Pengadaan Cleaning Service Gedung Perkantoran Area Gedung Penunjang, Gedung Area Selatan Dan Utara Sungai, Gedung Service, Gedung Parkir Dan Selasar Bulan Januari - Desember Tahun 2024

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 46740047
Date: 27 November 2023
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rsu Dr Kariadi Semarang
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 4,468,236,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 4,217,226,000
Winner (Pemenang): PT Mandiri Sukses Lancar Jaya Gemilang
NPWP: 812773315517000
RUP Code: 45343585
Work Location: RSUP Dr. Kariadi Semarang - Semarang (Kota)
Participants: 72
Applicants
Reason
0812773315517000Rp 3,790,158,000-
0938288032017000Rp 4,500,000Tidak melampirkan dokumen kualifikasi perusahaan yang diperlukan dalam pengadaan ini, sehingga tidak bisa dievaluasi
0211338553021000--
Cemerlang Inti Sejati
06*8**1****15**0--
Sedayu Cahaya Perkasa
05*2**8****35**0--
0956526511606000--
PT Gekindo Daya Abadi
06*6**9****17**0Rp 3,956,329,0001. Tidak melampirkan dokumen ISO perusahaan, 2. Tidak melampirkan sertifikat SMK3, 3. Tenaga yang dilampirkan tidak sesuai jumlah dan syaratnya, 4. Kelengkapan dokumen untuk pelaksana tidak sesuai dengan KAK
0024909004064000Rp 4,208,453,7481.Tidak mempunyai pengalaman mengerjakan RS type A atau B, 2. Tenaga yang dilampirkan tidak sesuai jumlah dan syaratnya, 3. Kelengkapan dokumen administrasi untuk pelaksana tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam KAK
0024066581064000--
0030649743015000--
0704635317434000--
PT Sinar Persada Raya
08*3**1****16**0--
0723824090506000--
0010613925093000--
0317178226517000--
0024936403201001--
0016840845072000--
0410760102401000--
Arzatama Sentosa Abadi
04*6**9****03**0--
0012408555424000--
0821115151036000--
0820164473428000--
0023983174542000--
0934594144542000--
0818206542805000--
0032041741722000--
PT Global Sarana Manajemen
05*7**8****09**0--
PT Garda Satria Wicaksana
04*0**7****12**0--
0032638124215000--
0715312039023000--
0022933709023000--
0018285213013000--
0029863073023000--
0739681898215000--
PT Bkp Mitra Sinergi
08*8**1****66**0--
0312120439403000--
0029863008023000--
PT Trimitra Putra Mandiri
00*2**6****19**0--
CV Agung Sukses Makmur
00*2**5****03**0--
PT Haniyya Corpora Indonesia
00*8**1****77**0--
0705898302022000--
0601740269448000--
0024587271073000--
0013956594077000--
0019202472062000--
0024573511517000--
0026964544045000--
0907165286225000--
0024430043609000--
0765761663722000--
0761507979225000--
0929065852215000--
Gemilang Mulia Sarana
00*2**5****16**0--
Lala Wedding Organizer
06*3**6****54**0--
Soegitos Sri Yoewanti
08*9**4****41**0--
0022070486631000--
0021005111003000--
Culture Indonesia Persada
05*7**6****53**0--
0025456377014000--
0016568909062000--
0024545600606000--
0019758820615000--
0943539437432000--
0723824397506000--
0760939777023000--
0026721530011000--
0211263561423000--
PT Tri Wijaya Perkasa
84*2**3****00*--
0031440555009000--
PT Cahaya Dinamika Jaya
09*9**5****43**0--
0033368127041000--
0746017334432000--
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                            
                                                                         
         PENGADAAN PEKERJAAN CLEANING SERVICE PERKANTORAN                
                                                                         
                            TAHUN 2024                                   
                    DI RSUP Dr. KARIADI SEMARANG                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
A. Dasar Hukum                                                           
   1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok –pokok kepegawaian    
                                                                         
      segabagaimana telah di ubah dengan undang – undang no 43 tahun 1999 tentang
      pokok – pokok kepegawaian.                                         
                                                                         
