengan gambar
dengan syarat :
- Semua pasangan dinding harus rata (horizontal), dan pengukuran harus dilakukan
dengan benang.
- Pengukuran pasangan benang antara satu kali menaikkan benang tidakboleh
melebihi satu baris pasangan bata.
- Lapisan bata yang satu dengan lapisan bata diatasnya harus berbeda setengah
panjang bata. Bata setengah tidak dibenarkan digunakan ditengah pasangan bata,
kecuali pasangan pada sudut.
- Pengakhiran sambungan pada satu hari kerja hasrus dibuat bertangga menurun
dan tidak tegak bergigi untuk menghindari retak kemudian hari.
- Dalam mendirikan pasangan bata yang kena udara terbuka, selama waktu hujan
lebat harus diberi perlindungan dengan menutup bagian atas dari tembok dengan
sesuatu penutup yang sesuai (plastik).
- Dinding yang telah terpasang harus diberi perawatan dengan membasahinya secara
terus menerus paling sedikit 7 pemasangannya.
8. PEKERJAAN PLESTERAN
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan plesteran dilakukan pada seluruh pasangan bata dan beton bertulang.
b. Persyaratan Bahan
Bahan pasir, semen dan air mengikuti persyaratan yang telah digariskan dalam pasal
beton bertulang.
c. Pedoman Pelaksanaan
Sebelum plesteran dilakukan maka :
1) Dinding dibersihkan dari semua kotoran.
2) Dinding dibasahi dengan air.
3) Semua siar permukaan dinding batu bata dikorek sedalam 0,5 cm.
4) Permukaan beton yang diplester dibuat kasar agar bahan plesteran dapat merekat
dengan baik.Adukan plesteran pasangan bata semua menggunakan campuran 1Pc
: 4Ps, sedangkan untuk plesteran beton dan plesteran motif ukiran menggunakan
campuran 1Pc : 2 Ps.
SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG WILKER KAPUAS
TAHUN ANGGARAN 2023
5) Ketebalan plesteran pada semua bidang permukaan harus sama tebalnya dan tidak
diperbolehkan plesteran yang terlalu tipis dan atau tebal. Ketebalan yang
diperbolehkan berkisar antara 1 – 1,5 cm. Untuk mencapai tebal plesteran yang rata
sebaiknya dilakukan pemeriksaan secara silang dengan menggunakan mistar kayu
panjang yang digerakkan secara horizontal dan vertikal.
6) Bilamana terdapat bidang plesteran yang berombak harus diperbaiki secara
keseluruhan. Bidang – bidang yang harus diperbaiki hendaknya dibongkar secara
teratur (dibuat bongkaran berbentuk segi empat) dan plesteran baru harus ata dengan
sekitarnya.Semua bidang plesteran harus dipelihara kelembabannya selama seminggu
sejak permulaan plesteran.
9. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI
a. Ketentuan Umum
1) Kontraktor wajib mengadakan penelitian terhadap kemiringan lantai agar sesuai gambar
rencana
2) Lapisan finishing lantai tidak boleh dimulai sebelum seluruh pekerjaan plafond dan
dinding-dinding selesai dikerjakan, kecuali pemasangan panel akustik
3) Pekerjaan dan bahan-bahan untuk hal ini terlebih dahulu harus mendapat persetujuan
dan Konsultan Pengawas, Pemberi Tugas dan Perencana.
b. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini mencakup ketentuan/syarat-syarat (pembayaran, pengiriman, penyimpanan,
pemasangan) untuk pekerja, material, dan peralatan.
c. Bagian yang termasuk:
1) Pemasangan granit dan marmer pada tempat-tempat yang ditentukan dalam gambar
rencana
2) Adukan mortar untuk setting lantai / dinding yang akan dipasang granit, marmer, serta
pekerjaan-pekerjaan lain seperti pada gambar rencana.
3) Grouting Anchors, Angels (siku), dan penguat (framing) yang cukup Aksesoris-aksesoris
lain yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini.
d. Pengiriman (Submittals)
1) Data Produk : Kirimkan informasi-informasi teknis dari pabrik untuk brosur.
2) Kirimkan data tentang Abrassion resistance untuk setiap tipe berdasarkan
frekuensi lalulintas pemakaian. Sample : Kirimkan 3 set sample untuk setiap type
granit dengan ukuran tidak kurang dari 600 mm x 600 mm yang menunjukkan
finishing dan variasi warna yang diharapkan secara keseluruhan.
3) Untuk lapis lantai dan dinding toilet 600 mm x 600 mm dan untuk selasar 600 mm x 600
mm MK dan Pemberi Tugas akan mereview sample sebagai persetujuan range variasi
yang diharapkan secara keseluruhan.Kirimkan cantoh warna grouting untuk dipilih
oleh Arsitek.
4) Kualifikasi Data : Kirimkan kualifikasi Fabricator dan Instalier dengan pengalaman yang
tinggi, termasuk list dari proyek-proyek dengan lingkup sejenis dengan mencantumkan
nama, lokasi, tanggal, serta referensi nama dan nomor telepon.
5) Mock-up : Membuat mock-up seluas 3 m2 untuk pemasangan lantai dan dinding
mewakili pekerjaanf inish. Mock-up harus dibuat sebagai bagian dari pekerjaan yang
harus disetujui secara tertulis oleh arsitek.
SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG WILKER KAPUAS
TAHUN ANGGARAN 2023
6) Mock-up yang disetujui akan dipakai sebagai kualitas standar dan hasil kerja.
Simpanlah mock-up sampai pekerjaan keseluruhan selesai. Setelah selesai pekerjaan
atau sesuai petunjuk MK dan Pemberi Tugas, angkat dan pindahkan mock-up keluar site.
e. Penyimpanan dan Perawatan
1) Angkat, simpan, dan jaga setiap unit untuk menghindari kerusakan. Peganglah dengan
peti kayu untuk menghindari kerusakan pada ujung dan pinggirannya.
2) Lindungi granit untuk menjaga jangan sampai staining (pudar warna / rusak), pecah,
rompal, atau tergores.
