Penataan Ruang Kerja Direktorat Ketahanan Kefarmasian Dan Alat Kesehatan Dan Ruang Rapat Ditjen Farmalkes ( Biaya Penataan Ruang Kerja )

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 46681047
Date: 7 November 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Farmasi Dan Alat Kesehatan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender Cepat - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,199,775,913
Winner (Pemenang): CV Pillar Buana
NPWP: 032663163323000
RUP Code: 44911583
Work Location: Jl. H.R Rasuna Said Blok X Kav 4-9 Jakarta - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 9
Applicants
Reason
0725694020009000-Mengundurkan diri dengan alasan kondisi lapangan dan memperhitungkan waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditentukan,
0032663163323000--
0905181277009000--
0753129303009000--
0014016836008000--
0610219800411000--
0316391861006000--
0841001621516000--
0901093807002000--
Attachment
BAB PENJELASAN UMUM      PENATAAN  RUANG KERJA DAN RUANG            
            RKS                   RAPAT DIT.HANFAR & ALKES              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
A. UMUM                                                                 
                                                                        
   1. PENJELASAN UMUM MENGENAI LINGKUP PEKERJAAN                        
     Lingkup Pekerjaan yang dimaksud dalam pekerjaan di atas, pada lingkup
                                                                        
     pekerjaan Interior, terdiri dari :                                 
                                                                        
      1) Pekerjaan Persiapan / Pembongkaran;                            
      2) Pekerjaan Konstruksi Finishing                                 
                                                                        
      3) Pekerjaan Dinding Kaca dan Cermin;                             
      4) Pekerjaan Lantai;                                              
                                                                        
      5) Pekerjaan Plafon;                                              
                                                                        
      6) Pekerjaan Pintu-pintu;                                         
      7) Pekerjaan Dinding Aksen Tematik dan Vertikal Grille            
                                                                        
      8) Pekerjaan Wallpaper;                                           
      9) Pekerjaan Cat;                                                 
                                                                        
      10) Pekerjaan Roll Blind;                                         
      11) Pekerjaan Pemeliharaan                                        
                                                                        
      12) Pekerjaan Mekanikal Elektrikal;                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   2. PERATURAN-PERATURAN UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN                    
     2.1. UNTUK PEKERJAAN KONSTRUKSI                                    
                                                                        
         Peraturan Bangunan Gedung Negara (BGN) yang dimaksud dalam Spesifikasi
         Teknik ini adalah :                                            
                                                                        
         a. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
            Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah melalui penyedia;      
                                                                        
         b. Peraturan Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar
            dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;     
                                                                        
         c. Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis
            Pembangunan Bangunan Gedung Negara;                         
                                                                        
         d. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020
                                                                        
            tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan;    
                                                                        
         e. Undang-undang dan Peraturan berkaitan dengan konstruksi Bangunan
            Gedung Negara (BGN) yang berlaku;                           
                                                                        
                                                                        
     2.2. PELAKSANAAN DAN GAMBAR PELAKSANAAN                            
                                                                        
         a. Penyedia diwajibkan meneliti semua gambar, peraturan-peraturan dan syarat-
           syarat sebelum pekerjaan dilaksanakan, baik pekerjaan Interior dan lingkup
                                                                        
           kerja yang menyertainya maupun mekanikal/elektrikalnya.      
                                                                        
         b. Apabila ada persyaratan yang tidak lazim dilaksanakan atau bila dilaksanakan
           akan menimbulkan bahaya, maka Penyedia diwajibkan untuk mengusulkan
                                                                        
           perubahan seperlunya dengan memberitahukan secara tertulis kepada
           Konsultan Pengawas Pekerjaan, diverifikasi Perencana.        
                                                                        
         c. Apabila ada perubahan pada gambar atau pelaksanaan pekerjaan di lokasi
                                                                        
           atau ada perbedaan antara RKS dengan gambar maka yang berlaku adalah
           menurut urutan- urutan yang menentukan di bawah ini :        
                                                                        
            RKS dan BQ                                                 
                                                                        
            Gambar dengan skala yang lebih besar/sesuai ukuran tertera pada gambar
                                                                        
            Keputusan Konsultan Pengawas Pekerjaan, diverifikasi Perencana;
                                                                        
                                                                        
         d. Pelaksanaan proyek diselenggarakan secara lengkap termasuk  
           mendatangkan, mengangkut dan mengerjakan semua bahan yang diperlukan
                                                                        
           ex-stock Dalam Negeri/Non-import sejak 1 April 2022, menyediakan tenaga
           kerja berikut pengawasan dan hal-hal lain yang dianggap perlu.
                                                                        
         e. Penyedia diwajibkan menangani semua keperluan yang dibutuhkan untuk
           menunjuk penyelesaian dan pelaksanaan secara cepat, baik dan lengkap.
                                                                        
         f. Didalam pelaksanaan pekerjaan, baik menurut perhitungan dan gambar-
                                                                        
           gambar konstruksi yang disediakan oleh Pemberi Kerja, jika diduga terdapat
           kekurangan, maka Penyedia diwajibkan mengadakan Konsultasi dengan
                                                                        
           Konsultan Pengawas, diverifikasi Perencana sebelum melaksanakan
           pekerjaan.                                                   
                                                                        
         g. Pihak Penyedia dianggap telah mempertimbangkan semua resiko yang
                                                                        
           mungkin terjadi dan memperhitungkan di dalam harga penawaran.
         h. Penyedia harus menjaga ketertiban selama pekerjaan dilaksanakan, sehingga
                                                                        
           lingkungan sekitarnya menjadi tertib, misalnya pelaksanaan pekerjaan pada
           malam hari, Penyedia harus meminta persetujuan kepada Konsultan Pengawas
                                                                        
           terlebih dahulu.                                             
                                                                        
         i. Penyedia harus melakukan koordinasi/ mengikuti perijinan untuk melakukan
           aktivitas di lingkungan pembangunan kepada pengelola gedung/ kompleks
                                                                        
           pergudangan setempat untuk keselamatan, kesehatan dan keamanan (K3)
           untuk ketertiban kerja.                                      
                                                                        
         j. Pekerjaan harus diserahkan dengan lengkap, se!esai dengan sempurna
                                                                        
           kepada Konsultan Pengawas, diverifikasi Perencana, termasuk perbaikan-
           perbaikan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan pada lingkungan
           pembangunan, termasuk pembersihan.                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     2.3. RENCANA KERJA                                                 
                                                                        
        a. Sebelum memulai pekerjaan, maka:                             
                                                                        
          -  Penyedia melakukan survey lapangan bersama Konsultan Pengawas, untuk
                                                                        
             menentukan titik mula yang sama antara para stake holder (MC=0);
          -  Menyusun rencana kerja yaitu suatu rencana yang terperinci termasuk
                                                                        
             jadwal pelaksanaan (Time Schedule) / jadwal progress pelaksanaan (Kurva-
             S);                                                        
                                                                        
          -  Rencana Kerja dan Kurva-S diajukan kepada Konsultan Pengawas yang
                                                                        
             bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kerja, selambat-lambatnya 1
             (satu) minggu setelah dikeluarkannya Surat Perintah Kerja (SPK);
                                                                        
          -  Penyedia mengadakan Pre Construction Meeting (PCM) dengan pihak
                                                                        
             Konsultan pengawas, dihadiri Perencana;                    
                                                                        
        b. Setelah disetujui maka Berita Acara MC=0, Time Schedule dan jadwal progress
          pekerjaan (Kurva-S) dimaksud diserahkan kepada Konsultan Pengawas
          sebanyak 3 (tiga) salinan. Sedangkan cetakan aslinya harus selalu
                                                                        
          terpampang di Kantor Proyek dan merupakan lampiran Dokumen Kontrak
                                                                        
        c. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Penyedia telah menyerahkan Request
          Pekerjaan beserta Shop Drawing kepada Konsultan Pengawas untuk dimintai
                                                                        
          persetujuannya.                                               
                                                                        
        d. Konsultan Pengawas setelah mempelajari usulan tersebut dengan
          memperhatikan RKS, BQ, Gambar-gambar rencana, dan lain-lain, baru
                                                                        
          memberikan persetujuan kepada Penyedia untuk segera dilaksanakan.
                                                                        
        e. Penyedia harus melaksanakan pekerjaan, mendatangkan bahan-bahan dan alat
          bantu sesuai dengan rencana kerja kecuali jika terpaksa menyimpang karena
          sesuatu hal yang harus dipertimbangkan, maka terlebih dahulu harus
                                                                        
          disetujui oleh Konsultan Pengawas, mewakili pemberi kerja.    
                                                                        
        f. Rencana Kerja ini akan dipakai Konsultan Pengawas sebagai dasar untuk
          menentukan segala sesuatu yang berhubungan dengan kemajuan,   
                                                                        
          keterlambatan dan penyimpangan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
        g. Setiap penyimpangan dari dokumen tender hasil perencanaan, harus disetujui
          Konsultan Pengawas, diverifikasi Perencana, dan disertai Berita Acara
                                                                        
          Perubahannya, diajukan oleh Kontraktor Pelaksana, diverifikasi oleh
          Konsultan Pengawas dan Perencana dan disetujui oleh Pemberi Kerja.
                                                                        
                                                                        
     2.4. DIREKSI KEET, GUDANG DAN RUANG RAPAT LAPANGAN                 
                                                                        
        a. Gudang dan ruang rapat di lapangan telah dibuat di sekitar / area bangunan
                                                                        
           yang letaknya ditentukan oleh Pemberi Kerja Pekerjaan. Kontraktor pada tahap
           ini diharuskan mengadakan penyempurnaan-penyempurnaan pada bangunan
                                                                        
           yang sudah ada.                                              
        b. Bahan-bahan utama atau bahan-bahan tambahan yang seharusnya mendapat
                                                                        
           perlindungan, harus disimpan di dalam gudang yang cukup menjamin
           perlindungan terhadap bahan-bahan tersebut.                  
                                                                        
        c. Penyedia wajib mengikuti rapat-rapat lapangan yang diselenggarakan oleh
                                                                        
           Konsultan Pengawas bersama-sama dengan Pemberi Tugas untuk   
           membicarakan segala sesuatu mengenai pembangunan proyek tersebut.
                                                                        
        d. Pembiayaan Direksi Keet dan Gudang Bahan-bahan sudah termasuk di dalam
                                                                        
           biaya Over Head Penyedia, demikian pula dengan pengadaan Asuransi
           Jaminan Keselamatan Kerja, keberadaannya wajib tetapi tidak dibiayakan di
           dalam komponen biaya proyek (bagian Biaya SMKK).             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     2.5. KETENTUAN-KETENTUAN LAIN                                      
                                                                        
        Selain Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini, ketentuan-ketentuan lain yang
                                                                        
        mengikuti di dalam pelaksanaan pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
                                                                        
           a. Bill of Quantity ( B.Q )                                  
                                                                        
             Ketentuan yang menjelaskan :                               
              Jenis Pekerjaan dan Bahan                                
                                                                        
              Volume dan satuannya                                     
                                                                        
              Lokasi pemasangan, dimensi dan syarat umum aplikasinya   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
           b. Gambar Kerja                                              
              Gambar-gambar yang dilampirkan pada rencana kerja dan syarat-syarat
               pekerjaan ini                                            
                                                                        
              Gambar Detail yang diserahkan oleh Pemberi Tugas/Pemberi Kerja
                                                                        
           c. Petunjuk                                                  
                                                                        
              Petunjuk Petunjuk, syarat-syarat yang diberikan dalam masa
               pelaksanaan oleh Pemberi Tugas/Pemberi Kerja cq. Konsultan
               Pengawas, Konsultan Perencana apabila diperlukan dan berkenaan
               dengan konsep desain dan Bagian lain yang terkait berkenaan dengan
               keberadaan Mekanikal Elektrikal dan Data.                
                                                                        
           d. Peraturan                                                 
                                                                        
              Semua Undang-undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku untuk
               semua pelaksanaan penyediaan                             
                                                                        
              Syarat-syarat umum untuk pelaksanaan penyediaan dari Kementerian
               PUPR cq. Dirjen Cipta Karya baik berkaitan dengan tata laksana
               pengadaan penyedia jasa kontruksi dan petunjuk dalam kaitannya
               kontruksi Bangunan Gedung Negara (BGN), kecuali dinyatakan lain
               dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini.               
                                                                        
           e. Peralatan K3                                              
                                                                        
              Pelaksana / penyedia jasa konstruksi pelaksana harus menunjukkan
               mampu dan mengadakan alat-alat Keselamatan, Kesehatan Kerja dan
               dimasukkan dalam Rencana Pekerjaan Persiapannya diantaranya tetapi
               tidak terbatas pada : 1 bh APAR (min T.400mm) untuk selanjutnya
               dihibahkan kepada Pemberi Kerja seperti tersebut dalam Pekerjaan
               Persiapan dalam Bill of Quantity (BQ), Seragam kerja dengan nama
                                                                        
               perusahaan, kelengkapan kerja lainnya seperti dalam SMKK dsb;
                                                                        
           f. Kantor, Peralatan Minimum, Workshop & Mesin Produksi.     
              Memiliki kantor, alat kerja minimum dan workshop berikut mesin-mesin
                                                                        
               produksinya seperti di atur dalam KAK.                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
B. PEKERJAAN PENDAHULUAN                                                
                                                                        
  Lingkup Pekerjaan                                                     
                                                                        
  1.  Pekerjaan ini meliputi penyediaan, pendayagunaan tenaga kerja, bahan–bahan,
                                                                        
      peralatan dan alat–alat bantunya yang dibutuhkan dalam melaksanakan
                                                                        
      pembangunan pada proyek ini.                                      
  2.  Bagian ini meliputi pembersihan lokasi, pemasangan Dokumen gambar, Ijin
                                                                        
      Kerja, rencana kerja / kurva-S, penunjuk keselamatan kerja, waterpass,
      pembuatan Direksi Keet dan Gudang Material, penyediaan air kerja dan
                                                                        
      penerangan kerja, serta mobilisasi dan demobilisasi.              
                                                                        
  3.  Penyediaan contoh-contoh material / material board dan color scheme yang
      dipersyaratkan dalam spesifikasi material / akan dipakai untuk mendapat
                                                                        
      persetujuan pemberi kerja cq.konsultan pengawas.                  
                                                                        
                                                                        
  1.1. RAPAT LAPANGAN                                                   
                                                                        
     Sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu diadakan Rapat
                                                                        
     Lapangan (Site Meeting) di Direksi Keet atau Ruang Rapat Kantor Pemberi Kerja
     yang dipimpin langsung oleh Konsultan Pengawas sebagai pihak       
                                                                        
     pengundang, untuk & atas nama Pemberi Kerja.                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     Pokok-pokok pembicaraan dalam rapat ini antara lain :              
                                                                        
     a) Kemajuan Pekerjaan (Progress Report), komparasi antara pencapaian bobot
        di lapangn dengan target mingguan sesuai Time Schedul/ Kurva-S yang telah
                                                                        
        dibuat pihak kontraktor di awal tersebut di atas dan hal-hal yang tercantum
                                                                        
        dalam Laporan Mingguan                                          
                                                                        
     b) Perihal Administrasi Proyek                                     
                                                                        
     c) Hal-hal teknis (penjelasan gambar/spesifikasi serta instruksi Pemberi Kerja
        dan Pemberi Tugas melalui Konsultan Pengawas;                   
                                                                        
     d) Koordinasi Pekerjaan                                            
                                                                        
                                                                        
     e) Seluruh Hasil Rapat ditulis dalam suatu Risalah Rapat dan masing-masing
        peserta rapat menerima satu berkas risalah rapat yang dapat dijadikan acuan
                                                                        
        dan kontrol bagi pelaksanaan pekerjaan selanjutnya.             
                                                                        
     f)  Semua peserta terdata di dalam Daftar Hadir sebagai kelengkapan
        administrasi pelaporan proyek.                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  1.2. LAPORAN-LAPORAN                                                  
                                                                        
     Kontraktor harus membuat catatan-catatan berupa laporan harian yang
     memberikan gambaran dan catatan singkat dan jelas mengenai :       
                                                                        
     a) Taraf berlangsungnya pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan oleh 
                                                                        
        Kontraktor cq. Pelaksanan dilapangan/ site.                     
                                                                        
     b) Catatan dari Pemberi Kerja/ Konsultan Pengawas yang telah disampaikan
                                                                        
        secara tertulis maupun lisan.                                   
                                                                        
     c)  Hal ikhwal mengenai bahan-bahan, peralatan/mesin yang masuk.   
                                                                        
     d)  Keadaan Cuaca.                                                 
                                                                        
     e)  Hal ikhwal mengenai pekerja.                                   
                                                                        
     f)  Hal ikhwal mengenai pekerjaan tambah kurang.                   
                                                                        
     g) Hal ikhwal mengenai kesulitan-kesulitan atau gangguan yang mungkin ada
        Setiap laporan harian pada hari dan tanggal yang sama diperiksa dan
                                                                        
        disetujui kebenarannya oleh Pengawas Harian dan Konsultan Pengawas.
                                                                        
         Perselisihan mengenai hal ini mengakibatkan pekerjaan dihentikan untuk
                                                                        
        diadakan opname. Dan berdasarkan laporan harian ini, oleh kontraktor
        disusun laporan mingguan yang minimal berisikan :               
                                                                        
