PRASARANA KEGIATAN MAHASISWA
L A P A N G A N O L A H R A G A
POLTEKKES KEMENKES JAKARTA I
Jl. Wijaya Kusuma No. 47, Cilandak, Jakarta Selatan
SPESIFIKASI TEKNIS | RKS
(RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT)
Konsultan:
Tahun 2023
DAFTAR ISI
BAB I. PERSYARATAN TEKNIS UMUM
PERSIAPAN PELAKSANAAN TENDER ………………………………………. 4
PASAL 1 LINGKUP PEKERJAAN ……………………………………………….. 4
PASAL 2 MEMULAI KERJA ……………………………………………….. 4
PASAL 3 MOBILISASI ……………………………………………….. 4
PASAL 4 PAPAN NAMA PROYEK ……………………………………………….. 5
PASAL 5 KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN …………………………………….. 5
PASAL 6 RENCANA KERJA ……………………………………………….. 5
PASAL 7 GUDANG BAHAN DAN LAIN-LAIN ………………………………………….. 5
PASAL 8 PROGRAM RENCANA KESELAMATAN
DAN KESEHATAN KERJA (RK3) ………………………………………………. 6
PASAL 9 PERSONIL DAN TENAGA KERJA ……………………………………………… 8
PASAL 10 PERSYARATAN DAN STANDARISASI …………………………………….. 10
PASAL 11 LAPORAN HARIAN, MINGGUAN DAN BULANAN ……………………….. 11
PASAL 12 PENJELASAN RKS & GAMBAR ……………………………………………….. 11
PASAL 13 TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR ……………………………………….. 13
PASAL 14 KETENTUAN & SYARAT BAHAN-BAHAN ………………………………….. 13
PASAL 15 PEMERIKSAAN BAHAN-BAHAN …………………………………………….. 15
PASAL 16 PENYEDIAAN KONTRAKTOR ……………………………………………….. 15
PASAL 17 PEMBERSIHAN TEMPAT KERJA …………………………………………….. 15
PASAL 18 DRAINASE/ SALURAN ……………………………………………….. 16
PASAL 19 PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN ……………………………………….. 16
BAB II. PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR
KETERANGAN UMUM ……………………………………………….. 17
PASAL 1 PEKERJAAN GALIAN PONDASI / PILE CAP ……………………………….. 18
PASAL 2 PEKERJAAN URUGAN PASIR PADAT ……………………………………….. 20
PASAL 3 PEKERJAAN URUGAN TANAH & PEMADATAN ………………………….. 21
PASAL 4 PEKERJAAN KONSTRUKSI BETON ……………………………………….. 22
PASAL 5 PEKERJAAN STRUKTUR BAJA ……………………………………………….. 41
BAB III. PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN ARSITEKTUR
PASAL 1 PEKERJAAN BONGKARAN ……………………………………………….. 47
PASAL 2 PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATA RINGAN DAN PARTISI ……. 48
PASAL 3 PEKERJAAN ADUKAN DAN PLESTERAN ………………………………….. 51
PASAL 4 PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA ……………………………….. 53
PASAL 5 PEKERJAAN KACA ……………………………………………….. 59
PASAL 6 PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI …………………….. 60
PASAL 7 PENUTUP DAN PENGISI CELAH …………………………………………….. 63
PASAL 8 PEKERJAAN RAILING ……………………………………………….. 65
PASAL 9 LANGIT-LANGIT GYPSUM ……………………………………………….. 66
PASAL 10 PEKERJAAN PELAPISAN DINDING ………………………………………….. 69
PASAL 11 PEKERJAAN PENUTUP LANTAI …………………………………….…….. 71
Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 2
PASAL 12 PEKERJAAN PENUTUP ATAP GENTENG ALDERON ………………….. 73
PASAL 13 PEKERJAAN PENGECATAN ……………………………………………….. 75
PASAL 14 PEKERJAAN PANEL ALUMUNIUM ………………………………………….. 79
PASAL 15 PEKERJAAN ALAT-ALAT SANITAIR DAN AKSESORISNYA …………….. 80
PASAL 16 PEKERJAAN PASANGAN BATU ALAM .…………………………………….. 82
PASAL 17 PEKERJAAN ALUMINIUM COMPOSIT PANEL (ACP) …………………….. 83
BAB IV. PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN ELEKTRIKAL
PASAL 1 UMUM ……………………………………………….. 85
PASAL 2 PEKERJAAN INSTALASI PENERANGAN DAN STOP KONTAK …………….. 87
LAIN-LAIN DAN PENUTUP
PASAL 1 LAIN-LAIN ……………………………………………….. 92
PASAL 2 PENUTUP ……………………………………………….. 92
PASAL 3 PENYERAHAN PEKERJAAN
DAN PERBEDAAN PERNYATAAN DOKUMEN …………………………….. 92
Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 3
BAB I. PERSYARATAN TEKNIS UMUM
PERSIAPAN PELAKSANAAN TENDER
Pada dasarnya untuk dapat memahami dan menghayati dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk
pekerjaan ini, Kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh Gambar Kerja serta
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis seperti yang akan diuraikan dalam Buku ini.
Di dalam hal terdapat ketidakjelasan, perbedaan-perbedaan dan atau kesimpangsiuran informasi di
dalam pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan mengadakan pertemuan dengan Konsultan Pengawas
dan PPTK Pelaksana untuk mendapat kejelasan pelaksanaan.
PASAL 1
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh Kontraktor meliputi bagian-bagian pekerjaan yang
dinyatakan dalam Gambar Kerja, Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta Buku Rencana Kerja dan
Syarat-syarat Teknis ini. Pekerjaan Persiapan meliputi : pembuatan papan nama proyek, pekerjaan
pembersihan proyek, dokumentasi, Shop dan As Built Drawing, pelaporan serta pengadaan listrik
dan air kerja.
PASAL 2
MEMULAI KERJA
Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah penandatanganan Kontrak dan Perintah Kerja
Pelaksanaan Pekerjaan (SPK), Pihak Kontraktor harus sudah memulai melaksanakan
pembangunan fisik secara nyata di lapangan. Dan apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender
Kontraktor yang ditetapkan belum melaksanakan pembangunan fisik secara nyata di lapangan,
maka akan diberlakukan ketentuan didalam Syarat syarat Umum dan Syarat syarat Khusus
Kontrak.
PASAL 3
MOBILISASI
Mobilisasi yang dimaksud adalah mencakup hal-hal sebagai berikut :
3.1. Transportasi peralatan konstruksi yang berdasarkan daftar alat-alat konstruksi yang diajukan
bersama penawaran atau Peralatan konstruksi yang dibutuhkan lainya, dari tempat
pembongkarannya ke lokasi dimana alat itu akan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan ini.
3.2. Pembuatan kantor Kontraktor, gudang dan lain-lain di lokasi proyek untuk keperluan
pekerjaan.
3.3. Dengan selalu disertai izin Konsultan Pengawas, Kontraktor dapat membuat berbagai
perubahan, pengurangan dan/ atau penambahan terhadap alat-alat konstruksi dan instalasinya
( Pengambilan Keputusan harus melalui rapat koordinasi yang mengikut sertakan tim teknis
dinas terkait ).
3.4. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari dari pemberitahuan memulai kerja, Kontraktor harus
menyerahkan program mobilisasi kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui.
Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 4
PASAL 4
PAPAN NAMA PROYEK
Bila diharuskan oleh Pemerintah Daerah setempat maka Kontraktor harus memasang Papan Nama
Proyek sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas biaya Kontraktor ( sesuai dengan Angka Jumlah
Penawaran Kontraktor Pelaksana ).
PASAL 5
KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN
5.1. Di lapangan pekerjaan, Kontraktor ‘wajib’ menunjuk seorang Kuasa Kontraktor atau biasa
disebut ‘Pelaksana’ yang cakap dan ahli untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan di lapangan
dan mendapat kuasa penuh dari Kontraktor, sebagaimana dipersyaratakan pada dokumen
Pengadaan Kontraktor.
5.2. ‘Pelaksana’ merupakan wakil kontraktor dilapangan.
5.3. Kontraktor wajib memberi tahu secara tertulis kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan
Konsultan Pengawas, nama dan jabatan ‘Pelaksana’ untuk mendapat persetujuan.
5.4. Bila di kemudian hari menurut pendapat Pejabat Pembuat Komitmen dan Konsultan
Pengawasi bahwa ‘Pelaksana’ dianggap kurang mampu atau tidak cukup cakap memimpin
pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada Kontraktor secara tertulis untuk mengganti
‘Pelaksana’.
5.5. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan surat pemberitahuan, Kontraktor harus sudah
menunjuk ‘Pelaksana’ yang baru yang akan memimpin pelaksanaan pekerjaan.
PASAL 6
RENCANA KERJA
6.1. Kerja Pelaksanaan dari bagian-bagian pekerjaan berupa Network Planning, Bar-Chart dan S-
Curve juga jadwal pengadan Bahan, Peralatan dan Tenaga.
6.2. Rencana Kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan
Pengawas, paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah Surat Keputusan
Penunjukan (SPK) diterima Kontraktor. Rencana Kerja yang telah disetujui oleh Konsultan
Pengawas akan disahkan oleh Pemberi Tugas/ Pemimpin/ Ketua Proyek.
6.3. Kontraktor wajib memberikan salinan Rencana Kerja rangkap 4 (empat) kepada Konsultan
Pengawas untuk diberikan kepada Pemilik Proyek/PPK dan Perencana.
6.4. Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan di lapangan, Kontraktor ‘wajib’ membuat Rencana
6.5. Kontraktor harus selalu dalam pelaksanaan pembangunan pekerjaan sesuai dengan Rencana
Kerja tersebut di atas.
6.6. Konsultan Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan kontraktor berdasarkan Rencana Kerja
tersebut.
PASAL 7
GUDANG BAHAN DAN LAIN-LAIN
7.1. Kantor Kontraktor, Los Kerja Dan Gudang Bahan
Kontraktor atas biaya sendiri berkewajiban membuat kantor di lapangan, los kerja untuk para
pekerja dan gudang bahan yang dapat dikunci untuk menyimpan barang-barang, yang mana
tempatnya akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas Lapangan/Personalia Proyek.
7.2. Kontraktor berkewajiban menjaga kebersihan los Konsultan Pengawas serta inventarisnya
7.3. Kantor Kontraktor, gudang bahan, los-los kerja dan los lainnya yang dibuat dan dibiayai oleh
Kontraktor, setelah selesai pelaksanaan pembangunan/ pekerjaan tersebut, harus segera
dibongkar/ dibersihkan oleh pihak Kontraktor, dan bahan-bahan bekasnya menjadi milik
Kontraktor.
Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 5
PASAL 8
PROGRAM RENCANA KESELAMATAN
DAN KESEHATAN KERJA (RK3)
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5/PRT/M/2014 tentang Rencana
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (RK3) serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 2/PRT/M/2018 tentang Pengganti Permen PU No 5/2018. Maka
Pelaksana Konstruksi wajib menyelenggarakan Program K3 untuk proyek ini dengan ketentuan
sebagai berikut :
8.1. Setiap pekerjaan konstruksi harus memiliki petugas K3 yang memiliki lisensi Ahli K3
Konstruksi sesuai dengan Permenaker R.I Nomor : PER.04/MEN/ 1987 tentang P2K3 serta
Tata cara penunjukan Ahli K3 dan Surat Dirjen Binwasnaker RI No. Kep.
20/DJPPK/VI/2004 tentang Sertifikat Kompetensi K3 bidang Konstruksi Bangunan dengan
ketentuan sebagai berikut :
a. Proyek dengan tenaga kerja > 100 orang atau pelaksanaan > 6 bulan harus memiliki 1
Ahli Utama K3, 1 AK3 Muda dan 2 AK3 Muda Konstruksi;
b. Proyek dengan tenaga kerja < 100 orang atau pelaksanaan < 6 bulan harus memiliki 1
AK3 Madya dan 1 AK3 Muda Konstruksi;
c. Proyek dengan tenaga kerja < 25 orang atau pelaksanaan < 3 bulan harus memiliki 1
orang AK3 Muda Konstruksi.
8.2. Memastikan Rencana K3 Proyek sudah dibuat sesuai dengan standar dan dikirimkan
kepada pihak yang berkepentingan. Rencana K3 proyek harus disetujui Pimpinan dan
dimutakhirkan setiap ada perubahan;
8.3. Memastikan seluruh alat berat dan peralatan yang digunakan memiliki sertifikasi yang
masih berlaku.
➢ Harus dilakukan inspeksi pramobilisasi sebelum diizinkan memasuki
lokasi kegiatan;
➢ Alat harus diinspeksi oleh instansi pemerintah yang berwenang sebelum
digunakan (riksa uji);
➢ Pastikan umur alat sesuai dengan persyaratan.
8.4. Memastikan perlindungan terhadap pihak ke-3 dan lingkungan sekitar sudah direncanakan
dengan aman. Seluruh area konstruksi harus tertutup jaring pengaman selama masa
konstruksi, dipastikan tidak ada potensi benda jatuh keluar area.
8.5. Memastikan seluruh alat berat dioperasikan oleh operator yang memiliki SIO (Surat Izin
Operasi) dan masih berlak. Hanya operator yang memiliki SIO (Surat Izin Operasi) yang
boleh mengoperasikan alat berat.
8.6. Dalam kondisi berbahaya harus mampu menghentikan pekerjaan. Lapor kepada penanggung
jawab pekerjaan atau departemen terkait dan lakukan rapat persiapan (TBM) kembali.
8.7. Melaksanakan inspeksi alat berat dan peralatan setiap akan digunakan dan melaksanakan
inspeksi rutin K3.
8.8. Membuat laporan berkala Kinerja K3 dan dilaporkan kepada pihak yang berwenang dan
pihak yang berkepentingan. Laporan ke instansi pemerintah yang berwenang dan unit K3
setiap minggu, memuat Kinerja K3, daftar alat berat dan operator, rencana, dan aktual
K3.
Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 6
8.9. Pemakaian alat pelindung diri dalam proyek pembangunan wajib bagi semua personil yang
ada di proyek. Pemakaian alat pelindung diri perorangan merupakan suatu keharusan dan
setiap karyawan diharapkan untuk secara aktif memberikansaran-saran dalam menyeleksi alat
pelindung diri yang digunakan dan membantu dalam melaksanakan program K3 pada proyek
konstruksi ini. Alat-alat pelindung diri perorangan terdiri dari :
a. Pelindung Kepala
b. Pelindung Kaki
c. Pelindung Badan/Jatuhdari ketinggian
d. Pelindung Wajah
e. Pelindung Mata
f. Pelindung Tangan
g. Pelindung Pendengaran
h. Pelindung Pernafasan
i. Pakaian Pelindung
j. Pakaian Kerja dan Kartu Identitas
8.10. Papan Informasi K3
Semua proyek harus membuat papan informasi K3 yang berisi kinerja K3 dan informasi
K3 lainnya, papan informasi pekerjaan dan potensi bahaya pada setiap lokasi kerja,
memasang rambu dan banner sesuai dengan potensi bahaya pada lokasi kerja.
Papan informasi ditempatkan di dua sisi yaitu pada bagian depan proyek dan bagian
belakang proyek. Pada bagian depan proyek dengan rincian sebagai berikut :
a. Bagian Depan
➢ Statistik kecelakaan kerja, FR, SR, safe manhour, total manhour, LTI terakhir;
➢ Pekerjaan hari ini dan JSA;
➢ Pekerjaan hari ini, penggunaan alat berat, lisensi dan nama penanggung
jawab;
➢ Alur proses prosedur kerja aman setiap item pekerjaan;
➢ Sisa waktu pelaksanaan proyek dan progress;
➢ Alur proses tanggap darurat dan no. telepon penting;
b. Bagian Belakang
Monitoring izin kerja dan dokumen dan asuransi CAR dan BPJS Proyek.
8.11. Fasilitas Minimal Bahaya Keselamatan Kerja
Proyek konstruksi harus merencanakan, menganggarkan, dan membuat fasilitas
proteksi bahaya nyata yang ada di setiap pekerjaan konstruksi baik proyek
bangunan maupun pekerjaan renovasi. Standar yang dibuat ini adalah standar
minimum, setiap kontraktor dapat melakukan improvisasi atau menerapkan
standar yang lebih tinggi. Pengelola Proyek akan melakukan inspeksi secara
berkala dan mendadak untuk memastikan fasiltas proteksi bahaya dibuat dan
dipelihara hingga memenuhi standar keselamatan kerja.
a. Proteksi Area Galian
Area galian merupakan area yang sangat berbahaya jika tidak diberi rambu-
rambu, sehingga akan mengurangi resiko kecelakaan di daerah ini.
b. Proteksi Bahaya Jatuh Dari Ketinggian
Untuk bangunan lebih dari 2 lantai, resiko jatuh dari ketinggian bangunan
menjadi perhatian yang sangat serius dalam penerapan K3. Untuk
menghindari hal tersebut, maka harus dilakukan hal-hal sebagai berikut :
➢ Pemasangan Pipa Pagar Tangga Darurat Perancah
➢ Pemasangan Pipa Pagar Perancah
Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 7
➢ Pemasangan Tali Keselamatan
➢ Pemasangan Pipa Pagar Tangga Darurat Area Gedung
➢ Pemasangan Pipa Area Bekisting
c. Proteksi Bahaya Benda Jatuh
Material yang digunakan adalah jaring pengaman (polinet). Dipasang di seluruh
perancah yang digunakan sebagai platform (perancah tetap)/kemungkinan ada
material yang jatuh atau material yang terbawa angin dari dalam gedung. Ukuran
jaring disesuaikan dengan kebutuhan lapangan. Pada area-area yang menjadi akses
masuk, harus dibuat kanopi yang melindungi pekerja dari kejatuhan benda dari area
perancah. Pemasangan jaring pengaman ini ditempatkan pada lokasi-lokasi seperti :
➢ Perancah Eksternal
➢ Jaring Vertikal pada Bekisting Atas
➢ Jaring Vertikal pada Area Lift
➢ Jaring Pengaman di Perimeter Gedung
➢ Jaring Pengaman di Terminal Material
➢ Jaring Pengaman Sisi Luar Gedung
PASAL 9
PERSONIL DAN TENAGA KERJA
Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat bantu
lainnya untuk melaksanakan bagian-bagian pekerjaan serta mengadakan pengamanan, dan
pemeliharaan terhadap bahan-bahan, alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa
pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna sampai dengan
diserahterimakannya pekerjaan tersebut kepada Pemberi Tugas.
9.1. Tenaga Kerja /Tenaga Ahli
Tenaga Kerja dan Tenaga Ahli yang memadai dan berpengalaman dengan jenis dan volume
pekerjaan yang akan dilaksanakan
Jumlah
No Jabatan Pendidikan Pengalaman Personil
(Minimal)
S1 Teknik Arsitektur/
1 Pelaksana Lapangan 5 Tahun 1
T. Sipil
2 Tenaga Ahli K3 (Muda) S1 Umum 3 Tahun 1
Team Leader Tenaga Ahli T. Bangunan
- 1 (satu) orang Pelaksana Lapangan (Kode SKA) sebagai penanggung jawab pelaksanaan
proyek, dengan minimal 5 ( lima ) tahun pengalaman sebagai Pelaksana Lapangan di
pembangunan bangunan negara kualifikasi pendidikan minimal Ijazah S-1 bidang T. Arsitek/
T. Sipil, serta melampirkan CV, NPWP, KTP dan memiliki SKA T. Bangunan Gedung
Madya;
Tenaga Ahli K3 Konstruksi
- 1 (satu) orang Tenaga Ahli K3 konstruksi sebagai penanggung jawab menjalankan kreteria
Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada tempat kegiatan konstruksi. Selama jalannya
pelaksanaan sesuai dengan desain perancangan, minimal 3 (Tiga) tahun pengalaman
dilapangan dengan kualifikasi memiliki Ijazah S-1 Umum , serta melampirkan CV, NPWP,
KTP dan SKA K3 Konstruksi muda;
Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 8
9.2. Peralatan Bekerja
Menyediakan alat-alat bantu, seperti mesin las, alat-alat bor, alat-alat pengangkat dan pengangkut
serta peralatan-peralatan lain yang benar-benar diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini antara
lain:.
No Jenis Alat Jumlah (Minimal) Kapasitas
1 Mobil Pickup 1 unit 1,5 Ton
2 Mesin las 2 unit
3 Gerinda tangan 2 unit Kap 12 VA
9.3. Bahan-bahan Bangunan
Menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap jenis
pekerjaan yang akan dilaksanakan serta tepat pada waktunya ( Bahan Yang digunakan
Harus seusai Dengan RAB penawaran dan Dokumen Rencana Kerja dan Syarat- Syarat
Teknis ).
Dukungan Bahan mutu dari pabrikan yang diperlukan pada kegiatan ini adalah :
• Material Almunium Composit Panel ( ACP )
• Material Baja H beam
9.4. Penyediaan Air dan Daya Listrik untuk Bekerja
9.4.1. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor dengan membuat sumur pompa di
tapak proyek atau disuply dari luar.
9.4.2. Air harus bersih, bebas dari bau, bebas dari lumpur, minyak dan bahan kimia lainnya
yang merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan dari
Konsultan Pengawas/ PPTK.
9.4.3. Kontraktor harus membuat bak penampung air untuk bekerja yang senantiasa terisi
penuh ( Minimum Kap.2 m3 ).
9.4.4. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan
sementara PLN setempat selama masa pembangunan. Penggunaan Diesel untuk
pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara atas
petunjuk Konsultan Pengawas.
PASAL 10
PERSYARATAN DAN STANDARISASI
10.1. Persyaratan Pelaksanaan
Untuk menghindari klaim dari ‘User’ Proyek dikemudian hari maka Kontraktor harus betul-betul
‘memperhatikan’ pelaksanaan pekerjaan struktur dengan memperhitungkan ‘ukuran jadi
(finished)’ sesuai persyaratan ukuruan pada gambar kerja dan penjelasan RKS. Kontraktor wajib
melaksanakan semua pekerjaan dengan mengikuti petunjuk dan syarat pekerjaan, peraturan
persyaratan pemakaian bahan bangunan yang dipergunakan sesuai dengan Rencana kerja dan
Syarat-Syarat Teknis dan atau petunjuk yang diberikan oleh Konsultan Pengawas.
Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di lapangan, Kontraktor wajib memperhatikan dan
melakukan koordinasi kerja dengan pekerjaan lain yang menyangkut pekerjaan Struktur,
Arsitektur, Mekanikal, Elektrikal, Plumbing/Sanitasi dan mendapat izin tertulis dari Konsultan
Pengawas.
Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 9
Untuk menjamin mutu dan kelancaran pekerjaan, Kontraktor harus menyediakan :
➢ Wakil sebagai penanggung jawab lapangan yang terampil dan ahli dibidangnya selama
pelaksanaan pekerjaan dan selama masa pemeliharaan guna memenuhi kewajiban menurut
kontrak.
➢ Buku harian untuk :
• Kunjungan tamu-tamu yang ada hubungannya dengan proyek.
• Mencatat semua petunjuk-petunjuk, keputusan-keputusan dan detail dari pekerjaan.
➢ Alat-alat yang senantiasa tersedia di proyek adalah :
• 1 (satu) kamera/handycam.
• 1 (satu) alat ukur schuifmaat.
• 1 (satu) buah alat ukur panjang 50 m, 5 m.
• 1 (satu) buah mistar waterpass panjang 120 cm.
• 1 (satu) unitlaptop/PC lengkap dengan printer.
10.2. Standar yang Dipergunakan
Semua pekerjaan yang akan dilaksanakan harus mengikuti Normalisasi Indonesia, Standard
Industri Konstruksi, Peraturan Nasional lainnya yang ada hubungannya dengan pekerjaan antara
lain :
➢ PUBI-1982 : Peraturan Bahan Bangunan di Indonesia
➢ NI-3 PMI PUBB 1970 : Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia
➢ NI-8 : Peraturan Semen Portland Indonesia
➢ NI-10 : Bata Merah sebagai Bahan Bangunan
➢ PPI-1979 : Pedoman Plumbing Indonesia
➢ PUIL-1977 : Peraturan Umum Instalasi Listrik
➢ PPBI-1984 : Peraturan Perencanaan Bangunan Baja di Indonesia
➢ SII : Standard Industri Indonesia
➢ (SNI –2847 - 2013) : Peraturan Beton Bertulang Indonesia 2013
➢ AVWI : Peraturan Umum Instalasi Air. Serta :
➢ Peraturan Pembebanan Indonesia untuk gedung 2013
➢ Peraturan Perburuhan di Indonesia dan Peraturan tentang keselamatan tenaga kerja yang
dikeluarkan oleh Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia
➢ Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 02/KPTS/1985 tentang penanggulangan bahaya
kebakaran. Jika tidak terdapat di dalam Peraturan/Standard/Normalisasi tersebut di atas, maka
berlaku Peraturan/Standard/Normalisasi Internasional ataupun dari negara asal produsen
bahan/material/komponen yang bersangkutan.
Selain ketentuan-ketentuan yang tersebut, berlaku pula dalam ketentuan ini :
➢ Dokumen Lelang yang sudah disyahkan oleh Pemberi Tugas (Gambar Kerja, RKS, BQ, B.A.
Aanwijzing dan Surat Perjanjian Kontrak).
➢ Shop Drawing yang dibuat oleh Kontraktor dan sudah disetujui/disahkan oleh pemberi tugas
dan Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas.
PASAL 11
LAPORAN HARIAN, MINGGUAN DAN BULANAN
11.1. Pelaksana lapangan setiap hari harus membuat Laporan Harian mengenai segala hal yang
berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan/pekerjaan, baik teknis maupun
Administratif.
11.2. Dalam pembuatan Laporan tersebut, pihak Kontraktor harus memberikan data-data yang
diperlukan menurut data dan menurut keadaan sebenarnya.
11.3. Konsultan Pengawas Lapangan juga harus membuat Laporan mingguan dan Laporan
bulanan secara rutin.
11.4. Laporan-laporan tersebut di atas, harus diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen
Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 10
untuk bahan monitoring.
PASAL 12
PENJELASAN RKS & GAMBAR
12.1. Bila gambar tidak sesuai dengan Rencana kerja dan Syarat-syarat (RKS), maka yang
mengikat/berlaku adalah RAB.
12.2. Harus juga disadari bahwa revisi-revisi gambar dan detail gambar mungkin akan dilakukan
didalam waktu pelaksanaan kerja. Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
maksud gambar dan spesifikasinya, dan tidak boleh mencari keuntungan dari kesalahan atau
kelalaian dalam gambar atau dari ketidaksesuaian antara gambar dan spesifikasinya. Setiap
deviasi dari karakter yang tidak dijelaskan dalam gambar dan spesifikasi atau gambar kerja
yang mungkin diperlukan oleh keadaan darurat konstruksi atau lain-lainnya, akan ditentukan
oleh Konsultan Pengawas dan disahkan secara tertulis.
12.3. Konsultan Pengawas akan memberikan instruksi berkenaan dengan penafsiran yang
semestinya untuk memenuhi ketentuan gambar dan spesifikasinya.
12.4. Permukaan-permukaan pekerjaan yang sudah selesai harus sesuai dengan garis, lapisan
bagian dan ukuran yang tercantum dalam gambar, kecuali bila ada ketentuan lain dari
Konsultan Pengawas.
12.5. Ukuran
12.5.1. Pada dasarnya semua ukuran utama yang tertera dalam Gambar Kerja dan Gambar
Pelengkap meliputi :
➢ As – as
➢ Luar – luar
➢ Dalam – dalam
➢ Luar – dalam
12.5.2. Ukuran-ukuran yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam cm
(centimeter).
12.5.3. Khusus ukuran-ukuran dalam Gambar Kerja Arsitektur pada dasarnya adalah
ukuran jadi seperti dalam keadaan selesai (“finished”).
12.5.4. Bila ada keraguan mengenai ukuran, Kontraktor wajib melaporkan secara tertulis
kepada Konsultan Pengawas yang selanjutnya akan memberikan keputusan ukuran
mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan.
12.5.5. Bila ukuran sudah tertera dalam gambar atau dapat dihitung, maka pengukuran
skala tidak boleh dipergunakan kecuali bila sudah disetujui Konsultan Pengawas.
Setiap deviasi dari gambar karena kondisi lapangan yang tak terduga akan
ditentukan oleh Konsultan Pengawas dan disyahkan secara tertulis.
Kontraktor tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran-ukuran yang
tercantum di dalam Gambar Pelaksanaan tanpa sepengetahuan PPTK, dan segala
akibat yang terjadi adalah tanggung jawab Kontraktor baik dari segi biaya maupun
waktu.
12.6. Perbedaan gambar
12.6.1. Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain dalam satu disiplin kerja,
maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang mengikat/berlaku.
12.6.2. Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Sipil/Struktur, maka
Kontraktor wajib melaporkannya kepada Konsultan Pengawas yang akan
memutuskannya setelah berkonsultasi dengan Perencana.
12.6.3. Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Sanitasi, Elektrikal/
Listrik dan Mekanikal, maka yang dipakai sebagai pegangan adalah ukuran
fungsional dalam gambar kerja Arsitektur.
12.6.4. Mengingat setiap kesalahan maupun ketidaktelitian di dalam pelaksanaan satu
bagian pekerjaan akan selalu mempengaruhi bagian pekerjaan lainnya, maka di
dalam hal terdapat ketidak-jelasan, kesimpang-siuran, perbedaan- perbedaan dan
Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 11
ataupun ketidak-sesuaian dan keragu-raguan diantara setiap Gambar Kerja,
Kontraktor diwajibkan melaporkan kepada Konsultan Pengelola Proyek secara
tertulis, mengadakan pertemuan dengan Konsultan PPTK dan Konsultan
Perencana, untuk mendapat keputusan gambar mana yang akan dijadikan
pegangan.
12.6.5. Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk
memperpanjang / meng-“klaim” biaya maupun waktu pelaksanaan.
12.7. Istilah
Istilah yang digunakan berdasarkan pada masing-masing disiplin adalah sebagai berikut.
12.7.1. STR : Struktur,
Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan Perhitungan Konstruksi, Bahan
Konstruksi Utama dan Spesifikasinya, Dimensionering kolom, Balok dan tebal
Lantai.
12.7.2. ARS : Arsitektur,
Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan perencanaan dan perancangan
bangunan secara menyeluruh dari semua disiplin-disiplin kerja yang ada baik
teknis maupun estetika.
12.7.3. ELK : Elektrikal,
Segala hal yang ada hubungannya dengan Sistem Penyediaan Daya Listrik dan
Penerangan.
12.7.4. MEK : Mekanikal,
Segala hal yang ada hubungannya dengan Sistem Air Bersih – Air Kotor –
Drainase, Sistem Pemadam Kebakaran, Sistem Instalasi Diesel – Generator Set,
dan Sistem Pengkondisian Udara.
Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 12
12.8. Shop drawing
Shop drawing merupakan gambar detail pelaksanaan di lapangan yang harus dibuat oleh
Kontraktor berdasarkan Gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan
lapangan. Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang belum tercakup
lengkap dalam Gambar Kerja/ Dokumen Kontrak maupun yang diminta oleh Konsultan Pengawas.
Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan Konsulatan Pengawas dan dan digambarkan
semua data yang diperlukan termasuk pengajuan contoh dari semua bahan, keterangan produk,
cara pemasangan dan atau spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik yang
belum tercakup secara lengkap di dalam Gambar Kerja/ Dokumen Kontrak maupun di dalam Buku
ini. Kontraktor wajib mengajukan shop drawing tersebut kepada Konsultan Pengawas untuk
mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas/ PPTK ( Selambat-lambatnya adalah
sebelum proses MC 0% ( Mutual Check 0% ) dilaksanakan ). Semua gambar yang dipersiapkan
oleh Kontraktor dan diajukan kepada Konsultan Pengawas untuk diminta persetujuannya harus
sesuai dengan format standar dari proyek dan harus digambar pada kertas kalkir yang dapat
direproduksi.
12.9. Perubahan, penambahan, pengurangan pekerjaan dan pembuatan “as-built drawing”.
12.9.1. Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan pengurangan
pekerjaan disesuaikan dengan Dokumen Kontrak.
12.9.2. Setelah Pekerjaan selesai dan diserah-terimakan, Kontraktor berkewajiban
membuat gambar-gambar yang telah dikerjakan/dibangun oleh kontraktor (As-
Built Drawing). Biaya untuk penggambaran “As-Built Drawing”, sepenuhnya
menjadi tanggungan kontraktor.
PASAL 13
TANGGUNG – JAWAB KONTRAKTOR
13.1. Kontraktor harus bertanggung-jawab penuh atas kualitas pekerjaan sesuai dengan ketentuan-
ketentuan dalam RKS dan Gambar Kerja.
13.2. Kehadiran Konsultan Pengawas selaku wakil Pemberi Tugas untuk melihat, mengawasi,
menegur, atau memberi nasehat tidak mengurangi tanggung jawab penuh tersebut di atas.
13.3. Kontraktor bertanggung-jawab atas kerusakan lingkungan yang timbul akibat pelaksanaan
pekerjaan. Kontraktor berkewajiban memperbaiki kerusakan tersebut dengan biaya
Kontraktor sendiri.
13.4. Bilamana terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi pelaksanan pekerjaan, maka
Kontraktor berkewajiban memberikan saran-saran perbaikan kepada Pemberi Tugas melalui
Konsultan Pengawas.
Apabila hal ini tidak dilakukan, Kontraktor bertanggung-jawab atas kerusakan yang timbul.
13.5. Kontraktor bertanggung-jawab atas keselamatan tenaga kerja yang dikerahkan dalam
pelaksanaan pekerjaan.
13.6. Segala biaya yang timbul akibat kelalaian Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan
menjadi tangung-jawab Kontraktor.
13.7. Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor harus menjaga keamanan bahan/material,
barang milik Proyek, Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas dan milik
Pihak Ketiga yang ada di lapangan, maupun bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap
serah terima.
Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui, baik yang telah dipasang
maupun belum; adalah tanggung jawab Kontraktor dan tidak akan diperhitungkan dalam
biaya pekerjaan tambah.
13.8. Apabila terjadi kebakaran, Kontraktor bertanggung-jawab atas akibatnya, baik yang berupa
barang-barang maupun keselamatan jiwa.
13.9. Apabila pekerjaan telah selesai, Kontraktor harus segera mengangkut bahan bongkaran dan
sisa-sisa bahan bangunan yang sudah tidak dipergunakan lagi keluar lokasi pekerjaan.
Segala pembiayaannya menjadi tanggungan Kontraktor.
Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 13
PASAL 14
KETENTUAN & SYARAT BAHAN-BAHAN
14.1. Sepanjang tidak ada ketetapan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini
maupun dalam berita Acara Penjelasan Pekerjaan, bahan-bahan yang akan dipergunakan
maupun syarat-syarat pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam
A.V. dan Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI th. 1982), Standar Industri
Indonesia (SII) untuk bahan termaksud, serta ketentuan-ketentuan dan syarat bahan-bahan
lainnya yang berlaku di Indonesia. Seluruh barang material yang dibutuhkan dalam
menyelesaikan pekerjaan, seperti material, peralatan dan alat lainnya, harus dalam kondisi
baru dan dengan kualitas terbaik untuk tujuan yang dimaksudkan.
14.2. Merk pembuatan bahan/ material & komponen jadi
14.2.1. Kecuali bila ditentukan lain dalam kontrak ini, semua merk pembuatan atau merk
dagang dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis ini dimaksudkan sebagai
dasar perbandingan kualitas/setara dan tidak diartikan sebagai suatu yang
mengikat.
Setiap keterangan mengenai peralatan, material, barang atau proses, dalam bentuk
nama dagang, buatan atau nomor katalog harus dianggap sebagai penentu standard
atau kualitas dan tidak boleh ditafsirkan sebagai upaya membatasi persaingan; dan
Kontraktor harus dengan sendirinya menggunakan peralatan, material, barang atau
proses, yang atas penilaian Konsultan Pengawas dan Perencana, sesuai dengan
keterangan itu. Seluruh material patent itu harus dipergunakan sesuai dengan
instruksi pabrik yang membuatnya.
14.2.2. Bahan/material dan komponen jadi yang dipasang/dipakai harus sesuai dengan
yang tercantum dalam Gambar dan RKS, memenuhi standard spesifikasi bahan
tersebut, mengikuti peraturan persyaratan bahan bangunan yang berlaku.
14.2.3. Apabila dianggap perlu, Konsultan Pengawas berhak untuk menunjuk tenaga akhli
yang ditunjuk oleh pabrik dan atau Supplier yang bersangkutan tersebut sebagai
pelaksana.
Dalam hal ini, Kontraktor tidak berhak mengajukan claim sebagai pekerjaan
tambah.
14.2.4. Disyaratkan bahwa satu merk pembuatan atau merk dagang hanya diperkenankan
untuk setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam pekerjaan ini.
14.2.5. Penggunaan bahan produk lain yang setaraf dengan apa yang dipersyaratkan harus
disertai test dari Laboratorium lokal/dalam negeri baik kualitas, ketahanan serta
kekuatannya dan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas secara tertulis dan
diketahui oleh Konsultan Perencana. Apabila diperlukan biaya untuk test
Laboratorium, maka biaya tersebut harus ditanggung oleh Kontraktor tanpa dapat
mengajukan sebagai biaya tambah.
14.3. Kontraktor/Pelaksana terlebih dahulu harus memberikan contoh-contoh semua bahan-bahan
yang diperlukan untuk bangunan tersebut kepada Konsultan Pengawas /PPTK dan
Perencana untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis sebelum semua bahan-bahan
tersebut didatangkan/dipakai.
Contoh bahan tersebut yang harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas dan Perencana
adalah sebanyak minimal (2) buah dari satu bahan yang ditentukan untuk menetapkan
“standar of appearance” dan disimpan di ruang PPTK. Paling lambat waktu penyerahan
contoh bahan adalah dua (2) minggu sebelum jadwal pelaksanaan.
14.4. Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur dan produk yang dipilih, akan diinformasikan kepada
Kontraktor selama tidak lebih dari tujuh (7) hari kalender setelah penyerahan contoh bahan
tersebut.
Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 14
14.5. Penyimpanan material
Penyimpanan dan pemeliharaan bahan harus sesuai persyaratan pabrik yang bersangkutan,
dan atau sesuai dengan spesifikasi bahan tersebut.
14.5.1. Material harus disimpan sedemikian rupa untuk menjaga kualitas dan
kesesuaiannya untuk pekerjaan. Material harus diletakkan di atas permukaan yang
bersih, keras dan bila diminta harus ditutupi.
Material harus disimpan sedemikian rupa agar memudahkan pemeriksaan. Benda-
benda milik pribadi tidak boleh dipergunakan untuk penyimpanan tanpa izin
tertulis dari Pemiliknya.
14.5.2. Tempat penyimpanan barang harus dibersihkan (clearing) dan diratakan (levelling)
menurut petunjuk Konsultan Pengawas.
14.5.3. Bagian tengah tempat penyimpanan barang harus ditinggikan dan miring
kesamping sesuai dengan ketentuan, sehingga memberikan drainasi/pematusan
dari kandungan air/cairan yang berlebihan. Material harus disusun sedemikian
rupa sehingga tidak menyebabkan pemisahan bahan (segregation), agar timbunan
tidak berbentuk kerucut, dan menjaga gradasi serta mengatur kadar air.
Penyimpanan agregat kasar harus ditimbun dan diangkat/dibongkar lapis demi
lapis dengan tebal lapisan tidak lebih dari satu meter. Tinggi tempat penyimpanan
tidak lebih dari lima meter.
PASAL 15
PEMERIKSAAN BAHAN-BAHAN
15.1. Bahan-bahan yang didatangkan/dipekerjakan harus sesuai dengan contoh-contoh yang
telah disetujui Konsultan Pengawas seperti yang diatur dalam PASAL 14 di atas.
15.2. Bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas jelek yang dinyatakan
afkir/ditolak oleh Konsultan Pengawas harus segera dikeluarkan dari lapangan bangunan
selambat-lambatnya dalam tempo 3 X 24 jam dan tidak boleh dipergunakan.
15.3. Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh Konsultan Pengawas PPTK
/ Perencana dan ternyata masih dipergunakan oleh Pelaksana, maka Konsultan Pengawas/
Perencana berhak memerintahkan pembongkaran kembali kepada kontraktor yang mana
segala kerugian yang diakibatkan oleh pembongkaran tersebut menjadi tanggungan
Kontraktor sepenuhnya disamping pihak kontraktor tetap dikenakan denda sebesar 1 0/00
(satu permil) dari harga borongan.
15.4. Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas dari bahan-
bahan tersebut, maka Kontraktor harus dan memeriksakannya ke Laboratorium balai
Penelitian Bahan-Bahan Pemerintah untuk diuji dan hasil pengujian tersebut disampaikan
kepada /PPTK/Perencana secara tertulis, Segala biaya pemeriksaan ditanggung oleh
Kontraktor.
15.5. Sebelum ada kepastian dari laboratorium tersebut di atas tentang baik atau tidaknya
kualitas dari bahan-bahan tersebut. Pelaksana tidak diperkenankan melanjutkan pekerjaan-
pekerjaan yang menggunakan bahan-bahan tersebut di atas.
15.6. Bila diminta oleh Konsultan Pengawasi, Kontraktor harus memberikan penjelasan lengkap
tertulis mengenai tempat asal diperolehnya material dan tempat pekerjaan yang akan
dilaksanakan.
Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 15
PASAL 16
PENYEDIAAN KONTRAKTOR
16.1. Jika Kontraktor menunjuk supplier dan atau Kontraktor Bawahan (Sub-Kontraktor)
didalam hal pengadaan material dan pemasangannya, maka Kontraktor ‘wajib’
memberitahukan terlebih dahulu kepada Konsultan Pengawas dan PPTK untuk
mendapatkan persetujuan.
16.2. Supplier wajib hadir mendampingi Konsultan Pengawas di Lapangan untuk pekerjaan
khusus dimana pelaksanaan dan pemasangan bahan tersebut perlu persyaratan khusus
sesuai instruksi pabrik.
PASAL 17
PEMBERSIHAN TEMPAT KERJA
17.1. Pekerjaan ini mencakup pembersihan, pembongkaran, pembuangan lapisan tanah
permukaan, dan pembuangan serta pembersihan tumbuh-tumbuhan dan puing- puing di
dalam daerah kerja, kecuali benda-benda yang telah ditentukan harus tetap di tempatnya
atau yang harus dipindahkan sesuai dengan ketentuan PASAL-PASAL yang lain dari
spesifikasi ini.
Pekerjaan ini mencakup juga perlindungan/ penjagaan tumbuhan dan benda-benda yang
ditentukan harus tetap berada di tempatnya dari kerusakan atau cacat.
17.2. Segala obyek yang berada di muka tanah dan semua pohon, tonggak, kayu busuk, tunggul,
akar, serpihan, tumbuhan lainnya, sampah dan rintangan-rintangan lainnya yang muncul,
yang tidak diperuntukan berada di sana, harus dibersihkan dan/atau dibongkar, dan di buang
bila perlu. Pada daerah galian, segala tunggul dan akar harus di buang dari daerah sampai
kedalaman sekurang-kurangnya 50 cm di bawah elevasi lubang galian sesuai Gambar Kerja.
Lubang-lubang akibat pembongkaran harus diurug dengan material yang memadai dan
dipadatkan sampai 90% dari kepadatan kering maksimum sesuai AASHTO T 99.
PASAL 18
DRAINASE/ SALURAN
18.1. Pemeliharaan drainase yang sudah ada
Kontraktor harus memelihara drainase yang memasuki, melintasi atau mempengaruhi
tempat kerja. Kewajiban ini mencakup, bila diminta oleh Konsultan Pengawas pembersihan
saluran-saluran, parit dan pipa-pipa menuju hulu dan hilir sampai sejauh 100 meter di luar
batas daerah konstruksi dan daerah milik jalan (right-of way).
Ketentuan tersebut harus dilaksanakan tanpa ada pembayaran tambahan.
18.2. Lokasi dan perlindungan utilitas.
18.3.1. Sebelum memulai pekerjaan konstruksi, Kontraktor harus melakukan survey untuk
mengetahui detail lokasi segala utilitas yang akan kena pengaruh oleh pekerjaan.
Hasil survey harus dicatat dalam format rencana sesuai dengan petunjuk
Konsultan Pengawas, dan patok permukaan (surface pegs) pada tempat kerja yang
menunjukkan lokasi seluruh utilitas yang berada di bawah tanah, harus sudah
ditancapkan.
18.3.2 Patok-patok itu harus tetap terpancang selama berlakunya kontrak.
Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 16
PASAL 19
PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN
19.1. Izin memasuki tempat kerja
PPTK dan Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas atau setiap petugas
yang diberi kuasa olehnya, setiap waktu dapat memasuki tempat pekerjaan, atau semua
bengkel dan tempat-tempat dimana pekerjaan sedang dikerjakan/ dipersiapkan atau dimana
bahan/ barang dibuat.
19.2 Pemeriksaan pekerjaan
19.2.1 Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Kontraktor, tetapi karena
bahan/ material ataupun komponen jadi, maupun mutu pekerjaannya sendiri
ditolak oleh Konsultan Pengawas/PPTK harus segera dihentikan dan selanjutnya
dibongkar atas biaya Kontraktor dalam waktu yang ditetapkan oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas/ PPTK.
19.2.2 Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutup atau menjadi tidak terlihat sebelum
mendapatkan persetujuan Manajemen Konstruksi ( MK ) dan Kontraktor harus
memberikan kesempatan sepenuhnya kepada Manajemen Konstruksi ( MK ) ahli
untuk memeriksa dan mengukur pekerjaan yang akan ditutup dan tidak terlihat.
19.2.3 Kontraktor harus melaporkan kepada Manajemen Konstruksi ( MK ) kapan setiap
pekerjaan sudah siap atau diperkirakan akan siap diperiksa.
19.2.4 Bila permohonan pemeriksaan pekerjaan itu dalam waktu 2 x 24 jam (dihitung
dari jam diterimanya surat permohonan pemeriksaan, tidak terhitung hari libur/
hari Raya) tidak dipenuhi/ ditanggapi oleh Konsultan Pengawas/PPTK, maka
Kontraktor dapat meneruskan pekerjaannya dan bagian yang seharusnya diperiksa
dianggap telah disetujui oleh Konsultan Pengawas /PPTK.
19.2.5 Bila Kontraktor melalaikan perintah, Konsultan Pengawas/ PPTK berhak
menyuruh membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk
diperbaiki.
19.2.6 Biaya pembongkaran dan pemasangan/perbaikan kembali menjadi tanggungan
Kontraktor, tidak dapat di “klaim” sebagai biaya pekerjaan tambah maupun alasan
untuk perpanjangan waktu pelaksanaan.
19.3. Kemajuan pekerjaan
19.3.1 Seluruh bahan, peralatan konstruksi dan tenaga kerja yang harus disediakan oleh
kontraktor demikian pula metode/cara pelaksanaan pekerjaan harus
diselenggarakan sedemikian rupa, sehingga diterima oleh Konsultan Pengawas.
19.3.2 Apabila laju kemajuan pekerjaan atau bagian pekerjaan pada suatu waktu menurut
penilaian Konsultan Pengawas telah terlambat, untuk menjamin penyelesaian pada
waktu yang telah ditentukan atau pada waktu yang diperpanjang maka Konsultan
Pengawas harus memberikan petunjuk secara tertulis langkah-langkah yang perlu
diambil guna melancarkan laju pekerjaan sehingga pekerjaan dapat diselesaikan
pada waktu yang telah ditentukan.
19.4. Perintah untuk pelaksanaan (foreman)
Bila Kontraktor atau petugas lapangannya tidak berada di tempat kerja di mana Konsultan
Pengawas bermaksud untuk memberikan petunjuk atau perintah, maka petunjuk atau
perintah itu harus dituruti dan dilaksanakan oleh semua petugas Pelaksana atau petugas
yang ditunjuk oleh Kontraktor untuk menangani pekerjaan itu.
19.5. Toleransi
Seluruh pekerjaan yang dilaksanakan dalam kontrak ini harus dikerjakan sesuai dengan
toleransi yang diberikan dalam Spesifikasi, dan toleransi lainnya yang ditetapkan pada
bagian lainnya.
Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 17
BAB II. PERSYARATAN TEKNIS
PEKERJAAN STRUKTUR
KETERANGAN UMUM
Rencana kerja dan syarat-syarat pekerjaan struktur ( spesifikasi struktur ) ini, dibuat dengan
maksud agar Konstruksi Struktur yang akan dikerjakan memenuhi kwalitas / persyaratan-
persyaratan yang tertuang dalam spesifikasi struktur ini, sebagaimana yang direncanakan /
dikehendaki oleh Perencana Struktur.
Kontraktor berkewajiban untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan struktur sesuai dengan
spesifikasi struktur ini dan gambar-gambar struktur terlampir.
Di lain pihak, Direksi / M K berkewajiban untuk mengawasi pekerjaan-pekerjaan
Kontraktor agar sesuai dengan spesifikasi struktur ini dan gambar-gambar struktur terlampir.
Apabila terdapat hal-hal yang tidak / kurang jelas baik mengenai spesifikasi struktur ini maupun
gambar-gambar struktur terlampir, maka Kontraktor maupun Direksi/MK berkewajiban untuk
menanyakan penjelasannya kepada Perencana Struktur.
Perubahan-perubahan terhadap spesifikasi struktur maupun gambar-gambar struktur tanpa
persetujuan Perencana Struktur sama sekali tidak diperkenankan.
PASAL 1
PEKERJAAN GALIAN PONDASI / PILE CAP
1.1. LINGKUP PEKERJAAN
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan/ peralatan-peralatan
dan alat-alat bantu yang diperlukan untuk terlaksananya pekerjaan ini dengan baik.
b. Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan galian pondasi untuk pekerjaan sub
struktur, seperti yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai dengan
petunjuk Direksi/MK, termasuk di dalamnya adalah pekerjaan galian untuk
septictank, reservoir, pit, saluran-saluran dan pekerjaan-pekerjaan lain sesuai
gambar.
1.2. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
a. Galian tanah untuk Septictank, Reservoir, saluran air, pondasi dan galian-galian
lainnya harus sesuai dengan peil-peil yang tercantum di dalam gambar.
Semua bekas-bekas pondasi bangunan lama, batu, jaringan jalan / aspal, akar&
pohon-pohon yang terdapat di bagian pondasi yang akan dilaksanakan harus
dibongkar dan dibuang. Bekas-bekas pipa saluran yang tidak terpakai harus
disumbat.
b. Apabila ternyata terdapat pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon, dan lain-
lain yang masih digunakan, maka Kontraktor harus secepatnya
memberitahukan kepada Direksi/MK atau kepada Pengusaha / instansi yang
berwenang untuk mendapatkan petunjuk-petunjuk seperlunya. Kontraktor
bertanggung jawab atas segala kerusakan-kerusakan sebagai akibat dari
pekerjaan galian tersebut.
Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 18
c. Apabila ternyata pengalian melebihi kedalaman yang telah ditentukan, maka
Kontraktor harus mengisi / mengurug kembali daerah tersebut dengan bahan
yang sejenis untuk daerah ybs.
d. Kontraktor harus menjaga agar lubang-lubang galian pondasi tersebut bebas dari
longsoran-longsoran tanah di kiri-kanannya (bila perlu dilindungi oleh alat-alat
penahan tanah dan bebas dari genangan air) sehingga pekerjaan pondasi dapat
dilakukan dengan baik sesuai dengan spesifikasi struktur. Pemompaan, bila
dianggap perlu harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak mengganggu struktur
bangunan yang sudah ada.
e. Pengurugan / pengisian kembali bekas galian, dilakukan selapis demi
selapis, dan ditumbuk sampai padat sesuai dengan yang disyaratkan pada
pasal C. mengenai : "Pekerjaan Urugan Tanah & Pemadatan".
Pekerjaan pengisian / pengurugan kembali ini hanya boleh dilakukan setelah
diadakan pemeriksaan dan mendapat persetujuan Direksi/MK.
1.3. TERMITE CONTROL
Pekerjaan anti rayap yang masuk dalam lingkup pekerjaan struktur adalah anti rayap yang
dilakukan diseluruh lubang pondasi, permukaan tanah di lantai dasar.
a. Persyaratan Bahan
− Bahan yang dipakai adalah Lentrek, Steadpast atau setara atau merk lain
sesuai dengan persetujuan Direksi
− Perbandingan campuran untuk pembuatan larutan siap pakai untuk
melakukan preconstruction Termite Control harus sesuai dengan spesifikasi
dan jenis bahan yang dipakai
− Larutan siap pakai tersebut disemprotkan ke dalam pondasi bangunan yang
telah digali dan setelah pasangan pondasi selesai, serta permukaan tanah
dibawah lantai bangunan sebelum dilakukan pemasangan penutup lantai.
Dosis yang dibutuhkan untuk penyemprotan lubang pondasi dan dinding
pondasi masing-masing adalah 5 ltr campuran siap pakai dalam 1 m2
b. Persyaratan Pelaksanaan
− Pelaksanaan pekerjaan termite control harus dilakukan oelh Kontraktor
Termite Control yang memiliki ijin yang masih belaku dari Departemen
Kesehatan dan telah berpengalaman
− Sebelum dikerjakan, Kontraktor Termite Control harus diajukan dahulu
kepada Direksi Pekerjaan/Perencana untuk disetujui
− Kontraktor harus mengajukan contoh bahan termite control yang dipakai
untuk mendapat persetujuan dari Direksi
c. Peralatan yang dipakai
Dalam melaksanakan pekerjaan ini harus menggunakan peralatan-peralatan yang
memadai dan memenuhi persyaratan untuk pelaksanaan
d. Pencegahan Kecelakaan
Dalam melaksanakan pekerjaan ini, kontraktor harus sudah melakukan langkah-
langkah pengamanan yang diperlukan guna mencegah keracunan, serta hal-hal lain
yang dapat membahayakan kehidupan (manusia, hewan, tanaman dan barang)
akibat oleh pekerjaan ini.
Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 19
e. Perawatan
f. Jaminan
Kontraktor harus memberikan jaminan/garansi bebas rayap selama 5 tahun secara
tertulis kepada Pemberi Tugas. Bila ternyata sebelum waktu tersebut ternyata
komponen bangunan mulai terserang rayap, maka pekerjaan anti rayap ini harus
dilakukan kembali, sedangkan biayanya menjadi tanggung jawab kontraktor.
PASAL 2
PEKERJAAN URUGAN PASIR PADAT
2.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini untuk memperoleh hasil pekerjaan yang baik.
2.2. PERSYARATAN BAHAN PASIR
a. Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan
keras, bebas dari lumpur, tanah lempung dan lain sebagainya, serta konsisten
terhadap NI-3 ( PUBI tahun 1982 ) pasal 14 ayat 3.
b. Untuk air siraman digunakan air tawar yang bersih dan tidak mengandung
minyak, asam alkali dan bahan-bahan organis lainnya, serta memenuhi syarat-
syarat yang ditentukan dalam NI-3 pasal 10. Apabila dipandang perlu,
Direksi/MK dapat minta kepada Kontraktor, supaya air yang dipakai untuk
keperluan ini diperiksa di laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah,
atas biaya Kontraktor.
c. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan di atas dan harus dengan persetujuan Direksi/MK.
2.3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
a. Lapisan pasir urug/sirtu dilakukan lapis demi lapis maksimum setiap lapis 5 cm
hingga mencapai tebal padat yang disyaratkan dalam gambar.
b. Setiap lapis pasir urug harus diratakan, disiram air dan/atau dipadatkan dengan
alat pemadat yang disetujui Direksi/MK. Pemadatan dilakukan hingga mencapai
tidak kurang dari 95 % dari kepadatan optimum hasil laboratorium.
c. Tebal pasir urug minimum 10 cm padat atau sesuai yang ditunjukkan dalam
gambar. Ukuran tebal dicantumkan dalam gambar adalah ukuran tebal padat.
d. Lapisan pekerjaan di atasnya, dapat dikerjakan bilamana sudah mendapat
persetujuan pihak Direksi/MK.
Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 20
PASAL 3
PEKERJAAN URUGAN TANAH & PEMADATAN
3.1. LINGKUP PEKERJAAN PERALATAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, dan alat-alat bantu
lainnya yang diperlukan untuk terlaksananya pekerjaan ini dengan baik. Pekerjaan ini meliputi
semua pekerjaan urugan kembali untuk pekerjaan substruktur yang ditunjukkan dalam
gambar atau sesuai petunjuk Direksi/MK.
3.2. BAHAN - BAHAN
Bahan untuk urugan tersebut menggunakan material bekas galian atau dengan mendatangkan
dari lokasi lain dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Jenis tanah adalah Silty Clay
b. Tanah harus bersih dan tidak mengandung akar, kotoran dan bahan organis
lainnya.
c. Tidak mengandung batuan yang lebih besar dari 10 cm.
d. Terlebih dahulu diadakan test Kepadatan Optimum dan hasilnya harus tertulis
serta diketahui Direksi/MK.
Puing-puing bekas bongkaran dinding bata, beton sama sekali tidak diperbolehkan digunakan
untuk urugan.
Direksi/MK berhak menolak material yang tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas.
3.3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
Pengurugan harus diperiksa sebelum disetujui oleh Managemen Konstruksi. Pelaksanaan
pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan tebal max tiap-tiap lapisan 20 cm dan
dipadatkan sampai mencapai 95% dari Kepadatan Optimum, dan mencapai peil permukaan
tanah yang direncanakan.
Pada lokasi yang diurug harus diberi patok-patok, ketinggian sesuai dengan ketinggian
rencana.
Untuk daerah-daerah dengan ketinggian tertentu, dibuat patok dengan warna tertentu pula. Pada
daerah yang basah / ada genangan air, Kontraktor harus membuat saluran-saluran sementara
untuk mengeringkan lokasi-lokasi tersebut, misalnya dengan bantuan pompa air.
Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur atau kotoran, sampah dan sebagainya. Jika
tidak ada persetujuan sebelumnya dari Direksi / MK maka pemadatan tidak boleh dengan
dibasahi air. Pemadatan urugan dilakukan dengan memakai alat stamper / compactor yang
disetujui oleh Direksi / MK.
Bahan galian dapat dipergunakan kembali untuk mengurug bila memenuhi syarat sebagai tanah
urugan dan bila perlu dapat dilakukan penyelidikan laboratorium mekanika tanah yang disetujui
oleh MK. Segala biaya-biaya penyelidikan tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Penggalian yang melebihi batas yang ditentukan, harus diurug kembali sehingga mencapai
kerataan yang ditetapkan dengan bahan urugan yang dipadatkan, kecuali untuk daerah galian
pondasi harus mengikuti 3.A. mengenai " Pekerjaan Galian Pondasi ".
Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian dan pengurugan adalah 50
mm terhadap kerataan yang ditentukan. Semua drainase darurat harus disetujui oleh Direksi/ MK
Cara kerja yang dilakukan Kontraktor harus disetujui oleh Direksi/MK.
Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 21
Bagian permukaan yang telah dinyatakan padat harus dipertahankan & dijaga jangan sampai
rusak akibat pengaruh luar misalnya basah oleh air hujan dan sebagainya. Pekerjaan
pemadatan dianggap cukup, setelah mendapat persetujuan tertulis Direksi/MK.
Bilamana bahan tersebut tidak mencapai kepadatan yang dikehendaki, lapisan tersebut harus
diulangi kembali pekerjaannya atau diganti, dengan cara-cara pelaksanaan yang telah ditentukan,
guna mendapatkan kepadatan yang dibutuhkan. Jadwal pengujian akan ditentukan / ditetapkan
oleh Perencana / Direksi/MK.
Setelah pemadatan selesai, urugan tanah yang kelebihan harus dipindahkan ke tempat yang
ditentukan oleh MK. Ketinggian ( peil ) disesuaikan dengan gambar.
3.4. SARANA-SARANA DARURAT
Kontraktor harus mengadakan drainase yang sempurna setiap saat. Ia harus membangun
saluran-saluran, memasang parit-parit, memompa dan atau mengeringkan drainase.
PASAL 4
PEKERJAAN KONSTRUKSI BETON
4.1. U M U M
a. Beton adalah campuran antara semen, pasir, split dan air secukupnya
dimana akan didapatkan pemakaian semen yang sedikit mungkin pada
penyelesaian pekerjaan. Beton yang dihasilkan haruslah bermutu baik, padat,
tahan lama serta mempunyai kekuatan sesuai dengan ketentuan dan mempunyai
ciri-ciri khusus lain seperti yang disyaratkan.
b. Perbandingan antara pasir dan split tergantung dari pada gradasi (tingkatan)
bahan itu sendiri, tetapi hasil akhir yang harus dicapai adalah bahwa pasir harus
selalu dalam jumlah sesedikit mungkin sehingga apabila dicampur atau diaduk
dengan semen akan menghasilkan adukan yang cukup untuk mengisi
kekosongan yang terdapat dan ada diantara batuan kasar ( split ), serta masih
ada sedikit kelebihan untuk penyelesaian akhir daripada beton tersebut.
c. Untuk menjaga agar supaya didapatkan kekuatan beton yang optimal dan
ketahanan daripada beton tersebut, jumlah pemakaian air yang dipakai didalam
adukan beton tersebut haruslah dalam jumlah yang sesedikit mungkin dimana
akan memberikan hasil yang memuaskan didalam pelaksanaan dan mudah untuk
dikerjakan.
d. Semua bahan-bahan, pemeriksaan beton dan lain - lain yang termasuk didalam
spesifikasi ini akan selalu didasarkan pada SNI 2847-2019.
e. Campuran beton yang dihasilkan oleh perusahaan pencampur beton (ready
mixed) yang memenuhi persyaratan dan sesuai dengan spesifikasi ini dapat pula
diterima dengan adanya persetujuan terlebih dahulu dari Direksi / MK.
Kontraktor harus mengajukan sedikitnya 3 calon perusahaan pencampur beton
(ready mixed) lengkap dengan company profile, lokasi batching plan dan mix
design dan mengadakan trial mix untuk masing-masing kekuatan beton yang
disyaratkan.
Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 22
4.2. KETENTUAN UMUM DARI BAHAN - BAHAN BETON
a. Semua bahan beton yang akan dipergunakan haruslah bahan-bahan yang benar-
benar mempunyai mutu terbaik diantara semua bahan beton yang tersedia,
serta harus selalu memenuhi persyaratan SNI 7856:2012 dan SNI 2847-2019.
b. Sebelum memulai pekerjaan beton, terlebih dahulu Kontraktor harus
memberikan contoh dari bahan-bahan beton yang akan dipakai untuk mendapatkan
persetujuan terlebih dahulu dari Direksi/MK.
Kontraktor dilarang dan tidak diperbolehkan memesan bahan - bahan beton atau
mendatangkan bahan-bahan beton didalam jumlah besar sebelum Direksi / MK
memberikan persetujuan terlebih dahulu untuk setiap macam atau jenis bahan
yang akan dipakai.
c. Direksi / M K akan menyimpan contoh - contoh bahan beton yang telah
disetujui sebagai standar (patokan), dimana contoh tersebut akan digunakan
sebagai bahan pemeriksa pada saat adanya penerimaan bahan - bahan beton.
Kontraktor dilarang untuk mengadakan penyimpangan dari pengiriman bahan
yang tidak sesuai dengan contoh yang telah disetujui tersebut, kecuali telah ada
persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Direksi/MK.
d. Setiap macam bahan beton yang tidak disetujui dan tidak diterima oleh
Direksi/MK, dengan segera Kontraktor harus mengeluarkan atau memindahkan
bahan beton tersebut dari lokasi proyek atas beban atau biaya Kontraktor sendiri.
4.3. S E M E N
a. Yang dimaksud dari semen adalah Portland, Cement seperti yang disebutkan
pada SNI 15-2049-1994 dan SNI 2847-2019.
b. Semen yang akan dipergunakan harus diperoleh dari pabrik yang telah
disetujui oleh Direksi/MK, serta harus dikirimkan ke lokasi proyek dengan
cara pembungkusan yang baik, atau dalam kantong yang masih benar - benar
tertutup rapat, atau dapat pula dikirimkan dengan menggunakan container dari
pabrik yang telah disetujui oleh Direksi/MK.
c. Apabila dikehendaki oleh Direksi / MK, Kontraktor supaya mengirimkan
kepada Direksi / M K tembusan dari konsinyasi semen yang menyatakan nama
pabrik dari semen tersebut, sertifikat hasil test dari pabrik yang menyatakan
bahwa konsinyasi tersebut telah diadakan testing serta dianalisa dan sesuai
dengan segala sesuatu yang telah disebutkan dalam standardisasi.
d. Semen harus disimpan didalam tempat yang tertutup bebas dari kemungkinan
kebocoran air, dan dilindungi dari kelembaban sampai waktu penggunaan. Segala
sesuatu yang menyebabkan rusaknya semen seperti menjadi padat atau
menggumpal atau rusaknya kantong semen, maka semen tersebut tidak bisa
diterima dan tidak boleh dipergunakan lagi.
e. Semen akan dikenakan pula terhadap pemeriksaan tambahan yang sesuai
dengan standardisasi yang diperkirakan /dipandang perlu oleh Direksi / M K,
dan Direksi/MK mempunyai hak untuk menolak atau tidak menggunakan
semen yang tidak memenuhi syarat dengan mengabaikan sertifikat yang
diberikan oleh pabrik pembuat.
Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 23
f. Semua semen yang ditolak atau tidak boleh dipergunakan harus dikeluarkan dari
lokasi proyek dengan segera atas biaya Kontraktor tanpa adanya alasan apapun.
g. Kontraktor harus mengirim hasil test serta mengadakan yang dikehendaki oleh
Direksi/MK dalam hal yang berhubungan dengan hasil pemeriksaan.
h. Setiap waktu Kontraktor harus menjaga persediaan semen di lokasi kerja,
atau dengan kata lain persediaan semen harus selalu cukup sesuai dengan
kebutuhan dan mengijinkan untuk diadakan pemeriksaan pada saat diperlukan.
i. Kontraktor harus melengkapi serta mendirikan tempat yang sesuai untuk
tempat penyimpanan semen, yang benar - benar harus kering, mempunyai
ventilasi yang baik, terlindung dari pengaruh cuaca serta cukup untuk
menyimpan dan menimbun semen dalam jumlah yang besar. Lantai dari gudang
penyimpanan semen paling sedikit harus 30 cm diatas tanah, atau setidak-
tidaknya diatas genangan air yang mungkin akan terjadi diatas tanah tersebut.
Pengangkutan semen ke lokasi proyek dengan lori atau kendaraan lainnya harus
benar - benar dilindungi dengan terpal atau bahan penutup yang tahan air
lainnya.
Semen harus dipergunakan secepat mungkin setelah pengiriman, dan
apabila terdapat semen yang sudah lembab atau menggumpal, yang menurut
Direksi / M K sudah tidak bisa dipakai lagi dikarenakan pengaruh kelembaban
udara atau hal lain, akan ditolak dan harus dikeluarkan dari lokasi proyek
atas biaya Kontraktor.
j. Pengunaan semen tidak boleh diganti dengan fly ash. Aturan penggunaan fly ash
adalah max 15% , dimana spesifikasi dari fly-ash harus mengacu pada SNI-2460-
2014.
4.4. SPLIT / BATU PECAH
a. Split atau batu pecah yang dipakai harus sesuai dengan SNI 7856:2012.
Koral tidak diperkenankan untuk dipakai.
b. Untuk struktur atas atau pembetonan yang mempunyai volume besar, split
yang dipakai harus ukuran 5 mm sampai dengan 30 mm. Penggunaan batuan
lain yang sifatnya campuran tidak diperkenankan.
c. Untuk lokasi pekerjaan yang dirasa tidak memungkinkan untuk mendapat hasil
maksimal jika menggunakan beton dengan bahan agregat kasar ukuran normal (2-
3cm), kontrakor dapat mengajukan persetujuan untuk menggunakan bahan agregat
kasar yang sudah discreening dengan ukuran ± 1-2 cm
4.5. A I R
Kontraktor harus merencanakan untuk pengiriman / pengadaan air kerja dalam
jumlah yang cukup untuk segala macam keperluan dari pada pekerjaan, dan air ini
harus sesuai dengan SNI 2847:2019
4.6. BAHAN-BAHAN TAMBAHAN
Bahan-bahan tambahan apapun yang akan dicampurkan pada adukan beton tidak
diperkenankan, kecuali telah ada ketentuan atau keputusan tertulis dari Direksi / MK
untuk setiap macam bahan tambahan dan dalam hal yang tertentu pula.
Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 24
4.7. MUTU BETON
Kecuali disebutkan lain, mutu beton adalah sebagai berikut :
Pada umur 28 hari, kekuatan cylinder beton adalah :
Lantai base s/d Lantai Atap
• Pilecap : fc’ 30 Mpa
• Tie beam : fc’ 30 Mpa
• Kolom & Wall : fc’ 30 Mpa
• Balok & Pelat : fc’ 30 Mpa
Untuk lantai kerja yang ketebalannya ditunjukkan dalam gambar maka
perbandingan campurannya adalah semen : pasir : split =1 : 3 : 5 / k 175
4.8. PENETAPAN / KEPUTUSAN DARIPADA PERBANDINGAN CAMPURAN
BETON
a. Perbandingan daripada campuran beton yang diberikan diatas adalah
berdasarkan perkiraan, dimana setelah 28 hari sesudah pengecoran, beton
mempunyai kekuatan yang diinginkan, kwalitas yang baik serta kontrol yang
baik.
b. Beton akan dijelaskan dalam daftar volume serta daftar rencana anggaran
biaya sesuai dengan mutu beton masing - masing struktur, bilamana mutu
betonnya berbeda – beda.
c. Apabila kekuatan beton yang dibutuhkan ternyata tidak dipenuhi atau tidak
memenuhi syarat, Direksi / MK akan mengadakan atau memberikan syarat
tertentu tentang proporsi (perbandingan) campuran beton atas biaya Kontraktor
sendiri, yang mana perencanaan dan kekuatan beton tersebut akan dicapai.
4.9. PERENCANAAN DARIPADA CAMPURAN BETON
a. Paling tidak atau kurang lebih dalam waktu lima minggu sebelum
mengadakan pekerjaan pengecoran beton yang pertama kali, atas biaya sendiri
Kontraktor harus mengadakan beberapa perencanaan daripada tatacara kerja
dan pemeriksaan / test pendahuluan yang diperlukan untuk menetapkan dari
masing - masing tingkatan beton dengan perbandingan yang sangat sesuai
antara semen, pasir, split dan air untuk setiap mutu beton, serta ukuran daripada
batuan yang telah ditetapkan.
b. Akan diberikan waktu yang cukup untuk mendapatkan hasil daripada
pemeriksaan beton dari campuran - campuran yang diusulkan, dan hasil-hasil
pemeriksaan beton tersebut harus didapat sebelum pekerjaan pembetonan dimulai.
Batching Plant yang dipakai pada saat campuran percobaan haruslah batching
plant yang nantinya akan dipakai selama Kontrak, dan campuran beton tersebut
harus dikerjakan secara keseluruhan dari bathcing plant yang dipergunakan.
c. Tidak diperkenankan untuk mengadakan pengecoran sampai dengan hasil
pemeriksaan kubus mencapai umur 28 hari yang dibuat dari campuran percobaan
telah didapatkan hasil yang memuaskan, serta campuran tersebut dibuat dari
susunan yang telah disetujui oleh Direksi/MK.
Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 25
d. Untuk lokasi pekerjaan yang dirasa tidak memungkinkan untuk mendapat hasil
maksimal jika menggunakan beton dengan bahan agregat kasar ukuran normal (2-
3cm), kontrakor dapat mengajukan persetujuan untuk menggunakan bahan agregat
kasar yang sudah discreening dengan ukuran +/- 1-2 cm.
e. Untuk mendapatkan persetujuan, kontraktor harus melakukan tata cara persetujuan
seperti yang telah disepakati
4.10. CAMPURAN - CAMPURAN PERCOBAAN
a. Campuran percobaan beton harus dibuat dari tiga campuran yang sama, dan
dari setiap campuran akan diambil 6 (enam) buah kubus beton. 3(tiga) buah
diantaranya akan ditest pada umur 7 (tujuh) hari, dan 3 (tiga) selebihnya pada
umum 28 hari.
Maksudnya adalah test 7 hari akan dipergunakan untuk menentukan kekuatan
beton diantara umur 7 hari sampai 28 hari untuk memastikan kemungkinan
daripada beton yang telah dikerjakan. Faktor pemadatan dan slump dari masing-
masing ketiga campuran tersebut akan dipakai pula sebagai pembanding.
b. Target kekuatan kubus untuk umur 28 hari yang dibuat dari campuran
percobaan, yang dibuat untuk mutu beton tertentu harus mencapai 1.15 x dari
kekuatan beton karakteristik.Rata-rata dari hasil ketiga kubus yang berumur 28
hari dari masing-masing campuran tidak boleh kecil dari 1.0 x dari kekuatan
beton karakteristik.
Apabila campuran - campuran percobaan memberikan hasil yang sangat
minimum sekali, Kontraktor sehubungan dengan hal tersebut diatas harus
memberikan keterangan-keterangan yang lengkap, termasuk dari hasil kekuatan
beton, tingkatan dari masing-masing jenis batuan, tingkatan yang dicampur,
slump dan faktor pemadatan kepada Direksi / M K untuk mendapatkan
persetujuan.
c. Kontraktor disyaratkan membuat perencanaan mengenai pengawetan dan
pemeriksaan kubus percobaan biaya sendiri.
d. Apabila ada perubahan mengenai jenis semen atau jenis batuan yang
dipakai, atau apabila karena sesuatu sebab, terpaksa diusulkan adanya
perubahan daripada campuran atau komposisi beton, pemeriksaan pendahuluan
daripada kubus-kubus harus diulangi lagi, dan harus mendapatkan keputusan
serta persetujuan dari pada Managemen Konstruksi sebelum campuran /
komposisi beton yang baru itu dipergunakan.
4.11. PEMERIKSAAN BETON DAN BAHAN - BAHAN BETON
a. Kontraktor harus menyediakan pula pekerja-pekerja dan pelayanan-pelayanan
untuk semua test atau pemeriksaan - pemeriksaan mengenai beton dan bahan-
bahan beton yang diminta atau dikehendaki oleh Direksi/MK.
b. Selama pelaksanaan daripada kontrak atau pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor
harus menyediakan pula alat - alat dan perlengkapan yang tersebut dibawah ini :
− Slump test
− Tempat pemeriksaan beton (laboratorium pemeriksaan beton)
− cetakan pembuat silinder test yang cukup mengingat persyaratan SNI
1974:2011.
Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 26
Jumlah minimum benda uji per hari pelaksanaan pengecoran = 1 set benda uji
Frekuensi pembuatan benda uji, diambil kondisi yang paling dulu dipenuhi :
1 pasang benda uji untuk tiap pengecoran 110 m3 beton
1 pasang benda uji untuk tiap pengecoran 460 m2 plat lantai beton
1 pasang benda uji untuk tiap pengecoran 460 m2 dinding beton
Jumlah 1 set benda uji adalah minimum 6 buah silinder benda uji.
Jika dari frekuensi pembuatan benda uji yang diatur di atas yang sama, supaya diperoleh minimal
sejumlah 6 buah benda uji menghasilkan jumlah benda uji kurang dari 6 buah, maka harus
dilakukan randomisasi dengan interval volume pengujian.
Toleransi untuk jumlah total pengecoran kurang dari 40 m3, diperbolehkan tidak dilakukan
sampling dan pembuatan benda uji, jika dapat dijamin dan bukti terpenuhinya kuat tekan
diserahkan dan disetujui oleh Pengawas.
Pengujian kuat tekan beton pad usia 7 dan 28 hari harus dilakukan oleh badan yang independent
c. Kontraktor harus pula menyediakan alat untuk memeriksa kelembaban yang
terkandung dalam bahan batuan halus (pasir), skala penimbang, pengukur
silinder serta perlengkapan dan peralatan lain yang diperlukan dalam hal - hal
pemeriksaan yang akan ditentukan.
d. Semua peralatan pemeriksaan dan pekerja- pekerja atau usaha - usaha untuk
semua pemeriksaan menjadi tanggungan Kontraktor dan harus seijin
Direksi/MK.
e. Kontraktor harus menanggung biaya untuk perawatan dan transportasi daripada
semua contoh - contoh yang akan dilakukan pemeriksaan sampai
ketempat pemeriksaan / laboratorium, yang telah disetujui oleh Direksi /
MK untuk mengadakan pemeriksaan kekuatan kubus pada umur 7 dan 28 hari.
f. Setiap kubus yang akan diperiksa di laboratorium harus diberi kode -kode
tertentu yang jelas dan permanen, seperti nomor-nomor kubus, tanggal
pengecoran beserta tanda atau kode lokasi pekerjaan tersebut. Sistim daripada
ukuran pemberian tanda pada kubus dan sebagainya akan ditentukan kemudian
oleh Direksi/MK.
g. Kontraktor harus mengirimkan semua contoh - contoh daripada bahan - bahan dan
memikul semua ongkos / biaya yang berkenaan dengan pemeriksaan atau testing
yang berhubungan dengan spesifikasi ini, kecuali ada ketentuan lain.
h. Catatan yang lengkap daripada semua hasil-hasil pemeriksaan / testing harus
disimpan pula oleh Kontraktor, apabila sewaktu - waktu diinginkan untuk
memenuhi kepentingan Direksi/MK.
i. Pengecoran beton tidak akan diijinkan sebelum semua hal - hal yang dibutuhkan
dalam Bab ini dipenuhi. ( Pengecoran beton tidak akan diijinkan / tidak akan
berjalan maju sampai dengan pengaturan - pengaturan yang memuaskan dibuat
untuk memenuhi kebutuhan Bab ini )
Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 27
4.12. KONTROL / PEMERIKSAAN KWALITAS BETON DI LAPANGAN
a. Kontraktor harus bertanggung jawab penuh untuk bisa membuat mutu beton
yang sama, yang dimaksud adalah yang mempunyai kekuatan beton seperti
yang telah ditentukan atau sifat - sifat yang lain. Untuk ini kontraktor harus
menanggung segala biaya untuk melengkapi dan mempergunakan timbangan
yang teliti/tepat dari instalasi campuran (batching plant), ukuran yang tepat untuk
mengukur volume air, penempatan yang sesuai dari alat - alat, dan semua
pemeriksaan yang dibutuhkan atau dianggap perlu dan fasilitas - fasilitas seperti
yang diperintahkan/ diminta oleh Direksi/MK. Semen dan semua bahan batuan
harus diukur dan ditimbang sesuai dengan perbandingannya. Pengadukan dengan
mempergunakan selain semen yang dibungkus dalam kantong semen tidak
diperkenankan.
b. Dalam segi umur, kekentalan daripada beton harus diperiksa dengan "slump
test " (60-180mm) untuk semua tingkatan daripada beton. Slump atau
pemeriksaan penurunan beton tersebut harus dilakukan setiap saat
pengecoran, serta beberapa tambahan percobaan yang harus dilakukan apabila
ini dianggap perlu oleh Direksi/MK.
c. Sepanjang pelaksanaan dari kontrak ini, maka pemeriksaan kubus beton
harus selalu dibuat seperti dan kapan saja dikehendaki atau diperintahkan oleh
Direksi/MK.
d. Kubus beton harus disediakan dan dipelihara sesuai dengan ketentuan SNI 03-
6805-2002, sni-1974-2011, SNI 03-2493-1991 (Metode Pembuatan dan Perawatan
Benda Uji Beton di Laboratorium), kecuali : suhu selama dua minggu pertama
daripada pemeliharaan perendaman setiap saat berkisar antar 24 dan 29 derajat.
e. Enam buah kubus yang akan dipakai untuk bahan pemeriksaan bisa diambil
dari pengecoran yang mana saja, tiga buah harus diperiksa pada umur 7 (tujuh)
hari dan selebihnya pada umur 28 (dua puluh delapan) hari.
Penerimaan daripada pekerjaan beton hanya akan didasarkan pada test pemeriksaan 28
(dua puluh delapan) hari, yang mana dimaksudkan bahwa kekuatan rata-rata dari umur kubus
28 (dua puluh delapan) hari tidak boleh lebih kecil daripada ketentuan minimum dalam butir
7, dan tidak satupun dari kesemuanya mempunyai kekuatan kurang dari 90 % daripada
kekuatan minimum yang disyaratkan. Kalau rata-rata kekuatan kubus pada umur 7 (tujuh) hari
dari waktu pengecoran ternyata dibawah ketentuan yang disebutkan dalam campuran percobaan
Direksi / M K mempunyai wewenang untuk memberhentikan seluruh kegiatan yang
berkaitan dengan hal diatas, sampai didapatkannya/ diketahui hasil test kubus beton setelah
28 (dua puluh delapan) hari.
f. Untuk pemeriksaan kwalitas beton dilapangan,
1. Waktu keluar beton dari batching plan s/d perkiraan selesai pengecoran dan
keluar dari lokasi pengecoran adalah tidak lebih dari 2x 60 menit
2. Hasil slump test untuk campuran beton adalah 14+/- 2 untuk masing-masing
mobil beton yang dating
Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 28
3. Kontraktor harus menjamin bahwa semua pencatatan yang benar di plant
dibuat untuk semua kegiatan pada waktu material dicampur dan pada waktu air
ditambahkan. Waktu ini hendaknya disertakan pada bon pengiriman bersama-
sama dengan truck mixer ditandatangani oleh penanggung jawab dari plant.
Buku pencatatan berisi informasi-informasi berikut :
- waktu kedatangan truck –mixer
- waktu pencampuran material-material dan penambahan air
- pencatatan nomor truck mixer dan nama plant
- waktu ketika beton ditempatkan/dicor
- lokasi pengecoran
- pengambilan jumlah test kubus
- slump
4. Kontraktor bertanggung jawab atas semua hasi pengecoran readymix.
Pengawas berhak untuk mengganti perusahaan ready mix selama pekerjaan
jika ternyata syarat-syarat dari spesifikasi yang ditentukan Perencana tidak
terpenuhi
5. Beton tidak boleh dicor sebelum Pengawas telah mendapat kesempatan untuk
meninjau bahwa persayaratan-persyaratan yang dimaksud di atas telah
dipenuhi, untuk keperluan itu Kontraktor harus memberitahukan kepada
Pengawas dan pengecoran harus dibawah pengawasan Pengawas
6. Tidak diperkenankan untuk mengaduk kembali dari beton yang sudah
mengeras seluruhnya atau sebagian.
7. Bahan campuran tambahan dibolehkan hanya jika disetujui oleh Pemberi
Tugas atau bila ada ketentuan lain.
8. Adukan beton harus diangkut sedemikian rupa hingga dapat dicegah terjadinya
pemisahan unsur-unsur
9. Pengecoran satu unit atau bagian dari pekerjaan harus dilakukan tanpa berhenti
dan tidak boleh terputus tanpa adanya persetujuan Pemberi Tugas. Tidak boleh
mengecor pada waktu hujan, kecuali jika Kontraktor mengambil tindakan
pencegahan kerusakan yang dapat disetujui oleh Pemberi Tugas. Tempat
penghentian pengecoran harus disetujui pengawas dan sambungan-sambungan
harus dibersihkan/dikasarkan dalam-dalam untuk menghilangkan semua bahan
yang lemah dan diberi bahan additive untuk keperluan tersebut.
10. Sebelum melaksanakan pengecoran pada bagian-bagian utama dari pekerjaan,
Kontraktor harus membeitahu Pemberi Tugas untuk mendapat persetujuan .
Jika tidak ada pemberiathuan yang semestinya atau persiapan pengecoran tidak
disetujui oleh Pemberi Tugas maka Kontraktor mungkin diperintahkan untuk
menyingkirkan beton yang baru dicor atas biaya sendiri.
4.13. PENOLAKAN BETON
a. Apabila kuat tekan yang dihasilkan dari beberapa kelompok kubus ternyata
tidak mencapai standard atau ketentuan yang disyaratkan diatas maka
Direksi/MK berhak untuk memerintahkan untuk menolak atau membongkar
semua pekerjaan beton dimana kubus-kubus tersebut diambil.
b. Direksi / MK berwenang pula untuk menolak atau memerintahkan untuk
membongkar pekerjaan beton, apabila ternyata seperti sarang lebah,
berlobang-lobang halus, ataupun kurang baik permukaan yang dihasilkan, dan
Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 29
setiap sebab dari penolakan tersebut, Kontraktor atas biaya sendiri
membongkar serta membuang beton yang ditolak dan menggantikannya
dengan apa yang baru seperti yang disyaratkan oleh Perencana Struktur serta
memenuhi keinginan Direksi/MK.
c Kedatangan beton dapat ditolak di lapangan jika:
a. Waktu tuang beton dilapangan lebih dari 2 jam sejak keberangkatannya dari
batching plant
b. Setalah 2 kali diadakan test slump, Hasil yang didapat diluar yang
disyaratkan yakni ( 12±2)
c. Diketahui ditambahkannya bahan/material lain pada mesin pengaduk
4.14. PENAKARAN DARI PADA BAHAN-BAHAN BETON
a. Semua bahan - bahan daripada beton haruslah diukur dengan timbangan,
kecuali air yang diukur dengan volume. Setiap takaran daripada batuan halus
atau kasar akan diukur tersendiri dengan mesin penimbang yang telah disetujui,
mempunyai ketepatan yang baik dengan koefisien kurang dari 1 % (satu
persen). Volume daripada penakaran diperbolehkan setelah ada persetujuan
dari Direksi/MK.
b. Alat - alat yang dipergunakan untuk menimbang semua bahan-bahan dan
mengukur tambahan air, serta metoda daripada penetapan atau keputusan
kelembaban yang dikandung harus disetujui terlebih dahulu oleh Direksi/MK
sebelum adukan beton tersebut dicor pada satu tempat.
c. Ketetapan daripada penimbang yang dipergunakan harus diperiksa atau diteliti
seminggu atau seperti yang disyaratkan / diperintahkan oleh Direksi/MK untuk
dikalibrasi.Pemeriksaan tersebut harus diketahui oleh Direksi/MK.
Alat tersebut harus selalu disediakan oleh Kontraktor dan harus selalu
tersedia di lokasi kerja selama proyek berjalan.
d. Suatu zaak semen yang diketahui beratnya dapat dijadikan dasar
pengukuran di dalam keseimbangan campuran. Ukuran harus diseimbangkan
dengan dasar satu atau lebih zaak semen yang baik.
e. Jumlah air yang harus ditambahkan di dalam campuran harus disesuaikan
dengan air yang terkandung dalam masing-masing jenis batuan.
4.15. MENCAMPUR BETON
a. Beton harus dicampur sedekat mungkin dengan tempat penimbunan didalam
type dan kapasitas mesin pencampur yang telah disetujui oleh Direksi / M K, serta dipakai
menurut kecepatan yang disarankan pabrik pembuatnya.
b. Penyelenggaraan daripada pengadaan transportasi penakaran dan
pencampuran daripada bahan-bahan beton harus mendapatkan persetujuan dari Direksi/MK
terlebih dahulu dan apabila atau dimana mungkin pelaksanaan dari keseluruhannya hanya akan
diperiksa dan diawasi oleh seorang pengawas.
Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 30
c. Pencampuran beton yang dilakukan dengan tangan sama sekali tidak
diperbolehkan, kecuali sebelumnya Direksi/MK memberikan persetujuan terlebih dahulu, dan
hanya dalam gradasi beton untuk lantai kerja 1:3:5
d. Pencampuran tersebut akan menentukan kesamaan distribusi dari bahan-bahan
menjamin kepadatannya, setiap butir akan dilapisi dengan spasi atau adukan, dan harus mampu
menghasilkan beton yang homogen dan padat tanpa kelebihan air.
e. Mesin pencampur atau pengaduk tersebut harus dilengkapi dengan alat
pemindah dan penuang air, dan sebuah bak penampungan air yang cukup serta sebuah alat untuk
mengukur secara tepat dan secara otomatis mengontrol jumlah air yang dipergunakan pada
sebuah alat penakar.
Alat ini harus mampu untuk memberikan jumlah air yang dibutuhkan dengan koefisien
kurang dari 1 % dengan pengiriman yang sama, dan alat tersebut harus mampu menyesuaikan
secara cepat disebabkan dengan adanya kandungan air yang ada didalam setiap jenis batuan
atau untuk membetulkan variasi daripada slump beton.
f. Pengisian pada mesin pencampur harus pula diatur, bahwa semua unsur
termasuk air akan memasuki mesin tersebut sesuai dengan perbandingannya dan tidak ada salah
satupun yang terpisah.
g. Campuran pertama dari bahan-bahan beton yang dimasukkan kedalam mesin
pencampur akan terdiri dari semen, pasir, split dan air dimana hal tersebut dimaksudkan
untuk pelapis pertama daripada bagian dalam mesin pengaduk, sehingga tidak akan mengurangi
jumlah adukan atau spasi yang ada didalam campuran beton nantinya.
h. Semua mesin pencampur harus dijaga benar-benar keadaannya selama periode
pelaksanaan dari pada kontrak, dan apabila ada diantaranya yang mengalami kerusakan atau
tidak bisa digunakan sama sekali agar secepatnya dikeluarkan dari lokasi.
i. Mesin - mesin pencampur tersebut harus benar - benar kosong semuanya sebelum
menerima bahan-bahan campuran beton agar campuran beton mendapatkan hasil yang baik.
Dan apabila mesin pencampur tersebut tidak dipergunakan lagi lebih dari 30
menit, atau telah berpekerjaan, atau sehabisnya waktu kerja, harus pula dibersihkan dan dicuci.
j. Pengangkut, penakar dan pencampur beton harus dibersihkan benar-benar
sebelum pencampuran beton kwalitas atau mutu lainnya dikerjakan.
k. Pencampuran harus dilakukan terus menerus dalam waktu kurang dari 2
menit setelah semua bahan-bahan termasuk air dimasukkan kedalam mesin pengaduk
sebelum adukan campuran tersebut dikeluarkan.
l. Mencampur atau mengaduk kembali beton atau spasi/adukan yang telah
mengeras sebagian atau seluruhnya tidak diperkenankan sama sekali. Dimana disebabkan
karena adanya penundaan diluar mesin penduduk, maka adukan tersebut lebih baik masih tetap
berada didalam mesin pencampur serta pengadukan diteruskan sampai batas maksimum 10
menit.
Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 31
4.16. PENGIRIMAN SERTA PENGECORAN BETON
a. Pengecoran dari beton belum diperbolehkan untuk dimulai, sebelum adanya
pemeriksaan dan persetujuan dari Direksi/MK mengenai bekisting, penulangan, pegang keran
dan sebagainya, dimana beton tersebut akan dituangkan.
b. Adukan /campuran beton yang ada didalam mesin pengaduk harus dikeluarkan
terus-menerus, dan diangkut ketempat pengecoran tanpa memisah-misahkan unsur-unsurnya.
c. Beton tersebut harus diangkut dengan alat pengangkut yang bersih dan tidak
bocor, atau dengan gerobak dorong. Metoda atau cara pengangkutan lain dari beton tersebut
hanya bisa dilakukan, apabila sudah ada persetujuan dari Direksi/MK. Tempat untuk
mengangkut dan menampung beton harus dibersihkan dan dicuci pada akhir pekerjaan atau
sehabis waktu kerja, dan bilamana pengecoran tertunda/terputus untuk lebih 30 menit lamanya.
d. Untuk campuran beton yang diaduk dilapangan, semua campuran/adukan
beton harus sudah dicor ditempatnya dalam waktu maximum 30 menit setelah adukan selesai.
e. Beton tidak boleh dituangkan dari ketinggian lebih dari 1,50 meter, tetapi dalam
posisi tertentu yang dibutuhkan didalam pekerjaannya, beton harus diratakan dari
timbunan tertinggi, dan itu harus dikerjakan untuk mencegah terpisahnya unsur-unsur beton
serta untuk meyakinkan tidak adanya arus dari pada beton yang terputus. Keseluruhan
sistem pekerjaan tersebut harus mendapat persetujuan Direksi/MK terlebih dahulu.
f. Pengecoran beton pada suatu bagian atau unit pekerjaan harus dikerjakan
secara terus-menerus atau setelah tercapainya bagian struktural yang diperkenankan.
g. Beton, bekisting atau penulangan yang ada tidak boleh diganggu dengan cara
apapun, kurang lebih selama 48 jam setelah pengecoran dilakukan, tanpa izin dari Direksi/MK.
h. Pengecoran beton harus dilakukan siang hari, dan pengecoran daripada
sebagian pekerjaan tidak boleh dimulai apabila tidak dapat diselesaikan pada waktu siang hari
terkecuali izin untuk bekerja malam (lembur) telah diizinkan oleh Direksi / M K. Dan izin
seperti itu tidak akan diberikan kalau Kontraktor tidak atau belum menyediakan sistem
penerangan yang mencukupi yang telah disetujui oleh Direksi /M K
i. Catatan lengkap yang terperinci mengenai tanggal. Jam dan keadaan daripada
pengecoran setiap bagian pekerjaan harus dibuat dan ditanda tangani oleh Direksi / M K
dan disimpan, dan ini harus selalu tersedia sewaktu-waktu ada pemeriksaan dari Direksi.
4.17.1.PENGECORAN DENGAN TREMIE DAN PEMADATAN BETON
a. Untuk pengecoran beton dinding beton seperti : sumpit, STP, ground tank dan
sejenisnya.
Untuk mencegah hasil pengecoran yang tidak baik, maka dianjurkan memakai
tremie.
Pipa Tremie yang dipergunakan harus mempunyai diameter minimum 15 cm
serta receiving hopper harus mempunyai kapasitas setidak-tidaknya sama dengan
kapasitas pipa yang disuplay dengan beton.Bagian bawah dari pipa tremie harus
ditutup dengan plat yang di "tape". Sebelum pengecoran dimulai, lemparkan
sebuah kerikil kecil kedalam lubang pipa, bila terdengar suara benturan dengan
Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 32
plat penutup, maka itu berarti bahwa plat penutup tersebut masih berada
ditempatnya dan tidak bocor.
Posisi dari pipa Tremie harus diatur sedemikian rupa sehingga dasar dari pipa
tersebut paling tidak 1,5 m dibawah permukaan beton pada setiap tahap
pengecoran.
Pengecoran beton harus terus menerus tanpa berhenti.
4.17. PEMADATAN BETON
a. Beton harus dipadatkan dengan sungguh-sungguh dengan mesin penggetar /
pemadatan yang dijalankan atau dilakukan oleh pekerja yang terlatih, berpengalaman
dalam hal tersebut.
b. Hasil akhir pekerjaan yang harus didapatkan adalah kepadatan beton yang
merata, bebas dari rongga-rongga, pemisahan unsur-unsur beton dan tidak keropos.
Setelah bekisting dibuka, maka permukaan beton benar-benar harus rata / halus dan
mempunyai kepadatan seperti yang telah diperoleh dari hasil pemeriksaan kubus beton.
c. Mesin pemadatan / penggetar beton harus mempunyai kecepatan putar
minimum 6.000 putaran per menit, dan harus mampu memberikan percepatan 6 g pada beton,
seketika setelah alat tersebut dimasukkan dalam beton.
d. Harus dijaga dan diyakinkan pula, bahwa semua unsur atau bagian dari beton
telah bergetar semuanya, dengan tidak menimbulkan terpisahnya unsur-unsur dari batuan yang
ditimbulkan karena penggetaran yang terlalu berlebihan. Mesin penggetar tidak boleh
digetarkan langsung mengenai besi tulangan beton teristimewa atau terutama apabila besi
tersebut adalah stek-stek yang mempunyai ukuran tertentu
e. Jumlah dari mesin penggetar yang dipergunakan pada setiap pengecoran beton
akan ditentukan oleh rata-rata dari pengecoran beton itu sendiri. Kontraktor harus
mempersiapkan pula satu cadangan mesin penggetar, yang dipergunakan untuk sewaktu-
waktu terjadi adanya mesin penggetar yang rusak atau mogok.
f. Adukan harus dipadatkan dengan baik dan memakai alat penggetar (vibrator) yang
berfrekuensi dalam adukan paling sedikit 3000 putaran dalam 1 menit, tiak boleh menggetarkan
adukan lebih dari 20 detik. Dalam permukaan yang tegak, alat penggetar diusahakan dekat dengan
cetakan, tetapi tidak sampai menyentuhnya. Penggetaran tidak boleh langsung kebagian tulangan
yang sedang mengeras.
4.18. PENJAGAAN DAN PEMELIHARAAN BETON
a. Semua permukaan beton yang terbuka harus dijaga dan dilindungi dari sinar
matahari, dan semua beton harus direndam dengan air selama kurang lebih 7 hari setelah
pengecoran. Penjagaan dengan jalan menutup dengan pasir basah kurang lebih setebal 5 cm,
jerami basah, kain kasar basah atau karung basah.
b. Permukaan beton yang masih basah harus dijaga dan dilindungi benar-benar dari
air hujan, atau hal-hal lainnya yang menyebabkan terbukanya permukaan yang lunak tersebut
sampai dengan permukaan tersebut menjadi keras.
Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 33
c. Kontraktor harus bisa menetapkan dan menentukan bahwa tidak ada beban yang
berat untuk ditempatkan pada daerah yang baru saja dicor, dimana hal tersebut dapat
mengakibatkan kerusakan beton. Kerusakan beton yang diakibatkan oleh hal tersebut harus
dibongkar sesuai instruksi Direksi / M K dan atas biaya kontraktor.
4.19. PERATAAN PERMUKAAN BETON
Dimana dilakukan perataan dari permukaan beton yang dilakukan setelah
dilakukan pengecoran setempat, maka permukaan yang dihasilkan haruslah sama, tetapi masih
merupakan permukaan yang kasar. Dan sebelum peil / ketinggian yang sebenarnya dibuat,
maka permukaan tersebut harus diratakan untuk retak / rengat yang terjadi dan menjaga
permukaan beton yang baru.
4.20. SIAR PELAKSANAAN
a. Siar - siar pelaksanaan umumnya dibentuk dalam bidang horizontal atau
vertikal. Bekisting untuk siar-siar pelaksanaan haruslah cukup kokoh dan bilamana perlu harus
dilubangi untuk besi beton. Siar pelaksanaan diperlukan bilamana beton baru dicor sudah
mulai mengeras, sedangkan beton baru terlambat atau tertunda datangnya.
b. Bilamana karena mixer mogok atau hal-hal lainnya, siar pelaksanaan
diperlukan pada tempat-tempat yang tidak direncanakan semula, maka bekisting yang tegak lurus
garis tegangan utama diperlukan, akan tetapi bilamana lokasi ini dekat dengan dudukan pelat
atau balok atau lokasi lain yang tidak disetujui oleh perencana struktur/Direksi, maka beton
yang sudah dicor harus dibongkar sampai tempat yang dianggap cocok untuk siar pelaksanaan.
c. Pengecoran beton harus dilakukan secara kontinu dari siar yang satu ke siar yang
lain, tanpa berhenti pada waktu makan. Siar-siar pelaksanaan pada beton yang diexposed harus
betul-betul horizontal atau vertikal.
Bilamana perlu cetakan supaya diintegrasikan dalam bekisting, untuk mendapatkan
siar pelaksanaan yang memuaskan bentuk dan tampaknya. Sebelum beton baru dicor
permukaan siar dari beton lama harus dibersihkan benar-benar dari kerikil atau beton yang
lepas dan sebagainya.
d. Bila beton umurnya kurang dari 3 hari, permukaan siar beton telah
berumur dari 3 hari atau sudah terlalu keras, maka permukaan siar harus diketrik atau
dibobok, supaya agregatnya dapat terlihat.
Bila permukaan siar telah dibersihkan dan disetujui oleh Perencana Struktur /
Direksi, maka bekisting perlu dichek dan distel.
e. Sebelum beton baru dicor, permukaan beton lama harus disiram dengan air.
Setelah airnya kering, diberikan dulu campuran semen pasir setebal 12 mm dalam proporsi
yang sama dengan mutu betonnya, sebelum beton baru dicor.
4.21. LANTAI KERJA / RABAT BETON
Besi tulangan beton tidak diperkenankan sama sekali untuk dipasang langsung diatas
permukaan tanah galian. Paling tidak harus diberi lapisan pengeras atau lantai kerja setebal
paling tidak 5 cm. Lapisan tersebut terlebih dahulu dipasang diatas permukaan tanah galian
sebelum pemasangan besi tulangan beton.
Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 34
4.22. PERMUKAAN BETON & PENAMPANG YANG TELAH SELESAI
a. Permukaan beton yang langsung jadi (exposed surface) harus benar-benar
lurus satu garis, bagus dan halus. Apabila hal-hal lainnya pada permukaan yang dimaksud
seperti : kasar, tidak sama, keropos atau yang lain ketika bekisting dibuka, maka
permukaan tersebut harus dikasarkan kembali dengan ketebalan tertentu, serta dicor kembali
dan harus benar-benar dibuat baik permukaan nya untuk yang kedua kalinya dengan bahan
beton seperti yang telah ditentukan oleh Direksi/MK, dimana dalam hal ini Direksi/MK yang
akan memberikan keputusan mengenai terjadinya kerusakan dari beton tersebut.
b. Apabila terdapat lobang - lobang kecil pada permukaan beton hal tersebut dapat
diperbaiki, tetapi apabila hal tersebut terlalu banyak atau terdapat pada daerah yang luas, maka
daerah yang dimaksud harus diperbaiki kembali sesuai dengan petunjuk Direksi/MK dengan
biaya sepenuhnya ditanggung oleh kontraktor. Tidak diperkenankan untuk memakai plesteran
atau sejenisnya untuk menutup daerah-daerah tersebut kecuali sudah mendapat izin tertulis dari
Direksi/MK.
c. Dimana dilakukan perbaikan permukaan beton seperti yang diminta oleh
Direksi/MK maka sambungan dari beton baru dan beton lama harus dikerjakan seperti yang
telah disyaratkan, dan semua merupakan beton yang terlibat harus sama dan benar-benar bagus.
d. Untuk penyelesaian permukaan lantai beton, diberikan toleransi paling
banyak 5 mm untuk jarak 3,00 meter, dengan menggunakan spasi yang dipadatkan dan diratakan
dengan alat perata.
e. Expose surface concrete adalah pekerjaan beton, dimana permukaaan beton yang
dihasilkan setelah begisting dibuka, dapat diterima sebagai pekerjaan finish, yakni harus benar-
benar lurus satu garis, bagus dan halus.
f. Segala hal yang diperlukan/dibutuhkan untuk mendapatkan expose concrete
adalah tanggung jawab pekerjaan struktur, dalam hal ini, pemakaian begisting yang diperlukan,
ketrik pada sambungan antar begisting, skim coat, grouting dan tidak menutup kemungkinan
pembongkaran dan pemasangan kembali jika beton yang dihasilkan tidak dapat diterima oleh
Direksi/Pengawas
4.23. ADUKAN SEMEN PENGISI / ADUKAN ENCER
a. Adukan semen pengisi atau adukan encer yang akan dipergunakan untuk
mengisi lobang dan hal-hal lainnya adalah terdiri dari semen, pasir dan air. Jumlah dari pasir
didalam campuran tersebut akan ditentukan oleh direksi/pengawas. Perkiraan / perbandingan dari
air dan semen haruslah berkisar antara 0,55 dan 0,60 kecuali jika dipergunakan bahan
campuran beton untuk mempermudahkan cara pengerjaan.
b. Pada semen pengisi tersebut dapat pula ditambahkan semen putih untuk
pencampuran warna, apabila hal tersebut dikehendaki oleh Direksi/MK. Pada hal-hal yang
umum, campuran beton dapat pula dipergunakan untuk menghindari penyusutan beton. Semen
pengisi tersebut harus mempunyai kuat pecah tidak kurang dari 210 kg/cm pada umur 28 hari.
c. Adukan semen pengisi /adukan encer, haruslah dengan campuran yang bersifat non
shrink grout, yakni bahan yang pengisi yang tidak akan mengalami penyusutan.
Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 35
4.24. TULANGAN BETON / BESI BETON
a. Semua besi beton harus bebas dan bersih dari karat harus sesuai dengan ukuran
pabrik, harus bersih pula dari olie, gemuk, cat dan lain sebagainya, atau hal lain yang dapat
menyebabkan berkurangnya daya ikat besi beton terhadap beton. Apabila diinginkan atau
dipandang perlu, maka Direksi / M K akan memerintahkan untuk menyikat dengan sikat kawat
untuk membersihkan besi beton tersebut sebelum dipergunakan.
b. Sama sekali tidak diperkenankan mengadakan pengecoran beton sebelum besi
yang terpasang telah diperiksa dan disetujui oleh Direksi /M K
c. Semua besi beton yang dipergunakan harus mempunyai mutu sebagai berikut :
Kode : BJTP 24
Kode D : BJTD 42
dimana : plain bars ( tulangan polos )
D : deform bars ( tulangan ulir )
a. Besi beton yang memiliki ukuran tidak seusai dengan ukuran yang telah
ditentukan tidak dapat diterima di lapangan dan harus segera dikeluarkan.
b. Kedatangan besi beton harus dilampiri dengan mills certificate dari pabrik
pembuatnya
c. Setiap kedatangan besi beton harus dibuatkan Berita Acara kedatangan, yang
menyebutkan ukuran, jumlah dan dilampiri dengan surat jalan dan mills certificate
d. Untuk setiap ukuran besi beton yang digunakan , untuk setiap kedatangan 100.000
kg harus diambil sample untuk dilakukan uji tarik dan uji lengkung statis, yang
diadakan di suatu badan independent
4.25. PENYIMPANAN BESI BETON
Besi beton yang ada di lapangan harus disimpan atau ditaruh dibawah penutup yang
kedap air (waterproof), dan harus terangkat dari permukaan tanah atau genangan air tanah yang
ada serta harus dilindungi dari segala terjadinya karat.
4.26. PENEKUKAN BESI BETON
a. Semua besi beton yang akan dipakai harus ditekuk atau dibentuk sesuai seperti
bentuk dan ukuran yang tertera pada gambar, serta diletakkan dan diikat dengan tepat pada
posisi yang ditunjukkan pada gambar, sehingga selimut beton yang telah ditetapkan pada
spesifikasi atau yang telah ditunjukkan dalam gambar akan selalu tetap terpelihara dan
terpenuhi.
Besi beton tersebut dapat ditekuk dan dibentuk dengan mesin penekuk yang telah
disetujui oleh Direksi / MK Besi beton tidak boleh ditekuk atau diluruskan kembali untuk
kedua kalinya, dimana hal tersebut akan mengakibatkan rusaknya besi beton tersebut. Adapun
besi beton yang terbelit atau ditekuk dan tidak sesuai dengan gambar tidak diperkenankan
untuk dipakai.
b. Harus benar - benar diperhatikan didalam pembentukan besi beton dengan
beberapa tekukan, bahwa jumlah panjang yang dibutuhkan setelah dilakukan penekukan harus
benar-benar tepat sesuai seperti yang tertera pada gambar, dan setelah besi beton tersebut
terpasang pada posisinya tidak akan ada atau terjadinya tekukan, bengkokkan ataupun
terlilitnya besi beton yang dimaksud.
Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 36
c. Dimana dibutuhkan adanya tekukan yang berbentuk lengkungan atau
belokkan, maka hal tersebut dapat dibentuk dengan cara memakai pen-pen keliling, dan pen-
pen tersebut harus mempunyai diameter 4 (empat) kali diameter besi beton yang dibentuk atau
ditekuk tersebut.
d. Pemotongan besi beton harus menggunakan alat pemotong ( bar cutter , bar
blander). Tidak diperkenankan memotong besi beton dengan cara dipanaskan
dengan alat las.
4.27. PEMASANGAN BESI BETON
a. Besi beton yang telah dibentuk tersebut harus dipasang tepat pada
posisinya seperti tertera sesuai dengan yang ditunjukkan pada gambar, sama sekali lepas atau
tidak menempel pada bekisting dengan cara mengganjal dengan pengganjal beton yang dibuat
sesuai dengan tebal selimut beton yang diinginkan, atau dengan mempergunakan
penggantung besi apabila dibutuhkan dengan cara mengikatkan satu dengan yang lainnya pada
persilangan diameter tidak kurang dari 1,6 mm, serta dengan menekukan akhiran dari kawat
pengikat baja tersebut kearah dalam badan beton. Besi begel atau sengkang untuk balok atau
kolom harus diletakkan tepat pada posisinya dengan cara dilas atau dengan cara mengikat
dengan kawat baja pada tulangan utama, pengelasan tersebut harus disaksikan oleh wakil dari
Direksi/MK. Besi beton pengganjal yang dipakai tidak diperkenankan diganjal dengan
pengganjal besi, yang akan keluar dari permukaan beton nantinya, tidak diperkenankan
diganjal dengan kayu, ataupun batu pecahan dari batu kali atau koral.
b. Blok beton pengganjal yang dipakai untuk mendapatkan selimut beton yang
dikehendaki terhadap besi beton, harus paling tidak mempunyai kekuatan yang sama dengan
mutu beton yang akan dicor pada daerah tersebut, serta dibuat sekecil mungkin sehingga
praktis untuk dipergunakan pada semua tempat. Blok beton pengganjal tersebut harus diikatkan
dengan kuat pada besi tulangan beton sehingga apabila dilakukan pengecoran dengan
penggetaran beton blok tersebut tidak mudah untuk terlepas. Sebelum digunakan, maka blok
beton pengganjal tersebut harus direndam air untuk waktu yang cukup lama.
c. Sebelum dan selama dilakukannya pengecoran beton, maka pemasang atau
tukang besi beton yang berwenang harus hadir pada saat tersebut untuk memeriksa dan
membetulkan bagian-bagian besi beton yang masih perlu diperbaiki.
d. Besi-besi tulangan beton yang sebagian ada dibagian luar atau keluar dari
permukaan beton, yang dimaksudkan sebagai besi stek atau sambungan konstruksi tidak
diperkenankan untuk ditekuk atau dirubah posisinya pada saat pengecoran beton sedang
berlangsung, kecuali sudah ada ijin dari Direksi / MK
e. Sebelum diadakan atau dilakukan pengecoran, maka besi-besi tulangan beton
yang akan dicor harus dibersihkan terlebih dahulu dari semua atau sebagian beton yang
terdahulu atau sebelumnya.
f. Sebelum dilakukan pengecoran, maka Kontraktor wajib memberitahukan
kepada Direksi/MK untuk mengadakan pemeriksaan pembesian. Kontraktor tidak
diperkenankan untuk melakukan pengecoran beton sebelum ada persetujuan dan ijin
tertulis dari Direksi / M K, bahwa besi tulangan yang terpasang sesuai dengan gambar serta
memenuhi persyaratan spesifikasi.
Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 37
4.28. SELIMUT BETON
Yang dimaksud dengan selimut beton adalah jarak minimum yang terdapat antara
permukaan dari setiap besi beton termasuk begel terhadap permukaan beton yang terkecil atau
terdekat spesifikasi untuk setiap bagian dari masing-masing pekerjaan beton. Pada situasi dan
kondisi tertentu maka direksi/pengawas berhak untuk merubah ketebalan dari selimut beton
yang ada. Adapun ketebalan selimut beton minimum yang disyaratkan adalah :
K O N D I S I M I N I M A L ( MM)
A. Seluruh beton yang berhubungan
langsung dengan tanah, seperti pilecap 70
B. Balok, kolom yang berhubungan
atau terkena langsung dengan cuaca 50
C. Balok, kolom yang tidak berhubungan
atau tidak terkena langsung dengan cuaca 40
D. Pelat, dinding beton/wall yang berhubungan
/ terkena langsung dengan cuaca 25
E. Pelat, dinding beton/wall yang tidak berhu-
bungan atau tidak terkena langsung dengan 20
cuaca.
F. Balok dengan lebar 15cm 20
4.29. BEKISTING
a. Semua bagian dari bekisting atau acuan atau cetakan pembentuk beton harus
direncanakan dan dilaksanakan sebaik mungkin dan sesuai dengan ketentuan dari
Direksi/MK. Kontraktor harus memberikan contoh terlebih dahulu untuk mendapatkan
persetujuan Direksi/MK dalam waktu yang cukup longgar sebelum dilaksanakannya pekerjaan
pengecoran.
b. Semua bagian dari bekisting, atau cetakan pembentuk beton harus benar-benar
kuat dan kukuh, serta harus dilengkapi pula dengan ikatan-ikatan silang dan penguat lainnya.
Hal tersebut dimaksudkan agar supaya tidak terjadi adanya perubahan bentuk sewaktu
dilakukannya pekerjaan pengecoran, pemadatan dan penggetaran beton. Bekisting yang dibuat
dari plywood tebal minimum 15mm harus benar-benar dibuat sebaik mungkin serta dari kayu
yang tahan cuaca.
Semua sambungan harus benar-benar cukup terikat dan rapat untuk menghindari
adanya kebocoran beton.
c. Untuk menghindari melekatnya beton pada bekisting, maka lapisan minyak
yang tipis sekali atau bahan lainnya yang telah disetujui Direksi/MK bisa dipergunakan untuk
disapukan pada permukaan bagian dalam dari bekisting sebelum bekisting tersebut dipasang
dan dilakukan pekerjaan pengecoran.
Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 38
Dalam hal ini harus dijaga pula, bahwa besi tulangan beton tidak boleh sama sekali
terkena lapisan minyak tadi, ataupun lapisan penutup lainnya yang dapat mempengaruhi daya
lekat beton terhadap besi.
d. Diperbolehkan pula untuk mempergunakan pengikat besi atau besi pengisi sela
pada bagian dalam dari beton, tetapi hal tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu
dari Direksi/MK. Setiap bagian dari pengikat besi atau besi pengisi celah tersebut yang
nantinya akan tertanam pada beton, paling sedikit harus 50 mm dari muka luar beton. Setiap
lobang pada permukaan beton yang disebabkan karena hal tersebut harus diisi segera dengan
baik dan bersih pada saat pembongkaran bekisting, dengan spasi semen atau hasil adukan yang
sama dengan adukan yang ada.
e. Khusus untuk beton exposed & lisplank exposed concrete , bekisting harus
menggunakan phenolic film tebal 18mm.
4.30. PEMBONGKARAN BEKISTING
a. Pembongkaran bekisting atau cetak pembentuk beton bisa dilakukan bahwa
sebegitu jauh hal tersebut tidak akan mengakibatkan dan menimbulkan kerusakan pada beton
yang ada.
b. Pada bekisting kolom, paling sedikit dibutuhkan waktu 3 ( tiga ) hari setelah
pengecoran dapat dilakukan pembongkaran bekisting, tetapi hal ini tidak diharuskan.
Kontraktor dapat melakukan penundaan pembongkaran bekisting sampai mencapai kekuatan
beton mencukupi. Dalam hal ini Kontraktor harus bertanggung jawab penuh apabila sampai
terjadi adanya kerusakan atau cacat beton yang disebabkan oleh adanya pembongkaran bekisting
sewaktu beton masih belum cukup umur, ataupun pembongkaran bekisting terlalu cepat
sebelum waktunya.
c. Bekisting atau cetakan pembentuk beton yang dipakai pada lantai beton
tergantung harus dibiarkan pada tempatnya paling sedikit dalam waktu 14 hari setelah waktu
pengecoran. Lantai beton yang tergantung harus disangga penuh paling sedikit dalam waktu 14
hari setelah pengecoran lantai beton diatas lantai yang sedang disangga tersebut.
d. Apabila terjadi ataupun terdapat adanya lobang seperti keropos ataupun hal-
hal lain pada beton setelah dibongkarnya bekisting, maka Direksi / M K harus segera
diberitahukan lebih dahulu akan hal tersebut. Tidak diperbolehkan untuk memperbaiki atau
melakukan hal-hal lainnya kecuali telah mendapat persetujuan dan ijin dari Direksi / M K
terlebih dahulu.
e. Setelah terselesaikannya semua pekerjaan struktur, maka semua bekisting atau
cetakan pembentuk beton serta penyangga-penyangga lainnya harus dibongkar semuanya
dengan mengingat semua persyaratan yang telah ditentukan sebelumnya. Akan tetapi hal
tersebut harus mendapatkan pengarahan, serta persetujuan dari Direksi/MK terlebih dahulu.
f. Pekerjaan propping dilakukan setelah pembongkaran bekisting. Proping dipasang
pada posisi tengah bentang balok utama, atau maximum bentang 3m. Proping boleh dibongkar bila
pekerjaan pengecoran dua lantai diatasnya sudah mencapai umur 28 hari.
4.31. Water Proofing.
a. Untuk Atap Dak, Water proofing yang dipakai ialah water proofing membrane
dipasang pada sisi atasnya beton / sisi dalam.
Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 39
b. Untuk Kamar Mandi Water proofing yang dipakai ialah coating water proofing
dipasang pada sisi atasnya beton / sisi dalam, sampai ke dinding trasramnya
minimal setinggi 50 cm dari lantai KM.
c. Untuk Kolam renang harus diberi double water proofing. Yaitu Intergrated water
proofing yang dicampurkan dalam beton, yang setara dengan produk dari
Cementaid Waterproofing dan Membrane waterproofing yang dipasang dilantai
dan sisi dalam dinding.
PASAL 5
PEKERJAAN STRUKTUR BAJA
5.1. BAHAN
Semua bahan baja yang dipergunakan harus sesuai dengan JIS G-3101, mutu BJ-37
ata SS400 dengan tegangan leleh minimum 2400 kg/cm2. Semua bahan baja yang dipergunakan
harus merupakan bahan baru, yaitu bahan yang belum pernah dipergunakan untuk konstruksi
lain sebelumnya.
5.2. FABRIKASI
a. Pemeriksaan dan lain-lain
Seluruh pekerjaan di pabrik harus merupakan pekerjaan yang berkualitas tinggi,
seluruh pekerjaan harus dilakukan dengan ketepatan sedemikian rupa sehingga
semua komponen dapat dipasang dengan tepat dilapangan. Direksi / M K
mempunyai hak memeriksa pekerjaan di pabrik pada saat yang dikehendaki, tidak
ada pekerjaan yang boleh dikirim kelapangan sebelum diperiksa dan disetujui
Direksi/MK. Setiap pekerjaan yang kurang baik atau tidak sesuai dengan gambar atau
spesifikasi ini boleh ditolak dan bila demikian halnya harus diperbaiki dengan segera.
b. Gambar Kerja
Sebelum pekerjaan di pabrik dimulai, Kontraktor harus menyiapkan gambar-gambar
kerja yang menunjukan detail-detail lengkap dari semua komponen, panjang serta
ukuran las, jumlah, ukuran dan tempat-tempat baut serta detail-detail lain yang lazim
diperlukan untuk fabrikasi.
Kontraktor bertanggung jawab atas semua kesalahan –kesalahan detailing , difabrikasi
dan ketepatan penyetalan/pemasangan senya bagian-bagian konstruksi baja.
c. Ukuran-ukuran
Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua ukuran
yang tercantum dalam gambar kerja.
d. Kelurusan
Toleransi dari kelurusan komponen tidak lebih dari yang disyaratkan dibawah ini :
- untuk kolom L/1000.
- untuk komponen lainnya L/500.
e. Fabrikasi harus dilakukan di bengkel/workshop yang memiliki peralatan yang lengkap.
Konsultan Pengawas akan melakukan kunjungan ke bengkel untuk memastikan bahwa
bengkel tersebut memenuhi syarat. Jika tidak memenuhi syarat, maka Kontraktor wajib
mencari tempat yang memadai dan disetujui oleh Konsultan Pengawas
Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 40
f. Kontraktor harus memberikan Prosedur Fabrikasi Manual (Fabrication Manual
Prosedure) dan Prosedur Kontrol Kualitas ( Quality Control Prosedure) kepada
Konsultan Pengawas untuk disetujui
g. Fabrikasi dari elemen-elemen baja haarus dilaksanakan oleh pekerja berpengalaman
dan diawasi oleh madnor-mandor yang ahli dalam bidang ini
h. Semua elemen harus difabrikasi sesuai dengan ukuran-ukuran dan bentuk sesuai
dengan rencana tanpa menimbulkan distorsi atau kerusakan lainnya dengan
memperhatikan persyaratan untuk penanganan sambungan serta las di lapangan dan
sebagainya.
i. Pemotongan elemen baja harus dilakukan dengan rapi menggunakan alat pemotong
blander atau gergaji besi. Pemotongan denga mesin las sama sekali tidak
diperbolehkan.
j. Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua ukuran-
ukuran yang tercantum pada gambar kerja
k. Detail dan sambungan dari bagian-bagian konstruksi baja yang tidak tercantum dalam
gambar perencanaan harus dilengkapi oleh Kontraktor dan harus dinyatakan dalam
gambar pelaksanaan
l. Perubahan bahan atau perubahan detail berhubungan alas an-alasan tertentu yang tepat
dan dapat diterima, harus diajukan dan diusulkan kepada Pengawas untuk mendapat
persetujuan. Semua perubahan yang disetujui ini dapat dilaksanakan tanpa adanya
biaya tambahan yang mempengaruhi kontrak, kecuali untuk perubahan yang
mengakibatkan pekerjaan tambah /kurang akan diperhitungkan sebagai pekerjaan-
pekerjaan tambahan.
m. Permukaan besi baja yang akan dicat “protective painting” harus dibersihkan hingga
permukaannya memperoleh warna metallic, demikian juga bekas pengelasan harus
dikikir dan dihaluskan tanpa mengirangi kekuatan lasnya.
n. Bagian konstruksi yang telah selesai harus bebas dari punter, bengkok dan sambunga-
sambungan yang terbuka
5.3. Pengelasan
• Pengelasan harus dikerjakan oleh tenaga ahli dan berpengalaman.
• Semua pekerjaan pengelasan harus dikerjakan dengan rapi tanpa menimbulkan
kerusakan pada bahan bajanya.
• Elektroda las yang dipergunakan harus disimpan pada tempat yang dapat
menjamin komposisi dan sifat-sifat dari elektrode tersebut selama masa
penyimpanan.
• Permukaan dari daerah yang akan dilas harus bebas dari berbagai kotoran, cat,
minyak, dan karat.
• Setelah dilakukan pengelasan, sisa-sisa atau kerak harus dibersihkan dengan baik.
• Pengelasan harus dilaksanakan sesuai dengan AWS atau AISC Specification dan
baru dapat dilaksanakan setalh mendapat ijin tertulis dari Konsultan Pengawas.
Pengelasan harus dilakuakn dengan las listrik, bukan dengan las karbit
• Kawat las yang dipakai harus dari produk yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Ukuran lawat las disesuaikan dengan tebal pengelasan
Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 41
• Kontraktor harus menyediakan tukang las yang berpengalaman dengan hasil
pengalaman yang baik dalam melaksanakan konstruksi baja sejenis. Hal ini dapat
dibuktikan dengan menunjukkan sertifikat yang masih berlaku.
• Kontraktor harus memperhatikan dengan seksama tipe dan ukuran las uang tercantum
di dalam gambar rencana(las sudut, las tumpul dan lain-lain). Kontrakor harus
mempunyai alat untuk mengukur tebal las sehingga dengan mudah dapat diketahui
apakah tebal las sudah sesuai dengan gambar atau tidak
• Permukaan bagian yang akan dilas harus bersih, bebas dari cat, minyak, karat dan
kotoran lain. Bekas potongan harus diberishkan dengan sikat kawat (wire brush) dan
dihaluskan dngan gurinda agar permukaan baja menjadi baik.
• Pengelasan harus dilakukan secara benar sehingga tidak timbul distrosi yang akan
menyebabkan terjadinya residual pada elemen baja yang dilas. Pengelasan pada
pertemuan elemen yang padat seperti pada tumpuan harus dilakukan dengan teknik
preheating
• Pada pengelasan dengan banyak laoisan las, sebelum pengelasan lapisan berikutnya,
lapisan terdahulu harus diberishkan dahulu dari kerak las/sludge. Lapisan las yang
berpori-pori atau retak atau rusak harus dibuang sama sekali.
• Untuk mendapatkan mutu pengelasan yang baik, maka semua pekerjaan pengelasan
harus dilakukan di bengkel. Bila akan mengadakan pengelasan lapangan harus
mendapatkan ijin tertulis dari Konsultan Pengawas.
• Semua pengelasan harus diperiksa secara visual untuk mengetahui bahwa;
a. persiapan pengelasan telah dilakukan dengan baik(bersih, gap yang cukup dll)
b. las yang ada tidak berpori, undercut, retak permukaan atau cacat-cacat lain
c. ukuran dan tipe las sudah sesuai gambar
• Minimal 30 % dari seluruh lokasi pengelasan juga harus dilakukan “Liquid
Penentrant Test”. Lokasi pengetesan ditentukan oleh Konsultan Pengawas
• Jika ada keraguan terhadapa hasil Liquid Penentrant test , maka Konsultan Pengawas
dapr meminta kepada Kontraktor untuk melakukan radiographic test (E.9)
• Laboratorium uji las yang ditunjuk harus mendapat persetujuan dari Konsultan
Pengawas dan semua biaya pengujiabn las menjadi tanggung jawab Kontraktor.
5.4. Lubang-lubang baut
Pembuatan lubang baut harus dilaksanakan di pabrik dan harus dikerjakan dengan alat
bor, kecuali untuk gording dapat dikerjakan dengan alat pons. Lubang baut harus lebih besar
2.00 mm dari pada diameter luar baut.
Membuat lubang dengan api sama sekali tidak diperkenankan.
Pemasangan dan pengencangan baut harus dikerjakan dengan kunci momen torsi yang sebelumny
sudah dikalibrasi.
5.5. Sambungan
Untuk sambungan-sambungan komponen konstruksi baja yang tidak dapat dihindarkan berlaku
ketentuan sebagai berikut :
a) Hanya diperkenankan satu sambungan.
b) Semua penyambungan profil baja harus dilaksanakan dengan las tumpul ( full
penetration butt weld ).
Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 42
5.6. Pemasangan Percobaan ( Trial Erection )
Bila dipandang perlu oleh Direksi/MK, Kontraktor wajib melaksanakan pemasangan
percobaan dari sebagian atau seluruh pekerjaan konstruksi.
5.7. Pengecatan
a. Semua bahan konstruksi baja harus dicat. Sebelum dicat semua permukaan baja
harus bersih dari berbagai kotoran, atau minyak. Pembersihan harus dilakukan
dengan sikat besi mekanis (mechanical wire brushing).
b. Cat dasar adalah cat zink chromate, pengecatan dilakukan satu kali di pabrik dan
satu kali di lapangan.
c. Untuk lubang baut kekuatan tinggi (high strength bolt) permukaannya tidak boleh
dicat. Pengecatan hanya boleh dilakukan setelah baut selesai dipasang.
d. Pengecatan baja dilakukan tiga lapis utama, yaitu ; primary, intermediate dan top
coat. Top coat dibuat dua lapis.
e. Ketebalan cat adalah sebagai berikut : Cat Primary adalah 35µm, Intermediate 30µm,
dan Top coat 30µm.
5.8. Pengiriman untuk Pemasangan Akhir ( Final Erection )
a. Baut
Pemborong harus menyediakan seluruh baut yang diperlukan untuk pemasangan di
lapangan, ditambah dengan 5 % ( lima persen ) dari masing-masing ukuran.
b. Baut Angker
Semua baut angker harus sesuai dengan ukuran yang ada pada gambar dan harus
dilengkapi dengan dua mur dan satu ring.
Mutu baut angker adalah ASTM A307
c. Baut Hitam
Semua baut hitam harus sesuai dengan ukuran yang ada pada gambar dan harus
disediakan lengkap dengan mur dan satu ring.
Mutu harus sesuai dengan ASTM A 307.
d. Baut Kekuatan Tinggi
Semua baut kekuatan tinggi harus sesuai dengan ukuran yang ada pada gambar dan harus
disediakan lengkap dengan mur dan satu ring.
Baut Kekuatan Tinggi harus sesuai dengan ASTM A 325.
e. Pemberian Kode ( Marking )
Setiap komponen harus diberi kode sesuai dengan gambar pemasangan. Komponen harus
diberi kode sedemikian rupa sehingga memudahkan pemasangan.
f. Waktu Pengajuan
Selambat-lambatnya 2 minggu sebelum pengangkatan dimulai, Kontraktor harus
mengajukan secara tertulis permohonan untuk hal ini. Metode dan jadwal pengangkatan harus
disetujui oleh Konsultan Pengawas. Metode pengangkatan harus mencakup antara lain;
Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 43
a. Rencana pengiriman baja dari bengkel
b. Lokasi pennyimpanan elemen baja yang hendak dipasang
c. Alat –alat bantu yang digunakan berikut perlengkapannya
d. Urutan pengangkatan
e. Langkah pengamanan selama pengangkatan berlangsung
f. Jadwal pengangkatan elemen-elemen baja
g. Perlengkapan yang diperlukan sebelum dan selama pengangkatan
Kontraktor harus membuat jadwal rencana pengiriman dari pabrik ke lapangan
kepada Konsultan Pengawas. Dengan jadwal tersebut, Konsultan Pengawas dapat mengatur waktu
untuk pemeriksaan akhir sebelum baja dikirim. Setiap pengiriman tanpa pemberitahuan terlebih
dahulu dapat ditolak oleh Konsultan Pengawas dan resiko biaya serta akibat lainnya menjadi
tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
Penempatan elemen baja di lapangan harus pada tempat yang kering/terlindung sehingga
elemen-elemen tersebut tetap dalam kondisi baik hingga terpasang. Konsultan Pengawas berhak
untuk menolak elemen-elemen baja yang rusak karena salah penempatan atau rusak akibat proses
apapun juga.
5.9. Persyaratan Pengujian
a. Pemeriksaan dan Testing
Semua bahan yang dipergunakan dalam pekerjaan-pekerjaan baja harus dimungkinkan untuk
diperiksa atau ditest baik di pabrik ( work shop ) maupun di lapangan oleh Direksi/MK,
dengan biaya ditanggung oleh Kontraktor.
b. Radiographic Test / X-ray Test
Untuk sambungan-sambungan baut dan las dilakukan pemeriksaan visual, kecuali pengelasan
dengan full penetration harus dilakukan pemeriksaan dengan Radiographic Test atau X-ray
Test.
5.10. Pemasangan
Pemasangan komponen-komponen konstruksi baja harus dilakukan dengan alat
pengangkat mekanis ( crane ) dan pekerja pemasangan (erection crew) harus berpengalaman.
Baut kekuatan tinggi harus dikencangkan dengan kunci momen ( torque wrench ) sampai
dengan pra tegangan yang disyaratkan oleh pabrik baut tersebut.
Sebelum pengangkat dimulai, Kontraktor harus memeriksa kembali dudukan/posisi angkur-angkur
baja untuk memastikan bahwa semuany adalam kondisi baik dan tidak mengalami kerusakan,
demikian juga dengan jarak dan lain-lain sesuai dengan gambar kerja.
Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 44
BAB III. PERSYARATAN TEKNIS
PEKERJAAN ARSITEKTUR
PASAL 1
PEKERJAAN BONGKARAN
1.1. LINGKUP PEKERJAAN
Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan ini.
Pekerjaan Ini meliputi:
1. Semua pembongkaran dinding bata, plat beton, balok, dan kolom beton, besi beton atap,
plafon dan lain-lain yang diisyaratkan untuk dibongkar untuk pelaksanaan pekerjaan yang baru
baik yang berupa struktural ataupun yang non struktural;
2. Mengumpulkan dan mengangkut bekas bongkaran itu dengan kendaraan truk ukuran sedang
keluar komplek proyek kecuali ditentukan lain kemudian oleh PPTK Proyek.
1.2. SYARAT PEMBONGKARAN
a) Sebelum melaksanakan pekerjaan bongkaran, Kontraktor harus meminta ijin dulu kepada
Pihak Konsultan Pengawas dan dalam hal pelaksanaannya hal-hal yang perlu diperhatikan antara
lain :
1. Memperhatikan faktor keselamatan dan lingkungan kerja;
2. Bekas bongkaran yang masih dapat dipergunakan disimpan dan diamankan sesuai petunjuk
dari User;
3. Berangkal/puing-puing bekas bongkaran harus dibuang ke luar site;
4. Teknik pelaksanaan pembongkaran sedemikian rupa dengan memperhatikan urutan
pelaksanaan;
5. Dalam pelaksanaan pembongkaran, adanya kerusakan diluar lingkup pekerjaan yang ada di
RAB, karena diakibatkan oleh kelalaian/kecerobohan Kontraktor maka kerusakan tersebut menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
b) Semua pembongkaran harus menggunakan cara dan alat-alat khusus yang tidak akan merusak
bagian-bagian yang tidak diisyaratkan di bongkar;
c) Tidak diperkenankan menggunakan bahan peledak atau alat yang dapat membahayakan orang
lain, kecuali atas rekomendasi;
d) Semua puing dan sisa bongkaran harus dibuang secepatnya di luar kawasan proyek atau atas
persetujuan Konsultan Pengawas sisa bongkaran tersebut harus dikumpulkan di suatu tempat
diareal proyek;
e) Untuk bongkaran genteng, kayu, plywood dan paku harus dikumpulkan sebagai berikut:
• Paku
Semua paku yang menempel pada kayu harus dicabut dan dikumpulkan.
• Kayu
Semua kayu harus dikumpulkan menurut ukuranya dan disusun berdiri sesuai dengan
panjangnya.
• Papan dan plywood harus dikumpulkan dengan ditumpuk sesuai dengan ukuranya;
• Kontraktor wajib memperbaiki atau mengganti dengan yang baru apabila ada bagian-bagian
bangunan yang rusak akibat pembongkaran tersebut dengan semua biaya ditanggung Kontraktor;
• Semua sisa puing/sisa bongkaran tidak diperkenankan di daur ulang untuk pekerjaan yang
baru kecuali atas persetujuan Konsultan Pengawas.
Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 45
PASAL 2
PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATA RINGAN
DAN PARTISI
2.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan, alat-alat bantu yang dibutuhkan, bahan
dan semua pasangan batu bata pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau
disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
Pekerjaan ini terdiri tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut :
1. Pasangan batu bata;
2. Adukan;
3. Pengaplikasian bahan penutup celah antara dinding dengan kolom bangunan, dinding dengan
bukaan dinding dan dinding dengan peralatan;
4. Sesuai dengan petunjuk Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis.
2.2. STANDAR/ RUJUKAN
1. American Society for Testing and Materials (ASTM);
2. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982);
3. Standar Nasional Indonesia (SNI).
2.3. PROSEDUR UMUM
1. Keterangan
Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan dinding yang terbuat dari batu bata dan bata ringan
disusun ½ bata, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.
2. Pengiriman dan Penyimpanan
• Semua bahan harus disimpan dengan baik, terlindung dari kerusakan;
• Bata harus disusun dengan baik dan teratur dengan tinggi maksimal 150 cm;
• Semen harus dikirim dalam kemasan aslinya yang tertutup rapat dimana tertera nama
pabrik serta merek dagangnya;
• Penyimpanan semen harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
2.4. BAHAN-BAHAN
1. Batu Bata ringan
• Batu bata ringan yang dipakai adalah produksi dalam negeri eks daerah setempat dari
kualitas yang baik dengan ukuran 5 x 10,5 x 22 cm yang dibakar dengan baik, warna
merah merata, keras dan tidak mudah patah, bersudut runcing dan rata, tanpa cacat atau
mengandung kotoran. Meskipun ukuran bata yang bisa diperoleh di suatu daerah mungkin
tidak sama dengan ukuran tersebut diatas, harus diusahakan supaya ukuran bata yang akan
dipakai tidak terlalu menyimpang;
• Kualitas bata harus sesuai dengan pasal 81 dari A.V. 1941. Kontraktor harus
menunjukkan contoh terlebih dahulu kepada Konsultan Pengawas. Konsultan Pengawas
berhak menolak bata dan menyuruh bongkar pasangan bata yang tidak memenuhi syarat.
Bahan-bahan yang ditolak harus segera diangkut keluar dari tempat pekerjaan;
• Bata merah yang digunakan harus mempunyai kuat tekan minimal 25 kg/cm2, sesuai
ketentuan SNI 15-2094-2000.
• Bata merah yang digunakan eks Kudus
2. Adukan dan Plesteran
Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 46
• Adukan terdiri dari semen, pasir dan air dipakai untuk pemasangan dinding batu bata.
Komposisi adukan adalah 1 pc : 6 pasir untuk dinding biasa, 1 Pc : 3 pasir untuk trasraam;
• Semen PC yang dipakai adalah produk dalam negeri yang terbaik (Indocement, Semen
Padang, Tiga Roda atau produk daerah setempat yang mempunyai kualitas standar
konstruksi);
• Adukan harus dibuat dalam alat tempat mencampur, diatas permukaan yang keras, bukan
langsung diatas tanah. Bekas adukan yang sudah mulai mengeras tidak boleh digunakan
kembali;
• Adukan dan plesteran untuk pasangan batu bata harus memenuhi ketentuan Spesifikasi
Teknis.
3. Beton Bertulang
• Beton bertulang dibuat untuk rangka penguat dinding bata, yaitu : sloof, kolom praktis dan
ringbalk;
• Komposisi bahan beton rangka penguat dinding (sloof, kolom praktis, ringbalk) adalah 1
pc : 2 pasir : 3 kerikil;
• Semen PC yang dipakai adalah produk dalam negeri yang terbaik (satu merek untuk
seluruh pekerjaan). Pasir beton harus bersih, bebas dari tanah/lumpur dan zat-zat organik
lainnya. Kerikil/split dari pecahan batu keras dengan ukuran 1-2 cm, bebas dari kotoran.
