Pengadaan Konstruksi Fisik Renovasi Klinik Melati Rsab Harapan Kita Tahun 2024

Tender Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 46881047
Status: Tender Batal
Date: 10 January 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rumah Sakit Anak Dan Bunda Harapan Kita
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 8,724,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 8,723,943,364
RUP Code: 45182151
Work Location: Jl Letjen S PArman Kav.87 - Jakarta Barat (Kota)
Participants: 247
Applicants
0945967487518000-
CV Gibran Jaya Perkasa
08*9**5****31**0-
0021615984421000-
0809093222822000-
0313498891034000-
Tanjung Bangun Persada
0312854870501000-
0709382949505000-
PT Arideza Maju Bersama
09*2**2****68**0-
0923323489912000-
0701448292424000-
0840217434521000-
0761526722807000-
0905215570009000-
0210798070411000-
0813758067015000-
0864592183006000-
0756168167003000-
Hasea Benedict
06*9**5****47**0-
0762401347061000-
0413300641402000-
0033353780429000-
0032956716005000-
PT Mataair Sigap Naoeli
04*0**0****48**0-
PT Prasetya Bangun Karya
09*8**4****52**0-
0013218458008000-
0946009628443000-
0011016920203000-
0313901340419000-
0418580395023000-
0411561277031000-
0837342682101000-
0019823517943000-
0014016836008000-
0608935573416000-
0633627757444000-
0012031696644000-
0016582348101000-
0926281692061000-
CV Ridho Solution
0314381542437000-
0623474061418000-
0756225033001000-
0024154528017000-
0017513516321000-
0614925998421000-
0033277518542000-
0021271655008000-
0804457232529000-
Trisaka Multi Karya
0815508015411000-
0760663468435000-
0924366560008000-
0746567379448000-
0925622847722000-
CV Arumi Mandiri Consultant
08*8**4****01**0-
Mulia Intan Mandiri
08*3**5****02**0-
0015052160522000-
0030967285008000-
0719246241201000-
0408721819444000-
0019379114005000-
0806806873831000-
0020146999814000-
0015400260102000-
0630554160101000-
0019206986008000-
0013977178021000-
0425413234401000-
0650299183031000-
0820351088418000-
CV Torgabe Artha Nugraha
0818185761432000-
0030312441027000-
PT Anugerah Nyata Perkasa
06*9**0****24**0-
0013220306003000-
CV Mewah Gemilang
00*0**5****02**0-
0608005823101000-
0316793587222000-
Tata Bangun Presisi
03*5**3****07**0-
0900806118101000-
0416689701804000-
0824708143403000-
0026667089406000-
0030986343027000-
0719241234412000-
0030792436009000-
0313192999423000-
0023850365807000-
0628509051807000-
0018484014529000-
0028800290045000-
0311911754124000-
CV Arisya Mahkota Konstruksi
05*9**6****04**0-
0602665820105000-
0030606875112000-
0949070304444000-
0028873750104000-
0021616552421000-
0758732044429000-
Rebekka Gemilang
0021438759009000-
0029863859023000-
0012337242617000-
0967217878435000-
PT Yura Mitra Mandiri
09*8**2****07**0-
0032157729001000-
Trimitra Putera Tekindo
06*7**5****31**0-
0210199626623000-
0316145663543000-
0808378756407000-
0030069462215000-
0944741404404000-
PT Epithu Logica Sembada
09*5**4****15**0-
Padimas Graha Sejahtera
09*5**3****03**0-
0410724579443000-
PT Citra Karya Tobindo
08*4**1****61**0-
PT Allegrita Inti Persada
00*3**6****15**0-
0021556642411000-
0018808030304000-
0032152357009000-
0010029445093000-
0211194295045000-
0631236437322000-
0433017589003000-
0822147369009000-
0012351292648000-
0725694020009000-
CV Andalas Lestari
0030328561323000-
Cikal Konstruksi
04*5**6****27**0-
0016275380523000-
0032287930626000-
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0-
0028352227001000-
0032769291009000-
0031802325814000-
0749375010612000-
PT Citra Perkasamas Enginindo
00*4**8****02**0-
0013591243027000-
0315580563009000-
PT Suja Engineering Amarta
09*4**1****34**0-
0739820595915000-
0763838919201000-
0024211039439000-
0838477016401000-
0018008854203000-
0210725370425000-
0016286619008000-
0317720530002000-
0755066826034000-
0759965668419000-
0313770158429000-
0032351421301000-
0015580046514000-
0943588806008000-
0019971720503000-
0933456097503000-
0650633712325000-
0919531111543000-
0023463755003000-
0018433219647000-
PT Jaga Karya Mandiri
00*7**7****28**0-
Bungur Satria Wardana
06*8**9****21**0-
0668550320003000-
0013404249009000-
0719091936435000-
PT Wahana Inti Natura
08*9**8****12**0-
0966688053805000-
0942142738306000-
0822711123301000-
0943681270204000-
Navasena Ananda
04*5**1****54**0-
0427452909922000-
0956136931447000-
0025889239514000-
0842358939722000-
0758898795811000-
0959264573005000-
0025301144529000-
0312999873657000-
0029712379101000-
PT Pilar Jati Nusantara
06*8**5****17**0-
0841001621516000-
0013573340016000-
0717096689411000-
0028250371604000-
0033222324912000-
CV Tri En Sejahtera
06*9**9****45**0-
0031748361805000-
0026804245002000-
0940775836443000-
0317249456412000-
PT Hamasa Iparna Mandiri
00*7**7****12**0-
0031242431017000-
0030309736203000-
0919361915603000-
Roy Abadi Sejahtera
05*8**1****25**0-
Samudra Alam Mandiri
09*4**4****22**0-
0026871103803000-
0753129303009000-
0605514967502000-
0753290360416000-
0316375880086000-
PT Hanania Arihta Persada
04*0**7****17**0-
PT Kawah Buana Jaya Persada
00*0**2****09**0-
CV Queensya Sentosa
04*4**5****03**0-
0919168500544000-
0023038987801000-
0028911352203000-
0904436425101000-
0026785824831000-
0022278964822000-
PT Sinar Inti Persada
00*6**5****19**0-
CV Arazka Putra
06*3**6****11**0-
0602142689004000-
CV Idea Kreatif Nusantara
05*3**9****04**0-
CV Aritlinawa
00*2**1****24**0-
0836919498657000-
0029245107915000-
0027373190446000-
0019060946805000-
0013566013015000-
CV Gema Sangkakala
07*2**3****54**0-
CV Artomoro Barokah
05*0**7****31**0-
0666271820008000-
0752898437922000-
0702583006442000-
0020349296506000-
0724532452411000-
Thufalindo Jaya
03*4**1****29**0-
0950795112101000-
Ahli Dunia
09*1**1****04**0-
0028369403822000-
0211395868513000-
0426474813521000-
PT Karya Bersama Mandiri
0022277289822000-
0013270962017000-
0027073451323000-
0933285124331000-
0020694865508000-
0724180179121000-
0614002475429000-
0012878401518000-
0012169256422000-
0022880900451000-
0811948520102000-
0940880735003000-
PT Cipta Jaya Piranti
03*2**5****11**0-
CV Azam Putra Ampera
08*1**6****08**0-
0944955202447000-
0013115217023000-
0530543263003000-
Attachment
TERM  OF REFERENCE   (TOR)                              
                  PRASARANA    BIDANG  KESEHATAN                            
      PENGADAAN    JASA  KONSTRUKSI   RENOVASI  KLINIK MELATI               
                  RSAB  HARAPAN   KITA TAHUN  2024                          
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
   Kementerian Negara        : Kementerian Kesehatan                        
   Unit eselon I/II          : Ditjen Pelayanan Kesehatan / RSAB Harapan    
                                                                            
