| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0765761663722000 | - | Tidak menghadiri verifikasi, setelah diberikan perpanjangan waktu. | |
| 0026316943201000 | - | - | |
| 0746017334432000 | - | - | |
| 0316039387407000 | - | - | |
| 0032638124215000 | - | - | |
| 0956526511606000 | - | - | |
| 0031014954023000 | - | - | |
| 0030649743015000 | - | - | |
| 0869429597216000 | - | - | |
| 0033448820435000 | - | - | |
| 0934594144542000 | - | - | |
| 0738871300419000 | - | - | |
| 0211263561423000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN OUTSOURCING PEGAWAI NON ASN
BALAI KEKARANTINAAN KESEHATAN KELAS I PADANG
Kegiatan : Pengadaan Outsourcing Pegawai Non-ASN
Pekerjaan : Pengadaan Outsourcing Pegawai Non-ASN
Lokasi : Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang
Tahun Anggaran : 2024
Spesifikasi Teknis ini merupakan petunjuk bagi Penyedia yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas. Dengan ini diharapkan
Penyedia dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran
yang memadai sesuai spesifikasi teknis. Spesifikasi diperlukan antara lain sebagai dasar
dalam penentuan pendekatan dan metodologi. Oleh karena itu di dalam spesifikasi teknis ini
mencakup latar belakang, tujuan, sasaran, lingkup pekerjaan, lingkup wilayah, lingkup
kegiatan dan produk pekerjaan. Produk pekerjaan ini berupa keluaran atau output yang
dihasilkan
A. LATAR BELAKANG
1. Gambaran Umum
Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang adalah Unit Pelaksana Teknis di
lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
Tugas Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang adalah mencegah masuk dan
keluarnya penyakit potensial wabah di pintu masuk negara. Oleh karena itu Balai
Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang memiliki wilayah kerja pada Pelabuhan
Teluk Bayur, Pelabuhan Muara Padang, Pelabuhan Bungus, Pelabuhan Sikakap,
Pelabuhan Tuapejat dan Bandara Internasional Minangkabau.
Untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan kinerja Balai Kekarantinaan Kesehatan
Kelas I Padang maka diperlukan spesifikasi teknis untuk Pengadaan Outsourcing
Pegawai Non-ASN yang bertujuan untuk membantu Balai Kekarantinaan Kesehatan
Kelas I Padang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai satker vertikal
yang berada di bawah Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Kementerian Kesehatan.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Pengadaan Outsourcing Pegawai Non ASN (Satpam, Tenaga Kebersihan dan
Pengemudi) merupakan upaya dalam kegiatan pemenuhan kebutuhan pegawai
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Tujuan
Mendapatkan perusahaan outsourcing/alih daya yang professional dan
berkinerja baik, sehingga bisa menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban tenaga
jasa yang bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, sehingga dapat:
1) Menciptakan dan meningkatkan keamanan dan ketertiban dilingkungan/
tempat kerja yang meliputi aspek pengamanan fisik, personel, informasi dan
pengamanan teknis lainnya;
2) Menjaga keindahan, kenyamanan maupun performance gedung dan
lingkungan kantor yang mendukung suasana kerja yang baik dan efekif serta
penggunaan fasilitas yang memberikan kenyamanan serta menciptakan
kondisi kantor yang tertib;
3) Menciptakan dan meningkatan pelayanan armada yang meliputi aspek
berkendaraan aman dan nyaman serta menciptakan kondisi kendaraan
dalam kondisi prima;
3. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
b. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 20003 tentang Ketenagakerjaan
c. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
d. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
e. Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 Juncto Peraturan Presiden Nomor 82
Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
f. Peraturan pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat
g. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 Tentang
Pengupahan; Sektor Ketenagakerjaan;
h. Peraturan Kepala (Perkap) Polri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengaman
Swakarsa
i. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan.
B. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG / JASA
1. Instansi : Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang
2. Nama PPK : Syanti Rusman,S.Si,Apt,M.Kes
Unit Kerja : Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang
Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen
Alamat : Jl. Sutan Syahrir No. 339 Padang
C. SUMBER PENDANAAN
1. Sumber dana : DIPA Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang TA. 2024
MAK : EBA.954.002.A.522191 Rupiah Murni
Pagu Anggaran : Rp.1.267.500.000,- (Satu miliar dua ratus enam puluh tujuh juta
lima ratus ribu rupiah)
HPS : Rp.975.151.000,- (Sembilan ratus tujuh puluh lima juta seratus
lima puluh satu ribu rupiah) termasuk pajak.
2. Pembayaran dilakukan setiap bulan dimulai sejak kontrak ditandatangani sampai
dengan bulan Desember 2024.
D. JANGKA WAKTU PEKERJAAN
Waktu yang diperlukan untuk melaksanakan Pengadaan Outsourcing Pegawai Non ASN
(Satpam, Tenaga Kebersihan, Pengemudi) dari Bulan Februari sampai dengan
Desember 2024
E. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi Pekerjaan adalah Jalan Raya Padang Painan KM 17 Kelurahan Bungus Barat Kecamatan
Bungus Teluk Kabung Kota Padang Propinsi Sumatera Barat.
https://link.kemkes.go.id/KantorIndukBalaiKarkesPadang
F. KEBUTUHAN PENGADAAN OUTSOURCING PEGAWAI NON ASN
Adapun Kebutuhan Tenaga Untuk Pengadaan Outsourcing Pegawai Non ASN untuk
Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang, adalah sebagai berikut :
NO. Outsourcing Pegawai Non ASN Jumlah
1 Satpam 6 orang
2 Tenaga Kebersihan 4 orang
3 Pengemudi 5 orang
G. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
1. Lingkup Tugas dan Wewenang Tenaga Kerja
a. Satpam
Tugas dan Wewenang Satpam
1) Melaksanakan pekerjaan sebagai satpam di Kantor Induk Balai
Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang (Jl. Sutan Syahrir 339 Padang)
dan/ atau Kantor Wilker BIM (Jl. Olo Bangau- Ketaping Kab. Padang
Pariaman)
2) Ketentuan kerja dan Jadwal mengikuti ketentuan yang berlaku di Balai
Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang.
3) Melaksanakan dan memelihara hubungan baik dengan semua pegawai
Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang.
4) Menyiapkan peralatan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang ada
untuk memperlancar tugas pokok
5) Melakukan penjagaan terhadap fasilitas kantor dan ruangan
6) Mengindentifikasi terhadap pegawai atau tamu yang masuk dan keluar,
barang, dan lalu lintas kendaraan dalam rangka ketertiban dan keamanan
7) Melakukan pengawasan pegawai/tamu, barang dan kendaraan di lingkungan
kerja berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam upaya menjamin
keamanan
8) Melakukan pengawasan melalui pemantauan CCTV
9) Melakukan pengawasan terhadap penerapan kawasan bebas rokok di
lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang
10) Melakukan penataan kendaraan keluar masuk di area parkir
11) Melakukan pengawalan terhadap pengambilan uang dan material
berdasarkan prosedur yang berlaku agar terjamin keamanan di lingkungan
Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang
12) Melakukan tindakan segera apabila terjadi insiden atau musibah
berdasarkan prosedur kerja yang ditetapkan agar terhindar dari halhal yang
tidak diinginkan
13) Melakukan koordinasi dengan pihak berwajib jika diperlukan tindakan lebih
lanjut
14) terhadap insiden yang terjadi di lingkungan kantor dan kegiatan unjuk rasa
di lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan kelas I Padang
15) Menyusun laporan pelaksanaan tugas sebagai pertangungjawaban kepada
pimpinan
16) Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan dalam rangka
kelancaran kegiatan
b. Tenaga Kebersihan
Tugas dan Wewenang Tenaga Kebersihan
1) Melaksanakan pekerjaan sebagai tenaga kebersihan di Kantor Induk
Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang (Jl. Sutan Syahrir 339
Padang) dan Kantor Wilker BIM (Jl. Olo Bangau- Ketaping Kab. Padang
Pariaman).
