URAIAN SINGKAT
Studi Kelayakan dan Masterplan
TAHUN ANGGARAN 2023
Waktu yang diperlukan untuk pekerjaan/pengadaan jasa konsultansi 2 (Dua) bulan
A. Tahapan Penyusunan Studi Kelayakan
1. Tahap 1
Penyusunan Laporan Pendahuluan, minimal berisikan:
a) Penetapan metode dan pendekatan kajian, penyusunan kerangka pencapaian sasaran, jadwal
waktu, pengerahan tenaga teknis/ahli yang terlibat.
b) Persiapan survei.
c) Identifikasi hasil studi literatur/peraturan perundangan terkait.
d) Penyusunan RMK (Rencana Mutu Konsultan).
e) Inspeksi Lapangan Pendahuluan.
f) Survei Inventarisasi Kondisi Lapangan.
g) Rencana jadwal personil dan non personil ke lapangan.
h) Mobilisasi dan demobilisasi perlengkapan/peralatan.
2. Tahap 2
Survey Lapangan,
Pengukuran topografi, test tanah/soil test (sondir boring, atterberg, konsolidasi tanah, SPT tes), uji
parameter kualitas air tanah dan air permukaan, pengujian geolistrik (2D dan 3D), pengambilan foto
drone dan video.
a) Survey Lapangan dan Pengumpulan Data
Meliputi kegiatan:
(2) Survei dan wawancara kepada aparat pemerintah daerah, masyarakat, pemangku kepentingan
lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan bangunan gedung dan persyaratan
administratif;
(3) Inventarisasi kesiapan pembangunan dan readiness criteria kementerian meliputi: Surat
kepemilikan lahan (Sertifikat Hak Milik), Surat Kesediaan Menerima Lahan, SKTRK (Surat
Keterangan Tata Ruang Kota), PBG (Perizinan Bangunan Gedung), izin lingkungan
(Amdal/UKL/UPL), kesiapan SLF, kesiapan gedung hijau, dan kondisi data perencanaan
sebelumnya (perencanaan awal).
(4) Laporan kegiatan survey lapangan.
(b) Pengukuran Topografi
Meliputi kegiatan:
a) Pengukuran menggunakan total station dan waterpass digital.
b) Pengukuran trase, akses jalan rencana Rumah Sakit.
c) Pengukuran luas tanah, bangunan dan kawasan yang akan dibangun dalam masterplan dan
perencanaan teknis.
d) Pembuatan dan penentuan patok BM ± 0.00, patok lahan, trase akses ke lokasi serta rencana
bangunan yang akan dibangun.
e) Penentuan dan pencatatan titik koordinat dari masing-masing patok.
f) Perhitungan dan penggambaran peta hasil topografi meliputi peta kontur, elevasi tanah dan
muka banjir, kemiringan sudut, jarak dan beda tinggi serta volume cut and fill.
g) Proses pengukuran harus dilakukan oleh teknik dari instansi pemerintah/swasta yang
kredibel/terakreditasi dengan alat yang sudah terkalibrasi.
h) Laporan pengukuran topografi yang berisi laporan dokumentasi, mobilisasi peralatan, personil,
akomodasi, gambar denah tanah, elevasi, peta kontur, kemiringan dan rekomendasi Teknik
c) Test Tanah/Soil Test
Meliputi kegiatan:
(1) Tes Sondir
a. Sondir tanah: jumlah sampel 45 titik untuk mendapatkan nilai dan perhitungan daya dukung
tahan di lokasi tersebut.
b. Sondir bertujuan untuk mengetahui daya dukung tanah pada setiap lapisan tanah dan letak
kedalaman lapisan tanah keras.
c. Proses pengujian harus dilakukan oleh laboratorium teknik/instansi pemerintah/swasta yang
kredibel / terakreditasi dengan alat yang sudah terkalibrasi.
d. Laporan pengujian berisi dokumentasi pekerjaan, mobilisasi personil, peralatan dan akomodasi,
grafik hasil lab, rekomendasi teknik.
(2) Boring Tanah
(a) Boring tanah: jumlah sampel 25 titik, kedalaman bor log minimal ± 30 meter, tes tersebut
bertujuan untuk mengetahui komposisi lapisan tanah dan penurunan tanah, pengambilan sampel
dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan persyaratan pengambilan sampel dari laboratorim
kemudian dilakukan proses curing, setelah itu sampel tersebut dikirimkan ke laboratorium untuk
dilakukan proses pengujian meliputi 5 (lima) macam tes, 1 titik = 5 pengujian diantaranya: (tes
spesific gravity, tes kadar air/kelembapan, tes konsolidasi, tes proctor, dan tes atterberg) yang
akan dipergunakan dalam perencanaan jalan, perkerasan tanah dan perhitungan pondasi
bangunan gedung.
(b) Pengujian di atas (pengambilan sampel boring) minimal menyesuaikan standar dari ASTM.D-854
(Spesific Gravitiy), ASTM D-4318 (Atteberg limit), ASTM D-2435 (Consolidation).
(c) Proses pengujian harus dilakukan oleh laboratorium teknik/instansi pemerintah/swasta yang
kredibel/terakreditasi dengan alat yang sudah terkalibrasi.
(d) Laporan pengujian berisi dokumentasi pekerjaan, mobilisasi personil, peralatan dan akomodasi,
grafik hasil lab, rekomendasi teknik.
d) Uji Parameter Kualitas Air Tanah dalam dan Air Permukaan
Meliputi kegiatan:
(1) Pengambilan sampel air tanah dalam: 15 titik masing-masing diambil pada kedalaman 5m, 15m,
30m meter di bawah permukaan tanah.
(2) Pengambilan sampel air permukaan sejumlah 8 titik sampel diambil pada permukaan badan air
/sungai, saluran drainase, saluran primer dan sekunder, atau waduk (apabila ada).
(3) Tujuan adalah untuk mengukur kadar kualitas air dalam tanah apakah layak minum atau tidak,
atau cuma sebagai air bersih saja, dan berfungsi untuk mengukur kadar polutan yang ada pada
lokasi rencana bangunan gedung.
(4) Membandingkan hasil analisis dengan permenkes 492 tahun 2010 tentang Persyaratan Kualitas
Air Minum atau permenkes 32 tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan
dan Persyaratan Kesehatan Air Untuk Keperluan Hygien Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per Aqua
dan Pemandian Umum.
(5) Parameter yang di ukur adalah meliputi:
(a) Parameter Fisik (Bau, Kekeruhan, Kejernihan, suhu)
(b) Parameter Biologi (E. Coli, Heterotrophic Plate Count (HPC), Pseudomonas aeruginosa,
Staphylococcus aureus, Legionella spp)
(c) Parameter Kimia (Karbonat, Sulfat, pH, Khlor, Alkalinitas, Bromine, Oxidation Reduction
Potential (ORP).
