| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0725694020009000 | - | Mengundurkan diri dengan alasan kondisi lapangan dan memperhitungkan waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditentukan, | |
| 0032663163323000 | - | - | |
| 0905181277009000 | - | - | |
| 0753129303009000 | - | - | |
| 0014016836008000 | - | - | |
| 0610219800411000 | - | - | |
| 0316391861006000 | - | - | |
| 0841001621516000 | - | - | |
| 0901093807002000 | - | - |
BAB PENJELASAN UMUM PENATAAN RUANG KERJA DAN RUANG
RKS RAPAT DIT.HANFAR & ALKES
A. UMUM
1. PENJELASAN UMUM MENGENAI LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Pekerjaan yang dimaksud dalam pekerjaan di atas, pada lingkup
pekerjaan Interior, terdiri dari :
1) Pekerjaan Persiapan / Pembongkaran;
2) Pekerjaan Konstruksi Finishing
3) Pekerjaan Dinding Kaca dan Cermin;
4) Pekerjaan Lantai;
5) Pekerjaan Plafon;
6) Pekerjaan Pintu-pintu;
7) Pekerjaan Dinding Aksen Tematik dan Vertikal Grille
8) Pekerjaan Wallpaper;
9) Pekerjaan Cat;
10) Pekerjaan Roll Blind;
11) Pekerjaan Pemeliharaan
12) Pekerjaan Mekanikal Elektrikal;
2. PERATURAN-PERATURAN UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN
2.1. UNTUK PEKERJAAN KONSTRUKSI
Peraturan Bangunan Gedung Negara (BGN) yang dimaksud dalam Spesifikasi
Teknik ini adalah :
a. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah melalui penyedia;
b. Peraturan Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar
dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
c. Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
d. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan;
e. Undang-undang dan Peraturan berkaitan dengan konstruksi Bangunan
Gedung Negara (BGN) yang berlaku;
2.2. PELAKSANAAN DAN GAMBAR PELAKSANAAN
a. Penyedia diwajibkan meneliti semua gambar, peraturan-peraturan dan syarat-
syarat sebelum pekerjaan dilaksanakan, baik pekerjaan Interior dan lingkup
kerja yang menyertainya maupun mekanikal/elektrikalnya.
b. Apabila ada persyaratan yang tidak lazim dilaksanakan atau bila dilaksanakan
akan menimbulkan bahaya, maka Penyedia diwajibkan untuk mengusulkan
perubahan seperlunya dengan memberitahukan secara tertulis kepada
Konsultan Pengawas Pekerjaan, diverifikasi Perencana.
c. Apabila ada perubahan pada gambar atau pelaksanaan pekerjaan di lokasi
atau ada perbedaan antara RKS dengan gambar maka yang berlaku adalah
menurut urutan- urutan yang menentukan di bawah ini :
RKS dan BQ
Gambar dengan skala yang lebih besar/sesuai ukuran tertera pada gambar
Keputusan Konsultan Pengawas Pekerjaan, diverifikasi Perencana;
d. Pelaksanaan proyek diselenggarakan secara lengkap termasuk
mendatangkan, mengangkut dan mengerjakan semua bahan yang diperlukan
ex-stock Dalam Negeri/Non-import sejak 1 April 2022, menyediakan tenaga
kerja berikut pengawasan dan hal-hal lain yang dianggap perlu.
e. Penyedia diwajibkan menangani semua keperluan yang dibutuhkan untuk
menunjuk penyelesaian dan pelaksanaan secara cepat, baik dan lengkap.
f. Didalam pelaksanaan pekerjaan, baik menurut perhitungan dan gambar-
gambar konstruksi yang disediakan oleh Pemberi Kerja, jika diduga terdapat
kekurangan, maka Penyedia diwajibkan mengadakan Konsultasi dengan
Konsultan Pengawas, diverifikasi Perencana sebelum melaksanakan
pekerjaan.
g. Pihak Penyedia dianggap telah mempertimbangkan semua resiko yang
mungkin terjadi dan memperhitungkan di dalam harga penawaran.
h. Penyedia harus menjaga ketertiban selama pekerjaan dilaksanakan, sehingga
lingkungan sekitarnya menjadi tertib, misalnya pelaksanaan pekerjaan pada
malam hari, Penyedia harus meminta persetujuan kepada Konsultan Pengawas
terlebih dahulu.
i. Penyedia harus melakukan koordinasi/ mengikuti perijinan untuk melakukan
aktivitas di lingkungan pembangunan kepada pengelola gedung/ kompleks
pergudangan setempat untuk keselamatan, kesehatan dan keamanan (K3)
untuk ketertiban kerja.
j. Pekerjaan harus diserahkan dengan lengkap, se!esai dengan sempurna
kepada Konsultan Pengawas, diverifikasi Perencana, termasuk perbaikan-
perbaikan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan pada lingkungan
pembangunan, termasuk pembersihan.
2.3. RENCANA KERJA
a. Sebelum memulai pekerjaan, maka:
- Penyedia melakukan survey lapangan bersama Konsultan Pengawas, untuk
menentukan titik mula yang sama antara para stake holder (MC=0);
- Menyusun rencana kerja yaitu suatu rencana yang terperinci termasuk
jadwal pelaksanaan (Time Schedule) / jadwal progress pelaksanaan (Kurva-
S);
- Rencana Kerja dan Kurva-S diajukan kepada Konsultan Pengawas yang
bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kerja, selambat-lambatnya 1
(satu) minggu setelah dikeluarkannya Surat Perintah Kerja (SPK);
- Penyedia mengadakan Pre Construction Meeting (PCM) dengan pihak
Konsultan pengawas, dihadiri Perencana;
b. Setelah disetujui maka Berita Acara MC=0, Time Schedule dan jadwal progress
pekerjaan (Kurva-S) dimaksud diserahkan kepada Konsultan Pengawas
sebanyak 3 (tiga) salinan. Sedangkan cetakan aslinya harus selalu
terpampang di Kantor Proyek dan merupakan lampiran Dokumen Kontrak
c. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Penyedia telah menyerahkan Request
Pekerjaan beserta Shop Drawing kepada Konsultan Pengawas untuk dimintai
persetujuannya.
d. Konsultan Pengawas setelah mempelajari usulan tersebut dengan
memperhatikan RKS, BQ, Gambar-gambar rencana, dan lain-lain, baru
memberikan persetujuan kepada Penyedia untuk segera dilaksanakan.
e. Penyedia harus melaksanakan pekerjaan, mendatangkan bahan-bahan dan alat
bantu sesuai dengan rencana kerja kecuali jika terpaksa menyimpang karena
sesuatu hal yang harus dipertimbangkan, maka terlebih dahulu harus
disetujui oleh Konsultan Pengawas, mewakili pemberi kerja.
f. Rencana Kerja ini akan dipakai Konsultan Pengawas sebagai dasar untuk
menentukan segala sesuatu yang berhubungan dengan kemajuan,
keterlambatan dan penyimpangan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia.
g. Setiap penyimpangan dari dokumen tender hasil perencanaan, harus disetujui
Konsultan Pengawas, diverifikasi Perencana, dan disertai Berita Acara
Perubahannya, diajukan oleh Kontraktor Pelaksana, diverifikasi oleh
Konsultan Pengawas dan Perencana dan disetujui oleh Pemberi Kerja.
2.4. DIREKSI KEET, GUDANG DAN RUANG RAPAT LAPANGAN
a. Gudang dan ruang rapat di lapangan telah dibuat di sekitar / area bangunan
yang letaknya ditentukan oleh Pemberi Kerja Pekerjaan. Kontraktor pada tahap
ini diharuskan mengadakan penyempurnaan-penyempurnaan pada bangunan
yang sudah ada.
b. Bahan-bahan utama atau bahan-bahan tambahan yang seharusnya mendapat
perlindungan, harus disimpan di dalam gudang yang cukup menjamin
perlindungan terhadap bahan-bahan tersebut.
c. Penyedia wajib mengikuti rapat-rapat lapangan yang diselenggarakan oleh
Konsultan Pengawas bersama-sama dengan Pemberi Tugas untuk
membicarakan segala sesuatu mengenai pembangunan proyek tersebut.
d. Pembiayaan Direksi Keet dan Gudang Bahan-bahan sudah termasuk di dalam
biaya Over Head Penyedia, demikian pula dengan pengadaan Asuransi
Jaminan Keselamatan Kerja, keberadaannya wajib tetapi tidak dibiayakan di
dalam komponen biaya proyek (bagian Biaya SMKK).
2.5. KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Selain Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini, ketentuan-ketentuan lain yang
mengikuti di dalam pelaksanaan pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
a. Bill of Quantity ( B.Q )
Ketentuan yang menjelaskan :
Jenis Pekerjaan dan Bahan
Volume dan satuannya
Lokasi pemasangan, dimensi dan syarat umum aplikasinya
b. Gambar Kerja
Gambar-gambar yang dilampirkan pada rencana kerja dan syarat-syarat
pekerjaan ini
Gambar Detail yang diserahkan oleh Pemberi Tugas/Pemberi Kerja
c. Petunjuk
Petunjuk Petunjuk, syarat-syarat yang diberikan dalam masa
pelaksanaan oleh Pemberi Tugas/Pemberi Kerja cq. Konsultan
Pengawas, Konsultan Perencana apabila diperlukan dan berkenaan
dengan konsep desain dan Bagian lain yang terkait berkenaan dengan
keberadaan Mekanikal Elektrikal dan Data.
d. Peraturan
Semua Undang-undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku untuk
semua pelaksanaan penyediaan
Syarat-syarat umum untuk pelaksanaan penyediaan dari Kementerian
PUPR cq. Dirjen Cipta Karya baik berkaitan dengan tata laksana
pengadaan penyedia jasa kontruksi dan petunjuk dalam kaitannya
kontruksi Bangunan Gedung Negara (BGN), kecuali dinyatakan lain
dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini.
e. Peralatan K3
Pelaksana / penyedia jasa konstruksi pelaksana harus menunjukkan
mampu dan mengadakan alat-alat Keselamatan, Kesehatan Kerja dan
dimasukkan dalam Rencana Pekerjaan Persiapannya diantaranya tetapi
tidak terbatas pada : 1 bh APAR (min T.400mm) untuk selanjutnya
dihibahkan kepada Pemberi Kerja seperti tersebut dalam Pekerjaan
Persiapan dalam Bill of Quantity (BQ), Seragam kerja dengan nama
perusahaan, kelengkapan kerja lainnya seperti dalam SMKK dsb;
f. Kantor, Peralatan Minimum, Workshop & Mesin Produksi.
Memiliki kantor, alat kerja minimum dan workshop berikut mesin-mesin
produksinya seperti di atur dalam KAK.
B. PEKERJAAN PENDAHULUAN
Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan, pendayagunaan tenaga kerja, bahan–bahan,
peralatan dan alat–alat bantunya yang dibutuhkan dalam melaksanakan
pembangunan pada proyek ini.
2. Bagian ini meliputi pembersihan lokasi, pemasangan Dokumen gambar, Ijin
Kerja, rencana kerja / kurva-S, penunjuk keselamatan kerja, waterpass,
pembuatan Direksi Keet dan Gudang Material, penyediaan air kerja dan
penerangan kerja, serta mobilisasi dan demobilisasi.
3. Penyediaan contoh-contoh material / material board dan color scheme yang
dipersyaratkan dalam spesifikasi material / akan dipakai untuk mendapat
persetujuan pemberi kerja cq.konsultan pengawas.
1.1. RAPAT LAPANGAN
Sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu diadakan Rapat
Lapangan (Site Meeting) di Direksi Keet atau Ruang Rapat Kantor Pemberi Kerja
yang dipimpin langsung oleh Konsultan Pengawas sebagai pihak
pengundang, untuk & atas nama Pemberi Kerja.
Pokok-pokok pembicaraan dalam rapat ini antara lain :
a) Kemajuan Pekerjaan (Progress Report), komparasi antara pencapaian bobot
di lapangn dengan target mingguan sesuai Time Schedul/ Kurva-S yang telah
dibuat pihak kontraktor di awal tersebut di atas dan hal-hal yang tercantum
dalam Laporan Mingguan
b) Perihal Administrasi Proyek
c) Hal-hal teknis (penjelasan gambar/spesifikasi serta instruksi Pemberi Kerja
dan Pemberi Tugas melalui Konsultan Pengawas;
d) Koordinasi Pekerjaan
e) Seluruh Hasil Rapat ditulis dalam suatu Risalah Rapat dan masing-masing
peserta rapat menerima satu berkas risalah rapat yang dapat dijadikan acuan
dan kontrol bagi pelaksanaan pekerjaan selanjutnya.
f) Semua peserta terdata di dalam Daftar Hadir sebagai kelengkapan
administrasi pelaporan proyek.
1.2. LAPORAN-LAPORAN
Kontraktor harus membuat catatan-catatan berupa laporan harian yang
memberikan gambaran dan catatan singkat dan jelas mengenai :
a) Taraf berlangsungnya pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan oleh
Kontraktor cq. Pelaksanan dilapangan/ site.
b) Catatan dari Pemberi Kerja/ Konsultan Pengawas yang telah disampaikan
secara tertulis maupun lisan.
c) Hal ikhwal mengenai bahan-bahan, peralatan/mesin yang masuk.
d) Keadaan Cuaca.
e) Hal ikhwal mengenai pekerja.
f) Hal ikhwal mengenai pekerjaan tambah kurang.
g) Hal ikhwal mengenai kesulitan-kesulitan atau gangguan yang mungkin ada
Setiap laporan harian pada hari dan tanggal yang sama diperiksa dan
disetujui kebenarannya oleh Pengawas Harian dan Konsultan Pengawas.
Perselisihan mengenai hal ini mengakibatkan pekerjaan dihentikan untuk
diadakan opname. Dan berdasarkan laporan harian ini, oleh kontraktor
disusun laporan mingguan yang minimal berisikan :
- Jumlah hasil pekerjaan yang diperoleh dalam waktu 1 (satu) minggu serta
perbandingannya dengan schedule yang disepakati
- Prestasi fisik .yang dicapai, dibandingkan dengan program, dan
dibandingkan dengan minggu sebelumnya dalam suatu Kurva "S"
- Hambatan-hambatan yang timbul mengenai tenaga, bahan dan peralatan
serta rencana penanggulangannya
- Catatan-catatan mengenai ada tidaknya pekerjaan tambah/kurang.
