Biaya Renovasi Konstruksi Gedung Merak

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 46317047
Date: 20 July 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rumah Sakit Jiwa Dr Soeharto Heerdjan Jakarta
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 436,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 434,975,329
Winner (Pemenang): Zabrina Karya Utama
NPWP: 655105773005000
RUP Code: 43970756
Work Location: Jl. Prof. Dr. Latumenten no. 1 Grogol Petamburan, Jakarta Barat 11460 - Jakarta Barat (Kota)
Participants: 42
Applicants
Reason
0023796394086000Rp 345,960,847Data penawaran sama persis dengan data perhitungan konsultan perencana
0655105773005000Rp 347,980,263-
0023286537426000Rp 347,999,472Data penawaran sama persis dengan data perhitungan konsultan perencana
0937002327006000Rp 369,728,775Mengirimkan Daftar Kuantitas dan Harga tidak sesuai dengan yang diminta
0530543263003000Rp 381,410,297-
Sitapangi Nusa Bangun
09*0**6****77**0--
0808966683005000--
0847965621002000--
0905181277009000--
0948790530951000--
0818495210432000--
0822222220448000--
0655007383434000--
0032152357009000--
CV Sentani Jaya
04*1**0****55**0--
PT Prasetya Bangun Karya
09*8**4****52**0--
0436001556416000--
Mahameru Agung Perkasa
04*5**4****05**0--
0633627757444000--
PT Jaya Konstruksi Indonesia
0069139552008000--
0013977178021000--
PT Adikarya Konstruksi Perkasa
0946917920003000--
0650992928545000--
0764384269412000--
Natama Bangun Persada
04*4**7****12**0--
0025930785027000--
0014016836008000--
0851434639027000--
0627107469447000--
0022458376034000--
CV Balam Indah
0015802945213000--
0912013349009000--
0032230138027000--
0318177094831000--
0837205210034000--
Zona Multi Karya
03*0**1****51**0--
0903624096023000--
0012878401518000--
0316658343435000--
0908421415101000--
0016096760027000--
0943158139008000--
Attachment
TAHUN   ANGGARAN    2023        
                     Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
                                           Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
                                        Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
         1 |                                      Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
                                   Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
                     Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
                                           Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
                                        Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
                                                                         
                                 BAB I                                   
           SYARAT-SYARAT   UMUM   PELAKSANAAN    PEKERJAAN               
                                                                         
                                                                         
   I.1. PENDAHULUAN                                                      
                                                                         
      Syarat-syarat umum pelaksanaan pekerjaan Sipil, Arsitektur dan Instalasi Mekanikal/E
   lektrikal ini merupakan bagian dari RKS. Apabila ada klausul dari syarat-syarat umum ini
   dituliskan kembali dalam spesifikasi teknis, berarti menuntut perhatian khusus pada klausul-
                                                                         
   klausul tersebut dan bukan berarti menghilangkan klausul-klausul lainnya dari RKS. Gambar-
   gambar, Spesifikasi Teknis dan RKS ini merupakan satu kesatuan dan tidak d apat dipisah-
   pisahkan. Apabila ada suatu bagian dari pekerjaan atau bahan atau peralatan yang diperlukan
                                                                         
   agar instalasi ini bekerja dengan baik dan hanya dinyatakan dalam salah satu gambar
   perencanaan atau spesifikasi teknis saja, Penyedia Jasa harus tetap melaksanakannya tanpa ada
   biaya tambahan.                                                       
                                                                         
                                                                         
   I.2. DOKUMEN PELAKSANAAN PEKERJAAN                                    
   RKS dan Spesifikasi Teknis                                            
                                                                         
   Gambar-gambar Pelaksanaan                                             
   Agreed Bill of Quantity                                               
   Kerangka Acuan Kerja                                                  
                                                                         
                                                                         
   I.3. LINGKUP PEKERJAAN                                                
   Lingkup pekerjaan yang dilaksanakan adalah Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa
   Soeharto Heerdjan yang meliputi :                                     
                                                                         
   Pekerjaan Persiapan                                                   
   Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (K3)                          
                                                                         
   Pekerjaan Kamar Mandi Pasien 1                                        
                                                                         
   Pekerjaan WC Pasien Disabilitas 2                                     
                                                                         
   Pekerjaan R.Rawat Inap                                                
   Pekerjaan WC Pasien 3                                                 
                                                                         
   Pekerjaan WC Pasien 4                                                 
                                                                         
   Pekerjaan WC Pasien 5                                                 
   Pekerjaan WC Pasien 6                                                 
                                                                         
   Pekerjaan WC Pasien 7                                                 
                                                                         
   R. Perawat & R. Dokter                                                
                                                                         
                                                                         
   I.4. PAPAN NAMA PROYEK                                                
   Penyedia Jasa harus membuat papan nama proyek sesuai dengan peraturan Pemerintah
   Daerah/Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.                      
                                                                         
                                                                         
         2 |                                      Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
                                   Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
                     Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
                                           Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
                                        Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
                                                                         
   1.5. PENYERAHAN LAPANGAN/AREA/TEMPAT PEKERJAAN                        
   Lapangan/area/tempat pekerjaan akan diserahkan kepada Penyedia Jasa terhitung sejak Berita
                                                                         
   Acara Serah Terima lahan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya Surat
   Pengumuman Pemenang (SPP) oleh Pemberi Tugas. Dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari
   setelah dikeluarkannya kontrak , Penyedia Jasa harus sudah mulai melaksanakan pekerjaan di
                                                                         
   tempat pekerjaan. Penyedia Jasa dianggap sudah memahami benar-benar mengenai letak,
   batas-batas maupun kondisi lapangan/tempat pekerjaan.                 
                                                                         
                                                                         
    1.6. PENYERAHAN RENCANA KERJA/TIME SCHEDULE                          
    Penyedia Jasa wajib menyerahkan suatu rencana kerja/time schedule dalan bentuk bar chart,
                                                                         
    S-curve dan network planning kepada Pemberi Tugas dan Pengawas selambat-lambatnya 7
    (tujuh) hari kalender setelah kontrak dikeluarkan, untuk memperoleh persetujuan. S-curve
    Penyedia Jasa ditandatangani oleh penandatangan kontrak. Setelah rencana kerja disetujui,
                                                                         
    dokumen asli diserahkan Pemberi Tugas dua salinan dicetak dan diserahkan pada Pengawas,
    satu salinan ditempelkan di kantor Penyedia Jasa di tempat pekerjaan. Berdasarkan rencana
    kerja tersebut, Pengawas akan mengadakan penilaian secara periodik terhadap prestasi kerja
                                                                         
    Penyedia Jasa.                                                       
                                                                         
    I.7. PENYERAHAN BAGAN STRUKTUR ORGANISASI PROYEK                     
                                                                         
    Bersamaan waktunya dengan penyerahan Rencana Kerja, Penyedia Jasa wajib pula
    menyerahkan bagan struktur organisasi yang akan digunakan dalam pelaksanaan proyek ini,
    untuk mendapatkan persetujuan Pengawas dan pemberi tugas. Sebagai lampiran dari bagan
                                                                         
    struktur organisasi tersebut, Penyedia Jasa harus menyerahkan suatu daftar nama petugas
    yang akan ditugaskan lengkap dengan fungsi dan pengalaman kerjanya.  
                                                                         
    I.8. PENYERAHAN WEWENANG KEPADA KUASA PENYEDIA JASA                  
                                                                         
    Penyedia Jasa wajib menetapkan seorang petugas yang akan bertindak sebagai wakil atau
    kuasanya untuk mengatur dan memimpin pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Pemberian
    kuasa ini sama sekali tidak berarti mengurangi tanggung jawab Penyedia Jasa terhadap
    pelaksanaan pekerjaan baik sebagian ataupun keseluruhan.             
                                                                         
                                                                         
    I.9. TENAGA AHLI                                                     
    Penyedia Jasa harus menyertakan tenaga ahli yang telah ditunjuk oleh pabrik pembuat
    bahan/peralatan yang dipasang untuk mengawasi, memeriksa dan menyetel pemasangan
                                                                         
    bahan, peralatan sehingga bahan/peralatan tersebut dapat berfungsi dengan sempurna.
    Penyedia Jasa harus menugaskan minimal seorang tenaga ahli yang harus selalu berada di
    proyek.                                                              
                                                                         
                                                                         
    I.10. PENANGGUNG JAWAB LAPANGAN (SITE MANAGER)                       
   Seluruh pekerjaan yang dicakup dalam pekerjaan konstruksi bangunan ini harus diawasi oleh
                                                                         
   seorang yang cukup berpengalaman dan diberi wewenang oleh penandatangan kontrak
   (Penyedia Jasa) untuk mengambil keputusan di lapangan. Ia bertanggung jawab sepenuhnya
                                                                         
         3 |                                      Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
                                   Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
                     Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
                                           Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
                                        Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
                                                                         
   atas segala pekerjaan pada proyek ini dan harus selalu berada di lapangan (site). Bila ia akan
   meninggalkan site harus ada orang yang secara tertulis diberikan wewenang untuk
   mewakilinya. Nama dan curriculum vitae site manager harus disertakan oleh Penyedia Jasa
                                                                         
   pada saat penawaran dilakukan.                                        
                                                                         
   I.11. PEMBERHENTIAN TENAGA AHLI DAN SITE MANAGER                      
                                                                         
   Bila di kemudian hari ternyata tenaga ahli dan site manager yang ditunjuk Penyedia Jasa
   dianggap kurang atau tidak mampu, maka Pengawas berhak memerintahkan Penyedia Jasa
   untuk mengganti pelaksana/petugas tersebut. Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
                                                                         
   sesudah surat perintah Pengawas tersebut keluar, Penyedia Jasa harus sudah menunjuk
   seorang pelaksana/petugas yang baru.                                  
                                                                         
                                                                         
    I.12. KOORDINASI DENGAN PIHAK LAIN                                   
    Untuk kelancaran pekerjaan, Penyedia Jasa mengadakan koordinasi /penyesuaian pelaksanaan
                                                                         
    pekerjaannya dengan seluruh disiplin pekerjaan lainnya atas petunjuk ahli sebelum
    pengerjaan dimulai maupun pada saat pelaksanaan. Gangguan dan konflik di antara Penyedia
    Jasa harus dihindari. Keterlambatan pekerjaan akibat tidak adanya koordinasi menjadi
    tanggung jawab Penyedia Jasa. Penyedia Jasa wajib bekerja sama dengan pihak-pihak lainnya
                                                                         
    demi kelancaran pelaksanaan proyek ini. Untuk semua peralatan dan mesin yang disediakan
    atau diselesaikan oleh pihak lain atau yang dibeli dari pihak lain dan termasuk dalam lingkup
    pekerjaan struktur, maka Penyedia Jasa harus bertanggung jawab penuh atas segala peralatan
                                                                         
    dalam pekerjaan ini. Penyedia Jasa harus mengijinkan, mengawasi dan memberikan petunjuk
    kepada sub Penyedia Jasanya untuk melakukan penyambungan kabel-kabel, pemasangan,
    sensor-sensor, peletakan peralatan/instansi, pembuatan sparing dan peralatan
                                                                         
    mekanikal/elektrikal, sehingga sistem struktur sipil secara keseluruhan dapat berjalan dengan
    sempurna. Dalam hal ini Penyedia Jasa masih tetap bertanggung jawab penuh atas peralatan-
    peralatannya tersebut. Penyedia Jasa wajib melaporkan kepada konsultan apabila sekiranya
                                                                         
    terjadi kesulitan atau gangguan-gangguan yang mungkin terjadi ada saat melaksanakan
    pekerjaan. Pekerjaan galian dan penimbunan tanah untuk keperluan instalasi
    mekanikal/elektrikal dilaksanakan oleh Penyedia Jasa dan harus dikoordinasikan dengan pihak
                                                                         
    lain. Penyedia Jasa harus sudah memperhitungkan pengangkutan tanah bekas
    galian/pembersihan. Semua pekerjaan pembuatan lubang-lubang dan penutupan kembali
    pada dinding, lantai, langit-langit, untuk jalannya pipa dan kabel dilaksanakan oleh Penyedia
                                                                         
    Jasa berikut perapihan/finishingnya kembali. Semua pekerjaan pembuatan pondasi untuk
    mesin dilakukan oleh Penyedia Jasa, Penyedia Jasa harus meminta data-data, ukuran-ukuran
    dan gambar-gambar yang diperlukan kepada Penyedia Jasa lain yang berhubungan dengan
                                                                         
    pekerjaan tersebut melalui konsultan untuk mendapatkan persetujuan. Semua data-data,
    ukuran-ukuran dan gambar-gambar tersebut di atas harus sudah mendapatkan persetujuan
    konsultan. Untuk pipa dan kabel yang menembus dinding, lantai, langit-langit dan lain-lain
                                                                         
    harus diberi lapisan isolasi peredam getaran dan pipa selubung (sleeve) untuk memudahkan
    perbaikan dan pemeliharaan dari segi teknis. Untuk itu Penyedia Jasa diharuskan
                                                                         
                                                                         
         4 |                                      Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
                                   Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
                     Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
                                           Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
                                        Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
                                                                         
    menyerahkan gambar kerja kepada konsultan untuk dimintakan persetujuannya. Segala akibat
    pekerjaannya tersebut harus sudah diperhitungkan dalam penawaran oleh Penyedia Jasa.
                                                                         
                                                                         
    I.13. GANTI RUGI                                                     
   Pengawas dan Pemberi Tugas tidak bertanggung jawab atas ganti rugi atau gugatan yang
   diajukan oleh pekerja/buruh Penyedia Jasa, sub Penyedia Jasa agen-agennya, supplier atau
                                                                         
   pihak ketiga yang berhubungan dengan kecelakaan, kerusakan, kerugian lainnya serta gugatan
   apapun yang berhubungan dengan kontrak ini, semuanya adalah menjadi tanggung jawab
   Penyedia Jasa.                                                        
                                                                         
                                                                         
   I.14. LEMBUR                                                          
                                                                         
   Apabila menurut Penyedia Jasa demi untuk mencapai target waktu penyelesaian yang sudah
   ditentukan diperlukan pekerjaan lembur, maka seluruh biaya yang timbul adalah tanggung
   jawab jawab Penyedia Jasa termasuk biaya personil untuk Pengawasan selama kerja lembur.
                                                                         
                                                                         
   I.15. RAPAT LAPANGAN                                                  
                                                                         
   Rapat lapangan akan diadakan secara berkala untuk maksud koordinasi, monitoring serta
   mengevaluasi program pelaksanaan pekerjaan. Penyedia Jasa diharuskan mengundang semua
   sub Penyedia Jasanya serta mengadakan fasilitas yang diperlukan. Notulen rapat akan dibuat
   oleh Pengawas dan akan dibagikan kepada semua yang berkepentingan.    
                                                                         
                                                                         
    I.16. BUKU HARIAN                                                    
    Penyedia Jasa harus menyediakan buku harian di lapangan untuk mencatat semua petunjuk-
                                                                         
    petunjuk, keputusan-keputusan dan detail-detail dari pekerjaan serta kejadian-kejadian di
    lapangan. Penyedia Jasa wajib mencatat dalam buku harian ini atas semua kejadian dan
    kegiatan yang ada di proyek.                                         
                                                                         
                                                                         
    I.17. PEMBUATAN LAPORAN PEKERJAAN                                    
    Penyedia Jasa wajib membuat laporan harian dimana tertulis proses kemajuan pekerjaan
                                                                         
    setiap hari, bahan-bahan dan peralatan-peralatan yang didatangkan ke proyek, jumlah tenaga
    kerja, jenis pekerjaan yang dilaksanakan serta keadaan cuaca di lapangan. Perintah-
    perintah/instruksi-instruksi dari Pengawas baru berlaku mengikat jika ditulis dalam laporan
    harian dan telah dibubuhi tanda tangan dan nama jelas dari petugas Pengawas. Pekerjaan
                                                                         
    tambah kurang harus dicatat pula dalam laporan harian ini dengan teliti. Penyedia Jasa juga
    wajib membuat laporan mingguan dan bulanan dimana tertulis rekapitulasi segala kegiatan
    yang berlangsung dalam minggu atau bulan tersebut. Kelalaian dalam menyusun laporan
                                                                         
    akan terkena sanksi, yaitu penundaan pembayaran termijn. Pembayaran termijn hanya akan
    dilakukan apabila Penyedia Jasa telah melengkapi seluruh laporan.    
                                                                         
    I.18. PEMBUATAN FOTO-FOTO PEKERJAAN                                  
                                                                         
    Penyedia Jasa wajib membuat foto-foto proyek yang menunjukkan kondisi setiap tahapan
    pelaksanaan. Foto-foto proyek ini akan dijadikan lampiran dalam penyusunan laporan bulanan
                                                                         
         5 |                                      Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
                                   Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
                     Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
                                           Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
                                        Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
                                                                         
    konsultan. Foto harus dibuat rangkap 4 (empat) dalam ukuran standar dan berwarna, disusun
    rapi dalam album. Pengambilan foto dilaksanakan sesuai dengan petunjuk konsultan dan
    dilaksanakan setiap 7 (tujuh) hari kalender dan setiap tahapan pekerjaan mulai sejak
    dilaksanakan pekerjaan ini.                                          
                                                                         
                                                                         
    I.19. JAMINAN TERHADAP KESELAMATAN KERJA                             
    Penyedia Jasa wajib menyediakan peti yang berisi obat-obatan/alat-alat PPPK, guna
    pertolongan pertama pada kecelakaan. Penyedia Jasa wajib menyediakan seluruh peralatan
    yang diperlukan guna menjamin keselamatan kerja baik bagi pekerja-pekerja, pelaksana,
                                                                         
    petugas dari Penyedia Jasa, dari Pengawas maupun dari pemberi tugas. Untuk keperluan
    perencana dan Pengawas, Penyedia Jasa wajib menyediakan helm pengaman, sepatu
    lapangan, sarung tangan pengaman, dan sebagainya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
    dalam Undang-undang Keselamatan Kerja. Apabila terjadi kecelakaan, Penyedia Jasa wajib
    mengurus dan menyelesaikan atas biaya dan tanggung jawab Penyedia Jasa.
                                                                         
                                                                         
    I.20. PENCEGAHAN BIAYA KEBAKARAN                                     
    Penyedia Jasa harus melindungi daerah kerja di dalam gedung/bangunan dengan portable
                                                                         
    fire extinguisher kelas ABC (multi purpose dry chemical) ukuran 2,5 kg untuk setiap luasan
    sesuai peraturan yang berlaku atas biaya Penyedia Jasa.              
                                                                         
    I.21. PENJAGAAN KEAMANAN DAN PENERANGAN DI TEMPAT PEKERJAAN          
                                                                         
    Penyedia Jasa harus mengusahakan adanya cukup penerangan dan penjagaan di tempat
    pekerjaan untuk menghindari terjadinya kehilangan dan pencurian terutama di luar jam kerja.
    Untuk kepentingan keamanan, Penyedia Jasa harus mengadakan lampu kerja. Penyedia Jasa
                                                                         
    bertanggung jawab penuh terhadap kehilangan atau kerusakan yang terjadi atas barang-
    barangnya. Kehilangan yang terjadi atas barang atau alat bantu tidak dapat dijadikan alasan
    untuk menunda pelaksanaan pekerjaan. Pemborong bertanggung jawab atas kerusakan dan
    kehilangan atas barang-barang dalam ruang yang dikerjakan dan wajib menggantinya atas
    biaya sendiri.                                                       
                                                                         
                                                                         
    I.22. PENYEDIAAN TEMPAT PERALATAN DAN BAHAN                          
    Penyedia Jasa wajib menyediakan tempat menyimpan peralatan dan bahan-bahan yang
                                                                         
    diperlukan dengan bentuk, konstruksi dan ukuran sesuai dengan kebutuhan sehingga
    memenuhi syarat-syarat penyimpanan yang ditentukan. Letak tempat peralatan ini harus
    disetujui oleh konsultan dan pemberi tugas.                          
                                                                         
                                                                         
    I.23. PENYEDIAAN AIR UNTUK KEBUTUHAN KERJA                           
    Untuk keperluan kerja, Penyedia Jasa wajib menyediakan air yang sedapat mungkin diambil
    dari sumber air yang sudah ada di lokasi tersebut. Sumber air selama kerja harus terpisah dari
                                                                         
    yang akan dilaksanakan. Pembuangan air hasil pekerjaan harus direncanakan dan disetujui
    oleh direksi Pengawas.                                               
                                                                         
    I.24. PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK SEMENTARA                            
    Seluruh kebutuhan listrik disediakan sendiri oleh Penyedia Jasa dan diketahui direksi
    Pengawas.                                                            
                                                                         
         6 |                                      Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
                                   Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
                     Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
                                           Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
                                        Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
                                                                         
                                                                         
    I.25. PENYEDIAAN PERALATAN KERJA                                     
                                                                         
    Penyedia Jasa harus menyediakan semua peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan
    pelaksanaan dan menjamin keamanannya. Peralatan yang hilang karenanya menjadi tanggung
    jawab Penyedia Jasa sepenuhnya. Direksi Pengawas berhak menolak setiap peralatan yang
                                                                         
    tidak cocok untuk pelaksanaan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam kontrak. Tidak
    tersedianya peralatan yang memenuhi persyaratan tidak dapat dijadikan alasan kelambatan
    pekerjaan. adanya perubahan merek peralatan yang telah ditentukan hanya diperkenankan
    dengan persetujuan terlebih dulu dari direksi Pengawas.              
                                                                         
                                                                         
    I.26. PENYEDIAAN BAHAN (MATERIAL APPROVAL)                           
    Bahan yang dimaksud di sini adalah bahan yang hanya dipergunakan dalam proyek ini yang
    tercantum dalam gambar dan dokumen spesifikasi. Penyedia Jasa harus membuat daftar
                                                                         
    bahan atau material dan jadwal pemasukan material dan disetujui direksi Pengawas, termasuk
    cara pengangkutannya. bahan atau material yang sudah masuk tidak boleh keluar tanpa
    sepengetahuan direksi Pengawas. Bahan-bahan yang sudah didatangkan ke tempat pekerjaan
                                                                         
    tapi ditolak pemakaiannya oleh Pengawas harus segera disingkirkan dari tempat kerja
    selambat-lambatnya 24 jam sesudah penolakan tersebut. Bagian pekerjaan yang telah dimulai
    menggunakan bahan yang telah ditolak harus segera dihentikan dan dibongkar atas biaya
                                                                         
    Penyedia Jasa. Bahan-bahan yang dipergunakan adalah sesuai dengan spesifikasi teknis dan
    gambar-gambar. Semua bahan harus dalam keadaan baru dan baik. Bilamana ternyata dipakai
    bahan/peralatan lama, bekas pakai atau cacat atau rusak, Penyedia Jasa harus menggantinya
    dengan bahan-bahan atau peralatan yang baru dan tetap sesuai dengan spesifikasi gambar-
                                                                         
    gambar atas biaya dan tanggungan Penyedia Jasa. Penggantian material yang kurang baik
    atas kesalahan pemasangan adalah tanggung jawab Penyedia Jasa dan Penyedia Jasa harus
    mengganti dan memperbaiki hal tersebut di atas. Penyedia Jasa wajib mengirim contoh bahan
                                                                         
    tersebut di atas kepada Laboratorium Penelitian Bahan yang ditentukan oleh Pengawas,
    apabila Pengawas sangsi dan merasa perlu meneliti kualitas barang yang diusulkan tersebut.
    Biaya penelitian bahan di laboratorium menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa. Seluruh hasil
    tes laboratorium wajib dikumpulkan dan diserahkan ke pemberi tugas pada waktu serah
                                                                         
    terima pekerjaan.                                                    
                                                                         
                                                                         
    I.27. TATA CARA UNTUK MEMULAI SUATU JENIS PEKERJAAN                  
    Untuk jenis-jenis pekerjaan yang apabila dikerjakan akan mengakibatkan pada jenis pekerjaan
    lain yang tidak dapat diperiksa/tertutup oleh jenis pekerjaan tersebut, maka Penyedia Jasa
                                                                         
    wajib meminta kepada konsultan secara tertulis untuk memeriksa bagian pekerjaan yang akan
    tertutup itu. Setelah pekerjaan yang akan tertutup tersebut dinyatakan baik, baru Penyedia
    Jasa diperkenankan melaksanakan pekerjaan selanjutnya. Apabila permohonan tertulis
                                                                         
    pemeriksaan tersebut di atas tidak dijawab oleh konsultan dalam waktu 2x24 jam sejak jam
    diterimanya permohonan tersebut (tidak terhitung hari libur resmi), maka Penyedia Jasa boleh
    melanjutkan pekerjaan tersebut kecuali apabila konsultan tidak meminta perpanjangan waktu
                                                                         
    pemeriksaan dan Penyedia Jasa menyetujuinya. Apabila ketentuan-ketentuan tersebut pada
                                                                         
         7 |                                      Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
                                   Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
                     Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
                                           Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
                                        Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
                                                                         
    huruf a dan b di atas dilanggar oleh Penyedia Jasa maka Pengawas berhak menginstruksikan
    untuk membongkar bagian yang sudah dikerjakan baik sebagian maupun seluruhnya untuk
    keperluan pemeriksaan atau perbaikan. Biaya pembongkaran dan pemasangan kembali akan
                                                                         
    dibebankan kepada Penyedia Jasa.                                     
                                                                         
    I.28. TATA CARA PELAKSANAAN PEKERJAAN                                
                                                                         
    Pekerjaan hendaknya dilaksanakan pada jam-jam kerja normal kecuali apabila ada jenis
    pekerjaan yang akan dilaksanakan perlu dilakukan di luar jam kerja normal. Pada hari libur
    resmi, Penyedia Jasa lebih dahulu harus mengajukan permohonan tertulis minimal 24 jam
                                                                         
    sebelumnya kepada Pengawas dan segala biaya untuk itu menjadi tanggung jawab Penyedia
    Jasa.                                                                
                                                                         
