Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Renovasi Taman Rsab Harapan Kita Tahun 2024

Seleksi Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 46882047
Status: Seleksi Batal
Date: 10 January 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rumah Sakit Anak Dan Bunda Harapan Kita
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 206,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 205,183,500
RUP Code: 45182428
Work Location: Jl. Letjen S Parman KAv.87 - Jakarta Barat (Kota)
Participants: 42
Applicants
Reason
PT Gwa Desain Teknologi
08*2**2****17**0--
0315185652015000--
0032005415015000--
0017430976411000--
0032360463009000--
0316684950421000--
0814706081541000--
0760587576424000--
0814965190429000--
0026550533412000--
0033107913017000--
0021927017071000--
PT Desain Central Asia
04*1**6****42**0--
0744675075541000--
0015555477429000-Tidak melampirkan NIB dan Sertifikat Standar terverifikasi atau Jika Sertifikat Standar belum terverifikasi, peserta menyampaikan NIB, Sertifikat Standar belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi
0013069083028000--
0011188190429000--
0015148877331000--
Artefak Arkindo Mitrakita
08*5**2****31**0--
0315528190423000--
0730920956801000--
0032606972061000--
0415036128925000--
PT Prasetya Bangun Karya
09*8**4****52**0--
0750492530434000--
CV Einghteen Horizontal Consutant
04*3**4****16**0--
0760088872002000--
0023334626008000--
Pena Konsultan. CV
08*4**5****26**0--
0842208829328000--
PT Mekar Engineering Consultant
05*3**0****03**0--
0011309440423000--
0013662622077000--
0940830417422000--
PT Nusa Tri Wisesa
00*2**2****63**0--
0720031285822000--
0667070817942000--
0317300812411000--
Gilang Mulyana
06*1**4****12**0--
0015364102121000--
0031783004015000--
0838477016401000--
Attachment
TERM  OF REFERENCE   (TOR)                             
                                                                          
                PRASARANA    BIDANG  KESEHATAN                            
          PENGADAAN    JASA  KONSULTAN    PERENCANA                       
             RENOVASI  LANDSCAPE    TAMPAK   DEPAN                        
                                                                          
                RSAB  HARAPAN   KITA TAHUN  2024                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 Kementerian Negara         : Kementerian Kesehatan                       
 Unit eselon I/II           : Ditjen Pelayanan Kesehatan / RSAB Harapan   
                                                                          
                              Kita                                        
 Program                    : Program Pelayanan Kesehatan dan JKN         
                                                                          
 Sasaran Program            : Meningkatnya akses pelayanan kesehatan      
                                                                          
                              dasar dan rujukan yang berkualitas bagi     
                              masyarakat                                  
                                                                          
 Indikator Kinerja Program  : 1. Persentase fasilitas kesehatan tingkat   
                                pertama (FKTP) sesuai standar             
                                                                          
                             2. Persentase rumah sakit terakreditasi      
                                                                          
                             3. Persentase fasilitas kesehatan tingkat    
                                pertama terakreditasi                     
                                                                          
                             4. Persentase FKTP terakreditasi             
 Kegiatan                   : Belanja Modal Gedung dan Bangunan           
                                                                          
 Sasaran Kegiatan           : Renovasi Gedung Non Layanan                 
                                                                          
 Indikator kinerja Kegiatan : Renovasi Landscape Tampak Depan RSAB        
                              Harapan Kita                                
                                                                          
 Klasifikasi Rincian Output (KRO) : (6388.EBB) Layanan Sarana dan Prasarana
                              Internal                                    
                                                                          
 Indikator KRO              : Tersedianya Layanan Sarana dan Prasarana    
                                                                          
                              Internal Ditjen Pelayanan Kesehatan         
 Rincian Output (RO)        : (6388.EBB.971) Layanan Prasarana Internal   
                                                                          
 Indikator RO               : Luas Pembangunan dan Renovasi Gedung        
                              Perkantoran di Lingkup UPT Vertikal - BLU   
                                                                          
