| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0727376501124000 | Rp 5,337,375,159 | - | |
| 0013977178021000 | Rp 5,678,523,522 | - | |
| 0021018965101000 | Rp 4,690,000,000 | Pengalaman Pekerjaan Personal Managerial tidak memenuhi syarat minimal, Sesuai dengan Hasil Klarifikasi terhadap Surat Referensi Pekerjaan yang disampaikan. | |
| 0012260642915000 | - | - | |
| 0911941599101000 | Rp 5,827,230,055 | Tidak melampirkan referensi kerja dari pemberi pekerjaan. Sesuai Adendum Dokumen Pemilihan angka 17.2.b.3 Daftar isian personel manajerial beserta referensi kerja dari Pemberi Pekerjaan, 28.12.(c).4 Pengalaman kerja dihitung berdasarkan referensi kerja dari pemberi pekerjaan dan 28.12.(c).5, Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan referensi kerja maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman. | |
| 0926281692061000 | Rp 4,782,343,505 | Tidak melampirkan referensi kerja dari pemberi pekerjaan. Sesuai Adendum Dokumen Pemilihan angka 17.2.b.3 Daftar isian personel manajerial beserta referensi kerja dari Pemberi Pekerjaan, 28.12.(c).4 Pengalaman kerja dihitung berdasarkan referensi kerja dari pemberi pekerjaan dan 28.12.(c).5, Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan referensi kerja maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman. | |
| 0704189877216000 | - | - | |
| 0026260281122000 | - | - | |
PT Anugerah Nyata Perkasa | 06*9**0****24**0 | Rp 5,367,611,535 | Pengalaman Pekerjaan Personal Managerial tidak memenuhi syarat minimal, Sesuai dengan Hasil Klarifikasi terhadap Surat Referensi Pekerjaan yang disampaikan. |
| 0032970493101000 | Rp 4,701,079,200 | Pengalaman Pekerjaan Personal Managerial tidak memenuhi syarat minimal, Sesuai dengan Hasil Klarifikasi terhadap Surat Referensi Pekerjaan yang disampaikan. | |
| 0800975997101000 | Rp 4,842,162,072 | Pengalaman Pekerjaan Personal Managerial tidak memenuhi syarat minimal, Sesuai dengan Hasil Klarifikasi terhadap Surat Referensi Pekerjaan yang disampaikan. | |
| 0019206986008000 | Rp 4,406,530,386 | Pengalaman Pekerjaan Personal Managerial tidak memenuhi syarat minimal, Sesuai dengan Hasil Klarifikasi terhadap Surat Referensi Pekerjaan yang disampaikan. | |
| 0824698211124000 | Rp 5,186,749,765 | Tidak melampirkan referensi kerja dari pemberi pekerjaan. Sesuai Adendum Dokumen Pemilihan angka 17.2.b.3 Daftar isian personel manajerial beserta referensi kerja dari Pemberi Pekerjaan, 28.12.(c).4 Pengalaman kerja dihitung berdasarkan referensi kerja dari pemberi pekerjaan dan 28.12.(c).5, Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan referensi kerja maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman. Pemberi Pekerjaan adalah Pajabat Pananda Tangan Kontrak | |
| 0032385452104000 | Rp 4,823,678,038 | personil yang ditawarkan telah bekerja pada paket lain. | |
| 0841586084122000 | Rp 5,360,000,000 | Tidak melampirkan referensi kerja dari pemberi pekerjaan. Sesuai Adendum Dokumen Pemilihan angka 17.2.b.3 Daftar isian personel manajerial beserta referensi kerja dari Pemberi Pekerjaan, 28.12.(c).4 Pengalaman kerja dihitung berdasarkan referensi kerja dari pemberi pekerjaan dan 28.12.(c).5, Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan referensi kerja maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman. | |
| 0022958284121000 | - | - | |
CV Efod Design Consultant | 07*5**9****17**0 | - | - |
| 0412837858215000 | - | - | |
| 0620486514101000 | - | - | |
| 0945223022121000 | - | - | |
| 0014526834101000 | - | - | |
| 0032351421301000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0734542079101000 | - | - | |
| 0839536315101000 | - | - | |
| 0954630166518000 | - | - | |
| 0313770158429000 | - | - | |
Rafanda Al Razaak | 09*1**2****35**0 | - | - |
| 0748454535121000 | - | - | |
CV Ardi Karya | 0750572539205000 | - | - |
| 0851605881101000 | - | - | |
| 0719775041104000 | - | - | |
| 0711230243831000 | - | - | |
| 0602665820105000 | - | - | |
PT Mazmur Karya Jaya | 04*3**4****23**0 | - | - |
| 0900806118101000 | - | - | |
| 0925723991121000 | - | - | |
Viva Rezeki Aisyah | 06*7**1****13**0 | - | - |
| 0828260141101000 | - | - | |
| 0932769201822000 | - | - | |
| 0910215961102000 | - | - | |
PT Balistha Gapala Nandya | 03*4**0****23**0 | - | - |
| 0817354814804000 | - | - | |
| 0924586092124000 | - | - | |
| 0926124009124000 | - | - | |
| 0026886630101000 | - | - | |
Alaska Karya Mandiri | 06*7**4****43**0 | - | - |
| 0903624096023000 | - | - | |
| 0012337242617000 | - | - | |
| 0725672810122000 | - | - | |
| 0743266355728000 | - | - | |
CV Lamgugob Perdana | 0809050263101000 | - | - |
PT Royal Inti Mahiro | 07*6**9****09**0 | - | - |
Trisaka Multi Karya | 0815508015411000 | - | - |
PT Rilesan Daya Utama | 0719285993008000 | - | - |
Sesfranvio Putra Mandiri | 04*7**4****47**0 | - | - |
| 0753245943626000 | - | - | |
| 0725694020009000 | - | - | |
| 0868222126009000 | - | - | |
| 0769438078121000 | - | - | |
| 0434397881101000 | - | - | |
PT Meugah Cahaya Nusantara | 08*7**2****22**0 | - | - |
| 0756225033001000 | - | - | |
| 0023390248412000 | - | - | |
| 0944955202447000 | - | - | |
| 0908421415101000 | - | - | |
CV Alfarizi Jaya Abadi | 06*9**2****21**0 | - | - |
| 0629974205436000 | - | - | |
| 0027480300008000 | - | - | |
| 0905181277009000 | - | - | |
| 0530543263003000 | - | - | |
PT Alima Arga Karya | 07*6**2****46**0 | - | - |
Dompetni Raja | 05*5**4****25**0 | - | - |
PT Satu Semesta Utama | 06*6**3****53**0 | - | - |
| 0016582348101000 | - | - | |
| 0917409021116000 | - | - | |
| 0030309736203000 | - | - | |
Artha Arkhan Medical | 03*3**1****01**0 | - | - |
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN
Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644
Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SATKER/SKPD : KEMENTRIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDRAL TENAGA KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN
NAMA PPK : GEMINSAH PUTRA H. SIREGAR, SKM, M.Kes
NAMA PEKERJAAN : RENOVASI GEDUNG TEKNIK LABORATORIUM MEDIK
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN
TAHUN ANGGARAN 2023
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN
Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644
Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
KERANGKA ACUAN
KERJA (KAK)
PEKERJAAN :
RENOVASI GEDUNG TEKNIK LABORATORIUM MEDIK POLITEKNIK KEMENKES MEDAN
1. Latar Belakang :
Salah satu upaya dalam meningkatkan kualitas layanan
adalah dengan pemenuhan sarana dan prasarana
pendidikan yang memadai sesuai dengan standard dan
kebutuhan masa sekarang dan yang akan datang. Setiap
tahun Poltekkes Medan rutin melakukan pemenuhan
sarana dan prasarana secara bertahap khususnya sarana
gedung pendidikan yang dianggap masih belum memadai
akan terus dibangun atau direnovasi sesuai dengan
kebutuhan saat ini dan masa yang akan datang
Gedung Pendidikan Jurusan TLM pada tahun 1958 disebut
Sekolah Pengatur Analisa (SPA), tahun 1979 disebut
sebagai Sekolah Menengah Analis Kesehatan (SMAK)
Depkes Medan, sejak tahun 1998 menjadi Akademi Analis
Kesehatan (AAK) yang melaksanakan pendidikan program
Diploma III Analis Kesehatan. Tahu 2002 berubah nama
menjadi jurusan Analis Kesehatan Politeknik Kesehatan
Depkes Medan, tahun 2019 menjadi jurusan Analis
Kesehatan program studi DIII Teknologi Laboratorium
Medis (TLM) Poltekkes Kemenkes Medan, dan tahun 2021
sampai sekarang menjadi jurusan TLM program studi
diploma III TLM Poltekkes Kemenkes Medan sesuai SK
Badan PPSDM No. 02.02/III/6623/2021. Seiring dengan
bertambahnya minat masyarakat untuk menimba ilmu
pendidikan di teknologi laboratorium medis di Jurusan TLM
Poltekkes Kemenkes Medan perlu dilakukan rehab
gedung/bangunan dan berdasarkan pertimbangan teknis,
umur bangunan , perhitungan engineer dan faktor lainya.
Salah satu yang sangat diperlukan adalah jumlah ruang
kelas yang sangat terbatas. Rehab terhadap
i
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN
Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644
Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
gedung/bangunan jurusan TLM yang berlokasi Jl. Willem
Iskandar Barat No. 6 Medan Estate perlu dilakukan untuk
memfasilitasi proses pembelajaran teori mahasiswa secara
luring.
2. MAKSUD DAN TUJUAN : Maksud dan Tujuan dari pelaksanaan kegiatan Renovasi
Gedung Teknik Laboratorium Medik yaitu
1. Meningkatkan layanan sarana prasarana pendidikan
2. Memenuhi kebutuhan ruang pembelajaran khususnya
ruang kelas untuk teori sesuai dengan jumlah
mahasiswa saat ini.
3. Memfasilitasi proses pembelajaran luring di jurusan
TLM.
3. TARGET/SASARAN : Sasaran pembangunan fisik adalah diharapkan adanya
hasil
pembangunan yang baik dan tepat guna sehingga
mendukung tercapainya pelaksanaan pekerjaan yang
dapat dipertanggungjawabkan serta dapat dirasakan
manfaatnya.
4. NAMA SKPD DAN KEGIATAN : Nama organisasi yang
menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan
konstruksi:
a. K/L/D/I : Kementerian Kesehatan
RI
b. Pekerjaan : Renovasi Gedung Teknik
Laboratorium Medik
c. Lokasi : Jl. William Iskandar Pasar V Barat
No. 6 Medan Estate
d. Nama PPK : Geminsah Putra H. Siregar,
SKM, M. Kes
5. SUMBER DANA DAN : a. Sumber Dana : APBN pada Politeknik
Kesehatan Kemenkes Medan TA 2023
PERKIRAAN BIAYA b. Total perkiraan biaya yang diperlukan :
Rp. 5.876.349.000,00 (Lima milyar delapan ratus tujuh
puluh enam juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu
rupiah)
6. REFERENSI HUKUM : 1. Undang Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;Undang Undang No. 28 Tahun 2002
Tentang Bangunan Gedung;
2. Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
ii
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN
Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644
Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
3. Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah;
4. Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden No 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
5. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/jasa Pemerintah No.12 Tahun 2021
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Melalui Penyedia;
6. PermenPUPR 08/PRT/M/2019 tentang Pedoman
elayanan Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional;
7. PermenPUPR 14/PRT/M/2020 tentang Standar
Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
Melalui Penyedia;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.
22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum No.28/PRT/M/2016 tentang Pedoman
Analisa Harga Satuan Pekerjaan Bidang
Pekerjaan Umum;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat No. 1/PRT/M/2022 tentang
Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat ;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.
02/PRT/M/2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
No.05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(K3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum;
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat No.10/PRT/M/2021 tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi ;
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
27/PRT/M/2018 Tentang Sertifikat Laik Fungsi
Bangunan Gedung;
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat
No.14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan
Kemudahan Bangunan Gedung;
15. Standar Nasional Indonesia (SNI);
16. Semua SNI Yang Terkait Dengan Mutu Bahan-
Bahan Bangunan Arsitektur;
17. Semua SNI yang terkait dengan Metode
iii
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN
Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644
Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
Perhitungan & Pelaksanaan Konstruksi Struktur;
18. Peraturan Pembangunan yang berlaku
di daerah setempat;
19. Peraturan terkait lainnya.
7. RUANG LINGKUP :
PEKERJAAN RENOVASI GEDUNG TEKNIK
LABORATORIUM MEDIK
A. Pekerjaan Pendahuluan
GEDUNG A
LANTAI I
A. Pekerjaan Struktur
B. Pekerjaan Arsitektur
C. Pekerjaan Sanitair dan Elektrikal
LANTAI II
A. Pekerjaan Struktur
B. Pekerjaan Arsitektur
C. Pekerjaan Sanitair dan Elektrikal
GEDUNG B
LANTAI I
A. Pekerjaan Struktur
B. Pekerjaan Arsitektur
C. Pekerjaan Sanitair dan Elektrikal
LANTAI II
A. Pekerjaan Struktur
B. Pekerjaan Arsitektur
C. Pekerjaan Sanitair dan Elektrikal
I. Pekerjaan Pembersihan Akhir
2. Lokasi Kegiatan
Lokasi pengadaan Pekerjaan Konstruksi di Jl. William
Iskandar Pasar V Barat No. 6 Medan Estate
3. Data dan Fasilitas Penunjang
Data dan fasilitas penunjang adalah lahan dan hasil
perencanaan dengan detail gambar serta peralatan yang
ditentukan dalam dokumen teknis.
iv
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN
Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644
Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
8. PRODUK YANG DIHASILKAN : Produk yang dihasilkan dari pekerjaan konstruksi ini
adalah
Hasil dari pembangunan fisik berupa Paket Pekerjaan
Renovasi Gedung Teknik Laboratorium Medik
Poltekkes Kemenkes Medan serta pekerjaaan
lainnya sesuai dengan spesifikasi Teknis dan
Gambar.
Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi:
✓ Gambar-gambar yang sesuai dengan
pelaksanaan konstruksi (as Build Drawing).
✓ Semua berkas yang berkaitan dengan
pembangunan yang diperoleh pada saat
pelaksanaan konstruksi fisik.
✓ Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik
dengan pelaksana konstruksi dan pekerjaan
pengawasan oleh pengawas pekerjaan
beserta segala perubahan/adendumnya.
✓ Laporan (harian, mingguan, bulanan) yang
dibuat selama pelaksanaan konstruksi oleh
pelaksana konstruksi serta laporan akhir
pengawasan oleh pelaksana pengawasan.
✓ Berita acara perubahan pekerjaan,
pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara
lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi fisik.
✓ Foto-foto dokumentasi yang diambil pada
setiap tahapan kemajuan pelaksanaan
konstruksi fisik.
9. METODE PELAKSANAAN DAN : Metode Pelaksanaan
WAKTU PELAKSANAAN Pendekatan Tahap Pelaksanaan Konstruksi (Fisik):
A. Evaluasi Program Pelaksanaan Kegiatan konstruksi
fisik
➢ PCM (Pre Contruction Meeting); dan
➢ Pengendalian Mutu (Quality Control).
B. Konsultansi Kegiatan Konstruksi Fisik
➢ Pengendalian waktu, sasaran fisik (kuantitas dan
kualitas);
➢ Pengendalian perubahan dan administrasi.
C. Rapat-Rapat Teknis Kegiatan Konstruksi Fisik
➢ Rapat Koordinasi pengawasan konstruksi fisik; dan
v
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN
Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644
Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
➢ Memeriksa kemajuan pekerjaan konstruksi.
D. Pengawasan Kegiatan Konstruksi Fisik
➢ Pengendalian pengawasan konstruksi fisik;
➢ Time Sheet pengawasan konstruksi fisik;
➢ Memeriksa kemajuan pekerjaan konstruksi fisik;
➢ Pelaporan (Laporan Harian, Laporan Mingguan, Laporan
Bulanan terkait progress pekerjaan, Shop Drawing, as
Built Drawing Pelaksanaan Pekerjaan Fisik).
2. Waktu Pelaksanaan Kontrak
Pelaksanaan pekerjaan pembangunan ini Tahun
Anggaran 2023 dengan jangka waktu pekerjaan selama
75 ( Tujuh Puluh lima ) hari Kalender, terhitung dari
keluarnya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Kontrak
dan Masa Pemeliharaaan pekerjaan konstruksi 180
(seratus delapan puluh) hari kalender.
10. PERSONIL MANAJERIAL YANG DIBUTUHKAN
Pengalaman
No Jumlah Jabatan Dalam Sertifikat Kompetensi Kerja
Minimal
Orang Pekerjaan
SKT/SKK Pelaksana Lapangan
1. Pekerjaan Gedung Minimal Jenjang 4
1 Orang Pelaksana Lapangan 2 thn
Petugas Keselamatan
2. 1 Orang K3 Konstruksi 0 thn
Konstruksi
11. DAFTAR PERALATAN UTAMA YANG DIBUTUHKAN
No. Jenis Kapasitas/Spesifikasi Jumlah Keterangan
Milik Sendiri/Sewa
1. Mesin Molen/Concrete Mixer 0,3 - 0,5 m3 1 Unit
Milik Sendiri/Sewa
2. Dump Truck 3900 - 4000 cc 1 Unit
vi
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN
Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644
Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
Milik Sendiri/Sewa
3. Scaffolding 1 Unit = 30 Pcs 2 Unit
Milik Sendiri/Sewa
4. Pemotong Keramik/Tile Cutter Untuk Ukuran Keramik 2 Unit
30 – 60 cm
Milik Sendiri/Sewa
5. Mesin Lift Barang 33 – 35 PK 1 Unit
Milik Sendiri/Sewa
6. Concrete Vibrator 5 - 7 HP 3 Unit
12. RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)
Identifikasi bahaya pekerjaan adalah :
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya Tingkat Resiko
1. Pekerjaan Rangka Kuda-Kuda dan Atap - Terjatuh dari ketinggian dan Kecil
Tersayat benda tajam saat
memotong Atap dan Kuda-Kuda
13. PENUTUP : Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini menjadi pedoman
secara umum bagi pelaksanaan Konstruksi dalam
melaksanakan pekerjaan. Hal-hal teknis yang diperlukan
hendaknya bisa dipersiapakan secara matang agar
pelaksanaan pekerjaan dapat diselesaikan sesuai dengan
jadwal yang telah ditentukan dengan kualitas sesuai
dengan standard yang ditetapkan.
vii
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN
Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644
Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
1. PERSYARATAN TEKNIS
1.1. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi
a. Pelaksana harus mengajukan permohonan penggunaan material
bangunan (request material) sebelum material tersebut dipakai.
b. Permintaan jenis material yang diajukan Pelaksana harus disertai
dengan contoh material dan diperiksa oleh Konsultan
Pengawas/Direksi Teknis, dan disetujui oleh PPK.
c. Persetujuan permintaan jenis material yang diajukan oleh Pelaksana
dianggap sah dan diakui apabila disetujui minimal oleh Konsultan
Pengawas atau Direksi Teknis.
d. Pelaksana harus menyediakan dan menyerahkan satu set contoh
material yang telah disetujui kepada Konsultan Pengawas/Direksi
Teknis.
e. Material bangunan yang tidak disetujui oleh Konsultan Pengawas,
Konsultan Perencana, dan PPK tidak boleh dipakai sebagai material
bangunan dan harus dikeluarkan dari lokasi pekerjaan.
f. Pengawas Lapangan/Direksi Teknis wajib menjamin bahwa semua
material yang diserahkan oleh Pelaksana berdasarkan Kontrak, harus
baik dan baru serta memenuhi spesifikasi teknis, kecuali bila disyaratkan
lain atau ditentukan lain oleh PPK dan Konsultan Pengawas/Direksi
Teknis. PPK dan Konsultan Pengawas/Direksi Teknis dapat meminta
pada Pelaksana agar menyerahkan sertifikat pabrik mengenai material
tersebut. Selanjutnya Pelaksana menjamin bahwa material yang
diserahkan berdasarkan Kontrak tidak mengandung cacat yang timbul
karena bahan dan pengerjaan (kecuali jika disain dan bahannya
diharuskan sesuai dengan yang ditetapkan oleh PPK, Konsultan
Pengawas dan Direksi Teknis dalam Spesifikasi Teknis) atau oleh karena
kelalaian Pelaksana
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN
Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644
Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
g. Memiliki pengalaman konstruksi minimal 3 (tiga ) tahun.
h. Pelaksana juga harus mengajukan permohonan request pekerjaan
(request for work) untuk pekerjaan yangakan dikerjakan.
i. Request pekerjaan yang diajukan oleh Pelaksana harus diperiksa oleh
Konsultan Pengawas dan disetujui oleh PPK.
j. Pelaksana tidak dibenarkan melakukan pekerjaan jika request pekerjaan
yang diajukan belum disetujui oleh PPK.
k. Spesifikasi Bahan Bangunan
No Jenis Bahan Spesifikasi Merk (Bila Ada)
1 Batu Pecah 2-3 cm -
2 Semen 40 Kg -
3 Pasir Pasir Beton -
4 Batu Bata 10 cm x 15 cm x 5 -
cm
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN
Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644
Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
2. SPESIFIKASI TEKNIS
2.1. Persyaratan Umum dan Lingkup Pekerjaan
a. Persyaratan Umum
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk
pekerjaan ini Pelaksana diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh
gambar pelaksanaan beserta uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan
seperti yang akan diuraikan di dalam buku ini. Bila terdapat ketidak
jelasan dan/atau perbedaan-perbedaan dalam gambar dan uraian ini,
Pelaksana diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Konsultan
Pengawas/Direksi Teknis untuk mendapatkan penyelesaian.
b. Lingkup Pekerjaan
Mulai dari Pelaksanaan tenaga kerja, bahan-bahan material dan peralatan
kerja yang dibutuhkan dalam melaksanakan pekerjaan ini termasuk
mengamankan, mengawasi dan memelihara bahan-bahan, alat kerja
maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung dari
seluruh pekerjaan dapat diselesaikan oleh Pelaksana dengan hasil yang
baik dan sempurna.
