Pengadaan Konstruksi Fisik Renovasi Klinik Melati Rsab Harapan Kita Tahun 2024

Tender Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 46737047
Status: Tender Batal
Date: 24 November 2023
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rumah Sakit Anak Dan Bunda Harapan Kita
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 8,724,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 8,723,943,364
RUP Code: 45182151
Work Location: Jl Letjen S PArman Kav.87 - Jakarta Barat (Kota)
Participants: 256
Applicants
0412027211526000-
PT Niaga Artha Chemcons
08*2**8****32**0-
0025997636608000-
PT Deltakreasi Surya Global
09*7**2****52**0Rp 8,324,072,770
0630554160101000Rp 6,979,154,692
0032538753505000-
Alpha Manggala Citaprasada
06*9**6****05**0-
CV Cakra Artha Jaya
09*6**1****15**0Rp 7,239,159,399
0017513516321000Rp 6,979,154,692
0016036832006000Rp 6,979,154,692
0019206986008000Rp 6,936,568,097
PT Pradipta Persada Inti Semesta
08*5**3****05**0-
0014016836008000Rp 6,979,273,077
0030967285008000Rp 6,979,154,692
0856517735034000Rp 6,979,154,692
PT Cipta Jaya Piranti
03*2**5****11**0Rp 6,458,380,864
0940462591722000-
0013977178021000Rp 6,979,154,692
0759227580617000Rp 6,979,154,692
0924564941423000Rp 7,756,545,285
0701448292424000Rp 6,979,154,692
0016275380523000Rp 6,979,154,692
0016582348101000Rp 6,979,154,692
Trimitra Putera Tekindo
06*7**5****31**0Rp 7,173,008,929
0024211039439000Rp 7,589,830,500
0753290360416000Rp 6,979,911,251
0015810468201000Rp 7,545,230,275
0013115217023000Rp 7,927,616,337
0021271655008000Rp 6,979,154,692
0318164878528000Rp 7,541,178,782
0731966248517000Rp 6,372,288,000
0530543263003000Rp 6,962,848,847
0758732044429000Rp 6,979,154,692
0943681270204000-
0926281692061000Rp 6,979,154,692
Tridaya Bakti Nusa
03*8**8****17**0Rp 7,765,838,832
0425413234401000-
0809093222822000Rp 6,673,583,960
Rebekka Gemilang
0021438759009000Rp 6,856,108,087
0864592183006000Rp 6,979,154,690
0937180420034000Rp 7,668,368,400
0751907874419000Rp 6,979,154,692
0025733882831000Rp 7,656,004,475
0013566013015000Rp 7,410,960,332
0925622847722000Rp 8,279,050,371
0021556642411000Rp 6,841,515,001
0032866311101000Rp 6,920,283,628
0028352227001000Rp 6,979,154,692
0021615984421000Rp 6,979,154,692
0756168167003000Rp 6,979,154,692
0923323489912000Rp 8,027,960,134
0024154528017000Rp 6,960,934,944
0439363805807000Rp 6,979,577,581
0016296279803000Rp 6,979,154,692
0804457232529000-
0668550320003000Rp 7,409,250,001
0945967487518000Rp 8,285,000,000
0316145663543000Rp 6,979,154,692
0838592087543000Rp 6,952,268,968
0722572641071000Rp 7,684,049,315
0946009628443000Rp 6,979,154,641
0028800290045000-
0021616552421000Rp 6,979,154,692
0313770158429000-
0839415973445000-
0211194295045000-
0962669552009000-
0903139236644000-
0019823517943000-
0908421415101000-
0912514551322000-
CV Karya Abadi 21
07*0**1****03**0-
0427518303517000-
Indotek Saka Internasional
09*5**7****48**0-
0416689701804000-
0433017589003000-
0016756991517000-
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0-
0018071084005000-
0013450853114000-
CV Efod Design Consultant
07*5**9****17**0-
0614002475429000-
0013253141019000-
0758898795811000-
0748454535121000-
0316793587222000-
0817354814804000-
0827115353444000-
0031192701201000-
0759223050442000-
0811948520102000-
0850673047543000-
0026871103803000-
0804195956419000-
0945190171009000-
Tanjung Bangun Persada
0312854870501000-
0032351421301000-
0907810378542000-
CV Mandiri Nusantara Konstruksi
03*9**7****16**0-
0860342138017000-
0025875253441000-
Trisaka Multi Karya
0815508015411000-
0026506196101000-
0210166856407000-
CV Ardi Karya
0750572539205000-
CV Torgabe Artha Nugraha
0818185761432000-
PT Allegrita Inti Persada
00*3**6****15**0-
0316906965805000-
0315387258403000-
0818064461432000-
0741448559805000-