        - Jumlah hasil pekerjaan yang diperoleh dalam waktu 1 (satu) minggu serta
                                                                        
          perbandingannya dengan schedule yang disepakati               
                                                                        
        - Prestasi fisik .yang dicapai, dibandingkan dengan program, dan
                                                                        
          dibandingkan dengan minggu sebelumnya dalam suatu Kurva "S"   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
        - Hambatan-hambatan yang timbul mengenai tenaga, bahan dan peralatan
          serta rencana penanggulangannya                               
                                                                        
        - Catatan-catatan mengenai ada tidaknya pekerjaan tambah/kurang.
                                                                        
        - Instruksi-instruksi, tegoran-tegoran dan sebagainya yang telah diterima
                                                                        
          oleh Kontraktor dari Konsultan Pengawas dan solusinya.        
                                                                        
                                                                        
C. PENYELESAIAN PEKERJAAN                                               
                                                                        
   1. Seluruh pekerjaan diselesaikan secara baik serta rapi dan disesuaikan dengan
                                                                        
     rencana kerja dan syarat-syarat (RKS), Gambar kerja yang telah dibuatkan Shop
     Drawingnya dan mengikuti volume yang ada di dalam Bill of Quantity (BQ).
                                                                        
     Pekerjaan yang tidak rapi dan kurang baik, harus diperbaiki sampai diperoleh
                                                                        
     hasil yang memenuhi syarat.                                        
                                                                        
   2. Setelah seluruh pekerjaan dikerjakan sesuai dengan rencana kerja dan syarat-
     syarat serta dokumen lainnya, maka seluruh halaman harus dibersihkan dari sisa-
                                                                        
     sisa bahan dan diratakan sebaik mungkin.                           
                                                                        
   3. Pekerjaan yang belum jelas dan tercantum dalam rencana kerja dan syarat-syarat
     ini (RKS), Bill of Quantity (BQ) dan Gambar Kerja, akan dijelaskan pada berita
                                                                        
     acara Aanwijzing.                                                  
                                                                        
   4. Pada saat seluruh pekerjaan telah selesai maka harus dituangkan di dalam Berita
                                                                        
     Acara Serah Terima (BAST) yang dilampiri As Built Drawing sebagai Gambar Site
     yang terakhir dan akan menjadi arsip pemberi kerja dan pemilik gedung cq. Biro
                                                                        
     / Bagian Umum;                                                     
                                                                        
                              ---o---                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  BAB 1 – PEKERJAAN PERSIAPAN                                           
                              PENATAAN RUANG  KERJA DAN RUANG           
      DAN PEMBONGKARAN                                                  
                                  RAPAT DIT.HANFAR & ALKES              
             RKS                                                        
                                                                        
Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan dan alat-alat bantu serta
peralatan K3 yang dipersyaratkan dan dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan, sehingga
                                                                        
dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.           
                                                                        
                                                                        
1.1  Pekerjaan Persiapan                                                
     Pekerjaan Persiapan telah dijelaskan di Pendahuluan di atas, dimana hal-hal yang
                                                                        
     diatur :                                                           
            a. Persiapan melakukan survey awal untuk Proteksi dan Marking.
                                                                        
            b. Persiapan pembuatan Shop drawing di awal dan As Built Drawing di akhir
                                                                        
               masa kontruksi.                                          
            c. Persiapan implementasi K3.                               
                                                                        
            d. Persiapan BPJS Ketenaga Kerjaan, pembebanan biayanya masuk di
                                                                        
               dalam administrasi overhead perusahaan penyedia.         
                                                                        
            e. Persiapan Kebersihan dan Pengamanan sebelum/ selama/ sesudah
               proyek berlangsung, meliputi areal loading/ akses ke site/ site proyek;
                                                                        
            f. Persiapan melengkapi fasilitas kerja sementara untuk user/ pemberi kerja
                                                                        
               (listrik/ telepon/ data/ peralatan kantor) berkaitan dengan metode kerja
               dan pentahapan pelaksanaan pekerjaan serta melakukan pemindahan/
                                                                        
               pengamanan asset yang tidak terpakai secara tercatat selama proyek
               berlangsung, ke gudang yang disepakati dengan pemberi kerja.
                                                                        
                                                                        
1.2. Pekerjaan Pembongkaran                                             
                                                                        
       1.2.1 Pekerjaan Pembongkaran                                     
                                                                        
            a. Sebelum mulai pekerjaan pembongkaran, pelaksana pekerjaan harus
               memberitahukan kepada Pemberi Tugas dan Pengawas atau pihak
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
               terkait (Pengelola Gedung/ User) guna pemeriksaan awal dan ijin
               pelaksanaan pekerjaan.                                   
                                                                        
            b. Waktu pemberitahuan minimal 2 x 24 jam sebelum mulai pekerjaan.
                                                                        
            c. Bongkaran yang termasuk sebagai barang inventaris harus diserahkan
               kembali kepada Pengelola Gedung atau pemilik dengan disertai daftar
                                                                        
               inventarisasi untuk kemudian dibawa ke gudang atau tempat yang telah
               disiapkan oleh pengelola gedung.                         
                                                                        
            d. Bongkaran yang dikatagorikan sampah dibuang oleh kontraktor
                                                                        
               pelaksana.                                               
                                                                        
                                                                        
     1.2.2. Pemeriksaan Tempat Kerja                                    
                                                                        
            Pelaksanaan pembongkaran sebelumnya harus yakin akan kesiapan dan
            segala akibat yang mungkin dapat timbul dalam proses pelaksanaan
            pekerjaan pembongkaran.                                     
                                                                        
            Persetujuan ijin mulai pelaksanaan pekerjaan adalah setelah dilakukan
                                                                        
            pemeriksaan kondisi lokasi bersama-sama Konsultan/ Pengawas dan
            Pemberi Tugas.                                              
                                                                        
            Rencana pembongkaran lingkup kerja Interior, tidak bersentuhan dengan
                                                                        
            keberadaa Kolom dan Balok struktur bangunan, sehingga keamanan kontruksi
            bangunan yang ada tidak aka terganggu atau terkurangi dengan adanya
                                                                        
            renovasi ini;                                               
                                                                        
                                                                        
     1.2.3 Pengamanan / pemutusan jalur-jalur Instalasi                 
            a. Inventarisasi kelengkapan mekanikal elektrikal existing, seperti: Armatur
                                                                        
               Lampu, saklar stopkontak dinding dan lantai, diffuser dan Return AC, AC
               split wall-mounting dan ceiling-cassette tambahan termasuk switch
                                                                        
               pengaturnya, speaker plafon general dan alat pengatur volume di dinding,
               splinkler dan sensor api di plafon, termasuk peralatan dan posisi APAR
                                                                        
               yang ada;                                                
                                                                        
            b. Amankan jalur-jalur air, listrik, Air Conditioner (AC) atau instalasi lain
               yang terdapat dilokasi dengan menutupnya dengan bahan/cara yang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
               diijinkan atau disyaratkan oleh Pemilik Bangunan (Pengelola Gedung)
               dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.                
                                                                        
            c. Pembongkaran dilakukan dengan alat-alat yang mencukupi, tepat guna
               dan aman. Pengawasan agar dilakukan terhadap timbulnya debu, suara
                                                                        
               dan getaran yang mempengaruhi lingkungan sekitar/sekelilingnya.
                                                                        
            d. Segala kerusakan yang terjadi karena kelalaian pekerja menjadi
               tanggung jawab pelaksana pembongkaran/kontraktor.        
                                                                        
            e. Hasil pembongkaran harus segera dibuang dari lokasi pekerjaan
                                                                        
               (proyek).                                                
                                                                        
                                                                        
1.2  Pekerjaan Pengamanan                                               
                                                                        
     1.2.1  Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat barang-barang eksisting
            gedung di lokasi proyek, maka kontraktor wajib mengamankan/ melindungi
            barang-barang tersebut dari akibat pekerjaan bongkaran.     
                                                                        
     1.2.2  Material pelindung yang dipakai adalah berupa plastik lembaran , karton
                                                                        
            kardus, triplek atau material lain yang disetujui oleh pengawas.
                                                                        
     1.2.3  Pemasangan alat Bantu harus dipasang secara hati-hati.      
                                                                        
     1.2.4  Area yang tidak menjadi bagian pekerjaan, harus dibangun pagar atau panel
            partisi pembatas sementara setinggi ruangan atau sekat lainnya yang
                                                                        
            diijinkan/disetujui oleh Pemberi tugas/ Pengelola Gedung.   
                                                                        
                                                                        
1.3  Pembuatan Area Kerja Sementara                                     
     Menyampaikan rencana kerja pentahapannya, lengkap dengan metode kerjanya, dan
                                                                        
     sebelum pelaksanaan harus mendapat persetujuan dari konsultan pengawas terlebih
     dahulu.                                                            
                                                                        
     Mengingat lokasi kerja tidak sepenuhnya dapat dikosongkan, maka perlu dibuat area
                                                                        
     kerja sementara, meneruskan tahap kerja butir 1.2.3. di atas.      
                                                                        
     Area kerja tersebut harus baik, fungsional, sarana Listrik, Penerangan (Lampu / Sinar
     matahari), AC, Telekomunikasi dan Data/ IT sepenuhnya berjalan normal, dan diberi
                                                                        
     sekat yang kedap terhadap debu serta memiliki akses yang berbeda / terpisah dari area
     proyek.                                                            
                                                                        
                                                                        
     Biaya pengadaan area kerja sementara ini sudah dibiayakan dalam Biaya Persiapan
     dalam BQ;                                                          
                                                                        
1.4  Labeling                                                           
                                                                        
     Berkaitan dengan pembuatan area kerja sementara tersebut dan juga tahapan mobilisasi
     pekerja pada saat proyek dimulai ke area kerja sementara atau pada saat pasca BAPP
                                                                        
     dan siap ditempati, maka tahapan labeling atas aset/peralatan masing-masing pekerja
     perlu diingatkan kembali, sehingga menghindari terjadinya kehilangan/ barang bertukar
                                                                        
     lokasi dan menyebabkan waktu pemindahan yang lama.                 
                                                                        
     Hal ini penting untuk membangun komunikasi, hubungan baik dan kenyamanan masing-
     masing pihak dalam bekerja, dengan administrasi timbang terima lokasi yang cukup
                                                                        
     komprehensif.                                                      
                                                                        
1.5  Pemindahan Barang-barang                                           
     Pemindahan barang-barang di lokasi proyek harus disetujui dan disaksikan oleh Pemberi
                                                                        
     Tugas/pengelola gedung, tertib administrasi serah terimanya dan diarsip dengan baik
     sebagai dokumen kerja yang sah; .                                  
                                                                        
                                                                        
1.6  Marking                                                            
                                                                        
     Sebelum dimulainya pelaksanaan konstruksi di lokasi proyek, untuk menyamakan
                                                                        
     persepsi ukuran-ukuran yang akan dilaksanakan antara gambar perencanaan dengan
     ukuran sebenarnya di lokasi yang akan dituangkan di dalam Shop-Drawing, perlu
                                                                        
     dilakukan marking oleh kontraktor untuk penentuan ukuran-ukuran yang akan
     dilaksanakan atas dasar kondisi sebenarnya di lokasi proyek.       
                                                                        
     Hasil marking tersebut harus disetujui oleh Konsultan Pengawas dan diverivikasi oleh
     Konsultan Perencana serta diketahui Pemberi tugas.                 
                                                                        
                                ---o---                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   BAB 2 – PEKERJAAN DINDING  PENATAAN RUANG  KERJA DAN RUANG           
         PARTISI RKS              RAPAT DIT.HANFAR & ALKES              
                                                                        
                                                                        
2.1  Lingkup Pekerjaan                                                  
     Pekerjaan ini meliputi pekerjaan utama :                           
                                                                        
     -  Partisi Gypsum                                                  
     -  Partisi Kaca                                                    
     -  Partisi Artwork devider sebagai aksen sekaligus pembatas.       
                                                                        
     -  Partisi Backdrop dan ambalan melekat di dinding.                
     -  Cutting Sticker di seluruh partisi kaca                         
                                                                        
                                                                        
     Pemasangan dinding tersebut di atas, partisi gypsum dan dinding panel plywood/
                                                                        
     backdrop, termasuk pemasangan rangka sesuai yang disebutkan / ditunjukan dalam
     gambar atau sesuai petunjuk Pengawas.                              
                                                                        
                                                                        
2.2  Persyaratan Bahan                                                  
                                                                        
     2.2.1. Partisi gypsum                                              
        a. Rangka                                                       
                                                                        
          Rangka vertical adalah Hollow alumunium / Hollow galvanized (40 x 40mm)
          dengan ke tebalan 0,8 mm. Bahan yang dipakai harus dari barang yang masih
          utuh dan baru.                                                
                                                                        
          Rangka horizontal atas dan bawah dari metal runner berbahan metal galvanized/
          alumunium, berupa profil kanal U.                             
                                                                        
          Sedangkan Rangka horizontal di antara rangka hollow vertical di atas, adalah
          hollow alumunium/ Hollow galvanized (40 x 20mm)               
                                                                        
          Semua perkuatan rangka partisi tegak harus menerus sampai slab beton.
                                                                        
        b. Penutup partisi                                              
          - Partisi gypsum menggunakan gypsum board yang bermutu baik tebal 12
                                                                        
            mm, dilapis peredam suara (wajib redam suara seperti ruang Investigator dan
            Ruang Rapat) sekurangnya berupa rockwool atau glasswool, partisi finishing
                                                                        
            cat (lihat gambar dan lampiran).                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          -  Partisi plywood digunakan sebagai penguatan dinding partisi gypsum
            apabila direncanakan akan ada penempelan yang bertumpu pada rangka
                                                                        
            hollow Partisi Gypsum seperti Backdrop/ peralatan monitor LED/ credensa
            atau ambalan yang sifatnya menyatu dengan pekerjaan finishing (tidak dapat
            berdiri sendiri/ stand alone)                               
                                                                        
          - Partisi plywood / backdrop lapis HPL ,menggunakan plywood yang
                                                                        
            bermutu baik dengan ketebalan sesuai gambar rancangan dengan pelapis
            HPL (lihat gambar dan lampiran).                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
        c. Bahan penutup sambungan partisi gypsum:                      
          Compound  atau bahan plester / paper tape yang sesuai dengan  
                                                                        
          peruntukannya atau produk lain yang setara untuk menutup celah-celah atau
          lubang di dinding. Paper tape yang berpori / berlubang dan bergaris tengah ini
                                                                        
          juga bersama aplikasi compound, digunakan untuk menutup celah sambungan
          antara panel gypsum sehingga terlihat rata dan halus.         
                                                                        
                                                                        
          Corner Bead berbahan alumunim untuk menutup bagian sudut dinding partisi
          gypsum, sehingga seiap sudutan partisi gypsum tersebut tidak mudah rusak/
                                                                        
          gompel apabila berbenturan dengan orang/ barang yang dibawanya atau trolley/
          meubel baik kursi, meja atau lemari.                          
                                                                        
                                                                        
        d. Pertemuan partisi gypsum dengan material atau bidang lainnya.
                                                                        
          Sudah menjadi pemahaman umum bahwa ada beberapa perlakuan yang harus
          dilaksanakan walaupun tidak diatur secara jelas di dalam RKS/ gambar Kerja,
                                                                        
          diantaranya sebagai berikut :                                 
                                                                        
          Partisi gypsum bertemu kaca jendela/ façade dalam posisi siku 90*, maka
          partisi gypsum tersebut harus berbelok siku pada batas cove tirai/roll blind di
          atas yang umumnya sudah ada, mengarah pada frame / kusen vertical yang
                                                                        
          terdekat;                                                     
                                                                        
          Hal ini agar keberadaan partisi gypsum dimaksud tidak memotong segmentasi
          tirai/rollblind yang ada, sehingga selain estetika juga menjadikan pengadaan
                                                                        
          tirai/rollblid tersebut menjadi efisien dari segi biaya.      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          Partisi gypsum bertemu Plafon, maka tergantung dari material plafond yang
          ada, dengan penjelasan sebagai berikut:                       
                                                                        
                                                                        
          Apabila plafon yang ada jenis acoustic panel dengan rangka main-T, maka
          pertemuan antara partisi gypsum dengan plafond tersebut menggunakan
                                                                        
          chanel-U alumunium 10mm, di posisi top dari partisi gypsum tersebut. Hal ini
          maksud agar aplikasinya seefisien mungkin sehingga tidak memerlukan
                                                                        
          perubahan struktur main-T acoustic panel, karena channel-U tersebut ada
          dibawah main-T dan berada di bagian paling atas partisi gypsum yang lebih
                                                                        
          mudah penerapannya.                                           
          Hasilnya maka permukaan partisi gypsum tersebut akan terlihat lurus dan rapih
                                                                        
          di sisi bawah dan atasnya sebagai dasar aplikasi finishing dinding selanjutnya
          baik menggunakan wallpaper ataupun cat seperti di proyek ini. 
                                                                        
          Hal ini karena partisi gypsum yang dibatasi dengan channel-U yang lurus dan
          rapih, tidak akan mengikuti perubahan level plafond akibat lendut krn usia atau
                                                                        
          pemasangan main-T yang kurang sempurna levelingnya.           
                                                                        
