Belanja Penambah Daya Tahan Tubuh

Evaluasi Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 46965047
Status: Evaluasi Ulang
Date: 31 January 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Balai Besar Biomedis Dan Genomika Kesehatan
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 406,296,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 406,105,488
Winner (Pemenang): Yarra Infotech
NPWP: 415249572432000
RUP Code: 45530228
Work Location: Jl. Percetakan Negara No. 23B Johar Baru - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 89
Attachment
Republik Indonesia                           
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
               Standar  Dokumen   Pengadaan                          
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                          Pengadaan                                  
                                                                     
                        Barang dan Jasa                              
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                    Metode Pelelangan Sederhana                      
                      dengan Pascakualifikasi                        
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
           Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah        
              D O K U M E N  P E N G A D A A N                       
                                                                     
                 Nomor: BJ.01.03/D.XLVII.8/035/2024                  
                                                                     
                     Tanggal: 29 Januari 2024                        
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                            untuk                                    
                                                                     
             Pengadaan Penambah Daya Tahan Tubuh (PDTT)              
          di Balai Besar Biomedis dan Genomika Kesehatan TA.2024     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
          Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan: Barang dan jasa     
                                                                     
             Balai Besar Biomedis dan Genomika Kesehatan             
                                                                     
                      Tahun Anggaran: 2024                           
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
           Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah        
                                                        i            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                          DAFTAR ISI                                 
                                                                     
   BAB I. UMUM ........................................................................................................................................................ 1
                                                                     
   BAB II. PENGUMUMAN PELELANGAN [UMUM/SEDERHANA] DENGAN PASCAKUALIFIKASI .........2
                                                                     
   A. UMUM............................................................................................................................................................. 4
    1. LINGKUP PEKERJAAN ........................................................................................................................................................................................................ 4
    2. SUMBER DANA ....................................................................................................................................................................................... 4
    3. PESERTA PEMILIHAN ........................................................................................................................................................................................................ 4
    4. LARANGAN KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME (KKN) SERTA PENIPUAN .......................................................................... 4
    5. LARANGAN PERTENTANGAN KEPENTINGAN................................................................................................................................................... 5
    6. PENDAYAGUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI ...................................................................................................................... 6
    7. SATU PENAWARAN TIAP PESERTA ......................................................................................................................................................................... 7
   B. DOKUMEN PENGADAAN .......................................................................................................................... 7
                                                                     
    8. ISI DOKUMEN PENGADAAN ............................................................................................................................................................. 7
    9. BAHASA DOKUMEN PENGADAAN ................................................................................................................................................. 8
    10. PEMBERIAN PENJELASAN .............................................................................................................................................................................................. 8
    11. PERUBAHAN DOKUMEN PENGADAAN ........................................................................................................................................ 9
    12. TAMBAHAN WAKTU PEMASUKAN DOKUMEN PENAWARAN ....................................................................................... 10
   C. PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN DAN KUALIFIKASI .................................................................... 10
    13. BIAYA DALAM PENYIAPAN PENAWARAN DAN KUALIFIKASI ...........................................................................................................10
    14. BAHASA PENAWARAN ...................................................................................................................................................................................................10
    15. DOKUMEN PENAWARAN................................................................................................................................................................ 10
    16. HARGA PENAWARAN ....................................................................................................................................................................... 11
    17. MATA UANG PENAWARAN DAN CARA PEMBAYARAN..................................................................................................... 12
    18. MASA BERLAKU PENAWARAN DAN JANGKA WAKTU PELAKSANAAN .....................................................................................12
    19. PENGISIAN DOKUMEN ISIAN KUALIFIKASI....................................................................................................................................................12
    20. PAKTA INTEGRITAS .........................................................................................................................................................................................................13
    21. JAMINAN PENAWARAN ................................................................................................................................................................... 13
    22. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN ............................................................................................................................................. 14
   D. PEMASUKAN DOKUMEN PENAWARAN .......................................................................................................... 14
                                                                     
    23. PENYAMPULAN DAN PENANDAAN SAMPUL PENAWARAN................................................................................................................14
    24. PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAWARAN .........................................................................................
    25. BATAS AKHIR WAKTU PEMASUKAN PENAWARAN.................................................................................................................................14
    26. PENAWARAN TERLAMBAT .........................................................................................................................................................................................15
   E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN ................................................................................................ 15
    27. PEMBUKAAN PENAWARAN ........................................................................................................................................................................................15
    28. EVALUASI PENAWARAN ...............................................................................................................................................................................................16
    29. EVALUASI KUALIFIKASI ................................................................................................................................................................................................24
    30. PEMBUKTIAN KUALIFIKASI .......................................................................................................................................................................................25
   F. PENETAPAN PEMENANG PELELANGAN .......................................................................................................... 25
                                                                     
    31. PENGUMUMAN PEMENANG .......................................................................................................................................................... 25
    32. SANGGAHAN ......................................................................................................................................................................................... 25
    33. SANGGAHAN BANDING ................................................................................................................................................................... 26
   G. PENUNJUKAN PEMENANG ..................................................................................................................................... 27
                                                                     
                                                                     
                       Standar Dokumen Pengadaan                     
                         Pengadaan Barang                            
                        (dengan Pascakualifikasi)                    
                                                        ii           
                                                                     
                                                                     
    34. PENUNJUKAN PENYEDIA/JASA .................................................................................................................................................. 27
    35. KERAHASIAAN PROSES................................................................................................................................................................... 28
                                                                     
   H. PELELANGAN GAGAL .............................................................................................................................. 28
    36. PELELANGAN GAGAL ....................................................................................................................................................................... 28
   I. SURAT JAMINAN PELAKSANAAN ....................................................................................................... 30
                                                                     
    37. SURAT JAMINAN PELAKSANAAN ............................................................................................................................................... 30
   J. PENANDATANGANAN KONTRAK ....................................................................................................... 31
                                                                     
    38. PENANDATANGANAN KONTRAK ............................................................................................................................................... 31
   BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN ........................................................................................................... 34
    A. LINGKUP PEKERJAAN ......................................................................................................................... 34
    B. SUMBER DANA ....................................................................................................................................... 34
    C. METODE PEMILIHAN .......................................................................................................................... 34
    D. PESERTA YANG DAPAT MENGIKUTI PEMILIHAN ..................................................................... 34
    E. PEMBERIAN PENJELASAN DOKUMEN PENGADAAN ............................................................... 34
    F. PENINJAUAN LAPANGAN [APABILA DIPERLUKAN] ............................................................... 34
    G. DOKUMEN PENAWARAN ................................................................................................................... 34
    H. MATA UANG PENAWARAN DAN CARA PEMBAYARAN ........................................................... 35
    I. MASA BERLAKUNYA PENAWARAN ................................................................................................ 35
    J. JAMINAN PENAWARAN ...................................................................................................................... 35
    K. JADWAL PEMASUKAN DOKUMEN PENAWARAN ...................................................................... 35
    L. BATAS AKHIR WAKTU PENYAMPAIAN PENAWARAN............................................................. 35
    M. PEMBUKAAN PENAWARAN .............................................................................................................. 35
    N. EVALUASI PENAWARAN ................................................................................................................... 35
    O. [AMBANG BATAS TEKNIS] ............................................................................................ 35
    P. SANGGAHAN, SANGGAHAN BANDING DAN PENGADUAN..................................................... 35
    Q. JAMINAN SANGGAHAN BANDING ................................................................................................ 36
    R. JAMINAN PELAKSANAAN................................................................................................................... 36
    S. JAMINAN UANG MUKA ...................................................................................................................... 36
   BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) ............................................................................................. 37
                                                                     
   BAB VI BENTUK DOKUMEN PENAWARAN............................................................................................... 39
    A. BENTUK SURAT PENAWARAN ......................................................................................................... 39
    B. BENTUK SURAT KUASA ...................................................................................................................... 40
    C. BENTUK PERJANJIAN KEMITRAAN UNTUK KERJASAMA OPERASI (KSO) .................................. 42
    D. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN TEKNIS ................................................................................. 45
    E. BENTUK FORMULIR REKAPITULASI PERHITUNGAN TINGKAT KOMPONEN DALAM
       NEGERI (TKDN) ..................................................................................................................................... 46
    F. BENTUK JAMINAN PENAWARAN DARI BANK ............................................................................ 47
    G. BENTUK JAMINAN PENAWARAN DARI ASURANSI/PERUSAHAAN PENJAMINAN ................. 49
    H. PAKTA INTEGRITAS ............................................................................................................................. 51
    I. FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI ....................................................................................................... 54
   BAB VII. PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI ..................................................... 61
                                                                     
   BAB VIII. TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI....................................................................................... 64
                                                                     
   BAB IX. BENTUK KONTRAK ........................................................................................................................... 66
    A. BENTUK SURAT PERJANJIAN............................................................................................................ 66
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                       Standar Dokumen Pengadaan                     
                         Pengadaan Barang                            
                        (dengan Pascakualifikasi)                    
                                                        iii          
                                                                     
                                                                     
    B. BENTUK SURAT PERINTAH KERJA (SPK)....................................................................................................... 70
                                                                     
   BAB X. SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK) ............................................................................................ 76
                                                                     
   A. KETENTUAN UMUM ..................................................................................................................................... 77
    1. DEFINISI ................................................................................................................................................................................................. 77
    2. PENERAPAN ......................................................................................................................................................................................... 79
    3. BAHASA DAN HUKUM ..................................................................................................................................................................... 79
    4. LARANGAN KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME (KKN) SERTA PENIPUAN .......................................................................79
    5. ASAL BARANG ..................................................................................................................................................................................... 80
    6. KORESPONDENSI ............................................................................................................................................................................... 81
    7. WAKIL SAH PARA PIHAK ................................................................................................................................................................. 81
    8. PEMBUKUAN ........................................................................................................................................................................................ 81
    9. PERPAJAKAN ........................................................................................................................................................................................ 81
    10. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK.........................................................................................................................................................81
    11. PENGABAIAN ....................................................................................................................................................................................... 82
    12. PENYEDIA MANDIRI ......................................................................................................................................................................... 82
    13. KEMITRAAN ......................................................................................................................................................................................... 82
    14. PENGAWASAN PELAKSANAAN PEKERJAAN ...................................................................................................................................................82
   B. PELAKSANAAN PENGADAAN, SERAH TERIMA, AMANDEMEN DAN PEMUTUSAN   
      KONTRAK .................................................................................................................................................... 82
    15. JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN ..................................................................................................................................................................82
    16. SURAT PESANAN ...............................................................................................................................................................................................................83
    17. PROGRAM MUTU ............................................................................................................................................................................... 83
    18. RAPAT PERSIAPAN PELAKSANAAN KONTRAK .............................................................................................................................................84
    B.1 PELAKSANAAN PENGADAAN ......................................................................................................................................................................................84
    19. LINGKUP PEKERJAAN ......................................................................................................................................................................................................84
    20. STANDAR ............................................................................................................................................................................................... 84
    21. PEMERIKSAAN BERSAMA ............................................................................................................................................................................................84
    22. INSPEKSI PABRIKASI .......................................................................................................................................................................................................85
    23. PENGEPAKAN ...................................................................................................................................................................................... 85
    24. PENGIRIMAN ........................................................................................................................................................................................ 85
    25. ASURANSI .............................................................................................................................................................................................. 85
    26. TRANSPORTASI ................................................................................................................................................................................... 86
    27. RISIKO ..................................................................................................................................................................................................... 86
    28. PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN .............................................................................................................................................................................86
    29. UJI COBA ................................................................................................................................................................................................ 87
    30. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN ..................................................................................................................................................................87
    31. SERAH TERIMA BARANG .............................................................................................................................................................................................88
    32. INCOTERMS........................................................................................................................................................................................... 89
    B.2 GARANSI DAN LAYANAN TAMBAHAN ....................................................................................................................................... 89
    33. JAMINAN BEBAS CACAT MUTU/ GARANSI ............................................................................................................................ 90
    34. PEDOMAN PENGOPERASIAN DAN PERAWATAN ........................................................................................................................................90
    35. LAYANAN TAMBAHAN .................................................................................................................................................................... 91
    B.3. PERUBAHAN KONTRAK.................................................................................................................................................................................................91
    36. PERUBAHAN KONTRAK ................................................................................................................................................................................................91
    37. PERUBAHAN LINGKUP PEKERJAAN......................................................................................................................................................................91
    38. PERPANJANGAN WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN ...........................................................................................................................92
    B.4. KEADAAN KAHAR .............................................................................................................................................................................. 92
    39. PENGERTIAN ........................................................................................................................................................................................ 92
    40. BUKAN CIDERA JANJI ....................................................................................................................................................................... 93
                                                                     
    41. PERPANJANGAN WAKTU ................................................................................................................................................................ 93
                                                                     
                       Standar Dokumen Pengadaan                     
                         Pengadaan Barang                            
                        (dengan Pascakualifikasi)                    
                                                        iv           
                                                                     
                                                                     
    42. PEMBAYARAN...................................................................................................................................................................................... 94
    B.5. PEMUTUSAN DAN PENGHENTIAN .........................................................................................................................................................................94
    43. PEMUTUSAN OLEH PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN ..............................................................................................................................94
    44. PEMUTUSAN OLEH PENYEDIA .................................................................................................................................................................................95
    45. PENGHENTIAN KONTRAK ...........................................................................................................................................................................................95
    46. PEMBAYARAN SETELAH PENGHENTIAN/ PEMUTUSAN........................................................................................................................95
   C. HAK DAN KEWAJIBAN KEWAJIBAN PENYEDIA .......................................................................................... 95
                                                                     
    47. HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA.........................................................................................................................................................................95
    48. TANGGUNG JAWAB............................................................................................................................................................................ 96
    49. PENGGUNAAN DOKUMEN-DOKUMEN KONTRAK DAN INFORMASI .......................................................................... 96
    50. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ..............................................................................................................................................................................96
    51. PENANGGUNGAN ............................................................................................................................................................................... 96
    52. TINDAKAN PENYEDIA YANG MENSYARATKAN PERSETUJUAN PPK ..................................................................... 96
    53. USAHA MIKRO, USAHA KECIL DAN KOPERASI KECIL..........................................................................................................................97
    54. KERJASAMA ANTARA PENYEDIA DAN SUB PENYEDIA ..........................................................................................................................97
    55. DENDA .................................................................................................................................................................................................... 98
    56. JAMINAN................................................................................................................................................................................................. 98
    57. LAPORAN HASIL PEKERJAAN ...................................................................................................................................................................................98
   D. HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN ....................................................................... 99
    58. HAK DAN KEWAJIBAN PPK ........................................................................................................................................ 99
    59. FASILITAS .............................................................................................................................................................................................. 99
    60. PEMBAYARAN...................................................................................................................................................................................... 99
    61. PERISTIWA KOMPENSASI ........................................................................................................................................................................................ 102
    62. HARGA KONTRAK........................................................................................................................................................................... 102
    63. PENANGGUHAN ............................................................................................................................................................................... 103
    64. PENYESUAIAN HARGA (UNTUK KONTRAK HARGA SATUAN ATAU KONTRAK GABUNGAN HARGA SATUAN
       DAN LUMP SUM) .............................................................................................................. 103
    65. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN ................................................................................................................................................................. 105
   E. PENYELESAIAN PERSELISIHAN ................................................................................................................................ 105
    66. PENYELESAIAN PERSELISIHAN .............................................................................................................................................................................. 105
    67. ITIKAD BAIK ...................................................................................................................................................................................... 105
                                                                     
   BAB XII. SPESIFIKASI TEKNIS DAN GAMBAR ....................................................................................................... 114
   BAB XIII. DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA ........................................................................................................ 116
                                                                     
   BAB XIV. BENTUK DOKUMEN LAIN ................................................................................................................ I
                                                                     
    A. BENTUK SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA/ JASA (SPPBJ) ........................................................................ I
    B. BENTUK SURAT PESANAN ...................................................................................................................................... II
    C. BENTUK JAMINAN SANGGAHAN BANDING DARI BANK ..................................................................... IV
    D. BENTUK JAMINAN PELAKSANAAN DARI BANK......................................................................................... VI
    E. BENTUK JAMINAN PELAKSANAAN DARI ASURANSI/PERUSAHAAN PENJAMINAN..............VIII
    F. BENTUK JAMINAN UANG MUKA DARI BANK ............................................................................................ IX
    G. BENTUK JAMINAN UANG MUKA DARI ASURANSI/PERUSAHAAN PENJAMINAN ................... XI
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                       Standar Dokumen Pengadaan                     
                         Pengadaan Barang                            
                        (dengan Pascakualifikasi)                    
                                                           1         
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                        BAB I. UMUM                                  
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   A. Dokumen Pengadaan ini disusun berdasarkan PERPRES No. 12 Tahun 2021
      tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
      Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.                              
                                                                     
   B. Dalam dokumen ini dipergunakan pengertian, istilah dan singkatan sebagai
      berikut:                                                       
                                                                     
      - Barang  : Setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud,  
                  bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat         
                  diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau         
                  dimanfaatkan oleh Pengguna Barang                  
                                                                     
      - HPS      : Harga Perkiraan Sendiri                           
                                                                     
      - HEA      : Harga Evaluasi Akhir;                             
                                                                     
      - Kemitraan/ Kerja Sama Operasi (KSO) : Kerja sama usaha antar penyedia
        yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab
        yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis;                  
      - LDP     : Lembar Data Pemilihan                              
                                                                     
      - LDK     : Lembar Data Kualifikasi                            
                                                                     
      - Pokja UKPBJ : Kelompok Kerja UKPBJ yang berfungsi untuk melaksanakan
                  Pengadaan Barang/Jasa                              
                                                                     
      - PPK     : Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang bertang-
                  gung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. 
                                                                     
      - SPPBJ   : Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;             
                                                                     
      - SP      : Surat Pesanan                                      
                                                                     
      - TKDN    : Tingkat Komponen Dalam Negeri                      
                                                                     
   C. Pelelangan sederhana dengan pascakualifikasi ini dibiayai dari sumber
      pendanaan yang tercantum dalam LDP.                            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                       Standar Dokumen Pengadaan                     
                         Pengadaan Barang                            
                        (dengan Pascakualifikasi)                    
                                                           2         
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   BAB II. PENGUMUMAN PELELANGAN SEDERHANA DENGAN PASCAKUALIFIKASI   
                                                                     
           KEMENTERIAN KESEHATAN  REPUBLIK INDONESIA                 
              DIREKTORAT JENDRAL PELAYANAN KESEHATAN                 
              BALAI BESAR BIOMEDIS DAN GENOMIKA KESEHATAN            
                                                                     
                                                                     
     PENGUMUMAN PELELANGAN ( SEDERHANA ) DENGAN PASCAKUALIFIKASI     
                 Nomor: BJ.01.03/D.XLVII.8/035/2024                  
   Pokja Pengadaan Barang dan Jasa pada Balai Besar Biomedis dan Genomika
   Kesehatan akan melaksanakan Pelelangan Sederhana dengan pascakualifikasi untuk
   paket pekerjaan pengadaan barang sebagai berikut:                 
                                                                     
   1. Paket Pekerjaan                                                
     Nama paket pekerjaan : Belanja Operasional Perkantoran          
     Lingkup pekerjaan : Pengadaan Penambah Daya Tahan Tubuh (PDTT)  
                        di BB Binomika TA.2024                       
     Nilai total HPS   : Rp 406.105.488,- (Empat Ratus Enam Juta Seratus Lima
                        Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah)
     Sumber pendanaan  : DIPA BB Binomika T.A. 2024                  
                                                                     
   2. Persyaratan Peserta                                            
                                                                     
     - Memiliki alamat tetap di daerah Jakarta/Bogor/Depok/Tangerang/Bekasi
       dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisli ( Masih Berlaku )  
     - Dalam kurun waktu 3 tahun terakhir pernah memperoleh pekerjaan yang
       sejenis/ serupa bidang pekerjaan, kecuali penyedia barang / dan jasa yang
       baru berdiri kurang dari 2 tahun                              
     - Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak
       yang dibuktikan dengan:                                       
       a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya; (akta perubahan bisa
          berlaku seluruhnya)                                        
       b) Surat Kuasa (apabila dikuasakan);                          
       c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila
          dikuasakan); dan                                           
       d) KTP.                                                       
     - Melampirkan NPWP, PKP, TDP ( Masih berlaku )                  
     - Memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) KBLI 46339 Perdagangan
       Besar Makanan Dan Minuman Lainnya                             
     - Memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) KBLI 47249 Perdagangan
       Eceran Makanan Lainnya                                        
     - Telah melunasi Kewajiban Pajak Tahun terakhir SPT / Fiskal Tahun 2023
     - Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahan nya jika ada          
     - Surat Pernyataan Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan
       usahanya tidak sedang dihentikan dan tidak dalam pengawasan pengadilan (
       bermeterai ).                                                 
     - Dalam  hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama       
       operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian
       konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain.
                                                                     
                                                                     
                       Standar Dokumen Pengadaan                     
                         Pengadaan Barang                            
                        (dengan Pascakualifikasi)                    
                                                           3         
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
     - Pernyataan Pakta Integritas meliputi                          
       a. Tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
       b. Akan melaporkan kepada PAKPAAPIP jika mengetahui terjadinya praktik
          Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini  
       c. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan
          profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan
          perundang-undangan                                         
       d. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, b, dan c maka
          bersedia dikenakan sanksi administratif, dikenakan sanksi Daftar Hitam,
          digugat secara perdata danatau dilaporkan secara pidana sesuai dengan
          peraturan perundang-undangan.                              
                                                                     
                                                                     
   Semua persyaratan diunggah menggunakanwebsite LPSE Kementerian Kesehatan RI
                                                                     
                                                                     
   3. Pelaksanaan Pengadaan                                          
     Tempat dan alamat : Jl. Percetakan Negara No. 23 B - Jakarta Pusat
     Website          : LPSE Kementerian Kesehatan                   
                                                                     
   4. Jadwal Pelaksanaan Pengadaan                                   
                                                                     
    No.          Kegiatan              Mulai          Selesai        
                                    Tanggal/Jam     Tanggal/Jam      
    1.  Pengumuman Pascakualifikasi 01.02.2024/09.00 09.02.2024/16.00
    2.  Download Dokumen Pengadaan 01.02.2024/09.00 15.02.2024/15.00 
    3.  Pemberian Penjelasan       12.02.2024/09.00 12.02.2022/11.00 
    4.  Upload Dokumen Penawaran   12.02.2024/11.01 15.02.2024/15.00 
    5.  Pembukaan Dokumen Penawaran 15.02.2024/15.01 22.02.2024/16.00
    6.  Evaluasi Admiinistrasi, kualifikasi,                         
                                   15.02.2024/15.01 22.02.2024/16.00 
        teknis dan harga                                             
    7.  Pembuktian Kualifikasi     15.02.2024/15.01 22.02.2024/16.00 
    8.  Penetapan Pemenang         23.02.2024/09.00 23.02.2024/11.00 
    9.  Pengumuman Pemenang        23.02.2024/11.01 23.02.2024/12.00 
    10. Masa Sanggah Hasil Lelang  23.02.2024/12.01 28.02.2024/16.00 
    11. Surat Penunjukan Penyedia Barang 29.02.2024/09.00 29.02.2022/10.00
    12. Penandatangan Kontrak      29.02.2024/10.01 29.02.2022/12.00 
   5. Pendaftaran melalui Website LPSE Kementerian Kesehatan RI      
                                                                     
   6. Dokumen Pengadaan dapat diambil dalam bentuk diunduh melalui website LPSE
     Kementerian Kesehatan yang belum memiliki website, daftarkan ke Kementerian
     Kesehatan RI                                                    
                                                                     
   Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.                     
   29 Januari 2024                                                   
                                                                     
                                                                     
   Ketua UKPBJ BB Binomika                                           
                                                                     
                                                                     
                       Standar Dokumen Pengadaan                     
                         Pengadaan Barang                            
                        (dengan Pascakualifikasi)                    
                                                           4         
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                 BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP)              
                                                                     
                                                                     
   A. UMUM                                                           
                                                                     
    1. Lingkup     1.1 Pokja UKPBJ mengumumkan melalui Website LPSE  
      Pekerjaan        kepada para peserta untuk menyampaikan        
                       penawaran atas paket pekerjaan pengadaan barang
                       yang tercantum dalam LDP.                     
                                                                     
                   1.2 Nama paket dan lingkup pekerjaan ditentukan   
                       dalam LDP.                                    
                                                                     
                   1.3 Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk     
                       menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu yang
                       ditentukan dalam LDP, berdasarkan Syarat-Syarat
                       Umum dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak dengan  
                       mutu sesuai spesifikasi teknis dan harga sesuai
                       kontrak.                                      
                                                                     
    2. Sumber Dana  Pengadaan ini dibiayai dari sumber pendanaan yang
                    tercantum dalam LDP.                             
                                                                     
    3. Peserta     3.1 Pengadaan Barang ini terbuka dan dapat diikuti oleh
      Pemilihan        semua peserta pengadaan yang berbentuk badan  
                       usaha, kemitraan atau perorangan yang memenuhi
                       kualifikasi.                                  
                                                                     
                   3.2 Dalam hal peserta akan atau sedang melakukan  
                       kemitraan, baik dengan perusahaan nasional    
                       maupun asing maka peserta harus memiliki      
                       perjanjian Kerja Sama Operasi/kemitraan yang  
                       memuat persentase kemitraan/KSO dan perusahaan
                       yang mewakili kemitraan/ KSO tersebut.        
                   3.3 Peserta kemitraan/ KSO dilarang untuk mengubah
                       perjanjian Kerja Sama Operasi/kemitraan.      
                                                                     
    4. Larangan    4.1 Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini
      Korupsi, Kolusi, berkewajiban untuk mematuhi etika pengadaan   
      dan Nepotisme    dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut:
      (KKN) serta      a. berusaha mempengaruhi anggota pokja UKPBJ  
      Penipuan            dalam bentuk dan cara apapun, untuk        
                          memenuhi   keinginan peserta yang          
                          bertentangan dengan Dokumen Pengadaan,     
                          dan/atau peraturan perundang-undangan;     
                       b. melakukan persekongkolan dengan peserta lain
                          untuk mengatur hasil pelelangan sehingga   
                          mengurangi/menghambat/memperkecil/me-      
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                       Standar Dokumen Pengadaan                     
                         Pengadaan Barang                            
                        (dengan Pascakualifikasi)                    
                                                           5         
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                          niadakan persaingan yang sehat dan/atau    
                          merugikan pihak lain;                      
                       c. membuat dan/atau menyampaikan dokumen      
                          dan/atau keterangan lain yang tidak benar  
                          untuk memenuhi persyaratan dalam Dokumen   
                          Pengadaan ini.                             
                                                                     
                   4.2 Peserta yang menurut penilaian Pokja UKPBJ    
                       terbukti melakukan tindakan sebagaimana       
                       dimaksud dalam angka 4.1 dikenakan sanksi sebagai
                       berikut:                                      
                       a. sanksi administratif, seperti digugurkan dari
                          proses pelelangan atau pembatalan penetapan
                          pemenang;                                  
                       b. sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam;     
                       c. gugatan secara perdata; dan/atau           
                       d. pelaporan secara pidana kepada pihak       
                          berwenang.                                 
                   4.3 Pengenaan sanksi dilaporkan oleh pokja UKPBJ  
                       kepada PA/KPA.                                
                                                                     
    5. Larangan    5.1 Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi dan
      Pertentangan     perannya dilarang memiliki/melakukan peran    
      Kepentingan      ganda atau terafiliasi.                       
                                                                     
                   5.2 Peran ganda sebagaimana dimaksud pada angka   
                       5.1. antara lain meliputi:                    
                        a. seorang anggota Direksi atau Dewan Komisaris
                          suatu Badan Usaha dilarang merangkap       
                          sebagai anggota Direksi atau Dewan Komisaris
                          pada Badan Usaha lainnya yang menjadi      
                          peserta pada Pelelangan yang sama.         
                        b. pengurus koperasi pegawai dalam suatu     
                          K/L/D/I atau anak  perusahaan pada         
                          BUMN/BUMD  yang mengikuti Pengadaan dan    
                          bersaing dengan perusahaan lainnya,        
                          merangkap sebagai anggota Pokja UKPBJ atau 
                          pejabat yang berwenang  menetapkan         
                          pemenang Pelelangan.                       
                                                                     
                   5.3 Afiliasi sebagaimana dimaksud pada angka 5.1. 
                       adalah keterkaitan hubungan, baik antar peserta,
                       maupun antara peserta dengan PPK dan/atau     
                       anggota Pokja UKPBJ yang antara lain meliputi:
                                                                     
                        a. hubungan keluarga karena perkawinan dan   
                          keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
                          secara horizontal maupun vertikal;         
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                       Standar Dokumen Pengadaan                     
                         Pengadaan Barang                            
                        (dengan Pascakualifikasi)                    
                                                           6         
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                        b. PPK dan/atau anggota Pokja UKPBJ, baik    
                          langsung  maupun   tidak  langsung         
                          mengendalikan atau menjalankan perusahaan  
                          peserta;                                   
                        c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang   
                          dikendalikan, baik langsung maupun tidak   
                          langsung oleh pihak yang sama yaitu lebih dari
                          50% (lima puluh perseratus) pemegang saham 
                          dan/atau salah satu pengurusnya sama.      
                                                                     
                   5.4  Pegawai K/L/D/I dilarang menjadi peserta kecuali
                        cuti diluar tanggungan K/L/D/I.              
                                                                     
    6. Pendayagunaan 6.1 Peserta berkewajiban untuk menyampaikan     
      Produksi Dalam   penawaran yang mengutamakan barang produksi   
      Negeri           dalam negeri.                                 
                                                                     
                   6.2 Pengadaan Barang yang terdiri atas bagian atau
                       komponen dalam negeri dan bagian atau komponen
                       yang masih harus diimpor, dilakukan dengan    
                       ketentuan:                                    
                       a. pemilahan atau pembagian komponen harus    
                          benar-benar mencerminkan bagian atau       
                          komponen yang telah dapat diproduksi di dalam
                          negeri dan bagian atau komponen yang masih 
                          harus diimpor;                             
                       b. pekerjaan pemasangan, pabrikasi, pengujian 
                          dan lainnya sedapat mungkin dilakukan di   
                          dalam negeri;                              
                       c. peserta diwajibkan membuat daftar Barang   
                          yang diimpor yang dilengkapi dengan        
                          spesifikasi teknis, jumlah dan harga yang  
                          dilampirkan pada Dokumen Penawaran.        
                       d. semaksimal mungkin menggunakan jasa        
                          pelayanan yang ada di dalam negeri, seperti jasa
                          asuransi, angkutan, ekspedisi perbankan, dan
                          pemeliharaan;                              
                   6.3 Pengadaan barang impor dimungkinkan dalam hal:
                       a. Barang tersebut belum dapat diproduksi di  
                          dalam negeri;                              
                       b. spesifikasi teknis Barang yang diproduksi di
                          dalam negeri belum memenuhi persyaratan;   
                          dan/atau                                   
                       c. volume produksi dalam negeri tidak mampu   
                          memenuhi kebutuhan.                        
                   6.4 [Atas penggunaan produksi dalam negeri,       
                       penawaran peserta diberikan preferensi harga untuk
                       pekerjaan diatas Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar
                       rupiah) dan TKDN diatas 25 %(dua puluh lima   
                       perseratus).]                                 
                                                                     
                       Standar Dokumen Pengadaan                     
                         Pengadaan Barang                            
                        (dengan Pascakualifikasi)                    
                                                           7         
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
    7. Satu Penawaran 7.1 Setiap peserta, baik atas nama sendiri maupun
      Tiap Peserta      sebagai anggota kemitraan hanya boleh        
                        memasukkan satu penawaran untuk satu paket   
                        pekerjaan.                                   
                                                                     
                   7.2  Setiap peserta yang termasuk dalam kemitraan 
                        dilarang menjadi peserta baik secara sendiri 
                        maupun sebagai anggota kemitraan yang lain pada
                        paket pekerjaan yang sama.                   
                                                                     
   B. DOKUMEN PENGADAAN                                              
    8. Isi Dokumen 8.1 Dokumen  pengadaan terdiri atas Dokumen       
      Pengadaan        Pemilihan dan Dokumen Kualifikasi;            
                                                                     
                   8.2 Dokumen Pemilihan meliputi:                   
                        a. Umum                                      
                        b. Pengumuman Pelelangan;                    
                        c. Instruksi Kepada Peserta;                 
                        d. Lembar Data Pemilihan;                    
                        e. Bentuk Dokumen Penawaran:                 
                           1)  Surat Penawaran;                      
                           2) Bentuk surat kuasa;                    
                           3) Bentuk Surat perjanjian Kemitraan/Kerja
                              Sama Operasi (KSO);                    
                           4) Dokumen Penawaran Teknis;              
                           5) Formulir Rekapitulasi Perhitungan TKDN;
                           6) Jaminan Penawaran;                     
                        f. Bentuk Surat Perjanjian;                  
                        g. Syarat-Syarat Umum Kontrak;               
                        h. Syarat-Syarat Khusus Kontrak;             
                        i. Spesifikasi Teknis dan Gambar;            
                        j. [Daftar Kuantitas dan Harga, apabila      
                           dipersyaratkan];                          
                        k. Bentuk Dokumen lain:                      
                           1) Surat Penunjukan Penyedia/Jasa (SPPBJ);
                           2) Surat Pesanan (SP)                     
                           3) Jaminan Sanggahan Banding              
                           4) Jaminan Pelaksanaan;                   
                           5) Jaminan Uang Muka;                     
                                                                     
                   8.3  Dokumen Kualifikasi meliputi:                
                        a. Lembar Data Kualifikasi;                  
                        b. Pakta Integritas;                         
                        c. Formulir Isian Kualifikasi;               
                        d. petunjuk pengisian Formulir Isian Kualifikasi;
                        e. tata cara evaluasi kualifikasi;           
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                       Standar Dokumen Pengadaan                     
                         Pengadaan Barang                            
                        (dengan Pascakualifikasi)                    
                                                           8         
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                   8.4 Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi
                       Dokumen Pengadaan ini. Kelalaian menyampaikan 
                       Dokumen  Penawaran yang tidak memenuhi        
                       persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen     
                       Pengadaan ini sepenuhnya merupakan risiko     
                       peserta.                                      
                                                                     
                   8.5 Peserta dapat meminta penjelasan secara tertulis
                       mengenai isi Dokumen Pengadaan kepada Pokja   
                       UKPBJ sebelum batas akhir pemasukan penawaran.
                                                                     
                   8.6 Pokja UKPBJ wajib menanggapi setiap permintaan
                       penjelasan yang diajukan peserta secara tertulis.
    9. Bahasa      Dokumen Pengadaan beserta seluruh korespondensi   
      Dokumen      tertulis dalam proses pengadaan menggunakan Bahasa
      Pengadaan    Indonesia.                                        
                                                                     
    10. Pemberian  10.1 Pemberian Penjelasan dilakukan melalui Website
      Penjelasan        LPSE Kementerian Kesehatan RI dan pada waktu 
                        yang ditentukan dalam LDP                    
                                                                     
                   10.2 Ketidak ikutan peserta pada saat Pemberian   
                        Penjelasan melalui Website tidak dapat dijadikan
                        dasar untuk menggugurkan penawaran.          
                                                                     
                                                                     
                   10.3 Dalam Pemberian Penjelasan, Pokja UKPBJ      
                     menjelaskan kepada peserta mengenai:            
                        a.  metode pemilihan;                        
                        b.  cara penyampaian Dokumen Penawaran;      
                        c.  kelengkapan yang harus dilampirkan       
                            bersama Dokumen Penawaran;               
                        d.  pembukaan Dokumen Penawaran;             
                        e.  metode evaluasi;                         
                        f.  hal-hal yang menggugurkan penawaran;     
                        g.  jenis kontrak yang akan digunakan;       
                        h.  ketentuan dan cara evaluasi berkenaan den-
                            gan preferensi harga atas penggunaan pro-
                            duksi dalam negeri;                      
                        i.  ketentuan tentang penyesuaian harga;     
                        j.  ketentuan dan cara sub kontrak sebagian  
                            pekerjaan kepada Usaha Mikro dan Usaha   
                            Kecil serta koperasi kecil; dan          
                        k.  besaran, masa berlaku dan penjamin yang  
                            dapat mengeluarkan jaminan.              
                        l.  ketentuan tentang asuransi dan ketentuan 
                            lain yang dipersyaratkan.                
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                       Standar Dokumen Pengadaan                     
                         Pengadaan Barang                            
                        (dengan Pascakualifikasi)                    
                                                           9         
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                   10.4 Apabila dipandang perlu, Pokja UKPBJ dapat   
                        memberikan penjelasan lanjutan dengan cara   
                        melakukan peninjauan lapangan. Biaya         
                        peninjauan lapangan ditanggung oleh peserta. 
                                                                     
                   10.5 Pemberian Penjelasan mengenai isi Dokumen    
                        Pengadaan, pertanyaan dari peserta, jawaban dari
                        Pokja UKPBJ, perubahan substansi dokumen, hasil
                        peninjauan lapangan, serta keterangan lainnya
                        harus dituangkan dalam Berita Acara Pemberian
                        Penjelasan (BAPP) yang ditandatangani oleh   
                        anggota pokja UKPBJ.                         
                   10.6 Maka BAPP cukup ditandatangani oleh anggota  
                        pokja UKPBJ yang hadir.                      
                                                                     
