Republik Indonesia
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan
Barang dan Jasa
Metode Pelelangan Sederhana
dengan Pascakualifikasi
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
D O K U M E N P E N G A D A A N
Nomor: BJ.01.03/D.XLVII.8/035/2024
Tanggal: 29 Januari 2024
untuk
Pengadaan Penambah Daya Tahan Tubuh (PDTT)
di Balai Besar Biomedis dan Genomika Kesehatan TA.2024
Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan: Barang dan jasa
Balai Besar Biomedis dan Genomika Kesehatan
Tahun Anggaran: 2024
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
i
DAFTAR ISI
BAB I. UMUM ........................................................................................................................................................ 1
BAB II. PENGUMUMAN PELELANGAN [UMUM/SEDERHANA] DENGAN PASCAKUALIFIKASI .........2
A. UMUM............................................................................................................................................................. 4
1. LINGKUP PEKERJAAN ........................................................................................................................................................................................................ 4
2. SUMBER DANA ....................................................................................................................................................................................... 4
3. PESERTA PEMILIHAN ........................................................................................................................................................................................................ 4
4. LARANGAN KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME (KKN) SERTA PENIPUAN .......................................................................... 4
5. LARANGAN PERTENTANGAN KEPENTINGAN................................................................................................................................................... 5
6. PENDAYAGUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI ...................................................................................................................... 6
7. SATU PENAWARAN TIAP PESERTA ......................................................................................................................................................................... 7
B. DOKUMEN PENGADAAN .......................................................................................................................... 7
8. ISI DOKUMEN PENGADAAN ............................................................................................................................................................. 7
9. BAHASA DOKUMEN PENGADAAN ................................................................................................................................................. 8
10. PEMBERIAN PENJELASAN .............................................................................................................................................................................................. 8
11. PERUBAHAN DOKUMEN PENGADAAN ........................................................................................................................................ 9
12. TAMBAHAN WAKTU PEMASUKAN DOKUMEN PENAWARAN ....................................................................................... 10
C. PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN DAN KUALIFIKASI .................................................................... 10
13. BIAYA DALAM PENYIAPAN PENAWARAN DAN KUALIFIKASI ...........................................................................................................10
14. BAHASA PENAWARAN ...................................................................................................................................................................................................10
15. DOKUMEN PENAWARAN................................................................................................................................................................ 10
16. HARGA PENAWARAN ....................................................................................................................................................................... 11
17. MATA UANG PENAWARAN DAN CARA PEMBAYARAN..................................................................................................... 12
18. MASA BERLAKU PENAWARAN DAN JANGKA WAKTU PELAKSANAAN .....................................................................................12
19. PENGISIAN DOKUMEN ISIAN KUALIFIKASI....................................................................................................................................................12
20. PAKTA INTEGRITAS .........................................................................................................................................................................................................13
21. JAMINAN PENAWARAN ................................................................................................................................................................... 13
22. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN ............................................................................................................................................. 14
D. PEMASUKAN DOKUMEN PENAWARAN .......................................................................................................... 14
23. PENYAMPULAN DAN PENANDAAN SAMPUL PENAWARAN................................................................................................................14
24. PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAWARAN .........................................................................................
25. BATAS AKHIR WAKTU PEMASUKAN PENAWARAN.................................................................................................................................14
26. PENAWARAN TERLAMBAT .........................................................................................................................................................................................15
E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN ................................................................................................ 15
27. PEMBUKAAN PENAWARAN ........................................................................................................................................................................................15
28. EVALUASI PENAWARAN ...............................................................................................................................................................................................16
29. EVALUASI KUALIFIKASI ................................................................................................................................................................................................24
30. PEMBUKTIAN KUALIFIKASI .......................................................................................................................................................................................25
F. PENETAPAN PEMENANG PELELANGAN .......................................................................................................... 25
31. PENGUMUMAN PEMENANG .......................................................................................................................................................... 25
32. SANGGAHAN ......................................................................................................................................................................................... 25
33. SANGGAHAN BANDING ................................................................................................................................................................... 26
G. PENUNJUKAN PEMENANG ..................................................................................................................................... 27
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
ii
34. PENUNJUKAN PENYEDIA/JASA .................................................................................................................................................. 27
35. KERAHASIAAN PROSES................................................................................................................................................................... 28
H. PELELANGAN GAGAL .............................................................................................................................. 28
36. PELELANGAN GAGAL ....................................................................................................................................................................... 28
I. SURAT JAMINAN PELAKSANAAN ....................................................................................................... 30
37. SURAT JAMINAN PELAKSANAAN ............................................................................................................................................... 30
J. PENANDATANGANAN KONTRAK ....................................................................................................... 31
38. PENANDATANGANAN KONTRAK ............................................................................................................................................... 31
BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN ........................................................................................................... 34
A. LINGKUP PEKERJAAN ......................................................................................................................... 34
B. SUMBER DANA ....................................................................................................................................... 34
C. METODE PEMILIHAN .......................................................................................................................... 34
D. PESERTA YANG DAPAT MENGIKUTI PEMILIHAN ..................................................................... 34
E. PEMBERIAN PENJELASAN DOKUMEN PENGADAAN ............................................................... 34
F. PENINJAUAN LAPANGAN [APABILA DIPERLUKAN] ............................................................... 34
G. DOKUMEN PENAWARAN ................................................................................................................... 34
H. MATA UANG PENAWARAN DAN CARA PEMBAYARAN ........................................................... 35
I. MASA BERLAKUNYA PENAWARAN ................................................................................................ 35
J. JAMINAN PENAWARAN ...................................................................................................................... 35
K. JADWAL PEMASUKAN DOKUMEN PENAWARAN ...................................................................... 35
L. BATAS AKHIR WAKTU PENYAMPAIAN PENAWARAN............................................................. 35
M. PEMBUKAAN PENAWARAN .............................................................................................................. 35
N. EVALUASI PENAWARAN ................................................................................................................... 35
O. [AMBANG BATAS TEKNIS] ............................................................................................ 35
P. SANGGAHAN, SANGGAHAN BANDING DAN PENGADUAN..................................................... 35
Q. JAMINAN SANGGAHAN BANDING ................................................................................................ 36
R. JAMINAN PELAKSANAAN................................................................................................................... 36
S. JAMINAN UANG MUKA ...................................................................................................................... 36
BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) ............................................................................................. 37
BAB VI BENTUK DOKUMEN PENAWARAN............................................................................................... 39
A. BENTUK SURAT PENAWARAN ......................................................................................................... 39
B. BENTUK SURAT KUASA ...................................................................................................................... 40
C. BENTUK PERJANJIAN KEMITRAAN UNTUK KERJASAMA OPERASI (KSO) .................................. 42
D. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN TEKNIS ................................................................................. 45
E. BENTUK FORMULIR REKAPITULASI PERHITUNGAN TINGKAT KOMPONEN DALAM
NEGERI (TKDN) ..................................................................................................................................... 46
F. BENTUK JAMINAN PENAWARAN DARI BANK ............................................................................ 47
G. BENTUK JAMINAN PENAWARAN DARI ASURANSI/PERUSAHAAN PENJAMINAN ................. 49
H. PAKTA INTEGRITAS ............................................................................................................................. 51
I. FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI ....................................................................................................... 54
BAB VII. PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI ..................................................... 61
BAB VIII. TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI....................................................................................... 64
BAB IX. BENTUK KONTRAK ........................................................................................................................... 66
A. BENTUK SURAT PERJANJIAN............................................................................................................ 66
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
iii
B. BENTUK SURAT PERINTAH KERJA (SPK)....................................................................................................... 70
BAB X. SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK) ............................................................................................ 76
A. KETENTUAN UMUM ..................................................................................................................................... 77
1. DEFINISI ................................................................................................................................................................................................. 77
2. PENERAPAN ......................................................................................................................................................................................... 79
3. BAHASA DAN HUKUM ..................................................................................................................................................................... 79
4. LARANGAN KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME (KKN) SERTA PENIPUAN .......................................................................79
5. ASAL BARANG ..................................................................................................................................................................................... 80
6. KORESPONDENSI ............................................................................................................................................................................... 81
7. WAKIL SAH PARA PIHAK ................................................................................................................................................................. 81
8. PEMBUKUAN ........................................................................................................................................................................................ 81
9. PERPAJAKAN ........................................................................................................................................................................................ 81
10. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK.........................................................................................................................................................81
11. PENGABAIAN ....................................................................................................................................................................................... 82
12. PENYEDIA MANDIRI ......................................................................................................................................................................... 82
13. KEMITRAAN ......................................................................................................................................................................................... 82
14. PENGAWASAN PELAKSANAAN PEKERJAAN ...................................................................................................................................................82
B. PELAKSANAAN PENGADAAN, SERAH TERIMA, AMANDEMEN DAN PEMUTUSAN
KONTRAK .................................................................................................................................................... 82
15. JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN ..................................................................................................................................................................82
16. SURAT PESANAN ...............................................................................................................................................................................................................83
17. PROGRAM MUTU ............................................................................................................................................................................... 83
18. RAPAT PERSIAPAN PELAKSANAAN KONTRAK .............................................................................................................................................84
B.1 PELAKSANAAN PENGADAAN ......................................................................................................................................................................................84
19. LINGKUP PEKERJAAN ......................................................................................................................................................................................................84
20. STANDAR ............................................................................................................................................................................................... 84
21. PEMERIKSAAN BERSAMA ............................................................................................................................................................................................84
22. INSPEKSI PABRIKASI .......................................................................................................................................................................................................85
23. PENGEPAKAN ...................................................................................................................................................................................... 85
24. PENGIRIMAN ........................................................................................................................................................................................ 85
25. ASURANSI .............................................................................................................................................................................................. 85
26. TRANSPORTASI ................................................................................................................................................................................... 86
27. RISIKO ..................................................................................................................................................................................................... 86
28. PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN .............................................................................................................................................................................86
29. UJI COBA ................................................................................................................................................................................................ 87
30. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN ..................................................................................................................................................................87
31. SERAH TERIMA BARANG .............................................................................................................................................................................................88
32. INCOTERMS........................................................................................................................................................................................... 89
B.2 GARANSI DAN LAYANAN TAMBAHAN ....................................................................................................................................... 89
33. JAMINAN BEBAS CACAT MUTU/ GARANSI ............................................................................................................................ 90
34. PEDOMAN PENGOPERASIAN DAN PERAWATAN ........................................................................................................................................90
35. LAYANAN TAMBAHAN .................................................................................................................................................................... 91
B.3. PERUBAHAN KONTRAK.................................................................................................................................................................................................91
36. PERUBAHAN KONTRAK ................................................................................................................................................................................................91
37. PERUBAHAN LINGKUP PEKERJAAN......................................................................................................................................................................91
38. PERPANJANGAN WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN ...........................................................................................................................92
B.4. KEADAAN KAHAR .............................................................................................................................................................................. 92
39. PENGERTIAN ........................................................................................................................................................................................ 92
40. BUKAN CIDERA JANJI ....................................................................................................................................................................... 93
41. PERPANJANGAN WAKTU ................................................................................................................................................................ 93
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
iv
42. PEMBAYARAN...................................................................................................................................................................................... 94
B.5. PEMUTUSAN DAN PENGHENTIAN .........................................................................................................................................................................94
43. PEMUTUSAN OLEH PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN ..............................................................................................................................94
44. PEMUTUSAN OLEH PENYEDIA .................................................................................................................................................................................95
45. PENGHENTIAN KONTRAK ...........................................................................................................................................................................................95
46. PEMBAYARAN SETELAH PENGHENTIAN/ PEMUTUSAN........................................................................................................................95
C. HAK DAN KEWAJIBAN KEWAJIBAN PENYEDIA .......................................................................................... 95
47. HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA.........................................................................................................................................................................95
48. TANGGUNG JAWAB............................................................................................................................................................................ 96
49. PENGGUNAAN DOKUMEN-DOKUMEN KONTRAK DAN INFORMASI .......................................................................... 96
50. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ..............................................................................................................................................................................96
51. PENANGGUNGAN ............................................................................................................................................................................... 96
52. TINDAKAN PENYEDIA YANG MENSYARATKAN PERSETUJUAN PPK ..................................................................... 96
53. USAHA MIKRO, USAHA KECIL DAN KOPERASI KECIL..........................................................................................................................97
54. KERJASAMA ANTARA PENYEDIA DAN SUB PENYEDIA ..........................................................................................................................97
55. DENDA .................................................................................................................................................................................................... 98
56. JAMINAN................................................................................................................................................................................................. 98
57. LAPORAN HASIL PEKERJAAN ...................................................................................................................................................................................98
D. HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN ....................................................................... 99
58. HAK DAN KEWAJIBAN PPK ........................................................................................................................................ 99
59. FASILITAS .............................................................................................................................................................................................. 99
60. PEMBAYARAN...................................................................................................................................................................................... 99
61. PERISTIWA KOMPENSASI ........................................................................................................................................................................................ 102
62. HARGA KONTRAK........................................................................................................................................................................... 102
63. PENANGGUHAN ............................................................................................................................................................................... 103
64. PENYESUAIAN HARGA (UNTUK KONTRAK HARGA SATUAN ATAU KONTRAK GABUNGAN HARGA SATUAN
DAN LUMP SUM) .............................................................................................................. 103
65. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN ................................................................................................................................................................. 105
E. PENYELESAIAN PERSELISIHAN ................................................................................................................................ 105
66. PENYELESAIAN PERSELISIHAN .............................................................................................................................................................................. 105
67. ITIKAD BAIK ...................................................................................................................................................................................... 105
BAB XII. SPESIFIKASI TEKNIS DAN GAMBAR ....................................................................................................... 114
BAB XIII. DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA ........................................................................................................ 116
BAB XIV. BENTUK DOKUMEN LAIN ................................................................................................................ I
A. BENTUK SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA/ JASA (SPPBJ) ........................................................................ I
B. BENTUK SURAT PESANAN ...................................................................................................................................... II
C. BENTUK JAMINAN SANGGAHAN BANDING DARI BANK ..................................................................... IV
D. BENTUK JAMINAN PELAKSANAAN DARI BANK......................................................................................... VI
E. BENTUK JAMINAN PELAKSANAAN DARI ASURANSI/PERUSAHAAN PENJAMINAN..............VIII
F. BENTUK JAMINAN UANG MUKA DARI BANK ............................................................................................ IX
G. BENTUK JAMINAN UANG MUKA DARI ASURANSI/PERUSAHAAN PENJAMINAN ................... XI
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
1
BAB I. UMUM
A. Dokumen Pengadaan ini disusun berdasarkan PERPRES No. 12 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
B. Dalam dokumen ini dipergunakan pengertian, istilah dan singkatan sebagai
berikut:
- Barang : Setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud,
bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat
diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau
dimanfaatkan oleh Pengguna Barang
- HPS : Harga Perkiraan Sendiri
- HEA : Harga Evaluasi Akhir;
- Kemitraan/ Kerja Sama Operasi (KSO) : Kerja sama usaha antar penyedia
yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab
yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis;
- LDP : Lembar Data Pemilihan
- LDK : Lembar Data Kualifikasi
- Pokja UKPBJ : Kelompok Kerja UKPBJ yang berfungsi untuk melaksanakan
Pengadaan Barang/Jasa
- PPK : Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang bertang-
gung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
- SPPBJ : Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
- SP : Surat Pesanan
- TKDN : Tingkat Komponen Dalam Negeri
C. Pelelangan sederhana dengan pascakualifikasi ini dibiayai dari sumber
pendanaan yang tercantum dalam LDP.
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
2
BAB II. PENGUMUMAN PELELANGAN SEDERHANA DENGAN PASCAKUALIFIKASI
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDRAL PELAYANAN KESEHATAN
BALAI BESAR BIOMEDIS DAN GENOMIKA KESEHATAN
PENGUMUMAN PELELANGAN ( SEDERHANA ) DENGAN PASCAKUALIFIKASI
Nomor: BJ.01.03/D.XLVII.8/035/2024
Pokja Pengadaan Barang dan Jasa pada Balai Besar Biomedis dan Genomika
Kesehatan akan melaksanakan Pelelangan Sederhana dengan pascakualifikasi untuk
paket pekerjaan pengadaan barang sebagai berikut:
1. Paket Pekerjaan
Nama paket pekerjaan : Belanja Operasional Perkantoran
Lingkup pekerjaan : Pengadaan Penambah Daya Tahan Tubuh (PDTT)
di BB Binomika TA.2024
Nilai total HPS : Rp 406.105.488,- (Empat Ratus Enam Juta Seratus Lima
Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah)
Sumber pendanaan : DIPA BB Binomika T.A. 2024
2. Persyaratan Peserta
- Memiliki alamat tetap di daerah Jakarta/Bogor/Depok/Tangerang/Bekasi
dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisli ( Masih Berlaku )
- Dalam kurun waktu 3 tahun terakhir pernah memperoleh pekerjaan yang
sejenis/ serupa bidang pekerjaan, kecuali penyedia barang / dan jasa yang
baru berdiri kurang dari 2 tahun
- Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak
yang dibuktikan dengan:
a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya; (akta perubahan bisa
berlaku seluruhnya)
b) Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila
dikuasakan); dan
d) KTP.
- Melampirkan NPWP, PKP, TDP ( Masih berlaku )
- Memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) KBLI 46339 Perdagangan
Besar Makanan Dan Minuman Lainnya
- Memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) KBLI 47249 Perdagangan
Eceran Makanan Lainnya
- Telah melunasi Kewajiban Pajak Tahun terakhir SPT / Fiskal Tahun 2023
- Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahan nya jika ada
- Surat Pernyataan Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan
usahanya tidak sedang dihentikan dan tidak dalam pengawasan pengadilan (
bermeterai ).
- Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama
operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian
konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain.
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
3
- Pernyataan Pakta Integritas meliputi
a. Tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
b. Akan melaporkan kepada PAKPAAPIP jika mengetahui terjadinya praktik
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini
c. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan
profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan
d. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, b, dan c maka
bersedia dikenakan sanksi administratif, dikenakan sanksi Daftar Hitam,
digugat secara perdata danatau dilaporkan secara pidana sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Semua persyaratan diunggah menggunakanwebsite LPSE Kementerian Kesehatan RI
3. Pelaksanaan Pengadaan
Tempat dan alamat : Jl. Percetakan Negara No. 23 B - Jakarta Pusat
Website : LPSE Kementerian Kesehatan
4. Jadwal Pelaksanaan Pengadaan
No. Kegiatan Mulai Selesai
Tanggal/Jam Tanggal/Jam
1. Pengumuman Pascakualifikasi 01.02.2024/09.00 09.02.2024/16.00
2. Download Dokumen Pengadaan 01.02.2024/09.00 15.02.2024/15.00
3. Pemberian Penjelasan 12.02.2024/09.00 12.02.2022/11.00
4. Upload Dokumen Penawaran 12.02.2024/11.01 15.02.2024/15.00
5. Pembukaan Dokumen Penawaran 15.02.2024/15.01 22.02.2024/16.00
6. Evaluasi Admiinistrasi, kualifikasi,
15.02.2024/15.01 22.02.2024/16.00
teknis dan harga
7. Pembuktian Kualifikasi 15.02.2024/15.01 22.02.2024/16.00
8. Penetapan Pemenang 23.02.2024/09.00 23.02.2024/11.00
9. Pengumuman Pemenang 23.02.2024/11.01 23.02.2024/12.00
10. Masa Sanggah Hasil Lelang 23.02.2024/12.01 28.02.2024/16.00
11. Surat Penunjukan Penyedia Barang 29.02.2024/09.00 29.02.2022/10.00
12. Penandatangan Kontrak 29.02.2024/10.01 29.02.2022/12.00
5. Pendaftaran melalui Website LPSE Kementerian Kesehatan RI
6. Dokumen Pengadaan dapat diambil dalam bentuk diunduh melalui website LPSE
Kementerian Kesehatan yang belum memiliki website, daftarkan ke Kementerian
Kesehatan RI
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.
29 Januari 2024
Ketua UKPBJ BB Binomika
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
4
BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP)
A. UMUM
1. Lingkup 1.1 Pokja UKPBJ mengumumkan melalui Website LPSE
Pekerjaan kepada para peserta untuk menyampaikan
penawaran atas paket pekerjaan pengadaan barang
yang tercantum dalam LDP.
1.2 Nama paket dan lingkup pekerjaan ditentukan
dalam LDP.
1.3 Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk
menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu yang
ditentukan dalam LDP, berdasarkan Syarat-Syarat
Umum dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak dengan
mutu sesuai spesifikasi teknis dan harga sesuai
kontrak.
2. Sumber Dana Pengadaan ini dibiayai dari sumber pendanaan yang
tercantum dalam LDP.
3. Peserta 3.1 Pengadaan Barang ini terbuka dan dapat diikuti oleh
Pemilihan semua peserta pengadaan yang berbentuk badan
usaha, kemitraan atau perorangan yang memenuhi
kualifikasi.
3.2 Dalam hal peserta akan atau sedang melakukan
kemitraan, baik dengan perusahaan nasional
maupun asing maka peserta harus memiliki
perjanjian Kerja Sama Operasi/kemitraan yang
memuat persentase kemitraan/KSO dan perusahaan
yang mewakili kemitraan/ KSO tersebut.
3.3 Peserta kemitraan/ KSO dilarang untuk mengubah
perjanjian Kerja Sama Operasi/kemitraan.
4. Larangan 4.1 Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini
Korupsi, Kolusi, berkewajiban untuk mematuhi etika pengadaan
dan Nepotisme dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut:
(KKN) serta a. berusaha mempengaruhi anggota pokja UKPBJ
Penipuan dalam bentuk dan cara apapun, untuk
memenuhi keinginan peserta yang
bertentangan dengan Dokumen Pengadaan,
dan/atau peraturan perundang-undangan;
b. melakukan persekongkolan dengan peserta lain
untuk mengatur hasil pelelangan sehingga
mengurangi/menghambat/memperkecil/me-
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
5
niadakan persaingan yang sehat dan/atau
merugikan pihak lain;
c. membuat dan/atau menyampaikan dokumen
dan/atau keterangan lain yang tidak benar
untuk memenuhi persyaratan dalam Dokumen
Pengadaan ini.
4.2 Peserta yang menurut penilaian Pokja UKPBJ
terbukti melakukan tindakan sebagaimana
dimaksud dalam angka 4.1 dikenakan sanksi sebagai
berikut:
a. sanksi administratif, seperti digugurkan dari
proses pelelangan atau pembatalan penetapan
pemenang;
b. sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam;
c. gugatan secara perdata; dan/atau
d. pelaporan secara pidana kepada pihak
berwenang.
4.3 Pengenaan sanksi dilaporkan oleh pokja UKPBJ
kepada PA/KPA.
5. Larangan 5.1 Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi dan
Pertentangan perannya dilarang memiliki/melakukan peran
Kepentingan ganda atau terafiliasi.
5.2 Peran ganda sebagaimana dimaksud pada angka
5.1. antara lain meliputi:
a. seorang anggota Direksi atau Dewan Komisaris
suatu Badan Usaha dilarang merangkap
sebagai anggota Direksi atau Dewan Komisaris
pada Badan Usaha lainnya yang menjadi
peserta pada Pelelangan yang sama.
b. pengurus koperasi pegawai dalam suatu
K/L/D/I atau anak perusahaan pada
BUMN/BUMD yang mengikuti Pengadaan dan
bersaing dengan perusahaan lainnya,
merangkap sebagai anggota Pokja UKPBJ atau
pejabat yang berwenang menetapkan
pemenang Pelelangan.
5.3 Afiliasi sebagaimana dimaksud pada angka 5.1.
adalah keterkaitan hubungan, baik antar peserta,
maupun antara peserta dengan PPK dan/atau
anggota Pokja UKPBJ yang antara lain meliputi:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan
keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal;
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
6
b. PPK dan/atau anggota Pokja UKPBJ, baik
langsung maupun tidak langsung
mengendalikan atau menjalankan perusahaan
peserta;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak
langsung oleh pihak yang sama yaitu lebih dari
50% (lima puluh perseratus) pemegang saham
dan/atau salah satu pengurusnya sama.
5.4 Pegawai K/L/D/I dilarang menjadi peserta kecuali
cuti diluar tanggungan K/L/D/I.
6. Pendayagunaan 6.1 Peserta berkewajiban untuk menyampaikan
Produksi Dalam penawaran yang mengutamakan barang produksi
Negeri dalam negeri.
6.2 Pengadaan Barang yang terdiri atas bagian atau
komponen dalam negeri dan bagian atau komponen
yang masih harus diimpor, dilakukan dengan
ketentuan:
a. pemilahan atau pembagian komponen harus
benar-benar mencerminkan bagian atau
komponen yang telah dapat diproduksi di dalam
negeri dan bagian atau komponen yang masih
harus diimpor;
b. pekerjaan pemasangan, pabrikasi, pengujian
dan lainnya sedapat mungkin dilakukan di
dalam negeri;
c. peserta diwajibkan membuat daftar Barang
yang diimpor yang dilengkapi dengan
spesifikasi teknis, jumlah dan harga yang
dilampirkan pada Dokumen Penawaran.
d. semaksimal mungkin menggunakan jasa
pelayanan yang ada di dalam negeri, seperti jasa
asuransi, angkutan, ekspedisi perbankan, dan
pemeliharaan;
6.3 Pengadaan barang impor dimungkinkan dalam hal:
a. Barang tersebut belum dapat diproduksi di
dalam negeri;
b. spesifikasi teknis Barang yang diproduksi di
dalam negeri belum memenuhi persyaratan;
dan/atau
c. volume produksi dalam negeri tidak mampu
memenuhi kebutuhan.
6.4 [Atas penggunaan produksi dalam negeri,
penawaran peserta diberikan preferensi harga untuk
pekerjaan diatas Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah) dan TKDN diatas 25 %(dua puluh lima
perseratus).]
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
7
7. Satu Penawaran 7.1 Setiap peserta, baik atas nama sendiri maupun
Tiap Peserta sebagai anggota kemitraan hanya boleh
memasukkan satu penawaran untuk satu paket
pekerjaan.
7.2 Setiap peserta yang termasuk dalam kemitraan
dilarang menjadi peserta baik secara sendiri
maupun sebagai anggota kemitraan yang lain pada
paket pekerjaan yang sama.
B. DOKUMEN PENGADAAN
8. Isi Dokumen 8.1 Dokumen pengadaan terdiri atas Dokumen
Pengadaan Pemilihan dan Dokumen Kualifikasi;
8.2 Dokumen Pemilihan meliputi:
a. Umum
b. Pengumuman Pelelangan;
c. Instruksi Kepada Peserta;
d. Lembar Data Pemilihan;
e. Bentuk Dokumen Penawaran:
1) Surat Penawaran;
2) Bentuk surat kuasa;
3) Bentuk Surat perjanjian Kemitraan/Kerja
Sama Operasi (KSO);
4) Dokumen Penawaran Teknis;
5) Formulir Rekapitulasi Perhitungan TKDN;
6) Jaminan Penawaran;
f. Bentuk Surat Perjanjian;
g. Syarat-Syarat Umum Kontrak;
h. Syarat-Syarat Khusus Kontrak;
i. Spesifikasi Teknis dan Gambar;
j. [Daftar Kuantitas dan Harga, apabila
dipersyaratkan];
k. Bentuk Dokumen lain:
1) Surat Penunjukan Penyedia/Jasa (SPPBJ);
2) Surat Pesanan (SP)
3) Jaminan Sanggahan Banding
4) Jaminan Pelaksanaan;
5) Jaminan Uang Muka;
8.3 Dokumen Kualifikasi meliputi:
a. Lembar Data Kualifikasi;
b. Pakta Integritas;
c. Formulir Isian Kualifikasi;
d. petunjuk pengisian Formulir Isian Kualifikasi;
e. tata cara evaluasi kualifikasi;
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
8
8.4 Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi
Dokumen Pengadaan ini. Kelalaian menyampaikan
Dokumen Penawaran yang tidak memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen
Pengadaan ini sepenuhnya merupakan risiko
peserta.
8.5 Peserta dapat meminta penjelasan secara tertulis
mengenai isi Dokumen Pengadaan kepada Pokja
UKPBJ sebelum batas akhir pemasukan penawaran.
8.6 Pokja UKPBJ wajib menanggapi setiap permintaan
penjelasan yang diajukan peserta secara tertulis.
9. Bahasa Dokumen Pengadaan beserta seluruh korespondensi
Dokumen tertulis dalam proses pengadaan menggunakan Bahasa
Pengadaan Indonesia.
10. Pemberian 10.1 Pemberian Penjelasan dilakukan melalui Website
Penjelasan LPSE Kementerian Kesehatan RI dan pada waktu
yang ditentukan dalam LDP
10.2 Ketidak ikutan peserta pada saat Pemberian
Penjelasan melalui Website tidak dapat dijadikan
dasar untuk menggugurkan penawaran.
