| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0015586076013000 | Rp 10,170,474,900 | 78.44 | 98.44 | - | |
| 0018021204017000 | Rp 10,532,179,500 | 74.13 | 93.45 | - | |
| 0018023903019000 | Rp 10,655,012,100 | 73.15 | 92.24 | - | |
Agrinas Pangan Nusantara (Persero) | 00*0**6****93**0 | Rp 10,828,316,400 | 80 | 98.78 | - |
| 0019060086805000 | Rp 11,221,855,800 | 77.27 | 95.4 | - | |
| 0016685638008000 | Rp 11,562,403,800 | 74.57 | 92.16 | - | |
| 0012271136805000 | - | - | - | Nilai evaluasi kualifikasi Sub. Unsur Pengalaman untuk Pengalam Pekekerjaan MK kurun waktu 10 tahun terakhir dengan nilai di atas 3 Milyar tidak memenuhi ambang batas. Nilai akhir 15 dari ambang batas 35 | |
| 0018872267331000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan Pembuktian Kualifikasi tanpa konfirmasi. | |
| 0015883549821000 | - | - | - | - | |
| 0013017967016000 | - | - | - | Tidak menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi tanpa konfirmasi | |
| 0016384356061000 | - | - | - | - | |
| 0020725693007000 | - | - | - | - | |
| 0014859961024000 | - | - | - | Hasil evaluasi Kualifikasi masing-masing Sub Unsur Pengalaman perusahaan Tidak memenuhi ambang batas. | |
| 0016654113012000 | - | - | - | - | |
| 0013413034016000 | - | - | - | - | |
| 0016683377008000 | - | - | - | - | |
| 0763882800421000 | - | - | - | - | |
| 0013076278071000 | - | - | - | - | |
| 0020733895008000 | - | - | - | - | |
| 0018885178061000 | - | - | - | - | |
| 0013456629017000 | - | - | - | - | |
CV Citra Banua Bersaudara | 03*7**8****31**0 | - | - | - | - |
| 0021430152016000 | - | - | - | - | |
| 0015725617061000 | - | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
| 0014927164908000 | - | - | - | - | |
| 0016385304008000 | - | - | - | - | |
| 0831137294911000 | - | - | - | - | |
| 0015555477429000 | - | - | - | - | |
| 0013635214017000 | - | - | - | - | |
| 0013684659014000 | - | - | - | - | |
| 0030486898019000 | - | - | - | - | |
| 0013639422062000 | - | - | - | - | |
| 0017539248805000 | - | - | - | - | |
| 0948453758822000 | - | - | - | - | |
| 0016832297031000 | - | - | - | - | |
CV Citra Garden Sentosa | 0030085773617000 | - | - | - | - |
| 0032351421301000 | - | - | - | - | |
| 0013751763017000 | - | - | - | - | |
| 0017650680517000 | - | - | - | - | |
| 0742877640447000 | - | - | - | - | |
| 0013996814061000 | - | - | - | - | |
| 0013325873017000 | - | - | - | - | |
| 0013095203062000 | - | - | - | - | |
PT Probuwana Wira Leksana | 04*0**4****42**0 | - | - | - | - |
PT Papua Megatama Gemilang | 04*8**8****52**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
SELEKSI JASA KONSULTAN MANAJEMEN KONTRUKSI
TAHUN ANGGARAN 2023 dan 2024
Waktu yang diperlukan untuk pekerjaan/pengadaan jasa konsultan manajemen kontruksi 13 (Tiga
Belas) bulan.
a. Ruang lingkup
1. Secara umum Konsultan Manajemen Konstruksi memiliki tugas:
a. Melaksanakan penjaminan mutu (quality assurance) pelaksanaan pekerjaan mulai dari
tahapan pelaksanaan konstruksi, sampai dengan serah terima akhir pekerjaan;
b. Membantu pengguna jasa dalam melakukan persetujuan atau penolakan perubahan
Kontrak;
c. Melakukan verifikasi atas tagihan pembayaran;
d. Membantu pengguna jasa dalam menghitung nilai perolehan aset barang milik negara;
dan
e. Membantu pengguna jasa ketika dilakukan audit hasil pekerjaan/proyek setelah serah
terima akhir pekerjaan.
2. Tahap Reviu Dokumen Perencanaan:
a. Mengevaluasi program pelaksanaan kegiatan konstruksi berdasarkan rekomendasi hasil
perencanaan yang dibuat oleh Penyedia Jasa Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun
yang meliputi program penyediaan dan penggunaan sumber daya, strategi dan
pentahapan pelaksanaan pekerjaan;
b. Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka proses perubahan-perubahan hasil
perencanaan yang merupakan justifikasi teknis dan administrasi, atas persetujuan
penyedia jasa dan pemberi tugas;
c. Memberikan masukan teknis hasil perencanaan, yang meliputi penelitian/hasil tes
laboratorium dan pemeriksaan hasil perencanaan dari sudut efisiensi sumber daya dan
biaya, serta kemungkinan keterlaksanaan konstruksi fisik;
d. Pengendalian program, melalui kegiatan evaluasi program terhadap hasil perencanaan,
perubahan/penyimpangan teknis dan administrasi atas persoalan yang timbul serta
pengusulan koreksi program;
e. Memfasilitasi serta melakukan koordinasi dengan pihak- pihak yang terlibat pada tahap
perencanaan;
f. Meneliti dan memberikan rekomendasi perubahan dokumen perencanaan sesuai dengan
kondisi lapangan, menyusun program pengendalian pelaksanaan konstruksi oleh
Penyedia Jasa Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun serta membantu proses
pemenuhan persyaratan perubahan terhadap dokumen hasil perencanaan.