2) Ketentuan kerja dan Jadwal mengikuti ketentuan yang berlaku di Balai
Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang.
3) Melaksanakan dan memelihara hubungan baik dengan semua pegawai
Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang.
4) Bertanggung jawab apabila ada kerusakan akibat kelalaian saat bertugas.
5) Membersihkan ruang kantor serta peralatannya seperti meja/kursi, sofa,
dan lainnya secara periodik, sehingga selalu bersih dan rapi (Harian).
6) Membersihkan lantai/ruang/areal fasilitas umum seperti loby/ruang
tunggu, tangga, kamar mandi secara periodik dengan bahan dan peralatan
yang sesuai (Harian).
7) Membersihkan kaca secara periodik sehingga selalu kelihatan bersih
(Harian/Mingguan)
8) Membersihkan kamar kecil/toilet secara periodik sehingga terlihat bersih
dan bebas dari bau (Harian).
9) Fasilitas pada kamar kecil/toilet seperti toilet ball, handsoap dan fasilitas
lain yang diperlukan selalu dalam keadaan tersedia (Harian)
10) Melakukan pembersihan dan penyedotan debu secara periodik/berkala di
Aula dan ruang kerja pimpinan serta pegawai (Harian/mingguan)
11) Membersihkan serta memelihara taman dan halaman, melakukan
penggemburan, pemangkasan dahan layu/kering, membersihkan telajakan
dari kotoran dan sampah, membersihkan got (saluran terbuka) dari sampah
dan rumput liar (Mingguan/Bulanan).
12) Melakukan pemotongan rumput di halaman secara bergantian dimasing-
masing lokasi (Mingguan/Bulanan).
13) Melakukan pekerjaan kebersihan diluar jam kerja (over time) pada saat
dibutuhkan
14) Tidak mengambil atau memindahkan barang/peralatan tanpa seijin dan
sepengetahuan penanggung jawab ruangan/gedung atau pejabat Balai
Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Padang.
15) Melaporkan pada penanggung jawab gedung apabila ada permasalahan
dilapangan seperti keran bocor dan yang lainnya.
16) Melaporkan hasil pekerjaan harian yang dituangkan dalam buku Piket
harian dan laporan bulanan.
c. Pengemudi
Tugas dan Wewenang Pengemudi
1) Melaksanakan pekerjaan sebagai pengemudi kendaraan Kepala Kantor,
Ambulance dan Kendaraan Operasional lainya di Kantor Induk Balai
Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang (Jl. Sutan Syahrir 339 Padang)
dan Kantor Wilker BIM (Jl. Olo Bangau- Ketaping Kab. Padang Pariaman),
Kantor wilker Bungus dan Kantor wilker Muara.
2) Ketentuan kerja dan jadwal mengikuti ketentuan yang berlaku di Balai
Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang.
3) Melaksanakan dan memelihara hubungan baik dengan semua pegawai
Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang.
4) Melaksanakan pekerjaan lainnya yang diperintahkan oleh Pejabat Balai
Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang secara lisan maupun tertulis
pada jam kerja atau diluar jam kerja.
5) Menjaga keamanan kendaraan secara berkala (Harian/Mingguan).
6) Mengoperasikan kendaraan dengan efektif dan efisien dengan tetap
mengutamakan keamanan dan kenyamanan
7) Menjaga kebersihan dan kenyamanan kendaraan secara berkala
(Harian/Mingguan).
8) Tidak mengambil atau memindahkan surat/barang/peralatan yang berada
di dalam kendaraan tanpa seijin dan sepengetahuan penanggung jawab
kendaraan atau pejabat Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang.
