| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0735934051443000 | - | - | - | |
| 0315185652015000 | - | - | - | |
| 0750492530434000 | - | - | Skor teknis kurang dari skor ambang batas 65 dan tidak hadir dalam pembuktian dokumen teknis | |
| 0769578949434000 | - | - | - | |
| 0015555477429000 | - | - | - | |
| 0011309440423000 | - | - | - | |
| 0703272120517000 | - | - | - | |
| 0019543206444000 | - | - | - | |
| 0701110371604000 | - | 56 | Skor teknis kurang dari skor ambang batas 65 | |
| 0744675075541000 | - | - | - | |
| 0760088872002000 | - | - | - | |
| 0033103508311000 | - | - | - | |
| 0868621426627000 | - | - | - | |
| 0901686329649000 | - | - | - | |
| 0021834023002000 | - | - | - | |
| 0032606972061000 | - | - | - | |
| 0033107913017000 | - | - | - | |
| 0033353780429000 | - | 59.75 | Skor teknis kurang dari skor ambang batas 65 | |
| 0014649461404000 | - | - | - | |
| 0020913257404000 | - | - | - | |
| 0019260538655000 | - | - | - | |
| 0026288605311000 | - | - | - | |
PT Bergas Karya Konsultan | 08*0**9****17**0 | - | - | Skor kualifikasi kurang dari batas lulus 65 |
| 0317980225428000 | - | - | - | |
PT Wanukarsa Mega Cita | 07*2**9****29**0 | - | - | - |
| 0027786813423000 | - | - | - | |
| 0023419070035000 | - | - | - | |
| 0760587576424000 | - | - | - | |
| 0316574813015000 | - | - | - | |
| 0720031285822000 | - | - | - | |
| 0940830417422000 | - | - | - |
RUANG LINGKUP PEKERJAAN UTAMA
a. Kegiatan
Kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawasan adalah berpedoman pada
ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:
22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, yang terdiri dari :
1) Memeriksa dan mempelajari Dokumen Pelelangan untuk pelaksanaan konstruksi yang
akan dijadikan dasar dalam Pengawasan pekerjaan di lapangan;
2) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi;
3) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju
pencapaian volume/realisasi fisik;
4) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk membantu Pengelola Kegiatan
memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
5) Menyelenggarakan kegiatan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
harian, mingguan dan bulanan pekerjaan Pengawasan, dengan masukkan hasil rapat-
rapat lapangan dan laporan-laporan yang dibuat oleh pemborong;
6) Mengumpulkan dan mencatat hal hal yang terjadi selama masa pelaksanaan konstruksi,
instruksi, catatan-catatan, serta perubahan-perubahan yang ada/terjadi selama
pekerjaan konstruksi berlangsung;
7) Menyusun Berita Acara kemajuan pekerjaan, serah terima pertama, pemeliharaan
pekerjaan, dan serah terima kedua pekerjaan konstruksi;
8) Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings) yang diajukan oleh Pemborong;
9) Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built Drawing)
sebelum serah terima pertama;
10) Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama, dan mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan selama 6 (Enam) bulan, dan laporan akhir
pekerjaan Pengawasan;
11) Bersama dengan Kontraktor menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan
bangunan gedung.
b. Kriteria
Kriteria yang dimaksud pada penugasan ini adalah Konsultan Pengawasan harus
memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
1) Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari pekerjaan Pengawasan harus dilaksanakan secara benar dan tuntas
sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh
Pejabat Pembuat Komitmen.
2) Persyaratan Obyektif
Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan pengamanan yang obyektif untuk kelancaran
pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas, dan kuantitas dari setiap bagian
pekerjaan.
3) Persyaratan Fungsional
Pekerjaan Pengawasan pada tahap pelaksanaan konstruksi fisik, baik yang menyangkut
waktu, mutu dan biaya pekerjaan harus dilaksanakan dengan profesionalisme yang
tinggi sebagai Konsultan Pengawasan.
4) Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administratif sehubungan dengan pekerjaan di lapangan, dilaksanakan
sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
c. Program Kerja
Konsultan Pengawasan harus segera menyusun program kerja yang meliputi :
1) Program kerja berupa jadwal kegiatan secara terperinci;
2) Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin dan jumlahnya), tenaga yang diusulkan Konsultan
Pengawasan harus mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas/atas rekomendasi Tim
Teknis;
3) Uraian konsepsi Konsultan Pengawasan atas pekerjaan pengawasan proyek tersebut;
4) Setelah ketiga hal tersebut di atas mendapat persetujuan/kesepakatan dari Pejabat
Pembuat Komitmen RSJMM, maka akan menjadi pedoman penugasan dalam
pelaksanaan tugas pengawasan bagi Konsultan Pengawasan dalam melaksanakan
tugasnya.
d. Tanggung Jawab
1) Konsultan Pengawasan bertanggung jawab secara profesional atas jasa Pengawasan yang
dilakukan sesuai ketentuan dan kode etik, tata laku profesi yang berlaku;
2) Secara umum kegiatan pengawasan teknis Konsultan Pengawas adalah:
a) Pengendalian waktu pembangunan proyek sesuai batas waktu berlakunya
anggaran/waktu yang telah ditetapkan;
b) Pengendalian biaya pembangunan sesuai batasan anggaran yang tersedia atau yang
telah ditetapkan;
c) Pengendalian pencapaian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) sesuai standar dan
peraturan yang berlaku;
d) Tertib administrasi pembangunan Bangunan Gedung Negara;
3) Pengawasan Teknis yang dilakukan Konsultan Pengawas sebagai mana dimaksud pada
poin 2) huruf a, meliputi :
a) Pengawasan pada tahap perencanaan
b) Pengawasan persiapan konstruksi
c) Pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima pertama
(Provisional Hand Over) pekerjaan konstruksi; dan
d) Pengawasan tahap pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan serah terima
akhir (Final Hand Over) pekerjaan konstruksi.