| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0026891879104000 | - | PT SABANNA KUMITA melalui surat Direktur utama nomor 084/SbK/B/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023 menyatakan mengundurkan diri terhadap paket “Pengadaan Alat BGSI Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan TA 2023” karena Belum ada Ready stok barang pada distributor | |
| 0751788746443000 | - | - | |
| 0020652681429000 | - | - |
KERANGKA ACUAN KEGIATAN (TOR) BIOMEDICAL
GENOME-BASED SCIENCE INITIATIVE (BGSI )
Kementerian : Kementerian Kesehatan RI
Unit Eselon I /II : Badan Kebijakan dan Pembangunan Kesehatan /
: Pusjak Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber
Daya Kesehatan
Program : kegiatan Biomedical Genome-based Science Initiative
(BGSI )
Hasil (Outcome) : Penyelenggaraan Biobank Bagi Kegiatan Biomedical
Genome-based Science Initiative (BGSI )
Kegiatan : Penyusunan Kebutuhan Kegiatan Penyelenggaraan
Biomedical Genome-based Science Initiative (BGSI )
Indikator Kinerja Kegiatan : Terselenggaranya Kegiatan Penyelenggaraan
Biomedical Genome-based Science Initiative (BGSI )
Jenis Keluaran output : Hasil Pengadaan Kebutuhan Penyelenggaraan
Biomedical Genome-based Science Initiative (BGSI )
Volume Keluaran (output) : 1
Satuan ukur Keluaran (output) : Dokumen Kegiatan
A. Latar Belakang
1. Dasar hukum Tusi/Kebijakan
- Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.17 Tahun 2023
tentang Kesehatan.
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6374);
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1995 tentang Penelitian dan
Pengembangan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3609);
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5542);
- Permenkes No.5 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kesehatan
- Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/1141/2022
Tentang Penyelenggaraan Biomedical Genome-Based Science Initiative For
Precision Medicines Dan Pengembangan Pelayanan Kesehatan Berbasis
Genomika Untuk Penyakit Tertentu
2. Gambaran umum
Prevalensi penyakit katastropik memiliki kecenderungan meningkat setiap
tahunnya dan masih menjadi masalah kesehatan karena menimbulkan kesakitan
dan kematian yang tinggi, sehingga perlu dilakukan upaya pengendalian yang
lebih baik dan tepat guna. Sementara dalam rangka peningkatan ketahanan
kesehatan nasional melalui upaya pengendalian angka kesakitan dan
kematian akibat penyakit katastropik di Indonesia, diperlukan koordinator
dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang genomika
biomedis untuk mendukung terapi dan pengobatan yang mutakhir, tepat guna,
dan tepat sasaran (kedokteran presisi/precision medicine) pada pasien
dengan memperhatikan adanya diversitas genomika berbagai etnis di
Indonesia. Saat ini rumah sakit sebagai fasilitas pelayanan kesehatan yang
menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara paripurna memiliki pula
fungsi penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan
teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan Kesehatan.
Dalam upaya kegiatan tersebut dibentuk Biomedical Genome-Based Science
Initiative For Precision Medicines dan Pengembangan Pelayanan Kesehatan
Berbasis Genomika untuk Penyakit Tertentu. Kegiatan ini melibatkan beberapa
rumah sakit diantaranya RSCM, RS Kanker Dharmais, RSUP Sanglah, Sakit
Pusat Otak Nasional Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta, Sakit Pusat Otak
Nasional Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta dan Rumah Sakit Pusat Otak
Nasional Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta. Penyelenggaraan BGSI meliputi
pelaksanaan kegiatan registri pasien dengan penyakit tertentu, mengatur
penyimpanan spesimen (biobanking), pengorganisasian pengelolaan
pemeriksaan human Whole Genome Sequencing (hWGS) di Indonesia, dan
pengorganisasian pengembangan kedokteran presisi (precision medicine).
Untuk Penyimpanan specimen diperlukan fasilitas sarana dan prasarana
yang memadai untuk terselenggaranya BGSI. Untuk mendukung pelaksanaan
kegiatan BGSI secara keseluruhan diperlukan antara lain peralatan laboratorium
dalam waktu cepat.
B. Penerima manfaat
Pemerintah dan Masyarakat dalam upaya pengendalian penyakit katastropik
C. Strategi Pencapaian Keluaran
1. Metode Pelaksanaan (pelaksanaan awal)
Kegiatan penyusunan rencana awal mulai dari penentuan tempat, desain,
pemetaan alat dan bahan yang dibutuhkan dalam kegiatan BGSI , kemudian
dilanjutkan dengan melengkapi kebutuhan peralatan yang diperlukan
2. Tahapan dan waktu pelaksanaan : dilakukan melalui pengajuan, penyiapan
spek kebutuhan sampai dengan proses pengadaan
3. Waktu Pelaksanaan:
Kegiatan penyiapan penyelenggaraan BGSI ini dilakukan di gedung
biorepository Pusjak SKK dan SDK Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan
(BKPK) dalam bulan Desember 2023.
Ruang Lingkup Pengadaan
Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Barang terdiri atas :
1. Pengadaan Alat Laboratorium BGSI Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan
Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan TA 2023;
2. Pengiriman Alat Laboratorium BGSI Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan
Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan TA 2023 ke Laboratorium
Nasional Prof. Sri Oemijati, Jl. Percetakan Negara No. 23 Jakarta Pusat;
E. Kualifikasi Penyedia
Persyaratan yang diperlukan sebagai penyedia adalah sebagai berikut :
1. Mempunyai pengalaman dibidang Pengadaan Bahan / Reagen / Peralatan
Laboratorium sesuai spesifikasi teknis yang diminta. Pengalaman dalam
bidang serupa minimal satu kali dalam kurun waktu 5 tahun terakhir.
2. Memiliki izin usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Distribusi
Penyalur Alat Kesehatan dengan kategori “KECIL” dengan kode KBLI 2020
(G46691 atau G46599 atau G47911).
F. Metode Pengadaan
Metode pengadaan menggunakan tender cepat mengingat waktu yang sudah sangat
mendesak. Karakteristik kebutuhan bahan juga merupakan satu paket kesatuan
sehingga walaupun terdapat beberapa bahan di e katalog, demi efektifitas
pengadaannya maka dipakai tender cepat.
D. Biaya yang diperlukan .
Biaya yang diperlukan sebesar Rp. 310.000.000,- (Tiga ratus sepuluh juta rupiah),
dibebankan pada DIPA Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Tahun Anggaran
2023.
Pejabat Pembuat Komitmen
Aris Hadi Indiarto, M.Sc
NIP. 197602031998031002