CV Wahana Multi Engineering
07*7**3****01**0-
0012337242617000-
0900806118101000-
Telaga Agung Jaya Perkasa
06*4**4****23**0-
CV Putralaksanaperwira
05*1**7****29**0-
0919531111543000-
CV Km52
0031928542322000-
0028369403822000-
CV Anugerah Lestari
0025484163403000-
0020642963421000-
CV Keumala Hangtuah
04*1**5****15**0-
0655760999307000-
CV Bougenville Cipta Abadi
00*5**5****29**0-
0015400260102000-
0734274830423000-
PT Pantomasa Cemerlang
0013589007016000-
0411827967529000-
0019967132013000-
Alfur Perkasa Muda
08*4**9****11**0-
0033476904321000-
0851605881101000-
Hambudai Konstruksi
03*9**0****22**0-
Alaska Karya Mandiri
06*7**4****43**0-
0839397981528000-
0728632886814000-
0021080056407000-
0028359495401000-
0312707748421000-
0022663009625000-
CV Ridho Solution
0314381542437000-
0019192764323000-
0710087800101000-
0030517684801000-
Mulia Intan Mandiri
08*3**5****02**0-
0813260742951000-
0016277287531000-
PT Jandwik Nol Enam
04*4**7****11**0-
CV Safga Cahaya Putra
06*1**5****11**0-
0604237560811000-
0028048981201000-
0021692272101000-
0951409671124000-
0029149168503000-
0028285526722000-
PT Pilar Jati Nusantara
06*8**5****17**0-
CV Gasni Aditama
05*5**2****42**0-
CV Queensya Sentosa
04*4**5****03**0-
PT Madhava Mitra Sejati
03*0**5****43**0-
0614925998421000-
0837657527122000-
PT Yura Mitra Mandiri
09*8**2****07**0-
0966295867542000-
0022880900451000-
0211508270432000-
0951937051101000-
0316658343435000-
0822147369009000-
Rafanda Al Razaak
09*1**2****35**0-
0835416967626000-
0755066826034000-
0027373190446000-
0717096689411000-
CV Sentani Jaya
04*1**0****55**0-
0025704925652000-
0023463755003000-
CV Mewah Gemilang
00*0**5****02**0-
0023160252514000-
PT Zepron Rekatama Sejahtera
08*7**6****52**0-
0666271820008000-
Merangkai Nusantara Sejahtera
06*9**7****01**0-
0534417795429000-
0315915058451000-
0837921808101000-
0945257202034000-
0023390248412000-
Jogi Putra Nusantara
09*0**3****36**0-
0605463769045000-
PT Sudewa Putra Arthomoro
06*2**9****34**0-
0714470291822000-
0032152357009000-
PT Citra Perkasamas Enginindo
00*4**8****02**0-
PT Mazmur Karya Jaya
04*3**4****23**0-
0016286619008000-
0762401347061000-
0031709454822000-
0959264573005000-
CV Artomoro Barokah
05*0**7****31**0-
0029714680101000-
PT Epithu Logica Sembada
09*5**4****15**0-
Padimas Graha Sejahtera
09*5**3****03**0-
0013591243027000-
0626732408542000-
CV Lunatara
09*4**3****31**0-
0210798070411000-
0905181277009000-
0719465213105000-
0030567432105000-
0316634195941000-
0904436425101000-
0418580395023000-
0861772341701000-
0032769291009000-
0031194699201000-
0834596835101000-
0033353632429000-
0018592899201000-
0032663163323000-
0031469414201000-
0961923158629000-
0313901340419000-
0724180179121000-
0021874235009000-
0725694020009000-
0033183310606000-
0023108368003000-
0867861361009000-
0016122004429000-
CV Lamgugob Perdana
0809050263101000-
CV Balam Indah
0015802945213000-
0829916477429000-
0013573340016000-
0211395868513000-
0840217434521000-
0022277073822000-
0315093930544000-
0717909824942000-
0027551035543000-
0837629625543000-
0818446908427000-
0943417154008000-
0967217878435000-
0818512931427000-
CV Batu Beling
08*6**6****19**0-
0033277518542000-
0919361915603000-
0951607423301000-
0438376105503000-
0032157729001000-
Persada Alam
0811034990439000-
0028215549805000-
0745595389714000-
0032385452104000-
PT Cahaya Fajar Mahakarya
06*4**0****04**0-
0854283876432000-
0431098235008000-
Attachment
TERM  OF REFERENCE   (TOR)                              
                  PRASARANA    BIDANG  KESEHATAN                            
      PENGADAAN    JASA  KONSTRUKSI   RENOVASI  KLINIK MELATI               
                  RSAB  HARAPAN   KITA TAHUN  2024                          
                                                                            
