| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0311668735429000 | Rp 325,533,863 | 93.96 | 93.96 | - | |
| 0033353780429000 | Rp 360,383,034 | 87.74 | 87.74 | - | |
| 0736057795623000 | - | - | - | Tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi | |
| 0019749290124000 | - | - | - | - | |
PT Kaula Utama Konsultan | 05*0**6****22**0 | - | - | - | Tidak Lulus Nilai Ambang Batas |
CV Arwa Harja Design | 07*2**3****19**0 | - | - | - | Tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi |
| 0011309440423000 | - | - | - | Tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi | |
| 0701110371604000 | - | - | - | Tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi | |
| 0020960605952000 | - | - | - | Tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi | |
| 0741535140952000 | - | - | - | Tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi | |
| 0020913257404000 | - | - | - | Tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi | |
| 0750492530434000 | - | - | - | Tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi | |
| 0015248909429000 | - | - | - | - | |
| 0028618197727000 | - | - | - | Tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi | |
| 0317980225428000 | - | - | - | - | |
| 0735934051443000 | - | - | - | Tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi | |
| 0014308399124000 | - | - | - | - | |
| 0021834023002000 | - | - | - | Tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi | |
| 0032606972061000 | - | 88.26 | - | Peserta seleksi TIDAK LULUS pada unsur Kualifikasi Tenaga Ahli Sub Unsur a. Tingkat dan Jurusan Pendidikan, karena persyaratan pendidikan untuk Team Leader, yang seharusnya S1 Teknik Arsitektur, TIDAK TERPENUHI. Untuk Maman Sukmana, ST,, yang diusulkan sebagai Team Leader, pendidikannya S1 Teknik Sipil | |
| 0744675075541000 | - | - | - | Tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi | |
| 0419675616504000 | - | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas | |
| 0720361682444000 | - | - | - | Tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi | |
| 0760587576424000 | - | - | - | - | |
| 0027786813423000 | - | - | - | Tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi | |
| 0862339090422000 | - | - | - | - | |
| 0318242575429000 | - | - | - | - | |
| 0024113698013000 | - | - | - | - | |
| 0020726220017000 | - | 84.7 | - | Peserta seleksi TIDAK LULUS pada unsur Kualifikasi Tenaga Ahli Sub Unsur a. Tingkat dan Jurusan Pendidikan , karena persyaratan pendidikan untuk Team Leader, yang seharusnya S1 Teknik Arsitektur, TIDAK TERPENUHI. Untuk Dwi Ananto Widodo, ST, yang diusulkan sebagai Team Leader, pendidikannya S1 Teknik Sipil | |
| 0940830417422000 | - | - | - | - | |
| 0018103812015000 | - | - | - | - | |
| 0026937300211000 | - | - | - | - | |
PT Wanukarsa Mega Cita | 07*2**9****29**0 | - | - | - | - |
| 0024301657655000 | - | - | - | - | |
| 0859872947072000 | - | - | - | - | |
| 0316614734412000 | - | - | - | - | |
| 0023419070035000 | - | - | - | - | |
| 0033107913017000 | - | - | - | - | |
| 0015148877331000 | - | - | - | - | |
| 0014134456901000 | - | - | - | - | |
| 0763862778401000 | - | - | - | - |
K E R A N G K A A C U A N K E R J A
(KAK)
PENGAWASAN PEMBANGUNAN GEDUNG
LAYANAN PENDIDIKAN JURUSAN KEPERAWATAN BANDUNG (LANJUTAN)
~ K O N T R A K T U A L ~
TAHUN ANGGARAN 2023
POLITEKNIK KESEHATAN BANDUNG
KAK Pekerjaan Pengawasan Pebangunan Gedung Layanan Pendidikan Jurusan Keperawatan (Lanjutan)
KERANGKA ACUAN KERJA
PENGAWASAN PEMBANGUNAN GEDUNG LAYANAN PENDIDIKAN JURUSAN KEPERAWATAN