 Volume RO                  : 1 (500 m2)                                  
 Satuan RO                  : Unit                                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
A. LATAR BELAKANG                                                         
                                                                          
  1. Dasar Hukum                                                          
    a. Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;           
                                                                          
    b. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;                 
                                                                          
    c. Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;               
    d. Peraturan Pemerintah RI No. 23 Tahun 2005 tanggal 13 Juni 2005 tentang
                                                                          
       pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU);                     
                                                                          
    e. Peraturan Pemerintah RI No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
       Berusaha Berbasis Resiko;                                          
                                                                          
    f. Peraturan Pemerintah RI No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan pelaksanaan
       Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung; Peraturan 
                                                                          
       Pemerintah No. 47 Tahun  2021 tentang Penyelenggaraan Bidang       
                                                                          
       Perumahsakitan;                                                    
    g. Peraturan Presiden RI No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa
                                                                          
       Pemerintah;                                                        
    h. Peraturan Presiden RI No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
                                                                          
       Pemerintah;                                                        
                                                                          
    i. Peraturan Menteri PU No. 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman 
       Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia                         
                                                                          
    j. Peraturan Menteri PU No. 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Pembangunan 
       Bangunan Gedung Negara;                                            
                                                                          
    k. Surat Keputusan  Menteri Kesehatan  Republik Indonesia No.         
       271/MENKES/SK/II/2005, tanggal 23 Februari 2005, tentang perubahan nama
                                                                          
       Rumah Sakit Anak dan Bersalin Harapan Kita menjadi Rumah Sakit Anak dan
                                                                          
       Bunda HarapanKita;                                                 
    l. Peraturan Menteri Kesehatan No. 53 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata
                                                                          
       Kerja Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita;                     
    m. Peraturan Menteri Kesehatan No. 24 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan
                                                                          
       Bidang Perumahsakitan.                                             
                                                                          
                                                                          
  2. PENDAHULUAN                                                          
          Pada tahun 2019 RSAB Harapan Kita telah ditetapkan menjadi Pusat
                                                                          
     Kesehatan Ibu dan Anak melalui SK Menteri Kesehatan No. HK.01.07/ Menkes/
     638/ 2019 tentang Rumah Sakit Harapan Kita Jakarta sebagai Pusat Kesehatan Ibu
                                                                          
     dan Anak Nasional. RSAB Harapan Kita memiliki tujuan yaitu “Terwujudnya
                                                                          
     pelayanan kesehatan Ibu dan Anak yang aman dan berkualitas dengan pelayanan
     unggulan Birth Defect Integrated Center (BIDIC), Perinatal Terpadu dan Rujukan,
                                                                          
     dan Teknologi Reproduksi Berbantu melalui kerja sama tim, jejaring dan sistem
     rujukan serta terselanggaranya pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang
                                                                          
     terintegrasi dengan aktivitas pelayanan”.                            
          RSAB Harapan Kita merupakan Rumah Sakit khusus tipe A fokus pada
                                                                          
     pelayanan kesehatan Ibu dan Anak juga mempunyai program unggulan yang
                                                                          
     diharapkan dapat menjadi daya ungkit terhadap pengembangan pelayanan di era
     persaingan global dalam bidang kesehatan. Layanan unggulan RSAB Harapan
                                                                          
     Kita difokuskan ke dalam 3 (tiga) bundle layanan yaitu Birth Defect Integrated
     Center (BIDIC), Perinatal Terpadu dan Pengampuan Jejaring, serta Teknologi
                                                                          