                                                                         
    I.29. TATA CARA PEMERIKSAAN                                          
    Konsultan akan melakukan pemeriksaan ketat terhadap kualitas bahan-bahan yang akan
    digunakan dalam pekerjaan ini. Untuk ini Penyedia Jasa diharap agar benar-benar
                                                                         
    memperhatikan ketentuan dalam pasal tersebut di atas. Pengawas akan melakukan
    Pengawasan ketat terhadap jenis pekerjaan yang akan, sedang maupun yang sudah
    dilaksanakan. Untuk itu Penyedia Jasa diharapkan agar benar-benar memperhatikan
                                                                         
    ketentuan dalam pasal-pasal tersebut di atas. Penyedia Jasa wajib membantu sepenuhnya
    agar seluruh proses pemeriksaan/ Pengawasan tersebut di atas berjalan lancar. Segala
    peralatan, bahan-bahan yang diperlukan untuk pemeriksaan/ Pengawasan tersebut harus
    disediakan oleh Penyedia Jasa.                                       
                                                                         
                                                                         
    I.30. TATA CARA PENILAIAN PRESTASI PEKERJAAN                         
    Pekerjaan-pekerjaan yang sudah terpasang dengan baik dan sudah diterima oleh Pengawas
                                                                         
    dapat dihitung prestasinya. Bahan-bahan yang sudah didatangkan ke lokasi proyek tapi belum
    terpasang tidak dapat dinilai prestasinya, kecuali apabila ada pertimbangan-pertimbangan
    khusus dari Pengawas dan pemberi tugas.                              
                                                                         
                                                                         
    I.31. TATA CARA PERBAIKAN PEKERJAAN                                  
    Penyedia Jasa wajib memperbaiki dan/atau mengulangi semua pekerjaan yang tidak diterima
                                                                         
    oleh Pengawas. Segala biaya untuk ini menjadi tanggungan Penyedia Jasa. Penyedia Jasa
    wajib mengatur koordinasi kerja dengan pihak-pihak ketiga tersebut. Tanggung jawab atas
    kualitas pekerjaan yang telah diserahkan pada pihak ketiga ini tetap berada di tangan
                                                                         
    Penyedia Jasa.                                                       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
         8 |                                      Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
                                   Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
                     Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
                                           Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
                                        Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
                                                                         
   I.34. PERLINDUNGAN TERHADAP MILIK UMUM DAN LINGKUNGAN / BANGUNAN YANG 
 ADA                                                                     
   Penyedia Jasa wajib menjaga properti pemberi tugas dan properti umum lainnya terhadap
                                                                         
   gangguan-gangguan yang diakibatkan pelaksanaan pekerjaan. Penyedia Jasa wajib
   membongkar, memindahkan dan memperbaiki kembali saluran-saluran air bersih, saluran air
   kotor, saluran telepon, listrik dan sebagainya yang mungkin akan terpengaruh dan/atau
   mengganggu jalannya pelaksanaan pekerjaan. Penyedia Jasa wajib menjaga kondisi
   lingkungan selama pekerjaan berlangsung. Penyedia Jasa wajib memelihara/menjaga
   bangunan yang ada di sekitar terhadap adanya gangguan yang diakibatkan pelaksanaan
                                                                         
   pekerjaan. Segala biaya yang berhubungan dengan hal-hal tersebut di atas menjadi
   tanggungan Penyedia Jasa.                                             
                                                                         
    I.35. PERLINDUNGAN TERHADAP HASIL PEKERJAAN                          
                                                                         
   Penyedia Jasa wajib mengadakan perlindungan yang diperlukan terhadap hasil pekerjaan yang
   sedang dan sudah selesai dilaksanakan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan kerusakan.
                                                                         
   I.36. PENCEGAHAN GANGGUAN TERHADAP TETANGGA                           
                                                                         
   Segala jenis pekerjaan yang mungkin akan menimbulkan gangguan terhadap penghuni yang
   berdekatan hendaknya dilaksanakan pada jam-jam yang sudah ditentukan sesuai dengan
   petunjuk yang diberikan konsultan. Untuk hal tersebut tidak ada pertimbangan perpanjangan
                                                                         
   waktu maupun penambahan biaya.                                        
                                                                         
   I.37. PEMELIHARAAN KEBERSIHAN DAN KERAPIAN                            
                                                                         
   Dalam pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa wajib untuk selalu menjaga dan memelihara
   kebersihan dan kerapian lokasi pekerjaan. Untuk itu Penyedia Jasa diminta menempatkan
   petugas khusus untuk memelihara kebersihan dan kerapian.              
                                                                         
                                                                         
   I.38. PERBEDAAN UKURAN, KETIDAKSESUAIAN ANTARA GAMBAR DAN RKS         
   1.Ukuran dengan angka adalah yang harus diikuti daripada ukuran skala dalam gambar.
                                                                         
   Ukuran-ukuran yang ada dalam gambar harus diperiksa kembali oleh Penyedia Jasa terhadap
   keadaan/kondisi di lapangan.                                          
   2.Bila ada keragu-raguan ukuran, ketidaksesuaian dan/atau kekeliruan, maka Penyedia Jasa
   wajib memberitahukan dan meminta petunjuk kepada Pengawas untuk diselesaikan.
                                                                         
                                                                         
   I.39. TANGGUNG JAWAB DALAM MASA PEMELIHARAAN                          
                                                                         
   Dalam masa pemeliharaan Penyedia Jasa tetap bertanggung jawab untuk memelihara
   pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan. Apabila dalam masa pemeliharaan tersebut ada
   pekerjaan-pekerjaan yang cacat, rusak dan/atau tidak berfungsi dengan baik sesuai dengan
   petunjuk Pengawas, maka Penyedia Jasa wajib memperbaiki pekerjaan tersebut secepatnya.
                                                                         
   Apabila dalam masa pemeliharaan ini Penyedia Jasa tidak melaksanakan perbaikan-perbaikan
   seperti yang diminta Pengawas/pemberi tugas, maka prestasi pekerjaan akan dikurangi sesuai
   dengan nilai pekerjaan yang belum diperbaiki tersebut dan penyerahan kedua tidak dapat
                                                                         
   dilaksanakan. Penyedia Jasa wajib menempatkan 1 (satu) orang pada setiap hari kerja untuk
                                                                         
         9 |                                      Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
                                   Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
                     Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
                                           Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
                                        Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
                                                                         
   merawat peralatan Sipil, Arsitektur dan mengoperasikan /merawat peralatan
   mekanikal/elektrikal dan mendatangkan 1 (satu) orang supervisor sekali seminggu untuk
   memeriksa dan melakukan penyetelan peralatan selama masa pemeliharaan (3 bulan).
                                                                         
   Penyedia Jasa harus memberikan service secara Cuma-Cuma untuk seluruh sistem pekerjaan
   sipil, arsitektur dan mekanikal/elektrikal selama jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari
   setelah proyek ini diserahterimakan untuk pertama kali dan garansi 1 (satu) tahun setelah
                                                                         
   serah terima kedua.                                                   
                                                                         
   I.40. PENYEDIAAN DOKUMEN PELAKSANAAN DI LAPANGAN                      
                                                                         
   Penyedia Jasa wajib menyediakan 3 set dari seluruh dokumen pelaksanaan untuk dipegang
   Penyedia Jasa di lapangan, Pengawas lapangan dan pemberi tugas. Seluruh dokumen tersebut
   di atas harus dalam keadaan jelas mudah dibaca dan sudah mencantuPengawasan perubahan-
   perubahan terakhir. Biaya penyediaan dokumen-dokumen tersebut menjadi tanggungan
   Penyedia Jasa.                                                        
                                                                         
                                                                         
   I.41. PEMBUATAN GAMBAR PELAKSANAAN/GAMBAR KERJA/SHOP DRAWING          
   Penyedia Jasa wajib membuat gambar-gambar kerja dan detail pelaksanaan (shop drawing)
                                                                         
   dengan menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A2 lengkap dengan skala dan perhitungan-
   perhitungan yang diperlukan. Gambar-gambar tersebut harus dikoordinasikan dengan semua
   disiplin pekerjaan pada proyek ini dan disesuaikan dengan kondisi lapangan yang ada. Gambar
                                                                         
   kerja dan perhitungannya harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) untuk diperiksa dan
   disetujui Pengawas atau perencana. Pekerjaan baru dapat dimulai bila shp drawing telah
   diperiksa dan disetujui oleh Pengawas.                                
                                                                         
                                                                         
   I.43. PEMBUATAN GAMBAR-GAMBAR TERPASANG (AS BUILT DRAWING)            
   Penyedia Jasa wajib membuat gambar-gambar terpasang (as built drawing) yang disetujui oleh
   konsultan. Gambar-gambar terpasang tersebut harus dibuat pada kertas ukuran A1 dan
   diserahkan sebanyak 1 (satu) set asli dalam bentuk kalkir dan 1 (satu) set dalam bentuk blue
   print kepada pemberi tugas dan 3 (tiga) set blue print beserta soft copy dalam bentuk CD-
   ROM kepada konsultan sebelum serah terima pertama pekerjaan.          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
        10 |                                      Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
                                   Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
                     Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
                                           Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
                                        Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
        11 |                                      Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
                                   Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
                     Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
                                           Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
                                        Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
                                                                         
                                BAB  II                                  
                    SYARAT-SYARAT   TEKNIS KHUSUS                        
                                                                         
               PELAKSANAAN   DAN  PEKERJAAN  PERSIAPAN                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   II.1. PEKERJAAN PERSIAPAN                                             
   II.1.1. PEMBERSIHAN LAPANGAN                                          
   Halaman atau lapangan kerja terutama dimana lokasi tempat bangunan harus dibersihkan
   terlebih dahulu dari pembongkaran bangunan lama. Sisa pembongkaran dibuang dari lokasi
                                                                         
   site secepatnya sebelum dilaksanakan uitzet. Segala biaya pembongkaran dan pembersihan
   menjadi tanggung jawab pemborong                                      
                                                                         
   II.1.2. UITZET ATAU PENGUKURAN                                        
                                                                         
   1. Ukuran - ukuran pokok dan ukuran tinggi (elevasi) telah ditetapkan dalam gambar rencana.
                                                                         
   2. Jika terdapat perbedaan antara gambar-gambar utama dengan gambar-gambar perincian
      maka yang mengikat adalah ukuran-ukuran pada gambar utama atau ditanyakan pada
      Direksi Teknis.                                                    
   3. Sebagai ukuran pokok titik 0,00 disesuaikan dengan ukuran gambar rencana.
                                                                         
   4. Dengan ketentuan tersebut Pemborong, Perencana, Direksi Teknis dan Pengawas akan
      menetapkan patok duga titik 0,00 tersebut di lapangan dan dibuat dari patok beton yang
      sifatnya permanen yang dipelihara selama pelaksanaan pembangunan atau tanda lainnya
                                                                         
      yang bersifat permanen selama pelaksanaan pekerjaan.               
   5. Penetapan ukuran dan sudut siku-siku tetap dijaga dan antara lain dengan
      mempergunakan alat - alat Waterpass dan Theodolith atau berpedoman pada bangunan
                                                                         
      yang telah ada.                                                    
   6. Setelah ukuran ditetapkan, baru dilanjutkan dengan pemasangan papan Bowuplank. Kayu
      papan yang digunakan minimal dari kelas kuat II dengan ukuran lebih kurang 2/20 cm dan
      usuk 4/6. Bowuplank dipasang dari titik luar Bangunan dengan jarak kurang lebih 2 meter
                                                                         
      atau sesuai kondisi lapangan.                                      
   7. Perlengkapan peralatan perancah kerja agar dipersiapkan lebih awal sebelum memulai
      proses pekerjaan                                                   
                                                                         
                                                                         
   II.1.3. MOBILISASI PERALATAN DAN MATERIAL                             
                                                                         
   Semua peralatan kerja yang akan dipakai dalam pekerjaan ini harus sudah dipersiapkan oleh
   Pemborong. Peralatan tersebut harus dalam kondisi baik dan layak pakai. Jika dalam masa
   pelaksanaan pekerjaan, peralatan mengalami kerusakan atau tidak bisa dipergunakan,
   pemborong harus segera menyiapkan peralatan pengganti yang baru yang layak pakai.
                                                                         
   Penempatan material di areal site harus dikonsultasikan dengan Konsultan Pengawas dan
   Direksi Tenis, agar tidak mengganggu pekerjaan selama proses pekerjaan berlangsung.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
        12 |                                      Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
                                   Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
                     Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
                                           Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
                                        Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
                                                                         
   II.1.4. LISTRIK DAN AIR KERJA                                         
                                                                         
   Air kerja selama pelaksanaan pekerjaan menggunakan air milik pemberi pekerjaan, kontraktor menyediakan
   perlengkapan untuk penyambungan instalasi air maupun listrik serta biaya.
                                                                         
                                                                         
   II.1.5. ADMINISTRASI DAN DOKUMENTASI                                  
                                                                         
   Pemborong harus menyiapkan administrasi pelaksanaan pekerjaan antara lain : Request,
   Gambar shop Drawing, laporan harian pelaksanaan, laporan mingguan, prestasi fisik pekerjaan,
   Time schedule pekerjaan dan foto-foto kemajuan pekerjaan dibuat sesuai dengan laporan
                                                                         
   prestasi pekerjaan, sekurang-kurangnya pada saat dilakukan opname kemajuan pekerjaan.
                                                                         
                                                                         
   II.6. PEKERJAAN BONGKARAN                                             
   II.6.1 Lingkup Pekerjaan                                              
   Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, alat-alat yang diperlukan untuk
                                                                         
   menyelesaikan semua pekerjaan bongkaran seperti yang disyaratkan serta sesuai petunjuk
   Konsultan Pengawas. Meliputi Pekerjaan bongkaran :                    
    a. Pek. Bongkaran Lantai Keramik WC                                  
                                                                         
    b. Pek. Bongkaran Roolag & Closet WC                                 
    c. Pek. Bongkaran Dinding                                            
    d. Pek. Bongkaran Keramik Dinding WC                                 
    e. Pek. Bongkaran Rooster                                            
                                                                         
    f. Pek. Bongkaran Kusen dan Jendela + Aksesoris                      
    g. Pek. Bongkaran Kusen dan Pintu Double + Aksesoris                 
    h. Pek. Bongkaran Kusen dan Pintu WC + aksesoris                     
                                                                         
    i. Pek. Bongkaran Instalasi Listrik Stopkontak + Aksesoris           
    j. Pek. Bongkaran Instalasi Listrik Saklar, Lampu + Aksesoris        
    k. Pek. Bongkaran Instalasi Listrik AC Indoor Outdoor + Aksesoris    
    l. Pek. Bongkaran Instalasi Telephone                                
                                                                         
    m. Pek. Bongkaran Plafond                                            
    n. Pek. Bongkaran Instalasi Listrik Kipas Angin + Aksesoris          
    o. Pek. Bongkaran Instalasi air bersih, kran + aksesoris             
                                                                         
    p. Pek. Penutupan Area Proyek ex. Spanduk + Aksesoris                
                                                                         
   II.7.2. Syarat-syarat-Pelaksanaan secara umum.                        
                                                                         
   1. Pelaksanaan dari seluruh pekerjaan bongkaran yang ditentukan dalam uraian dan syarat-
      syarat ini, harus dilakukan secermat-cermatnya sehingga tidak mengganggu kepentingan
      dan keamanan umum yang ada disekelilingnya.                        
                                                                         
   2. Tidak diperkenankan pada waktu pelaksanaan bongkaran, terjadi kegaduhan yang dapat
      mengganggu ketertiban dan keamanan umum.                           
   3. Kontraktor harus melokalisir areal penimbunan sementara dari seluruh material
      bongkaran dan sampai pembuangan agar tidak mengganggu kepentingan umum.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
        13 |                                      Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
                                   Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
                     Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
                                           Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
                                        Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
                                                                         
   4. Kontraktor wajib mengambil langkah-langkah demi pengamanan terhadap material
      bongkaran yang menurut petunjuk Direksi Pengawas harus dibongkar dengan baik/tanpa
      cacat/utuh, serta setelah dibongkar harus dijaga keamanannya bila dikehendaki/sesuai
                                                                         
       petunjuk Direksi Pengawas.                                        
   5. Puing-puing bekas bongkaran harus segera disingkirkan dari lokasi pekerjaan dan
      pembuangannya harus dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu
                                                                         
      kepentingan umum.                                                  
   6. Semua daerah bongkaran harus dipelajari, dilihat/dikontrol secara seksama, pengaruh dan
      segala kemungkinan dari akibat pekerjaan bongkaran, harus diperhatikan agar tidak
      mengganggu aktifitas umum dan tidak mengganggu peralatan yang ada. Kontraktor harus
                                                                         
      melakukan secara baik, benar dan tepat dalam melakukan pekerjaan bongkaran.
   7. Kontraktor wajib melakukan pengukuran dan peninjauan kondisi existing untuk
      penyesuaian dengan perencanaan.                                    
                                                                         
   8. Kontraktor dapat mengajukan usulan-usulan teknis penyelesaian, termasuk pelaksanaan
      pembongkaran bagian yang ditentukan, berdasarkan hasil termuan di lapangan.
   9. Wajib untuk membuat shop drawing untuk pekerjaan pembongkaran yang 
      memperlihatkan bagian yang akan dibongkar serta rencana support untuk menjaga
                                                                         
      kestabilan bagian disekitarnya.                                    
   10. Kontraktor harus menyediakan seluruh peralatan untuk bongkaran dan pengadaan bahan
      dari mutu terbaik yang sesuai jenisnya untuk perbaikan dan finishing.
                                                                         
   11. Segala resiko pekerjaan diluar kontrak yang terjadi selama melakukan pekerjaan
      bongkaran, pembersihan dan pembuangan ke luar lokasi pekerjaan menjadi tanggung
      jawab Kontraktor.                                                  
                                                                         
      Konsultan Perencana tidak bertanggung jawab atas:                  
      a) Performance bentuk kontrak,                                     
      b) Hasil pekerjaan konstruksi (kecuali telah dilakukan test terlebih dahulu),
      c) Kelalaian atau akibat pekerjaan Kontraktor, sub kontraktor, manufaktur, supplier,
                                                                         
        fabricator, ataupun pihak Ketiga (atau anggotanya) yang bekerja untuk pemilik.
   12. Lokasi / area renovasi harus dalam keadaan siap kerja, dimana terbebas dari seluruh
      barang-barang termasuk furniture                                   
                                                                         
                                                                         
   A. Pekerjaan Bongkaran Lantai Keramik WC                              
   1. Pekerjaan bongkaran lantai dilakukan meliputi lapisan finishing lantai saja sesuai yang
      ditunjukkan dalam gambar. Meliputi pekerjaan pembongkaran pelapis lantai seluruh
                                                                         
      ruangan yang direncanakan ganti yang baru. Pembongkaran meliputi pelapis lantai dan
      keramik dinding, berikut adukan perekatnya (mortar), Sementara pasir urug yang ada tetap
      dipertahankan untuk digunakan bagi rencana pemasangan lantai baru, kecuali ditentukan
                                                                         
      lain.                                                              
   2. Kontraktor harus menjaga agar segala jaringan dan peralatan yang dalam
      ketentuan/persyaratan tidak dibongkar, tidak akan terganggu dan rusak akibat
                                                                         
      bongkaran yang dilakukan.                                          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
        14 |                                      Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
                                   Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
                     Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
                                           Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
                                        Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
                                                                         
   3. Bila ternyata terjadi kerusakan/gangguan, maka Kontraktor harus mengganti
      /memperbaiki dengan biaya sendiri tanpa mengurangi mutu dan fungsi dari peralatan
      tersebut.                                                          
                                                                         
   4. Semua bahan pengganti harus dari mutu terbaik, memenuhi syarat-syarat yang
      ditentukan dan yang telah disetujui Direksi Pengawas.              
   5. Sisa / bekas bahan bongkaran harus segera dikeluarkan dari lokasi pekerjaan dan
                                                                         
      pembuangan dilakukan diluar lokasi pekerjaan.                      
   6. Kontraktor harus senantiasa memperhatikan keamanan terhadap pekerjaan-pekerjaan di
      sekelilingnya dengan mengambil langkah-langkah pengamanan seperlunya.
   7. Semua biaya perbaikan, penggantian, pembersihan dan angkutan menjadi biaya proyek.
                                                                         
                                                                         
   B. Pekerjaan Bongkaran Roolag & Closet WC                             
      Sebelum pekerjaan pembongkaran closet dimulai perlu diperhatikan pengamanan K3
                                                                         
      untuk semua pekerja yang berada di tempat kerja. Kontraktor telah menyiapkan tenaga
      personil yang berkompeten dan berpengalaman atau ahli dalam melaksanakan
      pembongkaran. sebelum melaksankan pembongkaran memastikan semua saluran air
      kondisi tertutup jika dipandang perlu maka dapat dipindahkan ke lokasi sementara diluar
                                                                         
      bangunan dalam kondisi aman. Setelah semua kondisi dipastikan aman baru mulai
      pembongkaran closet existing dengan hati-hatiSetelah pekerjaan selesai lanjut dengan
      membereskan kempali puing-puing bekas bongkaran, agar kondisi lokasi pekerjaan tetap
                                                                         
      bersih dan tidak mengganggu pada saat pelaksanaan pekerjaan lainnya.
                                                                         
   C. Pekerjaan Bongkaran Dinding Bata                                   
                                                                         
      Pembuatan dan pengajuan gambar shop drawing pekerjaan pembongkaran pasangan
      batu, Approval material yang akan digunakan. Persiapan lahan kerja. Persiapan alat bantu
      kerja, Pasangan batu bata yang akan dibongkar terlebih dulu diukur bagian mana yang
      akan dibongkar. Setelah diukur dan mendapat persetujuan dari Direksi pekerjaan dapat
                                                                         
      dimulai. Pekerja membongkar pasangan dari bagian atas terlebih dahulu kemudian ke
      bawah pasangan. Pasangan dibongkar dengan hati-hati menggunakan palu/ bodem, spesi
      yang melekat pada batu bongkaran dibersihkan dengan cetok, apabila dengan cetok tidak
                                                                         
      kuat maka dibersihkan dengan dipukul menggunakan palu kecil. Batu bata bekas
      bongkaran diangkut keluar lokasi.                                  
                                                                         
   D. Pekerjaan Bongkaran Keramik Dinding WC                             
                                                                         
      Dalam pelaksanaan pekerjaan bongkaran keramik dinding pada dasarnya sama dengan
      teknik pada pembongkaran keramik lantai, tetapi ada beberapa hal yang harus lebih
      diperhatikan untuk pembongkaran keramik dinding diantaranya adalah :
                                                                         
      1) Harus lebih berhati-hati dalam pelaksanaan supaya tidak terjadi kejatuhan bongkaran
      keramik, karena posisi keramik berada di atas                      
      2) Menggunakan peralatan dan alat bantu yang memenuhi ketentuan dalam
                                                                         
      Keselamatan Kerja                                                  
      3) Para pekerja selalu diwajibkan menggunakan Alat Pelindung Diri agar
                                                                         
                                                                         
        15 |                                      Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
                                   Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
                     Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
                                           Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
                                        Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
                                                                         
      terhindar dari kecelakaan kerja.                                   
      4) Selalu menjaga kebersihan dan kerapihan area kerja.             
                                                                         
   E. Pekerjaan Bongkaran Kusen Pintu dan Jendela                        
                                                                         
   Melakukan pembobokan sisi pasangan bata yang mengikat kusen dengan pahat beton dan
   dilakukan dengan hati-hati agar tidak merusak seluruh bagian dinding. Angkur yang berfungsi
   sebagi pengikat kusen kebata dilepas dengan dipotong dengan alat pemotong besi. Kemudian
                                                                         
   mengangkat kusen dan pintu dengan hati-hati dan ditumpuk pada lokasi jauh dari lokasi
   pekerjaan.                                                            
                                                                         
                                                                         
   F. Pekerjaan Bongkar instalasi Elektrikal, Plumbing Dan Elektronik    
   Pekerjaan bongkaran instalasi meliputi instalasi plumbing, elektrikal, Elektronik dan armature
   yang tak akan digunakan lagi, diganti dengan instalasi baru. Semua bahan hasil bongkaran tak
   boleh digunakan lagi, harus diangkut keluar.                          
                                                                         
                                                                         
   G. Pekerjaan Bongkaran Plafond                                        
   Pekerjaan meliputi penyediaan tenaga kerja, alat-alat yang dibutuhkan demi terlaksananya
                                                                         
   pekerjaan ini dengan baik dan aman. Pekerjaan bongkaran langit-langit ini meliputi rangka-
   rangka plafond, fixtrure M&E yang ada sesuai yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar
   atau sesuai petunjuk Pengawas. Kontraktor harus menjaga keamanan pada jaringan dan
   peralatan yang disyaratkan. Material bongkaran harus segera dikeluarkan dari lokasi pekerjaan
                                                                         
   serta dibuang keluar lokasi pekerjaan. Kontraktor harus senantiasa memperhatikan keamanan
   terhadap pekerjaan-pekerjaan disekelilingnya dengan mengambil langkah-langkah
   pengamanan seperlunya. Semua biaya pembersihan dan angkutan menjadi dibayarkan sesuai
                                                                         
   kontrak                                                               
                                                                         
   II.2. SISTIM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI                         
                                                                         
   Beberapa hal esensi yang perlu diperhatikan adalah :                  
     Pelaku Usaha melakukan penawaran dalam proses pemilihan penyedia melalui penawaran
                                                                         
     Berkaitan dengan proses Keselamatan Konstruksi, Pelaku Usaha menyampaikan Pernyataan
      Komitmen Keselamatan Konstruksi                                    
     Pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi meliputi :              
     1) Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;                       
                                                                         
     2) Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;                 
     3) Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;            
     4) Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;                 
                                                                         
     5) Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan;            
     6) Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP);dan              
     7) Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK              
   Keselamatan Konstruksi menjadi salah satu penekanan dengan permberlakuan Peraturan baru
                                                                         
   ini, Rencana Keselamatan Konstruksi terdiri atas Elemen Sistem Manajemen Keselamatan
   Konstruksi (SMKK), dokumen ini kemudian pada pelaksanaan kontrak diterjemahkan menjadi
   Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang merupakan dokumen lengkap rencana penerapan
                                                                         
        16 |                                      Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
                                   Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
                     Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
                                           Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
                                        Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
                                                                         