3) Bila kerusakan - kerusakan diatas sampai terjadi, maka akan itolak baik sebelum
maupun setelah dipasang. Lindungi material grouting dari lembab, mengeras, dan pudar.
f. Garansi
Kualifikasi Fabricator dan Installer : Minimum 10 tahun dengan pengalaman tertulis
dalam bidang granit. Melaksanakan pekerjaan dengan skill mekanis dan pemasangan
granit.Fabricator harus mengirimkan jaminan dimana setiap tipe granit yang dikirim ke site
harus berasal dari satu sumber (Quarry).
g. Produk
1) Bahan / Jenis:
Semua bahan merupakan produk kualitas satu dari sumber terpilih. Contoh kemasan
harus diperlihatkan kepada MK dan Pemberi Tugas dan semua granit yang digunakan
harus sesuai dengan sample yang disetujui dan disuplai dalam kemasan asli dari
pabrik.
2) Extra Stock :
- Sediakan dan kirim jumlah extra stock minimum 5% dari setiap ukuran, wama, dan
finishing dari setiap bentuk tile untuk mengganti jumlah yang rusak selama
pengiriman dan pemasangan. dan kirimkan juga extra 5% untuk setiap tipe dan
ukuran sesuai ukuran panel terbesar yang dipasang setelah selesai pekerjaan
pemasangan untuk digunakan oleh Pemberi Tugas pada masa-masa yang akan
datang.
- Kirimkan extra stock tersebut ke site sesuai petunjuk MK, Pemberi Tugas, dan
pastikan dikemas dalam peti kayu untuk perlindungan dan identifikasi setiap
kemasan.
- Type Granit dan Marmer : Tipe dan ukuran sesuaikan dengan skedule material
dan gambar.Jenis material Granit da Marmer adalah ex Import, produk : lihat
spesifikasi
h. Toleransi :
1) Variasi kerataan dan level : tidak melebihi 3 mm dalam 3000 mm Joint size : + 25 %
Step in face : 1,5 mm maximum Jog in alignment at edge : 1,5 mm maximum Toleransi
tidak bertambah dalam jumlah
2) Material granit yang akan dipasang hal-US digelar terlebih dahulu dilantai untuk
mendapatkan persetujuan keseragaman corak/pola uratnya serta sortir quality tile oleh
MK dan Pemberi Tugas.
3) Bersihkan granit dengan membasahi dengan air bersih sebelum di set dalam
pekerjaan; khusus untuk pemasangan basah.
4) Pasanglah tile dengan rata, level, lurus dan benar dengan hubungan keseluruhan.
Kelurusan permukaan tile harus pada sisi luarnya.
5) Jangan memasang tile yang rompal, retak, atau pudar atau tidak baik, hal ini akan ditolak.
SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG WILKER KAPUAS
TAHUN ANGGARAN 2023
6) Sediakan dan set anchor, dowel, ties dan hal-hal lain yang dibutuhkan untuk
memperkokoh pasangan. Setel angkur pada posisi yang baik dan tidak kurang dari jarak
yang diijinkan. Pasanglah tile untuk memungkinkan pergerakan bergeser, menciut /
memuai, dan ekspansi termal dan kontraksi.
7) Jangan menggunakan aluminium, plastik atau penumpu dari kayu.
8) Berikan hubungan yang rata, dalam toleransi yang diijinkan / spesifikasi, pada permukaan
antara pasangan yang berdekatan untuk menghasilkan hubungan baik dan maksimal.
9) Potong dengan tepat dan akurat, lubangi dan sesuaikan granit untuk hardware,
outlet, fixture, fitting dan pekerjaan-pekerjaan lain yang menempel pada granit.
10) Dalam memotong dan mengepas, dengan hati-hati potong sisi-sisi dan digrinda untuk
ketepatan, pemotongan sedemikian rupa sehingga tidak mengurangi kekuatan atau
penampilan granit / marmer.
11) Pastikan bahwa outlet sudah ditempatkan pada tengah-tengah pasangan granit/marmer
kecuali ditunjukkan lain pada gambar. Bila outlet lubang tidak ditunjukkan pada gambar,
harus dibuatkan oleh kontraktor instruksi secara detail sesuai lokasi yang ditunjukkan
oleh Arsitek.
12) Untuk pemasangan granit marmer pada dinding dengan sistem bawah (adukan) harus
diperkuat dengan anchor. Posisi anchor harus tepat pada balok atau kolom praktis
sehingga kuat.
10. PEKERJAAN PLAFOND
a. Ketentuan Umum
Pekerjaan ini dilakukan meliputi pemasangan plafond Gypsum termasuk pemasangan
rangkanya, sesuai yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Konsultan
Pengawas/MK.
b. Persyaratan Bahan
Rangka : Rangka dari besi hollow baja ringan 4 x 4 cm / 2 x 4 cm, tebal pelat besi hollow
minimal 0,3 mm.
Penutup langit-langit : Digunakan Plafond Gypsym 9mm yang bermutu baik atau produk
lain yang setara, begitu juga area tritisan.
Kesemua bahan di atas harus disetujui oleh Konsultan Pengawas/MK, Perencana dan
Pemberi Tugas.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-
gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil), termasuk mempelajari
bentuk, pola lay-out / penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail
sesuai gambar.
Gypsum yang dipasang adalah Gypsum yang telah dipilih dengan baik, bentuk dan
ukuran masing-masing
masing unit sama, tidak ada bagian yang retak, gompal atau cacat-cacat lainnya dan
telah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas/MK.
Pemasangan rangka plafond besi hollow disesuaikan dengan kondisi ruangan dan
dengan pola yang ditunjukkan / disebutkan dalam gambar dengan memperhatikan
modul pemasangan penutup langit-langit yang dipasangnya Modul rangka besi hollow
adalah 600 x 600 mm.
SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG WILKER KAPUAS
TAHUN ANGGARAN 2023
Rangka penggantung bisa menggunakan besi hollow 2x4 cm, konstruksi ke pelat dak
beton di fisher dan sekrup atau dengan paku tembak-dyna bolt.
