Pembangunan Prasarana Kegiatan Kemahasiswaan - Lapangan Olah Raga

Tender Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 46519047
Status: Tender Ulang
Date: 4 September 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Politeknik Kesehatan Jakarta I
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender Cepat - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,865,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,740,353,361
Winner (Pemenang): PT Amira Mitra Persada
NPWP: 855894085453000
RUP Code: 44148744
Work Location: Jln. Wijayakusuma Raya No. 47-48 Cilandak Jakarta Selatan - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 9
Applicants
0855894085453000-
0942278896505000-
0922736863443000-
0758732044429000-
0312631898075000-
0030147128008000-
0834152480034000-
0022458376034000-
0751907874419000-
Attachment
PRASARANA          KEGIATAN       MAHASISWA                      
         L  A P A  N G  A N   O  L A H  R A  G A                     
                                                                     
          POLTEKKES     KEMENKES     JAKARTA     I                   
      Jl. Wijaya Kusuma No. 47, Cilandak, Jakarta Selatan            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
      SPESIFIKASI            TEKNIS        | RKS                     
                                                                     
                                                                     
       (RENCANA    KERJA   DAN   SYARAT-SYARAT)                      
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                         Konsultan:                                  
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                         Tahun 2023                                  
                      DAFTAR      ISI                                
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
BAB I. PERSYARATAN TEKNIS UMUM                                       
                                                                     
       PERSIAPAN PELAKSANAAN TENDER ……………………………………….      4          
PASAL 1 LINGKUP PEKERJAAN ………………………………………………..            4          
PASAL 2 MEMULAI KERJA ………………………………………………..                4          
PASAL 3 MOBILISASI ………………………………………………..                   4          
PASAL 4 PAPAN NAMA PROYEK ………………………………………………..            5          
PASAL 5 KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN ……………………………………..     5          
PASAL 6 RENCANA KERJA ………………………………………………..                5          
PASAL 7 GUDANG BAHAN DAN LAIN-LAIN …………………………………………..     5          
PASAL 8 PROGRAM RENCANA KESELAMATAN                                  
       DAN KESEHATAN KERJA (RK3) ……………………………………………….      6          
PASAL 9 PERSONIL DAN TENAGA KERJA ………………………………………………      8          
PASAL 10 PERSYARATAN DAN STANDARISASI ……………………………………..    10         
PASAL 11 LAPORAN HARIAN, MINGGUAN DAN BULANAN ……………………….. 11         
PASAL 12 PENJELASAN RKS & GAMBAR ………………………………………………..     11         
PASAL 13 TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR ………………………………………..      13         
PASAL 14 KETENTUAN & SYARAT BAHAN-BAHAN …………………………………..   13         
PASAL 15 PEMERIKSAAN BAHAN-BAHAN ……………………………………………..      15         
PASAL 16 PENYEDIAAN KONTRAKTOR ………………………………………………..       15         
PASAL 17 PEMBERSIHAN TEMPAT KERJA ……………………………………………..     15         
PASAL 18 DRAINASE/ SALURAN ………………………………………………..           16         
PASAL 19 PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN ………………………………………..    16         
                                                                     
                                                                     
BAB II. PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR                        
                                                                     
       KETERANGAN UMUM ………………………………………………..               17         
PASAL 1 PEKERJAAN GALIAN PONDASI / PILE CAP ……………………………….. 18        
PASAL 2 PEKERJAAN URUGAN PASIR PADAT ………………………………………..    20         
PASAL 3 PEKERJAAN URUGAN TANAH & PEMADATAN …………………………..   21         
PASAL 4 PEKERJAAN KONSTRUKSI BETON ………………………………………..      22         
PASAL 5 PEKERJAAN STRUKTUR BAJA ………………………………………………..      41         
                                                                     
                                                                     
BAB III. PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN ARSITEKTUR                     
PASAL 1 PEKERJAAN BONGKARAN ………………………………………………..          47         
PASAL 2 PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATA RINGAN DAN PARTISI ……. 48    
PASAL 3 PEKERJAAN ADUKAN DAN PLESTERAN …………………………………..    51         
PASAL 4 PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA ……………………………….. 53         
PASAL 5 PEKERJAAN KACA ………………………………………………..               59         
PASAL 6 PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI …………………….. 60        
PASAL 7 PENUTUP DAN PENGISI CELAH ……………………………………………..     63         
PASAL 8 PEKERJAAN RAILING ………………………………………………..            65         
PASAL 9 LANGIT-LANGIT GYPSUM ………………………………………………..         66         
PASAL 10 PEKERJAAN PELAPISAN DINDING …………………………………………..   69         
PASAL 11 PEKERJAAN PENUTUP LANTAI …………………………………….……..     71         
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                            Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 2
PASAL 12 PEKERJAAN PENUTUP ATAP GENTENG ALDERON ………………….. 73         
PASAL 13 PEKERJAAN PENGECATAN ………………………………………………..        75         
PASAL 14 PEKERJAAN PANEL ALUMUNIUM …………………………………………..     79         
PASAL 15 PEKERJAAN ALAT-ALAT SANITAIR DAN AKSESORISNYA …………….. 80    
PASAL 16 PEKERJAAN PASANGAN BATU ALAM .……………………………………..   82         
PASAL 17 PEKERJAAN ALUMINIUM COMPOSIT PANEL (ACP) …………………….. 83      
                                                                     
                                                                     
BAB IV. PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN ELEKTRIKAL                      
                                                                     
PASAL 1 UMUM ………………………………………………..                         85         
PASAL 2 PEKERJAAN INSTALASI PENERANGAN DAN STOP KONTAK …………….. 87    
                                                                     
LAIN-LAIN DAN PENUTUP                                                
                                                                     
PASAL 1 LAIN-LAIN ………………………………………………..                    92         
PASAL 2 PENUTUP ………………………………………………..                      92         
PASAL 3 PENYERAHAN PEKERJAAN                                         
      DAN PERBEDAAN PERNYATAAN DOKUMEN ……………………………..      92         
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                            Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 3
     BAB   I. PERSYARATAN          TEKNIS     UMUM                   
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
              PERSIAPAN PELAKSANAAN  TENDER                          
                                                                     
Pada dasarnya untuk dapat memahami dan menghayati dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk
pekerjaan ini, Kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh Gambar Kerja serta
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis seperti yang akan diuraikan dalam Buku ini.
                                                                     
Di dalam hal terdapat ketidakjelasan, perbedaan-perbedaan dan atau kesimpangsiuran informasi di
dalam pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan mengadakan pertemuan dengan Konsultan Pengawas
dan PPTK Pelaksana untuk mendapat kejelasan pelaksanaan.             
                                                                     
                          PASAL 1                                    
                     LINGKUP PEKERJAAN                               
                                                                     
Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh Kontraktor meliputi bagian-bagian pekerjaan yang
dinyatakan dalam Gambar Kerja, Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta Buku Rencana Kerja dan
Syarat-syarat Teknis ini. Pekerjaan Persiapan meliputi : pembuatan papan nama proyek, pekerjaan
pembersihan proyek, dokumentasi, Shop dan As Built Drawing, pelaporan serta pengadaan listrik
dan air kerja.                                                       
                                                                     
                          PASAL 2                                    
                      MEMULAI  KERJA                                 
                                                                     
Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah penandatanganan Kontrak dan Perintah Kerja
Pelaksanaan Pekerjaan (SPK), Pihak Kontraktor harus sudah memulai melaksanakan
pembangunan fisik secara nyata di lapangan. Dan apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender
Kontraktor yang ditetapkan belum melaksanakan pembangunan fisik secara nyata di lapangan,
maka akan diberlakukan ketentuan didalam Syarat syarat Umum dan Syarat syarat Khusus
Kontrak.                                                             
                                                                     
                          PASAL 3                                    
                         MOBILISASI                                  
                                                                     
Mobilisasi yang dimaksud adalah mencakup hal-hal sebagai berikut :   
3.1. Transportasi peralatan konstruksi yang berdasarkan daftar alat-alat konstruksi yang diajukan
  bersama penawaran atau Peralatan konstruksi yang dibutuhkan lainya, dari tempat
  pembongkarannya ke lokasi dimana alat itu akan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan ini.
3.2. Pembuatan kantor Kontraktor, gudang dan lain-lain di lokasi proyek untuk keperluan
  pekerjaan.                                                         
3.3. Dengan selalu disertai izin Konsultan Pengawas, Kontraktor dapat membuat berbagai
  perubahan, pengurangan dan/ atau penambahan terhadap alat-alat konstruksi dan instalasinya
  ( Pengambilan Keputusan harus melalui rapat koordinasi yang mengikut sertakan tim teknis
  dinas terkait ).                                                   
3.4. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari dari pemberitahuan memulai kerja, Kontraktor harus
  menyerahkan program mobilisasi kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui.
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                            Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 4
                          PASAL 4                                    
                    PAPAN NAMA  PROYEK                               
                                                                     
Bila diharuskan oleh Pemerintah Daerah setempat maka Kontraktor harus memasang Papan Nama
Proyek sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas biaya Kontraktor ( sesuai dengan Angka Jumlah
Penawaran Kontraktor Pelaksana ).                                    
                                                                     
                          PASAL 5                                    
              KUASA  KONTRAKTOR  DI LAPANGAN                         
                                                                     
5.1. Di lapangan pekerjaan, Kontraktor ‘wajib’ menunjuk seorang Kuasa Kontraktor atau biasa
  disebut ‘Pelaksana’ yang cakap dan ahli untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan di lapangan
  dan mendapat kuasa penuh dari Kontraktor, sebagaimana dipersyaratakan pada dokumen
  Pengadaan Kontraktor.                                              
5.2. ‘Pelaksana’ merupakan wakil kontraktor dilapangan.              
5.3. Kontraktor wajib memberi tahu secara tertulis kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan
  Konsultan Pengawas, nama dan jabatan ‘Pelaksana’ untuk mendapat persetujuan.
5.4. Bila di kemudian hari menurut pendapat Pejabat Pembuat Komitmen dan Konsultan
  Pengawasi bahwa ‘Pelaksana’ dianggap kurang mampu atau tidak cukup cakap memimpin
  pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada Kontraktor secara tertulis untuk mengganti
  ‘Pelaksana’.                                                       
5.5. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan surat pemberitahuan, Kontraktor harus sudah
  menunjuk ‘Pelaksana’ yang baru yang akan memimpin pelaksanaan pekerjaan.
                                                                     
                          PASAL 6                                    
                       RENCANA KERJA                                 
                                                                     
6.1. Kerja Pelaksanaan dari bagian-bagian pekerjaan berupa Network Planning, Bar-Chart dan S-
  Curve juga jadwal pengadan Bahan, Peralatan dan Tenaga.            
6.2. Rencana Kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan
  Pengawas, paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah Surat Keputusan
  Penunjukan (SPK) diterima Kontraktor. Rencana Kerja yang telah disetujui oleh Konsultan
  Pengawas akan disahkan oleh Pemberi Tugas/ Pemimpin/ Ketua Proyek. 
6.3. Kontraktor wajib memberikan salinan Rencana Kerja rangkap 4 (empat) kepada Konsultan
  Pengawas untuk diberikan kepada Pemilik Proyek/PPK dan Perencana.  
6.4. Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan di lapangan, Kontraktor ‘wajib’ membuat Rencana
6.5. Kontraktor harus selalu dalam pelaksanaan pembangunan pekerjaan sesuai dengan Rencana
  Kerja tersebut di atas.                                            
6.6. Konsultan Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan kontraktor berdasarkan Rencana Kerja
  tersebut.                                                          
                                                                     
                          PASAL 7                                    
                GUDANG  BAHAN DAN LAIN-LAIN                          
                                                                     
7.1. Kantor Kontraktor, Los Kerja Dan Gudang Bahan                   
  Kontraktor atas biaya sendiri berkewajiban membuat kantor di lapangan, los kerja untuk para
  pekerja dan gudang bahan yang dapat dikunci untuk menyimpan barang-barang, yang mana
  tempatnya akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas Lapangan/Personalia Proyek.
7.2. Kontraktor berkewajiban menjaga kebersihan los Konsultan Pengawas serta inventarisnya
7.3. Kantor Kontraktor, gudang bahan, los-los kerja dan los lainnya yang dibuat dan dibiayai oleh
  Kontraktor, setelah selesai pelaksanaan pembangunan/ pekerjaan tersebut, harus segera
  dibongkar/ dibersihkan oleh pihak Kontraktor, dan bahan-bahan bekasnya menjadi milik
  Kontraktor.                                                        
                                                                     
                                                                     
                            Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 5
                          PASAL 8                                    
              PROGRAM  RENCANA  KESELAMATAN                          
                 DAN KESEHATAN  KERJA (RK3)                          
                                                                     
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5/PRT/M/2014 tentang Rencana
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (RK3) serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 2/PRT/M/2018 tentang Pengganti Permen PU No 5/2018. Maka
Pelaksana Konstruksi wajib menyelenggarakan Program K3 untuk proyek ini dengan ketentuan
sebagai berikut :                                                    
                                                                     
8.1. Setiap pekerjaan konstruksi harus memiliki petugas K3 yang memiliki lisensi Ahli K3
  Konstruksi sesuai dengan Permenaker R.I Nomor : PER.04/MEN/ 1987 tentang P2K3 serta
  Tata cara penunjukan Ahli K3 dan Surat Dirjen Binwasnaker RI No. Kep.
  20/DJPPK/VI/2004 tentang Sertifikat Kompetensi K3 bidang Konstruksi Bangunan dengan
  ketentuan sebagai berikut :                                        
  a. Proyek dengan tenaga kerja > 100 orang atau pelaksanaan > 6 bulan harus memiliki 1
     Ahli Utama K3, 1 AK3 Muda dan 2 AK3 Muda Konstruksi;            
  b. Proyek dengan tenaga kerja < 100 orang atau pelaksanaan < 6 bulan harus memiliki 1
     AK3 Madya dan 1 AK3 Muda Konstruksi;                            
  c. Proyek dengan tenaga kerja < 25 orang atau pelaksanaan < 3 bulan harus memiliki 1
     orang AK3 Muda Konstruksi.                                      
8.2. Memastikan Rencana K3 Proyek sudah dibuat sesuai dengan standar dan dikirimkan
  kepada pihak yang berkepentingan. Rencana K3 proyek harus disetujui Pimpinan dan
  dimutakhirkan setiap ada perubahan;                                
8.3. Memastikan seluruh alat berat dan peralatan yang digunakan memiliki sertifikasi yang
  masih berlaku.                                                     
  ➢  Harus   dilakukan inspeksi pramobilisasi sebelum diizinkan memasuki
     lokasi kegiatan;                                                
  ➢  Alat harus diinspeksi oleh instansi pemerintah yang berwenang sebelum
     digunakan (riksa uji);                                          
  ➢  Pastikan umur alat sesuai dengan persyaratan.                   
                                                                     
8.4. Memastikan perlindungan terhadap pihak ke-3 dan lingkungan sekitar sudah direncanakan
  dengan aman. Seluruh area konstruksi harus tertutup jaring pengaman selama masa
  konstruksi, dipastikan tidak ada potensi benda jatuh keluar area.  
8.5. Memastikan seluruh alat berat dioperasikan oleh operator yang memiliki SIO (Surat Izin
  Operasi) dan masih berlak. Hanya operator yang memiliki SIO (Surat Izin Operasi) yang
  boleh mengoperasikan alat berat.                                   
8.6. Dalam kondisi berbahaya harus mampu menghentikan pekerjaan. Lapor kepada penanggung
  jawab pekerjaan atau departemen terkait dan lakukan rapat persiapan (TBM) kembali.
                                                                     
8.7. Melaksanakan inspeksi alat berat dan peralatan setiap akan digunakan dan melaksanakan
  inspeksi rutin K3.                                                 
8.8. Membuat laporan berkala Kinerja K3 dan dilaporkan kepada pihak yang berwenang dan
  pihak yang berkepentingan. Laporan ke instansi pemerintah yang berwenang dan unit K3
  setiap minggu, memuat Kinerja K3, daftar alat berat dan operator, rencana, dan aktual
  K3.                                                                
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                            Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 6
8.9. Pemakaian alat pelindung diri dalam proyek pembangunan wajib bagi semua personil yang
  ada di proyek. Pemakaian alat pelindung diri perorangan merupakan suatu keharusan dan
  setiap karyawan diharapkan untuk secara aktif memberikansaran-saran dalam menyeleksi alat
  pelindung diri yang digunakan dan membantu dalam melaksanakan program K3 pada proyek
  konstruksi ini. Alat-alat pelindung diri perorangan terdiri dari : 
  a. Pelindung Kepala                                                
  b. Pelindung Kaki                                                  
  c. Pelindung Badan/Jatuhdari ketinggian                            
  d. Pelindung Wajah                                                 
  e. Pelindung Mata                                                  
  f. Pelindung Tangan                                                
  g. Pelindung Pendengaran                                           
  h. Pelindung Pernafasan                                            
  i. Pakaian Pelindung                                               
  j. Pakaian Kerja dan Kartu Identitas                               
8.10. Papan Informasi K3                                             
                                                                     
  Semua proyek harus membuat papan informasi K3 yang berisi kinerja K3 dan informasi
  K3 lainnya, papan informasi pekerjaan dan potensi bahaya pada setiap lokasi kerja,
  memasang rambu dan banner sesuai dengan potensi bahaya pada lokasi kerja.
                                                                     
  Papan informasi ditempatkan di dua sisi yaitu pada bagian depan proyek dan bagian
  belakang proyek. Pada bagian depan proyek dengan rincian sebagai berikut :
  a. Bagian Depan                                                    
     ➢  Statistik kecelakaan kerja, FR, SR, safe manhour, total manhour, LTI terakhir;
     ➢  Pekerjaan hari ini dan JSA;                                  
     ➢  Pekerjaan hari ini, penggunaan alat berat, lisensi dan nama penanggung
        jawab;                                                       
     ➢  Alur proses prosedur kerja aman setiap item pekerjaan;       
     ➢  Sisa waktu pelaksanaan proyek dan progress;                  
     ➢  Alur proses tanggap darurat dan no. telepon penting;         
  b. Bagian Belakang                                                 
     Monitoring izin kerja dan dokumen dan asuransi CAR dan BPJS Proyek.
8.11. Fasilitas Minimal Bahaya Keselamatan Kerja                     
                                                                     
   Proyek konstruksi harus merencanakan, menganggarkan, dan membuat fasilitas
   proteksi bahaya nyata yang ada di setiap pekerjaan konstruksi baik proyek
   bangunan maupun pekerjaan renovasi. Standar yang dibuat ini adalah standar
   minimum, setiap kontraktor dapat melakukan improvisasi atau menerapkan
   standar yang lebih tinggi. Pengelola Proyek akan melakukan inspeksi secara
   berkala dan mendadak untuk memastikan fasiltas proteksi bahaya dibuat dan
   dipelihara hingga memenuhi standar keselamatan kerja.             
   a. Proteksi Area Galian                                           
      Area galian merupakan area yang sangat berbahaya jika tidak diberi rambu-
      rambu, sehingga akan mengurangi resiko kecelakaan di daerah ini.
   b. Proteksi Bahaya Jatuh Dari Ketinggian                          
      Untuk bangunan lebih dari 2 lantai, resiko jatuh dari ketinggian bangunan
      menjadi perhatian yang sangat serius dalam penerapan K3. Untuk 
      menghindari hal tersebut, maka harus dilakukan hal-hal sebagai berikut :
      ➢  Pemasangan Pipa Pagar Tangga Darurat Perancah               
      ➢  Pemasangan Pipa Pagar Perancah                              
                                                                     
                                                                     
                            Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 7
      ➢  Pemasangan Tali Keselamatan                                 
      ➢  Pemasangan Pipa Pagar Tangga Darurat Area Gedung            
      ➢  Pemasangan Pipa Area Bekisting                              
   c. Proteksi Bahaya Benda Jatuh                                    
      Material yang digunakan adalah jaring pengaman (polinet). Dipasang di seluruh
      perancah yang digunakan sebagai platform (perancah tetap)/kemungkinan ada
      material yang jatuh atau material yang terbawa angin dari dalam gedung. Ukuran
      jaring disesuaikan dengan kebutuhan lapangan. Pada area-area yang menjadi akses
      masuk, harus dibuat kanopi yang melindungi pekerja dari kejatuhan benda dari area
      perancah. Pemasangan jaring pengaman ini ditempatkan pada lokasi-lokasi seperti :
      ➢  Perancah Eksternal                                          
      ➢  Jaring Vertikal pada Bekisting Atas                         
      ➢  Jaring Vertikal pada Area Lift                              
      ➢  Jaring Pengaman di Perimeter Gedung                         
      ➢  Jaring Pengaman di Terminal Material                        
      ➢  Jaring Pengaman Sisi Luar Gedung                            
                                                                     
                                                                     
                          PASAL 9                                    
                 PERSONIL DAN TENAGA KERJA                           
                                                                     
Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat bantu
lainnya untuk melaksanakan bagian-bagian pekerjaan serta mengadakan pengamanan, dan
pemeliharaan terhadap bahan-bahan, alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa
pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna sampai dengan
diserahterimakannya pekerjaan tersebut kepada Pemberi Tugas.         
                                                                     
9.1. Tenaga Kerja /Tenaga Ahli                                       
                                                                     
Tenaga Kerja dan Tenaga Ahli yang memadai dan berpengalaman dengan jenis dan volume
pekerjaan yang akan dilaksanakan                                     
                                                                     
                                                       Jumlah        
 No          Jabatan            Pendidikan  Pengalaman Personil      
                                                      (Minimal)      
                             S1 Teknik Arsitektur/                   
  1 Pelaksana Lapangan                      5 Tahun     1            
                             T. Sipil                                
  2 Tenaga Ahli K3 (Muda)    S1 Umum        3 Tahun     1            
Team Leader Tenaga Ahli T. Bangunan                                  
- 1 (satu) orang Pelaksana Lapangan (Kode SKA) sebagai penanggung jawab pelaksanaan
  proyek, dengan minimal 5 ( lima ) tahun pengalaman sebagai Pelaksana Lapangan di
  pembangunan bangunan negara kualifikasi pendidikan minimal Ijazah S-1 bidang T. Arsitek/
  T. Sipil, serta melampirkan CV, NPWP, KTP dan memiliki SKA T. Bangunan Gedung
  Madya;                                                             
                                                                     
Tenaga Ahli K3 Konstruksi                                            
- 1 (satu) orang Tenaga Ahli K3 konstruksi sebagai penanggung jawab menjalankan kreteria
  Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada tempat kegiatan konstruksi. Selama jalannya
  pelaksanaan sesuai dengan desain perancangan, minimal 3 (Tiga) tahun pengalaman
  dilapangan dengan kualifikasi memiliki Ijazah S-1 Umum , serta melampirkan CV, NPWP,
  KTP dan SKA K3 Konstruksi muda;                                    
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                            Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 8
9.2. Peralatan Bekerja                                               
                                                                     
Menyediakan alat-alat bantu, seperti mesin las, alat-alat bor, alat-alat pengangkat dan pengangkut
serta peralatan-peralatan lain yang benar-benar diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini antara
lain:.                                                               
                                                                     
      No     Jenis Alat   Jumlah (Minimal)    Kapasitas              
      1  Mobil Pickup         1 unit           1,5 Ton               
      2  Mesin las            2 unit                                 
      3  Gerinda tangan       2 unit          Kap 12 VA              
                                                                     
                                                                     
9.3. Bahan-bahan Bangunan                                            
                                                                     
    Menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap jenis
    pekerjaan yang akan dilaksanakan serta tepat pada waktunya ( Bahan Yang digunakan
    Harus seusai Dengan RAB penawaran dan Dokumen Rencana Kerja dan Syarat- Syarat
    Teknis ).                                                        
    Dukungan Bahan mutu dari pabrikan yang diperlukan pada kegiatan ini adalah :
    • Material Almunium Composit Panel ( ACP )                       
                                                                     
    • Material Baja H beam                                           
                                                                     
9.4. Penyediaan Air dan Daya Listrik untuk Bekerja                   
                                                                     
9.4.1. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor dengan membuat sumur pompa di
     tapak proyek atau disuply dari luar.                            
9.4.2. Air harus bersih, bebas dari bau, bebas dari lumpur, minyak dan bahan kimia lainnya
     yang merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan dari
     Konsultan Pengawas/ PPTK.                                       
9.4.3. Kontraktor harus membuat bak penampung air untuk bekerja yang senantiasa terisi
     penuh ( Minimum Kap.2 m3 ).                                     
9.4.4. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan
     sementara PLN setempat selama masa pembangunan. Penggunaan Diesel untuk
     pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara atas
     petunjuk Konsultan Pengawas.                                    
                                                                     
                                                                     
                          PASAL 10                                   
               PERSYARATAN  DAN STANDARISASI                         
                                                                     
10.1. Persyaratan Pelaksanaan                                        
                                                                     
Untuk menghindari klaim dari ‘User’ Proyek dikemudian hari maka Kontraktor harus betul-betul
‘memperhatikan’ pelaksanaan pekerjaan struktur dengan memperhitungkan ‘ukuran jadi
(finished)’ sesuai persyaratan ukuruan pada gambar kerja dan penjelasan RKS. Kontraktor wajib
melaksanakan semua pekerjaan dengan mengikuti petunjuk dan syarat pekerjaan, peraturan
persyaratan pemakaian bahan bangunan yang dipergunakan sesuai dengan Rencana kerja dan
Syarat-Syarat Teknis dan atau petunjuk yang diberikan oleh Konsultan Pengawas.
Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di lapangan, Kontraktor wajib memperhatikan dan
melakukan koordinasi kerja dengan pekerjaan lain yang menyangkut pekerjaan Struktur,
Arsitektur, Mekanikal, Elektrikal, Plumbing/Sanitasi dan mendapat izin tertulis dari Konsultan
Pengawas.                                                            
                                                                     
                                                                     
                            Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 9
Untuk menjamin mutu dan kelancaran pekerjaan, Kontraktor harus menyediakan :
➢ Wakil sebagai penanggung jawab lapangan yang terampil dan ahli dibidangnya selama
 pelaksanaan pekerjaan dan selama masa pemeliharaan guna memenuhi kewajiban menurut
 kontrak.                                                            
➢ Buku harian untuk :                                                
 • Kunjungan tamu-tamu yang ada hubungannya dengan proyek.           
 • Mencatat semua petunjuk-petunjuk, keputusan-keputusan dan detail dari pekerjaan.
➢ Alat-alat yang senantiasa tersedia di proyek adalah :              
 • 1 (satu) kamera/handycam.                                         
 • 1 (satu) alat ukur schuifmaat.                                    
 • 1 (satu) buah alat ukur panjang 50 m, 5 m.                        
 • 1 (satu) buah mistar waterpass panjang 120 cm.                    
 • 1 (satu) unitlaptop/PC lengkap dengan printer.                    
                                                                     
10.2. Standar yang Dipergunakan                                      
Semua pekerjaan yang akan dilaksanakan harus mengikuti Normalisasi Indonesia, Standard
Industri Konstruksi, Peraturan Nasional lainnya yang ada hubungannya dengan pekerjaan antara
lain :                                                               
                                                                     
➢ PUBI-1982        : Peraturan Bahan Bangunan di Indonesia           
➢ NI-3 PMI PUBB 1970 : Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia    
➢ NI-8             : Peraturan Semen Portland Indonesia              
➢ NI-10            : Bata Merah sebagai Bahan Bangunan               
➢ PPI-1979         : Pedoman Plumbing Indonesia                      
➢ PUIL-1977        : Peraturan Umum Instalasi Listrik                
➢ PPBI-1984        : Peraturan Perencanaan Bangunan Baja di Indonesia
➢ SII              : Standard Industri Indonesia                     
➢ (SNI –2847 - 2013) : Peraturan Beton Bertulang Indonesia 2013      
➢ AVWI             : Peraturan Umum Instalasi Air. Serta :           
➢ Peraturan Pembebanan Indonesia untuk gedung 2013                   
➢ Peraturan Perburuhan di Indonesia dan Peraturan tentang keselamatan tenaga kerja yang
  dikeluarkan oleh Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia        
➢ Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 02/KPTS/1985 tentang penanggulangan bahaya
  kebakaran. Jika tidak terdapat di dalam Peraturan/Standard/Normalisasi tersebut di atas, maka
  berlaku Peraturan/Standard/Normalisasi Internasional ataupun dari negara asal produsen
  bahan/material/komponen yang bersangkutan.                         
Selain ketentuan-ketentuan yang tersebut, berlaku pula dalam ketentuan ini :
                                                                     
➢ Dokumen Lelang yang sudah disyahkan oleh Pemberi Tugas (Gambar Kerja, RKS, BQ, B.A.
  Aanwijzing dan Surat Perjanjian Kontrak).                          
➢ Shop Drawing yang dibuat oleh Kontraktor dan sudah disetujui/disahkan oleh pemberi tugas
  dan Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas.             
                                                                     
                          PASAL 11                                   
          LAPORAN  HARIAN, MINGGUAN  DAN BULANAN                     
                                                                     
11.1. Pelaksana lapangan setiap hari harus membuat Laporan Harian mengenai segala hal yang
   berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan/pekerjaan, baik teknis maupun
   Administratif.                                                    
11.2. Dalam pembuatan Laporan tersebut, pihak Kontraktor harus memberikan data-data yang
   diperlukan menurut data dan menurut keadaan sebenarnya.           
11.3. Konsultan Pengawas Lapangan juga harus membuat Laporan mingguan dan Laporan
   bulanan secara rutin.                                             
11.4. Laporan-laporan tersebut di atas, harus diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen
                                                                     
                            Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 10
   untuk bahan monitoring.                                           
                                                                     
                                                                     
                          PASAL 12                                   
                  PENJELASAN RKS & GAMBAR                            
                                                                     
12.1. Bila gambar tidak sesuai dengan Rencana kerja dan Syarat-syarat (RKS), maka yang
   mengikat/berlaku adalah RAB.                                      
12.2. Harus juga disadari bahwa revisi-revisi gambar dan detail gambar mungkin akan dilakukan
   didalam waktu pelaksanaan kerja. Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
   maksud gambar dan spesifikasinya, dan tidak boleh mencari keuntungan dari kesalahan atau
   kelalaian dalam gambar atau dari ketidaksesuaian antara gambar dan spesifikasinya. Setiap
   deviasi dari karakter yang tidak dijelaskan dalam gambar dan spesifikasi atau gambar kerja
   yang mungkin diperlukan oleh keadaan darurat konstruksi atau lain-lainnya, akan ditentukan
   oleh Konsultan Pengawas dan disahkan secara tertulis.             
12.3. Konsultan Pengawas akan memberikan instruksi berkenaan dengan penafsiran yang
   semestinya untuk memenuhi ketentuan gambar dan spesifikasinya.    
12.4. Permukaan-permukaan pekerjaan yang sudah selesai harus sesuai dengan garis, lapisan
   bagian dan ukuran yang tercantum dalam gambar, kecuali bila ada ketentuan lain dari
   Konsultan Pengawas.                                               
12.5. Ukuran                                                         
   12.5.1. Pada dasarnya semua ukuran utama yang tertera dalam Gambar Kerja dan Gambar
         Pelengkap meliputi :                                        
         ➢   As – as                                                 
         ➢   Luar – luar                                             
         ➢   Dalam – dalam                                           
         ➢   Luar – dalam                                            
   12.5.2. Ukuran-ukuran yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam cm
         (centimeter).                                               
   12.5.3. Khusus ukuran-ukuran dalam Gambar Kerja Arsitektur pada dasarnya adalah
         ukuran jadi seperti dalam keadaan selesai (“finished”).     
   12.5.4. Bila ada keraguan mengenai ukuran, Kontraktor wajib melaporkan secara tertulis
         kepada Konsultan Pengawas yang selanjutnya akan memberikan keputusan ukuran
         mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan.              
   12.5.5. Bila ukuran sudah tertera dalam gambar atau dapat dihitung, maka pengukuran
         skala tidak boleh dipergunakan kecuali bila sudah disetujui Konsultan Pengawas.
         Setiap deviasi dari gambar karena kondisi lapangan yang tak terduga akan
         ditentukan oleh Konsultan Pengawas dan disyahkan secara tertulis.
         Kontraktor tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran-ukuran yang
         tercantum di dalam Gambar Pelaksanaan tanpa sepengetahuan PPTK, dan segala
         akibat yang terjadi adalah tanggung jawab Kontraktor baik dari segi biaya maupun
         waktu.                                                      
12.6. Perbedaan gambar                                               
   12.6.1. Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain dalam satu disiplin kerja,
         maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang mengikat/berlaku.
   12.6.2. Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Sipil/Struktur, maka
         Kontraktor wajib melaporkannya kepada Konsultan Pengawas yang akan
         memutuskannya setelah berkonsultasi dengan Perencana.       
   12.6.3. Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Sanitasi, Elektrikal/
         Listrik dan Mekanikal, maka yang dipakai sebagai pegangan adalah ukuran
         fungsional dalam gambar kerja Arsitektur.                   
   12.6.4. Mengingat setiap kesalahan maupun ketidaktelitian di dalam pelaksanaan satu
         bagian pekerjaan akan selalu mempengaruhi bagian pekerjaan lainnya, maka di
         dalam hal terdapat ketidak-jelasan, kesimpang-siuran, perbedaan- perbedaan dan
                                                                     
                            Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 11
         ataupun ketidak-sesuaian dan keragu-raguan diantara setiap Gambar Kerja,
         Kontraktor diwajibkan melaporkan kepada Konsultan Pengelola Proyek secara
         tertulis, mengadakan pertemuan dengan Konsultan PPTK dan Konsultan
         Perencana, untuk mendapat keputusan gambar mana yang akan dijadikan
         pegangan.                                                   
   12.6.5. Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk
         memperpanjang / meng-“klaim” biaya maupun waktu pelaksanaan.
12.7. Istilah                                                        
   Istilah yang digunakan berdasarkan pada masing-masing disiplin adalah sebagai berikut.
   12.7.1. STR : Struktur,                                           
         Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan Perhitungan Konstruksi, Bahan
         Konstruksi Utama dan Spesifikasinya, Dimensionering kolom, Balok dan tebal
         Lantai.                                                     
   12.7.2. ARS : Arsitektur,                                         
         Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan perencanaan dan perancangan
         bangunan secara menyeluruh dari semua disiplin-disiplin kerja yang ada baik
         teknis maupun estetika.                                     
   12.7.3. ELK : Elektrikal,                                         
         Segala hal yang ada hubungannya dengan Sistem Penyediaan Daya Listrik dan
         Penerangan.                                                 
   12.7.4. MEK : Mekanikal,                                          
         Segala hal yang ada hubungannya dengan Sistem Air Bersih – Air Kotor –
         Drainase, Sistem Pemadam Kebakaran, Sistem Instalasi Diesel – Generator Set,
         dan Sistem Pengkondisian Udara.                             
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                            Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 12
12.8. Shop drawing                                                   
Shop drawing merupakan gambar detail pelaksanaan di lapangan yang harus dibuat oleh
Kontraktor berdasarkan Gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan
lapangan. Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang belum tercakup
lengkap dalam Gambar Kerja/ Dokumen Kontrak maupun yang diminta oleh Konsultan Pengawas.
Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan Konsulatan Pengawas dan dan digambarkan
semua data yang diperlukan termasuk pengajuan contoh dari semua bahan, keterangan produk,
cara pemasangan dan atau spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik yang
belum tercakup secara lengkap di dalam Gambar Kerja/ Dokumen Kontrak maupun di dalam Buku
ini. Kontraktor wajib mengajukan shop drawing tersebut kepada Konsultan Pengawas untuk
mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas/ PPTK ( Selambat-lambatnya adalah
sebelum proses MC 0% ( Mutual Check 0% ) dilaksanakan ). Semua gambar yang dipersiapkan
oleh Kontraktor dan diajukan kepada Konsultan Pengawas untuk diminta persetujuannya harus
sesuai dengan format standar dari proyek dan harus digambar pada kertas kalkir yang dapat
direproduksi.                                                        
12.9. Perubahan, penambahan, pengurangan pekerjaan dan pembuatan “as-built drawing”.
   12.9.1. Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan pengurangan
         pekerjaan disesuaikan dengan Dokumen Kontrak.               
   12.9.2. Setelah Pekerjaan selesai dan diserah-terimakan, Kontraktor berkewajiban
         membuat gambar-gambar yang telah dikerjakan/dibangun oleh kontraktor (As-
         Built Drawing). Biaya untuk penggambaran “As-Built Drawing”, sepenuhnya
         menjadi tanggungan kontraktor.                              
                                                                     
                                                                     
                          PASAL 13                                   
              TANGGUNG   – JAWAB KONTRAKTOR                          
                                                                     
13.1. Kontraktor harus bertanggung-jawab penuh atas kualitas pekerjaan sesuai dengan ketentuan-
   ketentuan dalam RKS dan Gambar Kerja.                             
13.2. Kehadiran Konsultan Pengawas selaku wakil Pemberi Tugas untuk melihat, mengawasi,
   menegur, atau memberi nasehat tidak mengurangi tanggung jawab penuh tersebut di atas.
13.3. Kontraktor bertanggung-jawab atas kerusakan lingkungan yang timbul akibat pelaksanaan
   pekerjaan. Kontraktor berkewajiban memperbaiki kerusakan tersebut dengan biaya
   Kontraktor sendiri.                                               
13.4. Bilamana terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi pelaksanan pekerjaan, maka
   Kontraktor berkewajiban memberikan saran-saran perbaikan kepada Pemberi Tugas melalui
   Konsultan Pengawas.                                               
   Apabila hal ini tidak dilakukan, Kontraktor bertanggung-jawab atas kerusakan yang timbul.
13.5. Kontraktor bertanggung-jawab atas keselamatan tenaga kerja yang dikerahkan dalam
   pelaksanaan pekerjaan.                                            
13.6. Segala biaya yang timbul akibat kelalaian Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan
   menjadi tangung-jawab Kontraktor.                                 
13.7. Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor harus menjaga keamanan bahan/material,
   barang milik Proyek, Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas dan milik
   Pihak Ketiga yang ada di lapangan, maupun bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap
   serah terima.                                                     
   Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui, baik yang telah dipasang
   maupun belum; adalah tanggung jawab Kontraktor dan tidak akan diperhitungkan dalam
   biaya pekerjaan tambah.                                           
13.8. Apabila terjadi kebakaran, Kontraktor bertanggung-jawab atas akibatnya, baik yang berupa
   barang-barang maupun keselamatan jiwa.                            
13.9. Apabila pekerjaan telah selesai, Kontraktor harus segera mengangkut bahan bongkaran dan
   sisa-sisa bahan bangunan yang sudah tidak dipergunakan lagi keluar lokasi pekerjaan.
   Segala pembiayaannya menjadi tanggungan Kontraktor.               
                                                                     
