Renovasi Gedung Pendidikan Prodi D-IV Keperawatan Bima

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 46510047
Date: 30 August 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Politeknik Kesehatan Mataram
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,000,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,000,000,000
Winner (Pemenang): Kirana Persada
NPWP: 755949609914000
RUP Code: 44198321
Work Location: Jalan Soekarno Hatta No 3 Kota Bima - Bima (Kota)
Participants: 28
Applicants
Reason
0755949609914000Rp 779,374,309-
0942958794911000Rp 786,228,183-
0018840546912000Rp 797,547,233Tidak menyampaikan Perhitungan MPU untuk Evaluasi Kewajaran Harga
0905215570009000Rp 800,000,000TIdak hadir pembuktian kualifikasi
0966295164912000Rp 900,692,268-
0946741048912000Rp 888,439,667-
0012260642915000Rp 800,000,000-
0805543444912000Rp 821,706,824-
0806806873831000Rp 800,000,000-
0765790787912000--
0604754275623000--
CV Efod Design Consultant
07*5**9****17**0--
0813674322911000--
0029245057915000--
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0--
CV Rupakarya
06*7**6****31**0--
0020300620912000--
0423432251529000--
Yumna Jaya
09*8**7****27**0--
0033222324912000--
CV Putra Kelana
00*5**5****11**0--
0029245107915000--
0967217878435000--
0607078789009000--
0929715969914000--
0210543088443000--
0712734086009000--
0022033203424000--
Attachment
KERANGKA         ACUAN      KERJA     (KAK)                    
                                                                      
          PENYEDIA      JASA     KONSTRUKSI                           
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
    Program    : Prasarana Pendidikan di Poltekkes Kemenkes           
                                                                      
                                                                      
    Kegiatan   : Renovasi Gedung Layanan  Pendidikan                  
                                                                      
    Pekerjaan  : Renovasi Gedung Pendidikan Prodi D-IV                
                                                                      
               Keperawatan  Bima                                      
                                                                      
    PAGU       : Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)             
                                                                      
                                                                      
    Lokasi     : Kota Mataram                                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
            POLITEKNIK   KESEHATAN    MATARAM                         
                                                                      
               KEMENTERIAN    KESEHATAN     RI                        
                                                                      
                        TAHUN   2023                                  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
A. SYARAT-SYARAT TEKNIS UMUM                                          
   PELAKSANAAN DAN PENYELESAIAN PEKERJAAN                             
PASAL 1. PERATURAN TEKNIS                                             
        Untuk melaksanakan pekerjaan ini digunakan lembar - lembar ketentuan-
        ketentuan dan peraturan-peraturan seperti tercantum dibawah ini termasuk segala
        perubahan - perubahannya hingga kini ialah :                  
        1. Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang jasa konstruksi;   
        2. Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2000 tentang usaha dan peran masyarakat
          dalam konstruksi;                                           
        3. Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan jasa
          konstruksi;                                                 
        4. Peraturan Presiden RI. No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
          Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
        5. Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan
          pembinaan jasa konstruksi.                                  
        6. Standar Industri Indonesia :                               
          Permenperind_No_100_2009.pdf                                
        7. Beton Indonesia (SK SNI T-15-1992-03) :                    
          SNI 1726-2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung
          SNI 2847-2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung
        8. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PPKI-Ni/1961) :       
          SNI 7973- 2013                                              
        9. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia (PPBI – 1983) :
          SNI 03 - 1729 - 2002 Tata Cara Perencanaan Struktur Baja Untuk Bangunan
          Gedung                                                      
        10. Peraturan Instalasi Listrik (PUIL-1977) dan Ketetapan PLN :
           Peraturan Instalasi Listrik (PUIL-2011)                    
        11. Peratuan Umum Bahan Bangunan indonesia (PBUI -1982):      
          Peraturan Badan Standarisasi Nasional republik Indonesia nomor 12 Tahun
          2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional
          Indonesia Sektor Bahan Bangunan, Konstruksi dan Teknik Sipil
        12. Peraturan CAT Indonesia N-4 :                             
          SNI 3564 : 2014 Cat Tembok Emulsi                           
        13. Pedoman Plumbing Indonesia Th.1979 dan PAM                
          SNI 8153 : 2015                                             
        14. Peraturan Direktorat Jenderal Perawatan Departemen Tenaga Kerja tentang
          Penggunaan Tenaga, Keselamatan dan kesehatan kerja:         
            Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem
             Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja                
            Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
            Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja    
PASAL 2. URAIAN / PENJELASAN UMUM TENTANG TATA TERTIB PELAKSANAAN     
        a. Sebelum mulai pekerjaan, pemborong diwajibkan mempelajari dengan seksama
          gambar kerja dan RKS, pelaksanaan beserta Berita Acara penjelasan pekerjaan.
        b. Pemborong diwajibkan melaporkan kepada Direksi pekerjaan setiap ada
          perbedaan ukuran diantara gambar-gambar, perbedaan antara gambar kerja
          dan RKS untuk mendapat keputusan.                           
          Tidak dibenarkan bagi pemborong memperbaiki sendiri perbedaan tersebut
          diatas.                                                     
          Akibat-akibat dari kelalaian pemborong dalam hal ini sepenuhnya menjadi
          tanggung jawab pemborong.                                   
        c. Daerah kerja akan diserahkan kepada pemborong (selama pelaksanaan) dalam
          keadaan seperti diwaktu pemberian kerja dan dianggap bahwa pemborong
          mengetahui benar mengenai :                                 
            1. Letak bangunan yang akan dibangun.                     
            2. Batas-batas persil/kaveling.                           
            3. Keadaan Kontur tanah.                                  
        d. Pemborong wajib menyerahkan hasil pekerjaannya hingga selesai dan lengkap
          yaitu membuat, memasang serta memesan maupun menyediakan bahan-bahan
          bangunan, alat-alat kerja, pengangkutan dan membayar upah kerja serta lain-
          lain yang bersangkutan dengan pelaksanaan.                  
        e. Pemborong wajib menyediakan sekurang-kurangnya 1 (satu) salinan gambar
          dan RKS ditempat pekerjaan untuk dapat digunakan setiap saat oleh Direksi
          pekerjaan.                                                  
        f. Setiap pekerjaan yang akan dimulai pelaksanaannya maupun yang sedang
          dilaksanakan, pemborong diwajibkan berhubungan dengan Direksi Pekerjaan,
          untuk ikut menyaksikan sejauh tidak ditentukan lain, untuk mendapatkan
          pengesahan/persetujuannya.                                  
        g. Setiap usul perubahan dari pemborong ataupun persetujuan pengesahan dari
          Direksi pekerjaan dianggap berlaku, sah serta mengikat jika dilakukan secara
          tertulis.                                                   
        h. Atas perintah Direksi pekerjaan kepada pemborong dapat dimintakan membuat
          gambar-gambar penjelasan dan perincian bagian-bagian khusus, semuanya
          atas beban pemborong.                                       
          Gambar tersebut setelah disetujui oleh Direksi pekerjaan secara tertulis menjadi
          gambar pelengkap dari gambar-gambar pelaksanaan.            
        i. Semua bahan yang akan digunakan untuk melaksanakan pekerjaan proyek ini
          harus benar-benar baru dan diteliti mengenai mutu, ukuran dan lain-lain yang
          disesuaikan standart/peraturan yang dipergunakan di dalam RKS ini. Semua
          bahan-bahan tersebut diatas harus mendapat pengesahan/ persetujuan dari
          Direksi pekerjaan sebelum dimulai pekerjaannya.             
        j. Semua barang-barang yang tidak berguna selama pelaksanaan pembangunan
          harus dikeluarkan dari lapangan pekerjaan.                  
        k. Pengawasan terus menerus terhadap penyelesaian / perapihan harus dilakukan
          oleh tenaga-tenaga dari pihak pemborong yang benar-benar ahli.
        l. Cara-cara menimbun bahan-bahan material dilapangan maupun di gudang
          harus memenuhi syarat teknis dan dapat dipertanggung jawabkan.
PASAL 3. WAKTU PELAKSANAAN DAN JADWAL                                 
          Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Renovasi Gedung Pendidikan Prodi
        D4 Keperawatan Bima ini, ditetapkan selama 70 (tujuh puluh) hari
        kalender terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja
        (SPMK).                                                       
        Paling lambat 2 (dua) minggu setelah dinyatakan sebagai pemenang pelelangan,
        pemborong diharuskan mengajukan ;                             
        a. Jadwal waktu (time Schedule) pelaksanaan secara terperinci yang digambarkan
          secara panah (network planning) dan program balik (barchat).
        b. Jadwal Pengadaan tenaga kerja                              
        c. Jadwal pengadaan bahan material                            
        d. Struktur organisasi pelaksana lapangan                     
        Bagan-bagan yang disebutkan diatas (a) sampai (d) harus mendapatkan
        persetujuan dari Direksi Pekerjaan sebagai dasar/patokan pemborong dalam
        melaksanakan pekerjaan dan pemborong wajib mengikutinya.      
PASAL 4. PEIL DAN PENGUKURAN                                          
       a. Pemborong wajib memberitahukan kepada Direksi pekerjaan bagian pekerjaan
          yang akan dimulai, untuk dicek terlebih dahulu ketetapan-ketetapan peil-peil
          dan ukuran-ukurannya.                                       
       b. Pemborong diwajibkan mencocokkan ukuran-ukuran satu sama lainnya dalam
          tiap pekerjaan, dan melapor secara tertulis kepada Direksi Pekerjaan jika ada
          perselisihan/perbedaan-perbedaan ukuran untuk diberi keputusan.
                                                                      
          Tidak dibenarkan pemborong membetulkan sendiri kekeliruan tersebut, tanpa
          persetujuan Direksi.                                        
       c. Pemborong bertanggung jawab atas tepatnya pekerjaan selanjutnya, maka
          ketetapan peil-peil dan ukuran-ukuran yang ditetapkan dalam gambar kerja.
       d. Mengingat kesalahan selalu akan mempengaruhi bagian pekerjaan selanjutnya,
          maka ketetapan peil dan ukuran tersebut mutlak perlu diperhatikan.
          Kelalaian pemborong dalam hal ini akan ditolerir dan Direksi pekerjaan berhak
          untuk Membongkar pekerjaan atas biaya pemborong.            
PASAL 5. PEMAKAIAN UKURAN                                             
        a. Pemborong tetap bertanggung jawab dalam menepati semua ketentuan yang
          tercantum dalam Rencana Kerja & Syarat-syarat serta gambar-gambar berikut
          tambahan dan perubahannya.                                  
        b. Pemborong wajib memeriksa kebenaran dari ukuran-ukuran keseluruhan
          maupun bagian-bagiannya dan memberitahukan Direksi pekerjaan tentang
          setiap perbedaan yang ditemukan didalam RKS dan gambar-gambar maupun
          dalam pelaksanaan, pemborong dapat membetulkan kesalahan gambar dan
          melaksanakan pekerjaan setelah ada persetujuan secara tertulis oleh Direksi.
        c. Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan didalam hal
          apapun menjadi tanggung jawab pemborong.                    
PASAL 6. KANTOR DIREKSI, PEMBORONG DAN GUDANG                         
        a. Pemborong harus menyediakan kantor Direksi pekerjaan yang dilengkapi
          dengan ruang rapat, ruang direksi lengkap, serta fasilitas kamar mandi/WC.
          Perlengkapan personil antara lain topi pengaman dan alat-alat ukur lengkap.
        b. Untuk menyimpan bahan-bahan bangunan pemborong harus membuat
          gudang.                                                     
        c. Pembuatan kantor pemborong juga menyediakan perlengkapan seperti kantor
          Direksi pekerjaan serta fasilitas kebutuhan air untuk keperluan sehari-hari.
        d. Pemborong harus menyediakan sarana alat tulis menulis seperti buku harian
          untuk catatan-catatan, teguran, saran dan petunjuk dalam pelaksanaan berupa
          buku tamu, buku direksi/pengawas.                           
          Jenis laporan/catatan yang harus dibuat adalah :            
          1). Laporan Harian, yang terdiri dari :                     
             - Catatan kemajuan fisik setiap hari;                    
             - Catatan mengenai cuaca setiap hari;                    
             - Catatan bahan-bahan yang diterima maupun ditolak oleh pengawas
               lapangan;                                              
             - Catatan sipil tenaga kerja yang masuk (bekerja) pada setiap hari;
             - Catatan-catatan mengenai kejadian-kejadian lainnya yang memerlukan
               pencatatan lebih lanjut.                               
          2). Laporan Mingguan;                                       
          3). Buku tamu/Direksi;                                      
          4). Buku pengawas lapangan.                                 
PASAL 7. PAGAR SEMENTARA (Jika Diperlukan)                            
        Kontraktor harus membuat pagar sementara yang sifatnya melindungi dan
        menutupi lokasi yang akan dibangun dengan persyaratan kualitas sebagai berikut :
        a. Bahan dari seng dengan rangka kayu dicat sementara         
        b. Tinggi pagar minimum 2,1 m                                 
        c. Ruang gerak selama pelaksanaan dalam lokasi berpagar harus cukup leluasa
          untuk lancarnya pekerjaan.                                  
        d. Pada tahap selanjutnya Kontraktor harus menyediakan/ memasang pengaman
          secukupnya disekeliling konstruksi bangunan untuk mencegah jatuhnya bahan
          – bahan bangunan dari atas yang membahayakan baik pekerja maupun
          aktivitas lain disekitar bangunan.                          
                                                                      
                                                                      
PASAL 8. PAPAN NAMA PROYEK                                            
        Kontraktor wajib membuat atau memasang papan nama proyek di bagian depan
        halaman proyek sehingga mudah dilihat umum. Ukuran dan redaksi papan nama
        tersebut 90 x 150 cm ditopang dengan tiang setinggi 250 cm atau sesuai dengan
        petunjuk Pemerintah Daerah setempat. Kontraktor tidak diijinkan menempatkan
        atau memasang reklame dalam bentuk apapun di halaman dan disekitar proyek
        tanpa ijin dari Pemberi Tugas                                 
                                                                      
PASAL 9. KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN                                    
        a. Selama berlangsungnya pembangunan pekerjaan fisik di proyek, kebersihan
          halaman dan lingkungan terutama jalan-jalan sekitar proyek, kantor, gudang
          los kerja tetap bersih dan material bangunan.               
        b. Penimbunan bahan-bahan material yang ada dalam gudang maupun berada di
          halaman bebas harus diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu
          kelancaran dan keamanan pekerjaan juga memudahkan jalannya pemeriksaan
          dan penelitian bahan-bahan oleh Direksi.                    
        c. Pemborong wajib membuat urinoir dan WC untuk pekerja.      
                                                                      
PASAL 10. ALAT-ALAT KERJA DAN ALAT-ALAT PEMBANTU                      
        a. Pemborong harus menyediakan alat-alat yang diperlukan untuk melaksanakan
          dan menyelesaikan pekerjaan secara sempurna dan efisien, misalnya : truk-
          truk, escavator, pompa air, mesin-mesin dan alat-alat lain yang diperlukan.
        b. Disamping harus menyediakan alat-alat yang diperlukan pada butir (a) dalam
          pasal ini, pemborong harus menyediakan tanda-tanda untuk bekerja pada
          waktu hujan/panas dan perlengkapan penerangan.              
PASAL 11. PEMBANGKIT TENAGA DAN SUMBER AIR                            
        a. Setiap pembangkit tenaga sementara untuk penerangan pekerjaan, harus
          diadakan oleh pemborong, termasuk pemasangan sementara kabel-kabel,
          meteran serta pembersihan kembali pada waktu pekerjaan selesai.
        b. Air untuk keperluan pekerjaan harus diadakan dan bila memungkinkan
          didapatkan sumber air yang sudah ada dilokasi pekerjaan.    
        c. Pemborong tidak diperbolehkan memakai, menyambung listrik dan air ataupun
          lainnya tanpa seijin tertulis dari Direksi Pekerjaan.       
                                                                      
PASAL 12. IKLAN                                                       
         Pemborong tidak diijinkan memasang iklan dalam bentuk apapun dilapangan
         kerja ataupun yang berdekatan dengan lokasi proyek tanpa seijin Direksi
         Pekerjaan.                                                   
                                                                      
PASAL 13. JALAN MASUK DAN JALAN KELUAR                                
        a. Pemakaian jalan masuk ketempat pekerjaan menjadi tanggung jawab pihak
          pemborong dengan kebutuhan proyek tersebut.                 
        b. Pemborong diwajibkan membersihkan kembali jalan masuk pada waktu
          penyelesaian, dan memperbaiki segala kerusakan operasi pelaksanaan
          pekerjaan dan menjadi beban pemborong.                      
                                                                      
