Pengadaan Jasa Kebersihan Dan Taman Tahun Anggaran 2024

Tender Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 46708047
Status: Tender Gagal
Date: 15 November 2023
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Kantor Pusat Sekretariat Jenderal
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Dua File - Sistem Nilai
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 18,651,500,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 18,651,436,087
RUP Code: 45357390
Work Location: Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kavling 4-9 Jakarta - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 27
Applicants
Reason
0013573720086000Rp 17,379,069,07960.81Harga penawaran tidak memenuhi persyaratan harga satuan Management Fee minimal sebesar 8 % dari Gaji, THR, Iuran Jaminan BPJS Ketenaga kerjaan, Iuran BPJS Kesehatan, dan Uang Lembur.
PT Trimitra Putra Mandiri
00*2**6****19**0---
0022933709023000--persaratan tenaga teknis tidak menlampirkan surat referensi kerja
0020610697064000--persyaratan bukti peralatan tidak memenuhi ( tanggal invoice mendahului tanggal pemasukan penawaran)
0013294673022000--tidak melampirkan persyaratan bukti pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan untuk 3 Tahun terakhir.
0951888593009000---
PT Gekindo Daya Abadi
06*6**9****17**0---
0705898302022000---
0717241897045000---
0021845904017000---
0010029445093000---
PT Haniyya Corpora Indonesia
00*8**1****77**0---
0032638694215000---
Soegitos Sri Yoewanti
08*9**4****41**0---
0765761663722000---
0818206542805000---
0017832841008000---
0017605742023000---
CV Rembang Katikana
04*7**4****21**0---
0601740269448000---
0016840845072000---
0760939777023000---
Reka Solusi Estetika
04*4**5****22**0---
0312120439403000---
0013085543076000---
0032638124215000---
0031014954023000---
Attachment
URAIAN    SINGKAT     PEKERJAAN                             
                                                                    
                                                                    
                                                                    
RUANG LINGKUP      a. Lingkup kegiatan yang menjadi tanggung jawab  
                                                                    
PENGADAAN/LOKASI     penyedia barang/jasa yang ditetapkan sebagai   
DAN FASILITAS                                                       
                     pemenang tender adalah :                       
PENUNJANG                                                           
                     1) Penyediaan Tenaga Kerja:                    
                        Dalam  penyediaan tenaga kerja kebersihan   
                        dilingkungan kantor pusat Kementerian Kesehatan
                        untuk tahun 2024, penyedia jasa wajib menyediakan
                                                                    
                        tenaga kerja sebanyak 180 tenaga kerja (5   
                                                                    
                        Supervisor/Pengawas dan 175 Tenaga Pelaksana)
                        a) Supervisor / Pengawas Kebersihan dan Taman
                                                                    
                           Tugas dan Wewenang                       
                           (1) Memberikan pengarahan teknis pekerjaan
                                                                    
                              kepada tenaga kerja kebersihan dan taman.
                           (2) Mengatur pembagian tugas kerja rutin 
                                                                    
                              maupun non rutin pada unit kerjanya.  
                           (3) Mengkoordinasikan seluruh aktivitas yang
                                                                    
                              berkaitan dengan lingkup pekerjaannya.
                           (4) Melakukan koordinasi dengan customer 
                                                                    
                              service dalam menanggapi complain atau
                              keluhan pengguna bangunan.            
                                                                    
                           (5) Melakukan supervisi lapangan untuk   
                              mencari ketidaksesuaian atas pelaksanaan
                                                                    
                              SOP yang dilakukan oleh personil.     
                           (6) Melakukan safety briefing kepada seluruh
                                                                    
                              personil di sore hari untuk membahas  
                              berbagai temuan ketidaksesuaian SOP   
                                                                    
                              yang dilakukan personil pada hari berjalan
                                                                    
                              dan   melakukan pembinaan  secara     
                              berkesinambungan.                     
                                                                    
                           (7) Membantu  untuk   menginformasikan   
                              berbagai kerusakan sarana dan prasarana
                                                                    
                              gedung.                               
                        b) Pelaksana Kebersihan                     
                                                                    
                           Tugas dan Wewenang                       
                           Lingkup tugas dan wewenang melaksanakan  
                           tugas sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan
                                                                    
                           oleh perusahaan dan disetujui oleh pemberi
                           kerja.                                   
                                                                    
                        c) Koordinasi kewenangan dan tugas          
                           Seluruh kewenangan dan tugas sebagaimana 
                                                                    
