| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0761032630543000 | Rp 1,381,494,900 | 73.04 | 93.04 | - | |
| 0211390307517000 | Rp 1,470,051,810 | 77.6 | 96.4 | - | |
| 0015467046012000 | Rp 1,487,400,000 | 73.86 | 92.44 | - | |
| 0022451777013000 | Rp 1,494,539,520 | 72.86 | 91.35 | - | |
| 0022444574428000 | Rp 1,554,555,000 | 66.92 | 84.69 | - | |
| 0711677393542000 | - | - | - | - | |
| 0763207578542000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi tanpa konfirmasi | |
| 0748053147211000 | - | - | - | 1.Tidak menyampaikan persyaratan Sumber daya manusia sesuai dokumen kualifikasi 2.Tidak meyampaikan pengalaman perusahaan secara lengkap sesuai yang di persyaratkan dalam dokumen kualifikasi | |
| 0702831264429000 | - | - | - | - | |
| 0705497428541000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi tanpa konfirmasi | |
| 0016155970952000 | - | - | - | - | |
| 0016033532045000 | - | - | - | Tidak menyampaikan pengalaman Nilai pekerjaan sejenis (AMDAL) tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran | |
| 0755489507524000 | - | - | - | - | |
| 0419916697732000 | - | - | - | - | |
| 0017539248805000 | - | - | - | - | |
| 0639394113732000 | - | - | - | Tidak menyampaikan persyaratan Sumber daya manusia sesuai dokumen kualifikasi | |
| 0011188190429000 | - | - | - | - | |
| 0013476965431000 | - | - | - | - | |
| 0726762834411000 | - | - | - | - | |
| 0312981533542000 | - | - | - | - | |
| 0016118911441000 | - | - | - | - | |
| 0311886774016000 | - | - | - | - | |
| 0316027630404000 | - | - | - | - | |
| 0018698233058000 | - | - | - | - | |
| 0031582828015000 | - | - | - | - | |
| 0032605628061000 | - | - | - | - | |
Mega Cakra Persada Engineering | 09*9**9****22**0 | - | - | - | - |
| 0703582411013000 | - | - | - | - | |
| 0020298709101000 | - | - | - | - | |
| 0763882800421000 | - | - | - | - |
Uraian Singkat
Pengadaan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)
Dan Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN)
Rumah Sakit Pusat Otak Nasional
Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono, Jakarta
Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Jakarta memiliki kapasitas tempat tidur dari 233 bed dengan total luas
bangunan eksisiting 65.958 m2 dan luas lahan eksisting 11.955 m2. Kegiatan
Pengembangan/Pembangunan Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Jakarta yaitu meliputi peningkatan
kapasitas tempat tidur menjadi 552 bed dengan total luas bangunan 95.000 m2 dan luas lahan 25.464
m2.
Pekerjaan Penyusunan Dokumen AMDAL ini, terdiri dari paket pekerjaan, yaitu meliputi:
1. Penyusunan Studi AMDAL pembangunan/pengembangan Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Jakarta
2. Pengurusan Persetujuan Teknis yang diperlukan dalam Penyusunan Studi AMDAL meliputi :
a. Pertek Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah
b. Rintek Tempat Penyimpanan Limbah B3
c. Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN)
Hasil dari studi AMDAL harus mendapat Persetujuan Lingkungan dari Tim Uji Kelayakan Lingkungan
Hidup Pusat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Selain Dokumen AMDAL juga menyusun kelengkapan rekomendasi yang diperlukan dalam penyusunan
studi AMDAL meliputi :
1. Pengurusan Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah
2. Pengurusan Rincian Teknis Tempat Penyimpanan Limbah B3
3. Pengurusan Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN)
DATA KEGIATAN
a. Lokasi AMDAL Pembangunan Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Jakarta dilakukan di Kota
Administrasi Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta
b. Luas lahan sekitar 25.464 m2, luas bangunan 95.000 m2.
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan penyedia jasa dalam penyusunan Dokumen AMDAL
adalah sebagai berikut :
1. Penyusunan dokumen AMDAL mengacu pada PP Nomor 22 Tahun 2021 Lampiran II. Maka lingkup
pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh pihak konsultan dalam penyusunan dokumen AMDAL
adalah sebagai berikut :
a. Melaksanakan sosialisasi AMDAL dan konsultasi publik.
Sosialisasi AMDAL dan konsultasi publik dilakukan untuk memenuhi prosedur penyusunan
AMDAL. Sosialisasi akan dilaksanakan melalui pengumuman di media massa, sedangkan
konsultasi publik dilaksanakan bersama-sama dengan pihak pemrakarsa dan Komisi Penilai
AMDAL. Sasaran konsultasi publik adalah masyarakat yang terkait di wilayah studi.
b. Menyusun formulir Kerangka Acuan untuk pelaksanaan studi AMDAL.
Formulir Kerangka acuan adalah dasar pelaksanaan studi dan penyusunan dokumen AMDAL.