Baja tulangan menurut ketentuan PBI 1971.
4. Bahan Penutup dan Pengisi Celah
Bahan penutup dan pengisi celah harus memenuhi persyaratan Spesifikasi Teknis.
2.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dinding harus dipasang (uitzet dengan peralatan yang memadai) dan didirikan menurut masing-
masing ukuran ketebalan dan ketinggian yang disyaratkan seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
1. Sloof, kolom praktis dan ringbalk
• Ukuran rangka penguat dinding bata (non struktural) : untuk dinding bata ringan Kolom
praktis dan ringbalk diplester sekaligus dengan dinding bata sehingga mencapai tebal 15
cm dan 10 cm untuk dinding bata ringan. Bekisting terbuat dari kayu terentang/kayu hutan
lainnya dengan tebal minimum 2 cm yang rata dan berkualitas papan baik;
• Pemasangan bekisting harus rapi dan cukup kuat. Celah-celah papan harus rapat sehingga
tidak ada air adukan yang keluar. Bekisting baru boleh dibongkar setelah beton mengalami
proses pengerasan.
2. Pasangan dinding bata ringan
• Bataringan yang akan dipasang harus direndam dalam air terlebih dahulu sampai jenuh.
• Tidak diperkenankan memasang batu bata :
a) Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air dan kebutuhan
lain para pekerja. Kualitas air yang disediakan untuk keperluan tersebut harus cukup
terjamin;
b) Yang ukurannya kurang dari setengahnya;
c) Lebih dari 1 (satu) meter tingginya setiap hari di satu bagian pemasangan;
d) Pada waktu hujan di tempat yang tidak terlindung atap;
Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 47
e) Setiap luas pasangan dinding bata mencapai 12 m2 harus dipasang beton praktis
(kolom, dan ring balk).
• Bata dipasang tegak lurus dan berada pada garis-garis yang seharusnya dengan bentang
benang yang sipat datar. Kayu penolong harus cukup kuat dan benar-benar dipasang tegak
lurus;
• Dinding yang menempel pada kolom beton harus diberi angker besi setiap jarak 40 cm.
Permukaan beton harus dibuat kasar. Pemasangan bata diatas kusen harus dibuat balok
latai 12/12 atau dilengkapi dengan pasangan rollaag. Pemasangan harus dijaga
kerapihannya, baik dalam arah vertikal maupun horizontal. Sela-sela disekitar kusen-kusen
harus diisi dengan aduk.
3. Perawatan dan Perlindungan
• Pasangan batu bata harus dibasahi terus menerus selama sedikitnya 7 hari setelah
didirikan;
• Pasangan batu bata yang terkena udara terbuka, selama waktu-waktu hujan lebat harus
diberi perlindungan dengan menutup bagian atas dari tembok;
• Siar atau celah antara dinding dengan kolom bangunan, dinding dengan bukaan dinding
atau dinding dengan peralatan, harus ditutup dengan bahan pengisi celah.
4. Plesteran dan Pengacian
Plesteran dan pengacian harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
PASAL 3
PEKERJAAN ADUKAN DAN PLESTERAN
3.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan adukan dan plesteran (kasar dan halus), seperti dinyatakan
dalam Gambar Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
3.2. STANDAR/RUJUKAN
• American Society for Testing and Materials (ASTM);
• American Concrete Institute (ACI);
• Peraturan Beton Bertulang Indonesia (NI-2,1971);
• Standar Nasional Indonesia (SNI);
• American Association of State Highway and Transportation Officials (AASHTO).
3.3. PROSEDUR UMUM
1. Contoh Bahan
Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Konsultan Perencana untuk disetujui
terlebih dahulu sebelum dikirim ke lokasi proyek.
2. Pengiriman dan Penyimpanan
• Pengiriman dan penyimpanan bahan semen dan bahan lainnya harus sesuai ketentuan
Spesifikasi Teknis;
Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 48
• Pasir harus disimpan di atas tanah yang bersih, bebas dari aliran air, dengan kata lain daerah
sekitar penyimpanan dilengkapi saluran pembuangan yang memadai, dan bebas dari benda-
benda asing. Tinggi penimbunan tidak lebih dari 1200 mm agar tidak berhamburan.
3.4. BAHAN-BAHAN
1. Adukan dan Plesteran Dibuat di Tempat
• Semen
a. Semen tipe I harus memenuhi standar SNI 15-2049-1994 atau ASTM C 150-1995, adalah
Semen Tiga Roda;
b. Semen yang digunakan harus berasal dari satu merek dagang.
• Pasir
a. Pasir harus bersih, keras, padat dan tajam, tidak mengandung lumpur atau kotoran lain
yang merusak;
b. Perbandingan butir-butir harus seragam mulai dari yang kasar sampai pada yang halus,
sesuai dengan ketentuan ASTM C 33.
• Bahan Tambahan
Bahan tambahan untuk meningkatkan kekedpan terhadap air dan menambah daya lekat harus
berasal dari merek yang dikenal luas, seperti Super Cement, Febond SBR, Cemecryl, Barra
Emulsion 57 atau yang setara.
2. Air
• Air harus bersih, bebas dari asam, minyak, alkali dan zat–zat organik yang bersifat
merusak;
• Air dengan kualitas yang diketahui dan dapat diminum tidak perlu diuji. Pada dasarnya
semua air, kecuali yang telah disebutkan di atas, harus diuji sesuai ketentuan AASHTO
T26 dan/ atau disetujui Konsultan Pengawas.
3.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Perbandingan Campuran Adukan dan/ atau Plesteran
• Campuran 1 semen dan 3 pasir digunakan untuk adukan kedap air, adukan kedap air 150
mm di bawah permukaan tanah sampai 500 mm di atas lantai, tergambar atau tidak
tergambar dalam Gambar Kerja, plesteran permukaan beton yang terlihat dan tempat-
tempat lain seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja;
• Campuran 1 semen dan 6 pasir untuk semua pekerjaan adukan dan plesteran selain
tersebut di atas;
• Bahan tambahan untuk menambah daya lekat dan meningkatkan kekedapan terhadap air
harus digunakan dalam jumlah yang sesuai dengan petunjuk penggunaan dari pabrik
pembuat.
2. Pencampuran
• Umum
a. Semua bahan kecuali air harus dicampur dalam kotak pencampur atau alat pencampur
yang disetujui sampai diperoleh campuran yang merata, untuk kemudian ditambahkan
sejumlah air dan pencampuran dilanjutkan kembali;
b. Adukan harus dibuat dalam jumlah tertentu dan waktu pencampuran minimal 1 sampai 2
menit sebelum pengaplikasian;
c. Adukan yang tidak digunakan dalam jangka waktu 45 menit setelah pencampuran tidak
diijinkan digunakan.
Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 49
• Adukan Khusus
Adukan khusus untuk pasangan batu bata ringan harus dicampur sesuai petunjuk dan
rekomendasi dari pabrik pembuatnya.
3. Persiapan dan Pembersihan Permukaan
a) Semua permukaan yang akan menerima adukan dan/atau plesteran harus bersih, bebas dari
serpihan karbon lepas dan bahan lainnya yang mengganggu;
b) Pekerjaan plesteran hanya diperkenankan setelah selesainya pemasangan instalasi listrik
dan air dan seluruh bagian yang akan menerima plesteran telah terlindung di bawah atap.
Permukaan yang akan diplester harus telah berusia tidak kurang dari dua minggu. Bidang
permukaan tersebut harus disiram air terlebih dahulu dengan air hingga jenuh dan siar
telah dikerok sedalam 10 mm dan dibersihkan.
4. Pemasangan
a) Plesteran Batu Bata.
• Pekerjaan plesteran dapat dimulai setelah pekerjaan persiapan dan pembersihan selesai;
• Untuk memperoleh permukaan yang rapi dan sempurna, bidang plesteran dibagi-bagi
dengan kepala plesteran yang dipasangi kelos–kelos sementara dari bambu;
• Kepala plesteran dibuat pada setiap jarak 100 cm, dipasang tegak dengan menggunakan
kepingan kayu lapis tebal 6 mm untuk patokan kerataan bidang;
• Setelah kepala plesteran diperiksa kesikuannya dan kerataannya, permukaan dinding baru
dapat ditutup dengan plesteran sampai rata dan tidak kepingan-kepingan kayu yang
tertinggal dalam plesteran;
• Seluruh permukaan plesteran harus rata dan rapi, kecuali bila pasangan akan dilapis
dengan bahan lain;
• Sisa–sisa pekerjaan yang telah selesai harus segera dibersihkan;
• Tali air (naad) selebar 4 mm digunakan pada bagian-bagian pertemuan dengan bukaan
dinding atau bagian lain yang ditentukan dalam Gambar Kerja, dibuat dengan
menggunakan profil kayu khusus untuk itu yang telah diserut rata, rapi dan siku. Tidak
diperkenankan membuat tali air dengan menggunakan baja tulangan.
b) Plesteran Permukaan Beton
• Permukaan beton yang akan diberi plesteran harus dikasarkan, dibersihkan dari bagian–
bagian yang lepas dan dibasahi air, kemudian diplester;
• Permukaan beton harus bersih dari bahan-bahan cat, minyak, lemak, lumur dan sebagainya
sebelum pekerjaan plesteran dimulai;
• Permukaan beton harus dibersihkan menggunakan kawat baja. Setelah plesteran selesai
dan mulai mengeras, permukaan plesteran dirawat dengan penyiraman air;
• Plesteran yang tidak sempurna, misalnya bergelombang, retak-retak, tidak tegak lurus dan
sebagainya harus diperbaiki.
c) Ketebalan Adukan dan Plesteran
Tebal adukan dan/atau plesteran 10-25 mm, kecuali bila dinyatakan lain dalam Gambar Kerja
atau sesuai petunjuk Pengawas Lapangan.
5. Pengacian
a) Pengacian dilakukan setelah plesteran disiram air sampai jenuh sehingga plesteran menjadi
rata, halus, tidak ada bag yang bergelombang, tidak ada bagian yang retak dan setelah
plesteran berumur 8 (delapan) hari atau sudah kering betul;
b) Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai dilakukan, Kontraktor harus selalu
menyiram bagian permukaan yang diaci dengan air sampai jenuh, sekurang-kurangnya dua
kali setiap harinya.
Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 50
6. Pemeriksaan dan Pengujian
a) Semua pekerjaan harus dengan mudah dapat diperiksa dan diuji. Kontraktor setiap waktu
harus memberi kemudahan kepada Konsultan Pengawas untuk dapat mengambil contoh
pada bag yang telah diselesaikan;
b) Bagian yang ditemukan tidak memuaskan harus diperbaiki dan dikerjakan dengan cara
yang sama dengan sebelumnya tanpa biaya tambahan dari Pemilik Proyek.
PASAL 4
PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA
Sejalan dengan teknologi terkini, bangunan modern memerlukan pengamanan berkulaitas tinggi
untuk bertahan dari bencana yang tidak terduga; kebakaran. Pintu Penahan api adalah salah satu
perangkat terenting untuk mencegah api menjalar dari satu ruangan ke ruangan lainnya. Pintu
khusus penahan api diharuskan sebagai sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan
harus mengikuti regulasi, persyaratan teknis, dan standarisasi pekerjaan umum.
Pintu Penahan api mempunyai fungsi ganda, selain mencegah menjalarnya api dan asap, juga
merupakan sarana darurat penting bagi keselamatan penghuni bangunan. Emergency Exit Door
atau Pintu Darurat befungis untuk memudahkan akses ruangan ke tangga darurat menggunakan
aksesoris dan spesifikasi khusus anti api.
Kriteria Performa
1. Stabilitas Terhadap Api adalah kemampuan dari konstruksi gedung dengan / tanpa bantalan
peluru untuk menahan keruntuhan pada saat terjadinya kebakaran;
2. Integritas Terhadap Api adalah kemampuan materia bangunan untuk mempertahankan
bentuk dan fungsi saat terjadinya kebakaran.
3. Isolasi Panas adalah kemampuan faktor pembagi ruangan untuk mencegah transfer panas dari
ruangan yang terbakar.
Kusen
Material terbuat dari pelat baja yang digalvanis untuk menahan korosi.
Ketebalan pelat baja 2 mm dan Lebar / Ketebalan kusen adalah 9.5 - 12 cm (95 – 120 mm)
Pengecatan: Cat dasar dan Powder Coating 60 mikron.
Daun Pintu
Material terbuat dari pelat baja yang digalvanis untuk menahan korosi. ketebalan pelat baja 1,5
mm dan Lebar / Ketebalan daun pintu adalah 7 cm (70 mm).
Pengecatan
Cat Dasar dan Powder Coating 60 mikron Insulasi Daun Pintu Insulasi untuk Pintu Fire-Rated
Rockwool/Perlite Board dengan density 100 kg/m3, dengan density 100 kg/m3 dengan support
tulang struktur dan kepadatan insulasi pada daun pintu dapat menambah integritas dan kekedapan
suara pintu baja.
Perlengkapan
- Engsel : Mark tipe Flag Steel Hinge 5” x 3” x 3 mm
- Hardware : Mark Fire Door Accessories and Hardware
: Mark panic bar rim type, FHD
: Mark Panic Bar Handle Stainless steel 304, system master
Untuk daun pintu ganda : Mark Panic Bar Vertical Rod
: Mark Flushbolt set
Tambahan Pintu Besi
Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 51
Kaca Vision Glass
Double Glazed (Dua kaca)
Fire Rated Standard 2 Jam
Clear Glass Wired Mesh Glass
Tipe Clear atau Tipe Wired Mesh
Ukuran: 600 × 200 mm
Ketebalan Kaca: 5 mm
Door Closer
DC 003 - S
Aluminium Door Closer
Hold Open Door
930 – 1100 mm, 65 – 85 kg
Door Stopper
DS 001, DS 002, DS 003
DS 001 DS 002 DS 003
Stainless Steel 304
SUS 304
Rangka dan Struktur Fire Steel Door
Rangka dan Struktur
Rangka atau tulang pintu berfungsi untuk menjaga integritas dan bentuk pintu agar tidak mudah
berubah dalam jangka waktu yang sangat lama. Presisi penekukan baja pada daun pintu dan kusen
dilakukan secara akurat dengan mesin desain dari Jerman.
Pengecatan
Sistem pengecatan pintu baja sudah menggunakan teknologi mesin dan robotik yang menambah
akurasi dari ketebalan warna secara merata.
Cat menggunakan sistem Powder Coating dengan ketebalan 60 mikron
Setelah pintu baja di powder coating lalu cat akan dikeringkan menggunakan oven dengan
temperature 200 °C dengan minimal waktu 10 sampai 15 menit. (Pengajuan material doorsteel
harus disertai dengan gambar).
KETERANGAN
Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan pembuatan dan pemasangan kusen, daun pintu dan
jendela dengan bahan-bahan dari Aluminium, termasuk menyediakan bahan, tenaga dan peralatan
untuk pekerjaan ini.
4.1. STANDAR DAN RUJUKAN
1. Standar Nasional Indonesia (SNI)
• SNI 07-0603-1989 – Produk Alumunium Ekstrusi untuk Arsitektur.
2. British Standard (BS)
• BS 5368 (Part 1) – Air Inflitration
• BS 5368 (Part 2) – Water Inflitration
• BS 5368 (Part 3) – Structural Performance
3. American Society for Testing and Materials (ASTM)
• ASTM B221M-91 – Specification for Alumunium-Alloy Extruded Bars, Rods, Wire
Shapes and Tubes.
• ASTM E-283 – Metode Pengujian Kebocoran Udara untuk Jendela dan Curtain Wall
• ASTM E-330 – Metode Pengujian Struktural untuk Jendela dan Curtain Wall
• ASTM E-331 – Metode Pengujian Kebocoran Air untuk Jendela dan Curtain Wall
Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 52
4. American Architectural Manufactures Association (AAMA)
• AAMA – 101 – Spesifikasi untuk Jendela dan Pintu Alumunium
5. Japanese Industrial Standard (JIS)
4.2. DESKRIPSI SISTEM
1. Kriteria Perencanaan
• Faktor Pengaman
Kecuali disebutkan lain, bagian-bagian alumunium termasuk ketahanan kaca, memenuhi
faktor keamanan tidak kurang dari 1,5 x maksimum tekanan angin yang disyaratkan.
• Modifikasi
Dapat dimungkinkan tanpa merubah profil atau merubah penampilan, kekuatan atau
ketahanan dari material dan harus tetap memenuhi kriteria perencanaan.
2. Pergerakan Karena Temperatur
Akibat pemuaian dari material yang berhubungan tidak boleh menimbulkan suara maupun
terjadi patahan atau sambungan yang terbuka, kaca pecah, sealant yang tidak merekat dan hal-
hal lain. Sambungan kedap air harus mampu menampung pergerakan ini.
3. Persyaratan Struktur
• Defleksi : AAMA = Defleksi yang diijinkan maksimum L / 175 atau 2 cm
• Beban Hidup : Pada bagian–bagian yang menerima hidup terutama pada waktu perawatan,
seperti: meja (stool) dan cladding diharuskan disediakan penguat dan angkur dengan
kemampuan menahan beban terpusat sebesar 62 kg tanpa terjadi kerusakan.
4. Kebocoran Udara
ASTM E – 283 – Kebocoran udara tidak melebihi 2,06 m3/hari pada setiap m’ unit panjang
penampang bidang bukaan pada tekanan 75 Pa.
5. Kebocoran Air
ASTM E – 331 – Tidak terlihat kebocoran air masuk ke dalam interior bangunan sampai tekanan
137 Pa dalam jangka waktu 15 menit, dengan jumlah air minimum 3,4 L/m2/minimal.
4.3. PROSEDUR UMUM
1. Contoh Bahan dan Data Teknis
a) Contoh profil dan penyelesaian permukaan yang harus meliputi tipe alumunium ekstrusi,
pelapisan, warna dan penyelesaian, harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk
disetujui sebelum pengadaan bahan ke lokasi pekerjaan;
b) Contoh bahan produk alumunium harus diuji di laburatorium yang ditunjuk Konsultan
Pengawa atau harus dilengkapi dengan data-data pengujian dan sertifikat dari pabrik
pembuatnya. Data-data ini harus meliputi pengujian untuk :
• Ketebalan lapisan
• Keseragaman warna
• Berat
• Karat
• Ketahanan terhadap air dan angin minimal 100kg/m2 untuk masing-masing tipe
Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 53
• Ketahanan terhadap udara minimal 15m3/jam
• Ketahanan terhadap tekanan air minimal 15kg/m2
2. Spesifikasi Teknis
Sesuai gambar kerja.
3. Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Kontraktor
4. Gambar Detail Pelaksanaan
a) Gambar detail pelaksanaan yang harus meliputi detail-detail, pemasangan rangka dan
bingkai, pengencangan dan sistem pengukuran seluruh pekerjaan, harus disiapkan oleh
Kontraktor dan diserahkan kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui sebelum
pelaksanaan pekerjaan;
b) Semua dimensi harus diukur dilokasi pekerjaan dan di tunjukkan dalam Gambar Detail
Pelaksanaan;
c) Kontraktor bertanggung jawab atas setiap perbedaan dimensi dan akhir penyetelan semua
pekerjaan lain yang diperlukan untuk menyempurnakan pekerjaan yang tercakup dalam
Spesifikasi Teknis ini, sehingga sesuai dengan ketentuan Gambar Kerja.
5. Pengiriman dan Penyimpanan
a) Pekerjaan alumunium dan kelengkapan harus diadakan sesuai ketentuan Gambar Kerja,
bebas dari bentuk puntiran, lekukan dan cacat;
b) Segera setelah didatangkan, pekerjaan alumunium dan kelengkapan harus ditumpuk
dengan baik ditempat yang bersih dan kering dan dilindungi terhadap kerusakan dan
gesekan, sebelum dan setelah pemasangan;
c) Semua bagian harus dijaga tetap bersih dan bebas dari ceceran adukan, plesteran, cat dan
lainnya.
6. Garansi
Kontraktor harus memberikan kepada Pemilik Proyek, garansi tertulis yang meliputi
kesempurnaan pemasangan, pengoperasian dan kondisi semua pintu, jendela dan lainnya
seperti ditunjukkan dalam spesifikasi ini untuk periode selama 1 tahun setelah pekerjaan yang
rusak dengan biaya Kontraktor.
4.4. BAHAN-BAHAN
1. Bahan untuk Kusen Pintu dan Daun Pintu menggunakan bahan yang bermutu dengan
low maintenance seperti :
Door Frame Thickness Plate 1,5 mm ( No Architrave )
Door Leaft Thickness Plate 0,8 mm Insulation Honeycomb
Lockset Lockcase
Handle Lever / Stainless Steel Solid
Hings 4 Visible Chromium Hinges
Cylinder Cylinder Lock set
Door Stop Floor Stopper
Additional
2. Alumunium
a) Alumunium untuk kusen pintu/jendela dan untuk daun pintu/jendela adalah dari jenis
alumunium alloy yang memenuhi ketentuan SNI 07-0603-1989 dan ATSM B221 M,
dalam bentuk profil jadi yang dikerjakan di pabrik, dengan lapisan clear anodized minimal
Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 54
16 mikron yang diberi lapisan warna akhir polish snolok di pabrik dalam warna sesuai
Skema warna yang ditentukan kemudian;
b) Tebal profil minimal 1,3 mm, merek Alxindo dengan ukuran 4” dan bentuk sesuai
Gambar Kerja. Dimensi profil dapat berubah tergantung jenis profil yang nanti disetujui;
c) kecuali ditentukan lain, semua pintu dan jendela harus dilengkapi dengan perlengkapan
standar dari pabrik pembuatan.
3. Alat Pengencang dan Aksesori
a) Alat pengencang harus terdiri dari sekrup baja anti karat AISI seri 300 dengan pemasangan
kepala tertanam untuk mencegah reaksi elektronik antara alat pengencang dan komponen
yang dikencangkan;
b) Angkur harus dari baja anti karat AISI seri 300 dengan tebal minimal 2mm;
c) Penahan udara dari bahan vinyl;
d) Bahan penutup sekrup agar tidak terlihat yang memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis.
4. Kaca dan Neoprene/Gasket
a) Kaca untuk pintu dan jendela alumunium harus memenuhi ketentuan;
b) Neoprene/Gasket untuk pelindung cuaca pada pemasangan kaca pekerjaan alumunium
harus memenuhi ketentuan;
c) Nomor Produk : 9K-20216, 9K-20219
d) Bahan : EPDM
e) Sifat Material : Tahan terhadap perubahan cuaca
5. Perlengkapan pintu dan jendela
Perlengkapan pintu dan jendela seperti kunci, engsel dan lainnya sesuai ketentuan.
6. Sealant Dinding (Tembok)
a) Bahan : Single komponen
b) Type : Silicone Sealant
7. Screw
a) Nomor Produk : K-6612A, CP-4008
b) Bahan : Stainless Steel (SUS)
8. Joint Sealer
a) Sambungan antara profile horisontal dengan vertikal diberi sealer yang berserat guna
menutup celah sambungan profile tersebut, sehingga mencegah kebocoran udara, air dan
suara;
b) Nomor Produk : 9K-20284, 9K-20212
c) Bahan : Butyl Rubber
4.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Fabrikasi
a) Pekerjaan pabrikasi atau pemasangan tidak boleh dilaksanakan sebelum Gambar Detail
Pelaksanaan yang diserahkan Kontraktor disetujui Konsultan Pengawas;
b) Semua komponen harus difabrikasi dan dirakit secara tepat sesuai bentuk dan ukuran
aktual dilokasi serta dipasang pada lokasi yang telah ditentukan.
2. Pemasangan
a) Bagian pertama yang terpasang harus disetujui Konsultan Pengawas sebagai acuan dan
contoh untuk pemasangan berikutnya;
Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 55
b) Kontraktor bertanggung jawab atas kualitas konstruksi komponen-komponen. Bila suatu
sambungan tidak digambarkan dalam Gambar Kerja, sambungan-sambungan tersebut
harus ditempatkan dan dibuat sedemikian rupa sehingga sambungan-sambungan tersebut
dappat meneruskan beban dan menahan tekanan yang harus diterimanya;
c) Semua komponen harus sesuai dengan pola yang ditentukan;
d) Bila di pasang langsung ke dinding atau beton, kusen atau bingkai harus dilengkapi
dengan angkur pada jarak setiap 500mm;
e) Semua bagian alumunium yang berhubungan dengan semen atau adukan harus dilindungi
dengan cat transparan atau lembaran plastik;
f) Semua bagian alumunium yang berhubungan dengan elemen baja harus dilapisi dengan cat
khusus yang direkomendasikan pabrik pembuat, untuk mencegah kerusakan komposisi
alumunium;
g) Berbagai perlengkapan bukan alumunium yang akan dipasang pada bagian alumunium
harus terdiri dari bahan yang tidak menimbulkan reaksi elektronik, seperti baja anti karat,
nilon, neoprene dan lainnya;
h) Semua pengencangan harus tidak terlihat, kecuali ditentukan lain;
i) Semua sambungan harus rata pemotongan dan pengeboran yang dikerjakan sebelum
pelaksanaan anokdisasi;
j) Pemasangan kaca pada profil alumunium harus dilengkapi dengan Gasket atau sealant;
k) Kunci dan engsel harus dipasang sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja dan memenuhi
ketentuan;
l) Penutup celah harus digunakan sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat dan memenuhi
ketentuan;
m) Semua bahan kusen, daun pintu dan jendela alumunium, boleh dibawa
kelapangan/halaman pekerjaan jikalau pekerjaan konstruksi benar-benar mencapai tahap
pemasangan kusen, pintu dan jendela;
n) Pemasangan sambungan harus tepat tanpa celah sedikitpun;
o) Semua detail pertemuan daun pintu dan jendela harus runcing (adu manis) halus dan rata,
serta bersih dari goresan-goresan serta cacat-cacat yang mempengaruhi permukaan;
p) Detail Pertemuan Kusen Pintu dan Jendela harus lurus dan rata serta bersih dari goresan-
goresan serta cacat yang mempengaruhi permukaan;
q) Pemasangan harus sesuai dengan gambar rancangan pelaksanaan dan brosur serta
persyaratan teknis yang benar;
r) Setiap sambungan atau pertemuan dengan dinding atau benda yang berlainan sifatnya
harus diberi “sealant”;
s) Penyekrupan harus tidak terlihat dari luar dengan skrup kepala tanam galvanized
sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air;
t) Semua alumunium yang akan dikerjakan maupun selama pengerjaan harus tetap dilindungi
dengan “Lacquer Film”;
u) Ketika pelaksanaan pekerjaan plesteran, pengecatan dinding dan bila kosen; alumunium
telah terpasang maka kosen tersebut harus tetap terlindungi oleh Lacquer Film atau plastic
tape agar kosen tetap terjamin kebersihannya.
PASAL 5
PEKERJAAN KACA
5.1. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan ini meliputi pengangkutan, penyediaan tenaga kerja, alat-alat dan bahan-bahan
serta pemasangan kaca dan cermin beserta aksesorinya, pada tempat-tempat seperti ditunjukkan
dalam Gambar Kerja.
STANDAR/RUJUKAN
Standar Nasional Indonesia (SNI).
Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 56
5.2. PROSEDUR UMUM
1. Contoh Bahan dan Data Teknis
Contoh bahan berikut data teknis bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada
Konsultan Pengawas dalam ukuran dan detail yang dianggap memadai, untuk dapat diuji
kebenarannya terhadap standar atau ketentuan yang disyaratkan.
2. Pengiriman dan Penyimpanan
• Semua bahan kaca yang didatangkan harus dilengkapi dengan merek ASAHI dan data
teknisnya;
• Bahan kaca tersebut harus disimpan di tempat yang aman dan terlindung sehingga
terhindar dari keretakan, pecah, cacat atau kerusakan lainnya yang tidak diinginkan.
5.3. BAHAN-BAHAN
• Kaca polos harus merupakan lembaran kaca bening jenis clear float glass yang datar dan
ketebalannya merata, tanpa cacat dan dari kualitas yang baik yang memenuhi ketentuan
SNI 15-0047 – 1987 dan SNI 15-0130 – 1987, seperti tipe Indoflot buatan Asahimas atau
yang setara;
• Ukuran dan ketebalan kaca sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
5.4. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Umum
• Setiap kaca harus tetap ditempeli merek pabrik yang menyatakan tipe kaca, ketebalan kaca
dan kualitas kaca;
• Merek-merek tersebut baru boleh dilepas setelah mendapatkan persetujuan dari Konsultan
Pengawas;
• Semua bahan harus dipasang dengan rekomendasi dari pabrik;
• Pemasangan harus dilakukan oleh tukang-tukang yang ahli dalam bidang pekerjaannya.
2. Pemasangan Kaca
a) Sela dan Toleransi Pemotongan Sela dan toleransi pemotongan sesuai ketentuan berikut:
• Sela bagian muka antara kaca dan rangka nominal 3mm;
• Sela bagian tepi antara kaca dan rangka nominal 6mm;
• Kedalaman celah minimal 16 mm;
• Toleransi pemotongan maksimal untuk seluruh kaca adalah +3mm atau -1,5 mm;
• Sela untuk Gasket harus ditambahkan sesuai dengan jenis gasket yang digunakan.
b) Persiapan Permukaan
• Sebelum kaca-kaca dipasang, daun pintu, daun jendela, bingkai partisi dan bagian-
bagian lain yang akan diberikan kaca harus diperiksa bahwa mereka dapat bergerak
dengan baik;
• Daun pintu dan daun jendela harus diamankan atau dalam keadaan terkunci atau
tertutup sampai pekerjaan pemolesan dan pemasangan kaca selesai;
• Permukaan semua celah harus bersih dan kering dan dikerjakan sesuai petunjuk pabrik;
• Sebelum pelaksanaan, permukaan kaca harus bebas dari debu, lembab dan lapisan
bahan kimia yang berasal dari pabrik.
c) Neoprene/Gasket dan Seal
• Setiap pemasangan kaca pada daun pintu dan jendela harus dilengkapi dengan
Neoprene/Gasket yang sesuai;
• Neoprene/Gasket dipasang pada bilang antar kusen dengan daun pintu dan jendela,
yang berfungsi sebagai seal pada ruang yang dikondisikan.
d) Penggantian dan Pembersihan
Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 57
• Pada waktu penyerahan pekerjaan, semua kaca harus sudah dalam keadaan bersih,
tidak ada lagi merek perusahaan, kotoran-kotoran dalam bentuk apapun;
• Semua kaca yang retak, pecah atau kurang baik harus diganti oleh Kontraktor tanpa
tambahan biaya dari Pemilik Proyek.
PASAL 6
PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
6.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan dan pemasangan semua alat penggantung dan pengunci
pada semua daun pintu dan jendela sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja dan atau Spesifikasi
Teknis.
6.2. STANDAR/RUJUKAN
• SNI (Standar Nasional Indonesia);
• ASTM (American Standard Testing Materials);
• JIS (Japanese International Standard).
6.3. PROSEDUR UMUM
1. Contoh
Contoh bahan beserta data teknis/brosur bahan alat penggantung dan pengunci yang akan
dipakai harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui, sebelum dibawa
kelokasi proyek.
2. Pengiriman dan Penyimpanan
Alat penggantung dan pengunci harus dikirimkan ke lokasi proyek dalam kemasan asli dari
pabrik pembuatannya, tiap alat harus dibungkus rapi dan masing-masing dikemas dalam
kotak yang masih utuh lengkap dengan nama pabrik dan mereknya. Semua alat harus
disimpan dalam tempat yang kering dan terlindung dari kerusakan.
3. Ketidaksesuaian
Konsultan Pengawas berhak menolak bahan maupun pekerjaan yang tidak memenuhi
persyaratan dan Kontraktor harus menggantinya dengan yang sesuai. Segala hal yang
diakibatkan karena hal di atas menjadi tanggung jawab Kontraktor.
6.4. BAHAN-BAHAN
1. Umum
• Semua bahan/alat yang tertulis dibawah ini harus seluruhnya baru, kualitas baik, buatan
pabrik yang dikenal dan disetujui;
• Semua bahan harus anti karat untuk semua tempat yang memiliki nilai kelembapan lebih
dari 70%;
• Kecuali ditentukan lain, semua alat penggantung dan pengunci yang didatangkan harus
sesuai dengan tipe-tipe tersebut dibawah.
2. Alat Penggantung dan Pengunci
a) Rangka Bagian Dalam
a. Umum
1. Kunci untuk semua pintu luar dan dalam (kecuali pintu kaca dan pintu KM/WC) harus
sama atau setara dengan merek DECKSON dengan sistem Master Key model U handle.