   SMKK dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak. Sebagai satu kesatuan dengan
   dokumen kontrak, maka :                                               
   RKK dibahas pada Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia                  
                                                                         
     RKK yang diusulkan pada Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia disusun oleh Petugas
      Keselamatan Konstruksi                                             
     Petugas Keselamatan Konstruksi adalah adalah orang atau petugas K3 Konstruksi yang
                                                                         
      memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh unit kerja yang menangani Keselamatan Konstruksi
      di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan/atau yang diterbitkan oleh
      lembaga atau instansi yang berwenang yang mengacu Standar Kompetensi Kerja Nasional
      Indonesia (SKKNI) dan ketentuan peraturan perundang-undangan.      
                                                                         
     Sebagai bagian dari kontrak, RKK dilaksanakan dengan Biaya Penerapan SMKK.
     Biaya Penerapan SMKK adalah biaya SMKK yang diperlukan untuk menerapkan SMKK
      dalam setiap Pekerjaan Konstruksi                                  
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
        17 |                                      Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
                                   Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
                     Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
                                           Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
                                        Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
        18 |                                      Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
                                   Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
                     Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
                                           Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
                                        Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
                                                                         
                                                                         
                                BAB III                                  
                                                                         
                    SYARAT-SYARAT   TEKNIS KHUSUS                        
               PELAKSANAAN   DAN  PEKERJAAN   STRUKTUR                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   III.1. PEKERJAAN BETON NON STRUKTURAL                                 
   III.1.1. LINGKUP PEKERJAAN                                            
        Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk
        melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar, dengan hasil yang baik dan
        sempurna. Pekerjaan ini meliputi beton sloof, beton kolom praktis, beton ring balok
        untuk bangunan yang dimaksudkan termasuk pekerjaan besi beton dan pekerjaan
        bekisting/acuan, dan semua pekerjaan beton struktur, seperti yang ditunjukkan pada
        gambar.                                                          
                                                                         
   III.1.2. PERSYARATAN BAHAN                                            
      II.2.1. Semen Portland                                             
                                                                         
        Harus memakai mutu yang terbaik dari satu jenis merek atas persetujuan Konsultan
        PENGAWAS  dan  harus memenuhi NI-8. Semen yang telah mengeras    
        sebagian/seluruhnya tidak dibenarkan untuk digunakan.            
        Penyimpanan semen Portland harus diusahakan sedemikian rupa sehingga bebas dari
        kelembaban, bebas dari air dengan lantai terangkat dari tanah dan ditumpukkan sesuai
        dengan syarat penumpukan semen.                                  
      III.2.2. Pasir beton                                               
      Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-bahan organis, lumpur
        dan sebagainya dan harus memenuhi komposisi butir serta kekerasan yang
                                                                         
        dicantuPengawasan dalam PBI 1971.                                
      III.2.3. Koral beton split                                         
        Digunakan koral yang bersih, bermutu baik, tidak berpori serta mempunyai gradasi
        kekerasan sesuai dengan syarat-syarat PBI 1971. Penyimpanan/penimbunan pasir koral
        beton harus dipisahkan satu dari yang lain, hingga kedua bahan tersebut dijamin
        mendapatkan perbandingan adukan beton yang tepat.                
      III.2.4. Air                                                       
        Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak, asam,
                                                                         
        alkali dan bahan-bahan organis/bahan lain yang dapat merusak beton dan harus
        memenuhi NI-3 pasal 10. Apabila dipandang perlu Konsultan PENGAWAS dapat minta
        kepada Kontraktor supaya air yang dipakai diperiksa di laboratorium pemeriksaan bahan
        yang resmi dan sah atas biaya Kontraktor.                        
      III.2.5. Besi beton                                                
        Digunakan mutu U24 = 016, U39 = 016. Besi harus bersih dari lapisan minyak/lemak dan
        bebas dari cacat seperti serpih-serpih. Penampang besi harus bulat serta memenuhi
        persyaratan NI-2 (PBI 1971). Bila dipandang perlu Kontraktor diwajibkan untuk
        memeriksa mutu besi beton ke laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah
        atas biaya kontraktor.                                           
                                                                         
        Pengendalian pekerjaan ini harus sesuai dengan :                 
        Peraturan-peraturan/standard setempat yang biasa dipakai.        
        Peraturan-peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971, NI-2.        
        Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia 1961, NI-5.                  
        Perturan Semen Portland Indonesia 1972, NI-8.                    
                                                                         
        19 |                                      Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
                                   Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
                     Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
                                           Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
                                        Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
                                                                         
              Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat.          
              Ketentuan-ketentuan Umum untuk pelaksanaan Kontraktor Pekerjaan Umum
              (AV) No. 9 tanggal 28 Mei 1941 dan Tambahan Lembaran Negara No. 1457.
              Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang
              diberikan Konsultan Perencana/Konsultan Pengawas.          
              Standar Normalisasi Jerman (DIN).                          
              American Society for Testing and Material (ASTM).          
                                                                         
              American Concrete Institute (ACI).                         
                                                                         
                                                                         
   III.1.3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                    
           II.1.3.1. Mutu beton                                          
           Mutu beton yang dicapai dalam pekerjaan beton bertulang adalah K-225 dan harus
           memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam PBI- 1971.         
           II.1.3.2. Pembesian                                           
           Pembuatan tulangan-tulangan untuk batang lurus atau yang dibengkokkan,
           sambungan kait-kait dan pembulatan sengkang (ring), persyaratannya harus sesuai
           PBI-197. Pemasangan dan penggunaan tulangan beton harus disesuaikan dengan
           gambar konstruksi. Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin agar
                                                                         
           besi tersebut tidak berubah tempat selama pengecoran, dan harus bebas dari
           papan acuan atau lantai kerja dengan memasang selimut beton sesuai dengan
           ketentuan dalam PBI-1971. Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera
           dikeluarkan dari lapangan kerja dalam waktu 24 jam setelah ada perintah tertulis
           dari Konsultan Pengawas.                                      
                                                                         
           III.1.3.3. Cara pengadukan                                    
           Cara pengadukan harus menggunakan beton molen. Takaran untuk Semen
           Portland, pasir dan koral harus disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan Pengawas.
           Selama pengadukan kekentalan adukan beton harus diawasi dengan jalan
           memeriksa slump pada setiap campuran baru. Pengujian slump, minimum 5cm dan
           maksimum 10 cm.                                               
                                                                         
           III.1.3.4. Pengecoran beton                                   
                                                                         
           Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan membersihkan
           dan menyiram cetakan-cetakan sampai jenuh, pemerikasaan ukuran-ukuran dan
           ketinggian, pemerikasaan penulangan dan penempatan penahan jarak. Pengecoran
           beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan Konsultan Pengawas. Pengecoran
           harus dilakukan dengan sebaik mungkin dengan menggunakan alat penggetar
           untuk menjamin beton cukup padat dan harus dihindarkan terjadinya cacat pada
           beton seperti keropos dan sarang-sarang koral/split yang dapat memperlemah
           konstruksi. Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari
           berikutnya maka tempat perhentian tersebut harus disetujui oleh Konsultan
           Pengawas.                                                     
                                                                         
           III.1.3.5. Pekerjaan acuan/bekisting                          
          Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang telah
                                                                         
          ditetapkan/yang diperlukan dalam gambar. Acuan harus dipasang sedemikian rupa
         dengan perkuatan-perkuatan, sehingga cukup kokoh dan dijamin tidak berubah
          bentuk dan kedudukannya selama pengecoran dilakukan. Acuan harus rapat (tidak
                                                                         
                                                                         
                                                                         
        20 |                                      Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
                                   Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
                     Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
                                           Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
                                        Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
                                                                         
        bocor), permukaannya licin, bebas dari kotoran-kotoran (serbuk gergaji), potongan kayu,
        tanah/lumpur dan sebagainya, sebelum pengecoran dilakukan dan harus mudah
        dibongkar tanpa merusak permukaan beton. Kontraktor harus memberikan contoh-
                                                                         
        contoh material (besi, koral/split, pasir dan Semen Portland) kepada Konsultan
        Pengawas, untuk mendapatkan persetujuan sebelum pekerjaan dilakukan. Bahan-bahan
        yang digunakan harus tersimpan dalam tempat penyimpanan yang aman, sehingga
                                                                         
        mutu bahan dan mutu pekerjaan tetap terjamin sesuai dengan persyaratan. Kawat
        pengikat besi beton/rangka adalah dari baja lunak dan tidak disepuh seng. Diameter
        kawat lebih besar atau sama dengan 0,40 mm. Kawat pengikat besi beton/rangka harus
        memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam NI-2 (PBI tahun 1971). Beton harus
                                                                         
        dilindungi dari pengaruh panas, hingga tidak terjadi penguapan cepat. Persiapan
        perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan, harus diperhatikan. Beton harus
        dibasahi paling sedikit selama sepuluh hari setelah pengecoran.  
                                                                         
      III.1.3.6. Pekerjaan pembongkaran acuan/bekisting                  
        Pembongkaran bekisting hanya boleh, dilakukan dengan ijin tertulis dari Konsultan
                                                                         
        Pengawas. Kontraktor dan Kualifikasi Pelaksana/Kontraktor Kontraktor bertanggung
        jawab atas kesempurnaan pekerjaannya sampai dengan saat-saat penyerahan (selesai).
        Pekerjaan beton harus dilakukan tenaga-tenaga ahli pada bidangnya. Kontraktor harus
                                                                         
        qualified, minimum STM  3 tahun pengalaman kerja tenaga pelaksana lapangan.
        Kontraktor harus mengikuti semua peraturan, baik yang terdapat pada Uraian dan
        syarat-syarat maupun yang tercantum dalam gambar-gambar atau peraturan yang
                                                                         
        berlaku baik dalam negeri maupun luar negeri. Kontraktor harus mengikuti kontrak-
        kontrak yang akan disusun kemudian dengan pemilik, baik mengenai hal-hal
        pembayaran maupun hal teknis dan non teknis lainnya. Kontraktor harus menempatkan
        tenaga ahli di lapangan yang setiap saat diperlukan untuk dapat berdiskusi dan dapat
                                                                         
        memutuskan administratif.                                        
        Contoh bahan                                                     
        Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus mengajukan dulu contoh-contoh
                                                                         
        material misalnya : besi, koral, pasir, PC dan bahan finishing lainnya untuk mendapatkan
        persetujuan dari Konsultan Pengawas. Contoh-contoh yang telah disetujui oleh
        Konsultan Pengawas, akan dipakai sebagai standar/pedoman untuk   
        memeriksa/menerima material yang dikirim oleh Kontraktor ke site.
                                                                         
        Syarat-syarat pengiriman dan penyimpanan bahan                   
        Bahan harus didatangkan ke tempat pekerjaan dalam keadaan utuh dan tidak bercacat.
        Beberapa bahan tertentu harus masih didalam kotak/kemasan aslinya yang masih
                                                                         
        tersegel dan berlabel pabriknya. Bahan harus disimpan di tempat yang terlindung dan
        tertutup, kering, tidak lembab dan bersih sesuai dengan persyaratan yang telah
        ditentukan pabrik. Tempat penyimpanan harus cukup, bahan ditempatkan dan
                                                                         
        dilindungi sesuai dengan jenisnya. Kontraktor bertanggung jawab terhadap kerusakan
        selama pengiriman dan penyimpanan. Bila ada kerusakan, Kontraktor wajib mengganti
        atas beban Kontraktor.                                           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
        21 |                                      Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
                                   Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
                     Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
                                           Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
                                        Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
                                                                         
   III.2. PEKERJAAN TANAH UNTUK LAHAN BANGUNAN                           
   III.2.1. PEKERJAAN GALIAN TANAH                                       
     III.2.1.1. Lingkup Pekerjaan                                        
          Tenaga kerja, bahan dan alat.                                  
          Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu
                                                                         
          yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik
          dan sesuai dengan spesifikasi ini. Galian tanah pada pondasi bangunan lama.
          Pekerjaan ini meliputi galian tanah untuk Rollag Closet dan struktur lainnya yang
                                                                         
          terletak di dalam atau di atas tanah, seperti tercantum di dalam gambar rencana
          atau sesuai kebutuhan Kontraktor agar pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan
          lancar, benar dan aman. Kontraktor di dalam penawarannya harus 
                                                                         
          mempertimbangkan kemungkinan adanya pondasi bangunan lama yang tertanam
          dan tidak diketahui keberadaannya.                             
                                                                         
   III.2.1.2. Syarat-syarat Pelaksanaan                                  
       1.Level galian.                                                   
                                                                         
         Galian tanah harus dilaksanakan sesuai dengan level yang tercantum di dalam gambar
         rencana. Kontraktor harus mengetahui dengan pasti hubungan antara level bangunan
         terhadap level muka tanah asli dan jika hal tersebut belum jelas harus segera
         mendiskusikan hal ini dengan Konsultan PENGAWAS sebelum galian dilaksanakan.
         Kesalahan yang dilakukan akibat hal ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
       2.Jaringan utilitas.                                              
         Apabila ternyata terdapat pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon dan lain-lain,
         maka Kontraktor harus secepatnya memberitahukan hal ini kepada Konsultan
         Pengawas untuk mendapatkan penyelesaian. Kontraktor bertanggung jawab atas
                                                                         
         segala kerusakan akibat kelalaiannya dalam mengamankan jaringan utilitas ini.
         Jaringan utilitas aktif yang ditemukan di bawah tanah dan terletak di dalam lokasi
         pekerjaan harus dipindahkan ke suatu tempat yang disetujui oleh Konsultan Pengawas
         atas tanggungan Kontraktor.                                     
                                                                         
       3.Galian yang tidak sesuai.                                       
         Jika galian dilakukan melebihi kedalaman yang telah ditentukan, maka Kontraktor
         harus mengisi/mengurug kembali galian tersebut dengan bahan urugan yang
         memenuhi syarat dan harus dipadatkan dengan cara yang memenuhi syarat. Atau
         galian tersebut dapat dengan material lain seperti adukan beton atau material lain
         yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.                         
       4.Urugan kembali.                                                 
         Pengurugan kembali bekas galian harus dilakukan sesuai dengan yang disyaratkan
         pada bab mengenai "Pekerjaan Urugan dan Pemadatan". Pekerjaan pengisian kembali
                                                                         
         ini hanya boleh dilakukan setelah diadakan pemeriksaan dan mendapat persetujuan
         tertulis dari Konsultan Pengawas.                               
       5.Pemadatan dasar galian.                                         
         Dasar galian harus rata/ waterpas dan bebas dari akar-akar tanaman atau bahan-
         bahan organis lainnya. Selanjutnya dasar galian harus dipadatkan sesuai dengan
         persyaratan yang berlaku.                                       
                                                                         
         .                                                               
                                                                         
                                                                         
                                                                         
        22 |                                      Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
                                   Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
                     Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
                                           Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
                                        Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
                                                                         
   III.3. PEKERJAAN URUGAN PASIR PADAT                                   
   III.3.1. Lingkup Pekerjaan                                            
        Tenaga kerja, bahan dan alat.                                    
        Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu yang
        diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan
        sesuai dengan spesifikasi.                                       
        Lokasi pekerjaan.                                                
                                                                         
        Pekerjaan urugan pasir padat dilakukan di atas dasar galian tanah, di bawah lapisan
        lantai kerja dan digunakan untuk semua struktur beton yang berhubungan dengan
        tanah seperti pilecap, balok pondasi dan pekerjaan beton lain yang berhubungan
                                                                         
        langsung dengan tanah. Pembersihan akar tanaman dan sisa galian. Jika di bawah dasar
        galian dijumpai akar tanaman atau tanah organis, maka dasar galian tersebut harus
        dibersihkan dari hal tersebut di atas, dan bekas galian tersebut harus dengan material
        urugan yang memenuhi syarat.                                     
                                                                         
                                                                         
   III.3.2. Persyaratan Bahan                                            
        Bahan urugan pasir padat.                                        
        Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan keras, bebas
        dari lumpur, tanah lempung dan organis. Bahan ini harus mendapat persetujuan tertulis
                                                                         
        dari Konsultan Pengawas. Air kerja. Air yang digunakan harus bersih dan tidak
        mengandung minyak, asam alkali dan bahan-bahan organis lainnya, serta dapat
        diminum. Sebelum digunakan air harus diperiksa di laboratorium pemeriksaan bahan
                                                                         
        yang sah. Jika hasil uji ternyata tidak memenuhi syarat, maka Kontraktor wajib mencari
        air kerja yang memenuhi syarat.                                  
                                                                         
   III.3.3. Syarat-syarat Pelaksanaan                                    
        Tebal pasir urug.                                                
        Jika tidak tercantum dalam gambar kerja, maka di bawah lantai kerja harus diberi
                                                                         
        lapisan pasir urug tebal 15 cm padat atau sesuai dengan gambar. Pemadatan harus
        dilaksanakan sehingga dapat menerima beban yang bekerja.         
        Cara pemadatan.                                                  
        Pemadatan dilakukan dengan disiram air dan selanjutnya dipadatkan dengan alat
        pemadat yang disetujui Konsultan Pengawas S. Pemadatan dilakukan hingga mencapai
                                                                         
        tidak kurang dari 95 % untuk di luar bangunan dan 90 % untuk di dalam bangunan dari
        kepadatan optimum laboratorium. Pemadatan harus dilakukan pada kondisi galian
        yang memadai agar dapat diperoleh hasil kepadatan yang baik. Kondisi galian tersebut
        harus dipertahankan sampai pekerjaan pemadatan selesai dilakukan. Pemadatan harus
                                                                         
        diulang kembali jika keadaan tersebut diatas tidak terpenuhi dan biaya yang timbul
        menjadi tanggung jawab Kontraktor. Air pada lokasi pemadatan. Jika air tanah ternyata
        menggenangi lokasi pemadatan, maka Kontraktor wajib menyediakan pompa dan dasar
                                                                         
        galian harus kering sebelum pasir urug diletakkan. Lokasi ini harus selalu dalam kondisi
        kering hingga pengecoran beton selesai dilakukan. Kontraktor harus membuat rencana
        yang benar, agar air tanah dapat dialirkan ke lokasi yang lebih rendah dari dasar galian,
                                                                         
        misalnya dengan membuat sump pit pada tempat tertentu. Tanah di sekitar pasir urug.
        Kontraktor harus menjaga agar tanah di sekitar lokasi tidak tercampur dengan pasir
                                                                         
        23 |                                      Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
                                   Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
                     Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
                                           Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
                                        Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
                                                                         
        urug. Jika pasir urug tercampur dengan tanah lainnya, maka Kontraktor wajib
        mengganti pasir urug tersebut dengan bahan lainnya yang bersih.  
        Persetujuan.Pekerjaan selanjutnya dapat dikerjakan, bilamana pekerjaan urugan
                                                                         
        tersebut sudah mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.
                                                                         
   III.4. PEKERJAAN URUGAN DAN PEMADATAN                                 
        III.4.1. Tenaga kerja, bahan dan alat.                           
        Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu yang
        diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan
        sesuai dengan spesifikasi.                                       
        III.4.2. Lokasi pekerjaan.                                       
                                                                         
        Pekerjaan ini pada lokasi seperti yang tercantum di dalam gambar rencana, dengan
        elevasi seperti tertera di dalam peta kontur yang disampaikan pada Berita Acara Rapat
        Penjelasan. Pembersihan akar tanaman dan sisa galian. Jika dijumpai akar tanaman atau
        tanah organis, maka lokasi tersebut harus dibersihkan dari hal tersebut di atas, dan
        bekas galian tersebut harus dengan material urugan yang memenuhi syarat.
        Bahan bekas galian di dalam lokasi proyek. Tanah bekas galian dapat dipertimbangkan
        untuk digunakan jika memenuhi syarat untuk digunakan. Tanah tersebut harus bebas
        dari lumpur dan bahan organis lainnya.                           
        Bahan urugan dari luar lokasi proyek.                            
        Jika tanah urug harus didatangkan dari luar, maka tanah urug tersebut harus memenuhi
        syarat sebagai berikut :                                         
                                                                         
         memiliki koefisien permeabilitas kurang dari 10-7 cm/detik. mengandung minimal 20%
         partikel lanau dan lempung dan bebas dari tanah organis, kotoran dan batuan
         berukuran lebih dari 50 mm dan mengandung kurang dari 10 % partikel gravel.
         mempunyai Indeks Plastis (PI) lebih dari 10 persen. Bahan yang mempunyai PI lebih
         dari 30 persen akan sulit dipadatkan. Gumpalan-gumpalan tanah harus digemburkan
         dan bahan tersebut harus dalam kondisi lepas agar mudah dipadatkan. Bahan urugan
         yang tidak memenuhi syarat. Semua bahan urugan yang tidak memadai harus
         dikeluarkan dari lokasi proyek dan diganti dengan bahan yang memenuhi syarat.
                                                                         
                                                                         
   III.4.3. Syarat-syarat Pelaksanaan                                    
        Cara pengurugan dan pemadatan..                                  
        Pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan tebal tiap lapisan maksimum
        20cm lepas dan pemadatan dilakukan sampai mencapai Kepadatan Maksimum pada
                                                                         
        Kadar Air Optimum yang ditentukan di dalam gambar rencana. Pemadatan urugan
        dilakukan dengan memakai alat pemadat yang disetujui oleh Konsultan PENGAWAS.
        Jika tidak tercantum dalam gambar rencana, maka pemadatan harus dilakukan sampai
        mencapai derajat kepadatan 95 % untuk di luar bangunan dan 90 % untuk di dalam
                                                                         
        bangunan. Pemasangan patok. Pada lokasi urugan harus diberi patok-patok, ketinggian
        sesuai dengan ketinggian rencana. Untuk daerah daerah dengan ketinggian tertentu,
        dibuat patok dengan warna tertentu pula. Sistem drainase. Kontraktor harus membuat
                                                                         
        saluran sementara sedemikian rupa sehingga seluruh lokasi dapat terus dalam kondisi
        kering/ bebas dari air. Pengeringan dilakukan dengan bantuan pompa air. Sistem
        drainase yang direncanakan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas. Dan sistem
        drainase tersebut harus selalu dijaga selama pekerjaan berlangsung agar dapat
                                                                         
        berfungsi secara effektif untuk menanggulangi air yang ada.      
                                                                         
        24 |                                      Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
                                   Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
                     Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
                                           Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
                                        Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
                                                                         
        Kotoran dan lumpur dan bahan organis.                            
        Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur atau kotoran, sampah dan material
        sejenis. Pengurugan tidak dapat dilakukan jika kotoran tersebut belum dikeluarkan dari
        lokasi pekerjaan.                                                
                                                                         
      10. Pemadatan kembali.                                             
       Setiap lapisan harus dikerjakan sesuai dengan kepadatan yang dibutuhkan dan diperiksa
       melalui pengujian lapangan yang memadai, sebelum dimulai dengan lapisan berikutnya.
       Bilamana bahan tersebut tidak mencapai kepadatan yang dikehendaki, lapisan tersebut
       harus diulangi kembali pekerjaannya atau diganti, dengan cara-cara pelaksanaan yang
       telah ditentukan, guna mendapatkan kepadatan yang dibutuhkan. Jadwal pengujian
       harus diajukan oleh Kontraktor kepada Konsultan Pengawas.         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
        25 |                                      Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
                                   Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
                     Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
                                           Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
                                        Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
        26 |                                      Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
                                   Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
                     Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
                                           Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
                                        Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
                                                                         
                                 BAB  IV                                 
                     SYARAT-SYARAT   TEKNIS KHUSUS                       
                                                                         
               PELAKSANAAN    DAN  PEKERJAAN  ARSITEKTUR                 
                                                                         
                                                                         
   IV.1. PEKERJAAN KAYU NON STRUKTURAL                                   
   IV.1.1.LINGKUP PEKERJAAN                                              
                                                                         
    Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk
    melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar, dengan hasil yang baik dan rapi.
    a. Pekerjaan Kayu Kasar :                                            
      Pekerjaan Kayu Halus :                                             
        Pintu berikut rangka.                                            
        Pekerjaan kusen kayu, kayu halus pada umumnya, yang tertera pada gambar.
                                                                         
    IV.1.2. PERSYARATAN BAHAN                                            
   a. Jenis kayu yang dipakai :                                          
                                                                         
   1)Kayu Kamper Samarinda, yang diawetkan, Kelas Kuat I-II Kelas awet I, mutu A. Digunakan
   untuk seluruh pekerjaan kayu yang disebutkan diatas, terkecuali dinyatakan lain dalam Buku
   Syarat-syarat Teknis dan yang dinyatakan dalam gambar.                
   2)Kayu Kamper Samarinda, Kelas Kuat I-II Kelas Awet I mutu A. Digunakan untuk list akhiran
   daun pintu dan bagian lain yag termasuk pekerjaan Kayu Halus, yang dinyatakan dalam Buku
   Syarat-syarat Teknis dan yang dinyatakan dalam gambar.                
   3)Harus benar-benar kayu mutu terbaik dari jenisnya masing-masing.    
   4)Dihindarkan adanya cacat-cacat kayu antara lain yang berupa putih kayu, pecah-pecah, mata
   kayu, melintang basah dan lapuk.                                      
                                                                         
   5)Syarat-syarat kelembaban kayu yang dipakai harus memenuhi syarat PPKI. Untuk kayu
   Kamper Samarinda, kelembaban tidak dibenarkan melebihi 12%.           
   6)Semua kayu yang dipasang/dipakai ialah yang disetujui oleh Konsultan PENGAWAS.
   7)Seluruh bahan kayu harus diawetkan dengan bahan pengawetan mengunakan sistem oven.
                                                                         
    Bidang Panel dan Pintu.                                              
    Bahan yang digunakan untuk bidang panel, kecuali ditentukan lain adalah multiplek 4mm.
    Jenis bahan panel yang digunakan adalah multiplek, dengan muka berkualitas baik untuk
    bidang tampak. Tiap lembar multiplek yang dipakai harus mempunyai tanda/cap dari pabrik
    yang dikenal. Semua pengikat berupa paku, sekrup, baut, kawat dan lain-lainnya harus
    digalvanisasikan sesuai dengan NI-5. Penimbunan kayu di tempat pekerjaan sebelum
    pemasangan, harus diletakkan di satu tempat/ruangan yang kering dengan sirkulasi udara
                                                                         
    yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan harus dilindungi dari kerusakan.
                                                                         