     Reproduksi Berbantu.                                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
          Paradigma pelayanan rumah sakit dewasa ini menuntut rumah sakit tidak
                                                                          
     saja mampu menghadirkan mutu pelayanan kesehatan yang paripurna, namun
                                                                          
     juga mampu menempatkan diri pada posisi sebagai kegiatan industri jasa yang arif
     dan bijaksana dalam menyikapi pemanfaatan sumber daya alam dan menjaga
                                                                          
     mutu lingkungan hidup sekitarnya dengan memasukkan konsep keberlanjutan
     dalam setiap kegiatannya. Penerapan rumah sakit ramah lingkungan di Indonesia
                                                                          
     saat ini telah berkembang menjadi pendekatan sisi baru dalam pengelolaan rumah
                                                                          
     sakit. Rumah sakit ramah lingkungan dalam perancangan pembangunan,   
     pengoperasian dan pemeliharaannya akan senantiasa menerapkan prinsip 
                                                                          
     keberlanjutan dan praktik-praktik ramah lingkungan. Hal ini sebagaimana yang
     diamanahkan dalamUndang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan
                                                                          
     Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan 
     Lingkungan Hidup, dikatakan bahwa setiap pembangunan harus memperhatikan
                                                                          
     lingkungan dan risiko terhadap kesehatan.                            
                                                                          
          Pada tahun 2018, Kementerian kesehatan telah menerbitkan Pedoman
     tentang Rumah Sakit Ramah lingkungan .Pedoman ini dapat digunakan sebagai
                                                                          
     acuan dalam menerapkan Rumah sakit ramah lingkungan atau dikenal dengan
     istilah green hospital. Rumah sakit ramah lingkungan adalah rumah sakit yang
                                                                          
     didesain, dibangun/direnovasi dan dioperasikan serta dipelihara dengan
                                                                          
     mempertimbangkan prinsip kesehatan dan lingkungan berkelanjutan. Rumah Sakit
     Ramah Lingkungan harus memenuhi 2 kriteria yaitu 1) Kriteria design dan
                                                                          
     kontruksi, 2) Kriteria Operasional.                                  
          Kriteria design dan konstruksi terbagi menjadi tujuh kriteria dimana kriteria
                                                                          
     ke enam adanya Tanaman penyembuhan dimana Rumah sakit menyediakan    
                                                                          
     fasilitas penghijauan baik di lingkungan outdoor maupun indoor dengan desain
     yang bisa memberikan efek penyembuhan pasien, mengurangi efek stres dan
                                                                          
     menciptakan taman dengan fungsi relaksasi bagi pasien dan pengunjung .
                                                                          
          Rumah Sakit Anak dan bunda Harapan Kita merupakan salah satu    
     rumah sakit di kota Jakarta Barat yang memiliki beberapa keistimewaan
                                                                          
     dibandingkan dengan rumah sakit yang lain. Rumah sakit Anak dan Bunda di
     bangun pada tahun 1979 dengan luas area sekitar 70.811 M2. Dengan luasan
                                                                          
     area yang cukup, RSAB harapan Kita berpotensi untuk membangun dan    
                                                                          
     mengembangkan taman yang dapat menunjang setiap aktivitas yang ada di
     dalamnya dan memenuhi amanat kementerian Kesehatan mengenai Green    
                                                                          
     Hospital. Sehubungan dengan hal tersebut perlu di susun design landscape taman
     seluas 500 m2 yang dapat menunjang kegiatan rumah sakit ramah lingkungan.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
B. KONDISI IDEAL                                                          
        Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2018 Bab
                                                                          
   2 Pasal 2 ayat 1 huruf i : bahwa setiap rumah sakit mempunyai kewajiban
   menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak meliputi : sarana ibadah,
                                                                          
   parkir, ruang tunggu, sarana untuk orang cacat (disabilitas), perempuan menyusui,
   anak-anak dan lanjut usia.                                             
                                                                          
        Dalam penataan fasilitas ruang luar, perlu memperhatikan aspek-aspek
                                                                          
   sebagai berikut : Ruang Terbuka Hijau, Perparkiran, Sirkulasi kendaraan dan
   pejalan kaki, Drainase dan Signage System.                             
C. Maksud dan Tujuan                                                      
                                                                          
  a. Term Of Reference (TOR) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Perencana yang
     memuat kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
                                                                          
     diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas Renovasi Landscape Tampak
                                                                          