(d) Kadar BOD, COD dan TDS
(6) Proses pengujian harus dilakukan oleh laboratorium teknik/instansi pemerintah/swasta yang
kredibel / terakreditasi dengan alat yang sudah terkalibrasi.
(7) Laporan pengujian berisi dokumentasi pekerjaan, mobilisasi personil, peralatan dan akomodasi,
grafik hasil lab, rekomendasi Teknik
e) Pengujian Geolistrik 2D dan 3D
Meliputi kegiatan:
(2) Pengujian geolistrik adalah sebanyak: 10 titik dengan jarak masing masing titik satu dengan yang
lain adalah minimal 30 meter.
(3) Tujuan pengukuran geolistrik adalah untuk mengetahui titik posisi cadangan air yang ada
didalam lapisan tanah yang akan digunakan untuk kebutuhan operasional proyek, sanitasi, air
bersih maupun air minum kedepan.
(4) Bentuk penyajian adalah dalam bentuk 2D dan 3D untuk satu kawasan wilayah perencanaan
bangunan gedung.
(5) Proses pengukuran harus dilakukan oleh tenaga ahli/laboratorium teknik/instansi
pemerintah/swasta yang kredibel/terakreditasi dengan alat yang sudah terkalibrasi.
(6) Laporan pengujian berisi dokumentasi pekerjaan, mobilisasi personil, peralatan dan akomodasi,
grafik hasil geolistrik dalam bentuk 2D dan 3D, beserta rekomendasi teknik.
f) Pengambilan foto dan video dari udara (Drone)
(1) Pengambilan foto dan video dengan menggunakan drone beresolusi tinggi
(2) Spesifikasi drone dengan pangambilan video minimal 5.2K atau 8K
(3) Drone yang digunakan minimal setara DJI Mavic C dengan spesifikasi sebagai berikut:
(a) Kualitas kamera 20 Mp 4/3 CMOS dengan [f/2.8/11 Aperture]
(b) Video: 5.1 K/ 50 fps I DCI 4K/120 fps I10-bit D-log
(c) Tele Camera: Explode Mode I 28x Hybrid Zoom
(4) Hasil Foto dan video berupa file mentah (.jpg .mpg .mpeg .avi) dan animasi film yang sudah dalam
berupa editan animasi yang menceritakan kondisi awal existing lapangan.
(5) Durasi video/film maksimal 7-12 menit
(6) Hasil pekerjaan di copy dalam bentuk DVD dan hardisk
(3) Tahap 3
Analisis Studi Kelayakan
Meliputi kegiatan:
a) Membuat analisis pasar berupa permintaan terkait kapasitas dan layanan kesehatan yang diperlukan
pada wilayah jangkauan rumah sakit, dengan:
(1) Analisis potensi supply dan demand pasar rumah sakit.
(2) Indikator–indikator permintaan saat ini dan prakiraan di masa mendatang.
b) Membuat perhitungan analisis keuangan, yang terdiri dari:
(1) Prakiraan Investasi.
(2) Prakiraan Pendapatan.
(3) Analisis dan Kajian Kriteria Kelayakan rencana Pemanfaatan Lahan umumnya dan sebagai
Perkantoran khususnya ditinjau dari besaran IRR, NPV, Payback Period yang tercermin dalam
Rencana Cash Flow dan Rugi Laba.
c) Membuat analisis kebutuhan terkait jenis layanan yang akan disediakan oleh Rumah Sakit secara
keseluruhan berdasarkan analisis permintaan yang telah dilakukan.
Analisis kebutuhan ini dapat memberikan gambaran mengenai rencana pembangunan dan
pengembangan Rumah Sakit yang berfokus pada pengembangan teknologi dan desain terintegrasi
(smart hospital) dilihat dari aspek pelayanan, pemanfaatan lahan, kebutuhan ruang (diperkirakan luas
bangunan RS dibutuhkan 95.000 m2), peralatan, sumber daya manusia dan organisasi.
d) Bersama tenaga ahli membuat alternatif rekomendasi kelayakan dan penanganan terkait terkait
dengan kondisi struktur gedung existing yang ada dan membandingkan dengan berdasarkan hasil uji
laboratorium yang dilakukan sebelumnya, serta meberikan masukan terkait investasi keuangan
kedepan.
e) Melakukan pengukuran terhadap gedung existing dan area yang akan dilakukan pembangunan.
f) Melakukan inventarisasi dan pendataan aset yang ada di lokasi existing lengkap dengan gambar, skala,
ukuran dan volumenya dalam bentuk CAD dan Exel;
g) Melakukan inventarisasi kepemilikan lahan pada lokasi studi.
(4) Tahap 4
Pembuatan Laporan Antara
Minimal berisi:
a) Identifikasi permasalahan penyelenggaraan banguanan gedung dari daerah.
b) Penyusunan substansi pemeriksaan keandalan bangunan gedung berdasarkan kerangka yang
telah disepakati.
c) Pelaksanaan pemeriksaan dan pengumpulan data di lapangan.
d) Hasil Analisis perhitungan manual, analisis perhitungan software, hasil uji laboratorium dan
kajian terhadap proses pemeriksaan yang telah dilakukan.
(5) Tahap 5
Pembuatan Laporan Ahir:
Minimal berisikan hasil keseluruhan yang telah dilakukan pada tahap-tahap sebelumnya, serta
ditambahkan dengan;
a) Kesimpulan terhadap hasil pemeriksaan.
b) Rekomendasi langkah penanganan bangunan gedung yaitu tingkat kerusakan ringan, sedang,
berat, bangunan tersebut apakah layak atau tidak untuk digunakan, apakah perlu dilakukan
perawatan, perbaikan struktur, perkuatan dan sebagainya untuk mencapai kondisi yang andal.
c) Format laporan diupayakan mengikuti standar pelaporan yang representatif, format kertas A4
untuk laporan dan A3 untuk gambar-gambar, jenis kertas, tulisan, maupun sampul, dll.
B. Tahapan Penyusunan MasterPlan
1. Tahap Persiapan
Membuat kajian–kajian dasar studi kelayakan dan perencanaan masterplan rumah sakit yang memuat:
(1) Studi sosial dan budaya yang menyangkut perilaku, kebutuhan, kebiasaan serta keinginan
masyarakat pengguna jasa rumah sakit
(2) Studi ekonomi yang menguraikan dengan jelas tingkat ekonomi Masyarakat dan kebutuhan
masyarakat terhadap pelayanan rumah sakit yang diinginkan berikut dengan proyeksi.
(3) Studi kebutuhan dan besaran ruangan yang disesuakan dengan hasil– hasil analisis diatas.
(4) Studi–studi lainnya berupa analisis kebijakan pemerintah kota/kabupaten dan kebijakan
kesehatan secara nasional yang dirasa perlu sebagai penunjang dan pelengkap hasil analisis
sebagai pusat rujukan nasional sehingga diharapkan akan menghasilkan data-data yang optimal.
