Renovasi Gedung Teknologi Laboratorium Medik Politeknik Kesehatan Kemenkes Medan Tahun 2023

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 46504047
Date: 29 August 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Politeknik Kesehatan Medan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 11,752,700,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 5,876,349,000
Winner (Pemenang): CV Thebestnov 64
NPWP: 727376501124000
RUP Code: 44209379
Work Location: Jln. Willem Iskandar, Medan Estate - Deli Serdang (Kab.)
Participants: 78
Applicants
Reason
0727376501124000Rp 5,337,375,159-
0013977178021000Rp 5,678,523,522-
0021018965101000Rp 4,690,000,000Pengalaman Pekerjaan Personal Managerial tidak memenuhi syarat minimal, Sesuai dengan Hasil Klarifikasi terhadap Surat Referensi Pekerjaan yang disampaikan.
0012260642915000--
0911941599101000Rp 5,827,230,055Tidak melampirkan referensi kerja dari pemberi pekerjaan. Sesuai Adendum Dokumen Pemilihan angka 17.2.b.3 Daftar isian personel manajerial beserta referensi kerja dari Pemberi Pekerjaan, 28.12.(c).4 Pengalaman kerja dihitung berdasarkan referensi kerja dari pemberi pekerjaan dan 28.12.(c).5, Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan referensi kerja maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman.
0926281692061000Rp 4,782,343,505Tidak melampirkan referensi kerja dari pemberi pekerjaan. Sesuai Adendum Dokumen Pemilihan angka 17.2.b.3 Daftar isian personel manajerial beserta referensi kerja dari Pemberi Pekerjaan, 28.12.(c).4 Pengalaman kerja dihitung berdasarkan referensi kerja dari pemberi pekerjaan dan 28.12.(c).5, Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan referensi kerja maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman.
0704189877216000--
0026260281122000--
PT Anugerah Nyata Perkasa
06*9**0****24**0Rp 5,367,611,535Pengalaman Pekerjaan Personal Managerial tidak memenuhi syarat minimal, Sesuai dengan Hasil Klarifikasi terhadap Surat Referensi Pekerjaan yang disampaikan.
0032970493101000Rp 4,701,079,200Pengalaman Pekerjaan Personal Managerial tidak memenuhi syarat minimal, Sesuai dengan Hasil Klarifikasi terhadap Surat Referensi Pekerjaan yang disampaikan.
0800975997101000Rp 4,842,162,072Pengalaman Pekerjaan Personal Managerial tidak memenuhi syarat minimal, Sesuai dengan Hasil Klarifikasi terhadap Surat Referensi Pekerjaan yang disampaikan.
0019206986008000Rp 4,406,530,386Pengalaman Pekerjaan Personal Managerial tidak memenuhi syarat minimal, Sesuai dengan Hasil Klarifikasi terhadap Surat Referensi Pekerjaan yang disampaikan.
0824698211124000Rp 5,186,749,765Tidak melampirkan referensi kerja dari pemberi pekerjaan. Sesuai Adendum Dokumen Pemilihan angka 17.2.b.3 Daftar isian personel manajerial beserta referensi kerja dari Pemberi Pekerjaan, 28.12.(c).4 Pengalaman kerja dihitung berdasarkan referensi kerja dari pemberi pekerjaan dan 28.12.(c).5, Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan referensi kerja maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman. Pemberi Pekerjaan adalah Pajabat Pananda Tangan Kontrak
0032385452104000Rp 4,823,678,038personil yang ditawarkan telah bekerja pada paket lain.
0841586084122000Rp 5,360,000,000Tidak melampirkan referensi kerja dari pemberi pekerjaan. Sesuai Adendum Dokumen Pemilihan angka 17.2.b.3 Daftar isian personel manajerial beserta referensi kerja dari Pemberi Pekerjaan, 28.12.(c).4 Pengalaman kerja dihitung berdasarkan referensi kerja dari pemberi pekerjaan dan 28.12.(c).5, Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan referensi kerja maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman.
0022958284121000--
CV Efod Design Consultant
07*5**9****17**0--
0412837858215000--
0620486514101000--
0945223022121000--
0014526834101000--
0032351421301000--
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0--
0734542079101000--
0839536315101000--
0954630166518000--
0313770158429000--
Rafanda Al Razaak
09*1**2****35**0--
0748454535121000--
CV Ardi Karya
0750572539205000--
0851605881101000--
0719775041104000--
0711230243831000--
0602665820105000--
PT Mazmur Karya Jaya
04*3**4****23**0--
0900806118101000--
0925723991121000--
Viva Rezeki Aisyah
06*7**1****13**0--
0828260141101000--
0932769201822000--
0910215961102000--
PT Balistha Gapala Nandya
03*4**0****23**0--
0817354814804000--
0924586092124000--
0926124009124000--
0026886630101000--
Alaska Karya Mandiri
06*7**4****43**0--
0903624096023000--
0012337242617000--
0725672810122000--
0743266355728000--
CV Lamgugob Perdana
0809050263101000--
PT Royal Inti Mahiro
07*6**9****09**0--
Trisaka Multi Karya
0815508015411000--
PT Rilesan Daya Utama
0719285993008000--
Sesfranvio Putra Mandiri
04*7**4****47**0--
0753245943626000--
0725694020009000--
0868222126009000--
0769438078121000--
0434397881101000--
PT Meugah Cahaya Nusantara
08*7**2****22**0--
0756225033001000--
0023390248412000--
0944955202447000--
0908421415101000--
CV Alfarizi Jaya Abadi
06*9**2****21**0--
0629974205436000--
0027480300008000--
0905181277009000--
0530543263003000--
PT Alima Arga Karya
07*6**2****46**0--
Dompetni Raja
05*5**4****25**0--
PT Satu Semesta Utama
06*6**3****53**0--
0016582348101000--
0917409021116000--
0030309736203000--
Artha Arkhan Medical
03*3**1****01**0--
Attachment
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA                    
               DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN                       
                POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN                       
        Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
                    Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644             
        Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                    URAIAN SINGKAT  PEKERJAAN                             
                                                                          
                                                                          
SATKER/SKPD          : KEMENTRIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA            
                                                                          
                       DIREKTORAT JENDRAL TENAGA KESEHATAN                
                       POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
NAMA PPK            :  GEMINSAH PUTRA H. SIREGAR, SKM, M.Kes              
                                                                          
                                                                          
NAMA PEKERJAAN      :  RENOVASI GEDUNG TEKNIK LABORATORIUM MEDIK          
                                                                          
                       POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                      TAHUN  ANGGARAN   2023                              
               KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA                   
                 DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN                     
                 POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN                      
          Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
                     Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644            
         Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
                                                                          
                             KERANGKA ACUAN                               
                               KERJA (KAK)                                
                                                                          
                                                                          
                               PEKERJAAN :                                
                                                                          
         RENOVASI GEDUNG TEKNIK LABORATORIUM MEDIK POLITEKNIK KEMENKES MEDAN
       1. Latar Belakang       :                                          
                                  Salah satu upaya dalam meningkatkan kualitas layanan
                                  adalah dengan pemenuhan sarana dan prasarana
                                                                          
                                  pendidikan yang memadai sesuai dengan standard dan
                                  kebutuhan masa sekarang dan yang akan datang. Setiap
                                                                          
                                  tahun Poltekkes Medan rutin melakukan pemenuhan
                                  sarana dan prasarana secara bertahap khususnya sarana
                                  gedung pendidikan yang dianggap masih belum memadai
                                                                          
                                  akan terus dibangun atau direnovasi sesuai dengan
                                  kebutuhan saat ini dan masa yang akan datang
                                                                          
                                  Gedung Pendidikan Jurusan TLM pada tahun 1958 disebut
                                                                          
                                  Sekolah Pengatur Analisa (SPA), tahun 1979 disebut
                                  sebagai Sekolah Menengah Analis Kesehatan (SMAK)
                                                                          
                                  Depkes Medan, sejak tahun 1998 menjadi Akademi Analis
                                  Kesehatan (AAK) yang melaksanakan pendidikan program
                                                                          
                                  Diploma III Analis Kesehatan. Tahu 2002 berubah nama
                                  menjadi jurusan Analis Kesehatan Politeknik Kesehatan
                                                                          
                                  Depkes Medan, tahun 2019 menjadi jurusan Analis
                                  Kesehatan program studi DIII Teknologi Laboratorium
                                                                          
                                  Medis (TLM) Poltekkes Kemenkes Medan, dan tahun 2021
                                  sampai sekarang menjadi jurusan TLM program studi
                                  diploma III TLM Poltekkes Kemenkes Medan sesuai SK
                                                                          
                                  Badan PPSDM No. 02.02/III/6623/2021. Seiring dengan
                                  bertambahnya minat masyarakat untuk menimba ilmu
                                                                          
                                  pendidikan di teknologi laboratorium medis di Jurusan TLM
                                  Poltekkes Kemenkes Medan perlu dilakukan rehab
                                                                          
                                  gedung/bangunan dan berdasarkan pertimbangan teknis,
                                  umur bangunan , perhitungan engineer dan faktor lainya.
                                                                          
                                  Salah satu yang sangat diperlukan adalah jumlah ruang
                                  kelas yang sangat terbatas. Rehab terhadap
                                                                  i       
               KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA                   
                 DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN                     
                 POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN                      
          Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
                     Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644            
         Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
                                                                          
                                  gedung/bangunan jurusan TLM yang berlokasi Jl. Willem
                                                                          
                                  Iskandar Barat No. 6 Medan Estate perlu dilakukan untuk
                                  memfasilitasi proses pembelajaran teori mahasiswa secara
                                  luring.                                 
                                                                          
                                                                          
       2.  MAKSUD DAN TUJUAN   : Maksud dan Tujuan dari pelaksanaan kegiatan Renovasi
                                  Gedung Teknik Laboratorium Medik yaitu  
                                  1. Meningkatkan layanan sarana prasarana pendidikan
                                  2. Memenuhi kebutuhan ruang pembelajaran khususnya
                                    ruang kelas untuk teori sesuai dengan jumlah
                                    mahasiswa saat ini.                   
                                  3. Memfasilitasi proses pembelajaran luring di jurusan
                                    TLM.                                  
       3. TARGET/SASARAN       :  Sasaran pembangunan fisik adalah diharapkan adanya
          hasil                                                           
                                  pembangunan yang baik dan tepat guna sehingga
                                  mendukung tercapainya pelaksanaan pekerjaan yang
                                  dapat dipertanggungjawabkan serta dapat dirasakan
                                  manfaatnya.                             
                                                                          
                                                                          
       4. NAMA SKPD DAN KEGIATAN : Nama organisasi yang                   
                                       menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan
                                  konstruksi:                             
                                                                          
                                  a. K/L/D/I   : Kementerian Kesehatan    
                                     RI                                   
                                  b. Pekerjaan :  Renovasi Gedung Teknik  
                                                 Laboratorium Medik       
                                  c. Lokasi    : Jl. William Iskandar Pasar V Barat
                                                 No. 6 Medan Estate       
                                  d. Nama PPK  : Geminsah Putra H. Siregar,
                                     SKM, M. Kes                          
                                                                          
       5. SUMBER DANA DAN    :    a. Sumber Dana : APBN pada Politeknik   
                                    Kesehatan Kemenkes Medan TA 2023      
         PERKIRAAN BIAYA          b. Total perkiraan biaya yang diperlukan :
                                                                          
                                    Rp. 5.876.349.000,00 (Lima milyar delapan ratus tujuh
                                    puluh enam juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu
                                    rupiah)                               
                                                                          
       6. REFERENSI HUKUM    :    1. Undang Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa
                                     Konstruksi;Undang Undang No. 28 Tahun 2002
                                     Tentang Bangunan Gedung;             
                                  2. Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021 tentang
                                     Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
                                     28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
                                                                  ii      
               KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA                   
                 DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN                     
                 POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN                      
          Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
                     Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644            
         Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
                                                                          
                                  3. Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 tentang
                                     Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah;  
                                  4. Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021 tentang
                                     Perubahan atas Peraturan Presiden No 16 Tahun
                                     2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa   
                                     Pemerintah;                          
                                  5. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
                                     Barang/jasa Pemerintah No.12 Tahun 2021
                                     tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
                                     Barang/Jasa Melalui Penyedia;        
                                  6. PermenPUPR 08/PRT/M/2019 tentang Pedoman
                                     elayanan Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional;
                                  7. PermenPUPR 14/PRT/M/2020 tentang Standar
                                     Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
                                     Melalui Penyedia;                    
                                  8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 
                                     22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan
                                     Gedung Negara;                       
                                  9. Peraturan  Menteri   Pekerjaan       
                                     Umum No.28/PRT/M/2016 tentang Pedoman
                                     Analisa Harga Satuan Pekerjaan Bidang
                                     Pekerjaan Umum;                      
                                  10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
                                     Perumahan Rakyat No. 1/PRT/M/2022 tentang
                                     Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
                                     Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan 
                                     Perumahan Rakyat ;                   
                                  11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.
                                     02/PRT/M/2018 tentang Perubahan Atas 
                                     Peraturan Menteri Pekerjaan Umum     
                                     No.05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem
                                     Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
                                     (K3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum;
                                  12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
                                     Perumahan Rakyat No.10/PRT/M/2021 tentang
                                     Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan 
                                     Konstruksi ;                         
                                  13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
                                     Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2020 tentang
                                     Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan
                                     Umum dan Perumahan Rakyat Nomor      
                                     27/PRT/M/2018 Tentang Sertifikat Laik Fungsi
                                     Bangunan Gedung;                     
                                  14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
                                     Perumahan               Rakyat       
                                     No.14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan 
                                     Kemudahan Bangunan Gedung;           
                                  15. Standar Nasional Indonesia (SNI);   
                                  16. Semua SNI Yang Terkait Dengan Mutu Bahan-
                                     Bahan Bangunan Arsitektur;           
                                  17. Semua SNI yang terkait dengan Metode
                                                                 iii      
               KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA                   
                 DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN                     
                 POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN                      
          Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
                     Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644            
         Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
                                                                          
                                     Perhitungan & Pelaksanaan Konstruksi Struktur;
                                  18. Peraturan Pembangunan yang berlaku  
                                     di daerah setempat;                  
                                  19. Peraturan terkait lainnya.          
                                                                          
        7. RUANG LINGKUP       :                                          
                                                                          
                                 PEKERJAAN RENOVASI GEDUNG TEKNIK         
                                 LABORATORIUM MEDIK                       
                                                                          
                                 A. Pekerjaan Pendahuluan                 
                                                                          
                                    GEDUNG A                              
                                    LANTAI I                              
                                 A. Pekerjaan Struktur                    
                                 B. Pekerjaan Arsitektur                  
                                 C. Pekerjaan Sanitair dan Elektrikal     
                                                                          
                                    LANTAI II                             
                                 A. Pekerjaan Struktur                    
                                 B. Pekerjaan Arsitektur                  
                                 C. Pekerjaan Sanitair dan Elektrikal     
                                                                          
                                    GEDUNG B                              
                                    LANTAI I                              
                                 A. Pekerjaan Struktur                    
                                 B. Pekerjaan Arsitektur                  
                                 C. Pekerjaan Sanitair dan Elektrikal     
                                                                          
                                    LANTAI II                             
                                 A. Pekerjaan Struktur                    
                                 B. Pekerjaan Arsitektur                  
                                 C. Pekerjaan Sanitair dan Elektrikal     
                                                                          
                                 I. Pekerjaan Pembersihan Akhir           
                                                                          
                                                                          
                                 2. Lokasi Kegiatan                       
                                                                          
                                   Lokasi pengadaan Pekerjaan Konstruksi di Jl. William
                                   Iskandar Pasar V Barat No. 6 Medan Estate
                                                                          
                                 3. Data dan Fasilitas Penunjang          
                                                                          
                                   Data dan fasilitas penunjang adalah lahan dan hasil
                                   perencanaan dengan detail gambar serta peralatan yang
                                   ditentukan dalam dokumen teknis.       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                 iv       
               KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA                   
                 DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN                     
                 POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN                      
          Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
                     Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644            
         Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
                                                                          
        8. PRODUK YANG DIHASILKAN : Produk yang dihasilkan dari pekerjaan konstruksi ini
          adalah                                                          
                                     Hasil dari pembangunan fisik berupa Paket Pekerjaan
                                     Renovasi Gedung Teknik Laboratorium Medik
                                     Poltekkes Kemenkes Medan serta pekerjaaan
                                     lainnya sesuai dengan spesifikasi Teknis dan
                                     Gambar.                              
                                                                          
                                     Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi:
                                                                          
                                      ✓  Gambar-gambar yang sesuai dengan 
                                         pelaksanaan konstruksi (as Build Drawing).
                                      ✓  Semua berkas yang berkaitan dengan
                                         pembangunan yang diperoleh pada saat
                                         pelaksanaan konstruksi fisik.    
                                      ✓  Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik
                                         dengan pelaksana konstruksi dan pekerjaan
                                                                          
                                         pengawasan oleh pengawas pekerjaan
                                         beserta segala perubahan/adendumnya.
                                      ✓  Laporan (harian, mingguan, bulanan) yang
                                         dibuat selama pelaksanaan konstruksi oleh
                                         pelaksana konstruksi serta laporan akhir
                                         pengawasan oleh pelaksana pengawasan.
                                      ✓  Berita acara perubahan pekerjaan,
                                         pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara
                                         lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan
                                                                          
                                         pekerjaan konstruksi fisik.      
                                      ✓  Foto-foto dokumentasi yang diambil pada
                                         setiap tahapan kemajuan pelaksanaan
                                         konstruksi fisik.                
                                                                          
       9. METODE PELAKSANAAN DAN : Metode Pelaksanaan                     
          WAKTU PELAKSANAAN     Pendekatan Tahap Pelaksanaan Konstruksi (Fisik):
                                                                          
                                A. Evaluasi Program Pelaksanaan Kegiatan konstruksi
                                   fisik                                  
                                 ➢ PCM (Pre Contruction Meeting); dan     
                                                                          
                                 ➢ Pengendalian Mutu (Quality Control).   
                                B. Konsultansi Kegiatan Konstruksi Fisik  
                                                                          
                                 ➢ Pengendalian waktu, sasaran fisik (kuantitas dan
                                   kualitas);                             
                                                                          
                                 ➢ Pengendalian perubahan dan administrasi.
                                C. Rapat-Rapat Teknis Kegiatan Konstruksi Fisik
                                 ➢ Rapat Koordinasi pengawasan konstruksi fisik; dan
                                                                          
                                                                  v       
               KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA                   
                 DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN                     
                 POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN                      
          Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
                     Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644            
         Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
                                                                          
                                 ➢ Memeriksa kemajuan pekerjaan konstruksi.
                                D. Pengawasan Kegiatan Konstruksi Fisik   
                                                                          
                                 ➢ Pengendalian pengawasan konstruksi fisik;
                                                                          
                                 ➢ Time Sheet pengawasan konstruksi fisik;
                                 ➢ Memeriksa kemajuan pekerjaan konstruksi fisik;
                                                                          
                                 ➢ Pelaporan (Laporan Harian, Laporan Mingguan, Laporan
                                   Bulanan terkait progress pekerjaan, Shop Drawing, as
                                   Built Drawing Pelaksanaan Pekerjaan Fisik).
                                2. Waktu Pelaksanaan Kontrak              
                                   Pelaksanaan pekerjaan pembangunan ini Tahun
                                   Anggaran 2023 dengan jangka waktu pekerjaan selama
                                                                          
                                   75 ( Tujuh Puluh lima ) hari Kalender, terhitung dari
                                   keluarnya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Kontrak
                                   dan Masa Pemeliharaaan pekerjaan konstruksi 180
                                   (seratus delapan puluh) hari kalender. 
       10. PERSONIL MANAJERIAL YANG DIBUTUHKAN                            
                                                                          
                                                                          
                                                              Pengalaman  
           No    Jumlah   Jabatan Dalam  Sertifikat Kompetensi Kerja      
                                                               Minimal    
                 Orang      Pekerjaan                                     
                                        SKT/SKK Pelaksana Lapangan        
           1.                         Pekerjaan Gedung Minimal Jenjang 4  
               1 Orang   Pelaksana Lapangan                     2 thn     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                        Petugas Keselamatan                               
            2. 1 Orang                       K3 Konstruksi      0 thn     
                        Konstruksi                                        
                                                                          
                                                                          
       11. DAFTAR PERALATAN UTAMA YANG DIBUTUHKAN                         
                                                                          
                                                                          
          No.       Jenis       Kapasitas/Spesifikasi Jumlah Keterangan   
                                                                          
                                                                          
                                                          Milik Sendiri/Sewa
          1.  Mesin Molen/Concrete Mixer 0,3 - 0,5 m3 1 Unit              
                                                          Milik Sendiri/Sewa
          2.  Dump Truck           3900 - 4000 cc 1 Unit                  
                                                                          
                                                                          
                                                                 vi       
               KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA                   
                 DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN                     
                 POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN                      
          Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
                     Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644            
         Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
                                                                          
                                                          Milik Sendiri/Sewa
          3.  Scaffolding          1 Unit = 30 Pcs 2 Unit                 
                                                          Milik Sendiri/Sewa
          4.  Pemotong Keramik/Tile Cutter Untuk Ukuran Keramik 2 Unit    
                                    30 – 60 cm                            
                                                          Milik Sendiri/Sewa
          5.  Mesin Lift Barang     33 – 35 PK   1 Unit                   
                                                          Milik Sendiri/Sewa
          6.  Concrete Vibrator      5 - 7 HP    3 Unit                   
                                                                          
                                                                          
       12. RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)                           
          Identifikasi bahaya pekerjaan adalah :                          
                                                                          
                                                                          
      No        Uraian Pekerjaan      Identifikasi Bahaya Tingkat Resiko  
      1.  Pekerjaan Rangka Kuda-Kuda dan Atap - Terjatuh dari ketinggian dan Kecil
                                     Tersayat benda tajam saat            
                                   memotong Atap dan Kuda-Kuda            
                                                                          
       13. PENUTUP              : Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini menjadi pedoman
                                 secara umum bagi pelaksanaan Konstruksi dalam
                                 melaksanakan pekerjaan. Hal-hal teknis yang diperlukan
                                 hendaknya bisa dipersiapakan secara matang agar
                                 pelaksanaan pekerjaan dapat diselesaikan sesuai dengan
                                 jadwal yang telah ditentukan dengan kualitas sesuai
                                 dengan standard yang ditetapkan.         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                 vii      
               KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA                   
                 DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN                     
                 POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN                      
          Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
                     Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644            
         Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    1. PERSYARATAN  TEKNIS                                                
                                                                          
       1.1. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi                         
                                                                          
           a. Pelaksana harus mengajukan permohonan penggunaan material   
                                                                          
             bangunan (request material) sebelum material tersebut dipakai.
           b. Permintaan jenis material yang diajukan Pelaksana harus disertai
                                                                          
             dengan   contoh material dan  diperiksa oleh  Konsultan      
                                                                          
             Pengawas/Direksi Teknis, dan disetujui oleh PPK.             
           c. Persetujuan permintaan jenis material yang diajukan oleh Pelaksana
                                                                          
             dianggap sah dan diakui apabila disetujui minimal oleh Konsultan
                                                                          
             Pengawas atau Direksi Teknis.                                
                                                                          
           d. Pelaksana harus menyediakan dan menyerahkan satu set contoh 
             material yang telah disetujui kepada Konsultan Pengawas/Direksi
                                                                          
             Teknis.                                                      
                                                                          
           e. Material bangunan yang tidak disetujui oleh Konsultan Pengawas,
             Konsultan Perencana, dan PPK tidak boleh dipakai sebagai material
                                                                          
             bangunan dan harus dikeluarkan dari lokasi pekerjaan.        
                                                                          
           f. Pengawas Lapangan/Direksi Teknis wajib menjamin bahwa semua 
                                                                          
             material yang diserahkan oleh Pelaksana berdasarkan Kontrak, harus
             baik dan baru serta memenuhi spesifikasi teknis, kecuali bila disyaratkan
                                                                          
             lain atau ditentukan lain oleh PPK dan Konsultan Pengawas/Direksi
                                                                          
             Teknis. PPK dan Konsultan Pengawas/Direksi Teknis dapat meminta
                                                                          
             pada Pelaksana agar menyerahkan sertifikat pabrik mengenai material
             tersebut. Selanjutnya Pelaksana menjamin bahwa material yang 
                                                                          
             diserahkan berdasarkan Kontrak tidak mengandung cacat yang timbul
                                                                          
             karena bahan dan pengerjaan (kecuali jika disain dan bahannya
             diharuskan sesuai dengan yang ditetapkan oleh PPK, Konsultan 
                                                                          
             Pengawas dan Direksi Teknis dalam Spesifikasi Teknis) atau oleh karena
                                                                          
             kelalaian Pelaksana                                          
               KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA                   
                 DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN                     
                 POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN                      
          Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
                     Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644            
         Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
                                                                          
           g. Memiliki pengalaman konstruksi minimal 3 (tiga ) tahun.     
                                                                          
           h. Pelaksana juga harus mengajukan permohonan request pekerjaan
                                                                          
             (request for work) untuk pekerjaan yangakan dikerjakan.      
           i. Request pekerjaan yang diajukan oleh Pelaksana harus diperiksa oleh
                                                                          
             Konsultan Pengawas dan disetujui oleh PPK.                   
                                                                          
           j. Pelaksana tidak dibenarkan melakukan pekerjaan jika request pekerjaan
                                                                          
             yang diajukan belum disetujui oleh PPK.                      
           k. Spesifikasi Bahan Bangunan                                  
                                                                          
        No     Jenis Bahan     Spesifikasi   Merk (Bila Ada)              
                                                                          
         1   Batu Pecah     2-3 cm          -                             
         2   Semen          40 Kg           -                             
                                                                          
         3   Pasir          Pasir Beton     -                             
                                                                          
         4   Batu Bata      10 cm x 15 cm x 5 -                           
                                                                          
                            cm                                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
               KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA                   
                 DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN                     
                 POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN                      
          Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
                     Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644            
         Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
                                                                          
    2. SPESIFIKASI TEKNIS                                                 
                                                                          
       2.1. Persyaratan Umum dan Lingkup Pekerjaan                        
                                                                          
         a. Persyaratan Umum                                              
            Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk
                                                                          
            pekerjaan ini Pelaksana diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh
                                                                          
            gambar pelaksanaan beserta uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan
            seperti yang akan diuraikan di dalam buku ini. Bila terdapat ketidak
                                                                          
            jelasan dan/atau perbedaan-perbedaan dalam gambar dan uraian ini,
                                                                          
            Pelaksana diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Konsultan 
                                                                          
            Pengawas/Direksi Teknis untuk mendapatkan penyelesaian.       
                                                                          
                                                                          
         b. Lingkup Pekerjaan                                             
                                                                          
            Mulai dari Pelaksanaan tenaga kerja, bahan-bahan material dan peralatan
            kerja yang dibutuhkan dalam melaksanakan pekerjaan ini termasuk
                                                                          
            mengamankan, mengawasi dan memelihara bahan-bahan, alat kerja 
                                                                          
            maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung dari
                                                                          
            seluruh pekerjaan dapat diselesaikan oleh Pelaksana dengan hasil yang
            baik dan sempurna.                                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
       2.2. Sarana Kerja                                                  
         Untuk memenuhi sarana kerja yang memadai, Pelaksana wajib memasukkan
                                                                          
    jadwal kerja, identifikasi dari tempat kerja, nama, jabatan dan keahlian masing-masing
                                                                          
    anggota pelaksana pekerjaan, serta inventarisasi peralatan yang digunakan dalam
                                                                          
    melaksanakan pekerjaan ini. Pelaksana wajib menyediakan tempat penyimpanan
    bahan/material ditempat yang aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal
                                                                          
    yang dapat mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana yang digunakan harus
                                                                          
    benar-benar baik dan memenuhi persyaratan kerja, sehingga pekerjaan dapat
    dilakukan dengan mudah dan lancar.                                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
               KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA                   
                 DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN                     
                 POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN                      
          Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
                     Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644            
         Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
                                                                          