3. Tahap Pelaksanaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Lingkup tugas pada tahap
pelaksanaan konstruksi terintegrasi rancang bangun meliputi:
a. Memeriksa dan mempelajari dokumen-dokumen pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan serta Standar Nasional
Indonesia atau standar lainnya yang terkait dengan pelaksanaan konstruksi;
b. Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai
penugasannya;
c. Memeriksa dan mengevaluasi dokumen Rencana Mutu Kontrak Penyedia Jasa Konstruksi
Terintegrasi Rancang Bangun;
d. Penyiapan dokumen untuk proses perizinan termasuk membantu memenuhi proses dan
prosedur perizinan yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan;
e. Bersama dengan penyedia jasa konstruksi melakukan pemeriksaan lapangan bersama,
dan melakukan penyesuaian antara gambar, RAB dengan kondisi lapangan dalam rangka
MC 0%, memeriksa dan menerbitkan Berita Acara MC-0% lengkap dengan lampiran
teknis;
f. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik yang disusun oleh Penyedia
Jasa Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun yang meliputi program- program
pencapaian sasaran konstruksi, penyediaan dan penggunaan tenaga kerja, peralatan dan
perlengkapan bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance / Quality
Control dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3);
g. Memeriksa Laporan K3 Penyedia Jasa Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun secara
berkala dan bertanggung jawab atas pelaksanaan program Kesehatan dan Keselamatan
Kerja (K3) selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
h. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh
Penyedia Jasa Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun;
i. Melakukan rapat-rapat lapangan secara berkala serta koordinasi dengan pihak-pihak
yang terlibat dalam konstruksi fisik selama pelaksanaan kegiatan;
j. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama pekerjaan konstruksi;
k. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik sesuai dengan perencanaan DED
dan dilaksanakan di lapangan, yang meliputi program pengendalian sumber daya,
pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik (kuantitas dan
mutu) hasil konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan baik penambahan maupun
pengurangan, pengendalian tertib administrasi, dan pengendalian kesehatan dan
keselamatan kerja;
l. Menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai persyaratan dalam Kontrak
Penyedia Jasa Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun;
m. Menerbitkan surat teguran kepada Penyedia Jasa Konstruksi Terintegrasi Rancang
Bangun jika terjadi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak
penyedia jasa konstruksi dan melaksanakan rapat pembuktian (Show Cause Meeting);
n. Memeriksa dan menyetujui semua dokumen baik administrasi maupun teknis yang
terkait dengan pelaksanaan konstruksi;
o. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi
fisik;
p. Melakukan evaluasi terhadap penyimpangan teknis yang timbul, usulan koreksi dan
tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan;
q. Memberikan rekomendasi dilakukan serah pertama pekerjaan pertama dan serah
terima pekerjaan kedua;
r. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built
Drawings) sebelum serah terima I;
s. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima I, dan mengawasi perbaikannya
pada masa pemeliharaan;
t. Melakukan kegiatan pengawasan dan laporan pada masa pemeliharaan sampai dengan
serah terima kedua serta berkoordinasi dengan pihak pengelola/pengguna bangunan
dan memerintahkan penyedia jasa konstruksi untuk memperbaiki cacat kurang selama
masa pemeliharaan sampai dengan serah terima kedua;
u. Menerbitkan surat pernyataan keandalan bangunan selama umur bangunan sesuai yang
dipersyaratkan dalam Kontrak Penyedia Jasa Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun;
v. Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung terbangun
sesuai dengan IMB; dan
w. Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen Sertifikat Laik
Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten atau Kota setempat.
4. Pelaksanaan Fungsi Pengawasan (Quality Assurance/ Quality Control)
a. Bersama dengan Penyedia Jasa Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun melakukan
pengukuran awal di lapangan dan menerbitkan Berita Acara Pengukuran Awal atau BA
Mutual Check 0%;
b. Memeriksa laporan progress kemajuan pekerjaan yang diajukan oleh Penyedia Jasa
Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun termasuk menjamin persetujuan Konsultan.
c. MK terhadap laporan kemajuan pekerjaan telah sesuai dengan pekerjaan terpasang di
lapangan;
d. Melakukan pengukuran lapangan bersama terhadap item pekerjaan terpasang pada saat
pelaksanaan opname lapangan dan sebagai dasar diterbitkannya BA Opname Lapangan
dan BA Kemajuan Pekerjaan;
e. Melakukan pemeriksaan akhir pekerjaan dan menjamin semua item pekerjaan terpasang
telah sesuai dengan BOQ Kontrak dan menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan Akhir
Pekerjaan;
f. Melakukan uji mutu dan uji kualitas terhadap semua material yang memerlukan uji
mutu dan kualitas serta menerbitkan Berita Acara Uji Mutu dan Kualitas Material
g. sebagai dasar persetujuan mobilisasi material;
h. Memastikan material terpasang dan semua item pekerjaan telah sesuai dengan Rencana
Kerja dan Syarat (RKS);
i. Melakukan opname lapangan terhadap semua pekerjaan terpasang sebelum dilakukan
perubahan item pekerjaan termasuk memberikan justifikasi perubahan dan atau
justifikasi penambahan lingkup pekerjaan;
j. Memberikan rekomendasi Addendum Rencana Kerja dan Syarat (RKS) dan Addendum
Kontrak jika ada perubahan lingkup dan atau penambahan lingkup pekerjaan;
k. Memeriksa dan memastikan As Built Drawing sudah sesuai dengan pekerjaan terpasang
dan BOQ final;
l. Dalam hal adanya pekerjaan yang dipersyaratkan dikerjakan oleh Sub Kontraktor,
Konsultan MK bertanggung jawab memeriksa dan menyetujui progress kemajuan
pekerjaan yang dilakukan oleh Sub Kontraktor termasuk meneliti kelengkapan
administrasi Sub Kontraktor;
m. Bersama dengan Penyedia Jasa Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun, melakukan
testing dan commissioning untuk semua pekerjaan yang dipersyaratkan untuk dilakukan
testing dan commissioning termasuk dalam hal diperlukannya pemenuhan persyaratan
testing dan commissioning yang ditetapkan oleh instansi terkait.