     Depan RSAB Harapan Kita.                                             
  b. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana dapat melaksanakan
                                                                          
     tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai
     sesuai Term Of Reference (TOR) dengan membuat Renovasi Landscape Tampak
                                                                          
     Depan RSAB Harapan Kita.                                             
                                                                          
                                                                          
D. Target dan Sasaran                                                     
      Target dan sasaran yang ingin dicapai dengan kegiatan pengadaan ini adalah
                                                                          
   untuk mendapatkan jasa konsultan perencana yang baik dan berkualitas dalam
   rangka penyusunan dokumen Detail Engineering Drawing Renovasi Landscape
                                                                          
   Tampak Depan RSAB Harapan Kita Tahun Anggaran 2024.                    
      Perencana Kegiatan yang dimaksud adalah Perencanaan DED (Detail     
                                                                          
   Engineering Drawing) yang merupakan rangkaian pengembangan layanan RSAB
                                                                          
   Harapan Kita antara lain:                                              
   a. Terlaksananya DED Renovasi Landscape Tampak Depan RSAB Harapan Kita.
                                                                          
   b. Tersedianya dokumen perencanaan yang mengikuti standar pembangunan  
      Gedung Rumah Sakit yang tertuang dalam peraturan Kementerian Kesehatan RI
      tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana RS dan Standar bangunan
                                                                          
      gedung negara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat       
                                                                          
   c. Terintegrasinya secara alur operasional dan sistem.                 
   d. Sebagai dasar bagi perencanaan yang efektif dan efisien sesuai fungsi-fungsi
                                                                          
      pelayanan Pusat Kesehatan Ibu dan Anak Nasional dalam lingkungan rumah
      sakit.                                                              
                                                                          
                                                                          
E. Uraian Kegiatan                                                        
1. Spesifikasi/Kualifikasi Personil                                       
                                                                          
                Jumlah              Jenis                                 
  No   Uraian          Pendidikan             Pengalaman Volume Satuan    
               Personil           SKA / SKK                               
  A  BIAYA LANGSUNG PERSONIL                                              
  A.I TENAGA AHLI                                                         
                                Ahli Arsitek (101)                        
                                – Madya / Ahli                            
                                Penilai Kelaikan                          
     Team                 S1    Bangunan                                  
  1               1                               5      1,50   OB        
     Leader             Arsitektur Gedung (Aspek                          
                                Arsitektur dan                            
                                Tata Ruang                                
                                Luar) Jenjang 8                           
                                Ahli Arsitek (101)                        
                                - Muda / Ahli                             
     Tenaga Ahli          S1    Madya                                     
  2               1                               5      1,50   OB        
     Arsitek            Arsitektur Perencana                              
                                Ruang Terbuka                             
                                Hijau Jenjang 7                           
     Tenaga Ahli                                                          
                                Ahli Teknik                               
     Teknik             S1 Teknik                                         
  3               1             Tenaga Listrik    3      1,00   OB        
     Tenaga              Elektro                                          
                                (401) - Muda                              
     Listrik                                                              
  A.II TENAGA SUB PROFESIONAL                                             
     Cost                 S1                                              
                                                  2      1,00   OB        
  1  Estimator    1     Arsitektur                                        
     CAD/CAM              S1                                              
                                                  2      1,00   OB        
  2  OPERATOR     1     Arsitektur                                        
     Administrasi      S1 Semua                                           
  3                                                                       
                                                  2      1,50   OB        
     Proyek       1     Jurusan                                           
2. Biaya Langsung Non Personil                                            
                                 Jumlah                                   
  No.           Uraian                   Waktu    Volume    Satuan        
                                  Alat                                    
  B   BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL                                         
      Biaya ATK dan Penggandaan    1      1,50     1,5       Bulan        
  1                                                                       
      Sewa Computer Desk Top       1      1,50     1,5     Unit.Bulan     
  2                                                                       
      Sewa Printer Laserjet Ukuran A4 1   1,50     1,5     Unit.Bulan     
  3                                                                       
      Biaya Konsumsi Rapat         30     1,50      1         Ls          
  4                                                                       
      Biaya Pelaporan                                                     
  5                                                                       
      a. Laporan Pendahuluan       5      1,00      5        Expl         
      b. Laporan Antara            5      1,00      5        Expl         
      c. Laporan Akhir             5      1,00      5        Expl         
      d. Laporan Soft Copy (Hardisk                                       
                                   2      1,00      2        Unit         
      Eksternal 1 TB)                                                     
      Dok Detail Engineering Design                                       
  6                                5      1,00      5        Expl         
      (DED), terdiri dari :                                               
      a. Gambar Detail Perencanaan dan                                    
      Gambar Isometrix format minimal A3                                  
      b. Rencana Kerja dan Syarat-syarat                                  
      (RKS)                                                               
      c. Rencana Anggaran Biaya (RAB)                                     
      d. Bill of Quantity (BOQ)                                           
      e. KAK Lelang Konstruksi                                            
3. Lokasi Pekerjaan                                                       
                                                                          
