| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0760088872002000 | Rp 187,763,382 | 74.35 | 79.39 | - | |
| 0015808496201000 | Rp 188,700,000 | 77.26 | 81.81 | - | |
| 0019871615216000 | Rp 199,503,075 | 79 | 82.12 | - | |
| 0900045816201000 | Rp 201,576,000 | 81.93 | 84.27 | - | |
| 0015214091201000 | Rp 213,955,275 | 83 | 84.04 | - | |
| 0032360463009000 | Rp 222,840,825 | 69.2 | 72.3 | - | |
PT Mataram Surya Cipta | 0315185652122001 | Rp 222,868,575 | 89.67 | 88.68 | - |
CV Sigma Moment Consultant | 00*0**8****01**0 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi |
Pena Konsultan. CV | 08*4**5****26**0 | - | - | - | - |
| 0011291036201000 | - | - | - | - | |
| 0316821164201000 | - | - | - | - | |
CV Lamsinar Bahagia | 07*5**6****01**0 | - | - | - | - |
| 0024394264216000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi | |
| 0028860856216000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0015546955211000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0015807696201000 | - | - | - | - | |
| 0735934051443000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0313466575532000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi | |
| 0020754628216000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0026550533412000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0667070817942000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0744675075541000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0011018892201000 | - | - | - | - | |
| 0015555477429000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0011309440423000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0723560918101000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0811420751331000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0026937300211000 | - | - | - | - | |
| 0029710670101000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0015321938122000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0734146145621000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0017430976411000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0311818082432000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
CV Gema Persada Consultan | 00*5**3****01**0 | - | - | - | - |
| 0720031285822000 | - | - | - | - | |
PT Emhabe Kreasi Tama | 03*6**0****03**0 | - | - | - | - |
| 0013662622077000 | - | - | - | - | |
| 0023399298954000 | - | - | - | - | |
| 0033277518542000 | - | - | - | - | |
| 0013069083028000 | - | - | - | - | |
| 0020298709101000 | - | - | - | - | |
Roda Padati Konsultan | 06*7**2****01**0 | - | - | - | - |
| 0937203099955000 | - | - | - | - | |
Ahimsa Sarana Panatabuwana | 06*3**4****03**0 | - | - | - | - |
| 0025850330216000 | - | - | - | - | |
Golda Engineering | 05*1**8****01**0 | - | - | - | - |
PT Zalco Pratama | 0024560997085000 | - | - | - | - |
| 0842208829328000 | - | - | - | - | |
Sketsa Teknik | 08*7**3****43**0 | - | - | - | - |
PT Bias Monarchy Konsultan | 05*4**4****05**0 | - | - | - | - |
| 0026681502201000 | - | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
Gilang Mulyana | 06*1**4****12**0 | - | - | - | - |
| 0814965190429000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
JASA KONSULTAN PERENCANA KONSTRUKSI
KEGIATAN : PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR WILAYAH KERJA
BUNGUS
PEKERJAAN : PENGADAAN JASA KONSULTAN PERENCANA KONSTRUKSI
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR WILAYAH KERJA
BUNGUS
LOKASI : KOTA PADANG
TAHUN ANGGARAN: 2024
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Perencana yang
harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas
perencanaan. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang
memadai sesuai KAK ini.
KAK diperlukan antara lain sebagai dasar dalam penentuan pendekatan dan metodologi,
rencana kerja dan penugasan tenaga ahli. oleh karena itu di dalam KAK mencakup latar
belakang, tujuan, sasaran, lingkup pekerjaan, lingkup wilayah, lingkup kegiatan, tenaga
ahli dan produk pekerjaan. Produk pekerjaan ini berupa jenis-jenis laporan, jenis dan
subtansi serta keluaran atau output yang dihasilkan.
1. LATAR BELAKANG
Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang adalah Unit Pelaksana Teknis di
lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
Tugas Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang adalah mencegah masuk dan
keluarnya penyakit potensial wabah melalui Pelabuhan Teluk Bayur, Pelabuhan
Muara Padang, Pelabuhan Bungus Pelabuhan Sikakap dan Bandara Internasional
Minangkabau.
Untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan pencegahan masuk dan keluarnya
penyakit potensial wabah melalui Pelabuhan Bungus khusunya, diperlukan adanya
Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultan
Perencana Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor Wilayah Kerja Bungus,
agar diperoleh perencanaan yang sistematis dan tepat guna pada kegiatan tersebut,
dengan harapan agar didapatkan hasil perencanaan matang yang memenuhi
persyaratan dan kaidah-kaidah teknis serta dapat diaplikasikan di lapangan.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) – Jasa Konsultan | 1
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Perencana
dalam menyiapkan dokumen teknis yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran
dan proses yang harus dipenuhi, diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam
pelaksanaan tugas Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Konstruksi
Pembangunan Gedung Kantor Wilayah Kerja Bungus, sehingga terealisasinya
hasil perencanaan yang sesuai dengan norma, standar, pedoman dan kriteria teknis,
serta dapat diterima dengan baik oleh instansi terkait.