                           tersebut diatas dibawah koordinasi pemberi
                           tugas secara berjenjang.                 
                                                                    
                      2) Penyediaan Seragam Kerja.                  
                         Penyedia berkewajiban untuk menyediakan    
                                                                    
                         seragam bagi seluruh pelaksana kebersihan dan
                                                                    
                         taman setelah tandatangan kontrak. Kualitas bahan
                         dan model harus dengan persetujuan PPK.    
                                                                    
                      3) Ruang lingkup pekerjaan antara lain sebagai
                         berikut:                                   
                                                                    
                         a) Pembersihan area ruangan kerja, ruang rapat,
                           area public, meliputi: Meubelair peralatan kantor,
                                                                    
                           dinding sekat/partisi, pintu, jendela, langit-langit
                           dan balkon luar ruang kerja, selasar teras
                                                                    
                           termasuk pembuangan sampah.              
                         b) Pembersihan area dapur dan toilet/kamar 
                                                                    
                           mandi/WC meliputi: Lantai, dinding, Wastafel,
                           cermin, urinoir, kloset, saluran air kotor, jendela,
                                                                    
                           pintu dan langit-langit.                 
                         c) General Cleaning Basement meliputi: polishing
                                                                    
                           dan buffing lantai, dinding, roofing, pipa utilitas
                                                                    
                           (jalur air bersih, air kotor dan springkler) dan
                           indicator parkir digital dan peralatan lainnya.
                                                                    
                         d) Pembersihan ruang kerja tambahan (Ruang Lift,
                           AC Central, ME dll).                     
                                                                    
                         e) Pembersihan area lobby, tangga darurat/tangga
                           ruang   pimpinan, hand  rail, dinding    
                                                                    
                           marmer/keramik, tempat sampah.           
                         f) Pembersihan area taman.                 
                                                                    
                      4) Pekerjaan Kebersihan Halaman meliputi:     
                         a) Kebersihan Halaman.                     
                                                                    
                         b) Kebersihan saluran air.                 
                                                                    
                         c) Kebersihan tempat parkir Mobil dan Motor.
                         d) Pembuangan/ pengangkutan sampah.        
                                                                    
                         e) Mobilisasi pengangkutan sampah organik untuk
                           diolah menjadi pupuk kompos/cair.        
                                                                    
                      5) Pekerjaan Kebersihan dan keindahan taman   
                         meliputi:                                  
                                                                    
                         a) Pembersihan Halaman                     
                                                                    
                           Pembersihan halaman yang dimaksud adalah 
                           penyapuan dan pembuangan sampah-sampah   
                                                                    
                           yang berada seluruh area halaman gedung  
                           dengan pelaksanaan pekerjaan sebagai berikut:
                                                                    
                           (1) Pekerjaan harus dilakukan setiap hari
                              minimal 3 kali sehari (pagi, siang dan sore).
                                                                    
                           (2) Pembersihan dilakukan terhadap sampah
                              dan kotoran dan dibuang ke lokasi yang
                                                                    
                              telah ditentukan.                     
                           (3) Pengontrolan rutin dilakukan setiap hari.
                                                                    
                           (4) Pembersihan dapat dilakukan sewaktu-waktu
                              jika diperlukan sesuai perintah Pemberi
                                                                    
                              Tugas.                                
                         b) Penyiraman                              
                                                                    
                           (1) Penyiraman dilakukan dua kali sehari, yaitu
                                                                    
                              jam 06.00-10.00 pagi hari dan 16.00-21.00
                              pada sore hari, kecuali pada musim    
                                                                    
                              penghujan yang tergantung pada intensitas
                              dan curah hujan.                      
                                                                    
                           (2) Dalam penyiraman, pohon dijaga jangan
                              sampai pohon mengalami kekeringan dahulu
                                                                    
                              baru disiram, dan diupayakan untuk tidak
                              menyiram pada saat terik dan pada     
                                                                    
                              daunnya. Penyiraman dilakukan pada    
                              seluruh tajuk untuk menghilangkan debu
                                                                    
                              pada daun-daunnya.                    
                           (3) Kebutuhan air kurang lebih 4 liter/pohon
                                                                    
                              pada setiap penyiraman.               
                           (4) Alat yang digunakan adalah mesin     
                                                                    
                              pemompa dan selang air.               
                         c) Penyiangan Gulma                        
                           (1) Penyiangan gulma dapat dilakukan dengan
                                                                    