                                                                         
   IV.1.3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                     
   Semua proses pemotongan dan pembuatan dikerjakan dengan mesin, kecuali untuk detail
   tertentu atas persetujuan Konsultan Pengawas. Semua pengikat berupa paku, baut, kawat dan
   lainnya harus digalvanisasi sesuai dengan NI-5, Bab VI, pasal 14, 15 dan 17. Tidak
   diperkenankan pengerjaan di tempat pemasangan. Pengukuran keadaan lapangan diperlukan
   sebelum memulai pekerjaan untuk mendapatkan ketetapan pemasangan di lapangan. Rangka
   kayu yang akan dipasang bahan finishing harus diperhalus, rata dan waterpass. Hasil akhir dari
   pemasangan harus rata, lurus dan tidak melampaui toleransi kerataan 0,5 cm untuk setiap 2
                                                                         
   m².                                                                   
                                                                         
        27 |                                      Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
                                   Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
                     Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
                                           Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
                                        Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
                                                                         
   Pekerjaan Kayu Halus                                                  
   Semua ukuran yang tertera pada gambar adalah ukuran jadi (sudah diketam halus dan siap di-
   finish). Kontraktor wajib menyerahkan shop drawing dan contoh jadi untuk bagian detail
                                                                         
   tertentu kepada Konsultan PENGAWAS untuk mendapatkan persetujuan. Semua bahan yang
   digunakan proses pengerjaannya harus menggunakan mesin tanpa kecuali dan tidak
   diperkenankan mengerjakannya di tempat pemasangan. Bahan kayu halus tidak diperkenankan
                                                                         
   dipasang dengan cara memaku atau cara lainnya yang disetujui Konsultan Pengawas.
   Permukaan kayu yang terlihat bekas pemakuan harus diberi dempul atau sejenisnya yang telah
   disetujui Konsultan PENGAWAS. Hindari terlalu banyak pemakuan pada permukaan kayu.
   Permukaan kayu yang terlihat harus diketam halus sedemikian rupa sehingga siap menerima
                                                                         
   finish. Penggunaan meni sama sekali tidak disetujui termasuk memberi lapisan dempul atau
   sejenis, kecuali disyaratkan lain oleh Konsultan PENGAWAS. Jika diperlukan perekat, maka
   Kontraktor harus mengajukan terlebih dahulu baik kualitas maupun jenisnya kepada Konsultan
                                                                         
   PENGAWAS untuk mendapatkan persetujuan. Semua pekerjaan kayu sebelum dipasang harus
   mendapat persetujuan dari Konsultan PENGAWAS. Jika ada yang tidak memenuhi syarat, maka
   Kontraktor harus mengganti atas tanggung jawabnya. Semua pekerjaan berupa paku, baut,
   kawat dan lainnya harus di galvanisasi sesuai dengan NI-5. Setelah dipasang, Kontraktor wajib
                                                                         
   memberikan perlindungan terhadap benturan-benturan benda lain dan kerusakan-kerusakan
   akibat kelalaian pekerjaan, semua kerusakan yang timbul adalah tanggung jawab Kontraktor.
   Kayu plint atau lainnya yang melekat langsung pada dinding pasangan bata, partisi dan beton
                                                                         
   harus diberi lapisan meni kayu 2 lapis.                               
                                                                         
   IV.2. PEKERJAAN LOGAM NON STRUKTURAL                                  
   IV.2.1. LINGKUP PEKERJAAN                                             
   Pekerjaan metal dalam hal ini meliputi :                              
         Pekerjaan Besi                                                  
         Pekerjaan Penggantung Rangka Langit-langit.                     
                                                                         
         Pekerjaan lainnya yang tercantum pada gambar.                   
                                                                         
                                                                         
   IV.2.2. PERSYARATAN BAHAN                                             
      Besi                                                               
      Baja profil yang digunakan adalah baja ST.37 dengan bentuk dan ukuran sesuai yang
      tertera pada gambar. Pipa baja yang digunakan adalah Carbon Steel ST.37, dengan ukuran
      sesuai yang tertera pada gambar. Besi yang digunakan adalah besi minimal strip tebal 0.25
      mm atau dengan type dan ukuran sesuai yang tertera pada gambar.    
                                                                         
   IV.2.3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                     
      Pekerjaan Rangka Langit-langit                                     
      Sebelum pemasangan rangka langit-langit dilaksanakan, perlu diperhatikan pekerjaan lain
      yang erat hubungannya dengan pekerjaan ini. Pekerjaan lain yang termasuk di sini adalah :
      Elektrikal - Penerangan                                            
                                                                         
      Perlengkapan Instalasi yang diperlukan.                            
      Bila pekerjaan-pekerjaan tersebut tidak tercantum pada Gambar Rencana Langit-langit,
      harus diteliti dahulu pada Gambar Instalasi pekerjaan yang dimaksud (elektrikal, mekanikal)
      dengan Konsultan Pengawas /Konsultan Perencana.                    
                                                                         
                                                                         
        28 |                                      Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
                                   Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
                     Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
                                           Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
                                        Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
                                                                         
    Pola pemasangan disesuaikan dengan Gambar Rencana yang ada. Cara pemasangan menurut
    ketentuan pabrik yang mengeluarkan produk yang akan dipergunakan. Pada waktu
    pemasangan rangka langit-langit harus diperhatikan ketinggian ceiling sesuai dengan gambar.
                                                                         
    Sebelum pemasangan, Kontraktor harus membuat shop drawing untuk mendapatkan
    persetujuan Konsultan PENGAWAS. Hasil akhir dari pemasangan harus rata, lurus dan tidak
    melampaui toleransi kerataan (0,5 cm untuk setiap 2 m²).             
                                                                         
    Pekerjaan Besi                                                       
    Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar dan kondisi di
    lapangan. Bahan-bahan pelengkap lainnya seperti sekrup, baut, mur, paku metal fittings yang
    akan berhubungan dengan udara luar dibuat dari besi yang digalvanisasi. Perhatikan semua
                                                                         
    ukuran, sambungan dan hubungannya dengan material lain, dengan mengikuti semua
    petunjuk Gambar Rencana secara seksama. Kontraktor diminta untuk menyiapkan shop
    drawing/gambar kerja untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu dengan petunjuk Konsultan
                                                                         
    PENGAWAS/Konsultan Perencana. Pemotongan dengan membakar di bengkel harus
    dilakukan dengan mesin potong pembakar yang standar. Pembakaran di bengkel atau di
    lapangan harus disetujui Konsultan Pengawas. Semua Pekerjaan metal yang terpotong harus
    disetujui Konsultan Pengawas. Berkas-berkas pekerjaan harus dikikir sampai halus dan rata
                                                                         
    permukaan. Untuk unit yang dipasang harus diberi tanda-tanda agar tidak terjadi kesalahan
    pemasangan. Pekerjaan sambungan dilakukan dengan baut dan las sesuai gambar. Pekerjaan
    Pengelasan harus dikerjakan dengan rapi, tanpa menimbulkan kerusakan-kerusakan pada
                                                                         
    bahan bajanya. Pengelasan harus menjamin pengakhiran yang rata dari cairan elektroda
    tersebut. Permukaan dari daerah yang akan dilas harus bersih dan bebas dari kotoran, cat
    minyak dan karat. Pemberhentian pengelasan harus pada tempat yang ditentukan dan dijamin
                                                                         
    tidak akan berputar atau membengkok. Setelah pengelasan, sisa-sisa/kerak las harus
    dibersihkan dengan baik (wire, brush, ampelas). Cacat pada pengelasan harus dipotong dan
    dilas kembali atas tanggung jawab Kontraktor. Tambahan dan angkur yang perlu harus
    digunakan walaupun tidak termasuk dalam gambar (lengkap dengan pemakaian ramset untuk
                                                                         
    beton) meliputi dan tidak terbatas pada dudukan fixtures (toilet dan cermin).
                                                                         
    Pekerjaan Kawat Penggantung Rangka Langit-langit                     
   Sistem penggantung langit-langit adalah dengan menyediakan angker besi beton diameter 10
                                                                         
   mm pada pelat beton pada jarak 1.20 x 1.20 m. Pola disesuaikan dengan pola langit-langir dan
   persyaratan pabrik pembuat rangka langit-langit, kecuali dinyatakan lain dalam gambar atau
   petunjuk Konsultan Pengawas.                                          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
        29 |                                      Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
                                   Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
                     Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
                                           Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
                                        Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
                                                                         
   IV.3. PEKERJAAN PASANGAN BATA RINGAN/LIGHT CONCRETE BLOCK             
   IV.3.1. LINGKUP PEKERJAAN                                             
   Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
   yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
   Pekerjaan pasangan batu bata ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ ditunjukkan dalam
   gambar atau sesuai petunjuk Konsultan.                                
                                                                         
   IV.3.2. PERSYARATAN BAHAN                                             
   Bata Ringan                                                           
                                                                         
   Bata ringan terbuat beton ringan dengan proses Autoclaved Aerated Concrete Hebel, Celcon,
   Powercon atau setara dengan ukuran 600 x 200 x 75 mm atau sesuai dengan standar ukuran
   pabrik pembuat.                                                       
   Berat jenis kering : 500 kg +/- 100 / m²                              
   Kuat tekan : 4 N / mm²                                                
   Daya konduksi panas : 0.14 W/(m.k)                                    
   Bahan adukan pasangan bata ringan memakai semen mortal untuk penggunaan dinding
   dalam dan dinding luar.                                               
    Bahan plesteran bata ringan memakai semen mortal                     
    Warna              : Abu-abu muda                                    
                                                                         
    Perekat            : Semen Portland                                  
    Agregat            : Pasir silika dengan ukuran maksimum 2.4 mm.     
    Berat jenis        : Kering 1.5 kg / liter, basah 1.8 kg / liter     
    Kebutuhan air      : 4.8 kg / liter air                              
    Kekuatan tekan     : 3.4 N / mm² setelah 28 hari                     
    Kuat rekat         : > 0.3 N / mm² setelah 28 hari                   
    Daya tutup         : untuk ketebalan plesteran 15 mm diperlukan 18 kg / m²
                                                                         
    Bahan acian dinding memakai semen mortal                             
                                                                         
    Warna              : Abu-abu muda                                    
    Perekat            : Semen Portland                                  
    Bahan pengisi      : Tepung batu kapur                               
    Berat jenis        : Kering 1.1 kg / liter, basah 1.7 kg / liter     
    Kebutuhan air      : 4.8 kg / liter air                              
    Kekuatan tekan     : > 10 N / mm² setelah 28 hari                    
    Daya tutup         : Acian dengan ketebalan 2 mm, diperlukan 3 kg / m²
                                                                         
    IV.3.3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                    
                                                                         
    Permukaan harus dalam keadaan bersih dari debu dan kotoran-kotoran lainnya yang dapat
    mengurangi efektifitas perekatan. Gunakan tempat adukan yang bersih dan baik sehingga
    campuran tidak larut keluar dari tempatnya. Tuangkan memakai semen mortal, secara
                                                                         
    bertahap ke dalam air. Aduk selama 2 menit sampai menghasilkan campuran yang merata,
    biarkan 10 menit supaya aditiv menjadi larut. Aduk kembali sebelum digunakan. Adukan akan
    baik digunakan selama 3 jam. Sebaiknya menggunakan elektrik mixer. Untuk lapisan dasar
    yang berhubungan dengan beton harus mempergunakan memakai semen mortal, sedangkan
                                                                         
    untuk plesteran bata ringan kearah horizontal dan diatasnya bisa mempergunakan memakai
    semen mortal atau setara tebal plesteran untuk bata ringan antara 1-2mm. Setalah bata
    ringan direkatkan satu sama lain dengan presisi dan rata, sisa plesteran harus segera
                                                                         
    dibersihkan dengan roskam/trowel yang sesuai. Untuk pemotongan harus menggunakan
                                                                         
        30 |                                      Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
                                   Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
                     Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
                                           Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
                                        Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
                                                                         
    gergaji yang direkomendasikan pabrik. Demikian pula dengan roskam/trowel, palu karet,
    garukan penata dan ampelas harus sesuai rekoemndasi pabrik pembuat dan disetujui
    konsultan. Untuk pembuatan lubang/cerukan untuk instalasi mekanikal dan elektrikal harus
                                                                         
    menggunakan bor mesin, gergaji mesin/sircular saw sesuai dengan kedalaman yang
    diperlukan, untuk perapihan diharuskan menggunakan hand router. Posisi lubang cerukan
    harus sesuai dengan rekomendasi konsultan. Untuk penutupan lubang diisi dengan plester
                                                                         
    memakai semen mortal atau dengan terlebih dahulu dipasang kawat fibreglass/kasa nyamuk
    untuk mencegah keretakan. Pemasangan acian dilakukan sekurang-kurangnya 24 jam setelah
    plesteran. Pekerjaan plesteran dapat dilakuan dengan menggunakan roskam/trowel atau
    disemprot dengan menggunakan mesin semprot yang sesuai. Pemasangan plesteran
                                                                         
    dilakukan sekurang-kurangnya 24 jam setelah pemasangan blok dengan menggunakan
    memakai semen mortal. Kekentalan campuran harus tetap dijaga untuk menjaga kesetabilan
    perletakan campuran dan daya rekat yang baik.                        
                                                                         
                                                                         
   IV.4. PEKERJAAN SEALANT                                               
      Semua celah pada sambungan unit saniter dan “accessories”nya terhadap dinding, lantai
      maupun antara pipa. Semua celah pada kaca dengan rangka dan dinding. Semua celah
      pada kusen aluminium.                                              
                                                                         
    IV.4.1. PERSYARATAN BAHAN.                                           
      II.6.1.1. Pekerjaan Sealant.                                       
                                                                         
           Bahan sealant harus sesuai dengan kegunaan, fungsi dan bahan / material, tahan
           cuaca, kedap air, tahan terhadap garam dan alkali, bersifat elastis untuk
           menghadapi perubahan temperatur, tahan benturan dan berdaya lekat tinggi dan
           bahann dasar dari Poly Urethan.                               
           Produk      : FOSROC, GE, Super Sealant                       
           Nama bahan  : NITOSEAL 118                                    
                                                                         
                                                                         
    IV.4.2. PERSYARATAN PELAKSANAAN                                      
    IV.4.2.1. Pekerjaan Sealant.                                         
                                                                         
    Sepanjang permukaan yang akan diberi sealant harus benar-benar kering, bersih dan bebas
    dari debu, minyak, lemak, pecahan atau bubuk adukan, partikel bahan / material yang
    terlepas maupun noda dan kotoran lainnya. Permukaan material harus sudah di-finish.Tidak
    diperkenankan melaksanakan pekerjaan ini di dalam ruangan tertutup karena sealant
    memerlukan kelembaban atmosfir untuk mengeras. Dalam pelaksanaan pekerjaan ini,
    Kontraktor harus memperhatikan cara pemasangan dan jenis sealant yang dibedakan
    berdasarkan macam / jenis material yaitu :                           
    Material keramik / kaca.                                             
                                                                         
    Material metal.                                                      
    Material kayu.                                                       
                                                                         
    Material beton.                                                      
   Permukaan aduk plesteran dan lain-lain.                               
                                                                         
   Kontraktor harus mengikuti semua persyaratan / spesifikasi pabrik.    
                                                                         
                                                                         
                                                                         
        31 |                                      Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
                                   Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
                     Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
                                           Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
                                        Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
                                                                         
   IV.5. PEKERJAAN GROUTING                                              
   Semua pekerjaan penutup celah yang terjadi pada bahan / material metal yang tertanam
   dalam beton maupun pasangan bata.                                     
                                                                         
   IV.5.1. PERSYARATAN BAHAN.                                            
   IV.5.1.1. Pekerjaan Grouting                                          
   Bahan grouting dari jenis non-shrink dan non-metallic dengan pemakaian dicampur semen.
   Produk  : Fosroc, Sika Grount, Shell                                  
                                                                         
   Nama bahan   : Conbextra GP                                           
   Bahan   grouting untuk penutup   /    pengisi keretakan beton dari jenis
   epoxy denga pemakaian diinjeksikan kedalam retakan. Pekerjaan harus dilaksanakan oleh
   aplicator dengan garansi.                                             
   Produk                : Fosroc, Sika Grount, Shell                    
   Nama bahan            : Conbextra GP                                  
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
        32 |                                      Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
                                   Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
               Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
                                     Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
                                   Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
      IV.5.2. PERSYARATAN PELAKSANAAN                                    
                                                                         
      IV.5.2.1. Pekerjaan Grouting                                       
      Persiapan Permukaan.                                               
      Metal yang tertanam telah diberi cat dasar atau cat anti karat. Terkecuali untuk baja
      stainless steel, persyaratan ini tidak berlaku. Permukaan lubang pada beton
      maupun pasangan batu bata harus bersih dan bebas dari debu, minyak, lemak,
      pecahan atau bubuk adukan/semen, partikel bahan / material yang terlepas
      maupun noda dan kotoran lainnya. Sebelum pemberian grouting, permukaan
      lubang harus dibasahkan terlebih dahulu tetapi tidak diperkenankan ada butiran air
      di atas permukaan tersebut pada waktu pelaksanaan grouting.        
                                                                         
      Pelaksanaan.                                                       
                                                                         
      Aduk grouting diisikan dari satu arah menerus hingga seluruh celah / lubang
      tertutup padat, tidak ada rongga, rata permukaan agar tidak terbentuk rongga
      udara. Apabila celah / lubang berukuran kecil, pengisian aduk grouting dapat
      mempergunakan corong atau alat lain.                               
                                                                         
      Perawatan (curing) dan perbaikan.                                  
      Permukaan aduk grouting harus dilindungi dari pengeringan dan pengerasan yang
      terlalu cepat yaitu dengan ditutup oleh kain basah.                
                                                                         
                                                                         
     IV.6. PEKERJAAN PELAPIS DINDING                                     
     IV.6.1. PEKERJAAN PLESTERAN DINDING                                 
                                                                         
     IV.6.1.1. LINGKUP PEKERJAAN                                         
     Termasuk dalam pekerjaan dinding ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-
     bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat-alat angkut yang diperlukan
     untuk melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan
     yang bermutu baik. Pekerjaan plesteran dinding dikerjakan pada permukaan
     dinding bagian dalam dan luar serta seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan
     dalam gambar.                                                       
                                                                         
     IV.6.1.2. PERSYARATAN BAHAN                                         
     Semen portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh
                                                                         
     pekerjaan).                                                         
     Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2.                          
     Air harus memenuhi NI-3 pasal 10.                                   
     Penggunaan adukan mortar                                            
                                                                         
     IV.6.1.3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                 
     Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang digunakan sesuai
                                                                         
     dengan petunjuk Konsultan PENGAWAS/Konsultan Perencana, dan persyaratan
     tertulis dalam Uraian dan Syarat Pekerjaan ini. Pekerjaan plesteran dapat
     dilaksanakan bilamana pekerjaan pekerjaan bidang beton atau pasangan dinding
     batu bata telah disetujui oleh Konsultan Pengawas /Konsultan Perencana sesuai
     Uraian Syarat Pekerjaan yang tertulis dalam buku ini. Dalam melaksanakan
     pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam gambar Arsitektur terutama
     pada gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran tebal/tinggi/peil dan
     bentuk profilnya.                                                   
                                                                         
   33 |                                      Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
                             Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
               Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
                                     Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
                                   Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
     Campuran aduk perekat yang dimaksud adalah campuran dalam volume, cara
     pembuatannya menggunakan mixer selama 3 menit dan memenuhi persyaratan
     sebagai berikut :                                                   
                                                                         
     Untuk bidang kedap air, beton, pasangan dinding batu bata yang berhubungan
     dengan udara luar, dan semua pasangan batu bata di bawah permukaan tanah
     sampai ketinggian 30 cm dari permukaan lantai dan 150 cm dari permukaan lantai
     untuk kamar mandi, WC/toilet dan daerah basah lainnya dipakai aduk plesteran 1PC
     : 3 pasir.                                                          
     Untuk bidang lainnya diperlukan plesteran campuran 1 PC : 5 pasir.  
     Plesteran halus (acian) dipakai campuran PC dan air sampai mendapatkan campuran
     yang homogen, acian dapat dikerjakan sesudah plesteran berumur 8 hari kering
                                                                         
     benar. Semua jenis aduk perekat tersebut di atas harus disiapkan sedemikian rupa
     sehingga selalu dalam keadaan baik dan belum mengering. Diusahakan agar jarak
     waktu pencampuran aduk perekat tersebut dengan pemasangannya tidak melebihi
                                                                         
     30 menit terutama untuk adukan kedap air. Pekerjaan plesteran dinding hanya
     diperkenankan setelah selesai pemasangan instalasi pipa lisrtik dan plumbing untuk
     seluruh bangunan. Untuk beton sebelum diplester permukaannya harus dibersihkan
     dari sisa-sisa bekisting dan kemudian diketrek (scrath) terlebih dahulu dan semua
                                                                         
     lubang-lubang bekas pengikat bekisting atau form tie harus tertutup aduk plester.
     Untuk bidang pasangan dinding batu bata dan beton bertulang yang akan difinish
     dengan cat dipakai plesteran halus (acian di atas permukaan plesterannya). Untuk
                                                                         
     dinding tertanam di dalam tanah harus diberapen dengan memakai spesi kedap air.
     Semua bidang yang akan menerima bahan (finishing) pada permukaannya diberi
     alur-alur garis horizontal atau diketrek (scrath) untuk memberi ikatan yang lebih
     baik terhadap bahan finishingnya, kecuali untuk yang menerima cat. Pasangan
                                                                         
     kepala plesteran dibuat pada jarak 1 m, dipasang tegak dan menggunakan keping-
     keping plywood setebal 9 mm untuk patokan kerataan bidang. Ketebalan plesteran
     harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom yang dinyatakan dalam
                                                                         
     gambar, sesuai peil-peil yang diminta gambar. Tebal plesteran minimum 2,5 cm, jika
     ketebalan melebihi 2,5 cm harus diberi kawat ayam untuk membantu dan
     memperkuat daya lekat dari plesterannya pada bagian pekerjaan yang diizinkan
                                                                         
     Konsultan PENGAWAS/Konsultan Perencana. Untuk setiap permukaan bahan yang
     berbeda jenisnya yang bertemu dalam satu bidang datar, harus diberi nat (tali air)
     dengan ukuran lebar 0,7 cm dalamnya 0,5 cm, kecuali bila ada petunjuk lain di
     dalam gambar. Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung
                                                                         
     atau cembung bidang tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. Jika melebihi,
     Kontraktor berkewajiban memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan 
     Kontraktor. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung
                                                                         
     wajar tidak terlalu tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali
     terlihat kering dan melindungi dari terik panas matahari langsung dengan bahan
     penutup yang bisa mencegah penguapan air secara cepat. Jika terjadi keretakan
     sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran harus dibongkar kembali dan
                                                                         
     diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Konsultan PENGAWAS/Konsultan
                                                                         
   34 |                                      Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
                             Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
               Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
                                     Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
                                   Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
     Perencana dengan biaya atas tanggungan Kontraktor. Selama 7 (tujuh) hari setelah
                                                                         
     pengacian selesai kontraktor harus selalu menyiram dengan air, sampai jenuh
     sekurang-kurangnya 2 kali setiap hari. Selama pemasangan dinding batu
     bata/beton bertulang belum difinish, Kontraktor wajib memelihara dan menjaganya
                                                                         
     terhadap kerusakan-kerusakan dan pengotoran bahan lain. Setiap kerusakan yang
     terjadi menjadi tanggung jawab Kontraktor dan wajib diperbaiki. Tidak dibenarkan
     pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum plesteran berumur lebih dari 2
                                                                         
     (dua) minggu. Apabila ada sambungan plesteran dan acian lama dengan yang baru,
     permukaan harus rata dan presisi dengan posisi dan bentuk sesuai dengan rencana
     dan persetujuan Konsultan PENGAWAS.                                 
                                                                         
                                                                         
     IV.7. PEKERJAAN LANTAI DAN DINDING KERAMIK                          
     IV.7.1. LINGKUP PEKERJAAN                                           
                                                                         
     Pekerjaan ini meliputi tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
     yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang
     baik. Pekerjaan dinding keramik ini meliputi seluruh detail yang    
     disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Konsultan  
     PENGAWAS/Konsultan Perencana.                                       
                                                                         
     IV.7.1.2. PERSYARATAN BAHAN                                         
             Dinding Keramik Tile yang digunakan :                       
             1) Jenis             : Keramik tile, Kaolin putih.          
             2) Ukuran            : 20 x 25 cm atau sesuai gambar        
                                  perencanaan maupun shop drawing.       
             3) Finishing Permukaan : Berglazuur.                        
             4) Produksi          : Mulia, Roman, KIA.                   
                                                                         
             5) Ketebalan         : Minimum 6 mm.                        
             6) Bahan Pengisi siar : Grout semen warna                   
             7) Bahan Perekat     : Ceramix Adhecive tile (Perekat Keramik)
             8) Warna/texture     : Ditentukan kemudian.                 
     Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-peraturan ASTM,
     Peraturan Keramik Indonesia (NI-19), PVBB 1970 dan PVBI 1982. Bahan-bahan yang
                                                                         
     dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contoh-contohnya
     untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas /Konsultan Perencana.
     Kontraktor harus menyerahkan 2 copy ketentuan dan persyaratan teknis-operatif
     dari pabrik sebagai informasi bagi Konsultan Pengawas /Konsultan Perencana.
                                                                         
     Material lain yang tidak terdapat pada daftar tersebut tetapi dibutuhkan untuk
     penyelesaian/penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus baru, kualitas terbaik
     dari jenisnya dan harus disetujui Konsultan Pengawas /Konsultan Perencana.
                                                                         