BANDUNG (LANJUTAN)
1. DESKRIPSI Nama Kegiatan:
PAKET Prasarana Pendidikan di Poltekkes Bandung
PEKERJAAN
Unit Kerja:
Politeknik Kesehatan Bandung
Nama Paket:
Pengawasan Pembangunan Gedung Layanan Pendidikan Jurusan Keperawatan
Bandung (Lanjutan)
Jangka Waktu Pekerjaan:
110 (Seratus Sepuluh Hari Kalender)
Subklasifikasi Badan Usaha:
Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta disyaratkan
sub bidang klasifikasi/layanan Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan
Gedung-RE201 (KBLI 2017) yang masih berlaku atau Jasa Rekayasa Konstruksi
Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian-RK001 (KBLI 2020)
Lokasi Pekerjaan:
Jl. Dr. Otten No.32, Pasir Kaliki, Kec. Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat 40171
Pejabat Pembuat Komitmen:
PPK Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Layanan Pendidikan Jurusan
Keperawatan Bandung (Lanjutan)
Kontrak Pelaksanaan:
Kontrak Lumsum
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran
prestasi pekerjaan:
1. Laporan Pendahuluan sebanyak 3 Buku
2. Laporan Mingguan 3 Buku x 16 Minggu
3. Laporan Bulanan 3 Buku x 4 Bulan
4. Laporan Akhir Pengawasan 3 Buku
2. LATAR 1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian lingkup Satuan
BELAKANG Kerja Politeknik Kesehatan Kemenkes Bandung.
2. Pemegang mata anggaran adalah Pemerintah RI yang dalam hal ini adalah
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
3. MAKSUD & Maksud Kegiatan
TUJUAN
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Pengawas
yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi
dan diperhatikan serta diinterprestasikan kedalam pelaksanaan tugas Pekerjaan
Pengawasan Pembangunan Gedung Layanan Pendidikan Jurusan Keperawatan
Bandung (Lanjutan)
POLITEKNIK KESEHATAN BANDUNG 1
KAK Pekerjaan Pengawasan Pebangunan Gedung Layanan Pendidikan Jurusan Keperawatan (Lanjutan)
Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah:
Tujuan yang ingin dicapai adalah terwujudnya produk pengawasan yang baik
serta sesuai dengan ketentuan, sehingga dapat diaplikasikan di lapangan dan
menghasilkan Bangunan Gedung Negara yang berdaya guna.
4. SASARAN Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah Pekerjaan Pengawasan Pembangunan
Gedung Layanan Pendidikan Jurusan Keperawatan Bandung (Lanjutan) dengan
sasaran:
1. Terwujudnya bangunan yang representative dan memenuhi secara optimal
fungsi bangunan.
2. Terwujudnya bangunan yang handal dan sebagai teladan bagi lingkungan
serta berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur di Indonesia.
3. Terwujudnya bangunan yang memenuhi kriteria teknis bangunan yang
layak dari segi mutu biaya.
5. LOKASI Lokasi kegiatan ini adalah obyek yang ditetapkan sebagai proyek pembangunan
Gedung Layanan Pendidikan Jurusan Keperawatan Bandung (Lanjutan), yaitu Jl.
Dr. Otten No.32, Pasir Kaliki, Kec. Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat 40171
6. SUMBER Sumber Dana : DIPA BLU No.SP-DIPA : 024.12.2.6.32221/2023 tanggal 30
PENDANAAN November 2022 Tahun Anggaran 2023 untuk mata anggaran kegiatan
5034.CBJ.001.057.A.537113
Nilai HPS : Rp. 404.916.406,05 (Empat Ratus Empat Juta Sembilan Ratus Enam
Belas Ribu Empat Ratus Enam Koma Nol Lima Rupiah
7. NAMA & A. K/L/D/I : Kementerian Kesehatan RI
ORGANISASI B. Satker/OPD/UPTD : Politeknik Kesehatan Bandung
PEJABAT C. Pejabat Pembuat : Subandi, SKP, M.Pd
PEMBUAT Komitmen
KOMITMEN
8. DATA DASAR Data dan Fasilitas penunjang yang akan disediakan oleh pihak PPK adalah
dokumen Perencanaan Teknis berikut data penunjangnya.