   2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan.          
   3. Undang-Undang No. 1 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara.     
   4. Undang-undang No. 18 Tahun 2008 tentang Sampah.                    
                                                                         
   5. Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.          
   6. Undang-Undang No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan                  
                                                                         
   7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
      Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74
                                                                         
      Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
      tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.                   
                                                                         
   8. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No.
      16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.            
                                                                         
   9. Keputusan Menteri Kesehatan No. 1405 tahun 2001 tentang Kesehatan Lingkungan
      Kerja dan Perkantoran.                                             
                                                                         
   10. Peraturan Menkes RI No. 44/OMK.05/2009 Rencana Bisnis Anggaran serta
      Keselamatan Kerja Rumah Sakit.                                     
   11. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 9 tahun 2016 tentang Keselamatan dan
                                                                         
      Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian.                   
   12. Keputusan Menteri Kesehatan No. 7 tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah
                                                                         
      Sakit.                                                             
   13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2020 tentang Organisasi dan tata Kerja
                                                                         
      Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Kariadi Semarang; Peraturan Menkes RI No.
      432/Menkes/SK/IV/2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Manajemen Kesehatan dan
                                                                         
      Keselamatan Kerja di Rumah Sakit.                                  
   14. Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 561/54 Tahun 2023 tentang Upah Minimum
                                                                         
      Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024.                                   
                                                                         
                                                                         
B. Gambaran Umum                                                         
       RSUP  Dr. Kariadi Semarang merupakan RS UPT Vertikal Pusat di bawah
   Kementerian Kesehatan RI, yang berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No.
                                                                         
   HK.02.02/MENKES/390/2014 telah ditetapkan menjadi Rumah Sakit Rujukan Nasional.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   Selain ditunjuk sebagai RS Rujukan Nasional yang memberikan layanan Kanker, Jantung,
                                                                         
   Saraf, dan Urologi (KJSU). RSUP Dr. Kariadi juga merupakan RS Tipe A, yang pada tahun
   2015 telah terakreditasi berstandar nasional dan internasional. Selain itu kerja sama dengan
                                                                         
   RS di luar negeri dalam bidang pelayanan juga telah terjalin dengan baik, serta sampai saat
   ini RSUP Dr. Kariadi menjadi RS pendidikan dan pelatihan bagi pihak internal maupun
   eksternal. Dengan kondisi tersebut, RSUP Dr. Kariadi diharuskan memiliki pelayanan
                                                                         
   kesehatan yang paripurna sesuai dengan standar internasional. Sebagai konsekuensinya
   RSUP Dr. Kariadi dituntut untuk dapat meningkatkan kemampuan dalam manajemen
                                                                         
   pelayanan klinik yang bermutu serta manajemen operasional dan keuangan dengan
   menekankan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan RS.            
                                                                         
       RSUP Dr. Kariadi adalah RS pusat rujukan tersier yang menyelenggarakan berbagai
   pelayanan kesehatan spesialis dan subspesialistik. RSUP Dr. Kariadi senantiasa berupaya
                                                                         
   memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu dan terselenggara dengan baik
   berdasarkan Standar Akreditasi Rumah Sakit secara nasional maupun internasional,
                                                                         
   sehingga mendorong lingkungan kerja yang memiliki tingkat profesionalisme tinggi, namun
   tetap terjangkau oleh seluruh masyarakat. Sebagai RS rujukan di Jawa Tengah dan
   sebagian Kalimantan, RSUP Dr. Kariadi memiliki peluang untuk memberikan layanan-
                                                                         
   layanan unggulan yang dibutuhkan oleh masyarakat.                     
       RSUP Dr. Kariadi dituntut dapat memenuhi kebutuhan pelanggan melalui upaya
                                                                         
   untuk meningkatkan daya saing dengan inovatif. Sesuai dengan prinsip bahwa rumah sakit
   akan berusaha untuk bertahan hidup dan berkembang, berbagai hal dilakukan mulai dari
                                                                         
   meningkatkan kapasitas SDM, memperbaiki proses layanan, memperoleh pengakuan
   melalui akreditasi hingga memperbaiki tampilan layanan. Semuanya berujung pada
                                                                         
   dihasilkannya pengembalian finansial untuk kemampuan hidup dan berkembang dalam
   jangka panjang organisasi rumah sakit.                                
                                                                         
       Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 7 tahun 2019 tentang Kesehatan
   Lingkungan Rumah Sakit., dijelaskan bahwa sebagai sarana pelayanan kesehatan
                                                                         
   rumah sakit merupakan tempat berkumpulnya orang sakit maupun orang sehat, sehingga
   dapat menjadi tempat penularan penyakit serta memungkinkan terjadinya pencemaran
   lingkungan dan gangguan kesehatan. Untuk menghindari risiko pencemaran lingkungan dan
                                                                         
   gangguan kesehatan maka penyelenggaraan kesehatan lingkungan rumah sakit harus
   sesuai dengan persyaratan kesehatan dan kebersihan. Oleh karena itu diperlukan
                                                                         
   pengadaan jasa untuk melaksanakan pengelolaan kebersihan ruangan dan keamanan
   pasien serta pengunjung serta pengunjung.                             
                                                                         
                                                                         
C. Tujuan                                                                
                                                                         
   Pekerjaan pengadaan Cleaning Service Perkantoran RSUP. Dr. Kariadi bertujuan
   mendukung pelayanan kebersihan sarana prasarana di area perkantoran rumah sakit.
                                                                         
       ,                                                                 
D. Penerima Manfaat                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  Penerima manfaat dari tersedianya tenaga cleaning service taman, halaman, pengangkutan
                                                                         
  sampah dan selokan RSUP. Dr. Kariadi adalah pasien, pengunjung dan petugas RS.
                                                                         
                                                                         
E. Lingkup Pekerjaan                                                     
  1. Ketentuan Pelaksanaan Pekerjaan                                     
     a. Kegiatan pembersihan seluruh ruangan dilakukan minimal 5X setiap shift, sedangkan
                                                                         
       pembersihan yang sifatnya parsial/insidentil dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan
       segera dilakukan pembersihan.                                     
                                                                         
     b. Ruangan dinding, plafon, tangga, lift, kaca bagian dalam dan luar gedung selalu
       dalam kondisi bersih ( Tidak ada sampah, tidak berdebu, tidak ada sarang laba-laba,
                                                                         
       lantai tidak licin, tidak bau, tertata rapi, tidak ada genangan air dan kaca selalu bersih).
     c. Pembersihan lantai di seluruh ruangan baik dalam maupun di luar gedung.
                                                                         
     d. Pembersihan dinding, plafon, tangga, lift, kaca bagian dalam dan luar gedung.
     e. Pelayanan kebersihan dan penataan furniture, hiasan dinding, hiasan ruangan,
                                                                         
       kap/cover lampu.                                                  
     f. Kamar mandi, WC, closet, wasbak, wastafel, harus selalu terlihat kering, bersih dan
       wangi dan wajib diberi kapur barus serta pewangi pada setiap kamar mandi.
                                                                         
     g. Penyedia wajib menjadwalkan general cleaning minimal sebulan sekali untuk setiap
       ruangan dan kamar mandi.                                          
                                                                         
     h. Closet dibersihkan dengan menggunakan bahan desinfektan yang tidak bersifat
       korosif dan merusak peralatan yang ada di dalam kamar mandi.      
                                                                         
     i. Petugas harus selalu standby ditempat kerja selama jam kerja, terutama di aea-area
       yang sering harus dibersihkan (missal kamar mandi dll).           
                                                                         
     j. Waktu istirahat bergiliran dan apabila berhalangan atau ada keperluan lain wajib lapor
       ke Manajer/ka.instalasi/asmen/penanggung jawab area lokasi kerja  
                                                                         
     k. Pembersihan gordin dengan steaming dan sofa dengan mesin vaccum, 
     l. Pembersihan semua peralatan dan perlengkapan yang ada di ruangan meliputi
                                                                         
       kulkas, TV, AC, Meubelair, Komputer seperti meja, kursi, lemari, filing cabinet,
       telepon, kursi, sofa, kaca, dll.                                  
     m. Pengecekan atas peralatan/fasilitas non medik (lampu, AC, tutup pembuangan air
                                                                         
       kamar mandi, dll) dan kerusakan atau gangguan-gangguan lain untuk segera
       dilaporkan kepada kepala ruang atau penanggung jawab area.        
                                                                         
     n. Melaksanakan Kegiatan kebersihan peralatan dan ruangan yang diperintahkan oleh
       penanggung jawab area.                                            
                                                                         
     o. Pengumpulan sampah dari dalam ruangan dimasukkan dalam tas plastik sesuai
       dengan jenis sampahnya.                                           
                                                                         
