| 0539749622443000 | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
KPA : SEKRETARIAT JENDERAL KEMENKES
SATKER : BIROPERENCANAANDANANGGARAN
NAMA PEKERJAAN : PENGADAAN PROFESSIONAL CONFERENCE
ORGANIZER (PCO) PENYELENGGARAAN PERTEMUAN
CONSULTATIVE MEETING OF ASEAN UNIVERSAL
VERIFICATION MECHANISM AND ASEAN KNOWLEDGE
MANAGEMENT PLATFORM
KERANGKA ACUAN KERJA (TERM OF REFERENCE)
PENGADAAN JASA PAKET PROFESSIONAL CONFERENCE ORGANIZER (PCO)
DONOR MEETING
1. LATAR BELAKANG
a. Dasar Hukum
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan dan Keputusan Menteri
Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/1332/2022 tentang Uraian Tugas dan
Fungsi Organisasi Kementerian Kesehatan dan Pembentukan Tim Kerja dalam
Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Organisasi, Pusat Kebijakan Kesehatan Global
dan Teknologi Kesehatan mempunyai tugas dan fungsi khusus yaitu pemetaan
dan penjajakan kerja sama luar negeri berkoordinasi dengan unit kerja terkait;
fasilitasi hubungan kerja sama luar negeri dalam kerangka koordinasi
pelaksanaan kerja sama bilateral, regional, dan multilateral; diplomasi dan
negosiasi dengan negara mitra, orgainternasional, dan entitas internasional
lainnya; penyusunan dokumen kerja sama luar negeri dan kertas posisi
berkoordinasi dengan unit kerja terkait; dan monitoring dan evaluasi implementasi
kerja sama luar negeri dan berkoordinasi dengan unit kerja terkait. Adapun dalam
melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Pusat Kesehatan Global dan
Teknologi kesehatan juga memperhatikan:
1. Undang-Undang Dasar 1945 (pasal 28 H, pasal 34);
2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar
Negeri(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
3. International Health Regulation 2005;
4. The ASEAN Charter
5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Piagam
Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4915);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan
Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5035);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
8. Peraturan Presiden RI Nomor 53 Tahun 2020 tentang Sekretariat Nasional
ASEAN (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 93,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063):
9. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 5 tahun 2022 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 156);
10. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/1332/2022
tentang Uraian Tugas dan Fungsi Organisasi Kementerian Kesehatan dan
Pembentukan Tim Kerja dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Organisasi
b. Gambaran Umum
Kehidupan yang sehat dan tingkat kesejahteraan yang tinggi pada segala usia
sangatlah penting untuk pembangunan berkelanjutan. Saat ini sistem kesehatan
Indonesia sedang menghadapi beberapa macam problematika seperti kurangnya
akses ke layanan primer, kurangnya kapasitas pelayanan rujukan di rumah sakit,
ketahanan kesehatan yang masih lemah, pembiayaan kesehatan yang belum efektif
dan efisien, SDM kesehatan yang masih kurang dan tidak merata, dan minimnya
integrasi data,dan teknologi kesehatan serta inovasi teknologi.
Kementerian Kesehatan telah melakukan berbagai macam upaya dalam
merencanakan dan menyelenggarakan program pembangunan kesehatan untuk
mewujudkan masyarakat yang sehat, produktif, mandiri dan berkeadilan. Hal tersebut
dituangkan melalui Renstra Kementerian Kesehatan 2020-2024 dan dikuatkan lagi
dengan komitmen Kemenkes untuk melakukan transformasi sistem kesehatan
Indonesia melalui 6 pillar transformasi.
