| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0755949609914000 | Rp 779,374,309 | - | |
| 0942958794911000 | Rp 786,228,183 | - | |
| 0018840546912000 | Rp 797,547,233 | Tidak menyampaikan Perhitungan MPU untuk Evaluasi Kewajaran Harga | |
| 0905215570009000 | Rp 800,000,000 | TIdak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0966295164912000 | Rp 900,692,268 | - | |
| 0946741048912000 | Rp 888,439,667 | - | |
| 0012260642915000 | Rp 800,000,000 | - | |
| 0805543444912000 | Rp 821,706,824 | - | |
| 0806806873831000 | Rp 800,000,000 | - | |
| 0765790787912000 | - | - | |
| 0604754275623000 | - | - | |
CV Efod Design Consultant | 07*5**9****17**0 | - | - |
| 0813674322911000 | - | - | |
| 0029245057915000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
CV Rupakarya | 06*7**6****31**0 | - | - |
| 0020300620912000 | - | - | |
| 0423432251529000 | - | - | |
Yumna Jaya | 09*8**7****27**0 | - | - |
| 0033222324912000 | - | - | |
CV Putra Kelana | 00*5**5****11**0 | - | - |
| 0029245107915000 | - | - | |
| 0967217878435000 | - | - | |
| 0607078789009000 | - | - | |
| 0929715969914000 | - | - | |
| 0210543088443000 | - | - | |
| 0712734086009000 | - | - | |
| 0022033203424000 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENYEDIA JASA KONSTRUKSI
Program : Prasarana Pendidikan di Poltekkes Kemenkes
Kegiatan : Renovasi Gedung Layanan Pendidikan
Pekerjaan : Renovasi Gedung Pendidikan Prodi D-IV
Keperawatan Bima
PAGU : Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)
Lokasi : Kota Mataram
POLITEKNIK KESEHATAN MATARAM
KEMENTERIAN KESEHATAN RI
TAHUN 2023
A. SYARAT-SYARAT TEKNIS UMUM
PELAKSANAAN DAN PENYELESAIAN PEKERJAAN
PASAL 1. PERATURAN TEKNIS
Untuk melaksanakan pekerjaan ini digunakan lembar - lembar ketentuan-
ketentuan dan peraturan-peraturan seperti tercantum dibawah ini termasuk segala
perubahan - perubahannya hingga kini ialah :
1. Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang jasa konstruksi;
2. Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2000 tentang usaha dan peran masyarakat
dalam konstruksi;
3. Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan jasa
konstruksi;
4. Peraturan Presiden RI. No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
5. Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan
pembinaan jasa konstruksi.
6. Standar Industri Indonesia :
Permenperind_No_100_2009.pdf
7. Beton Indonesia (SK SNI T-15-1992-03) :
SNI 1726-2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung
SNI 2847-2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung
8. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PPKI-Ni/1961) :
SNI 7973- 2013
9. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia (PPBI – 1983) :
SNI 03 - 1729 - 2002 Tata Cara Perencanaan Struktur Baja Untuk Bangunan
Gedung
10. Peraturan Instalasi Listrik (PUIL-1977) dan Ketetapan PLN :
Peraturan Instalasi Listrik (PUIL-2011)
11. Peratuan Umum Bahan Bangunan indonesia (PBUI -1982):
Peraturan Badan Standarisasi Nasional republik Indonesia nomor 12 Tahun
2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional
Indonesia Sektor Bahan Bangunan, Konstruksi dan Teknik Sipil
12. Peraturan CAT Indonesia N-4 :
SNI 3564 : 2014 Cat Tembok Emulsi
13. Pedoman Plumbing Indonesia Th.1979 dan PAM
SNI 8153 : 2015
14. Peraturan Direktorat Jenderal Perawatan Departemen Tenaga Kerja tentang
Penggunaan Tenaga, Keselamatan dan kesehatan kerja:
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
PASAL 2. URAIAN / PENJELASAN UMUM TENTANG TATA TERTIB PELAKSANAAN
a. Sebelum mulai pekerjaan, pemborong diwajibkan mempelajari dengan seksama
gambar kerja dan RKS, pelaksanaan beserta Berita Acara penjelasan pekerjaan.
b. Pemborong diwajibkan melaporkan kepada Direksi pekerjaan setiap ada
perbedaan ukuran diantara gambar-gambar, perbedaan antara gambar kerja
dan RKS untuk mendapat keputusan.
Tidak dibenarkan bagi pemborong memperbaiki sendiri perbedaan tersebut
diatas.
Akibat-akibat dari kelalaian pemborong dalam hal ini sepenuhnya menjadi
tanggung jawab pemborong.
c. Daerah kerja akan diserahkan kepada pemborong (selama pelaksanaan) dalam
keadaan seperti diwaktu pemberian kerja dan dianggap bahwa pemborong
mengetahui benar mengenai :
1. Letak bangunan yang akan dibangun.
2. Batas-batas persil/kaveling.
3. Keadaan Kontur tanah.
d. Pemborong wajib menyerahkan hasil pekerjaannya hingga selesai dan lengkap
yaitu membuat, memasang serta memesan maupun menyediakan bahan-bahan
bangunan, alat-alat kerja, pengangkutan dan membayar upah kerja serta lain-
lain yang bersangkutan dengan pelaksanaan.
e. Pemborong wajib menyediakan sekurang-kurangnya 1 (satu) salinan gambar
dan RKS ditempat pekerjaan untuk dapat digunakan setiap saat oleh Direksi
pekerjaan.
f. Setiap pekerjaan yang akan dimulai pelaksanaannya maupun yang sedang
dilaksanakan, pemborong diwajibkan berhubungan dengan Direksi Pekerjaan,
untuk ikut menyaksikan sejauh tidak ditentukan lain, untuk mendapatkan
pengesahan/persetujuannya.
g. Setiap usul perubahan dari pemborong ataupun persetujuan pengesahan dari
Direksi pekerjaan dianggap berlaku, sah serta mengikat jika dilakukan secara
tertulis.
h. Atas perintah Direksi pekerjaan kepada pemborong dapat dimintakan membuat
gambar-gambar penjelasan dan perincian bagian-bagian khusus, semuanya
atas beban pemborong.
Gambar tersebut setelah disetujui oleh Direksi pekerjaan secara tertulis menjadi
gambar pelengkap dari gambar-gambar pelaksanaan.
i. Semua bahan yang akan digunakan untuk melaksanakan pekerjaan proyek ini
harus benar-benar baru dan diteliti mengenai mutu, ukuran dan lain-lain yang
disesuaikan standart/peraturan yang dipergunakan di dalam RKS ini. Semua
bahan-bahan tersebut diatas harus mendapat pengesahan/ persetujuan dari
Direksi pekerjaan sebelum dimulai pekerjaannya.
j. Semua barang-barang yang tidak berguna selama pelaksanaan pembangunan
harus dikeluarkan dari lapangan pekerjaan.
k. Pengawasan terus menerus terhadap penyelesaian / perapihan harus dilakukan
oleh tenaga-tenaga dari pihak pemborong yang benar-benar ahli.
l. Cara-cara menimbun bahan-bahan material dilapangan maupun di gudang
harus memenuhi syarat teknis dan dapat dipertanggung jawabkan.
PASAL 3. WAKTU PELAKSANAAN DAN JADWAL
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Renovasi Gedung Pendidikan Prodi
D4 Keperawatan Bima ini, ditetapkan selama 70 (tujuh puluh) hari
kalender terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK).
Paling lambat 2 (dua) minggu setelah dinyatakan sebagai pemenang pelelangan,
pemborong diharuskan mengajukan ;
a. Jadwal waktu (time Schedule) pelaksanaan secara terperinci yang digambarkan
secara panah (network planning) dan program balik (barchat).
b. Jadwal Pengadaan tenaga kerja
c. Jadwal pengadaan bahan material
d. Struktur organisasi pelaksana lapangan
Bagan-bagan yang disebutkan diatas (a) sampai (d) harus mendapatkan
persetujuan dari Direksi Pekerjaan sebagai dasar/patokan pemborong dalam
melaksanakan pekerjaan dan pemborong wajib mengikutinya.
PASAL 4. PEIL DAN PENGUKURAN
a. Pemborong wajib memberitahukan kepada Direksi pekerjaan bagian pekerjaan
yang akan dimulai, untuk dicek terlebih dahulu ketetapan-ketetapan peil-peil
dan ukuran-ukurannya.
b. Pemborong diwajibkan mencocokkan ukuran-ukuran satu sama lainnya dalam
tiap pekerjaan, dan melapor secara tertulis kepada Direksi Pekerjaan jika ada
perselisihan/perbedaan-perbedaan ukuran untuk diberi keputusan.
Tidak dibenarkan pemborong membetulkan sendiri kekeliruan tersebut, tanpa
persetujuan Direksi.
c. Pemborong bertanggung jawab atas tepatnya pekerjaan selanjutnya, maka
ketetapan peil-peil dan ukuran-ukuran yang ditetapkan dalam gambar kerja.
d. Mengingat kesalahan selalu akan mempengaruhi bagian pekerjaan selanjutnya,
maka ketetapan peil dan ukuran tersebut mutlak perlu diperhatikan.
Kelalaian pemborong dalam hal ini akan ditolerir dan Direksi pekerjaan berhak
untuk Membongkar pekerjaan atas biaya pemborong.
PASAL 5. PEMAKAIAN UKURAN
a. Pemborong tetap bertanggung jawab dalam menepati semua ketentuan yang
tercantum dalam Rencana Kerja & Syarat-syarat serta gambar-gambar berikut
tambahan dan perubahannya.
b. Pemborong wajib memeriksa kebenaran dari ukuran-ukuran keseluruhan
maupun bagian-bagiannya dan memberitahukan Direksi pekerjaan tentang
setiap perbedaan yang ditemukan didalam RKS dan gambar-gambar maupun
dalam pelaksanaan, pemborong dapat membetulkan kesalahan gambar dan
melaksanakan pekerjaan setelah ada persetujuan secara tertulis oleh Direksi.
c. Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan didalam hal
apapun menjadi tanggung jawab pemborong.
PASAL 6. KANTOR DIREKSI, PEMBORONG DAN GUDANG
a. Pemborong harus menyediakan kantor Direksi pekerjaan yang dilengkapi
dengan ruang rapat, ruang direksi lengkap, serta fasilitas kamar mandi/WC.
Perlengkapan personil antara lain topi pengaman dan alat-alat ukur lengkap.
b. Untuk menyimpan bahan-bahan bangunan pemborong harus membuat
gudang.
c. Pembuatan kantor pemborong juga menyediakan perlengkapan seperti kantor
Direksi pekerjaan serta fasilitas kebutuhan air untuk keperluan sehari-hari.
d. Pemborong harus menyediakan sarana alat tulis menulis seperti buku harian
untuk catatan-catatan, teguran, saran dan petunjuk dalam pelaksanaan berupa
buku tamu, buku direksi/pengawas.
Jenis laporan/catatan yang harus dibuat adalah :
1). Laporan Harian, yang terdiri dari :
- Catatan kemajuan fisik setiap hari;
- Catatan mengenai cuaca setiap hari;
- Catatan bahan-bahan yang diterima maupun ditolak oleh pengawas
lapangan;
- Catatan sipil tenaga kerja yang masuk (bekerja) pada setiap hari;
- Catatan-catatan mengenai kejadian-kejadian lainnya yang memerlukan
pencatatan lebih lanjut.
2). Laporan Mingguan;
3). Buku tamu/Direksi;
4). Buku pengawas lapangan.
PASAL 7. PAGAR SEMENTARA (Jika Diperlukan)
Kontraktor harus membuat pagar sementara yang sifatnya melindungi dan
menutupi lokasi yang akan dibangun dengan persyaratan kualitas sebagai berikut :
a. Bahan dari seng dengan rangka kayu dicat sementara
b. Tinggi pagar minimum 2,1 m
c. Ruang gerak selama pelaksanaan dalam lokasi berpagar harus cukup leluasa
untuk lancarnya pekerjaan.
d. Pada tahap selanjutnya Kontraktor harus menyediakan/ memasang pengaman
secukupnya disekeliling konstruksi bangunan untuk mencegah jatuhnya bahan
– bahan bangunan dari atas yang membahayakan baik pekerja maupun
aktivitas lain disekitar bangunan.
PASAL 8. PAPAN NAMA PROYEK
Kontraktor wajib membuat atau memasang papan nama proyek di bagian depan
halaman proyek sehingga mudah dilihat umum. Ukuran dan redaksi papan nama
tersebut 90 x 150 cm ditopang dengan tiang setinggi 250 cm atau sesuai dengan
petunjuk Pemerintah Daerah setempat. Kontraktor tidak diijinkan menempatkan
atau memasang reklame dalam bentuk apapun di halaman dan disekitar proyek
tanpa ijin dari Pemberi Tugas
PASAL 9. KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN
a. Selama berlangsungnya pembangunan pekerjaan fisik di proyek, kebersihan
halaman dan lingkungan terutama jalan-jalan sekitar proyek, kantor, gudang
los kerja tetap bersih dan material bangunan.
b. Penimbunan bahan-bahan material yang ada dalam gudang maupun berada di
halaman bebas harus diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu
kelancaran dan keamanan pekerjaan juga memudahkan jalannya pemeriksaan
dan penelitian bahan-bahan oleh Direksi.
c. Pemborong wajib membuat urinoir dan WC untuk pekerja.
PASAL 10. ALAT-ALAT KERJA DAN ALAT-ALAT PEMBANTU
a. Pemborong harus menyediakan alat-alat yang diperlukan untuk melaksanakan
dan menyelesaikan pekerjaan secara sempurna dan efisien, misalnya : truk-
truk, escavator, pompa air, mesin-mesin dan alat-alat lain yang diperlukan.
b. Disamping harus menyediakan alat-alat yang diperlukan pada butir (a) dalam
pasal ini, pemborong harus menyediakan tanda-tanda untuk bekerja pada
waktu hujan/panas dan perlengkapan penerangan.
PASAL 11. PEMBANGKIT TENAGA DAN SUMBER AIR
a. Setiap pembangkit tenaga sementara untuk penerangan pekerjaan, harus
diadakan oleh pemborong, termasuk pemasangan sementara kabel-kabel,
meteran serta pembersihan kembali pada waktu pekerjaan selesai.
b. Air untuk keperluan pekerjaan harus diadakan dan bila memungkinkan
didapatkan sumber air yang sudah ada dilokasi pekerjaan.
c. Pemborong tidak diperbolehkan memakai, menyambung listrik dan air ataupun
lainnya tanpa seijin tertulis dari Direksi Pekerjaan.
PASAL 12. IKLAN
Pemborong tidak diijinkan memasang iklan dalam bentuk apapun dilapangan
kerja ataupun yang berdekatan dengan lokasi proyek tanpa seijin Direksi
Pekerjaan.
PASAL 13. JALAN MASUK DAN JALAN KELUAR
a. Pemakaian jalan masuk ketempat pekerjaan menjadi tanggung jawab pihak
pemborong dengan kebutuhan proyek tersebut.
b. Pemborong diwajibkan membersihkan kembali jalan masuk pada waktu
penyelesaian, dan memperbaiki segala kerusakan operasi pelaksanaan
pekerjaan dan menjadi beban pemborong.