       2.3. Gambaran-Gambaran Dokumen                                     
                                                                          
         Setelah proses Mutual Check 0% (MC-0%) dilakukan, Pelaksana harus segera
                                                                          
    membuat dokumen Shop Drawing sebagai acuan kerja Pelaksana. Jika dalam hal ini
                                                                          
    terjadi perbedaan dan/atau pertentangan dalam gambar-gambar yang ada dalam
                                                                          
    Dokumen Kontrak, Pelaksana diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Direksi
    Teknis/Konsultan Pengawas secara tertulis untuk mendapatkan keputusan 
                                                                          
    pelaksanaan di lokasi pekerjaan setelah Konsultan Pengawas/Direksi Teknis
                                                                          
    berunding terlebih dahulu dengan Konsultan Perencana.                 
                                                                          
         Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Pelaksana untuk
                                                                          
    memperpanjang waktu pelaksanaan. Semua ukuran yang tertera dalam gambar
                                                                          
    adalah ukuran jadi, dalam keadaan selesai/terpasang dan dituangkan dalam gambar
    As Built Drawing. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, Pelaksana
                                                                          
    diwajibkan memperhatikan dan meneliti terlebih dahulu semua ukuran yang
                                                                          
    tercantum seperti ketinggian, lebar, ketebalan, luas penampang dan lain-lainnya
    sebelum memulai pekerjaan. Bila ada keraguan mengenai ukuran atau bila ada ukuran
                                                                          
    yang belum dicantumkan dalam gambar, Pelaksana wajib melaporkan hal tersebut
                                                                          
    secara tertulis kepada Konsultan Pengawas/Direksi Teknis dan Konsultan
                                                                          
    Pengawas/Direksi Teknis akan memberikan keputusan ukuran mana yang akan
    dipakai dan dijadikan pegangan setelah berunding terlebih dahulu dengan Konsultan
                                                                          
    Perencana. Pelaksana tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran-
                                                                          
    ukuran yang tercantum di dalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan 
                                                                          
    Konsultan Pengawas. Bila hal tersebut terjadi, segala akibat yang akan ada menjadi
    tanggung jawab Pelaksana baik dari segi biaya maupun waktu.           
                                                                          
                                                                          
       2.4. Gambaran-Gambaran Pelaksanaan                                 
   ➢  Gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawing) adalah gambar-gambar, diagram,
                                                                          
      ilustrasi, jadwal, brosur atau data yang disiapkan Pelaksana atau Sub Pelaksana,
                                                                          
      Supplier atau Prosedur yang menjelaskan bahan-bahan atau sebagian pekerjaan.
                                                                          
                                                                          
               KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA                   
                 DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN                     
                 POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN                      
          Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
                     Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644            
         Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
                                                                          
   ➢  Semua Approval Material sebelum dikerjakan hendaknya di ajukan kepada
                                                                          
      Konsultan Pengawas/Direksi Teknis, setelah material telah sesuai dengan
                                                                          
      spesifikasi teknis, maka Pelaksana baru dapat melaksanakan pekerjaan dengan
      menggunakan material sesuai dengan Approval Material yang telah disetujui.
                                                                          
   ➢  Pelaksana akan menyerahkan dengan segera semua gambar-gambar pelaksanaan
                                                                          
      dan contoh-contoh yang disyaratkan dalam Dokumen Kontrak. Gambar- gambar
                                                                          
      pelaksanaan dan contoh-contoh harus diberi tanda-tanda sebagaimana ditentukan
      Konsultan Pengawas/Direksi Teknis. Pelaksana harus melampirkan keterangan
                                                                          
      tertulis mengenai setiap perbedaan dengan dokumen kontrak jika ada hal-hal
                                                                          
      demikian.                                                           
   ➢  Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-
                                                                          
      contoh dianggap Konsultan Pengawas/Direksi Teknis telah meneliti dan
                                                                          
      menyesuaikan setiap gambar atau contoh tersebut dengan dokumen kontrak.
                                                                          
   ➢  Konsultan Pengawas/Direksi Teknis dan Perencana akan memeriksa dan  
      menolak atau menyetujui gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh
                                                                          
      dalam waktu sesingkat-singkatnya, sehingga tidak mengganggu jalannya
                                                                          
      pekerjaan dengan mempertimbangkan syarat- syarat dalam Dokumen Kontrak
      dan syarat-syarat keindahan.                                        
                                                                          
   ➢  Pelaksana akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta Konsultan 
                                                                          
      Pengawas/Direksi Teknis dan menyerahkan kembali segala gambar-gambar
                                                                          
      pelaksanaan dan contoh-contoh sampai disetujui.                     
   ➢  Persetujuan Konsultan Pengawas/Direksi Teknis terhadap gambar-gambar
                                                                          
      pelaksanaan dan contoh- contoh, tidak membebaskan Pelaksana dari tanggung
                                                                          
      jawabnya atas perbedaan dengan Dokumen Kontrak, apabila perbedaan tersebut
                                                                          
      tidak diberitahukan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas.      
   ➢  Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-
                                                                          
      contoh yang harus disetujui Konsultan Pengawas/Direksi Teknis dan Perencana,
                                                                          
      tidak boleh dilaksanakan sebelum ada persetujuan tertulis dari Konsultan
      Pengawas dan Perencana.                                             
                                                                          
               KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA                   
                 DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN                     
                 POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN                      
          Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
                     Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644            
         Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
                                                                          
   ➢  Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus dikirimkan kepada
                                                                          
      Konsultan Pengawas/Direksi Teknis dalam dua salinan, Konsultan Pengawas akan
                                                                          
      memeriksa dan mencantumkan tanda-tanda “Telah Diperiksa Tanpa Perubahan”
      atau “Telah Diperiksa Dengan Perubahan” atau “Ditolak”. Satu salinan disimpan
                                                                          
      oleh Konsultan Pengawas untuk arsip, sedangkan yang kedua dikembalikan
                                                                          
      kepada Pelaksana untuk dibagikan atau diperlihatkan kepadaa Sub Pelaksana
                                                                          
      atau yang bersangkutan lainnya.                                     
   ➢  Sebutan katalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut
                                                                          
      Konsultan Pengawas/Direksi Teknis hal-hal yang sudah ditentukan dalam katalog
                                                                          
      atau barang cetakan tersebut sudah jelas dan tidak perlu diubah. Barang cetakan ini
      juga harus diserahkan dalam dua rangkap untuk masing-masing jenis dan
                                                                          
      diperlukan sama seperti butir di atas.                              
                                                                          
   ➢  Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis harus dikirimkan
                                                                          
      kepada Konsultan Pengawas/Direksi Teknis.                           
   ➢  Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh-contoh, katalog-katalog
                                                                          
      kepada Konsultan Pengawas dan Perencana menjadi tanggung jawab Pelaksana.
                                                                          
                                                                          
       2.5. Nama Pabrikan/Merk Yang Ditentukan Penggunaan Kata Setara     
                                                                          
                                                                          
         Apabila pada Spesifikasi Teknis ada disebutkan nama pabrikan/merek dari
    satu jenis bahan/komponen, maka Pelaksana menawarkan dan memasang sesuai
                                                                          
    dengan yang ditentukan setara oleh Konsultan Pengawas/Direksi Teknis. Jadi tidak
                                                                          
    ada alasan bagi Pelaksana pada waktu pemasangan menyatakan barang tersebut
                                                                          
    sudah tidak terdapat lagi dipasaran ataupun sukar didapat dipasaran. Untuk
    barang-barang yang harus diimpor, segera setelah ditunjuk sebagai pemenang,
                                                                          
    Pelaksana harus sesegera mungkin memesan pada agennya di Indonesia.   
                                                                          
         Apabila Pelaksana telah berusaha untuk memesan namun pada saat   
                                                                          
    pemesanan bahan/merek tersebut tidak ada/sukar diperoleh, maka Perencana akan
                                                                          
    menentukan sendiri alternatif merek lain dengan spesifikasi minimum yang sama.
                                                                          
               KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA                   
                 DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN                     
                 POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN                      
          Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
                     Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644            
         Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
                                                                          
       2.6. Contoh-Contoh                                                 
                                                                          
         Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau wakilnya
                                                                          
    harus segera disediakan atas biaya Pelaksana dan contoh-contoh tersebut diambil
    dengan jalan atau cara sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau
                                                                          
    pekerjaan tersebutlah yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti. Contoh-
                                                                          
    contoh tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh Pemberi Tugas atau wakilnya untuk
    dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan-bahan atau cara pengerjaan yang
                                                                          
    dipakai tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya Substitusi
                                                                          
    Produk yang disebutkan nama pabriknya, Material, peralatan, perkakas, aksesoris
                                                                          
    yang disebutkan nama pabriknya dalam Spesifikasi Teknis, Pelaksana harus
    melengkapi produk yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis, atau dapat
                                                                          
    mengajukan produk pengganti yang setara, disertai data-data yang lengkap untuk
                                                                          
    mendapatkan persetujuan PPK sebelum pemesanan.                        
                                                                          
                                                                          
    3. KOORDINASI  PEKERJAAN                                              
                                                                          
                                                                          
         Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh
    bagian yang terlibat didalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktivitas yang menyangkut
                                                                          
    dalam proyek ini, harus dikoordinir lebih dahulu agar gangguan dan konflik satu
                                                                          
    dengan lainnya dapat dihindarkan. Mengalokasikan/memerincikan setiap pekerjaan
    sampai dengan detail untuk menghindari gangguan dan konflik, serta harus
                                                                          
    mendapat persetujuan dari PPK.                                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
               KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA                   
                 DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN                     
                 POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN                      
          Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
                     Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644            
         Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
                                                                          
                                BAB II                                    
                                                                          
                          STANDAR  RUJUKAN                                
                                                                          
                                                                          
    1. UMUM                                                               
         Bilamana bahan atau pengerjaan yang disyaratkan oleh Spesifikasi Teknis ini
                                                                          
    harus memenuhi atau melebihi peraturan atau standar yang disebutkan, maka
                                                                          
    Pelaksana harus bertanggung jawab untuk menyediakan bahan dan pengerjaan yang
                                                                          
    demikian.                                                             
         Peraturan dan standar yang disebutkan ini akan menetapkan ketentuan mutu
                                                                          
    untuk berbagai jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan, dan cara pengujian untuk
                                                                          
    menentukan mutu yang disyaratkan dapat dicapai.                       
                                                                          
                                                                          
    2. JAMINAN MUTU                                                       
                                                                          
       2.1. Sewaktu Pengadaan                                             
                                                                          
         Dalam Pengadaan seluruh jenis bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini,
                                                                          
    Pelaksana harus bertanggungjawab untuk memeriksa dengan detil ketentuan-
                                                                          
    ketentuan yang terdapat dalam peraturan dan standar yang disebutkan, dan
    memeriksa bahwa bahan- bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini telah memenuhi
                                                                          
    atau melebihi ketentuan yang disyaratkan.                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
       2.2. Sewaktu Pelaksanaan                                           
                                                                          
         Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas berhak untuk menolak hasil pekerjaan
    yang tidak memenuhi  ketentuan minimum  yang  disyaratkan. Direksi    
                                                                          
    Teknis/Konsultan Pengawas juga berhak, dan tanpa merugikan pihak lain, untuk
                                                                          
    menerima hasil pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan dengan cara mengadakan
                                                                          
    penyesuaian terhadap Harga Satuan atau Nilai pekerjaan tersebut.      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
               KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA                   
                 DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN                     
                 POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN                      
          Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
                     Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644            
         Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
                                                                          
       2.3. Standar                                                       
                                                                          
         Peraturan dan standar yang tercantum dalam Spesifikasi Teknis ini mencakup
                                                                          
    pada peraturan dan standar sebagai berikut :                          
      a. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;      
                                                                          
      b. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan;      
                                                                          
      c. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa
         Pemerintah;                                                      
                                                                          
      d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun
                                                                          
         202 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui
                                                                          
         Pelaksana;                                                       
      e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor      
                                                                          
         22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;        
                                                                          
      f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
                                                                          
         2021tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;     
      g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2008 tentang     
                                                                          
         Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung;              
                                                                          
      h. Standar Nasional Indonesia Nomor SNI 04-0225-2000 tentang Persyaratan
         Umum Listrik 2000 (PUIL 2000);                                   
                                                                          
      i. Standar Nasional Indonesia Nomor SNI 8153-2015 tentang Sistem Plumbing;
                                                                          
      j. Standar Nasional Indonesia Nomor SNI 03-6861.1-2002 tentang Spesifikasi
                                                                          
         Bahan Bangunan Bagian-A: Bahan Bagunan Bukan Logam;              
      k. Standar Nasional Indonesia Nomor SNI 1729-2015 tentang Spesifikasi untuk
                                                                          
         Bangunan Gedung Baja;                                            
                                                                          
      l. Standar Nasional Indonesia Nomor SNI SNI 2052-2017 tentang Spesifikasi
         untuk Baja Tulangan;                                             
                                                                          
      m. Standar Nasional Indonesia Nomor SNI 2847-2019 tentang Spesifikasi untuk
                                                                          
         Struktur Beton;                                                  
                                                                          
      n. Standar Nasional Indonesia Nomor SNI 0225: 2020 tentang Persyaratan Umum
         Instalasi Listrik (PUIL) 2020;                                   
                                                                          
               KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA                   
                 DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN                     
                 POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN                      
          Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
                     Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644            
         Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                BAB III                                   
                                                                          
     JADWAL PEKERJAAN  (TIME SCHEDULE) & MATA PEMBAYARAN   UTAMA          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
               KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA                   
                 DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN                     
                 POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN                      
          Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
                     Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644            
         Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                      MATA  PEMBAYARAN   UTAMA                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                 11       
    N O                                                                   
     1                                                                    
     1 .                                                                  
     2 .                                                                  
     3 .                                                                  
     4 .                                                                  
     5 .                                                                  
     6 .                                                                  
     7 .                                                                  
     8 .                                                                  
     9 .                                                                  
     1 0 .                                                                
     1 1 .                                                                
     1 2 .                                                                
     1 3 .                                                                
     1 4 .                                                                
     1 5 .                                                                
     1 6 .                                                                
     1 7 .                                                                
     1 8 .                                                                
     1 9 .                                                                
     2 0 .                                                                
     2 1 .                                                                
     2 2 .                                                                
     2 3 .                                                                
     2 4 .                                                                
     2 5 .                                                                
     2 6 .                                                                
     2 7 .                                                                
     2 8 .                                                                
     2 9 .                                                                
     3 0 .                                                                
     3 1 .                                                                
     3 2 .                                                                
     3 3 .                                                                
     3 4 .                                                                
     3 5 .                                                                
     3 6 .                                                                
     3 7 .                                                                
     3 8 .                                                                
     3 9 .                                                                
     4 0 .                                                                
     4 1 .                                                                
     4 2 .                                                                
     4 3 .                                                                
     4 4 .                                                                
     4 5 .                                                                
     4 6 .                                                                
     4 7 .                                                                
     4 8 .                                                                
     4 9 .                                                                
     5 0 .                                                                
     5 1 .                                                                
     5 2 .                                                                
     5 3 .                                                                
     5 4 .                                                                
     5 5 .                                                                
     5 6 .                                                                
     5 7 .                                                                
     5 8 .                                                                
     5 9 .                                                                
                    U R A IA                                              
      P as. Lan tai K eram ik U k . 6 0 x 6 0 cm P o lish ed              
      P as. Lan tai K eram ik U k . 6 0 x 6 0 cm P o lish ed              
      P as. Lan tai K eram ik U k . 6 0 x 6 0 cm P o lish ed              
      P as. Lan tai K eram ik U k . 6 0 x 6 0 cm P o lish ed              
      B ek istin g 2 x P ak ai                                            
      B ek istin g 2 x P ak ai                                            
      P ek erjaan P em asan g an R an g k a A tap B aja R in g an C .7 5  
      P em b esian P o lo s                                               
      P em b esian P o lo s                                               
      P ek erjaan P em asan g an R an g k a A tap B aja R in g an C .7 5  
      C o r B eto n f'c 2 1 ,7 5 M p a                                    
      P ek erjaan P lesteran C am p . 1 :4                                
      P ek erjaan P em asan g an A tap Sp an d ek Z in calu m e teb al 0 ,3 5 m m
      P ek erjaan P lesteran C am p . 1 :4                                
      C o r B eto n f'c 2 1 ,7 5 M p a                                    
      B ek istin g 2 x P ak ai                                            
      P ek erjaan P em asan g an A tap Sp an d ek Z in calu m e teb al 0 ,3 5 m m
      P ek erjaan P asan g an D in d in g B ata T eb al 1 / 2 B ata C am p . 1 :4
      B ek istin g 2 x P ak ai                                            
      P ek erjaan P em asan g an Fu rin g P lafo n d Ju m b o             
      P ek erjaan P asan g an D in d in g B ata T eb al 1 / 2 B ata C am p . 1 :4
      B ek istin g 2 x P ak ai                                            
      P ek erjaan P lesteran C am p . 1 :4                                
      P ek erjaan P asan g an D in d in g B ata T eb al 1 / 2 B ata C am p . 1 :4
      Fram e Jen d ela K aca R an g k a A lu m in iu m J2 (T id ak T erm asu k K aca)
      P ek erjaan P em asan g an Fu rin g P lafo n d Ju m b o             
      P ek erjaan P em asan g an Fu rin g P lafo n d Ju m b o             
      P ek erjaan P em asan g an Fu rin g P lafo n d Ju m b o             
      B ek istin g 2 x P ak ai                                            
      B ek istin g 2 x P ak ai                                            
      P ek erjaan U ru g an T an ah P en in g g i Lan tai                 
      P em b esian U lir                                                  
      P em b esian U lir                                                  
      P ek erjaan P em asan g an P lafo n G yp su m T b l. 9 m m          
      P ek erjaan K u sen A lu m in iu m 3 "                              
      B ek istin g 2 x P ak ai                                            
      B ek istin g 2 x P ak ai                                            
      P ek . K eram ik D in d in g 3 0 x 6 0 cm T o ilet                  
      P ek erjaan P en g ecatan T em b o k E x terio r D en g an C at W eath ersh ield
      P ek erjaan P lesteran C am p . 1 :4                                
      P ek erjaan G alian T an ah P o n d asi                             
      B ek istin g 2 x P ak ai                                            
      B ek istin g 2 x P ak ai                                            
      P ek erjaan P en g ecatan T em b o k E x terio r D en g an C at W eath ersh ield
      P ek erjaan P en g ecatan T em b o k E x terio r D en g an C at W eath ersh ield
      P ek erjaan P en g ecatan T em b o k E x terio r D en g an C at W eath ersh ield
      B ek istin g 2 x P ak ai                                            
      B ek istin g 2 x P ak ai                                            
      P em b esian U lir                                                  
      C o r B eto n f'c 2 1 ,7 5 M p a                                    
      P em b esian U lir                                                  
      P as. Lan tai K eram ik U k . 6 0 x 6 0 cm P o lish ed              
      P ek erjaan P em asan g an P lafo n G yp su m T b l. 9 m m          
      P ek erjaan P asan g an D in d in g B ata T eb al 1 / 2 B ata C am p . 1 :4
      P ek . K eram ik D in d in g 3 0 x 6 0 cm T o ilet                  
      B ek istin g 2 x P ak ai                                            
      C o r B eto n f'c 2 1 ,7 5 M p a                                    
      Fram e Jen d ela K aca R an g k a A lu m in iu m J2 (T id ak T erm asu k K aca)
      C o r B eto n f'c 2 1 ,7 5 M p a                                    
                      N P E                                               
                      2                                                   
                       K E R JA A N      A N A L IS A                     
                                          3                               
                                        A . 4 .4 .3 .1 3 .b               
                                        A . 4 .4 .3 .1 3 .b               
                                        A . 4 .4 .3 .1 3 .b               
                                        A . 4 .4 .3 .1 3 .b               
                                        A . 4 .1 .1 .2 2 .a               
                                        A . 4 .1 .1 .2 2 .a               
                                         A .4 .2 .1 .2 3 .a               
                                        A . 4 .1 .1 .1 7 .a               
                                        A . 4 .1 .1 .1 7 .a               
                                         A .4 .2 .1 .2 3 .a               
                                         A . 4 .1 .1 .8                   
                                         A . 4 .4 .2 .4                   
                                         A .4 .5 .2 .3 3 .                
                                         A . 4 .4 .2 .4                   
                                         A . 4 .1 .1 .8                   
                                        A . 4 .1 .1 .2 2 .a               
                                         A .4 .5 .2 .3 3 .                
                                         A .4 .4 .1 .9                    
                                        A . 4 .1 .1 .2 1 .a               
                                        A . 4 .2 .1 .2 1 .b               
                                         A .4 .4 .1 .9                    
                                        A . 4 .1 .1 .2 2 .a               
                                         A . 4 .4 .2 .4                   
                                         A .4 .4 .1 .9                    
                                         A .4 .2 .1 .1 3 .a               
                                        A . 4 .2 .1 .2 1 .b               
                                        A . 4 .2 .1 .2 1 .b               
                                        A . 4 .2 .1 .2 1 .b               
                                        A . 4 .1 .1 .2 1 .a               
                                        A . 4 .1 .1 .2 0 .a               
                                        A . 1 .5 .1 .1 0 .a               
                                        A . 4 .1 .1 .1 7 .b               
                                        A . 4 .1 .1 .1 7 .b               
                                         A . 4 .5 .1 .7                   
                                        A .4 .2 .1 .2 4 .b                
                                        A . 4 .1 .1 .2 1 .a               
                                        A . 4 .1 .1 .2 0 .a               
                                         A .4 .4 .3 .5 4 .c               
                                        A . 4 .7 .1 .1 0 .m               
                                         A . 4 .4 .2 .4                   
                                         A . 2 .3 .1 .1 .                 
                                        A . 4 .1 .1 .2 1 .a               
                                        A . 4 .1 .1 .2 1 .a               
                                        A . 4 .7 .1 .1 0 .m               
                                        A . 4 .7 .1 .1 0 .m               
                                        A . 4 .7 .1 .1 0 .m               
                                        A . 4 .1 .1 .2 0 .a               
                                        A . 4 .1 .1 .2 1 .a               
                                        A . 4 .1 .1 .1 7 .b               
                                         A . 4 .1 .1 .8                   
                                        A . 4 .1 .1 .1 7 .b               
                                        A . 4 .4 .3 .1 3 .b               
                                         A . 4 .5 .1 .7                   
                                         A .4 .4 .1 .9                    
                                         A .4 .4 .3 .5 4 .c               
                                        A . 4 .1 .1 .2 0 .a               
                                         A . 4 .1 .1 .8                   
                                         A .4 .2 .1 .1 3 .a               
                                         A . 4 .1 .1 .8                   
                                             S A T U A                    
                                              4                           
                                              m 2                         
                                              m 2                         
                                              m 2                         
                                              m 2                         
                                              m 2                         
                                              m 2                         
                                              m 2                         
                                              k g                         
                                              k g                         
                                              m 2                         
                                              m 3                         
                                              m 2                         
                                              m 2                         
                                              m 2                         
                                              m 3                         
                                              m 2                         
                                              m 2                         
                                              m 2                         
                                              m 2                         
                                              m 2                         
                                              m 2                         
                                              m 2                         
                                              m 2                         
                                              m 2                         
                                              m 2                         
                                              m 2                         
                                              m 2                         
                                              m 2                         
                                              m 2                         
                                              m 2                         
                                              m 3                         
                                              k g                         
                                              k g                         
                                              m 2                         
                                              m 1                         
                                              m 2                         
                                              m 2                         
                                              m 2                         
                                              m 2                         
                                              m 2                         
                                              m 3                         
                                              m 2                         
                                              m 2                         
                                              m 2                         
                                              m 2                         
                                              m 2                         
                                              m 2                         
                                              m 2                         
                                              k g                         
                                              m 3                         
                                              k g                         
                                              m 2                         
                                              m 2                         
                                              m 2                         
                                              m 2                         
                                              m 2                         
                                              m 3                         
                                              m 2                         
                                              m 3                         
                                               N V O L U M E              
                                                 5                        
                                                 5 0 1 ,9 4               
                                                 4 3 2 ,2 5               
                                                 4 2 1 ,7 5               
                                                 4 0 3 ,9 4               
                                                 3 5 0 ,5 3               
                                                 3 4 1 ,0 7               
                                                 6 0 1 ,6 6               
                                                 4 9 8 2 ,7 7             
                                                 4 8 1 0 ,2 2             
                                                 5 3 2 ,1 3               
                                                 5 0 ,4 6                 
                                                 8 0 7 ,4 4               
                                                 6 0 9 ,6 0               
                                                 7 8 5 ,6 8               
                                                 4 7 ,7 9                 
                                                 2 0 0 ,6 7               
                                                 5 3 2 ,1 3               
                                                 3 9 2 ,8 4               
                                                 1 9 5 ,4 2               
                                                 5 8 0 ,0 0               
                                                 3 6 0 ,7 8               
                                                 1 6 8 ,4 3               
                                                 6 1 0 ,2 8               
                                                 3 4 3 ,5 0               
                                                 7 0 ,4 1                 
                                                 4 6 5 ,2 1               
                                                 4 1 0 ,8 5               
                                                 4 0 8 ,4 1               
                                                 1 3 3 ,6 4               
                                                 1 2 3 ,0 0               
                                                 1 8 4 ,8 9               
                                                 1 7 5 1 ,7 2             
                                                 1 6 9 7 ,4 5             
                                                 5 0 1 ,8 5               
                                                 3 0 6 ,5 9               
                                                 1 0 2 ,6 2               
                                                 1 0 3 ,6 8               
                                                 7 6 ,7 2                 
                                                 3 4 8 ,6 5               
                                                 3 1 6 ,5 8               
                                                 2 6 1 ,7 0               
                                                 9 1 ,9 6                 
                                                 9 1 ,9 1                 
                                                 3 1 8 ,2 8               
                                                 3 1 5 ,4 1               
                                                 3 1 2 ,0 7               
                                                 8 8 ,5 6                 
                                                 8 6 ,4 4                 
                                                 1 2 7 8 ,9 9             
                                                 1 7 ,1 0                 
                                                 1 2 7 2 ,5 1             
                                                 7 1 ,0 4                 
                                                 3 8 6 ,0 7               
                                                 1 5 8 ,2 9               
                                                 6 5 ,7 0                 
                                                 8 6 ,1 0                 
                                                 1 6 ,7 1                 
                                                 3 6 ,7 4                 
                                                 1 6 ,0 9                 
                                                    H A R G A S           
                                                      (R p                
                                                      6                   
                                                       A T                
                                                       .)                 
                                                       U A N JU M L A H H A
                                                             (R p .)      
                                                              7           
                                                               R G A      
               KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA                   
                 DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN                     
                 POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN                      
          Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
                     Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644            
         Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
                                                                          
