| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0032385452104000 | Rp 1,289,402,416 | - | |
| 0530543263003000 | Rp 1,454,793,301 | Tidak melampirkan referensi kerja dari pemberi pekerjaan. Sesuai Adendum Dokumen Pemilihan angka 17.2.b.3 Daftar isian personel manajerial beserta referensi kerja dari Pemberi Pekerjaan dan 28.12.(c).5, Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan referensi kerja maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman. | |
| 0811948520102000 | - | - | |
| 0614642783118000 | Rp 1,248,680,642 | Tidak melampirkan referensi kerja dari pemberi pekerjaan. Sesuai Adendum Dokumen Pemilihan angka 17.2.b.3 Daftar isian personel manajerial beserta referensi kerja dari Pemberi Pekerjaan dan 28.12.(c).5, Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan referensi kerja maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman. | |
| 0944955202447000 | Rp 1,415,966,267 | Pengalaman Pekerjaan Personal Managerial tidak memenuhi syarat minimal, Sesuai dengan Hasil Klarifikasi terhadap Surat Referensi Pekerjaan yang disampaikan. | |
| 0011012887101000 | Rp 1,289,703,026 | yang ditawarkan Water Tanker , sedangkan yang diminta sesuai Adendum Dokumen Pemilihan adalah tangki air dan sudah disampaikan pada saat pemberian penjelasan. | |
| 0934069816121000 | Rp 1,400,000,000 | Tidak melampirkan referensi kerja dari pemberi pekerjaan. Sesuai Adendum Dokumen Pemilihan angka 17.2.b.3 Daftar isian personel manajerial beserta referensi kerja dari Pemberi Pekerjaan dan 28.12.(c).5, Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan referensi kerja maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman. | |
| 0945223022121000 | Rp 1,445,000,000 | Tidak melampirkan referensi kerja dari pemberi pekerjaan. Sesuai Adendum Dokumen Pemilihan angka 17.2.b.3 Daftar isian personel manajerial beserta referensi kerja dari Pemberi Pekerjaan dan 28.12.(c).5, Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan referensi kerja maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman. | |
Dompetni Raja | 05*5**4****25**0 | Rp 1,289,705,490 | Pengalaman Pekerjaan Personal Managerial tidak memenuhi syarat minimal, Sesuai dengan Hasil Klarifikasi terhadap Surat Referensi Pekerjaan yang disampaikan. |
PT Anugerah Nyata Perkasa | 06*9**0****24**0 | Rp 1,253,574,564 | yang ditawarkan Water Tanker , sedangkan yang diminta sesuai Adendum Dokumen Pemilihan adalah tangki air dan sudah disampaikan pada saat pemberian penjelasan. |
| 0725672810122000 | Rp 1,562,472,851 | Tidak melampirkan referensi kerja dari pemberi pekerjaan. Sesuai Adendum Dokumen Pemilihan angka 17.2.b.3 Daftar isian personel manajerial beserta referensi kerja dari Pemberi Pekerjaan dan 28.12.(c).5, Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan referensi kerja maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman. | |
| 0769438078121000 | - | - | |
| 0017299991008000 | - | - | |
| 0851605881101000 | - | - | |
| 0015400260102000 | - | - | |
| 0800975997101000 | - | - | |
| 0412837858215000 | - | - | |
| 0900806118101000 | - | - | |
| 0314009697121000 | - | - | |
| 0025618158101000 | - | - | |
| 0021498175106000 | - | - | |
| 0018933473101000 | - | - | |
| 0917409021116000 | - | - | |
CV Strategy Engineer | 04*1**8****00**0 | - | - |
| 0028876290104000 | - | - | |
| 0022958284121000 | - | - | |
| 0025620576101000 | - | - | |
Suman Doro Karya. PT | 08*9**3****21**0 | - | - |
CV Laksana Permata | 06*8**3****21**0 | - | - |
| 0024552820833000 | - | - | |
| 0620486514101000 | - | - | |
| 0709806731101000 | - | - | |
| 0719775041104000 | - | - | |
| 0021237037102000 | - | - | |
| 0808291710121000 | - | - | |
| 0910215961102000 | - | - | |
