Pengadaan Kontrak Service Pemeliharaan Genset, Panel Putm Dan Panel Putr (Kios 1,2,3,4,5 Dan Ipal)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 46842047
Date: 19 December 2023
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rumah Sakit Umum Persahabatan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender Cepat - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 234,158,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 234,158,000
Winner (Pemenang): PT Hartek Raya Sinergi
NPWP: 9*0**4****12**0
RUP Code: 46214996
Work Location: jl. pERSAHABATAN rAYA NO 1 RAWAMANGUN JAK TIM - Jakarta Timur (Kota)
Participants: 4
Applicants
PT Hartek Raya Sinergi
09*0**4****12**0-
0869429597216000-
0027483502008000-
0967099813412000-
Attachment
KERANGKA       ACUAN     KERJA                         
                                                                        
                         (Term of References)                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    KONTRAK      SERVICE     PEMELIHARAAN        GENSET,                
 PANEL    PUTM   DAN    PANEL    PUTR   (KIOS   1,2,3,4,5 DAN           
                                                                        
                             IPAL)                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                         TAHUN    2024                                  
                                                                        
                DI RSUP    PERSAHABATAN                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   UNIT KERJA         :  RSUP PERSAHABATAN                              
   UNIT ORGANISASI    :  KEMENTERIAN KESEHATAN  RI                      
                  KERANGKA  ACUAN  KERJA (KAK)                          
KONTRAK  SERVICE PEMELIHARAAN GENSET, PANEL PUTM DAN PANEL PUTR         
                      (KIOS 1,2,3,4,5 DAN IPAL)                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
A. Latar Belakang                                                       
                                                                        
   1. Dasar Hukum                                                       
     Dasar hukum untuk pekerjaan kontrak service genset sebagai berikut :
                                                                        
     1) Pedoman Teknis di Bidang Sarana dan Prasarana Kementerian Kesehatan Tahun
        2011                                                            
                                                                        
     2) Peraturan dan Keselamatan Kerja dari Depnaker RI                
     3) PMK Nomor 24 Tahun 2016 tentang persyaratan teknisi bangunan dan prasarana
                                                                        
        rumah sakit dan Perubahannya                                    
     4) Rekomendasi dari Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) RS
                                                                        
                                                                        
   2. Gambaran Umum                                                     
     Genset merupakan sumber listrik alternatif yang harus dipelihara supaya berfungsi
                                                                        
     dengan baik untuk memback up listrik apabila sumber utama listrik PLN mengalami
     gangguan dengan waktu jeda maksimal 10 detik, guna menunjang pelayanan di RSUP
                                                                        
     Persahabatan supaya ketersediaan listrik di rumah sakit tersedia dalam waktu 24 jam
     sehari dan sehari dalam seminggu. RSUP Persahabatan memilik 9 buah genset dengan
                                                                        
     kapasitas 6400 KVA. Untuk itu kami mengusulkan kontrak service genset 6400 KVA.
     Sebagai pelanggan listrik PLN tegangan Menengah RSUP Persahabatan menggunakan
                                                                        
     panel tegangan menengah dan trafo sebagai kompnen dan peralatan pendukung
     kelistrikan.untuk mendistribusikan sampai ke penggunaan listrik di gedung, peralatan
     dan ruangan terpasang panel Utama Tegangan Rendah. Peralatan pendirtribusian dan
                                                                        
     pengaman kelistrikan tersebut harus terpelihara sehingga fungsi dan kehandalanya
     terjaga. Maka perlu di lakukan pemeliharaan dan perawatan secara rutin dan berkala.
                                                                        
                                                                        
     Adapun jenis pekerjaan kali ini adalah :                           
                                                                        
     1) Pengecekan ACCU                                                 
     2) Pengecekan Filter                                               
                                                                        
     3) Pengecekan Radiator                                             
     4) Pengecekan Oli Genset                                           
                                                                        
     5) Pengecekan Beban Genset dan uji fungsi/drill sumber listrik PLN Off 2 kali setahun
     6) Pengecekan Panel AMF                                            
     7) Running Genset                                                  
     8) Pengecekan bahan bakar                                          
                                                                        
     9) Pengisian bahan bakar                                           
     10) Kebersihan ruangan genset, Penerangan ruang Genset, trafo, kubical, panel induk
     11) Pengukuran tegangan tembus oil trafo 2 kali setahun            
                                                                        
