RANCANGAN KONTRAK
SURAT PERJANJIAN (KONTRAK)
ANTARA
RUMAH SAKIT UMUM PUSAT PERSAHABATAN
DENGAN
NAMA PERUSAHAAN
TENTANG
KONTRAK SERVICE PEMELIHARAAN INSTALASI GAS MEDIS
RUMAH SAKIT UMUM PUSAT PERSAHABATAN TA. 2024
Nomor : KN.01.03/2.5.1-PPK/…………../2024.BLU
Tanggal …… Januari 2024
Surat Perjanjian ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”) dibuat dan ditandatangani
di Jakarta, Pada hari ………………, tanggal ………………… bulan Januari tahun Dua ribu dua puluh empat
(…../1/2024) telah diadakan kerjasama dalam perjanjian kontrak tentang KONTRAK SERVICE
PEMELIHARAAN INSTALASI GAS MEDIS, selanjutnya disebut perjanjian oleh dan antara :
I. Dr. Yudhaputra Tristanto, M.Kes selaku Pejabat Pembuat Komitmen, yang bertindak untuk dan atas
nama Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan Jakarta, yang berkedudukan di Jl. Persahabatan Raya
No. 1 Rawamangun, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama Nomor : HK
02.03/IX/14060.1/2022 tanggal 9 Desember 2022 selanjutnya disebut Pejabat Pembuat Komitmen
“PPK” yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut “PIHAK PERTAMA”.
II. Nama Lengkap Pimpinan Perusahaan jabatan Nama Jabatan, yang bertindak untuk dan atas nama
Nama Perusahaan, yang berkedudukan di Alamat Lengkap Perusahaan, selanjutnya disebut sebagai
“PIHAK KEDUA”.
Kedua Belah Pihak telah bersepakat dan menyetujui untuk mengadakan perjanjian pelaksanaan KONTRAK SERVICE
PEMELIHARAAN INSTALASI GAS MEDIS yang bersifat HARGA SATUAN, yang selanjutnya disebut dengan
KONTRAK, dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam pasai-pasal sebagai berikut:
PASAL 1
DASAR KONTRAK
Kontrak Pelaksanaan KONTRAK SERVICE PEMELIHARAAN INSTALASI GAS MEDIS dilaksanakan dengan
memperhatikan:
1. Bahwa Berita Acara Pembukaan Penjelasan Kualifikasi Pelaksanaan KONTRAK SERVICE
PEMELIHARAAN INSTALASI GAS MEDIS TA. 2024 telah disampaikan oleh Kelompok Kerja
Pemilihan Pengadaan Alat Kesehatan dan Barang Farmasi dengan Nomor : KN.01/2.5.1-
Pokja/1.2/2024 tanggal 3 Januari 2024.
2. Bahwa Berita Acara Pembukaan Dokumen Kualifikasi KONTRAK SERVICE PEMELIHARAAN
INSTALASI GAS MEDIS telah disampaikan Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Alat Kesehatan
dan Barang Farmasi dengan Nomor : KN.01/2.5.1-Pokja/1.3/2024 tanggal 3 Januari 2024.
3. Bahwa Pengumuman Hasil Kualifikasi Penyedia KONTRAK SERVICE PEMELIHARAAN INSTALASI
GAS MEDIS telah disampaikan oleh Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Alat Kesehatan dan
Barang Farmasi dengan Nomor : KN.01/2.5.1-Pokja/1.4/2024 tanggal 3 Januari 2024.
4. Bahwa Berita Acara Penjelasan/Aanwizing KONTRAK SERVICE PEMELIHARAAN INSTALASI GAS
MEDIS telah disampaikan oleh Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Alat Kesehatan dan Barang
Farmasi dengan Nomor : KN.01/2.5.1-Pokja/4/2024 tanggal 4 Januari 2024.
5. Bahwa Klarifikasi dan Negosiasi Harga Penunjukan Langsung Pelaksanaan KONTRAK SERVICE
PEMELIHARAAN INSTALASI GAS MEDIS (LUMINOS FUSION VE I.I SN.22051; MOBILETT MIRA
SN.4223)Merk Siemens telah dilaksanakan oleh Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Alat
Kesehatan dan Barang Farmasi dengan Nomor : KN.01/2.5.1-Pokja/4.3/2024 tanggal 4 Januari
2024.
1
PIHAK
PERTAMA
Paraf
PIHAK
KEDUA
RANCANGAN KONTRAK
6. Bahwa Berita Acara Penetapan Penyedia KONTRAK SERVICE PEMELIHARAAN INSTALASI GAS
MEDIS telah disampaikan oleh Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Alat Kesehatan dan Barang
Farmasi dengan Berita Acara Nomor : KN.01/2.5.1-Pokja/4.4/2024 tanggal 4 Januari 2024.
PASAL 2
LINGKUP PEKERJAAN
1. PARA PIHAK sepakat ruang lingkup perjanjian ini adalah ketentuan sesuai dengan Kerangka Acuan
Kerja KONTRAK SERVICE PEMELIHARAAN INSTALASI GAS MEDIS di Rumah Sakit Umum Pusat
Persahabatan.