          Apabila plafon berbahan gypsum bertemu dengan dinding struktur atau bata
                                                                        
          pasangan, maka pertemuan keduanya menggunaka Channel-U di sisi keliling
          plafon, hal ini untuk memudahkan pemasangan mengingat plafon berbahan
                                                                        
          gypsum lebih mudah pengananan teknisnya dibandingkan dinding struktur atau
          bata pasangan.                                                
                                                                        
                                                                        
          Partisi gypsum menghadapi lekukan/ tekukan siku vertikal, Lekukan
                                                                        
          maupan tekukan partisi gypsum biasanya terjadi karena berhadapan dengan
          kusen pintu atau jendela.                                     
                                                                        
          Apabila terjadi maka untuk mengantisipasi berbagai jenis finishingnya, baik
          wallpaper ataupun cat dan lainnya, maka permukaan partisi gypsum setelah
                                                                        
          tekukan/ lekukan tersebut harus disisakan sekurangnya selebar 30-40mm, hal
          ini untuk menghindari mudahnya material finishing jenis wallpaper terkelupas
          akibat lebarnya permukaan partisi gypsum kurang dari ukuran yang disarankan
                                                                        
          di atas, sehingga daya rekat lem wallpaper tersebut tidak maksimal.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          Dengan aplikasi ukuran minimal lebar partisi gypsum di atas, tentu menjadikan
          permukaan partisi gypsum tersebut menjadi fleksibel terhadap berbagai jenis
                                                                        
          material finishing yang diinginkan atau memudahkan pergantian jenis finishing
          karena dinding partisinya sudah memiliki lebar yang cukup untuk berbagai jenis
          material finishing.                                           
                                                                        
                                                                        
          Partisi Gypsum menghadapi material Rigid, hal ini apabila partisi gypsum
                                                                        
          berdampingan dengan material rigid di dinding seperti Kaca atau granite, maka
          sifatnya partisi gypsum sebagai adjuster/ penyesuai/ fleksibel, hal ini karena
                                                                        
          akan lebih mudah secara teknis dan murah apabila dilakukan dibandingkan
          apabila harus memotong material kaca (apalagi kaca sdh jenis tempered, tidak
                                                                        
          bisa dipotong), demikian juga material seperti granit yang nilainya lebih mahal
          dari partisi gypsum.                                          
                                                                        
                                                                        
          Selain itu, umumnya material rigid tersebut memiliki ukuran lebih presisi,
                                                                        
          permukaan yang lebih rata dan siku / sudutan yang lebih mendekati sempurna
          karena diproses oleh mesin di pabrik, apabila dibanding dengan kesatuan
          konstruksi rangka, penutup gypsum dan material finishing yang memiliki daya
                                                                        
          muai yang berbeda-beda.                                       
                                                                        
                                                                        
     2.2.2. Partisi Kaca                                                
        a. Jenis dan Tebal                                              
                                                                        
          Partisi kaca ini secara detail akan di bahas dalam Bab Pekerjaan Partisi Kaca,
          tetapi sebagai gambaran umum bahwa kaca yang digunakan untuk partisi Kaca
                                                                        
          ketebalan minimal 10 mm dan Pintu Kaca haruslah ketebalan 12mm tempered,
          serta dilapis sticker sandblast dengan desain mengikuti .     
                                                                        
                                                                        
          Khusus pintu kaca harus diproses tempered, sedangkan partisi kaca apabila
                                                                        
          tidak diproses tempered, maka harus ada proses laminasi sehingga menghindari
          terjadinya potongan besar kaca apabila kaca tersebut terjadi pecah, yang dapat
          membahayakan orang-orang disekitarnya dan dapat berakibat luka serius
                                                                        
          apabila tidak diproteksi dengan proses laminasi dimaksud.     
                                                                        
                                                                        
        b. Jenis rangka                                                 
                                                                        
                                                                        
          -    Kusen Alumunium, agar aplikasi pemasangannya mudah, cepat dan
               tidak menyebabkan debu sebagai akibat pekerjaan pemotongan lantai
                                                                        
               dll, sehingga apabila terjadi pecah atau lainnya, dapat cepat dilakukan
               perbaikan/ pengantian.                                   
               Rangka kusen/ alumunium ini lebih aman karena konstruksinya memang
                                                                        
               dibuat untuk menjadi tumpuan kaca dimaksud.              
               Kaca yang dipasang di kusen, maka umumnya tidak memerlukan proses
                                                                        
               tempered, sehingga lebih murah, unsur yang estetika menjadi
               perdebatan dalam menilai Partisi Kaca dengan kusen ini.  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          -    Kusen Kayu Gawangan, dipakai untuk aksen pintu kaca frameless,
               bahan plywood finishing HPL dengan Edging PVC di sisi tebalnya,
                                                                        
               dengan ukuran tebal min.50mm dan lebar min.150mm.        
                                                                        
               Fabrikasi dilakukan di workshop, sehingga di site tinggal penyetelan,
               pemasangan fitting engsel dan keylock, pelapisan HPL saja;
                                                                        
               Aplikasi pemasangannya mudah sehingga apabila terjadi perbedaan
               ukuran dilapangan, dapat cepat dilakukan penyesuaian/ pemotongan.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          -    Kolom Pengaku, Kolom palsu bahan plywood fin. HPL aksen Wood-
                                                                        
               look/ Iron-look/ Stone-look untuk pengaku/ penguat partisi kaca
               sepanjang koridor sesuai interval (lihat gambar kerja), Terpasang miring
                                                                        
               condong ke sisi koridor sebagai aksen dekoratif uk, 200x200mm tinggi
               2700mm (cailing to floor, cek on-site)                   
                                                                        
               Fabrikasi dilakukan di workshop, sehingga di site tinggal penyetelan,
               pemasangan dan perapihan;                                
                                                                        
               Aplikasi pemasangannya mudah sehingga apabila terjadi perbedaan
                                                                        
               ukuran di lapangan, dapat cepat dilakukan penyesuaian/ pemotongan.
                                                                        
                                                                        
        c. Bahan pendukung / alat bantu                                 
          Sealant Water based, untuk memperkuat kaca dengan channel-U aumunium
                                                                        
          dan juga menutup celan antara sesame kaca disebelahnya.       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          Sealant yang digunakan saat ini adalah jenis waterbased agar tidak berbau
          asam dan beracun, mendukung produk green.                     
                                                                        
          Laminasi Cutting Sticker Sandblast, sebagai upaya pengamanan kaca saat
          terjadi kaca pecah dengan pelapisan sticker baik transparan atau berwarna/
                                                                        
          bermotif.                                                     
                                                                        
          Untuk menambah estetika, maka sticker sandblast ini dibuat motif-motif yang
          umumnya memberikan kesan yang lebih baik terhadap desain interior secara
                                                                        
          keseluruhan atau menekankan unsur identitas dari kantor itu sendiri.
                                                                        
          Selain itu, keberadaan sticker sandblast ini untuk memberikan kesan privasi
          sebagai pengganti tirai atau rollblid yang terasa kurang praktis apabilda
                                                                        
          digunakan di partisi kaca ruangan. Tirai atau rollblind saat ini digunakan untuk
          sekeliling jendela gedung atau façade,                        
                                                                        
                                                                        
     2.2.3. Partisi Artwork Devider                                     
        a. Jenis dan Ukuran                                             
                                                                        
          Pemilihan Partisi ini umumnya digunakan untuk pembatas ruang karena berbeda
                                                                        
          fungsi/ hirarki/ bagian, tetapi tidak dikehendaki pemisah yang terlihat rigid dan
          kaku, sekaligus menjadi ornament seni sebagai ciri/ penanda ruangan.
                                                                        
          Tentunya karena selain fungsional juga mengandung nilai estetika, maka
                                                                        
          pemilihan bentuk dan tampilannya atau warnanya harus sesuai dengan selera/
          spirit dari user yang ingin ditampilkan.                      
                                                                        
          Aplikasinya dapat mengunakan mesin CNC kayu atau desain grafis seni juga
                                                                        
          dapat dengan desain grafis digital.                           
          Penggunaan rangka sebagai strukturnya dapat secara tertutp atau juga dapat
                                                                        
          terexpose dalam tampilan yang minimal/ tidak dominan menutupi/ mengganggu
          tampilan artwork deviser secara keseluruhan.                  
                                                                        
                                                                        
        b. Jenis rangka                                                 
                                                                        
          Jenis rangka terdiri dari rangka vertical sebagai kolom/ backbone dan rangka
                                                                        
          horizontal yang melintang antara rangka vertikal.             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          Rangka vertical menjadi dominan, karena untuk rangka horizontal dapat
          sekaligus oleh pemilihan material artwork devider yang berbahan rigid.
                                                                        
          Kerapihan ini menentukan tingkat keberhasilan estetikanya dapat tercapai.
                                                                        
                                                                        
        c. Bahan pendukung / alat bantu                                 
                                                                        
          Pencahayaan indirect LED lighting, menjadi komponen penting memperkuat
          ambiance artwork devider.                                     
                                                                        
          Kerapihan pemasangan dan sistem pencahayaan serta instalasi powernya yang
                                                                        
          inbow/ tidak tampak terlihat menjadi komponen penting keberhasilannya.
                                                                        
          Pewarnaan cahaya dapat ditentukan dari level sinarnya, sistim powder coating
          dengan alat powder coating dan oven pembersihan dan pengeringan,
                                                                        
          menjadikan hasilnya merata, tipis tetapi kuat dan langsung mongering sehinga
          tidak akan terjadi cata produk / rusak/ tegores akibat cat yang belum kering saat
          ditumpuk atau tergores saat penumpukan yan biasa terjadi apbil system
                                                                        
          pewarnaannya dengan cat biasa, baik aplikasi semprot ataupun kuas.
                                                                        
          Jointing dan metal based, untuk memastikan komponen terurai itu dapat
          terangkai dan kokoh/ kaku/ rigid, dengan jointing dan berdiri dengan kokoh
                                                                        
          dengan metal based yang rapih dan hasil fabrikasi sehingga lubang-lubang baut
          dan mur nya presisi satu sama lainnya.                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     2.2.4. Partisi Backdrop, Ambalan dan Parapet                       
                                                                        
                                                                        
        a. Definisi                                                     
          Backdrop, adalah bagian partisi dinding yang sifatnya dekoratif, menempel di
          dinding dan tidak dapat berdiri sendiri.                      
                                                                        
          Menempel pada kolom dekat pintu double akses masuk Security level 2
          (disamping persuratan), diharapkan dapat menjadi ICON sekaligus signage
                                                                        
          yang eye catching.                                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          Ambalan, dimaksud adalah ambalan yang berfungsi sebagai meja tetapi
          memiliki struktur yang menyatu dengan partisi gypsum, dinding pasangan bata
                                                                        
          atau backdrop, karena tidak dapat berdiri sendiri;            
          Masing-masing memiliki fungsi dan ukuran masing-masing, jenis ambalan yang
          dimaksud, sebagai berikut :                                   
                                                                        
          -  Ambalan Coffee Counter, bertumpu di dinding/ partisi;.     
          -  Ambalan Coffee Bar, bertumpu di kolom dan atau hanging dr dak beton
                                                                        
             ceiling.                                                   
          -  Ambalan buku jurnal LOST & FOUND / Gudang.                 
                                                                        
                                                                        
          Parapet, dimaksud adalah pekerjaan rekondisi parapet di bawah sepanjang
                                                                        
          Kaca Façade yang berfungsi sebagai lemari arsip.              
          Lapis Tacosheet sesuai warna HPL di Gawangan Pintu.           
                                                                        
                                                                        
        b. Bahan                                                        
                                                                        
          Backdrop Logo dan Lettering                                   
          Berbahan baku plywood dengan finishing HPL metal-rare look tebal 40-60mm;
          Dilengkapi dengan relokasi Logo Kemenkes RI standar baru (2017), ketentuan:
                                                                        
          - Tinggi Logo 350mm, dan tulisan timbul tebal 10 mm;          
          - Jenis huruf Logo & Lettering : ARIAL,                       
                                                                        
          - Tinggi huruf Lettering : 60mm,                              
          terpasang horizontal                                          
                                                                        
          “DIREKTORAT KETAHANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN”.        
          Lokasi dan Ukuran detailnya mengikuti Bill of Quantity (BQ);  
                                                                        
                                                                        
          Ambalan Coffee Counter / Meja Barstool Swing                  
                                                                        
          Lemari hanging bertumpu di dinding untuk perangkat dispenser, sajian layanan
          mandiri/ self service sekalius untuk lemari pengganti Gudang di Area Coworking
                                                                        
          di depan Ruang Zoom, Top Table tebal 40mm;                    
          Bahan baku plywood dengan finishing HPL metal-rare look, flat surface dan
          bertumpu/ menggantung di rangka partisi gypsum atau bata pasangan existing.
                                                                        
          Ukuran mengikuti Bill of Quantity (BQ);                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          Ambalan Coffee Station / Pantry Terbuka                       
                                                                        
          Meja bar hanging bertumpu di kolom existing dan sebagai penyeimbang 2 buah
          pipa besi bertumpu di lantai dia.min.3”.                      
          Top table horizontal dengan finishing plywood, ke kolom existing dan
                                                                        
          penyeimbang rangka besi di bawahnya.                          
          Ambalan tersebut dengan 3 penyangga penyeimbang di bawah sisi salah satu
                                                                        
          ujungnya pipa SST hairline dia.20-30 mm;                      
          Bahan baku Top Table hard surface 40mm, (tinggi ambalan general 1050mm
                                                                        
          dan di posisi mesin kopi tinggi ambalan 800mm panjang sesuai Denah, fin
          keliling plywood dengan finishing HPL woodgrain dengan edging PVC dan aksen
                                                                        
          indirect LED Stripe natural light 4000-5000 kelvin.           
          Ukuran mengikuti Bill of Quantity (BQ);                       
                                                                        
                                                                        
          Lemari Built-in Arsip Dokumen Keuangan Tahun Berjalan dan Belum Di
                                                                        
          Audit                                                         
          Lemari build-in T.2400mm, tebal 450mm, Lemari tersebut tersebut terpasang
          rigid menempel di dinding, dengan 2 penyangga besi di bawahnya, tebal top
                                                                        
          table 40mm;                                                   
          Bahan baku plywood tebal 12-18mm untukstrukturnya dengan finishing HPL
                                                                        
          woodgrain, flat surface.                                      
          Ukuran mengikuti Bill of Quantity (BQ);                       
                                                                        
                                                                        
        c. Bahan pendukung / alat bantu                                 
                                                                        
          Rangka Besi Penyangga Horizontal, untuk menyangga ambalan dalam posisi
          horizontal, bertumpu di kolom existing dan rangka penyeimbang di ujung sisi
                                                                        
          lainnya;                                                      
                                                                        
                                                                        
          Rangka Besi Penyeimbang Vertikal, untuk penyangga peyeimbang sisi
          lainnya dari ambalan Coffee Bar, pipa besi SST Hairline dia.2,5”-3”;
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
2.3  Syarat-syarat Pelaksanaan                                          
                                                                        
                                                                        
     a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-
        gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan detil), termasuk mempelajari
                                                                        
        bentuk, pola lay out / penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail
        sesuai gambar.                                                  
                                                                        
        Juga mengkoordinasikannya dengan pekerjaan-pekerjaan lain yang berkaitan
        dengan pekerjaan partisi gypsum, diantaranya adalah :           
                                                                        
          -  Pekerjaan Instalasi Elektrikal dan semua sistim pengkabelan pada dinding.
          -  Pekerjaan Kusen, Pintu, Partisi Panel dan Partisi Full Glass dan lain
                                                                        
             sebagainya yang terkait dalam terlaksananya pekerjaan ini. 
                                                                        
                                                                        
     b. Gypsum board yang dipasang adalah gypsum board yang telah dipilih dengan baik,
        bentuk dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang retak, gompal
                                                                        
        atau cacat-cacat lainnya dan telah mendapat persetujuan dari Pengawas.
                                                                        
     c. Sebelum pemasangan metal runner, dibuat tanda / marking terlebih dahulu di atas
                                                                        
        bidang lantai sesuai gambar rencana dan diajukan untuk diperiksa terlebih dahulu
        oleh Konsultan Perencana / Pengawas.                            
                                                                        
                                                                        
     d. Modul rangka vertical adalah setiap berjarak per as = 60 cm.    
                                                                        
        Rangka vertical dan metal runner harus siku, tegak, kaku dan kuat, kecuali bila
        dinyatakan lain, misal : permukaan merupakan bidang miring sesuai yang ditunjukan
                                                                        
        dalam gambar.                                                   
                                                                        
                                                                        
     e. Bahan penutup partisi adalah gypsum dengan mutu bahan seperti yang telah
        dipersyaratkan dengan pola pemasangan sesuai yang ditunjukan dalam gambar.
                                                                        
        Gypsum board dipasang dengan sekrup khusus, dengan menggunakan alat bor
        listrik dan setiap pemasangan masing-masing sekrup sejajar minimal berjarak 300
        mm.                                                             
                                                                        