                              cara manual pada usia pohon 0-8 tahun,
                              dilakukan 1 (satu) bulan sekali sampai batas
                                                                    
                              lingkar tajuk pohon (0.5-1m) dan kimiawi
                              dilakukan 6 (enam) bulan sekali pada usia
                                                                    
                              pohon >8 tahun, dengan menggunakan    
                              herbisida.                            
                                                                    
                           (2) Penyiangan gulma dapat dilakukan dengan
                                                                    
                              penggemburan tanah disekitar tumbuh   
                              pohon. Tanah gembur tersebut ditutupi 
                                                                    
                              jerami/rumput yang berasal dari gulma-
                              gulma yang telah dicabut untuk mengurangi
                                                                    
                              penguapan terutama pada musim kering. 
                           (3) Alat yang digunakan pada penyiangan  
                                                                    
                              manual adalah cangkul, sedangkan pada 
                              penyiangan kimiawi dibutuhkan herbisida
                                                                    
                              pasca tanam, sprayer, masker dan kaos 
                              tangan.                               
                                                                    
                         d) Penggemburan tanah                      
                           (1) Penggemburan tanah di sekitar tumbuh 
                                                                    
                              pohon dilakukan secara fisik pada pohon
                              yang telah diperkirakan padat tanahnya.
                                                                    
                              Kepadatan dapat terjadi dari berbagai hal
                              seperti karena injakan orang atau     
                                                                    
                              kendaraan. Keadaan ini membuat oksigen
                                                                    
                              dan air yang diperlukan oleh akar menjadi
                              sangat berkurang sehingga akar tanaman
                                                                    
                              tidak dapat bernafas dan akhirnya akan
                              membusuk.                             
                                                                    
                           (2) Alat yang digunakan secara manual adalah
                              cangkul, arit, dan garpu. Secara mekanik
                                                                    
                              dapat  menggunakan  mesin aerator     
                              tanaman.                              
                                                                    
                           (3) Pemupukan dilakukan untuk memperbaiki
                              lingkungan tumbuh pohon, yaitu dengan 
                                                                    
                              menambahkan sejumlah unsur hara ke    
                              dalam tanah maupun melalui daun.      
                           (4) Pupuk kandang disebarkan secara merata
                                                                    
                              pada tanah, kemudian dicampurkan dengan
                              tanah dan disiram dengan air agar menyatu
                                                                    
                              dan larut. Sedangkan untuk pupuk buatan,
                              cukup dibenamkan ke dalam tanah yang  
                                                                    
                              telah digemburkan di sekitar pohon sampai
                              sebatas diameter tajuk daun, selanjutnya
                                                                    
                              lubang ditutup tanah.                 
                         e) Pengendalian Hama dan Penyakit          
                                                                    
                           (1) Pohon yang tidak sehat dapat dilihat dari
                                                                    
                              perubahan fisk (antara lain kerdil, busuk,
                              layu, perubahan warna, defoliasi). Kegiatan
                                                                    
                              utama adalah mendiagnosanya secara tepat
                              diawal penyerangan sehingga pohon dapat
                                                                    
                              diselamatkan.                         
                           (2) Pengendalian hama dan penyakit dapat 
                                                                    
                              dilakukan secara manual, yaitu dengan 
                              memotong bagian yang terserang penyakit
                                                                    
                              atau menyingkirkan hama yang menyerang,
                              secara kimiawi yaitu dengan menggunakan
                                                                    
                              pestisida (insektisida, fungisida, akarisida,dll)
                              dan juga dengan cara kultur teknis.   
                                                                    
                           (3) Sebaikya dilakukan usaha pencegahan  
                              sebelum terserang penyakit dan hama   
                                                                    
                              dengan  menggunakan pestisida yang    
                                                                    
                              bersifat sistemik.                    
                           (4) Penyemprotan dilakukan sebelum pukul 
                                                                    
                              10.00 pagi atau sesudah pukul 16.00 pagi
                              dan tidak dilakukan pada waktu matahari
                                                                    
                              terik dan angin besar sebab dapat     
                              menyebabkan terbakarnya daun dan tidak
                                                                    
                              efektifnya pestisida.                 
                           (5) Pada  waktu   penyemprotan perlu     
                                                                    
                              diperhatikan arah angin dan penyemprotan
                              tidak berlawanan dengan arah angin karena
                                                                    
                              membahayakan manusia.                 
                         f) Pemangkasan                             
                           (1) Pemangkasan dilakukan dengan tujuan  
                                                                    