2. PIHAK PERTAMA memberikan pekerjaan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima pekerjaan
tersebut dari PIHAK PERTAMA untuk melaksanakan KONTRAK SERVICE PEMELIHARAAN INSTALASI
GAS MEDIS harus berfungsi dengan baik (termasuk Sparepart untuk CT Scan (tidak termasuk tube,
module detector dan detector) serta uji kesesuaian jika diperlukan) di Rumah Sakit Umum Pusat
Persahabatan Tahun Anggaran 2024 yang terletak di Jl. Persahabatan Raya No.1 Rawamangun Jakarta
Timur, dengan kunjungan sebagai berikut :
a. Kunjungan perawatan 2 (dua) kali untuk Luminos, Multix dan Mobilett Mira dalam setahun serta
kunjungan perawatan (tiga) kali untuk CT Scan dalam setahun3, pekerja harus memakai seragam
lengkap dan atribut lengkap
b. Kunjungan sesuai telepon dari Rumah Sakit (On Call Service)
c. Uptime guarantee/ jaminan uptime 95% selama masa kontrak (berlaku hanya untuk unit CT Scan
dan tidak berlaku uptime jika terjadi kerusakan module detector, tube dan detector). Apabila
Pihak Kedua tidak bisa menjaga uptime guarantee sampai dengan 95% untuk unit CT Scan, maka
akan diberlakukan penalty. Perhitungan penalty dijelaskan pada pasal 14.
d. Respon time atas pelaporan kerusakan maksimal 2 (dua) jam dari jam pelaporan
e. Pemeliharaan dan panggilan dilakukan pada hari kerja dari jam 08.00 s/d 17.00 WIB, jika tidak
memungkinkan dilakukan pada jam kerja, akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pihak
Pertama.
f. Melampirkan service report setiap 6 (enam) bulan sekali untuk Luminos, Multix dan Mobilett Mira
serta setiap 4 (empat) bulan sekali untuk CT Scan. Dilengakapi dengan foto dan form dari penyedia
disertakan dengan cap penyedia dan tanda tangan kasub penerima hasil perkerjaan, user /
pengguna dan Kepala Instalasi IPS dan Kesling.
g. Pihak kedua bersedia memberikan semua sparepart jika terjadi kerusakan pada unit CT Scan
(kecuali tube, module detector dan detector)
h. Pihak Kedua bersedia memberikan backup sparepart untuk sparepart yang tidak tercover di
dalam kontrak selama masa kontrak, jika alat mengalami kerusakan. Backup sparepart dilakukan
apabila penawaran Pihak Kedua di setujui oleh IPSRS RSUP Persahabatan. Mesin harus berfungsi
dengan baik demi kelancaran pelayanan Pihak Pertama, jika dalam masa kontrak mesin
mengalami kendala kerusakan, maka sampai mesin berfungsi dengan normal berlaku
perhitungan denda berlaku untuk CT Scan sejak alat sama sekali tidak dapat difungsikan dan di
jelaskan pada pasal 14.
i. Jika dibutuhkan kunjungan pengecekan pada unit diluar kontrak (cios alpha, mobilet mira 2 unit,
arcadis varic dan mammomat inspiration), maka akan diberikan secara gratis dan diberikan 1 x
Preventive Maintenance secara gratis.
j. Jika dalam masa kontrak alat yang tercover sparepart mengalami kendala dan kerusakan, Pihak
Pertama tidak dibebankan atas biaya kerusakan sebab Pihak pertama sudah memberikan semua
tanggung jawab kepada Pihak Kedua, dalam hal ini Pihak Kedua bertanggung jawab atas segala
biaya akibat kerusakan alat sampai dengan alat tersebut dapat berfungsi.
k. Ketika penagihan pembayaran dibuktikan dengan laporan dan dan formulir yang ditandatangani
oleh user dan kepala instalasi pemeliharan sarana dan kesehatan lingkungan setelah tagihan
mencapai 100 % (seratus) persen, maka diwajibkan membuat BAST ke 1 (satu).
l. Tenaga Ahli harus kompeten, tersertifikasi dan mempunyai pengalaman.
2
PIHAK
PERTAMA
Paraf
PIHAK
KEDUA
RANCANGAN KONTRAK
m. Indent Parts apabila tidak ready stock paling lama 14 (empat belas)hari kalender kecuali pada
keadaan force majure.
n. Tenaga pekerja dari Pihak Kedua pada waktu melakukan perawatan harus dikoordinasikan
terlebih dahulu dengan user dan IPSRS RSUP Persahabatan.
Rincian data teknis dan spesifikasi pekerjaan terkait : sasaran kerja, ketentuan umum, ketentuan
tambahan, standar penilaian, frekwensi kegiatan serta ketentuan - ketentuan teknis pelaksanaan pekerjaan
sebagaimana tersebut dalam pasal 2, harus dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA sesuai dokumen pengadaan
dan Perubahan-perubahannya sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Penjelasan serta dokumen
penawaran.
