Outsourcing Pegawai Non Asn

Tender Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 46878047
Status: Tender Gagal
Date: 9 January 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender Cepat - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,201,267,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 975,151,000
Winner (Pemenang): PT Azaretha Hana Megatrading
NPWP: 738871300419000
RUP Code: 45517422
Work Location: KKP Padang - Padang (Kota)
Participants: 10
Applicants
0738871300419000-
0765761663722000-
0956526511606000-
0746017334432000-
0033368127041000-
0030649743015000-
0211263561423000-
0869429597216000-
0031014954023000-
0934594144542000-
Attachment
SPESIFIKASI TEKNIS                               
             PENGADAAN OUTSOURCING PEGAWAI NON ASN                      
          BALAI KEKARANTINAAN KESEHATAN KELAS I PADANG                  
                                                                        
                                                                        
Kegiatan       : Pengadaan Outsourcing Pegawai Non-ASN                  
                                                                        
Pekerjaan      : Pengadaan Outsourcing Pegawai Non-ASN                  
Lokasi         : Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang           
                                                                        
Tahun Anggaran : 2024                                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Spesifikasi Teknis ini merupakan petunjuk bagi Penyedia yang harus dipenuhi dan
                                                                        
diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas. Dengan ini diharapkan
Penyedia dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran
                                                                        
yang memadai sesuai spesifikasi teknis. Spesifikasi diperlukan antara lain sebagai dasar
dalam penentuan pendekatan dan metodologi. Oleh karena itu di dalam spesifikasi teknis ini
mencakup latar belakang, tujuan, sasaran, lingkup pekerjaan, lingkup wilayah, lingkup
                                                                        
kegiatan dan produk pekerjaan. Produk pekerjaan ini berupa keluaran atau output yang
dihasilkan                                                              
                                                                        
                                                                        
A.  LATAR BELAKANG                                                      
                                                                        
    1. Gambaran Umum                                                    
      Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang adalah Unit Pelaksana Teknis di
                                                                        
      lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab
      kepada Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.    
                                                                        
      Tugas Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang adalah mencegah masuk dan
      keluarnya penyakit potensial wabah di pintu masuk negara. Oleh karena itu Balai
                                                                        
      Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang memiliki wilayah kerja pada Pelabuhan
      Teluk Bayur, Pelabuhan Muara Padang, Pelabuhan Bungus, Pelabuhan Sikakap,
      Pelabuhan Tuapejat dan Bandara Internasional Minangkabau.         
                                                                        
      Untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan kinerja Balai Kekarantinaan Kesehatan
      Kelas I Padang maka diperlukan spesifikasi teknis untuk Pengadaan Outsourcing
                                                                        
      Pegawai Non-ASN yang bertujuan untuk membantu Balai Kekarantinaan Kesehatan
      Kelas I Padang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai satker vertikal
                                                                        
      yang berada di bawah Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
      Kementerian Kesehatan.                                            
    2. Maksud dan Tujuan                                                
      a. Maksud                                                         
         Pengadaan Outsourcing Pegawai Non ASN (Satpam, Tenaga Kebersihan dan
                                                                        
         Pengemudi) merupakan upaya dalam kegiatan pemenuhan kebutuhan pegawai
         sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.       
                                                                        
      b. Tujuan                                                         
         Mendapatkan perusahaan outsourcing/alih daya yang professional dan
                                                                        
         berkinerja baik, sehingga bisa menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban tenaga
         jasa yang bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, sehingga dapat:
                                                                        
         1) Menciptakan dan meningkatkan keamanan dan ketertiban dilingkungan/
           tempat kerja yang meliputi aspek pengamanan fisik, personel, informasi dan
                                                                        
           pengamanan teknis lainnya;                                   
         2) Menjaga keindahan, kenyamanan maupun performance gedung dan 
                                                                        
           lingkungan kantor yang mendukung suasana kerja yang baik dan efekif serta
           penggunaan fasilitas yang memberikan kenyamanan serta menciptakan
           kondisi kantor yang tertib;                                  
                                                                        