                                                                        
     f. Kepala sekrup yang terlihat diberi compound agar tertutup dan diamplas.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     g. Sambungan partisi gypsum board diberi compound dengan sebelumnya diberi
        paper tape khusus gypsum. Setelah compound kering, diamplas sampai rata dan
                                                                        
        garis sambungan setiap unit gypsum board hilang.                
                                                                        
     h. Bagian sudut partisi gypsum board yang tidak terlindungi oleh material lain, diberi
                                                                        
        corner bead dan dicompound dan diamplas dengan baik.            
                                                                        
                                                                        
     i. Setelah panel gypsum board dipasang, bidang permukaan partisi harus rata, lurus
        dan siku, dan antara unit-unit gypsum board tidak terlihat bergelombang dan
                                                                        
        sambungan. Kecuali bila dinyatakan lain, misal : permukaan merupakan bidang
        miring atau melengkung sesuai yang ditunjukan dalam gambar.     
                                                                        
                                                                        
     j. Untuk menguji kesikuan / kerataan bidang partisi gypsum, dilakukan dengan
                                                                        
        menggunakan waterpas, dan diperiksa bersama-sama Konsultan / Pengawas.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                              ---o---                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    BAB 3 – PEKERJAAN KACA    PENATAAN  RUANG KERJA DAN RUANG           
             RKS                   RAPAT DIT.HANFAR & ALKES             
                                                                        
                                                                        
3.1  Lingkup Pekerjaan                                                  
     Lingkup penggunaan bahan yang dimaksud adalah relokasi kaca-kaca existing untuk
                                                                        
     pelaksanaan sesuai dengan rincian pekerjaan, yang terdiri dari :   
                                                                        
     -  Partisi Kaca, tebal min.6-12mm lebar 1000/ 900/ 800/ 700/ 600/ 400/ 200mm
                                                                        
     -  Kaca Cermin, tebal 5mm lebar 800mm                              
                                                                        
     -  Kaca Jendela Viewing, tebal 6mm lebar 400mm (existing)          
                                                                        
                                                                        
     Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan/material, peralatan-
     peralatan kerja serta alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan, hingga
                                                                        
     pelaksaan memenuhi K3 dan diperoleh hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
                                                                        
                                                                        
     Pekerjaan ini juga meliputi pekerjaan pemasangan kaca untuk jendela kaca, dan untuk
     seluruh detail seperti yang disebutkan / disyaratkan dalam dokumen gambar serta
                                                                        
     mengikuti petunjuk Konsultan Pengawas.                             
                                                                        
                                                                        
     Cara pengerjaan, penempatan, bentuk, volume serta detail-detail ukuran lainnya sesuai
     dengan yang tercantum dalam dokumen gambar dan bill of quantity.   
                                                                        
                                                                        
3.2  Persyaratan Bahan                                                  
                                                                        
                                                                        
     Bahan yang dipakai adalah :                                        
     -  Kaca bening 12 mm + Sticker sandblast untuk pintu-pintu         
                                                                        
     -  Kaca bening tebal 10-12 mm + sticker sandblast untuk partisi kaca
     -  Kaca bening 6 mm + sticker sandblast untuk jendela viewing;     
                                                                        
     -  Produksi ex local                                               
     -  Pengisi sambungan kaca Silicon sealant clear/waterbased.        
                                                                        
     -  Ketebalan masing-masing kaca adalah sesuai dengan yang ditunjukan
        dalam gambar rencana.                                           
                                                                        
                                                                        
     -  Semua partisi kaca diberi sticker sandblas sesuai dengan yang ditunjukan oleh
        gambar rencana dan BQ                                           
                                                                        
     -  Kaca untuk fungsi partisi ruangan, memakai frame alumunium uk. Tebal 1-1.5mm,
        Tinggi max 30mm dan lebar max. 35mm, fin. Powder coating offwhite (di rongga
        dalamnya diberi kayu solid agar rigid dan bantalan untuk kaca, Lihat Spek Material)
                                                                        
                                                                        
     Kaca lembaran baik jenis, golongan, persyaratan, standard cara pengujiannya harus
                                                                        
     mengikuti ketentuan-ketentuan dalam :                              
     -  SII – 0189 – 78, Standard Industri Indonesia – Mutu dan Cara Uji Kaca Lembaran
                                                                        
     -  PUBI – 1982, Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia, yaitu kaca
        lembaran yang dipakai adalah jenis kaca tersebut di atas.       
                                                                        
                                                                        
     Persyaratan mutu kaca lembaran :                                   
                                                                        
        Jenis MM   Tebal MM  Toleransi Panjang  Toleransi               
                  (Toleransi)  & Lebar MM       Kesikuan                
                                                                        
                                                  M/M                   
                                                                        
                                                                        
          12     12,00 (± 0,30)      ± 2           12                   
          10     10.00 (± 0,30)      ± 2           10                   
           6     6,00 (± 0,30)       ± 2            6                   
                                                                        
                                                                        
     Keterangan Tabel :                                                 
                                                                        
     -  Kaca lembaran tidak boleh melebihi toleransi yang diizinkan.    
     -  Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut siku-siku serta
                                                                        
        tepi potongan yang rata dan lurus. Toleransi kesikuan maksimum yang
        diperkenankan adalah 12 mm/m.                                   
                                                                        
     -  Cacat-cacat kaca lembaran bening yang diperbolehkan harus sesuai dengan
        ketentuan seperti tersebut di bawah ini.                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     Mutu :                                                             
        JENIS CACAT JENIS CACAT           PERSYARATAN                   
                                                                        
       Tebal 6 -12 mm Gelembung Panjang gelembung tidak boleh lebih dr :
                                5-25 mm pada bagian tengah              
                                                                        
                                3-35 pada bagian tepi                   
                                Jumlah  panjang  gelembung  yang        
                                                                        
                                diperbolehkan maksimum 120 mm untuk luas
                                kaca lembaran lebih besar dari 1,114 m2/lb.
                                                                        
                                Dan maksimum 100 mm untuk luas kaca     
                                lembaran lebih kecil dari 1,1144 m2/lb. 
                                                                        
                                                                        
                   Bahan Heterogen Cacat halus diperbolehkan asal tidak menjadi
                                penghalang dalam penggunaanya.          
                                                                        
                   Gumpilan Tepi                                        
                                Bebas dari cacat yang berukuran lebih dari
                                                                        
                                tebal kaca lembaran yang bersangkutan.  
                   Benang-benang                                        
                                                                        
                   gelombang    Bebas dari cacat yang dapat dilihat dengan
                                sudut 60 pada permukaan kaca lembaran.  
                                                                        
                   Bintik-bintik, awan                                  
                   dan   goresan Diperbolehkan kecuali nyata-nyata      
                                                                        
                   Kelengkungan menganggu pandangan.Maksimum 1,00 %     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     Keterangan Tabel :                                                 
                                                                        
     Pemeriksaan cacat-cacat kaca lembaran di atas untuk menentukan mutu-mutunya,
     dilakukan dengan mata telanjang pada jarak 50 cm dari contoh (kaca lembaran yang
                                                                        
     diperiksa), Kaca yang digunakan harus bebas :                      
     -  Bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi gas yang terdapat pada kaca),
                                                                        
     -  Bebas dari komposisi kimia yang dapat menganggu pandangan,      
     -  Bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca baik sebagian atau seluruh tebal
                                                                        
        kaca),                                                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     -  Bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan lebar kearah
        keluar/masuk),                                                  
                                                                        
     -  Bebas dari benang (string) dan gelombang (wave), benang adalah cacat garis timbul
        yang tembus pandangan, gelombang adalah permukaan kaca yang berubah dan
        menganggu pandangan,                                            
                                                                        
     -  Bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan.     
     -  Bebas awan (permukaan kaca yang mengalami kelainan kebeningan), 
                                                                        
     -  Bebas dari goresan (luka garis pada permukaan kaca), bebas lengkungan
        (lembaran kaca yang bengkok).                                   
                                                                        
                                                                        
     Toleransi Panjang dan lebar                                        
                                                                        
     Untuk ukuran panjang dan lebar, toleransi yang diizinkan kira-kira 2,0 mm.
                                                                        
                                                                        
     Kesikuan                                                           
     Pemotongan kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut siku
                                                                        
        serta tepi potongan yang rata dan lurus, toleransi kesikuan maksimum 1,5 mm per
        meter panjang. Toleransi ketebalan kaca lembaran tidak boleh lebih dari 0,3 mm.
                                                                        
                                                                        
3.3 Syarat-syarat Pelaksanaan                                           
    Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar
                                                                        
    yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil), termasuk mempelajari bentuk, pola,
    lay-out / penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar
    a.  Hasil pemasangan kaca harus dalam alur rangkanya, rapat, kuat / tidak goyang dan
        dijamin kerapihannya.                                           
    b.  Setelah partisi kaca terpasang, bidang permukaan kaca harus rata, tegak lurus
                                                                        
        waterpas terhadap lantai dan plafon.                            
    c.  Pertemuan atau sambungan setiap kaca, memakai silicon sealant dengan warna
        sesuai spesifikasi. warna tersebut diajukan terlebih dahulu ke Konsultan Perencana
        dan Pemberi Tugas untuk disetujui.                              
                                                                        
    d.  Hasil pemasangan kaca (khusus kaca bening / clear) yang sudah selesai dan sudah
        diterima oleh Konsultan Pengawas/ diberi tanda agar tidak ditabrak oleh pekerja
        atau orang lain.                                                
                                                                        
    e.  Semua bidang kaca ataupun pintu kaca diberi sticker etsa / sandblast ber motif
        sesuai desain yang di inginkan (desain ACC PPK).                
                                                                        
                                                                        
                              ---o---                                   
                                                                        
                                                                        
   BAB 4 – PEKERJAAN LANTAI   PENATAAN RUANG  KERJA DAN RUANG           
             RKS                  RAPAT DIT.HANFAR & ALKES              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
4.1  Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                        
     Pekerjaan ini dilakukan sejak awal Kick-off Meeting, mengingat keberadaan stock dan
     kebutuhan waktu pengadaannya. Jenis Pelapis lantai ini adalah Vinyl High Traffic /
     Commercial Usages, dengan min. ketebalan min.4 mm termasuk Wearlayer 0.3mm;
                                                                        
     Pekerjaan tersebut meliputi pengadaan tenaga kerja, pengadaan bahan-bahan simultan
     dengan persiapan pekerjaan, cek stock / kapasitas produksi di lapangan dan alat-alat
     bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat
     tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.           
     Pekerjaan Lantai ini harus dapat dilaksanakan dua tahap untuk seluruh area, sehingga
                                                                        
     diupayakan metodologi dan jadual pemasangan, dengan Tahap 1 sekurang-kurangnya
     terpasang 40% dari total luas site;                                
                                                                        
4.2  Persyaratan Bahan,                                                 
                                                                        
                                                                        
     -  Nuansa Keseluruhan Lantai Natural Wood dengan aksen coklat;     
     -  Total level vinyl dari lantai existing minimal 4 mm, termasuk wearlayer 03 mm,
                                                                        
     -  Vinyl bahan SPC dalam kondisi terkirim/ terpasang/ kondisi baik;
     -  Sudah termasuk material bantu Siku-L, Ending, Adaptasi, Transisi, plint;
                                                                        
     -  Terbukti Garansi Pabrikan atau Distributor min. selama 5 tahun; 
                                                                        
     -  Produk Dalam Negeri Indonesia / Dibuat di Indonesia memiliki Pabrik;
     -  Pemasangan sistim Clic / Lock;                                  
                                                                        
     -  Termasuk finishing lantai dasar existing agar rata (welding untuk nat / compond
        pecahan lantai / semen untuk lobang bor atau ex-floor-hinge;    
     -  Termasuk lapisan dasar PE Foam/ spons (untuk mengurangi perbedaan muai
                                                                        
        antara lantai existing dan vinyl);                              
     -  Spesifikasi Vinyl SPC Layer Core, waterproof, stable, flexible, spesifikasi Wearlayer
        0.3 mm, untuk anti gores (saat pemakaian normal);               
                                                                        
     -  Delivery & terpasang Max.1 bln untuk masing-masing Tahapnya;    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     Pemasangan dilakukan oleh aplikator yang dikenal / direferensikan Pabrikan /
     Distributor, sehingga terjamin berlakunya Garansi minimal 5 tahun tersebut di atas;
     Pemasangan dapat mengikuti Pola Lantai (sesuai ACC User dan Perencana);
                                                                        
     Dengan Produk yang baik, ketebalan yang dipersyaratkan, penanganan lantai dasar
     yang baik dan pemasangan dilakukan oleh aplikator yang baik dan dikenal Pabrikan /
                                                                        
     Distributor, sehingga nat-nat lantai existing tidak akan membekas/ terangkat dan terlihat
     dipermukaannya, dan di kemudian hari dapat dengan dilakukan maintenance selama
     masa garansi dimaksud;                                             
                                                                        
     Masing-masing Type dan Warna tersebut dalam gambar kerja di kelompokkan menjadi
     kombinasi vinyl dan lokasi pemasangannya, sbb :                    
                                                                        
     Type V1 (Aksen):                                                   
                                                                        
     UNO Spc-12 Spring Cinnamon,                                        
     Type Aksen, di Rg. Direktur, Ruang Rapat Besar;                    
                                                                        
     Type V2 (Light / Cerah):                                           
     UNO Spc-08 Summer Dream,                                           
     Type General, di Area Kerja & Front Area/                          
     Area Tamu, Rg. Mushalla, Rg.Keuangan dan Rg.Zoom;                  
                                                                        
                                                                        
     Fasilitas kesehatan sangat familier dengan penggunaan Vinyl, terutama di rumah sakit-
     rumah sakit, sehingga pemakaian di kantor pusat Instansi yang menangani Kesehatan
     Nasional, menjadi pilihan yang logis ke depannya;                  
                                                                        
     Masa garansi yang lama ini bukan masalah bila dibandingkan efektifitas pemakaiannya,
     tetapi lebih kepada jaminan kualitas selama pemakaian, yang akan awet dalam bentuk,
     lapisan yang tidak mudah tergores dan warna tidak mudah memudar, sehingga
     keindahannya terjaga;                                              
                                                                        
                                                                        
     Aplikasinya ada beberapa cara, seperti Klik/ Clik sbb:             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     Atau, sistim perekat khusus sehingga menjamin tidak toxic dan Green material, selama
                                                                        
     dilakukan aplikator yang ditunjuk oleh pabrikan atau distributor langsung,
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        

4.3  Syarat-syarat Pelaksanaan                                          
        a. Bahan-bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini, sebelum dipasang terlebih
                                                                        
          dahulu harus diserahkan contoh-contohnya kepada Konsultan Pengawas untuk
          mendapatkan persetujuan patern dan warna padu padan antara material general
          dan aksen (ACC User & verif Perenc).                          
        b. Permukaan dasarnya harus disiapkan perataannya agar terbebas dari nat-nat
          material keramik existing dan meminimalir adanya ketidak rataan permukaan
                                                                        
          yang akan mempengaruhi tampilan permukaan vinyl setelah terpasang.
        c. Pihak pemasok / pabrikan / distributor resmi material vinyl ini sebagai pelaksana
          persiapan lantai dasar sampai dengan pemasangan dan pemeliharaan untuk
          menjamin kualitas, dan semua biaya terkait ini sudah dibebankan di dalam biaya
                                                                        
          per-meter perseginya di dalam BQ.                             
        d. Persiapan permukaan lantai dasar mencakup seluruh permukaan pamasangan
          / merata.                                                     
                                                                        
        e. Bahan harus bebas dari segala cacat, koneksi pada sisi-sisinya terlihat benar /
          berpasangan sehingga memudah dalam pemasangan dan rapih.      
                                                                        
        f. Pemotongan dari unit-unit bahan harus menggunakan alat potong khusus
          (sekurang-kurangnya cutter vinyl) sesuai dengan ketentuan pabrik.
        g. Bahan terpasang, sambungan diberi sealant tipis atau material bantu edging
          pada pertemuan material vinyl dengan material lainnya, sehingga sempurna
          pemasangannya sesuai jaminan kualitas pabrik dan nyaris tidak terlihat.
                                                                        
        h. Jarak antara masing-masing unitnya terpasang rapih, rapat dan rata. Hasil
          pemasangan harus sama dan membentuk garis-garis yang lurus, motif saling
          berhubungan dan sejajar, pada pemasangan pola-nya sesuai dengan gambar
          pola lantai dari konsultan perencana..                        
                                                                        
        i. Permukaan lantai setelah dipasang harus satu level dengan permukaan di dalam
          ruangan2, dan memakai edging terhadap lantai keramik existing (edging ramp
          sealed) dengan area akses publik atau ke area pantry.         
                                                                        
        j. Lantai yang telah dipasang harus dihindari dari kerusakan dan untuk seterusnya
          dilindungi dari kemungkinan cacat akibat pekerjaan lain.      
                                                                        
                                                                        
        k. Pihak kontraktor wajib melakukan pelatihan pemeliharaan kepada user pasca
          pemasangan vinyl tersebut sehingga dapat bertahan lama dengan pemeliharaan
          yang benar.                                                   
                                                                        
