| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0032243842008000 | Rp 2,468,973,000 | - | |
| 0018763359809000 | - | - | |
| 0869919357002000 | Rp 2,499,609,000 | Tidak memiliki pengalaman dibidang Sertifikasi Fasilitas dan Peralatan laboratorium BSL-3 | |
| 0024024184504000 | - | - | |
| 0963454756015000 | Rp 2,434,008,000 | Tidak memiliki pengalaman dibidang Sertifikasi Fasilitas dan Peralatan laboratorium BSL-3 | |
| 0210798070411000 | - | - | |
CV Multi Mitra Integra | 02*0**2****29**0 | - | - |
PT Its Science Indonesia | 00*9**3****43**0 | - | - |
| 0737238642122000 | - | - | |
| 0439254962401000 | - | - | |
| 0762260099609000 | - | - | |
CV Bintang Multimedia Indonesia | 02*0**3****07**0 | - | - |
| 0628045247002000 | - | - | |
Arzatama Sentosa Abadi | 04*6**9****03**0 | - | - |
| 0021760483606000 | - | - | |
PT Mega Arkati Informatika | 08*7**4****16**0 | - | - |
| 0315692772418000 | - | - |
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Sertifikasi Laboratorium BSL-3
Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan
A. Pendahuluan
Laboratorium Nasional Penelitian Penyakit Infeksi (Laboratorium Prof Sri Oemijati) Badan Litbang Kesehatan
yang terletak di Kompleks Pergudangan Kementerian Kesehatan, Jl. Percetakan Negara 23, Kelurahan Johar
Baru, Jakarta Pusat, adalah laboratorium penelitian yang dibangun untuk memfasilitasi penelitian penyakit
infeksi yang mempunyai resiko penularan dan daya infeksi yang tinggi. Laboratorium Prof Sri Oemijati
diresmikan tahun 2010 oleh Menteri Kesehatan RI, didalamnya terdapat fasilitas Laboratorium BSL-3, yaitu
laboratorium penelitian dengan tingkat kemananan level 3. Untuk Manjamin keamanan dalam pemanfaatannya
maka Fasilitas dan peralatan Laboratorium BSL-3 harus tersertifikasi dan terkalibrasi sesuai standart WHO.
B. Sumber Pendanaan
Biaya pekerjaan Sertifikasi laboratorium BSL-3 Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber
Daya Kesehatan terdiri dari biaya jasa Sertifikasi Fasilitas dan kalibrasi Peralatan Laboratorium dan Upgrage
system PLC control BSL-3, total anggaran pekerjaan ini sebesar kurang lebih Rp. 2.500.000.000,- ( Dua Milyar
lima ratus juta rupiah ). Sumber pendanaan kegiatan ini dibebankan pada DIPA Pusat Kebijakan Sistem
Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan TA 2023.
C. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Sertifikasi laboratorium BSL-3 Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan
Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan adalah sejak penandatanganan kontrak sampai akhir Desember 2023.
D. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh penyedia jasa Sertifikasi laboratorium BSL-3 adalah sebagai
berikut:
1. Melakukan Sertifikasi Seluruh Fasilitas laboratorium BSL-3;
2. Melakukan Sertifikasi Hepa Filter Sistem Laboratorium BSL-3;
3. Melakukan Kalibrasi Peralatan Laboratorium BSL-3;
4. Melalukan Upgrade System PLC Control ;
E. Metode Pelaksanaan
1. Melakukan Sertifikasi Seluruh Fasilitas laboratorium BSL-3 sesuai standart WHO;
2. Melakukan Sertifikasi Hepa Filter Sistem Laboratorium BSL-3 dengan standart NSF;
3. Melakukan Kalibrasi Peralatan Laboratorium BSL-3 dengan Standart KAN;
F. Kualifikasi Penyedia
Persyaratan khusus untuk menjadi penyedia jasa sertifikasi laboratorium BSL-3 Pusat Kebijakan Sistem
Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan, adalah sebagai berikut:
1. Mempunyai pengalaman dibidang Sertifikasi Fasilitas dan Peralatan laboratorium BSL-3;
2. Mempunyai tenaga teknis yang mendampingi Upgrade PLC Control BSL 3 sejumlah minimal 2 (dua)
orang dengan Pendidikan min. D3 Teknik Elektro;
3. Memiliki ijin usaha dibidang alat laboratorium (KBLI: 46691 atau 46693);
4. Mempunyai surat dukungan/kerjasama dengan “Airtech Equipment Pte. Ltd” selaku manufaktur dari
laboratorium BSL-3 dan Badan atau Lembaga yang dapat melakukan Sertifikasi dan Kalibrasi Fasilitas
dan Peralatan laboratorium BSL-3
G. Keluaran
Keluaran yang diminta dari penyedia jasa pemeliharaan dan perawatan laboratorium BSL-3 adalah sebagai
berikut:
1. Fasilitas dan Peralatan laboratorium BSL-3 tersertfikasi dan terkalibrasi;
H. Penutup
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan pedoman standart yang harus dipenuhi oleh penyedia jasa. Teknis
Sertifikasi fasilitas dan kalibrasi peralatan laboratorium BSL3 semuanya mengacu pada standart internasional.
Pejabat Pembuat Komitmen
Aris Hadi Indiarto, M.Sc
NIP. 197602031998031002