PASAL 14.PERLINDUNGAN TERHADAP BANGUNAN LAMA DAN MILIK UMUM           
        a. Selama masa pelaksanaan pekerjaan, pemborong bertanggung jawab penuh
          atas kerusakan akibat operasi pelaksanaan pekerjaan terhadap bangunan yang
          ada, utilitas, jalan, saluran dan lain-lain yang ada dilapangan pekerjaan dan
          lingkungan sekitarnya.                                      
        b. Pemborong juga bertanggung jawab atas gangguan dan pemindahan
          perlengkapan umum, seperti saluran umum, seperti saluran air, listrik, Telpon
                                                                      
                                                                      
          yang terjadi dilapangan akibat berlangsungnya operasi pekerjaan, segala biaya
          untuk perbaikan kembali menjadi tanggung jawab pemborong.   
PASAL 15. PENGAWASAN                                                  
        a. Pemborong harus mengadakan fasilitas-fasilitas untuk menguji, memeriksa
          setiap bagian pekerjaan dan bahan serta peralatan yang diperlukan.
        b. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari Pengawasan
          Direksi pekerjaan, jika diperlukan untuk dibuka sebagian/seluruhnya menjadi
          tanggung jawab pemborong.                                   
        c. Jika pemborong akan melaksanakan pekerjaan diluar jam kerja (lembur)
          hingga pengawasan, maka harus meminta permohonan untuk pelaksanaan
          pekerjaan dan segala biaya ditanggung pemborong.            
        d. Wewenang Direksi pekerjaan dalam memberikan keputusan terbatas dalam
          soal-soal yang jelas tercantum/dimasukkan dalam gambar-gambar, RKS dan
          risalah penjelasan, penyimpangan lainnya harus ada seijin pemilik proyek.
PASAL 16. PEMERIKSAAN DAN PENYEDIAAN BAHAN DAN BARANG                 
         a. Bila dalam RKS disebutkan nama dan pabrik pembuatan dari suatu bahan dan
           barang, maka ini dimaksudkan untuk menunjukkan standart    
           minimal/kualitas bahan dan barang yang digunakan.          
         b. Setiap bahan dan barang yang akan digunakan harus disampaikan Direksi
           pekerjaan, untuk mendapatkan persetujuan dan penyampaian   
           barang/material sebelum pekerjaan dilaksanakan.            
         c. Usulan penggunaan nama, pabrik dan pembuatan barang material, harus
           mendapatkan rekomendasi dari Direksi pekerjaan berdasarkan petunjuk
           dalam RKS serta gambar-gambar dan risalah penjelasan.      
         d. Contoh bahan dan barang disimpan Direksi pekerjaan untuk dijadikan dasar
           penolakan bila bahan dan barang yang dipakai tidak sesuai dengan contoh
           baik kualitas maupun sifat.                                
         e. Pemborong dalam menawarkan harga penawaran, harus sudah termasuk
           biaya pengujian bahan dan barang.                          
PASAL 17. RKS DAN GAMBAR KERJA                                        
         a. Gambar-gambar detail merupakan bagian-bagian yang tidak terpisahkan
            pada RKS ini.                                             
         b. Perbedaan-perbedaan gambar dengan RKS, pemborong diwajibkan
            mengajukan pernyataan tertulis, mentaati dan mengikuti keputusan Direksi
            pekerjaan.                                                
         c. Ukuran-ukuran yang terdapat dalam gambar yang terbesar dan terakhir
            yang berlaku, ukuran dengan angka adalah yang harus diukuti daripada
            ukuran skala gambar.                                      
          d. RKS, Daftar Volume Pekerjaan (BQ), gambar serta Berita Acara Penjelasan
            Pekerjaan adalah bagian yang saling melengkapi, didalamnya bersifat
            mengikat.                                                 
PASAL 18. PENJELASAN PERBEDAAN GAMBAR                                 
         Bila ada perbedaan ukuran atau penjelasan atau tidak sesuai antara gambar yang
         berlainan bidang / jenisnya maka dapat dipakai pedoman sebagai berikut:
         o  gambar kerja arsitektural dengan gambar struktural/ mechanical/electrical
            yang dipakai sebagai pegangan secara fungsional adalah gambar
            arsitektural, sedang mengenai jenis dan kualitas bahan yang dipakai adalah
            gambar struktural/mechanical/electrical.                  
PASAL 19. GAMBAR YANG BERUBAH DARI RENCANA                            
         a. Gambar-gambar hanya dapat berubah dengan perintah tertulis pemilik
            proyek berdasarkan pertimbangan Direksi pekerjaan.        
         b. Perubahan rancangan harus digambar pemborong dengan jelas dan
            memperlihatkan perbedaan - perbedaannya dengan dasar perintah pemilik
                                                                      
                                                                      
            proyek, dan diserahkan rangkap dengan berikut kalkirnya untuk diperiksa
            dan disetujui.                                            
                                                                      
PASAL 20. PENYERAHAN PERTAMA                                          
          a. Semua bangunan sementara harus dibongkar,                
          b. Tiap bagian pekerjaan harus dalam keadaan baik, bersih dan utuh tanpa
            cacat.                                                    
          c. Semua bagian yang bergerak harus dijaga kelancarannya, misalnya daun
            pintu pagar, dll.                                         
          d. Semua instalasi harus dapat berfungsi secara baik.       
          e. Membersihkan dan membuang sisa-sisa bahan, sampah serta material
            lainnya yang tidak berguna.                               
          f. Pemborong wajib menyerahkan ke pemilik proyek berupa :   
             Gambar as built drawing dan perubahannya;               
             Buku petunjuk sistem pemeliharaan untuk masin-mesin/peralatan-
              peralat terpasang (Maintenance Hand Book);              
             Photo Album;                                            
                                                                      
B. PELAKSANAAN DAN PENYELESAIAN PEKERJAAN                             
PASAL 21. LINGKUP PEKERJAAN                                           
                                                                      
21.1. PEKERJAAN UTAMA                                                 
     Renovasi Gedung Pendidikan Prodi D-IV Keperawatan Bima (Kampus C)
     Poltekkes Kemenkes Mataram Kementerian Kesehatan RI sesuai dengan gambar
     kerja, RKS dan BOQ.                                              
                                                                      
     Sarana Bekerja :                                                 
     Untuk kelancaran pekerjaan kontraktor harus menyediakan :        
     Tenaga kerja/tenaga ahli yang cukup memadai sesuai dengan jenis pekerjaan yang
     akan dilaksanakan.                                               
     Alat-alat Bantu, alat-alat pengangkut dan alat alat lain yang diperlukan untuk
     pelaksanaan pekerjaan.                                           
     Bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang akan dilaksanakan tepat pada waktunya.
     Cara Pelaksanaan :                                               
     Pekerjaan yang harus dilaksanakan dengan penuh keahlian sesuai dengan ketentuan-
     ketentuan dalam Rencana Kerja & Syarat-Syarat (RKS), Gambar Rencana, Berita Acara
     Penjelasan serta mengikuti petunjuk Direksi.                     
                                                                      
21.2. PEKERJAAN PENDUKUNG LAINNYA.                                    
a. S I T U A S I                                                      
   Pekerjaan yang dilaksanakan terletak di atas tanah yang berlokasi di Kompleks Gedung
   Pendidikan Prodi D-IV Keperawatan Bima (Kampus C) Poltekkes Kemenkes
   Mataram Kementerian Kesehatan RI.                                  
                                                                      
                                                                      
b. PENGUKURAN                                                         
   a.  Ukuran-ukuran patokan dan ukuran tinggi telah ditetapkan dalam gambar-gambar.
                                                                      
   b.  Jika terdapat perbedaan ukuran antara gambar-gambar utama dengan
       gambar-gambar perincian, maka yang mengikat adalah ukuran-ukuran pada gambar
       utama atau skala besar.                                        
       Namun demikian hal-hal tersebut harus dilaporkan segera kepada Direksi Lapangan.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   c.  Pengambilan dan pemakaian ukuran-ukuran yang keliru selama pelaksanaan
       pekerjaan adalah menjadi tanggung jawab dan resiko Kontraktor sepenuhnya.
   d.  Ketidak cocokan yang mungkin ada mengenai perbedaan- perbedaan antara gambar
       dan kenyataan harus segera dilaporkan kepada Direksi Lapangan, untuk diproses
       keputusannya ke Pemberi Tugas dan Konsultan Perencana.         
                                                                      
   e.  Sebagai ukuran pokok kurang lebih 0,00 (titik duga pokok = titik nol) ditentukan
       kemudian oleh tanda-tanda tersebut dari patok-patok beton yang permanen di atas
       halaman pembangunan.                                           
       Oleh Kontraktor tanda-tanda tetap ini harus dijaga dan dipelihara selama
       pembangunan.                                                   
   f.  Penetapan ukuran dan sudut-sudut siku tetap dijaga dan diperhatikan dengan
       ketelitian yang sebesar-besarnya antara lain dengan mempergunakan alat-alat
       waterpas dan theodolit.                                        
   g.  Piket-piket untuk mengadakan sumbu-sumbu (as) dan tinggi tidak boleh lebih kecil
       dari 10 x 10 cm yang terbuat dari balok kayu kualitas klas 2.  
   h.  Pelaksanaan pengukuran agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
          Garis sempadan dan patok patok yang sah dikerjakan oleh Kontraktor dan
                                                                     
          disyahkan oleh Dinas Tata Kota Pemda setempat dinyatakan dalam sebuah Berita
          Acara.                                                      
          Pelaksanaan ini jika terdapat kelambatan, tidak akan dapat dipakai alasan untuk
                                                                     
          penundaan waktu pembangunan; semua biaya adalah tanggung jawab
          Kontraktor.                                                 
          Lantai dasar gedung ini adalah Peil lantai ± 0.00 m, yang dijadikan pegangan
                                                                     
          pada waktu pelaksanaan.                                     
          Pengukuran siku hanya dilakukan dengan alat teropong Waterpas atau Theodolit.
                                                                     
          Pengukuran siku dengan benang secara azas segitiga Phytagoras tidak
                                                                     
          diperkenankan.                                              
          Kebenaran pengukuran-pengukuran horizontal maupun vertical sepenuhnya
                                                                     
          adalah tanggung jawab Kontraktor.                           
          Kesalahan pengukuran harus segera diperbaiki, dan akibat-akibat yang terjadi
          karenanya (misalnya pembongkaran) harus ditanggung oleh Kontraktor.
c. BARANG CONTOH (SAMPLE)                                             
   a. Kontraktor dan Sub-kontraktor diwajibkan menyerahkan barang-barang contoh
      (sample) dari material yang akan dipakai/ dipasang, untuk mendapat persetujuan
      dari Konsultan Pengawas Konstruksi.                             
   b. Barang-barang contoh (sample) tertentu harus dilampiri dengan tanda
      bukti/sertifikat pengujian dan spesifikasi teknis dari barang /material tersebut.
   c. Untuk barang-barang dan material yang akan didatangkan ke site (melalui
      pemesanan), maka kontraktor dan sub-kontraktor diwajibkan menyerahkan :
         Brosur.                                                      
                                                                     
         Katalogue.                                                   
                                                                     
         Gambar kerja atau shop drawing.                              
                                                                     
         Mock-up dan sample.                                          
                                                                     
         Dll. yang dianggap perlu oleh Konsultan Pengawas Konstruksi dan harus
                                                                     
         mendapat persetujuan Konsultan Pengawas Konstruksi.          
d. PENGUJIAN MUTU PEKERJAAN                                           
   a. Kontraktor dan sub-kontraktor diwajibkan mengadakan pengujian atas mutu
      pekerjaan yang telah diselesaikan sesuai dengan kebutuhannya masing-masing.
   b. Semua biaya-biaya untuk kebutuhan tersebut diatas, ditanggung oleh kontraktor dan
      sub-kontraktor yang bersangkutan.                               
e. GAMBAR-GAMBAR “ AS-BUILT DRAWING “                                 
   a. Kontraktor atau sub-kontraktor diwajibkan untuk membuat gambar-gambar "As Built
      Drawing" sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan di lapangan secara
      kenyataannya, untuk kebutuhan pemeriksaan dan maintenance dikemudian hari.
      Gambar-gambar tersebut diserahkan kepada Pemberi Tugas, setelah disetujui oleh
      Konsultan Pengawas Konstruksi (dibuat rangkap-3 (tiga)), dan Pemberi Tugas.
   b. Pada akhir pekerjaan pelaksanaan yang telah disetujui dan diterima oleh pihak
      Konsultan Pengawas Konstruksi, maka sub-kontraktor diwajibkan membuat "As Built
      Drawing" yang setelah diteliti dan disetujui oleh pihak Konsultan Pengawas
      Konstruksi dan Konsultan Perencana diserahkan kepada Pemberi Tugas dalam
      rangkap-3 (tiga) set, lengkap dibukukan.                        
f. SHOP-DRAWING                                                       
   Dalam hal-hal tertentu maka kebutuhan pemasangan atau pelaksanaan suatu pekerjaan
   yang membutuhkan penjelasan-penjelasan, dimana hal-hal tersebut tidak terdapat dalam
   gambar-gambar kerja, maka kontraktor dan sub-kontraktor diwajibkan membuat
   gambar-gambar shop drawing untuk kebutuhan tersebut dan mendapat persetujuan dari
   Konsultan Pengawas Konstruksi, dibuat rangkap-3 (tiga).            
                                                                      
g. FOTO-FOTO DOKUMENTASI PROYEK                                       
   a. Pelaksana Pekerjaan / Kontraktor diwajibkan membuat foto foto dokumentasi proyek
      meliputi :                                                      
         Foto-foto kegiatan pekerjaan proyek, antara lain kegiatan dalam uitzet,
          penempatan peralatan-peralatan lapangan (beton-batcher), penempatan
          material, fabrikasi baja dll.                               
         Foto-foto tahapan pekerjaan yang penting antara lain pembesian, bekisting,
          pekerjaan beton sebelum dan sesudah pengecoran.             
         Dan lain-lain kegiatan yang diangggap perlu oleh Konsultan Pengawas
          Konstruksi.                                                 
   b. Kondisi proyek pada progress pekerjaan mencapai 0%, 10%, 20%, 30%, 40% dan
      seterusnya sampai dengan 100% (setiap peningkatan progress 10%) dan kondisi pada
      waktu selesainya masa pemeliharaan.                             
   c. Foto-foto dicetak dalam ukuran post card (dicetak berwarna) masing-masing 2 (dua)
      eksemplar untuk Pemberi Tugas dan 1 (satu) eksemplar untuk Konsultan Pengawas
      Konstruksi, file diserahkan kepada Pemberi Tugas.               
   d. Tiap stage/tahap disyaratkan min. 18 (delapan belas) foto.      
                                                                      
Pasal 22. PEKERJAAN PEMBERSIHAN DAN PEMBONGKARAN                      
                                                                      
Semua benda dan bangunan existing sebagaimana yang tercantum dalam gambar harus
dibersihkan dan dibongkar kecuali untuk hal-hal di bawah ini :        
1.  Kontraktor bertanggung jawab untuk membuang sendiri bekas-bekas bongkaran
    ketempat yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas.                 
2.  Kontraktor bertanggung jawab untuk melakukan evakuasi / pemindahan instalasi yang
    berada di dalam lokasi pekerjaan sehingga instalasi tersebut kembali bisa berfungsi seperti
    sebelumnya.                                                       
3.  Semua berangkal dan kotoran dari bekas pembongkaran konstruksi existing dan lain-lain
    harus segera dikeluarkan dari tapak dan dibuang ke tempat yang ditentukan oleh
    Konsultan Pengawas. Semua peralatan yang diperlukan pada paket pekerjaan ini harus
    tersedia di lapangan dalam keadaan siap pakai. Kecuali bongkaran yang masih bisa
    dimanfaatkan kembali seperti genteng penutup atap harus diserahterimakan kepada
    Pemilik Proyek.                                                   
4.  Kontraktor harus tetap menjaga kebersihan diarea pekerjaan dan disekitarnya yang
    diakibatkan oleh semua kegiatan pekerjaan ini serta menjaga keutuhan terhadap
    material/barang-barang yang sudah terpasang (existing)            
                                                                      
                                                                      
Pasal 23. PEKERJAAN TANAH HALAMAN DAN TANAH UNTUK STRUKTUR (JIKA ADA) 
                                                                      