10.3 Dalam Pemberian Penjelasan, Pokja UKPBJ
menjelaskan kepada peserta mengenai:
a. metode pemilihan;
b. cara penyampaian Dokumen Penawaran;
c. kelengkapan yang harus dilampirkan
bersama Dokumen Penawaran;
d. pembukaan Dokumen Penawaran;
e. metode evaluasi;
f. hal-hal yang menggugurkan penawaran;
g. jenis kontrak yang akan digunakan;
h. ketentuan dan cara evaluasi berkenaan den-
gan preferensi harga atas penggunaan pro-
duksi dalam negeri;
i. ketentuan tentang penyesuaian harga;
j. ketentuan dan cara sub kontrak sebagian
pekerjaan kepada Usaha Mikro dan Usaha
Kecil serta koperasi kecil; dan
k. besaran, masa berlaku dan penjamin yang
dapat mengeluarkan jaminan.
l. ketentuan tentang asuransi dan ketentuan
lain yang dipersyaratkan.
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
9
10.4 Apabila dipandang perlu, Pokja UKPBJ dapat
memberikan penjelasan lanjutan dengan cara
melakukan peninjauan lapangan. Biaya
peninjauan lapangan ditanggung oleh peserta.
10.5 Pemberian Penjelasan mengenai isi Dokumen
Pengadaan, pertanyaan dari peserta, jawaban dari
Pokja UKPBJ, perubahan substansi dokumen, hasil
peninjauan lapangan, serta keterangan lainnya
harus dituangkan dalam Berita Acara Pemberian
Penjelasan (BAPP) yang ditandatangani oleh
anggota pokja UKPBJ.
10.6 Maka BAPP cukup ditandatangani oleh anggota
pokja UKPBJ yang hadir.
10.7 Apabila dalam BAPP sebagaimana dimaksud pada
angka 10.6 terdapat hal-hal/ketentuan baru atau
perubahan penting yang perlu ditampung, maka
Pokja UKPBJ menuangkan ke dalam Adendum
Dokumen Pengadaan yang menjadi bagian tidak
terpisahkan dari Dokumen Pengadaan.
10.8 Perubahan rancangan kontrak, spesifikasi teknis,
gambar dan/atau nilai total HPS, harus
mendapatkan persetujuan PPK sebelum dituangkan
dalam Adendum Dokumen Pengadaan.
10.9 Apabila ketentuan baru atau perubahan penting
tersebut tidak dituangkan dalam Adendum
Dokumen Pengadaan, maka ketentuan baru atau
perubahan tersebut dianggap tidak ada dan
ketentuan yang berlaku adalah Dokumen
Pengadaan awal.
10.10 Peserta dapat melihat salinan BAPP dan/atau
salinan Adendum Dokumen Pengadaan melalui
website LPSE Kementerian Kesehatan RI.
10.11 Peserta dapat melihat salinan BAPP dan/atau
Adendum Dokumen Pengadaan yang disediakan
oleh Pokja UKPBJ atau mengunduhnya melalui
website yang ditetapkan dalam LDP.
11. Perubahan 11.1 Setelah Pemberian Penjelasan dan sebelum batas
Dokumen akhir waktu pemasukan penawaran, Pokja UKPBJ
Pengadaan dapat menetapkan Adendum Dokumen Pengadaan
berdasarkan informasi baru yang mempengaruhi
substansi Dokumen Pengadaan.
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
1
0
11.2 Setiap Adendum yang ditetapkan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Dokumen
Pengadaan.
11.3 Peserta dapat melihat salinan Adendum Dokumen
Pengadaan yang disediakan oleh Pokja UKPBJ atau
mengunduhnya melalui website yang ditetapkan
dalam LDP.
12. Tambahan Dalam Adendum Dokumen Pengadaan, Pokja UKPBJ dapat
Waktu memberikan tambahan waktu untuk memasukkan
Pemasukan Dokumen Penawaran.
Dokumen
Penawaran
C. PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN DAN KUALIFIKASI
13. Biaya dalam 13.1 Peserta menanggung semua biaya dalam penyiapan
Penyiapan dan penyampaian penawaran.
Penawaran
dan Kualifikasi 13.2 Pokja UKPBJ tidak bertanggungjawab atas kerugian
apapun yang ditanggung oleh peserta.
14. Bahasa 14.1 Semua Dokumen Penawaran dan Dokumen Isian
Penawaran Kualifikasi harus menggunakan Bahasa Indonesia.
14.2 Dokumen penunjang yang terkait dengan Dokumen
Penawaran dapat menggunakan Bahasa Indonesia
atau bahasa asing.
14.3 Dokumen penunjang yang berbahasa asing perlu
disertai penjelasan dalam Bahasa Indonesia. Dalam
hal terjadi perbedaan penafsiran, maka yang berlaku
adalah penjelasan dalam Bahasa Indonesia.
15. Dokumen Dokumen Penawaran meliputi:
Penawaran a. surat penawaran yang didalamnya mencantumkan:
1) tanggal;
2) masa berlaku penawaran;
3) harga penawaran;
4) jangka waktu pelaksanaan pekerjaan; dan
5) tanda tangan:
a) direktur utama/pimpinan perusahaan;
b) penerima kuasa dari direktur
utama/pimpinan perusahaan yang nama
penerima kuasanya tercantum dalam akte
pendirian atau perubahannya;
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
1
1
c) kepala cabang perusahaan yang diangkat
oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan
dokumen otentik;
d) pejabat yang menurut perjanjian kerja sama
berhak mewakili perusahaan yang bekerja
sama; atau
e) peserta perorangan.
b. Jaminan Penawaran asli; ( Scaner )
c. daftar kuantitas dan harga, apabila dipersyaratkan;
d. surat kuasa dari direktur utama/pimpinan
perusahaan kepada penerima kuasa yang namanya
tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya
(apabila dikuasakan);
e. surat perjanjian kemitraan/kerja sama operasi
(apabila ada);
f. dokumen penawaran teknis yang terdiri dari:
1) spesifikasi teknis barang yang ditawarkan
berdasarkan contoh, brosur dan gambar-gambar;
2) jadwal waktu penyerahan/pengiriman barang;
3) identitas (jenis, tipe dan merek) yang ditawarkan
tercantum dengan lengkap dan jelas (apabila
dipersyaratkan);
4) jaminan purnajual (apabila dipersyaratkan);
5) asuransi (apabila dipersyaratkan);
6) tenaga teknis (apabila dipersyaratkan); dan
7) bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan.
g. formulir rekapitulasi perhitungan TKDN;
h. Dokumen Isian Kualifikasi; dan
i. dokumen lain yang dipersyaratkan.
16. Harga 16.1 Harga penawaran ditulis dengan jelas dalam angka
Penawaran dan huruf.
16.2 Untuk kontrak harga satuan serta kontrak gabungan
harga satuan dan lump sum, peserta mencantumkan
harga satuan dan harga total untuk tiap mata
pembayaran/pekerjaan dalam Daftar Kuantitas dan
Harga. Jika harga satuan ditulis nol atau tidak
dicantumkan maka pekerjaan dalam mata
pembayaran tersebut dianggap telah termasuk
dalam harga satuan pekerjaan yang lain dan
pekerjaan tersebut tetap harus dilaksanakan.
[untuk kontrak lump sum, apabila dipersyaratkan,
peserta mencantumkan harga satuan untuk tiap
mata pembayaran/pekerjaan dalam Daftar
Kuantitas dan Harga].
16.3 Biaya overhead dan keuntungan serta semua pajak,
bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah serta
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
1
2
biaya asuransi yang harus dibayar oleh penyedia
untuk pelaksanaan pengadaan barang ini
diperhitungkan dalam total harga penawaran.
16.4 [untuk Kontrak yang masa pelaksanaannya lebih
dari 12 (dua belas) bulan, “Penyesuaian harga
diberlakukan sebagaimana diatur dalam Syarat-
Syarat Umum/Khusus Kontrak]”.
17. Mata Uang 17.1 Semua harga dalam penawaran harus dalam bentuk
Penawaran mata uang sesuai yang tercantum dalam LDP.
dan Cara
Pembayaran 17.2 Pembayaran atas pelaksanaan pengadaan barang ini
dilakukan sesuai dengan cara yang ditetapkan dalam
LDP dan diuraikan dalam Syarat-Syarat
Umum/Khusus Kontrak.
18. Masa Berlaku 18.1 Masa berlaku penawaran sesuai dengan ketentuan
Penawaran dalam LDP.
dan Jangka
Waktu 18.2 Apabila evaluasi belum selesai dilaksanakan,
Pelaksanaan sebelum akhir masa berlakunya penawaran, Pokja
UKPBJ dapat meminta kepada seluruh peserta secara
tertulis untuk memperpanjang masa berlakunya
penawaran tersebut dalam jangka waktu tertentu.
18.3 Peserta dapat :
a. menyetujui permintaan tersebut tanpa
mengubah penawaran;
b. menolak permintaan tersebut dan dapat
mengundurkan diri secara tertulis dengan tidak
dikenakan sanksi.
18.4 Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang
ditawarkan tidak melebihi jangka waktu yang
ditetapkan dalam LDP.
19. Pengisian 19.1 Peserta berkewajiban untuk mengisi dan
Dokumen Isian melengkapi Pakta Integritas dan Formulir Isian
Kualifikasi Kualifikasi.
19.2 Pakta Integritas dan Formulir Isian Kualifikasi
ditandatangani oleh:
a. direktur utama/pimpinan perusahaan;
b. penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan
perusahaan yang nama penerima kuasanya
tercantum dalam akte pendirian atau
perubahannya;
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
1
3
c. kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh
kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen
otentik;
d. pejabat yang menurut perjanjian kerja sama
berhak mewakili perusahaan yang bekerja
sama; atau
e. peserta perorangan.
20. Pakta 20.1 Pakta integritas berisi ikrar untuk mencegah dan
Integritas tidak melakukan dan akan melaporkan terjadinya
kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).
20.2 Pakta integritas dimasukkan dalam Dokumen Isian
Kualifikasi dan menjadi bagian Dokumen
Penawaran.
21. Jaminan 21.1 Peserta menyerahkan Jaminan Penawaran dalam
Penawaran mata uang penawaran sesuai yang tercantum dalam
LDP.
21.2 Jaminan Penawaran memenuhi ketentuan sebagai
berikut:
a. diterbitkan oleh Bank Umum, perusahaan
penjaminan atau perusahaan asuransi yang
mempunyai program asuransi kerugian
(suretyship) sebagaimana ditetapkan oleh
Menteri Keuangan;
b. Jaminan Penawaran dimulai sejak tanggal
terakhir pemasukan penawaran dan masa
berlakunya tidak kurang dari waktu yang
ditetapkan dalam LDP;
c. nama peserta sama dengan nama yang
tercantum dalam Jaminan Penawaran;
d. besaran nilai Jaminan Penawaran tidak kurang
dari nilai nominal yang ditetapkan dalam LDP;
e. besaran nilai Jaminan Penawaran dicantumkan
dalam angka dan huruf;
f. nama Pokja UKPBJ yang menerima Jaminan
Penawaran sama dengan nama Pokja UKPBJ
yang mengadakan pelelangan;
g. paket pekerjaan yang dijamin sama dengan
paket pekerjaan yang dilelangkan;
h. Jaminan Penawaran harus dapat dicairkan
tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai
Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja, setelah surat pernyataan
wanprestasi dari Pokja UKPBJ diterima oleh
Penerbit Jaminan;
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
1
4
i. Jaminan Penawaran atas nama perusahaan
kemitraan (Kerja Sama Operasi/KSO) harus
ditulis atas nama perusahaan kemitraan.
21.3 Jaminan Penawaran dari pemenang lelang akan
dikembalikan setelah pemenang lelang
menyerahkan Jaminan Pelaksanaan.
21.4 Jaminan penawaran akan disita apabila:
a. peserta terlibat KKN;
b. calon pemenang dan calon pemenang
cadangan 1 dan 2 tidak bersedia menambah
nilai jaminan pelaksanaan dalam hal harga
penawarannya dibawah 80% HPS;
c. calon pemenang dan calon pemenang 1 dan 2
tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau
verifikasi kualifikasi dengan alasan yang tidak
dapat diterima; atau
d. calon pemenang dan calon pemenang
cadangan 1 dan 2 mengundurkan diri dengan
alasan yang tidak dapat diterima atau gagal
tanda tangan kontrak.
22. Bentuk Dokumen Penawaran disampaikan/ di Upload melalui
Dokumen Website , yang terdiri dari dokumen asli . Jika terdapat
Penawaran ketidaksesuaian antara dokumen asli dan rekaman, maka
dokumen asli yang berlaku.
D. PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAWARAN
23. Penyampaian 23.1 Penyampaian Penawaran dengan menggunakan
Penawaran websaid LPSE Kementerian Kesehatan RI.
23.2 Dokumen penawaran terdiri dari:
a. Administrasi;
b. Teknis;
c. Penawaran harga; dan
d. Dokumen Isian Kualifikasi.
23.3 Peserta memasukkan Dokumen Penawaran
dengan mengirimkan melalui Website LPSE yang
mencantumkan nama dan alamat peserta, serta
ditujukan kepada Pokja UKPBJ dengan alamat yang
ditentukan dalam LDP.
24. Batas Akhir Penawaran harus disampaikan lewat Website LPSE sudah
Waktu diterima oleh Pokja UKPBJ paling lambat di tempat dan
pada waktu yang ditentukan dalam LDP.
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
1
5
Pemasukan
Penawaran
25. Penawaran Setiap penawaran yang diterima oleh Pokja UKPBJ melalui
Terlambat Website LPSE setelah batas akhir waktu pemasukan
penawaran secara otomatis akan ditolak
E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN
26. Pembukaan 27.1 Dokumen Penawaran di buka / unduh melalui
Penawaran Website pada waktu dan tempat sesuai
ketentuan dalam LDP .
27.2 Pembukaan Dokumen Penawaran dilakukan
pada hari yang sama segera setelah batas akhir
pemasukan penawaran,
27.3 Pokja UKPBJ meneliti isi dari website tempat
pemasukan Dokumen Penawaran dan
menghitung jumlah Dokumen Penawaran yang
masuk .
27.4 Apabila penawaran yang masuk kurang dari 3
(tiga) peserta maka pelelangan dinyatakan
gagal.
27.5 Pokja UKPBJ memeriksa dan meneliti
kelengkapan Dokumen Penawaran yang
meliputi:
a. surat penawaran yang didalamnya
tercantum masa berlaku penawaran dan
harga penawaran;
b. Jaminan Penawaran asli;
c. daftar kuantitas dan harga untuk kontrak
harga satuan atau kontrak gabungan harga
satuan dan lump sum, apabila ada;
d. Surat kuasa dari direktur utama/pimpinan
perusahaan kepada penerima kuasa yang
namanya tercantum dalam akta pendirian
atau perubahannya (apabila dikuasakan);
e. surat perjanjian kemitraan/kerjasama
operasi (apabila ada);
f. dokumen penawaran teknis;
g. Formulir rekapitulasi perhitungan TKDN;
h. Dokumen Isian Kualifikasi; dan
i. Dokumen lain yang dipersyaratkan.
27.6 Pokja UKPBJ tidak boleh menggugurkan
penawaran pada waktu pembukaan penawaran
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
1
6
kecuali untuk yang terlambat memasukkan
penawaran.
27.7 Pokja UKPBJ membuat Berita Acara Pembukaan
Penawaran yang paling sedikit memuat:
a. jumlah Dokumen Penawaran yang masuk;
b. jumlah Dokumen Penawaran yang lengkap
dan tidak lengkap;
c. harga penawaran masing-masing peserta;
d. kelainan-kelainan yang dijumpai dalam
Dokumen Penawaran (apabila ada);
e. keterangan lain yang dianggap perlu;
f. tanggal pembuatan Berita Acara; dan
g. tandatangan anggota Pokja UKPBJ dan
wakil peserta yang hadir atau saksi yang
ditunjuk oleh Pokja UKPBJ bila tidak ada
saksi dari peserta.
27.8 Dalam hal terjadi penundaan waktu pembukaan
penawaran, maka penyebab penundaan
tersebut harus dimuat dengan jelas dalam Berita
Acara.
27.9 Setelah dibacakan dengan jelas, Berita Acara
ditandatangani oleh anggota Pokja UKPBJ yang
hadir dan 2 (dua) orang saksi.
27.10 Berita Acara dilampiri Dokumen Penawaran.
27.11 Salinan Berita Acara dibagikan kepada peserta
yang hadir tanpa dilampiri Dokumen
Penawaran, dan Pokja UKPBJ dapat
mengunggah salinan tersebut melalui website
sebagaimana yang tercantum dalam LDP yang
dapat diunduh oleh peserta.
27. Evaluasi 28.1 Evaluasi penawaran dilakukan dengan metode
Penawaran evaluasi sistem gugur.
28.2 [Sebelum evaluasi penawaran, untuk kontrak
harga satuan atau kontrak gabungan harga
satuan dan lump sum dilakukan koreksi aritmatik
dengan ketentuan:
a. volume pekerjaan yang tercantum dalam
daftar kuantitas dan harga disesuaikan dengan
yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan;
b. apabila terjadi kesalahan hasil perkalian
antara volume dengan harga satuan pekerjaan
maka dilakukan pembetulan, dengan
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
1
7
ketentuan harga satuan pekerjaan yang
ditawarkan tidak boleh diubah; dan
c. jenis pekerjaan yang tidak diberi harga satuan
dianggap sudah termasuk dalam harga satuan
pekerjaan yang lain dan harga satuan pada
daftar kuantitas dan harga tetap dibiarkan
kosong.]
28.3 [Hasil koreksi aritmatik dapat mengubah nilai
penawaran sehingga urutan peringkat dapat
menjadi lebih tinggi atau lebih rendah dari
urutan peringkat semula.]
[Koreksi aritmatik untuk penawaran kontrak
lump sump yang melampirkan daftar kuantitas
dan harga hanya dilakukan untuk menyesuaikan
volume pekerjaan yang tercantum dalam daftar
kuantitas dan harga dengan yang tercantum
dalam Dokumen Pengadaan tanpa mengubah
nilai penawaran.]
28.4 [Penawaran setelah koreksi aritmatik yang
melebihi nilai total HPS dinyatakan gugur.]
28.5 [Berdasarkan hasil koreksi aritmatik, Pokja UKPBJ
menyusun urutan dari penawaran terendah.]
28.6 [Hasil koreksi aritmatik diumumkan melalui
website sebagaimana yang tercantum dalam
LDP.]
28.7 Pelaksanaan evaluasi dengan sistem gugur
dilakukan oleh Pokja UKPBJ untuk mendapatkan
3 (tiga) penawaran yang memenuhi syarat yang
dimulai dengan penawaran terendah setelah
koreksi aritmatik.
28.8 Apabila setelah koreksi aritmatik terdapat kurang
dari 3 (tiga) penawar yang menawar harga
kurang dari HPS maka proses lelang tetap
dilanjutkan dengan melakukan evaluasi
penawaran harga.
28.9 Pokja UKPBJ melakukan evaluasi penawaran yang
meliputi:
a. evaluasi administrasi;
b. evaluasi teknis; dan
c. evaluasi harga;
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
1
8
28.10Ketentuan umum dalam melakukan evaluasi
sebagai berikut:
a. Pokja UKPBJ dilarang menambah,
mengurangi, mengganti, dan/atau mengubah
isi Dokumen Pengadaan ini
b. Pokja UKPBJ dan/atau peserta dilarang
menambah, mengurangi, mengganti,
dan/atau mengubah isi Dokumen Penawaran;
c. penawaran yang memenuhi syarat adalah
penawaran yang sesuai dengan ketentuan,
syarat-syarat, dan spesifikasi teknis yang
ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan ini,
tanpa ada penyimpangan yang bersifat
penting/pokok atau penawaran bersyarat;
d. penyimpangan yang bersifat penting/pokok
atau penawaran bersyarat adalah:
1) penyimpangan dari Dokumen Pengadaan
ini yang mempengaruhi lingkup, kualitas
dan hasil/kinerja pekerjaan; dan/atau
2) penawaran dari peserta dengan
persyaratan tambahan yang akan
menimbulkan persaingan usaha tidak
sehat dan/atau tidak adil diantara peserta
yang memenuhi syarat.
e. para pihak dilarang mempengaruhi
melakukan intervensi kepada Pokja UKPBJ
selama proses evaluasi;
f.penawaran dengan alasan:
1) ketidakhadiran dalam pemberian
penjelasan dan/atau pembukaan
penawaran; dan/atau
2) kesalahan yang tidak substansial, misalnya
warna sampul dan/atau surat penawaran
tidak berkop perusahaan;
g.apabila dalam evaluasi ditemukan bukti adanya
persaingan usaha yang tidak sehat dan/atau
terjadi pengaturan bersama
(kolusi/persekongkolan) antara peserta, Pokja
UKPBJ dan/atau PPK, dengan tujuan untuk
memenangkan salah satu peserta, maka:
1) peserta yang ditunjuk sebagai calon
pemenang dan peserta lain yang terlibat
dimasukkan ke dalam Daftar Hitam;
2) proses evaluasi tetap dilanjutkan dengan
menetapkan peserta lainnya yang tidak
terlibat (apabila ada); dan
3) apabila tidak ada peserta lain sebagaimana
dimaksud pada angka 2), maka
pelelangan dinyatakan gagal.
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
1
9
28.11 Evaluasi Administrasi:
a. evaluasi terhadap data administrasi hanya
dilakukan terhadap hal-hal yang tidak dinilai
pada saat penilaian kualifikasi;
b. penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan
administrasi, apabila:
1) syarat-syarat substansial yang diminta
berdasarkan Dokumen Pengadaan ini
dipenuhi/dilengkapi, khusus untuk
peserta yang tidak menyampaikan
formulir TKDN, maka penawarannya
tidak digugurkan dan nilai TKDN nya
dianggap 0 (nol);
2) surat penawaran memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
a) ditandatangani oleh:
(1) direktur utama/pimpinan
perusahaan;
(2) penerima kuasa dari direktur
utama/pimpinan perusahaan yang
nama penerima kuasanya
tercantum dalam akte pendirian
atau perubahannya;
(3) kepala cabang perusahaan yang
diangkat oleh kantor pusat yang
dibuktikan dengan dokumen
otentik;
(4) pejabat yang menurut perjanjian
kerja sama berhak mewakili
perusahaan yang bekerja sama;
atau
(5) peserta perorangan.
b) jangka waktu berlakunya surat
penawaran tidak kurang dari waktu
yang ditetapkan dalam LDP;
c) jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
yang ditawarkan tidak melebihi jangka
waktu yang ditetapkan dalam LDP; dan
d) bertanggal.
3) Jaminan Penawaran memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
a) diterbitkan oleh Bank Umum,
perusahaan penjaminan atau
perusahaan asuransi yang mempunyai
program asuransi kerugian
(suretyship) sebagaimana ditetapkan
oleh Menteri Keuangan;
b) Jaminan Penawaran dimulai sejak
tanggal terakhir pemasukan
penawaran dan masa berlakunya tidak
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
2
0
kurang dari waktu yang ditetapkan
dalam LDP;
c) nama peserta sama dengan nama yang
tercantum dalam surat Jaminan
Penawaran;
d) besaran nilai Jaminan Penawaran tidak
kurang dari nilai jaminan yang
ditetapkan dalam LDP;
e) besaran nilai Jaminan Penawaran
dicantumkan dalam angka dan huruf;
f) nama Pokja UKPBJ yang menerima
Jaminan Penawaran sama dengan
nama Pokja UKPBJ yang mengadakan
pelelangan; dan
g) paket pekerjaan yang dijamin sama
dengan paket pekerjaan yang
dilelangkan.
h) Jaminan Penawaran harus dapat
dicairkan tanpa syarat (unconditional)
sebesar nilai Jaminan dalam waktu
paling lambat 14 (empat belas) hari
kerja, setelah surat pernyataan
wanprestasi dari Pokja UKPBJ diterima
oleh Penerbit Jaminan;
i) Jaminan Penawaran atas nama
perusahaan kemitraan/Kerja Sama
Operasi (KSO) harus ditulis atas nama
perusahaan kemitraan.
j) substansi dan keabsahan/keaslian
Jaminan Penawaran kepada penerbit
jaminan telah dikonfirmasi dan
diklarifikasi secara tertulis oleh Pokja
UKPBJ kepada penerbit jaminan.
c. Pokja UKPBJ dapat melakukan klarifikasi
terhadap hal-hal yang kurang jelas dan
meragukan;
d. peserta yang memenuhi persyaratan
administrasi dilanjutkan dengan evaluasi
teknis;
e. apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta
yang memenuhi persyaratan administrasi,
maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan
evaluasi teknis; dan
f. apabila tidak ada peserta yang memenuhi
persyaratan administrasi, maka pelelangan
dinyatakan gagal.
28.12 Evaluasi Teknis:
a. unsur-unsur yang dievaluasi teknis sesuai
dengan yang ditetapkan;
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
2
1
b. evaluasi teknis dilakukan dengan sistem
gugur, dengan ketentuan:
1) Pokja UKPBJ menilai persyaratan teknis
dengan membandingkan pemenuhan
persyaratan teknis sebagaimana yang
ditetapkan dalam LDP.
2) Penilaian syarat teknis minimal dilakukan
terhadap:
a) spesifikasi teknis barang yang
ditawarkan berdasarkan contoh,
brosur dan gambar-gambar
sebagaimana ditetapkan dalam
Dokumen Pengadaan ini;
b) jadwal waktu penyerahan
sebagaimana ditetapkan dalam LDP;
c) identitas (jenis, tipe dan merek) yang
ditawarkan tercantum dengan
lengkap dan jelas (apabila
dipersyaratkan);
d) jaminan purnajual (apabila
dipersyaratkan);
e) Asuransi (apabila dipersyaratkan);
f) tenaga teknis (apabila
dipersyaratkan); dan
g) bagian pekerjaan yang akan
disubkontrakan sebagaimana
ditetapkan dalam LDP.
3) [evaluasi teknis dalam sistem gugur dapat
menggunakan sistem ambang batas
terhadap unsur teknis yang dinilai;]
4) [dalam hal evaluasi teknis dengan sistem
gugur yang menggunakan ambang batas
nilai teknis, penawaran dinyatakan lulus
teknis apabila masing-masing unsur
maupun nilai total keseluruhan unsur
memenuhi ambang batas minimal yang
ditetapkan dalam LDP.]
5) Pokja UKPBJ dapat meminta uji
mutu/teknis/fungsi untuk bahan/alat
tertentu sesuai dengan ketentuan dalam
LDP;
c. apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal
yang kurang jelas atau meragukan, Pokja
UKPBJ melakukan klarifikasi dengan peserta.
Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan
mengubah substansi penawaran. Hasil
klarifikasi dapat menggugurkan penawaran;
d. peserta yang dinyatakan lulus evaluasi teknis
dilanjutkan dengan evaluasi harga ;
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
2
2
e. apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta
yang lulus evaluasi teknis, maka evaluasi tetap
dilanjutkan dengan evaluasi harga;
f. apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi
teknis maka pelelangan dinyatakan gagal.
28.13 Evaluasi Harga
a. Unsur-unsur yang perlu dievaluasi adalah hal-
hal yang pokok atau penting, dengan
ketentuan:
1) total harga penawaran dibandingkan
terhadap nilai total HPS:
a) apabila total harga penawaran atau
penawaran terkoreksi melebihi nilai
total HPS, dinyatakan gugur; dan
b) apabila semua harga penawaran atau
harga penawaran terkoreksi di atas
nilai total HPS, pelelangan dinyatakan
gagal.