Atas instruksi Presiden, sektor kesehatan Indonesia sedang melakukan transformasi
besar yang disebut Transformasi Sistem Kesehatan, yang mencakup 6 pillar utama:
Transformasi layanan primer
1. Transformasi layanan rujukan
2. Transformasi sistem ketahanan kesehatan
3. Transformasi sistem pembiayaan kesehatan
4. Transformasi SDM kesehatan
5. Transformasi teknologi kesehatan (teknologi informasi dan bioteknologi)
Upaya untuk mencapai sasaran program prioritas yang telah ditetapkan baik dalam
Rencana Strategis Kementerian Kesehatan 2020-2024 maupun 6 pillar transformasi
kesehatan perlu didukung dengan kecukupan sumber daya, baik melalui APBN
maupun melalui dana pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN) dari kerjasama dengan
mitra pembangunan dan donor dalam lingkup kerja sama bilateral, multilateral
maupun regional.
Pembangunan kesehatan yang efektif sangat ditentukan oleh komitmen oleh semua
pihak, baik dari tingkat pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun dari
masyarakat sendiri, termasuk pihak mitra pembangunan dan donor. Pembangunan
kesehatan yang efektif juga memerlukan komitmen dalam memprioritaskan bidang-
bidang pembangunan kesehatan.
Untuk mendukung tujuan transformasi tersebut, kita harus menciptakan peluang
kerjasama dengan berbagai pihak termasuk negara mitra, organisasi internasional,
organisasi internasional non pemerintah (INGO), yayasan internasional, dan industri.
Ruang lingkup, tujuan, dan hasil kerjasama yang dilakukan antara Kementerian
Kesehatan dan para donor harus bersinergi dan berlandaskan pada pillar
transformasi yang sejalan dengan program prioritas Indonesia saat ini serta
memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Indonesia.
Oleh karena itu, dalam rangka melakukan identifikasi kontribusi, monitoring serta
evaluasi atas dukungan terhadap pilar-pilar transformasi kesehatan yang telah di
danai oleh para donor dengan ini Kementerian Kesehatan akan menyelenggarakan
Donors Meeting untuk memperkuat kerjasama yang berkelanjutan serta
meningkatkan kerjasama untuk potensi pemenuhan gap Tahun 2024. Kegiatan ini
akan dilaksanakan pada 17 – 19 Desember 2023 di Bali, Indonesia.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud Kegiatan
Pengadaan Jasa Paket PCO Pertemuan Donor Meeting dimaksudkan untuk
mendapatkan kesepakatan dengan pihak hotel agar Pertemuan Donor Meeting
berjalan dengan baik, efektif, efisien, tertib administrasi, tepat guna dan tepat
sasaran, serta dilaksanakan dengan penuh bertangung jawab.
b. Tujuan Kegiatan
Pengadaan Jasa Paket PCO Donor Meeting bertujuan untuk memastikan
tersedianya kebutuhan/sumber daya dan sarana pendukung lainnya dalam
penyelenggaraan pertemuan tersebut sehingga penyelenggaraan Donor Meeting
berjalan dengan baik dan lancar.
3. TARGET/SASARAN
Target/sasaran yang ingin dicapai adalah suksesnya penyelenggaraan Pertemuan
Donor Meeting.
NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan jasa lainnya
(jasa paket PCO) adalah :
Kementerian : Kementerian Kesehatan
Eselon I : Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan
Satker : Biro Perencanaan dan Anggaran
PPK : Triyas Pramesti
4. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai Pengadaan Jasa Paket PCO
Donor Meeting adalah DIPA Kantor Pusat Sekretariat Jenderal Unit Kerja Biro
Perencanaan dan Anggaran Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2023
Nomor : SP DIPA-024.01.1.465921/2023 tanggal 30 November 2022
b. Nilai Pagu : Rp 2.815.000.000,-
c. Nilai HPS : Rp 2.814.197.074,80,-
d. Cara pembayaran : Sekaligus (Langsung)
e. Jenis Kontrak : Harga Lumpsum.
5. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia untuk Pertemuan Donor
Meeting terdiri dari:
1. Menyusun meeting plan sesuai rencana dan arahan Pejabat pembuat
Komitmen dan Kementerian Kesehatan;
2. Menyiapkan peralatan dan perlengkapan yang dibutuhkan baik di lokasi
kegiatan dan bandara yang ditetapkan;
3. Menyediakan manpower yang dibutuhkan di lokasi kegiatan dan bandara yang
ditetapkan;
4. Melakukan instalasi atau set up peralatan dan perlengkapan di lokasi kegiatan dan
bandara yang ditetapkan;
5. Melakukan pengorganisasian kegiatan;
6. Menyiapkan dokumen foto dan video pelaksanaan kegiatan baik di lokasi kegiatan
dan bandara yang ditetapkan;
6. JADWAL DAN LOKASI PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Paket PCO Pertemuan Donor Meeting
adalah 10 (sepuluh) hari kalender, dimulai dari tanggal penandatanganan kontrak sampai
dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST), dengan rincian
waktu dan lokasi pelaksanaan sebagai berikut :
No Event Jumlah Estimasi Lokasi
Meeting tanggal
Pelaksanaan
Pertemuan Pertemuan 1
17-19 Bali
Donor Meeting
Desember 2023
7. METODE TEKNIS
Metoda kerja yang dilakukan meliputi :
a. Persiapan Kegiatan
PCO selaku penyedia jasa menyiapkan Pertemuan Pertemuan Donor Meeting dengan
waktu yang ditentukan oleh panitia penyelenggara Pusat Kebijakan Kesehatan Global
Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan dan Biro Perencanaan dan Anggaran
Sekretariat Jenderal Kemenkes. Pada minggu pertama setelah PPK menandatangani
SPMK, PCO mulai melakukan persiapan untuk menjamin kelancaraan
penyelenggaraan, meliputi pertemuan koordinasi dengan panitia Pusat Kebijakan
Kesehatan Global Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan dan Biro Perencanaan
dan Anggaran Sekretariat Jenderal Kemenkes untuk membahas persiapan teknis dan
administrasi sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam dokumen daftar kuantitas
dan harga sebagai berikut :
1. Penyediaan perlengkapan ruang persidangan dan ruang pendukung.
2. Pelayanan keprotokoleran bagi Delegasi, meliputi pengurusan kedatangan dan
kepulangan di bandara.
3. Penyediaan transportasi dari bandara, hotel dan tempat pertemuan bagi peserta
yang hadir pada pertemuan.
4. Pengaturan pengamanan delegasi mulai kedatangan, selama kegiatan, hingga
kepulangan.
5. Persiapan-persiapan lainnya, seperti dokumentasi, dan sebagainya.
b. PCO bersama panitia Pusat Kebijakan Kesehatan Global Badan Kebijakan
Pembangunan Kesehatan dan Biro Perencanaan dan Anggaran Sekretariat Jenderal
Kemenkes, melakukan koordinasi secara rutin dan terarah untuk menjamin kelancaran
penyelenggaraan, sebagai berikut :
1. Melakukan konfirmasi seluruh program kegiatan dan kebutuhan teknis dan
administrasi secara rinci.
2. Memastikan kesiapan dan ketersediaan sarana dan prasarana yang diperlukan
dalam persidangan, termasuk set-up ruang sidang, perlengkapan, dan fasilitas lain
yang menjamin terlaksananya persidangan dengan baik dan terarah sesuai jadwal.
3. Menyelenggarakan seluruh rangkaian kegiatan mulai sejak kedatangan hingga
kepulangan delegasi dan panitia.
c. Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan
1. Untuk menjamin kelancaran acara selama persidangan, panitia Pusat Kebijakan
Kesehatan Global Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan dan Biro
Perencanaan dan Anggaran Sekretariat Jenderal Kemenkes harus melakukan
evaluasi dan koordinasi pelaksanaan kegiatan setiap hari bertempat di ruang
sekretariat panitia, atau ruang lain yang ditentukan sebagai bahan pertimbangan
bagi penyempurnaan kegiatan di hari berikutnya.
2. Evaluasi pelaksanaan kegiatan dilakukan bersama dengan PCO setelah
penyelenggaraan pertemuan.
d. Pelaporan Kegiatan
Sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan, PCO wajib menyusun
dan menyerahkan laporan pelaksaan kegiatan didukung dengan dokumentasi yang
diserahkan dalam bentuk hard copy dan soft copy kepada sejumlah 6 (enam) rangkap
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan.