                               Kita                                         
                                                                            
   Program                   : Program Pelayanan Kesehatan dan JKN          
   Sasaran Program           : Meningkatnya akses pelayanan kesehatan dasar 
                                                                            
                               dan rujukan yang berkualitas bagi masyarakat 
                               1. Persentase fasilitas kesehatan tingkat pertama
                                                                            
   Indikator Kinerja Program :   (FKTP) sesuai standar                      
                                                                            
                               2. Persentase rumah sakit terakreditasi      
                               3. Persentase fasilitas kesehatan tingkat pertama
                                                                            
                                 terakreditasi                              
                               4. Persentase FKTP terakreditasi             
                                                                            
   Kegiatan                  : Belanja Modal Gedung dan Bangunan            
                                                                            
   Sasaran Kegiatan          : Renovasi Gedung Layanan                      
   Indikator kinerja Kegiatan : Renovasi Klinik Melati                      
                                                                            
   Klasifikasi Rincian Output (KRO) : (6388.CBV) Prasarana Bidang Kesehatan 
   Indikator KRO             : Tersedianya Prasarana Bidang Kesehatan Ditjen
                                                                            
                               Pelayanan Kesehatan                          
   Rincian Output (RO)       : (6388.CBV.002) Renovasi Gedung Layanan       
                                                                            
   Indikator RO              : Luas Renovasi Gedung Layanan yang dibangun   
                                                                            
   Volume RO                 : 1                                            
   Satuan RO                 : Unit                                         
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
  A. Latar Belakang                                                         
                                                                            