   Lokasi kegiatan RSAB Harapan Kita.                                     
                                                                          
4. Lingkup Tugas                                                          
                                                                          
   a. Persiapan atau Konsepsi Perencanaan                                 
                                                                          
     Persiapan atau konsepsi perencanaan, seperti mengumpulkan data dan informasi
     lapangan, membuat interprestasi secara garis besar terhadap Term Of Reference
                                                                          
     (TOR), konsep perencanaan, sketsa gagasan, konsultasi dengan pemerintah
     daerah setempat mengenai peraturan daerah/ perijinan bangunan.       
                                                                          
   b. Penyusunan Pra Rencana                                              
                                                                          
     1) Menguraikan penjelasan konsep rancangan yang dilengkapi gambar dan
        diagram untuk Renovasi Landscape Tampak Depan RSAB Harapan Kita,  
                                                                          
        meliputi:                                                         
                                                                          
      • Rencana lay out;                                                  
                                                                          
      • Rencana sistem konstruksi yang digunakan beserta penggunaan material
        bangunan;                                                         
                                                                          
      • Rencana penggunaan material dan aspek penunjang estetika lainnya; 
                                                                          
      • Rencana Way Finding/Signage atau Penanda Arah yang dibutuhkan dan 
                                                                          
        direncanakan terhadap lingkup program ruang yang dibutuhkan.      
                                                                          
      • Rencana sistem instalasi jaringan utilitas MEP;                   
                                                                          
      • Paparan konsep perancangan yang disesuaikan dengan Panduan        
        Perancangan Bangunan (Design Guidelines)                          
                                                                          
     2) Mengajukan skematik desain dalam bentuk 3 dimensi disertai penjelasan
                                                                          
        gagasan perancangan arsitektur lanscape yang dapat memberikan     
        gambaran yang cukup jelas dan dapat diterima serta disetujui oleh Pemberi
                                                                          
        Tugas;                                                            
                                                                          
     3) Menyusun Laporan Penyusunan Rancangan dan Skematik Desain yang    
        memuat hasil pekerjaan.                                           
                                                                          
   c. Penyusunan Pengembangan Rencana                                     
                                                                          
     •  Memperoleh kejelasan teknis pelaksanaan agar konsep yang tercermin
        dalam rancangan dapat diwujudkan secara fisik;                    
                                                                          
     •  Mempertimbangkan kelaikan sistem struktur konstruksi yang telah ditentukan
                                                                          
        dan dampaknya terhadap perancangan arsitektural lanscape;         
                                                                          
     •  Menyusun perencanaan dan perancangan seluruh elemen arsitektur    
        lanscape (signage dan eksterior), struktur, jaringan instalasi utilitas, dalam
                                                                          
        bentuk gambar-gambar  yang  terukur dan  skalatis, dengan         
                                                                          
        mempertimbangkan nilai manfaat, pengadaan material, konstruksi dan nilai
        ekonomi;                                                          
                                                                          