| 0029025343009000 | - | - | |
| 0924586092124000 | - | - | |
| 0704189877216000 | - | - | |
| 0937256972122000 | - | - | |
| 0607078789009000 | - | - | |
| 0905215570009000 | - | - | |
| 0020098042614000 | - | - | |
CV Lamgugob Perdana | 0809050263101000 | - | - |
| 0028351476002000 | - | - | |
| 0762059350101000 | - | - | |
| 0021017660101000 | - | - | |
| 0026260281122000 | - | - | |
| 0917989956108000 | - | - | |
PT Hanania Arihta Persada | 04*0**7****17**0 | - | - |
| 0014526834101000 | - | - | |
| 0920416039122000 | - | - | |
| 0602665820105000 | - | - | |
| 0210166856407000 | - | - | |
| 0028369403822000 | - | - | |
PT Adikarya Konstruksi Perkasa | 0946917920003000 | - | - |
| 0740046834215000 | - | - | |
| 0016581373101000 | - | - | |
| 0734542079101000 | - | - | |
| 0018528232214000 | - | - | |
CV Nusa Indah Semesta | 00*0**3****24**0 | - | - |
| 0021068242127000 | - | - | |
CV Efod Design Consultant | 07*5**9****17**0 | - | - |
| 0839536315101000 | - | - | |
| 0608005823101000 | - | - | |
| 0915139166101000 | - | - | |
| 0748454535121000 | - | - | |
| 0908421415101000 | - | - | |
| 0903624096023000 | - | - | |
PT Daliindo Persada Nusantara | 06*8**4****48**0 | - | - |
| 0633094271224000 | - | - | |
CV Ascarya Indo Konstruksi | 09*1**7****01**0 | - | - |
| 0031876311101000 | - | - | |
| 0700767767009000 | - | - | |
| 0840241145211000 | - | - | |
| 0820512564105000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN
INSTANSI : POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN
NAMA PPK : FAUZI ROMELI, SKM, M.Kes
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN GEDUNG OLAHRAGA
LOKASI : JURUSAN KESEHATAN LINGKUNGAN,
KABANJAHE
SUMBER DANA : APBN
TAHUN ANGGARAN 2023
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN GEDUNG OLAHRAGA MAHASISWA
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN TAHUN 2023
1. Latar Belakang
a. Program Pembangunan dan Pengembangan Infrastruktur Sarana
Prasarana merupakan salah satu upaya dalam menunjang pencapaian
sasaran pembangunan, khususnya pembangunan dilingkungan
Politeknik Kesehatan, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Politeknik
Kesehatan Medan, yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab
dalam Pemeliharaan bangunan gedung.
b. Salah satu dari Program Pembangunan dan Pengembangan Infrastruktur
Sarana Prasarana yaitu Pembangunan Pembangunan Gedung Olahraga
Mahasiswa Politeknik Kesehatan Kemenkes Medan Tahun 2023.
2. Maksud Dan Tujuan
a. Maksud:
Melaksanakan Pembangunan Gedung Olahraga Mahasiswa Politeknik
Kesehatan Kemenkes Medan Tahun 2023.
b. Tujuan:
Tujuan dari Pekerjaan Konstruksi : meningkatkan sarana Bangunan yang
berada dikawasan Gedung/Bangunan Jurusan Kesehatan Lingkungan
Kabanjahe Politeknik Kesehatan Kemenkes Medan agar menjadi baik
untuk proses dalam pendidikan kedepannya.
3. Sasaran:
Sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan Pekerjaan Pembangunan
Gedung Olahraga Mahasiswa adalah sebagai berikut:
a. Kegiatan yang dilaksanakan adalah Pembangunan Gedung Olahraga
Mahasiswa mengacu kepada Undang-undang Nomor 28 tahun 2002
tentang Bangunan Gedung, ketentuan yang terkait dengan Bangunan
Gedung, Standar Nasional Indonesia tentang Bangunan Gedung dan
standar teknis terkait, serta Peraturan daerah setempat tentang bangunan
gedung.
b. Adapun sasaran dari kegiatan Pekerjaan kontruksi ini adalah sebagai
berikut :
• Memperoleh calon penyedia jasa yang memiliki kompetensi
dibidang Kontruksi Pembangunan Gedung Olahraga Mahasiswa
melalui Tender
• Terlaksananya Pekerjaan Pembangunan Gedung Olahraga yang
akurat, lengkap, mutakhir dan efisien sebagai dasar pelaksanaan
kegiatan dengan memperhatikan batasan waktu pelaksanaannya.