                                                                            
   Kementerian Negara        : Kementerian Kesehatan                        
                                                                            
   Unit eselon I/II          : Ditjen Pelayanan Kesehatan / RSAB Harapan    
                               Kita                                         
                                                                            
   Program                   : Program Pelayanan Kesehatan dan JKN          
                                                                            
   Sasaran Program           : Meningkatnya akses pelayanan kesehatan dasar 
                               dan rujukan yang berkualitas bagi masyarakat 
                                                                            
                               1. Persentase fasilitas kesehatan tingkat pertama
   Indikator Kinerja Program :   (FKTP) sesuai standar                      
                                                                            
                               2. Persentase rumah sakit terakreditasi      
                                                                            
                               3. Persentase fasilitas kesehatan tingkat pertama
                                 terakreditasi                              
                                                                            
                               4. Persentase FKTP terakreditasi             
   Kegiatan                  : Belanja Modal Gedung dan Bangunan            
                                                                            
   Sasaran Kegiatan          : Renovasi Gedung Layanan                      
                                                                            
   Indikator kinerja Kegiatan : Renovasi Klinik Melati                      
   Klasifikasi Rincian Output (KRO) : (6388.CBV) Prasarana Bidang Kesehatan 
                                                                            
   Indikator KRO             : Tersedianya Prasarana Bidang Kesehatan Ditjen
                               Pelayanan Kesehatan                          
                                                                            
   Rincian Output (RO)       : (6388.CBV.002) Renovasi Gedung Layanan       
   Indikator RO              : Luas Renovasi Gedung Layanan yang dibangun   
                                                                            
   Volume RO                 : 1                                            
                                                                            
   Satuan RO                 : Unit                                         
                                                                            
                                                                            
                                                                            
  A. Latar Belakang                                                         
                                                                            
    1. Dasar Hukum                                                          
                                                                            
      a. Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 26 Tahun 2022 tentang Organisasi dan
         Tata Kerja Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan;        
                                                                            
      b. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK.01.07/MENKES/638/2019 tentang
         RSAB Harapan Kita merupakan Rumah Sakit Pusat Kesehatan Ibu dan Anak
                                                                            
         Nasional;                                                          
                                                                            
      c. Keputusan  Direktur Utama   RSAB    Harapan   Kita  Nomor:         
         HK.02.03/XXI.4/507/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instalasi
                                                                            
         Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit RSAB Harapan Kita    
      d. Keputusan  Direktur Utama   RSAB    Harapan   Kita  Nomor:         
         HK.02.03/XXI.4/903/2022 tentang Pedoman Pengorganisasian Instalasi 
                                                                            
         Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit RSAB Harapan Kita    
      e. Keputusan  Direktur Utama   RSAB    Harapan   Kita  Nomor:         
                                                                            
         HK.02.03/XXI.4/901/2022 tentang Pedoman Pelayanan Instalasi Pemeliharaan
                                                                            
         Sarana dan Prasarana Rumah Sakit RSAB Harapan Kita.                
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    2. Gambaran Umum                                                        
           Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita diresmikan untuk operasional
                                                                            
       pelayanan kesehatan pada tanggal 22 Desember 1979 dan RSAB Harapan Kita
       saat ini telah berusia 44 tahun. Untuk dapat memenuhi kebutuhan dan keinginan
                                                                            
       pelanggan, Rumah Sakit perlu dan harus meningkatkan mutu layanannya untuk
                                                                            
       dapat memberikan rasa nyaman dan aman bagi pasien yang berkunjung dan yang
       dirawat, sehingga mempercepat proses penyembuhan sekaligus sebagai sarana
                                                                            
       relaksasi tidak hanya bagi pasien, tetapi juga untuk keluarga, pengunjung, dan
       pegawai RSAB Harapan Kita                                            
                                                                            