     •  Memberikan usulan pola, warna, dan tekstur material arsitektural lanscape
                                                                          
        yang disusun dengan membuat material board/material scheme. Usulan
        harus mempertimbangkan kemudahan dan ketersediaan material tersebut di
                                                                          
        kemudian hari dengan spesifikasi yang dapat dipergunakan secara berulang
                                                                          
        (continued);                                                      
                                                                          
     •  Melakukan perencanaan terhadap sistem jaringan utilitas bangunan dengan
        tetap mempertimbangkan teknis pelaksanaan dan kemudahan pemeliharaan;
                                                                          
     •  Memperoleh kejelasan secara garis besar agar biaya dan waktu pelaksanaan
                                                                          
        pembangunan dapat dihitung dengan seksama dan dipertanggungjawabkan;
                                                                          
     •  Membuat presentasi ringkasan hasil rancangan;                     
                                                                          
     •  Menyusun Laporan Penyusunan Pengembangan Pra-Rancangan yang       
        memuat hasil pekerjaan.                                           
                                                                          
   d. Penyusunan Rencana Detail, antara lain membuat:                     
     1) Gambar-gambar detail arsitektur lanscape, detail utilitas yang sesuai dengan
                                                                          
        gambar rencana yang telah disetujui. Semua gambar arsitektur dan utilitas
                                                                          
        harus ditandatangani oleh penanggung jawab perusahaan dan tenaga ahli
        yang memiliki ijin sertifikat keahlian.                           
                                                                          
     2) Rencana kerja dan syarat-syarat berdasarkan peraturan bangunan    
     3) Uraian mengenai spesifikasi teknis pekerjaan.                     
                                                                          
     4) Rincian Volume pelaksanaan pekerjaan, Rencana Anggaran Biaya pekerjaan
        konstruksi (Engineering Estimate/EE) termasuk daftar harga satuan dan
                                                                          
        analisa harga satuan disertai data dukung.                        
                                                                          
     5) Membuat Perkiraan biaya (BOQ), RKS, dan DED dan gambar isometris ME
        dan gambar isometris plumbing serta RAB dari kegiatan kontruksi yang akan
                                                                          
        dilaksanakan                                                      
     6) Laporan akhir perencanaan.                                        
                                                                          
   e. Penyusunan laporan tertulis dan dokumentasi kegiatan dalam setiap tahapan
                                                                          
     perencanaan kepada PPK.                                              
   f. Membantu Persiapan Pelelangan                                       
     Mengadakan persiapan pelelangan seperti membantu PPK di dalam penyusunan
                                                                          
     dokumen pelelangan dan membantu Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan
                                                                          
     dalam menyusun program dan pelaksanaan pelelangan.                   
   g. Proses Pelelangan                                                   
                                                                          
     Membantu panitia pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk mengisi Berita
     Acara penjelasan pekerjaan, membantu panitia pelelangan dalam melaksanakan
                                                                          
     evaluasi penawaran, menyusun kembali dokumen pelelangan dan melaksanakan
                                                                          
     tugas-tugas yang sama apabila terjadi pelelangan ulang.              
   h. Mengadakan Rapat dengan PPK, Para Direksi, User dan pihak terkait,  
                                                                          
     mempersiapkan konsumsi rapat, dan membuat notulensi serta dokumentasi rapat.
   i. Pengawasan Berkala                                                  
                                                                          
     1) Memeriksa kesesuaian antara pekerjaan dengan perencanaan secara berkala
                                                                          
        (Harian, Mingguan, Bulanan).                                      
     2) Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan jika ada
                                                                          
        perubahan.                                                        
     3) Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama
                                                                          
        masa pelaksanaan konstruksi.                                      
     4) Bertanggung Jawab atas segala ketidaksesuaian antara produk yang  
                                                                          
        dihasilkan dengan kondisi lapangan.                               
                                                                          
