| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0013573720086000 | Rp 17,379,069,079 | 60.81 | Harga penawaran tidak memenuhi persyaratan harga satuan Management Fee minimal sebesar 8 % dari Gaji, THR, Iuran Jaminan BPJS Ketenaga kerjaan, Iuran BPJS Kesehatan, dan Uang Lembur. | |
PT Trimitra Putra Mandiri | 00*2**6****19**0 | - | - | - |
| 0022933709023000 | - | - | persaratan tenaga teknis tidak menlampirkan surat referensi kerja | |
| 0020610697064000 | - | - | persyaratan bukti peralatan tidak memenuhi ( tanggal invoice mendahului tanggal pemasukan penawaran) | |
| 0013294673022000 | - | - | tidak melampirkan persyaratan bukti pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan untuk 3 Tahun terakhir. | |
| 0951888593009000 | - | - | - | |
PT Gekindo Daya Abadi | 06*6**9****17**0 | - | - | - |
| 0705898302022000 | - | - | - | |
| 0717241897045000 | - | - | - | |
| 0021845904017000 | - | - | - | |
| 0010029445093000 | - | - | - | |
PT Haniyya Corpora Indonesia | 00*8**1****77**0 | - | - | - |
| 0032638694215000 | - | - | - | |
Soegitos Sri Yoewanti | 08*9**4****41**0 | - | - | - |
| 0765761663722000 | - | - | - | |
| 0818206542805000 | - | - | - | |
| 0017832841008000 | - | - | - | |
| 0017605742023000 | - | - | - | |
CV Rembang Katikana | 04*7**4****21**0 | - | - | - |
| 0601740269448000 | - | - | - | |
| 0016840845072000 | - | - | - | |
| 0760939777023000 | - | - | - | |
Reka Solusi Estetika | 04*4**5****22**0 | - | - | - |
| 0312120439403000 | - | - | - | |
| 0013085543076000 | - | - | - | |
| 0032638124215000 | - | - | - | |
| 0031014954023000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
RUANG LINGKUP a. Lingkup kegiatan yang menjadi tanggung jawab
PENGADAAN/LOKASI penyedia barang/jasa yang ditetapkan sebagai
DAN FASILITAS
pemenang tender adalah :
PENUNJANG
1) Penyediaan Tenaga Kerja:
Dalam penyediaan tenaga kerja kebersihan
dilingkungan kantor pusat Kementerian Kesehatan
untuk tahun 2024, penyedia jasa wajib menyediakan
tenaga kerja sebanyak 180 tenaga kerja (5
Supervisor/Pengawas dan 175 Tenaga Pelaksana)
a) Supervisor / Pengawas Kebersihan dan Taman
Tugas dan Wewenang
(1) Memberikan pengarahan teknis pekerjaan
kepada tenaga kerja kebersihan dan taman.
(2) Mengatur pembagian tugas kerja rutin
maupun non rutin pada unit kerjanya.
(3) Mengkoordinasikan seluruh aktivitas yang
berkaitan dengan lingkup pekerjaannya.
(4) Melakukan koordinasi dengan customer
service dalam menanggapi complain atau
keluhan pengguna bangunan.
(5) Melakukan supervisi lapangan untuk
mencari ketidaksesuaian atas pelaksanaan
SOP yang dilakukan oleh personil.
(6) Melakukan safety briefing kepada seluruh
personil di sore hari untuk membahas
berbagai temuan ketidaksesuaian SOP
yang dilakukan personil pada hari berjalan
dan melakukan pembinaan secara
berkesinambungan.
(7) Membantu untuk menginformasikan
berbagai kerusakan sarana dan prasarana
gedung.
b) Pelaksana Kebersihan
Tugas dan Wewenang
Lingkup tugas dan wewenang melaksanakan
tugas sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan
oleh perusahaan dan disetujui oleh pemberi
kerja.
c) Koordinasi kewenangan dan tugas
Seluruh kewenangan dan tugas sebagaimana
tersebut diatas dibawah koordinasi pemberi
tugas secara berjenjang.
2) Penyediaan Seragam Kerja.
Penyedia berkewajiban untuk menyediakan
seragam bagi seluruh pelaksana kebersihan dan
taman setelah tandatangan kontrak. Kualitas bahan
dan model harus dengan persetujuan PPK.