3. Kontrak Service Peralatan Medik RSUP Persahabatan Tahun Anggaran yaitu Cleaning Device
(Internal dan Eksternal), Pembaharuan perangkat lunak sesuai dengan instruksi pabrik, Hardware &
Software Diagnose dan test, Pembaharuan keamanan system sesuai dengan instruksi dari pabrik (bila
ada), Free on call dengan waktu respon 1x24 jam, Pasien table and monitor control condition ok, selain
itu juga meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. Sistem Ukuran Pendukung
- Pemeriksaan Unit secara berkala yang telah dijadwalkan sesuai dengan rekomendasi dari
pabrik termasuk :
1. Pemeriksaan keselamatan dan mekanik
2. Pemeriksaan kelistrikan Unit
3. Pemeriksaan fungsional Unit
4. Pemeriksaan regular terhadap system dan kualitas alat yang telah dijadwalkan
b. Sistem Ukuran status
- Menganalisa keperluan alat dan merencanakan pemeriksaan berikutnya
1. Laporan status sistem atas alat tersebut pada akhir periode kontrak
2. Dokumentasi (laporan pencegahan dan laporan pekerjaan)
c. Sistem Ukuran Service
- Untuk menjaga waktu aktif yang paling baik
1. Memastikan waktu respon paling lama 48 Jam
2. Panggilan pemeriksaan korektif
d. Sistem Peningkatan
Memastikan keamanan dan cara kerja dari mesin Simulator
- Pembaharuan atau update kemanan perangkat keras, jika ada instruksi dari pabrik
- Pembaharuan atau update perangkat keras, jika ada instruksi dari pabrik
e. Pemusatan Waktu Service
Mempercepat proses panggilan service dan meningkatkan waktu tanggap pelayanan dengan
adanya call center : 0 800 1472914 atau +62 21-50880180
- Tidak terbatasnya akses ke meja panggilan layanan dan bantuan teknik dari teknisi selama
jam kerja di hari kerja
- 95% uptime Perawatan Alat CT Scan dan tidak berlaku jika terjadi kerusakan di module
detector, tube dan detektor
- Jam kerja Pemeliharaan Alat dilakukan pada hari kerja (senin sd jumat) antara 07.30 – 17.00
f. Penggantian suku cadang tidak termasuk untuk hal – hal sebagai berikut :
- Kontaminasi berlebihan dan kerusakan yang diakibatkan dari binatang atau hama binatang
- Kerusakan pada alat atau instalasi yang disebabkan oleh eksternal termasuk tenaga air atau
listrik atau penggunaan alat dalam situasi diluar kondisi lingkungan yang ditentukan
- Merusak (vandalism) dan force majeure (banjir atau musibah lain)
PASAL 3
MONITORING DAN EVALUASI MUTU PELAYANAN KONTRAK
3
PIHAK
PERTAMA
Paraf
PIHAK
KEDUA
RANCANGAN KONTRAK
Monitoring dan evaluasi mutu pelayanan kontrak dilaksanakan oleh User dan dilaporkan setiap 6
(enam) bulan kepada Komite Mutu & Keselamatan, ditembuskan kepada Bidang Fasilitas Pelayanan
Medik dan IPSRS, adapun indikator mutu yang harus di monitoring dan di evaluasi serta di laporkan
sebagai berikut :
Tercapai
No Indikator Mutu
Ya Tidak
1. Respon time terhadap penyedia selama 2 jam setelah informasi kerusakan
diterima oleh Pihak Kedua
2. Ketepatan waktu penyelesaian pekerjaan
3. Respon kedatangan atas keluhan kerusakan harus sudah fix maksimal 2 hari
kerja sejak dilaporkannya kerusakan
4 Indikator noise image harus dalam batas normal / toleran
5 Indikator homogenitas image harus dalam batas normal / toleran
6 Indikator switch button harus dalam batas normal
7 Pergerakan mekanik meja pemeriksaan dapat berjalan normal
8 Pergerakan gantry dalam batas normal
9 Penerapan 5 R dalam setiap kegiatan maintenace
10 Indikator power supply komputer dari alat merk siemens dalam batas
normal
11 Indikator motherboard komputer alat merk siemens dalam batas normal
12 Indikator VGA Card dan Monitor Komputer alat merk Siemens dalam batas
normal
13 Indikator CDRom, DVDRom dalam batas normal
14 Tidak terjadi blue screen pada komputer pada alat merk siemens
PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
1. Pihak Pertama berhak menerima pemeliharaan KONTRAK SERVICE PEMELIHARAAN INSTALASI
GAS MEDIS ;
2. Pihak Pertama berhak meminta keterangan, penjelasan, laporan pemeliharaan secara periodik
dari Pihak Kedua;
3. Pihak Pertama berhak menyetujui bahwa selama masa kontrak segala pekerjaan pemeliharaan,
perbaikkan atas Pemeliharaan KONTRAK SERVICE PEMELIHARAAN INSTALASI GAS MEDIS
dilakukan oleh teknisi Pihak Kedua;
4. Pihak Pertama tidak akan mengijinkan kepada siapapun kecuali Pihak Kedua atau teknisi yang
ditugaskannya untuk yang memelihara dan merawat Alat milik Pihak Kedua;
5. Pihak Pertama berhak menuntut Pihak Kedua apabila Pihak Kedua melalaikan kewajibannya
untuk melaksanakan pemeliharaan sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian ini;
6. Pihak Pertama berkewajiban memeriksa hasil pekerjaan Pemeliharaan KONTRAK SERVICE
PEMELIHARAAN INSTALASI GAS MEDIS ;
7. Pihak Pertama berkewajiban membayar biaya pemeliharaan kepada Pihak Kedua sesuai dengan
ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian ini;