PASAL 14.PERLINDUNGAN TERHADAP BANGUNAN LAMA DAN MILIK UMUM
a. Selama masa pelaksanaan pekerjaan, pemborong bertanggung jawab penuh
atas kerusakan akibat operasi pelaksanaan pekerjaan terhadap bangunan yang
ada, utilitas, jalan, saluran dan lain-lain yang ada dilapangan pekerjaan dan
lingkungan sekitarnya.
b. Pemborong juga bertanggung jawab atas gangguan dan pemindahan
perlengkapan umum, seperti saluran umum, seperti saluran air, listrik, Telpon
yang terjadi dilapangan akibat berlangsungnya operasi pekerjaan, segala biaya
untuk perbaikan kembali menjadi tanggung jawab pemborong.
PASAL 15. PENGAWASAN
a. Pemborong harus mengadakan fasilitas-fasilitas untuk menguji, memeriksa
setiap bagian pekerjaan dan bahan serta peralatan yang diperlukan.
b. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari Pengawasan
Direksi pekerjaan, jika diperlukan untuk dibuka sebagian/seluruhnya menjadi
tanggung jawab pemborong.
c. Jika pemborong akan melaksanakan pekerjaan diluar jam kerja (lembur)
hingga pengawasan, maka harus meminta permohonan untuk pelaksanaan
pekerjaan dan segala biaya ditanggung pemborong.
d. Wewenang Direksi pekerjaan dalam memberikan keputusan terbatas dalam
soal-soal yang jelas tercantum/dimasukkan dalam gambar-gambar, RKS dan
risalah penjelasan, penyimpangan lainnya harus ada seijin pemilik proyek.
PASAL 16. PEMERIKSAAN DAN PENYEDIAAN BAHAN DAN BARANG
a. Bila dalam RKS disebutkan nama dan pabrik pembuatan dari suatu bahan dan
barang, maka ini dimaksudkan untuk menunjukkan standart
minimal/kualitas bahan dan barang yang digunakan.
b. Setiap bahan dan barang yang akan digunakan harus disampaikan Direksi
pekerjaan, untuk mendapatkan persetujuan dan penyampaian
barang/material sebelum pekerjaan dilaksanakan.
c. Usulan penggunaan nama, pabrik dan pembuatan barang material, harus
mendapatkan rekomendasi dari Direksi pekerjaan berdasarkan petunjuk
dalam RKS serta gambar-gambar dan risalah penjelasan.
d. Contoh bahan dan barang disimpan Direksi pekerjaan untuk dijadikan dasar
penolakan bila bahan dan barang yang dipakai tidak sesuai dengan contoh
baik kualitas maupun sifat.
e. Pemborong dalam menawarkan harga penawaran, harus sudah termasuk
biaya pengujian bahan dan barang.
PASAL 17. RKS DAN GAMBAR KERJA
a. Gambar-gambar detail merupakan bagian-bagian yang tidak terpisahkan
pada RKS ini.
b. Perbedaan-perbedaan gambar dengan RKS, pemborong diwajibkan
mengajukan pernyataan tertulis, mentaati dan mengikuti keputusan Direksi
pekerjaan.
c. Ukuran-ukuran yang terdapat dalam gambar yang terbesar dan terakhir
yang berlaku, ukuran dengan angka adalah yang harus diukuti daripada
ukuran skala gambar.
d. RKS, Daftar Volume Pekerjaan (BQ), gambar serta Berita Acara Penjelasan
Pekerjaan adalah bagian yang saling melengkapi, didalamnya bersifat
mengikat.
PASAL 18. PENJELASAN PERBEDAAN GAMBAR
Bila ada perbedaan ukuran atau penjelasan atau tidak sesuai antara gambar yang
berlainan bidang / jenisnya maka dapat dipakai pedoman sebagai berikut:
o gambar kerja arsitektural dengan gambar struktural/ mechanical/electrical
yang dipakai sebagai pegangan secara fungsional adalah gambar
arsitektural, sedang mengenai jenis dan kualitas bahan yang dipakai adalah
gambar struktural/mechanical/electrical.
PASAL 19. GAMBAR YANG BERUBAH DARI RENCANA
a. Gambar-gambar hanya dapat berubah dengan perintah tertulis pemilik
proyek berdasarkan pertimbangan Direksi pekerjaan.
b. Perubahan rancangan harus digambar pemborong dengan jelas dan
memperlihatkan perbedaan - perbedaannya dengan dasar perintah pemilik
proyek, dan diserahkan rangkap dengan berikut kalkirnya untuk diperiksa
dan disetujui.
PASAL 20. PENYERAHAN PERTAMA
a. Semua bangunan sementara harus dibongkar,
b. Tiap bagian pekerjaan harus dalam keadaan baik, bersih dan utuh tanpa
cacat.
c. Semua bagian yang bergerak harus dijaga kelancarannya, misalnya daun
pintu pagar, dll.
d. Semua instalasi harus dapat berfungsi secara baik.
e. Membersihkan dan membuang sisa-sisa bahan, sampah serta material
lainnya yang tidak berguna.
f. Pemborong wajib menyerahkan ke pemilik proyek berupa :
Gambar as built drawing dan perubahannya;
Buku petunjuk sistem pemeliharaan untuk masin-mesin/peralatan-
peralat terpasang (Maintenance Hand Book);
Photo Album;
B. PELAKSANAAN DAN PENYELESAIAN PEKERJAAN
PASAL 21. LINGKUP PEKERJAAN
21.1. PEKERJAAN UTAMA
Renovasi Gedung Pendidikan Prodi D-IV Keperawatan Bima (Kampus C)
Poltekkes Kemenkes Mataram Kementerian Kesehatan RI sesuai dengan gambar
kerja, RKS dan BOQ.
Sarana Bekerja :
Untuk kelancaran pekerjaan kontraktor harus menyediakan :
Tenaga kerja/tenaga ahli yang cukup memadai sesuai dengan jenis pekerjaan yang
akan dilaksanakan.
Alat-alat Bantu, alat-alat pengangkut dan alat alat lain yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan.
Bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang akan dilaksanakan tepat pada waktunya.
Cara Pelaksanaan :
Pekerjaan yang harus dilaksanakan dengan penuh keahlian sesuai dengan ketentuan-
ketentuan dalam Rencana Kerja & Syarat-Syarat (RKS), Gambar Rencana, Berita Acara
Penjelasan serta mengikuti petunjuk Direksi.
21.2. PEKERJAAN PENDUKUNG LAINNYA.
a. S I T U A S I
Pekerjaan yang dilaksanakan terletak di atas tanah yang berlokasi di Kompleks Gedung
Pendidikan Prodi D-IV Keperawatan Bima (Kampus C) Poltekkes Kemenkes
Mataram Kementerian Kesehatan RI.
b. PENGUKURAN
a. Ukuran-ukuran patokan dan ukuran tinggi telah ditetapkan dalam gambar-gambar.
b. Jika terdapat perbedaan ukuran antara gambar-gambar utama dengan
gambar-gambar perincian, maka yang mengikat adalah ukuran-ukuran pada gambar
utama atau skala besar.
Namun demikian hal-hal tersebut harus dilaporkan segera kepada Direksi Lapangan.
c. Pengambilan dan pemakaian ukuran-ukuran yang keliru selama pelaksanaan
pekerjaan adalah menjadi tanggung jawab dan resiko Kontraktor sepenuhnya.
d. Ketidak cocokan yang mungkin ada mengenai perbedaan- perbedaan antara gambar
dan kenyataan harus segera dilaporkan kepada Direksi Lapangan, untuk diproses
keputusannya ke Pemberi Tugas dan Konsultan Perencana.
e. Sebagai ukuran pokok kurang lebih 0,00 (titik duga pokok = titik nol) ditentukan
kemudian oleh tanda-tanda tersebut dari patok-patok beton yang permanen di atas
halaman pembangunan.
Oleh Kontraktor tanda-tanda tetap ini harus dijaga dan dipelihara selama
pembangunan.
f. Penetapan ukuran dan sudut-sudut siku tetap dijaga dan diperhatikan dengan
ketelitian yang sebesar-besarnya antara lain dengan mempergunakan alat-alat
waterpas dan theodolit.
g. Piket-piket untuk mengadakan sumbu-sumbu (as) dan tinggi tidak boleh lebih kecil
dari 10 x 10 cm yang terbuat dari balok kayu kualitas klas 2.
h. Pelaksanaan pengukuran agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Garis sempadan dan patok patok yang sah dikerjakan oleh Kontraktor dan
disyahkan oleh Dinas Tata Kota Pemda setempat dinyatakan dalam sebuah Berita
Acara.
Pelaksanaan ini jika terdapat kelambatan, tidak akan dapat dipakai alasan untuk
penundaan waktu pembangunan; semua biaya adalah tanggung jawab
Kontraktor.
Lantai dasar gedung ini adalah Peil lantai ± 0.00 m, yang dijadikan pegangan
pada waktu pelaksanaan.
Pengukuran siku hanya dilakukan dengan alat teropong Waterpas atau Theodolit.
Pengukuran siku dengan benang secara azas segitiga Phytagoras tidak
diperkenankan.
Kebenaran pengukuran-pengukuran horizontal maupun vertical sepenuhnya
adalah tanggung jawab Kontraktor.
Kesalahan pengukuran harus segera diperbaiki, dan akibat-akibat yang terjadi
karenanya (misalnya pembongkaran) harus ditanggung oleh Kontraktor.
c. BARANG CONTOH (SAMPLE)
a. Kontraktor dan Sub-kontraktor diwajibkan menyerahkan barang-barang contoh
(sample) dari material yang akan dipakai/ dipasang, untuk mendapat persetujuan
dari Konsultan Pengawas Konstruksi.
b. Barang-barang contoh (sample) tertentu harus dilampiri dengan tanda
bukti/sertifikat pengujian dan spesifikasi teknis dari barang /material tersebut.
c. Untuk barang-barang dan material yang akan didatangkan ke site (melalui
pemesanan), maka kontraktor dan sub-kontraktor diwajibkan menyerahkan :
Brosur.
Katalogue.
Gambar kerja atau shop drawing.
Mock-up dan sample.
Dll. yang dianggap perlu oleh Konsultan Pengawas Konstruksi dan harus
mendapat persetujuan Konsultan Pengawas Konstruksi.
d. PENGUJIAN MUTU PEKERJAAN
a. Kontraktor dan sub-kontraktor diwajibkan mengadakan pengujian atas mutu
pekerjaan yang telah diselesaikan sesuai dengan kebutuhannya masing-masing.
b. Semua biaya-biaya untuk kebutuhan tersebut diatas, ditanggung oleh kontraktor dan
sub-kontraktor yang bersangkutan.
e. GAMBAR-GAMBAR “ AS-BUILT DRAWING “
a. Kontraktor atau sub-kontraktor diwajibkan untuk membuat gambar-gambar "As Built
Drawing" sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan di lapangan secara
kenyataannya, untuk kebutuhan pemeriksaan dan maintenance dikemudian hari.
Gambar-gambar tersebut diserahkan kepada Pemberi Tugas, setelah disetujui oleh
Konsultan Pengawas Konstruksi (dibuat rangkap-3 (tiga)), dan Pemberi Tugas.
b. Pada akhir pekerjaan pelaksanaan yang telah disetujui dan diterima oleh pihak
Konsultan Pengawas Konstruksi, maka sub-kontraktor diwajibkan membuat "As Built
Drawing" yang setelah diteliti dan disetujui oleh pihak Konsultan Pengawas
Konstruksi dan Konsultan Perencana diserahkan kepada Pemberi Tugas dalam
rangkap-3 (tiga) set, lengkap dibukukan.
f. SHOP-DRAWING
Dalam hal-hal tertentu maka kebutuhan pemasangan atau pelaksanaan suatu pekerjaan
yang membutuhkan penjelasan-penjelasan, dimana hal-hal tersebut tidak terdapat dalam
gambar-gambar kerja, maka kontraktor dan sub-kontraktor diwajibkan membuat
gambar-gambar shop drawing untuk kebutuhan tersebut dan mendapat persetujuan dari
Konsultan Pengawas Konstruksi, dibuat rangkap-3 (tiga).
g. FOTO-FOTO DOKUMENTASI PROYEK
a. Pelaksana Pekerjaan / Kontraktor diwajibkan membuat foto foto dokumentasi proyek
meliputi :
Foto-foto kegiatan pekerjaan proyek, antara lain kegiatan dalam uitzet,
penempatan peralatan-peralatan lapangan (beton-batcher), penempatan
material, fabrikasi baja dll.
Foto-foto tahapan pekerjaan yang penting antara lain pembesian, bekisting,
pekerjaan beton sebelum dan sesudah pengecoran.
Dan lain-lain kegiatan yang diangggap perlu oleh Konsultan Pengawas
Konstruksi.
b. Kondisi proyek pada progress pekerjaan mencapai 0%, 10%, 20%, 30%, 40% dan
seterusnya sampai dengan 100% (setiap peningkatan progress 10%) dan kondisi pada
waktu selesainya masa pemeliharaan.
c. Foto-foto dicetak dalam ukuran post card (dicetak berwarna) masing-masing 2 (dua)
eksemplar untuk Pemberi Tugas dan 1 (satu) eksemplar untuk Konsultan Pengawas
Konstruksi, file diserahkan kepada Pemberi Tugas.
d. Tiap stage/tahap disyaratkan min. 18 (delapan belas) foto.
Pasal 22. PEKERJAAN PEMBERSIHAN DAN PEMBONGKARAN
Semua benda dan bangunan existing sebagaimana yang tercantum dalam gambar harus
dibersihkan dan dibongkar kecuali untuk hal-hal di bawah ini :
1. Kontraktor bertanggung jawab untuk membuang sendiri bekas-bekas bongkaran
ketempat yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
2. Kontraktor bertanggung jawab untuk melakukan evakuasi / pemindahan instalasi yang
berada di dalam lokasi pekerjaan sehingga instalasi tersebut kembali bisa berfungsi seperti
sebelumnya.
3. Semua berangkal dan kotoran dari bekas pembongkaran konstruksi existing dan lain-lain
harus segera dikeluarkan dari tapak dan dibuang ke tempat yang ditentukan oleh
Konsultan Pengawas. Semua peralatan yang diperlukan pada paket pekerjaan ini harus
tersedia di lapangan dalam keadaan siap pakai. Kecuali bongkaran yang masih bisa
dimanfaatkan kembali seperti genteng penutup atap harus diserahterimakan kepada
Pemilik Proyek.
4. Kontraktor harus tetap menjaga kebersihan diarea pekerjaan dan disekitarnya yang
diakibatkan oleh semua kegiatan pekerjaan ini serta menjaga keutuhan terhadap
material/barang-barang yang sudah terpasang (existing)
Pasal 23. PEKERJAAN TANAH HALAMAN DAN TANAH UNTUK STRUKTUR (JIKA ADA)
1. Pekerjaan Tanah Halaman
a. B a h a n
Tanah yang digunakan untuk urugan harus bersih dari humus dan expensive (Low clay
contens), bebas sampah, bebas dari bahan organisme dan lain-lain sesuai dengan
petunjuk Direksi/Konsultan Pengawas.
b. Macam Pekerjaan.