(5) Masing–masing studi tersebut dijabarkan kedalam skema pergerakan orang yang jelas sehingga
menggambarkan kebutuhan ruang dan besarannya.
(6) Melakukan pengukuran lahan perencanaan rumah sakit guna mendapatkan peta situasi terhadap
lahan
2. Pengumpulan Data dan Studi
(1) Data dari hasil wawancara langsung, wawancara ini dapat dilakukan kepada pihak yang terkait,
antara lain rumah sakit-rumah sakit yang yang ditunjuk sebagai rumah sakit rujukan nasional
sesuai rumah sakit yang akan dibangun. Data ini bertujuan untuk mengidetifikasi bangunan
khususnya menampung keinginan-keinginan yang berkaitan dengan perkembangan rumah sakit
ini di masa mendatang.
(2) Data dalam mengidentifikasi keadaan tanah yaitu peta kondisi topografi lahan seperti kemiringan
lereng, daya dukung tanah, struktur tanah yang berpengaruh terhadap perencanaan rumah sakit
ini (survei penyelidikan tanah dan hidrologi).
(3) Data dalam mengidentikasi/kajian terhadap lingkungan sekitar rencana rumah sakit, berupa:
(a) Jenis pelayanan rumah sakit yang berpengaruh terhadap perencanaan kebutuhan ruang,
hal ini dikaitkan dengan kegiatan pelayanan kesehatan terkait dengan layanan umum.
(b) Penggunaan lahan serta kegiatan disekitar wilayah perencanaan dan juga pola pergerakan
atau aksesibilitas.
(c) Kebijakan serta ketentuan yang berlaku diwilayah perencanaan terutama kebijakan
mengenai Pengembangan rumah sakit.
(4) Data dalam mengidentifikasi Jaringan jalan, data ini didapat dari instansi yang berwenang. Data
tersebut berupa:
(a) Fungsi setiap penggunaan jalan, mulai dari jalan utama hingga ke jalan setapak dan selasar
yang akan menghubungkan ke rumah sakit.
(b) Data mengenai wewenang pengelolaan jalan baik jalan utaman, lingkungan hingga jalan
setapak/selasar
(c) Kondisi yang menyangkut lebar jalan keaadaan perkerasan, kemampuan untuk dilalui
kendaraan.
(d) Data mengenai arus lalu lintas baik kendaraan bermotor maupun tidak bermotor, arus
pasien, dan tempat parkir yang mengacu pada pelayanan prima.
(e) Fungsi sirkulasi kota dan pengaruhnya terhadap kawasan perencana.
(5) Data dalam mengidentifikasi utilitas. Data ini didapat dari instansi terkait. Data-data ini berupa :
(a) Jaringan listrik yang mencakup daya tersalur pada kawasan, gardu dan titik sambung
penerangan jalan dan kawasan perencanaan yang disesuaikan dengan kebutuhan.
(b) Jaringan telepon yang melayani kebutuhan komunikasi seluruh kawasan perencanaan
(c) Jaringan gas yang melayani setiap ruang sesuai dengan kebutuhannya.
(d) Jaringan utilitas rumah sakit lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan hasil
analisis sebelumnya.
(e) Jaringan air minum yang mencakup besaran, daya tampung serta kondisi pelayanan.
(f) Rencana jaringan air limbah, meliputi : besaran, daya tampung serta kondisi jaringan
(g) Sistem pembuangan sampah, meliputi daya tampung dan kondisi serta ruang lingkup
pelayanan
(h) Jaringan pengeringan air hujan, meliputi daya tampung serta kondisi jaringan.
(6) Data dalam mengidentifikasi kependudukan yang meliputi :
(a) Jumlah penduduk dan pasien yang akan dilayani yang nantinya akan diproyeksikan
berdasarkan prakiraan daya tampung bangunan.
(b) Klasifikasi penduduk berdasarkan jenis kelamin, usia, pendidikan dan mata pencaharian.
(c) Data dalam mengidentifikasi struktur kota, meliputi :
• Pola umum pengembangan kota berikut sistem pelayanan kesehatannya kepada
masyarakat.
• Orientasi lingkungan terhadap kota secara keseluruhan.
(7) Studi Literatur
Studi ini dimaksudkan untuk menganalisis kelayakan lokasi rumah sakit dari aspek
peraturan/kebijakan dan literatur lainnya yang behubungan dengan penyusunan studi kelayakan
dan masterplan rumah sakit.
3. Tahap Analisis
(1) Analisis Situasi
Analisis Situasi, yang merupakan bagian intisari dari studi kelayakan yang memuat semua data
dasar dibuatnya penilaian dan analisis serta asumsi yang digunakan. Terdiri dari data demografi
keadaan wilayah, kependudukan, sosio–ekonomi masyarakat mengenai tingkat pendidikan,
kesadaran untuk kesehatan, angka ketergantungan, pendapatan daerah dan daya beli masyarakat
terhadap jasa pelayanan kesehatan khususnya serta derajat kesehatan yang menggambarkan angka
dan pola mortabilitas dan morbiditas. Semua ini sebagai masukan mengenai kebutuhan dan
permintaan masyarakat akan layanan kesehatan yang akan mencakup ketersediaan fasilitas, sarana
dan sumber daya serta kegiatan layanan bagi masyarakat kota keberadaan rumah sakit dan
sekitarnya
(2) Analisis Perkembangan Kota
Analisis terhadap perkembangan kota dimasa mendatang (memprediksikan), hal ini berpengaruh
terhadap arah dari perkembangan rumah sakit untuk masa mendatang pula. Analisis yang
dilakukan dalam memprediksi perkembangan kota yang berakibat terhadap kesiapan rumah sakit
dalam hal persiapan yang perlu dilakukan oleh rumah sakit dalam hal pelayanan
terhadap masyarakat, analisis tersebut berupa:
(a) Menganalisis fungsi kota, potensi kota dan guna lahan wilayah perencanaan.
(b) Menganalisis atau memprediksi (proyeksi) jumlah penduduk beberapa tahun mendatang
yang menggunakan data series hasil survey pengumpulan data yaitu data jumlah penduduk
yang didapat minimal 3 tahun berturut-turut.
(3) Analisis Data Kesehatan Kota dan Perkembangan Rumah Sakit
(a) Menganalisis pola penyakit kota dikaitkan dengan perkembangan perkotaan dimasa
mendatang.
(b) Menganalisis perkembangan teknologi dan desain terintegrasi perumahsakitan dimasa
mendatang guna mempersiapkan jenis layanan, serta fasilitas bangunan, prasarana dan alat
kesehatan yang harus disediakan oleh Rumah Sakit.
(4) Analisis Fasilitas Kota
Analisis terhadap fasilitas kota merupakan sebuah kajian yang berpengaruh terhadap ketersediaan
fasilitas kota berupa utilitas serta sarana dan prasarana kota guna mendunkung kegiatan rumah
sakit. Analisis ini berupa analisis berupa ketersediaan air bersih, jaringan listrik, telepon, air
bersih, saluran air kotor sertasistem drainase kota.