3) Ruang lingkup pekerjaan antara lain sebagai
berikut:
a) Pembersihan area ruangan kerja, ruang rapat,
area public, meliputi: Meubelair peralatan kantor,
dinding sekat/partisi, pintu, jendela, langit-langit
dan balkon luar ruang kerja, selasar teras
termasuk pembuangan sampah.
b) Pembersihan area dapur dan toilet/kamar
mandi/WC meliputi: Lantai, dinding, Wastafel,
cermin, urinoir, kloset, saluran air kotor, jendela,
pintu dan langit-langit.
c) General Cleaning Basement meliputi: polishing
dan buffing lantai, dinding, roofing, pipa utilitas
(jalur air bersih, air kotor dan springkler) dan
indicator parkir digital dan peralatan lainnya.
d) Pembersihan ruang kerja tambahan (Ruang Lift,
AC Central, ME dll).
e) Pembersihan area lobby, tangga darurat/tangga
ruang pimpinan, hand rail, dinding
marmer/keramik, tempat sampah.
f) Pembersihan area taman.
4) Pekerjaan Kebersihan Halaman meliputi:
a) Kebersihan Halaman.
b) Kebersihan saluran air.
c) Kebersihan tempat parkir Mobil dan Motor.
d) Pembuangan/ pengangkutan sampah.
e) Mobilisasi pengangkutan sampah organik untuk
diolah menjadi pupuk kompos/cair.
5) Pekerjaan Kebersihan dan keindahan taman
meliputi:
a) Pembersihan Halaman
Pembersihan halaman yang dimaksud adalah
penyapuan dan pembuangan sampah-sampah
yang berada seluruh area halaman gedung
dengan pelaksanaan pekerjaan sebagai berikut:
(1) Pekerjaan harus dilakukan setiap hari
minimal 3 kali sehari (pagi, siang dan sore).
(2) Pembersihan dilakukan terhadap sampah
dan kotoran dan dibuang ke lokasi yang
telah ditentukan.
(3) Pengontrolan rutin dilakukan setiap hari.
(4) Pembersihan dapat dilakukan sewaktu-waktu
jika diperlukan sesuai perintah Pemberi
Tugas.
b) Penyiraman
(1) Penyiraman dilakukan dua kali sehari, yaitu
jam 06.00-10.00 pagi hari dan 16.00-21.00
pada sore hari, kecuali pada musim
penghujan yang tergantung pada intensitas
dan curah hujan.
(2) Dalam penyiraman, pohon dijaga jangan
sampai pohon mengalami kekeringan dahulu
baru disiram, dan diupayakan untuk tidak
menyiram pada saat terik dan pada
daunnya. Penyiraman dilakukan pada
seluruh tajuk untuk menghilangkan debu
pada daun-daunnya.
(3) Kebutuhan air kurang lebih 4 liter/pohon
pada setiap penyiraman.
(4) Alat yang digunakan adalah mesin
pemompa dan selang air.
c) Penyiangan Gulma
(1) Penyiangan gulma dapat dilakukan dengan
cara manual pada usia pohon 0-8 tahun,
dilakukan 1 (satu) bulan sekali sampai batas
lingkar tajuk pohon (0.5-1m) dan kimiawi
dilakukan 6 (enam) bulan sekali pada usia
pohon >8 tahun, dengan menggunakan
herbisida.
(2) Penyiangan gulma dapat dilakukan dengan
penggemburan tanah disekitar tumbuh
pohon. Tanah gembur tersebut ditutupi
jerami/rumput yang berasal dari gulma-
gulma yang telah dicabut untuk mengurangi
penguapan terutama pada musim kering.
(3) Alat yang digunakan pada penyiangan
manual adalah cangkul, sedangkan pada
penyiangan kimiawi dibutuhkan herbisida
pasca tanam, sprayer, masker dan kaos
tangan.
d) Penggemburan tanah
(1) Penggemburan tanah di sekitar tumbuh
pohon dilakukan secara fisik pada pohon
yang telah diperkirakan padat tanahnya.
Kepadatan dapat terjadi dari berbagai hal
seperti karena injakan orang atau
kendaraan. Keadaan ini membuat oksigen
dan air yang diperlukan oleh akar menjadi
sangat berkurang sehingga akar tanaman
tidak dapat bernafas dan akhirnya akan
membusuk.
(2) Alat yang digunakan secara manual adalah
cangkul, arit, dan garpu. Secara mekanik
dapat menggunakan mesin aerator
tanaman.
(3) Pemupukan dilakukan untuk memperbaiki
lingkungan tumbuh pohon, yaitu dengan
menambahkan sejumlah unsur hara ke
dalam tanah maupun melalui daun.
(4) Pupuk kandang disebarkan secara merata
pada tanah, kemudian dicampurkan dengan
tanah dan disiram dengan air agar menyatu
dan larut. Sedangkan untuk pupuk buatan,
cukup dibenamkan ke dalam tanah yang
telah digemburkan di sekitar pohon sampai
sebatas diameter tajuk daun, selanjutnya
lubang ditutup tanah.
e) Pengendalian Hama dan Penyakit
(1) Pohon yang tidak sehat dapat dilihat dari
perubahan fisk (antara lain kerdil, busuk,
layu, perubahan warna, defoliasi). Kegiatan
utama adalah mendiagnosanya secara tepat
diawal penyerangan sehingga pohon dapat
diselamatkan.