5. Tahap Pemeliharaan, Lingkup tugas pada tahap pemeliharaan konstruksi meliputi:
a. Menyusun daftar cacat/kerusakan akibat masa pemeliharaan dan mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan sampai serah terima akhir;
b. Menyusun berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima akhir pekerjaan
konstruksi;
c. Laporan masa pemeliharaan dibuat dan dilaporkan kepada PPK setiap bulan.
b. Laporan
Laporan pelaksanaan yang terdiri atas :
1. Laporan Pendahuluan
Laporan pendahuluan yang berisikan metodologi Pelaksanaan Pengawasan
Manajemen Konstruksi dalam melaksanakan pekerjaan. Laporan Pendahuluan
sebanyak 6 (enam) eksemplar.
2. Laporan Mingguan
Laporan mingguan yang berisikan progres kegiatan dan uraian mengenai
penanganan kegiatan termasuk hasil rapat koordinasi dan lain-lain setiap minggunya.
Laporan mingguan diserahkan setiap minggu sebanyak 6 (enam) eksemplar selama
52 (lima puluh dua) minggu.
3. Laporan Bulanan
Merupakan laporan bulanan yang berisikan progres kegiatan dan uraian mengenai
penanganan kegiatan termasuk hasil rapat koordinasi dan lain-lain. Laporan bulanan
diserahkan setiap bulan setelah dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
sebanyak 6 (enam) eksemplar selama 13 (tiga belas) bulan.
4. Laporan Akhir
Laporan akhir memuat laporan penyelesaian fisik 100 (seratus) persen di lapangan.
Laporan akhir diserahkan sebanyak 6 (enam) eksemplar.
5. Laporan Hasil Reviu Desain
Merupakan laporan Hasil Reviu Desain yang berisikan perubahan-perubahan hasil
perencanaan yang merupakan justifikasi teknis dan Administrasi. Laporan Hasil Reviu
Desain diserahkan setelah semua perubahan-perubahan hasil perencanaan telah
selesai dan berlaku mulai dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
sebanyak 6 (enam) eksemplar.
6. Laporan Pemeliharaan
Merupakan laporan pada masa pemeliharaan dengan sekurang-kurangnya
terpenuhinya pedoman pemeliharaan serta petunjuk pengoperasian elemen
bangunan terkait dengan fungsi bangunan dalam bentuk manual book yang dibuat
oleh pelaksana konstruksi dikerjakan dan berlaku mulai dikeluarkannya Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK) sebanyak 6 (enam) eksemplar.
7. Laporan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
Laporan RKK adalah dokumen lengkap rencana penerapan SMKK dan merupakan satu
kesatuan dengan dokumen kontrak. Laporan RKK diserahkan sebanyak 10 (sepuluh)
eksemplar.
8. Data Backup dalam Hardisk External 1 TB (2 unit)
Merupakan Hardisk External ukuran 1 TB yang berisikan kompilasi softcopy seluruh
produk yang dihasilkan termasuk foto dokumentasi lapangan
DAFTAR PERSONIL
a) Tenaga Ahli Inti
N o
1
2
3
4
5
6
7
8
9
1 0
1 1
1 2
1 3
1 4
1 5
1 6
1 7
1 8
1 9
T
C
K
T
S
T
M
T
T
G
T
T
T
TU
TP
TG
T
TTg
T
T
T
TG
T
K
P o s is i
e a m L e a d e r
o T e a m L e a d e r /
o o r d in a to r L a p a n g a n
A M a n a je m e n R u m a h
a k it ( M A R S )
A S is te m M a n a je m e n
u tu K o n s tr u k s i
A A r s ite k tu r
A T e k n ik B a n g u n a n
e d u n g
A In te r io r
A G e o te k n ik
A T e k n ik M e k a n ik a l
A T e k n ik S is te m T a ta
d a r a d a la m G e d u n g
A T e k n ik P la m b in g d a n
o m p a M e k a n ik
A T r a n p o r ta s i D a la m
e d u n g
A T e k n ik T e n a g a L is tr ik
A T e k n ik E le k tr o n ik a d a n
e le k o m u n ik a s i d a la m
e d u n g
A B IM
A L a n s e k a p
A Q u a n tity E n g in e e r
A P e n ila i B a n g u n a n
e d u n g H ija u
A K 3
o n s tr u k s i
P e n d
S
S
S
S
S
S
S
S
S
S
S
S
S
S
S
S
S
S
S
id
1
1
2
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
ik a n J u r u s a n
T e k n ik S ip il
T e k n ik S ip il/
A r s ite k tu r
T e k n ik
A r s ite k tu r /
K e d o k te r a n
T e k n ik S ip il
A r s ite k tu r
T e k n ik S ip il
A r s ite k tu r / D e s a in
In te r io r
T e k n ik S ip il
T e k n ik M e s in
T e k n ik M e s in
T e k n ik F is ik a
T e k n ik M e s in
T e k n ik M e s in
T e k n ik E le k tr o /
T e k n ik T e n a g a
L is tr ik
T e k n ik E le k tr o /
T e k n ik T e le k o m u n
k a s i/ T e k n ik M e s in
T e k n ik S ip il/
A r s ite k tu r
A r s ite k tu r /
A r s ite k tu r
L a n s e k a p
T e k n ik S ip il
T e k n ik A r s ite k tu r /