Tujuan yang ingin dicapai dengan adanya kegiatan perencanaan ini adalah :
1). Menyiapkan desain teknis, berupa gambar konstruksi bangunan gedung
lengkap, meliputi Gambar Arsitektur, Gambar Struktur, Gambar Mekanikal
Elektrikal dan Plumbing; Perkiraan Biaya yang dibutuhkan, Spesifikasi Teknis
yang jelas dan sistematis serta dokumen Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi (SMKK) sesuai dengan pekerjaan fisik yang dilakukan.
2). Menyiapkan perencanaan bangunan dengan kesiapan teknologi didalamnya
yang mendukung pengembangan program Smart office.
3). Menyiapkan perencanaan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,
serta dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan pembangunan nantinya.
3. SASARAN
a. Terwujudnya Gedung Wilayah Kerja Bungus Balai Kekarantinaan Kesehatan
Kelas I Padang yang bangunannya berfungsi secara optimal.
b. Terwujudnya bangunan yang kuat dan indah dengan struktur yang tahan gempa,
serasi dan selaras dengan lingkungan serta memenuhi persyaratan keamanan
dan kenyamanan.
c. Terwujudya bangunan yang memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari
segi mutu biaya, desain dan tata letak yang memadai serta lengkap
sarana/prasarana yang memadai dapat mengakomodir fasilitas IT (Information
Technology) sehingga mampu menciptakan suasana yang kondusif bagi
pegawai dan stakeholder.
4. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi Pekerjaan adalah Jalan Raya Padang Painan KM 17 Kelurahan Bungus Barat
Kecamatan Bungus Teluk Kabung Kota Padang Propinsi Sumatera Barat.
https://link.kemkes.go.id/AlamatTanahWilkerBungus
Perencanaan Gedung Kanto Wilayah Kerja Bungus
Kerangka Acuan Kerja (KAK) – Jasa Konsultan | 2
5. SUMBER PENDANAAN
1). Sumber pendanaan keseluruhan Jasa Konsultan Konstruksi untuk Pekerjaan
Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Konstruksi Pembangunan Gedung
Kantor Wilayah Kerja Bungus adalah berasal dari DIPA APBN Balai
Kekarantinaan Kesehatan Kelas I yang tertuang Kegiatan Pembangunan
Gedung melalui Kode Akun Mata Anggaran Kegiatan (MAK)
4815.EBB.971.052A.5333111 Rupiah Murni.
Pagu Dana pekerjaan ini adalah sebesar Rp. 234.614.000,00 (Dua Ratus Tiga
Puluh Empat Juta Enam Ratus Empat Belas Ribu Rupiah) (termasuk PPN
11%), dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) (termasuk PPN 11%) adalah
sebesar Rp.234.602.000,00 (Dua Ratus Tiga Puluh Empat Juta Enam Ratus
Dua Ribu Rupiah).
2). Pembayaran biaya Jasa Konsultan Perencanaan ini didasarkan pada Prestasi
Kemajuan Pekerjaan Perencanaan setiap tahapannya, yaitu (maksimum) :
a). Penyerahan Laporan Pendahuluan sebesar 15% (lima belas persen),
yang memuat :
– Konsep perencanaan
b). Penyerahan Laporan Antara sebesar 40% (empat puluh persen), yang
memuat :
– Pra-rancangan
– Pengembangan rencana
c). Penyerahan Laporan Akhir, yang dilengkapi dengan Dokumen
Perencanaan sebesar 25% (dua puluh lima persen), yang memuat :
– Rancangan gambar detail, berikut RAB dan RKS
– Seluruh kelengkapan dokumen perencanaan
d). Tahap Pelelangan, sebesar 5% (lima persen).
e). Tahap Pengawasan Berkala, sebesar 15% (lima belas persen).
Perencanaan Gedung Kanto Wilayah Kerja Bungus
Kerangka Acuan Kerja (KAK) – Jasa Konsultan | 3
6. NAMA DAN ORGANISASI PA/PPK
1). Instansi : Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang
2). Nama PPK : Syanti Rusman,S.Si,Apt,M.Kes
Unit Kerja : Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang.
Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen
Alamat : Jl. Sutan Syahrir 339 Padang
7. DATA DASAR
Data dasar dalam yang digunakan dalam pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Jasa
Konsultan Perencana Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor Wilayah Kerja
Bungus ini, antara lain :
1). Data tentang status tanah beserta luasan yang dapat dimanfaatkan.
Luas Lahan yang direncanakan untuk bangunan Gedung Kantor Wilayah Kerja
Bungus adalah sekitar 882 M2 dengan luas tapak bangunan 220 M2.
2). Struktur Organisasi Pengelola Bangunan Gedung.
Pengelolaan Gedung Kantor Wilayah Kerja Bungus dilakukan oleh Kepala
Wilayah Kerja Bungus
8. STANDAR TEKNIS
8.1. Kriteria Umum
1). Persyaratan Peruntukan dan Intensitas :
a. Menjamin bangunan gedung didirikan berdasarkan ketentuan tata
ruang dan tata bangunan yang ditetapkan di daerah yang
bersangkutan.
b. Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya.
c. Menjamin kenyamanan serta keselamatan pengguna, masyarakat
dan lingkungan.
2). Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan
a. Menjamin terwujudnya gedung yang didirikan berdasarkan
karakteristik lingkungan, ketentuan wujud bangunan, dan
karakteristik bangunan (green building/ bangunan ramah lingkungan)
sehingga seimbang, serasi dan selaras dengan lingkungannya (fisik,
sosial, budaya).
b. Menjamin terwujudnya tata ruang hijau yang dapat memberikan
keseimbangan dan keserasian bangunan terhadap lingkungannya.
c. Menjamin bangunan gedung yang dibangun dan dimanfaatkan
dengan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
3). Persyaratan Struktur Bangunan
a. Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dapat mendukung
beban yang timbul akibat perilaku alam dan manusia.
b. Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan atau
luka yang disebabkan oleh kegagalan struktur bangunan.
Perencanaan Gedung Kanto Wilayah Kerja Bungus
Kerangka Acuan Kerja (KAK) – Jasa Konsultan | 4
c. Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau kerusakan
benda yang disebabkan oleh perilaku struktur.
d. Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan fisik yang
disebabkan oleh kegagalan struktur.
e. Persyaratan Ketahanan Gempa
Struktur bangunan Gedung Kantor Wilayah Kerja Bungus ini
direncanakan mampu dan aman menahan getaran gempa.
Penentuan beban gempa yang akan bekerja pada struktur nanti
selain mengacu kepada peraturan yang berlaku juga harus
memperhatikan perkembangan hasil penelitian terbaru mengenai
zona wilayah gempa yang telah dilakukan oleh peneliti-peneliti yang
berkompeten di bidangnya.
4). Persyaratan Ketahanan terhadap Kebakaran
a. Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dibangun sedemikian
rupa, sehingga mampu memberi peringatan dini pada penghuni saat
awal terjadinya kebakaran.
b. Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dibangun sedemikian
rupa sehingga mampu secara struktural stabil selama kebakaran,
sehingga :
– Cukup waktu bagi pengguna melakukan evakuasi secara aman.
– Cukup waktu bagi pasukan pemadam kebakaran memasuki
lokasi untuk memadamkan api.
– Dapat menghindari kerusakan pada properti lainnya.
5). Persyaratan Instalasi Listrik, Penangkal Petir dan Komunikasi
a. Menjamin terpasangnya instalasi listrik secara cukup dan aman
dalam menunjang terselenggaranya kegiatan di dalam bangunan
sesuai dengan fungsinya terutama pada saat pemadaman listrik.
b. Menjamin terwujudnya keamanan bangunan gedung dan
penghuninya dari bahaya petir.
c. Menjamin tersedianya sarana komunikasi yang memadai dalam
menunjang terselenggaranya kegiatan di dalam bangunann gedung
sesusai dengan fungsinya.
6). Persyaratan Sanitasi dalam Bangunan
a. Menjamin tersedianya sarana sanitasi yang memadai dalam
menunjang terselenggaranya kegiatan di dalam bangunan gedung
sesuai dengan fungsinya.
b. Menjamin terwujudnya kebersihan, kesehatan dan memberikan
kenyamanan bagi penghuni bangunan dan lingkungan.
c. Menjamin tidak ada genangan air di lapangan pada saat musim
hujan.
d. Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan sanitasi
secara baik.
Perencanaan Gedung Kanto Wilayah Kerja Bungus
Kerangka Acuan Kerja (KAK) – Jasa Konsultan | 5
7). Persyaratan Ventilasi dan Pengkondisian Udara
a. Menjamin terpenuhinya kebutuhan udara yang cukup, baik alami
maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya kegiatan di
dalam bangunan gedung sesuai dengan fungsinya.
b. Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan tata
udara secara baik.
c. Dalam hal penggunaan sistem penghawaan buatan (AC),
diusahakan agar beban pendinginan ruangan tidak terlalu besar
sehingga dapat menghemat energi.
8). Persyaratan Pencahayaan
a. Menjamin terpenuhinya kebutuhan pencahayaan yang cukup baik,
alami maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya kegiatan
di dalam bangunan gedung sesuai dengan fungsinya.
b. Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan
pencahayaan secara baik.
9). Persyaratan Kebisingan dan Getaran
a. Menjamin terwujudnya kehidupan yang nyaman dari gangguan suara
dan getaran yang tidak diinginkan.
b. Menjamin adanya kepastian bahwa setiap usaha atau kegiatan yang
menimbulkan dampak negatif suara dan getaran perlu melakukan
upaya pengendalian pencemaran dan atau mencegah perusakan
lingkungan.
8.2. Kriteria Khusus
Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat-syarat yang khusus,
spesifik berkaitan dengan banguanan gedung yang akan direncanakan, baik
dari segi fungsi khusus bangunan, segi teknis lainnya, misalnya :
1). Dikaitkan dengan upaya kelestarian atau konservasi bangunan yang ada.
2). Kesatuan perencanaan bangunan dengan lingkungan yang ada disekitar,
seperti dalam rangka implementasi penataan bangunan dan lingkungan.
3). Solusi dan batasan-batasan kontekstual, seperti faktor sosial budaya
setempat, geografi, klimatologi, dll.
4). Material yang digunakan menggunakan referensi TKDN.