2) harga satuan yang nilainya lebih besar
dari 110% (seratus sepuluh perseratus)
dari harga satuan yang tercantum dalam
HPS, dilakukan klarifikasi. Harga satuan
penawaran tersebut dinyatakan timpang
dan hanya berlaku untuk volume sesuai
dengan Daftar Kuantitas dan Harga;
3) mata pembayaran yang harga satuannya
nol atau tidak ditulis dilakukan klarifikasi
dan kegiatan tersebut harus tetap
dilaksanakan. Harganya dianggap
termasuk dalam harga satuan pekerjaan
lainnya;
4) [untuk kontrak lump sum:
a) apabila ada perbedaan antara
penulisan nilai harga penawaran
antara angka dan huruf maka nilai
yang diakui adalah nilai dalam tulisan
huruf;
b) apabila penawaran dalam angka
tertulis dengan jelas sedangkan dalam
huruf tidak jelas, maka nilai yang
diakui adalah nilai dalam tulisan
angka; atau
c) apabila penawaran dalam angka dan
huruf tidak jelas, maka penawaran
dinyatakan gugur]
b. Dilakukan klarifikasi kewajaran harga dengan
ketentuan sebagai berikut:
1) klarifikasi dalam hal penawaran
komponen dalam negeri berbeda
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
2
3
dibandingkan dengan Daftar Inventarisasi
Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri;
2) klarifikasi kewajaran harga apabila harga
penawaran dibawah 80% (delapan puluh
perseratus) HPS dengan ketentuan:
a) apabila peserta tersebut ditunjuk
sebagai pemenang lelang, harus
bersedia untuk menaikkan Jaminan
Pelaksanaan menjadi 5% (lima
perseratus) dari nilai total HPS; dan
b) apabila peserta yang bersangkutan
tidak bersedia menaikkan nilai Jaminan
Pelaksanaan, maka penawarannya
digugurkan dan Jaminan Penawaran
disita untuk negara serta dimasukkan
dalam Daftar Hitam.
c. Memperhitungkan preferensi harga atas
penggunaan produksi dalam negeri dengan
ketentuan sebagai berikut:
1) rumus penghitungan sebagai berikut:
1
HEA HP
1 KP
HEA = Harga Evaluasi Akhir.
KP = Koefisien Preferensi (Tingkat
Komponen Dalam Negeri (TKDN)
dikali Preferensi tertinggi Barang/
Jasa).
HP = Harga Penawaran (Harga
Penawaran yang memenuhi
persyaratan lelang dan telah
dievaluasi).
2) Dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih
penawaran dengan HEA yang sama,
penawar dengan TKDN terbesar adalah
sebagai pemenang.
3) Pemberian Preferensi Harga tidak
mengubah Harga Penawaran dan hanya
digunakan oleh Pokja UKPBJ untuk
keperluan perhitungan HEA guna
menetapkan peringkat pemenang
Pelelangan.
d. Apabila dalam evaluasi penawaran ditemukan
adanya persaingan usaha yang tidak sehat
dan/atau terjadi pengaturan bersama (kolusi/
persekongkolan), maka pelelangan dinyatakan
gagal dan peserta yang terlibat dimasukkan
dalam Daftar Hitam.
e. Dalam hal terdapat 2 (dua) calon pemenang
memiliki harga penawaran yang sama, maka
Pokja UKPBJ memilih peserta yang mempunyai
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
2
4
kemampuan teknis lebih besar dan hal ini
dicatat dalam Berita Acara.
f. Pokja UKPBJ menyusun urutan 3 (tiga)
penawaran sebagai calon pemenang dan calon
pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada)
28.14 Apabila dalam evaluasi ditemukan bukti adanya
persaingan usaha yang tidak sehat dan/atau
terjadi pengaturan bersama (kolusi/
persekongkolan) antara peserta, Pokja UKPBJ
dan/atau PPK, dengan tujuan untuk
memenangkan salah satu peserta, maka:
a. peserta yang ditunjuk sebagai calon
pemenang dan peserta lain yang terlibat
dimasukkan ke dalam Daftar Hitam;
b. anggota Pokja UKPBJ dan/atau PPK yang
terlibat persekongkolan diganti, dikenakan
sanksi administrasi dan/atau pidana;
c. proses evaluasi tetap dilanjutkan dengan
menetapkan peserta lainnya yang tidak
terlibat (apabila ada); dan
d. apabila tidak ada peserta lain sebagaimana
dimaksud pada angka (3), maka pelelangan
dinyatakan gagal.
28. Evaluasi 29.1 Evaluasi kualifikasi dilakukan terhadap calon
Kualifikasi pemenang lelang serta pemenang cadangan 1 dan
2 (apabila ada)
29.2 Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan
menggunakan metode penilaian sistem gugur.
29.3 Evaluasi kualifikasi dalam proses pascakualifikasi
sudah merupakan ajang kompetisi, maka data
yang kurang tidak dapat dilengkapi.
29.4 Pakta integritas telah diisi dan ditandatangani
oleh peserta sebelum pemasukan penawaran.
29.5 Tatacara evaluasi dilakukan sesuai dengan
ketentuan dalam Bab VIII Dokumen Pengadaan
ini.
29.6 Apabila calon pemenang lelang serta pemenang
cadangan 1 dan 2 (apabila ada) tidak lulus
evaluasi kualifikasi, maka lelang dinyatakan
gagal.
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
2
5
29. Pembuktian 30.1 Pembuktian kualifikasi terhadap peserta yang
Kualifikasi memenuhi persyaratan kualifikasi dilakukan
setelah evaluasi kualifikasi.
30.2 Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara
melihat dokumen asli atau dokumen yang sudah
dilegalisir oleh yang berwenang dan meminta
salinannya.
30.3 Pokja UKPBJ melakukan klarifikasi dan/atau
verifikasi kepada penerbit dokumen, apabila
diperlukan.
30.4 Apabila hasil pembuktian kualifikasi ditemukan
pemalsuan data, maka peserta digugurkan dan
dimasukkan dalam Daftar Hitam.
30.5 Apabila tidak ada penawaran yang lulus
pembuktian kualifikasi, maka lelang dinyatakan
gagal.
F. PENETAPAN PEMENANG PELELANGAN
30. Pengumuman Pokja UKPBJ mengumumkan pemenang dan pemenang
Pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada) di website sebagaimana
yang tercantum dalam LDP dan papan pengumuman
resmi untuk masyarakat yang memuat sekurang-
kurangnya:
a. nama paket pekerjaan dan nilai total HPS;
b. nama dan alamat penyedia;
c. harga penawaran atau harga penawaran terkoreksi;
d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
e. hasil evaluasi pelelangan untuk seluruh peserta yang
dievaluasi;
31. Sanggahan 32.1 Peserta dapat menyampaikan sanggahan secara
tertulis atas penetapan pemenang kepada Pokja
UKPBJ dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah
pengumuman pemenang, disertai bukti terjadinya
penyimpangan, dengan tembusan kepada PPK,
PA/KPA dan APIP K/L/D/I sebagaimana tercantum
dalam LDP.
32.2 Sanggahan diajukan oleh peserta baik secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan
peserta lain apabila terjadi penyimpangan
prosedur meliputi:
a. penyimpangan terhadap ketentuan dan
prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
2
6
Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya yang
telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan;
b. rekayasa tertentu sehingga menghalangi
terjadinya persaingan usaha yang sehat;
dan/atau
c. penyalahgunaan wewenang oleh Pokja UKPBJ
dan/atau pejabat yang berwenang lainnya.
32.3 Pokja UKPBJ wajib memberikan jawaban tertulis
atas semua sanggahan paling lambat 5 (lima) hari
kerja setelah menerima surat sanggahan.
32.4 Apabila sanggahan dinyatakan benar maka Pokja
UKPBJ menyatakan pelelangan gagal.
32.5 Sanggahan yang disampaikan bukan kepada Pokja
UKPBJ atau disampaikan diluar masa sanggah,
dianggap sebagai pengaduan dan tetap harus
ditindaklanjuti.
32. Sanggahan 33.1 Peserta yang tidak sependapat dengan jawaban
Banding sanggahan dari Pokja UKPBJ, dapat mengajukan
sanggahan banding secara tertulis kepada
Menteri/Pimpinan Lembaga//Pimpinan Institusi
Lainnya atau Kepala Daerah sebagaimana
tercantum dalam LDP, paling lambat 5 (lima) hari
kerja setelah menerima jawaban sanggahan,
dengan tembusan kepada PPK, Pokja UKPBJ, dan
APIP K/L/D/I sebagaimana tercantum dalam LDP.
33.2 Menteri/Pimpinan Lembaga//Pimpinan Institusi
Lainnya atau Kepala Daerah sebagaimana
tercantum dalam LDP wajib memberikan jawaban
secara tertulis atas semua sanggahan banding
paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah
surat sanggahan banding diterima.
33.3 Peserta yang akan melakukan sanggahan banding
harus memberikan Jaminan Sanggahan Banding
yang sebesar ketentuan dalam LDP dengan masa
berlaku 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal
pengajuan sanggahan banding.
33.4 Penerima Jaminan Sanggahan Banding adalah
Pokja UKPBJ.
33.5 Sanggahan banding menghentikan proses
pelelangan.
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
2
7
33.6 Sanggahan banding yang disampaikan bukan
kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/piminan
isntritusi atau Kepala Daerah sebagaimana
tercantum dalam LDP atau disampaikan diluar
masa sanggah banding, dianggap sebagai
pengaduan dan tetap harus ditindaklanjuti.
G. PENUNJUKAN PEMENANG
33. Penunjukan 34.1 Pokja UKPBJ menyampaikan Berita Acara Hasil
Penyedia/Jasa Pelelangan (BAHP) kepada PPK sebagai dasar untuk
menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia/Jasa
(SPPBJ).
34.2 PPK menerbitkan SPPBJ apabila pernyataan peserta
pada formulir isian kualifikasi masih berlaku,
dengan ketentuan:
a. tidak ada sanggahan dari peserta;
b. sanggahan dan/atau sanggahan banding
terbukti tidak benar; atau
c. masa sanggah dan/atau masa sanggah
banding berakhir.
34.3 Penyedia yang ditunjuk wajib menerima keputusan
tersebut, dengan ketentuan:
a. apabila yang bersangkutan mengundurkan
diri dan masa penawarannya masih berlaku
dengan alasan yang dapat diterima secara
obyektif oleh Pokja UKPBJ, maka Jaminan
Penawaran yang bersangkutan dicairkan dan
disetorkan sebagaimana ditetapkan dalam
LDP;
b. apabila yang bersangkutan mengundurkan
diri dan masa penawarannya masih berlaku
dengan alasan yang tidak dapat diterima
secara obyektif oleh Pokja UKPBJ, maka
Jaminan Penawaran yang bersangkutan
dicairkan dan disetorkan sebagaimana
ditetapkan dalam LDP serta dimasukkan dalam
Daftar Hitam, atau
c. apabila yang bersangkutan tidak bersedia
ditunjuk karena masa penawarannya sudah
tidak berlaku, maka jaminan penawaran yang
bersangkutan tidak boleh dicairkan.
34.4 Apabila pemenang yang ditunjuk mengundurkan
diri, maka penunjukan pemenang dapat dilakukan
kepada pemenang cadangan sesuai dengan urutan
peringkat, selama masa surat penawaran dan
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
2
8
Jaminan Penawaran pemenang cadangan masih
berlaku atau sudah diperpanjang masa berlakunya.
34.5 Apabila semua pemenang yang ditunjuk
mengundurkan diri, maka pelelangan dinyatakan
gagal oleh PA/KPA setelah mendapat laporan dari
PPK.
34.6 SPPBJ diterbitkan paling lambat 6 (enam) hari kerja
setelah pengumuman penetapan pemenang,
apabila tidak ada sanggahan.
34.7 SPPBJ diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja
setelah semua sanggahan dan sanggahan banding
dijawab.
34.8 Dalam SPPBJ disebutkan bahwa penyedia harus
menyiapkan Jaminan Pelaksanaan sebelum
penandatanganan kontrak.
34.9 Dalam hal PPK tidak bersedia menerbitkan SPPBJ
karena tidak sependapat atas penetapan pemenang,
maka diberitahukan kepada PA/KPA untuk
diputuskan dengan ketentuan:
a. apabila PA/KPA sependapat dengan PPK,
dilakukan evaluasi ulang atau pelelangan
dinyatakan gagal; atau
b. apabila PA/KPA sependapat dengan UKPBJ,
PA/KPA memutuskan penetapan pemenang
oleh UKPBJ bersifat final dan PA/KPA
memerintahkan PPK untuk menerbitkan
SPPBJ.
34.10Kontrak ditandatangani paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ.
34. Kerahasiaan Evaluasi penawaran yang disimpulkan dalam Berita Acara
Proses Hasil Pelelangan (BAHP) oleh Pokja UKPBJ bersifat rahasia
sampai dengan saat pengumuman pemenang.
H. PELELANGAN GAGAL
35. Pelelangan 36.1 Pokja UKPBJ menyatakan Pelelangan gagal,
Gagal apabila:
a. jumlah peserta yang memasukan Dokumen
Penawaran kurang dari 3 (tiga);
b. tidak ada penawaran yang lulus evaluasi
penawaran;
c. dalam evaluasi penawaran ditemukan
bukti/indikasi terjadi persaingan tidak sehat;
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
2
9
d. [harga penawaran terendah terkoreksi untuk
Kontrak Harga Satuan atau Kontrak gabungan
lump sum dan Harga Satuan lebih tinggi dari
HPS;]
[seluruh harga penawaran yang masuk untuk
Kontrak Lump Sum di atas HPS;]
e. sanggahan dari peserta atas pelaksanaan
pelelangan yang tidak sesuai dengan
ketentuan Peraturan Presiden No. 54 Tahun
2010 dan Dokumen Pengadaan ternyata
benar;
f. sanggahan dari peserta atas kesalahan
substansi Dokumen Pengadaan ternyata benar;
atau
g. calon pemenang dan calon pemenang
cadangan 1 dan 2, setelah dilakukan evaluasi
dengan sengaja tidak hadir dalam klarifikasi
dan/atau pembuktian kualifikasi.
36.2 [KPA pada K/L/I atau PA/KPA pada Daerah]
sebagaimana tercantum dalam LDP menyatakan
pelelangan gagal, apabila:
a. [KPA pada K/L/I atau PA/KPA pada Daerah]
sebagaimana tercantum dalam LDP
sependapat dengan PPK yang tidak bersedia
menandatangani SPPBJ karena proses
Pelelangan tidak sesuai dengan Peraturan
Presiden No. 54 Tahun 2010; dan
Perubahannya
b. pengaduan masyarakat adanya dugaan KKN
yang melibatkan UKPBJ dan/atau PPK ternyata
benar;
c. dugaan KKN dan/atau pelanggaran
persaingan sehat dalam pelaksanaan
pelelangan dinyatakan benar oleh pihak
berwenang;
d. sanggahan dari Penyedia atas kesalahan
prosedur yang tercantum dalam Dokumen
Pengadaan Penyedia ternyata benar;
e. Dokumen Pengadaan tidak sesuai dengan
Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010; dan
Perubahannya
f. pelaksanaan Pelelangan tidak sesuai atau
menyimpang dari Dokumen Pengadaan;
g. calon pemenang dan calon pemenang
cadangan 1 dan 2 mengundurkan diri; atau
36.3 [Menteri/ Pimpinan Lembaga/ Pimpinan Institusi
Lainnya sebagaimana tercantum dalam LDP selaku
PA menyatakan pelelangan gagal, apabila:
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
3
0
a. Sanggahan banding dari peserta atas
terjadinya pelanggaran prosedur dalam
pelaksanaan pelelangan yang melibatkan KPA,
PPK dan/atau Pokja UKPBJ, ternyata benar;
atau
b. Pengaduan masyarakat atas terjadinya KKN
yang melibatkan KPA, ternyata benar.]
[Kepala Daerah sebagaimana tercantum dalam LDP
menyatakan pelelangan gagal, apabila:
a. Sanggahan banding dari peserta atas
terjadinya pelanggaran prosedur dalam
pelaksanaan pelelangan yang melibatkan PA,
KPA, PPK dan/atau Pokja UKPBJ, ternyata
benar; atau
b. Pengaduan masyarakat atas terjadinya KKN
yang melibatkan PA dan/atau KPA, ternyata
benar.]
36.4 Setelah pelelangan dinyatakan gagal, maka Pokja
UKPBJ memberitahukan kepada seluruh peserta.
36.5 Setelah pemberitahuan adanya pelelangan gagal,
maka Pokja UKPBJ atau Pokja UKPBJ lainnya yang
ditugaskan meneliti dan menganalisis penyebab
terjadinya pelelangan gagal, menentukan langkah
selanjutnya, yaitu melakukan:
a. evaluasi ulang;
b. penyampaian ulang Dokumen Penawaran;
c. pelelangan ulang; atau
d. penghentian proses pelelangan
I. SURAT JAMINAN PELAKSANAAN
36. Surat Jaminan 37.1 Peserta berkewajiban untuk menyerahkan Surat
Pelaksanaan Jaminan Pelaksanaan dalam waktu 14 (empat
belas) hari kerja setelah SPPBJ diterbitkan.
37.2 Surat Jaminan Pelaksanaan memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
a. diterbitkan oleh Bank Umum, perusahaan
penjaminan atau perusahaan asuransi yang
mempunyai program asuransi kerugian
(suretyship) sebagaimana ditetapkan oleh
Menteri Keuangan;
b. masa berlaku Jaminan Pelaksanaan dimulai
sejak tanggal penandatangan kontrak dan masa
berlakunya tidak kurang dari waktu yang
ditetapkan dalam LDP;
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
3
1
c. nama penyedia sama dengan nama yang
tercantum dalam surat Jaminan Pelaksanaan;
d. besaran nilai Jaminan Pelaksanaan tidak kurang
dari nilai jaminan yang ditetapkan;
e. besaran nilai Jaminan Pelaksanaan
dicantumkan dalam angka dan huruf;
f. nama PPK yang menerima Jaminan Pelaksanaan
sama dengan nama PPK yang mengadakan
pelelangan;
g. paket pekerjaan yang dijamin sama dengan
paket pekerjaan yang tercantum dalam SPPBJ.
h. Jaminan Pelaksanaan harus dapat dicairkan
tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai
Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja, setelah surat pernyataan
wanprestasi dari PPK diterima oleh Penerbit
Jaminan;
i. Jaminan Pelaksanaan atas nama kemitraan
(Kerja Sama Operasi/KSO) harus ditulis atas
nama kemitraan;
j. memuat nama, alamat, dan tanda tangan pihak
penjamin.
37.3 PPK mengkonfirmasi dan mengklarifikasi secara
tertulis substansi dan keabsahan/keaslian Jaminan
Pelaksanaan kepada penerbit jaminan
37.4 Kegagalan Penyedia yang ditunjuk untuk
menyerahkan Surat Jaminan Pelaksanaan
dipersamakan dengan penolakan untuk
menandatangani Kontrak.
37.5 Ketentuan lebih lanjut mengenai pencairan Surat
Jaminan Pelaksanaan diatur dalam Syarat-Syarat
Umum Kontrak.
J. PENANDATANGANAN KONTRAK
37. Penandatangan 38.1 Sebelum penandatangan kontrak PPK wajib
an Kontrak memeriksa apakah pernyataan dalam Dokumen
Isian Kualifikasi masih berlaku. Apabila salah satu
pernyataan tersebut sudah tidak dipenuhi, maka
penandatanganan kontrak tidak dapat dilakukan.
38.2 Penandatanganan kontrak dilakukan paling lambat
14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkan
SPPBJ, dan setelah penyedia menyerahkan Jaminan
Pelaksanaan, dengan ketentuan:
a. nilai Jaminan Pelaksanaan untuk harga
penawaran atau penawaran terkoreksi antara
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
3
2
80% (delapan puluh perseratus) nilai total HPS
adalah sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai
penawaran atau penawaran terkoreksi; atau
b. nilai Jaminan Pelaksanaan untuk harga
penawaran atau penawaran terkoreksi
dibawah 80% (delapan puluh perseratus) nilai
HPS adalah sebesar 5% (lima perseratus) dari
nilai total HPS
38.3 PPK dan penyedia tidak diperkenankan mengubah
substansi Dokumen Pengadaan sampai dengan
penandatanganan Kontrak, kecuali perubahan
waktu pelaksanaan pekerjaan yang melewati batas
tahun anggaran.
38.4 Perubahan waktu pelaksanaan pekerjaan
dilakukan setelah mendapat persetujuan kontrak
tahun jamak.
38.5 PPK dan penyedia wajib memeriksa konsep Kontrak
meliputi substansi, bahasa, redaksional, angka dan
huruf serta membubuhkan paraf pada setiap
lembar Dokumen Kontrak.
38.6 Menetapkan urutan hirarki bagian-bagian
Dokumen Kontrak dalam Surat Perjanjian, dengan
maksud apabila terjadi pertentangan ketentuan
antara bagian satu dengan bagian yang lain, maka
berlaku urutan sebagai berikut:
a. adendum Surat Perjanjian;
b. pokok perjanjian;
c. surat penawaran berikut daftar kuantitas dan
harga;
d. syarat-syarat khusus Kontrak;
e. syarat-syarat umum Kontrak;
f. spesifikasi khusus;
g. spesifikasi umum;
h. gambar-gambar; dan
i. dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan,
SPPBJ, BAHP, BAPP.
38.7 Banyaknya rangkap Kontrak dibuat sesuai
kebutuhan, yaitu:
a. sekurang-kurangnya 2 (dua) Kontrak asli,
terdiri dari:
1) Kontrak asli pertama untuk PPK dibubuhi
meterai pada bagian yang ditandatangani
oleh penyedia; dan
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
3
3
2) Kontrak asli kedua untuk penyedia dibubuhi
meterai pada bagian yang ditandatangani
oleh PPK;
b. rangkap Kontrak lainnya tanpa dibubuhi
meterai, apabila diperlukan.
38.8 Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak
atas nama Penyedia adalah Direksi yang disebutkan
namanya dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar,
yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan atau penyedia perorangan.
38.9 Pihak lain yang bukan Direksi atau yang namanya
tidak disebutkan dalam Akta Pendirian/Anggaran
Dasar sebagaimana dimaksud pada poin 38.8
diatas, dapat menandatangani Kontrak, sepanjang
mendapat kuasa/pendelegasian wewenang yang
sah dari Direksi atau pihak yang sah berdasarkan
Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk
menandatangani Kontrak.
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
34
BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN
LEMBAR DATA PEMILIHAN
A. LINGKUP 1. Pokja : Balai Besar Biomedis dan Genomika Kesehatan
PEKERJAAN
2. Alamat Pokja UKPBJ Jl. Percetakan Negara No. 23 B
3. Website : LPSE Kementerian Kesehatan RI
4. Nama paket pekerjaan: Pengadaan Penambah Daya
Tahan Tubuh (PDTT)
5. Jangka waktu penyelesaian pekerjaan: 365 ( Tiga
Ratus Enam Puluh Lima ) hari kalender.
B. SUMBER DANA Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan Anggaran
APBN ( DIPA ) tahun anggaran 2024
C. METODE Pemilihan penyedia ini dilaksanakan dengan metode
PEMILIHAN Pelelangan Sederhana [Pascakualifikasi]
D. PESERTA YANG Pemilihan ini terbuka dan diikuti oleh penyedia dalam
DAPAT negeri yang berbentuk. Badan Usaha di bidang pengadaan
MENGIKUTI Dengan Kode SIUP KBLI 46339 Perdagangan Besar
PEMILIHAN Makanan Dan Minuman Lainnya dan KBLI 47249
Perdagangan Eceran Makanan Lainnya.
E. PEMBERIAN Pemberian Penjelasan Dokumen Pengadaan akan
PENJELASAN dilaksanakan pada:
DOKUMEN Hari : Senin
PENGADAAN
Tanggal : 12 Februari 2024
Waktu : 09.00 – 11.00 WIB
Tempat : BB Binomika
F. PENINJAUAN Peninjauan Lapangan akan dilaksanakan pada:
LAPANGAN Hari : -
[apabila Tanggal : -
diperlukan] Waktu : -
Tempat : -
G. DOKUMEN 1. Bagian Pekerjaan yang Disubkontrakkan
PENAWARAN
[diisi, apabila ada bagian pekerjaan yang
disubkontrakan dan bagian pekerjaan yang akan
disubkontrakan bukan pekerjaan utama, kecuali
pekerjaan spesialis]
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
35
2. Uji mutu/teknis/fungsi diperlukan untuk:
a. Bahan
b. Alat
[diisi, tidak ada apabila tidak diperlukan]
H. MATA UANG 1. Mata uang yang digunakan Rupiah
PENAWARAN DA 2. Pembayaran dilakukan dengan cara Termin Setiap
CARA Bulan dengan melampirkan bukti bayar BPJS, slip
PEMBAYARAN gaji dan Berita Acara Serah Terima Barang dan Jasa
pada bulan berjalan.
I. MASA Masa berlaku penawaran selama 30 ( tiga puluh ) hari
BERLAKUNYA kalender sejak batas akhir waktu pemasukan penawaran.
PENAWARAN
J. JAMINAN 1. Besarnya jaminan penawaran adalah:
PENAWARAN
2. Masa berlakunya jaminan penawaran
Hari : Kamis
K. JADWAL
Tanggal : 15 Februari 2024
PEMASUKAN
DOKUMEN Waktu : 15.01 WIB
PENAWARAN Tempat : Website LPSE Kementerian Kesehatan RI
L. BATAS AKHIR Hari : Kamis
WAKTU
Tanggal : 22 Februari 2024
PENYAMPAIAN
Waktu : 16.00 WIB
PENAWARAN
Tempat : Website LPSE Kementerian Kesehatan RI
Hari : Kamis
M. PEMBUKAAN
Tanggal : 15 Februari 2024
PENAWARAN
Waktu : 15.01 WIB
Tempat : Website LPSE Kementerian Kesehatan RI
N. EVALUASI Metoda evaluasi penawaran dilakukan dengan sistem
PENAWARAN gugur.
O. [AMBANG BATA [Ambang batas nilai teknis 80 %
TEKNIS]
P. SANGGAHAN, 1. Sanggahan ditujukan kepada Unit Layanan
SANGGAHAN Pengadaan Barang dan Jasa BB Binomika
BANDING DAN
PENGADUAN
2. Tembusan sanggahan ditujukan kepada :
a. PPK Balai Besar Biomedis dan Genomika Kesehatan
b. PA/KPA Kepala Balai Besar Biomedis dan Genomika
Kesehatan
c. APIP [K/L/D/I].
[diisi secara lengkap dan jelas]
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
36
3. Sanggahan Banding ditujukan kepada Kepala Balai
Besar Biomedis dan Genomika Kesehatan
Jl. Percetakan Negara No. 23 B Jakarta Pusat
4. Tembusan sanggahan banding ditujukan kepada
a. PPK Balai Besar Biomedis dan Genomika Kesehatan
b. PA/KPA Kepala Balai Besar Biomedis dan
Genomika Kesehatan
c. Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan RI.
5. Pengaduan ditujukan kepada Unit Layanan
Pengadaan Barang dan Jasa BB Binomika
Q. JAMINAN 1. Besarnya jaminan sanggahan banding
SANGGAHAN [diisi sebesar 2 0/ (dua perseribu) dari nilai total
00
BANDING HPS atau paling tinggi sebesar Rp 14.617.000
(Empat Belas Juta Enam Ratus Tujuh Belas Ribu
Rupiah )].
2. Jaminan sanggahan banding ditujukan kepada Unit
Layanan Pengadaan Barang dan jasa Balai Besar
Biomedis dan Genomika Kesehatan
3. Jaminan Sanggahan Banding dicairkan dan
disetorkan pada KAS NEGARA
R. JAMINAN 1. Masa berlakunya jaminan pelaksanaan selama 365
PELAKSANAAN ( Tiga ratus Enam Puluh Lima Hari ) hari kalender
[diisi dengan memperhitungkan tanggal
penandatanganan kontrak sampai dengan serah
terima pekerjaan.]
2. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetorkan pada
(Kas Negara )
S. JAMINAN UANG Jaminan Uang Muka dicarikan dan disetorkan pada
MUKA Kantor Kas Negara
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
37
Bab V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK)
LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK)
A. Lingkup Nama Pokja UKPBJ: UKPBJ BB Binomika
Kualifikasi
Alamat Pokja UKPBJ: Jl. Percetakan Negara No. 23 B
Nama paket pekerjaan: Pengadaan
Penambah Daya Tahan Tubuh (PDTT)
B. Persyaratan 1) formulir kualifikasi ditandatangani oleh:
Kualifikasi a. direktur utama/pimpinan perusahaan;
b. penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan
perusahaan yang nama penerima kuasanya
tercantum dalam akte pendirian atau
perubahannya;
c. kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh
kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen
otentik;
d. pejabat yang menurut perjanjian kerja sama
berhak mewakili perusahaan yang bekerja
sama; atau
e. peserta perorangan
2) peserta harus memiliki surat izin untuk
menjalankan kegiatan/usaha SIUP KBLI 46339
Perdagangan Besar Makanan Dan Minuman
Lainnya dan KBLI 47249 Perdagangan Eceran
Makanan Lainnya.