     60. Cor Beton f'c 21,75 Mpa         A. 4.1.1.8 m3 15,13              
     61. Bekisting 2x Pakai             A. 4.1.1.20.a m2 74,62            
     62. Pekerjaan Pemasangan Plafon Gypsum Tbl. 9 mm A. 4.5.1.7 m2 331,35
     63. Pekerjaan Pemasangan Plafon Gypsum Tbl. 9 mm A. 4.5.1.7 m2 328,99
     64. Bekisting 2x Pakai             A. 4.1.1.20.a m2 73,44            
     65. Pembesian Ulir                 A. 4.1.1.17.b kg 1067,72          
     66. Bekisting 2x Pakai             A. 4.1.1.20.a m2 70,56            
     67. Pembesian Ulir                 A. 4.1.1.17.b kg 987,19           
     68. Pembesian Ulir                 A. 4.1.1.17.b kg 968,44           
     69. Pembesian Ulir                 A. 4.1.1.17.b kg 960,95           
     70. Bekisting 2x Pakai             A. 4.1.1.20.a m2 65,52            
     71. Bekisting 2x Pakai             A. 4.1.1.21.a m2 63,46            
     72. Bekisting 2x Pakai             A. 4.1.1.20.a m2 63,96            
     73. Pembesian Ulir                 A. 4.1.1.17.b kg 920,09           
     74. Pekerjaan Waterproofing Membrane Bakar Plat Gimbalan A. 4.4.3.67 m2 66,80
     75. Pekerjaan Pasangan Kait Angin   A.4.6.2.9 Bh 276,00              
     76. Pekerjaan Pemasangan Plafon PVC Tbl. 8 mm A. 4.5.1.7.b m2 79,49  
     77. Pekerjaan Pemasangan Plafon PVC Tbl. 8 mm A. 4.5.1.7.b m2 79,42  
     78. Pekerjaan Pemasangan Plafon PVC Tbl. 8 mm A. 4.5.1.7.b m2 79,14  
     79. Cor Beton f'c 21,75 Mpa         A. 4.1.1.8 m3 11,89              
     80. Pekerjaan Pemasangan Plafon PVC Tbl. 8 mm A. 4.5.1.7.b m2 78,15  
     81. Pembesian Ulir                 A. 4.1.1.17.b kg 864,77           
     82. Cor Beton f'c 21,75 Mpa         A. 4.1.1.8 m3 11,55              
     83. Cor Beton f'c 21,75 Mpa         A. 4.1.1.8 m3 11,49              
     84. Pembesian Ulir                 A. 4.1.1.17.b kg 855,62           
     85. Pembesian Polos                A. 4.1.1.17.a kg 906,14           
     86. Pembesian Ulir                 A. 4.1.1.17.b kg 839,31           
     87. Pembesian Ulir                 A. 4.1.1.17.b kg 832,82           
     88. Pengecatan Plafond Gypsum      A. 4.7.1.10.a m2 503,81           
     89. Bekisting 2x Pakai             A. 4.1.1.19.a m2 82,12            
     90. Pembesian Ulir                 A. 4.1.1.17.b kg 820,97           
     91. Bekisting 2x Pakai             A. 4.1.1.20.a m2 56,16            
     92. Pekerjaan Pemasangan Pagar Pembatas Proyek Taksir Ls 1,00        
     93. Pekerjaan Kusen Aluminium 3"   A.4.2.1.24.b m1 159,96            
     94. Bekisting 2x Pakai             A. 4.1.1.20.a m2 54,12            
     95. Pekerjaan Waterproofing Membrane Bakar Plat Gimbalan A. 4.4.3.67 m2 57,76
     96. Pekerjaan Pengecatan Tembok Interior A. 4.7.1.10.a m2 473,23     
     97. Pekerjaan Urugan Tanah Bekas Galian A. 1.5.1.10.b m3 193,48      
     98. Pembesian Ulir                 A. 4.1.1.17.b kg 768,76           
     99. Pekerjaan Installasi Titik Api, Kabel NYM 2x2,5 mm Anl.Hit.El.2 Titik 55,00
    100. Pembesian Polos                A. 4.1.1.17.a kg 777,83           
    101. Pembesian Ulir                 A. 4.1.1.17.b kg 718,35           
    102. Bekisting 2x Pakai             A. 4.1.1.21.a m2 48,34            
    103. Pekerjaan Dinding Batu Alam     A.4.4.3.57. m2 27,77             
    104. Pemasangan Kloset Duduk Komplit A.5.1.1.1. A unit 3,00           
    105. Pemasangan Kloset Duduk Komplit A.5.1.1.1. A unit 3,00           
    106. Pembesian Ulir                 A. 4.1.1.17.b kg 710,78           
    107. Pembesian Polos                A. 4.1.1.17.a kg 748,15           
    108. Bekisting 2x Pakai             A. 4.1.1.20.a m2 47,52            
    109. Pembesian Polos                A. 4.1.1.17.a kg 744,06           
    110. Cor Beton f'c 21,75 Mpa         A. 4.1.1.8 m3 9,26               
    111. Pipa Air Kotor 4"               A. 5.1.1.32 m1 80,00             
    112. Pembesian Ulir                 A. 4.1.1.17.b kg 667,04           
    113. Bekisting 2x Pakai             A. 4.1.1.19.a m2 65,30            
    114. Balok Latai (10 cm x 15 cm) Elevasi +2,5 A. 4.1.1.36 m1 85,28    
    115. Balok Latai (10 cm x 15 cm) Elevasi +2,5 A. 4.1.1.36 m1 85,28    
    116. Pengecatan Plafond Gypsum      A. 4.7.1.10.a m2 386,07           
    117. Pas. Lantai Keramik Uk. 60 x 60 cm Polished A. 4.4.3.13.b m2 35,52
    118. Pembesian Polos                A. 4.1.1.17.a kg 673,29           
    119. Kolom Praktis Beton Bertulang   A. 4.1.1.35 m1 106,60            
    120. Cor Beton f'c 21,75 Mpa         A. 4.1.1.8 m3 8,21               
    121. Pekerjaan Installasi Titik Api, Kabel NYM 2x2,5 mm Anl.Hit.El.2 Titik 44,00
    122. Cor Beton f'c 21,75 Mpa         A. 4.1.1.8 m3 8,20               
    123. Cor Beton f'c 21,75 Mpa         A. 4.1.1.8 m3 8,16               
    124. Pembesian Ulir                 A. 4.1.1.17.b kg 600,96           
    125. Pekerjaan Partisi Kaca Ruang Dosen A.4.2.1.26 m2 12,96           
    126. Pembesian Ulir                 A. 4.1.1.17.b kg 587,75           
    127. Bekisting 2x Pakai             A. 4.1.1.19.a m2 58,02            
    128. Pembesian Ulir                 A. 4.1.1.17.b kg 581,52           
    129. Pembesian Polos                A. 4.1.1.17.a kg 625,06           
               KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA                   
                 DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN                     
                 POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN                      
          Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
                     Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644            
         Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                 13       
    1                                                                     
    1                                                                     
    1                                                                     
    1                                                                     
    1                                                                     
    1                                                                     
    1                                                                     
    1                                                                     
    1                                                                     
    1                                                                     
    1                                                                     
    1                                                                     
    1                                                                     
    1                                                                     
    1                                                                     
    1                                                                     
    1                                                                     
    1                                                                     
    1                                                                     
    1                                                                     
    1                                                                     
    1                                                                     
    1                                                                     
    1                                                                     
    1                                                                     
    1                                                                     
    1                                                                     
    1                                                                     
    1                                                                     
    1                                                                     
    1                                                                     
    1                                                                     
    1                                                                     
    1                                                                     
    1                                                                     
    1                                                                     
    1                                                                     
    1                                                                     
    1                                                                     
    1                                                                     
    1                                                                     
    1                                                                     
    1                                                                     
    1                                                                     
    1                                                                     
    1                                                                     
    1                                                                     
    1                                                                     
    1                                                                     
    1                                                                     
    1                                                                     
    1                                                                     
    1                                                                     
    1                                                                     
    1                                                                     
    1                                                                     
    1                                                                     
    1                                                                     
    1                                                                     
    1                                                                     
    1                                                                     
    1                                                                     
    1                                                                     
    1                                                                     
    1                                                                     
    1                                                                     
    1                                                                     
    1                                                                     
    1                                                                     
    1                                                                     
    2                                                                     
    2                                                                     
    2                                                                     
    2                                                                     
    2                                                                     
     3                                                                    
     3                                                                    
     3                                                                    
     3                                                                    
     3                                                                    
     3                                                                    
     3                                                                    
     3                                                                    
     3                                                                    
     3                                                                    
     4                                                                    
     4                                                                    
     4                                                                    
     4                                                                    
     4                                                                    
     4                                                                    
     4                                                                    
     4                                                                    
     4                                                                    
     4                                                                    
     5                                                                    
     5                                                                    
     5                                                                    
     5                                                                    
     5                                                                    
     5                                                                    
     5                                                                    
     5                                                                    
     5                                                                    
     5                                                                    
     6                                                                    
     6                                                                    
     6                                                                    
     6                                                                    
     6                                                                    
     6                                                                    
     6                                                                    
     6                                                                    
     6                                                                    
     6                                                                    
     7                                                                    
     7                                                                    
     7                                                                    
     7                                                                    
     7                                                                    
     7                                                                    
     7                                                                    
     7                                                                    
     7                                                                    
     7                                                                    
     8                                                                    
     8                                                                    
     8                                                                    
     8                                                                    
     8                                                                    
     8                                                                    
     8                                                                    
     8                                                                    
     8                                                                    
     8                                                                    
     9                                                                    
     9                                                                    
     9                                                                    
     9                                                                    
     9                                                                    
     9                                                                    
     9                                                                    
     9                                                                    
     9                                                                    
     9                                                                    
     0                                                                    
     0                                                                    
     0                                                                    
     0                                                                    
     0                                                                    
     0                                                                    
     1                                                                    
     2                                                                    
     3                                                                    
     4                                                                    
     5                                                                    
     6                                                                    
     7                                                                    
     8                                                                    
     9                                                                    
     0                                                                    
     1                                                                    
     2                                                                    
     3                                                                    
     4                                                                    
     5                                                                    
     6                                                                    
     7                                                                    
     8                                                                    
     9                                                                    
     0                                                                    
     1                                                                    
     2                                                                    
     3                                                                    
     4                                                                    
     5                                                                    
     6                                                                    
     7                                                                    
     8                                                                    
     9                                                                    
     0                                                                    
     1                                                                    
     2                                                                    
     3                                                                    
     4                                                                    
     5                                                                    
     6                                                                    
     7                                                                    
     8                                                                    
     9                                                                    
     0                                                                    
     1                                                                    
     2                                                                    
     3                                                                    
     4                                                                    
     5                                                                    
     6                                                                    
     7                                                                    
     8                                                                    
     9                                                                    
     0                                                                    
     1                                                                    
     2                                                                    
     3                                                                    
     4                                                                    
     5                                                                    
     6                                                                    
     7                                                                    
     8                                                                    
     9                                                                    
     0                                                                    
     1                                                                    
     2                                                                    
     3                                                                    
     4                                                                    
     5                                                                    
     6                                                                    
     7                                                                    
     8                                                                    
     9                                                                    
     0                                                                    
     1                                                                    
     2                                                                    
     3                                                                    
     4                                                                    
     .                                                                    
     .                                                                    
     .                                                                    
     .                                                                    
     .                                                                    
     .                                                                    
     .                                                                    
     .                                                                    
     .                                                                    
     .                                                                    
     .                                                                    
     .                                                                    
     .                                                                    
     .                                                                    
     .                                                                    
     .                                                                    
     .                                                                    
     .                                                                    
     .                                                                    
     .                                                                    
     .                                                                    
     .                                                                    
     .                                                                    
     .                                                                    
     .                                                                    
     .                                                                    
     .                                                                    
     .                                                                    
     .                                                                    
     .                                                                    
     .                                                                    
     .                                                                    
     .                                                                    
     .                                                                    
     .                                                                    
     .                                                                    
     .                                                                    
     .                                                                    
     .                                                                    
     .                                                                    
     .                                                                    
     .                                                                    
     .                                                                    
     .                                                                    
     .                                                                    
     .                                                                    
     .                                                                    
     .                                                                    
     .                                                                    
     .                                                                    
     .                                                                    
     .                                                                    
     .                                                                    
     .                                                                    
     .                                                                    
     .                                                                    
     .                                                                    
     .                                                                    
     .                                                                    
     .                                                                    
     .                                                                    
     .                                                                    
     .                                                                    
     .                                                                    
     .                                                                    
     .                                                                    
     .                                                                    
     .                                                                    
     .                                                                    
     .                                                                    
     .                                                                    
     .                                                                    
     .                                                                    
     .                                                                    
     .                                                                    
      P ek erjaan D in d in g B atu A lam                                 
      B alo k Latai (1 0 cm x 1 5 cm ) E lev asi + 2 ,5                   
      B alo k Latai (1 0 cm x 1 5 cm ) E lev asi + 2 ,5                   
      B ek istin g 2 x P ak ai                                            
      B ek istin g 2 x P ak ai                                            
      P ek erjaan P em asan g an Listp lan k G R C                        
      C o r B eto n f'c 2 1 ,7 5 M p a                                    
      P ek erjaan P en g ecatan T em b o k In terio r                     
      P em b esian U lir                                                  
      P ek erjaan P asan g an R am b u cis Jen d ela                      
      C o r B eto n f'c 2 1 ,7 5 M p a                                    
      B ek istin g 2 x P ak ai                                            
      P en g ecatan P lafo n d G yp su m                                  
      P en g ecatan P lafo n d G yp su m                                  
      P ek erjaan A cian K o lo m                                         
      P ip a A ir K o to r 3 "                                            
      C o r B eto n f'c 2 1 ,7 5 M p a                                    
      P ek erjaan A cian K o lo m                                         
      P ek erjaan P en g ecatan T em b o k In terio r                     
      P ek erjaan In stallasi T itik Sto p K o n tak , K ab el N Y M 3 x 2 ,5 m m
      P ek erjaan A cian K o lo m                                         
      P em b esian U lir                                                  
      P em asan g an k ab el d ari P an el SD P k e P an el SD P N Y Y 4 x 1 6 m m
      P em asan g an k ab el d ari P an el SD P k e P an el SD P N Y Y 4 x 1 6 m m
      C o r B eto n f'c 2 1 ,7 5 M p a                                    
      P em b esian U lir                                                  
      P ek erjaan In stallasi T itik Sto p K o n tak , K ab el N Y M 3 x 2 ,5 m m
      P em b esian U lir                                                  
      P o n d asi B atu B elah C am p . 1 :4                              
      P o n d asi B atu B elah C am p . 1 :3                              
      C o r B eto n f'c 2 1 ,7 5 M p a                                    
      P ek erjaan A cian K o lo m                                         
      C o r B eto n f'c 2 1 ,7 5 M p a                                    
      P ek erjaan P em asan g an Listp lan k G R C                        
      B ek istin g 2 x P ak ai                                            
      C o r B eto n f'c 2 1 ,7 5 M p a                                    
      P em b esian P o lo s                                               
      P em b esian U lir                                                  
      P ek erjaan P asan g an K ait A n g in                              
      P em b esian U lir                                                  
      C o r B eto n f'c 2 1 ,7 5 M p a                                    
      P em b esian U lir                                                  
      P em b esian U lir                                                  
      P em b esian P o lo s                                               
      C o r B eto n f'c 2 1 ,7 5 M p a                                    
      P em b esian U lir                                                  
      P em b esian U lir                                                  
      P ek erjaan In stallasi T itik A p i, K ab el N Y M 2 x 2 ,5 m m    
      P ek erjaan In stallasi T itik A p i, K ab el N Y M 2 x 2 ,5 m m    
      P ek erjaan P asan g an E n g sel Jen d ela 3 "                     
      P as. Lem ari P artisi K aca                                        
      P em b esian U lir                                                  
      P ek erjaan P em asan g an P ro fil G yp su m                       
      C o r B eto n f'c 2 1 ,7 5 M p a                                    
      C o r B eto n f'c 2 1 ,7 5 M p a                                    
      P ek erjaan P asan g an K aca B en in g T eb al 5 m m               
      P em b esian U lir                                                  
      P ek . P asan g an H an d rail                                      
      P ek . P asan g an H an d rail                                      
      C o r B eto n f'c 2 1 ,7 5 M p a                                    
      B ek istin g 2 x P ak ai                                            
      B ek istin g 2 x P ak ai                                            
      Fram e P in tu K aca R an g k a A lu m in iu m P 1 (T id ak T erm asu k K aca)
      P ek erjaan P en g ecatan T em b o k In terio r                     
      P ek . K eram ik Lan tai 3 0 x 3 0 cm T o ilet                      
      B ek istin g 2 x P ak ai                                            
      P ek . K eram ik Lan tai 3 0 x 3 0 cm T o ilet (U n p o lish )      
      P em b esian U lir                                                  
      P em b esian U lir                                                  
      P em b esian U lir                                                  
      P ek erjaan P en g u k u ran / P em asan g an B o u w p lan k       
      P ek erjaan D irek si K eet d an G u d an g B ah an serta P eralatan
      P em b o n g k aran A tap G ed u n g E k sistin g                   
      P em b o n g k aran R an g k a A tap G ed u n g                     
      T an g k i A ir K ap asitas 2 0 0 0 Liter                           
                                         A .4 .4 .3 .5 7 .                
                                         A . 4 .1 .1 .3 6                 
                                         A . 4 .1 .1 .3 6                 
                                        A . 4 .1 .1 .2 1 .a               
                                        A . 4 .1 .1 .2 1 .a               
                                        A . 4 .6 .1 .2 2 .a               
                                         A . 4 .1 .1 .8                   
                                        A . 4 .7 .1 .1 0 .a               
                                        A . 4 .1 .1 .1 7 .b               
                                        U p ah & B ah an                  
                                         A . 4 .1 .1 .8                   
                                        A . 4 .1 .1 .2 0 .a               
                                        A . 4 .7 .1 .1 0 .a               
                                        A . 4 .7 .1 .1 0 .a               
                                         A . 4 .4 .2 .2 7                 
                                         A . 5 .1 .1 .3 1                 
                                         A . 4 .1 .1 .8                   
                                         A . 4 .4 .2 .2 7                 
                                        A . 4 .7 .1 .1 0 .a               
                                         A n l.H it.E l.1                 
                                         A . 4 .4 .2 .2 7                 
                                        A . 4 .1 .1 .1 7 .b               
                                         A n l.H it.E l.8                 
                                         A n l.H it.E l.8                 
                                         A . 4 .1 .1 .8                   
                                        A . 4 .1 .1 .1 7 .b               
                                         A n l.H it.E l.1                 
                                        A . 4 .1 .1 .1 7 .b               
                                         A . 3 .2 .1 .2                   
                                         A . 3 .2 .1 .2                   
                                         A . 4 .1 .1 .8                   
                                         A . 4 .4 .2 .2 7                 
                                         A . 4 .1 .1 .8                   
                                        A . 4 .6 .1 .2 2 .a               
                                        A . 4 .1 .1 .2 2 .a               
                                         A . 4 .1 .1 .8                   
                                        A . 4 .1 .1 .1 7 .a               
                                        A . 4 .1 .1 .1 7 .b               
                                         A .4 .6 .2 .9                    
                                        A . 4 .1 .1 .1 7 .b               
                                         A . 4 .1 .1 .8                   
                                        A . 4 .1 .1 .1 7 .b               
                                        A . 4 .1 .1 .1 7 .b               
                                        A . 4 .1 .1 .1 7 .a               
                                         A . 4 .1 .1 .8                   
                                        A . 4 .1 .1 .1 7 .b               
                                        A . 4 .1 .1 .1 7 .b               
                                         A n l.H it.E l.2                 
                                         A n l.H it.E l.2                 
                                         A . 4 .6 .2 .6                   
                                          Ls                              
                                        A . 4 .1 .1 .1 7 .b               
                                         A . 4 .5 .1 .1 1                 
                                         A . 4 .1 .1 .8                   
                                         A . 4 .1 .1 .8                   
                                         A .4 .6 .2 .1 7                  
                                        A . 4 .1 .1 .1 7 .b               
                                        H IT .A R S.R T A 1 .             
                                        H IT .A R S.R T A 1 .             
                                         A . 4 .1 .1 .8                   
                                        A . 4 .1 .1 .1 9 .a               
                                        A . 4 .1 .1 .2 0 .a               
                                         A .4 .2 .1 .1 3 .                
                                        A . 4 .7 .1 .1 0 .a               
                                         A .4 .4 .3 .3 5                  
                                        A . 4 .1 .1 .2 0 .a               
                                         A .4 .4 .3 .3 5                  
                                        A . 4 .1 .1 .1 7 .b               
                                        A . 4 .1 .1 .1 7 .b               
                                        A . 4 .1 .1 .1 7 .b               
                                         T ak sir                         
                                         T ak sir                         
                                         T ak sir                         
                                         T ak sir                         
                                          Ls                              
                                              m 2                         
                                              m 1                         
                                              m 1                         
                                              m 2                         
                                              m 2                         
                                              m 2                         
                                              m 3                         
                                              m 2                         
                                              k g                         
                                              B h                         
                                              m 3                         
                                              m 2                         
                                              m 2                         
                                              m 2                         
                                              m 2                         
                                              m 1                         
                                              m 3                         
                                              m 2                         
                                              m 2                         
                                              T itik                      
                                              m 2                         
                                              k g                         
                                              m 1                         
                                              k g                         
                                              m 3                         
                                              k g                         
                                              T itik                      
                                              k g                         
                                              m 3                         
                                              m 3                         
                                              m 3                         
                                              m 2                         
                                              m 3                         
                                              m 2                         
                                              m 2                         
                                              m 3                         
                                              k g                         
                                              k g                         
                                              B h                         
                                              k g                         
                                              m 3                         
                                              k g                         
                                              k g                         
                                              k g                         
                                              m 3                         
                                              k g                         
                                              k g                         
                                              T itik                      
                                              T itik                      
                                              B h                         
                                              u n it                      
                                              k g                         
                                              m 1                         
                                              m 3                         
                                              m 3                         
                                              m 2                         
                                              k g                         
                                              m 2                         
                                              m 2                         
                                              m 3                         
                                              m 2                         
                                              m 2                         
                                              m 2                         
                                              m 2                         
                                              m 2                         
                                              m 2                         
                                              m 2                         
                                              k g                         
                                              k g                         
                                              k g                         
                                              Ls                          
                                              Ls                          
                                              Ls                          
                                              Ls                          
                                              u n it                      
                                                 2 2 ,5 0                 
                                                 7 5 ,9 1                 
                                                 7 5 ,9 1                 
                                                 3 8 ,3 7                 
                                                 3 8 ,3 7                 
                                                 1 2 5 ,1 6               
                                                 7 ,5 0                   
                                                 3 3 8 ,1 7               
                                                 5 5 5 ,2 2               
                                                 1 3 8 ,0 0               
                                                 7 ,3 8                   
                                                 3 7 ,5 0                 
                                                 3 3 1 ,3 5               
                                                 3 3 1 ,3 5               
                                                 1 9 1 ,4 7               
                                                 8 0 ,0 0                 
                                                 7 ,2 5                   
                                                 1 8 7 ,7 8               
                                                 3 1 9 ,1 2               
                                                 3 2 ,0 0                 
                                                 1 8 2 ,0 4               
                                                 5 1 8 ,7 0               
                                                 3 0 ,0 0                 
                                                 3 0 ,0 0                 
                                                 6 ,9 1                   
                                                 5 1 3 ,3 4               
                                                 3 1 ,0 0                 
                                                 5 0 9 ,3 8               
                                                 8 ,1 6                   
                                                 8 ,1 6                   
                                                 6 ,6 7                   
                                                 1 7 3 ,8 4               
                                                 6 ,4 8                   
                                                 1 0 6 ,9 0               
                                                 2 8 ,0 0                 
                                                 6 ,4 0                   
                                                 5 0 8 ,5 5               
                                                 4 6 9 ,8 0               
                                                 1 4 4 ,0 0               
                                                 4 5 4 ,7 1               
                                                 6 ,0 5                   
                                                 4 4 9 ,7 3               
                                                 4 4 4 ,6 9               
                                                 4 7 4 ,2 5               
                                                 5 ,9 0                   
                                                 4 3 4 ,3 6               
                                                 4 3 2 ,6 9               
                                                 3 1 ,0 0                 
                                                 3 1 ,0 0                 
                                                 2 7 6 ,0 0               
                                                 2 ,0 0                   
                                                 4 2 3 ,6 8               
                                                 3 2 8 ,4 0               
                                                 5 ,6 2                   
                                                 5 ,6 2                   
                                                 6 0 ,8 6                 
                                                 4 1 3 ,5 6               
                                                 1 0 ,6 0                 
                                                 1 0 ,5 0                 
                                                 5 ,4 0                   
                                                 3 9 ,5 6                 
                                                 2 7 ,0 0                 
                                                 8 ,6 1                   
                                                 2 3 4 ,6 8               
                                                 2 7 ,3 9                 
                                                 2 6 ,2 5                 
                                                 2 7 ,2 2                 
                                                 3 7 8 ,6 2               
                                                 3 7 8 ,6 2               
                                                 3 7 6 ,2 8               
                                                 1 ,0 0                   
                                                 1 ,0 0                   
                                                 1 ,0 0                   
                                                 1 ,0 0                   
                                                 2 ,0 0                   
               KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA                   
                 DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN                     
                 POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN                      
          Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
                     Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644            
         Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
                                                                          
                                BAB IV                                    
                                                                          
                          SPESIFIKASI TEKNIS                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                PASAL 1                                   
                                                                          
                                UMUM                                      
                                                                          
                                                                          
    1. Dokumentasi Dan Penggambaran                                       
       a. Umum                                                            
                                                                          
       Untuk  mendukung kelengkapan data administrasi teknik, Pelaksana harus
                                                                          
       menyediakan foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan dengan menggunakan
       kamera dengan menambahkan tangging koordinat lokasi proyek serta tanggal
                                                                          
       dan jam. Sementara untuk penggambaran dari pengukuran MC-0 sampai MC-
                                                                          
       100 harus disediakan dan diserahkan kepada Konsultan Pengawas/Direksi
                                                                          
       Teknis.                                                            
                                                                          
                                                                          
       b. Cara Pelaksanaan Foto Dokumentasi                               
                                                                          
         1) Foto dokumentasi dilakukan pada saat pelaksanaan pekerjaan telah
                                                                          
            mencapai bobot 0%, 50% dan 100% untuk suatu titik atau lokasi 
            pengambilan foto yang sama.                                   
                                                                          
            ➢ Foto 0% adalah diambil pada saat pekerjaan belum dimulai yang
                                                                          
              dipakai untuk mengetahui kondisi sebenarnya dari lokasi yang akan
              dikerjakan oleh Pelaksana.                                  
                                                                          
            ➢ Foto 50% adalah foto yang diambil untuk melihat kondisi lapangan
                                                                          
              yang sebenarnya pada kondisi 50%.                           
            ➢ Foto 100% adalah foto yang diambil untuk melihat kondisi akhir
                                                                          
              pekerjaan yang telah selesai.                               
                                                                          
          2) Sebelum pengambilan foto-foto, maka dibuat rencana/denah yang
                                                                          
             menunjukkan lokasi, posisi dari kamera dan arah bidikan yang 
                                                                          
               KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA                   
                 DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN                     
                 POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN                      
          Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
                     Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644            
         Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
                                                                          
             kemudian diserahkan kepada Konsultan Pengawas/Direksi Teknis 
                                                                          
             untuk di periksa dan disetujui oleh PPK.                     
                                                                          
          3) Foto dokumentasi tersebut di atas dicetak dengan ukuran 3R dilengkapi
             dengan album foto dan diberi catatan sebagai berikut:        
                                                                          
            ➢ Nama Kontrak                                                
                                                                          
            ➢ Nama Bangunan atau Lokasi                                   
            ➢ Tahap/Progress Pekerjaan 0%, 50%, atau 100%                 
                                                                          
          4) Pelaksana menyerahkan foto dokumentasi tersebut dalam bentuk album
                                                                          
             sebanyak 3 (tiga) ganda bersama 1 (satu) file digital kepada Konsultan
                                                                          
             Pengawas/Direksi Teknis.                                     
          5) Pada setiap tahap pengambilan gambar untuk tiap lokasi pengambilan
                                                                          
             harus dari titik dan arah yang sama yang sudah ditentukan sebelumnya.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      c. Cara Pelaksanaan Penggambaran                                    
          1) Pelaksana harus menyerahkan data pengukuran dan perhitungan tentang
                                                                          
             letak, posisi, dimensi, dan lain-lain untuk semua item pekerjaan sebelum
                                                                          
             pelaksanaan pekerjaan dimulai kepada direksi.                
          2) Pelaksana harus membuat titik-titik referensi/bench mark (BM)
                                                                          
             sementara untuk kepentingan Pelaksana sendiri dalam melaksanakan
                                                                          
             pekerjaan, tetapi setiap titik referensi/BM sementara harus mendapatkan
                                                                          
             persetujuan dari direksi. Setiap titik referensi/BM sementara harus
             berpangkal pada titik referensi/BM yang ditetapkan direksi di lapangan.
                                                                          