                                                                         
     IV.7.1.3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                 
     Pada permukaan dinding beton/bata merah yang ada, keramik dapat langsung
     diletakkan, dengan menggunakan perekat spesi 1 PC : 3 Pasir, diaduk baik memakai
                                                                         
     larutan supercement, jumlah pemakaian adalah 10 % dari berat semen yang dipakai
     dengan tebal adukan tidak lebih dari 1,5 cm atau bahan perekat khusus, dengan
   35 |                                      Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
                             Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
               Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
                                     Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
                                   Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
     memperhatikan sehingga mendapatkan ketebalan dinding seperti tertera pada
                                                                         
     gambar. Keramik yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik, warna,
     motif tiap keramik harus sama tidak boleh retak, gompak atau cacat lainnya.
     Pemotongan keramik harus menggunakan alat potong khusus untuk itu, sesuai
     petunjuk pabrik. Sebelum keramik dipasang, keramik terlebih dahulu harus
     direndam air sampai jenuh.                                          
     e. Pola keramik harus memperhatikan ukuran/letak dan semua peralatan yang
      akan terpasang di dinding : Exhaust fan, panel, stop kontak, lemari gantung,
                                                                         
      stretcherguard dan lain-lain yang tertera di dalam gambar. Pengaturan pola warna
      keramik sesuai gambar dan harus disetujui oleh Konsultan PENGAWAS. Ketinggian
      peil tepi atas pola keramik disesuaikan gambar. Awal pemasangan keramik pada
                                                                         
      dinding dan ke mana sisa ukuran harus ditentukan, harus dibicarakan terlebih
      dahulu dengan Konsultan Pengawas /Konsultan Perencana sebelum pekerjaan
      pemasangan dimulai. Bidang dinding keramik harus benar-benar rata, garis-garis
      siar harus benar-benar lurus. Siar arah horizontal pada dinding yang berbeda
                                                                         
      ketinggian peil lantainya harus merupakan satu garis lurus. Keramik harus disusun
      menurut garis-garis lurus dengan siar 4-5 mm setiap perpotongan siar harus
      membentuk dua garis tegak lurus. Siar-siar keramik diisi dengan bahan pengisi siar
                                                                         
      sehingga membentuk setengah lingkaran seperti yang disebutkan dalam
      persyaratan bahan dan warnanya akan ditentukan kemudian. Pembersihan
      permukaan ubin dari sisa-sisa adukan semen hanya boleh dilakukan dengan
                                                                         
      menggunakan cairan pembersih untuk keramik seperti “Forstex” buatan Yuri atau
      sejenis. Nat-nat pada pemasangan keramik harus diisi dengan bahan grout semen
      warna.                                                             
                                                                         
                                                                         
     IV.8. PEKERJAAN PELAPIS LANTAI                                      
     IV.8.1. PEKERJAAN SUB-LANTAI/RABAT BETON                            
                                                                         
     IV.8.1.1. LINGKUP PEKERJAAN                                         
     Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
                                                                         
     dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam terlaksananya pekerjaan ini sehingga
     dapat diperoleh hasil pekerjaan yang baik. Pekerjaan sub lantai ini meliputi seluruh
     detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar sebagai alas lantai finishing.
                                                                         
     IV.8.1.2. PERSYARATAN BAHAN                                         
                                                                         
     Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan PBI 1971 (NI-
     2), PVBB 1956 dan NI-8. Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih
     dahulu harus diserahkan contoh-contohnya kepada Konsultan PENGAWAS untuk
                                                                         
     disetujui.                                                          
                                                                         
     IV.8.1.3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                 
                                                                         
     Untuk pasangan yang langsung di atas tanah, tanah yang akan dipasang sub-lantai
     harus dipadatkan untuk mendapatkan permukaan yang rata dan padat sehingga
                                                                         
   36 |                                      Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
                             Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
               Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
                                     Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
                                   Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
     diperoleh daya dukung tanah yang maksimum, pemadatan dipergunakan alat
                                                                         
     timbris. Pasir urug bawah lantai yang disyaratkan harus merupakan permukaan yang
     keras, bersih dan bebas alkali, asam maupun bahan organik lainnya yang dapat
     mengurangi mutu pasangan. Tebal lapisan pasir urug yang disyaratkan minimum 10
                                                                         
     cm atau sesuai gambar, disiram air dan ditimbris sehingga diperoleh kepadatan
     yang maksimal. Diatas pasir urug dilakukan pekerjaan lantai kerja atau sub-lantai
     setebal 5 cm atau sesuai yang ditunjukkan dalam gambar detail dengan campuran 1
                                                                         
     PC : 3 pasir : 5 koral. Untuk pasangan di atas pelat beton (lantai tingkat), pelat beton
     diberi lapisan plester (screed) campuran 1 PC : 2 pasir setebal minimum 2 cm
     dengan memperhatikan kemiringan lantai, terutama di daerah basah dan teras.
     Lantai kerja atau sub-lantai beton tumbuk di atas lantai dasar permukaannya harus
                                                                         
     dibuat benar-benar rata, dengan memperhatikan kemiringan lantai di daerah basah
     dan teras.                                                          
                                                                         
                                                                         
     IV.9. PEKERJAAN LANTAI KERAMIK ,GRANIT TILE                         
     IV.9.1. LINGKUP PEKERJAAN                                           
     Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
     alat bantu lainnya untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan yang bermutu baik.
     Pasangan lantai Keramik dan Granit Tile ini dipasang pada seluruh detail yang
     disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.                                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     IV.9.2. PERSYARATAN BAHAN                                           
                                                                         
             Lantai Keramik yang digunakan :                             
             1) Jenis           : Ceramic Tile/Rock Tile                 
             2) Ukuran          : 40 x 40 cm, 20 x 20 cm, 10 x 20 cm     
             3) Finishing permukaan : Glasur, antislip, rock tile (ditentukan kemudian)
             4) Produksi        : Mulia, Roman, KIA.                     
                                                                         
             5) Ketebalan       : Minimum 6 mm.                          
             6) Bahan Pengisi siar : Grout semen berwarna.               
             7) Bahan Perekat   : Ceramix Adhecive tile (Perekat Keramik)
             8) Warna/texture   : Ditentukan kemudian.                   
                                                                         
          c . Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan -
            peraturan ASTM, peraturan keramik Indonesia ( NI - 19) , PVB B 1 970
            dan PVBI 198 2 .                                             
             Semen Portland harus memenuhi NI-8, pasir dan air harus memenuhi
             syarat-syarat yang ditentukan                               
             dalam PVBB 1970 (NI-3) dan PBI 1971 (NI-2) dan ASTM.        
                                                                         
          e . Bahan - bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus
            diserahkan contoh - contohnya kepada Perencana/Pengawas      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   37 |                                      Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
                             Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
               Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
                                     Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
                                   Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
     IV.9.3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                   
                                                                         
     Sebelum dimulai pekerjaan Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing pola
     Keramik. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan
                                                                         
     bernoda. Adukan pasangan/pengikat dengan aduk campuran 1 PC : 4 pasir pasang
     dan ditambah bahan perekat seperti yang disyaratkan atau dapat pula digunakan
     acian PC murni dan ditambah bahan perekat. Bahan granit tile sebelum dipasang
                                                                         
     harus direndam dalam air bersih (tidak mengandung asam alkali) sampai jenuh.
     Hasil pemasangan lantai Keramik/granit tile harus merupakan bidang permukaan
     yang benar-benar rata, tidak bergelombang, dengan memperhatikan kemiringan di
     daerah basah dan teras. Pola, arah dan awal pemasangan lantai granit tile harus
                                                                         
     sesuai gambar detail atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas. Perhatikan lubang
     instalasi dan drainage/bak kontrol sebelum pekerjaan dimulai. Jarak antara unit-unit
     pemasangan granit tile satu sama lain (siar-siar), harus sama lebarnya, maksimum 3
                                                                         
     mm, yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama lebar dan sama
     dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut siku yang
     saling berpotongan tegak lurus sesamanya. Siar-siar diisi dengan bahan pengisi siar
     yang bermutu baik, dari bahan seperti yang telah disyaratkan diatas. Pemotongan
                                                                         
     unit-unit granit harus menggunakan alat pemotong keramik/granit khusus sesuai
     persyaratan dari pabrik. granit tile yang sudah terpasang harus dibersihkan dari
     segala macam noda pada permukaan granit tile, hingga betul-betul bersih. Granit
                                                                         
     tile yang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/beban selama 3 x 24 jam dan
     dilindungi dari kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan lain. Granit tile plint
     terpasang siku terhadap lantai, dengan memperhatikan siar-siarnya bertemu siku
                                                                         
     dengan siar lantai dan dengan ketebalan siar yang sama pula.        
                                                                         
                                                                         
     IV.10. PEKERJAAN SCREEDING                                          
                                                                         
     IV.10.1. Lingkup Pekerjaan                                          
     Pekerjaan ini dilakukan meliputi area seluruh lantai beton yang tidak rata/level dan
     rusak sesuai yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk
     Konsultan Pengawas.                                                 
                                                                         
     IV.10.2. Persyaratan Bahan                                          
     Semen Portland (PC) yang bermutu I dan dari satu produk. Pasir bermutu baik dan
     air pencampur/pelarut/pengencer yang disetujui oleh Konsultan       
                                                                         
     Pengawas/PENGAWAS.                                                  
                                                                         
     Syarat-syarat Pelaksanaan                                           
     Screeding lantai dilakukan bila dasar lantai yang merupakan beton plat lantai,
     dibersihkan dari segala bongkaran, kotoran, debu dan bebas dari pengaruh
     pekerjaan yang lain. Bahan screeding merupakan campuran dari bahan PC dan pasir
                                                                         
     yang sudah diayak halus dan dilarutkan dengan air. Tebal screeding disesuaikan
     dengan finishing pelapis lantai yang ditunjukkan oleh gambar rencana. Dan
                                                                         
   38 |                                      Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
                             Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
               Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
                                     Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
                                   Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
     tergantung dari toleransi kerataan keseluruhan lantai beton. Sebelum dilakukan
                                                                         
     screeding, alas/dasar lantai harus dibersihkan dengan air bersih. Setelah dibersihkan,
     lalu disiram dengan cairan air semen maksimum ditunggu selama 20 menit, setelah
     itu baru dilakukan pekerjaan screeding. Pekerjaan dilakukan secara sekaligus pada
                                                                         
     masing-masing lokasi pemasangan/ruangan. Permukaan lapisan screed harus
     dibasahi selama beberapa hari untuk kesempurnaan pengeringan. Untuk 
     pemasangan bahan-bahan finishing lantai dapat dilakukan setelah screeding benar-
                                                                         
     benar kering atau setelah mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.  
                                                                         
                                                                         
     IV.11. PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA                           
     II.11.1. PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA ALUMINIUM               
                                                                         
     IV.11.1.1. Lingkup Pekerjaan                                        
     Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya
                                                                         
     untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik
     dan sempurna. Pekerjaan ini meliputi pembuatan daun pintu dan jendela panil kaca
     seperti yang ditunjukkan dalam gambar.                              
                                                                         
     IV.11.1.2. Persyaratan Bahan                                        
                                                                         
     Bahan Rangka                                                        
     a) Dari bahan aluminium framing system, dari produk dalam negeri yang ex
             Alexindo, YKK. Bentuk dan profil disesuaikan terhadap shop drawing
        yang telah disetujui Perencana/Pengawas. Profil aluminium dan profil
        alumunium curtain wall framing Anodized colour tebal lapisan 18 mickron atau
        di sesuaikan dengan standart keluaran pabrik (contoh profil diajukan oleh
        Kontraktor untuk disetujui Konsultan Pengawas Nilai batas deformasi yang
        diijinkan minimum 1.2 mm. Bahan yang diproses pabrikan harus diseleksi
                                                                         
        terlebih dahulu dengan seksama sesuai dengan bentuk toleransi, ukuran,
        ketebalan, kesikuan, kelengkungan, pewarnaan yang disyaratkan oleh
        Perencana/Pengawas. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi
        uraian dan syarat-syarat dari pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-
        ketentuan dari pabrik yang bersangkutan. Daun pintu dengan konstruksi panel
        kaca rangka aluminium, seperti yang ditunjukkan dalam gambar, termasuk
        bentuk dan ukurannya.                                            
                                                                         
        IV.11.1.3. Syarat-syarat Pelaksanaan                             
                                                                         
        Sebelum melaksanakan pekerjaan, kontraktor diwajibkan untuk meneliti
        gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang),
        termasuk mempelajari bentuk, pola, layout/ penempatan, cara pemasangan,
                                                                         
        mekanisme dan detail-detail sesuai gambar. Sebelum pemasangan,   
        penimbunan bahan-bahan pintu di tempat pekerjaan harus ditempatkan pada
        ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung
                                                                         
        dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban. Harus diperhatikan semua
        sambungan siku rangka aluminium dan penguat lain yang diperlukan hingga
                                                                         
   39 |                                      Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
                             Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
               Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
                                     Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
                                   Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
        terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapian terutama
                                                                         
        untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada cacat bekas penyetelan. Semua
        ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.            
                                                                         
        IV.12. PEKERJAAN DAUN PINTU DAN JENDELA ACP                      
                                                                         
        Pembuatan Daun pintu/jendela baik panel atau rangka kaca harus dengan
        keahlian tinggi terutama dalam hubungan kayunya tidak boleh longgar,
        perkuatan dengan pekeras (tidak dengan paku). Semua ketebalan daun pintu
        jadi harus sama. Pemasangan daun pintu harus tepat pertemuan dengan kusen,
                                                                         
        setelah diperhitungkan tebalnya cat dan kemungkinan pengembangan dan
        pengerutan kayu. Tempat penyimpanan bahan-bahan dan pekerjaan yang sudah
        distel harus terlindung dari gangguan cuaca. Daun pintu Dari ACP yang rangka
                                                                         
        dibuat dari Aluminium, direkatkan menggunakan paku dan lem yang rekatnya
        baik. Pada pembuatan pintu panel lapis double teakwood/pintu kaca dan
        jendela kaca bidang-bidang kayu terlihat (expose) betul-betul halus, licin/rata
                                                                         
        setiap untuk dicat. Bentuk, ukuran, letak serta konstruksi tercantum didalam
        gambar kerja yang mana segalanya harus ditaati, kecuali ada ketentuan lain dari
        Konsultan PENGAWAS.                                              
                                                                         
        IV.13. PEKERJAAN DAUN PINTU LAPIS FORMIKA/HPL                    
        Rangka daun pintu panel untuk ruang-ruang kamar mandi dibuat dari kayu
                                                                         
        damar laut dengan ukuran dan cara pemasangan sesuai dengan gambar. Kayu
        yang digunakan harus tua, kering, lurus dan dipasang dengan menggunakan
        sistem pen, lobang dan lem kayu. Penutup pintu panel double lapis teakwood
                                                                         
        dalam dilapisi formika/HPL dengan ukuran dan motif/warna sesuai dengan
        gambar dan petunjuk Konsultan Perencana. Formika/HPL dipasang dengan
        menggunakan lem herferin sedemikian rupa sehingga melekat dengan kuat
                                                                         
        pada triplek. Setelah formika/HPL terpasang bidang permukaan pintu harus rata,
        seluruh permukaan pintu tertutup dengan baik oleh formika/HPL, tanpa
        sambungan. Bagian bawah pintu diberi lapisan allumunium profil sesuai gambar.
        Seluruh permukaan formika/HPL dibersihkan sehingga bersih dan bebas dari
                                                                         
        bekas-bekas lem, dan seluruh rangka diberi meni.                 
                                                                         
     IV.14. PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA KACA RANGKA ALUMINIUM            
                                                                         
     IV.14.1. Lingkup Pekerjaan                                          
     Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya
     untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik
     dan sempurna. Pekerjaan ini meliputi pembuatan daun pintu dan jendela panil kaca
     seperti yang ditunjukkan dalam gambar.                              
                                                                         
     IV.14.2. Persyaratan Bahan                                          
        Bahan Rangka                                                     
     a) Dari bahan Zinkalume framing system, dari produk dalam negeri yang ex
                                                                         
        Alexindo, YKK. Bentuk dan profil disesuaikan terhadap shop drawing yang telah
   40 |                                      Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
                             Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
               Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
                                     Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
                                   Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
       disetujui Perencana/Pengawas. Profil aluminium dan profil alumunium curtain
                                                                         
       wall framing Anodized colour tebal lapisan 18 mickron atau mengikuti standart
       pabrik yang di gunakan (contoh profil diajukan oleh Kontraktor untuk disetujui
       Perencana). Nilai batas deformasi yang diijinkan Minimum 1,2 mm. Bahan yang
                                                                         
       diproses pabrikan harus diseleksi terlebih dahulu dengan seksama sesuai
       dengan bentuk toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan, pewarnaan
       yang disyaratkan oleh Perencana/Pengawas. Persyaratan bahan yang digunakan
                                                                         
       harus memenuhi uraian dan syarat-syarat dari pekerjaan aluminium serta
       memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang bersangkutan. Daun pintu
       dengan konstruksi panel kaca rangka aluminium, seperti yang ditunjukkan dalam
       gambar, termasuk bentuk dan ukurannya. Bahan panil kaca daun pintu, jendela,
                                                                         
       partisi. Bahan untuk kaca exterior menggunakan : kaca lembar polos 5 mm, kaca
       es 5 mm. Bahan untuk kaca interior menggunakan kaca lembar polos 5mm dan
       kaca es 5mm. Semua bahan kaca yang digunakan harus bebas noda dan cacat,
                                                                         
       bebas sulfida maupun bercak-bercak lainnya, dari produk Asahimas, Mulia Glass.
                                                                         
        IV.14.3. Syarat-syarat Pelaksanaan                               
        Sebelum melaksanakan pekerjaan, kontraktor diwajibkan untuk meneliti
        gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang),
                                                                         
        termasuk mempelajari bentuk, pola, layout/ penempatan, cara pemasangan,
        mekanisme dan detail-detail sesuai gambar. Sebelum pemasangan,   
        penimbunan bahan-bahan pintu di tempat pekerjaan harus ditempatkan pada
                                                                         
        ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung
        dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban. Harus diperhatikan semua
        sambungan siku rangka aluminium dan penguat lain yang diperlukan hingga
        terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapian terutama
                                                                         
        untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada cacat bekas penyetelan. Semua
        ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.            
                                                                         
        IV.14.4. Daun Pintu                                              
                                                                         
        Jika diperlukan, harus menggunakan sekrup galvanized atas persetujuan
        Perencana/Pengawas tanpa meninggalkan bekas cacat pada permukaan yang
        tampak. Untuk daun pintu panel kaca setelah dipasang harus rata dan tidak
                                                                         
        bergelombang dan tidak melintir.                                 
                                                                         
     IV.15. PEKERJAAN PINTU MULTIPLEK/FORMIKA RANGKA KAYU                
        IV.15.1. Lingkup Pekerjaan                                       
                                                                         
        Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya
        untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang
        baik dan sempurna. Pekerjaan ini meliputi kusen, daun pintu multiplek/formika
                                                                         
        seperti yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar.                
                                                                         
                                                                         
   41 |                                      Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
                             Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
               Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
                                     Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
                                   Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
        IV.15.2. Persyaratan Bahan                                       
                                                                         
        Bahan rangka kayu Mutu dan kualitas kayu yang dipakai sesuai persyaratan
        dalam NI-5, (PPKI tahun 1961) dan persyaratan lain yang harus tertulis dalam
        pasal material kayu. Kayu yang dipakai harus cukup tua, lurus kering dengan
        permukaan rata, bebas dari cacat seperti retak-retak, mata kayu dan cacat
                                                                         
        lainnya. Kelembaban bahan rangka daun pintu disyaratkan 12 %-14%. Untuk
        rangka kayu yang dipakai adalah kayu Kamper dengan mutu baik, keawetan
        kelas 1 dan kelas kuat I-II. Ukuran daun pintu yang tertera dalam gambar adalan
                                                                         
        ukuran jadi. Daun pintu dengan konstruksi lapis multiplek dan almunium
        laminated sebelah dalam. Ukuran disesuaikan gambar-gambar detail, tidak
        diperkenankan menggunakan sambungan, harus utuh untuk 1 muka (kecuali
                                                                         
        ditentukan lain dalam gambar). Tebal rangka kayu daun pintu minimum 3,20 cm.
                                                                         
        Bahan perekat :                                                  
        Untuk perekat digunakan lem kayu yang bermutu baik merek FOX. Semua
        permukaan rangka kayu harus diserut halus rata, lurus dan siku.  
                                                                         
        Bahan panil daun pintu                                           
                                                                         
        Daun pintu dengan konstruksi multiplek/plastic laminated dengan bahan-bahan:
        Plastic Laminated/Formika ketebalan 1 (satu) mm, mutu terbaik buatan merek ex
        lokal. Multiplek ketebalan 4 mm produk dalam negeri merek ex lokal, yang telah
        disetujui oleh Perencana/Pengawas. Semua permukaan rangka kayu harus
                                                                         
        diserut halus rata, lurus dan siku. List akhiran daun pintu digunakan kayu kamper
        Samarinda.                                                       
                                                                         
        IV.15.3. Syarat-syarat Pelaksanaan                               
                                                                         
        Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti
        gambar-gambar yang ada, kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang),
        termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, cara pemasangan, mekanisme
        dan detail-detail sesuai gambar. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan
                                                                         
        pintu di tempat pekerjaan harus ditempatkan pada ruang/tempat dengan
        sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan terlindung dari
        kerusakan dan kelembaban. Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut
                                                                         
        untuk rangka kayu dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin
        kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk
        bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas
        penyetelan. Semua kayu tampak harus diserut halus, rata, lurus dan siku-siku
                                                                         
        satu sama lain sisi-sisinya, dan di lapangan sudah dalam keadaan siap untuk
        penyetelan/pemasangan. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan
        ukuran jadi. Pemotongan dan pembuatan profil kayu dilakukan dengan mesin
                                                                         
        diluar tempat pekerjaan/ pemasangan. Daun pintu multiplek/plastic laminated
        (formika) yang dipasang pada rangka kayu adalah dengan cara lem, tanpa
        pemakuan. Jika diperlukan, harus menggunakan sekrup galvanized atas
                                                                         
   42 |                                      Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
                             Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
               Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
                                     Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
                                   Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
        persetujuan Perencana/Pengawas tanpa meninggalkan bekas cacat pada
                                                                         
        permukaan yang tampak. Khususnya untuk formika direkatkan dengan lem pada
        permukaan bidang multiplek (4 mm) yang telah dipasang pada kerangka daun
        pintu, keretakan ini harus dilakukan dengan press di work shop. Pada bagian
                                                                         
        daun pintu lapis multiplek, harus dipasang rata, tidak bergelombang dan
        merekat dengan sempurna. Permukaan multiplek tidak boleh berlubang dan
        ditutup dempul.                                                  
                                                                         
                                                                         
     IV.16. PEKERJAAN KAYU                                               
     IV.16.1. Lingkup Pekerjaan                                          
     Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu untuk
                                                                         
     melaksanakan pekerjaan ini sehingga didapat hasil pekerjaan yang baik dan
     sempurna. Pekerjaan ini meliputi pembuatan daun pintu teak plywood/ formika
     rangka kayu seperti tercantum dalam Gambar Kerja.                   
                                                                         
     IV.16.2. Persyaratan Bahan                                          
                                                                         
     a. Semua kayu yang dipakai harus tua, benar-benar kering, warna sama, lurus,
       tanpa cacat mata kayu, putih kayu dan retak. Ukuran kayu adalah ukuran jadi
       seperti tertera dalam Gambar Kerja.                               
                                                                         
     b. Referensi bahan sesuai SII No. 0458/81, mutu kelas A, kelas kekuatan II dan
       keawetan II. Kayu Kamper yang dipakai berwarna coklat kemerah-merahan
       merata, sesuai standard yang digunakan. Kelembaban Untuk ketebalan kayu < 3
       cm, disyaratkan kelembaban kayu tidak lebih dari 14% terpasang. Untuk
                                                                         
       ketebalan >7 cm, diijinkan kelembaban kayu 25% maksimum. Untuk ketebalan
       kayu < 7 cm sampai 3 cm diijinkan kelembaban kayu 18% maksimal.   
     c. Semua kayu yang dipergunakan harus sudah melalui proses pengeringan/dry
                                                                         
       kiln, diberi bahan anti rayap sebelum pelaksanaan finishing. Ukuran rangka kayu
       daun pintu minimum 3,20 cm Penimbunan kayu di tempat pekerjaan sebelum
       pelaksanaan pekerjaan ini harus diletakkan di satu tempat, di dalam ruangan
       yang kering dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan
                                                                         
       harus dilindungi dari kerusakan. Timbunan kayu harus diberi alas sehingga tidak
       langsung menyentuh lantai.                                        
     d. Bahan dempul yang dipakai adalah tipe B dengan referensi SII N0. 0282/80
                                                                         
     e. Bahan perekat adalah lem putih untuk kayu, produk HENKEL, AICA AIBON .
        Semua pengikat berupa paku, sekrup, baut, dynabolt, kawat dan lain-lain harus
       digalvanisasi sesuai dengan NI-5. Semua acesories pintu sesuai yang disyaratkan
                                                                         
       pada Schedule pintu.                                              
                                                                         
     II.22.3. Persyaratan Pelaksanaan                                    
  a   Semua pekerjaan kayu halus khususnya permukaan kayu yang akan diperlihatkan
      dan permukaan kayu yang akan dilapis dengan bahan finishing harus diserut halus
                                                                         
      dan rata. Proses pengerjaan semua kayu untuk pekerjaan kayu halus ha rus
                                                                         
   43 |                                      Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
                             Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
               Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
                                     Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
                                   Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
      menggunakan mesin tanpa kecua li da n tidak dipe rkena nkan mengejakan d i
                                                                         
      tempat pemasangan . Setelah penyerutan mesin, baru kemudian diperkenankan
      dengan penyerutan tangan. Semua kayu yang telah terpasang harus dilindungi dari
      segala kerusakan baik berupa benturan, pecah, retak, noda dan cacat-cacat lain.
                                                                         
      Apabila hal tersebut di atas ditemui, maka Penyedia Jasa harus membongkar dan
      mengganti tanpa mengurangi mutu. Biaya untuk pekerjaan ini adalah mmenjadi
      tanggungjawab Penyedia Jasa dan tidak dapat diklaim sebagai pekerjaan tambah.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     IV.17. PEKERJAAN KACA DAN CERMIN                                    
     IV.17.1. LINGKUP PEKERJAAN                                          
     Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
                                                                         
     melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik
     dan sempurna. Pekerjaan kaca dan cermin meliputi seluruh detail yang
     disebutkan/ditunjukkan dalam detail gambar.                         
                                                                         