8.3. Azas-Azas
Selain dari kriteria diatas, di dalam melaksanakan tugasnya, Konsultan
Perencana hendaknya memperhatikan azaz-azaz Bangunan Gedung Negara
sebagai berikut:
1). Bangunan Gedung Negara hendaknya fungsional, efisien, menarik tetapi
tidak berlebihan.
2). Kreatifitas desain hendaknya tidak ditekankan pada kelatahan gaya dan
kemewahan material, tetapi pada kemampuan mengadakan sublimasi
antara fungsi teknik dan fungsi sosial bangunan, terutama sebagai
bangunan pelayanan kepada masyarakat.
Perencanaan Gedung Kanto Wilayah Kerja Bungus
Kerangka Acuan Kerja (KAK) – Jasa Konsultan | 6
3). Dengan batasan tidak mengganggu produktifitas kerja, biaya investasi
dan pemeliharaan bangunan sepanjang umurnya, hendaknya
diusahakan serendah mungkin.
4). Desain bangunan hendaknya dibuat sedemikian rupa, sehingga
bangunan dapat dilaksanakan dalam waktu yang pendek dan dapat
dimanfaatkan secepatnya.
5). Bangunan gedung Negara hendaknya dapat meningkatkan kualitas
lingkungan, dan menjadi acuan tata bangunan dan lingkungan
disekitarnya.
9. DASAR HUKUM
Dalam pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultan Perencana
Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor Wilayah Kerja Bungus ini harus
mengikuti dan memperhatikan Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku, antara
lain :
1). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
2). Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
3). Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja.
4). Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
5). Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 02 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
6). Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
7). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara.
8). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman
Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
9). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
10). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun
2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau;
11). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun
2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
12). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 24 Tahun 2008 tentang Pedoman
Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung.
Perencanaan Gedung Kanto Wilayah Kerja Bungus
Kerangka Acuan Kerja (KAK) – Jasa Konsultan | 7
10. STANDAR TEKNIS
Dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan ini harus mengikuti dan memperhatikan
standar teknis yang berlaku, antara lain:
1). SNI 2847:2019 Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung dan
Penjelasan.
2). SNI 1729:2020 Spesifikasi untuk Bangunan Gedung Baja Struktural.
3). SNI 7973:2013 Spesifikasi Desain untuk Konstruksi Kayu.
4). SNI 1726:2019 Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur
Bangunan Gedung dan Non-Gedung.
5). SNI 1727:2020 Beban Desain Minimum dan Kriteria Terkait untuk
Bangunan Gedung dan Struktur Lain.
6). SNI 2052:2017 Baja Tulangan Beton.
7). SNI 8493:2019 Spesifikasi untuk Profil Baja Struktural.
8). Standar/ Aturan lainnya yang terbaru dan masih berlaku.
11. LINGKUP KEGIATAN
Lingkup kegiatan adalah Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultan Perencana
Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor Wilayah Kerja Bungus yang meliputi :
1). Kegiatan survey pemetaan/ pengukuran terhadap kawasan rencana, sehingga
didapatkan posisi rencana tapak bangunan.
2). Perencanaan bangunan Gedung Kantor Wilayah Kerja Bungus, dengan
memperhatikan kebutuhan ruang, kapasitas, sirkulasi, tata letak, fungsional dan
aspek-aspek lainnya.
3). Penempatan dan penataan ruangan harus memperhatikan sirkulasi dan
interaksi masing-masing pengguna dalam pelaksanaan kegiatannya.
4). Bangunan dirancang dengan menerapkan konsep bangunan green
architecture, yang disesuaikan dengan kebutuhan dan biaya pembangunan.
5). Menyusun Dokumen Perencanaan, berupa Gambar Rencana, Estimate
Engineer (RAB), serta Dokumen Spesifikasi Teknis dan Dokumen SMKK untuk
pedoman pelaksanaan pekerjaan fisik.
12. LINGKUP PEKERJAAN
Dalam melaksanakan pekerjaan ini, Konsultan Perencana harus mengikuti proses
dan lingkup tugas yang harus dilaksanakan, terdiri dari :
A. Tahap Konsep Rencana Teknis
1). Konsep Penyiapan Rencana Teknis, termasuk konsep organisasi, jumlah
dan kualifikasi tim perencana, metoda pelaksanaan, dan tanggung jawab
waktu perencanaan.
2). Konsep Skematik Rencana Teknis, termasuk program ruang, organisasi
hubungan ruang dan lainnya yang terdapat di dalam Kawasan Taman
Digital.
B. Tahap Pra-Rencana Teknis
1). Gambar-Gambar Rencana Tapak.
2). Gambar-Gambar Pra Rencana Bangunan dan Konsep Tampak.
3). Perkiraan Biaya Pembangunan.
Perencanaan Gedung Kanto Wilayah Kerja Bungus
Kerangka Acuan Kerja (KAK) – Jasa Konsultan | 8
4). Garis Besar Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS).
5). Hasil Konsultasi dan Presentasi Rencana dengan Pengguna Jasa.
C. Tahap Pengembangan Rencana
1). Gambar Pengembangan Rencana Arsitektur, Struktur dan Utilitas.