                            Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 13
                          PASAL 14                                   
             KETENTUAN  & SYARAT BAHAN-BAHAN                         
                                                                     
14.1. Sepanjang tidak ada ketetapan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini
   maupun dalam berita Acara Penjelasan Pekerjaan, bahan-bahan yang akan dipergunakan
   maupun syarat-syarat pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam
   A.V. dan Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI th. 1982), Standar Industri
   Indonesia (SII) untuk bahan termaksud, serta ketentuan-ketentuan dan syarat bahan-bahan
   lainnya yang berlaku di Indonesia. Seluruh barang material yang dibutuhkan dalam
   menyelesaikan pekerjaan, seperti material, peralatan dan alat lainnya, harus dalam kondisi
   baru dan dengan kualitas terbaik untuk tujuan yang dimaksudkan.   
                                                                     
14.2. Merk pembuatan bahan/ material & komponen jadi                 
   14.2.1. Kecuali bila ditentukan lain dalam kontrak ini, semua merk pembuatan atau merk
         dagang dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis ini dimaksudkan sebagai
         dasar perbandingan kualitas/setara dan tidak diartikan sebagai suatu yang
         mengikat.                                                   
         Setiap keterangan mengenai peralatan, material, barang atau proses, dalam bentuk
         nama dagang, buatan atau nomor katalog harus dianggap sebagai penentu standard
         atau kualitas dan tidak boleh ditafsirkan sebagai upaya membatasi persaingan; dan
         Kontraktor harus dengan sendirinya menggunakan peralatan, material, barang atau
         proses, yang atas penilaian Konsultan Pengawas dan Perencana, sesuai dengan
         keterangan itu. Seluruh material patent itu harus dipergunakan sesuai dengan
         instruksi pabrik yang membuatnya.                           
   14.2.2. Bahan/material dan komponen jadi yang dipasang/dipakai harus sesuai dengan
         yang tercantum dalam Gambar dan RKS, memenuhi standard spesifikasi bahan
         tersebut, mengikuti peraturan persyaratan bahan bangunan yang berlaku.
   14.2.3. Apabila dianggap perlu, Konsultan Pengawas berhak untuk menunjuk tenaga akhli
         yang ditunjuk oleh pabrik dan atau Supplier yang bersangkutan tersebut sebagai
         pelaksana.                                                  
         Dalam hal ini, Kontraktor tidak berhak mengajukan claim sebagai pekerjaan
         tambah.                                                     
   14.2.4. Disyaratkan bahwa satu merk pembuatan atau merk dagang hanya diperkenankan
         untuk setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam pekerjaan ini.
   14.2.5. Penggunaan bahan produk lain yang setaraf dengan apa yang dipersyaratkan harus
         disertai test dari Laboratorium lokal/dalam negeri baik kualitas, ketahanan serta
         kekuatannya dan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas secara tertulis dan
         diketahui oleh Konsultan Perencana. Apabila diperlukan biaya untuk test
         Laboratorium, maka biaya tersebut harus ditanggung oleh Kontraktor tanpa dapat
         mengajukan sebagai biaya tambah.                            
14.3. Kontraktor/Pelaksana terlebih dahulu harus memberikan contoh-contoh semua bahan-bahan
   yang diperlukan untuk bangunan tersebut kepada Konsultan Pengawas /PPTK dan
   Perencana untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis sebelum semua bahan-bahan
   tersebut didatangkan/dipakai.                                     
   Contoh bahan tersebut yang harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas dan Perencana
   adalah sebanyak minimal (2) buah dari satu bahan yang ditentukan untuk menetapkan
   “standar of appearance” dan disimpan di ruang PPTK. Paling lambat waktu penyerahan
   contoh bahan adalah dua (2) minggu sebelum jadwal pelaksanaan.    
14.4. Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur dan produk yang dipilih, akan diinformasikan kepada
   Kontraktor selama tidak lebih dari tujuh (7) hari kalender setelah penyerahan contoh bahan
   tersebut.                                                         
                                                                     
                                                                     
                            Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 14
14.5. Penyimpanan material                                           
   Penyimpanan dan pemeliharaan bahan harus sesuai persyaratan pabrik yang bersangkutan,
   dan atau sesuai dengan spesifikasi bahan tersebut.                
   14.5.1. Material harus disimpan sedemikian rupa untuk menjaga kualitas dan
         kesesuaiannya untuk pekerjaan. Material harus diletakkan di atas permukaan yang
         bersih, keras dan bila diminta harus ditutupi.              
         Material harus disimpan sedemikian rupa agar memudahkan pemeriksaan. Benda-
         benda milik pribadi tidak boleh dipergunakan untuk penyimpanan tanpa izin
         tertulis dari Pemiliknya.                                   
   14.5.2. Tempat penyimpanan barang harus dibersihkan (clearing) dan diratakan (levelling)
         menurut petunjuk Konsultan Pengawas.                        
   14.5.3. Bagian tengah tempat penyimpanan barang harus ditinggikan dan miring
         kesamping sesuai dengan ketentuan, sehingga memberikan drainasi/pematusan
         dari kandungan air/cairan yang berlebihan. Material harus disusun sedemikian
         rupa sehingga tidak menyebabkan pemisahan bahan (segregation), agar timbunan
         tidak berbentuk kerucut, dan menjaga gradasi serta mengatur kadar air.
         Penyimpanan agregat kasar harus ditimbun dan diangkat/dibongkar lapis demi
         lapis dengan tebal lapisan tidak lebih dari satu meter. Tinggi tempat penyimpanan
         tidak lebih dari lima meter.                                
                          PASAL 15                                   
                 PEMERIKSAAN  BAHAN-BAHAN                            
                                                                     
15.1. Bahan-bahan yang didatangkan/dipekerjakan harus sesuai dengan contoh-contoh yang
    telah disetujui Konsultan Pengawas seperti yang diatur dalam PASAL 14 di atas.
15.2. Bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas jelek yang dinyatakan
    afkir/ditolak oleh Konsultan Pengawas harus segera dikeluarkan dari lapangan bangunan
    selambat-lambatnya dalam tempo 3 X 24 jam dan tidak boleh dipergunakan.
15.3. Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh Konsultan Pengawas PPTK
    / Perencana dan ternyata masih dipergunakan oleh Pelaksana, maka Konsultan Pengawas/
    Perencana berhak memerintahkan pembongkaran kembali kepada kontraktor yang mana
    segala kerugian yang diakibatkan oleh pembongkaran tersebut menjadi tanggungan
    Kontraktor sepenuhnya disamping pihak kontraktor tetap dikenakan denda sebesar 1 0/00
    (satu permil) dari harga borongan.                               
15.4. Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas dari bahan-
    bahan tersebut, maka Kontraktor harus dan memeriksakannya ke Laboratorium balai
    Penelitian Bahan-Bahan Pemerintah untuk diuji dan hasil pengujian tersebut disampaikan
    kepada /PPTK/Perencana secara tertulis, Segala biaya pemeriksaan ditanggung oleh
    Kontraktor.                                                      
15.5. Sebelum ada kepastian dari laboratorium tersebut di atas tentang baik atau tidaknya
    kualitas dari bahan-bahan tersebut. Pelaksana tidak diperkenankan melanjutkan pekerjaan-
    pekerjaan yang menggunakan bahan-bahan tersebut di atas.         
15.6. Bila diminta oleh Konsultan Pengawasi, Kontraktor harus memberikan penjelasan lengkap
    tertulis mengenai tempat asal diperolehnya material dan tempat pekerjaan yang akan
    dilaksanakan.                                                    
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                            Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 15
                          PASAL 16                                   
                  PENYEDIAAN KONTRAKTOR                              
                                                                     
16.1. Jika Kontraktor menunjuk supplier dan atau Kontraktor Bawahan (Sub-Kontraktor)
    didalam hal pengadaan material dan pemasangannya, maka Kontraktor ‘wajib’
    memberitahukan terlebih dahulu kepada Konsultan Pengawas dan PPTK untuk
    mendapatkan persetujuan.                                         
16.2. Supplier wajib hadir mendampingi Konsultan Pengawas di Lapangan untuk pekerjaan
    khusus dimana pelaksanaan dan pemasangan bahan tersebut perlu persyaratan khusus
    sesuai instruksi pabrik.                                         
                                                                     
                          PASAL 17                                   
                 PEMBERSIHAN TEMPAT  KERJA                           
                                                                     
17.1. Pekerjaan ini mencakup pembersihan, pembongkaran, pembuangan lapisan tanah
   permukaan, dan pembuangan serta pembersihan tumbuh-tumbuhan dan puing- puing di
   dalam daerah kerja, kecuali benda-benda yang telah ditentukan harus tetap di tempatnya
   atau yang harus dipindahkan sesuai dengan ketentuan PASAL-PASAL yang lain dari
   spesifikasi ini.                                                  
   Pekerjaan ini mencakup juga perlindungan/ penjagaan tumbuhan dan benda-benda yang
   ditentukan harus tetap berada di tempatnya dari kerusakan atau cacat.
17.2. Segala obyek yang berada di muka tanah dan semua pohon, tonggak, kayu busuk, tunggul,
   akar, serpihan, tumbuhan lainnya, sampah dan rintangan-rintangan lainnya yang muncul,
   yang tidak diperuntukan berada di sana, harus dibersihkan dan/atau dibongkar, dan di buang
   bila perlu. Pada daerah galian, segala tunggul dan akar harus di buang dari daerah sampai
   kedalaman sekurang-kurangnya 50 cm di bawah elevasi lubang galian sesuai Gambar Kerja.
   Lubang-lubang akibat pembongkaran harus diurug dengan material yang memadai dan
   dipadatkan sampai 90% dari kepadatan kering maksimum sesuai AASHTO T 99.
                                                                     
                          PASAL 18                                   
                     DRAINASE/ SALURAN                               
                                                                     
18.1. Pemeliharaan drainase yang sudah ada                           
   Kontraktor harus memelihara drainase yang memasuki, melintasi atau mempengaruhi
   tempat kerja. Kewajiban ini mencakup, bila diminta oleh Konsultan Pengawas pembersihan
   saluran-saluran, parit dan pipa-pipa menuju hulu dan hilir sampai sejauh 100 meter di luar
   batas daerah konstruksi dan daerah milik jalan (right-of way).    
   Ketentuan tersebut harus dilaksanakan tanpa ada pembayaran tambahan.
                                                                     
18.2. Lokasi dan perlindungan utilitas.                              
   18.3.1. Sebelum memulai pekerjaan konstruksi, Kontraktor harus melakukan survey untuk
         mengetahui detail lokasi segala utilitas yang akan kena pengaruh oleh pekerjaan.
         Hasil survey harus dicatat dalam format rencana sesuai dengan petunjuk
         Konsultan Pengawas, dan patok permukaan (surface pegs) pada tempat kerja yang
         menunjukkan lokasi seluruh utilitas yang berada di bawah tanah, harus sudah
         ditancapkan.                                                
   18.3.2 Patok-patok itu harus tetap terpancang selama berlakunya kontrak.
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                            Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 16
                          PASAL 19                                   
                 PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN                         
                                                                     
19.1. Izin memasuki tempat kerja                                     
    PPTK dan Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas atau setiap petugas
    yang diberi kuasa olehnya, setiap waktu dapat memasuki tempat pekerjaan, atau semua
    bengkel dan tempat-tempat dimana pekerjaan sedang dikerjakan/ dipersiapkan atau dimana
    bahan/ barang dibuat.                                            
19.2 Pemeriksaan pekerjaan                                           
    19.2.1 Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Kontraktor, tetapi karena
         bahan/ material ataupun komponen jadi, maupun mutu pekerjaannya sendiri
         ditolak oleh Konsultan Pengawas/PPTK harus segera dihentikan dan selanjutnya
         dibongkar atas biaya Kontraktor dalam waktu yang ditetapkan oleh Konsultan
         Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas/ PPTK.              
    19.2.2 Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutup atau menjadi tidak terlihat sebelum
         mendapatkan persetujuan Manajemen Konstruksi ( MK ) dan Kontraktor harus
         memberikan kesempatan sepenuhnya kepada Manajemen Konstruksi ( MK ) ahli
         untuk memeriksa dan mengukur pekerjaan yang akan ditutup dan tidak terlihat.
    19.2.3 Kontraktor harus melaporkan kepada Manajemen Konstruksi ( MK ) kapan setiap
         pekerjaan sudah siap atau diperkirakan akan siap diperiksa. 
    19.2.4 Bila permohonan pemeriksaan pekerjaan itu dalam waktu 2 x 24 jam (dihitung
         dari jam diterimanya surat permohonan pemeriksaan, tidak terhitung hari libur/
         hari Raya) tidak dipenuhi/ ditanggapi oleh Konsultan Pengawas/PPTK, maka
         Kontraktor dapat meneruskan pekerjaannya dan bagian yang seharusnya diperiksa
         dianggap telah disetujui oleh Konsultan Pengawas /PPTK.     
    19.2.5 Bila Kontraktor melalaikan perintah, Konsultan Pengawas/ PPTK berhak
         menyuruh membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk
         diperbaiki.                                                 
    19.2.6 Biaya pembongkaran dan pemasangan/perbaikan kembali menjadi tanggungan
         Kontraktor, tidak dapat di “klaim” sebagai biaya pekerjaan tambah maupun alasan
         untuk perpanjangan waktu pelaksanaan.                       
19.3. Kemajuan pekerjaan                                             
    19.3.1 Seluruh bahan, peralatan konstruksi dan tenaga kerja yang harus disediakan oleh
         kontraktor demikian pula metode/cara pelaksanaan pekerjaan harus
         diselenggarakan sedemikian rupa, sehingga diterima oleh Konsultan Pengawas.
    19.3.2 Apabila laju kemajuan pekerjaan atau bagian pekerjaan pada suatu waktu menurut
         penilaian Konsultan Pengawas telah terlambat, untuk menjamin penyelesaian pada
         waktu yang telah ditentukan atau pada waktu yang diperpanjang maka Konsultan
         Pengawas harus memberikan petunjuk secara tertulis langkah-langkah yang perlu
         diambil guna melancarkan laju pekerjaan sehingga pekerjaan dapat diselesaikan
         pada waktu yang telah ditentukan.                           
19.4. Perintah untuk pelaksanaan (foreman)                           
    Bila Kontraktor atau petugas lapangannya tidak berada di tempat kerja di mana Konsultan
    Pengawas bermaksud untuk memberikan petunjuk atau perintah, maka petunjuk atau
    perintah itu harus dituruti dan dilaksanakan oleh semua petugas Pelaksana atau petugas
    yang ditunjuk oleh Kontraktor untuk menangani pekerjaan itu.     
19.5. Toleransi                                                      
    Seluruh pekerjaan yang dilaksanakan dalam kontrak ini harus dikerjakan sesuai dengan
    toleransi yang diberikan dalam Spesifikasi, dan toleransi lainnya yang ditetapkan pada
    bagian lainnya.                                                  
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                            Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 17
         BAB    II. PERSYARATAN         TEKNIS                       
                                                                     
             PEKERJAAN         STRUKTUR                              
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                     KETERANGAN  UMUM                                
                                                                     
Rencana kerja dan syarat-syarat pekerjaan struktur ( spesifikasi struktur ) ini, dibuat dengan
maksud agar Konstruksi Struktur yang akan dikerjakan memenuhi kwalitas / persyaratan-
persyaratan yang tertuang dalam spesifikasi struktur ini, sebagaimana yang direncanakan /
dikehendaki oleh Perencana Struktur.                                 
Kontraktor berkewajiban untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan struktur sesuai dengan
spesifikasi struktur ini dan gambar-gambar struktur terlampir.       
Di lain pihak, Direksi / M K berkewajiban untuk mengawasi pekerjaan-pekerjaan
Kontraktor agar sesuai dengan spesifikasi struktur ini dan gambar-gambar struktur terlampir.
                                                                     
Apabila terdapat hal-hal yang tidak / kurang jelas baik mengenai spesifikasi struktur ini maupun
gambar-gambar struktur terlampir, maka Kontraktor maupun Direksi/MK berkewajiban untuk
menanyakan penjelasannya kepada Perencana Struktur.                  
Perubahan-perubahan terhadap spesifikasi struktur maupun gambar-gambar struktur tanpa
persetujuan Perencana Struktur sama sekali tidak diperkenankan.      
                                                                     
                                                                     
                          PASAL 1                                    
             PEKERJAAN GALIAN PONDASI / PILE CAP                     
                                                                     
   1.1. LINGKUP PEKERJAAN                                            
                                                                     
      a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan/ peralatan-peralatan
         dan alat-alat bantu yang diperlukan untuk terlaksananya pekerjaan ini dengan baik.
      b. Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan galian pondasi untuk pekerjaan sub
         struktur, seperti yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai dengan
         petunjuk Direksi/MK, termasuk di dalamnya adalah pekerjaan galian untuk
         septictank, reservoir, pit, saluran-saluran dan pekerjaan-pekerjaan lain sesuai
         gambar.                                                     
                                                                     
  1.2. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                     
                                                                     
      a. Galian tanah untuk Septictank, Reservoir, saluran air, pondasi dan galian-galian
         lainnya harus sesuai dengan peil-peil yang tercantum di dalam gambar.
         Semua bekas-bekas pondasi bangunan lama, batu, jaringan jalan / aspal, akar&
         pohon-pohon yang terdapat di bagian pondasi yang akan dilaksanakan harus
         dibongkar dan dibuang. Bekas-bekas pipa saluran yang tidak terpakai harus
         disumbat.                                                   
      b. Apabila ternyata terdapat pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon, dan lain-
         lain yang masih digunakan, maka Kontraktor harus secepatnya 
                                                                     
         memberitahukan kepada Direksi/MK atau kepada Pengusaha / instansi yang
         berwenang untuk mendapatkan petunjuk-petunjuk seperlunya. Kontraktor
         bertanggung jawab atas segala kerusakan-kerusakan sebagai akibat dari
         pekerjaan galian tersebut.                                  
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                            Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 18
      c. Apabila ternyata pengalian melebihi kedalaman yang telah ditentukan, maka
         Kontraktor harus mengisi / mengurug kembali daerah tersebut dengan bahan
         yang sejenis untuk daerah ybs.                              
      d. Kontraktor harus menjaga agar lubang-lubang galian pondasi tersebut bebas dari
         longsoran-longsoran tanah di kiri-kanannya (bila perlu dilindungi oleh alat-alat
                                                                     
         penahan tanah dan bebas dari genangan air) sehingga pekerjaan pondasi dapat
         dilakukan dengan baik sesuai dengan spesifikasi struktur. Pemompaan, bila
         dianggap perlu harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak mengganggu struktur
         bangunan yang sudah ada.                                    
      e. Pengurugan / pengisian kembali bekas galian, dilakukan selapis demi
         selapis, dan ditumbuk sampai padat sesuai dengan yang disyaratkan pada
         pasal C. mengenai : "Pekerjaan Urugan Tanah & Pemadatan".   
                                                                     
      Pekerjaan pengisian / pengurugan kembali ini hanya boleh dilakukan setelah
                                                                     
      diadakan pemeriksaan dan mendapat persetujuan Direksi/MK.      
                                                                     
  1.3. TERMITE CONTROL                                               
                                                                     
Pekerjaan anti rayap yang masuk dalam lingkup pekerjaan struktur adalah anti rayap yang
dilakukan diseluruh lubang pondasi, permukaan tanah di lantai dasar. 
                                                                     
      a. Persyaratan Bahan                                           
         −  Bahan yang dipakai adalah Lentrek, Steadpast atau setara atau merk lain
            sesuai dengan persetujuan Direksi                        
         −  Perbandingan campuran untuk pembuatan larutan siap pakai untuk
            melakukan preconstruction Termite Control harus sesuai dengan spesifikasi
            dan jenis bahan yang dipakai                             
         −  Larutan siap pakai tersebut disemprotkan ke dalam pondasi bangunan yang
                                                                     
            telah digali dan setelah pasangan pondasi selesai, serta permukaan tanah
            dibawah lantai bangunan sebelum dilakukan pemasangan penutup lantai.
            Dosis yang dibutuhkan untuk penyemprotan lubang pondasi dan dinding
            pondasi masing-masing adalah 5 ltr campuran siap pakai dalam 1 m2
      b. Persyaratan Pelaksanaan                                     
         −  Pelaksanaan pekerjaan termite control harus dilakukan oelh Kontraktor
            Termite Control yang memiliki ijin yang masih belaku dari Departemen
            Kesehatan dan telah berpengalaman                        
                                                                     
         −  Sebelum dikerjakan, Kontraktor Termite Control harus diajukan dahulu
            kepada Direksi Pekerjaan/Perencana untuk disetujui       
         −  Kontraktor harus mengajukan contoh bahan termite control yang dipakai
            untuk mendapat persetujuan dari Direksi                  
      c. Peralatan yang dipakai                                      
         Dalam melaksanakan pekerjaan ini harus menggunakan peralatan-peralatan yang
         memadai dan memenuhi persyaratan untuk pelaksanaan          
                                                                     
      d. Pencegahan Kecelakaan                                       
         Dalam melaksanakan pekerjaan ini, kontraktor harus sudah melakukan langkah-
         langkah pengamanan yang diperlukan guna mencegah keracunan, serta hal-hal lain
         yang dapat membahayakan kehidupan (manusia, hewan, tanaman dan barang)
         akibat oleh pekerjaan ini.                                  
                                                                     
                                                                     
                            Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 19
      e. Perawatan                                                   
      f. Jaminan                                                     
         Kontraktor harus memberikan jaminan/garansi bebas rayap selama 5 tahun secara
         tertulis kepada Pemberi Tugas. Bila ternyata sebelum waktu tersebut ternyata
                                                                     
         komponen bangunan mulai terserang rayap, maka pekerjaan anti rayap ini harus
         dilakukan kembali, sedangkan biayanya menjadi tanggung jawab kontraktor.
                                                                     
                                                                     
                          PASAL 2                                    
               PEKERJAAN  URUGAN PASIR PADAT                         
                                                                     
                                                                     
  2.1. LINGKUP PEKERJAAN                                             
                                                                     
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini untuk memperoleh hasil pekerjaan yang baik.
                                                                     
  2.2. PERSYARATAN BAHAN PASIR                                       
                                                                     
      a. Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan
         keras, bebas dari lumpur, tanah lempung dan lain sebagainya, serta konsisten
         terhadap NI-3 ( PUBI tahun 1982 ) pasal 14 ayat 3.          
      b. Untuk air siraman digunakan air tawar yang bersih dan tidak mengandung
         minyak, asam alkali dan bahan-bahan organis lainnya, serta memenuhi syarat-
         syarat yang ditentukan dalam NI-3 pasal 10. Apabila dipandang perlu,
         Direksi/MK dapat minta kepada Kontraktor, supaya air yang dipakai untuk
         keperluan ini diperiksa di laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah,
                                                                     
         atas biaya Kontraktor.                                      
      c. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus memenuhi syarat-syarat yang
         ditentukan di atas dan harus dengan persetujuan Direksi/MK. 
                                                                     
  2.3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                     
                                                                     
       a. Lapisan pasir urug/sirtu dilakukan lapis demi lapis maksimum setiap lapis 5 cm
         hingga mencapai tebal padat yang disyaratkan dalam gambar.  
       b. Setiap lapis pasir urug harus diratakan, disiram air dan/atau dipadatkan dengan
         alat pemadat yang disetujui Direksi/MK. Pemadatan dilakukan hingga mencapai
         tidak kurang dari 95 % dari kepadatan optimum hasil laboratorium.
       c. Tebal pasir urug minimum 10 cm padat atau sesuai yang ditunjukkan dalam
                                                                     
         gambar. Ukuran tebal dicantumkan dalam gambar adalah ukuran tebal padat.
       d. Lapisan pekerjaan di atasnya, dapat dikerjakan bilamana sudah mendapat
         persetujuan pihak Direksi/MK.                               
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                            Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 20
                          PASAL 3                                    
           PEKERJAAN  URUGAN TANAH  & PEMADATAN                      
                                                                     
  3.1. LINGKUP PEKERJAAN PERALATAN                                   
                                                                     
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, dan alat-alat bantu
lainnya yang diperlukan untuk terlaksananya pekerjaan ini dengan baik. Pekerjaan ini meliputi
semua pekerjaan urugan kembali untuk pekerjaan substruktur yang ditunjukkan dalam
gambar atau sesuai petunjuk Direksi/MK.                              
                                                                     
  3.2. BAHAN - BAHAN                                                 
                                                                     
Bahan untuk urugan tersebut menggunakan material bekas galian atau dengan mendatangkan
dari lokasi lain dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :    
      a. Jenis tanah adalah Silty Clay                               
      b. Tanah harus bersih dan tidak mengandung akar, kotoran dan bahan organis
         lainnya.                                                    
      c. Tidak mengandung batuan yang lebih besar dari 10 cm.        
      d. Terlebih dahulu diadakan test Kepadatan Optimum dan hasilnya harus tertulis
         serta diketahui Direksi/MK.                                 
                                                                     
Puing-puing bekas bongkaran dinding bata, beton sama sekali tidak diperbolehkan digunakan
untuk urugan.                                                        
Direksi/MK berhak menolak material yang tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas.
                                                                     
  3.3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                     
                                                                     
Pengurugan harus diperiksa sebelum disetujui oleh Managemen Konstruksi. Pelaksanaan
pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan tebal max tiap-tiap lapisan 20 cm dan
dipadatkan sampai mencapai 95% dari Kepadatan Optimum, dan mencapai peil permukaan
tanah yang direncanakan.                                             
Pada lokasi yang diurug harus diberi patok-patok, ketinggian sesuai dengan ketinggian
rencana.                                                             
                                                                     
Untuk daerah-daerah dengan ketinggian tertentu, dibuat patok dengan warna tertentu pula. Pada
daerah yang basah / ada genangan air, Kontraktor harus membuat saluran-saluran sementara
untuk mengeringkan lokasi-lokasi tersebut, misalnya dengan bantuan pompa air.
Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur atau kotoran, sampah dan sebagainya. Jika
tidak ada persetujuan sebelumnya dari Direksi / MK maka pemadatan tidak boleh dengan
dibasahi air. Pemadatan urugan dilakukan dengan memakai alat stamper / compactor yang
disetujui oleh Direksi / MK.                                         
Bahan galian dapat dipergunakan kembali untuk mengurug bila memenuhi syarat sebagai tanah
urugan dan bila perlu dapat dilakukan penyelidikan laboratorium mekanika tanah yang disetujui
oleh MK. Segala biaya-biaya penyelidikan tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Penggalian yang melebihi batas yang ditentukan, harus diurug kembali sehingga mencapai
kerataan yang ditetapkan dengan bahan urugan yang dipadatkan, kecuali untuk daerah galian
pondasi harus mengikuti 3.A. mengenai " Pekerjaan Galian Pondasi ".  
                                                                     
Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian dan pengurugan adalah  50
mm terhadap kerataan yang ditentukan. Semua drainase darurat harus disetujui oleh Direksi/ MK
Cara kerja yang dilakukan Kontraktor harus disetujui oleh Direksi/MK.
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                            Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 21
Bagian permukaan yang telah dinyatakan padat harus dipertahankan & dijaga jangan sampai
rusak akibat pengaruh luar misalnya basah oleh air hujan dan sebagainya. Pekerjaan
pemadatan dianggap cukup, setelah mendapat persetujuan tertulis Direksi/MK.
Bilamana bahan tersebut tidak mencapai kepadatan yang dikehendaki, lapisan tersebut harus
diulangi kembali pekerjaannya atau diganti, dengan cara-cara pelaksanaan yang telah ditentukan,
guna mendapatkan kepadatan yang dibutuhkan. Jadwal pengujian akan ditentukan / ditetapkan
oleh Perencana / Direksi/MK.                                         
                                                                     
Setelah pemadatan selesai, urugan tanah yang kelebihan harus dipindahkan ke tempat yang
ditentukan oleh MK. Ketinggian ( peil ) disesuaikan dengan gambar.   
                                                                     
  3.4. SARANA-SARANA DARURAT                                         
                                                                     
Kontraktor harus mengadakan drainase yang sempurna setiap saat. Ia harus membangun
saluran-saluran, memasang parit-parit, memompa dan atau mengeringkan drainase.
                                                                     
                          PASAL 4                                    
                PEKERJAAN KONSTRUKSI  BETON                          
                                                                     
                                                                     
  4.1. U M U M                                                       
                                                                     
      a. Beton adalah campuran antara semen, pasir, split dan air secukupnya
                                                                     
         dimana akan didapatkan pemakaian semen yang sedikit mungkin pada
         penyelesaian pekerjaan. Beton yang dihasilkan haruslah bermutu baik, padat,
         tahan lama serta mempunyai kekuatan sesuai dengan ketentuan dan mempunyai
         ciri-ciri khusus lain seperti yang disyaratkan.             
      b. Perbandingan antara pasir dan split tergantung dari pada gradasi (tingkatan)
         bahan itu sendiri, tetapi hasil akhir yang harus dicapai adalah bahwa pasir harus
         selalu dalam jumlah sesedikit mungkin sehingga apabila dicampur atau diaduk
         dengan semen akan menghasilkan adukan yang cukup untuk mengisi
                                                                     
         kekosongan yang terdapat dan ada diantara batuan kasar ( split ), serta masih
         ada sedikit kelebihan untuk penyelesaian akhir daripada beton tersebut.
      c. Untuk menjaga agar supaya didapatkan kekuatan beton yang optimal dan
         ketahanan daripada beton tersebut, jumlah pemakaian air yang dipakai didalam
         adukan beton tersebut haruslah dalam jumlah yang sesedikit mungkin dimana
         akan memberikan hasil yang memuaskan didalam pelaksanaan dan mudah untuk
         dikerjakan.                                                 
      d. Semua bahan-bahan, pemeriksaan beton dan lain - lain yang termasuk didalam
         spesifikasi ini akan selalu didasarkan pada SNI 2847-2019.  
                                                                     
      e. Campuran beton yang dihasilkan oleh perusahaan pencampur beton (ready
         mixed) yang memenuhi persyaratan dan sesuai dengan spesifikasi ini dapat pula
         diterima dengan adanya persetujuan terlebih dahulu dari Direksi / MK.
                                                                     
         Kontraktor harus mengajukan sedikitnya 3 calon perusahaan pencampur beton
         (ready mixed) lengkap dengan company profile, lokasi batching plan dan mix
         design dan mengadakan trial mix untuk masing-masing kekuatan beton yang
         disyaratkan.                                                
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                            Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 22
  4.2. KETENTUAN UMUM DARI BAHAN - BAHAN BETON                       
                                                                     
      a. Semua bahan beton yang akan dipergunakan haruslah bahan-bahan yang benar-
         benar mempunyai mutu terbaik diantara semua bahan beton yang tersedia,
         serta harus selalu memenuhi persyaratan SNI 7856:2012 dan SNI 2847-2019.
      b. Sebelum memulai pekerjaan beton, terlebih dahulu Kontraktor harus
         memberikan contoh dari bahan-bahan beton yang akan dipakai untuk mendapatkan
         persetujuan terlebih dahulu dari Direksi/MK.                
                                                                     
         Kontraktor dilarang dan tidak diperbolehkan memesan bahan - bahan beton atau
         mendatangkan bahan-bahan beton didalam jumlah besar sebelum Direksi / MK
         memberikan persetujuan terlebih dahulu untuk setiap macam atau jenis bahan
         yang akan dipakai.                                          
      c. Direksi / M K akan menyimpan contoh - contoh bahan beton yang telah
         disetujui sebagai standar (patokan), dimana contoh tersebut akan digunakan
         sebagai bahan pemeriksa pada saat adanya penerimaan bahan - bahan beton.
         Kontraktor dilarang untuk mengadakan penyimpangan dari pengiriman bahan
                                                                     
         yang tidak sesuai dengan contoh yang telah disetujui tersebut, kecuali telah ada
         persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Direksi/MK.          
      d. Setiap macam bahan beton yang tidak disetujui dan tidak diterima oleh
         Direksi/MK, dengan segera Kontraktor harus mengeluarkan atau memindahkan
                                                                     
         bahan beton tersebut dari lokasi proyek atas beban atau biaya Kontraktor sendiri.
                                                                     
                                                                     
  4.3. S E M E N                                                     
      a. Yang dimaksud dari semen adalah Portland, Cement seperti yang disebutkan
         pada SNI 15-2049-1994 dan SNI 2847-2019.                    
      b. Semen yang akan dipergunakan harus diperoleh dari pabrik yang telah
         disetujui oleh Direksi/MK, serta harus dikirimkan ke lokasi proyek dengan
                                                                     
         cara pembungkusan yang baik, atau dalam kantong yang masih benar - benar
         tertutup rapat, atau dapat pula dikirimkan dengan menggunakan container dari
         pabrik yang telah disetujui oleh Direksi/MK.                
      c. Apabila dikehendaki oleh Direksi / MK, Kontraktor supaya mengirimkan
         kepada Direksi / M K tembusan dari konsinyasi semen yang menyatakan nama
         pabrik dari semen tersebut, sertifikat hasil test dari pabrik yang menyatakan
         bahwa konsinyasi tersebut telah diadakan testing serta dianalisa dan sesuai
         dengan segala sesuatu yang telah disebutkan dalam standardisasi.
      d. Semen harus disimpan didalam tempat yang tertutup bebas dari kemungkinan
                                                                     
         kebocoran air, dan dilindungi dari kelembaban sampai waktu penggunaan. Segala
         sesuatu yang menyebabkan rusaknya semen seperti menjadi padat atau
         menggumpal atau rusaknya kantong semen, maka semen tersebut tidak bisa
         diterima dan tidak boleh dipergunakan lagi.                 
      e. Semen akan dikenakan pula terhadap pemeriksaan tambahan yang sesuai
         dengan standardisasi yang diperkirakan /dipandang perlu oleh Direksi / M K,
         dan Direksi/MK mempunyai hak untuk menolak atau tidak menggunakan
         semen yang tidak memenuhi syarat dengan mengabaikan sertifikat yang
                                                                     
         diberikan oleh pabrik pembuat.                              
                                                                     
                                                                     
                            Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 23
      f. Semua semen yang ditolak atau tidak boleh dipergunakan harus dikeluarkan dari
         lokasi proyek dengan segera atas biaya Kontraktor tanpa adanya alasan apapun.
      g. Kontraktor harus mengirim hasil test serta mengadakan yang dikehendaki oleh
         Direksi/MK dalam hal yang berhubungan dengan hasil pemeriksaan.
      h. Setiap waktu Kontraktor harus menjaga persediaan semen di lokasi kerja,
                                                                     
         atau dengan kata lain persediaan semen harus selalu cukup sesuai dengan
         kebutuhan dan mengijinkan untuk diadakan pemeriksaan pada saat diperlukan.
      i. Kontraktor harus melengkapi serta mendirikan tempat yang sesuai untuk
         tempat penyimpanan semen, yang benar - benar harus kering, mempunyai
         ventilasi yang baik, terlindung dari pengaruh cuaca serta cukup untuk
         menyimpan dan menimbun semen dalam jumlah yang besar. Lantai dari gudang
         penyimpanan semen paling sedikit harus 30 cm diatas tanah, atau setidak-
         tidaknya diatas genangan air yang mungkin akan terjadi diatas tanah tersebut.
         Pengangkutan semen ke lokasi proyek dengan lori atau kendaraan lainnya harus
                                                                     
         benar - benar dilindungi dengan terpal atau bahan penutup yang tahan air
         lainnya.                                                    
         Semen harus dipergunakan secepat mungkin setelah pengiriman, dan
         apabila terdapat semen yang sudah lembab atau menggumpal, yang menurut
         Direksi / M K sudah tidak bisa dipakai lagi dikarenakan pengaruh kelembaban
         udara atau hal lain, akan ditolak dan harus dikeluarkan dari lokasi proyek
         atas biaya Kontraktor.                                      
       j. Pengunaan semen tidak boleh diganti dengan fly ash. Aturan penggunaan fly ash
                                                                     
          adalah max 15% , dimana spesifikasi dari fly-ash harus mengacu pada SNI-2460-
          2014.                                                      
                                                                     
  4.4. SPLIT / BATU PECAH                                            
                                                                     
      a. Split atau batu pecah yang dipakai harus sesuai dengan SNI 7856:2012.
         Koral tidak diperkenankan untuk dipakai.                    
      b. Untuk struktur atas atau pembetonan yang mempunyai volume besar, split
         yang dipakai harus ukuran 5 mm sampai dengan 30 mm. Penggunaan batuan
         lain yang sifatnya campuran tidak diperkenankan.            
      c. Untuk lokasi pekerjaan yang dirasa tidak memungkinkan untuk mendapat hasil
         maksimal jika menggunakan beton dengan bahan agregat kasar ukuran normal (2-
                                                                     
         3cm), kontrakor dapat mengajukan persetujuan untuk menggunakan bahan agregat
         kasar yang sudah discreening dengan ukuran ± 1-2 cm         
                                                                     
  4.5. A I R                                                         
                                                                     
      Kontraktor harus merencanakan untuk pengiriman / pengadaan air kerja dalam
      jumlah yang cukup untuk segala macam keperluan dari pada pekerjaan, dan air ini
      harus sesuai dengan SNI 2847:2019                              
                                                                     
  4.6. BAHAN-BAHAN TAMBAHAN                                          
                                                                     
      Bahan-bahan tambahan apapun yang akan dicampurkan pada adukan beton tidak
      diperkenankan, kecuali telah ada ketentuan atau keputusan tertulis dari Direksi / MK
      untuk setiap macam bahan tambahan dan dalam hal yang tertentu pula.
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                            Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 24
  4.7. MUTU BETON                                                    
                                                                     
      Kecuali disebutkan lain, mutu beton adalah sebagai berikut :   
      Pada umur 28 hari, kekuatan cylinder beton adalah :            
      Lantai base s/d Lantai Atap                                    
      •  Pilecap             : fc’ 30 Mpa                            
      •  Tie beam            : fc’ 30 Mpa                            
      •  Kolom & Wall        : fc’ 30 Mpa                            
                                                                     
