| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0023796394086000 | Rp 345,960,847 | Data penawaran sama persis dengan data perhitungan konsultan perencana | |
| 0655105773005000 | Rp 347,980,263 | - | |
| 0023286537426000 | Rp 347,999,472 | Data penawaran sama persis dengan data perhitungan konsultan perencana | |
| 0937002327006000 | Rp 369,728,775 | Mengirimkan Daftar Kuantitas dan Harga tidak sesuai dengan yang diminta | |
| 0530543263003000 | Rp 381,410,297 | - | |
Sitapangi Nusa Bangun | 09*0**6****77**0 | - | - |
| 0808966683005000 | - | - | |
| 0847965621002000 | - | - | |
| 0905181277009000 | - | - | |
| 0948790530951000 | - | - | |
| 0818495210432000 | - | - | |
| 0822222220448000 | - | - | |
| 0655007383434000 | - | - | |
| 0032152357009000 | - | - | |
CV Sentani Jaya | 04*1**0****55**0 | - | - |
PT Prasetya Bangun Karya | 09*8**4****52**0 | - | - |
| 0436001556416000 | - | - | |
Mahameru Agung Perkasa | 04*5**4****05**0 | - | - |
| 0633627757444000 | - | - | |
PT Jaya Konstruksi Indonesia | 0069139552008000 | - | - |
| 0013977178021000 | - | - | |
PT Adikarya Konstruksi Perkasa | 0946917920003000 | - | - |
| 0650992928545000 | - | - | |
| 0764384269412000 | - | - | |
Natama Bangun Persada | 04*4**7****12**0 | - | - |
| 0025930785027000 | - | - | |
| 0014016836008000 | - | - | |
| 0851434639027000 | - | - | |
| 0627107469447000 | - | - | |
| 0022458376034000 | - | - | |
CV Balam Indah | 0015802945213000 | - | - |
| 0912013349009000 | - | - | |
| 0032230138027000 | - | - | |
| 0318177094831000 | - | - | |
| 0837205210034000 | - | - | |
Zona Multi Karya | 03*0**1****51**0 | - | - |
| 0903624096023000 | - | - | |
| 0012878401518000 | - | - | |
| 0316658343435000 | - | - | |
| 0908421415101000 | - | - | |
| 0016096760027000 | - | - | |
| 0943158139008000 | - | - |
TAHUN ANGGARAN 2023
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
1 | Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
BAB I
SYARAT-SYARAT UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN
I.1. PENDAHULUAN
Syarat-syarat umum pelaksanaan pekerjaan Sipil, Arsitektur dan Instalasi Mekanikal/E
lektrikal ini merupakan bagian dari RKS. Apabila ada klausul dari syarat-syarat umum ini
dituliskan kembali dalam spesifikasi teknis, berarti menuntut perhatian khusus pada klausul-
klausul tersebut dan bukan berarti menghilangkan klausul-klausul lainnya dari RKS. Gambar-
gambar, Spesifikasi Teknis dan RKS ini merupakan satu kesatuan dan tidak d apat dipisah-
pisahkan. Apabila ada suatu bagian dari pekerjaan atau bahan atau peralatan yang diperlukan
agar instalasi ini bekerja dengan baik dan hanya dinyatakan dalam salah satu gambar
perencanaan atau spesifikasi teknis saja, Penyedia Jasa harus tetap melaksanakannya tanpa ada
biaya tambahan.
I.2. DOKUMEN PELAKSANAAN PEKERJAAN
RKS dan Spesifikasi Teknis
Gambar-gambar Pelaksanaan
Agreed Bill of Quantity
Kerangka Acuan Kerja
I.3. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan yang dilaksanakan adalah Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa
Soeharto Heerdjan yang meliputi :
Pekerjaan Persiapan
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (K3)
Pekerjaan Kamar Mandi Pasien 1
Pekerjaan WC Pasien Disabilitas 2
Pekerjaan R.Rawat Inap
Pekerjaan WC Pasien 3
Pekerjaan WC Pasien 4
Pekerjaan WC Pasien 5
Pekerjaan WC Pasien 6
Pekerjaan WC Pasien 7
R. Perawat & R. Dokter
I.4. PAPAN NAMA PROYEK
Penyedia Jasa harus membuat papan nama proyek sesuai dengan peraturan Pemerintah
Daerah/Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
2 | Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
1.5. PENYERAHAN LAPANGAN/AREA/TEMPAT PEKERJAAN
Lapangan/area/tempat pekerjaan akan diserahkan kepada Penyedia Jasa terhitung sejak Berita
Acara Serah Terima lahan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya Surat
Pengumuman Pemenang (SPP) oleh Pemberi Tugas. Dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari
setelah dikeluarkannya kontrak , Penyedia Jasa harus sudah mulai melaksanakan pekerjaan di
tempat pekerjaan. Penyedia Jasa dianggap sudah memahami benar-benar mengenai letak,
batas-batas maupun kondisi lapangan/tempat pekerjaan.
1.6. PENYERAHAN RENCANA KERJA/TIME SCHEDULE
Penyedia Jasa wajib menyerahkan suatu rencana kerja/time schedule dalan bentuk bar chart,
S-curve dan network planning kepada Pemberi Tugas dan Pengawas selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari kalender setelah kontrak dikeluarkan, untuk memperoleh persetujuan. S-curve
Penyedia Jasa ditandatangani oleh penandatangan kontrak. Setelah rencana kerja disetujui,
dokumen asli diserahkan Pemberi Tugas dua salinan dicetak dan diserahkan pada Pengawas,
satu salinan ditempelkan di kantor Penyedia Jasa di tempat pekerjaan. Berdasarkan rencana
kerja tersebut, Pengawas akan mengadakan penilaian secara periodik terhadap prestasi kerja
Penyedia Jasa.
I.7. PENYERAHAN BAGAN STRUKTUR ORGANISASI PROYEK
Bersamaan waktunya dengan penyerahan Rencana Kerja, Penyedia Jasa wajib pula
menyerahkan bagan struktur organisasi yang akan digunakan dalam pelaksanaan proyek ini,
untuk mendapatkan persetujuan Pengawas dan pemberi tugas. Sebagai lampiran dari bagan
struktur organisasi tersebut, Penyedia Jasa harus menyerahkan suatu daftar nama petugas
yang akan ditugaskan lengkap dengan fungsi dan pengalaman kerjanya.
I.8. PENYERAHAN WEWENANG KEPADA KUASA PENYEDIA JASA
Penyedia Jasa wajib menetapkan seorang petugas yang akan bertindak sebagai wakil atau
kuasanya untuk mengatur dan memimpin pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Pemberian
kuasa ini sama sekali tidak berarti mengurangi tanggung jawab Penyedia Jasa terhadap
pelaksanaan pekerjaan baik sebagian ataupun keseluruhan.
I.9. TENAGA AHLI
Penyedia Jasa harus menyertakan tenaga ahli yang telah ditunjuk oleh pabrik pembuat
bahan/peralatan yang dipasang untuk mengawasi, memeriksa dan menyetel pemasangan
bahan, peralatan sehingga bahan/peralatan tersebut dapat berfungsi dengan sempurna.
Penyedia Jasa harus menugaskan minimal seorang tenaga ahli yang harus selalu berada di
proyek.
I.10. PENANGGUNG JAWAB LAPANGAN (SITE MANAGER)
Seluruh pekerjaan yang dicakup dalam pekerjaan konstruksi bangunan ini harus diawasi oleh
seorang yang cukup berpengalaman dan diberi wewenang oleh penandatangan kontrak
(Penyedia Jasa) untuk mengambil keputusan di lapangan. Ia bertanggung jawab sepenuhnya
3 | Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
atas segala pekerjaan pada proyek ini dan harus selalu berada di lapangan (site). Bila ia akan
meninggalkan site harus ada orang yang secara tertulis diberikan wewenang untuk
mewakilinya. Nama dan curriculum vitae site manager harus disertakan oleh Penyedia Jasa
pada saat penawaran dilakukan.
I.11. PEMBERHENTIAN TENAGA AHLI DAN SITE MANAGER
Bila di kemudian hari ternyata tenaga ahli dan site manager yang ditunjuk Penyedia Jasa
dianggap kurang atau tidak mampu, maka Pengawas berhak memerintahkan Penyedia Jasa
untuk mengganti pelaksana/petugas tersebut. Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
sesudah surat perintah Pengawas tersebut keluar, Penyedia Jasa harus sudah menunjuk
seorang pelaksana/petugas yang baru.
I.12. KOORDINASI DENGAN PIHAK LAIN
Untuk kelancaran pekerjaan, Penyedia Jasa mengadakan koordinasi /penyesuaian pelaksanaan
pekerjaannya dengan seluruh disiplin pekerjaan lainnya atas petunjuk ahli sebelum
pengerjaan dimulai maupun pada saat pelaksanaan. Gangguan dan konflik di antara Penyedia
Jasa harus dihindari. Keterlambatan pekerjaan akibat tidak adanya koordinasi menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa. Penyedia Jasa wajib bekerja sama dengan pihak-pihak lainnya
demi kelancaran pelaksanaan proyek ini. Untuk semua peralatan dan mesin yang disediakan
atau diselesaikan oleh pihak lain atau yang dibeli dari pihak lain dan termasuk dalam lingkup
pekerjaan struktur, maka Penyedia Jasa harus bertanggung jawab penuh atas segala peralatan
dalam pekerjaan ini. Penyedia Jasa harus mengijinkan, mengawasi dan memberikan petunjuk
kepada sub Penyedia Jasanya untuk melakukan penyambungan kabel-kabel, pemasangan,
sensor-sensor, peletakan peralatan/instansi, pembuatan sparing dan peralatan
mekanikal/elektrikal, sehingga sistem struktur sipil secara keseluruhan dapat berjalan dengan
sempurna. Dalam hal ini Penyedia Jasa masih tetap bertanggung jawab penuh atas peralatan-
peralatannya tersebut. Penyedia Jasa wajib melaporkan kepada konsultan apabila sekiranya
terjadi kesulitan atau gangguan-gangguan yang mungkin terjadi ada saat melaksanakan
pekerjaan. Pekerjaan galian dan penimbunan tanah untuk keperluan instalasi
mekanikal/elektrikal dilaksanakan oleh Penyedia Jasa dan harus dikoordinasikan dengan pihak
lain. Penyedia Jasa harus sudah memperhitungkan pengangkutan tanah bekas
galian/pembersihan. Semua pekerjaan pembuatan lubang-lubang dan penutupan kembali
pada dinding, lantai, langit-langit, untuk jalannya pipa dan kabel dilaksanakan oleh Penyedia
Jasa berikut perapihan/finishingnya kembali. Semua pekerjaan pembuatan pondasi untuk
mesin dilakukan oleh Penyedia Jasa, Penyedia Jasa harus meminta data-data, ukuran-ukuran
dan gambar-gambar yang diperlukan kepada Penyedia Jasa lain yang berhubungan dengan
pekerjaan tersebut melalui konsultan untuk mendapatkan persetujuan. Semua data-data,
ukuran-ukuran dan gambar-gambar tersebut di atas harus sudah mendapatkan persetujuan
konsultan. Untuk pipa dan kabel yang menembus dinding, lantai, langit-langit dan lain-lain
harus diberi lapisan isolasi peredam getaran dan pipa selubung (sleeve) untuk memudahkan
perbaikan dan pemeliharaan dari segi teknis. Untuk itu Penyedia Jasa diharuskan
4 | Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
menyerahkan gambar kerja kepada konsultan untuk dimintakan persetujuannya. Segala akibat
pekerjaannya tersebut harus sudah diperhitungkan dalam penawaran oleh Penyedia Jasa.
I.13. GANTI RUGI
Pengawas dan Pemberi Tugas tidak bertanggung jawab atas ganti rugi atau gugatan yang
diajukan oleh pekerja/buruh Penyedia Jasa, sub Penyedia Jasa agen-agennya, supplier atau
pihak ketiga yang berhubungan dengan kecelakaan, kerusakan, kerugian lainnya serta gugatan
apapun yang berhubungan dengan kontrak ini, semuanya adalah menjadi tanggung jawab
Penyedia Jasa.
I.14. LEMBUR
Apabila menurut Penyedia Jasa demi untuk mencapai target waktu penyelesaian yang sudah
ditentukan diperlukan pekerjaan lembur, maka seluruh biaya yang timbul adalah tanggung
jawab jawab Penyedia Jasa termasuk biaya personil untuk Pengawasan selama kerja lembur.
I.15. RAPAT LAPANGAN
Rapat lapangan akan diadakan secara berkala untuk maksud koordinasi, monitoring serta
mengevaluasi program pelaksanaan pekerjaan. Penyedia Jasa diharuskan mengundang semua
sub Penyedia Jasanya serta mengadakan fasilitas yang diperlukan. Notulen rapat akan dibuat
oleh Pengawas dan akan dibagikan kepada semua yang berkepentingan.
I.16. BUKU HARIAN
Penyedia Jasa harus menyediakan buku harian di lapangan untuk mencatat semua petunjuk-
petunjuk, keputusan-keputusan dan detail-detail dari pekerjaan serta kejadian-kejadian di
lapangan. Penyedia Jasa wajib mencatat dalam buku harian ini atas semua kejadian dan
kegiatan yang ada di proyek.
I.17. PEMBUATAN LAPORAN PEKERJAAN
Penyedia Jasa wajib membuat laporan harian dimana tertulis proses kemajuan pekerjaan
setiap hari, bahan-bahan dan peralatan-peralatan yang didatangkan ke proyek, jumlah tenaga
kerja, jenis pekerjaan yang dilaksanakan serta keadaan cuaca di lapangan. Perintah-
perintah/instruksi-instruksi dari Pengawas baru berlaku mengikat jika ditulis dalam laporan
harian dan telah dibubuhi tanda tangan dan nama jelas dari petugas Pengawas. Pekerjaan
tambah kurang harus dicatat pula dalam laporan harian ini dengan teliti. Penyedia Jasa juga
wajib membuat laporan mingguan dan bulanan dimana tertulis rekapitulasi segala kegiatan
yang berlangsung dalam minggu atau bulan tersebut. Kelalaian dalam menyusun laporan
akan terkena sanksi, yaitu penundaan pembayaran termijn. Pembayaran termijn hanya akan
dilakukan apabila Penyedia Jasa telah melengkapi seluruh laporan.
I.18. PEMBUATAN FOTO-FOTO PEKERJAAN
Penyedia Jasa wajib membuat foto-foto proyek yang menunjukkan kondisi setiap tahapan
pelaksanaan. Foto-foto proyek ini akan dijadikan lampiran dalam penyusunan laporan bulanan
5 | Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
konsultan. Foto harus dibuat rangkap 4 (empat) dalam ukuran standar dan berwarna, disusun
rapi dalam album. Pengambilan foto dilaksanakan sesuai dengan petunjuk konsultan dan
dilaksanakan setiap 7 (tujuh) hari kalender dan setiap tahapan pekerjaan mulai sejak
dilaksanakan pekerjaan ini.
I.19. JAMINAN TERHADAP KESELAMATAN KERJA
Penyedia Jasa wajib menyediakan peti yang berisi obat-obatan/alat-alat PPPK, guna
pertolongan pertama pada kecelakaan. Penyedia Jasa wajib menyediakan seluruh peralatan
yang diperlukan guna menjamin keselamatan kerja baik bagi pekerja-pekerja, pelaksana,
petugas dari Penyedia Jasa, dari Pengawas maupun dari pemberi tugas. Untuk keperluan
perencana dan Pengawas, Penyedia Jasa wajib menyediakan helm pengaman, sepatu
lapangan, sarung tangan pengaman, dan sebagainya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
dalam Undang-undang Keselamatan Kerja. Apabila terjadi kecelakaan, Penyedia Jasa wajib
mengurus dan menyelesaikan atas biaya dan tanggung jawab Penyedia Jasa.
I.20. PENCEGAHAN BIAYA KEBAKARAN
Penyedia Jasa harus melindungi daerah kerja di dalam gedung/bangunan dengan portable
fire extinguisher kelas ABC (multi purpose dry chemical) ukuran 2,5 kg untuk setiap luasan
sesuai peraturan yang berlaku atas biaya Penyedia Jasa.
I.21. PENJAGAAN KEAMANAN DAN PENERANGAN DI TEMPAT PEKERJAAN
Penyedia Jasa harus mengusahakan adanya cukup penerangan dan penjagaan di tempat
pekerjaan untuk menghindari terjadinya kehilangan dan pencurian terutama di luar jam kerja.
Untuk kepentingan keamanan, Penyedia Jasa harus mengadakan lampu kerja. Penyedia Jasa
bertanggung jawab penuh terhadap kehilangan atau kerusakan yang terjadi atas barang-
barangnya. Kehilangan yang terjadi atas barang atau alat bantu tidak dapat dijadikan alasan
untuk menunda pelaksanaan pekerjaan. Pemborong bertanggung jawab atas kerusakan dan
kehilangan atas barang-barang dalam ruang yang dikerjakan dan wajib menggantinya atas
biaya sendiri.
I.22. PENYEDIAAN TEMPAT PERALATAN DAN BAHAN
Penyedia Jasa wajib menyediakan tempat menyimpan peralatan dan bahan-bahan yang
diperlukan dengan bentuk, konstruksi dan ukuran sesuai dengan kebutuhan sehingga
memenuhi syarat-syarat penyimpanan yang ditentukan. Letak tempat peralatan ini harus
disetujui oleh konsultan dan pemberi tugas.
I.23. PENYEDIAAN AIR UNTUK KEBUTUHAN KERJA
Untuk keperluan kerja, Penyedia Jasa wajib menyediakan air yang sedapat mungkin diambil
dari sumber air yang sudah ada di lokasi tersebut. Sumber air selama kerja harus terpisah dari
yang akan dilaksanakan. Pembuangan air hasil pekerjaan harus direncanakan dan disetujui
oleh direksi Pengawas.
I.24. PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK SEMENTARA
Seluruh kebutuhan listrik disediakan sendiri oleh Penyedia Jasa dan diketahui direksi
Pengawas.
6 | Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
I.25. PENYEDIAAN PERALATAN KERJA
Penyedia Jasa harus menyediakan semua peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan
pelaksanaan dan menjamin keamanannya. Peralatan yang hilang karenanya menjadi tanggung
jawab Penyedia Jasa sepenuhnya. Direksi Pengawas berhak menolak setiap peralatan yang
tidak cocok untuk pelaksanaan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam kontrak. Tidak
tersedianya peralatan yang memenuhi persyaratan tidak dapat dijadikan alasan kelambatan
pekerjaan. adanya perubahan merek peralatan yang telah ditentukan hanya diperkenankan
dengan persetujuan terlebih dulu dari direksi Pengawas.
I.26. PENYEDIAAN BAHAN (MATERIAL APPROVAL)
Bahan yang dimaksud di sini adalah bahan yang hanya dipergunakan dalam proyek ini yang
tercantum dalam gambar dan dokumen spesifikasi. Penyedia Jasa harus membuat daftar
bahan atau material dan jadwal pemasukan material dan disetujui direksi Pengawas, termasuk
cara pengangkutannya. bahan atau material yang sudah masuk tidak boleh keluar tanpa
sepengetahuan direksi Pengawas. Bahan-bahan yang sudah didatangkan ke tempat pekerjaan
tapi ditolak pemakaiannya oleh Pengawas harus segera disingkirkan dari tempat kerja
selambat-lambatnya 24 jam sesudah penolakan tersebut. Bagian pekerjaan yang telah dimulai
menggunakan bahan yang telah ditolak harus segera dihentikan dan dibongkar atas biaya
Penyedia Jasa. Bahan-bahan yang dipergunakan adalah sesuai dengan spesifikasi teknis dan
gambar-gambar. Semua bahan harus dalam keadaan baru dan baik. Bilamana ternyata dipakai
bahan/peralatan lama, bekas pakai atau cacat atau rusak, Penyedia Jasa harus menggantinya
dengan bahan-bahan atau peralatan yang baru dan tetap sesuai dengan spesifikasi gambar-
gambar atas biaya dan tanggungan Penyedia Jasa. Penggantian material yang kurang baik
atas kesalahan pemasangan adalah tanggung jawab Penyedia Jasa dan Penyedia Jasa harus
mengganti dan memperbaiki hal tersebut di atas. Penyedia Jasa wajib mengirim contoh bahan
tersebut di atas kepada Laboratorium Penelitian Bahan yang ditentukan oleh Pengawas,
apabila Pengawas sangsi dan merasa perlu meneliti kualitas barang yang diusulkan tersebut.
Biaya penelitian bahan di laboratorium menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa. Seluruh hasil
tes laboratorium wajib dikumpulkan dan diserahkan ke pemberi tugas pada waktu serah
terima pekerjaan.
I.27. TATA CARA UNTUK MEMULAI SUATU JENIS PEKERJAAN
Untuk jenis-jenis pekerjaan yang apabila dikerjakan akan mengakibatkan pada jenis pekerjaan
lain yang tidak dapat diperiksa/tertutup oleh jenis pekerjaan tersebut, maka Penyedia Jasa
wajib meminta kepada konsultan secara tertulis untuk memeriksa bagian pekerjaan yang akan
tertutup itu. Setelah pekerjaan yang akan tertutup tersebut dinyatakan baik, baru Penyedia
Jasa diperkenankan melaksanakan pekerjaan selanjutnya. Apabila permohonan tertulis
pemeriksaan tersebut di atas tidak dijawab oleh konsultan dalam waktu 2x24 jam sejak jam
diterimanya permohonan tersebut (tidak terhitung hari libur resmi), maka Penyedia Jasa boleh
melanjutkan pekerjaan tersebut kecuali apabila konsultan tidak meminta perpanjangan waktu
pemeriksaan dan Penyedia Jasa menyetujuinya. Apabila ketentuan-ketentuan tersebut pada
7 | Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
huruf a dan b di atas dilanggar oleh Penyedia Jasa maka Pengawas berhak menginstruksikan
untuk membongkar bagian yang sudah dikerjakan baik sebagian maupun seluruhnya untuk
keperluan pemeriksaan atau perbaikan. Biaya pembongkaran dan pemasangan kembali akan
dibebankan kepada Penyedia Jasa.
I.28. TATA CARA PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pekerjaan hendaknya dilaksanakan pada jam-jam kerja normal kecuali apabila ada jenis
pekerjaan yang akan dilaksanakan perlu dilakukan di luar jam kerja normal. Pada hari libur
resmi, Penyedia Jasa lebih dahulu harus mengajukan permohonan tertulis minimal 24 jam
sebelumnya kepada Pengawas dan segala biaya untuk itu menjadi tanggung jawab Penyedia
Jasa.
