Penyusunan Addendum Andal Dan Rkl- Rpl Tipe A Rsup Dr.Soeradji Tirtonegoro Klaten Tahun Anggaran 2024

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 46982047
Date: 5 February 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rsu Pusat Dr Soeradji Tirtonegoro
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 583,638,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 579,891,750
Winner (Pemenang): PT Alam Lestari Konsultan
NPWP: 752392159615000
RUP Code: 49414853
Work Location: RSUP DR SOERADJI TIRTONEGORO KLATEN - Klaten (Kab.)
Participants: 12
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0752392159615000Rp 533,854,50096.8197.45-
0029108081805000Rp 539,848,50090.3392.06-
0027774553606000---tidak ditemukan pekerjaan dengan Nilai pekerjaan sejenis (PENYUSUNAN DOKUMEN AMDAL dan ANDALALIN / ADDENDUM ANDAL DAN RKL- RPL di Rumah Sakit/Fasilitas Pelayanan Kesehatan) tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran (Rp. 289.945.875,00)
0711677393542000---Pada Nilai pekerjaan sejenis (PENYUSUNAN DOKUMEN AMDAL dan ANDALALIN / ADDENDUM ANDAL DAN RKL- RPL di Rumah Sakit/Fasilitas Pelayanan Kesehatan) tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran (Rp. 289.945.875,00) tidak memenuhi ambang batas
0755489507524000----
0761032630543000----
0015925811606000----
0316083807517000---Pada Nilai pekerjaan sejenis (PENYUSUNAN DOKUMEN AMDAL dan ANDALALIN / ADDENDUM ANDAL DAN RKL- RPL di Rumah Sakit/Fasilitas Pelayanan Kesehatan) tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran (Rp. 289.945.875,00) tidak memenuhi ambang batas
0029710670101000----
Sinergi Sang Surya
09*3**4****16**0----
Andalas Wijaya Indonesia
04*4**9****36**0----
0016155970952000----
Attachment
KEMENTERIAN     KESEHATAN    REPUBLIK    INDONESIA                 
                                                                           
             DIREKTORAT  JENDERAL PELAYANAN  KESEHATAN                     
                   RSUP dr. SOERADJI TIRTONEGORO                           
                  Jalan KRT. dr. Soeradji Tirtonegoro Nomor 1 Klaten       
         Telp : (0272) 321020 Fax : (0272) 321104 E-mail : rsupsoeradji_klaten@yahoo.com
                                                                           
                       URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                            
                PENYUSUNAN ADDENDUM ANDAL DAN RKL- RPL                     
                 RSUP DR. SOERADJI TIRTONEGORO KLATEN                      
                                                                           
                                                                           
A. PENDAHULUAN                                                             
                                                                           
 A.1 LATAR BELAKANG                                                        
      Rumah Sakit Umum Pusat dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten adalah sebuah rumah sakit KELAS
                                                                           
   A milik pemerintah yang terletak di Klaten Jawa Tengah, Indonesia. Rumah Sakit ini merupakan
   salah satu sarana fasilitas kesehatan rujukan yang memberikan pelayanan kesehatan bagi
                                                                           
   masyarakat, oleh karena itu rumah sakit ini memiliki peran yang sangat strategis dalam
   memberikan pelayanan kesehatan masyarakat di Wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya.
   Pengaruh dari partumbuhan penduduk dan peningkatan ekonomi tentunya akan berimplikasi pada
                                                                           
   tuntutan peningkatan pelayanan rumah sakit yang bermutu dan menjangkau seluruh lapisan
   masyarakat.                                                             
                                                                           
      Saat ini RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten saat ini berkegiatan pada lahan seluas 75.582
   m2 dengan luas bangunan 86.804 m2 dan telah memiliki izin lingkungan yang dilengkapi dengan
                                                                           
   Dokumen AMDAL dengan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup Nomor 660.3/136 Tahun
   2017 pengesahan oleh Bupati Klaten Propinsi Jawa Tengah. Dalam rangka upaya peningkatan
                                                                           
   pelayanan, RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten berencana akan melakukan pengembangan
   beberapa fasilitas. Kegiatan peningkatan layanan tersebut juga akan diiringi dengan penyediaan
                                                                           
   fasilitas sarana dan prasarana berupa gedung baru yang terintegrasi dalam satu area. Rencana
   pengembangan RSUP Klaten ke depan disertai pembangunan Gedung baru seluas 29.586 m2, dan
   penambahan jumlah tempat tidur dari 523 TT (Dokling) menjadi 700 TT, pembangunan Onkologi
                                                                           
   Terpadu, penambahan sarana TPS Limbah B3 dan Alat Pengolah Limbah Medis dengan Autoklaf,
   Instalasi Pengolahan Air Limbah, dan fasilitas pelayanan dan penunjang lainnya.
                                                                           