2.2. Sarana Kerja
Untuk memenuhi sarana kerja yang memadai, Pelaksana wajib memasukkan
jadwal kerja, identifikasi dari tempat kerja, nama, jabatan dan keahlian masing-masing
anggota pelaksana pekerjaan, serta inventarisasi peralatan yang digunakan dalam
melaksanakan pekerjaan ini. Pelaksana wajib menyediakan tempat penyimpanan
bahan/material ditempat yang aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal
yang dapat mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana yang digunakan harus
benar-benar baik dan memenuhi persyaratan kerja, sehingga pekerjaan dapat
dilakukan dengan mudah dan lancar.
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN
Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644
Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
2.3. Gambaran-Gambaran Dokumen
Setelah proses Mutual Check 0% (MC-0%) dilakukan, Pelaksana harus segera
membuat dokumen Shop Drawing sebagai acuan kerja Pelaksana. Jika dalam hal ini
terjadi perbedaan dan/atau pertentangan dalam gambar-gambar yang ada dalam
Dokumen Kontrak, Pelaksana diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Direksi
Teknis/Konsultan Pengawas secara tertulis untuk mendapatkan keputusan
pelaksanaan di lokasi pekerjaan setelah Konsultan Pengawas/Direksi Teknis
berunding terlebih dahulu dengan Konsultan Perencana.
Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Pelaksana untuk
memperpanjang waktu pelaksanaan. Semua ukuran yang tertera dalam gambar
adalah ukuran jadi, dalam keadaan selesai/terpasang dan dituangkan dalam gambar
As Built Drawing. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, Pelaksana
diwajibkan memperhatikan dan meneliti terlebih dahulu semua ukuran yang
tercantum seperti ketinggian, lebar, ketebalan, luas penampang dan lain-lainnya
sebelum memulai pekerjaan. Bila ada keraguan mengenai ukuran atau bila ada ukuran
yang belum dicantumkan dalam gambar, Pelaksana wajib melaporkan hal tersebut
secara tertulis kepada Konsultan Pengawas/Direksi Teknis dan Konsultan
Pengawas/Direksi Teknis akan memberikan keputusan ukuran mana yang akan
dipakai dan dijadikan pegangan setelah berunding terlebih dahulu dengan Konsultan
Perencana. Pelaksana tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran-
ukuran yang tercantum di dalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan
Konsultan Pengawas. Bila hal tersebut terjadi, segala akibat yang akan ada menjadi
tanggung jawab Pelaksana baik dari segi biaya maupun waktu.
2.4. Gambaran-Gambaran Pelaksanaan
➢ Gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawing) adalah gambar-gambar, diagram,
ilustrasi, jadwal, brosur atau data yang disiapkan Pelaksana atau Sub Pelaksana,
Supplier atau Prosedur yang menjelaskan bahan-bahan atau sebagian pekerjaan.
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN
Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644
Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
➢ Semua Approval Material sebelum dikerjakan hendaknya di ajukan kepada
Konsultan Pengawas/Direksi Teknis, setelah material telah sesuai dengan
spesifikasi teknis, maka Pelaksana baru dapat melaksanakan pekerjaan dengan
menggunakan material sesuai dengan Approval Material yang telah disetujui.
➢ Pelaksana akan menyerahkan dengan segera semua gambar-gambar pelaksanaan
dan contoh-contoh yang disyaratkan dalam Dokumen Kontrak. Gambar- gambar
pelaksanaan dan contoh-contoh harus diberi tanda-tanda sebagaimana ditentukan
Konsultan Pengawas/Direksi Teknis. Pelaksana harus melampirkan keterangan
tertulis mengenai setiap perbedaan dengan dokumen kontrak jika ada hal-hal
demikian.
➢ Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-
contoh dianggap Konsultan Pengawas/Direksi Teknis telah meneliti dan
menyesuaikan setiap gambar atau contoh tersebut dengan dokumen kontrak.
➢ Konsultan Pengawas/Direksi Teknis dan Perencana akan memeriksa dan
menolak atau menyetujui gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh
dalam waktu sesingkat-singkatnya, sehingga tidak mengganggu jalannya
pekerjaan dengan mempertimbangkan syarat- syarat dalam Dokumen Kontrak
dan syarat-syarat keindahan.
➢ Pelaksana akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta Konsultan
Pengawas/Direksi Teknis dan menyerahkan kembali segala gambar-gambar
pelaksanaan dan contoh-contoh sampai disetujui.
➢ Persetujuan Konsultan Pengawas/Direksi Teknis terhadap gambar-gambar
pelaksanaan dan contoh- contoh, tidak membebaskan Pelaksana dari tanggung
jawabnya atas perbedaan dengan Dokumen Kontrak, apabila perbedaan tersebut
tidak diberitahukan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas.
➢ Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-
contoh yang harus disetujui Konsultan Pengawas/Direksi Teknis dan Perencana,
tidak boleh dilaksanakan sebelum ada persetujuan tertulis dari Konsultan
Pengawas dan Perencana.
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN
Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644
Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
➢ Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus dikirimkan kepada
Konsultan Pengawas/Direksi Teknis dalam dua salinan, Konsultan Pengawas akan
memeriksa dan mencantumkan tanda-tanda “Telah Diperiksa Tanpa Perubahan”
atau “Telah Diperiksa Dengan Perubahan” atau “Ditolak”. Satu salinan disimpan
oleh Konsultan Pengawas untuk arsip, sedangkan yang kedua dikembalikan
kepada Pelaksana untuk dibagikan atau diperlihatkan kepadaa Sub Pelaksana
atau yang bersangkutan lainnya.
➢ Sebutan katalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut
Konsultan Pengawas/Direksi Teknis hal-hal yang sudah ditentukan dalam katalog
atau barang cetakan tersebut sudah jelas dan tidak perlu diubah. Barang cetakan ini
juga harus diserahkan dalam dua rangkap untuk masing-masing jenis dan
diperlukan sama seperti butir di atas.
➢ Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis harus dikirimkan
kepada Konsultan Pengawas/Direksi Teknis.
➢ Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh-contoh, katalog-katalog
kepada Konsultan Pengawas dan Perencana menjadi tanggung jawab Pelaksana.
2.5. Nama Pabrikan/Merk Yang Ditentukan Penggunaan Kata Setara
Apabila pada Spesifikasi Teknis ada disebutkan nama pabrikan/merek dari
satu jenis bahan/komponen, maka Pelaksana menawarkan dan memasang sesuai
dengan yang ditentukan setara oleh Konsultan Pengawas/Direksi Teknis. Jadi tidak
ada alasan bagi Pelaksana pada waktu pemasangan menyatakan barang tersebut
sudah tidak terdapat lagi dipasaran ataupun sukar didapat dipasaran. Untuk
barang-barang yang harus diimpor, segera setelah ditunjuk sebagai pemenang,
Pelaksana harus sesegera mungkin memesan pada agennya di Indonesia.
Apabila Pelaksana telah berusaha untuk memesan namun pada saat
pemesanan bahan/merek tersebut tidak ada/sukar diperoleh, maka Perencana akan
menentukan sendiri alternatif merek lain dengan spesifikasi minimum yang sama.
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN
Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644
Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
2.6. Contoh-Contoh
Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau wakilnya
harus segera disediakan atas biaya Pelaksana dan contoh-contoh tersebut diambil
dengan jalan atau cara sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau
pekerjaan tersebutlah yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti. Contoh-
contoh tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh Pemberi Tugas atau wakilnya untuk
dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan-bahan atau cara pengerjaan yang
dipakai tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya Substitusi
Produk yang disebutkan nama pabriknya, Material, peralatan, perkakas, aksesoris
yang disebutkan nama pabriknya dalam Spesifikasi Teknis, Pelaksana harus
melengkapi produk yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis, atau dapat
mengajukan produk pengganti yang setara, disertai data-data yang lengkap untuk
mendapatkan persetujuan PPK sebelum pemesanan.
3. KOORDINASI PEKERJAAN
Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh
bagian yang terlibat didalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktivitas yang menyangkut
dalam proyek ini, harus dikoordinir lebih dahulu agar gangguan dan konflik satu
dengan lainnya dapat dihindarkan. Mengalokasikan/memerincikan setiap pekerjaan
sampai dengan detail untuk menghindari gangguan dan konflik, serta harus
mendapat persetujuan dari PPK.
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN
Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644
Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
BAB II
STANDAR RUJUKAN
1. UMUM
Bilamana bahan atau pengerjaan yang disyaratkan oleh Spesifikasi Teknis ini
harus memenuhi atau melebihi peraturan atau standar yang disebutkan, maka
Pelaksana harus bertanggung jawab untuk menyediakan bahan dan pengerjaan yang
demikian.
Peraturan dan standar yang disebutkan ini akan menetapkan ketentuan mutu
untuk berbagai jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan, dan cara pengujian untuk
menentukan mutu yang disyaratkan dapat dicapai.
2. JAMINAN MUTU
2.1. Sewaktu Pengadaan
Dalam Pengadaan seluruh jenis bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini,
Pelaksana harus bertanggungjawab untuk memeriksa dengan detil ketentuan-
ketentuan yang terdapat dalam peraturan dan standar yang disebutkan, dan
memeriksa bahwa bahan- bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini telah memenuhi
atau melebihi ketentuan yang disyaratkan.
2.2. Sewaktu Pelaksanaan
Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas berhak untuk menolak hasil pekerjaan
yang tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan. Direksi
Teknis/Konsultan Pengawas juga berhak, dan tanpa merugikan pihak lain, untuk
menerima hasil pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan dengan cara mengadakan
penyesuaian terhadap Harga Satuan atau Nilai pekerjaan tersebut.
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN
Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644
Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
2.3. Standar
Peraturan dan standar yang tercantum dalam Spesifikasi Teknis ini mencakup
pada peraturan dan standar sebagai berikut :
a. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
b. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan;
c. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun
202 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui
Pelaksana;
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
2021tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2008 tentang
Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung;
h. Standar Nasional Indonesia Nomor SNI 04-0225-2000 tentang Persyaratan
Umum Listrik 2000 (PUIL 2000);
i. Standar Nasional Indonesia Nomor SNI 8153-2015 tentang Sistem Plumbing;
j. Standar Nasional Indonesia Nomor SNI 03-6861.1-2002 tentang Spesifikasi
Bahan Bangunan Bagian-A: Bahan Bagunan Bukan Logam;
k. Standar Nasional Indonesia Nomor SNI 1729-2015 tentang Spesifikasi untuk
Bangunan Gedung Baja;
l. Standar Nasional Indonesia Nomor SNI SNI 2052-2017 tentang Spesifikasi
untuk Baja Tulangan;
m. Standar Nasional Indonesia Nomor SNI 2847-2019 tentang Spesifikasi untuk
Struktur Beton;
n. Standar Nasional Indonesia Nomor SNI 0225: 2020 tentang Persyaratan Umum
Instalasi Listrik (PUIL) 2020;
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN
Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644
Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
BAB III
JADWAL PEKERJAAN (TIME SCHEDULE) & MATA PEMBAYARAN UTAMA
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN
Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644
Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
MATA PEMBAYARAN UTAMA
11
N O
1
1 .
2 .
3 .
4 .
5 .
6 .
7 .
8 .
9 .
1 0 .
1 1 .
1 2 .
1 3 .
1 4 .
1 5 .
1 6 .
1 7 .
1 8 .
1 9 .
2 0 .
2 1 .
2 2 .
2 3 .
2 4 .
2 5 .
2 6 .
2 7 .
2 8 .
2 9 .
3 0 .
3 1 .
3 2 .
3 3 .
3 4 .
3 5 .
3 6 .
3 7 .
3 8 .
3 9 .
4 0 .
4 1 .
4 2 .
4 3 .
4 4 .
4 5 .
4 6 .
4 7 .
4 8 .
4 9 .
5 0 .
5 1 .
5 2 .
5 3 .
5 4 .
5 5 .
5 6 .
5 7 .
5 8 .
5 9 .
U R A IA
P as. Lan tai K eram ik U k . 6 0 x 6 0 cm P o lish ed
P as. Lan tai K eram ik U k . 6 0 x 6 0 cm P o lish ed
P as. Lan tai K eram ik U k . 6 0 x 6 0 cm P o lish ed
P as. Lan tai K eram ik U k . 6 0 x 6 0 cm P o lish ed
B ek istin g 2 x P ak ai
B ek istin g 2 x P ak ai
P ek erjaan P em asan g an R an g k a A tap B aja R in g an C .7 5
P em b esian P o lo s
P em b esian P o lo s
P ek erjaan P em asan g an R an g k a A tap B aja R in g an C .7 5
C o r B eto n f'c 2 1 ,7 5 M p a
P ek erjaan P lesteran C am p . 1 :4
P ek erjaan P em asan g an A tap Sp an d ek Z in calu m e teb al 0 ,3 5 m m
P ek erjaan P lesteran C am p . 1 :4
C o r B eto n f'c 2 1 ,7 5 M p a
B ek istin g 2 x P ak ai
P ek erjaan P em asan g an A tap Sp an d ek Z in calu m e teb al 0 ,3 5 m m
P ek erjaan P asan g an D in d in g B ata T eb al 1 / 2 B ata C am p . 1 :4
B ek istin g 2 x P ak ai
P ek erjaan P em asan g an Fu rin g P lafo n d Ju m b o
P ek erjaan P asan g an D in d in g B ata T eb al 1 / 2 B ata C am p . 1 :4
B ek istin g 2 x P ak ai
P ek erjaan P lesteran C am p . 1 :4
P ek erjaan P asan g an D in d in g B ata T eb al 1 / 2 B ata C am p . 1 :4
Fram e Jen d ela K aca R an g k a A lu m in iu m J2 (T id ak T erm asu k K aca)
P ek erjaan P em asan g an Fu rin g P lafo n d Ju m b o
P ek erjaan P em asan g an Fu rin g P lafo n d Ju m b o
P ek erjaan P em asan g an Fu rin g P lafo n d Ju m b o
B ek istin g 2 x P ak ai
B ek istin g 2 x P ak ai
P ek erjaan U ru g an T an ah P en in g g i Lan tai
P em b esian U lir
P em b esian U lir
P ek erjaan P em asan g an P lafo n G yp su m T b l. 9 m m
P ek erjaan K u sen A lu m in iu m 3 "
B ek istin g 2 x P ak ai
B ek istin g 2 x P ak ai
P ek . K eram ik D in d in g 3 0 x 6 0 cm T o ilet
P ek erjaan P en g ecatan T em b o k E x terio r D en g an C at W eath ersh ield
P ek erjaan P lesteran C am p . 1 :4
P ek erjaan G alian T an ah P o n d asi
B ek istin g 2 x P ak ai
B ek istin g 2 x P ak ai
P ek erjaan P en g ecatan T em b o k E x terio r D en g an C at W eath ersh ield
P ek erjaan P en g ecatan T em b o k E x terio r D en g an C at W eath ersh ield
P ek erjaan P en g ecatan T em b o k E x terio r D en g an C at W eath ersh ield
B ek istin g 2 x P ak ai
B ek istin g 2 x P ak ai
P em b esian U lir
C o r B eto n f'c 2 1 ,7 5 M p a
P em b esian U lir
P as. Lan tai K eram ik U k . 6 0 x 6 0 cm P o lish ed
P ek erjaan P em asan g an P lafo n G yp su m T b l. 9 m m
P ek erjaan P asan g an D in d in g B ata T eb al 1 / 2 B ata C am p . 1 :4
P ek . K eram ik D in d in g 3 0 x 6 0 cm T o ilet
B ek istin g 2 x P ak ai
C o r B eto n f'c 2 1 ,7 5 M p a
Fram e Jen d ela K aca R an g k a A lu m in iu m J2 (T id ak T erm asu k K aca)
C o r B eto n f'c 2 1 ,7 5 M p a
N P E
2
K E R JA A N A N A L IS A
3
A . 4 .4 .3 .1 3 .b
A . 4 .4 .3 .1 3 .b
A . 4 .4 .3 .1 3 .b
A . 4 .4 .3 .1 3 .b
A . 4 .1 .1 .2 2 .a
A . 4 .1 .1 .2 2 .a
A .4 .2 .1 .2 3 .a
A . 4 .1 .1 .1 7 .a
A . 4 .1 .1 .1 7 .a
A .4 .2 .1 .2 3 .a
A . 4 .1 .1 .8
A . 4 .4 .2 .4
A .4 .5 .2 .3 3 .
A . 4 .4 .2 .4
A . 4 .1 .1 .8
A . 4 .1 .1 .2 2 .a
A .4 .5 .2 .3 3 .
A .4 .4 .1 .9
A . 4 .1 .1 .2 1 .a
A . 4 .2 .1 .2 1 .b
A .4 .4 .1 .9
A . 4 .1 .1 .2 2 .a
A . 4 .4 .2 .4
A .4 .4 .1 .9
A .4 .2 .1 .1 3 .a
A . 4 .2 .1 .2 1 .b
A . 4 .2 .1 .2 1 .b
A . 4 .2 .1 .2 1 .b
A . 4 .1 .1 .2 1 .a
A . 4 .1 .1 .2 0 .a
A . 1 .5 .1 .1 0 .a
A . 4 .1 .1 .1 7 .b
A . 4 .1 .1 .1 7 .b
A . 4 .5 .1 .7
A .4 .2 .1 .2 4 .b
A . 4 .1 .1 .2 1 .a
A . 4 .1 .1 .2 0 .a
A .4 .4 .3 .5 4 .c
A . 4 .7 .1 .1 0 .m
A . 4 .4 .2 .4
A . 2 .3 .1 .1 .
A . 4 .1 .1 .2 1 .a
A . 4 .1 .1 .2 1 .a
A . 4 .7 .1 .1 0 .m
A . 4 .7 .1 .1 0 .m
A . 4 .7 .1 .1 0 .m
A . 4 .1 .1 .2 0 .a
A . 4 .1 .1 .2 1 .a
A . 4 .1 .1 .1 7 .b
A . 4 .1 .1 .8
A . 4 .1 .1 .1 7 .b
A . 4 .4 .3 .1 3 .b
A . 4 .5 .1 .7
A .4 .4 .1 .9
A .4 .4 .3 .5 4 .c
A . 4 .1 .1 .2 0 .a
A . 4 .1 .1 .8
A .4 .2 .1 .1 3 .a
A . 4 .1 .1 .8
S A T U A
4
m 2
m 2
m 2
m 2
m 2
m 2
m 2
k g
k g
m 2
m 3
m 2
m 2
m 2
m 3
m 2
m 2
m 2
m 2
m 2
m 2
m 2
m 2
m 2
m 2
m 2
m 2
m 2
m 2
m 2
m 3
k g
k g
m 2
m 1
m 2
m 2
m 2
m 2
m 2
m 3
m 2
m 2
m 2
m 2
m 2
m 2
m 2
k g
m 3
k g
m 2
m 2
m 2
m 2
m 2
m 3
m 2
m 3
N V O L U M E
5
5 0 1 ,9 4
4 3 2 ,2 5
4 2 1 ,7 5
4 0 3 ,9 4
3 5 0 ,5 3
3 4 1 ,0 7
6 0 1 ,6 6
4 9 8 2 ,7 7
4 8 1 0 ,2 2
5 3 2 ,1 3
5 0 ,4 6
8 0 7 ,4 4
6 0 9 ,6 0
7 8 5 ,6 8
4 7 ,7 9
2 0 0 ,6 7
5 3 2 ,1 3
3 9 2 ,8 4
1 9 5 ,4 2
5 8 0 ,0 0
3 6 0 ,7 8
1 6 8 ,4 3
6 1 0 ,2 8
3 4 3 ,5 0
7 0 ,4 1
4 6 5 ,2 1
4 1 0 ,8 5
4 0 8 ,4 1
1 3 3 ,6 4
1 2 3 ,0 0
1 8 4 ,8 9
1 7 5 1 ,7 2
1 6 9 7 ,4 5
5 0 1 ,8 5
3 0 6 ,5 9
1 0 2 ,6 2
1 0 3 ,6 8
7 6 ,7 2
3 4 8 ,6 5
3 1 6 ,5 8
2 6 1 ,7 0
9 1 ,9 6
9 1 ,9 1
3 1 8 ,2 8
3 1 5 ,4 1
3 1 2 ,0 7
8 8 ,5 6
8 6 ,4 4
1 2 7 8 ,9 9
1 7 ,1 0
1 2 7 2 ,5 1
7 1 ,0 4
3 8 6 ,0 7
1 5 8 ,2 9
6 5 ,7 0
8 6 ,1 0
1 6 ,7 1
3 6 ,7 4
1 6 ,0 9
H A R G A S
(R p
6
A T
.)