I.29. TATA CARA PEMERIKSAAN
Konsultan akan melakukan pemeriksaan ketat terhadap kualitas bahan-bahan yang akan
digunakan dalam pekerjaan ini. Untuk ini Penyedia Jasa diharap agar benar-benar
memperhatikan ketentuan dalam pasal tersebut di atas. Pengawas akan melakukan
Pengawasan ketat terhadap jenis pekerjaan yang akan, sedang maupun yang sudah
dilaksanakan. Untuk itu Penyedia Jasa diharapkan agar benar-benar memperhatikan
ketentuan dalam pasal-pasal tersebut di atas. Penyedia Jasa wajib membantu sepenuhnya
agar seluruh proses pemeriksaan/ Pengawasan tersebut di atas berjalan lancar. Segala
peralatan, bahan-bahan yang diperlukan untuk pemeriksaan/ Pengawasan tersebut harus
disediakan oleh Penyedia Jasa.
I.30. TATA CARA PENILAIAN PRESTASI PEKERJAAN
Pekerjaan-pekerjaan yang sudah terpasang dengan baik dan sudah diterima oleh Pengawas
dapat dihitung prestasinya. Bahan-bahan yang sudah didatangkan ke lokasi proyek tapi belum
terpasang tidak dapat dinilai prestasinya, kecuali apabila ada pertimbangan-pertimbangan
khusus dari Pengawas dan pemberi tugas.
I.31. TATA CARA PERBAIKAN PEKERJAAN
Penyedia Jasa wajib memperbaiki dan/atau mengulangi semua pekerjaan yang tidak diterima
oleh Pengawas. Segala biaya untuk ini menjadi tanggungan Penyedia Jasa. Penyedia Jasa
wajib mengatur koordinasi kerja dengan pihak-pihak ketiga tersebut. Tanggung jawab atas
kualitas pekerjaan yang telah diserahkan pada pihak ketiga ini tetap berada di tangan
Penyedia Jasa.
8 | Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
I.34. PERLINDUNGAN TERHADAP MILIK UMUM DAN LINGKUNGAN / BANGUNAN YANG
ADA
Penyedia Jasa wajib menjaga properti pemberi tugas dan properti umum lainnya terhadap
gangguan-gangguan yang diakibatkan pelaksanaan pekerjaan. Penyedia Jasa wajib
membongkar, memindahkan dan memperbaiki kembali saluran-saluran air bersih, saluran air
kotor, saluran telepon, listrik dan sebagainya yang mungkin akan terpengaruh dan/atau
mengganggu jalannya pelaksanaan pekerjaan. Penyedia Jasa wajib menjaga kondisi
lingkungan selama pekerjaan berlangsung. Penyedia Jasa wajib memelihara/menjaga
bangunan yang ada di sekitar terhadap adanya gangguan yang diakibatkan pelaksanaan
pekerjaan. Segala biaya yang berhubungan dengan hal-hal tersebut di atas menjadi
tanggungan Penyedia Jasa.
I.35. PERLINDUNGAN TERHADAP HASIL PEKERJAAN
Penyedia Jasa wajib mengadakan perlindungan yang diperlukan terhadap hasil pekerjaan yang
sedang dan sudah selesai dilaksanakan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan kerusakan.
I.36. PENCEGAHAN GANGGUAN TERHADAP TETANGGA
Segala jenis pekerjaan yang mungkin akan menimbulkan gangguan terhadap penghuni yang
berdekatan hendaknya dilaksanakan pada jam-jam yang sudah ditentukan sesuai dengan
petunjuk yang diberikan konsultan. Untuk hal tersebut tidak ada pertimbangan perpanjangan
waktu maupun penambahan biaya.
I.37. PEMELIHARAAN KEBERSIHAN DAN KERAPIAN
Dalam pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa wajib untuk selalu menjaga dan memelihara
kebersihan dan kerapian lokasi pekerjaan. Untuk itu Penyedia Jasa diminta menempatkan
petugas khusus untuk memelihara kebersihan dan kerapian.
I.38. PERBEDAAN UKURAN, KETIDAKSESUAIAN ANTARA GAMBAR DAN RKS
1.Ukuran dengan angka adalah yang harus diikuti daripada ukuran skala dalam gambar.
Ukuran-ukuran yang ada dalam gambar harus diperiksa kembali oleh Penyedia Jasa terhadap
keadaan/kondisi di lapangan.
2.Bila ada keragu-raguan ukuran, ketidaksesuaian dan/atau kekeliruan, maka Penyedia Jasa
wajib memberitahukan dan meminta petunjuk kepada Pengawas untuk diselesaikan.
I.39. TANGGUNG JAWAB DALAM MASA PEMELIHARAAN
Dalam masa pemeliharaan Penyedia Jasa tetap bertanggung jawab untuk memelihara
pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan. Apabila dalam masa pemeliharaan tersebut ada
pekerjaan-pekerjaan yang cacat, rusak dan/atau tidak berfungsi dengan baik sesuai dengan
petunjuk Pengawas, maka Penyedia Jasa wajib memperbaiki pekerjaan tersebut secepatnya.
Apabila dalam masa pemeliharaan ini Penyedia Jasa tidak melaksanakan perbaikan-perbaikan
seperti yang diminta Pengawas/pemberi tugas, maka prestasi pekerjaan akan dikurangi sesuai
dengan nilai pekerjaan yang belum diperbaiki tersebut dan penyerahan kedua tidak dapat
dilaksanakan. Penyedia Jasa wajib menempatkan 1 (satu) orang pada setiap hari kerja untuk
9 | Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
merawat peralatan Sipil, Arsitektur dan mengoperasikan /merawat peralatan
mekanikal/elektrikal dan mendatangkan 1 (satu) orang supervisor sekali seminggu untuk
memeriksa dan melakukan penyetelan peralatan selama masa pemeliharaan (3 bulan).
Penyedia Jasa harus memberikan service secara Cuma-Cuma untuk seluruh sistem pekerjaan
sipil, arsitektur dan mekanikal/elektrikal selama jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari
setelah proyek ini diserahterimakan untuk pertama kali dan garansi 1 (satu) tahun setelah
serah terima kedua.
I.40. PENYEDIAAN DOKUMEN PELAKSANAAN DI LAPANGAN
Penyedia Jasa wajib menyediakan 3 set dari seluruh dokumen pelaksanaan untuk dipegang
Penyedia Jasa di lapangan, Pengawas lapangan dan pemberi tugas. Seluruh dokumen tersebut
di atas harus dalam keadaan jelas mudah dibaca dan sudah mencantuPengawasan perubahan-
perubahan terakhir. Biaya penyediaan dokumen-dokumen tersebut menjadi tanggungan
Penyedia Jasa.
I.41. PEMBUATAN GAMBAR PELAKSANAAN/GAMBAR KERJA/SHOP DRAWING
Penyedia Jasa wajib membuat gambar-gambar kerja dan detail pelaksanaan (shop drawing)
dengan menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A2 lengkap dengan skala dan perhitungan-
perhitungan yang diperlukan. Gambar-gambar tersebut harus dikoordinasikan dengan semua
disiplin pekerjaan pada proyek ini dan disesuaikan dengan kondisi lapangan yang ada. Gambar
kerja dan perhitungannya harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) untuk diperiksa dan
disetujui Pengawas atau perencana. Pekerjaan baru dapat dimulai bila shp drawing telah
diperiksa dan disetujui oleh Pengawas.
I.43. PEMBUATAN GAMBAR-GAMBAR TERPASANG (AS BUILT DRAWING)
Penyedia Jasa wajib membuat gambar-gambar terpasang (as built drawing) yang disetujui oleh
konsultan. Gambar-gambar terpasang tersebut harus dibuat pada kertas ukuran A1 dan
diserahkan sebanyak 1 (satu) set asli dalam bentuk kalkir dan 1 (satu) set dalam bentuk blue
print kepada pemberi tugas dan 3 (tiga) set blue print beserta soft copy dalam bentuk CD-
ROM kepada konsultan sebelum serah terima pertama pekerjaan.
10 | Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
11 | Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
BAB II
SYARAT-SYARAT TEKNIS KHUSUS
PELAKSANAAN DAN PEKERJAAN PERSIAPAN
II.1. PEKERJAAN PERSIAPAN
II.1.1. PEMBERSIHAN LAPANGAN
Halaman atau lapangan kerja terutama dimana lokasi tempat bangunan harus dibersihkan
terlebih dahulu dari pembongkaran bangunan lama. Sisa pembongkaran dibuang dari lokasi
site secepatnya sebelum dilaksanakan uitzet. Segala biaya pembongkaran dan pembersihan
menjadi tanggung jawab pemborong
II.1.2. UITZET ATAU PENGUKURAN
1. Ukuran - ukuran pokok dan ukuran tinggi (elevasi) telah ditetapkan dalam gambar rencana.
2. Jika terdapat perbedaan antara gambar-gambar utama dengan gambar-gambar perincian
maka yang mengikat adalah ukuran-ukuran pada gambar utama atau ditanyakan pada
Direksi Teknis.
3. Sebagai ukuran pokok titik 0,00 disesuaikan dengan ukuran gambar rencana.
4. Dengan ketentuan tersebut Pemborong, Perencana, Direksi Teknis dan Pengawas akan
menetapkan patok duga titik 0,00 tersebut di lapangan dan dibuat dari patok beton yang
sifatnya permanen yang dipelihara selama pelaksanaan pembangunan atau tanda lainnya
yang bersifat permanen selama pelaksanaan pekerjaan.
5. Penetapan ukuran dan sudut siku-siku tetap dijaga dan antara lain dengan
mempergunakan alat - alat Waterpass dan Theodolith atau berpedoman pada bangunan
yang telah ada.
6. Setelah ukuran ditetapkan, baru dilanjutkan dengan pemasangan papan Bowuplank. Kayu
papan yang digunakan minimal dari kelas kuat II dengan ukuran lebih kurang 2/20 cm dan
usuk 4/6. Bowuplank dipasang dari titik luar Bangunan dengan jarak kurang lebih 2 meter
atau sesuai kondisi lapangan.
7. Perlengkapan peralatan perancah kerja agar dipersiapkan lebih awal sebelum memulai
proses pekerjaan
II.1.3. MOBILISASI PERALATAN DAN MATERIAL
Semua peralatan kerja yang akan dipakai dalam pekerjaan ini harus sudah dipersiapkan oleh
Pemborong. Peralatan tersebut harus dalam kondisi baik dan layak pakai. Jika dalam masa
pelaksanaan pekerjaan, peralatan mengalami kerusakan atau tidak bisa dipergunakan,
pemborong harus segera menyiapkan peralatan pengganti yang baru yang layak pakai.
Penempatan material di areal site harus dikonsultasikan dengan Konsultan Pengawas dan
Direksi Tenis, agar tidak mengganggu pekerjaan selama proses pekerjaan berlangsung.
12 | Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
II.1.4. LISTRIK DAN AIR KERJA
Air kerja selama pelaksanaan pekerjaan menggunakan air milik pemberi pekerjaan, kontraktor menyediakan
perlengkapan untuk penyambungan instalasi air maupun listrik serta biaya.
II.1.5. ADMINISTRASI DAN DOKUMENTASI
Pemborong harus menyiapkan administrasi pelaksanaan pekerjaan antara lain : Request,
Gambar shop Drawing, laporan harian pelaksanaan, laporan mingguan, prestasi fisik pekerjaan,
Time schedule pekerjaan dan foto-foto kemajuan pekerjaan dibuat sesuai dengan laporan
prestasi pekerjaan, sekurang-kurangnya pada saat dilakukan opname kemajuan pekerjaan.
II.6. PEKERJAAN BONGKARAN
II.6.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, alat-alat yang diperlukan untuk
menyelesaikan semua pekerjaan bongkaran seperti yang disyaratkan serta sesuai petunjuk
Konsultan Pengawas. Meliputi Pekerjaan bongkaran :
a. Pek. Bongkaran Lantai Keramik WC
b. Pek. Bongkaran Roolag & Closet WC
c. Pek. Bongkaran Dinding
d. Pek. Bongkaran Keramik Dinding WC
e. Pek. Bongkaran Rooster
f. Pek. Bongkaran Kusen dan Jendela + Aksesoris
g. Pek. Bongkaran Kusen dan Pintu Double + Aksesoris
h. Pek. Bongkaran Kusen dan Pintu WC + aksesoris
i. Pek. Bongkaran Instalasi Listrik Stopkontak + Aksesoris
j. Pek. Bongkaran Instalasi Listrik Saklar, Lampu + Aksesoris
k. Pek. Bongkaran Instalasi Listrik AC Indoor Outdoor + Aksesoris
l. Pek. Bongkaran Instalasi Telephone
m. Pek. Bongkaran Plafond
n. Pek. Bongkaran Instalasi Listrik Kipas Angin + Aksesoris
o. Pek. Bongkaran Instalasi air bersih, kran + aksesoris
p. Pek. Penutupan Area Proyek ex. Spanduk + Aksesoris
II.7.2. Syarat-syarat-Pelaksanaan secara umum.
1. Pelaksanaan dari seluruh pekerjaan bongkaran yang ditentukan dalam uraian dan syarat-
syarat ini, harus dilakukan secermat-cermatnya sehingga tidak mengganggu kepentingan
dan keamanan umum yang ada disekelilingnya.
2. Tidak diperkenankan pada waktu pelaksanaan bongkaran, terjadi kegaduhan yang dapat
mengganggu ketertiban dan keamanan umum.
3. Kontraktor harus melokalisir areal penimbunan sementara dari seluruh material
bongkaran dan sampai pembuangan agar tidak mengganggu kepentingan umum.
13 | Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
4. Kontraktor wajib mengambil langkah-langkah demi pengamanan terhadap material
bongkaran yang menurut petunjuk Direksi Pengawas harus dibongkar dengan baik/tanpa
cacat/utuh, serta setelah dibongkar harus dijaga keamanannya bila dikehendaki/sesuai
petunjuk Direksi Pengawas.
5. Puing-puing bekas bongkaran harus segera disingkirkan dari lokasi pekerjaan dan
pembuangannya harus dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu
kepentingan umum.
6. Semua daerah bongkaran harus dipelajari, dilihat/dikontrol secara seksama, pengaruh dan
segala kemungkinan dari akibat pekerjaan bongkaran, harus diperhatikan agar tidak
mengganggu aktifitas umum dan tidak mengganggu peralatan yang ada. Kontraktor harus
melakukan secara baik, benar dan tepat dalam melakukan pekerjaan bongkaran.
7. Kontraktor wajib melakukan pengukuran dan peninjauan kondisi existing untuk
penyesuaian dengan perencanaan.
8. Kontraktor dapat mengajukan usulan-usulan teknis penyelesaian, termasuk pelaksanaan
pembongkaran bagian yang ditentukan, berdasarkan hasil termuan di lapangan.
9. Wajib untuk membuat shop drawing untuk pekerjaan pembongkaran yang
memperlihatkan bagian yang akan dibongkar serta rencana support untuk menjaga
kestabilan bagian disekitarnya.
10. Kontraktor harus menyediakan seluruh peralatan untuk bongkaran dan pengadaan bahan
dari mutu terbaik yang sesuai jenisnya untuk perbaikan dan finishing.
11. Segala resiko pekerjaan diluar kontrak yang terjadi selama melakukan pekerjaan
bongkaran, pembersihan dan pembuangan ke luar lokasi pekerjaan menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
Konsultan Perencana tidak bertanggung jawab atas:
a) Performance bentuk kontrak,
b) Hasil pekerjaan konstruksi (kecuali telah dilakukan test terlebih dahulu),
c) Kelalaian atau akibat pekerjaan Kontraktor, sub kontraktor, manufaktur, supplier,
fabricator, ataupun pihak Ketiga (atau anggotanya) yang bekerja untuk pemilik.
12. Lokasi / area renovasi harus dalam keadaan siap kerja, dimana terbebas dari seluruh
barang-barang termasuk furniture
A. Pekerjaan Bongkaran Lantai Keramik WC
1. Pekerjaan bongkaran lantai dilakukan meliputi lapisan finishing lantai saja sesuai yang
ditunjukkan dalam gambar. Meliputi pekerjaan pembongkaran pelapis lantai seluruh
ruangan yang direncanakan ganti yang baru. Pembongkaran meliputi pelapis lantai dan
keramik dinding, berikut adukan perekatnya (mortar), Sementara pasir urug yang ada tetap
dipertahankan untuk digunakan bagi rencana pemasangan lantai baru, kecuali ditentukan
lain.
2. Kontraktor harus menjaga agar segala jaringan dan peralatan yang dalam
ketentuan/persyaratan tidak dibongkar, tidak akan terganggu dan rusak akibat
bongkaran yang dilakukan.
14 | Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
3. Bila ternyata terjadi kerusakan/gangguan, maka Kontraktor harus mengganti
/memperbaiki dengan biaya sendiri tanpa mengurangi mutu dan fungsi dari peralatan
tersebut.
4. Semua bahan pengganti harus dari mutu terbaik, memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan dan yang telah disetujui Direksi Pengawas.
5. Sisa / bekas bahan bongkaran harus segera dikeluarkan dari lokasi pekerjaan dan
pembuangan dilakukan diluar lokasi pekerjaan.
6. Kontraktor harus senantiasa memperhatikan keamanan terhadap pekerjaan-pekerjaan di
sekelilingnya dengan mengambil langkah-langkah pengamanan seperlunya.
7. Semua biaya perbaikan, penggantian, pembersihan dan angkutan menjadi biaya proyek.
B. Pekerjaan Bongkaran Roolag & Closet WC
Sebelum pekerjaan pembongkaran closet dimulai perlu diperhatikan pengamanan K3
untuk semua pekerja yang berada di tempat kerja. Kontraktor telah menyiapkan tenaga
personil yang berkompeten dan berpengalaman atau ahli dalam melaksanakan
pembongkaran. sebelum melaksankan pembongkaran memastikan semua saluran air
kondisi tertutup jika dipandang perlu maka dapat dipindahkan ke lokasi sementara diluar
bangunan dalam kondisi aman. Setelah semua kondisi dipastikan aman baru mulai
pembongkaran closet existing dengan hati-hatiSetelah pekerjaan selesai lanjut dengan
membereskan kempali puing-puing bekas bongkaran, agar kondisi lokasi pekerjaan tetap
bersih dan tidak mengganggu pada saat pelaksanaan pekerjaan lainnya.
C. Pekerjaan Bongkaran Dinding Bata
Pembuatan dan pengajuan gambar shop drawing pekerjaan pembongkaran pasangan
batu, Approval material yang akan digunakan. Persiapan lahan kerja. Persiapan alat bantu
kerja, Pasangan batu bata yang akan dibongkar terlebih dulu diukur bagian mana yang
akan dibongkar. Setelah diukur dan mendapat persetujuan dari Direksi pekerjaan dapat
dimulai. Pekerja membongkar pasangan dari bagian atas terlebih dahulu kemudian ke
bawah pasangan. Pasangan dibongkar dengan hati-hati menggunakan palu/ bodem, spesi
yang melekat pada batu bongkaran dibersihkan dengan cetok, apabila dengan cetok tidak
kuat maka dibersihkan dengan dipukul menggunakan palu kecil. Batu bata bekas
bongkaran diangkut keluar lokasi.
D. Pekerjaan Bongkaran Keramik Dinding WC
Dalam pelaksanaan pekerjaan bongkaran keramik dinding pada dasarnya sama dengan
teknik pada pembongkaran keramik lantai, tetapi ada beberapa hal yang harus lebih
diperhatikan untuk pembongkaran keramik dinding diantaranya adalah :
1) Harus lebih berhati-hati dalam pelaksanaan supaya tidak terjadi kejatuhan bongkaran
keramik, karena posisi keramik berada di atas
2) Menggunakan peralatan dan alat bantu yang memenuhi ketentuan dalam
Keselamatan Kerja
3) Para pekerja selalu diwajibkan menggunakan Alat Pelindung Diri agar
15 | Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
terhindar dari kecelakaan kerja.
4) Selalu menjaga kebersihan dan kerapihan area kerja.
E. Pekerjaan Bongkaran Kusen Pintu dan Jendela
Melakukan pembobokan sisi pasangan bata yang mengikat kusen dengan pahat beton dan
dilakukan dengan hati-hati agar tidak merusak seluruh bagian dinding. Angkur yang berfungsi
sebagi pengikat kusen kebata dilepas dengan dipotong dengan alat pemotong besi. Kemudian
mengangkat kusen dan pintu dengan hati-hati dan ditumpuk pada lokasi jauh dari lokasi
pekerjaan.
F. Pekerjaan Bongkar instalasi Elektrikal, Plumbing Dan Elektronik
Pekerjaan bongkaran instalasi meliputi instalasi plumbing, elektrikal, Elektronik dan armature
yang tak akan digunakan lagi, diganti dengan instalasi baru. Semua bahan hasil bongkaran tak
boleh digunakan lagi, harus diangkut keluar.
G. Pekerjaan Bongkaran Plafond
Pekerjaan meliputi penyediaan tenaga kerja, alat-alat yang dibutuhkan demi terlaksananya
pekerjaan ini dengan baik dan aman. Pekerjaan bongkaran langit-langit ini meliputi rangka-
rangka plafond, fixtrure M&E yang ada sesuai yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar
atau sesuai petunjuk Pengawas. Kontraktor harus menjaga keamanan pada jaringan dan
peralatan yang disyaratkan. Material bongkaran harus segera dikeluarkan dari lokasi pekerjaan
serta dibuang keluar lokasi pekerjaan. Kontraktor harus senantiasa memperhatikan keamanan
terhadap pekerjaan-pekerjaan disekelilingnya dengan mengambil langkah-langkah
pengamanan seperlunya. Semua biaya pembersihan dan angkutan menjadi dibayarkan sesuai
kontrak
II.2. SISTIM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
Beberapa hal esensi yang perlu diperhatikan adalah :
Pelaku Usaha melakukan penawaran dalam proses pemilihan penyedia melalui penawaran
Berkaitan dengan proses Keselamatan Konstruksi, Pelaku Usaha menyampaikan Pernyataan
Komitmen Keselamatan Konstruksi
Pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi meliputi :
1) Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
2) Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
3) Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
4) Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
5) Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan;
6) Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP);dan
7) Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK
Keselamatan Konstruksi menjadi salah satu penekanan dengan permberlakuan Peraturan baru
ini, Rencana Keselamatan Konstruksi terdiri atas Elemen Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi (SMKK), dokumen ini kemudian pada pelaksanaan kontrak diterjemahkan menjadi
Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang merupakan dokumen lengkap rencana penerapan
16 | Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
SMKK dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak. Sebagai satu kesatuan dengan
dokumen kontrak, maka :
RKK dibahas pada Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia
RKK yang diusulkan pada Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia disusun oleh Petugas
Keselamatan Konstruksi
Petugas Keselamatan Konstruksi adalah adalah orang atau petugas K3 Konstruksi yang
memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh unit kerja yang menangani Keselamatan Konstruksi
di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan/atau yang diterbitkan oleh
lembaga atau instansi yang berwenang yang mengacu Standar Kompetensi Kerja Nasional
Indonesia (SKKNI) dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai bagian dari kontrak, RKK dilaksanakan dengan Biaya Penerapan SMKK.