      Rencana kegiatan pengembangan tersebut akan berdampak kepada lingkungan. Komponen
   lingkungan yang diperkirakan akan terkena dampak meliputi komponen fisik-kimia, biologi,
                                                                           
   kesehatan masyarakat dan sosial budaya. Mengacu pada surat dari Direktorat Jenderal
   Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan
                                                                           
   Usaha dan Kegiatan Nomor S.1404/PDLUK/P2T/PLA.4/8/2023 tanggal 25 Juli 2023 dijelaskan
   bahwa RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten diwajibkan untuk Menyusun Addendum ANDAL
                                                                           
   dan RKL-RPL tipe A yang dilengkapi dengan Persetujuan Teknis (dalam hal melakukan
   kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah ke badan air, melakukan kegiatan
                                                                           
   pembuangan emisi dan/atau melakukan kegiatan pengelolaan limbah B3).    
  A.2 DASAR HUKUM                                                          
                                                                           
    Perundang-Undangan, dan peraturan terkait adalah:                      
     1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
                                                                           
        Hidup.                                                             
     2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
        Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
                                                                           
     3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan                
     4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan
                                                                           
        dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.                                  
     5. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021  tentang Penyelenggaraan  
                                                                           
        Perumahsakitan                                                     
     6. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas
                                                                           
        dan Angkutan Jalan.                                                
     7. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 04 Tahun 2021 tentang Daftar
                                                                           
        Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
        Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
        Atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup
                                                                           
     8. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata
        cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang
                                                                           
        Pengendalian Pencemaran Lingkungan.                                
                                                                           
                                                                           
  A.3 TUJUAN DAN KEGUNAAN/MANFAAT STUDI                                    
     1. Tujuan Studi                                                       
                                                                           
        Tujuan studi adalah;                                               
         a. Mengidentifikasi rencana kegiatan yang kemungkinan akan menimbulkan perubahan
                                                                           
            besaran atau sifat penting dampak terhadap lingkungan baik pada tahap pra
            konstruksi, konstruksi, operasi dalam kegiatan Pengembangan RSUP dr. Soeradji
                                                                           
            Tirtonegoro Klaten.                                            
         b. Mengidentifikasi rona lingkungan hidup yang akan terkena dampak
                                                                           
         c. Mengevaluasi dampak yang ditimbulkan oleh rencana Pengembangan RSUP dr.
            Soeradji Tirtonegoro Klaten.                                   
         d. Merumuskan pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang harus dilakukan dalam
                                                                           
            kegiatan Pengembangan RSUP Klaten.                             
     2. Kegunaan / Manfaat Studi                                           
                                                                           
        Kegunaan/Manfaat Studi:                                            
         a. Terhadap Pemerintah;                                           
                                                                           
             ▪ Untuk membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan rencana
               kegiatan Pengembangan RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten. 
                                                                           
         b. Terhadap Pemrakarsa;                                           
             ▪ Dokumen ini dapat digunakan sebagai bahan masukan terkini untuk pengelolaan
                                                                           
               dan pemantauan lingkungan hidup terhadap dampak yang akan timbul sebagai
               akibat kegiatan pekerjaan.                                  
             ▪ Dijadikan acuan untuk pengelolaan pembangunan dan pemantauan pada tahap
                                                                           
               konstruksi dan operasi.                                     
         c. Terhadap Masyarakat;                                           
                                                                           
             ▪ Sebagai wahana untuk memberikan informasi kepada masyarakat, guna
               menghindari dampak negatif dan memanfaatkan dampak positif yang potensial
               ditimbulkan oleh rencana kegiatan Pengembangan RSUP dr. Soeradji
                                                                           
               Tirtonegoro Klaten.Klaten.                                  
                                                                           
                                                                           
 B. RUANG LINGKUP                                                          
        Wilayah kajian studi ini mencakup seluruh area kegiatan eksisting dan pengembangan
                                                                           
    RSUP Klaten seluas 75.582 m2, yang terletak di Jalan dr. Soeradji Tirtonegoro No. 1 Klaten
    Jawa Tengah. Lingkup pekerjaan ini adalah mencakup sebagai berikut:    
                                                                           
     1. Pekerjaan persiapan dan pengumpulan data sekunder.                 
         a. Persiapan administrasi dan Mobilisasi personal antara lain;    
                                                                           
           - NIB                                                           
           - Persetujuan Kesesuaian Kegiatan dengan Penataan Ruang (PKKPR) 
           - Dokumen AMDAL Exsisting                                       
                                                                           
           - Master Plan                                                   
           - Kelengkapan Perizinan dan Legalitas                           
                                                                           