(2) Pengendalian hama dan penyakit dapat
dilakukan secara manual, yaitu dengan
memotong bagian yang terserang penyakit
atau menyingkirkan hama yang menyerang,
secara kimiawi yaitu dengan menggunakan
pestisida (insektisida, fungisida, akarisida,dll)
dan juga dengan cara kultur teknis.
(3) Sebaikya dilakukan usaha pencegahan
sebelum terserang penyakit dan hama
dengan menggunakan pestisida yang
bersifat sistemik.
(4) Penyemprotan dilakukan sebelum pukul
10.00 pagi atau sesudah pukul 16.00 pagi
dan tidak dilakukan pada waktu matahari
terik dan angin besar sebab dapat
menyebabkan terbakarnya daun dan tidak
efektifnya pestisida.
(5) Pada waktu penyemprotan perlu
diperhatikan arah angin dan penyemprotan
tidak berlawanan dengan arah angin karena
membahayakan manusia.
f) Pemangkasan
(1) Pemangkasan dilakukan dengan tujuan
untuk memelihara pertumbuhan dan
memelihara bentuk arsitektur pohon.
(2) Pemangkasan pemeliharaan dilakukan
terhadap dahan-dahan yang terserang
hama, penyakit, cabang liar, mati, lapuk,
patah, belah, mengganggu keselamatan
manusia dan berimpit dengan cabang lain.
(3) Pemangkasan mulai dilakukan pada usia
berkisar 5 (lima) tahun, selanjutnya
dilakukan 6 (enam) bulan sekali disesuaikan
dengan kondisi.
(4) Pemangkasan dibuat miring agar air tidak
tergenang pada bekas pangkasan yang
dapat mengundang penyakit. Bekas
pangkasan dilumuri dengan parafin, ter, cat
dan minyak dimaksudkan untuk mencegah
hama dan penyakit.
(5) Alat yang digunakan adalah gunting dahan,
gergaji, tali dan tangga.
g) Penambalan
Beberapa pohon tua terkadang keropos yang
memiliki nilai budaya atau sejarah memerlukan
tindakan fisik tertentu untuk melestarikan
keberadaannya, yaitu dengan tindakan
penyemenan (cavity) yang dapat diperkuat
dengan cabling dan penopangan.
h) Pemindahan Pohon
(1) Pemindahan Pohon dimulai dari pembuatan
parit atau potongan vertikal berbentuk
lingkaran disekitar sistem perakaran,
pemangkasan akar dan balling perakaran.
(2) Parit dibuat disekitar batang pohon dengan
jarak dari batang utama pohon dan kedalam
sejauh mungkin sehingga kerusakan akar
sesedikit mungkin.
(3) Untuk mengurangi transpirasi selama
proses pemindahan, maka sebagian atau
seluruh daun dipangkas, disemprot zat anti
transpiran atau diberi peteduh.
(4) Selama pemindahan ke lokasi baru, pohon-
pohon harus diminimumkan transpirasinya
melalui peteduh, ditutup dengan goni basah.
Sebaiknya jangan dilakukan pada saat
matahari terik/panas sekali.
i) Pembuangan sampah sisa pemangkasan/
pemotongan tanaman
(1) Pembuangan/pengelolaan sampah sisa bisa
pemangkas/pemotongan tanaman dilakukan
segera setelah kegiatan pemangkas/
pemotongan dilakukan ke tempat
pembuangan sampah sementara.
(2) Pembuangan sampah sisa pemangkas/
pemotongan dari TPSS keluar area kantor
dilakukan paling lama 1 hari setelah kegiatan
pemangkasan.
j) Pemeliharaan Burung dan Ikan
Meliputi pembersihan kolam, aquarium, kandang
burung dan pembelian pakan serta vitamin
burung dan ikan sesuai dengan SOP yang
disepakati antara PPK dengan penyedia.
b. Lokasi Pelaksanaan pengelolaan Kebersihan dan
Taman, dengan lingkup lokasi :
1) Kantor Pusat Kementerian Kesehatan, yang
terdiri atas :
a) Gedung Prof. Dr. Sujudi.
b) Gedung Dr. Adhyatma.
c) Gedung Sarana Penunjang.
d) Kediaman Dinas Menteri
2) Wisma Kemenkes Sukajadi Bandung.
3) Rumah Negara berdasarkan penugasan oleh
Pemberi Tugas dalam rangka kepentingan
dinas/pimpinan.