2). Uraian Konsep Rencana dan Perhitungan-Perhitungan yang Diperlukan.
3). Draft Rencana Anggaran Biaya (RAB).
4). Draft Spesifikasi Teknis dan SMKK.
5). Konsultasi dan Presentasi dengan Pengguna Jasa.
D. Tahap Rencana Detail
1). Gambar Rencana Teknis Bangunan Lengkap.
2). Rencana Anggaran Biaya (RAB).
3). Spesifikasi Teknis dan SMKK.
4). Laporan Perencanaan lengkap dengan Perhitungan-Perhitungannya yang
Diperlukan.
E. Tahap Pelelangan
1). Dokumen Tambahan Hasil Penjelasan Pekerjaan.
2). Bantuan Teknis dan Administrasi pada waktu Pelelangan.
F. Tahap Pengawasan Berkala
1). Laporan Pengawasan Berkala (bila ada).
2). Dokumen Petunjuk Penggunaan, Pemeliharaan, dan Perawatan Peralatan/
Perlengkapan Bangunan (bila ada).
13. INFORMASI
Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan Perencana harus mencari sendiri
informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pemimpin
Kegiatan termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini.
Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam
pelaksanaaan tugasnya, baik yang berasal dari Pemimpin Kegiatan/ PPK maupun
yang dicari sendiri. Kesalahan atau kelalaian pekerjaan perencanaan sebagai akibat
dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab Konsultan Perencana.
Dalam hal ini informasi yang diperlukan dapat diperoleh dan hasil yang diperoleh
untuk bahan perencanaan diantaranya mengenai hal-hal sebagai berikut :
1). Informasi tentang Lahan, meliputi :
a. Kondisi fisik lokasi, seperti luasan, batas-batas dan topografi.
b. Kondisi tanah (hasil soil test).
c. Keadaan air tanah.
d. Peruntukan tanah.
e. Koefisien dasar bangunan.
f. Koefisien lantai bangunan.
2). Pemakai bangunan :
a. Struktur organisasi.
b. Jumlah pengguna sekarang dan proyeksi pengembangan untuk tahun
mendatang (umumnya 5 tahun).
Perencanaan Gedung Kanto Wilayah Kerja Bungus
Kerangka Acuan Kerja (KAK) – Jasa Konsultan | 9
c. Kegiatan utama, penunjang, pelengkap.
3). Kebutuhan bangunan :
a. Program ruang.
b. Keinginan tentang organisasi/ pemanfaatan ruang.
4). Keinginan tentang ruang-ruang tertentu, baik yang berhubungan dengan
pemakai atau perlengkapan yang akan digunakan dalam ruang tersebut.
5). Keinginan tentang kemungkinan perubahan fungsi ruang/bangunan.
6). Keinginan-keinginan tentang utilitas bangunan, seperti :
a. Air bersih
– Kebutuhan (sekarang dan proyeksi mendatang).
– Sumber air, jaringan dan kapasitasnya.
b. Air hujan dan air buangan
– Letak saluran kota.
– Cara pembuangan keluar tapak.
c. Air kotor dan sampah
– Saluran limbah.
– Tempat sampah.
d. Tata udara/ AC (bila dipersyaratkan)
– Beban (ton ref)
– Pembagian beban
– Sistem yang diinginkan
e. Penanggulangan bahaya kebakaran (bila dipersyaratkan)
– Detector (jenis, tipe).
– Fire alarm (jenis).
– Peralatan pemadam kebakaran
f. Jaringan listrik
– Kebutuhan daya.
– Sumber daya dan spesifikasinya.
– Cadangan apabila dibutuhkan (kapasitas, spesifikasi).
g. Jaringan komunikasi (telepon, telex, radio, intercom)
14. PERALATAN, MATERIAL, PERSONIL DAN FASILITAS DARI PA/ PPK
Disesuaikan dengan Usulan Teknis.
15. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA KONSULTAN
a. Konsultan perencanaan akan menyediakan dokumen atau bukti legal yang
diperlukan dalam proses pemeriksaan pihak eksternal seperti surat penugasan
personil, bukti sewa, bukti perjalanan dinas dan dokumen keuangan lainnya serta
dokumen legal.
b. Pihak penyedia memberikan respon time paling lambat 2 x 24 jam.
c. Pihak penyedia menyediakan kendaraan roda empat yang dalam kondisi baik
untuk kegiatan mobilisasi dalam kegiatan Konsultan Perencanaan
Pembangunan Konstruksi.
Perencanaan Gedung Kanto Wilayah Kerja Bungus
Kerangka Acuan Kerja (KAK) – Jasa Konsultan | 10
16. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultan Perencana
Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor Wilayah Kerja Bungus adalah 60
(Enam Puluh) Hari Kalender, terhitung sejak Surat Perjanjian (Kontrak)
ditandatangani.