T e k n ik L in g k u n g a n
T e k n ik
/
i
K u a lif ik a s i
K e a h lia n ( S K A / S K K )
S K A A h li M a n a je m e n
K o n s tr u k s i ( 6 0 1 ) -
U ta m a
S K A A h li M a n a je m e n
K o n s tr u k s i ( 6 0 1 ) -
M a d y a
A r s ite k : S T R A M A D Y A
D o k te r : -
S K A A h li S is te m
M a n a je m e n M u tu
K o n s tr u k s i ( 6 0 4 ) –
M a d y a
S K A A h li A r s ite k ( 1 0 1 )
/ S T R A -
M a d y a
S K A A h li T e k n ik B a n g u n a n
G e d u n g
( 2 0 1 ) - M a d y a
S K A A h li D e s a in In te r io r
( 1 0 2 ) -
M a d y a
S K A A h li G e o te k n ik
( 2 1 6 ) - M a d y a
S K A A h li T e k n ik M e k a n ik a l
( 3 0 1 ) –
M a d y a
S K A A h li T a ta U d a r a d a n
R e fr ig e r a s i
( 3 0 2 ) - M a d y a
S K A A h li P lu m b in g d a n P o m p a
M e k a n ik a l
( 3 0 3 ) - M a d y a
S K A A h li T e k n ik T r a n s p o r ta s i
d a la m G e d u n g
( 3 0 5 ) - M a d y a
S K A A h li T e k n ik T e n a g a L is tr ik
( 4 0 1 )
- M a d y a
S K A T e k n ik E le k tr o n ik a d a n
T e le k o m u n ik a s i d a la m G e d u n g
( 4 0 5 ) - M a d y a
S e r tifik a t B IM
S K A A h li A r s ite k tu r L a n s e k a p
( 1 0 3 ) - M a d y a
S K A A h li T e k n ik B a n g u n a n
G e d u n g
( 2 0 1 ) - M a d y a
S K A s e s u a i M a d y a , s e r ta
m e m ilik i s e r tifik a t p e la tih a n d i
b id a n g B a n g u n a n G e d u n g
H ija u ( B G H )
A T A U s e r tifik a t G r e e n s h ip
P r o fe s io n a l ( G P
S K A A h l K 3 K o n s tr u k s i ( 6 0 3 ) -
M a d y a
P e n g a la
1 5
1 2
6
1 0
1 0
1 0
6
1 0
1 0
1 0
1 0
1 0
1 0
3
6
6
1 0
6
3
m a n
J u
o
m
r a
1
1
1
1
2
2
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
la
n g
h
1
1
5
1
1
1
5
5
1
1
1
8
1
1
1
8
1
6
1
O
3
3
3
3
3
2
2
2
2
2
3
3
3
B
b) Pengawas Lapangan
c) Tenaga Pendukung
N
N
1
2
3
4
5
6
7
8
9
1
2
3
4
o
o
P
S
P
A
P
M
P
EP
E
P
P
P
G
P
L
P
K
E
S
p
O
O
P o s i s
e n g a w a s L a p
ip il d a n C iv il W
e n g a w a s L a p
r s ite k tu r
e n g a w a s L a p
e k a n ik a l
e n g a w a s L a p
le k tr ik a l
e n g a w a s L a p
le k tr o n ik a
e n g a w a s L a p
la m b in g
e n g a w a s L a p
e o te k n ik
e n g a w a s L a p
a n d s e k a p
e n g a w a s L a p
3 K o n s tr u k s i
P o s i s
s tim a to r
e k r e ta r is / A d m
r o y e k
p e r a to r C A D
p e r a to r K o m p
i
a n g a n
o r k
a n g a n
a n g a n
a n g a n
a n g a n
a n g a n
a n g a n
a n g a n
a n g a n
i
in is tr a
u te r
s i
P
P
e
e
n
n
d i d
S 1
S I
S 1
S 1
S 1
S 1
S I
S I
S 1
d i d
S 1
D 3
D 3
D 3
i
i
k
k
a
a
n
n
S
E
TE
T
e
T
T
le
ele
e
T
T
T
m
J
e
A
e
k
nk
n
e
e
A
J
e
u r u s a n
k n ik S ip il
r s ite k tu r
k n ik M e s in
tr o / T e k n ik
a g a L is tr ik
tr o / T e k n ik
a g a L is tr ik
k n ik M e s in
k n ik S ip il
r s ite k tu r
T e k n ik
u r u s a n
k n ik S ip il
u a J u r u s a n
T e k n ik
T e k n ik
K
K
e
e
a
a
h
h
l
l
i
i
a
a
K
n
K
n
u
(
-
-
-
-
-
-
-
-
-
u
(
-
-
-
-
a
S
a
S
l
K
l
K
i
i
f i
A
f i
A
k
/
k
/
a
S
a
S
s
K
s
K
i
K
i
K
)
)
P
P
e
e
n
n
g
g
a
a
2
2
2
2
2
2
2
2
2
2
1
2
1
l
l
a
a
m
m
a
a
n
n
J
J
u
o
u
o
m
r a
2
2
2
2
2
2
2
1
1
m
r a
2
1
2
2
l
n
l
n
a
g
a
g
h
h
1
1
1
1
1
1
6
8
1
2
2
0
0
0
0
3
O
O
1
1
1
1
B
B
3
3
3
URAIAN TUGAS
a) Tenaga ahli inti
1. Team Leader/ Ahli Manajemen Konstruksi (1 Orang) disyaratkan :
- Minimal berpendidikan S1 Teknik Sipil.
- Memiliki Sertifikat keahlian (SKA) Utama Klasifikasi Bidang Manajemen Pelaksana
Subklasifikasi Ahli Manajemen Konstruksi (601) yang dikeluarkan oleh Asosiasi
Profesi yang telah disahkan oleh LPJK dan masih berlaku.
- Memiliki pengalaman tenaga ahli di bidangnya sekurang-kurangnya 15 (lima
belas) tahun profesional dalam pekerjaannya, serta minimal berpengalaman
sebagai Tim Leader pada pembangunan Rumah sakit minimal 4 proyek.
-Tugas utama adalah memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan anggota-
anggota tim kerja dalam tahap reviu perencanaan, pengawasan, pembangunan
hingga pengawasan pekerjaan setelah masa PHO dan sebelum masa FHO (masa
pemeliharaan) agar tercapai waktu, mutu, biaya dan tertib administrasi.
2. Co Team Leader/ Koordinator Lapangan disyaratkan :
- Ahli Teknik Bangunan Gedung (201) Madya atau ahli Arsitektur STRA Madya (1
Orang).