          3) Pelaksana harus bertanggung jawab penuh atas kebenaran titik 
                                                                          
             referensi/BM di lapangan.                                    
                                                                          
          4) Pelaksana harus menyediakan peralatan ukur, termasuk pekerja, patok-
             patok, serta peralatan lainnya yang   diperlukan untuk       
                                                                          
             pengukuran/setting out. Pelaksana harus menggunakan alat ukur yang
                                                                          
             mempunyai tingkat ketelitian yang tinggi untuk pengukuran/setting out
             dan mengontrol pekerjaan.                                    
                                                                          
               KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA                   
                 DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN                     
                 POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN                      
          Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
                     Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644            
         Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
                                                                          
          5) Pelaksana harus segera mengirim semua data survei serta hasil
                                                                          
             perhitungan dan gambar-gambar dari pengukuran MC-0 dan MC-100
                                                                          
             kepada direksi secepatnya, dengan rincian sebagai berikut:   
            ➢ Data ukur, 1 asli dan 1 rekaman                             
                                                                          
            ➢ Gambar dengan ukuran A3 sebanyak 1 asli dan 1 rekaman       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      d. Cara Pengukuran dan Pembayaran Foto Dokumentasi                  
          1) Pengukuran pembayaran dilakukan mengikuti prosentase kumulatif
                                                                          
             progres pekerjaan dengan ketentuan akan dibayar 100% bilamana
                                                                          
             keseluruhan foto dokumentasi yang disyaratkan telah diserahkan kepada
             direksi.                                                     
                                                                          
          2) Pembayaran didasarkan atas satuan lumpsump (LS) sesuai yang  
                                                                          
             tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga.                  
                                                                          
                                                                          
      e. Cara Pengukuran dan Pembayaran Penggambaran                      
                                                                          
          1) Pengukuran pembayaran dilakukan mengikuti prosentase kumulatif
                                                                          
             progres pekerjaan dengan ketentuan akan dibayar 100% bilamana
             keseluruhan data-data ukur, hasil perhitungan dan gambar-gambar hasil
                                                                          
             pengukuran yang disyaratkan telah diserahkan kepada direksi. 
                                                                          
          2) Pembayaran didasarkan atas satuan lumpsum (LS) dan harga satuan
                                                                          
             sesuai yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
               KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA                   
                 DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN                     
                 POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN                      
          Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
                     Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644            
         Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
                                                                          
                                PASAL 2                                   
                                                                          
                       PEKERJAAN PENDAHULUAN                              
                                                                          
                                                                          
   1. Pekerjaan Pembongkaran                                              
                                                                          
     1) Pekerjaan bongkaran meliputi pembongkaran bangunan eksisting yang terdiri
                                                                          
        dari :                                                            
        a) Penutup atap dan kuda-kuda                                     
                                                                          
        b) Plafon beserta furing                                          
                                                                          
        c) Beberapa bagian dinding bangunan eksisting                     
        d) Pembongkaran kusen, pintu dan jendela eksisting                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     2) Peralatan bongkaran menjadi tanggung jawab Pelaksana.             
                                                                          
     3) Pelaksana harus memperhatikan keadaan sekeliling lokasi pekeerjaan serta
        keselamatan pengguna lahan tempat bongkaran.                      
                                                                          
     4) Pelaksana harus menginventarisasi komponen-komponen yang akan digunakan
                                                                          
        kembali sebelum dibongkar dan sesudah dibongkar dan memberi catatan
                                                                          
        tentang cacat dan rusak atas persetujuan Konsultan Pengawas/Direksi Teknis.
     5) Pelaksana harus mengamankan barang yang akan digunakan kembali dan
                                                                          
        menyimpannya pada tempat yang aman.                               
                                                                          
     6) Penempatan hasil bongkaran/puing-puing tidak boleh mengganggu tahapan
        pekerjaan selanjutnya dan lingkungan sekitar dan untuk hasil bongkaran harus
                                                                          
        langsung di keluarkan dari lokasi pekerjaan dengan menggunakan Mobil Dump
                                                                          
        Truck dan dibuang ke lokasi yang sesuai dengan arahan dari PPK atau Konsultan
                                                                          
        Pengawas/Direksi Teknis.                                          
     7) Apabila ada kerusakan maupun barang yang hilang menjadi tanggung jawab
                                                                          
        Pelaksana.                                                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
               KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA                   
                 DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN                     
                 POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN                      
          Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
                     Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644            
         Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
                                                                          
   2. Pengukuran Kembali dan Pemasangan Bouwplank                         
                                                                          
     1) Pelaksana diwajibkan mengadakan pengukuran dan menggambarkan kembali
                                                                          
        secara detail tentang lokasi pembangunan dengan dilengkapi keterangan-
        keterangan menganai peil ketinggian tanah, letak pohon, letak batas-batas tanah
                                                                          
        dengan alat-alat yang sudah ditera kebenarannya.                  
                                                                          
     2) Pelaksana harus menyediakan sedikitnya 3 (tiga) orang pembantu yang ahli
        dalam cara-cara pengukuran dengan alat-alat ukur (theodolith, waterpass dan
                                                                          
        sebagainya), prisma silang dan lain-lain peralatan yang diperlukan dalam
                                                                          
        pengukuran menurut situasi dan kondisi tanah bangunan sesuai dengan gambar
                                                                          
        kerja. Alat ukur yang digunakan harus sudah memiliki sertifikat kalibrasi
        terbaru dan dapat dipertanggung jawabkan.                         
                                                                          
     3) Konsultan Pengawas/Direksi Teknis dan Pelaksana akan menetapkan   
                                                                          
        tempat/posisi patok penandaan permanen (bench mark) sebagai referensi
                                                                          
        pengukuran bangunan, dan dituangkan dalam Berita Acara Penentuan Titik 0
        (nol). Patok tersebut terbuat dari beton dengan permukaan atas yang datar
                                                                          
        dan tertulis penetapan level referensi atas bangunan sesuai gambar kerja,
                                                                          
        harus tetap pada posisinya, tidak bergeser dan permanen minimal dapat
        digunakan hingga seluruh proyek selesai.                          
                                                                          
     4) Pergeseran patok hanya dapat dilakukan atas persetujuan Konsultan 
                                                                          
        Pengawas dan tetap merujuk pada pergeseran patok awal.            
                                                                          
     5) Berdasarkan patok tersebut Pelaksana menentukan level bangunan dan jarak as
        bangunan pada setiap pekerjaan sesuai dengan gambar kerja.        
                                                                          
     6) Ketetapan letak bangunan diukur di bawah pengawasan Konsultan     
                                                                          
        Pengawas/Direksi Teknis dengan patok yang dipancang kuat-kuat     
        dihubungkan dengan papan kayu yang kuat dengan ketebalan minimum 2 cm,
                                                                          
        diketam rata pada sisi atasnya.                                   
                                                                          
     7) Pemasangan patok keliling bangunan minimal berjarak 2,0 meter dari as dinding
                                                                          
        bangunan menurut gambar kerja.                                    
                                                                          
                                                                          
               KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA                   
                 DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN                     
                 POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN                      
          Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
                     Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644            
         Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
                                                                          
     8) Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan termasuk tanggung jawab 
                                                                          
        Pelaksana.                                                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   3. Pengadaan Air Kerja                                                 
                                                                          
     1) Untuk pelaksanaan kegiatan pekerjaan Pelaksana haru menyediakan air kerja
        yang bersih dan memenuhi persyaratan-persyaratan teknis PUBI 1982 Pasal 9,
                                                                          
        tidak berbau, tidak mengandung kotoran, lumpur, atau bahan organis lainnya.
                                                                          
        Air dapat diperoleh langsung di lapangan, bila tidak memungkinkan dapat
                                                                          
        didatangkan dari luar proyek.                                     
     2) Pelaksana harus menyediakan bak penamupungan air yang dapat mencukupi
                                                                          
        kebutuhan proyek.                                                 
                                                                          
     3) Direksi Teknis / Konsultan Pengawas berhak menolak air kerja yang tidak
                                                                          
        memenuhi persyaratan di atas.                                     
                                                                          
                                                                          
   4. Listrik Kerja                                                       
                                                                          
     1) Pelaksana bertanggung jawab atas Pelaksanaan listrik kerja selama 
        berlangsungnya proyek. Listrik yang dimaksud adalah jumlah sumber daya
                                                                          
        yang diperlukan untuk pengoperasian alat-alat yang dibutuhkan dalam
                                                                          
        pelaksanaan pekerjaan, seperti alat mesin potong keramik, bor listrik, pompa
                                                                          
        air, penerangan, dan alat-alat yang membutuhkan tenaga listrik di lapangan.
                                                                          
                                                                          
   5. Pembuatan Direksi Keet dan Gudang Bahan Serta Peralatan             
                                                                          
     1) Pelaksana harus membuat kantor sementara/direksi keet disesuaikan dengan
        kebutuhan Pelaksana dengan keamanan dan kebersihan.               
                                                                          
     2) Pelaksanan harus membuat kantor dimana wakil dan seluruh staffnya bekerja,
                                                                          
        termasuk seluruh fasilitas sehingga dapat dipergunakan dan berlokasi di lokasi
                                                                          
        proyek.                                                           
                                                                          
                                                                          
               KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA                   
                 DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN                     
                 POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN                      
          Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
                     Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644            
         Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
                                                                          
     3) Kantor tersebut termasuk kantor untuk Konsultan Pengawas/Direksi Teknis dan
                                                                          
        PPK, kantor tersebut dilengkapi dengan meja dan kursi.            
                                                                          
     4) Pelaksana wajib membuat WC pada tempat-tempat tertentu yang telah disetujui
        oleh PPK dan untuk kepentingan pekerjanya dan terjaminnya kesehatan
                                                                          
        didalam proyek bila tidak mungkin membuat baru karena sesuatu hal, akan
                                                                          
        ditentukan dengan cara lain.                                      
                                                                          
     5) Pelaksana harus menyediakan genset sendiri dan kalu memakai arus PLN, biaya
        selama proyek berlangsung menjadi tanggung jawab Pelaksana.       
                                                                          
     6) Pelaksana juga harus menyediakan Gudang Bahan serta Peralatan yang
                                                                          
        diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan dan menjamin keamanannya.  
        Peralatan yang hilang karenanya menjadi tanggung jawab Pelaksana  
                                                                          
        sepenuhnya.                                                       
                                                                          
      7) Konsultan Pengawas/Direksi Teknis dan PPK berhak menolak setiap peralatan
                                                                          
        yang tidak cocok untuk pelaksanaan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam
        kontrak. Tidak tersedianya peralatan yang memenuhi persyaratan tidak dapat
                                                                          
        dijadikan alasan kelambatan pekerjaan.                            
                                                                          
      8) Adanya perubahan Merk peralatan hanya diperkenankan dengan persetujuan
        terlebih dahulu dari Konsultan Pengawas/Direksi Teknis dan PPK.   
                                                                          
      9) Bahan yang dimaksud disini adalah bahan yang hanya dipergunakan dalam
                                                                          
        proyek ini yang tercantum dalam Gambar dan Dokumen RKS.           
                                                                          
      10) Pelaksana harus membuat daftar bahan atau material dan jadwal pemasukan
        material dan disetujui oleh Konsultan Pengawas termasuk cara      
                                                                          
        pengangkutannya.                                                  
                                                                          
      11) Bahan atau material yang sudah masuk, tidak boleh keluar tanpa ada izin yang
                                                                          
        jelas dan dapat dipertanggung jawabkan Pelaksana.                 
      12) Bahan-bahan yang sudah didatangkan ketempat pekerjaan tapi ditolak
                                                                          
        pemakaiannya oleh Konsultan Pengawas harus segera disingkirkan dari tempat
                                                                          
        kerja selambat-lambatnya 24 jam sesudah penolakan tersebut.       
                                                                          
                                                                          
               KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA                   
                 DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN                     
                 POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN                      
          Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
                     Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644            
         Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
                                                                          
      13) Bagian pekerjaan yang telah dimulai pekerjaannya dengan menggunakan bahan
                                                                          
        yang telah ditolak, harus segera dihentikan dan dibongkar atas biaya Pelaksana.
                                                                          
      14) Bahan-bahan yang dipergunakan adalah sesuai dengan spesifikasi teknis dan
        gambar-gambar, semua bahan harus dalam keadaan baru dan baik. Bilamana
                                                                          
        ternyata dipakai bahan/peralatan lama, bekas pakai atau cacat atau rusak,
                                                                          
        Pelaksana harus menggantinya dengan bahan-bahan atau peralatan yang baru
                                                                          
        dan tetap sesuai dengan spesifikasi dan gambar-gambar atas biaya dan tanggun
        jawab Pelaksana.                                                  
                                                                          
      15) Penggantian material yang kurang baik atas kesalahan pemasangan adalah
                                                                          
        tanggung jawab Pelaksana dan Pelaksana harus mengganti dan memperbaiki
        hal tersebut diatas.                                              
                                                                          
      16) Pelaksana wajib mengirim contoh bahan tersebut diatas kepada Laboratorium
                                                                          
        Penelitian Bahan yang ditentukan oleh PPK dan Konsultan Pengawas/Direksi
                                                                          
        Teknis, apabila Konsultan Pengawas sangsi dan merasa perlu meneliti kualitas
        barang yang diusulkan tersebut maka biaya penelitian bahan di laboratorium
                                                                          
        menjadi tanggung jawab Pelaksana.                                 
                                                                          
      17) Seluruh hasil test laboratorium wajib dikumpulkan dan diserahkan ke PPK pada
        waktu serah terima pekerjaan.                                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   6. Pembuatan Pagar Pembatas Proyek                                     
                                                                          
     1) Sebelum Pelaksana memulai pekerjaan, maka terlebih dahulu memberi pagar
        pengaman pada sekeliling lokasi pekerjaan yang akan dilakukan.    
                                                                          
     2) Pembuatan pagar pembatas proyek dibuat jauh dari lokasi pekerjaan, sehingga
                                                                          
        tidak mengganggu pelaksanaan pekerjaan yang sedang dilakukan, serta
        mengamankan tempat penimbunan bahan-bahan.                        
                                                                          
     3) Dibuat sedemikian rupa sehingga dapat bertahan atau kuat sampai dengan akhir
                                                                          
        pekerjaan.                                                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
               KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA                   
                 DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN                     
                 POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN                      
          Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
                     Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644            
         Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
                                                                          
     4) Syarat Pagar Pembatas Proyek                                      
                                                                          
        a. Pagar dari seng gelombang finishing cat.                       
                                                                          
        b. Rangka kayu ukuran 5x7 cm, dengan pemasangan 4 jalur menurut tinggi
           pagar.                                                         
                                                                          
        c. Pondasi cor beton setempat minimum penampang diameter 30 cm dengan
                                                                          
           kedalaman 50 cm dari permukaan tanah setembat. Perbandingan beton
                                                                          
           adukan 1:3:5.                                                  
        d. Lengkap dengan pembuatan pintu masuk dari bahan yang sama.     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                PASAL 3                                   
                                                                          
              PERALATAN  DAN KESELAMATAN   KERJA (K3/HSE)                 
                                                                          
                                                                          
     1. Persiapan Safety                                                  
        1) Pelaksana harus membuat dokumen HSE Plan dan Job Safety Analisa (JSA),
                                                                          
          prosedur-prosedur HSE terhadap segala potensi bahaya yang mungkin
                                                                          
          timbul, cara pencegahan dan penanggulangannya atas pekerjaan proyek ini,
          sebelum pelaksanaan pekerjaan konstruksi.                       
                                                                          
        2) Pelaksana harus mengurus safety tag terhadap seluruh pekerja yang dalam
                                                                          
          proyek ini sesuain dengan aturan yang berlaku, sebelum alat tersebut
                                                                          
          dipergunakan .                                                  
        3) Pelaksana harus mengurus perijinan personal (badge) sejumlah tenaga kerja
                                                                          
          yang dibutuhkan.                                                
                                                                          
                                                                          
     2. Pengadaan Fasilitas Safety                                        
                                                                          
        1) Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) untuk seluruh pekerja sesuai dengan
                                                                          
          jenis pekerjaan yang mengacu pada peraturan Mentri PUPR Nomor 10 Tahun
                                                                          
          2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.   
                                                                          
                                                                          
               KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA                   
                 DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN                     
                 POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN                      
          Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
                     Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644            
         Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
                                                                          
        2) Khusus untuk pekerja yang bekerja diatas ketinggian 1,8 m harus dilengkapi
                                                                          
          dengan body hardness double hook/lanyard.                       
                                                                          
        3) Membuat rambu-rambu keselamatan dan petunjuk arah untuk pengaturan
          lalu lintas di dalam area konstruksi dan lingkungan sekitar , termasuk jalur
                                                                          
          evakuasi.                                                       
                                                                          
        4) Menyediakan perlengkapan P3K dalam jumlah yang cukup dan diletakkan
                                                                          
          area kerja.                                                     
        5) Membuat beberapa papan pengumuman yang berisi contact person   
                                                                          
          penanggung jawab safety area dan rujukan rumah sakit bila terjadi kondisi
                                                                          
          emergency dan harus dipasang di beberapa tempat yang mudah terlihat.
        6) Menyediakan Alat Pemadam Kebakaran Ringan (APAR) pad area kerja yang
                                                                          
          berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran dalam jumlah cukup.     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     3. Pengelolaan Kebersihan dan Ketertiban Proyek                      
        1) Pelaksana wajib menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan selama
                                                                          
          proyek berlangsung, sekitar proyek dan jalur kendaraan material yang
                                                                          
          dilalui.                                                        
                                                                          
                                                                          
     4. Kecelakaan Kerja                                                  
                                                                          
        1) Jika terjadi kecelakaan kerja maka Pelaksana harus segera mengambil segala
                                                                          
          tindakan penyelamatan terhadap korban dari pencegahan terhadap potensi
          kecelakaan lebih lanjut.                                        
                                                                          
        2) Pelaksana harus segera melaporkan kejadian kecelakan kerja kepada PPK
                                                                          
          dan Konsultan Pengawas/Direksi Teknis.                          
        3) Pelaksana harus membuat laporan kronologi kejadian kecelakaan dan
                                                                          
          investigasi masalah selambat-lambatnya 24 jam setelah kejadian kecelakaan
                                                                          
          kerja.                                                          
                                                                          
        4) Korban kecelakaan kerja yang perlu penanganan medis harus dirujuk ke
          Rumah Sakit terdekat yang memiliki fasilitas yang cukup.        
                                                                          
               KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA                   
                 DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN                     
                 POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN                      
          Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
                     Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644            
         Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
                                                                          
                                PASAL 4                                   
                                                                          
                           PEKERJAAN TANAH                                
                                                                          
                                                                          
     1. Lingkup Pekerjaan Galian Tanah                                    
     a. Seluruh pekerjaan lapangan harus diratakan/digali sesuai gambar. Pekerjaan
                                                                          
        penggalian tanah, perataan tanah, harus dikerjakan lebih dahulu sebelum
                                                                          
        Pelaksana memulai perkerjaan. Perkerjaan galian tersebut disesuaikan dengan
                                                                          
        kebutuhannya sesuai dengan peil-peil (level) pada lokasi yang telah ditentukan
        didalam gambar dan mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas/Direksi
                                                                          
        Teknis. Daerah yang akan digali harus dibersihkan dari semua benda
                                                                          
        penghambat seperti sampah-sampah, tonggak bekas-bekas akar pohon, dan
        semak-semak. Bekas lubang dan sumur harus dikuras airnya dan diambil
                                                                          
        lumpur/tanahnya yang lembek yang ada didalamnya. Pohon yang ada   
                                                                          
        hanya boleh  disingkirkan setelah mendapat persetujuan Konsultan  
                                                                          
        Pengawas/Direksi Teknis.                                          
     b. Galian harus dilakukan menurut ukuran dalam lebar dan sesuai dengan
                                                                          
        peil-peil yang tercantum dalam Gambar Rencana. Semua bekas bekas pondasi
                                                                          
        bangunan lama, jaringan jalan/aspal, akar dan pohon pohon dibongkar dan
                                                                          
        dibuang.                                                          
     c. Apabila ternyata terdapat pipa pipa pembuangan, kabel listrik, telepon dan
                                                                          
        lain lain yang masih digunakan, maka secepatnya memberitahukan kepada
                                                                          
        Konsultan Pengawas atau kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan
        petunjuk seperlunya. Pelaksana bertanggung jawab atas segala kerusakan-
                                                                          
        kerusakan sebagai akibat dari pekerjaan galian tersebut.          
                                                                          
     d. Apabila ternyata penggalian melebihi kedalaman yang telah ditentukan,
                                                                          
        maka  Pelaksana harus mengisi/menguruk daerah galian tersebut dengan
        bahan-bahan pengisian untuk pondasi yang sesuai dengan spesifikasi/(RKS).
                                                                          
     e. Pelaksana harus menjaga agar lubang-lubang galian pondasi tersebut
                                                                          
        bebas dari longsoran-longsoran tanah dikiri dan kanannya (bila perlu dilindung
                                                                          
               KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA                   
                 DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN                     
                 POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN                      
          Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
                     Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644            
         Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
                                                                          
        oleh alat-alat penahan dan dan bebas dari genangan air) sehingga pekerjaan
                                                                          
        pondasi dapat dilakukan dengan baik sesuai dengan spesifikasi (RKS).
                                                                          
        Pemompaan, bila dianggap perlu harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak
        mengganggu struktur bangunan yang sudah jadi.                     
                                                                          
     f. Pengisian kembali dengan tanah bekas galian, dilakukan selapis demi selapis
                                                                          
        dan dipadatkan sampai padat. Pekerjaan pengisian kembali ini hanya boleh
                                                                          
        dilakukan setelah diadakan pemeriksaan dan mendapat persetujuan Konsultan
        Pengawas/Direksi Teknis.                                          
                                                                          
                                                                          
     2. Acuan Normatif                                                    
                                                                          
        Standar Nasional Indonesia (SNI):                                 
                                                                          
        SNI 03-1742-1989 : Metode Pengujian Kepadatan Ringan untuk Tanah  
        SNI 03-1743-1989 : Metode Pengujian Kepadatan Berat Untuk Tanah   
                                                                          
        SNI 03- 1966-1989 : Metode Pengujian Batas Plastis                
                                                                          
        SNI 03-1965-1990 : Metode Pengujian Kadar Air Tanah               
        SNI 03-1967-1990 : Metode Pengujian Batas Cair dengan Alat Casagrande
                                                                          
        SNI 03-1976-1990 : Metode Koreksi untuk Pengujian Pemadatan       
                                                                          
                         Tanah yang mengandung Butir Kasar                
                                                                          
        SNI 03-2636-1992 : Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Tanah
                         Untuk Bangunan Sederhana                         
                                                                          
        SNI 03-2828-1992 : Metode Pengujian Kepadatan Lapangan dengan Alat
                                                                          
                         Konus Pasir                                      
        SNI 03-2832-1992 : Metode Pengujian untuk Mendapatkan Kepadatan   
                                                                          
                         Tanah Maksimum                                   
                                                                          
        SNI 03-3422-1994 : Metode Pengujian Batas Susut Tanah             
                                                                          
        SNI 03-3423-1994 : Metode Pengujian Analisis Ukuran Butir Tanah   
                         Dengan Alat Hidrometer                           
                                                                          
        SNI 03-3637-1994 : Metode Pengujian Berat Isi Tanah Berbutir Halus
                                                                          
                         Dengan Cetakan Benda Uji                         
        SNI 13-6425-2000 : Metode Pengujian Indeks Pengembangan Tanah     
               KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA                   
                 DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN                     
                 POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN                      
          Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
                     Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644            
         Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
                                                                          
    3. Material                                                           
                                                                          
         Material tanah untuk pekerjaan penimbunan diambil dari area lokasi setempat
                                                                          
       dengan kondisi material yang kering, dan bersih dari sampah-sampah dari daun
       serat akar-akar/tonggak pohon. Timbunan yang akan digunakan sebagai lapis
                                                                          
       perbaikan tanah dasar (improve subgrade) untuk meningkatkan daya dukung tanah
                                                                          
       dasar, juga digunakan di daerah saluran air dan lokasi serupa dimana bahan yang
       plastis sulit dipadatkan dengan baik. Timbunan pilihan juga dapat digunakan
                                                                          
       untuk meningkatkan kestabilan lereng atau pekerjaan pelebaran timbunan jika
                                                                          
       diperlukan lereng yang lebih curam karena keterbatasan ruangan, untuk
                                                                          
       pekerjaan timbunan lainnya dimana kestabilan timbunan alah faktor yang kritis.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    4. Pelaksanaan Pekerjaan                                              
                                                                          
                                                                          
         Pelaksanaan pekerjaan yang perlu diperhatikan dalam pedoman penyusunan
    spesifikasi teknis pekerjaan tanah harus memuat:                      
                                                                          
                                                                          
      •  Galian tanah dilaksanakan untuk pembuatan lubang pondasi, lubang-lubang
         saluran dan pekerjaan-pekerjaan lain yang menurut kondisinya memerlukan
                                                                          
         adanya galian tanah.                                             
                                                                          
      •  Material tanah diangkut dengan mobil Dump Truck dari Quarry ke lokasi
                                                                          
         pekerjaan.                                                       
      •  Galian tanah dilaksanakan setelah Pelaksana bersama-sama pengawas
                                                                          
         lapangan menetapkan as-as + elevasi yang akan dilakukan galian pada papan
                                                                          
         bouwplank.                                                       
                                                                          
      •  Apabila dasar tanah galian untuk pondasi diperlukan daya dukung lebih baik,
         maka dasar galian harus dipadatkan/ditumbuk.                     
                                                                          
      •  Kelebihan kedalaman galian tanah akibat hal-hal tertentu, Pelaksana Jasa
                                                                          
         harus melaksanakan penimbunan kembali serta dipadatkan sesuai dengan
                                                                          
         persyaratan, akibat hal ini tidak dilakukan biaya tambahan.      
                                                                          
               KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA                   
                 DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN                     
                 POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN                      
          Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
                     Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644            
         Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
                                                                          
      •  Hasil akhir pekerjaan galian tanah pondasi harus selalu diperiksa dahulu
                                                                          
         oleh direksi/pengawas lapangan.                                  
                                                                          
         Ketentuan kepadatan untuk timbunan tanah :                       
                                                                          
                                                                          
           •  Pekerjaan timbunan tanah harus dikerjakan lapis demi lapis atau
              perlayer. Tebal penimbunan perlayer tidak boleh melebihi 50 cm
                                                                          
              ketebalan gembur (30 cm ketebalan padat) pemadatan dengan   
                                                                          
              menggunakan alat (Rammer Stamper/Plat Stemper).             
                                                                          
           •  Lapisan tanah yang lebih dalam dari 30 cm di bawah elevasi dasar
              perkerasan dan tanah dasar timbunan harus dipadatkan dalam lapisan-
                                                                          
              lapisan timbunan dengan ketebalan maksimum 30 cm dan tidak boleh
                                                                          
              kurang dari 10 cm, sampai 95% dari kepadatan kering maksimum
              sebagai ditentukan dalam SNI 03-1742-1989. Untuk tanah yang 
                                                                          
              mengandung lebih dari 5% bahan yang tertahan pada ayakan ¾ inci ,
                                                                          
              kepadatan kering maksimum yang diperoleh harus dikoreksi terhadap
                                                                          
              bahan yang berukuran lebih (oversize) sesuai SNI 03-1976-1990. Untuk
              ganular material harus dipadatkan sampai 93% dari kepadatan kering
                                                                          
              maksimum sebagai ditentukan dalam SNI 03-1743-1989.         
                                                                          
