Pengadaan Bahan Habis Pakai Bgsi Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan Dan Sumber Daya Kesehatan Ta 2023

Tender Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 46745047
Status: Tender Gagal
Date: 28 November 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Tender Cepat - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 280,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 272,645,000
RUP Code: 45577088
Work Location: Jl. Percetakan Negara No. 23 - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 3
Applicants
0751788746443000-
0020652681429000-
0026891879104000-
Attachment
KERANGKA ACUAN KEGIATAN (TOR) BIOMEDICAL                  
                GENOME-BASED SCIENCE INITIATIVE (BGSI )                
 Kementerian             : Kementerian Kesehatan RI                    
 Unit Eselon I /II       : Badan Kebijakan dan Pembangunan Kesehatan / 
                         : Pusjak Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber
                           Daya Kesehatan                              
 Program                 : kegiatan Biomedical Genome-based Science Initiative
                           (BGSI )                                     
 Hasil (Outcome)         : Penyelenggaraan Biobank Bagi Kegiatan Biomedical
                           Genome-based Science Initiative (BGSI )     
 Kegiatan                : Penyusunan Kebutuhan Kegiatan Penyelenggaraan
                           Biomedical Genome-based Science Initiative (BGSI )
 Indikator Kinerja Kegiatan : Terselenggaranya Kegiatan Penyelenggaraan
                           Biomedical Genome-based Science Initiative (BGSI )
 Jenis Keluaran output   : Hasil Pengadaan Kebutuhan Penyelenggaraan   
                           Biomedical Genome-based Science Initiative (BGSI )
 Volume Keluaran (output) : 1                                          
 Satuan ukur Keluaran (output) : Dokumen Kegiatan                      
                                                                       
                                                                       
   A. Latar Belakang                                                   
                                                                       
     1. Dasar hukum Tusi/Kebijakan                                     
         - Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.17 Tahun 2023
            tentang Kesehatan.                                         
         -  Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran
            Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran
            Negara Republik Indonesia Nomor 5072);                     
         -  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu
            Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
            2019 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
            6374);                                                     
         -  Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1995 tentang Penelitian dan
            Pengembangan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
            1995 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
            3609);                                                     
         -  Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi
            Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 126,
            Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5542);   
         -  Permenkes No.5 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja
            Kementerian Kesehatan                                      
         -  Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/1141/2022
            Tentang Penyelenggaraan Biomedical Genome-Based Science Initiative For
            Precision Medicines Dan Pengembangan Pelayanan Kesehatan Berbasis
            Genomika Untuk Penyakit Tertentu                           
    2. Gambaran umum                                                   
                                                                       
    Prevalensi penyakit katastropik memiliki kecenderungan meningkat setiap
    tahunnya dan masih menjadi masalah kesehatan karena menimbulkan kesakitan dan
    kematian yang tinggi, sehingga perlu dilakukan upaya pengendalian yang lebih baik
    dan tepat guna. Sementara dalam rangka peningkatan ketahanan kesehatan
    nasional melalui upaya pengendalian angka kesakitan dan kematian akibat
    penyakit katastropik di Indonesia, diperlukan koordinator dalam pengembangan
    ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang genomika biomedis untuk mendukung
    terapi dan pengobatan yang mutakhir, tepat guna, dan tepat sasaran (kedokteran
    presisi/precision medicine) pada pasien dengan memperhatikan adanya
    diversitas genomika berbagai etnis di Indonesia. Saat ini rumah sakit sebagai
    fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan
    secara paripurna memiliki pula fungsi penyelenggaraan penelitian dan
    pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka
    peningkatan pelayanan Kesehatan. Dalam upaya kegiatan tersebut dibentuk
    Biomedical Genome-Based Science Initiative For Precision Medicines dan
    Pengembangan Pelayanan Kesehatan Berbasis Genomika untuk Penyakit Tertentu.
    Kegiatan ini melibatkan beberapa rumah sakit diantaranya RSCM, RS Kanker
    Dharmais, RSUP Sanglah, Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono
    Jakarta, Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta dan Rumah
    Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta. Penyelenggaraan
    BGSI meliputi pelaksanaan kegiatan registri pasien dengan penyakit tertentu,
    mengatur penyimpanan spesimen (biobanking), pengorganisasian pengelolaan
    pemeriksaan human Whole Genome Sequencing (hWGS) di Indonesia, dan 
    pengorganisasian pengembangan kedokteran presisi (precision medicine). Untuk
    Penyimpanan specimen diperlukan fasilitas sarana dan prasarana yang
    memadai untuk terselenggaranya BGSI. Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan
    BGSI secara keseluruhan diperlukan antara lain consumable atau Bahan Habis Pakai
    (BHP) dalam waktu cepat.                                           
  B. Penerima manfaat                                                  
                                                                       