Bidang pemasangan bagian rangka langit-langit harus rata, tidak cembung, kaku dan
kuat, kecuali bila dinyatakan lain, misal : permukaan merupakan bidang miring / tegak
sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.
Setelah seluruh rangka langit-langit terpasang, seluruh permukaan rangka harus rata,
lurus dan waterpas, tidak ada bagian yang bergelombang.
Bahan penutup langit-langit adalah gypsum dengan mutu bahan seperti yang telah
dipersyaratkan dengan pola pemasangan sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.
Plafond gypsum board dipasang dengan sekrup khusus dan setiap pemasangan
masing-masing sekrup sejajar minimal berjarak 300 mm.
Hasil pemasangan penutup langit-langit harus rata, tidak melendut.
Sambungan plafond gypsum board diberi compound dengan sebelumnya diberi paper
tape khusus gypsum. Setelah compound kering, diamplas sampai rata dan garis
sambungan setiap unit gypsum board hilang.
Setelah plafond gypsum board terpasang, bidang permukaan langit-langit harus rata,
lurus,
waterpas dan antara unit-unit gypsum board tidak terlihat.bergelombang dan sambungan
Pada beberapa tempat tertentu harus dibuat manhole / access panel ukuran 60x60 cm
di langit-langit yang bisa dibuka, diberi engsel tanpa merusak gypsum board
disekelilingnya, untuk keperluan pemeriksaan / pemeliharaan M & E.
Pelaksanaan pekerjaan penyetelan level plafond ceiling acoustic harus dilakukan
secara hati-hati terhadap semua komponen yang terdapat di bagian dalam atau dibalik
plafond acoustic, yaitu semua komponen instalasi Mekanikal & Elektrikal existing dan
yang baru.
11. PEKERJAAN PENUTUP ATAP
a. Lingkup Pekerjaan
Bagian pekerjaan yang dilaksanakan adalah menutup atap disegala bidang atap.
1) Bahan yang digunakan
Penutup atap menggunakan bahan genteng metal zigzag pasir yang berkualitas baik
dengan ukuran, produksi dalam negeri dengan kualitas yang disetujui Direksi. Bubungan
sesuai dengan model genteng metal, produksi dalam negeri dengan kualitas yang
disetujui Direksi
2) Pedoman Pelaksanaan
Pasangan genteng metal zikzak disusun berlapis sesuai dengan bentuk genteng
yang ada. Bubungan ditutup dengan bahan yang sejenis dengan bahan atap.
Pemasangan harus rapi, memenuhi syarat - syarat sehingga tidak mengakibatkan
kebocoran. Apabila teradi kebocoran setelah pemasangannya, maka bagian yang
bocor tersebut harus dibongkar dan dipasang baru.
Pemasangan rangka stanless harus betul - betul kuat dalam pengelasan maupun
sambungan - sambungannya.
3) Bahan Rangka
Atap Baja Ringan :C 75/65 1. Baja G-550 dengan Profil dan Coating Jenis :
SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG WILKER KAPUAS
TAHUN ANGGARAN 2023
Baja ringan dengan Coating Galvalume, Profil HAT SECTION :Kuda-kuda Baja
Ringan (Zincalume)
Reng GDB ( tebal 0.43 mm ),
Talang jurai dalam ( tebal 0.4 mm )
Pengaku : Plat diafragma
Dynabolt M8
Bahan dan struktur yang digunakan disyaratkan telah menjalani pengetesan di
Lembaga Penelitian yang ada di indonesia dan mengacu kepada ASTM ( American
Society for Testing and Materials) dan Standard AISI ( American Iron and Steel Institute).
12. PEKERJAAN JENDELA DAN PINTU
a. Lingkup Pekerjaan
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna.
Pekerjaan ini meliputi seluruh kosen pintu, kosen Jendela, kosen bovenlicht
seperti yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar serta shop drawing dari Kontraktor.
b. Pekerjaan Yang Berhubungan
Pekerjaan Sealant, Monhair
Pekerjaan Pintu dan Jendela Rangka Aluminium.
c. Standar
C 509 - Cellular Elastomeric Preformed Gasked and Selain Material.
C 2000 - Clasification System for Rubber Products in Automatic Applications.
C 2287 - Nonrigid Vinyl Chloride Polymer and Copolymer Molding and Extinasion
Compounds.
d. Bahan/Produk
Kosen aluminium yang digunakan :
Bahan aluminium framing system ex YKK, Alcan
Bentuk profil : Sesuai gambar kerja yang disetujui perencana/konsultan pengawas
Warna profil : Ditentukan kemudian (contoh warna diajukan Kontraktor)
Lebar profil : Tebal 4’’ (Pemakaian lebar bahan sesuai yang ditujunkan)
Pewarnaan : Natural Anodize sesuai standart produksi pabrik
Nilai Deformasi : Diijinkan maksimal 1 mm
Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat dari
pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang
bersangkutan.
Konstruksi kosen aluminium yang dikerjakan seperti yang ditunjukkan dalam detail
gambar termasuk bentuk dan ukurannya.
Kosen-kosen Aluminium khususnya Pintu harus mampu untuk menahan engsel-
engsel Pintu Panel yang cukup berat karena terbuat dari kayu utuh.
Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai hasil test, minimum
100 kg/m2.
Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15 m3/hr dan terhadap tekanan air 15
kg/m2 yang harus disertai hasil test.
SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG WILKER KAPUAS
TAHUN ANGGARAN 2023
Bahan yangakandiproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai dengan
bentuk toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan pewarnaan yang
dipersyaratkan.
Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi qarna profil-profil
harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unit-unit, jendela,
pintu partisi dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap
unit didapatkan warna yang sama. Pekerjaan memotong, punch dan drill, dengan
mesin harus sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil yang telah dirangkai untuk
jendela, dinding dan pintu mempunyai toleransi ukuran sebagai berikut :
- untuk tinggi dan lebar 1mm
- untuk diagonal 2 mm
Accesssories Sekrup dari stainless steel galvanized kepala tertanam, weather strip dari
vinyl, pengikat alat penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus ditutup
caulking dan sealant. Angkur-angkur untuk rangka/kosen aluminium terbuat dari steel
plate tebal 2-3 mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari (13) mikron sehingga dapat
bergeser.