- Minimal berpendidikan S1 Teknik Sipil/Arsitektur.
- Memiliki Sertifikat keahlian (SKA) yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi yang
telah disahkan oleh LPJK /atau Dewan Arsitek Indonesia (DAI) dan masih berlaku.
- Memiliki pengalaman tenaga ahli di bidangnya sekurang-kurangnya 12 ( dua
belas) tahun profesional dalam pekerjaannya, serta minimal berpengalaman
sebagai Tenaga Ahli bidang yang sesuai pada pembangunan Rumah Sakit minimal
2 proyek.
- Tugas utama adalah memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan anggota-
anggota tim kerja dalam tahap pengawasan, pembangunan hingga pengawasan
pekerjaan setelah masa PHO dan sebelum masa FHO (masa pemeliharaan) agar
tercapai waktu, mutu, biaya dan tertib administrasi.
3. Tenaga Ahli Sistem Manajemen Mutu Konstruksi (1 Orang) disyaratkan :
- Minimal berpendidikan S1 Teknik Sipil
- Memiliki Sertifikat keahlian (SKA) Madya Klasifikasi Bidang Manajemen Pelaksana
Subklasifikasi Ahli Sistem Manajemen Mutu Konstruksi (604) yang dikeluarkan
oleh Asosiasi Profesi yang telah disahkan oleh LPJK dan masih berlaku. .
- Memiliki pengalaman tenaga ahli di bidangnya sekurang-kurangnya 10 (sepuluh)
tahun profesional dalam pekerjaannya. Ahli Sistem Manajemen Mutu adalah ahli
yang memiliki kompetensi merancang program dan merencanakan sistem
manajemen mutu pelaksanaan proyek konstruksi dan melakukan pengawasan
penerapan sistem, program dan perencanaan manajemen mutu proyek konstruksi.
Tugas utama adalah mengelola rencana mutu (quality plan), mengelola daftar
simak (checklist), mengelola hasil inspeksi dan pengujian, melakukan pengkajian
ulang pelaksanaan jaminan mutu dan melakukan dokumentasi serta pelaporan
4. Tenaga Ahli Manajemen Administrasi Rumah Sakit disyaratkan :
- Latar belakang S1 Arsitektur, S1 Kedokteran atau Pendidikan S2 MARS.
- Memiliki Pengalaman minimal 6 (enam)tahun.
5. Tenaga Ahli Arsitektur (1 orang) disyaratkan :
- Minimal berpendidikan S1 Arsitektur.
- Memiliki Sertifikat keahlian (SKA) dan/atau Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA)
Madya Klasifikasi Bidang Arsitektur Subklasifikasi Ahli Arsitek (101), yang
dikeluarkan oleh Asosiasi profesi yang telah disahkan oleh LPJK dan/atau Dewan
Arsitek Indonesia (DAI).
- Memiliki pengalaman tenaga ahli di bidangnya sekurang-kurangnya 10 (sepuluh)
tahun profesional dalam pekerjaannya. Ahli Arsitek adalah seorang ahli yang
memiliki kompetensi untuk merancang dan mengawasi pelaksanaan bangunan
gedung, perkotaan dan lingkungan binaan, yang meliputi aspek estetika, budaya,
dan sosial.
- Tugas utama adalah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan desain arsitektur
bangunan baik denah, hubungan ruang dan kemudahan bangunan gedung,
mengendalikan dan mengkaji lebih dalam mengenai desain arsitektur sesuai
dengan kebutuhan fungsional serta mengendalikan pekerjaan bidang arsitektur di
lapangan.
6. Tenaga Ahli Interior (1 orang) disyaratkan :
- Minimal berpendidikan S1 Arsitektur/Desain Interior.
- Memiliki Sertifikat keahlian (SKA) Madya Klasifikasi Bidang Arsitektur
Subklasifikasi Ahli Desain Interior (102) yang dikeluarkan oleh Asosiasi profesi
yang telah disahkan oleh LPJK dan masih berlaku. .
- Memiliki pengalaman tenaga ahli di bidangnya sekurang-kurangnya 6 (enam)
tahun profesional dalam pekerjaannya. Ahli Interior adalah seorang ahli yang
memiliki kompetensi seni dan ilmu merancang ruangan dalam bangunan dengan
tujuan untuk menciptakan ruang yang fungsional, estetika dan struktur keindahan
dan manfaat suatu bangunan.
- Tugas utama adalah membantu team leader dalam pelaksanaan melakukan analisis
dan kajian terkait dengan desain interior yang direncanakan, melakukan
pengkajian terkait rencana timeline pelaksanaan interior, memastikan bahwa
pekerjaan interior dapat berjalan tepat waktu dan mutu, dan mengatasi jika ada
hambatan dan kesulitan dalam pelaksanaan di lapangan.
7. Tenaga Ahli Teknik Bangunan Gedung (1 orang) disyaratkan :
- Minimal berpendidikan S1 Teknik Sipil.
- Memiliki Sertifikat keahlian (SKA) Madya Klasifikasi Bidang Teknik Sipil
Subklasifikasi Ahli Teknik Bangunan Gedung (201), yang dikeluarkan oleh Asosiasi
profesi yang telah disahkan oleh LPJK dan masih berlaku. .
- Memiliki pengalaman tenaga ahli di bidangnya sekurang-kurangnya 10 (sepuluh)
tahun professional dalam pekerjaannya. Ahli Teknik Bangunan Gedung adalah ahli
yang memiliki kompetensi dalam merancang dan mengawasi pekerjaan struktur
bangunan gedung.
8. Tenaga Ahli Geoteknik (1 orang) disyaratkan :
- Minimal berpendidikan S1 Teknik Sipil.
- Memiliki Sertifikat keahlian (SKA) Madya Klasifikasi Bidang Teknik Sipil
Subklasifikasi Ahli Geoteknik (216) yang dikeluarkan oleh Asosiasi profesi yang
telah disahkan oleh LPJK dan masih berlaku. .