         3) Menciptakan dan meningkatan pelayanan armada yang meliputi aspek
           berkendaraan aman dan nyaman serta menciptakan kondisi kendaraan
                                                                        
           dalam kondisi prima;                                         
                                                                        
                                                                        
    3. Dasar Hukum                                                      
      a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara      
                                                                        
      b. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 20003 tentang Ketenagakerjaan     
      c. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara 
                                                                        
      d. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
      e. Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 Juncto Peraturan Presiden Nomor 82
                                                                        
         Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan                           
      f. Peraturan pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu
         Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat           
                                                                        
      g. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 Tentang
         Pengupahan; Sektor Ketenagakerjaan;                            
                                                                        
      h. Peraturan Kepala (Perkap) Polri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengaman
         Swakarsa                                                       
                                                                        
      i. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020
         Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan.       
B.  NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG / JASA                             
    1. Instansi     : Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang      
    2. Nama PPK     : Syanti Rusman,S.Si,Apt,M.Kes                      
                                                                        
      Unit Kerja    : Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang      
      Jabatan       : Pejabat Pembuat Komitmen                          
                                                                        
      Alamat        : Jl. Sutan Syahrir No. 339 Padang                  
                                                                        
                                                                        
C.  SUMBER PENDANAAN                                                    
    1. Sumber dana : DIPA Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang TA. 2024
                                                                        
       MAK         : EBA.954.002.A.522191 Rupiah Murni                  
       Pagu Anggaran : Rp.1.267.500.000,- (Satu miliar dua ratus enam puluh tujuh juta
                                                                        
                    lima ratus ribu rupiah)                             
       HPS         : Rp.975.151.000,- (Sembilan ratus tujuh puluh lima juta seratus
                                                                        
                    lima puluh satu ribu rupiah) termasuk pajak.        
    2. Pembayaran dilakukan setiap bulan dimulai sejak kontrak ditandatangani sampai
       dengan bulan Desember 2024.                                      
                                                                        
                                                                        
D.  JANGKA WAKTU PEKERJAAN                                              
                                                                        
    Waktu yang diperlukan untuk melaksanakan Pengadaan Outsourcing Pegawai Non ASN
    (Satpam, Tenaga Kebersihan, Pengemudi) dari Bulan Februari sampai dengan
                                                                        
    Desember 2024                                                       
                                                                        
                                                                        
E.  LOKASI PEKERJAAN                                                    
    Lokasi Pekerjaan adalah Jalan Raya Padang Painan KM 17 Kelurahan Bungus Barat Kecamatan
    Bungus Teluk Kabung Kota Padang Propinsi Sumatera Barat.            
                                                                        
    https://link.kemkes.go.id/KantorIndukBalaiKarkesPadang              
F. KEBUTUHAN PENGADAAN OUTSOURCING PEGAWAI NON ASN                      
                                                                        
   Adapun Kebutuhan Tenaga Untuk Pengadaan Outsourcing Pegawai Non ASN untuk
   Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang, adalah sebagai berikut :
                                                                        
      NO.  Outsourcing Pegawai Non ASN   Jumlah                         
                                                                        
      1            Satpam                6 orang                        
                                                                        
      2        Tenaga Kebersihan         4 orang                        
                                                                        
      3           Pengemudi              5 orang                        
                                                                        
                                                                        
G. RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                              
   1. Lingkup Tugas dan Wewenang Tenaga Kerja                           
      a. Satpam                                                         
                                                                        
         Tugas dan Wewenang Satpam                                      
         1) Melaksanakan pekerjaan sebagai satpam di Kantor Induk Balai 
                                                                        
           Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang (Jl. Sutan Syahrir 339 Padang)
           dan/ atau Kantor Wilker BIM (Jl. Olo Bangau- Ketaping Kab. Padang
                                                                        
           Pariaman)                                                    
         2) Ketentuan kerja dan Jadwal mengikuti ketentuan yang berlaku di Balai
                                                                        
           Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang.                      
         3) Melaksanakan dan memelihara hubungan baik dengan semua pegawai
                                                                        
           Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang.                
         4) Menyiapkan peralatan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang ada
           untuk memperlancar tugas pokok                               
                                                                        