Pemerataan Tanah dan Pengurukan tanah dilakukan pada daerah dimana akan
didirikan bangunan.
c. Menyusun rencana kerja secara grafis yang disertai dengan penjelasan-penjelasan
sejenis tentang jenis, kualitas equipment yang akan digunakan, metode kerja, cara
pengangkatan dan distribusi tanah, tempat-tempat penimbunan dan penyimpanan, lokasi
gedung-gedung, los kerja dan sebagainya dari jumlah tenaga kerja yang digolongkan
dalam tingkat ketrampilan.
d. Mengerjakan penyaluran (stripping) dan drainage sementara untuk menanggulangi erosi,
memperbaiki keadaan tanah bangunan (Grading) menurut garis-garis kedalaman, ket-
inggian dan kemiringan sesuai dengan gambar rencana.
e. Mengadakan koordinasi kerja sebaik-baiknya dengan pekerjaan lain yaitu :
- Pekerjaan tanah untuk struktur .
- Pekerjaan Galian/urugan tanah untuk utilitas (jika ada)
2. Persyaratan.
a. Penyelidikan Tanah.
Hasil Penyelidikan Tanah pada titik-titik yang diperlukan dapat dilihat pada laporan
hasil penyelidikan tanah (Soil Investigation) untuk diteliti. Bila hasil penyelidikan ini
dianggap masih belum cukup untuk menentukan kondisi tanah, Penyedia Barang /
Jasa wajib melakukan penyelidikan atas biaya sendiri.
b. Titik duga untuk rambu-rambu petunjuk tidak dibongkar sebelum mendapat ijin
tertulis dari ahli, sedangkan rambu-rambu yang tidak dipakai harus dipelihara dan
disimpan ditempat-tempat yang disediakan Penyedia Barang / Jasa
3. Penggalian
a. Tanah humus digali dan dipisahkan dari lapisan tanah dibawahnya, pengupasan
(stripping) dengan kedalaman disesuaikan gambar dan akan digunakan di
sekeliling bangunan atau tempat yang langsung berdekatan yang ditunjuk oleh
Konsultan Pengawas.
b. Jika tebal tanah humus lebih tebal dari 20 cm, seluruh tebal humus akan digali dan
digunakan kembali sebagai urugan lapisan penutup. Seperti diuraikan diatas, sesuai
dengan instruksi Direksi/Konsultan Pengawas dan biaya yang diakibatkan dianggap
telah termasuk dalam kontrak dan tidak dapat diajukan sebagai tambahan biaya.
c. Humus dinyatakan sebagai setiap lapisan tanah yang langsung berada diatas
permukaan tanah dapat berisi atau berupa organis lainnya yang menurut pendapat
Direksi/Konsultan Pengawas akan mempengaruhi stabilitas dari setiap pembersihan
halaman, lapisan atas tanah liat, tumbuh-tumbuhan dan lumpur dari akibat air,
harus dihilangkan.
d. Bilamana lapisan humus telah digali dan cocok untuk digunakan sebagai bahan
pelapis lereng-lereng, sisi-sisi humus tersebut harus dikumpulkan dulu untuk
digunakan kembali. Sisa tanah humus harus diambil dan dibuang keluar halaman
pembuangan dan pengangkutan adalah menjadi tanggung jawab Penyedia Barang /
Jasa Biaya apapun untuk pembuangan dan pengangkutan dianggap sudah termasuk
dalam seluruh Kontrak.
e. Semua penggalian harus dikerjakan sesuai dengan panjang, kedalaman, kemiringan
dan lingkungan yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan atau seperti
dinyatakan dalam gambar atau seperti diperlukan untuk pemindahan tanah macam
apapun yang ada dan tidak dibutuhkan serta galian tersebut akan digunakan baik
untuk urugan atau dibuang, tergantung instruksi Direksi/Konsultan Pengawas.
f. Persetujuan terhadap tempat pengambilan tanah. Semua tempat pengambilan tanah
untuk memenuhi kebutuhan tanah, pekerjaan pengurugan seluruhnya harus dari
kualitas yang sama dan hanya dapat dipakai jika ada persetujuan dari
Direksi/Konsultan terlebih dahulu. Penyedia Barang/Jasa harus memberikan
keterangan yang lengkap pada Direksi/Konsultan Pengawas tentang jumlah, kualitas
dan keseragaman dari tempat penggalian yang dimaksud, sekurang-kurangnya
sepuluh hari sebelum penggalian ditempat Penyedia Barang/Jasa harus
menyerahkan kepada Konsultan Direksi/Konsultan contoh-contoh tanah yang
diambil dari tempat tersebut menurut cara yang disetujui. Biaya untuk pengambilan
contoh-contoh tanah dari tempat galian, termasuk angkutan dari dan kearah lokasi
seluruhnya menjadi beban Penyedia Barang / Jasa dan dianggap termasuk dalam
biaya Kontrak.
4. Pekerjaan Urugan
Setelah lapisan atas dikupas, daerah bangunan tersebut harus dipadatkan hingga mencapai
90 % kepadatan maksimum paling sedikit sedalam 15 cm sebelum urugan dilaksanakan.
Untuk daerah bukan bangunan, sebelum pelaksanaan urugan tanah harus dipadatkan
hingga mencapai 90 % kepadatan maksimum sedalam 15 cm.
Untuk dapat menentukan kadar air optimum dan jumlah gilasan yang dibubuhkan guna
mencapai kepadatan maksimum harus dilakukan "Pemadatan Percobaan" dengan bahan
timbunan dan peralatan yang akan digunakan.
5. Urugan dan Pemadatan
Urugan dan pemadatan harus dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan tidak
melebihi 20 cm setiap lapis harus dipadatkan dengan sheepsfoor atau stamping rollers,
rubber tired rollers atau steel wheels power rollers.
Rollers yang digunakan minimum 1 ton kecuali atas persetujuan Direksi/Konsultan
Pengawas harus digunakan peralatan yang lebih kecil guna mencegah kerusakan
struktur yang telah ada.
Tanah urug yang digunakan adalah tanah urug pilihan. Yang disetujui oleh
Direksi/Konsultan Pengawas.
Urugan pada lereng harus dilakukan dengan membuat "bertangga" pada lereng tersebut
untuk memberikan kaitan yang kokoh terhadap tanah urugan.
6. Pembentukan Muka Tanah (Finish Grading)
a. Muka tanah dimana bangunan akan berdiri diatasnya, harus dibentuk dengan rata
dan baik, sesuai dengan garis ketinggian atau kedalaman menurut gambar rencana.
b. Daerah-daerah yang akan menerima slabs, basecourt atau pengerasan, pembentukan
permukaan terakhir tidak boleh menyimpang lebih dari 1,5 cm dari ketinggian yang
ditetapkan.
c. Daerah yang akan ditanami atau dibiarkan terbuka, penyimpangannya tidak boleh
lebih dari 3 cm dari ketinggian yang ditentukan.
d. Untuk mencegah longsor dan erosi harus dibuatkan parit sementara dan dibuat
dengan kemiringan 2 %.
7. Direksi/Konsultan Pekerjaan
a. Selama pelaksanaan pekerjaan dan masa pemeliharaan harus diadakan tindakan
pengecekan baik terhadap genangan atau arus air yang dapat menyebabkan terjadinya
erosi.
Pencegahan ini termasuk pembuatan sumur-sumur penampung, pompa air dan
tindakan lain yang dapat diterapkan guna mecegah pekerjaan atau penundaan
pekerjaan, termasuk pencegahan terhadap masuknya air hujan atau air tanah dari
daerah sekitarnya dan sebagainya.
b. Pemborong harus menjaga lapangan kerja dari kerusakan; semua sarana umum yang
masih digunakan seperti saluran air dan air minum, gas, listrik dan lain-lain yang
dijumpai. Bila sampai terjadi kerusakan maka Pemborong harus
memperbaikinya atau bila karena terdapatnya sarana-sarana itu kelancaran pekerjaan
akan terganggu, ia harus memindahkan tanpa adanya biaya tambahan.
8. Pekerjaan Tanah dan Struktur
a. Bahan
Sama dengan pekerjaan tanah halaman. Macam Pekerjaan :
Penyediaan tenaga kerja peralatan dan bahan-bahan untuk pekerjaan galian dan
urugan kembali struktur sesuai dengan gambar rencana.
b. Pekerjaan tanah halaman.
c. Pekerjaan galian tanah dan urugan tanah untuk peninggian peil bangunan.
d. Syarat Pelaksana.
9. Pengurugan dan Pengupasan
a. Sisa kayu, akar, batu-batuan dan unsur-unsur penggangu lain harus disingkirkan
dikeluarkan sebelum dilakukan pengurugan tanah bagian teratas (top soil) daerah
yang akan dibangun hingga minimal 1 meter diluar garis rabat harus dikupas
sedalam 20 cm (kedalaman retak).
b. Bila bagian tertentu kondisi tanah jelek atau labil maka lapisan atas ini harus digali
sampai kedalaman tertentu dan diganti dengan tanah yang baik atau pasir dan batu
(sirtu).
10. Pembentukan Muka Tanah
a. Muka tanah dimana akan didirikan bangunan diatasnya, harus dibentuk
dengan rata menurut garis-garis dan ketinggian yang ditentukan didalam
gambar rencana.
b. Pada pembentukan tanah yang bertangga atau bila akibat dari perataan tanah
terjadi suatu talud (tebing) maka harus diusahakan pengamanan pada tebing
yang rawan untuk mencegah terjadinya longsoran hujan/air tanah tidak
melimpah kedaerah bangunan yang lebih rendah. Dengan kata lain daerah kerja
harus selalu bebas air.
11. Galian tanah
a. Galian tanah dilaksanakan untuk semua pasangan pondasi dan lain-lain sesuai
dengan gambar rencana/gambar kerja.
b. Galian tanah tidak boleh melebihi kedalaman yang ditentukan dan bila ini
terjadi pengurugan kembali harus dilakukan dengan pasangan atau beton
tumbuk tanpa biaya tambahan dari Pemberi Tugas.
c. Semua unsur-unsur pengganggu yang terdapat didalam atau didekat tanah galian
seperti akar atau tunas pohon, sisa kayu-kayuan, bekas bongkaran, batu-batuan
dan sebagainya harus dikeluarkan dan disingkirkan.
d. Pada bagian-bagian yang dianggap mudah longsor Pemborong harus
mengadakan tindakan pencegahan dengan memasang papan-papan penahan
atau cara lain.
Kerusakan-kerusakan yang terjadi akibat gugurnya tanah, dengan alasan apapun
menjadi tanggungan Penyedia Barang / Jasa
12. Pengeringan Tempat Kerja
Untuk pelaksanaan tempat kerja terutama galian pondasi harus dalam keadaan bebas
air, untuk itu pemborong harus menyediakan alat-alat pengeringan dalam keadaan siap
pakai dengan daya dan jumlah yang bisa menjamin kelancaran pekerjaan .
13. Urugan Tanah
a. Urugan kembali lubang pondasi hanya boleh dilaksanakan seijin Direksi/Konsultan
Pengawas setelah dilakukan pemeriksaan pondasi.
b. Setiap tanah urugan harus dibersihkan dari tunas tumbuh-tumbuhan dan segala
macam sampah atau kotoran, tanah urugan harus dari jenis tanah berbutir (tanah
ladang atau berpasir atau tidak terlalu basah).
c. Urugan tanah harus dipasang sepadat mungkin dengan mesin pemadat (compactor)
dan tidak dibenarkan hanya menggunakan timbris.
d. Urugan tanah untuk meninggikan atau memperbaiki permukaan, pada dasarnya akan
ditentukan dan dibawah Direksi/Konsultan Pengawas, menurut ketinggian, lebar dan
kedalaman yang diperlukan.
Pelaksanaannya harus dilakukan dengan mesin gilas lapis demi lapis. Setiap lapis tidak
boleh lebih tebal dari 20 cm.
e. Kekurangan atau kelebihan tanah harus ditambah atau disingkirkan dari tempat-
tempat yang akan ditentukan oleh Direksi/Konsultan Pengawas.
14. Urugan Pasir
Urugan pasir harus dilaksanakan sesuai gambar rencana/gambar kerja.
15. Pekerjaan Pemadatan
Penjelasan pekerjaan ini tidak terpisah dan berhubungan dengan pekerjaan
pengurugan. Penggunaan peralatan untuk pekerjaan pemadatan harus mendapat
persetujuan Direksi/Konsultan Pengawas sebelumnya. Selama pemadatan Penyedia
Barang / Jasa harus memperbaiki pekerjaan pemadatan dengan bahan yang sesuai dengan
persyaratan bila ternyata timbul hal-hal yang bertentangan dengan syarat teknis untuk
pemadatan berhubung dengan pekerjaan pengurugan sebelumnya.
16. Uraian Pekerjaan galian
1. Semua galian harus dilaksanakan sesuai seperti dinyatakan dalam gambar-gambar dan
syarat-syarat yang ditentukan menurut keperluan, seperti galian lubang pondasi dan lain
sebagainya.
2. Dasar dari semua galian lubang pondasi harus waterpass.
Bilamana pada dasar setiap galian masih terdapat akar-akar pohon, lain-lain sisa jasad
atau bagian-bagian yang gembur maka ini harus digali keluar, sedang lobang-lobang tadi
diisi kembali dengan pasir urug yang disiram dan dipadatkan, sehingga mendapatkan
kembali dasar yang waterpas.
3. Dalamnya semua galian harus mendapatkan pemeriksaan dan persetujuan Direksi
Lapangan. Kontraktor wajib melaporkan hasil pekerjaan galian tanah yang selesai kepada
Direksi Lapangan sebelum dimulainya dengan pekerjaan pondasi.
Penyimpangan dari ketetapan ini akan menjadi tanggung jawab dan resiko Kontraktor.
4. Terhadap kemungkinan berkumpulnya air didalam galian-galian, baik pada waktu
menggali maupun pada waktu mengerjakan pondasi, harus disediakan pompa air atau
pompa lumpur yang jika diperlukan dapat bekerja terus menerus untuk menghindari
terkumpulnya air tersebut.
5. Kontraktor harus memperhatikan pengamanan terhadap dinding tepi galian agar tidak
longsor dengan memberi suatu dinding pengaman atau penunjang-penunjang sementara.
6. Semua tanah yang berasal dari pekerjaan galian, setelah mencapai jumlah tertentu harus
segera disingkirkan dari halaman pekerjaan pada setiap saat instruksi Pemberi Tugas dan
Direksi Lapangan.
7. Bagian-bagian yang diurug kembali harus diurug dengan tanah yang bersih dari segala
kotoran. Pelaksanaannya secara berlapis-lapis dengan penimbrisan.