- Instruksi-instruksi, tegoran-tegoran dan sebagainya yang telah diterima
oleh Kontraktor dari Konsultan Pengawas dan solusinya.
C. PENYELESAIAN PEKERJAAN
1. Seluruh pekerjaan diselesaikan secara baik serta rapi dan disesuaikan dengan
rencana kerja dan syarat-syarat (RKS), Gambar kerja yang telah dibuatkan Shop
Drawingnya dan mengikuti volume yang ada di dalam Bill of Quantity (BQ).
Pekerjaan yang tidak rapi dan kurang baik, harus diperbaiki sampai diperoleh
hasil yang memenuhi syarat.
2. Setelah seluruh pekerjaan dikerjakan sesuai dengan rencana kerja dan syarat-
syarat serta dokumen lainnya, maka seluruh halaman harus dibersihkan dari sisa-
sisa bahan dan diratakan sebaik mungkin.
3. Pekerjaan yang belum jelas dan tercantum dalam rencana kerja dan syarat-syarat
ini (RKS), Bill of Quantity (BQ) dan Gambar Kerja, akan dijelaskan pada berita
acara Aanwijzing.
4. Pada saat seluruh pekerjaan telah selesai maka harus dituangkan di dalam Berita
Acara Serah Terima (BAST) yang dilampiri As Built Drawing sebagai Gambar Site
yang terakhir dan akan menjadi arsip pemberi kerja dan pemilik gedung cq. Biro
/ Bagian Umum;
---o---
BAB 1 – PEKERJAAN PERSIAPAN
PENATAAN RUANG KERJA DAN RUANG
DAN PEMBONGKARAN
RAPAT DIT.HANFAR & ALKES
RKS
Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan dan alat-alat bantu serta
peralatan K3 yang dipersyaratkan dan dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan, sehingga
dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
1.1 Pekerjaan Persiapan
Pekerjaan Persiapan telah dijelaskan di Pendahuluan di atas, dimana hal-hal yang
diatur :
a. Persiapan melakukan survey awal untuk Proteksi dan Marking.
b. Persiapan pembuatan Shop drawing di awal dan As Built Drawing di akhir
masa kontruksi.
c. Persiapan implementasi K3.
d. Persiapan BPJS Ketenaga Kerjaan, pembebanan biayanya masuk di
dalam administrasi overhead perusahaan penyedia.
e. Persiapan Kebersihan dan Pengamanan sebelum/ selama/ sesudah
proyek berlangsung, meliputi areal loading/ akses ke site/ site proyek;
f. Persiapan melengkapi fasilitas kerja sementara untuk user/ pemberi kerja
(listrik/ telepon/ data/ peralatan kantor) berkaitan dengan metode kerja
dan pentahapan pelaksanaan pekerjaan serta melakukan pemindahan/
pengamanan asset yang tidak terpakai secara tercatat selama proyek
berlangsung, ke gudang yang disepakati dengan pemberi kerja.
1.2. Pekerjaan Pembongkaran
1.2.1 Pekerjaan Pembongkaran
a. Sebelum mulai pekerjaan pembongkaran, pelaksana pekerjaan harus
memberitahukan kepada Pemberi Tugas dan Pengawas atau pihak
terkait (Pengelola Gedung/ User) guna pemeriksaan awal dan ijin
pelaksanaan pekerjaan.
b. Waktu pemberitahuan minimal 2 x 24 jam sebelum mulai pekerjaan.
c. Bongkaran yang termasuk sebagai barang inventaris harus diserahkan
kembali kepada Pengelola Gedung atau pemilik dengan disertai daftar
inventarisasi untuk kemudian dibawa ke gudang atau tempat yang telah
disiapkan oleh pengelola gedung.
d. Bongkaran yang dikatagorikan sampah dibuang oleh kontraktor
pelaksana.
1.2.2. Pemeriksaan Tempat Kerja
Pelaksanaan pembongkaran sebelumnya harus yakin akan kesiapan dan
segala akibat yang mungkin dapat timbul dalam proses pelaksanaan
pekerjaan pembongkaran.
Persetujuan ijin mulai pelaksanaan pekerjaan adalah setelah dilakukan
pemeriksaan kondisi lokasi bersama-sama Konsultan/ Pengawas dan
Pemberi Tugas.
Rencana pembongkaran lingkup kerja Interior, tidak bersentuhan dengan
keberadaa Kolom dan Balok struktur bangunan, sehingga keamanan kontruksi
bangunan yang ada tidak aka terganggu atau terkurangi dengan adanya
renovasi ini;
1.2.3 Pengamanan / pemutusan jalur-jalur Instalasi
a. Inventarisasi kelengkapan mekanikal elektrikal existing, seperti: Armatur
Lampu, saklar stopkontak dinding dan lantai, diffuser dan Return AC, AC
split wall-mounting dan ceiling-cassette tambahan termasuk switch
pengaturnya, speaker plafon general dan alat pengatur volume di dinding,
splinkler dan sensor api di plafon, termasuk peralatan dan posisi APAR
yang ada;
b. Amankan jalur-jalur air, listrik, Air Conditioner (AC) atau instalasi lain
yang terdapat dilokasi dengan menutupnya dengan bahan/cara yang
diijinkan atau disyaratkan oleh Pemilik Bangunan (Pengelola Gedung)
dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.
c. Pembongkaran dilakukan dengan alat-alat yang mencukupi, tepat guna
dan aman. Pengawasan agar dilakukan terhadap timbulnya debu, suara
dan getaran yang mempengaruhi lingkungan sekitar/sekelilingnya.
d. Segala kerusakan yang terjadi karena kelalaian pekerja menjadi
tanggung jawab pelaksana pembongkaran/kontraktor.
e. Hasil pembongkaran harus segera dibuang dari lokasi pekerjaan
(proyek).
1.2 Pekerjaan Pengamanan
1.2.1 Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat barang-barang eksisting
gedung di lokasi proyek, maka kontraktor wajib mengamankan/ melindungi
barang-barang tersebut dari akibat pekerjaan bongkaran.
1.2.2 Material pelindung yang dipakai adalah berupa plastik lembaran , karton
kardus, triplek atau material lain yang disetujui oleh pengawas.
1.2.3 Pemasangan alat Bantu harus dipasang secara hati-hati.
1.2.4 Area yang tidak menjadi bagian pekerjaan, harus dibangun pagar atau panel
partisi pembatas sementara setinggi ruangan atau sekat lainnya yang
diijinkan/disetujui oleh Pemberi tugas/ Pengelola Gedung.
1.3 Pembuatan Area Kerja Sementara
Menyampaikan rencana kerja pentahapannya, lengkap dengan metode kerjanya, dan
sebelum pelaksanaan harus mendapat persetujuan dari konsultan pengawas terlebih
dahulu.
Mengingat lokasi kerja tidak sepenuhnya dapat dikosongkan, maka perlu dibuat area
kerja sementara, meneruskan tahap kerja butir 1.2.3. di atas.
Area kerja tersebut harus baik, fungsional, sarana Listrik, Penerangan (Lampu / Sinar
matahari), AC, Telekomunikasi dan Data/ IT sepenuhnya berjalan normal, dan diberi
sekat yang kedap terhadap debu serta memiliki akses yang berbeda / terpisah dari area
proyek.
Biaya pengadaan area kerja sementara ini sudah dibiayakan dalam Biaya Persiapan
dalam BQ;
1.4 Labeling
Berkaitan dengan pembuatan area kerja sementara tersebut dan juga tahapan mobilisasi
pekerja pada saat proyek dimulai ke area kerja sementara atau pada saat pasca BAPP
dan siap ditempati, maka tahapan labeling atas aset/peralatan masing-masing pekerja
perlu diingatkan kembali, sehingga menghindari terjadinya kehilangan/ barang bertukar
lokasi dan menyebabkan waktu pemindahan yang lama.
Hal ini penting untuk membangun komunikasi, hubungan baik dan kenyamanan masing-
masing pihak dalam bekerja, dengan administrasi timbang terima lokasi yang cukup
komprehensif.
1.5 Pemindahan Barang-barang
Pemindahan barang-barang di lokasi proyek harus disetujui dan disaksikan oleh Pemberi
Tugas/pengelola gedung, tertib administrasi serah terimanya dan diarsip dengan baik
sebagai dokumen kerja yang sah; .
1.6 Marking
Sebelum dimulainya pelaksanaan konstruksi di lokasi proyek, untuk menyamakan
persepsi ukuran-ukuran yang akan dilaksanakan antara gambar perencanaan dengan
ukuran sebenarnya di lokasi yang akan dituangkan di dalam Shop-Drawing, perlu
dilakukan marking oleh kontraktor untuk penentuan ukuran-ukuran yang akan
dilaksanakan atas dasar kondisi sebenarnya di lokasi proyek.
Hasil marking tersebut harus disetujui oleh Konsultan Pengawas dan diverivikasi oleh
Konsultan Perencana serta diketahui Pemberi tugas.
---o---
BAB 2 – PEKERJAAN DINDING PENATAAN RUANG KERJA DAN RUANG
PARTISI RKS RAPAT DIT.HANFAR & ALKES
2.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan utama :
- Partisi Gypsum
- Partisi Kaca
- Partisi Artwork devider sebagai aksen sekaligus pembatas.
- Partisi Backdrop dan ambalan melekat di dinding.
- Cutting Sticker di seluruh partisi kaca
Pemasangan dinding tersebut di atas, partisi gypsum dan dinding panel plywood/
backdrop, termasuk pemasangan rangka sesuai yang disebutkan / ditunjukan dalam
gambar atau sesuai petunjuk Pengawas.
2.2 Persyaratan Bahan
2.2.1. Partisi gypsum
a. Rangka
Rangka vertical adalah Hollow alumunium / Hollow galvanized (40 x 40mm)
dengan ke tebalan 0,8 mm. Bahan yang dipakai harus dari barang yang masih
utuh dan baru.
Rangka horizontal atas dan bawah dari metal runner berbahan metal galvanized/
alumunium, berupa profil kanal U.
Sedangkan Rangka horizontal di antara rangka hollow vertical di atas, adalah
hollow alumunium/ Hollow galvanized (40 x 20mm)
Semua perkuatan rangka partisi tegak harus menerus sampai slab beton.
b. Penutup partisi
- Partisi gypsum menggunakan gypsum board yang bermutu baik tebal 12
mm, dilapis peredam suara (wajib redam suara seperti ruang Investigator dan
Ruang Rapat) sekurangnya berupa rockwool atau glasswool, partisi finishing
cat (lihat gambar dan lampiran).
- Partisi plywood digunakan sebagai penguatan dinding partisi gypsum
apabila direncanakan akan ada penempelan yang bertumpu pada rangka
hollow Partisi Gypsum seperti Backdrop/ peralatan monitor LED/ credensa
atau ambalan yang sifatnya menyatu dengan pekerjaan finishing (tidak dapat
berdiri sendiri/ stand alone)
- Partisi plywood / backdrop lapis HPL ,menggunakan plywood yang
bermutu baik dengan ketebalan sesuai gambar rancangan dengan pelapis
HPL (lihat gambar dan lampiran).
c. Bahan penutup sambungan partisi gypsum:
Compound atau bahan plester / paper tape yang sesuai dengan
peruntukannya atau produk lain yang setara untuk menutup celah-celah atau
lubang di dinding. Paper tape yang berpori / berlubang dan bergaris tengah ini
juga bersama aplikasi compound, digunakan untuk menutup celah sambungan
antara panel gypsum sehingga terlihat rata dan halus.
Corner Bead berbahan alumunim untuk menutup bagian sudut dinding partisi
gypsum, sehingga seiap sudutan partisi gypsum tersebut tidak mudah rusak/
gompel apabila berbenturan dengan orang/ barang yang dibawanya atau trolley/
meubel baik kursi, meja atau lemari.
d. Pertemuan partisi gypsum dengan material atau bidang lainnya.
Sudah menjadi pemahaman umum bahwa ada beberapa perlakuan yang harus
dilaksanakan walaupun tidak diatur secara jelas di dalam RKS/ gambar Kerja,
diantaranya sebagai berikut :
Partisi gypsum bertemu kaca jendela/ façade dalam posisi siku 90*, maka
partisi gypsum tersebut harus berbelok siku pada batas cove tirai/roll blind di
atas yang umumnya sudah ada, mengarah pada frame / kusen vertical yang
terdekat;
Hal ini agar keberadaan partisi gypsum dimaksud tidak memotong segmentasi
tirai/rollblind yang ada, sehingga selain estetika juga menjadikan pengadaan
tirai/rollblid tersebut menjadi efisien dari segi biaya.
Partisi gypsum bertemu Plafon, maka tergantung dari material plafond yang
ada, dengan penjelasan sebagai berikut:
Apabila plafon yang ada jenis acoustic panel dengan rangka main-T, maka
pertemuan antara partisi gypsum dengan plafond tersebut menggunakan
chanel-U alumunium 10mm, di posisi top dari partisi gypsum tersebut. Hal ini
maksud agar aplikasinya seefisien mungkin sehingga tidak memerlukan
perubahan struktur main-T acoustic panel, karena channel-U tersebut ada
dibawah main-T dan berada di bagian paling atas partisi gypsum yang lebih
mudah penerapannya.
Hasilnya maka permukaan partisi gypsum tersebut akan terlihat lurus dan rapih
di sisi bawah dan atasnya sebagai dasar aplikasi finishing dinding selanjutnya
baik menggunakan wallpaper ataupun cat seperti di proyek ini.
Hal ini karena partisi gypsum yang dibatasi dengan channel-U yang lurus dan
rapih, tidak akan mengikuti perubahan level plafond akibat lendut krn usia atau
pemasangan main-T yang kurang sempurna levelingnya.
Apabila plafon berbahan gypsum bertemu dengan dinding struktur atau bata
pasangan, maka pertemuan keduanya menggunaka Channel-U di sisi keliling
plafon, hal ini untuk memudahkan pemasangan mengingat plafon berbahan
gypsum lebih mudah pengananan teknisnya dibandingkan dinding struktur atau
bata pasangan.
Partisi gypsum menghadapi lekukan/ tekukan siku vertikal, Lekukan
maupan tekukan partisi gypsum biasanya terjadi karena berhadapan dengan
kusen pintu atau jendela.