           Selain itu, sebagai upaya RSAB Harapan Kita dalam meningkatkan   
                                                                            
       pendapatnya adalah dengan memanfaatkan asset yang ada untuk dijadikan asset
       yang lebih produktif dan kegiatan pelayanan yang dapat diharapkan untuk
                                                                            
       meningkatkan pendapatan adalah pelayanan kesehatan, dari pelayanan   
       kesehatan yang dapat di laksanakan dengan memanfaatkan asset yang ada
                                                                            
       dengan meremajakan bangunan RSAB Harapan Kita. Dimana bangunan Klinik
       Melati sudah berumur 44 tahun sejak awal berdirinya RSAB Harapan Kita.
                                                                            
           Dalam upaya peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan kesehatan Ibu
                                                                            
       dan Anak tersebut RSAB Harapan Kita, perlu untuk membuat dan menyusun
       rencana pengembangan rumah sakit ini untuk masa depan salah satunya ruang
                                                                            
       Klinik Melati. Layanan Klinik Melati (Teknologi Reproduksi Berbantu) merupakan
       salah satu layanan unggulan di RSAB Harapan Kita, dimana memberikan  
                                                                            
       pelayanan terkait bayi tabung, yang mana menjadi pelopor bayi tabung pertama
                                                                            
       di Indonesia yaitu pada tahun 1987. Oleh sebab itu, RSAB Harapan Kita sebagai
       Pusat Kesehatan Ibu dan Anak Nasional, mengedepankan pelayanan yang  
                                                                            
       nyaman, dan aman sehingga membutuhkan renovasi ruang Klinik Melati.  
     3. Maksud dan Tujuan                                                   
        a. Maksud pekerjaan pengadaan konstruksi ini adalah untuk melaksanakan
                                                                            
          pekerjaan Pengadaan Jasa Konstruksi Renovasi Klinik Melati RSAB Harapan
          Kita sesuai keahlian dan kesiapan tenaga ahli bidang konstruksi atau tenaga
                                                                            
          ahli pendukung lainnya berdasarkan prestasi, pengalaman dan kompetensi
                                                                            
          yang dibutuhkan.                                                  
        b. Tujuan pekerjaan pengadaan konstruksi adalah guna mendapatkan penyedia
                                                                            
          jasa konstruksi yang benar-benar siap melaksanakan pekerjaan konstruksi
          Renovasi Klinik Melati RSAB Harapan Kita atau pekerjaan pendukung lainnya,
                                                                            
          secara profesional dan bertanggung jawab atas pekerjaan yang      
                                                                            
          dilaksanakannya sesuai peraturan dan kaidah-kaidah bidang Jasa Konstruksi.
                                                                            
                                                                            
     4. Target dan Sasaran                                                  
            Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan Pengadaan Jasa
                                                                            
        Konstruksi Renovasi Klinik Melati RSAB Harapan Kita ini adalah dapat
                                                                            
        melaksanakan pekerjaan pembangunan fisik sesuai target waktu, kuantitas,
        kualitas, dan dapat memahami serta menjalankan pekerjaan secara profesional
                                                                            
        dan wajib mematuhi terhadap peraturan dan ketentuan yang disyaratkan dalam
        dokumen pengadaan jasa konstruksi serta dapat merealisasikan prestasi
                                                                            
        pekerjaan berdasarkan dokumen kontrak pelaksanaan yang telah disepakati.
                                                                            
                                                                            
  B. Uraian Kegiatan                                                        
                                                                            
     1. Spesifikasi Teknis Pekerjaan                                        
        Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi :                 
                                                                            
        a. Ketentuan penggunaan bahan material yang diperlukan.             
           1) Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus dalam keadaan
                                                                            
              baik tidak cacat, sesuai dengan spesifikasinya yang diminta dan bebas
                                                                            
              dari noda lainnya yang dapat mengganggu kualitas maupun penampilan.
           2) Untuk pekerjaan khusus/ tertentu, selain harus mengikuti standard yang
                                                                            
              dipergunakan juga harus mengikuti persyaratan pabrik yang     
              bersangkutan.                                                 
                                                                            
           3) Semua merk pembuatan atau merk dagang dalam uraian pekerjaan &
                                                                            
              persyaratan pelaksanaan teknis ini dimaksudkan sebagai dasar  
              perbandingan kualitas dan tidak diartikan sebagai suatu yang mengikat.
                                                                            