17. Uraian Pekerjaan Urugan dan Pemadatan
a. Pekerjaan urugan dilakukan pada daerah urugan (fill) sebagaimana yang tercantum
dalam gambar rencana dan daerah-daerah yang peil permukaan akhir (final grade).
b. Tanah untuk urugan digunakan tanah urug pilihan dan disetujui Konsultan Pengawas
Konstruksi.
c. Tanah yang dalam keadaan basah, dimana dalam keadaan kering dinyatakan dapat
dipakai, harus dikeringkan lebih dahulu sebelum digunakan untuk timbunan.
d. Pada daerah-daerah basah/tergenang air/rawa, kontraktor harus membuat saluran-
saluran pembuangan sementara atau memompa air untuk mengeringkan daerah
tersebut. Lapisan lumpur yang ada, harus dibuang ke tempat yang akan ditunjuk oleh
Konsultan Pengawas Konstruksi sebelum pengurugan dilakukan.
e. Penghamparan material urugan dapat dimulai setelah ada persetujuan Konsultan
Pengawas Konstruksi.
f. Pengurugan dilakukan lapis demi lapis dan setiap lapis harus dipadatkan sampai
mencapai kepadatan 95% dari kepadatan maximum menurut AASHTO. 99-70 atau
CBR = 5. Lapisan dari material lepas selain dari material batu-batuan, tebal tiap
lapisannya tidak boleh lebih dari 30 cm, dan harus dipadatkan dengan alat mekanis
(compaction equipment). Kadar air pada tanah urugan harus diatur agar dapat dicapai
kepadatan yang maximum.
g. Sebelum dimulai pekerjaan pemadatan yang sesungguhnya, kontraktor harus
melakukan percobaan pemadatan atas petunjuk Konsultan Pengawas Konstruksi, pada
jalur dengan panjang dan lebar tertentu, dengan alat-alat dan material seperti yang
sama, yang akan digunakan pada pekerjaan pemadatan yang sesungguhnya. Tujuan
dari percobaan ini adalah untuk menentukan kadar air optimum yang akan dipakai
dan hubungan antara air optimum yang akan dipakai dan hubungan antara jumlah
penggilasan dan kepadatan yang dapat dicapai untuk rencana material urugan
tertentu. Seluruh pembiayaan untuk percobaan ini sudah termasuk dalam harga
penawaran.
h. Material urugan yang tidak mengandung kadar air yang cukup untuk dapat mencapai
kepadatan yang dikehendaki, harus ditambah air dengan alat penyemprot (sprinkler)
dan dicampur/diaduk sampai merata (homogen). Material urugan yang mempunyai
kadar air lebih tinggi dari seharusnya tidak boleh dipadatkan sebelum dikeringkan dan
disetujui oleh Konsultan Pengawas Konstruksi. Pekerjaan pemadatan tanah urugan tadi
harus dilaksanakan pada kadar air optimum sesuai dengan sifat alat-alat pemadatan
yang tersedia. Pada pelaksanaan kontraktor harus mengambil langkah-langkah yang
perlu agar pada pekerjaan tersebut air hujan dapat mengalir dengan lancar.
i. Kontraktor wajib membuktikan hasil pemadatan lapis perlapis dengan test langsung di
lapangan dan di laboratorium atas biaya kontraktor. Jumlah test yang diperlukan untuk
mengetahui kepadatan ditentukan minimal 1(satu) titik tiap 100 m2 urugan. Bila tebal
urugan lebih dari 1.00 m maka jumlah test minimal 1 (satu) test untuk 75 m2.
j. Laboratorium yang dipakai adalah laboratorium Mekanika Tanah yang mempunyai
izin usaha dan izin operasi resmi pada bidangnya.
k. Semua hasil pekerjaan akan diperiksa kembali terhadap patok-patok referensi.
l. Pekerjaan pengurugan dianggap selesai setelah mendapat persetujuan dari Konsultan
Pengawas Konstruksi.
m. Dasar lantai denah yang menurut pertimbangan direksi lapangan kurang baik dan tidak
sesuai jika ditempuh perbaikan, maka dilakukan penghamparan lapisan adukan
kapur/pudel atau lain cara yang menurut pertimbangan Direksi Lapangan adalah yang
paling tepat dan paling baik.
Pasal 24 PEKERJAAN BETON BETULANG
1. Lingkup Pekerjaan
a. Meliputi pengadaan dan pengerjaan semua tenaga kerja, equipment,
peralatan dan bahan untuk semua pekerjaan beton biasa, beton bertulang,
beton telanjang berikut pembuatan dan pemasangan cetakan bekisting/mould
penyelesaian dan lain-lain pekerjaan pembetonan sesuai dengan gambar-
gambar rencana dan persyaratannya.
b. Pekerjaan Beton ini dikerjakan sesuai dengan gambar rencana
c. Mengadakan koordinasi sebaik-baiknya dengan disiplin lain yang
menyangkut pekerjaan pembetonan yaitu seperti :
Pekerjaan tanah untuk struktur, drainase/sistem saluran plumbing
Pekerjaan arsitektur
Pekerjaan elektrikal yang ada kaitannya dengan pekerjaan beton.
2. Persyaratan
Semua pekerjaan beton harus dilaksanakan sesuai dengan persyaratan –
persyaratan :
Peraturan – peraturan /standar setempat yang biasa dipakai
Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 ; NI-2
Peraturan Semen Portland Indonesia 1972 ; NI-8
Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat
Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang
diberikan Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi
American society For Testing and Material (ASTM)
American Concrete Institute (ACI)
Persyaratan diatas adalah standar minimum dan harus disesuaikan dengan
gambar-gambar dan persyaratannya. Semua pekerjaan beton yang tidak sesuai
standar akan ditolak, kecuali bila dilaksanakan dengan standar yang lebih tinggi
mengenai kekuatan mutu bahan, cara pengerjaan cetakan, cara pengecoran,
kepadatan, textured finishing dan kualitas secara keseluruhan.
3. Mutu Beton
Mutu beton struktur adalah K-225 atau sesuai dengan BOQ, dan mutu baja yang
dipakai adalah BJTD-40 dan BJTP-24. Untuk pekerjaan beton lantai kerja dipakai
beton rabat dengan campuran 1pc : 3ps :5kr. Mutu karakteristik merupakan
syarat mengikat.
a. Lapisan penutup (protective concrete fill) di atas lapisan kedap air seperti
pada lantai toilet (screed). Reservoir dan lain-lain harus menggunakan
adukan dengan campuran 1pc : 3ps dan harus dicor segera setelah lapisan
water proofing selesai dipasang.
b. Campuran tambahan untuk beton (concrete admixture), bilamana dianggap
perlu tambahan untuk beton dapat dipergunakan concrete admixture.
Penggunaan tersebut harus dengan persetujuan Ahli/Konsultan Pengawas.
c. Pengadukan
Kecuali ready mix concrete semua pengandukan jenis beton harus dilakukan
dengan mesin pengaduk berkapasitas tidak kurang dari 350 liter. Setiap kali
membuat adukan pengadukan harus rata hingga warna dan kekentalannya
sama.
d. Takaran Perbandingan Campuran
Semua bahan harus ditakar menurut perbandingan berat, bukan
perbandingan isi.
4. Pengawasan Campuran Adukan Beton (Beton Site Mix)
1) Komposisi
Semua agregat, semen, air beratnya harus ditakar dengan seksama. Proporsi
semen yang ditentukan adalah minimal sebagai pedoman, pemborong harus
tetap mengusahakan mutu/kekuatan beton sesuai dengan yang disyaratkan
dalam RKS ini.
2) Pengujian (testing)
Pada umumnya pengujian dilakukan sesuai dengan PBI 1971 Bab 4.7,
termasuk pengujian-pengujian susut (slump) dan pengujian-pengujian
tekanan. Jika beton tidak memenuhi syarat-syarat slump, maka
bagian/kelompok adukan tersebut tidak boleh dipakai, jika pengujian tekanan
gagal, maka perbaikan harus dilakukan sesuai dengan prosedur – prosedur
dalam PBI 1971.
3) Bahan – bahan
Semen yang dipakai harus semen portland dari merk yang disetujui dan yang
dalam segala hal memenuhi syarat seperti yang dikehendaki oleh ”Peratutan
Beton Bertulang Indonesia”. Untuk beton kelas 1 – Z 475 atau British Standar,
Nomor 12 -1965. dalam pengangkutan semen harus terlindung dari hujan,
zak (kantong) asli dari pabriknya dalam keadaan tertutup rapat dan harus
disimpan di gudang yang cukup ventilasinya dan tidak terkena air, ditaruh
pada tempat yang ditinggikan paling sedikit 30 cm dari lantai. Kantong semen
tersebut tidak boleh ditumpuk sampai tingginya melampaui 12 m, dan tiap
pengiriman baru harus dipisahkan dan ditandai dengan maksud agar
pemakaian semen dilakukan menurut urutan pengirimannya.
a. Agregat
Agregat harus keras, bersifat kekal dan bersih, bebas dari bahan-bahan
yang merusak, umpamanya yang bentuk atau kualitasnya bertentangan
dan mempengaruhi kekuatan atau kekalnya konstruksi beton pada setiap
umur termasuk daya tahannya terhadap karat dari tulangan besi beton.
Agregat (butiran) dalam segala hal harus memenuhi yang dikehendaki
(ketentuan-ketentuan) PBI 1971. Bagian 3 dilakukan pengujian butiran.
Pasir Beton
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-
bahan organik, lumpur dan sebagainya dan harus memenuhi komposisi
butir serta kekerasan yang dicantumkan dalam PBI 1971.
Koral Beton /Split
Digunakan koral yang bersih, bermutu baik tidak berpori serta
mempunyai gradasi kekerasan sesuai dengan syarat – syarat PBI 1971.
penyimpanan/penimbunan pasir dan koral beton harus dipisahkan
satu dengan yang lain. Hingga dapat dijamin kedua bahan tersebut
tidak tercampur untuk mendapatkan adukan beton yang tepat.
b. Air
Air untuk adukan dan perawatan beton harus bersih, bebas dari bahan-
bahan yang merusak atau campuran – campuran yang mempengaruhi
daya lekat semen dan dilakukan pengujian air/laboratorium test.
c. Bahan Tambahan
Jenis Penulangan
Batang tulangan besi beton terdiri dari BJTD-40 dan BJTP-24, bahan
tersebut dalam segala hal harus memenuhi ketentuan-ketentuan PBI
1971, standar jepang kelas SR – 24 atau British Standar Nomor 785 –
1938, Grade yang dipergunakan adalah ST-37 dengan kategori, BJTP
24 yang sesuai dengan tabel 3.7.1. PBI 1971.
Penyimpanan
Tulangan besi beton harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah
dan tidak boleh disimpan diudara terbuka untuk jangka waktu yang
panjang.
Pemasangan
Sebelum beton dicor, tulangan besi beton harus bebas dari minyak,
kotoran, cat, karat,lepas, kulit gilling atau bahan – bahan lain yang
merusak. Semua tulangan harus dipasang dengan posisi yang tepat
sehingga tidak berubah atau bergeser pada waktu adukan ditumbuk-
tumbuk atau dipadatkan. Tulangan besi beton dan penutup beton
tingginya harus tepat dengan penahan-penahan jarak beton (tahu
beton) yang telah disetujui Ahli/ Konsultan Pengawas.
Pasal 25 PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
1. B a h a n
Semen Portland/PC
Semen untuk pekerjaan batu dan plesteran sama dengan yang digunakan untuk
pekerjaan beton. Semen portland yang dipakai semen produksi dalam negeri.
a. Kapur
Kapur yang dipakai adalah kapur Lokal.
b. P a s i r
Pasir yang digunakan harus pasir Lokal Lombok yang berbutir. Kadar lumpur yang
terkandung dalam pasir tidak boleh lebih besar 5 %. Pasir harus memenuhi
persyaratan PUBB 1970 atau NI-3.
c. A i r
Air yang digunakan untuk adukan dan plesteran sama dengan yang dikerjakan
beton.
d. Batu bata (Bata merah)
Bata merah harus mempunyai rusuk-rusuk yang tajam dan siku, bidang-bidang
sisinya harus datar, tidak menunjukkan retak-retak, pembakarannya harus merata
dan matang.
Batu merah tersebut ukurannya harus sama per unitnya dan harus memenuhi
persyaratan NI-10 dan PUBB 1970 (NI-3)
e. Batu Gunung/Batu Belah
Batu gunung untuk pondasi harus bersih dari kotoran, keras dan memenuhi
persyaratan yang ada di PUBB 1970 (NI-3)
f. Paving block (jika ada) menggunakan paving block minimal dengan kokoh kubus
beton K 300.
g. Kricak/split
Kerikil yang dipergunakan harus memenuhi syarat PUBB 1970 dan SNI 1991.
Kerikil harus cukup keras, bersih serta susunan butirnya gradasinya menurut
kebutuhan.
h. Kerikil harus melalui ayakan (saringan) berlubang persegi 76 mm dan tinggal diatas
saringan berlubang 50 mm. Batu split baik pecah tangan maupun pecah mesin harus
mempunyai ukuran yang hampir sama max 2/3.
2. Macam Pekerjaan
Adukan untuk pasangan dan plesteran dibuat dengan macam-macam perbandingan
campuran sesuai dengan gambar kerja dan BOQ
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Pasangan batu belah/batu kali
Pasangan batu belah/batu kali untuk pondasi harus diberi dasar sirtu setebal 20 cm
disiram air hingga padat. Batu belah harus bersih dari kotoran, ukuran sisi maksimum
20 cm dan pemasangan harus bersilang, semua permukaan bagian dalam harus terisi
adukan sesuai dengan campuran yang digunakan, semua nat yang tebal harus diisi
batu kricak.
Tinggi pemasangan dalam satu hari tidak boleh lebih dari 0,50 m sisi samping
pondasi dibuat (Plester kasar) sesuai dengan adukan pondasinya.
Pondasi batu kali masuk tanah asli minimal 50 cm.
b. Pasangan batu-bata
Batu-bata yang akan dipasang harus direndam dalam air hingga jenuh dan sebelum
dipasang harus bebas dari segala jenis kotoran.
Cara pemasangannya harus lurus dan batu-bata yang pecah tidak boleh melebihi 10
%. Pemasangan dalam satu hari tidak boleh melebihi 1 m tingginya. Untuk
pemasangan setengah batu yang luasnya melebihi 12 m2 harus diberi kerangka
penguat dari beton bertulang K-175 dengan pembesiannya seperti tertera dalam
gambar.
Pasangan tidak boleh diterobos perancah/andang.
Dalam proses pengeringan harus selalu dibasahi dengan air minimal 7 hari. Semua
campuran adukan harus dicampur dengan mesin pengaduk, pengadukan dengan
tangan hanya boleh dilaksanakan atas seijin Direksi/Konsultan. Tempat adukan tidak
boleh langsung diatas tanah tetapi harus dengan alas (kayu dan lain-lain). Lubang
tembok diatas kosen yang bentangannya lebih 1 m, harus dipasang balok latei beton
bertulang campuran macam K-175.
c. Plesteran dinding dan sponing/plesteran sudut semua dinding yang diplester harus
bersih dari kotoran dan disiran dengan air. Sebelum dibuat kepala plesteran paling
sedikit 1,50 cm dan paling tebal 2 cm, plesteran yang baru saja selesai tidak boleh
langsung difinish/diselesaikan. Penyelesaian plesteran menggunakan pasta semen yang
sejenis.
Selama proses pengeringan plesteran harus disiram dengan air agar tidak terjadi retak
rambut akibat proses pengeringan yang terlalu cepat. Pencampuran adukan hanya
boleh menggunakan mesin pengaduk dan campuran dengan tangan hanya boleh
dilaksanakan seijin Direksi/Konsultan Pengawas. Pengadukan harus diatas alas papan
atau lainnya. Plesteran untuk dinding yang akan dicat tembok atau dikapur,
penyelesaian terakhir harus digosok dengan ampelas bekas pakai atau kertas zak
semen, semua beton yang diplester harus dibuat kasar dulu agar plesteran dapat
merekat.
Untuk semua sponingan harus menggunakan campuran 1PC : 3 Psr, rata, siku dan
tajam pada sudutnya.