         5) Melakukan penjagaan terhadap fasilitas kantor dan ruangan   
         6) Mengindentifikasi terhadap pegawai atau tamu yang masuk dan keluar,
           barang, dan lalu lintas kendaraan dalam rangka ketertiban dan keamanan
         7) Melakukan pengawasan pegawai/tamu, barang dan kendaraan di lingkungan
                                                                        
           kerja berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam upaya menjamin
           keamanan                                                     
                                                                        
         8) Melakukan pengawasan melalui pemantauan CCTV                
         9) Melakukan pengawasan terhadap penerapan kawasan bebas rokok di
                                                                        
           lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang      
         10) Melakukan penataan kendaraan keluar masuk di area parkir   
                                                                        
         11) Melakukan pengawalan terhadap pengambilan uang dan material
           berdasarkan prosedur yang berlaku agar terjamin keamanan di lingkungan
                                                                        
           Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang                 
         12) Melakukan tindakan segera apabila terjadi insiden atau musibah
                                                                        
           berdasarkan prosedur kerja yang ditetapkan agar terhindar dari halhal yang
           tidak diinginkan                                             
         13) Melakukan koordinasi dengan pihak berwajib jika diperlukan tindakan lebih
                                                                        
           lanjut                                                       
         14) terhadap insiden yang terjadi di lingkungan kantor dan kegiatan unjuk rasa
                                                                        
           di lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan kelas I Padang   
         15) Menyusun laporan pelaksanaan tugas sebagai pertangungjawaban kepada
                                                                        
           pimpinan                                                     
         16) Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan dalam rangka
                                                                        
           kelancaran kegiatan                                          
                                                                        
      b. Tenaga Kebersihan                                              
         Tugas dan Wewenang Tenaga Kebersihan                           
                                                                        
         1) Melaksanakan pekerjaan sebagai tenaga kebersihan di Kantor Induk
            Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang (Jl. Sutan Syahrir 339
                                                                        
            Padang) dan Kantor Wilker BIM (Jl. Olo Bangau- Ketaping Kab. Padang
            Pariaman).                                                  
                                                                        
         2) Ketentuan kerja dan Jadwal mengikuti ketentuan yang berlaku di Balai
            Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang.                     
                                                                        
         3) Melaksanakan dan memelihara hubungan baik dengan semua pegawai
            Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang.               
                                                                        
         4) Bertanggung jawab apabila ada kerusakan akibat kelalaian saat bertugas.
         5) Membersihkan ruang kantor serta peralatannya seperti meja/kursi, sofa,
            dan lainnya secara periodik, sehingga selalu bersih dan rapi (Harian).
         6) Membersihkan lantai/ruang/areal fasilitas umum seperti loby/ruang
            tunggu, tangga, kamar mandi secara periodik dengan bahan dan peralatan
            yang sesuai (Harian).                                       
                                                                        
         7) Membersihkan kaca secara periodik sehingga selalu kelihatan bersih
            (Harian/Mingguan)                                           
                                                                        
         8) Membersihkan kamar kecil/toilet secara periodik sehingga terlihat bersih
            dan bebas dari bau (Harian).                                
                                                                        
         9) Fasilitas pada kamar kecil/toilet seperti toilet ball, handsoap dan fasilitas
            lain yang diperlukan selalu dalam keadaan tersedia (Harian) 
                                                                        
         10) Melakukan pembersihan dan penyedotan debu secara periodik/berkala di
            Aula dan ruang kerja pimpinan serta pegawai (Harian/mingguan)
                                                                        
         11) Membersihkan serta memelihara taman dan halaman, melakukan 
            penggemburan, pemangkasan dahan layu/kering, membersihkan telajakan
                                                                        
            dari kotoran dan sampah, membersihkan got (saluran terbuka) dari sampah
            dan rumput liar (Mingguan/Bulanan).                         
         12) Melakukan pemotongan rumput di halaman secara bergantian dimasing-
                                                                        
            masing lokasi (Mingguan/Bulanan).                           
         13) Melakukan pekerjaan kebersihan diluar jam kerja (over time) pada saat
                                                                        
            dibutuhkan                                                  
         14) Tidak mengambil atau memindahkan barang/peralatan tanpa seijin dan
                                                                        
            sepengetahuan penanggung jawab ruangan/gedung atau pejabat Balai
            Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Padang.                    
                                                                        