- Memiliki pengalaman tenaga ahli di bidangnya sekurang- kurangnya 10 (sepuluh)
tahun profesional dalam pekerjaannya.
- Tugas utama adalah membantu team leader dalam pelaksanaan melakukan
Menerapkan SNI, Menganalisa data Geoteknik, Mengevaluasi data penyelidikan
geoteknik, Melakukan pengendalian pekerjaan penyelidikan Geoteknik,
Melakukan evaluasi analisa hasil penyelidikan Geoteknik serta Membuat laporan
evaluasi hasil penyelidikan Geoteknik .
9. Tenaga Ahli Teknik Mekanikal (1 Orang) disyaratkan :
- Minimal berpendidikan S1 Teknik Mesin.
- Memiliki Sertifikat keahlian (SKA) Madya Klasifikasi Bidang Mekanikal
Subklasifikasi. Ahli Teknik Mekanikal (301) yang dikeluarkan oleh Asosiasi profesi
yang telah disahkan oleh LPJK dan masih berlaku. .
- Memiliki pengalaman tenaga ahli di bidangnya sekurang- kurangnya 10 (sepuluh)
tahun profesional dalam pekerjaannya. Ahli Teknik Mekanikal adalah ahli yang
memiliki kompetensi merancang system dan instalasi mekanikal pada bangunan
terutama bangunan rumah Sakit didalam atau di luar bangunan, melaksanakan
dan mengawasi pekerjaan mekanikal.
10. Tenaga Ahli Teknik Sistem Tata Udara dan Refrigerasi (1 orang) disyaratkan :
- Minimal berpendidikan S1 Teknik Mesin/Teknik Fisika.
- Memiliki Sertifikat keahlian (SKA) Madya Klasifikasi Bidang Mekanikal
Subklasifikasi Ahli Tata Udara dan Refrigerasi (302) yang dikeluarkan oleh
Asosiasi profesi yang telah disahkan oleh LPJK dan masih berlaku. .
- Memiliki pengalaman tenaga ahli di bidangnya sekurang-kurangnya 10 (sepuluh)
tahun profesional dalam pekerjaannya. Ahli Teknik Sistem Tata Udara dan
Refrigerasi adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan sistem
tata udara dan refrigerasi, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi
sistem tata udara dan refrigerasi.
- Tugas utama adalah melakukan komunikasi dan koordinasi pada pekerjaan sistem
tata udara dan refrigerasi pada bangunan gedung, melakukan reviu perencanaan
sistema tata Udara dan Refrigerasi pada bangunan, pemeriksaan hasil pengukuran
lokasi instalasi dan pemasangan sistem tata udara dan refrigerasi, melakukan
pemeriksaan hasil instalasi dan pemasangan sistem sesuai spesifikasi teknis yang
ditentukan.
11. Tenaga Ahli Teknik Plambing dan Pompa Mekanik ( 1 orang) disyaratkan:
- Minimal berpendidikan S1 Teknik Mesin.
- Memiliki Sertifikat keahlian (SKA) Madya Klasifikasi Bidang Mekanikal
Subklasifikasi Ahli Plumbing dan Pompa Mekanikal (303) yang dikeluarkan oleh
Asosiasi profesi yang telah disahkan oleh LPJK dan masih berlaku. .
- Memiliki pengalaman sebagai tenaga ahli di bidangnya sekurang-kurangnya 10
(sepuluh) tahun profesional dalam pekerjaannya.
- Tugas utama adalah melakukan pemeriksaan data perencanaan sistem plambing
dan pompa mekanik, memeriksa gambar perencanaan system plambing dan
pompa mekanik pada bangunan gedung, melakukan pemeriksaan hasil
pengukuran untuk tata letak sistem plambing dan pemasangan pompa mekanik,
melakukan pemeriksaan peralatan plambing dan pompa mekanik yang akan
dipasang berdasarkan spesifikasi yang ditentukan, melakukan pemeriksaan hasil
pemasangan sistem plambing dan pompa mekanik pada bangunan gedung,
melakukan pengujian hasil pemasangan dan instalasi sistem plambing dan pompa
mekanik, melakukan pemeriksaan hasil pemeliharaan yang sudah terpasang dan
membuat laporan.
12. Tenaga Ahli Teknik Transportasi dalam Gedung ( 1 orang) disyaratkan :
- Minimal berpendidikan S1 Teknik Mesin.
- Memiliki Sertifikat keahlian (SKA) Madya Klasifikasi Bidang Transportasi Dalam
Gedung (304) yang dikeluarkan oleh Asosiasi profesi yang telah disahkan oleh
LPJK dan masih berlaku. .
- Memiliki pengalaman sebagai tenaga ahli di bidangnya sekurang-kurangnya 10
(sepuluh) tahun profesional dalam pekerjaannya.
- Tugas utama adalah melakukan pemeriksaan data perencanaan sistem Tranportasi
dalam Gedung, memeriksa gambar perencanaan sistem Transportasi dalam
gedung pada bangunan gedung, melakukan pemeriksaan hasil pengukuran
untuk Transportasi dalam gedung , melakukan pemeriksaan peralatan akan
dipasang berdasarkan spesifikasi yang ditentukan, melakukan pemeriksaan
hasil pemasangan, melakukan pengujian hasil pemasangan dan instalasi
Transportasi dalam gedung, melakukan pemeriksaan hasil pemeliharaan yang
sudah terpasang dan membuat laporan.
13. Tenaga Ahli Teknik Tenaga Listrik (1 orang) disyaratkan :
- Minimal berpendidikan S1 Teknik Elektro/Teknik Tenaga Listrik.
- Memiliki Sertifikat keahlian (SKA) Madya Klasifikasi Bidang Elektrikal
Subklasifikasi Ahli Teknik Tenaga Listrik (401) yang dikeluarkan oleh Asosiasi
profesi yang telah disahkan oleh LPJK dan masih berlaku. .
