| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0016118911441000 | Rp 3,016,218,540 | 85.01 | 90.03 | - | |
| 0013566278009000 | Rp 3,538,458,000 | 97.11 | 97.05 | - | |
| 0018021204017000 | - | - | - | - | |
| 0013282173013000 | - | - | - | - | |
| 0013095203062000 | - | - | - | 1. Tidak melampirkan pakta integritas bermaterai 2. Tidak melampirkan pernyataan tidak menuntut bermaterai 3. Tidak melampirkan bukti audit ISO 9001:2015 | |
| 0948453758822000 | - | - | - | - | |
| 0013017967016000 | - | - | - | - | |
| 0011185816428000 | - | - | - | - | |
| 0013325873017000 | - | - | - | - | |
| 0018872267331000 | - | - | - | 1. Tidak Melampirkan Perjanjian Kerja Sama Operasi/kemitraan yang disahkan oleh notaris dan memuat persentase kemitraan dari perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut | |
Tunas Engineering | 00*0**6****11**0 | - | - | - | 1. Tidak Melampirkan Sertifikat Manajemen Mutu ISO 9001 : 2015 dari lembaga nasional atau internasional yang telah terakreditasi beserta bukti auditnya |
| 0020700852028000 | - | - | - | 1. Tidak melampirkan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) 2. Tidak melampirkan bukti audit ISO 9001:2015 3. Tidak menyampaikan Surat Pernyataan tidak menuntut Bermeterai dan di tanda tangani oleh pimpinan perusahaan | |
| 0013054440036000 | - | - | - | - | |
| 0032111726014000 | - | - | - | - | |
Agrinas Pangan Nusantara (Persero) | 00*0**6****93**0 | - | - | - | - |
PT Kaula Utama Konsultan | 05*0**6****22**0 | - | - | - | - |
| 0012271136805000 | - | - | - | - | |
| 0013566013015000 | - | - | - | - | |
| 0015553332441000 | - | - | - | - | |
| 0013077607062000 | - | - | - | - | |
PT Lineamarca Dinamika | 00*9**5****19**0 | - | - | - | - |
PT Bilang Tekno Persada | 08*9**2****06**0 | - | - | - | - |
| 0013069083028000 | - | - | - | - | |
| 0026550533412000 | - | - | - | - | |
| 0030150379009000 | - | - | - | - | |
| 0863824660432000 | - | - | - | - | |
| 0026240051061000 | - | - | - | - |
A. RUANG LINGKUP Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana
PEKERJAAN adalah meliputi tugas-tugas perencanaan lingkungan, site/tapak
bangunan, dan perencanaan fisik bangunan gedung negara yang terdiri
dari:
1. Tahap Pekerjaan Persiapan Perencanaan yaitu kegiatan yang
meliputi seluruh pekerjaan awal sebelum pekerjaan dimulai :
a) Penyusunan jadwal,mobilisasi dan pengerahan tenaga ahli, tenaga
pendukung, rencana dan metode pengumpulan data dan
informasi lapangan, membuat interpretasi secara garis besar
terhadap KAK.
b) Mengidentifikasi kebutuhan perencanaan gedung
c) Menyusun konsep pendekatan program dan program standar
ruang Rumah Sakit.
d) Melakukan koordinasi dan konsultansi dengan pemberi tugas untuk
menampung saran masukan dan aspirasi sebagai bahan
pertimbangan dalam proses perencanaan teknis.
e) Pelaksanaan pengukuran terhadap Gedung Eksisting
f) Pembuatan Laporan pendahuluan.