PASAL 26
PEKERJAAN KUSEN, PINTU, JENDELA KAYU
1. Kayu yang dipakai untuk seluruh pekerjaan kuzen pintu dan jendela adalah kayu kelas Kuat I
(kayu Balau) dengan ukuran yang tercantum dalam gambar adalah ukuran jadi sesuai gambar.
2. Penyambungan pada sudut kuzen daun pintu/jendela, list kaca dengan tiang kuzen harus
betul-betul rapi, tegak lurus dan tidak terdapat celah-celah.
3. Pekerjaan kuzen kayu yang berhubungan dengan dinding bata, kolom setiap sisinya harus
dipasang besi angker diameter 10 mm, alur-alur air harus diberikan pada permukaan kuzen
yang berhubungan dengan dinding/kolom setebal 1 cm luar dan dalam.
4. Rangka daun pintu dan jendela kayu menggunakan kayu kelas Kuat II.
a. Papan harus diserut dan menghasilkan bidang yang rata.
b. Rangka harus betul-betul kaku, lurus, kokoh dan rata agar dapat dengan mudah
ditutup/dibuka.
c. Penyambungan panel pintu dan jendela harus menggunakan pasak dan lem kayu.
d. Pekerjaan kayu yang tidak rapi, kasar, bengkok dan tidak menggunakan bahan yang telah
ditentukan, harus dibongkar dan diganti atas biaya pemborong.
PASAL 27. PEKERJAAN KUSEN, PINTU, JENDELA ALUMINIUM
1. KETERANGAN LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan pembuatan dan pemasangan kusen dan
pintu/jendela dengan bahan-bahan dari Aluminium, termasuk menyediakan bahan, tenaga
dan peralatan untuk pekerjaan ini.
2. STANDAR/ RUJUKAN
a. Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI 07-0603-1989- Produk Aluminium Ekstrusi untuk Arsitektur
b. British Standar (BS)
BS 5368 (Part 1) – Air Inflitration
BS 5368 (Part 2) – Water Inflitration
BS 5368 (Part 3) – Structural Performance
c. American Society for Testing and Materials (ASTM)
ASTM B221M-91 – Specification for Aluminium-Alloy Extruded Bars, Rods,
Wire Shapes and Tubes
ASTM E-283 – Metode Pengujian Kebocoran Udara untuk Jendela dan Curtain
Wall
ASTM E-330 – Metode Pengujian Struktural untuk Jendela dan Curtain Wall
ASTM E-331 – Metode Pengujian Kebocoran Air untuk Jendela dan Curtain
Wall
d. American Architectural Manufactures Association (AAMA)
AAMA – 101 – Spesifikasi untuk Jendela dan Pintu Aluminium
e. Japanese Industrial Standar (JIS)
JIS H – 4100 – Spesifikasi Komposisi Aluminium Extrusi
JIS H – 8602 – Spesifikasi Pelapisan Anodise untuk Aluminium
f. Spesifikasi Teknis
Dimensi : 4” atau sesuai gambar rencana/BOQ
Tebal profil aluminium : 1.15 mm
Ultimate strength : 28.000 pci
Yield strength : 22.000 pci
Shear strength : 17.000 pci
Anodizing ketebalan lapisan di seluruh permukaan aluminium adalah 18 mikron
(warna ditentukan kemudian).
3. DESKRIPSI SISTEM
a. Kriteria Perencanaan
1. Faktor Pengaman
Kecuali disebutkan lain, bagian-bagian aluminium termasuk ketahanan kaca,
memenuhi faktor keamanan tidak kurang dari 1,5 x maksimum tekanan angin
yang disyaratkan.
2. Modifikasi
Dapat dimungkinkan tanpa merubah profil atau mengubah penampilan, kekuatan
atau ketahanan dari material dan harus tetap memenuhi kriteria perencanaan.
3. Pergerakan Karena Temperatur
Akibat permuaian dari material yang berhubungan tidak boleh menimbulkan
suara maupun terjadi patahan atau sambungan yang terbuka. Kaca pecah, sealant
yang tidak merekat dan hal-hal lain. Sambungan kedap air harus mampu
menampung pergerakan ini.
4. Persyaratan Struktur
Defleksi : AAMA = Defleksi yang diijinkan maksimum L / 175 atau 2 cm.
Beban hidup : pada bagian – bagian yang menerima hidup terutama pada waktu
perawatan, seperti meja (stool) dan cladding diharuskan disediakan penguat dan
angkur dengan kemampuan menahan beton terpusat sebesar 62 kg tanpa terjadi
kerusakan.
5. Kebocoran Udara
ASTM E – 283 – Kebocoran udara tidak melebihi 2,06 m3/hari pada setiap m’
unit panjang penampang bidang bukaan pada tekanan 75 Pa.
6. Kebocoran Air
ASTM E – 331 – Tidak terlihat kebocoran air masuk ke dalam interior bangunan
sampai tekanan 137 Pa dalam jangka waktu 15 menit, dengan jumlah air
minimum 3,4 L/m2/minimal.
4. PROSEDUR UMUM
a. Contoh Bahan dan Data Teknis
1. Contoh profil dan penyelesaian permukaan yang harus meliputi tipe aluminium
ekstrusi, pelapisan, warna dan penyelesaian, harus diserahkan kepada Pengawas
Lapangan untuk disetujui sebelum pengadaan bahan ke lokasi pekerjaan.
2. Contoh bahan produk aluminium harus diuji di laboratorium yang ditunjuk
Pengawas Lapangan atau harus dilengkapi dengan data-data pengujian.
Data –data ini harus meliputi pengujian untuk :
Ketebalan lapisan
Keseragaman warna
Berat
Karat
Ketahanan terhadap air dan angin minimal 100 kg/m2 untuk masing-masing
tipe.
Ketahanan terhadap udara minimal 16 m3/jam
Ketahanan terhadap tekanan air minimal 15 kg/m2
3. Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
b. Gambar Detail Pelaksanaan
1. Gambar detail pelaksanaan yang harus meliputi detail-detail, pemasangan rangka
dan bingkai, pengencangan dan sistem pengukuran seluruh pekerjaan, harus
disiapkan oleh Kontraktor dan diserahkan kepada Pengawas Lapangan untuk
disetujui sebelum pelaksanaan pekerjaan.
2. semua dimensi harus diukur di lokasi pekerjaan dan ditunjukkan dalam Gambar
Detail Pelaksanaan.
3. Kontraktor bertanggung jawab atas setiap perbedaan dimensi dan akhir
penyetelan semua pekerjaan lain yang diperlukan untuk menyempurnakan
pekerjaan yang tercakup dalam Spesifikasi Teknis ini, sehingga sesuai dengan
ketentuan Gambar Kerja.
c. Pengiriman dan Penyimpanan
1. Pekerjaan aluminium dan kelengkapan harus diadakan sesuai ketentuan Gambar
Kerja, bebas dari bentuk puntiran, lekukan dan cacat.
2. Segera setelah didatangkan, pekerjaan aluminium dan kelengkapan harus
ditumpuk dengan baik ditempat yang bersih dan kering dan dilindungi terhadap
gesekan dan kerusakan, sebelum setelah pemasangan. Semua bagian harus dijaga
tetap bersih dan bebas dari ceceran adukan, pelesteran cat dan lainnya.
d. Garansi
Kontraktor harus memberikan kepada Pemilik Proyek, garansi tertulis yang meliputi
kesempurnaan pemasangan, pengoperasian dan kondisi semua pintu untuk periode
selama 1 tahun setelah pekerjaan yang rusak dengan biaya Kontraktor.
5. BAHAN – BAHAN
a. Aluminium
1. Aluminium untuk kusen dan untuk daun pintu/jendela adalah dari jenis aluminium
alloy yang memenuhi ketentuan SNI 07-0603-1989 dan ASTM B221 M, dalam
bentuk profil jadi yang dikerjakan di pabrik dengan lapisan clear anodized
minimal 18 mikron yang diberi lapisan warna akhir polish snolok di pabrik dalam
warna sesuai Skema Warna yang ditentukan kemudian.
Tebal profil minimal 1,15 mm (merk YKK, Superex, Incalium) powder coating
dengan ukuran dan bentuk sesuai Gambar Kerja. Dimensi profil dapat berubah
tergantung jenis profil yang nanti disetujui
2. Kecuali ditentukan lain, semua pintu dan jendela harus dilengkapi dengan
perlengkapan standar dari pabrik pembuatan.
b. Alat Pengencang dan Aksesori
1. Alat pengencang harus terdiri dari sekrup baja anti karat ISIA seri 300 dengan
pemasangan kepala tertanam untuk mencegah reaksi elektronik antara alat
pengencang dan komponen yang dikencangkan.
2. Angkur harus dari baja anti karat AISI seri 300 dengan tebal minimal 2 mm.
3. Penahanan udara dari bahan vinyl.
4. Bahan penutup sekrup agar tidak terlihat.
c. Gasket
Nomor Produk : 9K-20216, 9K-20219
Bahan : EPDM
Sifat Material : Tahan terhadap perubahan cuaca
d. Sealant Dinding (Tembok)
Bahan : single komponen
Type : silicone sealant
e. Screw
Nomor Produk : K-6612A, CP-4008, dan lain-lain
Bahan : stainless steel (SUS)
f. Joint Sealer
Sambungan antara profile horizontal dengan vertikal diberi sealer yang berserat guna
menutup celah sambungan profile tersebut. Sehingga mencegah kebocoran udara, air
dan suara.
Nomor Produk : 9K-20284. 9K-20212
Bahan : Butyl Rubber
6. PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Fabrikasi
Pekerjaan fabrikasi atau pemasangan tidak boleh dilaksanakan sebelum Gambar Detail
Pelaksanaan yang diserahkan Kontraktor disetujui Pengawas Lapangan.
b. Semua komponen harus difabrikasi dan dirakit secara tepat sesuai dengan bentuk dan
ukuran aktual dilokasi serta dipasang pada lokasi yang telah ditentukan.
c. Pemasangan
Bagian pertama yang terpasang harus disetujui Pengawas Lapangan sebagai acuan dan
contoh untuk pemasangan berikutnya.
d. Pemasangan Kontraktor bertanggung jawab atas kualitas konstruksi komponen-
komponen. Bila suatu sambungan tidak digambarkan dalam Gambar Kerja,
sambungan-sambungan tersebut harus ditempatkan dan dibuat sedemikian rupa
sehingga sambungan-sambungan tersebut dapat meneruskan beban dan menahan
tekanan yang harus diterimanya.
e. Semua komponen harus sesuai dengan pola yang ditentukan.
f. Bila dipasang langsung ke dinding atau beton, kusen atau bingkai harus dilengkapi
dengan angkur pada jarak setiap 500 mm.
g. Semua bagian aluminium yang berhubungan dengan semen atau adukan harus
dilindungi dengan cat transparan atau lembaran plastik Lacquer film.
h. Semua bagian aluminium yang berhubungan dengan elemen baja harus dilapisi dengan
cat khusus yang direkomendasikan pabrik pembuat, untuk mencegah kerusakan
komposisi aluminium.
i. Berbagai kelengkapan bukan aluminium yang akan dipasang pada bagian aluminium
harus terdiri dari bahan yang tidak menimbulkan reaksi elektronik, seperti baja anti
karat, nilon, neoprene dan lainnya.
j. Semua pengencangan harus tidak terlihat, kecuali ditentukan lain.
k. Semua sambungan harus rata pemotongan dan pengeboran yang dikerjakan sebelum
pelaksanaan anokdisasi.
l. Semua pekerjaan pembuatan dan pemasangan kusen, pintu dan jendela aluminium
harus dilakukan oleh pabrik penghasil dari bahan yang dipergunakan dengan
memperoleh persetujuan pengawas lapangan.
m. Semua bahan kusen, daun pintu dan jendela aluminium boleh dibawa ke lapangan
/halaman pekerjaan jikalau pekerjaan konstruksi benar-benar mencapai tahap
pemasangan kusen, pintu dan jendela.
n. Pemasangan sambungan harus tepat tanpa celah sedikitpun.
o. Semua detail pertemuan daun pintu dan jendela harus runcing (adu manis) halus dan
rata, serta bersih dari goresan-goresan serta cacat-cacat yang mempengaruhi
permukaan.
p. Detail pertemuan Kusen pintu dan jendela harus lurus dan rata serta bersih dari
goresan-goresan serta cacat-cacat yang mempengaruhi permukaan.
q. Pemasangan harus sesuai dengan gambar rancangan pelaksanaan dan brosur serta
persyaratan teknis yang benar.
r. Setiap sambungan atau pertemuan dengan dinding atau benda yang berlainan sifatnya
harus diberi ”sealent”.
s. Penyekrupan harus tidak terlihat dari luar dengan skrup kepala tanam galvanized
sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air.
t. Semua aluminium yang akan dikerjakan maupun selama pengerjaan harus tetap
dilindungi dengan ”Lacquer Film”.
u. Ketika pelaksanaan pekerjaan pelesteran, pengecatan dinding dan bila kusen,
aluminium telah terpasang, maka kusen tersebut harus tetap terlindungi oleh Lacquer
Film atau plastik tipe agar kusen tetap terjamin kebersihannya.
v. Kecuali disebutkan atau ditunjukan dalam gambar detail, pemasangan kusen aluminium
dipasang pada posisi tengah/center terhadap tebal dinding.
PASAL 28 PEKERJAAN KACA
28.1. KETERANGAN
Pekerjaan kaca meliputi pengisian bidang-bidang kusen dan partisi (kaca mati),
daun pintu dan jendela. Jendela bovenlicht. Contoh kaca yang dipakai harus
diperlihatkan kepada Pengawas paling lambat 2 (dua) minggu sebelum dipasang.
28.2. BAHAN
Kaca yang dipakai adalah buatan dalam negeri (Asahimas, Mulia) dengan
ketebalan 5 mm dan 3 mm atau sesuai gambar rencana
Bahan kaca harus utuh dan jernih, tidak boleh bergelombang, berbintik-bintik atau
cacat lainnya.
28.3. PELAKSANAAN
a. Semua jenis kaca yang dipasang harus diberi list kaca yang kuat dan rapat
dengan bahan list yang bermutu baik.
b. Semua kaca yang telah terpasang harus dijaga agar tidak terganggu dan dikotori
akibat pekerjaan lain yang masih dilaksanakan. Kaca yang pecah atau retak
atau tergores harus diganti. Semua kaca terpasang harus dibersihkan sebaik-
baiknya dengan hati-hati.
PASAL 29. PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
29.1. KETERANGAN
Semua daun pintu dan jendela dipasangi alat penggantung dan kunci yang sesuai.
Pekerjaan alat penggantung dan pengunci ini mencakup semua kegiatan
pemasangan kunci dan alat-alat penggantung pada daun pintu dan jendela,
meliputi pengadaan bahan, tenaga dan peralatan yang diperlukan untuk pekerjaan
ini.
PROSEDUR UMUM
a. Contoh
Contoh bahan beserta data teknis/brosur bahan alat penggantung dan pengunci yang
akan dipakai harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui sebelum
dibawa kelokasi proyek.
b. Pengiriman dan Penyimpanan
Alat penggantung dan pengunci harus dikirimkan ke lokasi proyek dalam kemasan
asli dari pabrik pembuatannya. Tiap alat harus dibungkus rapi dan masing-masing
dikemas dalam kotak yang masih utuh lengkap dengan nama pabrik dan mereknya.