8. Para Pihak berkewajiban saling menjaga nama baik sebagai rekanan kerja sama.
9. Pihak Pertama menjamin bahwa selain service engineer Pihak Kedua tidak ada pihak lain yang
melaksanakan Pemeliharaan KONTRAK SERVICE PEMELIHARAAN INSTALASI GAS MEDIS ,
4
PIHAK
PERTAMA
Paraf
PIHAK
KEDUA
RANCANGAN KONTRAK
terkecuali Pihak Pertama menilai Pihak Kedua tidak mampu melaksanakan pengadaan spare part
maupun pekerjaan terkait.
PASAL 5
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
Pihak Kedua berkewajiban untuk merawat/memelihara semua peralatan agar dapat bekerja dengan baik
sesuai dengan standar pemeliharaan dan dapat dioperasikan secara normal, dalam melakukan pekerjaan
tersebut, Pihak Kedua wajib untuk melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan IPSRS dengan aturan
sebagai berikut :
1. Pihak Kedua berhak untuk menuntut dan menerima pembayaran kepada Pihak Pertama atas
pemeliharaan yang telah dilaksanakannya.
2. Pihak Kedua berkewajiban menjamin pekerjaan KONTRAK SERVICE PEMELIHARAAN INSTALASI GAS
MEDIS di Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan pada waktu jam kerja antara pukul 08.00 – 17.00
WIB. Pada hari kerja pemeliharaan sewaktu-waktu dapat diubah dengan terlebih dahulu
memberitahukan kepada Pihak Pertama.
3. Teknisi Pihak Kedua berkewajiban memenuhi panggilan Pihak Pertama apabila perlu dilakukan
pemeliharaan dan perbaikan di luar jadwal pemeliharaan yang telah ditetapkan.
4. Pihak Kedua berkewajiban menyelesaikan seluruh pekerjaannya sesuai dengan waktu yang telah
ditentukan.
5. Pihak Kedua berkewajiban menyelesaikan membuat rencana program maintenance yang berisi jadual
pemeliharaan dan daftar nama teknisi yang berkompeten dalam menangani Pemeliharaan KONTRAK
SERVICE PEMELIHARAAN INSTALASI GAS MEDIS di Instalasi Radiologi.
6. Pihak Kedua berkewajiban menyediakan sparepart yang tercover dalam kontrak bila ada kerusakan.
7. Pihak Kedua berkewajiban menyertakan kertas instruksi atau ceklist pekerjaan pemeliharaan.
8. Pihak Kedua berkewajiban melaksanakan pekerjaan pemeliharaan KONTRAK SERVICE
PEMELIHARAAN INSTALASI GAS MEDIS sesuai time schedule / jadwal pemeliharaan sesuai
ketentuan kontrak.
9. Respone time cepat apabila ada komplain dari Pihak Pertama.
10. Pihak Kedua berkewajiban mengisi daftar hadir di instalasi pemeliharan sarana dan kesehatan
lingkungan.
11. Pihak Kedua berkewajiban membuat check list item yang di periksa saat pelaksanaan pekerjaan.
12. Pihak Kedua berkewajiban membuat service report setelah melakukan service dan laporan per
semester kepada Pihak Pertama, instalasi pemeliharan sarana dan kesehatan lingkungan dan User.
13. Pihak Kedua berkewajiban menyampaikan laporan kepada Pihak Pertama, instalasi pemeliharan
sarana dan User setiap selesai pekerjaan pemeliharaan / maintenance yang dikerjakan.
14. Pihak Kedua berkewajiban menjaga Alat di Instalasi Radiologi dari kerusakan – kerusakan pada saat
melakukan pemeliharaan oleh Pihak Kedua.
15. Pihak Kedua berkewajiban merawat / memelihara Alat di Instalasi Radiologi sesuai dengan standar
pemeliharaan dengan mempergunakan bahan –bahan sesuai standar dan kualitas yang dibutuhkan.
16. Pihak Kedua berkewajiban mendapatkan persetujuan dari Pihak Pertama untuk Penggantian
sparepart.