         15) Melaporkan pada penanggung jawab gedung apabila ada permasalahan
            dilapangan seperti keran bocor dan yang lainnya.            
                                                                        
         16) Melaporkan hasil pekerjaan harian yang dituangkan dalam buku Piket
            harian dan laporan bulanan.                                 
                                                                        
      c. Pengemudi                                                      
         Tugas dan Wewenang Pengemudi                                   
                                                                        
         1) Melaksanakan pekerjaan sebagai pengemudi kendaraan Kepala Kantor,
            Ambulance dan Kendaraan Operasional lainya di Kantor Induk Balai
                                                                        
            Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang (Jl. Sutan Syahrir 339 Padang)
            dan Kantor Wilker BIM (Jl. Olo Bangau- Ketaping Kab. Padang Pariaman),
                                                                        
            Kantor wilker Bungus dan Kantor wilker Muara.               
         2) Ketentuan kerja dan jadwal mengikuti ketentuan yang berlaku di Balai
                                                                        
            Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang.                     
         3) Melaksanakan dan memelihara hubungan baik dengan semua pegawai
            Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang.               
         4) Melaksanakan pekerjaan lainnya yang diperintahkan oleh Pejabat Balai
                                                                        
            Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang secara lisan maupun tertulis
            pada jam kerja atau diluar jam kerja.                       
                                                                        
         5) Menjaga keamanan kendaraan secara berkala (Harian/Mingguan).
         6) Mengoperasikan kendaraan dengan efektif dan efisien dengan tetap
                                                                        
            mengutamakan keamanan dan kenyamanan                        
         7) Menjaga kebersihan dan kenyamanan kendaraan secara berkala  
                                                                        
            (Harian/Mingguan).                                          
         8) Tidak mengambil atau memindahkan surat/barang/peralatan yang berada
                                                                        
            di dalam kendaraan tanpa seijin dan sepengetahuan penanggung jawab
            kendaraan atau pejabat Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang.
                                                                        
         9) Melaporkan kepada penanggungjawab kendaraan apabila merasakan
            masalah atau kerusakan pada kendaraan.                      
         10) Melaporkan pada penanggung jawab kendaraan apabila ada     
                                                                        
            permasalahan pada kendaraan dan yang lainnya.               
                                                                        
    2. Melaporkan hasil pekerjaan harian yang dituangkan dalam buku Piket harian dan
                                                                        
      laporan Bulanan dengan ketentuan pelaksanaan:                     
      a. Penyediaan tenaga harus dilakukan sebelum melaksanakan kegiatan
                                                                        
      b. Seluruh pekerjaan yang dilaksanakan bersifat rutin dan terjadwal
      c. Penyedia jasa harus dapat menyampaikan jadwal pelaksanaan pekerjaan
                                                                        
         secara rinci dan jelas                                         
      d. Sebelum memulai pekerjaan, penyedia jasa harus meminta surat ijin mulai
                                                                        
         kerja terlebih dahulu kepada pemberi tugas                     
      e. Pekerja wajib menggunakan pakaian seragam lengkap dan tanda pengenal
         resmi dari penyedia jasa                                       
                                                                        
      f. Jam kerja efektif tenaga kerja pada hari kerja adalah sebagai berikut:
          No  Jabatan         Uraian                                    
                                                                        
          1   Satpam          Jadwal shift sesuai operasional kegiatan kantor
                                                                        
                              Senin sd. Kamis mulai pukul 06.30 sd 16.30 WIB
          2   Petugas Kebersihan                                        
                              Jumat sampai pukul 17.00 WIB              
                              Senin sd. Kamis mulai pukul 06.30 sd 16.30 WIB
          3   Pengemudi                                                 
                              Jumat sampai pukul 17.00 WIB              
     g. Pada hari Sabtu, Minggu dan hari Libur Nasional, penyedia tetap wajib
        memperkerjakan tenaga kerja untuk memenuhi kebutuhan minimal layanan
        perkantoran atau penyedia menyelenggarakan General Cleaning.    
                                                                        