     5) Bertanggung Jawab mengikuti rapat – rapat yang diselenggarakan MK/
        Kontraktor dalam klarifikasi hasil product yang dihasilkan perencana.
                                                                          
     6) Memberikan saran-saran, pertimbangan dan rekomendasi tentang      
        penggunaan bahan.                                                 
                                                                          
     7) Merencanakan bahan bahan yang sesuai standard dan setara dalam    
                                                                          
        menyusun bahan bahan yang sesuai spesifikasi.                     
     8) Membuat laporan akhir pengawasan berkala.                         
                                                                          
                                                                          
  5. Tanggung Jawab Perencanaan                                           
     a. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional atas jasa
                                                                          
        perencanaan yang berlaku dilandasi Pasal 11 Undang-undang Nomer 2 tahun
                                                                          
        2017 tentang Jasa Konstruksi.                                     
     b. Secara Umum tanggung jawab Konsultan Perencana sekurang-kurangnya 
                                                                          
        meliputi:                                                         
        1) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan
                                                                          
           standar hasil karya perencanaan yang berlaku, dengan mekanisme 
           pertanggung-jawaban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan 
                                                                          
           yang berlaku.                                                  
                                                                          
        2) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengkoordinasikan
           batasan-batasan yang telah diberikan oleh kegiatan, termasuk melalui
                                                                          
           KAK ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan
           mutu bangunan yang akan diwujudkan.                            
        3) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan,
                                                                          
           regulasi, standar, dan pedoman teknis untuk pembangunan gedung 
                                                                          
           negara yang berlaku.                                           
                                                                          
  6. Keluaran                                                             
                                                                          
     a. Laporan pendahuluan sebanyak 5 (lima) dokumen yang berisikan proses pada
        tahap persiapan perencanaan/ konsep desain :                      
                                                                          
         1) Konsep penyiapan rencana teknis dan uraian rencana kerja konsultan
           perencana                                                      
                                                                          
         2) Konsep skematik rencana teknis                                
                                                                          
      b. Laporan antara sebanyak 5 (lima) dokumen yang berisikan proses pada tahap:
         1) Tahap pra-rencana teknis                                      
                                                                          
           a) Gambar-gambar pra-rencana                                   
           b) Perkiraan biaya pembangunan                                 
                                                                          
           c) Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)           
                                                                          
         2) Tahap pengembangan rencana                                    
           a) Gambar pengembangan rencana arsitektur lanscape, ME dan utilitas
                                                                          
           b) Draft rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)                 
           c) Draft rencana anggaran biaya (RAB)                          
                                                                          
           d) Uraian konsep rencana dan perhitungan-perhitungan yang diperlukan
                                                                          
      c. Laporan akhir perencanaan sebanyak 5 (lima) dokumen yang menuangkan
        hasil perencanaan yang telah disepakati. Laporan akhir perencanaan
                                                                          
        diserahkan pada saat masa akhir kontrak.                          
      d. Dokumen perencanaan (Detail Enginering Design) sebanyak 5 (lima) dokumen
                                                                          
        yang berisikan rancangan detail dalam bentuk :                    
                                                                          
         1) Gambar detail perencanaan: DED (ARS-LANSCAPE-MEP)             
         2) Rencana kerja dan syarat-syarat teknis (RKS)                  
                                                                          
         3) Rencana Anggaran Biaya (RAB)                                  
         4) Bill of Quantity (BOQ)                                        
                                                                          
         5) Gambar 3 Dimensi dan Animasi                                  
                                                                          
      e. Laporan pengawasan berkala sebanyak 5 (lima) dokumen yang menuangkan
        hasil pengawasan berkala selama masa konstriksi:                  
                                                                          
        1) Hasil pemeriksaan kesesuaian antara pekerja dengan perencana secara
           berkala                                                        
                                                                          
        2) Menyusun petunjuk penggunaan peralatan dan perlengkapan mekanikal
           dan elektrikal                                                 
                                                                          