U A N JU M L A H H A
(R p .)
7
R G A
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN
Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644
Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
60. Cor Beton f'c 21,75 Mpa A. 4.1.1.8 m3 15,13
61. Bekisting 2x Pakai A. 4.1.1.20.a m2 74,62
62. Pekerjaan Pemasangan Plafon Gypsum Tbl. 9 mm A. 4.5.1.7 m2 331,35
63. Pekerjaan Pemasangan Plafon Gypsum Tbl. 9 mm A. 4.5.1.7 m2 328,99
64. Bekisting 2x Pakai A. 4.1.1.20.a m2 73,44
65. Pembesian Ulir A. 4.1.1.17.b kg 1067,72
66. Bekisting 2x Pakai A. 4.1.1.20.a m2 70,56
67. Pembesian Ulir A. 4.1.1.17.b kg 987,19
68. Pembesian Ulir A. 4.1.1.17.b kg 968,44
69. Pembesian Ulir A. 4.1.1.17.b kg 960,95
70. Bekisting 2x Pakai A. 4.1.1.20.a m2 65,52
71. Bekisting 2x Pakai A. 4.1.1.21.a m2 63,46
72. Bekisting 2x Pakai A. 4.1.1.20.a m2 63,96
73. Pembesian Ulir A. 4.1.1.17.b kg 920,09
74. Pekerjaan Waterproofing Membrane Bakar Plat Gimbalan A. 4.4.3.67 m2 66,80
75. Pekerjaan Pasangan Kait Angin A.4.6.2.9 Bh 276,00
76. Pekerjaan Pemasangan Plafon PVC Tbl. 8 mm A. 4.5.1.7.b m2 79,49
77. Pekerjaan Pemasangan Plafon PVC Tbl. 8 mm A. 4.5.1.7.b m2 79,42
78. Pekerjaan Pemasangan Plafon PVC Tbl. 8 mm A. 4.5.1.7.b m2 79,14
79. Cor Beton f'c 21,75 Mpa A. 4.1.1.8 m3 11,89
80. Pekerjaan Pemasangan Plafon PVC Tbl. 8 mm A. 4.5.1.7.b m2 78,15
81. Pembesian Ulir A. 4.1.1.17.b kg 864,77
82. Cor Beton f'c 21,75 Mpa A. 4.1.1.8 m3 11,55
83. Cor Beton f'c 21,75 Mpa A. 4.1.1.8 m3 11,49
84. Pembesian Ulir A. 4.1.1.17.b kg 855,62
85. Pembesian Polos A. 4.1.1.17.a kg 906,14
86. Pembesian Ulir A. 4.1.1.17.b kg 839,31
87. Pembesian Ulir A. 4.1.1.17.b kg 832,82
88. Pengecatan Plafond Gypsum A. 4.7.1.10.a m2 503,81
89. Bekisting 2x Pakai A. 4.1.1.19.a m2 82,12
90. Pembesian Ulir A. 4.1.1.17.b kg 820,97
91. Bekisting 2x Pakai A. 4.1.1.20.a m2 56,16
92. Pekerjaan Pemasangan Pagar Pembatas Proyek Taksir Ls 1,00
93. Pekerjaan Kusen Aluminium 3" A.4.2.1.24.b m1 159,96
94. Bekisting 2x Pakai A. 4.1.1.20.a m2 54,12
95. Pekerjaan Waterproofing Membrane Bakar Plat Gimbalan A. 4.4.3.67 m2 57,76
96. Pekerjaan Pengecatan Tembok Interior A. 4.7.1.10.a m2 473,23
97. Pekerjaan Urugan Tanah Bekas Galian A. 1.5.1.10.b m3 193,48
98. Pembesian Ulir A. 4.1.1.17.b kg 768,76
99. Pekerjaan Installasi Titik Api, Kabel NYM 2x2,5 mm Anl.Hit.El.2 Titik 55,00
100. Pembesian Polos A. 4.1.1.17.a kg 777,83
101. Pembesian Ulir A. 4.1.1.17.b kg 718,35
102. Bekisting 2x Pakai A. 4.1.1.21.a m2 48,34
103. Pekerjaan Dinding Batu Alam A.4.4.3.57. m2 27,77
104. Pemasangan Kloset Duduk Komplit A.5.1.1.1. A unit 3,00
105. Pemasangan Kloset Duduk Komplit A.5.1.1.1. A unit 3,00
106. Pembesian Ulir A. 4.1.1.17.b kg 710,78
107. Pembesian Polos A. 4.1.1.17.a kg 748,15
108. Bekisting 2x Pakai A. 4.1.1.20.a m2 47,52
109. Pembesian Polos A. 4.1.1.17.a kg 744,06
110. Cor Beton f'c 21,75 Mpa A. 4.1.1.8 m3 9,26
111. Pipa Air Kotor 4" A. 5.1.1.32 m1 80,00
112. Pembesian Ulir A. 4.1.1.17.b kg 667,04
113. Bekisting 2x Pakai A. 4.1.1.19.a m2 65,30
114. Balok Latai (10 cm x 15 cm) Elevasi +2,5 A. 4.1.1.36 m1 85,28
115. Balok Latai (10 cm x 15 cm) Elevasi +2,5 A. 4.1.1.36 m1 85,28
116. Pengecatan Plafond Gypsum A. 4.7.1.10.a m2 386,07
117. Pas. Lantai Keramik Uk. 60 x 60 cm Polished A. 4.4.3.13.b m2 35,52
118. Pembesian Polos A. 4.1.1.17.a kg 673,29
119. Kolom Praktis Beton Bertulang A. 4.1.1.35 m1 106,60
120. Cor Beton f'c 21,75 Mpa A. 4.1.1.8 m3 8,21
121. Pekerjaan Installasi Titik Api, Kabel NYM 2x2,5 mm Anl.Hit.El.2 Titik 44,00
122. Cor Beton f'c 21,75 Mpa A. 4.1.1.8 m3 8,20
123. Cor Beton f'c 21,75 Mpa A. 4.1.1.8 m3 8,16
124. Pembesian Ulir A. 4.1.1.17.b kg 600,96
125. Pekerjaan Partisi Kaca Ruang Dosen A.4.2.1.26 m2 12,96
126. Pembesian Ulir A. 4.1.1.17.b kg 587,75
127. Bekisting 2x Pakai A. 4.1.1.19.a m2 58,02
128. Pembesian Ulir A. 4.1.1.17.b kg 581,52
129. Pembesian Polos A. 4.1.1.17.a kg 625,06
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN
Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644
Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
13
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
2
2
2
2
2
3
3
3
3
3
3
3
3
3
3
4
4
4
4
4
4
4
4
4
4
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
6
6
6
6
6
6
6
6
6
6
7
7
7
7
7
7
7
7
7
7
8
8
8
8
8
8
8
8
8
8
9
9
9
9
9
9
9
9
9
9
0
0
0
0
0
0
1
2
3
4
5
6
7
8
9
0
1
2
3
4
5
6
7
8
9
0
1
2
3
4
5
6
7
8
9
0
1
2
3
4
5
6
7
8
9
0
1
2
3
4
5
6
7
8
9
0
1
2
3
4
5
6
7
8
9
0
1
2
3
4
5
6
7
8
9
0
1
2
3
4
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
P ek erjaan D in d in g B atu A lam
B alo k Latai (1 0 cm x 1 5 cm ) E lev asi + 2 ,5
B alo k Latai (1 0 cm x 1 5 cm ) E lev asi + 2 ,5
B ek istin g 2 x P ak ai
B ek istin g 2 x P ak ai
P ek erjaan P em asan g an Listp lan k G R C
C o r B eto n f'c 2 1 ,7 5 M p a
P ek erjaan P en g ecatan T em b o k In terio r
P em b esian U lir
P ek erjaan P asan g an R am b u cis Jen d ela
C o r B eto n f'c 2 1 ,7 5 M p a
B ek istin g 2 x P ak ai
P en g ecatan P lafo n d G yp su m
P en g ecatan P lafo n d G yp su m
P ek erjaan A cian K o lo m
P ip a A ir K o to r 3 "
C o r B eto n f'c 2 1 ,7 5 M p a
P ek erjaan A cian K o lo m
P ek erjaan P en g ecatan T em b o k In terio r
P ek erjaan In stallasi T itik Sto p K o n tak , K ab el N Y M 3 x 2 ,5 m m
P ek erjaan A cian K o lo m
P em b esian U lir
P em asan g an k ab el d ari P an el SD P k e P an el SD P N Y Y 4 x 1 6 m m
P em asan g an k ab el d ari P an el SD P k e P an el SD P N Y Y 4 x 1 6 m m
C o r B eto n f'c 2 1 ,7 5 M p a
P em b esian U lir
P ek erjaan In stallasi T itik Sto p K o n tak , K ab el N Y M 3 x 2 ,5 m m
P em b esian U lir
P o n d asi B atu B elah C am p . 1 :4
P o n d asi B atu B elah C am p . 1 :3
C o r B eto n f'c 2 1 ,7 5 M p a
P ek erjaan A cian K o lo m
C o r B eto n f'c 2 1 ,7 5 M p a
P ek erjaan P em asan g an Listp lan k G R C
B ek istin g 2 x P ak ai
C o r B eto n f'c 2 1 ,7 5 M p a
P em b esian P o lo s
P em b esian U lir
P ek erjaan P asan g an K ait A n g in
P em b esian U lir
C o r B eto n f'c 2 1 ,7 5 M p a
P em b esian U lir
P em b esian U lir
P em b esian P o lo s
C o r B eto n f'c 2 1 ,7 5 M p a
P em b esian U lir
P em b esian U lir
P ek erjaan In stallasi T itik A p i, K ab el N Y M 2 x 2 ,5 m m
P ek erjaan In stallasi T itik A p i, K ab el N Y M 2 x 2 ,5 m m
P ek erjaan P asan g an E n g sel Jen d ela 3 "
P as. Lem ari P artisi K aca
P em b esian U lir
P ek erjaan P em asan g an P ro fil G yp su m
C o r B eto n f'c 2 1 ,7 5 M p a
C o r B eto n f'c 2 1 ,7 5 M p a
P ek erjaan P asan g an K aca B en in g T eb al 5 m m
P em b esian U lir
P ek . P asan g an H an d rail
P ek . P asan g an H an d rail
C o r B eto n f'c 2 1 ,7 5 M p a
B ek istin g 2 x P ak ai
B ek istin g 2 x P ak ai
Fram e P in tu K aca R an g k a A lu m in iu m P 1 (T id ak T erm asu k K aca)
P ek erjaan P en g ecatan T em b o k In terio r
P ek . K eram ik Lan tai 3 0 x 3 0 cm T o ilet
B ek istin g 2 x P ak ai
P ek . K eram ik Lan tai 3 0 x 3 0 cm T o ilet (U n p o lish )
P em b esian U lir
P em b esian U lir
P em b esian U lir
P ek erjaan P en g u k u ran / P em asan g an B o u w p lan k
P ek erjaan D irek si K eet d an G u d an g B ah an serta P eralatan
P em b o n g k aran A tap G ed u n g E k sistin g
P em b o n g k aran R an g k a A tap G ed u n g
T an g k i A ir K ap asitas 2 0 0 0 Liter
A .4 .4 .3 .5 7 .
A . 4 .1 .1 .3 6
A . 4 .1 .1 .3 6
A . 4 .1 .1 .2 1 .a
A . 4 .1 .1 .2 1 .a
A . 4 .6 .1 .2 2 .a
A . 4 .1 .1 .8
A . 4 .7 .1 .1 0 .a
A . 4 .1 .1 .1 7 .b
U p ah & B ah an
A . 4 .1 .1 .8
A . 4 .1 .1 .2 0 .a
A . 4 .7 .1 .1 0 .a
A . 4 .7 .1 .1 0 .a
A . 4 .4 .2 .2 7
A . 5 .1 .1 .3 1
A . 4 .1 .1 .8
A . 4 .4 .2 .2 7
A . 4 .7 .1 .1 0 .a
A n l.H it.E l.1
A . 4 .4 .2 .2 7
A . 4 .1 .1 .1 7 .b
A n l.H it.E l.8
A n l.H it.E l.8
A . 4 .1 .1 .8
A . 4 .1 .1 .1 7 .b
A n l.H it.E l.1
A . 4 .1 .1 .1 7 .b
A . 3 .2 .1 .2
A . 3 .2 .1 .2
A . 4 .1 .1 .8
A . 4 .4 .2 .2 7
A . 4 .1 .1 .8
A . 4 .6 .1 .2 2 .a
A . 4 .1 .1 .2 2 .a
A . 4 .1 .1 .8
A . 4 .1 .1 .1 7 .a
A . 4 .1 .1 .1 7 .b
A .4 .6 .2 .9
A . 4 .1 .1 .1 7 .b
A . 4 .1 .1 .8
A . 4 .1 .1 .1 7 .b
A . 4 .1 .1 .1 7 .b
A . 4 .1 .1 .1 7 .a
A . 4 .1 .1 .8
A . 4 .1 .1 .1 7 .b
A . 4 .1 .1 .1 7 .b
A n l.H it.E l.2
A n l.H it.E l.2
A . 4 .6 .2 .6
Ls
A . 4 .1 .1 .1 7 .b
A . 4 .5 .1 .1 1
A . 4 .1 .1 .8
A . 4 .1 .1 .8
A .4 .6 .2 .1 7
A . 4 .1 .1 .1 7 .b
H IT .A R S.R T A 1 .
H IT .A R S.R T A 1 .
A . 4 .1 .1 .8
A . 4 .1 .1 .1 9 .a
A . 4 .1 .1 .2 0 .a
A .4 .2 .1 .1 3 .
A . 4 .7 .1 .1 0 .a
A .4 .4 .3 .3 5
A . 4 .1 .1 .2 0 .a
A .4 .4 .3 .3 5
A . 4 .1 .1 .1 7 .b
A . 4 .1 .1 .1 7 .b
A . 4 .1 .1 .1 7 .b
T ak sir
T ak sir
T ak sir
T ak sir
Ls
m 2
m 1
m 1
m 2
m 2
m 2
m 3
m 2
k g
B h
m 3
m 2
m 2
m 2
m 2
m 1
m 3
m 2
m 2
T itik
m 2
k g
m 1
k g
m 3
k g
T itik
k g
m 3
m 3
m 3
m 2
m 3
m 2
m 2
m 3
k g
k g
B h
k g
m 3
k g
k g
k g
m 3
k g
k g
T itik
T itik
B h
u n it
k g
m 1
m 3
m 3
m 2
k g
m 2
m 2
m 3
m 2
m 2
m 2
m 2
m 2
m 2
m 2
k g
k g
k g
Ls
Ls
Ls
Ls
u n it
2 2 ,5 0
7 5 ,9 1
7 5 ,9 1
3 8 ,3 7
3 8 ,3 7
1 2 5 ,1 6
7 ,5 0
3 3 8 ,1 7
5 5 5 ,2 2
1 3 8 ,0 0
7 ,3 8
3 7 ,5 0
3 3 1 ,3 5
3 3 1 ,3 5
1 9 1 ,4 7
8 0 ,0 0
7 ,2 5
1 8 7 ,7 8
3 1 9 ,1 2
3 2 ,0 0
1 8 2 ,0 4
5 1 8 ,7 0
3 0 ,0 0
3 0 ,0 0
6 ,9 1
5 1 3 ,3 4
3 1 ,0 0
5 0 9 ,3 8
8 ,1 6
8 ,1 6
6 ,6 7
1 7 3 ,8 4
6 ,4 8
1 0 6 ,9 0
2 8 ,0 0
6 ,4 0
5 0 8 ,5 5
4 6 9 ,8 0
1 4 4 ,0 0
4 5 4 ,7 1
6 ,0 5
4 4 9 ,7 3
4 4 4 ,6 9
4 7 4 ,2 5
5 ,9 0
4 3 4 ,3 6
4 3 2 ,6 9
3 1 ,0 0
3 1 ,0 0
2 7 6 ,0 0
2 ,0 0
4 2 3 ,6 8
3 2 8 ,4 0
5 ,6 2
5 ,6 2
6 0 ,8 6
4 1 3 ,5 6
1 0 ,6 0
1 0 ,5 0
5 ,4 0
3 9 ,5 6
2 7 ,0 0
8 ,6 1
2 3 4 ,6 8
2 7 ,3 9
2 6 ,2 5
2 7 ,2 2
3 7 8 ,6 2
3 7 8 ,6 2
3 7 6 ,2 8
1 ,0 0
1 ,0 0
1 ,0 0
1 ,0 0
2 ,0 0
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN
Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644
Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
BAB IV
SPESIFIKASI TEKNIS
PASAL 1
UMUM
1. Dokumentasi Dan Penggambaran
a. Umum
Untuk mendukung kelengkapan data administrasi teknik, Pelaksana harus
menyediakan foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan dengan menggunakan
kamera dengan menambahkan tangging koordinat lokasi proyek serta tanggal
dan jam. Sementara untuk penggambaran dari pengukuran MC-0 sampai MC-
100 harus disediakan dan diserahkan kepada Konsultan Pengawas/Direksi
Teknis.
b. Cara Pelaksanaan Foto Dokumentasi
1) Foto dokumentasi dilakukan pada saat pelaksanaan pekerjaan telah
mencapai bobot 0%, 50% dan 100% untuk suatu titik atau lokasi
pengambilan foto yang sama.
➢ Foto 0% adalah diambil pada saat pekerjaan belum dimulai yang
dipakai untuk mengetahui kondisi sebenarnya dari lokasi yang akan
dikerjakan oleh Pelaksana.
➢ Foto 50% adalah foto yang diambil untuk melihat kondisi lapangan
yang sebenarnya pada kondisi 50%.
➢ Foto 100% adalah foto yang diambil untuk melihat kondisi akhir
pekerjaan yang telah selesai.
2) Sebelum pengambilan foto-foto, maka dibuat rencana/denah yang
menunjukkan lokasi, posisi dari kamera dan arah bidikan yang
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN
Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644
Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
kemudian diserahkan kepada Konsultan Pengawas/Direksi Teknis
untuk di periksa dan disetujui oleh PPK.
3) Foto dokumentasi tersebut di atas dicetak dengan ukuran 3R dilengkapi
dengan album foto dan diberi catatan sebagai berikut:
➢ Nama Kontrak
➢ Nama Bangunan atau Lokasi
➢ Tahap/Progress Pekerjaan 0%, 50%, atau 100%
4) Pelaksana menyerahkan foto dokumentasi tersebut dalam bentuk album
sebanyak 3 (tiga) ganda bersama 1 (satu) file digital kepada Konsultan
Pengawas/Direksi Teknis.
5) Pada setiap tahap pengambilan gambar untuk tiap lokasi pengambilan
harus dari titik dan arah yang sama yang sudah ditentukan sebelumnya.
c. Cara Pelaksanaan Penggambaran
1) Pelaksana harus menyerahkan data pengukuran dan perhitungan tentang
letak, posisi, dimensi, dan lain-lain untuk semua item pekerjaan sebelum
pelaksanaan pekerjaan dimulai kepada direksi.
2) Pelaksana harus membuat titik-titik referensi/bench mark (BM)
sementara untuk kepentingan Pelaksana sendiri dalam melaksanakan
pekerjaan, tetapi setiap titik referensi/BM sementara harus mendapatkan
persetujuan dari direksi. Setiap titik referensi/BM sementara harus
berpangkal pada titik referensi/BM yang ditetapkan direksi di lapangan.
3) Pelaksana harus bertanggung jawab penuh atas kebenaran titik
referensi/BM di lapangan.
4) Pelaksana harus menyediakan peralatan ukur, termasuk pekerja, patok-
patok, serta peralatan lainnya yang diperlukan untuk
pengukuran/setting out. Pelaksana harus menggunakan alat ukur yang
mempunyai tingkat ketelitian yang tinggi untuk pengukuran/setting out
dan mengontrol pekerjaan.
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN
Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644
Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
5) Pelaksana harus segera mengirim semua data survei serta hasil
perhitungan dan gambar-gambar dari pengukuran MC-0 dan MC-100
kepada direksi secepatnya, dengan rincian sebagai berikut:
➢ Data ukur, 1 asli dan 1 rekaman
➢ Gambar dengan ukuran A3 sebanyak 1 asli dan 1 rekaman
d. Cara Pengukuran dan Pembayaran Foto Dokumentasi
1) Pengukuran pembayaran dilakukan mengikuti prosentase kumulatif
progres pekerjaan dengan ketentuan akan dibayar 100% bilamana
keseluruhan foto dokumentasi yang disyaratkan telah diserahkan kepada
direksi.