Biaya Penerapan SMKK adalah biaya SMKK yang diperlukan untuk menerapkan SMKK
dalam setiap Pekerjaan Konstruksi
17 | Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
18 | Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
BAB III
SYARAT-SYARAT TEKNIS KHUSUS
PELAKSANAAN DAN PEKERJAAN STRUKTUR
III.1. PEKERJAAN BETON NON STRUKTURAL
III.1.1. LINGKUP PEKERJAAN
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar, dengan hasil yang baik dan
sempurna. Pekerjaan ini meliputi beton sloof, beton kolom praktis, beton ring balok
untuk bangunan yang dimaksudkan termasuk pekerjaan besi beton dan pekerjaan
bekisting/acuan, dan semua pekerjaan beton struktur, seperti yang ditunjukkan pada
gambar.
III.1.2. PERSYARATAN BAHAN
II.2.1. Semen Portland
Harus memakai mutu yang terbaik dari satu jenis merek atas persetujuan Konsultan
PENGAWAS dan harus memenuhi NI-8. Semen yang telah mengeras
sebagian/seluruhnya tidak dibenarkan untuk digunakan.
Penyimpanan semen Portland harus diusahakan sedemikian rupa sehingga bebas dari
kelembaban, bebas dari air dengan lantai terangkat dari tanah dan ditumpukkan sesuai
dengan syarat penumpukan semen.
III.2.2. Pasir beton
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-bahan organis, lumpur
dan sebagainya dan harus memenuhi komposisi butir serta kekerasan yang
dicantuPengawasan dalam PBI 1971.
III.2.3. Koral beton split
Digunakan koral yang bersih, bermutu baik, tidak berpori serta mempunyai gradasi
kekerasan sesuai dengan syarat-syarat PBI 1971. Penyimpanan/penimbunan pasir koral
beton harus dipisahkan satu dari yang lain, hingga kedua bahan tersebut dijamin
mendapatkan perbandingan adukan beton yang tepat.
III.2.4. Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak, asam,
alkali dan bahan-bahan organis/bahan lain yang dapat merusak beton dan harus
memenuhi NI-3 pasal 10. Apabila dipandang perlu Konsultan PENGAWAS dapat minta
kepada Kontraktor supaya air yang dipakai diperiksa di laboratorium pemeriksaan bahan
yang resmi dan sah atas biaya Kontraktor.
III.2.5. Besi beton
Digunakan mutu U24 = 016, U39 = 016. Besi harus bersih dari lapisan minyak/lemak dan
bebas dari cacat seperti serpih-serpih. Penampang besi harus bulat serta memenuhi
persyaratan NI-2 (PBI 1971). Bila dipandang perlu Kontraktor diwajibkan untuk
memeriksa mutu besi beton ke laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah
atas biaya kontraktor.
Pengendalian pekerjaan ini harus sesuai dengan :
Peraturan-peraturan/standard setempat yang biasa dipakai.
Peraturan-peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971, NI-2.
Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia 1961, NI-5.
Perturan Semen Portland Indonesia 1972, NI-8.
19 | Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat.
Ketentuan-ketentuan Umum untuk pelaksanaan Kontraktor Pekerjaan Umum
(AV) No. 9 tanggal 28 Mei 1941 dan Tambahan Lembaran Negara No. 1457.
Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang
diberikan Konsultan Perencana/Konsultan Pengawas.
Standar Normalisasi Jerman (DIN).
American Society for Testing and Material (ASTM).
American Concrete Institute (ACI).
III.1.3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
II.1.3.1. Mutu beton
Mutu beton yang dicapai dalam pekerjaan beton bertulang adalah K-225 dan harus
memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam PBI- 1971.
II.1.3.2. Pembesian
Pembuatan tulangan-tulangan untuk batang lurus atau yang dibengkokkan,
sambungan kait-kait dan pembulatan sengkang (ring), persyaratannya harus sesuai
PBI-197. Pemasangan dan penggunaan tulangan beton harus disesuaikan dengan
gambar konstruksi. Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin agar
besi tersebut tidak berubah tempat selama pengecoran, dan harus bebas dari
papan acuan atau lantai kerja dengan memasang selimut beton sesuai dengan
ketentuan dalam PBI-1971. Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera
dikeluarkan dari lapangan kerja dalam waktu 24 jam setelah ada perintah tertulis
dari Konsultan Pengawas.
III.1.3.3. Cara pengadukan
Cara pengadukan harus menggunakan beton molen. Takaran untuk Semen
Portland, pasir dan koral harus disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan Pengawas.
Selama pengadukan kekentalan adukan beton harus diawasi dengan jalan
memeriksa slump pada setiap campuran baru. Pengujian slump, minimum 5cm dan
maksimum 10 cm.
III.1.3.4. Pengecoran beton
Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan membersihkan
dan menyiram cetakan-cetakan sampai jenuh, pemerikasaan ukuran-ukuran dan
ketinggian, pemerikasaan penulangan dan penempatan penahan jarak. Pengecoran
beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan Konsultan Pengawas. Pengecoran
harus dilakukan dengan sebaik mungkin dengan menggunakan alat penggetar
untuk menjamin beton cukup padat dan harus dihindarkan terjadinya cacat pada
beton seperti keropos dan sarang-sarang koral/split yang dapat memperlemah
konstruksi. Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari
berikutnya maka tempat perhentian tersebut harus disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
III.1.3.5. Pekerjaan acuan/bekisting
Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang telah
ditetapkan/yang diperlukan dalam gambar. Acuan harus dipasang sedemikian rupa
dengan perkuatan-perkuatan, sehingga cukup kokoh dan dijamin tidak berubah
bentuk dan kedudukannya selama pengecoran dilakukan. Acuan harus rapat (tidak
20 | Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
bocor), permukaannya licin, bebas dari kotoran-kotoran (serbuk gergaji), potongan kayu,
tanah/lumpur dan sebagainya, sebelum pengecoran dilakukan dan harus mudah
dibongkar tanpa merusak permukaan beton. Kontraktor harus memberikan contoh-
contoh material (besi, koral/split, pasir dan Semen Portland) kepada Konsultan
Pengawas, untuk mendapatkan persetujuan sebelum pekerjaan dilakukan. Bahan-bahan
yang digunakan harus tersimpan dalam tempat penyimpanan yang aman, sehingga
mutu bahan dan mutu pekerjaan tetap terjamin sesuai dengan persyaratan. Kawat
pengikat besi beton/rangka adalah dari baja lunak dan tidak disepuh seng. Diameter
kawat lebih besar atau sama dengan 0,40 mm. Kawat pengikat besi beton/rangka harus
memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam NI-2 (PBI tahun 1971). Beton harus
dilindungi dari pengaruh panas, hingga tidak terjadi penguapan cepat. Persiapan
perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan, harus diperhatikan. Beton harus
dibasahi paling sedikit selama sepuluh hari setelah pengecoran.
III.1.3.6. Pekerjaan pembongkaran acuan/bekisting
Pembongkaran bekisting hanya boleh, dilakukan dengan ijin tertulis dari Konsultan
Pengawas. Kontraktor dan Kualifikasi Pelaksana/Kontraktor Kontraktor bertanggung
jawab atas kesempurnaan pekerjaannya sampai dengan saat-saat penyerahan (selesai).
Pekerjaan beton harus dilakukan tenaga-tenaga ahli pada bidangnya. Kontraktor harus
qualified, minimum STM 3 tahun pengalaman kerja tenaga pelaksana lapangan.
Kontraktor harus mengikuti semua peraturan, baik yang terdapat pada Uraian dan
syarat-syarat maupun yang tercantum dalam gambar-gambar atau peraturan yang
berlaku baik dalam negeri maupun luar negeri. Kontraktor harus mengikuti kontrak-
kontrak yang akan disusun kemudian dengan pemilik, baik mengenai hal-hal
pembayaran maupun hal teknis dan non teknis lainnya. Kontraktor harus menempatkan
tenaga ahli di lapangan yang setiap saat diperlukan untuk dapat berdiskusi dan dapat
memutuskan administratif.
Contoh bahan
Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus mengajukan dulu contoh-contoh
material misalnya : besi, koral, pasir, PC dan bahan finishing lainnya untuk mendapatkan
persetujuan dari Konsultan Pengawas. Contoh-contoh yang telah disetujui oleh
Konsultan Pengawas, akan dipakai sebagai standar/pedoman untuk
memeriksa/menerima material yang dikirim oleh Kontraktor ke site.
Syarat-syarat pengiriman dan penyimpanan bahan
Bahan harus didatangkan ke tempat pekerjaan dalam keadaan utuh dan tidak bercacat.
Beberapa bahan tertentu harus masih didalam kotak/kemasan aslinya yang masih
tersegel dan berlabel pabriknya. Bahan harus disimpan di tempat yang terlindung dan
tertutup, kering, tidak lembab dan bersih sesuai dengan persyaratan yang telah
ditentukan pabrik. Tempat penyimpanan harus cukup, bahan ditempatkan dan
dilindungi sesuai dengan jenisnya. Kontraktor bertanggung jawab terhadap kerusakan
selama pengiriman dan penyimpanan. Bila ada kerusakan, Kontraktor wajib mengganti
atas beban Kontraktor.
21 | Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
III.2. PEKERJAAN TANAH UNTUK LAHAN BANGUNAN
III.2.1. PEKERJAAN GALIAN TANAH
III.2.1.1. Lingkup Pekerjaan
Tenaga kerja, bahan dan alat.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu
yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik
dan sesuai dengan spesifikasi ini. Galian tanah pada pondasi bangunan lama.
Pekerjaan ini meliputi galian tanah untuk Rollag Closet dan struktur lainnya yang
terletak di dalam atau di atas tanah, seperti tercantum di dalam gambar rencana
atau sesuai kebutuhan Kontraktor agar pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan
lancar, benar dan aman. Kontraktor di dalam penawarannya harus
mempertimbangkan kemungkinan adanya pondasi bangunan lama yang tertanam
dan tidak diketahui keberadaannya.
III.2.1.2. Syarat-syarat Pelaksanaan
1.Level galian.
Galian tanah harus dilaksanakan sesuai dengan level yang tercantum di dalam gambar
rencana. Kontraktor harus mengetahui dengan pasti hubungan antara level bangunan
terhadap level muka tanah asli dan jika hal tersebut belum jelas harus segera
mendiskusikan hal ini dengan Konsultan PENGAWAS sebelum galian dilaksanakan.
Kesalahan yang dilakukan akibat hal ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2.Jaringan utilitas.
Apabila ternyata terdapat pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon dan lain-lain,
maka Kontraktor harus secepatnya memberitahukan hal ini kepada Konsultan
Pengawas untuk mendapatkan penyelesaian. Kontraktor bertanggung jawab atas
segala kerusakan akibat kelalaiannya dalam mengamankan jaringan utilitas ini.
Jaringan utilitas aktif yang ditemukan di bawah tanah dan terletak di dalam lokasi
pekerjaan harus dipindahkan ke suatu tempat yang disetujui oleh Konsultan Pengawas
atas tanggungan Kontraktor.
3.Galian yang tidak sesuai.
Jika galian dilakukan melebihi kedalaman yang telah ditentukan, maka Kontraktor
harus mengisi/mengurug kembali galian tersebut dengan bahan urugan yang
memenuhi syarat dan harus dipadatkan dengan cara yang memenuhi syarat. Atau
galian tersebut dapat dengan material lain seperti adukan beton atau material lain
yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
4.Urugan kembali.
Pengurugan kembali bekas galian harus dilakukan sesuai dengan yang disyaratkan
pada bab mengenai "Pekerjaan Urugan dan Pemadatan". Pekerjaan pengisian kembali
ini hanya boleh dilakukan setelah diadakan pemeriksaan dan mendapat persetujuan
tertulis dari Konsultan Pengawas.
5.Pemadatan dasar galian.
Dasar galian harus rata/ waterpas dan bebas dari akar-akar tanaman atau bahan-
bahan organis lainnya. Selanjutnya dasar galian harus dipadatkan sesuai dengan
persyaratan yang berlaku.
.
22 | Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
III.3. PEKERJAAN URUGAN PASIR PADAT
III.3.1. Lingkup Pekerjaan
Tenaga kerja, bahan dan alat.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu yang
diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan
sesuai dengan spesifikasi.
Lokasi pekerjaan.
Pekerjaan urugan pasir padat dilakukan di atas dasar galian tanah, di bawah lapisan
lantai kerja dan digunakan untuk semua struktur beton yang berhubungan dengan
tanah seperti pilecap, balok pondasi dan pekerjaan beton lain yang berhubungan
langsung dengan tanah. Pembersihan akar tanaman dan sisa galian. Jika di bawah dasar
galian dijumpai akar tanaman atau tanah organis, maka dasar galian tersebut harus
dibersihkan dari hal tersebut di atas, dan bekas galian tersebut harus dengan material
urugan yang memenuhi syarat.
III.3.2. Persyaratan Bahan
Bahan urugan pasir padat.
Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan keras, bebas
dari lumpur, tanah lempung dan organis. Bahan ini harus mendapat persetujuan tertulis
dari Konsultan Pengawas. Air kerja. Air yang digunakan harus bersih dan tidak
mengandung minyak, asam alkali dan bahan-bahan organis lainnya, serta dapat
diminum. Sebelum digunakan air harus diperiksa di laboratorium pemeriksaan bahan
yang sah. Jika hasil uji ternyata tidak memenuhi syarat, maka Kontraktor wajib mencari
air kerja yang memenuhi syarat.
III.3.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
Tebal pasir urug.
Jika tidak tercantum dalam gambar kerja, maka di bawah lantai kerja harus diberi
lapisan pasir urug tebal 15 cm padat atau sesuai dengan gambar. Pemadatan harus
dilaksanakan sehingga dapat menerima beban yang bekerja.
Cara pemadatan.
Pemadatan dilakukan dengan disiram air dan selanjutnya dipadatkan dengan alat
pemadat yang disetujui Konsultan Pengawas S. Pemadatan dilakukan hingga mencapai
tidak kurang dari 95 % untuk di luar bangunan dan 90 % untuk di dalam bangunan dari
kepadatan optimum laboratorium. Pemadatan harus dilakukan pada kondisi galian
yang memadai agar dapat diperoleh hasil kepadatan yang baik. Kondisi galian tersebut
harus dipertahankan sampai pekerjaan pemadatan selesai dilakukan. Pemadatan harus
diulang kembali jika keadaan tersebut diatas tidak terpenuhi dan biaya yang timbul
menjadi tanggung jawab Kontraktor. Air pada lokasi pemadatan. Jika air tanah ternyata
menggenangi lokasi pemadatan, maka Kontraktor wajib menyediakan pompa dan dasar
galian harus kering sebelum pasir urug diletakkan. Lokasi ini harus selalu dalam kondisi
kering hingga pengecoran beton selesai dilakukan. Kontraktor harus membuat rencana
yang benar, agar air tanah dapat dialirkan ke lokasi yang lebih rendah dari dasar galian,
misalnya dengan membuat sump pit pada tempat tertentu. Tanah di sekitar pasir urug.
Kontraktor harus menjaga agar tanah di sekitar lokasi tidak tercampur dengan pasir
23 | Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
urug. Jika pasir urug tercampur dengan tanah lainnya, maka Kontraktor wajib
mengganti pasir urug tersebut dengan bahan lainnya yang bersih.
Persetujuan.Pekerjaan selanjutnya dapat dikerjakan, bilamana pekerjaan urugan
tersebut sudah mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.
III.4. PEKERJAAN URUGAN DAN PEMADATAN
III.4.1. Tenaga kerja, bahan dan alat.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu yang
diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan
sesuai dengan spesifikasi.
III.4.2. Lokasi pekerjaan.
Pekerjaan ini pada lokasi seperti yang tercantum di dalam gambar rencana, dengan
elevasi seperti tertera di dalam peta kontur yang disampaikan pada Berita Acara Rapat
Penjelasan. Pembersihan akar tanaman dan sisa galian. Jika dijumpai akar tanaman atau
tanah organis, maka lokasi tersebut harus dibersihkan dari hal tersebut di atas, dan
bekas galian tersebut harus dengan material urugan yang memenuhi syarat.
Bahan bekas galian di dalam lokasi proyek. Tanah bekas galian dapat dipertimbangkan
untuk digunakan jika memenuhi syarat untuk digunakan. Tanah tersebut harus bebas
dari lumpur dan bahan organis lainnya.
Bahan urugan dari luar lokasi proyek.
Jika tanah urug harus didatangkan dari luar, maka tanah urug tersebut harus memenuhi
syarat sebagai berikut :
memiliki koefisien permeabilitas kurang dari 10-7 cm/detik. mengandung minimal 20%
partikel lanau dan lempung dan bebas dari tanah organis, kotoran dan batuan
berukuran lebih dari 50 mm dan mengandung kurang dari 10 % partikel gravel.
mempunyai Indeks Plastis (PI) lebih dari 10 persen. Bahan yang mempunyai PI lebih
dari 30 persen akan sulit dipadatkan. Gumpalan-gumpalan tanah harus digemburkan
dan bahan tersebut harus dalam kondisi lepas agar mudah dipadatkan. Bahan urugan
yang tidak memenuhi syarat. Semua bahan urugan yang tidak memadai harus
dikeluarkan dari lokasi proyek dan diganti dengan bahan yang memenuhi syarat.
III.4.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
Cara pengurugan dan pemadatan..
Pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan tebal tiap lapisan maksimum
20cm lepas dan pemadatan dilakukan sampai mencapai Kepadatan Maksimum pada
Kadar Air Optimum yang ditentukan di dalam gambar rencana. Pemadatan urugan
dilakukan dengan memakai alat pemadat yang disetujui oleh Konsultan PENGAWAS.
Jika tidak tercantum dalam gambar rencana, maka pemadatan harus dilakukan sampai
mencapai derajat kepadatan 95 % untuk di luar bangunan dan 90 % untuk di dalam
bangunan. Pemasangan patok. Pada lokasi urugan harus diberi patok-patok, ketinggian
sesuai dengan ketinggian rencana. Untuk daerah daerah dengan ketinggian tertentu,
dibuat patok dengan warna tertentu pula. Sistem drainase. Kontraktor harus membuat
saluran sementara sedemikian rupa sehingga seluruh lokasi dapat terus dalam kondisi
kering/ bebas dari air. Pengeringan dilakukan dengan bantuan pompa air. Sistem
drainase yang direncanakan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas. Dan sistem
drainase tersebut harus selalu dijaga selama pekerjaan berlangsung agar dapat
berfungsi secara effektif untuk menanggulangi air yang ada.
24 | Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
Kotoran dan lumpur dan bahan organis.
Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur atau kotoran, sampah dan material
sejenis. Pengurugan tidak dapat dilakukan jika kotoran tersebut belum dikeluarkan dari
lokasi pekerjaan.
10. Pemadatan kembali.
Setiap lapisan harus dikerjakan sesuai dengan kepadatan yang dibutuhkan dan diperiksa
melalui pengujian lapangan yang memadai, sebelum dimulai dengan lapisan berikutnya.
Bilamana bahan tersebut tidak mencapai kepadatan yang dikehendaki, lapisan tersebut
harus diulangi kembali pekerjaannya atau diganti, dengan cara-cara pelaksanaan yang
telah ditentukan, guna mendapatkan kepadatan yang dibutuhkan. Jadwal pengujian
harus diajukan oleh Kontraktor kepada Konsultan Pengawas.
25 | Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
26 | Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
BAB IV
SYARAT-SYARAT TEKNIS KHUSUS
PELAKSANAAN DAN PEKERJAAN ARSITEKTUR
IV.1. PEKERJAAN KAYU NON STRUKTURAL
IV.1.1.LINGKUP PEKERJAAN
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar, dengan hasil yang baik dan rapi.
a. Pekerjaan Kayu Kasar :
Pekerjaan Kayu Halus :
Pintu berikut rangka.
Pekerjaan kusen kayu, kayu halus pada umumnya, yang tertera pada gambar.
IV.1.2. PERSYARATAN BAHAN
a. Jenis kayu yang dipakai :
1)Kayu Kamper Samarinda, yang diawetkan, Kelas Kuat I-II Kelas awet I, mutu A. Digunakan
untuk seluruh pekerjaan kayu yang disebutkan diatas, terkecuali dinyatakan lain dalam Buku
Syarat-syarat Teknis dan yang dinyatakan dalam gambar.
2)Kayu Kamper Samarinda, Kelas Kuat I-II Kelas Awet I mutu A. Digunakan untuk list akhiran
daun pintu dan bagian lain yag termasuk pekerjaan Kayu Halus, yang dinyatakan dalam Buku
Syarat-syarat Teknis dan yang dinyatakan dalam gambar.
3)Harus benar-benar kayu mutu terbaik dari jenisnya masing-masing.
4)Dihindarkan adanya cacat-cacat kayu antara lain yang berupa putih kayu, pecah-pecah, mata
kayu, melintang basah dan lapuk.
5)Syarat-syarat kelembaban kayu yang dipakai harus memenuhi syarat PPKI. Untuk kayu
Kamper Samarinda, kelembaban tidak dibenarkan melebihi 12%.
6)Semua kayu yang dipasang/dipakai ialah yang disetujui oleh Konsultan PENGAWAS.
7)Seluruh bahan kayu harus diawetkan dengan bahan pengawetan mengunakan sistem oven.
Bidang Panel dan Pintu.
Bahan yang digunakan untuk bidang panel, kecuali ditentukan lain adalah multiplek 4mm.