      •  Balok & Pelat       : fc’ 30 Mpa                            
                                                                     
      Untuk lantai kerja yang ketebalannya ditunjukkan dalam gambar maka
      perbandingan campurannya adalah semen : pasir : split =1 : 3 : 5 / k 175
                                                                     
  4.8. PENETAPAN / KEPUTUSAN DARIPADA PERBANDINGAN CAMPURAN          
      BETON                                                          
                                                                     
      a. Perbandingan daripada campuran beton yang diberikan diatas adalah
         berdasarkan perkiraan, dimana setelah 28 hari sesudah pengecoran, beton
         mempunyai kekuatan yang diinginkan, kwalitas yang baik serta kontrol yang
         baik.                                                       
                                                                     
      b. Beton akan dijelaskan dalam daftar volume serta daftar rencana anggaran
         biaya sesuai dengan mutu beton masing - masing struktur, bilamana mutu
         betonnya berbeda – beda.                                    
      c. Apabila kekuatan beton yang dibutuhkan ternyata tidak dipenuhi atau tidak
         memenuhi syarat, Direksi / MK akan mengadakan atau memberikan syarat
         tertentu tentang proporsi (perbandingan) campuran beton atas biaya Kontraktor
         sendiri, yang mana perencanaan dan kekuatan beton tersebut akan dicapai.
                                                                     
  4.9. PERENCANAAN DARIPADA CAMPURAN BETON                           
                                                                     
      a. Paling tidak atau kurang lebih dalam waktu lima minggu sebelum
         mengadakan pekerjaan pengecoran beton yang pertama kali, atas biaya sendiri
                                                                     
         Kontraktor harus mengadakan beberapa perencanaan daripada tatacara kerja
         dan pemeriksaan / test pendahuluan yang diperlukan untuk menetapkan dari
         masing - masing tingkatan beton dengan perbandingan yang sangat sesuai
         antara semen, pasir, split dan air untuk setiap mutu beton, serta ukuran daripada
         batuan yang telah ditetapkan.                               
      b. Akan diberikan waktu yang cukup untuk mendapatkan hasil daripada
         pemeriksaan beton dari campuran - campuran yang diusulkan, dan hasil-hasil
         pemeriksaan beton tersebut harus didapat sebelum pekerjaan pembetonan dimulai.
         Batching Plant yang dipakai pada saat campuran percobaan haruslah batching
                                                                     
         plant yang nantinya akan dipakai selama Kontrak, dan campuran beton tersebut
         harus dikerjakan secara keseluruhan dari bathcing plant yang dipergunakan.
      c. Tidak diperkenankan untuk mengadakan pengecoran sampai dengan hasil
         pemeriksaan kubus mencapai umur 28 hari yang dibuat dari campuran percobaan
         telah didapatkan hasil yang memuaskan, serta campuran tersebut dibuat dari
         susunan yang telah disetujui oleh Direksi/MK.               
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                            Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 25
      d. Untuk lokasi pekerjaan yang dirasa tidak memungkinkan untuk mendapat hasil
         maksimal jika menggunakan beton dengan bahan agregat kasar ukuran normal (2-
         3cm), kontrakor dapat mengajukan persetujuan untuk menggunakan bahan agregat
         kasar yang sudah discreening dengan ukuran +/- 1-2 cm.      
      e. Untuk mendapatkan persetujuan, kontraktor harus melakukan tata cara persetujuan
                                                                     
         seperti yang telah disepakati                               
                                                                     
  4.10. CAMPURAN - CAMPURAN PERCOBAAN                                
                                                                     
      a. Campuran percobaan beton harus dibuat dari tiga campuran yang sama, dan
         dari setiap campuran akan diambil 6 (enam) buah kubus beton. 3(tiga) buah
         diantaranya akan ditest pada umur 7 (tujuh) hari, dan 3 (tiga) selebihnya pada
         umum 28 hari.                                               
         Maksudnya adalah test 7 hari akan dipergunakan untuk menentukan kekuatan
         beton diantara umur 7 hari sampai 28 hari untuk memastikan kemungkinan
         daripada beton yang telah dikerjakan. Faktor pemadatan dan slump dari masing-
         masing ketiga campuran tersebut akan dipakai pula sebagai pembanding.
                                                                     
      b. Target kekuatan kubus untuk umur 28 hari yang dibuat dari campuran
         percobaan, yang dibuat untuk mutu beton tertentu harus mencapai 1.15 x dari
         kekuatan beton karakteristik.Rata-rata dari hasil ketiga kubus yang berumur 28
         hari dari masing-masing campuran tidak boleh kecil dari 1.0 x dari kekuatan
         beton karakteristik.                                        
         Apabila campuran - campuran percobaan memberikan hasil yang sangat
         minimum sekali, Kontraktor sehubungan dengan hal tersebut diatas harus
         memberikan keterangan-keterangan yang lengkap, termasuk dari hasil kekuatan
         beton, tingkatan dari masing-masing jenis batuan, tingkatan yang dicampur,
                                                                     
         slump dan faktor pemadatan kepada Direksi / M K untuk mendapatkan
         persetujuan.                                                
      c. Kontraktor disyaratkan membuat perencanaan mengenai pengawetan dan
         pemeriksaan kubus percobaan biaya sendiri.                  
      d. Apabila ada perubahan mengenai jenis semen atau jenis batuan yang
         dipakai, atau apabila karena sesuatu sebab, terpaksa diusulkan adanya
         perubahan daripada campuran atau komposisi beton, pemeriksaan pendahuluan
         daripada kubus-kubus harus diulangi lagi, dan harus mendapatkan keputusan
                                                                     
         serta persetujuan dari pada Managemen Konstruksi sebelum campuran /
         komposisi beton yang baru itu dipergunakan.                 
                                                                     
  4.11. PEMERIKSAAN BETON DAN BAHAN - BAHAN BETON                    
                                                                     
      a. Kontraktor harus menyediakan pula pekerja-pekerja dan pelayanan-pelayanan
         untuk semua test atau pemeriksaan - pemeriksaan mengenai beton dan bahan-
         bahan beton yang diminta atau dikehendaki oleh Direksi/MK.  
      b. Selama pelaksanaan daripada kontrak atau pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor
         harus menyediakan pula alat - alat dan perlengkapan yang tersebut dibawah ini :
         − Slump test                                                
                                                                     
         − Tempat pemeriksaan beton (laboratorium pemeriksaan beton) 
         − cetakan pembuat silinder test yang cukup mengingat persyaratan SNI
           1974:2011.                                                
                                                                     
                                                                     
                            Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 26
Jumlah minimum benda uji per hari pelaksanaan pengecoran = 1 set benda uji
Frekuensi pembuatan benda uji, diambil kondisi yang paling dulu dipenuhi :
1 pasang benda uji untuk tiap pengecoran 110 m3 beton                
1 pasang benda uji untuk tiap pengecoran 460 m2 plat lantai beton    
1 pasang benda uji untuk tiap pengecoran 460 m2 dinding beton        
                                                                     
Jumlah 1 set benda uji adalah minimum 6 buah silinder benda uji.     
Jika dari frekuensi pembuatan benda uji yang diatur di atas yang sama, supaya diperoleh minimal
sejumlah 6 buah benda uji menghasilkan jumlah benda uji kurang dari 6 buah, maka harus
dilakukan randomisasi dengan interval volume pengujian.              
Toleransi untuk jumlah total pengecoran kurang dari 40 m3, diperbolehkan tidak dilakukan
sampling dan pembuatan benda uji, jika dapat dijamin dan bukti terpenuhinya kuat tekan
diserahkan dan disetujui oleh Pengawas.                              
                                                                     
Pengujian kuat tekan beton pad usia 7 dan 28 hari harus dilakukan oleh badan yang independent
                                                                     
      c. Kontraktor harus pula menyediakan alat untuk memeriksa kelembaban yang
         terkandung dalam bahan batuan halus (pasir), skala penimbang, pengukur
         silinder serta perlengkapan dan peralatan lain yang diperlukan dalam hal - hal
         pemeriksaan yang akan ditentukan.                           
                                                                     
      d. Semua peralatan pemeriksaan dan pekerja- pekerja atau usaha - usaha untuk
                                                                     
         semua pemeriksaan menjadi tanggungan Kontraktor dan harus seijin
         Direksi/MK.                                                 
                                                                     
      e. Kontraktor harus menanggung biaya untuk perawatan dan transportasi daripada
         semua contoh - contoh yang akan dilakukan pemeriksaan sampai
         ketempat pemeriksaan / laboratorium, yang telah disetujui oleh Direksi /
         MK untuk mengadakan pemeriksaan kekuatan kubus pada umur 7 dan 28 hari.
                                                                     
      f. Setiap kubus yang akan diperiksa di laboratorium harus diberi kode -kode
                                                                     
         tertentu yang jelas dan permanen, seperti nomor-nomor kubus, tanggal
         pengecoran beserta tanda atau kode lokasi pekerjaan tersebut. Sistim daripada
         ukuran pemberian tanda pada kubus dan sebagainya akan ditentukan kemudian
         oleh Direksi/MK.                                            
                                                                     
      g. Kontraktor harus mengirimkan semua contoh - contoh daripada bahan - bahan dan
         memikul semua ongkos / biaya yang berkenaan dengan pemeriksaan atau testing
         yang berhubungan dengan spesifikasi ini, kecuali ada ketentuan lain.
                                                                     
                                                                     
      h. Catatan yang lengkap daripada semua hasil-hasil pemeriksaan / testing harus
         disimpan pula oleh Kontraktor, apabila sewaktu - waktu diinginkan untuk
         memenuhi kepentingan Direksi/MK.                            
                                                                     
      i. Pengecoran beton tidak akan diijinkan sebelum semua hal - hal yang dibutuhkan
         dalam Bab ini dipenuhi. ( Pengecoran beton tidak akan diijinkan / tidak akan
         berjalan maju sampai dengan pengaturan - pengaturan yang memuaskan dibuat
                                                                     
         untuk memenuhi kebutuhan Bab ini )                          
                                                                     
                                                                     
                            Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 27
  4.12. KONTROL / PEMERIKSAAN KWALITAS BETON DI LAPANGAN             
                                                                     
      a. Kontraktor harus bertanggung jawab penuh untuk bisa membuat mutu beton
         yang sama, yang dimaksud adalah yang mempunyai kekuatan beton seperti
         yang telah ditentukan atau sifat - sifat yang lain. Untuk ini kontraktor harus
         menanggung segala biaya untuk melengkapi dan mempergunakan timbangan
         yang teliti/tepat dari instalasi campuran (batching plant), ukuran yang tepat untuk
                                                                     
         mengukur volume air, penempatan yang sesuai dari alat - alat, dan semua
         pemeriksaan yang dibutuhkan atau dianggap perlu dan fasilitas - fasilitas seperti
         yang diperintahkan/ diminta oleh Direksi/MK. Semen dan semua bahan batuan
         harus diukur dan ditimbang sesuai dengan perbandingannya. Pengadukan dengan
         mempergunakan selain semen yang dibungkus dalam kantong semen tidak
         diperkenankan.                                              
                                                                     
      b. Dalam segi umur, kekentalan daripada beton harus diperiksa dengan "slump
                                                                     
         test " (60-180mm) untuk semua tingkatan daripada beton. Slump atau
         pemeriksaan penurunan beton tersebut harus dilakukan setiap saat
         pengecoran, serta beberapa tambahan percobaan yang harus dilakukan apabila
         ini dianggap perlu oleh Direksi/MK.                         
                                                                     
      c. Sepanjang pelaksanaan dari kontrak ini, maka pemeriksaan kubus beton
         harus selalu dibuat seperti dan kapan saja dikehendaki atau diperintahkan oleh
         Direksi/MK.                                                 
                                                                     
                                                                     
      d. Kubus beton harus disediakan dan dipelihara sesuai dengan ketentuan SNI 03-
         6805-2002, sni-1974-2011, SNI 03-2493-1991 (Metode Pembuatan dan Perawatan
         Benda Uji Beton di Laboratorium), kecuali : suhu selama dua minggu pertama
         daripada pemeliharaan perendaman setiap saat berkisar antar 24 dan 29 derajat.
                                                                     
      e. Enam buah kubus yang akan dipakai untuk bahan pemeriksaan bisa diambil
         dari pengecoran yang mana saja, tiga buah harus diperiksa pada umur 7 (tujuh)
         hari dan selebihnya pada umur 28 (dua puluh delapan) hari.  
                                                                     
                                                                     
Penerimaan daripada pekerjaan beton hanya akan didasarkan pada test pemeriksaan 28
(dua puluh delapan) hari, yang mana dimaksudkan bahwa kekuatan rata-rata dari umur kubus
28 (dua puluh delapan) hari tidak boleh lebih kecil daripada ketentuan minimum dalam butir
7, dan tidak satupun dari kesemuanya mempunyai kekuatan kurang dari 90 % daripada
kekuatan minimum yang disyaratkan. Kalau rata-rata kekuatan kubus pada umur 7 (tujuh) hari
dari waktu pengecoran ternyata dibawah ketentuan yang disebutkan dalam campuran percobaan
Direksi / M K mempunyai wewenang untuk memberhentikan seluruh kegiatan yang
                                                                     
berkaitan dengan hal diatas, sampai didapatkannya/ diketahui hasil test kubus beton setelah
28 (dua puluh delapan) hari.                                         
                                                                     
      f. Untuk pemeriksaan kwalitas beton dilapangan,                
         1. Waktu keluar beton dari batching plan s/d perkiraan selesai pengecoran dan
           keluar dari lokasi pengecoran adalah tidak lebih dari 2x 60 menit
         2. Hasil slump test untuk campuran beton adalah 14+/- 2 untuk masing-masing
           mobil beton yang dating                                   
                                                                     
                                                                     
                            Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 28
         3. Kontraktor harus menjamin bahwa semua pencatatan yang benar di plant
           dibuat untuk semua kegiatan pada waktu material dicampur dan pada waktu air
           ditambahkan. Waktu ini hendaknya disertakan pada bon pengiriman bersama-
           sama dengan truck mixer ditandatangani oleh penanggung jawab dari plant.
           Buku pencatatan berisi informasi-informasi berikut :      
                                                                     
           -  waktu kedatangan truck –mixer                          
           -  waktu pencampuran material-material dan penambahan air 
           -  pencatatan nomor truck mixer dan nama plant            
           -  waktu ketika beton ditempatkan/dicor                   
           -  lokasi pengecoran                                      
           -  pengambilan jumlah test kubus                          
           -  slump                                                  
         4. Kontraktor bertanggung jawab atas semua hasi pengecoran readymix.
           Pengawas berhak untuk mengganti perusahaan ready mix selama pekerjaan
                                                                     
           jika ternyata syarat-syarat dari spesifikasi yang ditentukan Perencana tidak
           terpenuhi                                                 
         5. Beton tidak boleh dicor sebelum Pengawas telah mendapat kesempatan untuk
           meninjau bahwa persayaratan-persyaratan yang dimaksud di atas telah
           dipenuhi, untuk keperluan itu Kontraktor harus memberitahukan kepada
           Pengawas dan pengecoran harus dibawah pengawasan Pengawas 
         6. Tidak diperkenankan untuk mengaduk kembali dari beton yang sudah
           mengeras seluruhnya atau sebagian.                        
                                                                     
         7. Bahan campuran tambahan dibolehkan hanya jika disetujui oleh Pemberi
           Tugas atau bila ada ketentuan lain.                       
         8. Adukan beton harus diangkut sedemikian rupa hingga dapat dicegah terjadinya
           pemisahan unsur-unsur                                     
         9. Pengecoran satu unit atau bagian dari pekerjaan harus dilakukan tanpa berhenti
           dan tidak boleh terputus tanpa adanya persetujuan Pemberi Tugas. Tidak boleh
           mengecor pada waktu hujan, kecuali jika Kontraktor mengambil tindakan
           pencegahan kerusakan yang dapat disetujui oleh Pemberi Tugas. Tempat
                                                                     
           penghentian pengecoran harus disetujui pengawas dan sambungan-sambungan
           harus dibersihkan/dikasarkan dalam-dalam untuk menghilangkan semua bahan
           yang lemah dan diberi bahan additive untuk keperluan tersebut.
         10. Sebelum melaksanakan pengecoran pada bagian-bagian utama dari pekerjaan,
           Kontraktor harus membeitahu Pemberi Tugas untuk mendapat persetujuan .
           Jika tidak ada pemberiathuan yang semestinya atau persiapan pengecoran tidak
           disetujui oleh Pemberi Tugas maka Kontraktor mungkin diperintahkan untuk
           menyingkirkan beton yang baru dicor atas biaya sendiri.   
                                                                     
  4.13. PENOLAKAN BETON                                              
                                                                     
      a. Apabila kuat tekan yang dihasilkan dari beberapa kelompok kubus ternyata
                                                                     
         tidak mencapai standard atau ketentuan yang disyaratkan diatas maka
         Direksi/MK berhak untuk memerintahkan untuk menolak atau membongkar
         semua pekerjaan beton dimana kubus-kubus tersebut diambil.  
                                                                     
       b. Direksi / MK berwenang pula untuk menolak atau memerintahkan untuk
         membongkar pekerjaan beton, apabila ternyata seperti sarang lebah,
         berlobang-lobang halus, ataupun kurang baik permukaan yang dihasilkan, dan
                                                                     
                            Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 29
         setiap sebab dari penolakan tersebut, Kontraktor atas biaya sendiri
         membongkar serta membuang beton yang ditolak dan menggantikannya
         dengan apa yang baru seperti yang disyaratkan oleh Perencana Struktur serta
         memenuhi keinginan Direksi/MK.                              
                                                                     
       c Kedatangan beton dapat ditolak di lapangan jika:            
         a. Waktu tuang beton dilapangan lebih dari 2 jam sejak keberangkatannya dari
            batching plant                                           
         b. Setalah 2 kali diadakan test slump, Hasil yang didapat diluar yang
            disyaratkan yakni ( 12±2)                                
         c. Diketahui ditambahkannya bahan/material lain pada mesin pengaduk
                                                                     
                                                                     
  4.14. PENAKARAN DARI PADA BAHAN-BAHAN BETON                        
                                                                     
       a. Semua bahan - bahan daripada beton haruslah diukur dengan timbangan,
         kecuali air yang diukur dengan volume. Setiap takaran daripada batuan halus
         atau kasar akan diukur tersendiri dengan mesin penimbang yang telah disetujui,
         mempunyai ketepatan yang baik dengan koefisien kurang dari 1 % (satu
         persen). Volume daripada penakaran diperbolehkan setelah ada persetujuan
         dari Direksi/MK.                                            
       b. Alat - alat yang dipergunakan untuk menimbang semua bahan-bahan dan
         mengukur tambahan air, serta metoda daripada penetapan atau keputusan
         kelembaban yang dikandung harus disetujui terlebih dahulu oleh Direksi/MK
         sebelum adukan beton tersebut dicor pada satu tempat.       
                                                                     
       c. Ketetapan daripada penimbang yang dipergunakan harus diperiksa atau diteliti
         seminggu atau seperti yang disyaratkan / diperintahkan oleh Direksi/MK untuk
         dikalibrasi.Pemeriksaan tersebut harus diketahui oleh Direksi/MK.
                                                                     
         Alat tersebut harus selalu disediakan oleh Kontraktor dan harus selalu
         tersedia di lokasi kerja selama proyek berjalan.            
                                                                     
       d. Suatu zaak semen yang diketahui beratnya dapat dijadikan dasar
         pengukuran di dalam keseimbangan campuran. Ukuran harus diseimbangkan
         dengan dasar satu atau lebih zaak semen yang baik.          
                                                                     
       e. Jumlah air yang harus ditambahkan di dalam campuran harus disesuaikan
         dengan air yang terkandung dalam masing-masing jenis batuan.
                                                                     
                                                                     
  4.15. MENCAMPUR BETON                                              
                                                                     
       a. Beton harus dicampur sedekat mungkin dengan tempat penimbunan didalam
type dan kapasitas mesin pencampur yang telah disetujui oleh Direksi / M K, serta dipakai
menurut kecepatan yang disarankan pabrik pembuatnya.                 
                                                                     
       b. Penyelenggaraan daripada pengadaan transportasi penakaran dan
pencampuran daripada bahan-bahan beton harus mendapatkan persetujuan dari Direksi/MK
terlebih dahulu dan apabila atau dimana mungkin pelaksanaan dari keseluruhannya hanya akan
diperiksa dan diawasi oleh seorang pengawas.                         
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                            Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 30
       c. Pencampuran beton yang dilakukan dengan tangan sama sekali tidak
diperbolehkan, kecuali sebelumnya Direksi/MK memberikan persetujuan terlebih dahulu, dan
hanya dalam gradasi beton untuk lantai kerja 1:3:5                   
                                                                     
       d. Pencampuran tersebut akan menentukan kesamaan distribusi dari bahan-bahan
menjamin kepadatannya, setiap butir akan dilapisi dengan spasi atau adukan, dan harus mampu
menghasilkan beton yang homogen dan padat tanpa kelebihan air.       
                                                                     
       e. Mesin pencampur atau pengaduk tersebut harus dilengkapi dengan alat
pemindah dan penuang air, dan sebuah bak penampungan air yang cukup serta sebuah alat untuk
mengukur secara tepat dan secara otomatis mengontrol jumlah air yang dipergunakan pada
sebuah alat penakar.                                                 
                                                                     
    Alat ini harus mampu untuk memberikan jumlah air yang dibutuhkan dengan koefisien
kurang dari 1 % dengan pengiriman yang sama, dan alat tersebut harus mampu menyesuaikan
secara cepat disebabkan dengan adanya kandungan air yang ada didalam setiap jenis batuan
atau untuk membetulkan variasi daripada slump beton.                 
       f. Pengisian pada mesin pencampur harus pula diatur, bahwa semua unsur
termasuk air akan memasuki mesin tersebut sesuai dengan perbandingannya dan tidak ada salah
satupun yang terpisah.                                               
                                                                     
       g. Campuran pertama dari bahan-bahan beton yang dimasukkan kedalam mesin
pencampur akan terdiri dari semen, pasir, split dan air dimana hal tersebut dimaksudkan
untuk pelapis pertama daripada bagian dalam mesin pengaduk, sehingga tidak akan mengurangi
jumlah adukan atau spasi yang ada didalam campuran beton nantinya.   
                                                                     
       h. Semua mesin pencampur harus dijaga benar-benar keadaannya selama periode
pelaksanaan dari pada kontrak, dan apabila ada diantaranya yang mengalami kerusakan atau
tidak bisa digunakan sama sekali agar secepatnya dikeluarkan dari lokasi.
                                                                     
       i. Mesin - mesin pencampur tersebut harus benar - benar kosong semuanya sebelum
menerima bahan-bahan campuran beton agar campuran beton mendapatkan hasil yang baik.
                                                                     
    Dan  apabila mesin pencampur tersebut tidak dipergunakan lagi lebih dari 30
menit, atau telah berpekerjaan, atau sehabisnya waktu kerja, harus pula dibersihkan dan dicuci.
                                                                     
       j. Pengangkut, penakar dan pencampur beton harus dibersihkan benar-benar
sebelum pencampuran beton kwalitas atau mutu lainnya dikerjakan.     
                                                                     
       k. Pencampuran harus dilakukan terus menerus dalam waktu kurang dari 2
menit setelah semua bahan-bahan termasuk air dimasukkan kedalam mesin pengaduk
sebelum adukan campuran tersebut dikeluarkan.                        
                                                                     
       l. Mencampur atau mengaduk kembali beton atau spasi/adukan yang telah
mengeras sebagian atau seluruhnya tidak diperkenankan sama sekali. Dimana disebabkan
karena adanya penundaan diluar mesin penduduk, maka adukan tersebut lebih baik masih tetap
berada didalam mesin pencampur serta pengadukan diteruskan sampai batas maksimum 10
menit.                                                               
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                            Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 31
  4.16. PENGIRIMAN SERTA PENGECORAN BETON                            
                                                                     
       a. Pengecoran dari beton belum diperbolehkan untuk dimulai, sebelum adanya
pemeriksaan dan persetujuan dari Direksi/MK mengenai bekisting, penulangan, pegang keran
dan sebagainya, dimana beton tersebut akan dituangkan.               
                                                                     
       b. Adukan /campuran beton yang ada didalam mesin pengaduk harus dikeluarkan
terus-menerus, dan diangkut ketempat pengecoran tanpa memisah-misahkan unsur-unsurnya.
                                                                     
       c. Beton tersebut harus diangkut dengan alat pengangkut yang bersih dan tidak
bocor, atau dengan gerobak dorong. Metoda atau cara pengangkutan lain dari beton tersebut
hanya bisa dilakukan, apabila sudah ada persetujuan dari Direksi/MK. Tempat untuk
mengangkut dan menampung beton harus dibersihkan dan dicuci pada akhir pekerjaan atau
sehabis waktu kerja, dan bilamana pengecoran tertunda/terputus untuk lebih 30 menit lamanya.
       d. Untuk campuran beton yang diaduk dilapangan, semua campuran/adukan
beton harus sudah dicor ditempatnya dalam waktu maximum 30 menit setelah adukan selesai.
                                                                     
       e. Beton tidak boleh dituangkan dari ketinggian lebih dari 1,50 meter, tetapi dalam
posisi tertentu yang dibutuhkan didalam pekerjaannya, beton harus diratakan dari
timbunan tertinggi, dan itu harus dikerjakan untuk mencegah terpisahnya unsur-unsur beton
serta untuk meyakinkan tidak adanya arus dari pada beton yang terputus. Keseluruhan
sistem pekerjaan tersebut harus mendapat persetujuan Direksi/MK terlebih dahulu.
                                                                     
       f. Pengecoran beton pada suatu bagian atau unit pekerjaan harus dikerjakan
secara terus-menerus atau setelah tercapainya bagian struktural yang diperkenankan.
                                                                     
       g. Beton, bekisting atau penulangan yang ada tidak boleh diganggu dengan cara
apapun, kurang lebih selama 48 jam setelah pengecoran dilakukan, tanpa izin dari Direksi/MK.
                                                                     
       h. Pengecoran beton harus dilakukan siang hari, dan pengecoran daripada
sebagian pekerjaan tidak boleh dimulai apabila tidak dapat diselesaikan pada waktu siang hari
terkecuali izin untuk bekerja malam (lembur) telah diizinkan oleh Direksi / M K. Dan izin
seperti itu tidak akan diberikan kalau Kontraktor tidak atau belum menyediakan sistem
penerangan yang mencukupi yang telah disetujui oleh Direksi /M K     
                                                                     
       i. Catatan lengkap yang terperinci mengenai tanggal. Jam dan keadaan daripada
pengecoran setiap bagian pekerjaan harus dibuat dan ditanda tangani oleh Direksi / M K
dan disimpan, dan ini harus selalu tersedia sewaktu-waktu ada pemeriksaan dari Direksi.
                                                                     
                                                                     
  4.17.1.PENGECORAN DENGAN TREMIE DAN PEMADATAN BETON                
                                                                     
       a. Untuk pengecoran beton dinding beton seperti : sumpit, STP, ground tank dan
         sejenisnya.                                                 
                                                                     
         Untuk mencegah hasil pengecoran yang tidak baik, maka dianjurkan memakai
         tremie.                                                     
                                                                     
         Pipa Tremie yang dipergunakan harus mempunyai diameter minimum 15 cm
         serta receiving hopper harus mempunyai kapasitas setidak-tidaknya sama dengan
         kapasitas pipa yang disuplay dengan beton.Bagian bawah dari pipa tremie harus
         ditutup dengan plat yang di "tape". Sebelum pengecoran dimulai, lemparkan
         sebuah kerikil kecil kedalam lubang pipa, bila terdengar suara benturan dengan
                                                                     
                            Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 32
         plat penutup, maka itu berarti bahwa plat penutup tersebut masih berada
         ditempatnya dan tidak bocor.                                
                                                                     
         Posisi dari pipa Tremie harus diatur sedemikian rupa sehingga dasar dari pipa
         tersebut paling tidak 1,5 m dibawah permukaan beton pada setiap tahap
         pengecoran.                                                 
                                                                     
         Pengecoran beton harus terus menerus tanpa berhenti.        
                                                                     
                                                                     
  4.17. PEMADATAN BETON                                              
                                                                     
       a. Beton harus dipadatkan dengan sungguh-sungguh dengan mesin penggetar /
pemadatan yang dijalankan atau dilakukan oleh pekerja yang terlatih, berpengalaman
dalam hal tersebut.                                                  
       b. Hasil akhir pekerjaan yang harus didapatkan adalah kepadatan beton yang
merata, bebas dari rongga-rongga, pemisahan unsur-unsur beton dan tidak keropos.
    Setelah bekisting dibuka, maka permukaan beton benar-benar harus rata / halus dan
mempunyai kepadatan seperti yang telah diperoleh dari hasil pemeriksaan kubus beton.
                                                                     
       c. Mesin pemadatan / penggetar beton harus mempunyai kecepatan putar
minimum 6.000 putaran per menit, dan harus mampu memberikan percepatan 6 g pada beton,
seketika setelah alat tersebut dimasukkan dalam beton.               
                                                                     
       d. Harus dijaga dan diyakinkan pula, bahwa semua unsur atau bagian dari beton
telah bergetar semuanya, dengan tidak menimbulkan terpisahnya unsur-unsur dari batuan yang
ditimbulkan karena penggetaran yang terlalu berlebihan. Mesin penggetar tidak boleh
digetarkan langsung mengenai besi tulangan beton teristimewa atau terutama apabila besi
tersebut adalah stek-stek yang mempunyai ukuran tertentu             
                                                                     
       e. Jumlah dari mesin penggetar yang dipergunakan pada setiap pengecoran beton
akan ditentukan oleh rata-rata dari pengecoran beton itu sendiri. Kontraktor harus
mempersiapkan pula satu cadangan mesin penggetar, yang dipergunakan untuk sewaktu-
waktu terjadi adanya mesin penggetar yang rusak atau mogok.          
                                                                     
f.       Adukan harus dipadatkan dengan baik dan memakai alat penggetar (vibrator) yang
berfrekuensi dalam adukan paling sedikit 3000 putaran dalam 1 menit, tiak boleh menggetarkan
adukan lebih dari 20 detik. Dalam permukaan yang tegak, alat penggetar diusahakan dekat dengan
cetakan, tetapi tidak sampai menyentuhnya. Penggetaran tidak boleh langsung kebagian tulangan
yang sedang mengeras.                                                
                                                                     
                                                                     
  4.18. PENJAGAAN DAN PEMELIHARAAN BETON                             
                                                                     
       a. Semua permukaan beton yang terbuka harus dijaga dan dilindungi dari sinar
matahari, dan semua beton harus direndam dengan air selama kurang lebih 7 hari setelah
pengecoran. Penjagaan dengan jalan menutup dengan pasir basah kurang lebih setebal 5 cm,
jerami basah, kain kasar basah atau karung basah.                    
                                                                     
       b. Permukaan beton yang masih basah harus dijaga dan dilindungi benar-benar dari
air hujan, atau hal-hal lainnya yang menyebabkan terbukanya permukaan yang lunak tersebut
sampai dengan permukaan tersebut menjadi keras.                      
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                            Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 33
       c. Kontraktor harus bisa menetapkan dan menentukan bahwa tidak ada beban yang
berat untuk ditempatkan pada daerah yang baru saja dicor, dimana hal tersebut dapat
mengakibatkan kerusakan beton. Kerusakan beton yang diakibatkan oleh hal tersebut harus
dibongkar sesuai instruksi Direksi / M K dan atas biaya kontraktor.  
                                                                     
                                                                     
  4.19. PERATAAN PERMUKAAN BETON                                     
                                                                     
    Dimana dilakukan perataan dari permukaan beton yang dilakukan setelah
dilakukan pengecoran setempat, maka permukaan yang dihasilkan haruslah sama, tetapi masih
merupakan permukaan yang kasar. Dan sebelum peil / ketinggian yang sebenarnya dibuat,
maka permukaan tersebut harus diratakan untuk retak / rengat yang terjadi dan menjaga
permukaan beton yang baru.                                           
                                                                     
                                                                     
  4.20. SIAR PELAKSANAAN                                             
       a. Siar - siar pelaksanaan umumnya dibentuk dalam bidang horizontal atau
vertikal. Bekisting untuk siar-siar pelaksanaan haruslah cukup kokoh dan bilamana perlu harus
dilubangi untuk besi beton. Siar pelaksanaan diperlukan bilamana beton baru dicor sudah
mulai mengeras, sedangkan beton baru terlambat atau tertunda datangnya.
                                                                     
       b. Bilamana karena mixer mogok atau hal-hal lainnya, siar pelaksanaan
diperlukan pada tempat-tempat yang tidak direncanakan semula, maka bekisting yang tegak lurus
garis tegangan utama diperlukan, akan tetapi bilamana lokasi ini dekat dengan dudukan pelat
atau balok atau lokasi lain yang tidak disetujui oleh perencana struktur/Direksi, maka beton
yang sudah dicor harus dibongkar sampai tempat yang dianggap cocok untuk siar pelaksanaan.
                                                                     
       c. Pengecoran beton harus dilakukan secara kontinu dari siar yang satu ke siar yang
lain, tanpa berhenti pada waktu makan. Siar-siar pelaksanaan pada beton yang diexposed harus
betul-betul horizontal atau vertikal.                                
                                                                     
    Bilamana perlu cetakan supaya diintegrasikan dalam bekisting, untuk mendapatkan
siar pelaksanaan yang memuaskan bentuk dan tampaknya. Sebelum beton baru dicor
permukaan siar dari beton lama harus dibersihkan benar-benar dari kerikil atau beton yang
lepas dan sebagainya.                                                
                                                                     
       d. Bila beton umurnya kurang dari 3 hari, permukaan siar beton telah
berumur dari 3 hari atau sudah terlalu keras, maka permukaan siar harus diketrik atau
dibobok, supaya agregatnya dapat terlihat.                           
        Bila permukaan siar telah dibersihkan dan disetujui oleh Perencana Struktur /
Direksi, maka bekisting perlu dichek dan distel.                     
                                                                     
       e. Sebelum beton baru dicor, permukaan beton lama harus disiram dengan air.
Setelah airnya kering, diberikan dulu campuran semen pasir setebal 12 mm dalam proporsi
yang sama dengan mutu betonnya, sebelum beton baru dicor.            
                                                                     
                                                                     
  4.21. LANTAI KERJA / RABAT BETON                                   
                                                                     
    Besi tulangan beton tidak diperkenankan sama sekali untuk dipasang langsung diatas
permukaan tanah galian. Paling tidak harus diberi lapisan pengeras atau lantai kerja setebal
paling tidak 5 cm. Lapisan tersebut terlebih dahulu dipasang diatas permukaan tanah galian
sebelum pemasangan besi tulangan beton.                              
                                                                     
                                                                     
                            Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 34
  4.22. PERMUKAAN BETON & PENAMPANG YANG TELAH SELESAI               
                                                                     
       a. Permukaan beton yang langsung jadi (exposed surface) harus benar-benar
lurus satu garis, bagus dan halus. Apabila hal-hal lainnya pada permukaan yang dimaksud
seperti : kasar, tidak sama, keropos atau yang lain ketika bekisting dibuka, maka
permukaan tersebut harus dikasarkan kembali dengan ketebalan tertentu, serta dicor kembali
dan harus benar-benar dibuat baik permukaan nya untuk yang kedua kalinya dengan bahan
beton seperti yang telah ditentukan oleh Direksi/MK, dimana dalam hal ini Direksi/MK yang
akan memberikan keputusan mengenai terjadinya kerusakan dari beton tersebut.
                                                                     
       b. Apabila terdapat lobang - lobang kecil pada permukaan beton hal tersebut dapat
diperbaiki, tetapi apabila hal tersebut terlalu banyak atau terdapat pada daerah yang luas, maka
daerah yang dimaksud harus diperbaiki kembali sesuai dengan petunjuk Direksi/MK dengan
biaya sepenuhnya ditanggung oleh kontraktor. Tidak diperkenankan untuk memakai plesteran
atau sejenisnya untuk menutup daerah-daerah tersebut kecuali sudah mendapat izin tertulis dari
Direksi/MK.                                                          
       c. Dimana dilakukan perbaikan permukaan beton seperti yang diminta oleh
Direksi/MK maka sambungan dari beton baru dan beton lama harus dikerjakan seperti yang
telah disyaratkan, dan semua merupakan beton yang terlibat harus sama dan benar-benar bagus.
                                                                     
       d. Untuk penyelesaian permukaan lantai beton, diberikan toleransi paling
banyak 5 mm untuk jarak 3,00 meter, dengan menggunakan spasi yang dipadatkan dan diratakan
dengan alat perata.                                                  
                                                                     
       e. Expose surface concrete adalah pekerjaan beton, dimana permukaaan beton yang
dihasilkan setelah begisting dibuka, dapat diterima sebagai pekerjaan finish, yakni harus benar-
benar lurus satu garis, bagus dan halus.                             
                                                                     
       f. Segala hal yang diperlukan/dibutuhkan untuk mendapatkan expose concrete
adalah tanggung jawab pekerjaan struktur, dalam hal ini, pemakaian begisting yang diperlukan,
ketrik pada sambungan antar begisting, skim coat, grouting dan tidak menutup kemungkinan
pembongkaran dan pemasangan kembali jika beton yang dihasilkan tidak dapat diterima oleh
Direksi/Pengawas                                                     
                                                                     
                                                                     
  4.23. ADUKAN SEMEN PENGISI / ADUKAN ENCER                          
                                                                     
       a. Adukan semen pengisi atau adukan encer yang akan dipergunakan untuk
mengisi lobang dan hal-hal lainnya adalah terdiri dari semen, pasir dan air. Jumlah dari pasir
didalam campuran tersebut akan ditentukan oleh direksi/pengawas. Perkiraan / perbandingan dari
air dan semen haruslah berkisar antara 0,55 dan 0,60 kecuali jika dipergunakan bahan
campuran beton untuk mempermudahkan cara pengerjaan.                 
                                                                     
       b. Pada semen pengisi tersebut dapat pula ditambahkan semen putih untuk
pencampuran warna, apabila hal tersebut dikehendaki oleh Direksi/MK. Pada hal-hal yang
umum, campuran beton dapat pula dipergunakan untuk menghindari penyusutan beton. Semen
pengisi tersebut harus mempunyai kuat pecah tidak kurang dari 210 kg/cm pada umur 28 hari.
                                                                     
       c. Adukan semen pengisi /adukan encer, haruslah dengan campuran yang bersifat non
shrink grout, yakni bahan yang pengisi yang tidak akan mengalami penyusutan.
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                            Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 35
  4.24. TULANGAN BETON / BESI BETON                                  
                                                                     
       a. Semua besi beton harus bebas dan bersih dari karat harus sesuai dengan ukuran
pabrik, harus bersih pula dari olie, gemuk, cat dan lain sebagainya, atau hal lain yang dapat
menyebabkan berkurangnya daya ikat besi beton terhadap beton. Apabila diinginkan atau
dipandang perlu, maka Direksi / M K akan memerintahkan untuk menyikat dengan sikat kawat
untuk membersihkan besi beton tersebut sebelum dipergunakan.         
                                                                     
       b. Sama sekali tidak diperkenankan mengadakan pengecoran beton sebelum besi
yang terpasang telah diperiksa dan disetujui oleh Direksi /M K       
                                                                     
       c. Semua besi beton yang dipergunakan harus mempunyai mutu sebagai berikut :
                                                                     