Bahan finishing treatment untuk permukaan kosen jendela dan pintu yang
bersentuhan dengan bahan alkaline seperti beton, aduk atau plester dan bahan
lainnya harus diberi lapisan finish dari laquer yang jernih atau anti corrosive treatment
dengan insulating varnish seperti asphaltic varnish atau bahan insulation lainnya.
e. Pelaksanaan
Sebelum memulai pelaksaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar dan
kondisi dilapangan (ukuran dan peil lubang dan membuat contoh jadi untuk semua
detail sambungan dan profil aluminium yang berhubungan dengan sistem konstruksi
bahan lain.
Prioritas proses fabrikasi, harus sudah siap sebelum pekerjaan dimulai, dengan
membuat lengkap dahulu shop drawing dengan petunjuk Perencana/Konsultan
Pengawas meliputi gambar denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk, ukuran.
Semua frame/kosen baik untuk dinding, jendela dan pintu dikerjakan secara
fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat
dipertanggung jawabkan.
Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari material besi untuk menghindarkan
penempelan debu besi pada permukaannya. Didasarkan untuk mengerjakannya pada
tempat yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada
permukaannya.
Pengelasan dibenarkan menggunakan non-activated gas (argon) dari arah bagian
dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata.
Akhir bagian kosen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup, rivet,
stap dan harus cocok.
Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai dengan
gambar.
Angkur-angkur untuk rangka/kosen aluminium terbuat dari steel plate setebal 2 - 3
mm dan ditempatkan pada interval 600 mm.
SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG WILKER KAPUAS
TAHUN ANGGARAN 2023
Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti karat/
stainless steel, sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap
air dan memenuhi syarat kekuatan terhadap air sebesar 1.000 kg/cm2.
Celah antara kaca dan sistem kosen aluminium harus ditutup oleh sealant.
Disyaratkan bahwa kosen aluminium dilengkapi oleh kemungkinan-kemungkinan
sebagai berikut :
- Dapat menjadi kosen untuk dinding kaca mati.
- Dapat cocok dengan jendela geser, jendela putar, dan lain-lain.
- Sistem kosen dapat menampung pintu kaca frameless.
- Untuk sistem partisi, harus mampu moveable dipasang tanpa harus dimatikan
secara penuh yang merusak baik lantai maupun langit-langit.
- Mempunyai accessories yang mampu mendukung kemungkinan diatas.
- Untuk fitting hard ware dan reinforcing materials yang mana kosen aluminium
akan kontak dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang
bersangkutan harus diberi lapisan chormium untuk menghindari kontak korosi.
- Toleransi pemasangan kosen aluminium disatu sisi dinding adalah 10 - 25 mm
yang kemudian diisi dengan beton ringan/grout.
- Khusus untuk pekerjaan jendela geser aluminium agar diperhatikan sebelum
rangka kosen terpasang.
- Permukaan bidang dinding horizontal (pelubangan dinding) yang melekat pada
ambang bawah dan atas harus waterpass.
- Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada ruang
yang dikondisikan hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat
digunakan synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin. Penggunaan ini pada
swing door dan double door.
- Sekeliling tepi kosen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant
supaya kedap air dan kedap suara.
- Tepi bawah ambang kosen exterior agar dilengkapi flashing untuk penahan air
hujan.
13. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
a. Pekerjaan instalasi listrik dan armature lampu.
b. Uraian pekerjaan.
Pekerjaan system listrik ini mencakup persyaratan teknis untuk pelaksanaan pembongkaran
dan pemasangan serta pengujian, perlatan dan tenaga kerja sehingga seluruh system listrik
dapat beroperasi dengan sempurna.
c. Lingkup pekerjaan.
Lingkup pekerjaan listrik ini mencakup pengadaan dan pemasangan instalasi listrik dan
armature sesuai dengan gambar.
d. Ketentuan
Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tenaga ahli yang berpengalaman dan mengerti
teknik instalasi dalam bank, serta pancingan kawat penggantung untuk kabel data
sesuai gambar.
SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG WILKER KAPUAS
TAHUN ANGGARAN 2023
Kontraktor/pemborong harus menyediakan peralatan bantu untuk pelaksanaan dan
pengujian yang diperlukan guna kelancaran dan terlaksanya pekerjaan menurut
persyaratan yang berlaku.
Pelaksanaan teknis. Sebelum melaksanakan pekerjaan-pekerjaan instalasi, kontraktor/
pemborong harus terlebih dahulu membongkar sebagian atau seluruh instalasi lama
sesuai rencana yang berkaitan dengan penambahan instalasi pengkabelan baru yang
tertera pada gambar serta merapikan kembali sesuai dengan fungsinya masing-masing.
Pemindahan kabel grounding harus memperhatikan estetika interior.
Pengujian. Sebelum mengoperasikan stop kontak dan instalasi lainnya, kontaktor/
pemborong harus melakukan pengujian instalasi untuk membuktikan bahwa pekerjaan
tersebut sudah memenuhi syarat dan siap dioperasikan. Pekerjaan tersebut berupa
pengukuran tahanan isolasi.
Pelaksanaan pemasangan. Pada prinsipnya pemasangan seluruh instalasi pengkabelan
harus dilakukan oleh tenaga ahli listrik dalam hal ini perusahaan yang memiliki SIKA dan
SPI yang dikeluarkan olh instansi yang berwenang. Selain itu pemasang instalasi
dilakukan oleh tenaga ahli yang berpengalaman di bidangnya.
e. Material.
Instalasi pengkabelan dari panel menuju stop kontak, saklar, stop kontak computer dan
untuk instalasi penerangan memakai jenis kabel NYM 3×2,5 mm dengan arde.
Setiap sambungan kabel tidak diperkenankan menggunakan selotip, tetapi harus
menggunakan konektor khusus/ lasdop.
Jaringan listrik dalam dinding harus ditanam dalam pipa PVC pada belokan
menggunakan pipa fleksibel.
Pada setiap cabang pengkabelan harus menggunakan boks lengkap dengan tutupnya.