                                                                        
4.4  Pekerjaan Screeding / Leveling Lantai                              
                                                                        
     Syarat-syarat Pelaksanaan                                          
        a. Pekerjaan untuk meratakan ex-Teras di Gedung A yang menjadi ruangan Rapat
          dan War room serta Ruang Investigasi;                         
                                                                        
        b. Pekerjaan meliputi juga relokasi kaca facade rangka alumunium dan pekerjaan
          plafon gypsum melapisi plafon metal;                          
                                                                        
        c. Bahan-bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini, sebelum dipasang terlebih
          dahulu harus diserahkan contoh-contohnya kepada Konsultan untuk
          mendapatkan persetujuan patern dan warna padu padan antara material general
          dan aksen (ACC User & verif Perenc);                          
                                                                        
        d. Nat dan sambungan antar material bata pasangan dan kusen alumunium hasil
          relokasi harus di sealant agar tidak rembes air dari teras;.  
        e. Biaya bahan sudah dalam keadaan dipasang dengan hasil teknis tersebut
          diatas.                                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
4.5  Pekerjaan Cutting Lantai dan Perataan kembali instalasi Kabel Power dan LAN;
     Syarat-syarat Pelaksanaan                                          
                                                                        
        a. Pekerjaan untuk relokasi titik outlet instalasi kabel power dan LAN existing, dari
          kolom terdekat ke posisi meja-meja kerja dan meja coworking;  
        b. Sebelum melaksanakan pekerjaan ini wajib menyediakan alat bantu berupa
                                                                        
          kipas blower dan flexible hose untuk saluran debu hasil cutting/ gerinda lantai
          untuk diarahkan ke luar jendela facade sisi belakang,         
        c. Persiapan yang baik untuk pekerjaan ini, mengingat persis lantai di bawahnya
          adalah lantai para pimpinan, sehingga harus dihindari dan dilakukan mitigasi
          resiko polusi suara dan udara yang akan sangat mengganggu aktivitas beliau;
                                                                        
        d. Sebelum melaksanakan pekerjaan ini, wajib meminta ijin dari konsultan
          Pengawas dan Pengawas teknis dari pengelola gudung;           
                                                                        
        e. Pekerjaan ini tidak dapat dilaksanakan tanpa supervisi dari Pengawas dan Tim
          teknis gedung;                                                
                                                                        
                                                                        
                              ---o---                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   BAB 5 – PEKERJAAN PLAFON   PENATAAN RUANG  KERJA DAN RUANG           
             RKS                  RAPAT DIT.HANFAR & ALKES              
                                                                        
                                                                        
5.1  Lingkup Pekerjaan                                                  
     Pekerjaan ini dilakukan meliputi Relokasi/ rekondisi dan penambahan Dropceiling
     Gypsum fin. Cat putih, pemasangan cove indirect lighting pada plafond Dropceiling dan
     LED Stripe dengan sinar 4000-5000 Kelvin, termasuk pemasangan rangka hollow
     galvanize tambahan sesuai yang disebutkan / ditunjukan dalam gambar dan sesuai
     petunjuk Konsultan / Pengawas.                                     
                                                                        
                                                                        
5.2  Persyaratan Bahan                                                  
     a.   Rangka                                                        
          Rangka utama alumunium hollow uk.40x40mm dan rangka antara hollow
          uk.20x40mm, Penggantung kawat baja galvanized dengan adjuster, dengan
          jarak 100-120 cm selang-seling.                               
                                                                        
     b.   Penutup langit-langit berbentuk permukaan rata dengan sisi kiri/kanannya cove
          indirect lighting LED Stripe dengan sinar 4000-5000 Kelvin, bahan gypsum.
     c.   Bahan finishing digunakan cat warna putih, sbb:               
                                                                        
          - Merek Dulux / Nippon                                        
                                                                        
     d.   Kesemua bahan di atas harus disetujui oleh Konsultan dan Pemberi Tugas.
                                                                        
                                                                        
5.3  Syarat-syarat Pelaksanaan                                          
     Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-
                                                                        
     gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil), termasuk mempelajari
     bentuk, pola, lay-out / penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail
                                                                        
     sesuai gambar.                                                     
                                                                        
     a. Plafond Dropceiling Gypsum dipasang mengikuti Gambar Denah Pola Plafond
        yang ada fin. Cat Putih, sekelilingnya berupa cove untuk indirect lichting dengan
        LED-Stripe 4000-5000K, semua permukaan cove harus tercover gypsum dan rata,
        rangka hollow plafond bagian atasnya sekeliling harus ditutup gypsum sehingga
        peletakan LED-Stripe menjadi rata sempurna, dan akan memberi hasil sinar refleksi
        indirect lighting yang lurus sekeliling cove dropceiling.       
                                                                        
     b. Pemasangan rangka tambahan atau penyetelan level rangka alumunium
        disesuaikan dengan kondisi ruangan dan dengan pola yang ditunjukan / disebutkan
                                                                        
                                                                        
                                                                        
        dalam gambar dengan memperhatikan modul pemasangan penutup langit-langit
        yang dipasangnya.                                               
     c. Rangka penggantung bisa menggunakan rood galvanized dengan adjuster dan
        digantung ke pelat dak beton atau kuda-kuda atap.               
                                                                        
     d. Bidang pemasangan bagian rangka langit-langit harus rata, tidak cembung, kaku
        dan kuat kecuali bila dinyatakan lain, misal : permukaan merupakan bidang miring /
        tegak sesuai yang ditunjukan dalam gambar. Tidak mengotori rangka alumunium.
                                                                        
     e. Accoustic tile existing harus dilepas dan diturunkan untuk dilakukan rekondisi/
        pengecatan dengan warna seperti tersebut di atas atau sesuai ACC Pemberi Kerja/
        Perencana, sebelum dipasang kembali.                            
                                                                        
     f. Pola pemasangan sesuai yang ditunjukan dalam gambar. Plafond accoustic tile
        dipasang dengan bertumpu pada rangka alumunium.                 
     g. Hasil pemasangan penutup langit-langit harus rata, tidak melendut.
                                                                        
     h. Setelah plafond acoustic tile existing yang telah di rekondisi / tambahan yang baru
        terpasang, bidang permukaan langit-langit harus rata, lurus waterpas dan antara
        unit-unit acoustic tile tidak terlihat ada yang miring.         
                                                                        
     i. Plafond acoustic tile apabila bersinggungan dengan partisi kaca atau gypsum, maka
        permukaan main-T harus diberi ganjalan selevel dengan permukaan acoustic tile,
        sehingg tidak ada panel acoustic yang ter tekan ke atas karena adanya pemasangan
        partisi kaca atau gypsum tersebut di atas                       
                                                                        
     j. Plafon dropceiling dengan keliling lebih dari 2000mm, harus dilengkapi mainhole
        framed alumunium channel-U 10mm keliling di dua sisi;           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                              ---o---                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 BAB 6 – PEKERJAAN PINTU-PINTU PENATAAN RUANG KERJA DAN RUANG           
             RKS                  RAPAT DIT.HANFAR & ALKES              
                                                                        
                                                                        
6.1  Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                        
                                                                        
     Pintu-pintu direncanakan terdiri dari :                            
                                                                        
     1. Pintu kaca single dan gawangan box plywood finished HPL         
                                                                        
       Pemasangan Pintu Kaca serta seluruh detail yang dinyatakan / ditunjukan dalam
       gambar dan BQ.                                                   
                                                                        
       Frame box kayu keliling bahan plywood 18mm fin, HPL wood grain warna sesuai
       Ruang Direktur uk.200x80mm keliling sesuai gambar dan BQ         
                                                                        
                                                                        
     2. Pintu kaca double dan gawangan box plywood finished HPL         
                                                                        
       Pemasangan Pintu Kaca Double sesuai standard pemasangan Pintu kaca yang
       berlaku, di posisi pintu masuk Foyer Ruang Rapat;                
                                                                        
       Pintu Kaca Double ini diberi frame box kayu keliling bahan plywood 18mm fin, HPL
       wood grain warna sesuai Ruang Direktur uk.200x80mm keliling sesuai BQ. seluruh
                                                                        
       detail yang dinyatakan / ditunjukan dalam gambar dan BQ          
                                                                        
                                                                        
     3. Pintu Panel Single, akses Rg Direktur ke Rg Rapat sedang, Pintu di panel peredam
       suara modular Panel Peredam Suara fin. Fabrics, modular 400x400mm, backing
                                                                        
       plywood (ACC Pemberi kerja/ Perencana). Pintu lengkap dengan 3 bh engsel kupu-
       kupu stainless-steel (SST) hairline, handle dan keylock SST-Hairline;
                                                                        
     4. Pintu Panel Single Rekondisi, Panel Peredam Suara fin. Fabrics, modular
       400x400mm, backing plywood dan dan aksen niche cermin horizontal, terpasang dari
                                                                        
       lantai T.1050-1550mm, Pintu dibuat menjadi Pintu Kamuflase ke Gudang atau ke Rg
       Lost & Found (ACC Pemberi kerja/ Perencana) Pintu lengkap dengan 3 bh engsel
                                                                        
       kupu-kupu stainless-steel (SST) hairline, handle dan keylock SST-Hairline
                                                                        
                                                                        
     5. Pintu Panel Double 1,5 Rekondisi, Panel Peredam Suara fin. Fabrics, modular
       400x400mm, backing plywood dan dan aksen niche cermin horizontal, terpasang dari
                                                                        
                                                                        
       lantai T.1050-1550mm, Pintu dibuat menjadi Pintu Kamuflase ke Gudang (ACC
       Pemberi kerja/ Perencana) Pintu lengkap dengan 3 pasang engsel kupu-kupu
                                                                        
       stainless-steel (SST) hairline, handle dan keylock SST-Hairline  
                                                                        
6.2  Persyaratan Bahan                                                  
                                                                        
      -    Bahan gawangan, bahan plywood fin. HPL, uk. 200x80mm keliling;.
                                                                        
      -     Bahan Pintu Panel, kusen kayu dan panel plywood tebal 40mm fin.HPL atau
           Kamuflase Accoustic Panel                                    
                                                                        
      -    Bahan pintu kaca frameless, adalah Clear glass 12mm tempered dan
                                                                        
           diberi sticker sandblast (motif ACC user & perenc).          
      -    Kesemua bahan di atas harus disetujui Konsultan Pengawas dan Pemberi
                                                                        
           Tugas.                                                       
                                                                        
      -    Accessories daun pintu sesuai dengan yang ditunjukan/ dijelaskan dalam
           Gambar dan Bill of Quantity                                  
                                                                        
      -    Keylock dipilih dengan sistim access control di atas pintu dan gawangan untuk
           Pintu ke area kerja (dr Front area dan dr Foyer);            
                                                                        
      -     Keylock jepit kaca terpasang T.1000mm dari lantai (bukan keylock di bagian
                                                                        
           bawah pintu kaca), sehingga pintu kaca bagian bawah rata dikedua sudutnya.
                                                                        
      -    Handle pintu kaca bahan hollow T.600mm sesuai standar existing, fin glossy,
           terpasang sesuai existing yang ada, lubang handle di bor sebelum proses
                                                                        
           tempered min.120mm dari sisi lebar pintu kaca                
                                                                        
                                                                        
6.3  Syarat-syarat Pelaksanaan                                          
     a.   Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti
                                                                        
          gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang),
          termasuk mempelajari bentuk, pola, lay-out / penempatan, cara pemasangan,
                                                                        
          mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.                    
                                                                        
     b.   Semua pekerjaan gawangan pintu lapis HPL harus dikerjakan dengan mesin
          press dan dikerjakan di work shop.                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     c.   Harus diperhatikan semua sambungan dan modul bahan / material. Perhatikan
          pula pemasangan rangka, klos-klos, baut dan penguat lain yang diperlukan
                                                                        
          hingga terjamin kekuatannya.                                  
     d.   Kusen yang terpasang harus sesuai dengan petunjuk gambar dan diperhatikan
                                                                        
          ukuran, bentuk profil, tipe kusen dan arah pembukaan pintu.   
                                                                        
     e.   Pembuatan dan penyetelan / pemasangan kusen-kusen harus lurus dan siku,
          sehingga mekanisme pembukaan pintu bekerja dengan sempurna.   
                                                                        
     f.   Setelah kusen dan daun pintu dipasang, antara kusen dan daun pintu tidak
                                                                        
          terjadi gap / jarak yang besar.                               
                                                                        
     g.   Pola serat HPL adalah sesuai dengan yang ditunjukan oleh gambar kerja atau
          sesuai arahan konsultan.                                      
                                                                        
     h.   Setelah terpasang perlu diberi pelindung terhadap kemungkinan kerusakan
          akibat dari pelaksanaan pekerjaan lain dll.                   
                                                                        
     i.   Sekeliling daun pintu HPL diberi edging PVC sesuai warna dan type HPL.
                                                                        
                              ---o---                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      BAB 7 – PEKERJAAN                                                 
    DINDING AKSEN/ VERTICAL    PENATAAN RUANG KERJA DAN RUANG           
      GRILLE WALL PAPER            RAPAT DIT.HANFAR & ALKES             
             RKS                                                        
                                                                        
7.1  Lingkup Pekerjaan                                                  
     Pengadaan bahan dan pemasangan Dinding Aksen dengan wall paper printing, tenaga
     kerja komplit beserta alat-alat pendukungnya Pekerjaan ini dilakukan meliputi area
     seluruh ruangan yang dikerjakan sesuai yang disebutkan / ditunjukan dalam gambar.
                                                                        
     Penggunaan untuk :                                                 
     -  Dinding Tematik Zona Green di depan Mushalla;                   
                                                                        
     -  Dinding Tematik Zona Kota di dinding dilatasi (batas Ged.B dengan C)
     -  Dinding Tematik Zona Office di dinding Meja Pantry di depan Rg Zoom;
                                                                        
     Relokasi Vertical Grille / Sketsel ex-pantry, menjadi Facade Ruang Mushalla/ Keuangan/
     Rg Zoom)                                                           
                                                                        
7.2  Persyaratan Bahan                                                  
     Jenis wall paper yang digunakan adalah Jenis green (lihat spesifikasi dan schedule
                                                                        
     finishing dinding).                                                
     Bahan Perekat Sesuai dengan yang direkomendasi dari pabrik pembuatnya dan
     waterbased.                                                        
     Semua bahan di atas harus disetujui oleh Konsultan Perencana dan Pemberi Tugas.
                                                                        
7.3  Syarat-syarat Pelaksanaan                                          
     Pemeriksaan lokasi/bidang yang akan dipasang harus dilakukan sebelum pekerjaan
     pemasangan dilakukan. Permukaan bidang yang akan dipasang wall paper harus
     benar-benar rata-halus, kering, dan permukaan satu warna/ tone agar warna wallpaper
                                                                        
     merata.                                                            
     Hasil akhir yang didapat tidak boleh bergelombang. Bila dalam pemeriksaan ditemukan
     bidang yang tidak memenuhi syarat untuk dipasang wall paper, kontraktor harus
     memperbaikinya sehingga memenuhi syarat untuk dilakukan pemasangan wall paper.
     Pemasangan:                                                        
                                                                        
     a. Cara penyiapan perekat harus diaduk dulu dengan air hingga rata dan cukup pekat.
     b. Pengadukan harus dilakukan dengan pelan dan teratur sehingga tidak berbuih. Atau
        mengikuti peraturan yang disyaratkan dari pabrik pembuat perekat.
                                                                        
     c. Adonan lem yang sudah jadi/siap dipakai, harus segera digunakan, adonan lem
        yang sudah lewat dari 72 jam tidak direkomendasi untuk dipakai. 
                                                                        
     d. Cara pengeleman harus memakai rol atau kwas yang bersih atau mengikuti cara
        atau aturan yang sudah disyaratkan dari pabrik.                 
                                                                        
                                                                        
     e. Wall paper harus dipasang sesuai dengan urutan lotnya.          
     f. Sambungan lajur wall paper satu dengan lajur berikutnya harus sejajar tegak lurus,
        bersih dari bekas lem serta tidak nampak sambungannya.          
                                                                        
     g. Persediaan wall paper harus selalu diperhitungkan menurut lot-nya untuk
        mendapatkan bidang pasang wall paper dengan warna yang sama.    
                                                                        
     h. Kondisi ruangan sebelum dan sesudah pemasangan wall paper harus bersih dan
        terhindar dari debu yang berlebihan.                            
     i.                                                                 
                                                                        
                              ---o---                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      BAB 8 – PEKERJAAN                                                 
                              PENATAAN RUANG  KERJA DAN RUANG           
         WALL PAPER                                                     
                                  RAPAT DIT.HANFAR & ALKES              
             RKS                                                        
8.1  Lingkup Pekerjaan                                                  
     Pengadaan bahan dan pemasangan wall paper, tenaga kerja komplit beserta alat-alat
                                                                        
     pendukungnya Pekerjaan ini dilakukan meliputi area seluruh ruangan yang dikerjakan
     sesuai yang disebutkan / ditunjukan dalam gambar.                  
                                                                        
                                                                        
     Penggunaan untuk :                                                 
                                                                        
     -  Ruang Kerja Direktur dan Rehat;                                 
     -  Front area dan Reception.                                       
                                                                        
     -  Kolom Aksen Coworking.                                          
                                                                        
8.2  Persyaratan Bahan                                                  
                                                                        
     Jenis wall paper yang digunakan adalah Jenis green (lihat spesifikasi dan schedule
     finishing dinding).                                                
                                                                        
     Bahan Perekat Sesuai dengan yang direkomendasi dari pabrik pembuatnya dan
     waterbased.                                                        
                                                                        
