SPESIFIKASI PENYEDIAAN JASA DISTRIBUSI OBAT
Kualifikasi Penyedia:
1. Berpengalaman dalam pendistribusian obat dan perbekalan kesehatan
2. Mampu mendistribusikan ke 34 provinsi dan seluruh kab/kota
3. Memiliki struktur organisasi untuk paket pekerjaan penyediaan jasa distribusi obat dan
perbekalan kesehatan dengan menyediakan 1 orang supervisor sebagai PIC dan 3 orang
tenaga administrasi.
4. Menyediakan gudang transit minimal 1.000 m2 dan sarana pedukung dalam penyimpanan
seperti Pallet, hand pallet, dan chiller suhu 2-8 0C, serta sarana pendukung dalam
keamanan seperti APAR, pest control, CCTV dan alarm.
5. Memiliki armada minimal blindvan 1 unit, engkel box 1 unit, HDL box 1 unit, dan Wingsbox
1 unit milik sendiri/sewa
Spesifikasi Teknis:
1. Wajib melayani dalam waktu 24 jam termasuk hari libur Kerja/Nasional/Raya Keagamaan.
2. Wajib mengirimkan segera kendaraan operasional dan tenaga operasional bongkar muat
dalam waktu kurang dari 1 jam.
3. Menyediakan tenaga operasional minimal 20 orang dalam proses handling obat dan
perbekalan kesehatan
4. Menyediakan armada mobil blindvan/engkel box/HDL box/Wingsbox beserta driver untuk
pengangkutan dan penanganan obat dan perbekalan kesehatan pada suhu ruang (< 30oC)
5. Menyediakan armada tambahan (blindvan/engkel box/HDL box/Wingsbox) dan armada
untuk pengangkutan dan penanganan dalam kondisi suhu khusus (2-8 0C)
6. Menyediakan sarana penunjang dalam repacking untuk pendistribusian obat dan
perbekalan kesehatan seperti karung, peti kayu, bubble wrap, steoroform, Coldpack, dll
7. Apabila pada saat loading barang ternyata kendaraan operasional berpotensi tidak
mencukupi, maka pihak penyedia jasa distribusi obat wajib menambahkan kendaraan
operasional paling banyak 10 mobil dan sudah harus ada di Instalasi Farmasi Pusat (IFP)
di Gudang I (Jl. Percetakan Negara) dan/atau Gudang II (Gudang Dos Ni Roha (DNR) di
Cakung) 1-2 jam sebelum selesai loading
8. Proses handling obat dan perbekes mulai dari penerimaan, penurunan, pengecekan dan
pengangkutan ke kendaraan operasional merupakan tanggung jawab pihak penyedia jasa
distribusi obat dan perbekalan kesehatan
9. Menyediakan sistem/aplikasi/perangkat lunak dalam memantau proses pendistribusian
obat dan perbekalan kesehatan ke daerah/lokasi tujuan yang dapat diakses oleh petugas
IFP.
10. Wajib menyerahkan dokumen Surat Bukti Barang Keluar (SBBK) yang sudah
ditandatangani oleh penerima obat dan perbekalan kesehatan ke petugas IFP dan
diketahui oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
11. Segala resiko yang timbul setelah penerimaan barang dari IFP, saat proses perjalanan
menuju tempat tujuan sampai dengan penerimaan barang ditempat tujuan, seperti terjadi
kerusakan atau kehilangan dan force majeur merupakan tanggung jawab penyedia jasa
distribusi obat dan perbekalan kesehatan.
12. Pilihan untuk jenis transportasi yang akan digunakan untuk pendistribusian obat dan
perbekes merupakan kewenangan IFP.
Pejabat Pembuat Komitmen
Satker Direktorat Pengelolaan
dan Pelayanan Kefarmasian
-ttd-