Pengadaan Nutrisi Enteral Konsolidasi Upt Joglosemar Tahun 2024

Itemized
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 46810047
Status: Itemized
Date: 13 December 2023
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rs Jiwa Prof Dr Soeroyo Magelang, Rs Orthopaedi Prof Drr Soeharso Surakarta, Rs Paru Dr Ario Wirawan Salatiga, Rsu Pusat Dr Soeradji Tirtonegoro, Rumah Sakit Umum Dr Sardjito Yogyakarta, Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,540,564,644
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 3,011,513,917
Winner (Pemenang): PT Anugrah Argon Medica Cabang Yogyakarta
NPWP: 011297371411000
RUP Code: 46018590
Work Location: Jl. Kesehatan No. 1 - Sleman (Kab.)|Jl. Hasanudin 806 Salatiga - Salatiga (Kota)|Jl. A. Yani Pabelan Surakarta - Sukoharjo (Kab.)|TERLAMPIR DI KAK - Klaten (Kab.)|Jl.Prof.Dr.R.Soeharso No.28 Surakarta - Surakarta (Kota)|Jl. A. Yani 169 Magelang - Magelang (Kota)
Participants: 50
Applicants
0011297371411000Rp 63,345,740
PT Enseval Putera Megatrading. Tbk
0013425723542001Rp 2,704,696,783
0020347555542000-
0010612281051000-
0752583047435000-
0314553769451000-
0413869884452000-
0736556945451000-
0534417795429000-
0415310390004000-
0922203567419000-
0752582650435000-
CV Adiograf Creativeprint House
08*6**2****14**0-
0025889981507000-
0811278605542000-
0314459678527000-
0637398678427000-
PT Daya Hidup Sembada
00*0**2****18**0-
0751788746443000-
CV Deltamas Makmur Perkasa
0712562149421000-
0014976864615000-
0016823353615000-
0415249572432000-
0010612281051000-
0010612489051000-
0021125794531000-
0010612489051000-
0010612281051000-
0808996888424000-
CV Cakra Permata
06*7**6****01**0-
0010612281051000-
0316436591541000-
CV Sinergy Bersama Indonesia
04*0**0****28**0-
0315626820517000-
0019909803652000-
0659518195543000-
0010612489051000-
Albare Tusafa Jaya
05*5**2****21**0-
0029550944504000-
0630845543045000-
0033328493501000-
PT Eka Prima Mandala
06*7**8****41**0-
0424469823821000-
CV Abdi Karya Buzer
09*2**7****05**0-
0013695184092000-
0318168341518000-
0605463769045000-
0628045247002000-
0210798070411000-
0623244308407000-
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                           
                                                                          
                   TENDER KONSOLIDASI JOGLOSEMAR                          
                PENGADAAN  NUTRISI ENTERAL TAHUN 2024                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  Kementerian               : Kementerian Kesehatan RI                    
                                                                          
  Unit Eselon I/II          : Ditjen Pelayanan Kesehatan                  
  Program                   : Pembinaan Pelayanan Kesehatan               
                                                                          
  Satuan Kerja              : RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta (PIC)          
                                                                          
                              Anggota :                                   
                              a. RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten     
                              b. RSO Prof. Dr. R. Soeharso Solo           
                                                                          
                              c. RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang           
                              d. RS Paru dr. Ario Wirawan Salatiga        
                                                                          
                              e. RSUP Surakarta                           
                            : Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas    
  Kegiatan                                                                
                              Teknis Lainnya pada Program Pembinaan       
                              Pelayanan Kesehatan                         
                                                                          
                                                                          
  Jenis Keluaran (Output)   : Pengadaan Nutrisi Enteral Tahun 2024        
                                                                          
                                                                          
A. LATAR BELAKANG                                                         
                                                                          
1. Dasar Hukum                                                            
   a.  Keputusan Menkes RI No 374/MENKES/SK/III/2007: Peran Ahli Gizi di Rumah Sakit.
                                                                          
   b.  Standar Profesi Gizi, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor:
       374/MENKES/SKIII/2007, DEPKES RI,                                  
                                                                          
   c.  Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik.
       ”Pedoman Penyelenggaraan Makanan Rumah Sakit”. Jakarta: Departemen Kesehatan,
                                                                          