    1. Dasar Hukum                                                          
      a. Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 26 Tahun 2022 tentang Organisasi dan
                                                                            
         Tata Kerja Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan;        
      b. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK.01.07/MENKES/638/2019 tentang
                                                                            
         RSAB Harapan Kita merupakan Rumah Sakit Pusat Kesehatan Ibu dan Anak
                                                                            
         Nasional;                                                          
      c. Keputusan  Direktur Utama   RSAB    Harapan   Kita  Nomor:         
                                                                            
         HK.02.03/XXI.4/507/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instalasi
         Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit RSAB Harapan Kita    
      d. Keputusan  Direktur Utama   RSAB    Harapan   Kita  Nomor:         
         HK.02.03/XXI.4/903/2022 tentang Pedoman Pengorganisasian Instalasi 
                                                                            
         Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit RSAB Harapan Kita    
      e. Keputusan  Direktur Utama   RSAB    Harapan   Kita  Nomor:         
                                                                            
         HK.02.03/XXI.4/901/2022 tentang Pedoman Pelayanan Instalasi Pemeliharaan
                                                                            
         Sarana dan Prasarana Rumah Sakit RSAB Harapan Kita.                
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    2. Gambaran Umum                                                        
           Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita diresmikan untuk operasional
                                                                            
       pelayanan kesehatan pada tanggal 22 Desember 1979 dan RSAB Harapan Kita
       saat ini telah berusia 44 tahun. Untuk dapat memenuhi kebutuhan dan keinginan
                                                                            
       pelanggan, Rumah Sakit perlu dan harus meningkatkan mutu layanannya untuk
                                                                            
       dapat memberikan rasa nyaman dan aman bagi pasien yang berkunjung dan yang
       dirawat, sehingga mempercepat proses penyembuhan sekaligus sebagai sarana
                                                                            
       relaksasi tidak hanya bagi pasien, tetapi juga untuk keluarga, pengunjung, dan
       pegawai RSAB Harapan Kita                                            
                                                                            
           Selain itu, sebagai upaya RSAB Harapan Kita dalam meningkatkan   
                                                                            
       pendapatnya adalah dengan memanfaatkan asset yang ada untuk dijadikan asset
       yang lebih produktif dan kegiatan pelayanan yang dapat diharapkan untuk
                                                                            
       meningkatkan pendapatan adalah pelayanan kesehatan, dari pelayanan   
       kesehatan yang dapat di laksanakan dengan memanfaatkan asset yang ada
                                                                            
       dengan meremajakan bangunan RSAB Harapan Kita. Dimana bangunan Klinik
       Melati sudah berumur 44 tahun sejak awal berdirinya RSAB Harapan Kita.
                                                                            
           Dalam upaya peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan kesehatan Ibu
                                                                            
       dan Anak tersebut RSAB Harapan Kita, perlu untuk membuat dan menyusun
       rencana pengembangan rumah sakit ini untuk masa depan salah satunya ruang
                                                                            
       Klinik Melati. Layanan Klinik Melati (Teknologi Reproduksi Berbantu) merupakan
       salah satu layanan unggulan di RSAB Harapan Kita, dimana memberikan  
                                                                            
       pelayanan terkait bayi tabung, yang mana menjadi pelopor bayi tabung pertama
                                                                            
       di Indonesia yaitu pada tahun 1987. Oleh sebab itu, RSAB Harapan Kita sebagai
       Pusat Kesehatan Ibu dan Anak Nasional, mengedepankan pelayanan yang  
                                                                            
       nyaman, dan aman sehingga membutuhkan renovasi ruang Klinik Melati.  
                                                                            
                                                                            
  B.   Maksud dan Tujuan                                                    
                                                                            
        1. Maksud pekerjaan pengadaan konstruksi ini adalah untuk melaksanakan
          pekerjaan Pengadaan Jasa Konstruksi Renovasi Klinik Melati RSAB Harapan
                                                                            
          Kita sesuai keahlian dan kesiapan tenaga ahli bidang konstruksi atau tenaga
                                                                            
                                                                            
          ahli pendukung lainnya berdasarkan prestasi, pengalaman dan kompetensi
          yang dibutuhkan.                                                  
                                                                            
        2. Tujuan pekerjaan pengadaan konstruksi adalah guna mendapatkan penyedia
          jasa konstruksi yang benar-benar siap melaksanakan pekerjaan konstruksi
                                                                            