         Kode     : BJTP 24                                         
         Kode D    : BJTD 42                                         
         dimana   : plain bars ( tulangan polos )                   
              D    : deform bars ( tulangan ulir )                   
                                                                     
       a. Besi beton yang memiliki ukuran tidak seusai dengan ukuran yang telah
         ditentukan tidak dapat diterima di lapangan dan harus segera dikeluarkan.
       b. Kedatangan besi beton harus dilampiri dengan mills certificate dari pabrik
         pembuatnya                                                  
       c. Setiap kedatangan besi beton harus dibuatkan Berita Acara kedatangan, yang
         menyebutkan ukuran, jumlah dan dilampiri dengan surat jalan dan mills certificate
       d. Untuk setiap ukuran besi beton yang digunakan , untuk setiap kedatangan 100.000
         kg harus diambil sample untuk dilakukan uji tarik dan uji lengkung statis, yang
         diadakan di suatu badan independent                         
  4.25. PENYIMPANAN BESI BETON                                       
                                                                     
    Besi beton yang ada di lapangan harus disimpan atau ditaruh dibawah penutup yang
kedap air (waterproof), dan harus terangkat dari permukaan tanah atau genangan air tanah yang
ada serta harus dilindungi dari segala terjadinya karat.             
                                                                     
  4.26. PENEKUKAN BESI BETON                                         
                                                                     
       a. Semua besi beton yang akan dipakai harus ditekuk atau dibentuk sesuai seperti
bentuk dan ukuran yang tertera pada gambar, serta diletakkan dan diikat dengan tepat pada
posisi yang ditunjukkan pada gambar, sehingga selimut beton yang telah ditetapkan pada
spesifikasi atau yang telah ditunjukkan dalam gambar akan selalu tetap terpelihara dan
terpenuhi.                                                           
                                                                     
    Besi beton tersebut dapat ditekuk dan dibentuk dengan mesin penekuk yang telah
disetujui oleh Direksi / MK Besi beton tidak boleh ditekuk atau diluruskan kembali untuk
kedua kalinya, dimana hal tersebut akan mengakibatkan rusaknya besi beton tersebut. Adapun
besi beton yang terbelit atau ditekuk dan tidak sesuai dengan gambar tidak diperkenankan
untuk dipakai.                                                       
                                                                     
       b. Harus benar - benar diperhatikan didalam pembentukan besi beton dengan
beberapa tekukan, bahwa jumlah panjang yang dibutuhkan setelah dilakukan penekukan harus
benar-benar tepat sesuai seperti yang tertera pada gambar, dan setelah besi beton tersebut
terpasang pada posisinya tidak akan ada atau terjadinya tekukan, bengkokkan ataupun
terlilitnya besi beton yang dimaksud.                                
                                                                     
                                                                     
                            Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 36
       c. Dimana dibutuhkan adanya tekukan yang berbentuk lengkungan atau
belokkan, maka hal tersebut dapat dibentuk dengan cara memakai pen-pen keliling, dan pen-
pen tersebut harus mempunyai diameter 4 (empat) kali diameter besi beton yang dibentuk atau
ditekuk tersebut.                                                    
                                                                     
       d. Pemotongan besi beton harus menggunakan alat pemotong ( bar cutter , bar
         blander). Tidak diperkenankan memotong besi beton dengan cara dipanaskan
         dengan alat las.                                            
                                                                     
  4.27. PEMASANGAN BESI BETON                                        
                                                                     
       a. Besi beton yang  telah dibentuk tersebut harus dipasang tepat pada
posisinya seperti tertera sesuai dengan yang ditunjukkan pada gambar, sama sekali lepas atau
tidak menempel pada bekisting dengan cara mengganjal dengan pengganjal beton yang dibuat
sesuai dengan tebal selimut beton yang diinginkan, atau dengan mempergunakan
penggantung besi apabila dibutuhkan dengan cara mengikatkan satu dengan yang lainnya pada
persilangan diameter tidak kurang dari 1,6 mm, serta dengan menekukan akhiran dari kawat
pengikat baja tersebut kearah dalam badan beton. Besi begel atau sengkang untuk balok atau
kolom harus diletakkan tepat pada posisinya dengan cara dilas atau dengan cara mengikat
dengan kawat baja pada tulangan utama, pengelasan tersebut harus disaksikan oleh wakil dari
Direksi/MK. Besi beton pengganjal yang dipakai tidak diperkenankan diganjal dengan
pengganjal besi, yang akan keluar dari permukaan beton nantinya, tidak diperkenankan
diganjal dengan kayu, ataupun batu pecahan dari batu kali atau koral.
       b. Blok beton pengganjal yang dipakai untuk mendapatkan selimut beton yang
dikehendaki terhadap besi beton, harus paling tidak mempunyai kekuatan yang sama dengan
mutu beton yang akan dicor pada daerah tersebut, serta dibuat sekecil mungkin sehingga
praktis untuk dipergunakan pada semua tempat. Blok beton pengganjal tersebut harus diikatkan
dengan kuat pada besi tulangan beton sehingga apabila dilakukan pengecoran dengan
penggetaran beton blok tersebut tidak mudah untuk terlepas. Sebelum digunakan, maka blok
beton pengganjal tersebut harus direndam air untuk waktu yang cukup lama.
                                                                     
       c. Sebelum dan selama dilakukannya pengecoran beton, maka pemasang atau
tukang besi beton yang berwenang harus hadir pada saat tersebut untuk memeriksa dan
membetulkan bagian-bagian besi beton yang masih perlu diperbaiki.    
                                                                     
       d. Besi-besi tulangan beton yang sebagian ada dibagian luar atau keluar dari
permukaan beton, yang dimaksudkan sebagai besi stek atau sambungan konstruksi tidak
diperkenankan untuk ditekuk atau dirubah posisinya pada saat pengecoran beton sedang
berlangsung, kecuali sudah ada ijin dari Direksi / MK                
                                                                     
       e. Sebelum diadakan atau dilakukan pengecoran, maka besi-besi tulangan beton
yang akan dicor harus dibersihkan terlebih dahulu dari semua atau sebagian beton yang
terdahulu atau sebelumnya.                                           
                                                                     
       f. Sebelum dilakukan pengecoran, maka Kontraktor wajib memberitahukan
kepada Direksi/MK untuk mengadakan pemeriksaan pembesian. Kontraktor tidak
diperkenankan untuk melakukan pengecoran beton sebelum ada persetujuan dan ijin
tertulis dari Direksi / M K, bahwa besi tulangan yang terpasang sesuai dengan gambar serta
memenuhi persyaratan spesifikasi.                                    
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                            Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 37
  4.28. SELIMUT BETON                                                
                                                                     
    Yang dimaksud dengan selimut beton adalah jarak minimum yang terdapat antara
permukaan dari setiap besi beton termasuk begel terhadap permukaan beton yang terkecil atau
terdekat spesifikasi untuk setiap bagian dari masing-masing pekerjaan beton. Pada situasi dan
kondisi tertentu maka direksi/pengawas berhak untuk merubah ketebalan dari selimut beton
yang ada. Adapun ketebalan selimut beton minimum yang disyaratkan adalah :
                                                                     
                                                                     
      K O N D I S I                      M I N I M A L ( MM)         
                                                                     
      A. Seluruh beton yang berhubungan                              
        langsung dengan tanah, seperti pilecap 70                    
                                                                     
      B. Balok, kolom yang berhubungan                               
        atau terkena langsung dengan cuaca  50                       
      C. Balok, kolom yang tidak berhubungan                         
        atau tidak terkena langsung dengan cuaca 40                  
                                                                     
      D. Pelat, dinding beton/wall yang berhubungan                  
       / terkena langsung dengan cuaca      25                       
                                                                     
      E. Pelat, dinding beton/wall yang tidak berhu-                 
       bungan atau tidak terkena langsung dengan 20                  
       cuaca.                                                        
                                                                     
     F. Balok dengan lebar 15cm             20                       
                                                                     
                                                                     
                                                                     
4.29.  BEKISTING                                                     
                                                                     
       a. Semua bagian dari bekisting atau acuan atau cetakan pembentuk beton harus
direncanakan dan dilaksanakan sebaik mungkin dan sesuai dengan ketentuan dari
Direksi/MK. Kontraktor harus memberikan contoh terlebih dahulu untuk mendapatkan
persetujuan Direksi/MK dalam waktu yang cukup longgar sebelum dilaksanakannya pekerjaan
pengecoran.                                                          
                                                                     
       b. Semua bagian dari bekisting, atau cetakan pembentuk beton harus benar-benar
kuat dan kukuh, serta harus dilengkapi pula dengan ikatan-ikatan silang dan penguat lainnya.
Hal tersebut dimaksudkan agar supaya tidak terjadi adanya perubahan bentuk sewaktu
dilakukannya pekerjaan pengecoran, pemadatan dan penggetaran beton. Bekisting yang dibuat
dari plywood tebal minimum 15mm harus benar-benar dibuat sebaik mungkin serta dari kayu
yang tahan cuaca.                                                    
                                                                     
    Semua sambungan harus benar-benar cukup terikat dan rapat untuk menghindari
adanya kebocoran beton.                                              
                                                                     
       c. Untuk menghindari melekatnya beton pada bekisting, maka lapisan minyak
yang tipis sekali atau bahan lainnya yang telah disetujui Direksi/MK bisa dipergunakan untuk
disapukan pada permukaan bagian dalam dari bekisting sebelum bekisting tersebut dipasang
dan dilakukan pekerjaan pengecoran.                                  
                                                                     
                                                                     
                            Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 38
    Dalam hal ini harus dijaga pula, bahwa besi tulangan beton tidak boleh sama sekali
terkena lapisan minyak tadi, ataupun lapisan penutup lainnya yang dapat mempengaruhi daya
lekat beton terhadap besi.                                           
                                                                     
       d. Diperbolehkan pula untuk mempergunakan pengikat besi atau besi pengisi sela
pada bagian dalam dari beton, tetapi hal tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu
dari Direksi/MK. Setiap bagian dari pengikat besi atau besi pengisi celah tersebut yang
nantinya akan tertanam pada beton, paling sedikit harus 50 mm dari muka luar beton. Setiap
lobang pada permukaan beton yang disebabkan karena hal tersebut harus diisi segera dengan
baik dan bersih pada saat pembongkaran bekisting, dengan spasi semen atau hasil adukan yang
sama dengan adukan yang ada.                                         
                                                                     
       e. Khusus untuk beton exposed & lisplank exposed concrete , bekisting harus
menggunakan phenolic film tebal 18mm.                                
                                                                     
  4.30. PEMBONGKARAN BEKISTING                                       
                                                                     
       a. Pembongkaran bekisting atau cetak pembentuk beton bisa dilakukan bahwa
sebegitu jauh hal tersebut tidak akan mengakibatkan dan menimbulkan kerusakan pada beton
yang ada.                                                            
                                                                     
       b. Pada bekisting kolom, paling sedikit dibutuhkan waktu 3 ( tiga ) hari setelah
pengecoran dapat dilakukan pembongkaran bekisting, tetapi hal ini tidak diharuskan.
Kontraktor dapat melakukan penundaan pembongkaran bekisting sampai mencapai kekuatan
beton mencukupi. Dalam hal ini Kontraktor harus bertanggung jawab penuh apabila sampai
terjadi adanya kerusakan atau cacat beton yang disebabkan oleh adanya pembongkaran bekisting
sewaktu beton masih belum cukup umur, ataupun pembongkaran bekisting terlalu cepat
sebelum waktunya.                                                    
                                                                     
       c. Bekisting atau cetakan pembentuk beton yang dipakai pada lantai beton
tergantung harus dibiarkan pada tempatnya paling sedikit dalam waktu 14 hari setelah waktu
pengecoran. Lantai beton yang tergantung harus disangga penuh paling sedikit dalam waktu 14
hari setelah pengecoran lantai beton diatas lantai yang sedang disangga tersebut.
                                                                     
       d. Apabila terjadi ataupun terdapat adanya lobang seperti keropos ataupun hal-
hal lain pada beton setelah dibongkarnya bekisting, maka Direksi / M K harus segera
diberitahukan lebih dahulu akan hal tersebut. Tidak diperbolehkan untuk memperbaiki atau
melakukan hal-hal lainnya kecuali telah mendapat persetujuan dan ijin dari Direksi / M K
terlebih dahulu.                                                     
                                                                     
       e. Setelah terselesaikannya semua pekerjaan struktur, maka semua bekisting atau
cetakan pembentuk beton serta penyangga-penyangga lainnya harus dibongkar semuanya
dengan mengingat semua persyaratan yang telah ditentukan sebelumnya. Akan tetapi hal
tersebut harus mendapatkan pengarahan, serta persetujuan dari Direksi/MK terlebih dahulu.
                                                                     
       f. Pekerjaan propping dilakukan setelah pembongkaran bekisting. Proping dipasang
pada posisi tengah bentang balok utama, atau maximum bentang 3m. Proping boleh dibongkar bila
pekerjaan pengecoran dua lantai diatasnya sudah mencapai umur 28 hari.
                                                                     
                                                                     
   4.31. Water Proofing.                                             
      a. Untuk Atap Dak, Water proofing yang dipakai ialah water proofing membrane
         dipasang pada sisi atasnya beton / sisi dalam.              
                                                                     
                                                                     
                            Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 39
      b. Untuk Kamar Mandi Water proofing yang dipakai ialah coating water proofing
         dipasang pada sisi atasnya beton / sisi dalam, sampai ke dinding trasramnya
         minimal setinggi 50 cm dari lantai KM.                      
      c. Untuk Kolam renang harus diberi double water proofing. Yaitu Intergrated water
         proofing yang dicampurkan dalam beton, yang setara dengan produk dari
         Cementaid Waterproofing dan Membrane waterproofing yang dipasang dilantai
         dan sisi dalam dinding.                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                          PASAL 5                                    
                 PEKERJAAN  STRUKTUR  BAJA                           
                                                                     
 5.1. BAHAN                                                          
    Semua bahan baja yang dipergunakan harus sesuai dengan JIS G-3101, mutu BJ-37
ata SS400 dengan tegangan leleh minimum 2400 kg/cm2. Semua bahan baja yang dipergunakan
harus merupakan bahan baru, yaitu bahan yang belum pernah dipergunakan untuk konstruksi
lain sebelumnya.                                                     
                                                                     
 5.2. FABRIKASI                                                      
                                                                     
    a. Pemeriksaan dan lain-lain                                     
      Seluruh pekerjaan di pabrik harus merupakan pekerjaan yang berkualitas tinggi,
      seluruh pekerjaan harus dilakukan dengan ketepatan sedemikian rupa sehingga
      semua komponen dapat dipasang dengan tepat dilapangan. Direksi / M K
      mempunyai hak memeriksa pekerjaan di pabrik pada saat yang dikehendaki, tidak
      ada pekerjaan yang boleh dikirim kelapangan sebelum diperiksa dan disetujui
      Direksi/MK. Setiap pekerjaan yang kurang baik atau tidak sesuai dengan gambar atau
      spesifikasi ini boleh ditolak dan bila demikian halnya harus diperbaiki dengan segera.
                                                                     
    b. Gambar Kerja                                                  
      Sebelum pekerjaan di pabrik dimulai, Kontraktor harus menyiapkan gambar-gambar
      kerja yang menunjukan detail-detail lengkap dari semua komponen, panjang serta
      ukuran las, jumlah, ukuran dan tempat-tempat baut serta detail-detail lain yang lazim
      diperlukan untuk fabrikasi.                                    
      Kontraktor bertanggung jawab atas semua kesalahan –kesalahan detailing , difabrikasi
      dan ketepatan penyetalan/pemasangan senya bagian-bagian konstruksi baja.
                                                                     
    c. Ukuran-ukuran                                                 
                                                                     
      Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua ukuran
      yang tercantum dalam gambar kerja.                             
    d. Kelurusan                                                     
      Toleransi dari kelurusan komponen tidak lebih dari yang disyaratkan dibawah ini :
       - untuk kolom L/1000.                                         
       - untuk komponen lainnya L/500.                               
                                                                     
    e. Fabrikasi harus dilakukan di bengkel/workshop yang memiliki peralatan yang lengkap.
      Konsultan Pengawas akan melakukan kunjungan ke bengkel untuk memastikan bahwa
      bengkel tersebut memenuhi syarat. Jika tidak memenuhi syarat, maka Kontraktor wajib
      mencari tempat yang memadai dan disetujui oleh Konsultan Pengawas
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                            Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 40
    f. Kontraktor harus memberikan Prosedur Fabrikasi Manual (Fabrication Manual
      Prosedure) dan Prosedur Kontrol Kualitas ( Quality Control Prosedure) kepada
      Konsultan Pengawas untuk disetujui                             
                                                                     
    g. Fabrikasi dari elemen-elemen baja haarus dilaksanakan oleh pekerja berpengalaman
      dan diawasi oleh madnor-mandor yang ahli dalam bidang ini      
                                                                     
    h. Semua elemen harus difabrikasi sesuai dengan ukuran-ukuran dan bentuk sesuai
      dengan rencana tanpa menimbulkan distorsi atau kerusakan lainnya dengan
      memperhatikan persyaratan untuk penanganan sambungan serta las di lapangan dan
      sebagainya.                                                    
                                                                     
    i. Pemotongan elemen baja harus dilakukan dengan rapi menggunakan alat pemotong
      blander atau gergaji besi. Pemotongan denga mesin las sama sekali tidak
      diperbolehkan.                                                 
    j. Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua ukuran-
      ukuran yang tercantum pada gambar kerja                        
                                                                     
    k. Detail dan sambungan dari bagian-bagian konstruksi baja yang tidak tercantum dalam
      gambar perencanaan harus dilengkapi oleh Kontraktor dan harus dinyatakan dalam
      gambar pelaksanaan                                             
                                                                     
    l. Perubahan bahan atau perubahan detail berhubungan alas an-alasan tertentu yang tepat
      dan dapat diterima, harus diajukan dan diusulkan kepada Pengawas untuk mendapat
      persetujuan. Semua perubahan yang disetujui ini dapat dilaksanakan tanpa adanya
      biaya tambahan yang mempengaruhi kontrak, kecuali untuk perubahan yang
      mengakibatkan pekerjaan tambah /kurang akan diperhitungkan sebagai pekerjaan-
      pekerjaan tambahan.                                            
                                                                     
    m. Permukaan besi baja yang akan dicat “protective painting” harus dibersihkan hingga
      permukaannya memperoleh warna metallic, demikian juga bekas pengelasan harus
      dikikir dan dihaluskan tanpa mengirangi kekuatan lasnya.       
                                                                     
    n. Bagian konstruksi yang telah selesai harus bebas dari punter, bengkok dan sambunga-
      sambungan yang terbuka                                         
                                                                     
                                                                     
 5.3. Pengelasan                                                     
                                                                     
    •  Pengelasan harus dikerjakan oleh tenaga ahli dan berpengalaman.
    •  Semua pekerjaan pengelasan harus dikerjakan dengan rapi tanpa menimbulkan
       kerusakan pada bahan bajanya.                                 
    •  Elektroda las yang dipergunakan harus disimpan pada tempat yang dapat
       menjamin komposisi dan sifat-sifat dari elektrode tersebut selama masa
       penyimpanan.                                                  
    •  Permukaan dari daerah yang akan dilas harus bebas dari berbagai kotoran, cat,
       minyak, dan karat.                                            
    •  Setelah dilakukan pengelasan, sisa-sisa atau kerak harus dibersihkan dengan baik.
    •   Pengelasan harus dilaksanakan sesuai dengan AWS atau AISC Specification dan
        baru dapat dilaksanakan setalh mendapat ijin tertulis dari Konsultan Pengawas.
        Pengelasan harus dilakuakn dengan las listrik, bukan dengan las karbit
    •   Kawat las yang dipakai harus dari produk yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
        Ukuran lawat las disesuaikan dengan tebal pengelasan         
                                                                     
                                                                     
                            Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 41
    •   Kontraktor harus menyediakan tukang las yang berpengalaman dengan hasil
        pengalaman yang baik dalam melaksanakan konstruksi baja sejenis. Hal ini dapat
        dibuktikan dengan menunjukkan sertifikat yang masih berlaku. 
    •   Kontraktor harus memperhatikan dengan seksama tipe dan ukuran las uang tercantum
        di dalam gambar rencana(las sudut, las tumpul dan lain-lain). Kontrakor harus
        mempunyai alat untuk mengukur tebal las sehingga dengan mudah dapat diketahui
        apakah tebal las sudah sesuai dengan gambar atau tidak       
    •   Permukaan bagian yang akan dilas harus bersih, bebas dari cat, minyak, karat dan
        kotoran lain. Bekas potongan harus diberishkan dengan sikat kawat (wire brush) dan
        dihaluskan dngan gurinda agar permukaan baja menjadi baik.   
    •   Pengelasan harus dilakukan secara benar sehingga tidak timbul distrosi yang akan
        menyebabkan terjadinya residual pada elemen baja yang dilas. Pengelasan pada
        pertemuan elemen yang padat seperti pada tumpuan harus dilakukan dengan teknik
        preheating                                                   
    •   Pada pengelasan dengan banyak laoisan las, sebelum pengelasan lapisan berikutnya,
        lapisan terdahulu harus diberishkan dahulu dari kerak las/sludge. Lapisan las yang
        berpori-pori atau retak atau rusak harus dibuang sama sekali.
    •   Untuk mendapatkan mutu pengelasan yang baik, maka semua pekerjaan pengelasan
        harus dilakukan di bengkel. Bila akan mengadakan pengelasan lapangan harus
        mendapatkan ijin tertulis dari Konsultan Pengawas.           
    •   Semua pengelasan harus diperiksa secara visual untuk mengetahui bahwa;
          a. persiapan pengelasan telah dilakukan dengan baik(bersih, gap yang cukup dll)
          b. las yang ada tidak berpori, undercut, retak permukaan atau cacat-cacat lain
          c. ukuran dan tipe las sudah sesuai gambar                 
    •   Minimal 30 % dari seluruh lokasi pengelasan juga harus dilakukan “Liquid
        Penentrant Test”. Lokasi pengetesan ditentukan oleh Konsultan Pengawas
    •   Jika ada keraguan terhadapa hasil Liquid Penentrant test , maka Konsultan Pengawas
        dapr meminta kepada Kontraktor untuk melakukan radiographic test (E.9)
    •   Laboratorium uji las yang ditunjuk harus mendapat persetujuan dari Konsultan
        Pengawas dan semua biaya pengujiabn las menjadi tanggung jawab Kontraktor.
                                                                     
 5.4. Lubang-lubang baut                                             
                                                                     
    Pembuatan lubang baut harus dilaksanakan di pabrik dan harus dikerjakan dengan alat
bor, kecuali untuk gording dapat dikerjakan dengan alat pons. Lubang baut harus lebih besar
2.00 mm dari pada diameter luar baut.                                
                                                                     
Membuat lubang dengan api sama sekali tidak diperkenankan.           
Pemasangan dan pengencangan baut harus dikerjakan dengan kunci momen torsi yang sebelumny
sudah dikalibrasi.                                                   
                                                                     
 5.5. Sambungan                                                      
                                                                     
Untuk sambungan-sambungan komponen konstruksi baja yang tidak dapat dihindarkan berlaku
ketentuan sebagai berikut :                                          
                                                                     
    a) Hanya diperkenankan satu sambungan.                           
    b) Semua penyambungan profil baja harus dilaksanakan dengan las tumpul ( full
       penetration butt weld ).                                      
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                            Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 42
 5.6. Pemasangan Percobaan ( Trial Erection )                        
                                                                     
Bila dipandang perlu oleh Direksi/MK, Kontraktor wajib melaksanakan pemasangan
percobaan dari sebagian atau seluruh pekerjaan konstruksi.           
                                                                     
 5.7. Pengecatan                                                     
                                                                     
    a. Semua bahan konstruksi baja harus dicat. Sebelum dicat semua permukaan baja
       harus bersih dari berbagai kotoran, atau minyak. Pembersihan harus dilakukan
       dengan sikat besi mekanis (mechanical wire brushing).         
    b. Cat dasar adalah cat zink chromate, pengecatan dilakukan satu kali di pabrik dan
       satu kali di lapangan.                                        
    c. Untuk lubang baut kekuatan tinggi (high strength bolt) permukaannya tidak boleh
       dicat. Pengecatan hanya boleh dilakukan setelah baut selesai dipasang.
                                                                     
    d. Pengecatan baja dilakukan tiga lapis utama, yaitu ; primary, intermediate dan top
       coat. Top coat dibuat dua lapis.                              
    e. Ketebalan cat adalah sebagai berikut : Cat Primary adalah 35µm, Intermediate 30µm,
       dan Top coat 30µm.                                            
                                                                     
 5.8. Pengiriman untuk Pemasangan Akhir ( Final Erection )           
                                                                     
    a. Baut                                                          
Pemborong harus menyediakan seluruh baut yang diperlukan untuk pemasangan di
lapangan, ditambah dengan 5 % ( lima persen ) dari masing-masing ukuran.
                                                                     
    b. Baut Angker                                                   
      Semua baut angker harus sesuai dengan ukuran yang ada pada gambar dan harus
dilengkapi dengan dua mur dan satu ring.                             
                                                                     
      Mutu baut angker adalah ASTM A307                              
                                                                     
c. Baut Hitam                                                        
      Semua baut hitam harus sesuai dengan ukuran yang ada pada gambar dan harus
disediakan lengkap dengan mur dan satu ring.                         
                                                                     
      Mutu harus sesuai dengan ASTM A 307.                           
    d. Baut Kekuatan Tinggi                                          
Semua baut kekuatan tinggi harus sesuai dengan ukuran yang ada pada gambar dan harus
disediakan lengkap dengan mur dan satu ring.                         
                                                                     
      Baut Kekuatan Tinggi harus sesuai dengan ASTM A 325.           
                                                                     
    e. Pemberian Kode ( Marking )                                    
Setiap komponen harus diberi kode sesuai dengan gambar pemasangan. Komponen harus
diberi kode sedemikian rupa sehingga memudahkan pemasangan.          
                                                                     
f.  Waktu Pengajuan                                                  
    Selambat-lambatnya 2 minggu sebelum pengangkatan dimulai, Kontraktor harus
mengajukan secara tertulis permohonan untuk hal ini. Metode dan jadwal pengangkatan harus
disetujui oleh Konsultan Pengawas. Metode pengangkatan harus mencakup antara lain;
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                            Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 43
        a. Rencana pengiriman baja dari bengkel                      
        b. Lokasi pennyimpanan elemen baja yang hendak dipasang      
        c. Alat –alat bantu yang digunakan berikut perlengkapannya   
        d. Urutan pengangkatan                                       
        e. Langkah pengamanan selama pengangkatan berlangsung        
        f. Jadwal pengangkatan elemen-elemen baja                    
        g. Perlengkapan yang diperlukan sebelum dan selama pengangkatan
                                                                     
          Kontraktor harus membuat jadwal rencana pengiriman dari pabrik ke lapangan
kepada Konsultan Pengawas. Dengan jadwal tersebut, Konsultan Pengawas dapat mengatur waktu
untuk pemeriksaan akhir sebelum baja dikirim. Setiap pengiriman tanpa pemberitahuan terlebih
dahulu dapat ditolak oleh Konsultan Pengawas dan resiko biaya serta akibat lainnya menjadi
tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.                                
                                                                     
    Penempatan elemen baja di lapangan harus pada tempat yang kering/terlindung sehingga
elemen-elemen tersebut tetap dalam kondisi baik hingga terpasang. Konsultan Pengawas berhak
untuk menolak elemen-elemen baja yang rusak karena salah penempatan atau rusak akibat proses
apapun juga.                                                         
                                                                     
 5.9. Persyaratan Pengujian                                          
                                                                     
    a. Pemeriksaan dan Testing                                       
                                                                     
Semua bahan yang dipergunakan dalam pekerjaan-pekerjaan baja harus dimungkinkan untuk
diperiksa atau ditest baik di pabrik ( work shop ) maupun di lapangan oleh Direksi/MK,
dengan biaya ditanggung oleh Kontraktor.                             
                                                                     
    b. Radiographic Test / X-ray Test                                
                                                                     
Untuk sambungan-sambungan baut dan las dilakukan pemeriksaan visual, kecuali pengelasan
dengan full penetration harus dilakukan pemeriksaan dengan Radiographic Test atau X-ray
Test.                                                                
                                                                     
5.10. Pemasangan                                                     
                                                                     
    Pemasangan komponen-komponen konstruksi baja harus dilakukan dengan alat
pengangkat mekanis ( crane ) dan pekerja pemasangan (erection crew) harus berpengalaman.
Baut kekuatan tinggi harus dikencangkan dengan kunci momen ( torque wrench ) sampai
dengan pra tegangan yang disyaratkan oleh pabrik baut tersebut.      
                                                                     
Sebelum pengangkat dimulai, Kontraktor harus memeriksa kembali dudukan/posisi angkur-angkur
baja untuk memastikan bahwa semuany adalam kondisi baik dan tidak mengalami kerusakan,
demikian juga dengan jarak dan lain-lain sesuai dengan gambar kerja. 
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                            Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 44
        BAB    III. PERSYARATAN          TEKNIS                      
                                                                     
            PEKERJAAN         ARSITEKTUR                             
                                                                     
                                                                     
                          PASAL 1                                    
                   PEKERJAAN BONGKARAN                               
                                                                     
1.1. LINGKUP PEKERJAAN                                               
                                                                     
                                                                     
Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan ini.
Pekerjaan Ini meliputi:                                              
1. Semua pembongkaran dinding bata, plat beton, balok, dan kolom beton, besi beton atap,
plafon dan lain-lain yang diisyaratkan untuk dibongkar untuk pelaksanaan pekerjaan yang baru
baik yang berupa struktural ataupun yang non struktural;             
2. Mengumpulkan dan mengangkut bekas bongkaran itu dengan kendaraan truk ukuran sedang
keluar komplek proyek kecuali ditentukan lain kemudian oleh PPTK Proyek.
1.2. SYARAT PEMBONGKARAN                                             
                                                                     
a) Sebelum melaksanakan pekerjaan bongkaran, Kontraktor harus meminta ijin dulu kepada
Pihak Konsultan Pengawas dan dalam hal pelaksanaannya hal-hal yang perlu diperhatikan antara
lain :                                                               
1. Memperhatikan faktor keselamatan dan lingkungan kerja;            
2. Bekas bongkaran yang masih dapat dipergunakan disimpan dan diamankan sesuai petunjuk
dari User;                                                           
3. Berangkal/puing-puing bekas bongkaran harus dibuang ke luar site; 
4. Teknik pelaksanaan pembongkaran sedemikian rupa dengan memperhatikan urutan
pelaksanaan;                                                         
5. Dalam pelaksanaan pembongkaran, adanya kerusakan diluar lingkup pekerjaan yang ada di
RAB, karena diakibatkan oleh kelalaian/kecerobohan Kontraktor maka kerusakan tersebut menjadi
tanggung jawab Kontraktor.                                           
b) Semua pembongkaran harus menggunakan cara dan alat-alat khusus yang tidak akan merusak
bagian-bagian yang tidak diisyaratkan di bongkar;                    
c) Tidak diperkenankan menggunakan bahan peledak atau alat yang dapat membahayakan orang
lain, kecuali atas rekomendasi;                                      
d) Semua puing dan sisa bongkaran harus dibuang secepatnya di luar kawasan proyek atau atas
persetujuan Konsultan Pengawas sisa bongkaran tersebut harus dikumpulkan di suatu tempat
diareal proyek;                                                      
e) Untuk bongkaran genteng, kayu, plywood dan paku harus dikumpulkan sebagai berikut:
• Paku                                                               
  Semua paku yang menempel pada kayu harus dicabut dan dikumpulkan.  
• Kayu                                                               
  Semua kayu harus dikumpulkan menurut ukuranya dan disusun berdiri sesuai dengan
panjangnya.                                                          
• Papan dan plywood harus dikumpulkan dengan ditumpuk sesuai dengan ukuranya;
• Kontraktor wajib memperbaiki atau mengganti dengan yang baru apabila ada bagian-bagian
bangunan yang rusak akibat pembongkaran tersebut dengan semua biaya ditanggung Kontraktor;
• Semua sisa puing/sisa bongkaran tidak diperkenankan di daur ulang untuk pekerjaan yang
baru kecuali atas persetujuan Konsultan Pengawas.                    
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                            Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 45
                          PASAL 2                                    
          PEKERJAAN PASANGAN  DINDING BATA RINGAN                    
                        DAN PARTISI                                  
                                                                     
2.1. LINGKUP PEKERJAAN                                               
                                                                     
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan, alat-alat bantu yang dibutuhkan, bahan
dan semua pasangan batu bata pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau
disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.                            
Pekerjaan ini terdiri tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut :   
1. Pasangan batu bata;                                               
2. Adukan;                                                           
3. Pengaplikasian bahan penutup celah antara dinding dengan kolom bangunan, dinding dengan
  bukaan dinding dan dinding dengan peralatan;                       
4. Sesuai dengan petunjuk Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis.       
                                                                     
2.2. STANDAR/ RUJUKAN                                                
                                                                     
1. American Society for Testing and Materials (ASTM);                
2. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982);         
3. Standar Nasional Indonesia (SNI).                                 
                                                                     
2.3. PROSEDUR UMUM                                                   
                                                                     
1. Keterangan                                                        
  Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan dinding yang terbuat dari batu bata dan bata ringan
  disusun ½ bata, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.
                                                                     
2. Pengiriman dan Penyimpanan                                        
  • Semua bahan harus disimpan dengan baik, terlindung dari kerusakan;
  • Bata harus disusun dengan baik dan teratur dengan tinggi maksimal 150 cm;
  • Semen harus dikirim dalam kemasan aslinya yang tertutup rapat dimana tertera nama
    pabrik serta merek dagangnya;                                    
  • Penyimpanan semen harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
                                                                     
2.4. BAHAN-BAHAN                                                     
                                                                     
1. Batu Bata ringan                                                  
                                                                     
  • Batu bata ringan yang dipakai adalah produksi dalam negeri eks daerah setempat dari
    kualitas yang baik dengan ukuran 5 x 10,5 x 22 cm yang dibakar dengan baik, warna
    merah merata, keras dan tidak mudah patah, bersudut runcing dan rata, tanpa cacat atau
    mengandung kotoran. Meskipun ukuran bata yang bisa diperoleh di suatu daerah mungkin
    tidak sama dengan ukuran tersebut diatas, harus diusahakan supaya ukuran bata yang akan
    dipakai tidak terlalu menyimpang;                                
  • Kualitas bata harus sesuai dengan pasal 81 dari A.V. 1941. Kontraktor harus
    menunjukkan contoh terlebih dahulu kepada Konsultan Pengawas. Konsultan Pengawas
    berhak menolak bata dan menyuruh bongkar pasangan bata yang tidak memenuhi syarat.
    Bahan-bahan yang ditolak harus segera diangkut keluar dari tempat pekerjaan;
  • Bata merah yang digunakan harus mempunyai kuat tekan minimal 25 kg/cm2, sesuai
    ketentuan SNI 15-2094-2000.                                      
  • Bata merah yang digunakan eks Kudus                              
2. Adukan dan Plesteran                                              
                                                                     
                                                                     
                            Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 46
  • Adukan terdiri dari semen, pasir dan air dipakai untuk pemasangan dinding batu bata.
    Komposisi adukan adalah 1 pc : 6 pasir untuk dinding biasa, 1 Pc : 3 pasir untuk trasraam;
  • Semen PC yang dipakai adalah produk dalam negeri yang terbaik (Indocement, Semen
    Padang, Tiga Roda atau produk daerah setempat yang mempunyai kualitas standar
    konstruksi);                                                     
  • Adukan harus dibuat dalam alat tempat mencampur, diatas permukaan yang keras, bukan
    langsung diatas tanah. Bekas adukan yang sudah mulai mengeras tidak boleh digunakan
    kembali;                                                         
  • Adukan dan plesteran untuk pasangan batu bata harus memenuhi ketentuan Spesifikasi
    Teknis.                                                          
                                                                     
3. Beton Bertulang                                                   
                                                                     
  • Beton bertulang dibuat untuk rangka penguat dinding bata, yaitu : sloof, kolom praktis dan
    ringbalk;                                                        
  • Komposisi bahan beton rangka penguat dinding (sloof, kolom praktis, ringbalk) adalah 1
    pc : 2 pasir : 3 kerikil;                                        
  • Semen PC yang dipakai adalah produk dalam negeri yang terbaik (satu merek untuk
    seluruh pekerjaan). Pasir beton harus bersih, bebas dari tanah/lumpur dan zat-zat organik
    lainnya. Kerikil/split dari pecahan batu keras dengan ukuran 1-2 cm, bebas dari kotoran.
    Baja tulangan menurut ketentuan PBI 1971.                        
                                                                     
4. Bahan Penutup dan Pengisi Celah                                   
                                                                     
Bahan penutup dan pengisi celah harus memenuhi persyaratan Spesifikasi Teknis.
                                                                     
                                                                     
2.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN                                           
                                                                     
Dinding harus dipasang (uitzet dengan peralatan yang memadai) dan didirikan menurut masing-
masing ukuran ketebalan dan ketinggian yang disyaratkan seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
                                                                     
1. Sloof, kolom praktis dan ringbalk                                 
                                                                     
  • Ukuran rangka penguat dinding bata (non struktural) : untuk dinding bata ringan Kolom
    praktis dan ringbalk diplester sekaligus dengan dinding bata sehingga mencapai tebal 15
    cm dan 10 cm untuk dinding bata ringan. Bekisting terbuat dari kayu terentang/kayu hutan
    lainnya dengan tebal minimum 2 cm yang rata dan berkualitas papan baik;
  • Pemasangan bekisting harus rapi dan cukup kuat. Celah-celah papan harus rapat sehingga
    tidak ada air adukan yang keluar. Bekisting baru boleh dibongkar setelah beton mengalami
    proses pengerasan.                                               
2. Pasangan dinding bata ringan                                      
                                                                     