           - Memastikan Lingkup Kegiatan yang akan Dikaji                  
         b. Survey pendahuluan, sudah termasuk di dalamnya orientasi lapangan dan
                                                                           
            dokumentasi yang termasuk di dalam rencana Pengembangan RSUP dr. Soeradji
            Tirtonegoro Klaten.                                            
                                                                           
         c. Pengumpulan data sekunder terkait yang diperlukan (seperti: peta topografi atau
            peta rupa bumi, rencana tata ruang lokasi pekerjaan, data kependudukan, data
                                                                           
            kepemilikan lahan, studi-studi terdahulu dan data-data lainnya yang dapat menunjang
            kegiatan ini                                                   
                                                                           
     2. Survey dan Pengumpulan Data                                        
         a. Mengidentifikasi kembali jenis kegiatan yang potensial menimbulkan dampak
            penting.                                                       
                                                                           
         b. Mengidentifikasi komponen atau parameter lingkungan yang diduga mengalami
            perubahan mendasar/komponen lingkungan yang terkena dampak penting sebagai
                                                                           
            akibat rencana kegiatan pembangunan.                           
         c. Survey Sosial Ekonomi di daerah lokasi yang terkena dampak     
                                                                           
         d. Survey Lingkungan di daerah lokasi yang terkena dampak di lokasi pekerjaan
         e. Survey Kualitas Air permukaan dan air tanah di daerah lokasi yang terkena
                                                                           
            dampak.                                                        
         f. Survey Kualitas Udara di daerah lokasi yang terkena dampak     
                                                                           
         g. Survey flora dan fauna di daerah lokasi yang terkena dampak.   
                                                                           
                                                                           
     3. Penyusunan Dokumen Addendum ANDAL dan RKL-RPL tipe A.              
        Dokumen Addendum ANDAL dan RKL-RPL tipe A ini harus dapat menyampaikan:
         a. Pendahuluan yang memuat latar belakang, tujuan, penanggung jawab dan tim penyusun
         b. Deskripsi Rinci Usaha dan/atau Kegiatan                        
                                                                           
         c. Deskripsi Rona Lingkungan Hidup                                
         d. Evaluasi kegiatan eksisting dan pemilihan DPH yang sesuai dengan perubahan Usaha
                                                                           
            dan/atau Kegiatan terhadap dampak lingkungan                   
         e. Perkiraan dan evaluasi dampak penting                          
         f. Penyusunan Dokumen RKL – RPL                                   
                                                                           
         g. Daftar Pustaka                                                 
         h. Lampiran                                                       
                                                                           
     4. Penyusunan Persetujuan Teknis (Pertek) Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah,
        Kegiatan pengelolaan limbah B3 dan Baku Mutu Emisi.                
                                                                           
        Penyusunan dokumen Pertek Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah, kegiatan pengelolaan
        limbah B3 dan Baku Mutu Emisi mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor
                                                                           
        05 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan
        Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.             
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                          Pejabat Pembuat Komitmen Alat Non Medik dan Jasa lainnya
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                          Christiana Sri Andayani, S.Kp, MPH               
                                                                           
                          NIP 196709301990032001
Tenders also won by PT Alam Lestari Konsultan
Authority
22 September 2025Penyusunan Laporan Pemantauan Lingkungan Pembangunan Jalur Ka Antara Medan Binjai (2025) Rkl-Rpl Jlkamb LanjutanKementerian PerhubunganRp 1,319,000,000
6 April 2021Penyusunan Dokumen Amdal Kawasan Ekonomi Khusus Kesehatan Internasional SekupangBadan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas BatamRp 1,109,306,000
14 November 2019Jasa Konsultansi Amdal Dan Andalalin Pembangunan Gedung Asrama Haji Indramayu Tahap 1Kementerian AgamaRp 1,000,000,000
15 January 2018Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Amdal Bandar Udara Sanggu Buntok (Lelang Tidak Mengikat)Kementerian PerhubunganRp 1,000,000,000
6 November 2020Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Di Bondoyudo (Ipdmip)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
6 November 2020Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Di Siman (Ipdmip)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
6 June 2018Belanja Jasa Analisis Dampak Lingkungan Pelabuhan Labuhan LalarKab. Sumbawa BaratRp 1,000,000,000
17 May 2022Pengadaan Konsultan Penyususnan Dokumen Amdal Pembangunan Amn Provinsi DKI JakartaKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 1,000,000,000
11 January 2023Rkl/Rpl Pembangunan Jalur Ganda Ka Antara Sepanjang-MojokertoKementerian PerhubunganRp 1,000,000,000
27 January 2018Pembuatan Dokumen LingkunganKementerian PerhubunganRp 1,000,000,000