Pembangunan Gedung Olahraga Jurusan Kesehatan Lingkungan Politeknik Kesehatan Kemenkes Medan Tahun 2023

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 46447047
Date: 15 August 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Politeknik Kesehatan Medan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,617,543,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,612,132,000
Winner (Pemenang): CV Tiara Jati
NPWP: 032385452104000
RUP Code: 44153822
Work Location: Jln. Selamat ketaren, Kabanjahe - Karo (Kab.)
Participants: 76
Applicants
Reason
0032385452104000Rp 1,289,402,416-
0530543263003000Rp 1,454,793,301Tidak melampirkan referensi kerja dari pemberi pekerjaan. Sesuai Adendum Dokumen Pemilihan angka 17.2.b.3 Daftar isian personel manajerial beserta referensi kerja dari Pemberi Pekerjaan dan 28.12.(c).5, Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan referensi kerja maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman.
0811948520102000--
0614642783118000Rp 1,248,680,642Tidak melampirkan referensi kerja dari pemberi pekerjaan. Sesuai Adendum Dokumen Pemilihan angka 17.2.b.3 Daftar isian personel manajerial beserta referensi kerja dari Pemberi Pekerjaan dan 28.12.(c).5, Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan referensi kerja maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman.
0944955202447000Rp 1,415,966,267Pengalaman Pekerjaan Personal Managerial tidak memenuhi syarat minimal, Sesuai dengan Hasil Klarifikasi terhadap Surat Referensi Pekerjaan yang disampaikan.
0011012887101000Rp 1,289,703,026yang ditawarkan Water Tanker , sedangkan yang diminta sesuai Adendum Dokumen Pemilihan adalah tangki air dan sudah disampaikan pada saat pemberian penjelasan.
0934069816121000Rp 1,400,000,000Tidak melampirkan referensi kerja dari pemberi pekerjaan. Sesuai Adendum Dokumen Pemilihan angka 17.2.b.3 Daftar isian personel manajerial beserta referensi kerja dari Pemberi Pekerjaan dan 28.12.(c).5, Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan referensi kerja maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman.
0945223022121000Rp 1,445,000,000Tidak melampirkan referensi kerja dari pemberi pekerjaan. Sesuai Adendum Dokumen Pemilihan angka 17.2.b.3 Daftar isian personel manajerial beserta referensi kerja dari Pemberi Pekerjaan dan 28.12.(c).5, Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan referensi kerja maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman.
Dompetni Raja
05*5**4****25**0Rp 1,289,705,490Pengalaman Pekerjaan Personal Managerial tidak memenuhi syarat minimal, Sesuai dengan Hasil Klarifikasi terhadap Surat Referensi Pekerjaan yang disampaikan.
PT Anugerah Nyata Perkasa
06*9**0****24**0Rp 1,253,574,564yang ditawarkan Water Tanker , sedangkan yang diminta sesuai Adendum Dokumen Pemilihan adalah tangki air dan sudah disampaikan pada saat pemberian penjelasan.
0725672810122000Rp 1,562,472,851Tidak melampirkan referensi kerja dari pemberi pekerjaan. Sesuai Adendum Dokumen Pemilihan angka 17.2.b.3 Daftar isian personel manajerial beserta referensi kerja dari Pemberi Pekerjaan dan 28.12.(c).5, Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan referensi kerja maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman.
0769438078121000--
0017299991008000--
0851605881101000--
0015400260102000--
0800975997101000--
0412837858215000--
0900806118101000--
0314009697121000--
0025618158101000--
0021498175106000--
0018933473101000--
0917409021116000--
CV Strategy Engineer
04*1**8****00**0--
0028876290104000--
0022958284121000--
0025620576101000--
Suman Doro Karya. PT
08*9**3****21**0--
CV Laksana Permata
06*8**3****21**0--
0024552820833000--
0620486514101000--
0709806731101000--
0719775041104000--
0021237037102000--
0808291710121000--
0910215961102000--
0029025343009000--
0924586092124000--
0704189877216000--
0937256972122000--
0607078789009000--
0905215570009000--
0020098042614000--
CV Lamgugob Perdana
0809050263101000--
0028351476002000--
0762059350101000--
0021017660101000--
0026260281122000--
0917989956108000--
PT Hanania Arihta Persada
04*0**7****17**0--
0014526834101000--
0920416039122000--
0602665820105000--
0210166856407000--
0028369403822000--
PT Adikarya Konstruksi Perkasa
0946917920003000--
0740046834215000--
0016581373101000--
0734542079101000--
0018528232214000--
CV Nusa Indah Semesta
00*0**3****24**0--
0021068242127000--
CV Efod Design Consultant
07*5**9****17**0--
0839536315101000--
0608005823101000--
0915139166101000--
0748454535121000--
0908421415101000--
0903624096023000--
PT Daliindo Persada Nusantara
06*8**4****48**0--
0633094271224000--
CV Ascarya Indo Konstruksi
09*1**7****01**0--
0031876311101000--
0700767767009000--
0840241145211000--
0820512564105000--
Attachment
URAIAN     SINGKAT     PEKERJAAN                            
                                                                        