Semua alat harus disimpan dalam tempat yang kering dan terlindung dari kerusakan.
c. Ketidaksesuaian
Konsultan Pengawas berhak menolak bahan maupun pekerjaan yang tidak
memenuhi persyaratan dan Kontraktor harus menggantinya dengan yang sesuai.
Segala hal yang diakibatkan karena hal diatas menjadi tanggung jawab Kontraktor.
29.2. BAHAN
a. Umum
Semua bahan/alat yang tertulis dibawah ini harus seluruhnya baru, berkualitas
baik, buatan pabrik yang dikenal dan disetujui. Semua bahan harus asli anti karat
untuk semua tempat yang memiliki nilai kelembapan lebih dari 70%.
Kecuali ditentukan lain, semua alat penggantung dan pengunci yang didatangkan
harus sesuai dengan tipe-tipe tersebut dibawah.
b. Alat Penggantung dan Pengunci
Rangka Bagian Dalam
1. Umum
Kunci untuk semua pintu luar dan dalam harus sama atau setara dengan merek
Griff, Wilka, dan atau Dekson (type U handle).
2. Semua Kunci harus terdiri dari :
Kunci tipe silinder dengan dua kali putar yang terbuat dari bahan kuningan
atau Nikel stainless steel, dengan (tiga) buah anak kunci.
Handle/pegangan bentuk gagang atau kenop diatas plat yang terbuat dari
bahan Nikel stainlees steel dan finishing stainless steel hair line.
Badan kunci tipe tanam (mortice lock) yang terbuat dari bahan baja lapis seng
stainless steel hair line dengan jenis dan ukuran yang disesuaikan dengan
jenis bahan daun pintu (besi, kayu, atau aluminium), yang dilengkapi dengan
lidah siang (latch bolt), lidah malam (dead bolt), lubang silinder, face plate,
lubang untuk pegangan pintu dan dilengkapi strike plate.
3. Engsel
Kecuali ditentukan lain, engsel untuk pintu aluminium tipe ayun dengan
bukaan satu arah, harus dari tipe kupu-kupu berukuran 102 mm x 76 mm x
3 mm dengan ball bearings merek Griff, Wilka dan atau Dekson.
Kecuali ditentukan adanya penggunaan engsel kupu-kupu, engsel untuk
semua jendela harus dari tipe friction stay 20”, merek Griff, Wilka, dan atau
Dekson dari ukuran yang sesuai dengan ukuran dan berat jendela.
Engsel tipe kupu-kupu untuk jendela harus berukuran 76 mm x 64 mm x 2
mm, merek Griff, Wilka dan atau Dekson.
Ketentuan bahan dan finishing engsel adalah dari bahan Nikel Stainless steel
dengan finish stainless steel hair line.
4. Hak Angin
Hak angin untuk jendela yang menggunakan engsel tipe kupu-kupu seperti dari
tipe Gracia 401 Wilka, Dekson atau yang setara yang disetujui.
5. Pengunci jendela
Pengunci jendela untuk jendela dengan engsel atau tipe friction stay yang mampu
memikul beban minimal 35 kg seperti tipe Gracia 119 Wilka, Dekson atau yang
setara.
6. Grendel Tanam/ Flush bolt
Semua pintu ganda harus dilengkapi dengan grendel tanam atas bawah yang
sesuai atau setara dengan produk Wilka atau Dekson, type Rioby 456/240 atau
6800/1-150/300.
7. Warna/Lapisan
Semua alat penggantung dan pengunci harus berwarna stainless steel hair line,
kecuali bila ditentukan lain.
29.3. PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Umum
Pemasangan semua alat penggantung dan pengunci harus sesuai dengan
persyaratan serta sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuatnya.
Semua peralatan tersebut harus terpasang dengan kokoh dan rapih pada
tempatnya, untuk menjamin kekuatan serta kesempurnaan fungsinya.
Setiap daun jendela dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 2 (dua) buah
engsel type friction stay dan harus dilengkapi dengan 1 (satu) buat alat
pengunci/window lock yang memiliki pegangan.
Semua pintu dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 3 (tiga) buah engsel,
untuk pemasangan engsel ke kusen aluminium harus diberi closer dari kayu tebal
min 3 cm x panjang kusen yang kuat dan dari kayu bermutu baik (kamper atau
jati) yang dipasang dibalik atau didalam kusen aluminium.
Semua pintu memakai kunci pintu lengkap dengan badan kunci, silinder,
handle/pelat.
Engsel bagian atas untuk pintu kaca mengggunakan pin yang bersatu dengan
bingkai bawah pemegang pintu kaca.
Lubang untuk pemasangan kunci dan engsel harus dibuat persis tidak boleh
longgar, semua alat kunci harus dipasang dengan sekrup secara lengkap.
b. Pemasangan Pintu
Kunci pintu dipasang pada ketinggian 1000 mm dari lantai.
Pemasangan engsel atau berjarak maksimal 120 mm dari tepi atas daun pintu
dan engsel bawah berjarak maksimal 250mm dari tepi bawah daun pintu,
sedang engsel tengah dipasang diantara kedua engsel tersebut.
Semua kunci memakai kunci tanam lengkap dengan pegangan (handle), pelat
penutup muka dan pelat kunci.
Pada pintu yang terdiri dari dua daun pintu, salah satunya harus dipasang slot
tanam sebagaimana mestinya, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
c. Pemasangan Jendela
Daun jendela dengan engsel tipe kupu-kupu dipasangkan ke kusen dengan
menggunakan engsel dan dilengkapi dengan hak angin dengan cara pemasangan
sesuai petunjuk dari pabrik pembuatnya dalam Gambar Kerja.
Daun jendela tidak berengsel dipasangkan ke kusen dengan menggunakan
friction stay yang merangkap sebagai hak angin, dengan cara pemasangan sesuai
petunjuk dari pabrik pembuatnya.
Penempatan engsel harus sesuai dengan arah bukaan jendela yang di inginkan
seperti ditunjukan dalam Gambar Kerja, dan setiap jendela harus dilengkapi
dengan sebuah pengunci.
d. Perlengkapan Lain
Semua perlengkapan yang akan dipakai harus diberikan contohnya terlebih dahulu
kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui bersama dengan Konsultan Pengawas.
PASAL 30 PEKERJAAN LANTAI DAN PELAPIS DINDING
30.1. KETERANGAN
Bagian ini mencakup semua pekerjaan penutup lantai dan pelapis dinding dalam dan
luar bangunan, seperti yang tercantum dalam gambar dan RKS, meliputi penyediaan
bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.
30.2. BAHAN
1. Umum
Ubin harus dari kualitas yang baik dan dari merek yang dikenal yang memenuhi
ketentuan SNI. Ubin yang tidak rata permukaan dan warnanya, sisinya tidak lurus,
sudut-sudutnya tidak siku, retak atau cacat lainnya, tidak boleh dipasang.
2. Keramik
a. Ubin keramik KW 1 (Roman, Mulia, Milan), terdiri dari beberapa jenis
sebagaimana tertuang dalam gambar pelaksanaan (gambar kerja) dan Bill of
Quantity (BQ).
b. Tipe dan warna masing-masing keramik harus sesuai Skema Warna yang
ditentukan kemudian.
30.3. PELAKSANAAN
a. Pemasangan keramik lantai dan dinding sebaiknya pada tahap akhir, untuk
menghindari kerusakan akibat pekerjaan yang belum selesai. Permukaan lantai
yang akan dipasang keramik harus bersih, cukup kering dan rata air. Tentukan
tulangan dengan mempertimbangkan tata letak ruangan/ tangga/ lantai yang ada.
Pemasangan keramik lantai dimulai dari tulangan ini. Sebelum dipasang, keramik
lantai dan dinding agar direndam di dalam air terlebih dahulu. Setiap jalur
pemasangan sebaiknya ditarik benang dan rata air. Adukan semen untuk
pemasangan keramik harus penuh, baik permukaan dasar maupun di badan
belakang keramik dinding yang terpasang. Perbandingan adukan yang di anjurkan
adalah semen : pasir = 1 : 4 (untuk dinding) dan 1 : 6 (untuk lantai ), dengan
ketebalan rata-rata 2 – 4 cm. Lebar nat yang dianjurkan untuk lantai adalah 4 – 5
mm, dengan campuran pengisi nat (Grout) bahan khusus AM 50.
Bersihkan segera bekas adukan dari permukaan keramik, dapat digunakan bahan
pembersih yang ada dipasar dengan kadar asam tidak lebih dari 5 %, setelah itu
segera dibersihkan dengan air bersih. Karena sifat alamiah dari produk keramik,
yang disebabkan proses pembakaran pada temperatur tinggi, dapat terjadi
perbedaan warna dan ukuran untuk ini diperiksa dan pastikan keramik lantai yang
akan dipasang mempunyai seri dan golongan ukuran yang sama.
b. Pemasangan
Pekerjaan ini harus dilakukan dengan serapi-rapinya oleh ahli yang berpengalaman
sesuai dengan petunjuk pabrik bahan yang bersangkutan.
Pemasangan lantai Keramik diatas pasir urug padat setebal 15 cm terlebih dahulu
diteliti kebenaran pemadatan tanah urug dan pasir urug dibawahnya serta
ketepatan pada peil yang ditentukan kemudian lantai dicor dengan rabat beton
campuran 1 PC : 3 PS : 5 KR.
Semua ubin yang akan dipasang terlebih dahulu direndam air, pengisian siar-siar
harus cukup merata/padat Pekerjaan lantai yang tidak lurus/waterpass, siarnya
tidak lurus, berombak, turun naik dan retak harus dibongkar dan diperbaiki atas
biaya pemborong.
c. Pemasangan plent
Bahan yang terpasang harus dalam keadaan baik, utuh dan rapi. Untuk plent
dipasang sesuai lebar pelapis lantai. Nat/siar harus lurus vertikal atau horizontal,
setelah terpasang segera dibersihkan dari segala kotoran atau noda yang
menempel.
d. Pemasangan Batu Alam/Batu Andesit (jika ada)
Batu alam/batu andesit dipasang dengan spasi 1 : 3 dipasang rapat tanpa spasi.
Setelah terpasang permukaan harus segera dibersihkan dari segala kotoran dan
noda yang menempel.
PASAL 31 PEKERJAAN LANGIT-LANGIT
31.1 KETERANGAN
Pekerjaan ini mencakup pembuatan dan pemasangan langit-langit dengan berbagai
bahan penutup langit-langit sesuai dengan gambar dan RKS, meliputi penyediaan alat,
bahan dan tenaga untuk keperluan pekerjaan ini.
31.2. BAHAN
a. Bahan yang dipakai pada pekerjaan ini adalah kalsiboard produk Kalsi, Jayaboard,
Elephant dengan ukuran sesuai pada gambar perencanaan/BOQ. Rangka plafond
menggunakan sistem metal furing chanel terbuat dari bahan galvalume tebal 0,05
BMT, full system sesuai gambar rancangan pelaksanaan produk Boral atau Jaindo
atau menggunakan rangka hollow galvalum ukuran sesuai dengan gambar rencana.
b. Bahan yang digunakan untuk list plafond adalah terbuat dari galvalume U 1x2 Cm.
31.3 PELAKSANAAN
a. Rangka penggantung dipasang berjarak maksimum 120 cm sesuai gambar
rancangan sedangkan untuk rangka pembagi berjarak maksimum 60 cm sesuai
brosur dan gambar rancangan pelaksanaan.
b. Pemasangan paku atau sekrup harus diberi jarak 10 mm (minimal) dan maksimal 16
mm dari pinggir bahan penutup. Jarak antara paku sekrup pada bagian tepi
kalsiboard berjarak 20 cm sedangkan pada bagian tengah penutup langit-langit jarak
antara paku sekrup adalah 30 cm.
c. Sambungan pada pemasangan penutup langit-langit antara satu dengan lainnya
adalah serapat mungkin tanpa jarak yang pemasangannya dilakukan zig zag.
d. Untuk mendapatkan hasil permukaan yang benar-benar rata pada setiap sambungan
harus dilapisi dengan base bond dan paper tape dari produk yang sama dengan
papan penutup langit-langit dengan lubang dan garis tengah pelaksanaan sesuai
brosur petunjuk.
e. Pemasangan penutup langit-langit harus ditimbang rata air agar mendapatkan
permukaan yang benar rata.
f. List langit-langit dipasang pada setiap permukaan antara dinding dan plafond
dengan cara pemasangan menggunakan paku atau sekrup sedemikian rupa sehingga
pangkal paku atau sekrup dapat masuk ke dalam bahan penutup langit-langit.
Lubang bekas paku atau sekrup harus ditutup dengan plamir/compund dari bahan
gypsum sampai tak terlihat bekas lubangnya.
g. Langit-langit tanpa penutup/exposed beton diruang-ruang yang tidak tertutup harus
dirapikan.
PASAL 32. PEKERJAAN RANGKA ATAP BAJA RINGAN
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini adalah pemasangan dan perakitan rangka atap dengan baja ringan
yang meliputi perhitungan struktur. Spesifikasi teknis dan didesain oleh pabrik yang
ditunjuk, berikut pengadaan aplikator yang direkomendasi oleh pabrik penghasil :
o Sistem rangka atap
o Reng
o Ikatan
o Dan aksesori pelengkap lainnya untuk melengkapi pemasangan
2. Standar / Rujukan
a. Australian Standar :
□ AS 1163 – Structural Steel Hollow Section
□ AS 1170 – Loading Code
□ Part 1 : Dead and Live Loads and Load Combination
□ Part 2 : Wind Loads
□ AS 1538 – Cold Formed Structures Code
□ AS 1554 – Structural Steel Welding Code
□ AS 4100 – Steel Structures Code
□ AS 1397 – Steel sheet and strip – Hot Dipped Zinc Coated and Aluminium /Zinc
Coated
□ AS 3566 – Self Drilling Screws for The Building and Contruction Industries
□ AS 1650 – Hot Dipped Galvanized Coatings on Ferrous Articles
□ AS 4600 – Cold Formed Code for Structural Steel
b. Japanese Industrial Standard (JIS)
□ JIS G 3302 – Hot Dipped Zinc Coated Steel sheet and Coils
c. American Welding Society (AWS)
□ AWS D1.1 – Structural Welding Code Steel.
3. Bahan – Bahan
a. Lembaran Metal
Lembaran metal lapis seng/galvanized harus memenuhi ketentuan SNI 07-0132-
1987 dengan tebal lapisan seng minimal 220 g/m2 sesuai JIS G 3302-1994,
seperti Lokfom, Sarana atau yang setara yang disetujui.
Lembaran metal lapis campuran seng dan aluminium harus memenuhi ketentuan
AS 1397, dengan mutu baja 5500 kg/cm2, seperti Zincalume buatan Blue Scope
Steel Indonesia.
b. Profil Rangka
Profik rangka yang akan digunakan harus sesuai dengan standar profil rangka yang
dibuat oleh pabrik pembuatan sistem rangka baja ringan.
c. Manufaktur / Fabrikator
Sesuai dengan ketentuan – ketentuan, manufaktur /fabrikator sistem rangka baja
ringan yang dapat memenuhi. Antara lain, tetapi tidak terbatas pada yang tersebut
berikut :
□ Pryda Indonesia Pty. Ltd. Dengan produk Steelfast
□ PT Blue Scope Lysaght Indonesia dengan produk Smartruss
□ PT Jaindo Metal Industries dengan Produk Uni-Frame.
d. Aksesori Rangka
Aksesori rangka baja ringan harus dibuat dari bahan dan penyelesaian yang sama
dengan yang digunakan untuk bagian-bagian rangka baja ringan dan sesuai dengan
persyaratan engineer dari pabrik pembuat rangka baja ringan, termasuk;
1. Angkur, Klip dan Alat Pengencang
□ Baja profil dan klip harus dilapisi seng dengan proses celup panas.