          Renovasi Klinik Melati RSAB Harapan Kita atau pekerjaan pendukung lainnya,
                                                                            
          secara profesional dan bertanggung jawab atas pekerjaan yang      
          dilaksanakannya sesuai peraturan dan kaidah-kaidah bidang Jasa Konstruksi.
                                                                            
                                                                            
        3. Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan Pengadaan Jasa 
                                                                            
          Konstruksi Renovasi Klinik Melati RSAB Harapan Kita ini adalah dapat
                                                                            
          melaksanakan pekerjaan pembangunan fisik sesuai target waktu, kuantitas,
          kualitas, dan dapat memahami serta menjalankan pekerjaan secara   
                                                                            
          profesional dan wajib mematuhi terhadap peraturan dan ketentuan yang
          disyaratkan dalam dokumen pengadaan jasa konstruksi serta dapat   
                                                                            
          merealisasikan prestasi pekerjaan berdasarkan dokumen kontrak     
                                                                            
          pelaksanaan yang telah disepakati.                                
                                                                            
                                                                            
  C. Uraian Kegiatan                                                        
     1. Spesifikasi Teknis Pekerjaan                                        
                                                                            
        Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi :                 
                                                                            
        a. Ketentuan penggunaan bahan material yang diperlukan.             
           1) Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus dalam keadaan
                                                                            
              baik tidak cacat, sesuai dengan spesifikasinya yang diminta dan bebas
              dari noda lainnya yang dapat mengganggu kualitas maupun penampilan.
                                                                            
           2) Untuk pekerjaan khusus dan atau tertentu, selain harus mengikuti
              standard yang dipergunakan juga harus mengikuti persyaratan pabrik
                                                                            
              yang bersangkutan.                                            
                                                                            
           3) Semua merk pembuatan atau merk dagang dalam uraian pekerjaan &
              persyaratan pelaksanaan teknis ini dimaksudkan sebagai dasar  
                                                                            
              perbandingan kualitas dan tidak diartikan sebagai suatu yang mengikat.
           4) Bahan atau material dan komponen jadi yang dipasang dan atau dipakai
                                                                            
              harus sesuai dengan yang tercantum dalam gambar, memenuhi     
                                                                            
              standard spesifikasi bahan tersebut.                          
           5) Dalam pelaksanaannya, setiap bahan dan atau material dan komponen
                                                                            
              jadi keluaran pabrik harus di bawah pengawasan dan atau supervisi
              tenaga ahli yang ditunjuk.                                    
                                                                            
           6) Direksi dan atau MK berhak menunjuk tenaga ahli yang ditunjuk pabrik
                                                                            
              dan/ atau supplier yang bersangkutan tersebut sebagai pelaksana
                                                                            
           7) Diisyaratkan bahwa satu merk pembuatan atau merk dagang yang  
              diperkenankan untuk setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam
                                                                            
              pekerjaan ini, kecuali ada ketentuan lain yang disetujui direksi dan atau
              manajemen konstruksi.                                         
                                                                            
           8) Semua bahan sebelum dipasang harus disetujui secara tertulis oleh
                                                                            
              direksi dan atau manajemen konstruksi/perencana.              
           9) Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada direksi
                                                                            
              dan atau manajemen konstruksi/perencana sebanyak empat buah dari
              satu bahan yang ditentukan untuk menetapkan standard of appearence.
                                                                            
           10) Untuk detail-detail hubungan tertentu, penyedia jasa konstruksi
                                                                            
              diwajibkan membuat komponen jadi (mock up) yang harus diperlihatkan
              kepada direksi/manajemen konstruksi/perencana untuk mendapat  
                                                                            
              persetujuan.                                                  
           11) Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji sesuai dengan
                                                                            
              standard yang berlaku.                                        
                                                                            
           12) Penunjukan supplier dan atau sub penyedia jasa konstruksi harus
              mendapatkan persetujuan dari direksi dan atau manajemen konstruksi.
                                                                            
           13) Penyedia jasa konstruksi wajib mengadakan koordinasi pelaksanaan
              atas petunjuk direksi/manajemen konstruksi dan atau perencana dengan
                                                                            
              penyedia jasa konstruksi bawahan atau supplier bahan.         
                                                                            
           14) Supplier wajib hadir mendampingi direksi dan atau manajemen  
              konstruksi dan atau perencana di lapangan untuk pekerjaan tertentu atau
                                                                            
              khusus sesuai instruksi pabrik.                               
                                                                            
                                                                            
        b. Ketentuan Lingkup Pekerjaan                                      
          1) Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat
                                                                            
             bantu lainnya.                                                 
                                                                            
          2) Mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap    
             bahan, alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan
                                                                            
             berlangsung sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna.
          3) Pekerjaan pembongkaran, pembersihan dan pengamanan dalam tapak 
                                                                            
             bangunan sebelum pelaksanaan dan setelah pembangunan.          
                                                                            
