Penambahan Infrastruktur Landscape Rs Upt Vertikal Kupang

Tender Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 46441047
Status: Tender Ulang
Date: 12 August 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender Cepat - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 7,705,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 7,704,719,000
Winner (Pemenang): PT Dipo Artha Anugerah
NPWP: 840627798008000
RUP Code: 44038987
Work Location: Direktorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 4
Applicants
0840627798008000-
0610219800411000-
0769593328429000-
0029986205006000-
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                            
                                                                      
                                                                      
1.  Nama       Paket : Penambahan Infrastruktur Landscape RS UPT Vertikal
    Pekerjaan         Kupang                                          
2.  Nilai Total HPS : 7.704.719.000 (Tujuh Milyar Tujuh Ratus Empat Juta
                      Tujuh Ratus Sembilan Belas Ribu Rupiah)         
                                                                      
3.  Sumber Dana     : - Kegiatan ini dibiayai dari pendanaan APBN-    
                                                                      
                        Pinjaman Luar Negeri (B) Tahun Angggaran 2023 
                        Kementerian Kesehatan Republik Indonesia MAK :
                        DG.2051.RAB.001.051.OR.533111                 
                      - Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25   
                        Tahun 2001 tentang Perubahan Ketiga Atas      
                        Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 1995      
                        tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak  
                        Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Atas
                        Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam      
                        Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang     
                        Dibiayai Dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar 
                        Negeri, maka PPN TIDAK DIPUNGUT               
                                                                      
4.  Uraian   Singkat : Keberadaan RS UPT Vertikal Provinsi NTT bertujuan
    Pekerjaan         menghadirkan Negara untuk melindungi segala     
                      bangsa dan memberikan rasa aman kepada seluruh  
                      warga negara. Hal ini ditunjukkan dengan        
                      dibangunnya fasilitas pelayanan kesehatan yang dapat
                      memberikan layanan kesehatan dasar dan rujukan  
                                                                      
                      yang komprehensif bagi Provinsi Nusa Tenggara   
                      Timur dan sekitarnya, serta meningkatkan penguatan
                      dan keterjangkauan masyarakat terhadap akses    
                      program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terutama
                      penanganan rujukan tersier.                     
                      Tujuan kedua yaitu membangun Indonesia dari     
                      pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan   
                      desa dalam kerangka negara kesatuan. Provinsi Nusa
                                                                      
                      Tenggara Timur termasuk daerah pinggiran yang   
                      sudah lama tertinggal dibandingkan dengan daerah-
                      daerah Indonesia bagian Barat lainnya. Pembangunan
                      RS UPT Vertikal di kota Kupang selanjutnya akan 
                      menjadi pusat pertumbuhan yang akan menggerakan 
                      pembangunan di berbagai sektor dan daerah yang  
                      berhubungan dengannya.                          
                      Tujuan ketiga adalah meningkatkan kualitas hidup
                                                                      
                      manusia Indonesia. Pembangunan RS UPT Vertikal  
                      akan berdampak pada peningkatan pelayanan       
                      kesehatan bagi masyarakat Provinsi Nusa Tenggara
                      Timur dan sekitarnya. Demikian juga dengan      
                      terbangunnya fasilitas pendidikan bidang kesehatan
                      yang menunjang kelengkapan pelayanan sarana     
                      kesehatan tersebut.                             
                      Pembangunan RS UPT Vertikal Provinsi NTT ini    
                      sebagai rumah sakit yang berorientasi pada kebutuhan
                      pasien dengan konsep bertumbuh dan pendekatan   
                      green building yang memberikan pelayanan yang   
                      profesional, intensif, berkesinambungan,        
                      menyenangkan, nyaman, bertanggung jawab, serta  
                                                                      
                      ditunjang oleh kelengkapan sarana, prasarana dan
                      alat kesehatan yang memadai.                    
                      Pembangunan RS UPT Vertikal Tahap 1 telah selesai
                      dilaksanakan pada tahun anggaran 2020 – 2022 (  
                      Multi Years ) dengan bangunan yang terdiri dari 
                      fungsi pelayanan rawat jalan, laboratorium, rawat
                      inap, IGD, radiologi, ruang pelayanan Penyakit Infeksi
                      Emerging (PIE), Pemulasaran Jenazah/Forensik, dapur
                                                                      
                      gizi, laundri, IPSRS, kebidanan, ruang operasi sentral,
                      ruang ICU/CVCU/PICU dan NICU, ruang rehabilitasi
                      medik, dan bank darah.                          
                      Pada Tahun anggaran 2023 ini, Kementerian       
                      Kesehatan Republik Indonesia, melalui Direktorat
                      Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kembali melaksanakan
                      pembangunan lanjutan tahap 2 berupa infrstruktur
                      pendukung rumah sakit dengan Penambahan         
                      Infrastruktur Lanscape RS UPT Vertikal Kupang untuk
                                                                      
