| Reason | |||
|---|---|---|---|
PT Gwa Desain Teknologi | 08*2**2****17**0 | - | - |
| 0315185652015000 | - | - | |
| 0032005415015000 | - | - | |
| 0017430976411000 | - | - | |
| 0032360463009000 | - | - | |
| 0316684950421000 | - | - | |
| 0814706081541000 | - | - | |
| 0760587576424000 | - | - | |
| 0814965190429000 | - | - | |
| 0026550533412000 | - | - | |
| 0033107913017000 | - | - | |
| 0021927017071000 | - | - | |
PT Desain Central Asia | 04*1**6****42**0 | - | - |
| 0744675075541000 | - | - | |
| 0015555477429000 | - | Tidak melampirkan NIB dan Sertifikat Standar terverifikasi atau Jika Sertifikat Standar belum terverifikasi, peserta menyampaikan NIB, Sertifikat Standar belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi | |
| 0013069083028000 | - | - | |
| 0011188190429000 | - | - | |
| 0015148877331000 | - | - | |
Artefak Arkindo Mitrakita | 08*5**2****31**0 | - | - |
| 0315528190423000 | - | - | |
| 0730920956801000 | - | - | |
| 0032606972061000 | - | - | |
| 0415036128925000 | - | - | |
PT Prasetya Bangun Karya | 09*8**4****52**0 | - | - |
| 0750492530434000 | - | - | |
CV Einghteen Horizontal Consutant | 04*3**4****16**0 | - | - |
| 0760088872002000 | - | - | |
| 0023334626008000 | - | - | |
Pena Konsultan. CV | 08*4**5****26**0 | - | - |
| 0842208829328000 | - | - | |
PT Mekar Engineering Consultant | 05*3**0****03**0 | - | - |
| 0011309440423000 | - | - | |
| 0013662622077000 | - | - | |
| 0940830417422000 | - | - | |
PT Nusa Tri Wisesa | 00*2**2****63**0 | - | - |
| 0720031285822000 | - | - | |
| 0667070817942000 | - | - | |
| 0317300812411000 | - | - | |
Gilang Mulyana | 06*1**4****12**0 | - | - |
| 0015364102121000 | - | - | |
| 0031783004015000 | - | - | |
| 0838477016401000 | - | - |
TERM OF REFERENCE (TOR)
PRASARANA BIDANG KESEHATAN
PENGADAAN JASA KONSULTAN PERENCANA
RENOVASI LANDSCAPE TAMPAK DEPAN
RSAB HARAPAN KITA TAHUN 2024
Kementerian Negara : Kementerian Kesehatan
Unit eselon I/II : Ditjen Pelayanan Kesehatan / RSAB Harapan
Kita
Program : Program Pelayanan Kesehatan dan JKN
Sasaran Program : Meningkatnya akses pelayanan kesehatan
dasar dan rujukan yang berkualitas bagi
masyarakat
Indikator Kinerja Program : 1. Persentase fasilitas kesehatan tingkat
pertama (FKTP) sesuai standar
2. Persentase rumah sakit terakreditasi
3. Persentase fasilitas kesehatan tingkat
pertama terakreditasi
4. Persentase FKTP terakreditasi
Kegiatan : Belanja Modal Gedung dan Bangunan
Sasaran Kegiatan : Renovasi Gedung Non Layanan
Indikator kinerja Kegiatan : Renovasi Landscape Tampak Depan RSAB
Harapan Kita
Klasifikasi Rincian Output (KRO) : (6388.EBB) Layanan Sarana dan Prasarana
Internal
Indikator KRO : Tersedianya Layanan Sarana dan Prasarana
Internal Ditjen Pelayanan Kesehatan
Rincian Output (RO) : (6388.EBB.971) Layanan Prasarana Internal
Indikator RO : Luas Pembangunan dan Renovasi Gedung
Perkantoran di Lingkup UPT Vertikal - BLU
Volume RO : 1 (500 m2)
Satuan RO : Unit
A. LATAR BELAKANG
1. Dasar Hukum
a. Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
b. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
c. Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
d. Peraturan Pemerintah RI No. 23 Tahun 2005 tanggal 13 Juni 2005 tentang
pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU);
e. Peraturan Pemerintah RI No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Resiko;
f. Peraturan Pemerintah RI No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan pelaksanaan
Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung; Peraturan
Pemerintah No. 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang
Perumahsakitan;
g. Peraturan Presiden RI No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
h. Peraturan Presiden RI No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
i. Peraturan Menteri PU No. 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
j. Peraturan Menteri PU No. 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Pembangunan
Bangunan Gedung Negara;
k. Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.