PASAL 6
URAIAN PELAKSANAAN DAN BIAYA PEKERJAAN
1. Pekerjaan yang dimaksud adalah KONTRAK SERVICE PEMELIHARAAN INSTALASI GAS MEDIS , dengan
harga sebesar Rp. 1.565.817.116,- (satu milyar lima ratus enam puluh lima juta delapan ratus tujuh
belas ribu seratus enam belas rupiah) harga sudah termasuk PPN yang berlaku.
2. Harga tersebut pada ayat (1) pasal ini adalah harga tetap dan tidak berubah sampai dengan selesainya
kontrak di lokasi yang ditetapkan, yaitu Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan.
3. Dalam harga borongan tersebut pada ayat (1) pasal ini mencakup/termasuk juga keuntungan, PPn 11%
dan pajak-pajak lainnya sesuai ketentuan yang berlaku termasuk biaya-biaya lainnya yang timbul akibat
kontrak ini menjadi tanggungan Pihak Kedua.
5
PIHAK
PERTAMA
Paraf
PIHAK
KEDUA
RANCANGAN KONTRAK
PASAL 7
TENAGA KERJA PIHAK KEDUA
1. Personil inti yang diperkerjakan adalah personil yang telah lulus verifikasi sesuai kualifikasi yang
dipersyaratkan di surat penawaran.
2. Personil dan tenaga ahli yang di pekerjakan wajib memiliki sertifikat keahlian sesuai kualifikasi yang di
persyaratkan.
3. Fotocopy sertifikat pelatihan yang di miliki oleh personel dan tenaga ahli wajib di serahkan kepada
pihak pertama dan Instalasi Radiologi sebagai bagian yang tak terpisah dari perjanjian ini.
4. Personil inti yang ditempatkan harus sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen penawaran.
5. Jika pergantian personil inti perlu dilakukan maka pihak kedua berkewajiban untuk menyediakan
pengganti dengan kualifikasi yang setara atau lebih baik dari personil inti yang digantikan tanpa biaya
tambahan apapun dan dilihat untuk di evaluasi oleh IPSRS.
6. Tenaga kerja yang disediakan oleh Pihak Kedua harus cakap, rapih, sopan (tidak berambut panjang bagi
laki-laki) dan telah diteliti kejujurannya, kesehatannya, keterampilannya serta bertanggung jawab
terhadap pekerjaannya
7. Setiap pekerja harus menggunakan seragam perusahaan yang bersih dan rapi dilengkapi dengan sepatu
serta memiliki tanda pengenal khusus dari perusahaan selama jam kerja berlangsung. Pihak Pertama
berhak menolak masuk tenaga kerja Pihak Kedua yang menyalahi ketentuan - ketentuan dimaksud.
8. Setiap tenaga kerja berkewajiban untuk datang / hadir dan pulang tepat pada waktunya sesuai dengan
jadwal kerja yang telah ditetapkan.
9. Semua tenaga kerja Pihak Kedua dilarang menggunakan peralatan kantor seperti telephone, mesin tik,
komputer dan lain-lainnya milik Pihak Pertama.
10. Setiap pekerja harus dilengkapi dengan peralatan keselamatan (safety) sesuai dengan ketentuan.
11. Pihak Kedua bertanggung jawab atas kehilangan / kerusakan barang /peralatan milik Pihak Pertama
yang terbukti berdasarkan bukti permulaan yang cukup disebabkan oleh tindakan /kelalaian/kesalahan
tenaga kerja Pihak Kedua pada waktu melaksanakan tugasnya.
PASAL 8
DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada kontrak ini, harus dilaksanakan oleh Pihak Kedua berdasarkan
referensi-referensi yang berkaitan dengan ketentuan dan peraturan tentang pengadaan barang/jasa
instansi Pemerintah serta semua ketentuan dan peraturan yang berkaitan dengan administrasi, teknis dan
harga yang tercantum dalam dokumen-dokumen sebagaimana tersebut pada Kontrak ini.
PASAL 9
JANGKA WAKTU SYARAT DAN PENYERAHAN PEKERJAAN
1. Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada Kontrak ini harus dilaksanakan oleh Pihak Kedua dalam jangka
waktu selama 364 hari kalender, terhitung sejak tanggal 10 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31
Desember 2024.
2. Penyerahan barang/pekerjaan dianggap sah apabila dibuktikan dengan Berita Acara serah terima
yang ditanda-tangani oleh Kasub Penerima Penerima Rumah Sakit umum pusat persahabatan, instalasi
pemeliharan sarana dan kesehatan lingkungan dan User.
3. Tempat pelaksanaan pekerjaan tersebut adalah di Rumah Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan.
6
PIHAK
PERTAMA
Paraf
PIHAK
KEDUA
RANCANGAN KONTRAK
PASAL 10
EVALUASI PELAKSANAAN PEKERJAAN
Evaluasi pelaksanaan pekerjaan KONTRAK SERVICE PEMELIHARAAN INSTALASI GAS MEDIS akan
dilaksanakan dalam setiap 6 (enam) bulan sekali selama masa kontrak yang dibuktikan dengan laporan hasil
evaluasi pelaksanaan pekerjaan dari instalasi pemeliharan sarana dan kesehatan lingkungan dan User.
