| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0943539437432000 | Rp 7,999,500,000 | - | |
| 0746017334432000 | - | - | |
| 0956526511606000 | - | - | |
Reka Solusi Estetika | 04*4**5****22**0 | - | - |
| 0812773315517000 | - | - | |
| 0029863008023000 | Rp 7,925,834,141 | - Personil tenaga ahli Quality Control tidak melampirkan dan tidak memiliki Sertifikat Kompetensi Skema Quality Control dari BNSP; Sertifikat Kompetensi Skema Kliner Spesialis Kesehatan dari BNSP; Sertifikat Kompetensi Skema Okupasi Petugas Kebersihan Taman dari BNSP. -Tidak membuat daftar personil yang menunjukkan usia masing-masing personil yang dibuktikan dengan identitas untuk membuktikan usia masing-masing personil sesuai dengan persyaratan pada Dokumen Pemilihan (Usia 18 – 50 Tahun). | |
| 0032157729001000 | - | - | |
| 0427416227005000 | - | - | |
| 0959572363419000 | - | - | |
| 0312820749424000 | - | - | |
| 0032638124215000 | - | - | |
| 0818206542805000 | - | - | |
| 0312120439403000 | - | - | |
| 0012408555424000 | - | - | |
PT Braja Lima Mandiri | 04*9**2****16**0 | - | - |
| 0707659827061000 | - | - | |
| 0530414531008000 | - | - | |
| 0738871300419000 | - | - | |
PT Pandawa Bersaudara Jaya | 06*8**6****01**0 | - | - |
| 0862802600616000 | - | - | |
| 0743935082011000 | - | - | |
| 0033368127041000 | - | - | |
| 0705898302022000 | - | - | |
| 0601740269448000 | - | - | |
| 0951888593009000 | - | - | |
| 0016840845072000 | - | - | |
| 0211263561423000 | - | - | |
| 0016568909062000 | - | - | |
| 0820164473428000 | - | - | |
| 0752582650435000 | - | - | |
| 0029863073023000 | - | - | |
| 0801792490412000 | - | - | |
| 0010613925093000 | - | - | |
| 0013085543076000 | - | - | |
| 0707772463416000 | - | - | |
Daksa Handai Sinergi | 04*9**2****08**0 | - | - |
PT Gekindo Daya Abadi | 06*6**9****17**0 | - | - |
| 0031440555009000 | - | - | |
| 0311962559403000 | - | - | |
| 0765761663722000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pengadaan Jasa Cleaning Service
Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sitanala Tangerang
Tahun 2024
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN
RSUP Dr. SITANALA TANGERANG
Jalan Dr. Sitanala Nomor 99 Kotak Pos 513 Tangerang 15001
T A N G E R A N G
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN : PENGADAAN JASA CLEANING SERVICE RUMAH SAKIT UMUM PUSAT Dr.
SITANALA TANGERANG
1. Latar Belakang
Rumah Sakit merupakan tempat pelayanan kesehatan, yang setiap hari banyak
dikunjungi oleh pasien, keluarga pasien maupun orang yang mau besuk. Dengan
kondisi ini menjadikan rumah sakit sebagai tempat berkumpulnya bibit penyakit dan
vector penyebab penyakit.Untuk mengendalikan hal tesebut maka perlu upaya-upaya
Pengelolaan Kebersihan Ruangan maupun Lingkungan Rumah Sakit secara baik dan
benar untuk mencegah terjadinya Infeksi Nosokomial . Agar upaya Pengelolaan
Kebersihan Rumah Sakit bisa maksimal maka diserahkan kepada Perusahaan
Pengelola Jasa Cleaning Service yang sudah kompeten dalam bidangnya. Diharapkan
dengan adanya Pihak III yang mengelola kebersihan maka akan tecipta Rumah Sakit
yang bersih, sehat, rapi dan indah sehingga akan membantu penyembuhan
pasien.Dalam menjamin kelangsungan dan peningkatan kehidupan serta penghidupan
penghuninya dalam mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal, berjati diri
serta seimbang, serasi dan selaras dengan lingkungannya, perlu adanya pengaturan
yang menjamin keandalan bangunan gedung.
2. Maksud Dan Tujuan
1. Agar tercipta kebersihan rumah sakit yang kontinyu dan menyeluruh baik
kebersihan ruangan maupun lingkungan rumah sakit.
2. Memberikan kenyamanan, baik kepada pasien, petugas maupun pengunjung
rumah sakit.