3) perusahaan yang bersangkutan dan
manajemennya atau peserta perorangan, tidak
dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut
dan tidak sedang dihentikan kegiatan usahanya,
dinyatakan dalam surat pernyataan;
4) salah satu dan/atau semua pengurus dan badan
usahanya atau peserta perorangan tidak masuk
dalam Daftar Hitam;
5) memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban
perpajakan tahun pajak terakhir (SPT tahunan)
serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh
Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal
29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling
kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun
berjalan. Peserta dapat mengganti persyaratan ini
dengan menyampaikan Surat Keterangan Fiskal
(SKF);
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
38
6) peserta berbentuk badan usaha harus memperoleh
paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia
dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik
di lingkungan pemerintah maupun swasta
termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi
penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga)
tahun;
7) memiliki pengalaman pada sub bidang Pengadaan
Makanan Dan Minuman Lainnya di Bidang
Kesehatan.
8) dalam hal peserta berbentuk badan usaha akan
melakukan kemitraan:
a. peserta wajib mempunyai perjanjian Kerja
Sama Operasi/kemitraan yang memuat
persentase kemitraan dan perusahaan yang
mewakili kemitraan tersebut; dan
b. untuk perusahaan yang melakukan kemitraan,
evaluasi persyaratan pada angka 1 sampai
dengan angka 7 dilakukan untuk setiap
perusahaan yang melakukan kemitraan.
C. Jaminan 1. Masa berlakunya Jaminan Penawaran selama 30 (
Penawaran Tiga puluh) hari kalender [diisi dengan
memperhitungkan batas akhir pemasukan
penawaran dan penandatangan Kontrak.]
2. Jaminan Penawaran dicarikan dan disetorkan pada
Kas Negara
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
39
BAB VI BENTUK DOKUMEN PENAWARAN
A. BENTUK SURAT PENAWARAN
[KOP BADAN USAHA/KEMITRAAN(KSO)/PESERTA PERORANGAN]
Nomor : , 20
Lampiran :
Kepada Yth.:
Pokja UKPBJ [K/L/D/I]
[diisi oleh Pokja UKPBJ]
di
Perihal : Penawaran Pekerjaan [nama pekerjaan diisi oleh
Pokja UKPBJ]
Sehubungan dengan pengumuman pendaftaran dan pengambilan Dokumen
Pengadaan nomor: KN.01.04./UKPBJ/ / 2018, tanggal 26 November 2018 dan
setelah kami pelajari dengan saksama Dokumen Pengadaan, Berita Acara
Pemberian Penjelasan, dengan ini kami mengajukan penawaran untuk pekerjaan
Pengadaan Bahan Media dan reagensia sebesar Rp. (
).
Penawaran ini sudah memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang tercantum
dalam Dokumen Pengadaan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut di atas.
Kami akan melaksanakan pekerjaan tersebut dengan jangka waktu pelaksanaan
pekerjaan selama -----_ ( ) hari kalender
Penawaran ini berlaku selama 30 ( Tiga Puluh ) hari kalender sejak tanggal surat
penawaran ini.
Sesuai dengan persyaratan Dokumen Pengadaan, bersama Surat Penawaran ini
kami lampirkan:
1. Jaminan Penawaran;
2. [daftar Kuantitas dan Harga, apabila dipersyaratkan];
3. [Surat Kuasa, apabila ada];
4. [Surat perjanjian kemitraan/Kerja Sama Operasi, apabila ada];
5. Dokumen penawaran teknis, terdiri dari :
a. Spesifikasi teknis barang;
b. Jadwal Waktu Pelaksanaan/pengiriman barang;
c. Identitas (jenis, tipe dan merek) barang;
d. jaminan purnajual (apabila dipersyaratkan);
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
40
e. asuransi (apabila dipersyaratkan);
f. tenaga teknis (apabila dipersyaratkan);
g. [Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan, apabila ada].
6. Formulir rekapitulasi perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN);
7. Dokumen Isian Kualifikasi;
8. [Dokumen lain yang dipersyaratkan].
Surat Penawaran beserta lampirannya kami sampaikan sebanyak 2 (dua) rangkap
yang terdiri dari dokumen asli 1 (satu) rangkap dan salinannya 1 (satu) rangkap
serta ditandai “Asli” dan “Rekaman”.
Dengan disampaikannya Surat Penawaran ini, maka kami menyatakan sanggup
dan akan tunduk pada semua ketentuan yang tercantum dalam Dokumen
Pengadaan.
PT/CV/Firma/Kemitraan (KSO)/Peserta
Perorangan
[pilih yang sesuai dan cantumkan nama]
Meterai Rp 10.000,-
..........................
Jabatan
B. BENTUK SURAT KUASA
CONTOH
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
41
[Kop Surat Badan Usaha]
SURAT KUASA
Nomor :
Yang bertandatangan di bawah ini:
Nama :
Alamat perusahaan :
Jabatan : [Direktur Utama/
Pimpinan Perusahaan] [ nama
PT/CV/Firma]
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama perusahaan berdasarkan Akta
Notaris No. [No. Akta notaris] tanggal [tanggal penerbitan
Akta] yang dikeluarkan oleh Notaris [nama Notaris penerbit
Akta] beserta perubahannya, yang berkedudukan di (alamat
perusahaan)
yang selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa.
memberi kuasa kepada :
Nama : *)
Alamat :
Jabatan :
yang selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa.
K h u s u s
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, Penerima Kuasa mewakili:
1. [menandatangani Surat Penawaran,]
2. [menandatangani Pakta Integritas,]
3. [menandatangani Surat Perjanjian/Surat Perintah Kerja,]
4. [menandatangani Surat Sanggahan,]
5. [menghadiri Surat Sanggahan Banding,]
Surat kuasa ini tidak dapat dilimpahkan lagi kepada orang lain.
, 20
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
(nama dan jabatan) (nama dan jabatan)
*) Penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan yang nama penerima kuasanya
tercantum dalam akte pendirian atau perubahannya.
CONTOH
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
42
[Kop Surat Badan Usaha]
SURAT KUASA
Nomor :
Yang bertandatangan di bawah ini:
Nama :
Alamat Perusahaan :
Jabatan : [Direktur Utama/
Pimpinan Perusahaan/Kepala Cabang/(wakil Kemitraan
/KSO)] _ [ nama PT/CV/Firma]
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama [perusahaan/(kemitraan/KSO)
berdasarkan Akta Notaris No. [No. Akta notaris] tanggal
[tanggal penerbitan Akta] yang dikeluarkan oleh Notaris [nama
Notaris penerbit Akta] beserta perubahannya atau [Perjanjian kemitraan
/Kerjasama Operasi (KSO)No. tanggal )]
yang selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa.
Memberi kuasa kepada :
Nama :
Alamat :
yang selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa.
K h u s u s
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, Penerima Kuasa mewakili:
1. [melakukan pendaftaran dan pengambilan dokumen,]
2. [menghadiri pemberian penjelasan,]
3. [menghadiri pembukaan penawaran,]
4 , dst
Surat kuasa ini tidak dapat dilimpahkan lagi kepada orang lain.
, 20
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
(nama) (nama dan jabatan)
C. BENTUK PERJANJIAN KEMITRAAN UNTUK KERJASAMA OPERASI (KSO)
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
43
SURAT PERJANJIAN KEMITRAAN
CONTOH
KERJASAMA OPERASI (KSO)
Sehubungan dengan pelelangan pekerjaan
yang pembukaan penawarannya akan dilakukan di
pada tanggal 20 , maka kami :
(nama peserta 1);
(nama peserta 2);
(nama peserta 3);
dst
bermaksud untuk mengikuti pelelangan dan pelaksanaan kontrak secara
bersama-sama dalam bentuk kemitraan/ Kerja Sama Operasi (KSO).
Kami menyetujui dan memutuskan bahwa:
1. Secara bersama-sama:
a. Membentuk kemitraan/KSO dengan nama kemitraan
adalah
b. Menunjuk (nama peserta 1) sebagai
perusahaan utama (leading firm) untuk KSO dan mewakili serta bertindak
untuk dan atas nama KSO.
c. Menyetujui apabila ditunjuk sebagai pemenang, wajib bertanggung jawab
baik secara bersama-sama atau masing-masing atas semua kewajiban
sesuai ketentuan dokumen kontrak.
2. Keikutsertaan modal (sharing) setiap perusahaan dalam kemitraan/KSO
adalah:
[nama peserta 1] sebesar % ( persen)
[nama peserta 2] sebesar % ( persen)
[nama peserta 3] sebesar % ( persen)
dst
3. Masing-masing peserta anggota kemitraan/KSO, akan mengambil bagian
sesuai sharing tersebut pada butir 2. dalam hal pengeluaran, keuntungan, dan
kerugian dari kemitraan/KSO.
4. Pembagian sharing dalam kemitraan/KSO ini tidak akan diubah baik selama
masa penawaran maupun sepanjang masa kontrak, kecuali dengan
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan
Pengadaan (UKPBJ) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan persetujuan
bersama secara tertulis dari masing-masing anggota kemitraan/KSO.
5. Terlepas dari sharing yang ditetapkan diatas, masing-masing anggota
kemitraan/KSO akan melakukan pengawasan penuh terhadap semua aspek
pelaksanaan dari perjanjian ini, termasuk hak untuk memeriksa keuangan,
perintah pembelian, tanda terima, daftar peralatan dan tenaga kerja,
perjanjian subkontrak, surat-menyurat, teleks, dan lain-lain.
6. Wewenang menandatangani untuk dan atas nama kemitraan/KSO diberikan
kepada (nama wakil peserta yang diberi
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
44
kuasa) dalam kedudukannya sebagai direktur utama/direktur pelaksana
(nama peserta 1) berdasarkan persetujuan tertulis dari
dari seluruh anggota kemitraan/KSO.
7. Perjanjian ini akan berlaku sejak tanggal ditandatangani.
8. Perjanjian ini secara otomatis menjadi batal dan tidak berlaku lagi bila
pelelangan tidak dimenangkan oleh perusahaan kemitraan/KSO.
9. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap ( )
yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
DENGAN KESEPAKATAN INI semua anggota kemitraan/KSO membubuhkan
tanda tangan di pada hari
tanggal bulan ,
tahun
Penyedia 1 Penyedia 2 Penyedia 3
( ) ( ) ( )
dst
( )
Catatan:
Surat Perjanjian Kemitraan/Kerjasama Operasi ini harus dibuat diatas kertas segel.
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
45
D. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN TEKNIS
Dokumen Penawaran Teknis
[Cantumkan dan jelaskan secara rinci hal-hal berikut. Jika diperlukan,
keterangan dapat dicantumkan dalam lembar tersendiri/tambahan]
1. spesifikasi teknis barang;
2. jadwal waktu pelaksanaan /pengiriman barang [tidak melampaui batas
waktu yang ditetapkan dalam LDP];
3. Identitas (jenis, tipe dan merek) barang;
4. jaminan purnajual (apabila dipersyaratkan);
5. asuransi (apabila dipersyaratkan);
6. Memilik Tenaga teknis ;
7. bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan [sesuai dengan persyaratan
yang ditetapkan dalam LDP]; dan
8. [Hal-hal lain yang dipersyaratkan].
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
46
E. BENTUK FORMULIR REKAPITULASI PERHITUNGAN TINGKAT
KOMPONEN DALAM NEGERI (TKDN)
FORMULIR REKAPITULASI PERHITUNGAN TINGKAT KOMPONEN DALAM
NEGERI (TKDN)
Nilai Gabungan Barang/Jasa
(Rp) TKDN
Uraian Pekerjaan Total
Barang/ Gabu-
DN LN Ribu %
Jasa ngan
Rp KDN
(1) (2) (3) (4) (5) (7) (8)
BARANG
I. Material Langsung
(Bahan baku) (1A) (1B) (1C) (1D) (1E) (1G)
II. Peralatan (Barang
jadi) (2A) (2B) (2C) (2D) (2E) (2G)
A. Sub Total Barang (3A) (3B) (3C) (3D) (3E) (3G)
JASA
III. Jasa Umum (4A) (4B) (4C) (4D) (4E) (4G)
B. Sub Total Jasa (5A) (5B) (5C) (5D) (5E) (5G)
C. TOTAL Biaya (A + B) (6A) (6B) (6C) (6D) (6E) (6G)
Formulasi perhitungan :
Nilai Barang Total (3C) - Nilai Barang Luar Negeri (3B)
Nilai Gabungan Barang dan Jasa (6C)
% TKDN (Gabungan
= +
Barang dan Jasa)
Nilai Jasa Total(5C) - Nilai Jasa Luar Negeri (5B)
Nilai Gabungan Barang dan Jasa (6C)
[tempat], [tanggal] [bulan] 20 [tahun]
[tanda tangan]
[nama wakil sah badan usaha/ (kemitraan/KSO)]
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
47
F. BENTUK JAMINAN PENAWARAN DARI BANK
Contoh
[Kop Bank Penerbit Jaminan]
GARANSI BANK
sebagai
JAMINAN PENAWARAN
No.
Yang bertanda tangan dibawah ini:
dalam jabatan selaku
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama [nama bank]
berkedudukan di [alamat]
untuk selanjutnya disebut: PENJAMIN,
dengan ini menyatakan akan membayar kepada:
Nama : [Pokja UKPBJ]
Alamat :
selanjutnya disebut: PENERIMA JAMINAN
sejumlah uang Rp
(terbilang )
dalam bentuk garansi bank sebagai Jaminan Penawaran atas pekerjaan
berdasarkan Dokumen Pengadaan No.
tanggal , apabila:
Nama : [peserta pelelangan]
Alamat :
selanjutnya disebut: YANG DIJAMIN
ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal
batas waktu berlakunya Garansi Bank ini, lalai/tidak memenuhi kewajibannya
kepada Penerima Jaminan yaitu:
a. Yang Dijamin menarik kembali penawarannya selama dilaksanakannya
pelelangan atau sesudah dinyatakan sebagai pemenang;
b. Yang Dijamin tidak:
1) menyerahkan Jaminan Pelaksanaan setelah ditunjuk sebagai pemenang;
2) menandatangani Kontrak; atau
3) hadir dalam klarifikasi dan/atau verifikasi sebagai calon pemenang
c. Yang Dijamin terlibat Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN);
sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Pengadaan yang diikuti oleh Yang
Dijamin.
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
48
Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Berlaku selama ( ) hari kalender, dari tanggal
s.d.
2. Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan
melampirkan Surat Pernyataan Wanprestasi dari penerima jaminan paling
lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi
Bank sebagai Jaminan Penawaran sebagaimana tercantum dalam butir 1.
3. Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai
jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari
kerja tanpa syarat (Unconditional) setelah menerima tuntutan pencairan
dari Penerima Jaminan berdasarkan Surat Pernyataan Wanprestasi dari
Penerima Jaminan mengenai pengenaan sanksi akibat Yang Dijamin cidera
janji/lalai tidak memenuhi kewajibannya.
4. Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya
benda-benda yang diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual
untuk melunasi hutang Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1831 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
5. Tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain.
6. Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank sebagai
Jaminan Penawaran ini, masing-masing pihak memilih domisili hukum
yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri
Dikeluarkan di :
Pada tanggal :
Untuk keyakinan, pemegang
Garansi Bank disarankan untuk [Bank]
mengkonfirmasi Garansi ini ke
[bank] Meterai Rp 10.000,-
[Nama dan Jabatan]
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
49
G. BENTUK JAMINAN PENAWARAN DARI ASURANSI/PERUSAHAAN
PENJAMINAN
Contoh
[Kop Penerbit Jaminan]
JAMINAN PENAWARAN
Nomor Jaminan: Nilai:
1. Dengan ini dinyatakan, bahwa kami: [nama],
[alamat] sebagai Penyedia, selanjutnya disebut TERJAMIN,
dan [nama penebit jaminan],
[alamat] , sebagai Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN,
bertanggung jawab dan dengan tegas terikat pada [ [nama
Pokja UKPBJ], [alamat] sebagai Pelaksana Pelelangan, selanjutnya
disebut PENERIMA JAMINAN atas uang sejumlah Rp
(terbilang )
2. Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk
melakukan pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar
bilamana TERJAMIN tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditetapkan
dalam Dokumen Pengadaan No. tanggal
untuk pelaksanaan pelelangan
pekerjaan yang diselenggarakan oleh PENERIMA JAMINAN.
3. Surat Jaminan ini berlaku apabila TERJAMIN:
a. menarik kembali penawarannya selama dilaksanakannya pelelangan atau
sesudah dinyatakan sebagai pemenang.
b. tidak:
1) menyerahkan Jaminan Pelaksanaan setelah ditunjuk sebagai
pemenang;
2) menandatangani Kontrak;
3) hadir dalam klarifikasi dan/atau verifikasi sebagai calon pemenang;
c. terlibat Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
4. Surat Jaminan ini berlaku selama ( ) hari kalender dan
efektif mulai dari tanggal sampai dengan tanggal
5. PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai
jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari
kerja tanpa syarat setelah menerima tuntutan penagihan secara tertulis dari
PENERIMA JAMINAN berdasar Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai
pengenaan sanksi akibat TERJAMIN cidera janji/wanprestasi.
6. Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali
bahwa PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya
harta benda TERJAMIN lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi
hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata.
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
50
7. Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus
sudah diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender sesudah berakhirnya masa berlaku Jaminan ini.
dikeluarkan di
pada tanggal
TERJAMIN PENJAMIN
Untuk keyakinan, pemegang
Jaminan disarankan untuk
mengkonfirmasi Jaminan ini ke
[penerbit jaminan]
Meterai Rp 10.000,-
[Nama dan Jabatan] [Nama dan Jabatan]
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
51
H. PAKTA INTEGRITAS
[Contoh Pakta Integritas Badan Usaha Dengan/Tanpa Kemitraan]
PAKTA INTEGRITAS
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : __________[nama wakil sah badan usaha]
No.Identitas : ___________ [diisi dengan no. KTP, SIM atau paspor]
Jabatan : __________
Bertindak untuk : PT/CV/Firma/Koperasi/ [pilih yang
dan atas nama sesuai dan cantumkan nama]
Bekerjasama dengan PT/CV/Firma/Koperasi
[bagi Badan Usaha yang bermitra]
dalam rangka pengadaan __________ pada __________ [isi sesuai dengan
K/L/D/I] dengan ini menyatakan bahwa:
1. tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN);
2. akan melaporkan kepada APIP _________ [isi sesuai dengan K/L/D/I]
dan/atau LKPP apabila mengetahui ada indikasi KKN di dalam proses
pengadaan ini;
3. akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan
profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan;
4. apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS ini,
bersedia menerima sanksi administratif, menerima sanksi pencantuman
dalam Daftar Hitam, digugat secara perdata dan/atau dilaporkan secara
pidana.
__________[tempat], __[tanggal] [bulan] 20 [tahun]
[Nama Penyedia]
[tanda tangan],
____________
[nama lengkap]
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
52
[Contoh Pakta Integritas Badan Usaha Dengan Kemitraan]
PAKTA INTEGRITAS
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : __________[nama wakil sah badan usaha]
No.Identitas : ___________ [diisi dengan no. KTP, SIM atau paspor]
Jabatan : __________
Bertindak untuk : PT/CV/Firma/Koperasi/Kemitraan
dan atas nama [pilih yang sesuai dan cantumkan nama]
2. Nama : __________[nama wakil sah badan usaha]
No.Identitas : ___________ [diisi dengan no. KTP, SIM atau paspor]
Jabatan : __________
Bertindak untuk : PT/CV/Firma/Koperasi/Kemitraan
dan atas nama [pilih yang sesuai dan cantumkan nama]
3. ........ [dan seterusnya, diisi sesuai dengan jumlah anggota kemitraan]
dalam rangka pengadaan _________ pada ________ [isi sesuai dengan
K/L/D/I] dengan ini menyatakan bahwa:
1. tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);
2. akan melaporkan kepada kepada APIP _________ [isi sesuai dengan
K/L/D/I] dan/atau LKPP apabila mengetahui ada indikasi KKN dalam
proses pengadaan ini;
3. akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan
profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan;
4. apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS ini,
bersedia menerima sanksi administratif, menerima sanksi pencantuman
dalam Daftar Hitam, digugat secara perdata dan/atau dilaporkan secara
pidana.
__________[tempat], __[tanggal] [bulan] 20 [tahun]
[Nama Penyedia] [Nama Penyedia] [Nama Penyedia]
[tanda tangan], [tanda tangan], [tanda tangan],
[nama lengkap] [nama lengkap] [nama lengkap]
[cantumkan tanda tangan dan nama setiap anggota Kemitraan]
[Contoh Pakta Integritas Perorangan]
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
53
PAKTA INTEGRITAS
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : __________
No.Identitas : ___________ [diisi dengan no. KTP, SIM atau paspor]
Alamat : __________
Pekerjaan : __________
Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dalam rangka pengadaan
__________ pada __________ [isi sesuai dengan K/L/D/I] dengan ini
menyatakan bahwa:
1. tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN);
2. akan melaporkan kepada kepada APIP _________ [isi sesuai dengan
K/L/D/I] dan/atau LKPP apabila mengetahui ada indikasi KKN dalam
proses pengadaan ini;
3. akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan
profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan;
4. apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS ini,
bersedia menerima sanksi administratif, menerima sanksi pencantuman
dalam Daftar Hitam, digugat secara perdata dan/atau dilaporkan secara
pidana.
__________[tempat], __[tanggal] [bulan] 20 [tahun]
[Nama Penyedia]
[tanda tangan],
____________
[nama lengkap]
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
54
I. FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI
FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI BADAN USAHA
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : __________[nama wakil sah jika badan usaha]
Jabatan : __________[diisi sesuai jabatan dalam akte notaris]
Bertindak : PT/CV/Firma/Koperasi [pilih
untuk yang sesuai dan cantumkan nama badan usaha]
dan atas nama
Alamat : __________
Telepon/Fax : __________
Email : __________
menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
1. saya secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak
berdasarkan Surat __________ [sesuai akte
pendirian/perubahannya/surat kuasa, disebutkan secara jelas nomor dan
tanggal akte pendirian/perubahan/surat kuasa. Jika kemitraan maka
ditambah Surat Perjanjian Kemitraan/KSO];
2. saya bukan sebagai pegawai K/L/D/I [bagi pegawai K/L/D/I yang sedang
cuti diluar tanggungan K/L/D/I ditulis sebagai berikut : “Saya merupakan
pegawai K/L/D/I yang sedang cuti diluar tanggungan K/L/D/I”];
3. saya tidak sedang menjalani sanksi pidana;
4. saya tidak sedang dan tidak akan terlibat pertentangan kepentingan
dengan para pihak yang terkait, langsung maupun tidak langsung dalam
proses pengadaan ini;
5. badan usaha yang saya wakili tidak masuk dalam Daftar Hitam, tidak
dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit atau kegiatan usahanya tidak
sedang dihentikan;
6. salah satu dan/atau semua pengurus badan usaha yang saya wakili tidak
masuk dalam Daftar Hitam;
7. data-data badan usaha yang saya wakili adalah sebagai berikut:
A. Data Administrasi
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
55
Nama (PT/CV/Firma/
1. : __________
Koperasi)
2. Status :
Pusat Cabang
Alamat Kantor Pusat : __________
No. Telepon : __________
3.
No. Fax : __________
E-Mail : __________
Alamat Kantor Cabang : __________
No. Telepon : __________
4.
No. Fax : __________
__________
E-Mail :
B. Izin Usaha
1. No. Surat Izin Usaha ________ : _______Tanggal ______
2. Masa berlaku izin usaha : __________
3. Instansi pemberi izin usaha : __________
C. Izin Lainnya [apabila dipersyaratkan]
1. No. Surat Izin ____________ : _______Tanggal ______
2. Masa berlaku izin : __________
3. Instansi pemberi izin : __________
D. Landasan Hukum Pendirian Perusahaan
1. Akta Pendirian PT/CV/Firma/Koperasi
a. Nomor Akte : __________
b. Tanggal : __________
c. Nama Notaris : __________
2. Akta Perubahan Terakhir
a. Nomor Akte : __________
b. Tanggal : __________
c. Nama Notaris : __________
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
56
E. Pengurus
1. Komisaris untuk Perseroan Terbatas (PT)
Jabatan dalam Badan
No. Nama No. KTP
Usaha
2. Direksi/Pengurus Badan Usaha
No. Nama No. KTP Jabatan dalam Badan
Usaha
F. Data Keuangan
1. Susunan Kepemilikan Saham (untuk PT)/Susunan Pesero (untuk
CV/Firma)
No. Nama No. KTP Persentase
2. Pajak
__________
a. Nomor Pokok Wajib Pajak :
b. Bukti laporan Pajak Tahun
: No.______tanggal _______
terakhir
c. Bukti Laporan bulanan (tiga
:
bulan terakhir):
: No. ________tanggal ______
1) PPh Pasal 21;
: No. ________tanggal ______
2) PPh Pasal 23;
: No. ________tanggal ______
3) PPh Pasal 25/Pasal 29;
: No. ________tanggal ______
4) PPN
d. [Surat Keterangan Fiskal
(sebagai pengganti huruf b : No. ________tanggal ______
dan c)]
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
57
G. Data Pengalaman Perusahaan
Pemberi Tugas/
Pejabat Tanggal Selesai
Kontrak
Bidang/
Pembuat Menurut
Nama
Sub
Komitmen
No. Paket Lokasi
Bidang
Pekerjaan
BA
Pekerjaan
Alamat/ No/
Nama Nilai Kontrak Serah
Telepon Tanggal
Terima
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dan penuh rasa tanggung
jawab. Jika dikemudian hari ditemui bahwa data/dokumen yang saya sampaikan
tidak benar dan ada pemalsuan, maka saya dan badan usaha yang saya wakili
bersedia dikenakan sanksi berupa sanksi administratif, sanksi pencantuman
dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana
kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
[tempat], [tanggal] [bulan] 20 [tahun]
PT/CV/Firma/Koperasi
[pilih yang sesuai dan cantumkan nama]
[rekatkan meterai Rp 10.000,-
tanda tangan]
(nama lengkap wakil sah badan usaha)
[jabatan dalam badan usaha]
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
58
FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI
UNTUK PENYEDIA PERORANGAN
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ________________________
Pekerjaan : _________________________
Alamat : _________________________
Telepon/Fax : _________________________
Email : _________________________
No. Identitas : _________________________
menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
1. saya secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak;
2. saya bukan sebagai pegawai K/L/D/I [bagi pegawai K/L/D/I yang
sedang cuti diluar tanggungan K/L/D/I ditulis sebagai berikut : “Saya
merupakan pegawai K/L/D/I yang sedang cuti diluar tanggungan
K/L/D/I”];
3. saya tidak sedang menjalani sanksi pidana;
4. saya tidak sedang dan tidak akan terlibat pertentangan kepentingan
dengan para pihak yang terkait, langsung maupun tidak langsung
dalam proses pengadaan ini;
5. saya tidak masuk dalam Daftar Hitam, tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit atau kegiatan usaha saya tidak sedang
dihentikan;
6. data-data saya adalah sebagai berikut:
A. Data Administrasi
1. Nama : __________
2. Pekerjaan :
Alamat Rumah : __________
3. No. Telepon : __________
No. Fax : __________
Alamat Kantor : __________
No. Telepon : __________
4.
No. Fax : __________
__________
E-Mail :
5. Nomor Identitas (KTP/SIM/Paspor) __________
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
59
B. No. Surat Izin Usaha/melaksanakan kegiatan [apabila dipersyaratkan]
1. No. Surat Izin Usaha ________ : _______Tanggal ______
2. Masa berlaku izin usaha : __________
3. Instansi pemberi izin usaha : __________
C. Izin Lainnya [apabila dipersyaratkan]
1. No. Surat Izin ____________ : _______Tanggal ______
2. Masa berlaku izin : __________
3. Instansi pemberi izin : __________
D. Data Keuangan
Pajak
__________
a. Nomor Pokok Wajib Pajak :
b. Bukti laporan Pajak Tahun
: No.______tanggal _______
terakhir
c. Bukti Laporan bulanan (tiga
:
bulan terakhir):
: No. ________tanggal ______
1) PPh Pasal 21;
: No. ________tanggal ______
2) PPh Pasal 23;
: No. ________tanggal ______
3) PPh Pasal 25/Pasal 29;
: No. ________tanggal ______
4) PPN
d. [Surat Keterangan Fiskal
(sebagai pengganti huruf b : No. ________tanggal ______
dan c)]
E. Data Pengalaman
Pemberi Tugas/
Tanggal Selesai
Pejabat Pembuat Kontrak
Bidang/ Menurut
Nama Komitmen
Sub
No. Paket Lokasi
Bidang
BA
Pekerjaan
Alamat/ No/
Pekerjaan
Nama Nilai Kontrak Serah
Telepon Tanggal
Terima
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dan penuh rasa tanggung
jawab. Jika dikemudian hari ditemui bahwa data/dokumen yang saya sampaikan
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
60
tidak benar dan ada pemalsuan, maka saya bersedia dikenakan sanksi berupa
sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara
perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[tempat], [tanggal] [bulan] 20 [tahun]
Penyedia
[rekatkan meterai Rp 10.000,-
tanda tangan]
(nama lengkap)
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
61
BAB VII. PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI
PETUNJUK PENGISIAN ISIAN FORMULIR KUALIFIKASI BADAN USAHA
A. Data Administrasi
1. Diisi dengan nama badan usaha peserta
2. Pilih status badan usaha (Pusat/Cabang).
3. Diisi dengan alamat, nomor telepon, nomor fax dan email badan usaha
peserta yang dapat dihubungi.