Jenis bahan panel yang digunakan adalah multiplek, dengan muka berkualitas baik untuk
bidang tampak. Tiap lembar multiplek yang dipakai harus mempunyai tanda/cap dari pabrik
yang dikenal. Semua pengikat berupa paku, sekrup, baut, kawat dan lain-lainnya harus
digalvanisasikan sesuai dengan NI-5. Penimbunan kayu di tempat pekerjaan sebelum
pemasangan, harus diletakkan di satu tempat/ruangan yang kering dengan sirkulasi udara
yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan harus dilindungi dari kerusakan.
IV.1.3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
Semua proses pemotongan dan pembuatan dikerjakan dengan mesin, kecuali untuk detail
tertentu atas persetujuan Konsultan Pengawas. Semua pengikat berupa paku, baut, kawat dan
lainnya harus digalvanisasi sesuai dengan NI-5, Bab VI, pasal 14, 15 dan 17. Tidak
diperkenankan pengerjaan di tempat pemasangan. Pengukuran keadaan lapangan diperlukan
sebelum memulai pekerjaan untuk mendapatkan ketetapan pemasangan di lapangan. Rangka
kayu yang akan dipasang bahan finishing harus diperhalus, rata dan waterpass. Hasil akhir dari
pemasangan harus rata, lurus dan tidak melampaui toleransi kerataan 0,5 cm untuk setiap 2
m².
27 | Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
Pekerjaan Kayu Halus
Semua ukuran yang tertera pada gambar adalah ukuran jadi (sudah diketam halus dan siap di-
finish). Kontraktor wajib menyerahkan shop drawing dan contoh jadi untuk bagian detail
tertentu kepada Konsultan PENGAWAS untuk mendapatkan persetujuan. Semua bahan yang
digunakan proses pengerjaannya harus menggunakan mesin tanpa kecuali dan tidak
diperkenankan mengerjakannya di tempat pemasangan. Bahan kayu halus tidak diperkenankan
dipasang dengan cara memaku atau cara lainnya yang disetujui Konsultan Pengawas.
Permukaan kayu yang terlihat bekas pemakuan harus diberi dempul atau sejenisnya yang telah
disetujui Konsultan PENGAWAS. Hindari terlalu banyak pemakuan pada permukaan kayu.
Permukaan kayu yang terlihat harus diketam halus sedemikian rupa sehingga siap menerima
finish. Penggunaan meni sama sekali tidak disetujui termasuk memberi lapisan dempul atau
sejenis, kecuali disyaratkan lain oleh Konsultan PENGAWAS. Jika diperlukan perekat, maka
Kontraktor harus mengajukan terlebih dahulu baik kualitas maupun jenisnya kepada Konsultan
PENGAWAS untuk mendapatkan persetujuan. Semua pekerjaan kayu sebelum dipasang harus
mendapat persetujuan dari Konsultan PENGAWAS. Jika ada yang tidak memenuhi syarat, maka
Kontraktor harus mengganti atas tanggung jawabnya. Semua pekerjaan berupa paku, baut,
kawat dan lainnya harus di galvanisasi sesuai dengan NI-5. Setelah dipasang, Kontraktor wajib
memberikan perlindungan terhadap benturan-benturan benda lain dan kerusakan-kerusakan
akibat kelalaian pekerjaan, semua kerusakan yang timbul adalah tanggung jawab Kontraktor.
Kayu plint atau lainnya yang melekat langsung pada dinding pasangan bata, partisi dan beton
harus diberi lapisan meni kayu 2 lapis.
IV.2. PEKERJAAN LOGAM NON STRUKTURAL
IV.2.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan metal dalam hal ini meliputi :
Pekerjaan Besi
Pekerjaan Penggantung Rangka Langit-langit.
Pekerjaan lainnya yang tercantum pada gambar.
IV.2.2. PERSYARATAN BAHAN
Besi
Baja profil yang digunakan adalah baja ST.37 dengan bentuk dan ukuran sesuai yang
tertera pada gambar. Pipa baja yang digunakan adalah Carbon Steel ST.37, dengan ukuran
sesuai yang tertera pada gambar. Besi yang digunakan adalah besi minimal strip tebal 0.25
mm atau dengan type dan ukuran sesuai yang tertera pada gambar.
IV.2.3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
Pekerjaan Rangka Langit-langit
Sebelum pemasangan rangka langit-langit dilaksanakan, perlu diperhatikan pekerjaan lain
yang erat hubungannya dengan pekerjaan ini. Pekerjaan lain yang termasuk di sini adalah :
Elektrikal - Penerangan
Perlengkapan Instalasi yang diperlukan.
Bila pekerjaan-pekerjaan tersebut tidak tercantum pada Gambar Rencana Langit-langit,
harus diteliti dahulu pada Gambar Instalasi pekerjaan yang dimaksud (elektrikal, mekanikal)
dengan Konsultan Pengawas /Konsultan Perencana.
28 | Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
Pola pemasangan disesuaikan dengan Gambar Rencana yang ada. Cara pemasangan menurut
ketentuan pabrik yang mengeluarkan produk yang akan dipergunakan. Pada waktu
pemasangan rangka langit-langit harus diperhatikan ketinggian ceiling sesuai dengan gambar.
Sebelum pemasangan, Kontraktor harus membuat shop drawing untuk mendapatkan
persetujuan Konsultan PENGAWAS. Hasil akhir dari pemasangan harus rata, lurus dan tidak
melampaui toleransi kerataan (0,5 cm untuk setiap 2 m²).
Pekerjaan Besi
Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar dan kondisi di
lapangan. Bahan-bahan pelengkap lainnya seperti sekrup, baut, mur, paku metal fittings yang
akan berhubungan dengan udara luar dibuat dari besi yang digalvanisasi. Perhatikan semua
ukuran, sambungan dan hubungannya dengan material lain, dengan mengikuti semua
petunjuk Gambar Rencana secara seksama. Kontraktor diminta untuk menyiapkan shop
drawing/gambar kerja untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu dengan petunjuk Konsultan
PENGAWAS/Konsultan Perencana. Pemotongan dengan membakar di bengkel harus
dilakukan dengan mesin potong pembakar yang standar. Pembakaran di bengkel atau di
lapangan harus disetujui Konsultan Pengawas. Semua Pekerjaan metal yang terpotong harus
disetujui Konsultan Pengawas. Berkas-berkas pekerjaan harus dikikir sampai halus dan rata
permukaan. Untuk unit yang dipasang harus diberi tanda-tanda agar tidak terjadi kesalahan
pemasangan. Pekerjaan sambungan dilakukan dengan baut dan las sesuai gambar. Pekerjaan
Pengelasan harus dikerjakan dengan rapi, tanpa menimbulkan kerusakan-kerusakan pada
bahan bajanya. Pengelasan harus menjamin pengakhiran yang rata dari cairan elektroda
tersebut. Permukaan dari daerah yang akan dilas harus bersih dan bebas dari kotoran, cat
minyak dan karat. Pemberhentian pengelasan harus pada tempat yang ditentukan dan dijamin
tidak akan berputar atau membengkok. Setelah pengelasan, sisa-sisa/kerak las harus
dibersihkan dengan baik (wire, brush, ampelas). Cacat pada pengelasan harus dipotong dan
dilas kembali atas tanggung jawab Kontraktor. Tambahan dan angkur yang perlu harus
digunakan walaupun tidak termasuk dalam gambar (lengkap dengan pemakaian ramset untuk
beton) meliputi dan tidak terbatas pada dudukan fixtures (toilet dan cermin).
Pekerjaan Kawat Penggantung Rangka Langit-langit
Sistem penggantung langit-langit adalah dengan menyediakan angker besi beton diameter 10
mm pada pelat beton pada jarak 1.20 x 1.20 m. Pola disesuaikan dengan pola langit-langir dan
persyaratan pabrik pembuat rangka langit-langit, kecuali dinyatakan lain dalam gambar atau
petunjuk Konsultan Pengawas.
29 | Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
IV.3. PEKERJAAN PASANGAN BATA RINGAN/LIGHT CONCRETE BLOCK
IV.3.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
Pekerjaan pasangan batu bata ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ ditunjukkan dalam
gambar atau sesuai petunjuk Konsultan.
IV.3.2. PERSYARATAN BAHAN
Bata Ringan
Bata ringan terbuat beton ringan dengan proses Autoclaved Aerated Concrete Hebel, Celcon,
Powercon atau setara dengan ukuran 600 x 200 x 75 mm atau sesuai dengan standar ukuran
pabrik pembuat.
Berat jenis kering : 500 kg +/- 100 / m²
Kuat tekan : 4 N / mm²
Daya konduksi panas : 0.14 W/(m.k)
Bahan adukan pasangan bata ringan memakai semen mortal untuk penggunaan dinding
dalam dan dinding luar.
Bahan plesteran bata ringan memakai semen mortal
Warna : Abu-abu muda
Perekat : Semen Portland
Agregat : Pasir silika dengan ukuran maksimum 2.4 mm.
Berat jenis : Kering 1.5 kg / liter, basah 1.8 kg / liter
Kebutuhan air : 4.8 kg / liter air
Kekuatan tekan : 3.4 N / mm² setelah 28 hari
Kuat rekat : > 0.3 N / mm² setelah 28 hari
Daya tutup : untuk ketebalan plesteran 15 mm diperlukan 18 kg / m²
Bahan acian dinding memakai semen mortal
Warna : Abu-abu muda
Perekat : Semen Portland
Bahan pengisi : Tepung batu kapur
Berat jenis : Kering 1.1 kg / liter, basah 1.7 kg / liter
Kebutuhan air : 4.8 kg / liter air
Kekuatan tekan : > 10 N / mm² setelah 28 hari
Daya tutup : Acian dengan ketebalan 2 mm, diperlukan 3 kg / m²
IV.3.3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
Permukaan harus dalam keadaan bersih dari debu dan kotoran-kotoran lainnya yang dapat
mengurangi efektifitas perekatan. Gunakan tempat adukan yang bersih dan baik sehingga
campuran tidak larut keluar dari tempatnya. Tuangkan memakai semen mortal, secara
bertahap ke dalam air. Aduk selama 2 menit sampai menghasilkan campuran yang merata,
biarkan 10 menit supaya aditiv menjadi larut. Aduk kembali sebelum digunakan. Adukan akan
baik digunakan selama 3 jam. Sebaiknya menggunakan elektrik mixer. Untuk lapisan dasar
yang berhubungan dengan beton harus mempergunakan memakai semen mortal, sedangkan
untuk plesteran bata ringan kearah horizontal dan diatasnya bisa mempergunakan memakai
semen mortal atau setara tebal plesteran untuk bata ringan antara 1-2mm. Setalah bata
ringan direkatkan satu sama lain dengan presisi dan rata, sisa plesteran harus segera
dibersihkan dengan roskam/trowel yang sesuai. Untuk pemotongan harus menggunakan
30 | Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
gergaji yang direkomendasikan pabrik. Demikian pula dengan roskam/trowel, palu karet,
garukan penata dan ampelas harus sesuai rekoemndasi pabrik pembuat dan disetujui
konsultan. Untuk pembuatan lubang/cerukan untuk instalasi mekanikal dan elektrikal harus
menggunakan bor mesin, gergaji mesin/sircular saw sesuai dengan kedalaman yang
diperlukan, untuk perapihan diharuskan menggunakan hand router. Posisi lubang cerukan
harus sesuai dengan rekomendasi konsultan. Untuk penutupan lubang diisi dengan plester
memakai semen mortal atau dengan terlebih dahulu dipasang kawat fibreglass/kasa nyamuk
untuk mencegah keretakan. Pemasangan acian dilakukan sekurang-kurangnya 24 jam setelah
plesteran. Pekerjaan plesteran dapat dilakuan dengan menggunakan roskam/trowel atau
disemprot dengan menggunakan mesin semprot yang sesuai. Pemasangan plesteran
dilakukan sekurang-kurangnya 24 jam setelah pemasangan blok dengan menggunakan
memakai semen mortal. Kekentalan campuran harus tetap dijaga untuk menjaga kesetabilan
perletakan campuran dan daya rekat yang baik.
IV.4. PEKERJAAN SEALANT
Semua celah pada sambungan unit saniter dan “accessories”nya terhadap dinding, lantai
maupun antara pipa. Semua celah pada kaca dengan rangka dan dinding. Semua celah
pada kusen aluminium.
IV.4.1. PERSYARATAN BAHAN.
II.6.1.1. Pekerjaan Sealant.
Bahan sealant harus sesuai dengan kegunaan, fungsi dan bahan / material, tahan
cuaca, kedap air, tahan terhadap garam dan alkali, bersifat elastis untuk
menghadapi perubahan temperatur, tahan benturan dan berdaya lekat tinggi dan
bahann dasar dari Poly Urethan.
Produk : FOSROC, GE, Super Sealant
Nama bahan : NITOSEAL 118
IV.4.2. PERSYARATAN PELAKSANAAN
IV.4.2.1. Pekerjaan Sealant.
Sepanjang permukaan yang akan diberi sealant harus benar-benar kering, bersih dan bebas
dari debu, minyak, lemak, pecahan atau bubuk adukan, partikel bahan / material yang
terlepas maupun noda dan kotoran lainnya. Permukaan material harus sudah di-finish.Tidak
diperkenankan melaksanakan pekerjaan ini di dalam ruangan tertutup karena sealant
memerlukan kelembaban atmosfir untuk mengeras. Dalam pelaksanaan pekerjaan ini,
Kontraktor harus memperhatikan cara pemasangan dan jenis sealant yang dibedakan
berdasarkan macam / jenis material yaitu :
Material keramik / kaca.
Material metal.
Material kayu.
Material beton.
Permukaan aduk plesteran dan lain-lain.
Kontraktor harus mengikuti semua persyaratan / spesifikasi pabrik.
31 | Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
IV.5. PEKERJAAN GROUTING
Semua pekerjaan penutup celah yang terjadi pada bahan / material metal yang tertanam
dalam beton maupun pasangan bata.
IV.5.1. PERSYARATAN BAHAN.
IV.5.1.1. Pekerjaan Grouting
Bahan grouting dari jenis non-shrink dan non-metallic dengan pemakaian dicampur semen.
Produk : Fosroc, Sika Grount, Shell
Nama bahan : Conbextra GP
Bahan grouting untuk penutup / pengisi keretakan beton dari jenis
epoxy denga pemakaian diinjeksikan kedalam retakan. Pekerjaan harus dilaksanakan oleh
aplicator dengan garansi.
Produk : Fosroc, Sika Grount, Shell
Nama bahan : Conbextra GP
32 | Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
IV.5.2. PERSYARATAN PELAKSANAAN
IV.5.2.1. Pekerjaan Grouting
Persiapan Permukaan.
Metal yang tertanam telah diberi cat dasar atau cat anti karat. Terkecuali untuk baja
stainless steel, persyaratan ini tidak berlaku. Permukaan lubang pada beton
maupun pasangan batu bata harus bersih dan bebas dari debu, minyak, lemak,
pecahan atau bubuk adukan/semen, partikel bahan / material yang terlepas
maupun noda dan kotoran lainnya. Sebelum pemberian grouting, permukaan
lubang harus dibasahkan terlebih dahulu tetapi tidak diperkenankan ada butiran air
di atas permukaan tersebut pada waktu pelaksanaan grouting.
Pelaksanaan.
Aduk grouting diisikan dari satu arah menerus hingga seluruh celah / lubang
tertutup padat, tidak ada rongga, rata permukaan agar tidak terbentuk rongga
udara. Apabila celah / lubang berukuran kecil, pengisian aduk grouting dapat
mempergunakan corong atau alat lain.
Perawatan (curing) dan perbaikan.
Permukaan aduk grouting harus dilindungi dari pengeringan dan pengerasan yang
terlalu cepat yaitu dengan ditutup oleh kain basah.
IV.6. PEKERJAAN PELAPIS DINDING
IV.6.1. PEKERJAAN PLESTERAN DINDING
IV.6.1.1. LINGKUP PEKERJAAN
Termasuk dalam pekerjaan dinding ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-
bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat-alat angkut yang diperlukan
untuk melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan
yang bermutu baik. Pekerjaan plesteran dinding dikerjakan pada permukaan
dinding bagian dalam dan luar serta seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan
dalam gambar.
IV.6.1.2. PERSYARATAN BAHAN
Semen portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh
pekerjaan).
Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2.
Air harus memenuhi NI-3 pasal 10.
Penggunaan adukan mortar
IV.6.1.3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang digunakan sesuai
dengan petunjuk Konsultan PENGAWAS/Konsultan Perencana, dan persyaratan
tertulis dalam Uraian dan Syarat Pekerjaan ini. Pekerjaan plesteran dapat
dilaksanakan bilamana pekerjaan pekerjaan bidang beton atau pasangan dinding
batu bata telah disetujui oleh Konsultan Pengawas /Konsultan Perencana sesuai
Uraian Syarat Pekerjaan yang tertulis dalam buku ini. Dalam melaksanakan
pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam gambar Arsitektur terutama
pada gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran tebal/tinggi/peil dan
bentuk profilnya.
33 | Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
Campuran aduk perekat yang dimaksud adalah campuran dalam volume, cara
pembuatannya menggunakan mixer selama 3 menit dan memenuhi persyaratan
sebagai berikut :
Untuk bidang kedap air, beton, pasangan dinding batu bata yang berhubungan
dengan udara luar, dan semua pasangan batu bata di bawah permukaan tanah
sampai ketinggian 30 cm dari permukaan lantai dan 150 cm dari permukaan lantai
untuk kamar mandi, WC/toilet dan daerah basah lainnya dipakai aduk plesteran 1PC
: 3 pasir.
Untuk bidang lainnya diperlukan plesteran campuran 1 PC : 5 pasir.
Plesteran halus (acian) dipakai campuran PC dan air sampai mendapatkan campuran
yang homogen, acian dapat dikerjakan sesudah plesteran berumur 8 hari kering
benar. Semua jenis aduk perekat tersebut di atas harus disiapkan sedemikian rupa
sehingga selalu dalam keadaan baik dan belum mengering. Diusahakan agar jarak
waktu pencampuran aduk perekat tersebut dengan pemasangannya tidak melebihi
30 menit terutama untuk adukan kedap air. Pekerjaan plesteran dinding hanya
diperkenankan setelah selesai pemasangan instalasi pipa lisrtik dan plumbing untuk
seluruh bangunan. Untuk beton sebelum diplester permukaannya harus dibersihkan
dari sisa-sisa bekisting dan kemudian diketrek (scrath) terlebih dahulu dan semua
lubang-lubang bekas pengikat bekisting atau form tie harus tertutup aduk plester.
Untuk bidang pasangan dinding batu bata dan beton bertulang yang akan difinish
dengan cat dipakai plesteran halus (acian di atas permukaan plesterannya). Untuk
dinding tertanam di dalam tanah harus diberapen dengan memakai spesi kedap air.
Semua bidang yang akan menerima bahan (finishing) pada permukaannya diberi
alur-alur garis horizontal atau diketrek (scrath) untuk memberi ikatan yang lebih
baik terhadap bahan finishingnya, kecuali untuk yang menerima cat. Pasangan
kepala plesteran dibuat pada jarak 1 m, dipasang tegak dan menggunakan keping-
keping plywood setebal 9 mm untuk patokan kerataan bidang. Ketebalan plesteran
harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom yang dinyatakan dalam
gambar, sesuai peil-peil yang diminta gambar. Tebal plesteran minimum 2,5 cm, jika
ketebalan melebihi 2,5 cm harus diberi kawat ayam untuk membantu dan
memperkuat daya lekat dari plesterannya pada bagian pekerjaan yang diizinkan
Konsultan PENGAWAS/Konsultan Perencana. Untuk setiap permukaan bahan yang
berbeda jenisnya yang bertemu dalam satu bidang datar, harus diberi nat (tali air)
dengan ukuran lebar 0,7 cm dalamnya 0,5 cm, kecuali bila ada petunjuk lain di
dalam gambar. Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung
atau cembung bidang tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. Jika melebihi,
Kontraktor berkewajiban memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan
Kontraktor. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung
wajar tidak terlalu tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali
terlihat kering dan melindungi dari terik panas matahari langsung dengan bahan
penutup yang bisa mencegah penguapan air secara cepat. Jika terjadi keretakan
sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran harus dibongkar kembali dan
diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Konsultan PENGAWAS/Konsultan
34 | Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
Perencana dengan biaya atas tanggungan Kontraktor. Selama 7 (tujuh) hari setelah
pengacian selesai kontraktor harus selalu menyiram dengan air, sampai jenuh
sekurang-kurangnya 2 kali setiap hari. Selama pemasangan dinding batu
bata/beton bertulang belum difinish, Kontraktor wajib memelihara dan menjaganya
terhadap kerusakan-kerusakan dan pengotoran bahan lain. Setiap kerusakan yang
terjadi menjadi tanggung jawab Kontraktor dan wajib diperbaiki. Tidak dibenarkan
pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum plesteran berumur lebih dari 2
(dua) minggu. Apabila ada sambungan plesteran dan acian lama dengan yang baru,
permukaan harus rata dan presisi dengan posisi dan bentuk sesuai dengan rencana
dan persetujuan Konsultan PENGAWAS.
IV.7. PEKERJAAN LANTAI DAN DINDING KERAMIK
IV.7.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang
baik. Pekerjaan dinding keramik ini meliputi seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Konsultan
PENGAWAS/Konsultan Perencana.
IV.7.1.2. PERSYARATAN BAHAN
Dinding Keramik Tile yang digunakan :
1) Jenis : Keramik tile, Kaolin putih.
2) Ukuran : 20 x 25 cm atau sesuai gambar
perencanaan maupun shop drawing.
3) Finishing Permukaan : Berglazuur.
4) Produksi : Mulia, Roman, KIA.
5) Ketebalan : Minimum 6 mm.
6) Bahan Pengisi siar : Grout semen warna
7) Bahan Perekat : Ceramix Adhecive tile (Perekat Keramik)
8) Warna/texture : Ditentukan kemudian.
Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-peraturan ASTM,
Peraturan Keramik Indonesia (NI-19), PVBB 1970 dan PVBI 1982. Bahan-bahan yang
dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contoh-contohnya
untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas /Konsultan Perencana.
Kontraktor harus menyerahkan 2 copy ketentuan dan persyaratan teknis-operatif
dari pabrik sebagai informasi bagi Konsultan Pengawas /Konsultan Perencana.
