Pengadaan Professional Conference Organizer (Pco) Penyelenggaraan Pertemuan Consultative Meeting Of Asean Universal Verification Mechanism And Asean Knowledge Management Platform

Tender Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 46794047
Status: Tender Ulang
Date: 8 December 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Kantor Pusat Sekretariat Jenderal
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender Cepat - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,815,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,814,197,075
Winner (Pemenang): PT Royalindo Expoduta
NPWP: 013484480028000
RUP Code: 45617791
Work Location: Jakarta - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 4
Applicants
Reason
0024262768904000-Sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam KAK Memiliki Sertifikat ISO 9001:2015 dan ISO 37001:2016 yang diakui oleh KAN dan masih berlaku, Hasil verifikasi PT. MELALI MICE tidak memiliki ISO 37001:2016.
0013484480028000--
PT Jujur Kinaryo Projo
05*9**3****42**0--
0312908734542000--
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA                             
                                                                       
                                                                       
 KPA                 : SEKRETARIAT JENDERAL KEMENKES                   
 SATKER              : BIROPERENCANAANDANANGGARAN                      
                                                                       
 NAMA PEKERJAAN      : PENGADAAN PROFESSIONAL CONFERENCE               
                      ORGANIZER (PCO) PENYELENGGARAAN  PERTEMUAN       
                      CONSULTATIVE  MEETING  OF  ASEAN  UNIVERSAL      
                      VERIFICATION MECHANISM AND ASEAN KNOWLEDGE       
                      MANAGEMENT PLATFORM                              
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
             KERANGKA ACUAN KERJA (TERM OF REFERENCE)                  
                                                                       
   PENGADAAN JASA PAKET PROFESSIONAL CONFERENCE ORGANIZER (PCO)        
                         DONOR MEETING                                 
                                                                       
                                                                       
 1. LATAR BELAKANG                                                     
                                                                       
   a. Dasar Hukum                                                      
                                                                       
      Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang
      Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan dan Keputusan Menteri
      Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/1332/2022 tentang Uraian Tugas dan
                                                                       
      Fungsi Organisasi Kementerian Kesehatan dan Pembentukan Tim Kerja dalam
      Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Organisasi, Pusat Kebijakan Kesehatan Global
                                                                       
      dan Teknologi Kesehatan mempunyai tugas dan fungsi khusus yaitu pemetaan
      dan penjajakan kerja sama luar negeri berkoordinasi dengan unit kerja terkait;
                                                                       
      fasilitasi hubungan kerja sama luar negeri dalam kerangka koordinasi
      pelaksanaan kerja sama bilateral, regional, dan multilateral; diplomasi dan
                                                                       
      negosiasi dengan negara mitra, orgainternasional, dan entitas internasional
      lainnya; penyusunan dokumen kerja sama luar negeri dan kertas posisi
                                                                       
      berkoordinasi dengan unit kerja terkait; dan monitoring dan evaluasi implementasi
      kerja sama luar negeri dan berkoordinasi dengan unit kerja terkait. Adapun dalam
                                                                       
      melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Pusat Kesehatan Global dan
      Teknologi kesehatan juga memperhatikan:                          
                                                                       
      1.  Undang-Undang Dasar 1945 (pasal 28 H, pasal 34);             
      2.  Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar      
                                                                       
          Negeri(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156,
          Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);     
                                                                       
      3.  International Health Regulation 2005;                        
                                                                       
      4.  The ASEAN Charter                                            
      5.  Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Piagam  
                                                                       
          Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (Lembaran Negara Republik
          Indonesia Tahun 2008 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
                                                                       
          Indonesia Nomor 4915);                                       
      6.  Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan
                                                                       
          Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik
          Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik
                                                                       
          Indonesia Nomor 5035);                                       
      7.  Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran
                                                                       
          Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
          Negara Republik Indonesia Nomor 5063);                       
                                                                       
      8.  Peraturan Presiden RI Nomor 53 Tahun 2020 tentang Sekretariat Nasional
          ASEAN (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 93,
                                                                       
          Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063):     
      9.  Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 5 tahun 2022 tentang Organisasi
                                                                       
          dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia
          Tahun 2022 Nomor 156);                                       
                                                                       
      10. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/1332/2022
          tentang Uraian Tugas dan Fungsi Organisasi Kementerian Kesehatan dan
                                                                       
          Pembentukan Tim Kerja dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Organisasi
                                                                       
                                                                       
   b. Gambaran Umum                                                    
      Kehidupan yang sehat dan tingkat kesejahteraan yang tinggi pada segala usia
                                                                       
      sangatlah penting untuk pembangunan berkelanjutan. Saat ini sistem kesehatan
      Indonesia sedang menghadapi beberapa macam problematika seperti kurangnya
                                                                       
      akses ke layanan primer, kurangnya kapasitas pelayanan rujukan di rumah sakit,
      ketahanan kesehatan yang masih lemah, pembiayaan kesehatan yang belum efektif
                                                                       
      dan efisien, SDM kesehatan yang masih kurang dan tidak merata, dan minimnya
      integrasi data,dan teknologi kesehatan serta inovasi teknologi.  
                                                                       
                                                                       
      Kementerian Kesehatan telah melakukan berbagai macam upaya dalam 
      merencanakan dan menyelenggarakan program pembangunan kesehatan untuk
                                                                       
      mewujudkan masyarakat yang sehat, produktif, mandiri dan berkeadilan. Hal tersebut
      dituangkan melalui Renstra Kementerian Kesehatan 2020-2024 dan dikuatkan lagi
                                                                       
      dengan komitmen Kemenkes untuk melakukan transformasi sistem kesehatan
      Indonesia melalui 6 pillar transformasi.                         
                                                                       
                                                                       
      Atas instruksi Presiden, sektor kesehatan Indonesia sedang melakukan transformasi
                                                                       
      besar yang disebut Transformasi Sistem Kesehatan, yang mencakup 6 pillar utama:
      Transformasi layanan primer                                      
                                                                       
      1. Transformasi layanan rujukan                                  
      2. Transformasi sistem ketahanan kesehatan                       
                                                                       
      3. Transformasi sistem pembiayaan kesehatan                      
      4. Transformasi SDM kesehatan                                    
      5. Transformasi teknologi kesehatan (teknologi informasi dan bioteknologi)
                                                                       
                                                                       
      Upaya untuk mencapai sasaran program prioritas yang telah ditetapkan baik dalam
                                                                       
      Rencana Strategis Kementerian Kesehatan 2020-2024 maupun 6 pillar transformasi
      kesehatan perlu didukung dengan kecukupan sumber daya, baik melalui APBN
      maupun melalui dana pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN) dari kerjasama dengan
                                                                       
      mitra pembangunan dan donor dalam lingkup kerja sama bilateral, multilateral
      maupun regional.                                                 
                                                                       
                                                                       
      Pembangunan kesehatan yang efektif sangat ditentukan oleh komitmen oleh semua
                                                                       
      pihak, baik dari tingkat pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun dari
      masyarakat sendiri, termasuk pihak mitra pembangunan dan donor. Pembangunan
                                                                       
      kesehatan yang efektif juga memerlukan komitmen dalam memprioritaskan bidang-
      bidang pembangunan kesehatan.                                    
                                                                       
                                                                       
      Untuk mendukung tujuan transformasi tersebut, kita harus menciptakan peluang
      kerjasama dengan berbagai pihak termasuk negara mitra, organisasi internasional,
                                                                       
      organisasi internasional non pemerintah (INGO), yayasan internasional, dan industri.
      Ruang lingkup, tujuan, dan hasil kerjasama yang dilakukan antara Kementerian
                                                                       
      Kesehatan dan para donor harus bersinergi dan berlandaskan pada pillar
      transformasi yang sejalan dengan program prioritas Indonesia saat ini serta
                                                                       
      memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Indonesia.         
      Oleh karena itu, dalam rangka melakukan identifikasi kontribusi, monitoring serta
                                                                       
      evaluasi atas dukungan terhadap pilar-pilar transformasi kesehatan yang telah di
      danai oleh para donor dengan ini Kementerian Kesehatan akan menyelenggarakan
                                                                       