(5) Analisis Sosial, Ekonomi dan Budaya
Analisis terhadap kondisi sosial, ekonomi serta budaya masyarakat sekitar jangkauan rumah sakit
yaitu mengenai mata pencaharian masyarakat, kondisi perekonomian serta kebiasaan masyarakat
sekitar yang berpengaruh terhadap jenis, layanan rumah sakit yang akan disiapkan.
4. Tahap Rencana
(1) Menyusun rencana pengembangan, yang meliputi penyusunan studi struktur organisasi serta
program dan tata laksana kerjanya, program fungsi dan kebutuhan ruang maupun rencana
pelaksanaan operasionalnya dan pelaksanaan pengembangannya sesuai tahapan serta rencana
pengembangannya dari setiap unit layanan langsung maupun tidak langsung serta layanan
penunjangnya sesuai fungsi, kriteria dan persyaratan yang berlaku bagi rumah sakit dan daerah
setempat terkait dengan kebutuhan dan kelayakannya
(2) Menyusun rencana pembiayaan, yang meliputi analisis keuangan terhadap prakiraan rencana dan
rancangan pelaksanaan Pengembangan fisik yang akan diuraikan sesuai tahapan, rancangan
pengadaan peralatan medik dan non medik serta dilengkapi dengan proyeksi keuangan yang
menggambarkan prakiraan rugi laba, pernyataan arus kas dan perhitungan Net Present Value
(NPV), Internal Rate of Return (IRR) dan Payback Period dengan berdasarkan asumsi hasil analisis
dan serta kenyataan yang ada.
(3) Perumusan kecenderungan rumah sakit (master program) dan program fungsi
(4) Perumusan kecenderungan rumah sakit meliputi pengelompokkan ativitas kerja rumah sakit
berdasarkan hubungan fungsional rumah sakit, kebutuhan fasilitas rumah sakit berupa saran dan
prasarana rumah sakit, kebutuhan tenaga (sumber daya manusia/SDM) rumah sakit serta
perkiraan kebutuhan pembiaayaan pembangunan rumah sakit dari segala aspek.
(5) Perencanaan fisik bangunan (block plan) dan rencana pentahapan rumah sakit.
(6) Penyusunan masterplan dan block plan merupakan suatu gambaran dan rencana berupa tahapan-
tahapan pengembangan rumah sakit dimasa mendatang berdasarkan hasil analisis diatas. Dimana
isi atau pembahasan masterplan secara umum sebagai berikut:
(a) Gambaran mengenai keadaan serta kecenderungan baik eksternalmaupun kecenderungan
internal rumah sakit sehingga dapat menjadi dasar dalam menentukan kebutuhan-
kebutuhan rumah sakit.
(b) Program fungsi dan perencanaan fisik bangunan (block plan) yaitu peletakan massa
berdasarkan hubungan fungsi serta sistem sirkulasi ruang yang ada dalam rumah sakit.
(7) Rencana pentahapan fisik bangunan rumah sakit.
(8) Rencana pentahapan penyediaan sumber daya manusia sesuai dengan perkembangan rumah
sakit.
(9) Rencana pentahapan penyediaan pembiayaan pembangunan.
(10) Rencana pentahapan penyediaan fasilitas berupa sarana dan prasarana rumah sakit.
(11) Diskusi dan presentasi, dilakukan pada tahapan pekerjaan survey dan analisis, sebelum
penyerahan hasil akhir dari studi kelayakan dengan melibatkan pihak lainnya yang terkait sesuai
kebutuhan.
(12) Penyempurnaan dan penyerahan hasil akhir dari pekerjaan penyusunan studi kelayakan dan
masterplan pengembangan rumah sakit.
5. Dokumen Masterplan Bangunan Gedung, terdiri dari beberapa bagian, yakni:
a) Rencana Umum
(1) Rencana batasan/deliniasi kawasan, meliputi kawasan pusat, pendukung dan penyangga.
(2) Rencana fisik bangunan (block plan)
(3) Rencana desain tapak bangunan dan kawasan yang menjaga keseimbangan ruang untuk
pengembangan fungsi perumahan, niaga/usaha, rekreasi dan budaya serta upaya pelestarian
agar memberi manfaat kepada ekonomi kota.
(4) Rencana akses, sirkulasi dan jalur penghubung.
(5) Rencana struktur kawasan.
(6) Rencana tata bangunan (figure ground plan, rencana bentuk ruang kawasan, rencana tipologi
bangunan).
(7) Rencana ruang terbuka dan tata hijau.
(8) Rencana tata kualitas lingkungan
a. Identitas lingkungan (rencana karakter bangunan/lingkungan/rencana landmark
kawasan, rencana penanda identitas bangunan, rencana ruang informal dan formal,
ruang ekonomi, sosial dan budaya).
b. Orientasi lingkungan (rencana elemen informasi dan rambu pengarah).
c. Wajah jalan (rencana wajah penampang jalan dan bangunan, rencana perabot jalan,
rencana pedestrian, rencana tata hijau pada penampang jalan, rencana tata informasi dan
rambu pengarah pada penampang jalan, rencana papan reklame komersial pada
penampang jalan).
b) Panduang Desain (Design Guidelines)
Merupakan penjelasan lebih rinci atas rencana umum, berupa arahan bentuk, dimensi, gubahan
massa, perletakan dari komponen perlengkapan kawasan yang dibutuhkan.
c) Rancangan Tapak
Rancangan tapak, berupa arahan bentuk dan dimensi yang mengatur komposisi suatu blok
lingkungan yang memperhatikan:
(1) Desain bentuk ruang yang memuat orientasi, ketinggian dan elevasi lantai bangunan terhadap
ruang kawasan.
(2) Desain lantai dasar yang mengatur pile tapak dan pile bangunan dalam tapak.
(3) Desain tata letak, jarak dan dimensi perabot jalan, penandaan, landmark, lansekap dan
penerangan dalam tapak.
d) Identifikasi Eksisting, berisi deskripsi tempat dan kondisi, keterangan/lokasi, foto, terhadap:
(1) Kebijakan terkait dengan penyediaan RTH yang ada, kondisi kawasan strategis, mencakup
pemetaan terhadap koordinat lokasi, luasan, jenis vegetasi dan kelembagaan pengelolaan.
(2) Kebijakan terkait infrastruktur dan sistem persampahan di lingkup kota.
(3) Kebijakan terkait infrastruktur dan aplikasi sistem transportasi yang mendukung sistem
transportasi berkelanjutan, seperti transportasi publik, jalur pejalan kaki, jalur sepeda serta
mengarah pada konsep Transit Oriented Development (TOD).
(4) Kebijakan terkait infrastruktur dan aplikasi penggunaan energi terbarukan.
(5) Kebijakan terkait infrastruktur sumber daya air dan sistem pemanfaatan sumber daya air,
sistem pengolahan air limbah (IPAL/IPLT), rain water harvesting atau upaya pengurangan
limpasan hujan kepada lingkungan dan sejenisnya.