     12) Pengecekan DPT Trafo                                           
     13) Pengecekan temperatur trafo                                    
                                                                        
     14) Pengecekan fuse kubical                                        
     15) Pengecekan UPT kubical                                         
                                                                        
     16) Pengukuran ATS                                                 
     17) Pengecekan ACB                                                 
                                                                        
     18) Pengecekan PUTM                                                
     19) Pengecekan PUTR dan panel distribusi                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     Persyaratan lain :                                                 
                                                                        
     1) Persyaratan Penyedia jasa Perusahaan berbadan hukum memiliki NIB 43211
       (Instalasi listrik) dan persyaratan kualifikasi umum lainnya yang masih berlaku
       sesuai dengan persyaratan dan regulasi yang terbaru.             
     2) Teknisi pendidikan minimal SMA/STM/Sederajat dan mempunyai Sertifikasi
                                                                        
       Kompetensi Ketenagalistrikan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
       Republik Indonesia                                               
                                                                        
     3) Wajib menyerahkan hasil cek list pemeliharaan ke IPS RS dan user setiap
       kunjungan atau pengecekan ( setiap minggu )                      
                                                                        
     4) On Call hari Sabtu dan Minggu, hari libur nasional ( maksimal 1 jam sampai lokasi )
     5) Setiap teknisi harus menggunakan ID Card, APD (safety helmet, safety shoes,
                                                                        
       sarung tangan 20KV, masker dan APD Listrik TM serta ID Card)     
     6) Menyiapkan alat kerja (avometer,tang ampere,Megger listrik,Tool Kit,BDV
       Tester,Thermal Camera,Vakum Cleaner,Tespen 20KV)                 
                                                                        
     7) Menyiapkan Back Up spare part jika terjadi troble               
     8) Spare part dibawah Rp 3.000.000,- menjadi tanggung jawab penyedia dalam setiap
                                                                        
       kerusakan.                                                       
     9) Spare part diatas Rp 3.000.000,- menjadi tanggung jawab RS dengan persyaratan
                                                                        
       diusulkan penawaran oleh vendor.                                 
                                                                        
                                                                        
     Jika terdapat kerusakan pada spare part atau suku cadang pelaksana kontrak service
     wajib mengusulkan penawaran ke RSUP Persahabatan dengan melampirkan hasil
     pengecekannya ( Penawaran diterima paling lambat 1 hari dari pengecakan ). Penyedia
     bersedia on call 24 jam jika terjadi troubel shooting. Bukti pemeliharaan ditembuskan ke
                                                                        
     IPS RS dan PPK setiap bulannya.                                    
                                                                        
     Laporan hasil pekerjaan meliputi :                                 
                                                                        
     1) Cek list pemeliharaan sesuai jadwal                             
     2) Berita acara serah terima                                       
                                                                        
     3) Laporan harian, mingguan dan bulanan                            
     4) Laporan Uji Beban dan sistem genset setiap 3 bulan sekali       
                                                                        
     5) Laporan hasil pekerjaan diberikan ke IPS RS, PPK dan user       
                                                                        
                                                                        
B. Penerima Manfaat                                                     
   Genset dapat berfungsi dengan baik untuk memback up listrik apabila sumber utama listrik
                                                                        
   PLN mengalami gangguan dengan waktu jeda maksimal 10 detik. Dan panel Utama
   Tegangan Menengah serta Panel Utama Tegangan Rendah berfungssi dengan baik.
                                                                        
                                                                        
C. Strategi Pencapaian Keluaran                                         
   1. Metode Pelaksanaan                                                
                                                                        
     Adapun metode pelaksanaan dalam kontrak service genset kali ini sebagai berikut :
     -  Survey lokasi                                                   
                                                                        
     -  Identifikasi kebutuhan bahan dan pengajuan rencana anggaran biaya
     -  Rapat Koordinasi Pre Construction Meeting (PCM)                 
                                                                        
     -  Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pekerjaan                          
     -  Pelaksanaan Pemeliharaan                                        
                                                                        
     -  Pelaporan hasil pekerjaan (cek list yang di serahkan/di laporkan ke IPSRS & KL
        setiap kali kunjungan dan pengecekan)                           
                                                                        