4. Diisi dengan alamat, nomor telepon, nomor fax dan email kantor pusat
yang dapat dihubungi, apabila peserta berstatus kantor cabang.
B. Izin Usaha
1. Diisi dengan jenis surat izin usaha, nomor dan tanggal penerbitannya.
2. Diisi dengan masa berlaku izin usaha.
3. Diisi dengan nama instansi penerbit surat izin usaha.
C. Izin Lainnya [apabila dipersyaratkan]
1. Diisi dengan jenis surat izin, nomor dan tanggal penerbitannya.
2. Diisi dengan masa berlaku izin.
3. Diisi dengan nama instansi penerbit surat izin.
D. Landasan Hukum Pendirian Badan Usaha
1. Diisi dengan nomor, tanggal dan nama notaris penerbit akte pendirian
badan usaha.
2. Diisi dengan nomor, tanggal dan nama notaris penerbit akte
perubahan terakhir badan usaha, apabila ada.
E. Pengurus
1. Diisi dengan nama, nomor KTP dan jabatan dalam badan usaha,
apabila berbentuk Perseroan Terbatas.
2. Diisi dengan nama, nomor KTP dan jabatan dalam badan usaha.
F. Data Keuangan
1. Diisi dengan nama, nomor KTP, alamat pemilik saham/pesero dan
persentase kepemilikan saham/pesero.
2. Pajak
a. Diisi dengan NPWP badan usaha
b. Diisi dengan nomor dan tanggal bukti laporan pajak tahun
terakhir berupa SPT Tahunan.
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
62
c. Diisi dengan nomor dan tanggal bukti laporan bulanan (tiga bulan
terakhir) :
1) PPH pasal 21
2) PPH Pasal 23
3) PPH pasal 25/pasal 29
4) PPN
Persyaratan pemenuhan kewajiban pajak tahun terakhir dengan
penyampaian SPT Tahunan dan SPT Masa dapat diganti oleh
Penyedia/Jasa dengan penyampaian Surat Keterangan Fiskal (SKF)
yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak
G. Data Pengalaman Perusahaan
Diisi dengan nama paket pekerjaan, subbidang pekerjaan yang
dipersyaratkan, lokasi tempat pelaksanaan pekerjaan, nama dan
alamat/telepon dari Pemberi Tugas/Pejabat Pembuat Komitmen,
nomor/tanggal dan nilai kontrak, tanggal selesai paket pekerjaan
menurut kontrak, dan tanggal berita acara serah terima.
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
63
PETUNJUK PENGISIAN ISIAN FORMULIR KUALIFIKASI PENYEDIA PERORANGAN
A. Data Administrasi
1. Diisi dengan nama perorangan.
2. Diisi dengan jenis pekerjaan penyedia peroangan.
3. Diisi dengan alamat, nomor telepon, nomor fax rumah yang dapat
dihubungi.
4. Diisi dengan alamat, nomor telepon, nomor fax dan email kantor
dapat dihubungi
5. Diisi dengan nomor Identitas berupa nomor Kartu Tanda Penduduk
(KTP), Surat Ijin Mengemudi (SIM) atau nomor Passpor.
B. Izin Usaha/Izin melaksanakan kegiatan [apabila dipersyaratkan]
1. Diisi dengan jenis surat izin usaha, nomor dan tanggal penerbitannya.
2. Diisi dengan masa berlaku izin usaha.
3. Diisi dengan nama instansi penerbit surat izin usaha.
C. Izin Lainnya [apabila dipersyaratkan]
1. Diisi dengan jenis surat izin, nomor dan tanggal penerbitannya.
2. Diisi dengan masa berlaku izin.
3. Diisi dengan nama instansi penerbit surat izin.
D. Data Keuangan
1. Pajak
a. Diisi dengan NPWP badan usaha
b. Diisi dengan nomor dan tanggal bukti laporan pajak tahun
terakhir berupa SPT Tahunan.
c. Diisi dengan nomor dan tanggal bukti laporan bulanan (tiga bulan
terakhir) :
1) PPH pasal 21
2) PPH Pasal 23
3) PPH pasal 25/pasal 29
4) PPN
Persyaratan pemenuhan kewajiban pajak tahun terakhir dengan
penyampaian SPT Tahunan dan SPT Masa dapat diganti oleh
Penyedia/Jasa dengan penyampaian Surat Keterangan Fiskal (SKF)
yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak.
E. Data Pengalaman
Diisi dengan nama paket pekerjaan, subbidang pekerjaan yang
dipersyaratkan, lokasi tempat pelaksanaan pekerjaan, nama dan
alamat/telepon dari Pemberi Tugas/Pejabat Pembuat Komitmen,
nomor/tanggal dan nilai kontrak, tanggal selesai paket pekerjaan
menurut kontrak, dan tanggal berita acara serah terima.
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
64
BAB VIII. TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI
A. Dokumen Kualifikasi yang akan dievaluasi harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut :
1. formulir isian kualifikasi ditandatangani oleh:
a. direktur utama/pimpinan perusahaan;
b. penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan yang
nama penerima kuasanya tercantum dalam akte pendirian atau
perubahannya;
c. kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang
dibuktikan dengan dokumen otentik;
d. pejabat yang menurut perjanjian kerja sama berhak mewakili
perusahaan yang bekerja sama; atau
e. peserta perorangan.
2. memiliki izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
3. menyampaikan pernyataan/pengakuan tertulis bahwa perusahaan
yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan
dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan atau
peserta perorangan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
4. salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya atau peserta
perorangan tidak masuk dalam Daftar Hitam;
5. memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak
terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21,
PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi
Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam
tahun berjalan. Peserta dapat mengganti persyaratan ini dengan
menyampaikan Surat Keterangan Fiskal (SKF);
6. khusus untuk penyedia berbentuk badan usaha, memperoleh paling
sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun waktu 4
(empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta
termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi peserta Usaha Mikro,
Usaha Kecil dan koperasi kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga)
tahun;
7. memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai yang sesuai
untuk Usaha Mikro, usaha Kecil dan koperasi kecil serta kemampuan
pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha non-kecil;
8. dalam hal peserta akan melakukan kemitraan:
a. peserta wajib mempunyai perjanjian Kerja Sama Operasi/kemitraan
yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili
kemitraan tersebut;
b. evaluasi persyaratan pada angka 1. sampai dengan angka 7.
dilakukan untuk setiap perusahaan yang melakukan kemitraan.
9. memiliki Sertifikat Manajemen Mutu ISO atau memiliki Sertifikat
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), apabila
dipersyaratkan.
B. Pokja UKPBJ memeriksa dan membandingkan persyaratan dan data isian
peserta dalam Dokumen Kualifikasi dalam hal:
1. kelengkapan Dokumen Kualifikasi; dan
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
65
2. pemenuhan persyaratan kualifikasi.
C. Apabila ditemukan hal-hal dan/atau data yang kurang jelas maka Pokja
UKPBJ dapat meminta peserta untuk menyampaikan klarifikasi secara tertulis
namun tidak boleh mengubah substansi formulir isian kualifikasi.
D. Evaluasi kualifikasi sudah merupakan kompetisi, maka data yang kurang
tidak dapat dilengkapi.
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
66
BAB IX. BENTUK KONTRAK
A. BENTUK SURAT PERJANJIAN
SURAT PERJANJIAN
untuk melaksanakan
Paket Pekerjaan Pengadaan Barang
Nomor:
[Jika Penyedia bukan berbentuk kemitraan/KSO maka kalimat
pembukaan/komparisi sebagai berikut:
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut
“Kontrak”) dibuat dan ditandatangani di pada hari
tanggal bulan tahun [tanggal, bulan dan tahun
diisi dengan huruf] antara [nama Pejabat Pembuat Komitmen],
selaku Pejabat Pembuat Komitmen, yang bertindak untuk dan atas nama
[nama satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen], yang berkedudukan
di [alamat Pejabat Pembuat Komitmen], berdasarkan Surat
Keputusan [pejabat yang menandatangani SK penetapan
sebagai PPK] No [No. SK penetapan sebagai Pejabat Pembuat
Komitmen] (selanjutnya disebut “PPK”) dan [nama wakil Penyedia],
[jabatan wakil Penyedia], yang bertindak untuk dan atas nama
[nama Penyedia], yang berkedudukan di [alamat
Penyedia], berdasarkan Akta Notaris No. [No. Akta notaris] tanggal
[tanggal penerbitan Akta] yang dikeluarkan oleh Notaris
[nama Notaris penerbit Akta] (selanjutnya disebut “Penyedia”).]
[Jika Penyedia berbentuk kemitraan/KSO maka kalimat pembukaan/komparisi
sebagai berikut:
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut
“Kontrak”) dibuat dan ditandatangani di pada hari
tanggal bulan tahun [tanggal, bulan dan tahun
diisi dengan huruf] antara [nama Pejabat Pembuat Komitmen],
selaku Pejabat Pembuat Komitmen, yang bertindak untuk dan atas nama
[nama satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen], yang berkedudukan
di [alamat Pejabat Pembuat Komitmen], berdasarkan Surat
Keputusan [pejabat yang menandatangani SK penetapan
sebagai PPK] No [No. SK penetapan sebagai Pejabat Pembuat
Komitmen] (selanjutnya disebut “PPK”) dan kemitraan/KSO yang beranggotakan
sebagai berikut:
1. [nama Penyedia 1];
2. [nama Penyedia 2];
..... dst
yang masing-masing anggotanya bertanggung jawab secara pribadi dan
tanggung renteng atas semua kewajiban terhadap PPK berdasarkan Kontrak ini
dan telah menunjuk [nama anggota kemitraan yang ditunjuk sebagai
wakil kemitraan/KSO] untuk bertindak atas nama Kemitraan yang berkedudukan
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
67
di [alamat Penyedia wakil kemitraan], berdasarkan surat Perjanjian
kemitraan/KSO No. tanggal (selanjutnya disebut
“Penyedia”).]
MENGINGAT BAHWA:
(a) PPK telah meminta Penyedia untuk menyediakan Barang sebagaimana
diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak yang terlampir dalam
Kontrak ini (selanjutnya disebut “Pekerjaan Pengadaan Barang”);
(b) Penyedia sebagaimana dinyatakan kepada PPK, memiliki keahlian
profesional, personil, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk
menyediakan Barang sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam
Kontrak ini;
(c) PPK dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk
menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
(d) PPK dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan
penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh
advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua
fakta dan kondisi yang terkait.
MAKA OLEH KARENA ITU, PPK dan Penyedia dengan ini bersepakat dan
menyetujui hal-hal sebagai berikut:
1. [untuk kontrak harga satuan atau kontrak gabungan harga satuan dan
lump sum ditulis sebagai berikut :
“total harga Kontrak atau Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) yang diperoleh berdasarkan kuantitas dan harga satuan pekerjaan
sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga adalah sebesar
Rp ( rupiah);”]
[untuk kontrak lump sum ditulis sebagai berikut:
“total harga Kontrak atau Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) adalah sebesar Rp ( rupiah);”]
2. peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan
makna yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian
ini;
3. dokumen-dokumen berikut merupakan satu-kesatuan dan bagian yang
tidak terpisahkan dari Kontrak ini:
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
68
a. adendum Surat Perjanjian;
b. pokok perjanjian;
c. surat penawaran;
d. daftar kuantitas dan harga, (apabila ada);
e. syarat-syarat khusus Kontrak;
f. syarat-syarat umum Kontrak;
g. spesifikasi khusus;
h. spesifikasi umum;
i. gambar-gambar; dan
j. dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP, BAPP.
4. Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika
terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan
ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan
dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki pada angka
3 di atas;
5. Hak dan kewajiban timbal-balik PPK dan Penyedia dinyatakan dalam
Kontrak yang meliputi khususnya:
a. PPK mempunyai hak dan kewajiban untuk:
1) mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh
Penyedia;
2) meminta laporan-laporan mengenai pelaksanaan pekerjaan yang
dilakukan oleh Penyedia;
3) memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang
dibutuhkan oleh Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan
pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
4) membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam
Kontrak yang telah ditetapkan kepada Penyedia;
b. Penyedia mempunyai hak dan kewajiban untuk:
1) menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai
dengan harga yang telah ditentukan dalam Kontrak;
2) meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari
PPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan
Kontrak;
3) melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK ;
4) melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal
pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
5) melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat
dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja,
bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan
segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan
untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang
dirinci dalam Kontrak;
6) memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk
pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PPK;
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
69
7) menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan
pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
8) mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk
melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan
dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat
kegiatan Penyedia.
6. Kontrak ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal yang ditetapkan
dalam Syarat-Syarat Umum/Khusus Kontrak dengan tanggal mulai dan
penyelesaian keseluruhan pekerjaan sebagaimana diatur dalam Syarat-
Syarat Umum/Khusus Kontrak.
DENGAN DEMIKIAN, PPK dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani
Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia.
Untuk dan atas nama Untuk dan atas nama Penyedia/
PPK kemitraan (KSO)
[tanda tangan dan cap (jika salinan
asli ini untuk Penyedia maka [tanda tangan dan cap (jika salinan
rekatkan meterai Rp 10.000,- )] asli ini untuk satuan kerja PPK maka
rekatkan meterai Rp 10.000,- )]
[nama lengkap]
[jabatan] [nama lengkap]
[jabatan]
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
70
B. BENTUK SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
[kop surat satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen]
SATUAN KERJA PPK:
SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
NOMOR DAN TANGGAL SPK
NOMOR DAN TANGGAL DOKUMEN PENGADAAN :
PAKET PEKERJAAN :
NOMOR DAN TANGGAL BERITA ACARA HASIL
PELELANGAN :
SUMBER DANA: [sebagai contoh, cantumkan ”dibebankan atas DIPA
Tahun Anggaran untuk mata anggaran kegiatan
WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN: ( ) hari
kalender/bulan/tahun
NILAI PEKERJAAN
Uraian Harga satuan Total (Rp.)
No. Kuantitas Satuan Ukuran
Pekerjaan (Rp. )
Jumlah
PPN
Nilai
TERBILANG :
INSTRUKSI KEPADA PENYEDIA: Penagihan hanya dapat dilakukan setelah
penyelesaian pekerjaan yang diperintahkan dalam SPK ini dan dibuktikan dengan
Berita Acara Serah Terima. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka
waktu pelaksanaan pekerjaan karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka
Penyedia berkewajiban untuk membayar denda kepada PPK sebesar 1/1000 (satu
per seribu) dari bagian tertentu nilai SPK sebelum PPN setiap hari kalender
keterlambatan. Selain tunduk kepada ketentuan dalam SPK ini, Penyedia
berkewajiban untuk mematuhi Standar Ketentuan dan Syarat Umum SPK
terlampir.
Untuk dan atas nama Untuk dan atas nama Penyedia/
Pejabat Pembuat Komitmen kemitraan (KSO)
[tanda tangan dan cap (jika salinan
asli ini untuk Penyedia maka rekatkan
meterai Rp 10.000,- )] [tanda tangan dan cap (jika salinan asli
ini untuk proyek/satuan kerja Pejabat
[nama lengkap] Pembuat Komitmen maka rekatkan
[jabatan] meterai Rp 10.000,- )]
[nama lengkap]
[jabatan]
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
71
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
72
SYARAT UMUM
SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
1. LINGKUP PEKERJAAN
Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu yang
ditentukan, sesuai dengan volume, spesifikasi teknis dan harga yang tercantum dalam SPK.
2. HUKUM YANG BERLAKU
Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik Indonesia.
3. PENYEDIA JASA MANDIRI
Penyedia bertanggung jawab penuh terhadap personil serta pekerjaan yang dilakukan.
4. HARGA SPK
a. PPK membayar kepada penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam SPK sebesar harga SPK.
b. Harga SPK telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya overhead serta biaya
asuransi.
c. Rincian harga SPK sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga (untuk
kontrak harga satuan atau kontrak gabungan harga satuan dan lump sum).
5. HAK KEPEMILIKAN
a. PPK berhak atas kepemilikan semua barang/bahan yang terkait langsung atau disediakan
sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh penyedia kepada PPK. Jika diminta oleh PPK maka
penyedia berkewajiban untuk membantu secara optimal pengalihan hak kepemilikan tersebut
kepada PPK sesuai dengan hukum yang berlaku.
b. Hak kepemilikan atas peralatan dan barang/bahan yang disediakan oleh PPK tetap pada PPK, dan
semua peralatan tersebut harus dikembalikan kepada PPK pada saat SPK berakhir atau jika tidak
diperlukan lagi oleh penyedia. Semua peralatan tersebut harus dikembalikan dalam kondisi yang
sama pada saat diberikan kepada penyedia dengan pengecualian keausan akibat pemakaian yang
wajar.
6. CACAT MUTU
PPK akan memeriksa setiap hasil pekerjaan penyedia dan memberitahukan secara tertulis penyedia atas
setiap cacat mutu yang ditemukan. PPK dapat memerintahkan penyedia untuk menemukan dan
mengungkapkan cacat mutu, serta menguji pekerjaan yang dianggap oleh PPK mengandung cacat mutu.
Penyedia bertanggung jawab atas cacat mutu selama 6 (enam) bulan setelah serah terima hasil pekerjaan.
7. PERPAJAKAN
Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah yang
dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua pengeluaran perpajakan ini
dianggap telah termasuk dalam harga SPK.
8. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK
Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh pekerjaan.
Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama penyedia, baik sebagai
akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya.
9. JADWAL
a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau pada tanggal yang
ditetapkan dalam SP.
b. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SP.
c. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
d. Apabila penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan
diluar pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada PPK, maka PPK
dapat melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan adendum SPK.
10. ASURANSI
a. Penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SP sampai dengan tanggal selesainya pemeliharaan
untuk:
1) semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan, pelaksanaan
pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko terhadap kecelakaan,
kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak dapat diduga;
2) pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya; dan
3) perlindungan terhadap kegagalan bangunan.
b. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam harga SPK.
11. PENANGGUNGAN DAN RISIKO
a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas PPK beserta
instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian,
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
73
denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan
terhadap PPK beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan
kesalahan atau kelalaian berat PPK) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut
terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara
penyerahan akhir:
1) kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda penyedia dan Personil;
2) cidera tubuh, sakit atau kematian Personil;
3) kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga;
b. Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara
penyerahan awal, semua risiko kehilangan atau kerusakan Hasil Pekerjaan ini, Bahan dan
Perlengkapan merupakan risiko penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh
kesalahan atau kelalaian PPK.
c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh penyedia tidak membatasi kewajiban penanggungan
dalam syarat ini.
d. Kehilangan atau kerusakan terhadap Hasil Pekerjaan atau Bahan yang menyatu dengan Hasil
Pekerjaan selama Tanggal Mulai Kerja dan batas akhir Masa Pemeliharaan harus diganti atau
diperbaiki oleh penyedia atas tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi
akibat tindakan atau kelalaian penyedia.
12. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
PPK berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang
dilaksanakan oleh penyedia. Apabila diperlukan, PPK dapat memerintahkan kepada pihak ketiga untuk
melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh
penyedia.
13. PENGUJIAN
Jika PPK atau Pengawas Pekerjaan memerintahkan penyedia untuk melakukan pengujian Cacat Mutu
yang tidak tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar, dan hasil uji coba menunjukkan adanya
Cacat Mutu maka penyedia berkewajiban untuk menanggung biaya pengujian tersebut. Jika tidak
ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut dianggap sebagai Peristiwa Kompensasi.
14. LAPORAN HASIL PEKERJAAN
a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan SPK untuk menetapkan volume pekerjaan atau
kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan
dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktivitas kegiatan
pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai bahan laporan harian pekerjaan
yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan harian.
c. Laporan harian berisi:
1) jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan;
2) penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya;
3) jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
4) jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
5) keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang berpengaruh terhadap
kelancaran pekerjaan; dan
6) catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.
d. Laporan harian dibuat oleh penyedia, apabila diperlukan diperiksa oleh konsultan dan disetujui oleh
wakil PPK.
e. Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan
dalam periode satu minggu, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.
f. Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan
dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.
g. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, PPK membuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan
pekerjaan di lokasi pekerjaan.
15. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
a. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban untuk memulai pelaksanaan pekerjaan
pada Tanggal Mulai Kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan program mutu, serta
menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada Tanggal Penyelesaian yang ditetapkan dalam SP.
b. Jika pekerjaan tidak selesai pada Tanggal Penyelesaian bukan akibat Keadaan Kahar atau Peristiwa
Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian penyedia maka penyedia dikenakan denda.
c. Jika keterlambatan tersebut semata-mata disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka PPK dikenakan
kewajiban pembayaran ganti rugi. Denda atau ganti rugi tidak dikenakan jika Tanggal Penyelesaian
disepakati oleh Para Pihak untuk diperpanjang.
d. Tanggal Penyelesaian yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah tanggal penyelesaian semua
pekerjaan.
16. SERAH TERIMA PEKERJAAN
a. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus), penyedia mengajukan permintaan secara tertulis
kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan.
b. Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK menugaskan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
74
c. Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah
diselesaikan oleh penyedia. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil
pekerjaan, penyedia wajib memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah PPK.
d. PPK menerima penyerahan pertama pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan SPK dan diterima oleh Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
e. Pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus perseratus) dari harga SPK dan penyedia harus
menyerahkan Sertifikat Garansi sebesar 5% (lima perseratus) dari harga SPK.
17. JAMINAN BEBAS CACAT MUTU/GARANSI
a. Penyedia dengan jaminan pabrikan dari produsen pabrikan (jika ada) berkewajiban untuk menjamin
bahwa selama penggunaan secara wajar oleh PPK, Barang tidak mengandung cacat mutu yang
disebabkan oleh tindakan atau kelalaian Penyedia, atau cacat mutu akibat desain, bahan, dan cara
kerja.
b. Jaminan bebas cacat mutu ini berlaku sampai dengan 12 (dua belas) bulan setelah serah terima
Barang atau jangka waktu lain yang ditetapkan dalam SSKK.
c. PPK akan menyampaikan pemberitahuan cacat mutu kepada Penyedia segera setelah ditemukan cacat
mutu tersebut selama Masa Layanan Purnajual.
d. Terhadap pemberitahuan cacat mutu oleh PPK, Penyedia berkewajiban untuk memperbaiki atau
mengganti Barang dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan tersebut.
e. Jika Penyedia tidak memperbaiki atau mengganti Barang akibat cacat mutu dalam jangka waktu yang
ditentukan maka PPK akan menghitung biaya perbaikan yang diperlukan, dan PPK secara langsung
atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh PPK akan melakukan perbaikan tersebut. Penyedia
berkewajiban untuk membayar biaya perbaikan atau penggantian tersebut sesuai dengan klaim yang
diajukan secara tertulis oleh PPK. Biaya tersebut dapat dipotong oleh PPK dari nilai tagihan atau
jaminan pelaksanaan Penyedia.
f. Terlepas dari kewajiban penggantian biaya, PPK dapat memasukkan Penyedia yang lalai memperbaiki
cacat mutu ke dalam daftar hitam.
18. PERUBAHAN SPK
a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK.
b. Perubahan SPK bisa dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, meliputi:
a. perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam SPK
sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam SPK;
b. perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan;
c. perubahan harga SPK akibat adanya perubahan pekerjaan dan/atau perubahan pelaksanaan
pekerjaan.
c. Untuk kepentingan perubahan SPK, PA/KPA dapat membentuk Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak
atas usul PPK.
19. PERISTIWA KOMPENSASI
a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikut:
1) PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
2) keterlambatan pembayaran kepada penyedia;
3) PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang
dibutuhkan;
4) penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal;
5) PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah
dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
6) PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;
7) PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya dan
disebabkan oleh PPK;
8) ketentuan lain dalam SPK.
b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan
penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan
perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.
c. Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi
yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa
Kompensasi.
d. Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data penunjang
dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan perlunya
tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi.
e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan jika
penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi
dampak Peristiwa Kompensasi.
20. PERPANJANGAN WAKTU
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
75
a. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui Tanggal
Penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta perpanjangan Tanggal Penyelesaian
berdasarkan data penunjang. PPK berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan memperpanjang
Tanggal Penyelesaian Pekerjaan secara tertulis. Perpanjangan Tanggal Penyelesaian harus dilakukan
melalui adendum SPK jika perpanjangan tersebut mengubah Masa SPK.
b. PPK dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan penelitian terhadap
usulan tertulis yang diajukan oleh penyedia.
21. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK
a. Penghentian SPK dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai atau terjadi Keadaan Kahar.
b. Dalam hal SPK dihentikan, maka PPK wajib membayar kepada penyedia sesuai dengan prestasi
pekerjaan yang telah dicapai, termasuk:
1) biaya langsung pengadaan bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan ini. Bahan dan
perlengkapan ini harus diserahkan oleh Penyedia kepada PPK, dan selanjutnya menjadi hak milik
PPK;
2) biaya langsung pembongkaran dan demobilisasi hasil pekerjaan sementara dan peralatan;
3) biaya langsung demobilisasi personil.
c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh pihak penyedia atau pihak PPK.
d. Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pemutusan SPK
melalui pemberitahuan tertulis dapat dilakukan apabila:
1) penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki
kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
2) penyedia tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan, tidak memulai pelaksanaan pekerjaan;
3) penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua puluh delapan) hari dan penghentian ini tidak
tercantum dalam program mutu serta tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan;
4) penyedia berada dalam keadaan pailit;
5) penyedia selama Masa SPK gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan
oleh PPK;
6) denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan penyedia sudah melampaui 5%
(lima perseratus) dari harga SPK dan PPK menilai bahwa Penyedia tidak akan sanggup
menyelesaikan sisa pekerjaan;
7) Pengawas Pekerjaan memerintahkan penyedia untuk menunda pelaksanaan atau kelanjutan
pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama 28 (dua puluh delapan) hari;
8) PPK tidak menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati
sebagaimana tercantum dalam SPK;
9) penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan
yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
10) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan
sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.
e. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena kesalahan penyedia:
1) penyedia membayar denda; dan/atau
2) penyedia dimasukkan dalam Daftar Hitam.
f. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena PPK terlibat penyimpangan prosedur, melakukan KKN
dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka PPK dikenakan sanksi
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
22. PEMBAYARAN
a. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan ketentuan:
1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
2) pembayaran dilakukan dengan [sistem bulanan/sistem termin/pembayaran secara sekaligus];
3) pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan/material
dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan;
4) pembayaran harus dipotong denda (apabila ada), pajak dan uang retensi;
b. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) dan Berita
Acara penyerahan pekerjaan diterbitkan.
c. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan pembayaran dari
penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan pembayaran kepada Pejabat Penandatangan
Surat Perintah Membayar (PPSPM).
d. bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alasan untuk
menunda pembayaran. PPK dapat meminta penyedia untuk menyampaikan perhitungan prestasi
sementara dengan mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan.
23. DENDA
Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi finansial berupa Denda sebagai akibat wanprestasi atau
cidera janji terhadap kewajiban-kewajiban penyedia dalam SPK ini. PPK mengenakan Denda dengan
memotong angsuran pembayaran prestasi pekerjaan penyedia. Pembayaran Denda tidak mengurangi
tanggung jawab kontraktual penyedia.
24. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
PPK dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai semua
perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
76
pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan
akan diselesaikan melalui pengadilan negeri dalam wilayah hukum Republik Indonesia.
25. LARANGAN PEMBERIAN KOMISI
Penyedia menjamin bahwa tidak satu pun personil satuan kerja PPK telah atau akan menerima komisi
atau keuntungan tidak sah lainnya baik langsung maupun tidak langsung dari SPK ini. Penyedia
menyetujui bahwa pelanggaran syarat ini merupakan pelanggaran yang mendasar terhadap SPK ini.