□ Baut angkur pasang ditempat dan tiang harus dari baut kepala segi enam dan
tiang berbahan baja karbon, mur berbahan baja karbon, dan cincin pelat.
Semuanya harus berlapis seng dengan proses celup panas.
□ Angkur ekspansi harus difabrikasikan dari bahan tahan karat, yang memiliki
kemampuan menumpu, tanpa kegagalan, sebuah beban yang besarnya 5 kali
lipat beban rencana.
□ Angkur tipe powder actuated harus merupakan sistem alat pengencang yang
sesuai untuk aplikasi yang ditunjukan dalam Gambar Kerja, di fabrikasikan
dari bahan anti karat dengan kemampuan menumpu, tanpa kegagalan,
sebuah beban yang besarnya 10 kali lipat beban rencana.
□ Alat pengencang mekanikal harus berupa sekrup tipe self drilling, self
threading steel drill yang memiliki lapisan anti karat.
□ Kawat las harus memenuhi ketentuan AWS A5.1E70xx atau AS 1554.
2. Bahan – bahan lainnya
□ Cat untuk perbaikan lapisan seng harus memenuhi ketentuan SSPC – paint
20 atau DOD-P-21035.
□ Adukan encer harus memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis yang
direkomendasikan oleh pabrik penghasil cat.
4. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Fabrikasi
1. Maksimalkan fabrikasi di pabrik pembuat dan penyusunan/ perakitan bagian
sistem rangka baja ringan.
Fabrikasi rangka baja ringan dan aksesori agar vertikal, tegak lurus empat sisi,
sesuai dengan garis yang telah ditentukan dan dengan sambungan yang aman dan
kuat dan seperti diuraikan berikut :
□ Fabrikasi rangka rakitan dalam cetakan/ pola
□ Potong bagian rangka dengan gergaji atau gunting besar, bukan dengan api.
□ Kencangkan bagian rangka baja ringan dengan baut, rivet atau sekrup sesuai
rekomendasi enjinir dari pabrik pembuat. Tidak diijinkan melakukan
pengencangan dengan kawat.
2. Beri penulangan, pengaku dan ikatan angin untuk menahan penanganan,
pengiriman dan tekanan pada saat pemasangan.
3. Fabrikasi setiap rakitan rangka metal dengan toleransi kesikuan maksimal 3 mm.
b. Pemasangan
□ Harus memenuhi persyaratan fabrikasi seperti disebutkan diatas.
□ Lengkapi dengan ikatan angin, balok diatas bidang bukaan dinding, siku-siku
penulangan, pengaku aksesori dan alat pengencang yang sesuai dengan
persyaratan engineer pabrik pembuat.
□ Pasang rangka baja ringan dan aksesori agar vertikal, tegak lurus empat sisi,
sesuai dengan garis yang telah ditentukan dan dengan sambungan yang
kencang.
□ Pasang bagian rangka dalam satu bagian panjang utuh bila memungkinkan.
□ Lengkapi dengan ikatan angin sementara yang dibiarkan pada tempatnya
sampai rangka baja ringan menjadi stabil secara permanen.
□ Sambungan mulai harus dibuat terpisah dari rangka baja ringan dengan cara
sesuai persyaratan. Do not bridge building expansion and control joints with
cold formed metal framing. Independently frame both sides of joints.
□ Pasang rangka baja ringan dalam batas variasi toleransi maksimal yang
diijinkan dari vertikal, elevasi dan garis yang telah ditentukan 3 mm dalam
300 cmm (1 : 1000).
□ Bagian rangka baja individual harus ditempatkan maksimal ± 3 mm dari
lokasi rencana. Kesalahan komulatif tidak boleh dari persyaratan
pengencangan minimal pelapis, penutup atau bahan penyelesaian lainnya.
c. Perbaikan Perlindungan
Persiapan dan perbaiki lapisan seng yang rusak pada rangka baja ringan yang telah
difabrikasikan dan dipasang dengan cat perbaikan lapisan seng yang sesuai dengan
rekomendasi pabrik pembuat.
PASAL 33. PEKRJAAN PENUTUP ATAP
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengangkutan, pengadaan tenaga kerja, alat-alat dan
bahan berikut pemasangan penutup atap dan perlengkapannya.
2. Standar/ Rujukan
a. Australian Standard AS 1397 –G550 – AZ 150, AS 3566
b. Standar Nasional Indonesia (SNI) SNI 03-1588-1989
3. Prosedur Umum
a. Contoh Bahan
Contoh dan brosur bahan-bahan yang akan digunakan dalam pekerjaan ini
harus diserahkan lebih dahulu kepada Konsultan Pengawas untuk diperiksa
dan disetujui, sebelum pengadaan bahan-bahan ke lokasi proyek.
b. Gambar Detail Pelaksanaan
Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor harus membuat dan menyerahkan
kepada Konsultan Pengawas, Gambar detail pelaksanaan yang mencakup
ukuran-ukuran, cara pemasangan, dan detail lain yang diperlukan untuk
diperiksa dan disetujui.
c. Pengiriman dan Penyimpanan
Bahan-bahan harus dikirimkan ke lokasi proyek dalam keadaan utuh, baru
dan tidak rusak serta dilengkapi dengan tanda pengenal yang jelas.
Bahan – bahan harus disimpan dalam tempat yang kering dan terlindung dari
segala kerusaka.
4. Bahan – Bahan
a. Umum
Semua bahan –bahan yang tercantum dalam spesifikasi teknis ini harus
seluruhnya dalam keadaan baru berkualitas baik secara telah disetujui
konsultan pengawas.
b. Atap Genteng Metal
1) Penutup atap yang dipakai atap zinkcalume/Spandek 0,35 mm
gelombang.
2) Pemasangan penutup atap sesuai dengan standar yang disyaratkan oleh
pabrik sesuai dengan jenis yang di pilih, warna akan ditentukan
kemudian.
3) Sekrup galvanized dengan ring logam dan karet.
5. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Umum
Sebelum pemasangan penutup akan dimulai, semua rangka baja ringan,
seperti kuda-kuda, gording harus sudah terpasang dengan baik.
Penutup atap sebelum dibawa ke lapangan, harus terlebih dahulu disesuaikan
bentuk serta ukurannya sesuai dengan yang tertera dalam gambar kerja.
Jarak antar penutup atap harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik
pembuat penutup atap yang digunakan. Sebelum pemasangan dilakukan,
kontraktor harus mengajukan gambar shop drawing yang menggambarkan
tentang metode dan cara pemasangannya kepada konsultan pengawas
minimal lima hari sebelum pekerjaan tersebut akan dilaksanakan.
b. Pemasangan
1) Pemasangan penutup atap dan kelengkapannya harus dilaksanakan sesuai
petunjuk pemasangan dari pabrik pembuatan dengan tetap
memperhatikan ketentuan dalam Gambar Kerja.
2) Sebelum pemasangan penutup atap dimulai, semua kerangka baja, seperti
kuda-kuda, gording harus sudah terpasang dengan baik.
3) Pemasangan penutup atap dan kelengkapannya harus dilaksanakan sesuai
petunjuk pemasangan dari pabrik pembuatannya dengan tetap
memperhatikan ketentuan dalam Gambar Kerja.
4) Penutup atap berikut talang-talang (bila ditunjukan dalam Gambar Kerja)
harus dipasang dengan baik, dimulai dari bagian tepi bawah menuju ke
atas sesuai kemiringan atap yang ditunjukan dalam Gambar Kerja.
PASAL 34. PEKERJAAN PENGECATAN
a. KETERANGAN
Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan yang berhubungan dan seharusnya
dilaksanakan dalam pengecatan dengan bahan-bahan emulsi, enamel, politur/teak oil,
cat dasar, pendempulan, baik yang dilaksanakan sebagai pekerjaan permulaan,
ditengah-tengah dan akhir. Yang dicat adalah semua permukaan baja/besi, kayu,
pelesteran tembok dan beton, dan permukaan – permukaan lan yang disebut dalam
gambar dan RKS.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, tenaga dan semua peralatan yang diperlukan
untuk pekerjaan ini.
STANDAR / RUJUKAN
PUBB 1973 NI-3
Steel Structures Painting Council (SSPC)
Swedish Standard Intitution (SIS)
British Standard (BS)
Petunjuk pelaksanan dari pabrik pembuat.
b. BAHAN
a. Umum
Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel dan masih jelas
menunjukan nama/merek dagang, nomor formula atau Spesifikasi cat, nomor takaran
pabrik, warna, tanggal pembuatan pabrik, petunjuk dari pabrik dan nama pabrik
pembuat. Yang semuanya harus masih absah pada saat pemakaiannnya. Semua bahan
harus sesuai dengan Spesifikasi yang disyaratkan pada daftar cat. Pemakaian bahan-
bahan pengering atau bahan – bahan lainnya tanpa persetujuan pengawas tidak
diperbolehkan. Selambat-lambatnya sebulan sebelum pekerjaan pengecatan dimulai,
Kontraktor harus mengajukan daftar tertulis dari semua bahan yang akan dipakai
untuk disetujui oleh Pengawas Lapangan. Konsultan Pengawas berhak menguji contoh-
contoh sebelum memberikan persetujuan. Untuk menetapkan suatu standar kualitas,
disyaratkan bahwa semua cat yang dipakai harus berdasarkan /mengambil acuan pada
cat-cat hasil produksi Nippon Paint, Dulux, Avian, Mowilex, No Drop, Aquaproof
b. Cat Dasar
Cat dasar yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut atau setara :
Water-based sealer untuk permukaan pelesteran , beton, papan gipsum dan panel
kalsium silikat.
Masonry sealer untuk permukaan pelesteran yang akan menerima cat akhir
berbahan dasar minyak.
Wood primer sealer untuk permukaan kayu yang akan menerima cat akhir berbahan
dasar minyak.
Solvent-based anti corrosive zinc chomate untuk permukaan besi/baja.
c. Undercoat
Undercoat digunakan untuk permukaan bidang baru yang belum pernah di cat
sebelummnya.
d. Cat Akhir
Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut atau yang setara :
Emulsion untuk permukaan interior pelesteran , beton, papan gipsum dan panel
kalsium silikat.
Emulsion khusus untuk permukaan eksterior pelesteran , beton, papan gipsum dan
panel kalsium silikat.
High quality solvet-based high quality gloss finish untuk permukaan interior
pelesteran dengan cat dasar masonry sealer, kayu dan besi/baja.
Khusus untuk bagian luar yang tidak terlindung atap dipakai jenis Weathershield.
c. PELAKSANAAN
a. Pelaksanaan Pekerjaan Pembersihan, Persiapan dan Perawatan Awal Permukaan
Umum
Semua peralatan gantung dan kunci serta perlengkapan lainnya, permukaan polesan
mesin, pelat, instalasi lampu dan benda-benda sejenisnya yang berhubungan
langsung dengan permukaan yang akan di cat, harus dilepas, ditutupi atau
dilindungi, sebelum persiapan permukaan dan pengecatan dimulai.
Pengerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam bidang
tersebut.
Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan persiapan permukaan
atau pelaksanaan pengecatan. Minyak dan lemak harus dihilangkan dengan memakai
kain bersih dan zat pelarut /pembersih yang berkadar racun rendah dan mempunyai
titik nyala diatas 38 OC.
Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian rupa sehingga debu
dan pencemar lain yang berasal dari proses pembersihan tersebut tidak jatuh diatas
permukaan cat yang baru dan basah.
1. Permukaan Pelesteran dan Beton
Permukaan pelesteran umumnya hanya boleh dicat sesudah sedikitnya selang waktu
4 (empat minggu) untuk mengering diudara terbuka. Semua pekerjaan pelesteran
atau semen yang cacat harus dipotong dengan tepi-tepinya dan ditimbal dengan
pelesteran baru hingga tepi-tepinya bersambung menjadi rata dengan pelesteran
sekelilingnya.
Permukaan pelesteran yang akan dicat harus dipersiapkan dengan menghilangkan
bunga garam kering, bubuk besi, kapur, debu, lumpur, lemak, minyak, aspal, adukan
yang berlebihan dan tetesan-tetesan adukan.
Sesaat sebelum pelapisan cat dasar dilakukan, permukaan pelesteran dibasahi secara
menyeluruh dan seragam dengan tidak meninggalkan genangan air. Hal ini dapat
dicapai dengan menyemprotkan air dalam bentuk kabut dengan memberikan selang
waktu dari saat penyemprotan hingga air dapat diserap.
2. Permukaan Kalsiboard/Gypsumboard
Permukaan kalsiboard/gypsumboard harus kering, bebas dari debu, oli atau gemuk
dan permukaan yang cacat telah diperbaiki sebelum pengecatan dimulai.
Kemudian permukaan kalsiboard tersebut harus dilapisi dengan cat dasar khusus
untuk kalsiboard, untuk menutup permukaan yang berpori.
Setelah cat dasar ini mengering dilanjutkan dengan pengecatan sesuai ketentuan
Spesifikasi ini.
3. Permukaan Kayu
Permukaan kayu harus bersih dari minyak, lemak dan serbuk kayu gergajian, sisa
pengamplasan serta kotoran lainnya, sebelum pelapisan cat dimulai.
4. Permukaan Barang Besi/ Baja
Besi/Baja Baru
Permukaan besi/baja yang terkena karat lepas dan benda-benda asing lainnya harus
dibersihkan secara mekanis dengan sikat kawat atau penyemprotan pasir/sand
blasting sesuai standar Sa21/2.
Semua debu, kotoran, minyak, gemuk dan sebagainya harus dibersihkan dengan zat
pelarut yang sesuai dan kemudian dilap dengan kain bersih. Sesudah pembersihan
selesai, pelapisan cat dasar pada semua permukaan barang besi/baja dapat dilakukan
sampai mencapai ketebalan yang disyaratkan
Besi / Baja Dilapis Dasar di Pabrik/ Bengkel
Bahan dasar yang diaplikasikan di pabrik/bengkel harus dari merek yang sama
dengan cat akhir yang akan diaplikasikan dilokasi proyek dan memenuhi ketentuan
dalam butir 4.2. Spesifikasi Teknis ini.
Barang besi/baja yang telah dilapis dasar dipabrik/bengkel harus dilindungi terhadap
karat, baik sebelum atau sesudah pemasangan dengan cara segera merawat
permukaan karat yang terdeteksi.
Permukaan harus dibersihkan dengan zat pelarut untuk menghilangkan debu,
kotoran, minyak, gemuk.
Bagian-bagian yang tergores atau berkarat harus dibersihkan dengan sikat kawat
sampai bersih, sesuai standar St 2/Sp-2, dan kemudian dicat kembali (touch-up)
dengan bahan cat yang sama dengan yang telah disetujui sampai mencapai ketebalan
yang disyaratkan.
Besi / Baja Lapis Seng/ Galvanized
Permukaan besi/baja berlapis seng/galvanized yang akan dilapisi cat warna harus
dikasarkan terlebih dahulu dengan bahan kimia khusus yang diproduksi untuk
maksud tersebut, atau disikat kawat. Bersihkan permukaan dari kotoran-kotoran,
debu dan sisa-sisa pengasaran, sebelum pengaplikasian cat dasar.
a. Selang Waktu Antara Persiapan Permukaan dan Pengecatan.