          4) Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Pengadaan Jasa Konstruksi   
             Renovasi Klinik Melati RSAB Harapan Kita dengan item pekerjaan 
                                                                            
             sebagai berikut:                                               
              a) Pembersihan area pekerjaan.                                
                                                                            
              b) Memproteksi area pekerjaan, menjalankan dan melaksanakan   
                                                                            
                 SMK3K dengan baik.                                         
                                                                            
              c) Mengatur mobilisasi dan demobilisasi yang baik sesuai arahan MK
                 dan TIM Intern RSAB.                                       
                                                                            
              d) Pembongkaran eksisting mulai dari dinding, plafond, kusen, interior
                 melekat, sanitary, bongkaran ME dan bongkaran sipil.       
                                                                            
              e) Pemindahan, pembongkaran dan pemasangan alat Laboratorium  
                                                                            
                 klinik melati eksisting termasuk install, re-install, setting, service, dan
                 verifikasi sampai dengan berfungsi kembali dengan baik, Saat
                                                                            
                 pelaksanaan konstruksi peralatan dipindahkan ke IGD dan saat
                 sudah selesai dikembalikan ke posisi lab klinik melati, berupa :
                                                                            
                 - Incubator Thermo                                         
                                                                            
                 - Incubator Thermo                                         
                 - Incubator Thermo                                         
                                                                            
                 - Incubator Thermo                                         
                 - Incubator No Brand                                       
                                                                            
                 - Clinical Laser Hatching System For IVF Octax             
                                                                            
                 - Microscope Micromanipulator Nikon                        
                 - Microscope Micromanipulator Nikon                        
                                                                            
                 - Microscope Micromanipulator Nikon                        
                 - Stereo Zoom Nikon                                        
                                                                            
                 - Stereo Zoom Nikon                                        
                                                                            
                 - Stereo Zoom Olympus                                      
                 - Stereo Zoom Olympus                                      
                                                                            
                 - IVF Tech Workstation                                     
                 - K System Workstation                                     
                                                                            
                 - Microscope Eclipse E-100 LED                             
                 - Centrifuge Labofuge 200 Thermo                           
                                                                            
                 - Frygen Multi Room Incubator                              
                                                                            
                 - Nikon Inverted Microscope                                
                 - Embrioscope IVF Tech                                     
                                                                            
                 - Anti Vibration Table IVF Tech                            
                 - Anti Vibration Table No Brand                            
                                                                            
                 - Digital heater Block                                     
                                                                            
                 Tim pelaksana untuk Pemindahan, pembongkaran dan pemasangan
                 alat Laboratorium klinik melati eksisting harus melampirkan sertifikat
                                                                            
                 Pelatihan Alat :                                           
                 1. Nikon NARUSHIGE                                         
                                                                            
                 2. Thermo Scientific’s New High Performance Ultra Flow     
                                                                            
                  Temperature                                               
                 3. Laser & CASA Systems                                    
                 4. Pavel FWD dan Deflectometer                             
                 5. Whell Tracking Machine                                  
                                                                            
              f) Pemasangan dinding dengan dinding bata finish plester aci dan cat.
              g) Pemasangan penutup dinding sesuai dengan BOQ, DED, dan RKS 
                                                                            
              h) Pemasangan wallpaper sesuai dengan BOQ, DED, dan RKS       
                                                                            
                 dilaksanakan oleh aplikator dan garansi 5 tahun            
              i) Pemasangan pintu hermatic automatic sesuai dengan BOQ, DED,
                                                                            
                 dan RKS                                                    
              j) Pemasangan langit-langit sesuai dengan BOQ, DED, dan RKS.  
                                                                            
              k) Pemasangan penutup lantai menggunakan Vinyl Plank dan sesuai
                                                                            
                 dengan BOQ, DED, dan RKS dilaksanakan oleh aplikator, sertifikat
                 dan garansi 10 tahun                                       
                                                                            
              l) Pekerjaan mekanikal elektrikal; terdiri dari plumbing, fire alarm dan
                 smoke detector, telepon, sound system, air conditioning, sesuai
                                                                            
                 dengan BOQ, DED, dan RKS                                   
                                                                            
              m) Pekerjaan lain sesuai dengan gambar perencanaan dan pekerjaan
                 terlampir di Bill of Quantity (BOQ).                       
                                                                            