                                                                        
   POLITEKNIK      KESEHATAN       KEMENKES       MEDAN                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
INSTANSI           : POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES  MEDAN               
                                                                        
NAMA PPK           : FAUZI ROMELI, SKM, M.Kes                           
PEKERJAAN          : PEMBANGUNAN   GEDUNG OLAHRAGA                      
                                                                        
LOKASI             : JURUSAN KESEHATAN  LINGKUNGAN,                     
                     KABANJAHE                                          
                                                                        
SUMBER  DANA       : APBN                                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                     TAHUN ANGGARAN  2023                               
            URAIAN     SINGKAT     PEKERJAAN                            
                                                                        
                         PEKERJAAN  :                                   
                                                                        
          PEMBANGUNAN   GEDUNG  OLAHRAGA  MAHASISWA                     
       POLITEKNIK KESEHATAN  KEMENKES MEDAN  TAHUN 2023                 
                                                                        
                                                                        
  1. Latar Belakang                                                     
                                                                        
     a. Program Pembangunan dan  Pengembangan Infrastruktur Sarana      
                                                                        
       Prasarana merupakan salah satu upaya dalam menunjang pencapaian  
       sasaran pembangunan, khususnya pembangunan    dilingkungan       
                                                                        
       Politeknik Kesehatan, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Politeknik
       Kesehatan Medan, yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab      
                                                                        
       dalam Pemeliharaan bangunan gedung.                              
                                                                        
     b. Salah satu dari Program Pembangunan dan Pengembangan Infrastruktur
       Sarana Prasarana yaitu Pembangunan Pembangunan Gedung Olahraga   
                                                                        
       Mahasiswa Politeknik Kesehatan Kemenkes Medan Tahun 2023.        
                                                                        
                                                                        
  2. Maksud Dan Tujuan                                                  
                                                                        
     a. Maksud:                                                         
       Melaksanakan Pembangunan Gedung Olahraga Mahasiswa Politeknik    
                                                                        
       Kesehatan Kemenkes Medan Tahun 2023.                             
     b. Tujuan:                                                         
                                                                        
       Tujuan dari Pekerjaan Konstruksi : meningkatkan sarana Bangunan yang
                                                                        
       berada dikawasan Gedung/Bangunan Jurusan Kesehatan Lingkungan    
       Kabanjahe Politeknik Kesehatan Kemenkes Medan agar menjadi baik  
                                                                        
       untuk proses dalam pendidikan kedepannya.                        
  3. Sasaran:                                                           
                                                                        
       Sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan Pekerjaan Pembangunan 
       Gedung Olahraga Mahasiswa adalah sebagai berikut:                
                                                                        
     a. Kegiatan yang dilaksanakan adalah Pembangunan Gedung Olahraga   
                                                                        
       Mahasiswa mengacu kepada Undang-undang Nomor 28 tahun 2002       
       tentang Bangunan Gedung, ketentuan yang terkait dengan Bangunan  
                                                                        
       Gedung, Standar Nasional Indonesia tentang Bangunan Gedung dan   
       standar teknis terkait, serta Peraturan daerah setempat tentang bangunan
       gedung.                                                          
                                                                        
     b. Adapun sasaran dari kegiatan Pekerjaan kontruksi ini adalah sebagai
       berikut :                                                        
                                                                        
       •  Memperoleh calon penyedia jasa yang memiliki kompetensi       
                                                                        
          dibidang Kontruksi Pembangunan Gedung Olahraga Mahasiswa      
          melalui Tender                                                
                                                                        
       •  Terlaksananya Pekerjaan Pembangunan Gedung Olahraga yang      
                                                                        
          akurat, lengkap, mutakhir dan efisien sebagai dasar pelaksanaan
          kegiatan dengan memperhatikan batasan waktu pelaksanaannya.   
                                                                        
  4. Lokasi                                                             
     Lokasi pekerjaan di Jurusan Kesehatan Lingkungan Kabanjahe Politeknik
                                                                        
     Kesehatan Kemenkes Medan                                           
                                                                        
                                                                        
  5. Nama Organisasi Pengadaan Barang/Jasa                              
                                                                        
     Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan       
     pekerjaan konstruksi ini adalah :                                  
                                                                        
     a.   K/L/D/I   :    Kementerian Kesehatan RI                       
     b.   SKPD      :    Politeknik Kesehatan Medan                     
                                                                        
     c.   PPK       :    Fauzi Romeli, SKM, M.Kes                       
                                                                        
                                                                        
  6. Sumber dana dan perkiraan biaya                                    
                                                                        
     a. Sumber dana Kegiatan berasal dari dana APBN Kementerian Kesehatan
       RI Medan tahun anggaran 2023.                                    
                                                                        
     b. Total perkiraan biaya yang diperlukan adalah Rp.1.612.132.000,00 (Satu
                                                                        
       Miliar Enam Ratus Dua Belas Juta Seratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah).
                                                                        
                                                                        
  7. Referensi Hukum                                                    
     a. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,      
                                                                        
        harus mampu memenuhi persyaratan teknis bangunan gedung yang    
                                                                        
        meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan    
        bangunan gedung.                                                
     b. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan   
        Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor   
                                                                        
        78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4201);    
     c. Undang – Undang Nomor 33  Tahun 2004 Tentang Perimbangan        
                                                                        
        Keuangan antara Pemerintah Pusat dan  Pemerintah Daerah         
                                                                        
        (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,       
        Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);        
                                                                        
     d. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah   
        (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,       
                                                                        
        Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)         
                                                                        
        sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti  
        Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2014 tentang   
                                                                        
        perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;               
     e. Peraturan Presiden  Republik Indonesia Nomor   16Tahun          
                                                                        
        2018Tentang      Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta       
                                                                        
        perubahannya dan aturan turunanya;                              
     f. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar        
                                                                        
        Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun   
        2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia      
                                                                        
        Nomor 4496);                                                    
                                                                        
     g. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan      
        Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 
                                                                        
        91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);    
     h. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan
                                                                        
        Penyelengaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia   
        Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                                                                        
        Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
                                                                        
        Nomo 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah  
        No 17  Tahun 2010  Tentang Pengelolaan dan Penyelengaraan       
                                                                        
        Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010       
        Nomor  112, Tambahan  Lembaran  Negara Republik Indonesia       
                                                                        
        Nomor 5157);                                                    
                                                                        
     i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan  Perumahan  Rakyat         
        Republik Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan      
        Bangunan Gedung Negara;                                         
     j. Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui    
                                                                        