                      pemenuhan persyaratan peraturan pemerintah nomor
                      16 tahun 2021 dalam pemenuhan syarat bangunan   
                      gedung hijau (green building), bahwa luasan daerah
                      hijau harus ditambahkan sebesar 10% dari luas tapak
                      Pekerjaan Landscape pada Gedung RS UPT Vertikal 
                      Kupang dimaksudkan untuk pemenuhan syarat       
                      bangunan gedung hijau (green building) juga dapat
                      menciptakan taman yang mempunyai visual yang    
                                                                      
                      indah, menarik dengan suasana yang asri dan nyaman
                      bagi setiap orang/pengunjung serta membantu     
                      pengelola gedung dalam menciptakan dan mengelola
                      taman gedung/bangunan dengan menyediakan        
                      tenaga yang profesional.                        
                      Untuk itu maka dalam upaya menjamin kualitas serta
                      mutu pekerjaan diharapkan peyedia jasa mampu    
                      melaksanakan pekerjaan sesuai dengan keahlihan  
                                                                      
                      dibidangnya dalam rangka tercapainya sebuah     
                      pekerjaan yang baik secara kualitas maupun      
                      kuantitas.                                      
5.  Lingkup Pekerjaan : Lingkup kegiatan yang harus dilaksanakan oleh 
                      Penyedia Jasa Kostruksi sebagai berikut         
                      a. Dalam melaksanakan konstruksi sudah termasuk 
                         tahap pemeliharaan konstruksi;               
                      b. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan 
                         dokumen pelelangan yang telah disusun oleh   
                         perencana konstruksi dengan segala tambahan  
                         dan  perubahannya pada saat penjelasan       
                         pekerjaan/aanwizing pelelangan, serta ketentuan
                         teknis (pedoman dan standar teknis) yang     
                         dipersyaratkan;                              
                                                                      
                      c. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan :
                         kualitas masukan (bahan, tenaga dan alat),   
                         kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan)
                         dan kualitas hasil pekerjaan, seperti yang   
                         tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                         (RKS);                                       
                      d. Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan     
                         pengawasan dari penyedia jasa Konsultan      
                                                                      
                         Pengawas;                                    
                      e. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan   
                         ketentuan Sistem Manajemen Keselamatan dan   
                         Kesehatan Kerja (SMK3) serta Keamanan        
                         Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3);        
                      f. Penyusunan kontrak kerja sesuai dengan       
                         perundang-undangan yang berlaku;             
                      g. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba
                         dan  pemeriksaan atas hasil pelaksanaan      
                                                                      
                         konstruksi fisik. Pada masa pemeliharaan ini 
                         penyedia jasa  pelaksanaan konstruksi        
                         berkewajiban memperbaiki segala cacat atau   
                         kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama 
                         masa konstruksi;                             
                      h. Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang 
                         dipasang harus di uji coba sesuai dengan     
                         fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau   
                                                                      
                         kerusakan yang menyebabkan peralatan tidak   
                         berfungsi, maka harus diperbaiki sampai      
                         berfungsi dengan sempurna;                   
                      i. Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja
                         pelaksanaan konstruksi, masa pemeliharaan    
                         konstruksi adalah minimal 6 (enam) bulan     
                         terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan
                         konstruksi.                                  
                                                                      
                      j. Secara umum pekerjaan yang harus dilaksanakan
                         oleh penyedia jasa sesuai dengan BOQ adalah  
                         sebagai berikut :                            
                             Penataan Taman dan Areal Taman           
                             Penataan Parkiran
Tenders also won by PT Dipo Artha Anugerah
Authority
3 September 2025Pembangunan Landscape Sd Dan Smp Di Kawasan Hunian Asn IknKementerian Pekerjaan UmumRp 15,672,456,000
5 June 2023Pembangunan Rth Taman Maju Bersama Lokasi 3Provinsi DKI JakartaRp 3,777,038,348
14 June 2024Pembangunan Stasiun Pemantauan Penurunan TanahProvinsi DKI JakartaRp 3,521,469,000
25 February 2020Pembangunan Rth Taman Di Jl. Sd 07 Pagi Kelurahan Ragunan Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta SelatanProvinsi DKI JakartaRp 2,237,081,741
26 March 2021Pembangunan Rth Taman (Jalur Hijau) Di Jl. Lingkar Puteri Hijau, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta SelatanProvinsi DKI JakartaRp 2,066,093,832
14 September 2020Penghijauan Tpst Bantargebang Dan Tpa Sumurbatu Tahap 2Kota BekasiRp 1,399,039,120
2 June 2020Pembangunan Sumur Pantau Tahap 2Kota BekasiRp 1,322,264,000
27 April 2023Pembangunan Taman Tematik Kecamatan RumpinKab. BogorRp 1,000,584,000
18 May 2021Pembuatan Sumur ResapanKementerian KesehatanRp 713,051,000
18 July 2022Penataan Ruang Terbuka Hijau Taman Jalur Hijau Di Jl. Raya Pasar Minggu No. 37 RT. 005 RW.01, Kelurahan Pasar Minggu, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta SelatanProvinsi DKI JakartaRp 583,122,999