9. STANDAR Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan Pengawas adalah
TEKNIS
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara yaitu :
1. Undang-Undang No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
2. Undang-Undang Nomor: 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;
3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III Tentang Perikatan);
4. Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi. Sebagaimana perubahan ketiga dengan Peraturan
Pemerintah No. 54 Tahun 2016;
5. Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2005 Tentang Peraturan Pelaksana
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
6. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang /
Jasa Pemerintah sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan
POLITEKNIK KESEHATAN BANDUNG 2
KAK Pekerjaan Pengawasan Pebangunan Gedung Layanan Pendidikan Jurusan Keperawatan (Lanjutan)
Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang /
Jasa Pemerintah;
7. Peraturan Presiden No. 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
10. STUDI-STUDI -
TERDAHULU
11. REFERENSI 1. Peraturan Lembaga Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman
HUKUM
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
19/PRT/M/2017 tentang Standar Remunerasi Minimal Tenaga Kerja
Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi
Konstruksi;
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
14/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa
Konstruksi Melalui Penyedia;
4. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
897/KPTS/M/2017 tentang Besaran Remunerasi Minimal tentang
Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli untuk Layanan Jasa
Konsultansi Konstruksi;
5. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
21/SE/M/2019 tentang Standar Susunan Tenaga Ahli untuk Pengawasan
Pekerjaan Konstruksi Melalui Penyedia Jasa;
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 21/PRT/M/2019 Tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi
7. Intruksi Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 02/IN/M/2020 Tentang Protokol Pencegahan
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
12. LINGKUP Konsultan pengawas konstruksi secara profesional menjadi pihak yang mewakili
KEGIATAN
PPK di lapangan untuk menjalankan fungsi pengawasan dengan melakukan:
a. pengendalian waktu;
b. pengendalian biaya;
c. pengendalian pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas); dan
d. tertib administrasi Pembangunan Bangunan Gedung Negara
e. Melakukan kegiatan pengawasan yang tediri atas:
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan
dilapangan;
POLITEKNIK KESEHATAN BANDUNG 3
KAK Pekerjaan Pengawasan Pebangunan Gedung Layanan Pendidikan Jurusan Keperawatan (Lanjutan)
2. Memberikan ijin dan mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan
metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu dan biaya
pekerjaan konstruksi;
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas dan kemajuan pencapaian volume / realisasi fisik;
4. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat
laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan;
5. Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan
pekerjaan dan pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan
konstruksi.
6. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang
diajukan oleh Kontraktor dan memastikan kesesuaian gambar
pelaksanaan dengan kondisi eksisting bangunan;
7. Memberikan persetujuan terhadap semua gambar dan rencana
kerja senagai dasar pelaksanaan baik permanen maupaun
sementara;
8. Menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai
persyaratan dalam Kontrak penyedia jasa konstruksi;
9. Menerbitkan surat teguran kepada penyedia jasa konstruksi jika
terjadi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan dan melaksanakan
rapat pembuktian (show couse meeting) dan merekomendasikan
penerapan sanksi;
10. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan
dilapangan (As Built Drawing) sebelum serah terima I;
11. Melakukan pemeriksaan dan eveluasi perubahan perkejaan
sebagai dasar proses Addendum Kontrak oleh Tim Peneliti Kontrak;
12. Melakukan pengukuran bersama dilapangan dalam rangka
progress capaian pekerjaan dan menerbitkan Berita Acara Progres
Kemajuan Pekerjaan / Progres Prestasi Fisik sampai dengan
pekerjaan 100% untuk pembayaran angsuran pekerjaan
konstruksi;
13. Menyusun berita acara-berita acara dalam rangka serah terima
pekerjaan pertama dan serah terima kedua pekerjaan konstruksi,
sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
konstruksi;
14. Melakukan testing dan commissioning dan meneribtkan berita
acara hasil testing dan commissioning sesuai dengan spesifikasi
teknis yang ditetapkan;
15. Memberikan rekomendasi dilakukan serah pertama pekerjaan
pertama dan serah terima perkerjaan kedua;
16. Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan
dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten
atau Kota setempat;
17. Memberikan laporan pengawasan secara periodic kepada PPK;
POLITEKNIK KESEHATAN BANDUNG 4
KAK Pekerjaan Pengawasan Pebangunan Gedung Layanan Pendidikan Jurusan Keperawatan (Lanjutan)
Lingkup tugas dan tanggung jawab pengawasan lainnya sebagaimana diatur
dalam dokumen Kontrak penyedia jasa konstruksi.