                                                                        
H. PERSYARATAN BERKONTRAK                                               
                                                                        
   Persyaratan ini adalah untuk Peserta yang nantinya akan berkontrak dengan Balai
   Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang, sebagai berikut:             
                                                                        
    a. Penyedia jasa wajib menyediakan tenaga kerja untuk Balai Kekarantinaan Kelas I
       Padang dengan persyaratan sebagai berikut :                      
                                                                        
       1. Tenaga kerja dengan uraian:                                   
          1.1 Satpam sebanyak 6 (enam) orang                            
                                                                        
            Persyaratan umum :                                          
              Jenis kelamin laki – laki                                
                                                                        
              Usia Maksimal 45 Tahun                                   
              Berpendidikan minimal SLTA/sederajat (melampirkan fotocopy ijazah).
                                                                        
              Berdomisili di Kota Padang dan/atau Kabupaten Padang Pariaman
               dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk.                  
                                                                        
              Memiliki pengalaman sebagai satpam lebih diutamakan, dibuktikan
               dengan sertifikat Gada Pratama.                          
                                                                        
              Menggunakan seragam, atribut dan tanda pengenal selama   
               melakukan tugas jaga.                                    
                                                                        
              Berpenampilan sopan, rapi dan ramah terhadap pegawai dan 
               pengunjung.                                              
                                                                        
              Surat pernyataan bersedia untuk diberhentikan secara tidak hormat
               apabila tertangkap tangan melakukan aktifitas merokok, minum-
                                                                        
               minuman keras, Narkoba, dan perbuatan Asusila;           
              Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat keterangan catatan
               kepolisian (SKCK).                                       
                                                                        
              Melampirkan fotocopi kartu BPJS Kesehatan dan BPJS       
               Ketenagakerjaan                                          
                                                                        
              Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) yang diterbitkan instansi
               yang berwenang.                                          
                                                                        
                                                                        
          1.2 Tenaga Kebersihan sebanyak 4 (empat) orang                
            Persyaratan umum :                                          
                                                                        
              Jenis kelamin laki – laki dan/atau perempuan             
              Usia Maksimal 50 Tahun.                                  
              Berdomisili di Kota Padang dan/atau Kabupaten Padang Pariaman
               dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk.                  
                                                                        
              Berpendidikan minimal SLTA/sederajat (melampirkan fotocopy ijazah)
              Menggunakan seragam, atribut dan tanda pengenal selama bertugas.
                                                                        
              Berpenampilan sopan, rapi dan ramah terhadap pegawai dan 
               pengunjung.                                              
                                                                        
              Berkelakuan baik dibuktikan dengan SKCK dari pihak berwenang.
              Surat pernyataan bersedia untuk diberhentikan secara tidak hormat
                                                                        
               apabila tertangkap tangan melakukan aktifitas merokok, minum-
               minuman keras, Narkoba, dan perbuatan Asusila.           
                                                                        
              Melampirkan fotocopi kartu BPJS Kesehatan dan BPJS       
               Ketenagakerjaan                                          
                                                                        
              Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) yang diterbitkan instansi
               yang berwenang.                                          
                                                                        
          1.3 Pengemudi sebanyak 5 (lima) orang                         
                                                                        
            Persyaratan umum :                                          
              Jenis Kelamin laki – laki dan/atau perempuan             
                                                                        
              Usia Maksimal 45 Tahun.                                  
              Berdomisili di Kota Padang dan/atau Kabupaten Padang Pariaman
                                                                        
               dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk.                  
              Berpendidikan minimal SLTA/sederajat (melampirkan fotocopy ijazah)
                                                                        
              Memiliki SIM A yang masih berlaku.                       
              Memiliki pengalaman sebagai sopir dibuktikan sengan surat
                                                                        
               keterangan dari tempat kerja sebelumnya                  
              Berpendidikan minimal SLTA/sederajat (melampirkan fotocopy ijazah)
                                                                        
              Menggunakan seragam, atribut dan tanda pengenal selama bertugas.
              Berpenampilan sopan, rapi dan ramah terhadap pegawai dan 
                                                                        
               pengunjung.                                              
              Berkelakuan baik dibuktikan dengan SKCK dari pihak berwenang.
                                                                        