8. DAFTAR KEBUTUHAN DAN SPESIFIKASI TEKNIS
Daftar kebutuhan peralatan/perlengkapan serta spesifikasi teknis untuk mendukung
Penyelenggaraan Pertemuan Donor Meeting, sebagaimana tercantum dalam HPS.
9. KUALIFIKASI PENYEDIA JASA
Penyedia jasa PCO yang ditunjuk oleh PPK wajib memenuhi persyaratan sebagaimana
tertuang pada dokumen pengadaan sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Di samping itu untuk menjamin kemampuan dan
PCO yang berkualitas maka kualifikasi perlu dipenuhi lebih lanjut, minimal namun tidak
terbatas pada :
A. Kualifikasi Penyedia Jasa/PCO
a. Memiliki surat ijin kegiatan/usaha konvensi, perjalanan insentif, dan pameran
(Meeting, Incentive, Convention & Exhibition/MICE) KBLI 82301 dan Event
Organizer KBLI 82302 dari instansi berwenang yang masih berlaku (terpenuhi
keduanya) .
b. Memiliki akte pendirian perusahaan dan atau perubahannya yang telah disahkan
oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.
c. Memiliki surat keterangan domisili dan tanda daftar perusahaan (TDP) yang masih
berlaku.
d. Memiliki NPWP dan melampirkan perpajakan 2 tahun terakhir, dengan
melampirkan KSWP (dengan status valid).
e. Memiliki Sertifikat ISO 9001:2015, dan ISO 37001:2016 yang diakui oleh KAN dan
masih berlaku (wajib melengkapi sebelum tanda tangan kontrak dan akan
diverifikasi pada saat pembuktian kualifikasi)
f. Memiliki pengalaman paling kurang 2 (dua) pekerjaan dalam menangani
penyelenggaraan konferensi /pertemuan Internasional setingkat Anggota/ Ketua
Lembaga Negara/ Menteri dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir di lingkungan
pemerintah dibuktikan dengan kontrak Kerja/ Surat perjanjian (akan diverifikasi
pada saat pembuktian kualifikasi)
g. Surat pernyataan tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan
usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas
nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana (wajib melengkapi
sebelum tanda tangan kontrak)
h. Surat pernyataan dukungan perlengkapan yang meliputi: Monitor LED, Sound
System, Lighting, Sewa Kendaraan, Media Outdoor, Mini Garden, Dokumentasi
Foto dan Studio. (wajib melengkapi sebelum tanda tangan kontrak)
i. Memiliki jadwal pelaksanaan pekerjaan (timeline) sesuai dengan dokumen
pengadaan. (wajib melengkapi sebelum tanda tangan kontrak)
j. Surat Pernyataan apabila ditemukan kemahalan harga oleh Auditor maka
Penyedia bersedia untuk bertanggungjawab untuk mengembalikan. (wajib
melengkapi sebelum tanda tangan kontrak)
B. Kualifikasi Tenaga Ahli (wajib melengkapi sebelum tanda tangan kontrak)
Tenaga ahli yang harus disediakan oleh PCO terdiri dari: 1 orang Project
Manager/Team Leader dan 4 Koordinator Sub Bidang sekurang-kurangnya memiliki
kualifikasi :
1. Team Leader (1 orang)
- Pendidikan minimal S2;
- Memiliki sertifikat MICE yang dikeluarkan oleh BNSP dengan kualifikasi Venue
Management yang masih berlaku;
- Memiliki pengalaman penyelenggaraan konferensi/pertemuan internasional
setingkat menteri minimal 10 (sepuluh) Negara dalam kurun waktu 3 (tiga)
tahun terakhir, sebagai Team leader/ Project Leader;
- Memiliki kemampuan Bahasa Inggris lisan dan tulisan yang baik, dibuktikan
dengan melampirkan sertifikat tes TOEFL dengan skor minimal 550 yang masih
berlaku
- KTP dan NPWP.