  • Bataringan yang akan dipasang harus direndam dalam air terlebih dahulu sampai jenuh.
  • Tidak diperkenankan memasang batu bata :                         
    a) Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air dan kebutuhan
      lain para pekerja. Kualitas air yang disediakan untuk keperluan tersebut harus cukup
      terjamin;                                                      
    b) Yang ukurannya kurang dari setengahnya;                       
    c) Lebih dari 1 (satu) meter tingginya setiap hari di satu bagian pemasangan;
    d) Pada waktu hujan di tempat yang tidak terlindung atap;        
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                            Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 47
    e) Setiap luas pasangan dinding bata mencapai 12 m2 harus dipasang beton praktis
      (kolom, dan ring balk).                                        
  • Bata dipasang tegak lurus dan berada pada garis-garis yang seharusnya dengan bentang
    benang yang sipat datar. Kayu penolong harus cukup kuat dan benar-benar dipasang tegak
    lurus;                                                           
  • Dinding yang menempel pada kolom beton harus diberi angker besi setiap jarak 40 cm.
    Permukaan beton harus dibuat kasar. Pemasangan bata diatas kusen harus dibuat balok
    latai 12/12 atau dilengkapi dengan pasangan rollaag. Pemasangan harus dijaga
    kerapihannya, baik dalam arah vertikal maupun horizontal. Sela-sela disekitar kusen-kusen
    harus diisi dengan aduk.                                         
                                                                     
3. Perawatan dan Perlindungan                                        
                                                                     
  • Pasangan batu bata harus dibasahi terus menerus selama sedikitnya 7 hari setelah
    didirikan;                                                       
  • Pasangan batu bata yang terkena udara terbuka, selama waktu-waktu hujan lebat harus
    diberi perlindungan dengan menutup bagian atas dari tembok;      
  • Siar atau celah antara dinding dengan kolom bangunan, dinding dengan bukaan dinding
    atau dinding dengan peralatan, harus ditutup dengan bahan pengisi celah.
                                                                     
4. Plesteran dan Pengacian                                           
                                                                     
Plesteran dan pengacian harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                           PASAL 3                                   
               PEKERJAAN ADUKAN DAN PLESTERAN                        
                                                                     
3.1. LINGKUP PEKERJAAN                                               
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan adukan dan plesteran (kasar dan halus), seperti dinyatakan
dalam Gambar Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.    
                                                                     
3.2. STANDAR/RUJUKAN                                                 
• American Society for Testing and Materials (ASTM);                 
• American Concrete Institute (ACI);                                 
                                                                     
• Peraturan Beton Bertulang Indonesia (NI-2,1971);                   
• Standar Nasional Indonesia (SNI);                                  
• American Association of State Highway and Transportation Officials (AASHTO).
                                                                     
3.3. PROSEDUR UMUM                                                   
1. Contoh Bahan                                                      
                                                                     
Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Konsultan Perencana untuk disetujui
terlebih dahulu sebelum dikirim ke lokasi proyek.                    
                                                                     
2. Pengiriman dan Penyimpanan                                        
                                                                     
• Pengiriman dan penyimpanan bahan semen dan bahan lainnya harus sesuai ketentuan
 Spesifikasi Teknis;                                                 
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                            Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 48
• Pasir harus disimpan di atas tanah yang bersih, bebas dari aliran air, dengan kata lain daerah
 sekitar penyimpanan dilengkapi saluran pembuangan yang memadai, dan bebas dari benda-
 benda asing. Tinggi penimbunan tidak lebih dari 1200 mm agar tidak berhamburan.
                                                                     
3.4. BAHAN-BAHAN                                                     
                                                                     
1. Adukan dan Plesteran Dibuat di Tempat                             
                                                                     
• Semen                                                              
  a. Semen tipe I harus memenuhi standar SNI 15-2049-1994 atau ASTM C 150-1995, adalah
    Semen Tiga Roda;                                                 
  b. Semen yang digunakan harus berasal dari satu merek dagang.      
• Pasir                                                              
  a. Pasir harus bersih, keras, padat dan tajam, tidak mengandung lumpur atau kotoran lain
    yang merusak;                                                    
  b. Perbandingan butir-butir harus seragam mulai dari yang kasar sampai pada yang halus,
    sesuai dengan ketentuan ASTM C 33.                               
• Bahan Tambahan                                                     
  Bahan tambahan untuk meningkatkan kekedpan terhadap air dan menambah daya lekat harus
  berasal dari merek yang dikenal luas, seperti Super Cement, Febond SBR, Cemecryl, Barra
  Emulsion 57 atau yang setara.                                      
                                                                     
2. Air                                                               
                                                                     
  • Air harus bersih, bebas dari asam, minyak, alkali dan zat–zat organik yang bersifat
    merusak;                                                         
  • Air dengan kualitas yang diketahui dan dapat diminum tidak perlu diuji. Pada dasarnya
    semua air, kecuali yang telah disebutkan di atas, harus diuji sesuai ketentuan AASHTO
    T26 dan/ atau disetujui Konsultan Pengawas.                      
3.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN                                           
                                                                     
1. Perbandingan Campuran Adukan dan/ atau Plesteran                  
                                                                     
  • Campuran 1 semen dan 3 pasir digunakan untuk adukan kedap air, adukan kedap air 150
    mm  di bawah permukaan tanah sampai 500 mm di atas lantai, tergambar atau tidak
    tergambar dalam Gambar Kerja, plesteran permukaan beton yang terlihat dan tempat-
    tempat lain seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja;              
  • Campuran 1 semen dan 6 pasir untuk semua pekerjaan adukan dan plesteran selain
    tersebut di atas;                                                
  • Bahan tambahan untuk menambah daya lekat dan meningkatkan kekedapan terhadap air
    harus digunakan dalam jumlah yang sesuai dengan petunjuk penggunaan dari pabrik
    pembuat.                                                         
                                                                     
2. Pencampuran                                                       
                                                                     
• Umum                                                               
  a. Semua bahan kecuali air harus dicampur dalam kotak pencampur atau alat pencampur
    yang disetujui sampai diperoleh campuran yang merata, untuk kemudian ditambahkan
    sejumlah air dan pencampuran dilanjutkan kembali;                
  b. Adukan harus dibuat dalam jumlah tertentu dan waktu pencampuran minimal 1 sampai 2
    menit sebelum pengaplikasian;                                    
  c. Adukan yang tidak digunakan dalam jangka waktu 45 menit setelah pencampuran tidak
    diijinkan digunakan.                                             
                                                                     
                                                                     
                            Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 49
• Adukan Khusus                                                      
  Adukan khusus untuk pasangan batu bata ringan harus dicampur sesuai petunjuk dan
  rekomendasi dari pabrik pembuatnya.                                
                                                                     
3. Persiapan dan Pembersihan Permukaan                               
                                                                     
  a) Semua permukaan yang akan menerima adukan dan/atau plesteran harus bersih, bebas dari
    serpihan karbon lepas dan bahan lainnya yang mengganggu;         
  b) Pekerjaan plesteran hanya diperkenankan setelah selesainya pemasangan instalasi listrik
    dan air dan seluruh bagian yang akan menerima plesteran telah terlindung di bawah atap.
    Permukaan yang akan diplester harus telah berusia tidak kurang dari dua minggu. Bidang
    permukaan tersebut harus disiram air terlebih dahulu dengan air hingga jenuh dan siar
    telah dikerok sedalam 10 mm dan dibersihkan.                     
                                                                     
4. Pemasangan                                                        
                                                                     
a) Plesteran Batu Bata.                                              
  • Pekerjaan plesteran dapat dimulai setelah pekerjaan persiapan dan pembersihan selesai;
  • Untuk memperoleh permukaan yang rapi dan sempurna, bidang plesteran dibagi-bagi
    dengan kepala plesteran yang dipasangi kelos–kelos sementara dari bambu;
  • Kepala plesteran dibuat pada setiap jarak 100 cm, dipasang tegak dengan menggunakan
    kepingan kayu lapis tebal 6 mm untuk patokan kerataan bidang;    
  • Setelah kepala plesteran diperiksa kesikuannya dan kerataannya, permukaan dinding baru
    dapat ditutup dengan plesteran sampai rata dan tidak kepingan-kepingan kayu yang
    tertinggal dalam plesteran;                                      
  • Seluruh permukaan plesteran harus rata dan rapi, kecuali bila pasangan akan dilapis
    dengan bahan lain;                                               
  • Sisa–sisa pekerjaan yang telah selesai harus segera dibersihkan; 
  • Tali air (naad) selebar 4 mm digunakan pada bagian-bagian pertemuan dengan bukaan
    dinding atau bagian lain yang ditentukan dalam Gambar Kerja, dibuat dengan
    menggunakan profil kayu khusus untuk itu yang telah diserut rata, rapi dan siku. Tidak
    diperkenankan membuat tali air dengan menggunakan baja tulangan. 
b) Plesteran Permukaan Beton                                         
  • Permukaan beton yang akan diberi plesteran harus dikasarkan, dibersihkan dari bagian–
    bagian yang lepas dan dibasahi air, kemudian diplester;          
  • Permukaan beton harus bersih dari bahan-bahan cat, minyak, lemak, lumur dan sebagainya
    sebelum pekerjaan plesteran dimulai;                             
  • Permukaan beton harus dibersihkan menggunakan kawat baja. Setelah plesteran selesai
    dan mulai mengeras, permukaan plesteran dirawat dengan penyiraman air;
  • Plesteran yang tidak sempurna, misalnya bergelombang, retak-retak, tidak tegak lurus dan
    sebagainya harus diperbaiki.                                     
c) Ketebalan Adukan dan Plesteran                                    
  Tebal adukan dan/atau plesteran 10-25 mm, kecuali bila dinyatakan lain dalam Gambar Kerja
  atau sesuai petunjuk Pengawas Lapangan.                            
5. Pengacian                                                         
                                                                     
  a) Pengacian dilakukan setelah plesteran disiram air sampai jenuh sehingga plesteran menjadi
    rata, halus, tidak ada bag yang bergelombang, tidak ada bagian yang retak dan setelah
    plesteran berumur 8 (delapan) hari atau sudah kering betul;      
  b) Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai dilakukan, Kontraktor harus selalu
    menyiram bagian permukaan yang diaci dengan air sampai jenuh, sekurang-kurangnya dua
    kali setiap harinya.                                             
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                            Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 50
6. Pemeriksaan dan Pengujian                                         
                                                                     
  a) Semua pekerjaan harus dengan mudah dapat diperiksa dan diuji. Kontraktor setiap waktu
    harus memberi kemudahan kepada Konsultan Pengawas untuk dapat mengambil contoh
    pada bag yang telah diselesaikan;                                
  b) Bagian yang ditemukan tidak memuaskan harus diperbaiki dan dikerjakan dengan cara
    yang sama dengan sebelumnya tanpa biaya tambahan dari Pemilik Proyek.
                                                                     
                                                                     
                           PASAL 4                                   
              PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA                     
                                                                     
Sejalan dengan teknologi terkini, bangunan modern memerlukan pengamanan berkulaitas tinggi
untuk bertahan dari bencana yang tidak terduga; kebakaran. Pintu Penahan api adalah salah satu
perangkat terenting untuk mencegah api menjalar dari satu ruangan ke ruangan lainnya. Pintu
khusus penahan api diharuskan sebagai sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan
harus mengikuti regulasi, persyaratan teknis, dan standarisasi pekerjaan umum.
Pintu Penahan api mempunyai fungsi ganda, selain mencegah menjalarnya api dan asap, juga
merupakan sarana darurat penting bagi keselamatan penghuni bangunan. Emergency Exit Door
atau Pintu Darurat befungis untuk memudahkan akses ruangan ke tangga darurat menggunakan
aksesoris dan spesifikasi khusus anti api.                           
                                                                     
Kriteria Performa                                                    
1. Stabilitas Terhadap Api adalah kemampuan dari konstruksi gedung dengan / tanpa bantalan
  peluru untuk menahan keruntuhan pada saat terjadinya kebakaran;    
2. Integritas Terhadap Api adalah kemampuan materia bangunan untuk mempertahankan
  bentuk dan fungsi saat terjadinya kebakaran.                       
3. Isolasi Panas adalah kemampuan faktor pembagi ruangan untuk mencegah transfer panas dari
  ruangan yang terbakar.                                             
                                                                     
Kusen                                                                
Material terbuat dari pelat baja yang digalvanis untuk menahan korosi.
Ketebalan pelat baja 2 mm dan Lebar / Ketebalan kusen adalah 9.5 - 12 cm (95 – 120 mm)
Pengecatan: Cat dasar dan Powder Coating 60 mikron.                  
                                                                     
Daun Pintu                                                           
Material terbuat dari pelat baja yang digalvanis untuk menahan korosi. ketebalan pelat baja 1,5
mm dan Lebar / Ketebalan daun pintu adalah 7 cm (70 mm).             
                                                                     
Pengecatan                                                           
Cat Dasar dan Powder Coating 60 mikron Insulasi Daun Pintu Insulasi untuk Pintu Fire-Rated
Rockwool/Perlite Board dengan density 100 kg/m3, dengan density 100 kg/m3 dengan support
tulang struktur dan kepadatan insulasi pada daun pintu dapat menambah integritas dan kekedapan
suara pintu baja.                                                    
                                                                     
Perlengkapan                                                         
- Engsel : Mark tipe Flag Steel Hinge 5” x 3” x 3 mm                 
- Hardware : Mark Fire Door Accessories and Hardware                 
        : Mark panic bar rim type, FHD                               
        : Mark Panic Bar Handle Stainless steel 304, system master   
 Untuk daun pintu ganda : Mark Panic Bar Vertical Rod                
                   : Mark Flushbolt set                              
Tambahan Pintu Besi                                                  
                                                                     
                                                                     
                            Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 51
Kaca Vision Glass                                                    
Double Glazed (Dua kaca)                                             
Fire Rated Standard 2 Jam                                            
                               Clear Glass Wired Mesh Glass          
Tipe Clear atau Tipe Wired Mesh                                      
Ukuran: 600 × 200 mm                                                 
Ketebalan Kaca: 5 mm                                                 
Door Closer                                                          
DC 003 - S                                                           
Aluminium Door Closer                                                
Hold Open Door                                                       
930 – 1100 mm, 65 – 85 kg                                            
Door Stopper                                                         
DS 001, DS 002, DS 003                                               
                               DS 001 DS 002 DS 003                  
Stainless Steel 304                                                  
SUS 304                                                              
Rangka dan Struktur Fire Steel Door                                  
Rangka dan Struktur                                                  
Rangka atau tulang pintu berfungsi untuk menjaga integritas dan bentuk pintu agar tidak mudah
berubah dalam jangka waktu yang sangat lama. Presisi penekukan baja pada daun pintu dan kusen
dilakukan secara akurat dengan mesin desain dari Jerman.             
Pengecatan                                                           
Sistem pengecatan pintu baja sudah menggunakan teknologi mesin dan robotik yang menambah
akurasi dari ketebalan warna secara merata.                          
Cat menggunakan sistem Powder Coating dengan ketebalan 60 mikron     
Setelah pintu baja di powder coating lalu cat akan dikeringkan menggunakan oven dengan
temperature 200 °C dengan minimal waktu 10 sampai 15 menit. (Pengajuan material doorsteel
harus disertai dengan gambar).                                       
                                                                     
KETERANGAN                                                           
Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan pembuatan dan pemasangan kusen, daun pintu dan
jendela dengan bahan-bahan dari Aluminium, termasuk menyediakan bahan, tenaga dan peralatan
untuk pekerjaan ini.                                                 
                                                                     
4.1. STANDAR DAN RUJUKAN                                             
                                                                     
1. Standar Nasional Indonesia (SNI)                                  
  • SNI 07-0603-1989 – Produk Alumunium Ekstrusi untuk Arsitektur.   
                                                                     
2. British Standard (BS)                                             
  • BS 5368 (Part 1) – Air Inflitration                              
  • BS 5368 (Part 2) – Water Inflitration                            
  • BS 5368 (Part 3) – Structural Performance                        
                                                                     
3. American Society for Testing and Materials (ASTM)                 
  • ASTM B221M-91 – Specification for Alumunium-Alloy Extruded Bars, Rods, Wire
    Shapes and Tubes.                                                
  • ASTM E-283 – Metode Pengujian Kebocoran Udara untuk Jendela dan Curtain Wall
  • ASTM E-330 – Metode Pengujian Struktural untuk Jendela dan Curtain Wall
  • ASTM E-331 – Metode Pengujian Kebocoran Air untuk Jendela dan Curtain Wall
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                            Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 52
4. American Architectural Manufactures Association (AAMA)            
  • AAMA – 101 – Spesifikasi untuk Jendela dan Pintu Alumunium       
                                                                     
5. Japanese Industrial Standard (JIS)                                
                                                                     
4.2. DESKRIPSI SISTEM                                                
                                                                     
1. Kriteria Perencanaan                                              
                                                                     
  • Faktor Pengaman                                                  
    Kecuali disebutkan lain, bagian-bagian alumunium termasuk ketahanan kaca, memenuhi
    faktor keamanan tidak kurang dari 1,5 x maksimum tekanan angin yang disyaratkan.
  • Modifikasi                                                       
    Dapat dimungkinkan tanpa merubah profil atau merubah penampilan, kekuatan atau
    ketahanan dari material dan harus tetap memenuhi kriteria perencanaan.
                                                                     
2. Pergerakan Karena Temperatur                                      
                                                                     
  Akibat pemuaian dari material yang berhubungan tidak boleh menimbulkan suara maupun
  terjadi patahan atau sambungan yang terbuka, kaca pecah, sealant yang tidak merekat dan hal-
  hal lain. Sambungan kedap air harus mampu menampung pergerakan ini.
                                                                     
3. Persyaratan Struktur                                              
                                                                     
  • Defleksi : AAMA = Defleksi yang diijinkan maksimum L / 175 atau 2 cm
  • Beban Hidup : Pada bagian–bagian yang menerima hidup terutama pada waktu perawatan,
    seperti: meja (stool) dan cladding diharuskan disediakan penguat dan angkur dengan
    kemampuan menahan beban terpusat sebesar 62 kg tanpa terjadi kerusakan.
4. Kebocoran Udara                                                   
                                                                     
ASTM E – 283 – Kebocoran udara tidak melebihi 2,06 m3/hari pada setiap m’ unit panjang
penampang bidang bukaan pada tekanan 75 Pa.                          
                                                                     
5. Kebocoran Air                                                     
                                                                     
ASTM E – 331 – Tidak terlihat kebocoran air masuk ke dalam interior bangunan sampai tekanan
137 Pa dalam jangka waktu 15 menit, dengan jumlah air minimum 3,4 L/m2/minimal.
                                                                     
4.3. PROSEDUR UMUM                                                   
                                                                     
1. Contoh Bahan dan Data Teknis                                      
                                                                     
  a) Contoh profil dan penyelesaian permukaan yang harus meliputi tipe alumunium ekstrusi,
    pelapisan, warna dan penyelesaian, harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk
    disetujui sebelum pengadaan bahan ke lokasi pekerjaan;           
  b) Contoh bahan produk alumunium harus diuji di laburatorium yang ditunjuk Konsultan
    Pengawa atau harus dilengkapi dengan data-data pengujian dan sertifikat dari pabrik
    pembuatnya. Data-data ini harus meliputi pengujian untuk :       
    • Ketebalan lapisan                                              
    • Keseragaman warna                                              
    • Berat                                                          
    • Karat                                                          
    • Ketahanan terhadap air dan angin minimal 100kg/m2 untuk masing-masing tipe
                                                                     
                                                                     
                            Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 53
    • Ketahanan terhadap udara minimal 15m3/jam                      
    • Ketahanan terhadap tekanan air minimal 15kg/m2                 
                                                                     
2. Spesifikasi Teknis                                                
                                                                     
Sesuai gambar kerja.                                                 
                                                                     
3. Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Kontraktor    
                                                                     
4. Gambar Detail Pelaksanaan                                         
  a) Gambar detail pelaksanaan yang harus meliputi detail-detail, pemasangan rangka dan
    bingkai, pengencangan dan sistem pengukuran seluruh pekerjaan, harus disiapkan oleh
    Kontraktor dan diserahkan kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui sebelum
    pelaksanaan pekerjaan;                                           
  b) Semua dimensi harus diukur dilokasi pekerjaan dan di tunjukkan dalam Gambar Detail
    Pelaksanaan;                                                     
  c) Kontraktor bertanggung jawab atas setiap perbedaan dimensi dan akhir penyetelan semua
    pekerjaan lain yang diperlukan untuk menyempurnakan pekerjaan yang tercakup dalam
    Spesifikasi Teknis ini, sehingga sesuai dengan ketentuan Gambar Kerja.
                                                                     
5. Pengiriman dan Penyimpanan                                        
  a) Pekerjaan alumunium dan kelengkapan harus diadakan sesuai ketentuan Gambar Kerja,
    bebas dari bentuk puntiran, lekukan dan cacat;                   
  b) Segera setelah didatangkan, pekerjaan alumunium dan kelengkapan harus ditumpuk
    dengan baik ditempat yang bersih dan kering dan dilindungi terhadap kerusakan dan
    gesekan, sebelum dan setelah pemasangan;                         
  c) Semua bagian harus dijaga tetap bersih dan bebas dari ceceran adukan, plesteran, cat dan
    lainnya.                                                         
6. Garansi                                                           
  Kontraktor harus memberikan kepada Pemilik Proyek, garansi tertulis yang meliputi
  kesempurnaan pemasangan, pengoperasian dan kondisi semua pintu, jendela dan lainnya
  seperti ditunjukkan dalam spesifikasi ini untuk periode selama 1 tahun setelah pekerjaan yang
  rusak dengan biaya Kontraktor.                                     
                                                                     
4.4. BAHAN-BAHAN                                                     
                                                                     
1. Bahan untuk Kusen Pintu dan Daun Pintu menggunakan bahan yang bermutu dengan
  low maintenance seperti :                                          
                                                                     
    Door Frame    Thickness Plate 1,5 mm ( No Architrave )           
    Door Leaft    Thickness Plate 0,8 mm Insulation Honeycomb        
    Lockset       Lockcase                                           
    Handle        Lever / Stainless Steel Solid                      
    Hings         4 Visible Chromium Hinges                          
    Cylinder      Cylinder Lock set                                  
    Door Stop     Floor Stopper                                      
    Additional                                                       
                                                                     
2. Alumunium                                                         
                                                                     
  a) Alumunium untuk kusen pintu/jendela dan untuk daun pintu/jendela adalah dari jenis
    alumunium alloy yang memenuhi ketentuan SNI 07-0603-1989 dan ATSM B221 M,
    dalam bentuk profil jadi yang dikerjakan di pabrik, dengan lapisan clear anodized minimal
                                                                     
                                                                     
                            Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 54
    16 mikron yang diberi lapisan warna akhir polish snolok di pabrik dalam warna sesuai
    Skema warna yang ditentukan kemudian;                            
  b) Tebal profil minimal 1,3 mm, merek Alxindo dengan ukuran 4” dan bentuk sesuai
    Gambar Kerja. Dimensi profil dapat berubah tergantung jenis profil yang nanti disetujui;
  c) kecuali ditentukan lain, semua pintu dan jendela harus dilengkapi dengan perlengkapan
    standar dari pabrik pembuatan.                                   
                                                                     
3. Alat Pengencang dan Aksesori                                      
                                                                     
  a) Alat pengencang harus terdiri dari sekrup baja anti karat AISI seri 300 dengan pemasangan
    kepala tertanam untuk mencegah reaksi elektronik antara alat pengencang dan komponen
    yang dikencangkan;                                               
  b) Angkur harus dari baja anti karat AISI seri 300 dengan tebal minimal 2mm;
  c) Penahan udara dari bahan vinyl;                                 
  d) Bahan penutup sekrup agar tidak terlihat yang memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis.
                                                                     
4. Kaca dan Neoprene/Gasket                                          
                                                                     
  a) Kaca untuk pintu dan jendela alumunium harus memenuhi ketentuan;
  b) Neoprene/Gasket untuk pelindung cuaca pada pemasangan kaca pekerjaan alumunium
    harus memenuhi ketentuan;                                        
  c) Nomor Produk : 9K-20216, 9K-20219                               
  d) Bahan       : EPDM                                              
  e) Sifat Material : Tahan terhadap perubahan cuaca                 
5. Perlengkapan pintu dan jendela                                    
                                                                     
Perlengkapan pintu dan jendela seperti kunci, engsel dan lainnya sesuai ketentuan.
                                                                     
6. Sealant Dinding (Tembok)                                          
  a) Bahan : Single komponen                                         
  b) Type     : Silicone Sealant                                     
                                                                     
7. Screw                                                             
  a) Nomor Produk : K-6612A, CP-4008                                 
  b) Bahan : Stainless Steel (SUS)                                   
                                                                     
8. Joint Sealer                                                      
  a) Sambungan antara profile horisontal dengan vertikal diberi sealer yang berserat guna
    menutup celah sambungan profile tersebut, sehingga mencegah kebocoran udara, air dan
    suara;                                                           
  b) Nomor Produk : 9K-20284, 9K-20212                               
  c) Bahan : Butyl Rubber                                            
                                                                     
4.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN                                           
                                                                     
1. Fabrikasi                                                         
  a) Pekerjaan pabrikasi atau pemasangan tidak boleh dilaksanakan sebelum Gambar Detail
    Pelaksanaan yang diserahkan Kontraktor disetujui Konsultan Pengawas;
  b) Semua komponen harus difabrikasi dan dirakit secara tepat sesuai bentuk dan ukuran
    aktual dilokasi serta dipasang pada lokasi yang telah ditentukan.
                                                                     
2. Pemasangan                                                        
  a) Bagian pertama yang terpasang harus disetujui Konsultan Pengawas sebagai acuan dan
    contoh untuk pemasangan berikutnya;                              
                                                                     
                            Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 55
  b) Kontraktor bertanggung jawab atas kualitas konstruksi komponen-komponen. Bila suatu
    sambungan tidak digambarkan dalam Gambar Kerja, sambungan-sambungan tersebut
    harus ditempatkan dan dibuat sedemikian rupa sehingga sambungan-sambungan tersebut
    dappat meneruskan beban dan menahan tekanan yang harus diterimanya;
  c) Semua komponen harus sesuai dengan pola yang ditentukan;        
  d) Bila di pasang langsung ke dinding atau beton, kusen atau bingkai harus dilengkapi
    dengan angkur pada jarak setiap 500mm;                           
  e) Semua bagian alumunium yang berhubungan dengan semen atau adukan harus dilindungi
    dengan cat transparan atau lembaran plastik;                     
  f) Semua bagian alumunium yang berhubungan dengan elemen baja harus dilapisi dengan cat
    khusus yang direkomendasikan pabrik pembuat, untuk mencegah kerusakan komposisi
    alumunium;                                                       
  g) Berbagai perlengkapan bukan alumunium yang akan dipasang pada bagian alumunium
    harus terdiri dari bahan yang tidak menimbulkan reaksi elektronik, seperti baja anti karat,
    nilon, neoprene dan lainnya;                                     
  h) Semua pengencangan harus tidak terlihat, kecuali ditentukan lain;
  i) Semua sambungan harus rata pemotongan dan pengeboran yang dikerjakan sebelum
    pelaksanaan anokdisasi;                                          
  j) Pemasangan kaca pada profil alumunium harus dilengkapi dengan Gasket atau sealant;
  k) Kunci dan engsel harus dipasang sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja dan memenuhi
    ketentuan;                                                       
  l) Penutup celah harus digunakan sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat dan memenuhi
    ketentuan;                                                       
  m) Semua bahan kusen, daun pintu dan jendela alumunium, boleh dibawa
    kelapangan/halaman pekerjaan jikalau pekerjaan konstruksi benar-benar mencapai tahap
    pemasangan kusen, pintu dan jendela;                             
  n) Pemasangan sambungan harus tepat tanpa celah sedikitpun;        
  o) Semua detail pertemuan daun pintu dan jendela harus runcing (adu manis) halus dan rata,
    serta bersih dari goresan-goresan serta cacat-cacat yang mempengaruhi permukaan;
  p) Detail Pertemuan Kusen Pintu dan Jendela harus lurus dan rata serta bersih dari goresan-
    goresan serta cacat yang mempengaruhi permukaan;                 
  q) Pemasangan harus sesuai dengan gambar rancangan pelaksanaan dan brosur serta
    persyaratan teknis yang benar;                                   
  r) Setiap sambungan atau pertemuan dengan dinding atau benda yang berlainan sifatnya
    harus diberi “sealant”;                                          
  s) Penyekrupan harus tidak terlihat dari luar dengan skrup kepala tanam galvanized
    sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air;
  t) Semua alumunium yang akan dikerjakan maupun selama pengerjaan harus tetap dilindungi
    dengan “Lacquer Film”;                                           
  u) Ketika pelaksanaan pekerjaan plesteran, pengecatan dinding dan bila kosen; alumunium
    telah terpasang maka kosen tersebut harus tetap terlindungi oleh Lacquer Film atau plastic
    tape agar kosen tetap terjamin kebersihannya.                    
                                                                     
                           PASAL 5                                   
                       PEKERJAAN KACA                                
                                                                     
5.1. LINGKUP PEKERJAAN                                               
                                                                     
Lingkup pekerjaan ini meliputi pengangkutan, penyediaan tenaga kerja, alat-alat dan bahan-bahan
serta pemasangan kaca dan cermin beserta aksesorinya, pada tempat-tempat seperti ditunjukkan
dalam Gambar Kerja.                                                  
STANDAR/RUJUKAN                                                      
Standar Nasional Indonesia (SNI).                                    
                                                                     
                                                                     
                            Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 56
5.2. PROSEDUR UMUM                                                   
                                                                     
1. Contoh Bahan dan Data Teknis                                      
  Contoh bahan berikut data teknis bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada
  Konsultan Pengawas dalam ukuran dan detail yang dianggap memadai, untuk dapat diuji
  kebenarannya terhadap standar atau ketentuan yang disyaratkan.     
                                                                     
2. Pengiriman dan Penyimpanan                                        
  • Semua bahan kaca yang didatangkan harus dilengkapi dengan merek ASAHI dan data
    teknisnya;                                                       
  • Bahan kaca tersebut harus disimpan di tempat yang aman dan terlindung sehingga
    terhindar dari keretakan, pecah, cacat atau kerusakan lainnya yang tidak diinginkan.
                                                                     
5.3. BAHAN-BAHAN                                                     
  • Kaca polos harus merupakan lembaran kaca bening jenis clear float glass yang datar dan
    ketebalannya merata, tanpa cacat dan dari kualitas yang baik yang memenuhi ketentuan
    SNI 15-0047 – 1987 dan SNI 15-0130 – 1987, seperti tipe Indoflot buatan Asahimas atau
    yang setara;                                                     
  • Ukuran dan ketebalan kaca sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.    
                                                                     
5.4. PELAKSANAAN PEKERJAAN                                           
                                                                     
1. Umum                                                              
  • Setiap kaca harus tetap ditempeli merek pabrik yang menyatakan tipe kaca, ketebalan kaca
    dan kualitas kaca;                                               
  • Merek-merek tersebut baru boleh dilepas setelah mendapatkan persetujuan dari Konsultan
    Pengawas;                                                        
  • Semua bahan harus dipasang dengan rekomendasi dari pabrik;       
  • Pemasangan harus dilakukan oleh tukang-tukang yang ahli dalam bidang pekerjaannya.
                                                                     
2. Pemasangan Kaca                                                   
  a) Sela dan Toleransi Pemotongan Sela dan toleransi pemotongan sesuai ketentuan berikut:
    • Sela bagian muka antara kaca dan rangka nominal 3mm;           
    • Sela bagian tepi antara kaca dan rangka nominal 6mm;           
    • Kedalaman celah minimal 16 mm;                                 
    • Toleransi pemotongan maksimal untuk seluruh kaca adalah +3mm atau -1,5 mm;
    • Sela untuk Gasket harus ditambahkan sesuai dengan jenis gasket yang digunakan.
  b) Persiapan Permukaan                                             
    • Sebelum kaca-kaca dipasang, daun pintu, daun jendela, bingkai partisi dan bagian-
      bagian lain yang akan diberikan kaca harus diperiksa bahwa mereka dapat bergerak
      dengan baik;                                                   
    • Daun pintu dan daun jendela harus diamankan atau dalam keadaan terkunci atau
      tertutup sampai pekerjaan pemolesan dan pemasangan kaca selesai;
    • Permukaan semua celah harus bersih dan kering dan dikerjakan sesuai petunjuk pabrik;
    • Sebelum pelaksanaan, permukaan kaca harus bebas dari debu, lembab dan lapisan
      bahan kimia yang berasal dari pabrik.                          
  c) Neoprene/Gasket dan Seal                                        
    • Setiap pemasangan kaca pada daun pintu dan jendela harus dilengkapi dengan
      Neoprene/Gasket yang sesuai;                                   
    • Neoprene/Gasket dipasang pada bilang antar kusen dengan daun pintu dan jendela,
      yang berfungsi sebagai seal pada ruang yang dikondisikan.      
  d) Penggantian dan Pembersihan                                     
                                                                     
                                                                     
                            Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 57
    • Pada waktu penyerahan pekerjaan, semua kaca harus sudah dalam keadaan bersih,
      tidak ada lagi merek perusahaan, kotoran-kotoran dalam bentuk apapun;
    • Semua kaca yang retak, pecah atau kurang baik harus diganti oleh Kontraktor tanpa
      tambahan biaya dari Pemilik Proyek.                            
                                                                     
                                                                     
                           PASAL 6                                   
          PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI                    
                                                                     
6.1. LINGKUP PEKERJAAN                                               
                                                                     
Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan dan pemasangan semua alat penggantung dan pengunci
pada semua daun pintu dan jendela sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja dan atau Spesifikasi
Teknis.                                                              
                                                                     
6.2. STANDAR/RUJUKAN                                                 
                                                                     
• SNI (Standar Nasional Indonesia);                                  
• ASTM (American Standard Testing Materials);                        
• JIS (Japanese International Standard).                             
                                                                     
6.3. PROSEDUR UMUM                                                   
                                                                     
1. Contoh                                                            
  Contoh bahan beserta data teknis/brosur bahan alat penggantung dan pengunci yang akan
  dipakai harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui, sebelum dibawa
  kelokasi proyek.                                                   
2. Pengiriman dan Penyimpanan                                        
  Alat penggantung dan pengunci harus dikirimkan ke lokasi proyek dalam kemasan asli dari
  pabrik pembuatannya, tiap alat harus dibungkus rapi dan masing-masing dikemas dalam
  kotak yang masih utuh lengkap dengan nama pabrik dan mereknya. Semua alat harus
  disimpan dalam tempat yang kering dan terlindung dari kerusakan.   
3. Ketidaksesuaian                                                   
  Konsultan Pengawas berhak menolak bahan maupun pekerjaan yang tidak memenuhi
  persyaratan dan Kontraktor harus menggantinya dengan yang sesuai. Segala hal yang
  diakibatkan karena hal di atas menjadi tanggung jawab Kontraktor.  
6.4. BAHAN-BAHAN                                                     
                                                                     
1. Umum                                                              
  • Semua bahan/alat yang tertulis dibawah ini harus seluruhnya baru, kualitas baik, buatan
    pabrik yang dikenal dan disetujui;                               
  • Semua bahan harus anti karat untuk semua tempat yang memiliki nilai kelembapan lebih
    dari 70%;                                                        
  • Kecuali ditentukan lain, semua alat penggantung dan pengunci yang didatangkan harus
    sesuai dengan tipe-tipe tersebut dibawah.                        
                                                                     
2. Alat Penggantung dan Pengunci                                     
                                                                     
a) Rangka Bagian Dalam                                               
  a. Umum                                                            
    1. Kunci untuk semua pintu luar dan dalam (kecuali pintu kaca dan pintu KM/WC) harus
      sama atau setara dengan merek DECKSON dengan sistem Master Key model U handle.
    2. Semua kunci harus terdiri dari :                              
                                                                     
                                                                     
                            Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 58
      • Kunci tipe silinder yang terbuat dari bahan nikel stainless steel atau kuningan
        dengan 2 kali putar, dengan 3 (tiga) buah anak kunci;        
      • Hendel/pegangan bentuk gagang atau kenop diatas plat yang terbuat dari bahan
        nikel stainless steel hair line;                             
      • Badan kunci tipe tanam (mortice lock) yang terbuat dari bahan baja lapis seng
        dengan jenis dan ukuran yang disesuaikan dengan jenis bahan daun pintu (besi,
        kayu atau alumunium), yang dilengkapi dengan lidah siang (latch bolt), lidah malam
        (dead bolt), lubang silinder, face plate, lubang untuk pegangan pintu dan dilengkapi
        strike plate.                                                
                                                                     
  b. Kunci dan Pegangan Pintu KM/WC                                  
    • Kunci pintu KM/WC harus sesuai atau setara dengan merek DECKSON, dan terdiri
      dari :                                                         
      ✓ Selot pengunci diatas pelat dibagian sisi dalam pintu, dengan indikator merah/biru
        di bagian sisi luar pintu;                                   
      ✓ Hendel bentuk gagang di atas pelat;                          
      ✓ Bahan kunci yang dilengkapi lidah pengunci (latch bolt), lubang untuk selot
        pengunci dan hendel, face plate dan strike plate.            
b) Engsel                                                            
  • Kecuali ditentukan lain, engsel untuk pintu kayu dan alumunium tipe ayun dengan bukaan
    satu arah, harus dari tipe kupu-kupu dengan Ball Bearing berukuran 102mm x 76mm x
    3mm, buatan DECKSON;                                             
  • Kecuali ditentukan adanya penggunaan engsel kupu-kupu, engsel untuk semua daun
    jendela harus dari tipe friction stay dari ukuran yang sesuai dengan ukuran dan berat
    jendela. Produk DECKSON. Engsel tipe kupu-kupu dengan Ball Bearing untuk jendela
    harus berukuran 76mm x 64mm x 2mm, produk DECKSON.               
c) Hak Angin                                                         
  Hak angin untuk jendela yang menggunakan engsel tipe kupu-kupu produk ONASIS,
  DECKSON atau WILKA.                                                
d) Pengunci Jendela                                                  
  Pengunci jendela untuk jendela dengan engsel tipe friction stay harus dari jenis spring knip
  produk DECKSON.                                                    
e) Grendel Tanam/ Flush Bolt                                         
  Semua pintu ganda harus dilengkapi dengan grendel tanam produk.    
f) Gembok                                                            
  Gembok produk DECKSON atau setara dalam warna solid brass untuk pintu-pintu [pelayanan
  atau sesuai petunjuk dalan Gambar Kerja.                           
g) Penahan Pintu (Door Stop)                                         
  Penahan pintu untuk mencegah benturan daun pintu dengan dinding harus dari tipe
  pemasangan dilantai produk DECKSON.                                
h) Pull Handle                                                       
  Pegangan pintu yang memakai floor hing atau semi frame less menggunakan handle buka
  setara produk DECKSON.                                             
i) Warna/Lapisan                                                     
  Semua alat penggantung dan pengunci harus berwarna matt chrome/stainless steel hair line
  finish, kecuali bila ditentukan lain.                              
j) Perlengkapan Lain                                                 
  Door closer : eks Dorma                                            
  Gasket                                                             
  Ketentuan pemasangan gasket pada pintu adalah sebagai berikut :    
  • Airtight  -    PEMKO S2/S3                                       
  • Fireproof -    PEMKO S88                                         
  • Smokeproof -   PEMKO S88                                         
  • Soundproof -   PEMKO 320 AN                                      
                                                                     