2. Semua kunci harus terdiri dari :
Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 58
• Kunci tipe silinder yang terbuat dari bahan nikel stainless steel atau kuningan
dengan 2 kali putar, dengan 3 (tiga) buah anak kunci;
• Hendel/pegangan bentuk gagang atau kenop diatas plat yang terbuat dari bahan
nikel stainless steel hair line;
• Badan kunci tipe tanam (mortice lock) yang terbuat dari bahan baja lapis seng
dengan jenis dan ukuran yang disesuaikan dengan jenis bahan daun pintu (besi,
kayu atau alumunium), yang dilengkapi dengan lidah siang (latch bolt), lidah malam
(dead bolt), lubang silinder, face plate, lubang untuk pegangan pintu dan dilengkapi
strike plate.
b. Kunci dan Pegangan Pintu KM/WC
• Kunci pintu KM/WC harus sesuai atau setara dengan merek DECKSON, dan terdiri
dari :
✓ Selot pengunci diatas pelat dibagian sisi dalam pintu, dengan indikator merah/biru
di bagian sisi luar pintu;
✓ Hendel bentuk gagang di atas pelat;
✓ Bahan kunci yang dilengkapi lidah pengunci (latch bolt), lubang untuk selot
pengunci dan hendel, face plate dan strike plate.
b) Engsel
• Kecuali ditentukan lain, engsel untuk pintu kayu dan alumunium tipe ayun dengan bukaan
satu arah, harus dari tipe kupu-kupu dengan Ball Bearing berukuran 102mm x 76mm x
3mm, buatan DECKSON;
• Kecuali ditentukan adanya penggunaan engsel kupu-kupu, engsel untuk semua daun
jendela harus dari tipe friction stay dari ukuran yang sesuai dengan ukuran dan berat
jendela. Produk DECKSON. Engsel tipe kupu-kupu dengan Ball Bearing untuk jendela
harus berukuran 76mm x 64mm x 2mm, produk DECKSON.
c) Hak Angin
Hak angin untuk jendela yang menggunakan engsel tipe kupu-kupu produk ONASIS,
DECKSON atau WILKA.
d) Pengunci Jendela
Pengunci jendela untuk jendela dengan engsel tipe friction stay harus dari jenis spring knip
produk DECKSON.
e) Grendel Tanam/ Flush Bolt
Semua pintu ganda harus dilengkapi dengan grendel tanam produk.
f) Gembok
Gembok produk DECKSON atau setara dalam warna solid brass untuk pintu-pintu [pelayanan
atau sesuai petunjuk dalan Gambar Kerja.
g) Penahan Pintu (Door Stop)
Penahan pintu untuk mencegah benturan daun pintu dengan dinding harus dari tipe
pemasangan dilantai produk DECKSON.
h) Pull Handle
Pegangan pintu yang memakai floor hing atau semi frame less menggunakan handle buka
setara produk DECKSON.
i) Warna/Lapisan
Semua alat penggantung dan pengunci harus berwarna matt chrome/stainless steel hair line
finish, kecuali bila ditentukan lain.
j) Perlengkapan Lain
Door closer : eks Dorma
Gasket
Ketentuan pemasangan gasket pada pintu adalah sebagai berikut :
• Airtight - PEMKO S2/S3
• Fireproof - PEMKO S88
• Smokeproof - PEMKO S88
• Soundproof - PEMKO 320 AN
Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 59
• Weatherproof - PEMKO S2/S3
k) Dust Strike
Tipe Dust Strike yang digunakan adalah :
• Type lantai/threshold - Glynn Johnson DP2
• Untuk lantai marmer - Modrtz 7053
6.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Umum
a) Pemasangan semua alat penggantung dan pengunci harus sesuai dengan persyaratan serta
sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuatnya;
b) Semua peralatan tersebut harus terpasang dengan kokoh dan rapih pada tempatnya, untuk
menjamin kekuatan serta kesempurnaan fungsinya;
c) Setiap daun jendela dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 2 (dua) buah engsel dan
setiap daun jendela yang menggunakan engsel tipe kupu-kupu harus dilengkapi dengan 1
(satu) buah hak angin, sedangkan daun jendela dengan friction stay harus dilengkapi
dengan 1 (satu) buah alat pengunci yang memiliki pagangan;
d) Semua pintu dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 3 (tiga) buah engsel.
e) Semua pintu memakai kunci pintu lengkap dengan badan kunci, silinder, hendel/pelat,
kecuali untuk pintu KM/WC yang tanpa kunci silinder;
f) Engsel bagian atas untuk pintu kaca menggunakan pin yang bersatu dengan bingkai bawah
pemegang pintu kaca.
2. Pemasangan Pintu
a) Kunci pintu dipasang pada ketinggalan 1000mm dari lantai;
b) Pemasangan engsel atas berjarak maksimal 120mm dari tepi atas daun pintu dan engsel
bawah berjarak maksimal 250mm dari tepi bawah daun pintu, sedang engsel tengah
dipasang diantar kedua engsel tersebut;
c) Semua pintu memakai kunci tanam lengkap dengan pegangan (hendel), pelat penutup
muka dan pelat kunci;
d) Pada pintu yang terdiri dari dua daun pintu, salah satunya harus dipasang slot tanam
sebagaimana mestinya, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
3. Pemasangan Jendela
a) Daun jendela dengan engsel tipe kupu-kupu dipasangkan ke kusen dengan menggunakan
engsel dan dilengkapi hak angin, dengan cara pemasangan sesuai petunjuk dari pabrik
pembuatnya dalam Gambar Kerja;
b) Daun jendela tidak berengsel dipasangkan ke kusen dengan menggunakan friction stay
yang merangkap sebagai hak angin, dengan cara pemasangan sesuai petunjuk dari pabrik
pembuatnya;
c) Penempatan engsel harus sesuai dengan arah buakaan jendela yang diinginkan seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja, dan setiap jendela harus dilengkapi dengan sebuah
pengunci.
PASAL 7
PENUTUP DAN PENGISI CELAH
7.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan bahan penutup dan pengisi celah termasuk
diantaranya, tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut :
Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 60
• Celah antara kusen pintu/jendela dengan dinding;
• Celah antara dinding dengan kolom bangunan;
• Celah antara peralatan dengan dinding, lantai atau langit-langit;
• Celah antara langit-langit dan dinding;
• Dan celah-celah lainnya yang memerlukannya, seperti disebutkan dalam Spesifikasi
Teknis terkait.
7.2. STANDAR / RUJUKAN
• American Society for Testing and Materials (ASTM)
7.3. PROSEDUR UMUM
1. Contoh Bahan dan Data Teknis
Contoh dan data teknis/brosur bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada
Pengawas Lapangan untuk mendapatkan persetujuan sebelum pengadaan bahan ke lokasi
proyek.
2. Pengiriman dan Penyimpanan
Semua bahan yang didatangkan harus dalam keadaan baru, utuh/masih disegel, bermerek
jelas dan harus disimpan di tempat yang kering, bersih dan aman, dan dilindungi dari
kerusakan yang diakibatkan oleh kondisi udara.
7.4. BAHAN - BAHAN
1. Tipe Umum
Bahan penutup dan pengisi celah untuk bagian – bagian bangunan yang sifatnya non –
struktural harus merupakan produk yang dibuat dari bahan silikon, yang sesuai untuk daerah
tropis dengan kelembaban tinggi dan dapat diaplikasikan pada berbagai jenis bahan, seperti
produk IKA Glazing Netral.
2. Tipe Struktural
Bahan penutup dan pengisi celah untuk bagian-bagian bangunan yang sifatnya struktural
harus merupakan produk yang dibuat dari bahan silikon dengan formula khusus sehingga
mampu menahan beban struktural seperti angin, dapat diaplikasikan pada berbagai jenis
bahan, GE Ulgraglaze 4400.
3. Tipe Akrilik
Bahan penutup dan pengisi celah untuk bagian – bagian bangunan yang akan dicat harus dari
tipe akrilik yang dapat dicat setelah 2 jam pengeringan, tahan terhadap air, jamur dan lumur,
memiliki daya rekat yang baik pada segala jenis bahan, seperti IKA Glazing Acrylic.
7.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Persiapan
• Semua permukaan yang akan menerima bahan penutup dan pengisi celah harus bebas dari
debu, air, minyak dan segala kotoran;
• Bahan metal atau kaca yang berhubungan dengan dinding harus dibersihkan dengan bahan
pembersih yang tidak mengandung minyak seperti methyl.
2. Desain Pertemuan
Desain pertemuan pada lokasi bahan penutup celah akan ditempatkan tidak lebih lebar dari
12,7 mm dan tidak lebih sempit dari 4 mm, dengan kedalaman tidak lebih besar dari 6,4 mm
dan tidak lebih kecil dari 4 mm.
Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 61
3. Cara Pengaplikasian
• Batang penyangga dari bahan polyethylene closed cell foam dipasang pada dasar
celah/tempat yang akan diberi bahan penutup atau pengisi celah untuk mendapatkan
kedalaman celah yang tepat;
• Daerah di sekitar tempat yang akan diberi bahan penutup celah harus dilindungi dengan
lembaran pelindung. Lembaran pelindung ini tidak boleh menyentuh bagian permukaan
yang akan diberi bahan penutup celah. Lembaran pelindung harus segera dibuka setelah
bahan penutup celah selesai diaplikasikan;
• Pelapis dasar harus diaplikasikan terlebih dahulu pada permukaan yang berpori, agar
bahan penutup dan pengisi celah dapat melekat dengan baik;
• Bahan penutup celah harus diaplikasikan secara menerus (tidak terputus-putus);
• Lembaran pelindung harus segera dibuka setelah bahan penutup celah selesai
diaplikasikan;
• Bahan penutup celah yang baru saja terpasang tidak boleh diganggu paling sedikit selama
48 (empat puluh delapan) jam.
4. Lapisan Pelindung
• Penumpu talang datar yang dibuat dari bahan baja harus diberi lapisan cat dasar anti karat
dan cat akhir dalam warna sesuai ketentuan Skema Warna;
• Bahan cat dan cara pengecatan harus memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis.
5. Lapisan Kedap Air
Talang datar dari beton harus diberi lapisan kedap air. Cara pemasangannya lapisan kedap air
harus sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja dan petunjuk pemasangan dari pabrik pembuat
lapisan kedap air. Bahan lapisan kedap air harus sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
PASAL 8
PEKERJAAN RAILING
8.1. LINGKUP PEKERJAAN
• Pekerjaan ini mencakup semua pembuatan dan pemasangan railing, seperti yang tercantum
dalam gambar dan RKS, meliputi pengadaan bahan, tenaga kerja dan peralatan yang
diperlukan untuk pekerjaan ini.
• Pekerjaan ini mencakup antara lain :
Railing : fasilitas penyandang cacat dan tangga darurat.
8.2. STANDAR/RUJUKAN
• American Society for Testing and Materials (ASTM);
• American Welding Society (AWS);
• American Institute of Steel Construction (AISC);
• American National Standard Institute (ANSI);
• Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 03-1729-2002 – Tata Cara Perencanaan Struktur Baja untuk Bangunan Gedung
Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 62
8.3. PROSEDUR UMUM
1. Contoh Bahan dan Sertifikat Pabrik
Contoh bahan – bahan beserta Sertifikat Pabrik yang mencakup sifat mekanik, data
teknis/brosur bahan metal bersangkutan, harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk
disetujui terlebih dahulu sebelum pengadaan bahan ke lokasi proyek.
2. Gambar Detail Pelaksanaan
Sebulan sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus membuat dan menyerahkan Gambar
Detail Pelaksanaan dan daftar bahan untuk disetujui Konsultan Pengawas. Daftar berikut
harus tercakup dalam Gambar Detail Pelaksanaan :
• Spesifikasi teknis bahan;
• Dimensi bahan;
• Detail fabrikasi;
• Detail penyambungan dan pengelasan;
• Detail pemasangan;
• Data jumlah setiap bahan.
3. Pengiriman dan Penyimpanan
• Semua bahan yang didatangkan harus dilengkapi dengan sertifikat pabrik yang
menyatakan bahwa bahan tersebut sesuai dengan standar yang ditetapkan;
• Semua bahan harus disimpan di tempat yang terlindung dan aman sehingga terhindar dari
segala jenis kerusakan, baik sebelum dan selama pelaksanaan.
4. Ketidaksesuaian
• Kontraktor wajib memeriksa Gambar Kerja yang ada terhadap kemungkinan
kesalahan/ketidaksesuaian, baik dari segi dimensi, jumlah maupun pemasangan dan
lainnya;
• Konsultan Pengawas berhak menolak bahan maupun pekerjaan fabrikasi yang tidak sesuai
dengan Spesifikasi Teknis maupun Gambar Kerja;
• Kontraktor wajib menggantinya dengan yang sesuai dan beban yang diakibatkan
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor, tanpa adanya tambahan biaya dan waktu.
8.4. BAHAN-BAHAN
1. Umum
• Pipa railing untuk tangga darurat menggunakan pipa holo stall 40/60 stainless steel;
• Mutu pipa yang digunakan adalah mild steel yang memenuhi persyaratan ASTM A-36
Bahan-bahan pelengkap harus dari jenis yang sama dengan barang yang dipasangkan dan
yang paling cocok untuk maksud yang bersangkutan;
• Semua kelengkapan yang perlu demi kesempurnaan pemasangan harus diadakan,
walaupun tidak secara khusus diperlihatkan dalam gambar atau RKS ini.
8.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Umum
• Contoh bahan-bahan yang akan dipakai harus diperlihatkan kepada Pengawas untuk
disetujui. Contoh itu harus memperlihatkan kualitas pengelasan dan penghalusan untuk
standar dalam pekerjaan ini;
• Pengerjaan harus yang sebaik-baiknya. Semua pengerjaan harus diselesaikan bebas dari
puntiran, tekukan dan hubungan terbuka;
Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 63
• Pengerjaan di bengkel ataupun di lapangan harus mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas. Semua pengelasan, kecuali ditunjukkan lain, harus memakai las listrik. Tenaga
kerja yang melakukan hal ini harus benar-benar ahli dan berpengalaman;
• Semua bagian yang dilas harus diratakan dan difinish sehingga sama dengan permukaan
sekitarnya. Bila memakai pengikat-pengikat lain seperti clip keling dan lain-lain yang
tampak harus sama dalam finish dan warna dengan bahan yang diikatnya;
• Penyambungan dengan baut harus dilakukan dengan cara terbaik yang sesuai dengan
maksudnya termasuk perlengkapannya. Lubang-lubang untuk baut harus dibor dan di-
punch;
• Pemasangan (penyambungan dan pemasangan accesorise) harus dilakukan oleh tukang
yang ahli dan berpengalaman. Semua railling tangga utama harus terbungkus
crome/stainles steel kecuali disebutkan lain;
• Semua untuk pekerjaan ini harus mengacu pada gambar rencana, kecuali ditentukan lain;
• Kontraktor bertanggung jawab memperbaiki segala kesalahan dalam penggambaran, tata
letak dan fabrikasi atas biaya Kontraktor.
PASAL 9
LANGIT-LANGIT GYPSUM
9.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan panel gypsum untuk pekerjaan, seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini.
9.2. STANDAR/RUJUKAN
• American Society for Testing and Materials (ASTM)
9.3. PROSEDUR UMUM
• Contoh Bahan dan Data Teknis
a) Sebelum memulai pekerjaan di lapangan, Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan,
data teknis dan detail pemasangan pekerjaan ini kepada Konsultan Pengawas untuk
disetujui;
b) Bahan-bahan di sini diidentifikasikan dengan nama suatu produk/ merek. Bahan-bahan
dengan merek lain yang dikenal dan setara dapat digunakan selama bahan pengganti
tersebut memiliki karakteristik dan kemampuan yang sama dengan produk yang
disebutkan dalam Spesifikasi Teknis ini dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.
• Pengiriman dan Penyimpanan
a) Semua panel kalsium silikat harus disimpan di atas lantai kering yang rata, dan harus
ditutup dengan papan pelindung yang bertulis yang berasal dari pabrik pembuat panel;
b) Tumpukan panel harus ditutup dengan terpal yang longgar agar udara dapat bersirkulasi
dengan bebas di sekitar tumpukan;
• Ketidaksesuaian
a) Konsultan Pengawas berhak menolak setiap pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai
ketentuan yang disyaratkan atau tidak sesuai dengan ketentuan Spesifikasi Teknis ini;
b) Semua biaya yang ditimbulkan karena perbaikan atau penolakan pekerjaan ini menjadi
beban Kontraktor;
c) Penolakan dapat disebabkan antara lain kesalahan Kontraktor dalam pemasangan bahan
yang tidak sesuai, atau pengaplikasian yang tidak sesuai dengan ketentuan Gambar Kerja
atau Spesifikasi Teknis ini.
9.4. BAHAN-BAHAN
Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 64
• Panel Gypsum
Panel gypsum harus dibuat dari bahan baku semen dan tepung pasir alam yang diperkuat
dengan serat sekaligus sebagai penulangan, dan dengan proses pengeringan autoclave, dan
memiliki sifat dan karakteristik sebagai berikut :
a. Tidak mengandung asbes;
b. Stabil dan tidak mudah mengalami muai – susut;
c. Tahan air;
d. Tidak mudah terbakar dan tidak menyebarkan nyala api;
e. Tidak mudah lapuk dan membusuk;
f. Mudah dipotong, dipaku atau disekrup;
g. Tahan rayap dan binatang kecil lainnya;
h. Memiliki permukaan yang rata sehingga tidak memerlukan dempul atau meni seperti
Kalsiboard produksi Eternit Gresik atau yang setara.
Ketebalan dan ukuran harus sesuai dengan petunjuk dalam Gambar Kerja.
• Perlengkapan Pemasangan
Rangka
Rangka metal berupa produk jadi (prefabrikasi) untuk pemasangan panel pada langit – langit,
eksterior dan tempat-tempat lainnya seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja. Harus dibuat
dari bahan baja ringan lapis seng dan alumunium seperti Zincalume atau Galvalum, dengan
bentuk dan ukuran yang sesuai untuk pemasangan panel kalsium silikat, seperti buatan Jof
Metal, Buman, Jayaboard, BRS atau yang setara, sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat
panel.
• Alat Pengencang
a. Alat pengencang panel pada rangka metal harus berupa sekrup jenis self-embeded-head
dan self-tapping yang memiliki lapisan anti karat jenis electro-plating;
b. Alat pengencang pada rangka kayu harus berupa paku yang memiliki kepala lebar dan
berbadan langsing dan diberi lapisan seng agar tidak berkarat.
• Pita Penyambung Berperekat (Self Adhesive Join Tape)
Pita penyambung harus dibuat dari bahan serat gelas (fibreglass) yang kuat dan memiliki
perekat, sesuai Join Tape Kalsiboard.
• Kompon
Kompon untuk pemasangan panel kalsium silikat harus didesain khusus sehingga dapat
digunakan untuk sistem sambungan tertutup (flush joint system), penutup kepala sekrup atau
paku.
• Bahan Penutup dan Pengisi Celah
Bahan penutup dan pengisi celah untuk setiap sambungan dan celah antara panel semen
berserat harus sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
• Pengecatan
Pengecatan untuk penyelesaian permukaan panel harus sesuai dengan rekomendasi dari
pabrik pembuat panel dan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
9.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
• Umum
Panel kalsium silikat digunakan untuk pemasangan interior maupun eksterior pada tempat-
tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja. Panel kalsium silikat harus diolah dan
dikerjakan sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuatnya.
• Persiapan
Panel kalsium silikat memiliki permukaan yang halus yang membutuhkan persiapan minimal
sebelum penyelesaian. Panel kalsium silikat harus dipotong dengan alat pemotong yang
direkomendasikan pabrik pembuat panel sehingga akan dihasilkan potongan yang rata dan
licin.
Pengebor elektris dapat digunakan untuk melubangi panel untuk penempatan peralatan,
seperti armatur lampu, kisi-kisi udara dan lainnya seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 65
• Pengencangan
a) Ukuran dan jenis alat pengencang yang akan digunakan harus sesuai rekomendasi dari
pabrik pembuat panel kalsium silikat;
b) Penempatan paku atau sekrup harus sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat panel. Paku
atau sekrup harus terbenam sampai rata dengan permukaan panel. Kepala paku atau sekrup
kemudian ditutup dengan kompon agar diperoleh permukaan panel yang halus.
• Sambungan
a) Setiap sambungan panel, baik sambungan terbuka / bercelah ataupun berbentuk garis,
harus diisi dengan bahan penutup dan pengisi yang bersifat lentur dan tahan cuaca seperti
direkomendasikan pabrik pembuat panel, atau sesuai ketentuan;
b) Bahan pengisi sambungan harus diaplikasikan di atas batang penumpu yang memiliki
ukuran yang sesuai, seperti direkomendasikan oleh pabrik pembuatan bahan pengisi;
c) Agar diperoleh permukaan yang halus dan menerus tanpa sambungan, sambungan harus
ditutup dengan sistem sambungan tertutup yang direkomendasikan pabrik pembuat panel.
• Aplikasi
Untuk aplikasi langit-langit dan lainnya, pemasangan antara lain harus sebagai berikut :
a. Panel harus dipotong dalam ukuran sesuai Gambar Kerja dan ukuran di lokasi pekerjaan;
b. Panel dipasang pada rangka metal atau rangka kayu yang sudah diberi bahan pengawet,
dengan alat pengencang dalam ukuran yang sesuai rekomendasi pabrik pembuatnya;
c. Sambungan antara panel harus ditutup/ diisi dengan pita penyambung dan kompon
penutup sesuai rekomendasi pabrik pembuat panel.
• Penyelesaian
a. Untuk mendapatkan penyelesaian yang baik, permukaan harus diamplas ringan dengan
amplas halus dan setiap debu harus disingkirkan dari permukaan dengan kain kasar yang
bersih. Butir-butir lepas yang menempel pada permukaan harus dihilangkan dengan
pengikis besi;
b. Panel kemudian dilapisi dengan 2 (dua) lapis cat emulsi;
c. Warna-warna cat harus sesuai Skema Warna yang akan ditentukan kemudian.
PASAL 10
PEKERJAAN PELAPISAN DINDING
10.1. KETERANGAN
Pekerjaan ini mencakup pemasangan pelapis dinding ruangan-ruangan dalam maupun luar
bangunan sesuai dengan gambar pelaksanaan dan RKS ini, meliputi penyediaan alat, bahan dan
tenaga untuk keperluan pekerjaan ini. Ruangan yang dilapisi keramik sesuai dengan gambar dan
schedule finishing.
10.2. PELAPIS DINDING KERAMIK
10.2.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan dan pemasangan ubin keramik pada tempat-tempat
sesuai petunjuk Gambar Kerja serta Spesifikasi Teknis ini.
10.2.2 STANDAR/RUJUKAN
• Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982);
• Standar Nasional Indonesia (SNI);
• SNI 03-4062-1996 – Ubin Lantai Keramik Berglaris;
• Australian Standard (AS);
Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 66
• British Standard (BS);
• American National Standard Institute (ANSI).
10.2.3 PROSEDUR UMUM
• Contoh Bahan dan Data Teknis Bahan
a) Contoh bahan dan teknis/brosur bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada
Konsultan Pengawas untuk disetujui terlebih dahulu sebelum dikirim ke lokasi proyek;
b) Contoh bahan ubin harus diserahkan sebanyak 3 (tiga) set masing-masing dengan 4
(empat) gradasi warna untuk setiap set;
c) Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
• Pengiriman dan Penyimpanan
a) Pengiriman ubin ke lokasi proyek harus terbungkus dalam kemasan pabrik yang belum
dibuka dan dilindungi dengan label/merek dagang yang utuh dan jelas;
b) Kontraktor wajib menyediakan cadangan sebanyak 2,5% dari keseluruhan bahan terpasang
untuk diserahkan kepada Pemilik Proyek.
10.2.4 BAHAN-BAHAN
a. Umum
• Ubin harus dari kualitas yang baik/KW 1 dan dari merek yang dikenal yang memenuhi
ketentuan SNI;
• Ubin keramik berglasur INDOGRESS;
• Ubin yang tidak rata permukaan dan warnanya, sisinya tidak lurus, sudut-sudutnya tidak
siku, retak atau cacat lainnya, tidak boleh dipasang.
b. Ubin Keramik Berglasur
Ubin keramik berglasur atau ditentukan lain dalam gambar merek INDOGRESS terdiri dari
beberapa jenis seperti tersebut berikut :
• Ubin berglasur ( Homogenus Tile ) ukuran 600 mm x 600 mm untuk lantai;
• Ubin berglasur ukuran 300 mm x 600 mm untuk dinding KM/WC dan pantry;
• Ubin berglasur (Hospital Plint) ukuran 100mm x 600mm digunakan untuk plin pada
tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja;
• Step nosing dari keramik berglaris untuk tangga dengan ukuran sesuai standar dari pabrik
pembuat;
• Tipe dan warna masing-masing ubin keramik harus sesuai Skema Warna yang sudah
ditentukan pada pembangunan tahap sebelumnya.
c. Adukan
• Adukan terdiri dari campuran semen dan pasir yang diberi bahan tambahan penguat dalam
jumlah penggunaan sesuai petunjuk dari pabrik pembuat;
• Bahan-bahan adukan dan bahan-bahan tambahan harus memenuhi ketentuan Spesifikasi
Teknis;
• Adukan perekat khusus untuk memasang ubin, jika ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau
sesuai petunjuk Konsultan Pengawas, harus memenuhi ketentuan AS 2356, ANSI 118.1,
118.4 dan BS 5385, seperti Lemkra
d. Adukan Pengisian Celah
Adukan pengisi celah harus merupakan produk campuran semen siap pakai, yang diberi
warna dari pabrik pembuat, seperti Lekra.
10.2.5 PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Persiapan
• Pekerjaan pemasangan homogeneus tile baru boleh dilakukan setelah pekerjaan lainnya
benar-benar selesai;
Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 67
• Pemasangan ubin harus menunggu sampai semua pekerjaan pemipaan air bersih/air kotor
atau pekerjaan lainnya yang terletak dibelakang atau dibawah pasangan ubin ini telah
diselesaikan terlebih dahulu.
b. Pemasangan
• Sebelum pemasangan ubin pada dinding dimu;lai, plesteran harus dalam keadaan kering,
padat, rat dan bersih;
• Adukan untuk pasangan ubin dinding luar dan bagian lain yang harus kedap air harus
terdiri dari campuran 1 semen, 3 pasir dan sejumlah bahan tambahan, kecuali bila
ditentukan lain dalam Gambar Kerja;
• Adukan untuk pasangan ubin pada tempat-tempat lainnya menggunakan campuran 1
semen dan 5 pasir;
• Tebal adukan untuk semua pasangan tidak kurang dari 25mm, kecuali bila ditentukan lain
dalam Gambar Kerja;
• Adukan untuk pasangan ubin pada dinding harus diberikan pada permukaan plesteran dan
permukaan belakang ubin, kemudian diletakkan pada tempat yang sesuai dengan yang
direncanakan atau sesuai petunjuk Gambar Kerja;
• Ubin harus kokoh menempel pada alasnya dan tidak boleh berongga. Harus dilakukan
pemeriksaan untuk menjaga agar bidang ubin yamg terpasang tetap lurus dan rat;
• Ubin yang salah letaknya, cacat atau pecah harus dibongkar dan diganti;
• Ubin mulai dipasang dari salah satu sisi agar pola simetri yang dikehendaki dapat
terbentuk dengan baik;
• Sambungan atau celah-celah antar ubin harus lurus, rat dan seragam, saling tegak lurus.
Lebar celah tidak boleh lebih dari 1,6mm, kecuali bila ditentukan lain;
• Adukan harus rapi, tidak keluar dari celah sambungan;
• Pemotongan ubin harus dikerjakan dengan keahlian dan dilakukan hanya pada satu sisi,
bila tidak terhindarkan;
• Pada pemasangan khusus seperti pada sudut-sudut pertemuan, pengakhiran dan bentuk-
bentuk yang lainnya harus dikerjakan serapi dan sesempuna mungkin;
• Siar antar ubin dicor dengan semen pengisi/grout yang berwarna sama dengan warna
keramiknya dan disetujui Konsultan Pengawas;
• Pengecoran dilakukan sedemikian rupa sehingga mengisi penuh garis-garis siar;
• Setelah semen mengisi cukup mengeras, bekas-bekas pengecoran segera dibersihkan
dengan kain lunak yang baru dan bersih;
• Setiap pemasangan ubin keramik seluas 8m2 harus diberi celah mulai yang terdiri dari
penutup celah yang ditumpu dengan batang penyangga berupa polystyrene atau
polyethylene. Lebar celah mulai harus sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja atau sesuai
pengarahan dari Konsultan Pengawas;
• Bahan berikut cara pemasangan penutup celah dan penyangganya harus sesuai ketentuan
Spesifikasi Teknis.
c. Pembersihan dan Perlindungan
• Setelah pemasangan selesai, permukaan ubin harus benar-benar bersih, tidak ada yang
cacat, bila dianggap perlu permukaan ubin harus diberi perlindungan misalnya dengan
sabun anti karat atau cara lain yang diperbolehkan, tanpa merusak permukaan ubin.
PASAL 11
PEKERJAAN PENUTUP LANTAI
11.1 KETERANGAN
Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 68
Bagian ini mencakup semua pekerjaan penutup lantai dalam bangunan dan teras-teras termasuk
plin dan tangga, seperti yang tercantum dalam gambar dan RKS, meliputi penyediaan bahan,
tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.
11.2 KERAMIK LANTAI (HOMOGENEUS TILE)
11.2.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan dan pemasangan ubin keramik pada tempat-tempat
sesuai petunjuk Gambar Kerja serta Spesifikasi Teknis ini. Ubin keramik berglasur atau ditentukan
lain dalam gambar merek INDOGRESS terdiri dari beberapa jenis seperti tersebut berikut :
11.2.1.1 STANDAR/RUJUKAN
1. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)
2. Standar Nasional Indonesia (SNI)
3. SNI 03-4062-1996 – Ubin Lantai Keramik Berglaris
4. Australian Standard (AS)
5. British Standard (BS)
6. American National Standard Institute (ANSI).
11.2.1.2 PROSEDUR UMUM
1. Contoh Bahan dan Data Teknis Bahan
• Contoh bahan dan teknis/brosur bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada
Pengawas Lapangan untuk disetujui terlebih dahulu sebelum dikirim ke lokasi proyek;
• Contoh bahan ubin harus diserahkan sebanyak 3 (tiga) set masing-masing dengan 4
(empat) gradasi warna untuk setiap set;
• Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2. Pengiriman dan Penyimpanan
Pengiriman ubin ke lokasi proyek harus terbungkus dalam kemasan pabrik yang belum
dibuka dan dilindungi dengan label/merek dagang yang utuh dan jelas.
11.2.1.3 BAHAN-BAHAN
1. Umum
• Ubin harus dari kualitas yang baik dan dari merek yang dikenal yang memenuhi ketentuan
SNI;
• Ubin yang tidak rata permukaan dan warnanya, sisinya tidak lurus, sudut-sudutnya tidak
siku, retak atau cacat lainnya, tidak boleh dipasang.
2. Ubin Keramik Berglasur
Ubin keramik berglasur tipe dan merek sesuai gambar kerja, terdiri dari beberapa jenis seperti
tersebut berikut :
• Ubin keramik berglasur (homogeneus tile) tipe non-slip ukuran 300mm x 300mm untuk
lantai KM/WC merek INDOGRESS;
• Ubin keramik berglasur (homogeneus tile) ukuran 600mm x 600mm dan 80mm x 80mm
merek INDOGRESS untuk tempat-tempat lain seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
3. Adukan
• Adukan terdiri dari campuran semen dan pasir yang diberi bahan tambahan penguat dalam
jumlah penggunaan sesuai petunjuk dari pabri pembuat;
• Bahan-bahan adukan dan bahan-bahan tambahan harus memenuhi ketentuan Spesifikasi
Teknis;
Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 69
• Adukan perekat khusus untuk memasang ubin, jika ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau
sesuai petunjuk Pengawas Lapangan, harus memenuhi ketentuan AS 2356, ANSI 118.1,
118.4 dan BS 5385, seperti Lemkra.
4. Adukan Pengisian Celah
Adukan pengisi celah harus merupakan produk campuran semen siap pakai, yang diberi
warna dari pabrik pembuat, seperti Lekra FS Nat Flexible, AM 50 Coloured Ceramic Grout,
ASA Coloured Grout atau yang setara yang disetujui.
11.2.2 PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Persiapan
• Pekerjaan pemasangan ubin baru boleh dilakukan setelah pekerjaan lainnya benar-benar
selesai;
• Pemasangan ubin harus menunggu sampai semua pekerjaan pemipaan air bersih/air kotor
atau pekerjaan lainnya yang terletak dibelakang atau dibawah pasangan ubin ini telah
diselesaikan terlebih dahulu.
2. Pemasangan
• Adukan untuk pasangan ubin pada lantai, dan bagian lain yang harus kedap air harus
terdiri dari campuran 1 semen, 3 pasir dan sejumlah bahan tambahan, kecuali bila
ditentukan lain dalam Gambar Kerja;
• Tebal adukan untuk semua pasangan tidak kurang dari 25mm, kecuali bila ditentukan lain
dalam Gambar Kerja;
• Adukan untuk pasangan ubin pada lantai harus ditempatkan diatas lapisan pasir dengan
ketebalan sesuai Gambar Kerja;
• Ubin harus kokoh menempel pada alasnya dan tidak boleh berongga. Harus dilakukan
pemeriksaan untuk menjaga agar bidang ubin yamg terpasang tetap lurus dan rat;
• Ubin yang salah letaknya, cacat atau pecah harus dibongkar dan diganti;
• Ubin mulai dipasang dari salah satu sisi agar pola simetri yang dikehendaki dapat
terbentuk dengan baik;
• Sambungan atau celah-celah antar ubin harus lurus, rat dan seragam, saling tegak lurus.
Lebar celah tidak boleh lebih dari 1,6mm, kecuali bila ditentukan lain;
• Adukan harus rapi, tidak keluar dari celah sambungan;
• Pemotongan ubin harus dikerjakan dengan keahlian dan dilakukan hanya pada satu sisi,
bila tidak terhindarkan;
• Pada pemasangan khusus seperti pada sudut-sudut pertemuan, pengakhiran dan bentuk-
bentuk yang lainnya harus dikerjakan serapi dan sesempuna mungkin;
• Siar antar ubin dicor dengan semen pengisi/grout yang berwarna sama dengan warna
keramiknya dan disetujui Konsultan Pengawas;
• Pengecoran dilakukan sedemikian rupa sehingga mengisi penuh garis-garis siar;
• Setelah semen mengisi cukup mengeras, bekas-bekas pengecoran segera dibersihkan
dengan kain lunak yang baru dan bersih;
• Setiap pemasangan ubin keramik seluas 8m2 harus diberi celah mulai yang terdiri dari
penutup celah yang ditumpu dengan batang penyangga berupa polystyrene atau
polyethylene. Lebar celah mulai harus sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja atau sesuai
pengarahan dari Konsultan Pengawas;
• Bahan berikut cara pemasangan penutup celah dan penyangganya harus sesuai ketentuan
Spesifikasi Teknis.
3. Pembersihan dan Perlindungan
• Setelah pemasangan selesai, permukaan ubin harus benar-benar bersih, tidak ada yang
cacat, bila dianggap perlu permukaan ubin harus diberi perlindungan misalnya dengan
sabun anti karat atau cara lain yang diperbolehkan, tanpa merusak permukaan ubin.
Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 70
PASAL 12
PEKERJAAN PENUTUP ATAP GENTENG ALDERON
12.1 LINGKUP PEKERJAAN
• Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar rencana dengan hasil baik dan
sempurna sampai diterima oleh Konsultan Pengawas;
• Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan pengadaan, pemasangan, penyetelan penutup atap
bangunan lapangan tenis tertutup, dengan bentuk atap melengkung seperti yang
ditunjukkan dalam gambar dan termasuk antara lain dengan aksesorisnya, nok, reng, kaso
dan insulasi bangunan atau sesuai dengan petunjuk dari Perencana dan Pengawas.
12.2 PERSYARATAN BAHAN
1. Bahan Penutup Atap
• Diskripsi;
Lembaran Ondulin bergelombang monolayer yang terbuat dari serat organik, diberi warna
dengan fikmen mineral dan resin thermosetting pada kedua sisi (atas dan bawah )
dengan model genteng enam gelombang dengan merek Onduline.