9) Melaporkan kepada penanggungjawab kendaraan apabila merasakan
masalah atau kerusakan pada kendaraan.
10) Melaporkan pada penanggung jawab kendaraan apabila ada
permasalahan pada kendaraan dan yang lainnya.
2. Melaporkan hasil pekerjaan harian yang dituangkan dalam buku Piket harian dan
laporan Bulanan dengan ketentuan pelaksanaan:
a. Penyediaan tenaga harus dilakukan sebelum melaksanakan kegiatan
b. Seluruh pekerjaan yang dilaksanakan bersifat rutin dan terjadwal
c. Penyedia jasa harus dapat menyampaikan jadwal pelaksanaan pekerjaan
secara rinci dan jelas
d. Sebelum memulai pekerjaan, penyedia jasa harus meminta surat ijin mulai
kerja terlebih dahulu kepada pemberi tugas
e. Pekerja wajib menggunakan pakaian seragam lengkap dan tanda pengenal
resmi dari penyedia jasa
f. Jam kerja efektif tenaga kerja pada hari kerja adalah sebagai berikut:
No Jabatan Uraian
1 Satpam Jadwal shift sesuai operasional kegiatan kantor
Senin sd. Kamis mulai pukul 06.30 sd 16.30 WIB
2 Petugas Kebersihan
Jumat sampai pukul 17.00 WIB
Senin sd. Kamis mulai pukul 06.30 sd 16.30 WIB
3 Pengemudi
Jumat sampai pukul 17.00 WIB
g. Pada hari Sabtu, Minggu dan hari Libur Nasional, penyedia tetap wajib
memperkerjakan tenaga kerja untuk memenuhi kebutuhan minimal layanan
perkantoran atau penyedia menyelenggarakan General Cleaning.
H. PERSYARATAN BERKONTRAK
Persyaratan ini adalah untuk Peserta yang nantinya akan berkontrak dengan Balai
Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang, sebagai berikut:
a. Penyedia jasa wajib menyediakan tenaga kerja untuk Balai Kekarantinaan Kelas I
Padang dengan persyaratan sebagai berikut :
1. Tenaga kerja dengan uraian:
1.1 Satpam sebanyak 6 (enam) orang
Persyaratan umum :
Jenis kelamin laki – laki
Usia Maksimal 45 Tahun
Berpendidikan minimal SLTA/sederajat (melampirkan fotocopy ijazah).
Berdomisili di Kota Padang dan/atau Kabupaten Padang Pariaman
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk.
Memiliki pengalaman sebagai satpam lebih diutamakan, dibuktikan
dengan sertifikat Gada Pratama.
Menggunakan seragam, atribut dan tanda pengenal selama
melakukan tugas jaga.
Berpenampilan sopan, rapi dan ramah terhadap pegawai dan
pengunjung.
Surat pernyataan bersedia untuk diberhentikan secara tidak hormat
apabila tertangkap tangan melakukan aktifitas merokok, minum-
minuman keras, Narkoba, dan perbuatan Asusila;
Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat keterangan catatan
kepolisian (SKCK).
Melampirkan fotocopi kartu BPJS Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan
Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) yang diterbitkan instansi
yang berwenang.
1.2 Tenaga Kebersihan sebanyak 4 (empat) orang
Persyaratan umum :
Jenis kelamin laki – laki dan/atau perempuan
Usia Maksimal 50 Tahun.
Berdomisili di Kota Padang dan/atau Kabupaten Padang Pariaman
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk.
Berpendidikan minimal SLTA/sederajat (melampirkan fotocopy ijazah)
Menggunakan seragam, atribut dan tanda pengenal selama bertugas.
Berpenampilan sopan, rapi dan ramah terhadap pegawai dan
pengunjung.
Berkelakuan baik dibuktikan dengan SKCK dari pihak berwenang.