                   10.7 Apabila dalam BAPP sebagaimana dimaksud pada 
                        angka 10.6 terdapat hal-hal/ketentuan baru atau
                        perubahan penting yang perlu ditampung, maka 
                        Pokja UKPBJ menuangkan ke dalam Adendum      
                        Dokumen Pengadaan yang menjadi bagian tidak  
                        terpisahkan dari Dokumen Pengadaan.          
                                                                     
                   10.8 Perubahan rancangan kontrak, spesifikasi teknis,
                        gambar dan/atau nilai total HPS, harus       
                        mendapatkan persetujuan PPK sebelum dituangkan
                        dalam Adendum Dokumen Pengadaan.             
                                                                     
                   10.9 Apabila ketentuan baru atau perubahan penting
                        tersebut tidak dituangkan dalam Adendum      
                        Dokumen Pengadaan, maka ketentuan baru atau  
                        perubahan tersebut dianggap tidak ada dan    
                        ketentuan yang berlaku adalah Dokumen        
                        Pengadaan awal.                              
                                                                     
                   10.10 Peserta dapat melihat salinan BAPP dan/atau 
                        salinan Adendum Dokumen Pengadaan melalui    
                        website LPSE Kementerian Kesehatan RI.       
                                                                     
                   10.11 Peserta dapat melihat salinan BAPP dan/atau 
                        Adendum Dokumen Pengadaan yang disediakan    
                        oleh Pokja UKPBJ atau mengunduhnya melalui   
                        website yang ditetapkan dalam LDP.           
                                                                     
                                                                     
    11. Perubahan  11.1 Setelah Pemberian Penjelasan dan sebelum batas
      Dokumen           akhir waktu pemasukan penawaran, Pokja UKPBJ 
      Pengadaan         dapat menetapkan Adendum Dokumen Pengadaan   
                        berdasarkan informasi baru yang mempengaruhi 
                        substansi Dokumen Pengadaan.                 
                                                                     
                                                                     
                       Standar Dokumen Pengadaan                     
                         Pengadaan Barang                            
                        (dengan Pascakualifikasi)                    
                                                           1         
                                                           0         
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                   11.2 Setiap Adendum yang ditetapkan merupakan     
                        bagian yang tidak terpisahkan dari Dokumen   
                        Pengadaan.                                   
                                                                     
                   11.3 Peserta dapat melihat salinan Adendum Dokumen
                        Pengadaan yang disediakan oleh Pokja UKPBJ atau
                        mengunduhnya melalui website yang ditetapkan 
                        dalam LDP.                                   
    12. Tambahan   Dalam Adendum Dokumen Pengadaan, Pokja UKPBJ dapat
      Waktu        memberikan tambahan waktu untuk memasukkan        
      Pemasukan    Dokumen Penawaran.                                
      Dokumen                                                        
      Penawaran                                                      
                                                                     
                                                                     
   C. PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN DAN KUALIFIKASI                    
    13. Biaya dalam 13.1 Peserta menanggung semua biaya dalam penyiapan
      Penyiapan        dan penyampaian penawaran.                    
      Penawaran                                                      
      dan Kualifikasi 13.2 Pokja UKPBJ tidak bertanggungjawab atas kerugian
                       apapun yang ditanggung oleh peserta.          
                                                                     
    14. Bahasa     14.1 Semua Dokumen Penawaran dan Dokumen Isian    
      Penawaran        Kualifikasi harus menggunakan Bahasa Indonesia.
                                                                     
                   14.2 Dokumen penunjang yang terkait dengan Dokumen
                       Penawaran dapat menggunakan Bahasa Indonesia  
                       atau bahasa asing.                            
                                                                     
                   14.3 Dokumen penunjang yang berbahasa asing perlu 
                       disertai penjelasan dalam Bahasa Indonesia. Dalam
                       hal terjadi perbedaan penafsiran, maka yang berlaku
                       adalah penjelasan dalam Bahasa Indonesia.     
                                                                     
    15. Dokumen   Dokumen Penawaran meliputi:                        
      Penawaran    a. surat penawaran yang didalamnya mencantumkan:  
                      1) tanggal;                                    
                      2) masa berlaku penawaran;                     
                      3) harga penawaran;                            
                      4) jangka waktu pelaksanaan pekerjaan; dan     
                      5) tanda tangan:                               
                         a) direktur utama/pimpinan perusahaan;      
                         b) penerima  kuasa   dari   direktur        
                            utama/pimpinan perusahaan yang nama      
                            penerima kuasanya tercantum dalam akte   
                            pendirian atau perubahannya;             
                                                                     
                                                                     
                       Standar Dokumen Pengadaan                     
                         Pengadaan Barang                            
                        (dengan Pascakualifikasi)                    
                                                           1         
                                                           1         
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                         c) kepala cabang perusahaan yang diangkat   
                            oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan 
                            dokumen otentik;                         
                         d) pejabat yang menurut perjanjian kerja sama
                            berhak mewakili perusahaan yang bekerja  
                            sama; atau                               
                         e) peserta perorangan.                      
                   b. Jaminan Penawaran asli; ( Scaner )             
                   c. daftar kuantitas dan harga, apabila dipersyaratkan;
                   d. surat kuasa dari direktur utama/pimpinan       
                      perusahaan kepada penerima kuasa yang namanya  
                      tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya
                      (apabila dikuasakan);                          
                   e. surat perjanjian kemitraan/kerja sama operasi  
                      (apabila ada);                                 
                   f. dokumen penawaran teknis yang terdiri dari:    
                      1) spesifikasi teknis barang yang ditawarkan   
                         berdasarkan contoh, brosur dan gambar-gambar;
                      2) jadwal waktu penyerahan/pengiriman barang;  
                      3) identitas (jenis, tipe dan merek) yang ditawarkan
                         tercantum dengan lengkap dan jelas (apabila 
                         dipersyaratkan);                            
                      4) jaminan purnajual (apabila dipersyaratkan); 
                      5) asuransi (apabila dipersyaratkan);          
                      6) tenaga teknis (apabila dipersyaratkan); dan 
                      7) bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan. 
                   g. formulir rekapitulasi perhitungan TKDN;        
                   h. Dokumen Isian Kualifikasi; dan                 
                   i. dokumen lain yang dipersyaratkan.              
    16. Harga      16.1 Harga penawaran ditulis dengan jelas dalam angka
      Penawaran        dan huruf.                                    
                                                                     
                   16.2 Untuk kontrak harga satuan serta kontrak gabungan
                       harga satuan dan lump sum, peserta mencantumkan
                       harga satuan dan harga total untuk tiap mata  
                       pembayaran/pekerjaan dalam Daftar Kuantitas dan
                       Harga. Jika harga satuan ditulis nol atau tidak
                       dicantumkan maka pekerjaan dalam mata         
                       pembayaran tersebut dianggap telah termasuk   
                       dalam harga satuan pekerjaan yang lain dan    
                       pekerjaan tersebut tetap harus dilaksanakan.  
                                                                     
                       [untuk kontrak lump sum, apabila dipersyaratkan,
                       peserta mencantumkan harga satuan untuk tiap  
                       mata  pembayaran/pekerjaan dalam Daftar       
                       Kuantitas dan Harga].                         
                                                                     
                   16.3 Biaya overhead dan keuntungan serta semua pajak,
                       bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah serta
                                                                     
                                                                     
                       Standar Dokumen Pengadaan                     
                         Pengadaan Barang                            
                        (dengan Pascakualifikasi)                    
                                                           1         
                                                           2         
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                       biaya asuransi yang harus dibayar oleh penyedia
                       untuk pelaksanaan pengadaan barang ini        
                       diperhitungkan dalam total harga penawaran.   
                                                                     
                   16.4 [untuk Kontrak yang masa pelaksanaannya lebih
                       dari 12 (dua belas) bulan, “Penyesuaian harga 
                       diberlakukan sebagaimana diatur dalam Syarat- 
                       Syarat Umum/Khusus Kontrak]”.                 
                                                                     
    17. Mata Uang  17.1 Semua harga dalam penawaran harus dalam bentuk
      Penawaran        mata uang sesuai yang tercantum dalam LDP.    
      dan Cara                                                       
      Pembayaran   17.2 Pembayaran atas pelaksanaan pengadaan barang ini
                       dilakukan sesuai dengan cara yang ditetapkan dalam
                       LDP  dan  diuraikan dalam Syarat-Syarat       
                       Umum/Khusus Kontrak.                          
    18. Masa Berlaku 18.1 Masa berlaku penawaran sesuai dengan ketentuan
      Penawaran        dalam LDP.                                    
      dan Jangka                                                     
      Waktu        18.2 Apabila evaluasi belum selesai dilaksanakan, 
      Pelaksanaan      sebelum akhir masa berlakunya penawaran, Pokja
                       UKPBJ dapat meminta kepada seluruh peserta secara
                       tertulis untuk memperpanjang masa berlakunya  
                       penawaran tersebut dalam jangka waktu tertentu.
                                                                     
                   18.3 Peserta dapat :                              
                       a. menyetujui permintaan tersebut tanpa       
                          mengubah penawaran;                        
                       b. menolak permintaan tersebut dan dapat      
                          mengundurkan diri secara tertulis dengan tidak
                          dikenakan sanksi.                          
                                                                     
                   18.4 Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang      
                       ditawarkan tidak melebihi jangka waktu yang   
                       ditetapkan dalam LDP.                         
                                                                     
    19. Pengisian  19.1 Peserta berkewajiban untuk mengisi dan       
      Dokumen Isian    melengkapi Pakta Integritas dan Formulir Isian
      Kualifikasi      Kualifikasi.                                  
                                                                     
                   19.2 Pakta Integritas dan Formulir Isian Kualifikasi
                       ditandatangani oleh:                          
                       a. direktur utama/pimpinan perusahaan;        
                       b. penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan
                          perusahaan yang nama penerima kuasanya     
                          tercantum dalam akte pendirian atau        
                          perubahannya;                              
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                       Standar Dokumen Pengadaan                     
                         Pengadaan Barang                            
                        (dengan Pascakualifikasi)                    
                                                           1         
                                                           3         
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                       c. kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh
                          kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen
                          otentik;                                   
                       d. pejabat yang menurut perjanjian kerja sama 
                          berhak mewakili perusahaan yang bekerja    
                          sama; atau                                 
                       e. peserta perorangan.                        
                                                                     
    20. Pakta      20.1 Pakta integritas berisi ikrar untuk mencegah dan
      Integritas       tidak melakukan dan akan melaporkan terjadinya
                       kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).         
                   20.2 Pakta integritas dimasukkan dalam Dokumen Isian
                       Kualifikasi dan menjadi bagian Dokumen        
                       Penawaran.                                    
                                                                     
    21. Jaminan    21.1 Peserta menyerahkan Jaminan Penawaran dalam  
      Penawaran        mata uang penawaran sesuai yang tercantum dalam
                       LDP.                                          
                                                                     
                   21.2 Jaminan Penawaran memenuhi ketentuan sebagai 
                       berikut:                                      
                       a. diterbitkan oleh Bank Umum, perusahaan     
                          penjaminan atau perusahaan asuransi yang   
                          mempunyai program asuransi kerugian        
                          (suretyship) sebagaimana ditetapkan oleh   
                          Menteri Keuangan;                          
                       b. Jaminan Penawaran dimulai sejak tanggal    
                          terakhir pemasukan penawaran dan masa      
                          berlakunya tidak kurang dari waktu yang    
                          ditetapkan dalam LDP;                      
                       c. nama peserta sama dengan nama yang         
                          tercantum dalam Jaminan Penawaran;         
                       d. besaran nilai Jaminan Penawaran tidak kurang
                          dari nilai nominal yang ditetapkan dalam LDP;
                       e. besaran nilai Jaminan Penawaran dicantumkan
                          dalam angka dan huruf;                     
                       f. nama Pokja UKPBJ yang menerima Jaminan     
                          Penawaran sama dengan nama Pokja UKPBJ     
                          yang mengadakan pelelangan;                
                       g. paket pekerjaan yang dijamin sama dengan   
                          paket pekerjaan yang dilelangkan;          
                       h. Jaminan Penawaran harus dapat dicairkan    
                          tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai 
                          Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat
                          belas) hari kerja, setelah surat pernyataan
                          wanprestasi dari Pokja UKPBJ diterima oleh 
                          Penerbit Jaminan;                          
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                       Standar Dokumen Pengadaan                     
                         Pengadaan Barang                            
                        (dengan Pascakualifikasi)                    
                                                           1         
                                                           4         
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                       i. Jaminan Penawaran atas nama perusahaan     
                          kemitraan (Kerja Sama Operasi/KSO) harus   
                          ditulis atas nama perusahaan kemitraan.    
                                                                     
                   21.3 Jaminan Penawaran dari pemenang lelang akan  
                       dikembalikan setelah pemenang  lelang         
                       menyerahkan Jaminan Pelaksanaan.              
                                                                     
                   21.4 Jaminan penawaran akan disita apabila:       
                        a. peserta terlibat KKN;                     
                                                                     
                        b. calon pemenang dan calon pemenang         
                           cadangan 1 dan 2 tidak bersedia menambah  
                           nilai jaminan pelaksanaan dalam hal harga 
                           penawarannya dibawah 80% HPS;             
                        c. calon pemenang dan calon pemenang 1 dan 2 
                           tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau    
                           verifikasi kualifikasi dengan alasan yang tidak
                           dapat diterima; atau                      
                        d. calon pemenang dan calon pemenang         
                           cadangan 1 dan 2 mengundurkan diri dengan 
                           alasan yang tidak dapat diterima atau gagal
                           tanda tangan kontrak.                     
    22. Bentuk    Dokumen Penawaran disampaikan/ di Upload melalui   
      Dokumen     Website , yang terdiri dari dokumen asli . Jika terdapat
      Penawaran   ketidaksesuaian antara dokumen asli dan rekaman, maka
                  dokumen asli yang berlaku.                         
                                                                     
                                                                     
   D. PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAWARAN                                  
    23. Penyampaian 23.1 Penyampaian Penawaran dengan menggunakan    
      Penawaran        websaid LPSE Kementerian Kesehatan RI.        
                                                                     
                   23.2 Dokumen penawaran terdiri dari:              
                       a. Administrasi;                              
                       b. Teknis;                                    
                       c. Penawaran harga; dan                       
                       d. Dokumen Isian Kualifikasi.                 
                                                                     
                   23.3 Peserta memasukkan Dokumen Penawaran         
                       dengan mengirimkan melalui Website LPSE yang  
                       mencantumkan nama dan alamat peserta, serta   
                       ditujukan kepada Pokja UKPBJ dengan alamat yang
                       ditentukan dalam LDP.                         
                                                                     
                                                                     
    24. Batas Akhir Penawaran harus disampaikan lewat Website LPSE sudah
      Waktu       diterima oleh Pokja UKPBJ paling lambat di tempat dan
                  pada waktu yang ditentukan dalam LDP.              
                                                                     
                                                                     
                       Standar Dokumen Pengadaan                     
                         Pengadaan Barang                            
                        (dengan Pascakualifikasi)                    
                                                           1         
                                                           5         
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
      Pemasukan                                                      
      Penawaran                                                      
                                                                     
    25. Penawaran Setiap penawaran yang diterima oleh Pokja UKPBJ melalui
      Terlambat   Website LPSE setelah batas akhir waktu pemasukan   
                  penawaran secara otomatis akan ditolak             
                                                                     
   E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN                               
    26. Pembukaan  27.1 Dokumen Penawaran di buka / unduh melalui    
      Penawaran         Website pada waktu dan tempat sesuai         
                        ketentuan dalam LDP .                        
                                                                     
                   27.2 Pembukaan Dokumen Penawaran dilakukan        
                        pada hari yang sama segera setelah batas akhir
                        pemasukan penawaran,                         
                                                                     
                   27.3 Pokja UKPBJ meneliti isi dari website tempat 
                        pemasukan Dokumen   Penawaran dan            
                        menghitung jumlah Dokumen Penawaran yang     
                        masuk .                                      
                                                                     
                   27.4 Apabila penawaran yang masuk kurang dari 3   
                        (tiga) peserta maka pelelangan dinyatakan    
                        gagal.                                       
                                                                     
                   27.5 Pokja UKPBJ memeriksa dan  meneliti          
                        kelengkapan Dokumen Penawaran yang           
                        meliputi:                                    
                        a. surat penawaran yang didalamnya           
                           tercantum masa berlaku penawaran dan      
                           harga penawaran;                          
                        b. Jaminan Penawaran asli;                   
                        c. daftar kuantitas dan harga untuk kontrak  
                           harga satuan atau kontrak gabungan harga  
                           satuan dan lump sum, apabila ada;         
                        d. Surat kuasa dari direktur utama/pimpinan  
                           perusahaan kepada penerima kuasa yang     
                           namanya tercantum dalam akta pendirian    
                           atau perubahannya (apabila dikuasakan);   
                        e. surat perjanjian kemitraan/kerjasama      
                           operasi (apabila ada);                    
                        f. dokumen penawaran teknis;                 
                        g. Formulir rekapitulasi perhitungan TKDN;   
                        h. Dokumen Isian Kualifikasi; dan            
                        i. Dokumen lain yang dipersyaratkan.         
                   27.6 Pokja UKPBJ tidak boleh menggugurkan         
                        penawaran pada waktu pembukaan penawaran     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                       Standar Dokumen Pengadaan                     
                         Pengadaan Barang                            
                        (dengan Pascakualifikasi)                    
                                                           1         
                                                           6         
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                        kecuali untuk yang terlambat memasukkan      
                        penawaran.                                   
                                                                     
                   27.7 Pokja UKPBJ membuat Berita Acara Pembukaan   
                        Penawaran yang paling sedikit memuat:        
                        a. jumlah Dokumen Penawaran yang masuk;      
                        b. jumlah Dokumen Penawaran yang lengkap     
                           dan tidak lengkap;                        
                        c. harga penawaran masing-masing peserta;    
                        d. kelainan-kelainan yang dijumpai dalam     
                           Dokumen Penawaran (apabila ada);          
                        e. keterangan lain yang dianggap perlu;      
                        f. tanggal pembuatan Berita Acara; dan       
                        g. tandatangan anggota Pokja UKPBJ dan       
                           wakil peserta yang hadir atau saksi yang  
                           ditunjuk oleh Pokja UKPBJ bila tidak ada  
                           saksi dari peserta.                       
                   27.8 Dalam hal terjadi penundaan waktu pembukaan  
                        penawaran, maka penyebab penundaan           
                        tersebut harus dimuat dengan jelas dalam Berita
                        Acara.                                       
                                                                     
                   27.9 Setelah dibacakan dengan jelas, Berita Acara 
                        ditandatangani oleh anggota Pokja UKPBJ yang 
                        hadir dan 2 (dua) orang saksi.               
                                                                     
                   27.10 Berita Acara dilampiri Dokumen Penawaran.   
                                                                     
                   27.11 Salinan Berita Acara dibagikan kepada peserta
                        yang hadir tanpa dilampiri Dokumen           
                        Penawaran, dan Pokja  UKPBJ dapat            
                        mengunggah salinan tersebut melalui website  
                        sebagaimana yang tercantum dalam LDP yang    
                        dapat diunduh oleh peserta.                  
                                                                     
    27. Evaluasi   28.1 Evaluasi penawaran dilakukan dengan metode   
      Penawaran        evaluasi sistem gugur.                        
                                                                     
                   28.2 [Sebelum evaluasi penawaran, untuk kontrak   
                       harga satuan atau kontrak gabungan harga      
                       satuan dan lump sum dilakukan koreksi aritmatik
                       dengan ketentuan:                             
                       a. volume pekerjaan yang tercantum dalam      
                         daftar kuantitas dan harga disesuaikan dengan
                         yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan;     
                       b. apabila terjadi kesalahan hasil perkalian  
                         antara volume dengan harga satuan pekerjaan 
                         maka  dilakukan pembetulan, dengan          
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                       Standar Dokumen Pengadaan                     
                         Pengadaan Barang                            
                        (dengan Pascakualifikasi)                    
                                                           1         
                                                           7         
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                         ketentuan harga satuan pekerjaan yang       
                         ditawarkan tidak boleh diubah; dan          
                       c. jenis pekerjaan yang tidak diberi harga satuan
                         dianggap sudah termasuk dalam harga satuan  
                         pekerjaan yang lain dan harga satuan pada   
                         daftar kuantitas dan harga tetap dibiarkan  
                         kosong.]                                    
                                                                     
                   28.3 [Hasil koreksi aritmatik dapat mengubah nilai
                       penawaran sehingga urutan peringkat dapat     
                       menjadi lebih tinggi atau lebih rendah dari   
                       urutan peringkat semula.]                     
                       [Koreksi aritmatik untuk penawaran kontrak    
                       lump sump yang melampirkan daftar kuantitas   
                       dan harga hanya dilakukan untuk menyesuaikan  
                       volume pekerjaan yang tercantum dalam daftar  
                       kuantitas dan harga dengan yang tercantum     
                       dalam Dokumen Pengadaan tanpa mengubah        
                       nilai penawaran.]                             
                                                                     
                   28.4 [Penawaran setelah koreksi aritmatik yang    
                       melebihi nilai total HPS dinyatakan gugur.]   
                                                                     
                   28.5 [Berdasarkan hasil koreksi aritmatik, Pokja UKPBJ
                       menyusun urutan dari penawaran terendah.]     
                                                                     
                   28.6 [Hasil koreksi aritmatik diumumkan melalui   
                       website sebagaimana yang tercantum dalam      
                       LDP.]                                         
                                                                     
                   28.7 Pelaksanaan evaluasi dengan sistem gugur     
                       dilakukan oleh Pokja UKPBJ untuk mendapatkan  
                       3 (tiga) penawaran yang memenuhi syarat yang  
                       dimulai dengan penawaran terendah setelah     
                       koreksi aritmatik.                            
                                                                     
                   28.8 Apabila setelah koreksi aritmatik terdapat kurang
                       dari 3 (tiga) penawar yang menawar harga      
                       kurang dari HPS maka proses lelang tetap      
                       dilanjutkan dengan melakukan evaluasi         
                       penawaran harga.                              
                                                                     
                   28.9 Pokja UKPBJ melakukan evaluasi penawaran yang
                       meliputi:                                     
                        a. evaluasi administrasi;                    
                        b. evaluasi teknis; dan                      
                        c. evaluasi harga;                           
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                       Standar Dokumen Pengadaan                     
                         Pengadaan Barang                            
                        (dengan Pascakualifikasi)                    
                                                           1         
                                                           8         
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                   28.10Ketentuan umum dalam melakukan evaluasi      
                       sebagai berikut:                              
                       a. Pokja UKPBJ  dilarang menambah,            
                         mengurangi, mengganti, dan/atau mengubah    
                         isi Dokumen Pengadaan ini                   
                       b. Pokja UKPBJ dan/atau peserta dilarang      
                         menambah,  mengurangi,  mengganti,          
                         dan/atau mengubah isi Dokumen Penawaran;    
                       c. penawaran yang memenuhi syarat adalah      
                         penawaran yang sesuai dengan ketentuan,     
                         syarat-syarat, dan spesifikasi teknis yang  
                         ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan ini,     
                         tanpa ada penyimpangan yang bersifat        
                         penting/pokok atau penawaran bersyarat;     
                       d. penyimpangan yang bersifat penting/pokok   
                         atau penawaran bersyarat adalah:            
                         1) penyimpangan dari Dokumen Pengadaan      
                            ini yang mempengaruhi lingkup, kualitas  
                            dan hasil/kinerja pekerjaan; dan/atau    
                         2) penawaran dari peserta dengan            
                            persyaratan tambahan yang akan           
                            menimbulkan persaingan usaha tidak       
                            sehat dan/atau tidak adil diantara peserta
                            yang memenuhi syarat.                    
                       e. para pihak dilarang mempengaruhi           
                         melakukan intervensi kepada Pokja UKPBJ     
                         selama proses evaluasi;                     
                    f.penawaran dengan alasan:                       
                         1) ketidakhadiran dalam pemberian           
                            penjelasan dan/atau pembukaan            
                            penawaran; dan/atau                      
                         2) kesalahan yang tidak substansial, misalnya
                            warna sampul dan/atau surat penawaran    
                            tidak berkop perusahaan;                 
                    g.apabila dalam evaluasi ditemukan bukti adanya  
                     persaingan usaha yang tidak sehat dan/atau      
                     terjadi pengaturan bersama                      
                     (kolusi/persekongkolan) antara peserta, Pokja   
                     UKPBJ dan/atau PPK, dengan tujuan untuk         
                     memenangkan salah satu peserta, maka:           
                         1) peserta yang ditunjuk sebagai calon      
                            pemenang dan peserta lain yang terlibat  
                            dimasukkan ke dalam Daftar Hitam;        
                         2) proses evaluasi tetap dilanjutkan dengan 
                            menetapkan peserta lainnya yang tidak    
                            terlibat (apabila ada); dan              
                         3) apabila tidak ada peserta lain sebagaimana
                            dimaksud pada angka  2), maka            
                            pelelangan dinyatakan gagal.             
                                                                     
                                                                     
                       Standar Dokumen Pengadaan                     
                         Pengadaan Barang                            
                        (dengan Pascakualifikasi)                    
                                                           1         
                                                           9         
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                   28.11 Evaluasi Administrasi:                      
                       a. evaluasi terhadap data administrasi hanya  
                         dilakukan terhadap hal-hal yang tidak dinilai
                         pada saat penilaian kualifikasi;            
                       b. penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan  
                         administrasi, apabila:                      
                         1) syarat-syarat substansial yang diminta   
                            berdasarkan Dokumen Pengadaan ini        
                            dipenuhi/dilengkapi, khusus untuk        
                            peserta yang tidak menyampaikan          
                            formulir TKDN, maka penawarannya         
                            tidak digugurkan dan nilai TKDN nya      
                            dianggap 0 (nol);                        
                         2) surat penawaran memenuhi ketentuan       
                            sebagai berikut:                         
                            a) ditandatangani oleh:                  
                              (1) direktur   utama/pimpinan          
                                 perusahaan;                         
                              (2) penerima kuasa dari direktur       
                                 utama/pimpinan perusahaan yang      
                                 nama   penerima  kuasanya           
                                 tercantum dalam akte pendirian      
                                 atau perubahannya;                  
                              (3) kepala cabang perusahaan yang      
                                 diangkat oleh kantor pusat yang     
                                 dibuktikan dengan dokumen           
                                 otentik;                            
                              (4) pejabat yang menurut perjanjian    
                                 kerja sama berhak mewakili          
                                 perusahaan yang bekerja sama;       
                                 atau                                
                              (5) peserta perorangan.                
                            b) jangka waktu berlakunya surat         
                              penawaran tidak kurang dari waktu      
                              yang ditetapkan dalam LDP;             
                            c) jangka waktu pelaksanaan pekerjaan    
                              yang ditawarkan tidak melebihi jangka  
                              waktu yang ditetapkan dalam LDP; dan   
                            d) bertanggal.                           
                         3) Jaminan Penawaran memenuhi ketentuan     
                            sebagai berikut:                         
                            a) diterbitkan oleh Bank Umum,           
                              perusahaan  penjaminan atau            
                              perusahaan asuransi yang mempunyai     
                              program   asuransi  kerugian           
                              (suretyship) sebagaimana ditetapkan    
                              oleh Menteri Keuangan;                 
                            b) Jaminan Penawaran dimulai sejak       
                              tanggal  terakhir  pemasukan           
                              penawaran dan masa berlakunya tidak    
                                                                     
                       Standar Dokumen Pengadaan                     
                         Pengadaan Barang                            
                        (dengan Pascakualifikasi)                    
                                                           2         
                                                           0         
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                              kurang dari waktu yang ditetapkan      
                              dalam LDP;                             
                            c) nama peserta sama dengan nama yang    
                              tercantum dalam surat Jaminan          
                              Penawaran;                             
                            d) besaran nilai Jaminan Penawaran tidak 
                              kurang dari nilai jaminan yang         
                              ditetapkan dalam LDP;                  
                            e) besaran nilai Jaminan Penawaran       
                              dicantumkan dalam angka dan huruf;     
                            f) nama Pokja UKPBJ yang menerima        
                              Jaminan Penawaran sama dengan          
                              nama Pokja UKPBJ yang mengadakan       
                              pelelangan; dan                        
                            g) paket pekerjaan yang dijamin sama     
                              dengan paket  pekerjaan yang           
                              dilelangkan.                           
                            h) Jaminan Penawaran harus dapat         
                              dicairkan tanpa syarat (unconditional) 
                              sebesar nilai Jaminan dalam waktu      
                              paling lambat 14 (empat belas) hari    
                              kerja, setelah surat pernyataan        
                              wanprestasi dari Pokja UKPBJ diterima  
                              oleh Penerbit Jaminan;                 
                            i) Jaminan Penawaran atas nama           
                              perusahaan kemitraan/Kerja Sama        
                              Operasi (KSO) harus ditulis atas nama  
                              perusahaan kemitraan.                  
                            j) substansi dan keabsahan/keaslian      
                              Jaminan Penawaran kepada penerbit      
                              jaminan telah dikonfirmasi dan         
                              diklarifikasi secara tertulis oleh Pokja
                              UKPBJ kepada penerbit jaminan.         
                       c. Pokja UKPBJ dapat melakukan klarifikasi    
                         terhadap hal-hal yang kurang jelas dan      
                         meragukan;                                  
                       d. peserta yang memenuhi persyaratan          
                         administrasi dilanjutkan dengan evaluasi    
                         teknis;                                     
                       e. apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta
                         yang memenuhi persyaratan administrasi,     
                         maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan      
                         evaluasi teknis; dan                        
                       f. apabila tidak ada peserta yang memenuhi    
                         persyaratan administrasi, maka pelelangan   
                         dinyatakan gagal.                           
                   28.12 Evaluasi Teknis:                            
                       a. unsur-unsur yang dievaluasi teknis sesuai  
                         dengan yang ditetapkan;                     
                                                                     
                                                                     
                       Standar Dokumen Pengadaan                     
                         Pengadaan Barang                            
                        (dengan Pascakualifikasi)                    
                                                           2         
                                                           1         
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                       b. evaluasi teknis dilakukan dengan sistem    
                         gugur, dengan ketentuan:                    
                         1) Pokja UKPBJ menilai persyaratan teknis   
                            dengan membandingkan pemenuhan           
                            persyaratan teknis sebagaimana yang      
                            ditetapkan dalam LDP.                    
                         2) Penilaian syarat teknis minimal dilakukan
                            terhadap:                                
                            a) spesifikasi teknis barang yang        
                               ditawarkan berdasarkan contoh,        
                               brosur  dan   gambar-gambar           
                               sebagaimana ditetapkan dalam          
                               Dokumen Pengadaan ini;                
                            b) jadwal   waktu   penyerahan           
                               sebagaimana ditetapkan dalam LDP;     
                            c) identitas (jenis, tipe dan merek) yang
                               ditawarkan tercantum dengan           
                               lengkap dan   jelas (apabila          
                               dipersyaratkan);                      
                            d) jaminan  purnajual  (apabila          
                               dipersyaratkan);                      
                            e) Asuransi (apabila dipersyaratkan);    
                            f) tenaga    teknis    (apabila          
                               dipersyaratkan); dan                  
                            g) bagian pekerjaan yang akan            
                               disubkontrakan   sebagaimana          
                               ditetapkan dalam LDP.                 
                         3) [evaluasi teknis dalam sistem gugur dapat
                            menggunakan sistem ambang batas          
                            terhadap unsur teknis yang dinilai;]     
                         4) [dalam hal evaluasi teknis dengan sistem 
                            gugur yang menggunakan ambang batas      
                            nilai teknis, penawaran dinyatakan lulus 
                            teknis apabila masing-masing unsur       
                            maupun nilai total keseluruhan unsur     
                            memenuhi ambang batas minimal yang       
                            ditetapkan dalam LDP.]                   
                         5) Pokja UKPBJ dapat meminta  uji           
                            mutu/teknis/fungsi untuk bahan/alat      
                            tertentu sesuai dengan ketentuan dalam   
                            LDP;                                     
                       c. apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal
                         yang kurang jelas atau meragukan, Pokja     
                         UKPBJ melakukan klarifikasi dengan peserta. 
                         Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan
                         mengubah substansi penawaran. Hasil         
                         klarifikasi dapat menggugurkan penawaran;   
                       d. peserta yang dinyatakan lulus evaluasi teknis
                         dilanjutkan dengan evaluasi harga ;         
                                                                     
                                                                     
                       Standar Dokumen Pengadaan                     
                         Pengadaan Barang                            
                        (dengan Pascakualifikasi)                    
                                                           2         
                                                           2         
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                       e. apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta
                         yang lulus evaluasi teknis, maka evaluasi tetap
                         dilanjutkan dengan evaluasi harga;          
                       f. apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi
                         teknis maka pelelangan dinyatakan gagal.    
                                                                     
                   28.13 Evaluasi Harga                              
                       a. Unsur-unsur yang perlu dievaluasi adalah hal-
                         hal yang pokok atau penting, dengan         
                         ketentuan:                                  
                         1) total harga penawaran dibandingkan       
                            terhadap nilai total HPS:                
                            a) apabila total harga penawaran atau    
                              penawaran terkoreksi melebihi nilai    
                              total HPS, dinyatakan gugur; dan       
                            b) apabila semua harga penawaran atau    
                              harga penawaran terkoreksi di atas     
                              nilai total HPS, pelelangan dinyatakan 
                              gagal.                                 
                         2) harga satuan yang nilainya lebih besar   
                            dari 110% (seratus sepuluh perseratus)   
                            dari harga satuan yang tercantum dalam   
                            HPS, dilakukan klarifikasi. Harga satuan 
                            penawaran tersebut dinyatakan timpang    
                            dan hanya berlaku untuk volume sesuai    
                            dengan Daftar Kuantitas dan Harga;       
                         3) mata pembayaran yang harga satuannya     
                            nol atau tidak ditulis dilakukan klarifikasi
                            dan kegiatan tersebut harus tetap        
                            dilaksanakan. Harganya dianggap          
                            termasuk dalam harga satuan pekerjaan    
                            lainnya;                                 
                         4) [untuk kontrak lump sum:                 
                            a) apabila ada perbedaan antara          
                              penulisan nilai harga penawaran        
                              antara angka dan huruf maka nilai      
                              yang diakui adalah nilai dalam tulisan 
                              huruf;                                 
                            b) apabila penawaran dalam angka         
                              tertulis dengan jelas sedangkan dalam  
                              huruf tidak jelas, maka nilai yang     
                              diakui adalah nilai dalam tulisan      
                              angka; atau                            
                            c) apabila penawaran dalam angka dan     
                              huruf tidak jelas, maka penawaran      
                              dinyatakan gugur]                      
                       b. Dilakukan klarifikasi kewajaran harga dengan
                         ketentuan sebagai berikut:                  
                         1) klarifikasi dalam hal penawaran          
                            komponen dalam negeri berbeda            
                                                                     
                       Standar Dokumen Pengadaan                     
                         Pengadaan Barang                            
                        (dengan Pascakualifikasi)                    
                                                           2         
                                                           3         
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                            dibandingkan dengan Daftar Inventarisasi 
                            Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri;       
                         2) klarifikasi kewajaran harga apabila harga
                            penawaran dibawah 80% (delapan puluh     
                            perseratus) HPS dengan ketentuan:        
                            a) apabila peserta tersebut ditunjuk     
                              sebagai pemenang lelang, harus         
                              bersedia untuk menaikkan Jaminan       
                              Pelaksanaan menjadi 5% (lima           
                              perseratus) dari nilai total HPS; dan  
                            b) apabila peserta yang bersangkutan     
                              tidak bersedia menaikkan nilai Jaminan 
                              Pelaksanaan, maka penawarannya         
                              digugurkan dan Jaminan Penawaran       
                              disita untuk negara serta dimasukkan   
                              dalam Daftar Hitam.                    
                       c. Memperhitungkan preferensi harga atas      
                         penggunaan produksi dalam negeri dengan     
                         ketentuan sebagai berikut:                  
                         1) rumus penghitungan sebagai berikut:      
                                 1                                 
                           HEA        HP                           
                                                                   
                                 1  KP                             
                                                                  
                           HEA = Harga Evaluasi Akhir.               
                           KP  = Koefisien Preferensi (Tingkat       
                                 Komponen Dalam Negeri (TKDN)        
                                 dikali Preferensi tertinggi Barang/ 
                                 Jasa).                              
                           HP  =  Harga  Penawaran  (Harga           
                                 Penawaran yang  memenuhi            
                                 persyaratan lelang dan telah        
                                 dievaluasi).                        
                         2) Dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih    
                            penawaran dengan HEA yang sama,          
                            penawar dengan TKDN terbesar adalah      
                            sebagai pemenang.                        
                         3) Pemberian Preferensi Harga tidak         
                            mengubah Harga Penawaran dan hanya       
                            digunakan oleh Pokja UKPBJ untuk         
                            keperluan perhitungan HEA guna           
                            menetapkan peringkat pemenang            
                            Pelelangan.                              
                       d. Apabila dalam evaluasi penawaran ditemukan 
                         adanya persaingan usaha yang tidak sehat    
                         dan/atau terjadi pengaturan bersama (kolusi/
                         persekongkolan), maka pelelangan dinyatakan 
                         gagal dan peserta yang terlibat dimasukkan  
                         dalam Daftar Hitam.                         
                       e. Dalam hal terdapat 2 (dua) calon pemenang  
                         memiliki harga penawaran yang sama, maka    
                         Pokja UKPBJ memilih peserta yang mempunyai  
                       Standar Dokumen Pengadaan                     
                         Pengadaan Barang                            
                        (dengan Pascakualifikasi)                    
                                                           2         
                                                           4         
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                         kemampuan teknis lebih besar dan hal ini    
                         dicatat dalam Berita Acara.                 
                       f. Pokja UKPBJ menyusun urutan 3 (tiga)       
                         penawaran sebagai calon pemenang dan calon  
                         pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada)     
                                                                     