1. Pekerjaan Tanah Halaman                                            
                                                                      
a. B a h a n                                                          
   Tanah yang digunakan untuk urugan harus bersih dari humus dan expensive (Low clay
   contens), bebas sampah, bebas dari bahan organisme dan lain-lain sesuai dengan
   petunjuk Direksi/Konsultan Pengawas.                               
b. Macam Pekerjaan.                                                   
   Pemerataan Tanah dan Pengurukan tanah dilakukan pada daerah dimana akan
   didirikan bangunan.                                                
c. Menyusun rencana kerja secara grafis yang disertai dengan penjelasan-penjelasan
   sejenis tentang jenis, kualitas equipment yang akan digunakan, metode kerja, cara
   pengangkatan dan distribusi tanah, tempat-tempat penimbunan dan penyimpanan, lokasi
   gedung-gedung, los kerja dan sebagainya dari jumlah tenaga kerja yang digolongkan
   dalam tingkat ketrampilan.                                         
d. Mengerjakan penyaluran (stripping) dan drainage sementara untuk menanggulangi erosi,
   memperbaiki keadaan tanah bangunan (Grading) menurut garis-garis kedalaman, ket-
   inggian dan kemiringan sesuai dengan gambar rencana.               
e. Mengadakan koordinasi kerja sebaik-baiknya dengan pekerjaan lain yaitu :
   - Pekerjaan tanah untuk struktur .                                 
   - Pekerjaan Galian/urugan tanah untuk utilitas (jika ada)          
2. Persyaratan.                                                       
   a. Penyelidikan Tanah.                                             
      Hasil Penyelidikan Tanah pada titik-titik yang diperlukan dapat dilihat pada laporan
      hasil penyelidikan tanah (Soil Investigation) untuk diteliti. Bila hasil penyelidikan ini
      dianggap masih belum cukup untuk menentukan kondisi tanah, Penyedia Barang /
      Jasa wajib melakukan penyelidikan atas biaya sendiri.           
   b. Titik duga untuk rambu-rambu petunjuk tidak dibongkar sebelum mendapat ijin
      tertulis dari ahli, sedangkan rambu-rambu yang tidak dipakai harus dipelihara dan
      disimpan ditempat-tempat yang disediakan Penyedia Barang / Jasa 
3. Penggalian                                                         
   a. Tanah humus digali dan dipisahkan dari lapisan tanah dibawahnya, pengupasan
      (stripping) dengan kedalaman disesuaikan gambar dan akan digunakan di
      sekeliling bangunan atau tempat yang langsung berdekatan yang ditunjuk oleh
      Konsultan Pengawas.                                             
   b. Jika tebal tanah humus lebih tebal dari 20 cm, seluruh tebal humus akan digali dan
      digunakan kembali sebagai urugan lapisan penutup. Seperti diuraikan diatas, sesuai
      dengan instruksi Direksi/Konsultan Pengawas dan biaya yang diakibatkan dianggap
      telah termasuk dalam kontrak dan tidak dapat diajukan sebagai tambahan biaya.
   c. Humus dinyatakan sebagai setiap lapisan tanah yang langsung berada diatas
      permukaan tanah dapat berisi atau berupa organis lainnya yang menurut pendapat
      Direksi/Konsultan Pengawas akan mempengaruhi stabilitas dari setiap pembersihan
      halaman, lapisan atas tanah liat, tumbuh-tumbuhan dan lumpur dari akibat air,
      harus dihilangkan.                                              
   d. Bilamana lapisan humus telah digali dan cocok untuk digunakan sebagai bahan
      pelapis lereng-lereng, sisi-sisi humus tersebut harus dikumpulkan dulu untuk
      digunakan kembali. Sisa tanah humus harus diambil dan dibuang keluar halaman
      pembuangan dan pengangkutan adalah menjadi tanggung jawab Penyedia Barang /
      Jasa Biaya apapun untuk pembuangan dan pengangkutan dianggap sudah termasuk
      dalam seluruh Kontrak.                                          
   e. Semua penggalian harus dikerjakan sesuai dengan panjang, kedalaman, kemiringan
      dan lingkungan yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan atau seperti
      dinyatakan dalam gambar atau seperti diperlukan untuk pemindahan tanah macam
      apapun yang ada dan tidak dibutuhkan serta galian tersebut akan digunakan baik
      untuk urugan atau dibuang, tergantung instruksi Direksi/Konsultan Pengawas.
   f. Persetujuan terhadap tempat pengambilan tanah. Semua tempat pengambilan tanah
      untuk memenuhi kebutuhan tanah, pekerjaan pengurugan seluruhnya harus dari
      kualitas yang sama dan hanya dapat dipakai jika ada persetujuan dari
      Direksi/Konsultan terlebih dahulu. Penyedia Barang/Jasa harus memberikan
      keterangan yang lengkap pada Direksi/Konsultan Pengawas tentang jumlah, kualitas
      dan keseragaman dari tempat penggalian yang dimaksud, sekurang-kurangnya
      sepuluh hari sebelum penggalian ditempat Penyedia Barang/Jasa harus
      menyerahkan kepada Konsultan Direksi/Konsultan contoh-contoh tanah yang
      diambil dari tempat tersebut menurut cara yang disetujui. Biaya untuk pengambilan
      contoh-contoh tanah dari tempat galian, termasuk angkutan dari dan kearah lokasi
      seluruhnya menjadi beban Penyedia Barang / Jasa dan dianggap termasuk dalam
      biaya Kontrak.                                                  
4. Pekerjaan Urugan                                                   
   Setelah lapisan atas dikupas, daerah bangunan tersebut harus dipadatkan hingga mencapai
   90 % kepadatan maksimum paling sedikit sedalam 15 cm sebelum urugan dilaksanakan.
   Untuk daerah bukan bangunan, sebelum pelaksanaan urugan tanah harus dipadatkan
   hingga mencapai 90 % kepadatan maksimum sedalam 15 cm.             
   Untuk dapat menentukan kadar air optimum dan jumlah gilasan yang dibubuhkan guna
   mencapai kepadatan maksimum harus dilakukan "Pemadatan Percobaan" dengan bahan
   timbunan dan peralatan yang akan digunakan.                        
5. Urugan dan Pemadatan                                               
   Urugan dan pemadatan harus dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan tidak
   melebihi 20 cm setiap lapis harus dipadatkan dengan sheepsfoor atau stamping rollers,
   rubber tired rollers atau steel wheels power rollers.              
   Rollers yang digunakan minimum 1 ton kecuali atas persetujuan Direksi/Konsultan
   Pengawas harus digunakan peralatan yang lebih kecil guna mencegah kerusakan
   struktur yang telah ada.                                           
   Tanah urug yang digunakan adalah tanah urug pilihan. Yang disetujui oleh
   Direksi/Konsultan Pengawas.                                        
   Urugan pada lereng harus dilakukan dengan membuat "bertangga" pada lereng tersebut
   untuk memberikan kaitan yang kokoh terhadap tanah urugan.          
6. Pembentukan Muka Tanah (Finish Grading)                            
   a. Muka tanah dimana bangunan akan berdiri diatasnya, harus dibentuk dengan rata
     dan baik, sesuai dengan garis ketinggian atau kedalaman menurut gambar rencana.
   b. Daerah-daerah yang akan menerima slabs, basecourt atau pengerasan, pembentukan
     permukaan terakhir tidak boleh menyimpang lebih dari 1,5 cm dari ketinggian yang
      ditetapkan.                                                     
   c. Daerah yang akan ditanami atau dibiarkan terbuka, penyimpangannya tidak boleh
     lebih dari 3 cm dari ketinggian yang ditentukan.                 
   d. Untuk mencegah longsor dan erosi harus dibuatkan parit sementara dan dibuat
     dengan kemiringan 2 %.                                           
7. Direksi/Konsultan Pekerjaan                                        
   a. Selama pelaksanaan pekerjaan dan masa pemeliharaan harus diadakan tindakan
     pengecekan baik terhadap genangan atau arus air yang dapat menyebabkan terjadinya
     erosi.                                                           
     Pencegahan ini termasuk pembuatan sumur-sumur penampung, pompa air dan
     tindakan lain yang dapat diterapkan guna mecegah pekerjaan atau penundaan
     pekerjaan, termasuk pencegahan terhadap masuknya air hujan atau air tanah dari
     daerah sekitarnya dan sebagainya.                                
   b. Pemborong harus menjaga lapangan kerja dari kerusakan; semua sarana umum yang
     masih digunakan seperti saluran air dan air minum, gas, listrik dan lain-lain yang
     dijumpai. Bila sampai terjadi kerusakan maka Pemborong harus     
     memperbaikinya atau bila karena terdapatnya sarana-sarana itu kelancaran pekerjaan
     akan terganggu, ia harus memindahkan tanpa adanya biaya tambahan.
8. Pekerjaan Tanah dan Struktur                                       
   a. Bahan                                                           
     Sama dengan pekerjaan tanah halaman. Macam Pekerjaan :           
     Penyediaan tenaga kerja peralatan dan bahan-bahan untuk pekerjaan galian dan
     urugan kembali struktur sesuai dengan gambar rencana.            
   b. Pekerjaan tanah halaman.                                        
   c. Pekerjaan galian tanah dan urugan tanah untuk peninggian peil bangunan.
   d. Syarat Pelaksana.                                               
9. Pengurugan dan Pengupasan                                          
    a. Sisa kayu, akar, batu-batuan dan unsur-unsur penggangu lain harus disingkirkan
      dikeluarkan sebelum dilakukan pengurugan tanah bagian teratas (top soil) daerah
       yang akan dibangun hingga minimal 1 meter diluar garis rabat harus dikupas
      sedalam 20 cm (kedalaman retak).                                
    b. Bila bagian tertentu kondisi tanah jelek atau labil maka lapisan atas ini harus digali
      sampai kedalaman tertentu dan diganti dengan tanah yang baik atau pasir dan batu
      (sirtu).                                                        
10. Pembentukan Muka Tanah                                            
     a. Muka tanah dimana akan didirikan bangunan diatasnya, harus dibentuk
        dengan rata menurut garis-garis dan ketinggian yang ditentukan didalam
        gambar rencana.                                               
     b. Pada pembentukan tanah yang bertangga atau bila akibat dari perataan tanah
        terjadi suatu talud (tebing) maka harus diusahakan pengamanan pada tebing
        yang rawan untuk mencegah terjadinya longsoran hujan/air tanah tidak
        melimpah kedaerah bangunan yang lebih rendah. Dengan kata lain daerah kerja
        harus selalu bebas air.                                       
11. Galian tanah                                                      
      a. Galian tanah dilaksanakan untuk semua pasangan pondasi dan lain-lain sesuai
        dengan gambar rencana/gambar kerja.                           
      b. Galian tanah tidak boleh melebihi kedalaman yang ditentukan dan bila ini
        terjadi pengurugan kembali harus dilakukan dengan pasangan atau beton
        tumbuk tanpa biaya tambahan dari Pemberi Tugas.               
      c. Semua unsur-unsur pengganggu yang terdapat didalam atau didekat tanah galian
        seperti akar atau tunas pohon, sisa kayu-kayuan, bekas bongkaran, batu-batuan
        dan sebagainya harus dikeluarkan dan disingkirkan.            
      d. Pada bagian-bagian yang dianggap mudah longsor Pemborong harus
        mengadakan tindakan pencegahan dengan memasang papan-papan penahan
        atau cara lain.                                               
        Kerusakan-kerusakan yang terjadi akibat gugurnya tanah, dengan alasan apapun
        menjadi tanggungan Penyedia Barang / Jasa                     
12. Pengeringan Tempat Kerja                                          
   Untuk pelaksanaan tempat kerja terutama galian pondasi harus dalam keadaan bebas
   air, untuk itu pemborong harus menyediakan alat-alat pengeringan dalam keadaan siap
   pakai dengan daya dan jumlah yang bisa menjamin kelancaran pekerjaan .
13. Urugan Tanah                                                      
   a. Urugan kembali lubang pondasi hanya boleh dilaksanakan seijin Direksi/Konsultan
     Pengawas setelah dilakukan pemeriksaan pondasi.                  
   b. Setiap tanah urugan harus dibersihkan dari tunas tumbuh-tumbuhan dan segala
     macam sampah atau kotoran, tanah urugan harus dari jenis tanah berbutir (tanah
     ladang atau berpasir atau tidak terlalu basah).                  
   c. Urugan tanah harus dipasang sepadat mungkin dengan mesin pemadat (compactor)
     dan tidak dibenarkan hanya menggunakan timbris.                  
   d. Urugan tanah untuk meninggikan atau memperbaiki permukaan, pada dasarnya akan
     ditentukan dan dibawah Direksi/Konsultan Pengawas, menurut ketinggian, lebar dan
     kedalaman yang diperlukan.                                       
     Pelaksanaannya harus dilakukan dengan mesin gilas lapis demi lapis. Setiap lapis tidak
     boleh lebih tebal dari 20 cm.                                    
   e. Kekurangan atau kelebihan tanah harus ditambah atau disingkirkan dari tempat-
     tempat yang akan ditentukan oleh Direksi/Konsultan Pengawas.     
14. Urugan Pasir                                                      
   Urugan pasir harus dilaksanakan sesuai gambar rencana/gambar kerja.
                                                                      
15. Pekerjaan Pemadatan                                               
   Penjelasan pekerjaan ini tidak terpisah dan berhubungan dengan pekerjaan
   pengurugan. Penggunaan peralatan untuk pekerjaan pemadatan harus mendapat
   persetujuan Direksi/Konsultan Pengawas sebelumnya. Selama pemadatan Penyedia
   Barang / Jasa harus memperbaiki pekerjaan pemadatan dengan bahan yang sesuai dengan
   persyaratan bila ternyata timbul hal-hal yang bertentangan dengan syarat teknis untuk
   pemadatan berhubung dengan pekerjaan pengurugan sebelumnya.        
16. Uraian Pekerjaan galian                                           
   1. Semua galian harus dilaksanakan sesuai seperti dinyatakan dalam gambar-gambar dan
     syarat-syarat yang ditentukan menurut keperluan, seperti galian lubang pondasi dan lain
     sebagainya.                                                      
   2. Dasar dari semua galian lubang pondasi harus waterpass.         
     Bilamana pada dasar setiap galian masih terdapat akar-akar pohon, lain-lain sisa jasad
     atau bagian-bagian yang gembur maka ini harus digali keluar, sedang lobang-lobang tadi
     diisi kembali dengan pasir urug yang disiram dan dipadatkan, sehingga mendapatkan
     kembali dasar yang waterpas.                                     
   3. Dalamnya semua galian harus mendapatkan pemeriksaan dan persetujuan Direksi
     Lapangan. Kontraktor wajib melaporkan hasil pekerjaan galian tanah yang selesai kepada
     Direksi Lapangan sebelum dimulainya dengan pekerjaan pondasi.    
     Penyimpangan dari ketetapan ini akan menjadi tanggung jawab dan resiko Kontraktor.
   4. Terhadap kemungkinan berkumpulnya air didalam galian-galian, baik pada waktu
     menggali maupun pada waktu mengerjakan pondasi, harus disediakan pompa air atau
     pompa lumpur yang jika diperlukan dapat bekerja terus menerus untuk menghindari
     terkumpulnya air tersebut.                                       
   5. Kontraktor harus memperhatikan pengamanan terhadap dinding tepi galian agar tidak
     longsor dengan memberi suatu dinding pengaman atau penunjang-penunjang sementara.
   6. Semua tanah yang berasal dari pekerjaan galian, setelah mencapai jumlah tertentu harus
     segera disingkirkan dari halaman pekerjaan pada setiap saat instruksi Pemberi Tugas dan
     Direksi Lapangan.                                                
   7. Bagian-bagian yang diurug kembali harus diurug dengan tanah yang bersih dari segala
     kotoran. Pelaksanaannya secara berlapis-lapis dengan penimbrisan.
17. Uraian Pekerjaan Urugan dan Pemadatan                             
   a. Pekerjaan urugan dilakukan pada daerah urugan (fill) sebagaimana yang tercantum
     dalam gambar rencana dan daerah-daerah yang peil permukaan akhir (final grade).
   b. Tanah untuk urugan digunakan tanah urug pilihan dan disetujui Konsultan Pengawas
     Konstruksi.                                                      
   c. Tanah yang dalam keadaan basah, dimana dalam keadaan kering dinyatakan dapat
     dipakai, harus dikeringkan lebih dahulu sebelum digunakan untuk timbunan.
   d. Pada daerah-daerah basah/tergenang air/rawa, kontraktor harus membuat saluran-
     saluran pembuangan sementara atau memompa air untuk mengeringkan daerah
     tersebut. Lapisan lumpur yang ada, harus dibuang ke tempat yang akan ditunjuk oleh
     Konsultan Pengawas Konstruksi sebelum pengurugan dilakukan.      
   e. Penghamparan material urugan dapat dimulai setelah ada persetujuan Konsultan
     Pengawas Konstruksi.                                             
   f. Pengurugan dilakukan lapis demi lapis dan setiap lapis harus dipadatkan sampai
     mencapai kepadatan 95% dari kepadatan maximum menurut AASHTO. 99-70 atau
     CBR = 5. Lapisan dari material lepas selain dari material batu-batuan, tebal tiap
     lapisannya tidak boleh lebih dari 30 cm, dan harus dipadatkan dengan alat mekanis
     (compaction equipment). Kadar air pada tanah urugan harus diatur agar dapat dicapai
     kepadatan yang maximum.                                          
   g. Sebelum dimulai pekerjaan pemadatan yang sesungguhnya, kontraktor harus
     melakukan percobaan pemadatan atas petunjuk Konsultan Pengawas Konstruksi, pada
     jalur dengan panjang dan lebar tertentu, dengan alat-alat dan material seperti yang
     sama, yang akan digunakan pada pekerjaan pemadatan yang sesungguhnya. Tujuan
     dari percobaan ini adalah untuk menentukan kadar air optimum yang akan dipakai
     dan hubungan antara air optimum yang akan dipakai dan hubungan antara jumlah
     penggilasan dan kepadatan yang dapat dicapai untuk rencana material urugan
     tertentu. Seluruh pembiayaan untuk percobaan ini sudah termasuk dalam harga
     penawaran.                                                       
   h. Material urugan yang tidak mengandung kadar air yang cukup untuk dapat mencapai
     kepadatan yang dikehendaki, harus ditambah air dengan alat penyemprot (sprinkler)
     dan dicampur/diaduk sampai merata (homogen). Material urugan yang mempunyai
     kadar air lebih tinggi dari seharusnya tidak boleh dipadatkan sebelum dikeringkan dan
     disetujui oleh Konsultan Pengawas Konstruksi. Pekerjaan pemadatan tanah urugan tadi
     harus dilaksanakan pada kadar air optimum sesuai dengan sifat alat-alat pemadatan
     yang tersedia. Pada pelaksanaan kontraktor harus mengambil langkah-langkah yang
     perlu agar pada pekerjaan tersebut air hujan dapat mengalir dengan lancar.
   i. Kontraktor wajib membuktikan hasil pemadatan lapis perlapis dengan test langsung di
     lapangan dan di laboratorium atas biaya kontraktor. Jumlah test yang diperlukan untuk
     mengetahui kepadatan ditentukan minimal 1(satu) titik tiap 100 m2 urugan. Bila tebal
     urugan lebih dari 1.00 m maka jumlah test minimal 1 (satu) test untuk 75 m2.
   j. Laboratorium yang dipakai adalah laboratorium Mekanika Tanah yang mempunyai
     izin usaha dan izin operasi resmi pada bidangnya.                
   k. Semua hasil pekerjaan akan diperiksa kembali terhadap patok-patok referensi.
   l. Pekerjaan pengurugan dianggap selesai setelah mendapat persetujuan dari Konsultan
     Pengawas Konstruksi.                                             
   m. Dasar lantai denah yang menurut pertimbangan direksi lapangan kurang baik dan tidak
     sesuai jika ditempuh perbaikan, maka dilakukan penghamparan lapisan adukan
     kapur/pudel atau lain cara yang menurut pertimbangan Direksi Lapangan adalah yang
     paling tepat dan paling baik.                                    
Pasal 24 PEKERJAAN BETON BETULANG                                     
       1. Lingkup Pekerjaan                                           
                                                                      