Apabila terjadi maka untuk mengantisipasi berbagai jenis finishingnya, baik
wallpaper ataupun cat dan lainnya, maka permukaan partisi gypsum setelah
tekukan/ lekukan tersebut harus disisakan sekurangnya selebar 30-40mm, hal
ini untuk menghindari mudahnya material finishing jenis wallpaper terkelupas
akibat lebarnya permukaan partisi gypsum kurang dari ukuran yang disarankan
di atas, sehingga daya rekat lem wallpaper tersebut tidak maksimal.
Dengan aplikasi ukuran minimal lebar partisi gypsum di atas, tentu menjadikan
permukaan partisi gypsum tersebut menjadi fleksibel terhadap berbagai jenis
material finishing yang diinginkan atau memudahkan pergantian jenis finishing
karena dinding partisinya sudah memiliki lebar yang cukup untuk berbagai jenis
material finishing.
Partisi Gypsum menghadapi material Rigid, hal ini apabila partisi gypsum
berdampingan dengan material rigid di dinding seperti Kaca atau granite, maka
sifatnya partisi gypsum sebagai adjuster/ penyesuai/ fleksibel, hal ini karena
akan lebih mudah secara teknis dan murah apabila dilakukan dibandingkan
apabila harus memotong material kaca (apalagi kaca sdh jenis tempered, tidak
bisa dipotong), demikian juga material seperti granit yang nilainya lebih mahal
dari partisi gypsum.
Selain itu, umumnya material rigid tersebut memiliki ukuran lebih presisi,
permukaan yang lebih rata dan siku / sudutan yang lebih mendekati sempurna
karena diproses oleh mesin di pabrik, apabila dibanding dengan kesatuan
konstruksi rangka, penutup gypsum dan material finishing yang memiliki daya
muai yang berbeda-beda.
2.2.2. Partisi Kaca
a. Jenis dan Tebal
Partisi kaca ini secara detail akan di bahas dalam Bab Pekerjaan Partisi Kaca,
tetapi sebagai gambaran umum bahwa kaca yang digunakan untuk partisi Kaca
ketebalan minimal 10 mm dan Pintu Kaca haruslah ketebalan 12mm tempered,
serta dilapis sticker sandblast dengan desain mengikuti .
Khusus pintu kaca harus diproses tempered, sedangkan partisi kaca apabila
tidak diproses tempered, maka harus ada proses laminasi sehingga menghindari
terjadinya potongan besar kaca apabila kaca tersebut terjadi pecah, yang dapat
membahayakan orang-orang disekitarnya dan dapat berakibat luka serius
apabila tidak diproteksi dengan proses laminasi dimaksud.
b. Jenis rangka
- Kusen Alumunium, agar aplikasi pemasangannya mudah, cepat dan
tidak menyebabkan debu sebagai akibat pekerjaan pemotongan lantai
dll, sehingga apabila terjadi pecah atau lainnya, dapat cepat dilakukan
perbaikan/ pengantian.
Rangka kusen/ alumunium ini lebih aman karena konstruksinya memang
dibuat untuk menjadi tumpuan kaca dimaksud.
Kaca yang dipasang di kusen, maka umumnya tidak memerlukan proses
tempered, sehingga lebih murah, unsur yang estetika menjadi
perdebatan dalam menilai Partisi Kaca dengan kusen ini.
- Kusen Kayu Gawangan, dipakai untuk aksen pintu kaca frameless,
bahan plywood finishing HPL dengan Edging PVC di sisi tebalnya,
dengan ukuran tebal min.50mm dan lebar min.150mm.
Fabrikasi dilakukan di workshop, sehingga di site tinggal penyetelan,
pemasangan fitting engsel dan keylock, pelapisan HPL saja;
Aplikasi pemasangannya mudah sehingga apabila terjadi perbedaan
ukuran dilapangan, dapat cepat dilakukan penyesuaian/ pemotongan.
- Kolom Pengaku, Kolom palsu bahan plywood fin. HPL aksen Wood-
look/ Iron-look/ Stone-look untuk pengaku/ penguat partisi kaca
sepanjang koridor sesuai interval (lihat gambar kerja), Terpasang miring
condong ke sisi koridor sebagai aksen dekoratif uk, 200x200mm tinggi
2700mm (cailing to floor, cek on-site)
Fabrikasi dilakukan di workshop, sehingga di site tinggal penyetelan,
pemasangan dan perapihan;
Aplikasi pemasangannya mudah sehingga apabila terjadi perbedaan
ukuran di lapangan, dapat cepat dilakukan penyesuaian/ pemotongan.
c. Bahan pendukung / alat bantu
Sealant Water based, untuk memperkuat kaca dengan channel-U aumunium
dan juga menutup celan antara sesame kaca disebelahnya.
Sealant yang digunakan saat ini adalah jenis waterbased agar tidak berbau
asam dan beracun, mendukung produk green.
Laminasi Cutting Sticker Sandblast, sebagai upaya pengamanan kaca saat
terjadi kaca pecah dengan pelapisan sticker baik transparan atau berwarna/
bermotif.
Untuk menambah estetika, maka sticker sandblast ini dibuat motif-motif yang
umumnya memberikan kesan yang lebih baik terhadap desain interior secara
keseluruhan atau menekankan unsur identitas dari kantor itu sendiri.
Selain itu, keberadaan sticker sandblast ini untuk memberikan kesan privasi
sebagai pengganti tirai atau rollblid yang terasa kurang praktis apabilda
digunakan di partisi kaca ruangan. Tirai atau rollblind saat ini digunakan untuk
sekeliling jendela gedung atau façade,
2.2.3. Partisi Artwork Devider
a. Jenis dan Ukuran
Pemilihan Partisi ini umumnya digunakan untuk pembatas ruang karena berbeda
fungsi/ hirarki/ bagian, tetapi tidak dikehendaki pemisah yang terlihat rigid dan
kaku, sekaligus menjadi ornament seni sebagai ciri/ penanda ruangan.
Tentunya karena selain fungsional juga mengandung nilai estetika, maka
pemilihan bentuk dan tampilannya atau warnanya harus sesuai dengan selera/
spirit dari user yang ingin ditampilkan.
Aplikasinya dapat mengunakan mesin CNC kayu atau desain grafis seni juga
dapat dengan desain grafis digital.
Penggunaan rangka sebagai strukturnya dapat secara tertutp atau juga dapat
terexpose dalam tampilan yang minimal/ tidak dominan menutupi/ mengganggu
tampilan artwork deviser secara keseluruhan.
b. Jenis rangka
Jenis rangka terdiri dari rangka vertical sebagai kolom/ backbone dan rangka
horizontal yang melintang antara rangka vertikal.
Rangka vertical menjadi dominan, karena untuk rangka horizontal dapat
sekaligus oleh pemilihan material artwork devider yang berbahan rigid.
Kerapihan ini menentukan tingkat keberhasilan estetikanya dapat tercapai.
c. Bahan pendukung / alat bantu
Pencahayaan indirect LED lighting, menjadi komponen penting memperkuat
ambiance artwork devider.
Kerapihan pemasangan dan sistem pencahayaan serta instalasi powernya yang
inbow/ tidak tampak terlihat menjadi komponen penting keberhasilannya.
Pewarnaan cahaya dapat ditentukan dari level sinarnya, sistim powder coating
dengan alat powder coating dan oven pembersihan dan pengeringan,
menjadikan hasilnya merata, tipis tetapi kuat dan langsung mongering sehinga
tidak akan terjadi cata produk / rusak/ tegores akibat cat yang belum kering saat
ditumpuk atau tergores saat penumpukan yan biasa terjadi apbil system
pewarnaannya dengan cat biasa, baik aplikasi semprot ataupun kuas.
Jointing dan metal based, untuk memastikan komponen terurai itu dapat
terangkai dan kokoh/ kaku/ rigid, dengan jointing dan berdiri dengan kokoh
dengan metal based yang rapih dan hasil fabrikasi sehingga lubang-lubang baut
dan mur nya presisi satu sama lainnya.
2.2.4. Partisi Backdrop, Ambalan dan Parapet
a. Definisi
Backdrop, adalah bagian partisi dinding yang sifatnya dekoratif, menempel di
dinding dan tidak dapat berdiri sendiri.
Menempel pada kolom dekat pintu double akses masuk Security level 2
(disamping persuratan), diharapkan dapat menjadi ICON sekaligus signage
yang eye catching.
Ambalan, dimaksud adalah ambalan yang berfungsi sebagai meja tetapi
memiliki struktur yang menyatu dengan partisi gypsum, dinding pasangan bata
atau backdrop, karena tidak dapat berdiri sendiri;
Masing-masing memiliki fungsi dan ukuran masing-masing, jenis ambalan yang
dimaksud, sebagai berikut :
- Ambalan Coffee Counter, bertumpu di dinding/ partisi;.
- Ambalan Coffee Bar, bertumpu di kolom dan atau hanging dr dak beton
ceiling.
- Ambalan buku jurnal LOST & FOUND / Gudang.
Parapet, dimaksud adalah pekerjaan rekondisi parapet di bawah sepanjang
Kaca Façade yang berfungsi sebagai lemari arsip.
Lapis Tacosheet sesuai warna HPL di Gawangan Pintu.
b. Bahan
Backdrop Logo dan Lettering
Berbahan baku plywood dengan finishing HPL metal-rare look tebal 40-60mm;
Dilengkapi dengan relokasi Logo Kemenkes RI standar baru (2017), ketentuan:
- Tinggi Logo 350mm, dan tulisan timbul tebal 10 mm;
- Jenis huruf Logo & Lettering : ARIAL,
- Tinggi huruf Lettering : 60mm,
terpasang horizontal
“DIREKTORAT KETAHANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN”.
Lokasi dan Ukuran detailnya mengikuti Bill of Quantity (BQ);
Ambalan Coffee Counter / Meja Barstool Swing
Lemari hanging bertumpu di dinding untuk perangkat dispenser, sajian layanan
mandiri/ self service sekalius untuk lemari pengganti Gudang di Area Coworking
di depan Ruang Zoom, Top Table tebal 40mm;
Bahan baku plywood dengan finishing HPL metal-rare look, flat surface dan
bertumpu/ menggantung di rangka partisi gypsum atau bata pasangan existing.
Ukuran mengikuti Bill of Quantity (BQ);
Ambalan Coffee Station / Pantry Terbuka
Meja bar hanging bertumpu di kolom existing dan sebagai penyeimbang 2 buah
pipa besi bertumpu di lantai dia.min.3”.
Top table horizontal dengan finishing plywood, ke kolom existing dan
penyeimbang rangka besi di bawahnya.
Ambalan tersebut dengan 3 penyangga penyeimbang di bawah sisi salah satu
ujungnya pipa SST hairline dia.20-30 mm;
Bahan baku Top Table hard surface 40mm, (tinggi ambalan general 1050mm
dan di posisi mesin kopi tinggi ambalan 800mm panjang sesuai Denah, fin
keliling plywood dengan finishing HPL woodgrain dengan edging PVC dan aksen
indirect LED Stripe natural light 4000-5000 kelvin.
Ukuran mengikuti Bill of Quantity (BQ);
Lemari Built-in Arsip Dokumen Keuangan Tahun Berjalan dan Belum Di
Audit
Lemari build-in T.2400mm, tebal 450mm, Lemari tersebut tersebut terpasang
rigid menempel di dinding, dengan 2 penyangga besi di bawahnya, tebal top
table 40mm;
Bahan baku plywood tebal 12-18mm untukstrukturnya dengan finishing HPL
woodgrain, flat surface.
Ukuran mengikuti Bill of Quantity (BQ);
c. Bahan pendukung / alat bantu
Rangka Besi Penyangga Horizontal, untuk menyangga ambalan dalam posisi
horizontal, bertumpu di kolom existing dan rangka penyeimbang di ujung sisi
lainnya;
Rangka Besi Penyeimbang Vertikal, untuk penyangga peyeimbang sisi
lainnya dari ambalan Coffee Bar, pipa besi SST Hairline dia.2,5”-3”;
2.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-
gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan detil), termasuk mempelajari
bentuk, pola lay out / penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail
sesuai gambar.
Juga mengkoordinasikannya dengan pekerjaan-pekerjaan lain yang berkaitan
dengan pekerjaan partisi gypsum, diantaranya adalah :
- Pekerjaan Instalasi Elektrikal dan semua sistim pengkabelan pada dinding.
- Pekerjaan Kusen, Pintu, Partisi Panel dan Partisi Full Glass dan lain
sebagainya yang terkait dalam terlaksananya pekerjaan ini.
b. Gypsum board yang dipasang adalah gypsum board yang telah dipilih dengan baik,
bentuk dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang retak, gompal
atau cacat-cacat lainnya dan telah mendapat persetujuan dari Pengawas.
c. Sebelum pemasangan metal runner, dibuat tanda / marking terlebih dahulu di atas
bidang lantai sesuai gambar rencana dan diajukan untuk diperiksa terlebih dahulu
oleh Konsultan Perencana / Pengawas.
d. Modul rangka vertical adalah setiap berjarak per as = 60 cm.
Rangka vertical dan metal runner harus siku, tegak, kaku dan kuat, kecuali bila
dinyatakan lain, misal : permukaan merupakan bidang miring sesuai yang ditunjukan
dalam gambar.
e. Bahan penutup partisi adalah gypsum dengan mutu bahan seperti yang telah
dipersyaratkan dengan pola pemasangan sesuai yang ditunjukan dalam gambar.
Gypsum board dipasang dengan sekrup khusus, dengan menggunakan alat bor
listrik dan setiap pemasangan masing-masing sekrup sejajar minimal berjarak 300
mm.
f. Kepala sekrup yang terlihat diberi compound agar tertutup dan diamplas.
g. Sambungan partisi gypsum board diberi compound dengan sebelumnya diberi
paper tape khusus gypsum. Setelah compound kering, diamplas sampai rata dan
garis sambungan setiap unit gypsum board hilang.
h. Bagian sudut partisi gypsum board yang tidak terlindungi oleh material lain, diberi
corner bead dan dicompound dan diamplas dengan baik.
i. Setelah panel gypsum board dipasang, bidang permukaan partisi harus rata, lurus
dan siku, dan antara unit-unit gypsum board tidak terlihat bergelombang dan
sambungan. Kecuali bila dinyatakan lain, misal : permukaan merupakan bidang
miring atau melengkung sesuai yang ditunjukan dalam gambar.
j. Untuk menguji kesikuan / kerataan bidang partisi gypsum, dilakukan dengan
menggunakan waterpas, dan diperiksa bersama-sama Konsultan / Pengawas.