(6) Keberadaan komunitas yang dapat mendukung kepedulian terhadap kota pusaka dan
lingkungan.
e) Peta Identifikasi Eksisting, yang disajikan dalam peta citra, menggambarkan titik lokasi atau suatu
sistem (skema) dari kawasan strategis diatas.
f) Identifikasi Program yang sedang dilakukan Kementerian/Pemda dan program yang sudah
direncanakan setiap 15 tahun ke depan (2023-2038), terkait:
(1) Penyusunan RDTR, RTBL atau Masterplan kawasan yang telah
mempertimbangkan rencana pengembangan kawasan strategis;
(2) Peningkatan kuantitas maupun kualitas kawasan strategis dan Ruang Terbuka Hijau
perkotaan sesuai peraturan yang berlaku;
(3) Rencana pengelolaan limbah dan sampah kawasa bangungan gedung;
(4) Rencana pengembangan sistem transportasi berkelanjutan, seperti pembangunan
transportasi publik, jalur pejalan kaki, dan jalur sepeda, serta integrasi antar moda;
(5) Rencana peningkatan efisiensi energi atau penggunaan energi terbarukan;
(6) Rencana peningkatan efisiensi pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya air;
(7) Rencana penerapan dan pengelolaan bangunan ramah lingkungan dengan aplikasi yang
tepat guna;
(8) Program dan rencana pentahapan pembangunan fisik dan sumber daya manusia kelokasi
rencana terbangun.
g) Peta rencana pengembangan bangunan gedung dan kawasan dalam 15 (lima belas) tahun.
h) Analisis lokasi prioritas kawasan strategis, berdasarkan pada lokasi-lokasi potensi yang telah
dipetakan dalam rangka peningkatan kuantitas lingkungan. Ditentukan lokasi prioritas agar
merujuk pada penyusunan Desain Kawasan Strategis (lingkup kegiatan poin b) (3). 3 (tiga) lokasi
prioritas tersebut dianalisis, dengan memuat informasi, antara lain:
(1) Gambaran eksisting kondisi site;
(2) Gambaran eksisting kondisi site terhadap lingkungan;
(3) Koordinat lokasi;
(4) Luasan lahan;
(5) Peta kontur;
(6) Analisis potensi, aksesibilitas lahan, kedekatan dengan pusat kegiatan masyarakat dan pusat
kota;
(7) Peta vegetasi eksisting pada masing-masing site;
(8) Rencana pengembangan kawasan strategis tersebut telah tertuang dalam RTRW, RDTR atau
RTBL yang telah disusun (bila ada);
(9) Kepemilikan lahan.
6. Jenis Laporan
Penyusunan Masterplan Bangunan Gedung terdiri atas beberapa laporan diantaranya adalah:
(a) Laporan Pendahuluan, Memuat:
(1) Pemahaman dan tanggapan terhadap Kerangka Acuan Kerja;
(2) Rencana pencapaian sasaran, mencakup jadwal kerja, target/sasaran dan alokasi tenaga ahli;
(3) Metodologi pekerjaan penyusunan Masterplan termasuk kajian kepustakaan (studi literatur),
kajian peraturan daerah setempat terkait dengan penyusunan Masterplan, Studi RTBL
terdahulu dan kajian teoritis serta kajian terhadap studi kasus sejenis;
(4) Rencana survey, mencakup metode pengumpulan data, metode pengolahan data, metode
analisis data, jadwal survey, identifikasi lokasi survey, target data, identifikasi instansi pemilik
data dan pembuatan kuesioner.
(5) Rencana Pelaksanaan kegiatan mencakup metode pelaksanaan, materi, target, jadwal
pelaksanaan, daftar undangan rapat kepada pemberi jasa dan lokasi kegiatan; dan akomodasi
narasumber dan peserta selama rapat;
(6) Gambaran umum kawasan perencanaan masterplan, mencakup profil kawasan, studi area
deliniasi studi, identifikasi potensi kawasan, identifikasi permasalahan kawasan, identifikasi
kebijakan kementerian, instansi pemerintah daerah, keberadaan perusahaan swasta serta
komunitas masyarakat lokal yang kemungkinan akan terlibat dalam proses penyusunan
masterplan.
(b) Laporan Antara, Memuat:
(1) Gambaran umum kawasan perencanaan, berdasarkan data yang didapat dari hasil survey
dan rapat koordinasi.
(2) Tinjauan kebijakan program pembangunan yang terdapat pada kawasan perencanaan,
seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Poldas, Renstrada, dsb.
(3) Analisis terhadap seluruh potensi dan masalah terhadap elemen perancangan Desain
Kawasan Strategis, meliputi:
a) Analisis Daya Dukung Lahan;
b) Analisis Kesesuaian Lahan;
c) Analisis Intensitas Bangunan, dengan menggunakan kriteria terukur dan tidak terukur;
dan
d) Analisis untuk menentukan prioritas program pembangunan dilakukan terhadap
masing-masing elemen rancang kawasan Prioritas dengan menggunakan metode SWOT.
e) Analisis Aspek Ekonomi (rencana Investasi dan Pengembangan)
f) Analisis Aspek Sosial/Budaya.
g) Analisis Aspek Kelembagaan dan Komitmen Pemda terkait pelaksanaan Desain Kawasan
Strategis terutama pengelolaan setelah pelaksanaan fisik, pembentukan unit pengelola,
proses hibah dsb.
h) Analisis Aspek Teknis yaitu terkait kajian teknis tentang struktur yang dikerjakan
terutama untuk mendukung DED yang direncanakan.
(4) Hasil Pembahasan Survey Identifikasi dan Kuisioner di tahap sebelumnya.
(5) Rencana Bangunan Gedung dan Pengembangan Kawasan yang akan dilaksanakan pada
tahap DED
(c) Laporan Draft Akhir, Memuat hal-hal sebagai berikut:
(1) Minimal berisikan hasil keseluruhan yang telah dilakukan pada tahap-tahap sebelumnya,
serta ditambahkan dengan;
(2) Rekomendasi langkah penanganan bangunan gedung yaitu tingkat kerusakan ringan, sedang,
berat, bangunan tersebut apakah layak atau tidak untuk digunakan, apakah perlu dilakukan
perawatan, perbaikan struktur, perkuatan dan sebagainya untuk mencapai kondisi yang
andal
(3) Seluruh materi dalam sistematika dokumen perencanaan masterplan minimal terkandung
beberapa materi diantaranya:
a) Program Bangunan dan Lingkungan;
b) Rencana Umum dan Panduan Rancangan;
c) Rencana Investasi kedepan;
d) Ketentuan Pengendalian Rencana; dan
e) Pedoman Pengendalian Pelaksanaan.