           •  Lapisan tanah pada kedalaman 20 cm dari elevasi tanah dasar harus
                                                                          
              dipadatkan sampai dengan 100% dari kepadatan kering maksimum
              yang ditentukan sesuai dengan SNI 03-1742-1989. Untuk granular
                                                                          
              material kepadatan lapisan harus minimum mencapai 95% kepadatan
                                                                          
              kering maksimum sesuai SNI 03-1743-1989                     
           •  Pengujian kepadatan harus dilakukan pada setiap lapis timbunan yang
                                                                          
              dipadatkan sesuai dengan SNI 03-2828-1992 dan bila hasil setiap
                                                                          
              pengujian menunjukkan kepadatan kurang dari yang disyaratkan maka
                                                                          
              Pelaksana harus memperbaiki pekerjaan. Pengujian harus dilakukan
              sampai kedalaman penuh pada lokasi yang diperintahkan oleh Direksi
                                                                          
              Teknis, tetapi tidak boleh berselang lebih dari 50 m untuk setiap lebar
                                                                          
               KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA                   
                 DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN                     
                 POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN                      
          Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
                     Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644            
         Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
                                                                          
              hamparan. Untuk penimbunan kembali di sekitar struktur atau pada
                                                                          
              galian parit untuk gorong-gorong, paling sedikit harus dilaksanakan
                                                                          
              satu pengujian untuk satu lapis penimbunan kembali yang telah selesai
              dikerjakan.                                                 
                                                                          
           •  Untuk setiap sumber bahan timbunan, satu rangkaian pengujian yang
                                                                          
              lengkap harus dilakukan.                                    
                                                                          
           •  Hasil dari pengujian kepadatan tanah harus di serahkan kepada
              Konsultan Pengawas atau Direksi Teknis.                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                PASAL 5                                   
                                                                          
                           PEKERJAAN BETON                                
                                                                          
                                                                          
      1. Ruang Lingkup Pekerjaan                                          
         Pedoman ini menetapkan ketentuan dan persyaratan, serta metode pekerjaan
                                                                          
         pelaksanaan. Pedoman ini mencakup pengadaan dan pengerjaan semua tenaga
                                                                          
         kerja equipment, peralatan dan bahan untuk semua pekerjaan beton biasa,
                                                                          
         beton   bertulang, berikut   pembuatan   dan    pemasangan       
         cetakan/bekisting/mould penyelesaian dan lain-lain pekerjaan pembetonan
                                                                          
         sesuai dengan gambar/gambar rencana dan persyaratannya tidak terbatas
                                                                          
         pada strukturnya.                                                
                                                                          
         Pedoman ini mencakup penyiapan tempat kerja untuk pengecoran beton,
         pengadaan penutup beton, lantai kerja atau tindakan lain.        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      2. Acuan Normatif                                                   
         Standar Nasional Indonesia (SNI):                                
                                                                          
         SNI 03-1968-1990 : Metode Pengujian tentang Analisis Saringan Agregat
                                                                          
                        Halus dan Kasar                                   
                                                                          
               KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA                   
                 DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN                     
                 POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN                      
          Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
                     Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644            
         Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
                                                                          
         SNI 03-1969-1990 : Metode Pengujian Berat Jenis dan Penyerapan Air
                                                                          
                        Agregat Kasar                                     
                                                                          
         SNI 03-1972-1990 : Metode Pengujian Slump Beton                  
         SNI 03-1973-1990 : Metoda Pengujian Berat Isi Beton              
                                                                          
         SNI 03-1974-1990 : Metode Pengujian Kuat Tekan Beton             
                                                                          
         SNI 03-2417-1991 : Metode Pengujian Keausan Agregat dengan Mesin Los
                                                                          
                        Angeles                                           
         SNI 03-2458-1991 : Metode Pengambilan Contoh untuk Campuran Beton
                                                                          
                        Segar                                             
                                                                          
         SNI 03-2460-1991 : Spesifikasi Abu Terbang sebagai Bahan Tambahan
                        Untuk Campuran Beton                              
                                                                          
         SNI 03-2461-1991 : Spesifikasi Agregat Ringan untuk Beton Struktur
                                                                          
         SNI 03-2491-1991 : Metode Pengujian Kuat Tarik Belah Beton       
                                                                          
         SNI 03-2492-1991 : Metode Pengambilan dan Pengujian Beton Inti   
         SNI 03-2493-1991 : Metode Pembuatan dan Perawatan Benda Uji Beton
                                                                          
                        Di Laboratorium                                   
                                                                          
         SNI 03-2495-1991 : Spesifikasi Bahan Tambahan untuk Beton        
         SNI 03-2530-1991 : Metode Pengujian Kehalusan Semen Portland     
                                                                          
         SNI 03-2531-1991 : Metode Pengujian Berat Jenis Semen Portland   
                                                                          
         SNI 03-2816-1992 : Metode Pengujian Kotoran Organik dalam Pasir  
                                                                          
                        Untuk Campuran Mortar dan Beton                   
         SNI 03-2823-1992 : Metode Pengujian Kuat Lentur Beton Memakai    
                                                                          
                        Gelagar Sederhana dengan Sistem Beban Titik di Tengah
                                                                          
         SNI 03-2834-1992 : Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal
                                                                          
         SNI 03-2854-1992 : Spesifikasi Kadar Ion Klorida dalam Beton     
         SNI 03-2914-1992 : Spesifikasi Beton Bertulang Kedap Air         
                                                                          
         SNI 03-2915-1992 : Spesifikasi Beton Tahan Sulfat                
                                                                          
         SNI 03-3402-1994 : Metode Pengujian Berat Isi Beton Ringan Struktural
         SNI 03-3407-1994 : Metod Pengujian Sifat Kekekalan Bentuk Agregat
                                                                          
               KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA                   
                 DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN                     
                 POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN                      
          Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
                     Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644            
         Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
                                                                          
                        Terhadap Natrium Sulfat dan Magnesium Sulfat      
                                                                          
         SNI 03-3418-1994 : Metode Pengujian Kandungan Udara pada Beton Segar
                                                                          
         SNI 03-3419-1994 : Metode Pengujian Abrasi Beton di Laboratorium 
         SNI 03-3421-1994 : Metode Pengujian Kuat Tekan Beton Isolasi Ringan di
                                                                          
                         Lapangan                                         
                                                                          
         SNI 03-3449-1994 : Tata Cara Rencana Pembuatan Campuran Beton Ringan
                                                                          
                        dengan Agregat Ringan                             
         SNI 03-3976-1995 : Tata Cara Pengadukan Pengecoran Beton         
                                                                          
         SNI 03-4141-1996 : Metode Pengujian Gumpalan Lempung dan Butir-butir
                                                                          
                        Mudah Pecah dalam Agregat                         
         SNI 03-4142-1996 : Metode Pengujian Jumlah bahan dalam Agregat yang
                                                                          
                        Lolos No.200 (0,075 mm)                           
                                                                          
         SNI 03-4154-1996 : Metode Pengujian Kuat Lentur Beton dengan Balok
                                                                          
                        Uji Sederhana yang dibebani Terpusat Langsung     
         SNI 03-4155-1996 : Metode Pengujian Kuat Tekan Beton dengan Benda
                                                                          
                        Uji Patahan Balok Bekas Uji Lentur                
                                                                          
         SNI 03-4156-1996 : Metode Pengujian Bliding dari Beton Segar     
         SNI 03-4169-1996 : Metode Pengujian Modulus Elastisitas Statis dan Rasio
                                                                          
                         Poison Beton dengan Kompresor Ekstensometer      
                                                                          
         SNI 03-4430-1997 : Metode Pengujian Kuat Tekan Elemen Struktur Beton
                                                                          
                        dengan Alat Palu Beton Tipe n dan nr              
         SNI 03-4431-1997 : Metode Pengujian Kuat Lentur Beton Normal dengan
                                                                          
                        Dua Titik Pembebanan                              
                                                                          
         SNI 03-4433-1997 : Spesifikasi Beton Siap Pakai                  
                                                                          
         SNI 03-4805-1998 : Metode Pengujian Kadar Semen Portland dalam Beton
                        Keras yang Memakai Semen Hidrolik                 
                                                                          
         SNI 03-4806-1998 : Metode Pengujian Kadar Semen Portland dalam Beton
                                                                          
                        Segar dengan Titrasi Volumetri                    
         SNI 03-4807-1998 : Metode Pengujian untuk Menentukan Suhu Beton  
                                                                          
               KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA                   
                 DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN                     
                 POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN                      
          Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
                     Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644            
         Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
                                                                          
                        Segar Semen Portland                              
                                                                          
         SNI 03-4808-1998 : Metode Pengujian Kadar Air dalam Beton Segar dengan
                                                                          
                        Cara Volumetri                                    
         SNI 03-4809-1998 : Metode Pengujian untuk membandingkan berbagai 
                                                                          
                        Beton Berdasarkan Kuat Lekat Yang Timbul Terhadap 
                                                                          
                        Tulangan                                          
                                                                          
         SNI 03-4810-1998 : Metode Pembuatan dan Perawatan Benda Uji Beton
                        di Lapangan                                       
                                                                          
         SNI 03-4811-1998 : Metode Pengujian Rangkak pada Beton yang Tertekan
                                                                          
         SNI 03-4812-1998 : Metode Pengujian Kuat Tarik Beton Secara Langsung
         SNI 03-4817-1998 : Spesifikasi Lembaran Bahan Penutup untuk Perawatan
                                                                          
                        Beton                                             
                                                                          
         SNI 03-4820-1998 : Tata Cara Penggunaan Peralatan untuk Penentuan
                                                                          
                        Perubahan panjang, Pasta, Mortar dan Beton Semen  
                        yang sudah mengeras                               
                                                                          
         SNI 03-6369-2000 : Tata Cara Pembuatan Kaping untuk Benda Uji Silinder
                                                                          
                        Beton                                             
         SNI 03-6429-2000 : Metode Pengujian Kuat Tekan Beton Silinder dengan
                                                                          
                        Cetakan Silinder di dalam Tempat Cetakan          
                                                                          
         SNI 06-6430-2000 : Metode Pengujian Ekspansi dan Bliding         
                                                                          
         SNI 06-6430.1-2000 : Metode Pengujian Kuat Tekan Graut untuk Beton
                        dengan Agregat Praletak di Laboratorium           
                                                                          
         SNI 03-6430.2-2000 : Metode Pengujian Waktu Pengikatan Graut untuk
                                                                          
                        Beton dengan Agregat Praletak di Laboratorium     
                                                                          
         SNI 03-6451-2000 : Metode Pengujian Kuat Lentur Adukan Semen Hidraulik
         SNI 03-6477-2000 : Metode Penentuan 10 % Kehalusan untuk Agregat 
                                                                          
         SNI 03-6805-2002 : Metode Pengujian untuk Mengukur Nilai Kuat Tekan
                                                                          
                        Beton pada Umur Awal dan Memproyeksikan Kekuatan  
                        pada Umur Berikutnya                              
                                                                          
               KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA                   
                 DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN                     
                 POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN                      
          Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
                     Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644            
         Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
                                                                          
         SNI 03-6806-2002 : Tata Cara Perhitungan Betont tidak Bertulang Struktural
                                                                          
         SNI 03-6807-2002 : Metode Pengujian Kemampuan Mempertahankan Air 
                                                                          
                        pada Campuran Graut untuk Beton Agregat Praletak  
                        di Laboratorium                                   
                                                                          
         SNI 03-6808-2002 : Metode Pengujian Kekentalan Graut untuk Beton 
                                                                          
                        Agregat Praletak (Metode Pengujian Corong Alir)   
                                                                          
         SNI 03-6809-2002 : Tata Cara Estimasi Kekuatan Beton dengan Metode
                        Maturity                                          
                                                                          
         SNI 03-6810-2002 : Metode Pengujian Kadar Bahan Padat Total dan  
                                                                          
                        Bahan Anorganik dalam Air untuk Campuran Beton    
         SNI 03-6811-2002 : Spesifikasi Bahan Pencampur untuk Beton Semprot
                                                                          
         SNI 03-6812-2002 : Spesifikasi Anyaman Kawat Baja Polos yang Dilas
                                                                          
                        untuk Tulangan Beton                              
                                                                          
         SNI 03-6814-2002 : Tata Cara Pelaksanaan Sambungan Mekanis untuk 
                        Tulangan Beton                                    
                                                                          
         SNI 03-6815-2002 : Tata Cara Mengevaluasi Hasil Uji Kekuatan Beton
                                                                          
         SNI 03-6816-2002 : Tata Cara Pendetailan Penulangan Beton        
         SNI 03-6817-2002 : Metode Pengujian Mutu Air untuk digunakan dalam
                                                                          
                        Beton                                             
                                                                          
         SNI 03-2461-2002 : Spesifikasi Agregat Ringan untuk Beton Ringan Struktur
                                                                          
         SNI 03-6817-2002 : Metode Pengujian Mutu Air untuk digunakan dalam
                        Beton                                             
                                                                          
         SNI 03-6717-2002 : Tata Cara Penyiapan Benda Uji dari Contoh Agregat
                                                                          
         SNI 03-6889-2002 : Tata Cara Pengambilan Contoh Agregat          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
               KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA                   
                 DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN                     
                 POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN                      
          Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
                     Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644            
         Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
                                                                          
      3. Persyaratan Bahan                                                
                                                                          
         A. Beton                                                         
                                                                          
           a). Semen                                                      
             • Semen yang digunakan untuk pekerjaan beton harus jenis semen
                                                                          
               portland yang memenuhi SNI 15-2049-1994 kecuali jenis IA, IIA, IIIA
                                                                          
               dan IV. Apabila menggunakan bahan tambahan yang dapat      
               menghasilkan gelembung udara, maka gelembung udara yang    
                                                                          
               dihasilkan tidak boleh lebih dari 5%, dan harus mendapatkan
                                                                          
               persetujuan dari Direksi Pekerjaan.                        
                                                                          
             • Dalam satu campuran, hanya satu Merk semen portland yang boleh
               digunakan, kecuali disetujui oleh Konsultan Pengawas/Direksi
                                                                          
               Pekerjaan. Jika di dalam satu proyek digunakan lebih dari satu Merk
                                                                          
               semen, maka Pelaksana harus mengajukan kembali rancangan   
                                                                          
               campuran beton sesuai dengan Merk semen yang digunakan.    
             • Untuk merk semen yang digunakan pada pekerjaan ini yaitu semen
                                                                          
               Padang dengan nilai TKDN 83.96%.                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
           b). Air                                                        
                                                                          
             Air yang digunakan untuk campuran, perawatan, atau pemakaian 
                                                                          
             lainnya harus bersih, dan bebas dari bahan yang merugikan seperti
             minyak, garam, asam, basa, gula atau organis. Air harus diuji sesuai
                                                                          
             dengan; dan harus memenuhi ketentuan dalam SNI 03-6817-2002 Air
                                                                          
             yang diketahui dapat diminum dapat digunakan. Jika timbul    
             keraguan atas mutu air yang diusulkan dan pengujian air seperti di
                                                                          
             atas tidak dapat dilakukan, maka harus diadakan perbandingan 
                                                                          
             pengujian kuat tekan mortar semen dan pasir dengan memakai air
                                                                          
             yang diusulkan dan dengan memakai air suling. Air yang diusulkan
             dapat digunakan jika kuat tekan mortar dengan air tersebut pada
                                                                          
               KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA                   
                 DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN                     
                 POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN                      
          Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
                     Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644            
         Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
                                                                          
             umur 7 hari dan 28 hari minimum 90 % kuat tekan mortar dengan air
                                                                          
             suling pada periode perawatan yang sama.                     
                                                                          
                                                                          
           c). Agregat                                                    
                                                                          
              • Ketentuan Agradasi Agregat                                
                                                                          
                - Gradasi agregat kasar dan halus harus memenuhi ketentuan yang
                                                                          
                  diberikan, tetapi bahan yang tidak memenuhi ketentuan gradasi
                  tersebut harus diuji dan harus memenuhi sifat-sifat campuran
                                                                          
                  yang disyaratkan.                                       
                                                                          
                - Agregat kasar harus dipilih sedemikian rupa sehingga ukuran
                  agregat terbesar tidak lebih dari ¾ jarak bersih minimum antara
                                                                          
                  baja tulangan atau antara baja tulangan dengan acuan, atau
                                                                          
                  celah-celah lainnya di mana beton harus dicor.          
                                                                          
              • Sifat-sifat Agregat                                       
                - Agregat yang digunakan harus bersih, keras, kuat yang diperoleh
                                                                          
                  dari pemecahan batu atau koral atau dari pengayakan dan 
                                                                          
                  pencucian (jika perlu) kerikil dan pasir sungai.        
                - Agregat harus bebas dari bahan organik seperti yang ditunjukkan
                                                                          
                  oleh pengujian SNI 03-2816-1992 dan harus memenuhi sifat-sifat
                                                                          
                  lainnya bila contoh-contoh diambil dan diuji sesuai dengan
                                                                          
                  prosedur yang berhubungan.                              
                                                                          
                                                                          
           Persyaratan diatas adalah standard minimum dan harus disesuaikan
                                                                          
           dengan gambar-gambar dan persyaratannya. Semua pekerjaan beton yang
                                                                          
           tidak sesuai standard akan ditolak, kecuali bila dilaksanakan dengan
           standard yang lebih tinggi mengenai kekuatan dan mutu bahan, cara
                                                                          
           pengerjaan cetakan, cara pengecoran, kepadatan, texture finishing dan
                                                                          
           kualitas secara keseluruhan.                                   
                                                                          
                                                                          
               KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA                   
                 DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN                     
                 POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN                      
          Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
                     Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644            
         Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
                                                                          
           Bilamana dianggap perlu campuran tambahan untuk beton, dapat   
                                                                          
           dipergunakan concrete admixture. Penggunaan tersebuat harus dengan
                                                                          
           persetujuan Konsultan Pengawas/Direksi Teknis.                 
           Dalam pengujian beton umumnya dilakukan sesuai dengan PBI 1971 Bab.
                                                                          
           4. 7. Termasuk pengujian-pengujian susut (slump) dan pengujian-pengujian
                                                                          
           tekanan. Jika beton tidak memenuhi syarat-syarat slump, maka   
                                                                          
           bagian/kelompok adukan tersebut tidak boleh dipakai. Jika pengujian
           tekanan gagal, maka perbaikan harus dilakukan sesuai dengan prosedur-
                                                                          
           prosedur PBI-1971.                                             
                                                                          
                                                                          
         B. Baja Tulangan                                                 
                                                                          
           • Semua Baja tulangan beton harus baru, mutu dan ukuran sesuai dengan
                                                                          
             standard Indonesia untuk beton NI-2, PBI – 1971 atau ASTM Deignation
                                                                          
             A- 15, atau dan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas. Konsultan
             Pengawas berhak meminta   kepada  Pelaksana Jasa, surat      
                                                                          
             keterangan tentang pengujian oleh pabrik dari semua baja tulangan
                                                                          
             beton yang disediakan untuk persetujuan konsultan pengawas sesuai
             dengan persyaratan mutu untuk setiap bagian konstruksi seperti
                                                                          
             tercantum dalam gambar rencana.                              
                                                                          
           • Baja tulangan Beton harus bersih dari lapisan minyak/lemak dan bebas
                                                                          
             dari cacat-cacat seperti serpih-serpih, karat dan zat kimia lainnya yang
             dapat mengurangi/merusak daya lekat antara baja tulangan dengan
                                                                          
             beton.                                                       
                                                                          
           • Ukuran diameter baja tulangan harus sesuai dengan gambar rencana
                                                                          
             dan tidak diperkenankan adanya toleransi bentuk ukuran diameter
             besi polos/ulir adalah diameter dalam.                       
                                                                          
           • Mutu baja tulangan untuk tulangan ulir BJTS 420 dan mutu baja tulangan
                                                                          
             untuk tulangan polos BJTP 280.                               
                                                                          
                                                                          
               KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA                   
                 DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN                     
                 POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN                      
          Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
                     Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644            
         Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
                                                                          
           • Untuk merk tulangan yang digunakan pada pekerjaan ini yaitu Growht
                                                                          
             Sumatera Industry (GS) dengan nilai TKDN 53,78% untuk tulangan ulir
                                                                          
             dan nilai TKDN 53,82% untuk tulangan polos.                  
                                                                          
                                                                          
      4. Persyaratan Kerja                                                
                                                                          
         A. Pengajuan Kesiapan Kerja                                      
          a). Pelaksana harus mengirimkan contoh dari semua bahan yang akan
                                                                          
             digunakan dan dilengkapi dengan data pengujian yang memenuhi 
                                                                          
             seluruh sifat bahan sesuai dengan Pasal ini.                 
                                                                          
          b). Pelaksana Jasa harus mengirimkan rancangan campuran untuk   
             masing- masing mutu beton yang akan digunakan, 30 hari sebelum
                                                                          
             pekerjaan pengecoran beton dimulai.                          
                                                                          
          c). Pelaksana harus menyerahkan secara tertulis seluruh hasil pengujian
                                                                          
             pengendalian mutu sesuai dengan ketentuan kepada Direksi Pekerjaan
             sehingga data tersebut selalu tersedia apabila diperlukan.   
                                                                          
          d). Pengujian kuat tekan beton yang harus dilaksanakan pada umur 3 hari, 7
                                                                          
             hari, 14 hari, dan 28 hari setelah tanggal pencampuran.      
          e). Pelaksana harus mengirimkan gambar detail dan perhitungan terinci
                                                                          
             untuk seluruh perancah yang akan digunakan, dan harus memperoleh
                                                                          
             persetujuan dari Konsultan Pengawas/Direksi Teknis sebelum setiap
                                                                          
             pekerjaan perancah dimulai.                                  
          f). Pelaksana harus memberitahu Konsultan Pengawas/Direksi Teknis
                                                                          
             secara tertulis mengenai rencana pelaksanaan pencampuran atau
                                                                          
             pengecoran setiap jenis beton untuk mendapatkan persetujuannya paling
             sedikit 24 jam sebelum tanggal pelaksanaan, seperti yang disyaratkan
                                                                          
             disertai dengan metode pengecoran, kapasitas peralatan yang  
                                                                          
             digunakan, tanggung jawab personil dan jadwal pelaksanaannya 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
               KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA                   
                 DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN                     
                 POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN                      
          Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
                     Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644            
         Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
                                                                          
         B. Penyimpanan dan Perlindungan Bahan                            
                                                                          
          a) Untuk penyimpanan semen, Pelaksana harus menyediakan tempat  
                                                                          
             yang terlindung dari perubahan cuaca dan diletakkan di atas lantai kayu
             dengan ketinggian tidak kurang dari 30 cm dari permukaan tanah serta
                                                                          
             ditutup dengan lembaran plastik (polyethylene) selama penyimpanan
                                                                          
             dan tidak lebih dari 3 bulan sejak disimpan dalam tempat penyimpanan
             di lokasi pekerjaan. Semen tidak boleh ditumpuk melebihi melebihi 8 sak
                                                                          
             ke arah atas.                                                
                                                                          
          b) Pelaksana Jasa harus menjaga kondisi tempat kerja terutama tempat
                                                                          
             penyimpanan agregat, agar terlindung dan tidak langsung terkena sinar
             matahari dan hujan sepanjang waktu pengecoran.               
                                                                          
          c) Penyimpanan agregat harus dilakukan sedemikian rupa sehingga jenis
                                                                          
             agregat atau ukuran yang berbeda tidak tercampur.            
                                                                          
                                                                          
         C. Kondisi Tempat Kerja                                          
                                                                          
           Setiap pelaksanaan pengecoran beton harus terlindungi dari sinar matahari
                                                                          
           secara langsung. Sebagai tambahan, Pelaksana tidak boleh melakukan
           pengecoran jika:                                               
                                                                          
           - Tingkat penguapan melampaui 1,0 mm/jam.                      
                                                                          
           - Selama turun hujan atau bila udara penuh debu dan tercemar   
                                                                          
                                                                          
         D. Pencampuran dan Penakaran                                     
                                                                          
          a) Rancangan Campuran                                           
                                                                          
             Proporsi bahan dan berat penakaran harus ditentukan sesuai dengan SNI
             03-2834-2000.                                                
                                                                          
          b) Campuran Percobaan                                           
                                                                          
             Pelaksana harus membuat dan menguji campuran percobaan dengan
                                                                          
             rancangan campuran serta bahan yang diusulkan sesuai dengan SNI 03-
             2834-2000, dengan disaksikan oleh Direksi Pekerjaan, yang menggunakan
                                                                          
               KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA                   
                 DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN                     
                 POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN                      
          Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
                     Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644            
         Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
                                                                          
             jenis instalasi dan peralatan sebagaimana yang akan digunakan dalam
                                                                          
             pelaksanaan pekerjaan.                                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      5. Pelaksanaan Pekerjaan                                            
                                                                          
         A. Lingkup Pekerjaan                                             
            Pengadaan,  pemasangan,  pengujian  dan    pembongkaran       
                                                                          
            perancah/bekisting/formwork untuk pekerjaan beton, sehingga   
                                                                          
            memenuhi persyaratan pekerjaan beton sebagaimana diisyaratkan dalam
                                                                          
            dokumen kontrak.                                              
                                                                          
                                                                          
         B. Penjelasan Sistem                                             
                                                                          
          a) Bekisting harus direncanakan, dilaksanakan dan diusahakan sedemikian
             rupa agar pada waktu  pengecoran dan pembongkaran tidak      
                                                                          
             mengakibatkan cacat-cacat, gelombang-gelombang maupun perubahan-
                                                                          
             perubahan bentuk ukuran-ukuran, ketinggian-ketinggian serta posisi
                                                                          
             beton yang dicor. Perencanaan pelaksanaan, serta pembongkaran
             bekisting yang sesuai dengan cara-cara yang disarankan. Permukaan
                                                                          
             bekisting yang berhubungan dengan beton harus benar-benar bersih
                                                                          
             sebelum pengecoran.                                          
          b) Penyangga-penyangga bekisting harus dapat menahan terjadinya 
                                                                          
             lendutan pada bekisting akibat beban beton yang sebelum mengeras.
                                                                          
             Bekisting beserta sambungan-sambungan harus dapat sehingga dapat
                                                                          
             mencegah kebocoran-kebocoran adukan selama pengecoran. Lubang-
             lubang permukaan sementara harus disediakan didalam bekisting untuk
                                                                          
             memungkinkan pembersihan bekisting sebelum pengecoran.       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
               KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA                   
                 DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN                     
                 POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN                      
          Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
                     Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644            
         Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
                                                                          
         C. Quality Assurance (Kualitas Mutu)                             
                                                                          
          a) Rencana (design) seluruh cetakan/perancah beton menjadi tanggung
                                                                          
             jawab Pelaksana sepenuhnya.                                  
          b) Sebelum beton dituang, konstruksi cetakan harus diteliti untuk
                                                                          
             memastikan bahwa cetakan/ perancah adalah benar dalam letak, kokoh,
                                                                          
             rapat, tidak terjadi pengembangan pada saat beton dituang, bersih dari
             kotoran/ benda yang tidak diinginkan.                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
         D. Bahan dan Material                                            
                                                                          
          a) Bahan pelepas acuan (releasing agent) harus sepenuhnya digunakan pada
             semua acuan untuk pekerjaan beton.                           
                                                                          
          b) Bahan cetakan harus dibuat dari logam terutama untuk pekerjaan balok
                                                                          
             dan pelat lantai atau dari kayu lapis dengan diberi penguat-penguat
             secukupnya, sehingga keseluruhan bekisting dapat berdiri stabil dan
                                                                          
             tidak terpengaruh oleh desakan-desakan beton pada waktu pengecoran
                                                                          
             serta tidak terjadi perubahan bentuk dan disetujui oleh pengawas.
                                                                          
          c) Cetakan harus sesuai dengan bentuk, ukuran batas-batas bidang dari hasil
             beton yang diinginkan oleh perencana dalam gambar-gambar.    
                                                                          
          d) Cetakan harus sedemikian rupa menghasilkan muka beton yang rata.
                                                                          