- Memiliki pengalaman tenaga ahli di bidangnya sekurang-kurangnya 10 (sepuluh)
profesional dalam pekerjaannya. Ahli Teknik Tenaga Listrik adalah ahli yang
memiliki kompetensi melaksanakan pekerjaan perencanaan dan/atau
pemasangan dan/atau perawatan instalasi listrik, untuk penerangan dan/atau
tenaga di dalam dan/atau di luar bangunan untuk disambung pada jaringan
tegangan rendah, jaringan tegangan menengah dan melaksanakan pembangunan
pekerjaan jaringan tegangan rendah, jaringan tegangan menengah, gardu
distribusi, gardu hubung.
- Tugas utama adalah melakukan komunikasi dan koordinasi pada pekerjaan sistem
tata udara dan refrigerasi pada bangunan gedung, melakukan pemeriksaan hasil
pengukuran lokasi instalasi dan pemasangan sistem tata udara dan refrigerasi,
melakukan pemeriksaan hasil instalasi dan pemasangan sistem sesuai spesifikasi
teknis yang ditentukan, melakukan pemeriksaan hasil perbaikan dan perawatan
yang telah terpasang serta membuat laporan pekerjaan.
14. Tenaga Ahli Teknik Elektronika dan Telekomunikasi dalam Gedung (1 orang).
disyaratkan :
- Minimal berpendidikan S1 Teknik Elektro/ Teknik Telekomunikasi/ Teknik Mesin.
- Memiliki Sertifikat keahlian (SKA) Madya Klasifikasi Bidang Elektrikal
Subklasifikasi Ahli Teknik Elektronika & Telekomunikasi Dalam Gedung (405)
yang dikeluarkan oleh Asosiasi profesi yang telah disahkan oleh LPJK dan masih
berlaku.
- Memiliki pengalaman tenaga ahli di bidangnya sekurang-kurangnya 3 (tiga)
tahun profesional dalam pekerjaannya.
- Tugas utama adalah membantu team leader dalam pelaksanaan Memeriksa data
jenis layanan elektronika dan telekomunikasi dalam gedung, Memeriksa hasil
perencanaan jaringan layanan elektronika dan telekomunikasi yang dibutuhkan
dalam gedung, Memeriksa gambar rencana tata letak jaringan dan peralatan
layanan elektronika dan telekomunikasi dalam gedung, Memeriksa perhitungan
kebutuhan material bahan, peralatan, tenaga kerja pemasangan jaringan dan
peralatan elektronika dan telekomunikasi dalam gedung, Memeriksa jadual kerja
pengadaan, pemasangan dan pemeliharaan jaringan dan peralatan layanan
elektronika dan telekomunikasi dalam gedung, Melakukan pengawasan
pemasangan jaringan dan peralatan layanan elektronika dan telekomunikasi
dalam gedung, Melakukan persiapan uji fungsi sistem jaringan dan peralatan
layanan elektronika dan telekomunikasi dalam gedung, dan Membuat laporan
pekerjaan.
15. Tenaga Ahli Lansekap (1 Orang) disyaratkan :
- Minimal berpendidikan S1 Arsitektur/ Arsitektur Lansekap
- Memiliki Sertifikat keahlian (SKA) Madya Ahli Arsitektur Lansekap (103) yang
dikeluarkan oleh Asosiasi profesi yang telah disahkan oleh LPJK dan masih berlaku.
- Memiliki pengalaman tenaga ahli di bidangnya sekurang-kurangnya 6 (enam)
tahun profesional dalam pekerjaannya. Ahli Lansekap adalah seorang ahli yang
memiliki kompetensi seni dan ilmu merancang lansekap (pertamanan) dengan
tujuan untuk menciptakan ruang pertamanan yang fungsional, estetika dan
struktur keindahan dan manfaat suatu pertamanan atau kawasan.
- Tugas Utama adalah mengevaluasi data, melakukan rekayasa teknik, Membuat
Rancangan Tanaman dan Bangunan Taman yang kompleks dengan estetika
tingkat tinggi, Memeriksa pekerjaan persiapan dan pendahuluan, Mengendalikan
pembuatan Bangunan Taman (Hardscape), Mengendalikan Pekerjaan Tanaman
(Softscape), Melakukan Pengawasan Pemeliharaan sebelum penyerahan (PSP)
serta Membuat Laporan Pekerjaan.
16. Tenaga Ahli BIM. Tenaga Ahli BIM (1 orang) disyaratkan :
- Minimal berpendidikan S1 Teknik Arsitektur.
- Memiliki Sertifikat pelatihan BIM dan masih berlaku.
- Pengalaman kerja profesional minimal 6
( enam ) tahun.
17. Tenaga Ahli Teknik Quantity Engineer (1 Orang) disyaratkan :
- Minimal berpendidikan S1 Teknik Sipil/Arsitek.
- Memiliki Sertifikat keahlian (SKA) Madya Klasifikasi Bidang Manajemen
Pelaksana Subklasifikasi Ahli Manajemen Konstruksi (601) / Ahli Teknik
Bangunan Gedung (201) yang dikeluarkan oleh Asosiasi profesi yang telah
disahkan oleh LPJK dan masih berlaku. .
- Memiliki pengalaman tenaga ahli di bidang Quantity Surveyor sekurang-
kurangnya 10 (sepuluh) tahun profesional dalam pekerjaannya. Ahli Quantity
Engineer adalah ahli dalam pemeriksaan kuantitas serta volume hasil pengukuran
setiap pekerjaan dan pengendalian keluaran hasil pekerjaan sesuai dengan
persyaratan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi.