4. Lokasi
Lokasi pekerjaan di Jurusan Kesehatan Lingkungan Kabanjahe Politeknik
Kesehatan Kemenkes Medan
5. Nama Organisasi Pengadaan Barang/Jasa
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan
pekerjaan konstruksi ini adalah :
a. K/L/D/I : Kementerian Kesehatan RI
b. SKPD : Politeknik Kesehatan Medan
c. PPK : Fauzi Romeli, SKM, M.Kes
6. Sumber dana dan perkiraan biaya
a. Sumber dana Kegiatan berasal dari dana APBN Kementerian Kesehatan
RI Medan tahun anggaran 2023.
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan adalah Rp.1.612.132.000,00 (Satu
Miliar Enam Ratus Dua Belas Juta Seratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah).
7. Referensi Hukum
a. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,
harus mampu memenuhi persyaratan teknis bangunan gedung yang
meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan
bangunan gedung.
b. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4201);
c. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
d. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2014 tentang
perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
e. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16Tahun
2018Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta
perubahannya dan aturan turunanya;
f. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496);
g. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
h. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan
Penyelengaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomo 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
No 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelengaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5157);
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara;
j. Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia
8. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan
Tahapan pelaksanaan kegiatan ini dimulai dari:
a. Pemilihan penyedia sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan pengadaan barang/jasa
pemerintah Melalui penyedia;
b. Pengadaan ini dilaksanakan secara elektronik atau yaitu system
Pengadaan Barang/Jasa Yang dilaksanakan dengan menggunakan
teknologi informasi serta transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan;
c. Metode pemilihan yang digunakan untuk mendapatkan penyedia adalah
: Tender/Pelelangan Umum
d. Rencana pelaksanaan pemilihan penyedia dimulai Agustus s/d
September 2023;
e. Rencana pelaksanaan pekerjaan dimulai September s/d Desember 2023;
f. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melampaui
batas waktu (yaitu sampai dengan serah terima pertama/Provision Hand
Over (PHO) 100 (seratus) hari kalender.
9. Ruang Lingkup
Adapun lingkup pekerjaan adalah :
a. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi fisik, baik dari segi kelengkapan maupun segi kebenarannya.
b. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal
pengadaan bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal
penggunaan peralatan berat.
c. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman
pelaksanaan.
d. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk pekerjaan-
pekerjaan yang memerlukannya.
e. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan
dokumen pelaksanaan.
f. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-rapat
lapangan, laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan
kemajuan pekerjaan, laporan persoalan yang timbul atau dihadapi, dan
surat-menyurat.
g. Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built
drawing) yang selesai sebelum serah terima pertama, setelah disetujui
oleh penyedia jasa konsultansi pengawasan konstruksi dan diketahui oleh
penyedia jasa konsultansi perencanaan konstruksi.
h. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di masa
pemeliharaan konstruksi.
10. Persyaratan Kualifikasi Penyedia
a. Peserta Yang Berbadan Usaha Harus Memiliki Perizinan
berusaha di bidang jasa konstruksi;
b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil,
serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Jasa Pelaksana
Konstruksi Gedung Tempat Hiburan dan Olahraga (BG 008), atau (KBLI
41018) ;
c. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) Pekerjaan Konstruksi dalam
kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau
swasta termasuk pengalaman subkontrak;
d. Memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP), dengan ketentuan:
SKP = KP – P, dimana KP adalah nilai Kemampuan Paket, dengan
ketentuan:
➢ untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan
sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan
➢ untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan
sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N.
P adalah Paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan.