                   28.14 Apabila dalam evaluasi ditemukan bukti adanya
                        persaingan usaha yang tidak sehat dan/atau   
                        terjadi pengaturan bersama (kolusi/          
                        persekongkolan) antara peserta, Pokja UKPBJ  
                        dan/atau PPK, dengan  tujuan untuk           
                        memenangkan salah satu peserta, maka:        
                        a. peserta yang ditunjuk sebagai calon       
                           pemenang dan peserta lain yang terlibat   
                           dimasukkan ke dalam Daftar Hitam;         
                        b. anggota Pokja UKPBJ dan/atau PPK yang     
                           terlibat persekongkolan diganti, dikenakan
                           sanksi administrasi dan/atau pidana;      
                        c. proses evaluasi tetap dilanjutkan dengan  
                           menetapkan peserta lainnya yang tidak     
                           terlibat (apabila ada); dan               
                        d. apabila tidak ada peserta lain sebagaimana
                           dimaksud pada angka (3), maka pelelangan  
                           dinyatakan gagal.                         
    28. Evaluasi   29.1 Evaluasi kualifikasi dilakukan terhadap calon
      Kualifikasi      pemenang lelang serta pemenang cadangan 1 dan 
                       2 (apabila ada)                               
                                                                     
                   29.2 Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan        
                       menggunakan metode penilaian sistem gugur.    
                                                                     
                   29.3 Evaluasi kualifikasi dalam proses pascakualifikasi
                       sudah merupakan ajang kompetisi, maka data    
                       yang kurang tidak dapat dilengkapi.           
                                                                     
                   29.4 Pakta integritas telah diisi dan ditandatangani
                       oleh peserta sebelum pemasukan penawaran.     
                                                                     
                   29.5 Tatacara evaluasi dilakukan sesuai dengan    
                       ketentuan dalam Bab VIII Dokumen Pengadaan    
                       ini.                                          
                                                                     
                   29.6 Apabila calon pemenang lelang serta pemenang 
                       cadangan 1 dan 2 (apabila ada) tidak lulus    
                       evaluasi kualifikasi, maka lelang dinyatakan  
                       gagal.                                        
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                       Standar Dokumen Pengadaan                     
                         Pengadaan Barang                            
                        (dengan Pascakualifikasi)                    
                                                           2         
                                                           5         
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
    29. Pembuktian 30.1 Pembuktian kualifikasi terhadap peserta yang 
      Kualifikasi      memenuhi persyaratan kualifikasi dilakukan    
                       setelah evaluasi kualifikasi.                 
                                                                     
                   30.2 Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara 
                       melihat dokumen asli atau dokumen yang sudah  
                       dilegalisir oleh yang berwenang dan meminta   
                       salinannya.                                   
                                                                     
                   30.3 Pokja UKPBJ melakukan klarifikasi dan/atau   
                       verifikasi kepada penerbit dokumen, apabila   
                       diperlukan.                                   
                   30.4 Apabila hasil pembuktian kualifikasi ditemukan
                       pemalsuan data, maka peserta digugurkan dan   
                       dimasukkan dalam Daftar Hitam.                
                                                                     
                   30.5 Apabila tidak ada penawaran yang lulus       
                       pembuktian kualifikasi, maka lelang dinyatakan
                       gagal.                                        
                                                                     
                                                                     
   F. PENETAPAN PEMENANG PELELANGAN                                  
    30. Pengumuman Pokja UKPBJ mengumumkan pemenang dan pemenang     
      Pemenang     cadangan 1 dan 2 (apabila ada) di website sebagaimana
                   yang tercantum dalam LDP dan papan pengumuman     
                   resmi untuk masyarakat yang memuat sekurang-      
                   kurangnya:                                        
                   a. nama paket pekerjaan dan nilai total HPS;      
                   b. nama dan alamat penyedia;                      
                   c. harga penawaran atau harga penawaran terkoreksi;
                   d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan            
                   e. hasil evaluasi pelelangan untuk seluruh peserta yang
                      dievaluasi;                                    
                                                                     
    31. Sanggahan  32.1 Peserta dapat menyampaikan sanggahan secara  
                       tertulis atas penetapan pemenang kepada Pokja 
                       UKPBJ dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah 
                       pengumuman pemenang, disertai bukti terjadinya
                       penyimpangan, dengan tembusan kepada PPK,     
                       PA/KPA dan APIP K/L/D/I sebagaimana tercantum 
                       dalam LDP.                                    
                                                                     
                   32.2 Sanggahan diajukan oleh peserta baik secara  
                       sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan    
                       peserta lain apabila terjadi penyimpangan     
                       prosedur meliputi:                            
                       a. penyimpangan terhadap ketentuan dan        
                         prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                       Standar Dokumen Pengadaan                     
                         Pengadaan Barang                            
                        (dengan Pascakualifikasi)                    
                                                           2         
                                                           6         
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                         Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya yang   
                         telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan;   
                       b. rekayasa tertentu sehingga menghalangi     
                         terjadinya persaingan usaha yang sehat;     
                         dan/atau                                    
                       c. penyalahgunaan wewenang oleh Pokja UKPBJ   
                         dan/atau pejabat yang berwenang lainnya.    
                                                                     
                   32.3 Pokja UKPBJ wajib memberikan jawaban tertulis
                       atas semua sanggahan paling lambat 5 (lima) hari
                       kerja setelah menerima surat sanggahan.       
                   32.4 Apabila sanggahan dinyatakan benar maka Pokja
                       UKPBJ menyatakan pelelangan gagal.            
                                                                     
                   32.5 Sanggahan yang disampaikan bukan kepada Pokja
                       UKPBJ atau disampaikan diluar masa sanggah,   
                       dianggap sebagai pengaduan dan tetap harus    
                       ditindaklanjuti.                              
                                                                     
    32. Sanggahan  33.1 Peserta yang tidak sependapat dengan jawaban 
      Banding          sanggahan dari Pokja UKPBJ, dapat mengajukan  
                       sanggahan banding secara tertulis kepada      
                       Menteri/Pimpinan Lembaga//Pimpinan Institusi  
                       Lainnya atau Kepala Daerah sebagaimana        
                       tercantum dalam LDP, paling lambat 5 (lima) hari
                       kerja setelah menerima jawaban sanggahan,     
                       dengan tembusan kepada PPK, Pokja UKPBJ, dan  
                       APIP K/L/D/I sebagaimana tercantum dalam LDP. 
                                                                     
                   33.2 Menteri/Pimpinan Lembaga//Pimpinan Institusi 
                       Lainnya atau Kepala Daerah sebagaimana        
                       tercantum dalam LDP wajib memberikan jawaban  
                       secara tertulis atas semua sanggahan banding  
                       paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah
                       surat sanggahan banding diterima.             
                                                                     
                   33.3 Peserta yang akan melakukan sanggahan banding
                       harus memberikan Jaminan Sanggahan Banding    
                       yang sebesar ketentuan dalam LDP dengan masa  
                       berlaku 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal
                       pengajuan sanggahan banding.                  
                                                                     
                   33.4 Penerima Jaminan Sanggahan Banding adalah    
                       Pokja UKPBJ.                                  
                                                                     
                   33.5 Sanggahan banding menghentikan proses        
                       pelelangan.                                   
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                       Standar Dokumen Pengadaan                     
                         Pengadaan Barang                            
                        (dengan Pascakualifikasi)                    
                                                           2         
                                                           7         
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                   33.6 Sanggahan banding yang disampaikan bukan     
                       kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/piminan       
                       isntritusi atau Kepala Daerah sebagaimana     
                       tercantum dalam LDP atau disampaikan diluar   
                       masa sanggah banding, dianggap sebagai        
                       pengaduan dan tetap harus ditindaklanjuti.    
                                                                     
    G. PENUNJUKAN PEMENANG                                           
    33. Penunjukan 34.1 Pokja UKPBJ menyampaikan Berita Acara Hasil  
      Penyedia/Jasa    Pelelangan (BAHP) kepada PPK sebagai dasar untuk
                       menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia/Jasa    
                       (SPPBJ).                                      
                                                                     
                   34.2 PPK menerbitkan SPPBJ apabila pernyataan peserta
                       pada formulir isian kualifikasi masih berlaku,
                       dengan ketentuan:                             
                       a. tidak ada sanggahan dari peserta;          
                       b. sanggahan dan/atau sanggahan banding       
                          terbukti tidak benar; atau                 
                       c. masa sanggah dan/atau masa sanggah         
                          banding berakhir.                          
                                                                     
                   34.3 Penyedia yang ditunjuk wajib menerima keputusan
                       tersebut, dengan ketentuan:                   
                       a. apabila yang bersangkutan mengundurkan     
                          diri dan masa penawarannya masih berlaku   
                          dengan alasan yang dapat diterima secara   
                          obyektif oleh Pokja UKPBJ, maka Jaminan    
                          Penawaran yang bersangkutan dicairkan dan  
                          disetorkan sebagaimana ditetapkan dalam    
                          LDP;                                       
                       b. apabila yang bersangkutan mengundurkan     
                          diri dan masa penawarannya masih berlaku   
                          dengan alasan yang tidak dapat diterima    
                          secara obyektif oleh Pokja UKPBJ, maka     
                          Jaminan Penawaran yang bersangkutan        
                          dicairkan dan disetorkan sebagaimana       
                          ditetapkan dalam LDP serta dimasukkan dalam
                          Daftar Hitam, atau                         
                       c. apabila yang bersangkutan tidak bersedia   
                          ditunjuk karena masa penawarannya sudah    
                          tidak berlaku, maka jaminan penawaran yang 
                          bersangkutan tidak boleh dicairkan.        
                                                                     
                   34.4 Apabila pemenang yang ditunjuk mengundurkan  
                       diri, maka penunjukan pemenang dapat dilakukan
                       kepada pemenang cadangan sesuai dengan urutan 
                       peringkat, selama masa surat penawaran dan    
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                       Standar Dokumen Pengadaan                     
                         Pengadaan Barang                            
                        (dengan Pascakualifikasi)                    
                                                           2         
                                                           8         
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                       Jaminan Penawaran pemenang cadangan masih     
                       berlaku atau sudah diperpanjang masa berlakunya.
                                                                     
                   34.5 Apabila semua pemenang yang ditunjuk         
                       mengundurkan diri, maka pelelangan dinyatakan 
                       gagal oleh PA/KPA setelah mendapat laporan dari
                       PPK.                                          
                                                                     
                   34.6 SPPBJ diterbitkan paling lambat 6 (enam) hari kerja
                       setelah pengumuman penetapan pemenang,        
                       apabila tidak ada sanggahan.                  
                   34.7 SPPBJ diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja
                       setelah semua sanggahan dan sanggahan banding 
                       dijawab.                                      
                                                                     
                   34.8 Dalam SPPBJ disebutkan bahwa penyedia harus  
                       menyiapkan Jaminan Pelaksanaan sebelum        
                       penandatanganan kontrak.                      
                                                                     
                   34.9 Dalam hal PPK tidak bersedia menerbitkan SPPBJ
                       karena tidak sependapat atas penetapan pemenang,
                       maka diberitahukan kepada PA/KPA untuk        
                       diputuskan dengan ketentuan:                  
                       a.  apabila PA/KPA sependapat dengan PPK,     
                           dilakukan evaluasi ulang atau pelelangan  
                           dinyatakan gagal; atau                    
                       b.  apabila PA/KPA sependapat dengan UKPBJ,   
                           PA/KPA memutuskan penetapan pemenang      
                           oleh UKPBJ bersifat final dan PA/KPA      
                           memerintahkan PPK untuk menerbitkan       
                           SPPBJ.                                    
                                                                     
                   34.10Kontrak ditandatangani paling lambat 14 (empat
                       belas) hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ.
                                                                     
    34. Kerahasiaan Evaluasi penawaran yang disimpulkan dalam Berita Acara
      Proses      Hasil Pelelangan (BAHP) oleh Pokja UKPBJ bersifat rahasia
                  sampai dengan saat pengumuman pemenang.            
                                                                     
    H. PELELANGAN GAGAL                                              
                                                                     
    35. Pelelangan 36.1 Pokja UKPBJ menyatakan Pelelangan gagal,     
      Gagal            apabila:                                      
                       a. jumlah peserta yang memasukan Dokumen      
                          Penawaran kurang dari 3 (tiga);            
                       b. tidak ada penawaran yang lulus evaluasi    
                          penawaran;                                 
                       c. dalam evaluasi penawaran ditemukan         
                          bukti/indikasi terjadi persaingan tidak sehat;
                                                                     
                                                                     
                       Standar Dokumen Pengadaan                     
                         Pengadaan Barang                            
                        (dengan Pascakualifikasi)                    
                                                           2         
                                                           9         
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                       d. [harga penawaran terendah terkoreksi untuk 
                          Kontrak Harga Satuan atau Kontrak gabungan 
                          lump sum dan Harga Satuan lebih tinggi dari
                          HPS;]                                      
                          [seluruh harga penawaran yang masuk untuk  
                          Kontrak Lump Sum di atas HPS;]             
                       e. sanggahan dari peserta atas pelaksanaan    
                          pelelangan yang tidak sesuai dengan        
                          ketentuan Peraturan Presiden No. 54 Tahun  
                          2010 dan Dokumen Pengadaan ternyata        
                          benar;                                     
                       f. sanggahan dari peserta atas kesalahan      
                          substansi Dokumen Pengadaan ternyata benar;
                          atau                                       
                       g. calon pemenang dan calon pemenang          
                          cadangan 1 dan 2, setelah dilakukan evaluasi
                          dengan sengaja tidak hadir dalam klarifikasi
                          dan/atau pembuktian kualifikasi.           
                   36.2 [KPA pada K/L/I atau PA/KPA pada Daerah]     
                       sebagaimana tercantum dalam LDP menyatakan    
                       pelelangan gagal, apabila:                    
                       a. [KPA pada K/L/I atau PA/KPA pada Daerah]   
                          sebagaimana tercantum dalam  LDP           
                          sependapat dengan PPK yang tidak bersedia  
                          menandatangani SPPBJ karena proses         
                          Pelelangan tidak sesuai dengan Peraturan   
                          Presiden No. 54 Tahun  2010; dan           
                          Perubahannya                               
                       b. pengaduan masyarakat adanya dugaan KKN     
                          yang melibatkan UKPBJ dan/atau PPK ternyata
                          benar;                                     
                       c. dugaan  KKN  dan/atau  pelanggaran         
                          persaingan sehat dalam pelaksanaan         
                          pelelangan dinyatakan benar oleh pihak     
                          berwenang;                                 
                       d. sanggahan dari Penyedia atas kesalahan     
                          prosedur yang tercantum dalam Dokumen      
                          Pengadaan Penyedia ternyata benar;         
                       e. Dokumen Pengadaan tidak sesuai dengan      
                          Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010; dan  
                          Perubahannya                               
                       f. pelaksanaan Pelelangan tidak sesuai atau   
                          menyimpang dari Dokumen Pengadaan;         
                       g. calon pemenang dan calon pemenang          
                          cadangan 1 dan 2 mengundurkan diri; atau   
                                                                     
                   36.3 [Menteri/ Pimpinan Lembaga/ Pimpinan Institusi
                       Lainnya sebagaimana tercantum dalam LDP selaku
                       PA menyatakan pelelangan gagal, apabila:      
                                                                     
                                                                     
                       Standar Dokumen Pengadaan                     
                         Pengadaan Barang                            
                        (dengan Pascakualifikasi)                    
                                                           3         
                                                           0         
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                       a. Sanggahan banding dari peserta atas        
                          terjadinya pelanggaran prosedur dalam      
                          pelaksanaan pelelangan yang melibatkan KPA,
                          PPK dan/atau Pokja UKPBJ, ternyata benar;  
                          atau                                       
                       b. Pengaduan masyarakat atas terjadinya KKN   
                          yang melibatkan KPA, ternyata benar.]      
                                                                     
                       [Kepala Daerah sebagaimana tercantum dalam LDP
                       menyatakan pelelangan gagal, apabila:         
                         a. Sanggahan banding dari peserta atas      
                           terjadinya pelanggaran prosedur dalam     
                           pelaksanaan pelelangan yang melibatkan PA,
                           KPA, PPK dan/atau Pokja UKPBJ, ternyata   
                           benar; atau                               
                         b. Pengaduan masyarakat atas terjadinya KKN 
                           yang melibatkan PA dan/atau KPA, ternyata 
                           benar.]                                   
                   36.4 Setelah pelelangan dinyatakan gagal, maka Pokja
                       UKPBJ memberitahukan kepada seluruh peserta.  
                                                                     
                   36.5 Setelah pemberitahuan adanya pelelangan gagal,
                       maka Pokja UKPBJ atau Pokja UKPBJ lainnya yang
                       ditugaskan meneliti dan menganalisis penyebab 
                       terjadinya pelelangan gagal, menentukan langkah
                       selanjutnya, yaitu melakukan:                 
                       a. evaluasi ulang;                            
                       b. penyampaian ulang Dokumen Penawaran;       
                       c. pelelangan ulang; atau                     
                       d. penghentian proses pelelangan              
                                                                     
    I. SURAT JAMINAN PELAKSANAAN                                     
                                                                     
    36. Surat Jaminan 37.1 Peserta berkewajiban untuk menyerahkan Surat
      Pelaksanaan      Jaminan Pelaksanaan dalam waktu 14 (empat     
                       belas) hari kerja setelah SPPBJ diterbitkan.  
                                                                     
                   37.2 Surat Jaminan Pelaksanaan memenuhi ketentuan 
                       sebagai berikut:                              
                       a. diterbitkan oleh Bank Umum, perusahaan     
                         penjaminan atau perusahaan asuransi yang    
                         mempunyai program asuransi kerugian         
                         (suretyship) sebagaimana ditetapkan oleh    
                         Menteri Keuangan;                           
                       b. masa berlaku Jaminan Pelaksanaan dimulai   
                         sejak tanggal penandatangan kontrak dan masa
                         berlakunya tidak kurang dari waktu yang     
                         ditetapkan dalam LDP;                       
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                       Standar Dokumen Pengadaan                     
                         Pengadaan Barang                            
                        (dengan Pascakualifikasi)                    
                                                           3         
                                                           1         
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                       c. nama penyedia sama dengan nama yang        
                         tercantum dalam surat Jaminan Pelaksanaan;  
                       d. besaran nilai Jaminan Pelaksanaan tidak kurang
                         dari nilai jaminan yang ditetapkan;         
                       e. besaran nilai Jaminan  Pelaksanaan         
                         dicantumkan dalam angka dan huruf;          
                       f. nama PPK yang menerima Jaminan Pelaksanaan 
                         sama dengan nama PPK yang mengadakan        
                         pelelangan;                                 
                       g. paket pekerjaan yang dijamin sama dengan   
                         paket pekerjaan yang tercantum dalam SPPBJ. 
                       h. Jaminan Pelaksanaan harus dapat dicairkan  
                         tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai  
                         Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat 
                         belas) hari kerja, setelah surat pernyataan 
                         wanprestasi dari PPK diterima oleh Penerbit 
                         Jaminan;                                    
                       i. Jaminan Pelaksanaan atas nama kemitraan    
                         (Kerja Sama Operasi/KSO) harus ditulis atas 
                         nama kemitraan;                             
                       j. memuat nama, alamat, dan tanda tangan pihak
                         penjamin.                                   
                   37.3 PPK mengkonfirmasi dan mengklarifikasi secara
                       tertulis substansi dan keabsahan/keaslian Jaminan
                       Pelaksanaan kepada penerbit jaminan           
                                                                     
                   37.4 Kegagalan Penyedia yang ditunjuk untuk       
                       menyerahkan Surat Jaminan Pelaksanaan         
                       dipersamakan dengan penolakan untuk           
                       menandatangani Kontrak.                       
                                                                     
                   37.5 Ketentuan lebih lanjut mengenai pencairan Surat
                       Jaminan Pelaksanaan diatur dalam Syarat-Syarat
                       Umum Kontrak.                                 
                                                                     
    J. PENANDATANGANAN KONTRAK                                       
                                                                     
    37. Penandatangan 38.1 Sebelum penandatangan kontrak PPK wajib   
      an Kontrak       memeriksa apakah pernyataan dalam Dokumen     
                       Isian Kualifikasi masih berlaku. Apabila salah satu
                       pernyataan tersebut sudah tidak dipenuhi, maka
                       penandatanganan kontrak tidak dapat dilakukan.
                                                                     
                   38.2 Penandatanganan kontrak dilakukan paling lambat
                       14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkan
                       SPPBJ, dan setelah penyedia menyerahkan Jaminan
                       Pelaksanaan, dengan ketentuan:                
                       a. nilai Jaminan Pelaksanaan untuk harga      
                          penawaran atau penawaran terkoreksi antara 
                                                                     
                                                                     
                       Standar Dokumen Pengadaan                     
                         Pengadaan Barang                            
                        (dengan Pascakualifikasi)                    
                                                           3         
                                                           2         
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                          80% (delapan puluh perseratus) nilai total HPS
                          adalah sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai
                          penawaran atau penawaran terkoreksi; atau  
                       b. nilai Jaminan Pelaksanaan untuk harga      
                          penawaran atau penawaran terkoreksi        
                          dibawah 80% (delapan puluh perseratus) nilai
                          HPS adalah sebesar 5% (lima perseratus) dari
                          nilai total HPS                            
                                                                     
                   38.3 PPK dan penyedia tidak diperkenankan mengubah
                       substansi Dokumen Pengadaan sampai dengan     
                       penandatanganan Kontrak, kecuali perubahan    
                       waktu pelaksanaan pekerjaan yang melewati batas
                       tahun anggaran.                               
                   38.4 Perubahan waktu pelaksanaan pekerjaan        
                       dilakukan setelah mendapat persetujuan kontrak
                       tahun jamak.                                  
                                                                     
                   38.5 PPK dan penyedia wajib memeriksa konsep Kontrak
                       meliputi substansi, bahasa, redaksional, angka dan
                       huruf serta membubuhkan paraf pada setiap     
                       lembar Dokumen Kontrak.                       
                                                                     
                   38.6 Menetapkan urutan hirarki bagian-bagian      
                       Dokumen Kontrak dalam Surat Perjanjian, dengan
                       maksud apabila terjadi pertentangan ketentuan 
                       antara bagian satu dengan bagian yang lain, maka
                       berlaku urutan sebagai berikut:               
                       a. adendum Surat Perjanjian;                  
                       b. pokok perjanjian;                          
                       c. surat penawaran berikut daftar kuantitas dan
                         harga;                                      
                       d. syarat-syarat khusus Kontrak;              
                       e. syarat-syarat umum Kontrak;                
                       f. spesifikasi khusus;                        
                       g. spesifikasi umum;                          
                       h. gambar-gambar; dan                         
                       i. dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan,  
                         SPPBJ, BAHP, BAPP.                          
                                                                     
                   38.7 Banyaknya rangkap Kontrak dibuat sesuai      
                       kebutuhan, yaitu:                             
                       a. sekurang-kurangnya 2 (dua) Kontrak asli,   
                         terdiri dari:                               
                         1) Kontrak asli pertama untuk PPK dibubuhi  
                           meterai pada bagian yang ditandatangani   
                           oleh penyedia; dan                        
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                       Standar Dokumen Pengadaan                     
                         Pengadaan Barang                            
                        (dengan Pascakualifikasi)                    
                                                           3         
                                                           3         
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                         2) Kontrak asli kedua untuk penyedia dibubuhi
                           meterai pada bagian yang ditandatangani   
                           oleh PPK;                                 
                       b. rangkap Kontrak lainnya tanpa dibubuhi     
                         meterai, apabila diperlukan.                
                                                                     
                   38.8 Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak  
                       atas nama Penyedia adalah Direksi yang disebutkan
                       namanya dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar,  
                       yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan
                       perundang-undangan atau penyedia perorangan.  
                                                                     
                   38.9 Pihak lain yang bukan Direksi atau yang namanya
                       tidak disebutkan dalam Akta Pendirian/Anggaran
                       Dasar sebagaimana dimaksud pada poin 38.8     
                       diatas, dapat menandatangani Kontrak, sepanjang
                       mendapat kuasa/pendelegasian wewenang yang    
                       sah dari Direksi atau pihak yang sah berdasarkan
                       Akta  Pendirian/Anggaran Dasar untuk          
                       menandatangani Kontrak.                       
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                       Standar Dokumen Pengadaan                     
                         Pengadaan Barang                            
                        (dengan Pascakualifikasi)                    
                                                        34           
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                  BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN                      
                                                                     
                   LEMBAR DATA  PEMILIHAN                            
                                                                     
   A. LINGKUP       1. Pokja : Balai Besar Biomedis dan Genomika Kesehatan
      PEKERJAAN                                                      
                    2.  Alamat Pokja UKPBJ Jl. Percetakan Negara No. 23 B
                    3. Website : LPSE Kementerian Kesehatan RI       
                    4. Nama paket pekerjaan: Pengadaan Penambah Daya 
                       Tahan Tubuh (PDTT)                            
                                                                     
                    5. Jangka waktu penyelesaian pekerjaan: 365 ( Tiga
                       Ratus Enam Puluh Lima ) hari kalender.        
                                                                     
   B. SUMBER DANA  Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan Anggaran
                   APBN ( DIPA ) tahun anggaran 2024                 
                                                                     
   C. METODE       Pemilihan penyedia ini dilaksanakan dengan metode 
      PEMILIHAN    Pelelangan Sederhana [Pascakualifikasi]           
                                                                     
   D. PESERTA YANG Pemilihan ini terbuka dan diikuti oleh penyedia dalam
      DAPAT        negeri yang berbentuk. Badan Usaha di bidang pengadaan
      MENGIKUTI    Dengan Kode SIUP KBLI 46339 Perdagangan Besar     
      PEMILIHAN    Makanan Dan Minuman Lainnya dan KBLI 47249        
                   Perdagangan Eceran Makanan Lainnya.               
                                                                     
   E. PEMBERIAN    Pemberian Penjelasan Dokumen Pengadaan akan       
      PENJELASAN   dilaksanakan pada:                                
      DOKUMEN       Hari  : Senin                                    
      PENGADAAN                                                      
                    Tanggal : 12 Februari 2024                       
                    Waktu : 09.00 – 11.00 WIB                        
                    Tempat : BB Binomika                             
                                                                     
   F. PENINJAUAN     Peninjauan Lapangan akan dilaksanakan pada:     
      LAPANGAN       Hari : -                                        
      [apabila       Tanggal : -                                     
      diperlukan]    Waktu : -                                       
                     Tempat : -                                      
                                                                     
                                                                     
   G. DOKUMEN      1.  Bagian  Pekerjaan yang  Disubkontrakkan       
      PENAWARAN                                                      
                       [diisi, apabila ada bagian pekerjaan yang     
                       disubkontrakan dan bagian pekerjaan yang akan 
                       disubkontrakan bukan pekerjaan utama, kecuali 
                       pekerjaan spesialis]                          
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                       Standar Dokumen Pengadaan                     
                         Pengadaan Barang                            
                        (dengan Pascakualifikasi)                    
                                                        35           
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                   2.  Uji mutu/teknis/fungsi diperlukan untuk:      
                       a. Bahan                                      
                       b. Alat                                       
                       [diisi, tidak ada apabila tidak diperlukan]   
                                                                     
   H. MATA UANG    1.  Mata uang yang digunakan Rupiah               
      PENAWARAN DA 2.  Pembayaran dilakukan dengan cara Termin Setiap
      CARA             Bulan dengan melampirkan bukti bayar BPJS, slip
      PEMBAYARAN       gaji dan Berita Acara Serah Terima Barang dan Jasa
                       pada bulan berjalan.                          
   I. MASA          Masa berlaku penawaran selama 30 ( tiga puluh ) hari
      BERLAKUNYA    kalender sejak batas akhir waktu pemasukan penawaran.
      PENAWARAN                                                      
   J. JAMINAN      1.  Besarnya jaminan penawaran adalah:            
      PENAWARAN                                                      
                   2.  Masa berlakunya jaminan penawaran             
                                                                     
                     Hari  : Kamis                                   
   K. JADWAL                                                         
                     Tanggal : 15 Februari 2024                      
      PEMASUKAN                                                      
      DOKUMEN        Waktu : 15.01 WIB                               
      PENAWARAN      Tempat : Website LPSE Kementerian Kesehatan RI  
   L. BATAS AKHIR    Hari  : Kamis                                   
      WAKTU                                                          
                     Tanggal : 22 Februari 2024                      
      PENYAMPAIAN                                                    
                     Waktu : 16.00 WIB                               
      PENAWARAN                                                      
                     Tempat : Website LPSE Kementerian Kesehatan RI  
                     Hari  : Kamis                                   
   M. PEMBUKAAN                                                      
                     Tanggal : 15 Februari 2024                      
      PENAWARAN                                                      
                     Waktu : 15.01 WIB                               
                     Tempat : Website LPSE Kementerian Kesehatan RI  
   N. EVALUASI     Metoda evaluasi penawaran dilakukan dengan sistem 
      PENAWARAN    gugur.                                            
   O. [AMBANG BATA [Ambang batas nilai teknis 80 %                   
      TEKNIS]                                                        
   P. SANGGAHAN,   1.  Sanggahan ditujukan kepada Unit Layanan       
      SANGGAHAN        Pengadaan Barang dan Jasa BB Binomika         
      BANDING DAN                                                    
      PENGADUAN                                                      
                   2.  Tembusan sanggahan ditujukan kepada :         
                       a. PPK Balai Besar Biomedis dan Genomika Kesehatan
                       b. PA/KPA Kepala Balai Besar Biomedis dan Genomika
                         Kesehatan                                   
                       c. APIP [K/L/D/I].                            
                       [diisi secara lengkap dan jelas]              
                       Standar Dokumen Pengadaan                     
                         Pengadaan Barang                            
                        (dengan Pascakualifikasi)                    
                                                        36           
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                   3.  Sanggahan Banding ditujukan kepada Kepala Balai
                       Besar Biomedis dan Genomika Kesehatan         
                                                                     
                       Jl. Percetakan Negara No. 23 B Jakarta Pusat  
                                                                     
                   4.  Tembusan sanggahan banding ditujukan kepada   
                       a. PPK Balai Besar Biomedis dan Genomika Kesehatan
                       b. PA/KPA Kepala Balai Besar Biomedis dan     
                         Genomika Kesehatan                          
                       c. Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan RI.
                                                                     
                   5.  Pengaduan ditujukan kepada Unit Layanan       
                       Pengadaan Barang dan Jasa BB Binomika         
                                                                     
   Q. JAMINAN      1.  Besarnya jaminan sanggahan banding            
      SANGGAHAN        [diisi sebesar 2 0/ (dua perseribu) dari nilai total
                                    00                               
      BANDING          HPS atau paling tinggi sebesar Rp 14.617.000  
                       (Empat Belas Juta Enam Ratus Tujuh Belas Ribu 
                       Rupiah )].                                    
                   2.  Jaminan sanggahan banding ditujukan kepada Unit
                       Layanan Pengadaan Barang dan jasa Balai Besar 
                       Biomedis dan Genomika Kesehatan               
                                                                     
                   3.  Jaminan Sanggahan Banding dicairkan dan       
                       disetorkan pada KAS NEGARA                    
                                                                     
   R. JAMINAN      1.  Masa berlakunya jaminan pelaksanaan selama 365
      PELAKSANAAN      ( Tiga ratus Enam Puluh Lima Hari ) hari kalender
                       [diisi dengan memperhitungkan tanggal         
                       penandatanganan kontrak sampai dengan serah   
                       terima pekerjaan.]                            
                   2.  Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetorkan pada
                       (Kas Negara )                                 
                                                                     
   S. JAMINAN UANG  Jaminan Uang Muka dicarikan dan disetorkan pada  
      MUKA         Kantor Kas Negara                                 
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                       Standar Dokumen Pengadaan                     
                         Pengadaan Barang                            
                        (dengan Pascakualifikasi)                    
                                                       37            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                Bab V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK)                 
                                                                     
                                                                     
                  LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK)                      
                                                                     
                                                                     
    A. Lingkup       Nama Pokja UKPBJ: UKPBJ BB Binomika             
      Kualifikasi                                                    
                     Alamat Pokja UKPBJ: Jl. Percetakan Negara No. 23 B
                                                                     
                     Nama   paket pekerjaan: Pengadaan               
                     Penambah Daya Tahan Tubuh (PDTT)                
                                                                     
    B. Persyaratan   1) formulir kualifikasi ditandatangani oleh:    
      Kualifikasi      a. direktur utama/pimpinan perusahaan;        
                       b. penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan
                         perusahaan yang nama penerima kuasanya      
                         tercantum dalam akte pendirian atau         
                         perubahannya;                               
                       c. kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh
                         kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen 
                         otentik;                                    
                       d. pejabat yang menurut perjanjian kerja sama 
                         berhak mewakili perusahaan yang bekerja     
                         sama; atau                                  
                       e. peserta perorangan                         
                     2) peserta harus memiliki surat izin untuk      
                       menjalankan kegiatan/usaha SIUP KBLI 46339    
                       Perdagangan Besar Makanan Dan Minuman         
                       Lainnya dan KBLI 47249 Perdagangan Eceran     
                       Makanan Lainnya.                              
                                                                     
                     3) perusahaan yang  bersangkutan  dan           
                       manajemennya atau peserta perorangan, tidak   
                       dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut   
                       dan tidak sedang dihentikan kegiatan usahanya,
                       dinyatakan dalam surat pernyataan;            
                                                                     
                     4) salah satu dan/atau semua pengurus dan badan 
                       usahanya atau peserta perorangan tidak masuk  
                       dalam Daftar Hitam;                           
                                                                     
                     5) memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban   
                       perpajakan tahun pajak terakhir (SPT tahunan) 
                       serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh
                       Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal
                       29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling 
                       kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun    
                       berjalan. Peserta dapat mengganti persyaratan ini
                       dengan menyampaikan Surat Keterangan Fiskal   
                       (SKF);                                        
                                                                     
                      Standar Dokumen Pengadaan                      
                        Pengadaan Barang                             
                       (dengan Pascakualifikasi)                     
                                                       38            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                     6) peserta berbentuk badan usaha harus memperoleh
                       paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia
                       dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik
                       di lingkungan pemerintah maupun swasta        
                       termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi  
                       penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga)
                       tahun;                                        
                                                                     
                     7) memiliki pengalaman pada sub bidang Pengadaan
                       Makanan Dan Minuman Lainnya di Bidang         
                       Kesehatan.                                    
                                                                     
                     8) dalam hal peserta berbentuk badan usaha akan 
                       melakukan kemitraan:                          
                       a. peserta wajib mempunyai perjanjian Kerja   
                          Sama Operasi/kemitraan yang memuat         
                          persentase kemitraan dan perusahaan yang   
                          mewakili kemitraan tersebut; dan           
                       b. untuk perusahaan yang melakukan kemitraan, 
                          evaluasi persyaratan pada angka 1 sampai   
                          dengan angka 7 dilakukan untuk setiap      
                          perusahaan yang melakukan kemitraan.       
                                                                     
                                                                     
                                                                     
    C. Jaminan       1. Masa berlakunya Jaminan Penawaran selama 30 (
      Penawaran        Tiga puluh) hari kalender [diisi dengan       
                       memperhitungkan batas akhir pemasukan         
                       penawaran dan penandatangan Kontrak.]         
                                                                     
                     2. Jaminan Penawaran dicarikan dan disetorkan pada
                       Kas Negara                                    
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                      Standar Dokumen Pengadaan                      
                        Pengadaan Barang                             
                       (dengan Pascakualifikasi)                     
                                                       39            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                BAB VI BENTUK DOKUMEN PENAWARAN                      
                                                                     
                                                                     
   A.   BENTUK SURAT PENAWARAN                                       
                                                                     
       [KOP BADAN USAHA/KEMITRAAN(KSO)/PESERTA PERORANGAN]           
                                                                     
                                                                     
   Nomor  :                           ,           20                 
   Lampiran :                                                        
                                                                     
                                                                     
   Kepada Yth.:                                                      
   Pokja     UKPBJ          [K/L/D/I]                                
   [diisi oleh Pokja UKPBJ]                                          
                                                                     
   di                                                                
                                                                     
   Perihal : Penawaran Pekerjaan       [nama pekerjaan diisi oleh    
          Pokja UKPBJ]                                               
                                                                     
                                                                     
   Sehubungan dengan pengumuman pendaftaran dan pengambilan Dokumen  
   Pengadaan nomor: KN.01.04./UKPBJ/ / 2018, tanggal 26 November 2018 dan
   setelah kami pelajari dengan saksama Dokumen Pengadaan, Berita Acara
   Pemberian Penjelasan, dengan ini kami mengajukan penawaran untuk pekerjaan
   Pengadaan Bahan Media dan reagensia sebesar Rp.      (            
                    ).                                               
                                                                     