2) Pembayaran didasarkan atas satuan lumpsump (LS) sesuai yang
tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
e. Cara Pengukuran dan Pembayaran Penggambaran
1) Pengukuran pembayaran dilakukan mengikuti prosentase kumulatif
progres pekerjaan dengan ketentuan akan dibayar 100% bilamana
keseluruhan data-data ukur, hasil perhitungan dan gambar-gambar hasil
pengukuran yang disyaratkan telah diserahkan kepada direksi.
2) Pembayaran didasarkan atas satuan lumpsum (LS) dan harga satuan
sesuai yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN
Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644
Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
PASAL 2
PEKERJAAN PENDAHULUAN
1. Pekerjaan Pembongkaran
1) Pekerjaan bongkaran meliputi pembongkaran bangunan eksisting yang terdiri
dari :
a) Penutup atap dan kuda-kuda
b) Plafon beserta furing
c) Beberapa bagian dinding bangunan eksisting
d) Pembongkaran kusen, pintu dan jendela eksisting
2) Peralatan bongkaran menjadi tanggung jawab Pelaksana.
3) Pelaksana harus memperhatikan keadaan sekeliling lokasi pekeerjaan serta
keselamatan pengguna lahan tempat bongkaran.
4) Pelaksana harus menginventarisasi komponen-komponen yang akan digunakan
kembali sebelum dibongkar dan sesudah dibongkar dan memberi catatan
tentang cacat dan rusak atas persetujuan Konsultan Pengawas/Direksi Teknis.
5) Pelaksana harus mengamankan barang yang akan digunakan kembali dan
menyimpannya pada tempat yang aman.
6) Penempatan hasil bongkaran/puing-puing tidak boleh mengganggu tahapan
pekerjaan selanjutnya dan lingkungan sekitar dan untuk hasil bongkaran harus
langsung di keluarkan dari lokasi pekerjaan dengan menggunakan Mobil Dump
Truck dan dibuang ke lokasi yang sesuai dengan arahan dari PPK atau Konsultan
Pengawas/Direksi Teknis.
7) Apabila ada kerusakan maupun barang yang hilang menjadi tanggung jawab
Pelaksana.
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN
Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644
Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
2. Pengukuran Kembali dan Pemasangan Bouwplank
1) Pelaksana diwajibkan mengadakan pengukuran dan menggambarkan kembali
secara detail tentang lokasi pembangunan dengan dilengkapi keterangan-
keterangan menganai peil ketinggian tanah, letak pohon, letak batas-batas tanah
dengan alat-alat yang sudah ditera kebenarannya.
2) Pelaksana harus menyediakan sedikitnya 3 (tiga) orang pembantu yang ahli
dalam cara-cara pengukuran dengan alat-alat ukur (theodolith, waterpass dan
sebagainya), prisma silang dan lain-lain peralatan yang diperlukan dalam
pengukuran menurut situasi dan kondisi tanah bangunan sesuai dengan gambar
kerja. Alat ukur yang digunakan harus sudah memiliki sertifikat kalibrasi
terbaru dan dapat dipertanggung jawabkan.
3) Konsultan Pengawas/Direksi Teknis dan Pelaksana akan menetapkan
tempat/posisi patok penandaan permanen (bench mark) sebagai referensi
pengukuran bangunan, dan dituangkan dalam Berita Acara Penentuan Titik 0
(nol). Patok tersebut terbuat dari beton dengan permukaan atas yang datar
dan tertulis penetapan level referensi atas bangunan sesuai gambar kerja,
harus tetap pada posisinya, tidak bergeser dan permanen minimal dapat
digunakan hingga seluruh proyek selesai.
4) Pergeseran patok hanya dapat dilakukan atas persetujuan Konsultan
Pengawas dan tetap merujuk pada pergeseran patok awal.
5) Berdasarkan patok tersebut Pelaksana menentukan level bangunan dan jarak as
bangunan pada setiap pekerjaan sesuai dengan gambar kerja.
6) Ketetapan letak bangunan diukur di bawah pengawasan Konsultan
Pengawas/Direksi Teknis dengan patok yang dipancang kuat-kuat
dihubungkan dengan papan kayu yang kuat dengan ketebalan minimum 2 cm,
diketam rata pada sisi atasnya.
7) Pemasangan patok keliling bangunan minimal berjarak 2,0 meter dari as dinding
bangunan menurut gambar kerja.
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN
Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644
Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
8) Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan termasuk tanggung jawab
Pelaksana.
3. Pengadaan Air Kerja
1) Untuk pelaksanaan kegiatan pekerjaan Pelaksana haru menyediakan air kerja
yang bersih dan memenuhi persyaratan-persyaratan teknis PUBI 1982 Pasal 9,
tidak berbau, tidak mengandung kotoran, lumpur, atau bahan organis lainnya.
Air dapat diperoleh langsung di lapangan, bila tidak memungkinkan dapat
didatangkan dari luar proyek.
2) Pelaksana harus menyediakan bak penamupungan air yang dapat mencukupi
kebutuhan proyek.
3) Direksi Teknis / Konsultan Pengawas berhak menolak air kerja yang tidak
memenuhi persyaratan di atas.
4. Listrik Kerja
1) Pelaksana bertanggung jawab atas Pelaksanaan listrik kerja selama
berlangsungnya proyek. Listrik yang dimaksud adalah jumlah sumber daya
yang diperlukan untuk pengoperasian alat-alat yang dibutuhkan dalam
pelaksanaan pekerjaan, seperti alat mesin potong keramik, bor listrik, pompa
air, penerangan, dan alat-alat yang membutuhkan tenaga listrik di lapangan.
5. Pembuatan Direksi Keet dan Gudang Bahan Serta Peralatan
1) Pelaksana harus membuat kantor sementara/direksi keet disesuaikan dengan
kebutuhan Pelaksana dengan keamanan dan kebersihan.
2) Pelaksanan harus membuat kantor dimana wakil dan seluruh staffnya bekerja,
termasuk seluruh fasilitas sehingga dapat dipergunakan dan berlokasi di lokasi
proyek.
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN
Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644
Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
3) Kantor tersebut termasuk kantor untuk Konsultan Pengawas/Direksi Teknis dan
PPK, kantor tersebut dilengkapi dengan meja dan kursi.
4) Pelaksana wajib membuat WC pada tempat-tempat tertentu yang telah disetujui
oleh PPK dan untuk kepentingan pekerjanya dan terjaminnya kesehatan
didalam proyek bila tidak mungkin membuat baru karena sesuatu hal, akan
ditentukan dengan cara lain.
5) Pelaksana harus menyediakan genset sendiri dan kalu memakai arus PLN, biaya
selama proyek berlangsung menjadi tanggung jawab Pelaksana.
6) Pelaksana juga harus menyediakan Gudang Bahan serta Peralatan yang
diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan dan menjamin keamanannya.
Peralatan yang hilang karenanya menjadi tanggung jawab Pelaksana
sepenuhnya.
7) Konsultan Pengawas/Direksi Teknis dan PPK berhak menolak setiap peralatan
yang tidak cocok untuk pelaksanaan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam
kontrak. Tidak tersedianya peralatan yang memenuhi persyaratan tidak dapat
dijadikan alasan kelambatan pekerjaan.
8) Adanya perubahan Merk peralatan hanya diperkenankan dengan persetujuan
terlebih dahulu dari Konsultan Pengawas/Direksi Teknis dan PPK.
9) Bahan yang dimaksud disini adalah bahan yang hanya dipergunakan dalam
proyek ini yang tercantum dalam Gambar dan Dokumen RKS.
10) Pelaksana harus membuat daftar bahan atau material dan jadwal pemasukan
material dan disetujui oleh Konsultan Pengawas termasuk cara
pengangkutannya.
11) Bahan atau material yang sudah masuk, tidak boleh keluar tanpa ada izin yang
jelas dan dapat dipertanggung jawabkan Pelaksana.
12) Bahan-bahan yang sudah didatangkan ketempat pekerjaan tapi ditolak
pemakaiannya oleh Konsultan Pengawas harus segera disingkirkan dari tempat
kerja selambat-lambatnya 24 jam sesudah penolakan tersebut.
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN
Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644
Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
13) Bagian pekerjaan yang telah dimulai pekerjaannya dengan menggunakan bahan
yang telah ditolak, harus segera dihentikan dan dibongkar atas biaya Pelaksana.
14) Bahan-bahan yang dipergunakan adalah sesuai dengan spesifikasi teknis dan
gambar-gambar, semua bahan harus dalam keadaan baru dan baik. Bilamana
ternyata dipakai bahan/peralatan lama, bekas pakai atau cacat atau rusak,
Pelaksana harus menggantinya dengan bahan-bahan atau peralatan yang baru
dan tetap sesuai dengan spesifikasi dan gambar-gambar atas biaya dan tanggun
jawab Pelaksana.
15) Penggantian material yang kurang baik atas kesalahan pemasangan adalah
tanggung jawab Pelaksana dan Pelaksana harus mengganti dan memperbaiki
hal tersebut diatas.
16) Pelaksana wajib mengirim contoh bahan tersebut diatas kepada Laboratorium
Penelitian Bahan yang ditentukan oleh PPK dan Konsultan Pengawas/Direksi
Teknis, apabila Konsultan Pengawas sangsi dan merasa perlu meneliti kualitas
barang yang diusulkan tersebut maka biaya penelitian bahan di laboratorium
menjadi tanggung jawab Pelaksana.
17) Seluruh hasil test laboratorium wajib dikumpulkan dan diserahkan ke PPK pada
waktu serah terima pekerjaan.
6. Pembuatan Pagar Pembatas Proyek
1) Sebelum Pelaksana memulai pekerjaan, maka terlebih dahulu memberi pagar
pengaman pada sekeliling lokasi pekerjaan yang akan dilakukan.
2) Pembuatan pagar pembatas proyek dibuat jauh dari lokasi pekerjaan, sehingga
tidak mengganggu pelaksanaan pekerjaan yang sedang dilakukan, serta
mengamankan tempat penimbunan bahan-bahan.
3) Dibuat sedemikian rupa sehingga dapat bertahan atau kuat sampai dengan akhir
pekerjaan.
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN
Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644
Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
4) Syarat Pagar Pembatas Proyek
a. Pagar dari seng gelombang finishing cat.
b. Rangka kayu ukuran 5x7 cm, dengan pemasangan 4 jalur menurut tinggi
pagar.
c. Pondasi cor beton setempat minimum penampang diameter 30 cm dengan
kedalaman 50 cm dari permukaan tanah setembat. Perbandingan beton
adukan 1:3:5.
d. Lengkap dengan pembuatan pintu masuk dari bahan yang sama.
PASAL 3
PERALATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3/HSE)
1. Persiapan Safety
1) Pelaksana harus membuat dokumen HSE Plan dan Job Safety Analisa (JSA),
prosedur-prosedur HSE terhadap segala potensi bahaya yang mungkin
timbul, cara pencegahan dan penanggulangannya atas pekerjaan proyek ini,
sebelum pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
2) Pelaksana harus mengurus safety tag terhadap seluruh pekerja yang dalam
proyek ini sesuain dengan aturan yang berlaku, sebelum alat tersebut
dipergunakan .
3) Pelaksana harus mengurus perijinan personal (badge) sejumlah tenaga kerja
yang dibutuhkan.
2. Pengadaan Fasilitas Safety
1) Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) untuk seluruh pekerja sesuai dengan
jenis pekerjaan yang mengacu pada peraturan Mentri PUPR Nomor 10 Tahun
2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN
Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644
Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
2) Khusus untuk pekerja yang bekerja diatas ketinggian 1,8 m harus dilengkapi
dengan body hardness double hook/lanyard.
3) Membuat rambu-rambu keselamatan dan petunjuk arah untuk pengaturan
lalu lintas di dalam area konstruksi dan lingkungan sekitar , termasuk jalur
evakuasi.
4) Menyediakan perlengkapan P3K dalam jumlah yang cukup dan diletakkan
area kerja.
5) Membuat beberapa papan pengumuman yang berisi contact person
penanggung jawab safety area dan rujukan rumah sakit bila terjadi kondisi
emergency dan harus dipasang di beberapa tempat yang mudah terlihat.
6) Menyediakan Alat Pemadam Kebakaran Ringan (APAR) pad area kerja yang
berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran dalam jumlah cukup.
3. Pengelolaan Kebersihan dan Ketertiban Proyek
1) Pelaksana wajib menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan selama
proyek berlangsung, sekitar proyek dan jalur kendaraan material yang
dilalui.
4. Kecelakaan Kerja
1) Jika terjadi kecelakaan kerja maka Pelaksana harus segera mengambil segala
tindakan penyelamatan terhadap korban dari pencegahan terhadap potensi
kecelakaan lebih lanjut.
2) Pelaksana harus segera melaporkan kejadian kecelakan kerja kepada PPK
dan Konsultan Pengawas/Direksi Teknis.
3) Pelaksana harus membuat laporan kronologi kejadian kecelakaan dan
investigasi masalah selambat-lambatnya 24 jam setelah kejadian kecelakaan
kerja.
4) Korban kecelakaan kerja yang perlu penanganan medis harus dirujuk ke
Rumah Sakit terdekat yang memiliki fasilitas yang cukup.
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN
Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644
Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
PASAL 4
PEKERJAAN TANAH
1. Lingkup Pekerjaan Galian Tanah
a. Seluruh pekerjaan lapangan harus diratakan/digali sesuai gambar. Pekerjaan
penggalian tanah, perataan tanah, harus dikerjakan lebih dahulu sebelum
Pelaksana memulai perkerjaan. Perkerjaan galian tersebut disesuaikan dengan
kebutuhannya sesuai dengan peil-peil (level) pada lokasi yang telah ditentukan
didalam gambar dan mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas/Direksi
Teknis. Daerah yang akan digali harus dibersihkan dari semua benda
penghambat seperti sampah-sampah, tonggak bekas-bekas akar pohon, dan
semak-semak. Bekas lubang dan sumur harus dikuras airnya dan diambil
lumpur/tanahnya yang lembek yang ada didalamnya. Pohon yang ada
hanya boleh disingkirkan setelah mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas/Direksi Teknis.
b. Galian harus dilakukan menurut ukuran dalam lebar dan sesuai dengan
peil-peil yang tercantum dalam Gambar Rencana. Semua bekas bekas pondasi
bangunan lama, jaringan jalan/aspal, akar dan pohon pohon dibongkar dan
dibuang.
c. Apabila ternyata terdapat pipa pipa pembuangan, kabel listrik, telepon dan
lain lain yang masih digunakan, maka secepatnya memberitahukan kepada
Konsultan Pengawas atau kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan
petunjuk seperlunya. Pelaksana bertanggung jawab atas segala kerusakan-
kerusakan sebagai akibat dari pekerjaan galian tersebut.
d. Apabila ternyata penggalian melebihi kedalaman yang telah ditentukan,
maka Pelaksana harus mengisi/menguruk daerah galian tersebut dengan
bahan-bahan pengisian untuk pondasi yang sesuai dengan spesifikasi/(RKS).
e. Pelaksana harus menjaga agar lubang-lubang galian pondasi tersebut
bebas dari longsoran-longsoran tanah dikiri dan kanannya (bila perlu dilindung
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN
Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644
Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
oleh alat-alat penahan dan dan bebas dari genangan air) sehingga pekerjaan
pondasi dapat dilakukan dengan baik sesuai dengan spesifikasi (RKS).
Pemompaan, bila dianggap perlu harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak
mengganggu struktur bangunan yang sudah jadi.
f. Pengisian kembali dengan tanah bekas galian, dilakukan selapis demi selapis
dan dipadatkan sampai padat. Pekerjaan pengisian kembali ini hanya boleh
dilakukan setelah diadakan pemeriksaan dan mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas/Direksi Teknis.
2. Acuan Normatif
Standar Nasional Indonesia (SNI):
SNI 03-1742-1989 : Metode Pengujian Kepadatan Ringan untuk Tanah
SNI 03-1743-1989 : Metode Pengujian Kepadatan Berat Untuk Tanah
SNI 03- 1966-1989 : Metode Pengujian Batas Plastis
SNI 03-1965-1990 : Metode Pengujian Kadar Air Tanah
SNI 03-1967-1990 : Metode Pengujian Batas Cair dengan Alat Casagrande
SNI 03-1976-1990 : Metode Koreksi untuk Pengujian Pemadatan
Tanah yang mengandung Butir Kasar
SNI 03-2636-1992 : Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Tanah
Untuk Bangunan Sederhana
SNI 03-2828-1992 : Metode Pengujian Kepadatan Lapangan dengan Alat
Konus Pasir
SNI 03-2832-1992 : Metode Pengujian untuk Mendapatkan Kepadatan
Tanah Maksimum
SNI 03-3422-1994 : Metode Pengujian Batas Susut Tanah
SNI 03-3423-1994 : Metode Pengujian Analisis Ukuran Butir Tanah
Dengan Alat Hidrometer
SNI 03-3637-1994 : Metode Pengujian Berat Isi Tanah Berbutir Halus
Dengan Cetakan Benda Uji
SNI 13-6425-2000 : Metode Pengujian Indeks Pengembangan Tanah
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN
Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644
Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
3. Material
Material tanah untuk pekerjaan penimbunan diambil dari area lokasi setempat
dengan kondisi material yang kering, dan bersih dari sampah-sampah dari daun
serat akar-akar/tonggak pohon. Timbunan yang akan digunakan sebagai lapis
perbaikan tanah dasar (improve subgrade) untuk meningkatkan daya dukung tanah
dasar, juga digunakan di daerah saluran air dan lokasi serupa dimana bahan yang
plastis sulit dipadatkan dengan baik. Timbunan pilihan juga dapat digunakan
untuk meningkatkan kestabilan lereng atau pekerjaan pelebaran timbunan jika
diperlukan lereng yang lebih curam karena keterbatasan ruangan, untuk
pekerjaan timbunan lainnya dimana kestabilan timbunan alah faktor yang kritis.
4. Pelaksanaan Pekerjaan
Pelaksanaan pekerjaan yang perlu diperhatikan dalam pedoman penyusunan
spesifikasi teknis pekerjaan tanah harus memuat:
• Galian tanah dilaksanakan untuk pembuatan lubang pondasi, lubang-lubang
saluran dan pekerjaan-pekerjaan lain yang menurut kondisinya memerlukan
adanya galian tanah.
• Material tanah diangkut dengan mobil Dump Truck dari Quarry ke lokasi
pekerjaan.
• Galian tanah dilaksanakan setelah Pelaksana bersama-sama pengawas
lapangan menetapkan as-as + elevasi yang akan dilakukan galian pada papan
bouwplank.
• Apabila dasar tanah galian untuk pondasi diperlukan daya dukung lebih baik,
maka dasar galian harus dipadatkan/ditumbuk.
• Kelebihan kedalaman galian tanah akibat hal-hal tertentu, Pelaksana Jasa
harus melaksanakan penimbunan kembali serta dipadatkan sesuai dengan
persyaratan, akibat hal ini tidak dilakukan biaya tambahan.
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN
Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644
Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
• Hasil akhir pekerjaan galian tanah pondasi harus selalu diperiksa dahulu
oleh direksi/pengawas lapangan.
Ketentuan kepadatan untuk timbunan tanah :
• Pekerjaan timbunan tanah harus dikerjakan lapis demi lapis atau
perlayer. Tebal penimbunan perlayer tidak boleh melebihi 50 cm
ketebalan gembur (30 cm ketebalan padat) pemadatan dengan
menggunakan alat (Rammer Stamper/Plat Stemper).
• Lapisan tanah yang lebih dalam dari 30 cm di bawah elevasi dasar
perkerasan dan tanah dasar timbunan harus dipadatkan dalam lapisan-
lapisan timbunan dengan ketebalan maksimum 30 cm dan tidak boleh
kurang dari 10 cm, sampai 95% dari kepadatan kering maksimum
sebagai ditentukan dalam SNI 03-1742-1989. Untuk tanah yang
mengandung lebih dari 5% bahan yang tertahan pada ayakan ¾ inci ,
kepadatan kering maksimum yang diperoleh harus dikoreksi terhadap
bahan yang berukuran lebih (oversize) sesuai SNI 03-1976-1990. Untuk
ganular material harus dipadatkan sampai 93% dari kepadatan kering
maksimum sebagai ditentukan dalam SNI 03-1743-1989.