BAB X. SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK)
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
77
A. KETENTUAN UMUM
1. Definisi Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat
Umum Kontrak ini harus mempunyai arti atau tafsiran
seperti yang dimaksudkan sebagai berikut:
1.1 Barang adalah setiap benda baik berwujud
maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak
bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai,
dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna
Barang;
1.2 Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut
PA adalah Pejabat pemegang kewenangan
penggunaan anggaran Kementerian/
Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah
atau Pejabat yang disamakan pada Institusi
lain Pengguna APBN/APBD;
1.3 Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya
disebut KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh
PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan
Kepala Daerah untuk menggunakan APBD;
1.4 Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya
disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung
jawab atas pelaksanaan pengadaan barang.
1.5 Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah
panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA
yang bertugas memeriksa dan menerima hasil
pekerjaan;
1.6 Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau
pengawas intern pada institusi lain yang
selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang
melakukan pengawasan melalui audit, reviu,
evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan
lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi
organisasi.
1.7 Penyedia adalah badan usaha atau orang
perseorangan yang menyediakan barang;
1.8 Sub penyedia adalah penyedia yang mengadakan
perjanjian kerja dengan penyedia penanggung
jawab kontrak, untuk melaksanakan sebagian
pekerjaan (subkontrak);
1.9 Kemitraan adalah kerja sama usaha antar
penyedia baik penyedia nasional maupun
penyedia asing, yang masing-masing pihak
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
78
mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab
yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis;
1.10 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan,
adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah
dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional),
yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan
Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang
diserahkan oleh peserta/penyedia kepada
PPK/UKPBJ untuk menjamin terpenuhinya
kewajiban peserta/penyedia;
1.11 Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang
selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian
tertulis antara PPK dengan Penyedia dan
mencakup Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK)
ini dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK)
serta dokumen lain yang merupakan bagian dari
Kontrak;
1.12 Nilai Kontrak adalah total harga yang tercantum
dalam Kontrak.
1.13 Hari adalah hari kalender;
1.14 Daftar kuantitas dan harga (rincian harga
penawaran) adalah daftar kuantitas yang telah
diisi harga satuan dan jumlah biaya
keseluruhannya yang merupakan bagian dari
penawaran;
1.15 Harga Perkiraan sendiri (HPS) adalah
perhitungan perkiraan biaya pekerjaan yang
disusun oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data
yang dapat dipertanggungjawabkan serta
digunakan oleh UKPBJ untuk menilai kewajaran
penawaran termasuk rinciannya;
1.16 Pekerjaan utama adalah jenis pekerjaan yang
secara langsung menunjang terwujudnya dan
berfungsinya suatu barang sesuai peruntukannya
yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
1.17 Jadwal waktu pelaksanaan adalah jadwal yang
menunjukkan kebutuhan waktu yang diperlukan
untuk menyelesaikan pekerjaan, terdiri atas tahap
pelaksanaan yang disusun secara logis, realistik
dan dapat dilaksanakan.
1.18 Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan adalah
bagian pekerjaan bukan pekerjaan utama yang
ditetapkan dalam Dokumen pemilihan, yang
pelaksanaannya diserahkan kepada penyedia lain
dan disetujui terlebih dahulu oleh PPK;
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
79
1.19 Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya
Kontrak ini terhitung sejak tanggal
penandatanganan kontrak sampai dengan serah
terima barang.
1.20 Tanggal mulai kerja adalah tanggal mulai kerja
penyedia adalah sama dengan tanggal
penandatangan Surat Pesanan (SP) oleh penyedia.
1.21 Tanggal penyelesaian pekerjaan adalah tanggal
penyerahan pertama pekerjaan selesai,
dinyatakan dalam berita acara penyerahan
pertama pekerjaan yang diterbitkan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen;
1.22 Tempat Tujuan Akhir adalah lokasi yang
tercantum dalam Syarat-syarat khusus kontrak
dan merupakan tempat dimana Barang akan
dipergunakan oleh PPK
1.23 Tempat tujuan Pengiriman adalah tempat dimana
kewajiban pengiriman barang oleh Penyedia
berakhir sesuai dengan istilah pengiriman yang
digunakan.
2. Penerapan SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan
pekerjaan pengadaan barang tetapi tidak dapat
bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam
Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi berdasarkan
urutan hierarki dalam Surat Perjanjian.
3. Bahasa dan 3.1 Bahasa kontrak harus dalam bahasa Indonesia
Hukum kecuali dalam rangka pinjaman/hibah luar
negeri menggunakan bahasa Indonesia dan
bahasa nasional pemberi pinjaman/hibah
tersebut dan/atau bahasa Inggris.
3.2 Hukum yang digunakan adalah hukum yang
berlaku di Indonesia, kecuali dalam rangka
pinjaman/hibah luar negeri menggunakan
hukum yang berlaku di Indonesia atau hukum
yang berlaku di negara pemberi
pinjaman/hibah (tergantung kesepakanatan
pemerintah dan negara pemberi
pinjaman/hibah).
4. Larangan 4.1 Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa
Korupsi, Kolusi, pemerintah, para pihak dilarang untuk:
dan Nepotisme a. menawarkan, menerima atau menjanjikan
(KKN) serta untuk memberi atau menerima hadiah atau
Penipuan imbalan berupa apa saja atau melakukan
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
80
tindakan lainnya untuk mempengaruhi
siapapun yang diketahui atau patut dapat
diduga berkaitan dengan pengadaan ini;
b. membuat dan/atau menyampaikan dokumen
dan/atau keterangan lain yang tidak benar
untuk memenuhi persyaratan dalam Dokumen
Pemilihan.
4.2 Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan
(termasuk semua anggota kemitraan/KSO
apabila berbentuk kemitraan/KSO) dan sub
penyedianya (jika ada) tidak akan melakukan
tindakan yang dilarang diatas.
4.3 Penyedia yang menurut penilaian PPK terbukti
melakukan larangan-larangan diatas dapat
dikenakan sanksi-sanksi adminsitrastif oleh PPPK
sebagai berikut:
a. Pemutusan Kontrak;
b. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetor
sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
c. Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia;
dan
d. Pengenaan daftar hitam
4.4 Pengenaan sanksi administratif diatas dilaporkan
oleh PPK kepada Menteri/Pimpinan
Lembaga/Kepala Daeah/Pimpinan Institusi
Lainnya.
4.5 PPK yang terlibat dalam KKN dan penipuan
dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan..
5. Asal Barang 5.1 Penyedia harus menyampaikan asal
material/bahan yang terdiri dari rincian
komponen dalam negeri dan komponen impor.
5.2 Asal barang merupakan tempat barang diperoleh,
antara lain tempat barang ditambang, tumbuh,
atau diproduksi.
5.3 Barang diadakan harus diutamakan barang yang
manufaktur, pabrikasi, perakitan, dan
penyelesaian akhir pekerjaannya dilakukan di
Indonesia (produksi dalam negeri).
5.4 Jika dalam proses pembuatan Barang digunakan
komponen berupa barang, jasa, atau gabungan
keduanya yang tidak berasal dari dalam negeri
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
81
(impor) maka penggunaan komponen impor
harus sesuai dengan besaran TKDN harus
tercantum dalam Daftar Inventarisasai
Barang/Jasa produksi Dalam Negeri yang
diterbitkan oleh Kementerian yang membidangi
perindustrian dan dinyatakan oleh Penyedia
dalam Formulir Rekapitulasi Perhitungan TKDN
yang merupakan bagian dari Penawaran
Penyedia.
6. Korespondensi 6.1 Semua korespondensi dapat berbentuk surat, e-
mail dan/atau faksimili dengan alamat tujuan
para pihak yang tercantum dalam SSKK.
6.2 Semua pemberitahuan, permohonan, atau
persetujuan berdasarkan Kontrak ini harus
dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia,
dan dianggap telah diberitahukan jika telah
disampaikan secara langsung kepada wakil sah
Para Pihak, atau jika disampaikan melalui surat
tercatat dan/atau faksimili ditujukan ke alamat
yang tercantum dalam SSKK.
7. Wakil sah para Setiap tindakan yang dipersyaratkan atau
pihak diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap dokumen
yang dipersyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat
berdasarkan Kontrak ini oleh PPK atau Penyedia hanya
dapat dilakukan atau dibuat oleh pejabat yang
disebutkan dalam SSKK. Khusus untuk penyedia
perseorangan, Penyedia tidak boleh diwakilkan.
8. Pembukuan Penyedia diharapkan untuk melakukan pencatatan
keuangan yang akurat dan sistematis sehubungan
dengan pengadaan Barang ini berdasarkan standar
akuntansi yang berlaku.
9. Perpajakan Penyedia, Subpenyedia (jika ada), dan Personil yang
bersangkutan berkewajiban untuk membayar semua
pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah yang
dibebankan oleh peraturan perpajakan atas
pelaksanaan Kontrak ini. Semua pengeluaran
perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam Nilai
Kontrak.
10. Pengalihan 10.1 Penyedia dilarang untuk mengalihkan sebagian
dan/atau atau seluruh Kontrak ini. Pengalihan seluruh
Subkontrak Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal
pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat
peleburan (merger) maupun akibat lainnya.
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
82
10.2 Penyedia dilarang untuk mensubkontrakkan
pekerjaan utama yang disebutkan dalam daftar
kuantitas dalam Kontrak ini.
10.3 Subkontrak sebagian pekerjaan utama hanya
diperbolehkan kapda Penyedia spesialis setelah
persetujuan tertulis dari PPK. Penyedia tetap
bertanggungjawab atas bagian pekerjaan yang
disubkontrakkan.
10.4 Jika ketentuan di atas dilanggar maka Kontrak
diputuskan dan Penyedia dikenakan sanksi yang
diatur dalam SSKK.
11. Pengabaian Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap
pelanggaran ketentuan tertentu Kontrak oleh Pihak
yang lain maka pengabaian tersebut tidak menjadi
pengabaian yang terus-menerus selama Masa Kontrak
atau seketika menjadi pengabaian terhadap
pelanggaran ketentuan yang lain. Pengabaian hanya
dapat mengikat jika dapat dibuktikan secara tertulis dan
ditandatangani oleh Wakil Sah Pihak yang melakukan
pengabaian.
12. Penyedia Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggungjawab
Mandiri penuh terhadap personil dan subpenyedianya (jika ada)
serta pekerjaan yang dilakukan oleh mereka.
13. Kemitraan/ Kemitraan/KSO memberi kuasa kepada salah satu
Kerjasama anggota yang disebut dalam Surat Perjanjian untuk
Operasi (KSO) bertindak atas nama kemitraan/KSO dalam
pelaksanaan hak dan kewajiban terhadap PPK
berdasarkan Kontrak ini.
14. Pengawasan Selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan, PPK
Pelaksanaan dapat mengawasi pelaksanaan pekerjaan.
Pekerjaan
B. PELAKSANAAN PENGADAAN, SERAH TERIMA, AMANDEMEN DAN
PEMUTUSAN KONTRAK
15. Jadwal 15.1 Kontrak ini berlaku efektif pada tanggal
Pelaksanaan penandatanganan Surat Perjanjian oleh para
Pekerjaan pihak atau pada tanggal yang ditetapkan dalam
SSKK;
15.2 Pekerjaan pengadaan Barang mulai dilaksanakan
pada tanggal yang ditetapkan dalam SSKK;
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
83
15.3 Barang harus diserahkan pada tanggal yang
ditetapkan dalam SSKK;
15.4 Apabila penyedia berpendapat tidak dapat
menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena
keadaan diluar pengendaliannya dan penyedia
telah melaporkan kejadian tersebut kepada PPK,
maka PPK dapat melakukan penjadwalan kembali
pelaksanaan tugas penyedia dengan adendum
kontrak
16. Surat Pesanan 16.1 PPK menerbitkan SP selambat-lambatnya 14
(empat belas) hari sejak tanggal
penandatanganan Kontrak.
16.2 SP harus sudah disetujui/ditandatangani oleh
penyedia sesuai dengan yang dipersyaratkan
dengan dibubuhi meterai selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari sejak tanggal penerbitan SP.
16.3 Tanggal penandatanganan SP oleh penyedia
ditetapkan sebagai tanggal awal perhitungan
waktu penyerahan.
17. Program Mutu 17.1 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan
program mutu pada rapat persiapan pelaskanaan
kontrak untuk disetujui oleh PPK.
17.2 Program mutu disusun oleh penyedia paling
sedikit berisi:
a. informasi pengadaan barang;
b. organisasi kerja penyedia;
c. jadwal pelaksanaan pekerjaan;
d. prosedur pelaksanaan pekerjaan;
e. prosedur instruksi kerja; dan
f. pelaksana kerja.
17.3 Program mutu dapat direvisi sesuai dengan
kondisi lapangan.
17.4 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan
program mutu jika terjadi adendum kontrak dan
peristiwa kompensasi.
17.5 Pemutakhiran program mutu harus menunjukan
perkembangan kemajuan setiap pekerjaan dan
dampaknya terhadap penjadwalan sisa
pekerjaan. Pemutakhiran program mutu harus
mendapat persetujuan dari PPK.
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
84
17.6 Persetujuan PPK terhadap program mutu tidak
mengubah kewajiban kontraktual penyedia.
18. Rapat Persiapan 18.1 Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak
Pelaksanaan diterbitkannya SP dan sebelum pelaksanaan
Kontrak pekerjaan, PPK bersama dengan penyedia, unsur
perencanaan, dan unsur pengawasan, harus
sudah menyelenggarakan rapat persiapan
pelaksanaan kontrak.
18.2 Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam
rapat persiapan pelaksanaan kontrak adalah:
a. program mutu;
b. organisasi kerja;
c. tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan;
d. jadwal pelaksanaan pekerjaan.
e. penyusunan rencana dan pelaksanaan
pemeriksaan lokasi pekerjaan, apabila ada.
f. Rincian rencana pengiriman dan rencana
pabrikasi barang, jika barang yang akan
diadakan memerlukan pabrikasi.
B.1 Pelaksanaan Pengadaan
19. Lingkup Barang yang akan diadakan harus sesuai dengan daftar
pekerjaan kuantitas dan harga
20. Standar Penyedia harus menyediakan barang yang memenuhi
spesifikasi dan standar yang ditetapkan dalam
Spesifikasi Teknis dan Gambar yang disusun
berdasarkan standar yang ditetapkan dalam SSKK.
21. Pemeriksaan 21.1 Apabila diperlukan, pada tahap awal pelaksanaan
Bersama Kontrak, PPK bersama-sama dengan penyedia
melakukan pemeriksaan kondisi lapangan.
21.2 Untuk pemeriksaan bersama ini, PA/KPA dapat
membentuk Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan
Kontrak atas usul PPK.
21.3 Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam
Berita Acara. Apabila dalam pemeriksaan
bersama mengakibatkan perubahan isi Kontrak,
maka harus dituangkan dalam adendum Kontrak.
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
85
22. Inspeksi 22.1 PPK atau Tim Inspeksi yang ditunjuk PPK dapat
Pabrikasi melakukan inspeksi atas proses pabrikasi
barang/peralatan khusus sebagaimana
ditetapkan dalam SSKK.
22.2 Jadwal, tempat dan ruang lingkup inspeksi sesuai
SSKK.
22.3 Biaya pelaksanaan inspeksi termasuk dalam
harga Kontrak.
23. Pengepakan 22.1 Penyedia berkewajiban atas tanggungannya
sendiri untuk mengepak Barang sedemikian rupa
sehingga Barang terhindar dan terlindungi dari
resiko kerusakan atau kehilangan selama masa
transportasi atau pada saat pengiriman dari
tempat asal Barang sampai ke Tempat Tujuan
Akhir.
22.2 Penyedia harus melakukan pengepakan,
penandaan, dan penyertaan dokumen identitas
Barang di dalam dan di luar paket Barang
sebagaimana ditetapkan dalam SSKK..
24. Pengiriman 24.1 Penyedia berkewajiban untuk menyelesaikan
pengiriman barang sesuai dengan jadwal
pengiriman. Dokumen rincian pengiriman dan
dokumen terkait lainnya diatur dalam SSKK.
24.2 Sarana transportasi yang dipakai diatur dalam
SSKK.
24.3 Untuk barang-barang yang mudah rusak atau
berisiko tinggi, penyedia harus memberikan
informasi secara rinci tentang cara
penanganannya.
25. Asuransi 25.1 Penyedia harus mengasuransikan barang-barang
yang akan diserahkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan ketentuan yang tercantum dalam SSKK;
25.2 Penyedia harus mengasuransikan pengiriman
barang-barang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan ketentuan yang tercantum dalam SSKK
25.3 Barang yang dikirimkan secara CIF (Cost,
Insurance and Freight) harus diasuransikan
untuk pertanggungan yang tercantum dalam
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
86
SSKK terhadap kerusakan atau kehilangan yang
mungkin terjadi selama pabrikasi atau proses
perolehan, transportasi, penyimpanan dan
pengiriman sampai dengan Tempat Tujuan
Pengiriman.
25.4 Asuransi terhadap Barang harus diteruskan
sampai ke Tempat Tujuan Akhir, sebagaimana
ditetapkan dalam SSKK
25.5 Penerima manfaat harus dijelaskan dalam
dokumen asuransi sebagaimana ditetapkan dalam
SSKK.
25.6 Semua biaya penutupan asuransi telah termasuk
dalam nilai kontrak
26. Transportasi 26.1 Penyedia bertanggung jawab untuk mengatur
pengangkutan Barang (termasuk pemuatan dan
penyimpanan) sampai dengan Tempat Tujuan
Pengiriman.
26.2 Transportasi Barang harus diteruskan sampai
dengan Tempat Tujuan Akhir sebagaimana
ditetapkan dalam SSKK.
26.3 Semua biaya transportasi (termasuk pemuatan
dan penyimpanan) telah termasuk di dalam Nilai
Kontrak.
27. Risiko Semua resiko terhadap kerusakan atau kehilangan
Barang tetap berada pada Penyedia dan tidak akan
beralih kepada PPK sampai dengan Tempat Tujuan
Pengiriman.
28. Pemeriksaan 28.1 PPK berhak untuk melakukan pemeriksaan dan
dan Pengujian pengujian atas Barang untuk memastikan
kecocokannya dengan spesifikasi dan persyaratan
yang telah ditentukan dalam kontrak.
28.2 Pemeriksaan dan pengujian dapat dilakukan
sendiri oleh penyedia dan disaksikan oleh PPK
atau diwakilkan kepada pihak ketiga.
28.3 Pemeriksaan dan Pengujian dilaksanakan
sebagaimana diatur dalam SSKK.
28.4 Biaya pemeriksaan dan pengujian ditanggung
oleh Penyedia.
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
87
28.5 Pemeriksaan dan pengujian dilakukan di tempat
yang ditentukan dalam SSKK, dan dihadiri oleh
PPK dan/atau Pejabat/Panitia Penerima Hasil
Pekerjaan. Penyedia berkewajiban untuk
memberikan akses kepada PPK dan/atau
Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan tanpa
biaya. Jika pemeriksaan dan pengujian dilakukan
di luar Tempat Tujuan Akhir maka semua biaya
kehadiran PPK dan/atau Pejabat/Panitia
Penerima Hasil Pekerjaan merupakan
tanggungan PPK.
28.6 Jika hasil pemeriksaan dan pengujian tidak sesuai
dengan jenis dan mutu Barang yang ditetapkan
dalam Kontrak, PPK dan/atau Pejabat/Panitia
Penerima Hasil Pekerjaan berhak untuk menolak
Barang tersebut dan Penyedia atas biaya sendiri
berkewajiban untuk memperbaiki atau
mengganti Barang yang tersebut.
28.7 Atas pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian
yang terpisah dari serah terima Barang , PPK
dan/atau Pejabat/Panitia Penerima Hasil
Pekerjaan membuat berita acara pemeriksaan
yang ditandatangani oleh PPK dan/atau
Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dan
Penyedia.
29. Uji Coba 29.1 Setelah barang dikirim, barang diuji-coba oleh
penyedia disaksikan oleh PPK dan/atau
Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan;
29.2 Hasil uji coba dituangkan dalam berita acara;
29.3 Apabila pengoperasian barang tersebut
memerlukan keahlian khusus maka harus
dilakukan pelatihan kepada PPK oleh penyedia,
biaya pelatihan termasuk dalam harga barang;
29.4 Apabila hasil uji coba tidak sesuai dengan
spesifikasi yang ditentukan dalam Kontrak, maka
penyedia memperbaiki atau mengganti barang
tersebut dengan biaya sepenuhnya ditanggung
penyedia.
30. Waktu 30.1 Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal,
Penyelesaian penyedia berkewajiban menyelesaikan
Pekerjaan pekerjaan selambat-lambatnya pada tanggal
penyelesaian yang ditetapkan dalam SSKK.
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
88
30.2 Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal
penyelesaian bukan akibat Keadaan Kahar atau
Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan
atau kelalaian penyedia maka penyedia
dikenakan denda.
30.3 Jika keterlambatan tersebut semata-mata
disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka PPK
dikenakan kewajiban pembayaran ganti rugi.
Denda atau ganti rugi tidak dikenakan jika
Tanggal Penyelesaian disepakati oleh Para Pihak
untuk diperpanjang.
30.4 Tanggal Penyelesaian yang dimaksud dalam
Pasal ini adalah tanggal penyelesaian semua
pekerjaan.
31. Serah Terima 31.1 Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
Barang perseratus), penyedia mengajukan permintaan
secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan
pekerjaan;
31.2 Serah terima Barang dilakukan di tempat
sebagaimana ditetapkan dalam SSKK. .
31.3 Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK
menugaskan Panitia/Pejabat Penerima Hasil
Pekerjaan.
31.4 Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan
melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan
yang telah diselesaikan oleh penyedia. Apabila
terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau
cacat hasil pekerjaan, Pejabat/Panitia Penerima
Hasil Pekerjaan menyampaikan kepada PPK
untuk meminta penyedia memperbaiki/
menyelesaikannya.
31.5 Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan
berkewajiban untuk memeriksa kebenaran
dokumen identitas Barang dan membandingkan
kesesuaiannya dengan dokumen rincian
pengiriman.
31.6 Jika identitas Barang tidak sesuai dengan
dokumen rincian pengiriman Pejabat/Panitia
Penerima Hasil Pekerjaan dapat secara langsung
meminta Penyedia melakukan pemeriksaan
serta pengujian (jika diperlukan) Barang .
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
89
31.7 Jika Barang dianggap tidak memenuhi
persyaratan Kontrak maka Pejabat/Panitia
Penerima Hasil Pekerjaan berhak untuk
menolak Barang tersebut.
31.8 Atas pelaksanaan serah terima Barang,
Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan
membuat berita acara serah terima yang
ditandatangani oleh Pejabat/Panitia Penerima
Hasil Pekerjaan dan Penyedia.
31.9 Jika pengoperasian Barang memerlukan
keahlian khusus maka Penyedia berkewajiban
untuk melakukan pelatihan (jika ada)
sebagaimana tercantum dalam Jadwal
Pengiriman dan Penyelesaian kepada PPK atau
pihak lain yang ditunjuk oleh PPK. Biaya
pelatihan termasuk dalam Nilai Kontrak.
31.10 Penilaian hasil pekerjaan, dilaksanakan oleh
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
31.11 PPK menerima penyerahan pekerjaan setelah:
a. seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan Kontrak dan diterima oleh
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
dan
b. Penyedia menyerahkan sertifikat garansi
kepada PPK (apabila diperlukan)
31.12 Jika Barang tidak dikirimkan sesuai dengan
Jadwal Pengiriman bukan akibat Keadaan Kahar
atau karena kesalahan atau kelalaian Penyedia
maka Penyedia dikenakan denda keterlambatan.
32. Incoterms 32.1 Kecuali diatur lain dalam SSKK maka istilah
pengiriman dan implikasinya terhadap hak dan
kewajiban Para Pihak diatur berdasarkan
Incoterms.
32.2 Istilah-istilah pengiriman EXW, FOB dan CIF yang
digunakan dalam Kontrak ini tunduk kepada edisi
terbaru Incoterms yang tercantum dalam SSKK
dan sebagaimana diterbitkan oleh the
International Chamber of Commerce.
B.2 Garansi dan Layanan Tambahan
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
90
33. Jaminan bebas a. Penyedia dengan jaminan pabrikan dari produsen
Cacat Mutu/ pabrikan (jika ada) berkewajiban untuk
Garansi menjamin bahwa selama penggunaan secara
wajar oleh PPK, Barang tidak mengandung cacat
mutu yang disebabkan oleh tindakan atau
kelalaian Penyedia, atau cacat mutu akibat desain,
bahan, dan cara kerja.
b. Jaminan bebas cacat mutu ini berlaku sampai
dengan 12 (dua belas) bulan setelah serah terima
Barang atau jangka waktu lain yang ditetapkan
dalam SSKK.
c. PPK akan menyampaikan pemberitahuan cacat
mutu kepada Penyedia segera setelah ditemukan
cacat mutu tersebut selama Masa Layanan
Purnajual.
d. Terhadap pemberitahuan cacat mutu oleh PPK,
Penyedia berkewajiban untuk memperbaiki atau
mengganti Barang dalam jangka waktu yang
ditetapkan dalam pemberitahuan tersebut.
e. Jika Penyedia tidak memperbaiki atau mengganti
Barang akibat cacat mutu dalam jangka waktu
yang ditentukan maka PPK akan menghitung
biaya perbaikan yang diperlukan, dan PPK secara
langsung atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk
oleh PPK akan melakukan perbaikan tersebut.
Penyedia berkewajiban untuk membayar biaya
perbaikan atau penggantian tersebut sesuai
dengan klaim yang diajukan secara tertulis oleh
PPK. Biaya tersebut dapat dipotong oleh PPK dari
nilai tagihan atau jaminan pelaksanaan Penyedia.
f. Terlepas dari kewajiban penggantian biaya, PPK
dapat memasukkan Penyedia yang lalai
memperbaiki cacat mutu ke dalam daftar hitam.
34. Pedoman 34.1 Penyedia diwajibkan memberikan petunjuk
Pengoperasian kepada PPK tentang pedoman pengoperasian dan
dan Perawatan perawatan dalam jangka waktu sebagaimana
ditetapkan dalam SSKK.
34.2 Apabila penyedia tidak memberikan pedoman
pengoperasian dan perawatan, PPK berhak
menahan pembayaran sebesar 5 (lima) persen
dari nilai kontrak.
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
91
35. Layanan Penyedia harus melaksanakan beberapa atau semua
Tambahan layanan lanjutan sebagaimana tercantum dalam SSKK
B.3. Perubahan Kontrak
36. Perubahan 36.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum
Kontrak kontrak.
36.2 Perubahan Kontrak bisa dilaksanakan apabila
disetujui oleh para pihak dan dituangkan melalui
amandemen Kontrak, meliputi:
perubahan pekerjaan disebabkan oleh
d.
sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak
dalam kontrak sehingga mengubah lingkup
pekerjaan dalam kontrak;
perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan
e.
akibat adanya perubahan pekerjaan;
perubahan harga kontrak akibat adanya
f.
perubahan pekerjaan, perubahan
pelaksanaan pekerjaan dan/atau
penyesuaian harga.
36.3 Untuk kepentingan perubahan kontrak, PA/KPA
dapat membentuk Panitia/Pejabat Peneliti
Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK.
37. Perubahan 37.1 Apabila terdapat perbedaan yang signifikan
Lingkup antara keadaan di lapangan pada saat
Pekerjaan pelaksanaan dengan gambar dan spesifikasi yang
ditentukan dalam dokumen Kontrak, maka PPK
bersama penyedia dapat melakukan perubahan
Kontrak yang meliputi antara lain:
a. menambah atau mengurangi volume
pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak;
b. mengurangi atau menambah jenis pekerjaan;
c. mengubah spesifikasi pekerjaan sesuai
dengan keadaan di lapangan; dan/atau
d. melaksanakan pekerjaan tambah yang belum
tercantum dalam Kontrak yang diperlukan
untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan.
37.2 Pekerjaan tambah harus mempertimbangkan
tersedianya anggaran dan paling tinggi 10%
(sepuluh perseratus) dari nilai Kontrak awal.
37.3 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh PPK
secara tertulis kepada penyedia kemudian
dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga
dengan tetap mengacu pada ketentuan yang
tercantum dalam Kontrak awal.
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
92
37.4 Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita
Acara sebagai dasar penyusunan adendum
Kontrak.
38. Perpanjangan 38.1 Perpanjangan waktu pelaksanaan dapat
Waktu diberikan oleh PPK atas pertimbangan yang layak
Pelaksanaan dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut:
Pekerjaan a. pekerjaan tambah;
b. perubahan disain;
c. keterlambatan yang disebabkan oleh PPK;
d. masalah yang timbul diluar kendali penyedia;
dan/atau
e. Keadaan Kahar.
38.2 Waktu penyelesaian pekerjaan dapat
diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan
waktu terhentinya kontrak akibat Keadaan Kahar.