Material lain yang tidak terdapat pada daftar tersebut tetapi dibutuhkan untuk
penyelesaian/penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus baru, kualitas terbaik
dari jenisnya dan harus disetujui Konsultan Pengawas /Konsultan Perencana.
IV.7.1.3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
Pada permukaan dinding beton/bata merah yang ada, keramik dapat langsung
diletakkan, dengan menggunakan perekat spesi 1 PC : 3 Pasir, diaduk baik memakai
larutan supercement, jumlah pemakaian adalah 10 % dari berat semen yang dipakai
dengan tebal adukan tidak lebih dari 1,5 cm atau bahan perekat khusus, dengan
35 | Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
memperhatikan sehingga mendapatkan ketebalan dinding seperti tertera pada
gambar. Keramik yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik, warna,
motif tiap keramik harus sama tidak boleh retak, gompak atau cacat lainnya.
Pemotongan keramik harus menggunakan alat potong khusus untuk itu, sesuai
petunjuk pabrik. Sebelum keramik dipasang, keramik terlebih dahulu harus
direndam air sampai jenuh.
e. Pola keramik harus memperhatikan ukuran/letak dan semua peralatan yang
akan terpasang di dinding : Exhaust fan, panel, stop kontak, lemari gantung,
stretcherguard dan lain-lain yang tertera di dalam gambar. Pengaturan pola warna
keramik sesuai gambar dan harus disetujui oleh Konsultan PENGAWAS. Ketinggian
peil tepi atas pola keramik disesuaikan gambar. Awal pemasangan keramik pada
dinding dan ke mana sisa ukuran harus ditentukan, harus dibicarakan terlebih
dahulu dengan Konsultan Pengawas /Konsultan Perencana sebelum pekerjaan
pemasangan dimulai. Bidang dinding keramik harus benar-benar rata, garis-garis
siar harus benar-benar lurus. Siar arah horizontal pada dinding yang berbeda
ketinggian peil lantainya harus merupakan satu garis lurus. Keramik harus disusun
menurut garis-garis lurus dengan siar 4-5 mm setiap perpotongan siar harus
membentuk dua garis tegak lurus. Siar-siar keramik diisi dengan bahan pengisi siar
sehingga membentuk setengah lingkaran seperti yang disebutkan dalam
persyaratan bahan dan warnanya akan ditentukan kemudian. Pembersihan
permukaan ubin dari sisa-sisa adukan semen hanya boleh dilakukan dengan
menggunakan cairan pembersih untuk keramik seperti “Forstex” buatan Yuri atau
sejenis. Nat-nat pada pemasangan keramik harus diisi dengan bahan grout semen
warna.
IV.8. PEKERJAAN PELAPIS LANTAI
IV.8.1. PEKERJAAN SUB-LANTAI/RABAT BETON
IV.8.1.1. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam terlaksananya pekerjaan ini sehingga
dapat diperoleh hasil pekerjaan yang baik. Pekerjaan sub lantai ini meliputi seluruh
detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar sebagai alas lantai finishing.
IV.8.1.2. PERSYARATAN BAHAN
Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan PBI 1971 (NI-
2), PVBB 1956 dan NI-8. Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih
dahulu harus diserahkan contoh-contohnya kepada Konsultan PENGAWAS untuk
disetujui.
IV.8.1.3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
Untuk pasangan yang langsung di atas tanah, tanah yang akan dipasang sub-lantai
harus dipadatkan untuk mendapatkan permukaan yang rata dan padat sehingga
36 | Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
diperoleh daya dukung tanah yang maksimum, pemadatan dipergunakan alat
timbris. Pasir urug bawah lantai yang disyaratkan harus merupakan permukaan yang
keras, bersih dan bebas alkali, asam maupun bahan organik lainnya yang dapat
mengurangi mutu pasangan. Tebal lapisan pasir urug yang disyaratkan minimum 10
cm atau sesuai gambar, disiram air dan ditimbris sehingga diperoleh kepadatan
yang maksimal. Diatas pasir urug dilakukan pekerjaan lantai kerja atau sub-lantai
setebal 5 cm atau sesuai yang ditunjukkan dalam gambar detail dengan campuran 1
PC : 3 pasir : 5 koral. Untuk pasangan di atas pelat beton (lantai tingkat), pelat beton
diberi lapisan plester (screed) campuran 1 PC : 2 pasir setebal minimum 2 cm
dengan memperhatikan kemiringan lantai, terutama di daerah basah dan teras.
Lantai kerja atau sub-lantai beton tumbuk di atas lantai dasar permukaannya harus
dibuat benar-benar rata, dengan memperhatikan kemiringan lantai di daerah basah
dan teras.
IV.9. PEKERJAAN LANTAI KERAMIK ,GRANIT TILE
IV.9.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu lainnya untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan yang bermutu baik.
Pasangan lantai Keramik dan Granit Tile ini dipasang pada seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.
IV.9.2. PERSYARATAN BAHAN
Lantai Keramik yang digunakan :
1) Jenis : Ceramic Tile/Rock Tile
2) Ukuran : 40 x 40 cm, 20 x 20 cm, 10 x 20 cm
3) Finishing permukaan : Glasur, antislip, rock tile (ditentukan kemudian)
4) Produksi : Mulia, Roman, KIA.
5) Ketebalan : Minimum 6 mm.
6) Bahan Pengisi siar : Grout semen berwarna.
7) Bahan Perekat : Ceramix Adhecive tile (Perekat Keramik)
8) Warna/texture : Ditentukan kemudian.
c . Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan -
peraturan ASTM, peraturan keramik Indonesia ( NI - 19) , PVB B 1 970
dan PVBI 198 2 .
Semen Portland harus memenuhi NI-8, pasir dan air harus memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan
dalam PVBB 1970 (NI-3) dan PBI 1971 (NI-2) dan ASTM.
e . Bahan - bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus
diserahkan contoh - contohnya kepada Perencana/Pengawas
37 | Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
IV.9.3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
Sebelum dimulai pekerjaan Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing pola
Keramik. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan
bernoda. Adukan pasangan/pengikat dengan aduk campuran 1 PC : 4 pasir pasang
dan ditambah bahan perekat seperti yang disyaratkan atau dapat pula digunakan
acian PC murni dan ditambah bahan perekat. Bahan granit tile sebelum dipasang
harus direndam dalam air bersih (tidak mengandung asam alkali) sampai jenuh.
Hasil pemasangan lantai Keramik/granit tile harus merupakan bidang permukaan
yang benar-benar rata, tidak bergelombang, dengan memperhatikan kemiringan di
daerah basah dan teras. Pola, arah dan awal pemasangan lantai granit tile harus
sesuai gambar detail atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas. Perhatikan lubang
instalasi dan drainage/bak kontrol sebelum pekerjaan dimulai. Jarak antara unit-unit
pemasangan granit tile satu sama lain (siar-siar), harus sama lebarnya, maksimum 3
mm, yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama lebar dan sama
dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut siku yang
saling berpotongan tegak lurus sesamanya. Siar-siar diisi dengan bahan pengisi siar
yang bermutu baik, dari bahan seperti yang telah disyaratkan diatas. Pemotongan
unit-unit granit harus menggunakan alat pemotong keramik/granit khusus sesuai
persyaratan dari pabrik. granit tile yang sudah terpasang harus dibersihkan dari
segala macam noda pada permukaan granit tile, hingga betul-betul bersih. Granit
tile yang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/beban selama 3 x 24 jam dan
dilindungi dari kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan lain. Granit tile plint
terpasang siku terhadap lantai, dengan memperhatikan siar-siarnya bertemu siku
dengan siar lantai dan dengan ketebalan siar yang sama pula.
IV.10. PEKERJAAN SCREEDING
IV.10.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini dilakukan meliputi area seluruh lantai beton yang tidak rata/level dan
rusak sesuai yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk
Konsultan Pengawas.
IV.10.2. Persyaratan Bahan
Semen Portland (PC) yang bermutu I dan dari satu produk. Pasir bermutu baik dan
air pencampur/pelarut/pengencer yang disetujui oleh Konsultan
Pengawas/PENGAWAS.
Syarat-syarat Pelaksanaan
Screeding lantai dilakukan bila dasar lantai yang merupakan beton plat lantai,
dibersihkan dari segala bongkaran, kotoran, debu dan bebas dari pengaruh
pekerjaan yang lain. Bahan screeding merupakan campuran dari bahan PC dan pasir
yang sudah diayak halus dan dilarutkan dengan air. Tebal screeding disesuaikan
dengan finishing pelapis lantai yang ditunjukkan oleh gambar rencana. Dan
38 | Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
tergantung dari toleransi kerataan keseluruhan lantai beton. Sebelum dilakukan
screeding, alas/dasar lantai harus dibersihkan dengan air bersih. Setelah dibersihkan,
lalu disiram dengan cairan air semen maksimum ditunggu selama 20 menit, setelah
itu baru dilakukan pekerjaan screeding. Pekerjaan dilakukan secara sekaligus pada
masing-masing lokasi pemasangan/ruangan. Permukaan lapisan screed harus
dibasahi selama beberapa hari untuk kesempurnaan pengeringan. Untuk
pemasangan bahan-bahan finishing lantai dapat dilakukan setelah screeding benar-
benar kering atau setelah mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
IV.11. PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA
II.11.1. PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA ALUMINIUM
IV.11.1.1. Lingkup Pekerjaan
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik
dan sempurna. Pekerjaan ini meliputi pembuatan daun pintu dan jendela panil kaca
seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
IV.11.1.2. Persyaratan Bahan
Bahan Rangka
a) Dari bahan aluminium framing system, dari produk dalam negeri yang ex
Alexindo, YKK. Bentuk dan profil disesuaikan terhadap shop drawing
yang telah disetujui Perencana/Pengawas. Profil aluminium dan profil
alumunium curtain wall framing Anodized colour tebal lapisan 18 mickron atau
di sesuaikan dengan standart keluaran pabrik (contoh profil diajukan oleh
Kontraktor untuk disetujui Konsultan Pengawas Nilai batas deformasi yang
diijinkan minimum 1.2 mm. Bahan yang diproses pabrikan harus diseleksi
terlebih dahulu dengan seksama sesuai dengan bentuk toleransi, ukuran,
ketebalan, kesikuan, kelengkungan, pewarnaan yang disyaratkan oleh
Perencana/Pengawas. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi
uraian dan syarat-syarat dari pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-
ketentuan dari pabrik yang bersangkutan. Daun pintu dengan konstruksi panel
kaca rangka aluminium, seperti yang ditunjukkan dalam gambar, termasuk
bentuk dan ukurannya.
IV.11.1.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
Sebelum melaksanakan pekerjaan, kontraktor diwajibkan untuk meneliti
gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang),
termasuk mempelajari bentuk, pola, layout/ penempatan, cara pemasangan,
mekanisme dan detail-detail sesuai gambar. Sebelum pemasangan,
penimbunan bahan-bahan pintu di tempat pekerjaan harus ditempatkan pada
ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung
dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban. Harus diperhatikan semua
sambungan siku rangka aluminium dan penguat lain yang diperlukan hingga
39 | Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapian terutama
untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada cacat bekas penyetelan. Semua
ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
IV.12. PEKERJAAN DAUN PINTU DAN JENDELA ACP
Pembuatan Daun pintu/jendela baik panel atau rangka kaca harus dengan
keahlian tinggi terutama dalam hubungan kayunya tidak boleh longgar,
perkuatan dengan pekeras (tidak dengan paku). Semua ketebalan daun pintu
jadi harus sama. Pemasangan daun pintu harus tepat pertemuan dengan kusen,
setelah diperhitungkan tebalnya cat dan kemungkinan pengembangan dan
pengerutan kayu. Tempat penyimpanan bahan-bahan dan pekerjaan yang sudah
distel harus terlindung dari gangguan cuaca. Daun pintu Dari ACP yang rangka
dibuat dari Aluminium, direkatkan menggunakan paku dan lem yang rekatnya
baik. Pada pembuatan pintu panel lapis double teakwood/pintu kaca dan
jendela kaca bidang-bidang kayu terlihat (expose) betul-betul halus, licin/rata
setiap untuk dicat. Bentuk, ukuran, letak serta konstruksi tercantum didalam
gambar kerja yang mana segalanya harus ditaati, kecuali ada ketentuan lain dari
Konsultan PENGAWAS.
IV.13. PEKERJAAN DAUN PINTU LAPIS FORMIKA/HPL
Rangka daun pintu panel untuk ruang-ruang kamar mandi dibuat dari kayu
damar laut dengan ukuran dan cara pemasangan sesuai dengan gambar. Kayu
yang digunakan harus tua, kering, lurus dan dipasang dengan menggunakan
sistem pen, lobang dan lem kayu. Penutup pintu panel double lapis teakwood
dalam dilapisi formika/HPL dengan ukuran dan motif/warna sesuai dengan
gambar dan petunjuk Konsultan Perencana. Formika/HPL dipasang dengan
menggunakan lem herferin sedemikian rupa sehingga melekat dengan kuat
pada triplek. Setelah formika/HPL terpasang bidang permukaan pintu harus rata,
seluruh permukaan pintu tertutup dengan baik oleh formika/HPL, tanpa
sambungan. Bagian bawah pintu diberi lapisan allumunium profil sesuai gambar.
Seluruh permukaan formika/HPL dibersihkan sehingga bersih dan bebas dari
bekas-bekas lem, dan seluruh rangka diberi meni.
IV.14. PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA KACA RANGKA ALUMINIUM
IV.14.1. Lingkup Pekerjaan
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik
dan sempurna. Pekerjaan ini meliputi pembuatan daun pintu dan jendela panil kaca
seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
IV.14.2. Persyaratan Bahan
Bahan Rangka
a) Dari bahan Zinkalume framing system, dari produk dalam negeri yang ex
Alexindo, YKK. Bentuk dan profil disesuaikan terhadap shop drawing yang telah
40 | Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
disetujui Perencana/Pengawas. Profil aluminium dan profil alumunium curtain
wall framing Anodized colour tebal lapisan 18 mickron atau mengikuti standart
pabrik yang di gunakan (contoh profil diajukan oleh Kontraktor untuk disetujui
Perencana). Nilai batas deformasi yang diijinkan Minimum 1,2 mm. Bahan yang
diproses pabrikan harus diseleksi terlebih dahulu dengan seksama sesuai
dengan bentuk toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan, pewarnaan
yang disyaratkan oleh Perencana/Pengawas. Persyaratan bahan yang digunakan
harus memenuhi uraian dan syarat-syarat dari pekerjaan aluminium serta
memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang bersangkutan. Daun pintu
dengan konstruksi panel kaca rangka aluminium, seperti yang ditunjukkan dalam
gambar, termasuk bentuk dan ukurannya. Bahan panil kaca daun pintu, jendela,
partisi. Bahan untuk kaca exterior menggunakan : kaca lembar polos 5 mm, kaca
es 5 mm. Bahan untuk kaca interior menggunakan kaca lembar polos 5mm dan
kaca es 5mm. Semua bahan kaca yang digunakan harus bebas noda dan cacat,
bebas sulfida maupun bercak-bercak lainnya, dari produk Asahimas, Mulia Glass.
IV.14.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
Sebelum melaksanakan pekerjaan, kontraktor diwajibkan untuk meneliti
gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang),
termasuk mempelajari bentuk, pola, layout/ penempatan, cara pemasangan,
mekanisme dan detail-detail sesuai gambar. Sebelum pemasangan,
penimbunan bahan-bahan pintu di tempat pekerjaan harus ditempatkan pada
ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung
dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban. Harus diperhatikan semua
sambungan siku rangka aluminium dan penguat lain yang diperlukan hingga
terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapian terutama
untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada cacat bekas penyetelan. Semua
ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
IV.14.4. Daun Pintu
Jika diperlukan, harus menggunakan sekrup galvanized atas persetujuan
Perencana/Pengawas tanpa meninggalkan bekas cacat pada permukaan yang
tampak. Untuk daun pintu panel kaca setelah dipasang harus rata dan tidak
bergelombang dan tidak melintir.
IV.15. PEKERJAAN PINTU MULTIPLEK/FORMIKA RANGKA KAYU
IV.15.1. Lingkup Pekerjaan
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang
baik dan sempurna. Pekerjaan ini meliputi kusen, daun pintu multiplek/formika
seperti yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar.
41 | Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
IV.15.2. Persyaratan Bahan
Bahan rangka kayu Mutu dan kualitas kayu yang dipakai sesuai persyaratan
dalam NI-5, (PPKI tahun 1961) dan persyaratan lain yang harus tertulis dalam
pasal material kayu. Kayu yang dipakai harus cukup tua, lurus kering dengan
permukaan rata, bebas dari cacat seperti retak-retak, mata kayu dan cacat
lainnya. Kelembaban bahan rangka daun pintu disyaratkan 12 %-14%. Untuk
rangka kayu yang dipakai adalah kayu Kamper dengan mutu baik, keawetan
kelas 1 dan kelas kuat I-II. Ukuran daun pintu yang tertera dalam gambar adalan
ukuran jadi. Daun pintu dengan konstruksi lapis multiplek dan almunium
laminated sebelah dalam. Ukuran disesuaikan gambar-gambar detail, tidak
diperkenankan menggunakan sambungan, harus utuh untuk 1 muka (kecuali
ditentukan lain dalam gambar). Tebal rangka kayu daun pintu minimum 3,20 cm.
Bahan perekat :
Untuk perekat digunakan lem kayu yang bermutu baik merek FOX. Semua
permukaan rangka kayu harus diserut halus rata, lurus dan siku.
Bahan panil daun pintu
Daun pintu dengan konstruksi multiplek/plastic laminated dengan bahan-bahan:
Plastic Laminated/Formika ketebalan 1 (satu) mm, mutu terbaik buatan merek ex
lokal. Multiplek ketebalan 4 mm produk dalam negeri merek ex lokal, yang telah
disetujui oleh Perencana/Pengawas. Semua permukaan rangka kayu harus
diserut halus rata, lurus dan siku. List akhiran daun pintu digunakan kayu kamper
Samarinda.
IV.15.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti
gambar-gambar yang ada, kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang),
termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, cara pemasangan, mekanisme
dan detail-detail sesuai gambar. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan
pintu di tempat pekerjaan harus ditempatkan pada ruang/tempat dengan
sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan terlindung dari
kerusakan dan kelembaban. Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut
untuk rangka kayu dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin
kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk
bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas
penyetelan. Semua kayu tampak harus diserut halus, rata, lurus dan siku-siku
satu sama lain sisi-sisinya, dan di lapangan sudah dalam keadaan siap untuk
penyetelan/pemasangan. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan
ukuran jadi. Pemotongan dan pembuatan profil kayu dilakukan dengan mesin
diluar tempat pekerjaan/ pemasangan. Daun pintu multiplek/plastic laminated
(formika) yang dipasang pada rangka kayu adalah dengan cara lem, tanpa
pemakuan. Jika diperlukan, harus menggunakan sekrup galvanized atas
42 | Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
persetujuan Perencana/Pengawas tanpa meninggalkan bekas cacat pada
permukaan yang tampak. Khususnya untuk formika direkatkan dengan lem pada
permukaan bidang multiplek (4 mm) yang telah dipasang pada kerangka daun
pintu, keretakan ini harus dilakukan dengan press di work shop. Pada bagian
daun pintu lapis multiplek, harus dipasang rata, tidak bergelombang dan
merekat dengan sempurna. Permukaan multiplek tidak boleh berlubang dan
ditutup dempul.
IV.16. PEKERJAAN KAYU
IV.16.1. Lingkup Pekerjaan
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu untuk
melaksanakan pekerjaan ini sehingga didapat hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna. Pekerjaan ini meliputi pembuatan daun pintu teak plywood/ formika
rangka kayu seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
IV.16.2. Persyaratan Bahan
a. Semua kayu yang dipakai harus tua, benar-benar kering, warna sama, lurus,
tanpa cacat mata kayu, putih kayu dan retak. Ukuran kayu adalah ukuran jadi
seperti tertera dalam Gambar Kerja.
b. Referensi bahan sesuai SII No. 0458/81, mutu kelas A, kelas kekuatan II dan
keawetan II. Kayu Kamper yang dipakai berwarna coklat kemerah-merahan
merata, sesuai standard yang digunakan. Kelembaban Untuk ketebalan kayu < 3
cm, disyaratkan kelembaban kayu tidak lebih dari 14% terpasang. Untuk
ketebalan >7 cm, diijinkan kelembaban kayu 25% maksimum. Untuk ketebalan
kayu < 7 cm sampai 3 cm diijinkan kelembaban kayu 18% maksimal.
c. Semua kayu yang dipergunakan harus sudah melalui proses pengeringan/dry
kiln, diberi bahan anti rayap sebelum pelaksanaan finishing. Ukuran rangka kayu
daun pintu minimum 3,20 cm Penimbunan kayu di tempat pekerjaan sebelum
pelaksanaan pekerjaan ini harus diletakkan di satu tempat, di dalam ruangan
yang kering dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan
harus dilindungi dari kerusakan. Timbunan kayu harus diberi alas sehingga tidak
langsung menyentuh lantai.
d. Bahan dempul yang dipakai adalah tipe B dengan referensi SII N0. 0282/80
e. Bahan perekat adalah lem putih untuk kayu, produk HENKEL, AICA AIBON .
Semua pengikat berupa paku, sekrup, baut, dynabolt, kawat dan lain-lain harus
digalvanisasi sesuai dengan NI-5. Semua acesories pintu sesuai yang disyaratkan
pada Schedule pintu.
II.22.3. Persyaratan Pelaksanaan
a Semua pekerjaan kayu halus khususnya permukaan kayu yang akan diperlihatkan
dan permukaan kayu yang akan dilapis dengan bahan finishing harus diserut halus
dan rata. Proses pengerjaan semua kayu untuk pekerjaan kayu halus ha rus
43 | Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
menggunakan mesin tanpa kecua li da n tidak dipe rkena nkan mengejakan d i
tempat pemasangan . Setelah penyerutan mesin, baru kemudian diperkenankan
dengan penyerutan tangan. Semua kayu yang telah terpasang harus dilindungi dari
segala kerusakan baik berupa benturan, pecah, retak, noda dan cacat-cacat lain.
Apabila hal tersebut di atas ditemui, maka Penyedia Jasa harus membongkar dan
mengganti tanpa mengurangi mutu. Biaya untuk pekerjaan ini adalah mmenjadi
tanggungjawab Penyedia Jasa dan tidak dapat diklaim sebagai pekerjaan tambah.