      Donors Meeting untuk memperkuat kerjasama yang berkelanjutan serta
      meningkatkan kerjasama untuk potensi pemenuhan gap Tahun 2024. Kegiatan ini
      akan dilaksanakan pada 17 – 19 Desember 2023 di Bali, Indonesia. 
                                                                       
                                                                       
 2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                  
                                                                       
   a. Maksud Kegiatan                                                  
                                                                       
      Pengadaan Jasa Paket PCO Pertemuan Donor Meeting dimaksudkan untuk
                                                                       
      mendapatkan kesepakatan dengan pihak hotel agar Pertemuan Donor Meeting
      berjalan dengan baik, efektif, efisien, tertib administrasi, tepat guna dan tepat
                                                                       
      sasaran, serta dilaksanakan dengan penuh bertangung jawab.       
                                                                       
   b. Tujuan Kegiatan                                                  
                                                                       
      Pengadaan Jasa Paket PCO Donor Meeting bertujuan untuk memastikan
      tersedianya kebutuhan/sumber daya dan sarana pendukung lainnya dalam
                                                                       
      penyelenggaraan pertemuan tersebut sehingga penyelenggaraan Donor Meeting
      berjalan dengan baik dan lancar.                                 
                                                                       
                                                                       
 3. TARGET/SASARAN                                                     
   Target/sasaran yang ingin dicapai adalah suksesnya penyelenggaraan Pertemuan
                                                                       
   Donor Meeting.                                                      
                                                                       
   NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA                               
                                                                       
   Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan jasa lainnya
   (jasa paket PCO) adalah :                                           
                                                                       
   Kementerian  : Kementerian Kesehatan                                
   Eselon I     : Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan           
                                                                       
   Satker       : Biro Perencanaan dan Anggaran                        
   PPK          : Triyas Pramesti                                      
                                                                       
                                                                       
 4. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                                    
                                                                       
   a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai Pengadaan Jasa Paket PCO
      Donor Meeting adalah DIPA Kantor Pusat Sekretariat Jenderal Unit Kerja Biro
                                                                       
      Perencanaan dan Anggaran Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2023
      Nomor : SP DIPA-024.01.1.465921/2023 tanggal 30 November 2022    
                                                                       
   b. Nilai Pagu    : Rp 2.815.000.000,-                               
   c. Nilai HPS     : Rp 2.814.197.074,80,-                            
                                                                       
   d. Cara pembayaran : Sekaligus (Langsung)                           
   e. Jenis Kontrak : Harga Lumpsum.                                   
                                                                       
                                                                       
 5. RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                            
                                                                       
   Ruang lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia untuk Pertemuan Donor
   Meeting terdiri dari:                                               
                                                                       
    1. Menyusun meeting plan sesuai rencana dan arahan Pejabat pembuat 
       Komitmen dan Kementerian Kesehatan;                             
                                                                       
    2. Menyiapkan peralatan dan perlengkapan yang dibutuhkan baik di lokasi
       kegiatan dan bandara yang ditetapkan;                           
                                                                       
    3. Menyediakan manpower yang dibutuhkan di lokasi kegiatan dan bandara yang
       ditetapkan;                                                     
                                                                       
    4. Melakukan instalasi atau set up peralatan dan perlengkapan di lokasi kegiatan dan
       bandara yang ditetapkan;                                        
                                                                       
    5. Melakukan pengorganisasian kegiatan;                            
    6. Menyiapkan dokumen foto dan video pelaksanaan kegiatan baik di lokasi kegiatan
       dan bandara yang ditetapkan;                                    
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 6. JADWAL DAN LOKASI PEKERJAAN                                        
                                                                       
   Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Paket PCO Pertemuan Donor Meeting
   adalah 10 (sepuluh) hari kalender, dimulai dari tanggal penandatanganan kontrak sampai
                                                                       
   dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST), dengan rincian
   waktu dan lokasi pelaksanaan sebagai berikut :                      
     No     Event            Jumlah      Estimasi    Lokasi            
                             Meeting     tanggal                       
                                                                       
                                       Pelaksanaan                     
         Pertemuan Pertemuan    1                                      
                                          17-19        Bali            
         Donor Meeting                                                 
                                       Desember 2023                   
                                                                       
 7. METODE TEKNIS                                                      
                                                                       
   Metoda kerja yang dilakukan meliputi :                              
   a. Persiapan Kegiatan                                               
                                                                       
     PCO selaku penyedia jasa menyiapkan Pertemuan Pertemuan Donor Meeting dengan
     waktu yang ditentukan oleh panitia penyelenggara Pusat Kebijakan Kesehatan Global
     Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan dan Biro Perencanaan dan Anggaran
                                                                       
     Sekretariat Jenderal Kemenkes. Pada minggu pertama setelah PPK menandatangani
     SPMK,  PCO  mulai melakukan persiapan untuk menjamin kelancaraan  
                                                                       
     penyelenggaraan, meliputi pertemuan koordinasi dengan panitia Pusat Kebijakan
     Kesehatan Global Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan dan Biro Perencanaan
                                                                       
     dan Anggaran Sekretariat Jenderal Kemenkes untuk membahas persiapan teknis dan
     administrasi sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam dokumen daftar kuantitas
                                                                       
     dan harga sebagai berikut :                                       
     1. Penyediaan perlengkapan ruang persidangan dan ruang pendukung. 
                                                                       
     2. Pelayanan keprotokoleran bagi Delegasi, meliputi pengurusan kedatangan dan
       kepulangan di bandara.                                          
     3. Penyediaan transportasi dari bandara, hotel dan tempat pertemuan bagi peserta
                                                                       
       yang hadir pada pertemuan.                                      
     4. Pengaturan pengamanan delegasi mulai kedatangan, selama kegiatan, hingga
                                                                       
       kepulangan.                                                     
     5. Persiapan-persiapan lainnya, seperti dokumentasi, dan sebagainya.
                                                                       
                                                                       
  b. PCO  bersama panitia Pusat Kebijakan Kesehatan Global Badan Kebijakan
                                                                       
     Pembangunan Kesehatan dan Biro Perencanaan dan Anggaran Sekretariat Jenderal
     Kemenkes, melakukan koordinasi secara rutin dan terarah untuk menjamin kelancaran
                                                                       
     penyelenggaraan, sebagai berikut :                                
     1. Melakukan konfirmasi seluruh program kegiatan dan kebutuhan teknis dan
       administrasi secara rinci.                                      
                                                                       
     2. Memastikan kesiapan dan ketersediaan sarana dan prasarana yang diperlukan
       dalam persidangan, termasuk set-up ruang sidang, perlengkapan, dan fasilitas lain
                                                                       
       yang menjamin terlaksananya persidangan dengan baik dan terarah sesuai jadwal.
     3. Menyelenggarakan seluruh rangkaian kegiatan mulai sejak kedatangan hingga
                                                                       
       kepulangan delegasi dan panitia.                                
                                                                       
                                                                       
  c. Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan                                     
     1. Untuk menjamin kelancaran acara selama persidangan, panitia Pusat Kebijakan
                                                                       
       Kesehatan Global Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan dan Biro 
       Perencanaan dan Anggaran Sekretariat Jenderal Kemenkes harus melakukan
       evaluasi dan koordinasi pelaksanaan kegiatan setiap hari bertempat di ruang
                                                                       
       sekretariat panitia, atau ruang lain yang ditentukan sebagai bahan pertimbangan
       bagi penyempurnaan kegiatan di hari berikutnya.                 
                                                                       