271/MENKES/SK/II/2005, tanggal 23 Februari 2005, tentang perubahan nama
Rumah Sakit Anak dan Bersalin Harapan Kita menjadi Rumah Sakit Anak dan
Bunda HarapanKita;
l. Peraturan Menteri Kesehatan No. 53 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita;
m. Peraturan Menteri Kesehatan No. 24 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan
Bidang Perumahsakitan.
2. PENDAHULUAN
Pada tahun 2019 RSAB Harapan Kita telah ditetapkan menjadi Pusat
Kesehatan Ibu dan Anak melalui SK Menteri Kesehatan No. HK.01.07/ Menkes/
638/ 2019 tentang Rumah Sakit Harapan Kita Jakarta sebagai Pusat Kesehatan Ibu
dan Anak Nasional. RSAB Harapan Kita memiliki tujuan yaitu “Terwujudnya
pelayanan kesehatan Ibu dan Anak yang aman dan berkualitas dengan pelayanan
unggulan Birth Defect Integrated Center (BIDIC), Perinatal Terpadu dan Rujukan,
dan Teknologi Reproduksi Berbantu melalui kerja sama tim, jejaring dan sistem
rujukan serta terselanggaranya pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang
terintegrasi dengan aktivitas pelayanan”.
RSAB Harapan Kita merupakan Rumah Sakit khusus tipe A fokus pada
pelayanan kesehatan Ibu dan Anak juga mempunyai program unggulan yang
diharapkan dapat menjadi daya ungkit terhadap pengembangan pelayanan di era
persaingan global dalam bidang kesehatan. Layanan unggulan RSAB Harapan
Kita difokuskan ke dalam 3 (tiga) bundle layanan yaitu Birth Defect Integrated
Center (BIDIC), Perinatal Terpadu dan Pengampuan Jejaring, serta Teknologi
Reproduksi Berbantu.
Paradigma pelayanan rumah sakit dewasa ini menuntut rumah sakit tidak
saja mampu menghadirkan mutu pelayanan kesehatan yang paripurna, namun
juga mampu menempatkan diri pada posisi sebagai kegiatan industri jasa yang arif
dan bijaksana dalam menyikapi pemanfaatan sumber daya alam dan menjaga
mutu lingkungan hidup sekitarnya dengan memasukkan konsep keberlanjutan
dalam setiap kegiatannya. Penerapan rumah sakit ramah lingkungan di Indonesia
saat ini telah berkembang menjadi pendekatan sisi baru dalam pengelolaan rumah
sakit. Rumah sakit ramah lingkungan dalam perancangan pembangunan,
pengoperasian dan pemeliharaannya akan senantiasa menerapkan prinsip
keberlanjutan dan praktik-praktik ramah lingkungan. Hal ini sebagaimana yang
diamanahkan dalamUndang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, dikatakan bahwa setiap pembangunan harus memperhatikan
lingkungan dan risiko terhadap kesehatan.
Pada tahun 2018, Kementerian kesehatan telah menerbitkan Pedoman
tentang Rumah Sakit Ramah lingkungan .Pedoman ini dapat digunakan sebagai
acuan dalam menerapkan Rumah sakit ramah lingkungan atau dikenal dengan
istilah green hospital. Rumah sakit ramah lingkungan adalah rumah sakit yang
didesain, dibangun/direnovasi dan dioperasikan serta dipelihara dengan
mempertimbangkan prinsip kesehatan dan lingkungan berkelanjutan. Rumah Sakit
Ramah Lingkungan harus memenuhi 2 kriteria yaitu 1) Kriteria design dan
kontruksi, 2) Kriteria Operasional.
Kriteria design dan konstruksi terbagi menjadi tujuh kriteria dimana kriteria
ke enam adanya Tanaman penyembuhan dimana Rumah sakit menyediakan
fasilitas penghijauan baik di lingkungan outdoor maupun indoor dengan desain
yang bisa memberikan efek penyembuhan pasien, mengurangi efek stres dan
menciptakan taman dengan fungsi relaksasi bagi pasien dan pengunjung .