Formulir Kerangka Acuan akan dibahas bersama Tim Teknis Penguji AMDAL. Dokumen tersebut
dapat dijadikan sebagai dasar pelaksanaan studi AMDAL bila mana telah disepakati oleh tim
penguji AMDAL
c. Melaksanakan survei lapangan.
Survei lapangan merupakan sarana pengumpulan data-data primer yang akan dijadikan sebagai
bahan kajian dalam rona lingkungan, prakiraan dampak serta evaluasi dampak. Dalam kegiatan
survei, tim penyusun AMDAL akan melaksanakan pengamatan, pengukuran, dan pengumpulan
data -data primer. Tenaga ahli dalam tim penyusun AMDAL akan melaksanakan survei sesuai
dengan bidang keahlian masing-masing dan dikoordinir oleh Ketua Tim serta dibantu
beberapa tenaga surveyor dan tenaga pendukung yang ditugaskan sesuai bidangnya.
d. Mengadakan data-data pendukung.
Kajian lingkungan dalam studi AMDAL memerlukan data-data pendukung yang memadai untuk
bahan kajian. Data-data pendukung diantaranya adalah, peta-peta, citra satelit, data iklim
makro, profil desa, dan lain-lain.
e. Menyajikan rona lingkungan hidup saat ini (dalam dokumen ANDAL).
Rona lingkungan hidup disusun sebagai data awal untuk membuat prakiraan dampak. Rona
lingkungan akan disajikan per wilayah studi yang sebelumnya telah ditentukan dalam Kerangka
Acuan. Data-data primer, sekunder dan data-data pendukung dari hasil survei akan disajikan
untuk menggambarkan rona lingkungan secara berurutan mulai dari komponen lingkungan
fisik kimia, biologi, sosial ekonomi dan budaya, dan kesehatan masyarakat.
f. Membuat prakiraan dan evaluasi dampak yang akan terjadi (dalam dokumen ANDAL).
Prakiraan dampak disusun untuk setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak besar
dan penting terhadap komponen lingkungan hidup. Evaluasi dampak besar dan penting
dilakukan secara holistik untuk rekomendasi alternatif terpilih dan kelayakan lingkungan yang
akan dijadikan sebagai dasar arahan pengelolaan dampak.
g. Menyusun rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL).
Memuat upaya-upaya mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak besar dan
penting lingkungan hidup yang bersifat negatif dan meningkatkan dampak positif yang timbul
sebagai akibat dari rencana kegiatan.
h. Menyusun rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL).
Memuat metode yang ditetapkan untuk mengukur efektivitas dan keberhasilan pengelolaan
dampak lingkungan yang telah dilaksanakan serta merumuskan dan menentukan metode
penanganan atau pengelolaan lingkungan selanjutnya.
i. Menyusun, membahas dan menyempurnakan dokumen ANDAL, RKL dan RPL, serta bersama Tim
Teknis yang ditetapkan instansi yang berwenang dalam bidang lingkungan hidup.
j. Mempresentasikan hasil kegiatan studi AMDAL di hadapan tim penguji AMDAL.
k. Melaksanakan perbaikan dokumen AMDAL sesuai hasil pembahasan dalam tim penguji AMDAL.
l. Menyerahkan formulir Kerangka Acuan, ANDAL, RKL dan RPL yang telah disahkan oleh
instansi berwenang kepada PEMRAKARSA.
2. Selain Dokumen AMDAL juga menyusun kelengkapan rekomendasi yang diperlukan dalam
penyusunan studi AMDAL meliputi :
a. Pengurusan Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah, antara lain :
b. Pengurusan Persetujuan Teknis Tempat Penyimpanan Limbah B3, antara lain :
c. Pengurusan Persetujuan Teknis Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN),
DAFTAR KEBUTUHAN PERSONIL DAN NON PERSONIL :
Jml Jml
No. Uraian Kegiatan Unit Vol Ket
Orang/Barang Unit
A PERSONIL
TENAGA AHLI AMDAL
1 Ketua Tim/Ahli Lingkungan Orang Bulan 1 9 9
Ahli Sosial Ekonomi dan
2 Orang Bulan 1 3 3
Budaya
3 Ahli Fisika - Kimia Orang Bulan 1 4 4
4 Ahli Kesehatan Masyarakat Orang Bulan 1 4 4
Ahli Transportasi dan
5 Orang Bulan 1 3 3
Perencanaan Wilayah
6 Ahli Biologi Orang Bulan 1 2 2