       2007.Hartiningrum, Sri Yuniati.                                    
   d.  KEPMENKES RI No 129/Menkes/SK/II/2008 Penyelenggaraan Pelayanan Rumah Sakit
       sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM).                            
                                                                          
   e.  Pedoman Pelayanan Gizi Rumah Sakit, 2014 Departemen Kesehatan RI.  
   f.  Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
                                                                          
       sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
       tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
                                                                          
       Barang/Jasa Pemerintah.                                            
   g.  Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
                                                                          
       2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
       Penyedia.                                                          
                                                                          
   h.  Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun
       2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 
                                                                          
2. Gambaran Umum                                                          
      Pelayanan Gizi merupakan suatu upaya untuk memperbaiki, meningkatkan gizi, makanan,
                                                                          
   metaboli masyarakat, kelompok, individu atau klien yang merupakan suatu rangkaian kegiatan
   yang meliputi pengumpulan, pengolahan, analisis, simpulan, anjuran, implementasi dan
                                                                          
   evaluasi gizi, makanan dan 2etaboli dalam rangka mencapai status kesehatan optimal dalam
   kondisi sehat atau sakit (PGRS, 2014).                                 
                                                                          
      Penyelenggaraan makanan rumah sakit adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari
   perencanaan menu sampai dengan pendistribusian makanan kepada konsumen, dalam rangka
   pencapaian status kesehatan yang optimal melalui pemberian diet yang tepat.
                                                                          
   Penyelenggaraan makanan dimulai dari penetapan peraturan pemberian makanan rumah sakit,
   perencanaan menu sampai distribusi makanan pada pasien dalam rangka pencapaian status
                                                                          
   kesehatan yang optimal melalui pemberian diet yang tepat.              
      Pelayanan makanan (Food service) di rumah sakit merupakan salah satu bentuk kegiatan
                                                                          
   pelayanan bagi pasien yang dirawat di rumah sakit yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan
   zat gizi pasien dalam upaya mempercepat penyembuhan penyakit, mencapai status gizi optimal
                                                                          
   dan dapat memenuhi ukuran kepuasan pasien.                             
      Tujuan penyelenggaraan makanan di rumah sakit adalah menyediakan makanan dengan
                                                                          
   kualitas yang baik dan jumlah sesuai kebutuhan serta pelayanan yang layak dan memadai bagi
   pasien. Pelayanan Gizi Rumah Sakit (PGRS) merupakan sub 2etabo pelayanan kesehatan
                                                                          
   paripurna di rumah sakit yang diberikan dan disesuaikan dengan keadaan pasien berdasarkan
   keadaan klinis, status gizi dan status 2etabolism tubuh.               
      Konsolidasi pengadaan merupakan upaya atau strategi yang bertujuan untuk menaikkan
                                                                          
   value for money dari proses pengadaan barang/jasa dengan mempertimbangkan berbagai
   aspek ekosistem pengadaan Konsolidasi pengadaan dilakukan pada tahap perencanaan
                                                                          
   pengadaan, persiapan pengadaan barang/jasa melalui penyedia, dan/atau persiapan pemilihan
   Penyedia. Adapun Manfaat Konsolidasi Pengadaan:                        
                                                                          
   a. Optimalisasi Jumlah / Volume paket pengadaan sehingga buying power meningkat (
      Reduce Purchased Cost )                                             
                                                                          
   b. Pengadaan yang dikonsolidasikan dapat menghemat biaya/cost seperti waktu dan SDM
      dalam pengadaan maupun biaya yang timbul dari sisi penyedia (Reduced Procurement &
                                                                          
      Supplier Management Cost )                                          
   c. Mengurangi kemungkinan ketidakpatuhan/Ketidaksesuaian atas aturan yang ada/berlaku
      (Reduced Non Compliance And Increased Stakeholder Statisfaction).   
B. TUJUAN                                                                 
                                                                          