     Semua bahan di atas harus disetujui oleh Konsultan Perencana dan Pemberi Tugas.
                                                                        
                                                                        
8.3  Syarat-syarat Pelaksanaan                                          
     Pemeriksaan lokasi/bidang yang akan dipasang harus dilakukan sebelum pekerjaan
                                                                        
     pemasangan dilakukan. Permukaan bidang yang akan dipasang wall paper harus
     benar-benar rata-halus, kering, dan permukaan satu warna/ tone agar warna wallpaper
                                                                        
     merata.                                                            
     Hasil akhir yang didapat tidak boleh bergelombang. Bila dalam pemeriksaan ditemukan
     bidang yang tidak memenuhi syarat untuk dipasang wall paper, kontraktor harus
                                                                        
     memperbaikinya sehingga memenuhi syarat untuk dilakukan pemasangan wall paper.
     Pemasangan:                                                        
                                                                        
     j. Cara penyiapan perekat harus diaduk dulu dengan air hingga rata dan cukup pekat.
     k. Pengadukan harus dilakukan dengan pelan dan teratur sehingga tidak berbuih. Atau
                                                                        
        mengikuti peraturan yang disyaratkan dari pabrik pembuat perekat.
                                                                        
                                                                        
     l. Adonan lem yang sudah jadi/siap dipakai, harus segera digunakan, adonan lem
        yang sudah lewat dari 72 jam tidak direkomendasi untuk dipakai. 
                                                                        
     m. Cara pengeleman harus memakai rol atau kwas yang bersih atau mengikuti cara
        atau aturan yang sudah disyaratkan dari pabrik.                 
     n. Wall paper harus dipasang sesuai dengan urutan lotnya.          
                                                                        
     o. Sambungan lajur wall paper satu dengan lajur berikutnya harus sejajar tegak lurus,
        bersih dari bekas lem serta tidak nampak sambungannya.          
                                                                        
     p. Persediaan wall paper harus selalu diperhitungkan menurut lot-nya untuk
        mendapatkan bidang pasang wall paper dengan warna yang sama.    
                                                                        
     q. Kondisi ruangan sebelum dan sesudah pemasangan wall paper harus bersih dan
        terhindar dari debu yang berlebihan.                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                              ---o---                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
       BAB 9–PEKERJAAN                                                  
                              PENATAAN RUANG  KERJA DAN RUANG           
    CAT GENERAL DAN AKSEN                                               
                                  RAPAT DIT.HANFAR & ALKES              
             RKS                                                        
   9.1  Lingkup Pekerjaan                                               
        Definisi pekerjaan cat adalah semua pelapisan permukaan pada berbagai material
        untuk maksud-maksud pelindungan, pemberian warna.               
                                                                        
        Pemilihan warna cat ditentukan oleh Perencana Interior/ atas permintaan Pemberi
                                                                        
        Tugas melalui KONSULTAN PENGAWAS.                               
                                                                        
        Penggunaan untuk :                                              
        - Plafon existing (Cat Warna Putih)                             
                                                                        
        - Drop ceiling (Cat Putih)                                      
        - Dinding Partisi area kerja opendesking (Cat Warna pastel General, Dulux Misty).
                                                                        
                                                                        
   9.2  Persyaratan Bahan                                               
        a. Bahan yang digunakan adalah cat washable/ mudah dibersihkan dari noda dg
                                                                        
          prosedur cat ditentukan pabrik pembuat cat dan tidak dibenarkan merubah
          standar dengan jalan mencampur dan mencairkan yang tidak sesuai dengan
                                                                        
          instruksi pabrik atau tanpa ijin dari Konsultan Pengawas.     
                                                                        
        b. Kontraktor diwajibkan membuat mock up cat yang akan dipakai pada semua
          penggunaanya, yaitu pada bidang yang lebih besar di salah satu ruangan
                                                                        
          proyek. Dan harus diajukan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas / MK,
          Perencana dan Pemberi Tugas.                                  
                                                                        
                                                                        
   9.3  Syarat-syarat Pelaksanaan                                       
                                                                        
        a. Plamur yang digunakan adalah plamur tembok dan plamur wall putty.
        b. Sebelum dinding plamur, plesteran sudah harus betul-betul kering, tidak ada
                                                                        
          retak-retak dan Kontraktor meminta persetujuan kepada Konsultan Pengawas
                                                                        
        c. Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisau plamur dari plat baja tipis dan
          lapisan plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
        d. Sesudah plamur kering diamplas dengan amplas besi no. 180, kemudian
          dibersihkan dengan bulu ayam sampai bersih betul.             
                                                                        
        e. Selanjutnya dinding dicat dengan menggunakan Roller.Lapisan pengecat
          dinding dalam terdiri dari 3 (tiga) lapis atau sampai benar-benar rata tidak
                                                                        
          berbayang.                                                    
                                                                        
        f. Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding dan plafon merupakan bidang
          utuh, rata, licin, tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga
                                                                        
          terhadap pengotoran-pengotoran.                               
                              ---o---                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   BAB 10 – PEKERJAAN ROLL                                              
                              PENATAAN  RUANG KERJA DAN RUANG           
            BLIND                                                       
                                   RAPAT DIT.HANFAR & ALKES             
             RKS                                                        
10.1 Lingkup Pekerjaan                                                  
    Lingkup pelaksanaan pekerjaan pemasangan Roll Blind hanya pada jendela gedung
                                                                        
    façade belakang / sisi barat atau sesuai yang ditunjukan pada gambar rencana dan ruang-
    ruang yang tercakup dalam lingkup renovasi.                         
                                                                        
                                                                        
10.2 Persyaratan Bahan                                                  
                                                                        
    Roll Blind setara sesuai dokumen spesifikasi material system Pulley Chain besar dengan
    Type:                                                               
                                                                        
    1. Sun Screen ex.sharppoint, untuk façade area kerja Kasubdit/Staf/Makan
    2. Roman screen ex-sharppoint untuk façade ruang sisi Barat         
                                                                        
                                                                        
     Penggunaan untuk:                                                  
     - Jendela Kaca ruang Rapat ke foyer, tipe Roman;                   
                                                                        
     - Jendela Kaca sepanjang façade, tipe Roll Blind                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
10.3 Syarat-syarat Pelaksanaan                                          
    a.  Kontraktor/Pemborong harus mengajukan data dan spesifikasi produk, cara
        pemasangan dan pengoperasian sesuai dengan ketentuan spesifikasi dan
                                                                        
        mengajukan contoh/mock-up Roll Blind, yang dapat memperlihatkan cara kerja
        dengan baik dan benar.                                          
                                                                        
    b.  Pelaksanaan                                                     
                                                                        
        - Kontraktor/Pemborong harus mengukur di lapangan tempat-tempat/jendela-
          jendela yang akan dipasang Roll Blind untuk fabrikasinya.     
                                                                        
        - Pemasangan Roll Blind menyesuaikan modul mullion kaca gedung. 
                                                                        
        - Semua perakitan dilakukan di pabrik, penyetelan/ perubahan-perubahan kecil
                                                                        
          saja yang bisa dilakukan di lapangan.                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
        - Posisi penempatan rumah atau penggerak mekanisme roll blind harus pada
          cuve/bidang yang kuat agar tidak mudah dan harus dikoordinasikan dan disetujui
                                                                        
          Konsultan Perencana/ lepas Pengawas. Tidak diperkenankan pemasangan
          rumah penggerak pada kusen / mullion jendela kaca gedung.     
                                                                        
        - Posisi pemasangan tongkat/tuas/rantai penggerak blind harus dikoordinasikan
          dan disetujui oleh Konsultan Perencana/ Pengawas.             
                                                                        
        - Apabila ditemukan kejanggalan sebelum pemasangan, harus segera
                                                                        
          diinformasikan kepada Konsultan/ Pengawas.                    
                                                                        
        - Pemasangan sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuatnya.     
                                                                        
        - Pemasangan dilakukan tenaga yang berpengalaman dibidangnya.   
                                                                        
    c.  Garansi                                                         
        - Kontraktor/Pemborong menjamin barang yang dikirim adalah asli dan baru serta
          belum pernah dipasang di tempat lain.                         
                                                                        
        - Kontraktor/Pemborong bertanggung jawab untuk perawatan selama masa
          garansi masih berlaku.                                        
                                                                        
                              ---o---                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      BAB 11 - PEKERJAAN      PENATAAN RUANG  KERJA DAN RUANG           
      PEMELIHARAAN RKS            RAPAT DIT.HANFAR & ALKES              
                                                                        
                                                                        
11.1 Perbaikan                                                          
                                                                        
    a. Penyedia Jasa wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat/kena noda. Perbaikan
      dilaksanakan sesuai pengarahan Konsultan Pengawas dan tidak mengganggu
      pekerjaan finishing lainnya.                                      
                                                                        
                                                                        
    b. Bila kerusakan pekerjaan ini bukan oleh tindakan pemilik pada waktu pekerjaan
      dilaksanakan maka Penyedia Jasa wajib memperbaiki pekerjaan tersebut sampai
      dinyatakan dapat diterima oleh Konsultan Pengawas dan Pemberi Kerja/Pengguna
      Jasa. Biaya yang ditimbulkan untuk pekerjaan perbaikan ini menjadi tanggung jawab
      Penyedia Jasa.                                                    
    c. Kewajiban Pemeliharaan ini menjadi tanggung jawab Penyedia pasca Serah Terima I
      dan selama masa pemeliharaan yang ditentukan.                     
                                                                        
                                                                        
11.2 Pengamanan                                                         
                                                                        
    a. Penyedia Jasa wajib mengadakan perlindungan/proteksi terhadap permukaan
      material utama dan pendukung lainnya yang sudah terpasang.        
                                                                        
    b. Biaya yang diperlukan untuk pengamanan/proteksi ini menjadi tanggung jawab
      Penyedia Jasa, sampai hasil pekerjaan diterima dengan baik (Serah Terima II).
                                                                        
                                                                        
    c. Bahan-bahan perlindungan dilaksanakan sesuai ketentuan yang ditetapkan pada
      persyaratan bahan dan persyaratan lain (sesuai ketentuan pabrik). 
                                                                        
                                                                        
11.3 Syarat Penerimaan                                                  
                                                                        
    Penerimaan pekerjaan ini dapat dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan sebagai
    berikut :                                                           
    a. Hasil pekerjaan yang dipasang harus tepat pada posisinya, rapat satu sama lainnya,
      terjamin kerapiannya, dan tidak cacat; dan merupakan satu kesatuan dengan material
                                                                        
      lainnya sesuai perencanaan pada gambar rancangan dan spesifikasi bahan.
                                                                        
    b. Semua kegiatan pelaksanaan telah memenuhi persyaratan gambar perencanaa, shop
      drawing dan pengarahan yang diterbitkan oleh Konsultan Pengawas diverifikasi
      Perencana.                                                        
                              ---o---                                   
                                                                        
                                                                        
      BAB 12 - SPESIFIKASI                                              
                              PENATAAN RUANG  KERJA DAN RUANG           
         PEKERJAAN                                                      
                                  RAPAT DIT.HANFAR & ALKES              
           RKS – ME                                                     
                                                                        
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN MEKANIKAL & ELEKTRIKAL :                   
                                                                        
                                                                        
1. Pekerjaan Instalasi/Sistem Elektrikal                                
2. Pekerjaan Instalasi Data                                             
                                                                        
3. Pekerjaan Relokasi Ceiling Speaker                                   
4. Pekerjaan Relokasi system penghawaan                                 
                                                                        
                                                                        
Penjelasan umumnya sebagai berikut:                                     
                                                                        
- Semua hal berkaitan dengan mekanikal / elektrikal (ME) dibawah ini adalah standard teknis
  dari instalasi dan peralatan yang ada.                                
                                                                        
- Pekerjaan Penataan ini seharusnya tidak merubah fungsi-fungsi yang sudah ada pada
  mekanikal / elektrikal existing, dan sebatas perubahan/ penambahan outlet ME saja;
- Pekerjaan Instalasi dan fungsi ME yang berkaitan dengan Pencahayaan, harus disesuaikan
                                                                        
  dengan Kosep Green / Save energy, dimana armature pencahayaan sepanjang sisi jendela
  dan dalam radius 3000mm dari jendela façade, maka harus dibuat satu grouping, atau
  beberapa grouping segaris apabila melebihi beban kabel listrik/ pemutus daya MCB yang
  direkomendasikan dalam satu groupingnya; .                            
                                                                        
- Instalasi dan peralatan mekanikal / elektrikal yang ada apabila dalam pelaksanaan pekerjaan
  perawatan ini ditemukan ada yang tidak berfungsi / berfungsi tidak sesuai dengan ketentuan
  RKS Mekanikal / Elektrikal ini, maka pelaksana wajib memberitahu konsultan pengawas
  untuk mendapatkan perintah selanjutnya.                               
- Apabila terjadi ketidak sesuaian dengan ketentuan-ketentuan dalam RKS ini, dan dilakukan
                                                                        
  pembiaran / mengabaikannya tanpa memberitahu konsultan pengawas, maka resiko yang
  ditimbulkannya menjadi tanggung jawab pihak pelaksana.                
                                                                        
                                                                        
                              ---o---                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    BAB 12.1 – PEK. INSTALASI PENATAAN RUANG  KERJA DAN RUANG           
     ELEKTRIKAL RKS - ME          RAPAT DIT.HANFAR & ALKES              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PEKERJAAN INSTALASI/SISTEM ELEKTRIKAL                                   
                                                                        
                                                                        
Lingkup Pekerjaan                                                       
                                                                        
Lingkup pekerjaan ini termasuk pengadaan dan pemasangan semua material, peralatan,
tenaga kerja dan lain-lain untuk pemasangan, pengetesan, commissioning dan
                                                                        
pemeliharaan yang sempurna untuk seluruh instalasi listrik seperti dipersyaratkan dalam
buku ini dan seperti ditunjuk dalam gambar-gambar rancangan listrik.    
                                                                        
Dalam pekerjaan ini harus termasuk sertifikat keaslian produk pabrik dari peralatan yang
                                                                        
akan dipakai, jaminan garansi, petunjuk operasi dan pekerjaan-pekerjaan kecil lain yang
berhubungan dengan pekerjaan ini tidak mungkin disebutkan secara terinci di dalam buku
                                                                        
ini tetapi dianggap perlu untuk keselamatan dan kesempurnaan fungsi dan operasi sistem
                                                                        
distribusi listrik.                                                     
                                                                        
Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam
spesifikasi teknis ini ataupun yang setara dalam gambar-gambar perencanaan, dimana
                                                                        
bahan dan peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan spesifikasi teknis ini.
                                                                        
Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan yang
dipasang dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan
                                                                        
kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai
dengan ketentuan pada BAB ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.    
                                                                        
Produk yang ditawarkan sesuai standard merek 4 besar bersertifikat SNI sbb :
                                                                        
1. Tranka Kabel                                                         
                                                                        
2. Kabelindo                                                            
                                                                        
3. Supreme                                                              
                                                                        
4. Kabel Metal                                                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut :                
                                                                        
1.  Panel-panel Daya Tegangan rendah.                                   
                                                                        
    Pekerjaan ini meliputi Pengadaan panel penerangan, stop kontak normal dan Panel
    UPS . sesuai dengan gambar perencana, termasuk seluruh peralatan bantu lain yang
                                                                        
    dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem distribusi daya listrik.       
                                                                        
                                                                        
2.  Kabel-kabel Feeder Daya Tegangan Rendah                             
    Pekerjaan ini meliputi kabel utama dari SDP ke Panel daya (existing) dan dari Panel
                                                                        
    UPS Ke MDP UPS di lantai 28 ( existing )                            
                                                                        
                                                                        
Instalasi Daya                                                          
                                                                        
Pekerjaan ini meliputi seluruh instalasi listrik yang digunakan untuk menghubungkan
panel-panel daya dengan outlet-outlet daya di work station.             
                                                                        
Dalam hal pelaksanaan kontraktor harus memperhatikan titik-titik dimana kabel-kabel
                                                                        
harus keluar dari partisi menuju outlet-outlet dengan kabel yang terlindungi dengan pipa
conduit/ floor duct.                                                    
                                                                        
Untuk instalasi yang mengharuskan lewat dalam lantai maka lantai harus di chiping
                                                                        
maksimal kedalaman chiping yang diperbolehkan hanya 4cm (di atas rare duct) dari
permukaan lantai.                                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Outlet Daya                                                             
Outlet daya (Normal dan Ups existing) dipasang pada dinding dengan ketinggian
                                                                        
pemasangan 30 cm dari permukaan lantai, Pada box sockets yang tersedia di meja kerja,
adapun Service Box existing dipasang dilantai dengan memperhatikan letak posisi layout
                                                                        
interior, atau mengikuti ketentuan dalam gambar rancangan.              
                                                                        
Jika dalam gambar dan spesifikasi teknis terdapat informasi yang bertentangan,
Kontraktor agar menghubungi KONSULTAN PENGAWAS untuk mendapatkan persetujuan
                                                                        
dan solusi pemasangan.                                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Outlet Daya dipasang pada dinding partisi, di stopkontak/ box power pada meja kerja dan
                                                                        
lantai dalam pemasangan outlet daya harus dipasang berdampingan dengan outlet Data
dan Telephone (bila diminta)                                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Untuk outlet power LED-TV, panaboard dan screen hendaknya dikordinasikan letak dan
                                                                        
ketinggiannya.                                                          
                                                                        