              Surat pernyataan bersedia untuk diberhentikan secara tidak hormat
               apabila tertangkap tangan melakukan aktifitas merokok, minum-
                                                                        
               minuman keras, Narkoba, dan perbuatan Asusila.           
              Melampirkan fotocopi kartu BPJS Kesehatan dan BPJS       
                                                                        
               Ketenagakerjaan                                          
              Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) yang diterbitkan instansi
               yang berwenang.                                          
                                                                        
       2. Penyediaan Seragam Kerja, dengan uraian sebagai berikut :     
                                                                        
          a. Penyedia berkewajiban untuk menyediakan seragam kerja sebanyak 2
            (dua) stel bagi seluruh tenaga kerja setelah tandatangan kontrak.
                                                                        
          b. Kualitas bahan dan model harus dengan persetujuan Pejabat Pembuat
            Komitmen (PPK) setelah ditetapkan sebagai pemenang.         
                                                                        
          c. Model seragam khusus satpam sesuai dengan Peraturan Kepolisian
            Negara RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Satuan
                                                                        
            biaya seragam kerja satpam per orang sudah termasuk perlengkapannya
            yang terdiri dari: sepatu, baju PDL, kopel, ikat pinggang, tali kurt dan peluit,
                                                                        
            kaos kaki, topi, kaos security, tanda pengenal dan rompi security.
          d. Satuan biaya seragam untuk tenaga Satpam/pengamanan, tenaga
                                                                        
            kebersihan, pengemudi dan pramubakti mengacu pada PMK Nomor: 49
            Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan TA 2024.           
                                                                        
       3. Penyedia ditandatangani Surat Pernyataan yang berisi:         
                                                                        
          a. Tidak akan melakukan pemotongan/pungutan atas gaji/ pendapatan
            bulanan/hak tenaga kerja yang bekerja untuk Satuan Balai Kerantinaan
                                                                        
            Kesehatan Kelas I Padang kecuali pemotongan BPJS Kesehatan dan BPJS
            Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;       
                                                                        
          b. Bersedia membayarkan THR sesuai dengan ketentuan peraturan 
            perundangan yang berlaku;                                   
                                                                        
          c. Tenaga kerja yang ditawarkan dan ditugaskan tidak memiliki ikatan kerja
            dengan instansi atau perusahaan lain;                       
                                                                        
          d. Bersedia menyediakan tenaga kerja sejumlah yang dipersyaratkan dalam
            dokumen tender;                                             
                                                                        
          e. Bersedia mendayagunakan pegawai non ASN yang saat ini sudah berkerja
            dan direkomendasikan sebagai pegawai non ASN (satpam, tenaga
            kebersihan, pengemudi) di Balai Kerantinaan Kesehatan Kelas I Padang
                                                                        
            sesuai hasil evaluasi kinerja 1 (satu) tahun terakhir       
          f. Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan SOP yang ditetapkan;  
                                                                        
          g. Bersedia bertanggungjawab baik secara moril dan materiil atas segala
            dampak resiko operasional yang menyebabkan kerugian dari pihak Balai
                                                                        
            Kerantinaan Kesehatan Kelas I Padang selaku pemberi kerja dan/atau
            pengguna gedung selaku penerima layanan, akibat kelalaian yang terjadi
            saat penyedia melakukan pengawasan pekerjaan;               
          h. Sehubungan dengan poin a) sampai dengan g) diatas, apabila di
                                                                        
            kemudian hari ternyata dijumpai ketidaksesuaian pekerjaan dengan
            kontrak serta ketidaksesuaian dengan surat pernyataan ini, penyedia
                                                                        
            sanggup menerima sanksi berupa pemotongan Management Fee sebesar
            5% setiap bulan dan/atau pemutusan kontrak secara sepihak oleh Pejabat
                                                                        
            Pembuat Komitmen (PPK) dan masuk dalam daftar hitam.        
                                                                        
       4. Memiliki kemampuan untuk menyediakan fasilitas/ peralatan/    
                                                                        
          perlengkapan kebersihan, yaitu:                               
                                                                        