• Terbuat dari bahan dasar: Alderonx Rolle
• Dimensi / ukuran : Panjang 1000 mm ( - 0 s/d +20 )
: lebar 2000 mm ( - 20 s/d +20 )
: Tebal 3 mm ( ± 0,3 )
• Korugasi / Gelombang : 6 korugasi + 5 bagian datar perlembar
: Lebar 95 mm ( ± 2 )
: Tinggi 38 mm ( ± 2 )
• Warna : Greentile
• Kandungan Bitumen : Lebih besar dari 40 %
• Standart Spesifikasi Material : EN 534 ; 2006 – Corrugated bitumen sheets ; Product
Spesification And Test Methods - kategori R serta ETA 10 -/0018.
2. Aksesoris Atap
Atap bitumen selulosa monolayer sebagai penutup atap harus dilengkapi dengan aksesoris-
aksesoris material sejenis, yang antara lain :
• Nok Ridge capping ;
• Verge Piece ( penutup akhir ) ;
• Sekrup ( sesuai type yang dibutuhkan ) ;
3. Sekrup
Sekrup yang dipakai adalah sekrup yang memenuhi persyaratan.
4. Lapisan Insulasi
Lapisan insulasi yang digunakan adalah dari jenis glasswool dengan alumunium foil double
sided yang ditahan dengan kawat wire mesh Ø1,5 mm dengan jarak maks. 50 mm yang diikat
pada gording.
a) Bahan-bahan yang didatangkan ke lapangan, adalah baru (bukan bekas/rekondisi) dalam
keadaan baik dan tidak cacat, diseleksi terlebih dahulu dan mendapat persetujuan
Konsultan Pengawas.
b) Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas kerusakan, kehilangan bahan-bahan
dalam pengiriman, penyimpanan dan selama pelaksanaan.
Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 71
12.3 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1. Sebelum pelaksanaan dimulai, Kontraktor diwajibkan memeriksa gambar-gambar
pelaksanaan termasuk lapisan-lapisan insulasi seperti yang dinyatakan dalam gambar, serta
melakukan pengukuran-pengukuran setempat;
2. Berdasarkan gambar pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan menyediakan shop drawing yang
memperlihatkan sambungan antara bahan yang satu dengan yang lain, pengakhiran-
pengakhiran dan lain-lainnya;
3. Sebelum dimulai pemasangan penutup atap, maka permukaan semua gording atau rangka
diperiksa terlebih dahulu apakah sudah berada satu bidang yang rata (tidak bergelombang),
jarak reng 32 cm ;
4. Pastikan jarak antar reng adalah 27 cm untuk reng pertama dengan reng kedua ( paling bawah
setelah listplang ) kemudian jarak reng selanjutnya 32 cm;
5. Pemasangan lembaran dimulai dari sisi paling bawahdari bidang atap, dengan jarak overhang
maksimal adalah 5 cm dari listplang;
6. Penyekrupan menggunakan skrup dari pabrik onduline dengan warna yang sesuai dengan
lembar atapnya, penyekrupan dilakukan pada setiap gelombang diantara dua gelombang
interlock pada lembaran atap;
7. Urutan penyekrupan dimulai dari gelombang sisi bawah pertama dan kelima, dilanjutkan
dengan gelombang keduadengan keempat, gelombang keenam digunakan untuk overlap
dengan lembar atap selanjutnya. Gelombang sisi atas digunakan untuk overlap dengan
lembaran atap diatasnya;
8. Pemasangan lembaran atap dengan pola pasangan susun bata, baris pertama pemasangan
menggunakan lembaran atap utuh, baris kedua dari bawah dimulai dengan menggunakan
lembaran atap yang dipotong menjadi dua, baris ketiga, kelima dan seterusnya seperti pada
pemasangan baris pertama, baris keempat, baris keenam, dan seterusnya seperti pada baris
kedua;
9. Pemasangan penutup listplang samping dengan menggunakan asesoris dari onduline;
10. Pemasangan Nok, menggunakan standart onduline;
11. Penyekrupan pada nok pada setiap gelombang yang bersentuhan dengan gelombang lainnya;
12. Gambar shof drawing dilakukan sebelum pekerjaan dimulai;
13. Pemasangan Talang Jurai atau Talang Tepi Atap Plat Baja Lapis Seng (BJLS) disambung
dengan teknis lipatan dan disolder timah sepanjang sambungan. Sebelum dipasang pada jurai
atau tepi atap pelat ini dibentuk dan dicat dengan plincote hingga merata;
14. Seluruh pekerjaan ini dilaksanakan sesuai dengan standar spesifikasi dari pekerjaan termasuk
jarak gording kelengkungan atap dan overlap antara atap sesuai dengan petunjuk/ persetujuan
Pengawas;
15. Kontraktor bertanggung jawab terhadap hasil akhir dan wajib memperbaiki atau mengganti
yang rusak baik yang terlihat maupun yang tersembunyi hingga menjadi baik dengan seluruh
biaya ditanggung Kontraktor.
PASAL 13
PEKERJAAN PENGECATAN
13.1 KETERANGAN
Bahan penutup dinding menggunakan Cat Interior dan Eksterior merek MOWILLEX.
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan dan peralatan yang dipergunakan
untuk melaksanakan pekerjaan pengecatan seperti yang ditunjukkan dalam gambar rencana.
2. PENGENDALIAN PEKERJAAN
Semua pekerjaan yang disebutkan dalam bab ini harus dikerjakan sesuai dengan standar
spesifikasi dari pabrik.
Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 72
a. Contoh–contoh :
Kontraktor diharuskan menyerahkan contoh-contoh bahan kepada PPTK Lapangan untuk
mendapatkan persetujuan Pemberi Tugas.
▪ Pelaksanaan
a. Pemasangan dilakukan oleh tenaga ahli yang khusus dalam pekerjaan ini dengan
menunjukkan surat keterangan referensi pekerjaan-pekerjaan yang pernah dikerjakan
kepada PPTK Lapangan untuk mendapatkan persetujuan;
b. Cat yang digunakan untuk seluruh proyek harus dari satu macam produk saja;
c. Pelaksanaan pengecatan dengan peralatan bantu untuk mempermudah serta mempercepat
pengecatan dengan hasil pengecatan yang akurat, teliti dan tepat pada posisinya;
d. Kontraktor harus melindungi pekerjaan yang telah selesai dari hal-hal yang dapat
menimbulkan kerusakan. Bila hal ini terjadi, Kontraktor harus memperbaiki tanpa biaya
tambahan;
e. Hasil pemasangan pekerjaan Aluminium Panel Composite harus merupakan hasil
pekerjaan yang rapi dan tidak bergelombang;
f. Kontraktor harus dapat menyertakan jaminan mutu selama 15 tahun terhadap sinar
matahari dari pabrik pembuatnya berupa Sertifikat Jaminan sesuai dengan volume yang
dibutuhkan.
Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan yang berhubungan dengan pengecatan memakai
bahan-bahan emulsi, enamel, politur/teak oil, cat dasar, pendempulan, baik yang dilaksanakan
sebagai pekerjaan permulaan, ditengah-tengah dan akhir. Yang dicat adalah semua permukaan
baja/besi, kayu, plesteran tembok dan beton, dan permukaan-permukaan lain yang disebut
dalam gambar dan RKS.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, tenaga dan semua peralatan yang diperlukan untuk
pekerjaan ini.
13.2 LINGKUP PEKERJAAN
a) Lingkup pekerjaan ini mencakup pengangkutan dan pengadaan semua peralatan, tenaga kerja
dan bahan-bahan yang berhubungan dengan pekerjaan pengecatan selengkapnya, sesuai
dengan Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini;
b) Kecuali ditentukan lain, semua permukaan eksterior dan interior harus dicat dengan standar
pengecatan minimal 1 (satu) kali cat dasar dan 2 (dua) kali cat akhir.
13.3 PROSEDUR UMUM
a) Data Teknis dan Kartu Warna
• Kontraktor harus menyerahkan data teknis/brosur dan kartu warna dari cat yang akan
digunakan, untuk disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan Pengawas;
• Semua warna ditentukan oleh Konsultan Pengawas dan akan diterbitkan secara terpisah
dalam suatu Skema Warna.
b) Contoh dan Pengujian
• Cat yang telah disetujui untuk digunakan harus disimpan di lokasi proyek dalam kemasan
tertutup, bertanda merek dagang dan mencanbtumkan identitas cat yang ada didalamnya,
serta harus disetrahkan tidak kurang 2 (dua) bulan sebelum pekerjaan pengecatan,
sehingga cukup dini untuk memungkinkan waktu pengujian selama 30 (tiga puluh) hari;
• Pada saat bahan cat tiba di lokasi, Kontraktor dan Pengawas Lapangan mengambil 1 liter
contoh dari setiap takaran yang ada dan diambil secar acak dari kaleng/kemasan yang
masih tertutup. Isi dari kaleng/kemasan contoh harus diaduk dengan sempurna untuk
memperoleh contoh yang benar-benar dapat mewakili;
Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 73
• Untuk pengujian, Kontraktor harus membuat contoh warna dari cat-cat tersebut di atas 2
(dua) potongan kayu lapis atau panel semen berserat berukuran 300mm x 300mm untuk
masing-masing warna. 1 (satu) contoh disimpan Kontraktor dan 1 (satu) contoh lagi
disimpan Konsultan Pengawas guna memberikan kemungkinan untuk pengujian di masa
mendatang bila bahan tersebut ternyata tidak memenuhi syarat setelah dikerjakan;
• Biaya pengadaan contoh bahan dan pembuatan contoh warna menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
13.4 BAHAN-BAHAN
a) Umum
• Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel, dan masih jelas
menunjukkan nama/merek dagang, nomor formula atau Spesifikasi cat, nomor takaran
pabrik, warna, tanggal pembuatan pabrikpetunjuk dari pabrik dan nama pabrik pembuat,
yang semuanya harus masih absah pada saat pemakaiannya. Semua bahan harus sesuai
dengan Spesifikasi yang disyaratkan pada daftar cat;
• Cat dasar yang dipakai dalam pekerjaan ini harus berasal dari satu pabrik/merek dagang
dengan cat akhir yang akan digunakan;
• Untuk menetapkan suatu standar kualitas, disyaratkan bahwa semua cat yang dipakai harus
berdasarkan/mengambil acuan pada cat-cat hasil produksi MOWILLEX;
• Cat Epoxy digunakan untuk permukaan dinding sesuai gambar rencana dan skedule
finishing dengan ketebalan 600 mikron untuk dinding. Bahan yang digunakan adalah
setara produk Jotun atau setara.
b) Cat Dasar
Cat dasar yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut atau setara :
a) Water-based sealer untuk permukaan pelesteran, beton, papan gipsum dan panel kalsium
silikat;
b) Masonry sealer untuk permukaan pelesteran yang akan menerima cat akhir berbahan dasar
minyak;
c) Wood primer sealer untuk permukaan kayu yang akan menerima cat akhir berbahan dasar
minyak;
d) Solvent-based anti-corrosive zinc chomate untuk permukaan besi/baja.
c) Undercoat
Undercoat digunakan untuk permukaan besi/baja.
d) Cat Akhir
Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut, atau yang setara :
a) Emulsion untuk permukaan interior pelesteran, beton, papan gipsum dan panel kalsium
silikat;
b) Emulsion khusus untuk permukaan eksterior pelesteran, beton, papan gipsum dan panel
kalsium silikat;
c) High quality solvet-based high quality gloss finish untuk permukaan interior pelesteran
dengan cat dasar masonry sealer, kayu dan besi/baja.
13.5 PELAKSANAAN PEKERJAAN
a) Pembersihan, Persiapan dan Perawatan Awal Permukaan
1. Umum
a) Semua peralatan gantung dan kunci serta perlengkapan lainnya, permukaan polesan mesin,
pelat, instalasi lampu dan benda-benda sejenisnya yang berhubungan langsung dengan
Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 74
permukaan yang akan dicat, harus dilepas, ditutupi atau dilindungi, sebelum persiapan
permukaan dan pengecatan dimulai;
b) Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam bidang tersebut;
c) Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan persiapan permukaan atau
pelaksanaan pengecatan. Minyak dan lemak harus dihilangkan dengan memakai kain
bersih dan zat pelarut/pembersih yang berkadar racun rendah dan mempunyai titik nyala
diatas 38oC;
d) Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian rupa sehingga debu dan
pecemar lain yang berasal dari proses pembersihan tersebut tidak jauh diatas permukaan
cat yang baru dan basah.
2. Permukaan Pelesteran dan Beton
a) Permukaan pelesteran umumnya hanya boleh dicat sesudah sedikitnya selang waktu 4
(empat) minggu untuk mengering di udara terbuka. Semua pekerjaan pelesteran atau
semen yang cacat harus dipotong dengan tepi-tepinya dan ditambal dengan pelesteran baru
hingga tepi-tepinya bersambung menjadi rata dengan pelesteran sekelilingnya;
b) Permukaan pelesteran yang akan dicat harus dipersiapkan dengan menghilangkan bunga
garam kering, bubuk besi, kapur, debu, lumpur, lemak, minyak, aspal, adukan yang
berlebihan dan tetesan-tetesan adukan;
c) Sesaat sebelum pelapisan cat dasar dilakukan, permukaan pelesteran dibasahi secara
menyeluruh dan seragam dengan tidak meninggalkan genangan air. Hal ini dapat dicapai
dengan menyemprotkan air dalam bentuk kabut dengan memberikan selang waktu dari
saat penyemprotan hingga air dapat diserap.
3. Permukaan Gipsum
a) Permukaan gipsum harus kering, bebas dari debu, oli atau gemuk dan permukaan yang
cacat telah diperbaiki sebelum pengecatan dimulai;
b) Kemudian permukaan gipsum tersebut harus dilapisi dengan cat dasar khusus untuk
gipsum, untuk menutup permukaan yang berpori, seperti ditentukan dalam Spesifikasi
Teknis;
c) Setelah cat dasar ini mengering dilanjutkan dengan pengecatan sesuai ketentuan
Spesifikasi ini.
4. Permukaan Barang Besi/Baja
a. Besi/Baja Baru
a) Permukaan besi/baja yang terkena karat lepas dan benda-benda asing lainnya harus
dibersihkan secara mekanis dengan sikat kawat atau penyemprtan pasir/sand blasting
sesuai standar Sa21/2;
b) Semua debu, kotoran, minyak, gemuk dan sebagainya harus dibersihkan dengan zat
pelarut yang sesuai dan kemudian dialp dengan kain bersih;
c) Sesudah pembersihan selesai, pelpisan cat dasar pada semua permukaan barang
besi/baja dapat dilakukan sampai mencapai ketebalan yang disyaratkan.
b. Besi/Baja Dilapis Dasar di Pabrik/Bengkel
a) Bahan dasar yang diaplikasikan di pabrik/bengkel harus dari merek yang sama dengan
cat akhir yang akan diaplikasikan dilokasi proyek, dari spesifikasi teknis ini;
b) Barang besi/baja yang telah dilapis dasar di pabrik/bengkel harus dilindungi terhadap
karat, baik sebelum atau sesudah pemasangan dengan cara segera merawat permukaan
karat yang terdeteksi;
c) Permukaan harus dibersihkan dengan zat pelarut untuk menghilangkan debu, kotoran,
minyak, gemuk;
d) Bagian-bagian yang tergores atau berkarat harus dibersihkan dengan sikat kawat
sampai bersih, sesuai standar St 2/SP-2, dan kemudian dicat kembali (touch-up) dengan
bahan cat yang sama dengan yang telah disetujui, sampai mencapai ketebalan yang
disyaratkan.
c. Besi/Baja Lapis Seng/Galvani
Permukaan besi/baja berlapis seng/galvani yang akan dilapisi cat warna harus dikasarkan
terlebih dahulu dengan bahan kimia khsus yang diproduksi untuk maksud tersebut, atau
Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 75
disikat dengan sikat kawat. Bersihkan permukaan dari kotoran-kotoran, debu dan sisa-sisa
pengasaran, sebelum pengaplikasian cat dasar.
b) Selang Waktu Antara Persiapan Permukaan dan Pengecatan
Permukaan yang sudah dibersihkan, dirawat dan/atau disiapkan untuk dicat harus mendapatkan
lapisan pertama atau cat dasar seperti yang disayaratkan, secepat mungkin setelah persiapan-
persiapan di atas selesai. Harus diperhatikan bahwa hal ini harus dilakukan sebelum terjadi
kerusakan pada permukaan yang sudah disiapkan di atas.
c) Pelaksanaan Pengecatan
1. Umum
a) Permukaan yang sudah dirapikan harus bebas dari aliran punggung cat, tetesan cat,
penonjolan, pelombang, bekas olesan kuas, perbedaan warna dan tekstur;
b) Usaha untuk menutupi semua kekurangan tersebut harus sudah sempurna dan semua
lapisan harus diusahakan membentuk lapisan dengan ketebalan yang sama;
c) Perhatian khusus harus diberikan pada keseluruhan permukaan, termasuk bagian tepi,
sudut dan ceruk/lekukan, agar bisa memperoleh ketebalan lapisan yang sama dengan
permukaan-permukaan di sekitarnya;
d) Permukaan besi/baja atau kayu yang terletak bersebelahan dengan permukaan yang akan
menerima cat dengan bahan dasar air, harus telah diberi lapisan cat dasar terlebih dahulu.
2. Proses Pengecatan
a) Harus diberi selang waktu yang cukup di antara pengecatan berikutnya untuk memberikan
kesempatan pengeringan yang sempurna, disesuaikan dengan kedaan cuaca dan ketentuan
dari pabrik pembuat cat dimaksud;
b) Penecatan harus dilakukan dengan ketebalan minimal (dalam keadaan cat kering), sesuai
ketentuan berikut.
1) Permukaan Interior Pelesteran, Beton, Gipsum
Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer;
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan emulsion.
2) Permukaan Eksterior Pelesteran, Beton, Panel Kalsium Silikat
Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer;
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan emulsion khusus eksterior.
3) Permukaan Interior dan Eksterior Pelesteran dengan Cat Akhir Berbahan Dasar
Minyak.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis masonry sealer;
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent-based high quality gloss finish.
4) Permukaan Besi/Baja.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis solvent-based anti-corrosive zinc chromate primer.
Undercoat : 1 (satu) lapis undercoat.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent-based high quality gloss finish.
c) Ketebalan setiap lapisan cat (dalam keadaan kering) harus sesuai dengan ketentuan
dan/atau standar pabrik pembuat cat yang telah disetujui untuk digunakan.
3. Penyimpanan, Pencampuran dan Pengenceran
a) Pada saat pengerjaan, cat tidak boleh menunjukkan tanda-tanda mengeras, membentuk
selaput yang berlebihan dan tanda-tanda kerusakan lainnya;
b) Cat harus diaduk, disaring secara menyeluruh dan juga agar seragam konsistensinya
selama pengecatan;
c) Bila disyaratkan oleh kedaan permukaan, suhu, cuaca dan metoda pengecatan, maka cat
boleh diencerkan sesaat sebelum dilakukan pengecatan dengan mentaati petunjuk yang
Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 76
diberikan pembuat cat dan tidak melebihi jumlah 0,5 liter zat pengencer yang baik untuk 4
liter cat;
d) Pemakaian zat pengencer tidak berarti lepasnya tanggung jawab kontraktor untuk
memperoleh daya tahan cat yang tinggi (mampu menutup warna lapis di bawahnya).
4. Metode Pengecatan
a) Cat dasar untuk permuakaan beton, pelesteran, panel kalsium silikat diberikan dengan kuas
dan lapisan berikutnya boleh dengan kuas atau rol;
b) Cat dasar untuk permukaan papan gipsum deberikan dengan kuas dan dan lapisan
berikutnya boleh dengan kuas atau rol;
c) Cat dasar untuk permukaan kayu harus diaplikasikan dengan kuas dan lapisan berikutnya
boleh dengan kuas, rol atau semprotan;
d) Cat dasar untuk permukaan besi/baja diberikan dengan kuas atau disemprotkan dan lapisan
berikutnya boleh menggunakan semprotan.
5. Pemasangan Kembali Barang-barang yang dilepas
Sesudah selesainya pekerjaan pengecatan, maka barang-barang yang dilepas harus dipasang
kembali oleh pekerja yang ahli dalam bidangnya.
PASAL 14
PEKERJAAN PANEL ALUMUNIUM
14.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekejaan ini meliputi pengadaan teenaga kerja, bahan bahan dan peralatan yang digunakan untuk
melaksanakan pemasangan panel alumunium composite seperti yang ditunjukan pada gambar
rencana.
14.2. PENGENDALIAN PEKERJAAN
Semua pekerjaan yang disebutkan dalam bab ini harus dikerjakan sesuai dengan standart
spesifikasi dari pabrik.
Bahan-bahan yang harus memenuhi standart antara lain :
a. AA : The Alumunium Asseociation;
b. AAMA : Architectural Alumunium Manufactures Association;
c. ASTM : American Standart fo testing Materials.
14.3. KOMPONEN
a. Hot Dip Galvanized Steel I Hollow Alumunium 400 x 400 mm, c.a finished untuk instalasi
frame;
b. Full frame with stiffener alumunium 1,2mm;
c. Sealant dan Gasket;
2) Untuk pekerjaan luar;
3) Warna akan ditentukan kemudian bewrdasarkan color chart.
4) Lokasi sealant :
• Antara panel alumunium dengan panel alumunium eks SEVEN, type self cleaning
• Antara panel alumunium dengan kaca
14.4. BAHAN BAHAN
a. Bahan :
Bahan : Alumunium Composit merek SEVEN
Tebal : 4 mm
Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 77
Berat : 5-6 kg/m2
Bending Strength : 45 – 60 kg/4mm
Heat Deformation : 200 derajat celcius
Sound Insulation : 24 – 39 dB
Finished : Flourocarbond factory finished.
Warna : Disesuaikan (Brosur )
Alumunium skin thicknees : 0,5mm
Alumunium Alloy : 5005
Coating type : PVDF Self Cleaning
b. Bahan composit tidak mengandung racun / non toxic;
c. Bahan composit harus dalam keadaan rata, warna akan ditentukan kemudian;
d. Bahan yang digunakan dari produksi Seven, Reynobond, Seven Reynobond Alpolic dengan
PVDF 0,5 Alloy 5005 SELF CLEANING.
e. Contoh-contoh;
Kontraktor pelaksana diharuskan menyerahkan contoh-contoh bahan kepada PPTK lapangan untuk
mendapat persetujuan Pemberi Tugas.
14.5. PELAKSANAAN
a. Pemasangan dilakukan oleh tenaga ahli yang khusus dalam pekerjaan ini dengan menunjukan
surat keterangan refrensi pekerjaan pekerjaan yang pernah ditangani/dikerjakan kepada PPTK
lapangan untuk mendapat persetujuan;
b. Alumunium Composit yang digunakan untuk seluruh proyek harus dari satu macam produk
saja;
c. Pelaksanaan pemasangan harus lengkap dengan peralatan bantu untuk mempermudah serta
mempercepat pemasangan dengan hasil pemasangan yang akurat, teliti dan tepat pada posisinya;
d. Rangka rangka pemegang harus disiapkan dengan teliti, tegak lurus dan tepat pada posisinya;
e. Setelah pemasangan, dilakukan penutupan celah celah antara panel dengan bahancaulking dan
sealant hingga rapat, dan tidak bocor sesuai dengan rencana;
f. Kontraktor harus melindungi pekerjaan yang telah selesai dari hal hal yang dapat
menimbulkan kerusakan, bila hal ini terjadi, kontraktor harus memperbaiki tanpa biaya tambahan;
g. Hasil pemasangan pekerjaan Alumunium Composit Panel harus merupakan hasil pekerjaan
yang rapi dan tidak bergelombang;
h. Kontraktor harus dapat menyertakan jaminan mutu selama 15 tahun dari PPG Factory
terhadap warna dan kualitas alumunium berupa Sertifikat Jaminan sesuai dengan volume yang
dibutuhkan.
PASAL 15
PEKERJAAN ALAT-ALAT SANITAIR DAN AKSESORISNYA
15.1. KETERANGAN
Bagian ini mencakup semua pekerjaan sanitair dan asesoris yang berhubungan seperti ditunjukkan
dalam gambar, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan alat yang diperlukan.
15.2. PEKERJAAN SANITAIR
1. LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini mencakup semua pekerjaan sanitair dan yang berhubungan seperti ditunjukkan dalam
gambar, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan alat yang diperlukan.
2. BAHAN-BAHAN
a. Water Closet dan Wastafel merek TOTO
Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 78
Barang-barang yang akan dipakai adalah sebagai berikut :
• Water Closet Duduk
Bahan porselen, produk dalam negeri (tipe dan merek sesuai gambar kerja), lengkap dengan stop
kran dan peralatan lain (warna standard).
• Water Closet Jongkok
Bahan porselen, produk dalam negeri (tipe dan merek sesuai gambar kerja), lengkap dengan stop
kran dan peralatan lain (warna standard).
• Wastafel
a) Wastafel Meja Bahan porselen, produk dalam negeri (tipe dan merek sesuai gambar kerja),
lengkap dengan keran, siphon dan perlengkapan lainnya (warna standard);
b) Wastafel Gantung Bahan porselen, produk dalam negeri (tipe dan merek sesuai gambar
kerja), lengkap dengan keran, siphon dan perlengkapan lainnya (warna standard);
c) Wastafel pedestal tipe dan merek sesuai gambar kerja.
Sink dapur (tipe dan merek sesuai gambar kerja);
-
Urinoir tipe dan merek sesuai gambar kerja;
-
Sekat Urinoir tipe dan merek sesuai gambar kerja;
-
Dirty Utility / Slope Sink tipe dan merek sesuai gambar kerja;
-
d) Semua wastafel dan Sanitary yang lainnya sudah lengkap dengan keran, siphon dan
perlengkapan lainnya yang diperlukan.
b. Keran, Floor Drain, Dll
• Keran air, merek dan type sesuai gambar kerja;
• Floor Drain, merek dan type sesuai gambar kerja;
• Towel Ring, merek dan type sesuai gambar kerja;
• Paper Holder, merek dan type sesuai gambar kerja;
• Shower Spray, merek dan type sesuai gambar kerja;
• Shop Holder, merek dan type sesuai gambar kerja;
c. Barang-barang yang akan dipasang harus benar-benar mulus dan tidak cacat sedikitpun.
Kontraktor harus mengajukan contoh-contoh untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas bersama
dengan Konsultan Perencana.
3. PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pemasangan semua peralatan/perlengkapan saniter harus dilakukan oleh ahli pemasangan
barang sanitair yang berpengalaman. Pengerjaan harus dilakukan dengan hati-hati dan sangat
rapi.
1. Semua sambungan harus kedap air dan udara. Bahan penutup sambungan tidak diijinkan.
• Cat, vernis, dempul dan lainnya tidak diijinkan dipasang pada bidang-bidang pertemuan
sambungan sampai semua sambungan dipasang kuat dan diuji;
• Semua saluran ekspos ke perlengkapan sanitasi harus diselesaikan sedemikian rupa sehingga
tampak bersih dan rapih dan sesuai ketentuan Gambar Kerja dan petunjuk pemasangan dari pabrik
pembuat.
2. Pemipaan dari perlengkapan sanitasi ke pipa distribusi utama harus dilaksanakan sesuai
ketentuan Spesifikasi Teknis;
3. Bak cuci tangan tipe dinding ahrus dipasang sedemikian rupa sehingga puncak bagian luar
alat-alat tersebut berada 800mm di atas lantai, kecuali bila ditunjukkan lain dalam Gambar Kerja;
4. Bak cuci tangan tipe pemasangan di meja harus dipasang pada ketinggian sesuai petunjuk
dalam Gambar Kerja;
5. Bak cuci dari bahan stainless steel harus dipasang sedemikian rupa pada meja/kabinter seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja;
6. Urinoir harus dipasang sedemikian rupa sehingga puncak tepi bagian depan alat ini berada
530mm diatas lantai untuk orang dewasa dan 330mm untuk anak-anak, atau sesuai petunjuk dalam
Gambar Kerja;
Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 79
7. Sistem penumpu dan penopang harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik pembuat
perlengkaan sanitasi atau sesuai persetujuan Pengawasan Lapangan;
8. Pemanas air dengan tenaga listrik harus dipasang sesuai petunjuk pemasangan dari pabrik
pembuatnya, pada tempat-empat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja, dan pekerjaan
elektrikal harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis 16400;
9. Pemasangan alat-alat sanitair lain
Kaca cermin dan tempat alat-alat pada wastafel harus dipasang sipat datar dan diskrupkan pada
dinding. Barang-barang yang akan dipakai harus tidak bercacat sedikitpun. Floor drain harus
dipasang dengan saringannya, dan dipasang rapih. Semua sela-sela antara floor drain dengan
lantai, harus diisi dengan adukan 1 Pc : 2 Ps. Pasangan harus sedemikian sehingga bidang atas
floor drain rata dan sebidang dengan bidang lantai. Paper holder hanya dipasang pada toilet yang
closetnya duduk. Tempat sabun hanya dipasang pada toilet yang ada bak airnya saja. Tinggi
pemasangan pada dinding 100 cm di atas lantai.
PASAL 16
PEKERJAAN PASANGAN BATU ALAM
16.1 Lingkup Pekerjaan
Pasangan batu alam dilaksanakan untuk kolom, dinding/tembok gedung,pada bagian-bagian
tertentu sesuai dengan gambar perencanaan.
XVI.2 Pekerjaan yang Berhubungan Pekerjaan pasangan bata
XVI.3 Standard dan Persyaratan Bahan yang dipakai :
Batu alam templek.
Bilamana dikehendaki coating anti jamur dalam RAB maka akan ditambakan coating anti
jamur yang sesuai.
Sebagai semen dan pasir untuk pasangan batu bata ini harus sama dengan kualitas seperti yang
disyaratkan untuk pekerjaan beton.
16.2 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Yang dibutuhkan adalah paku (biasanya paku beton) dan tali untuk acuan atau istilahnya tarik
benang, agar mudah dalam pemasangan batu alamnya nanti sehingga hasilnya rapi
serta siku. Semen dan pasir sebagai perekat, pelapis/coating untuk menjaga penampilan permukaan
batu alam agar tidak berlumut dan kusam. Dan tidak lupa, batu alamnya itu sendiri. Keramik
disamping adalah acuannya ; Setelah diberi tanda, baru dipotong sisinya. Hasilnya batu alam
dengan sisi yang siku Karena batu alam bukan buatan pabrik maka pada persiapannya harus dibuat
siku terlebih dahulu sisi-sisinya. Bisa memakai keramik yang siku sebagai acuannya.
2. Untuk tembok yang masih baru atau belum diaci, bisa langsung tarik benang dan lanjutke
pemasangan. Tetapi untuk tembok yang sudah jadi dan dicat seperti ini makatemboknya harus
dibobok terlebih dahulu atau dirusak/dibuat cacat. Tembok yangakandipasang batu alam
Maksudnya agar adukan semen untuk untuk batu alam nanti bisamenempel / menyatu dengan baik
dengan lapisan semen sebelumnya. Karena sebenarnyasifat cat dan semen tidak senyawa atau
menempel dengan baik.
3. Paku acuan bagian atas. Paku acuan bagian bawah. Ambil salah satu sisi yang siku untukawal
pemasangan, jadi batu alam yang utuh mulai dipasang dari sana. Jangan lupa basahi dahulu
tembok sebelumnya, agar lapisan semennya agak lembab dan lunak sehingga bisamenyatu dengan
lapisan semen yang baru.
4. Awal pemasangan batu alam. Diberi pengganjal Untuk pemasangan maju mundur
makapemasangan dimulai dari bawah ke atas, agar si batu alam tidak merosot ke bawah maka
Dibutuhkan pengganjal.
5. Batu alam diberi adukan semen pasir. Disesuaikan tinggi permukaannya, seberapa maju yang
diinginkan. Diketuk-ketuk dengan palu agar sesuai tinggi permukaannya. Cara pemasangannya
kurang lebih sama dengan cara pasang keramik. Setelah diberi lapisan semen pada bagian
Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 80
belakang, batu alam lalu diletakkan pada posisinya dan diketuk-ketuk dengan palu agar lapisan
semennya menyebar dan menjadi padat/mengisi ruang kosong di belakang batu alam tersebut.
6. Bersihkan sisa semen yang keluar. Agar cepat kering, diberi bubuk semen untuk
menyerap kadar air pada adukan.
7. Bersihkan permukaannya dari sisa semen. Jangan lupa bagian sisinya juga. Pada prosesini
biasanya ada semen yang berlebih dan keluar melalui sisi samping keramik,cukup bersihkan
kelebihan semen ini dengan menggunakan kuas dan air. Batu alam lebih rentan daripada keramik
karena pori-porinya lebih besar.
PASAL 17
PEKERJAAN ALUMINIUM COMPOSIT PANEL ( ACP )
17.1 Syarat-syarat bahan
o Kontuksi Rangka dari bajaringan C 75
o Bahan dengan mutu baik (KW 1)
o Semua bahan tidak boleh cacat.
o Bahan-bahan tersebut harus dalam keadaan baru tanpa cacat.
o Sebelum mendatangkan bahan material, terlebih dahulu diajukan contoh-contoh atau brosur-
brosur dan gambar kerja, serta disetujui Pengawas Lapangan/PPTK
o Pemakaian bahan dari jenis yang berlainan dari ketentuan-ketentuan diatas, harus mendapat
persetujuan dari pengawas lapangan/konsultan perencana.
o Penyimpanan bahan sebelum terpasang harus ditempat yang terlindung dan ditinggikan agar
tidak langsung menempel tanah.
• Bahan : Aluminium Composite Panel
• Tebal : 4 mm
• Berat : 5-6 kg/m2
• Bending strength : 45 – 60 kg/ 4mm
• Heat Deformation : 200 derajat Celcius
• Sound Insulation : 24 – 39 dB
• Finished : Flourocarbond factory finished
• Warna : lihat gambar / sesuai approval.
• Aluminium skin thickness : 0,5mm bagian atas dan bawah, untuk bagian tengah 3mm
• Aluminium alloy : 5005
• Coating type : PVDF
• Garansi : 15 Tahun Sertifikat PPG Factory
17.2 Syarat-syarat pelaksanaan
o Pemasangan Rangka seperti pada gambar rencana
o Pemasangan bahan ACP seperti pada gambar rencana
o Ukuran ACP yang dipasang sesuai dengan gambar rencana dan RAB
o Pekerjaan dikerjakan tenaga profesional
o Pemasangan ACP harus lurus dan baik
o Penyedia Jasa diharuskan menggunakan alat-alat yang teliti untuk mendapatkan ukuran,
sudut-sudut dan ukuran tegak secara tepat dan dapat dipertanggung jawabkan, untuk itu dihindari
cara-cara pengukuran dengan perasaan, penglihatan dan kira- kira.
