Jasa Cleaning Service

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 46781047
Date: 6 December 2023
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rsup Dr Sitanala Tangerang
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 8,031,203,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 8,031,203,000
Winner (Pemenang): PT Saeklindo Karya Nusantara
NPWP: 943539437432000
RUP Code: 45520054
Work Location: RSUP Dr. Sitanala - Tangerang (Kota)
Participants: 40
Applicants
Reason
0943539437432000Rp 7,999,500,000-
0746017334432000--
0956526511606000--
Reka Solusi Estetika
04*4**5****22**0--
0812773315517000--
0029863008023000Rp 7,925,834,141- Personil tenaga ahli Quality Control tidak melampirkan dan tidak memiliki Sertifikat Kompetensi Skema Quality Control dari BNSP; Sertifikat Kompetensi Skema Kliner Spesialis Kesehatan dari BNSP; Sertifikat Kompetensi Skema Okupasi Petugas Kebersihan Taman dari BNSP. -Tidak membuat daftar personil yang menunjukkan usia masing-masing personil yang dibuktikan dengan identitas untuk membuktikan usia masing-masing personil sesuai dengan persyaratan pada Dokumen Pemilihan (Usia 18 – 50 Tahun).
0032157729001000--
0427416227005000--
0959572363419000--
0312820749424000--
0032638124215000--
0818206542805000--
0312120439403000--
0012408555424000--
PT Braja Lima Mandiri
04*9**2****16**0--
0707659827061000--
0530414531008000--
0738871300419000--
PT Pandawa Bersaudara Jaya
06*8**6****01**0--
0862802600616000--
0743935082011000--
0033368127041000--
0705898302022000--
0601740269448000--
0951888593009000--
0016840845072000--
0211263561423000--
0016568909062000--
0820164473428000--
0752582650435000--
0029863073023000--
0801792490412000--
0010613925093000--
0013085543076000--
0707772463416000--
Daksa Handai Sinergi
04*9**2****08**0--
PT Gekindo Daya Abadi
06*6**9****17**0--
0031440555009000--
0311962559403000--
0765761663722000--
Attachment
URAIAN       SINGKAT         PEKERJAAN                            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
         Pengadaan     Jasa  Cleaning    Service                       
Rumah    Sakit  Umum    Pusat   Dr. Sitanala  Tangerang                
                                                                       
                      Tahun    2024                                    
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
  KEMENTERIAN      KESEHATAN      REPUBLIK   INDONESIA                 
                                                                       
   DIREKTORAT     JENDERAL     PELAYANAN     KESEHATAN                 
            RSUP    Dr.  SITANALA       TANGERANG                      
                                                                       
       Jalan Dr. Sitanala Nomor 99 Kotak Pos 513 Tangerang 15001       
                       T A N G E R A N G                               
               URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                              
                                                                       
 PEKERJAAN : PENGADAAN JASA CLEANING SERVICE RUMAH SAKIT UMUM PUSAT Dr.
           SITANALA TANGERANG                                          
                                                                       
                                                                       
 1. Latar Belakang                                                     
         Rumah Sakit merupakan tempat pelayanan kesehatan, yang setiap hari banyak
    dikunjungi oleh pasien, keluarga pasien maupun orang yang mau besuk. Dengan
    kondisi ini menjadikan rumah sakit sebagai tempat berkumpulnya bibit penyakit dan
    vector penyebab penyakit.Untuk mengendalikan hal tesebut maka perlu upaya-upaya
    Pengelolaan Kebersihan Ruangan maupun Lingkungan Rumah Sakit secara baik dan
    benar untuk mencegah terjadinya Infeksi Nosokomial . Agar upaya Pengelolaan
    Kebersihan Rumah Sakit bisa maksimal maka diserahkan kepada Perusahaan
    Pengelola Jasa Cleaning Service yang sudah kompeten dalam bidangnya. Diharapkan
    dengan adanya Pihak III yang mengelola kebersihan maka akan tecipta Rumah Sakit
    yang bersih, sehat, rapi dan indah sehingga akan membantu penyembuhan
    pasien.Dalam menjamin kelangsungan dan peningkatan kehidupan serta penghidupan
    penghuninya dalam mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal, berjati diri
    serta seimbang, serasi dan selaras dengan lingkungannya, perlu adanya pengaturan
    yang menjamin keandalan bangunan gedung.                           
                                                                       
 2. Maksud Dan Tujuan                                                  
    1. Agar tercipta kebersihan rumah sakit yang kontinyu dan menyeluruh baik
       kebersihan ruangan maupun lingkungan rumah sakit.               
    2. Memberikan kenyamanan, baik kepada pasien, petugas maupun pengunjung
       rumah sakit.                                                    
    3. Mencegah terjadinya Infeksi Nosokomial di rumah sakit.          
 3. Sasaran                                                            
    Sasaran yang akan dicapai dengan Pengelolaan Kebersihan di Rumah Sakit :
    1. Terciptanya Rumah Sakit yang bersih,sehat, indah dan nyaman     
    2. Meningkatkan citra Rumah Sakit sehingga akan memberikan benefid bagi rumah
       sakit.                                                          
                                                                       