        Penyedia Nomor 12 Tahun 2021  Tentang Lembaga Kebijakan         
        Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  8. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan                                
       Tahapan pelaksanaan kegiatan ini dimulai dari:                   
                                                                        
     a. Pemilihan penyedia sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12    
        Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan pengadaan barang/jasa    
                                                                        
        pemerintah Melalui penyedia;                                    
                                                                        
     b. Pengadaan ini dilaksanakan secara elektronik atau yaitu system  
        Pengadaan Barang/Jasa Yang dilaksanakan dengan menggunakan      
                                                                        
        teknologi informasi serta transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan
        perundang-undangan;                                             
                                                                        
     c. Metode pemilihan yang digunakan untuk mendapatkan penyedia adalah
                                                                        
        : Tender/Pelelangan Umum                                        
     d. Rencana pelaksanaan pemilihan penyedia dimulai Agustus s/d      
                                                                        
        September 2023;                                                 
     e. Rencana pelaksanaan pekerjaan dimulai September s/d Desember 2023;
                                                                        
     f. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melampaui
                                                                        
        batas waktu (yaitu sampai dengan serah terima pertama/Provision Hand
        Over (PHO) 100 (seratus) hari kalender.                         
                                                                        
                                                                        
  9. Ruang Lingkup                                                      
                                                                        
       Adapun lingkup pekerjaan adalah :                                
     a. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk pelaksanaan   
                                                                        
        konstruksi fisik, baik dari segi kelengkapan maupun segi kebenarannya.
                                                                        
     b. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal
        pengadaan bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal     
                                                                        
        penggunaan peralatan berat.                                     
     c. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman        
                                                                        
        pelaksanaan.                                                    
                                                                        
     d. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk pekerjaan-     
        pekerjaan yang memerlukannya.                                   
     e. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan
        dokumen pelaksanaan.                                            
                                                                        
     f. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-rapat
        lapangan, laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan
                                                                        
        kemajuan pekerjaan, laporan persoalan yang timbul atau dihadapi, dan
                                                                        
        surat-menyurat.                                                 
     g. Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built
                                                                        
        drawing) yang selesai sebelum serah terima pertama, setelah disetujui
        oleh penyedia jasa konsultansi pengawasan konstruksi dan diketahui oleh
                                                                        
        penyedia jasa konsultansi perencanaan konstruksi.               
                                                                        
     h. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di masa 
        pemeliharaan konstruksi.                                        
                                                                        
                                                                        
  10. Persyaratan Kualifikasi Penyedia                                  
                                                                        
     a. Peserta Yang   Berbadan Usaha   Harus  Memiliki Perizinan       
                                                                        
        berusaha di bidang jasa konstruksi;                             
     b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil,
                                                                        
        serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Jasa Pelaksana 
        Konstruksi Gedung Tempat Hiburan dan Olahraga (BG 008), atau (KBLI
                                                                        
        41018) ;                                                        
                                                                        
     c. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) Pekerjaan Konstruksi dalam
        kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau
                                                                        
        swasta termasuk pengalaman subkontrak;                          
     d. Memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP), dengan ketentuan:   
                                                                        
        SKP = KP – P, dimana KP adalah nilai Kemampuan Paket, dengan    
        ketentuan:                                                      
                                                                        
        ➢  untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan     
                                                                        
           sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan                       
        ➢  untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan 
                                                                        
           sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N.                
           P adalah Paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan.  
                                                                        
           N adalah jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani
                                                                        
           pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
     e. Untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun:
        ➢  Dalam hal Penyedia belum memiliki pengalaman, dikecualikan dari
                                                                        
           ketentuan point tiga untuk pengadaan dengan nilai paket      
           sampai dengan  paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (Dua Miliar
                                                                        
           Lima Ratus Juta Rupiah);                                     
                                                                        