Time Schedule
No. Kegiatan
Bulan Ke-1 Bulan Ke-2
1. Tahap Persiapan melakukan survey
lokasi kegiatan
2. Penjelasan sistem koordinasi antara penyedia
jasa konsultansi dengan tim teknis dan
membuat rencana kerja
3. Analisa potensi dan permasalahan dari
lokasi teridentifikasi dalam Laporan
Pendahuluan
- Forum Group Discussion / Pelaksanaan
Presentasi
- Laporan Pendahuluan
4. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait
di lokasi kegiatan
5. Melakukan, Finalisasi Analisis Struktur,
Analisis Pencahayaan, Analisis Pendingin
Ruang mengumpulkan data dan informasi
yang dibutuhkan
6. Melakukan, Finalisasi Analisis Struktur,
Analisis Pencahayaan, Analisis Pendingin
Ruang mengumpulkan data dan informasi
yang dibutuhkan
7. Melakukan Perencanaan
8. Validasi perencanaan/perancangan
9. Menyusun kebutuhan gambar dan detail
gambar
10. Melakukan perhitungan volume dan biaya
pra- rancangan desain
11. Menyusun spesifikasi bahan/material
- Forum Group Discussion / Pelaksanaan
Presentasi
- Laporan Antara
- Pelaksanaan Pembahasan dengan Tim
14. Pengembangan rancangan dan gambar
detail
13. Penyusunan gambar dokumen Tender
dan menyusun Rencana
- Laporan draft akhir
- Forum Group Discussion / Pelaksanaan
Presentasi
14. Finalisasi beserta detail desain, RAB dan
Spesifikasi Teknis
- Laporan akhir
Perencanaan Gedung Kanto Wilayah Kerja Bungus
Kerangka Acuan Kerja (KAK) – Jasa Konsultan | 11
17. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana dari kegiatan ini merupakan
produk yang jelas dan konsisten yang disajikan dalam format yang sitematik dan baik.
Adapun keluaran yang dihasilkan dalam Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultan
Perencana Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor Wilayah Kerja Bungus ini
meliputi:
1). Laporan Pendahuluan dilaksanakan 2 (dua) minggu dari SPMK yang dicetak
sebanyak 5 (lima) eksemplar yang berisi :
- Pemahaman Konsultan terhadap lingkup pekerjaan
- Metodologi pelaksanaan kegiatan.
- Jadwal penugasan personil.
- Jadwal pelaksanaan kegiatan.
- Struktur organisasi kerja personil.
- Tinjauan terhadap kondisi tapak bangunan dan kawasan.
- Sketsa denah dan tampak bangunan
2). Laporan Antara dilaksanakan 6 (enam) minggu dari SPMK yang dicetak
sebanyak 5 (lima) eksemplar yang berisi:
- Data hasil survey (topografi) dan soil investigastion.
- Fakta dan analisa terhadap data hasil survey.
- Data organisasi pengelola gedung.
- Program ruang.
- Gambar site plan.
- Gambar-gambar pra-rencana bangunan.
- Gambar perspektif.
- Perkiraan biaya pembangunan
3). Laporan Akhir dilaksanakan 8 (delapan) minggu dari SPMK yang dicetak
sebanyak 5 (lima) eksemplar yang terdiri dari :
a. Executive Summary yang berisi Berisi tentang ringkasan proses desain,
meliputi data-data primer, desain final yang menampilkan denah serta
gambar 3D, spesifikasi teknis terhadap material/ bahan yang digunakan,
serta rencana anggaran biaya pembangunan.
b. Laporan Analisa Perhitungan Struktur yang berisi tentang data-data
perencanaan yang digunakan untuk analisis struktur, serta hasil
analisisnya, dalam laporan ini juga harus dilampirkan laporan hasil soil
investigation.
c. Estimate Engineer yang berisi tentang rencana anggaran biaya
pembangunan gedung meliputi pekerjaan persiapan, struktur, arsitektur,
mekanikal dan elektrikal gedung; yang harus disampaikan secara jelas
dan sistematis berdasarkan Permen PUPR No. 01 Tahun 2022
d. RKS, Spesifikasi Teknis dan SMKK yang berisi Penyusunan Spesifikasi
Teknis sesuai dengan item pekerjaan mengikuti point-point seperti yang
tercantum dalam Peraturan LKPP N0. 12 Tahun 2021, serta Rancangan
Konseptual SMKK serta Biaya Penyerapan sesuai dengan ketentuan
dalam Permen PUPR No.10 Tahun 2021.
e. Album Gambar Rencana Uk. A3 yang berisi Gambar Site/ Kawasan/
Situasi, Gambar Struktur, Gambar Arsitektur, Gambar Landscape,
Perencanaan Gedung Kanto Wilayah Kerja Bungus
Kerangka Acuan Kerja (KAK) – Jasa Konsultan | 12
Gambar Mekanikal Elektrikal dan Plumbing. Gambar dilengkapi dengan
sampul muka (cover), lembar pengesahan, daftar isi dan standard
drawing. Format gambar harus mendapat persetujuan sebelumnya dari
Tim Teknis/ PPTK/ PA/ PPK.
4). Forum Group Discussion (FGD) akan dilaksanakan sebanyak 3 kali yaitu
sebelum pembuatan laporan pendahuluan, laporan antara dan laporan akhir.
FGD akan dihadiri oleh KPA, PPK beserta staff PPK dan Tim Konsultan
Perencana. FGD dilaksanakan dalam bentuk rapat dan presentasi di Balai
Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang atau di tempat lain yang telah
disepakati sebelumnya.