 4. Ruang Lingkup                                                      
    Ruang lingkup kerja antara lain sebagai berikut:                   
    A. Dalam Gedung                                                    
      Kegiatan pemeliharaan kebersihan dalam terbagi antara lain meliputi :
      1. Pemeliharaan Kebersihan Rutin                                 
         • Pembersihan Lantai secara menyeluruh                        
         • Pembersihan Furniture (tempat tidur pasien, kursi, meja) dan peralatan
           interior penunjang                                          
         • Pembersihan Toilet dan Sarana Interior penunjang            
         • Pemasangan kantong plastik sesuai jenis dan klasifikasi sampah,
           Pengumpulan, pengangkutan dan pembuangan sampah ruangan, halaman
           dan taman hingga ke TPS apabila jumlah sampah sudah 2/3 dari kapasitas
           tempat sampah                                               
         • Pembersihan Dak secara menyeluruh                           
         • Pembersihan Kaca Ruangan                                    
         • Pembersihan Handle Pintu                                    
         • Pembersihan Lawa-lawa                                       
         • Pembersihan Lift secara menyeluruh                          
         • Pembersihan Tangga Darurat                                  
         • Pembersihan Ramp secara menyeluruh                          
         • Pembersihan Hand Ralling (pegangan tangan), pagar selasar/ koridor dan
           Whastafel                                                   
         • Pencucian Tempat Sampah                                     
         • Pemolesan Lantai                                            
         • Pembersihan Kusen, Jendela dan Pintu                        
         • Pembersihan Telepon dan Aipon                               
         • Pembersihan Langit-langit dan Ventilasi                     
         • Pemberian Pengharum Toilet                                  
         • Pencucian Seluruh Keset                                     
         • Pembersihan Exhaust Fan dan Kipas Angin                     
         • Pembersihan Noda dan Kerak di Pojok dan Dinding Ruangan     
         • Pembersihan Kursi Pengunjung dan Plafond Koridor            
         • Pembersihan kaca bagian luar gedung secara menyeluruh       
         • Pembersihan ACP secara menyeluruh                           
         • Pembersihan Tiang-tiang Seluruh Gedung dan Bangunan Rumah Sakit
         • Pembersihan Atap dan Level Gedung dan Bangunan Rumah sakit  
         • Pembersihan Dinding Atas Gedung dan Bangunan Rumah Sakit    
                                                                       
      2. Pemeliharaan Kebersihan Pada Kondisi Khusus                   
         • Pembersihan ruang isolasi bila ada pasien dan pada saat terjadi
           wabah/Kejadian Luar Biasa (KLB)                             
         • Pengadaan penambah daya tahan tubuh bagi petugas Cleaning Service di
           ruang isolasi dan pada saat terjadi wabah/Kejadian Luar Biasa (KLB)
         • Petugas Cleaning Service yang bekerja akan mendapatkan pelatihan PPI
           dan apabila terjadi pergantian petugas Cleaning Service harus melaporkan
           dan disetujui oleh Instalasi Kesehatan Lingkungan.          
                                                                       
    B. Luar Gedung                                                     
      Kegiatan pembersihan luar gedung Pembersihan halaman dan parkir secara
      menyeluruh                                                       
      1. Pembersihan jalan secara menyeluruh                           
      2. Pembersihan taman dan kebun secara menyeluruh                 
      3. Pembersihan koridor pejalan kaki secara menyeluruh            
      4. Pembersihan saluran got secara menyeluruh                     
      5. Pembersihan kolam air mancur                                  
      6. Penyiraman tanaman                                            
      7. Perapihan dan pembentukan tanaman                             
      8. Pemotongan pohon/tanaman/ranting/daun yang mati               
      9. Pemotongan dan perapihan rumput                               
      10. Pembersihan rumput liar dan tanaman liar                     
      11. Penyemprotan hama tanaman                                    
      12. Pemupukan tanaman                                            
      13. Perawatan tanaman hidroponik                                 
      14. Penggemburan tanah sekeliling tanaman                        
                                                                       