                                                                          
  7. Klasifikasi dan Kriteria yang Harus Terpenuhi                        
                                                                          
   Desain perencana harus memperhatikan kriteria-kriteria sebagai berikut:
   1) Standar kebutuhan tata ruang dan operasional RSAB Harapan Kita disesuaikan
                                                                          
      dengan Peran, Fungsi, Struktur Organisasi dan Kultur Kinerja sebagai Pusat
      Kesehatan Ibu dan Anak Nasional.                                    
   2) Desain Lanscape harus memperhatikan aspek estetika, mampu menarik   
                                                                          
      perhatian, menata pemilihan warna dan bentuk sesuai dengan kebutuhan rumah
                                                                          
      sakit sehingga meningkatkan kualitas suasana yang kaitannya dalam penataan
      area. Memperhatikan pemilihan teknologi bahan yang tepat Intresting &
                                                                          
      Attractive.                                                         
   3) Desain Signage harus memperhatikan aspek estetika, pemilihan warna, dan
                                                                          
      bentuk, kemudahan dalam pembacaan, penentuan arah sehingga memudahkan
                                                                          
      alur sirkulasi.                                                     
   4) Kesesuaian sistem fungsional dan operasional rumah sakit antara lingkup tata
                                                                          
      ruang di dalam bangunan dan tata ruang antar bangunan di dalam lingkungan
      kawasan di RSAB Harapan Kita.                                       
                                                                          
   5) Adaptatif terhadap performa desain yang telah ada di lingkungan RSAB Harapan
                                                                          
      Kita dari sisi arsitektur, interior dan mekanikal elektrikal agar sinergis terhadap
      tuntutan kebutuhan, sistem prosedur pelayanan medis dan non medis pada
                                                                          
      RSAB Harapan Kita dengan memperhatikan kualitas desain meliputi :   
      f. Unity (kesatuan)                                                 
                                                                          
      g. Safety (keselamatan)                                             
      h. Security (keamanan)                                              
                                                                          
      i. Healtly (kesehatan)                                              
                                                                          
      j. Acomodity (kebutuhan)                                            
      k. Technology (berteknologi)                                        
                                                                          
      l. Luxury (kenyamanan)                                              
      m. Accesibility (kemudahan)                                         
                                                                          
                                                                          
F. Waktu Pelaksanaan Kegiatan                                             
                                                                          
        Jangka waktu pelaksanaan perencanaan DED Renovasi Landscape Tampak
   Depan RSAB Harapan Kita sampai dengan persiapan dokumen lelang diperkirakan
                                                                          
   selama 45 (empat puluh lima) hari kalender, terhitung sejak terbit SPK.
        Konsultan perencana mempunyai kewajiban untuk melaksanakan        
                                                                          
   Pengawasan Berkala terhadap hasil karyanya selama pelaksanaan pekerjaan fisik.
                                                                          
G. Biaya yang Diperlukan                                                  
                                                                          
        Biaya pengadaan jasa konsultan perencana Renovasi Landscape Tampak
                                                                          
   Depan RSAB Harapan Kita sebesar Rp 205.183.500,- (terbilang: dua ratus lima
   juta seratus delapan puluh tiga ribu lima ratus rupiah) sudah termasuk beban
                                                                          
   pajak 11%.                                                             
   Sumber dana seluruh pekerjaan perencanaan dibebankan pada :            
                                                                          
   Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BLU Petikan Tahun Anggaran 2024.
H. Penutup                                                                
                                                                          
   Demikian TOR ini dibuat semoga dapat digunakan sebagai pertimbangan dalam
                                                                          
   mengambil keputusan, atas perhatian dan bantuannya disampaikan terima kasih.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                        Jakarta, Januari 2024             
Mengetahui,                                                               
Direktur Layanan Operasional            Ka. IPSRS                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
Dr. drg. Viviyanti Azwar, MARS          Welli Asmoro, A.Md                
NIP 196606041993032006                  NIP 919830601201303101