        ➢  Harus mempunyai 1 (satu) pengalaman pada bidang yang sama,   
           untuk pengadaan dengan nilai paket pekerjaan paling sedikit di atas
                                                                        
           Rp2.500.000.000,00 (Dua Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) sampai
           dengan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (Lima Belas Miliar  
                                                                        
           Rupiah).                                                     
                                                                        
     f. Memiliki NPWP dengan status valid keterangan wajib pajak berdasarkan
        hasil konfirmasi status wajib pajak;                            
                                                                        
     g. Memiliki akta pendirian perusahaan dan  akta  perubahan         
        perusahaan (apabila ada perubahan);                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  11. Persyaratan Teknis Penyedia                                       
     A. Personil                                                        
                                                                        
        Personil inti termasuk personil manajerial badan usaha dan      
        tenaga terampil yang ditawarkan sesuai dengan yang diperlukan   
                                                                        
        dalam pelaksanaan pekerjaan termasuk data tingkat pendidikan atau
                                                                        
        sertifikat keterampilan, jabatan dalam pekerjaan yang diusulkan, yang
        ditempatkan secara penuh untuk pelaksanaan pekerjaan;           
                                                                        
          No    Jabatan     Jumlah    Pengalaman     Sertfikat          
                            Orang        Kerja      Kompetensi          
                                                                        
                                                       Kerja            
                                                                        
          1   Pelaksana   1 Orang    2 Tahun      Pelaksana             
              Lapangan                            Bangunan              
                                                                        
                                                  Gedung/Pekerjaan      
                                                  Gedung (TA 022)       
                                                                        
                                                  Atau  Pelaksana       
                                                                        
                                                  Lapangan              
                                                  Pekerjaan Gedung      
                                                                        
                                                  Kualifikasi           
                                                  Teksnisi/Analisis     
          2   Ahli    K3  1 Orang    3 Tahun      Ahli Muda K3          
                                                                        
              Konstruksi             0 Tahun      Ahli Madya K3         
                                                                        
                                                                        
     B. Daftar Peralatan Utama                                          
                                                                        
                                                                        
          No        Peralatan        Kapasitas     Jumlah (Min)         
         1    Dump Truck              3 – 5 Ton       2 Unit            
                                                                        
         2    Pick Up                 1 – 2 Ton       1 Unit            
                                                                        
         3    Mesin Potong Baja     450 – 500 Mpa     1 Unit            
                                                                        
         4    Water Tank             5.000 Liter      1 Unit            
         5    Truck Crane            7 – 10 Ton       1 Unit            
                                                                        
         6    Concrete Mixer        350 – 500 Liter   1 Unit            
                                                                        
                                                                        
        Catatan :                                                       
                                                                        
        Melampirkan surat dukungan Surat Dukungan Baja profil dari Distributor
                                                                        
        Resmi Baja profil Sesuai dengan RAB                             
     C. Rencana Keselamatan Konstruksi                                  
                                                                        
        No      Uraian     Identifikasi Bahaya (Skenario Tingkat        
              Pekerjaan             Bahaya)             Resiko          
                                                                        
         1        2                    3                  4             
        1   Pek.          Tangan terkena martil sewaktu Kecil           
            Pendahuluan   memukul patok, Tertimpa, Terluka              
                          Ketika Membongkar Bangunan,                   
                          Pekerja mengalami kecelakaan                  
                                                                        
                          saat melakukan Mobilisasi                     
                          Peralatan, Tertimpa Material ketika           
                          membesihkan Bongkaran                         
        2   Pekerjaan     Gangguan kesehatan oleh debu Sedang           
            pondasi       dan tanah, Luka akibat alat gali,             
                                                                        
                          Terjatuh kedalam galian pondasi               
                                                                        
                          dan tertusuk sampah galian; kayu,             
                          akar tanaman, dll, Gangguan                   
                                                                        
                          kesehatan oleh debu   akibat                  
                          pencampuran beton, Luka terkena               
                          besi tulangan yang menjorok                   
                          keluar                                        
                                                                        