N adalah jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani
pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
e. Untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun:
➢ Dalam hal Penyedia belum memiliki pengalaman, dikecualikan dari
ketentuan point tiga untuk pengadaan dengan nilai paket
sampai dengan paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (Dua Miliar
Lima Ratus Juta Rupiah);
➢ Harus mempunyai 1 (satu) pengalaman pada bidang yang sama,
untuk pengadaan dengan nilai paket pekerjaan paling sedikit di atas
Rp2.500.000.000,00 (Dua Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) sampai
dengan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (Lima Belas Miliar
Rupiah).
f. Memiliki NPWP dengan status valid keterangan wajib pajak berdasarkan
hasil konfirmasi status wajib pajak;
g. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan
perusahaan (apabila ada perubahan);
11. Persyaratan Teknis Penyedia
A. Personil
Personil inti termasuk personil manajerial badan usaha dan
tenaga terampil yang ditawarkan sesuai dengan yang diperlukan
dalam pelaksanaan pekerjaan termasuk data tingkat pendidikan atau
sertifikat keterampilan, jabatan dalam pekerjaan yang diusulkan, yang
ditempatkan secara penuh untuk pelaksanaan pekerjaan;
No Jabatan Jumlah Pengalaman Sertfikat
Orang Kerja Kompetensi
Kerja
1 Pelaksana 1 Orang 2 Tahun Pelaksana
Lapangan Bangunan
Gedung/Pekerjaan
Gedung (TA 022)
Atau Pelaksana
Lapangan
Pekerjaan Gedung
Kualifikasi
Teksnisi/Analisis
2 Ahli K3 1 Orang 3 Tahun Ahli Muda K3
Konstruksi 0 Tahun Ahli Madya K3
B. Daftar Peralatan Utama
No Peralatan Kapasitas Jumlah (Min)
1 Dump Truck 3 – 5 Ton 2 Unit
2 Pick Up 1 – 2 Ton 1 Unit
3 Mesin Potong Baja 450 – 500 Mpa 1 Unit
4 Water Tank 5.000 Liter 1 Unit
5 Truck Crane 7 – 10 Ton 1 Unit
6 Concrete Mixer 350 – 500 Liter 1 Unit
Catatan :
Melampirkan surat dukungan Surat Dukungan Baja profil dari Distributor
Resmi Baja profil Sesuai dengan RAB
C. Rencana Keselamatan Konstruksi
No Uraian Identifikasi Bahaya (Skenario Tingkat
Pekerjaan Bahaya) Resiko
1 2 3 4
1 Pek. Tangan terkena martil sewaktu Kecil
Pendahuluan memukul patok, Tertimpa, Terluka
Ketika Membongkar Bangunan,
Pekerja mengalami kecelakaan
saat melakukan Mobilisasi
Peralatan, Tertimpa Material ketika
membesihkan Bongkaran
2 Pekerjaan Gangguan kesehatan oleh debu Sedang
pondasi dan tanah, Luka akibat alat gali,
Terjatuh kedalam galian pondasi
dan tertusuk sampah galian; kayu,
akar tanaman, dll, Gangguan
kesehatan oleh debu akibat
pencampuran beton, Luka terkena
besi tulangan yang menjorok
keluar
3 Pekerjaan Beton / Gangguan kesehatan oleh debu akibat Sedang
Struktur pencampuran beton, Luka terkena besi
tulangan yang menjorok keluar dari
bekisting.
4 Pekerjaan Dinding Gangguan pernafasan akibat debu Sedang
pasir/semen, Tertusuk serat kayu,
terpukul palu, terjatuh dari ketinggian,
tertimpah material bangunan dinding
yang sedang dikerjakan.
5 Pekerjaan Kuda- Tertimpa material/alat kerja saat Sedang
kuda Baja Berat mengangkat, terpeleset dan Jatuh dari
Ketinggian,
6 Pekerjaan Atap Tertimpa material/alat kerja saat Sedang
mengangkat, terpeleset dan Jatuh dari
Ketinggian,
7 Pekerjaan Pintu, Terjepit pada saat pemasangan daun Sedang
Jendela dan Kaca pintu dan jendela, Tertusuk serat kayu,
terpukul palu, terjatuh dari ketinggian,
Terluka akibat penggunaan alat potong
dan pemasangan besi / Aluminium
8 Pekerjaan Lantai Gangguan pernafasan akibat debu Sedang
pasir/semen, Terjepit pada saat
pemasangan material lantai, Luka akibat
penggunaan alat potong keramik.
9 Pekerjaan Plafond Tertimpa material/alat kerja saat Sedang
mengangkat, terpeleset dan Jatuh dari
Ketinggian, Tertusuk serat kayu, terpukul
palu, terjatuh dari ketinggian, Terjatuh
atau kejatuhan alat dan bahan bangunan
saat pemasangan plafond
10 Pekerjaan Instalasi Korsleting akibat arus pendek dan Sedang
Listrik jaringan tegangan yang ada, Terluka
akibat penggunaan alat kerja, Jatuh dari
ketinggian, akibat bekerja di atas
ketinggian.