atas seluruh kegiatan pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh pelaksana
konstruksi, yang meliputi:
a. Persyaratan Umum
1. Melaksanakan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sesuai tanggal mulai kerja
yang tercantum;
2. Menjaga/ melindungi kepentingan hukum, reputasi PPK dan satker PPK;
3. Melakukan tugasnya dalam rangka menjaga/ melindungi keuangan negara;
4. Memastikan pelaksana melakukan pemulihan terhadap aset-aset dalam
bentuk apapun yang berada di dalam area/ Lokasi pekerjaan yang
terdampak atau mengalami kerusakan akibat pelaksanaan pekerjaan
konstruksi;
5. Memastikan bahwa semua instruksi diberikan secara tertulis atau
dikonfirmasi secara tertulis;
6. Melarang untuk menawarkan/menerima/ menjanjikan untuk
memberi/menerima hadiah/imbalan/ pemberian dalam bentuk apapun
yang dapat ditukarkan dengan tindakan yang dapat mempengaruhi setiap
orang dalam pelaksanaan pekerjaan, pengukuran atau pembayaran;
7. Memberitahukan PPK atas benda-benda historis, arkeologis atau benda
lainnya yang memiliki nilai moneter yang ditemukan di lokasi pekerjaan;
8. Melakukan tindakan-tindakan dalam batas-batas kewenangannya dan
dapat meminta persetujuan lebih lanjut dari PPK (jika diperlukan).
Konsultan pengawas meminta persetujuan PPK untuk setiap instruksi yang
bisa mempengaruhi lingkup dan biaya kontrak. Setiap instruksi terkait
perubahan dalam lingkup dan biaya dianggap sah apabila ditandatangani
PPK dan konsultan pengawas;
9. Memberikan instruksi kepada pelaksana konstruksi yang tidak berpengaruh
terhadap lingkup dan biaya ditandatangani oleh Konsultan pengawas
kecuali dicatat dalam KAK ini;
10. Memastikan pelaksana konstruksi menerapkan keselamatan kerja dan
pengelolaan keselamatan secara penuh;
b. Pengawasan Pada Tahap Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
1. Mempelajari dokumen kontrak pekerjaan konstruksi dan SMK3 Konstruksi.
2. Membantu PPK dalam pelaksanaan Rapat Persiapan Pelaksanaan/Pre
Construction Meeting (PCM) dan memeriksa Rencana Mutu Pekerjaan
Konstruksi (RMPK) pelaksana konstruksi;
3. Menyampaikan Rencana Mutu Kontrak (RMK) Pengawasan kepada PPK dan
Tim Teknis Pekerjaan Konstruksi pada saat PCM;
4. Mendokumentasikan Berita Acara Kesepakatan Pelaksana Konstruksi dan
PPK pada PCM sebagai dokumen kegiatan;
5. Mempersiapkan formulir-formulir isian antara lain:
a. Laporan Harian;
b. Laporan Mingguan;
POLITEKNIK KESEHATAN BANDUNG 5
KAK Pekerjaan Pengawasan Pebangunan Gedung Layanan Pendidikan Jurusan Keperawatan (Lanjutan)
c. Laporan Bulanan; dan
d. Laporan Teknis (jika diperlukan).