     2. Evaluasi pelaksanaan kegiatan dilakukan bersama dengan PCO setelah
       penyelenggaraan pertemuan.                                      
                                                                       
                                                                       
  d. Pelaporan Kegiatan                                                
                                                                       
     Sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan, PCO wajib menyusun
     dan menyerahkan laporan pelaksaan kegiatan didukung dengan dokumentasi yang
                                                                       
     diserahkan dalam bentuk hard copy dan soft copy kepada sejumlah 6 (enam) rangkap
     selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan.            
                                                                       
                                                                       
 8. DAFTAR KEBUTUHAN DAN SPESIFIKASI TEKNIS                            
                                                                       
    Daftar kebutuhan peralatan/perlengkapan serta spesifikasi teknis untuk mendukung
    Penyelenggaraan Pertemuan Donor Meeting, sebagaimana tercantum dalam HPS.
                                                                       
 9. KUALIFIKASI PENYEDIA JASA                                          
                                                                       
   Penyedia jasa PCO yang ditunjuk oleh PPK wajib memenuhi persyaratan sebagaimana
                                                                       
   tertuang pada dokumen pengadaan sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 12
   Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
                                                                       
   Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Di samping itu untuk menjamin kemampuan dan
   PCO yang berkualitas maka kualifikasi perlu dipenuhi lebih lanjut, minimal namun tidak
                                                                       
   terbatas pada :                                                     
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
   A. Kualifikasi Penyedia Jasa/PCO                                    
     a. Memiliki surat ijin kegiatan/usaha konvensi, perjalanan insentif, dan pameran
                                                                       
       (Meeting, Incentive, Convention & Exhibition/MICE) KBLI 82301 dan Event
       Organizer KBLI 82302 dari instansi berwenang yang masih berlaku (terpenuhi
                                                                       
       keduanya) .                                                     
     b. Memiliki akte pendirian perusahaan dan atau perubahannya yang telah disahkan
                                                                       
       oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.                              
     c. Memiliki surat keterangan domisili dan tanda daftar perusahaan (TDP) yang masih
                                                                       
       berlaku.                                                        
     d. Memiliki NPWP dan melampirkan perpajakan 2 tahun terakhir, dengan
                                                                       
       melampirkan KSWP (dengan status valid).                         
     e. Memiliki Sertifikat ISO 9001:2015, dan ISO 37001:2016 yang diakui oleh KAN dan
       masih berlaku (wajib melengkapi sebelum tanda tangan kontrak dan akan
                                                                       
       diverifikasi pada saat pembuktian kualifikasi)                  
     f. Memiliki pengalaman paling kurang 2 (dua) pekerjaan dalam menangani
                                                                       
       penyelenggaraan konferensi /pertemuan Internasional setingkat Anggota/ Ketua
       Lembaga Negara/ Menteri dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir di lingkungan
                                                                       
       pemerintah dibuktikan dengan kontrak Kerja/ Surat perjanjian (akan diverifikasi
       pada saat pembuktian kualifikasi)                               
                                                                       
     g. Surat pernyataan tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan
       usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas
                                                                       
       nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana (wajib melengkapi
       sebelum tanda tangan kontrak)                                   
     h. Surat pernyataan dukungan perlengkapan yang meliputi: Monitor LED, Sound
                                                                       
       System, Lighting, Sewa Kendaraan, Media Outdoor, Mini Garden, Dokumentasi
       Foto dan Studio. (wajib melengkapi sebelum tanda tangan kontrak)
                                                                       
     i. Memiliki jadwal pelaksanaan pekerjaan (timeline) sesuai dengan dokumen
       pengadaan. (wajib melengkapi sebelum tanda tangan kontrak)      
                                                                       
     j. Surat Pernyataan apabila ditemukan kemahalan harga oleh Auditor maka
       Penyedia bersedia untuk bertanggungjawab untuk mengembalikan. (wajib
                                                                       
       melengkapi sebelum tanda tangan kontrak)                        
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
   B. Kualifikasi Tenaga Ahli (wajib melengkapi sebelum tanda tangan kontrak)
                                                                       