           4) Bahan/material dan komponen jadi yang dipasang/ dipakai harus sesuai
              dengan yang tercantum dalam gambar, memenuhi standard spesifikasi
                                                                            
              bahan tersebut.                                               
           5) Dalam pelaksanaannya, setiap bahan/ material dan komponen jadi
              keluaran pabrik harus di bawah pengawasan/ supervisi tenaga ahli yang
                                                                            
              ditunjuk.                                                     
           6) Direksi/ MK berhak menunjuk tenaga ahli yang ditunjuk pabrik dan/ atau
                                                                            
              supplier yang bersangkutan tersebut sebagai pelaksana         
                                                                            
           7) Diisyaratkan bahwa satu merk pembuatan atau merk dagang yang  
              diperkenankan untuk setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam
                                                                            
              pekerjaan ini, kecuali ada ketentuan lain yang disetujui direksi/
              manajemen konstruksi.                                         
                                                                            
           8) Semua bahan sebelum dipasang harus disetujui secara tertulis oleh
                                                                            
              direksi/manajemen konstruksi/perencana.                       
           9) Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada direksi/
                                                                            
              manajemen konstruksi/perencana sebanyak empat buah dari satu bahan
              yang ditentukan untuk menetapkan standard of appearence.      
                                                                            
           10) Untuk detail-detail hubungan tertentu, penyedia jasa konstruksi
                                                                            
              diwajibkan membuat komponen jadi (mock up) yang harus diperlihatkan
              kepada direksi/manajemen konstruksi/perencana untuk mendapat  
                                                                            
              persetujuan.                                                  
           11) Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji sesuai dengan
                                                                            
              standard yang berlaku.                                        
                                                                            
           12) Penunjukan supplier dan/atau sub penyedia jasa konstruksi harus
              mendapatkan persetujuan dari direksi/manajemen konstruksi.    
                                                                            
           13) Penyedia jasa konstruksi wajib mengadakan koordinasi pelaksanaan
              atas petunjuk direksi/manajemen konstruksi/perencana dengan   
                                                                            
              penyedia jasa konstruksi bawahan atau supplier bahan.         
           14) Supplier wajib  hadir   mendampingi   direksi/manajemen      
                                                                            
              konstruksi/perencana di lapangan untuk pekerjaan tertentu atau khusus
                                                                            
              sesuai instruksi pabrik.                                      
                                                                            
                                                                            
        b. Ketentuan Lingkup Pekerjaan                                      
          1) Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat
                                                                            
             bantu lainnya.                                                 
                                                                            
          2) Mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap    
             bahan, alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan
                                                                            
             berlangsung sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna.
          3) Pekerjaan pembongkaran, pembersihan dan pengamanan dalam tapak 
                                                                            
             bangunan sebelum pelaksanaan dan setelah pembangunan.          
          4) Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Pengadaan Jasa Konstruksi   
             Renovasi Klinik Melati RSAB Harapan Kita dengan item pekerjaan 
                                                                            
             sebagai berikut:                                               
              a) Pembersihan area pekerjaan.                                
                                                                            
              b) Memproteksi area pekerjaan, menjalankan dan melaksanakan   
                                                                            
                 SMK3K dengan baik.                                         
              c) Mengatur mobilisasi dan demobilisasi yang baik sesuai arahan MK
                                                                            
                 dan TIM Intern RSAB.                                       
              d) Pembongkaran eksisting mulai dari AC, bongkaran ME dan     
                                                                            
                 bongkaran sipil.                                           
                                                                            
              e) Pemasangan dinding sandwich panel (EPS) sesuai dengan BOQ, 
                 DED, dan RKS                                               
                                                                            
              f) Pemasangan dinding dengan dinding bata finish plester aci dan cat.
              g) Pemasangan penutup dinding sesuai dengan BOQ, DED, dan RKS 
                                                                            
              h) Pemasangan wallpaper sesuai dengan BOQ, DED, dan RKS       
                                                                            
                 dilaksanakan oleh aplikator dan garansi 5 tahun            
              i) Pemasangan pintu hermatic automatic sesuai dengan BOQ, DED,
                                                                            
                 dan RKS                                                    
              j) Pemasangan langit-langit sesuai dengan BOQ, DED, dan RKS.  
                                                                            
              k) Pemasangan penutup lantai menggunakan Vinyl Plank dan sesuai
                                                                            
                 dengan BOQ, DED, dan RKS dilaksanakan oleh aplikator, sertifikat
                 dan garansi 10 tahun                                       
                                                                            
              l) Pekerjaan mekanikal elektrikal; terdiri dari plumbing, fire alarm dan
                 smoke detector, telepon, sound system, air conditioning, sesuai
                                                                            
                 dengan BOQ, DED, dan RKS                                   
              m) Pekerjaan lain sesuai dengan gambar perencanaan dan pekerjaan
                                                                            
                 terlampir di Bill of Quantity (BOQ).                       
                                                                            