38.3 PPK dapat menyetujui perpanjangan waktu
pelaksanaan setelah melakukan penelitian
terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh
penyedia.
38.4 PPK dapat menugaskan Panitia/Pejabat Peneliti
Pelaksanaan Kontrak untuk meneliti kelayakan
usaha perpanjangan waktu pelaksanaan.
38.5 Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan
dituangkan dalam adendum Kontrak.
B.4. Keadaan Kahar
39. Pengertian 39.1 Yang dimaksud Keadaan Kahar dalam Kontrak ini
adalah suatu keadaan yang terjadi diluar
kehendak para pihak dan tidak dapat
diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban
yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak
dapat dipenuhi. Yang digolongkan Keadaan
Kahar adalah:
a. Bencana alam;
b. Bencana non alam;
c. Bencana sosiali;
d. Pemogokan;
e. Kebakaran; dan/atau
f. Gangguan industri lainnya sebagaimana
dinyatakan melalui keputusan bersama
Menteri Keuangan dan menteri teknis terkait
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
93
39.2 Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal
yang merugikan akibat perbuatan atau kelalaian
Para Pihak.
39.3 Jangka waktu yang ditetapkan dalam Kontrak
untuk pemenuhan kewajiban Pihak yang
tertimpa Keadaan Kahar harus diperpanjang
sekurang-kurangnya sama dengan jangka waktu
terhentinya Kontrak akibat Keadaan Kahar.
39.4 Pada saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini
akan dihentikan sementara hingga Keadaan
Kahar berakhir dengan ketentuan, Penyedia
berhak untuk menerima pembayaran sesuai
dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan
pekerjaan yang telah dicapai. Jika selama masa
Keadaan Kahar PPK memerintahkan secara
tertulis kepada Penyedia untuk meneruskan
pekerjaan sedapat mungkin maka Penyedia
berhak untuk menerima pembayaran
sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan
mendapat penggantian biaya yang wajar sesuai
dengan yang telah dikeluarkan untuk bekerja
dalam situasi demikian. Penggantian biaya ini
harus diatur dalam suatu adendum Kontrak.
40. Bukan Cidera 40.1 Kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi
Janji kewajibannya yang ditentukan dalam Kontrak
bukan merupakan cidera janji atau wanprestasi
jika ketidakmampuan tersebut diakibatkan oleh
Keadaan Kahar, dan Pihak yang ditimpa Keadaan
Kahar:
a. telah mengambil semua tindakan yang
sepatutnya untuk memenuhi kewajiban dalam
Kontrak; dan
b. telah memberitahukan secara terrtulis kepada
Pihak lain dalam Kontrak selambat-lambatnya
14 (empat belas) hari sejak terjadinya Keadaan
Kahar, dengan menyertakan salinan
pernyataan Keadaan Kahar yang dikeluarkan
oleh pihak/instansi yang berwenang sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
40.2 Keterlambatan pengadaan akibat Keadaan Kahar
tidak dikenakan sanksi.
41. Perpanjangan Jangka waktu yang ditetapkan dalam Kontrak untuk
Waktu pemenuhan kewajiban Pihak yang tertimpa Keadaan
Kahar harus diperpanjang sekurang-kurangnya sama
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
94
dengan jangka waktu terhentinya Kontrak akibat
Keadaan Kahar.
42. Pembayaran Pada saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini akan
dihentikan sementara hingga Keadaan Kahar berakhir
dengan ketentuan Penyedia berhak untuk menerima
pembayaran sesuai dengan prestasi atau kemajuan
pelaksanaan pengadaan yang telah dicapai. Jika selama
masa Keadaan Kahar, PPK memerintahkan secara
tertulis kepada Penyedia untuk meneruskan pengadaan
sedapat mungkin maka Penyedia berhak untuk
menerima pembayaran sebagaimana ditentukan dalam
Kontrak dan mendapat penggantian biaya yang wajar
sesuai dengan yang telah dikeluarkan untuk
melanjutkan pengadaan dalam situasi demikian.
B.5. Pemutusan dan Penghentian
43. Pemutusan oleh 43.1 Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab
Pejabat Undang-Undang Hukum Perdata, PPK dapat
Pembuat memutuskan Kontrak ini melalui pemberitahuan
Komitmen tertulis kepada Penyedia setelah terjadinya hal-
hal sebagai berikut:
a. Penyedia lalai/cidera janji dalam
melaksanakan kewajibannya dan tidak
memperbaiki kelalaiannya dalam jangka
waktu yang telah ditetapkan;
b. Penyedia gagal mengirimkan Barang sesuai
dengan Jadwal Pengiriman dan Penyelesaian.
Pemutusan dapat dilakukan hanya terhadap
bagian tertentu dari pengadaan yang gagal
dikirimkan atau diselesaikan. Dalam hal
terjadi pemutusan, PPK dengan caranya sendiri
dapat memperoleh pasokan Barang yang gagal
dikirimkan atau diselesaikan. Penyedia
berkewajiban untuk mengganti selisih biaya
(jika ada) yang dikeluarkan oleh PPK di atas
Nilai Kontrak ini untuk memasok Barang
tersebut. Penyedia tetap berkewajiban untuk
meneruskan pelaksanaan bagian lain dari
pengadaan dalam Kontrak ini yang tidak
diputuskan;
c. Penyedia berada dalam keadaan pailit;
d. Penyedia tidak mempertahankan keberlakuan
Surat Jaminan Pelaksanaan;
e. denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan
akibat kesalahan Penyedia sudah melampaui
5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak;
f. Penyedia terbukti melakukan KKN,
kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
95
Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang
berwenang; dan/atau
g. pengaduan tentang penyimpangan prosedur,
dugaan KKN dan/atau pelanggararan
persaingan sehat dalam pelaksanaan
pengadaan dinyatakan benar oleh instansi
yang berwenang.
43.2 Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena
kesalahan penyedia:
a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
b. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh penyedia
atau Jaminan Uang Muka dicairkan;
c. penyedia membayar denda; dan/atau
d. penyedia dimasukkan dalam Daftar Hitam.
44. Pemutusan oleh 44.1 Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab
Penyedia Undang-Undang Hukum Perdata, Penyedia dapat
memutuskan Kontrak ini melalui pemberitahuan
tertulis kepada PPK apabila PPK tidak
menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan
angsuran sesuai dengan yang disepakati
sebagaimana tercantum dalam SSKK; atau
44.2 Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena
PPK terlibat penyimpangan prosedur, dugaan
KKN dan/atau pelanggararan persaingan sehat
dalam pelaksanaan pengadaan, maka PPK
dikenakan sanksi berdasarkan perundang-
undangan.
45. Penghentian Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena pekerjaan
Kontrak sudah selesai atau terjadi Keadaan Kahar.
46. Pembayaran Dalam hal Kontrak dihentikan atau diputus, maka PPK
setelah wajib membayar kepada penyedia sesuai dengan
Penghentian/ prestasi pekerjaan yang telah dicapai sampai dengan
Pemutusan tanggal berlakunya penghentian/pemutusan kontrak.
C. HAK DAN KEWAJIBAN KEWAJIBAN PENYEDIA
47. Hak dan Penyedia mempunyai Hak dan Kewajiban:
Kewajiban a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan
Penyedia pekerjaan sesuai dengan harga yang telah
ditentukan dalam kontrak;
b. berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk
sarana dan prasarana dari PPK untuk kelancaran
pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak;
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
96
c. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik
kepada PPK;
d. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai
dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah
ditetapkan dalam kontrak;
e. memberikan keterangan-keterangan yang
diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang
dilakukan PPK;
f. menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal
penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam
kontrak; dan
g. penyedia harus mengambil langkah-langkah yang
cukup memadai untuk melindungi lingkungan
tempat kerja dan membatasi perusakan dan
gangguan kepada masyarakat maupun miliknya
akibat kegiatan penyedia.
48. Tanggung Penyedia berkewajiban untuk memasok Barang sesuai
jawab dengan Lingkup Pengadaan, dan Jadwal Pengiriman
dan Penyelesaian.
49. Penggunaan Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan
Dokumen- menginformasikan dokumen kontrak atau dokumen
Dokumen lainnya yang berhubungan dengan kontrak untuk
Kontrak dan kepentingan pihak lain, misalnya spesifikasi teknis
Informasi dan/atau gambar-gambar, kecuali dengan ijin tertulis
dari PPK.
50. Hak Kekayaan Penyedia berkewajiban untuk melindungi Pejabat
Intelektual Pembuat Komitmen dari segala tuntutan atau klaim dari
pihak ketiga atas pelanggaran Hak Kekayaan
Intelektual.
51. Penanggungan Penyedia berkewajiban untuk melindungi,
membebaskan, dan menanggung tanpa batas PPK
beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan,
tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian,
denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses
pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan
terhadap PPK beserta instansinya sehubungan dengan
klaim yang timbul dari pengadaan Barang yang tidak
sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan Kontrak ini
atas kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera
tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga.
52. Tindakan Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih
Penyedia yang dahulu persetujuan tertulis PPK sebelum melakukan
mensyaratkan tindakan-tindakan berikut:
Persetujuan a. mensubkontrakkan sebagian pengadaan Barang
PPK ini;
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
97
b. mengubah atau memutakhirkan program mutu;
c. tindakan lain yang diatur dalam SSKK.
53. Usaha Mikro, 53.1 Apabila penyedia yang ditunjuk adalah penyedia
Usaha Kecil dan Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil,
Koperasi Kecil maka dalam kontrak dimuat ketentuan bahwa
pekerjaan tersebut harus dilaksanakan sendiri
oleh penyedia yang ditunjuk dan dilarang
diserahkan atau disubkontrakkan kepada pihak
lain.
53.2 Apabila penyedia yang terpilih adalah penyedia
bukan Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi
kecil, maka dalam kontrak dimuat:
a. penyedia wajib bekerja sama dengan
penyedia Usaha Mikro, Usaha Kecil dan
koperasi kecil, antara lain dengan
mensubkontrakkan sebagian pekerjaannya;
b. dalam melaksanakan kewajiban di atas
penyedia terpilih tetap bertanggungjawab
penuh atas keseluruhan pekerjaan tersebut;
c. bentuk kerjasama tersebut hanya untuk
sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan
utama; dan
d. membuat laporan periodik mengenai
pelaksanaan ketetapan di atas.
53.3 Apabila ketentuan tersebut di atas dilanggar,
maka penyedia dikenakan sanksi yang
ditetapkan dalam SSKK.
54. Kerjasama 54.1 Penyedia yang bukan berstatus Usaha Mikro dan
Antara Usaha Kecil serta koperasi kecil dapat bekerja
Penyedia dan sama dengan penyedia Usaha Mikro dan Usaha
Sub Penyedia Kecil serta koperasi kecil sebagaimana ditetapkan
dalam SSKK, yaitu dengan mensubkontrakkan
sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama.
54.2 Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut
harus diatur dalam Kontrak dan disetujui terlebih
dahulu oleh PPK.
54.3 Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian
pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut.
54.4 Ketentuan-ketentuan dalam subkontrak harus
mengacu kepada Kontrak serta menganut prinsip
kesetaraan.
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
98
55. Denda Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi
finansial berupa denda sebagai akibat wanprestasi atau
cidera janji terhadap kewajiban-kewajiban Penyedia
dalam Kontrak ini. PPK mengenakan denda dengan
memotong angsuran pembayaran prestasi pengadaan
Penyedia. Pembayaran Denda tidak mengurangi
tanggung jawab kontraktual Penyedia.
56. Jaminan 56.1 Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada PPK
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja
setelah diterbitkannya Surat Penunjukan
Penyedia/Jasa (SPPBJ) sebelum dilakukan
penandatanganan kontrak dengan besar:
a. 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak; atau
b. 5% (lima perseratus) dari nilai total Harga
Perkiraan Sendiri (HPS) bagi penawaran
yang lebih kecil dari 80% (delapan puluh
perseratus) HPS.
56.2 Masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan
sekurang-kurangnya sejak tanggal
penandatanganan kontrak sampai dengan serah
terima pekerjaan.
56.3 Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah
pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus
perseratus) dan setelah menyerahkan sertifikat
garansi;
56.4 Jaminan Uang Muka diberikan kepada PPK
dalam rangka pengambilan uang muka dengan
nilai 100% (seratus perseratus) dari besarnya
uang muka;
56.5 Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi
secara proporsional sesuai dengan pencapaian
prestasi pekerjaan;
56.6 Masa berlakunya Jaminan Uang Muka
sekurang-kurangnya sejak tanggal persetujuan
pemberian uang muka sampai dengan tanggal
serah terima barang.
56.7 Besarnya jaminan, bentuk dan masa berlakunya
jaminan-jaminan tersebut di atas disesuaikan
dengan ketentuan dalam Dokumen Pengadaan.
57. Laporan Hasil 57.1 Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama
Pekerjaan pelaksanaan Kontrak untuk menetapkan volume
pekerjaan atas kegiatan yang telah dilaksanakan
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
99
guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil
pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam
laporan kemajuan hasil pekerjaan.
57.2 Untuk kepentingan pengendalian dan
pengawasan, dibuat laporan realisasi mengenai
seluruh aktivitas pekerjaan.
57.3 Laporan pelaksanaan pekerjaan dibuat oleh
penyedia, apabila diperlukan diperiksa oleh
konsultan dan disetujui oleh wakil PPK.
D. HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
58. Hak dan PPK mempunyai Hak dan kewajiban :
Kewajiban PPK a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang
dilaksanakan oleh penyedia;
b. meminta laporan-laporan secara periodik
mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan
oleh penyedia;
c. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang
tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan
kepada penyedia; dan
d. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana
yang dibutuhkan oleh penyedia untuk kelancaran
pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak.
59. Fasilitas PPK dapat memberikan fasilitas berupa srana dan
prasarana atau kemudahan lainnya untuk kelancaran
pelaksanaan pengadaan sebagaimana yang tercantum
dalam SSKK.
60. Pembayaran 60.1 Uang muka
a. Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia
untuk:
1) pembayaran uang tanda jadi kepada
pemasok barang/ material; dan/atau
2) persiapan teknis lain yang diperlukan
bagi pelaksanaan Pengadaan Barang.
b. besaran uang muka ditentukan dalam SSKK
dan dibayar setelah penyedia menyerahkan
Jaminan Uang Muka senilai uang muka yang
diterima;
c. penyedia harus mengajukan permohonan
pengambilan uang muka secara tertulis
kepada PPK disertai dengan rencana
penggunaan uang muka untuk
melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak;
d. PPK harus mengajukan Surat Permintaan
Pembayaran (SPP) kepada Pejabat
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
100
Penandatangan Surat Perintah Membayar
(PPSPM) untuk permohonan tersebut pada
huruf c, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
setelah Jaminan Uang Muka diterima;
e. Jaminan Uang Muka diterbitkan oleh bank
umum, perusahaan penjaminan, atau
Perusahaan Asuransi Umum yang memiliki
izin untuk menjual produk jaminan
(suretyship) ditetapkan oleh Menteri
Keuangan;
f. pengembalian uang muka harus
diperhitungkan berangsur-angsur secara
proporsional pada setiap pembayaran
prestasi pekerjaan dan paling lambat harus
lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi
100% (seratus perseratus);
g. untuk kontrak tahun jamak, nilai Jaminan
Uang Muka secara bertahap dapat dikurangi
sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan.
60.2 Prestasi pekerjaan
a. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang
disepakati dilakukan oleh PPK, dengan
ketentuan:
1) penyedia telah mengajukan tagihan
disertai laporan kemajuan hasil
pekerjaan;
2) pembayaran dilakukan dengan sistem
bulanan, sistem termin atau pembayaran
secara sekaligus, sesuai ketentuan dalam
SSKK;
3) pembayaran harus dipotong angsuran
uang muka, denda (apabila ada), pajak
dan uang retensi; dan
4) untuk kontrak yang mempunyai sub
kontrak, permintaan pembayaran harus
dilengkapi bukti pembayaran kepada
seluruh sub penyedia sesuai dengan
prestasi pekerjaan.
b. Penyelesaian pembayaran hanya dapat
dilaksanakan setelah barang dinyatakan
diterima sesuai dengan berita acara serah
terima barang dan bilamana dianggap perlu
dilengkapi dengan berita acara hasil uji coba.
c. Pembayaran dengan L/C mengikuti
ketentuan umum yang berlaku di bidang
perdagangan.
d. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja
setelah pengajuan permintaan pembayaran
dari penyedia harus sudah mengajukan Surat
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
101
Permintaan Pembayaran (SPP) kepada
Pejabat Penandatangan Surat Perintah
Membayar (PPSPM).
e. bila terdapat ketidaksesuaian dalam
perhitungan angsuran, tidak akan menjadi
alasan untuk menunda pembayaran. PPK
dapat meminta penyedia untuk
menyampaikan perhitungan prestasi
sementara dengan mengesampingkan hal-
hal yang sedang menjadi perselisihan dan
besarnya tagihan yang dapat disetujui untuk
dibayar setinggi-tingginya sesuai ketentuan
dalam SSKK.
60.3 Denda dan ganti rugi
a. denda merupakan sanksi finansial yang
dikenakan kepada penyedia karena
terjadinya cidera janji/wanprestasi;
b. ganti rugi merupakan sanksi finansial yang
dikenakan kepada PPK karena terjadinya
cidera janji/wanprestasi;
c. besarnya denda yang dikenakan kepada
penyedia atas keterlambatan penyelesaian
pekerjaan untuk setiap hari keterlambatan
adalah:
1) 1/1000 (satu perseribu) dari sisa harga
bagian kontrak yang belum dikerjakan,
apabila bagian pekerjaan yang sudah
dilaksanakan dapat berfungsi; atau
2) 1/1000 (satu perseribu) dari harga
kontrak, apabila bagian pekerjaan yang
sudah dilaksanakan belum berfungsi.
sesuai yang ditetapkan dalam SSKK;
d. besarnya ganti rugi yang dibayar oleh PPK
atas keterlambatan pembayaran adalah
sebesar bunga dari nilai tagihan yang
terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku
bunga yang berlaku pada saat itu menurut
ketetapan Bank Indonesia, atau dapat
diberikan kompensasi;
e. tata cara pembayaran denda dan/atau ganti
rugi diatur dalam SSKK;
f. ganti rugi dan kompensasi kepada peserta
dituangkan dalam adendum kontrak;
g. pembayaran ganti rugi dan kompensasi
dilakukan oleh PPK, apabila penyedia telah
mengajukan tagihan disertai perhitungan
dan data-data.
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
102
61. Peristiwa 61.1 Peristiwa kompensasi dapat diberikan kepada
Kompensasi penyedia dalam hal sebagai berikut:
a. PPK mengubah jadwal yang dapat
mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
b. keterlambatan pembayaran kepada penyedia;
c. PPK tidak memberikan gambar-gambar,
spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal
yang dibutuhkan;
d. PPK menginstruksikan kepada pihak
penyedia untuk melakukan pengujian
tambahan yang setelah dilaksanakan
pengujian ternyata tidak ditemukan
kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
e. PPK memerintahkan penundaaan
pelaksanaan pekerjaan;
f. ketentuan lain dalam SSKK.
61.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan
pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan
penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban
untuk membayar ganti rugi dan/atau
memberikan perpanjangan waktu penyelesaian
pekerjaan.
61.3 Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika
berdasarkan data penunjang dan perhitungan
kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada
PPK, dapat dibuktikan kerugian nyata akibat
Kompensasi.
61.4 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga
penyelesaian pekerjaan akan melampaui
Tanggal Penyelesaian maka penyedia berhak
untuk meminta perpanjangan Tanggal
Penyelesaian berdasarkan data penunjang.
Perpanjangan Tanggal Penyelesaian harus
dilakukan melalui adendum Kontrak jika
perpanjangan tersebut mengubah Masa
Kontrak.
61.5 Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/ atau
perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan
jika penyedia gagal atau lalai untuk memberikan
peringatan dini dalam mengantisipasi atau
mengatasi dampak Kompensasi.
62. Harga Kontrak 62.1 PPK membayar kepada penyedia atas pelaksanaan
pekerjaan dalam kontrak sebesar harga kontrak;
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
103
62.2 Harga Kontrak telah memperhitungkan
keuntungan dan beban pajak serta biaya
overhead.
62.3 [Untuk kontrak harga satuan atau kontrak
gabungan harga satuan dan lump sum - Rincian
harga kontrak sesuai dengan rincian yang
tercantum dalam daftar kuantitas dan harga].
63. Penangguhan 63.1 PPK dapat menangguhkan pembayaran setiap
angsuran prestasi pekerjaan penyedia jika
penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajiban
kontraktualnya.
63.2 PPK secara tertulis memberitahukan kepada
penyedia tentang penangguhan hak
pembayaran disertai alasan-alasan yang jelas
mengenai penangguhan tersebut. Penyedia
diberi kesempatan untuk memperbaiki dalam
jangka waktu tertentu.
63.3 Pembayaran yang ditangguhkan harus
disesuaikan dengan proporsi kegagalan atau
kelalaian penyedia.
63.4 Jika dipandang perlu oleh PPK, penangguhan
pembayaran akibat keterlambatan penyerahan
pekerjaan dapat dilakukan bersamaan dengan
pengenaan denda kepada penyedia.
64. Penyesuaian 64.1 Harga yang tercantum dalam kontrak dapat
Harga (untuk berubah akibat adanya penyesuaian harga
Kontrak Harga sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Satuan atau
kontrak 64.2 Penyesuaian harga diberlakukan pada Kontrak
gabungan Tahun Jamak yang masa pelaksanaannya lebih
harga satuan dari 12 (dua belas) bulan dan diberlakukan
dan lump sum) mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak pelaksanaan
pekerjaan.
64.3 Penyesuaian Harga Satuan berlaku bagi seluruh
kegiatan/mata pembayaran, kecuali komponen
keuntungan dan biaya operasional sebagaimana
tercantum dalam penawaran.
64.4 Penyesuaian Harga Satuan diberlakukan sesuai
dengan jadwal pelaksanaan yang tercantum
dalam kontrak awal/adendum kontrak.
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
104
64.5 Penyesuaian Harga Satuan bagi komponen
pekerjaan yang berasal dari luar negeri,
menggunakan indeks penyesuaian harga dari
negara asal barang tersebut.
64.6 Jenis pekerjaan baru dengan Harga Satuan baru
sebagai akibat adanya adendum kontrak dapat
diberikan penyesuaian harga mulai bulan ke-13
(tiga belas) sejak adendum kontrak tersebut
ditandatangani.
64.7 Kontrak yang terlambat pelaksanaannya
disebabkan oleh kesalahan Penyedia
diberlakukan penyesuaian harga berdasarkan
indeks harga terendah antara jadwal awal
dengan jadwal realisasi pekerjaan.
64.8 Penyesuaian Harga Satuan, ditetapkan dengan
rumus sebagai berikut:
Hn = Ho (a+b.Bn/Bo+c.Cn/Co+d.Dn/Do+ .... )
Hn = Harga Satuan pada saat pekerjaan
dilaksanakan;
Ho = Harga Satuan pada saat harga
penawaran;
a = Koefisien tetap yang terdiri atas
keuntungan dan overhead;
Dalam hal penawaran tidak
mencantumkan besaran komponen
keuntungan dan overhead maka a =
0,15.
b, c, d = Koefisien komponen kontrak seperti
tenaga kerja, bahan, alat kerja, dsb;
Penjumlahan a+b+c+d+ ....dst adalah
1,00.
Bn, Cn, Dn = Indeks harga komponen pada saat
pekerjaan dilaksanakan (mulai bulan
ke 13 setelah penandatanganan
kontrak).
Bo, Co, Do = Indeks harga komponen pada
bulan ke-12 setelah penanda-
tanganan kontrak.
64.9 Penetapan koefisien barang terhadap harga
satuan sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
64.10 Indeks harga yang digunakan bersumber dari
penerbitan BPS.
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
105
64.11 Dalam hal indeks harga tidak dimuat dalam
penerbitan BPS, digunakan indeks harga yang
dikeluarkan oleh instansi teknis.
64.12 Rumusan penyesuaian nilai kontrak ditetapkan
sebagai berikut:
Pn = (Hn1xV1)+(Hn2xV2)+(Hn3xV3)+ dst
Pn = Nilai Kontrak setelah dilakukan
penyesuaian Harga Satuan;
Hn = Harga Satuan baru setiap jenis
komponen pekerjaan setelah dilakukan
penyesuaian harga menggunakan
rumusan penyesuaian Harga Satuan;
V = Volume setiap jenis komponen pekerjaan
yang dilaksanakan.
64.13 Pembayaran penyesuaian harga dilakukan oleh
PPK, apabila penyedia telah mengajukan tagihan
disertai perhitungan dan data-data;
64.14 Penyedia dapat mengajukan secara berkala
selambat-lambatnya setiap 6 (enam) bulan.
65. Pengawasan PPK berwenang melakukan pengawasan dan
dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang
Pemeriksaan dilaksanakan oleh penyedia. Apabila diperlukan, PPK
dapat memerintahkan kepada pihak ketiga untuk
melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua
pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh
penyedia.
E. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
66. Penyelesaian Cara penyelesaian perselisihan atau sengketa antara
Perselisihan para pihak dalam Kontrak yang meliputi musyawarah,
arbitrase, mediasi, konsiliasi atau pengadilan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
67. Itikad Baik 67.1 Para pihak bertindak berdasarkan asas saling
percaya yang disesuaikan dengan hak-hak yang
terdapat dalam kontrak.
67.2 Para pihak setuju untuk melaksanakan
perjanjian dengan jujur tanpa menonjolkan
kepentingan masing-masing pihak. Apabila
selama kontrak, salah satu pihak merasa
dirugikan, maka diupayakan tindakan yang
terbaik untuk mengatasi keadaan tersebut.
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
106
BAB XI. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)
A. Pengertian 1. Pengguna Anggaran adalah Pejabat pemegang
kewenangan penggunaan anggaran pada
[K/L/D/I]
2. Tempat Tujuan Akhir adalah
B. Korespondensi Alamat Para Pihak sebagai berikut:
Satuan Kerja PPK:
Nama
Alamat:
Teleks:
Faksimili:
Penyedia:
Nama
Alamat:
Teleks:
Faksimili:
C. Wakil Sah Para Pihak Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:
Untuk PPK:
Untuk Penyedia:
D. Tanggal Berlaku Kontrak mulai berlaku terhitung sejak: s.d.
Kontrak
E. Waktu dimulainya Pekerjaan Pengadaan barang mulai dilaksanakan
pekerjaan terhitung sejak :
F. Kerjasama Antara 1. Penyedia harus bekerja sama dengan penyedia
Penyedia dan Sub Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi
Penyedia kecil (YA/TIDAK)
2. Penyedia dilarang untuk mensubkontrakkan
pekerjaan berupa:
3. Penyedia yang melanggar ketentuan tentang
pengalihan dan /atau subkontrak, akan
dikenakan sanksi
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
107
G. Standar Penyedia harus menyediakan barang yang telah
memenuhi standadr (isi jenis standar
yang dipersyaratkan seperti SNI, dll)
H. Pemeriksaan Bersama PPK bersama-sama dengan penyedia barang
melakukan pemeriksaan kondisi lapangan dalam
waktu hari setelah penandatangan
kontrak.
I. Inspeksi Pabrikasi PPK atau Tim Inspeksi yang ditunjuk PPK melakukan
inspeksi atas proses pabrikasi barang/peralatan khusus
pada waktu setelah penandatangan
kontrak.
J. Pengepakan Pengepakan, penandaan dan penyertaan dokumen
dalam dan diluar paket Barang harus dilakukan
sebagai berikut :
K. Pengiriman Rincian pengiriman dan dokumen terkait lainnya yang
harus diserahkan oleh Penyedia adalah :
Dokumen tersebut diatas harus sudah diterima oleh
PPK sebelum serah terima Barang. Jika dokumen tidak
diterima maka Penyedia bertanggungjawab atas setiap
biaya yang diakibatkannya.
L. Asuransi 1. Pertanggungan asuransi dilakukan sesuai
dengan ketentuan Incoterms.