(4) Pendataan, Analisis dan Justifikasi
Pendataan, analisis dan justifikasi penanganan kebutuhan kawasan mangrove harus
memperhatikan:
a) Aspek Deliniasi/Batas Kawasan
Identifikasi kondisi eksisting batas kawasan menjelaskan batas-batas kawasan, zoning wilayah
masterplan, peruntukan lahan dalam masterplan, dan wilayah delineasi kawasan yang akan
dilaksanakan desain/DED nya.
b) Aspek Produktivitas Ekonomi
• Kondisi eksisting ketersediaan lapangan kerja, variasi unit ruang usaha dan densitas penduduk.
• Permasalahan yang dihadapi.
• Analisis potensi dan permasalahan.
• Justifikasi penanganan kebutuhan sistem ekonomi yang dibutuhkan.
c) Aspek Degradasi Lingkungan
• Permasalahan yang dihadapi.
• Analisis potensi dan permasalahan kebutuhan sistem prasarana, pengembangan sarana dan
kualitas lingkungan, alternatif pemecahan dan rekomendasinya.
• Justifikasi penanganan kebutuhan sistem prasarana, pengembangan sarana dan kualitas
lingkungan.
d) Aspek Kesehatan Kota dan Perkembangan Rumah Sakit
• Menganalisis pola penyakit kota dikaitkan dengan perkembangan perkotaan dimasa
mendatang.
• Menganalisis perkembangan teknologi dan desain terintegrasi Perumahsakitan dimasa
mendatang guna mempersiapkan jenis layanan, serta fasilitas bangunan, prasarana dan alat
kesehatan yang harus disediakan oleh Rumah Sakit.
e) Aspek Warisan Budaya Perkotaan/Urban Heritage (bila ada)
• Kondisi kerusakan warisan budaya perkotaan berdasarkan sejarah kawasan dan kondisi
eksisting keutuhan kawasan pusat (termasuk kawasan penyangga, kawasan pendukung dan
batasnya), bangunan kuno/bersejarah serta adat istiadat, termasuk pemanfaatannya.
• Analisis potensi dan permasalahan.
• Justifikasi penanganan kebutuhan pelestarian.
(f) Aspek Sosial dan Nilai Lokasi Kawasan
• Kondisi eksisting nilai lokasi kawasan berdasarkan fungsi strategis kawasan terhadap fungsi
ekonomi, nilai jual lahan (terhadap sekitarnya/radius 1KM) dan pencapaian kawasan dari
pusat kota.
• Analisis potensi dan permasalahan.
• Justifikasi penanganan kebutuhan pengembangan nilai lokasi.
(g) Aspek Komitmen Pemda
• Kondisi eksisting komitmen pemda terhadap pengelolaan kawasan yang berkelanjutan, sharing
investasi/kerjasama pendanaan dan pengaturan/regu-lasi/deregulasi dari pemda.
• Analisis potensi dan permasalahan.
• Justifikasi penanganan kebutuhan penguatan komitmen pemda.
(h) Aspek Kawasan Strategis
• Keberadaan kawasan apakah masuk di kawasan strategis menurut UU Tata Ruang Nomor 26
Tahun 2007.
• Analisis potensi dan permasalahan.
• Justifikasi pengembangan kawasan yang mempertimbangkan peran kawasan sebagai kawasan
strategis menurut UU.
(i) Aspek Kepemilikan Tanah (Land Tenure)
• Kondisi eksisting kepemilikan tanah berdasarkan kejelasan status tanah tidak dalam sengketa
dan kejelasan kepemilikannya (milik negara, milik privat atau liar).
• Analisis potensi dan permasalahan.
• Justifikasi pengembangan kawasan dengan mempertimbangkan kejelasan kepemilikan tanah.
(j) Aspek Kepadatan Fisik
• Kondisi eksisting kepadatan fisik kawasan dari kondisi KDB (Koefisien Dasar Bangunan) dan
KLB (Koefisien Lantai Bangunan).
• Analisis potensi dan permasalahan.
• Justifikasi pengembangan kepadatan bangunan.
(k) Aspek Ekonomi dan Biaya
• Kondisi eksisting kemampuan pembiayaan pemerintah, swasta masyarakat dalam melakukan
investasi dan melakukan operasi serta pemeliharaan.
• Analisis potensi dan permasalahan kelayakan investasi, operasi dan pemeliharaan, serta
rekomendasinya.
• Justifikasi sistem pembiayaan yang dibutuhkan untuk investasi, operasi dan pemeliharaan.
• Potensi pola pendanaan dengan melibatkan investor/CSR beserta perhitungan potensi untuk
mengembangkan kawasan mangrove termasuk potensi pariwisata dan produk unggulan yang
dihasilkan oleh mangrove sehingga dapat mandiri dan berdaya guna serta berdaya saing.
(l) Aspek Kelembagaan
• Kondisi eksisting keberadaan institusi/kelembagaan pengelola bangunan rumah sakit,
kebijakan (Keppres, SK kepala daerah) dan aspek legal/hukum (UU, Perda), serta kepedulian
masyarakat terhadap pelestarian bangunan dan kawasan lama (bila ada).
• Analisis potensi dan permasalahan.
• Justifikasi pengembangan kelembagaan.
(m) Aspek Teknis
Berisi pembahasan teknis tentang:
• perhitungan kepadatan tanah, daya dukung pondasi bangunan.
• justifikasi teknis terhadap tanaman budidaya yang akan dibangun di kawasan tersebut.
• perhitungan beban angin, beban dinamis, beban mati, beban gempa maximal sesuai dengan
wilayah, dan beban-beban lain yang sepanjang diperlukan untuk menjamin struktur kuat dan
tahan lama.
• kekuatan struktur yang akan dibangun apabila diperlukan mengunakan perhitungan analisis
maupun software seperti SAP versi terbaru.
• perhitungan erosi/scouring akibat dampak air laut terhadap bangunan rencana (apabila
diperlukan)
(n) Hasil Proses Analisis Dampak
• Usulan penataan kawasan yang berisi konsep desain pra-rancangan secara Visual sebelum dan
sesudah dilakukan penataan kawasan disajikan dalam bentuk gambar animasi 3D.
• Usulan DED konsep bangunan gedung dan penataan kawasan yang telah disepakati berupa
konsep-konsep desain dan dokumen Detail perencanaan lengkap disertai desain 3D bentuk
dan lokasi yang direncanakan.
(d) Laporan Akhir, Mencakup:
(1) Seluruh materi dalam sistematika dokumen desain kawasan yang telah disempurnakan
berdasarkan catatan, usulan, masukan dan kesepakatan bersama yang didapat pada pembahasan
laporan draft akhir, yaitu
(a) Program Bangunan dan Lingkungan;
(b) Rencana Umum dan Panduan Rancangan;
(c) Rencana Investasi;
(d) Ketentuan Pengendalian Rencana; dan
(e) Pedoman Pengendalian Pelaksanaan.