        3   Pekerjaan Beton / Gangguan kesehatan oleh debu akibat Sedang
            Struktur      pencampuran beton, Luka terkena besi          
                          tulangan yang menjorok keluar dari            
                          bekisting.                                    
        4   Pekerjaan Dinding Gangguan pernafasan akibat debu Sedang    
                          pasir/semen, Tertusuk serat kayu,             
                          terpukul palu, terjatuh dari ketinggian,      
                          tertimpah material bangunan dinding           
                          yang sedang dikerjakan.                       
        5   Pekerjaan Kuda- Tertimpa material/alat kerja saat Sedang    
            kuda Baja Berat mengangkat, terpeleset dan Jatuh dari       
                          Ketinggian,                                   
        6   Pekerjaan Atap Tertimpa material/alat kerja saat Sedang     
                                                                        
                          mengangkat, terpeleset dan Jatuh dari         
                          Ketinggian,                                   
        7   Pekerjaan Pintu, Terjepit pada saat pemasangan daun Sedang  
            Jendela dan Kaca pintu dan jendela, Tertusuk serat kayu,    
                          terpukul palu, terjatuh dari ketinggian,      
                          Terluka akibat penggunaan alat potong         
                          dan pemasangan besi / Aluminium               
        8   Pekerjaan Lantai Gangguan pernafasan akibat debu Sedang     
                          pasir/semen, Terjepit pada saat               
                          pemasangan material lantai, Luka akibat       
                          penggunaan alat potong keramik.               
        9   Pekerjaan Plafond Tertimpa material/alat kerja saat Sedang  
                          mengangkat, terpeleset dan Jatuh dari         
                          Ketinggian, Tertusuk serat kayu, terpukul     
                          palu, terjatuh dari ketinggian, Terjatuh      
                          atau kejatuhan alat dan bahan bangunan        
                          saat pemasangan plafond                       
        10  Pekerjaan Instalasi Korsleting akibat arus pendek dan Sedang
            Listrik       jaringan tegangan yang ada, Terluka           
                          akibat penggunaan alat kerja, Jatuh dari      
                          ketinggian, akibat bekerja di atas            
                          ketinggian.                                   
        11  Pekerjaan Drainase / semen, Gangguan kesehatan oleh debu Sedang
                          dan tanah bekas galian drainase, Luka         
                                                                        
                          terkena alat penggalian                       
        12  Pekerjaan Toilet Luka terkena alat material pemasangan Sedang
            dan Perpipaan toilet dan pipa, Luka terkena alat            
                          pemotongan pipa dan sisa potongan pipa,       
                          Luka terkena potongan keramik saat            
                          proses pemasangan toilet dan lantai toilet    
        13  Pekerjaan     Gangguan kesehatan oleh debu akibat Kecil     
            Pengecatan    pencampuran beton, Luka terkena besi          
                          tulangan yang menjorok keluar dari            
                          bekisting.                                    
  Identifikasi bahaya tingkat resiko terbesar yaitu :                   
        No Uraian Pekerjaan      Identifikasi Bahaya Tingkat Resiko     
                                                                        
        1  Pekerjaan Kuda – Kuda Tertimpa material/alat Sedang          
                                                                        
           Baja Berat            kerja        saat                      
                                 mengangkat,                            
                                                                        
                                 terpeleset dan Jatuh                   
                                 dari Ketinggian,                       
                                                                        
        2  Pekerjaan Atap        Tertimpa material/alat Sedang          
                                                                        
                                 kerja        saat                      
                                 mengangkat,                            
                                                                        
                                 terpeleset dan Jatuh                   
                                 dari Ketinggian,                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  1. Metode Pelaksanaan Pekerjaan                                       
     Metode pelaksanaan pekerjaan mengacu kepada metode pelaksanaan yang
                                                                        
     telah di tetapkan pada rencana kerja dan syarat.                   
  2. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa                                   
                                                                        