     IV.17.2.  PERSYARATAN BAHAN                                         
                                                                         
     Kaca adalah terbuat dari bahan glass yang pipih pada umumnya mempunyai
     ketebalan yang sama, mempunyai sifat tembus cahaya, dapat diperoleh dari proses-
     proses tarik tembus cahaya, dapat diperoleh dari proses-proses tarik, gilas dan
                                                                         
     pengambangan (float glass). Toleransi lebar dan panjang Ukuran panjang dan lebar
     tidak boleh melampaui toleransi seperti yang ditentukan oleh pabrik.
     Kesikuan                                                            
     Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut serta tepi
                                                                         
     potongan yang rata dan lurus, toleransi kesikuan maximum yang diperkenankan
     adalah 1,5 mm per meter.                                            
     Cacat-cacat                                                         
                                                                         
     Cacat-cacat lembaran bening yang diperbolehkan harus sesuai ketentuan dari
     pabrik. Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi
     gas yang terdapat pada kaca). Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi
                                                                         
     kimia yang dapat mengganggu pandangan. Kaca harus bebas dari keretakan (garis-
     garis pecah pada kaca baik sebagian atau seluruh tebal kaca). Kaca harus bebas dari
     gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan lebar ke arah luar/masuk). Harus
     bebas dari benang (string) dan gelombang (wave) benang adalah cacat garis timbul
                                                                         
     yang tembus pandangan, gelombang adalah permukaan kaca yang berubah dan
     mengganggu pandangan. Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan
     goresan (scratch). Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok). Mutu kaca
                                                                         
     lembaran yang digunakan mutu AA. Ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak
     boleh melampaui toleransi yang ditentukan oleh pabrik. Untuk ketebalan kaca 5 mm
     kira-kira 0,3 mm. Bahan kaca flat T=5mm, tempered T=10-12mm, frosted T=5mm,
     refLected/tinted T= 8mm dan cermin clear mirror T= 5-6mm, kaca anti radiasi setara
                                                                         
     3mm PB, harus sesuai dengan gambar perencanaan dan SII 0189/78 dan PBVI 1982.
                                                                         
   44 |                                      Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
                             Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
               Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
                                     Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
                                   Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
     Digunakan produk Asahimas, Mulia Glas. Semua bahan kaca dan cermin sebelum
                                                                         
     dan  sesudah  terpasang harus mendapat persetujuan Konsultan        
     PENGAWAS/Konsultan Perencana. Sisi kaca yang tampak maupun yang tidak
     tampak akibat pemotongan, harus digerinda/dihaluskan, hingga membentuk
                                                                         
     tembereng/tidak tajam.                                              
                                                                         
     IV.17.3.  SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                 
                                                                         
     Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan
     syarat pekerjaan dalam buku ini. Pekerjaan ini memerlukan keahlian dan ketelitian.
     Semua bahan yang telah terpasang harus disetujui oleh Konsultan Pengawas. Bahan
                                                                         
     yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan diberi
     tanda untuk mudah diketahui, tanda-tanda tidak boleh menggunakan kapur.
     Tanda-tanda harus dibuat dari potongan kertas yang direkatkan dengan
     menggunakan lem aci. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan
                                                                         
     menggunakan alat-alat pemotong kaca khusus. Pemotongan kaca harus   
     disesuaikan ukuran rangka, minimal 10 mm masuk ke dalam alur kaca pada kusen.
     Pembersih akhir dari kaca harus menggunakan kain katun yang lunak dengan
                                                                         
     menggunakan cairan pembersih kaca merek CLEAR atau setara. Hubungan kaca
     dengan kaca atau kaca dengan material lain tanpa melalui kusen, harus diisi dengan
     lem silikon merek yang direkomendasikan produk kaca tersebut. Warna transparant
                                                                         
     cara pemasangan dan persiapan-persiapan pemasangan harus mengikuti petunjuk
     yang dikeluarkan pabrik. Cermin dan kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus
     dan rata, tidak diperkenankan retak dan pecah pada sealant/tepinya, bebas dari
     segala noda dan bekas goresan. Cermin yang terpasang sesuai dengan contoh yang
                                                                         
     telah diserahkan dan semua yang terpasang harus disetujui Konsultan PENGAWAS,
     jenis cermin sesuai dengan yang telah disebutkan dalam syarat pemakaian bahan
     material dalam uraian dan syarat pekerjaan tertulis ini type VVV polished, tebal 5
                                                                         
     mm. Pemotongan cermin harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat
     potong kaca khusus.                                                 
     Pemasangan Cermin                                                   
     Cermin ditempel dengan dasar kayu lapis jenis MR yang disekrupkan pada klas-klas
                                                                         
     di dinding, kemudian dilapis dengan plastik busa tebal 1 cm. Pemasangan cermin
     menggunakan penjepit aluminium siku atau sekrup-sekrup kaca yang mempunyai
     dop penutup stainless steel. Setelah terpasang cermin harus dibersihkan dengan
                                                                         
     cairan pembersih yang mengandung amonia merek CLEAR atau setara. Penyedia
     Jasa diharuskan membuat mock up skala 1 : 1 untuk disetujui Direksi Lapangan
     dalam bidang yang cukup lebar dengan konstruksi sendiri di luar bangunan. Bahan
                                                                         
     kaca yang telah terpasang harus di lindungi dari kerusakan dan benturan yang
     mungkin terjadi serta diberi tanda agar mudah diketahui. Penyedia Jasa
     bertanggung jawab atas semua kaca yang terpasang sampai penyerahan pekerjaan.
     Kerusakan harus diperbaiki / diganti atas biaya Penyedia Jasa.      
                                                                         
                                                                         
   45 |                                      Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
                             Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
               Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
                                     Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
                                   Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
     IV.18. PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI                      
                                                                         
     IV.18.1. LINGKUP PEKERJAAN                                          
     Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan daun
     pintu/daun jendela dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan
     hingga tercapainya hasil pekerjaan yang baik dan sempurna. Pemasangan alat
                                                                         
     penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh pemasangan pada daun
     pintu kayu, daun pintu aluminium dan daun jendela aluminium seperti yang
     ditunjukkan/disyaratkan dalam detail gambar.                        
                                                                         
                                                                         
     IV.18.2. PERSYARATAN BAHAN                                          
     Semua ‘hardware’ yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum
     dalam brosur atau buku Spesifikasi Teknis yang telah disetujui. Bila terjadi
     perubahan atau penggantian ‘hardware’ akibat dari pemilihan merek, Kontraktor
                                                                         
     wajib melaporkan hal tersebut kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan
     persetujuan. Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal dari pelat
     aluminium berukuran 3 x 6 cm dengan tebal 1 mm. Tanda pengenal ini  
                                                                         
     dihubungkan dengan cincin nikel ke setiap anak kunci. Harus disediakan lemari
     penyimpanan anak kunci dengan finishing ‘Backed Enamel Finish’ yang dilengkapi
     dengan kait-kait untuk anak kunci lengkap dengan nomor pengenalnya. Lemari
                                                                         
     berukuran lebar x tinggi adalah 40 x 50 cm, dengan tebal 15 cm berdaun pintu
     tunggal memakai engsel dan handle ex lokal kualitas terbaik.        
                                                                         
                                                                         
     IV.18.3.  PERLENGKAPAN PINTU DAN JENDELA                            
             Pekerjaan Kunci dan Pegangan Pintu                          
               Semua pintu menggunakan peralatan kunci sebagai berikut : 
                 Lockcase                    : Dekson, Fino, Kend       
                                                                         
                 Cylinder                    : Dekson, Fino, Kend       
                 Handle                      : Dekson, Fino, Kend       
                 Back Plate kupu-kupu        : Dekson, Fino, Kend       
                 Engsel (Buttrply Hinges)    : Dekson, Fino, Kend.      
                Engsel Lantai (Floor Hinges) : Dekson, Fino, Kend       
                                                                         
      Untuk pintu-pintu aluminium dan pintu-pintu besi yang dipakai adalah kunci merek
      Dekson, Fino, Kend. Pada pintu masuk utama yang terdiri dari masing-masing dua
      daun pintu, maka setiap daun pintu dipasangi kunci tersebut. Untuk pintu sorong
                                                                         
      kunci yang dipakai merek Dekson, Fino, Kend. Untuk panel-panel listrik, pintu shaft
      dan lain-lain, kunci yang dipakai merek Dekson, Fino, Kend , MG.. Untuk lemari-
      lemari built in, dipakai kunci tanam silinder jenis kunci furniture. Untuk lemari-
      lemari selang dan tabung pemadam kebakaran dipakai Catch lock (capit udang),
                                                                         
      begitu pula untuk lemari-lemari yang tidak menggunakan kunci silinder. Untuk
      daun jendela kaca dipakai handle pengunci merek Dekson, Fino, Kend. Semua
      kunci-kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu. Dipasang
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   46 |                                      Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
                             Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
               Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
                                     Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
                                   Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
      setinggi 90 cm dari lantai, atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas. Pegangan
                                                                         
      pintu masuk utama dipakai handle merek Dekson, Fino, Kend.         
                                                                         
      Pekerjaan Engsel                                                   
      Untuk pintu-pintu panil pada umumnya menggunakan engsel pintu merek Dekson,
                                                                         
      Fino, Kend, dipasang sekurang-kurangnya 3 buah untuk setiap daun dengan
      menggunakan sekerup kembang dengan warna yang sama dengan warna engsel.
      Jumlah engsel yang dipasang harus diperhitungkan menurut beban berat daun
                                                                         
      pintu, tiap engsel memikul minimal 20 kg. Untuk pintu-pintu aluminium
      menggunakan engsel lantai (floor hinge) double action, merek Dekson, Fino, Kend
      dipasang dengan baik pada lantai sehingga terjamin kekuatan dan kerapihannya,
      dipasang sesuai dengan gambar untuk itu. Untuk jendela digunakan Friction
                                                                         
      Hinge/Casment merek Dekson, Fino, Kend. Untuk pintu-pintu aluminium
      menggunakan engsel merek Dekson, Fino, Kend. Untuk pintu-pintu besi dipakai
      engsel khusus untuk keperluan masing-masing pintu merek dekson, tiap engsel
                                                                         
      mampu memikul maksimal 60 kg.                                      
                                                                         
      Pekerjaan Door Closer, Door Stopper dan Door Holder                
      Untuk seluruh daun pintu panil-panil dan daun pintu ruang tertentu menggunakan
                                                                         
      Door Closer merek Dekson, Fino, Kend, warna akan ditentukan oleh Perencana.
      Door Closer harus terpasang dengan baik dan merekat dengan kuat pada batang
      kusen dan daun pintu, dan disetel sedemikian rupa sehingga pintu selalu menutup
      rapat kusen pintu. Untuk seluruh pintu kecuali yang berengsel lantai diberi door
                                                                         
      stopper merek Dekson, Fino, Kend. Door stopper dipasang dengan baik pada lantai
      dengan sekrup pintu kecuali pintu-pintu toilet, pintu masuk utama dan pintu-pintu
      besi. Door holder dengan injakan karet dan spring pen release merek Dekson, Fino,
                                                                         
      Kend.                                                              
                                                                         
      Bahan-bahan                                                        
      Engsel :                                                           
      Floor Hinge dengan hold open, produksi Dekson, Fino, Kend, type disesuaikan
      dengan berat dan jenis pintu.                                      
                                                                         
      Engsel kupu-kupu stainless steel, produksi Dekson, Fino, Kend, type disesuaikan
      dengan berat dan jenis pintu.                                      
      Engsel jendela, produksi Dekson, Fino, Kend, type disesuaikan dengan berat dan
      arah bukaan.                                                       
                                                                         
      Lock Case               : merek Dekson, Fino, Kend, type disesuaikan
      dengan arah bukaan dan jenis/fungsi pintu.                         
      Cylinder                : merek Dekson, Fino, Kend, type disesuaikan
                                                                         
      dengan jenis dan fungsi pintu.                                     
      Kunci daun jendela kaca : Dekson, Fino, Kend, warna ditentukan     
      kemudian.                                                          
                                                                         
                                                                         
   47 |                                      Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
                             Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
               Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
                                     Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
                                   Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
      Handle dan Back Plate   : merek Dekson, Fino, Kend, material stainless
                                                                         
      steel.                                                             
      Door Closer             : type Hydraulic over head Door Closer, merk
      Dekson, Fino, Kend dengan jenis Hold Open. Type disesuaikan dengan berat dan
                                                                         
      jenis/fungsi pintu.                                                
      Door Stopper            : merek Dekson, Fino, Kend, material stainless
      steel.                                                             
                                                                         
      Kunci Gembok (pad lock) : merek dekson, material stainless steel.  
      Door Holder : sesuai dengan rangka dan panel pintu yang terpasang. 
     Warna akan ditentukan kemudian oleh Konsultan Perencana. Kontraktor wajib
     mengajukan contoh bahan untuk mendapatkan persetujuan Konsultan     
                                                                         
     PENGAWAS/Konsultan Perencana. (as) dari permukaan bawah pintu. Engsel tengah
     dipasang di tengah-tengah antara kedua engsel tersebut.             
                                                                         
     IV.18.4. Persyaratan Pelaksanaan                                    
     Penarik pintu (handle/full handle) dipasang sesuai posisi lock case. Pemasangan
                                                                         
     lockcase, handle dan backplate serta door closer harus rapi, lurus dan sesuai dengan
     letak posisi yang telah ditentukan oleh Konsultan PENGAWAS. Apabila hal tersebut
     tidak tercapai, Kontraktor wajib memperbaiki tanpa tambahan biaya. Door stopper
                                                                         
     dipasang pada dinding atas, letaknya diatur agar daun pintu dan kunci tidak
     membentur tembok pada saat pintu terbuka. Door holder di atas daun pintu
     dipasang 6 cm dari tepi daun pintu. Pemasangan harus baik sehingga pada saat
                                                                         
     ditekan ke bawah, karet holder akan menekan lantai pada posisi yang dikehendaki.
     Door holder dipasang hanya pada pintu yang tidak menggunakan door closer type
     hold open. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus
     dilakukan pengujian secara kasar dan halus. Tanda pengenal anak kunci harus
                                                                         
     dipasang sesuai dengan pintunya. Kontraktor wajib membuat shop drawing
     (gambar detail pelaksanaan) berdasarkan gambar dokumen kontrak yang telah
     disesuaikan dengan keadaan di lapangan. Didalam shop drawing harus jelas
                                                                         
     dicantuPengawasan semua data yang diperlukan termasuk keterangan produk, cara
     pemasangan atau detail-detail khusus yang belum tercakup secara lengkap di dalam
     gambar dokumen kontrak, sesuai dengan standar spesifikasi pabrik. Shop drawing
     sebelum dilaksanakan harus disetujui dahulu oleh Konsultan PENGAWAS/ Konsultan
                                                                         
     Perencana.                                                          
     IV.19. PEKERJAAN LANGIT-LANGIT PLAFOND GYPSUM BOARD                 
     IV.19.1. LINGKUP PEKERJAAN                                          
                                                                         
     Meliputi penyediaan bahan langit-langit dan konstruksi penggantungnya,
     penyiapan tempat serta pemasangan langit-langit dan konstruksi penggantungnya
     pada tempat-tempat yang ada pada gambar.                            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   48 |                                      Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
                             Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
               Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
                                     Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
                                   Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
     IV.19.2.  PERSYARATAN BAHAN                                         
                                                                         
     Bahan Panel Gypsumboard ukuran 122 cm x 244 cm, tebal 9 mm produk Elephant,
     Jaya Board Knaup yang menggunakan system Hollow 40 x 40 mm dan hollow 40 x
     20 mm. Cara pemasangan harus sesuai dengan petunjuk yang dikeluarkan oleh
                                                                         
     pabrik. Panel kalsium silikat yang dipasang telah dipilih dengan baik (tidak cacat
     tergores, patah) dan telah dilakukan pengecatan di workshop/pabrik sebelum
     dipasang dengan persetujuan konsultan. Kerangka langit-langit dibuat dari rangka
                                                                         
     aluminum suspend ceiling T.Bar sistem setara produk Elephan. Dengan 
     penggantung rangka plafon sesuai dengan rekomendasi pabrik. Kerangka langit-
     langit yang dipasang dengan modul 60 x 120 cm, tebal min. 0,35 mm untuk rangka
                                                                         
     atas dan rangka bawah (sesuai gambar), dengan finishing electro static powder
     coating.                                                            
                                                                         
     IV. 19.3. PEDOMAN PELAKSANAAN                                       
     Pekerjaan rangka langit-langit (plafond).                           
     Bagian bawah dari rangka langit-langit harus diluruskan. Pemasangan harus rata
                                                                         
     dan waterpass. Untuk menjaga rangka langit-langit dari lendutan, setiap luas 6 m²
     minimal harus dipasang besi penggantung yang telah disediakan untuk maksud itu.
     Balok rangka langit-langit yang lekat ke tembok harus diperkuat dengan
     baut/angker yang ditanam dalam tembok/beton. Konstrusi penggantung plafond
                                                                         
     dibuat dengan memperhatikan dan memperhitungkan faktor kekuatan perletakan
     lampu dan lain lain, fixtures yang akan dipasang pada pertemuan plafond.
     Pekerjaan list langit-langit.                                       
                                                                         
     List langit-langit dibuat dari bahan yang sama, berprofil ukuran 100 x 100 mm
     dipasang pada tepi langit-langit dengan dinding atau sesuai yang ditunjukan pada
     gambar. Pemasangan harus rapih, lurus dan semua list tersebut harus berukuran
                                                                         
     sama. Bahan yang akan dipakai sebelum proses fabrikasi diseleksi dahulu sesuai
     dengan bentuk, toleransi ukuran ketebalan yang dipersyaratkan kesikuan,
     kelengkungan yang disyaratkan, kemudian dikerjakan secara maximum, sehingga
     hasil yang telah dirangkai mempunyai ukuran yang presisi. Semua pekerjaan
                                                                         
     terpasang harus dilindungi dari pengaruh-pengaruh pekerjaan lain seperti cipratan
     cat, plesteran, dan lain-lain. Sambungan-sambungan sudut maupun silang, harus
     dipasang sempurna, dangan sekrup-sekrup pengaku. Dalam hal ini sekrup sekrup
                                                                         
     tidak boleh kelihatan. Pemasangan harus dilaksanakan oleh tukang yang ahli dalam
     hal pekerjaan ini.                                                  
                                                                         
     IV.20. PEKERJAAN PLAFON GRC                                         
     IV.20.1. Lingkup Pekerjaan                                          
                                                                         
     a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu untuk
     melaksanakan pekerjaan ini sehingga didapat hasil pekerjaan yang baik dan
     sempurna. Pekerjaan yang dimaksud meliputi pemasangan GRC pada lisplang dan
     plafon atap atau area seperti yang tertera dalam Gambar Kerja.      
                                                                         
     IV.20.2. Persyaratan Bahan                                          
   49 |                                      Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
                             Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
               Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
                                     Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
                                   Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
                a. bahan    antara glassfibre, adukan semen dan pasir dengan tebal
                                                                         
         Merupakan campuran minimal 4                                    
         mm yang mempunyai batas-batas                                   
                                :                                        
             1). Ruang density : 1,4 g/cm2                               
             2). Kekuatan lentur : 190 kg/cm2                            
                 Modul                                                   
             3). elastisitas  : 12 – 16 x 104                            
             4). Penyerapan air : 35%                                    
                                                                         
                 Perubahan                                               
                                                                         
             5). bentuk       : 0,15 %                                   
                 Penghantar    0,34                                      
             6). panas        : kcal/mhºC                                
         1.Semua komponen GRC dibuat dengan hasil akhir finishing cat.   
                                                                         
     IV.20.3. Persyaratan Pelaksanaan                                    
     a. Sebelum pekerjaan dimulai, pemborong diwajibkan untuk mengaju-kan gambar
                                                                         
     kerja pelaksanaan terlebih dahulu untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi
     Lapangan / Pengawas /Perencana. Pekerjaan pemasangan harus dilaksanakan oleh
     tenaga-tenaga yang terlatih untuk jenis pekerjaan ini. Pelaksanaan pekerjaan harus
                                                                         
     rapi, teliti, bersih dan tidak menodai pekerjaan-pekerjaan lain yang berada di
     sekitarnya. Kerusakan yang diakibatkan oleh kesalahan / kecerobohan pada
     pekerjaan ini yang berakibat diulangnya pekerjaan menjadi tanggung jawab
     pemborong dan tidak merupakan pekerjaan tambah.                     
                                                                         
                                                                         
     IV.21. PEKERJAAN PENGECATAN                                         
     IV.21.1. Lingkup Pekerjaan                                          
     a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu untuk
     melaksanakan pekerjaan ini sehingga didapat hasil pekerjaan yang baik dan
     sempurna.                                                           
             Pekerjaan yang dimaksud meliputi :                          
                Pekerjaan pengecatan permukaan pasangan batu bata, permukaan beton
             1). dan plafon.                                             
             2). Pekerjaan pengecatan besi,                              
                                                                         
             3). Dan/atau seperti tercantum dalam gambar kerja.          
                                                                         
     IV.21.2. Persyaratan Umum                                           
     Seluruh pelaksanaan dan bahan untuk pekerjaan ini harus sesuai dengan standard
     dan/atau spesifikasi pabrik. Pabrik dan konraktor harus memberi jaminan minimal
                                                                         
     selama 5 (lima) tahun terhitung waktu penyerahan atas semua pekerjaan ini
     terhadap kemungkinan cacat, warna yang berubah dan kerusakan cat lainnya. Hasil
     pekerjaan yang tidak disetujui Direksi Lapangan harus diulang dan diganti. Penyedia
     Jasa harus melakukan pengecatan kembali bila ada cat dasar atau cat finish yang
                                                                         
     kurang menutupi atau lepas sebagaimana ditunjukkan oleh Direksi Lapangan.
                                                                         
                                                                         
   50 |                                      Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
                             Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
               Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
                                     Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
                                   Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
     Selama pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa harus diawasi Tenaga Ahli / Supervisi
                                                                         
     dari pabrik pembuat.                                                
                                                                         
     e.Bahan didatangkan langsung dari pabrik, tiba di Tapak Konstruksi harus masih
                                                                         
     tersegel baik dalam kemasannya dan tidak cacat. Penyedia Jasa wajib membuktikan
     keaslian cat dari produk tersebut diatas mengenai kemurnian cat yang akan
     dipergunakan. Pembuktian berupa segel kaleng, test BD, test Laboratorium dan hasil
                                                                         
     akhir pengecatan. Biaya untuk pembuktian ini dibebankan kepada Penyedia Jasa.
     Hasil test kemurnian harus mendapat rekomendasi tertulis dari produsen dan
     diserahkan kepada Direksi Lapangan untuk persetujuan pelakanaan.    
                                                                         
     IV.21.3. Persyaratan Teknis                                         
                                                                         
     Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa wajib melakukan percobaan
     pengecatan (mock up). Biaya percobaan ini ditanggung Penyedia Jasa. Hasil
     percobaan tersebut harus diserahkan kepada Direksi Lapangan untuk mendapatkan
                                                                         
     persetujuan bagi pelaksanaan pekerjaan. Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk,
     tidak bercucuran atau ada bekas yang menunjukkan tanda sapuan, roller maupun
     semprotan. Tebal minimum dari tiap lapisan jadi / finish minimum sama dengan
     syarat yang dispesifikasikan pabrik. Apabila dari cat yang dipakai ada mengandung
                                                                         
     bahan dasar beracun atau membahayakan keselamatan manusia, maka Penyedia
     Jasa harus menyediakan peralatan pelindung misalnya masker, sarung tangan dan
     sebagainya yang harus dipakai pada waktu pelaksanaan pekerjaan. Tidak
                                                                         
     diperkenankan melaksanakan pekerjaan ini dalam keadaan cuaca yang   
     lembab/hujan, berdebu. Terutama untuk pelaksanaan di dalam ruangan bagi cat
     dengan bahan dasar beracun atau membahayakan manusia, maka ruangan tersebut
     harus mempunyai ventilasi yang cukup atau pergantian udara berlangsung lancar.
                                                                         
     Didalam keadaan tertentu, misalnya untuk ruangan tertutup, Penyedia Jasa harus
     memakai kipas angin/fan untuk memperlancar pergantian/aliran udara. Peralatan
     seperti kuas, roller, sikat kawat, kape, pompa udara tekan/ vacuum cleaner,
                                                                         
     semprotan dan sebagainya harus tersedia dari kualitas/ mutu terbaik. Khusus untuk
     semua cat dasar harus disapukan dengan kuas. Penyemprotan hanya boleh
     dilakukan apabila disetujui Direksi Lapangan. Pemakaian amplas, pencucian dengan
                                                                         
     air maupun pembersihan dengan kain kering terlebih dahulu harus mendapatkan
     persetujuan tertulis dari Direksi Lapangan terkecuali disyaratkan lain dalam
     Spesifikasi ini. Pelaksanaan pekerjaan ini khususnya pengecatan dasar untuk
     komponen bahan metal, harus dilakukan sebelum komponen tersebut terpasang.
                                                                         
                                                                         
     IV.21.4. Persyaratan Pelaksanaan                                    
     a. Pekerjaan Pengecatan Dinding Bata dan Beton                      
     1). Pekerjaan persiapan Sebelum Pengecatan                          
     Sebelum pelaksanaan, seluruh permukaan harus dibersihkan dari debu, lemak,
     kotoran atau nod lain, bekas-bekas cat yang terkelupas bagi permukaan yang
                                                                         
     pernah dicat dan dalam kondisi kering.                              
   51 |                                      Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
                             Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
               Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
                                     Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
                                   Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
     a). Pemakaian kuas hanya untuk permukaan dimana tidak mungkin menggunakan
                                                                         
   roller.                                                               
     b). Pekerjaan pengecatan semua dinding/permukaan pasangan bata dan permukaan
     beton yang tampak/exposed seperti tercantum dalam Gambar Kerja.     
                                                                         