• Lapisan tanah pada kedalaman 20 cm dari elevasi tanah dasar harus
dipadatkan sampai dengan 100% dari kepadatan kering maksimum
yang ditentukan sesuai dengan SNI 03-1742-1989. Untuk granular
material kepadatan lapisan harus minimum mencapai 95% kepadatan
kering maksimum sesuai SNI 03-1743-1989
• Pengujian kepadatan harus dilakukan pada setiap lapis timbunan yang
dipadatkan sesuai dengan SNI 03-2828-1992 dan bila hasil setiap
pengujian menunjukkan kepadatan kurang dari yang disyaratkan maka
Pelaksana harus memperbaiki pekerjaan. Pengujian harus dilakukan
sampai kedalaman penuh pada lokasi yang diperintahkan oleh Direksi
Teknis, tetapi tidak boleh berselang lebih dari 50 m untuk setiap lebar
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN
Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644
Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
hamparan. Untuk penimbunan kembali di sekitar struktur atau pada
galian parit untuk gorong-gorong, paling sedikit harus dilaksanakan
satu pengujian untuk satu lapis penimbunan kembali yang telah selesai
dikerjakan.
• Untuk setiap sumber bahan timbunan, satu rangkaian pengujian yang
lengkap harus dilakukan.
• Hasil dari pengujian kepadatan tanah harus di serahkan kepada
Konsultan Pengawas atau Direksi Teknis.
PASAL 5
PEKERJAAN BETON
1. Ruang Lingkup Pekerjaan
Pedoman ini menetapkan ketentuan dan persyaratan, serta metode pekerjaan
pelaksanaan. Pedoman ini mencakup pengadaan dan pengerjaan semua tenaga
kerja equipment, peralatan dan bahan untuk semua pekerjaan beton biasa,
beton bertulang, berikut pembuatan dan pemasangan
cetakan/bekisting/mould penyelesaian dan lain-lain pekerjaan pembetonan
sesuai dengan gambar/gambar rencana dan persyaratannya tidak terbatas
pada strukturnya.
Pedoman ini mencakup penyiapan tempat kerja untuk pengecoran beton,
pengadaan penutup beton, lantai kerja atau tindakan lain.
2. Acuan Normatif
Standar Nasional Indonesia (SNI):
SNI 03-1968-1990 : Metode Pengujian tentang Analisis Saringan Agregat
Halus dan Kasar
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN
Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644
Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
SNI 03-1969-1990 : Metode Pengujian Berat Jenis dan Penyerapan Air
Agregat Kasar
SNI 03-1972-1990 : Metode Pengujian Slump Beton
SNI 03-1973-1990 : Metoda Pengujian Berat Isi Beton
SNI 03-1974-1990 : Metode Pengujian Kuat Tekan Beton
SNI 03-2417-1991 : Metode Pengujian Keausan Agregat dengan Mesin Los
Angeles
SNI 03-2458-1991 : Metode Pengambilan Contoh untuk Campuran Beton
Segar
SNI 03-2460-1991 : Spesifikasi Abu Terbang sebagai Bahan Tambahan
Untuk Campuran Beton
SNI 03-2461-1991 : Spesifikasi Agregat Ringan untuk Beton Struktur
SNI 03-2491-1991 : Metode Pengujian Kuat Tarik Belah Beton
SNI 03-2492-1991 : Metode Pengambilan dan Pengujian Beton Inti
SNI 03-2493-1991 : Metode Pembuatan dan Perawatan Benda Uji Beton
Di Laboratorium
SNI 03-2495-1991 : Spesifikasi Bahan Tambahan untuk Beton
SNI 03-2530-1991 : Metode Pengujian Kehalusan Semen Portland
SNI 03-2531-1991 : Metode Pengujian Berat Jenis Semen Portland
SNI 03-2816-1992 : Metode Pengujian Kotoran Organik dalam Pasir
Untuk Campuran Mortar dan Beton
SNI 03-2823-1992 : Metode Pengujian Kuat Lentur Beton Memakai
Gelagar Sederhana dengan Sistem Beban Titik di Tengah
SNI 03-2834-1992 : Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal
SNI 03-2854-1992 : Spesifikasi Kadar Ion Klorida dalam Beton
SNI 03-2914-1992 : Spesifikasi Beton Bertulang Kedap Air
SNI 03-2915-1992 : Spesifikasi Beton Tahan Sulfat
SNI 03-3402-1994 : Metode Pengujian Berat Isi Beton Ringan Struktural
SNI 03-3407-1994 : Metod Pengujian Sifat Kekekalan Bentuk Agregat
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN
Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644
Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
Terhadap Natrium Sulfat dan Magnesium Sulfat
SNI 03-3418-1994 : Metode Pengujian Kandungan Udara pada Beton Segar
SNI 03-3419-1994 : Metode Pengujian Abrasi Beton di Laboratorium
SNI 03-3421-1994 : Metode Pengujian Kuat Tekan Beton Isolasi Ringan di
Lapangan
SNI 03-3449-1994 : Tata Cara Rencana Pembuatan Campuran Beton Ringan
dengan Agregat Ringan
SNI 03-3976-1995 : Tata Cara Pengadukan Pengecoran Beton
SNI 03-4141-1996 : Metode Pengujian Gumpalan Lempung dan Butir-butir
Mudah Pecah dalam Agregat
SNI 03-4142-1996 : Metode Pengujian Jumlah bahan dalam Agregat yang
Lolos No.200 (0,075 mm)
SNI 03-4154-1996 : Metode Pengujian Kuat Lentur Beton dengan Balok
Uji Sederhana yang dibebani Terpusat Langsung
SNI 03-4155-1996 : Metode Pengujian Kuat Tekan Beton dengan Benda
Uji Patahan Balok Bekas Uji Lentur
SNI 03-4156-1996 : Metode Pengujian Bliding dari Beton Segar
SNI 03-4169-1996 : Metode Pengujian Modulus Elastisitas Statis dan Rasio
Poison Beton dengan Kompresor Ekstensometer
SNI 03-4430-1997 : Metode Pengujian Kuat Tekan Elemen Struktur Beton
dengan Alat Palu Beton Tipe n dan nr
SNI 03-4431-1997 : Metode Pengujian Kuat Lentur Beton Normal dengan
Dua Titik Pembebanan
SNI 03-4433-1997 : Spesifikasi Beton Siap Pakai
SNI 03-4805-1998 : Metode Pengujian Kadar Semen Portland dalam Beton
Keras yang Memakai Semen Hidrolik
SNI 03-4806-1998 : Metode Pengujian Kadar Semen Portland dalam Beton
Segar dengan Titrasi Volumetri
SNI 03-4807-1998 : Metode Pengujian untuk Menentukan Suhu Beton
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN
Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644
Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
Segar Semen Portland
SNI 03-4808-1998 : Metode Pengujian Kadar Air dalam Beton Segar dengan
Cara Volumetri
SNI 03-4809-1998 : Metode Pengujian untuk membandingkan berbagai
Beton Berdasarkan Kuat Lekat Yang Timbul Terhadap
Tulangan
SNI 03-4810-1998 : Metode Pembuatan dan Perawatan Benda Uji Beton
di Lapangan
SNI 03-4811-1998 : Metode Pengujian Rangkak pada Beton yang Tertekan
SNI 03-4812-1998 : Metode Pengujian Kuat Tarik Beton Secara Langsung
SNI 03-4817-1998 : Spesifikasi Lembaran Bahan Penutup untuk Perawatan
Beton
SNI 03-4820-1998 : Tata Cara Penggunaan Peralatan untuk Penentuan
Perubahan panjang, Pasta, Mortar dan Beton Semen
yang sudah mengeras
SNI 03-6369-2000 : Tata Cara Pembuatan Kaping untuk Benda Uji Silinder
Beton
SNI 03-6429-2000 : Metode Pengujian Kuat Tekan Beton Silinder dengan
Cetakan Silinder di dalam Tempat Cetakan
SNI 06-6430-2000 : Metode Pengujian Ekspansi dan Bliding
SNI 06-6430.1-2000 : Metode Pengujian Kuat Tekan Graut untuk Beton
dengan Agregat Praletak di Laboratorium
SNI 03-6430.2-2000 : Metode Pengujian Waktu Pengikatan Graut untuk
Beton dengan Agregat Praletak di Laboratorium
SNI 03-6451-2000 : Metode Pengujian Kuat Lentur Adukan Semen Hidraulik
SNI 03-6477-2000 : Metode Penentuan 10 % Kehalusan untuk Agregat
SNI 03-6805-2002 : Metode Pengujian untuk Mengukur Nilai Kuat Tekan
Beton pada Umur Awal dan Memproyeksikan Kekuatan
pada Umur Berikutnya
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN
Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644
Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
SNI 03-6806-2002 : Tata Cara Perhitungan Betont tidak Bertulang Struktural
SNI 03-6807-2002 : Metode Pengujian Kemampuan Mempertahankan Air
pada Campuran Graut untuk Beton Agregat Praletak
di Laboratorium
SNI 03-6808-2002 : Metode Pengujian Kekentalan Graut untuk Beton
Agregat Praletak (Metode Pengujian Corong Alir)
SNI 03-6809-2002 : Tata Cara Estimasi Kekuatan Beton dengan Metode
Maturity
SNI 03-6810-2002 : Metode Pengujian Kadar Bahan Padat Total dan
Bahan Anorganik dalam Air untuk Campuran Beton
SNI 03-6811-2002 : Spesifikasi Bahan Pencampur untuk Beton Semprot
SNI 03-6812-2002 : Spesifikasi Anyaman Kawat Baja Polos yang Dilas
untuk Tulangan Beton
SNI 03-6814-2002 : Tata Cara Pelaksanaan Sambungan Mekanis untuk
Tulangan Beton
SNI 03-6815-2002 : Tata Cara Mengevaluasi Hasil Uji Kekuatan Beton
SNI 03-6816-2002 : Tata Cara Pendetailan Penulangan Beton
SNI 03-6817-2002 : Metode Pengujian Mutu Air untuk digunakan dalam
Beton
SNI 03-2461-2002 : Spesifikasi Agregat Ringan untuk Beton Ringan Struktur
SNI 03-6817-2002 : Metode Pengujian Mutu Air untuk digunakan dalam
Beton
SNI 03-6717-2002 : Tata Cara Penyiapan Benda Uji dari Contoh Agregat
SNI 03-6889-2002 : Tata Cara Pengambilan Contoh Agregat
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN
Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644
Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
3. Persyaratan Bahan
A. Beton
a). Semen
• Semen yang digunakan untuk pekerjaan beton harus jenis semen
portland yang memenuhi SNI 15-2049-1994 kecuali jenis IA, IIA, IIIA
dan IV. Apabila menggunakan bahan tambahan yang dapat
menghasilkan gelembung udara, maka gelembung udara yang
dihasilkan tidak boleh lebih dari 5%, dan harus mendapatkan
persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
• Dalam satu campuran, hanya satu Merk semen portland yang boleh
digunakan, kecuali disetujui oleh Konsultan Pengawas/Direksi
Pekerjaan. Jika di dalam satu proyek digunakan lebih dari satu Merk
semen, maka Pelaksana harus mengajukan kembali rancangan
campuran beton sesuai dengan Merk semen yang digunakan.
• Untuk merk semen yang digunakan pada pekerjaan ini yaitu semen
Padang dengan nilai TKDN 83.96%.
b). Air
Air yang digunakan untuk campuran, perawatan, atau pemakaian
lainnya harus bersih, dan bebas dari bahan yang merugikan seperti
minyak, garam, asam, basa, gula atau organis. Air harus diuji sesuai
dengan; dan harus memenuhi ketentuan dalam SNI 03-6817-2002 Air
yang diketahui dapat diminum dapat digunakan. Jika timbul
keraguan atas mutu air yang diusulkan dan pengujian air seperti di
atas tidak dapat dilakukan, maka harus diadakan perbandingan
pengujian kuat tekan mortar semen dan pasir dengan memakai air
yang diusulkan dan dengan memakai air suling. Air yang diusulkan
dapat digunakan jika kuat tekan mortar dengan air tersebut pada
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN
Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644
Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
umur 7 hari dan 28 hari minimum 90 % kuat tekan mortar dengan air
suling pada periode perawatan yang sama.
c). Agregat
• Ketentuan Agradasi Agregat
- Gradasi agregat kasar dan halus harus memenuhi ketentuan yang
diberikan, tetapi bahan yang tidak memenuhi ketentuan gradasi
tersebut harus diuji dan harus memenuhi sifat-sifat campuran
yang disyaratkan.
- Agregat kasar harus dipilih sedemikian rupa sehingga ukuran
agregat terbesar tidak lebih dari ¾ jarak bersih minimum antara
baja tulangan atau antara baja tulangan dengan acuan, atau
celah-celah lainnya di mana beton harus dicor.
• Sifat-sifat Agregat
- Agregat yang digunakan harus bersih, keras, kuat yang diperoleh
dari pemecahan batu atau koral atau dari pengayakan dan
pencucian (jika perlu) kerikil dan pasir sungai.
- Agregat harus bebas dari bahan organik seperti yang ditunjukkan
oleh pengujian SNI 03-2816-1992 dan harus memenuhi sifat-sifat
lainnya bila contoh-contoh diambil dan diuji sesuai dengan
prosedur yang berhubungan.
Persyaratan diatas adalah standard minimum dan harus disesuaikan
dengan gambar-gambar dan persyaratannya. Semua pekerjaan beton yang
tidak sesuai standard akan ditolak, kecuali bila dilaksanakan dengan
standard yang lebih tinggi mengenai kekuatan dan mutu bahan, cara
pengerjaan cetakan, cara pengecoran, kepadatan, texture finishing dan
kualitas secara keseluruhan.
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN
Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644
Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
Bilamana dianggap perlu campuran tambahan untuk beton, dapat
dipergunakan concrete admixture. Penggunaan tersebuat harus dengan
persetujuan Konsultan Pengawas/Direksi Teknis.
Dalam pengujian beton umumnya dilakukan sesuai dengan PBI 1971 Bab.
4. 7. Termasuk pengujian-pengujian susut (slump) dan pengujian-pengujian
tekanan. Jika beton tidak memenuhi syarat-syarat slump, maka
bagian/kelompok adukan tersebut tidak boleh dipakai. Jika pengujian
tekanan gagal, maka perbaikan harus dilakukan sesuai dengan prosedur-
prosedur PBI-1971.
B. Baja Tulangan
• Semua Baja tulangan beton harus baru, mutu dan ukuran sesuai dengan
standard Indonesia untuk beton NI-2, PBI – 1971 atau ASTM Deignation
A- 15, atau dan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas. Konsultan
Pengawas berhak meminta kepada Pelaksana Jasa, surat
keterangan tentang pengujian oleh pabrik dari semua baja tulangan
beton yang disediakan untuk persetujuan konsultan pengawas sesuai
dengan persyaratan mutu untuk setiap bagian konstruksi seperti
tercantum dalam gambar rencana.
• Baja tulangan Beton harus bersih dari lapisan minyak/lemak dan bebas
dari cacat-cacat seperti serpih-serpih, karat dan zat kimia lainnya yang
dapat mengurangi/merusak daya lekat antara baja tulangan dengan
beton.
• Ukuran diameter baja tulangan harus sesuai dengan gambar rencana
dan tidak diperkenankan adanya toleransi bentuk ukuran diameter
besi polos/ulir adalah diameter dalam.
• Mutu baja tulangan untuk tulangan ulir BJTS 420 dan mutu baja tulangan
untuk tulangan polos BJTP 280.
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN
Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644
Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
• Untuk merk tulangan yang digunakan pada pekerjaan ini yaitu Growht
Sumatera Industry (GS) dengan nilai TKDN 53,78% untuk tulangan ulir
dan nilai TKDN 53,82% untuk tulangan polos.
4. Persyaratan Kerja
A. Pengajuan Kesiapan Kerja
a). Pelaksana harus mengirimkan contoh dari semua bahan yang akan
digunakan dan dilengkapi dengan data pengujian yang memenuhi
seluruh sifat bahan sesuai dengan Pasal ini.
b). Pelaksana Jasa harus mengirimkan rancangan campuran untuk
masing- masing mutu beton yang akan digunakan, 30 hari sebelum
pekerjaan pengecoran beton dimulai.
c). Pelaksana harus menyerahkan secara tertulis seluruh hasil pengujian
pengendalian mutu sesuai dengan ketentuan kepada Direksi Pekerjaan
sehingga data tersebut selalu tersedia apabila diperlukan.
d). Pengujian kuat tekan beton yang harus dilaksanakan pada umur 3 hari, 7
hari, 14 hari, dan 28 hari setelah tanggal pencampuran.
e). Pelaksana harus mengirimkan gambar detail dan perhitungan terinci
untuk seluruh perancah yang akan digunakan, dan harus memperoleh
persetujuan dari Konsultan Pengawas/Direksi Teknis sebelum setiap
pekerjaan perancah dimulai.
f). Pelaksana harus memberitahu Konsultan Pengawas/Direksi Teknis
secara tertulis mengenai rencana pelaksanaan pencampuran atau
pengecoran setiap jenis beton untuk mendapatkan persetujuannya paling
sedikit 24 jam sebelum tanggal pelaksanaan, seperti yang disyaratkan
disertai dengan metode pengecoran, kapasitas peralatan yang
digunakan, tanggung jawab personil dan jadwal pelaksanaannya
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN
Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644
Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
B. Penyimpanan dan Perlindungan Bahan
a) Untuk penyimpanan semen, Pelaksana harus menyediakan tempat
yang terlindung dari perubahan cuaca dan diletakkan di atas lantai kayu
dengan ketinggian tidak kurang dari 30 cm dari permukaan tanah serta
ditutup dengan lembaran plastik (polyethylene) selama penyimpanan
dan tidak lebih dari 3 bulan sejak disimpan dalam tempat penyimpanan
di lokasi pekerjaan. Semen tidak boleh ditumpuk melebihi melebihi 8 sak
ke arah atas.
b) Pelaksana Jasa harus menjaga kondisi tempat kerja terutama tempat
penyimpanan agregat, agar terlindung dan tidak langsung terkena sinar
matahari dan hujan sepanjang waktu pengecoran.
c) Penyimpanan agregat harus dilakukan sedemikian rupa sehingga jenis
agregat atau ukuran yang berbeda tidak tercampur.
C. Kondisi Tempat Kerja
Setiap pelaksanaan pengecoran beton harus terlindungi dari sinar matahari
secara langsung. Sebagai tambahan, Pelaksana tidak boleh melakukan
pengecoran jika:
- Tingkat penguapan melampaui 1,0 mm/jam.
- Selama turun hujan atau bila udara penuh debu dan tercemar
D. Pencampuran dan Penakaran
a) Rancangan Campuran
Proporsi bahan dan berat penakaran harus ditentukan sesuai dengan SNI
03-2834-2000.
b) Campuran Percobaan
Pelaksana harus membuat dan menguji campuran percobaan dengan
rancangan campuran serta bahan yang diusulkan sesuai dengan SNI 03-
2834-2000, dengan disaksikan oleh Direksi Pekerjaan, yang menggunakan
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN
Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644
Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
jenis instalasi dan peralatan sebagaimana yang akan digunakan dalam
pelaksanaan pekerjaan.
5. Pelaksanaan Pekerjaan
A. Lingkup Pekerjaan
Pengadaan, pemasangan, pengujian dan pembongkaran
perancah/bekisting/formwork untuk pekerjaan beton, sehingga
memenuhi persyaratan pekerjaan beton sebagaimana diisyaratkan dalam
dokumen kontrak.
B. Penjelasan Sistem
a) Bekisting harus direncanakan, dilaksanakan dan diusahakan sedemikian
rupa agar pada waktu pengecoran dan pembongkaran tidak
mengakibatkan cacat-cacat, gelombang-gelombang maupun perubahan-
perubahan bentuk ukuran-ukuran, ketinggian-ketinggian serta posisi
beton yang dicor. Perencanaan pelaksanaan, serta pembongkaran
bekisting yang sesuai dengan cara-cara yang disarankan. Permukaan
bekisting yang berhubungan dengan beton harus benar-benar bersih
sebelum pengecoran.
b) Penyangga-penyangga bekisting harus dapat menahan terjadinya
lendutan pada bekisting akibat beban beton yang sebelum mengeras.
Bekisting beserta sambungan-sambungan harus dapat sehingga dapat
mencegah kebocoran-kebocoran adukan selama pengecoran. Lubang-
lubang permukaan sementara harus disediakan didalam bekisting untuk
memungkinkan pembersihan bekisting sebelum pengecoran.
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN
Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644
Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
C. Quality Assurance (Kualitas Mutu)
a) Rencana (design) seluruh cetakan/perancah beton menjadi tanggung
jawab Pelaksana sepenuhnya.
b) Sebelum beton dituang, konstruksi cetakan harus diteliti untuk
memastikan bahwa cetakan/ perancah adalah benar dalam letak, kokoh,
rapat, tidak terjadi pengembangan pada saat beton dituang, bersih dari
kotoran/ benda yang tidak diinginkan.