6. Melakukan pemeriksaan atas kesesuaian antara desain perencanaan
konstruksi dengan kondisi lapangan pada saat setting out pekerjaan,
kemudian melaporkannya kepada PPK dalam bentuk berita acara sekaligus
mengajukan rekomendasi langkah-langkah terbaik apabila ada
ketidaksesuaian;
7. Memantau mobilisasi kontraktor, menghitung dan merekomendasikan
pembayaran secara tepat untuk mobilisasi pelaksana konstruksi;
8. Melakukan penjaminan mutu pekerjaan dengan menentukan kriteria
pengujian kelayakan peralatan yang akan digunakan dan penerimanaan
hasil pekerjaan;
9. Melakukan pemeriksaan terhadap masa berlaku kalibrasi peralatan yang
akan digunakan oleh pelaksana konstruksi;
10. Melakukan reviu terhadap gambar kerja pelaksana konstruksi;
11. Melakukan reviu terhadap volume/kuantitas pada daftar harga dan
kuantitas pelaksana konstruksi;
12. Melakukan reviu terhadap metode pelaksanaan pekerjaan yang diajukan
oleh pelaksana konstruksi.
c. Pengawasan Pada Tahap Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Sampai
Dengan Provosional Hand Over (PHO)
Konsultan pengawas melakukan pekerjaan pengawasan pelaksanaan pekerjaan
Pembangunan Gedung Layanan Pendidikan Jurusan Keperawatan Bandung
(Lanjutan)
Pengawasan dilakukan secara bertahap mengikuti tahapan pelaksanaan
pekerjaan pelaksana konstruksi dengan rincian sebagai berikut:
1. Mengawasi pelaksanaan rekayasa lapangan dan membantu melakukan
pemeriksaan terhadap shop drawing yang dibuat oleh pelaksana
konstruksi;
2. Memeriksa, menyetujui/menolak laporan harian dan laporan mingguan
pekerjaan konstruksi;
3. Mengevaluasi kemudian menyetujui/menolak Monthly Certificate (MC);
4. Membuat laporan bulanan terkait progress pekerjaan di lapangan dan
membuat rekomendasi untuk kendala-kendala yang dihadapi oleh
pelaksana konstruksi di lapangan;
5. Membuat laporan teknis (bila perlu) pada setiap terjadinya perubahan
kinerja pekerjaan;
6. Melakukan inspeksi dan membuat laporan hasil inspeksi pekerjaan yang
dilakukan oleh pelaksana konstruksi;
7. Membuat berita acara kemajuan pekerjaan dan perhitungan Back Up
Volume;
8. Meneliti As Built Drawing sebelum serah terima hasil pekerjaan
pertama/PHO;
POLITEKNIK KESEHATAN BANDUNG 6
KAK Pekerjaan Pengawasan Pebangunan Gedung Layanan Pendidikan Jurusan Keperawatan (Lanjutan)
9. Konsultan pengawas dapat memberikan rekomendasi kepada PPK untuk
menunda pembayaran atas pekerjaan terpasang oleh pelaksana konstruksi
apabila dinilai belum sesuai.
d. Pengawasan Pada Tahap PHO, Masa Pemeliharaan, Sampai Dengan
Terbitnya Final Hand Over (FHO)
Konsultan pengawas melakukan pengawasan pada tahap persiapan
serah terima hasil pekerjaan dan masa pemeliharaan berupa pemeriksaan-
pemeriksaan, pengujian-pengujian dan laporan-laporan sebagai berikut:
1. Kegiatan pengawasan pada tahap persiapan serah terima pertama/PHO
meliputi:
2. Melakukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa seluruh pekerjaan
pelaksana konstruksi yang terpasang telah sesuai kontrak dari segi segi
desain, kuantitas/ukuran/volume, kualitas dan bahan;
3. Melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang berkaitan dengan
pekerjaan terpasang seperti As Built Drawing, dll, serta memastikan seluruh
laporan atas ketidaksesuaian telah diselesaikan;
4. Kegiatan pengawasan pada tahap persiapan serah terima terakhir/FHO
meliputi:
5. Melakukan pemeriksaan terhadap laporan uji mutu;
6. Melakukan pemeriksaan terhadap laporan uji mutu material;
7. Melakukan pemeriksaan terhadap dokumen penjaminan mutu dan
pengendalian mutu;
8. Melakukan pemeriksaan As Built Drawing;
9. Melakukan pemeriksaan terhadap kuantitas/volume;
10. Melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen administrasi lainnya.
13. KELUARAN Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan pengawas berdasarkan KAK ini antara
lain:
1. Tahap Persiapan:
Laporan Pendahuluan yang berisi konsep penyiapan rencana teknis
pengawasan, organisasi, jumlah dan kualifikasi tim pengawas, metoda
pelaksanaan dan tanggung jawab masing-masing tenaga ahli.