Rumah Sakit Anak dan bunda Harapan Kita merupakan salah satu
rumah sakit di kota Jakarta Barat yang memiliki beberapa keistimewaan
dibandingkan dengan rumah sakit yang lain. Rumah sakit Anak dan Bunda di
bangun pada tahun 1979 dengan luas area sekitar 70.811 M2. Dengan luasan
area yang cukup, RSAB harapan Kita berpotensi untuk membangun dan
mengembangkan taman yang dapat menunjang setiap aktivitas yang ada di
dalamnya dan memenuhi amanat kementerian Kesehatan mengenai Green
Hospital. Sehubungan dengan hal tersebut perlu di susun design landscape taman
seluas 500 m2 yang dapat menunjang kegiatan rumah sakit ramah lingkungan.
B. KONDISI IDEAL
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2018 Bab
2 Pasal 2 ayat 1 huruf i : bahwa setiap rumah sakit mempunyai kewajiban
menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak meliputi : sarana ibadah,
parkir, ruang tunggu, sarana untuk orang cacat (disabilitas), perempuan menyusui,
anak-anak dan lanjut usia.
Dalam penataan fasilitas ruang luar, perlu memperhatikan aspek-aspek
sebagai berikut : Ruang Terbuka Hijau, Perparkiran, Sirkulasi kendaraan dan
pejalan kaki, Drainase dan Signage System.
C. Maksud dan Tujuan
a. Term Of Reference (TOR) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Perencana yang
memuat kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas Renovasi Landscape Tampak
Depan RSAB Harapan Kita.
b. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai
sesuai Term Of Reference (TOR) dengan membuat Renovasi Landscape Tampak
Depan RSAB Harapan Kita.
D. Target dan Sasaran
Target dan sasaran yang ingin dicapai dengan kegiatan pengadaan ini adalah
untuk mendapatkan jasa konsultan perencana yang baik dan berkualitas dalam
rangka penyusunan dokumen Detail Engineering Drawing Renovasi Landscape
Tampak Depan RSAB Harapan Kita Tahun Anggaran 2024.
Perencana Kegiatan yang dimaksud adalah Perencanaan DED (Detail
Engineering Drawing) yang merupakan rangkaian pengembangan layanan RSAB
Harapan Kita antara lain:
a. Terlaksananya DED Renovasi Landscape Tampak Depan RSAB Harapan Kita.
b. Tersedianya dokumen perencanaan yang mengikuti standar pembangunan
Gedung Rumah Sakit yang tertuang dalam peraturan Kementerian Kesehatan RI
tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana RS dan Standar bangunan
gedung negara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
c. Terintegrasinya secara alur operasional dan sistem.
d. Sebagai dasar bagi perencanaan yang efektif dan efisien sesuai fungsi-fungsi
pelayanan Pusat Kesehatan Ibu dan Anak Nasional dalam lingkungan rumah
sakit.
E. Uraian Kegiatan
1. Spesifikasi/Kualifikasi Personil
Jumlah Jenis
No Uraian Pendidikan Pengalaman Volume Satuan
Personil SKA / SKK
A BIAYA LANGSUNG PERSONIL
A.I TENAGA AHLI
Ahli Arsitek (101)
– Madya / Ahli
Penilai Kelaikan
Team S1 Bangunan
1 1 5 1,50 OB
Leader Arsitektur Gedung (Aspek
Arsitektur dan
Tata Ruang
Luar) Jenjang 8
Ahli Arsitek (101)
- Muda / Ahli
Tenaga Ahli S1 Madya
2 1 5 1,50 OB
Arsitek Arsitektur Perencana
Ruang Terbuka
Hijau Jenjang 7
Tenaga Ahli
Ahli Teknik
Teknik S1 Teknik
3 1 Tenaga Listrik 3 1,00 OB
Tenaga Elektro
(401) - Muda
Listrik
A.II TENAGA SUB PROFESIONAL
Cost S1
2 1,00 OB
1 Estimator 1 Arsitektur
CAD/CAM S1
2 1,00 OB
2 OPERATOR 1 Arsitektur
Administrasi S1 Semua
3
2 1,50 OB
Proyek 1 Jurusan
2. Biaya Langsung Non Personil
Jumlah
No. Uraian Waktu Volume Satuan
Alat
B BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL
Biaya ATK dan Penggandaan 1 1,50 1,5 Bulan
1
Sewa Computer Desk Top 1 1,50 1,5 Unit.Bulan
2
Sewa Printer Laserjet Ukuran A4 1 1,50 1,5 Unit.Bulan
3
Biaya Konsumsi Rapat 30 1,50 1 Ls
4
Biaya Pelaporan
5
a. Laporan Pendahuluan 5 1,00 5 Expl
b. Laporan Antara 5 1,00 5 Expl
c. Laporan Akhir 5 1,00 5 Expl
d. Laporan Soft Copy (Hardisk
2 1,00 2 Unit
Eksternal 1 TB)
Dok Detail Engineering Design
6 5 1,00 5 Expl
(DED), terdiri dari :
a. Gambar Detail Perencanaan dan
Gambar Isometrix format minimal A3
b. Rencana Kerja dan Syarat-syarat
(RKS)
c. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
d. Bill of Quantity (BOQ)
e. KAK Lelang Konstruksi
3. Lokasi Pekerjaan
Lokasi kegiatan RSAB Harapan Kita.