D. Bahan dan Material
a) Bahan pelepas acuan (releasing agent) harus sepenuhnya digunakan pada
semua acuan untuk pekerjaan beton.
b) Bahan cetakan harus dibuat dari logam terutama untuk pekerjaan balok
dan pelat lantai atau dari kayu lapis dengan diberi penguat-penguat
secukupnya, sehingga keseluruhan bekisting dapat berdiri stabil dan
tidak terpengaruh oleh desakan-desakan beton pada waktu pengecoran
serta tidak terjadi perubahan bentuk dan disetujui oleh pengawas.
c) Cetakan harus sesuai dengan bentuk, ukuran batas-batas bidang dari hasil
beton yang diinginkan oleh perencana dalam gambar-gambar.
d) Cetakan harus sedemikian rupa menghasilkan muka beton yang rata.
Untuk itu dapat digunakan cetakan dari multipek, plat besi atau papan
dengan permukaan yang halus dan rata.
E. Pengecoran Beton
a) Permukaan cetakan harus diberi minyak bekisting untuk mencegah
lekatnya beton cetakan. Pelaksanaannya agar berhati-hati jangan terjadi
kontak dengan besi dapat daya lekat besi dan beton. Permukaan cetakan
harus dibasahi dengan rata tidak terjadi penyerapan air beton yang baru
dituang.
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN
Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644
Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
b) Mutu beton yang dipakai pada pekerjaan ini yaitu mutu beton f’c 21,75
Mpa dengan menggunakan Beton Ready Mix untuk pekerjaan beton lantai
kerja f’c 7,4 Mpa dengan menggunakan Mesin Molen/Concrete Mixer
untuk komposisi campuran material beton lantai kerja dan campuran
beton harus berdasarkan hasil JMD dan JMF yang telah di setujui oleh
Laboratorium Beton Independen untuk semua pekerjaan beton.
c) Pada saat pengecoran juga di bantu dengan penggunaa Scaffolding untuk
alat bantu pada saat pengecoran berlangsung pada tempat yg tinggi.
d) Pada saat proses pengecoran berlangsung pastikan kontraktor pelaksana
mengguanakan Concrete Vibrator untuk menjaga agar beton yang di
tuangkan pada bekisting menjadi padat dan tidak ada pori-pori ruang
akibat udara (honeycomb beton).
e) Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari redaksi
atau jika umur beton telah melampaui waktu sebagai berikut :
- Bagian sisi balok 48 Jam
- Balok tanpa beban konstruksi 7 Hari
- Balok dengan beban konstruksi 21 Hari
- Pelat lantai atap 21 Hari
Dengan persetujuan Direksi cetakan beton dapat dibongkar lebih awal
asal benda uji yang kondisi perawatannya sama dengan beton sebenarnya
telah mencapai kekuatan 75 % dari kekuatan pada umur 28 hari.
f) Segala izin yang diberikan oleh pengawas sekali-kali tidak boleh menjadi
bahan untuk mengurangi/ membebaskan tanggung jawab Pelaksana dari
adanya kerusakan-kerusakan yang timbul akibat pembongkaran cetakan
tersebut. Pembongkaran cetakan beton tersebut harus dilaksanakan
dengan hati-hati sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan cacat
pada permukaan beton, tetap dihasilkan sudut-sudut tajam dan tidak
pecah.
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN
Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644
Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
g) Bekas cetakan beton untuk bagian-bagian konstruksi yang terpendam
dalam tanah harus dicabut dan diberikan sebelum dilaksanakan
pengurugan tanah kembali.
h) Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian utama
dari pekerjaan, Pelaksana harus memberitahukan Konsultan Pengawas
dan mendapatkan persetujuan.
i) Jika Tidak ada persetujuan, maka maka kontaraktor dapat diperintahkan
untuk menyingkirkan/ membongkar beton yang sudah dicor tanpa
persetujuan atas biaya Pelaksana sendiri.
j) Adukan beton harus secepatnya dibawa ke tempat pengecoran dengan
menggunakan cara (metode yang sepraktis mungkin, sehingga tidak
memungkinkan adanya pengendapan agregat dan tercampurnya kotoran
atau bahan lain dari luar. Penggunaan alatalat pengangkutan mesin
haruslah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas, sebelum alat-
alat tersebut didatangkan ke tempat pekerjaan. Semua alat-alat
pengakutan yang digunakan pada setiap waktu harus dibersihkan dari
sisa-sisa adukan yang mengeras.
k) Pengecoran beton tidak dibenarkan untuk dimulai sebelum pemasangan
besi beton selesai diperiksa oleh dan mendapat persetujuan Konsultan
pengawas.
l) Sebelum pengecoran dimulai, maka tempat-tempat yang akan dicor
terlebih dahulu dibersihkan dari segala kotoran / potongan kayu, batu,
tanah, dll) dan dibasahi dengan air semen.
m) Pengecoran dilakukan selapis demi selapis dan tidak dibenarkan
menuangkan adukan dengan menjatuhkan dari suatu ketinggian, yang
akan menyebabkan pengendapan agregat.
n) Untuk menghindari keropos pada beton, maka pada waktu pengecoran
digunakan vibrator.
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN
Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644
Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
o) Pengecoran dilakukan secara terus menerus. Adukan yang tidak dicor
(ditinggalkan) dalam waktu 15 menit setelah keluar dari mesin adukan
beton dan juga adukan yang tumpah selama pengangkutan tidak
diperkenankan untuk kembali lagi.
p) Pada penyambungan beton lama dan baru maka permukaan beton lama
terlebih dahulu harus dibersihkan dan dikasarkan. Apabila perbedaan
waktu pengecoran kurang atau sama dengan 1 hari, beton lama disiram
dengan air semen dan selanjutnya seperti pengecoran biasa. Apabila lebih
dari 1 hari maka harus digunakan bahan additive untuk penyambungan
beton lama dan beton baru.
q) Tempat dimana pengecoran akan dihentikan harus mendapat
persetujuan Konsultan Pengawas/Direksi Teknis.
F. Curing dan Perlindungan Atas Beton
Beton harus dillindungi selama berlangsungnya proses pengerasan
terhadap matahari, pengeringan oleh cuaca, hujan atau aliran air dan
pengerasan secara mekanis atau pengeringan sebelum waktunya.
G. Pembongkaran Cetakan
Cetakan tidak boleh dibongkar sebelum beton mencapai satu kekuatan
yang cukup untuk memikul 2 x beban sendiri. Bilamana akibat
pembongkaran ceakan, cetakan pada bagian konstruksi akan bekerja
beban-beban yang lebih tinggi daripada beban rencana, maka cetakan tidak
boleh dibongkar selama keadadan tersebut berlangsung. Perlu ditentukan
bahsa tanggung jawab atas keamanan konstruksi beton seluruhnya terletak
pada Pelaksana dan perhatian Pelaksana mengenai pembongkaran cetakan
ditujukan ke PBI 1971 dalam pasal yang bersangkutan. Pelaksana harus
memberitahu Konsultan Pengawas/Direksi Teknis bila bermaksud akan
membongkar cetakan pada bagian-bagian konstruksi yang utama dan
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN
Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644
Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
minta persetujuan, tetapi dengan adanya persetujuan bukan berarti
Pelaksana lepas dari tanggung jawab.
H. Perubahan Konstruksi Beton
Meskipun hasil pengujian kubus-kubus beton memuaskan. Pemberi
tugas/pengawas mempunyai wewenang untuk menolak konstruksi beton
yang cacat seperti berikut :
• Konstruksi beton yang sangat keropos.
• Konstruksi beton yang tidak sesuai dengan bentuk atau profil yang
direncanakan posisinya tidak seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
• Konstruksi beton yang tidak tegak lurus, atau tidak rata seperti yang
direncanakan.
• Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lain.
I. Faktor-Faktor Penyebab Keretakan Beton
Faktor-faktor penyebab keretakan beton yang terjadi saat pembuatan beton
bertulang yang memungkinkan untuk dihindari dalam pengerjaan proyek
ini:
• Sifat Beton
Untuk melihat bagaimana sifat dari beton bertulang yang dapat
menimbulkan keretakan maka harus dilihat proses dari awal
pembuatan beton, dalam proses pengerasannya beton akan mengalami
pengurangan volume dari volume awal akibat proses penguapan air
yang terkandung dalam beton tersebut. Pada kondisi saat beton
mengalami pengerasan dan akibat daari volume beton berkurang yang
akan menyebabkan penyusutan pada beton tetapi beton tersebut
dibiarkan untuk menyusut tanpa adanya pembebanan maka betonpun
tidak akan mengalami keretakan. Namun pada kenyataan yang terjadi
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN
Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644
Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
dilapangan umumnya tidak ada balok atau kolom pada bangunan yang
berdiri sendiri melainkan akan bersambung satu sama lain dan hal ini
akan membuat beton bertulang bekerja menahan beban-beban pada
bangunan. Sehingga apabila pada kondisi saat beton mengalami
penyusutan volume kemudian terjadi pembebanan, maka retakan pun
tidak dapat dihindari.
• Suhu
Suhu campuran beton saat mengalami perkerasan juga dapat
menyebabkan keretakan pada beton. Karena pada saat campuran beton
mengalami perkerasan suhu yang timbul akibat reaksi dari air dengan
semen akan terus meningkat. Sehingga pada saat suhu campuran beton
ini terlalu tinggi, pada saat beton sudah mengeras nantinya akan sering
timbul retak-retak pada permukaan beton.
• Korosi Pada Tulangan
Untuk mengantisipasi retakan yang terjadi akibat sifat beton itu sendiri
sebenarnya beton diberi tulangan pada bagian dalamnya yang terbuat
dari baja. Sehingga diharapkan dengan adanya baja tulangan tersebut
retakan akibat dari sifat beton disebar pada keseluruhan beton menjadi
bagian-bagian yang sangat kecil sehingga retakan tersebut dapat
diabaikan. Tetapi apabila tulangan yang dipakai pada saat pembuatan
beton sudah mengalami korosi, tulangan tersebut
pun akan menyebabkan retakan pada saat beton mengeras.
• Proses Pembuatan Yang Kurang Baik
Banyak sekali penyebab retak yang terjadi pada beton bertulang
disebabkan oleh proses pembuatan yang kurang baik. Seperti contoh
pada saat beton mengalami perkerasan dimana banyak mengeluarkan
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN
Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644
Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
air, maka perlu adanya perawatan pada beton agar pengeluaran air dari
campuran beton tidak berlebihan. Tetapi akibat tidak adanya
perawatan, sehingga pada saat beton terbentuk maka terjadi banyak
retakan.
• Material Yang Kurang Baik
Banyak sekali terjadi keretakan pada struktur beton bertulang
diakibatkan karena material penyusunnya yang kurang baik. Beberapa
hal diantaranya yang sering ditemukan adalah pasir yang kurang
bersih, masih bercampur dengan lumpur sehingga ikatan antara PC
dan menjadi terlepas. Sehingga ketika beton maka retakan-retakan
akan mudah sekali terjadi.
• Cara Penulangan
Sering sekali saya menemukan struktur beton bertulang dibuat dengan
cara yang kurang tepat. Hal yang paling umum terjadi adalah ketebalan
dari tulangan sampai permukaan beton terlampau besar. Hal ini
sebenanrnya kurang tepat karena fungsi dari baja tulangan tersebut
adalah untuk menahan gaya lintang (pada balok dan plat), deformasi
akibat lendutan, serta gaya geser.
Jika tebal selimut beton terlampau besar makan retakan biasa terjadi
mulai dari permukaan struktur beton sampai pada bagian tulangan
yang ada didalamnya. Seharusnya tulangan dibuat agak keluar, dan
selimut atau kulit yang membungkus tulangan dibuat setipis mungkin
(1,5 s/d 2 cm). Karena gaya tarik dan gaya tekan paling besar terjadi
pada ujung permukaan beton tersebut.
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN
Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644
Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
J. Pemasangan Alat-Alat di Dalam Beton
Pelaksana tidak dibenarkan untuk membobok, membuat lubang atau
memotong konstruksi beton yang sudah jadi tanpa sepengetahuan dan
persetujuan dari Konsultan Pengawas. Pemasangan sparing diwajibkan
untuk setiap plat dan dinding yang dilubangi.
K. Uji Coba Test Tekan Beton
Pelaksana wajib melakukan uji coba test tekan kubus beton pada usia 7 hari,
14 hari, serta 21 hari/28 hari pada Laboratorium Beton Independen yang
telah disetujui bersama dengan PPK. Uji coba ini dilakukan pada Beton
untuk pekerjaan struktur mulai dari pondasi, sloof, kolom, balok, hingga
plat lantai.
Sample silinder beton setelah di keluarkan dari mould/cetakan wajib di
rawat (direndam) demi menjaga kualitas sampel kubus beton sebelum
dilakukan nya uji coba tekan kubus beton.
PASAL 6
PEMASANGAN DINDING BATA
1. Material
a) Semen
Semen seperti untuk pekerjaan pasangan dinding harus sama kualitasnya
seperti semen yang ditentukan untuk pekerjaan beton.
Untuk merk semen yang digunakan pada pekerjaan ini yaitu semen Padang
dengan nilai TKDN 83.96%.
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN
Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644
Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
b) Pasir
Pasir untuk pekerjaan pasangan dinding harus kualitasnya baik dan sesuai
untuk pekerjaan tersebut.
c) Air
Air yang dipakai untuk pekerjaan menembok harus memenuhi syarat-
syarat dalam pekerjaan struktur beton.
Adukan yang digunakan untuk pekerjaan pasangan terdiri dari :
• Adukan 1 PC : 2 Pasir, dipergunakan untuk pekerjaan pasangan, rollag
bata, plesteran trasraam setinggi 30 cm dari muka lantai sekeliling
bangunan, pasangan yang berada dalam tanah, pasangan Granit tile
dan khusus untuk pasangan dinding trasraam KM/ WC serta Saluran
Drainase agar disesuaikan dengan Gambar Rencana.
• Adukan 1 PC : 4 Pasir dipergunakan untuk pasangan dinding bata,
plesteran dinding dan pekerjaan pasangan lainnya sesuai Gambar
Rencana.
• Adukan 1 PC : 2 Pasir dipergunakan untuk pasangan dinding kamar
mandi, dan pekerjaan lainnya yang disebutkan dalam Gambar Rencana
dan petunjuk Pengawas.
d) Bata Merah
Bata merah yang digunakan adalah bata merah pejal yang dibuat dari tanah
liat tanpa campuran bahan lainnya yang dibakar pada suhu yang cukup
tinggi sehingga tidak hancur lagi bila direndam air dan mempunyai luas
penampang lubang kurang dari 15% dari luas potongan datarnya.
Bentuk standard bata merah adalah prisma segi empat panjang, bersudut
siku-siku dan tajam, permukaan rata dan tidak menampakan adanya retak-
retak yang merugikan. Persyaratan ukuran dan kuat tekan harus sesuai
dengan PUBI 1982 pasal 27, SII 0021-78.
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN
Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644
Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
2. Pelaksanaan Pekerjaan
Sebelum pemasangan dimulai bata merah yang akan digunakan/ dipasang
harus terlebih dahulu direndam dalam air sehingga permukaannya akan jenuh
air. Semua permukaan yang akan dipasang bata merah harus dibersihkan dan
dikasarkan agar mendapatkan daya rekat yang baik. Baja tulangan untuk
kolom praktis harus sudah terpasang dan berdiri tegak dengan alat penopang
sebelum dilakukan pemasangan bata merah.
Pemasangan bata merah harus dilakukan lapis demi lapis dengan tebal adukan
pada tiap lapis 1 cm, dan tinggi pasangan maksimum 1 m dalam satu harinya.
Dan setelah pasangan bata itu kuat/ keras baru dilakukan pengecoran
terhadap kolom praktis tersebut dan semua permukaan harus dibersihkan dan
disirami air terlebih dahulu.
Pekerjaan tersebut diulangi terus sampai mencapai ketinggian atau elevasi
yang dikehendaki sesuai dengan Gambar Rencana dan atas petunjuk
Pengawas.
Setelah pasangan bata memenuhi ketinggian yang diharapkan dan sesuai
dengan Gambar Rencana, selanjutnya pasangan ring balok praktis dilakukan
menurut ketentuan yang berlaku dan sesuai petunjuk Pengawas.
Semua sambungan atau siar-siar pada lapisan harus dikorek sedalam paling
sedikit 0.5 cm untuk memudahkan melekatnya plesteran. Untuk pasangan bata
pada kamar mandi digunakan campuran 1:2 dan pada pasangan bata bekas
bongkaran kusen digunakan campuran 1:4.
3. Kesalahan Dalam Pengerjaan
Kesalahan dalam pengerjaan juga merupakan penyebab terjadinya keretakan
dinding. Beberapa contoh kesalahan yang sering terjadi di lapangan dan harus
dihindari adalah tidak dipenuhinya syarat – syarat berikut :
• Untuk satu kali proses pengerjaan, tinggi dinding tidak boleh melebihi
satu meter. Syarat diatas dimaksudkan agar berat sendiri yang dipikul
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN
Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644
Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
oleh dinding itu tidak terlalu berat selama proses pengikatan antara
campuran spesi dan bata merah yang digunakan masi berlangsung.
Jika hal ini tidak dipenuhi, maka dikawatirkan proses pengikatan itu
tidak terjadi dengan maksimal sehingga secara otomatis kekuatan
tembok tersebut dalam menerima beban akan berkurang.
• Pada dinding bata merah, sebelum pemasangan, bata merah harus
direndam terlebih dahulu hingga cukup air. Ketentuan ini berkenaan
dengan proses pembuatan bata merah itu sendiri yaitu melalui
pembakaran. Proses ini menyebabkan bata merah memiliki tingkat
penyerapan air yang sangat tinggi. Apabila hal ini tidak dilakukan
sebelum pemasangan, dikawatirkan bata merah akan menyerap air
dari campuran spesi sehingga proses pengikatan spesi menjadi
terganggu karena adukan spesi menjadi kering.
PASAL 7
PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
1. Material
a) Semen
Semen seperti untuk pekerjaan pasangan dinding harus sama kualitasnya
seperti semen yang ditentukan untuk pekerjaan beton.
Untuk merk semen yang digunakan pada pekerjaan ini yaitu semen Padang
dengab nilai TKDN 83.96%.
b) Pasir
Pasir untuk pekerjaan pasangan dinding harus kualitasnya baik dan sesuai
untuk pekerjaan tersebut.
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN
Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644
Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
c) Air
Air yang dipakai untuk pekerjaan menembok harus memenuhi syarat-
syarat dalam pekerjaan struktur beton.
Adukan yang digunakan untuk pekerjaan pasangan terdiri dari :
• Adukan 1 PC : 2 Pasir, dipergunakan untuk pekerjaan pasangan,
plesteran trasraam setinggi 30 cm dari muka lantai sekeliling
bangunan, pasangan yang berada dalam tanah, pasangan Granit tile
dan khusus untuk pasangan dinding trasraam KM/ WC agar
disesuaikan dengan Gambar Rencana.
• Adukan 1 PC : 4 Pasir dipergunakan untuk pasangan dinding bata,
plesteran dinding dan pekerjaan pasangan lainnya sesuai Gambar
Rencana.
2. Pelaksanaan Pekerjaan
Untuk dapat menghasilkan plesteran yang kuat, maka setelah pasangan
dinding selesai dan sebelum dilakukan pekerjaan plesteran, terlebih dahulu
seluruh permukaan dinding tersebut agar di kamprot dengan air semen +
pasir. Plesteran dilakukan pada seluruh permukaan dinding atau
permukaan lainnya sesuai dengan Gambar Rencana.
Pekerjaan plesteran boleh dilakukan pada pasangan dinding yang sudah
keras/ kuat, dengan terlebih dahulu harus membuat plesteran kepala yang
mana dan ketebalan dari plesteran sesuai dengan ketentuan dari Pengawas.
Yang selanjutnya plesteran kepala akan digunakan untuk pedoman agar di
dapat permukaan plesteran yang rata. Oleh sebab itu dalam membuat
plesteran kepala harus diatur sedemikian rupa sehingga didapat plesteran
kepala yang rata dan jarak antara plesteran kepala tidak boleh terlalu jauh.
Plesteran yang telah selesai dikerjakan agar terus menerus dibasahi selama
paling sedikit 7 hari sehingga tidak mengalami retak-retak yang berarti
sebelum dilakukan pengacian dengan pasta semen.
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN
Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644
Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
Untuk bagian dinding yang akhirnya akan dicat maka permukaan dinding
harus diperhalus/ diaci dengan pasta semen yang disapukan tipis-tipis lalu
digosok hingga licin dan mengkilap.
Syarat-syarat pekerjaan tersebut berlaku juga untuk pekerjaan Acian Halus
maupun Acian Kasar, sesuai gambar rencana. Pekerjaan tersebut harus
dilakukan oleh tukang yang ahli dan terbiasa melakukan pekerjaan
plesteran dan disetujui oleh Pengawas.
Untuk plesteran trasram digunakan campuran 1:2 dan pada plesteran
permukaan dinding bata merah digunakan campuran 1:4.
3. Pekerjaan Acian
Pekerjaan acian yang dilaksanakan pada pekerjaan ini adalah pada seluruh
permukaan plesteran, acian dan balok.
