Pekerjaan Pengawasan Renovasi Gedung Penunjang Pelayanan Ta 2023

Seleksi Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 46463047
Status: Seleksi Batal
Date: 21 August 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rumah Sakit Dr Marzuki Mahdi Bogor
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 140,442,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 139,914,394
RUP Code: 43326664
Work Location: Jl. Dr Sumeru No. 114 Bogor - Bogor (Kota)
Participants: 34
Applicants
Reason
0020913257404000---
0021609383061000---
0750492530434000---
PT Bergas Karya Konsultan
08*0**9****17**0--Skor kualifikasi kurang dari ambang batas lulus 65
0769578949434000--Skor teknis kurang dari skor ambang batas 65 dan tidak hadir pembuktian dokumen seleksi
0014649461404000---
0019260538655000---
0701110371604000---
0315185652015000---
0735934051443000---
0033103508311000---
0011309440423000---
0030280275517000---
0703272120517000---
0033353780429000-60Skor teknis kurang dari skor ambang batas 65
0760587576424000--Skor teknis kurang dari skor ambang batas 65 dan tidak hadir dalam pembuktian dokumen Selektek/teknis
PT Wanukarsa Mega Cita
07*2**9****29**0---
0940830417422000---
0027786813423000---
0023419070035000---
0868621426627000---
0901686329649000---
0760088872002000---
0810103796404000---
0024113698013000---
0394843510811000---
0024808842444000---
0020960605952000---
0032606972061000---
0021834023002000---
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0---
CV Pion Engineering
06*7**9****57**0---
0033107913017000---
0744675075541000---
Attachment
Lingkup Kegiatan                               
a. Kegiatan                                                           
  Kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawasan adalah   
  berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri 
                                                                      
  Pekerjaan Umum Nomor: 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan    
  Gedung Negara, yang terdiri dari :                                  
  1)  Memeriksa dan mempelajari Dokumen Pelelangan untuk pelaksanaan  
      konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam Pengawasan pekerjaan di
      lapangan;                                                       
                                                                      
  2)  Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
      mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi;       
  3)  Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas
      dan laju pencapaian volume/realisasi fisik;                     
                                                                      
  4)  Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk membantu Pengelola
      Kegiatan memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
  5)  Menyelenggarakan kegiatan rapat-rapat lapangan secara berkala,  
      membuat laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan Pengawasan,
      dengan masukkan hasil rapat-rapat lapangan dan laporan-laporan yang
                                                                      
      dibuat oleh pemborong;                                          
  6)  Mengumpulkan dan mencatat hal hal yang terjadi selama masa      
      pelaksanaan konstruksi, instruksi, catatan-catatan, serta perubahan-
      perubahan yang ada/terjadi selama pekerjaan konstruksi berlangsung;
                                                                      
  7)  Menyusun Berita Acara kemajuan pekerjaan, serah terima pertama, 
      pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima kedua pekerjaan konstruksi;
  8)  Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings) yang diajukan oleh
      Pemborong;                                                      
  9)  Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built
                                                                      
      Drawing) sebelum serah terima pertama;                          
  10) Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama, dan
      mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan selama 6 (Enam)   
      bulan, dan laporan akhir pekerjaan Pengawasan;                  
                                                                      
  11) Bersama dengan Kontraktor menyusun petunjuk pemeliharaan dan    
      penggunaan bangunan gedung.                                     
                                                                      
b. Kriteria                                                           
  Kriteria yang dimaksud pada penugasan ini adalah Konsultan Pengawasan harus
                                                                      
  memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut :             
  1)  Persyaratan Umum Pekerjaan                                      
      Setiap bagian dari pekerjaan Pengawasan harus dilaksanakan secara
      benar dan tuntas sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan
                                                                      
      diterima dengan baik oleh Pejabat Pembuat Komitmen.             
  2)  Persyaratan Obyektif                                            
      Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan pengamanan yang obyektif untuk
      kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas, dan
      kuantitas dari setiap bagian pekerjaan.                         
                                                                      
  3)  Persyaratan Fungsional                                          
      Pekerjaan Pengawasan pada tahap pelaksanaan konstruksi fisik, baik yang
      menyangkut waktu, mutu dan biaya pekerjaan harus dilaksanakan dengan
      profesionalisme yang tinggi sebagai Konsultan Pengawasan.       
                                                                      
  4)  Persyaratan Prosedural                                          
      Penyelesaian administratif sehubungan dengan pekerjaan di lapangan,
      dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. 
                                                                      
c. Program Kerja                                                      
                                                                      
  Konsultan Pengawasan harus segera menyusun program kerja yang meliputi :
  1)  Program kerja berupa jadwal kegiatan secara terperinci;         
  2)  Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin dan jumlahnya), tenaga yang
      diusulkan Konsultan Pengawasan harus mendapat persetujuan dari  
      Pemberi Tugas/atas rekomendasi Tim Teknis;                      
                                                                      
  3)  Uraian konsepsi Konsultan Pengawasan atas pekerjaan pengawasan  
      proyek tersebut;                                                
  4)  Setelah ketiga hal tersebut di atas mendapat persetujuan/kesepakatan dari
      Pejabat Pembuat Komitmen RSJMM, maka akan menjadi pedoman       
                                                                      
      penugasan dalam pelaksanaan tugas pengawasan bagi Konsultan     
      Pengawasan dalam melaksanakan tugasnya.                         
                                                                      
d. Tanggung Jawab                                                     
  1)  Konsultan Pengawasan bertanggung jawab secara profesional atas jasa
                                                                      
      Pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode etik, tata laku
      profesi yang berlaku;                                           
  2)  Secara umum kegiatan pengawasan teknis Konsultan Pengawas adalah:
      a) Pengendalian waktu pembangunan proyek sesuai batas waktu     
                                                                      
        berlakunya anggaran/waktu yang telah ditetapkan;              
      b) Pengendalian biaya pembangunan sesuai batasan anggaran yang  
        tersedia atau yang telah ditetapkan;                          
      c) Pengendalian pencapaian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) sesuai
        standar dan peraturan yang berlaku;                           
                                                                      
      d) Tertib administrasi pembangunan Bangunan Gedung Negara;      
  3)  Pengawasan Teknis yang dilakukan Konsultan Pengawas sebagai mana
      dimaksud pada poin 2) huruf a, meliputi :                       
      a) Pengawasan pada tahap perencanaan                            
                                                                      
      b) Pengawasan persiapan konstruksi                              
      c) Pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima
        pertama (Provisional Hand Over) pekerjaan konstruksi; dan     
      d) Pengawasan tahap pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan
        serah terima akhir (Final Hand Over) pekerjaan konstruksi.