Pengadaan Reagen Rutin Laboratorium Nasional Prof. Sri Oemijati Pusjak Skk Dan Sdk Ta 2023

Tender Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 46642047
Status: Tender Gagal
Date: 20 October 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Tender Cepat - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 8,700,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 7,025,293,462
RUP Code: 44648419
Work Location: Jl. Percetakan Negara No.23 Jakarta Pusat - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 1
Applicants
0825553373543000-
Attachment
KERANGKA  ACUAN KEGIATAN                             
Pengadaan Reagen Rutin Laboratorium Nasional Prof. Sri Oemijati Pusjak SKK dan
                          SDK TA 2023                                   
                                                                        
  A. Pendahuluan                                                        
                                                                        
        Dalam rangka transformasi layanan primer yang mencakup upaya promotif dan
    preventif yang komprehensif dan transformasi sistem ketahanan kesehatan dalam
    menghadapi Kejadian Luar Biasa (KLB)/wabah penyakit/kedaruratan kesehatan
    masyarakat, diperlukan penguatan layanan laboratorium kesehatan masyarakat.
    Laboratorium Kesehatan Masyarakat diharapkan dapat mendeteksi secara dini penyakit dan
    faktor risiko kesehatan serta penguatan surveilans pernyakit dan faktor risiko kesehatan
    berbasis laboratorium, yang akan berdampak pada kesehatan masyarakat. Laboratorium
    Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang
    melaksanakan pengukuran, penetapan dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari
    manusia dan/atau bahan bukan berasal dari manusia untuk penentuan jenis penyakit,
    penyebab penyakit, kondisi kesehatan atau faktor risiko yang dapat berpengaruh pada
    kesehatan perseorangan dan/atau kesehatan masyarakat dalam rangka mendukung sistem
    ketahanan Kesehatan.                                                
        Keberadaan Labkesmas sangat diperlukan untuk mendukung layanan primer dan
    sistem ketahanan kesehatan nasional melalui peningkatan akses masyarakat terhadap
    layanan laboratorium kesehatan yang bermutu dan terjangkau serta penguatan surveilans
    penyakit dan faktor risiko kesehatan berbasis laboratorium. Laboratorium Nasional Prof Sri
    Oemijati berrtransformasi menjadi Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan dengan
    Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2023. Balai Besar
    Laboratorium Biologi Kesehatan juga dapat menyelenggarakan fungsi sebagai rujukan
    nasional pemeriksaan laboratorium biologi kesehatan dan uji produk alat kesehatan dan
    perbekalan kesehatan rumah tangga setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan
    ketentuan peraturan perundang-undangan                              
        Sesuai dengan peran Laboratorium Nasional sebagai bagian dari jejaring Sistem
    Surveilans Epidemiologi Kesehatan dan Penanggulangan KLB di Indonesia. Laboratorium
    Nasional Prof Sri Oemijati (Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan) berperan utama
    dalam menegakkan diagnosis melalui laboratorium dan meneliti etiologi KLB. Laboratorium
    ini berperan aktif dalam penanggulangan/deteksi pasca bencana yang disebabkan oleh
    bencana non alam khususnya yang menimbulkan epidemic dan wabah penyakit serta
    dampak sosial yang mengikuti. Penyediaan penyediaan mutlak diperlukan untuk
    mendukung pemeriksaan spesimen yang diterima di Labnas sebagai bagian dari
    Laboratorium Kesehatan Masyarakat                                   
                                                                        
  B. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan                                 
                                                                        
    Pengadaan Reagen Rutin Laboratorium Nasional Prof. Sri Oemijati Pusat Kebijakan
    Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan (Pusjak SKK dan SDK) TA
    2023 ini memiliki jangka waktu pengerjaan sejak penandatanganan kontrak sampai
    dengan 31 Desember 2023.                                            
  C. Spesifikasi                                                        
    Kebutuhan Pengadaan Reagen Rutin Laboratorium Nasional Prof. Sri Oemijati
    Pusjak SKK dan SDK TA 2023 terlampir.                               
                                                                        
  D. Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                        
   Menyediakan Pengadaan Reagen Rutin Laboratorium Nasional Prof. Sri Oemijati Pusjak
   SKK dan SDK TA 2023 sesuai spesifikasi, mengirimkan bahan tersebut sesuai lokasi
   yang ditentukan yaitu Laboratorium Rujukan Nasional Prof. Dr. Sri Oemijati, Jl.
   Percetakan Negara No. 23 Jakarta Pusat.                              
                                                                        
  E. Metode Pelaksanaan                                                 
                                                                        
    Pelaksanaan Pengadaan Reagen Rutin Laboratorium Nasional Prof. Sri Oemijati
    Pusjak SKK dan SDK TA 2023 dilaksanakan dengan menggunakan metode tender cepat
    dan didukung mata anggaran DIPA Badan Kebijakan Pebangunan Kesehatan TA 2023.
    Metode pengadaan menggunakan tender cepat dengan pertimbangan waktu 
    pengadaannya yang sudah mepet sedangkan bahan dan reagen tersebut sangat
    diperlukan untuk pemeriksaan laboratorium. Kegunaan bahan dan reagen tersebut juga
                                                                        
    bersifat paket pemeriksaan sehingga sesuai dengan asas pengadaan yang efektif dan
    efisien.                                                            
                                                                        
  F. Kualifikasi Penyedia                                               
    Persyaratan yang diperlukan sebagai penyedia adalah sebagai berikut :
                                                                        
      1. Mempunyai pengalaman dibidang Pengadaan Reagen Rutin Laboratorium
         Nasional Prof. Sri Oemijati Pusjak SKK dan SDK TA 2023 sesuai spesifikasi teknis
         yang diminta. Pengalaman dalam bidang serupa minimal satu kali dalam kurun
         waktu 5 tahun terakhir.                                        
      2. Memiliki izin usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Distribusi
         Penyalur Alat Kesehatan dengan kategori “KECIL” dengan kode KBLI 2020 (G46691
         atau G46599 atau G47911).                                      
                                                                        
                                                                        
  G. Keluaran                                                           
    Keluaran yang diminta dari penyedia adalah terpenuhinya kebutuhan Pengadaan
    Reagen Rutin Laboratorium Nasional Prof. Sri Oemijati Pusjak SKK dan SDK TA
                                                                        
    2023 sesuai jumlah, kualitas dan waktu yang ditentukan.             
                                                                        
  H. Penutup                                                            
    Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan pedoman standart yang harus dipenuhi oleh
    penyedia barang/jasa.                                               
                                                                        
                                                                        
                                 13 November 2023                       
                                 Pejabat Pembuat Komitmen               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                 Aris Hadi Indiarto, M.Sc               
                                 NIP. 197602031998031002