PASAL 8
PEKERJAAN PEMASANGAN PINTU DAN JENDELA
1. Lingkup Pekerjaan
a). Pekerjaan ini meliputi Pelaksanaan tenaga kerja dan peralatan sebagai alat
bantu yang dibutuhkan dalam terlaksannya pekerjaan ini untuk
mendapattkan hasil yang baik.
b). Pelaksana Pelaksana wajib memeriksa terhadap kemungkinan kesalahan/
ketidak cocokan pada gambar-gambar rencana baik dari besaran volume,
sistem pelaksanaan dan lain-lain yang dapat mempengaruhi pekerjaan
tersebut.
c). Diartikan bahwa bila ada ketidak sesuaian secara teknis maupun fisik maka
hal ini harus disampaikan secara tertulis atau berupa gambar pada waktu
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN
Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644
Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
penjelasan tender/ aanwijzing, hal tersebut akan dilakukan perubahan di
lapangan oleh Direksi Teknik, hal ini akan dicatat didalam risalah rapat dan
termasuk didalam dokumen kontrak. Seluruh biaya yang disebabkan
perubahan/perbaikan tersebut harus sudah tercakup pada unit dari item
pekerjaan saat Pelaksana Pelaksana mengajukan penawaran.
d). Pelaksana harus menyediakan tenaga, material juga peralatan yang
memadai untuk menjamin kelancaran dan keamanan dalam pelaksanaan
pekerjaan sehingga hasil kerjanya sesuai dengan dimensi, kedudukan,
bentuk, seperti tertera pada Gambar Rencana dan spesifikasi ini.
e). Yang termasuk dalam lingkup pekerjaan ini meliputi :
➢ Pembuatan/pemesanan dan pemasangan daun pintu panel bahan kayu
untuk tipe yang telah ditentukan pada gambar kerja.
➢ Pembuatan/pemesanan dan pemasangan daun pintu dan jendela kaca
bahan alumunium untuk tipe yang telah ditentukan pada gambar kerja.
➢ Pembuatan/pemesanan dan pemasangan daun pintu kaca untuk tipe
yang telah ditentukan pada gambar kerja.
f). Pelaksana harus menyediakan tenaga, material juga peralatan yang
memadai untuk menjamin kelancaran dan keamanan dalam pelaksanaan
pekerjaan sehingga hasil kerjanya sesuai dengan dimensi, kedudukan,
bentuk, serta tertera pada Gambar Rencana dan spesifikasi ini.
2. Syarat-Syarat Bahan
a). Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai, Pelaksana harus memberikan
contoh-contoh bahan setiap jenis bahan-bahan yang digunakan kepada
Direksi Teknik untuk disetujui.
b). Direksi Teknik berhak menolak bahan-bahan yang akan digunakan atau
meminta penggantian tenaga kerja jika hasil dari pekerjaan tersebut tidak
sesuai dengan yang dipersyaratkan.
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN
Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644
Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
c). Bahan kusen dan bingkai aluminuim menggunakan merk Alexindo dengan
nilai TKDN 60,71% dan untuk penggunaan material Kaca dari produksi PT.
Asahimas Flat Glass Tbk dengan nilai TKDN 55,64%.
d). Bahan untuk kusen pintu/ jendela/ ventilasi harus sesuai dengan yang
telah ditentukan dalam gambar kerja. Adapun bahan pintu dan jendela
berdasarkan tipe adalah sebagai berikut :
- Pintu Type P1 - Jendela Type J1
- Pintu Type P2 - Jendela Type J2
- Pintu Type P3 - Ventilasi Type V1
- Pintu Type P4 - Pintu Type Pg1
- Pintu Type P5
- Pintu Type P1
Untuk Pintu Type P1 menggunakan kusen dan daun pintu eksisting dengan
menggunakan pintu kayu, dan kusen juga menggunakan kayu.
- Pintu Type P2
Untuk Pintu Type P2 menggunakan kusen dan daun pintu kayu kelas II
dengan kisi-kisi kaca bening tebal 5 mm.
- Pintu Type P3
Untuk Pintu Type P3 menggunakan kusen dan daun pintu eksisting dengan
menggunakan pintu kayu, dan kusen juga menggunakan kayu.
- Pintu Type P4
Untuk Pintu Type P4 menggunakan kusen dan daun pintu kayu kelas II
dengan kisi-kisi kaca bening tebal 5 mm.
- Pintu Type P5
Untuk Pintu Type P5 (pintu KM) menggunakan bahan alumunium strip
dengan ketebalan 1 mm, dengan bingkai alumunium lengkap terpasang.
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN
Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644
Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
- Pintu Type Pg1
Untuk Pintu Type Pg1 menggunakan bahan material alumunium strip,
dengan bingkai alumunium menggunakan alumunium 4’’ ex. Alexindo..
- Jendela Type J1
Untuk Jendela Type J1 menggunakan jendela eksisting.
- Jendela Type J2
Untuk Jendela Type J2 menggunakan kusen rangka alumunium ukuran 3’’
Merk Alexindo dengan menggunakan kaca bening ketebalan 5 mm. Untuk
frame jendela menggunakan alumunium ukuran 3’’ Merk Alexindo. Untuk
engsel jendela menggunakan engsel alumunium 3’’ (engsel kupu-kupu), dan
mengunakan kait angin serta rambuncis.
- Ventilasi Type V1
Untuk Ventilasi TypeV1 menggunakan kusen rangka alumunium ukuran 3’’
Merk Alexindo dengan menggunakan kaca bening ketebalan 5 mm.
3. Perlaksanaan Pekerjaan
a). Memasang Dan Menggantungkan Pintu-Pintu Dan Jendela
• Tiap daun pintu dan jendela harus berukuran pas sekali dengan
kusennya.
• Daun pintu harus mempunyai jarak dari lantai rata-rata 5 mm.
• Kunci-kunci, engsel-engsel dan sebagainya harus tepat pada
kedudukannya, rongga pada rangka vertikal, pada kunci penggantung
dan diatas rel tidak boleh melebihi 2,5 mm, lobang yang di bawah tidak
boleh melebihi 3 mm.
• Semua ujung-ujung yang runcing harus di bulatkan dan rangka vertikal
pada kunci harus di miringkan sedikit.
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN
Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644
Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
b). Memperbaiki Pekerjaan Yang Tidak Sempurna
Semua pintu dan jendela harus dapat ditutup dan dibuka dengan bebas
tapi tidak longgar dan tidak menimbulkan bunyi, tanpa menimbulkan
macet atau tertambat dan semua kunci-kunci dan engsel-engsel cocok dan
dapat bekerja dengan lancar.
PASAL 9
PEKERJAAN PEMASANGAN PENGGANTUNG
1. Lingkup Pekerjaan
a) Pekerjaan ini meliputi Pelaksanaan tenaga kerja dan peralatan sebagai alat
bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk
mendapatkan hasil yang baik.
b) Pelaksana Pelaksana wajib memeriksa terhadap kemungkinan kesalahan/
ketidak cocokan pada gambar-gambar rencana baik dari besaran volume,
sistem pelaksanaan dan lain-lain yang dapat mempengaruhi pekerjaan
tersebut.
c) Diartikan bahwa bila ada ketidak sesuaian secara teknis maupun fisik maka
hal ini harus disampaikan secara tertulis atau berupa gambar pada waktu
penjelasan tender/ aanwijzing, hal tersebut akan dilakukan perubahan di
lapangan oleh Direksi Teknik, hal ini akan dicatat didalam risalah rapat dan
termasuk didalam dokumen kontrak. Seluruh biaya yang disebabkan
perubahan/perbaikan tersebut harus sudah tercakup pada unit dari item
pekerjaan saat Pelaksana Pelaksana mengajukan penawaran.
d) Yang termasuk dalam lingkup pekerjaan ini meliputi :
- Door Handle/ Pegangan pintu;
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN
Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644
Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
- Kunci pintu
- Grendel Pintu;
- Grendel Jendela;
- Kait Angin;
- Rambucis
e) Pelaksana harus menyediakan tenaga, material juga peralatan yang
memadai untuk menjamin kelancaran dan keamanan dalam pelaksanaan
pekerjaan sehingga hasil kerjanya sesuai dengan dimensi, kedudukan,
bentuk, seperti tertera pada Gambar Rencana dan spesifikasi ini.
2. Pelaksanaan Pekerjaan
Pemasangan kunci dan alat gantungan agar dipisahkan menurut jenis
kebutuhan, fungsi dan kedudukan sesuai dengan Gambar Rencana dan
spesifikasi ini dan mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas/Direksi
Teknis .
Sebelum dilakukan pemasangan, Pelaksana harus mengajukan terlebih dahulu
contoh dari bahan yang akan dipasang tersebut untuk mendapatkan
persetujuan dari Konsultan Pengawas/Direksi Teknis. Pemasangan harus
rapih sehingga pintu-pintu, jendela-jendela dan lain-lainnya dapat ditutup dan
di buka dengan mudah/ lancar tanpa menimbulkan suara. Sekrup-sekrup yang
dipakai dalam pemasangan harus cocok dengan barang besi yang dipasang.
Tidak diperbolehkan memukul sekrup pada barang-barang besi, pengokohan/
pemasangan sekrup harus dengan cara memutar.
Sekrup yang rusak pada waktu dipasang harus diganti dengan sekrup yang
baru. Semua kunci-kunci, pegangan-pegangan, engsel-engsel dan lainnya
harus terpasang dengan baik, persis dan tidak ada cacat. Semua bagian-bagian
yang rusak akibat pemasangan harus segera diganti.
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN
Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644
Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
PASAL 10
PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN DINDING
1. Pemasangan Lantai Keramik 60 x 60 cm
a) Material
1) Semen
Semen yang digunakan untuk pekerjaan pemasangan penutup lantai
harus sama dengan kualitasnya seperti semen yang ditentukan untuk
pekerjaan beton.
2) Pasir
Pasir yang dgunakan untuk pekerjaan pemasangan penutup lantai harus
kualitasnya baik dan sesuai untuk pekerjaan tersebut.
3) Air
Air yang digunakan untuk pekerjaan pemasangan penutup lantai harus
sama dengan kualitasnya seperti semen yang ditentukan untuk
pekerjaan beton.
4) Keramik 60 x 60 cm
Granit yang digunakan untuk lantai ada dua jenis yaitu Keramik 60 cm
x 60 cm Polished Merk Sierra Tiles dan Keramik 60 cm x 60 cm Anti Slip
(Unpolished) Merk Sierra Tiles dengan nilai TKDN 49,57%.
5) Keramik 30 x 30 cm
Keramik yang digunakan untuk lantai kamar mandi adalah dengan
warna ditentukan kemudian dengan ukuran 30 x 30 cm menggunakan
Merk Mulia Keramik dengan nilai TKDN 75,39%.
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN
Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644
Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
6) Nat (Spesi antar Keramik)
Untuk pengisi nat digunakan bahan perekat warna. Bahan yang
digunakan untuk pengisi nat ini dari bahan setara dengan semen putih.
Bahan ini murni tidak mengandung agregat yang lain agar dapat
menghasilkan pengisi jarak antar keramik yang sama dengan hasil yang
rapih. Tidak dibenarkan menggunakan bahan yang telah lama yang
dianggap sudah tidak layak pakai lagi, mengeras ataupun sudah
mengalami proses pengerasan sehingga terdapat butiran-butiran di
dalamnya.
b) Pelaksanaan Pekerjaan
1) Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan Pelaksana harus menyerahkan
shop drawing mengenai pola pemasangan kepada Direksi Teknik untuk
disetujui.
2) Sebelum pemasangan dilaksanakan harus diperhatikan lubang lubang
instalasi, drainase, bak kontrol dan hal-hal yang berhubungan dengan
pasangan.
3) Pola, arah dan awal pemasangan lantai harus sesuai gambar detail atau
sesuai petunjuk Direksi Teknik.
4) Adukan pasangan/pengikat harus ditambah bahan perekat yang
diisyaratkan atau dapat pula digunakan acian PC murni.
5) Pemasangan lantai keramik harus merupakan bidang yang benar benar
rata, tidak bergelombang dengan memperhatikan kemiringan didaerah
basah dan teras.
6) Jarak antara unit-unit pemasangan satu sama lain/siar-siar/naat harus
sama lebarnya dan maksimum 3 mm, yang membentuk garis-garis
sejajar dan lurus yang sama lebarnya, untuk siar-siar/naat yang
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN
Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644
Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
berpotongan harus membentuk sudut siku yang saling berpotongan
tegak lurus antara satu dengan yang lainnya.
7) Pengisian siar-siar/naat dilakukan paling cepat 3 x 24 jam setelah
pemasangan selesai dan telah benar-benar kuat melekat, sebelum
pengisian siar-siar/naat dilakukan lubang siar-siar/naat harus
dibersihkan dari debu dan kotoran-kotoran lainnya.
8) Selama masa pengeringan yaitu 3 x 24 jam setelah pemasangan, bidang-
bidang yang terpasang tidak boleh diinjak/diberi beban apapun.
9) Pemotongan bahan-bahan harus menggunakan alat pemotongan khusus
sesuai persyaratan dari pabrik.
10) Seluruh pemasangan yang sudah selesai dikerjakan harus dibersihkan
dari segala macam noda permukaan pasangan hingga betul-betul bersih.
2. Pemasangan Dinding Keramik 30 x 60 cm
a) Material
1) Semen
Semen yang digunakan untuk pekerjaan pemasangan penutup lantai
harus sama dengan kualitasnya seperti semen yang ditentukan untuk
pekerjaan beton.
2) Pasir
Pasir yang dgunakan untuk pekerjaan pemasangan penutup lantai harus
kualitasnya baik dan sesuai untuk pekerjaan tersebut.
3) Air
Air yang digunakan untuk pekerjaan pemasangan penutup lantai harus
sama dengan kualitasnya seperti semen yang ditentukan untuk
pekerjaan beton.
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN
Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644
Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
4) Keramik 30 x 60 cm
Keramik yang digunakan untuk lantai kamar mandi adalah dengan
warna ditentukan kemudian ukuran 30 x 60 cm dengan menggunakan
Mulia Keramik dengan nilai TKDN 62,08%.
5) Nat (Spesi antar Keramik)
Untuk pengisi nat digunakan bahan perekat warna. Bahan yang
digunakan untuk pengisi nat ini dari bahan setara dengan semen putih.
Bahan ini murni tidak mengandung agregat yang lain agar dapat
menghasilkan pengisi jarak antar Granit yang sama dengan hasil yang
rapih.
b) Pelaksanaan Pekerjaan
Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan keramik yang akan
digunakan/dipasang harus terlebih dahulu direndam dalam air sehingga
permukaannya akan jenuh air.
Semua permukaan dinding yang akan dipasang Keramik harus dibersihkan
dan dikasarkan serta dibasahi dengan air terlebih dahulu agar permukaan
jenuh dengan air dan mendapatkan daya rekat yang baik.
Pemasangan keramik harus dilakukan tahap demi tahap dengan tebal adukan
pada tiap lapis 1 cm. Pekerjaan tersebut diulangi terus sampai mencapai
ketinggian atau elevasi yang dikehendaki sesuai dengan Gambar Rencana.
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN
Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644
Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
PASAL 11
PEKERJAAN LANGIT-LANGIT
1. Lingkup Pekerjaan
Pada pekerjaan Renovasi Gedung Teknik Laboratorium Medik terdapat dua
jenis tipe pekerjaan plafond yaitu plafond gypsum untuk ruangan kelas dan
Laboratorium dan juga plafond PVC untuk selasar.
2. Material
Untuk material yang digunakan pada pekerjaan ini yaitu material gypsum
menggunakan gypsum Merk Aplus dengan ketebalan 9 mm dengan nilai
TKDN 31,13% dan material untuk PVC menggunakan Merk Shunda Plafond
dengan ketebalan 8 mm dengan nilai TKDN 84,89%.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
• Pasang suspension bracket
• Pasang suspension bracket pada hollow clamp
• Jarak pemasangan hollow 60×60 cm
• Cek leveling keseluruhan rangka
• Pasang plafond PVC melintang berlawanan arah pada hollow 60 x 60 cm
• Pertemuan bagian ujung (butt joints) harus tepat ditengah-tengah hollow
• Pertemuan bagian ujung harus dibuat saling silang.
• Plafond PVC dipasang menggunakan sekrup
• Sekrup untuk pertemuan bagian ujung berjarak maksimum 200mm
• Sekrup untuk bagian tangan Plafond PVC berjarak maksimum 300mm
• Begitu juga hal nya untuk pemasangan plafond gypsum dengan cara
hampir menyerupai dengan plafond PVC.
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN
Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644
Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
PASAL 12
PEKERJAAN PENGECATAN
1. Lingkup Pekerjaan
a) Semua bahan cat harus dari penyalur yang disetujui. Pengerjaan pengecatan
harus mengikuti petunjuk-petunjuk dari pabrik yang bersangkutan. Plamur
serta cat dasar dipakai sesuai dengan rekomendasi dari pabrik catnya.
Sebelum pengecatan, maka cat dalam kaleng harus diaduk secara baik
sebelum dituangkan dalam tempat cat yang disediakan.
b) Pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah ditentukan.
Khusus untuk dinding luar, pemakaian plamur tidak dianjurkan,
pemakaian plamur pada dinding luar seluruh bangunan yang ditunjuk
dalam gambar pelaksanaan hanya untuk meratakan permukaan pengecatan
setelah dinding telah dilakukan pengecatan-pengecatan. Tanpa petunjuk
dari pabrik, maka penggunaan zat-zat pengering dan lain-lain tidak
dibenarkan.
c) Pengecatan semua permukaan dan area yang ada gambar tidak disebutkan
secara khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk
Direksi/Konsultan Pengawas.
2. Material
a) Untuk material cat pada dinding interior menggunakan material cat Merk
Vinilex Pro 1000 dengan nilai TKDN 35,88%.
b) Untuk material cat pada dinding eksterior menggunakan material cat Merk
Jotun Jotashield dengan nilai TKDN 40,48%.
c) Untuk material cat kilat menggunakan material cat Merk Nippon Paint Bee
Brand dengan nilai TKDN 39,49.
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN
Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644
Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a) Sebelum pengecatan dimulai, permukaan bidang pengecatan harus rata,
kering dan bersih dari segala kotoran, minyak dan debu.
b) Persiapan/Dempul
Retak-retak pada permukaan bidang yang akan dicat harus ditutup dengan
dempul kayu sesuai dengan petunjuk dari produsen cat yang akan digunakan
sampai rata dengan
permukaan sekitarnya. Sebelum permukaan diberi satu lapisan cat dasar (tahan
alkali), semua lumut/kerak pada permukaan tersebut harus dibersihkan
dengan kain yang kasar dan kering, setelah itu disusul dengan kain kasar yang
dibasahi dengan air bersih, akhirnya permukaan dibiarkan mengering.
c) Persiapan
Sebelum pengecatan dimulai, semua permukaan yang akan dicat harus
dipersiapkan sesuai dengan persyaratan tertulis dari pabrik. Harus disediakan
kain pembersih debu yang secukupnya untuk mencapai tujuan di atas.
d) Bidang pengecatan siap dicat setelah diplamur terlebih dahulu.
e) Lapisan plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yang
rata.
f) Sesudah selama 3 (tiga) hari plamur dilakukan dan percobaan warna telah
disetujui Direksi/Konsultan Pengawas, bidang plamur diamplas dengan
amplas besi yang halus No. 00, kemudian dibersihkan dengan bulu ayam
sampai bersih.
g) Sebelum pengecatan dilakukan, Pelaksana diwajibkan membuat contoh-
contoh warna, untuk disetujui Direksi/Konsultan Pengawas.
h) Pengecatan disyaratkan menggunakan kuas yang baik/halus.
i) Setiap kali lapisan cat dilaksanakan harus dihindarkan terjadinya sentuhan
benda-benda dan pengaruh pekerjaan-pekerjaan sekelilingnya selama 2
jam.
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN
Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644
Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
PASAL 13
PEKERJAAN SANITASI
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan yang berhubungan dengan semua kamar
mandi dan toilet yang ada dalam proyek ini yang ditunjukkan dalam
tabel/schedule spesifikasi sanitasi, serta lokasi penempatannya ditunjukkan
dalam gambar kerja untuk konstruksi.
Adapun lingkup pekerjaan sanitasi adalah :
• Pemasangan Kloset Duduk Komplit Merk TOTO
CW660NJ/NPJ+SW660J dengan nilai TKDN 41,15%.
• Pemasangan Kloset Jongkok Merk American Standard dengan nilai
TKDN 70,68%.
• Pemasangan Kran dia. ¾’’ atau ½’’ stainless
• Pemasangan Westafle Gantung Merk TOTO LW 247CJ komplit dengan
kaca cermin dengan nilai TKDN 70,48%.
• Pemasangan Floor Drain Stainless 3’’
• Pemasangan Roof Drain Stainless 3”
• Pemasangan Kran Air.
• Pemasangan Tangki Air Kapasitas 2000 Liter
• Pemasangan Pompa Air/Jet Pump Lengkap dengan Automatic
2. Persyaratan Bahan
Merk yang digunakan pada proyek ini ditunjukkan oleh gambar detail rencana
yang dibuat oleh Perencana. Warna akan ditentukan kemudian dan
pemasangan harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas/Direksi Teknis.