   Penawaran ini sudah memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang tercantum
   dalam Dokumen Pengadaan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut di atas.
                                                                     
   Kami akan melaksanakan pekerjaan tersebut dengan jangka waktu pelaksanaan
   pekerjaan selama -----_ (     ) hari kalender                     
                                                                     
   Penawaran ini berlaku selama 30 ( Tiga Puluh ) hari kalender sejak tanggal surat
   penawaran ini.                                                    
                                                                     
   Sesuai dengan persyaratan Dokumen Pengadaan, bersama Surat Penawaran ini
   kami lampirkan:                                                   
   1. Jaminan Penawaran;                                             
   2. [daftar Kuantitas dan Harga, apabila dipersyaratkan];          
   3. [Surat Kuasa, apabila ada];                                    
   4. [Surat perjanjian kemitraan/Kerja Sama Operasi, apabila ada];  
   5. Dokumen penawaran teknis, terdiri dari :                       
      a. Spesifikasi teknis barang;                                  
      b. Jadwal Waktu Pelaksanaan/pengiriman barang;                 
      c. Identitas (jenis, tipe dan merek) barang;                   
      d. jaminan purnajual (apabila dipersyaratkan);                 
                                                                     
                                                                     
                      Standar Dokumen Pengadaan                      
                        Pengadaan Barang                             
                       (dengan Pascakualifikasi)                     
                                                       40            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
      e. asuransi (apabila dipersyaratkan);                          
      f. tenaga teknis (apabila dipersyaratkan);                     
      g. [Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan, apabila ada].       
   6. Formulir rekapitulasi perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN);
   7. Dokumen Isian Kualifikasi;                                     
   8. [Dokumen lain yang dipersyaratkan].                            
                                                                     
   Surat Penawaran beserta lampirannya kami sampaikan sebanyak 2 (dua) rangkap
   yang terdiri dari dokumen asli 1 (satu) rangkap dan salinannya 1 (satu) rangkap
   serta ditandai “Asli” dan “Rekaman”.                              
                                                                     
   Dengan disampaikannya Surat Penawaran ini, maka kami menyatakan sanggup
   dan akan tunduk pada semua ketentuan yang tercantum dalam Dokumen 
   Pengadaan.                                                        
                                                                     
                                                                     
                           PT/CV/Firma/Kemitraan (KSO)/Peserta       
                             Perorangan                              
                           [pilih yang sesuai dan cantumkan nama]    
                                                                     
                                                                     
                                  Meterai Rp 10.000,-                
                                                                     
                                                                     
                                    ..........................       
                                      Jabatan                        
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   B.   BENTUK SURAT KUASA                                           
                                                  CONTOH             
                      Standar Dokumen Pengadaan                      
                        Pengadaan Barang                             
                       (dengan Pascakualifikasi)                     
                                                       41            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                      [Kop Surat Badan Usaha]                        
                                                                     
                         SURAT KUASA                                 
                       Nomor :                                       
                                                                     
                                                                     
   Yang bertandatangan di bawah ini:                                 
   Nama           :                                                  
   Alamat perusahaan :                                               
   Jabatan       :                          [Direktur Utama/         
                  Pimpinan Perusahaan]              [ nama           
                  PT/CV/Firma]                                       
   dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama perusahaan berdasarkan Akta
   Notaris No.  [No. Akta notaris] tanggal  [tanggal penerbitan      
   Akta] yang dikeluarkan oleh Notaris   [nama Notaris penerbit      
   Akta] beserta perubahannya, yang berkedudukan di (alamat          
   perusahaan)                                                       
   yang selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa.                   
   memberi kuasa kepada :                                            
   Nama      :                     *)                                
   Alamat    :                                                       
   Jabatan   :                                                       
   yang selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa.                  
                                                                     
                           K h u s u s                               
                                                                     
   Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, Penerima Kuasa mewakili:       
   1. [menandatangani Surat Penawaran,]                              
   2. [menandatangani Pakta Integritas,]                             
   3. [menandatangani Surat Perjanjian/Surat Perintah Kerja,]        
   4. [menandatangani Surat Sanggahan,]                              
   5. [menghadiri Surat Sanggahan Banding,]                          
                                                                     
   Surat kuasa ini tidak dapat dilimpahkan lagi kepada orang lain.   
                                                                     
           ,             20                                          
                                                                     
        Penerima Kuasa           Pemberi Kuasa                       
                                                                     
                                                                     
                                                                     
        (nama dan jabatan)      (nama dan jabatan)                   
                                                                     
   *) Penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan yang nama penerima kuasanya
   tercantum dalam akte pendirian atau perubahannya.                 
                                                                     
                                                                     
                                                   CONTOH            
                      Standar Dokumen Pengadaan                      
                        Pengadaan Barang                             
                       (dengan Pascakualifikasi)                     
                                                       42            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                      [Kop Surat Badan Usaha]                        
                                                                     
                         SURAT KUASA                                 
                       Nomor :                                       
                                                                     
                                                                     
   Yang bertandatangan di bawah ini:                                 
   Nama           :                                                  
   Alamat Perusahaan :                                               
   Jabatan        :                         [Direktur Utama/         
                 Pimpinan Perusahaan/Kepala Cabang/(wakil Kemitraan  
                 /KSO)] _             [ nama PT/CV/Firma]            
   dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama [perusahaan/(kemitraan/KSO)
   berdasarkan Akta Notaris No. [No. Akta notaris] tanggal           
   [tanggal penerbitan Akta] yang dikeluarkan oleh Notaris [nama     
   Notaris penerbit Akta] beserta perubahannya atau [Perjanjian kemitraan
   /Kerjasama Operasi (KSO)No.   tanggal      )]                     
   yang selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa.                   
   Memberi kuasa kepada :                                            
   Nama      :                                                       
   Alamat    :                                                       
   yang selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa.                  
                                                                     
                           K h u s u s                               
                                                                     
   Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, Penerima Kuasa mewakili:       
   1. [melakukan pendaftaran dan pengambilan dokumen,]               
   2. [menghadiri pemberian penjelasan,]                             
   3. [menghadiri pembukaan penawaran,]                              
   4            , dst                                                
                                                                     
                                                                     
   Surat kuasa ini tidak dapat dilimpahkan lagi kepada orang lain.   
                                                                     
           ,             20                                          
                                                                     
        Penerima Kuasa           Pemberi Kuasa                       
                                                                     
                                                                     
                                                                     
             (nama)              (nama dan jabatan)                  
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   C.   BENTUK PERJANJIAN KEMITRAAN UNTUK KERJASAMA OPERASI (KSO)    
                                                                     
                                                                     
                      Standar Dokumen Pengadaan                      
                        Pengadaan Barang                             
                       (dengan Pascakualifikasi)                     
                                                       43            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                   SURAT PERJANJIAN KEMITRAAN                        
                                                  CONTOH             
                    KERJASAMA OPERASI (KSO)                          
   Sehubungan dengan pelelangan pekerjaan                            
   yang pembukaan penawarannya akan dilakukan di                     
   pada tanggal                   20 , maka kami :                   
                                   (nama peserta 1);                 
                                   (nama peserta 2);                 
                                   (nama peserta 3);                 
                                            dst                      
   bermaksud untuk mengikuti pelelangan dan pelaksanaan kontrak secara
   bersama-sama dalam bentuk kemitraan/ Kerja Sama Operasi (KSO).    
   Kami menyetujui dan memutuskan bahwa:                             
   1. Secara bersama-sama:                                           
     a. Membentuk  kemitraan/KSO dengan   nama    kemitraan          
       adalah                                                        
     b. Menunjuk                       (nama peserta 1) sebagai      
       perusahaan utama (leading firm) untuk KSO dan mewakili serta bertindak
       untuk dan atas nama KSO.                                      
     c. Menyetujui apabila ditunjuk sebagai pemenang, wajib bertanggung jawab
       baik secara bersama-sama atau masing-masing atas semua kewajiban
       sesuai ketentuan dokumen kontrak.                             
                                                                     
   2. Keikutsertaan modal (sharing) setiap perusahaan dalam kemitraan/KSO
     adalah:                                                         
                  [nama peserta 1] sebesar % (    persen)            
                  [nama peserta 2] sebesar % (    persen)            
                  [nama peserta 3] sebesar % (    persen)            
                                               dst                   
                                                                     
   3. Masing-masing peserta anggota kemitraan/KSO, akan mengambil bagian
     sesuai sharing tersebut pada butir 2. dalam hal pengeluaran, keuntungan, dan
     kerugian dari kemitraan/KSO.                                    
                                                                     
   4. Pembagian sharing dalam kemitraan/KSO ini tidak akan diubah baik selama
     masa penawaran maupun sepanjang masa kontrak, kecuali dengan    
     persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan
     Pengadaan (UKPBJ) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan persetujuan
     bersama secara tertulis dari masing-masing anggota kemitraan/KSO.
                                                                     
   5. Terlepas dari sharing yang ditetapkan diatas, masing-masing anggota
     kemitraan/KSO akan melakukan pengawasan penuh terhadap semua aspek
     pelaksanaan dari perjanjian ini, termasuk hak untuk memeriksa keuangan,
     perintah pembelian, tanda terima, daftar peralatan dan tenaga kerja,
     perjanjian subkontrak, surat-menyurat, teleks, dan lain-lain.   
                                                                     
   6. Wewenang menandatangani untuk dan atas nama kemitraan/KSO diberikan
     kepada                         (nama wakil peserta yang diberi  
                                                                     
                      Standar Dokumen Pengadaan                      
                        Pengadaan Barang                             
                       (dengan Pascakualifikasi)                     
                                                       44            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
     kuasa) dalam kedudukannya sebagai direktur utama/direktur pelaksana
                     (nama peserta 1) berdasarkan persetujuan tertulis dari
     dari seluruh anggota kemitraan/KSO.                             
                                                                     
   7. Perjanjian ini akan berlaku sejak tanggal ditandatangani.      
                                                                     
   8. Perjanjian ini secara otomatis menjadi batal dan tidak berlaku lagi bila
     pelelangan tidak dimenangkan oleh perusahaan kemitraan/KSO.     
                                                                     
   9. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap (              )           
     yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.          
   DENGAN KESEPAKATAN INI semua anggota kemitraan/KSO membubuhkan    
   tanda    tangan     di            pada     hari                   
   tanggal                                bulan          ,           
   tahun                                                             
                                                                     
     Penyedia 1   Penyedia 2   Penyedia 3                            
                                                                     
   (            )  (             ) (             )                   
                                                                     
               dst                                                   
                                                                     
            (              )                                         
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   Catatan:                                                          
   Surat Perjanjian Kemitraan/Kerjasama Operasi ini harus dibuat diatas kertas segel.
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                      Standar Dokumen Pengadaan                      
                        Pengadaan Barang                             
                       (dengan Pascakualifikasi)                     
                                                       45            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   D.   BENTUK DOKUMEN PENAWARAN TEKNIS                              
                                                                     
                    Dokumen Penawaran Teknis                         
                                                                     
   [Cantumkan dan jelaskan secara rinci hal-hal berikut. Jika diperlukan,
   keterangan dapat dicantumkan dalam lembar tersendiri/tambahan]    
                                                                     
   1. spesifikasi teknis barang;                                     
   2. jadwal waktu pelaksanaan /pengiriman barang [tidak melampaui batas
     waktu yang ditetapkan dalam LDP];                               
   3. Identitas (jenis, tipe dan merek) barang;                      
   4. jaminan purnajual (apabila dipersyaratkan);                    
   5. asuransi (apabila dipersyaratkan);                             
   6. Memilik Tenaga teknis ;                                        
   7. bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan [sesuai dengan persyaratan
     yang ditetapkan dalam LDP]; dan                                 
   8. [Hal-hal lain yang dipersyaratkan].                            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                      Standar Dokumen Pengadaan                      
                        Pengadaan Barang                             
                       (dengan Pascakualifikasi)                     
                                                       46            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   E.   BENTUK FORMULIR REKAPITULASI PERHITUNGAN TINGKAT             
   KOMPONEN DALAM NEGERI (TKDN)                                      
                                                                     
                                                                     
                                                                     
      FORMULIR REKAPITULASI PERHITUNGAN TINGKAT KOMPONEN DALAM       
                          NEGERI (TKDN)                              
                       Nilai Gabungan Barang/Jasa                    
                               (Rp)               TKDN               
      Uraian Pekerjaan               Total                           
                                              Barang/ Gabu-          
                       DN    LN   Ribu   %                           
                                               Jasa   ngan           
                                   Rp   KDN                          
           (1)         (2)   (3)   (4)  (5)    (7)     (8)           
    BARANG                                                           
    I. Material Langsung                                             
    (Bahan baku)      (1A)  (1B)  (1C) (1D)  (1E)    (1G)            
    II. Peralatan (Barang                                            
    jadi)             (2A)  (2B)  (2C) (2D)  (2E)    (2G)            
    A. Sub Total Barang (3A) (3B) (3C) (3D)  (3E)    (3G)            
    JASA                                                             
    III. Jasa Umum    (4A)  (4B)  (4C) (4D)  (4E)    (4G)            
    B. Sub Total Jasa (5A)  (5B)  (5C) (5D)  (5E)    (5G)            
                                                                     
                                                                     
    C. TOTAL Biaya (A + B) (6A) (6B) (6C) (6D) (6E)  (6G)            
                                                                     
   Formulasi perhitungan :                                           
                        Nilai Barang Total (3C) - Nilai Barang Luar Negeri (3B)
                                                                     
                              Nilai Gabungan Barang dan Jasa (6C)    
                                                                     
     % TKDN (Gabungan                                                
                    =                   +                            
     Barang dan Jasa)                                                
                          Nilai Jasa Total(5C) - Nilai Jasa Luar Negeri (5B)
                              Nilai Gabungan Barang dan Jasa (6C)    
           [tempat], [tanggal]     [bulan] 20 [tahun]                
                                                                     
                                                                     
   [tanda tangan]                                                    
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   [nama wakil sah badan usaha/ (kemitraan/KSO)]                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                      Standar Dokumen Pengadaan                      
                        Pengadaan Barang                             
                       (dengan Pascakualifikasi)                     
                                                       47            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   F.   BENTUK JAMINAN PENAWARAN DARI BANK                           
                                                    Contoh           
                                                                     
                    [Kop Bank Penerbit Jaminan]                      
                                                                     
                         GARANSI BANK                                
                            sebagai                                  
                      JAMINAN PENAWARAN                              
                    No.                                              
   Yang bertanda tangan dibawah ini:                                 
   dalam jabatan selaku                                              
   dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama  [nama bank]          
   berkedudukan di                               [alamat]            
                                                                     
   untuk selanjutnya disebut: PENJAMIN,                              
                                                                     
   dengan ini menyatakan akan membayar kepada:                       
        Nama      :                   [Pokja UKPBJ]                  
        Alamat    :                                                  
                                                                     
   selanjutnya disebut: PENERIMA JAMINAN                             
                                                                     
   sejumlah uang Rp                                                  
   (terbilang                                            )           
   dalam bentuk garansi bank sebagai Jaminan Penawaran atas pekerjaan
                berdasarkan Dokumen Pengadaan No.                    
   tanggal            , apabila:                                     
        Nama      :                        [peserta pelelangan]      
        Alamat    :                                                  
                                                                     
   selanjutnya disebut: YANG DIJAMIN                                 
                                                                     
   ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal
   batas waktu berlakunya Garansi Bank ini, lalai/tidak memenuhi kewajibannya
   kepada Penerima Jaminan yaitu:                                    
   a. Yang Dijamin menarik kembali penawarannya selama dilaksanakannya
     pelelangan atau sesudah dinyatakan sebagai pemenang;            
   b. Yang Dijamin tidak:                                            
     1) menyerahkan Jaminan Pelaksanaan setelah ditunjuk sebagai pemenang;
     2) menandatangani Kontrak; atau                                 
     3) hadir dalam klarifikasi dan/atau verifikasi sebagai calon pemenang
   c. Yang Dijamin terlibat Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN);      
   sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Pengadaan yang diikuti oleh Yang
   Dijamin.                                                          
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                      Standar Dokumen Pengadaan                      
                        Pengadaan Barang                             
                       (dengan Pascakualifikasi)                     
                                                       48            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut:    
   1.  Berlaku selama     (          ) hari kalender, dari tanggal   
                        s.d.                                         
   2.  Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan
       melampirkan Surat Pernyataan Wanprestasi dari penerima jaminan paling
       lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi
       Bank sebagai Jaminan Penawaran sebagaimana tercantum dalam butir 1.
   3.  Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai 
       jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari
       kerja tanpa syarat (Unconditional) setelah menerima tuntutan pencairan
       dari Penerima Jaminan berdasarkan Surat Pernyataan Wanprestasi dari
       Penerima Jaminan mengenai pengenaan sanksi akibat Yang Dijamin cidera
       janji/lalai tidak memenuhi kewajibannya.                      
   4.  Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya 
       benda-benda yang diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual
       untuk melunasi hutang Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal
       1831 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.                       
   5.  Tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain.
   6.  Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank sebagai
       Jaminan Penawaran ini, masing-masing pihak memilih domisili hukum
       yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri               
                                Dikeluarkan di :                     
                                Pada tanggal :                       
                                                                     
    Untuk keyakinan, pemegang                                        
    Garansi Bank disarankan untuk [Bank]                             
    mengkonfirmasi Garansi ini ke                                    
      [bank]     Meterai Rp 10.000,-                                 
                                 [Nama dan Jabatan]                  
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                      Standar Dokumen Pengadaan                      
                        Pengadaan Barang                             
                       (dengan Pascakualifikasi)                     
                                                       49            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   G.   BENTUK JAMINAN PENAWARAN DARI ASURANSI/PERUSAHAAN            
   PENJAMINAN                                                        
                                                    Contoh           
                                                                     
                                                                     
                         [Kop Penerbit Jaminan]                      
                                                                     
                        JAMINAN PENAWARAN                            
                                                                     
   Nomor Jaminan:                         Nilai:                     
   1. Dengan ini dinyatakan, bahwa kami:            [nama],          
                 [alamat] sebagai Penyedia, selanjutnya disebut TERJAMIN,
      dan                  [nama penebit jaminan],                   
      [alamat] , sebagai Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN,
      bertanggung jawab dan dengan tegas terikat pada [ [nama        
      Pokja UKPBJ],    [alamat] sebagai Pelaksana Pelelangan, selanjutnya
      disebut PENERIMA JAMINAN atas uang sejumlah Rp                 
                   (terbilang               )                        
                                                                     
   2. Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk
      melakukan pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar
      bilamana TERJAMIN tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditetapkan
      dalam Dokumen Pengadaan No.                  tanggal           
                             untuk   pelaksanaan  pelelangan         
      pekerjaan        yang diselenggarakan oleh PENERIMA JAMINAN.   
                                                                     
   3. Surat Jaminan ini berlaku apabila TERJAMIN:                    
      a. menarik kembali penawarannya selama dilaksanakannya pelelangan atau
        sesudah dinyatakan sebagai pemenang.                         
      b. tidak:                                                      
        1) menyerahkan Jaminan Pelaksanaan setelah ditunjuk sebagai  
          pemenang;                                                  
        2) menandatangani Kontrak;                                   
        3) hadir dalam klarifikasi dan/atau verifikasi sebagai calon pemenang;
      c. terlibat Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).                
                                                                     
   4. Surat Jaminan ini berlaku selama (    ) hari kalender dan      
      efektif mulai dari tanggal sampai dengan tanggal               
                                                                     
   5. PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai  
      jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari
      kerja tanpa syarat setelah menerima tuntutan penagihan secara tertulis dari
      PENERIMA JAMINAN berdasar Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai  
      pengenaan sanksi akibat TERJAMIN cidera janji/wanprestasi.     
                                                                     
   6. Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali
      bahwa PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya
      harta benda TERJAMIN lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi
      hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata.   
                                                                     
                      Standar Dokumen Pengadaan                      
                        Pengadaan Barang                             
                       (dengan Pascakualifikasi)                     
                                                       50            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   7. Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus
      sudah diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
      kalender sesudah berakhirnya masa berlaku Jaminan ini.         
                                                                     
               dikeluarkan di                                        
               pada tanggal                                          
                                                                     
                   TERJAMIN               PENJAMIN                   
     Untuk keyakinan, pemegang                                       
     Jaminan disarankan untuk                                        
     mengkonfirmasi Jaminan ini ke                                   
        [penerbit jaminan]                                           
                                          Meterai Rp 10.000,-        
                  [Nama dan Jabatan]       [Nama dan Jabatan]        
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                      Standar Dokumen Pengadaan                      
                        Pengadaan Barang                             
                       (dengan Pascakualifikasi)                     
                                                       51            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   H.   PAKTA INTEGRITAS                                             
                                                                     
   [Contoh Pakta Integritas Badan Usaha Dengan/Tanpa Kemitraan]      
                                                                     
                       PAKTA INTEGRITAS                              
                                                                     
   Saya yang bertanda tangan di bawah ini:                           
   Nama          : __________[nama wakil sah badan usaha]            
                                                                     
   No.Identitas  : ___________ [diisi dengan no. KTP, SIM atau paspor]
                                                                     
   Jabatan       : __________                                        
   Bertindak untuk : PT/CV/Firma/Koperasi/      [pilih yang          
   dan atas nama   sesuai dan cantumkan nama]                        
                   Bekerjasama dengan    PT/CV/Firma/Koperasi        
                            [bagi Badan Usaha yang bermitra]         
                                                                     
                                                                     
   dalam rangka pengadaan __________ pada __________ [isi sesuai dengan
   K/L/D/I] dengan ini menyatakan bahwa:                             
                                                                     
   1. tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN);
                                                                     
   2. akan melaporkan kepada APIP _________ [isi sesuai dengan K/L/D/I]
      dan/atau LKPP apabila mengetahui ada indikasi KKN di dalam proses
      pengadaan ini;                                                 
   3. akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan 
      profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan
      peraturan perundang-undangan;                                  
                                                                     
   4. apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS ini,
      bersedia menerima sanksi administratif, menerima sanksi pencantuman
      dalam Daftar Hitam, digugat secara perdata dan/atau dilaporkan secara
      pidana.                                                        
                                                                     
                                                                     
   __________[tempat], __[tanggal] [bulan] 20 [tahun]                
                                                                     
                                                                     
     [Nama Penyedia]                                                 
                                                                     
                                                                     
      [tanda tangan],                                                
     ____________                                                    
     [nama lengkap]                                                  
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                      Standar Dokumen Pengadaan                      
                        Pengadaan Barang                             
                       (dengan Pascakualifikasi)                     
                                                       52            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
          [Contoh Pakta Integritas Badan Usaha Dengan Kemitraan]     
                                                                     
                       PAKTA INTEGRITAS                              
                                                                     
   Kami yang bertanda tangan di bawah ini:                           
   1. Nama         : __________[nama wakil sah badan usaha]          
                                                                     
     No.Identitas  : ___________ [diisi dengan no. KTP, SIM atau paspor]
                                                                     
     Jabatan       : __________                                      
     Bertindak untuk : PT/CV/Firma/Koperasi/Kemitraan                
     dan atas nama       [pilih yang sesuai dan cantumkan nama]      
                                                                     
   2. Nama         : __________[nama wakil sah badan usaha]          
                                                                     
     No.Identitas  : ___________ [diisi dengan no. KTP, SIM atau paspor]
                                                                     
     Jabatan       : __________                                      
                                                                     
     Bertindak untuk : PT/CV/Firma/Koperasi/Kemitraan                
     dan atas nama       [pilih yang sesuai dan cantumkan nama]      
   3. ........ [dan seterusnya, diisi sesuai dengan jumlah anggota kemitraan]
                                                                     
   dalam rangka pengadaan _________ pada ________ [isi sesuai dengan 
   K/L/D/I] dengan ini menyatakan bahwa:                             
                                                                     
   1. tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);
                                                                     
   2. akan melaporkan kepada kepada APIP _________ [isi sesuai dengan
      K/L/D/I] dan/atau LKPP apabila mengetahui ada indikasi KKN dalam
      proses pengadaan ini;                                          
                                                                     
   3. akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan 
      profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan
      peraturan perundang-undangan;                                  
                                                                     
   4. apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS ini,
      bersedia menerima sanksi administratif, menerima sanksi pencantuman
      dalam Daftar Hitam, digugat secara perdata dan/atau dilaporkan secara
      pidana.                                                        
   __________[tempat], __[tanggal] [bulan] 20 [tahun]                
                                                                     
   [Nama Penyedia] [Nama Penyedia] [Nama Penyedia]                   
                                                                     
   [tanda tangan], [tanda tangan], [tanda tangan],                   
   [nama lengkap] [nama lengkap] [nama lengkap]                      
   [cantumkan tanda tangan dan nama setiap anggota Kemitraan]        
                                                                     
                 [Contoh Pakta Integritas Perorangan]                
                                                                     
                      Standar Dokumen Pengadaan                      
                        Pengadaan Barang                             
                       (dengan Pascakualifikasi)                     
                                                       53            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                       PAKTA INTEGRITAS                              
                                                                     
   Saya yang bertanda tangan di bawah ini:                           
   Nama          : __________                                        
                                                                     
   No.Identitas  : ___________ [diisi dengan no. KTP, SIM atau paspor]
                                                                     
   Alamat        : __________                                        
                                                                     
   Pekerjaan     : __________                                        
   Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dalam rangka pengadaan 
   __________ pada __________ [isi sesuai dengan K/L/D/I] dengan ini 
   menyatakan bahwa:                                                 
                                                                     
                                                                     
   1. tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN);
                                                                     
   2. akan melaporkan kepada kepada APIP _________ [isi sesuai dengan
      K/L/D/I] dan/atau LKPP apabila mengetahui ada indikasi KKN dalam
      proses pengadaan ini;                                          
   3. akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan 
      profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan
      peraturan perundang-undangan;                                  
                                                                     
   4. apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS ini,
      bersedia menerima sanksi administratif, menerima sanksi pencantuman
      dalam Daftar Hitam, digugat secara perdata dan/atau dilaporkan secara
      pidana.                                                        
                                                                     
                                                                     
   __________[tempat], __[tanggal] [bulan] 20 [tahun]                
                                                                     
                                                                     
     [Nama Penyedia]                                                 
                                                                     
                                                                     
      [tanda tangan],                                                
     ____________                                                    
     [nama lengkap]                                                  
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                      Standar Dokumen Pengadaan                      
                        Pengadaan Barang                             
                       (dengan Pascakualifikasi)                     
                                                       54            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   I.   FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI                                   
                                                                     
                                                                     
              FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI BADAN USAHA                 
                                                                     
   Saya yang bertanda tangan di bawah ini:                           
                                                                     
   Nama        : __________[nama wakil sah jika badan usaha]         
                                                                     
   Jabatan     : __________[diisi sesuai jabatan dalam akte notaris] 
                                                                     
   Bertindak   : PT/CV/Firma/Koperasi                [pilih          
   untuk         yang sesuai dan cantumkan nama badan usaha]         
   dan atas nama                                                     
   Alamat      : __________                                          
                                                                     
   Telepon/Fax : __________                                          
                                                                     
   Email       : __________                                          
                                                                     
   menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:                             
                                                                     
   1. saya secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak   
      berdasarkan   Surat     __________    [sesuai   akte           
      pendirian/perubahannya/surat kuasa, disebutkan secara jelas nomor dan
      tanggal akte pendirian/perubahan/surat kuasa. Jika kemitraan maka
      ditambah Surat Perjanjian Kemitraan/KSO];                      
                                                                     
   2. saya bukan sebagai pegawai K/L/D/I [bagi pegawai K/L/D/I yang sedang
      cuti diluar tanggungan K/L/D/I ditulis sebagai berikut : “Saya merupakan
      pegawai K/L/D/I yang sedang cuti diluar tanggungan K/L/D/I”];  
                                                                     
   3. saya tidak sedang menjalani sanksi pidana;                     
                                                                     
   4. saya tidak sedang dan tidak akan terlibat pertentangan kepentingan
      dengan para pihak yang terkait, langsung maupun tidak langsung dalam
      proses pengadaan ini;                                          
                                                                     
   5. badan usaha yang saya wakili tidak masuk dalam Daftar Hitam, tidak
      dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit atau kegiatan usahanya tidak
      sedang dihentikan;                                             
                                                                     
   6. salah satu dan/atau semua pengurus badan usaha yang saya wakili tidak
      masuk dalam Daftar Hitam;                                      
                                                                     
   7. data-data badan usaha yang saya wakili adalah sebagai berikut: 
                                                                     
                                                                     
   A. Data Administrasi                                              
                                                                     
                      Standar Dokumen Pengadaan                      
                        Pengadaan Barang                             
                       (dengan Pascakualifikasi)                     
                                                       55            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
          Nama (PT/CV/Firma/                                         
       1.                             : __________                   
          Koperasi)                                                  
       2. Status                      :                              
                                           Pusat     Cabang          
          Alamat Kantor Pusat         : __________                   
          No. Telepon                 : __________                   
       3.                                                            
          No. Fax                     : __________                   
          E-Mail                      : __________                   
          Alamat Kantor Cabang        : __________                   
          No. Telepon                 : __________                   
       4.                                                            
          No. Fax                     : __________                   
                                        __________                   
          E-Mail                      :                              
   B. Izin Usaha                                                     
       1. No. Surat Izin Usaha ________ : _______Tanggal ______      
                                                                     
       2. Masa berlaku izin usaha : __________                       
       3. Instansi pemberi izin usaha : __________                   
                                                                     
   C. Izin Lainnya [apabila dipersyaratkan]                          
       1. No. Surat Izin ____________ : _______Tanggal ______        
       2. Masa berlaku izin       : __________                       
                                                                     
       3. Instansi pemberi izin   : __________                       
                                                                     
   D. Landasan Hukum Pendirian Perusahaan                            
       1. Akta Pendirian PT/CV/Firma/Koperasi                        
          a. Nomor Akte           : __________                       
                                                                     
          b. Tanggal              : __________                       
          c. Nama Notaris         : __________                       
       2. Akta Perubahan Terakhir                                    
                                                                     
          a. Nomor Akte           : __________                       
          b. Tanggal              : __________                       
          c. Nama Notaris         : __________                       
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                      Standar Dokumen Pengadaan                      
                        Pengadaan Barang                             
                       (dengan Pascakualifikasi)                     
                                                       56            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   E. Pengurus                                                       
                                                                     
     1. Komisaris untuk Perseroan Terbatas (PT)                      
                                                                     
                                           Jabatan dalam Badan       
       No.       Nama         No. KTP                                
                                                Usaha                
                                                                     
     2. Direksi/Pengurus Badan Usaha                                 
                                                                     
       No.      Nama          No. KTP      Jabatan dalam Badan       
                                                Usaha                
                                                                     
                                                                     
   F. Data Keuangan                                                  
                                                                     
     1. Susunan Kepemilikan Saham (untuk PT)/Susunan Pesero (untuk   
        CV/Firma)                                                    
                                                                     
       No.       Nama          No. KTP          Persentase           
                                                                     
                                                                     
     2. Pajak                                                        
                                                                     
                                   __________                        
         a. Nomor Pokok Wajib Pajak :                                
         b. Bukti laporan Pajak Tahun                                
                                 : No.______tanggal _______          
            terakhir                                                 
         c. Bukti Laporan bulanan (tiga                              
                                 :                                   
            bulan terakhir):                                         
                                 : No. ________tanggal ______        
            1) PPh Pasal 21;                                         
                                 : No. ________tanggal ______        
            2) PPh Pasal 23;                                         
                                 : No. ________tanggal ______        
            3) PPh Pasal 25/Pasal 29;                                
                                 : No. ________tanggal ______        
            4) PPN                                                   
         d. [Surat Keterangan Fiskal                                 
            (sebagai pengganti huruf b : No. ________tanggal ______  
            dan c)]                                                  
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                      Standar Dokumen Pengadaan                      
                        Pengadaan Barang                             
                       (dengan Pascakualifikasi)                     
                                                       57            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   G. Data Pengalaman Perusahaan                                     
                                                                     
                           Pemberi Tugas/                            
                              Pejabat               Tanggal Selesai  
                                          Kontrak                    
             Bidang/                                                 
                             Pembuat                  Menurut        
     Nama                                                            
              Sub                                                    
                             Komitmen                                
No.  Paket           Lokasi                                          
             Bidang                                                  
    Pekerjaan                                                        
                                                            BA       
            Pekerjaan                                                
                                Alamat/  No/                         
                           Nama                Nilai Kontrak Serah   
                                Telepon Tanggal                      
                                                           Terima    
 1     2       3      4     5      6      7     8     9     10       
   Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dan penuh rasa tanggung
   jawab. Jika dikemudian hari ditemui bahwa data/dokumen yang saya sampaikan
   tidak benar dan ada pemalsuan, maka saya dan badan usaha yang saya wakili
   bersedia dikenakan sanksi berupa sanksi administratif, sanksi pencantuman
   dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana
   kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
   undangan.                                                         
     [tempat], [tanggal] [bulan] 20 [tahun]                          
   PT/CV/Firma/Koperasi                                              
                   [pilih yang sesuai dan cantumkan nama]            
   [rekatkan meterai Rp 10.000,-                                     
   tanda tangan]                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   (nama lengkap wakil sah badan usaha)                              
   [jabatan dalam badan usaha]                                       
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                      Standar Dokumen Pengadaan                      
                        Pengadaan Barang                             
                       (dengan Pascakualifikasi)                     
                                                       58            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                   FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI                        
                  UNTUK PENYEDIA PERORANGAN                          
                                                                     
   Saya yang bertanda tangan di bawah ini:                           
                                                                     
   Nama        : ________________________                            
                                                                     
   Pekerjaan   : _________________________                           
                                                                     
   Alamat      : _________________________                           
   Telepon/Fax : _________________________                           
                                                                     
   Email       : _________________________                           
                                                                     
   No. Identitas : _________________________                         
                                                                     
                                                                     
   menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:                             
                                                                     
     1. saya secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak;
     2. saya bukan sebagai pegawai K/L/D/I [bagi pegawai K/L/D/I yang
        sedang cuti diluar tanggungan K/L/D/I ditulis sebagai berikut : “Saya
        merupakan pegawai K/L/D/I yang sedang cuti diluar tanggungan 
        K/L/D/I”];                                                   
                                                                     
     3. saya tidak sedang menjalani sanksi pidana;                   
     4. saya tidak sedang dan tidak akan terlibat pertentangan kepentingan
        dengan para pihak yang terkait, langsung maupun tidak langsung
        dalam proses pengadaan ini;                                  
                                                                     
     5. saya tidak masuk dalam Daftar Hitam, tidak dalam pengawasan  
        pengadilan, tidak pailit atau kegiatan usaha saya tidak sedang
        dihentikan;                                                  
     6. data-data saya adalah sebagai berikut:                       
                                                                     
   A. Data Administrasi                                              
                                                                     
       1. Nama                        : __________                   
       2. Pekerjaan                   :                              
                                                                     
          Alamat Rumah                : __________                   
       3. No. Telepon                 : __________                   
          No. Fax                     : __________                   
          Alamat Kantor               : __________                   
                                                                     
          No. Telepon                 : __________                   
       4.                                                            
          No. Fax                     : __________                   
                                        __________                   
          E-Mail                      :                              
       5. Nomor Identitas (KTP/SIM/Paspor) __________                
                      Standar Dokumen Pengadaan                      
                        Pengadaan Barang                             
                       (dengan Pascakualifikasi)                     
                                                       59            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   B. No. Surat Izin Usaha/melaksanakan kegiatan [apabila dipersyaratkan]
                                                                     
       1. No. Surat Izin Usaha ________ : _______Tanggal ______      
       2. Masa berlaku izin usaha : __________                       
       3. Instansi pemberi izin usaha : __________                   
                                                                     
                                                                     
   C. Izin Lainnya [apabila dipersyaratkan]                          
                                                                     
       1. No. Surat Izin ____________ : _______Tanggal ______        
       2. Masa berlaku izin       : __________                       
       3. Instansi pemberi izin   : __________                       
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   D. Data Keuangan                                                  
                                                                     
    Pajak                                                            
                                                                     
                                   __________                        
         a. Nomor Pokok Wajib Pajak :                                
         b. Bukti laporan Pajak Tahun                                
                                 : No.______tanggal _______          
            terakhir                                                 
         c. Bukti Laporan bulanan (tiga                              
                                 :                                   
            bulan terakhir):                                         
                                 : No. ________tanggal ______        
            1) PPh Pasal 21;                                         
                                 : No. ________tanggal ______        
            2) PPh Pasal 23;                                         
                                 : No. ________tanggal ______        
            3) PPh Pasal 25/Pasal 29;                                
                                 : No. ________tanggal ______        
            4) PPN                                                   
         d. [Surat Keterangan Fiskal                                 
            (sebagai pengganti huruf b : No. ________tanggal ______  
            dan c)]                                                  
   E. Data Pengalaman                                                
                           Pemberi Tugas/                            
                                                    Tanggal Selesai  
                           Pejabat Pembuat Kontrak                   
             Bidang/                                  Menurut        
     Nama                   Komitmen                                 
              Sub                                                    
No.  Paket           Lokasi                                          
             Bidang                                                  
                                                           BA        
    Pekerjaan                                                        
                                Alamat/ No/                          
            Pekerjaan                                                
                          Nama                Nilai Kontrak Serah    
                                Telepon Tanggal                      
                                                          Terima     
1      2       3      4     5     6      7     8     9     10        
   Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dan penuh rasa tanggung
   jawab. Jika dikemudian hari ditemui bahwa data/dokumen yang saya sampaikan
                      Standar Dokumen Pengadaan                      
                        Pengadaan Barang                             
                       (dengan Pascakualifikasi)                     
                                                       60            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   tidak benar dan ada pemalsuan, maka saya bersedia dikenakan sanksi berupa
   sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara
   perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai
   dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.                    
                                                                     