                                                                         
     2). Permukaan Interior dan Exterior                                 
                a). Lapisan Pertama                                      
                    (1). Wallfiller jenis acrylic wallfiller             
                    (2). Pelaksanaan pekerjaan dengan kape.              
                    (3). Ketebalan lapisan 25 – 150 micron atau daya sebar 10 m2/liter.
                         Tunggu selama minimum 24 jam sebelum pelaksanaan
                    (4). pelapisan                                       
                                                                         
                         berikutnya.                                     
                b). Lapisan Ke dua                                       
                    (1). Cat dasar jenis Alkali Resisting Primer Sealer  
                    (2). Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.            
                         Ketebalan lapisan 25 – 40 micron atau daya sebar 13 – 15
                    (3). m2/liter.                                       
                         Tunggu selama minimum 24 jam sebelum pelaksanaan
                    (4). pelapisan                                       
                                                                         
                         berikutnya.                                     
                c). Lapisan ketiga dan keempat                           
                         Cat jenis Vinyl Acrylic Emulsion untuk interior, sedang exterior dari
                    (1). jenis                                           
                         weathershield;                                  
                    (2). Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.            
                         Ketebalan lapisan 25 – 40 micron atau daya sebar 11 – 17 m2/liter
                    (3). per                                             
                                                                         
                         lapis.                                          
                    (4). Tenggang waktu antara pelapisan minimum 12 jam .
                    (5). Warna ditentukan kemudian.                      
                                                                         
                                                                         
     IV.22. PEKERJAAN CAT LANGIT-LANGIT                                  
     Yang termasuk dalam pekerjaan cat langit-langit adalah langit-langit bagian lain
                                                                         
     yang ditentukan gambar. Cat yang digunakan merek Dulux, Catylax, JOTUN. Warna
     ditentukan Perencana setelah melakukan percobaan pengecatan. Selanjutnya
     semua metode/prosedur sama dengan pengecatan dinding-dinding pasal 12
     kecuali tidak digunakannya lapis alkali resistance sealer pada pengecatan langit-
                                                                         
     langit ini. Sambungan-sambungan multiplex harus diberi flexible sealant agar tidak
     terlihat sebagai retakan sesudah dicat.                             
                                                                         
                                                                         
     IV.23. PEKERJAAN CAT KAYU                                           
     Yang termasuk dalam pekerjaan cat kayu adalah plywood, dan/atau bagian-bagian
     lain yang ditentukan gambar. Cat yang digunakan adalah merek JOTUN, Dulux,
                                                                         
     Mowilex jenis Synthetic Enamel, warna ditentukan oleh Konsultan Perencana setelah
   52 |                                      Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
                             Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
               Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
                                     Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
                                   Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
     melakukan percobaan pengecatan. Bidang yang akan dicat diberi manie kayu merek
                                                                         
     CAP KEMBANG, warna merah 1 lapis, kemudian diplamur dengan plamur kayu
     merek ISAMU sampai lubang-lubang/pori-pori terisi sempurna. Setelah 7 (tujuh)
     hari, bidang plamur diampelas besi halus dan dibersihkan dari debu kemudian dicat
                                                                         
     sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dengan menggunakan kwas. Setelah pengecatan
     selesai, bidang cat yang terbentuk, utuh, rata, tidak ada bintik-bintik atau
     gelembung udara dan bidang cat dijaga terhadap pengotoran.          
                                                                         
                                                                         
     IV.24. PEKERJAAN CAT BESI                                           
     Yang termasuk pekerjaan ini adalah pengecatan seluruh bagian-bagian besi pagar
     beserta pintunya, pintu-pintu besi talang-talang dan pekerjaan besi lain ditentukan
                                                                         
     dalam gambar. Cat yang dipakai adalah merek Dulux, Womilex, JOTUN. Pekerjaan
     cat dilakukan setelah bidang yang akan dicat, selesai diamplas halus dan bebas
     debu, oli dan lain-lain. Sebagai lapisan dasar anti karat dipakai sebagai cat dasar 1
                                                                         
     kali. Sambungan las dan ujung-ujung yang tajam diberi “touch up” dengan dua lapis
     cat dasar setelah itu lapisan tebal 40 micron diulaskan. Setelah kering sesudah 8
     jam, dan diamplas kembali maka disemprot 1 lapis. Setelah 16 jam mengering baru
     lapisan akhir dengan cat Dulux, Womilex, JOTUN disemprot 3 lapis. Pengecatan
                                                                         
     dilakukan dengan menggunakan semprot dengan compressor 3 lapis. Setelah
     pengecatan selesai, bidang cat harus licin, utuh, mengkilap, tidak ada gelembung-
     gelembung dan dijaga terhadap pengotoran-pengotoran.                
                                                                         
                                                                         
     IV.25. PEKERJAAN MENI KAYU                                          
                                                                         
     Yang termasuk pekerjaan ini adalah pengecatan seluruh permukaan multiplex
     plywood yang akan dicat, rangka langit, rangka-rangka pintu dan atau bagian-
     bagian lain yang ditentukan gambar. Menie yang digunakan adalah menie kayu
     setara merek Patna warna merah. Semua kayu hanya boleh dimenie di tapak proyek
                                                                         
     dan mendapat persetujuan Konsultan PENGAWAS. Sebelum pekerjaan menie
     dilakukan, bidang kayu kasar harus diamplas dengan amplas kayu kasar dan
     dilanjutkan dengan amplas kayu halus sampai permukaan bidang licin dan rata.
                                                                         
     Pekerjaan menie dilakukan dengan menggunakan kwas, dilakukan lapis, sedemikian
     rupa sehingga bidang kayu tertutup sempurna dengan lapisan menie.   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   53 |                                      Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
                             Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
               Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
                                     Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
                                   Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     IV.26. PEKERJAAN SANITARY FIXTURE                                   
     IV.261. Lingkup Pekerjaan                                           
         a . Menyediakan tenaga kerja, bahan - ba han, peralatan dan alat bantu
                                                                         
             untuk melaksanakan pekerjaan ini sehingga didapat hasil pekerjaan yang
             ba ik dan sempurna .                                        
                                                                         
         b. Pekerjaan yang dimaksud meliputi pekerjaan pemasangan alat-alat sanitary
             pada ruang-ruang yang tercantum dalam Gambar Kerja.         
                                                                         
     IV.26.2. Persyaratan Bahan                                          
         a Pemasangan sanitary adalah lengkap dengan accessories seperti standard
         pabrik sampai dapat                                             
            berfungsi dengan sempurna.                                   
         b.  Closet jongkok, Type   : sesuai gambar kerja                
         c.  Urinal Muslim, Type    : sesuai gambar kerja                
                                                                         
         d.  Wastafel, Type         : sesuai gambar kerja                
         e.  Floor drain, Type      : sesuai gambar kerja                
         f.  Kran, Type             : sesuai gambar kerja                
         g.  Wash Sink, Type        : sesuai gambar kerja                
                                                                         
                                                                         
     IV.26.3. Persyaratan Pelaksanaan                                    
     Pemasangan harus dilakukan dengan hati-hati, rapi dan tidak ada percikan kotoran,
     seperti adukan semen pada alat-alat tersebut. Apabila fixture tersebut dilengkapi
                                                                         
     dengan peralatan pelindung terhadap tekanan balik/pelepas vacuum atmosfir, maka
     pekerjaan tersebut harus dilakukan. Apabila fixtures tersebut dilengkapi dengan
     plastik pelindung oleh pabrik, maka pelindung tersebut baru boleh dibuka pada saat
                                                                         
     penyerahan pekerjaan dilakukan. Penyedia Jasa harus melengkapi fixtures tersebut
     dengan leher angsa hanya jika fixtures tersebut belum memiliki leher angsa built in.
     Seal-seal untuk mengatasi kebocoran, klos-klos penguat dudukan termasuk untuk
                                                                         
     kesempurnaan dan berfungsinya peralatan ini.                        
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   54 |                                      Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
                             Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
               Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
                                     Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
                                   Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   55 |                                      Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
                             Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
               Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
                                     Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
                                   Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
                                                                         
                                                                         
                              BAB  V                                     
                                                                         
                  SYARAT-SYARAT   TEKNIS KHUSUS                          
            PELAKSANAAN    DAN  PEKERJAAN  ELEKTRIKAL                    
                                                                         
                                                                         
     V.1. PERSYARATAN TEKNIS UNTUK ALAT LISTRIK DAN INSTALASI.           
     V.1.1 KETENTUAN                                                     
                                                                         
          Persyaratan teknis pekerjaan Elektrikal secara umum berisi ketentuan
          standard-standard instalasi yang berlaku secara nasional maupun
          internasional. Bilamana terdapat perbedaan arti antara persyaratan teknis
                                                                         
          pekerjaan elektrikal dengan persyaratan teknis dari divisi lain maka harus
          diartikan perbedaan tersebut harus saling memperbaiki, bukan saling
          menghilangkan.                                                 
                                                                         
                                                                         
     V.1.2. PERATURAN/STANDARD INSTALASI                                 
                                                                         
          Semua pekerjaan harus baik serta memenuhi standard dan peraturan yang
                                                                         
          berlaku. Stadard/peraturan yang berlaku adalah sebagai berikut :
             Peraturan pemerintah yang berlaku.                          
             Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) tahun 2000 atau edisi terakhir.
                                                                         
             Standard Industri Indonesia (SII) edisi terakhir.           
             Memenuhi persyaratan DIN Standard.                          
             Memenuhi standard yang dikeluarkan oleh International Electro-
                                                                         
             Technical Commission I.E.C.                                 
                         High voltage enclosed                           
             No. 298     switchgear.                                     
                         Basic installation level for 20                 
             No. 694     kV.                                             
                         Medium voltage circuit                          
             No. 56      breakers                                        
                                                                         
                         Medium voltage test                             
             No. 60      requirements.                                   
             No. 185/186 Current transformer                             
             No. 694     Common clause                                   
             No. 76      Power transformers                              
                                                                         
             No. 502-540 MV cables lying                                 
                         LV creep age distance and                       
             No. 28 A    clearances                                      
             No. 157     LV circuit breakers                             
                                                                         
             No. 158     LV contactors                                   
             No. 185     LV current transformers                         
             No. 337     LV auxiliary circuits                           
                                                                         
   56 |                                      Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
                             Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
               Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
                                     Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
                                   Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
             No. 439     LV general part                                 
                                                                         
                         LV air breaks switch disconnectors              
             No. 408     and fuse                                        
             No. 144-529 Degree of protection                            
             No. 947-2   LV Breaking Capacity                            
             Spesifikasi teknis juga harus memenuhi VDE standard atau    
             persyaratan international lain yang ekifalen.               
                                                                         
                                                                         
         1. Pemasangan instalasi titik penerangan.                       
                                                                         
           a. Jenis kabel yang digunakan adalah NYM ukuran 3 x 2,5 mm.   
                                                                         
           b. Pemasangan instalasi yang berhubungan dinding harus tertanam
             dalam dinding (inbow), kabel NYM masuk dalam pipa PVC diameter
             ½" dan tempat sakelar menggunakan dos plastik yang tertanam 
             dalam dinding.                                              
                                                                         
           c. Sambungan kabel yang terletak diatas langit-langit harus diklem
             dengan klem plastik dan tarikan kawatnya harus dibuat lurus dan
             siku pada setiap belokan (tidak boleh melintas).            
                                                                         
           d. Komponen titk lampu/ sakelar yang digunakan adalah produksi
             Broco, Sneider, Philip atau dengan kualitas yang setara.    
                                                                         
         2. Pemasangan instalasi sakelar dan stop kontak                 
                                                                         
           a. Jenis kabel yang digunakan adalah NYA 3 x 2,5 mm2 atau digunakan
             ukuran lain sesuai kebutuhan menurut gambar rencana, sedangkan
             komponennya merk Supreme, Kabelindo, Eterna atau dengan kualitas
             yang setara.                                                
                                                                         
           b. Pemasangan instalasi yang berhubungan dengan dinding harus 
             tertanam didalam tembok (inbow), kabel NYM masuk dalam pipa PVC
             Conduit (Grade B) Ø 20 mm (2,9 meter)dan tempat stop kontaknya
                                                                         
             memakai doos plastik.                                       
           c. Semua stop kontak menggunakan arde terpusat dimana arde stop
             kontak dihubungkan dengan arde kotak panel.                 
           d. Penarikan kabel diatas langit-langit harus menggunakan klem dari
                                                                         
             plastik, dipasang lurus dan siku pada setiap belokan        
           e. Sambungan kabel diatas langit-langit harus dilindungi oleh isolasi
             doos plastik dan dop porselen.                              
                                                                         
           f. Hasil testing dan pengecekan harus memenuhi syarat-syarat yang
             ditentukan oleh PLN untuk dapat dialiri listrik.            
           g. Semua peralatan instalasi harus berfungsi dengan baik dan memenuhi
                                                                         
             persyaratan.                                                
           h. Selama masa pemeliharaan instalatur harus menempatkan tenaga
             operator yang diperlukan.                                   
                                                                         
           i. Penyedia jasa harus bertanggung jawab atas hasil pekerjaan dari
   57 |                                      Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
                             Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
               Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
                                     Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
                                   Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
             instalatur listriknya.                                      
                                                                         
                                                                         
     V.1.3 PENGERJAAN/PELAKSANAAN                                        
          Perlu diperhatikan oleh Kontraktor adalah perletakan instalasi kabel, urutan
          pemasangan kabel harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
                                                                         
          Konsultan sebelum dilakukan pelaksaan pemasangan. Instalasi harus lengkap
          dan berkualitas baik, harus diperhatikan kelurusan instalasi, susunan instalasi
          hingga penyambungan ke peralatan. Untuk instalasi pipa di permukaan
          harus rapih serta harus disiapkan/ memungkinkan untuk dihubungkan
                                                                         
          dengan peralatan instalasi dari type tertanam (flush installation), pipa
          instalasi permukaan harus dilakukan pembelokan kedalam dinding menuju
          box untuk instalasi tanam. Untuk instalasi pemasangan ke peralatan harus
                                                                         
          dibuatkan gambar detail pemasangan secara jelas dan informatif serta
          diajukan terlebih dahulu ke Konsultan Pengawas/Konsultan Pengawas untuk
          mendapat persetujuan sebelum dilaksanakan. Semua gambar detail 
          pemasangan berlaku juga untuk seluruh pemasangan saklar, panel, kabel,
                                                                         
          Circuit Breaker, Load break switch, fittings, cable tray dan semua pekerjaan
          yang berkaitan dengan instalasi listrik. Semua pembuatan lubang instalasi
          pada dinding/lantai harus menggunakan mesin bor, tidak diizinkan
                                                                         
          pelubangan menggunakan bobokan, pemasangan peralatan yang      
          menempel dinding dipersyaratakan model sekrup (screw and bolt) atau
          dengan cara lain yang disetujui. Penggunaan “catridge gun bolt”/bolt
                                                                         
          pemasangan mengunakan mesiu dapat digunakan namun harus dengan 
          persetujuan Konsultan sebelum dilaksanakan. Kontraktor dapat   
          menggunakan boks kontrol untuk penyambungan kabel bilamana     
          diperlukan untuk menyambung sirkuit lain, sebelum dilaksanakan Kontraktor
                                                                         
          berkewajiban mengajukan shop drawing terlebih dahulu kepada Konsultan.
          Kontraktor harus mendapat persetujuan dahulu dari Konsultan bilamana
          akan melakukan suatu pelaksanaan pekerjaan. Setiap penyambungan dalam
                                                                         
          kotak sambung harus menggunakan penyambungan dobel terminal. Semua
          kabel instalasi harus terindentifikasi sesuai sirkuit diagram instalasi dan
          skedul kabel. Setiap instalasi listrik yang terpasang di luar bangunan ataupun
          instalasi dari luar bangunan menuju kedalam bangunan harus diamankan
                                                                         
          dari sinar langsung matahari dan hujan, untuk kebutuhan itu harus
          dilengkapi dengan pengaman berupa cover/ penutup.              
                                                                         
     V.1.5. SAKELAR PENERANGAN (LIGHTING SWITCHES)                       
                                                                         
          Saklar yang dipasang harus rata permukaan dan box menggunakan type
          metal box yang telah di galvanized kelas terbaik. Jumlah dan ukuran box
          harus sesuai dengan kebutuhan dimana saklar tersebut ditempatkan dan
                                                                         
          harus dapat menampung jumlah saklar hingga dsri yang multi gang. Saklar
          untuk penggunaan diluar (exterior type) harus dari type tahan air berikut
                                                                         
   58 |                                      Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
                             Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
               Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
                                     Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
                                   Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
          metral boxnya, disarankan type exterior dipilih saklar rotary (operasi dengan
                                                                         
          memutar) atau dengan cara lain yang disetujui. Bilamana instalasi saklar
          dipasang menempel pada dinding maka instalasi pipa harus disembunyikan
          dengan baik. Saklar yang dipasang minimal harus memenuhi standard IEC
                                                                         
          364-3-1, PUIL 2000 dan VDE. Saklar harus type instalasi rata dinding, hevy
          duty moulded thermo plastic, warna saklar tergantung kebutuhan (harap
          disesuaikan setelah mendapat persetujuan Konsultan Pengawas),  
                                                                         
          pemasangan pada metal box harus type sekrup (type cakar tidak akan
          mendapat persetujuan), dapat dipasang indicator lamp bilamana diperlukan.
          Sangat harus diperhatikan adalah meletakan saklar harus betul-betul tegak
          lurus terhadap garis referensi berupa garis dinding, lantai, garis keramik dan
                                                                         
          garis referensi terdekat, posisi cover saklar harus sepenuhnya menutupi
          metal box sehingga betul-betul sepenuhnya garis cover yang terlihat
          dipermukaan dinding, bilamana terdapat kesulitan pada pemasangan harus
                                                                         
          dikoordinasikan dengan konsultan/Konsultan Pengawas. Secara umum
          perletakan saklar adalah minimal 1.50 meter dari permukaan lantai atau
          disesuaikan dengan kondisi lapangan yang mempunyai kendala referensi
          khusus (misal pada dinding berkeramik harus diletakan pada sudut keramik
                                                                         
          sehingga akhiran dari saklar harus sama dengan akhiran dari keramik).
          Jumlah lampu pada satu sirkuit yang melewati satu saklar dengan rating
          kapasitas 10A maka arus yang boleh lewat pada saklar tersebut adalah tidak
                                                                         
          boleh melebihi dari 8A (setelah dihitung dengan eff. 0,8).     
          Penggunaan/distribusi saklar terhadap titik lampu harus dibuat sedemikian
          rupa sehingg saklar dapat mengatur penyalaan/mematikan lampu secara
                                                                         
          merata pencahayaan pada ruang tersebut.                        
                                                                         
     IV.1.6. FITING LAMPU (LIGHTING FITTINGS)                            
          Fiting lampu harus terpasang secara lengkap dengan support, pengantung,
          penyambung flexibel, dan connector. Semua kabel tersambung dengan
                                                                         
          jaringan instalasi sirkuit pada fixture lampu dengan menggunakan kabel
          flexible tahan panas dengan ukuran minimum 1,5 mm2 dengan isolasi
          “silicon rubber”. Koneksi lampu ke sirkuit instalasi lampu menggunakan
                                                                         
          lubang lampu yang diberi shield/pengaman karet pada lubang keluar kabel
          dan dari lubang tersebut masuk ke plafond dan melalui kabel yang masuk
          pipa instalasi fleksible menyambung ke junction box. Sistem pembumian
                                                                         
          untuk fitting lampu harus menggunakan kabel terpisah untuk dihubungkan
          dengan terminal pembumian. Untuk fitting lampu neon/fluorescent harus
          dilengkapi dengan 2 fitting yang dipasang di masing-masing ujung lampu.
          Untuk semua fixture lampu yang digantung harus menggunakan     
                                                                         
          penggantung yang baik dan terpasang dengan pola tali yang      
          menggenggam/mencengkeram sedangkan untuk fixture lampu terbuka atau
          pasangan dinding harus dengan cara yang sesuai untuk pasangan dinding.
                                                                         
   59 |                                      Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
                             Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
               Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
                                     Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
                                   Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
          Semua fitting lampu neon/fluorescent harus type sarung bayonet. Fixture
                                                                         
          lampu dan kelengkapannya harus terpasang sesuai dengan skedul waktu
          instalasi yang telah di koordinasikan dengan disiplin lain untuk menjaga agar
          pemasangan fixture lampu mengganggu program pekerjaan lain.    
                                                                         
          Pemasangan metarial lampu, cover, diffuser dan kelengkapan lain sebaiknya
          dipasang setelah pekerjaan pemasangan fixture lampu berikut pemasangan
          plafond telah selesai secara lengkap. Semua fixture lampu harus benar-benar
                                                                         
          bersih dari debu, cat, minyak dll baik sisi luar maupun sisi dalamnya. Semua
          fixture lampu yang terpasang harus sesuai dengan type fixture lampu yang
          ditawarkan atau direncanakan dan sesuai dengan katalog yang diajukan.
          Semua fixture lampu dan tabung lampunya yang terpasang adalah benar-
                                                                         
          benar sesuai dengan pabrik pembuat yang diajukan dan telah mendapat
          persetujuan dari konsultan atau Konsultan PENGAWAS baik type dan
          bentuknya. Kontraktor bertanggung jawab terhadap semua pekerjaan
                                                                         
          pemasangan fixture lampu dan semua lampu benar-benar sesuai dengan
          spesifikasi teknis yang diajukan, lampu fluorescent yang terpasang dalam
          kondisi 100% baru. Semua kwalitas pemasangan maupun kwalitas dari
          fixture lampu dinilai terhitung pada saat penanda tanganan penyerahan
                                                                         
          pekerjaan. Konstruksi atau type lampu sesuai untuk pemasangan daerah
          tropis.                                                        
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     IV.1.7. LAMPU PENERANGAN                                            
             Lingkup Pekerjaan                                           
             Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, peralatan dan bahan
             serta pemasangan berikut penyerahan seluruh system penerangan dalam
                                                                         
             keadaan baik dan siap untuk dipergunakan pada tempat-tempat seperti
             ditunjukkan dalam Gambar Kerja.                             
             Standar / Rujukan                                           
               Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL – 2000).         
                                                                         
               International Electrotechnical Commision (IEC).           
               Standar Nasional Indonesia (SNI).                         
               Spesifikasi Teknis :                                      
                                                                         
                 09910 – Cat                                             
                 16400 – Distribusi Tegangan Rendah                      
             Prosedur Umum                                               
                                                                         
               Contoh Bahan, Data Teknis dan Daftar Bahan.               
                 Sebelum diadakan ke lapangan, contoh dan/atau brosur/data
                 teknis bahan/peralatan untuk pekerjaan ini harus diajukan dahulu
                 kepada Konsultan untuk disetujui.                       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   60 |                                      Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
                             Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
               Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
                                     Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
                                   Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
                 Kontraktor harus membuat daftar bahan/peralatan yang akan
                                                                         
                 digunakan dan menyerahkannya kepada Konsultan untuk     
                 disetujui.                                              
               Gambar Detail Pelaksanaan.                                
                                                                         
                 Kontraktor harus membuat dan menyerahkan Gambar Detail  
                 Pelaksanaan kepada Konsultan untuk disetujui.           
                                                                         
                                                                         
     Gambar Detail Pelaksanaan harus diserahkan sebelum pengadaan bahan sehingga
     diperoleh cukup waktu untuk memeriksa dan tidak ada tambahan waktu bagi
     Kontraktor bila mengabaikan hal ini. Gambar Detail Pelaksanaan harus lengkap dan
     berisi tata letak dan detail-detail yang diperlukan. Bila ada perbedaan antara Gambar
                                                                         
     Kerja yang satu dengan Gambar Kerja yang lain atau antara Gambar Kerja dengan
     Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus menyampaikannya kepada Konsultan untuk
     dicarikan jalan keluarnya. Gambar Kerja Elektrikal hanya menunjukkan tata letak
                                                                         
     bahan dan peralatan, jalur kabel dan sambungan-sambungan. Gambar Kerja ini harus
     diikuti dengan se-seksama mungkin. Dalam mempersiapkan Gambar Detail
     Pelaksanaan, dimensi dan ruang gerak yang digambarkan dalam Gambar Kerja
     Arsitektur, Struktur dan Gambar Kerja lainnya yang berkaitan, harus diperiksa.
                                                                         
     Kontraktor harus dengan teliti memeriksa kebutuhan ruangan dengan Kontraktor
     lain yang mungkin bekerja pada lokasi yang sama untuk memastikan bahwa semua
     bahan dapat dipasang pada tempat yang telah ditentukan.             
                                                                         
                                                                         
     PELAKSANAAN PEKERJAAN                                               
     Pemasangan Penerangan Kontraktor harus melengkapi semua armature,   
     perlengkapan penerangan, komponen, tenaga kerja dan bahan pemasangan yang
     diperlukan agar system penerangan terpasang dengan lengkap seperti ditunjukkan
                                                                         
     dalam Gambar Kerja. Semua armatur dan peralatan penerangan harus dipasang
     lengkap dengan aksesori penggantung, rumah lampu, soket, pemegang, reflektor,
     penyebar cahaya, balas, kapasitor dan komponen lain yang diperlukan serta seluruh
                                                                         
     pengkabelan yang dibutuhkan. Armatur dan lampu untuk daerah berbahaya harus
     dari jenis yang sesuai untuk tujuan tersebut. Perlengkapan penerangan yang tidak
     sesuai dengan ketentuan tidak diijinkan dipasang. Jika Kontraktor bermaksud
     menggunakan perlengkapan penerangan selain dari yang telah ditentukan,
                                                                         
     perlengkapan pengganti berikut data fotometrik harus diserahkan kepada Konsultan
     untuk disetujui dengan mengacu pada ketentuan dalam Spesifikasi Teknis ini.
     Informasi tambahan seperti cara menggantung, penyelesaian dan/atau contoh
                                                                         
     bahan perlengkapan harus diserahkan atas permintaan.                
     Pengujian dan commissioning/Testing.                                
     Setelah selesainya pekerjaan dan sebelum penyerahan, Kontraktor harus melakukan
                                                                         
     pengujian lengkap dan pengukuran yang dianggap perlu dengan dihadiri Konsultan.
     Semua sistem dan peralatan harus dioperasikan agar berfungsi sesuai ketentuan
     Spesifikasi Teknis. Peralatan, fasilitas pengujian, Pengawasan pengujian dan
                                                                         