Bab VI. Spek Tek B3. Mekanikal & Elektrikal VI - B. 3 - 3 e. Setiap armature lampu/
saklar/stop kontak harus menggunakan boks dus dengan mutu yang bagus sebagaimana
standar kelistrikan.
Merek kabel yang disyaratkan adalah bahan : Kabelindo, Kabel Metal, Tranka Kabel dan
Supreme.
Armature lampu sesuai dengan jenis penggunaan, sesuai gambar buatan pabrik
Artolite atau Lomm atau setara.
Komponen lampu yang digunakan adalah merek Philips atau Osram, atau setara.
Saklar lampu sesuai dengan jenis penggunaan sesuai gambar, ada yang tunggal, seri,
triple, dan saklar kelompok. Semua komponen tersebut merek Clipsal atau setara.
Stop kontak yang digunakan adalah buatan Clipsal atau setara.
Stop kontak normal 2 (dua) gang maupun stop kontak UPS 4 (empat) gang
menggunakan merek German.
Stop kontak lantai yang digunakan adalah broko atau sejenis.
14. PEKERJAAN PENGECATAN
a. Lingkup Pekerjaan
Cat kayu kilap untuk bidang tawing layar, dan papan listplang.
Cat tembok untuk dinding yang diplester bidang- bidang beton.
SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG WILKER KAPUAS
TAHUN ANGGARAN 2023
b. Bahan – bahan yang digunakan harus berkualitas baik, seperti :
Cat kilap kayu harus berkualitas baik tidak mudah luntur dan tahan terhadap cuaca.
Cat tembok harus berkualitas baik tahan terhadap cuaca, bisa dicuci.
Plamur dinding dan kayu harus berkualitas baik atau disesuaikan dengan cat tembok.
c. Pedoman pelaksanaan
Pekerjaan cat kayu harus dilakukan lapis demi lapis dengan memperhatikan waktu
pengeringan jenis bahan yang digunakan. Urutan pekerjaan sebagai berikut :
1 (satu) kali pengerjaan meni kayu/cat dasar.
1 (satu) kali lapis pengisi dengan plamur kayu.
Penghalusan dengan ampas.
Finishing dengan cat kayu sampai rata minimal 2 (dua) kali.
Pengecatan dinding harus dilakukan menurut proses sebagai berikut :
- Penggosokan dinding dengan amplas sampai rata dan halus, setelah itu dilap
dengan kain basah hingga bersih.
- Melapis dinding dengan plamur tembok, dipoles sampai rata.
- Setelah betul - betul kering digosok dengan amplas halus dan dilap dengan kain
kering yang bersih.
- Pengecatan dengan cat tembok sampai ratam minimal 2 (dua) kali.
- Pekerjaan cat tembok harus menghasilkan warna merata sama dan tidak terdapat
belang – belang atau noda -noda mengelupas.
- Untuk cat kilap pada tembok dilakukan setelah pekerjaan plamur dan penggosokan
dengan amplas selesai dilakukan.
d. Warna yang digunakan.
Sebelum pengecatan dilakukan untuk penentuan warna cat dinding, agar dikonsultasikan
terlebih dahulu dengan Pejabat Pembuat Komitmen/Pemberi tugas.
15. PEKERJAAN SANITASI LAIN-LAIN
a. Lingkup Pekerjaan
Termasuk dalam pekerjaan pemasangan sanitair ini adalah penyediaan tenaga kerja,
bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan dalam pekerjaan ini
hingga tercapai hasil pekerjaan yang bermutu dan sempurna dalam pemakaiannya/
operasinya.
Pekerjaan pemasangan wastafel, urinal, klosed, keran, perlengkapan kloset, floor drain,
clean out dan metal sink.
Pekerjaan yang berhubungan
- Pekerjaan Waterproofing
- Pekerjaan Plumbing
b. Persetujuan
Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Perencana / Konsultan
Management Konstruksi beserta persyaratan/ketentuan pabrik untuk mendapatkan
persetujuan.
Bahan yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan, pengganti harus disetujui
Perencana/Konsultan Management Konstruksi berdasarkan contoh yang dilakukan
Kontraktor.
SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG WILKER KAPUAS
TAHUN ANGGARAN 2023
c. Bahan/Produk
Untuk wastafel, urinal, kloset dan keran merk AMERICAN STANDARD dalam negeri atau
setara.
Floor drain dan clean out : AMERICAN STANDARD/Viega, atau setara.
d. Pelaksanaan
Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar yang ada dan
kondisi dilapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, pemasangan
sparing-sparing, cara pemasangan dan detail-detail sesuai gambar.
Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan gambar, gambar dengan
spesifikasi dan sebagainya, maka Kontraktor harus segera melaporkannya
kepada Perencana/Konsultan Management Konstruksi.
Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat bila ada kelainan/
berbedaan ditempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk kesempurnaan
hasil pekerjaan dan fungsinya.
Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan yang terjadi
selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Kontraktor, selama kerusakan
bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik.
1) Pekerjaan Wastafel
Wastafel yang digunakan adalah merk AMERICAN STANDARD ex dalam negeri atau
setara lengkap dengan segala accessoriesnya seperti tercantum dalam brosurnya.Type-
type yang dipakai dapat dilihat pada skedul sanitair terlampir. Wastafel dan
perlengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi baik tidak ada bagian yang
gompal, retak atau cacat-cacat lainnya dan telah disetujui oleh Konsultan Management
Konstruksi.
Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan gambar untuk itu serta
petunjuk-petunjuk dari produksennya dalama brosur. Pemasangan harus baik, rapi,
waterpass dan dibersihkan dari semua kotoran dan noda dan penyambungan instalasi
plumbingnya tidak boleh ada kebocoran-kebocoran.
2) Pekerjaan Urinal
Urinal berikut kelengkapannya yang digunakan adalah merk AMERICAN
STANDARD type yang dipakai adalah : dengan fitting standard.
Urinal yang dipasang adalah urinal yang telah diseleksi dengan baik, tidak ada
bagian-bagian yang gompal, retak dan cacaat lainnya dan telah disetujui Konsultan
Management Konstruksi.