   Tujuan dari pelaksanaan kegiatan pengadaan bahan makanan pasien berupa nutrisi enteral
   adalah terpenuhinya kebutuhan bahan makanan nutrisi enteral pada tahun 2023 pada tiap
   rumah sakit yang tergabung dalam tender konsolidasi, yaitu:            
                                                                          
    1. RSUP dr. Sardjito Yogyakarta                                       
    2. RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten                               
                                                                          
    3. RSO Prof. Dr. R. Soeharso Solo                                     
    4. RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang                                     
                                                                          
    5. RS Paru Ario Wirawan Salatiga                                      
    6. RSUP Surakarta                                                     
                                                                          
                                                                          
C. URAIAN KEGIATAN                                                        
                                                                          
   Pengadaan Bahan Nutrisi Enteral Tahun 2024 dengan penjelasan sebagai berikut:
   a. Rincian kebutuhan masing – masing rumah sakit (terlampir);          
                                                                          
   b. HPS masing – masing rumah sakit:                                    
    No.         Satuan Kerja           Total HPS                          
    1    RSUP Dr. Sardjito             1.137.623.780,00                   
    2    RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro 1.098.559.000,00                   
    3    RSO Prof. DR. Soeharso         260.570.000,00                    
    4    RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang 116.633.460,00                    
    5    RS Paru dr. Ario Wirawan       391.850.635,00                    
    6    RSUP Surakarta                  99.344.303,00                    
                                                                          
                                                                          
   c. Spesifikasi teknis terlampir;                                       
   d. Persyaratan Peserta:                                                
     1) Mempunyai ijin Usaha Bidang Pekerjaan makanan / makanan & minuman / susu &
                                                                          
        produk susu                                                       
     2) Memiliki pengalaman Penyediaan Barang pada divisi 23 Produk padi-padian giling, kanji
                                                                          
        dan produk kanji; produk makanan lainnya / pada divisi 46 - Perdagangan Besar. paling
        kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan
                                                                          
        pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; dan     
     3) Memiliki pengalaman Penyediaan barang pada kelompok (grup) 237 Makaroni, mie,
                                                                          
        couscous dan produk far : inaceous sejenis / ada divisi 463 - Perdagangan besar susu
        dan produk susu yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurunwaktu 3 (tiga)
                                                                          
        tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman
        subkontrak.                                                       
                                                                          
     4) Atas penggunaan produk dalam negeri, penawaran peserta diberikan preferensi harga
        Penawaran yang menyampaikan barang/jasa yang memiliki TKDN paling rendah 25%
        (dua puluh lima persen). diberikan preferensi untuk Pengadaan Barang/Jasa yang
                                                                          
        bernilai paling sedikit di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
   e. Barang diterima di instalasi Gizi masing-masing rumah sakit sesuai surat pesanan;
                                                                          
                                                                          
D. CARA PELAKSANAAN KEGIATAN                                              
                                                                          
   1. Metode pemilihan penyedia Susu Enteral dilaksanakan melalui konsolidasi tender
      Konsolidasi itemized. Tender itemized dimaksud adalah metode pemilihan untuk
                                                                          
      mendapatkan penyedia barang pada beberapa item paket pekerjaan dimana peserta dapat
      menawarkan satu/lebih/seluruh item paket pekerjaan dan pemenang dipilih untuk setiap
                                                                          
      item paket pekerjaan. Item paket pekerjaan adalah satuan paket pekerjaan berdasarkan
      item barang yang di tawarkan sesuai dengan input pada bagian harga perkiraan sendiri
                                                                          
   2. Jenis kontrak yang digunakan adalah Kontrak Payung Harga Satuan.    
   3. Nilai harga satuan barang mengikat selama periode pelaksanaan kontrak sehingga tidak
      dapat dilakukan penyesuaian harga;                                  
                                                                          