Surat pernyataan bersedia untuk diberhentikan secara tidak hormat
apabila tertangkap tangan melakukan aktifitas merokok, minum-
minuman keras, Narkoba, dan perbuatan Asusila.
Melampirkan fotocopi kartu BPJS Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan
Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) yang diterbitkan instansi
yang berwenang.
1.3 Pengemudi sebanyak 5 (lima) orang
Persyaratan umum :
Jenis Kelamin laki – laki dan/atau perempuan
Usia Maksimal 45 Tahun.
Berdomisili di Kota Padang dan/atau Kabupaten Padang Pariaman
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk.
Berpendidikan minimal SLTA/sederajat (melampirkan fotocopy ijazah)
Memiliki SIM A yang masih berlaku.
Memiliki pengalaman sebagai sopir dibuktikan sengan surat
keterangan dari tempat kerja sebelumnya
Berpendidikan minimal SLTA/sederajat (melampirkan fotocopy ijazah)
Menggunakan seragam, atribut dan tanda pengenal selama bertugas.
Berpenampilan sopan, rapi dan ramah terhadap pegawai dan
pengunjung.
Berkelakuan baik dibuktikan dengan SKCK dari pihak berwenang.
Surat pernyataan bersedia untuk diberhentikan secara tidak hormat
apabila tertangkap tangan melakukan aktifitas merokok, minum-
minuman keras, Narkoba, dan perbuatan Asusila.
Melampirkan fotocopi kartu BPJS Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan
Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) yang diterbitkan instansi
yang berwenang.
2. Penyediaan Seragam Kerja, dengan uraian sebagai berikut :
a. Penyedia berkewajiban untuk menyediakan seragam kerja sebanyak 2
(dua) stel bagi seluruh tenaga kerja setelah tandatangan kontrak.
b. Kualitas bahan dan model harus dengan persetujuan Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) setelah ditetapkan sebagai pemenang.
c. Model seragam khusus satpam sesuai dengan Peraturan Kepolisian
Negara RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Satuan
biaya seragam kerja satpam per orang sudah termasuk perlengkapannya
yang terdiri dari: sepatu, baju PDL, kopel, ikat pinggang, tali kurt dan peluit,
kaos kaki, topi, kaos security, tanda pengenal dan rompi security.
d. Satuan biaya seragam untuk tenaga Satpam/pengamanan, tenaga
kebersihan, pengemudi dan pramubakti mengacu pada PMK Nomor: 49
Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan TA 2024.
3. Penyedia ditandatangani Surat Pernyataan yang berisi:
a. Tidak akan melakukan pemotongan/pungutan atas gaji/ pendapatan
bulanan/hak tenaga kerja yang bekerja untuk Satuan Balai Kerantinaan
Kesehatan Kelas I Padang kecuali pemotongan BPJS Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. Bersedia membayarkan THR sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan yang berlaku;
c. Tenaga kerja yang ditawarkan dan ditugaskan tidak memiliki ikatan kerja
dengan instansi atau perusahaan lain;
d. Bersedia menyediakan tenaga kerja sejumlah yang dipersyaratkan dalam
dokumen tender;
e. Bersedia mendayagunakan pegawai non ASN yang saat ini sudah berkerja
dan direkomendasikan sebagai pegawai non ASN (satpam, tenaga
kebersihan, pengemudi) di Balai Kerantinaan Kesehatan Kelas I Padang
sesuai hasil evaluasi kinerja 1 (satu) tahun terakhir
f. Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan SOP yang ditetapkan;
g. Bersedia bertanggungjawab baik secara moril dan materiil atas segala
dampak resiko operasional yang menyebabkan kerugian dari pihak Balai
Kerantinaan Kesehatan Kelas I Padang selaku pemberi kerja dan/atau
pengguna gedung selaku penerima layanan, akibat kelalaian yang terjadi
saat penyedia melakukan pengawasan pekerjaan;
h. Sehubungan dengan poin a) sampai dengan g) diatas, apabila di
kemudian hari ternyata dijumpai ketidaksesuaian pekerjaan dengan
kontrak serta ketidaksesuaian dengan surat pernyataan ini, penyedia
sanggup menerima sanksi berupa pemotongan Management Fee sebesar
5% setiap bulan dan/atau pemutusan kontrak secara sepihak oleh Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) dan masuk dalam daftar hitam.