 5. PELAKSANAAN KEGIATAN                                               
    A. Pemeliharaan Kebersihan                                         
      1. Uraian Umum                                                   
         a. Pemeliharaan kebersihan adalah kegiatan yang berkelanjutan yang
           terkoordinir secara keseluruhan dalam upaya memelihara kebersihan
           lingkungan menjadi bersih dan sehat serta estetis.          
         b. Bersih secara klinis artinya kondisi lingkungan bebas dari percikan
           darah, muntahan, ludah, faeces, urine, serta sampah hasil tindakan
           medis lainnya yang memungkinkan terjadinya kontaminasi penyakit.
         c. Bersih secara estetis artinya keadaan lingkungan yang bebas dari
           kotoran /sampah, debu, noda, lawa-lawa dan kotoran lainnya yang
           mengurangi keindahan lingkungan .                           
         d. Bahan pembersih adalah seluruh chemikal/bahan kimia dan non kimia
           yang dipergunakan dalam melaksanakan pekerjaan pembersihan tidak
           merusak obyek yang dibersihkan.                             
         e. Bahan pengharum adalah bahan yang memberikan aroma segar pada
           ruangan.                                                    
         f. Alat ringan adalah alat bantu dalam melaksanakan pekerjaan 
           pemeliharaan kebersihan yang biasa digunakan seperti cleaner, lobby
           duster, cleaning trolly, moppressure, tangga lipat, stick kaca, pet, ember,
           lap, dll.                                                   
         g. Alat berat adalah alat bantu seperti vacuum cleaner, polisher, metal
           polisher, compressor,dan lain-lain yang menyangkut peralatan berat pada
           pemeliharaan kebersihan.                                    
      2. Pelaksana                                                     
         a. Supervisor/leader Perusahaan yang bertanggung jawab        
           dan mengkoordinasikan pelaksana di lapangan dalam kegiatan  
           pemeliharaan kebersihan dan memecahkan suatu masalah yang timbul.
         b. Cleaner sebagai pelaksana dan bertanggung jawab kebersihan di dalam
           gedung                                                      
         c. Gardener sebagai pelasana dan bertanggung jawab kebersihan, keindahan
           dan kerapihan di luar gedung.                               
                                                                       
      3. Fasilitas Pendukung                                           
         a. Pakaian seragam kerja yang dipakai saat menjalankan tugas  
         b. ID Card/ Kartu Identitas diri yang wajib dipakai saat menjalankan tugas
         c. Alat Pelindung Diri (APD) adalah alat sebagai pengaman bagi
           petugas dalam melaksanakan pekerjaannya, berupa safety belt/sabuk
           pengaman, masker, sarung tangan, sepatu boot, celemek, dll. 
         d. Form Program Kerja : Time Schedule , SOP, Check List Hasil Kerja, dll.
         e. Absensi : Lembar data keterangan kehadiran petugas yang diisi setiap hari
           saat datang dan pada waktu pulang.                          
                                                                       
      4. Waktu Pelaksanaan                                             
         Pelaksanaan pemeliharaan kebersihan dilakukan sesuai dengan kegiatan-
         kegiatan/aktifitas ruangan yang ada pagi s/d siang, dan dibagian tertentu
         pelaksanaan sampai dengan malam (24 jam).                     
                                                                       
      5. Prosedur Pelaksanaan                                          
         Standar Prosedur Operasional (SPO) merupakan acuan teknis dalam
         melaksanakan pekerjaan pemeliharaan kebersihan yang dibuat oleh
         perusahaan sebagai pedoman pelaksana di lapangan :            
         a. Pembersihan ruangan kantor                                 
         b. Pembersihan ruangan perawatan pasien                       
         c. Pembersihan Toilet / WC                                    
         d. Pembersihan Pantry / Dapur                                 
         e. Pembersihan Koridor dalam ruangan                          
         f. Pembersihan Lobby, selasar                                 
         g. Pembersihan Lift                                           
         h. Pembersihan dak                                            
         i. Pembersihan atap                                           
         j. Pembersihan Ramp                                           
         k. Pembersihan kaca dan ACP gedung bertingkat                 
         l. Pembersihan kanopi kaca                                    
         m. Pembersihan area umum yang ada Penanganan Sampah Medis &   
            Sampah Non Medis                                           
         n. Pembersihan talang dan saluran air hujan                   
                                                                       
