| 0825553373543000 | - |
KERANGKA ACUAN KEGIATAN
Pengadaan Reagen Rutin Laboratorium Nasional Prof. Sri Oemijati Pusjak SKK dan
SDK TA 2023
A. Pendahuluan
Dalam rangka transformasi layanan primer yang mencakup upaya promotif dan
preventif yang komprehensif dan transformasi sistem ketahanan kesehatan dalam
menghadapi Kejadian Luar Biasa (KLB)/wabah penyakit/kedaruratan kesehatan
masyarakat, diperlukan penguatan layanan laboratorium kesehatan masyarakat.
Laboratorium Kesehatan Masyarakat diharapkan dapat mendeteksi secara dini penyakit dan
faktor risiko kesehatan serta penguatan surveilans pernyakit dan faktor risiko kesehatan
berbasis laboratorium, yang akan berdampak pada kesehatan masyarakat. Laboratorium
Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang
melaksanakan pengukuran, penetapan dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari
manusia dan/atau bahan bukan berasal dari manusia untuk penentuan jenis penyakit,
penyebab penyakit, kondisi kesehatan atau faktor risiko yang dapat berpengaruh pada
kesehatan perseorangan dan/atau kesehatan masyarakat dalam rangka mendukung sistem
ketahanan Kesehatan.
Keberadaan Labkesmas sangat diperlukan untuk mendukung layanan primer dan
sistem ketahanan kesehatan nasional melalui peningkatan akses masyarakat terhadap
layanan laboratorium kesehatan yang bermutu dan terjangkau serta penguatan surveilans
penyakit dan faktor risiko kesehatan berbasis laboratorium. Laboratorium Nasional Prof Sri
Oemijati berrtransformasi menjadi Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan dengan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2023. Balai Besar
Laboratorium Biologi Kesehatan juga dapat menyelenggarakan fungsi sebagai rujukan
nasional pemeriksaan laboratorium biologi kesehatan dan uji produk alat kesehatan dan
perbekalan kesehatan rumah tangga setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
Sesuai dengan peran Laboratorium Nasional sebagai bagian dari jejaring Sistem
Surveilans Epidemiologi Kesehatan dan Penanggulangan KLB di Indonesia. Laboratorium
Nasional Prof Sri Oemijati (Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan) berperan utama
dalam menegakkan diagnosis melalui laboratorium dan meneliti etiologi KLB. Laboratorium
ini berperan aktif dalam penanggulangan/deteksi pasca bencana yang disebabkan oleh
bencana non alam khususnya yang menimbulkan epidemic dan wabah penyakit serta
dampak sosial yang mengikuti. Penyediaan penyediaan mutlak diperlukan untuk
mendukung pemeriksaan spesimen yang diterima di Labnas sebagai bagian dari
Laboratorium Kesehatan Masyarakat
B. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Pengadaan Reagen Rutin Laboratorium Nasional Prof. Sri Oemijati Pusat Kebijakan
Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan (Pusjak SKK dan SDK) TA
2023 ini memiliki jangka waktu pengerjaan sejak penandatanganan kontrak sampai
dengan 31 Desember 2023.
C. Spesifikasi
Kebutuhan Pengadaan Reagen Rutin Laboratorium Nasional Prof. Sri Oemijati
Pusjak SKK dan SDK TA 2023 terlampir.
D. Lingkup Pekerjaan
Menyediakan Pengadaan Reagen Rutin Laboratorium Nasional Prof. Sri Oemijati Pusjak
SKK dan SDK TA 2023 sesuai spesifikasi, mengirimkan bahan tersebut sesuai lokasi
yang ditentukan yaitu Laboratorium Rujukan Nasional Prof. Dr. Sri Oemijati, Jl.
Percetakan Negara No. 23 Jakarta Pusat.
E. Metode Pelaksanaan
Pelaksanaan Pengadaan Reagen Rutin Laboratorium Nasional Prof. Sri Oemijati
Pusjak SKK dan SDK TA 2023 dilaksanakan dengan menggunakan metode tender cepat
dan didukung mata anggaran DIPA Badan Kebijakan Pebangunan Kesehatan TA 2023.
Metode pengadaan menggunakan tender cepat dengan pertimbangan waktu
pengadaannya yang sudah mepet sedangkan bahan dan reagen tersebut sangat
diperlukan untuk pemeriksaan laboratorium. Kegunaan bahan dan reagen tersebut juga
bersifat paket pemeriksaan sehingga sesuai dengan asas pengadaan yang efektif dan
efisien.
F. Kualifikasi Penyedia
Persyaratan yang diperlukan sebagai penyedia adalah sebagai berikut :
1. Mempunyai pengalaman dibidang Pengadaan Reagen Rutin Laboratorium
Nasional Prof. Sri Oemijati Pusjak SKK dan SDK TA 2023 sesuai spesifikasi teknis
yang diminta. Pengalaman dalam bidang serupa minimal satu kali dalam kurun
waktu 5 tahun terakhir.
2. Memiliki izin usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Distribusi
Penyalur Alat Kesehatan dengan kategori “KECIL” dengan kode KBLI 2020 (G46691
atau G46599 atau G47911).
G. Keluaran
Keluaran yang diminta dari penyedia adalah terpenuhinya kebutuhan Pengadaan
Reagen Rutin Laboratorium Nasional Prof. Sri Oemijati Pusjak SKK dan SDK TA
2023 sesuai jumlah, kualitas dan waktu yang ditentukan.
H. Penutup
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan pedoman standart yang harus dipenuhi oleh
penyedia barang/jasa.
13 November 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Aris Hadi Indiarto, M.Sc
NIP. 197602031998031002