3. Mencegah terjadinya Infeksi Nosokomial di rumah sakit.
3. Sasaran
Sasaran yang akan dicapai dengan Pengelolaan Kebersihan di Rumah Sakit :
1. Terciptanya Rumah Sakit yang bersih,sehat, indah dan nyaman
2. Meningkatkan citra Rumah Sakit sehingga akan memberikan benefid bagi rumah
sakit.
4. Ruang Lingkup
Ruang lingkup kerja antara lain sebagai berikut:
A. Dalam Gedung
Kegiatan pemeliharaan kebersihan dalam terbagi antara lain meliputi :
1. Pemeliharaan Kebersihan Rutin
• Pembersihan Lantai secara menyeluruh
• Pembersihan Furniture (tempat tidur pasien, kursi, meja) dan peralatan
interior penunjang
• Pembersihan Toilet dan Sarana Interior penunjang
• Pemasangan kantong plastik sesuai jenis dan klasifikasi sampah,
Pengumpulan, pengangkutan dan pembuangan sampah ruangan, halaman
dan taman hingga ke TPS apabila jumlah sampah sudah 2/3 dari kapasitas
tempat sampah
• Pembersihan Dak secara menyeluruh
• Pembersihan Kaca Ruangan
• Pembersihan Handle Pintu
• Pembersihan Lawa-lawa
• Pembersihan Lift secara menyeluruh
• Pembersihan Tangga Darurat
• Pembersihan Ramp secara menyeluruh
• Pembersihan Hand Ralling (pegangan tangan), pagar selasar/ koridor dan
Whastafel
• Pencucian Tempat Sampah
• Pemolesan Lantai
• Pembersihan Kusen, Jendela dan Pintu
• Pembersihan Telepon dan Aipon
• Pembersihan Langit-langit dan Ventilasi
• Pemberian Pengharum Toilet
• Pencucian Seluruh Keset
• Pembersihan Exhaust Fan dan Kipas Angin
• Pembersihan Noda dan Kerak di Pojok dan Dinding Ruangan
• Pembersihan Kursi Pengunjung dan Plafond Koridor
• Pembersihan kaca bagian luar gedung secara menyeluruh
• Pembersihan ACP secara menyeluruh
• Pembersihan Tiang-tiang Seluruh Gedung dan Bangunan Rumah Sakit
• Pembersihan Atap dan Level Gedung dan Bangunan Rumah sakit
• Pembersihan Dinding Atas Gedung dan Bangunan Rumah Sakit
2. Pemeliharaan Kebersihan Pada Kondisi Khusus
• Pembersihan ruang isolasi bila ada pasien dan pada saat terjadi
wabah/Kejadian Luar Biasa (KLB)
• Pengadaan penambah daya tahan tubuh bagi petugas Cleaning Service di
ruang isolasi dan pada saat terjadi wabah/Kejadian Luar Biasa (KLB)
• Petugas Cleaning Service yang bekerja akan mendapatkan pelatihan PPI
dan apabila terjadi pergantian petugas Cleaning Service harus melaporkan
dan disetujui oleh Instalasi Kesehatan Lingkungan.
B. Luar Gedung
Kegiatan pembersihan luar gedung Pembersihan halaman dan parkir secara
menyeluruh
1. Pembersihan jalan secara menyeluruh
2. Pembersihan taman dan kebun secara menyeluruh
3. Pembersihan koridor pejalan kaki secara menyeluruh
4. Pembersihan saluran got secara menyeluruh
5. Pembersihan kolam air mancur
6. Penyiraman tanaman
7. Perapihan dan pembentukan tanaman
8. Pemotongan pohon/tanaman/ranting/daun yang mati
9. Pemotongan dan perapihan rumput
10. Pembersihan rumput liar dan tanaman liar
11. Penyemprotan hama tanaman
12. Pemupukan tanaman
13. Perawatan tanaman hidroponik
14. Penggemburan tanah sekeliling tanaman
5. PELAKSANAAN KEGIATAN
A. Pemeliharaan Kebersihan
1. Uraian Umum
a. Pemeliharaan kebersihan adalah kegiatan yang berkelanjutan yang
terkoordinir secara keseluruhan dalam upaya memelihara kebersihan
lingkungan menjadi bersih dan sehat serta estetis.
b. Bersih secara klinis artinya kondisi lingkungan bebas dari percikan
darah, muntahan, ludah, faeces, urine, serta sampah hasil tindakan
medis lainnya yang memungkinkan terjadinya kontaminasi penyakit.