                                                                            
        c. Prosedur Pelaksanaan Kerja                                       
                                                                            
          1) Penyedia jasa konstruksi wajib melaksanakan semua pekerjaan dengan
                                                                            
             mengikuti petunjuk dan syarat pekerjaan, peraturan persyaratan 
             pemakaian bahan bangunan yang dipergunakan sesuai dengan uraian
                                                                            
             pekerjaan & persyaratan pelaksanaan teknis dan atau khusus sesuai
             intruksi pabrik.                                               
                                                                            
          2) Melakukan dokumentasi foto sebelum dan sesudah renovasi dan serah
             terima lahan dengan pihak rumah sakit.                         
                                                                            
          3) Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di lapangan, penyedia jasa
                                                                            
             konstruksi wajib memperhatikan dan melakukan koordinasi kerja terkait
             pekerjaan lain antara lain pekerjaan struktur, arsitektur, mekanikal,
                                                                            
             elektrikal, plumbing/ sanitasi dan mendapat ijin tertulis dari direksi.
          4) Semua ukuran dan posisi di lapangan harus tepat sesuai gambar kerja.
                                                                            
          5) Kemiringan saluran yang dibuat harus cukup untuk mengalirkan air hujan
                                                                            
             menuju ke selokan yang ada di sekitarnya serta mengikuti persyaratan-
             persyaratan yang tertera di dalam gambar kerja. Tidak dibenarkan adanya
                                                                            
             genangan air.                                                  
          6) Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, penyedia jasa konstruksi wajib
                                                                            
             meneliti gambar kerja dan melakukan pengukuran kondisi lapangan.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
          7) Setiap bagian dari pekerjaan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu
             dari direksi dan atau manajemen konstruksi sebelum memulai     
                                                                            
             pelaksanaan pekerjaan tersebut.                                
          8) Semua pekerjaan yang sudah selesai terpasang, apabila perlu harus
                                                                            
             dilindungi dari kemungkinan cacat yang disebabkan oleh pekerjaan lain.
                                                                            
          9) Penyedia jasa konstruksi tidak boleh menklaim sebagai pekerjaan tambah
             bila terjadi kerusakan suatu pekerjaan akibat keteledoran penyedia jasa
                                                                            
             konstruksi, penyedia jasa konstruksi harus memperbaikinya sesuai
             dengan keadaan semula.                                         
                                                                            
          10) Memperbaiki suatu pekerjaan yang tidak sesuai dengan persyaratan yang
                                                                            
             berlaku/gambar pelaksanaan atau dokumen kontrak.               
          11) Penunjukan tenaga ahli oleh direksi dan atau manajemen konstruksi yang
                                                                            
             sesuai dengan kegiatan suatu pekerjaan.                        
          12) Semua pengujian bahan, pembuatan atau pelaksanaan di lapangan harus
                                                                            
             dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi.                    
                                                                            
          13) Penyedia jasa konstruksi harus sudah memperhitungkan segala kondisi
             yang ada/existing di lapangan yang meliputi dan tidak terbatas pada
                                                                            
             instalasi dalam ruangan, pipa air bersih, pipa lainnya yang masih berfungsi
             dan kabel bawah tanah apabila ada.                             
                                                                            
          14) Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan pombongkaran
                                                                            
             untuk pekerjaan lain, maka penyedia jasa konstruksi diwajibkan 
             memperbaiki kembali atau menyelesaikan pekerjaan tersebut sebaik
                                                                            
             mungkin tanpa mengganggu sistem yang ada. Dalam kasus ini, penyedia
             jasa konstruksi tidak dapat menklaim sebagai pekerjaan tambah. 
                                                                            
          15) Penyedia jasa konstruksi wajib melapor kepada direksi dan atau
             manajemen konstruksi sebelum melakukan pembongkaran/ pemindahan
                                                                            
             segala sesuatu yang ada di lapangan.                           
                                                                            
                                                                            
       d. Ketentuan Gambar Kerja                                            
                                                                            
          1) Penyedia jasa konstruksi diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh
             gambar kerja serta uraian pekerjaan dan persyaratan pelaksanaan teknis.
                                                                            
          2) Apabila terdapat ketidakjelasan, kesimpangsiuran, perbedaan dan/ atau
                                                                            
             ketidaksesuaian dan keragu-raguan diantara setiap gambar kerja,
             penyedia jasa konstruksi diwajibkan melaporkan kepada direksi/ 
                                                                            
             manajemen konstruksi gambar mana yang akan dijadikan pegangan. Hal
             tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan dan penyedia jasa konstruksi
                                                                            
             untuk memperpanjang/ mengklaim biaya maupun waktu pelaksanaan. 
                                                                            
          3) Penyedia jasa konstruksi wajib membuat shop drawing untuk detail
             khusus yang belum tercakup lengkap dalam gambar kerja/ dokumen 
             kontrak maupun yang diminta oleh direksi/ manajemen konstruksi/
             perencana.                                                     
                                                                            