   4. Apabila selama pelaksanaan pekerjaan (kontrak) terjadi perubahan kemasan/gramasi
      maka perubahan tersebut akan dikonversi ke gramasi semula yang tercantum dalam
                                                                          
      satuan kontrak.                                                     
   5. Pemesanan                                                           
                                                                          
      Berdasarkan Kontrak Payung Bahan Makanan Pasien Berupa Nutrisi Enteral, PPK masing
      – masing rumah sakit yang tergabung dalam konsolidasi dapat melakukan pemesanan
                                                                          
      sesuai dengan tabel rencana kebutuhan dan pemesanan dengan membuat kontrak
      pembelian.                                                          
                                                                          
   6. Pengiriman                                                          
      Penyedia wajib melakukan pengiriman barang ke masing – masing rumah sakit sesuai
                                                                          
      dengan Kontrak.                                                     
   7. Masa Berlaku Kontrak Payung                                         
      Kontrak Payung Bahan Makanan Pasien Berupa Nutrisi Enteral sejak di tanda tangani
                                                                          
      sampai dengan 31 Desember 2024.                                     
   8. Kelompok Kerja Pemilihan                                            
                                                                          
      Tender konsolidasi ini dilaksanakan oleh Kelompok Kerja Pemilihan RSUP Dr. Sardjito
      Yogyakarta.                                                         
   9. Waktu Pelaksanaan                                                   
                                                                          
     No      Kegiatan   September Oktober November Desember Jan 2024      
                          2023    2023    2023     2023   - 31 Des        
                                                            2024          
      1  Perencanaan                                                      
      2  Persiapan                                                        
         Pengadaan                                                        
      3  Persiapan                                                        
         Pemilihan                                                        
      4  Pelaksanaan                                                      
         Pemilihan                                                        
      5  Penandatanganan                                                  
         Kontrak Payung                                                   
      6  Pelaksanaan                                                      
         Pekerjaan                                                        
                                                                          
E. SANKSI BAGI PENYEDIA                                                   
                                                                          
   Jika dalam pelaksanaan kontrak payung penyedia mendapatkan sanksi pemutusan kontrak
   pembelian oleh salah satu atau beberapa Pejabat Pembuat Komitmen yang tergabung dalam
                                                                          
   konsolidasi ini karena kelalaian penyedia, maka penyedia dikenakan sanksi administratif
   sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                        PPK SDM & Non Medis               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                        drg. Nusati Ikawahju, M.Kes       
                                        NIP 196812071994032003
Tenders also won by PT Anugrah Argon Medica Cabang Yogyakarta
Authority
17 January 2017Pengadaan Kebutuhan Alkes Khusus Bariplast Dll Smf Bedah Syaraf Untuk Ta 2017Kementerian KesehatanRp 156,709,707,000
27 September 2017Belanja Obat-Obatan & Amhp Dari Pnbp-BluKementerian KesehatanRp 156,709,707,000
14 July 2017Belanja Obat-Obatan & Amhp Dari Pnbp-BluKementerian KesehatanRp 156,709,707,000
24 August 2016Obat & Amhp ( Pengadaan Kebutuhan Alkes Khusus Beriplast Dll Smf Bedah Syaraf Untuk Semester II Ta 2016 )Kementerian KesehatanRp 149,899,545,000
26 January 2017Pengadaan Barang Medis Habis Pakai (Alat Disposible)Kementerian KesehatanRp 55,500,000,000
17 June 2019Konsolidasi Cairan Infus Joglosemar 2019 - 2020Kementerian KesehatanRp 49,597,247,091
5 March 2020Amhp Khusus BagianKementerian KesehatanRp 46,610,815,377
26 January 2017Pengadaan Obat - ObatanKementerian KesehatanRp 45,000,000,000
13 February 2017Pengadaan Obat - ObatanKementerian KesehatanRp 41,570,805,000
12 January 2017Pengadaan Barang Farmasi Obat Fornas Non E-Katalog Secara Itemize Rsup Fatmawati, Kebutuhan Tahun Anggaran 2017Kementerian KesehatanRp 41,570,805,000