PASAL 11
CARA DAN SYARAT-SYARAT PEMBAYARAN
1. Pembayaran jumlah harga borongan sebagaimana dimaksud pada Kontrak ini dibebankan pada dana
BLU Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan Tahun Anggaran 2024.
2. Pembayaran dilakukan melalui Kantor Perbendaharaan Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan dan
ditransfer ke 002 – 5858 – 00 - 0 Deutsche Bank AG Jakarta Branch a.n. Nama Perusahaan, NPWP
03.098.649.1-027.000
3. Pembayaran pelaksanaan pekerjaan KONTRAK SERVICE PEMELIHARAAN INSTALASI GAS MEDIS
kepada Pihak Kedua setelah pekerjaan dilaksanakan dengan baik yang dibuktikan dengan Berita Acara
Serah Terima Pekerjaan dengan dilengkapi syarat – syarat sebagai berikut :
a. Berita Acara Penerimaan yang ditandatangani oleh Kasub Penerima IPBJ, instalasi pemeliharan
sarana dan kesehatan lingkungan dan User
b. Laporan servis pekerjaan pemeliharaan
c. Berita Acara Uji Fungsi
d. Faktur Penjualan / Invoice
e. Faktur Pajak (e faktur)
f. Kwitansi bermaterai secukupnya
g. Kontrak (foto copy)
h. SSP ( Surat Setoran Pajak ) PPN dan PPH
i. Pembayaran wajib ditagihkan setiap selesai melakukan service alat
4. Tagihan dapat diajukan oleh pihak kedua setiap 6 (enam) bulan sekali dalam 1 (satu) tahun masa kontrak
yang dibuktikan dengan berita acara serah terima barang / jasa yang dibuat oleh Kasub Penerima IPBJ.
5. Berkas tagihan secara lengkap dan benar diserahkan kepada Kasub Sekretariat IPBJ paling lambat 30
hari kerja setelah pekerjaan selesai. Bila melebihi waktu yang telah ditentukan maka pihak pertama tidak
akan membayar kepada pihak kedua kecuali ada kesepakatan antara kedua belah pihak.
6. Apabila tagihan tidak disertai dengan dekumen lengkap maka pihak pertama akan menunda
pembayaran sampai dekumen yang dibutuhkan dilengkapi oleh pihak kedua
7. Pembayaran akan diselesaikan oleh pihak pertama paling lambat 14 hari kerja setelah diterimanya
berkas tagihan secara lengkap dan benar dari Pihak Kedua
8. Tagihan yang diajukan setelah lewat tahun anggaran tidak akan dibayarkan
PASAL 12
PENYERAHAN PELAKSANAAN KONTRAK
1. Pihak Kedua tanpa izin tertulis dari Pihak Pertama tidak diperkenankan menyerahkan pelaksanaan
kontrak ini kepada Pihak Ketiga.
2. Pihak Kedua tetap bertanggung jawab kepada Pihak Pertama, walaupun Pihak Kedua telah
menyerahkan pelaksanaan kontrak ini kepada Pihak Ketiga dengan izin dari Pihak Pertama.
7
PIHAK
PERTAMA
Paraf
PIHAK
KEDUA
RANCANGAN KONTRAK
PASAL 13
JAMINAN PELAKSANAAN
1. Sebelum Kontrak ini ditandatangani para pihak, Penyedia diwajibkan menyerahkan kepada PPK jaminan
pelaksanaan Kontrak, berupa Surat Jaminan dari Bank Umum (Bank Garansi), perusahaan penjaminan
atau perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship) sebagaimana
ditetapkan oleh Menteri Keuangan RI, sesuai yang telah ditentukan di dalam dokumen pengadaan.
2. Besarnya jaminan pelaksanaan Kontrak ini adalah sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak, yaitu: 5
% x Rp. 1.565.817.116,- = Rp. 78.290.855,- (tujuh puluh delapan juta dua ratus Sembilan puluh ribu
delapan ratus lima puluh lima rupiah)
3. Surat jaminan pelaksanaan tersebut harus bersifat Unconditional dan mempunyai masa berlaku
sekurang-kurangnya selama waktu pelaksanaan pekerjaan, yaitu terhitung mulai tanggal 10 Januari
2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
4. Surat jaminan pelaksanaan yang dimaksud ayat (1) pasal ini dapat diambil oleh Penyedia setelah
Penyedia selesai menyerahkan seluruh barang/pekerjaan kepada PPK di RSUP Persahabatan serta
memenuhi ketentuan dalam kontrak ini.
5. Jaminan pelaksanaan tersebut akan menjadi milik negara dan dapat dicairkan oleh Pihak pertama
apabila terjadi pemutusan/pembatalan Kontrak ini, sebagai akibat kegagalan penyedia jasa
pekerjaan untuk memenuhi kewajibannya sesuai kontrak.