     Pemerintah dan Masyarakat dalam upaya pengendalian penyakit katastropik
                                                                       
  C. Strategi Pencapaian Keluaran                                      
                                                                       
    1. Metode Pelaksanaan (pelaksanaan awal)                           
      Kegiatan penyusunan rencana awal mulai dari penentuan tempat, desain,
      pemetaan alat dan bahan yang dibutuhkan dalam kegiatan BGSI , kemudian
      dilanjutkan dengan melengkapi kebutuhan peralatan yang diperlukan
                                                                       
    2. Tahapan dan waktu pelaksanaan : dilakukan melalui pengajuan, penyiapan
      spek kebutuhan sampai dengan proses pengadaan                    
                                                                       
    3. Waktu Pelaksanaan:                                              
      Kegiatan penyiapan penyelenggaraan BGSI ini dilakukan di gedung  
      biorepository Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya
      Kesehatan, Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) pada bulan
      Desember 2023 .                                                  
D. Ruang Lingkup Pengadaan                                             
                                                                       
 Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Barang terdiri atas :               
   1. Pengadaan Bahan Habis Pakai Laboratorium BGSI Pusat Kebijakan Sistem
      Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan TA 2023;           
   2. Pengiriman Bahan Habis Pakai Laboratorium BGSI Pusat Kebijakan Sistem
      Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan TA 2023 ke Laboratorium
      Nasional Prof. Sri Oemijati, Jl. Percetakan Negara No. 23 Jakarta Pusat;
                                                                       
E. Kualifikasi Penyedia                                                
                                                                       
  Persyaratan yang diperlukan sebagai penyedia adalah sebagai berikut :
    1. Mempunyai pengalaman dibidang Pengadaan Bahan / Reagen          
       Laboratorium sesuai spesifikasi teknis yang diminta. Pengalaman dalam
       bidang serupa minimal satu kali dalam kurun waktu 5 tahun terakhir.
    2. Memiliki izin usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Distribusi
       Penyalur Alat Kesehatan dengan kategori “KECIL” dengan kode KBLI 2020
       (G46691 atau G46599 atau G47911).                               
                                                                       
                                                                       
  F. Metode Pengadaan                                                  
                                                                       
    Metode pengadaan menggunakan tender cepat mengingat waktu yang sudah sangat
    mendesak. Karakteristik kebutuhan bahan juga merupakan satu paket kesatuan
    sehingga walaupun terdapat beberapa bahan di e katalog, demi efektifitas
    pengadaannya maka dipakai tender cepat.                            
                                                                       
                                                                       
  G. Biaya yang diperlukan .                                           
                                                                       
    Biaya yang diperlukan sebesar Rp. 280.000.000,- (Dua ratus delapan puluh juta
    rupiah)                                                            
    dibebankan pada DIPA Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Tahun   
    Anggaran                                                           
    2023.                                                              
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                       Pejabat Pembuat Komitmen        
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                       Aris Hadi Indiarto, M.Sc        
                                      NIP. 197602031998031002