           No                Nama Alat              Kebutuhan           
                                                                        
           1.   Peralatan Kebersihan terdiri dari :  2 Paket            
                - 10 bh Sapu Lantai                                     
                - 5 bh Sapu Lidi                                        
                - 3 bh Sapu Langit-langit                               
                - 10 bh Pengki (Sekop Sampah)                           
                - 10 bh Alat Pel                                        
                - 10 bh Wipper Kaca                                     
                - 12 bh Ember ukuran 20L                                
                - 2 bh Vacum Cleaner minimal ukuran 15 ltr              
                - 20 bh Kain Lap Microfiber/ Kanebo                     
                - 5 bh Wiper Lantai                                     
                - 10 bh Kemoceng                                        
                - 10 bh Sikat Lantai                                    
                - 20 bh Sabut Spons                                     
                - 4 bh Tangga Multi Fungsi Uk ± 4 - 5 Meter             
                - 6 bh botol semprot                                    
                - 10 bh sikat kawat                                     
                - 10 bh kop toilet                                      
                - 4 psg sepatu bot                                      
                - 10 psg sarung tangan karet panjang                    
                - 10 psg sarung tangan karet pendek                     
           2.   Peralatan Pengemudi terdiri dari :   2 Paket            
                 - 1 set Tool Kit Mobil (tang multifungsi, set          
                   obeng, palu, paku, bor, aneka kunci, senter,         
                   toolbox)                                             
                 - 1 Set Alat Pembersih Mobil (Vacuum,                  
                   Kanebo, Spons, Pengharum, Pengkilat)                 
                                                                        
       5. Penyediaan Bahan Habis Pakai                                  
          Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang menyediakan bahan habis
                                                                        
          pakai (BHP) yang meliputi bahan chemical dan bahan pembersih. 
I. LAPORAN KEMAJUAN PEKERJAAN                                           
    1. Laporan yang harus dibuat oleh Penyedia Jasa, meliputi :         
      a. Laporan harian berupa laporan per hari;                        
                                                                        
      b. Laporan bulanan berupa daftar hadir, mutasi tenaga kerja, kemajuan
         pekerjaan yang akan dan telah dilaksanakan, Jadwal penugasan tenaga kerja,
                                                                        
         dokumentasi hasil pelaksanaan pekerjaan                        
    2. Laporan dijilid dan dibuat sebanyak masing-masing 2 (dua) rangkap untuk
                                                                        
      diserahkan kepada pemberi tugas.                                  
    3. Pelaporan bulanan (dasar penagihan pembayaran) diterima Pemberi Tugas paling
                                                                        
      lambat tanggal 28 dan dilakukan setiap bulan setelah pekerjaan diterima dengan
      kondisi baik oleh pemberi tugas.                                  
                                                                        
                                                                        
J.  PEMBAYARAN                                                          
                                                                        
    1. Pembiayaan Pengadaan Outsourcing Pegawai Non ASN (Satpam, Tenaga 
      Kebersihan, Pengemudi) dibebankan kepada DIPA Balai Kekarantinaan Kesehatan
      Kelas I Padang Tahun Anggaran 2024;                               
                                                                        
    2. Pembayaran Pengadaan Penyedia Layanan Jasa Satpam, Tenaga Kebersihan,
      Pengemudi dengan menggunakan Kontrak Harga Satuan, dengan ketentuan
                                                                        
      sebagai berikut:                                                  
      a. Pembayaran Upah Tenaga Kerja berdasarkan prestasi kerja per bulan yang
                                                                        
         ditagihkan oleh penyedia.                                      
      b. Pembayaran Jaminan Tenaga Kerja (BPJS) Ketenagakerjaan, yang meliputi
                                                                        
         Jaminan kecelakaan kerja sebesar 0,89% dan jaminan kematian sebesar 0,3%
         dengan total 1,19% yang ditanggung oleh Pemberi Kerja. Jaminan disetorkan
                                                                        
         secara rutin sesuai peraturan oleh penyedia ke BPJS Ketenagakerjaan;
      c. Pembayaran Jaminan Tenaga Kerja (BPJS) Kesehatan, yang meliputi Jaminan
                                                                        