                                                                     
     [tempat], [tanggal] [bulan] 20 [tahun]                          
                                                                     
                                                                     
   Penyedia                                                          
                                                                     
   [rekatkan meterai Rp 10.000,-                                     
   tanda tangan]                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   (nama lengkap)                                                    
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                      Standar Dokumen Pengadaan                      
                        Pengadaan Barang                             
                       (dengan Pascakualifikasi)                     
                                                       61            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
         BAB VII. PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI      
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   PETUNJUK PENGISIAN ISIAN FORMULIR KUALIFIKASI BADAN USAHA         
                                                                     
                                                                     
     A. Data Administrasi                                            
                                                                     
        1. Diisi dengan nama badan usaha peserta                     
        2. Pilih status badan usaha (Pusat/Cabang).                  
        3. Diisi dengan alamat, nomor telepon, nomor fax dan email badan usaha
          peserta yang dapat dihubungi.                              
        4. Diisi dengan alamat, nomor telepon, nomor fax dan email kantor pusat
          yang dapat dihubungi, apabila peserta berstatus kantor cabang.
     B. Izin Usaha                                                   
                                                                     
        1. Diisi dengan jenis surat izin usaha, nomor dan tanggal penerbitannya.
        2. Diisi dengan masa berlaku izin usaha.                     
        3. Diisi dengan nama instansi penerbit surat izin usaha.     
                                                                     
     C. Izin Lainnya [apabila dipersyaratkan]                        
        1. Diisi dengan jenis surat izin, nomor dan tanggal penerbitannya.
        2. Diisi dengan masa berlaku izin.                           
        3. Diisi dengan nama instansi penerbit surat izin.           
                                                                     
     D. Landasan Hukum Pendirian Badan Usaha                         
                                                                     
        1. Diisi dengan nomor, tanggal dan nama notaris penerbit akte pendirian
          badan usaha.                                               
        2. Diisi dengan nomor, tanggal dan nama notaris penerbit akte
          perubahan terakhir badan usaha, apabila ada.               
                                                                     
     E. Pengurus                                                     
                                                                     
        1. Diisi dengan nama, nomor KTP dan jabatan dalam badan usaha,
          apabila berbentuk Perseroan Terbatas.                      
        2. Diisi dengan nama, nomor KTP dan jabatan dalam badan usaha.
                                                                     
     F. Data Keuangan                                                
                                                                     
        1. Diisi dengan nama, nomor KTP, alamat pemilik saham/pesero dan
          persentase kepemilikan saham/pesero.                       
                                                                     
        2. Pajak                                                     
          a. Diisi dengan NPWP badan usaha                           
          b. Diisi dengan nomor dan tanggal bukti laporan pajak tahun
            terakhir berupa SPT Tahunan.                             
                                                                     
                                                                     
                      Standar Dokumen Pengadaan                      
                        Pengadaan Barang                             
                       (dengan Pascakualifikasi)                     
                                                       62            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
          c. Diisi dengan nomor dan tanggal bukti laporan bulanan (tiga bulan
            terakhir) :                                              
             1) PPH pasal 21                                         
             2) PPH Pasal 23                                         
             3) PPH pasal 25/pasal 29                                
             4) PPN                                                  
          Persyaratan pemenuhan kewajiban pajak tahun terakhir dengan
          penyampaian SPT Tahunan dan SPT Masa dapat diganti oleh    
          Penyedia/Jasa dengan penyampaian Surat Keterangan Fiskal (SKF)
          yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak               
                                                                     
     G. Data Pengalaman Perusahaan                                   
        Diisi dengan nama paket pekerjaan, subbidang pekerjaan yang  
        dipersyaratkan, lokasi tempat pelaksanaan pekerjaan, nama dan
        alamat/telepon dari Pemberi Tugas/Pejabat Pembuat Komitmen,  
        nomor/tanggal dan nilai kontrak, tanggal selesai paket pekerjaan
        menurut kontrak, dan tanggal berita acara serah terima.      
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                      Standar Dokumen Pengadaan                      
                        Pengadaan Barang                             
                       (dengan Pascakualifikasi)                     
                                                       63            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   PETUNJUK PENGISIAN ISIAN FORMULIR KUALIFIKASI PENYEDIA PERORANGAN 
                                                                     
     A. Data Administrasi                                            
                                                                     
        1. Diisi dengan nama perorangan.                             
        2. Diisi dengan jenis pekerjaan penyedia peroangan.          
        3. Diisi dengan alamat, nomor telepon, nomor fax rumah yang dapat
          dihubungi.                                                 
        4. Diisi dengan alamat, nomor telepon, nomor fax dan email kantor
          dapat dihubungi                                            
        5. Diisi dengan nomor Identitas berupa nomor Kartu Tanda Penduduk
          (KTP), Surat Ijin Mengemudi (SIM) atau nomor Passpor.      
     B. Izin Usaha/Izin melaksanakan kegiatan [apabila dipersyaratkan]
                                                                     
        1. Diisi dengan jenis surat izin usaha, nomor dan tanggal penerbitannya.
        2. Diisi dengan masa berlaku izin usaha.                     
        3. Diisi dengan nama instansi penerbit surat izin usaha.     
                                                                     
     C. Izin Lainnya [apabila dipersyaratkan]                        
        1. Diisi dengan jenis surat izin, nomor dan tanggal penerbitannya.
        2. Diisi dengan masa berlaku izin.                           
        3. Diisi dengan nama instansi penerbit surat izin.           
                                                                     
     D. Data Keuangan                                                
                                                                     
        1. Pajak                                                     
          a. Diisi dengan NPWP badan usaha                           
          b. Diisi dengan nomor dan tanggal bukti laporan pajak tahun
            terakhir berupa SPT Tahunan.                             
          c. Diisi dengan nomor dan tanggal bukti laporan bulanan (tiga bulan
            terakhir) :                                              
             1) PPH pasal 21                                         
             2) PPH Pasal 23                                         
             3) PPH pasal 25/pasal 29                                
             4) PPN                                                  
          Persyaratan pemenuhan kewajiban pajak tahun terakhir dengan
          penyampaian SPT Tahunan dan SPT Masa dapat diganti oleh    
          Penyedia/Jasa dengan penyampaian Surat Keterangan Fiskal (SKF)
          yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak.              
                                                                     
     E. Data Pengalaman                                              
                                                                     
        Diisi dengan nama paket pekerjaan, subbidang pekerjaan yang  
        dipersyaratkan, lokasi tempat pelaksanaan pekerjaan, nama dan
        alamat/telepon dari Pemberi Tugas/Pejabat Pembuat Komitmen,  
        nomor/tanggal dan nilai kontrak, tanggal selesai paket pekerjaan
        menurut kontrak, dan tanggal berita acara serah terima.      
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                      Standar Dokumen Pengadaan                      
                        Pengadaan Barang                             
                       (dengan Pascakualifikasi)                     
                                                       64            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
              BAB VIII. TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI               
                                                                     
   A. Dokumen Kualifikasi yang akan dievaluasi harus memenuhi persyaratan
      sebagai berikut :                                              
      1. formulir isian kualifikasi ditandatangani oleh:             
        a. direktur utama/pimpinan perusahaan;                       
         b. penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan yang
           nama penerima kuasanya tercantum dalam akte pendirian atau
           perubahannya;                                             
         c. kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang
           dibuktikan dengan dokumen otentik;                        
         d. pejabat yang menurut perjanjian kerja sama berhak mewakili
           perusahaan yang bekerja sama; atau                        
        e. peserta perorangan.                                       
      2. memiliki izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
      3. menyampaikan pernyataan/pengakuan tertulis bahwa perusahaan 
         yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan   
         pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan
         dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan atau
         peserta perorangan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
      4. salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya atau peserta
         perorangan tidak masuk dalam Daftar Hitam;                  
      5. memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak
         terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21,
         PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi
         Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam
         tahun berjalan. Peserta dapat mengganti persyaratan ini dengan
         menyampaikan Surat Keterangan Fiskal (SKF);                 
      6. khusus untuk penyedia berbentuk badan usaha, memperoleh paling
         sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun waktu 4
         (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta
         termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi peserta Usaha Mikro,
         Usaha Kecil dan koperasi kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga)
         tahun;                                                      
      7. memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai yang sesuai
         untuk Usaha Mikro, usaha Kecil dan koperasi kecil serta kemampuan
         pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha non-kecil; 
      8. dalam hal peserta akan melakukan kemitraan:                 
         a. peserta wajib mempunyai perjanjian Kerja Sama Operasi/kemitraan
           yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili
           kemitraan tersebut;                                       
         b. evaluasi persyaratan pada angka 1. sampai dengan angka 7.
           dilakukan untuk setiap perusahaan yang melakukan kemitraan.
      9. memiliki Sertifikat Manajemen Mutu ISO atau memiliki Sertifikat
         Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), apabila     
         dipersyaratkan.                                             
   B. Pokja UKPBJ memeriksa dan membandingkan persyaratan dan data isian
      peserta dalam Dokumen Kualifikasi dalam hal:                   
      1. kelengkapan Dokumen Kualifikasi; dan                        
                                                                     
                      Standar Dokumen Pengadaan                      
                        Pengadaan Barang                             
                       (dengan Pascakualifikasi)                     
                                                       65            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
      2. pemenuhan persyaratan kualifikasi.                          
                                                                     
   C. Apabila ditemukan hal-hal dan/atau data yang kurang jelas maka Pokja
      UKPBJ dapat meminta peserta untuk menyampaikan klarifikasi secara tertulis
      namun tidak boleh mengubah substansi formulir isian kualifikasi.
                                                                     
   D. Evaluasi kualifikasi sudah merupakan kompetisi, maka data yang kurang
      tidak dapat dilengkapi.                                        
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                      Standar Dokumen Pengadaan                      
                        Pengadaan Barang                             
                       (dengan Pascakualifikasi)                     
                                                       66            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                   BAB IX. BENTUK KONTRAK                            
                                                                     
   A. BENTUK SURAT PERJANJIAN                                        
                                                                     
                       SURAT PERJANJIAN                              
                                                                     
                       untuk melaksanakan                            
                  Paket Pekerjaan Pengadaan Barang                   
                                                                     
                       Nomor:                                        
                                                                     
                                                                     
   [Jika Penyedia bukan berbentuk kemitraan/KSO maka kalimat         
   pembukaan/komparisi sebagai berikut:                              
   SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut
   “Kontrak”) dibuat dan ditandatangani di pada hari                 
   tanggal bulan        tahun          [tanggal, bulan dan tahun     
   diisi dengan huruf] antara  [nama Pejabat Pembuat Komitmen],      
   selaku Pejabat Pembuat Komitmen, yang bertindak untuk dan atas nama
           [nama satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen], yang berkedudukan
   di         [alamat Pejabat Pembuat Komitmen], berdasarkan Surat   
   Keputusan            [pejabat yang menandatangani SK penetapan    
   sebagai PPK] No          [No. SK penetapan sebagai Pejabat Pembuat
   Komitmen] (selanjutnya disebut “PPK”) dan [nama wakil Penyedia],  
            [jabatan wakil Penyedia], yang bertindak untuk dan atas nama
            [nama Penyedia], yang berkedudukan di   [alamat          
   Penyedia], berdasarkan Akta Notaris No. [No. Akta notaris] tanggal
              [tanggal penerbitan Akta] yang dikeluarkan oleh Notaris
               [nama Notaris penerbit Akta] (selanjutnya disebut “Penyedia”).]
   [Jika Penyedia berbentuk kemitraan/KSO maka kalimat pembukaan/komparisi
   sebagai berikut:                                                  
   SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut
   “Kontrak”) dibuat dan ditandatangani di pada hari                 
   tanggal bulan        tahun          [tanggal, bulan dan tahun     
   diisi dengan huruf] antara  [nama Pejabat Pembuat Komitmen],      
   selaku Pejabat Pembuat Komitmen, yang bertindak untuk dan atas nama
           [nama satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen], yang berkedudukan
   di         [alamat Pejabat Pembuat Komitmen], berdasarkan Surat   
   Keputusan            [pejabat yang menandatangani SK penetapan    
   sebagai PPK] No          [No. SK penetapan sebagai Pejabat Pembuat
   Komitmen] (selanjutnya disebut “PPK”) dan kemitraan/KSO yang beranggotakan
   sebagai berikut:                                                  
   1.              [nama Penyedia 1];                                
   2.              [nama Penyedia 2];                                
   ..... dst                                                         
   yang masing-masing anggotanya bertanggung jawab secara pribadi dan
   tanggung renteng atas semua kewajiban terhadap PPK berdasarkan Kontrak ini
   dan telah menunjuk    [nama anggota kemitraan yang ditunjuk sebagai
   wakil kemitraan/KSO] untuk bertindak atas nama Kemitraan yang berkedudukan
                                                                     
                      Standar Dokumen Pengadaan                      
                        Pengadaan Barang                             
                       (dengan Pascakualifikasi)                     
                                                       67            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   di        [alamat Penyedia wakil kemitraan], berdasarkan surat Perjanjian
   kemitraan/KSO No.       tanggal         (selanjutnya disebut      
   “Penyedia”).]                                                     
                                                                     
                      MENGINGAT BAHWA:                               
                                                                     
   (a) PPK telah meminta Penyedia untuk menyediakan Barang sebagaimana
       diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak yang terlampir dalam
       Kontrak ini (selanjutnya disebut “Pekerjaan Pengadaan Barang”);
                                                                     
   (b) Penyedia sebagaimana dinyatakan kepada PPK, memiliki keahlian 
       profesional, personil, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk
       menyediakan Barang sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam
       Kontrak ini;                                                  
   (c) PPK dan  Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk        
       menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili; 
                                                                     
   (d) PPK dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan
       penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:              
                                                                     
       1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh
         advokat;                                                    
       2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;  
       3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
       4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
         mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua
         fakta dan kondisi yang terkait.                             
                                                                     
                                                                     
   MAKA OLEH KARENA ITU, PPK dan Penyedia dengan ini bersepakat dan  
   menyetujui hal-hal sebagai berikut:                               
                                                                     
   1.  [untuk kontrak harga satuan atau kontrak gabungan harga satuan dan
       lump sum ditulis sebagai berikut :                            
       “total harga Kontrak atau Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai
       (PPN) yang diperoleh berdasarkan kuantitas dan harga satuan pekerjaan
       sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga adalah sebesar
       Rp          (             rupiah);”]                          
                                                                     
     [untuk kontrak lump sum ditulis sebagai berikut:                
       “total harga Kontrak atau Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai
       (PPN) adalah sebesar Rp     (              rupiah);”]         
                                                                     
   2.  peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan
       makna yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian
       ini;                                                          
                                                                     
   3.  dokumen-dokumen berikut merupakan satu-kesatuan dan bagian yang
       tidak terpisahkan dari Kontrak ini:                           
                                                                     
                      Standar Dokumen Pengadaan                      
                        Pengadaan Barang                             
                       (dengan Pascakualifikasi)                     
                                                       68            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
       a. adendum Surat Perjanjian;                                  
       b. pokok perjanjian;                                          
       c. surat penawaran;                                           
       d. daftar kuantitas dan harga, (apabila ada);                 
       e. syarat-syarat khusus Kontrak;                              
       f. syarat-syarat umum Kontrak;                                
       g. spesifikasi khusus;                                        
       h. spesifikasi umum;                                          
       i. gambar-gambar; dan                                         
       j. dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP, BAPP.
                                                                     
   4.  Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika
       terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan
       ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan
       dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki pada angka
       3 di atas;                                                    
   5.  Hak dan kewajiban timbal-balik PPK dan Penyedia dinyatakan dalam
       Kontrak yang meliputi khususnya:                              
                                                                     
       a. PPK mempunyai hak dan kewajiban untuk:                     
                                                                     
         1) mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh 
            Penyedia;                                                
         2) meminta laporan-laporan mengenai pelaksanaan pekerjaan yang
            dilakukan oleh Penyedia;                                 
         3) memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang    
            dibutuhkan oleh Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan    
            pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;                      
         4) membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam
            Kontrak yang telah ditetapkan kepada Penyedia;           
                                                                     
       b. Penyedia mempunyai hak dan kewajiban untuk:                
                                                                     
         1) menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai   
            dengan harga yang telah ditentukan dalam Kontrak;        
         2) meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari
            PPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan
            Kontrak;                                                 
         3) melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK ;
         4) melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal
            pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
         5) melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat
            dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja,
            bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan
            segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan
            untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang
            dirinci dalam Kontrak;                                   
         6) memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk   
            pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PPK;              
                                                                     
                      Standar Dokumen Pengadaan                      
                        Pengadaan Barang                             
                       (dengan Pascakualifikasi)                     
                                                       69            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
         7) menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan
            pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;           
         8) mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk       
            melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan
            dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat    
            kegiatan Penyedia.                                       
                                                                     
   6.  Kontrak ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal yang ditetapkan
       dalam Syarat-Syarat Umum/Khusus Kontrak dengan tanggal mulai dan
       penyelesaian keseluruhan pekerjaan sebagaimana diatur dalam Syarat-
       Syarat Umum/Khusus Kontrak.                                   
                                                                     
   DENGAN DEMIKIAN, PPK dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani
   Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai
   dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia.
                                                                     
     Untuk dan atas nama         Untuk dan atas nama Penyedia/       
               PPK                    kemitraan (KSO)                
                                                                     
                                                                     
    [tanda tangan dan cap (jika salinan                              
      asli ini untuk Penyedia maka [tanda tangan dan cap (jika salinan
     rekatkan meterai Rp 10.000,- )] asli ini untuk satuan kerja PPK maka
                                 rekatkan meterai Rp 10.000,- )]     
                                                                     
           [nama lengkap]                                            
             [jabatan]                 [nama lengkap]                
                                         [jabatan]                   
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                      Standar Dokumen Pengadaan                      
                        Pengadaan Barang                             
                       (dengan Pascakualifikasi)                     
                                                       70            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   B. BENTUK SURAT PERINTAH KERJA (SPK)                              
                                                                     
             [kop surat satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen]       
                                                                     
                           SATUAN KERJA PPK:                         
    SURAT PERINTAH KERJA (SPK)                                       
                           NOMOR DAN TANGGAL SPK                     
                                                                     
                           NOMOR DAN TANGGAL DOKUMEN PENGADAAN :     
                                                                     
    PAKET PEKERJAAN :                                                
                           NOMOR DAN TANGGAL BERITA ACARA HASIL      
                           PELELANGAN :                              
                                                                     
   SUMBER DANA: [sebagai contoh, cantumkan ”dibebankan atas DIPA     
   Tahun Anggaran  untuk mata anggaran kegiatan                      
   WAKTU    PELAKSANAAN   PEKERJAAN:       (        )   hari         
   kalender/bulan/tahun                                              
                                                                     
                         NILAI PEKERJAAN                             
          Uraian                      Harga satuan Total (Rp.)       
    No.           Kuantitas Satuan Ukuran                            
         Pekerjaan                       (Rp. )                      
        Jumlah                                                       
        PPN                                                          
        Nilai                                                        
   TERBILANG :                                                       
                                                                     
   INSTRUKSI KEPADA PENYEDIA: Penagihan hanya dapat dilakukan setelah
   penyelesaian pekerjaan yang diperintahkan dalam SPK ini dan dibuktikan dengan
   Berita Acara Serah Terima. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka
   waktu pelaksanaan pekerjaan karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka
   Penyedia berkewajiban untuk membayar denda kepada PPK sebesar 1/1000 (satu
   per seribu) dari bagian tertentu nilai SPK sebelum PPN setiap hari kalender
   keterlambatan. Selain tunduk kepada ketentuan dalam SPK ini, Penyedia
   berkewajiban untuk mematuhi Standar Ketentuan dan Syarat Umum SPK 
   terlampir.                                                        
     Untuk dan atas nama          Untuk dan atas nama Penyedia/      
        Pejabat Pembuat Komitmen       kemitraan (KSO)               
                                                                     
    [tanda tangan dan cap (jika salinan                              
    asli ini untuk Penyedia maka rekatkan                            
         meterai Rp 10.000,- )] [tanda tangan dan cap (jika salinan asli
                                ini untuk proyek/satuan kerja Pejabat
            [nama lengkap]       Pembuat Komitmen maka rekatkan      
              [jabatan]              meterai Rp 10.000,- )]          
                                                                     
                                        [nama lengkap]               
                                          [jabatan]                  
                                                                     
                      Standar Dokumen Pengadaan                      
                        Pengadaan Barang                             
                       (dengan Pascakualifikasi)                     
                                                       71            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                      Standar Dokumen Pengadaan                      
                        Pengadaan Barang                             
                       (dengan Pascakualifikasi)                     
                                                       72            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                         SYARAT UMUM                                 
                    SURAT PERINTAH KERJA (SPK)                       
                                                                     
    1. LINGKUP PEKERJAAN                                             
       Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu yang
       ditentukan, sesuai dengan volume, spesifikasi teknis dan harga yang tercantum dalam SPK.
    2. HUKUM YANG BERLAKU                                            
       Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik Indonesia.
    3. PENYEDIA JASA MANDIRI                                         
       Penyedia bertanggung jawab penuh terhadap personil serta pekerjaan yang dilakukan.
    4. HARGA SPK                                                     
       a. PPK membayar kepada penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam SPK sebesar harga SPK.
       b. Harga SPK telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya overhead serta biaya
         asuransi.                                                   
       c. Rincian harga SPK sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga (untuk
         kontrak harga satuan atau kontrak gabungan harga satuan dan lump sum).
    5. HAK KEPEMILIKAN                                               
       a. PPK berhak atas kepemilikan semua barang/bahan yang terkait langsung atau disediakan
         sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh penyedia kepada PPK. Jika diminta oleh PPK maka
         penyedia berkewajiban untuk membantu secara optimal pengalihan hak kepemilikan tersebut
         kepada PPK sesuai dengan hukum yang berlaku.                
       b. Hak kepemilikan atas peralatan dan barang/bahan yang disediakan oleh PPK tetap pada PPK, dan
         semua peralatan tersebut harus dikembalikan kepada PPK pada saat SPK berakhir atau jika tidak
         diperlukan lagi oleh penyedia. Semua peralatan tersebut harus dikembalikan dalam kondisi yang
         sama pada saat diberikan kepada penyedia dengan pengecualian keausan akibat pemakaian yang
         wajar.                                                      
    6. CACAT MUTU                                                    
       PPK akan memeriksa setiap hasil pekerjaan penyedia dan memberitahukan secara tertulis penyedia atas
       setiap cacat mutu yang ditemukan. PPK dapat memerintahkan penyedia untuk menemukan dan
       mengungkapkan cacat mutu, serta menguji pekerjaan yang dianggap oleh PPK mengandung cacat mutu.
       Penyedia bertanggung jawab atas cacat mutu selama 6 (enam) bulan setelah serah terima hasil pekerjaan.
    7. PERPAJAKAN                                                    
       Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah yang
       dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua pengeluaran perpajakan ini
       dianggap telah termasuk dalam harga SPK.                      
    8. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK                                
       Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh pekerjaan.
       Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama penyedia, baik sebagai
       akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya.                
    9. JADWAL                                                        
       a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau pada tanggal yang
         ditetapkan dalam SP.                                        
       b. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SP.
       c. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
       d. Apabila penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan
         diluar pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada PPK, maka PPK
         dapat melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan adendum SPK.
    10. ASURANSI                                                     
       a. Penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SP sampai dengan tanggal selesainya pemeliharaan
         untuk:                                                      
         1) semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan, pelaksanaan
           pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko terhadap kecelakaan,
           kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak dapat diduga;
         2) pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya; dan
         3) perlindungan terhadap kegagalan bangunan.                
       b. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam harga SPK.
    11. PENANGGUNGAN DAN RISIKO                                      
       a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas PPK beserta
         instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian,
                      Standar Dokumen Pengadaan                      
                        Pengadaan Barang                             
                       (dengan Pascakualifikasi)                     
                                                       73            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
         denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan
         terhadap PPK beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan
         kesalahan atau kelalaian berat PPK) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut
         terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara
         penyerahan akhir:                                           
         1) kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda penyedia dan Personil;
         2) cidera tubuh, sakit atau kematian Personil;              
         3) kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga;
       b. Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara
         penyerahan awal, semua risiko kehilangan atau kerusakan Hasil Pekerjaan ini, Bahan dan
         Perlengkapan merupakan risiko penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh
         kesalahan atau kelalaian PPK.                               
       c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh penyedia tidak membatasi kewajiban penanggungan
         dalam syarat ini.                                           
       d. Kehilangan atau kerusakan terhadap Hasil Pekerjaan atau Bahan yang menyatu dengan Hasil
         Pekerjaan selama Tanggal Mulai Kerja dan batas akhir Masa Pemeliharaan harus diganti atau
         diperbaiki oleh penyedia atas tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi
         akibat tindakan atau kelalaian penyedia.                    
   12. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN                                    
       PPK berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang
       dilaksanakan oleh penyedia. Apabila diperlukan, PPK dapat memerintahkan kepada pihak ketiga untuk
       melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh
       penyedia.                                                     
   13. PENGUJIAN                                                     
       Jika PPK atau Pengawas Pekerjaan memerintahkan penyedia untuk melakukan pengujian Cacat Mutu
       yang tidak tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar, dan hasil uji coba menunjukkan adanya
       Cacat Mutu maka penyedia berkewajiban untuk menanggung biaya pengujian tersebut. Jika tidak
       ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut dianggap sebagai Peristiwa Kompensasi.
   14. LAPORAN HASIL PEKERJAAN                                       
       a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan SPK untuk menetapkan volume pekerjaan atau
         kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan
         dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.          
       b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktivitas kegiatan
         pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai bahan laporan harian pekerjaan
         yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan harian.         
       c. Laporan harian berisi:                                     
         1) jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan;
         2) penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya;       
         3) jenis, jumlah dan kondisi peralatan;                     
         4) jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;         
         5) keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang berpengaruh terhadap
           kelancaran pekerjaan; dan                                 
         6) catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.  
       d. Laporan harian dibuat oleh penyedia, apabila diperlukan diperiksa oleh konsultan dan disetujui oleh
         wakil PPK.                                                  
       e. Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan
         dalam periode satu minggu, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.
       f. Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan
         dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.
       g. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, PPK membuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan
         pekerjaan di lokasi pekerjaan.                              
   15. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN                                  
       a. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban untuk memulai pelaksanaan pekerjaan
         pada Tanggal Mulai Kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan program mutu, serta
         menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada Tanggal Penyelesaian yang ditetapkan dalam SP.
       b. Jika pekerjaan tidak selesai pada Tanggal Penyelesaian bukan akibat Keadaan Kahar atau Peristiwa
         Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian penyedia maka penyedia dikenakan denda.
       c. Jika keterlambatan tersebut semata-mata disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka PPK dikenakan
         kewajiban pembayaran ganti rugi. Denda atau ganti rugi tidak dikenakan jika Tanggal Penyelesaian
         disepakati oleh Para Pihak untuk diperpanjang.              
       d. Tanggal Penyelesaian yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah tanggal penyelesaian semua
         pekerjaan.                                                  
   16. SERAH TERIMA PEKERJAAN                                        
       a. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus), penyedia mengajukan permintaan secara tertulis
         kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan.                      
       b. Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK menugaskan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
                      Standar Dokumen Pengadaan                      
                        Pengadaan Barang                             
                       (dengan Pascakualifikasi)                     
                                                       74            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
       c. Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah
         diselesaikan oleh penyedia. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil
         pekerjaan, penyedia wajib memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah PPK.
       d. PPK menerima penyerahan pertama pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai
         dengan ketentuan SPK dan diterima oleh Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
       e. Pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus perseratus) dari harga SPK dan penyedia harus
         menyerahkan Sertifikat Garansi sebesar 5% (lima perseratus) dari harga SPK.
   17. JAMINAN BEBAS CACAT MUTU/GARANSI                              
      a. Penyedia dengan jaminan pabrikan dari produsen pabrikan (jika ada) berkewajiban untuk menjamin
        bahwa selama penggunaan secara wajar oleh PPK, Barang tidak mengandung cacat mutu yang
        disebabkan oleh tindakan atau kelalaian Penyedia, atau cacat mutu akibat desain, bahan, dan cara
        kerja.                                                       
      b. Jaminan bebas cacat mutu ini berlaku sampai dengan 12 (dua belas) bulan setelah serah terima
        Barang atau jangka waktu lain yang ditetapkan dalam SSKK.    
      c. PPK akan menyampaikan pemberitahuan cacat mutu kepada Penyedia segera setelah ditemukan cacat
        mutu tersebut selama Masa Layanan Purnajual.                 
      d. Terhadap pemberitahuan cacat mutu oleh PPK, Penyedia berkewajiban untuk memperbaiki atau
        mengganti Barang dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan tersebut.
      e. Jika Penyedia tidak memperbaiki atau mengganti Barang akibat cacat mutu dalam jangka waktu yang
        ditentukan maka PPK akan menghitung biaya perbaikan yang diperlukan, dan PPK secara langsung
        atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh PPK akan melakukan perbaikan tersebut. Penyedia
        berkewajiban untuk membayar biaya perbaikan atau penggantian tersebut sesuai dengan klaim yang
        diajukan secara tertulis oleh PPK. Biaya tersebut dapat dipotong oleh PPK dari nilai tagihan atau
        jaminan pelaksanaan Penyedia.                                
      f. Terlepas dari kewajiban penggantian biaya, PPK dapat memasukkan Penyedia yang lalai memperbaiki
        cacat mutu ke dalam daftar hitam.                            
   18. PERUBAHAN SPK                                                 
       a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK.                
       b. Perubahan SPK bisa dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, meliputi:
         a. perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam SPK
           sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam SPK;            
         b. perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan;
         c. perubahan harga SPK akibat adanya perubahan pekerjaan dan/atau perubahan pelaksanaan
           pekerjaan.                                                
       c. Untuk kepentingan perubahan SPK, PA/KPA dapat membentuk Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak
         atas usul PPK.                                              
   19. PERISTIWA KOMPENSASI                                          
       a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikut:
         1) PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
         2) keterlambatan pembayaran kepada penyedia;                
         3) PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang
           dibutuhkan;                                               
         4) penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal;       
         5) PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah
           dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
         6) PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;       
         7) PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya dan
           disebabkan oleh PPK;                                      
         8) ketentuan lain dalam SPK.                                
       b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan
         penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan
         perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.                  
       c. Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi
         yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa
         Kompensasi.                                                 
       d. Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data penunjang
         dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan perlunya
         tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi.                 
       e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan jika
         penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi
         dampak Peristiwa Kompensasi.                                
   20. PERPANJANGAN WAKTU                                            
                      Standar Dokumen Pengadaan                      
                        Pengadaan Barang                             
                       (dengan Pascakualifikasi)                     
                                                       75            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
       a. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui Tanggal
         Penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta perpanjangan Tanggal Penyelesaian
         berdasarkan data penunjang. PPK berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan memperpanjang
         Tanggal Penyelesaian Pekerjaan secara tertulis. Perpanjangan Tanggal Penyelesaian harus dilakukan
         melalui adendum SPK jika perpanjangan tersebut mengubah Masa SPK.
       b. PPK dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan penelitian terhadap
         usulan tertulis yang diajukan oleh penyedia.                
   21. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK                                 
       a. Penghentian SPK dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai atau terjadi Keadaan Kahar.
       b. Dalam hal SPK dihentikan, maka PPK wajib membayar kepada penyedia sesuai dengan prestasi
         pekerjaan yang telah dicapai, termasuk:                     
         1) biaya langsung pengadaan bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan ini. Bahan dan
           perlengkapan ini harus diserahkan oleh Penyedia kepada PPK, dan selanjutnya menjadi hak milik
           PPK;                                                      
         2) biaya langsung pembongkaran dan demobilisasi hasil pekerjaan sementara dan peralatan;
         3) biaya langsung demobilisasi personil.                    
       c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh pihak penyedia atau pihak PPK.
       d. Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pemutusan SPK
         melalui pemberitahuan tertulis dapat dilakukan apabila:     
         1) penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki
           kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;    
         2) penyedia tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan, tidak memulai pelaksanaan pekerjaan;
         3) penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua puluh delapan) hari dan penghentian ini tidak
           tercantum dalam program mutu serta tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan;
         4) penyedia berada dalam keadaan pailit;                    
         5) penyedia selama Masa SPK gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan
           oleh PPK;                                                 
         6) denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan penyedia sudah melampaui 5%
           (lima perseratus) dari harga SPK dan PPK menilai bahwa Penyedia tidak akan sanggup
           menyelesaikan sisa pekerjaan;                             
         7) Pengawas Pekerjaan memerintahkan penyedia untuk menunda pelaksanaan atau kelanjutan
           pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama 28 (dua puluh delapan) hari;
         8) PPK tidak menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati
           sebagaimana tercantum dalam SPK;                          
         9) penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan
           yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau    
         10) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan
           sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.
       e. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena kesalahan penyedia:
         1) penyedia membayar denda; dan/atau                        
         2) penyedia dimasukkan dalam Daftar Hitam.                  
       f. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena PPK terlibat penyimpangan prosedur, melakukan KKN
         dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka PPK dikenakan sanksi
         berdasarkan peraturan perundang-undangan.                   
   22. PEMBAYARAN                                                    
       a. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan ketentuan:
         1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
         2) pembayaran dilakukan dengan [sistem bulanan/sistem termin/pembayaran secara sekaligus];
         3) pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan/material
           dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan;               
         4) pembayaran harus dipotong denda (apabila ada), pajak dan uang retensi;
       b. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) dan Berita
         Acara penyerahan pekerjaan diterbitkan.                     
       c. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan pembayaran dari
         penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan pembayaran kepada Pejabat Penandatangan
         Surat Perintah Membayar (PPSPM).                            
       d. bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alasan untuk
         menunda pembayaran. PPK dapat meminta penyedia untuk menyampaikan perhitungan prestasi
         sementara dengan mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan.
   23. DENDA                                                         
       Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi finansial berupa Denda sebagai akibat wanprestasi atau
       cidera janji terhadap kewajiban-kewajiban penyedia dalam SPK ini. PPK mengenakan Denda dengan
       memotong angsuran pembayaran prestasi pekerjaan penyedia. Pembayaran Denda tidak mengurangi
       tanggung jawab kontraktual penyedia.                          
   24. PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                     
       PPK dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai semua
       perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah
                      Standar Dokumen Pengadaan                      
                        Pengadaan Barang                             
                       (dengan Pascakualifikasi)                     
                                                       76            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
       pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan
       akan diselesaikan melalui pengadilan negeri dalam wilayah hukum Republik Indonesia.
   25. LARANGAN PEMBERIAN KOMISI                                     
       Penyedia menjamin bahwa tidak satu pun personil satuan kerja PPK telah atau akan menerima komisi
       atau keuntungan tidak sah lainnya baik langsung maupun tidak langsung dari SPK ini. Penyedia
       menyetujui bahwa pelanggaran syarat ini merupakan pelanggaran yang mendasar terhadap SPK ini.
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
          BAB X. SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK  (SSUK)                  
                                                                     
                                                                     
                      Standar Dokumen Pengadaan                      
                        Pengadaan Barang                             
                       (dengan Pascakualifikasi)                     
                                                       77            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   A. KETENTUAN UMUM                                                 
                                                                     
   1. Definisi     Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat
                   Umum Kontrak ini harus mempunyai arti atau tafsiran
                   seperti yang dimaksudkan sebagai berikut:         
                   1.1 Barang adalah setiap benda baik berwujud      
                       maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak  
                       bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, 
                       dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna  
                       Barang;                                       
                   1.2 Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut    
                       PA adalah Pejabat pemegang kewenangan         
                       penggunaan  anggaran   Kementerian/           
                                                                     
                       Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah         
                       atau Pejabat yang disamakan pada Institusi    
                       lain Pengguna APBN/APBD;                      
                   1.3 Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya      
                       disebut KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh
                       PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan     
                       Kepala Daerah untuk menggunakan APBD;         
                                                                     
                   1.4 Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya     
                       disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung   
                       jawab atas pelaksanaan pengadaan barang.      
                   1.5 Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah
                       panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA   
                       yang bertugas memeriksa dan menerima hasil    
                       pekerjaan;                                    
                   1.6 Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau        
                       pengawas intern pada institusi lain yang      
                       selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang   
                       melakukan pengawasan melalui audit, reviu,    
                       evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan  
                       lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi
                       organisasi.                                   
                                                                     