4. Lingkup Tugas
a. Persiapan atau Konsepsi Perencanaan
Persiapan atau konsepsi perencanaan, seperti mengumpulkan data dan informasi
lapangan, membuat interprestasi secara garis besar terhadap Term Of Reference
(TOR), konsep perencanaan, sketsa gagasan, konsultasi dengan pemerintah
daerah setempat mengenai peraturan daerah/ perijinan bangunan.
b. Penyusunan Pra Rencana
1) Menguraikan penjelasan konsep rancangan yang dilengkapi gambar dan
diagram untuk Renovasi Landscape Tampak Depan RSAB Harapan Kita,
meliputi:
• Rencana lay out;
• Rencana sistem konstruksi yang digunakan beserta penggunaan material
bangunan;
• Rencana penggunaan material dan aspek penunjang estetika lainnya;
• Rencana Way Finding/Signage atau Penanda Arah yang dibutuhkan dan
direncanakan terhadap lingkup program ruang yang dibutuhkan.
• Rencana sistem instalasi jaringan utilitas MEP;
• Paparan konsep perancangan yang disesuaikan dengan Panduan
Perancangan Bangunan (Design Guidelines)
2) Mengajukan skematik desain dalam bentuk 3 dimensi disertai penjelasan
gagasan perancangan arsitektur lanscape yang dapat memberikan
gambaran yang cukup jelas dan dapat diterima serta disetujui oleh Pemberi
Tugas;
3) Menyusun Laporan Penyusunan Rancangan dan Skematik Desain yang
memuat hasil pekerjaan.
c. Penyusunan Pengembangan Rencana
• Memperoleh kejelasan teknis pelaksanaan agar konsep yang tercermin
dalam rancangan dapat diwujudkan secara fisik;
• Mempertimbangkan kelaikan sistem struktur konstruksi yang telah ditentukan
dan dampaknya terhadap perancangan arsitektural lanscape;
• Menyusun perencanaan dan perancangan seluruh elemen arsitektur
lanscape (signage dan eksterior), struktur, jaringan instalasi utilitas, dalam
bentuk gambar-gambar yang terukur dan skalatis, dengan
mempertimbangkan nilai manfaat, pengadaan material, konstruksi dan nilai
ekonomi;
• Memberikan usulan pola, warna, dan tekstur material arsitektural lanscape
yang disusun dengan membuat material board/material scheme. Usulan
harus mempertimbangkan kemudahan dan ketersediaan material tersebut di
kemudian hari dengan spesifikasi yang dapat dipergunakan secara berulang
(continued);
• Melakukan perencanaan terhadap sistem jaringan utilitas bangunan dengan
tetap mempertimbangkan teknis pelaksanaan dan kemudahan pemeliharaan;
• Memperoleh kejelasan secara garis besar agar biaya dan waktu pelaksanaan
pembangunan dapat dihitung dengan seksama dan dipertanggungjawabkan;
• Membuat presentasi ringkasan hasil rancangan;
• Menyusun Laporan Penyusunan Pengembangan Pra-Rancangan yang
memuat hasil pekerjaan.
d. Penyusunan Rencana Detail, antara lain membuat:
1) Gambar-gambar detail arsitektur lanscape, detail utilitas yang sesuai dengan
gambar rencana yang telah disetujui. Semua gambar arsitektur dan utilitas
harus ditandatangani oleh penanggung jawab perusahaan dan tenaga ahli
yang memiliki ijin sertifikat keahlian.