         Pemeliharaan Kesehatan sebesar 5% BPJS Kesehatan, yaitu 4% ditanggung
         oleh Penyedia dan 1 % ditanggung oleh tenaga kerja. Jaminan disetorkan secara
         rutin sesuai peraturan oleh penyedia ke BPJS Kesehatan;        
                                                                        
      d. Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang meliputi :                  
          Pembayaran tunjangan dilakukan 1 (satu) kali pada saat menjelang Hari
                                                                        
           Raya Idul Fitri kepada seluruh tenaga kerja melalui penyedia.
          Pembayaran THR mempedomani peraturan perundang-undangan yang 
                                                                        
           berlaku.                                                     
                                                                        
K.  SPESIFIKASI LAYANAN                                                 
                                                                        
    1. Penyedia memberikan respon time paling lama 1 x 24 jam.          
    2. Penyedia memberikan respon tindak lanjut paling lama 1 x 24 jam. 
    3. Penyedia Mengakomodir / bersedia memberdayakan tenaga eksisting non-ASN
      Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang.                     
                                                                        
    4. Penyedia berkewajiban untuk menyediakan seragam bagi seluruh pegawainya
      terhitung selama tahun 2024                                       
                                                                        
    5. Management Fee memperhitungkan semua kewajiban penyedia jasa yang harus
      dipenuhi sesuai dengan spesifikasi teknis dan kontrak kerja (detail dicantumkan
                                                                        
      dalam kontrak).                                                   
                                                                        
                                                                        
L.  KETENTUAN LAIN-LAIN                                                 
    Seluruh biaya yang ditawarkan oleh penyedia jasa menjadi tanggung jawab
                                                                        
    sepenuhnyapenyedia jasa. Apabila ada item pekerjaan yang ditawarkan ternyata kondisi
    dilapangan berbeda, maka semua menjadi tanggung jawab penyedia jasa. Bila penyedia
                                                                        
    jasa ingkar janji atau tidak melaksanakan pekerjaan dimaksud, maka pekerjaan tersebut
    akan dikerjakan oleh pemberi tugas dan biayanya diambil dari manajemen fee penyedia
    jasa. Bila satu dan lain hal biaya dari manajemen fee tidak mencukupi, maka perusahaan
                                                                        
    akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau
    sanksi yang tercantum dalam kontrak.                                
                                                                        
                                                                        
                                   Padang, 18 Januari 2024              
                                   Pejabat Pembuat Komitmen             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                   Syanti Rusman, S.Si, Apt., M.Kes     
                                   NIP. 197504192005012007
Tenders also won by PT Azaretha Hana Megatrading
Authority
26 November 2021Pengadaan Jasa Pendukung Kegiatan Operasional Perkantoran (Tenaga Office Boy) Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Tahun Anggaran 2022Kementerian KeuanganRp 7,904,328,000
24 December 2021Jasa Cleaning Service Dan Penyapu JalanKota BlitarRp 6,292,800,000
21 December 2020Pengadaan Jasa Cleaning Service Di Lingkungan Fakultas Teknik Universitas BrawijayaKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 2,900,000,000
24 January 2023Cleanning Service Gedung BertingkatKementerian KesehatanRp 2,700,620,000
19 December 2019Belanja Jasa Kebersihan Kantor/Gedung/Tempat/Rumah JabatanProvinsi Kepulauan RiauRp 2,500,000,000
13 December 2023Pengadaan Penyedia Layanan Jasa Tenaga Keamanan, Tenaga Kebersihan Dan PengemudiKementerian KesehatanRp 2,027,862,000
11 January 2022Pengadaan Jasa Tenaga Kerja Outsourching Cleaning Service Paket 3Provinsi Kalimantan SelatanRp 1,884,077,040
26 December 2022Pengelolaan Rusun Asn Bpjn Kalsel Ta 2023Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,849,659,000
6 December 2021Cleaning Service Gedung Tidak BertingkatKementerian KesehatanRp 1,783,840,000
5 January 2021Penyedian Jasa Kebersihan Gedung Dan Halaman (Outsurcing)Provinsi BantenRp 1,706,001,500