URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Paket : Penambahan Infrastruktur Landscape RS UPT Vertikal
Pekerjaan Kupang
2. Nilai Total HPS : 7.704.719.000 (Tujuh Milyar Tujuh Ratus Empat Juta
Tujuh Ratus Sembilan Belas Ribu Rupiah)
3. Sumber Dana : - Kegiatan ini dibiayai dari pendanaan APBN-
Pinjaman Luar Negeri (B) Tahun Angggaran 2023
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia MAK :
DG.2051.RAB.001.051.OR.533111
- Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25
Tahun 2001 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 1995
tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Atas
Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam
Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang
Dibiayai Dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar
Negeri, maka PPN TIDAK DIPUNGUT
4. Uraian Singkat : Keberadaan RS UPT Vertikal Provinsi NTT bertujuan
Pekerjaan menghadirkan Negara untuk melindungi segala
bangsa dan memberikan rasa aman kepada seluruh
warga negara. Hal ini ditunjukkan dengan
dibangunnya fasilitas pelayanan kesehatan yang dapat
memberikan layanan kesehatan dasar dan rujukan
yang komprehensif bagi Provinsi Nusa Tenggara
Timur dan sekitarnya, serta meningkatkan penguatan
dan keterjangkauan masyarakat terhadap akses
program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terutama
penanganan rujukan tersier.
Tujuan kedua yaitu membangun Indonesia dari
pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan
desa dalam kerangka negara kesatuan. Provinsi Nusa
Tenggara Timur termasuk daerah pinggiran yang
sudah lama tertinggal dibandingkan dengan daerah-
daerah Indonesia bagian Barat lainnya. Pembangunan
RS UPT Vertikal di kota Kupang selanjutnya akan
menjadi pusat pertumbuhan yang akan menggerakan
pembangunan di berbagai sektor dan daerah yang
berhubungan dengannya.
Tujuan ketiga adalah meningkatkan kualitas hidup
manusia Indonesia. Pembangunan RS UPT Vertikal
akan berdampak pada peningkatan pelayanan
kesehatan bagi masyarakat Provinsi Nusa Tenggara
Timur dan sekitarnya. Demikian juga dengan
terbangunnya fasilitas pendidikan bidang kesehatan
yang menunjang kelengkapan pelayanan sarana
kesehatan tersebut.
Pembangunan RS UPT Vertikal Provinsi NTT ini
sebagai rumah sakit yang berorientasi pada kebutuhan
pasien dengan konsep bertumbuh dan pendekatan
green building yang memberikan pelayanan yang
profesional, intensif, berkesinambungan,
menyenangkan, nyaman, bertanggung jawab, serta
ditunjang oleh kelengkapan sarana, prasarana dan
alat kesehatan yang memadai.
Pembangunan RS UPT Vertikal Tahap 1 telah selesai
dilaksanakan pada tahun anggaran 2020 – 2022 (
Multi Years ) dengan bangunan yang terdiri dari
fungsi pelayanan rawat jalan, laboratorium, rawat
inap, IGD, radiologi, ruang pelayanan Penyakit Infeksi
Emerging (PIE), Pemulasaran Jenazah/Forensik, dapur
gizi, laundri, IPSRS, kebidanan, ruang operasi sentral,
ruang ICU/CVCU/PICU dan NICU, ruang rehabilitasi
medik, dan bank darah.
Pada Tahun anggaran 2023 ini, Kementerian
Kesehatan Republik Indonesia, melalui Direktorat
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kembali melaksanakan
pembangunan lanjutan tahap 2 berupa infrstruktur
pendukung rumah sakit dengan Penambahan
Infrastruktur Lanscape RS UPT Vertikal Kupang untuk
pemenuhan persyaratan peraturan pemerintah nomor
16 tahun 2021 dalam pemenuhan syarat bangunan
gedung hijau (green building), bahwa luasan daerah
hijau harus ditambahkan sebesar 10% dari luas tapak
Pekerjaan Landscape pada Gedung RS UPT Vertikal
Kupang dimaksudkan untuk pemenuhan syarat
bangunan gedung hijau (green building) juga dapat
menciptakan taman yang mempunyai visual yang
indah, menarik dengan suasana yang asri dan nyaman
bagi setiap orang/pengunjung serta membantu
pengelola gedung dalam menciptakan dan mengelola
taman gedung/bangunan dengan menyediakan
tenaga yang profesional.
Untuk itu maka dalam upaya menjamin kualitas serta
mutu pekerjaan diharapkan peyedia jasa mampu
melaksanakan pekerjaan sesuai dengan keahlihan
dibidangnya dalam rangka tercapainya sebuah
pekerjaan yang baik secara kualitas maupun
kuantitas.
5. Lingkup Pekerjaan : Lingkup kegiatan yang harus dilaksanakan oleh
Penyedia Jasa Kostruksi sebagai berikut
a. Dalam melaksanakan konstruksi sudah termasuk
tahap pemeliharaan konstruksi;
b. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan
dokumen pelelangan yang telah disusun oleh
perencana konstruksi dengan segala tambahan
dan perubahannya pada saat penjelasan
pekerjaan/aanwizing pelelangan, serta ketentuan
teknis (pedoman dan standar teknis) yang
dipersyaratkan;
c. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan :
kualitas masukan (bahan, tenaga dan alat),
kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan)
dan kualitas hasil pekerjaan, seperti yang
tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat
(RKS);
d. Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan
pengawasan dari penyedia jasa Konsultan
Pengawas;
e. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan
ketentuan Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (SMK3) serta Keamanan
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3);
f. Penyusunan kontrak kerja sesuai dengan
perundang-undangan yang berlaku;
g. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba
dan pemeriksaan atas hasil pelaksanaan
konstruksi fisik. Pada masa pemeliharaan ini
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi
berkewajiban memperbaiki segala cacat atau
kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama
masa konstruksi;
h. Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang
dipasang harus di uji coba sesuai dengan
fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau
kerusakan yang menyebabkan peralatan tidak
berfungsi, maka harus diperbaiki sampai
berfungsi dengan sempurna;
i. Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja
pelaksanaan konstruksi, masa pemeliharaan
konstruksi adalah minimal 6 (enam) bulan
terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan
konstruksi.
j. Secara umum pekerjaan yang harus dilaksanakan
oleh penyedia jasa sesuai dengan BOQ adalah
sebagai berikut :
Penataan Taman dan Areal Taman
Penataan Parkiran