2. Tahap Pelaksanaan Konstruksi dan Pemeliharaan :
a. Laporan Bulanan Pengawasan (Harian, Mingguan, Bulanan dan
Resumenya) dilengkapi dengan dokumentasi nya (gambar-
gambar/foto-foto pelaksanaan pekerjaan konstruksi).
b. Berita Acara-Berita Acara (Kemajuan Pekerjaan Untuk Pembayaran
Fisik, Serah Terima, Pemeriksaan Pekerjaan Tambah/ Kurang,
Pemeliharaan).
c. Laporan Rapat-Rapat lapangan.
d. Memeriksa Gambar-gambar Shop Drawing, As Built Drawing, dan
Manual Peralatan yang dibuat Kontraktor.
e. Data/laporan hasil testing dan commissioning.
POLITEKNIK KESEHATAN BANDUNG 7
KAK Pekerjaan Pengawasan Pebangunan Gedung Layanan Pendidikan Jurusan Keperawatan (Lanjutan)
f. Melakukan pemeriksaan surat surat jaminan dan garansi material
pabrikan.
g. Laporan Akhir Pengawasan.
14. PERALATAN, Sesuai dengan kebutuhan.
MATERIAL,
PERSONEL
DAN
FASILITAS
DARI PPK
15. PERALATAN Sesuai dengan kebutuhan
DAN
MATERIAL
DARI
PENYEDIA
JASA
KONSULTAN
SI
16. LINGKUP Sesuai dengan lingkup dan tugas konsultan pengawas.
KEWENANG
AN
PENYEDIA
JASA
17. JANGKA Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan, terhitung sejak diterbitkan
WAKTU
SPMK sampai dengan Serah Terima Kedua Pekerjaan Konstruksi Fisik, yang
PENYELESAI
terdiri dari :
AN
1. Jangka waktu Pelaksanaan Pengawasan selama Masa Konstruksi selama
KEGIATAN
110 (seratus sepuluh) hari kalender.
2. Dalam masa pemeliharaan sampai dilaksanakannya Serah Terima Kedua.
18. PERSONEL Dalam pelaksanaan pekerjaan ini dibutuhkan tenaga ahli dan tenaga pendukung
dengan perincian sebagai berikut:
Kualifikasi
Status
Posisi Tingkat Penga
Jurusan Keahlian Tenaga
Pendidikan Laman
Ahli
Tenaga Ahli
Ahli Manajemen S1 Teknik Ahli Madya 7 Tahun Berser
Konstruksi Arsitektur Manajemen Tifikat
(Team Leader) Konstruksi (601)
Tenaga Ahli S1 Teknik Sipil Ahli Madya 4 Tahun Berser
Teknik Teknik Tifikat
Bangunan Bangunan (201)
Gedung Gedung
Tenaga Ahli S1 Arsitektur Ahli Madya 4 Tahun Berser
Arsitektur Arsitek Tifikat
(101)
Tenaga Ahli S1 Tekik Mesin Ahli Madya 4 Tahun Berser
Mekanikal Mekanikal Tifikat
(103)
POLITEKNIK KESEHATAN BANDUNG 8
KAK Pekerjaan Pengawasan Pebangunan Gedung Layanan Pendidikan Jurusan Keperawatan (Lanjutan)
Tenaga Ahli S1 Teknik Ahli Madya 4 Tahun Berser
Teknik Tenaga Elektro Teknik Tenaga Tifikat
Listrik Listrik/ Ahli (401)
Madya Teknik
Elektronika Dan
Telekomunikasi
Dalam Gedung
Tenaga Ahli K3 S1 Teknik Sipil / Ahli Muda K3 3 Tahun Berser
Konstruksi Teknik Konstruksi Tifikat
Arsitektur (603)
Tenaga Pendukung
Pengawas S1 Teknik Sipil/ - 3 Tahun Nonsertif
Lapangan Arsitektur ikat
(Quantity
Engineer))
Pengawas S1 Teknik Sipil/ - 3 Tahun Nonsertif
Lapangan Arsitektur ikat
(Quality
Engineer))
Administrasi/ Sma/Smk Semua - Minimal Nonsertif
Keuangan/ Jurusan 4 Tahun ikat
Sekretaris
(Operator
Komputer)