---o---
BAB 3 – PEKERJAAN KACA PENATAAN RUANG KERJA DAN RUANG
RKS RAPAT DIT.HANFAR & ALKES
3.1 Lingkup Pekerjaan
Lingkup penggunaan bahan yang dimaksud adalah relokasi kaca-kaca existing untuk
pelaksanaan sesuai dengan rincian pekerjaan, yang terdiri dari :
- Partisi Kaca, tebal min.6-12mm lebar 1000/ 900/ 800/ 700/ 600/ 400/ 200mm
- Kaca Cermin, tebal 5mm lebar 800mm
- Kaca Jendela Viewing, tebal 6mm lebar 400mm (existing)
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan/material, peralatan-
peralatan kerja serta alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan, hingga
pelaksaan memenuhi K3 dan diperoleh hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
Pekerjaan ini juga meliputi pekerjaan pemasangan kaca untuk jendela kaca, dan untuk
seluruh detail seperti yang disebutkan / disyaratkan dalam dokumen gambar serta
mengikuti petunjuk Konsultan Pengawas.
Cara pengerjaan, penempatan, bentuk, volume serta detail-detail ukuran lainnya sesuai
dengan yang tercantum dalam dokumen gambar dan bill of quantity.
3.2 Persyaratan Bahan
Bahan yang dipakai adalah :
- Kaca bening 12 mm + Sticker sandblast untuk pintu-pintu
- Kaca bening tebal 10-12 mm + sticker sandblast untuk partisi kaca
- Kaca bening 6 mm + sticker sandblast untuk jendela viewing;
- Produksi ex local
- Pengisi sambungan kaca Silicon sealant clear/waterbased.
- Ketebalan masing-masing kaca adalah sesuai dengan yang ditunjukan
dalam gambar rencana.
- Semua partisi kaca diberi sticker sandblas sesuai dengan yang ditunjukan oleh
gambar rencana dan BQ
- Kaca untuk fungsi partisi ruangan, memakai frame alumunium uk. Tebal 1-1.5mm,
Tinggi max 30mm dan lebar max. 35mm, fin. Powder coating offwhite (di rongga
dalamnya diberi kayu solid agar rigid dan bantalan untuk kaca, Lihat Spek Material)
Kaca lembaran baik jenis, golongan, persyaratan, standard cara pengujiannya harus
mengikuti ketentuan-ketentuan dalam :
- SII – 0189 – 78, Standard Industri Indonesia – Mutu dan Cara Uji Kaca Lembaran
- PUBI – 1982, Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia, yaitu kaca
lembaran yang dipakai adalah jenis kaca tersebut di atas.
Persyaratan mutu kaca lembaran :
Jenis MM Tebal MM Toleransi Panjang Toleransi
(Toleransi) & Lebar MM Kesikuan
M/M
12 12,00 (± 0,30) ± 2 12
10 10.00 (± 0,30) ± 2 10
6 6,00 (± 0,30) ± 2 6
Keterangan Tabel :
- Kaca lembaran tidak boleh melebihi toleransi yang diizinkan.
- Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut siku-siku serta
tepi potongan yang rata dan lurus. Toleransi kesikuan maksimum yang
diperkenankan adalah 12 mm/m.
- Cacat-cacat kaca lembaran bening yang diperbolehkan harus sesuai dengan
ketentuan seperti tersebut di bawah ini.
Mutu :
JENIS CACAT JENIS CACAT PERSYARATAN
Tebal 6 -12 mm Gelembung Panjang gelembung tidak boleh lebih dr :
5-25 mm pada bagian tengah
3-35 pada bagian tepi
Jumlah panjang gelembung yang
diperbolehkan maksimum 120 mm untuk luas
kaca lembaran lebih besar dari 1,114 m2/lb.
Dan maksimum 100 mm untuk luas kaca
lembaran lebih kecil dari 1,1144 m2/lb.
Bahan Heterogen Cacat halus diperbolehkan asal tidak menjadi
penghalang dalam penggunaanya.
Gumpilan Tepi
Bebas dari cacat yang berukuran lebih dari
tebal kaca lembaran yang bersangkutan.
Benang-benang
gelombang Bebas dari cacat yang dapat dilihat dengan
sudut 60 pada permukaan kaca lembaran.
Bintik-bintik, awan
dan goresan Diperbolehkan kecuali nyata-nyata
Kelengkungan menganggu pandangan.Maksimum 1,00 %
Keterangan Tabel :
Pemeriksaan cacat-cacat kaca lembaran di atas untuk menentukan mutu-mutunya,
dilakukan dengan mata telanjang pada jarak 50 cm dari contoh (kaca lembaran yang
diperiksa), Kaca yang digunakan harus bebas :
- Bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi gas yang terdapat pada kaca),
- Bebas dari komposisi kimia yang dapat menganggu pandangan,
- Bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca baik sebagian atau seluruh tebal
kaca),
- Bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan lebar kearah
keluar/masuk),
- Bebas dari benang (string) dan gelombang (wave), benang adalah cacat garis timbul
yang tembus pandangan, gelombang adalah permukaan kaca yang berubah dan
menganggu pandangan,
- Bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan.
- Bebas awan (permukaan kaca yang mengalami kelainan kebeningan),
- Bebas dari goresan (luka garis pada permukaan kaca), bebas lengkungan
(lembaran kaca yang bengkok).
Toleransi Panjang dan lebar
Untuk ukuran panjang dan lebar, toleransi yang diizinkan kira-kira 2,0 mm.
Kesikuan
Pemotongan kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut siku
serta tepi potongan yang rata dan lurus, toleransi kesikuan maksimum 1,5 mm per
meter panjang. Toleransi ketebalan kaca lembaran tidak boleh lebih dari 0,3 mm.
3.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar
yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil), termasuk mempelajari bentuk, pola,
lay-out / penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar
a. Hasil pemasangan kaca harus dalam alur rangkanya, rapat, kuat / tidak goyang dan
dijamin kerapihannya.
b. Setelah partisi kaca terpasang, bidang permukaan kaca harus rata, tegak lurus
waterpas terhadap lantai dan plafon.
c. Pertemuan atau sambungan setiap kaca, memakai silicon sealant dengan warna
sesuai spesifikasi. warna tersebut diajukan terlebih dahulu ke Konsultan Perencana
dan Pemberi Tugas untuk disetujui.
d. Hasil pemasangan kaca (khusus kaca bening / clear) yang sudah selesai dan sudah
diterima oleh Konsultan Pengawas/ diberi tanda agar tidak ditabrak oleh pekerja
atau orang lain.
e. Semua bidang kaca ataupun pintu kaca diberi sticker etsa / sandblast ber motif
sesuai desain yang di inginkan (desain ACC PPK).
---o---
BAB 4 – PEKERJAAN LANTAI PENATAAN RUANG KERJA DAN RUANG
RKS RAPAT DIT.HANFAR & ALKES
4.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini dilakukan sejak awal Kick-off Meeting, mengingat keberadaan stock dan
kebutuhan waktu pengadaannya. Jenis Pelapis lantai ini adalah Vinyl High Traffic /
Commercial Usages, dengan min. ketebalan min.4 mm termasuk Wearlayer 0.3mm;
Pekerjaan tersebut meliputi pengadaan tenaga kerja, pengadaan bahan-bahan simultan
dengan persiapan pekerjaan, cek stock / kapasitas produksi di lapangan dan alat-alat
bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat
tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
Pekerjaan Lantai ini harus dapat dilaksanakan dua tahap untuk seluruh area, sehingga
diupayakan metodologi dan jadual pemasangan, dengan Tahap 1 sekurang-kurangnya
terpasang 40% dari total luas site;
4.2 Persyaratan Bahan,
- Nuansa Keseluruhan Lantai Natural Wood dengan aksen coklat;
- Total level vinyl dari lantai existing minimal 4 mm, termasuk wearlayer 03 mm,
- Vinyl bahan SPC dalam kondisi terkirim/ terpasang/ kondisi baik;
- Sudah termasuk material bantu Siku-L, Ending, Adaptasi, Transisi, plint;
- Terbukti Garansi Pabrikan atau Distributor min. selama 5 tahun;
- Produk Dalam Negeri Indonesia / Dibuat di Indonesia memiliki Pabrik;
- Pemasangan sistim Clic / Lock;
- Termasuk finishing lantai dasar existing agar rata (welding untuk nat / compond
pecahan lantai / semen untuk lobang bor atau ex-floor-hinge;
- Termasuk lapisan dasar PE Foam/ spons (untuk mengurangi perbedaan muai
antara lantai existing dan vinyl);
- Spesifikasi Vinyl SPC Layer Core, waterproof, stable, flexible, spesifikasi Wearlayer
0.3 mm, untuk anti gores (saat pemakaian normal);
- Delivery & terpasang Max.1 bln untuk masing-masing Tahapnya;
Pemasangan dilakukan oleh aplikator yang dikenal / direferensikan Pabrikan /
Distributor, sehingga terjamin berlakunya Garansi minimal 5 tahun tersebut di atas;
Pemasangan dapat mengikuti Pola Lantai (sesuai ACC User dan Perencana);
Dengan Produk yang baik, ketebalan yang dipersyaratkan, penanganan lantai dasar
yang baik dan pemasangan dilakukan oleh aplikator yang baik dan dikenal Pabrikan /
Distributor, sehingga nat-nat lantai existing tidak akan membekas/ terangkat dan terlihat
dipermukaannya, dan di kemudian hari dapat dengan dilakukan maintenance selama
masa garansi dimaksud;
Masing-masing Type dan Warna tersebut dalam gambar kerja di kelompokkan menjadi
kombinasi vinyl dan lokasi pemasangannya, sbb :
Type V1 (Aksen):
UNO Spc-12 Spring Cinnamon,
Type Aksen, di Rg. Direktur, Ruang Rapat Besar;
Type V2 (Light / Cerah):
UNO Spc-08 Summer Dream,
Type General, di Area Kerja & Front Area/
Area Tamu, Rg. Mushalla, Rg.Keuangan dan Rg.Zoom;
Fasilitas kesehatan sangat familier dengan penggunaan Vinyl, terutama di rumah sakit-
rumah sakit, sehingga pemakaian di kantor pusat Instansi yang menangani Kesehatan
Nasional, menjadi pilihan yang logis ke depannya;
Masa garansi yang lama ini bukan masalah bila dibandingkan efektifitas pemakaiannya,
tetapi lebih kepada jaminan kualitas selama pemakaian, yang akan awet dalam bentuk,
lapisan yang tidak mudah tergores dan warna tidak mudah memudar, sehingga
keindahannya terjaga;
Aplikasinya ada beberapa cara, seperti Klik/ Clik sbb:
Atau, sistim perekat khusus sehingga menjamin tidak toxic dan Green material, selama
dilakukan aplikator yang ditunjuk oleh pabrikan atau distributor langsung,
4.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Bahan-bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini, sebelum dipasang terlebih
dahulu harus diserahkan contoh-contohnya kepada Konsultan Pengawas untuk
mendapatkan persetujuan patern dan warna padu padan antara material general
dan aksen (ACC User & verif Perenc).
b. Permukaan dasarnya harus disiapkan perataannya agar terbebas dari nat-nat
material keramik existing dan meminimalir adanya ketidak rataan permukaan
yang akan mempengaruhi tampilan permukaan vinyl setelah terpasang.
c. Pihak pemasok / pabrikan / distributor resmi material vinyl ini sebagai pelaksana
persiapan lantai dasar sampai dengan pemasangan dan pemeliharaan untuk
menjamin kualitas, dan semua biaya terkait ini sudah dibebankan di dalam biaya
per-meter perseginya di dalam BQ.
d. Persiapan permukaan lantai dasar mencakup seluruh permukaan pamasangan
/ merata.
e. Bahan harus bebas dari segala cacat, koneksi pada sisi-sisinya terlihat benar /
berpasangan sehingga memudah dalam pemasangan dan rapih.
f. Pemotongan dari unit-unit bahan harus menggunakan alat potong khusus
(sekurang-kurangnya cutter vinyl) sesuai dengan ketentuan pabrik.
g. Bahan terpasang, sambungan diberi sealant tipis atau material bantu edging
pada pertemuan material vinyl dengan material lainnya, sehingga sempurna
pemasangannya sesuai jaminan kualitas pabrik dan nyaris tidak terlihat.
h. Jarak antara masing-masing unitnya terpasang rapih, rapat dan rata. Hasil
pemasangan harus sama dan membentuk garis-garis yang lurus, motif saling
berhubungan dan sejajar, pada pemasangan pola-nya sesuai dengan gambar
pola lantai dari konsultan perencana..
i. Permukaan lantai setelah dipasang harus satu level dengan permukaan di dalam
ruangan2, dan memakai edging terhadap lantai keramik existing (edging ramp
sealed) dengan area akses publik atau ke area pantry.
j. Lantai yang telah dipasang harus dihindari dari kerusakan dan untuk seterusnya
dilindungi dari kemungkinan cacat akibat pekerjaan lain.
k. Pihak kontraktor wajib melakukan pelatihan pemeliharaan kepada user pasca
pemasangan vinyl tersebut sehingga dapat bertahan lama dengan pemeliharaan
yang benar.
4.4 Pekerjaan Screeding / Leveling Lantai
Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Pekerjaan untuk meratakan ex-Teras di Gedung A yang menjadi ruangan Rapat
dan War room serta Ruang Investigasi;
b. Pekerjaan meliputi juga relokasi kaca facade rangka alumunium dan pekerjaan
plafon gypsum melapisi plafon metal;
c. Bahan-bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini, sebelum dipasang terlebih
dahulu harus diserahkan contoh-contohnya kepada Konsultan untuk
mendapatkan persetujuan patern dan warna padu padan antara material general
dan aksen (ACC User & verif Perenc);
d. Nat dan sambungan antar material bata pasangan dan kusen alumunium hasil
relokasi harus di sealant agar tidak rembes air dari teras;.
e. Biaya bahan sudah dalam keadaan dipasang dengan hasil teknis tersebut
diatas.