11 Pekerjaan Drainase / semen, Gangguan kesehatan oleh debu Sedang
dan tanah bekas galian drainase, Luka
terkena alat penggalian
12 Pekerjaan Toilet Luka terkena alat material pemasangan Sedang
dan Perpipaan toilet dan pipa, Luka terkena alat
pemotongan pipa dan sisa potongan pipa,
Luka terkena potongan keramik saat
proses pemasangan toilet dan lantai toilet
13 Pekerjaan Gangguan kesehatan oleh debu akibat Kecil
Pengecatan pencampuran beton, Luka terkena besi
tulangan yang menjorok keluar dari
bekisting.
Identifikasi bahaya tingkat resiko terbesar yaitu :
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya Tingkat Resiko
1 Pekerjaan Kuda – Kuda Tertimpa material/alat Sedang
Baja Berat kerja saat
mengangkat,
terpeleset dan Jatuh
dari Ketinggian,
2 Pekerjaan Atap Tertimpa material/alat Sedang
kerja saat
mengangkat,
terpeleset dan Jatuh
dari Ketinggian,
1. Metode Pelaksanaan Pekerjaan
Metode pelaksanaan pekerjaan mengacu kepada metode pelaksanaan yang
telah di tetapkan pada rencana kerja dan syarat.
2. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
Lingkup kewenangan penyedia jasa yaitu:
a. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi fisik, baik dari segi kelengkapan maupun segi kebenarannya.
b. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan,
jadwal pengadaan bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal
penggunaan peralatan berat.
c. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman
pelaksanaan.
d. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk pekerjaan-
pekerjaan yang memerlukannya.
e. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai
dengan dokumen pelaksanaan.
f. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-
rapat lapangan, laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan,
laporan kemajuan pekerjaan, laporan persoalan yang timbul atau
dihadapi, dan surat-menyurat.
g. Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built
drawings) yang selesai sebelum serah terima pertama, setelah disetujui
oleh penyedia jasa pengawasan konstruksi dan diketahui oleh penyedia
jasa perencanaan konstruksi.
h. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di
masa pemeliharaan konstruksi
3. Laporan Kemajuan Pekerjaan
1) Laporan harian
a. jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan;
b. penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya;
c. jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
d. jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
e. keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang
berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan; dan
f. catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.
g. Laporan harian dibuat oleh penyedia, apabila diperlukan diperiksa oleh
konsultan pengawas dan disetujui oleh wakil PPK.
2) Laporan Mingguan
Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil
kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal- hal penting
yang perlu ditonjolkan.
3) Laporan Bulanan
Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hasil
kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal- hal penting
yang perlu ditonjolkan.
4. Serah Terima Pekerjaan
Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus), penyedia mengajukan
permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan.
5. Sanksi
PPK berhak memberikan teguran tertulis kepada Penyedia dalam hal :
1) Penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan;
2) Sanksi yang diberikan PPK kepada penyedia sebesar 1/1000 (satu perseribu)
dari bagian harga kontrak yang terlambat.
3) Pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK dilakukan apabila setelah
diberi teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dan PPK dapat memutuskan
kontrak secara sepihak;
4) Setelah pemutusan kontrak, pembayaran terhadap pekerjaan yang
memenuhi syarat kontrak serta penyedia dicantumkan dalam daftar hitam
penyedia atas wanprestasi atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban
sebagai penyedia (setelah mendapatkan rekomendasi dari Aparat
Pengawas Internal Pemerintah);
5) Pengenaan sanksi dan denda ditulis dalam suatu Berita Acara pengenaan
Sanksi dan/atau Denda yang ditandatangani kedua belah pihak.
Medan, 15 Agustus 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Politeknik Kesehatan Kemenkes Medan
Tahun Anggaran 2023
FAUZI ROMELI, SKM, M.Kes
NIP. 19670428 198903 1 003| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 16 April 2025 | Revitalisasi Terminal Tipe B Bireuen (Tahap 1) | Aceh | Rp 6,904,674,000 |