IV.17. PEKERJAAN KACA DAN CERMIN
IV.17.1. LINGKUP PEKERJAAN
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik
dan sempurna. Pekerjaan kaca dan cermin meliputi seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukkan dalam detail gambar.
IV.17.2. PERSYARATAN BAHAN
Kaca adalah terbuat dari bahan glass yang pipih pada umumnya mempunyai
ketebalan yang sama, mempunyai sifat tembus cahaya, dapat diperoleh dari proses-
proses tarik tembus cahaya, dapat diperoleh dari proses-proses tarik, gilas dan
pengambangan (float glass). Toleransi lebar dan panjang Ukuran panjang dan lebar
tidak boleh melampaui toleransi seperti yang ditentukan oleh pabrik.
Kesikuan
Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut serta tepi
potongan yang rata dan lurus, toleransi kesikuan maximum yang diperkenankan
adalah 1,5 mm per meter.
Cacat-cacat
Cacat-cacat lembaran bening yang diperbolehkan harus sesuai ketentuan dari
pabrik. Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi
gas yang terdapat pada kaca). Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi
kimia yang dapat mengganggu pandangan. Kaca harus bebas dari keretakan (garis-
garis pecah pada kaca baik sebagian atau seluruh tebal kaca). Kaca harus bebas dari
gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan lebar ke arah luar/masuk). Harus
bebas dari benang (string) dan gelombang (wave) benang adalah cacat garis timbul
yang tembus pandangan, gelombang adalah permukaan kaca yang berubah dan
mengganggu pandangan. Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan
goresan (scratch). Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok). Mutu kaca
lembaran yang digunakan mutu AA. Ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak
boleh melampaui toleransi yang ditentukan oleh pabrik. Untuk ketebalan kaca 5 mm
kira-kira 0,3 mm. Bahan kaca flat T=5mm, tempered T=10-12mm, frosted T=5mm,
refLected/tinted T= 8mm dan cermin clear mirror T= 5-6mm, kaca anti radiasi setara
3mm PB, harus sesuai dengan gambar perencanaan dan SII 0189/78 dan PBVI 1982.
44 | Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
Digunakan produk Asahimas, Mulia Glas. Semua bahan kaca dan cermin sebelum
dan sesudah terpasang harus mendapat persetujuan Konsultan
PENGAWAS/Konsultan Perencana. Sisi kaca yang tampak maupun yang tidak
tampak akibat pemotongan, harus digerinda/dihaluskan, hingga membentuk
tembereng/tidak tajam.
IV.17.3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan
syarat pekerjaan dalam buku ini. Pekerjaan ini memerlukan keahlian dan ketelitian.
Semua bahan yang telah terpasang harus disetujui oleh Konsultan Pengawas. Bahan
yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan diberi
tanda untuk mudah diketahui, tanda-tanda tidak boleh menggunakan kapur.
Tanda-tanda harus dibuat dari potongan kertas yang direkatkan dengan
menggunakan lem aci. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan
menggunakan alat-alat pemotong kaca khusus. Pemotongan kaca harus
disesuaikan ukuran rangka, minimal 10 mm masuk ke dalam alur kaca pada kusen.
Pembersih akhir dari kaca harus menggunakan kain katun yang lunak dengan
menggunakan cairan pembersih kaca merek CLEAR atau setara. Hubungan kaca
dengan kaca atau kaca dengan material lain tanpa melalui kusen, harus diisi dengan
lem silikon merek yang direkomendasikan produk kaca tersebut. Warna transparant
cara pemasangan dan persiapan-persiapan pemasangan harus mengikuti petunjuk
yang dikeluarkan pabrik. Cermin dan kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus
dan rata, tidak diperkenankan retak dan pecah pada sealant/tepinya, bebas dari
segala noda dan bekas goresan. Cermin yang terpasang sesuai dengan contoh yang
telah diserahkan dan semua yang terpasang harus disetujui Konsultan PENGAWAS,
jenis cermin sesuai dengan yang telah disebutkan dalam syarat pemakaian bahan
material dalam uraian dan syarat pekerjaan tertulis ini type VVV polished, tebal 5
mm. Pemotongan cermin harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat
potong kaca khusus.
Pemasangan Cermin
Cermin ditempel dengan dasar kayu lapis jenis MR yang disekrupkan pada klas-klas
di dinding, kemudian dilapis dengan plastik busa tebal 1 cm. Pemasangan cermin
menggunakan penjepit aluminium siku atau sekrup-sekrup kaca yang mempunyai
dop penutup stainless steel. Setelah terpasang cermin harus dibersihkan dengan
cairan pembersih yang mengandung amonia merek CLEAR atau setara. Penyedia
Jasa diharuskan membuat mock up skala 1 : 1 untuk disetujui Direksi Lapangan
dalam bidang yang cukup lebar dengan konstruksi sendiri di luar bangunan. Bahan
kaca yang telah terpasang harus di lindungi dari kerusakan dan benturan yang
mungkin terjadi serta diberi tanda agar mudah diketahui. Penyedia Jasa
bertanggung jawab atas semua kaca yang terpasang sampai penyerahan pekerjaan.
Kerusakan harus diperbaiki / diganti atas biaya Penyedia Jasa.
45 | Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
IV.18. PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
IV.18.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan daun
pintu/daun jendela dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan
hingga tercapainya hasil pekerjaan yang baik dan sempurna. Pemasangan alat
penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh pemasangan pada daun
pintu kayu, daun pintu aluminium dan daun jendela aluminium seperti yang
ditunjukkan/disyaratkan dalam detail gambar.
IV.18.2. PERSYARATAN BAHAN
Semua ‘hardware’ yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam brosur atau buku Spesifikasi Teknis yang telah disetujui. Bila terjadi
perubahan atau penggantian ‘hardware’ akibat dari pemilihan merek, Kontraktor
wajib melaporkan hal tersebut kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan
persetujuan. Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal dari pelat
aluminium berukuran 3 x 6 cm dengan tebal 1 mm. Tanda pengenal ini
dihubungkan dengan cincin nikel ke setiap anak kunci. Harus disediakan lemari
penyimpanan anak kunci dengan finishing ‘Backed Enamel Finish’ yang dilengkapi
dengan kait-kait untuk anak kunci lengkap dengan nomor pengenalnya. Lemari
berukuran lebar x tinggi adalah 40 x 50 cm, dengan tebal 15 cm berdaun pintu
tunggal memakai engsel dan handle ex lokal kualitas terbaik.
IV.18.3. PERLENGKAPAN PINTU DAN JENDELA
Pekerjaan Kunci dan Pegangan Pintu
Semua pintu menggunakan peralatan kunci sebagai berikut :
Lockcase : Dekson, Fino, Kend
Cylinder : Dekson, Fino, Kend
Handle : Dekson, Fino, Kend
Back Plate kupu-kupu : Dekson, Fino, Kend
Engsel (Buttrply Hinges) : Dekson, Fino, Kend.
Engsel Lantai (Floor Hinges) : Dekson, Fino, Kend
Untuk pintu-pintu aluminium dan pintu-pintu besi yang dipakai adalah kunci merek
Dekson, Fino, Kend. Pada pintu masuk utama yang terdiri dari masing-masing dua
daun pintu, maka setiap daun pintu dipasangi kunci tersebut. Untuk pintu sorong
kunci yang dipakai merek Dekson, Fino, Kend. Untuk panel-panel listrik, pintu shaft
dan lain-lain, kunci yang dipakai merek Dekson, Fino, Kend , MG.. Untuk lemari-
lemari built in, dipakai kunci tanam silinder jenis kunci furniture. Untuk lemari-
lemari selang dan tabung pemadam kebakaran dipakai Catch lock (capit udang),
begitu pula untuk lemari-lemari yang tidak menggunakan kunci silinder. Untuk
daun jendela kaca dipakai handle pengunci merek Dekson, Fino, Kend. Semua
kunci-kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu. Dipasang
46 | Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
setinggi 90 cm dari lantai, atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas. Pegangan
pintu masuk utama dipakai handle merek Dekson, Fino, Kend.
Pekerjaan Engsel
Untuk pintu-pintu panil pada umumnya menggunakan engsel pintu merek Dekson,
Fino, Kend, dipasang sekurang-kurangnya 3 buah untuk setiap daun dengan
menggunakan sekerup kembang dengan warna yang sama dengan warna engsel.
Jumlah engsel yang dipasang harus diperhitungkan menurut beban berat daun
pintu, tiap engsel memikul minimal 20 kg. Untuk pintu-pintu aluminium
menggunakan engsel lantai (floor hinge) double action, merek Dekson, Fino, Kend
dipasang dengan baik pada lantai sehingga terjamin kekuatan dan kerapihannya,
dipasang sesuai dengan gambar untuk itu. Untuk jendela digunakan Friction
Hinge/Casment merek Dekson, Fino, Kend. Untuk pintu-pintu aluminium
menggunakan engsel merek Dekson, Fino, Kend. Untuk pintu-pintu besi dipakai
engsel khusus untuk keperluan masing-masing pintu merek dekson, tiap engsel
mampu memikul maksimal 60 kg.
Pekerjaan Door Closer, Door Stopper dan Door Holder
Untuk seluruh daun pintu panil-panil dan daun pintu ruang tertentu menggunakan
Door Closer merek Dekson, Fino, Kend, warna akan ditentukan oleh Perencana.
Door Closer harus terpasang dengan baik dan merekat dengan kuat pada batang
kusen dan daun pintu, dan disetel sedemikian rupa sehingga pintu selalu menutup
rapat kusen pintu. Untuk seluruh pintu kecuali yang berengsel lantai diberi door
stopper merek Dekson, Fino, Kend. Door stopper dipasang dengan baik pada lantai
dengan sekrup pintu kecuali pintu-pintu toilet, pintu masuk utama dan pintu-pintu
besi. Door holder dengan injakan karet dan spring pen release merek Dekson, Fino,
Kend.
Bahan-bahan
Engsel :
Floor Hinge dengan hold open, produksi Dekson, Fino, Kend, type disesuaikan
dengan berat dan jenis pintu.
Engsel kupu-kupu stainless steel, produksi Dekson, Fino, Kend, type disesuaikan
dengan berat dan jenis pintu.
Engsel jendela, produksi Dekson, Fino, Kend, type disesuaikan dengan berat dan
arah bukaan.
Lock Case : merek Dekson, Fino, Kend, type disesuaikan
dengan arah bukaan dan jenis/fungsi pintu.
Cylinder : merek Dekson, Fino, Kend, type disesuaikan
dengan jenis dan fungsi pintu.
Kunci daun jendela kaca : Dekson, Fino, Kend, warna ditentukan
kemudian.
47 | Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
Handle dan Back Plate : merek Dekson, Fino, Kend, material stainless
steel.
Door Closer : type Hydraulic over head Door Closer, merk
Dekson, Fino, Kend dengan jenis Hold Open. Type disesuaikan dengan berat dan
jenis/fungsi pintu.
Door Stopper : merek Dekson, Fino, Kend, material stainless
steel.
Kunci Gembok (pad lock) : merek dekson, material stainless steel.
Door Holder : sesuai dengan rangka dan panel pintu yang terpasang.
Warna akan ditentukan kemudian oleh Konsultan Perencana. Kontraktor wajib
mengajukan contoh bahan untuk mendapatkan persetujuan Konsultan
PENGAWAS/Konsultan Perencana. (as) dari permukaan bawah pintu. Engsel tengah
dipasang di tengah-tengah antara kedua engsel tersebut.
IV.18.4. Persyaratan Pelaksanaan
Penarik pintu (handle/full handle) dipasang sesuai posisi lock case. Pemasangan
lockcase, handle dan backplate serta door closer harus rapi, lurus dan sesuai dengan
letak posisi yang telah ditentukan oleh Konsultan PENGAWAS. Apabila hal tersebut
tidak tercapai, Kontraktor wajib memperbaiki tanpa tambahan biaya. Door stopper
dipasang pada dinding atas, letaknya diatur agar daun pintu dan kunci tidak
membentur tembok pada saat pintu terbuka. Door holder di atas daun pintu
dipasang 6 cm dari tepi daun pintu. Pemasangan harus baik sehingga pada saat
ditekan ke bawah, karet holder akan menekan lantai pada posisi yang dikehendaki.
Door holder dipasang hanya pada pintu yang tidak menggunakan door closer type
hold open. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus
dilakukan pengujian secara kasar dan halus. Tanda pengenal anak kunci harus
dipasang sesuai dengan pintunya. Kontraktor wajib membuat shop drawing
(gambar detail pelaksanaan) berdasarkan gambar dokumen kontrak yang telah
disesuaikan dengan keadaan di lapangan. Didalam shop drawing harus jelas
dicantuPengawasan semua data yang diperlukan termasuk keterangan produk, cara
pemasangan atau detail-detail khusus yang belum tercakup secara lengkap di dalam
gambar dokumen kontrak, sesuai dengan standar spesifikasi pabrik. Shop drawing
sebelum dilaksanakan harus disetujui dahulu oleh Konsultan PENGAWAS/ Konsultan
Perencana.
IV.19. PEKERJAAN LANGIT-LANGIT PLAFOND GYPSUM BOARD
IV.19.1. LINGKUP PEKERJAAN
Meliputi penyediaan bahan langit-langit dan konstruksi penggantungnya,
penyiapan tempat serta pemasangan langit-langit dan konstruksi penggantungnya
pada tempat-tempat yang ada pada gambar.
48 | Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
IV.19.2. PERSYARATAN BAHAN
Bahan Panel Gypsumboard ukuran 122 cm x 244 cm, tebal 9 mm produk Elephant,
Jaya Board Knaup yang menggunakan system Hollow 40 x 40 mm dan hollow 40 x
20 mm. Cara pemasangan harus sesuai dengan petunjuk yang dikeluarkan oleh
pabrik. Panel kalsium silikat yang dipasang telah dipilih dengan baik (tidak cacat
tergores, patah) dan telah dilakukan pengecatan di workshop/pabrik sebelum
dipasang dengan persetujuan konsultan. Kerangka langit-langit dibuat dari rangka
aluminum suspend ceiling T.Bar sistem setara produk Elephan. Dengan
penggantung rangka plafon sesuai dengan rekomendasi pabrik. Kerangka langit-
langit yang dipasang dengan modul 60 x 120 cm, tebal min. 0,35 mm untuk rangka
atas dan rangka bawah (sesuai gambar), dengan finishing electro static powder
coating.
IV. 19.3. PEDOMAN PELAKSANAAN
Pekerjaan rangka langit-langit (plafond).
Bagian bawah dari rangka langit-langit harus diluruskan. Pemasangan harus rata
dan waterpass. Untuk menjaga rangka langit-langit dari lendutan, setiap luas 6 m²
minimal harus dipasang besi penggantung yang telah disediakan untuk maksud itu.
Balok rangka langit-langit yang lekat ke tembok harus diperkuat dengan
baut/angker yang ditanam dalam tembok/beton. Konstrusi penggantung plafond
dibuat dengan memperhatikan dan memperhitungkan faktor kekuatan perletakan
lampu dan lain lain, fixtures yang akan dipasang pada pertemuan plafond.
Pekerjaan list langit-langit.
List langit-langit dibuat dari bahan yang sama, berprofil ukuran 100 x 100 mm
dipasang pada tepi langit-langit dengan dinding atau sesuai yang ditunjukan pada
gambar. Pemasangan harus rapih, lurus dan semua list tersebut harus berukuran
sama. Bahan yang akan dipakai sebelum proses fabrikasi diseleksi dahulu sesuai
dengan bentuk, toleransi ukuran ketebalan yang dipersyaratkan kesikuan,
kelengkungan yang disyaratkan, kemudian dikerjakan secara maximum, sehingga
hasil yang telah dirangkai mempunyai ukuran yang presisi. Semua pekerjaan
terpasang harus dilindungi dari pengaruh-pengaruh pekerjaan lain seperti cipratan
cat, plesteran, dan lain-lain. Sambungan-sambungan sudut maupun silang, harus
dipasang sempurna, dangan sekrup-sekrup pengaku. Dalam hal ini sekrup sekrup
tidak boleh kelihatan. Pemasangan harus dilaksanakan oleh tukang yang ahli dalam
hal pekerjaan ini.
IV.20. PEKERJAAN PLAFON GRC
IV.20.1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu untuk
melaksanakan pekerjaan ini sehingga didapat hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna. Pekerjaan yang dimaksud meliputi pemasangan GRC pada lisplang dan
plafon atap atau area seperti yang tertera dalam Gambar Kerja.
IV.20.2. Persyaratan Bahan
49 | Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
a. bahan antara glassfibre, adukan semen dan pasir dengan tebal
Merupakan campuran minimal 4
mm yang mempunyai batas-batas
:
1). Ruang density : 1,4 g/cm2
2). Kekuatan lentur : 190 kg/cm2
Modul
3). elastisitas : 12 – 16 x 104
4). Penyerapan air : 35%
Perubahan
5). bentuk : 0,15 %
Penghantar 0,34
6). panas : kcal/mhºC
1.Semua komponen GRC dibuat dengan hasil akhir finishing cat.
IV.20.3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Sebelum pekerjaan dimulai, pemborong diwajibkan untuk mengaju-kan gambar
kerja pelaksanaan terlebih dahulu untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi
Lapangan / Pengawas /Perencana. Pekerjaan pemasangan harus dilaksanakan oleh
tenaga-tenaga yang terlatih untuk jenis pekerjaan ini. Pelaksanaan pekerjaan harus
rapi, teliti, bersih dan tidak menodai pekerjaan-pekerjaan lain yang berada di
sekitarnya. Kerusakan yang diakibatkan oleh kesalahan / kecerobohan pada
pekerjaan ini yang berakibat diulangnya pekerjaan menjadi tanggung jawab
pemborong dan tidak merupakan pekerjaan tambah.
IV.21. PEKERJAAN PENGECATAN
IV.21.1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu untuk
melaksanakan pekerjaan ini sehingga didapat hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
Pekerjaan pengecatan permukaan pasangan batu bata, permukaan beton
1). dan plafon.
2). Pekerjaan pengecatan besi,
3). Dan/atau seperti tercantum dalam gambar kerja.
IV.21.2. Persyaratan Umum
Seluruh pelaksanaan dan bahan untuk pekerjaan ini harus sesuai dengan standard
dan/atau spesifikasi pabrik. Pabrik dan konraktor harus memberi jaminan minimal
selama 5 (lima) tahun terhitung waktu penyerahan atas semua pekerjaan ini
terhadap kemungkinan cacat, warna yang berubah dan kerusakan cat lainnya. Hasil
pekerjaan yang tidak disetujui Direksi Lapangan harus diulang dan diganti. Penyedia
Jasa harus melakukan pengecatan kembali bila ada cat dasar atau cat finish yang
kurang menutupi atau lepas sebagaimana ditunjukkan oleh Direksi Lapangan.
50 | Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
Selama pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa harus diawasi Tenaga Ahli / Supervisi
dari pabrik pembuat.
e.Bahan didatangkan langsung dari pabrik, tiba di Tapak Konstruksi harus masih
tersegel baik dalam kemasannya dan tidak cacat. Penyedia Jasa wajib membuktikan
keaslian cat dari produk tersebut diatas mengenai kemurnian cat yang akan
dipergunakan. Pembuktian berupa segel kaleng, test BD, test Laboratorium dan hasil
akhir pengecatan. Biaya untuk pembuktian ini dibebankan kepada Penyedia Jasa.
Hasil test kemurnian harus mendapat rekomendasi tertulis dari produsen dan
diserahkan kepada Direksi Lapangan untuk persetujuan pelakanaan.
IV.21.3. Persyaratan Teknis
Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa wajib melakukan percobaan
pengecatan (mock up). Biaya percobaan ini ditanggung Penyedia Jasa. Hasil
percobaan tersebut harus diserahkan kepada Direksi Lapangan untuk mendapatkan
persetujuan bagi pelaksanaan pekerjaan. Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk,
tidak bercucuran atau ada bekas yang menunjukkan tanda sapuan, roller maupun
semprotan. Tebal minimum dari tiap lapisan jadi / finish minimum sama dengan
syarat yang dispesifikasikan pabrik. Apabila dari cat yang dipakai ada mengandung
bahan dasar beracun atau membahayakan keselamatan manusia, maka Penyedia
Jasa harus menyediakan peralatan pelindung misalnya masker, sarung tangan dan
sebagainya yang harus dipakai pada waktu pelaksanaan pekerjaan. Tidak
diperkenankan melaksanakan pekerjaan ini dalam keadaan cuaca yang
lembab/hujan, berdebu. Terutama untuk pelaksanaan di dalam ruangan bagi cat
dengan bahan dasar beracun atau membahayakan manusia, maka ruangan tersebut
harus mempunyai ventilasi yang cukup atau pergantian udara berlangsung lancar.
Didalam keadaan tertentu, misalnya untuk ruangan tertutup, Penyedia Jasa harus
memakai kipas angin/fan untuk memperlancar pergantian/aliran udara. Peralatan
seperti kuas, roller, sikat kawat, kape, pompa udara tekan/ vacuum cleaner,
semprotan dan sebagainya harus tersedia dari kualitas/ mutu terbaik. Khusus untuk
semua cat dasar harus disapukan dengan kuas. Penyemprotan hanya boleh
dilakukan apabila disetujui Direksi Lapangan. Pemakaian amplas, pencucian dengan
air maupun pembersihan dengan kain kering terlebih dahulu harus mendapatkan
persetujuan tertulis dari Direksi Lapangan terkecuali disyaratkan lain dalam
Spesifikasi ini. Pelaksanaan pekerjaan ini khususnya pengecatan dasar untuk
komponen bahan metal, harus dilakukan sebelum komponen tersebut terpasang.
IV.21.4. Persyaratan Pelaksanaan
a. Pekerjaan Pengecatan Dinding Bata dan Beton
1). Pekerjaan persiapan Sebelum Pengecatan
Sebelum pelaksanaan, seluruh permukaan harus dibersihkan dari debu, lemak,
kotoran atau nod lain, bekas-bekas cat yang terkelupas bagi permukaan yang
pernah dicat dan dalam kondisi kering.
51 | Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
a). Pemakaian kuas hanya untuk permukaan dimana tidak mungkin menggunakan
roller.
b). Pekerjaan pengecatan semua dinding/permukaan pasangan bata dan permukaan
beton yang tampak/exposed seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
2). Permukaan Interior dan Exterior
a). Lapisan Pertama
(1). Wallfiller jenis acrylic wallfiller
(2). Pelaksanaan pekerjaan dengan kape.