c. Bersih secara estetis artinya keadaan lingkungan yang bebas dari
kotoran /sampah, debu, noda, lawa-lawa dan kotoran lainnya yang
mengurangi keindahan lingkungan .
d. Bahan pembersih adalah seluruh chemikal/bahan kimia dan non kimia
yang dipergunakan dalam melaksanakan pekerjaan pembersihan tidak
merusak obyek yang dibersihkan.
e. Bahan pengharum adalah bahan yang memberikan aroma segar pada
ruangan.
f. Alat ringan adalah alat bantu dalam melaksanakan pekerjaan
pemeliharaan kebersihan yang biasa digunakan seperti cleaner, lobby
duster, cleaning trolly, moppressure, tangga lipat, stick kaca, pet, ember,
lap, dll.
g. Alat berat adalah alat bantu seperti vacuum cleaner, polisher, metal
polisher, compressor,dan lain-lain yang menyangkut peralatan berat pada
pemeliharaan kebersihan.
2. Pelaksana
a. Supervisor/leader Perusahaan yang bertanggung jawab
dan mengkoordinasikan pelaksana di lapangan dalam kegiatan
pemeliharaan kebersihan dan memecahkan suatu masalah yang timbul.
b. Cleaner sebagai pelaksana dan bertanggung jawab kebersihan di dalam
gedung
c. Gardener sebagai pelasana dan bertanggung jawab kebersihan, keindahan
dan kerapihan di luar gedung.
3. Fasilitas Pendukung
a. Pakaian seragam kerja yang dipakai saat menjalankan tugas
b. ID Card/ Kartu Identitas diri yang wajib dipakai saat menjalankan tugas
c. Alat Pelindung Diri (APD) adalah alat sebagai pengaman bagi
petugas dalam melaksanakan pekerjaannya, berupa safety belt/sabuk
pengaman, masker, sarung tangan, sepatu boot, celemek, dll.
d. Form Program Kerja : Time Schedule , SOP, Check List Hasil Kerja, dll.
e. Absensi : Lembar data keterangan kehadiran petugas yang diisi setiap hari
saat datang dan pada waktu pulang.
4. Waktu Pelaksanaan
Pelaksanaan pemeliharaan kebersihan dilakukan sesuai dengan kegiatan-
kegiatan/aktifitas ruangan yang ada pagi s/d siang, dan dibagian tertentu
pelaksanaan sampai dengan malam (24 jam).
5. Prosedur Pelaksanaan
Standar Prosedur Operasional (SPO) merupakan acuan teknis dalam
melaksanakan pekerjaan pemeliharaan kebersihan yang dibuat oleh
perusahaan sebagai pedoman pelaksana di lapangan :
a. Pembersihan ruangan kantor
b. Pembersihan ruangan perawatan pasien
c. Pembersihan Toilet / WC
d. Pembersihan Pantry / Dapur
e. Pembersihan Koridor dalam ruangan
f. Pembersihan Lobby, selasar
g. Pembersihan Lift
h. Pembersihan dak
i. Pembersihan atap
j. Pembersihan Ramp
k. Pembersihan kaca dan ACP gedung bertingkat
l. Pembersihan kanopi kaca
m. Pembersihan area umum yang ada Penanganan Sampah Medis &
Sampah Non Medis
n. Pembersihan talang dan saluran air hujan
B. Pengelolaan Sampah
1. Uraian Umum
a. Pengelolaan sampah adalah rangkaian kegiatan pewadahan, pengumpulan
dan pengangkutan sampah ke tempat penampungan sementara (TPS) oleh
perusahaan baik sampah medis maupun non medis.
b. Sampah medis adalah sampah yang berasal dari kegiatan medis seperti
bekas spuit, infus set, potongan jaringan, darah, bekas balutan dan
lainnya yang pewadahan sampai pengangkutannya di lakukan secara
terpisah dengan sampah non medis.
c. Sampah non Medis adalah sampah yang dihasilkan dari kegiatan rumah
tangga dan perkantoran seperti kertas, plastik, sampah dapur dan lainnya
dan pembuangannya dilakukan ke tempat pembuangan sementara (TPS)
sampah non medis.
d. Pemisahan pewadahan sampah dilakukan dengan cara :
1) Kantong plastik warna hitam khusus digunakan untuk pewadahan
sampah non medis yang berasal dari perkantoran, ruang tunggu
pasien, kamar-kamar pasien, dapur, halaman dan tempat umum lainnya.