          4) Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua
             data yang diperlukan termasuk pengajuan contoh bahan, keterangan
                                                                            
             produk, cara pemasangan dan atau spesifikasi/ persyaratan khusus
                                                                            
             sesuai dengan spesifikasi pabrik.                              
          5) Pada dasarnya semua ukuran dalam gambar kerja A3 (Arsitektur) pada
                                                                            
             dasarnya adalah ukuran jadi seperti dalam keadaan selesai.     
          6) Penyedia jasa konstruksi tidak dibenarkan merubah atau mengganti
                                                                            
             ukuran yang tercantum di dalam gambar pelaksanaan/ dokumen kontrak
                                                                            
             tanpa sepengatahuan direksi.                                   
       e. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi.                      
                                                                            
          1) Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan kontrak untuk
            menetapkan volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan
                                                                            
            guna  pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan   
                                                                            
            dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan, serta dalam bentuk
            kurva S                                                         
                                                                            
          2) Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan      
            pekerjaan, seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat
                                                                            
            dalam buku harian sebagai bahan laporan harian pekerjaan yang berisi
                                                                            
            rencana dan realisasi pekerjaan harian.                         
          3) Laporan harian berisi:                                         
                                                                            
             a) Progress report pelaksanaan pekerjaan                       
             b) Jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan;  
                                                                            
             c) Penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya;          
             d) Jenis, jumlah dan kondisi peralatan;                        
                                                                            
             e) Jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;            
                                                                            
             f) Keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya
                yang berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan; dan         
                                                                            
             g) Catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.     
          4) Laporan harian dibuat oleh kontraktor, apabila diperlukan dîperiksa oleh
                                                                            
            MK dan disetujui oleh PPK.                                      
                                                                            
          5) Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil
            kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-hal penting
                                                                            
            yang pertu ditonjolkan.                                         
          6) Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hasil
                                                                            
            kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting
                                                                            
            yang perlu ditonjolkan.                                         
                                                                            
     2. Kualifikasi Tenaga Ahli:                                            
        Tenaga ahli yang diperlukan dalam pelaksanaan kontrak antara lain : 
        a. Tenaga Ahli Arsitektur : 1 orang                                 
                                                                            
           Persyaratan Minimal:                                             
           1) Pendidikan Minimal S1 Teknik Arsitektur                       
           2) Memiliki Sertifikat SKA/SKK Arsitektur Madya (101)            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
           3) Pengalaman dalam bidangnya minimal 5 tahun                    
                                                                            
        b. Tenaga Ahli Sipil : 1 orang                                      
           Persyaratan Minimal:                                             
           1) Pendidikan Minimal S1 Teknik Sipil                            
                                                                            
           2) Memiliki Sertifikat SKA/SKK Ahli Bangunan Gedung (201)        
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
           3) Pengalaman dalam bidangnya minimal 5 tahun                    
                                                                            
                                                                            
                                                                            
        c. Tenaga Ahli K3 : 1 orang                                         
           Persyaratan Minimal:                                             
           1) Pendidikan Minimal S1 Teknik Arsitektur/Sipil                 
           2) Memiliki Sertifikat SKA/SKK K3 Konstruksi (603)               
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
           3) Pengalaman dalam bidangnya minimal 5 tahun                    
                                                                            
                                                                            
                                                                            
        d. Tenaga Ahli Mekanikal : 1 orang                                  
           Persyaratan Minimal:                                             
           1) Pendidikan Minimal S1 Teknik Mesin                            
                                                                            
           2) Memiliki Sertifikat SKA/SKK Teknik Sistem Tata Udara dan Refigerasi
              (302)                                                         
                                                                            
                                                                            
                                                                            
           3) Pengalaman dalam bidangnya minimal 5 tahun                    
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
        Susunan kelengkapan persyaratan yang harus dilampirkan untuk masing-masing
        personil dengan urutan sebagai berikut:                             
         a. Daftar riwayat hidup/ pengalaman kerja.                         
                                                                            
         b. Surat pernyataan tenaga ahli/ inti perusahaan untuk bekerja penuh pada
            paket pekerjaan ini.                                            
                                                                            
         c. Scan ijazah terakhir.                                           
                                                                            
         d. Scan SKA/SKK yang masih berlaku.                                
         e. Scan KTP dan NPWP tenaga ahli.                                  
                                                                            
                                                                            
     3. Pengalaman                                                          
                                                                            
        Mempunyai Pengalaman Pembangunan / Renovasi Laboratorium BSL-2      
                                                                            
                                                                            
     4. Lingkup Pekerjaan                                                   
                                                                            
        Pekerjaan Utama dalam Pengadaan Jasa Konstruksi Renovasi Klinik Melati
        RSAB Harapan Kita ini terdiri dari :                                
                                                                            