(3). Ketebalan lapisan 25 – 150 micron atau daya sebar 10 m2/liter.
Tunggu selama minimum 24 jam sebelum pelaksanaan
(4). pelapisan
berikutnya.
b). Lapisan Ke dua
(1). Cat dasar jenis Alkali Resisting Primer Sealer
(2). Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
Ketebalan lapisan 25 – 40 micron atau daya sebar 13 – 15
(3). m2/liter.
Tunggu selama minimum 24 jam sebelum pelaksanaan
(4). pelapisan
berikutnya.
c). Lapisan ketiga dan keempat
Cat jenis Vinyl Acrylic Emulsion untuk interior, sedang exterior dari
(1). jenis
weathershield;
(2). Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
Ketebalan lapisan 25 – 40 micron atau daya sebar 11 – 17 m2/liter
(3). per
lapis.
(4). Tenggang waktu antara pelapisan minimum 12 jam .
(5). Warna ditentukan kemudian.
IV.22. PEKERJAAN CAT LANGIT-LANGIT
Yang termasuk dalam pekerjaan cat langit-langit adalah langit-langit bagian lain
yang ditentukan gambar. Cat yang digunakan merek Dulux, Catylax, JOTUN. Warna
ditentukan Perencana setelah melakukan percobaan pengecatan. Selanjutnya
semua metode/prosedur sama dengan pengecatan dinding-dinding pasal 12
kecuali tidak digunakannya lapis alkali resistance sealer pada pengecatan langit-
langit ini. Sambungan-sambungan multiplex harus diberi flexible sealant agar tidak
terlihat sebagai retakan sesudah dicat.
IV.23. PEKERJAAN CAT KAYU
Yang termasuk dalam pekerjaan cat kayu adalah plywood, dan/atau bagian-bagian
lain yang ditentukan gambar. Cat yang digunakan adalah merek JOTUN, Dulux,
Mowilex jenis Synthetic Enamel, warna ditentukan oleh Konsultan Perencana setelah
52 | Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
melakukan percobaan pengecatan. Bidang yang akan dicat diberi manie kayu merek
CAP KEMBANG, warna merah 1 lapis, kemudian diplamur dengan plamur kayu
merek ISAMU sampai lubang-lubang/pori-pori terisi sempurna. Setelah 7 (tujuh)
hari, bidang plamur diampelas besi halus dan dibersihkan dari debu kemudian dicat
sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dengan menggunakan kwas. Setelah pengecatan
selesai, bidang cat yang terbentuk, utuh, rata, tidak ada bintik-bintik atau
gelembung udara dan bidang cat dijaga terhadap pengotoran.
IV.24. PEKERJAAN CAT BESI
Yang termasuk pekerjaan ini adalah pengecatan seluruh bagian-bagian besi pagar
beserta pintunya, pintu-pintu besi talang-talang dan pekerjaan besi lain ditentukan
dalam gambar. Cat yang dipakai adalah merek Dulux, Womilex, JOTUN. Pekerjaan
cat dilakukan setelah bidang yang akan dicat, selesai diamplas halus dan bebas
debu, oli dan lain-lain. Sebagai lapisan dasar anti karat dipakai sebagai cat dasar 1
kali. Sambungan las dan ujung-ujung yang tajam diberi “touch up” dengan dua lapis
cat dasar setelah itu lapisan tebal 40 micron diulaskan. Setelah kering sesudah 8
jam, dan diamplas kembali maka disemprot 1 lapis. Setelah 16 jam mengering baru
lapisan akhir dengan cat Dulux, Womilex, JOTUN disemprot 3 lapis. Pengecatan
dilakukan dengan menggunakan semprot dengan compressor 3 lapis. Setelah
pengecatan selesai, bidang cat harus licin, utuh, mengkilap, tidak ada gelembung-
gelembung dan dijaga terhadap pengotoran-pengotoran.
IV.25. PEKERJAAN MENI KAYU
Yang termasuk pekerjaan ini adalah pengecatan seluruh permukaan multiplex
plywood yang akan dicat, rangka langit, rangka-rangka pintu dan atau bagian-
bagian lain yang ditentukan gambar. Menie yang digunakan adalah menie kayu
setara merek Patna warna merah. Semua kayu hanya boleh dimenie di tapak proyek
dan mendapat persetujuan Konsultan PENGAWAS. Sebelum pekerjaan menie
dilakukan, bidang kayu kasar harus diamplas dengan amplas kayu kasar dan
dilanjutkan dengan amplas kayu halus sampai permukaan bidang licin dan rata.
Pekerjaan menie dilakukan dengan menggunakan kwas, dilakukan lapis, sedemikian
rupa sehingga bidang kayu tertutup sempurna dengan lapisan menie.
53 | Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
IV.26. PEKERJAAN SANITARY FIXTURE
IV.261. Lingkup Pekerjaan
a . Menyediakan tenaga kerja, bahan - ba han, peralatan dan alat bantu
untuk melaksanakan pekerjaan ini sehingga didapat hasil pekerjaan yang
ba ik dan sempurna .
b. Pekerjaan yang dimaksud meliputi pekerjaan pemasangan alat-alat sanitary
pada ruang-ruang yang tercantum dalam Gambar Kerja.
IV.26.2. Persyaratan Bahan
a Pemasangan sanitary adalah lengkap dengan accessories seperti standard
pabrik sampai dapat
berfungsi dengan sempurna.
b. Closet jongkok, Type : sesuai gambar kerja
c. Urinal Muslim, Type : sesuai gambar kerja
d. Wastafel, Type : sesuai gambar kerja
e. Floor drain, Type : sesuai gambar kerja
f. Kran, Type : sesuai gambar kerja
g. Wash Sink, Type : sesuai gambar kerja
IV.26.3. Persyaratan Pelaksanaan
Pemasangan harus dilakukan dengan hati-hati, rapi dan tidak ada percikan kotoran,
seperti adukan semen pada alat-alat tersebut. Apabila fixture tersebut dilengkapi
dengan peralatan pelindung terhadap tekanan balik/pelepas vacuum atmosfir, maka
pekerjaan tersebut harus dilakukan. Apabila fixtures tersebut dilengkapi dengan
plastik pelindung oleh pabrik, maka pelindung tersebut baru boleh dibuka pada saat
penyerahan pekerjaan dilakukan. Penyedia Jasa harus melengkapi fixtures tersebut
dengan leher angsa hanya jika fixtures tersebut belum memiliki leher angsa built in.
Seal-seal untuk mengatasi kebocoran, klos-klos penguat dudukan termasuk untuk
kesempurnaan dan berfungsinya peralatan ini.
54 | Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
55 | Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
BAB V
SYARAT-SYARAT TEKNIS KHUSUS
PELAKSANAAN DAN PEKERJAAN ELEKTRIKAL
V.1. PERSYARATAN TEKNIS UNTUK ALAT LISTRIK DAN INSTALASI.
V.1.1 KETENTUAN
Persyaratan teknis pekerjaan Elektrikal secara umum berisi ketentuan
standard-standard instalasi yang berlaku secara nasional maupun
internasional. Bilamana terdapat perbedaan arti antara persyaratan teknis
pekerjaan elektrikal dengan persyaratan teknis dari divisi lain maka harus
diartikan perbedaan tersebut harus saling memperbaiki, bukan saling
menghilangkan.
V.1.2. PERATURAN/STANDARD INSTALASI
Semua pekerjaan harus baik serta memenuhi standard dan peraturan yang
berlaku. Stadard/peraturan yang berlaku adalah sebagai berikut :
Peraturan pemerintah yang berlaku.
Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) tahun 2000 atau edisi terakhir.
Standard Industri Indonesia (SII) edisi terakhir.
Memenuhi persyaratan DIN Standard.
Memenuhi standard yang dikeluarkan oleh International Electro-
Technical Commission I.E.C.
High voltage enclosed
No. 298 switchgear.
Basic installation level for 20
No. 694 kV.
Medium voltage circuit
No. 56 breakers
Medium voltage test
No. 60 requirements.
No. 185/186 Current transformer
No. 694 Common clause
No. 76 Power transformers
No. 502-540 MV cables lying
LV creep age distance and
No. 28 A clearances
No. 157 LV circuit breakers
No. 158 LV contactors
No. 185 LV current transformers
No. 337 LV auxiliary circuits
56 | Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
No. 439 LV general part
LV air breaks switch disconnectors
No. 408 and fuse
No. 144-529 Degree of protection
No. 947-2 LV Breaking Capacity
Spesifikasi teknis juga harus memenuhi VDE standard atau
persyaratan international lain yang ekifalen.
1. Pemasangan instalasi titik penerangan.
a. Jenis kabel yang digunakan adalah NYM ukuran 3 x 2,5 mm.
b. Pemasangan instalasi yang berhubungan dinding harus tertanam
dalam dinding (inbow), kabel NYM masuk dalam pipa PVC diameter
½" dan tempat sakelar menggunakan dos plastik yang tertanam
dalam dinding.
c. Sambungan kabel yang terletak diatas langit-langit harus diklem
dengan klem plastik dan tarikan kawatnya harus dibuat lurus dan
siku pada setiap belokan (tidak boleh melintas).
d. Komponen titk lampu/ sakelar yang digunakan adalah produksi
Broco, Sneider, Philip atau dengan kualitas yang setara.
2. Pemasangan instalasi sakelar dan stop kontak
a. Jenis kabel yang digunakan adalah NYA 3 x 2,5 mm2 atau digunakan
ukuran lain sesuai kebutuhan menurut gambar rencana, sedangkan
komponennya merk Supreme, Kabelindo, Eterna atau dengan kualitas
yang setara.
b. Pemasangan instalasi yang berhubungan dengan dinding harus
tertanam didalam tembok (inbow), kabel NYM masuk dalam pipa PVC
Conduit (Grade B) Ø 20 mm (2,9 meter)dan tempat stop kontaknya
memakai doos plastik.
c. Semua stop kontak menggunakan arde terpusat dimana arde stop
kontak dihubungkan dengan arde kotak panel.
d. Penarikan kabel diatas langit-langit harus menggunakan klem dari
plastik, dipasang lurus dan siku pada setiap belokan
e. Sambungan kabel diatas langit-langit harus dilindungi oleh isolasi
doos plastik dan dop porselen.
f. Hasil testing dan pengecekan harus memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan oleh PLN untuk dapat dialiri listrik.
g. Semua peralatan instalasi harus berfungsi dengan baik dan memenuhi
persyaratan.
h. Selama masa pemeliharaan instalatur harus menempatkan tenaga
operator yang diperlukan.
i. Penyedia jasa harus bertanggung jawab atas hasil pekerjaan dari
57 | Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
instalatur listriknya.
V.1.3 PENGERJAAN/PELAKSANAAN
Perlu diperhatikan oleh Kontraktor adalah perletakan instalasi kabel, urutan
pemasangan kabel harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Konsultan sebelum dilakukan pelaksaan pemasangan. Instalasi harus lengkap
dan berkualitas baik, harus diperhatikan kelurusan instalasi, susunan instalasi
hingga penyambungan ke peralatan. Untuk instalasi pipa di permukaan
harus rapih serta harus disiapkan/ memungkinkan untuk dihubungkan
dengan peralatan instalasi dari type tertanam (flush installation), pipa
instalasi permukaan harus dilakukan pembelokan kedalam dinding menuju
box untuk instalasi tanam. Untuk instalasi pemasangan ke peralatan harus
dibuatkan gambar detail pemasangan secara jelas dan informatif serta
diajukan terlebih dahulu ke Konsultan Pengawas/Konsultan Pengawas untuk
mendapat persetujuan sebelum dilaksanakan. Semua gambar detail
pemasangan berlaku juga untuk seluruh pemasangan saklar, panel, kabel,
Circuit Breaker, Load break switch, fittings, cable tray dan semua pekerjaan
yang berkaitan dengan instalasi listrik. Semua pembuatan lubang instalasi
pada dinding/lantai harus menggunakan mesin bor, tidak diizinkan
pelubangan menggunakan bobokan, pemasangan peralatan yang
menempel dinding dipersyaratakan model sekrup (screw and bolt) atau
dengan cara lain yang disetujui. Penggunaan “catridge gun bolt”/bolt
pemasangan mengunakan mesiu dapat digunakan namun harus dengan
persetujuan Konsultan sebelum dilaksanakan. Kontraktor dapat
menggunakan boks kontrol untuk penyambungan kabel bilamana
diperlukan untuk menyambung sirkuit lain, sebelum dilaksanakan Kontraktor
berkewajiban mengajukan shop drawing terlebih dahulu kepada Konsultan.
Kontraktor harus mendapat persetujuan dahulu dari Konsultan bilamana
akan melakukan suatu pelaksanaan pekerjaan. Setiap penyambungan dalam
kotak sambung harus menggunakan penyambungan dobel terminal. Semua
kabel instalasi harus terindentifikasi sesuai sirkuit diagram instalasi dan
skedul kabel. Setiap instalasi listrik yang terpasang di luar bangunan ataupun
instalasi dari luar bangunan menuju kedalam bangunan harus diamankan
dari sinar langsung matahari dan hujan, untuk kebutuhan itu harus
dilengkapi dengan pengaman berupa cover/ penutup.
V.1.5. SAKELAR PENERANGAN (LIGHTING SWITCHES)
Saklar yang dipasang harus rata permukaan dan box menggunakan type
metal box yang telah di galvanized kelas terbaik. Jumlah dan ukuran box
harus sesuai dengan kebutuhan dimana saklar tersebut ditempatkan dan
harus dapat menampung jumlah saklar hingga dsri yang multi gang. Saklar
untuk penggunaan diluar (exterior type) harus dari type tahan air berikut
58 | Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
metral boxnya, disarankan type exterior dipilih saklar rotary (operasi dengan
memutar) atau dengan cara lain yang disetujui. Bilamana instalasi saklar
dipasang menempel pada dinding maka instalasi pipa harus disembunyikan
dengan baik. Saklar yang dipasang minimal harus memenuhi standard IEC
364-3-1, PUIL 2000 dan VDE. Saklar harus type instalasi rata dinding, hevy
duty moulded thermo plastic, warna saklar tergantung kebutuhan (harap
disesuaikan setelah mendapat persetujuan Konsultan Pengawas),
pemasangan pada metal box harus type sekrup (type cakar tidak akan
mendapat persetujuan), dapat dipasang indicator lamp bilamana diperlukan.
Sangat harus diperhatikan adalah meletakan saklar harus betul-betul tegak
lurus terhadap garis referensi berupa garis dinding, lantai, garis keramik dan
garis referensi terdekat, posisi cover saklar harus sepenuhnya menutupi
metal box sehingga betul-betul sepenuhnya garis cover yang terlihat
dipermukaan dinding, bilamana terdapat kesulitan pada pemasangan harus
dikoordinasikan dengan konsultan/Konsultan Pengawas. Secara umum
perletakan saklar adalah minimal 1.50 meter dari permukaan lantai atau
disesuaikan dengan kondisi lapangan yang mempunyai kendala referensi
khusus (misal pada dinding berkeramik harus diletakan pada sudut keramik
sehingga akhiran dari saklar harus sama dengan akhiran dari keramik).
Jumlah lampu pada satu sirkuit yang melewati satu saklar dengan rating
kapasitas 10A maka arus yang boleh lewat pada saklar tersebut adalah tidak
boleh melebihi dari 8A (setelah dihitung dengan eff. 0,8).
Penggunaan/distribusi saklar terhadap titik lampu harus dibuat sedemikian
rupa sehingg saklar dapat mengatur penyalaan/mematikan lampu secara
merata pencahayaan pada ruang tersebut.
IV.1.6. FITING LAMPU (LIGHTING FITTINGS)
Fiting lampu harus terpasang secara lengkap dengan support, pengantung,
penyambung flexibel, dan connector. Semua kabel tersambung dengan
jaringan instalasi sirkuit pada fixture lampu dengan menggunakan kabel
flexible tahan panas dengan ukuran minimum 1,5 mm2 dengan isolasi
“silicon rubber”. Koneksi lampu ke sirkuit instalasi lampu menggunakan
lubang lampu yang diberi shield/pengaman karet pada lubang keluar kabel
dan dari lubang tersebut masuk ke plafond dan melalui kabel yang masuk
pipa instalasi fleksible menyambung ke junction box. Sistem pembumian
untuk fitting lampu harus menggunakan kabel terpisah untuk dihubungkan
dengan terminal pembumian. Untuk fitting lampu neon/fluorescent harus
dilengkapi dengan 2 fitting yang dipasang di masing-masing ujung lampu.
Untuk semua fixture lampu yang digantung harus menggunakan
penggantung yang baik dan terpasang dengan pola tali yang
menggenggam/mencengkeram sedangkan untuk fixture lampu terbuka atau
pasangan dinding harus dengan cara yang sesuai untuk pasangan dinding.
59 | Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
Semua fitting lampu neon/fluorescent harus type sarung bayonet. Fixture
lampu dan kelengkapannya harus terpasang sesuai dengan skedul waktu
instalasi yang telah di koordinasikan dengan disiplin lain untuk menjaga agar
pemasangan fixture lampu mengganggu program pekerjaan lain.
Pemasangan metarial lampu, cover, diffuser dan kelengkapan lain sebaiknya
dipasang setelah pekerjaan pemasangan fixture lampu berikut pemasangan
plafond telah selesai secara lengkap. Semua fixture lampu harus benar-benar
bersih dari debu, cat, minyak dll baik sisi luar maupun sisi dalamnya. Semua
fixture lampu yang terpasang harus sesuai dengan type fixture lampu yang
ditawarkan atau direncanakan dan sesuai dengan katalog yang diajukan.
Semua fixture lampu dan tabung lampunya yang terpasang adalah benar-
benar sesuai dengan pabrik pembuat yang diajukan dan telah mendapat
persetujuan dari konsultan atau Konsultan PENGAWAS baik type dan
bentuknya. Kontraktor bertanggung jawab terhadap semua pekerjaan
pemasangan fixture lampu dan semua lampu benar-benar sesuai dengan
spesifikasi teknis yang diajukan, lampu fluorescent yang terpasang dalam
kondisi 100% baru. Semua kwalitas pemasangan maupun kwalitas dari
fixture lampu dinilai terhitung pada saat penanda tanganan penyerahan
pekerjaan. Konstruksi atau type lampu sesuai untuk pemasangan daerah
tropis.
IV.1.7. LAMPU PENERANGAN
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, peralatan dan bahan
serta pemasangan berikut penyerahan seluruh system penerangan dalam
keadaan baik dan siap untuk dipergunakan pada tempat-tempat seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
Standar / Rujukan
Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL – 2000).
International Electrotechnical Commision (IEC).
Standar Nasional Indonesia (SNI).
Spesifikasi Teknis :
09910 – Cat
16400 – Distribusi Tegangan Rendah
Prosedur Umum
Contoh Bahan, Data Teknis dan Daftar Bahan.
Sebelum diadakan ke lapangan, contoh dan/atau brosur/data
teknis bahan/peralatan untuk pekerjaan ini harus diajukan dahulu
kepada Konsultan untuk disetujui.
60 | Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
Kontraktor harus membuat daftar bahan/peralatan yang akan
digunakan dan menyerahkannya kepada Konsultan untuk
disetujui.
Gambar Detail Pelaksanaan.
Kontraktor harus membuat dan menyerahkan Gambar Detail
Pelaksanaan kepada Konsultan untuk disetujui.
Gambar Detail Pelaksanaan harus diserahkan sebelum pengadaan bahan sehingga
diperoleh cukup waktu untuk memeriksa dan tidak ada tambahan waktu bagi
Kontraktor bila mengabaikan hal ini. Gambar Detail Pelaksanaan harus lengkap dan
berisi tata letak dan detail-detail yang diperlukan. Bila ada perbedaan antara Gambar
Kerja yang satu dengan Gambar Kerja yang lain atau antara Gambar Kerja dengan
Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus menyampaikannya kepada Konsultan untuk
dicarikan jalan keluarnya. Gambar Kerja Elektrikal hanya menunjukkan tata letak
bahan dan peralatan, jalur kabel dan sambungan-sambungan. Gambar Kerja ini harus
diikuti dengan se-seksama mungkin. Dalam mempersiapkan Gambar Detail
Pelaksanaan, dimensi dan ruang gerak yang digambarkan dalam Gambar Kerja
Arsitektur, Struktur dan Gambar Kerja lainnya yang berkaitan, harus diperiksa.
Kontraktor harus dengan teliti memeriksa kebutuhan ruangan dengan Kontraktor
lain yang mungkin bekerja pada lokasi yang sama untuk memastikan bahwa semua
bahan dapat dipasang pada tempat yang telah ditentukan.
PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pemasangan Penerangan Kontraktor harus melengkapi semua armature,
perlengkapan penerangan, komponen, tenaga kerja dan bahan pemasangan yang
diperlukan agar system penerangan terpasang dengan lengkap seperti ditunjukkan
dalam Gambar Kerja. Semua armatur dan peralatan penerangan harus dipasang
lengkap dengan aksesori penggantung, rumah lampu, soket, pemegang, reflektor,
penyebar cahaya, balas, kapasitor dan komponen lain yang diperlukan serta seluruh
pengkabelan yang dibutuhkan. Armatur dan lampu untuk daerah berbahaya harus
dari jenis yang sesuai untuk tujuan tersebut. Perlengkapan penerangan yang tidak
sesuai dengan ketentuan tidak diijinkan dipasang. Jika Kontraktor bermaksud
menggunakan perlengkapan penerangan selain dari yang telah ditentukan,
perlengkapan pengganti berikut data fotometrik harus diserahkan kepada Konsultan
untuk disetujui dengan mengacu pada ketentuan dalam Spesifikasi Teknis ini.
Informasi tambahan seperti cara menggantung, penyelesaian dan/atau contoh
bahan perlengkapan harus diserahkan atas permintaan.
Pengujian dan commissioning/Testing.
Setelah selesainya pekerjaan dan sebelum penyerahan, Kontraktor harus melakukan
pengujian lengkap dan pengukuran yang dianggap perlu dengan dihadiri Konsultan.