         a. Meliputi pengadaan dan pengerjaan semua tenaga kerja, equipment,
           peralatan dan bahan untuk semua pekerjaan beton biasa, beton bertulang,
           beton telanjang berikut pembuatan dan pemasangan cetakan bekisting/mould
           penyelesaian dan lain-lain pekerjaan pembetonan sesuai dengan gambar-
           gambar rencana dan persyaratannya.                         
         b. Pekerjaan Beton ini dikerjakan sesuai dengan gambar rencana
                                                                      
         c. Mengadakan koordinasi sebaik-baiknya dengan disiplin lain yang
           menyangkut pekerjaan pembetonan yaitu seperti :            
            Pekerjaan tanah untuk struktur, drainase/sistem saluran plumbing
            Pekerjaan arsitektur                                     
            Pekerjaan elektrikal yang ada kaitannya dengan pekerjaan beton.
                                                                      
       2. Persyaratan                                                 
                                                                      
         Semua pekerjaan beton harus dilaksanakan sesuai dengan persyaratan –
         persyaratan :                                                
          Peraturan – peraturan /standar setempat yang biasa dipakai 
          Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 ; NI-2            
          Peraturan Semen Portland Indonesia 1972 ; NI-8             
          Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat           
                                                                      
          Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang
           diberikan Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi          
          American society For Testing and Material (ASTM)           
          American Concrete Institute (ACI)                          
         Persyaratan diatas adalah standar minimum dan harus disesuaikan dengan
         gambar-gambar dan persyaratannya. Semua pekerjaan beton yang tidak sesuai
         standar akan ditolak, kecuali bila dilaksanakan dengan standar yang lebih tinggi
         mengenai kekuatan mutu bahan, cara pengerjaan cetakan, cara pengecoran,
         kepadatan, textured finishing dan kualitas secara keseluruhan.
                                                                      
       3. Mutu Beton                                                  
         Mutu beton struktur adalah K-225 atau sesuai dengan BOQ, dan mutu baja yang
         dipakai adalah BJTD-40 dan BJTP-24. Untuk pekerjaan beton lantai kerja dipakai
         beton rabat dengan campuran 1pc : 3ps :5kr. Mutu karakteristik merupakan
         syarat mengikat.                                             
         a. Lapisan penutup (protective concrete fill) di atas lapisan kedap air seperti
           pada lantai toilet (screed). Reservoir dan lain-lain harus menggunakan
           adukan dengan campuran 1pc : 3ps dan harus dicor segera setelah lapisan
           water proofing selesai dipasang.                           
         b. Campuran tambahan untuk beton (concrete admixture), bilamana dianggap
           perlu tambahan untuk beton dapat dipergunakan concrete admixture.
           Penggunaan tersebut harus dengan persetujuan Ahli/Konsultan Pengawas.
         c. Pengadukan                                                
           Kecuali ready mix concrete semua pengandukan jenis beton harus dilakukan
           dengan mesin pengaduk berkapasitas tidak kurang dari 350 liter. Setiap kali
           membuat adukan pengadukan harus rata hingga warna dan kekentalannya
           sama.                                                      
         d. Takaran Perbandingan Campuran                             
           Semua bahan harus ditakar menurut perbandingan berat, bukan
           perbandingan isi.                                          
       4. Pengawasan Campuran Adukan Beton (Beton Site Mix)           
         1) Komposisi                                                 
           Semua agregat, semen, air beratnya harus ditakar dengan seksama. Proporsi
           semen yang ditentukan adalah minimal sebagai pedoman, pemborong harus
           tetap mengusahakan mutu/kekuatan beton sesuai dengan yang disyaratkan
           dalam RKS ini.                                             
                                                                      
         2) Pengujian (testing)                                       
           Pada umumnya pengujian dilakukan sesuai dengan PBI 1971 Bab 4.7,
           termasuk pengujian-pengujian susut (slump) dan pengujian-pengujian
           tekanan. Jika beton tidak memenuhi syarat-syarat slump, maka
           bagian/kelompok adukan tersebut tidak boleh dipakai, jika pengujian tekanan
           gagal, maka perbaikan harus dilakukan sesuai dengan prosedur – prosedur
           dalam PBI 1971.                                            
         3) Bahan – bahan                                             
           Semen yang dipakai harus semen portland dari merk yang disetujui dan yang
           dalam segala hal memenuhi syarat seperti yang dikehendaki oleh ”Peratutan
           Beton Bertulang Indonesia”. Untuk beton kelas 1 – Z 475 atau British Standar,
           Nomor 12 -1965. dalam pengangkutan semen harus terlindung dari hujan,
           zak (kantong) asli dari pabriknya dalam keadaan tertutup rapat dan harus
           disimpan di gudang yang cukup ventilasinya dan tidak terkena air, ditaruh
           pada tempat yang ditinggikan paling sedikit 30 cm dari lantai. Kantong semen
           tersebut tidak boleh ditumpuk sampai tingginya melampaui 12 m, dan tiap
                                                                      
                                                                      
           pengiriman baru harus dipisahkan dan ditandai dengan maksud agar
           pemakaian semen dilakukan menurut urutan pengirimannya.    
           a. Agregat                                                 
             Agregat harus keras, bersifat kekal dan bersih, bebas dari bahan-bahan
             yang merusak, umpamanya yang bentuk atau kualitasnya bertentangan
             dan mempengaruhi kekuatan atau kekalnya konstruksi beton pada setiap
             umur termasuk daya tahannya terhadap karat dari tulangan besi beton.
             Agregat (butiran) dalam segala hal harus memenuhi yang dikehendaki
             (ketentuan-ketentuan) PBI 1971. Bagian 3 dilakukan pengujian butiran.
                                                                      
              Pasir Beton                                            
               Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-
               bahan organik, lumpur dan sebagainya dan harus memenuhi komposisi
               butir serta kekerasan yang dicantumkan dalam PBI 1971. 
              Koral Beton /Split                                     
               Digunakan koral yang bersih, bermutu baik tidak berpori serta
               mempunyai gradasi kekerasan sesuai dengan syarat – syarat PBI 1971.
               penyimpanan/penimbunan pasir dan koral beton harus dipisahkan
               satu dengan yang lain. Hingga dapat dijamin kedua bahan tersebut
               tidak tercampur untuk mendapatkan adukan beton yang tepat.
           b. Air                                                     
             Air untuk adukan dan perawatan beton harus bersih, bebas dari bahan-
             bahan yang merusak atau campuran – campuran yang mempengaruhi
             daya lekat semen dan dilakukan pengujian air/laboratorium test.
                                                                      
           c. Bahan Tambahan                                          
                                                                      
              Jenis Penulangan                                       
               Batang tulangan besi beton terdiri dari BJTD-40 dan BJTP-24, bahan
               tersebut dalam segala hal harus memenuhi ketentuan-ketentuan PBI
               1971, standar jepang kelas SR – 24 atau British Standar Nomor 785 –
               1938, Grade yang dipergunakan adalah ST-37 dengan kategori, BJTP
               24 yang sesuai dengan tabel 3.7.1. PBI 1971.           
              Penyimpanan                                            
               Tulangan besi beton harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah
               dan tidak boleh disimpan diudara terbuka untuk jangka waktu yang
               panjang.                                               
                                                                      
              Pemasangan                                             
               Sebelum beton dicor, tulangan besi beton harus bebas dari minyak,
               kotoran, cat, karat,lepas, kulit gilling atau bahan – bahan lain yang
               merusak. Semua tulangan harus dipasang dengan posisi yang tepat
               sehingga tidak berubah atau bergeser pada waktu adukan ditumbuk-
               tumbuk atau dipadatkan. Tulangan besi beton dan penutup beton
               tingginya harus tepat dengan penahan-penahan jarak beton (tahu
               beton) yang telah disetujui Ahli/ Konsultan Pengawas.  
                                                                      
 Pasal 25 PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN                            
                                                                      
1. B a h a n                                                          
   Semen Portland/PC                                                  
   Semen untuk pekerjaan batu dan plesteran sama dengan yang digunakan untuk
   pekerjaan beton. Semen portland yang dipakai semen produksi dalam negeri.
                                                                      
                                                                      
   a. Kapur                                                           
     Kapur yang dipakai adalah kapur Lokal.                           
   b. P a s i r                                                       
     Pasir yang digunakan harus pasir Lokal Lombok yang berbutir. Kadar lumpur yang
     terkandung dalam pasir tidak boleh lebih besar 5 %. Pasir harus memenuhi
     persyaratan PUBB 1970 atau NI-3.                                 
   c. A i r                                                           
     Air yang digunakan untuk adukan dan plesteran sama dengan yang dikerjakan
     beton.                                                           
   d. Batu bata (Bata merah)                                          
     Bata merah harus mempunyai rusuk-rusuk yang tajam dan siku, bidang-bidang
     sisinya harus datar, tidak menunjukkan retak-retak, pembakarannya harus merata
     dan matang.                                                      
     Batu merah tersebut ukurannya harus sama per unitnya dan harus memenuhi
     persyaratan NI-10 dan PUBB 1970 (NI-3)                           
   e. Batu Gunung/Batu Belah                                          
     Batu gunung untuk pondasi harus bersih dari kotoran, keras dan memenuhi
     persyaratan yang ada di PUBB 1970 (NI-3)                         
   f. Paving block (jika ada) menggunakan paving block minimal dengan kokoh kubus
     beton K 300.                                                     
   g. Kricak/split                                                    
     Kerikil yang dipergunakan harus memenuhi syarat PUBB 1970 dan SNI 1991.
     Kerikil harus cukup keras, bersih serta susunan butirnya gradasinya menurut
     kebutuhan.                                                       
   h. Kerikil harus melalui ayakan (saringan) berlubang persegi 76 mm dan tinggal diatas
     saringan berlubang 50 mm. Batu split baik pecah tangan maupun pecah mesin harus
     mempunyai ukuran yang hampir sama max 2/3.                       
2. Macam Pekerjaan                                                    
   Adukan untuk pasangan dan plesteran dibuat dengan macam-macam perbandingan
   campuran sesuai dengan gambar kerja dan BOQ                        
3. Syarat-syarat Pelaksanaan                                          
   a. Pasangan batu belah/batu kali                                   
     Pasangan batu belah/batu kali untuk pondasi harus diberi dasar sirtu setebal 20 cm
     disiram air hingga padat. Batu belah harus bersih dari kotoran, ukuran sisi maksimum
     20 cm dan pemasangan harus bersilang, semua permukaan bagian dalam harus terisi
     adukan sesuai dengan campuran yang digunakan, semua nat yang tebal harus diisi
     batu kricak.                                                     
     Tinggi pemasangan dalam satu hari tidak boleh lebih dari 0,50 m sisi samping
     pondasi dibuat (Plester kasar) sesuai dengan adukan pondasinya.  
     Pondasi batu kali masuk tanah asli minimal 50 cm.                
   b. Pasangan batu-bata                                              
     Batu-bata yang akan dipasang harus direndam dalam air hingga jenuh dan sebelum
     dipasang harus bebas dari segala jenis kotoran.                  
     Cara pemasangannya harus lurus dan batu-bata yang pecah tidak boleh melebihi 10
     %. Pemasangan dalam satu hari tidak boleh melebihi 1 m tingginya. Untuk
     pemasangan setengah batu yang luasnya melebihi 12 m2 harus diberi kerangka
     penguat dari beton bertulang K-175 dengan pembesiannya seperti tertera dalam
     gambar.                                                          
     Pasangan tidak boleh diterobos perancah/andang.                  
     Dalam proses pengeringan harus selalu dibasahi dengan air minimal 7 hari. Semua
     campuran adukan harus dicampur dengan mesin pengaduk, pengadukan dengan
      tangan hanya boleh dilaksanakan atas seijin Direksi/Konsultan. Tempat adukan tidak
     boleh langsung diatas tanah tetapi harus dengan alas (kayu dan lain-lain). Lubang
     tembok diatas kosen yang bentangannya lebih 1 m, harus dipasang balok latei beton
     bertulang campuran macam K-175.                                  
   c. Plesteran dinding dan sponing/plesteran sudut semua dinding yang diplester harus
     bersih dari kotoran dan disiran dengan air. Sebelum dibuat kepala plesteran paling
     sedikit 1,50 cm dan paling tebal 2 cm, plesteran yang baru saja selesai tidak boleh
     langsung difinish/diselesaikan. Penyelesaian plesteran menggunakan pasta semen yang
     sejenis.                                                         
     Selama proses pengeringan plesteran harus disiram dengan air agar tidak terjadi retak
     rambut akibat proses pengeringan yang terlalu cepat. Pencampuran adukan hanya
     boleh menggunakan mesin pengaduk dan campuran dengan tangan hanya boleh
     dilaksanakan seijin Direksi/Konsultan Pengawas. Pengadukan harus diatas alas papan
     atau lainnya. Plesteran untuk dinding yang akan dicat tembok atau dikapur,
     penyelesaian terakhir harus digosok dengan ampelas bekas pakai atau kertas zak
     semen, semua beton yang diplester harus dibuat kasar dulu agar plesteran dapat
     merekat.                                                         
     Untuk semua sponingan harus menggunakan campuran 1PC : 3 Psr, rata, siku dan
     tajam pada sudutnya.                                             
PASAL 26                                                              
PEKERJAAN KUSEN, PINTU, JENDELA KAYU                                  
1. Kayu yang dipakai untuk seluruh pekerjaan kuzen pintu dan jendela adalah kayu kelas Kuat I
   (kayu Balau) dengan ukuran yang tercantum dalam gambar adalah ukuran jadi sesuai gambar.
2. Penyambungan pada sudut kuzen daun pintu/jendela, list kaca dengan tiang kuzen harus
   betul-betul rapi, tegak lurus dan tidak terdapat celah-celah.      
3. Pekerjaan kuzen kayu yang berhubungan dengan dinding bata, kolom setiap sisinya harus
   dipasang besi angker diameter 10 mm, alur-alur air harus diberikan pada permukaan kuzen
   yang berhubungan dengan dinding/kolom setebal 1 cm luar dan dalam. 
4. Rangka daun pintu dan jendela kayu menggunakan kayu kelas Kuat II. 
   a. Papan harus diserut dan menghasilkan bidang yang rata.          
   b. Rangka harus betul-betul kaku, lurus, kokoh dan rata agar dapat dengan mudah
     ditutup/dibuka.                                                  
   c. Penyambungan panel pintu dan jendela harus menggunakan pasak dan lem kayu.
   d. Pekerjaan kayu yang tidak rapi, kasar, bengkok dan tidak menggunakan bahan yang telah
     ditentukan, harus dibongkar dan diganti atas biaya pemborong.    
PASAL 27. PEKERJAAN KUSEN, PINTU, JENDELA ALUMINIUM                   
                                                                      