                            Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 59
  • Weatherproof - PEMKO S2/S3                                       
k) Dust Strike                                                       
  Tipe Dust Strike yang digunakan adalah :                           
  • Type lantai/threshold - Glynn Johnson DP2                        
  • Untuk lantai marmer - Modrtz 7053                                
                                                                     
6.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN                                           
                                                                     
1. Umum                                                              
                                                                     
  a) Pemasangan semua alat penggantung dan pengunci harus sesuai dengan persyaratan serta
    sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuatnya;                   
  b) Semua peralatan tersebut harus terpasang dengan kokoh dan rapih pada tempatnya, untuk
    menjamin kekuatan serta kesempurnaan fungsinya;                  
  c) Setiap daun jendela dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 2 (dua) buah engsel dan
    setiap daun jendela yang menggunakan engsel tipe kupu-kupu harus dilengkapi dengan 1
    (satu) buah hak angin, sedangkan daun jendela dengan friction stay harus dilengkapi
    dengan 1 (satu) buah alat pengunci yang memiliki pagangan;       
  d) Semua pintu dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 3 (tiga) buah engsel.
  e) Semua pintu memakai kunci pintu lengkap dengan badan kunci, silinder, hendel/pelat,
    kecuali untuk pintu KM/WC yang tanpa kunci silinder;             
  f) Engsel bagian atas untuk pintu kaca menggunakan pin yang bersatu dengan bingkai bawah
    pemegang pintu kaca.                                             
2. Pemasangan Pintu                                                  
                                                                     
  a) Kunci pintu dipasang pada ketinggalan 1000mm dari lantai;       
  b) Pemasangan engsel atas berjarak maksimal 120mm dari tepi atas daun pintu dan engsel
    bawah berjarak maksimal 250mm dari tepi bawah daun pintu, sedang engsel tengah
    dipasang diantar kedua engsel tersebut;                          
  c) Semua pintu memakai kunci tanam lengkap dengan pegangan (hendel), pelat penutup
    muka dan pelat kunci;                                            
  d) Pada pintu yang terdiri dari dua daun pintu, salah satunya harus dipasang slot tanam
    sebagaimana mestinya, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
                                                                     
3. Pemasangan Jendela                                                
                                                                     
  a) Daun jendela dengan engsel tipe kupu-kupu dipasangkan ke kusen dengan menggunakan
    engsel dan dilengkapi hak angin, dengan cara pemasangan sesuai petunjuk dari pabrik
    pembuatnya dalam Gambar Kerja;                                   
  b) Daun jendela tidak berengsel dipasangkan ke kusen dengan menggunakan friction stay
    yang merangkap sebagai hak angin, dengan cara pemasangan sesuai petunjuk dari pabrik
    pembuatnya;                                                      
  c) Penempatan engsel harus sesuai dengan arah buakaan jendela yang diinginkan seperti
    ditunjukkan dalam Gambar Kerja, dan setiap jendela harus dilengkapi dengan sebuah
    pengunci.                                                        
                                                                     
                                                                     
                           PASAL 7                                   
                  PENUTUP DAN PENGISI CELAH                          
                                                                     
7.1. LINGKUP PEKERJAAN                                               
                                                                     
Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan bahan penutup dan pengisi celah termasuk
diantaranya, tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut :            
                                                                     
                            Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 60
  • Celah antara kusen pintu/jendela dengan dinding;                 
  • Celah antara dinding dengan kolom bangunan;                      
  • Celah antara peralatan dengan dinding, lantai atau langit-langit;
  • Celah antara langit-langit dan dinding;                          
  • Dan celah-celah lainnya yang memerlukannya, seperti disebutkan dalam Spesifikasi
    Teknis terkait.                                                  
                                                                     
7.2. STANDAR / RUJUKAN                                               
  • American Society for Testing and Materials (ASTM)                
                                                                     
7.3. PROSEDUR UMUM                                                   
  1. Contoh Bahan dan Data Teknis                                    
    Contoh dan data teknis/brosur bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada
    Pengawas Lapangan untuk mendapatkan persetujuan sebelum pengadaan bahan ke lokasi
    proyek.                                                          
  2. Pengiriman dan Penyimpanan                                      
    Semua bahan yang didatangkan harus dalam keadaan baru, utuh/masih disegel, bermerek
    jelas dan harus disimpan di tempat yang kering, bersih dan aman, dan dilindungi dari
    kerusakan yang diakibatkan oleh kondisi udara.                   
                                                                     
7.4. BAHAN - BAHAN                                                   
                                                                     
1. Tipe Umum                                                         
  Bahan penutup dan pengisi celah untuk bagian – bagian bangunan yang sifatnya non –
  struktural harus merupakan produk yang dibuat dari bahan silikon, yang sesuai untuk daerah
  tropis dengan kelembaban tinggi dan dapat diaplikasikan pada berbagai jenis bahan, seperti
  produk IKA Glazing Netral.                                         
                                                                     
2. Tipe Struktural                                                   
  Bahan penutup dan pengisi celah untuk bagian-bagian bangunan yang sifatnya struktural
  harus merupakan produk yang dibuat dari bahan silikon dengan formula khusus sehingga
  mampu menahan beban struktural seperti angin, dapat diaplikasikan pada berbagai jenis
  bahan, GE Ulgraglaze 4400.                                         
3. Tipe Akrilik                                                      
  Bahan penutup dan pengisi celah untuk bagian – bagian bangunan yang akan dicat harus dari
  tipe akrilik yang dapat dicat setelah 2 jam pengeringan, tahan terhadap air, jamur dan lumur,
  memiliki daya rekat yang baik pada segala jenis bahan, seperti IKA Glazing Acrylic.
                                                                     
                                                                     
7.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN                                           
                                                                     
1. Persiapan                                                         
                                                                     
  • Semua permukaan yang akan menerima bahan penutup dan pengisi celah harus bebas dari
    debu, air, minyak dan segala kotoran;                            
  • Bahan metal atau kaca yang berhubungan dengan dinding harus dibersihkan dengan bahan
    pembersih yang tidak mengandung minyak seperti methyl.           
                                                                     
2. Desain Pertemuan                                                  
  Desain pertemuan pada lokasi bahan penutup celah akan ditempatkan tidak lebih lebar dari
  12,7 mm dan tidak lebih sempit dari 4 mm, dengan kedalaman tidak lebih besar dari 6,4 mm
  dan tidak lebih kecil dari 4 mm.                                   
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                            Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 61
3. Cara Pengaplikasian                                               
  • Batang penyangga dari bahan polyethylene closed cell foam dipasang pada dasar
    celah/tempat yang akan diberi bahan penutup atau pengisi celah untuk mendapatkan
    kedalaman celah yang tepat;                                      
  • Daerah di sekitar tempat yang akan diberi bahan penutup celah harus dilindungi dengan
    lembaran pelindung. Lembaran pelindung ini tidak boleh menyentuh bagian permukaan
    yang akan diberi bahan penutup celah. Lembaran pelindung harus segera dibuka setelah
    bahan penutup celah selesai diaplikasikan;                       
  • Pelapis dasar harus diaplikasikan terlebih dahulu pada permukaan yang berpori, agar
    bahan penutup dan pengisi celah dapat melekat dengan baik;       
  • Bahan penutup celah harus diaplikasikan secara menerus (tidak terputus-putus);
  • Lembaran pelindung harus segera dibuka setelah bahan penutup celah selesai
    diaplikasikan;                                                   
  • Bahan penutup celah yang baru saja terpasang tidak boleh diganggu paling sedikit selama
    48 (empat puluh delapan) jam.                                    
                                                                     
4. Lapisan Pelindung                                                 
  • Penumpu talang datar yang dibuat dari bahan baja harus diberi lapisan cat dasar anti karat
    dan cat akhir dalam warna sesuai ketentuan Skema Warna;          
  • Bahan cat dan cara pengecatan harus memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis.
                                                                     
5. Lapisan Kedap Air                                                 
  Talang datar dari beton harus diberi lapisan kedap air. Cara pemasangannya lapisan kedap air
  harus sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja dan petunjuk pemasangan dari pabrik pembuat
  lapisan kedap air. Bahan lapisan kedap air harus sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                           PASAL 8                                   
                     PEKERJAAN RAILING                               
                                                                     
8.1. LINGKUP PEKERJAAN                                               
                                                                     
  • Pekerjaan ini mencakup semua pembuatan dan pemasangan railing, seperti yang tercantum
    dalam gambar dan RKS, meliputi pengadaan bahan, tenaga kerja dan peralatan yang
    diperlukan untuk pekerjaan ini.                                  
  • Pekerjaan ini mencakup antara lain :                             
    Railing : fasilitas penyandang cacat dan tangga darurat.         
                                                                     
8.2. STANDAR/RUJUKAN                                                 
                                                                     
  • American Society for Testing and Materials (ASTM);               
  • American Welding Society (AWS);                                  
  • American Institute of Steel Construction (AISC);                 
  • American National Standard Institute (ANSI);                     
  • Standar Nasional Indonesia (SNI) :                               
    SNI 03-1729-2002 – Tata Cara Perencanaan Struktur Baja untuk Bangunan Gedung
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                            Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 62
8.3. PROSEDUR UMUM                                                   
                                                                     
1. Contoh Bahan dan Sertifikat Pabrik                                
  Contoh bahan – bahan beserta Sertifikat Pabrik yang mencakup sifat mekanik, data
  teknis/brosur bahan metal bersangkutan, harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk
  disetujui terlebih dahulu sebelum pengadaan bahan ke lokasi proyek.
                                                                     
2. Gambar Detail Pelaksanaan                                         
  Sebulan sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus membuat dan menyerahkan Gambar
  Detail Pelaksanaan dan daftar bahan untuk disetujui Konsultan Pengawas. Daftar berikut
  harus tercakup dalam Gambar Detail Pelaksanaan :                   
  • Spesifikasi teknis bahan;                                        
  • Dimensi bahan;                                                   
  • Detail fabrikasi;                                                
  • Detail penyambungan dan pengelasan;                              
  • Detail pemasangan;                                               
  • Data jumlah setiap bahan.                                        
                                                                     
3. Pengiriman dan Penyimpanan                                        
  • Semua bahan yang didatangkan harus dilengkapi dengan sertifikat pabrik yang
    menyatakan bahwa bahan tersebut sesuai dengan standar yang ditetapkan;
  • Semua bahan harus disimpan di tempat yang terlindung dan aman sehingga terhindar dari
    segala jenis kerusakan, baik sebelum dan selama pelaksanaan.     
                                                                     
4. Ketidaksesuaian                                                   
  • Kontraktor wajib memeriksa Gambar Kerja yang ada terhadap kemungkinan
    kesalahan/ketidaksesuaian, baik dari segi dimensi, jumlah maupun pemasangan dan
    lainnya;                                                         
  • Konsultan Pengawas berhak menolak bahan maupun pekerjaan fabrikasi yang tidak sesuai
    dengan Spesifikasi Teknis maupun Gambar Kerja;                   
  • Kontraktor wajib menggantinya dengan yang sesuai dan beban yang diakibatkan
    sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor, tanpa adanya tambahan biaya dan waktu.
                                                                     
8.4. BAHAN-BAHAN                                                     
                                                                     
1. Umum                                                              
  • Pipa railing untuk tangga darurat menggunakan pipa holo stall 40/60 stainless steel;
  • Mutu pipa yang digunakan adalah mild steel yang memenuhi persyaratan ASTM A-36
    Bahan-bahan pelengkap harus dari jenis yang sama dengan barang yang dipasangkan dan
    yang paling cocok untuk maksud yang bersangkutan;                
  • Semua kelengkapan yang perlu demi kesempurnaan pemasangan harus diadakan,
    walaupun tidak secara khusus diperlihatkan dalam gambar atau RKS ini.
                                                                     
8.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN                                           
                                                                     
1. Umum                                                              
  • Contoh bahan-bahan yang akan dipakai harus diperlihatkan kepada Pengawas untuk
    disetujui. Contoh itu harus memperlihatkan kualitas pengelasan dan penghalusan untuk
    standar dalam pekerjaan ini;                                     
  • Pengerjaan harus yang sebaik-baiknya. Semua pengerjaan harus diselesaikan bebas dari
    puntiran, tekukan dan hubungan terbuka;                          
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                            Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 63
  • Pengerjaan di bengkel ataupun di lapangan harus mendapat persetujuan Konsultan
    Pengawas. Semua pengelasan, kecuali ditunjukkan lain, harus memakai las listrik. Tenaga
    kerja yang melakukan hal ini harus benar-benar ahli dan berpengalaman;
  • Semua bagian yang dilas harus diratakan dan difinish sehingga sama dengan permukaan
    sekitarnya. Bila memakai pengikat-pengikat lain seperti clip keling dan lain-lain yang
    tampak harus sama dalam finish dan warna dengan bahan yang diikatnya;
  • Penyambungan dengan baut harus dilakukan dengan cara terbaik yang sesuai dengan
    maksudnya termasuk perlengkapannya. Lubang-lubang untuk baut harus dibor dan di-
    punch;                                                           
  • Pemasangan (penyambungan dan pemasangan accesorise) harus dilakukan oleh tukang
    yang ahli dan berpengalaman. Semua railling tangga utama harus terbungkus
    crome/stainles steel kecuali disebutkan lain;                    
  • Semua untuk pekerjaan ini harus mengacu pada gambar rencana, kecuali ditentukan lain;
  • Kontraktor bertanggung jawab memperbaiki segala kesalahan dalam penggambaran, tata
    letak dan fabrikasi atas biaya Kontraktor.                       
                                                                     
                                                                     
                           PASAL 9                                   
                    LANGIT-LANGIT GYPSUM                             
                                                                     
9.1. LINGKUP PEKERJAAN                                               
                                                                     
Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan panel gypsum untuk pekerjaan, seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini.           
                                                                     
9.2. STANDAR/RUJUKAN                                                 
• American Society for Testing and Materials (ASTM)                  
                                                                     
9.3. PROSEDUR UMUM                                                   
                                                                     
• Contoh Bahan dan Data Teknis                                       
  a) Sebelum memulai pekerjaan di lapangan, Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan,
    data teknis dan detail pemasangan pekerjaan ini kepada Konsultan Pengawas untuk
    disetujui;                                                       
  b) Bahan-bahan di sini diidentifikasikan dengan nama suatu produk/ merek. Bahan-bahan
    dengan merek lain yang dikenal dan setara dapat digunakan selama bahan pengganti
    tersebut memiliki karakteristik dan kemampuan yang sama dengan produk yang
    disebutkan dalam Spesifikasi Teknis ini dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.
• Pengiriman dan Penyimpanan                                         
  a) Semua panel kalsium silikat harus disimpan di atas lantai kering yang rata, dan harus
    ditutup dengan papan pelindung yang bertulis yang berasal dari pabrik pembuat panel;
  b) Tumpukan panel harus ditutup dengan terpal yang longgar agar udara dapat bersirkulasi
    dengan bebas di sekitar tumpukan;                                
• Ketidaksesuaian                                                    
  a) Konsultan Pengawas berhak menolak setiap pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai
    ketentuan yang disyaratkan atau tidak sesuai dengan ketentuan Spesifikasi Teknis ini;
  b) Semua biaya yang ditimbulkan karena perbaikan atau penolakan pekerjaan ini menjadi
    beban Kontraktor;                                                
  c) Penolakan dapat disebabkan antara lain kesalahan Kontraktor dalam pemasangan bahan
    yang tidak sesuai, atau pengaplikasian yang tidak sesuai dengan ketentuan Gambar Kerja
    atau Spesifikasi Teknis ini.                                     
9.4. BAHAN-BAHAN                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                            Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 64
• Panel Gypsum                                                       
  Panel gypsum harus dibuat dari bahan baku semen dan tepung pasir alam yang diperkuat
  dengan serat sekaligus sebagai penulangan, dan dengan proses pengeringan autoclave, dan
  memiliki sifat dan karakteristik sebagai berikut :                 
  a. Tidak mengandung asbes;                                         
  b. Stabil dan tidak mudah mengalami muai – susut;                  
  c. Tahan air;                                                      
  d. Tidak mudah terbakar dan tidak menyebarkan nyala api;           
  e. Tidak mudah lapuk dan membusuk;                                 
  f. Mudah dipotong, dipaku atau disekrup;                           
  g. Tahan rayap dan binatang kecil lainnya;                         
  h. Memiliki permukaan yang rata sehingga tidak memerlukan dempul atau meni seperti
    Kalsiboard produksi Eternit Gresik atau yang setara.             
  Ketebalan dan ukuran harus sesuai dengan petunjuk dalam Gambar Kerja.
• Perlengkapan Pemasangan                                            
  Rangka                                                             
  Rangka metal berupa produk jadi (prefabrikasi) untuk pemasangan panel pada langit – langit,
  eksterior dan tempat-tempat lainnya seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja. Harus dibuat
  dari bahan baja ringan lapis seng dan alumunium seperti Zincalume atau Galvalum, dengan
  bentuk dan ukuran yang sesuai untuk pemasangan panel kalsium silikat, seperti buatan Jof
  Metal, Buman, Jayaboard, BRS atau yang setara, sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat
  panel.                                                             
• Alat Pengencang                                                    
  a. Alat pengencang panel pada rangka metal harus berupa sekrup jenis self-embeded-head
    dan self-tapping yang memiliki lapisan anti karat jenis electro-plating;
  b. Alat pengencang pada rangka kayu harus berupa paku yang memiliki kepala lebar dan
    berbadan langsing dan diberi lapisan seng agar tidak berkarat.   
• Pita Penyambung Berperekat (Self Adhesive Join Tape)               
  Pita penyambung harus dibuat dari bahan serat gelas (fibreglass) yang kuat dan memiliki
  perekat, sesuai Join Tape Kalsiboard.                              
• Kompon                                                             
  Kompon untuk pemasangan panel kalsium silikat harus didesain khusus sehingga dapat
  digunakan untuk sistem sambungan tertutup (flush joint system), penutup kepala sekrup atau
  paku.                                                              
• Bahan Penutup dan Pengisi Celah                                    
  Bahan penutup dan pengisi celah untuk setiap sambungan dan celah antara panel semen
  berserat harus sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.                
• Pengecatan                                                         
  Pengecatan untuk penyelesaian permukaan panel harus sesuai dengan rekomendasi dari
  pabrik pembuat panel dan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.      
9.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN                                           
                                                                     
• Umum                                                               
  Panel kalsium silikat digunakan untuk pemasangan interior maupun eksterior pada tempat-
  tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja. Panel kalsium silikat harus diolah dan
  dikerjakan sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuatnya.          
• Persiapan                                                          
  Panel kalsium silikat memiliki permukaan yang halus yang membutuhkan persiapan minimal
  sebelum penyelesaian. Panel kalsium silikat harus dipotong dengan alat pemotong yang
  direkomendasikan pabrik pembuat panel sehingga akan dihasilkan potongan yang rata dan
  licin.                                                             
  Pengebor elektris dapat digunakan untuk melubangi panel untuk penempatan peralatan,
  seperti armatur lampu, kisi-kisi udara dan lainnya seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
                                                                     
                                                                     
                            Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 65
• Pengencangan                                                       
  a) Ukuran dan jenis alat pengencang yang akan digunakan harus sesuai rekomendasi dari
    pabrik pembuat panel kalsium silikat;                            
  b) Penempatan paku atau sekrup harus sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat panel. Paku
    atau sekrup harus terbenam sampai rata dengan permukaan panel. Kepala paku atau sekrup
    kemudian ditutup dengan kompon agar diperoleh permukaan panel yang halus.
• Sambungan                                                          
  a) Setiap sambungan panel, baik sambungan terbuka / bercelah ataupun berbentuk garis,
    harus diisi dengan bahan penutup dan pengisi yang bersifat lentur dan tahan cuaca seperti
    direkomendasikan pabrik pembuat panel, atau sesuai ketentuan;    
  b) Bahan pengisi sambungan harus diaplikasikan di atas batang penumpu yang memiliki
    ukuran yang sesuai, seperti direkomendasikan oleh pabrik pembuatan bahan pengisi;
  c) Agar diperoleh permukaan yang halus dan menerus tanpa sambungan, sambungan harus
    ditutup dengan sistem sambungan tertutup yang direkomendasikan pabrik pembuat panel.
• Aplikasi                                                           
  Untuk aplikasi langit-langit dan lainnya, pemasangan antara lain harus sebagai berikut :
  a. Panel harus dipotong dalam ukuran sesuai Gambar Kerja dan ukuran di lokasi pekerjaan;
  b. Panel dipasang pada rangka metal atau rangka kayu yang sudah diberi bahan pengawet,
    dengan alat pengencang dalam ukuran yang sesuai rekomendasi pabrik pembuatnya;
  c. Sambungan antara panel harus ditutup/ diisi dengan pita penyambung dan kompon
    penutup sesuai rekomendasi pabrik pembuat panel.                 
• Penyelesaian                                                       
  a. Untuk mendapatkan penyelesaian yang baik, permukaan harus diamplas ringan dengan
    amplas halus dan setiap debu harus disingkirkan dari permukaan dengan kain kasar yang
    bersih. Butir-butir lepas yang menempel pada permukaan harus dihilangkan dengan
    pengikis besi;                                                   
  b. Panel kemudian dilapisi dengan 2 (dua) lapis cat emulsi;        
  c. Warna-warna cat harus sesuai Skema Warna yang akan ditentukan kemudian.
                                                                     
                          PASAL 10                                   
                 PEKERJAAN PELAPISAN DINDING                         
                                                                     
10.1. KETERANGAN                                                     
                                                                     
Pekerjaan ini mencakup pemasangan pelapis dinding ruangan-ruangan dalam maupun luar
bangunan sesuai dengan gambar pelaksanaan dan RKS ini, meliputi penyediaan alat, bahan dan
tenaga untuk keperluan pekerjaan ini. Ruangan yang dilapisi keramik sesuai dengan gambar dan
schedule finishing.                                                  
                                                                     
                                                                     
10.2. PELAPIS DINDING KERAMIK                                        
                                                                     
10.2.1 LINGKUP PEKERJAAN                                             
                                                                     
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan dan pemasangan ubin keramik pada tempat-tempat
sesuai petunjuk Gambar Kerja serta Spesifikasi Teknis ini.           
                                                                     
10.2.2 STANDAR/RUJUKAN                                               
                                                                     
• Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982);          
• Standar Nasional Indonesia (SNI);                                  
• SNI 03-4062-1996 – Ubin Lantai Keramik Berglaris;                  
• Australian Standard (AS);                                          
                                                                     
                                                                     
                            Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 66
• British Standard (BS);                                             
• American National Standard Institute (ANSI).                       
                                                                     
10.2.3 PROSEDUR UMUM                                                 
                                                                     
• Contoh Bahan dan Data Teknis Bahan                                 
  a) Contoh bahan dan teknis/brosur bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada
    Konsultan Pengawas untuk disetujui terlebih dahulu sebelum dikirim ke lokasi proyek;
  b) Contoh bahan ubin harus diserahkan sebanyak 3 (tiga) set masing-masing dengan 4
    (empat) gradasi warna untuk setiap set;                          
  c) Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Kontraktor. 
• Pengiriman dan Penyimpanan                                         
  a) Pengiriman ubin ke lokasi proyek harus terbungkus dalam kemasan pabrik yang belum
    dibuka dan dilindungi dengan label/merek dagang yang utuh dan jelas;
  b) Kontraktor wajib menyediakan cadangan sebanyak 2,5% dari keseluruhan bahan terpasang
    untuk diserahkan kepada Pemilik Proyek.                          
                                                                     
10.2.4 BAHAN-BAHAN                                                   
                                                                     
a. Umum                                                              
  • Ubin harus dari kualitas yang baik/KW 1 dan dari merek yang dikenal yang memenuhi
    ketentuan SNI;                                                   
  •  Ubin keramik berglasur INDOGRESS;                               
  • Ubin yang tidak rata permukaan dan warnanya, sisinya tidak lurus, sudut-sudutnya tidak
    siku, retak atau cacat lainnya, tidak boleh dipasang.            
                                                                     
b. Ubin Keramik Berglasur                                            
  Ubin keramik berglasur atau ditentukan lain dalam gambar merek INDOGRESS terdiri dari
  beberapa jenis seperti tersebut berikut :                          
  • Ubin berglasur ( Homogenus Tile ) ukuran 600 mm x 600 mm untuk lantai;
  • Ubin berglasur ukuran 300 mm x 600 mm untuk dinding KM/WC dan pantry;
  • Ubin berglasur (Hospital Plint) ukuran 100mm x 600mm digunakan untuk plin pada
    tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja;            
  • Step nosing dari keramik berglaris untuk tangga dengan ukuran sesuai standar dari pabrik
    pembuat;                                                         
  • Tipe dan warna masing-masing ubin keramik harus sesuai Skema Warna yang sudah
    ditentukan pada pembangunan tahap sebelumnya.                    
c. Adukan                                                            
  • Adukan terdiri dari campuran semen dan pasir yang diberi bahan tambahan penguat dalam
    jumlah penggunaan sesuai petunjuk dari pabrik pembuat;           
  • Bahan-bahan adukan dan bahan-bahan tambahan harus memenuhi ketentuan Spesifikasi
    Teknis;                                                          
  • Adukan perekat khusus untuk memasang ubin, jika ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau
    sesuai petunjuk Konsultan Pengawas, harus memenuhi ketentuan AS 2356, ANSI 118.1,
    118.4 dan BS 5385, seperti Lemkra                                
d. Adukan Pengisian Celah                                            
  Adukan pengisi celah harus merupakan produk campuran semen siap pakai, yang diberi
  warna dari pabrik pembuat, seperti Lekra.                          
                                                                     
10.2.5 PELAKSANAAN PEKERJAAN                                         
a. Persiapan                                                         
  • Pekerjaan pemasangan homogeneus tile baru boleh dilakukan setelah pekerjaan lainnya
    benar-benar selesai;                                             
                                                                     
                                                                     
                            Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 67
  • Pemasangan ubin harus menunggu sampai semua pekerjaan pemipaan air bersih/air kotor
    atau pekerjaan lainnya yang terletak dibelakang atau dibawah pasangan ubin ini telah
    diselesaikan terlebih dahulu.                                    
                                                                     
b. Pemasangan                                                        
  • Sebelum pemasangan ubin pada dinding dimu;lai, plesteran harus dalam keadaan kering,
    padat, rat dan bersih;                                           
  • Adukan untuk pasangan ubin dinding luar dan bagian lain yang harus kedap air harus
    terdiri dari campuran 1 semen, 3 pasir dan sejumlah bahan tambahan, kecuali bila
    ditentukan lain dalam Gambar Kerja;                              
  • Adukan untuk pasangan ubin pada tempat-tempat lainnya menggunakan campuran 1
    semen dan 5 pasir;                                               
  • Tebal adukan untuk semua pasangan tidak kurang dari 25mm, kecuali bila ditentukan lain
    dalam Gambar Kerja;                                              
  • Adukan untuk pasangan ubin pada dinding harus diberikan pada permukaan plesteran dan
    permukaan belakang ubin, kemudian diletakkan pada tempat yang sesuai dengan yang
    direncanakan atau sesuai petunjuk Gambar Kerja;                  
  • Ubin harus kokoh menempel pada alasnya dan tidak boleh berongga. Harus dilakukan
    pemeriksaan untuk menjaga agar bidang ubin yamg terpasang tetap lurus dan rat;
  • Ubin yang salah letaknya, cacat atau pecah harus dibongkar dan diganti;
  • Ubin mulai dipasang dari salah satu sisi agar pola simetri yang dikehendaki dapat
    terbentuk dengan baik;                                           
  • Sambungan atau celah-celah antar ubin harus lurus, rat dan seragam, saling tegak lurus.
    Lebar celah tidak boleh lebih dari 1,6mm, kecuali bila ditentukan lain;
  • Adukan harus rapi, tidak keluar dari celah sambungan;            
  • Pemotongan ubin harus dikerjakan dengan keahlian dan dilakukan hanya pada satu sisi,
    bila tidak terhindarkan;                                         
  • Pada pemasangan khusus seperti pada sudut-sudut pertemuan, pengakhiran dan bentuk-
    bentuk yang lainnya harus dikerjakan serapi dan sesempuna mungkin;
  • Siar antar ubin dicor dengan semen pengisi/grout yang berwarna sama dengan warna
    keramiknya dan disetujui Konsultan Pengawas;                     
  • Pengecoran dilakukan sedemikian rupa sehingga mengisi penuh garis-garis siar;
  • Setelah semen mengisi cukup mengeras, bekas-bekas pengecoran segera dibersihkan
    dengan kain lunak yang baru dan bersih;                          
  • Setiap pemasangan ubin keramik seluas 8m2 harus diberi celah mulai yang terdiri dari
    penutup celah yang ditumpu dengan batang penyangga berupa polystyrene atau
    polyethylene. Lebar celah mulai harus sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja atau sesuai
    pengarahan dari Konsultan Pengawas;                              
  • Bahan berikut cara pemasangan penutup celah dan penyangganya harus sesuai ketentuan
    Spesifikasi Teknis.                                              
                                                                     
c. Pembersihan dan Perlindungan                                      
  • Setelah pemasangan selesai, permukaan ubin harus benar-benar bersih, tidak ada yang
    cacat, bila dianggap perlu permukaan ubin harus diberi perlindungan misalnya dengan
    sabun anti karat atau cara lain yang diperbolehkan, tanpa merusak permukaan ubin.
                                                                     
                                                                     
                          PASAL 11                                   
                  PEKERJAAN PENUTUP LANTAI                           
                                                                     
11.1 KETERANGAN                                                      
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                            Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 68
Bagian ini mencakup semua pekerjaan penutup lantai dalam bangunan dan teras-teras termasuk
plin dan tangga, seperti yang tercantum dalam gambar dan RKS, meliputi penyediaan bahan,
tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.                            
                                                                     
11.2 KERAMIK LANTAI (HOMOGENEUS TILE)                                
                                                                     
11.2.1 LINGKUP PEKERJAAN                                             
                                                                     
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan dan pemasangan ubin keramik pada tempat-tempat
sesuai petunjuk Gambar Kerja serta Spesifikasi Teknis ini. Ubin keramik berglasur atau ditentukan
lain dalam gambar merek INDOGRESS terdiri dari beberapa jenis seperti tersebut berikut :
                                                                     
11.2.1.1 STANDAR/RUJUKAN                                             
                                                                     
1. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)          
2. Standar Nasional Indonesia (SNI)                                  
3. SNI 03-4062-1996 – Ubin Lantai Keramik Berglaris                  
4. Australian Standard (AS)                                          
5. British Standard (BS)                                             
6. American National Standard Institute (ANSI).                      
11.2.1.2 PROSEDUR UMUM                                               
                                                                     
1. Contoh Bahan dan Data Teknis Bahan                                
  • Contoh bahan dan teknis/brosur bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada
    Pengawas Lapangan untuk disetujui terlebih dahulu sebelum dikirim ke lokasi proyek;
  • Contoh bahan ubin harus diserahkan sebanyak 3 (tiga) set masing-masing dengan 4
    (empat) gradasi warna untuk setiap set;                          
  • Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Kontraktor.  
2. Pengiriman dan Penyimpanan                                        
  Pengiriman ubin ke lokasi proyek harus terbungkus dalam kemasan pabrik yang belum
  dibuka dan dilindungi dengan label/merek dagang yang utuh dan jelas.
                                                                     
11.2.1.3 BAHAN-BAHAN                                                 
                                                                     
1. Umum                                                              
  • Ubin harus dari kualitas yang baik dan dari merek yang dikenal yang memenuhi ketentuan
    SNI;                                                             
  • Ubin yang tidak rata permukaan dan warnanya, sisinya tidak lurus, sudut-sudutnya tidak
    siku, retak atau cacat lainnya, tidak boleh dipasang.            
2. Ubin Keramik Berglasur                                            
  Ubin keramik berglasur tipe dan merek sesuai gambar kerja, terdiri dari beberapa jenis seperti
  tersebut berikut :                                                 
  • Ubin keramik berglasur (homogeneus tile) tipe non-slip ukuran 300mm x 300mm untuk
    lantai KM/WC merek INDOGRESS;                                    
  • Ubin keramik berglasur (homogeneus tile) ukuran 600mm x 600mm dan 80mm x 80mm
    merek INDOGRESS untuk tempat-tempat lain seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
3. Adukan                                                            
  • Adukan terdiri dari campuran semen dan pasir yang diberi bahan tambahan penguat dalam
    jumlah penggunaan sesuai petunjuk dari pabri pembuat;            
  • Bahan-bahan adukan dan bahan-bahan tambahan harus memenuhi ketentuan Spesifikasi
    Teknis;                                                          
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                            Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 69
  • Adukan perekat khusus untuk memasang ubin, jika ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau
    sesuai petunjuk Pengawas Lapangan, harus memenuhi ketentuan AS 2356, ANSI 118.1,
    118.4 dan BS 5385, seperti Lemkra.                               
4. Adukan Pengisian Celah                                            
  Adukan pengisi celah harus merupakan produk campuran semen siap pakai, yang diberi
  warna dari pabrik pembuat, seperti Lekra FS Nat Flexible, AM 50 Coloured Ceramic Grout,
  ASA Coloured Grout atau yang setara yang disetujui.                
                                                                     
11.2.2 PELAKSANAAN PEKERJAAN                                         
                                                                     
1. Persiapan                                                         
  • Pekerjaan pemasangan ubin baru boleh dilakukan setelah pekerjaan lainnya benar-benar
    selesai;                                                         
  • Pemasangan ubin harus menunggu sampai semua pekerjaan pemipaan air bersih/air kotor
    atau pekerjaan lainnya yang terletak dibelakang atau dibawah pasangan ubin ini telah
    diselesaikan terlebih dahulu.                                    
                                                                     
2. Pemasangan                                                        
  • Adukan untuk pasangan ubin pada lantai, dan bagian lain yang harus kedap air harus
    terdiri dari campuran 1 semen, 3 pasir dan sejumlah bahan tambahan, kecuali bila
    ditentukan lain dalam Gambar Kerja;                              
  • Tebal adukan untuk semua pasangan tidak kurang dari 25mm, kecuali bila ditentukan lain
    dalam Gambar Kerja;                                              
  • Adukan untuk pasangan ubin pada lantai harus ditempatkan diatas lapisan pasir dengan
    ketebalan sesuai Gambar Kerja;                                   
  • Ubin harus kokoh menempel pada alasnya dan tidak boleh berongga. Harus dilakukan
    pemeriksaan untuk menjaga agar bidang ubin yamg terpasang tetap lurus dan rat;
  • Ubin yang salah letaknya, cacat atau pecah harus dibongkar dan diganti;
  • Ubin mulai dipasang dari salah satu sisi agar pola simetri yang dikehendaki dapat
    terbentuk dengan baik;                                           
  • Sambungan atau celah-celah antar ubin harus lurus, rat dan seragam, saling tegak lurus.
    Lebar celah tidak boleh lebih dari 1,6mm, kecuali bila ditentukan lain;
  • Adukan harus rapi, tidak keluar dari celah sambungan;            
  • Pemotongan ubin harus dikerjakan dengan keahlian dan dilakukan hanya pada satu sisi,
    bila tidak terhindarkan;                                         
  • Pada pemasangan khusus seperti pada sudut-sudut pertemuan, pengakhiran dan bentuk-
    bentuk yang lainnya harus dikerjakan serapi dan sesempuna mungkin;
  • Siar antar ubin dicor dengan semen pengisi/grout yang berwarna sama dengan warna
    keramiknya dan disetujui Konsultan Pengawas;                     
  • Pengecoran dilakukan sedemikian rupa sehingga mengisi penuh garis-garis siar;
  • Setelah semen mengisi cukup mengeras, bekas-bekas pengecoran segera dibersihkan
    dengan kain lunak yang baru dan bersih;                          
  • Setiap pemasangan ubin keramik seluas 8m2 harus diberi celah mulai yang terdiri dari
    penutup celah yang ditumpu dengan batang penyangga berupa polystyrene atau
    polyethylene. Lebar celah mulai harus sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja atau sesuai
    pengarahan dari Konsultan Pengawas;                              
  • Bahan berikut cara pemasangan penutup celah dan penyangganya harus sesuai ketentuan
    Spesifikasi Teknis.                                              
                                                                     
3. Pembersihan dan Perlindungan                                      
  • Setelah pemasangan selesai, permukaan ubin harus benar-benar bersih, tidak ada yang
    cacat, bila dianggap perlu permukaan ubin harus diberi perlindungan misalnya dengan
    sabun anti karat atau cara lain yang diperbolehkan, tanpa merusak permukaan ubin.
                                                                     
                                                                     
                            Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 70
                          PASAL 12                                   
           PEKERJAAN PENUTUP ATAP GENTENG ALDERON                    
                                                                     