(f) Perencanaan dan pembahasan berbagai macam aspek yang telah dibahas di Laporan Antara
yaitu meliputi :
• Aspek Deliniasi
• Aspek Sosial dan Budaya
• Aspek Degradasi Terhadap Lingkungan
• Aspek Komitmen Pemda
• Aspek Kawasan Strategis
• Aspek Kepemilikan Pemda
• Aspek Kepadatan Fisik
• Aspek Ekonomi dan Biaya
• Aspek Kelembagaan
• Aspek Teknis
(g) Dokumen masterplan secara komprehensif, menyeluruh termasuk konsep perencanaan
bangunan gedung dan kawasan tersebut diserahkan bersamaan dengan laporan akhir
selambat-lambatnya 30 (tigapuluh hari) kalender sejak Laporan Draft Akhir
diserahterimakan dan disetujui oleh Tim Teknis/Penilai.
(2) Soft File seluruh Dokumen Final termasuk file (SketchUp, 3Dmax, Autocad, Word, Exel, jpeg, dan
pdf).
C. Personil Penyusunan Studi Kelayakan & Masterplan
(1) Koordinator Studi Kelayakan Teknik Arsitektur: 1 (Satu) Orang
(a) Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Sarjana Teknik Arsitektur
Strata 1 (S1) lulusan universitas atau perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang
telah diakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.
(b) Memiliki sertifikasi minimal keahlian (SKA) Madya Arsitektur subklasifikasi/ subbidang Arsitek
(101) yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi yang telah disahkan oleh LPJK.
(c) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga ahli minimum selama 7 (Tujuh)
tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi dengan referensi kerja.
(d) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan Satker/Pengelola Teknis,
mengarahkan jalannya kegiatan perencanaan, menyusun jadwal kegiatan selama proyek
berdasarkan KAK, pengawasan mutu laporan masing-masing koordinator dan tenaga ahli (waktu
dan spesifikasi/kualitas), pelaporan studi kelayakan, masterplan dan perencanaan desain, pada
terutama pada pekerjaan arsitektur.
(2) Koordinator Masterplan: 1 (Satu) Orang
(a) Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Sarjana Teknik Arsitektur
Strata 1 (S1) lulusan universitas atau perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang
telah diakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.
(b) Memiliki sertifikasi minimal keahlian (SKA) Madya klasifikasi Arsitektur subklasifikasi ahli Arsitek
(101) yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi yang telah disahkan oleh LPJK.
(c) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga ahli minimum selama 7 (Tujuh)
tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi dengan referensi kerja.
(d) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan Satker/Pengelola Teknis,
mengarahkan jalannya kegiatan perencanaan, menyusun jadwal kegiatan selama proyek
berdasarkan KAK, pengawasan mutu laporan masing-masing koordinator dan tenaga ahli (waktu
dan spesifikasi/kualitas), pelaporan studi kelayakan, masterplan dan perencanaan desain, pada
terutama pada pekerjaan arsitektur.
b) Tenaga Ahli
(1) Ahli Arsitektur: 1 (Satu) Orang
(a) Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Sarjana Teknik Arsitektur
Strata 1 (S1) lulusan universitas atau perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang
telah diakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.
(b) Memiliki sertifikasi minimal keahlian (SKA) Muda klasifikasi Arsitekur subklasifikasi ahli Arsitek
(101) yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi yang telah disahkan oleh LPJK.
(c) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga ahli minimum selama 5 (Lima)
tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi dengan referensi kerja.
(d) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan Satker/Pengelola Teknis,
mengarahkan jalannya kegiatan studi kelayakan menyusun jadwal rencana survey dan
pengukuran, rencana uji laboratorium, analisis pekerjaan, konsep rekomendasi, mengatur
penjadwalan dan pengawasan tenaga ahli (waktu dan spesifikasi/kualitas), pelaporan studi
kelayakan, masterplan dan perencanaan desain, pada terutama pada pekerjaan arsitektur.
(2) Ahli Struktur: 1 (Satu) Orang
(a) Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Sarjana Teknik
Sipil/Struktur/Bangunan Gedung Strata 1 (S1) lulusan universitas atau perguruan tinggi negeri
atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang telah
diakreditasi.
(b) Memiliki sertifikasi minimal keahlian (SKA) Muda klasifikasi Sipil subklasifikasi/subbidang Ahli
Teknik Bangunan Gedung (201) yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi yang telah disahkan oleh
LPJK.
(c) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga ahli minimum selama 5 (Lima)
tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi dengan referensi kerja.
(d) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan Satker/Pengelola Teknis,
mengamati visual dan sudut pandang secara keilmuan tenaga ahli, memberikan bantuan analisis,
perhitungan, dan rekomendasi teknis sesuai dengan keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas),
membuat pelaporan sesuai dengan kerangka acuan kerja.
(3) Ahli Teknik Lingkungan: 1 (Satu) Orang
(a) Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Sarjana Teknik Lingkungan
Strata 1 (S1) lulusan universitas atau perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang
telah diakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.
(b) Memiliki sertifikasi minimal keahlian (SKA) Muda Ahli subklasifikasi/subbidang Ahli Teknik
Lingkungan (501) yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi yang telah disahkan oleh LPJK.
(c) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga ahli minimum selama 5 (Lima)
tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi dengan referensi kerja.
(d) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan Satker/Pengelola Teknis,
mengamati visual dan sudut pandang secara keilmuan tenaga ahli, memberikan bantuan analisis,
perhitungan, dan rekomendasi teknis sesuai dengan keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas),
membuat pelaporan sesuai dengan kerangka acuan kerja.
(4) Ahli Teknik Planologi/Tata Kota: 1 (Satu) Orang
(a) Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Sarjana Teknik Planologi
Strata 1 (S1) lulusan universitas atau perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang
telah diakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.
(b) Memiliki sertifikasi minimal keahlian (SKA) Muda Ahli subklasifikasi/subbidang Ahli
Planologi/Perencanaan Wilayah Kota (502) yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi yang telah
disahkan oleh LPJK.
(c) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga ahli minimum selama 5 (Lima)
tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi dengan referensi kerja.
(d) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan Satker/Pengelola Teknis,
mengamati visual dan sudut pandang secara keilmuan tenaga ahli, memberikan bantuan analisis,
perhitungan, dan rekomendasi teknis sesuai dengan keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas),
membuat pelaporan sesuai dengan kerangka acuan kerja.
(5) Ahli Geoteknik: 1 (Satu) Orang
(a) Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Sarjana Teknik
Sipil/Geologi/Geofisika Strata 1 (S1) lulusan universitas atau perguruan tinggi negeri atau
perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang telah
diakreditasi.
(b) Memiliki sertifikasi minimal keahlian (SKA) Muda Ahli subklasifikasi/subbidang Ahli Geoteknik
(216) yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi yang telah disahkan oleh LPJK.
(c) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga ahli minimum selama 5 (Lima)
Tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi dengan referensi kerja.