2. Koordinator Persidangan (1 orang)
- Pendidikan minimal S1 semua jurusan;
- Memiliki sertifikat MICE yang dikeluarkan oleh BNSP dengan kualifikasi Venue
Management yang masih berlaku;
- Memiliki pengalaman penyelenggaraan konferensi/pertemuan internasional
setingkat menteri minimal 10 (sepuluh) negara dalam kurun waktu 3 (tiga)
tahun terakhir;
- Memiliki kemampuan Bahasa Inggris lisan dan tulisan yang baik, dibuktikan
dengan melampirkan sertifikat tes TOEFL dengan skor minimal 500 yang masih
berlaku
- KTP dan NPWP.
3. Koordinator Akomodasi (1 orang)
- Pendidikan minimal S1/D4 semua jurusan;
- Memiliki sertifikat MICE yang dikeluarkan oleh BNSP yang masih berlaku;
- Memiliki pengalaman penyelenggaraan konferensi/pertemuan internasional
setingkat menteri minimal 10 (sepuluh) Negara dalam kurun waktu 3 (tiga)
tahun terakhir;
- Memiliki kemampuan Bahasa Inggris lisan dan tulisan yang baik, dibuktikan
dengan melampirkan sertifikat tes TOEFL dengan skor minimal 500 yang masih
berlaku
- KTP dan NPWP.
4. Koordinator Sekretariat dan Logistik (1 orang)
- Pendidikan minimal S1/D4 semua jurusan;
- Memiliki sertifikat MICE yang dikeluarkan oleh BNSP dengan kualifikasi logistik
yang masih berlaku;
- Memiliki pengalaman penyelenggaraan konferensi/pertemuan internasional
setingkat menteri minimal 10 (sepuluh) Negara dalam kurun waktu 3 (tiga)
tahun terakhir;
- Memiliki kemampuan Bahasa Inggris lisan dan tulisan yang baik, dibuktikan
dengan melampirkan sertifikat tes TOEFL dengan skor minimal 500 yang masih
berlaku;
- KTP dan NPWP.
5. Koordinator Transportasi (1 orang)
- Pendidikan minimal S1/D4 semua jurusan;
- Memiliki sertifikat MICE yang dikeluarkan oleh BNSP yang masih berlaku;
- Memiliki pengalaman penyelenggaraan konferensi/pertemuan internasional
setingkat menteri minimal 10 (sepuluh) Negara dalam kurun waktu 3 (tiga)
tahun terakhir;
- Memiliki kemampuan Bahasa Inggris lisan dan tulisan yang baik, dibuktikan
dengan melampirkan sertifikat tes TOEFL dengan skor minimal 500 yang masih
berlaku
- KTP dan NPWP
10. HAL-HAL YANG DIPERLUKAN
a. Keputusan mengenai konsep penyelenggaraan acara akan disampaikan oleh Pusat
Kebijakan Kesehatan Global Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan dan Biro
Perencanaan dan Anggaran Sekretariat Jenderal Kemenkes kepada PCO paling
lambat setelah penandatanganan kontrak. Konsep penyelenggaraan acara meliputi
namun tidak terbatas pada :
a) Format acara (Online/Hybrid/Offline);
b) Waktu penyelenggaraan;
c) Lokasi dan waktu.
b. Berdasarkan konsep penyelenggaraan acara, PCO menyiapkan meeting plan yang
meliputi:
a) Konsep rundown acara;
b) Set-up venue;
c) Rencana kerja, timeline;
d) Daftar kebutuhan barang dan jasa;
e) Estimasi biaya pelaksanaan;
f) Informasi lainnya yang dibutuhkan.
KURUN WAKTU PENCAPAIAN KELUARAN
Kurun waktu pencapaian keluaran adalah Desember 2023.
11. BIAYA YANG DIPERLUKAN
Biaya yang dibutuhkan untuk pelaksaan kegiatan sebesar Rp 2.814.197.074,80,-
Pejabat Pembuat Komitmen
Triyas Pramesti