19. JADWAL Tahap Pekerjaan yang dilaksanakan oleh konsultan pengawas adalah:
TAHAPAN
1. Tahap Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.
PELAKSANAA
2. Tahap Pemeliharaan Hasil Pekerjaan Konstruksi.
N KEGIATAN
20. LAPORAN Laporan Pendahuluan paling sedikit memuat:
PENDAHULU Surat pengantar;
AN Kata pengantar;
Latar belakang;
Struktur organisasi;
Metodologi pelaksanaan;
Penutup; dan
Lampiran-lampiran.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja/bulan sejak
SPMK diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku laporan.
21. LAPORAN Laporan Mingguan memuat laporan rencana dan kemajuan pekerjaan yang
MINGGUAN dilaksanakan satu bulan terakhir yang paling sedikit mencakup:
Daftar presensi/kehadiran personil di lapangan;
Perencanaan pekerjaan dan realisasi kemajuan pekerjaan berdasarkan laporan
harian;
Perencanaan pekerjaan untuk satu bulan kedepan;
Hasil pemeriksaan-pemeriksaan dan pengujian-pengujian; dan
Back up volume mingguan;
Rekap cuaca, tenaga kerja dan material; dan
Foto kegiatan.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 3 (tiga) hari kerja setiap
minggunya sebanyak 3 (tiga) buku laporan perminggu.
22. LAPORAN Laporan Bulanan memuat laporan rencana dan kemajuan pekerjaan yang
BULANAN dilaksanakan satu bulan terakhir yang paling sedikit mencakup:
POLITEKNIK KESEHATAN BANDUNG 9
KAK Pekerjaan Pengawasan Pebangunan Gedung Layanan Pendidikan Jurusan Keperawatan (Lanjutan)
Daftar presensi/kehadiran personil di lapangan;
Perencanaan pekerjaan dan realisasi kemajuan pekerjaan berdasarkan laporan
harian dan laporan mingguan;
Perencanaan pekerjaan untuk satu bulan kedepan;
Hasil pemeriksaan-pemeriksaan dan pengujian-pengujian;
Back up volume bulanan; dan
Rekap cuaca, tenaga kerja, dan material.
Laporan rapat evaluasi terhadap pelaksanaan pekerjaan.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya di minggu keempat bulan
berjalan diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku laporan perbulan.
23. LAPORAN Laporan Akhir memuat minimal:
AKHIR Surat pengantar
Kata pengantar
Pendahuluan
Gambaran umum pekerjaan
Pelaksanaan pekerjaan
Masalah-masalah yang timbul dna tindak lanjut penyelesaian masalah
Kesimpulan dan rekomendasi
Lampiran-lampiran
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 3 (tiga) hari kerja sejak Serah
Terima Pertama (PHO) 1 Pekerjaan Konstruksi diterbitkan sebanyak 3 (tiga)
buku laporan dan media penyimpan data seperti compact disc, flashdisk dan
lainnya disesuaikan dengan permintaan PPK.
24. PRODUKSI Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam
DALAM
wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK
NEGERI
dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
25. PERSYARATA Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk
N KERJA pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus
SAMA dipatuhi:
26. PEDOMAN Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
PENGUMPUL
AN DATA
LAPANGAN
27. ALIH Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
PENGETAHU
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
AN
pengetahuan kepada personel proyek/satuan kerja PPK berikut:
Bandung, 27 Juli 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Layanan Pendidikan
Jurusan Keperawatan Bandung (Lanjutan)
Subandi, S.Kp., M.Pd,
NIP. 196903121992031003
POLITEKNIK KESEHATAN BANDUNG 10