                   1.7 Penyedia adalah badan usaha atau orang        
                       perseorangan yang menyediakan barang;         
                   1.8 Sub penyedia adalah penyedia yang mengadakan  
                       perjanjian kerja dengan penyedia penanggung   
                       jawab kontrak, untuk melaksanakan sebagian    
                       pekerjaan (subkontrak);                       
                   1.9 Kemitraan adalah kerja sama usaha antar       
                       penyedia baik penyedia nasional maupun        
                       penyedia asing, yang masing-masing pihak      
                                                                     
                                                                     
                      Standar Dokumen Pengadaan                      
                        Pengadaan Barang                             
                       (dengan Pascakualifikasi)                     
                                                       78            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                       mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab   
                       yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis;   
                   1.10 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan,
                       adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah   
                       dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional),
                       yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan    
                       Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang           
                       diserahkan oleh peserta/penyedia kepada       
                       PPK/UKPBJ untuk menjamin terpenuhinya         
                       kewajiban peserta/penyedia;                   
                   1.11 Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang
                       selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian 
                       tertulis antara PPK dengan Penyedia dan       
                       mencakup Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK)    
                       ini dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK)   
                       serta dokumen lain yang merupakan bagian dari 
                       Kontrak;                                      
                                                                     
                   1.12 Nilai Kontrak adalah total harga yang tercantum
                       dalam Kontrak.                                
                   1.13 Hari adalah hari kalender;                   
                                                                     
                   1.14 Daftar kuantitas dan harga (rincian harga    
                       penawaran) adalah daftar kuantitas yang telah 
                       diisi harga satuan dan jumlah biaya           
                       keseluruhannya yang merupakan bagian dari     
                       penawaran;                                    
                   1.15 Harga Perkiraan sendiri (HPS) adalah         
                       perhitungan perkiraan biaya pekerjaan yang    
                       disusun oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),  
                       dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data
                       yang dapat dipertanggungjawabkan serta        
                       digunakan oleh UKPBJ untuk menilai kewajaran  
                       penawaran termasuk rinciannya;                
                   1.16 Pekerjaan utama adalah jenis pekerjaan yang  
                       secara langsung menunjang terwujudnya dan     
                       berfungsinya suatu barang sesuai peruntukannya
                       yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;      
                                                                     
                   1.17 Jadwal waktu pelaksanaan adalah jadwal yang  
                       menunjukkan kebutuhan waktu yang diperlukan   
                       untuk menyelesaikan pekerjaan, terdiri atas tahap
                       pelaksanaan yang disusun secara logis, realistik
                       dan dapat dilaksanakan.                       
                   1.18 Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan adalah 
                       bagian pekerjaan bukan pekerjaan utama yang   
                       ditetapkan dalam Dokumen pemilihan, yang      
                       pelaksanaannya diserahkan kepada penyedia lain
                       dan disetujui terlebih dahulu oleh PPK;       
                                                                     
                      Standar Dokumen Pengadaan                      
                        Pengadaan Barang                             
                       (dengan Pascakualifikasi)                     
                                                       79            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                   1.19 Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya  
                       Kontrak ini  terhitung sejak tanggal          
                       penandatanganan kontrak sampai dengan serah   
                       terima barang.                                
                                                                     
                   1.20 Tanggal mulai kerja adalah tanggal mulai kerja
                       penyedia adalah sama dengan tanggal           
                       penandatangan Surat Pesanan (SP) oleh penyedia.
                   1.21 Tanggal penyelesaian pekerjaan adalah tanggal
                       penyerahan pertama pekerjaan selesai,         
                       dinyatakan dalam berita acara penyerahan      
                       pertama pekerjaan yang diterbitkan oleh Pejabat
                       Pembuat Komitmen;                             
                   1.22 Tempat Tujuan Akhir adalah lokasi yang       
                       tercantum dalam Syarat-syarat khusus kontrak  
                       dan merupakan tempat dimana Barang akan       
                       dipergunakan oleh PPK                         
                                                                     
                   1.23 Tempat tujuan Pengiriman adalah tempat dimana
                       kewajiban pengiriman barang oleh Penyedia     
                       berakhir sesuai dengan istilah pengiriman yang
                       digunakan.                                    
                                                                     
   2. Penerapan    SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan     
                   pekerjaan pengadaan barang tetapi tidak dapat     
                   bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam     
                   Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi berdasarkan
                   urutan hierarki dalam Surat Perjanjian.           
                                                                     
   3. Bahasa dan   3.1  Bahasa kontrak harus dalam bahasa Indonesia  
      Hukum             kecuali dalam rangka pinjaman/hibah luar     
                        negeri menggunakan bahasa Indonesia dan      
                        bahasa nasional pemberi pinjaman/hibah       
                        tersebut dan/atau bahasa Inggris.            
                                                                     
                   3.2  Hukum yang digunakan adalah hukum yang       
                        berlaku di Indonesia, kecuali dalam rangka   
                        pinjaman/hibah luar negeri menggunakan       
                        hukum yang berlaku di Indonesia atau hukum   
                        yang  berlaku di   negara  pemberi           
                        pinjaman/hibah (tergantung kesepakanatan     
                        pemerintah  dan   negara   pemberi           
                        pinjaman/hibah).                             
   4. Larangan     4.1 Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa       
      Korupsi, Kolusi, pemerintah, para pihak dilarang untuk:        
      dan Nepotisme    a. menawarkan, menerima atau menjanjikan      
      (KKN) serta        untuk memberi atau menerima hadiah atau     
      Penipuan           imbalan berupa apa saja atau melakukan      
                                                                     
                                                                     
                      Standar Dokumen Pengadaan                      
                        Pengadaan Barang                             
                       (dengan Pascakualifikasi)                     
                                                       80            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                         tindakan lainnya untuk mempengaruhi         
                         siapapun yang diketahui atau patut dapat    
                         diduga berkaitan dengan pengadaan ini;      
                       b. membuat dan/atau menyampaikan dokumen      
                         dan/atau keterangan lain yang tidak benar   
                         untuk memenuhi persyaratan dalam Dokumen    
                         Pemilihan.                                  
                                                                     
                   4.2 Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan     
                       (termasuk semua anggota kemitraan/KSO         
                       apabila berbentuk kemitraan/KSO) dan sub      
                       penyedianya (jika ada) tidak akan melakukan   
                       tindakan yang dilarang diatas.                
                   4.3 Penyedia yang menurut penilaian PPK terbukti  
                       melakukan larangan-larangan diatas dapat      
                       dikenakan sanksi-sanksi adminsitrastif oleh PPPK
                       sebagai berikut:                              
                       a. Pemutusan Kontrak;                         
                       b. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetor  
                          sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.         
                       c. Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia;
                          dan                                        
                       d. Pengenaan daftar hitam                     
                                                                     
                   4.4 Pengenaan sanksi administratif diatas dilaporkan
                       oleh  PPK   kepada  Menteri/Pimpinan          
                       Lembaga/Kepala Daeah/Pimpinan Institusi       
                       Lainnya.                                      
                                                                     
                   4.5 PPK yang terlibat dalam KKN dan penipuan      
                       dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan        
                       peraturan perundang-undangan..                
                                                                     
   5. Asal Barang  5.1 Penyedia  harus  menyampaikan  asal           
                       material/bahan yang terdiri dari rincian      
                       komponen dalam negeri dan komponen impor.     
                                                                     
                   5.2 Asal barang merupakan tempat barang diperoleh,
                       antara lain tempat barang ditambang, tumbuh,  
                       atau diproduksi.                              
                                                                     
                   5.3 Barang diadakan harus diutamakan barang yang  
                       manufaktur, pabrikasi, perakitan, dan         
                       penyelesaian akhir pekerjaannya dilakukan di  
                       Indonesia (produksi dalam negeri).            
                                                                     
                   5.4 Jika dalam proses pembuatan Barang digunakan  
                       komponen berupa barang, jasa, atau gabungan   
                       keduanya yang tidak berasal dari dalam negeri 
                                                                     
                      Standar Dokumen Pengadaan                      
                        Pengadaan Barang                             
                       (dengan Pascakualifikasi)                     
                                                       81            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                       (impor) maka penggunaan komponen impor        
                       harus sesuai dengan besaran TKDN harus        
                       tercantum dalam  Daftar Inventarisasai        
                       Barang/Jasa produksi Dalam Negeri yang        
                       diterbitkan oleh Kementerian yang membidangi  
                       perindustrian dan dinyatakan oleh Penyedia    
                       dalam Formulir Rekapitulasi Perhitungan TKDN  
                       yang merupakan bagian dari Penawaran          
                       Penyedia.                                     
                                                                     
   6. Korespondensi 6.1 Semua korespondensi dapat berbentuk surat, e-
                        mail dan/atau faksimili dengan alamat tujuan 
                        para pihak yang tercantum dalam SSKK.        
                   6.2  Semua pemberitahuan, permohonan, atau        
                        persetujuan berdasarkan Kontrak ini harus    
                        dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia,
                        dan dianggap telah diberitahukan jika telah  
                        disampaikan secara langsung kepada wakil sah 
                        Para Pihak, atau jika disampaikan melalui surat
                        tercatat dan/atau faksimili ditujukan ke alamat
                        yang tercantum dalam SSKK.                   
                                                                     
   7. Wakil sah para Setiap tindakan yang dipersyaratkan atau        
      pihak        diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap dokumen 
                   yang dipersyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat
                   berdasarkan Kontrak ini oleh PPK atau Penyedia hanya
                   dapat dilakukan atau dibuat oleh pejabat yang     
                   disebutkan dalam SSKK. Khusus untuk penyedia      
                   perseorangan, Penyedia tidak boleh diwakilkan.    
                                                                     
   8. Pembukuan    Penyedia diharapkan untuk melakukan pencatatan    
                   keuangan yang akurat dan sistematis sehubungan    
                   dengan pengadaan Barang ini berdasarkan standar   
                   akuntansi yang berlaku.                           
                                                                     
   9. Perpajakan   Penyedia, Subpenyedia (jika ada), dan Personil yang
                   bersangkutan berkewajiban untuk membayar semua    
                   pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah yang
                   dibebankan oleh peraturan perpajakan atas         
                   pelaksanaan Kontrak ini. Semua pengeluaran        
                   perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam Nilai
                   Kontrak.                                          
                                                                     
   10. Pengalihan  10.1 Penyedia dilarang untuk mengalihkan sebagian 
      dan/atau          atau seluruh Kontrak ini. Pengalihan seluruh 
      Subkontrak        Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal        
                        pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat
                        peleburan (merger) maupun akibat lainnya.    
                                                                     
                                                                     
                      Standar Dokumen Pengadaan                      
                        Pengadaan Barang                             
                       (dengan Pascakualifikasi)                     
                                                       82            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                   10.2 Penyedia dilarang untuk mensubkontrakkan     
                        pekerjaan utama yang disebutkan dalam daftar 
                        kuantitas dalam Kontrak ini.                 
                                                                     
                   10.3 Subkontrak sebagian pekerjaan utama hanya    
                        diperbolehkan kapda Penyedia spesialis setelah
                        persetujuan tertulis dari PPK. Penyedia tetap
                        bertanggungjawab atas bagian pekerjaan yang  
                        disubkontrakkan.                             
                                                                     
                   10.4 Jika ketentuan di atas dilanggar maka Kontrak
                        diputuskan dan Penyedia dikenakan sanksi yang
                        diatur dalam SSKK.                           
   11. Pengabaian  Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap  
                   pelanggaran ketentuan tertentu Kontrak oleh Pihak 
                   yang lain maka pengabaian tersebut tidak menjadi  
                   pengabaian yang terus-menerus selama Masa Kontrak 
                   atau seketika menjadi pengabaian terhadap         
                   pelanggaran ketentuan yang lain. Pengabaian hanya 
                   dapat mengikat jika dapat dibuktikan secara tertulis dan
                   ditandatangani oleh Wakil Sah Pihak yang melakukan
                   pengabaian.                                       
                                                                     
   12. Penyedia    Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggungjawab 
      Mandiri      penuh terhadap personil dan subpenyedianya (jika ada)
                   serta pekerjaan yang dilakukan oleh mereka.       
                                                                     
   13. Kemitraan/  Kemitraan/KSO memberi kuasa kepada salah satu     
      Kerjasama    anggota yang disebut dalam Surat Perjanjian untuk 
      Operasi (KSO) bertindak atas nama kemitraan/KSO dalam          
                   pelaksanaan hak dan kewajiban terhadap PPK        
                   berdasarkan Kontrak ini.                          
                                                                     
   14. Pengawasan  Selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan, PPK  
      Pelaksanaan  dapat mengawasi pelaksanaan pekerjaan.            
      Pekerjaan                                                      
                                                                     
   B. PELAKSANAAN PENGADAAN, SERAH TERIMA, AMANDEMEN DAN             
      PEMUTUSAN KONTRAK                                              
                                                                     
   15. Jadwal      15.1 Kontrak ini berlaku efektif pada tanggal     
      Pelaksanaan      penandatanganan Surat Perjanjian oleh para    
      Pekerjaan        pihak atau pada tanggal yang ditetapkan dalam 
                       SSKK;                                         
                                                                     
                   15.2 Pekerjaan pengadaan Barang mulai dilaksanakan
                       pada tanggal yang ditetapkan dalam SSKK;      
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                      Standar Dokumen Pengadaan                      
                        Pengadaan Barang                             
                       (dengan Pascakualifikasi)                     
                                                       83            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                   15.3 Barang harus diserahkan pada tanggal yang    
                       ditetapkan dalam SSKK;                        
                                                                     
                   15.4 Apabila penyedia berpendapat tidak dapat     
                       menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena  
                       keadaan diluar pengendaliannya dan penyedia   
                       telah melaporkan kejadian tersebut kepada PPK,
                       maka PPK dapat melakukan penjadwalan kembali  
                       pelaksanaan tugas penyedia dengan adendum     
                       kontrak                                       
                                                                     
   16. Surat Pesanan 16.1 PPK menerbitkan SP selambat-lambatnya 14   
                       (empat  belas)  hari  sejak tanggal           
                       penandatanganan Kontrak.                      
                   16.2 SP harus sudah disetujui/ditandatangani oleh 
                       penyedia sesuai dengan yang dipersyaratkan    
                       dengan dibubuhi meterai selambat-lambatnya 7  
                       (tujuh) hari sejak tanggal penerbitan SP.     
                                                                     
                   16.3 Tanggal penandatanganan SP oleh penyedia     
                       ditetapkan sebagai tanggal awal perhitungan   
                       waktu penyerahan.                             
                                                                     
   17. Program Mutu 17.1 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan     
                       program mutu pada rapat persiapan pelaskanaan 
                       kontrak untuk disetujui oleh PPK.             
                                                                     
                   17.2 Program mutu disusun oleh penyedia paling    
                       sedikit berisi:                               
                       a. informasi pengadaan barang;                
                       b. organisasi kerja penyedia;                 
                       c. jadwal pelaksanaan pekerjaan;              
                       d. prosedur pelaksanaan pekerjaan;            
                       e. prosedur instruksi kerja; dan              
                       f. pelaksana kerja.                           
                                                                     
                   17.3 Program mutu dapat direvisi sesuai dengan    
                       kondisi lapangan.                             
                                                                     
                   17.4 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan    
                       program mutu jika terjadi adendum kontrak dan 
                       peristiwa kompensasi.                         
                                                                     
                   17.5 Pemutakhiran program mutu harus menunjukan   
                       perkembangan kemajuan setiap pekerjaan dan    
                       dampaknya terhadap penjadwalan sisa           
                       pekerjaan. Pemutakhiran program mutu harus    
                       mendapat persetujuan dari PPK.                
                                                                     
                                                                     
                      Standar Dokumen Pengadaan                      
                        Pengadaan Barang                             
                       (dengan Pascakualifikasi)                     
                                                       84            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                   17.6 Persetujuan PPK terhadap program mutu tidak  
                       mengubah kewajiban kontraktual penyedia.      
                                                                     
   18. Rapat Persiapan 18.1 Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak  
        Pelaksanaan      diterbitkannya SP dan sebelum pelaksanaan   
       Kontrak         pekerjaan, PPK bersama dengan penyedia, unsur 
                         perencanaan, dan unsur pengawasan, harus    
                       sudah menyelenggarakan rapat persiapan        
                       pelaksanaan kontrak.                          
                                                                     
                                                                     
                   18.2 Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam
                       rapat persiapan pelaksanaan kontrak adalah:   
                       a. program mutu;                              
                       b. organisasi kerja;                          
                       c. tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan;
                       d. jadwal pelaksanaan pekerjaan.              
                       e. penyusunan rencana dan pelaksanaan         
                          pemeriksaan lokasi pekerjaan, apabila ada. 
                       f. Rincian rencana pengiriman dan rencana     
                          pabrikasi barang, jika barang yang akan    
                          diadakan memerlukan pabrikasi.             
                                                                     
   B.1 Pelaksanaan Pengadaan                                         
                                                                     
   19. Lingkup     Barang yang akan diadakan harus sesuai dengan daftar
      pekerjaan    kuantitas dan harga                               
                                                                     
                                                                     
   20. Standar     Penyedia harus menyediakan barang yang memenuhi   
                   spesifikasi dan standar yang ditetapkan dalam     
                   Spesifikasi Teknis dan Gambar yang disusun        
                   berdasarkan standar yang ditetapkan dalam SSKK.   
                                                                     
                                                                     
   21. Pemeriksaan 21.1 Apabila diperlukan, pada tahap awal pelaksanaan
      Bersama          Kontrak, PPK bersama-sama dengan penyedia     
                       melakukan pemeriksaan kondisi lapangan.       
                                                                     
                   21.2 Untuk pemeriksaan bersama ini, PA/KPA dapat  
                       membentuk Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan
                       Kontrak atas usul PPK.                        
                                                                     
                   21.3 Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam   
                       Berita Acara. Apabila dalam pemeriksaan       
                       bersama mengakibatkan perubahan isi Kontrak,  
                       maka harus dituangkan dalam adendum Kontrak.  
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                      Standar Dokumen Pengadaan                      
                        Pengadaan Barang                             
                       (dengan Pascakualifikasi)                     
                                                       85            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   22. Inspeksi    22.1 PPK atau Tim Inspeksi yang ditunjuk PPK dapat
      Pabrikasi        melakukan inspeksi atas proses pabrikasi      
                       barang/peralatan khusus  sebagaimana          
                       ditetapkan dalam SSKK.                        
                                                                     
                   22.2 Jadwal, tempat dan ruang lingkup inspeksi sesuai
                       SSKK.                                         
                                                                     
                   22.3 Biaya pelaksanaan inspeksi termasuk dalam    
                       harga Kontrak.                                
                                                                     
   23. Pengepakan  22.1 Penyedia berkewajiban atas tanggungannya     
                       sendiri untuk mengepak Barang sedemikian rupa 
                       sehingga Barang terhindar dan terlindungi dari
                       resiko kerusakan atau kehilangan selama masa  
                       transportasi atau pada saat pengiriman dari   
                       tempat asal Barang sampai ke Tempat Tujuan    
                       Akhir.                                        
                   22.2 Penyedia harus melakukan pengepakan,         
                       penandaan, dan penyertaan dokumen identitas   
                       Barang di dalam dan di luar paket Barang      
                       sebagaimana ditetapkan dalam SSKK..           
                                                                     
   24. Pengiriman  24.1 Penyedia berkewajiban untuk menyelesaikan    
                       pengiriman barang sesuai dengan jadwal        
                       pengiriman. Dokumen rincian pengiriman dan    
                       dokumen terkait lainnya diatur dalam SSKK.    
                                                                     
                   24.2 Sarana transportasi yang dipakai diatur dalam
                       SSKK.                                         
                                                                     
                   24.3 Untuk barang-barang yang mudah rusak atau    
                       berisiko tinggi, penyedia harus memberikan    
                       informasi secara rinci tentang cara           
                       penanganannya.                                
                                                                     
   25. Asuransi    25.1 Penyedia harus mengasuransikan barang-barang 
                       yang akan diserahkan sesuai dengan ketentuan  
                       peraturan perundang-undangan yang berlaku     
                       dan ketentuan yang tercantum dalam SSKK;      
                                                                     
                   25.2 Penyedia harus mengasuransikan pengiriman    
                       barang-barang sesuai dengan ketentuan         
                       peraturan perundang-undangan yang berlaku     
                       dan ketentuan yang tercantum dalam SSKK       
                                                                     
                   25.3 Barang yang dikirimkan secara CIF (Cost,     
                       Insurance and Freight) harus diasuransikan    
                       untuk pertanggungan yang tercantum dalam      
                                                                     
                      Standar Dokumen Pengadaan                      
                        Pengadaan Barang                             
                       (dengan Pascakualifikasi)                     
                                                       86            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                       SSKK terhadap kerusakan atau kehilangan yang  
                       mungkin terjadi selama pabrikasi atau proses  
                       perolehan, transportasi, penyimpanan dan      
                       pengiriman sampai dengan Tempat Tujuan        
                       Pengiriman.                                   
                                                                     
                   25.4 Asuransi terhadap Barang harus diteruskan    
                       sampai ke Tempat Tujuan Akhir, sebagaimana    
                       ditetapkan dalam SSKK                         
                                                                     
                   25.5 Penerima manfaat harus dijelaskan dalam      
                       dokumen asuransi sebagaimana ditetapkan dalam 
                       SSKK.                                         
                   25.6 Semua biaya penutupan asuransi telah termasuk
                       dalam nilai kontrak                           
                                                                     
   26. Transportasi 26.1 Penyedia bertanggung jawab untuk mengatur   
                       pengangkutan Barang (termasuk pemuatan dan    
                       penyimpanan) sampai dengan Tempat Tujuan      
                       Pengiriman.                                   
                                                                     
                   26.2 Transportasi Barang harus diteruskan sampai  
                       dengan Tempat Tujuan Akhir sebagaimana        
                       ditetapkan dalam SSKK.                        
                                                                     
                   26.3 Semua biaya transportasi (termasuk pemuatan  
                       dan penyimpanan) telah termasuk di dalam Nilai
                       Kontrak.                                      
                                                                     
   27. Risiko      Semua resiko terhadap kerusakan atau kehilangan   
                   Barang tetap berada pada Penyedia dan tidak akan  
                   beralih kepada PPK sampai dengan Tempat Tujuan    
                   Pengiriman.                                       
                                                                     
   28. Pemeriksaan 28.1 PPK berhak untuk melakukan pemeriksaan dan   
      dan Pengujian    pengujian atas Barang untuk memastikan        
                       kecocokannya dengan spesifikasi dan persyaratan
                       yang telah ditentukan dalam kontrak.          
                                                                     
                   28.2 Pemeriksaan dan pengujian dapat dilakukan    
                       sendiri oleh penyedia dan disaksikan oleh PPK 
                       atau diwakilkan kepada pihak ketiga.          
                                                                     
                   28.3 Pemeriksaan dan Pengujian dilaksanakan       
                       sebagaimana diatur dalam SSKK.                
                                                                     
                   28.4 Biaya pemeriksaan dan pengujian ditanggung   
                       oleh Penyedia.                                
                                                                     
                                                                     
                      Standar Dokumen Pengadaan                      
                        Pengadaan Barang                             
                       (dengan Pascakualifikasi)                     
                                                       87            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                   28.5 Pemeriksaan dan pengujian dilakukan di tempat
                       yang ditentukan dalam SSKK, dan dihadiri oleh 
                       PPK dan/atau Pejabat/Panitia Penerima Hasil   
                       Pekerjaan. Penyedia berkewajiban untuk        
                       memberikan akses kepada PPK dan/atau          
                       Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan tanpa
                       biaya. Jika pemeriksaan dan pengujian dilakukan
                       di luar Tempat Tujuan Akhir maka semua biaya  
                       kehadiran PPK dan/atau Pejabat/Panitia        
                       Penerima Hasil  Pekerjaan merupakan           
                       tanggungan PPK.                               
                   28.6 Jika hasil pemeriksaan dan pengujian tidak sesuai
                       dengan jenis dan mutu Barang yang ditetapkan  
                       dalam Kontrak, PPK dan/atau Pejabat/Panitia   
                       Penerima Hasil Pekerjaan berhak untuk menolak 
                       Barang tersebut dan Penyedia atas biaya sendiri
                       berkewajiban untuk memperbaiki atau           
                       mengganti Barang yang tersebut.               
                                                                     
                   28.7 Atas pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian   
                       yang terpisah dari serah terima Barang , PPK  
                       dan/atau Pejabat/Panitia Penerima Hasil       
                       Pekerjaan membuat berita acara pemeriksaan    
                       yang ditandatangani oleh PPK dan/atau         
                       Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dan  
                       Penyedia.                                     
                                                                     
   29. Uji Coba    29.1 Setelah barang dikirim, barang diuji-coba oleh
                       penyedia disaksikan oleh PPK dan/atau         
                       Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan;     
                                                                     
                   29.2 Hasil uji coba dituangkan dalam berita acara;
                                                                     
                   29.3 Apabila pengoperasian barang tersebut        
                       memerlukan keahlian khusus maka harus         
                       dilakukan pelatihan kepada PPK oleh penyedia, 
                       biaya pelatihan termasuk dalam harga barang;  
                                                                     
                   29.4 Apabila hasil uji coba tidak sesuai dengan   
                       spesifikasi yang ditentukan dalam Kontrak, maka
                       penyedia memperbaiki atau mengganti barang    
                       tersebut dengan biaya sepenuhnya ditanggung   
                       penyedia.                                     
                                                                     
   30. Waktu       30.1 Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal,       
      Penyelesaian      penyedia berkewajiban menyelesaikan          
      Pekerjaan         pekerjaan selambat-lambatnya pada tanggal    
                        penyelesaian yang ditetapkan dalam SSKK.     
                                                                     
                                                                     
                      Standar Dokumen Pengadaan                      
                        Pengadaan Barang                             
                       (dengan Pascakualifikasi)                     
                                                       88            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                   30.2 Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal    
                        penyelesaian bukan akibat Keadaan Kahar atau 
                        Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan   
                        atau kelalaian penyedia maka penyedia        
                        dikenakan denda.                             
                   30.3 Jika keterlambatan tersebut semata-mata      
                        disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka PPK
                        dikenakan kewajiban pembayaran ganti rugi.   
                        Denda atau ganti rugi tidak dikenakan jika   
                        Tanggal Penyelesaian disepakati oleh Para Pihak
                        untuk diperpanjang.                          
                                                                     
                   30.4 Tanggal Penyelesaian yang dimaksud dalam     
                        Pasal ini adalah tanggal penyelesaian semua  
                        pekerjaan.                                   
                                                                     
                                                                     
   31. Serah Terima 31.1 Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus     
      Barang            perseratus), penyedia mengajukan permintaan  
                        secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan  
                        pekerjaan;                                   
                                                                     
                   31.2 Serah terima Barang dilakukan di tempat      
                        sebagaimana ditetapkan dalam SSKK. .         
                                                                     
                   31.3 Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK  
                        menugaskan Panitia/Pejabat Penerima Hasil    
                        Pekerjaan.                                   
                                                                     
                   31.4 Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan     
                        melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan 
                        yang telah diselesaikan oleh penyedia. Apabila
                        terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau      
                        cacat hasil pekerjaan, Pejabat/Panitia Penerima
                        Hasil Pekerjaan menyampaikan kepada PPK      
                        untuk meminta penyedia memperbaiki/          
                        menyelesaikannya.                            
                   31.5 Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan     
                        berkewajiban untuk memeriksa kebenaran       
                        dokumen identitas Barang dan membandingkan   
                        kesesuaiannya dengan dokumen rincian         
                        pengiriman.                                  
                                                                     
                   31.6 Jika identitas Barang tidak sesuai dengan    
                        dokumen rincian pengiriman Pejabat/Panitia   
                        Penerima Hasil Pekerjaan dapat secara langsung
                        meminta Penyedia melakukan pemeriksaan       
                        serta pengujian (jika diperlukan) Barang .   
                                                                     
                                                                     
                      Standar Dokumen Pengadaan                      
                        Pengadaan Barang                             
                       (dengan Pascakualifikasi)                     
                                                       89            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                   31.7 Jika Barang dianggap tidak memenuhi          
                        persyaratan Kontrak maka Pejabat/Panitia     
                        Penerima Hasil Pekerjaan berhak untuk        
                        menolak Barang tersebut.                     
                                                                     
                   31.8 Atas pelaksanaan serah terima Barang,        
                        Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan     
                        membuat berita acara serah terima yang       
                        ditandatangani oleh Pejabat/Panitia Penerima 
                        Hasil Pekerjaan dan Penyedia.                
                                                                     
                   31.9 Jika pengoperasian Barang memerlukan         
                        keahlian khusus maka Penyedia berkewajiban   
                        untuk melakukan pelatihan (jika ada)         
                        sebagaimana tercantum dalam Jadwal           
                        Pengiriman dan Penyelesaian kepada PPK atau  
                        pihak lain yang ditunjuk oleh PPK. Biaya     
                        pelatihan termasuk dalam Nilai Kontrak.      
                   31.10 Penilaian hasil pekerjaan, dilaksanakan oleh
                        Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.    
                                                                     
                   31.11 PPK menerima penyerahan pekerjaan setelah:  
                        a. seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai
                          dengan ketentuan Kontrak dan diterima oleh 
                          Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;  
                          dan                                        
                        b. Penyedia menyerahkan sertifikat garansi   
                          kepada PPK (apabila diperlukan)            
                                                                     
                   31.12 Jika Barang tidak dikirimkan sesuai dengan  
                        Jadwal Pengiriman bukan akibat Keadaan Kahar 
                        atau karena kesalahan atau kelalaian Penyedia
                        maka Penyedia dikenakan denda keterlambatan. 
                                                                     
   32. Incoterms   32.1 Kecuali diatur lain dalam SSKK maka istilah  
                       pengiriman dan implikasinya terhadap hak dan  
                       kewajiban Para Pihak diatur berdasarkan       
                       Incoterms.                                    
                                                                     
                   32.2 Istilah-istilah pengiriman EXW, FOB dan CIF yang
                       digunakan dalam Kontrak ini tunduk kepada edisi
                       terbaru Incoterms yang tercantum dalam SSKK   
                       dan  sebagaimana diterbitkan oleh the         
                       International Chamber of Commerce.            
                                                                     
   B.2 Garansi dan Layanan Tambahan                                  
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                      Standar Dokumen Pengadaan                      
                        Pengadaan Barang                             
                       (dengan Pascakualifikasi)                     
                                                       90            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   33. Jaminan bebas a. Penyedia dengan jaminan pabrikan dari produsen
      Cacat Mutu/      pabrikan (jika ada) berkewajiban untuk        
      Garansi          menjamin bahwa selama penggunaan secara       
                       wajar oleh PPK, Barang tidak mengandung cacat 
                       mutu yang disebabkan oleh tindakan atau       
                       kelalaian Penyedia, atau cacat mutu akibat desain,
                       bahan, dan cara kerja.                        
                                                                     
                   b.  Jaminan bebas cacat mutu ini berlaku sampai   
                       dengan 12 (dua belas) bulan setelah serah terima
                       Barang atau jangka waktu lain yang ditetapkan 
                       dalam SSKK.                                   
                   c.  PPK akan menyampaikan pemberitahuan cacat     
                       mutu kepada Penyedia segera setelah ditemukan 
                       cacat mutu tersebut selama Masa Layanan       
                       Purnajual.                                    
                                                                     
                   d.  Terhadap pemberitahuan cacat mutu oleh PPK,   
                       Penyedia berkewajiban untuk memperbaiki atau  
                       mengganti Barang dalam jangka waktu yang      
                       ditetapkan dalam pemberitahuan tersebut.      
                                                                     
                   e.  Jika Penyedia tidak memperbaiki atau mengganti
                       Barang akibat cacat mutu dalam jangka waktu   
                       yang ditentukan maka PPK akan menghitung      
                       biaya perbaikan yang diperlukan, dan PPK secara
                       langsung atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk
                       oleh PPK akan melakukan perbaikan tersebut.   
                       Penyedia berkewajiban untuk membayar biaya    
                       perbaikan atau penggantian tersebut sesuai    
                       dengan klaim yang diajukan secara tertulis oleh
                       PPK. Biaya tersebut dapat dipotong oleh PPK dari
                       nilai tagihan atau jaminan pelaksanaan Penyedia.
                                                                     
                   f.  Terlepas dari kewajiban penggantian biaya, PPK
                       dapat memasukkan Penyedia yang lalai          
                       memperbaiki cacat mutu ke dalam daftar hitam. 
                                                                     
   34. Pedoman     34.1 Penyedia diwajibkan memberikan petunjuk      
      Pengoperasian    kepada PPK tentang pedoman pengoperasian dan  
      dan Perawatan    perawatan dalam jangka waktu sebagaimana      
                       ditetapkan dalam SSKK.                        
                                                                     
                   34.2 Apabila penyedia tidak memberikan pedoman    
                       pengoperasian dan perawatan, PPK berhak       
                       menahan pembayaran sebesar 5 (lima) persen    
                       dari nilai kontrak.                           
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                      Standar Dokumen Pengadaan                      
                        Pengadaan Barang                             
                       (dengan Pascakualifikasi)                     
                                                       91            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   35. Layanan     Penyedia harus melaksanakan beberapa atau semua   
      Tambahan     layanan lanjutan sebagaimana tercantum dalam SSKK 
                                                                     
   B.3. Perubahan Kontrak                                            
                                                                     
   36. Perubahan   36.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum   
      Kontrak          kontrak.                                      
                                                                     
                   36.2 Perubahan Kontrak bisa dilaksanakan apabila  
                       disetujui oleh para pihak dan dituangkan melalui
                       amandemen Kontrak, meliputi:                  
                          perubahan pekerjaan disebabkan oleh        
                        d.                                           
                          sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak 
                          dalam kontrak sehingga mengubah lingkup    
                          pekerjaan dalam kontrak;                   
                          perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan     
                        e.                                           
                          akibat adanya perubahan pekerjaan;         
                          perubahan harga kontrak akibat adanya      
                        f.                                           
                          perubahan   pekerjaan, perubahan           
                          pelaksanaan  pekerjaan  dan/atau           
                          penyesuaian harga.                         
                   36.3 Untuk kepentingan perubahan kontrak, PA/KPA  
                       dapat membentuk Panitia/Pejabat Peneliti      
                       Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK.            
   37. Perubahan   37.1 Apabila terdapat perbedaan yang signifikan   
      Lingkup          antara keadaan di lapangan pada saat          
      Pekerjaan        pelaksanaan dengan gambar dan spesifikasi yang
                       ditentukan dalam dokumen Kontrak, maka PPK    
                       bersama penyedia dapat melakukan perubahan    
                       Kontrak yang meliputi antara lain:            
                        a. menambah atau mengurangi volume           
                          pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak;    
                        b. mengurangi atau menambah jenis pekerjaan; 
                        c. mengubah spesifikasi pekerjaan sesuai     
                          dengan keadaan di lapangan; dan/atau       
                        d. melaksanakan pekerjaan tambah yang belum  
                          tercantum dalam Kontrak yang diperlukan    
                          untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan.     
                   37.2 Pekerjaan tambah harus mempertimbangkan      
                       tersedianya anggaran dan paling tinggi 10%    
                       (sepuluh perseratus) dari nilai Kontrak awal. 
                   37.3 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh PPK 
                       secara tertulis kepada penyedia kemudian      
                       dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga 
                       dengan tetap mengacu pada ketentuan yang      
                       tercantum dalam Kontrak awal.                 
                                                                     
                      Standar Dokumen Pengadaan                      
                        Pengadaan Barang                             
                       (dengan Pascakualifikasi)                     
                                                       92            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                   37.4 Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita
                       Acara sebagai dasar penyusunan adendum        
                       Kontrak.                                      
                                                                     
   38. Perpanjangan 38.1 Perpanjangan waktu pelaksanaan dapat        
      Waktu            diberikan oleh PPK atas pertimbangan yang layak
      Pelaksanaan      dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut:      
      Pekerjaan        a. pekerjaan tambah;                          
                       b. perubahan disain;                          
                       c. keterlambatan yang disebabkan oleh PPK;    
                       d. masalah yang timbul diluar kendali penyedia;
                         dan/atau                                    
                       e. Keadaan Kahar.                             
                   38.2 Waktu penyelesaian pekerjaan dapat           
                       diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan   
                       waktu terhentinya kontrak akibat Keadaan Kahar.
                                                                     
                   38.3 PPK dapat menyetujui perpanjangan waktu      
                       pelaksanaan setelah melakukan penelitian      
                       terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh   
                       penyedia.                                     
                                                                     
                   38.4 PPK dapat menugaskan Panitia/Pejabat Peneliti
                       Pelaksanaan Kontrak untuk meneliti kelayakan  
                       usaha perpanjangan waktu pelaksanaan.         
                                                                     
                   38.5 Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan   
                       dituangkan dalam adendum Kontrak.             
                                                                     