Permukaan yang sudah dibersihkan, dirawat dan/atau disiapkan untuk di cat
harus mendapatkan lapisan pertama atau cat dasar seperti yang disyaratkan,
secepat mungkin setelah persiapan-persiapan di atas selesai. Harus diperhatikan
bahwa hal ini harus dilakukan sebelum terjadi kerusakan pada permukaan yang
sudah disiapkan di atas.
b. Pelaksanaan Pengecatan
Umum
Permukaan yang sudah dirapikan harus bebas dari aliran punggung cat, tetesan
cat, penonjolan, pelombang, bekas olesan kuas, perbedaan warna dan tekstur.
Usaha untuk menutupi semua kekurangan tersebut harus sudah sempurna dan
semua lapisan harus diusahakan membentuk lapisan dengan ketebalan yang sama.
Perhatian khusus harus diberikan pada keseluruhan permukaan, termasuk bagian
tepi, sudut dan ceruk/lekukan, agar bisa memperoleh ketebalan lapisan yang sama
dengan permukaan – permukaan disekitarnya.
Permukaan besi/baja atau kayu yang terletak bersebelahan dengan permukaan
yang akan menerima cat dengan bahan dasar air, harus telah diberi lapisan cat
dasar terlebih dahulu.
Proses Pengecatan
Harus diberi selang waktu yang cukup di antara pengecatan berikutnya untuk
memberikan kesempatan pengeringan yang sempurna, disesuaikan dengan keadaan
cuaca dan ketentuan dari pabrik pembuat cat dimaksud.
Pengecatan harus dilakukan dengan ketebalan minimal (dalam keadaan cat kering)
sesuai dengan ketentuan berikut:
1. Permukaan Interior Pelesteran, Beton, Kalsiboard, Gypsumboard
Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan emulsion
2. Permukaan Eksterior Pelesteran, Beton
Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan emulsion khusus
eksterior/weathersield
3. Permukaan Interior dan Eksterior Pelesteran dengan Cat Akhir Berbahan Dasar
Minyak
Cat Dasar : 1 (satu) lapis masonry sealer
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent-
based high quality gloss finish
4. Permukaan Kayu
Cat Dasar : 1 (satu) lapis wood primer sealer
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent-
based high quality gloss finish
5. Permukaan Besi/ Baja
Cat Dasar : 1 (satu) lapis solvent-based anti
corrosive zinc chromate primer
Undercoat : 1 (satu) lapis undercoat
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent-
based high quality gloss finish
Penyimpanan Pencampuran dan Pengenceran
Pada saat pengerjaan cat tidak boleh menunjukan tanda-tanda mengeras,
membentuk selaput yang berlebihan dan tanda-tanda kerusakan lainnya.
Cat harus diaduk disaring secara menyeluruh dan juga agar seragam
konsistensinya selama pengecatan.
Bila disyaratkan oleh keadaan permukaan, suhu, cuaca dan metoda
pengecatan, maka cat boleh diencerkan sesaat sebelum dilakukan pengecatan
dengan mentaati petunjuk yang diberikan pembuat cat dan tidak melebihi
jumlah 0,5 liter zat pengencer yang baik untuk 4 liter cat.
Pemakaian zat pengencer tidak berarti lepasnya tanggung jawab kontraktor
untuk memperoleh daya tahan cat yang tinggi (mampu menutup warna lapis
dibawahnya).
Metode Pengecatan
Cat dasar untuk permukaan beton, plesteran, kalsiboard diberikan dengan kuas
dan lapisan berikutnya boleh dengan kuas atau rol.
Cat dasar untuk permukaan papan gipsum diberikan dengan kuas dan lapisan
berikutnya boleh dengan kuas atau rol.
Cat dasar untuk permukaan kayu harus diaplikasikan dengan kuas dan lapisan
berikutnya boleh dengan kuas, rol atau semprotan.
Cat dasar untuk permukaan besi/baja diberikan dengan kuas atau
disemprotkan dan lapisan berikutnya boleh menggunakan semprotan.
c. Pemasangan Kembali barang-barang yang dilepas
Sesudah selesainya pekerjaan pengecatan, maka barang-barang yang dilepas
harus dipasang kembali oleh pekerja yang ahli dalam bidangnya.
d. Pengerjaan melamin
Permukaan kayu yang dipertahankan corak naturalnya seperti yang dijelaskan
dalam gambar atau keterangan lainnya (sesuai gambar rencana) dimelamin
dengan bahan dari produk yang baik.
Pekerjaan dilakukan oleh tukang yang ahli dan berpengalaman. Bagian yang
akan dimelamin harus benar-benar bersih dan kering. Bagian yang retak harus
ditutup dulu dengan dempul yang khusus untuk melamin. Sebelum pengecatan
dimulai kayu harus digosok dulu dengan batu kambang sampai rata kemudian
di haluskan dengan ampelas.
Pengecatan dilakukan setelah permukaan kayu benar-benar telah bersih dan
kering. Tingkat lapis melamin yang dikehendaki adalah dof.
PASAL 35 PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1. Lingkup Pekerjaan
Seperti pada gambar rencana, pemborong pekerjaan listrik harus melakukan pengadaan dan
pemasangan instalasi listrik untuk siap digunakan.
Adapun Lingkup Pekerjaan ini meliputi :
1.1. Pembuatan Shop drawing sebelum pekerjaan dilaksanakan.
1.2. Instalasi Penerangan, Stop Kontak termasuk Fixture
1.3. Panel penerangan dan instalasinya.
1.4. Pekerjaan pengecatan dan perapihan
1.5. Pengujian/test/keer dan percobaan
1.6. Pembuatan As built drawing dan segala pekerjaan yang termasuk kedalam pekerjaan
ini.
2. Persyaratan Umum
2.1. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh Pemborong pekerjaan listrik yang memiliki surat ijin
dari PLN yang masih berlaku.
2.2. Pelaksanaan Pekerjaan Instalasi Listrik ini pada dasarnya harus memenuhi persyaratan
yang dikeluarkan oleh PLN dan Instansi yang berwewenang lainnya (SNI 04-0225-
1987 Tentang Peraturan Umum Instalasi Listrik).
2.3. Pemborong Listrik harus membuat gambar-gambar revisi (As built drawings) dan
menyerahkan ke Direksi dalam rangkap 5 (lima).
3. Bahan/Matrial
3.1. Semua barang yang akan dipasang adalah barang baru dan terlebih dahulu, mengajukan
contoh untuk disetujui Direksi.
3.2. Panel penerangan terbuat dari plat besi tebal 1,0 mm dicat anti karat dan dilengkapi
dengan kunci. Panel penerangan harus ditanahkan (grounding) dengan tahanan 5 Ohm,
merk yang dipakai setaraf Mitsubishi, BBC, MG atau Siemen.
3.3. Kabel Instalasi Listrik.
a. Kabel instalasi Penerangan dan stop kontak dipakai jenis NYA, NYM dan NYY
dengan merk Supreme, Kintani, Indo dengan ukuran sesuai dengan keperluan pada
masing-masing fungsi.
b. Penyambungan kabel harus menggunakan terminal box dan harus dipasang inbouw
untuk memasang instalasi yang tertanam harus dilengkapi dengan conduit/pipa
beng/PVC dengan diameter 3/8" atau sesuai dengan keperluan. Demikian juga
dengan sambungan listrik.
3.4. Saklar dan Stop Kontak
a. Saklar 3 buah dan stop kontak harus dipasang inbouw dengan kualitas setara broco,
saklar dan stop kontak harus mempunyai kapasitas minimum 109 Ampere.
b. Ketinggian pemasangan saklar & stop kontak kurang lebih 150 cm dari muka lantai
kecuali bila stop kontak terpaksa harus dipasang kurang lebih 30 cm dari muka lantai.
PASAL 36. PEKERJAAN ALAT-ALAT SANITAIR
1. KETERANGAN
Bagian ini mencakup semua pekerjaan sanitair dan yang berhubungan seperti ditunjukkan
dalam gambar, meliputi penyediaan bahan, tenaga, dan alat yang diperlukan.
2. BAHAN
a. Water Closet dan Wastafel
Barang-barang yang akan dipakai adalah sebagai berikut :
1. Water Closet Duduk
Bahan porselen, produk dalam negeri (TOTO, American Standart), lengkap
dengan stop kran dan peralatan lain (warna ditentukan kemudian).
2. Water closet jongkok
Bahan porselen, produk dalam negeri (TOTO, American Standart), warna standar
ditentukan kemudian.
3. Wastafel
Wastafel Meja Bahan porselin produk dalam negeri (TOTO, American
Standart) lengkap dengan keran, shipon dan perlengkapan lainnya (warna
ditentukan kemudian).
4. Sink Dapur (jika ada)
Semua wastafel dan Sanitary yang lainnya sudah lengkap dengan keran, shipon
dan perlengkapan lainnya yang diperlukan.
b. Keran, Floor Drain, dll. Menggunakan produk dalam negeri.
c. Barang-barang yang akan dipasang harus benar-benar mulus dan tidak cacat
sedikitpun. Kontraktor harus mengajukan contoh-contoh untuk disetujui oleh
Pengawas bersama dengan Konsultan Perencana.
3. PELAKSANAAN
Pemasangan semua peralatan/perlengkapan sanitair harus dilakukan oleh ahli pemasangan
barang sanitair yang berpengalaman. Pengerjaan harus dilakukan dengan hati-hati dan
sangat rapi.
a. Semua sambungan harus kedap air dan udara. Bahan penutup sambungan tidak
diijinkan.
Cat, vernis dempul dan lainnya tidak diijinkan dipasang pada bidang-bidang
pertemuan sambungan sampai semua sambungan dipasang kuat dan di uji.
Semua saluran ekspose ke perlengkapan sanitasi harus diselesaikan sedemikian
sehingga tampak bersih dan rapih dan sesuai ketentuan Gambar Kerja dan petunjuk
pemasangan dari pabrik pembuat.
b. Pemipaan dari perlengkapan sanitasi ke pipa distribusi utama harus dilaksanakan
sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
c. Bak cuci dari bahan Stainless steel harus dipasang sedemikian rupa pada
meja/kabinter seperti ditunjukan dalam Gambar Kerja.
d. Sistem penumpu dan penopang harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik pembuat
perlengkapan sanitasi atau sesuai persetujuan Pengawas Lapangan.
e. Pemasangan alat-alat sanitair lain :
Kaca cermin dan tempat alat – alat pada wastafel harus dipasang sifat datar dan
diskrupkan pada dinding. Barang-barang yang akan dipakai harus tidak bercacat
sedikitpun. Floor drain harus dipasang dengan saringannya, dan dipasang rapih.
Semua sela-sela antara floor drain dengan lantai harus diisi dengan adukan 1 Pc : 2 Ps.
Pasangan harus sedemikian sehingga bidang atas floor drain rata dan sebidang dengan
bidang lantai.
Paper holder hanya dipasang pada toilet yang closetnya duduk. Tempat sabun hanya
dipasang pada toilet yang ada bak airnya saja. Tinggi pemasangan pada dinding ± 100
cm diatas lantai.
PASAL 37. PEKERJAAN LAIN-LAIN
1. Selain persyaratan teknis yang tercantum diatas pemborong diwajibkan pula
mengadakan pengurusan-pengurusan antara lain :
1) Pembuatan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemda setempat, surat
IMB ini harus sudah diserahkan kepada Pemimpin Proyek sebelum Serah
Terima Pekerjaan Pertama.
2) Surat Bukti Keer Listrik/pengetesan dari PLN dan Pengetesan lainnya yang
diperlukan.
3) Sebelum memulai pekerjaan Pemborong wajib melunasi Iuran ASTEK.
2. Sebelum penyerahan pertama, pemborong wajib, meneliti semua bagian
pekerjaan yang belum sempurna dan harus memperbaiki semua ruangan harus
bersih dan dipel halaman ditata rapi dan semua barang yang tidak berguna
harus disingkirkan dari Proyek.
3. Meskipun telah ada pengawas dan unsur-unsur lainnya, semua penyimpangan
dari ketentuan bestek dan gambar menjadi tanggungan pelaksana untuk itu
pelaksana harus menyelesaikan pekerjaannya sebaik mungkin.
4. Selama masa pemeliharaan, Pemborong wajib merawat, mengamankan dan
memperbaiki segala cacat yang timbul sehingga sebelum penyerahan ke II
dilaksanakan pekerjaan benar-benar telah sempurna.
5. Semua yang belum tercantum dalam peraturan ini (RKS) akan ditentukan
kemudian dalam rapat penjelasan (Aanwijzing).
6. Sebelum Serah Terima Pertama Pemborong harus sudah menyelesaikan
kewajibannya membayar dan menyerahkan bukti segala Iuran yang
dibebankan kepada pemborong sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika
rumput-rumput sebelum dipotong dalam keadaan kering, maka harus disiram
secukupnya terlebih dahulu. Rumput-rumput yang berkualitas jelek dan
keadaannya tidak baik atau terdiri atas rumput-rumput liar atau rumput yang
tidak sesuai, tidak dapat diterima.
7. Kontraktor harus bertanggung jawab untuk memelihara dan membersihkan
areal permukaan rumput sampai ketentuan Kontrak dan selanjutnya sampai
Berita Acara Penyelesaian seluruh Pekerjaan diterbitkan oleh Direksi.
Kontraktor harus menggati adanya kerusakan areal dimana rumput-rumput
mengering atau tidak mengakar pada permukaan lereng, jenis tanamannya
tidak dikehendaki, atau tidak teratur atau tidak sesuai dengan pendapat
Direksi.
Mengetahui : Menyetujui :
Direktur Poltekkes Kemenkes Mataram Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dr. dr. YOPI HARWINANDA ARDESA, M.Kes.
NIP. 197509142006041003
LUH SURANADI, SKM., M.Si.
NIP. 196611141989032002| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 19 August 2025 | Pembangunan Ruang Kelas Baru: Sdn 2 Sukadana | Kab. Lombok Timur | Rp 487,500,000 |
| 31 July 2025 | Paket 68.002 Ppsu Desa Sikur Kec. Sikur Kab. Lombok Timur | Provinsi Nusa Tenggara Barat | Rp 191,000,000 |
| 14 August 2025 | Paket 72.305 Ppsu Gang Kubur Gali Gopon Dusun Karang Anyar Desa Sikur Kec. Sikur Kab. Lombok Timur | Provinsi Nusa Tenggara Barat | Rp 191,000,000 |
| 14 August 2025 | Paket 72.306 Ppsu Gang Karang Anyar Dusun Karang Anyar Desa Sikur Kec. Sikur Kab. Lombok Timur | Provinsi Nusa Tenggara Barat | Rp 191,000,000 |
| 14 August 2025 | Paket 72.307 Ppsu Gang Otak Desa Dusun Otak Desa Desa Sikur Kec. Sikur Kab. Lombok Timur | Provinsi Nusa Tenggara Barat | Rp 191,000,000 |
| 14 August 2025 | Paket 72.304 Ppsu Gang Teliah Dusun Karang Anyar Desa Sikur Kec. Sikur Kab. Lombok Timur | Provinsi Nusa Tenggara Barat | Rp 95,500,000 |