   1. KETERANGAN LINGKUP PEKERJAAN                                    
    Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan pembuatan dan pemasangan kusen dan
    pintu/jendela dengan bahan-bahan dari Aluminium, termasuk menyediakan bahan, tenaga
    dan peralatan untuk pekerjaan ini.                                
                                                                      
   2. STANDAR/ RUJUKAN                                                
    a. Standar Nasional Indonesia (SNI)                               
         SNI 07-0603-1989- Produk Aluminium Ekstrusi untuk Arsitektur
    b. British Standar (BS)                                           
         BS 5368 (Part 1) – Air Inflitration                         
         BS 5368 (Part 2) – Water Inflitration                       
         BS 5368 (Part 3) – Structural Performance                   
    c. American Society for Testing and Materials (ASTM)              
          ASTM B221M-91 – Specification for Aluminium-Alloy Extruded Bars, Rods,
           Wire Shapes and Tubes                                      
          ASTM E-283 – Metode Pengujian Kebocoran Udara untuk Jendela dan Curtain
           Wall                                                       
          ASTM E-330 – Metode Pengujian Struktural untuk Jendela dan Curtain Wall
          ASTM E-331 – Metode Pengujian Kebocoran Air untuk Jendela dan Curtain
           Wall                                                       
                                                                      
                                                                      
    d. American Architectural Manufactures Association (AAMA)         
          AAMA – 101 – Spesifikasi untuk Jendela dan Pintu Aluminium 
    e. Japanese Industrial Standar (JIS)                              
          JIS H – 4100 – Spesifikasi Komposisi Aluminium Extrusi     
          JIS H – 8602 – Spesifikasi Pelapisan Anodise untuk Aluminium
    f. Spesifikasi Teknis                                             
          Dimensi       : 4” atau sesuai gambar rencana/BOQ          
          Tebal profil aluminium : 1.15 mm                           
          Ultimate strength : 28.000 pci                             
          Yield strength : 22.000 pci                                
          Shear strength : 17.000 pci                                
          Anodizing ketebalan lapisan di seluruh permukaan aluminium adalah 18 mikron
           (warna ditentukan kemudian).                               
   3. DESKRIPSI SISTEM                                                
    a. Kriteria Perencanaan                                           
       1. Faktor Pengaman                                             
          Kecuali disebutkan lain, bagian-bagian aluminium termasuk ketahanan kaca,
          memenuhi faktor keamanan tidak kurang dari 1,5 x maksimum tekanan angin
          yang disyaratkan.                                           
       2. Modifikasi                                                  
          Dapat dimungkinkan tanpa merubah profil atau mengubah penampilan, kekuatan
          atau ketahanan dari material dan harus tetap memenuhi kriteria perencanaan.
       3. Pergerakan Karena Temperatur                                
          Akibat permuaian dari material yang berhubungan tidak boleh menimbulkan
          suara maupun terjadi patahan atau sambungan yang terbuka. Kaca pecah, sealant
          yang tidak merekat dan hal-hal lain. Sambungan kedap air harus mampu
          menampung pergerakan ini.                                   
       4. Persyaratan Struktur                                        
          Defleksi : AAMA = Defleksi yang diijinkan maksimum L / 175 atau 2 cm.
          Beban hidup : pada bagian – bagian yang menerima hidup terutama pada waktu
          perawatan, seperti meja (stool) dan cladding diharuskan disediakan penguat dan
          angkur dengan kemampuan menahan beton terpusat sebesar 62 kg tanpa terjadi
          kerusakan.                                                  
       5. Kebocoran Udara                                             
          ASTM E – 283 – Kebocoran udara tidak melebihi 2,06 m3/hari pada setiap m’
          unit panjang penampang bidang bukaan pada tekanan 75 Pa.    
       6. Kebocoran Air                                               
          ASTM E – 331 – Tidak terlihat kebocoran air masuk ke dalam interior bangunan
          sampai tekanan 137 Pa dalam jangka waktu 15 menit, dengan jumlah air
          minimum 3,4 L/m2/minimal.                                   
                                                                      
   4. PROSEDUR UMUM                                                   
    a. Contoh Bahan dan Data Teknis                                   
       1. Contoh profil dan penyelesaian permukaan yang harus meliputi tipe aluminium
          ekstrusi, pelapisan, warna dan penyelesaian, harus diserahkan kepada Pengawas
          Lapangan untuk disetujui sebelum pengadaan bahan ke lokasi pekerjaan.
       2. Contoh bahan produk aluminium harus diuji di laboratorium yang ditunjuk
          Pengawas Lapangan atau harus dilengkapi dengan data-data pengujian.
          Data –data ini harus meliputi pengujian untuk :             
            Ketebalan lapisan                                        
            Keseragaman warna                                        
            Berat                                                    
            Karat                                                    
                                                                      
                                                                      
            Ketahanan terhadap air dan angin minimal 100 kg/m2 untuk masing-masing
             tipe.                                                    
            Ketahanan terhadap udara minimal 16 m3/jam               
            Ketahanan terhadap tekanan air minimal 15 kg/m2          
                                                                      
       3. Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
    b. Gambar Detail Pelaksanaan                                      
       1. Gambar detail pelaksanaan yang harus meliputi detail-detail, pemasangan rangka
          dan bingkai, pengencangan dan sistem pengukuran seluruh pekerjaan, harus
          disiapkan oleh Kontraktor dan diserahkan kepada Pengawas Lapangan untuk
          disetujui sebelum pelaksanaan pekerjaan.                    
       2. semua dimensi harus diukur di lokasi pekerjaan dan ditunjukkan dalam Gambar
          Detail Pelaksanaan.                                         
       3. Kontraktor bertanggung jawab atas setiap perbedaan dimensi dan akhir
          penyetelan semua pekerjaan lain yang diperlukan untuk menyempurnakan
          pekerjaan yang tercakup dalam Spesifikasi Teknis ini, sehingga sesuai dengan
          ketentuan Gambar Kerja.                                     
                                                                      
    c. Pengiriman dan Penyimpanan                                     
       1. Pekerjaan aluminium dan kelengkapan harus diadakan sesuai ketentuan Gambar
          Kerja, bebas dari bentuk puntiran, lekukan dan cacat.       
       2. Segera setelah didatangkan, pekerjaan aluminium dan kelengkapan harus
          ditumpuk dengan baik ditempat yang bersih dan kering dan dilindungi terhadap
          gesekan dan kerusakan, sebelum setelah pemasangan. Semua bagian harus dijaga
          tetap bersih dan bebas dari ceceran adukan, pelesteran cat dan lainnya.
                                                                      
    d. Garansi                                                        
       Kontraktor harus memberikan kepada Pemilik Proyek, garansi tertulis yang meliputi
       kesempurnaan pemasangan, pengoperasian dan kondisi semua pintu untuk periode
       selama 1 tahun setelah pekerjaan yang rusak dengan biaya Kontraktor.
                                                                      
   5. BAHAN – BAHAN                                                   
    a. Aluminium                                                      
      1.  Aluminium untuk kusen dan untuk daun pintu/jendela adalah dari jenis aluminium
          alloy yang memenuhi ketentuan SNI 07-0603-1989 dan ASTM B221 M, dalam
          bentuk profil jadi yang dikerjakan di pabrik dengan lapisan clear anodized
          minimal 18 mikron yang diberi lapisan warna akhir polish snolok di pabrik dalam
          warna sesuai Skema Warna yang ditentukan kemudian.          
          Tebal profil minimal 1,15 mm (merk YKK, Superex, Incalium) powder coating
          dengan ukuran dan bentuk sesuai Gambar Kerja. Dimensi profil dapat berubah
          tergantung jenis profil yang nanti disetujui                
      2.  Kecuali ditentukan lain, semua pintu dan jendela harus dilengkapi dengan
          perlengkapan standar dari pabrik pembuatan.                 
    b. Alat Pengencang dan Aksesori                                   
      1.  Alat pengencang harus terdiri dari sekrup baja anti karat ISIA seri 300 dengan
          pemasangan kepala tertanam untuk mencegah reaksi elektronik antara alat
          pengencang dan komponen yang dikencangkan.                  
      2.  Angkur harus dari baja anti karat AISI seri 300 dengan tebal minimal 2 mm.
      3.  Penahanan udara dari bahan vinyl.                           
      4.  Bahan penutup sekrup agar tidak terlihat.                   
    c. Gasket                                                         
      Nomor Produk  : 9K-20216, 9K-20219                              
      Bahan         : EPDM                                            
                                                                      
                                                                      
      Sifat Material : Tahan terhadap perubahan cuaca                 
                                                                      
    d. Sealant Dinding (Tembok)                                       
      Bahan         : single komponen                                 
      Type          : silicone sealant                                
    e. Screw                                                          
      Nomor Produk  : K-6612A, CP-4008, dan lain-lain                 
      Bahan         : stainless steel (SUS)                           
                                                                      
    f. Joint Sealer                                                   
      Sambungan antara profile horizontal dengan vertikal diberi sealer yang berserat guna
      menutup celah sambungan profile tersebut. Sehingga mencegah kebocoran udara, air
      dan suara.                                                      
      Nomor Produk  : 9K-20284. 9K-20212                              
      Bahan         : Butyl Rubber                                    
                                                                      
   6. PELAKSANAAN PEKERJAAN                                           
    a. Fabrikasi                                                      
      Pekerjaan fabrikasi atau pemasangan tidak boleh dilaksanakan sebelum Gambar Detail
      Pelaksanaan yang diserahkan Kontraktor disetujui Pengawas Lapangan.
    b. Semua komponen harus difabrikasi dan dirakit secara tepat sesuai dengan bentuk dan
      ukuran aktual dilokasi serta dipasang pada lokasi yang telah ditentukan.
    c. Pemasangan                                                     
      Bagian pertama yang terpasang harus disetujui Pengawas Lapangan sebagai acuan dan
      contoh untuk pemasangan berikutnya.                             
    d. Pemasangan Kontraktor bertanggung jawab atas kualitas konstruksi komponen-
      komponen. Bila suatu sambungan tidak digambarkan dalam Gambar Kerja,
      sambungan-sambungan tersebut harus ditempatkan dan dibuat sedemikian rupa
      sehingga sambungan-sambungan tersebut dapat meneruskan beban dan menahan
      tekanan yang harus diterimanya.                                 
    e. Semua komponen harus sesuai dengan pola yang ditentukan.       
    f. Bila dipasang langsung ke dinding atau beton, kusen atau bingkai harus dilengkapi
      dengan angkur pada jarak setiap 500 mm.                         
    g. Semua bagian aluminium yang berhubungan dengan semen atau adukan harus
      dilindungi dengan cat transparan atau lembaran plastik Lacquer film.
    h. Semua bagian aluminium yang berhubungan dengan elemen baja harus dilapisi dengan
      cat khusus yang direkomendasikan pabrik pembuat, untuk mencegah kerusakan
      komposisi aluminium.                                            
    i. Berbagai kelengkapan bukan aluminium yang akan dipasang pada bagian aluminium
      harus terdiri dari bahan yang tidak menimbulkan reaksi elektronik, seperti baja anti
      karat, nilon, neoprene dan lainnya.                             
    j. Semua pengencangan harus tidak terlihat, kecuali ditentukan lain.
    k. Semua sambungan harus rata pemotongan dan pengeboran yang dikerjakan sebelum
      pelaksanaan anokdisasi.                                         
    l. Semua pekerjaan pembuatan dan pemasangan kusen, pintu dan jendela aluminium
      harus dilakukan oleh pabrik penghasil dari bahan yang dipergunakan dengan
      memperoleh persetujuan pengawas lapangan.                       
    m. Semua bahan kusen, daun pintu dan jendela aluminium boleh dibawa ke lapangan
      /halaman pekerjaan jikalau pekerjaan konstruksi benar-benar mencapai tahap
      pemasangan kusen, pintu dan jendela.                            
    n. Pemasangan sambungan harus tepat tanpa celah sedikitpun.       
    o. Semua detail pertemuan daun pintu dan jendela harus runcing (adu manis) halus dan
      rata, serta bersih dari goresan-goresan serta cacat-cacat yang mempengaruhi
      permukaan.                                                      
                                                                      
    p. Detail pertemuan Kusen pintu dan jendela harus lurus dan rata serta bersih dari
      goresan-goresan serta cacat-cacat yang mempengaruhi permukaan.  
    q. Pemasangan harus sesuai dengan gambar rancangan pelaksanaan dan brosur serta
      persyaratan teknis yang benar.                                  
    r. Setiap sambungan atau pertemuan dengan dinding atau benda yang berlainan sifatnya
      harus diberi ”sealent”.                                         
    s. Penyekrupan harus tidak terlihat dari luar dengan skrup kepala tanam galvanized
      sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air.
    t. Semua aluminium yang akan dikerjakan maupun selama pengerjaan harus tetap
      dilindungi dengan ”Lacquer Film”.                               
    u. Ketika pelaksanaan pekerjaan pelesteran, pengecatan dinding dan bila kusen,
      aluminium telah terpasang, maka kusen tersebut harus tetap terlindungi oleh Lacquer
      Film atau plastik tipe agar kusen tetap terjamin kebersihannya. 
    v. Kecuali disebutkan atau ditunjukan dalam gambar detail, pemasangan kusen aluminium
      dipasang pada posisi tengah/center terhadap tebal dinding.      
                                                                      
PASAL 28 PEKERJAAN KACA                                               
                                                                      
   28.1. KETERANGAN                                                   
        Pekerjaan kaca meliputi pengisian bidang-bidang kusen dan partisi (kaca mati),
        daun pintu dan jendela. Jendela bovenlicht. Contoh kaca yang dipakai harus
        diperlihatkan kepada Pengawas paling lambat 2 (dua) minggu sebelum dipasang.
   28.2. BAHAN                                                        
        Kaca yang dipakai adalah buatan dalam negeri (Asahimas, Mulia) dengan
        ketebalan 5 mm dan 3 mm atau sesuai gambar rencana            
        Bahan kaca harus utuh dan jernih, tidak boleh bergelombang, berbintik-bintik atau
        cacat lainnya.                                                
                                                                      
   28.3. PELAKSANAAN                                                  
        a. Semua jenis kaca yang dipasang harus diberi list kaca yang kuat dan rapat
          dengan bahan list yang bermutu baik.                        
        b. Semua kaca yang telah terpasang harus dijaga agar tidak terganggu dan dikotori
          akibat pekerjaan lain yang masih dilaksanakan. Kaca yang pecah atau retak
          atau tergores harus diganti. Semua kaca terpasang harus dibersihkan sebaik-
          baiknya dengan hati-hati.                                   
PASAL 29. PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI                     
                                                                      
   29.1. KETERANGAN                                                   
        Semua daun pintu dan jendela dipasangi alat penggantung dan kunci yang sesuai.
        Pekerjaan alat penggantung dan pengunci ini mencakup semua kegiatan
        pemasangan kunci dan alat-alat penggantung pada daun pintu dan jendela,
        meliputi pengadaan bahan, tenaga dan peralatan yang diperlukan untuk pekerjaan
        ini.                                                          
    PROSEDUR UMUM                                                     
    a. Contoh                                                         
      Contoh bahan beserta data teknis/brosur bahan alat penggantung dan pengunci yang
      akan dipakai harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui sebelum
      dibawa kelokasi proyek.                                         
                                                                      
    b. Pengiriman dan Penyimpanan                                     
      Alat penggantung dan pengunci harus dikirimkan ke lokasi proyek dalam kemasan
      asli dari pabrik pembuatannya. Tiap alat harus dibungkus rapi dan masing-masing
      dikemas dalam kotak yang masih utuh lengkap dengan nama pabrik dan mereknya.
      Semua alat harus disimpan dalam tempat yang kering dan terlindung dari kerusakan.
                                                                      
    c. Ketidaksesuaian                                                
      Konsultan Pengawas berhak menolak bahan maupun pekerjaan yang tidak
      memenuhi persyaratan dan Kontraktor harus menggantinya dengan yang sesuai.
      Segala hal yang diakibatkan karena hal diatas menjadi tanggung jawab Kontraktor.
                                                                      