Jika tidak sesuai dengan ketentuan Incoterms
maka pertanggungan asuransi harus meliputi :
2. Jika barang dikirim secara CIF maka
pertanggungan asuransi terhadap Barang harus
diberikan sampai dengan Tempat Tujuan Akhir
[YA/TIDAK]
3. Jika barang dikirim secara FOB atau EXW maka
pertanggungan asuransi terhadap Barang harus
diberikan sampai dengan Tempat Tujuan Akhir
[YA/TIDAK]
M. Transportasi 1. Barang harus diangkut sampai dengan Tempat
Tujuan Akhir: [YA/TIDAK]
2. Penyedia menggunakan transportasi
[jenis angkutan] untuk
pengiriman barang melalui
[darat/laut/udara]
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
108
N. Serah Terima Serah terima dilakukan pada : [Tempat Tujuan
Pengiriman/Tempat Tujuan Akhir]
O. Pemeriksaan dan 1. Pemeriksaan dan pengujian yang dilaksanakan
Pengujian meliputi: Keseluruhan Alat Laboratorium
Kesehatan yang ada dalam Kontrak
2. Pemeriksaan dan pengujian dilaksanakan di:
Balai Besar Biomedis dan Genomika Kesehatan
P. Incoterms Edisi Incoterms yang digunakan adalah
Q. Garansi 1. Masa Tanggung Jawab Cacat Mutu/Garansi
berlaku selama: ( 1 ) Satu Tahun
2. Masa layanan purnajual berlaku selama 10
(Sepuluh ) tahun] setelah serah terima barang.
R. Pedoman Pedoman pengoperasian dan perawatan harus
Pengoperasian dan diserahkan selambat-lambatnya: 3 ( Tiga ) hari
Perawatan kalender setelah tanggal penandatanganan Berita
Acara penyerahan barang.
S. Layanan Tambahan Penyedia harus menyedia layanan tambahan berupa :
Pemasangan Instalasi Listrik , Air dan lain-lain Apbila
di perlukan
T. Pemutusan Oleh Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan
Penyedia Jasa SPP oleh PPK untuk pembayaran tagihan angsuran
adalah 7 (tujuh ) hari kalender terhitung sejak tagihan
dan kelengkapan dokumen penunjang yang tidak
diperselisihkan diterima oleh PPK.
U. Tindakan Penyedia Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan
yang Mensyaratkan persetujuan PPK adalah: Pengiriman Barang ,
Persetujuan PPK Perubahan Spesipikasi
V. Waktu Penyelesaian Jangka waktu penyelesaian pekerjaan pengadaan
Pekerjaan barang ini adalah selama: 60 ( Enam puluih ) hari [hari
kalender ]
W. Kepemilikan Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan
Dokumen dokumen dan piranti lunak yang dihasilkan dari
pekerjaan Barang ini dengan pembatasan sebagai
berikut:
X. Fasilitas PPK akan memberikan fasilitas berupa : Memberikan
Informasi yang di perlukan penyedia , memudahkan
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
109
urusan Administrasi yang berhubungan dengan
Pengadaan Barang dan Jasa
Y. Pembayaran Uang Pekerjaan Pengadaan Barang ini dapat diberikan uang
Muka muka (TIDAK).
[jika ”YA”]
Uang muka diberikan sebesar % (
persen) dari Nilai Kontrak
Z. Pembayaran Prestasi 1. Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan
Pekerjaan dengan cara: (Termin/Bulanan).
2. Pembayaran berdasarkan cara tersebut di atas
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
3. Dokumen penunjang yang dipersyaratkan untuk
mengajukan tagihan pembayaran prestasi
pekerjaan:
4. bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan
angsuran, tidak akan menjadi alasan untuk
menunda pembayaran. PPK dapat meminta
penyedia untuk menyampaikan perhitungan
prestasi sementara dengan mengesampingkan
hal-hal yang sedang menjadi perselisihan dan
besarnya tagihan yang dapat disetujui untuk
dibayar setinggi-tingginya sebesar Rp.
( )
AA. Pembayaran denda 1. Denda dibayarkan kepada penyedia apabila :
Ada keterlambatan Pengiriman Barang , sesuai
ketentuan
2. Denda atau ganti rugi dibayarkan kepada
penyedia dengan cara : Menyetorkan ke kas
Negara
3. Denda atau ganti rugi dibayarkan kepada
penyedia dalam jangka waktu : 5 ( lima ) hari
setelah jatuh tempo pemgiriman Barang
4. Besarnya denda sebesar [1/1000 (satu
perseribu) dari :
[sisa harga bagian kontrak yang belum
dikerjakan]
[harga kontrak, apabila bagian pekerjaan yang
sudah dilaksanakan belum berfungsi.]
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
110
BB. Pencairan Jaminan Jaminan dicairkan dan disetorkan ke kas
[Negara]
CC. Kompensasi Penyedia dapat memperoleh kompensasi jika
DD. Harga kontrak Kontrak Pengadaan barang ini dibiayai dari sumber
pendanaan APBN / DIPA BB Binomika
EE. Penyesuaian Harga 1. Indeks harga untuk Penyesuaian Harga adalah
indeks harga yang dikeluarkan oleh
[Badan Pusat Statistik
(BPS)/instansi teknis lainnya].
2. Indeks yang dipergunakan adalah indeks
(perdagangan, industri, impor, dll)
sebesar .
3. Koefisien tetap adalah sebesar
4. Koefisien komponen kontrak adalah sebesar
FF. Penyelesaian Jika perselisihan Para Pihak mengenai pelaksanaan
Perselisihan Kontrak tidak dapat diselesaikan secara damai maka
Para Pihak menetapkan lembaga penyelesaian
perselisihan tersebut di bawah sebagai Pemutus
Sengketa:
[Pengadilan Republik Indonesia yang
berkompeten/Badan Arbitrase Nasional Indonesia
(BANI)]
[Jika BANI yang dipilih sebagai Lembaga Pemutus
Sengketa maka cantumkan klausul arbitrase berikut
tepat di bawah pilihan yang dibuat di atas:
“Semua sengketa yang timbul dari Kontrak ini, akan
diselesaikan dan diputus oleh Badan Arbitrase Nasional
Indonesia (BANI) menurut peraturan-peraturan
administrasi dan peraturan-peraturan prosedur
arbitrase BANI, yang keputusannya mengikat kedua
belah pihak yang bersengketa sebagai keputusan
tingkat pertama dan terakhir. Para Pihak setuju bahwa
jumlah arbitrator adalah 3 (tiga) orang. Masing-
masing Pihak harus menunjuk seorang arbitrator dan
kedua arbitrator yang ditunjuk oleh Para Pihak akan
memilih arbitrator ketiga yang akan bertindak sebagai
pimpinan arbitrator.”]
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
111
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
112
Lampiran A – Syarat-Syarat Khusus Kontrak
- Subkontraktor yang ditunjuk: [cantumkan nama subkontraktor (jika ada)
berikut uraian personilnya]
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
113
Bab XII. Spesifikasi Teknis dan Gambar
Keterangan
Pokja UKPBJ menguraikan spesifikasi teknis dan gambar yang diperlukan
dalam pelaksanaan pekerjaan.
No. Produk/Barang Spesifikasi Teknis Contoh Gambar
1 UHT Fresh Milk Ukuran 250 mL
Pilihan rasa:
- Cashew
- Almond
- Choco malt
- Hazelnut
- Chocolate
- Strawberry
- Matcha
- Full Cream
- Blueberry
- Banana
2 UHT Milk Ukuran 200 mL
Pilihan rasa
- Cokelat
- Taro
- Stroberi
- Full Cream
- Karamel
3 UHT Susu Steril Ukuran 189 mL
Komposisi susu sapi
steril
4 Madu Natural Honey Ukuran 250 gram
Komposisi
Madu Murni
100%
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
114
No. Produk/Barang Spesifikasi Teknis Contoh Gambar
5 Multivitamins + Minerals 30 Tablet
Vitamin A 5000 IU
1500 RE
Vitamin B1 6.1 mg
Vitamin B2 8.5 mg
Vitamin B3 60 mg
Vitamin B5 20 mg
Vitamin B6 8 mg
Asam Folat 200 µg
Vitamin B12 10 µg
Vitamin C 180 mg
Vitamin D3 400 IU 10
µg
Vitamin E 20 IU
13.4mg
Biotin 25 µg
Kolin 10.3 mg
Inositol 25 mg
Kalsium 40 mg
Besi 5 mg
Magnesium 17.5 mg
Mangan 2 mg
Kalium 25 mg
Zinc 5 mg
6 Oat Bar Ukuran 22 gr
Pilihan rasa
- Coklat
- Nut
- Fruits
- Tiramisu
7 Cokelat Dairy Milk Ukuran 62 gram
Pilihan rasa
- Dairy Milk Chocolate
- Dairy Milk Cashew
Nut
- Dairy Milk Fruit &
Nut
- Dairy Milk
Blackforest
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
115
Bab XIII. Daftar Kuantitas dan Harga
Keterangan Untuk Kontrak Harga Satuan atau Kontrak Gabungan Harga
Satuan dan Lump Sum
1. Daftar Kuantitas dan Harga harus dibaca sesuai dengan Instruksi kepada
Peserta Pengadaan (IKP), Syarat-Syarat Umum dan Khusus Kontrak
(SSUK), Spesifikasi Teknis dan Gambar.
2. Pembayaran terhadap prestasi pekerjaan dilakukan berdasarkan
kuantitas pekerjaan aktual yang dimintakan dan dikerjakan sebagaimana
diukur oleh Penyedia dan diverifikasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK), serta dinilai sesuai dengan harga yang tercantum dalam Daftar
Kuantitas dan Harga.
3. Harga dalam Daftar Kuantitas dan Harga telah mencakup semua biaya
pekerjaan, pengawasan, bahan-bahan, perawatan, asuransi, laba, pajak,
bea, keuntungan, overhead, dan semua resiko, tanggung jawab, dan
kewajiban yang diatur dalam Kontrak.
4. Harga harus dicantumkan untuk setiap mata pembayaran, terlepas dari
apakah kuantitas dicantumkan atau tidak. Jika Penyedia lalai untuk
mencantumkan harga untuk suatu pekerjaan maka pekerjaan tersebut
dianggap telah termasuk dalam harga mata pembayaran lain dalam
Daftar Kuantitas dan Harga.
5. Semua biaya yang dikeluarkan untuk memenuhi ketentuan Kontrak
harus dianggap telah termasuk dalam setiap mata pembayaran, dan jika
mata pembayaran terkait tidak ada maka biaya dimaksud harus dianggap
telah termasuk dalam harga mata pembayaran yang terkait.
6. Pokja UKPBJ akan melakukan koreksi aritmatik atas kesalahan
penghitungan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. jika terdapat perbedaan antara penulisan nilai dalam angka dan
huruf pada Surat Penawaran maka yang dicatat nilai dalam huruf;
dan
b. jika terjadi kesalahan hasil pengalian antara volume dengan harga
satuan pekerjaan maka dilakukan pembetulan, dengan ketentuan
volume pekerjaan sesuai dengan yang tercantum dalam Dokumen
Pengadaan dan harga satuan tidak boleh diubah.
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
116
Keterangan (Untuk Kontrak Lump Sum)
1. Daftar Kuantitas dan Harga harus dibaca sesuai dengan Instruksi kepada
Peserta Pengadaan (IKP), Syarat-Syarat Umum dan Khusus Kontrak (SSUK),
Spesifikasi Teknis dan Gambar.
2. Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan terhadap pekerjaan yang telah
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam SSUK dan SSKK.
3. Harga dalam Daftar Kuantitas dan Harga telah mencakup semua biaya
pekerjaan, pengawasan, bahan-bahan, perawatan, asuransi, laba, pajak,
bea, keuntungan, overhead, dan semua resiko, tanggung jawab, dan
kewajiban yang diatur dalam Kontrak.
4. Harga harus dicantumkan untuk setiap mata pembayaran, terlepas dari
apakah kuantitas dicantumkan atau tidak. Jika Penyedia lalai untuk
mencantumkan harga untuk suatu pekerjaan maka pekerjaan tersebut
dianggap telah termasuk dalam harga mata pembayaran lain dalam Daftar
Kuantitas dan Harga.
5. Semua biaya yang dikeluarkan untuk memenuhi ketentuan Kontrak harus
dianggap telah termasuk dalam setiap mata pembayaran, dan jika mata
pembayaran terkait tidak ada maka biaya dimaksud harus dianggap telah
termasuk dalam harga mata pembayaran yang terkait.
6. Pokja UKPBJ akan melakukan koreksi aritmatik terhadap volume pekerjaan
sesuai yang tercantum dcalam Dokumen Pengadaan.
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
117
Daftar 1: Mata Pembayaran Umum
Satuan Harga
No. Uraian Pekerjaan Kuantitas Total Harga2
Ukuran Satuan
(Bulan Januari-Desember)
1 UHT Fresh Milk 250 mL Pcs 5832 6.200 36.158.400
2 UHT Milk 200 mL Pcs 5832 5.600 32.659.200
3 UHT Susu Steril 189 mL Kaleng 5832 9.700 56.570.400
4 Madu Natural Honey 250 gram Botol 1944 39.000 75.816.000
5 Multivitamins + Minerals 30 tablet Botol 972 135.000 131.220.000
6 Oat Bar 22 gr Pcs 1944 5.000 9.720.000
7 Coklat Dairy Milk 62 gr Pcs 1944 12.200 23.716.800
Total Daftar Mata Pembayaran Umum
365.860.800
PPN (11%)
40.244.688
Total Daftar Mata Pembayaran Umum + PPN (11%)
406.105.488
Keterangan:
• Tanggal kedaluwarsa minimal 6 bulan dari tanggal pengiriman.
• Pengiriman dilakukan setiap awal bulan berjalan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
• Penagihan dilaksanakan setiap bulan maksimal 14 hari setelah pekerjaan selesai.
1 Mata Pembayaran Umum memuat rincian komponen pekerjaan yang bersifat umum, misalnya
keperluan pengiriman, biaya muat, dan lain-lain.
2 Semua jenis harga yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga adalah harga sebelum PPN
(Pajak Pertambahan Nilai).
3 Mata Pembayaran Umum memuat rincian komponen pekerjaan yang bersifat umum, misalnya
keperluan pengiriman, biaya muat, dan lain-lain.
4 Semua jenis harga yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga adalah harga sebelum PPN
(Pajak Pertambahan Nilai).
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
i
BAB XIV. BENTUK DOKUMEN LAIN
A. BENTUK SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA/ JASA (SPPBJ)
Surat Penunjukan Penyedia/Jasa (SPPBJ)
[kop surat satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen]
Nomor: , 20
Lampiran:
Kepada Yth.
di
Perihal: Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan
Dengan ini kami beritahukan bahwa penawaran Saudara nomor
tanggal perihal dengan nilai [penawaran/penawaran
terkoreksi] sebesar Rp (_ ) kami nyatakan
diterima/disetujui.
Sebagai tindak lanjut dari Surat Penunjukan Penyedia/Jasa (SPPBJ) ini Saudara
diharuskan untuk menyerahkan Jaminan Pelaksanaan dan menandatangani
Surat Perjanjian paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya
SPPBJ. Kegagalan Saudara untuk menerima penunjukan ini yang disusun
berdasarkan evaluasi terhadap penawaran Saudara, akan dikenakan sanksi sesuai
ketentuan dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa.
Satuan Kerja
Pejabat Pembuat Komitmen
[tanda tangan]
[nama lengkap]
[jabatan]
NIP:
Tembusan Yth. :
1. [PA/KPA K/L/D/I]
2. [APIP K/L/D/I]
3. [Pokja UKPBJ]
......... dst
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
ii
B. BENTUK SURAT PESANAN
[kop surat satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen]
SURAT PESANAN (SP)
Nomor:
Paket Pekerjaan:
Yang bertanda tangan di bawah ini:
[nama Pejabat Pembuat Komitmen]
[jabatan Pejabat Pembuat Komitmen]
[alamat satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen]
selanjutnya disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen;
berdasarkan Surat Perjanjian nomor tanggal
, bersama ini memerintahkan:
[nama Penyedia]
[alamat Penyedia]
yang dalam hal ini diwakili oleh:
selanjutnya disebut sebagai Penyedia;
untuk mengirimkan barang dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
sebagai berikut:
1. Rincian Barang:
No. Jenis Barang Satuan Kuantitas Harga Total
Ukuran Satuan Harga5
2. Tanggal barang diterima: ;
3. Syarat-syarat pekerjaan: sesuai dengan persyaratan dan ketentuan
Kontrak;
4. Waktu penyelesaian: selama ( ) hari
kalender/bulan/tahun dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal
5. Alamat pengiriman barang :
1 Semua jenis harga yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga adalah harga sebelum PPN
(Pajak Pertambahan Nilai).
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
iii
6. Denda: Terhadap setiap hari keterlambatan penyelesaian pekerjaan
Penyedia akan dikenakan Denda Keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per
seribu) dari Nilai Kontrak atau bagian tertentu dari Nilai Kontrak sebelum
PPN sesuai dengan Syarat-Syarat Umum Kontrak.
, 20
Untuk dan atas nama
Pejabat Pembuat Komitmen
[tanda tangan]
[nama lengkap]
[jabatan]
NIP:
Menerima dan menyetujui:
Untuk dan atas nama [nama Penyedia]
[tanda tangan]
[nama lengkap wakil sah badan usaha/(kemitraan/KSO)/penyedia peorangan]
[jabatan]
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
iv
C. BENTUK JAMINAN SANGGAHAN BANDING DARI BANK
[Kop Bank Penerbit Jaminan]
GARANSI BANK
sebagai
JAMINAN SANGGAHAN BANDING
No.
Yang bertanda tangan dibawah ini: dalam
jabatan selaku
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama [nama bank]
berkedudukan di [alamat]
untuk selanjutnya disebut : PENJAMIN
dengan ini menyatakan akan membayar kepada:
Nama : [Pokja UKPBJ]
Alamat :
selanjutnya disebut : PENERIMA JAMINAN
sejumlah uang Rp
(terbilang )
dalam bentuk garansi bank sebagai Jaminan Sanggahan Banding atas pekerjaan
berdasarkan Dokumen Pengadaan No.
tanggal , apabila :
Nama : [peserta pelelangan]
Alamat :
selanjutnya disebut : YANG DIJAMIN
ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal
batas waktu berlakunya Garansi Bank ini, sanggahan banding yang diajukan oleh
YANG DIJAMIN dinyatakan tidak benar.
Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Berlaku selama ( ) hari kalender, dari tanggal
s.d.
2. Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan
melampirkan Surat Jawaban Sanggahan Banding yang menyatakan bahwa
Sanggahan Banding tidak benar dari [Menteri/Pimpinan
Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi Lain] paling lambat 14 (empat
belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi Bank sebagaimana
tercantum dalam butir 1.
3. Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan
tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa
syarat (Unconditional) setelah menerima tuntutan pencairan dari Penerima
Jaminan berdasar Surat Jawaban Sanggahan Banding yang menyatakan bahwa
“Sanggahan Banding tidak benar dan pengenaan sanksi akibat Sanggahan
Banding yang diajukan Yang Dijamin tidak benar”.
4. Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-
benda yang diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
v
melunasi hutang Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata.
5. Tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain.
6. Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini, masing-
masing pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor
Pengadilan Negeri .
Dikeluarkan di:
Pada tanggal :
[Bank]
Meterai Rp 10.000,-
[Nama & Jabatan]
Untuk keyakinan, pemegang
Garansi Bank disarankan untuk
mengkonfirmasi Garansi ini ke
[bank]
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
vi
D. BENTUK JAMINAN PELAKSANAAN DARI BANK
[Kop Bank Penerbit Jaminan]
GARANSI BANK
sebagai
JAMINAN PELAKSANAAN
No.
Yang bertanda tangan dibawah ini: dalam
jabatan selaku
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama [nama bank]
berkedudukan di [alamat]
untuk selanjutnya disebut : PENJAMIN
dengan ini menyatakan akan membayar kepada:
Nama : [nama PPK]
Alamat :
selanjutnya disebut : PENERIMA JAMINAN
sejumlah uang Rp
(terbilang )
dalam bentuk garansi bank sebagai Jaminan Pelaksanaan atas
pekerjaan berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
(SPPBJ) No. tanggal , apabila:
Nama : [nama penyedia]
Alamat :
selanjutnya disebut : YANG DIJAMIN
ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas
waktu berlakunya Garansi Bank ini, lalai/tidak memenuhi kewajibannya kepada
Penerima Jaminan berupa :
a. Yang Dijamin tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut pada waktunya dengan
baik dan benar sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak;
b. Pemutusan kontrak akibat kesalahan Yang Dijamin.
sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Pemilihan yang diikuti oleh Yang Dijamin.
Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Berlaku selama ( ) hari kalender, dari tanggal
s.d.
2. Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan
melampirkan Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan paling
lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi
Bank sebagaimana tercantum dalam butir 1.
3. Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan
tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa
syarat (Unconditional) setelah menerima tuntutan pencairan dari Penerima
Jaminan berdasar Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan
mengenai pengenaan sanksi akibat Yang Dijamin cidera janji/lalai/tidak
memenuhi kewajibannya.
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
vii
4. Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-
benda yang diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk
melunasi hutang Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata.
5. Tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain.
6. Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini, masing-
masing pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor
Pengadilan Negeri .
Dikeluarkan di:
Pada tanggal :
[Bank]
Meterai Rp 10.000,-
[Nama & Jabatan]
Untuk keyakinan, pemegang
Garansi Bank disarankan untuk
mengkorfimasi Garansi ini ke
[bank]
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
viii
E. BENTUK JAMINAN PELAKSANAAN DARI ASURANSI/PERUSAHAAN
PENJAMINAN
[Kop Penerbit Jaminan]
JAMINAN PELAKSANAAN
Nomor Jaminan: Nilai:
1. Dengan ini dinyatakan, bahwa kami: [nama],
[alamat] sebagai Penyedia, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan
[nama penebit jaminan], [alamat], sebagai
Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab dan
dengan tegas terikat pada [ [nama PPK], [alamat]
sebagai Pemilik Pekerjaan, selanjutnya disebut PENERIMA JAMINAN atas
uang sejumlah Rp (terbilang )
2. Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk
melakukan pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar
bilamana TERJAMIN tidak memenuhi kewajiban dalam melaksanakan
pekerjaan sebagaimana ditetapkan berdasarkan Surat
Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) No. tanggal
untuk pelaksanaan pelelangan pekerjaan
yang diselenggarakan oleh PENERIMA JAMINAN.
3. Surat Jaminan ini berlaku selama ( ) hari kalender dan
efektif mulai dari tanggal sampai dengan tanggal
4. Jaminan ini berlaku apabila:
a. TERJAMIN tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut pada waktunya dengan
baik dan benar sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak;
b. Pemutusan kontrak akibat kesalahan TERJAMIN.
5. PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai
jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari
kerja tanpa syarat (Unconditional) setelah menerima tuntutan pencairan
secara tertulis dari PENERIMA JAMINAN berdasar Keputusan PENERIMA
JAMINAN mengenai pengenaan sanksi akibat TERJAMIN cidera janji.
6. Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali
bahwa PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya
harta benda TERJAMIN lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi
hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata.
7. Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah
diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender
sesudah berakhirnya masa berlaku Jaminan ini.
Untuk keyakinan, pemegang Dikeluarkan di
Jaminan disarankan untuk
mengkonfirmasi Jaminan ini ke Pada tanggal
[penerbit jaminan]
TERJAMIN PENJAMIN
Meterai Rp 10.000,-
[Nama & Jabatan] [Nama & Jabatan]
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
ix
F. BENTUK JAMINAN UANG MUKA DARI BANK
[Kop Bank Penerbit Jaminan]
GARANSI BANK
sebagai
JAMINAN UANG MUKA
No.
Yang bertanda tangan dibawah ini: dalam
jabatan selaku
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama [nama bank]
berkedudukan di [alamat]
untuk selanjutnya disebut : PENJAMIN
dengan ini menyatakan akan membayar kepada:
Nama : [nama PPK]
Alamat :
selanjutnya disebut : PENERIMA JAMINAN
sejumlah uang Rp
(terbilang )
dalam bentuk garansi bank sebagai Jaminan Uang Muka atas pekerjaan
berdasarkan Kontrak No. tanggal , apabila:
Nama : [nama penyedia]
Alamat :
selanjutnya disebut : YANG DIJAMIN
ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas
waktu berlakunya Garansi Bank ini, YANG DIJAMIN lalai/tidak memenuhi
kewajibannya dalam melakukan pembayaran kembali kepada PENERIMA JAMINAN
atas uang muka yang diterimanya, sebagaimana ditentukan dalam Dokumen
Kontrak.
Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Berlaku selama ( ) hari kalender, dari tanggal
s.d.
2. Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan
melampirkan Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan paling
lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi
Bank sebagaimana tercantum dalam butir 1.
3. Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan
tersebut di atas atau sisa Uang Muka yang belum dikembalikan Yang Dijamin
dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat
(Unconditional) setelah menerima tuntutan pencairan dari Penerima Jaminan
berdasar Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan mengenai
pengenaan sanksi akibat Yang Dijamin cidera janji/lalai/tidak memenuhi
kewajibannya.
4. Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-
benda yang diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
x
melunasi hutang Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata.
5. Tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain.
6. Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini, masing-
masing pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor
Pengadilan Negeri .
Dikeluarkan di:
Pada tanggal :
[Bank]
Meterai Rp 10.000,-
[Nama & Jabatan]
Untuk keyakinan, pemegang
Garansi Bank disarankan untuk
menkonfirmasi Garansi ini ke
[bank]
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)
xi
G. BENTUK JAMINAN UANG MUKA DARI ASURANSI/PERUSAHAAN
PENJAMINAN
JAMINAN UANG MUKA
Nomor Jaminan: Nilai:
1. Dengan ini dinyatakan, bahwa kami: [nama],
[alamat] sebagai Penyedia, selanjutnya disebut TERJAMIN,
dan [nama penebit jaminan],
[alamat] sebagai Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN,
bertanggung jawab dan dengan tegas terikat pada [nama
PPK], [alamat] sebagai Pemilik Pekerjaan, selanjutnya disebut
PENERIMA JAMINAN atas uang sejumlah Rp
(terbilang )
2. Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk
melakukan pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar
bilamana TERJAMIN tidak memenuhi kewajiban dalam melaksanakan
pekerjaan sebagaimana ditetapkan berdasarkan Kontrak
No. tanggal dari PENERIMA JAMINAN.
3. Surat Jaminan ini berlaku selama ( ) hari kalender dan efektif
mulai dari tanggal sampai dengan tanggal
4. Jaminan ini berlaku apabila :
TERJAMIN tidak memenuhi kewajibannya atau melakukan pembayaran kembali
kepada PENERIMA JAMINAN senilai Uang Muka dimaksud yang wajib dibayar
menurut Dokumen Kontrak.
5. PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN Uang Muka atau Sisa
Uang Muka yang belum dikembalikan oleh TERJAMIN dalam waktu paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional) setelah
menerima tuntutan pencairan secara tertulis dari PENERIMA JAMINAN
berdasarkan Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi
akibat TERJAMIN cidera janji.
6. Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa
PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda
TERJAMIN lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi hutang Yang
Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata.
7. Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah
diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender
sesudah berakhirnya masa berlaku Jaminan ini.
Dikeluarkan di
pada tanggal
TERJAMIN PENJAMIN
Untuk keyakinan, pemegang Meterai Rp 10.000,-
Jaminan disarankan untuk
mengkonfirmasi Jaminan ini ke
[penerbit jaminan]
[Nama & Jabatan] [Nama & Jabatan]
Standar Dokumen Pengadaan
Pengadaan Barang
(dengan Pascakualifikasi)| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 29 June 2021 | Pekerjaan Pengadaan Peralatan/Mesin Dan Alat Pengolah Data (Pengadaan Notebook Pejabat Eselon I Dan II) | Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional | Rp 3,501,044,449 |
| 10 February 2023 | Pengadaan Alat Telekomunikasi Ta 2023 | Kementerian Keuangan | Rp 2,699,800,000 |
| 9 February 2022 | Belanja Modal Personal Computer | Provinsi Sumatera Selatan | Rp 2,598,502,500 |
| 31 May 2021 | Pengadaan Perangkat Pengolah Data Dan Komunikasi (Notebook 2 In 1) | Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral | Rp 2,294,820,000 |
| 13 May 2022 | Pengadaan Bahan Material Lain-Lain Dalam Kegiatan Operasi Dan Pemeliharaan Drainase | Provinsi DKI Jakarta | Rp 2,211,707,432 |
| 20 December 2022 | Pengadaan Kertas Atk Dan Cetakan Tahun 2023 | Kementerian Kesehatan | Rp 1,778,409,642 |
| 16 October 2022 | Pengadaan Sound Sistem | Kementerian Kesehatan | Rp 1,721,103,000 |
| 10 August 2022 | Alat Pendingin : A.C. Split | Kab. Kotawaringin Timur | Rp 1,515,085,000 |
| 19 April 2022 | Belanja Modal Jaringan Listrik Lainnya - Electricity Treatment System( Ets ) | Kota Yogyakarta | Rp 1,375,550,000 |
| 18 March 2022 | Alat Listrik Elektronik Paket 3 | Kota Padang | Rp 1,272,169,800 |