Pemasangan urinal pada tembok menggunakan Baut Ficher atau stainless steel
dengan ukuran yang cukup untuk menahan beban seberat 20 kg tiap baut.
Setelah urinal terpasang, letak dan ketinggian pemasangan harus sesuai gambar
untuk itu, baik waterpassnya. Semua celah-celah yang mungkin ada antara dinding
dengan urinal ditutup dengan semen berwarna sama dengan urinal sempurna.
Sambungan instalasi plumbingnya harus baik tidak ada kebocoran-kebocoran air.
3) Pekerjaan Kloset
Kloset duduk berikut segala kelengkapannya yang dipakai adalah AMERICAN
STANDARD/American standard ex dalam negeri, type yang dipakai dapat dilihat
pada skedule sanitair terlampir.
SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG WILKER KAPUAS
TAHUN ANGGARAN 2023
Kloset jongkok berikut kelengkapannya dipakai merk AMERICAN STANDARD ex
dalam negeri. Type-type yang dipakai termasuk kran tekan, warna akan ditentukan
Perencana/pemberi tugas/pejabat pembuat komitmen.
Kloset beserta kelengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan
baik, tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat-cacat lainnya dan telah
disetujui Konsultan Management Konstruksi.
Untuk dudukan dasar kloset dipakai papan jati tua telab 3 cm dan telah dicelup dalam
larutan pengawet tahan air, dibentuk seperti dasar kloset. Kloset disekrupkan pada
papan tersebut dengan sekrup kuningan.
Kloset harus terpasang dengan kokoh letak dan ketinggian sesuai gambar,
waterpass. Semua noda-noda harus dibersihkan, sambungan-sambungan pipa tidak
boleh ada kebocoran-kebocoran.
4) Pekerjaan Keran
Semua keran yang dipakai, kecuali kran dinding adalah merk AMERICAN
STANDARD dengan chromed finish. Ukuran disesuaikan keperluan masing-masing
sesuai gambar plumbing dan brosur alat-alat sanitair. Keran-keran tembok dipakai
yang berleher panjang dan mempunyaai ring dudukan yang harus dipasang
menempel pada dinding type T.23 B 13 V 7 (N).
Keran-keran yang dipasang dihalaman harus mempunyai ulir sink di ruang saji dan
dapat disambung dengan pipa leher angsa (extention). Keran untuk sink di ruang
saji type T. 30 AR 13 V 7 (N).
Stop keran yang dapat digunakan merk Kitazawa bahan kuningan dengan putaran
berwarna hijau, diameter dan penempatan sesuai gambar untuk itu.
Keran-keran harus dipasang pada pipaa air bersih dengan kuat,siku, penempatannya
harus sesuai dengan gambar-gambar untuk itu.
5) Floor Drain dan Clean Out
Floor drain dan Clean out yang digunakan adalah metal verchroom, lobang dia. 2”
dilengkapi dengan siphon dan penutup berengsel untuk floor drain dan depverchron
dengan draad untuk clean out merk setara AMERICAN STANDARD.
Floor drain dipasang ditempat-tempat sesuai gambar untuk itu.
Floor drain yang dipasang telah diseleksi baik, tanpa cacat dan disetujui Konsultan
Management Konstruksi.
Pada tempat-tempat yang akan dipasang floor drain, penutup lantai harus dilobangi
dengan rapih, menggunakan pahat kecil dengan bentuk dan ukuran sesuai ukuran
floor drain tersebut.
Hubungan pipa metal dengan beton/lantai menggunakan perekat beton kedap air
Embeco ex. MTC dan pada lapis teratas setebal 5 mm diisi dengan lem Araldit ex.
Ciba.
Setelah floor drain dan clean out terpasang, pasangan harus rapih waterpass,
dibersihkan dari noda-noda semen dan tidak ada kebocoran.
16. PEKERJAAN LANDSCAPE
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan landscape meliputi beberapa item pekerjaan :
a. Pekerjaan perkerasan Drainase Dinding Bata Merah
b. Pekerjaan Pengecoran K200 Tebal 10 cm, Wiremesh M6
SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG WILKER KAPUAS
TAHUN ANGGARAN 2023
2. Teknis Pengerjaan
a. Pekerjaan landscape pengecoran dilakukan setelah, pengerjaan darinase dikerjakan.
b. Saat melakukan pembesian wiremesh M6, perlu diperhatikan perteuan tepi area cor dan
dinding drainas, wiremesh M6 mengcover area bagian atas drainas, sebagai detail
pengaku diangding drainase.
c. Saat proses pengecoran tepi landscape, area pengecoran mengcover area atas dinding
drainase, sehingga cor landscape dan dinding darainase menjadi satu.
Pasal 17
SPESIFIKASI PROSES / KEGIATAN IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO,
PENETAPAN PENGENDALIAN RISIKO K3
1. Segenap jajaran PT/CV/Penyedia jasa bertekad untuk menjalankan, menciptakan dan
memelihara lingkungan kerja yang sehat guna memenuhi keselamatan kerja dengan cara
menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja [K-3] dalam melaksanakan
kegiatan konstruksi
2. Membangun manajemen perusahaan yang mengacu pada sistem manajemen keselamatan dan
kesehatan kerja [K-3] dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PU Nomor 09/PRT/M/2008
tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja [SMK-3] Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum.
3. Melaksanakan pembangunan yang sesuai dengan rencana dan waktu yang telah ditentukan.
4. Membuat perencanaan K-3 yang meliputi :Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko
Bahaya, Pemenuhan Perundang-undangan dan Persyaratan Lain, Penetapan Sasaran K-3 dan
Program K-3, serta Menyediakan Petugas K-3.
5. Mensosialisasikan Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Lingkungan Kerja dan Sekitar
Lokasi Pekerjaan.
6. Sasaran K-3
Perencanaan K-3 meliputi petunjuk/gambaran pelaksanaan K-3 diareal proyek (safety plant)
dengan menyediakan sumber daya K-3 (APD, Rambu-rambu, Spanduk, Poster, Pagar
Pengaman, Jaring Pengaman, dsb) secara konsisten.