Kontraktor harus memperhatikan keluarnya kabel dari dinding partisi ke box pada meja
kerja/ coworking.                                                       
                                                                        
Pemasangan outlet Daya harus diperkuat sehingga tidak mudah lepas oleh gangguan
                                                                        
mekanis walaupun dalam gambar rancangan dan spesifikasi teknis tidak menjelaskan
secara rinci.                                                           
                                                                        
Sedangkan cara pemasangannya disesuaikan dengan rekomendasi dari produk yang
                                                                        
dipilih.                                                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Persyaratan Pekerjaan Panel Tegangan Rendah                             
                                                                        
Konstruksi Box Panel (existing)                                         
Panel listrik dimaksud adalah panel Pembagi, tanpa ada perubahan/ penggantian Panel
                                                                        
Induk;                                                                  
                                                                        
                                                                        
Pelaksana pembuatan panel harus Sub Kontraktor khusus panel (panel maker) yang telah
                                                                        
berpengalaman dalam pembuatan / pabrikasi panel dengan menunjukan bukti sertifikat
yang telah diakui oleh badan terkait dalam hal ini PLN dan mempunyai workshop yang
                                                                        
terkait dengan pabrikasi panel.                                         
                                                                        
                                                                        
Panel terbuat dari plat baja dengan rangka terbuat dari besi siku dengan ukuran minimal
600 x 400 x 200 mm (menempel di dinding bata) dengan bracket besi-L dan dyna-bolt;
                                                                        
                                                                        
Rangka utama harus diberi tutup dari bahan plat baja dengan ketebalan sebagai berikut:
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      Panel           Dinding           Pintu                           
                                                                        
      SDP, SDP        20 mm             3,0 mm                          
                                                                        
      LP, PP          1,6 mm            2,0 mm                          
                                                                        
                                                                        
Plat tutup harus dikerjakan dengan baik dan setiap siku dari plat tutup ini harus benar-
benar 900. Plat penutup kerangka panel harus disekrup dengan rapi yang dilengkapi cincin
                                                                        
besi terhadap kerangka panel. Plat penutup ini harus dapat dilepas-lepas.
                                                                        
                                                                        
Panel dilengkapi dengan tutup atas atau tutup bawah yang dapat dilepas-lepas dan harus
disiapkan lubang serta Compression Cable Glad untuk setiap incoming dan outgoing
                                                                        
feeder.                                                                 
                                                                        
                                                                        
Pada dinding belakang atau/dan samping diperlukan memuat lubang-lubang ventilasi
yang cukup. Lubang ventilasi ini harus dibuat dengan cara punch dan rapi. Pada bagian
                                                                        
dalam terdiri dari dinding yang diberi ventilasi harus dilengkapi tambahan dinding yang
diberi lubang punch, hal ini untuk menjaga masuknya benda-benda/binatang yang
                                                                        
bertegangan dari peralatan panel.                                       
                                                                        
                                                                        
Antara badan panel tempat dudukan peralatan listrik yang bertegangan dengan pintu
                                                                        
panel harus dilengkapi dengan dinding pengaman pelindung peralatan listrik dengan
material yang sama, sehingga pada saat pintu panel dibuka yang tampak hanya tuas-tuas
                                                                        
peralatan listrik, sedangkan jaringan/montase kabel terlindung oleh dinding pengaman
tersebut.                                                               
                                                                        
                                                                        
Engsel yang digunakan harus kuat dan tidak menonjol dan harus tersembunyi serta rapi.
                                                                        
Kunci dan handle pintu harus dari type Spagnolet dengan tungkai penguat bawah dan
atas dari bahan yang dilapisi vernikel. Kontraktor/Sub Kontraktor/Panel harus dilengkapi
                                                                        
“master key” yang bisa membuka seluruh panel yang terpasang.            
                                                                        
                                                                        
Rangka, penutup, cover plate dan pintu seluruhnya harus diberi cat dasar dan dilapisi
dengan powder coating warna abu-abu atau warna yang dipilih oleh Pemberi Tugas
                                                                        
melalui KONSULTAN PENGAWAS. Kontraktor sebelum pekerjaan pengecatan dilaksanakan
                                                                        
                                                                        
harus terlebih dahulu menyerahkan contoh warna dan metode pelaksanaan pada
KONSULTAN PENGAWAS, diverifikasi oleh PERENCANA untuk dimintakan persetujuan.
                                                                        
                                                                        
Panel yang berada di luar bangunan harus mempunyai indek protection (IP) 557,
                                                                        
sedangkan untuk dalam bangunan IP 540 sesuai standard yang dipersyaratkan.
                                                                        
                                                                        
Ukuran panel diusahakan standard ukuran panel dan disediakan ruang cukup apabila
                                                                        
terdapat penambahan peralatan.                                          
                                                                        
                                                                        
Dalam box panel harus disediakan sarana pendukung kabel yang diketanahkan
(grounding) dan busbar pentanahan, yang berfungsi untuk dudukan ujung kabel
                                                                        
pentanahan sehingga pada saat pintu panel dibuka dalam keadaan aktif kemungkinan
adanya muatan kapasitif dapat dihindari.                                
                                                                        
                                                                        
Pada circuit breaker, sepatu kabel, kabel incoming dan outgoing serta terminal
                                                                        
penyambungan kabel harus diberi indikasi/label/sign plates mengenai nama beban atau
kelompok beban dicatu daya listriknya. Petunjuk tersebut berupa diagram system satu
                                                                        
garis dan label ini harus terbuat dari plat aluminium atau sesuai standar DIN 4070.
                                                                        
                                                                        
Pada bagian atas panel (dari ambang atas sampai dengan 12 cm dibawah ambang atas
panel atau disesuaikan dengan kebutuhan harus disediakan tempat untuk pemasangan
                                                                        
                                                                        
                                                                        
lampu indicator, fuse dan lat-alat ukur. Bagian tersebut merupakan bagian yang terpisah
dari pintu panel dan kedudukannya menetap (fixed).                      
                                                                        
Busbar dan Terminal Penyambungan                                        
                                                                        
                                                                        
Panel harus sesuai untuk system 3 phasa, 4 kawat dan mempunyai 5 busbar dimana
busbar pentanahan terpisah. Kecuali panel untuk ruang operasi yang dilengkapi dengan
                                                                        
“trafo Isolasi”. Kontraktor harus melaksanakan seperti gambar rancangan atau jika ada
hal yang bertentangan dengan system agar dikonsultasikan dengan KONSULTAN
                                                                        
PENGAWAS untuk mendapatkan persetujuan.                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Busbar dari bahan tembaga yang digalvanisasi dengan perak. Galvanisasi ini, termasuk
pula bagian-bagian yang menempel pada busbar, seperti sepatu kabel dan peralatan
                                                                        
bantu lainnya.                                                          
                                                                        
                                                                        
Pemasangan kabel (untuk semua ukuran luas penampang kabel) pada busbar dan
terminal penyambungan harus menggunakan sepatu kabel.                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Busbar dan terminal penyambungan harus disusun dan dipegang oleh isolator dengan
baik, sehingga mampu menahan electro mechanical force akibat arus hubungan singkat
                                                                        
tersebar yang mungkin terjadi.                                          
                                                                        
                                                                        
Circuit Breaker                                                         
Circuit breaker yang digunakan dari jenis MCB, MCCB, ACB, yang dilengkapi dengan
                                                                        
thermal overcurrent release dan electromagnetic overcurrent release yang rating ampere
tripnya dari type adjustable.                                           
                                                                        
                                                                        
Breaking capacity dan rating CB yang digunakan harus sebesar yang tercantum dalam
                                                                        
gambar rancangan.                                                       
                                                                        
                                                                        
Tipe Circuit Breaker yang digunakan adalah :                            
-   Icu = Ics (arus kumulatif = arus short circuit)                     
                                                                        
-   ≤ 32 amphere tipe MCB                                               
                                                                        
-   40 ≥ sampai dengan 63 amphere tipe MCCB Fixed                       
-   ≤ 80 amphere tipe MCCB Adjustable.                                  
                                                                        
                                                                        
Pemasangan MCB harus menggunakan Omega Rail sedangkan pemasangan MCCB dan
                                                                        
komponen-komponen lain, seperti magnetic contractor, time switch dan lainnya harus
menggunakan dudukan plat. Pemasangan komponen-komponen tersebut harus rapi dan
                                                                        
kokoh sehingga tidak akan terlepas oleh gangguan mekanis.               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Jika di dalam gambar rancangan dinyatakan ada spare, maka spare tersebut harus
                                                                        
langsung terpasang secara lengkap atau sesuai dengan keterangan gambara rancangan.
                                                                        
                                                                        
Semua circuit breaker harus diberi label/signplate yang terbuat dari aluminium mengenai
nama beban atau kelompok beban yang dicatu daya listriknya.             
                                                                        
Label itu harus terbuat dari plat aluminium atau sesuai standard DIN 4070.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Alat Ukur/Indikator                                                     
Panel-panel dilengkapi dengan alat-alat ukur, seperti :                 
                                                                        
-   Volt meter, Amphere meter, selector switch                          
                                                                        
-   Indicator lamp & mini fuse                                          
                                                                        
Tidak semua panel dilengkapi dengan peralatan seperti diatas, melainkan harus
                                                                        
disesuaikan dengan gambar rancangan.                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Volt meter dilengkapi dengan selector switch yang mempunyai mode 7 (tujuh) posisi :
-   Kali phasa terhadap netral                                          
                                                                        
-   Kali phasa terhadap phasa                                           
-   Posisi off                                                          
                                                                        
                                                                        
Amphere meter yang dipasang pada panel utama selain mempunyai pointer (jarum
                                                                        
petunjuk) untuk menunjukan besarnya arus listrik yang ada dilengkapi juga dengan
pointer lain yang berfungsi sebagai “maximum Demand Indicator”.         
                                                                        
                                                                        
Lampu indicator yang digunakan adalah :                                 
                                                                        
-   Warna hijau untuk phasa R,                                          
-   Warna kuning untuk phasa S,                                         
                                                                        
-   Warna merah untuk phasa T,                                          
                                                                        
Lampu-lampu indicator harus diproteksi dengan menggunakan mini fuse.    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Tipe Panel                                                              
                                                                        
Berdasarkan cara penggunaannya dan pemasangannya, panel-panel tegangan rendah di
klasifikasikan dari type wall mounting.                                 
                                                                        
Panel jenis wall mounting dipasang flush mounting pada dinding tembok dengan lokasi
                                                                        
sesuai posisi existing, kecuali ditentukan lain. Pemasangan panel pada dinding harus
diperkuat dengan baut tanam (anchor bolt) sehingga tidak akan rusak oleh gangguan
                                                                        
mekanis.                                                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Gambar Skema rangkaian Listrik                                          
Panel harus dilengkapi dengan gambar skema rangkain listrik, lengkap dengan keterangan
                                                                        
mengenai bagian instalasi yang diatur oleh panel tersebut.              
                                                                        
                                                                        
Gambar skema rangkaian listrik dibuat dengan baik, dilaminasi plastic dan ditempelkan
pada pintu luar panel bagian dalam.                                     
                                                                        
                                                                        
Persyaratan Pekerjaan Kabel Tegangan Rendah                             
                                                                        
Ketentuan Umum                                                          
Persyaratan teknis ini berlaku untuk :                                  
                                                                        
-   Kabel daya                                                          
-   Instalasi daya, dan                                                 
                                                                        
-   Instalasi penerangan,                                               
                                                                        
                                                                        
Penjelasannya :                                                         
                                                                        
-  Yang dimaksud dengan kabel daya adalah kabel yang menghubungkan antara panel
                                                                        
   satu dengan panel (MDP ke SDP) dan yang lainnya termasuk peralatan bantu yang
   dibutuhkan.                                                          
                                                                        
-  Yang dimaksud dengan instalasi daya adalah kabel yang menghubungkan panel-panel
                                                                        
   daya dengan beban-beban stop kontak,                                 
                                                                        
-  Yang  dimaksud dengan instalasi penerangan adalah kabel-kabel yang   
   menghubungkan antara panel-panel penerangan dengan fixture-fixture lampu
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   penerangan buatan. Didalam instalasi penerangan ini harus sudah termasuk semua
                                                                        
   jenis/tipe saklar, conduit, sparing, doos untuk saklar/penyambungan/pencabangan,
   metal flexible conduit dan peralatan-peralatan bantu lainnya yang dibutuhkan untuk
                                                                        
   kesempurnaan system instalasi penerangan buatan.                     
                                                                        
Jenis Kabel                                                             
Kabel listrik yang digunakan harus sesuai dengan standard SII dan SPLN autau standard-
                                                                        
standard lain yang diakui di Negara Republik Indonesia serta mendapat rekomendasi dari
LMK.                                                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Ukuran luas penampang kabel untuk jaringan instalasi listrik tegangan rendah yang
                                                                        
digunakan minimal harus sesuai dengan gambar rancangan.                 
                                                                        
Kabel listrik yang digunakan mempunyai rated voltage sebesar 600 Volt/100 Volt.
                                                                        
Tahapan isolasi kabel yang digunakan harus sedemikian rupa sehingga arus bocor yang
                                                                        
terjadi tidak melebihi 1 mA untuk setiap 100 m panjang kabel.           
                                                                        
Kecuali untuk instalasi yang harus beroperasi pada keadaan dadurat (seperti lift dan lain-
lain seperti yang ditunjukan di dalam gambar perencanaan) kabel-kabel yang digunakan
                                                                        
adalah kabel PVC dengan jenis kabel yang sesuai dengan fungsi dan lokasi
pemasangannya seperti table di bawah ini :                              
                                                                        
                                                                        
      No      Pemakaian                   Jenis Kabel                   
                                                                        
      1       Ins. Penerangan dalam bangunan NYA/NYM                    
                                                                        
                                                                        
      2       Ins. Penerangan luar bangunan NYY/NYFGbY                  
                                                                        
                                                                        
      3       Ins. dan kabel daya dalam bangunan NYY                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Pada kabel instalasi harus dapat dibaca mengenai merk, jenis, ukuran luas penampang,
rating tegangan kerja dan standard yang digunakan.                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Persyaratan Pemasangan                                                  
                                                                        
Pemasangan kabel instalasi tegangan rendah harus memenuhi peraturan PLN dan PUIL
                                                                        
2000 atau peraturan lain yang diakui di Negara Republik Indonesia.      
                                                                        
                                                                        
Kabel harus diatur rapi dan terpasang dengan kokoh sehingga tidak akan lepas atau rusak
oleh gangguan-gangguan mekanis.                                         
                                                                        
Pembelokan kabel harus diatur sedemikian rupa sehingga jari-jari pembelokan tidak boleh
                                                                        
kurang dari 15 kali diameter luar kabel tersebut atau harus sesuai dengan rekomendasi
dari pabrik pembuat kabel.                                              
                                                                        
                                                                        
Setiap ujung kabel harus dilengkapi dengan sepatu kabel tipe press, ukuran sesuai dengan
                                                                        
ukuran luas penampang kabel sera dililit dengan “excelsior tape” dan difinish dengan
bahan isolasi ciut panas yang sesuai.                                   
                                                                        
                                                                        
Penyambungan kabel pada kabel daya, kabel instalasi daya dan instalasi penerangan tidak
                                                                        
diperkenankan kecuali pencabangan pada kabel instalasi daya dan instalasi penerangan.
Penyambungan kabel untuk pencabangan harus dilakukan di dalam junction box atau
                                                                        
doos sesuai dengan persyaratan.                                         
                                                                        
                                                                        
Penarikan kabel harus menggunakan peralatan-peralatan bantu yang sesuai dan tidak
boleh melebihi strength dan stress maximum yang direcomendasikan oleh pabrik pembuat
                                                                        
kabel.                                                                  
                                                                        
                                                                        
Tata letak outlet daya sesuai dengan gambar rancangan dan harus dikoordinasikan
                                                                        
dengan tata letak furnitures/peralatan.                                 
                                                                        
                                                                        
Saklar Lampu Penerangan                                                 
Saklar yang digunakan harus sesuai dengan standard PLN, SII dan VDE/DIN atau
                                                                        
standard-standard lain yang berlaku dan diakui di Indonesia.            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Saklar harus mempunyai spesifikasi sebagai berikut :                    
                                                                        
-   Taring tegangan : 250 Volt                                          
-   Rating arus : minimal 10 A                                          
                                                                        
-   Tipe : recessed                                                     
                                                                        
                                                                        
Saklar lampu harus mempunyai label yang menunjukan merk pabrik pembuat, standard
                                                                        
produk, tipe dan rating arus serta tegangannya.                         
                                                                        
                                                                        
Saklar harus dipasang pada dinding atau partisi dengan ketinggian 150 cm dari
permukaan lantai atau ditentukan oleh Perencanaan Interior atau keinginan Pemberi
                                                                        
Tugas.Pemasangan saklar harus menggunakan doos.                         
                                                                        
                                                                        
Tata letak saklar harus sesuai dengan gambar rancangan dan dikoordinasikan dengan
Perencana Interior atau atas keinginan Pemberi Tugas melalui/ KONSULTAN PENGAWAS,
                                                                        
diverifikasi Perencana.                                                 
                                                                        