            I. PEKERJAAN PERSIAPAN                                          
                                                                            
           II. PEKERJAAN SMK3 KONSTRUKSI                                    
           III. PEKERJAAN BONGKARAN                                         
                                                                            
           IV. PEKERJAAN ARSITEKTUR-INTERIOR                                
           V. PEKERJAAN ELEKTRIKAL                                          
                                                                            
           VI. PEKERJAAN PLUMBING                                           
                                                                            
          VII. PEKERJAAN AREA LAB                                           
          VIII. PEKERJAAN MEUBELAIR                                         
                                                                            
                                                                            
     5. Lokasi Pekerjaan                                                    
                                                                            
        Lokasi pengadaan konstruksi yang akan dilaksanakan adalah Ruang Klinik Melati
        RSAB Harapan Kita.                                                  
                                                                            
        Alamat : Jl. Letjen S. Parman No.Kav.87, RT.1/RW.8, Kota Bambu Utara, Kec.
                                                                            
        Palmerah, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11420   
                                                                            
                                                                            
     6. Keluaran                                                            
        Keluaran yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi adalah
                                                                            
        tersedianya Ruang Klinik Melati RSAB Harapan Kita. RSAB Harapan Kita untuk
                                                                            
        digunakan sesuai dengan peruntukannya.                              
                                                                            
                                                                            
D.   Penerima Manfaat                                                       
    1. Internal                                                             
                                                                            
       Manajemen Direktorat Medik Keperawatan dan Penunjang                 
                                                                            
    2. Eksternal                                                            
       Direktorat lainnya                                                   
E.   Strategi Pencapaian Keluaran                                           
                                                                            
     1. Tahapan Kegiatan                                                    
      a. Usulan pengadaan jasa konstruksi Renovasi Klinik Melati RSAB Harapan Kita
                                                                            
      b. Pengadaan jasa konstruksi Renovasi Klinik Melati RSAB Harapan Kita RSAB
                                                                            
        Harapan Kita                                                        
      c. Pelaksanaan kegiatan.                                              
                                                                            
      d. Penyampaian laporan kegiatan.                                      
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    2. Waktu Pelaksanaan Kegiatan                                           
                                                                            
                   Kegiatan         Tahun 2023   Tahun 2024                 
                                                                            
                                       TW 4     TW 1   TW 2                 
                                                                            
          a. Usulan pengadaan jasa                                          
                                                                            
             konstruksi Renovasi Klinik                                     
             Melati RSAB Harapan Kita                                       
                                                                            
          b. Pengadaan jasa konstruksi                                      
                                                                            
             Renovasi Klinik Melati RSAB                                    
             Harapan Kita                                                   
                                                                            
          c. Pelaksanaan kegiatan                                           
          d. Penyampaian laporan                                            
                                                                            
             kegiatan                                                       
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
  F.  Kurun Waktu Pencapaian Keluaran                                       
      Jangka waktu penyelesaian pekerjaan konstruksi Renovasi Klinik Melati RSAB
                                                                            
      Harapan Kita konstruksi Renovasi Klinik Melati RSAB Harapan Kita selama 150
                                                                            
      (seratus lima puluh) hari kalender, dengan jangka waktu pemeliharaan selama 6
      bulan (seratus delapan puluh) hari kalender.                          
                                                                            
                                                                            
  G.  Biaya yang Diperlukan                                                 
                                                                            
      Biaya pengadaan jasa konstruksi Renovasi Klinik Melati RSAB Harapan Kita
                                                                            
      sebesar Rp 8.723.943.364,- (delapan miliar tujuh ratus dua puluh tiga juta sembilan
      ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) sudah termasuk
                                                                            
      beban pajak.                                                          
      Sumber dana seluruh pekerjaan dibebankan pada: Daftar Isian Pelaksanaan
                                                                            
      Anggaran (DIPA) BLU Petikan Tahun Anggaran 2024.                      
  H.  Penutup                                                               
                                                                            
      Demikian TOR ini dibuat semoga dapat digunakan sebagai pertimbangan dalam
      mengambil keputusan, atas perhatian dan bantuannya disampaikan terima kasih.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                          Jakarta, Januari 2024             
                                                                            
       Mengetahui,                                                          
                                                                            
       Direktur Layanan Operasional       Ka. IPSRS                         
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
       Dr. drg. Viviyanti Azwar, MARS     Welli Asmoro, A.Md                
       NIP 196606041993032006             NIP 919830601201303101