TENAGA AHLI ANDALALIN
Ahli Perencanaan
7 Orang Bulan 1 4 4
Transportasi
Ahli Manajemen &
8 Orang Bulan 1 3 3
Rekayasa Lalu Lintas
TENAGA AHLI PERTEK
9 Ahli Bidang Kualitas Air Orang Bulan 1 4 4
10 Ahli Teknik Kimia Orang Bulan 1 4 4
11 Ahli Teknik Sipil Orang Bulan 1 4 4
TENAGA AHLI RINTEK
12 Ahli Bidang Limbah B3 Orang Bulan 1 2 2
TENAGA PENDUKUNG
AMDAL
13 Operator CAD Orang Bulan 1 5 5
14 Operator Komputer Orang Bulan 1 6 6
15 Surveyor Orang Hari 4 4 16
TENAGA PENDUKUNG
ANDALALIN
16 Tenaga Surveyor Orang Bulan 3 1 3
17 Drafter/CAD Operator Orang Bulan 1 2 2
TENAGA PENDUKUNG
PERTEK
18 Operator CAD Orang Bulan 1 3 3
B NON PERSONIL
AMDAL
Pengumpulan Data
19 Paket 1 1 1
Sekunder
20 Kualitas Udara (24 Jam) sampel 4 1 4
21 Kebisingan (24 Jam) sampel 4 1 4
22 Kualitas Air Bersih sampel 3 1 3
23 Kualitas Air Permukaan sampel 2 1 2
24 Biota Perairan sampel 2 1 2
25 Kualitas Air Limbah sampel 2 1 2
Sumber Emisi Tidak
26 sampel 3 1 3
Bergerak
27 Survei Sosekbud Paket 1 1 1
28 Laporan Pendahuluan Buku 5 1 5
Draft Formulir Kerangka
29 Buku 5 1 5
Acuan
Dokumen Final Formulir
30 Buku 5 1 5
Kerangka Acuan
31 Draft ANDAL RKL-RPL Buku 5 1 5
32 Dokumen ANDAL RKL-RPL Buku 5 1 5
Softcopy Dokumen Final
33 CD 2 1 2
ANDAL RKL-RPL
Publik konsultasi
iklan media
34 Pengumuman Media Massa Paket 1 1 1 cetak min.3
hari
35 Konsumsi Peserta Orang 40 1 40
36 Penggandaan Materi Exp 40 1 40
37 Uang Saku Peserta Orang 40 1 40
38 Sewa Tempat Paket 1 1 1
ANDALALIN
39 Survey Traffic Counting Paket 1 1 1
40 Survey Delay & Queue Paket 1 1 1
Survey Geometrik &
41 Paket 1 1 1
Kecepatan
Survey Traffic Signal Setting
42 Paket 1 1 1
& Trip Generation
43 Survey Visuial Drone Paket 1 1 1
44 Draft Laporan ANDALALIN Set 4 4 4
45 Laporan Final ANDALALIN Set 4 4 4
46 CD Pcs 4 4 4
B NON PERSONIL
PERTEK
47 Draft Laporan Set Buku 2 1 2
48 Dokumen Final Set Buku 2 1 2
Data Primer (Pengambilan
49 Set 1 1 1
Kualitas Air dan Biota)
50 Data Sekunder Set 1 1 1
51 Draft Laporan Set Buku 2 1 2
52 Dokumen Final Set Buku 2 1 2
RINTEK
53 Data Primer Set 1 1 1
54 Data Sekunder Set 1 1 1
PELAPORAN
Hasil pekerjaan yang dihasilkan dalam studi AMDAL ini merupakan satu paket yang terdiri dari
Formulir Kerangka Acuan, Dokumen ANDAL, RKL dan RPL. Dalam proses penyusunan dokumen,
laporan dibuat berdasarkan kemajuan pekerjaan. Bentuk laporan yang dibuat adalah:
a. Draft Formulir Kerangka Acuan : Formulir Kerangka Acuan yang telah siap untuk didaftarkan ke tim
penguji AMDAL
b. Formulir Kerangka Acuan Final : Dokumen Kerangka Acuan yang telah selesai dinilai oleh tim
penguji AMDAL terkait dan telah mendapat Rekomendasi
c. Draft Dokumen ANDAL, RKL dan RPL : adalah Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
yang berisi Analisis data survei lapangan (data primer dan sekunder), evaluasi kualitas lingkungan,
rencana pengelolaan lingkungan (draft), rencana pemantauan lingkungan (draft)
d. Dokumen ANDAL, RKL dan RPL Final: Hasil kajian disetujui dan disahkan instansi yang berwenang.
e. Draft Laporan ANDALALIN : Konsep dokumen Draf ANDALALIN akan diasistensikan terlebih dahulu
ke pihak pemrakarsa untuk mendapatkan tanggapan sebelum draft tersebut disampaikan ke Dinas
Perhubungan Setempat untuk dirapatkan.
f. Dokumen Akhir ANDALALIN : Dokumen ini merupakan hasil perbaikan terhadap draft dokumen
ANDALALIN berdasarkan masukan-masukan yang diperoleh saat presentasi di Dinas Perhubungan
dan telah mendapat Rekomendasi.
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan penyusunan Dokumen AMDAL ini memerlukan waktu 270 (dua
ratus tujuh puluh) hari kalender/ 9 (sembilan) bulan kalender, belum termasuk keluarnya Persetujuan
Lingkungan atau kecuali ada ketentuan lain dalam surat perjanjian kontrak.