   29.2. BAHAN                                                        
     a. Umum                                                          
        Semua bahan/alat yang tertulis dibawah ini harus seluruhnya baru, berkualitas
        baik, buatan pabrik yang dikenal dan disetujui. Semua bahan harus asli anti karat
        untuk semua tempat yang memiliki nilai kelembapan lebih dari 70%.
        Kecuali ditentukan lain, semua alat penggantung dan pengunci yang didatangkan
        harus sesuai dengan tipe-tipe tersebut dibawah.               
     b. Alat Penggantung dan Pengunci                                 
        Rangka Bagian Dalam                                           
        1. Umum                                                       
          Kunci untuk semua pintu luar dan dalam harus sama atau setara dengan merek
          Griff, Wilka, dan atau Dekson (type U handle).              
        2. Semua Kunci harus terdiri dari :                           
          Kunci tipe silinder dengan dua kali putar yang terbuat dari bahan kuningan
           atau Nikel stainless steel, dengan (tiga) buah anak kunci. 
          Handle/pegangan bentuk gagang atau kenop diatas plat yang terbuat dari
           bahan Nikel stainlees steel dan finishing stainless steel hair line.
          Badan kunci tipe tanam (mortice lock) yang terbuat dari bahan baja lapis seng
           stainless steel hair line dengan jenis dan ukuran yang disesuaikan dengan
           jenis bahan daun pintu (besi, kayu, atau aluminium), yang dilengkapi dengan
           lidah siang (latch bolt), lidah malam (dead bolt), lubang silinder, face plate,
           lubang untuk pegangan pintu dan dilengkapi strike plate.   
      3. Engsel                                                       
          Kecuali ditentukan lain, engsel untuk pintu aluminium tipe ayun dengan
           bukaan satu arah, harus dari tipe kupu-kupu berukuran 102 mm x 76 mm x
           3 mm dengan ball bearings merek Griff, Wilka dan atau Dekson.
          Kecuali ditentukan adanya penggunaan engsel kupu-kupu, engsel untuk
           semua jendela harus dari tipe friction stay 20”, merek Griff, Wilka, dan atau
           Dekson dari ukuran yang sesuai dengan ukuran dan berat jendela.
          Engsel tipe kupu-kupu untuk jendela harus berukuran 76 mm x 64 mm x 2
           mm, merek Griff, Wilka dan atau Dekson.                    
          Ketentuan bahan dan finishing engsel adalah dari bahan Nikel Stainless steel
           dengan finish stainless steel hair line.                   
      4. Hak Angin                                                    
         Hak angin untuk jendela yang menggunakan engsel tipe kupu-kupu seperti dari
         tipe Gracia 401 Wilka, Dekson atau yang setara yang disetujui.
      5. Pengunci jendela                                             
         Pengunci jendela untuk jendela dengan engsel atau tipe friction stay yang mampu
         memikul beban minimal 35 kg seperti tipe Gracia 119 Wilka, Dekson atau yang
         setara.                                                      
                                                                      
      6. Grendel Tanam/ Flush bolt                                    
         Semua pintu ganda harus dilengkapi dengan grendel tanam atas bawah yang
         sesuai atau setara dengan produk Wilka atau Dekson, type Rioby 456/240 atau
         6800/1-150/300.                                              
      7. Warna/Lapisan                                                
         Semua alat penggantung dan pengunci harus berwarna stainless steel hair line,
         kecuali bila ditentukan lain.                                
                                                                      
                                                                      
   29.3. PELAKSANAAN PEKERJAAN                                        
    a. Umum                                                           
        Pemasangan semua alat penggantung dan pengunci harus sesuai dengan
         persyaratan serta sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuatnya.
        Semua peralatan tersebut harus terpasang dengan kokoh dan rapih pada
         tempatnya, untuk menjamin kekuatan serta kesempurnaan fungsinya.
        Setiap daun jendela dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 2 (dua) buah
         engsel type friction stay dan harus dilengkapi dengan 1 (satu) buat alat
         pengunci/window lock yang memiliki pegangan.                 
        Semua pintu dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 3 (tiga) buah engsel,
         untuk pemasangan engsel ke kusen aluminium harus diberi closer dari kayu tebal
         min 3 cm x panjang kusen yang kuat dan dari kayu bermutu baik (kamper atau
         jati) yang dipasang dibalik atau didalam kusen aluminium.    
        Semua pintu memakai kunci pintu lengkap dengan badan kunci, silinder,
         handle/pelat.                                                
        Engsel bagian atas untuk pintu kaca mengggunakan pin yang bersatu dengan
         bingkai bawah pemegang pintu kaca.                           
        Lubang untuk pemasangan kunci dan engsel harus dibuat persis tidak boleh
         longgar, semua alat kunci harus dipasang dengan sekrup secara lengkap.
    b. Pemasangan Pintu                                               
        Kunci pintu dipasang pada ketinggian 1000 mm dari lantai.    
        Pemasangan engsel atau berjarak maksimal 120 mm dari tepi atas daun pintu
         dan engsel bawah berjarak maksimal 250mm dari tepi bawah daun pintu,
         sedang engsel tengah dipasang diantara kedua engsel tersebut.
        Semua kunci memakai kunci tanam lengkap dengan pegangan (handle), pelat
         penutup muka dan pelat kunci.                                
        Pada pintu yang terdiri dari dua daun pintu, salah satunya harus dipasang slot
         tanam sebagaimana mestinya, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
                                                                      
    c. Pemasangan Jendela                                             
        Daun jendela dengan engsel tipe kupu-kupu dipasangkan ke kusen dengan
         menggunakan engsel dan dilengkapi dengan hak angin dengan cara pemasangan
         sesuai petunjuk dari pabrik pembuatnya dalam Gambar Kerja.   
        Daun jendela tidak berengsel dipasangkan ke kusen dengan menggunakan
         friction stay yang merangkap sebagai hak angin, dengan cara pemasangan sesuai
         petunjuk dari pabrik pembuatnya.                             
        Penempatan engsel harus sesuai dengan arah bukaan jendela yang di inginkan
         seperti ditunjukan dalam Gambar Kerja, dan setiap jendela harus dilengkapi
         dengan sebuah pengunci.                                      
    d. Perlengkapan Lain                                              
                                                                      
     Semua perlengkapan yang akan dipakai harus diberikan contohnya terlebih dahulu
     kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui bersama dengan Konsultan Pengawas.
                                                                      
                                                                      
PASAL 30 PEKERJAAN LANTAI DAN PELAPIS DINDING                         
                                                                      
30.1. KETERANGAN                                                      
     Bagian ini mencakup semua pekerjaan penutup lantai dan pelapis dinding dalam dan
     luar bangunan, seperti yang tercantum dalam gambar dan RKS, meliputi penyediaan
     bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.                 
                                                                      
30.2. BAHAN                                                           
                                                                      
                                                                      
     1. Umum                                                          
        Ubin harus dari kualitas yang baik dan dari merek yang dikenal yang memenuhi
        ketentuan SNI. Ubin yang tidak rata permukaan dan warnanya, sisinya tidak lurus,
        sudut-sudutnya tidak siku, retak atau cacat lainnya, tidak boleh dipasang.
     2. Keramik                                                       
        a. Ubin keramik KW 1 (Roman, Mulia, Milan), terdiri dari beberapa jenis
          sebagaimana tertuang dalam gambar pelaksanaan (gambar kerja) dan Bill of
          Quantity (BQ).                                              
        b. Tipe dan warna masing-masing keramik harus sesuai Skema Warna yang
          ditentukan kemudian.                                        
30.3. PELAKSANAAN                                                     
     a. Pemasangan keramik lantai dan dinding sebaiknya pada tahap akhir, untuk
        menghindari kerusakan akibat pekerjaan yang belum selesai. Permukaan lantai
        yang akan dipasang keramik harus bersih, cukup kering dan rata air. Tentukan
        tulangan dengan mempertimbangkan tata letak ruangan/ tangga/ lantai yang ada.
        Pemasangan keramik lantai dimulai dari tulangan ini. Sebelum dipasang, keramik
        lantai dan dinding agar direndam di dalam air terlebih dahulu. Setiap jalur
        pemasangan sebaiknya ditarik benang dan rata air. Adukan semen untuk
        pemasangan keramik harus penuh, baik permukaan dasar maupun di badan
        belakang keramik dinding yang terpasang. Perbandingan adukan yang di anjurkan
        adalah semen : pasir = 1 : 4 (untuk dinding) dan 1 : 6 (untuk lantai ), dengan
        ketebalan rata-rata 2 – 4 cm. Lebar nat yang dianjurkan untuk lantai adalah 4 – 5
        mm, dengan campuran pengisi nat (Grout) bahan khusus AM 50.   
        Bersihkan segera bekas adukan dari permukaan keramik, dapat digunakan bahan
        pembersih yang ada dipasar dengan kadar asam tidak lebih dari 5 %, setelah itu
        segera dibersihkan dengan air bersih. Karena sifat alamiah dari produk keramik,
        yang disebabkan proses pembakaran pada temperatur tinggi, dapat terjadi
        perbedaan warna dan ukuran untuk ini diperiksa dan pastikan keramik lantai yang
        akan dipasang mempunyai seri dan golongan ukuran yang sama.   
     b. Pemasangan                                                    
       Pekerjaan ini harus dilakukan dengan serapi-rapinya oleh ahli yang berpengalaman
       sesuai dengan petunjuk pabrik bahan yang bersangkutan.         
       Pemasangan lantai Keramik diatas pasir urug padat setebal 15 cm terlebih dahulu
       diteliti kebenaran pemadatan tanah urug dan pasir urug dibawahnya serta
       ketepatan pada peil yang ditentukan kemudian lantai dicor dengan rabat beton
       campuran 1 PC : 3 PS : 5 KR.                                   
       Semua ubin yang akan dipasang terlebih dahulu direndam air, pengisian siar-siar
       harus cukup merata/padat Pekerjaan lantai yang tidak lurus/waterpass, siarnya
       tidak lurus, berombak, turun naik dan retak harus dibongkar dan diperbaiki atas
       biaya pemborong.                                               
     c. Pemasangan plent                                              
        Bahan yang terpasang harus dalam keadaan baik, utuh dan rapi. Untuk plent
        dipasang sesuai lebar pelapis lantai. Nat/siar harus lurus vertikal atau horizontal,
        setelah terpasang segera dibersihkan dari segala kotoran atau noda yang
        menempel.                                                     
                                                                      
     d. Pemasangan Batu Alam/Batu Andesit (jika ada)                  
        Batu alam/batu andesit dipasang dengan spasi 1 : 3 dipasang rapat tanpa spasi.
        Setelah terpasang permukaan harus segera dibersihkan dari segala kotoran dan
        noda yang menempel.                                           
                                                                      
PASAL 31 PEKERJAAN LANGIT-LANGIT                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
31.1 KETERANGAN                                                       
    Pekerjaan ini mencakup pembuatan dan pemasangan langit-langit dengan berbagai
    bahan penutup langit-langit sesuai dengan gambar dan RKS, meliputi penyediaan alat,
    bahan dan tenaga untuk keperluan pekerjaan ini.                   
31.2. BAHAN                                                           
    a. Bahan yang dipakai pada pekerjaan ini adalah kalsiboard produk Kalsi, Jayaboard,
      Elephant dengan ukuran sesuai pada gambar perencanaan/BOQ. Rangka plafond
      menggunakan sistem metal furing chanel terbuat dari bahan galvalume tebal 0,05
      BMT, full system sesuai gambar rancangan pelaksanaan produk Boral atau Jaindo
      atau menggunakan rangka hollow galvalum ukuran sesuai dengan gambar rencana.
    b. Bahan yang digunakan untuk list plafond adalah terbuat dari galvalume U 1x2 Cm.
                                                                      
31.3 PELAKSANAAN                                                      
    a. Rangka penggantung dipasang berjarak maksimum 120 cm sesuai gambar
      rancangan sedangkan untuk rangka pembagi berjarak maksimum 60 cm sesuai
      brosur dan gambar rancangan pelaksanaan.                        
    b. Pemasangan paku atau sekrup harus diberi jarak 10 mm (minimal) dan maksimal 16
      mm  dari pinggir bahan penutup. Jarak antara paku sekrup pada bagian tepi
      kalsiboard berjarak 20 cm sedangkan pada bagian tengah penutup langit-langit jarak
      antara paku sekrup adalah 30 cm.                                
    c. Sambungan pada pemasangan penutup langit-langit antara satu dengan lainnya
      adalah serapat mungkin tanpa jarak yang pemasangannya dilakukan zig zag.
    d. Untuk mendapatkan hasil permukaan yang benar-benar rata pada setiap sambungan
      harus dilapisi dengan base bond dan paper tape dari produk yang sama dengan
      papan penutup langit-langit dengan lubang dan garis tengah pelaksanaan sesuai
      brosur petunjuk.                                                
    e. Pemasangan penutup langit-langit harus ditimbang rata air agar mendapatkan
      permukaan yang benar rata.                                      
    f. List langit-langit dipasang pada setiap permukaan antara dinding dan plafond
      dengan cara pemasangan menggunakan paku atau sekrup sedemikian rupa sehingga
      pangkal paku atau sekrup dapat masuk ke dalam bahan penutup langit-langit.
      Lubang bekas paku atau sekrup harus ditutup dengan plamir/compund dari bahan
      gypsum sampai tak terlihat bekas lubangnya.                     
    g. Langit-langit tanpa penutup/exposed beton diruang-ruang yang tidak tertutup harus
      dirapikan.                                                      
PASAL 32. PEKERJAAN RANGKA ATAP BAJA RINGAN                           
   1. Lingkup Pekerjaan                                               
     Lingkup pekerjaan ini adalah pemasangan dan perakitan rangka atap dengan baja ringan
     yang meliputi perhitungan struktur. Spesifikasi teknis dan didesain oleh pabrik yang
     ditunjuk, berikut pengadaan aplikator yang direkomendasi oleh pabrik penghasil :
     o Sistem rangka atap                                             
     o Reng                                                           
     o Ikatan                                                         
     o Dan aksesori pelengkap lainnya untuk melengkapi pemasangan     
                                                                      
   2. Standar / Rujukan                                               
     a. Australian Standar :                                          
       □  AS 1163 – Structural Steel Hollow Section                   
       □  AS 1170 – Loading Code                                      
       □  Part 1 : Dead and Live Loads and Load Combination           
       □  Part 2 : Wind Loads                                         
       □  AS 1538 – Cold Formed Structures Code                       
       □  AS 1554 – Structural Steel Welding Code                     
                                                                      
                                                                      
       □  AS 4100 – Steel Structures Code                             
       □  AS 1397 – Steel sheet and strip – Hot Dipped Zinc Coated and Aluminium /Zinc
          Coated                                                      
       □  AS 3566 – Self Drilling Screws for The Building and Contruction Industries
       □  AS 1650 – Hot Dipped Galvanized Coatings on Ferrous Articles
       □  AS 4600 – Cold Formed Code for Structural Steel             
     b. Japanese Industrial Standard (JIS)                            
       □  JIS G 3302 – Hot Dipped Zinc Coated Steel sheet and Coils   
                                                                      
     c. American Welding Society (AWS)                                
       □  AWS D1.1 – Structural Welding Code Steel.                   
                                                                      
   3. Bahan – Bahan                                                   
     a. Lembaran Metal                                                
         Lembaran metal lapis seng/galvanized harus memenuhi ketentuan SNI 07-0132-
          1987 dengan tebal lapisan seng minimal 220 g/m2 sesuai JIS G 3302-1994,
          seperti Lokfom, Sarana atau yang setara yang disetujui.     
         Lembaran metal lapis campuran seng dan aluminium harus memenuhi ketentuan
          AS 1397, dengan mutu baja 5500 kg/cm2, seperti Zincalume buatan Blue Scope
          Steel Indonesia.                                            
                                                                      
     b. Profil Rangka                                                 
       Profik rangka yang akan digunakan harus sesuai dengan standar profil rangka yang
       dibuat oleh pabrik pembuatan sistem rangka baja ringan.        
                                                                      
     c. Manufaktur / Fabrikator                                       
       Sesuai dengan ketentuan – ketentuan, manufaktur /fabrikator sistem rangka baja
       ringan yang dapat memenuhi. Antara lain, tetapi tidak terbatas pada yang tersebut
       berikut :                                                      
       □  Pryda Indonesia Pty. Ltd. Dengan produk Steelfast           
       □  PT Blue Scope Lysaght Indonesia dengan produk Smartruss     
       □  PT Jaindo Metal Industries dengan Produk Uni-Frame.         
                                                                      
     d. Aksesori Rangka                                               
       Aksesori rangka baja ringan harus dibuat dari bahan dan penyelesaian yang sama
       dengan yang digunakan untuk bagian-bagian rangka baja ringan dan sesuai dengan
       persyaratan engineer dari pabrik pembuat rangka baja ringan, termasuk;
       1. Angkur, Klip dan Alat Pengencang                            
          □  Baja profil dan klip harus dilapisi seng dengan proses celup panas.
          □  Baut angkur pasang ditempat dan tiang harus dari baut kepala segi enam dan
             tiang berbahan baja karbon, mur berbahan baja karbon, dan cincin pelat.
             Semuanya harus berlapis seng dengan proses celup panas.  
          □  Angkur ekspansi harus difabrikasikan dari bahan tahan karat, yang memiliki
             kemampuan menumpu, tanpa kegagalan, sebuah beban yang besarnya 5 kali
             lipat beban rencana.                                     
          □  Angkur tipe powder actuated harus merupakan sistem alat pengencang yang
             sesuai untuk aplikasi yang ditunjukan dalam Gambar Kerja, di fabrikasikan
             dari bahan anti karat dengan kemampuan menumpu, tanpa kegagalan,
             sebuah beban yang besarnya 10 kali lipat beban rencana.  
          □  Alat pengencang mekanikal harus berupa sekrup tipe self drilling, self
             threading steel drill yang memiliki lapisan anti karat.  
          □  Kawat las harus memenuhi ketentuan AWS A5.1E70xx atau AS 1554.
       2. Bahan – bahan lainnya                                       
                                                                      