             Untuk itu dapat digunakan cetakan dari multipek, plat besi atau papan
                                                                          
             dengan permukaan yang halus dan rata.                        
                                                                          
                                                                          
         E. Pengecoran Beton                                              
                                                                          
          a) Permukaan cetakan harus diberi minyak bekisting untuk mencegah
             lekatnya beton cetakan. Pelaksanaannya agar berhati-hati jangan terjadi
                                                                          
             kontak dengan besi dapat daya lekat besi dan beton. Permukaan cetakan
                                                                          
             harus dibasahi dengan rata tidak terjadi penyerapan air beton yang baru
                                                                          
             dituang.                                                     
                                                                          
                                                                          
               KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA                   
                 DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN                     
                 POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN                      
          Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
                     Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644            
         Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
                                                                          
          b) Mutu beton yang dipakai pada pekerjaan ini yaitu mutu beton f’c 21,75
                                                                          
             Mpa dengan menggunakan Beton Ready Mix untuk pekerjaan beton lantai
                                                                          
             kerja f’c 7,4 Mpa dengan menggunakan Mesin Molen/Concrete Mixer
             untuk komposisi campuran material beton lantai kerja dan campuran
                                                                          
             beton harus berdasarkan hasil JMD dan JMF yang telah di setujui oleh
                                                                          
             Laboratorium Beton Independen untuk semua pekerjaan beton.   
                                                                          
          c) Pada saat pengecoran juga di bantu dengan penggunaa Scaffolding untuk
             alat bantu pada saat pengecoran berlangsung pada tempat yg tinggi.
                                                                          
          d) Pada saat proses pengecoran berlangsung pastikan kontraktor pelaksana
                                                                          
             mengguanakan Concrete Vibrator untuk menjaga agar beton yang di
             tuangkan pada bekisting menjadi padat dan tidak ada pori-pori ruang
                                                                          
             akibat udara (honeycomb beton).                              
                                                                          
          e) Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari redaksi
                                                                          
             atau jika umur beton telah melampaui waktu sebagai berikut : 
             - Bagian sisi balok 48 Jam                                   
                                                                          
             - Balok tanpa beban konstruksi 7 Hari                        
                                                                          
             - Balok dengan beban konstruksi 21 Hari                      
             - Pelat lantai atap 21 Hari                                  
                                                                          
             Dengan persetujuan Direksi cetakan beton dapat dibongkar lebih awal
                                                                          
             asal benda uji yang kondisi perawatannya sama dengan beton sebenarnya
                                                                          
             telah mencapai kekuatan 75 % dari kekuatan pada umur 28 hari.
          f) Segala izin yang diberikan oleh pengawas sekali-kali tidak boleh menjadi
                                                                          
             bahan untuk mengurangi/ membebaskan tanggung jawab Pelaksana dari
                                                                          
             adanya kerusakan-kerusakan yang timbul akibat pembongkaran cetakan
                                                                          
             tersebut. Pembongkaran cetakan beton tersebut harus dilaksanakan
             dengan hati-hati sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan cacat
                                                                          
             pada permukaan beton, tetap dihasilkan sudut-sudut tajam dan tidak
                                                                          
             pecah.                                                       
                                                                          
                                                                          
               KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA                   
                 DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN                     
                 POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN                      
          Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
                     Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644            
         Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
                                                                          
          g) Bekas cetakan beton untuk bagian-bagian konstruksi yang terpendam
                                                                          
             dalam tanah harus dicabut dan diberikan sebelum dilaksanakan 
                                                                          
             pengurugan tanah kembali.                                    
          h) Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian utama
                                                                          
             dari pekerjaan, Pelaksana harus memberitahukan Konsultan Pengawas
                                                                          
             dan mendapatkan persetujuan.                                 
                                                                          
          i) Jika Tidak ada persetujuan, maka maka kontaraktor dapat diperintahkan
             untuk menyingkirkan/ membongkar beton yang sudah dicor tanpa 
                                                                          
             persetujuan atas biaya Pelaksana sendiri.                    
                                                                          
          j) Adukan beton harus secepatnya dibawa ke tempat pengecoran dengan
             menggunakan cara (metode yang sepraktis mungkin, sehingga tidak
                                                                          
             memungkinkan adanya pengendapan agregat dan tercampurnya kotoran
                                                                          
             atau bahan lain dari luar. Penggunaan alatalat pengangkutan mesin
                                                                          
             haruslah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas, sebelum alat-
             alat tersebut didatangkan ke tempat pekerjaan. Semua alat-alat
                                                                          
             pengakutan yang digunakan pada setiap waktu harus dibersihkan dari
                                                                          
             sisa-sisa adukan yang mengeras.                              
          k) Pengecoran beton tidak dibenarkan untuk dimulai sebelum pemasangan
                                                                          
             besi beton selesai diperiksa oleh dan mendapat persetujuan Konsultan
                                                                          
             pengawas.                                                    
                                                                          
          l) Sebelum pengecoran dimulai, maka tempat-tempat yang akan dicor
             terlebih dahulu dibersihkan dari segala kotoran / potongan kayu, batu,
                                                                          
             tanah, dll) dan dibasahi dengan air semen.                   
                                                                          
          m) Pengecoran dilakukan selapis demi selapis dan tidak dibenarkan
                                                                          
             menuangkan adukan dengan menjatuhkan dari suatu ketinggian, yang
             akan menyebabkan pengendapan agregat.                        
                                                                          
          n) Untuk menghindari keropos pada beton, maka pada waktu pengecoran
                                                                          
             digunakan vibrator.                                          
                                                                          
                                                                          
               KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA                   
                 DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN                     
                 POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN                      
          Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
                     Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644            
         Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
                                                                          
          o) Pengecoran dilakukan secara terus menerus. Adukan yang tidak dicor
                                                                          
             (ditinggalkan) dalam waktu 15 menit setelah keluar dari mesin adukan
                                                                          
             beton dan juga adukan yang tumpah selama pengangkutan tidak  
             diperkenankan untuk kembali lagi.                            
                                                                          
          p) Pada penyambungan beton lama dan baru maka permukaan beton lama
                                                                          
             terlebih dahulu harus dibersihkan dan dikasarkan. Apabila perbedaan
                                                                          
             waktu pengecoran kurang atau sama dengan 1 hari, beton lama disiram
             dengan air semen dan selanjutnya seperti pengecoran biasa. Apabila lebih
                                                                          
             dari 1 hari maka harus digunakan bahan additive untuk penyambungan
                                                                          
             beton lama dan beton baru.                                   
          q) Tempat dimana pengecoran akan dihentikan harus mendapat      
                                                                          
             persetujuan Konsultan Pengawas/Direksi Teknis.               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
         F. Curing dan Perlindungan Atas Beton                            
            Beton harus dillindungi selama berlangsungnya proses pengerasan
                                                                          
            terhadap matahari, pengeringan oleh cuaca, hujan atau aliran air dan
                                                                          
            pengerasan secara mekanis atau pengeringan sebelum waktunya.  
                                                                          
                                                                          
         G. Pembongkaran Cetakan                                          
                                                                          
            Cetakan tidak boleh dibongkar sebelum beton mencapai satu kekuatan
                                                                          
            yang cukup untuk memikul 2 x beban sendiri. Bilamana akibat   
            pembongkaran ceakan, cetakan pada bagian konstruksi akan bekerja
                                                                          
            beban-beban yang lebih tinggi daripada beban rencana, maka cetakan tidak
                                                                          
            boleh dibongkar selama keadadan tersebut berlangsung. Perlu ditentukan
            bahsa tanggung jawab atas keamanan konstruksi beton seluruhnya terletak
                                                                          
            pada Pelaksana dan perhatian Pelaksana mengenai pembongkaran cetakan
                                                                          
            ditujukan ke PBI 1971 dalam pasal yang bersangkutan. Pelaksana harus
                                                                          
            memberitahu Konsultan Pengawas/Direksi Teknis bila bermaksud akan
            membongkar cetakan pada bagian-bagian konstruksi yang utama dan
                                                                          
               KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA                   
                 DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN                     
                 POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN                      
          Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
                     Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644            
         Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
                                                                          
            minta persetujuan, tetapi dengan adanya persetujuan bukan berarti
                                                                          
            Pelaksana lepas dari tanggung jawab.                          
                                                                          
                                                                          
         H. Perubahan Konstruksi Beton                                    
                                                                          
            Meskipun hasil pengujian kubus-kubus beton memuaskan. Pemberi 
                                                                          
            tugas/pengawas mempunyai wewenang untuk menolak konstruksi beton
            yang cacat seperti berikut :                                  
                                                                          
            • Konstruksi beton yang sangat keropos.                       
                                                                          
            • Konstruksi beton yang tidak sesuai dengan bentuk atau profil yang
                                                                          
              direncanakan posisinya tidak seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
            • Konstruksi beton yang tidak tegak lurus, atau tidak rata seperti yang
                                                                          
              direncanakan.                                               
                                                                          
            • Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lain.       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
         I. Faktor-Faktor Penyebab Keretakan Beton                        
                                                                          
            Faktor-faktor penyebab keretakan beton yang terjadi saat pembuatan beton
                                                                          
            bertulang yang memungkinkan untuk dihindari dalam pengerjaan proyek
            ini:                                                          
                                                                          
            • Sifat Beton                                                 
                                                                          
              Untuk melihat bagaimana sifat dari beton bertulang yang dapat
              menimbulkan keretakan maka harus dilihat proses dari awal   
                                                                          
              pembuatan beton, dalam proses pengerasannya beton akan mengalami
                                                                          
              pengurangan volume dari volume awal akibat proses penguapan air
                                                                          
              yang terkandung dalam beton tersebut. Pada kondisi saat beton
              mengalami pengerasan dan akibat daari volume beton berkurang yang
                                                                          
              akan menyebabkan penyusutan pada beton tetapi beton tersebut
                                                                          
              dibiarkan untuk menyusut tanpa adanya pembebanan maka betonpun
                                                                          
              tidak akan mengalami keretakan. Namun pada kenyataan yang terjadi
               KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA                   
                 DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN                     
                 POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN                      
          Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
                     Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644            
         Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
                                                                          
              dilapangan umumnya tidak ada balok atau kolom pada bangunan yang
                                                                          
              berdiri sendiri melainkan akan bersambung satu sama lain dan hal ini
                                                                          
              akan membuat beton bertulang bekerja menahan beban-beban pada
              bangunan. Sehingga apabila pada kondisi saat beton mengalami
                                                                          
              penyusutan volume kemudian terjadi pembebanan, maka retakan pun
                                                                          
              tidak dapat dihindari.                                      
                                                                          
                                                                          
            • Suhu                                                        
                                                                          
              Suhu  campuran beton saat mengalami perkerasan juga dapat   
                                                                          
              menyebabkan keretakan pada beton. Karena pada saat campuran beton
              mengalami perkerasan suhu yang timbul akibat reaksi dari air dengan
                                                                          
              semen akan terus meningkat. Sehingga pada saat suhu campuran beton
                                                                          
              ini terlalu tinggi, pada saat beton sudah mengeras nantinya akan sering
                                                                          
              timbul retak-retak pada permukaan beton.                    
                                                                          
                                                                          
            • Korosi Pada Tulangan                                        
                                                                          
              Untuk mengantisipasi retakan yang terjadi akibat sifat beton itu sendiri
                                                                          
              sebenarnya beton diberi tulangan pada bagian dalamnya yang terbuat
              dari baja. Sehingga diharapkan dengan adanya baja tulangan tersebut
                                                                          
              retakan akibat dari sifat beton disebar pada keseluruhan beton menjadi
                                                                          
              bagian-bagian yang sangat kecil sehingga retakan tersebut dapat
              diabaikan. Tetapi apabila tulangan yang dipakai pada saat pembuatan
                                                                          
              beton sudah mengalami korosi, tulangan tersebut             
                                                                          
              pun akan menyebabkan retakan pada saat beton mengeras.      
                                                                          
                                                                          
            • Proses Pembuatan Yang Kurang Baik                           
                                                                          
              Banyak sekali penyebab retak yang terjadi pada beton bertulang
                                                                          
              disebabkan oleh proses pembuatan yang kurang baik. Seperti contoh
                                                                          
              pada saat beton mengalami perkerasan dimana banyak mengeluarkan
               KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA                   
                 DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN                     
                 POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN                      
          Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
                     Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644            
         Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
                                                                          
              air, maka perlu adanya perawatan pada beton agar pengeluaran air dari
                                                                          
              campuran beton tidak berlebihan. Tetapi akibat tidak adanya 
                                                                          
              perawatan, sehingga pada saat beton terbentuk maka terjadi banyak
              retakan.                                                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
            • Material Yang Kurang Baik                                   
                                                                          
              Banyak sekali terjadi keretakan pada struktur beton bertulang
              diakibatkan karena material penyusunnya yang kurang baik. Beberapa
                                                                          
              hal diantaranya yang sering ditemukan adalah pasir yang kurang
                                                                          
              bersih, masih bercampur dengan lumpur sehingga ikatan antara PC
              dan menjadi terlepas. Sehingga ketika beton maka retakan-retakan
                                                                          
              akan mudah sekali terjadi.                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
            • Cara Penulangan                                             
              Sering sekali saya menemukan struktur beton bertulang dibuat dengan
                                                                          
              cara yang kurang tepat. Hal yang paling umum terjadi adalah ketebalan
                                                                          
              dari tulangan sampai permukaan beton terlampau besar. Hal ini
                                                                          
              sebenanrnya kurang tepat karena fungsi dari baja tulangan tersebut
              adalah untuk menahan gaya lintang (pada balok dan plat), deformasi
                                                                          
              akibat lendutan, serta gaya geser.                          
                                                                          
              Jika tebal selimut beton terlampau besar makan retakan biasa terjadi
              mulai dari permukaan struktur beton sampai pada bagian tulangan
                                                                          
              yang ada didalamnya. Seharusnya tulangan dibuat agak keluar, dan
                                                                          
              selimut atau kulit yang membungkus tulangan dibuat setipis mungkin
                                                                          
              (1,5 s/d 2 cm). Karena gaya tarik dan gaya tekan paling besar terjadi
              pada ujung permukaan beton tersebut.                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
               KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA                   
                 DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN                     
                 POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN                      
          Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
                     Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644            
         Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
                                                                          
         J. Pemasangan Alat-Alat di Dalam Beton                           
                                                                          
            Pelaksana tidak dibenarkan untuk membobok, membuat lubang atau
                                                                          
            memotong konstruksi beton yang sudah jadi tanpa sepengetahuan dan
            persetujuan dari Konsultan Pengawas. Pemasangan sparing diwajibkan
                                                                          
            untuk setiap plat dan dinding yang dilubangi.                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
         K. Uji Coba Test Tekan Beton                                     
                                                                          
            Pelaksana wajib melakukan uji coba test tekan kubus beton pada usia 7 hari,
            14 hari, serta 21 hari/28 hari pada Laboratorium Beton Independen yang
                                                                          
            telah disetujui bersama dengan PPK. Uji coba ini dilakukan pada Beton
                                                                          
            untuk pekerjaan struktur mulai dari pondasi, sloof, kolom, balok, hingga
                                                                          
            plat lantai.                                                  
            Sample silinder beton setelah di keluarkan dari mould/cetakan wajib di
                                                                          
            rawat (direndam) demi menjaga kualitas sampel kubus beton sebelum
                                                                          
            dilakukan nya uji coba tekan kubus beton.                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                PASAL 6                                   
                                                                          
                      PEMASANGAN   DINDING BATA                           
                                                                          
      1. Material                                                         
                                                                          
         a) Semen                                                         
                                                                          
            Semen seperti untuk pekerjaan pasangan dinding harus sama kualitasnya
            seperti semen yang ditentukan untuk pekerjaan beton.          
                                                                          
            Untuk merk semen yang digunakan pada pekerjaan ini yaitu semen Padang
                                                                          
            dengan nilai TKDN 83.96%.                                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
               KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA                   
                 DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN                     
                 POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN                      
          Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
                     Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644            
         Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
                                                                          
         b) Pasir                                                         
                                                                          
            Pasir untuk pekerjaan pasangan dinding harus kualitasnya baik dan sesuai
                                                                          
            untuk pekerjaan tersebut.                                     
         c) Air                                                           
                                                                          
            Air yang dipakai untuk pekerjaan menembok harus memenuhi syarat-
                                                                          
            syarat dalam pekerjaan struktur beton.                        
            Adukan yang digunakan untuk pekerjaan pasangan terdiri dari : 
                                                                          
            • Adukan 1 PC : 2 Pasir, dipergunakan untuk pekerjaan pasangan, rollag
                                                                          
              bata, plesteran trasraam setinggi 30 cm dari muka lantai sekeliling
                                                                          
              bangunan, pasangan yang berada dalam tanah, pasangan Granit tile
              dan khusus untuk pasangan dinding trasraam KM/ WC serta Saluran
                                                                          
              Drainase agar disesuaikan dengan Gambar Rencana.            
                                                                          
            • Adukan 1 PC : 4 Pasir dipergunakan untuk pasangan dinding bata,
                                                                          
              plesteran dinding dan pekerjaan pasangan lainnya sesuai Gambar
              Rencana.                                                    
                                                                          
            • Adukan 1 PC : 2 Pasir dipergunakan untuk pasangan dinding kamar
                                                                          
              mandi, dan pekerjaan lainnya yang disebutkan dalam Gambar Rencana
              dan petunjuk Pengawas.                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
         d) Bata Merah                                                    
                                                                          
            Bata merah yang digunakan adalah bata merah pejal yang dibuat dari tanah
            liat tanpa campuran bahan lainnya yang dibakar pada suhu yang cukup
                                                                          
            tinggi sehingga tidak hancur lagi bila direndam air dan mempunyai luas
                                                                          
            penampang lubang kurang dari 15% dari luas potongan datarnya. 
            Bentuk standard bata merah adalah prisma segi empat panjang, bersudut
                                                                          
            siku-siku dan tajam, permukaan rata dan tidak menampakan adanya retak-
                                                                          
            retak yang merugikan. Persyaratan ukuran dan kuat tekan harus sesuai
                                                                          
            dengan PUBI 1982 pasal 27, SII 0021-78.                       
                                                                          
                                                                          
               KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA                   
                 DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN                     
                 POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN                      
          Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
                     Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644            
         Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
                                                                          
      2. Pelaksanaan Pekerjaan                                            
                                                                          
         Sebelum pemasangan dimulai bata merah yang akan digunakan/ dipasang
                                                                          
         harus terlebih dahulu direndam dalam air sehingga permukaannya akan jenuh
         air. Semua permukaan yang akan dipasang bata merah harus dibersihkan dan
                                                                          
         dikasarkan agar mendapatkan daya rekat yang baik. Baja tulangan untuk
                                                                          
         kolom praktis harus sudah terpasang dan berdiri tegak dengan alat penopang
         sebelum dilakukan pemasangan bata merah.                         
                                                                          
         Pemasangan bata merah harus dilakukan lapis demi lapis dengan tebal adukan
                                                                          
         pada tiap lapis 1 cm, dan tinggi pasangan maksimum 1 m dalam satu harinya.
                                                                          
         Dan setelah pasangan bata itu kuat/ keras baru dilakukan pengecoran
         terhadap kolom praktis tersebut dan semua permukaan harus dibersihkan dan
                                                                          
         disirami air terlebih dahulu.                                    
                                                                          
         Pekerjaan tersebut diulangi terus sampai mencapai ketinggian atau elevasi
                                                                          
         yang dikehendaki sesuai dengan Gambar Rencana dan atas petunjuk  
         Pengawas.                                                        
                                                                          
         Setelah pasangan bata memenuhi ketinggian yang diharapkan dan sesuai
                                                                          
         dengan Gambar Rencana, selanjutnya pasangan ring balok praktis dilakukan
         menurut ketentuan yang berlaku dan sesuai petunjuk Pengawas.     
                                                                          
         Semua sambungan atau siar-siar pada lapisan harus dikorek sedalam paling
                                                                          
         sedikit 0.5 cm untuk memudahkan melekatnya plesteran. Untuk pasangan bata
                                                                          
         pada kamar mandi digunakan campuran 1:2 dan pada pasangan bata bekas
         bongkaran kusen digunakan campuran 1:4.                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      3. Kesalahan Dalam Pengerjaan                                       
         Kesalahan dalam pengerjaan juga merupakan penyebab terjadinya keretakan
                                                                          
         dinding. Beberapa contoh kesalahan yang sering terjadi di lapangan dan harus
                                                                          
         dihindari adalah tidak dipenuhinya syarat – syarat berikut :     
                                                                          
            • Untuk satu kali proses pengerjaan, tinggi dinding tidak boleh melebihi
              satu meter. Syarat diatas dimaksudkan agar berat sendiri yang dipikul
                                                                          
               KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA                   
                 DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN                     
                 POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN                      
          Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
                     Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644            
         Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
                                                                          
              oleh dinding itu tidak terlalu berat selama proses pengikatan antara
                                                                          
              campuran spesi dan bata merah yang digunakan masi berlangsung.
                                                                          
              Jika hal ini tidak dipenuhi, maka dikawatirkan proses pengikatan itu
              tidak terjadi dengan maksimal sehingga secara otomatis kekuatan
                                                                          
              tembok tersebut dalam menerima beban akan berkurang.        
                                                                          
            • Pada dinding bata merah, sebelum pemasangan, bata merah harus
                                                                          
              direndam terlebih dahulu hingga cukup air. Ketentuan ini berkenaan
              dengan proses pembuatan bata merah itu sendiri yaitu melalui
                                                                          
              pembakaran. Proses ini menyebabkan bata merah memiliki tingkat
                                                                          
              penyerapan air yang sangat tinggi. Apabila hal ini tidak dilakukan
              sebelum pemasangan, dikawatirkan bata merah akan menyerap air
                                                                          
              dari campuran spesi sehingga proses pengikatan spesi menjadi
                                                                          
              terganggu karena adukan spesi menjadi kering.               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                PASAL 7                                   
                                                                          
                   PEKERJAAN  PLESTERAN DAN  ACIAN                        
                                                                          
      1. Material                                                         
                                                                          
         a) Semen                                                         
                                                                          
            Semen seperti untuk pekerjaan pasangan dinding harus sama kualitasnya
            seperti semen yang ditentukan untuk pekerjaan beton.          
                                                                          
            Untuk merk semen yang digunakan pada pekerjaan ini yaitu semen Padang
                                                                          
            dengab nilai TKDN 83.96%.                                     
                                                                          
                                                                          
         b) Pasir                                                         
                                                                          
            Pasir untuk pekerjaan pasangan dinding harus kualitasnya baik dan sesuai
                                                                          
            untuk pekerjaan tersebut.                                     
                                                                          
                                                                          
               KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA                   
                 DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN                     
                 POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN                      
          Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
                     Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644            
         Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
                                                                          
         c) Air                                                           
                                                                          
            Air yang dipakai untuk pekerjaan menembok harus memenuhi syarat-
                                                                          
            syarat dalam pekerjaan struktur beton.                        
            Adukan yang digunakan untuk pekerjaan pasangan terdiri dari : 
                                                                          
            • Adukan 1 PC : 2 Pasir, dipergunakan untuk pekerjaan pasangan,
                                                                          
              plesteran trasraam setinggi 30 cm dari muka lantai sekeliling
                                                                          
              bangunan, pasangan yang berada dalam tanah, pasangan Granit tile
              dan  khusus untuk pasangan dinding trasraam KM/ WC agar     
                                                                          
              disesuaikan dengan Gambar Rencana.                          
                                                                          
            • Adukan 1 PC : 4 Pasir dipergunakan untuk pasangan dinding bata,
              plesteran dinding dan pekerjaan pasangan lainnya sesuai Gambar
                                                                          
              Rencana.                                                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      2. Pelaksanaan Pekerjaan                                            
           Untuk dapat menghasilkan plesteran yang kuat, maka setelah pasangan
                                                                          
           dinding selesai dan sebelum dilakukan pekerjaan plesteran, terlebih dahulu
                                                                          
           seluruh permukaan dinding tersebut agar di kamprot dengan air semen +
           pasir. Plesteran dilakukan pada seluruh permukaan dinding atau 
                                                                          
           permukaan lainnya sesuai dengan Gambar Rencana.                
                                                                          
           Pekerjaan plesteran boleh dilakukan pada pasangan dinding yang sudah
                                                                          
           keras/ kuat, dengan terlebih dahulu harus membuat plesteran kepala yang
           mana dan ketebalan dari plesteran sesuai dengan ketentuan dari Pengawas.
                                                                          
           Yang selanjutnya plesteran kepala akan digunakan untuk pedoman agar di
                                                                          
           dapat permukaan plesteran yang rata. Oleh sebab itu dalam membuat
           plesteran kepala harus diatur sedemikian rupa sehingga didapat plesteran
                                                                          
           kepala yang rata dan jarak antara plesteran kepala tidak boleh terlalu jauh.
                                                                          
           Plesteran yang telah selesai dikerjakan agar terus menerus dibasahi selama
                                                                          
           paling sedikit 7 hari sehingga tidak mengalami retak-retak yang berarti
           sebelum dilakukan pengacian dengan pasta semen.                
                                                                          
               KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA                   
                 DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN                     
                 POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN                      
          Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
                     Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644            
         Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
                                                                          
           Untuk bagian dinding yang akhirnya akan dicat maka permukaan dinding
                                                                          
           harus diperhalus/ diaci dengan pasta semen yang disapukan tipis-tipis lalu
                                                                          
           digosok hingga licin dan mengkilap.                            
           Syarat-syarat pekerjaan tersebut berlaku juga untuk pekerjaan Acian Halus
                                                                          
           maupun Acian Kasar, sesuai gambar rencana. Pekerjaan tersebut harus
                                                                          
           dilakukan oleh tukang yang ahli dan terbiasa melakukan pekerjaan
                                                                          
           plesteran dan disetujui oleh Pengawas.                         
           Untuk plesteran trasram digunakan campuran 1:2 dan pada plesteran
                                                                          
           permukaan dinding bata merah digunakan campuran 1:4.           
                                                                          
                                                                          
      3. Pekerjaan Acian                                                  
                                                                          
           Pekerjaan acian yang dilaksanakan pada pekerjaan ini adalah pada seluruh
                                                                          
           permukaan plesteran, acian dan balok.                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                PASAL 8                                   
                                                                          
              PEKERJAAN  PEMASANGAN   PINTU DAN JENDELA                   
                                                                          
      1. Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                          
         a). Pekerjaan ini meliputi Pelaksanaan tenaga kerja dan peralatan sebagai alat
                                                                          
           bantu yang dibutuhkan dalam terlaksannya pekerjaan ini untuk   
           mendapattkan hasil yang baik.                                  
                                                                          
         b). Pelaksana Pelaksana wajib memeriksa terhadap kemungkinan kesalahan/
                                                                          
           ketidak cocokan pada gambar-gambar rencana baik dari besaran volume,
                                                                          
           sistem pelaksanaan dan lain-lain yang dapat mempengaruhi pekerjaan
           tersebut.                                                      
                                                                          
         c). Diartikan bahwa bila ada ketidak sesuaian secara teknis maupun fisik maka
                                                                          
           hal ini harus disampaikan secara tertulis atau berupa gambar pada waktu
                                                                          
               KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA                   
                 DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN                     
                 POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN                      
          Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
                     Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644            
         Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
                                                                          
           penjelasan tender/ aanwijzing, hal tersebut akan dilakukan perubahan di
                                                                          
           lapangan oleh Direksi Teknik, hal ini akan dicatat didalam risalah rapat dan
                                                                          
           termasuk didalam dokumen kontrak. Seluruh biaya yang disebabkan
           perubahan/perbaikan tersebut harus sudah tercakup pada unit dari item
                                                                          
           pekerjaan saat Pelaksana Pelaksana mengajukan penawaran.       
                                                                          
         d). Pelaksana harus menyediakan tenaga, material juga peralatan yang
                                                                          
           memadai untuk menjamin kelancaran dan keamanan dalam pelaksanaan
           pekerjaan sehingga hasil kerjanya sesuai dengan dimensi, kedudukan,
                                                                          
           bentuk, seperti tertera pada Gambar Rencana dan spesifikasi ini.
                                                                          
         e). Yang termasuk dalam lingkup pekerjaan ini meliputi :         
           ➢ Pembuatan/pemesanan dan pemasangan daun pintu panel bahan kayu
                                                                          
             untuk tipe yang telah ditentukan pada gambar kerja.          
                                                                          