     Lingkup kewenangan penyedia jasa yaitu:                            
     a. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk pelaksanaan   
                                                                        
       konstruksi fisik, baik dari segi kelengkapan maupun segi kebenarannya.
                                                                        
     b. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan,  
       jadwal pengadaan bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal
                                                                        
       penggunaan peralatan berat.                                      
     c. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman        
                                                                        
       pelaksanaan.                                                     
                                                                        
     d. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk pekerjaan-     
       pekerjaan yang memerlukannya.                                    
                                                                        
     e. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai      
       dengan  dokumen pelaksanaan.                                     
                                                                        
     f. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-
                                                                        
       rapat lapangan, laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan,
       laporan kemajuan pekerjaan, laporan persoalan yang timbul atau   
                                                                        
       dihadapi, dan surat-menyurat.                                    
     g. Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built
       drawings) yang selesai sebelum serah terima pertama, setelah disetujui
                                                                        
       oleh penyedia jasa pengawasan konstruksi dan diketahui oleh penyedia
       jasa perencanaan konstruksi.                                     
                                                                        
     h. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di      
                                                                        
       masa  pemeliharaan konstruksi                                    
  3. Laporan Kemajuan Pekerjaan                                         
                                                                        
    1) Laporan harian                                                   
       a. jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan;    
                                                                        
       b. penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya;            
                                                                        
       c. jenis, jumlah dan kondisi peralatan;                          
       d. jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;              
                                                                        
       e. keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang
          berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan; dan                
                                                                        
       f. catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.       
                                                                        
       g. Laporan harian dibuat oleh penyedia, apabila diperlukan diperiksa oleh
          konsultan pengawas dan disetujui oleh wakil PPK.              
                                                                        
    2) Laporan Mingguan                                                 
       Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil
                                                                        
       kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal- hal penting
                                                                        
       yang perlu ditonjolkan.                                          
    3) Laporan Bulanan                                                  
                                                                        
       Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hasil
       kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal- hal penting
                                                                        
       yang perlu ditonjolkan.                                          
  4. Serah Terima Pekerjaan                                             
                                                                        
     Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus), penyedia mengajukan
                                                                        
     permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan.  
  5. Sanksi                                                             
     PPK berhak memberikan teguran tertulis kepada Penyedia dalam hal : 
                                                                        
  1) Penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan;                         
  2) Sanksi yang diberikan PPK kepada penyedia sebesar 1/1000 (satu perseribu)
                                                                        
     dari bagian harga kontrak yang terlambat.                          
                                                                        
  3) Pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK dilakukan apabila setelah
     diberi teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dan PPK dapat memutuskan
                                                                        
     kontrak secara sepihak;                                            
  4) Setelah pemutusan kontrak, pembayaran terhadap pekerjaan yang      
                                                                        
     memenuhi syarat kontrak serta penyedia dicantumkan dalam daftar hitam
                                                                        
     penyedia atas wanprestasi atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban  
     sebagai penyedia (setelah mendapatkan rekomendasi dari Aparat      
                                                                        
     Pengawas Internal Pemerintah);                                     
  5) Pengenaan sanksi dan denda ditulis dalam suatu Berita Acara pengenaan
                                                                        
     Sanksi dan/atau Denda yang ditandatangani kedua belah pihak.       
                                                                        
                                                                        
                               Medan, 15 Agustus 2023                   
                             Pejabat Pembuat Komitmen                   
                                                                        
                         Politeknik Kesehatan Kemenkes Medan            
                                Tahun Anggaran 2023                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                              FAUZI ROMELI, SKM, M.Kes                  
                              NIP. 19670428 198903 1 003
Tenders also won by CV Tiara Jati
Authority
16 April 2025Revitalisasi Terminal Tipe B Bireuen (Tahap 1)AcehRp 6,904,674,000