| 0746017334432000 | - | |
| 0956526511606000 | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
Adapun spesifikasi Pengadaan Layanan Operasional Tim Analisis Risiko dan Respon KLB
adalah sebagai berikut :
1. Berpengalaman dalam perekrutan, pembinaan Sumber Daya Manusia bagi instansi
pemerintah atau swasta minimal 2 (dua) kali dalam 4 (empat) tahun terakhir.
2. Tupoksi Penyedia
a. Absensi
Menyediakan rekam absensi Tim Analisis Risiko dan Respon KLB dan wajib
mengikuti peraturan Kepegawaian Ditjen P2P Kementerian Kesehatan kecuali
diluar jam kerja/hari libur nasional menggunakan daftar hadir manual. Untuk
kelengkapan administrasi kehadiran penyedia wajib menyediakan finger print.
b. Standar Gaji Minimal
Memberi Gaji yang diberikan sebesar Rp. 5.104.000,- (lima juta seratus empat ribu
rupiah) sudah termasuk pajak, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Gaji
dan lembur (uang lembur dan uang makan) dibayarkan tanggal 25 setiap bulannya,
jika tanggal 25 jatuh pada hari libur maka gaji dan lembur (uang lembur dan uang
makan) diberikan 1 hari sebelumnya, dan mendapatkan THR yang dibayarkan 1
kali gaji (sesuai ketentuan PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya
Masukan Tahun Anggaran 2024).
c. Perjalanan Dinas
Biaya perjalanan dinas terdiri dari uang harian, transport (tiket pesawat, taxi,
transport lokal), dan penginapan dibayarkan dengan menggunakan harga satuan
dan real cost sesuai PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan
Tahun Anggaran 2024.
d. Laporan Pekerjaan
Laporan kegiatan diserahkan kepada Unit Kerja Direktorat Pengelolaan Imunisasi
Ditjen P2P Kementerian Kesehatan dan dijaga kerahasiaan. Laporan yang
dimaksud yaitu laporan bulanan dari Tim Analisis Risiko dan Respon KLB,
kemudian diserahkan oleh penyedia jasa sesuai termin dalam surat perjanjian.
3. Ketentuan Lain
a. Tim Analisis Risiko dan Respon KLB ditempatkan di Unit Kerja Direktorat
Pengelolaan Imunisasi.
b. Tim Analisis Risiko dan Respon KLB dapat melakukan tugas kedinasan lain yang
diperintahkan oleh pimpinan Dit. Pengelolaan Imunisasi.
c. Untuk kelengkapan administrasi kehadiran penyedia wajib menyediakan finger
print.
Jakarta, Desember 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Unit Kerja Direktorat Pengelolaan
Imunisasi,