Semua sistem dan peralatan harus dioperasikan agar berfungsi sesuai ketentuan
Spesifikasi Teknis. Peralatan, fasilitas pengujian, Pengawasan pengujian dan
61 | Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
pemeliharaan peralatan agar tetap dalam kondisi baik, harus diadakan oleh
Kontraktor. Catatan pengujian harus dibuat Kontraktor dan diserahkan secara resmi
kepada Konsultan sebelum serah terima pekerjaan. Pengujian dan uji pengoperasian
harus ditentukan oleh Konsultan. Semua peralatan harus lulus uji fungsional.
Kontraktor bertanggung jawab untuk mengganti setiap peralatan/perlengkapan
yang rusak, termasuk kaca, plastik atau penyebar cahaya sampai pada saat
pemeriksaan terakhir dan penyerahan kepada Konsultan.
Pembersihan
Kontraktor dari waktu ke waktu harus menjaga agar tempat kerja dan sekitarnya
bersih dari segala bahan-bahan terbuang atau kotoran yang diakibatkan oleh
pekerjaan. Pada akhir pekerjaan, Kontraktor harus menyingkirkan semua kotoran,
alat-alat, perancah dan bahan sisa dari lokasi pekerjaan, sehingga pekerjaan terlihat
bersih dan siap untuk digunakan.
Lapisan Pelindung
Kecuali ditentukan lain, semua bahan metal yang terlihat, seperti penopang/
penumpu, conduit dan lainnya, harus diberi lapisan pelindung cat anti karet dalam
warna sesuai Skema Warna. Bahan cat dan cara pengecatan harus memenuhi
ketentuan dalam Spesifikasi Teknis .
62 | Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
63 | Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
BAB VI
PEKERJAAN MEKANIKAL
PEKERJAAN DAN PLUMBING
V.1. SYARAT-SYARAT UMUM
1.1. Syarat-syarat umum merupakan bagian dari persyaratan teknis ini. Apabila
ada beberapa klausul-klausul dari syarat umum yang dituliskan kembali
dalam persyaratan teknis ini, berarti menuntut perhatian khusus pada
klausul-klausul lainnya dari syarat-syarat umum.
1.2. Klausul-klausul dari syarat umum hanya dianggap tidak berlaku apabila
dinyatakan secara tegas dalam persyaratan teknis ini.
1.3. Kontraktor harus mempelajari dan memahami kondisi tempat yang ada,
agar dapat mengetahui hal-hal yang akan mempengaruhi atau
mengganggu pekerjaan Mekanikal.
1.4. Apabila timbul persoalan, Kontraktor wajib mengajukan saran penyelesaian
paling lambat seminggu sebelum bagian pekerjaan ini seharusnya
dilaksanakan.
1.5. Pada waktu akan memulai pelaksanaan, Kontraktor harus menyerahkan
gambar-gambar kerja (shop drawing) terlebih dahulu untuk mendapatkan
persetujuan dari Konsultan PENGAWAS/Konsultan Perencana dan gambar-
gambar tersebut harus diserahkan minimal 2 minggu sebelum
dilaksanakan.
1.6. Pemasangan instalasi, testing, dan desinfeksi pekerjaan plumbing mengikuti
peraturan SNI 03-6481-2000 sistem plambing 2000. dan SNI 03-7065-2005
Tata cara perencanaan sistem plumbing.
V.2. PERATURAN, IZIN DAN STANDAR
2.1. Instalasi yang dinyatakan dalam persyaratan ini harus sesuai dengan
peraturan-peraturan dan undang-undang yang berlaku, serta tidak
bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dari Departemen Tenaga Kerja
(Depnakertrans).
2.2. Kontraktor harus mengurus izin-izin kepada instansi yang bersangkutan
yang mungkin diperlukan untuk menjalankan instalasi yang dinyatakan
dalam spesifikasi ini atas tanggungan sendiri.
2.3. Kontraktor harus memeriksa dengan teliti ruangan-ruangan agar peralatan-
peralatan, saluran-saluran (ducts), pipa-pipa dan lain-lain dapat dipasang
pada tempat-tempat dan ruangan-ruangan yang telah disediakan.
2.4. Kontraktor sebelumnya harus mengajukan contoh bahan-bahan dan
peralatan-peralatan yang akan digunakan. Cara pelaksanaan pengerjaan
harus dilakukan dengan cara yang wajar dan terbaik, dan bahwa instalasi
yang diserahkannya adalah lengkap dan dapat bekerja dengan baik, tanpa
mengurangi atau menghilangkan bahan-bahan atau peralatan-peralatan
64 | Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
yang sewajarnya disediakan, walaupun tidak disebutkan secara nyata
dalam persyaratan ini ataupun tidak dinyatakan secara tegas dalam
gambar-gambar yang menyertai persyaratan teknis ini.
2.5. Kontraktor harus menyediakan peralatan, alat-alat pengatur dan alat-alat
pengaman tambahan yang diwajibkan oleh ketentuan-ketentuan dan
peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.
2.6. Gambar-gambar dan persyaratan teknis perencanaan ini merupakan suatu
kesatuan dan tidak dipisah-pisahkan. Apabila ada sesuatu bagian
pekerjaan atau bahan atau peralatan yang diperlukan agar instalasi ini
dapat bekerja dengan baik, dan hanya dinyatakan dalam salah satu
gambar perencanaan atau persyaratan teknis perencanaan saja, Kontraktor
harus tetap melaksanakannya tanpa ada biaya tambahan.
2.7. Gambar-gambar perencanaan tidak dimaksudkan untuk menunjukkan
semua pipa, fitting, katup-katup dan fixtures secara terperinci. Semua
bagian-bagian tersebut diatas walaupun tidak digambarkan atau
disebutkan secara spesifik, namun apabila untuk berfungsinya sistem maka
harus disediakan dan dipasang oleh Kontraktor dengan baik dan sesuai
dengan pelaksanaan yang wajar dan berlaku untuk pekerjaan plambing
pada umumnya.
V.3. LINGKUP PEKERJAAN
3.1. Pekerjaan yang dimaksud disini adalah pengadaan material, penyimpanan,
pemasangan, penyambungan, tenaga kerja, peralatan bantu agar seluruh
instalasi penyediaan air bersih dan pembuangan dapat dipasang, diuji,
dibersihkan dan siap untuk digunakan dengan kualitas bahan dan kualitas
pengerjaan pemasangan yang terbaik sesuai dengan gambar-gambar dan
persyaratan yang ditentukan dalam perencanaan ini.
3.2. Persyaratan teknis ini dan gambar-gambar yang menyertai dimaksudkan
untuk menjelaskan dan menegaskan tentang segala pekerjaan, bahan-
bahan, peralatan-peralatan yang diperlukan untuk pemasangan, pengujian
dan penyetelan dari seluruh sistim agar lengkap dan siap untuk bekerja
dan dapat digunakan dengan baik.
3.3. Secara umum bagian-bagian pekerjaan utama yang termasuk dalam
Persyaratan Teknis dan adalah sebagai berikut :
3.4. Pemasangan, uji tekan, pembersihan dan disinsfeksi pipa-pipa, elbow,
fitting-fiting, pemasangan support atau gantungan, clamp pipa,
pemasangan sanitary fixtures dan semua pekerjaan plambing yang
diperlukan untuk berfungsinya system distribusi air bersih.
3.5. Pemasangan, pembersihan dan uji kebocoran pipa-pipa, elbow, fitting-
fitting, penyangga atau penahan pipa air buangan, penyetelan kemiringan
atau elevasi pipa buangan dan semua pekerjaan plambing yang diperlukan
untuk berfungsinya system pipa pembuangan.
3.6. Pengadaan, pemasangan sanitary fixture seperti washtafel, closet, service
sink, slop sink, kitchen sink, shower, faucet, floor drain, stop valve dan lain
65 | Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
lain, dengan kualitas pemasangan yang baik dan benar dari segi teknis
maupun artistik.
3.7. Pengadaan, pemasangan, penyambungan, pengujian pipa-pipa, vent cup,
elbow dan fiting pemipaan vent.
V.4. KETENTUAN DAN PERSETUJUAN BAHAN-BAHAN DAN ALAT-ALAT
Dalam waktu yang secepat mungkin setelah Kontraktor memperoleh kontrak
pekerjaan, Kontraktor harus mengajukan contoh-contoh bahan dan alat yang
lengkap dengan brosur dari pabrik-pabrik atau perusahaan-perusahaan yang
membuat bahan-bahan dan alat-alat yang akan dipasang dalam instalasi ini,
untuk memperoleh persetujuan dari Konsultan PENGAWAS/ Konsultan
Perencana.
Setelah daftar tersebut diatas disetujui dan sebelum melakukan pembelian atas
bahan-bahan dan alat-alat, Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan
daftar yang lengkap dari peralatan-peralatan dan bahan-bahan yang akan
digunakan dalam instalasi ini, lengkap dengan brosur dan atau gambar kerja
dari pabrik atau perusahaan yang membuat serta schedule pembelian,
pengiriman dan pemasangannya.
V.4.1. INSTALASI AIR BERSIH
Pipa-pipa air bersih dan fittings baik yang utama maupun pipa-pipa
cabang sampai ke fixture-fixture, ditegaskan pada standard ISO 3212,
ISO7279 dan DIN 8070,DIN 8078, DIN 16962 berbahan dasar
Polypropylene Random Type 3 (PPR), dengan tekanan nominal 10 Bar
(PN10).
b. Pemotongan pipa PPR tidak diperbolehkan menggunakan gergaji akan
tetapi menggunakan alat pemotong khusus untuk pipa jenis tersebut,
penyambungan antara dua pipa harus sentris (satu sumbu) apabila
diperlukan menggunakan guider.
Material atau bahan-bahan yang belum digunakan atau di pasang
seperti pipa, fitting dan lain-lain harus disimpan ditempat yang
terlindungi.
d. Fitting atau sambungan untuk sanitary fixtures yang menggunakan
sambungan jenis ulir “metal insert “ yang dilapisi dengan nickel-plated-
brass, harus menggunakan teflon sealed yang direkomendasikan
pabrik. Hindari pengangkutan pipa PVC dengan menggusur untuk
menghidari scratch pada pipa, pengangkutan hanya di ijinkan dengan
cara diangkat. Sambungan dengan material lain harus menggunakan
sambungan ulir atau flange. Jangan menyambung menggunakan
proses polyfusion dengan material yang berbeda jenis misalnya PPR
dengan PVC atau PE.
V. 4.2. INSTALASI AIR BUANGAN
Pipa-pipa dan fittings instalasi air buangan, vent dan talang air hujan
menggunakan pipa unplastisized Poly-Vinyl Chloride (uPVC) sesuai standar SNI
06-0084-1987. dengan tekanan nominal 10 kg/cm².
66 | Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
Pipa-pipa dan fittings instalasi air buangan laboratorium menggunakan pipa
jenis polypropilene rubbering joint system chemical resistant setara Wavin AS.
Semua percabangan air buangan harus mengunakan “Y” large radius buatan
pabrik dengan standar produksi JIS K-6741/2 dengan tekanan nominal 10
kg/cm2. Sebelum di timbun tanah dan dipadatkan, pipa air buangan bawah
tanah harus dipasang adukan pada tiap sambungan, belokan, bentang panjang
yang memungkinkan terjadinya lendutan dan dilapisi dengan pasir bagian atas
dan bawah. Penentuan elevasi harus menggunakan waterpas untuk
mendapatkan kemiringan pipa sesuai yang di rencanakan. Semua floor drain
harus diberi "water trap" PVC. Pada setiap belokan yang mendapat gaya
sentrifugal harus dipasang penahan beton atau support atau gantungan.
Instalasi pipa air buangan harus di rencanakan dan di koordinasikan dengan
disiplin lain sehingga tidak terdapat pipa yang menembus ducting, kolom, kabel
tray dan lain-lain kecuali yang di sebutkan khusus. Jarak antar pengantung pipa
disebutkan pada Pasal 4, 4.4 Sambungan,Gantungan dan Klem.
V. 4.3. BAHAN-BAHAN SANITARY FIXTURES
Semua plambing fixture berikut fittings atau kran yang akan dipasang
harus setaraf dengan fixture-fixture buatan “TOTO”.
Kloset duduk type CW 420J /SW 420JP dan aksesoris pelengkap lainnya
setara buatan “TOTO”.
Kloset jongkok type CE 9 / TV150NWV12J dan aksesoris pelengkap
lainnya setara buatan “TOTO”.
Semua "floor drain" (FD) terbuat dari logam dilapisi nikkel chrome,
dilengkapi dengan "Water Trap" type TX 1 BN setara buatan TOTO.
Semua "Clean Out" (CO) terbuat dari pelat yang dilapisi chrome,
dilengkapi dengan "slot", seperti buatan SAN-EI atau setara.
V. 4.4. SAMBUNGAN, GANTUNGAN DAN KLEM
Setiap percabang, belokan harus dipasang gantungan atau diklem yang
dilengkapi dengan dudukan klem dengan jarak tertentu dijelaskan pada pasal
ini, dan kontraktor bertanggung jawab atas penyediaan dan lokasi
pemasangan yang tepat. Pipa-pipa tidak boleh menembus kolom, kaki kolom,
kepala kolom, ataupun balok, tanpa mendapat izin tertulis dari Konsultan
Pengawas. Apabila digunakan baut tembus (through bolt) harus dipasang pelat
penahan pada sisi yang lain dari dinding atau lantai tersebut. Insert (tempat
menyekrupkan) harus tertanam dengan baik dalam dinding atau lantai dan
rata dengan permukaan akhir (finish) dari dinding atau lantai tersebut, dan
setelah alat-alat tersebut terpasang, insert harus tidak kelihatan. Semua baut,
mur dan sekrup yang kelihatan (exposed) harus dibuat dengan lapisan
67 | Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
Chromium atau Nikkel, demikian pula cincin (washer) untuk pemasangannya.
Sambungan ulir harus dilapisi seal teflon (teflon sealed). Klem dan gantungan
yang digunakan untuk pipa tembaga (copper pipe) harus dilengkapi dengan
plastik atau karet supaya tidak terjadi kontak langsung antara dua material
logam. Semua pipa harus diikat atau ditetapkan dengan kuat dengan
penggantung atau angker yang cukup kokoh (rigid). Pipa-pipa tersebut
ditumpu untuk menjaga agar tidak berubah tempatnya, agar iklinasinya tetap,
untuk mencegah timbulnya getaran dan harus sedemikian sehingga masih
memungkinkan konstruksi dan expansi oleh perubahan temperature. Semua
gantungan harus bisa diatur (adjustable) dan dilapisi zinkchromat lalu dicat
termasuk klem dan dudukannya. Pipa atau penggantung tambahan harus
disediakan pada perubahan-perubahan arah, titik percabangan, beban-beban
terpusat karena katup (valve), saringan, meteran dan hal lain yang sejenis.
Semua gantungan dan penumpu harus dicat dengan cat dasar zinchromate
sebelum dipasang. Pengapit pipa baja yang digalvanis harus disediakan untuk
pipa tegak. Perpipaan harus ditunjang atau digantung dengan hanger bracket
atau sadel dengan tepat dan sempurna agar memungkinkan gerakan-gerakan
pemakaian atau perenggangan pada jarak yang tidak boleh melebihi jarak
yang diberikan dalam tabel berikut ini :
Ukuran Pipa Jarak Maximum antar Gantungan
Jenis Pipa (mm)
Interval Mendatar (cm) pada temp 20ºC
Sampai dengan
20 1,8
GSP 25 s/d 75 2,4
100 s/d 150 3,0
PPR -PN10 20 80
25 85
32 100
40 110
50 125
63 140
75 155
90 165
110 185
PEMBERSIHAN DAN PENGECATAN
7.1. Pembersihan.
Semua bagian terlindung dinding harus bebas dari lemak dan kotoran-kotoran
lain. Semua bagian yang dilapisi Chromium atau Nikkel harus digosok bersih
dan mengkilap setelah selesai pemasangan instalasi. Semua bagian pipa, katup-
katup alat-alat lainnya harus dibersihkan dahulu dari lemak, lumpur dan
68 | Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
kotoran-kotoran lainnya yang telah terbawa masuk. Apabila terjadi kemacetan,
pengotoran atas bagian bangunan atau finishing arsitektural atau timbulnya
kerusakan lainnya yang semuanya atas kelalaian Kontraktor atau karena tidak
membersihkan sistim pemipaan dengan baik, maka semua perbaikan adalah
menjadi tanggung jawab Kontraktor. Semua permukaan sanitary fixtures harus
bebas dari kotoran-kotoran, lemak dan lain lain.
7.2. Pengecatan.
Penggantung atau penumpu pipa dan peralatan-peralatan terbuat dari logam
lainnya yang akan tertutup oleh tembok atau bagian bangunan lainnya harus
dilapis dengan cat pencegah karat. Pada semua pipa baik air bersih air kotor
atau vent yang tersusun di shaft diberi tanda peruntukan dan arah aliran.
AS-BUILT DRAWINGS
9.1. Selama pelaksanaan pemasangan instalasi ini berjalan, Kontraktor harus
memberikan tanda-tanda dengan pensil atau tinta merah pada 2 set
gambar plambing, atas segala perubahan, penghapusan atau penambahan
pada rencana instalasi atau dari gambar tersebut.
9.2. Kontraktor harus menyerahkan pada Konsultan Pengawas gambar instalasi
sesungguhnya sebagaimana yang terpasang pada bangunan, memuat
lengkap semua perubahan yang telah dilakukan atau as-built drawing atau
gambar terlaksana.
9.3. Ukuran kertas untuk as-built drawing adalah sesuai dengan ukuran kertas
gambar rencana.
9.4. As-built drawing yang telah disetujui diserahkan lengkap dengan soft
copynya dalam compact disk (CD) atau DVD disk.
69 | Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
OUTLINE SPESIFIKASI TEKNIS
NO. MATERIAL SPESIFIKASI
a b f
A PEKERJAAN BETON
1 Batu pecah 1-1 cm Lokal
2 Batu pecah 0,5 cm Lokal
3 Batu belah Lokal
4 Pasir urug Lokal
5 Pasir pasang Lokal
6 Pasir beton Lokal
Pasir beton Lokal
7 Sirtu Lokal
8 Kerikil Lokal
Kerikil Lokal
Gresik, Tiga Roda, Semen
9 Semen PC, 50 kg
Padang
10 Semen PC
11 Tanah urug pilihan Lokal
12 Papan Kayu kelas III Lokal
13 Paku 5 cm – 12 cm Lokal
14 Minyak bekisting Lokal
15 Balok kayu kelas II Lokal
16 Plywood tebal 9 mm Lokal
Dolken kayu f 8-
17 Lokal
10cm panjang 4 m
18 Air
19 Besi beton (polos/ulir) Master Steel, Lautan Steel, KS
20 Kawat beton Lokal
B PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
1 Bata ringan tebal 10cm Hebel, Celcon, Powercon
2 Mortar Siap Pakai (Semen Instan) MU, Corona, Global Union
3 Rooster Beton 20 x 20 cm (Customs Logo RSJSH) Customs
4 Glass Block Lokal
5 Bata merah Lokal
C PEKERJAAN ALUMINUM DAN KACA
1 Profil alluminium/Kusen Aluminium 3" Alexindo, YKK, Super X
2 Skrup fixer Lokal
3 Kusen Pintu Besi Lokal
70 | Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
4 Sealant FOSROC, GE, Super Sealant
5 Daun Pintu ACP 70cm Seven, Marks, Alustar
6 Daun Pintu ACP 100cm Seven, Marks, Alustar
7 Daun Pintu 80/80, Plat Besi Lokal
8 Handle Pintu Dekson, Fino, Kend
9 Handle Pintu Besi Dekson, Fino, Kend
10 Engsel Pintu Besi Dekson, Fino, Kend
11 Engsel Floor Hinge Dekson, Fino, Kend
D PEKERJAAN PASANAN PLAFOND
1 Rangka metal hollow 40.40.2 mm Lokal
2 Plafond GRC 4 mm Aplus, Jayaboard, Elephant
3 Paku skrup Lokal
E PEKERJAAN KERAMIK DAN LANTAI
1 Keramik Uk. 20 x 20 cm Mulia, Roman, KIA.
2 Semen warna Lokal
3 Dinding Keramik Uk. 20 x 25 cm Mulia, Roman, KIA.
F PEKERJAAN LISTRIK
1 NYA 1 x 2,5 mm2 Supreme, Kabelindo, Eterna
2 PVC Conduit (Grade B) Ø 20 mm (2,9 meter) Clipsal, Boss, Legrand
3 T Box 65x40/3/25 Lokal
4 Elbow 20mm Boss, Saphire, Clipsal
5 Gang Box Lesso, Simon, Broco
6 Coupling 20mm Deta, Boss, Rifeng
7 U Style Clamp 20mm Lesso, Boss, Clipsal
8 Saklar Broco, Sneider, Philip
9 Stop Kontak Broco, Sneider, Philip
10 Fitting Lampu SL Broco, Sneider, Philip
11 Lampu, Speaker, Saklar Panggilan Darurat/intercom Lokal
G PEKERJAAN SANITAIR
1 Pipa Air Bersih, AW 1/2" Wavin, Rucika, Vinilon
2 Kran air Onda
3 Sealtape Lokal
4 Stop kran 1/2" Onda
5 Pipa Air Kotor, AW 4" Wavin, Rucika, Vinilon
6 Closet Jongkok Toto, American Standart, Duty
7 Pipa Air Kotor, AW 2" Wavin, Rucika, Vinilon
8 Floordrain Stainles Steel Toto, Onda, Paloma
9 Closet Duduk Toto, American Standart, Duty
10 Wastafel Toto, American Standart, Duty
11 Handrill Tembok Stainles Steel 304, 2", Tebal 1,5mm Lokal
71 | Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 31 May 2024 | Pemeliharaan Saluran Kota Bekasi (Saluran Jalan Narogong Permai Blok A8 RT 009 RW 007 Kel. Pengasinan) | Kota Bekasi | Rp 190,000,000 |
| 31 May 2024 | Pemeliharaan Saluran Kota Bekasi (Saluran Jalan Narogon Permai 4 RT 006 Dan RT 007 RW 007 Kel. Pengasinan) | Kota Bekasi | Rp 190,000,000 |
| 31 May 2024 | Pemeliharaan Saluran Kota Bekasi (Saluran Lingkungan RT 002 Dan RT 005 RW 032 Kel. Bojong Rawalumbu) | Kota Bekasi | Rp 190,000,000 |
| 6 February 2024 | Penyediaan Barang Cetakan Dan Penggandaan Penunjang Kegiatan Sensus Bmd | Provinsi DKI Jakarta | Rp 107,900,000 |