Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Respite Ta2o23

Seleksi Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 46452047
Status: Seleksi Batal
Date: 16 August 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rumah Sakit Dr Marzuki Mahdi Bogor
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 187,428,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 186,419,431
RUP Code: 43326467
Work Location: Jl. Dr Sumeru No. 114 Bogor - Bogor (Kota)
Participants: 31
Applicants
Reason
0735934051443000---
0315185652015000---
0750492530434000--Skor teknis kurang dari skor ambang batas 65 dan tidak hadir dalam pembuktian dokumen teknis
0769578949434000---
0015555477429000---
0011309440423000---
0703272120517000---
0019543206444000---
0701110371604000-56Skor teknis kurang dari skor ambang batas 65
0744675075541000---
0760088872002000---
0033103508311000---
0868621426627000---
0901686329649000---
0021834023002000---
0032606972061000---
0033107913017000---
0033353780429000-59.75Skor teknis kurang dari skor ambang batas 65
0014649461404000---
0020913257404000---
0019260538655000---
0026288605311000---
PT Bergas Karya Konsultan
08*0**9****17**0--Skor kualifikasi kurang dari batas lulus 65
0317980225428000---
PT Wanukarsa Mega Cita
07*2**9****29**0---
0027786813423000---
0023419070035000---
0760587576424000---
0316574813015000---
0720031285822000---
0940830417422000---
Attachment
RUANG LINGKUP PEKERJAAN UTAMA                          
                                                                          
a. Kegiatan                                                               
  Kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawasan adalah berpedoman pada
  ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:
  22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, yang terdiri dari :
  1) Memeriksa dan mempelajari Dokumen Pelelangan untuk pelaksanaan konstruksi yang
     akan dijadikan dasar dalam Pengawasan pekerjaan di lapangan;         
                                                                          
  2) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
     ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi;                      
  3) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju
     pencapaian volume/realisasi fisik;                                   
  4) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk membantu Pengelola Kegiatan
     memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;       
  5) Menyelenggarakan kegiatan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
     harian, mingguan dan bulanan pekerjaan Pengawasan, dengan masukkan hasil rapat-
                                                                          
     rapat lapangan dan laporan-laporan yang dibuat oleh pemborong;       
  6) Mengumpulkan dan mencatat hal hal yang terjadi selama masa pelaksanaan konstruksi,
     instruksi, catatan-catatan, serta perubahan-perubahan yang ada/terjadi selama
     pekerjaan konstruksi berlangsung;                                    
  7) Menyusun Berita Acara kemajuan pekerjaan, serah terima pertama, pemeliharaan
     pekerjaan, dan serah terima kedua pekerjaan konstruksi;              
  8) Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings) yang diajukan oleh Pemborong;
                                                                          
  9) Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built Drawing)
     sebelum serah terima pertama;                                        
  10) Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama, dan mengawasi
     perbaikannya pada masa pemeliharaan selama 6 (Enam) bulan, dan laporan akhir
     pekerjaan Pengawasan;                                                
  11) Bersama dengan Kontraktor menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan
     bangunan gedung.                                                     
                                                                          
                                                                          
b. Kriteria                                                               
  Kriteria yang dimaksud pada penugasan ini adalah Konsultan Pengawasan harus
  memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut :                 
  1) Persyaratan Umum Pekerjaan                                           
     Setiap bagian dari pekerjaan Pengawasan harus dilaksanakan secara benar dan tuntas
     sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh
     Pejabat Pembuat Komitmen.                                            
  2) Persyaratan Obyektif                                                 
                                                                          
     Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan pengamanan yang obyektif untuk kelancaran
     pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas, dan kuantitas dari setiap bagian
     pekerjaan.                                                           
  3) Persyaratan Fungsional                                               
     Pekerjaan Pengawasan pada tahap pelaksanaan konstruksi fisik, baik yang menyangkut
     waktu, mutu dan biaya pekerjaan harus dilaksanakan dengan profesionalisme yang
     tinggi sebagai Konsultan Pengawasan.                                 
                                                                          
  4) Persyaratan Prosedural                                               
     Penyelesaian administratif sehubungan dengan pekerjaan di lapangan, dilaksanakan
     sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.                   
                                                                          
c. Program Kerja                                                          
  Konsultan Pengawasan harus segera menyusun program kerja yang meliputi :
  1) Program kerja berupa jadwal kegiatan secara terperinci;              
  2) Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin dan jumlahnya), tenaga yang diusulkan Konsultan
     Pengawasan harus mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas/atas rekomendasi Tim
     Teknis;                                                              
  3) Uraian konsepsi Konsultan Pengawasan atas pekerjaan pengawasan proyek tersebut;
  4) Setelah ketiga hal tersebut di atas mendapat persetujuan/kesepakatan dari Pejabat
     Pembuat Komitmen RSJMM, maka akan menjadi pedoman penugasan dalam    
     pelaksanaan tugas pengawasan bagi Konsultan Pengawasan dalam melaksanakan
     tugasnya.                                                            
                                                                          
                                                                          
d. Tanggung Jawab                                                         
  1) Konsultan Pengawasan bertanggung jawab secara profesional atas jasa Pengawasan yang
     dilakukan sesuai ketentuan dan kode etik, tata laku profesi yang berlaku;
  2) Secara umum kegiatan pengawasan teknis Konsultan Pengawas adalah:    
     a) Pengendalian waktu pembangunan proyek sesuai batas waktu berlakunya
       anggaran/waktu yang telah ditetapkan;                              
     b) Pengendalian biaya pembangunan sesuai batasan anggaran yang tersedia atau yang
                                                                          
       telah ditetapkan;                                                  
     c) Pengendalian pencapaian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) sesuai standar dan
       peraturan yang berlaku;                                            
     d) Tertib administrasi pembangunan Bangunan Gedung Negara;           
  3) Pengawasan Teknis yang dilakukan Konsultan Pengawas sebagai mana dimaksud pada
     poin 2) huruf a, meliputi :                                          
     a) Pengawasan pada tahap perencanaan                                 
     b) Pengawasan persiapan konstruksi                                   
                                                                          
     c) Pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima pertama
       (Provisional Hand Over) pekerjaan konstruksi; dan                  
     d) Pengawasan tahap pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan serah terima
       akhir (Final Hand Over) pekerjaan konstruksi.