PASAL 14
SANKSI DAN DENDA
1. Apabila Pihak Kedua tidak melaksanakan pekerjaan sesuai yang dipersyaratkan, baik sebagian maupun
seluruhnya, maka Pihak Pertama berhak menyampaikan teguran, baik secara lisan atau tertulis kepada
Pihak Kedua.
2. Apabila terjadi komplain berulang sebanyak 3 (tiga) kali dari Pihak Pertama yang disampaikan secara
tertulis kepada Pihak Kedua, maka Pihak Kedua akan di black list LKPP dan diberlakukan sanksi berupa
denda 1/1000 (satu per seribu) dari nilai tagihan setiap 6 (enam) bulan sebelum PPN untuk alat
Multix, Luminos dan Mobilett Mira dan diberlakukan sanksi berupa denda 1/1000 (satu per seribu)
dari nilai tagihan setiap 4 (empat) bulan sebelum PPN untuk alat CT Scan.
3. Apabila Pihak Kedua tidak mengindahkan peringatan tertulis Pihak Pertama dan tetap tidak
melakukan pekerjaan dimaksud pada pasal ini lebih dari 3 (tiga) hari berturut-turut setelah peringatan
tertulis Oleh Pihak Pertama diterima Pihak Kedua, maka Pihak Pertama dapat membatalkan
perjanjian ini secara sepihak. Mengenai pembatalan tersebut, kedua belah pihak telah sepakat untuk
melepaskan ketentuan pasal 1266 dan pasal 1267 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang
berlaku di Indonesia mengenai cara pembatalan suatu perikatan.
4. Ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal ini dapat dikecualikan apabila penundaan atau tidak
melaksanakan pekerjaan tersebut sebagian atau seluruhnya akibat terjadi Keadaan Kahar
sebagaimana dimaksud pada Kontrak ini.
5. Apabila Pihak Kedua tidak sanggup dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud karena
kelalaian /kekeliruan sendiri, maka Pihak Pertama berhak membatalkan kontrak perjanjian ini.
Jaminan pelaksanaan dalam kontrak ini akan menjadi milik negara dan dapat dicairkan oleh Pihak
pertama apabila terjadi pemutusan/pembatalan Kontrak ini, sebagai akibat kegagalan penyedia jasa
pekerjaan untuk memenuhi kewajibannya sesuai kontrak.
6. Apabila Pihak Pertama menunggak pembayaran-nya, tanpa mengurangi hak-hak lainnya, Pihak
Kedua berhak menuntut denda ganti rugi sebesar 1‰ per hari sampai paling banyak 5% dari nilai
bagian pembayaran yang belum dilunasi.
7. Pihak Kedua memberikan jaminan pada unit CT Scan 95% waktu aktif / siaga per tahun adalah 347
hari atau 5% waktu mati / rusak adalah 18 hari per tahun. Waktu mati tidak berlaku jika terjadi
kerusakan pada module detector, tube dan detector. Bila waktu aktif / siaga tidak mencapai 95%
maka Pihak Kedua dikenakan penalty. Penalty diberikan yakni berupa perpanjangan kontrak.
Perpanjangan pelayanan akan dihitung sejak hari ke-19 sesudah maksimal waktu alat mati/rusak
8
PIHAK
PERTAMA
Paraf
PIHAK
KEDUA
RANCANGAN KONTRAK
telah terlampaui. Perhitungan waktu alat mati/rusak dilakukan bila alat tidak dapat dipakai sama
sekali untuk pemeriksaaan apapun.
8. Apabila pihak kedua tidak sanggup memberikan backup selama tenggang waktu 14 hari sejak
kerusakan, maka berlaku perhitungan denda kecuali pada keadaan force majure.
9. Perhitungan waktu alat mati/rusak dilakukan apabila alat tidak dapat berfungsi sama sekali untuk
pemeriksaaan apapun.
10. Perhitungan denda berlaku untuk unit CT Scan dengan ketentuan 1/1000 dari nilai tagihan triwulan,
terhitung setiap hari kalender disertai disertai dokumen dan kalkulasi kegagalan masa aktif/siaga.
Sesuai dengan Perpres No.12 Tahun 2021.
11. Kerusakan akibat kondisi lingkungan, pemadaman listrik dan/atau akibat kerusakan peralatan pihak
ketiga lainnya yang tidak termasuk dalam perjanjian sebelumnya maka itu tidak termasuk dalam
waktu mati / rusak dan Pihak Kedua tidak bertanggung jawab atas semua hal atau akibat yang timbul
setelahnya.
PASAL 15
BERAKHIRNYA KONTRAK
1. Perjanjian atau kontrak ini berakhir apabila :
a. Jangka waktu perjanjian telah berakhir.
b. Dibatalkan oleh Pihak Pertama oleh karena hal-hal sebagaimana dimaksud pada ketentuan -
ketentuan yang melanggar etika dan melalaikan perkerjaanya yang tidak sesuai dengan
kontrak.
c. Salah satu pihak dengan sengaja melalaikan kewajibannya dan atau melanggar ketentuan yang
telah disepakati bersama daiam Kontrak ini
d. Salah satu pihak jatuh pailit dan atau dibubarkan menurut undang-undang.
e. Persetujuan kedua belah pihak secara tertulis.