    B. Pengelolaan Sampah                                              
      1. Uraian Umum                                                   
        a. Pengelolaan sampah adalah rangkaian kegiatan pewadahan, pengumpulan
          dan pengangkutan sampah ke tempat penampungan sementara (TPS) oleh
          perusahaan baik sampah medis maupun non medis.               
        b. Sampah medis adalah sampah yang berasal dari kegiatan medis seperti
          bekas spuit, infus set, potongan jaringan, darah, bekas balutan dan
          lainnya yang pewadahan sampai pengangkutannya di lakukan secara
          terpisah dengan sampah non medis.                            
        c. Sampah non Medis adalah sampah yang dihasilkan dari kegiatan rumah
          tangga dan perkantoran seperti kertas, plastik, sampah dapur dan lainnya
          dan pembuangannya dilakukan ke tempat pembuangan sementara (TPS)
          sampah non medis.                                            
        d. Pemisahan pewadahan sampah dilakukan dengan cara :          
          1) Kantong plastik warna hitam khusus digunakan untuk pewadahan
            sampah non medis yang berasal dari perkantoran, ruang tunggu
            pasien, kamar-kamar pasien, dapur, halaman dan tempat umum lainnya.
          2) Kantong plastik warna kuningkhusus digunakan untuk sampah medis
            berupa bekas balutan, infuse set bekas, dan sampah medis lainnya.
          3) Safety Box khusus untuk sampah medis benda tajam seperti jarum suntik,
            vial, ampul dan lainnya.                                   
        e. Tong sampah adalah tempat sampah yang terbuat dari plastik tertutup,
          volume ± 10 liter s/d 120 liter yang bertuliskan SAMPAH MEDIS dan
          SAMPAH NON MEDIS. Yang digunakan dalam pewadahan sampah.     
        f. Troli sampah adalah roda yang digunakan untuk pewadahan dan 
          pengangkutan sampah ke tempat pembuangan sampah sementara dengan
          kapasitas 240 liter.                                         
        g. Tempat Penampungan Sementara (TPS) atau rumah sampah non medis
          adalah tempat digunakan untuk tempat pembuangan sampah non medis
          sementara sebelum dibuang ke TPA yang dikelola oleh pihak ketiga.
        h. Tempat penampungan sementara sampah medis adalah tempat yang
          dilengkapi oleh pewadah sementara disediakan oleh pihak Rumah Sakit
          sebelum dilakukan pemusnahan.                                
        i. Petugas Sampah Medis adalah petugas khusus yang ditunjuk oleh pihak
          perusahaan yang bekerja khusus melakukan pengumpulan dan     
          pengangkutan sampah medis.                                   
      2. Pelaksana Pengelolaan Sampah                                  
        a. Supervisor atau Leader perusahaan yang bertanggung jawab mengawasi
          pelaksanaan pengelolaan sampah baik medis maupun non medis.  
        b. Petugas sampah khusus yang ditunjuk perusahaan.             
        c. Petugas Cleaning Service lainnya yang melakukan pengelolaan sampah.
      3. Fasilitas Pendukung                                           
        a. Seragam : baju kerja yang harus digunakan saat bertugas     
        b. ID Card : Kartu indentitas yang harus dipakai saat bertugas 
        c. Alat Pelindung Diri ; sebagai alat pengaman bagi petugas dalam
          melaksanakan tugasnya berupa masker, sarung tangan, sepatu boot dan
          lainnya.                                                     
                                                                       
      4. Waktu Pelaksanaan                                             
        Waktu pelaksanaan pengelolaan sampah dilakukan setiap saat apabila 2/3
        bagian kantong plastik pelapis sudah terisi sampah medis dan non medis.
                                                                       
      5. Prosedur Pelaksanaan / Cara Kerja                             
        Prosedur Pelaksanaan atau cara kerja merupakan acuan teknis pengelolaan
        sampah yang dibuat perusahaan dan Instalasi Kesehatan Lingkungan sebagai
        pedoman bagi petugas sampah yang sesuai dengan kondisi         
        Prosedur Pelaksanaan yang dibuat berupa pedoman :              
        a. Pewadahan sampah medis dan non medis                        
        b. Pengumpulan sampah medis dan non medis                      
        c. Pengangkutan sampah medis dan non medis
Tenders also won by PT Saeklindo Karya Nusantara
Authority
27 December 2022Pengadaan Jasa Kebersihan Dan Pramubakti Puslabfor Bareskrim Polri T.A. 2023Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 1,228,204,000
11 December 2020Penyediaan Jasa Kebersihan KantorKota CirebonRp 758,400,000
30 November 2022Pengadaan Jasa Cleaning Service (Petugas Kebersihan Kantor) Bblk Jakarta Ta.2023Kementerian KesehatanRp 750,000,000
8 December 2021Belanja Jasa Lainnya (Pengemudi)Majelis Permusyawaratan RakyatRp 698,000,000
13 January 2022Belanja Jasa Pihak Ketiga Jasa Kebersihan Kantor DprdRp 650,000,000
30 December 2020Belanja Jasa Pihak Ketiga Jasa Kebersihan Kantor DprdKab. BerauRp 589,094,000
26 November 2021Pekerjaan Pengadaan Jasa Kebersihan Puslabfor Bareskrim Polri T.A. 2022Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 575,138,000
19 November 2021Belanja Pengadaan Tenaga Kebersihan KantorKota CirebonRp 355,971,000
11 December 2020Jasa Tenaga Kebersihan KantorKota CirebonRp 346,366,000
15 November 2021Jasa Pemeliharaan Halaman Dan Taman Balai Teknik SungaiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 246,610,000