           ➢ Pembuatan/pemesanan dan pemasangan daun pintu dan jendela kaca
                                                                          
             bahan alumunium untuk tipe yang telah ditentukan pada gambar kerja.
           ➢ Pembuatan/pemesanan dan pemasangan daun pintu kaca untuk tipe
                                                                          
             yang telah ditentukan pada gambar kerja.                     
                                                                          
         f). Pelaksana harus menyediakan tenaga, material juga peralatan yang
           memadai untuk menjamin kelancaran dan keamanan dalam pelaksanaan
                                                                          
           pekerjaan sehingga hasil kerjanya sesuai dengan dimensi, kedudukan,
                                                                          
           bentuk, serta tertera pada Gambar Rencana dan spesifikasi ini. 
                                                                          
                                                                          
      2. Syarat-Syarat Bahan                                              
                                                                          
         a). Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai, Pelaksana harus memberikan
                                                                          
           contoh-contoh bahan setiap jenis bahan-bahan yang digunakan kepada
           Direksi Teknik untuk disetujui.                                
                                                                          
         b). Direksi Teknik berhak menolak bahan-bahan yang akan digunakan atau
                                                                          
           meminta penggantian tenaga kerja jika hasil dari pekerjaan tersebut tidak
                                                                          
           sesuai dengan yang dipersyaratkan.                             
                                                                          
                                                                          
               KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA                   
                 DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN                     
                 POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN                      
          Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
                     Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644            
         Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
                                                                          
         c). Bahan kusen dan bingkai aluminuim menggunakan merk Alexindo dengan
                                                                          
           nilai TKDN 60,71% dan untuk penggunaan material Kaca dari produksi PT.
                                                                          
           Asahimas Flat Glass Tbk dengan nilai TKDN 55,64%.              
         d). Bahan untuk kusen pintu/ jendela/ ventilasi harus sesuai dengan yang
                                                                          
           telah ditentukan dalam gambar kerja. Adapun bahan pintu dan jendela
                                                                          
           berdasarkan tipe adalah sebagai berikut :                      
             - Pintu Type P1          - Jendela Type J1                   
                                                                          
             - Pintu Type P2          - Jendela Type J2                   
                                                                          
             - Pintu Type P3          - Ventilasi Type V1                 
                                                                          
             - Pintu Type P4          -  Pintu Type Pg1                   
             - Pintu Type P5                                              
                                                                          
              - Pintu Type P1                                             
                                                                          
           Untuk Pintu Type P1 menggunakan kusen dan daun pintu eksisting dengan
                                                                          
           menggunakan pintu kayu, dan kusen juga menggunakan kayu.       
                                                                          
              - Pintu Type P2                                             
                                                                          
                                                                          
           Untuk Pintu Type P2 menggunakan kusen dan daun pintu kayu kelas II
                                                                          
           dengan kisi-kisi kaca bening tebal 5 mm.                       
                                                                          
              - Pintu Type P3                                             
                                                                          
           Untuk Pintu Type P3 menggunakan kusen dan daun pintu eksisting dengan
                                                                          
           menggunakan pintu kayu, dan kusen juga menggunakan kayu.       
                                                                          
              - Pintu Type P4                                             
                                                                          
                                                                          
           Untuk Pintu Type P4 menggunakan kusen dan daun pintu kayu kelas II
           dengan kisi-kisi kaca bening tebal 5 mm.                       
                                                                          
                                                                          
              - Pintu Type P5                                             
                                                                          
           Untuk Pintu Type P5 (pintu KM) menggunakan bahan alumunium strip
                                                                          
           dengan ketebalan 1 mm, dengan bingkai alumunium lengkap terpasang.
               KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA                   
                 DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN                     
                 POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN                      
          Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
                     Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644            
         Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
                                                                          
              - Pintu Type Pg1                                            
                                                                          
                                                                          
           Untuk Pintu Type Pg1 menggunakan bahan material alumunium strip,
           dengan bingkai alumunium menggunakan alumunium 4’’ ex. Alexindo..
                                                                          
                                                                          
              - Jendela Type J1                                           
                                                                          
           Untuk Jendela Type J1 menggunakan jendela eksisting.           
                                                                          
              - Jendela Type J2                                           
                                                                          
                                                                          
           Untuk Jendela Type J2 menggunakan kusen rangka alumunium ukuran 3’’
           Merk Alexindo dengan menggunakan kaca bening ketebalan 5 mm. Untuk
                                                                          
           frame jendela menggunakan alumunium ukuran 3’’ Merk Alexindo. Untuk
                                                                          
           engsel jendela menggunakan engsel alumunium 3’’ (engsel kupu-kupu), dan
           mengunakan kait angin serta rambuncis.                         
                                                                          
                                                                          
              - Ventilasi Type V1                                         
                                                                          
           Untuk Ventilasi TypeV1 menggunakan kusen rangka alumunium ukuran 3’’
                                                                          
           Merk Alexindo dengan menggunakan kaca bening ketebalan 5 mm.   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      3. Perlaksanaan Pekerjaan                                           
         a). Memasang Dan Menggantungkan Pintu-Pintu Dan Jendela          
                                                                          
           • Tiap daun pintu dan jendela harus berukuran pas sekali dengan
                                                                          
             kusennya.                                                    
           • Daun pintu harus mempunyai jarak dari lantai rata-rata 5 mm. 
                                                                          
           • Kunci-kunci, engsel-engsel dan sebagainya harus tepat pada   
                                                                          
             kedudukannya, rongga pada rangka vertikal, pada kunci penggantung
                                                                          
             dan diatas rel tidak boleh melebihi 2,5 mm, lobang yang di bawah tidak
             boleh melebihi 3 mm.                                         
                                                                          
           • Semua ujung-ujung yang runcing harus di bulatkan dan rangka vertikal
                                                                          
             pada kunci harus di miringkan sedikit.                       
               KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA                   
                 DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN                     
                 POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN                      
          Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
                     Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644            
         Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
                                                                          
                                                                          
                                                                          
         b). Memperbaiki Pekerjaan Yang Tidak Sempurna                    
                                                                          
            Semua pintu dan jendela harus dapat ditutup dan dibuka dengan bebas
            tapi tidak longgar dan tidak menimbulkan bunyi, tanpa menimbulkan
                                                                          
            macet atau tertambat dan semua kunci-kunci dan engsel-engsel cocok dan
                                                                          
            dapat bekerja dengan lancar.                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                PASAL 9                                   
                                                                          
                PEKERJAAN  PEMASANGAN   PENGGANTUNG                       
                                                                          
      1. Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                          
         a) Pekerjaan ini meliputi Pelaksanaan tenaga kerja dan peralatan sebagai alat
                                                                          
           bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk  
           mendapatkan hasil yang baik.                                   
                                                                          
         b) Pelaksana Pelaksana wajib memeriksa terhadap kemungkinan kesalahan/
                                                                          
           ketidak cocokan pada gambar-gambar rencana baik dari besaran volume,
                                                                          
           sistem pelaksanaan dan lain-lain yang dapat mempengaruhi pekerjaan
           tersebut.                                                      
                                                                          
         c) Diartikan bahwa bila ada ketidak sesuaian secara teknis maupun fisik maka
                                                                          
           hal ini harus disampaikan secara tertulis atau berupa gambar pada waktu
                                                                          
           penjelasan tender/ aanwijzing, hal tersebut akan dilakukan perubahan di
           lapangan oleh Direksi Teknik, hal ini akan dicatat didalam risalah rapat dan
                                                                          
           termasuk didalam dokumen kontrak. Seluruh biaya yang disebabkan
                                                                          
           perubahan/perbaikan tersebut harus sudah tercakup pada unit dari item
           pekerjaan saat Pelaksana Pelaksana mengajukan penawaran.       
                                                                          
         d) Yang termasuk dalam lingkup pekerjaan ini meliputi :          
                                                                          
           - Door Handle/ Pegangan pintu;                                 
                                                                          
               KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA                   
                 DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN                     
                 POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN                      
          Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
                     Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644            
         Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
                                                                          
           - Kunci pintu                                                  
                                                                          
           - Grendel Pintu;                                               
                                                                          
           - Grendel Jendela;                                             
           - Kait Angin;                                                  
                                                                          
           - Rambucis                                                     
                                                                          
         e) Pelaksana harus menyediakan tenaga, material juga peralatan yang
                                                                          
           memadai untuk menjamin kelancaran dan keamanan dalam pelaksanaan
           pekerjaan sehingga hasil kerjanya sesuai dengan dimensi, kedudukan,
                                                                          
           bentuk, seperti tertera pada Gambar Rencana dan spesifikasi ini.
                                                                          
                                                                          
      2. Pelaksanaan Pekerjaan                                            
                                                                          
         Pemasangan kunci dan alat gantungan agar dipisahkan menurut jenis
         kebutuhan, fungsi dan kedudukan sesuai dengan Gambar Rencana dan 
                                                                          
         spesifikasi ini dan mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas/Direksi
                                                                          
         Teknis .                                                         
         Sebelum dilakukan pemasangan, Pelaksana harus mengajukan terlebih dahulu
                                                                          
         contoh dari bahan yang akan dipasang tersebut untuk mendapatkan  
                                                                          
         persetujuan dari Konsultan Pengawas/Direksi Teknis. Pemasangan harus
                                                                          
         rapih sehingga pintu-pintu, jendela-jendela dan lain-lainnya dapat ditutup dan
         di buka dengan mudah/ lancar tanpa menimbulkan suara. Sekrup-sekrup yang
                                                                          
         dipakai dalam pemasangan harus cocok dengan barang besi yang dipasang.
                                                                          
         Tidak diperbolehkan memukul sekrup pada barang-barang besi, pengokohan/
         pemasangan sekrup harus dengan cara memutar.                     
                                                                          
         Sekrup yang rusak pada waktu dipasang harus diganti dengan sekrup yang
                                                                          
         baru. Semua kunci-kunci, pegangan-pegangan, engsel-engsel dan lainnya
                                                                          
         harus terpasang dengan baik, persis dan tidak ada cacat. Semua bagian-bagian
         yang rusak akibat pemasangan harus segera diganti.               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
               KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA                   
                 DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN                     
                 POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN                      
          Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
                     Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644            
         Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
                                                                          
                               PASAL 10                                   
                                                                          
                PEKERJAAN PENUTUP  LANTAI DAN DINDING                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      1. Pemasangan Lantai Keramik 60 x 60 cm                             
                                                                          
         a) Material                                                      
                                                                          
           1) Semen                                                       
                                                                          
              Semen yang digunakan untuk pekerjaan pemasangan penutup lantai
              harus sama dengan kualitasnya seperti semen yang ditentukan untuk
                                                                          
              pekerjaan beton.                                            
                                                                          
                                                                          
           2) Pasir                                                       
                                                                          
              Pasir yang dgunakan untuk pekerjaan pemasangan penutup lantai harus
                                                                          
              kualitasnya baik dan sesuai untuk pekerjaan tersebut.       
                                                                          
                                                                          
           3) Air                                                         
                                                                          
              Air yang digunakan untuk pekerjaan pemasangan penutup lantai harus
                                                                          
              sama dengan kualitasnya seperti semen yang ditentukan untuk 
              pekerjaan beton.                                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
           4) Keramik 60 x 60 cm                                          
              Granit yang digunakan untuk lantai ada dua jenis yaitu Keramik 60 cm
                                                                          
              x 60 cm Polished Merk Sierra Tiles dan Keramik 60 cm x 60 cm Anti Slip
                                                                          
              (Unpolished) Merk Sierra Tiles dengan nilai TKDN 49,57%.    
                                                                          
                                                                          
           5) Keramik 30 x 30 cm                                          
                                                                          
              Keramik yang digunakan untuk lantai kamar mandi adalah dengan
                                                                          
              warna ditentukan kemudian dengan ukuran 30 x 30 cm menggunakan
              Merk Mulia Keramik dengan nilai TKDN 75,39%.                
                                                                          
                                                                          
               KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA                   
                 DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN                     
                 POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN                      
          Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
                     Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644            
         Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
                                                                          
                                                                          
                                                                          
           6) Nat (Spesi antar Keramik)                                   
                                                                          
              Untuk pengisi nat digunakan bahan perekat warna. Bahan yang 
              digunakan untuk pengisi nat ini dari bahan setara dengan semen putih.
                                                                          
              Bahan ini murni tidak mengandung agregat yang lain agar dapat
                                                                          
              menghasilkan pengisi jarak antar keramik yang sama dengan hasil yang
              rapih. Tidak dibenarkan menggunakan bahan yang telah lama yang
                                                                          
              dianggap sudah tidak layak pakai lagi, mengeras ataupun sudah
                                                                          
              mengalami proses pengerasan sehingga terdapat butiran-butiran di
                                                                          
              dalamnya.                                                   
                                                                          
                                                                          
         b) Pelaksanaan Pekerjaan                                         
                                                                          
           1) Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan Pelaksana harus menyerahkan
              shop drawing mengenai pola pemasangan kepada Direksi Teknik untuk
                                                                          
              disetujui.                                                  
                                                                          
           2) Sebelum pemasangan dilaksanakan harus diperhatikan lubang lubang
                                                                          
              instalasi, drainase, bak kontrol dan hal-hal yang berhubungan dengan
              pasangan.                                                   
                                                                          
           3) Pola, arah dan awal pemasangan lantai harus sesuai gambar detail atau
                                                                          
              sesuai petunjuk Direksi Teknik.                             
                                                                          
           4) Adukan pasangan/pengikat harus ditambah bahan perekat yang  
              diisyaratkan atau dapat pula digunakan acian PC murni.      
                                                                          
           5) Pemasangan lantai keramik harus merupakan bidang yang benar benar
                                                                          
              rata, tidak bergelombang dengan memperhatikan kemiringan didaerah
              basah dan teras.                                            
                                                                          
           6) Jarak antara unit-unit pemasangan satu sama lain/siar-siar/naat harus
                                                                          
              sama lebarnya dan maksimum 3 mm, yang membentuk garis-garis 
                                                                          
              sejajar dan lurus yang sama lebarnya, untuk siar-siar/naat yang
                                                                          
                                                                          
               KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA                   
                 DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN                     
                 POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN                      
          Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
                     Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644            
         Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
                                                                          
              berpotongan harus membentuk sudut siku yang saling berpotongan
                                                                          
              tegak lurus antara satu dengan yang lainnya.                
                                                                          
           7) Pengisian siar-siar/naat dilakukan paling cepat 3 x 24 jam setelah
              pemasangan selesai dan telah benar-benar kuat melekat, sebelum
                                                                          
              pengisian siar-siar/naat dilakukan lubang siar-siar/naat harus
                                                                          
              dibersihkan dari debu dan kotoran-kotoran lainnya.          
                                                                          
           8) Selama masa pengeringan yaitu 3 x 24 jam setelah pemasangan, bidang-
              bidang yang terpasang tidak boleh diinjak/diberi beban apapun.
                                                                          
           9) Pemotongan bahan-bahan harus menggunakan alat pemotongan khusus
                                                                          
              sesuai persyaratan dari pabrik.                             
           10) Seluruh pemasangan yang sudah selesai dikerjakan harus dibersihkan
                                                                          
              dari segala macam noda permukaan pasangan hingga betul-betul bersih.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      2. Pemasangan Dinding Keramik 30 x 60 cm                            
                                                                          
         a) Material                                                      
                                                                          
           1) Semen                                                       
              Semen yang digunakan untuk pekerjaan pemasangan penutup lantai
                                                                          
              harus sama dengan kualitasnya seperti semen yang ditentukan untuk
                                                                          
              pekerjaan beton.                                            
                                                                          
                                                                          
           2) Pasir                                                       
                                                                          
              Pasir yang dgunakan untuk pekerjaan pemasangan penutup lantai harus
                                                                          
              kualitasnya baik dan sesuai untuk pekerjaan tersebut.       
                                                                          
                                                                          
           3) Air                                                         
                                                                          
              Air yang digunakan untuk pekerjaan pemasangan penutup lantai harus
              sama dengan kualitasnya seperti semen yang ditentukan untuk 
                                                                          
              pekerjaan beton.                                            
                                                                          
               KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA                   
                 DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN                     
                 POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN                      
          Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
                     Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644            
         Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
                                                                          
           4) Keramik 30 x 60 cm                                          
                                                                          
              Keramik yang digunakan untuk lantai kamar mandi adalah dengan
                                                                          
              warna ditentukan kemudian ukuran 30 x 60 cm dengan menggunakan
              Mulia Keramik dengan nilai TKDN 62,08%.                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
           5) Nat (Spesi antar Keramik)                                   
              Untuk pengisi nat digunakan bahan perekat warna. Bahan yang 
                                                                          
              digunakan untuk pengisi nat ini dari bahan setara dengan semen putih.
                                                                          
              Bahan ini murni tidak mengandung agregat yang lain agar dapat
                                                                          
              menghasilkan pengisi jarak antar Granit yang sama dengan hasil yang
              rapih.                                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
         b) Pelaksanaan Pekerjaan                                         
                                                                          
         Sebelum  memulai  pelaksanaan pekerjaan keramik yang  akan       
                                                                          
         digunakan/dipasang harus terlebih dahulu direndam dalam air sehingga
                                                                          
         permukaannya akan jenuh air.                                     
         Semua permukaan dinding yang akan dipasang Keramik harus dibersihkan
                                                                          
         dan dikasarkan serta dibasahi dengan air terlebih dahulu agar permukaan
                                                                          
         jenuh dengan air dan mendapatkan daya rekat yang baik.           
         Pemasangan keramik harus dilakukan tahap demi tahap dengan tebal adukan
                                                                          
         pada tiap lapis 1 cm. Pekerjaan tersebut diulangi terus sampai mencapai
                                                                          
         ketinggian atau elevasi yang dikehendaki sesuai dengan Gambar Rencana.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
               KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA                   
                 DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN                     
                 POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN                      
          Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
                     Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644            
         Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
                                                                          
                               PASAL 11                                   
                                                                          
                       PEKERJAAN LANGIT-LANGIT                            
                                                                          
                                                                          
      1. Lingkup Pekerjaan                                                
         Pada pekerjaan Renovasi Gedung Teknik Laboratorium Medik terdapat dua
                                                                          
         jenis tipe pekerjaan plafond yaitu plafond gypsum untuk ruangan kelas dan
                                                                          
         Laboratorium dan juga plafond PVC untuk selasar.                 
                                                                          
                                                                          
      2. Material                                                         
                                                                          
         Untuk material yang digunakan pada pekerjaan ini yaitu material gypsum
                                                                          
         menggunakan gypsum Merk Aplus dengan ketebalan 9 mm dengan nilai 
         TKDN 31,13% dan material untuk PVC menggunakan Merk Shunda Plafond
                                                                          
         dengan ketebalan 8 mm dengan nilai TKDN 84,89%.                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      3. Pelaksanaan Pekerjaan                                            
         •  Pasang suspension bracket                                     
                                                                          
         •  Pasang suspension bracket pada hollow clamp                   
                                                                          
         •  Jarak pemasangan hollow 60×60 cm                              
                                                                          
         •  Cek leveling keseluruhan rangka                               
         •  Pasang plafond PVC melintang berlawanan arah pada hollow 60 x 60 cm
                                                                          
         •  Pertemuan bagian ujung (butt joints) harus tepat ditengah-tengah hollow
                                                                          
         •  Pertemuan bagian ujung harus dibuat saling silang.            
                                                                          
         •  Plafond PVC dipasang menggunakan sekrup                       
         •  Sekrup untuk pertemuan bagian ujung berjarak maksimum 200mm   
                                                                          
         •  Sekrup untuk bagian tangan Plafond PVC berjarak maksimum 300mm
                                                                          
         •  Begitu juga hal nya untuk pemasangan plafond gypsum dengan cara
                                                                          
            hampir menyerupai dengan plafond PVC.                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
               KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA                   
                 DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN                     
                 POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN                      
          Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
                     Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644            
         Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
                                                                          
                               PASAL 12                                   
                                                                          
                        PEKERJAAN PENGECATAN                              
                                                                          
                                                                          
      1. Lingkup Pekerjaan                                                
         a) Semua bahan cat harus dari penyalur yang disetujui. Pengerjaan pengecatan
                                                                          
           harus mengikuti petunjuk-petunjuk dari pabrik yang bersangkutan. Plamur
                                                                          
           serta cat dasar dipakai sesuai dengan rekomendasi dari pabrik catnya.
                                                                          
           Sebelum pengecatan, maka cat dalam kaleng harus diaduk secara baik
           sebelum dituangkan dalam tempat cat yang disediakan.           
                                                                          
         b) Pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah ditentukan.
                                                                          
           Khusus untuk dinding luar, pemakaian plamur tidak dianjurkan,  
           pemakaian plamur pada dinding luar seluruh bangunan yang ditunjuk
                                                                          
           dalam gambar pelaksanaan hanya untuk meratakan permukaan pengecatan
                                                                          
           setelah dinding telah dilakukan pengecatan-pengecatan. Tanpa petunjuk
                                                                          
           dari pabrik, maka penggunaan zat-zat pengering dan lain-lain tidak
           dibenarkan.                                                    
                                                                          
         c) Pengecatan semua permukaan dan area yang ada gambar tidak disebutkan
                                                                          
           secara khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk
                                                                          
           Direksi/Konsultan Pengawas.                                    
                                                                          
                                                                          
      2. Material                                                         
                                                                          
        a) Untuk material cat pada dinding interior menggunakan material cat Merk
           Vinilex Pro 1000 dengan nilai TKDN 35,88%.                     
                                                                          
        b) Untuk material cat pada dinding eksterior menggunakan material cat Merk
                                                                          
           Jotun Jotashield dengan nilai TKDN 40,48%.                     
                                                                          
        c) Untuk material cat kilat menggunakan material cat Merk Nippon Paint Bee
           Brand dengan nilai TKDN 39,49.                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
               KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA                   
                 DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN                     
                 POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN                      
          Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
                     Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644            
         Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
                                                                          
      3. Pelaksanaan Pekerjaan                                            
                                                                          
         a) Sebelum pengecatan dimulai, permukaan bidang pengecatan harus rata,
                                                                          
           kering dan bersih dari segala kotoran, minyak dan debu.        
         b) Persiapan/Dempul                                              
                                                                          
         Retak-retak pada permukaan bidang yang akan dicat harus ditutup dengan
                                                                          
         dempul kayu sesuai dengan petunjuk dari produsen cat yang akan digunakan
         sampai rata dengan                                               
                                                                          
         permukaan sekitarnya. Sebelum permukaan diberi satu lapisan cat dasar (tahan
                                                                          
         alkali), semua lumut/kerak pada permukaan tersebut harus dibersihkan
                                                                          
         dengan kain yang kasar dan kering, setelah itu disusul dengan kain kasar yang
         dibasahi dengan air bersih, akhirnya permukaan dibiarkan mengering.
                                                                          
         c) Persiapan                                                     
                                                                          
         Sebelum pengecatan dimulai, semua permukaan yang akan dicat harus
                                                                          
         dipersiapkan sesuai dengan persyaratan tertulis dari pabrik. Harus disediakan
         kain pembersih debu yang secukupnya untuk mencapai tujuan di atas.
                                                                          
         d) Bidang pengecatan siap dicat setelah diplamur terlebih dahulu.
                                                                          
         e) Lapisan plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yang
           rata.                                                          
                                                                          
         f) Sesudah selama 3 (tiga) hari plamur dilakukan dan percobaan warna telah
                                                                          
           disetujui Direksi/Konsultan Pengawas, bidang plamur diamplas dengan
                                                                          
           amplas besi yang halus No. 00, kemudian dibersihkan dengan bulu ayam
           sampai bersih.                                                 
                                                                          
         g) Sebelum pengecatan dilakukan, Pelaksana diwajibkan membuat contoh-
                                                                          
           contoh warna, untuk disetujui Direksi/Konsultan Pengawas.      
         h) Pengecatan disyaratkan menggunakan kuas yang baik/halus.      
                                                                          
         i) Setiap kali lapisan cat dilaksanakan harus dihindarkan terjadinya sentuhan
                                                                          
           benda-benda dan pengaruh pekerjaan-pekerjaan sekelilingnya selama 2
                                                                          
           jam.                                                           
                                                                          
                                                                          
               KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA                   
                 DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN                     
                 POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN                      
          Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
                     Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644            
         Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
                                                                          
                               PASAL 13                                   
                                                                          
                          PEKERJAAN SANITASI                              
                                                                          
                                                                          
      1. Lingkup Pekerjaan                                                
         Pekerjaan ini meliputi pekerjaan yang berhubungan dengan semua kamar
                                                                          
         mandi dan toilet yang ada dalam proyek ini yang ditunjukkan dalam
                                                                          
         tabel/schedule spesifikasi sanitasi, serta lokasi penempatannya ditunjukkan
                                                                          
         dalam gambar kerja untuk konstruksi.                             
         Adapun lingkup pekerjaan sanitasi adalah :                       
                                                                          
           •  Pemasangan   Kloset  Duduk    Komplit   Merk    TOTO        
                                                                          
              CW660NJ/NPJ+SW660J dengan nilai TKDN 41,15%.                
                                                                          
           •  Pemasangan Kloset Jongkok Merk American Standard dengan nilai
              TKDN 70,68%.                                                
                                                                          
           •  Pemasangan Kran dia. ¾’’ atau ½’’ stainless                 
                                                                          
           •  Pemasangan Westafle Gantung Merk TOTO LW 247CJ komplit dengan
                                                                          
              kaca cermin dengan nilai TKDN 70,48%.                       
           •  Pemasangan Floor Drain Stainless 3’’                        
                                                                          
           •  Pemasangan Roof Drain Stainless 3”                          
                                                                          
           •  Pemasangan Kran Air.                                        
                                                                          
           •  Pemasangan Tangki Air Kapasitas 2000 Liter                  
           •  Pemasangan Pompa Air/Jet Pump Lengkap dengan Automatic      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      2. Persyaratan Bahan                                                
         Merk yang digunakan pada proyek ini ditunjukkan oleh gambar detail rencana
                                                                          
         yang dibuat oleh Perencana. Warna akan ditentukan kemudian dan   
                                                                          
         pemasangan harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas/Direksi Teknis.
                                                                          
         Semua material harus memenuhi ukuran, standard dan mudah didapatkan di
         pasaran, kecuali bila ditentukan lain. Semua peralatan dalam keadaan lengkap
                                                                          
         dengan segala perlengkapannya, sesuai dengan yang telah disediakan oleh
                                                                          
               KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA                   
                 DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN                     
                 POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN                      
          Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
                     Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644            
         Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
                                                                          
         pabrik. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disyaratkan dalam
                                                                          
         uraian dan syarat-syarat.                                        
                                                                          