2) Rencana kerja dan syarat-syarat berdasarkan peraturan bangunan
3) Uraian mengenai spesifikasi teknis pekerjaan.
4) Rincian Volume pelaksanaan pekerjaan, Rencana Anggaran Biaya pekerjaan
konstruksi (Engineering Estimate/EE) termasuk daftar harga satuan dan
analisa harga satuan disertai data dukung.
5) Membuat Perkiraan biaya (BOQ), RKS, dan DED dan gambar isometris ME
dan gambar isometris plumbing serta RAB dari kegiatan kontruksi yang akan
dilaksanakan
6) Laporan akhir perencanaan.
e. Penyusunan laporan tertulis dan dokumentasi kegiatan dalam setiap tahapan
perencanaan kepada PPK.
f. Membantu Persiapan Pelelangan
Mengadakan persiapan pelelangan seperti membantu PPK di dalam penyusunan
dokumen pelelangan dan membantu Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan
dalam menyusun program dan pelaksanaan pelelangan.
g. Proses Pelelangan
Membantu panitia pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk mengisi Berita
Acara penjelasan pekerjaan, membantu panitia pelelangan dalam melaksanakan
evaluasi penawaran, menyusun kembali dokumen pelelangan dan melaksanakan
tugas-tugas yang sama apabila terjadi pelelangan ulang.
h. Mengadakan Rapat dengan PPK, Para Direksi, User dan pihak terkait,
mempersiapkan konsumsi rapat, dan membuat notulensi serta dokumentasi rapat.
i. Pengawasan Berkala
1) Memeriksa kesesuaian antara pekerjaan dengan perencanaan secara berkala
(Harian, Mingguan, Bulanan).
2) Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan jika ada
perubahan.
3) Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama
masa pelaksanaan konstruksi.
4) Bertanggung Jawab atas segala ketidaksesuaian antara produk yang
dihasilkan dengan kondisi lapangan.
5) Bertanggung Jawab mengikuti rapat – rapat yang diselenggarakan MK/
Kontraktor dalam klarifikasi hasil product yang dihasilkan perencana.
6) Memberikan saran-saran, pertimbangan dan rekomendasi tentang
penggunaan bahan.
7) Merencanakan bahan bahan yang sesuai standard dan setara dalam
menyusun bahan bahan yang sesuai spesifikasi.
8) Membuat laporan akhir pengawasan berkala.
5. Tanggung Jawab Perencanaan
a. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional atas jasa
perencanaan yang berlaku dilandasi Pasal 11 Undang-undang Nomer 2 tahun
2017 tentang Jasa Konstruksi.
b. Secara Umum tanggung jawab Konsultan Perencana sekurang-kurangnya
meliputi:
1) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan
standar hasil karya perencanaan yang berlaku, dengan mekanisme
pertanggung-jawaban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
2) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengkoordinasikan
batasan-batasan yang telah diberikan oleh kegiatan, termasuk melalui
KAK ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan
mutu bangunan yang akan diwujudkan.
3) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan,
regulasi, standar, dan pedoman teknis untuk pembangunan gedung
negara yang berlaku.
6. Keluaran
a. Laporan pendahuluan sebanyak 5 (lima) dokumen yang berisikan proses pada
tahap persiapan perencanaan/ konsep desain :
1) Konsep penyiapan rencana teknis dan uraian rencana kerja konsultan
perencana
2) Konsep skematik rencana teknis
b. Laporan antara sebanyak 5 (lima) dokumen yang berisikan proses pada tahap:
1) Tahap pra-rencana teknis
a) Gambar-gambar pra-rencana
b) Perkiraan biaya pembangunan
c) Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
2) Tahap pengembangan rencana
a) Gambar pengembangan rencana arsitektur lanscape, ME dan utilitas
b) Draft rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
c) Draft rencana anggaran biaya (RAB)
d) Uraian konsep rencana dan perhitungan-perhitungan yang diperlukan
c. Laporan akhir perencanaan sebanyak 5 (lima) dokumen yang menuangkan
hasil perencanaan yang telah disepakati. Laporan akhir perencanaan
diserahkan pada saat masa akhir kontrak.