Semua material harus memenuhi ukuran, standard dan mudah didapatkan di
pasaran, kecuali bila ditentukan lain. Semua peralatan dalam keadaan lengkap
dengan segala perlengkapannya, sesuai dengan yang telah disediakan oleh
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN
Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644
Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
pabrik. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disyaratkan dalam
uraian dan syarat-syarat.
3. Syarat-Syarat Pelaksanaan
a) Pekerjaan ini harus dilakukan/ dikerjakan oleh tenaga-tenaga ahli yang
betul-betul berpengalaman dan menguasai teknologi pemasangan, serta
mempunyai keahlian khusus dalam pekerjaannya.
b) Sanitasi harus terpasang dengan baik, sempurna, dan kokoh, sesuai dengan
yang dipersyaratkan dalam petunjuk pemasangan produk sanitasi
bersangkutan dan disetujui Konsultan Pengawas/Direksi Teknis .
c) Semua sistem dari sanitasi harus dapat bekerja dengan baik dan sempurna.
d) Pelaksana harus menjaga pekerjaan sanitasi yang sudah selesai
dilaksanakan, sehingga terhindar dari kejadian-kejadian yang bisa
menimbulkan kerusakan.
e) Hasil pekerjaan pemasangan sanitasi harus dapat berfungsi dengan
sempurna dan tidak cacat.
f) Perbedaan letak/ posisi plumbing yang terjadi di lapangan, harus segera
dilaporkan ke Konsultan Pengawas/Direksi Teknis agar segera dibuatkan
shop drawingnya oleh Pelaksana. Dan semuanya harus diajukan dan
diperiksa oleh Konsultan Pengawas/Direksi Teknis, Perencana, dan
disetujui oleh PPK.
g) Pelaksanaan pemasangan harus menghasilkan pekerjaan yang sempurna,
rapi dan lancar dipergunakannya/air tidak macet.
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN
Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644
Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
PASAL 14
PEKERJAAN SISTEM PEMIPAAN (PLUMBING)
1. Lingkup Pekerjaan Pipa Air Bersih
Pengadaan dan pemasangan instalasi air bersih secara lengkap sehingga sistem
dapat terkoneksi dengan instalasi eksisting dan berfungsi dengan baik.
Pengadaan dan pemasangan pemipaan air bersih dari bak penampung bawah
menggunakan pompa booster ke tanki penampung atas dan dengan
menggunakan gaya gravitasi menuju titik-titik distribusi air bersih dalam
bangunan sesuai dengan gambar perencanaan.
Lingkup pekerjaan yang dimaksud meliputi:
• Pemasangan Pipa Diameter 4” tipe AW untuk air kotor merk Rucika
dengan nilai TKDN 89,90%.
• Pemasangan Pipa Diameter 3” tipe AW untuk air kotor merk Rucika
dengan nilai TKDN 89,90%.
• Pemasangan Pipa Diameter ½’’ tipe AW untuk air bersih merk Rucika
dengan nilai TKDN 89,90%.
• Pemasangan Pipa Diameter 1’’ tipe AW untuk air bersih merk Rucika
dengan nilai TKDN 89,90%.
• Pemasangan Fitting dan Acessories
• Pemasangan Material Bantu
2. Persyaratan Pelaksanaan Pipa Air Bersih
Sistem Pemipaan Air Bersih
• Pemipaan secara umum harus mengikuti segala ketentuan yang
tercantum pada syarat-syarat sebelumnya, dan segala sesuatu yang
tercantum dalam buku Pedoman Plambing Indonesia.
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN
Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644
Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
• Contoh-contoh bahan dan konstruksi harus diajukan kepada Direksi
untuk diperiksa dan disetujui, selambat-lambatnya 2 (dua) minggu
sebelum pembuatan dan pemasangan.
• Pemasangan pipa datar harus dibuat dengan kemiringan 1/1000 ke arah
katup/flange pembuangan dan pipa naik/turun harus benar-benar
tegak.
• Pemasangan pipa mendatar dalam bangunan harus dibuat dengan
kemiringan 1/1000 menuju ke arah pipa tegak/riser.
• Pelaksanaan pemasangan/penyambungan pipa dengan fitiing-
fitting/alat bantu harus menggunakan bahan dengan standar
ukuran/Merk yang sama dan Pelaksana agar memperhatikan
petunjuk/ketentuan/ persyaratan penyambungan dengan baik.
• Belokan harus menggunakan long-radius elbouw, penggunaan short
elbouw, standard elbouw, bend dan knee sama sekali tidak
diperkenankan.
• Fitting, peralatan bantu, peralatan ukur dan lainnya yang memiliki
tahanan aliran yang berlebih tidak diperkenankan dipasang kecuali
yang disyaratkan.
• Pada belokan pipa datar ke pipa tegak harus dipasang alat pengumpul
kotoran yang tertutup (capped dirt pocket).
• Semua alat ukur harus dalam batas ukur yang baik dan mempunyai
ketelitian yang sewajarnya untuk pengukuran.
• Selama pemasangan berjalan, Pelaksana harus menutup setiap ujung
pipa yang terbuka untuk mencegah tanah, debu dan kotoran lainnya,
dengan dop/blind flange untuk pipa baja dan copper, pemanasan press
untuk pipa PVC.
• Setiap jaringan yang telah selesai dipasang, harus ditiup dengan udara
kempa (compressed air) untuk jangka waktu yang cukup lama, agar
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN
Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644
Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
kotoran-kotoran yang mungkin sudah masuk ke dalam pipa dapat
terbuang sama sekali.
• Ketentuan/Persyaratan teknis tentang instalasi pemipaan, peralatan
bantu, dan yang lainnya telah diuraikan pada pasal terdahulu.
3. Lingkup Pekerjaan Pipa Air Kotor dan Limbah
Pemipaan air kotor di setiap kamar mandi melalui shaft kamar mandi dan
koridor bangunan sampai dengan septick tank di luar gedung.
Pelaksana sudah memperhitungkan, akan adanya tambahan pipa utama yang
menuju ke lantai selanjutnya (lantai 1 dan 2) sehingga dalam tahapan
pelaksanaan selanjutnya tidak mengalami kesulitan dalam penyambungan.
Lingkup pekerjaan yang dimaksud meliputi:
• Pemasangan Pipa Diameter 4’’ merk Rucika dengan nilai TKDN 89,90%.
• Pemasangan Pipa Diameter 3’’ merk Rucika dengan nilai TKDN 89,90%.
• Pembuatan Septictank Konvensional
• Pemasangan Fitting dan Acessories
• Pemasangan Material Bantu
4. Persyaratan Pelaksanaan Pipa Air Kotor dan Limbah
• Semua pipa dan fitting yang dipakai dalam pekerjaan ini harus dari satu
merek dan standar yang sama.
• Fitting harus terbuat dari bahan yang sama dengan bahan pipa.
• Fitting harus dari jenis injection moulded, sedangkan welded fitting
sama sekali tidak diperkenankan untuk dipergunakan dalam sistem
pemipaan.
• Kemiringan pipa dibuat sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar
dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN
Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644
Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
• Dalam pemasangan jaringan pemipaan ini, harus diadakan koordinasi
dengan pekerjaan-pekerjaan struktur mengingat adanya penembusan-
penembusan betonan lantai maupun dinding.
• Pemasangan dan penempatan pipa-pipa ini disesuaikan dengan gambar
pelaksanaan dan dimensi dari masing-masing pipa tercakup pula dalam
gambar tersebut.
PASAL 15
PEKERJAAN ATAP BAJA RINGAN DAN PENUTUP ATAP
1. Lingkup Pekerjaan
a) Pekerjaan ini meliputi Pelaksanaan tenaga kerja dan peralatan sebagai alat
bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk
mendapatkan hasil yang baik.
b) Pelaksana Pelaksana wajib memeriksa terhadap kemungkinan kesalahan/
ketidak cocokan pada gambar-gambar rencana baik dari besaran volume,
sistem pelaksanaan dan lain-lain yang dapat mempengaruhi pekerjaan
tersebut.
c) Diartikan bahwa bila ada ketidak sesuaian secara teknis maupun fisik maka
hal ini harus disampaikan secara tertulis atau berupa gambar pada waktu
penjelasan tender/ aanwijzing, hal tersebut akan dilakukan perubahan di
lapangan oleh Konsultan Pengawas/Direksi Teknis, hal ini akan dicatat
didalam risalah rapat dan termasuk didalam dokumen kontrak. Seluruh
biaya yang disebabkan perubahan/perbaikan tersebut harus sudah
tercakup pada unit dari item pekerjaan saat Pelaksana Pelaksana
mengajukan penawaran.
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN
Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644
Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
d) Pelaksanaan bahan penutup atas harus ada persediaan 2 % untuk
persediaan pemeliharaan.
2. Material
a) Atap Spandek Zincalume Tbl. 0,35 mm dan Rabung Spandek Zincalume
Tbl. 0,35 mm dengan nilai TKDN 49,54%.
Bahan penutup atap adalah Atap Spandek Zincalume Tbl. 0,35 mm. Bentuk
atap harus mulus, bentuknya teratur, tidak bengkok, melengkung,
kaitannya cocok satu sama lain. Bubungan atap harus khusus dari produksi
yang sama dengan daun atapnya, begitupun warnanya.
Pelaksana jauh sebelum waktu pemasangan harus menyerahkan contoh
dari bahan genteng tersebut, untuk mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas/Direksi Teknis.
b) Rangka Atap
Bahan rangka atap dari baja ringan C 75 dengan ukuran dan modul sesuai
dengan yang ditunjukan pada gambar.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a) Persiapan
Sebelum memulai pemasangan spandek, pastikan Anda memiliki peralatan
dan perlengkapan yang dibutuhkan seperti palu, gergaji, obeng, bor,
penggaris, dan alat penyangga. Pastikan juga area pemasangan sudah
bersih dan rata serta telah dilakukan pengukuran secara teliti untuk
memastikan ukuran spandek yang diperlukan.
b) Pemasangan Rangka Atap
Rangka atap harus dipasang terlebih dahulu sebelum pemasangan
spandek. Pastikan rangka atap sudah terpasang dengan kuat dan benar
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN
Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644
Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
serta telah dilakukan pengukuran untuk menentukan jarak antar rangka.
Pastikan juga atap sudah rata dan tidak membentuk sudut yang tajam.
c) Pemasangan Atap Spandek
Spandek harus dipasang dari arah bawah ke atas. Pastikan spandek telah
dipotong sesuai dengan ukuran yang dibutuhkan dan dibawa ke atap
dengan hati-hati agar tidak tergores atau rusak. Letakkan spandek di atas
rangka atap dan pastikan spandek sudah benar-benar rata.
d) Pemasangan Skrup
Sekrup harus dipasang dengan tepat dan pada tempat yang benar. Pasang
sekrup pada bagian atas spandek dan pasangkan pada bagian bawah
rangka atap. Pastikan jarak antar sekrup sesuai dengan spesifikasi spandek
yang digunakan dan pastikan sekrup benar-benar menempel pada rangka
atap.
e) Pemotongan Spandek
Spandek harus dipotong pada bagian ujung yang tidak terpasang pada
rangka atap. Gunakan gergaji atau gunting spandek untuk memotong
spandek dan pastikan potongan spandek sudah rata dan tidak membentuk
sudut tajam yang dapat membahayakan pengguna.
f) Penyelesaian Pemasangan
Pastikan semua spandek telah terpasang dengan benar dan kuat. Cek
kembali posisi sekrup dan spandek apakah sudah terpasang dengan benar
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN
Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644
Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
dan tidak ada yang kendor. Setelah selesai, pastikan semua alat dan bahan
telah dibersihkan dan diatur dengan rapi.
PASAL 16
PEKERJAAN LISTRIK
1. Pendahuluan
a. Uraian dan syarat-syarat ini menjelaskan tentang detail spesifikasi bahan dan
cara pemasangan Listrik Tegangan Rendah meliputi pekerjaan secara lengkap
dan sempurna antara lain :
• Pengadaan perlalatan dan bahan
• Pengangkutan ke site
• Penyimpanan
• Persiapan tapak
• Pemasangan
• Supervisi
• Pengetesan dan uji coba
• Training
• Pemeliharaan
b. Sumber daya listrik bersumber dari Perusahaan Listrik Milik Negara (PLN)
dan Diesel Generator bila daya dari PLN mengalami gangguan.
c. Fasilitas instalasi listrik tersebut digunakan untuk :
• Penerangan seluruh gedung
• Penerangan untuk parker dan halaman
• Stop kontak biasa dan tenaga
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN
Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644
Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
d. Dalam melaksanakan instalasi ini, Pelaksana harus mengikuti semua
persyaratan yang ada seperti :
• Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 1987
• VDE, ISO, BS, LMK dan lain-lain.
• Persyaratan pabrik
e. Pelaksana harus mengikuti dan terikat pada semua persyaratan yang
tercantum :
• Persyaratan umum
• Spesifikasi teknis
• Gambar rencana
• Berita Acara Aanwijzing
f. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan
• Harus mempunyai SIKA-PLN Golongan B atau C yang masih berlaku,
atau bekerjasama dengan pemilik SIKA-PLN, dengan melampirkan surat
kerjasama.
• Harus dapat persetujuan dari Pemberi Tugas.
2. Sistem Instalasi dan Perlistrikan
a. Sistem Instalasi
1. Semua instalasi harus dengan pelindung pipa atau conduit lengkap fiting-
fitingnya, dan terpasang tidak kelihatan dari luar (in bow). Dalam
bangunan dengan jenis High Impact Conduit UPVC. Didalam atau diluar
bangunan menggunakan pipa galvanis, yang harus diberi pelindung anti
karat.
2. Cabang dari jalur instalasi ke peralatan (lampu, fan), dengan pipa flexsible
jenis High Impact Conduit UPVC.
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN
Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644
Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
3. Semua pipa instalasi diluar cor-coran pelat beton yang tidak tertanam
dalam tanah harus diberi marker dengan warna yang akan ditentukan
kemudian pada ujung-ujung pipa atau kabel dan pada setiap jarak 10
meter.
4. Semua teknis pelaksanaan yaitu percabangan, pembelokan, pengetapan
dan sebagainya harus menggunakan fiting-fiting yang sesuai yaitu Socket,
elbouw, T-doos, Cross-door, terminal punter, isolasiban, klem besi dll.
5. Sparing pipa untuk menembus pondasi dan delatasi menggunakan pipa
galvanis yang ukurannya dua tingkat diatas pipa instalasi, sesudahnya
lubang antara pipa dengan kabel dicor dengan vulmasa.
b. Sistim Pelistrikan.
1. Semua instalasi penerangan dan stop kontak menggunakan system 3 core
dimana core yang ketiga merupakan jaringan pentanahan disatukan ke
panel listrik.
2. Pada ujung kabel harus dipersiapkan untuk pemasangan jaringan
pentanahan ke panel listrik.
3. Panel listrik harus diberi pentanahan dengan BC atau core ke 5 (tersendiri)
dari yang digunakan.
4. Instalasi untuk fan harus diakhiri dengan stop kontak dan diberi saklar
yang dilengkapi dengan pilot lamp.
5. Sistim tegangan listrik 380 Volt – 3 Fase – 50 Hz atau 220 Volt – 1 Fasa – 50
Hz.
3. Lingkup Pekerjaan
a) Listrik
• Melaksanakan seluruh instalasi penerangan dan stop kontak, Freshair-fan
dan Pressuried-fan lengkap dengan pentanahan.
• Menyediakan dan memasang semua feeder listrik.
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN
Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644
Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
• Menyediakan dan memasang, panel-panel, sesuai gambar.
• Menyediakan dan memasang semua armature lampu bangunan, lampu
halaman lengkap tiang lampu, fuse, cat-catan dan pondasi.
• Menyediakan dan memasang cable tray/cable ladder untuk feeder cable
termasuk yang didalam shaft.
b) Melaksanakan Instalasi Pentanahan
• Menyediakan dan memasang penahanan api diseluruh shaft listrik pada
daerah trench yang berbatasan dengan bangunan.
• Membuat gambar kerja dan keterangan lainnya yang diperlukan rangkap
4 (empat) untuk persetujuan.
• Melakukan supervise dan pengetesan.
• Melaksanakan pemeliharaan dan memberikan jaminan dengan
menyerahkan surat pernyataan jaminan instalasi listrik.
• Menyerahkan gambar revisi, brosure, operation dan maintenance manual
dalam bahasa Indonesia sebanyak 5 (lima) set dan 1 (satu) set gambar
revisi yang dapat direproduksi.
• Melatih operator pemilik proyek selama 6 hari kerja.
4. Persyaratan Umum Bahan dan Peralatan
a) Syarat-syarat Dasar
• Pelaksana diminta untuk memberikan bahan/material dari kwalitas baik,
baru, bukan perbaikan dan pemasangan yang rapi dan sempurna
sehingga dapat berfungsi dengan baik dan harus sesuai dengan
spesifikasi/persyaratan.
• Kapasitas yang tercantum baik dalam gambar atau spesifikasi merupakan
kapasitas minimum. Penyesuaian dalam pemilihan boleh dilakukan
Pelaksana dengan syarat-syarat sebagai berikut.
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN
Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644
Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
• dalam hal ukuran fisis harus cukup dan tidak meminta ruangan lebih
besar dari pada yang telah disediakan. Kecukupan tersebut dalam arti
telah termasuk segala peralatan yang perlu untuk operasi sampai
sempurna.
b) Syarat-syarat dasar
• Bahan dan peralatan dari klasifikasi atau type yang sama diminta dari
Merk atau buatan pabrik yang sama.
• Apabila suatu unit peraltan terdiri dari bagian-bagiannya sebaiknya dari
Merk yang sama untuk menghindari kesulitan pemeliharaan dan menjaga
mutu karakteristiknya.
c) Syarat Administratif.
Semua material harus mendapat persetujuan tertulis lebih dahulu dari
perencana/owner sebelum dipasang.
5. Spesifikasi teknis, Bahan dan Peralatan
a) Kabel
a. Kelas tegangan 1.000 Volt dan 600 / 1.000 Volt
b. Inti penghantar tembaga
c. Bentuk bulat
d. Jenis kabel: NYA. NYY, NYM
e. Kabel yang digunakan menggunakan spesifikasi Merk ETERNA dengan
nilai TKDN 25,00% untuk ukuran kable 2x2,5 mm dan 90,48% untuk
ukuran kabel 3x2,5 mm.
f. Ukuran: sesuai gambar rencana
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN
Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644
Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
b) Pipa dan Fitting
1. Pipa dan fitting-fitting dan bahan High Impact Conduit UPVC dia.
Minimal 19 mm
2. Pipa galvanis kelas “light”
3. Penyambungan jalur instalasi ke armature lampu atau fan memakai pipa
flexible jenis High Impact Conduit UPVC.
c) Saklar dan Stop kontak
1. Stok Kontak dari type standard warna putih
Stopkontak ratting 10 A ( < 200 watt ) dan 16 A ( 200 watt ) – 250 Volt 2
kutub ditambah 1 untuk pentanahan. Dalam suplly stop kontak harus
lengakp dengan box tempat duduknya dari bahan metal jenis pasangan
recessmounted. Stop kontak 3000 watt/3 phase dan stop kontak yang
terpasang harus pada water proof.
2. Sakelar type standar warna putih
Mekanisme sakelar rocker dengan ratting 10 A – 250 Volt dengan warna
dasar putih, jenis pasangan recesmounted. Dudukannya dari bahan metal,
jumlah gang yang lebih dari 3 menggunakan gridtype atau saklar
kelompok.
6. Armature Lampu
a. Pemasangan Lampu LED Philips mesom 21 Watt Merk Philips Meson
dengan nilai TKDN 21,23% untuk lampu ruangan.
b. Pemasangan Lampu LED Philips mesom 9 Watt Merk Philips Meson
dengan nilai TKDN 21,23% untuk lampu kamar mandi.
c. Fitting dan starter holder type H04, BJB
d. Capasitor sehingga factor kerja minimal 0,85
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN
Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644
Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com
e. Terminal grounding pada badan
f. Baut expose dengan kepala khusus
g. Wiring dalam kotak jenis flexible 1 mm².
7. Pemasangan Penangkal Petir
Dalam pekerjaan penangkal petir pada pekerjaan ini menggunakan
penangkal petir dengan radius 150 meter, dengan bahan penangkal petir
Merk Kurn R-150 lengkap terpasang dengan tiang tower.
8. Pemasangan Exhaust Fan
Dalam pekerjaan pemasangan exhaust fan pada pekerjaan ini menggunakan
exhaust fan dengan ukuran 10’’ beserta instalasi nya.
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN
Jl. Jamin Ginting KM.13,5 Kel. Lau Cih Medan Tuntungan Kode Pos : 20136
Telepon : 061-8368633 – Fax : 061-8368644
Website : www.poltekkes-medan.ac.id , email : poltekkes_medan@yahoo.com