                                                                            
        c. Prosedur Pelaksanaan Kerja                                       
                                                                            
          1) Penyedia jasa konstruksi wajib melaksanakan semua pekerjaan dengan
             mengikuti petunjuk dan syarat pekerjaan, peraturan persyaratan 
                                                                            
             pemakaian bahan bangunan yang dipergunakan sesuai dengan uraian
                                                                            
             pekerjaan & persyaratan pelaksanaan teknis dan/ atau khusus sesuai
             intruksi pabrik.                                               
                                                                            
          2) Melakukan dokumentasi foto sebelum dan sesudah renovasi dan serah
             terima lahan dengan pihak rumah sakit.                         
                                                                            
          3) Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di lapangan, penyedia jasa
                                                                            
             konstruksi wajib memperhatikan dan melakukan koordinasi kerja terkait
             pekerjaan lain antara lain pekerjaan struktur, arsitektur, mekanikal,
             elektrikal, plumbing/ sanitasi dan mendapat ijin tertulis dari direksi.
                                                                            
          4) Semua ukuran dan posisi di lapangan harus tepat sesuai gambar kerja.
          5) Kemiringan saluran yang dibuat harus cukup untuk mengalirkan air hujan
                                                                            
             menuju ke selokan yang ada di sekitarnya serta mengikuti persyaratan-
                                                                            
             persyaratan yang tertera di dalam gambar kerja. Tidak dibenarkan adanya
             genangan air.                                                  
                                                                            
          6) Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, penyedia jasa konstruksi wajib
             meneliti gambar kerja dan melakukan pengukuran kondisi lapangan.
                                                                            
          7) Setiap bagian dari pekerjaan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu
                                                                            
             dari direksi/manajemen konstruksi sebelum memulai pelaksanaan  
             pekerjaan tersebut.                                            
                                                                            
          8) Semua pekerjaan yang sudah selesai terpasang, apabila perlu harus
             dilindungi dari kemungkinan cacat yang disebabkan oleh pekerjaan lain.
                                                                            
          9) Penyedia jasa konstruksi tidak boleh menklaim sebagai pekerjaan tambah
                                                                            
             bila terjadi kerusakan suatu pekerjaan akibat keteledoran penyedia jasa
             konstruksi, penyedia jasa konstruksi harus memperbaikinya sesuai
                                                                            
             dengan keadaan semula.                                         
          10) Memperbaiki suatu pekerjaan yang tidak sesuai dengan persyaratan yang
                                                                            
             berlaku/gambar pelaksanaan atau dokumen kontrak.               
                                                                            
          11) Penunjukan tenaga ahli oleh direksi/manajemen konstruksi yang sesuai
             dengan kegiatan suatu pekerjaan.                               
                                                                            
          12) Semua pengujian bahan, pembuatan atau pelaksanaan di lapangan harus
             dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi.                    
                                                                            
          13) Penyedia jasa konstruksi harus sudah memperhitungkan segala kondisi
             yang ada/existing di lapangan yang meliputi dan tidak terbatas pada
                                                                            
             instalasi dalam ruangan, pipa air bersih, pipa lainnya yang masih berfungsi
                                                                            
             dan kabel bawah tanah apabila ada.                             
          14) Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan pombongkaran
                                                                            
             untuk pekerjaan lain, maka penyedia jasa konstruksi diwajibkan 
             memperbaiki kembali atau menyelesaikan pekerjaan tersebut sebaik
                                                                            
             mungkin tanpa mengganggu sistem yang ada. Dalam kasus ini, penyedia
                                                                            
             jasa konstruksi tidak dapat menklaim sebagai pekerjaan tambah. 
          15) Penyedia jasa konstruksi wajib melapor kepada direksi/ manajemen
                                                                            
             konstruksi sebelum melakukan pembongkaran/ pemindahan segala   
             sesuatu yang ada di lapangan.                                  
       d. Ketentuan Gambar Kerja                                            
          1) Penyedia jasa konstruksi diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh
                                                                            
             gambar kerja serta uraian pekerjaan dan persyaratan pelaksanaan teknis.
          2) Apabila terdapat ketidakjelasan, kesimpangsiuran, perbedaan dan/ atau
                                                                            
             ketidaksesuaian dan keragu-raguan diantara setiap gambar kerja,
                                                                            
             penyedia jasa konstruksi diwajibkan melaporkan kepada direksi/ 
             manajemen konstruksi gambar mana yang akan dijadikan pegangan. Hal
                                                                            
             tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan dan penyedia jasa konstruksi
             untuk memperpanjang/ mengklaim biaya maupun waktu pelaksanaan. 
                                                                            