Target yaitu tidak ada kecelakaan kerja yang berdampak korban jiwa [zero fatalac
cident].Safety Induction melalui pendekatan dan pengarahan tentang K-3, house keeping
dan ketertiban proyek kepada pekerja baru dan pekerja sebelum melaksanakan pekerjaan
yang berpotensi bahaya tinggi.
Safety Talk melalui pengarahan singkat tentang K-3 dan kondisi proyek kepada seluruh
pekerja sebelum pekerjaan dimulai, maka dilakukan pengarahan setiap hari.
Safety Patrol (inspeksi K-3) dilaksanakan untuk memantau pelaksanaan K-3 dan untuk
menjaga konsistensi penerapan K-3 dilokasi proyek. Inspeksi K-3 dilakukan setiap hari pada
jam kerja dengan tujuan untuk memantau kegiatan pekerjaan dilokasi pekerjaan.
Safety Patrol (inspeksi K-3) dilaksanakan untuk memantau pelaksanaan K-3 dan untuk
menjaga konsistensi penerapan K-3 dilokasi proyek. Inspeksi K-3 dilakukan setiap hari pada
jam kerja dengan tujuan untuk memantau kegiatan pekerjaan dilokasi pekerjaan.
SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG WILKER KAPUAS
TAHUN ANGGARAN 2023
Safety Meeting (rapat K-3) dilaksanakan setiap hari untuk membahas masalah kemungkinan
terjadinya bahaya dan melakukan pencegahan, penanggulangan dan perbaikan yang
terjadi.
Training K-3 kepada segenap karyawan yang bekerja dilokasi pekerjaan.
Tingkat penerapan elemen SMK-3 minimal 80%.
Semua pekerja memakai APD yang sesuai dengan risiko pekerjaanya masing-masing.
Sosialisasi kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam pelaksanaan kegiatan.
Audit pelaksanaan dan penerapan K-3 supaya memastikan semua pekerja harus mematuhi
seluruh peraturan yang telah ditetapkan.
7. ProgramK-3
Melaksanakan Rencana K-3 dengan menyediakan sumber daya K-3 secara konsisten,
seperti:
- Rambu-rambu, Spanduk, Poster, Pagarpengaman, Jaring Pengaman
- Alat Pelindung Diri [APD] yaitu Helm pengaman, Sepatu boot, Sarung tangan kerja,
Sabuk pengaman, Masker pelindung debu, Kaca mata pelindung debu, Earplug, dan lain-lain.
Melakukan pemeriksaan secara rutin terhadap kondisi dan indikasi resiko K-3.Memastikan
semua pekerja untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
Kesiapan sarana dan prasarana tanggap darurat jika terjadi kecelakaan kerja.
8. MANAJEMEN K-3 [identifikasi bahaya dan pengendalian risiko bahaya] Jenis pekerjaan dan
identifikasi bahaya sebagai berikut :
URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA
Gangguan kesehatan akibat kondisi kerja secara
I. PEKERJAAN PENDAHULUAN 1.
umum
2. Terganggunya ketertiban umum lalu lintas.
3. Terganggunya lingkungan sekitar
4. Terinjak paku, tersangkut material tajam dan keras.
Kecelakaan terkena alat gali (cangkul blancong dan
II. PEKERJAAN TANAH 1.
lain-lain) akibat jarak antara penggali terlalu dekat.
Bahaya akibat terkena jatuhan pipa. Kecelakaan
2. akibat terkena alat mesin bor Terjepit alat pompa
air akibat salah cara penumbukan.
Mata terkena Cipratan Air lumpur, debu semen
3.
dan pasir
4. Luka akibat terkena alat kerja
5. Tergelincir pada saat memasang pipa
III PEKERJAAN BETON 1. Terluka kena Paku
2. Terluka tertimpa bahan/material bangunan
3. Terluka kena bendrat saat perakitan besi
4. Terkena cipratan adukan beton
5. Tersengat Listrik Terjatuh dari ketinggian.
6. Terluka Kena Ujung Atap
7. Terpukul Palu
SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG WILKER KAPUAS
TAHUN ANGGARAN 2023
Pasal 18
SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI / METODE PELAKSANAAN /
METODE KERJA
1. Pendahuluan 1.1 Dalam pelaksanaan pekerjaan kami akan mempelajari :
a. Gambar bestek dan detail terlampir.
Uraian kerja dan Syarat-syarat (RKS) dalam pasal-
b.
pasal berikutnya.
Risalah Rapat Penjelasan/Pre Construction Meeting
c.
(PCM) yang dilaksanakan.
d. Petunjuk-petunjuk dari Direksi/Direksi lapangan
2. Bahan-Bahan & Alat-Alat 2.1 Untuk kelancaran pekerjaan, kami pemborong akan :
Mendatangkan bahan-bahan yg diperlukan untuk bangunan
tersebut tepat pada waktunya dengan kualitas yang dapat
diterima Direksi.
3. Tenaga Kerja 3.1 Kami Pemborong akan menyediakan tenaga kerja/pembantu
dan personil lengkap dengan peralatan yang dipergunakan.
3.2 Menunjuk / menugaskan orang tenaga tetap / pelaksana
yang setiap saat ada di lokasi pekerjaan, mengerti,
berpengalaman dan bertanggung jawab dalam menangani
pekerjaan ini berpedoman pekerjaan umum dan penataan
ruang sesuai dengan di persyaratkan dalam dokumen lelang.