4.5 Pekerjaan Cutting Lantai dan Perataan kembali instalasi Kabel Power dan LAN;
Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Pekerjaan untuk relokasi titik outlet instalasi kabel power dan LAN existing, dari
kolom terdekat ke posisi meja-meja kerja dan meja coworking;
b. Sebelum melaksanakan pekerjaan ini wajib menyediakan alat bantu berupa
kipas blower dan flexible hose untuk saluran debu hasil cutting/ gerinda lantai
untuk diarahkan ke luar jendela facade sisi belakang,
c. Persiapan yang baik untuk pekerjaan ini, mengingat persis lantai di bawahnya
adalah lantai para pimpinan, sehingga harus dihindari dan dilakukan mitigasi
resiko polusi suara dan udara yang akan sangat mengganggu aktivitas beliau;
d. Sebelum melaksanakan pekerjaan ini, wajib meminta ijin dari konsultan
Pengawas dan Pengawas teknis dari pengelola gudung;
e. Pekerjaan ini tidak dapat dilaksanakan tanpa supervisi dari Pengawas dan Tim
teknis gedung;
---o---
BAB 5 – PEKERJAAN PLAFON PENATAAN RUANG KERJA DAN RUANG
RKS RAPAT DIT.HANFAR & ALKES
5.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini dilakukan meliputi Relokasi/ rekondisi dan penambahan Dropceiling
Gypsum fin. Cat putih, pemasangan cove indirect lighting pada plafond Dropceiling dan
LED Stripe dengan sinar 4000-5000 Kelvin, termasuk pemasangan rangka hollow
galvanize tambahan sesuai yang disebutkan / ditunjukan dalam gambar dan sesuai
petunjuk Konsultan / Pengawas.
5.2 Persyaratan Bahan
a. Rangka
Rangka utama alumunium hollow uk.40x40mm dan rangka antara hollow
uk.20x40mm, Penggantung kawat baja galvanized dengan adjuster, dengan
jarak 100-120 cm selang-seling.
b. Penutup langit-langit berbentuk permukaan rata dengan sisi kiri/kanannya cove
indirect lighting LED Stripe dengan sinar 4000-5000 Kelvin, bahan gypsum.
c. Bahan finishing digunakan cat warna putih, sbb:
- Merek Dulux / Nippon
d. Kesemua bahan di atas harus disetujui oleh Konsultan dan Pemberi Tugas.
5.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-
gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil), termasuk mempelajari
bentuk, pola, lay-out / penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail
sesuai gambar.
a. Plafond Dropceiling Gypsum dipasang mengikuti Gambar Denah Pola Plafond
yang ada fin. Cat Putih, sekelilingnya berupa cove untuk indirect lichting dengan
LED-Stripe 4000-5000K, semua permukaan cove harus tercover gypsum dan rata,
rangka hollow plafond bagian atasnya sekeliling harus ditutup gypsum sehingga
peletakan LED-Stripe menjadi rata sempurna, dan akan memberi hasil sinar refleksi
indirect lighting yang lurus sekeliling cove dropceiling.
b. Pemasangan rangka tambahan atau penyetelan level rangka alumunium
disesuaikan dengan kondisi ruangan dan dengan pola yang ditunjukan / disebutkan
dalam gambar dengan memperhatikan modul pemasangan penutup langit-langit
yang dipasangnya.
c. Rangka penggantung bisa menggunakan rood galvanized dengan adjuster dan
digantung ke pelat dak beton atau kuda-kuda atap.
d. Bidang pemasangan bagian rangka langit-langit harus rata, tidak cembung, kaku
dan kuat kecuali bila dinyatakan lain, misal : permukaan merupakan bidang miring /
tegak sesuai yang ditunjukan dalam gambar. Tidak mengotori rangka alumunium.
e. Accoustic tile existing harus dilepas dan diturunkan untuk dilakukan rekondisi/
pengecatan dengan warna seperti tersebut di atas atau sesuai ACC Pemberi Kerja/
Perencana, sebelum dipasang kembali.
f. Pola pemasangan sesuai yang ditunjukan dalam gambar. Plafond accoustic tile
dipasang dengan bertumpu pada rangka alumunium.
g. Hasil pemasangan penutup langit-langit harus rata, tidak melendut.
h. Setelah plafond acoustic tile existing yang telah di rekondisi / tambahan yang baru
terpasang, bidang permukaan langit-langit harus rata, lurus waterpas dan antara
unit-unit acoustic tile tidak terlihat ada yang miring.
i. Plafond acoustic tile apabila bersinggungan dengan partisi kaca atau gypsum, maka
permukaan main-T harus diberi ganjalan selevel dengan permukaan acoustic tile,
sehingg tidak ada panel acoustic yang ter tekan ke atas karena adanya pemasangan
partisi kaca atau gypsum tersebut di atas
j. Plafon dropceiling dengan keliling lebih dari 2000mm, harus dilengkapi mainhole
framed alumunium channel-U 10mm keliling di dua sisi;
---o---
BAB 6 – PEKERJAAN PINTU-PINTU PENATAAN RUANG KERJA DAN RUANG
RKS RAPAT DIT.HANFAR & ALKES
6.1 Lingkup Pekerjaan
Pintu-pintu direncanakan terdiri dari :
1. Pintu kaca single dan gawangan box plywood finished HPL
Pemasangan Pintu Kaca serta seluruh detail yang dinyatakan / ditunjukan dalam
gambar dan BQ.
Frame box kayu keliling bahan plywood 18mm fin, HPL wood grain warna sesuai
Ruang Direktur uk.200x80mm keliling sesuai gambar dan BQ
2. Pintu kaca double dan gawangan box plywood finished HPL
Pemasangan Pintu Kaca Double sesuai standard pemasangan Pintu kaca yang
berlaku, di posisi pintu masuk Foyer Ruang Rapat;
Pintu Kaca Double ini diberi frame box kayu keliling bahan plywood 18mm fin, HPL
wood grain warna sesuai Ruang Direktur uk.200x80mm keliling sesuai BQ. seluruh
detail yang dinyatakan / ditunjukan dalam gambar dan BQ
3. Pintu Panel Single, akses Rg Direktur ke Rg Rapat sedang, Pintu di panel peredam
suara modular Panel Peredam Suara fin. Fabrics, modular 400x400mm, backing
plywood (ACC Pemberi kerja/ Perencana). Pintu lengkap dengan 3 bh engsel kupu-
kupu stainless-steel (SST) hairline, handle dan keylock SST-Hairline;
4. Pintu Panel Single Rekondisi, Panel Peredam Suara fin. Fabrics, modular
400x400mm, backing plywood dan dan aksen niche cermin horizontal, terpasang dari
lantai T.1050-1550mm, Pintu dibuat menjadi Pintu Kamuflase ke Gudang atau ke Rg
Lost & Found (ACC Pemberi kerja/ Perencana) Pintu lengkap dengan 3 bh engsel
kupu-kupu stainless-steel (SST) hairline, handle dan keylock SST-Hairline
5. Pintu Panel Double 1,5 Rekondisi, Panel Peredam Suara fin. Fabrics, modular
400x400mm, backing plywood dan dan aksen niche cermin horizontal, terpasang dari
lantai T.1050-1550mm, Pintu dibuat menjadi Pintu Kamuflase ke Gudang (ACC
Pemberi kerja/ Perencana) Pintu lengkap dengan 3 pasang engsel kupu-kupu
stainless-steel (SST) hairline, handle dan keylock SST-Hairline
6.2 Persyaratan Bahan
- Bahan gawangan, bahan plywood fin. HPL, uk. 200x80mm keliling;.
- Bahan Pintu Panel, kusen kayu dan panel plywood tebal 40mm fin.HPL atau
Kamuflase Accoustic Panel
- Bahan pintu kaca frameless, adalah Clear glass 12mm tempered dan
diberi sticker sandblast (motif ACC user & perenc).
- Kesemua bahan di atas harus disetujui Konsultan Pengawas dan Pemberi
Tugas.
- Accessories daun pintu sesuai dengan yang ditunjukan/ dijelaskan dalam
Gambar dan Bill of Quantity
- Keylock dipilih dengan sistim access control di atas pintu dan gawangan untuk
Pintu ke area kerja (dr Front area dan dr Foyer);
- Keylock jepit kaca terpasang T.1000mm dari lantai (bukan keylock di bagian
bawah pintu kaca), sehingga pintu kaca bagian bawah rata dikedua sudutnya.
- Handle pintu kaca bahan hollow T.600mm sesuai standar existing, fin glossy,
terpasang sesuai existing yang ada, lubang handle di bor sebelum proses
tempered min.120mm dari sisi lebar pintu kaca
6.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti
gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang),
termasuk mempelajari bentuk, pola, lay-out / penempatan, cara pemasangan,
mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
b. Semua pekerjaan gawangan pintu lapis HPL harus dikerjakan dengan mesin
press dan dikerjakan di work shop.
c. Harus diperhatikan semua sambungan dan modul bahan / material. Perhatikan
pula pemasangan rangka, klos-klos, baut dan penguat lain yang diperlukan
hingga terjamin kekuatannya.
d. Kusen yang terpasang harus sesuai dengan petunjuk gambar dan diperhatikan
ukuran, bentuk profil, tipe kusen dan arah pembukaan pintu.
e. Pembuatan dan penyetelan / pemasangan kusen-kusen harus lurus dan siku,
sehingga mekanisme pembukaan pintu bekerja dengan sempurna.
f. Setelah kusen dan daun pintu dipasang, antara kusen dan daun pintu tidak
terjadi gap / jarak yang besar.
g. Pola serat HPL adalah sesuai dengan yang ditunjukan oleh gambar kerja atau
sesuai arahan konsultan.
h. Setelah terpasang perlu diberi pelindung terhadap kemungkinan kerusakan
akibat dari pelaksanaan pekerjaan lain dll.
i. Sekeliling daun pintu HPL diberi edging PVC sesuai warna dan type HPL.
---o---
BAB 7 – PEKERJAAN
DINDING AKSEN/ VERTICAL PENATAAN RUANG KERJA DAN RUANG
GRILLE WALL PAPER RAPAT DIT.HANFAR & ALKES
RKS
7.1 Lingkup Pekerjaan
Pengadaan bahan dan pemasangan Dinding Aksen dengan wall paper printing, tenaga
kerja komplit beserta alat-alat pendukungnya Pekerjaan ini dilakukan meliputi area
seluruh ruangan yang dikerjakan sesuai yang disebutkan / ditunjukan dalam gambar.
Penggunaan untuk :
- Dinding Tematik Zona Green di depan Mushalla;
- Dinding Tematik Zona Kota di dinding dilatasi (batas Ged.B dengan C)
- Dinding Tematik Zona Office di dinding Meja Pantry di depan Rg Zoom;
Relokasi Vertical Grille / Sketsel ex-pantry, menjadi Facade Ruang Mushalla/ Keuangan/
Rg Zoom)
7.2 Persyaratan Bahan
Jenis wall paper yang digunakan adalah Jenis green (lihat spesifikasi dan schedule
finishing dinding).
Bahan Perekat Sesuai dengan yang direkomendasi dari pabrik pembuatnya dan
waterbased.
Semua bahan di atas harus disetujui oleh Konsultan Perencana dan Pemberi Tugas.
7.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
Pemeriksaan lokasi/bidang yang akan dipasang harus dilakukan sebelum pekerjaan
pemasangan dilakukan. Permukaan bidang yang akan dipasang wall paper harus
benar-benar rata-halus, kering, dan permukaan satu warna/ tone agar warna wallpaper
merata.
Hasil akhir yang didapat tidak boleh bergelombang. Bila dalam pemeriksaan ditemukan
bidang yang tidak memenuhi syarat untuk dipasang wall paper, kontraktor harus
memperbaikinya sehingga memenuhi syarat untuk dilakukan pemasangan wall paper.
Pemasangan:
a. Cara penyiapan perekat harus diaduk dulu dengan air hingga rata dan cukup pekat.
b. Pengadukan harus dilakukan dengan pelan dan teratur sehingga tidak berbuih. Atau
mengikuti peraturan yang disyaratkan dari pabrik pembuat perekat.
c. Adonan lem yang sudah jadi/siap dipakai, harus segera digunakan, adonan lem
yang sudah lewat dari 72 jam tidak direkomendasi untuk dipakai.
d. Cara pengeleman harus memakai rol atau kwas yang bersih atau mengikuti cara
atau aturan yang sudah disyaratkan dari pabrik.
e. Wall paper harus dipasang sesuai dengan urutan lotnya.
f. Sambungan lajur wall paper satu dengan lajur berikutnya harus sejajar tegak lurus,
bersih dari bekas lem serta tidak nampak sambungannya.
g. Persediaan wall paper harus selalu diperhitungkan menurut lot-nya untuk
mendapatkan bidang pasang wall paper dengan warna yang sama.
h. Kondisi ruangan sebelum dan sesudah pemasangan wall paper harus bersih dan
terhindar dari debu yang berlebihan.
i.
---o---
BAB 8 – PEKERJAAN
PENATAAN RUANG KERJA DAN RUANG
WALL PAPER
RAPAT DIT.HANFAR & ALKES
RKS
8.1 Lingkup Pekerjaan
Pengadaan bahan dan pemasangan wall paper, tenaga kerja komplit beserta alat-alat
pendukungnya Pekerjaan ini dilakukan meliputi area seluruh ruangan yang dikerjakan
sesuai yang disebutkan / ditunjukan dalam gambar.
Penggunaan untuk :
- Ruang Kerja Direktur dan Rehat;
- Front area dan Reception.
- Kolom Aksen Coworking.
8.2 Persyaratan Bahan
Jenis wall paper yang digunakan adalah Jenis green (lihat spesifikasi dan schedule
finishing dinding).
Bahan Perekat Sesuai dengan yang direkomendasi dari pabrik pembuatnya dan
waterbased.
Semua bahan di atas harus disetujui oleh Konsultan Perencana dan Pemberi Tugas.
8.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
Pemeriksaan lokasi/bidang yang akan dipasang harus dilakukan sebelum pekerjaan
pemasangan dilakukan. Permukaan bidang yang akan dipasang wall paper harus
benar-benar rata-halus, kering, dan permukaan satu warna/ tone agar warna wallpaper
merata.