     Tenaga ahli yang harus disediakan oleh PCO terdiri dari: 1 orang Project
     Manager/Team Leader dan 4 Koordinator Sub Bidang sekurang-kurangnya memiliki
                                                                       
     kualifikasi :                                                     
     1. Team Leader (1 orang)                                          
       -  Pendidikan minimal S2;                                       
       -  Memiliki sertifikat MICE yang dikeluarkan oleh BNSP dengan kualifikasi Venue
                                                                       
          Management yang masih berlaku;                               
       -  Memiliki pengalaman penyelenggaraan konferensi/pertemuan internasional
                                                                       
          setingkat menteri minimal 10 (sepuluh) Negara dalam kurun waktu 3 (tiga)
          tahun terakhir, sebagai Team leader/ Project Leader;         
                                                                       
       -  Memiliki kemampuan Bahasa Inggris lisan dan tulisan yang baik, dibuktikan
          dengan melampirkan sertifikat tes TOEFL dengan skor minimal 550 yang masih
                                                                       
          berlaku                                                      
       -  KTP dan NPWP.                                                
                                                                       
                                                                       
     2. Koordinator Persidangan (1 orang)                              
       -  Pendidikan minimal S1 semua jurusan;                         
                                                                       
       -  Memiliki sertifikat MICE yang dikeluarkan oleh BNSP dengan kualifikasi Venue
          Management yang masih berlaku;                               
                                                                       
       -  Memiliki pengalaman penyelenggaraan konferensi/pertemuan internasional
          setingkat menteri minimal 10 (sepuluh) negara dalam kurun waktu 3 (tiga)
                                                                       
          tahun terakhir;                                              
       -  Memiliki kemampuan Bahasa Inggris lisan dan tulisan yang baik, dibuktikan
                                                                       
          dengan melampirkan sertifikat tes TOEFL dengan skor minimal 500 yang masih
          berlaku                                                      
                                                                       
       -  KTP dan NPWP.                                                
                                                                       
     3. Koordinator Akomodasi (1 orang)                                
                                                                       
       -  Pendidikan minimal S1/D4 semua jurusan;                      
       -  Memiliki sertifikat MICE yang dikeluarkan oleh BNSP yang masih berlaku;
                                                                       
       -  Memiliki pengalaman penyelenggaraan konferensi/pertemuan internasional
          setingkat menteri minimal 10 (sepuluh) Negara dalam kurun waktu 3 (tiga)
                                                                       
          tahun terakhir;                                              
       -  Memiliki kemampuan Bahasa Inggris lisan dan tulisan yang baik, dibuktikan
                                                                       
          dengan melampirkan sertifikat tes TOEFL dengan skor minimal 500 yang masih
          berlaku                                                      
                                                                       
       -  KTP dan NPWP.                                                
                                                                       
                                                                       
     4. Koordinator Sekretariat dan Logistik (1 orang)                 
       -  Pendidikan minimal S1/D4 semua jurusan;                      
       -  Memiliki sertifikat MICE yang dikeluarkan oleh BNSP dengan kualifikasi logistik
                                                                       
          yang masih berlaku;                                          
                                                                       
       -  Memiliki pengalaman penyelenggaraan konferensi/pertemuan internasional
          setingkat menteri minimal 10 (sepuluh) Negara dalam kurun waktu 3 (tiga)
                                                                       
          tahun terakhir;                                              
       -  Memiliki kemampuan Bahasa Inggris lisan dan tulisan yang baik, dibuktikan
                                                                       
          dengan melampirkan sertifikat tes TOEFL dengan skor minimal 500 yang masih
          berlaku;                                                     
                                                                       
       -  KTP dan NPWP.                                                
                                                                       
                                                                       
     5. Koordinator Transportasi (1 orang)                             
       -  Pendidikan minimal S1/D4 semua jurusan;                      
                                                                       
       -  Memiliki sertifikat MICE yang dikeluarkan oleh BNSP yang masih berlaku;
       -  Memiliki pengalaman penyelenggaraan konferensi/pertemuan internasional
          setingkat menteri minimal 10 (sepuluh) Negara dalam kurun waktu 3 (tiga)
                                                                       
          tahun terakhir;                                              
       -  Memiliki kemampuan Bahasa Inggris lisan dan tulisan yang baik, dibuktikan
                                                                       
          dengan melampirkan sertifikat tes TOEFL dengan skor minimal 500 yang masih
          berlaku                                                      
                                                                       