17.3 Syarat-syarat pemasangan
Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 81
Tahap awal dalam Sistem kerja pemasangan pekerjaan ACP (Alumunium Composite Panel)
adalah sebagai berikut:
1. Pembuatan dan pengajuan gambar shop drawing pekerjaan ACP (Alumunium Composite
Panel)
Dalam hal ini kita dapat mengajukan ukuran-ukuran modul ACP yang akan digunakan tanpa
merubah bentuk desain dari segi perencanaan. Hal ini berguna untuk memperkecil waste ACP /
sisa ACP yang tidak terlalu banyak, sehingga dapat mengurangi penggunaan ACP yang
berlebihan. Contoh ukuran modul ACP yang terpasang yang dapat memperkecil waste ACP
adalah:
a. Ukuran modul 118 x 240 cm
b. Ukuran modul 118 x 118 cm
c. Ukuran modul 57 x 240 cm
d. Ukuran modul 57 x 118 cm
e. Ukuran modul 57 x 57 cm , dsb
2. Approval material yang akan digunakan, Approval material berupa warna dan type dari ACP
itu sendiri dan juga warna sealant yang akan digunakan.
3. Persiapan lahan kerja
Persiapan untuk pabrikasi ACP dan juga penempatan material ACP di lokasi pekerjaan agar benar-
benar dipersiapkan, sehingga aman dari segi keamanan lokasi pekerjaan dan juga benturan-
benturan dari pekerjaan lainnya.
4. Persiapan material kerja
Persiapan material kerja antara lain : ACP (Alumunium Composite Panel), rangka ACP
(disesuaikan dengan spesifikasi teknis pekerjaan), breket siku / stifener alumunium, baut dynabolt,
sekrup, sealant, backup (busa hati) dan juga lakban kertas
5. Persiapan alat bantu kerja
Persiapan alat bantu antara lain : scaffolding, waterpass, meteran, benang, selang air, cutting well,
gerinda, bor beton, bor tangan, gun sealant, router, safty belt, dll.
17.4 Pembersihan
o Frekuensi pembersihan dan perawatan serta pemilihan bahan pembersih yang cocok sangat
tergantung pada lokasi gedung dan kondisi dipermukaan.
o Pembersihan dapat dilaksanakan dengan air dan spons atau sikat lembut.
o Apabila pengotoran labih berat bisa ditambahkan deterjen netral.
Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 82
BAB IV. PERSYARATAN TEKNIS
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
PASAL 1
UMUM
1.1. KETENTUAN UMUM YANG BERLAKU
Untuk seluruh Pelaksanaan Instalasi ini, diberlakukan :
a. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2001 dan NPFA
b. AV 1941 (Algemene Voorwaarden Voore de Uitvoering bij aanening van openbare werken)
c. Standar Perum Listrik Negara (SPLN) and Perumtel
d. Peraturan-paturan setempat dan segala penetapan Pemerintah lainnya yang bersangkutan dengan
pelaksanaan pekerjaan yang harus dipenuhi.
e. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum tentang Pencegahan dan Penanggulangan bahaya
kebakaran No.02/KPTS/1985.
f. Peraturan-peraturan yang dikeluakan oleh jawatan Keselamatan Kerja
g. Ketentuan-ketentuan yang disebutkan didalam SMACNA serta ASHERAE edisi terbaru
1.2. GAMBAR KERJA DAN KETENTUANNYA
a. Gambar-gambar perencanaan serta sertifikasi masing-masing saling berkaitan dan merupakan
suatu kesatuan.
b. Gambar-gambar perencanaan instalasi ini menggambarkan tata letak secara umum dari
peralatan yang nantinya akan dipergunakan sebagai referensi.
c. Penyedia Jasa didalam pelaksanaan harus memperhatikan kondisi disekitarnya juga
gambargambar perencanaan yang nantinya dari disiplin lainnya yang akan digunakan sebagai
refrensi.
d. Apabila ada suatu bagian pekerjaan atau bahan yang akan diperlukan agar instalansi ini dapat
bekerja dengan baik dan hanya dinyatakan pada salah satu gambar atau spesifikasi perencanaan
saja. Penyedia Jasa harus tetap melaksanakannya tanpa adanya biaya tambahan.
e. Gambar-gambar kerja dan detail (Shop Drawing) harus dimuat sebelum pekerjaan dimulai untuk
mendapat persetujuan Konsultan Pengawas, sehingga setiap Shop Drawing yang diajukan
dianggap Penyedia Jasa telah mempelajari situasi dan sudah berkonsultasi dengan pekerjaan
instalasi lainnya. Penyedia Jasa tidak diperbolehkan, memulai pekerjaan sebelum Shop Drawing
mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
f. Semua Shop Drawing, baik yang dipakai dilapangan maupun arsip, harus mendapat persetujuan
dari Konsultan Pengawas dan dilaksanakan Penyedia Jasa dengan menempatkan minimal 1(satu)
copy Shop Drawing di lapangan, untuk tujuan mempermudah pemeriksaan.
g. Lokasi yang tepat dari seluruh peralatan harus dinyatakan didalam Shop Drawing dan
disesuaikan dengan ukuran-ukuran yang diberikan oleh Pabrik Pembuat Peralatan – Peralatan
tersebut.
h. Selama pelaksanaan pemasangan instalasi ini berjalan, Penyedia Jasa harus memberi tanda-
tanda dengan pensil / tinta merah pada 2(dua) set gambar, atas segala perubahan, penghapusan
atau penambahan Rencana Instalasi. Satu set gambar tersebut diserahkan kepada Pemberi Tugas.
i. Pekerjaan elektrikal dikerjaan sebagaimana yang telah disyarat dalam dokumen lelang yaitu
di kerjakan oleh sub-kontraktor dalam koridor mempunyai badan usaha di bidang elektrikal.
j. Pekerjaan elektrikal merupakan tanggungjawab sub-kontrktor dan main-kontraktor.
Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 83
1.3 DAFTAR BAHAN DAN CONTOH BAHAN
a. Pada saat pemasukan Dokumen Lelang, Penyedia Jasa harus melampirkan daftar material /
bahan yang akan dipergunakan, lengkap dengan merk spesifikasi dan brosur/gambar kerja dari
Pabrik Pembuat
b. Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas daftar material/bahan yang akan
dipasang dalam rangkap 3 (tiga) segera sebelum pekerjaan dimulai, lengkap dengan merk /
spesifikasi dan brosur / gambar kerja dari Pabrik Pembuat.
c. Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas contoh material / peralatan yang
akan dipergunakan dalam pekerjaan ini dan menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa untuk disetujui
lebih dahulu.
1.4 TESTING INSTALANSI
a. Untuk pekerjaan instalasi ini harus melakukan semua testing dan pengukuran-pengukuran yang
diperlukan untuk memeriksa / mengetahui apakah seluruh instalasi yang sudah dipasang dapat
berfungsi dengan baik dan memenuhi semua persyaratan.
b. Semua tenaga, bahan dan perlengkapan yang diperlukan untuk testing tersebut merupakan
tanggung jawab Penyedia Jasa, termasuk peralatan khusus yang diperlukan untuk testing dari
seluruh ini, seperti yang disyaratkan oleh pabrik, harus disediakan oleh Penyedia Jasa.
c. Testing Instlasi yang dimaksud ialah :
➢ Pada waktu instalasi telah selesai, sistem yang dipasang harus ditest untuk membuktikan
bahwa seluruh perangkat instalasi telah mampu bekerja dengan baik.
➢ Semua panel yang telah dipasang harus diperiksa (dicek) satu persatu sehingga yakin tidak
terdapat cacat atau kesalahan pemasangan.
➢ Semua pipa dicek agar yakin tidak kebocoran.
d. Apabila pada saat pemeriksaan dan pengujian ternyata ada kerusakan atau kegagalan dari
suatu bagian dari Instalasi atau suatu bahan dari Instalasi yang rusak / gagal maka setelah diadakan
perbaikan, pemeriksaan /pengujian dilakukan lagi sampai berhasil. Penggantian atas bahan-bahan
yang rusak / gagal harus dilaksanakan, penambahan dengan bahan apapun tidak diperkenankan.
e. Laporan Pengetesan
Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada PPTK dalam rangkap 3 (tiga) mengenai hal-hal sebagai
berikut :
➢ Hasil pengetasan semua persyaratan operasi dan instalasi
➢ Hasil pengukuran-pengukuran dan lain-lain.
Semua pengetesan dan / atau pengukuran tersebut harus disaksikan oleh Konsultan Pengawas /
Pemberi Tugas.
1.5. LAIN-LAIN
a. Perijinan
Penyedia Jasa diwajibkan mengurus ijin-ijin (bila ada) yang diperlukan selama masa konstruksi
dan harus sudah diserahkan kepada Konsultan Pengawas sebelum pekerjaan dimulai.
b. Pembobokan, Pengelasan dan Pengecoran
1. Pembobokan tembok, dinding yang sudah jadi dan sebagainya yang diperlukan dalam rangka
pemasangan instalansi ini serta mengembalikan dalam keadaan semula, termasuk pekerjaan
Penyedia Jasa
2. Pembobokan hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat ijin tertulis dari Konsultan Pengawas.
c. Walaupun tidak disebutkan didalam gambar perencanaan, Rencana Kerja dan Syarat- syarat
Teknik atau Bill of Quantity, namun Penyedia Jasa tetap diharuskan melaksanakan dan memasang
semua material, yang menurut ketentuan / kelaziman harus dipasang sedemikian sehingga seluruh
sistem instalasi dapat berfungsi dan bekerja dengan sebaik-baiknya.
Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 84
d. Pada waktu konstruksi fisik berjalan, Penyedia Jasa harus sudah mulai mengurus izin operasi
untuk seluruh perangkat instalasi dari instansi yang berwenang sehingga pada saat serah terima
pertama semua izin operasi telah tersedia.
PASAL 2
PEKERJAAN INSTALASI PENERANGAN
DAN STOPKONTAK
2.1 LINGKUP PEKERJAAN INSTALANSI PENERANGAN DAN STOP KONTAK
Penyedia Jasa harus melaksanakan pengadaan, pemasangan dan pengetesan hingga berfungsi
dengan baik seluruh peralatan dibawah ini.
1. Instalansi titik nyala lampu dan stop kontak berikut saklar sesuai gambar perencanaan, baik
didalam maupun diluar gedung
2. Instalansi untuk :
- Semua titik nol dan badan panel
- Semua badan armature lampu
- Semua titik arde stop kontak
3. Disamping itu Penyedia Jasa harus juga melakukan
4. Pengurusan permintaan sambungan daya ke PLN setempat,
5. Masa pemeliharaan, antara serah terima pertama sampai dengan serah terima kedua selama 6
bulan
2. 2 SPESIFIKASI TEKNIK PERALATAN TEGANGAN RENDAH
2.2.1 PANEL-PANEL DISTRIBUSI PENERANGAN
1. Konstruksi dalam panel serta letak dan komponen-komponen dan sebagainya harus diatur
sedemikian rupa sehingga bila perlu dilaksanakan perbaikan-perbaikan,
penyambunganpenyambungan pada komponen–komponen dapat mudah dilaksanakan tanpa
mengganggu komponen-komponen lainnya.
2. Seluruh elemen-elemen / komponen-komponen panel harus telah lulus uji dari LMK PLN.
3. Komponen-komponen pengaman yang dipakai adalah jenis NFB, COS dan Miniatur Circuit
Breaker (MCB) sesuai gambar perencanaan.
4. Tiap-tiap panel harus dibuatkan Busbar dan Grounding, tahanan pengetanahan tidak boleh
melebihi nilai 2 Ohm diukur setelah minimal tidak hujan selama 2 hari.
2.2.2 INSTALASI DISTRIBUSI
a. Untuk penerangan dan stop kontak biasa, kabel yang digunakan adalah type NYA, penampang
kabel minimum yang dapat dipakai adalah 2,5 mm2.
b. Untuk penyambungan kabel-kabel harus menggunakan terminal box (dura doos) dari PVC.
Terminal box tersebut tutupnya harus dapat dilepas dan dipasang kembali dengan mudah dengan
memakai sekrup. Sedangkan untuk penyambungan didalam beton harus memakai terminal box
metal.
c. Pemasangan kabel-kabel utama diatas harus disusun rapih dan harus diikat serta dianyam
dengan tali rami pada kabel try. Pada prinsipnya kabel-kabel tidak diperkenankan langsung diklem
pada konstruksi bangunan, kecuali kabel tidak lebih dari pada 2 buah, kabel dipasang paralel.
d. Kabel-kabel yang dipasang didalam dak beton, kolom beton, dinding beton harus menggunakan
Pipa.
e. Penyambungan kabel-kabel penerangan dan stop kontak didalam doos harus memakai las dop
yang terbuat dari bakelit berwarna yang dapat disetujui oleh Pemberi Tugas. Las dop dari bahan
porselin tidak diperkenankan untuk dipergunakan atau diisolasi dengan baik.
Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 85
f. Kabel-kabel untuk penerangan harus menggunakan kabel yang disetuji oleh Pemberi Tugas.
2.2.3 STOP KONTAK DAN SAKLAR
a. Pada prinsipnya stop kontak dan saklar yang dapat dipergunakan adalah yang dapat disetuji oleh
Pemberi Tugas.
b. Stop kontak dan saklar yang akan dipasang adalah type pemasangan masuk (flush mounting).
c. Hush box (inbox doos) untuk tempat saklar, stop kontak dinding harus dipakai dari jenis yang
sesuai dengan outletnya.
d. Stop kontak dinding dipasang 150cm dari permukaan lantai dan diruangan-ruangan yang basah
atau lembab harus jenis Water Dicht (Wt), sedang untuk saklar dipasang 150 cm dari permukaan
lantai, semuanya diukur dari lantai finish sampai ke as saklar atau stop kontak.
2.2.4. SPESIFIKASI TEKNIK LAMPU DAN ACCECORIS
a. Lampu LED Flat 3 Watt, 6 Watt dan 11 Watt Philips
b. Pemasangan Saklar Engkel dan Dobel Brocco
c. Pemasangan Stop kontak setara Brocco
2.2.5. INSTALASI HUBUNGAN PENGETANAHAN
a. Cara penyelenggaraan instalansi hubungan pengetanahan harus disesuaikan dengan peraturan
PLN yang ada dan disesuaikan dengan spesifikasi dan gambar perencanaan.
b. Bagian-bagian yang wajib dihubungkan ketanah ialah
- Semua titik nol dan badan panel
- Semua titik arde stop kontak
- Kwh meter
c. Kawat grounding dapat dipergunakan kawat telanjang Bare Copper Condustor (BCC) untuk luar
bangunan dan kawat berisolasi warna majemuk hijau-kuning (NYMHY) untuk instalasi didalam
bangunan.
d. Besarnya kawat grounding yang dapat digunakan minimal berpenampang kabel masuk
(Incoming feeder) tetapi tidak kurang dari 6 mm2.
e. Nilai tahanan grounding sistem untuk panel-panel harus lebih kecil dari 2 ohm, diukur setelah
tidak terjadi hujan selama 2 hari.
f. Elektroda pengetanahan untuk grounding digunakan pipa galvanis minimum berdiameter 1,5
inch, diujung pipa tersbeut diberi / dipasang copper rod sepanjang 0,5 m. Elektroda pengetahuan
yang dipantek dalam tanah minimal mencapai air tanah.
g. Tahanan dari hubungan pengetahuan harus diukur dan harus sesuai dengan peraturan PLN yang
ada (R2 ohm).
2.2.6. LAIN-LAIN
1. Masalah Ketidaksamaan Gambar Dan RKS (Rencana Kerja dan Syarat-Syarat) Penyedia Jasa
menemukan ketidaksamaan atau kesalahan didalam gambar perencanaan terhadap Rencana Kerja
dan Syarat-Syarat Teknik, maka Penyedia Jasa melaporkan secara tertulis kepala Konsultan
Pengawas untuk mendapatkan penyelesaian yang sebaik-baiknya. Bilamana Penyedia Jasa tidak
melakukan pemeriksaan atas gambar perencanaan dan RKS, maka Penyedia Jasa dianggap
melakukan penelitian dan tidak ditemukan hal-hal yang menyimpang. Apabila kelak terjadi
penyimpangan-penyimpangan didalam pekerjaan, maka Penyedia Jasa harus memperbaiki atau
mengganti bagian-bagian yang tidak sesuai atas biaya Penyedia Jasa dan tidak diperkenakan
mengajukan claim.
2. Merk Yang Disetujui
a. Kabel Tegangan Rendah : Eterna
b. Panel Tegangan Rendah
Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 86
- Box panel : Simetri
- Komponen : Merlin Gerin
c. Instalasi Distribusi
- Kabel : standar PLN merek Eterna
- Konduit : Maspion
- Saklar dan Stopkontak : Broco
1.2.3.1. PENANGKAL PETIR
A. AIR MINERAL & AIR TERMINATION NETWORKS
1. Air terminal jenis konvensional dan tidak mempunyai bagian-bagian yang bergerak.
2. Air terminal harus dipasang secara aman dengan baut/mur dan klem untuk menghasilkan
kontinuitas listrik yang bagus.
3. Air terminal hingga konduktor harus dipastikan semua tetap terpasang dibawah tekanan
mekanik saat terjadi hantaran arus dari petir.
4. Jaringan terminal udara untuk peralatan ataupun transmisi gedung dapat dibuat melalui
jaringan konduktor dengan ukuran 10m x 20 m atau jaringan terminal vertical dengan
memperhatikan sudut proteksi, konduktor atap gedung harus kencangkan dengan klem dengan
jarak setiap 1m.
5. Bagian dari struktur atau bangunan yang terbuat dari bahan metal ataupun allumunium
dengan ketebalan yang telah di tentukan dalam standar IEC 62305 dapat digunakan sebagai
terminasi udara natural, atau memakai tombak tembaga atau tombak allumunium dengan
panjang 500mm hingga 2000mm. Semuanya itu harus dikoneksikan menjadi satu sehingga
membentuk satu sistem proteksi petir.
B. DOWN CONDUCTOR/KONDUKTOR PENYALUR
1. Banyaknya konduktor penyalur yang menghubungkan air termination dengan pembumian
harus disiapkan seperti yang terdapat pada gambar. Setiap turunan dari atap bangunan
menggunakan tape aluminium/Cooper dengan ukuran 25 x 3 m yang mengikuti standar BS
2898-1350, ditarik dari ujung atap hingga turun ke setiap terminasi grounding di lantai dasar,
dengan koneksi secara parallel sehingga menghindari tekanan akibat arus listrik yang besar
selama proses hantaran arus petir.
2. Konduktor penyalur bisa menggunakan besi tulang beton yang ada dalam kolom gedung
yang disebut konduktor alami, dengan memperhatikan ikatan antara sambungan besi tulang
beton sebesar 20 kali dari diameter lebar tersebut sesuai dengan standart dari SNI 03-7015-2004.
3. Setiap klem konduktor penyalur harus dipasang secara aman dengan jarak 1m, dan
terhubung dengan terminasi grounding, dan harus mampu menahan tekanan mekanik selama
menyaklurkan arus petir. Tape alumunium/copper yang digunakan sebagai konduktor penyalur
harus memiliki ukuran yang sama dengan konduktor yang di atap. Dimensi yang digunakan
untuk ruangan dan menara adalah 25mm x 3 mm. Konduktor penyalur harus dipasang secara
teratur di sekelilling struktur bangunan.
C. SAMBUNGAN BAHAN METAL
Semua bahan metal harus disambungkan ke system proteksi petir. Untuk benda metal yang
berukuran panjang seperti pipa, lempengan besi, cable tray dsb, harus dilakukan penyambungan.
Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 87
D. KOROSI
Semua material yang digunakan untuk system proteksi petir harus tahan korosi. Perawatan harus
diberikan pada hubungan antara bahan logam yang berlainan seperti tembaga dan alumunium.
Sebuah konektor bimetalic harus disiapkan.
E. SAMBUNGAN UJI
Setiap Konduktor penyalur pada bangunan harus memiliki Sambungan Uji, yang bermanfaat
untuk menghindari interferensi pada saat pengukuran grounding. Konduktor penyalur yang
selalu digunakan untuk mengkoneksikan Sambungan Uji dan system grounding, harus terbuat
dari bahan yang bisa menghubungkan antara bahan logam yang berlainan dan memiliki ukuran
yang sama dengan hantaran yang di atas. Untuk Konduktor penyalur pada bangunan harus
sambungan dengan exothermix welding/klem ke system grounding.
F. TERMINASI GROUNDING PETIR
Terminasi grounding harus dikoneksikan ke setiap Konduktor penyalur pada bangunan gedung.
Setiap terminasi grounding harus memiliki resistansi grounding tidak lebih dari 5 ohm. Semua
terminasi grounding harus dikoneksikan secara exothermix welding /klem bersamaan dengan
electrode grounding dari setiap system proteksi petir, dimana terhubung dengan lingkaran
jaringan grounding. Lingkaran dari system grounding ini haryus ditanam dengan kedalaman
minimum 9M atau menyentuh dengan air tanah. Semua gronding rod harus disambungkan
dengan tape tembaga 25mm x 3mm, sehingga membentuk loop tertutup. Semua koneksi selain
yang ada di bak control haruslah menggunakan klem yang berkualitas.
G. TERMINASI GROUNDING UNTUK ELEKTRIK DAN PERALATAN
1. Semua bahan isolator yang berhubungan dengan perangkat listrik, setiap gardu listrik, casing,
dan selimut kabel, harus digroundingkana dengan tape tembaga 25mm x 3mm ke jaringan
grounding yang terdapat di sekliling lokasi dari peralatan.
2. Jaringan, grounding utama dan sambungan penyamaan potensial harus menggunakan
konduktor tembaga dengan konduktivitas tinggi dengan isolasi PVC yang berwarna hijau/
kuning. Konduktor tersebut harus memiliki kontinuitas, dan tidak boleh ada sambungan.
3. Peralatan non logam seperti kabel, antena utama dsb, harus dikoneksikan dengan 2 kabel
grounding tersendiri. Luas penampang dari kabel sambungan untuk peralatan listrik yang rawan
2
terhadap petir (contohnya kabel) tidak boleh kurang dari 70mm dan kabel sambungan untuk
2
peralatan non listrik yang lain tidak boleh kurang dari 25mm . Semua koneksi harus dibuat
dengan cara menjepitnya, serupa dengan kabel skun.
4. Setiap peralatan listrik, terminasi grounding sebaiknya memiliki resistansi tanah tidak
lebih dari 2 ohm dari banyaknya terminasi grounding. Semua terminasi grounding harus
dikoneksikan bersamaan dengan grounding rod dari setiap sistem grounding peralatan listrik,
dan membuat sebuah jaringan grounding. Jaringan ini harus ditanam dengan kedalaman
minimum 9M atau menyentuh batas air tanah. Semua rod grounding harus diinterkonksikan
dengan tape tembaga 25mm x 3mm dan membentuk lingkaran tertutup. Instalasi grounding
harus dijaga dari korosi dan kerusakan mekanik.
H. TERMINASI PEMBUMIAN UTAMA DAN KONDUKTOR PENGHUBUNG
1. Terminasi Pembumian dan Polymer inspection pit harus dipasang di area yang aman,
sebaiknya pada saluran kabel yang berada 600mm di atas permukaan lantai. Terminasi
Pembumian utama harus memiliki konduktivitas yang tinggi dan dilengkapi dengan bahan
isolator, dan menempel pada dinding. Terminasi Pembumian harus memiliki panjang yang cukup
Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 88
untuk menampung koneksi kabel/tape tembaga ke Konduktor grounding antara ground bar dan
rod grounding.
2. Konduktor utama grounding harus disiapkan dengan jumlah lubang terminal yang cukup,
seperti skun kabel, baut dll.
I. ELEKTRODA PEMBUMIAN
1. Setiap titik grounding harus memiliki standar UL 467 & BS 7430, setiap rod berlapis
tembaga memilikidiameter tidak kurang dari 14.2 mm dengan standar panjang 1800 mm, dan
terbuat dari core besi baja yang dibungkus tembaga dengan ulir dan socket joint, ujung kepala
yang bisa diputar koneksi Tape Clamp. Rod tembaga tersebut harus memiliki lapisan elektrolit
tembaga dengan ketebalan 0.25 mm. Kontraktor harus menentukan panjang dan jumlah
electrode yang dibutuhkan tiap grounding, setelah pengukuran resistansi tanah dilakukan di
suatu lokasi. Elektrode tersebut harus dihubungkan dengan tape tembaga 25mm x 3mm yang
terlanjur di kedalaman 600mm bawah tanah.
2. Jarak minimum antara dua electrode harus dua kali panjangnya electrode tersebut.
3. Ketika kondisi tanah menyebabkan sebuah rod ground tidak mungkin mencapai resistansi
tanah yang diinginkan, maka perlu menggunakan sebuah rangkaian electrode yang digabungkan
dengan tape tembaga 25mm x 3mm yang terlanjur di kedalaman 600mm bawah tanah, sehingga
membentuk jaringan tembaga mencapai nilai resistansi yang diinginkan.
4. Semua sambungan yang digunakan untuk mendapatkan koneksi yang aman dan ukuran
yang cukup untuk menghindari korosi.
5. Jaringan grounding umumnya harus dipasang di kedalaman 600mm bersamaan dengan tape
tembaga 25mm x 3mm yang terkoneksikan dengan lingkaran sirkuit di sekeliling gedung
lengkap dengan terminasi grounding.
J. INSTALASI `SISTEM PROTEKSI PETIR
1. Pemasangan semua konduktor dan komponen harus baik dan benar, sehingga pekerjaan
yang telah selesai tidak merusak tampilandari gedung tersebut, dengan tetap memperhatikan
aspek kemudahan pemeriksaan dan perawatan sistem proteksi petir yang diperlukan selama
bangunan itu berdiri.
2. Semua komponen harus memiliki karakteristik mekanik dan elektris yang memadai dan
dipilih untuk mencapai masa pakai minimum 20 tahun serta memenuhi standar pengujian
komponen BS EN 50164. Semua material harus disiapkan untuk mendapatkan persetujuan dari
wakil pemilik proyek.
3. Desain system proteksi petir tidak boleh hanya menjamin proteksi bangunan dari sambaran
ke bawah saja, namun sambaran ke samping dengan mempertimbangkan ketinggian gedung.
Desain tersebut harus memiliki prinsip sangkar Faraday untuk memproteksi manusia terhadap
tegangan sentuh dan tegangan langkah dan peralatan dalam gedung. Efek sambaran dari
samping (side flashing) tidak diperbolehkan.
Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 89
BAB 4
LAIN-LAIN DAN PENUTUP
PASAL 1
LAIN-LAIN
1. Sebelum penyerahan pertama, Penyedia Jasa wajib meneliti semua bagian pekerjaan yang
belum sempurna dan harus diperbaiki, semua ruangan harus bersih dipel, halaman harus ditata
rapih dan semua barang yang tidak berguna harus disingkirkan dari lokasi.
2. Meskipun telah ada Konsultan Pengawas dan unsur-unsur lainnya, semua penyimpangan dari
ketentuan gambar perencanaan teknis menjadi tanggungan kontraktor / Penyedia Jasa, untuk itu
kontraktor / Penyedia Jasa harus menyelesaikan pekerjaan sebaik mungkin.
3. Selama masa pemeliharaan, Penyedia Jasa wajib merawat, mengamankan, dan memperbaiki
segala cacat yang timbul, sehingga sebelum penyerahan ke II dilaksanakan, pekerjaan benar-
benar telah sempurna.
4. Semua yang belum tercantum peraturan ini (RKS) akan ditentukan kemudian dalam Rapat
Penjelasan (Aanwijzing).
PASAL 2
PENUTUP
1. Apabila dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pekerjaan (RKS) ini untuk menguraikan
bahan-bahan dan pekerjaan tidak disebutkan perkataan atau kalimat-kalimat “DIADAKAN
OLEH KONTRAKTOR ATAU DISELENGGARAKAN KONTRAKTOR”, maka hal ini
dianggap seperti betul-betul disebutkan, jika uraian tersebut ternyata masuk dalam
pekerjaan.
2. Guna mendapatkan hasil yang semaksimal mungkin, maka bagian-bagian yang betul-betul
termasuk dalam bagian pekerjaan ini tetapi tidak atau belum disebut dalam Rencana Kerja
dan Syarat- syarat Pekerjaan (RKS) ini harus diselenggarakan oleh Kontraktor seperti benar-
benar disebut.
3. Segala sesuatu yang tidak disebut secara nyata, tetapi lazim dan mutlak adanya maka tetap
diadakan/ dikerjakan Kontraktor.
4. Hal-hal yang belum tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh Pihak
Pemberi Tugas, Unsur Teknis, PPTK/ Pengawas dan Konsultan Perencana
PASAL 3
PENYERAHAN PEKERJAAN DAN PERBEDAAN PERNYATAAN DOKUMEN
1. Sebelum penyerahan pertama, Kontraktor wajib meneliti semua bagian pekerjaan yang belum
sempurna dan harus diperbaiki, semua ruangan harus bersih dipel, halaman harus ditata rapih
dan semua barang yang tidak berguna maupun sisa-sisa bahan bangunan beserta alat bantu
kerja harus disingkirkan dari lokasi pekerjaan.
2. Meskipun telah ada pengawas dan unsur-unsur lainnya, semua penyimpangan dari ketentuan
bestek dan gambar menjadi tanggungan pelaksana, untuk itu pelaksana harus menyelesaikan
pekerjaan sebaik mungkin.
3. Selama masa pemeliharaan, Kontraktor wajib merawat, mengamankan dan memperbaiki
segala cacat yang timbul, sehingga sebelum penyerahan ke II dilaksanakan, pekerjaan benar-
benar telah sempurna.
4. Semua yang belum tercantum peraturan ini (RKS) akan ditentukan kemudian dalam rapat
penjelasan (Aanwijzing).
Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 90
5. Kontraktor harus bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil seluruh pekerjaannya, oleh karena
itu apabila terdapat kejanggalan-kejanggalan atau ketidak sesuaian dalam pekerjaan
pelaksanaan, kontraktor wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada PPTK/PPTK
Pengawas/ Konsultan MK.
6. Semua material yang merupakan barang produksi yang akan dipasang terlebih dahulu harus
diajukan contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari PPTK. Semua material dari hasil
alam akan diperiksa oleh PPTK pada saat didatangkan di lapangan. Material-material yang
tidak disetujui harus segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat 2 kali 24 jam. Bila
Kontraktor tidak mengindahkan PPTK berhak menyelenggarakannya atas biaya Kontraktor.
7. Bagian-bagian yang nyata termasuk dalam pekerjaan ini tetapi tidak disebutkan didalam RKS
dan Gambar maupun Berita acara Aanwijzing, tetap harus diselenggarakan oleh dan atas
biaya Kontraktor.
8. Apabila ada perubahan pernyataan yang terdapat dalam RKS ini, akan dituang dalam
Lembaran Berita Acara Aanwijzing, maka pernyataan yang ada sebelumnya dalam RKS
dianggap tidak berlaku dan mengacu pada Lembaran Berita Acara Aanwijzing, dan apabila
terdapat perbedaan-perbedaan :
Antara gambar-gambar dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Pekerjaan, maka
RKS lah yang mengikat.
Antara gambar, RKS dan Berita Acara Aanwijzing (BAA), maka BAA lah yang mengikat.
Antara gambar, RKS, BAA dan Berita Acara Site Meeting (BASM), maka BASM lah
yang diikuti.
Antara gambar yang di skala dengan ukuran yang tertulis, maka ukuran yang tertulislah
yang diikuti.
Antara kode gambar dengan keterangan yang tertulis, maka keterangan yang tertulislah
yang diikuti.
Antara gambar rencana berskala kecil dengan gambar berskala besar (Detail), maka
gambar Detaillah yang diikuti.
Bila pada gambar tercantum tetapi pada RKS, BAA maupun BASM tidak tertulis,maka
gambarlah yang diikuti.
Bila pada RKS tertulis tetapi pada gambar tidak tercantum dan pada BAA maupun BASM
tidak diterangkan, maka RKS lah yang diikuti.
Bila dijelaskan pada BAA tetapi pada gambar, RKS maupun BASM tidak tercantum,
maka BAA yang diikuti.
Bila ditulis dalam BASM tetapi pada gambar, RKS maupun BAA tidak ditulis, maka
BASM lah yang diikuti.
Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 91
Spesifikasi Teknis
No Uraian Pekerjaan Material Merek / Brand
1 Beton K-250 Beton ready mix Adhimix, holcim,
pioneer, merah putih
2 Besi beton Besi ulir, besi polos Cakra steel, Master
steel, Delco Prima, Hanil
Jaya Steel, Krakatau
steel
3 Besi baja Besi IWF 400, IWF 250, Gunung Garuda, Inter
IWF 200, & CNP world steel, Beton Jaya
Manunggal, Krakatau
steel, setara
4 Alumunium Composite PVDF 4mm eksterior Seven, alcopand, mako,
Panel alucobond
5 Cat Besi Zincromate, dan cat Nippon paint, Kansai
finishing Paint
6 Cat Dinding Cat eksterior Jotun, propan
7 Kamar mandi Closet, keran, floor drain, American standart, toto,
shower, washtafel, jet san ei
spray.
8 Air bersih dan air kotor Pipa pvc tipe AW Rucika, wavin, vinilon
9 Instalasi penerangan Lampu sorot, Downlight Philips, osram
10 Saklar & stopkontak Outlet saklar dan Panasonic, legrand,
stopkontak schneider
11 Aksesoris Pintu Engsel, handle, dll Dekkson, cisa, kend
12 Pintu dan jendela Kusen, daun pintu, Alexindo, inkalum
13 Pelapis kamar mandi Keramik dinding, keramik Roman, platinum,
lantai
14 Pelapis lapangan Epoxy Propan (multipox),
Pacific Paint, Dana paint
15 Bawah Atap Alumunium foil IKA Sansulate
16 Penutup atap Metal/spandek berpasir Prima roof, multiroof,
tebal minimum 4mm setara
Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 92
Jakarta, Agustus 2023
Dibuat Oleh
PT. Ahimsa Sarana Panatabuwana
Tri Wibowo Susanto
Direktur Utama
Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 93