   61 |                                      Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
                             Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
               Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
                                     Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
                                   Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
     pemeliharaan peralatan agar tetap dalam kondisi baik, harus diadakan oleh
                                                                         
     Kontraktor. Catatan pengujian harus dibuat Kontraktor dan diserahkan secara resmi
     kepada Konsultan sebelum serah terima pekerjaan. Pengujian dan uji pengoperasian
     harus ditentukan oleh Konsultan. Semua peralatan harus lulus uji fungsional.
                                                                         
     Kontraktor bertanggung jawab untuk mengganti setiap peralatan/perlengkapan
     yang rusak, termasuk kaca, plastik atau penyebar cahaya sampai pada saat
     pemeriksaan terakhir dan penyerahan kepada Konsultan.               
                                                                         
     Pembersihan                                                         
     Kontraktor dari waktu ke waktu harus menjaga agar tempat kerja dan sekitarnya
     bersih dari segala bahan-bahan terbuang atau kotoran yang diakibatkan oleh
     pekerjaan. Pada akhir pekerjaan, Kontraktor harus menyingkirkan semua kotoran,
                                                                         
     alat-alat, perancah dan bahan sisa dari lokasi pekerjaan, sehingga pekerjaan terlihat
     bersih dan siap untuk digunakan.                                    
                                                                         
                                                                         
     Lapisan Pelindung                                                   
     Kecuali ditentukan lain, semua bahan metal yang terlihat, seperti penopang/
     penumpu, conduit dan lainnya, harus diberi lapisan pelindung cat anti karet dalam
     warna sesuai Skema Warna. Bahan cat dan cara pengecatan harus memenuhi
                                                                         
     ketentuan dalam Spesifikasi Teknis .                                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   62 |                                      Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
                             Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
               Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
                                     Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
                                   Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   63 |                                      Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
                             Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
               Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
                                     Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
                                   Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
                                                                         
                              BAB  VI                                    
                      PEKERJAAN  MEKANIKAL                               
                    PEKERJAAN  DAN  PLUMBING                             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     V.1. SYARAT-SYARAT UMUM                                             
        1.1. Syarat-syarat umum merupakan bagian dari persyaratan teknis ini. Apabila
                                                                         
           ada beberapa klausul-klausul dari syarat umum yang dituliskan kembali
           dalam persyaratan teknis ini, berarti menuntut perhatian khusus pada
           klausul-klausul lainnya dari syarat-syarat umum.              
        1.2. Klausul-klausul dari syarat umum hanya dianggap tidak berlaku apabila
           dinyatakan secara tegas dalam persyaratan teknis ini.         
                                                                         
        1.3. Kontraktor harus mempelajari dan memahami kondisi tempat yang ada,
           agar dapat mengetahui hal-hal yang akan mempengaruhi atau     
           mengganggu pekerjaan Mekanikal.                               
                                                                         
        1.4. Apabila timbul persoalan, Kontraktor wajib mengajukan saran penyelesaian
           paling lambat seminggu sebelum bagian pekerjaan ini seharusnya
           dilaksanakan.                                                 
                                                                         
        1.5. Pada waktu akan memulai pelaksanaan, Kontraktor harus menyerahkan
           gambar-gambar kerja (shop drawing) terlebih dahulu untuk mendapatkan
           persetujuan dari Konsultan PENGAWAS/Konsultan Perencana dan gambar-
           gambar tersebut harus diserahkan minimal 2 minggu sebelum     
           dilaksanakan.                                                 
                                                                         
        1.6. Pemasangan instalasi, testing, dan desinfeksi pekerjaan plumbing mengikuti
           peraturan SNI 03-6481-2000 sistem plambing 2000. dan SNI 03-7065-2005
           Tata cara perencanaan sistem plumbing.                        
                                                                         
                                                                         
     V.2. PERATURAN, IZIN DAN STANDAR                                    
        2.1. Instalasi yang dinyatakan dalam persyaratan ini harus sesuai dengan
           peraturan-peraturan dan undang-undang yang berlaku, serta tidak
                                                                         
           bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dari Departemen Tenaga Kerja
           (Depnakertrans).                                              
        2.2. Kontraktor harus mengurus izin-izin kepada instansi yang bersangkutan
           yang mungkin diperlukan untuk menjalankan instalasi yang dinyatakan
                                                                         
           dalam spesifikasi ini atas tanggungan sendiri.                
        2.3. Kontraktor harus memeriksa dengan teliti ruangan-ruangan agar peralatan-
           peralatan, saluran-saluran (ducts), pipa-pipa dan lain-lain dapat dipasang
           pada tempat-tempat dan ruangan-ruangan yang telah disediakan. 
                                                                         
        2.4. Kontraktor sebelumnya harus mengajukan contoh bahan-bahan dan
           peralatan-peralatan yang akan digunakan. Cara pelaksanaan pengerjaan
           harus dilakukan dengan cara yang wajar dan terbaik, dan bahwa instalasi
           yang diserahkannya adalah lengkap dan dapat bekerja dengan baik, tanpa
           mengurangi atau menghilangkan bahan-bahan atau peralatan-peralatan
                                                                         
   64 |                                      Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
                             Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
               Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
                                     Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
                                   Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
           yang sewajarnya disediakan, walaupun tidak disebutkan secara nyata
                                                                         
           dalam persyaratan ini ataupun tidak dinyatakan secara tegas dalam
           gambar-gambar yang menyertai persyaratan teknis ini.          
        2.5. Kontraktor harus menyediakan peralatan, alat-alat pengatur dan alat-alat
           pengaman tambahan yang diwajibkan oleh ketentuan-ketentuan dan
           peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.                
                                                                         
        2.6. Gambar-gambar dan persyaratan teknis perencanaan ini merupakan suatu
           kesatuan dan tidak dipisah-pisahkan. Apabila ada sesuatu bagian
           pekerjaan atau bahan atau peralatan yang diperlukan agar instalasi ini
           dapat bekerja dengan baik, dan hanya dinyatakan dalam salah satu
           gambar perencanaan atau persyaratan teknis perencanaan saja, Kontraktor
                                                                         
           harus tetap melaksanakannya tanpa ada biaya tambahan.         
        2.7. Gambar-gambar perencanaan tidak dimaksudkan untuk menunjukkan
           semua pipa, fitting, katup-katup dan fixtures secara terperinci. Semua
           bagian-bagian tersebut diatas walaupun tidak digambarkan atau 
                                                                         
           disebutkan secara spesifik, namun apabila untuk berfungsinya sistem maka
           harus disediakan dan dipasang oleh Kontraktor dengan baik dan sesuai
           dengan pelaksanaan yang wajar dan berlaku untuk pekerjaan plambing
           pada umumnya.                                                 
                                                                         
                                                                         
     V.3. LINGKUP PEKERJAAN                                              
        3.1. Pekerjaan yang dimaksud disini adalah pengadaan material, penyimpanan,
                                                                         
           pemasangan, penyambungan, tenaga kerja, peralatan bantu agar seluruh
           instalasi penyediaan air bersih dan pembuangan dapat dipasang, diuji,
           dibersihkan dan siap untuk digunakan dengan kualitas bahan dan kualitas
           pengerjaan pemasangan yang terbaik sesuai dengan gambar-gambar dan
           persyaratan yang ditentukan dalam perencanaan ini.            
                                                                         
        3.2. Persyaratan teknis ini dan gambar-gambar yang menyertai dimaksudkan
           untuk menjelaskan dan menegaskan tentang segala pekerjaan, bahan-
           bahan, peralatan-peralatan yang diperlukan untuk pemasangan, pengujian
           dan penyetelan dari seluruh sistim agar lengkap dan siap untuk bekerja
           dan dapat digunakan dengan baik.                              
                                                                         
        3.3. Secara umum bagian-bagian pekerjaan utama yang termasuk dalam
           Persyaratan Teknis dan adalah sebagai berikut :               
        3.4. Pemasangan, uji tekan, pembersihan dan disinsfeksi pipa-pipa, elbow,
           fitting-fiting, pemasangan support atau gantungan, clamp pipa,
           pemasangan sanitary fixtures dan semua pekerjaan plambing yang
                                                                         
           diperlukan untuk berfungsinya system distribusi air bersih.   
        3.5. Pemasangan, pembersihan dan uji kebocoran pipa-pipa, elbow, fitting-
           fitting, penyangga atau penahan pipa air buangan, penyetelan kemiringan
           atau elevasi pipa buangan dan semua pekerjaan plambing yang diperlukan
                                                                         
           untuk berfungsinya system pipa pembuangan.                    
        3.6. Pengadaan, pemasangan sanitary fixture seperti washtafel, closet, service
           sink, slop sink, kitchen sink, shower, faucet, floor drain, stop valve dan lain
                                                                         
   65 |                                      Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
                             Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
               Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
                                     Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
                                   Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
           lain, dengan kualitas pemasangan yang baik dan benar dari segi teknis
                                                                         
           maupun artistik.                                              
        3.7. Pengadaan, pemasangan, penyambungan, pengujian pipa-pipa, vent cup,
           elbow dan fiting pemipaan vent.                               
                                                                         
                                                                         
     V.4. KETENTUAN DAN PERSETUJUAN BAHAN-BAHAN DAN ALAT-ALAT            
                                                                         
        Dalam waktu yang secepat mungkin setelah Kontraktor memperoleh kontrak
        pekerjaan, Kontraktor harus mengajukan contoh-contoh bahan dan alat yang
        lengkap dengan brosur dari pabrik-pabrik atau perusahaan-perusahaan yang
        membuat bahan-bahan dan alat-alat yang akan dipasang dalam instalasi ini,
        untuk memperoleh persetujuan dari Konsultan PENGAWAS/ Konsultan  
        Perencana.                                                       
                                                                         
        Setelah daftar tersebut diatas disetujui dan sebelum melakukan pembelian atas
        bahan-bahan dan alat-alat, Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan
        daftar yang lengkap dari peralatan-peralatan dan bahan-bahan yang akan
        digunakan dalam instalasi ini, lengkap dengan brosur dan atau gambar kerja
        dari pabrik atau perusahaan yang membuat serta schedule pembelian,
        pengiriman dan pemasangannya.                                    
                                                                         
        V.4.1. INSTALASI AIR BERSIH                                      
                                                                         
              Pipa-pipa air bersih dan fittings baik yang utama maupun pipa-pipa
              cabang sampai ke fixture-fixture, ditegaskan pada standard ISO 3212,
              ISO7279 dan DIN 8070,DIN 8078, DIN 16962 berbahan dasar    
              Polypropylene Random Type 3 (PPR), dengan tekanan nominal 10 Bar
              (PN10).                                                    
           b. Pemotongan pipa PPR tidak diperbolehkan menggunakan gergaji akan
              tetapi menggunakan alat pemotong khusus untuk pipa jenis tersebut,
              penyambungan antara dua pipa harus sentris (satu sumbu) apabila
              diperlukan menggunakan guider.                             
                                                                         
              Material atau bahan-bahan yang belum digunakan atau di pasang
              seperti pipa, fitting dan lain-lain harus disimpan ditempat yang
              terlindungi.                                               
           d. Fitting atau sambungan untuk sanitary fixtures yang menggunakan
              sambungan jenis ulir “metal insert “ yang dilapisi dengan nickel-plated-
              brass, harus menggunakan teflon sealed yang direkomendasikan
                                                                         
              pabrik. Hindari pengangkutan pipa PVC dengan menggusur untuk
              menghidari scratch pada pipa, pengangkutan hanya di ijinkan dengan
              cara diangkat. Sambungan dengan material lain harus menggunakan
              sambungan ulir atau flange. Jangan menyambung menggunakan  
              proses polyfusion dengan material yang berbeda jenis misalnya PPR
              dengan PVC atau PE.                                        
                                                                         
        V. 4.2. INSTALASI AIR BUANGAN                                    
                                                                         
        Pipa-pipa dan fittings instalasi air buangan, vent dan talang air hujan
       menggunakan pipa unplastisized Poly-Vinyl Chloride (uPVC) sesuai standar SNI
       06-0084-1987. dengan tekanan nominal 10 kg/cm².                   
                                                                         
   66 |                                      Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
                             Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
               Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
                                     Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
                                   Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
                                                                         
        Pipa-pipa dan fittings instalasi air buangan laboratorium menggunakan pipa
       jenis polypropilene rubbering joint system chemical resistant setara Wavin AS.
                                                                         
       Semua percabangan air buangan harus mengunakan “Y” large radius buatan
       pabrik dengan standar produksi JIS K-6741/2 dengan tekanan nominal 10
       kg/cm2. Sebelum di timbun tanah dan dipadatkan, pipa air buangan bawah
                                                                         
       tanah harus dipasang adukan pada tiap sambungan, belokan, bentang panjang
       yang memungkinkan terjadinya lendutan dan dilapisi dengan pasir bagian atas
       dan  bawah. Penentuan elevasi harus menggunakan waterpas untuk    
       mendapatkan kemiringan pipa sesuai yang di rencanakan. Semua floor drain
                                                                         
       harus diberi "water trap" PVC. Pada setiap belokan yang mendapat gaya
       sentrifugal harus dipasang penahan beton atau support atau gantungan.
       Instalasi pipa air buangan harus di rencanakan dan di koordinasikan dengan
                                                                         
       disiplin lain sehingga tidak terdapat pipa yang menembus ducting, kolom, kabel
       tray dan lain-lain kecuali yang di sebutkan khusus. Jarak antar pengantung pipa
       disebutkan pada Pasal 4, 4.4 Sambungan,Gantungan dan Klem.        
                                                                         
        V. 4.3. BAHAN-BAHAN SANITARY FIXTURES                            
                                                                         
              Semua plambing fixture berikut fittings atau kran yang akan dipasang
              harus setaraf dengan fixture-fixture buatan “TOTO”.        
                                                                         
              Kloset duduk type CW 420J /SW 420JP dan aksesoris pelengkap lainnya
              setara buatan “TOTO”.                                      
              Kloset jongkok type CE 9 / TV150NWV12J dan aksesoris pelengkap
              lainnya setara buatan “TOTO”.                              
                                                                         
              Semua "floor drain" (FD) terbuat dari logam dilapisi nikkel chrome,
              dilengkapi dengan "Water Trap" type TX 1 BN setara buatan TOTO.
                                                                         
              Semua "Clean Out" (CO) terbuat dari pelat yang dilapisi chrome,
              dilengkapi dengan "slot", seperti buatan SAN-EI atau setara.
                                                                         
                                                                         
        V. 4.4. SAMBUNGAN, GANTUNGAN DAN KLEM                            
                                                                         
        Setiap percabang, belokan harus dipasang gantungan atau diklem yang
        dilengkapi dengan dudukan klem dengan jarak tertentu dijelaskan pada pasal
                                                                         
        ini, dan kontraktor bertanggung jawab atas penyediaan dan lokasi 
        pemasangan yang tepat. Pipa-pipa tidak boleh menembus kolom, kaki kolom,
        kepala kolom, ataupun balok, tanpa mendapat izin tertulis dari Konsultan
                                                                         
        Pengawas. Apabila digunakan baut tembus (through bolt) harus dipasang pelat
        penahan pada sisi yang lain dari dinding atau lantai tersebut. Insert (tempat
        menyekrupkan) harus tertanam dengan baik dalam dinding atau lantai dan
        rata dengan permukaan akhir (finish) dari dinding atau lantai tersebut, dan
                                                                         
        setelah alat-alat tersebut terpasang, insert harus tidak kelihatan. Semua baut,
        mur dan sekrup yang kelihatan (exposed) harus dibuat dengan lapisan
                                                                         
   67 |                                      Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
                             Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
               Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
                                     Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
                                   Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
        Chromium atau Nikkel, demikian pula cincin (washer) untuk pemasangannya.
                                                                         
        Sambungan ulir harus dilapisi seal teflon (teflon sealed). Klem dan gantungan
        yang digunakan untuk pipa tembaga (copper pipe) harus dilengkapi dengan
        plastik atau karet supaya tidak terjadi kontak langsung antara dua material
                                                                         
        logam. Semua pipa harus diikat atau ditetapkan dengan kuat dengan
        penggantung atau angker yang cukup kokoh (rigid). Pipa-pipa tersebut
        ditumpu untuk menjaga agar tidak berubah tempatnya, agar iklinasinya tetap,
                                                                         
        untuk mencegah timbulnya getaran dan harus sedemikian sehingga masih
        memungkinkan konstruksi dan expansi oleh perubahan temperature. Semua
        gantungan harus bisa diatur (adjustable) dan dilapisi zinkchromat lalu dicat
        termasuk klem dan dudukannya. Pipa atau penggantung tambahan harus
                                                                         
        disediakan pada perubahan-perubahan arah, titik percabangan, beban-beban
        terpusat karena katup (valve), saringan, meteran dan hal lain yang sejenis.
        Semua gantungan dan penumpu harus dicat dengan cat dasar zinchromate
                                                                         
        sebelum dipasang. Pengapit pipa baja yang digalvanis harus disediakan untuk
        pipa tegak. Perpipaan harus ditunjang atau digantung dengan hanger bracket
        atau sadel dengan tepat dan sempurna agar memungkinkan gerakan-gerakan
        pemakaian atau perenggangan pada jarak yang tidak boleh melebihi jarak
                                                                         
        yang diberikan dalam tabel berikut ini :                         
                                                                         
                      Ukuran Pipa     Jarak Maximum antar Gantungan      
           Jenis Pipa (mm)                                               
                                                                         
                                      Interval Mendatar (cm) pada temp 20ºC
                      Sampai dengan                                      
                      20              1,8                                
           GSP        25 s/d 75       2,4                                
                      100 s/d 150     3,0                                
                                                                         
           PPR -PN10  20              80                                 
                      25              85                                 
                      32              100                                
                      40              110                                
                      50              125                                
                      63              140                                
                      75              155                                
                      90              165                                
                                                                         
                      110             185                                
                                                                         
     PEMBERSIHAN DAN PENGECATAN                                          
                                                                         
        7.1. Pembersihan.                                                
        Semua bagian terlindung dinding harus bebas dari lemak dan kotoran-kotoran
        lain. Semua bagian yang dilapisi Chromium atau Nikkel harus digosok bersih
                                                                         
        dan mengkilap setelah selesai pemasangan instalasi. Semua bagian pipa, katup-
        katup alat-alat lainnya harus dibersihkan dahulu dari lemak, lumpur dan
                                                                         
   68 |                                      Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
                             Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
               Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
                                     Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
                                   Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
        kotoran-kotoran lainnya yang telah terbawa masuk. Apabila terjadi kemacetan,
                                                                         
        pengotoran atas bagian bangunan atau finishing arsitektural atau timbulnya
        kerusakan lainnya yang semuanya atas kelalaian Kontraktor atau karena tidak
        membersihkan sistim pemipaan dengan baik, maka semua perbaikan adalah
                                                                         
        menjadi tanggung jawab Kontraktor. Semua permukaan sanitary fixtures harus
        bebas dari kotoran-kotoran, lemak dan lain lain.                 
                                                                         
        7.2. Pengecatan.                                                 
        Penggantung atau penumpu pipa dan peralatan-peralatan terbuat dari logam
        lainnya yang akan tertutup oleh tembok atau bagian bangunan lainnya harus
        dilapis dengan cat pencegah karat. Pada semua pipa baik air bersih air kotor
        atau vent yang tersusun di shaft diberi tanda peruntukan dan arah aliran.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     AS-BUILT DRAWINGS                                                   
        9.1. Selama pelaksanaan pemasangan instalasi ini berjalan, Kontraktor harus
           memberikan tanda-tanda dengan pensil atau tinta merah pada 2 set
           gambar plambing, atas segala perubahan, penghapusan atau penambahan
                                                                         
           pada rencana instalasi atau dari gambar tersebut.             
        9.2. Kontraktor harus menyerahkan pada Konsultan Pengawas gambar instalasi
           sesungguhnya sebagaimana yang terpasang pada bangunan, memuat 
           lengkap semua perubahan yang telah dilakukan atau as-built drawing atau
           gambar terlaksana.                                            
                                                                         
        9.3. Ukuran kertas untuk as-built drawing adalah sesuai dengan ukuran kertas
        gambar rencana.                                                  
                                                                         
        9.4. As-built drawing yang telah disetujui diserahkan lengkap dengan soft
           copynya dalam compact disk (CD) atau DVD disk.                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   69 |                                      Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
                             Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
               Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
                                     Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
                                   Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
   OUTLINE SPESIFIKASI TEKNIS                                            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
NO.                  MATERIAL                        SPESIFIKASI         
                                                                         
 a                       b                               f               
 A   PEKERJAAN BETON                                                     
 1   Batu pecah 1-1 cm                         Lokal                     
                                                                         
 2   Batu pecah 0,5 cm                         Lokal                     
 3   Batu belah                                Lokal                     
 4   Pasir urug                                Lokal                     
                                                                         
 5   Pasir pasang                              Lokal                     
 6   Pasir beton                               Lokal                     
     Pasir beton                               Lokal                     
 7   Sirtu                                     Lokal                     
                                                                         
 8   Kerikil                                   Lokal                     
     Kerikil                                   Lokal                     
                                               Gresik, Tiga Roda, Semen  
 9   Semen PC, 50 kg                                                     
                                               Padang                    
10   Semen PC                                                            
11   Tanah urug pilihan                        Lokal                     
12  Papan Kayu kelas III                       Lokal                     
                                                                         
13  Paku 5 cm – 12 cm                          Lokal                     
14  Minyak bekisting                           Lokal                     
                                                                         
15  Balok kayu kelas II                        Lokal                     
16  Plywood tebal 9 mm                         Lokal                     
    Dolken kayu f 8-                                                     
17                                             Lokal                     
    10cm panjang 4 m                                                     
18  Air                                                                  
19  Besi beton (polos/ulir)                    Master Steel, Lautan Steel, KS
                                                                         
20   Kawat beton                               Lokal                     
 B   PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN                                    
                                                                         
 1  Bata ringan tebal 10cm                     Hebel, Celcon, Powercon   
 2  Mortar Siap Pakai (Semen Instan)           MU, Corona, Global Union  
 3  Rooster Beton 20 x 20 cm (Customs Logo RSJSH) Customs                
                                                                         
 4  Glass Block                                Lokal                     
 5  Bata merah                                 Lokal                     
 C   PEKERJAAN ALUMINUM DAN KACA                                         
                                                                         
 1  Profil alluminium/Kusen Aluminium 3"       Alexindo, YKK, Super X    
 2  Skrup fixer                                Lokal                     
 3  Kusen Pintu Besi                           Lokal                     
                                                                         
                                                                         
   70 |                                      Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
                             Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
               Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
                                     Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta
                                   Jl. Prof. Dr. Latumenten No. 1 - Grogol Jakarta Barat
                                                                         
 4  Sealant                                    FOSROC, GE, Super Sealant 
 5  Daun Pintu ACP 70cm                        Seven, Marks, Alustar     
 6  Daun Pintu ACP 100cm                       Seven, Marks, Alustar     
 7  Daun Pintu 80/80, Plat Besi                Lokal                     
                                                                         
 8  Handle Pintu                               Dekson, Fino, Kend        
 9  Handle Pintu Besi                          Dekson, Fino, Kend        
10  Engsel Pintu Besi                          Dekson, Fino, Kend        
                                                                         
11  Engsel Floor Hinge                         Dekson, Fino, Kend        
 D   PEKERJAAN PASANAN PLAFOND                                           
 1  Rangka metal hollow 40.40.2 mm             Lokal                     
                                                                         
 2  Plafond GRC 4 mm                           Aplus, Jayaboard, Elephant
 3  Paku skrup                                 Lokal                     
 E   PEKERJAAN KERAMIK DAN LANTAI                                        
                                                                         
 1  Keramik Uk. 20 x 20 cm                     Mulia, Roman, KIA.        
 2  Semen warna                                Lokal                     
 3  Dinding Keramik Uk. 20 x 25 cm             Mulia, Roman, KIA.        
                                                                         
 F   PEKERJAAN LISTRIK                                                   
 1   NYA 1 x 2,5 mm2                           Supreme, Kabelindo, Eterna
 2   PVC Conduit (Grade B) Ø 20 mm (2,9 meter) Clipsal, Boss, Legrand    
                                                                         
 3   T Box 65x40/3/25                          Lokal                     
 4   Elbow 20mm                                Boss, Saphire, Clipsal    
 5   Gang Box                                  Lesso, Simon, Broco       
                                                                         
 6   Coupling 20mm                             Deta, Boss, Rifeng        
 7   U Style Clamp 20mm                        Lesso, Boss, Clipsal      
 8   Saklar                                    Broco, Sneider, Philip    
                                                                         
 9   Stop Kontak                               Broco, Sneider, Philip    
10   Fitting Lampu SL                          Broco, Sneider, Philip    
                                                                         
11   Lampu, Speaker, Saklar Panggilan Darurat/intercom Lokal             
 G   PEKERJAAN SANITAIR                                                  
                                                                         
 1   Pipa Air Bersih, AW 1/2"                  Wavin, Rucika, Vinilon    
 2   Kran air                                  Onda                      
 3   Sealtape                                  Lokal                     
                                                                         
 4   Stop kran 1/2"                            Onda                      
 5   Pipa Air Kotor, AW 4"                     Wavin, Rucika, Vinilon    
 6   Closet Jongkok                            Toto, American Standart, Duty
                                                                         
 7   Pipa Air Kotor, AW 2"                     Wavin, Rucika, Vinilon    
 8   Floordrain Stainles Steel                 Toto, Onda, Paloma        
 9   Closet Duduk                              Toto, American Standart, Duty
10   Wastafel                                  Toto, American Standart, Duty
                                                                         
11   Handrill Tembok Stainles Steel 304, 2", Tebal 1,5mm Lokal           
                                                                         
   71 |                                      Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
                             Renovasi Gedung Merak Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan
Tenders also won by Zabrina Karya Utama