   B.4. Keadaan Kahar                                                
                                                                     
   39. Pengertian  39.1 Yang dimaksud Keadaan Kahar dalam Kontrak ini
                       adalah suatu keadaan yang terjadi diluar      
                       kehendak para pihak dan tidak dapat           
                       diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban   
                       yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak   
                       dapat dipenuhi. Yang digolongkan Keadaan      
                       Kahar adalah:                                 
                       a. Bencana alam;                              
                       b. Bencana non alam;                          
                       c. Bencana sosiali;                           
                       d. Pemogokan;                                 
                       e. Kebakaran; dan/atau                        
                       f. Gangguan industri lainnya sebagaimana      
                         dinyatakan melalui keputusan bersama        
                         Menteri Keuangan dan menteri teknis terkait 
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                      Standar Dokumen Pengadaan                      
                        Pengadaan Barang                             
                       (dengan Pascakualifikasi)                     
                                                       93            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                   39.2 Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal  
                       yang merugikan akibat perbuatan atau kelalaian
                       Para Pihak.                                   
                                                                     
                   39.3 Jangka waktu yang ditetapkan dalam Kontrak   
                       untuk pemenuhan kewajiban Pihak yang          
                       tertimpa Keadaan Kahar harus diperpanjang     
                       sekurang-kurangnya sama dengan jangka waktu   
                       terhentinya Kontrak akibat Keadaan Kahar.     
                                                                     
                   39.4 Pada saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini
                       akan dihentikan sementara hingga Keadaan      
                       Kahar berakhir dengan ketentuan, Penyedia     
                       berhak untuk menerima pembayaran sesuai       
                       dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan     
                       pekerjaan yang telah dicapai. Jika selama masa
                       Keadaan Kahar PPK memerintahkan secara        
                       tertulis kepada Penyedia untuk meneruskan     
                       pekerjaan sedapat mungkin maka Penyedia       
                       berhak  untuk  menerima  pembayaran           
                       sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan      
                       mendapat penggantian biaya yang wajar sesuai  
                       dengan yang telah dikeluarkan untuk bekerja   
                       dalam situasi demikian. Penggantian biaya ini 
                       harus diatur dalam suatu adendum Kontrak.     
   40. Bukan Cidera 40.1 Kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi   
      Janji            kewajibannya yang ditentukan dalam Kontrak    
                       bukan merupakan cidera janji atau wanprestasi 
                       jika ketidakmampuan tersebut diakibatkan oleh 
                       Keadaan Kahar, dan Pihak yang ditimpa Keadaan 
                       Kahar:                                        
                       a. telah mengambil semua tindakan yang        
                         sepatutnya untuk memenuhi kewajiban dalam   
                         Kontrak; dan                                
                       b. telah memberitahukan secara terrtulis kepada
                         Pihak lain dalam Kontrak selambat-lambatnya 
                         14 (empat belas) hari sejak terjadinya Keadaan
                         Kahar, dengan  menyertakan salinan          
                         pernyataan Keadaan Kahar yang dikeluarkan   
                         oleh pihak/instansi yang berwenang sesuai   
                         ketentuan peraturan perundang-undangan.     
                                                                     
                   40.2 Keterlambatan pengadaan akibat Keadaan Kahar 
                       tidak dikenakan sanksi.                       
                                                                     
   41. Perpanjangan Jangka waktu yang ditetapkan dalam Kontrak untuk 
      Waktu        pemenuhan kewajiban Pihak yang tertimpa Keadaan   
                   Kahar harus diperpanjang sekurang-kurangnya sama  
                                                                     
                                                                     
                      Standar Dokumen Pengadaan                      
                        Pengadaan Barang                             
                       (dengan Pascakualifikasi)                     
                                                       94            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                   dengan jangka waktu terhentinya Kontrak akibat    
                   Keadaan Kahar.                                    
                                                                     
   42. Pembayaran  Pada saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini akan
                   dihentikan sementara hingga Keadaan Kahar berakhir
                   dengan ketentuan Penyedia berhak untuk menerima   
                   pembayaran sesuai dengan prestasi atau kemajuan   
                   pelaksanaan pengadaan yang telah dicapai. Jika selama
                   masa Keadaan Kahar, PPK memerintahkan secara      
                   tertulis kepada Penyedia untuk meneruskan pengadaan
                   sedapat mungkin maka Penyedia berhak untuk        
                   menerima pembayaran sebagaimana ditentukan dalam  
                   Kontrak dan mendapat penggantian biaya yang wajar 
                   sesuai dengan yang telah dikeluarkan untuk        
                   melanjutkan pengadaan dalam situasi demikian.     
                                                                     
   B.5. Pemutusan dan Penghentian                                    
   43. Pemutusan oleh 43.1 Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab 
      Pejabat          Undang-Undang Hukum Perdata, PPK dapat        
      Pembuat          memutuskan Kontrak ini melalui pemberitahuan  
      Komitmen         tertulis kepada Penyedia setelah terjadinya hal-
                       hal sebagai berikut:                          
                       a. Penyedia lalai/cidera janji dalam          
                         melaksanakan kewajibannya dan tidak         
                         memperbaiki kelalaiannya dalam jangka       
                         waktu yang telah ditetapkan;                
                       b. Penyedia gagal mengirimkan Barang sesuai   
                         dengan Jadwal Pengiriman dan Penyelesaian.  
                         Pemutusan dapat dilakukan hanya terhadap    
                         bagian tertentu dari pengadaan yang gagal   
                         dikirimkan atau diselesaikan. Dalam hal     
                         terjadi pemutusan, PPK dengan caranya sendiri
                         dapat memperoleh pasokan Barang yang gagal  
                         dikirimkan atau diselesaikan. Penyedia      
                         berkewajiban untuk mengganti selisih biaya  
                         (jika ada) yang dikeluarkan oleh PPK di atas
                         Nilai Kontrak ini untuk memasok Barang      
                         tersebut. Penyedia tetap berkewajiban untuk 
                         meneruskan pelaksanaan bagian lain dari     
                         pengadaan dalam Kontrak ini yang tidak      
                         diputuskan;                                 
                       c. Penyedia berada dalam keadaan pailit;      
                       d. Penyedia tidak mempertahankan keberlakuan  
                         Surat Jaminan Pelaksanaan;                  
                       e. denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan  
                         akibat kesalahan Penyedia sudah melampaui   
                         5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak;    
                       f. Penyedia terbukti melakukan KKN,           
                         kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses  
                                                                     
                      Standar Dokumen Pengadaan                      
                        Pengadaan Barang                             
                       (dengan Pascakualifikasi)                     
                                                       95            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                         Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang
                         berwenang; dan/atau                         
                       g. pengaduan tentang penyimpangan prosedur,   
                         dugaan KKN   dan/atau pelanggararan         
                         persaingan sehat dalam pelaksanaan          
                         pengadaan dinyatakan benar oleh instansi    
                         yang berwenang.                             
                                                                     
                   43.2 Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena 
                       kesalahan penyedia:                           
                       a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;             
                       b. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh penyedia
                         atau Jaminan Uang Muka dicairkan;           
                       c. penyedia membayar denda; dan/atau          
                       d. penyedia dimasukkan dalam Daftar Hitam.    
                                                                     
   44. Pemutusan oleh 44.1 Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab 
      Penyedia         Undang-Undang Hukum Perdata, Penyedia dapat   
                       memutuskan Kontrak ini melalui pemberitahuan  
                       tertulis kepada PPK apabila PPK tidak         
                       menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan      
                       angsuran sesuai dengan yang disepakati        
                       sebagaimana tercantum dalam SSKK; atau        
                                                                     
                   44.2 Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena 
                       PPK terlibat penyimpangan prosedur, dugaan    
                       KKN dan/atau pelanggararan persaingan sehat   
                       dalam pelaksanaan pengadaan, maka PPK         
                       dikenakan sanksi berdasarkan perundang-       
                       undangan.                                     
                                                                     
   45. Penghentian Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena pekerjaan
      Kontrak      sudah selesai atau terjadi Keadaan Kahar.         
                                                                     
   46. Pembayaran  Dalam hal Kontrak dihentikan atau diputus, maka PPK
      setelah      wajib membayar kepada penyedia sesuai dengan      
      Penghentian/ prestasi pekerjaan yang telah dicapai sampai dengan
      Pemutusan    tanggal berlakunya penghentian/pemutusan kontrak. 
                                                                     
    C. HAK DAN KEWAJIBAN KEWAJIBAN PENYEDIA                          
                                                                     
   47. Hak dan     Penyedia mempunyai Hak dan Kewajiban:             
      Kewajiban    a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan          
      Penyedia       pekerjaan sesuai dengan harga yang telah        
                     ditentukan dalam kontrak;                       
                   b. berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk
                     sarana dan prasarana dari PPK untuk kelancaran  
                     pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak; 
                                                                     
                                                                     
                      Standar Dokumen Pengadaan                      
                        Pengadaan Barang                             
                       (dengan Pascakualifikasi)                     
                                                       96            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                   c. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik
                     kepada PPK;                                     
                   d. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai
                     dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah  
                     ditetapkan dalam kontrak;                       
                   e. memberikan keterangan-keterangan yang          
                     diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang   
                     dilakukan PPK;                                  
                   f. menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal
                     penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam
                     kontrak; dan                                    
                   g. penyedia harus mengambil langkah-langkah yang  
                     cukup memadai untuk melindungi lingkungan       
                     tempat kerja dan membatasi perusakan dan        
                     gangguan kepada masyarakat maupun miliknya      
                     akibat kegiatan penyedia.                       
   48. Tanggung    Penyedia berkewajiban untuk memasok Barang sesuai 
      jawab        dengan Lingkup Pengadaan, dan Jadwal Pengiriman   
                   dan Penyelesaian.                                 
                                                                     
   49. Penggunaan  Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan      
      Dokumen-     menginformasikan dokumen kontrak atau dokumen     
      Dokumen      lainnya yang berhubungan dengan kontrak untuk     
      Kontrak dan  kepentingan pihak lain, misalnya spesifikasi teknis
      Informasi    dan/atau gambar-gambar, kecuali dengan ijin tertulis
                   dari PPK.                                         
                                                                     
   50. Hak Kekayaan Penyedia berkewajiban untuk melindungi Pejabat   
      Intelektual  Pembuat Komitmen dari segala tuntutan atau klaim dari
                   pihak ketiga atas pelanggaran Hak Kekayaan        
                   Intelektual.                                      
                                                                     
   51. Penanggungan Penyedia berkewajiban untuk melindungi,          
                   membebaskan, dan menanggung tanpa batas PPK       
                   beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan,
                   tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian,  
                   denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses        
                   pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan       
                   terhadap PPK beserta instansinya sehubungan dengan
                   klaim yang timbul dari pengadaan Barang yang tidak
                   sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan Kontrak ini
                   atas kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera
                   tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga.          
                                                                     
   52. Tindakan    Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih     
      Penyedia yang dahulu persetujuan tertulis PPK sebelum melakukan
      mensyaratkan tindakan-tindakan berikut:                        
      Persetujuan   a. mensubkontrakkan sebagian pengadaan Barang    
      PPK              ini;                                          
                                                                     
                      Standar Dokumen Pengadaan                      
                        Pengadaan Barang                             
                       (dengan Pascakualifikasi)                     
                                                       97            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                    b. mengubah atau memutakhirkan program mutu;     
                    c. tindakan lain yang diatur dalam SSKK.         
                                                                     
   53. Usaha Mikro, 53.1 Apabila penyedia yang ditunjuk adalah penyedia
      Usaha Kecil dan   Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil, 
      Koperasi Kecil    maka dalam kontrak dimuat ketentuan bahwa    
                        pekerjaan tersebut harus dilaksanakan sendiri
                        oleh penyedia yang ditunjuk dan dilarang     
                        diserahkan atau disubkontrakkan kepada pihak 
                        lain.                                        
                                                                     
                   53.2 Apabila penyedia yang terpilih adalah penyedia
                        bukan Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi  
                        kecil, maka dalam kontrak dimuat:            
                        a. penyedia wajib bekerja sama dengan        
                          penyedia Usaha Mikro, Usaha Kecil dan      
                          koperasi kecil, antara lain dengan         
                          mensubkontrakkan sebagian pekerjaannya;    
                        b. dalam melaksanakan kewajiban di atas      
                          penyedia terpilih tetap bertanggungjawab   
                          penuh atas keseluruhan pekerjaan tersebut; 
                        c. bentuk kerjasama tersebut hanya untuk     
                          sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan    
                          utama; dan                                 
                        d. membuat laporan periodik mengenai         
                          pelaksanaan ketetapan di atas.             
                   53.3 Apabila ketentuan tersebut di atas dilanggar,
                        maka penyedia dikenakan sanksi yang          
                        ditetapkan dalam SSKK.                       
                                                                     
   54. Kerjasama   54.1 Penyedia yang bukan berstatus Usaha Mikro dan
      Antara           Usaha Kecil serta koperasi kecil dapat bekerja
      Penyedia dan     sama dengan penyedia Usaha Mikro dan Usaha    
      Sub Penyedia     Kecil serta koperasi kecil sebagaimana ditetapkan
                       dalam SSKK, yaitu dengan mensubkontrakkan     
                       sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama.
                                                                     
                   54.2 Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut
                       harus diatur dalam Kontrak dan disetujui terlebih
                       dahulu oleh PPK.                              
                                                                     
                   54.3 Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian 
                       pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut.      
                                                                     
                   54.4 Ketentuan-ketentuan dalam subkontrak harus   
                       mengacu kepada Kontrak serta menganut prinsip 
                       kesetaraan.                                   
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                      Standar Dokumen Pengadaan                      
                        Pengadaan Barang                             
                       (dengan Pascakualifikasi)                     
                                                       98            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   55. Denda       Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi       
                   finansial berupa denda sebagai akibat wanprestasi atau
                   cidera janji terhadap kewajiban-kewajiban Penyedia
                   dalam Kontrak ini. PPK mengenakan denda dengan    
                   memotong angsuran pembayaran prestasi pengadaan   
                   Penyedia. Pembayaran Denda tidak mengurangi       
                   tanggung jawab kontraktual Penyedia.              
                                                                     
   56. Jaminan     56.1 Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada PPK     
                        selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja
                        setelah diterbitkannya Surat Penunjukan      
                        Penyedia/Jasa (SPPBJ) sebelum dilakukan      
                        penandatanganan kontrak dengan besar:        
                        a. 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak; atau
                        b. 5% (lima perseratus) dari nilai total Harga
                          Perkiraan Sendiri (HPS) bagi penawaran     
                          yang lebih kecil dari 80% (delapan puluh   
                          perseratus) HPS.                           
                   56.2 Masa  berlakunya Jaminan Pelaksanaan         
                        sekurang-kurangnya sejak   tanggal           
                        penandatanganan kontrak sampai dengan serah  
                        terima pekerjaan.                            
                                                                     
                   56.3 Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah     
                        pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus   
                        perseratus) dan setelah menyerahkan sertifikat
                        garansi;                                     
                                                                     
                   56.4 Jaminan Uang Muka diberikan kepada PPK       
                        dalam rangka pengambilan uang muka dengan    
                        nilai 100% (seratus perseratus) dari besarnya
                        uang muka;                                   
                                                                     
                   56.5 Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi      
                        secara proporsional sesuai dengan pencapaian 
                        prestasi pekerjaan;                          
                                                                     
                   56.6 Masa berlakunya Jaminan Uang Muka            
                        sekurang-kurangnya sejak tanggal persetujuan 
                        pemberian uang muka sampai dengan tanggal    
                        serah terima barang.                         
                                                                     
                   56.7 Besarnya jaminan, bentuk dan masa berlakunya 
                        jaminan-jaminan tersebut di atas disesuaikan 
                        dengan ketentuan dalam Dokumen Pengadaan.    
                                                                     
   57. Laporan Hasil 57.1 Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama     
      Pekerjaan        pelaksanaan Kontrak untuk menetapkan volume   
                       pekerjaan atas kegiatan yang telah dilaksanakan
                                                                     
                      Standar Dokumen Pengadaan                      
                        Pengadaan Barang                             
                       (dengan Pascakualifikasi)                     
                                                       99            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                       guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil        
                       pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam        
                       laporan kemajuan hasil pekerjaan.             
                                                                     
                   57.2 Untuk kepentingan pengendalian dan           
                       pengawasan, dibuat laporan realisasi mengenai 
                       seluruh aktivitas pekerjaan.                  
                                                                     
                   57.3 Laporan pelaksanaan pekerjaan dibuat oleh    
                       penyedia, apabila diperlukan diperiksa oleh   
                       konsultan dan disetujui oleh wakil PPK.       
                                                                     
    D. HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                    
   58. Hak dan     PPK mempunyai Hak dan kewajiban :                 
      Kewajiban PPK a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang        
                      dilaksanakan oleh penyedia;                    
                    b. meminta laporan-laporan secara periodik       
                      mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan  
                      oleh penyedia;                                 
                    c. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang   
                      tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan  
                      kepada penyedia; dan                           
                    d. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana
                      yang dibutuhkan oleh penyedia untuk kelancaran 
                      pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak.
                                                                     
   59. Fasilitas   PPK dapat memberikan fasilitas berupa srana dan   
                   prasarana atau kemudahan lainnya untuk kelancaran 
                   pelaksanaan pengadaan sebagaimana yang tercantum  
                   dalam SSKK.                                       
                                                                     
   60. Pembayaran  60.1 Uang muka                                    
                        a. Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia 
                          untuk:                                     
                          1) pembayaran uang tanda jadi kepada       
                             pemasok barang/ material; dan/atau      
                          2) persiapan teknis lain yang diperlukan   
                             bagi pelaksanaan Pengadaan Barang.      
                        b. besaran uang muka ditentukan dalam SSKK   
                          dan dibayar setelah penyedia menyerahkan   
                          Jaminan Uang Muka senilai uang muka yang   
                          diterima;                                  
                        c. penyedia harus mengajukan permohonan      
                          pengambilan uang muka secara tertulis      
                          kepada PPK disertai dengan rencana         
                          penggunaan  uang   muka   untuk            
                          melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak;     
                        d. PPK harus mengajukan Surat Permintaan     
                          Pembayaran (SPP) kepada Pejabat            
                                                                     
                      Standar Dokumen Pengadaan                      
                        Pengadaan Barang                             
                       (dengan Pascakualifikasi)                     
                                                       100           
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                          Penandatangan Surat Perintah Membayar      
                          (PPSPM) untuk permohonan tersebut pada     
                          huruf c, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
                          setelah Jaminan Uang Muka diterima;        
                        e. Jaminan Uang Muka diterbitkan oleh bank   
                          umum,  perusahaan penjaminan, atau         
                          Perusahaan Asuransi Umum yang memiliki     
                          izin untuk menjual produk jaminan          
                          (suretyship) ditetapkan oleh Menteri       
                          Keuangan;                                  
                        f. pengembalian uang muka   harus            
                          diperhitungkan berangsur-angsur secara     
                          proporsional pada setiap pembayaran        
                          prestasi pekerjaan dan paling lambat harus 
                          lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi
                          100% (seratus perseratus);                 
                        g. untuk kontrak tahun jamak, nilai Jaminan  
                          Uang Muka secara bertahap dapat dikurangi  
                          sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan.
                   60.2 Prestasi pekerjaan                           
                        a. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang  
                          disepakati dilakukan oleh PPK, dengan      
                          ketentuan:                                 
                          1) penyedia telah mengajukan tagihan       
                             disertai laporan kemajuan hasil         
                             pekerjaan;                              
                          2) pembayaran dilakukan dengan sistem      
                             bulanan, sistem termin atau pembayaran  
                             secara sekaligus, sesuai ketentuan dalam
                             SSKK;                                   
                          3) pembayaran harus dipotong angsuran      
                             uang muka, denda (apabila ada), pajak   
                             dan uang retensi; dan                   
                          4) untuk kontrak yang mempunyai sub        
                             kontrak, permintaan pembayaran harus    
                             dilengkapi bukti pembayaran kepada      
                             seluruh sub penyedia sesuai dengan      
                             prestasi pekerjaan.                     
                        b. Penyelesaian pembayaran hanya dapat       
                          dilaksanakan setelah barang dinyatakan     
                          diterima sesuai dengan berita acara serah  
                          terima barang dan bilamana dianggap perlu  
                          dilengkapi dengan berita acara hasil uji coba.
                        c. Pembayaran dengan L/C mengikuti           
                          ketentuan umum yang berlaku di bidang      
                          perdagangan.                               
                        d. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja
                          setelah pengajuan permintaan pembayaran    
                          dari penyedia harus sudah mengajukan Surat 
                                                                     
                      Standar Dokumen Pengadaan                      
                        Pengadaan Barang                             
                       (dengan Pascakualifikasi)                     
                                                       101           
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                          Permintaan Pembayaran (SPP) kepada         
                          Pejabat Penandatangan Surat Perintah       
                          Membayar (PPSPM).                          
                        e. bila terdapat ketidaksesuaian dalam       
                          perhitungan angsuran, tidak akan menjadi   
                          alasan untuk menunda pembayaran. PPK       
                          dapat  meminta   penyedia untuk            
                          menyampaikan perhitungan prestasi          
                          sementara dengan mengesampingkan hal-      
                          hal yang sedang menjadi perselisihan dan   
                          besarnya tagihan yang dapat disetujui untuk
                          dibayar setinggi-tingginya sesuai ketentuan
                          dalam SSKK.                                
                   60.3 Denda dan ganti rugi                         
                        a. denda merupakan sanksi finansial yang     
                          dikenakan kepada penyedia karena           
                          terjadinya cidera janji/wanprestasi;       
                        b. ganti rugi merupakan sanksi finansial yang
                          dikenakan kepada PPK karena terjadinya     
                          cidera janji/wanprestasi;                  
                        c. besarnya denda yang dikenakan kepada      
                          penyedia atas keterlambatan penyelesaian   
                          pekerjaan untuk setiap hari keterlambatan  
                          adalah:                                    
                          1) 1/1000 (satu perseribu) dari sisa harga 
                             bagian kontrak yang belum dikerjakan,   
                             apabila bagian pekerjaan yang sudah     
                             dilaksanakan dapat berfungsi; atau      
                          2) 1/1000 (satu perseribu) dari harga      
                             kontrak, apabila bagian pekerjaan yang  
                             sudah dilaksanakan belum berfungsi.     
                          sesuai yang ditetapkan dalam SSKK;         
                        d. besarnya ganti rugi yang dibayar oleh PPK 
                          atas keterlambatan pembayaran adalah       
                          sebesar bunga dari nilai tagihan yang      
                          terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku
                          bunga yang berlaku pada saat itu menurut   
                          ketetapan Bank Indonesia, atau dapat       
                          diberikan kompensasi;                      
                        e. tata cara pembayaran denda dan/atau ganti 
                          rugi diatur dalam SSKK;                    
                        f. ganti rugi dan kompensasi kepada peserta  
                          dituangkan dalam adendum kontrak;          
                        g. pembayaran ganti rugi dan kompensasi      
                          dilakukan oleh PPK, apabila penyedia telah 
                          mengajukan tagihan disertai perhitungan    
                          dan data-data.                             
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                      Standar Dokumen Pengadaan                      
                        Pengadaan Barang                             
                       (dengan Pascakualifikasi)                     
                                                       102           
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   61. Peristiwa   61.1 Peristiwa kompensasi dapat diberikan kepada  
      Kompensasi        penyedia dalam hal sebagai berikut:          
                        a. PPK mengubah jadwal yang  dapat           
                          mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;        
                        b. keterlambatan pembayaran kepada penyedia; 
                        c. PPK tidak memberikan gambar-gambar,       
                          spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal
                          yang dibutuhkan;                           
                        d. PPK menginstruksikan kepada pihak         
                          penyedia untuk melakukan pengujian         
                          tambahan yang setelah dilaksanakan         
                          pengujian ternyata tidak ditemukan         
                          kerusakan/kegagalan/penyimpangan;          
                        e. PPK   memerintahkan  penundaaan           
                          pelaksanaan pekerjaan;                     
                        f. ketentuan lain dalam SSKK.                
                   61.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan      
                        pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan  
                        penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban 
                        untuk membayar  ganti rugi dan/atau          
                        memberikan perpanjangan waktu penyelesaian   
                        pekerjaan.                                   
                                                                     
                   61.3 Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika       
                        berdasarkan data penunjang dan perhitungan   
                        kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada
                        PPK, dapat dibuktikan kerugian nyata akibat  
                        Kompensasi.                                  
                                                                     
                   61.4 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga   
                        penyelesaian pekerjaan akan melampaui        
                        Tanggal Penyelesaian maka penyedia berhak    
                        untuk meminta  perpanjangan Tanggal          
                        Penyelesaian berdasarkan data penunjang.     
                        Perpanjangan Tanggal Penyelesaian harus      
                        dilakukan melalui adendum Kontrak jika       
                        perpanjangan tersebut mengubah Masa          
                        Kontrak.                                     
                                                                     
                   61.5 Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/ atau
                        perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan    
                        jika penyedia gagal atau lalai untuk memberikan
                        peringatan dini dalam mengantisipasi atau    
                        mengatasi dampak Kompensasi.                 
                                                                     
   62. Harga Kontrak 62.1 PPK membayar kepada penyedia atas pelaksanaan
                       pekerjaan dalam kontrak sebesar harga kontrak;
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                      Standar Dokumen Pengadaan                      
                        Pengadaan Barang                             
                       (dengan Pascakualifikasi)                     
                                                       103           
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                   62.2 Harga Kontrak telah memperhitungkan          
                       keuntungan dan beban pajak serta biaya        
                       overhead.                                     
                                                                     
                   62.3 [Untuk kontrak harga satuan atau kontrak     
                       gabungan harga satuan dan lump sum - Rincian  
                       harga kontrak sesuai dengan rincian yang      
                       tercantum dalam daftar kuantitas dan harga].  
                                                                     
   63. Penangguhan 63.1 PPK dapat menangguhkan pembayaran setiap     
                        angsuran prestasi pekerjaan penyedia jika    
                        penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajiban 
                        kontraktualnya.                              
                   63.2 PPK secara tertulis memberitahukan kepada    
                        penyedia tentang penangguhan  hak            
                        pembayaran disertai alasan-alasan yang jelas 
                        mengenai penangguhan tersebut. Penyedia      
                        diberi kesempatan untuk memperbaiki dalam    
                        jangka waktu tertentu.                       
                                                                     
                   63.3 Pembayaran yang ditangguhkan harus           
                        disesuaikan dengan proporsi kegagalan atau   
                        kelalaian penyedia.                          
                                                                     
                   63.4 Jika dipandang perlu oleh PPK, penangguhan   
                        pembayaran akibat keterlambatan penyerahan   
                        pekerjaan dapat dilakukan bersamaan dengan   
                        pengenaan denda kepada penyedia.             
                                                                     
   64. Penyesuaian 64.1 Harga yang tercantum dalam kontrak dapat     
      Harga (untuk      berubah akibat adanya penyesuaian harga      
      Kontrak Harga     sesuai dengan peraturan yang berlaku.        
      Satuan atau                                                    
      kontrak      64.2 Penyesuaian harga diberlakukan pada Kontrak  
      gabungan          Tahun Jamak yang masa pelaksanaannya lebih   
      harga satuan      dari 12 (dua belas) bulan dan diberlakukan   
      dan lump sum)     mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak pelaksanaan
                        pekerjaan.                                   
                                                                     
                   64.3 Penyesuaian Harga Satuan berlaku bagi seluruh
                        kegiatan/mata pembayaran, kecuali komponen   
                        keuntungan dan biaya operasional sebagaimana 
                        tercantum dalam penawaran.                   
                                                                     
                   64.4 Penyesuaian Harga Satuan diberlakukan sesuai 
                        dengan jadwal pelaksanaan yang tercantum     
                        dalam kontrak awal/adendum kontrak.          
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                      Standar Dokumen Pengadaan                      
                        Pengadaan Barang                             
                       (dengan Pascakualifikasi)                     
                                                       104           
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                   64.5 Penyesuaian Harga Satuan bagi komponen       
                        pekerjaan yang berasal dari luar negeri,     
                        menggunakan indeks penyesuaian harga dari    
                        negara asal barang tersebut.                 
                                                                     
                   64.6 Jenis pekerjaan baru dengan Harga Satuan baru
                        sebagai akibat adanya adendum kontrak dapat  
                        diberikan penyesuaian harga mulai bulan ke-13
                        (tiga belas) sejak adendum kontrak tersebut  
                        ditandatangani.                              
                   64.7 Kontrak yang terlambat pelaksanaannya        
                        disebabkan oleh kesalahan Penyedia           
                        diberlakukan penyesuaian harga berdasarkan   
                        indeks harga terendah antara jadwal awal     
                        dengan jadwal realisasi pekerjaan.           
                                                                     
                   64.8 Penyesuaian Harga Satuan, ditetapkan dengan  
                        rumus sebagai berikut:                       
                        Hn = Ho (a+b.Bn/Bo+c.Cn/Co+d.Dn/Do+ .... )   
                        Hn   = Harga Satuan pada saat pekerjaan      
                               dilaksanakan;                         
                        Ho   = Harga Satuan pada saat harga          
                               penawaran;                            
                        a    = Koefisien tetap yang terdiri atas     
                               keuntungan dan overhead;              
                               Dalam  hal  penawaran tidak           
                               mencantumkan besaran komponen         
                               keuntungan dan overhead maka a =      
                               0,15.                                 
                        b, c, d = Koefisien komponen kontrak seperti 
                               tenaga kerja, bahan, alat kerja, dsb; 
                               Penjumlahan a+b+c+d+ ....dst adalah   
                               1,00.                                 
                        Bn, Cn, Dn = Indeks harga komponen pada saat 
                               pekerjaan dilaksanakan (mulai bulan   
                               ke 13 setelah penandatanganan         
                               kontrak).                             
                        Bo, Co, Do = Indeks harga komponen pada      
                               bulan ke-12 setelah penanda-          
                               tanganan kontrak.                     
                                                                     
                   64.9 Penetapan koefisien barang terhadap harga    
                        satuan sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.    
                                                                     
                   64.10 Indeks harga yang digunakan bersumber dari  
                        penerbitan BPS.                              
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                      Standar Dokumen Pengadaan                      
                        Pengadaan Barang                             
                       (dengan Pascakualifikasi)                     
                                                       105           
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                   64.11 Dalam hal indeks harga tidak dimuat dalam   
                        penerbitan BPS, digunakan indeks harga yang  
                        dikeluarkan oleh instansi teknis.            
                                                                     
                   64.12 Rumusan penyesuaian nilai kontrak ditetapkan
                        sebagai berikut:                             
                        Pn = (Hn1xV1)+(Hn2xV2)+(Hn3xV3)+ dst         
                        Pn =  Nilai Kontrak setelah dilakukan        
                             penyesuaian Harga Satuan;               
                        Hn =  Harga Satuan baru setiap jenis         
                             komponen pekerjaan setelah dilakukan    
                             penyesuaian harga menggunakan           
                             rumusan penyesuaian Harga Satuan;       
                        V = Volume setiap jenis komponen pekerjaan   
                             yang dilaksanakan.                      
                   64.13 Pembayaran penyesuaian harga dilakukan oleh 
                        PPK, apabila penyedia telah mengajukan tagihan
                        disertai perhitungan dan data-data;          
                                                                     
                   64.14 Penyedia dapat mengajukan secara berkala    
                        selambat-lambatnya setiap 6 (enam) bulan.    
                                                                     
   65. Pengawasan  PPK  berwenang melakukan pengawasan dan           
      dan          pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang   
      Pemeriksaan  dilaksanakan oleh penyedia. Apabila diperlukan, PPK
                   dapat memerintahkan kepada pihak ketiga untuk     
                   melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua   
                   pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh      
                   penyedia.                                         
                                                                     
   E. PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                      
                                                                     
   66. Penyelesaian Cara penyelesaian perselisihan atau sengketa antara
      Perselisihan para pihak dalam Kontrak yang meliputi musyawarah,
                   arbitrase, mediasi, konsiliasi atau pengadilan sesuai
                   dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.    
                                                                     
   67. Itikad Baik 67.1 Para pihak bertindak berdasarkan asas saling 
                        percaya yang disesuaikan dengan hak-hak yang 
                        terdapat dalam kontrak.                      
                                                                     
                   67.2 Para pihak setuju untuk melaksanakan         
                        perjanjian dengan jujur tanpa menonjolkan    
                        kepentingan masing-masing pihak. Apabila     
                        selama kontrak, salah satu pihak merasa      
                        dirugikan, maka diupayakan tindakan yang     
                        terbaik untuk mengatasi keadaan tersebut.    
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                      Standar Dokumen Pengadaan                      
                        Pengadaan Barang                             
                       (dengan Pascakualifikasi)                     
                                                       106           
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
         BAB XI. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)                 
                                                                     
                                                                     
   A. Pengertian       1.  Pengguna Anggaran adalah Pejabat pemegang 
                           kewenangan penggunaan anggaran pada       
                                        [K/L/D/I]                    
                                                                     
                       2.  Tempat Tujuan Akhir adalah                
                                                                     
   B. Korespondensi    Alamat Para Pihak sebagai berikut:            
                                                                     
                       Satuan           Kerja            PPK:        
                                                                     
                                                                     
                       Nama                                          
                                                                     
                       Alamat:                                       
                       Teleks:                                       
                       Faksimili:                                    
                                                                     
                       Penyedia:                                     
                       Nama                                          
                       Alamat:                                       
                       Teleks:                                       
                       Faksimili:                                    
   C. Wakil Sah Para Pihak Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:     
                                                                     
                       Untuk PPK:                                    
                                                                     
                       Untuk Penyedia:                               
                                                                     
   D. Tanggal   Berlaku Kontrak mulai berlaku terhitung sejak: s.d.  
      Kontrak                                                        
                                                                     
   E. Waktu   dimulainya Pekerjaan Pengadaan barang mulai dilaksanakan
      pekerjaan        terhitung sejak :                             
                                                                     
   F. Kerjasama  Antara 1. Penyedia harus bekerja sama dengan penyedia
      Penyedia dan Sub     Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi
      Penyedia             kecil (YA/TIDAK)                          
                                                                     
                       2.  Penyedia dilarang untuk mensubkontrakkan  
                           pekerjaan berupa:                         
                                                                     
                       3.  Penyedia yang melanggar ketentuan tentang 
                           pengalihan dan /atau subkontrak, akan     
                           dikenakan sanksi                          
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                      Standar Dokumen Pengadaan                      
                        Pengadaan Barang                             
                       (dengan Pascakualifikasi)                     
                                                       107           
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   G. Standar          Penyedia harus menyediakan barang yang telah  
                       memenuhi standadr         (isi jenis standar  
                       yang dipersyaratkan seperti SNI, dll)         
                                                                     
   H. Pemeriksaan Bersama PPK bersama-sama dengan penyedia barang    
                       melakukan pemeriksaan kondisi lapangan dalam  
                       waktu           hari setelah penandatangan    
                       kontrak.                                      
                                                                     
   I. Inspeksi Pabrikasi PPK atau Tim Inspeksi yang ditunjuk PPK melakukan
                       inspeksi atas proses pabrikasi barang/peralatan khusus
                       pada waktu           setelah penandatangan    
                       kontrak.                                      
   J. Pengepakan       Pengepakan, penandaan dan penyertaan dokumen  
                       dalam dan diluar paket Barang harus dilakukan 
                       sebagai berikut :                             
                                                                     
    K. Pengiriman      Rincian pengiriman dan dokumen terkait lainnya yang
                       harus diserahkan oleh Penyedia adalah :       
                                                                     
                                                                     
                       Dokumen tersebut diatas harus sudah diterima oleh
                       PPK sebelum serah terima Barang. Jika dokumen tidak
                       diterima maka Penyedia bertanggungjawab atas setiap
                       biaya yang diakibatkannya.                    
                                                                     
   L. Asuransi         1.  Pertanggungan asuransi dilakukan sesuai   
                           dengan ketentuan Incoterms.               
                           Jika tidak sesuai dengan ketentuan Incoterms
                           maka pertanggungan asuransi harus meliputi :
                                                                     
                                                                     
                       2.  Jika barang dikirim secara CIF maka       
                           pertanggungan asuransi terhadap Barang harus
                           diberikan sampai dengan Tempat Tujuan Akhir
                           [YA/TIDAK]                                
                                                                     
                       3.  Jika barang dikirim secara FOB atau EXW maka
                           pertanggungan asuransi terhadap Barang harus
                           diberikan sampai dengan Tempat Tujuan Akhir
                           [YA/TIDAK]                                
   M.       Transportasi 1. Barang harus diangkut sampai dengan Tempat
                           Tujuan Akhir: [YA/TIDAK]                  
                                                                     
                      2.  Penyedia   menggunakan   transportasi      
                                         [jenis angkutan] untuk      
                           pengiriman barang melalui                 
                           [darat/laut/udara]                        
                                                                     
                                                                     
                      Standar Dokumen Pengadaan                      
                        Pengadaan Barang                             
                       (dengan Pascakualifikasi)                     
                                                       108           
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   N. Serah Terima     Serah terima dilakukan pada : [Tempat Tujuan  
                       Pengiriman/Tempat Tujuan Akhir]               
                                                                     
   O. Pemeriksaan  dan 1.  Pemeriksaan dan pengujian yang dilaksanakan
      Pengujian            meliputi: Keseluruhan Alat Laboratorium   
                           Kesehatan yang ada dalam Kontrak          
                                                                     
                       2.  Pemeriksaan dan pengujian dilaksanakan di:
                           Balai Besar Biomedis dan Genomika Kesehatan
   P. Incoterms        Edisi Incoterms yang  digunakan adalah        
                                                                     
