Biaya Distribusi Obat Tahun 2023

Tender Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 46339047
Status: Tender Ulang
Date: 25 July 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Farmasi Dan Alat Kesehatan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,673,102,050
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 3,673,102,050
RUP Code: 43421730
Work Location: Kementerian Kesehatan RI - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 22
Applicants
0015751829075000-
0023060288085000-
PT Nusantara Citra Terpadu
03*2**1****45**0-
PT Karya Sindul Kencana
08*0**1****08**0-
PT Cakrawala Putra Kencana
04*9**3****32**0-
CV Dodo Property
07*5**6****09**0-
PT Mediatama Teguh Pertiwi
00*3**0****08**0-
CV Tuah Payung Sekaki
00*0**7****08**0-
0802005330627000-
Culture Indonesia Persada
05*7**6****53**0-
0010612489051000-
0026124883903000-
0755552312043000-
PT Gandiwa Express Solution
07*4**6****45**0-
0316066265411000-
0753395557039000-
PT Multi Transportasi Global
08*7**8****35**0-
0031716988085000-
0710018342517000-
0837006956443000-
0029550944504000-
0751433582532000-
Attachment
SPESIFIKASI PENYEDIAAN JASA DISTRIBUSI OBAT                  
                                                                          
                                                                          
Kualifikasi Penyedia:                                                     
                                                                          
1. Berpengalaman dalam pendistribusian obat dan perbekalan kesehatan      
2. Mampu mendistribusikan ke 34 provinsi dan seluruh kab/kota             
3. Memiliki struktur organisasi untuk paket pekerjaan penyediaan jasa distribusi obat dan
   perbekalan kesehatan dengan menyediakan 1 orang supervisor sebagai PIC dan 3 orang
   tenaga administrasi.                                                   
4. Menyediakan gudang transit minimal 1.000 m2 dan sarana pedukung dalam penyimpanan
   seperti Pallet, hand pallet, dan chiller suhu 2-8 0C, serta sarana pendukung dalam
   keamanan seperti APAR, pest control, CCTV dan alarm.                   
5. Memiliki armada minimal blindvan 1 unit, engkel box 1 unit, HDL box 1 unit, dan Wingsbox
   1 unit milik sendiri/sewa                                              
Spesifikasi Teknis:                                                       
                                                                          
1. Wajib melayani dalam waktu 24 jam termasuk hari libur Kerja/Nasional/Raya Keagamaan.
2. Wajib mengirimkan segera kendaraan operasional dan tenaga operasional bongkar muat
   dalam waktu kurang dari 1 jam.                                         
3. Menyediakan tenaga operasional minimal 20 orang dalam proses handling obat dan
   perbekalan kesehatan                                                   
4. Menyediakan armada mobil blindvan/engkel box/HDL box/Wingsbox beserta driver untuk
   pengangkutan dan penanganan obat dan perbekalan kesehatan pada suhu ruang (< 30oC)
5. Menyediakan armada tambahan (blindvan/engkel box/HDL box/Wingsbox) dan armada
   untuk pengangkutan dan penanganan dalam kondisi suhu khusus (2-8 0C)   
6. Menyediakan sarana penunjang dalam repacking untuk pendistribusian obat dan
   perbekalan kesehatan seperti karung, peti kayu, bubble wrap, steoroform, Coldpack, dll
7. Apabila pada saat loading barang ternyata kendaraan operasional berpotensi tidak
   mencukupi, maka pihak penyedia jasa distribusi obat wajib menambahkan kendaraan
   operasional paling banyak 10 mobil dan sudah harus ada di Instalasi Farmasi Pusat (IFP)
   di Gudang I (Jl. Percetakan Negara) dan/atau Gudang II (Gudang Dos Ni Roha (DNR) di
   Cakung) 1-2 jam sebelum selesai loading                                
8. Proses handling obat dan perbekes mulai dari penerimaan, penurunan, pengecekan dan
   pengangkutan ke kendaraan operasional merupakan tanggung jawab pihak penyedia jasa
   distribusi obat dan perbekalan kesehatan                               
9. Menyediakan sistem/aplikasi/perangkat lunak dalam memantau proses pendistribusian
   obat dan perbekalan kesehatan ke daerah/lokasi tujuan yang dapat diakses oleh petugas
   IFP.                                                                   
10. Wajib menyerahkan dokumen Surat Bukti Barang Keluar (SBBK) yang sudah 
   ditandatangani oleh penerima obat dan perbekalan kesehatan ke petugas IFP dan
   diketahui oleh Pejabat Pembuat Komitmen.                               
11. Segala resiko yang timbul setelah penerimaan barang dari IFP, saat proses perjalanan
   menuju tempat tujuan sampai dengan penerimaan barang ditempat tujuan, seperti terjadi
   kerusakan atau kehilangan dan force majeur merupakan tanggung jawab penyedia jasa
   distribusi obat dan perbekalan kesehatan.                              
12. Pilihan untuk jenis transportasi yang akan digunakan untuk pendistribusian obat dan
   perbekes merupakan kewenangan IFP.                                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                   Pejabat Pembuat Komitmen               
                                   Satker Direktorat Pengelolaan          
                                   dan Pelayanan Kefarmasian              
                                                                          
                                                                          
                                   -ttd-