2. Atas pembatalan sepihak sebagaimana dimaksud pada kontrak ini maka pekerjaan akan tetap
dilanjutkan oleh Pihak Pertama atau pihak lain yang ditunjuk oleh Pihak Pertama.
PASAL 16
KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)
1. Yang dimaksud keadaan kahar (force majeure) dalam Kontrak ini, adalah suatu keadaan yang terjadi
di luar kekuasaan/kehendak para pihak, sehingga kewajiban tidak dapat dipenuhi, seperti peristiwa-
peristiwa sebagai berikut:
a. Bencana alam, antara lain: gempa bumi, banjir, gunung meletus, tanah longsor, angin topan,
dan wabah penyakit.
b. Huru-hara, kerusuhan, kebakaran, perang, pemogokan, pemberontakan dan juga permasalahan
rantai pemasokan global
c. Tindakan moneter pemerintah yang mengakibatkan kegoncangan di bidang ekonomi pada
umumnya, yang diumumkan secara resmi dan diatur dalam peraturan pemerintah, dan
terkait/berpengaruh langsung terhadap pelaksanaan Kontrak ini.
2. Apabila terjadi keadaan kahar sebagaimana dimaksud di atas, PIHAK KEDUA harus memberitahukan
kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak
terjadinya keadaan kahar tersebut disertai dengan bukti-bukti yang sah, demikian juga pada saat
keadaan kahar berakhir.
3. Atas pemberitahuan PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA akan menyetujui atau menolak yang dinyatakan
secara tertulis dalam jangka waktu 3 x 24 jam, sejak adanya pemberitahuan tersebut.
4. Jika dalam 3 x 24 jam sejak pemberitahuan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama tentang keadaan
kahar tersebut tidak ada tanggapan, maka Pihak Pertama dianggap setuju dengan keadaan kahar
tersebut.
5. Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang diakibatkan oleh terjadinya keadaan kahar tidak
dikenakan sanksi.
9
PIHAK
PERTAMA
Paraf
PIHAK
KEDUA
RANCANGAN KONTRAK
6. Kerugian serta cara mengatasi keadaan kahar diselesaikan secara musyawarah dan mufakat antara
para pihak.
PASAL 17
KETENTUAN TAMBAHAN
Setiap perubahan atau hal-hal yang belum cukup diatur yang menyangkut ketentuan yang telah
ditetapkan dalam Kontrak ini, harus terlebih dahulu disepakati oleh para pihak dan dinyatakan dalam suatu
addendum kontrak yang ditandatangani oleh kedua belah pihak serta akan menjadi lampiran sekaligus
menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini.
PASAL 18
PENYELESAIAN PERSELISIHAN DAN DOMISILI
1. Apabila terjadi perbedaan/perselisihan pendapat atau sengketa akibat dari pelaksanaan ketentuan
atau syarat-syarat yang ada di dalam kontrak ini, maka kedua belah pihak akan mengutamakan
penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat.
2. Apabila dengan cara penyelesaian tersebut pada ayat (1) tidak didapatkan penyelesaian, maka kedua
belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan itu melalui Badan Arbitrase Nasiona Indonesia
(BANI) yang akan terdiri dari:
a. Seorang wakil dari Pihak Pertama;
b. Seorang wakil dari Pihak Kedua; dan
c. Seorang wakil independen yang ditunjuk dan disetujui oleh kedua belah pihak.
3. Semua biaya yang diperlukan untuk menyelesaikan hal yang dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3)
sepenuhnya menjadi beban tanggungan Pihak Kedua.
PASAL 19
BEBAN BIAYA
Segala biaya sehubungan dengan perjanjian ini, termasuk bea materai dan biaya-biaya lain menjadi beban
Penyedia.
PASAL 20
PENUTUP
1. Tiap-tiap lembar yang merupakan bagian dari Kontrak ini harus diparaf oleh kedua belah pihak pada
bagian sudut kanan bawah.
2. Kontrak ini dianggap sah dan berlaku serta bersifat mengikat setelah ditanda tangani oleh kedua belah
pihak.
3. Surat perjanjian ini dibuat dalam beberapa rangkap, dua lembar pertama dibubuhi materai
secukupnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mempunyai kekuatan hukum
yang sama.
Pihak Kedua,
Pihak Pertama,
Nama Jabatan Service Finance Manager
Pejabat Pembuat Komitmen
Nama Perusahaan
Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan
10
PIHAK
PERTAMA
Paraf
PIHAK
KEDUA
Nama Lengkap Pimpinan Perusahaan Junjungan Edi
Dr. Yudhaputra Tristanto, M.Kes
Sudrajat
RANCANGAN KONTRAK
11
PIHAK
PERTAMA
Paraf
PIHAK
KEDUA