2) Kantong plastik warna kuningkhusus digunakan untuk sampah medis
berupa bekas balutan, infuse set bekas, dan sampah medis lainnya.
3) Safety Box khusus untuk sampah medis benda tajam seperti jarum suntik,
vial, ampul dan lainnya.
e. Tong sampah adalah tempat sampah yang terbuat dari plastik tertutup,
volume ± 10 liter s/d 120 liter yang bertuliskan SAMPAH MEDIS dan
SAMPAH NON MEDIS. Yang digunakan dalam pewadahan sampah.
f. Troli sampah adalah roda yang digunakan untuk pewadahan dan
pengangkutan sampah ke tempat pembuangan sampah sementara dengan
kapasitas 240 liter.
g. Tempat Penampungan Sementara (TPS) atau rumah sampah non medis
adalah tempat digunakan untuk tempat pembuangan sampah non medis
sementara sebelum dibuang ke TPA yang dikelola oleh pihak ketiga.
h. Tempat penampungan sementara sampah medis adalah tempat yang
dilengkapi oleh pewadah sementara disediakan oleh pihak Rumah Sakit
sebelum dilakukan pemusnahan.
i. Petugas Sampah Medis adalah petugas khusus yang ditunjuk oleh pihak
perusahaan yang bekerja khusus melakukan pengumpulan dan
pengangkutan sampah medis.
2. Pelaksana Pengelolaan Sampah
a. Supervisor atau Leader perusahaan yang bertanggung jawab mengawasi
pelaksanaan pengelolaan sampah baik medis maupun non medis.
b. Petugas sampah khusus yang ditunjuk perusahaan.
c. Petugas Cleaning Service lainnya yang melakukan pengelolaan sampah.
3. Fasilitas Pendukung
a. Seragam : baju kerja yang harus digunakan saat bertugas
b. ID Card : Kartu indentitas yang harus dipakai saat bertugas
c. Alat Pelindung Diri ; sebagai alat pengaman bagi petugas dalam
melaksanakan tugasnya berupa masker, sarung tangan, sepatu boot dan
lainnya.
4. Waktu Pelaksanaan
Waktu pelaksanaan pengelolaan sampah dilakukan setiap saat apabila 2/3
bagian kantong plastik pelapis sudah terisi sampah medis dan non medis.
5. Prosedur Pelaksanaan / Cara Kerja
Prosedur Pelaksanaan atau cara kerja merupakan acuan teknis pengelolaan
sampah yang dibuat perusahaan dan Instalasi Kesehatan Lingkungan sebagai
pedoman bagi petugas sampah yang sesuai dengan kondisi
Prosedur Pelaksanaan yang dibuat berupa pedoman :
a. Pewadahan sampah medis dan non medis
b. Pengumpulan sampah medis dan non medis
c. Pengangkutan sampah medis dan non medis| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 27 December 2022 | Pengadaan Jasa Kebersihan Dan Pramubakti Puslabfor Bareskrim Polri T.A. 2023 | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 1,228,204,000 |
| 11 December 2020 | Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor | Kota Cirebon | Rp 758,400,000 |
| 30 November 2022 | Pengadaan Jasa Cleaning Service (Petugas Kebersihan Kantor) Bblk Jakarta Ta.2023 | Kementerian Kesehatan | Rp 750,000,000 |
| 8 December 2021 | Belanja Jasa Lainnya (Pengemudi) | Majelis Permusyawaratan Rakyat | Rp 698,000,000 |
| 13 January 2022 | Belanja Jasa Pihak Ketiga Jasa Kebersihan Kantor Dprd | Rp 650,000,000 | |
| 30 December 2020 | Belanja Jasa Pihak Ketiga Jasa Kebersihan Kantor Dprd | Kab. Berau | Rp 589,094,000 |
| 26 November 2021 | Pekerjaan Pengadaan Jasa Kebersihan Puslabfor Bareskrim Polri T.A. 2022 | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 575,138,000 |
| 19 November 2021 | Belanja Pengadaan Tenaga Kebersihan Kantor | Kota Cirebon | Rp 355,971,000 |
| 11 December 2020 | Jasa Tenaga Kebersihan Kantor | Kota Cirebon | Rp 346,366,000 |
| 15 November 2021 | Jasa Pemeliharaan Halaman Dan Taman Balai Teknik Sungai | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 246,610,000 |