       -  KTP dan NPWP                                                 
                                                                       
 10. HAL-HAL YANG DIPERLUKAN                                           
                                                                       
    a. Keputusan mengenai konsep penyelenggaraan acara akan disampaikan oleh Pusat
                                                                       
       Kebijakan Kesehatan Global Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan dan Biro
       Perencanaan dan Anggaran Sekretariat Jenderal Kemenkes kepada PCO paling
                                                                       
       lambat setelah penandatanganan kontrak. Konsep penyelenggaraan acara meliputi
       namun tidak terbatas pada :                                     
                                                                       
       a) Format acara (Online/Hybrid/Offline);                        
       b) Waktu penyelenggaraan;                                       
       c) Lokasi dan waktu.                                            
                                                                       
                                                                       
    b. Berdasarkan konsep penyelenggaraan acara, PCO menyiapkan meeting plan yang
                                                                       
       meliputi:                                                       
       a) Konsep rundown acara;                                        
                                                                       
       b) Set-up venue;                                                
       c) Rencana kerja, timeline;                                     
                                                                       
       d) Daftar kebutuhan barang dan jasa;                            
       e) Estimasi biaya pelaksanaan;                                  
                                                                       
       f) Informasi lainnya yang dibutuhkan.                           
                                                                       
                                                                       
KURUN WAKTU PENCAPAIAN KELUARAN                                        
Kurun waktu pencapaian keluaran adalah Desember 2023.                  
                                                                       
                                                                       
 11. BIAYA YANG DIPERLUKAN                                             
Biaya yang dibutuhkan untuk pelaksaan kegiatan sebesar Rp 2.814.197.074,80,-
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                        Pejabat Pembuat Komitmen       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                        Triyas Pramesti
Tenders also won by PT Royalindo Expoduta
Authority
13 January 2021Pengelolaan Paviliun IndonesiaKementerian PerdaganganRp 198,223,731,000
10 February 2020Paket 4 (Lot 9) Logistik Service Provider Untuk Bimbingan Teknis Penerapan Edm Dan Erkam Bagi Tim Inti Madrasah Di Jawa Timur-1 Tahun Anggaran 2020Kementerian AgamaRp 140,134,609,714
10 February 2020Paket 4 (Lot 11) Logistik Service Provider Untuk Bimbingan Teknis Penerapan Edm Dan Erkam Bagi Tim Inti Madrasah Di Jawa Timur-3 Tahun Anggaran 2020Kementerian AgamaRp 140,134,609,714
18 April 2024Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa Dan Pengurus Kelembagaan Desa Provinsi Jawa TengahKementerian Dalam NegeriRp 89,304,894,800
3 November 2021Pengadaan Jasa Professional Congress Organizer (Pco) Dalam Rangka Presidensi G20 Tahun 2022Kementerian KeuanganRp 86,918,181,321
29 December 2022Pengadaan Jasa Professional Congress Organizer (Pco) Dalam Rangka Penyelenggaraan Keketuaan Asean (Asean Chairmanship) Bidang Finance Track Tahun Anggaran 2023Kementerian KeuanganRp 85,150,000,000
25 May 2018Oversight Service Provider (Osp) Package 9 (Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 71,878,416,000
19 December 2019Paket Pengembangan Dan Pengelolaan Paviliun Indonesia Serta Pelaksanaan Official ProgramsKementerian PerindustrianRp 55,000,000,000
13 August 2020Produksi Venue Pekan Kebudayaan Nasional Dan Pawai Budaya Tahun 2020Kementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 52,511,192,000
18 April 2024Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa Dan Pengurus Kelembagaan Desa Provinsi Sumatera UtaraKementerian Dalam NegeriRp 49,815,913,900