12.1 LINGKUP PEKERJAAN                                               
                                                                     
  • Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
    melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar rencana dengan hasil baik dan
    sempurna sampai diterima oleh Konsultan Pengawas;                
  • Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan pengadaan, pemasangan, penyetelan penutup atap
    bangunan lapangan tenis tertutup, dengan bentuk atap melengkung seperti yang
    ditunjukkan dalam gambar dan termasuk antara lain dengan aksesorisnya, nok, reng, kaso
    dan insulasi bangunan atau sesuai dengan petunjuk dari Perencana dan Pengawas.
                                                                     
12.2 PERSYARATAN BAHAN                                               
                                                                     
1. Bahan Penutup Atap                                                
  • Diskripsi;                                                       
    Lembaran Ondulin bergelombang monolayer yang terbuat dari serat organik, diberi warna
    dengan fikmen mineral dan resin thermosetting pada kedua sisi (atas dan bawah )
    dengan model genteng enam gelombang dengan merek Onduline.       
  • Terbuat dari bahan dasar: Alderonx Rolle                         
  • Dimensi / ukuran : Panjang 1000 mm ( - 0 s/d +20 )               
                : lebar 2000 mm ( - 20 s/d +20 )                     
                : Tebal 3 mm ( ± 0,3 )                               
  • Korugasi / Gelombang : 6 korugasi + 5 bagian datar perlembar     
                : Lebar 95 mm ( ± 2 )                                
                : Tinggi 38 mm ( ± 2 )                               
  • Warna       : Greentile                                          
  • Kandungan Bitumen : Lebih besar dari 40 %                        
  • Standart Spesifikasi Material : EN 534 ; 2006 – Corrugated bitumen sheets ; Product
    Spesification And Test Methods - kategori R serta ETA 10 -/0018. 
                                                                     
2. Aksesoris Atap                                                    
Atap bitumen selulosa monolayer sebagai penutup atap harus dilengkapi dengan aksesoris-
aksesoris material sejenis, yang antara lain :                       
  • Nok Ridge capping        ;                                       
  • Verge Piece ( penutup akhir ) ;                                  
  • Sekrup ( sesuai type yang dibutuhkan ) ;                         
                                                                     
3. Sekrup                                                            
Sekrup yang dipakai adalah sekrup yang memenuhi persyaratan.         
                                                                     
4. Lapisan Insulasi                                                  
  Lapisan insulasi yang digunakan adalah dari jenis glasswool dengan alumunium foil double
  sided yang ditahan dengan kawat wire mesh Ø1,5 mm dengan jarak maks. 50 mm yang diikat
  pada gording.                                                      
  a) Bahan-bahan yang didatangkan ke lapangan, adalah baru (bukan bekas/rekondisi) dalam
     keadaan baik dan tidak cacat, diseleksi terlebih dahulu dan mendapat persetujuan
     Konsultan Pengawas.                                             
  b) Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas kerusakan, kehilangan bahan-bahan
     dalam pengiriman, penyimpanan dan selama pelaksanaan.           
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                            Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 71
12.3 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                       
                                                                     
1. Sebelum pelaksanaan dimulai, Kontraktor diwajibkan memeriksa gambar-gambar
  pelaksanaan termasuk lapisan-lapisan insulasi seperti yang dinyatakan dalam gambar, serta
  melakukan pengukuran-pengukuran setempat;                          
2. Berdasarkan gambar pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan menyediakan shop drawing yang
  memperlihatkan sambungan antara bahan yang satu dengan yang lain, pengakhiran-
  pengakhiran dan lain-lainnya;                                      
3. Sebelum dimulai pemasangan penutup atap, maka permukaan semua gording atau rangka
  diperiksa terlebih dahulu apakah sudah berada satu bidang yang rata (tidak bergelombang),
  jarak reng 32 cm ;                                                 
4. Pastikan jarak antar reng adalah 27 cm untuk reng pertama dengan reng kedua ( paling bawah
  setelah listplang ) kemudian jarak reng selanjutnya 32 cm;         
5. Pemasangan lembaran dimulai dari sisi paling bawahdari bidang atap, dengan jarak overhang
  maksimal adalah 5 cm dari listplang;                               
6. Penyekrupan menggunakan skrup dari pabrik onduline dengan warna yang sesuai dengan
  lembar atapnya, penyekrupan dilakukan pada setiap gelombang diantara dua gelombang
  interlock pada lembaran atap;                                      
7. Urutan penyekrupan dimulai dari gelombang sisi bawah pertama dan kelima, dilanjutkan
  dengan gelombang keduadengan keempat, gelombang keenam digunakan untuk overlap
  dengan lembar atap selanjutnya. Gelombang sisi atas digunakan untuk overlap dengan
  lembaran atap diatasnya;                                           
8. Pemasangan lembaran atap dengan pola pasangan susun bata, baris pertama pemasangan
  menggunakan lembaran atap utuh, baris kedua dari bawah dimulai dengan menggunakan
  lembaran atap yang dipotong menjadi dua, baris ketiga, kelima dan seterusnya seperti pada
  pemasangan baris pertama, baris keempat, baris keenam, dan seterusnya seperti pada baris
  kedua;                                                             
9. Pemasangan penutup listplang samping dengan menggunakan asesoris dari onduline;
10. Pemasangan Nok, menggunakan standart onduline;                   
11. Penyekrupan pada nok pada setiap gelombang yang bersentuhan dengan gelombang lainnya;
12. Gambar shof drawing dilakukan sebelum pekerjaan dimulai;         
13. Pemasangan Talang Jurai atau Talang Tepi Atap Plat Baja Lapis Seng (BJLS) disambung
  dengan teknis lipatan dan disolder timah sepanjang sambungan. Sebelum dipasang pada jurai
  atau tepi atap pelat ini dibentuk dan dicat dengan plincote hingga merata;
14. Seluruh pekerjaan ini dilaksanakan sesuai dengan standar spesifikasi dari pekerjaan termasuk
  jarak gording kelengkungan atap dan overlap antara atap sesuai dengan petunjuk/ persetujuan
  Pengawas;                                                          
15. Kontraktor bertanggung jawab terhadap hasil akhir dan wajib memperbaiki atau mengganti
  yang rusak baik yang terlihat maupun yang tersembunyi hingga menjadi baik dengan seluruh
  biaya ditanggung Kontraktor.                                       
                                                                     
                          PASAL 13                                   
                   PEKERJAAN PENGECATAN                              
                                                                     
13.1 KETERANGAN                                                      
                                                                     
Bahan penutup dinding menggunakan Cat Interior dan Eksterior merek MOWILLEX.
                                                                     
1. LINGKUP PEKERJAAN                                                 
  Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan dan peralatan yang dipergunakan
  untuk melaksanakan pekerjaan pengecatan seperti yang ditunjukkan dalam gambar rencana.
2. PENGENDALIAN PEKERJAAN                                            
  Semua pekerjaan yang disebutkan dalam bab ini harus dikerjakan sesuai dengan standar
  spesifikasi dari pabrik.                                           
                                                                     
                            Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 72
a. Contoh–contoh :                                                   
  Kontraktor diharuskan menyerahkan contoh-contoh bahan kepada PPTK Lapangan untuk
  mendapatkan persetujuan Pemberi Tugas.                             
                                                                     
▪ Pelaksanaan                                                        
  a. Pemasangan dilakukan oleh tenaga ahli yang khusus dalam pekerjaan ini dengan
    menunjukkan surat keterangan referensi pekerjaan-pekerjaan yang pernah dikerjakan
    kepada PPTK Lapangan untuk mendapatkan persetujuan;              
  b. Cat yang digunakan untuk seluruh proyek harus dari satu macam produk saja;
  c. Pelaksanaan pengecatan dengan peralatan bantu untuk mempermudah serta mempercepat
    pengecatan dengan hasil pengecatan yang akurat, teliti dan tepat pada posisinya;
  d. Kontraktor harus melindungi pekerjaan yang telah selesai dari hal-hal yang dapat
    menimbulkan kerusakan. Bila hal ini terjadi, Kontraktor harus memperbaiki tanpa biaya
    tambahan;                                                        
  e. Hasil pemasangan pekerjaan Aluminium Panel Composite harus merupakan hasil
    pekerjaan yang rapi dan tidak bergelombang;                      
  f. Kontraktor harus dapat menyertakan jaminan mutu selama 15 tahun terhadap sinar
    matahari dari pabrik pembuatnya berupa Sertifikat Jaminan sesuai dengan volume yang
    dibutuhkan.                                                      
                                                                     
Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan yang berhubungan dengan pengecatan memakai
bahan-bahan emulsi, enamel, politur/teak oil, cat dasar, pendempulan, baik yang dilaksanakan
sebagai pekerjaan permulaan, ditengah-tengah dan akhir. Yang dicat adalah semua permukaan
baja/besi, kayu, plesteran tembok dan beton, dan permukaan-permukaan lain yang disebut
dalam gambar dan RKS.                                                
Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, tenaga dan semua peralatan yang diperlukan untuk
pekerjaan ini.                                                       
13.2 LINGKUP PEKERJAAN                                               
                                                                     
a) Lingkup pekerjaan ini mencakup pengangkutan dan pengadaan semua peralatan, tenaga kerja
  dan bahan-bahan yang berhubungan dengan pekerjaan pengecatan selengkapnya, sesuai
  dengan Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini;                    
b) Kecuali ditentukan lain, semua permukaan eksterior dan interior harus dicat dengan standar
  pengecatan minimal 1 (satu) kali cat dasar dan 2 (dua) kali cat akhir.
                                                                     
13.3 PROSEDUR UMUM                                                   
                                                                     
a) Data Teknis dan Kartu Warna                                       
  • Kontraktor harus menyerahkan data teknis/brosur dan kartu warna dari cat yang akan
    digunakan, untuk disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan Pengawas;
  • Semua warna ditentukan oleh Konsultan Pengawas dan akan diterbitkan secara terpisah
    dalam suatu Skema Warna.                                         
                                                                     
b) Contoh dan Pengujian                                              
  • Cat yang telah disetujui untuk digunakan harus disimpan di lokasi proyek dalam kemasan
    tertutup, bertanda merek dagang dan mencanbtumkan identitas cat yang ada didalamnya,
    serta harus disetrahkan tidak kurang 2 (dua) bulan sebelum pekerjaan pengecatan,
    sehingga cukup dini untuk memungkinkan waktu pengujian selama 30 (tiga puluh) hari;
  • Pada saat bahan cat tiba di lokasi, Kontraktor dan Pengawas Lapangan mengambil 1 liter
    contoh dari setiap takaran yang ada dan diambil secar acak dari kaleng/kemasan yang
    masih tertutup. Isi dari kaleng/kemasan contoh harus diaduk dengan sempurna untuk
    memperoleh contoh yang benar-benar dapat mewakili;               
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                            Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 73
  • Untuk pengujian, Kontraktor harus membuat contoh warna dari cat-cat tersebut di atas 2
    (dua) potongan kayu lapis atau panel semen berserat berukuran 300mm x 300mm untuk
    masing-masing warna. 1 (satu) contoh disimpan Kontraktor dan 1 (satu) contoh lagi
    disimpan Konsultan Pengawas guna memberikan kemungkinan untuk pengujian di masa
    mendatang bila bahan tersebut ternyata tidak memenuhi syarat setelah dikerjakan;
  • Biaya pengadaan contoh bahan dan pembuatan contoh warna menjadi tanggung jawab
    Kontraktor.                                                      
                                                                     
13.4 BAHAN-BAHAN                                                     
                                                                     
a) Umum                                                              
  • Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel, dan masih jelas
    menunjukkan nama/merek dagang, nomor formula atau Spesifikasi cat, nomor takaran
    pabrik, warna, tanggal pembuatan pabrikpetunjuk dari pabrik dan nama pabrik pembuat,
    yang semuanya harus masih absah pada saat pemakaiannya. Semua bahan harus sesuai
    dengan Spesifikasi yang disyaratkan pada daftar cat;             
  • Cat dasar yang dipakai dalam pekerjaan ini harus berasal dari satu pabrik/merek dagang
    dengan cat akhir yang akan digunakan;                            
  • Untuk menetapkan suatu standar kualitas, disyaratkan bahwa semua cat yang dipakai harus
    berdasarkan/mengambil acuan pada cat-cat hasil produksi MOWILLEX;
  • Cat Epoxy digunakan untuk permukaan dinding sesuai gambar rencana dan skedule
    finishing dengan ketebalan 600 mikron untuk dinding. Bahan yang digunakan adalah
    setara produk Jotun atau setara.                                 
                                                                     
b) Cat Dasar                                                         
  Cat dasar yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut atau setara :
  a) Water-based sealer untuk permukaan pelesteran, beton, papan gipsum dan panel kalsium
    silikat;                                                         
  b) Masonry sealer untuk permukaan pelesteran yang akan menerima cat akhir berbahan dasar
    minyak;                                                          
  c) Wood primer sealer untuk permukaan kayu yang akan menerima cat akhir berbahan dasar
    minyak;                                                          
  d) Solvent-based anti-corrosive zinc chomate untuk permukaan besi/baja.
  c) Undercoat                                                       
  Undercoat digunakan untuk permukaan besi/baja.                     
                                                                     
d) Cat Akhir                                                         
  Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut, atau yang setara :
  a) Emulsion untuk permukaan interior pelesteran, beton, papan gipsum dan panel kalsium
    silikat;                                                         
  b) Emulsion khusus untuk permukaan eksterior pelesteran, beton, papan gipsum dan panel
    kalsium silikat;                                                 
  c) High quality solvet-based high quality gloss finish untuk permukaan interior pelesteran
    dengan cat dasar masonry sealer, kayu dan besi/baja.             
                                                                     
                                                                     
13.5 PELAKSANAAN PEKERJAAN                                           
                                                                     
a) Pembersihan, Persiapan dan Perawatan Awal Permukaan               
                                                                     
1. Umum                                                              
  a) Semua peralatan gantung dan kunci serta perlengkapan lainnya, permukaan polesan mesin,
    pelat, instalasi lampu dan benda-benda sejenisnya yang berhubungan langsung dengan
                                                                     
                                                                     
                            Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 74
    permukaan yang akan dicat, harus dilepas, ditutupi atau dilindungi, sebelum persiapan
    permukaan dan pengecatan dimulai;                                
  b) Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam bidang tersebut;
  c) Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan persiapan permukaan atau
    pelaksanaan pengecatan. Minyak dan lemak harus dihilangkan dengan memakai kain
    bersih dan zat pelarut/pembersih yang berkadar racun rendah dan mempunyai titik nyala
    diatas 38oC;                                                     
  d) Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian rupa sehingga debu dan
    pecemar lain yang berasal dari proses pembersihan tersebut tidak jauh diatas permukaan
    cat yang baru dan basah.                                         
2. Permukaan Pelesteran dan Beton                                    
  a) Permukaan pelesteran umumnya hanya boleh dicat sesudah sedikitnya selang waktu 4
    (empat) minggu untuk mengering di udara terbuka. Semua pekerjaan pelesteran atau
    semen yang cacat harus dipotong dengan tepi-tepinya dan ditambal dengan pelesteran baru
    hingga tepi-tepinya bersambung menjadi rata dengan pelesteran sekelilingnya;
  b) Permukaan pelesteran yang akan dicat harus dipersiapkan dengan menghilangkan bunga
    garam kering, bubuk besi, kapur, debu, lumpur, lemak, minyak, aspal, adukan yang
    berlebihan dan tetesan-tetesan adukan;                           
  c) Sesaat sebelum pelapisan cat dasar dilakukan, permukaan pelesteran dibasahi secara
    menyeluruh dan seragam dengan tidak meninggalkan genangan air. Hal ini dapat dicapai
    dengan menyemprotkan air dalam bentuk kabut dengan memberikan selang waktu dari
    saat penyemprotan hingga air dapat diserap.                      
3. Permukaan Gipsum                                                  
  a) Permukaan gipsum harus kering, bebas dari debu, oli atau gemuk dan permukaan yang
    cacat telah diperbaiki sebelum pengecatan dimulai;               
  b) Kemudian permukaan gipsum tersebut harus dilapisi dengan cat dasar khusus untuk
    gipsum, untuk menutup permukaan yang berpori, seperti ditentukan dalam Spesifikasi
    Teknis;                                                          
  c) Setelah cat dasar ini mengering dilanjutkan dengan pengecatan sesuai ketentuan
    Spesifikasi ini.                                                 
4. Permukaan Barang Besi/Baja                                        
  a. Besi/Baja Baru                                                  
    a) Permukaan besi/baja yang terkena karat lepas dan benda-benda asing lainnya harus
      dibersihkan secara mekanis dengan sikat kawat atau penyemprtan pasir/sand blasting
      sesuai standar Sa21/2;                                         
    b) Semua debu, kotoran, minyak, gemuk dan sebagainya harus dibersihkan dengan zat
      pelarut yang sesuai dan kemudian dialp dengan kain bersih;     
    c) Sesudah pembersihan selesai, pelpisan cat dasar pada semua permukaan barang
      besi/baja dapat dilakukan sampai mencapai ketebalan yang disyaratkan.
  b. Besi/Baja Dilapis Dasar di Pabrik/Bengkel                       
    a) Bahan dasar yang diaplikasikan di pabrik/bengkel harus dari merek yang sama dengan
      cat akhir yang akan diaplikasikan dilokasi proyek, dari spesifikasi teknis ini;
    b) Barang besi/baja yang telah dilapis dasar di pabrik/bengkel harus dilindungi terhadap
      karat, baik sebelum atau sesudah pemasangan dengan cara segera merawat permukaan
      karat yang terdeteksi;                                         
    c) Permukaan harus dibersihkan dengan zat pelarut untuk menghilangkan debu, kotoran,
      minyak, gemuk;                                                 
    d) Bagian-bagian yang tergores atau berkarat harus dibersihkan dengan sikat kawat
      sampai bersih, sesuai standar St 2/SP-2, dan kemudian dicat kembali (touch-up) dengan
      bahan cat yang sama dengan yang telah disetujui, sampai mencapai ketebalan yang
      disyaratkan.                                                   
  c. Besi/Baja Lapis Seng/Galvani                                    
    Permukaan besi/baja berlapis seng/galvani yang akan dilapisi cat warna harus dikasarkan
    terlebih dahulu dengan bahan kimia khsus yang diproduksi untuk maksud tersebut, atau
                                                                     
                            Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 75
    disikat dengan sikat kawat. Bersihkan permukaan dari kotoran-kotoran, debu dan sisa-sisa
    pengasaran, sebelum pengaplikasian cat dasar.                    
                                                                     
b) Selang Waktu Antara Persiapan Permukaan dan Pengecatan            
                                                                     
Permukaan yang sudah dibersihkan, dirawat dan/atau disiapkan untuk dicat harus mendapatkan
lapisan pertama atau cat dasar seperti yang disayaratkan, secepat mungkin setelah persiapan-
persiapan di atas selesai. Harus diperhatikan bahwa hal ini harus dilakukan sebelum terjadi
kerusakan pada permukaan yang sudah disiapkan di atas.               
                                                                     
c) Pelaksanaan Pengecatan                                            
                                                                     
1. Umum                                                              
                                                                     
  a) Permukaan yang sudah dirapikan harus bebas dari aliran punggung cat, tetesan cat,
    penonjolan, pelombang, bekas olesan kuas, perbedaan warna dan tekstur;
  b) Usaha untuk menutupi semua kekurangan tersebut harus sudah sempurna dan semua
    lapisan harus diusahakan membentuk lapisan dengan ketebalan yang sama;
  c) Perhatian khusus harus diberikan pada keseluruhan permukaan, termasuk bagian tepi,
    sudut dan ceruk/lekukan, agar bisa memperoleh ketebalan lapisan yang sama dengan
    permukaan-permukaan di sekitarnya;                               
  d) Permukaan besi/baja atau kayu yang terletak bersebelahan dengan permukaan yang akan
    menerima cat dengan bahan dasar air, harus telah diberi lapisan cat dasar terlebih dahulu.
2. Proses Pengecatan                                                 
                                                                     
  a) Harus diberi selang waktu yang cukup di antara pengecatan berikutnya untuk memberikan
    kesempatan pengeringan yang sempurna, disesuaikan dengan kedaan cuaca dan ketentuan
    dari pabrik pembuat cat dimaksud;                                
  b) Penecatan harus dilakukan dengan ketebalan minimal (dalam keadaan cat kering), sesuai
    ketentuan berikut.                                               
    1) Permukaan Interior Pelesteran, Beton, Gipsum                  
      Cat Dasar :   1 (satu) lapis water-based sealer;               
      Cat Akhir :   2 (dua) lapisan emulsion.                        
    2) Permukaan Eksterior Pelesteran, Beton, Panel Kalsium Silikat  
      Cat Dasar :   1 (satu) lapis water-based sealer;               
      Cat Akhir :   2 (dua) lapisan emulsion khusus eksterior.       
    3) Permukaan Interior dan Eksterior Pelesteran dengan Cat Akhir Berbahan Dasar
      Minyak.                                                        
      Cat Dasar : 1 (satu) lapis masonry sealer;                     
      Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent-based high quality gloss finish.
    4) Permukaan Besi/Baja.                                          
      Cat Dasar : 1 (satu) lapis solvent-based anti-corrosive zinc chromate primer.
      Undercoat : 1 (satu) lapis undercoat.                          
      Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent-based high quality gloss finish.
  c) Ketebalan setiap lapisan cat (dalam keadaan kering) harus sesuai dengan ketentuan
    dan/atau standar pabrik pembuat cat yang telah disetujui untuk digunakan.
                                                                     
3. Penyimpanan, Pencampuran dan Pengenceran                          
  a) Pada saat pengerjaan, cat tidak boleh menunjukkan tanda-tanda mengeras, membentuk
    selaput yang berlebihan dan tanda-tanda kerusakan lainnya;       
  b) Cat harus diaduk, disaring secara menyeluruh dan juga agar seragam konsistensinya
    selama pengecatan;                                               
  c) Bila disyaratkan oleh kedaan permukaan, suhu, cuaca dan metoda pengecatan, maka cat
    boleh diencerkan sesaat sebelum dilakukan pengecatan dengan mentaati petunjuk yang
                                                                     
                            Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 76
    diberikan pembuat cat dan tidak melebihi jumlah 0,5 liter zat pengencer yang baik untuk 4
    liter cat;                                                       
  d) Pemakaian zat pengencer tidak berarti lepasnya tanggung jawab kontraktor untuk
    memperoleh daya tahan cat yang tinggi (mampu menutup warna lapis di bawahnya).
                                                                     
4. Metode Pengecatan                                                 
  a) Cat dasar untuk permuakaan beton, pelesteran, panel kalsium silikat diberikan dengan kuas
    dan lapisan berikutnya boleh dengan kuas atau rol;               
  b) Cat dasar untuk permukaan papan gipsum deberikan dengan kuas dan dan lapisan
    berikutnya boleh dengan kuas atau rol;                           
  c) Cat dasar untuk permukaan kayu harus diaplikasikan dengan kuas dan lapisan berikutnya
    boleh dengan kuas, rol atau semprotan;                           
  d) Cat dasar untuk permukaan besi/baja diberikan dengan kuas atau disemprotkan dan lapisan
    berikutnya boleh menggunakan semprotan.                          
                                                                     
5. Pemasangan Kembali Barang-barang yang dilepas                     
Sesudah selesainya pekerjaan pengecatan, maka barang-barang yang dilepas harus dipasang
kembali oleh pekerja yang ahli dalam bidangnya.                      
                                                                     
                          PASAL 14                                   
                 PEKERJAAN PANEL ALUMUNIUM                           
                                                                     
14.1. LINGKUP PEKERJAAN                                              
                                                                     
Pekejaan ini meliputi pengadaan teenaga kerja, bahan bahan dan peralatan yang digunakan untuk
melaksanakan pemasangan panel alumunium composite seperti yang ditunjukan pada gambar
rencana.                                                             
                                                                     
14.2. PENGENDALIAN PEKERJAAN                                         
                                                                     
Semua pekerjaan yang disebutkan dalam bab ini harus dikerjakan sesuai dengan standart
spesifikasi dari pabrik.                                             
Bahan-bahan yang harus memenuhi standart antara lain :               
a. AA : The Alumunium Asseociation;                                  
b. AAMA : Architectural Alumunium Manufactures Association;          
c. ASTM : American Standart fo testing Materials.                    
                                                                     
14.3. KOMPONEN                                                       
                                                                     
a. Hot Dip Galvanized Steel I Hollow Alumunium 400 x 400 mm, c.a finished untuk instalasi
frame;                                                               
b. Full frame with stiffener alumunium 1,2mm;                        
c. Sealant dan Gasket;                                               
2) Untuk pekerjaan luar;                                             
3) Warna akan ditentukan kemudian bewrdasarkan color chart.          
4) Lokasi sealant :                                                  
• Antara panel alumunium dengan panel alumunium eks SEVEN, type self cleaning
• Antara panel alumunium dengan kaca                                 
                                                                     
14.4. BAHAN BAHAN                                                    
                                                                     
a. Bahan :                                                           
Bahan   : Alumunium Composit merek SEVEN                             
Tebal   : 4 mm                                                       
                                                                     
                            Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 77
Berat   : 5-6 kg/m2                                                  
Bending Strength : 45 – 60 kg/4mm                                    
Heat Deformation : 200 derajat celcius                               
Sound Insulation : 24 – 39 dB                                        
Finished : Flourocarbond factory finished.                           
Warna   : Disesuaikan (Brosur )                                      
Alumunium skin thicknees : 0,5mm                                     
Alumunium Alloy    : 5005                                            
Coating type  : PVDF Self Cleaning                                   
b. Bahan composit tidak mengandung racun / non toxic;                
c. Bahan composit harus dalam keadaan rata, warna akan ditentukan kemudian;
d. Bahan yang digunakan dari produksi Seven, Reynobond, Seven Reynobond Alpolic dengan
PVDF 0,5 Alloy 5005 SELF CLEANING.                                   
e. Contoh-contoh;                                                    
Kontraktor pelaksana diharuskan menyerahkan contoh-contoh bahan kepada PPTK lapangan untuk
mendapat persetujuan Pemberi Tugas.                                  
                                                                     
14.5. PELAKSANAAN                                                    
                                                                     
a. Pemasangan dilakukan oleh tenaga ahli yang khusus dalam pekerjaan ini dengan menunjukan
surat keterangan refrensi pekerjaan pekerjaan yang pernah ditangani/dikerjakan kepada PPTK
lapangan untuk mendapat persetujuan;                                 
b. Alumunium Composit yang digunakan untuk seluruh proyek harus dari satu macam produk
saja;                                                                
c. Pelaksanaan pemasangan harus lengkap dengan peralatan bantu untuk mempermudah serta
mempercepat pemasangan dengan hasil pemasangan yang akurat, teliti dan tepat pada posisinya;
d. Rangka rangka pemegang harus disiapkan dengan teliti, tegak lurus dan tepat pada posisinya;
e. Setelah pemasangan, dilakukan penutupan celah celah antara panel dengan bahancaulking dan
sealant hingga rapat, dan tidak bocor sesuai dengan rencana;         
f. Kontraktor harus melindungi pekerjaan yang telah selesai dari hal hal yang dapat
menimbulkan kerusakan, bila hal ini terjadi, kontraktor harus memperbaiki tanpa biaya tambahan;
g. Hasil pemasangan pekerjaan Alumunium Composit Panel harus merupakan hasil pekerjaan
yang rapi dan tidak bergelombang;                                    
h. Kontraktor harus dapat menyertakan jaminan mutu selama 15 tahun dari PPG Factory
terhadap warna dan kualitas alumunium berupa Sertifikat Jaminan sesuai dengan volume yang
dibutuhkan.                                                          
                                                                     
                                                                     
                          PASAL 15                                   
        PEKERJAAN ALAT-ALAT SANITAIR DAN AKSESORISNYA                
                                                                     
15.1. KETERANGAN                                                     
                                                                     
Bagian ini mencakup semua pekerjaan sanitair dan asesoris yang berhubungan seperti ditunjukkan
dalam gambar, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan alat yang diperlukan.
                                                                     
15.2. PEKERJAAN SANITAIR                                             
                                                                     
1. LINGKUP PEKERJAAN                                                 
Bagian ini mencakup semua pekerjaan sanitair dan yang berhubungan seperti ditunjukkan dalam
gambar, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan alat yang diperlukan.  
2. BAHAN-BAHAN                                                       
a. Water Closet dan Wastafel merek TOTO                              
                                                                     
                                                                     
                            Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 78
Barang-barang yang akan dipakai adalah sebagai berikut :             
• Water Closet Duduk                                                 
Bahan porselen, produk dalam negeri (tipe dan merek sesuai gambar kerja), lengkap dengan stop
kran dan peralatan lain (warna standard).                            
• Water Closet Jongkok                                               
Bahan porselen, produk dalam negeri (tipe dan merek sesuai gambar kerja), lengkap dengan stop
kran dan peralatan lain (warna standard).                            
• Wastafel                                                           
a) Wastafel Meja Bahan porselen, produk dalam negeri (tipe dan merek sesuai gambar kerja),
lengkap dengan keran, siphon dan perlengkapan lainnya (warna standard);
b) Wastafel Gantung Bahan porselen, produk dalam negeri (tipe dan merek sesuai gambar
kerja), lengkap dengan keran, siphon dan perlengkapan lainnya (warna standard);
c) Wastafel pedestal tipe dan merek sesuai gambar kerja.             
  Sink dapur (tipe dan merek sesuai gambar kerja);                   
-                                                                    
  Urinoir tipe dan merek sesuai gambar kerja;                        
-                                                                    
  Sekat Urinoir tipe dan merek sesuai gambar kerja;                  
-                                                                    
  Dirty Utility / Slope Sink tipe dan merek sesuai gambar kerja;     
-                                                                    
d) Semua wastafel dan Sanitary yang lainnya sudah lengkap dengan keran, siphon dan
perlengkapan lainnya yang diperlukan.                                
b. Keran, Floor Drain, Dll                                           
• Keran air, merek dan type sesuai gambar kerja;                     
• Floor Drain, merek dan type sesuai gambar kerja;                   
• Towel Ring, merek dan type sesuai gambar kerja;                    
• Paper Holder, merek dan type sesuai gambar kerja;                  
• Shower Spray, merek dan type sesuai gambar kerja;                  
• Shop Holder, merek dan type sesuai gambar kerja;                   
c. Barang-barang yang akan dipasang harus benar-benar mulus dan tidak cacat sedikitpun.
Kontraktor harus mengajukan contoh-contoh untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas bersama
dengan Konsultan Perencana.                                          
3. PELAKSANAAN PEKERJAAN                                             
Pemasangan semua peralatan/perlengkapan saniter harus dilakukan oleh ahli pemasangan
barang sanitair yang berpengalaman. Pengerjaan harus dilakukan dengan hati-hati dan sangat
rapi.                                                                
1. Semua sambungan harus kedap air dan udara. Bahan penutup sambungan tidak diijinkan.
• Cat, vernis, dempul dan lainnya tidak diijinkan dipasang pada bidang-bidang pertemuan
sambungan sampai semua sambungan dipasang kuat dan diuji;            
• Semua saluran ekspos ke perlengkapan sanitasi harus diselesaikan sedemikian rupa sehingga
tampak bersih dan rapih dan sesuai ketentuan Gambar Kerja dan petunjuk pemasangan dari pabrik
pembuat.                                                             
2. Pemipaan dari perlengkapan sanitasi ke pipa distribusi utama harus dilaksanakan sesuai
ketentuan Spesifikasi Teknis;                                        
3. Bak cuci tangan tipe dinding ahrus dipasang sedemikian rupa sehingga puncak bagian luar
alat-alat tersebut berada 800mm di atas lantai, kecuali bila ditunjukkan lain dalam Gambar Kerja;
4. Bak cuci tangan tipe pemasangan di meja harus dipasang pada ketinggian sesuai petunjuk
dalam Gambar Kerja;                                                  
5. Bak cuci dari bahan stainless steel harus dipasang sedemikian rupa pada meja/kabinter seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja;                                      
6. Urinoir harus dipasang sedemikian rupa sehingga puncak tepi bagian depan alat ini berada
530mm diatas lantai untuk orang dewasa dan 330mm untuk anak-anak, atau sesuai petunjuk dalam
Gambar Kerja;                                                        
                                                                     
                            Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 79
7. Sistem penumpu dan penopang harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik pembuat
perlengkaan sanitasi atau sesuai persetujuan Pengawasan Lapangan;    
8. Pemanas air dengan tenaga listrik harus dipasang sesuai petunjuk pemasangan dari pabrik
pembuatnya, pada tempat-empat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja, dan pekerjaan
elektrikal harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis 16400;
9. Pemasangan alat-alat sanitair lain                                
Kaca cermin dan tempat alat-alat pada wastafel harus dipasang sipat datar dan diskrupkan pada
dinding. Barang-barang yang akan dipakai harus tidak bercacat sedikitpun. Floor drain harus
dipasang dengan saringannya, dan dipasang rapih. Semua sela-sela antara floor drain dengan
lantai, harus diisi dengan adukan 1 Pc : 2 Ps. Pasangan harus sedemikian sehingga bidang atas
floor drain rata dan sebidang dengan bidang lantai. Paper holder hanya dipasang pada toilet yang
closetnya duduk. Tempat sabun hanya dipasang pada toilet yang ada bak airnya saja. Tinggi
pemasangan pada dinding  100 cm di atas lantai.                     
                                                                     
                                                                     
                          PASAL 16                                   
                PEKERJAAN PASANGAN BATU ALAM                         
                                                                     
16.1 Lingkup Pekerjaan                                               
                                                                     
Pasangan batu alam dilaksanakan untuk kolom, dinding/tembok gedung,pada bagian-bagian
tertentu sesuai dengan gambar perencanaan.                           
XVI.2 Pekerjaan yang Berhubungan Pekerjaan pasangan bata             
XVI.3 Standard dan Persyaratan Bahan yang dipakai :                  
  Batu alam templek.                                                 
 Bilamana dikehendaki coating anti jamur dalam RAB maka akan ditambakan coating anti
jamur yang sesuai.                                                   
 Sebagai semen dan pasir untuk pasangan batu bata ini harus sama dengan kualitas seperti yang
disyaratkan untuk pekerjaan beton.                                   
16.2 Syarat-Syarat Pelaksanaan                                       
                                                                     
1. Yang dibutuhkan adalah paku (biasanya paku beton) dan tali untuk acuan atau istilahnya tarik
benang, agar mudah dalam pemasangan batu alamnya nanti sehingga hasilnya rapi
serta siku. Semen dan pasir sebagai perekat, pelapis/coating untuk menjaga penampilan permukaan
batu alam agar tidak berlumut dan kusam. Dan tidak lupa, batu alamnya itu sendiri. Keramik
disamping adalah acuannya ; Setelah diberi tanda, baru dipotong sisinya. Hasilnya batu alam
dengan sisi yang siku Karena batu alam bukan buatan pabrik maka pada persiapannya harus dibuat
siku terlebih dahulu sisi-sisinya. Bisa memakai keramik yang siku sebagai acuannya.
2. Untuk tembok yang masih baru atau belum diaci, bisa langsung tarik benang dan lanjutke
pemasangan. Tetapi untuk tembok yang sudah jadi dan dicat seperti ini makatemboknya harus
dibobok terlebih dahulu atau dirusak/dibuat cacat. Tembok yangakandipasang batu alam
Maksudnya agar adukan semen untuk untuk batu alam nanti bisamenempel / menyatu dengan baik
dengan lapisan semen sebelumnya. Karena sebenarnyasifat cat dan semen tidak senyawa atau
menempel dengan baik.                                                
3. Paku acuan bagian atas. Paku acuan bagian bawah. Ambil salah satu sisi yang siku untukawal
pemasangan, jadi batu alam yang utuh mulai dipasang dari sana. Jangan lupa basahi dahulu
tembok sebelumnya, agar lapisan semennya agak lembab dan lunak sehingga bisamenyatu dengan
lapisan semen yang baru.                                             
4. Awal pemasangan batu alam. Diberi pengganjal Untuk pemasangan maju mundur
makapemasangan dimulai dari bawah ke atas, agar si batu alam tidak merosot ke bawah maka
Dibutuhkan pengganjal.                                               
5. Batu alam diberi adukan semen pasir. Disesuaikan tinggi permukaannya, seberapa maju yang
diinginkan. Diketuk-ketuk dengan palu agar sesuai tinggi permukaannya. Cara pemasangannya
kurang lebih sama dengan cara pasang keramik. Setelah diberi lapisan semen pada bagian
                                                                     
                            Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 80
belakang, batu alam lalu diletakkan pada posisinya dan diketuk-ketuk dengan palu agar lapisan
semennya menyebar dan menjadi padat/mengisi ruang kosong di belakang batu alam tersebut.
6. Bersihkan sisa semen yang keluar. Agar cepat kering, diberi bubuk semen untuk
menyerap kadar air pada adukan.                                      
7. Bersihkan permukaannya dari sisa semen. Jangan lupa bagian sisinya juga. Pada prosesini
biasanya ada semen yang berlebih dan keluar melalui sisi samping keramik,cukup bersihkan
kelebihan semen ini dengan menggunakan kuas dan air. Batu alam lebih rentan daripada keramik
karena pori-porinya lebih besar.                                     
                                                                     
                                                                     
                          PASAL 17                                   
          PEKERJAAN ALUMINIUM COMPOSIT PANEL ( ACP )                 
                                                                     
17.1 Syarat-syarat bahan                                             
                                                                     
o Kontuksi Rangka dari bajaringan C 75                               
o Bahan dengan mutu baik (KW 1)                                      
o Semua bahan tidak boleh cacat.                                     
o Bahan-bahan tersebut harus dalam keadaan baru tanpa cacat.         
o Sebelum mendatangkan bahan material, terlebih dahulu diajukan contoh-contoh atau brosur-
brosur dan gambar kerja, serta disetujui Pengawas Lapangan/PPTK      
o Pemakaian bahan dari jenis yang berlainan dari ketentuan-ketentuan diatas, harus mendapat
persetujuan dari pengawas lapangan/konsultan perencana.              
o Penyimpanan bahan sebelum terpasang harus ditempat yang terlindung dan ditinggikan agar
tidak langsung menempel tanah.                                       
                                                                     
• Bahan    : Aluminium Composite Panel                               
• Tebal  : 4 mm                                                      
• Berat  : 5-6 kg/m2                                                 
• Bending strength : 45 – 60 kg/ 4mm                                 
• Heat Deformation : 200 derajat Celcius                             
• Sound Insulation : 24 – 39 dB                                      
• Finished : Flourocarbond factory finished                          
• Warna    : lihat gambar / sesuai approval.                         
• Aluminium skin thickness : 0,5mm bagian atas dan bawah, untuk bagian tengah 3mm
• Aluminium alloy : 5005                                             
• Coating type  : PVDF                                               
• Garansi  : 15 Tahun Sertifikat PPG Factory                         
                                                                     