4. Pedoman Pelaksanaan 4.1
Pekerjaan dilaksanakan berdasarkan peraturan yang berlaku
di dalam : SNI, Peraturan pembangunan setempat dan lain
sebagainya
4.2 Bila ternyata ada perbedaan antara RKS dan gambar maka
pemborong harus segera melaporkan kepada Direksi. Dalam
hal terdapat beda ukuran dalam gambar maka yang dipakai
adalah detail (skala yang lebih kecil)
5 Lokasi Proyek 5.1 Proyek ini dilaksanakan dilokasi yang ditentukan sesuai
dengan rencana, yang disediakan untuk pekerjaan dimana
proyek tersebut dilaksanakan yaitu Jalan Meranti,
Kecamatan Selat, Desa Pulau Telo, Kabupaten Kapuas,
Provinsi Kalimantan Tengah
6. Penyelenggaraan K3 dan 6.1 Dalam pelaksanaan pekerjaan kami akan mengutamakan K3
Keselamatan Kontruksi bagi pekerja yang terlibat dalam Pembangunan tersebut
adapun kelengkapan dari K3 tersebut meliputi :
a. Penyiapan RK3K, pembuatan manual, prosedur,
instruksi kerja dan formulir.
b. Spanduk Sosialisasi (Baner), dibuat di sekitar lokasi
kerja agar bisa diperhatikan oleh pekerja ataupun
orang lain disekitar kegiatan berlangsung.
c. Alat Pelindung diri ( Topi, sepatu, Rompi dll ).
d. Alat pelindung Diri ini wajib dipakai oleh pekerja pada
saat pelaksanaan pekerjaan berlangsung agar
mengurangi resiko kecelakaan pada saat bekerja
e. Fasilitas Sarana Kesehatan (P3K dll) Obat-obatan dan
sejenisnya tersedia di kotak P3K sebagai pengobatan
awal apabila terjadi hal-hal yg tidak diinginkan sebelum
dibawa ke Fasilitas Kesehatan.
SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG WILKER KAPUAS
TAHUN ANGGARAN 2023
7. Pekerjaan Pendahuluan 7.1 Pekerjaan pendahuluan meliputi :
a. Papan Nama Proyek; Bisa terbuat dari Playwood atau
banner Digital Printing yang dipasang ditempat yang
terlihat, tulisan pada papan Proyek mengikuti petunjuk
dari PPK dan Konsultan Pengawas
b. Pembuatan Bangsal Kerja dan kantor lapangan bila
diperlukan; dibuat sesuai kebutuhan sebagai tempat
pekerja istirahat/tinggal sementara juga sebagai
gudang tempat penyimpanan barang.
c. Pengukuran; dilaksanakan bersama PPK dan
Konsultan Pengawas untuk menentukan bersama-
sama apa yang menjadi patokan untuk memulai
pekerjaan.
d. Pembersihan Lokasi; pekerjaan pembersihan lokasi
dilakukan sebelum memulai pekerjaan dan sesudah
pekerjaan itu selesai semua agar nantinya bangunan
tersebut bisa digunakan
e. Fasilitas Sarana Kesehatan (P3K dll) Obat-obatan dan
sejenisnya tersedia di kotak P3K sebagai pengobatan
awal apabila terjadi hal-hal yg tidak diinginkan sebelum
dibawa ke Fasilitas Kesehatan.
8. Penutup 8.1
Guna menghindari kesalahan dalam hal teknis pemasangan,
maka apabila terdapat hal yang kurang jelas ataupun
meragukan, pihak kontraktor pelaksana harus segera
memberitahukan kepada pemeberi tugas dan semua bahan
sebelum dipasang terlebih dahulu mendapat persetujuan
Konsultan Pengawas.
Pasal 19
DETAIL ENGINEERING DESIGN (DED)
Detail Engineering Design yang selanjutnya disebut DED adalah dokumen desain teknis bangunan
yang terdiri dari gambar teknis, spesifikasi teknis dan spesifikasi umum, volume serta biaya
pekerjaan.
SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG WILKER KAPUAS
TAHUN ANGGARAN 2023
SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG WILKER KAPUAS
TAHUN ANGGARAN 2023
SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG WILKER KAPUAS
TAHUN ANGGARAN 2023
Pasal 20
PENUTUP
1. Meskipun pada bestek ini pada uraian pekerjaan dan bahan-bahan tidak dinyatakan kata-kata
yang harus disediakan Kontraktor atau dipasang Kontraktor tetapi tidak dijelaskan dalam
penjelasan pekerjaan pembangunan ini, perkataan-perkataan tersebut dianggap ada dan
dimuat dalam spesifikasi ini.
2. Pekerjaan yang nyata menjadi bagian-bagian dari pekerjaan pembangunan tetapi tidak diuraikan
atau tidak dimuat dalam spesifikasi ini harus dianggap pekerjaan ini diuraikan dan dimuat dalam
bestek ini. Sehingga harus tetap diselenggarakan dan diselesaikan oleh Kontraktor demi untuk
menuju penyerahan selesainya pekerjaan yang lengkap dan sempurna menurut pertimbangan
pemberi tugas. Pengelola teknis dan konsultan pengawas.
3. Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini, kontraktor
diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan beserta uraian Pekerjaan
dan Persyaratan Pelaksanaan seperti yang akan diuraikan di dalam spesifikasi ini. Bila terdapat
ketidakjelasan dan/atau perbedaan-perbedaan dalam gambar dan uraian ini, Kontraktor
diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Perencana/Konsultan Pengawas untuk mendapatkan
penyelesaian.
4. Dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Wilker Kapuas, pekerjaan konstruksi
harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
yang terlampir pada dokumen pengadaan dan ketentuan lainnya akan diatur dalam Surat
Perjanjian Pekerjaan (Kontrak).
5. Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa semua bahan dan
perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan lain, serta Kontraktor
menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan
estetis serta sesuai dengan Dokumen Kontrak.Apabila diminta, Kontraktor sanggup memberikan
bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut pada butir ini. Sebelum mendapat persetujuan dari
Konsultan Pengawas, bahwa pekerjaan telah diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan
tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
6. Demikian spesifikasi teknis ini dibuat untuk dijadikan acuan dan pedoman dalam pelaksanaan
pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang sesuai dengan rencana.
Palangkaraya, 18 Juli 2023
Mengetahui / Menyetujui : Ditetapkan Oleh :
Kuasa Pengguna Angaran Pejabat Pembuat Komitmen
Kantor Kesehatan Pelabuhan Palangka Raya Kantor Kesehatan Pelabuhan Palangka Raya
Ucup Supriyadi, SKM, M.Kes Radian Nur, S.Sos
NIP 196606091992031001 NIP 197210021996031001
SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG WILKER KAPUAS
TAHUN ANGGARAN 2023