          3) Penyedia jasa konstruksi wajib membuat shop drawing untuk detail
                                                                            
             khusus yang belum tercakup lengkap dalam gambar kerja/ dokumen 
             kontrak maupun yang diminta oleh direksi/ manajemen konstruksi/
                                                                            
             perencana.                                                     
          4) Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua
                                                                            
             data yang diperlukan termasuk pengajuan contoh bahan, keterangan
                                                                            
             produk, cara pemasangan dan/ atau spesifikasi/ persyaratan khusus
             sesuai dengan spesifikasi pabrik.                              
                                                                            
          5) Pada dasarnya semua ukuran dalam gambar kerja A3 (Arsitektur) pada
             dasarnya adalah ukuran jadi seperti dalam keadaan selesai.     
                                                                            
          6) Penyedia jasa konstruksi tidak dibenarkan merubah atau mengganti
                                                                            
             ukuran yang tercantum di dalam gambar pelaksanaan/ dokumen kontrak
             tanpa sepengatahuan direksi.                                   
                                                                            
                                                                            
       e. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi.                      
                                                                            
          1) Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan kontrak untuk
            menetapkan volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan
                                                                            
            guna  pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan   
                                                                            
            dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan, serta dalam bentuk
            kurva S                                                         
                                                                            
          2) Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan      
            pekerjaan, seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat
                                                                            
            dalam buku harian sebagai bahan laporan harian pekerjaan yang berisi
                                                                            
            rencana dan realisasi pekerjaan harian.                         
          3) Laporan harian berisi:                                         
                                                                            
             a) Progress report pelaksanaan pekerjaan                       
             b) Jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan;  
                                                                            
             c) Penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya;          
                                                                            
             d) Jenis, jumlah dan kondisi peralatan;                        
             e) Jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;            
             f) Keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya
                                                                            
                yang berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan; dan         
             g) Catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.     
                                                                            
          4) Laporan harian dibuat oleh kontraktor, apabila diperlukan dîperiksa oleh
                                                                            
            MK dan disetujui oleh PPK.                                      
          5) Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil
                                                                            
            kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-hal penting
            yang pertu ditonjolkan.                                         
                                                                            
          6) Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hasil
                                                                            
            kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting
            yang perlu ditonjolkan.                                         
                                                                            
     2. Kualifikasi Tenaga Ahli:                                            
        Tenaga ahli yang diperlukan dalam pelaksanaan kontrak antara lain : 
                                                                            
        a. Ahli   K3      Konstruksi/Ahli                                   
                                                                            
           Keselamatan Konstruksi: 1 orang                                  
           Persyaratan Minimal:                                             
                                                                            
           1) Pendidikan Minimal S1 Teknik Sipil                            
           2) SKA Ahli Madya K3 Konstruksi / Ahli Madya Keselamatan Konstruksi)
                                                                            
           3) 2 Tahun (untuk Ahli Madya)                                    
                                                                            
        b. Pelaksana: 1 orang Persyaratan                                   
           Minimal:                                                         
                                                                            
           1) Pendidikan Minimal S1 Teknik Sipil                            
           2) Memiliki SKT Pelaksana Bangunan Gedung/ Pekerjaan gedung      
                                                                            
           3) (TS 051)Pengalaman dalam bidangnya ± 2 tahun                  
                                                                            
                                                                            
        Susunan kelengkapan persyaratan yang harus dilampirkan untuk masing-masing
                                                                            
        personil dengan urutan sebagai berikut:                             
         a. Daftar riwayat hidup/ pengalaman kerja.                         
                                                                            
         b. Surat pernyataan tenaga ahli/ inti perusahaan untuk bekerja penuh pada
            paket pekerjaan ini.                                            
                                                                            
         c. Scan ijazah terakhir.                                           
                                                                            
         d. Scan SKA/SKT yang masih berlaku.                                
         e. Scan KTP dan NPWP tenaga ahli.                                  
     3. Lingkup Pekerjaan                                                   
        Pekerjaan Utama dalam Pengadaan Jasa Konstruksi Renovasi Klinik Melati
                                                                            
        RSAB Harapan Kita ini terdiri dari :                                
            I. PEKERJAAN PERSIAPAN                                          
                                                                            