4. Memiliki kemampuan untuk menyediakan fasilitas/ peralatan/
perlengkapan kebersihan, yaitu:
No Nama Alat Kebutuhan
1. Peralatan Kebersihan terdiri dari : 2 Paket
- 10 bh Sapu Lantai
- 5 bh Sapu Lidi
- 3 bh Sapu Langit-langit
- 10 bh Pengki (Sekop Sampah)
- 10 bh Alat Pel
- 10 bh Wipper Kaca
- 12 bh Ember ukuran 20L
- 2 bh Vacum Cleaner minimal ukuran 15 ltr
- 20 bh Kain Lap Microfiber/ Kanebo
- 5 bh Wiper Lantai
- 10 bh Kemoceng
- 10 bh Sikat Lantai
- 20 bh Sabut Spons
- 4 bh Tangga Multi Fungsi Uk ± 4 - 5 Meter
- 6 bh botol semprot
- 10 bh sikat kawat
- 10 bh kop toilet
- 4 psg sepatu bot
- 10 psg sarung tangan karet panjang
- 10 psg sarung tangan karet pendek
2. Peralatan Pengemudi terdiri dari : 2 Paket
- 1 set Tool Kit Mobil (tang multifungsi, set
obeng, palu, paku, bor, aneka kunci, senter,
toolbox)
- 1 Set Alat Pembersih Mobil (Vacuum,
Kanebo, Spons, Pengharum, Pengkilat)
5. Penyediaan Bahan Habis Pakai
Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang menyediakan bahan habis
pakai (BHP) yang meliputi bahan chemical dan bahan pembersih.
I. LAPORAN KEMAJUAN PEKERJAAN
1. Laporan yang harus dibuat oleh Penyedia Jasa, meliputi :
a. Laporan harian berupa laporan per hari;
b. Laporan bulanan berupa daftar hadir, mutasi tenaga kerja, kemajuan
pekerjaan yang akan dan telah dilaksanakan, Jadwal penugasan tenaga kerja,
dokumentasi hasil pelaksanaan pekerjaan
2. Laporan dijilid dan dibuat sebanyak masing-masing 2 (dua) rangkap untuk
diserahkan kepada pemberi tugas.
3. Pelaporan bulanan (dasar penagihan pembayaran) diterima Pemberi Tugas paling
lambat tanggal 28 dan dilakukan setiap bulan setelah pekerjaan diterima dengan
kondisi baik oleh pemberi tugas.
J. PEMBAYARAN
1. Pembiayaan Pengadaan Outsourcing Pegawai Non ASN (Satpam, Tenaga
Kebersihan, Pengemudi) dibebankan kepada DIPA Balai Kekarantinaan Kesehatan
Kelas I Padang Tahun Anggaran 2024;
2. Pembayaran Pengadaan Penyedia Layanan Jasa Satpam, Tenaga Kebersihan,
Pengemudi dengan menggunakan Kontrak Harga Satuan, dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Pembayaran Upah Tenaga Kerja berdasarkan prestasi kerja per bulan yang
ditagihkan oleh penyedia.