5). Soft Copy Dokumen dalam Hardisk Eksternal 500 GB yang berisi Semua
dokumen-dokumen, yaitu Scan Dokumen Kontrak, Laporan Pendahuluan,
Laporan Antara dan Laporan Akhir serta Video Animasi 3D bangunan
keseluruhan, dijadikan dalam bentuk soft file dan dimasukkan ke dalam 1
(satu)nbuah Hard Disk Eksternal Kap. 500 GB. Semua soft file tersebut harus
tersusun rapi dalam Hard Disk Eksternal tersebut dan diserahkan bersamaan
dengan penyerahan Laporan Akhir
18. PERSONIL
Untuk melaksanakan pekerjaan ini, Konsultan Perencana harus menyediakan tenaga
yang memenuhi ketentuan, baik ditinjau dari segi lingkup pekerjaan maupun tingkat
kompleksitas pekerjaan. Tenaga yang dibutuhkan dalam kegiatan perencanaan ini
terdiri dari :
Jenis Pengalaman Pendidikan Sertifikat Persyaratan/ Lampiran
No. Jumlah
Personil Kerja Min. Minimal Kompetensi Lainnya
A. TENAGA AHLI PROFESIONAL
1. Team 1 (satu) 3 (Tiga) Sarjana SKK Ahli Lulusan Perguruan
Leader Orang Tahun Strata 1 (S1) Madya Tinggi Negeri/ Swasta
Teknik Teknik yang Terakreditasi,
Arsitektur Arsitektur Rekaman Ijazah, SKK/
SKA (yang masih
5 (Lima) Sarjana SKA Ahli
berlaku), NPWP, KTP,
Tahun Strata 1 (S1) Muda Teknik
SPT Pribadi Tahun
Arsitektur
Teknik
Terakhir, Daftar Riwayat
Arsitektur
Hidup (CV) dan
Referensi Pengalaman
Kerja
2. Ahli Sipil/ 1 (satu) 2 (Dua) Sarjana SKA Ahli Lulusan Perguruan
Struktur Orang Tahun Strata 1 (S1) Muda Teknik Tinggi Negeri/ Swasta
Teknik Sipil Bangunan yang Terakreditasi,
Gedung Rekaman Ijazah, SKK/
(201) SKA (yang masih
berlaku), NPWP, KTP,
SPT Pribadi Tahun
Terakhir, Daftar Riwayat
Hidup (CV) dan
Referensi Pengalaman
Kerja
Perencanaan Gedung Kanto Wilayah Kerja Bungus
Kerangka Acuan Kerja (KAK) – Jasa Konsultan | 13
Jenis Pengalaman Pendidikan Sertifikat Persyaratan/ Lampiran
No. Jumlah
Personil Kerja Min. Minimal Kompetensi Lainnya
3. Ahli 1 (satu) 2 (Dua) Sarjana SKK Ahli Lulusan Perguruan
Elektrikal Orang Tahun Strata 1 (S1) Muda Tinggi Negeri/ Swasta
Teknik Elektrikal yang Terakreditasi,
Elektro Konstruksi Rekaman Ijazah, SKK/
Bangunan SKA (yang masih
Gedung/ berlaku), NPWP, KTP,
SKA Ahli SPT Pribadi Tahun
Muda Teknik Terakhir, Daftar Riwayat
Elektronika Hidup (CV) dan
& Referensi Pengalaman
Telekomunik Kerja
asi Dalam
Gedung
4. Ahli K3 1 (satu) 2 (Dua) Sarjana SKK Ahli Lulusan Perguruan
Konstruksi Orang Tahun Strata 1 (S1) Muda K3 Tinggi Negeri/ Swasta
Teknik Sipil Konstruksi, yang Terakreditasi,
Jenjang 7 Rekaman Ijazah, SKK/
atau SKA (yang masih
berlaku), NPWP, KTP,
SKA Ahli
SPT Pribadi Tahun
Muda K3
Terakhir, Daftar Riwayat
Konstruksi
Hidup (CV) dan
(603)
Referensi Pengalaman
Kerja
B. TENAGA AHLI SUB-PROFESIONAL
1. Juru 1 (Satu) 3 (Tiga) Diploma 3 SKK Juru Lulusan Perguruan
Gambar Orang Tahun (D3) Gambar Tinggi Negeri/ Swasta
Bangunan yang Terakreditasi,
Teknik Sipil/
Gedung Rekaman Ijazah, SKK/
Arsitektur
(Level 3) SKT (yang masih
Jenjang 3 berlaku), KTP, Daftar
Riwayat Hidup (CV) dan
atau
Referensi Pengalaman
SKT Juru
Kerja
Gambar (TA
003/ TS
003)
2. Estimator 1 (Satu) 3 (Tiga) Diploma 3 SKK Lulusan Perguruan
Orang Tahun (D3) Quantity Tinggi Negeri/ Swasta
Surveyor yang Terakreditasi,
Teknik Sipil
Rekaman Ijazah, SKK/
Jenjang 4
SKT (yang masih
Atau SKT
berlaku), KTP, Daftar
Juru Ukur
Riwayat Hidup (CV) dan
Kuantitas
Referensi Pengalaman
(TS 047)
Kerja
3. Juru Ukur 1 (satu) 3 (Tiga) D3 Teknik - Lulusan Perguruan
(Surveyor) Orang Tahun Sipil Tinggi Negeri/ Swasta
yang Terakreditasi,
Rekaman Ijazah, KTP,
Daftar Riwayat Hidup
(CV) dan Referensi
Pengalaman Kerja
Perencanaan Gedung Kanto Wilayah Kerja Bungus
Kerangka Acuan Kerja (KAK) – Jasa Konsultan | 14
Jenis Pengalaman Pendidikan Sertifikat Persyaratan/ Lampiran