       1) Plastik warna hitam : limbah domestik                          
       2) Plastik warna kuning : limbah infeksius                        
                                                                         
       3) Plastik warna ungu : limbah sitostoksis                        
       4) Plastik warna coklat : limbah farmasi dan B3 non infeksius     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
       5) Plastik Warna Merah : limbah radiasi                           
                                                                         
     m. Pembuangan sampah dari ruangan ke tong/bak sampah sementara dilakukan setiap
       hari.                                                             
                                                                         
     n. Melakukan pengiriman sampah yang telah dikumpulkan ke TPS limbah B3 setiap hari
       sesuai dengan SOP                                                 
                                                                         
                                                                         
F. Waktu Pelaksanaan                                                     
   Pelaksanaan pekerjaan jasa kebersihan dilaksanakan setiap hari dengan ketentuan, yaitu
                                                                         
   1. Shift    : mulai jam 06.00 - 21.00 WIB                             
   2. Non Shift : mulai jam 06.00 - 15.30 WIB                            
                                                                         
   3. Area Selasar : 24 jam / 3 shift                                    
                                                                         
                                                                         
G. Lokasi dan Luas                                                       
   1. Kemampuan kerja setiap tenaga pelaksana dalam melaksanakan pekerjaannya per 7 jam
                                                                         
     seluas 1.350 m2                                                     
       NO          LOKASI           LUASAN (M2)     Kategori tenaga      
       1   Gedung Penunjang               8.902,50    non shift          
                                                                         
       2   Gedung Parkir A (IRJA)        15.031,00    non shift          
       3   Gedung Utara Sungai           12.250,08    non shift          
                                                                         
       4   Gedung Selatan Sungai         13.509,26    non shift          
       5   Gedung Service & Parkir B     28.823,00     shift             
       6   Selasar                       10.048,42     shift             
                                                                         
           TOTAL LUASAN                  88.564,26                       
                                                                         
                                                                         
   SDM :                                                                 
      No        Kelompok      Pengawas Operator Manlift Pelaksana Jumlah 
                                                                         
                                       Gondola                           
       1  Gedung Penunjang       1       1      1      6        9        
       2  Gedung Parkir A (IRJA) 0       0      0      2        2        
                                                                         
       3  Gedung Utara Sungai    0       0      0      9        9        
       4  Gedung Selatan Sungai  0       0      0      15      15        
                                                                         
       5  Gedung Service & Parkir B 1    0      0      18      19        
       6  Selasar                0       0      0      6        6        
                                                    Jumlah total 60      
                                                                         
                                                                         
H. Penggajian dan Asuransi                                               
                                                                         
   Gaji, THR, dan BPJS tidak dikompetisikan dalam paket lelang dengan ketentuan sbb. :
   1. Gaji diberikan kepada pegawai sesuai UMK kota semarang tahun 2024, melalui metode
                                                                         
      payroll atau transfer ke bank (semua pegawai wajib memiliki rekening bank)
   2. Semua pegawai cleaning service wajib diikutkan dalam Asuransi :    
                                                                         
      a. BPJS Kesehatan (terdaftar di BPJS Kota Semarang) dan            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      b. BPJS Ketenagakerjaan meliputi (jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian,
                                                                         
        jaminan hari tua, jaminan pensiun) terdaftar di BPJS Kota Semarang.
   3. Penyedia wajib melaporkan pembayaran gaji dan pembayaran premi asuransi BPJS
                                                                         
      setiap bulan kepada PPK.                                           
   4. Tunjangan Hari Raya (THR)                                          
      Tunjangan Hari Raya (THR) wajib diberikan penyedia kepada personil/tenaganya
                                                                         