                                                                     
   Q. Garansi          1.  Masa Tanggung Jawab Cacat Mutu/Garansi    
                           berlaku selama: ( 1 ) Satu Tahun          
                                                                     
                       2.  Masa layanan purnajual berlaku selama 10  
                           (Sepuluh ) tahun] setelah serah terima barang.
                                                                     
   R. Pedoman          Pedoman pengoperasian dan perawatan harus     
      Pengoperasian dan diserahkan selambat-lambatnya: 3 ( Tiga ) hari
      Perawatan        kalender setelah tanggal penandatanganan Berita
                       Acara penyerahan barang.                      
                                                                     
   S. Layanan Tambahan Penyedia harus menyedia layanan tambahan berupa :
                       Pemasangan Instalasi Listrik , Air dan lain-lain Apbila
                       di perlukan                                   
                                                                     
   T. Pemutusan   Oleh Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan
      Penyedia Jasa    SPP oleh PPK untuk pembayaran tagihan angsuran
                       adalah 7 (tujuh ) hari kalender terhitung sejak tagihan
                       dan kelengkapan dokumen penunjang yang tidak  
                       diperselisihkan diterima oleh PPK.            
                                                                     
   U. Tindakan Penyedia Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan  
      yang Mensyaratkan persetujuan PPK adalah: Pengiriman Barang ,  
      Persetujuan PPK  Perubahan Spesipikasi                         
                                                                     
   V. Waktu  Penyelesaian Jangka waktu penyelesaian pekerjaan pengadaan
      Pekerjaan        barang ini adalah selama: 60 ( Enam puluih ) hari [hari
                       kalender ]                                    
                                                                     
   W. Kepemilikan      Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan    
      Dokumen          dokumen dan piranti lunak yang dihasilkan dari
                       pekerjaan Barang ini dengan pembatasan sebagai
                       berikut:                                      
                                                                     
   X. Fasilitas        PPK akan memberikan fasilitas berupa : Memberikan
                       Informasi yang di perlukan penyedia , memudahkan
                                                                     
                      Standar Dokumen Pengadaan                      
                        Pengadaan Barang                             
                       (dengan Pascakualifikasi)                     
                                                       109           
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                       urusan Administrasi yang berhubungan dengan   
                       Pengadaan Barang dan Jasa                     
                                                                     
   Y. Pembayaran  Uang Pekerjaan Pengadaan Barang ini dapat diberikan uang
      Muka             muka (TIDAK).                                 
                                                                     
                       [jika ”YA”]                                   
                       Uang muka diberikan sebesar % (               
                       persen) dari Nilai Kontrak                    
                                                                     
   Z. Pembayaran Prestasi 1. Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan 
      Pekerjaan            dengan cara: (Termin/Bulanan).            
                       2.  Pembayaran berdasarkan cara tersebut di atas
                           dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
                                                                     
                                                                     
                       3.  Dokumen penunjang yang dipersyaratkan untuk
                           mengajukan tagihan pembayaran prestasi    
                           pekerjaan:                                
                                                                     
                       4.  bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan
                           angsuran, tidak akan menjadi alasan untuk 
                           menunda pembayaran. PPK dapat meminta     
                           penyedia untuk menyampaikan perhitungan   
                           prestasi sementara dengan mengesampingkan 
                           hal-hal yang sedang menjadi perselisihan dan
                           besarnya tagihan yang dapat disetujui untuk
                           dibayar setinggi-tingginya sebesar Rp.    
                                       (              )              
                                                                     
   AA. Pembayaran denda 1. Denda dibayarkan kepada penyedia apabila :
                           Ada keterlambatan Pengiriman Barang , sesuai
                           ketentuan                                 
                                                                     
                       2.  Denda atau ganti rugi dibayarkan kepada   
                           penyedia dengan cara : Menyetorkan ke kas 
                           Negara                                    
                                                                     
                       3.  Denda atau ganti rugi dibayarkan kepada   
                           penyedia dalam jangka waktu : 5 ( lima ) hari
                           setelah jatuh tempo pemgiriman Barang     
                                                                     
                       4.  Besarnya denda sebesar [1/1000 (satu      
                           perseribu) dari :                         
                           [sisa harga bagian kontrak yang belum     
                           dikerjakan]                               
                           [harga kontrak, apabila bagian pekerjaan yang
                           sudah dilaksanakan belum berfungsi.]      
                                                                     
                                                                     
                      Standar Dokumen Pengadaan                      
                        Pengadaan Barang                             
                       (dengan Pascakualifikasi)                     
                                                       110           
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   BB. Pencairan Jaminan Jaminan dicairkan dan disetorkan ke kas     
                       [Negara]                                      
                                                                     
   CC. Kompensasi      Penyedia dapat memperoleh kompensasi jika     
                                                                     
                                                                     
   DD. Harga kontrak   Kontrak Pengadaan barang ini dibiayai dari sumber
                       pendanaan APBN / DIPA BB Binomika             
                                                                     
   EE. Penyesuaian Harga 1. Indeks harga untuk Penyesuaian Harga adalah
                          indeks harga  yang  dikeluarkan oleh       
                                        [Badan  Pusat Statistik      
                          (BPS)/instansi teknis lainnya].            
                       2. Indeks yang dipergunakan adalah indeks     
                                    (perdagangan, industri, impor, dll)
                          sebesar            .                       
                                                                     
                       3. Koefisien tetap adalah sebesar             
                                                                     
                       4. Koefisien komponen kontrak adalah sebesar  
                                                                     
                                                                     
   FF. Penyelesaian    Jika perselisihan Para Pihak mengenai pelaksanaan
      Perselisihan     Kontrak tidak dapat diselesaikan secara damai maka
                       Para Pihak menetapkan lembaga penyelesaian    
                       perselisihan tersebut di bawah sebagai Pemutus
                       Sengketa:                                     
                                                                     
                       [Pengadilan Republik   Indonesia  yang        
                       berkompeten/Badan Arbitrase Nasional Indonesia
                       (BANI)]                                       
                                                                     
                       [Jika BANI yang dipilih sebagai Lembaga Pemutus
                       Sengketa maka cantumkan klausul arbitrase berikut
                       tepat di bawah pilihan yang dibuat di atas:   
                                                                     
                       “Semua sengketa yang timbul dari Kontrak ini, akan
                       diselesaikan dan diputus oleh Badan Arbitrase Nasional
                       Indonesia (BANI) menurut peraturan-peraturan  
                       administrasi dan peraturan-peraturan prosedur 
                       arbitrase BANI, yang keputusannya mengikat kedua
                       belah pihak yang bersengketa sebagai keputusan
                       tingkat pertama dan terakhir. Para Pihak setuju bahwa
                       jumlah arbitrator adalah 3 (tiga) orang. Masing-
                       masing Pihak harus menunjuk seorang arbitrator dan
                       kedua arbitrator yang ditunjuk oleh Para Pihak akan
                       memilih arbitrator ketiga yang akan bertindak sebagai
                       pimpinan arbitrator.”]                        
                                                                     
                                                                     
                      Standar Dokumen Pengadaan                      
                        Pengadaan Barang                             
                       (dengan Pascakualifikasi)                     
                                                       111           
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                      Standar Dokumen Pengadaan                      
                        Pengadaan Barang                             
                       (dengan Pascakualifikasi)                     
                                                       112           
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
               Lampiran A – Syarat-Syarat Khusus Kontrak             
                                                                     
   - Subkontraktor yang ditunjuk: [cantumkan nama subkontraktor (jika ada)
     berikut uraian personilnya]                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                      Standar Dokumen Pengadaan                      
                        Pengadaan Barang                             
                       (dengan Pascakualifikasi)                     
                                                       113           
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                 Bab XII. Spesifikasi Teknis dan Gambar              
                                                                     
                           Keterangan                                
                                                                     
    Pokja UKPBJ menguraikan spesifikasi teknis dan gambar yang diperlukan
    dalam pelaksanaan pekerjaan.                                     
                                                                     
        No.    Produk/Barang Spesifikasi Teknis Contoh Gambar        
         1  UHT Fresh Milk   Ukuran 250 mL                           
                             Pilihan rasa:                           
                             - Cashew                                
                             - Almond                                
                             - Choco malt                            
                             - Hazelnut                              
                             - Chocolate                             
                             - Strawberry                            
                             - Matcha                                
                             - Full Cream                            
                             - Blueberry                             
                             - Banana                                
         2  UHT Milk         Ukuran 200 mL                           
                             Pilihan rasa                            
                             - Cokelat                               
                             - Taro                                  
                             - Stroberi                              
                             - Full Cream                            
                             - Karamel                               
         3  UHT Susu Steril  Ukuran 189 mL                           
                             Komposisi susu sapi                     
                             steril                                  
         4  Madu Natural Honey Ukuran 250 gram                       
                                                                     
                             Komposisi                               
                             Madu Murni                              
                             100%                                    
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                      Standar Dokumen Pengadaan                      
                        Pengadaan Barang                             
                       (dengan Pascakualifikasi)                     
                                                       114           
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
        No.    Produk/Barang Spesifikasi Teknis Contoh Gambar        
         5  Multivitamins + Minerals 30 Tablet                       
                            Vitamin A 5000 IU                        
                            1500 RE                                  
                            Vitamin B1 6.1 mg                        
                            Vitamin B2 8.5 mg                        
                            Vitamin B3 60 mg                         
                            Vitamin B5 20 mg                         
                            Vitamin B6 8 mg                          
                            Asam Folat 200 µg                        
                            Vitamin B12 10 µg                        
                            Vitamin C 180 mg                         
                            Vitamin D3 400 IU 10                     
                            µg                                       
                            Vitamin E 20 IU                          
                            13.4mg                                   
                            Biotin 25 µg                             
                            Kolin 10.3 mg                            
                            Inositol 25 mg                           
                            Kalsium 40 mg                            
                            Besi 5 mg                                
                            Magnesium 17.5 mg                        
                            Mangan 2 mg                              
                            Kalium 25 mg                             
                            Zinc 5 mg                                
         6  Oat Bar         Ukuran 22 gr                             
                            Pilihan rasa                             
                            - Coklat                                 
                            - Nut                                    
                            - Fruits                                 
                                                                     
                            - Tiramisu                               
         7  Cokelat Dairy Milk Ukuran 62 gram                        
                             Pilihan rasa                            
                            - Dairy Milk Chocolate                   
                            - Dairy Milk Cashew                      
                            Nut                                      
                            - Dairy Milk Fruit &                     
                            Nut                                      
                            - Dairy Milk                             
                            Blackforest                              
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                      Standar Dokumen Pengadaan                      
                        Pengadaan Barang                             
                       (dengan Pascakualifikasi)                     
                                                       115           
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                  Bab XIII. Daftar Kuantitas dan Harga               
                                                                     
                                                                     
                                                                     
      Keterangan Untuk Kontrak Harga Satuan atau Kontrak Gabungan Harga
                       Satuan dan Lump Sum                           
                                                                     
    1.  Daftar Kuantitas dan Harga harus dibaca sesuai dengan Instruksi kepada
        Peserta Pengadaan (IKP), Syarat-Syarat Umum dan Khusus Kontrak
        (SSUK), Spesifikasi Teknis dan Gambar.                       
                                                                     
    2.  Pembayaran terhadap prestasi pekerjaan dilakukan berdasarkan 
        kuantitas pekerjaan aktual yang dimintakan dan dikerjakan sebagaimana
        diukur oleh Penyedia dan diverifikasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen
        (PPK), serta dinilai sesuai dengan harga yang tercantum dalam Daftar
        Kuantitas dan Harga.                                         
                                                                     
    3.  Harga dalam Daftar Kuantitas dan Harga telah mencakup semua biaya
        pekerjaan, pengawasan, bahan-bahan, perawatan, asuransi, laba, pajak,
        bea, keuntungan, overhead, dan semua resiko, tanggung jawab, dan
        kewajiban yang diatur dalam Kontrak.                         
    4.  Harga harus dicantumkan untuk setiap mata pembayaran, terlepas dari
        apakah kuantitas dicantumkan atau tidak. Jika Penyedia lalai untuk
        mencantumkan harga untuk suatu pekerjaan maka pekerjaan tersebut
        dianggap telah termasuk dalam harga mata pembayaran lain dalam
        Daftar Kuantitas dan Harga.                                  
                                                                     
    5.  Semua biaya yang dikeluarkan untuk memenuhi ketentuan Kontrak
        harus dianggap telah termasuk dalam setiap mata pembayaran, dan jika
        mata pembayaran terkait tidak ada maka biaya dimaksud harus dianggap
        telah termasuk dalam harga mata pembayaran yang terkait.     
                                                                     
    6.  Pokja UKPBJ akan melakukan koreksi aritmatik atas kesalahan  
        penghitungan dengan ketentuan sebagai berikut:               
                                                                     
        a. jika terdapat perbedaan antara penulisan nilai dalam angka dan
           huruf pada Surat Penawaran maka yang dicatat nilai dalam huruf;
           dan                                                       
        b. jika terjadi kesalahan hasil pengalian antara volume dengan harga
           satuan pekerjaan maka dilakukan pembetulan, dengan ketentuan
           volume pekerjaan sesuai dengan yang tercantum dalam Dokumen
           Pengadaan dan harga satuan tidak boleh diubah.            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                      Standar Dokumen Pengadaan                      
                        Pengadaan Barang                             
                       (dengan Pascakualifikasi)                     
                                                       116           
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                 Keterangan (Untuk Kontrak Lump Sum)                 
                                                                     
   1.  Daftar Kuantitas dan Harga harus dibaca sesuai dengan Instruksi kepada
       Peserta Pengadaan (IKP), Syarat-Syarat Umum dan Khusus Kontrak (SSUK),
       Spesifikasi Teknis dan Gambar.                                
                                                                     
   2.  Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan terhadap pekerjaan yang telah
       dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam SSUK dan SSKK.     
                                                                     
   3.  Harga dalam Daftar Kuantitas dan Harga telah mencakup semua biaya
       pekerjaan, pengawasan, bahan-bahan, perawatan, asuransi, laba, pajak,
       bea, keuntungan, overhead, dan semua resiko, tanggung jawab, dan
       kewajiban yang diatur dalam Kontrak.                          
   4.  Harga harus dicantumkan untuk setiap mata pembayaran, terlepas dari
       apakah kuantitas dicantumkan atau tidak. Jika Penyedia lalai untuk
       mencantumkan harga untuk suatu pekerjaan maka pekerjaan tersebut
       dianggap telah termasuk dalam harga mata pembayaran lain dalam Daftar
       Kuantitas dan Harga.                                          
                                                                     
   5.  Semua biaya yang dikeluarkan untuk memenuhi ketentuan Kontrak harus
       dianggap telah termasuk dalam setiap mata pembayaran, dan jika mata
       pembayaran terkait tidak ada maka biaya dimaksud harus dianggap telah
       termasuk dalam harga mata pembayaran yang terkait.            
                                                                     
   6.  Pokja UKPBJ akan melakukan koreksi aritmatik terhadap volume pekerjaan
       sesuai yang tercantum dcalam Dokumen Pengadaan.               
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                      Standar Dokumen Pengadaan                      
                        Pengadaan Barang                             
                       (dengan Pascakualifikasi)                     
                                                       117           
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                  Daftar 1: Mata Pembayaran Umum                     
                                                                     
                             Satuan          Harga                   
 No.      Uraian Pekerjaan          Kuantitas      Total Harga2      
                             Ukuran         Satuan                   
                      (Bulan Januari-Desember)                       
1    UHT Fresh Milk 250 mL  Pcs    5832      6.200   36.158.400      
2    UHT Milk 200 mL        Pcs    5832      5.600   32.659.200      
3    UHT Susu Steril 189 mL Kaleng 5832      9.700   56.570.400      
4    Madu Natural Honey 250 gram Botol 1944 39.000   75.816.000      
5    Multivitamins + Minerals 30 tablet Botol 972 135.000 131.220.000
6    Oat Bar 22 gr          Pcs    1944      5.000   9.720.000       
7    Coklat Dairy Milk 62 gr Pcs   1944     12.200   23.716.800      
              Total Daftar Mata Pembayaran Umum                      
                                                   365.860.800       
                       PPN (11%)                                     
                                                    40.244.688       
         Total Daftar Mata Pembayaran Umum + PPN (11%)               
                                                   406.105.488       
   Keterangan:                                                       
   • Tanggal kedaluwarsa minimal 6 bulan dari tanggal pengiriman.    
   • Pengiriman dilakukan setiap awal bulan berjalan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
   • Penagihan dilaksanakan setiap bulan maksimal 14 hari setelah pekerjaan selesai.
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   1 Mata Pembayaran Umum memuat rincian komponen pekerjaan yang bersifat umum, misalnya
     keperluan pengiriman, biaya muat, dan lain-lain.                
   2 Semua jenis harga yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga adalah harga sebelum PPN
     (Pajak Pertambahan Nilai).                                      
   3 Mata Pembayaran Umum memuat rincian komponen pekerjaan yang bersifat umum, misalnya
     keperluan pengiriman, biaya muat, dan lain-lain.                
   4 Semua jenis harga yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga adalah harga sebelum PPN
     (Pajak Pertambahan Nilai).                                      
                      Standar Dokumen Pengadaan                      
                        Pengadaan Barang                             
                       (dengan Pascakualifikasi)                     
                                                        i            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                BAB XIV. BENTUK DOKUMEN LAIN                         
                                                                     
   A. BENTUK SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA/ JASA (SPPBJ)                 
                                                                     
                Surat Penunjukan Penyedia/Jasa (SPPBJ)               
                                                                     
             [kop surat satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen]       
                                                                     
   Nomor:                                ,          20               
   Lampiran:                                                         
                                                                     
                                                                     
   Kepada Yth.                                                       
                                                                     
   di                                                                
                                                                     
                                                                     
   Perihal: Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan    
                                                                     
   Dengan ini kami beritahukan bahwa penawaran Saudara nomor         
   tanggal       perihal       dengan nilai [penawaran/penawaran     
   terkoreksi] sebesar Rp        (_       )  kami  nyatakan          
   diterima/disetujui.                                               
                                                                     
                                                                     
   Sebagai tindak lanjut dari Surat Penunjukan Penyedia/Jasa (SPPBJ) ini Saudara
   diharuskan untuk menyerahkan Jaminan Pelaksanaan dan menandatangani
   Surat Perjanjian paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya
   SPPBJ. Kegagalan Saudara untuk menerima penunjukan ini yang disusun
   berdasarkan evaluasi terhadap penawaran Saudara, akan dikenakan sanksi sesuai
   ketentuan dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
   Barang/Jasa.                                                      
                                                                     
   Satuan Kerja                                                      
   Pejabat Pembuat Komitmen                                          
                                                                     
   [tanda tangan]                                                    
                                                                     
                                                                     
   [nama lengkap]                                                    
   [jabatan]                                                         
   NIP:                                                              
                                                                     
   Tembusan Yth. :                                                   
   1.          [PA/KPA K/L/D/I]                                      
   2.          [APIP K/L/D/I]                                        
   3.          [Pokja UKPBJ]                                         
   ......... dst                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                      Standar Dokumen Pengadaan                      
                        Pengadaan Barang                             
                       (dengan Pascakualifikasi)                     
                                                        ii           
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   B. BENTUK SURAT PESANAN                                           
                                                                     
             [kop surat satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen]       
                                                                     
                       SURAT PESANAN (SP)                            
                       Nomor:                                        
                    Paket Pekerjaan:                                 
                                                                     
        Yang bertanda tangan di bawah ini:                           
                                                                     
           [nama Pejabat Pembuat Komitmen]                           
           [jabatan Pejabat Pembuat Komitmen]                        
           [alamat satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen]            
   selanjutnya disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen;             
                                                                     
   berdasarkan Surat Perjanjian     nomor           tanggal          
           , bersama ini memerintahkan:                              
                                                                     
           [nama Penyedia]                                           
           [alamat Penyedia]                                         
   yang dalam hal ini diwakili oleh:                                 
   selanjutnya disebut sebagai Penyedia;                             
                                                                     
   untuk mengirimkan barang dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan 
   sebagai berikut:                                                  
                                                                     
     1. Rincian Barang:                                              
                                                                     
    No.       Jenis Barang    Satuan Kuantitas Harga Total           
                              Ukuran          Satuan Harga5          
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
     2. Tanggal barang diterima: ;                                   
                                                                     
     3. Syarat-syarat pekerjaan: sesuai dengan persyaratan dan ketentuan
        Kontrak;                                                     
                                                                     
     4. Waktu   penyelesaian: selama      (        )   hari          
        kalender/bulan/tahun dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal
                                                                     
     5. Alamat pengiriman barang :                                   
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   1 Semua jenis harga yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga adalah harga sebelum PPN
     (Pajak Pertambahan Nilai).                                      
                                                                     
                                                                     
                      Standar Dokumen Pengadaan                      
                        Pengadaan Barang                             
                       (dengan Pascakualifikasi)                     
                                                        iii          
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
     6. Denda: Terhadap setiap hari keterlambatan penyelesaian pekerjaan
        Penyedia akan dikenakan Denda Keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per
        seribu) dari Nilai Kontrak atau bagian tertentu dari Nilai Kontrak sebelum
        PPN sesuai dengan Syarat-Syarat Umum Kontrak.                
           ,          20                                             
                                                                     
   Untuk dan atas nama                                               
                                                                     
   Pejabat Pembuat Komitmen                                          
                                                                     
   [tanda tangan]                                                    
                                                                     
   [nama lengkap]                                                    
                                                                     
   [jabatan]                                                         
   NIP:                                                              
                                                                     
   Menerima dan menyetujui:                                          
                                                                     
                                                                     
   Untuk dan atas nama    [nama Penyedia]                            
                                                                     
   [tanda tangan]                                                    
                                                                     
   [nama lengkap wakil sah badan usaha/(kemitraan/KSO)/penyedia peorangan]
                                                                     
   [jabatan]                                                         
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                      Standar Dokumen Pengadaan                      
                        Pengadaan Barang                             
                       (dengan Pascakualifikasi)                     
                                                        iv           
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   C.  BENTUK JAMINAN SANGGAHAN BANDING DARI BANK                    
                    [Kop Bank Penerbit Jaminan]                      
                                                                     
                         GARANSI BANK                                
                           sebagai                                   
                  JAMINAN SANGGAHAN BANDING                          
                    No.                                              
                                                                     
   Yang bertanda tangan dibawah ini:                 dalam           
   jabatan selaku                                                    
   dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama   [nama bank]         
   berkedudukan di                             [alamat]              
   untuk selanjutnya disebut : PENJAMIN                              
                                                                     
   dengan ini menyatakan akan membayar kepada:                       
        Nama      :                              [Pokja UKPBJ]       
        Alamat    :                                                  
                                                                     
   selanjutnya disebut : PENERIMA JAMINAN                            
                                                                     
   sejumlah uang Rp                                                  
   (terbilang                                            )           
   dalam bentuk garansi bank sebagai Jaminan Sanggahan Banding atas pekerjaan
                berdasarkan Dokumen Pengadaan No.                    
   tanggal        , apabila :                                        
        Nama      :                        [peserta pelelangan]      
        Alamat    :                                                  
   selanjutnya disebut : YANG DIJAMIN                                
                                                                     
   ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal
   batas waktu berlakunya Garansi Bank ini, sanggahan banding yang diajukan oleh
   YANG DIJAMIN dinyatakan tidak benar.                              
                                                                     
   Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut :   
   1.  Berlaku selama     (          ) hari kalender, dari tanggal   
                        s.d.                                         
   2.  Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan
       melampirkan Surat Jawaban Sanggahan Banding yang menyatakan bahwa
       Sanggahan Banding tidak benar dari   [Menteri/Pimpinan        
       Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi Lain] paling lambat 14 (empat
       belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi Bank sebagaimana
       tercantum dalam butir 1.                                      
   3.  Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan
       tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa
       syarat (Unconditional) setelah menerima tuntutan pencairan dari Penerima
       Jaminan berdasar Surat Jawaban Sanggahan Banding yang menyatakan bahwa
       “Sanggahan Banding tidak benar dan pengenaan sanksi akibat Sanggahan
       Banding yang diajukan Yang Dijamin tidak benar”.              
   4.  Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-
       benda yang diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk
                                                                     
                      Standar Dokumen Pengadaan                      
                        Pengadaan Barang                             
                       (dengan Pascakualifikasi)                     
                                                        v            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
       melunasi hutang Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab
       Undang-Undang Hukum Perdata.                                  
   5.  Tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain.
   6.  Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini, masing-
       masing pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor
       Pengadilan Negeri    .                                        
                                Dikeluarkan di:                      
                                Pada tanggal :                       
                                                                     
                                                                     
                                [Bank]                               
                   Meterai Rp 10.000,-                               
                                                                     
                                [Nama & Jabatan]                     
    Untuk keyakinan, pemegang                                        
    Garansi Bank disarankan untuk                                    
    mengkonfirmasi Garansi ini ke                                    
      [bank]                                                         
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                      Standar Dokumen Pengadaan                      
                        Pengadaan Barang                             
                       (dengan Pascakualifikasi)                     
                                                        vi           
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   D. BENTUK JAMINAN PELAKSANAAN DARI BANK                           
                     [Kop Bank Penerbit Jaminan]                     
                                                                     
                         GARANSI BANK                                
                            sebagai                                  
                      JAMINAN PELAKSANAAN                            
                     No.                                             
   Yang bertanda tangan dibawah ini:                 dalam           
   jabatan selaku                                                    
   dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama   [nama bank]         
   berkedudukan di                             [alamat]              
                                                                     
   untuk selanjutnya disebut : PENJAMIN                              
                                                                     
   dengan ini menyatakan akan membayar kepada:                       
        Nama      :                              [nama PPK]          
        Alamat    :                                                  
                                                                     
   selanjutnya disebut : PENERIMA JAMINAN                            
                                                                     
   sejumlah uang Rp                                                  
   (terbilang                                            )           
   dalam bentuk garansi bank sebagai Jaminan Pelaksanaan atas        
   pekerjaan       berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa 
   (SPPBJ) No.         tanggal         , apabila:                    
        Nama      :                        [nama penyedia]           
        Alamat    :                                                  
   selanjutnya disebut : YANG DIJAMIN                                
                                                                     
   ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas
   waktu berlakunya Garansi Bank ini, lalai/tidak memenuhi kewajibannya kepada
   Penerima Jaminan berupa :                                         
   a. Yang Dijamin tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut pada waktunya dengan
     baik dan benar sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak;           
   b. Pemutusan kontrak akibat kesalahan Yang Dijamin.               
   sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Pemilihan yang diikuti oleh Yang Dijamin.
   Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut:    
   1.  Berlaku selama     (          ) hari kalender, dari tanggal   
                        s.d.                                         
   2.  Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan
       melampirkan Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan paling
       lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi
       Bank sebagaimana tercantum dalam butir 1.                     
   3.  Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan
       tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa
       syarat (Unconditional) setelah menerima tuntutan pencairan dari Penerima
       Jaminan berdasar Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan
       mengenai pengenaan sanksi akibat Yang Dijamin cidera janji/lalai/tidak
       memenuhi kewajibannya.                                        
                                                                     
                                                                     
                      Standar Dokumen Pengadaan                      
                        Pengadaan Barang                             
                       (dengan Pascakualifikasi)                     
                                                        vii          
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   4.  Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-
       benda yang diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk
       melunasi hutang Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab
       Undang-Undang Hukum Perdata.                                  
   5.  Tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain.
   6.  Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini, masing-
       masing pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor
       Pengadilan Negeri     .                                       
                                Dikeluarkan di:                      
                                Pada tanggal :                       
                                                                     
                                [Bank]                               
                  Meterai Rp 10.000,-                                
                                                                     
                                [Nama & Jabatan]                     
    Untuk keyakinan, pemegang                                        
    Garansi Bank disarankan untuk                                    
    mengkorfimasi Garansi ini ke                                     
      [bank]                                                         
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                      Standar Dokumen Pengadaan                      
                        Pengadaan Barang                             
                       (dengan Pascakualifikasi)                     
                                                        viii         
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   E. BENTUK JAMINAN PELAKSANAAN DARI ASURANSI/PERUSAHAAN            
      PENJAMINAN                                                     
                         [Kop Penerbit Jaminan]                      
                                                                     
                        JAMINAN PELAKSANAAN                          
                                                                     
   Nomor Jaminan:                         Nilai:                     
  1. Dengan  ini dinyatakan, bahwa kami:            [nama],          
               [alamat] sebagai Penyedia, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan
                  [nama penebit jaminan],    [alamat], sebagai       
      Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab dan
      dengan tegas terikat pada [  [nama PPK],      [alamat]         
      sebagai Pemilik Pekerjaan, selanjutnya disebut PENERIMA JAMINAN atas
      uang sejumlah Rp (terbilang         )                          
   2. Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk
      melakukan pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar
      bilamana TERJAMIN tidak memenuhi kewajiban dalam melaksanakan  
      pekerjaan          sebagaimana ditetapkan berdasarkan Surat    
      Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) No.   tanggal          
                   untuk   pelaksanaan pelelangan  pekerjaan         
                  yang diselenggarakan oleh PENERIMA JAMINAN.        
                                                                     
   3. Surat Jaminan ini berlaku selama (    ) hari kalender dan      
      efektif mulai dari tanggal sampai dengan tanggal               
   4. Jaminan ini berlaku apabila:                                   
      a. TERJAMIN tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut pada waktunya dengan
        baik dan benar sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak;        
      b. Pemutusan kontrak akibat kesalahan TERJAMIN.                
   5. PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai  
      jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari
      kerja tanpa syarat (Unconditional) setelah menerima tuntutan pencairan
      secara tertulis dari PENERIMA JAMINAN berdasar Keputusan PENERIMA
      JAMINAN mengenai pengenaan sanksi akibat TERJAMIN cidera janji.
   6. Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali
      bahwa PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya
      harta benda TERJAMIN lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi
      hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata.   
   7. Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah
      diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender
      sesudah berakhirnya masa berlaku Jaminan ini.                  
                                                                     
   Untuk keyakinan, pemegang Dikeluarkan di                          
   Jaminan disarankan untuk                                          
   mengkonfirmasi Jaminan ini ke Pada tanggal                        
       [penerbit jaminan]                                            
                       TERJAMIN                PENJAMIN              
                                          Meterai Rp 10.000,-        
                                                                     
                       [Nama & Jabatan]   [Nama & Jabatan]           
                                                                     
                                                                     
                      Standar Dokumen Pengadaan                      
                        Pengadaan Barang                             
                       (dengan Pascakualifikasi)                     
                                                        ix           
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   F. BENTUK JAMINAN UANG MUKA DARI BANK                             
                     [Kop Bank Penerbit Jaminan]                     
                                                                     
                         GARANSI BANK                                
                            sebagai                                  
                      JAMINAN UANG MUKA                              
                     No.                                             
   Yang bertanda tangan dibawah ini:                 dalam           
   jabatan selaku                                                    
   dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama   [nama bank]         
   berkedudukan di                             [alamat]              
                                                                     
   untuk selanjutnya disebut : PENJAMIN                              
                                                                     
   dengan ini menyatakan akan membayar kepada:                       
        Nama      :                              [nama PPK]          
        Alamat    :                                                  
                                                                     
   selanjutnya disebut : PENERIMA JAMINAN                            
                                                                     
   sejumlah uang Rp                                                  
   (terbilang                                            )           
   dalam bentuk garansi bank sebagai Jaminan Uang Muka atas pekerjaan
   berdasarkan Kontrak No.  tanggal      , apabila:                  
        Nama      :                        [nama penyedia]           
        Alamat    :                                                  
   selanjutnya disebut : YANG DIJAMIN                                
                                                                     
   ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas
   waktu berlakunya Garansi Bank ini, YANG DIJAMIN lalai/tidak memenuhi
   kewajibannya dalam melakukan pembayaran kembali kepada PENERIMA JAMINAN
   atas uang muka yang diterimanya, sebagaimana ditentukan dalam Dokumen
   Kontrak.                                                          
                                                                     
   Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut:    
   1.  Berlaku selama     (          ) hari kalender, dari tanggal   
                        s.d.                                         
   2.  Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan
       melampirkan Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan paling
       lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi
       Bank sebagaimana tercantum dalam butir 1.                     
   3.  Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan
       tersebut di atas atau sisa Uang Muka yang belum dikembalikan Yang Dijamin
       dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat
       (Unconditional) setelah menerima tuntutan pencairan dari Penerima Jaminan
       berdasar Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan mengenai
       pengenaan sanksi akibat Yang Dijamin cidera janji/lalai/tidak memenuhi
       kewajibannya.                                                 
   4.  Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-
       benda yang diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk
                                                                     
                      Standar Dokumen Pengadaan                      
                        Pengadaan Barang                             
                       (dengan Pascakualifikasi)                     
                                                        x            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
       melunasi hutang Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab
       Undang-Undang Hukum Perdata.                                  
   5.  Tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain.
   6.  Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini, masing-
       masing pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor
       Pengadilan Negeri    .                                        
                                Dikeluarkan di:                      
                                Pada tanggal :                       
                                                                     
                                                                     
                                [Bank]                               
                   Meterai Rp 10.000,-                               
                                                                     
                                [Nama & Jabatan]                     
    Untuk keyakinan, pemegang                                        
    Garansi Bank disarankan untuk                                    
    menkonfirmasi Garansi ini ke                                     
      [bank]                                                         
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                      Standar Dokumen Pengadaan                      
                        Pengadaan Barang                             
                       (dengan Pascakualifikasi)                     
                                                        xi           
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   G. BENTUK JAMINAN UANG MUKA DARI ASURANSI/PERUSAHAAN              
      PENJAMINAN                                                     
                         JAMINAN UANG MUKA                           
                                                                     
   Nomor Jaminan:                    Nilai:                          
                                                                     
   1. Dengan ini dinyatakan, bahwa kami:            [nama],          
                 [alamat] sebagai Penyedia, selanjutnya disebut TERJAMIN,
      dan                  [nama penebit jaminan],                   
      [alamat] sebagai Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN,
      bertanggung jawab dan dengan tegas terikat pada [nama          
      PPK],       [alamat] sebagai Pemilik Pekerjaan, selanjutnya disebut
      PENERIMA    JAMINAN    atas    uang    sejumlah   Rp           
                   (terbilang                   )                    
   2. Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk
      melakukan pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar
      bilamana TERJAMIN tidak memenuhi kewajiban dalam melaksanakan  
      pekerjaan           sebagaimana ditetapkan berdasarkan Kontrak 
      No.             tanggal          dari PENERIMA JAMINAN.        
   3. Surat Jaminan ini berlaku selama ( ) hari kalender dan efektif 
      mulai dari tanggal   sampai dengan tanggal                     
   4. Jaminan ini berlaku apabila :                                  
      TERJAMIN tidak memenuhi kewajibannya atau melakukan pembayaran kembali
      kepada PENERIMA JAMINAN senilai Uang Muka dimaksud yang wajib dibayar
      menurut Dokumen Kontrak.                                       
   5. PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN Uang Muka atau Sisa
      Uang Muka yang belum dikembalikan oleh TERJAMIN dalam waktu paling
      lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional) setelah
      menerima tuntutan pencairan secara tertulis dari PENERIMA JAMINAN
      berdasarkan Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi
      akibat TERJAMIN cidera janji.                                  
   6. Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa
      PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda
      TERJAMIN lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi hutang Yang
      Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata.     
   7. Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah
      diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender
      sesudah berakhirnya masa berlaku Jaminan ini.                  
                  Dikeluarkan di                                     
                  pada tanggal                                       
                 TERJAMIN             PENJAMIN                       
    Untuk keyakinan, pemegang        Meterai Rp 10.000,-             
    Jaminan disarankan untuk                                         
    mengkonfirmasi Jaminan ini ke                                    
        [penerbit jaminan]                                           
                  [Nama & Jabatan]  [Nama & Jabatan]                 
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                      Standar Dokumen Pengadaan                      
                        Pengadaan Barang                             
                       (dengan Pascakualifikasi)
Tenders also won by Yarra Infotech
Authority
29 June 2021Pekerjaan Pengadaan Peralatan/Mesin Dan Alat Pengolah Data (Pengadaan Notebook Pejabat Eselon I Dan II)Kementerian Perencanaan Pembangunan NasionalRp 3,501,044,449
10 February 2023Pengadaan Alat Telekomunikasi Ta 2023Kementerian KeuanganRp 2,699,800,000
9 February 2022Belanja Modal Personal ComputerProvinsi Sumatera SelatanRp 2,598,502,500
31 May 2021Pengadaan Perangkat Pengolah Data Dan Komunikasi (Notebook 2 In 1)Kementerian Energi Dan Sumber Daya MineralRp 2,294,820,000
13 May 2022Pengadaan Bahan Material Lain-Lain Dalam Kegiatan Operasi Dan Pemeliharaan DrainaseProvinsi DKI JakartaRp 2,211,707,432
20 December 2022Pengadaan Kertas Atk Dan Cetakan Tahun 2023Kementerian KesehatanRp 1,778,409,642
16 October 2022Pengadaan Sound SistemKementerian KesehatanRp 1,721,103,000
10 August 2022Alat Pendingin : A.C. SplitKab. Kotawaringin TimurRp 1,515,085,000
19 April 2022Belanja Modal Jaringan Listrik Lainnya - Electricity Treatment System( Ets )Kota YogyakartaRp 1,375,550,000
18 March 2022Alat Listrik Elektronik Paket 3Kota PadangRp 1,272,169,800