2. Tahap Pekerjaan Pra Rencana, antara lain :
a) Gambar pra-rencana (Site Plan, Denah Tampak,Potongan),
b) Konsep Struktur,
c) Konsep Mekanikal,Elektrikal,Plumbing (MEP),
d) Konsep Interior
e) Perkiraan Rencana Anggaran Biaya
f) Garis besar Spesifikasi bahan dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat
(RKS)
g) Melakukan presentasi, konsultasi dan diskusi dengan user dan tim
direksi atau unit terkait untuk perencanaan konsep lay out tiap
lantai hingga mendapat persetujuan
3. Tahap Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat:
a) Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
b) Rencana arsitektur,Interior , MEP, Lansekap dan uraian konsep
standar yang dipakai
c) Perkiraan biaya.
d) Membantu dan mendampingi Pemberi Tugas melakukan
pengurusan perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)-
Perubahan :
- Membuat/ menyediakan dokumen – dokumen persyaratan
perizinan termasuk sertifikat IPTB semua bidang yang
dibutuhkan : gambar – gambar desain arsitektur, struktur dan
MEP, data penyelidikan tanah, data perhitungan struktur dan
sertifikat tenaga ahli pemegang IPTB yang bertanggungjawab
terhadap konstruksi bangunan,
- Melaksanakan tahapan konsultasi/asistensi desain kepada Tim
TABG di PTSP dan tindak lanjut revisi dokumen hasil
konsultasi/asistensi.
- Melaksanakan tahapan sidang – sidang TABG di PTSP dan
tindak lanjut revisi dokumen hasil sidang sampai dengan lulus
sidang TABG.
- Menandatangani dokumen – dokumen untuk keperluan
perizinan oleh Tenaga Ahli pemegang IPTB.
- Menyediakan syarat –syarat kelengkapan lainnya dalam
pengajuan perizinan.
4. Tahap Penyusunan rencana detail:
a) Menyusun Dokumen Pelelangan (for Tender) Detail Engineering
Design (DED), meliputi :
1) Gambar Kerja Arsitektur, Struktur, Interior, Mekanikal
Elektrikal Plumbing (MEP), dan Lansekap yang telah disetujui.
2) Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), spesifikasi Teknis
beserta lampiran brosur.
3) Rincian volume pelaksanaan pekerjaan (Bill of Quantity),
Rencana Anggaran Biaya pekerjaan (RAB), beserta analisa
biaya upah dan harga satuan.
b) Pembuatan Laporan Perancangan.
5. Tahap Pelelangan Konstruksi
a) Membantu pemberi tugas dalam menyusun dokumen pelelangan
dan pelaksanaan pelelangan (aanwijzing), termasuk menyusun
ulang kembali dokumen pelelangan apabila pelelangan ulang.
b) Mengadakan persiapan pelelangan seperti membantu Kepala
Satuan Kerja di dalam menyusun dokumen pelelangan dan
membantu panitia pelelangan menyusun program dan
pelaksanaan lelang.
c) Membantu panitia lelang pada waktu aanwijzing, termasuk
menyusun berita acara aanwijzing, evaluasi penawaran,
menyusun kembali dokumen lelang dan melaksanakan tugas jika
terjadi lelang ulang
6. Tahap Pengawasan Berkala
a) Menyusun dan menyerahkan Dokumen Gambar For Construction.
b) Mendampingi Konsultan Pengawas selama pelaksanaan
konstruksi fisik dan melaksanakan kegiatan seperti:
1) Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
pelaksanaan bila ada perubahan.
2) Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang
timbul selama masa pelaksanaan konstruksi terutama
mengenai detail gambar perencanaan.
c) Melakukan pengawasan berkala pada saat pelaksanaan
pekerjaan konstruksi.
d) Bila diperlukan menghadiri rapat pelaksanaan Konstruksi
e) Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang
timbul selama masa pelaksanaan.
f) Memberikan saran-saran pertimbangan dan rekomendasi tentang
approval material bahan, perubahan spesifikasi, perubahan
desain dan usulan metode pelaksanaan pekerjaan.
g) Membuat laporan akhir pengawasan berkala
h) Menyusun buku manual peralatan bangunan termasuk
perawatannya termasuk petunjuk menyangkut peralatan dan
perlengkapan mekanikal elektrikal bangunan.