| 0539749622443000 | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN : PENGADAAN DISTRIBUSI KARTRID TCM
1. LATAR BELAKANG Dalam melaksanakan program
pengendalian tuberkulosis, Tim kerja TBC
Direktorat P2PM bertanggung jawab untuk
menjamin ketersediaan logistik (Kartrid MTB
Rif Ultra) yang diperlukan di Fasyankes untuk
pemeriksaan pasien TBC. Dengan adanya
kewajiban untuk menyediakan kartrid tersebut,
diperlukan pendistribusi Kartrid sesuai dengan
persyaratan dalam distribusi barang tersebut.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka
kebutuhan distribusi logistik bagi pemeriksaan
pasien TBC menjadi prioritas bagi program
TBC.Terkait dengan distribusi logistik
diperlukan kepastian pengiriman dan
pengembalian dokumen pengiriman logistik
program TBC.
Untuk memenuhi hal tersebut diatas maka
diperlukan pengadaan distribusi kartrid
dengan pihak lain.
2. MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud
Pendistribusian Logistik Berupa Kartrid
TCM Program TBC
b. Tujuan
1. Terpenuhinya kebutuhan sarana dan
prasarana untuk mendukung kegiatan
pengendalian program TBC di
Indonesia.
2. Terpelihara kualitas dan kuantitas
pengiriman kartrid
3. Terlaksananya pendistribusian dan
penyerahan logistik TBC ke intalasi
farmasi/ gudang Dinas Kesehatan
Provinsi
3. TARGET/SASARAN Sasaran dari distribusi Kartrid ini adalah
terdistribusi kartrid TCM ke 34 Provinsi.
Nama organisasi yang menyelenggarakan
/melaksanakan Pengadaan Jasa Lainnya
Distribusi Kartrid TCM
4. NAMA ORGANISASI PENGADAAN
K/L/D/I : Kementerian Kesehatan RI
BARANG/JASA
Satker/SKPD : Dit P2PM
PPK I Unit Kerja Direktorat P2PM
5. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN
a. Sumber dana yang diperlukan untuk
BIAYA
membiayai Pengadaan Jasa Lainnya
APBN
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan :
Rp. 8.050.922.000
a. Ruang lingkup pekerjaan/Pengadaan
6. RUANG LINGKUP
Pendistribusian Logistik TBC
PENGADAAN/LOKASI DAN
FASILITAS PENUNJANG b. Lokasi pekerjaan/pengadaan distribusi
Logistik TBC di DKI JAKARTA
c. Fasilitas yang dapat disediakan oleh
PA/KPA/PPK, TIDAK ADA dan atau yang
harus disediakan sendiri oleh Penyedia
Jasa Lainya
Hasil / produk yang dihasilkan dari Pengadaan
7. PRODUK YANG DIHASILKAN
Jasa Lainya antara lain menyangkut:
Pengiriman Kartrid TCM
Waktu yang diperlukan untuk melaksanakan
pengadaan jasa adalah 1 (satu) Bulan
8. WAKTU PELAKSANAAN YANG
DIPERLUKAN
Tenaga terampil yang dibutuhkan meliputi : -
9. TENAGA TERAMPIL YANG
DIBUTUHKAN
Metoda kerja yang dilakukan adalah :
10. METODE KERJA
1. Penyedia harus mempacking kartrid
dengan aman sebelum barang di kirim
2. Penyedia harus memperhatikan suhu
dalam pengiriman
3. Penyedia mengirimkan barang dengan
sbbk dari P2PM dan bertanggungjawab
dengan sbbk dan BAST kembali yang
sudah di tandatangan oleh provinsi
4. Penyedia mengirimkan barang ke intalasi
farmasi dinkes provinsi di jam kerja
5. Penyedia melakukan koordinasi terlebih
dahulu dengan dinkes provinsi sebelum
dilakukan pengiriman barang
1. Memiliki pengalaman distribusi ke 34
11. SPESIFIKASI TEKNIS
provinsi minimal 1 kali dalam kurun
waktu 2019 s.d 2020.
2. Pengiriman maksimal 3 hari kalender
barang sampai di lokasi
3. Pengiriman dilakukan dalam suhu
khusus 2°C – 28°C
4. Pengiriman tahap I perkiraan akan
dikirim diminggu Ke -2 November 2023
dan Pengiriman tahap II di perkirakan
Minggu ke-4 November 2023
5. Barang dangerous goods
12. LAPORAN KEMAJUAN PEKERJAAN Laporan yang harus dibuat oleh Penyedia
pengadaan Jasa Lainnya, meliputi :
1. Laporan Pengiriman
DAFTAR ALOKASI DISTRIBUSI PENGADAAN KARTRID TCM TBC
PENDANAAN APBN PENGGANTI DAK TAHUN 2023
(TAHAP 1: 1.188.000 TES DAN TAHAP 2: 734.350 TES)
NO PROVINSI TAHAP 1 (1.188.000 TES) TAHAP 2 (734.350 TES)
1 Aceh - 34,550
2 Sumatera Utara 98,150 -
3 Sumatera Barat 66,900 -
4 Riau 146,350 -
5 Jambi - 28,000
6 Sumatera Selatan 60,250 -
7 Bengkulu - 13,150
8 Lampung 53,850 -
9 Bangka Belitung - 19,850
10 Kepulauan Riau - 35,550
11 DKI Jakarta - -
12 Jawa Barat 168,150 109,950
13 Jawa Tengah 150,000 81,050
14 DI Yogyakarta 29,800 -
15 Jawa Timur 138,300 121,950
16 Banten - 64,950
17 Bali 22,200 -
18 Nusa Tenggara Barat 40,850 -
19 Nusa Tenggara Timur - 53,350
20 Kalimantan Barat 23,700 -
21 Kalimantan Tengah 11,550 -
22 Kalimantan Selatan - 29,300
23 Kalimantan Timur 33,300 -
24 Kalimantan Utara - 12,800
25 Sulawesi Utara - 27,300
26 Sulawesi Tengah - 25,400
27 Sulawesi Selatan 110,400 -
28 Sulawesi Tenggara 9,850 -
29 Gorontalo - 13,700
30 Sulawesi Barat 24,400 -
31 Maluku - 15,550
32 Maluku Utara - 10,100
33 Papua Barat - 14,850
34 Papua - 23,000
Buffer Stok Pusat - -
Total 1,188,000 734,350