                                                                      
          □  Cat untuk perbaikan lapisan seng harus memenuhi ketentuan SSPC – paint
             20 atau DOD-P-21035.                                     
          □  Adukan encer harus memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis yang
             direkomendasikan oleh pabrik penghasil cat.              
                                                                      
   4. Pelaksanaan Pekerjaan                                           
     a. Fabrikasi                                                     
       1. Maksimalkan fabrikasi di pabrik pembuat dan penyusunan/ perakitan bagian
          sistem rangka baja ringan.                                  
          Fabrikasi rangka baja ringan dan aksesori agar vertikal, tegak lurus empat sisi,
          sesuai dengan garis yang telah ditentukan dan dengan sambungan yang aman dan
          kuat dan seperti diuraikan berikut :                        
          □  Fabrikasi rangka rakitan dalam cetakan/ pola             
          □  Potong bagian rangka dengan gergaji atau gunting besar, bukan dengan api.
          □  Kencangkan bagian rangka baja ringan dengan baut, rivet atau sekrup sesuai
             rekomendasi enjinir dari pabrik pembuat. Tidak diijinkan melakukan
             pengencangan dengan kawat.                               
       2. Beri penulangan, pengaku dan ikatan angin untuk menahan penanganan,
          pengiriman dan tekanan pada saat pemasangan.                
                                                                      
       3. Fabrikasi setiap rakitan rangka metal dengan toleransi kesikuan maksimal 3 mm.
                                                                      
     b. Pemasangan                                                    
          □  Harus memenuhi persyaratan fabrikasi seperti disebutkan diatas.
          □  Lengkapi dengan ikatan angin, balok diatas bidang bukaan dinding, siku-siku
             penulangan, pengaku aksesori dan alat pengencang yang sesuai dengan
             persyaratan engineer pabrik pembuat.                     
          □  Pasang rangka baja ringan dan aksesori agar vertikal, tegak lurus empat sisi,
             sesuai dengan garis yang telah ditentukan dan dengan sambungan yang
             kencang.                                                 
          □  Pasang bagian rangka dalam satu bagian panjang utuh bila memungkinkan.
          □  Lengkapi dengan ikatan angin sementara yang dibiarkan pada tempatnya
             sampai rangka baja ringan menjadi stabil secara permanen.
          □  Sambungan mulai harus dibuat terpisah dari rangka baja ringan dengan cara
             sesuai persyaratan. Do not bridge building expansion and control joints with
             cold formed metal framing. Independently frame both sides of joints.
          □  Pasang rangka baja ringan dalam batas variasi toleransi maksimal yang
             diijinkan dari vertikal, elevasi dan garis yang telah ditentukan 3 mm dalam
             300 cmm (1 : 1000).                                      
          □  Bagian rangka baja individual harus ditempatkan maksimal ± 3 mm dari
             lokasi rencana. Kesalahan komulatif tidak boleh dari persyaratan
             pengencangan minimal pelapis, penutup atau bahan penyelesaian lainnya.
     c. Perbaikan Perlindungan                                        
       Persiapan dan perbaiki lapisan seng yang rusak pada rangka baja ringan yang telah
       difabrikasikan dan dipasang dengan cat perbaikan lapisan seng yang sesuai dengan
       rekomendasi pabrik pembuat.                                    
                                                                      
                                                                      
PASAL 33. PEKRJAAN PENUTUP ATAP                                       
       1. Lingkup Pekerjaan                                           
         Pekerjaan ini meliputi pengangkutan, pengadaan tenaga kerja, alat-alat dan
         bahan berikut pemasangan penutup atap dan perlengkapannya.   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
       2. Standar/ Rujukan                                            
         a. Australian Standard AS 1397 –G550 – AZ 150, AS 3566       
         b. Standar Nasional Indonesia (SNI) SNI 03-1588-1989         
       3. Prosedur Umum                                               
         a. Contoh Bahan                                              
           Contoh dan brosur bahan-bahan yang akan digunakan dalam pekerjaan ini
           harus diserahkan lebih dahulu kepada Konsultan Pengawas untuk diperiksa
           dan disetujui, sebelum pengadaan bahan-bahan ke lokasi proyek.
                                                                      
         b. Gambar Detail Pelaksanaan                                 
           Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor harus membuat dan menyerahkan
           kepada Konsultan Pengawas, Gambar detail pelaksanaan yang mencakup
           ukuran-ukuran, cara pemasangan, dan detail lain yang diperlukan untuk
           diperiksa dan disetujui.                                   
         c. Pengiriman dan Penyimpanan                                
           Bahan-bahan harus dikirimkan ke lokasi proyek dalam keadaan utuh, baru
           dan tidak rusak serta dilengkapi dengan tanda pengenal yang jelas.
           Bahan – bahan harus disimpan dalam tempat yang kering dan terlindung dari
           segala kerusaka.                                           
       4. Bahan – Bahan                                               
         a. Umum                                                      
           Semua bahan –bahan yang tercantum dalam spesifikasi teknis ini harus
           seluruhnya dalam keadaan baru berkualitas baik secara telah disetujui
           konsultan pengawas.                                        
                                                                      
         b. Atap Genteng Metal                                        
           1) Penutup atap yang dipakai atap zinkcalume/Spandek 0,35 mm
              gelombang.                                              
           2) Pemasangan penutup atap sesuai dengan standar yang disyaratkan oleh
              pabrik sesuai dengan jenis yang di pilih, warna akan ditentukan
              kemudian.                                               
           3) Sekrup galvanized dengan ring logam dan karet.          
                                                                      
       5. Pelaksanaan Pekerjaan                                       
         a. Umum                                                      
           Sebelum pemasangan penutup akan dimulai, semua rangka baja ringan,
           seperti kuda-kuda, gording harus sudah terpasang dengan baik.
           Penutup atap sebelum dibawa ke lapangan, harus terlebih dahulu disesuaikan
           bentuk serta ukurannya sesuai dengan yang tertera dalam gambar kerja.
           Jarak antar penutup atap harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik
           pembuat penutup atap yang digunakan. Sebelum pemasangan dilakukan,
           kontraktor harus mengajukan gambar shop drawing yang menggambarkan
           tentang metode dan cara pemasangannya kepada konsultan pengawas
           minimal lima hari sebelum pekerjaan tersebut akan dilaksanakan.
         b. Pemasangan                                                
           1) Pemasangan penutup atap dan kelengkapannya harus dilaksanakan sesuai
             petunjuk pemasangan dari pabrik pembuatan dengan tetap   
             memperhatikan ketentuan dalam Gambar Kerja.              
           2) Sebelum pemasangan penutup atap dimulai, semua kerangka baja, seperti
             kuda-kuda, gording harus sudah terpasang dengan baik.    
           3) Pemasangan penutup atap dan kelengkapannya harus dilaksanakan sesuai
             petunjuk pemasangan dari pabrik pembuatannya dengan tetap
             memperhatikan ketentuan dalam Gambar Kerja.              
                                                                      
                                                                      
           4) Penutup atap berikut talang-talang (bila ditunjukan dalam Gambar Kerja)
             harus dipasang dengan baik, dimulai dari bagian tepi bawah menuju ke
             atas sesuai kemiringan atap yang ditunjukan dalam Gambar Kerja.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
 PASAL 34. PEKERJAAN PENGECATAN                                       
 a. KETERANGAN                                                        
                                                                      
     Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan yang berhubungan dan seharusnya
     dilaksanakan dalam pengecatan dengan bahan-bahan emulsi, enamel, politur/teak oil,
     cat dasar, pendempulan, baik yang dilaksanakan sebagai pekerjaan permulaan,
     ditengah-tengah dan akhir. Yang dicat adalah semua permukaan baja/besi, kayu,
     pelesteran tembok dan beton, dan permukaan – permukaan lan yang disebut dalam
     gambar dan RKS.                                                  
     Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, tenaga dan semua peralatan yang diperlukan
     untuk pekerjaan ini.                                             
     STANDAR / RUJUKAN                                                
      PUBB 1973 NI-3                                                 
      Steel Structures Painting Council (SSPC)                       
      Swedish Standard Intitution (SIS)                              
      British Standard (BS)                                          
      Petunjuk pelaksanan dari pabrik pembuat.                       
                                                                      
 b. BAHAN                                                             
  a. Umum                                                             
     Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel dan masih jelas
     menunjukan nama/merek dagang, nomor formula atau Spesifikasi cat, nomor takaran
     pabrik, warna, tanggal pembuatan pabrik, petunjuk dari pabrik dan nama pabrik
     pembuat. Yang semuanya harus masih absah pada saat pemakaiannnya. Semua bahan
     harus sesuai dengan Spesifikasi yang disyaratkan pada daftar cat. Pemakaian bahan-
     bahan pengering atau bahan – bahan lainnya tanpa persetujuan pengawas tidak
     diperbolehkan. Selambat-lambatnya sebulan sebelum pekerjaan pengecatan dimulai,
     Kontraktor harus mengajukan daftar tertulis dari semua bahan yang akan dipakai
     untuk disetujui oleh Pengawas Lapangan. Konsultan Pengawas berhak menguji contoh-
     contoh sebelum memberikan persetujuan. Untuk menetapkan suatu standar kualitas,
     disyaratkan bahwa semua cat yang dipakai harus berdasarkan /mengambil acuan pada
     cat-cat hasil produksi Nippon Paint, Dulux, Avian, Mowilex, No Drop, Aquaproof
  b. Cat Dasar                                                        
     Cat dasar yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut atau setara :
      Water-based sealer untuk permukaan pelesteran , beton, papan gipsum dan panel
      kalsium silikat.                                                
      Masonry sealer untuk permukaan pelesteran yang akan menerima cat akhir
      berbahan dasar minyak.                                          
      Wood primer sealer untuk permukaan kayu yang akan menerima cat akhir berbahan
      dasar minyak.                                                   
      Solvent-based anti corrosive zinc chomate untuk permukaan besi/baja.
  c. Undercoat                                                        
     Undercoat digunakan untuk permukaan bidang baru yang belum pernah di cat
     sebelummnya.                                                     
  d. Cat Akhir                                                        
     Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut atau yang setara :
                                                                      
                                                                      
                                                                      
     Emulsion untuk permukaan interior pelesteran , beton, papan gipsum dan panel
      kalsium silikat.                                                
     Emulsion khusus untuk permukaan eksterior pelesteran , beton, papan gipsum dan
      panel kalsium silikat.                                          
     High quality solvet-based high quality gloss finish untuk permukaan interior
      pelesteran dengan cat dasar masonry sealer, kayu dan besi/baja. 
     Khusus untuk bagian luar yang tidak terlindung atap dipakai jenis Weathershield.
 c. PELAKSANAAN                                                       
  a. Pelaksanaan Pekerjaan Pembersihan, Persiapan dan Perawatan Awal Permukaan
    Umum                                                              
     Semua peralatan gantung dan kunci serta perlengkapan lainnya, permukaan polesan
      mesin, pelat, instalasi lampu dan benda-benda sejenisnya yang berhubungan
      langsung dengan permukaan yang akan di cat, harus dilepas, ditutupi atau
      dilindungi, sebelum persiapan permukaan dan pengecatan dimulai. 
     Pengerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam bidang
      tersebut.                                                       
     Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan persiapan permukaan
      atau pelaksanaan pengecatan. Minyak dan lemak harus dihilangkan dengan memakai
      kain bersih dan zat pelarut /pembersih yang berkadar racun rendah dan mempunyai
      titik nyala diatas 38 OC.                                       
     Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian rupa sehingga debu
      dan pencemar lain yang berasal dari proses pembersihan tersebut tidak jatuh diatas
      permukaan cat yang baru dan basah.                              
    1. Permukaan Pelesteran dan Beton                                 
      Permukaan pelesteran umumnya hanya boleh dicat sesudah sedikitnya selang waktu
      4 (empat minggu) untuk mengering diudara terbuka. Semua pekerjaan pelesteran
      atau semen yang cacat harus dipotong dengan tepi-tepinya dan ditimbal dengan
      pelesteran baru hingga tepi-tepinya bersambung menjadi rata dengan pelesteran
      sekelilingnya.                                                  
      Permukaan pelesteran yang akan dicat harus dipersiapkan dengan menghilangkan
      bunga garam kering, bubuk besi, kapur, debu, lumpur, lemak, minyak, aspal, adukan
      yang berlebihan dan tetesan-tetesan adukan.                     
      Sesaat sebelum pelapisan cat dasar dilakukan, permukaan pelesteran dibasahi secara
      menyeluruh dan seragam dengan tidak meninggalkan genangan air. Hal ini dapat
      dicapai dengan menyemprotkan air dalam bentuk kabut dengan memberikan selang
      waktu dari saat penyemprotan hingga air dapat diserap.          
    2. Permukaan Kalsiboard/Gypsumboard                               
      Permukaan kalsiboard/gypsumboard harus kering, bebas dari debu, oli atau gemuk
      dan permukaan yang cacat telah diperbaiki sebelum pengecatan dimulai.
      Kemudian permukaan kalsiboard tersebut harus dilapisi dengan cat dasar khusus
      untuk kalsiboard, untuk menutup permukaan yang berpori.         
      Setelah cat dasar ini mengering dilanjutkan dengan pengecatan sesuai ketentuan
      Spesifikasi ini.                                                
    3. Permukaan Kayu                                                 
      Permukaan kayu harus bersih dari minyak, lemak dan serbuk kayu gergajian, sisa
      pengamplasan serta kotoran lainnya, sebelum pelapisan cat dimulai.
    4. Permukaan Barang Besi/ Baja                                    
       Besi/Baja Baru                                                
      Permukaan besi/baja yang terkena karat lepas dan benda-benda asing lainnya harus
      dibersihkan secara mekanis dengan sikat kawat atau penyemprotan pasir/sand
      blasting sesuai standar Sa21/2.                                 
      Semua debu, kotoran, minyak, gemuk dan sebagainya harus dibersihkan dengan zat
      pelarut yang sesuai dan kemudian dilap dengan kain bersih. Sesudah pembersihan
                                                                      