                                                                          
      3. Syarat-Syarat Pelaksanaan                                        
                                                                          
         a) Pekerjaan ini harus dilakukan/ dikerjakan oleh tenaga-tenaga ahli yang
                                                                          
           betul-betul berpengalaman dan menguasai teknologi pemasangan, serta
           mempunyai keahlian khusus dalam pekerjaannya.                  
                                                                          
         b) Sanitasi harus terpasang dengan baik, sempurna, dan kokoh, sesuai dengan
                                                                          
           yang dipersyaratkan dalam petunjuk pemasangan produk sanitasi  
                                                                          
           bersangkutan dan disetujui Konsultan Pengawas/Direksi Teknis . 
         c) Semua sistem dari sanitasi harus dapat bekerja dengan baik dan sempurna.
                                                                          
         d) Pelaksana harus menjaga pekerjaan sanitasi yang sudah selesai 
                                                                          
           dilaksanakan, sehingga terhindar dari kejadian-kejadian yang bisa
                                                                          
           menimbulkan kerusakan.                                         
         e) Hasil pekerjaan pemasangan sanitasi harus dapat berfungsi dengan
                                                                          
           sempurna dan tidak cacat.                                      
                                                                          
         f) Perbedaan letak/ posisi plumbing yang terjadi di lapangan, harus segera
           dilaporkan ke Konsultan Pengawas/Direksi Teknis agar segera dibuatkan
                                                                          
           shop drawingnya oleh Pelaksana. Dan semuanya harus diajukan dan
                                                                          
           diperiksa oleh Konsultan Pengawas/Direksi Teknis, Perencana, dan
                                                                          
           disetujui oleh PPK.                                            
         g) Pelaksanaan pemasangan harus menghasilkan pekerjaan yang sempurna,
                                                                          
           rapi dan lancar dipergunakannya/air tidak macet.               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
               KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA                   
                 DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN                     
                 POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN                      
          Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
                     Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644            
         Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
                                                                          
                               PASAL 14                                   
                                                                          
                PEKERJAAN  SISTEM PEMIPAAN (PLUMBING)                     
                                                                          
                                                                          
      1. Lingkup Pekerjaan Pipa Air Bersih                                
         Pengadaan dan pemasangan instalasi air bersih secara lengkap sehingga sistem
                                                                          
         dapat terkoneksi dengan instalasi eksisting dan berfungsi dengan baik.
                                                                          
         Pengadaan dan pemasangan pemipaan air bersih dari bak penampung bawah
                                                                          
         menggunakan pompa booster ke tanki penampung atas dan dengan     
         menggunakan gaya gravitasi menuju titik-titik distribusi air bersih dalam
                                                                          
         bangunan sesuai dengan gambar perencanaan.                       
                                                                          
         Lingkup pekerjaan yang dimaksud meliputi:                        
           • Pemasangan Pipa Diameter 4” tipe AW untuk air kotor merk Rucika
                                                                          
             dengan nilai TKDN 89,90%.                                    
                                                                          
           • Pemasangan Pipa Diameter 3” tipe AW untuk air kotor merk Rucika
                                                                          
             dengan nilai TKDN 89,90%.                                    
           • Pemasangan Pipa Diameter ½’’ tipe AW untuk air bersih merk Rucika
                                                                          
             dengan nilai TKDN 89,90%.                                    
                                                                          
           • Pemasangan Pipa Diameter 1’’ tipe AW untuk air bersih merk Rucika
                                                                          
             dengan nilai TKDN 89,90%.                                    
           • Pemasangan Fitting dan Acessories                            
                                                                          
           • Pemasangan Material Bantu                                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      2. Persyaratan Pelaksanaan Pipa Air Bersih                          
                                                                          
         Sistem Pemipaan Air Bersih                                       
                                                                          
           •  Pemipaan secara umum harus mengikuti segala ketentuan yang  
                                                                          
              tercantum pada syarat-syarat sebelumnya, dan segala sesuatu yang
              tercantum dalam buku Pedoman Plambing Indonesia.            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
               KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA                   
                 DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN                     
                 POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN                      
          Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
                     Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644            
         Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
                                                                          
           •  Contoh-contoh bahan dan konstruksi harus diajukan kepada Direksi
                                                                          
              untuk diperiksa dan disetujui, selambat-lambatnya 2 (dua) minggu
                                                                          
              sebelum pembuatan dan pemasangan.                           
           •  Pemasangan pipa datar harus dibuat dengan kemiringan 1/1000 ke arah
                                                                          
              katup/flange pembuangan dan pipa naik/turun harus benar-benar
                                                                          
              tegak.                                                      
                                                                          
           •  Pemasangan pipa mendatar dalam bangunan harus dibuat dengan 
              kemiringan 1/1000 menuju ke arah pipa tegak/riser.          
                                                                          
           •  Pelaksanaan pemasangan/penyambungan pipa dengan fitiing-    
                                                                          
              fitting/alat bantu harus menggunakan bahan dengan standar   
                                                                          
              ukuran/Merk yang sama dan  Pelaksana agar memperhatikan     
              petunjuk/ketentuan/ persyaratan penyambungan dengan baik.   
                                                                          
           •  Belokan harus menggunakan long-radius elbouw, penggunaan short
                                                                          
              elbouw, standard elbouw, bend dan knee sama sekali tidak    
                                                                          
              diperkenankan.                                              
           •  Fitting, peralatan bantu, peralatan ukur dan lainnya yang memiliki
                                                                          
              tahanan aliran yang berlebih tidak diperkenankan dipasang kecuali
                                                                          
              yang disyaratkan.                                           
           •  Pada belokan pipa datar ke pipa tegak harus dipasang alat pengumpul
                                                                          
              kotoran yang tertutup (capped dirt pocket).                 
                                                                          
           •  Semua alat ukur harus dalam batas ukur yang baik dan mempunyai
                                                                          
              ketelitian yang sewajarnya untuk pengukuran.                
           •  Selama pemasangan berjalan, Pelaksana harus menutup setiap ujung
                                                                          
              pipa yang terbuka untuk mencegah tanah, debu dan kotoran lainnya,
                                                                          
              dengan dop/blind flange untuk pipa baja dan copper, pemanasan press
                                                                          
              untuk pipa PVC.                                             
           •  Setiap jaringan yang telah selesai dipasang, harus ditiup dengan udara
                                                                          
              kempa (compressed air) untuk jangka waktu yang cukup lama, agar
                                                                          
                                                                          
               KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA                   
                 DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN                     
                 POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN                      
          Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
                     Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644            
         Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
                                                                          
              kotoran-kotoran yang mungkin sudah masuk ke dalam pipa dapat
                                                                          
              terbuang sama sekali.                                       
                                                                          
           •  Ketentuan/Persyaratan teknis tentang instalasi pemipaan, peralatan
              bantu, dan yang lainnya telah diuraikan pada pasal terdahulu.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      3. Lingkup Pekerjaan Pipa Air Kotor dan Limbah                      
                                                                          
         Pemipaan air kotor di setiap kamar mandi melalui shaft kamar mandi dan
         koridor bangunan sampai dengan septick tank di luar gedung.      
                                                                          
         Pelaksana sudah memperhitungkan, akan adanya tambahan pipa utama yang
                                                                          
         menuju ke lantai selanjutnya (lantai 1 dan 2) sehingga dalam tahapan
         pelaksanaan selanjutnya tidak mengalami kesulitan dalam penyambungan.
                                                                          
         Lingkup pekerjaan yang dimaksud meliputi:                        
                                                                          
           • Pemasangan Pipa Diameter 4’’ merk Rucika dengan nilai TKDN 89,90%.
                                                                          
           • Pemasangan Pipa Diameter 3’’ merk Rucika dengan nilai TKDN 89,90%.
           • Pembuatan Septictank Konvensional                            
                                                                          
           • Pemasangan Fitting dan Acessories                            
                                                                          
           • Pemasangan Material Bantu                                    
                                                                          
                                                                          
      4. Persyaratan Pelaksanaan Pipa Air Kotor dan Limbah                
                                                                          
           •  Semua pipa dan fitting yang dipakai dalam pekerjaan ini harus dari satu
                                                                          
              merek dan standar yang sama.                                
                                                                          
           •  Fitting harus terbuat dari bahan yang sama dengan bahan pipa.
           •  Fitting harus dari jenis injection moulded, sedangkan welded fitting
                                                                          
              sama sekali tidak diperkenankan untuk dipergunakan dalam sistem
                                                                          
              pemipaan.                                                   
           •  Kemiringan pipa dibuat sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar
                                                                          
              dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
               KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA                   
                 DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN                     
                 POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN                      
          Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
                     Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644            
         Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
                                                                          
           •  Dalam pemasangan jaringan pemipaan ini, harus diadakan koordinasi
                                                                          
              dengan pekerjaan-pekerjaan struktur mengingat adanya penembusan-
                                                                          
              penembusan betonan lantai maupun dinding.                   
           •  Pemasangan dan penempatan pipa-pipa ini disesuaikan dengan gambar
                                                                          
              pelaksanaan dan dimensi dari masing-masing pipa tercakup pula dalam
                                                                          
              gambar tersebut.                                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                               PASAL 15                                   
                                                                          
            PEKERJAAN  ATAP BAJA RINGAN DAN  PENUTUP ATAP                 
                                                                          
      1. Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                          
         a) Pekerjaan ini meliputi Pelaksanaan tenaga kerja dan peralatan sebagai alat
                                                                          
           bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk  
           mendapatkan hasil yang baik.                                   
                                                                          
         b) Pelaksana Pelaksana wajib memeriksa terhadap kemungkinan kesalahan/
                                                                          
           ketidak cocokan pada gambar-gambar rencana baik dari besaran volume,
                                                                          
           sistem pelaksanaan dan lain-lain yang dapat mempengaruhi pekerjaan
           tersebut.                                                      
                                                                          
         c) Diartikan bahwa bila ada ketidak sesuaian secara teknis maupun fisik maka
                                                                          
           hal ini harus disampaikan secara tertulis atau berupa gambar pada waktu
                                                                          
           penjelasan tender/ aanwijzing, hal tersebut akan dilakukan perubahan di
           lapangan oleh Konsultan Pengawas/Direksi Teknis, hal ini akan dicatat
                                                                          
           didalam risalah rapat dan termasuk didalam dokumen kontrak. Seluruh
                                                                          
           biaya yang disebabkan perubahan/perbaikan tersebut harus sudah 
           tercakup pada unit dari item pekerjaan saat Pelaksana Pelaksana
                                                                          
           mengajukan penawaran.                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
               KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA                   
                 DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN                     
                 POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN                      
          Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
                     Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644            
         Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
                                                                          
         d) Pelaksanaan bahan penutup atas harus ada persediaan 2 % untuk 
           persediaan pemeliharaan.                                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      2. Material                                                         
         a) Atap Spandek Zincalume Tbl. 0,35 mm dan Rabung Spandek Zincalume
                                                                          
           Tbl. 0,35 mm dengan nilai TKDN 49,54%.                         
                                                                          
           Bahan penutup atap adalah Atap Spandek Zincalume Tbl. 0,35 mm. Bentuk
            atap harus mulus, bentuknya teratur, tidak bengkok, melengkung,
                                                                          
            kaitannya cocok satu sama lain. Bubungan atap harus khusus dari produksi
                                                                          
            yang sama dengan daun atapnya, begitupun warnanya.            
                                                                          
            Pelaksana jauh sebelum waktu pemasangan harus menyerahkan contoh
            dari bahan genteng tersebut, untuk mendapat persetujuan Konsultan
                                                                          
            Pengawas/Direksi Teknis.                                      
                                                                          
                                                                          
         b) Rangka Atap                                                   
                                                                          
            Bahan rangka atap dari baja ringan C 75 dengan ukuran dan modul sesuai
                                                                          
            dengan yang ditunjukan pada gambar.                           
                                                                          
                                                                          
      3. Pelaksanaan Pekerjaan                                            
                                                                          
         a) Persiapan                                                     
                                                                          
            Sebelum memulai pemasangan spandek, pastikan Anda memiliki peralatan
            dan perlengkapan yang dibutuhkan seperti palu, gergaji, obeng, bor,
                                                                          
            penggaris, dan alat penyangga. Pastikan juga area pemasangan sudah
                                                                          
            bersih dan rata serta telah dilakukan pengukuran secara teliti untuk
                                                                          
            memastikan ukuran spandek yang diperlukan.                    
                                                                          
                                                                          
         b) Pemasangan Rangka Atap                                        
                                                                          
            Rangka atap harus dipasang terlebih dahulu sebelum pemasangan 
            spandek. Pastikan rangka atap sudah terpasang dengan kuat dan benar
                                                                          
               KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA                   
                 DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN                     
                 POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN                      
          Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
                     Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644            
         Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
                                                                          
            serta telah dilakukan pengukuran untuk menentukan jarak antar rangka.
                                                                          
            Pastikan juga atap sudah rata dan tidak membentuk sudut yang tajam.
                                                                          
                                                                          
         c) Pemasangan Atap Spandek                                       
                                                                          
                                                                          
            Spandek harus dipasang dari arah bawah ke atas. Pastikan spandek telah
            dipotong sesuai dengan ukuran yang dibutuhkan dan dibawa ke atap
                                                                          
            dengan hati-hati agar tidak tergores atau rusak. Letakkan spandek di atas
                                                                          
            rangka atap dan pastikan spandek sudah benar-benar rata.      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
         d) Pemasangan Skrup                                              
                                                                          
            Sekrup harus dipasang dengan tepat dan pada tempat yang benar. Pasang
                                                                          
            sekrup pada bagian atas spandek dan pasangkan pada bagian bawah
                                                                          
            rangka atap. Pastikan jarak antar sekrup sesuai dengan spesifikasi spandek
            yang digunakan dan pastikan sekrup benar-benar menempel pada rangka
                                                                          
            atap.                                                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
         e) Pemotongan Spandek                                            
                                                                          
            Spandek harus dipotong pada bagian ujung yang tidak terpasang pada
                                                                          
            rangka atap. Gunakan gergaji atau gunting spandek untuk memotong
                                                                          
            spandek dan pastikan potongan spandek sudah rata dan tidak membentuk
            sudut tajam yang dapat membahayakan pengguna.                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
         f) Penyelesaian Pemasangan                                       
                                                                          
            Pastikan semua spandek telah terpasang dengan benar dan kuat. Cek
                                                                          
            kembali posisi sekrup dan spandek apakah sudah terpasang dengan benar
                                                                          
                                                                          
                                                                          
               KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA                   
                 DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN                     
                 POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN                      
          Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
                     Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644            
         Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
                                                                          
            dan tidak ada yang kendor. Setelah selesai, pastikan semua alat dan bahan
                                                                          
            telah dibersihkan dan diatur dengan rapi.                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                               PASAL 16                                   
                                                                          
                          PEKERJAAN  LISTRIK                              
                                                                          
     1. Pendahuluan                                                       
                                                                          
       a. Uraian dan syarat-syarat ini menjelaskan tentang detail spesifikasi bahan dan
                                                                          
          cara pemasangan Listrik Tegangan Rendah meliputi pekerjaan secara lengkap
                                                                          
          dan sempurna antara lain :                                      
          • Pengadaan perlalatan dan bahan                                
                                                                          
          • Pengangkutan ke site                                          
                                                                          
          • Penyimpanan                                                   
                                                                          
          • Persiapan tapak                                               
          • Pemasangan                                                    
                                                                          
          • Supervisi                                                     
                                                                          
          • Pengetesan dan uji coba                                       
                                                                          
          • Training                                                      
          • Pemeliharaan                                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
       b. Sumber daya listrik bersumber dari Perusahaan Listrik Milik Negara (PLN)
                                                                          
          dan Diesel Generator bila daya dari PLN mengalami gangguan.     
                                                                          
                                                                          
       c. Fasilitas instalasi listrik tersebut digunakan untuk :          
                                                                          
          • Penerangan seluruh gedung                                     
          • Penerangan untuk parker dan halaman                           
                                                                          
          • Stop kontak biasa dan tenaga                                  
                                                                          
               KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA                   
                 DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN                     
                 POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN                      
          Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
                     Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644            
         Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
                                                                          
       d. Dalam melaksanakan instalasi ini, Pelaksana harus mengikuti semua
                                                                          
          persyaratan yang ada seperti :                                  
                                                                          
          • Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 1987                  
          • VDE, ISO, BS, LMK dan lain-lain.                              
                                                                          
          • Persyaratan pabrik                                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
       e. Pelaksana harus mengikuti dan terikat pada semua persyaratan yang
          tercantum :                                                     
                                                                          
          • Persyaratan umum                                              
                                                                          
          • Spesifikasi teknis                                            
                                                                          
          • Gambar rencana                                                
          • Berita Acara Aanwijzing                                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
       f. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan                               
                                                                          
          • Harus mempunyai SIKA-PLN Golongan B atau C yang masih berlaku,
            atau bekerjasama dengan pemilik SIKA-PLN, dengan melampirkan surat
                                                                          
            kerjasama.                                                    
                                                                          
          • Harus dapat persetujuan dari Pemberi Tugas.                   
                                                                          
                                                                          
     2. Sistem Instalasi dan Perlistrikan                                 
                                                                          
       a. Sistem Instalasi                                                
                                                                          
          1. Semua instalasi harus dengan pelindung pipa atau conduit lengkap fiting-
            fitingnya, dan terpasang tidak kelihatan dari luar (in bow). Dalam
                                                                          
            bangunan dengan jenis High Impact Conduit UPVC. Didalam atau diluar
                                                                          
            bangunan menggunakan pipa galvanis, yang harus diberi pelindung anti
                                                                          
            karat.                                                        
          2. Cabang dari jalur instalasi ke peralatan (lampu, fan), dengan pipa flexsible
                                                                          
            jenis High Impact Conduit UPVC.                               
                                                                          
                                                                          
               KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA                   
                 DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN                     
                 POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN                      
          Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
                     Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644            
         Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
                                                                          
          3. Semua pipa instalasi diluar cor-coran pelat beton yang tidak tertanam
                                                                          
            dalam tanah harus diberi marker dengan warna yang akan ditentukan
                                                                          
            kemudian pada ujung-ujung pipa atau kabel dan pada setiap jarak 10
            meter.                                                        
                                                                          
          4. Semua teknis pelaksanaan yaitu percabangan, pembelokan, pengetapan
                                                                          
            dan sebagainya harus menggunakan fiting-fiting yang sesuai yaitu Socket,
                                                                          
            elbouw, T-doos, Cross-door, terminal punter, isolasiban, klem besi dll.
          5. Sparing pipa untuk menembus pondasi dan delatasi menggunakan pipa
                                                                          
            galvanis yang ukurannya dua tingkat diatas pipa instalasi, sesudahnya
                                                                          
            lubang antara pipa dengan kabel dicor dengan vulmasa.         
                                                                          
                                                                          
       b. Sistim Pelistrikan.                                             
                                                                          
          1. Semua instalasi penerangan dan stop kontak menggunakan system 3 core
                                                                          
            dimana core yang ketiga merupakan jaringan pentanahan disatukan ke
            panel listrik.                                                
                                                                          
          2. Pada ujung kabel harus dipersiapkan untuk pemasangan jaringan
                                                                          
            pentanahan ke panel listrik.                                  
          3. Panel listrik harus diberi pentanahan dengan BC atau core ke 5 (tersendiri)
                                                                          
            dari yang digunakan.                                          
                                                                          
          4. Instalasi untuk fan harus diakhiri dengan stop kontak dan diberi saklar
                                                                          
            yang dilengkapi dengan pilot lamp.                            
          5. Sistim tegangan listrik 380 Volt – 3 Fase – 50 Hz atau 220 Volt – 1 Fasa – 50
                                                                          
            Hz.                                                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    3. Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                          
       a) Listrik                                                         
                                                                          
          • Melaksanakan seluruh instalasi penerangan dan stop kontak, Freshair-fan
            dan Pressuried-fan lengkap dengan pentanahan.                 
                                                                          
          • Menyediakan dan memasang semua feeder listrik.                
               KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA                   
                 DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN                     
                 POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN                      
          Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
                     Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644            
         Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
                                                                          
          • Menyediakan dan memasang, panel-panel, sesuai gambar.         
                                                                          
          • Menyediakan dan memasang semua armature lampu bangunan, lampu 
                                                                          
            halaman lengkap tiang lampu, fuse, cat-catan dan pondasi.     
          • Menyediakan dan memasang cable tray/cable ladder untuk feeder cable
                                                                          
            termasuk yang didalam shaft.                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
       b) Melaksanakan Instalasi Pentanahan                               
          •  Menyediakan dan memasang penahanan api diseluruh shaft listrik pada
                                                                          
             daerah trench yang berbatasan dengan bangunan.               
                                                                          
          •  Membuat gambar kerja dan keterangan lainnya yang diperlukan rangkap
                                                                          
             4 (empat) untuk persetujuan.                                 
          •  Melakukan supervise dan pengetesan.                          
                                                                          
          •  Melaksanakan pemeliharaan dan memberikan jaminan dengan      
                                                                          
             menyerahkan surat pernyataan jaminan instalasi listrik.      
                                                                          
          •  Menyerahkan gambar revisi, brosure, operation dan maintenance manual
             dalam bahasa Indonesia sebanyak 5 (lima) set dan 1 (satu) set gambar
                                                                          
             revisi yang dapat direproduksi.                              
                                                                          
          •  Melatih operator pemilik proyek selama 6 hari kerja.         
                                                                          
                                                                          
    4. Persyaratan Umum Bahan dan Peralatan                               
                                                                          
        a) Syarat-syarat Dasar                                            
                                                                          
          •  Pelaksana diminta untuk memberikan bahan/material dari kwalitas baik,
             baru, bukan perbaikan dan pemasangan yang rapi dan sempurna  
                                                                          
             sehingga dapat berfungsi dengan baik dan harus sesuai dengan 
                                                                          
             spesifikasi/persyaratan.                                     
                                                                          
          •  Kapasitas yang tercantum baik dalam gambar atau spesifikasi merupakan
             kapasitas minimum. Penyesuaian dalam pemilihan boleh dilakukan
                                                                          
             Pelaksana dengan syarat-syarat sebagai berikut.              
                                                                          
                                                                          
               KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA                   
                 DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN                     
                 POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN                      
          Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
                     Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644            
         Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
                                                                          
          •  dalam hal ukuran fisis harus cukup dan tidak meminta ruangan lebih
                                                                          
             besar dari pada yang telah disediakan. Kecukupan tersebut dalam arti
                                                                          
             telah termasuk segala peralatan yang perlu untuk operasi sampai
             sempurna.                                                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
       b) Syarat-syarat dasar                                             
                                                                          
          •  Bahan dan peralatan dari klasifikasi atau type yang sama diminta dari
             Merk atau buatan pabrik yang sama.                           
                                                                          
          •  Apabila suatu unit peraltan terdiri dari bagian-bagiannya sebaiknya dari
                                                                          
             Merk yang sama untuk menghindari kesulitan pemeliharaan dan menjaga
                                                                          
             mutu karakteristiknya.                                       
                                                                          
                                                                          
       c) Syarat Administratif.                                           
                                                                          
          Semua material harus mendapat persetujuan tertulis lebih dahulu dari
          perencana/owner sebelum dipasang.                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    5. Spesifikasi teknis, Bahan dan Peralatan                            
                                                                          
       a) Kabel                                                           
          a. Kelas tegangan 1.000 Volt dan 600 / 1.000 Volt               
                                                                          
          b. Inti penghantar tembaga                                      
                                                                          
          c. Bentuk bulat                                                 
                                                                          
          d. Jenis kabel: NYA. NYY, NYM                                   
          e. Kabel yang digunakan menggunakan spesifikasi Merk ETERNA dengan
                                                                          
            nilai TKDN 25,00% untuk ukuran kable 2x2,5 mm dan 90,48% untuk
                                                                          
            ukuran kabel 3x2,5 mm.                                        
                                                                          
          f. Ukuran: sesuai gambar rencana                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
               KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA                   
                 DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN                     
                 POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN                      
          Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
                     Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644            
         Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
                                                                          
                                                                          
                                                                          
       b) Pipa dan Fitting                                                
                                                                          
          1. Pipa dan fitting-fitting dan bahan High Impact Conduit UPVC dia.
            Minimal 19 mm                                                 
                                                                          
          2. Pipa galvanis kelas “light”                                  
                                                                          
          3. Penyambungan jalur instalasi ke armature lampu atau fan memakai pipa
                                                                          
            flexible jenis High Impact Conduit UPVC.                      
                                                                          
                                                                          
       c) Saklar dan Stop kontak                                          
                                                                          
          1. Stok Kontak dari type standard warna putih                   
            Stopkontak ratting 10 A ( < 200 watt ) dan 16 A ( 200 watt ) – 250 Volt 2
                                                                          
            kutub ditambah 1 untuk pentanahan. Dalam suplly stop kontak harus
                                                                          
            lengakp dengan box tempat duduknya dari bahan metal jenis pasangan
                                                                          
            recessmounted. Stop kontak 3000 watt/3 phase dan stop kontak yang
            terpasang harus pada water proof.                             
                                                                          
                                                                          
           2. Sakelar type standar warna putih                            
            Mekanisme sakelar rocker dengan ratting 10 A – 250 Volt dengan warna
                                                                          
            dasar putih, jenis pasangan recesmounted. Dudukannya dari bahan metal,
                                                                          
            jumlah gang yang lebih dari 3 menggunakan gridtype atau saklar
                                                                          
            kelompok.                                                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
       6. Armature Lampu                                                  
                                                                          
            a. Pemasangan Lampu LED Philips mesom 21 Watt Merk Philips Meson
                                                                          
               dengan nilai TKDN 21,23% untuk lampu ruangan.              
            b. Pemasangan Lampu LED Philips mesom 9 Watt Merk Philips Meson
                                                                          
               dengan nilai TKDN 21,23% untuk lampu kamar mandi.          
                                                                          
            c. Fitting dan starter holder type H04, BJB                   
                                                                          
            d. Capasitor sehingga factor kerja minimal 0,85               
               KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA                   
                 DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN                     
                 POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN                      
          Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
                     Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644            
         Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
                                                                          
            e. Terminal grounding pada badan                              
                                                                          
            f. Baut expose dengan kepala khusus                           
                                                                          
            g. Wiring dalam kotak jenis flexible 1 mm².                   
                                                                          
                                                                          
       7. Pemasangan Penangkal Petir                                      
                                                                          
          Dalam pekerjaan penangkal petir pada pekerjaan ini menggunakan  
                                                                          
          penangkal petir dengan radius 150 meter, dengan bahan penangkal petir
          Merk Kurn R-150 lengkap terpasang dengan tiang tower.           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
       8. Pemasangan Exhaust Fan                                          
          Dalam pekerjaan pemasangan exhaust fan pada pekerjaan ini menggunakan
                                                                          
          exhaust fan dengan ukuran 10’’ beserta instalasi nya.           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
               KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA                   
                 DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN                     
                 POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN                      
          Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
                     Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644            
         Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
Tenders also won by CV Thebestnov 64
Authority
29 April 2024Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Olahraga - Pemeliharaan Gedung Serba Guna (Gsg) PemprovsuProvinsi Sumatera UtaraRp 6,651,565,043
22 May 2023Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Olahraga - Rehab Gedung BowlingProvinsi Sumatera UtaraRp 4,750,000,000
18 August 2021Pengadaan Jasa Konstruksi Rehabilitasi Gor Basket Medan Provinsi Sumatera UtaraKementerian Pemuda Dan Olah RagaRp 3,892,422,000
20 May 2022Fisik Pembangunan Bangunan Gedung Olahraga (Lapangantenis) Tertutup Lokasi Jln. Petala Bumi PekanbaruProvinsi RiauRp 3,170,000,150
6 October 2023Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Olahraga - Rehab Tribun Barat Stadion MiniProvinsi Sumatera UtaraRp 2,500,000,000
19 July 2021Pengadaan Pembangunan/Renovasi Bpp Provinsi Sumatera UtaraKementerian PertanianRp 650,000,000
24 May 2021- Pembangunan Gedung LaboratoriumKementerian PertanianRp 380,000,000
16 June 2021Pekerjaan Pembuatan Pagar Keliling Gedung Sentra Industri Atbm (Dak)Pemerintah Daerah Kabupaten Toba SamosirRp 278,416,000