      sebesar 1 (satu) kali gaji                                         
                                                                         
                                                                         
I. Seragam Dan Absensi                                                   
   1. Seragam                                                            
                                                                         
     Semua personil/tenaga wajib diberikan seragam dinas dan tanda pengenal maksimal 1
     bulan setelah bekerja sebanyak 2 stel ( atasan dan bawahan dengan bahan katun). Name
                                                                         
     tag desain sesuai rumah sakit, biaya ditanggung oleh penyedia       
   2. Absensi                                                            
                                                                         
     a. Penyedia wajib menyediakan mesin absensi Finger Print untuk pekerjanya, PPK wajib
       diberi hak akses (Aplikasi di Mesin Finger Print) untuk memeriksa data absensi setiap
       waktu tanpa batasan                                               
                                                                         
     b. Penyedia melaporkan rekap absen kepada Tim Kerja Operasional dan Ketatausahaan
       melalui Sub Tim Kerja Operasional setiap bulan.                   
                                                                         
                                                                         
J. Perubahan Luasan                                                      
                                                                         
   Apabila sudah dilakukan kontrak dikemudian hari dalam pelaksanaan pekerjaannya ada
   gedung atau ruangan yang dilakukan perbaikan/renovasi maka perlu dilakukan perubahan
                                                                         
   luasan dan jumlah SDM yang bekerja di gedung atau ruangan yang diperbaiki, dokumen
   kontrak akan di-Addendum.                                             
                                                                         
                                                                         
K.  Anggaran Biaya                                                       
                                                                         
   Anggaran yang digunakan untuk pekerjaan ini adalah DIPA BLU RSUP. Dr. Kariadi tahun
   anggaran 2024.                                                        
                                                                         
                                                                         
                              Mengetahui                                 
                              Pejabat Pembuat Komitmen DIPA BLU          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                              Dr. Agoes Oerip Poerwoko, SpOG(K), MARS    
                              NIP. 19670815 199703 1001
Tenders also won by PT Mandiri Sukses Lancar Jaya Gemilang
Authority
24 November 2022Pengadaan Sdm Penunjang Layanan Dan Pramubakti Pelayanan Pada Rsup Dr. Sardjito Periode Januari-Desember 2023Kementerian KesehatanRp 14,586,453,923
5 December 2022Outsourcing Pekarya, Pemasak, Pramusaji Dan PramubaktiKementerian KesehatanRp 10,025,189,000
1 March 2022Pengadaan Sdm Penunjang Layanan Dan Administrasi Pada Rsup Dr. Sardjito Bulan April-Desember 2022Kementerian KesehatanRp 8,548,607,628
23 November 2021Pengadaan Cleaning Service Gedung Perkantoran Area Gedung Penunjang, Gedung Area Selatan Dan Utara Sungai, Gedung Service, Gedung Parkir Dan Selasar Bulan Januari-Desember Tahun 2022Kementerian KesehatanRp 5,001,756,000
22 November 2024Pengadaan Cleaning Service Gedung Perkantoran Area Gedung Penunjang, Gedung Area Selatan Dan Utara Sungai, Gedung Service, Gedung Parkir Dan Selasar Tahun 2025Kementerian KesehatanRp 4,700,885,000
30 November 2021Pekerjaan Belanja Jasa Tenaga Teknis / Pramu Kantor Setda Kegiatan Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor Setda Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022Provinsi Jawa TengahRp 3,895,000,000
3 December 2024Pengadaan Tenaga Alih Daya Sdm Pendukung Operasional Pelayanan Rsup Surakarta Ta 2025Kementerian KesehatanRp 3,736,246,000
27 December 2022Pengadaan Tenaga Parkir Tahun 2023Kementerian KesehatanRp 3,375,426,000
25 November 2020Pekerjaan Belanja Jasa Keamanan Tenaga Keamanan Lingkungan Kantor Kegiatan Penyediaan Jasa Peralatan Dan Perlengkapan Kantor Tahun Anggaran 2021Provinsi Jawa TengahRp 2,495,000,000
1 December 2021Belanja Jasa Berupa Honorarium SatpamKementerian KesehatanRp 2,319,566,000