                                                                      
      selesai, pelapisan cat dasar pada semua permukaan barang besi/baja dapat dilakukan
      sampai mencapai ketebalan yang disyaratkan                      
     Besi / Baja Dilapis Dasar di Pabrik/ Bengkel                    
      Bahan dasar yang diaplikasikan di pabrik/bengkel harus dari merek yang sama
      dengan cat akhir yang akan diaplikasikan dilokasi proyek dan memenuhi ketentuan
      dalam butir 4.2. Spesifikasi Teknis ini.                        
      Barang besi/baja yang telah dilapis dasar dipabrik/bengkel harus dilindungi terhadap
      karat, baik sebelum atau sesudah pemasangan dengan cara segera merawat
      permukaan karat yang terdeteksi.                                
      Permukaan harus dibersihkan dengan zat pelarut untuk menghilangkan debu,
      kotoran, minyak, gemuk.                                         
      Bagian-bagian yang tergores atau berkarat harus dibersihkan dengan sikat kawat
      sampai bersih, sesuai standar St 2/Sp-2, dan kemudian dicat kembali (touch-up)
      dengan bahan cat yang sama dengan yang telah disetujui sampai mencapai ketebalan
      yang disyaratkan.                                               
     Besi / Baja Lapis Seng/ Galvanized                              
      Permukaan besi/baja berlapis seng/galvanized yang akan dilapisi cat warna harus
      dikasarkan terlebih dahulu dengan bahan kimia khusus yang diproduksi untuk
      maksud tersebut, atau disikat kawat. Bersihkan permukaan dari kotoran-kotoran,
      debu dan sisa-sisa pengasaran, sebelum pengaplikasian cat dasar.
      a. Selang Waktu Antara Persiapan Permukaan dan Pengecatan.      
        Permukaan yang sudah dibersihkan, dirawat dan/atau disiapkan untuk di cat
        harus mendapatkan lapisan pertama atau cat dasar seperti yang disyaratkan,
        secepat mungkin setelah persiapan-persiapan di atas selesai. Harus diperhatikan
        bahwa hal ini harus dilakukan sebelum terjadi kerusakan pada permukaan yang
        sudah disiapkan di atas.                                      
                                                                      
      b. Pelaksanaan Pengecatan                                       
        Umum                                                          
       Permukaan yang sudah dirapikan harus bebas dari aliran punggung cat, tetesan
        cat, penonjolan, pelombang, bekas olesan kuas, perbedaan warna dan tekstur.
       Usaha untuk menutupi semua kekurangan tersebut harus sudah sempurna dan
        semua lapisan harus diusahakan membentuk lapisan dengan ketebalan yang sama.
       Perhatian khusus harus diberikan pada keseluruhan permukaan, termasuk bagian
        tepi, sudut dan ceruk/lekukan, agar bisa memperoleh ketebalan lapisan yang sama
        dengan permukaan – permukaan disekitarnya.                    
       Permukaan besi/baja atau kayu yang terletak bersebelahan dengan permukaan
        yang akan menerima cat dengan bahan dasar air, harus telah diberi lapisan cat
        dasar terlebih dahulu.                                        
      Proses Pengecatan                                               
      Harus diberi selang waktu yang cukup di antara pengecatan berikutnya untuk
      memberikan kesempatan pengeringan yang sempurna, disesuaikan dengan keadaan
      cuaca dan ketentuan dari pabrik pembuat cat dimaksud.           
      Pengecatan harus dilakukan dengan ketebalan minimal (dalam keadaan cat kering)
      sesuai dengan ketentuan berikut:                                
      1. Permukaan Interior Pelesteran, Beton, Kalsiboard, Gypsumboard
        Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer                 
        Cat Akhir : 2 (dua) lapisan emulsion                          
      2. Permukaan Eksterior Pelesteran, Beton                        
        Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer                 
        Cat Akhir : 2 (dua) lapisan emulsion khusus                   
        eksterior/weathersield                                        
                                                                      
                                                                      
                                                                      
      3. Permukaan Interior dan Eksterior Pelesteran dengan Cat Akhir Berbahan Dasar
        Minyak                                                        
        Cat Dasar : 1 (satu) lapis masonry sealer                     
        Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent-             
        based high quality gloss finish                               
      4. Permukaan Kayu                                               
        Cat Dasar : 1 (satu) lapis wood primer sealer                 
        Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent-             
        based high quality gloss finish                               
      5. Permukaan Besi/ Baja                                         
        Cat Dasar : 1 (satu) lapis solvent-based anti                 
        corrosive zinc chromate primer                                
        Undercoat : 1 (satu) lapis undercoat                          
        Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent-             
        based high quality gloss finish                               
                                                                      
        Penyimpanan Pencampuran dan Pengenceran                       
         Pada saat pengerjaan cat tidak boleh menunjukan tanda-tanda mengeras,
          membentuk selaput yang berlebihan dan tanda-tanda kerusakan lainnya.
         Cat harus diaduk disaring secara menyeluruh dan juga agar seragam
          konsistensinya selama pengecatan.                           
         Bila disyaratkan oleh keadaan permukaan, suhu, cuaca dan metoda
          pengecatan, maka cat boleh diencerkan sesaat sebelum dilakukan pengecatan
          dengan mentaati petunjuk yang diberikan pembuat cat dan tidak melebihi
          jumlah 0,5 liter zat pengencer yang baik untuk 4 liter cat. 
         Pemakaian zat pengencer tidak berarti lepasnya tanggung jawab kontraktor
          untuk memperoleh daya tahan cat yang tinggi (mampu menutup warna lapis
          dibawahnya).                                                
        Metode Pengecatan                                             
         Cat dasar untuk permukaan beton, plesteran, kalsiboard diberikan dengan kuas
          dan lapisan berikutnya boleh dengan kuas atau rol.          
         Cat dasar untuk permukaan papan gipsum diberikan dengan kuas dan lapisan
          berikutnya boleh dengan kuas atau rol.                      
         Cat dasar untuk permukaan kayu harus diaplikasikan dengan kuas dan lapisan
          berikutnya boleh dengan kuas, rol atau semprotan.           
         Cat dasar untuk permukaan besi/baja diberikan dengan kuas atau
          disemprotkan dan lapisan berikutnya boleh menggunakan semprotan.
        c. Pemasangan Kembali barang-barang yang dilepas              
          Sesudah selesainya pekerjaan pengecatan, maka barang-barang yang dilepas
          harus dipasang kembali oleh pekerja yang ahli dalam bidangnya.
                                                                      
        d. Pengerjaan melamin                                         
          Permukaan kayu yang dipertahankan corak naturalnya seperti yang dijelaskan
          dalam gambar atau keterangan lainnya (sesuai gambar rencana) dimelamin
          dengan bahan dari produk yang baik.                         
          Pekerjaan dilakukan oleh tukang yang ahli dan berpengalaman. Bagian yang
          akan dimelamin harus benar-benar bersih dan kering. Bagian yang retak harus
          ditutup dulu dengan dempul yang khusus untuk melamin. Sebelum pengecatan
          dimulai kayu harus digosok dulu dengan batu kambang sampai rata kemudian
          di haluskan dengan ampelas.                                 
          Pengecatan dilakukan setelah permukaan kayu benar-benar telah bersih dan
          kering. Tingkat lapis melamin yang dikehendaki adalah dof.  
PASAL 35 PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK                                  
                                                                      
                                                                      
1. Lingkup Pekerjaan                                                  
   Seperti pada gambar rencana, pemborong pekerjaan listrik harus melakukan pengadaan dan
   pemasangan instalasi listrik untuk siap digunakan.                 
   Adapun Lingkup Pekerjaan ini meliputi :                            
   1.1. Pembuatan Shop drawing sebelum pekerjaan dilaksanakan.        
   1.2. Instalasi Penerangan, Stop Kontak termasuk Fixture            
   1.3. Panel penerangan dan instalasinya.                            
   1.4. Pekerjaan pengecatan dan perapihan                            
   1.5. Pengujian/test/keer dan percobaan                             
   1.6. Pembuatan As built drawing dan segala pekerjaan yang termasuk kedalam pekerjaan
       ini.                                                           
2. Persyaratan Umum                                                   
   2.1. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh Pemborong pekerjaan listrik yang memiliki surat ijin
       dari PLN yang masih berlaku.                                   
   2.2. Pelaksanaan Pekerjaan Instalasi Listrik ini pada dasarnya harus memenuhi persyaratan
       yang dikeluarkan oleh PLN dan Instansi yang berwewenang lainnya (SNI 04-0225-
       1987 Tentang Peraturan Umum Instalasi Listrik).                
   2.3. Pemborong Listrik harus membuat gambar-gambar revisi (As built drawings) dan
       menyerahkan ke Direksi dalam rangkap 5 (lima).                 
3. Bahan/Matrial                                                      
   3.1. Semua barang yang akan dipasang adalah barang baru dan terlebih dahulu, mengajukan
       contoh untuk disetujui Direksi.                                
   3.2. Panel penerangan terbuat dari plat besi tebal 1,0 mm dicat anti karat dan dilengkapi
       dengan kunci. Panel penerangan harus ditanahkan (grounding) dengan tahanan 5 Ohm,
       merk yang dipakai setaraf Mitsubishi, BBC, MG atau Siemen.     
   3.3. Kabel Instalasi Listrik.                                      
       a. Kabel instalasi Penerangan dan stop kontak dipakai jenis NYA, NYM dan NYY
         dengan merk Supreme, Kintani, Indo dengan ukuran sesuai dengan keperluan pada
         masing-masing fungsi.                                        
       b. Penyambungan kabel harus menggunakan terminal box dan harus dipasang inbouw
         untuk memasang instalasi yang tertanam harus dilengkapi dengan conduit/pipa
         beng/PVC dengan diameter 3/8" atau sesuai dengan keperluan. Demikian juga
         dengan sambungan listrik.                                    
   3.4. Saklar dan Stop Kontak                                        
       a. Saklar 3 buah dan stop kontak harus dipasang inbouw dengan kualitas setara broco,
         saklar dan stop kontak harus mempunyai kapasitas minimum 109 Ampere.
      b. Ketinggian pemasangan saklar & stop kontak kurang lebih 150 cm dari muka lantai
         kecuali bila stop kontak terpaksa harus dipasang kurang lebih 30 cm dari muka lantai.
PASAL 36. PEKERJAAN ALAT-ALAT SANITAIR                                
   1. KETERANGAN                                                      
     Bagian ini mencakup semua pekerjaan sanitair dan yang berhubungan seperti ditunjukkan
     dalam gambar, meliputi penyediaan bahan, tenaga, dan alat yang diperlukan.
                                                                      
   2. BAHAN                                                           
     a. Water Closet dan Wastafel                                     
       Barang-barang yang akan dipakai adalah sebagai berikut :       
       1. Water Closet Duduk                                          
          Bahan porselen, produk dalam negeri (TOTO, American Standart), lengkap
          dengan stop kran dan peralatan lain (warna ditentukan kemudian).
                                                                      
       2. Water closet jongkok                                        
                                                                      
                                                                      
                                                                      
          Bahan porselen, produk dalam negeri (TOTO, American Standart), warna standar
          ditentukan kemudian.                                        
                                                                      
       3. Wastafel                                                    
           Wastafel Meja Bahan porselin produk dalam negeri (TOTO, American
            Standart) lengkap dengan keran, shipon dan perlengkapan lainnya (warna
            ditentukan kemudian).                                     
                                                                      
       4. Sink Dapur (jika ada)                                       
          Semua wastafel dan Sanitary yang lainnya sudah lengkap dengan keran, shipon
          dan perlengkapan lainnya yang diperlukan.                   
                                                                      
     b. Keran, Floor Drain, dll. Menggunakan produk dalam negeri.     
                                                                      
     c. Barang-barang yang akan dipasang harus benar-benar mulus dan tidak cacat
       sedikitpun. Kontraktor harus mengajukan contoh-contoh untuk disetujui oleh
       Pengawas bersama dengan Konsultan Perencana.                   
                                                                      
   3. PELAKSANAAN                                                     
     Pemasangan semua peralatan/perlengkapan sanitair harus dilakukan oleh ahli pemasangan
     barang sanitair yang berpengalaman. Pengerjaan harus dilakukan dengan hati-hati dan
     sangat rapi.                                                     
     a. Semua sambungan harus kedap air dan udara. Bahan penutup sambungan tidak
       diijinkan.                                                     
       Cat, vernis dempul dan lainnya tidak diijinkan dipasang pada bidang-bidang
       pertemuan sambungan sampai semua sambungan dipasang kuat dan di uji.
       Semua saluran ekspose ke perlengkapan sanitasi harus diselesaikan sedemikian
       sehingga tampak bersih dan rapih dan sesuai ketentuan Gambar Kerja dan petunjuk
       pemasangan dari pabrik pembuat.                                
     b. Pemipaan dari perlengkapan sanitasi ke pipa distribusi utama harus dilaksanakan
       sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.                           
     c. Bak cuci dari bahan Stainless steel harus dipasang sedemikian rupa pada
       meja/kabinter seperti ditunjukan dalam Gambar Kerja.           
     d. Sistem penumpu dan penopang harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik pembuat
       perlengkapan sanitasi atau sesuai persetujuan Pengawas Lapangan.
     e. Pemasangan alat-alat sanitair lain :                          
       Kaca cermin dan tempat alat – alat pada wastafel harus dipasang sifat datar dan
       diskrupkan pada dinding. Barang-barang yang akan dipakai harus tidak bercacat
       sedikitpun. Floor drain harus dipasang dengan saringannya, dan dipasang rapih.
       Semua sela-sela antara floor drain dengan lantai harus diisi dengan adukan 1 Pc : 2 Ps.
       Pasangan harus sedemikian sehingga bidang atas floor drain rata dan sebidang dengan
       bidang lantai.                                                 
       Paper holder hanya dipasang pada toilet yang closetnya duduk. Tempat sabun hanya
       dipasang pada toilet yang ada bak airnya saja. Tinggi pemasangan pada dinding ± 100
       cm diatas lantai.                                              
                                                                      
PASAL 37. PEKERJAAN LAIN-LAIN                                         
        1. Selain persyaratan teknis yang tercantum diatas pemborong diwajibkan pula
          mengadakan pengurusan-pengurusan antara lain :              
          1) Pembuatan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemda setempat, surat
             IMB ini harus sudah diserahkan kepada Pemimpin Proyek sebelum Serah
             Terima Pekerjaan Pertama.                                
                                                                      
                                                                      
                                                                      
          2) Surat Bukti Keer Listrik/pengetesan dari PLN dan Pengetesan lainnya yang
             diperlukan.                                              
          3) Sebelum memulai pekerjaan Pemborong wajib melunasi Iuran ASTEK.
        2. Sebelum penyerahan pertama, pemborong wajib, meneliti semua bagian
          pekerjaan yang belum sempurna dan harus memperbaiki semua ruangan harus
          bersih dan dipel halaman ditata rapi dan semua barang yang tidak berguna
          harus disingkirkan dari Proyek.                             
        3. Meskipun telah ada pengawas dan unsur-unsur lainnya, semua penyimpangan
          dari ketentuan bestek dan gambar menjadi tanggungan pelaksana untuk itu
          pelaksana harus menyelesaikan pekerjaannya sebaik mungkin.  
        4. Selama masa pemeliharaan, Pemborong wajib merawat, mengamankan dan
          memperbaiki segala cacat yang timbul sehingga sebelum penyerahan ke II
          dilaksanakan pekerjaan benar-benar telah sempurna.          
        5. Semua yang belum tercantum dalam peraturan ini (RKS) akan ditentukan
          kemudian dalam rapat penjelasan (Aanwijzing).               
        6. Sebelum Serah Terima Pertama Pemborong harus sudah menyelesaikan
          kewajibannya membayar dan menyerahkan bukti segala Iuran yang
          dibebankan kepada pemborong sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika
          rumput-rumput sebelum dipotong dalam keadaan kering, maka harus disiram
          secukupnya terlebih dahulu. Rumput-rumput yang berkualitas jelek dan
          keadaannya tidak baik atau terdiri atas rumput-rumput liar atau rumput yang
          tidak sesuai, tidak dapat diterima.                         
        7. Kontraktor harus bertanggung jawab untuk memelihara dan membersihkan
          areal permukaan rumput sampai ketentuan Kontrak dan selanjutnya sampai
          Berita Acara Penyelesaian seluruh Pekerjaan diterbitkan oleh Direksi.
          Kontraktor harus menggati adanya kerusakan areal dimana rumput-rumput
          mengering atau tidak mengakar pada permukaan lereng, jenis tanamannya
          tidak dikehendaki, atau tidak teratur atau tidak sesuai dengan pendapat
          Direksi.                                                    
           Mengetahui :                   Menyetujui :                
   Direktur Poltekkes Kemenkes Mataram Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
 Dr. dr. YOPI HARWINANDA ARDESA, M.Kes.                               
      NIP. 197509142006041003                                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                     LUH SURANADI, SKM., M.Si.        
                                     NIP. 196611141989032002
Tenders also won by Kirana Persada
Authority
19 August 2025Pembangunan Ruang Kelas Baru: Sdn 2 SukadanaKab. Lombok TimurRp 487,500,000
31 July 2025Paket 68.002 Ppsu Desa Sikur Kec. Sikur Kab. Lombok TimurProvinsi Nusa Tenggara BaratRp 191,000,000
14 August 2025Paket 72.305 Ppsu Gang Kubur Gali Gopon Dusun Karang Anyar Desa Sikur Kec. Sikur Kab. Lombok TimurProvinsi Nusa Tenggara BaratRp 191,000,000
14 August 2025Paket 72.306 Ppsu Gang Karang Anyar Dusun Karang Anyar Desa Sikur Kec. Sikur Kab. Lombok TimurProvinsi Nusa Tenggara BaratRp 191,000,000
14 August 2025Paket 72.307 Ppsu Gang Otak Desa Dusun Otak Desa Desa Sikur Kec. Sikur Kab. Lombok TimurProvinsi Nusa Tenggara BaratRp 191,000,000
14 August 2025Paket 72.304 Ppsu Gang Teliah Dusun Karang Anyar Desa Sikur Kec. Sikur Kab. Lombok TimurProvinsi Nusa Tenggara BaratRp 95,500,000