No. Jumlah
Personil Kerja Min. Minimal Kompetensi Lainnya
4. Asisten 1 (satu) – SMU – Lulusan SMU Negeri/
Juru Ukur Orang Swasta (atau setara)
atau setara
(Asisten yang Terakreditasi,
Surveyor) Rekaman Ijazah dan KTP
C. TENAGA PENDUKUNG
1. Tenaga 1 (satu) – D3 semua Lulusan Perguruan
Administra Orang Program Tinggi Negeri/ Swasta
si Teknis Studi yang Terakreditasi,
Rekaman Ijazah dan KTP
Uraian Tugas :
1) Team Leader
Sebagai ketua tim, tugas utamanya adalah :
- Menyusun schedule kegiatan atau jadwal kegiatan pekerjaan
- Mengkoordinir seluruh aktifitas Tim dalam mengelola seluruh kegiatan baik
dilapangan maupun dikantor
- Melakukan koordinasi dan asistensi terkait hasil rancangan kepada
pengguna jasa
- Bertanggung jawab dalam melaksanakan supervisi langsung dan
tidak langsung kepada semua personil yang berada di bawah tanggung
jawabnya
- Bertanggung jawab terhadap pengguna jasa yang berkaitan
terhadap hasilkegiatan tim pelaksana pekerjaan.
2) Ahli Sipil/ Struktur
Bertanggung jawab dalam memberikan pengarahan terhadap gambar-gamabr
dan perhitungan-perhitungan kepada kontraktor serta bersama dengan
kontraktor melakukan pengekan terhadap item pekerjaan dan volume pekerjaan
struktur.
3) Ahli Elektrikal
Sebagai tenaga ahli elektrikal, tugas utamanya adalah :
- Merencanakan seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan Elektrikal
bangunan gedung berdasarkan acuan yang berlaku
- Menghitung kuantitas bahan dan kebutuhan biaya terkait dengan pekerjaan
Elektrikal pada bangunan gedung berdasarkan hasil perencanaan
4) Ahli K3 Konstruksi
- Menerapkan Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bidang Konstruksi
sesuai prosedur
- Mengelola lingkup pekerjaan pemasanagan dengan batas mutu
yang dipersyaratkan
- Mengelola kebutuhan sumber daya dan metode kerja
- Mengelola rencana kerja dan jadwal pelaksanaan sesuai dengan Kontrak
- Melakukan pengawasan pelaksanaan dan pengujian pemasanagan
instalasi lift dan eskalator
Perencanaan Gedung Kanto Wilayah Kerja Bungus
Kerangka Acuan Kerja (KAK) – Jasa Konsultan | 15
- Mengevaluasi mutu pemasangan dan memberikan bantuan pemecahan
masalah kepada bawahan
19. RAPAT KONSULTAN DAN PEMBAHASAN/ EKSPOSE
Dalam setiap rapat pembahasan pekerjaan perencanaan dalam bentuk Forum Group
Discussion (FGD), Konsultan Perencana membuat notulen berisi garis besar
pembahasan dan diskusi yang nantinya akan disertakan pada saat pengumpulan
Laporan Akhir dan bertanda tangan dari pihak Pejabat Pembuat Komitmen dan yang
mewakili dari pihak Konsultan. Tujuannya untuk memantau perkembangan kemajuan
pekerjaan sehingga ada kontrol waktu yang ketat dalam setiap proses tahapan
pekerjaan. Dalam setiap rapat pembahasan pihak konsultan wajib mendatangkan
Ketua Tim Ahli (Team Leader) atau salah satu Tenaga Ahli yang ada dalam kontrak
yang menguasai materi yang didiskusikan pada saat itu.
Pejabat Pembuat Komitmen memfasilitasi tempat rapat pembahasan untuk diskusi
dan konsultasi. Konsultan dapat meminta kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk
melakukan konsultasi diluar waktu pembahasan resmi jika diperlukan.
Padang, 17 Januari 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Balai Kekarantinaan Kesehatan
Kelas I Padang
Syanti Rusman,S.Si,Apt,M.Kes
NIP. 197504192005012007
Perencanaan Gedung Kanto Wilayah Kerja Bungus| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 19 December 2023 | Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Renovasi Gedung Kppn Tanjung Balai | Kementerian Keuangan | Rp 558,000,000 |
| 28 December 2023 | Pengadaan Konsultan Perencanaan Konstruksi | Kementerian Kesehatan | Rp 292,784,000 |