b. Pembayaran Jaminan Tenaga Kerja (BPJS) Ketenagakerjaan, yang meliputi
Jaminan kecelakaan kerja sebesar 0,89% dan jaminan kematian sebesar 0,3%
dengan total 1,19% yang ditanggung oleh Pemberi Kerja. Jaminan disetorkan
secara rutin sesuai peraturan oleh penyedia ke BPJS Ketenagakerjaan;
c. Pembayaran Jaminan Tenaga Kerja (BPJS) Kesehatan, yang meliputi Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan sebesar 5% BPJS Kesehatan, yaitu 4% ditanggung
oleh Penyedia dan 1 % ditanggung oleh tenaga kerja. Jaminan disetorkan secara
rutin sesuai peraturan oleh penyedia ke BPJS Kesehatan;
d. Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang meliputi :
Pembayaran tunjangan dilakukan 1 (satu) kali pada saat menjelang Hari
Raya Idul Fitri kepada seluruh tenaga kerja melalui penyedia.
Pembayaran THR mempedomani peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
K. SPESIFIKASI LAYANAN
1. Penyedia memberikan respon time paling lama 1 x 24 jam.
2. Penyedia memberikan respon tindak lanjut paling lama 1 x 24 jam.
3. Penyedia Mengakomodir / bersedia memberdayakan tenaga eksisting non-ASN
Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang.
4. Penyedia berkewajiban untuk menyediakan seragam bagi seluruh pegawainya
terhitung selama tahun 2024
5. Management Fee memperhitungkan semua kewajiban penyedia jasa yang harus
dipenuhi sesuai dengan spesifikasi teknis dan kontrak kerja (detail dicantumkan
dalam kontrak).
L. KETENTUAN LAIN-LAIN
Seluruh biaya yang ditawarkan oleh penyedia jasa menjadi tanggung jawab
sepenuhnyapenyedia jasa. Apabila ada item pekerjaan yang ditawarkan ternyata kondisi
dilapangan berbeda, maka semua menjadi tanggung jawab penyedia jasa. Bila penyedia
jasa ingkar janji atau tidak melaksanakan pekerjaan dimaksud, maka pekerjaan tersebut
akan dikerjakan oleh pemberi tugas dan biayanya diambil dari manajemen fee penyedia
jasa. Bila satu dan lain hal biaya dari manajemen fee tidak mencukupi, maka perusahaan
akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau
sanksi yang tercantum dalam kontrak.
Padang, 18 Januari 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Syanti Rusman, S.Si, Apt., M.Kes
NIP. 197504192005012007| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 14 December 2021 | Belanja Jasa - Pengadaan Jasa Satpam (Outsourching) | Kementerian Kesehatan | Rp 6,007,344,000 |
| 17 December 2018 | Pengadaan Jasa Satpam (Outsourching) | Kementerian Kesehatan | Rp 3,877,453,000 |
| 26 January 2022 | Belanja Penyedia Jasa Tenaga Kerja Dengan Perjanjian | Kab. Tanah Datar | Rp 2,574,882,184 |
| 6 December 2019 | Belanja Penyedia Jasa Tenaga Kerja Dengan Perjanjian Kerja | Kab. Tanah Datar | Rp 2,510,000,000 |
| 27 December 2018 | Pengadaan Cleaning Service Uin Imam Bonjol Padang Tahun 2019 | Kementerian Agama | Rp 2,250,000,000 |
| 9 December 2019 | Belanja Jasa Pengamanan Kantor | Provinsi Sumatera Barat | Rp 2,250,000,000 |
| 8 January 2019 | Belanja Penyedia Jasa Tenaga Kerja Dengan Perjanjian Kerja | Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar | Rp 2,139,230,000 |
| 30 November 2022 | Pengadaan Jasa Satuan Pengamanan Rumah Sakit Otak Dr. Drs. M. Hatta Bukittinggi Ta. 2023 | Kementerian Kesehatan | Rp 1,986,870,000 |
| 20 December 2017 | Belanja Penyedia Jasa Tenaga Kerja Dengan Perjanjian Kerja | Kab. Tanah Datar | Rp 1,982,858,302 |
| 7 March 2017 | Belanja Jasa Cleaning Service | Pemerintah Daerah Kota Padang | Rp 1,865,370,000 |