(d) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan Satker/Pengelola Teknis,
mengamati visual dan sudut pandang secara keilmuan tenaga ahli, memberikan bantuan analisis,
perhitungan, dan rekomendasi teknis sesuai dengan keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas),
membuat pelaporan sesuai dengan kerangka acuan kerja.
(6) Ahli Elektrikal: 1 (Satu) Orang
(a) Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Sarjana Teknik Elektro Strata
1 (S1) lulusan universitas atau perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah
diakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.
(b) Memiliki sertifikasi minimal keahlian (SKA) Muda Ahli subklasifikasi/subbidang Ahli Elektrikal
(401) yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi yang telah disahkan oleh LPJK.
(c) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga ahli minimum selama 5 (Lima)
Tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi dengan referensi kerja.
(d) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan Satker/Pengelola Teknis,
mengamati visual dan sudut pandang secara keilmuan tenaga ahli, memberikan bantuan analisis,
perhitungan, dan rekomendasi teknis sesuai dengan keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas),
membuat pelaporan sesuai dengan kerangka acuan kerja.
(7) Ahli Mekanikal: 1 (Satu) Orang
(a) Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Sarjana Teknik Mesin Strata
1 (S1) lulusan universitas atau perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah
diakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.
(b) Memiliki sertifikasi minimal keahlian (SKA) Muda Ahli subklasifikasi/subbidang Ahli Mekanikal
yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi yang telah disahkan oleh LPJK.
(c) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga ahli minimum selama 5 (Lima)
Tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi dengan referensi kerja.
(d) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan Satker/Pengelola Teknis,
mengamati visual dan sudut pandang secara keilmuan tenaga ahli, memberikan bantuan analisis,
perhitungan, dan rekomendasi teknis sesuai dengan keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas),
membuat pelaporan sesuai dengan kerangka acuan kerja.
c) Tenaga Sub Profesional
(1) Ahli Manajemen Rumah Sakit: 1 (Satu) Orang
(a) Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Magister Manajemen
Administrasi Rumah Sakit Strata 2 (S2)/S2 MARS lulusan universitas atau perguruan tinggi negeri
atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang telah
diakreditasi.
(b) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga ahli minimum selama 3 (Tiga)
tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi dengan referensi kerja.
(c) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan Satker/Pengelola Teknis,
mengamati visual dan sudut pandang secara keilmuan tenaga ahli, memberikan bantuan analisis,
perhitungan, dan rekomendasi teknis sesuai dengan keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas),
membuat pelaporan sesuai dengan kerangka acuan kerja.
(2) Ahli Ekonomi: 1 (Satu) Orang
(a) Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Sarjana Ekonomi/Akuntansi
Strata 1 (S1) lulusan universitas atau perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang
telah diakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.
(b) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga ahli minimum selama 3 (Tiga)
tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi dengan referensi kerja.
(c) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan Satker/Pengelola Teknis,
mengamati visual dan sudut pandang secara keilmuan tenaga ahli, memberikan bantuan analisis,
perhitungan, dan rekomendasi teknis sesuai dengan keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas),
membuat pelaporan sesuai dengan kerangka acuan kerja.
(3) Ahli Kesehatan Masyarakat: 1 (Satu) Orang
(a) Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Sarjana Kesehatan
masyarakat Strata 1 (S1) lulusan universitas atau perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi
swasta yang telah diakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.
(b) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga ahli minimum selama 3 (Tiga)
tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi dengan referensi kerja.
(c) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan Satker/ Pengelola Teknis,
mengamati visual dan sudut pandang secara keilmuan tenaga ahli, memberikan bantuan analisis,
perhitungan, dan rekomendasi teknis sesuai dengan keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas),
membuat pelaporan sesuai dengan kerangka acuan kerja.
(4) Ahli Alat Kesehatan/Elektromedik: 1 (Satu) Orang
(a) Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Sarjana Elektromedik Strata
1/Diploma IV (S1/D4) lulusan universitas atau perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi
swasta yang telah diakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.
(b) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga ahli minimum selama 3 (Tiga)
tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi dengan referensi kerja.
(c) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan Satker/ Pengelola Teknis,
mengamati visual dan sudut pandang secara keilmuan tenaga ahli, memberikan bantuan analisis,
perhitungan, dan rekomendasi teknis sesuai dengan keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas),
membuat pelaporan sesuai dengan kerangka acuan kerja.
(5) Ahli Cost Estimator
(a) Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Sarjana Teknik
Sipil/Struktur/Bangunan Strata 1 (S1) lulusan universitas atau perguruan tinggi negeri atau
perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang telah
diakreditasi.
(b) Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga ahli minimum selama 3 (Tiga)
tahun di bidang pekerjaan tersebut dilengkapi dengan referensi kerja.
(c) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan Satker/ Pengelola Teknis,
mengamati visual dan sudut pandang secara keilmuan tenaga ahli, memberikan bantuan analisis,
perhitungan, dan rekomendasi teknis sesuai dengan keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas),
membuat pelaporan sesuai dengan kerangka acuan kerja.
d) Tenaga Pendukung
(1) Drafter CAD & Animator: 2 (Dua) Orang
(a) Berjumlah 2 (Dua) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Diploma Teknik
Arsitektur/Teknik Sipil (D3) lulusan universitas atau perguruan tinggi negeri atau perguruan
tinggi swasta yang telah diakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.
(b) Memiliki sertifikat keterampilan (SKT) dan sertifikat pelatihan AutoCAD 2D, 3D/3ds Max.
(c) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan Satker/Pengelola Teknis,
mengamati visual dan sudut pandang secara keilmuan tenaga ahli, memberikan bantuan analisis,
perhitungan, dan rekomendasi teknis sesuai dengan keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas),
membuat pelaporan sesuai dengan kerangka acuan kerja.
(2) Surveyor: 2 (Dua) Orang
(a) Berjumlah 2 (Dua) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Diploma Teknik Sipil (D3)
lulusan universitas atau perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah
diakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.
(b) Memiliki sertifikat keterampilan (SKT) dan sertifikat pelatihan AutoCAD 2D, 3D/3ds Max SAP
2000
(c) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan Satker/Pengelola Teknis,
mengamati visual dan sudut pandang secara keilmuan tenaga ahli, memberikan bantuan analisis,
perhitungan, dan rekomendasi teknis sesuai dengan keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas),
membuat pelaporan sesuai dengan kerangka acuan kerja.
(3) Operator Komputer: 1 (Satu) Orang
(a) Berjumlah 1 (Satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal Diploma Ilmu Komputer
(D3) lulusan universitas atau perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah
diakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.
(b) Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan koordinasi dengan Satker/Pengelola Teknis,
mengamati visual dan sudut pandang secara keilmuan tenaga ahli, memberikan bantuan analisis,
perhitungan, dan rekomendasi teknis sesuai dengan keahlian (waktu dan spesifikasi/kualitas),
membuat pelaporan sesuai dengan kerangka acuan kerja.