                                                                        
Persyaratan Teknis Penunjang Instalasi                                  
                                                                        
-   Pipa Conduit                                                        
                                                                        
-   Pipa conduit yang dipasang jenis PVC high impact dengan ketebalan minimum 2
    mm. dipasang di Tray kabel ukuran 100x300mm diatas plafon dan di dalam lantai
                                                                        
    dengan kedalaman maksimal 40mm.                                     
                                                                        
-   Untuk instalasi work station dipakai floor duct di tanam di lantai dengan ukuran
    40x75 mm                                                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Conduit dan sparing harus mempunyai ukuran diameter dalam sebesar 1.5 kali dari total
                                                                        
diameter luar kabel yang dilindunginya dan ukuran minimum sebesar ¾”.   
Oleh karena itu, Kontraktor sebelum memasang conduit harus rekonfirmasi dahulu
                                                                        
terhadap kabel yang akan dilindunginya.                                 
                                                                        
Conduit untuk keperluan instalasi satu dengan instalasi lainnya harus dibedakan dengan
                                                                        
cara dicat finish dengan warna yang berbeda sebagai berikut :           
                                                                        
                                                                        
Instalasi listrik : warna hitam,                                        
                                                                        
Instalasi fire alarm : warna merah,                                     
                                                                        
Instalasi tata suara : warna putih,                                     
                                                                        
Instalasi telepon : warna kuning.                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Pemakaian conduit di sini dimaksudkan untuk finishing seluruh instalasi daya, instalasi
                                                                        
penerangan dan instalasi lainnya.                                       
                                                                        
Oleh karena itu, pemasangannya harus dilakukan serapi mungkin, tidak terekspose (di
atas plafond / dalam partisi / lantai chipping / dibawah meja kerja) dan dikoordinasikan
                                                                        
dengan pekerjaan finishing arsitektur atas koordinasi KONSULTAN PENGAWAS.
                                                                        
Pemasangan pipa conduit di atas plafond harus dikoordinasikan dengan adanya
penggunaan jalur untuk utilities lain yang sudah terpasang ,seperti instalasi komunikasi,
                                                                        
fire alarm, sound system, CCTV, ducting AC dan lain-lain sehingga tersusun rapi, kokoh
dan tidak saling mempengaruhi/menggangu.                                
                                                                        
Dalam hal jalur pipa conduit pada gambar rancangan diperkirakan tidak mungkin lagi
                                                                        
untuk dilaksanakan, maka Kontraktor wajib mencari jalur lain sehingga pelaksanaan
mudah dan tidak menggangu utilitas lain, tetapi tetap harus sesuai dengan persyaratan.
                                                                        
Pertemuan antara pipa sparing yang muncul dari dalam dinding dengan pipa conduit di
                                                                        
atas plafond harus menggunakan doos dan diantara doos tersebut dipasang flexible
                                                                        
conduit. Pemasangan flexible conduit tersebut harus dilakukan dengan cara klem.
                                                                        
Setiap sparing maupun conduit maximum hanya dapat diisi dengan 1 (satu) kabel berinti
banyak atau satu pasang kabel untuk phasa, netral dan grounding, baik untuk kabel daya
                                                                        
maupun untuk kabel lain.                                                
                                                                        
Conduit untuk instalasi listrik harus minimum 50cm dari pipa air panas / berjarak dari
instalasi data.                                                         
                                                                        
Jumlah sparing (conduit yang ditanam di dalam beton) harus disebabkan minimum
                                                                        
sebanyak 120 % dari jumlah kabel yang akan dilewatinya atau minimum mempunyai satu
buah sparing lebih banyak dari jumlah kabel yang akan melewatinya.      
                                                                        
                                                                        
Flexible Conduit                                                        
                                                                        
Flexible conduit digunakan untuk melindungi kabel :                     
-   Yang ke luar dari conduit dan masuk ke dalam sparing.               
                                                                        
-   Yang ke luar dari conduit dan masuk ke titik-titik lampu.           
-   Yang ke luar dari conduit dan masuk ke mesin-mesin atau beban-beban yang lain.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Pembelokan instalasi                                                    
Dan keperluan lain seperti tercantum di dalam gambar perencanaan.       
                                                                        
Penyambungan flexible conduit dengan conduit lainnya harus dilakukan di dalam doos
                                                                        
penyambungan.                                                           
                                                                        
Ukuran conduit harus mempunyai diameter dalam minimum 1,5 kali total diameter luar
kabel yang dilindunginya.                                               
                                                                        
Pemasangan flexible conduit harus menggunakan klem.                     
                                                                        
Khusus flexible conduit yang dipergunakan untuk pelindung instalasi pompa-pompa atau
                                                                        
peralatan yang dispan di luar bangunan yang kemungkinan akan mendapatkan gangguan
mekanis harus menggunakan flexible dengan bahan metal tahan karat.      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Rak Kabel                                                               
Rak kabel yang digunakan untuk menyangga kabel-kabel daya kabel instalasi daya,
                                                                        
penerangan serta kabel instalasi arus lemah.                            
                                                                        
Rak kabel terbuat dari plat baja dengan ketebalan 2 mm yang dilapisi Hot Dipped
Galvanized dengan ketebalan lapisan minimum 50 m dan disesuaikan dengan standard
                                                                        
BS 729 (dalam shaft). Usulan fabrikasi harus mendapat persetujuan pemberi kerja melalui
verifikasi konsultan pengawas dan perencana.                            
                                                                        
Rak kabel harus dilengkapi dengan tutup (cover) rak ruang penyangga kabel, jarak antar
                                                                        
ruang penyangga kabel maximum 50 cm.                                    
                                                                        
Penggantung rak kabel dipasang pada plat beton dengan anchor bolt dan harus kuat
untuk penyangga rak kabel beserta isiannya serta harus tahan pula menahan gangguan-
                                                                        
gangguan mekanis.                                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Rak kabel harus mempunyai penggantung yang dapat diatur (adjustable) yang terbuat
                                                                        
dari bahan besi. bersilangan 30 cm.                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Persyaratan Teknis Fixture Penerangan                                   
                                                                        
Armature Lampu                                                          
Armature-armature lampu harus memenuhi persyaratan teknis, bentuk dan penampilan
                                                                        
sesuai dengan gambar rancangan.                                         
                                                                        
Kontraktor sebelum melaksanakan pekerjaan harus menyerahkan contoh armature setiap
tipe yang akan dipasang lengkap dengan komponennya untuk dimintakan persetujuan
                                                                        
dari Pemberi Tugas melalui KONSULTAN PENGAWAS, diverifikasi PERENCANA.  
                                                                        
Armatur-armatur lampu menggunakan produk lokal dengan standard kualitas yang baik
dan mempunyai workshop untuk pabrikasi pekerjaan terkait.               
                                                                        
Armatur-armatur lampu yang dibuat dari plat baja harus mempunyai ketebalan plat
                                                                        
minimal 0,7 mm, dicat dasar dengan meni tahan karat dan finish cat bakar.
                                                                        
Armatur lampu untuk lampu TLED, LED downlight, LED spotlight harus dilengkapi dengan
komponen-komponen lampu berupa kapasitor dll dengan kualitas terbaik.   
                                                                        
Pemasangan armature existing untuk TLED harus dipasang dengan baik dan kokoh
                                                                        
sehingga tidak mudah terlepas oleh gangguan mekanis.                    
                                                                        
Cara pemasangan lampu harus sesuai dengan rekomendasi pabrik pembuat.   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            ---o---                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     BAB 12.2 – PEKERJAAN     PENATAAN RUANG  KERJA DAN RUANG           
    INSTALASI DATA RKS - ME       RAPAT DIT.HANFAR & ALKES              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PEKERJAAN INSTALASI DATA                                                
                                                                        
                                                                        
Lingkup Pekerjaan                                                       
                                                                        
Lingkup pekerjaan ini terbatas erelokasi titik outlet data, tidak melakukan perubahan/
                                                                        
membangun jaringan baru;                                                
Kondisi existing yang sudah berjalan akan dipergunakan ulang sepenuhnya;
                                                                        
Termasuk pengadaan semua material peralatan, tenaga kerja dan lain-lain untuk
                                                                        
pemasangan, pengetesan, untuk seluruh sistem jaringan Komunikasi Data (Komputer)
                                                                        
seperti dipersyaratkan di dalam buku ini dan seperti ditunjukan di dalam gambar
rancangan.                                                              
                                                                        
Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam
                                                                        
spesifikasi teknis ini ataupun yang tertera dalam gambar rancangan, dimana bahan-bahan
dan peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan pada spesifiksi teknis ini.
                                                                        
Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan yang
                                                                        
dipasang dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan
kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai
                                                                        
dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.  
                                                                        
Lingkup pekerjaan yang dimaksud :                                       
                                                                        
                                                                        
Outlet Data                                                             
                                                                        
Outlet Data standar CAT-6, dipasang pada dinding partisi dan lantai dengan ketinggian
pemasangan 30 cm dari permukaan lantai atau ditentukan lain dalam perencanaan,
                                                                        
seperti pemasangan di box outlet pada meja kerja atau mengikuti ketentuan dalam
gambar rancangan.                                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Jika dalam gambar dan spesifikasi teknis terdapat informasi yang bertentangan,
                                                                        
Kontraktor agar menghubungi KONSULTAN PENGAWAS, ditanyakan PERENCANA untuk
mendapatkan persetujuan dan solusi pemasangan.                          
                                                                        
Outlet telepon dipasang pada dinding partisi ,dibawah top meja work station dan lantai .
                                                                        
Outlet Data harus disejajarkan dari outlet daya dan telephone.          
                                                                        
Pemasangan outlet Data harus diperkuat sehingga tidak mudah lepas oleh gangguan
mekanis walaupun dalam gambar rancangan dan spesifikasi teknis tidak menjelaskan
                                                                        
secara rinci. Sedangkan cara pemasangannya disesuaikan dengan rekomendasi dari
produk yang dipilih.                                                    
                                                                        
Pekerjaan ini hanya penarikan instalasi kabel dan terminasi ke HUB tiap lantai saja,dan
                                                                        
dalam pelaksanaannya harus dikordinasikan dengan pihak terkait.         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Sistem Jaringan Instalasi                                               
Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan jaringan instalasi komunikasi data secara
                                                                        
terpisah yang masing-masing jaringan instalasi penggunaan kabel data 8 x 0,6 mm
dilengkapi dengan conduit PVC high impact seperti yang ditunjukan pada gambar
                                                                        
rancangan beserta peralatan pendukungnya.                               
                                                                        
Untuk pelaksanaan instalasi diharapkan adanya kordinasi oleh pihak terkait khususnya IT-
Kantor Pusat, karena yang mengetahui semua system yang ada.             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Perlengkapan Bantu (Accessories)                                        
Peralatan bantu yaitu peralatan-peralatan yang diperlukan untuk kesempurnaan instalasi
                                                                        
yang harus disediakan oleh Kontraktor tanpa mengakibatkan adanya tambahan biaya
meskipun peralatan tersebut tidak disebutkan secara jelas atau terinci di dalam gambar
                                                                        
rancangan dan persyaratan teknis.                                       
                                                                        
                                                                        
Test Commissioning                                                      
Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan test commissioning dengan tahapan sebagai
                                                                        
berikut :                                                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.  Pengecekan instalasi secara baik yang terpasang di setiap lantai Area shaft sampai
                                                                        
    titik instalasi data yang berada pada tiap ruangan untuk tahanan isolasi (merger ≥
    600 kΩ) dan fungsi jaringan sesuai gambar rancangan.                
                                                                        
2.  Pengecekan instalasi dari yang dirancanakan akan ditempatkan terminal hubung
                                                                        
    elektonik (HUB) ke meni HUB (lokaL peralatan utama server akan dipasang) dengan
    metoda yang sama seperti tersebut di atas.                          
                                                                        
3.  Pengecekan menyeluruh secara lengkap untuk kepentingan operasional seperti
                                                                        
    ditunjukan dalam gambar rancangan dan spesifikasi teknis ini. Setiap tahapan
    pengecekan harus sepengetahuan/diketahui KONSULTAN PENGAWAS.        
                                                                        
1.  Pekerjaan Testing Commisioning ini biayanya dibebankan dalam biaya  
                                                                        
    harga barang dan pemasangan, sehingga setiap barang yang membutuhkan
                                                                        
    Testing Commisioning sudah otomatis sebagai tahap lanjut pembelian dan
    pemasangan barang dimaksud.                                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            ---o---                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    BAB 12.3 – PEK.RELOKASI                                             
                              PENATAAN RUANG  KERJA DAN RUANG           
         PENGHAWAAN                                                     
                                  RAPAT DIT.HANFAR & ALKES              
           RKS – ME                                                     
                                                                        
PEKERJAAN RELOKASI SISTEM PENGHAWAAN                                    
                                                                        
Lingkup Pekerjaan                                                       
lingkup pekerjaan meliputi relokasi dan penambahan diffuser, linier diffuser dan return air
                                                                        
grill , dimana bahan-bahan dan peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan pada
spesifikasi.                                                            
                                                                        
Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan yang
                                                                        
dipasang dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan
kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai
                                                                        
dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.  
                                                                        
Lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut :                
                                                                        
                                                                        
a.  Pengadaan dan pemasangan Saluran Udara Fresh Air untuk setiap ruang yang
                                                                        
    kurang mendapat pendinginan. dengan zone area seperti gambar perencanaan.
                                                                        
b.  Merelokasi diffuser ,return dan linier diffuser existing sesuai reflected ceiling pada
    gambar.                                                             
                                                                        
c.  Peralatan bantu/pendukung lainnya yang diperlukan untuk kesempurnaan kerja
                                                                        
    sistem, meskipun peralatan tersebut tidak disebutkan secara jelas atau terinci di
    dalam Gambar Perencanaan dan Persyaratan Teknis                     
                                                                        
d.  Pekerjaan balancing, testing commissioning terhadap seluruh sistem sehingga dapat
                                                                        
    bekerja dengan baik sesuai fungsinya.                               
                                                                        
e.  Pekerjaan Ducting Saluran Udara.                                    
                                                                        
                                                                        
Persyaratan Bahan                                                       
                                                                        
-   Planum Box (BjLS)                                                   
-   Flexible ducting dengan ukuran sesuai flexible existing (8”).       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Pemasangan Saluran Udara                                                
Segala yang tercantum pada gambar adalah gambar perencanaan dan bukan merupakan
                                                                        
gambar untuk pelaksanaan seperti definisi gambar yang dijelaskan di depan.
                                                                        
Kontraktor harus memperhitungkan adanya jalur-jalur instalasi lain pada daerah jalur
saluran udara terutama jalur pemipaan dan fixture penerangan.           
                                                                        
Perhitungan dimensi untuk aliran udara diperhitungkan dengan baik sehingga tidak
                                                                        
menyebabkan turbulensi pada aliran udara.                               
                                                                        
                            ---o---                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    BAB 12.4 – PEK.RELOKASI                                             
                                                                        
      SENSOR & SPLINKLER                                                
                              PENATAAN RUANG  KERJA DAN RUANG           
   KEBAKARAN DAN PERALATAN                                              
                                  RAPAT DIT.HANFAR & ALKES              
       DIPLAFON LAINNYA                                                 
           RKS – ME                                                     
                                                                        
Lingkup Pekerjaan                                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Lingkup pekerjaan meliputi relokasi semua peralatan keselamatan kerja existing yang
harus bergeser karena adanya perubahan plafon yang menyebabkan tertutup atau
                                                                        
distribusinya menjadi tidak merata di semua ruangan, maka harus dilaksanakan dengan
bekerja sama dengan teknisi Mekanikal dan Elektrikal Biro Umum.         
                                                                        
Pembiayaannya sudah tercakup di dalam BQ dan bersifat lumpsum.          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            ---o---
Tenders also won by CV Pillar Buana
Authority
24 October 2023Pekerjaan Konstruksi Fisik Lantai 2 Gedung M Sadli 2Kementerian Energi Dan Sumber Daya MineralRp 8,714,260,000
24 October 2023Pekerjaan Konstruksi Fisik Lantai 1 Gedung M Sadli 2Kementerian Energi Dan Sumber Daya MineralRp 8,243,560,000
3 July 2023Hibah Pembangunan Aula PolresPemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang BaratRp 3,800,000,000
20 March 2024Pengembangan Jaringan Distribusi Dan Sambungan Rumah Kel. Kalibalau Kencana Kec. KedamaianKota Bandar LampungRp 3,550,779,000
20 December 2022Belanja Bahan Makanan Dan Minuman PasienPemerintah Daerah Kota Padang PanjangRp 2,997,020,000
7 June 2023Revitalisasi Sd Negeri 14 Mesuji Timur (Dau)Kab. MesujiRp 2,902,500,000
22 September 2023Rehabilitasi Fasilitas Penunjang PelabuhanKementerian PerhubunganRp 2,594,300,000
20 March 2025Renovasi Pos Pga Anak Krakatau KaliandaKementerian Energi Dan Sumber Daya MineralRp 2,521,000,000
6 October 2025Pembangunan Masjid Eks Gedung DprdKota MojokertoRp 2,374,472,490
12 April 2022Pengadaan Ayam Kampung Unggul Beserta KelengkapannyaProvinsi Jawa TengahRp 2,100,000,000