           II. PEKERJAAN SMK3 KONSTRUKSI                                    
                                                                            
           III. PEKERJAAN BONGKARAN                                         
           IV. PEKERJAAN ARSITEKTUR                                         
                                                                            
           V. PEKERJAAN ELEKTRIKAL                                          
           VI. PEKERJAAN PLUMBING                                           
                                                                            
          VII. PEKERJAAN AREA LAB                                           
                                                                            
          VIII. PEKERJAAN MEUBELAIR                                         
                                                                            
                                                                            
     4. Lokasi Pekerjaan                                                    
        Lokasi pengadaan konstruksi yang akan dilaksanakan adalah Ruang Klinik Melati
                                                                            
        RSAB Harapan Kita.                                                  
                                                                            
        Alamat : Jl. Letjen S. Parman No.Kav.87, RT.1/RW.8, Kota Bambu Utara, Kec.
        Palmerah, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11420   
                                                                            
                                                                            
     5. Keluaran                                                            
                                                                            
        Keluaran yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi adalah
                                                                            
        tersedianya Ruang Klinik Melati RSAB Harapan Kita. RSAB Harapan Kita untuk
        digunakan sesuai dengan peruntukannya.                              
                                                                            
                                                                            
C.   Penerima Manfaat                                                       
                                                                            
    1. Internal                                                             
       Manajemen Direktorat Medik Keperawatan dan Penunjang                 
                                                                            
    2. Eksternal                                                            
                                                                            
       Direktorat lainnya                                                   
                                                                            
                                                                            
D.   Strategi Pencapaian Keluaran                                           
     1. Tahapan Kegiatan                                                    
                                                                            
      a. Usulan pengadaan jasa konstruksi Renovasi Klinik Melati RSAB Harapan Kita
                                                                            
      b. Pengadaan jasa konstruksi Renovasi Klinik Melati RSAB Harapan Kita RSAB
        Harapan Kita                                                        
                                                                            
      c. Pelaksanaan kegiatan.                                              
      d. Penyampaian laporan kegiatan.                                      
    2. Waktu Pelaksanaan Kegiatan                                           
                                                                            
                                                                            
                       Kegiatan                                             
                                             Tahun    Tahun 2024            
                                             2023                           
                                                                            
                                             TW 4    TW 1   TW 2            
                                                                            
          a. Usulan pengadaan jasa konstruksi                               
             Renovasi Klinik Melati RSAB Harapan                            
                                                                            
             Kita RSAB Harapan Kita                                         
                                                                            
          b. Pengadaan jasa konstruksi Renovasi                             
                                                                            
             Klinik Melati RSAB Harapan Kita RSAB                           
             Harapan Kita                                                   
                                                                            
          c. Pelaksanaan kegiatan                                           
                                                                            
          d. Penyampaian laporan kegiatan                                   
                                                                            
                                                                            
                                                                            
  E.  Kurun Waktu Pencapaian Keluaran                                       
      Jangka waktu penyelesaian pekerjaan konstruksi Renovasi Klinik Melati RSAB
                                                                            
      Harapan Kita konstruksi Renovasi Klinik Melati RSAB Harapan Kita selama 150
      (seratus lima puluh) hari kalender, dengan jangka waktu pemeliharaan selama 6
                                                                            
      bulan (seratus delapan puluh) hari kalender.                          
                                                                            
                                                                            
  F.  Biaya yang Diperlukan                                                 
                                                                            
      Biaya pengadaan jasa konstruksi Renovasi Klinik Melati RSAB Harapan Kita
      sebesar Rp 8.723.943.300 (delapan miliar tujuh ratus dua puluh tiga juta sembilan
                                                                            
      ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus rupiah) sudah termasuk beban pajak.
                                                                            
      Sumber dana seluruh pekerjaan dibebankan pada: Daftar Isian Pelaksanaan
      Anggaran (DIPA) BLU Petikan Tahun Anggaran 2024.                      
  G.  Penutup                                                               
      Demikian TOR ini dibuat semoga dapat digunakan sebagai pertimbangan dalam
                                                                            
      mengambil keputusan, atas perhatian dan bantuannya disampaikan terima kasih.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                          Jakarta, November 2023            
       Mengetahui,                                                          
                                                                            
       Direktur Perencanaan, Organisasi   Ka. IPSRS                         
       dan Umum                                                             
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
       Dr. drg. Viviyanti Azwar, MARS     Welli Asmoro, A.Md                
       NIP 196606041993032006             NIP 919830601201303101