Hasil akhir yang didapat tidak boleh bergelombang. Bila dalam pemeriksaan ditemukan
bidang yang tidak memenuhi syarat untuk dipasang wall paper, kontraktor harus
memperbaikinya sehingga memenuhi syarat untuk dilakukan pemasangan wall paper.
Pemasangan:
j. Cara penyiapan perekat harus diaduk dulu dengan air hingga rata dan cukup pekat.
k. Pengadukan harus dilakukan dengan pelan dan teratur sehingga tidak berbuih. Atau
mengikuti peraturan yang disyaratkan dari pabrik pembuat perekat.
l. Adonan lem yang sudah jadi/siap dipakai, harus segera digunakan, adonan lem
yang sudah lewat dari 72 jam tidak direkomendasi untuk dipakai.
m. Cara pengeleman harus memakai rol atau kwas yang bersih atau mengikuti cara
atau aturan yang sudah disyaratkan dari pabrik.
n. Wall paper harus dipasang sesuai dengan urutan lotnya.
o. Sambungan lajur wall paper satu dengan lajur berikutnya harus sejajar tegak lurus,
bersih dari bekas lem serta tidak nampak sambungannya.
p. Persediaan wall paper harus selalu diperhitungkan menurut lot-nya untuk
mendapatkan bidang pasang wall paper dengan warna yang sama.
q. Kondisi ruangan sebelum dan sesudah pemasangan wall paper harus bersih dan
terhindar dari debu yang berlebihan.
---o---
BAB 9–PEKERJAAN
PENATAAN RUANG KERJA DAN RUANG
CAT GENERAL DAN AKSEN
RAPAT DIT.HANFAR & ALKES
RKS
9.1 Lingkup Pekerjaan
Definisi pekerjaan cat adalah semua pelapisan permukaan pada berbagai material
untuk maksud-maksud pelindungan, pemberian warna.
Pemilihan warna cat ditentukan oleh Perencana Interior/ atas permintaan Pemberi
Tugas melalui KONSULTAN PENGAWAS.
Penggunaan untuk :
- Plafon existing (Cat Warna Putih)
- Drop ceiling (Cat Putih)
- Dinding Partisi area kerja opendesking (Cat Warna pastel General, Dulux Misty).
9.2 Persyaratan Bahan
a. Bahan yang digunakan adalah cat washable/ mudah dibersihkan dari noda dg
prosedur cat ditentukan pabrik pembuat cat dan tidak dibenarkan merubah
standar dengan jalan mencampur dan mencairkan yang tidak sesuai dengan
instruksi pabrik atau tanpa ijin dari Konsultan Pengawas.
b. Kontraktor diwajibkan membuat mock up cat yang akan dipakai pada semua
penggunaanya, yaitu pada bidang yang lebih besar di salah satu ruangan
proyek. Dan harus diajukan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas / MK,
Perencana dan Pemberi Tugas.
9.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Plamur yang digunakan adalah plamur tembok dan plamur wall putty.
b. Sebelum dinding plamur, plesteran sudah harus betul-betul kering, tidak ada
retak-retak dan Kontraktor meminta persetujuan kepada Konsultan Pengawas
c. Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisau plamur dari plat baja tipis dan
lapisan plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata.
d. Sesudah plamur kering diamplas dengan amplas besi no. 180, kemudian
dibersihkan dengan bulu ayam sampai bersih betul.
e. Selanjutnya dinding dicat dengan menggunakan Roller.Lapisan pengecat
dinding dalam terdiri dari 3 (tiga) lapis atau sampai benar-benar rata tidak
berbayang.
f. Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding dan plafon merupakan bidang
utuh, rata, licin, tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga
terhadap pengotoran-pengotoran.
---o---
BAB 10 – PEKERJAAN ROLL
PENATAAN RUANG KERJA DAN RUANG
BLIND
RAPAT DIT.HANFAR & ALKES
RKS
10.1 Lingkup Pekerjaan
Lingkup pelaksanaan pekerjaan pemasangan Roll Blind hanya pada jendela gedung
façade belakang / sisi barat atau sesuai yang ditunjukan pada gambar rencana dan ruang-
ruang yang tercakup dalam lingkup renovasi.
10.2 Persyaratan Bahan
Roll Blind setara sesuai dokumen spesifikasi material system Pulley Chain besar dengan
Type:
1. Sun Screen ex.sharppoint, untuk façade area kerja Kasubdit/Staf/Makan
2. Roman screen ex-sharppoint untuk façade ruang sisi Barat
Penggunaan untuk:
- Jendela Kaca ruang Rapat ke foyer, tipe Roman;
- Jendela Kaca sepanjang façade, tipe Roll Blind
10.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Kontraktor/Pemborong harus mengajukan data dan spesifikasi produk, cara
pemasangan dan pengoperasian sesuai dengan ketentuan spesifikasi dan
mengajukan contoh/mock-up Roll Blind, yang dapat memperlihatkan cara kerja
dengan baik dan benar.
b. Pelaksanaan
- Kontraktor/Pemborong harus mengukur di lapangan tempat-tempat/jendela-
jendela yang akan dipasang Roll Blind untuk fabrikasinya.
- Pemasangan Roll Blind menyesuaikan modul mullion kaca gedung.
- Semua perakitan dilakukan di pabrik, penyetelan/ perubahan-perubahan kecil
saja yang bisa dilakukan di lapangan.
- Posisi penempatan rumah atau penggerak mekanisme roll blind harus pada
cuve/bidang yang kuat agar tidak mudah dan harus dikoordinasikan dan disetujui
Konsultan Perencana/ lepas Pengawas. Tidak diperkenankan pemasangan
rumah penggerak pada kusen / mullion jendela kaca gedung.
- Posisi pemasangan tongkat/tuas/rantai penggerak blind harus dikoordinasikan
dan disetujui oleh Konsultan Perencana/ Pengawas.
- Apabila ditemukan kejanggalan sebelum pemasangan, harus segera
diinformasikan kepada Konsultan/ Pengawas.
- Pemasangan sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuatnya.
- Pemasangan dilakukan tenaga yang berpengalaman dibidangnya.
c. Garansi
- Kontraktor/Pemborong menjamin barang yang dikirim adalah asli dan baru serta
belum pernah dipasang di tempat lain.
- Kontraktor/Pemborong bertanggung jawab untuk perawatan selama masa
garansi masih berlaku.
---o---
BAB 11 - PEKERJAAN PENATAAN RUANG KERJA DAN RUANG
PEMELIHARAAN RKS RAPAT DIT.HANFAR & ALKES
11.1 Perbaikan
a. Penyedia Jasa wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat/kena noda. Perbaikan
dilaksanakan sesuai pengarahan Konsultan Pengawas dan tidak mengganggu
pekerjaan finishing lainnya.
b. Bila kerusakan pekerjaan ini bukan oleh tindakan pemilik pada waktu pekerjaan
dilaksanakan maka Penyedia Jasa wajib memperbaiki pekerjaan tersebut sampai
dinyatakan dapat diterima oleh Konsultan Pengawas dan Pemberi Kerja/Pengguna
Jasa. Biaya yang ditimbulkan untuk pekerjaan perbaikan ini menjadi tanggung jawab
Penyedia Jasa.
c. Kewajiban Pemeliharaan ini menjadi tanggung jawab Penyedia pasca Serah Terima I
dan selama masa pemeliharaan yang ditentukan.
11.2 Pengamanan
a. Penyedia Jasa wajib mengadakan perlindungan/proteksi terhadap permukaan
material utama dan pendukung lainnya yang sudah terpasang.
b. Biaya yang diperlukan untuk pengamanan/proteksi ini menjadi tanggung jawab
Penyedia Jasa, sampai hasil pekerjaan diterima dengan baik (Serah Terima II).
c. Bahan-bahan perlindungan dilaksanakan sesuai ketentuan yang ditetapkan pada
persyaratan bahan dan persyaratan lain (sesuai ketentuan pabrik).
11.3 Syarat Penerimaan
Penerimaan pekerjaan ini dapat dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan sebagai
berikut :
a. Hasil pekerjaan yang dipasang harus tepat pada posisinya, rapat satu sama lainnya,
terjamin kerapiannya, dan tidak cacat; dan merupakan satu kesatuan dengan material
lainnya sesuai perencanaan pada gambar rancangan dan spesifikasi bahan.
b. Semua kegiatan pelaksanaan telah memenuhi persyaratan gambar perencanaa, shop
drawing dan pengarahan yang diterbitkan oleh Konsultan Pengawas diverifikasi
Perencana.
---o---
BAB 12 - SPESIFIKASI
PENATAAN RUANG KERJA DAN RUANG
PEKERJAAN
RAPAT DIT.HANFAR & ALKES
RKS – ME
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN MEKANIKAL & ELEKTRIKAL :
1. Pekerjaan Instalasi/Sistem Elektrikal
2. Pekerjaan Instalasi Data
3. Pekerjaan Relokasi Ceiling Speaker
4. Pekerjaan Relokasi system penghawaan
Penjelasan umumnya sebagai berikut:
- Semua hal berkaitan dengan mekanikal / elektrikal (ME) dibawah ini adalah standard teknis
dari instalasi dan peralatan yang ada.
- Pekerjaan Penataan ini seharusnya tidak merubah fungsi-fungsi yang sudah ada pada
mekanikal / elektrikal existing, dan sebatas perubahan/ penambahan outlet ME saja;
- Pekerjaan Instalasi dan fungsi ME yang berkaitan dengan Pencahayaan, harus disesuaikan
dengan Kosep Green / Save energy, dimana armature pencahayaan sepanjang sisi jendela
dan dalam radius 3000mm dari jendela façade, maka harus dibuat satu grouping, atau
beberapa grouping segaris apabila melebihi beban kabel listrik/ pemutus daya MCB yang
direkomendasikan dalam satu groupingnya; .
- Instalasi dan peralatan mekanikal / elektrikal yang ada apabila dalam pelaksanaan pekerjaan
perawatan ini ditemukan ada yang tidak berfungsi / berfungsi tidak sesuai dengan ketentuan
RKS Mekanikal / Elektrikal ini, maka pelaksana wajib memberitahu konsultan pengawas
untuk mendapatkan perintah selanjutnya.
- Apabila terjadi ketidak sesuaian dengan ketentuan-ketentuan dalam RKS ini, dan dilakukan
pembiaran / mengabaikannya tanpa memberitahu konsultan pengawas, maka resiko yang
ditimbulkannya menjadi tanggung jawab pihak pelaksana.
---o---
BAB 12.1 – PEK. INSTALASI PENATAAN RUANG KERJA DAN RUANG
ELEKTRIKAL RKS - ME RAPAT DIT.HANFAR & ALKES
PEKERJAAN INSTALASI/SISTEM ELEKTRIKAL
Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini termasuk pengadaan dan pemasangan semua material, peralatan,
tenaga kerja dan lain-lain untuk pemasangan, pengetesan, commissioning dan
pemeliharaan yang sempurna untuk seluruh instalasi listrik seperti dipersyaratkan dalam
buku ini dan seperti ditunjuk dalam gambar-gambar rancangan listrik.
Dalam pekerjaan ini harus termasuk sertifikat keaslian produk pabrik dari peralatan yang
akan dipakai, jaminan garansi, petunjuk operasi dan pekerjaan-pekerjaan kecil lain yang
berhubungan dengan pekerjaan ini tidak mungkin disebutkan secara terinci di dalam buku
ini tetapi dianggap perlu untuk keselamatan dan kesempurnaan fungsi dan operasi sistem
distribusi listrik.
Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam
spesifikasi teknis ini ataupun yang setara dalam gambar-gambar perencanaan, dimana
bahan dan peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan spesifikasi teknis ini.
Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan yang
dipasang dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan
kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai
dengan ketentuan pada BAB ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
Produk yang ditawarkan sesuai standard merek 4 besar bersertifikat SNI sbb :
1. Tranka Kabel
2. Kabelindo
3. Supreme
4. Kabel Metal
Lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1. Panel-panel Daya Tegangan rendah.
Pekerjaan ini meliputi Pengadaan panel penerangan, stop kontak normal dan Panel
UPS . sesuai dengan gambar perencana, termasuk seluruh peralatan bantu lain yang
dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem distribusi daya listrik.
2. Kabel-kabel Feeder Daya Tegangan Rendah
Pekerjaan ini meliputi kabel utama dari SDP ke Panel daya (existing) dan dari Panel
UPS Ke MDP UPS di lantai 28 ( existing )
Instalasi Daya
Pekerjaan ini meliputi seluruh instalasi listrik yang digunakan untuk menghubungkan
panel-panel daya dengan outlet-outlet daya di work station.
Dalam hal pelaksanaan kontraktor harus memperhatikan titik-titik dimana kabel-kabel
harus keluar dari partisi menuju outlet-outlet dengan kabel yang terlindungi dengan pipa
conduit/ floor duct.
Untuk instalasi yang mengharuskan lewat dalam lantai maka lantai harus di chiping
maksimal kedalaman chiping yang diperbolehkan hanya 4cm (di atas rare duct) dari
permukaan lantai.
Outlet Daya
Outlet daya (Normal dan Ups existing) dipasang pada dinding dengan ketinggian
pemasangan 30 cm dari permukaan lantai, Pada box sockets yang tersedia di meja kerja,
adapun Service Box existing dipasang dilantai dengan memperhatikan letak posisi layout
interior, atau mengikuti ketentuan dalam gambar rancangan.
Jika dalam gambar dan spesifikasi teknis terdapat informasi yang bertentangan,
Kontraktor agar menghubungi KONSULTAN PENGAWAS untuk mendapatkan persetujuan
dan solusi pemasangan.
Outlet Daya dipasang pada dinding partisi, di stopkontak/ box power pada meja kerja dan
lantai dalam pemasangan outlet daya harus dipasang berdampingan dengan outlet Data
dan Telephone (bila diminta)
Untuk outlet power LED-TV, panaboard dan screen hendaknya dikordinasikan letak dan
ketinggiannya.
Kontraktor harus memperhatikan keluarnya kabel dari dinding partisi ke box pada meja
kerja/ coworking.