- Tugas utama adalah Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa
pekerjaan dan volume atau kuantitas pekerjaan sebelum dan saat pelaksanaan
pekerjaan;
▪ Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan pekerjaan di lapangan,
serta selalu memberikan informasi tentang rincian pekerjaan kepada Team
Leader; Menghitung kembali volume atau kuantitas pekerjaan yang
dilaksanakan sebagai dasar perhitungan prestasi pekerjaan;
▪ Melakukan pengawasan di lapangan selama pekerjaan berlangsung dan
melaporkan segera kepada Team Leader jika terdapat volume atau kuantitas
pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
▪ Melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan mencatat semua hasil
pengukuran, perhitungan volume atau kuantitas pekerjaan dan bukti
pembayaran terhadap Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan
ketentuan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
▪ Membuat ringkasan dengan memperhatikan laporan Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi tentang pengadaan material, jumlah pekerjaan yang telah
diselesaikan dan pengukuran di lapangan untuk dilaporkan kepada Team
Leader setiap hari setelah selesai kerja; Mengevaluasi prosedur perhitungan
hasil pelaksanaan pekerjaan yang diajukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi; Melakukan inspeksi dan monitoring lapangan terkait keluaran
hasil pekerjaan serta melaporkannya secara tertulis kepada Team Leader; dan
Membantu Team Leader dalam pengukuran akhir secara keseluruhan dari
bagian pekerjaan yang telah diselesaikan dan memenuhi persyaratan mutu
pekerjaan.
18. Tenaga Ahli Penilai Bangunan Gedung Hijau (1 orang) disyaratkan :
- Minimal berpendidikan S1 Teknik Arsitektur /Sipil / Teknik Lingkungan
- Memiliki Sertifikat keahlian (SKA) Madya, yang dikeluarkan oleh Asosiasi profesi
yang telah disahkan oleh LPJK, serta memiliki sertifikat pelatihan Bangunan
Gedung Hijau (BGH) atau sertifikat Greenship Profesional (GP) dan masih berlaku.
- Memiliki pengalaman tenaga ahli di bidangnya. sekurang-kurangnya 6 (enam)
tahun profesional dalam pekerjaannya.
- Tugas utama adalah untuk mengendalikan/menelaah/mengkaji lebih dalam
mengenai desain bangunan gedung hijau sesuai dengan kebutuhan fungsional.
19. Tenaga Ahli K3 Konstruksi (1 orang) disyaratkan :
- Minimal berpendidikan S1 Teknik.
- Memiliki Sertifikat keahlian (SKA) Madya Klasifikasi Bidang Manajemen Pelaksana
Subklasifikasi Ahli K3 Konstruksi (603) yang dikeluarkan oleh Asosiasi profesi
yang telah disahkan oleh LPJK dan masih berlaku. .
- Memiliki pengalaman tenaga ahli di bidangnya sekurang-kurangnya 3 (tiga)
tahun profesional dalam pekerjaannya. Ahli K3 Konstruksi adalah ahli yang
memiliki kompetensi membuat menyusun program dan perencanaan keselamatan
dan kesehatan kerja proyek konstruksi dan melakukan pengawasan atas
penerapan sistem, program dan perencanaan keselamatan dan kesehatan kerja
dalam pelaksanaan proyek konstruksi.
- Tugas utama adalah Mengelola dokumen kontrak dan metode kerja pelaksanaan
konstruksi, Mengelola program K3, Mengevaluasi prosedur dan instruksi kerja
penerapan ketentuan K3, Melakukan sosialisasi, penerapan dan pengawasan
pelaksanaan program, prosedur kerja dan instruksi kerja K3, Mengelola laporan
penerapan SMK3 dan pedoman teknis K3 konstruksi, Mengelola metode kerja
pelaksanaan konstruksi berbasis K3, jika diperlukan dan Mengelola penanganan
kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta keadaan darurat.
b) Pengawas Lapangan
1. Pengawas Lapangan Sipil dan Civil Work yang memiliki pendidikan sekurang-
kurangnya S1 Teknik Sipil sejumlah 2 orang, bertugas mengawasi semua
pekerjaaan lapangan terkait dengan struktur dan Civil Work.
2. Pengawas Lapangan Arsitektur yang memiliki pendidikan sekurang-kurangnya S1
Arsitektur sejumlah 2 orang, bertugas mengawasi semua pekerjaaan lapangan
terkait dengan pekerjaaan Arsitektur luar dan dalam bangunan dan pekerjaaan
finishing lainnya.
3. Pengawas Lapangan Mekanikal yang memiliki pendidikan sekurang-kurangnya S1
Teknik Mesin sejumlah 2 orang.
4. Pengawas Lapangan Plambing yang memiliki pendidikan sekurang-kurangnya S1
Teknik Mesin sejumlah 2 orang.
5. Pengawas Lapangan Elektrikal yang memiliki pendidikan sekurang-kurangnya S1
Teknik Elektro/Teknik Tenaga Listrik sejumlah 2 orang.
6. Pengawas Lapangan Elektronika yang memiliki pendidikan sekurang-kurangnya S1
Teknik Elektro/Teknik Tenaga Listrik sejumlah 2 orang.
7. Pengawas Lapangan Lansekap yang memiliki pendidikan sekurang-kurangnya S1
Arsitektur/ Arsitektur Lansekap sejumlah 1 orang.
8. Pengawas Lapangan Geoteknik yang memiliki pendidikan sekurang-kurangnya S1
Teknik Sipil sejumlah 2 orang.
9. Pengawas Lapangan K3 Konstruksi yang memiliki pendidikan sekurang-kurangnya
S1 Teknik sejumlah 1 orang.
c) Tenaga Pendukung
1. Estimator yang memiliki pendidikan sekurang-kurangnya S1 Teknik Sipil /
Arsitektur sejumlah 2 orang.
2. Administrasi Proyek / Sekretaris yang memiliki pendidikan sekurang-
kurangnya D3 segala jurusan sejumlah 1 orang.
3. Operator CAD yang memiliki pendidikan sekurang- kurangnya D3 teknik sejumlah
2 orang.
4. Operator Komputer yang memiliki pendidikan sekurang-kurangnya D3 teknik
sejumlah 2 orang.