d. Dokumen perencanaan (Detail Enginering Design) sebanyak 5 (lima) dokumen
yang berisikan rancangan detail dalam bentuk :
1) Gambar detail perencanaan: DED (ARS-LANSCAPE-MEP)
2) Rencana kerja dan syarat-syarat teknis (RKS)
3) Rencana Anggaran Biaya (RAB)
4) Bill of Quantity (BOQ)
5) Gambar 3 Dimensi dan Animasi
e. Laporan pengawasan berkala sebanyak 5 (lima) dokumen yang menuangkan
hasil pengawasan berkala selama masa konstriksi:
1) Hasil pemeriksaan kesesuaian antara pekerja dengan perencana secara
berkala
2) Menyusun petunjuk penggunaan peralatan dan perlengkapan mekanikal
dan elektrikal
7. Klasifikasi dan Kriteria yang Harus Terpenuhi
Desain perencana harus memperhatikan kriteria-kriteria sebagai berikut:
1) Standar kebutuhan tata ruang dan operasional RSAB Harapan Kita disesuaikan
dengan Peran, Fungsi, Struktur Organisasi dan Kultur Kinerja sebagai Pusat
Kesehatan Ibu dan Anak Nasional.
2) Desain Lanscape harus memperhatikan aspek estetika, mampu menarik
perhatian, menata pemilihan warna dan bentuk sesuai dengan kebutuhan rumah
sakit sehingga meningkatkan kualitas suasana yang kaitannya dalam penataan
area. Memperhatikan pemilihan teknologi bahan yang tepat Intresting &
Attractive.
3) Desain Signage harus memperhatikan aspek estetika, pemilihan warna, dan
bentuk, kemudahan dalam pembacaan, penentuan arah sehingga memudahkan
alur sirkulasi.
4) Kesesuaian sistem fungsional dan operasional rumah sakit antara lingkup tata
ruang di dalam bangunan dan tata ruang antar bangunan di dalam lingkungan
kawasan di RSAB Harapan Kita.
5) Adaptatif terhadap performa desain yang telah ada di lingkungan RSAB Harapan
Kita dari sisi arsitektur, interior dan mekanikal elektrikal agar sinergis terhadap
tuntutan kebutuhan, sistem prosedur pelayanan medis dan non medis pada
RSAB Harapan Kita dengan memperhatikan kualitas desain meliputi :
f. Unity (kesatuan)
g. Safety (keselamatan)
h. Security (keamanan)
i. Healtly (kesehatan)
j. Acomodity (kebutuhan)
k. Technology (berteknologi)
l. Luxury (kenyamanan)
m. Accesibility (kemudahan)
F. Waktu Pelaksanaan Kegiatan
Jangka waktu pelaksanaan perencanaan DED Renovasi Landscape Tampak
Depan RSAB Harapan Kita sampai dengan persiapan dokumen lelang diperkirakan
selama 45 (empat puluh lima) hari kalender, terhitung sejak terbit SPK.
Konsultan perencana mempunyai kewajiban untuk melaksanakan
Pengawasan Berkala terhadap hasil karyanya selama pelaksanaan pekerjaan fisik.
G. Biaya yang Diperlukan
Biaya pengadaan jasa konsultan perencana Renovasi Landscape Tampak
Depan RSAB Harapan Kita sebesar Rp 205.183.500,- (terbilang: dua ratus lima
juta seratus delapan puluh tiga ribu lima ratus rupiah) sudah termasuk beban
pajak 11%.
Sumber dana seluruh pekerjaan perencanaan dibebankan pada :
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BLU Petikan Tahun Anggaran 2024.
H. Penutup
Demikian TOR ini dibuat semoga dapat digunakan sebagai pertimbangan dalam
mengambil keputusan, atas perhatian dan bantuannya disampaikan terima kasih.
Jakarta, Januari 2024
Mengetahui,
Direktur Layanan Operasional Ka. IPSRS
Dr. drg. Viviyanti Azwar, MARS Welli Asmoro, A.Md
NIP 196606041993032006 NIP 919830601201303101