Pemasangan outlet Daya harus diperkuat sehingga tidak mudah lepas oleh gangguan
mekanis walaupun dalam gambar rancangan dan spesifikasi teknis tidak menjelaskan
secara rinci.
Sedangkan cara pemasangannya disesuaikan dengan rekomendasi dari produk yang
dipilih.
Persyaratan Pekerjaan Panel Tegangan Rendah
Konstruksi Box Panel (existing)
Panel listrik dimaksud adalah panel Pembagi, tanpa ada perubahan/ penggantian Panel
Induk;
Pelaksana pembuatan panel harus Sub Kontraktor khusus panel (panel maker) yang telah
berpengalaman dalam pembuatan / pabrikasi panel dengan menunjukan bukti sertifikat
yang telah diakui oleh badan terkait dalam hal ini PLN dan mempunyai workshop yang
terkait dengan pabrikasi panel.
Panel terbuat dari plat baja dengan rangka terbuat dari besi siku dengan ukuran minimal
600 x 400 x 200 mm (menempel di dinding bata) dengan bracket besi-L dan dyna-bolt;
Rangka utama harus diberi tutup dari bahan plat baja dengan ketebalan sebagai berikut:
Panel Dinding Pintu
SDP, SDP 20 mm 3,0 mm
LP, PP 1,6 mm 2,0 mm
Plat tutup harus dikerjakan dengan baik dan setiap siku dari plat tutup ini harus benar-
benar 900. Plat penutup kerangka panel harus disekrup dengan rapi yang dilengkapi cincin
besi terhadap kerangka panel. Plat penutup ini harus dapat dilepas-lepas.
Panel dilengkapi dengan tutup atas atau tutup bawah yang dapat dilepas-lepas dan harus
disiapkan lubang serta Compression Cable Glad untuk setiap incoming dan outgoing
feeder.
Pada dinding belakang atau/dan samping diperlukan memuat lubang-lubang ventilasi
yang cukup. Lubang ventilasi ini harus dibuat dengan cara punch dan rapi. Pada bagian
dalam terdiri dari dinding yang diberi ventilasi harus dilengkapi tambahan dinding yang
diberi lubang punch, hal ini untuk menjaga masuknya benda-benda/binatang yang
bertegangan dari peralatan panel.
Antara badan panel tempat dudukan peralatan listrik yang bertegangan dengan pintu
panel harus dilengkapi dengan dinding pengaman pelindung peralatan listrik dengan
material yang sama, sehingga pada saat pintu panel dibuka yang tampak hanya tuas-tuas
peralatan listrik, sedangkan jaringan/montase kabel terlindung oleh dinding pengaman
tersebut.
Engsel yang digunakan harus kuat dan tidak menonjol dan harus tersembunyi serta rapi.
Kunci dan handle pintu harus dari type Spagnolet dengan tungkai penguat bawah dan
atas dari bahan yang dilapisi vernikel. Kontraktor/Sub Kontraktor/Panel harus dilengkapi
“master key” yang bisa membuka seluruh panel yang terpasang.
Rangka, penutup, cover plate dan pintu seluruhnya harus diberi cat dasar dan dilapisi
dengan powder coating warna abu-abu atau warna yang dipilih oleh Pemberi Tugas
melalui KONSULTAN PENGAWAS. Kontraktor sebelum pekerjaan pengecatan dilaksanakan
harus terlebih dahulu menyerahkan contoh warna dan metode pelaksanaan pada
KONSULTAN PENGAWAS, diverifikasi oleh PERENCANA untuk dimintakan persetujuan.
Panel yang berada di luar bangunan harus mempunyai indek protection (IP) 557,
sedangkan untuk dalam bangunan IP 540 sesuai standard yang dipersyaratkan.
Ukuran panel diusahakan standard ukuran panel dan disediakan ruang cukup apabila
terdapat penambahan peralatan.
Dalam box panel harus disediakan sarana pendukung kabel yang diketanahkan
(grounding) dan busbar pentanahan, yang berfungsi untuk dudukan ujung kabel
pentanahan sehingga pada saat pintu panel dibuka dalam keadaan aktif kemungkinan
adanya muatan kapasitif dapat dihindari.
Pada circuit breaker, sepatu kabel, kabel incoming dan outgoing serta terminal
penyambungan kabel harus diberi indikasi/label/sign plates mengenai nama beban atau
kelompok beban dicatu daya listriknya. Petunjuk tersebut berupa diagram system satu
garis dan label ini harus terbuat dari plat aluminium atau sesuai standar DIN 4070.
Pada bagian atas panel (dari ambang atas sampai dengan 12 cm dibawah ambang atas
panel atau disesuaikan dengan kebutuhan harus disediakan tempat untuk pemasangan
lampu indicator, fuse dan lat-alat ukur. Bagian tersebut merupakan bagian yang terpisah
dari pintu panel dan kedudukannya menetap (fixed).
Busbar dan Terminal Penyambungan
Panel harus sesuai untuk system 3 phasa, 4 kawat dan mempunyai 5 busbar dimana
busbar pentanahan terpisah. Kecuali panel untuk ruang operasi yang dilengkapi dengan
“trafo Isolasi”. Kontraktor harus melaksanakan seperti gambar rancangan atau jika ada
hal yang bertentangan dengan system agar dikonsultasikan dengan KONSULTAN
PENGAWAS untuk mendapatkan persetujuan.
Busbar dari bahan tembaga yang digalvanisasi dengan perak. Galvanisasi ini, termasuk
pula bagian-bagian yang menempel pada busbar, seperti sepatu kabel dan peralatan
bantu lainnya.
Pemasangan kabel (untuk semua ukuran luas penampang kabel) pada busbar dan
terminal penyambungan harus menggunakan sepatu kabel.
Busbar dan terminal penyambungan harus disusun dan dipegang oleh isolator dengan
baik, sehingga mampu menahan electro mechanical force akibat arus hubungan singkat
tersebar yang mungkin terjadi.
Circuit Breaker
Circuit breaker yang digunakan dari jenis MCB, MCCB, ACB, yang dilengkapi dengan
thermal overcurrent release dan electromagnetic overcurrent release yang rating ampere
tripnya dari type adjustable.
Breaking capacity dan rating CB yang digunakan harus sebesar yang tercantum dalam
gambar rancangan.
Tipe Circuit Breaker yang digunakan adalah :
- Icu = Ics (arus kumulatif = arus short circuit)
- ≤ 32 amphere tipe MCB
- 40 ≥ sampai dengan 63 amphere tipe MCCB Fixed
- ≤ 80 amphere tipe MCCB Adjustable.
Pemasangan MCB harus menggunakan Omega Rail sedangkan pemasangan MCCB dan
komponen-komponen lain, seperti magnetic contractor, time switch dan lainnya harus
menggunakan dudukan plat. Pemasangan komponen-komponen tersebut harus rapi dan
kokoh sehingga tidak akan terlepas oleh gangguan mekanis.
Jika di dalam gambar rancangan dinyatakan ada spare, maka spare tersebut harus
langsung terpasang secara lengkap atau sesuai dengan keterangan gambara rancangan.
Semua circuit breaker harus diberi label/signplate yang terbuat dari aluminium mengenai
nama beban atau kelompok beban yang dicatu daya listriknya.
Label itu harus terbuat dari plat aluminium atau sesuai standard DIN 4070.
Alat Ukur/Indikator
Panel-panel dilengkapi dengan alat-alat ukur, seperti :
- Volt meter, Amphere meter, selector switch
- Indicator lamp & mini fuse
Tidak semua panel dilengkapi dengan peralatan seperti diatas, melainkan harus
disesuaikan dengan gambar rancangan.
Volt meter dilengkapi dengan selector switch yang mempunyai mode 7 (tujuh) posisi :
- Kali phasa terhadap netral
- Kali phasa terhadap phasa
- Posisi off
Amphere meter yang dipasang pada panel utama selain mempunyai pointer (jarum
petunjuk) untuk menunjukan besarnya arus listrik yang ada dilengkapi juga dengan
pointer lain yang berfungsi sebagai “maximum Demand Indicator”.
Lampu indicator yang digunakan adalah :
- Warna hijau untuk phasa R,
- Warna kuning untuk phasa S,
- Warna merah untuk phasa T,
Lampu-lampu indicator harus diproteksi dengan menggunakan mini fuse.
Tipe Panel
Berdasarkan cara penggunaannya dan pemasangannya, panel-panel tegangan rendah di
klasifikasikan dari type wall mounting.
Panel jenis wall mounting dipasang flush mounting pada dinding tembok dengan lokasi
sesuai posisi existing, kecuali ditentukan lain. Pemasangan panel pada dinding harus
diperkuat dengan baut tanam (anchor bolt) sehingga tidak akan rusak oleh gangguan
mekanis.
Gambar Skema rangkaian Listrik
Panel harus dilengkapi dengan gambar skema rangkain listrik, lengkap dengan keterangan
mengenai bagian instalasi yang diatur oleh panel tersebut.
Gambar skema rangkaian listrik dibuat dengan baik, dilaminasi plastic dan ditempelkan
pada pintu luar panel bagian dalam.
Persyaratan Pekerjaan Kabel Tegangan Rendah
Ketentuan Umum
Persyaratan teknis ini berlaku untuk :
- Kabel daya
- Instalasi daya, dan
- Instalasi penerangan,
Penjelasannya :
- Yang dimaksud dengan kabel daya adalah kabel yang menghubungkan antara panel
satu dengan panel (MDP ke SDP) dan yang lainnya termasuk peralatan bantu yang
dibutuhkan.
- Yang dimaksud dengan instalasi daya adalah kabel yang menghubungkan panel-panel
daya dengan beban-beban stop kontak,
- Yang dimaksud dengan instalasi penerangan adalah kabel-kabel yang
menghubungkan antara panel-panel penerangan dengan fixture-fixture lampu
penerangan buatan. Didalam instalasi penerangan ini harus sudah termasuk semua
jenis/tipe saklar, conduit, sparing, doos untuk saklar/penyambungan/pencabangan,
metal flexible conduit dan peralatan-peralatan bantu lainnya yang dibutuhkan untuk
kesempurnaan system instalasi penerangan buatan.
Jenis Kabel
Kabel listrik yang digunakan harus sesuai dengan standard SII dan SPLN autau standard-
standard lain yang diakui di Negara Republik Indonesia serta mendapat rekomendasi dari
LMK.
Ukuran luas penampang kabel untuk jaringan instalasi listrik tegangan rendah yang
digunakan minimal harus sesuai dengan gambar rancangan.
Kabel listrik yang digunakan mempunyai rated voltage sebesar 600 Volt/100 Volt.
Tahapan isolasi kabel yang digunakan harus sedemikian rupa sehingga arus bocor yang
terjadi tidak melebihi 1 mA untuk setiap 100 m panjang kabel.
Kecuali untuk instalasi yang harus beroperasi pada keadaan dadurat (seperti lift dan lain-
lain seperti yang ditunjukan di dalam gambar perencanaan) kabel-kabel yang digunakan
adalah kabel PVC dengan jenis kabel yang sesuai dengan fungsi dan lokasi
pemasangannya seperti table di bawah ini :
No Pemakaian Jenis Kabel
1 Ins. Penerangan dalam bangunan NYA/NYM
2 Ins. Penerangan luar bangunan NYY/NYFGbY
3 Ins. dan kabel daya dalam bangunan NYY
Pada kabel instalasi harus dapat dibaca mengenai merk, jenis, ukuran luas penampang,
rating tegangan kerja dan standard yang digunakan.
Persyaratan Pemasangan
Pemasangan kabel instalasi tegangan rendah harus memenuhi peraturan PLN dan PUIL
2000 atau peraturan lain yang diakui di Negara Republik Indonesia.
Kabel harus diatur rapi dan terpasang dengan kokoh sehingga tidak akan lepas atau rusak
oleh gangguan-gangguan mekanis.
Pembelokan kabel harus diatur sedemikian rupa sehingga jari-jari pembelokan tidak boleh
kurang dari 15 kali diameter luar kabel tersebut atau harus sesuai dengan rekomendasi
dari pabrik pembuat kabel.
Setiap ujung kabel harus dilengkapi dengan sepatu kabel tipe press, ukuran sesuai dengan
ukuran luas penampang kabel sera dililit dengan “excelsior tape” dan difinish dengan
bahan isolasi ciut panas yang sesuai.
Penyambungan kabel pada kabel daya, kabel instalasi daya dan instalasi penerangan tidak
diperkenankan kecuali pencabangan pada kabel instalasi daya dan instalasi penerangan.
Penyambungan kabel untuk pencabangan harus dilakukan di dalam junction box atau
doos sesuai dengan persyaratan.
Penarikan kabel harus menggunakan peralatan-peralatan bantu yang sesuai dan tidak
boleh melebihi strength dan stress maximum yang direcomendasikan oleh pabrik pembuat
kabel.
Tata letak outlet daya sesuai dengan gambar rancangan dan harus dikoordinasikan
dengan tata letak furnitures/peralatan.
Saklar Lampu Penerangan
Saklar yang digunakan harus sesuai dengan standard PLN, SII dan VDE/DIN atau
standard-standard lain yang berlaku dan diakui di Indonesia.
Saklar harus mempunyai spesifikasi sebagai berikut :
- Taring tegangan : 250 Volt
- Rating arus : minimal 10 A
- Tipe : recessed
Saklar lampu harus mempunyai label yang menunjukan merk pabrik pembuat, standard
produk, tipe dan rating arus serta tegangannya.
Saklar harus dipasang pada dinding atau partisi dengan ketinggian 150 cm dari
permukaan lantai atau ditentukan oleh Perencanaan Interior atau keinginan Pemberi
Tugas.Pemasangan saklar harus menggunakan doos.
Tata letak saklar harus sesuai dengan gambar rancangan dan dikoordinasikan dengan
Perencana Interior atau atas keinginan Pemberi Tugas melalui/ KONSULTAN PENGAWAS,
diverifikasi Perencana.
Persyaratan Teknis Penunjang Instalasi
- Pipa Conduit
- Pipa conduit yang dipasang jenis PVC high impact dengan ketebalan minimum 2
mm. dipasang di Tray kabel ukuran 100x300mm diatas plafon dan di dalam lantai
dengan kedalaman maksimal 40mm.