                              untuk memelihara pertumbuhan dan      
                              memelihara bentuk arsitektur pohon.   
                                                                    
                           (2) Pemangkasan pemeliharaan dilakukan   
                              terhadap dahan-dahan yang terserang   
                                                                    
                              hama, penyakit, cabang liar, mati, lapuk,
                              patah, belah, mengganggu keselamatan  
                                                                    
                              manusia dan berimpit dengan cabang lain.
                                                                    
                           (3) Pemangkasan mulai dilakukan pada usia
                              berkisar 5 (lima) tahun, selanjutnya  
                                                                    
                              dilakukan 6 (enam) bulan sekali disesuaikan
                              dengan kondisi.                       
                                                                    
                           (4) Pemangkasan dibuat miring agar air tidak
                              tergenang pada bekas pangkasan yang   
                                                                    
                              dapat  mengundang penyakit. Bekas     
                              pangkasan dilumuri dengan parafin, ter, cat
                                                                    
                              dan minyak dimaksudkan untuk mencegah 
                              hama dan penyakit.                    
                                                                    
                           (5) Alat yang digunakan adalah gunting dahan,
                              gergaji, tali dan tangga.             
                                                                    
                                                                    
                         g) Penambalan                              
                                                                    
                           Beberapa pohon tua terkadang keropos yang
                           memiliki nilai budaya atau sejarah memerlukan
                                                                    
                           tindakan fisik tertentu untuk melestarikan
                           keberadaannya, yaitu dengan tindakan     
                                                                    
                           penyemenan (cavity) yang dapat diperkuat 
                           dengan cabling dan penopangan.           
                                                                    
                         h) Pemindahan Pohon                        
                           (1) Pemindahan Pohon dimulai dari pembuatan
                                                                    
                              parit atau potongan vertikal berbentuk
                              lingkaran disekitar sistem perakaran, 
                                                                    
                              pemangkasan akar dan balling perakaran.
                           (2) Parit dibuat disekitar batang pohon dengan
                                                                    
                              jarak dari batang utama pohon dan kedalam
                              sejauh mungkin sehingga kerusakan akar
                                                                    
                              sesedikit mungkin.                    
                           (3) Untuk mengurangi transpirasi selama  
                                                                    
                              proses pemindahan, maka sebagian atau 
                              seluruh daun dipangkas, disemprot zat anti
                                                                    
                              transpiran atau diberi peteduh.       
                           (4) Selama pemindahan ke lokasi baru, pohon-
                                                                    
                              pohon harus diminimumkan transpirasinya
                              melalui peteduh, ditutup dengan goni basah.
                                                                    
                              Sebaiknya jangan dilakukan pada saat  
                                                                    
                              matahari terik/panas sekali.          
                         i) Pembuangan sampah  sisa pemangkasan/    
                                                                    
                           pemotongan tanaman                       
                           (1) Pembuangan/pengelolaan sampah sisa bisa
                                                                    
                              pemangkas/pemotongan tanaman dilakukan
                              segera setelah kegiatan pemangkas/    
                                                                    
                              pemotongan  dilakukan ke   tempat     
                              pembuangan sampah sementara.          
                                                                    
                           (2) Pembuangan sampah sisa pemangkas/    
                              pemotongan dari TPSS keluar area kantor
                                                                    
                              dilakukan paling lama 1 hari setelah kegiatan
                              pemangkasan.                          
                                                                    
                         j) Pemeliharaan Burung dan Ikan            
                           Meliputi pembersihan kolam, aquarium, kandang
                                                                    
                           burung dan pembelian pakan serta vitamin 
                           burung dan ikan sesuai dengan SOP yang   
                                                                    
                           disepakati antara PPK dengan penyedia.   
                                                                    
                   b. Lokasi Pelaksanaan pengelolaan Kebersihan dan 
                     Taman, dengan lingkup lokasi :                 
                                                                    
                      1) Kantor Pusat Kementerian Kesehatan, yang   
                         terdiri atas :                             
                                                                    
                          a) Gedung Prof. Dr. Sujudi.               
                          b) Gedung Dr. Adhyatma.                   
                                                                    
                          c) Gedung Sarana Penunjang.               
                          d) Kediaman Dinas Menteri                 
                                                                    
                      2) Wisma Kemenkes Sukajadi Bandung.           
                      3) Rumah  Negara berdasarkan penugasan oleh   
                                                                    
                         Pemberi Tugas  dalam rangka kepentingan    
                         dinas/pimpinan.