                                                                        
   2. Tahap dan Waktu Pelaksanaan                                       
     Kegiatan pelaksanaan dalam kontrak service genset ini dilaksanakan pada bulan
                                                                        
     Januari - Desember 2024.                                           
                                                                        
                                                                        
D. Kurun Waktu Pencapaian Keluaran                                      
   1. Waktu Pelaksanaan Kegiatan                                        
                                                                        
     Waktu pelaksanaan Kegaitan pada bulan Januari - Desember 2024.     
                                                                        
                                                                        
   2. Lingkup Pekerjaan                                                 
     - Pengecekan Accu dan Penambahan Air Accu (Apabila Air Accu kurang)
     - Pengecekan Filter                                                
     - Pengecekan Radiator dan Penambahan Air Radiator (Apabila Air Radiator Kurang)
                                                                        
     - Pengecekan Oli Genset + Penambahan Oli (Apabila Oli Engine Kurang)
     - Pengecekan Beban Genset                                          
     - Pengecekan dan pengukuran beban LVMDP (setiap bulan)             
                                                                        
     - Pengecekan AMF                                                   
     - Running atau Pemanasan Genset setiap 2 kali dalam 7 hari selama 15 menit
                                                                        
     - Pengujian Sistem Backup dan Beban Genset (sesuai dengan schedule RSUP
       Persahabatan)                                                    
                                                                        
     - Pengecekan PUTM (Panel Utama Tegangan Menengah)                  
     - Pengecekan Trafo                                                 
                                                                        
     - Pengecekan PUTR (Panel Utama Tegangan Rendah, ACB dan Panel Pembagi)
     - Pengecekan panel dan fumgsi ATS                                  
                                                                        
                                                                        
   3. Matrik Pelaksanaan Kegiatan                                       
     Adapun matrik pelaksanaan sesuai dengan lampiran BQ :              
                                                                        
                                                                        
E. Kualifikasi Penyedia                                                 
                                                                        
     1. Izin usaha kecil yang masih berlaku                             
     2. Memiliki NIB Berbasis Resiko 43211 (Instalasi listrik)          
                                                                        
     3. Mempunyai dukungan/kerjasama dengan PLN (sertifikat CSMS dengan Resiko
       Extreem) yang masih berlaku.                                     
     4. Memiliki Sistem Manajement Kesehatan dan Keselatan Kerja (SMK3) dari
       Kementerian terkait.                                             
     5. Sertifikasi AK3 Listrik yang masih berlaku sesuai dengan persyaratan dan regulasi
       yang terbaru.                                                    
                                                                        
     6. Sertifikasi AK3 Umum yang masih berlaku sesuai dengan persyaratan dan regulasi
       yang terbaru.                                                    
     7. Memiliki Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik dari OSS.     
                                                                        
     8. Memiliki SBUDJK Jaringan Listrik Tegangan Menengah dan SBUDJK Jaringan
       Listrik Tegangan Rendah.                                         
                                                                        
                                                                        
F. Tenaga Kerja                                                         
                                                                        
                         Pendidikan / Pengalaman                        
    No      Personil                          Jml       Sertifikat      
                            Min                                         
        Tenaga Teknik :                                                 
     1. Supervisor (1 Orang) S1/D3/D4 5 Thn  1 Org Tenaga Ahli Kelistrikan
                           Elektro                  (Kementerian ESDM)  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
        Tenaga Pelaksana :                                              
     2. Pelaksana Teknisi SMK/ D3    3 Thn   2 Org   K3 Kelistrikan dan 
                        Listrik/Elektro/             Sertifikat Kopetensi
                           Mesin                   Kelistrikan (Kementerian
                                                         ESDM)          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
G. Biaya Yang Diperlukan                                                
                                                                        
   Biaya yang diperlukan dalam kontrak service genset panel PUTM dan panel PUTR tahun
   2024 menggunakan alokasi dana BLU Tahun Anggaran 2024.               
                                                                        
                                                                        
                             Jakarta, 28 November 2023                  
                                                                        
                              Kepala Instalasi Pemeliharaan Sarana Prasarana
                              Rumah Sakit & Kesehatan Lingkungan,       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                              Fredi Frima Sati, A.Md.                   
                              NIP 20140711184