17.2 Syarat-syarat pelaksanaan                                       
                                                                     
                                                                     
o Pemasangan Rangka seperti pada gambar rencana                      
o Pemasangan bahan ACP seperti pada gambar rencana                   
o Ukuran ACP yang dipasang sesuai dengan gambar rencana dan RAB      
o Pekerjaan dikerjakan tenaga profesional                            
o Pemasangan ACP harus lurus dan baik                                
o Penyedia Jasa diharuskan menggunakan alat-alat yang teliti untuk mendapatkan ukuran,
sudut-sudut dan ukuran tegak secara tepat dan dapat dipertanggung jawabkan, untuk itu dihindari
cara-cara pengukuran dengan perasaan, penglihatan dan kira- kira.    
                                                                     
17.3 Syarat-syarat pemasangan                                        
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                            Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 81
Tahap awal dalam Sistem kerja pemasangan pekerjaan ACP (Alumunium Composite Panel)
adalah sebagai berikut:                                              
1. Pembuatan dan pengajuan gambar shop drawing pekerjaan ACP (Alumunium Composite
Panel)                                                               
Dalam hal ini kita dapat mengajukan ukuran-ukuran modul ACP yang akan digunakan tanpa
merubah bentuk desain dari segi perencanaan. Hal ini berguna untuk memperkecil waste ACP /
sisa ACP yang tidak terlalu banyak, sehingga dapat mengurangi penggunaan ACP yang
berlebihan. Contoh ukuran modul ACP yang terpasang yang dapat memperkecil waste ACP
adalah:                                                              
a. Ukuran modul 118 x 240 cm                                         
b. Ukuran modul 118 x 118 cm                                         
c. Ukuran modul 57 x 240 cm                                          
d. Ukuran modul 57 x 118 cm                                          
e. Ukuran modul 57 x 57 cm , dsb                                     
2. Approval material yang akan digunakan, Approval material berupa warna dan type dari ACP
itu sendiri dan juga warna sealant yang akan digunakan.              
3. Persiapan lahan kerja                                             
Persiapan untuk pabrikasi ACP dan juga penempatan material ACP di lokasi pekerjaan agar benar-
benar dipersiapkan, sehingga aman dari segi keamanan lokasi pekerjaan dan juga benturan-
benturan dari pekerjaan lainnya.                                     
4. Persiapan material kerja                                          
Persiapan material kerja antara lain : ACP (Alumunium Composite Panel), rangka ACP
(disesuaikan dengan spesifikasi teknis pekerjaan), breket siku / stifener alumunium, baut dynabolt,
sekrup, sealant, backup (busa hati) dan juga lakban kertas           
5. Persiapan alat bantu kerja                                        
Persiapan alat bantu antara lain : scaffolding, waterpass, meteran, benang, selang air, cutting well,
gerinda, bor beton, bor tangan, gun sealant, router, safty belt, dll.
17.4 Pembersihan                                                     
                                                                     
o Frekuensi pembersihan dan perawatan serta pemilihan bahan pembersih yang cocok sangat
tergantung pada lokasi gedung dan kondisi dipermukaan.               
o Pembersihan dapat dilaksanakan dengan air dan spons atau sikat lembut.
o Apabila pengotoran labih berat bisa ditambahkan deterjen netral.   
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                            Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 82
        BAB    IV. PERSYARATAN           TEKNIS                      
                                                                     
            PEKERJAAN         ELEKTRIKAL                             
                                                                     
                          PASAL 1                                    
                           UMUM                                      
                                                                     
1.1. KETENTUAN UMUM YANG BERLAKU                                     
                                                                     
Untuk seluruh Pelaksanaan Instalasi ini, diberlakukan :              
a. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2001 dan NPFA             
b. AV 1941 (Algemene Voorwaarden Voore de Uitvoering bij aanening van openbare werken)
c. Standar Perum Listrik Negara (SPLN) and Perumtel                  
d. Peraturan-paturan setempat dan segala penetapan Pemerintah lainnya yang bersangkutan dengan
pelaksanaan pekerjaan yang harus dipenuhi.                           
e. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum tentang Pencegahan dan Penanggulangan bahaya
kebakaran No.02/KPTS/1985.                                           
f. Peraturan-peraturan yang dikeluakan oleh jawatan Keselamatan Kerja
g. Ketentuan-ketentuan yang disebutkan didalam SMACNA serta ASHERAE edisi terbaru
                                                                     
1.2. GAMBAR KERJA DAN KETENTUANNYA                                   
                                                                     
a. Gambar-gambar perencanaan serta sertifikasi masing-masing saling berkaitan dan merupakan
suatu kesatuan.                                                      
b. Gambar-gambar perencanaan instalasi ini menggambarkan tata letak secara umum dari
peralatan yang nantinya akan dipergunakan sebagai referensi.         
c. Penyedia Jasa didalam pelaksanaan harus memperhatikan kondisi disekitarnya juga
gambargambar perencanaan yang nantinya dari disiplin lainnya yang akan digunakan sebagai
refrensi.                                                            
d. Apabila ada suatu bagian pekerjaan atau bahan yang akan diperlukan agar instalansi ini dapat
bekerja dengan baik dan hanya dinyatakan pada salah satu gambar atau spesifikasi perencanaan
saja. Penyedia Jasa harus tetap melaksanakannya tanpa adanya biaya tambahan.
e. Gambar-gambar kerja dan detail (Shop Drawing) harus dimuat sebelum pekerjaan dimulai untuk
mendapat persetujuan Konsultan Pengawas, sehingga setiap Shop Drawing yang diajukan
dianggap Penyedia Jasa telah mempelajari situasi dan sudah berkonsultasi dengan pekerjaan
instalasi lainnya. Penyedia Jasa tidak diperbolehkan, memulai pekerjaan sebelum Shop Drawing
mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.                             
f. Semua Shop Drawing, baik yang dipakai dilapangan maupun arsip, harus mendapat persetujuan
dari Konsultan Pengawas dan dilaksanakan Penyedia Jasa dengan menempatkan minimal 1(satu)
copy Shop Drawing di lapangan, untuk tujuan mempermudah pemeriksaan. 
g. Lokasi yang tepat dari seluruh peralatan harus dinyatakan didalam Shop Drawing dan
disesuaikan dengan ukuran-ukuran yang diberikan oleh Pabrik Pembuat Peralatan – Peralatan
tersebut.                                                            
h. Selama pelaksanaan pemasangan instalasi ini berjalan, Penyedia Jasa harus memberi tanda-
tanda dengan pensil / tinta merah pada 2(dua) set gambar, atas segala perubahan, penghapusan
atau penambahan Rencana Instalasi. Satu set gambar tersebut diserahkan kepada Pemberi Tugas.
i. Pekerjaan elektrikal dikerjaan sebagaimana yang telah disyarat dalam dokumen lelang yaitu
di kerjakan oleh sub-kontraktor dalam koridor mempunyai badan usaha di bidang elektrikal.
j. Pekerjaan elektrikal merupakan tanggungjawab sub-kontrktor dan main-kontraktor.
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                            Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 83
1.3 DAFTAR BAHAN DAN CONTOH BAHAN                                    
                                                                     
a. Pada saat pemasukan Dokumen Lelang, Penyedia Jasa harus melampirkan daftar material /
bahan yang akan dipergunakan, lengkap dengan merk spesifikasi dan brosur/gambar kerja dari
Pabrik Pembuat                                                       
b. Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas daftar material/bahan yang akan
dipasang dalam rangkap 3 (tiga) segera sebelum pekerjaan dimulai, lengkap dengan merk /
spesifikasi dan brosur / gambar kerja dari Pabrik Pembuat.           
c. Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas contoh material / peralatan yang
akan dipergunakan dalam pekerjaan ini dan menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa untuk disetujui
lebih dahulu.                                                        
                                                                     
1.4 TESTING INSTALANSI                                               
                                                                     
a. Untuk pekerjaan instalasi ini harus melakukan semua testing dan pengukuran-pengukuran yang
diperlukan untuk memeriksa / mengetahui apakah seluruh instalasi yang sudah dipasang dapat
berfungsi dengan baik dan memenuhi semua persyaratan.                
b. Semua tenaga, bahan dan perlengkapan yang diperlukan untuk testing tersebut merupakan
tanggung jawab Penyedia Jasa, termasuk peralatan khusus yang diperlukan untuk testing dari
seluruh ini, seperti yang disyaratkan oleh pabrik, harus disediakan oleh Penyedia Jasa.
c. Testing Instlasi yang dimaksud ialah :                            
➢ Pada waktu instalasi telah selesai, sistem yang dipasang harus ditest untuk membuktikan
bahwa seluruh perangkat instalasi telah mampu bekerja dengan baik.   
➢ Semua panel yang telah dipasang harus diperiksa (dicek) satu persatu sehingga yakin tidak
terdapat cacat atau kesalahan pemasangan.                            
➢ Semua pipa dicek agar yakin tidak kebocoran.                       
d. Apabila pada saat pemeriksaan dan pengujian ternyata ada kerusakan atau kegagalan dari
suatu bagian dari Instalasi atau suatu bahan dari Instalasi yang rusak / gagal maka setelah diadakan
perbaikan, pemeriksaan /pengujian dilakukan lagi sampai berhasil. Penggantian atas bahan-bahan
yang rusak / gagal harus dilaksanakan, penambahan dengan bahan apapun tidak diperkenankan.
e. Laporan Pengetesan                                                
Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada PPTK dalam rangkap 3 (tiga) mengenai hal-hal sebagai
berikut :                                                            
➢ Hasil pengetasan semua persyaratan operasi dan instalasi           
➢ Hasil pengukuran-pengukuran dan lain-lain.                         
Semua pengetesan dan / atau pengukuran tersebut harus disaksikan oleh Konsultan Pengawas /
Pemberi Tugas.                                                       
1.5. LAIN-LAIN                                                       
                                                                     
a. Perijinan                                                         
Penyedia Jasa diwajibkan mengurus ijin-ijin (bila ada) yang diperlukan selama masa konstruksi
dan harus sudah diserahkan kepada Konsultan Pengawas sebelum pekerjaan dimulai.
b. Pembobokan, Pengelasan dan Pengecoran                             
1. Pembobokan tembok, dinding yang sudah jadi dan sebagainya yang diperlukan dalam rangka
pemasangan instalansi ini serta mengembalikan dalam keadaan semula, termasuk pekerjaan
Penyedia Jasa                                                        
2. Pembobokan hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat ijin tertulis dari Konsultan Pengawas.
c. Walaupun tidak disebutkan didalam gambar perencanaan, Rencana Kerja dan Syarat- syarat
Teknik atau Bill of Quantity, namun Penyedia Jasa tetap diharuskan melaksanakan dan memasang
semua material, yang menurut ketentuan / kelaziman harus dipasang sedemikian sehingga seluruh
sistem instalasi dapat berfungsi dan bekerja dengan sebaik-baiknya.  
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                            Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 84
d. Pada waktu konstruksi fisik berjalan, Penyedia Jasa harus sudah mulai mengurus izin operasi
untuk seluruh perangkat instalasi dari instansi yang berwenang sehingga pada saat serah terima
pertama semua izin operasi telah tersedia.                           
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                          PASAL 2                                    
              PEKERJAAN INSTALASI PENERANGAN                         
                      DAN STOPKONTAK                                 
                                                                     
2.1 LINGKUP PEKERJAAN INSTALANSI PENERANGAN DAN STOP KONTAK          
                                                                     
Penyedia Jasa harus melaksanakan pengadaan, pemasangan dan pengetesan hingga berfungsi
dengan baik seluruh peralatan dibawah ini.                           
1. Instalansi titik nyala lampu dan stop kontak berikut saklar sesuai gambar perencanaan, baik
didalam maupun diluar gedung                                         
2. Instalansi untuk :                                                
- Semua titik nol dan badan panel                                    
- Semua badan armature lampu                                         
- Semua titik arde stop kontak                                       
3. Disamping itu Penyedia Jasa harus juga melakukan                  
4. Pengurusan permintaan sambungan daya ke PLN setempat,             
5. Masa pemeliharaan, antara serah terima pertama sampai dengan serah terima kedua selama 6
bulan                                                                
                                                                     
2. 2 SPESIFIKASI TEKNIK PERALATAN TEGANGAN RENDAH                    
2.2.1 PANEL-PANEL DISTRIBUSI PENERANGAN                              
                                                                     
1. Konstruksi dalam panel serta letak dan komponen-komponen dan sebagainya harus diatur
sedemikian rupa sehingga bila perlu dilaksanakan perbaikan-perbaikan,
penyambunganpenyambungan pada komponen–komponen dapat mudah dilaksanakan tanpa
mengganggu komponen-komponen lainnya.                                
2. Seluruh elemen-elemen / komponen-komponen panel harus telah lulus uji dari LMK PLN.
3. Komponen-komponen pengaman yang dipakai adalah jenis NFB, COS dan Miniatur Circuit
Breaker (MCB) sesuai gambar perencanaan.                             
4. Tiap-tiap panel harus dibuatkan Busbar dan Grounding, tahanan pengetanahan tidak boleh
melebihi nilai 2 Ohm diukur setelah minimal tidak hujan selama 2 hari.
                                                                     
2.2.2 INSTALASI DISTRIBUSI                                           
                                                                     
a. Untuk penerangan dan stop kontak biasa, kabel yang digunakan adalah type NYA, penampang
kabel minimum yang dapat dipakai adalah 2,5 mm2.                     
b. Untuk penyambungan kabel-kabel harus menggunakan terminal box (dura doos) dari PVC.
Terminal box tersebut tutupnya harus dapat dilepas dan dipasang kembali dengan mudah dengan
memakai sekrup. Sedangkan untuk penyambungan didalam beton harus memakai terminal box
metal.                                                               
c. Pemasangan kabel-kabel utama diatas harus disusun rapih dan harus diikat serta dianyam
dengan tali rami pada kabel try. Pada prinsipnya kabel-kabel tidak diperkenankan langsung diklem
pada konstruksi bangunan, kecuali kabel tidak lebih dari pada 2 buah, kabel dipasang paralel.
d. Kabel-kabel yang dipasang didalam dak beton, kolom beton, dinding beton harus menggunakan
Pipa.                                                                
e. Penyambungan kabel-kabel penerangan dan stop kontak didalam doos harus memakai las dop
yang terbuat dari bakelit berwarna yang dapat disetujui oleh Pemberi Tugas. Las dop dari bahan
porselin tidak diperkenankan untuk dipergunakan atau diisolasi dengan baik.
                                                                     
                            Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 85
f. Kabel-kabel untuk penerangan harus menggunakan kabel yang disetuji oleh Pemberi Tugas.
                                                                     
2.2.3 STOP KONTAK DAN SAKLAR                                         
                                                                     
a. Pada prinsipnya stop kontak dan saklar yang dapat dipergunakan adalah yang dapat disetuji oleh
Pemberi Tugas.                                                       
b. Stop kontak dan saklar yang akan dipasang adalah type pemasangan masuk (flush mounting).
c. Hush box (inbox doos) untuk tempat saklar, stop kontak dinding harus dipakai dari jenis yang
sesuai dengan outletnya.                                             
d. Stop kontak dinding dipasang 150cm dari permukaan lantai dan diruangan-ruangan yang basah
atau lembab harus jenis Water Dicht (Wt), sedang untuk saklar dipasang 150 cm dari permukaan
lantai, semuanya diukur dari lantai finish sampai ke as saklar atau stop kontak.
                                                                     
2.2.4. SPESIFIKASI TEKNIK LAMPU DAN ACCECORIS                        
                                                                     
a. Lampu LED Flat 3 Watt, 6 Watt dan 11 Watt Philips                 
b. Pemasangan Saklar Engkel dan Dobel Brocco                         
c. Pemasangan Stop kontak setara Brocco                              
2.2.5. INSTALASI HUBUNGAN PENGETANAHAN                               
                                                                     
a. Cara penyelenggaraan instalansi hubungan pengetanahan harus disesuaikan dengan peraturan
PLN yang ada dan disesuaikan dengan spesifikasi dan gambar perencanaan.
b. Bagian-bagian yang wajib dihubungkan ketanah ialah                
- Semua titik nol dan badan panel                                    
- Semua titik arde stop kontak                                       
- Kwh meter                                                          
c. Kawat grounding dapat dipergunakan kawat telanjang Bare Copper Condustor (BCC) untuk luar
bangunan dan kawat berisolasi warna majemuk hijau-kuning (NYMHY) untuk instalasi didalam
bangunan.                                                            
d. Besarnya kawat grounding yang dapat digunakan minimal berpenampang kabel masuk
(Incoming feeder) tetapi tidak kurang dari 6 mm2.                    
e. Nilai tahanan grounding sistem untuk panel-panel harus lebih kecil dari 2 ohm, diukur setelah
tidak terjadi hujan selama 2 hari.                                   
f. Elektroda pengetanahan untuk grounding digunakan pipa galvanis minimum berdiameter 1,5
inch, diujung pipa tersbeut diberi / dipasang copper rod sepanjang 0,5 m. Elektroda pengetahuan
yang dipantek dalam tanah minimal mencapai air tanah.                
g. Tahanan dari hubungan pengetahuan harus diukur dan harus sesuai dengan peraturan PLN yang
ada (R2 ohm).                                                        
                                                                     
2.2.6. LAIN-LAIN                                                     
                                                                     
1. Masalah Ketidaksamaan Gambar Dan RKS (Rencana Kerja dan Syarat-Syarat) Penyedia Jasa
menemukan ketidaksamaan atau kesalahan didalam gambar perencanaan terhadap Rencana Kerja
dan Syarat-Syarat Teknik, maka Penyedia Jasa melaporkan secara tertulis kepala Konsultan
Pengawas untuk mendapatkan penyelesaian yang sebaik-baiknya. Bilamana Penyedia Jasa tidak
melakukan pemeriksaan atas gambar perencanaan dan RKS, maka Penyedia Jasa dianggap
melakukan penelitian dan tidak ditemukan hal-hal yang menyimpang. Apabila kelak terjadi
penyimpangan-penyimpangan didalam pekerjaan, maka Penyedia Jasa harus memperbaiki atau
mengganti bagian-bagian yang tidak sesuai atas biaya Penyedia Jasa dan tidak diperkenakan
mengajukan claim.                                                    
                                                                     
2. Merk Yang Disetujui                                               
a. Kabel Tegangan Rendah : Eterna                                    
b. Panel Tegangan Rendah                                             
                                                                     
                            Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 86
- Box panel : Simetri                                                
- Komponen : Merlin Gerin                                            
c. Instalasi Distribusi                                              
- Kabel : standar PLN merek Eterna                                   
- Konduit : Maspion                                                  
- Saklar dan Stopkontak : Broco                                      
                                                                     
1.2.3.1. PENANGKAL PETIR                                             
                                                                     
A. AIR MINERAL & AIR TERMINATION NETWORKS                            
                                                                     
1. Air terminal jenis konvensional dan tidak mempunyai bagian-bagian yang bergerak.
2. Air terminal harus dipasang secara aman dengan baut/mur dan klem untuk menghasilkan
kontinuitas listrik yang bagus.                                      
3. Air terminal hingga konduktor harus dipastikan semua tetap terpasang dibawah tekanan
mekanik saat terjadi hantaran arus dari petir.                       
4. Jaringan terminal udara untuk peralatan ataupun transmisi gedung dapat dibuat melalui
jaringan konduktor dengan ukuran 10m x 20 m atau jaringan terminal vertical dengan
memperhatikan sudut proteksi, konduktor atap gedung harus kencangkan dengan klem dengan
jarak setiap 1m.                                                     
5. Bagian dari struktur atau bangunan yang terbuat dari bahan metal ataupun allumunium
dengan ketebalan yang telah di tentukan dalam standar IEC 62305 dapat digunakan sebagai
terminasi udara natural, atau memakai tombak tembaga atau tombak allumunium dengan
panjang 500mm hingga 2000mm. Semuanya itu harus dikoneksikan menjadi satu sehingga
membentuk satu sistem proteksi petir.                                
B. DOWN CONDUCTOR/KONDUKTOR  PENYALUR                                
                                                                     
1. Banyaknya konduktor penyalur yang menghubungkan air termination dengan pembumian
harus disiapkan seperti yang terdapat pada gambar. Setiap turunan dari atap bangunan
menggunakan tape aluminium/Cooper dengan ukuran 25 x 3 m yang mengikuti standar BS
2898-1350, ditarik dari ujung atap hingga turun ke setiap terminasi grounding di lantai dasar,
dengan koneksi secara parallel sehingga menghindari tekanan akibat arus listrik yang besar
selama proses hantaran arus petir.                                   
2. Konduktor penyalur bisa menggunakan besi tulang beton yang ada dalam kolom gedung
yang disebut konduktor alami, dengan memperhatikan ikatan antara sambungan besi tulang
beton sebesar 20 kali dari diameter lebar tersebut sesuai dengan standart dari SNI 03-7015-2004.
3. Setiap klem konduktor penyalur harus dipasang secara aman dengan jarak 1m, dan
terhubung dengan terminasi grounding, dan harus mampu menahan tekanan mekanik selama
menyaklurkan arus petir. Tape alumunium/copper yang digunakan sebagai konduktor penyalur
harus memiliki ukuran yang sama dengan konduktor yang di atap. Dimensi yang digunakan
untuk ruangan dan menara adalah 25mm x 3 mm. Konduktor penyalur harus dipasang secara
teratur di sekelilling struktur bangunan.                            
                                                                     
C. SAMBUNGAN BAHAN METAL                                             
                                                                     
Semua bahan metal harus disambungkan ke system proteksi petir. Untuk benda metal yang
berukuran panjang seperti pipa, lempengan besi, cable tray dsb, harus dilakukan penyambungan.
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                            Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 87
D. KOROSI                                                            
                                                                     
Semua material yang digunakan untuk system proteksi petir harus tahan korosi. Perawatan harus
diberikan pada hubungan antara bahan logam yang berlainan seperti tembaga dan alumunium.
Sebuah konektor bimetalic harus disiapkan.                           
                                                                     
E. SAMBUNGAN UJI                                                     
                                                                     
Setiap Konduktor penyalur pada bangunan harus memiliki Sambungan Uji, yang bermanfaat
untuk menghindari interferensi pada saat pengukuran grounding. Konduktor penyalur yang
selalu digunakan untuk mengkoneksikan Sambungan Uji dan system grounding, harus terbuat
dari bahan yang bisa menghubungkan antara bahan logam yang berlainan dan memiliki ukuran
yang sama dengan hantaran yang di atas. Untuk Konduktor penyalur pada bangunan harus
sambungan dengan exothermix welding/klem ke system grounding.        
F. TERMINASI GROUNDING PETIR                                         
                                                                     
Terminasi grounding harus dikoneksikan ke setiap Konduktor penyalur pada bangunan gedung.
Setiap terminasi grounding harus memiliki resistansi grounding tidak lebih dari 5 ohm. Semua
terminasi grounding harus dikoneksikan secara exothermix welding /klem bersamaan dengan
electrode grounding dari setiap system proteksi petir, dimana terhubung dengan lingkaran
jaringan grounding. Lingkaran dari system grounding ini haryus ditanam dengan kedalaman
minimum 9M atau menyentuh dengan air tanah. Semua gronding rod harus disambungkan
dengan tape tembaga 25mm x 3mm, sehingga membentuk loop tertutup. Semua koneksi selain
yang ada di bak control haruslah menggunakan klem yang berkualitas.  
                                                                     
G. TERMINASI GROUNDING UNTUK ELEKTRIK DAN PERALATAN                  
                                                                     
1. Semua bahan isolator yang berhubungan dengan perangkat listrik, setiap gardu listrik, casing,
dan selimut kabel, harus digroundingkana dengan tape tembaga 25mm x 3mm ke jaringan
grounding yang terdapat di sekliling lokasi dari peralatan.          
2. Jaringan, grounding utama dan sambungan penyamaan potensial harus menggunakan
konduktor tembaga dengan konduktivitas tinggi dengan isolasi PVC yang berwarna hijau/
kuning. Konduktor tersebut harus memiliki kontinuitas, dan tidak boleh ada sambungan.
3. Peralatan non logam seperti kabel, antena utama dsb, harus dikoneksikan dengan 2 kabel
grounding tersendiri. Luas penampang dari kabel sambungan untuk peralatan listrik yang rawan
                                       2                             
terhadap petir (contohnya kabel) tidak boleh kurang dari 70mm dan kabel sambungan untuk
                                       2                             
peralatan non listrik yang lain tidak boleh kurang dari 25mm . Semua koneksi harus dibuat
dengan cara menjepitnya, serupa dengan kabel skun.                   
4. Setiap peralatan listrik, terminasi grounding sebaiknya memiliki resistansi tanah tidak
lebih dari 2 ohm dari banyaknya terminasi grounding. Semua terminasi grounding harus
dikoneksikan bersamaan dengan grounding rod dari setiap sistem grounding peralatan listrik,
dan membuat sebuah jaringan grounding. Jaringan ini harus ditanam dengan kedalaman
minimum 9M atau menyentuh batas air tanah. Semua rod grounding harus diinterkonksikan
dengan tape tembaga 25mm x 3mm dan membentuk lingkaran tertutup. Instalasi grounding
harus dijaga dari korosi dan kerusakan mekanik.                      
H. TERMINASI PEMBUMIAN UTAMA DAN KONDUKTOR PENGHUBUNG                
1. Terminasi Pembumian dan Polymer inspection pit harus dipasang di area yang aman,
sebaiknya pada saluran kabel yang berada 600mm di atas permukaan lantai. Terminasi
Pembumian utama harus memiliki konduktivitas yang tinggi dan dilengkapi dengan bahan
isolator, dan menempel pada dinding. Terminasi Pembumian harus memiliki panjang yang cukup
                                                                     
                                                                     
                            Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 88
untuk menampung koneksi kabel/tape tembaga ke Konduktor grounding antara ground bar dan
rod grounding.                                                       
                                                                     
2. Konduktor utama grounding harus disiapkan dengan jumlah lubang terminal yang cukup,
seperti skun kabel, baut dll.                                        
                                                                     
I. ELEKTRODA PEMBUMIAN                                               
                                                                     
1. Setiap titik grounding harus memiliki standar UL 467 & BS 7430, setiap rod berlapis
tembaga memilikidiameter tidak kurang dari 14.2 mm dengan standar panjang 1800 mm, dan
terbuat dari core besi baja yang dibungkus tembaga dengan ulir dan socket joint, ujung kepala
yang bisa diputar koneksi Tape Clamp. Rod tembaga tersebut harus memiliki lapisan elektrolit
tembaga dengan ketebalan 0.25 mm. Kontraktor harus menentukan panjang dan jumlah
electrode yang dibutuhkan tiap grounding, setelah pengukuran resistansi tanah dilakukan di
suatu lokasi. Elektrode tersebut harus dihubungkan dengan tape tembaga 25mm x 3mm yang
terlanjur di kedalaman 600mm bawah tanah.                            
2. Jarak minimum antara dua electrode harus dua kali panjangnya electrode tersebut.
3. Ketika kondisi tanah menyebabkan sebuah rod ground tidak mungkin mencapai resistansi
tanah yang diinginkan, maka perlu menggunakan sebuah rangkaian electrode yang digabungkan
dengan tape tembaga 25mm x 3mm yang terlanjur di kedalaman 600mm bawah tanah, sehingga
membentuk jaringan tembaga mencapai nilai resistansi yang diinginkan.
4. Semua sambungan yang digunakan untuk mendapatkan koneksi yang aman dan ukuran
yang cukup untuk menghindari korosi.                                 
5. Jaringan grounding umumnya harus dipasang di kedalaman 600mm bersamaan dengan tape
tembaga 25mm x 3mm yang terkoneksikan dengan lingkaran sirkuit di sekeliling gedung
lengkap dengan terminasi grounding.                                  
J. INSTALASI `SISTEM PROTEKSI PETIR                                  
                                                                     
1. Pemasangan semua konduktor dan komponen harus baik dan benar, sehingga pekerjaan
yang telah selesai tidak merusak tampilandari gedung tersebut, dengan tetap memperhatikan
aspek kemudahan pemeriksaan dan perawatan sistem proteksi petir yang diperlukan selama
bangunan itu berdiri.                                                
2. Semua komponen harus memiliki karakteristik mekanik dan elektris yang memadai dan
dipilih untuk mencapai masa pakai minimum 20 tahun serta memenuhi standar pengujian
komponen BS EN 50164. Semua material harus disiapkan untuk mendapatkan persetujuan dari
wakil pemilik proyek.                                                
3. Desain system proteksi petir tidak boleh hanya menjamin proteksi bangunan dari sambaran
ke bawah saja, namun sambaran ke samping dengan mempertimbangkan ketinggian gedung.
Desain tersebut harus memiliki prinsip sangkar Faraday untuk memproteksi manusia terhadap
tegangan sentuh dan tegangan langkah dan peralatan dalam gedung. Efek sambaran dari
samping (side flashing) tidak diperbolehkan.                         
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                            Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 89
                         BAB    4                                    
                                                                     
            LAIN-LAIN      DAN    PENUTUP                            
                                                                     
                                                                     
                           PASAL 1                                   
                          LAIN-LAIN                                  
                                                                     
1. Sebelum penyerahan pertama, Penyedia Jasa wajib meneliti semua bagian pekerjaan yang
 belum sempurna dan harus diperbaiki, semua ruangan harus bersih dipel, halaman harus ditata
 rapih dan semua barang yang tidak berguna harus disingkirkan dari lokasi.
2. Meskipun telah ada Konsultan Pengawas dan unsur-unsur lainnya, semua penyimpangan dari
 ketentuan gambar perencanaan teknis menjadi tanggungan kontraktor / Penyedia Jasa, untuk itu
 kontraktor / Penyedia Jasa harus menyelesaikan pekerjaan sebaik mungkin.
3. Selama masa pemeliharaan, Penyedia Jasa wajib merawat, mengamankan, dan memperbaiki
 segala cacat yang timbul, sehingga sebelum penyerahan ke II dilaksanakan, pekerjaan benar-
 benar telah sempurna.                                               
4. Semua yang belum tercantum peraturan ini (RKS) akan ditentukan kemudian dalam Rapat
 Penjelasan (Aanwijzing).                                            
                                                                     
                                                                     
                           PASAL 2                                   
                          PENUTUP                                    
                                                                     
1. Apabila dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pekerjaan (RKS) ini untuk menguraikan
 bahan-bahan dan pekerjaan tidak disebutkan perkataan atau kalimat-kalimat “DIADAKAN
 OLEH  KONTRAKTOR  ATAU DISELENGGARAKAN KONTRAKTOR”, maka hal ini    
 dianggap seperti betul-betul disebutkan, jika uraian tersebut ternyata masuk dalam
 pekerjaan.                                                          
2. Guna mendapatkan hasil yang semaksimal mungkin, maka bagian-bagian yang betul-betul
 termasuk dalam bagian pekerjaan ini tetapi tidak atau belum disebut dalam Rencana Kerja
 dan Syarat- syarat Pekerjaan (RKS) ini harus diselenggarakan oleh Kontraktor seperti benar-
 benar disebut.                                                      
3. Segala sesuatu yang tidak disebut secara nyata, tetapi lazim dan mutlak adanya maka tetap
 diadakan/ dikerjakan Kontraktor.                                    
4. Hal-hal yang belum tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh Pihak
 Pemberi Tugas, Unsur Teknis, PPTK/ Pengawas dan Konsultan Perencana 
                                                                     
                           PASAL 3                                   
   PENYERAHAN PEKERJAAN DAN PERBEDAAN PERNYATAAN DOKUMEN             
1. Sebelum penyerahan pertama, Kontraktor wajib meneliti semua bagian pekerjaan yang belum
  sempurna dan harus diperbaiki, semua ruangan harus bersih dipel, halaman harus ditata rapih
  dan semua barang yang tidak berguna maupun sisa-sisa bahan bangunan beserta alat bantu
  kerja harus disingkirkan dari lokasi pekerjaan.                    
2. Meskipun telah ada pengawas dan unsur-unsur lainnya, semua penyimpangan dari ketentuan
  bestek dan gambar menjadi tanggungan pelaksana, untuk itu pelaksana harus menyelesaikan
  pekerjaan sebaik mungkin.                                          
3. Selama masa pemeliharaan, Kontraktor wajib merawat, mengamankan dan memperbaiki
  segala cacat yang timbul, sehingga sebelum penyerahan ke II dilaksanakan, pekerjaan benar-
  benar telah sempurna.                                              
4. Semua yang belum tercantum peraturan ini (RKS) akan ditentukan kemudian dalam rapat
  penjelasan (Aanwijzing).                                           
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                            Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 90
5. Kontraktor harus bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil seluruh pekerjaannya, oleh karena
  itu apabila terdapat kejanggalan-kejanggalan atau ketidak sesuaian dalam pekerjaan
  pelaksanaan, kontraktor wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada PPTK/PPTK
  Pengawas/ Konsultan MK.                                            
6. Semua material yang merupakan barang produksi yang akan dipasang terlebih dahulu harus
  diajukan contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari PPTK. Semua material dari hasil
  alam akan diperiksa oleh PPTK pada saat didatangkan di lapangan. Material-material yang
  tidak disetujui harus segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat 2 kali 24 jam. Bila
  Kontraktor tidak mengindahkan PPTK berhak menyelenggarakannya atas biaya Kontraktor.
7. Bagian-bagian yang nyata termasuk dalam pekerjaan ini tetapi tidak disebutkan didalam RKS
  dan Gambar maupun Berita acara Aanwijzing, tetap harus diselenggarakan oleh dan atas
  biaya Kontraktor.                                                  
8. Apabila ada perubahan pernyataan yang terdapat dalam RKS ini, akan dituang dalam
  Lembaran Berita Acara Aanwijzing, maka pernyataan yang ada sebelumnya dalam RKS
  dianggap tidak berlaku dan mengacu pada Lembaran Berita Acara Aanwijzing, dan apabila
  terdapat perbedaan-perbedaan :                                     
    Antara gambar-gambar dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Pekerjaan, maka
    RKS lah yang mengikat.                                           
    Antara gambar, RKS dan Berita Acara Aanwijzing (BAA), maka BAA lah yang mengikat.
    Antara gambar, RKS, BAA dan Berita Acara Site Meeting (BASM), maka BASM lah
    yang diikuti.                                                    
    Antara gambar yang di skala dengan ukuran yang tertulis, maka ukuran yang tertulislah
    yang diikuti.                                                    
    Antara kode gambar dengan keterangan yang tertulis, maka keterangan yang tertulislah
    yang diikuti.                                                    
    Antara gambar rencana berskala kecil dengan gambar berskala besar (Detail), maka
    gambar Detaillah yang diikuti.                                   
    Bila pada gambar tercantum tetapi pada RKS, BAA maupun BASM tidak tertulis,maka
    gambarlah yang diikuti.                                          
    Bila pada RKS tertulis tetapi pada gambar tidak tercantum dan pada BAA maupun BASM
    tidak diterangkan, maka RKS lah yang diikuti.                    
    Bila dijelaskan pada BAA tetapi pada gambar, RKS maupun BASM tidak tercantum,
    maka BAA yang diikuti.                                           
    Bila ditulis dalam BASM tetapi pada gambar, RKS maupun BAA tidak ditulis, maka
    BASM lah yang diikuti.                                           
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                            Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 91
Spesifikasi Teknis                                                   
No    Uraian Pekerjaan      Material         Merek / Brand           
                                                                     
1   Beton K-250       Beton ready mix    Adhimix, holcim,            
                                         pioneer, merah putih        
                                                                     
2   Besi beton        Besi ulir, besi polos Cakra steel, Master      
                                         steel, Delco Prima, Hanil   
                                                                     
                                         Jaya Steel, Krakatau        
                                         steel                       
                                                                     
3   Besi baja         Besi IWF 400, IWF 250, Gunung Garuda, Inter    
                      IWF 200, & CNP     world steel, Beton Jaya     
                                                                     
                                         Manunggal, Krakatau         
                                         steel, setara               
                                                                     
4   Alumunium Composite PVDF 4mm eksterior Seven, alcopand, mako,    
    Panel                                alucobond                   
                                                                     
5   Cat Besi          Zincromate, dan cat Nippon paint, Kansai       
                      finishing          Paint                       
                                                                     
6   Cat Dinding       Cat eksterior      Jotun, propan               
7   Kamar mandi       Closet, keran, floor drain, American standart, toto,
                                                                     
                      shower, washtafel, jet san ei                  
                      spray.                                         
8   Air bersih dan air kotor Pipa pvc tipe AW Rucika, wavin, vinilon 
                                                                     
9   Instalasi penerangan Lampu sorot, Downlight Philips, osram       
10  Saklar & stopkontak Outlet saklar dan Panasonic, legrand,        
                                                                     
                      stopkontak         schneider                   
11  Aksesoris Pintu   Engsel, handle, dll Dekkson, cisa, kend        
                                                                     
12  Pintu dan jendela Kusen, daun pintu, Alexindo, inkalum           
13  Pelapis kamar mandi Keramik dinding, keramik Roman, platinum,    
                                                                     
                      lantai                                         
14  Pelapis lapangan  Epoxy              Propan (multipox),          
                                                                     
                                         Pacific Paint, Dana paint   
15  Bawah Atap        Alumunium foil     IKA Sansulate               
                                                                     
16  Penutup atap      Metal/spandek berpasir Prima roof, multiroof,  
                      tebal minimum 4mm  setara                      
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                            Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 92
                                       Jakarta, Agustus 2023         
                                                                     
                                           Dibuat Oleh               
                                    PT. Ahimsa Sarana Panatabuwana   
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                        Tri Wibowo Susanto           
                                         Direktur Utama              
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                            Lapangan Olahraga Poltekkes Jakarta 1 – RKS – 93
Tenders also won by PT Amira Mitra Persada
Authority
23 July 2021Pembangunan Gedung Rektorat Kampus MugarsariKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 7,771,371,000
7 March 2022Pemeliharaan Berkala Jalan Mlinjon - PringapusKab. TrenggalekRp 7,500,000,000
3 July 2022Peningkatan Jalan Ruas Semanding - SekodokKab. PonorogoRp 3,000,000,000
2 September 2021Rehabilitasi Pagar Dan Break Water UpiKab. ProbolinggoRp 837,657,954