- Untuk instalasi work station dipakai floor duct di tanam di lantai dengan ukuran
40x75 mm
Conduit dan sparing harus mempunyai ukuran diameter dalam sebesar 1.5 kali dari total
diameter luar kabel yang dilindunginya dan ukuran minimum sebesar ¾”.
Oleh karena itu, Kontraktor sebelum memasang conduit harus rekonfirmasi dahulu
terhadap kabel yang akan dilindunginya.
Conduit untuk keperluan instalasi satu dengan instalasi lainnya harus dibedakan dengan
cara dicat finish dengan warna yang berbeda sebagai berikut :
Instalasi listrik : warna hitam,
Instalasi fire alarm : warna merah,
Instalasi tata suara : warna putih,
Instalasi telepon : warna kuning.
Pemakaian conduit di sini dimaksudkan untuk finishing seluruh instalasi daya, instalasi
penerangan dan instalasi lainnya.
Oleh karena itu, pemasangannya harus dilakukan serapi mungkin, tidak terekspose (di
atas plafond / dalam partisi / lantai chipping / dibawah meja kerja) dan dikoordinasikan
dengan pekerjaan finishing arsitektur atas koordinasi KONSULTAN PENGAWAS.
Pemasangan pipa conduit di atas plafond harus dikoordinasikan dengan adanya
penggunaan jalur untuk utilities lain yang sudah terpasang ,seperti instalasi komunikasi,
fire alarm, sound system, CCTV, ducting AC dan lain-lain sehingga tersusun rapi, kokoh
dan tidak saling mempengaruhi/menggangu.
Dalam hal jalur pipa conduit pada gambar rancangan diperkirakan tidak mungkin lagi
untuk dilaksanakan, maka Kontraktor wajib mencari jalur lain sehingga pelaksanaan
mudah dan tidak menggangu utilitas lain, tetapi tetap harus sesuai dengan persyaratan.
Pertemuan antara pipa sparing yang muncul dari dalam dinding dengan pipa conduit di
atas plafond harus menggunakan doos dan diantara doos tersebut dipasang flexible
conduit. Pemasangan flexible conduit tersebut harus dilakukan dengan cara klem.
Setiap sparing maupun conduit maximum hanya dapat diisi dengan 1 (satu) kabel berinti
banyak atau satu pasang kabel untuk phasa, netral dan grounding, baik untuk kabel daya
maupun untuk kabel lain.
Conduit untuk instalasi listrik harus minimum 50cm dari pipa air panas / berjarak dari
instalasi data.
Jumlah sparing (conduit yang ditanam di dalam beton) harus disebabkan minimum
sebanyak 120 % dari jumlah kabel yang akan dilewatinya atau minimum mempunyai satu
buah sparing lebih banyak dari jumlah kabel yang akan melewatinya.
Flexible Conduit
Flexible conduit digunakan untuk melindungi kabel :
- Yang ke luar dari conduit dan masuk ke dalam sparing.
- Yang ke luar dari conduit dan masuk ke titik-titik lampu.
- Yang ke luar dari conduit dan masuk ke mesin-mesin atau beban-beban yang lain.
Pembelokan instalasi
Dan keperluan lain seperti tercantum di dalam gambar perencanaan.
Penyambungan flexible conduit dengan conduit lainnya harus dilakukan di dalam doos
penyambungan.
Ukuran conduit harus mempunyai diameter dalam minimum 1,5 kali total diameter luar
kabel yang dilindunginya.
Pemasangan flexible conduit harus menggunakan klem.
Khusus flexible conduit yang dipergunakan untuk pelindung instalasi pompa-pompa atau
peralatan yang dispan di luar bangunan yang kemungkinan akan mendapatkan gangguan
mekanis harus menggunakan flexible dengan bahan metal tahan karat.
Rak Kabel
Rak kabel yang digunakan untuk menyangga kabel-kabel daya kabel instalasi daya,
penerangan serta kabel instalasi arus lemah.
Rak kabel terbuat dari plat baja dengan ketebalan 2 mm yang dilapisi Hot Dipped
Galvanized dengan ketebalan lapisan minimum 50 m dan disesuaikan dengan standard
BS 729 (dalam shaft). Usulan fabrikasi harus mendapat persetujuan pemberi kerja melalui
verifikasi konsultan pengawas dan perencana.
Rak kabel harus dilengkapi dengan tutup (cover) rak ruang penyangga kabel, jarak antar
ruang penyangga kabel maximum 50 cm.
Penggantung rak kabel dipasang pada plat beton dengan anchor bolt dan harus kuat
untuk penyangga rak kabel beserta isiannya serta harus tahan pula menahan gangguan-
gangguan mekanis.
Rak kabel harus mempunyai penggantung yang dapat diatur (adjustable) yang terbuat
dari bahan besi. bersilangan 30 cm.
Persyaratan Teknis Fixture Penerangan
Armature Lampu
Armature-armature lampu harus memenuhi persyaratan teknis, bentuk dan penampilan
sesuai dengan gambar rancangan.
Kontraktor sebelum melaksanakan pekerjaan harus menyerahkan contoh armature setiap
tipe yang akan dipasang lengkap dengan komponennya untuk dimintakan persetujuan
dari Pemberi Tugas melalui KONSULTAN PENGAWAS, diverifikasi PERENCANA.
Armatur-armatur lampu menggunakan produk lokal dengan standard kualitas yang baik
dan mempunyai workshop untuk pabrikasi pekerjaan terkait.
Armatur-armatur lampu yang dibuat dari plat baja harus mempunyai ketebalan plat
minimal 0,7 mm, dicat dasar dengan meni tahan karat dan finish cat bakar.
Armatur lampu untuk lampu TLED, LED downlight, LED spotlight harus dilengkapi dengan
komponen-komponen lampu berupa kapasitor dll dengan kualitas terbaik.
Pemasangan armature existing untuk TLED harus dipasang dengan baik dan kokoh
sehingga tidak mudah terlepas oleh gangguan mekanis.
Cara pemasangan lampu harus sesuai dengan rekomendasi pabrik pembuat.
---o---
BAB 12.2 – PEKERJAAN PENATAAN RUANG KERJA DAN RUANG
INSTALASI DATA RKS - ME RAPAT DIT.HANFAR & ALKES
PEKERJAAN INSTALASI DATA
Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini terbatas erelokasi titik outlet data, tidak melakukan perubahan/
membangun jaringan baru;
Kondisi existing yang sudah berjalan akan dipergunakan ulang sepenuhnya;
Termasuk pengadaan semua material peralatan, tenaga kerja dan lain-lain untuk
pemasangan, pengetesan, untuk seluruh sistem jaringan Komunikasi Data (Komputer)
seperti dipersyaratkan di dalam buku ini dan seperti ditunjukan di dalam gambar
rancangan.
Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam
spesifikasi teknis ini ataupun yang tertera dalam gambar rancangan, dimana bahan-bahan
dan peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan pada spesifiksi teknis ini.
Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan yang
dipasang dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan
kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai
dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
Lingkup pekerjaan yang dimaksud :
Outlet Data
Outlet Data standar CAT-6, dipasang pada dinding partisi dan lantai dengan ketinggian
pemasangan 30 cm dari permukaan lantai atau ditentukan lain dalam perencanaan,
seperti pemasangan di box outlet pada meja kerja atau mengikuti ketentuan dalam
gambar rancangan.
Jika dalam gambar dan spesifikasi teknis terdapat informasi yang bertentangan,
Kontraktor agar menghubungi KONSULTAN PENGAWAS, ditanyakan PERENCANA untuk
mendapatkan persetujuan dan solusi pemasangan.
Outlet telepon dipasang pada dinding partisi ,dibawah top meja work station dan lantai .
Outlet Data harus disejajarkan dari outlet daya dan telephone.
Pemasangan outlet Data harus diperkuat sehingga tidak mudah lepas oleh gangguan
mekanis walaupun dalam gambar rancangan dan spesifikasi teknis tidak menjelaskan
secara rinci. Sedangkan cara pemasangannya disesuaikan dengan rekomendasi dari
produk yang dipilih.
Pekerjaan ini hanya penarikan instalasi kabel dan terminasi ke HUB tiap lantai saja,dan
dalam pelaksanaannya harus dikordinasikan dengan pihak terkait.
Sistem Jaringan Instalasi
Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan jaringan instalasi komunikasi data secara
terpisah yang masing-masing jaringan instalasi penggunaan kabel data 8 x 0,6 mm
dilengkapi dengan conduit PVC high impact seperti yang ditunjukan pada gambar
rancangan beserta peralatan pendukungnya.
Untuk pelaksanaan instalasi diharapkan adanya kordinasi oleh pihak terkait khususnya IT-
Kantor Pusat, karena yang mengetahui semua system yang ada.
Perlengkapan Bantu (Accessories)
Peralatan bantu yaitu peralatan-peralatan yang diperlukan untuk kesempurnaan instalasi
yang harus disediakan oleh Kontraktor tanpa mengakibatkan adanya tambahan biaya
meskipun peralatan tersebut tidak disebutkan secara jelas atau terinci di dalam gambar
rancangan dan persyaratan teknis.
Test Commissioning
Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan test commissioning dengan tahapan sebagai
berikut :
1. Pengecekan instalasi secara baik yang terpasang di setiap lantai Area shaft sampai
titik instalasi data yang berada pada tiap ruangan untuk tahanan isolasi (merger ≥
600 kΩ) dan fungsi jaringan sesuai gambar rancangan.
2. Pengecekan instalasi dari yang dirancanakan akan ditempatkan terminal hubung
elektonik (HUB) ke meni HUB (lokaL peralatan utama server akan dipasang) dengan
metoda yang sama seperti tersebut di atas.
3. Pengecekan menyeluruh secara lengkap untuk kepentingan operasional seperti
ditunjukan dalam gambar rancangan dan spesifikasi teknis ini. Setiap tahapan
pengecekan harus sepengetahuan/diketahui KONSULTAN PENGAWAS.
1. Pekerjaan Testing Commisioning ini biayanya dibebankan dalam biaya
harga barang dan pemasangan, sehingga setiap barang yang membutuhkan
Testing Commisioning sudah otomatis sebagai tahap lanjut pembelian dan
pemasangan barang dimaksud.
---o---
BAB 12.3 – PEK.RELOKASI
PENATAAN RUANG KERJA DAN RUANG
PENGHAWAAN
RAPAT DIT.HANFAR & ALKES
RKS – ME
PEKERJAAN RELOKASI SISTEM PENGHAWAAN
Lingkup Pekerjaan
lingkup pekerjaan meliputi relokasi dan penambahan diffuser, linier diffuser dan return air
grill , dimana bahan-bahan dan peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan pada
spesifikasi.
Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan yang
dipasang dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan
kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai
dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
Lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut :
a. Pengadaan dan pemasangan Saluran Udara Fresh Air untuk setiap ruang yang
kurang mendapat pendinginan. dengan zone area seperti gambar perencanaan.
b. Merelokasi diffuser ,return dan linier diffuser existing sesuai reflected ceiling pada
gambar.
c. Peralatan bantu/pendukung lainnya yang diperlukan untuk kesempurnaan kerja
sistem, meskipun peralatan tersebut tidak disebutkan secara jelas atau terinci di
dalam Gambar Perencanaan dan Persyaratan Teknis
d. Pekerjaan balancing, testing commissioning terhadap seluruh sistem sehingga dapat
bekerja dengan baik sesuai fungsinya.
e. Pekerjaan Ducting Saluran Udara.
Persyaratan Bahan
- Planum Box (BjLS)
- Flexible ducting dengan ukuran sesuai flexible existing (8”).
Pemasangan Saluran Udara
Segala yang tercantum pada gambar adalah gambar perencanaan dan bukan merupakan
gambar untuk pelaksanaan seperti definisi gambar yang dijelaskan di depan.
Kontraktor harus memperhitungkan adanya jalur-jalur instalasi lain pada daerah jalur
saluran udara terutama jalur pemipaan dan fixture penerangan.
Perhitungan dimensi untuk aliran udara diperhitungkan dengan baik sehingga tidak
menyebabkan turbulensi pada aliran udara.
---o---
BAB 12.4 – PEK.RELOKASI
SENSOR & SPLINKLER
PENATAAN RUANG KERJA DAN RUANG
KEBAKARAN DAN PERALATAN
RAPAT DIT.HANFAR & ALKES
DIPLAFON LAINNYA
RKS – ME
Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan meliputi relokasi semua peralatan keselamatan kerja existing yang
harus bergeser karena adanya perubahan plafon yang menyebabkan tertutup atau
distribusinya menjadi tidak merata di semua ruangan, maka harus dilaksanakan dengan
bekerja sama dengan teknisi Mekanikal dan Elektrikal Biro Umum.
Pembiayaannya sudah tercakup di dalam BQ dan bersifat lumpsum.
---o---| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 24 October 2023 | Pekerjaan Konstruksi Fisik Lantai 2 Gedung M Sadli 2 | Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral | Rp 8,714,260,000 |
| 24 October 2023 | Pekerjaan Konstruksi Fisik Lantai 1 Gedung M Sadli 2 | Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral | Rp 8,243,560,000 |
| 3 July 2023 | Hibah Pembangunan Aula Polres | Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat | Rp 3,800,000,000 |
| 20 March 2024 | Pengembangan Jaringan Distribusi Dan Sambungan Rumah Kel. Kalibalau Kencana Kec. Kedamaian | Kota Bandar Lampung | Rp 3,550,779,000 |
| 20 December 2022 | Belanja Bahan Makanan Dan Minuman Pasien | Pemerintah Daerah Kota Padang Panjang | Rp 2,997,020,000 |
| 7 June 2023 | Revitalisasi Sd Negeri 14 Mesuji Timur (Dau) | Kab. Mesuji | Rp 2,902,500,000 |
| 22 September 2023 | Rehabilitasi Fasilitas Penunjang Pelabuhan | Kementerian Perhubungan | Rp 2,594,300,000 |
| 20 March 2025 | Renovasi Pos Pga Anak Krakatau Kalianda | Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral | Rp 2,521,000,000 |
| 6 October 2025 | Pembangunan Masjid Eks Gedung Dprd | Kota Mojokerto | Rp 2,374,472,490 |
| 12 April 2022 | Pengadaan Ayam Kampung Unggul Beserta Kelengkapannya | Provinsi Jawa Tengah | Rp 2,100,000,000 |