| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0752392159615000 | Rp 533,854,500 | 96.81 | 97.45 | - | |
| 0029108081805000 | Rp 539,848,500 | 90.33 | 92.06 | - | |
| 0027774553606000 | - | - | - | tidak ditemukan pekerjaan dengan Nilai pekerjaan sejenis (PENYUSUNAN DOKUMEN AMDAL dan ANDALALIN / ADDENDUM ANDAL DAN RKL- RPL di Rumah Sakit/Fasilitas Pelayanan Kesehatan) tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran (Rp. 289.945.875,00) | |
| 0711677393542000 | - | - | - | Pada Nilai pekerjaan sejenis (PENYUSUNAN DOKUMEN AMDAL dan ANDALALIN / ADDENDUM ANDAL DAN RKL- RPL di Rumah Sakit/Fasilitas Pelayanan Kesehatan) tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran (Rp. 289.945.875,00) tidak memenuhi ambang batas | |
| 0755489507524000 | - | - | - | - | |
| 0761032630543000 | - | - | - | - | |
| 0015925811606000 | - | - | - | - | |
| 0316083807517000 | - | - | - | Pada Nilai pekerjaan sejenis (PENYUSUNAN DOKUMEN AMDAL dan ANDALALIN / ADDENDUM ANDAL DAN RKL- RPL di Rumah Sakit/Fasilitas Pelayanan Kesehatan) tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran (Rp. 289.945.875,00) tidak memenuhi ambang batas | |
| 0029710670101000 | - | - | - | - | |
Sinergi Sang Surya | 09*3**4****16**0 | - | - | - | - |
Andalas Wijaya Indonesia | 04*4**9****36**0 | - | - | - | - |
| 0016155970952000 | - | - | - | - |
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN
RSUP dr. SOERADJI TIRTONEGORO
Jalan KRT. dr. Soeradji Tirtonegoro Nomor 1 Klaten
Telp : (0272) 321020 Fax : (0272) 321104 E-mail : rsupsoeradji_klaten@yahoo.com
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENYUSUNAN ADDENDUM ANDAL DAN RKL- RPL
RSUP DR. SOERADJI TIRTONEGORO KLATEN
A. PENDAHULUAN
A.1 LATAR BELAKANG
Rumah Sakit Umum Pusat dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten adalah sebuah rumah sakit KELAS
A milik pemerintah yang terletak di Klaten Jawa Tengah, Indonesia. Rumah Sakit ini merupakan
salah satu sarana fasilitas kesehatan rujukan yang memberikan pelayanan kesehatan bagi
masyarakat, oleh karena itu rumah sakit ini memiliki peran yang sangat strategis dalam
memberikan pelayanan kesehatan masyarakat di Wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya.
Pengaruh dari partumbuhan penduduk dan peningkatan ekonomi tentunya akan berimplikasi pada
tuntutan peningkatan pelayanan rumah sakit yang bermutu dan menjangkau seluruh lapisan
masyarakat.
Saat ini RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten saat ini berkegiatan pada lahan seluas 75.582
m2 dengan luas bangunan 86.804 m2 dan telah memiliki izin lingkungan yang dilengkapi dengan
Dokumen AMDAL dengan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup Nomor 660.3/136 Tahun
2017 pengesahan oleh Bupati Klaten Propinsi Jawa Tengah. Dalam rangka upaya peningkatan
pelayanan, RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten berencana akan melakukan pengembangan
beberapa fasilitas. Kegiatan peningkatan layanan tersebut juga akan diiringi dengan penyediaan
fasilitas sarana dan prasarana berupa gedung baru yang terintegrasi dalam satu area. Rencana
pengembangan RSUP Klaten ke depan disertai pembangunan Gedung baru seluas 29.586 m2, dan
penambahan jumlah tempat tidur dari 523 TT (Dokling) menjadi 700 TT, pembangunan Onkologi
Terpadu, penambahan sarana TPS Limbah B3 dan Alat Pengolah Limbah Medis dengan Autoklaf,
Instalasi Pengolahan Air Limbah, dan fasilitas pelayanan dan penunjang lainnya.
Rencana kegiatan pengembangan tersebut akan berdampak kepada lingkungan. Komponen
lingkungan yang diperkirakan akan terkena dampak meliputi komponen fisik-kimia, biologi,
kesehatan masyarakat dan sosial budaya. Mengacu pada surat dari Direktorat Jenderal
Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan
Usaha dan Kegiatan Nomor S.1404/PDLUK/P2T/PLA.4/8/2023 tanggal 25 Juli 2023 dijelaskan
bahwa RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten diwajibkan untuk Menyusun Addendum ANDAL
dan RKL-RPL tipe A yang dilengkapi dengan Persetujuan Teknis (dalam hal melakukan
kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah ke badan air, melakukan kegiatan
pembuangan emisi dan/atau melakukan kegiatan pengelolaan limbah B3).
A.2 DASAR HUKUM
Perundang-Undangan, dan peraturan terkait adalah:
1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup.
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perumahsakitan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan.
7. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 04 Tahun 2021 tentang Daftar
Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
Atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup
8. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata
cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang
Pengendalian Pencemaran Lingkungan.
A.3 TUJUAN DAN KEGUNAAN/MANFAAT STUDI
1. Tujuan Studi
Tujuan studi adalah;
a. Mengidentifikasi rencana kegiatan yang kemungkinan akan menimbulkan perubahan
besaran atau sifat penting dampak terhadap lingkungan baik pada tahap pra
konstruksi, konstruksi, operasi dalam kegiatan Pengembangan RSUP dr. Soeradji
Tirtonegoro Klaten.
b. Mengidentifikasi rona lingkungan hidup yang akan terkena dampak
c. Mengevaluasi dampak yang ditimbulkan oleh rencana Pengembangan RSUP dr.
Soeradji Tirtonegoro Klaten.
d. Merumuskan pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang harus dilakukan dalam
kegiatan Pengembangan RSUP Klaten.
2. Kegunaan / Manfaat Studi
Kegunaan/Manfaat Studi:
a. Terhadap Pemerintah;
▪ Untuk membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan rencana
kegiatan Pengembangan RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten.
b. Terhadap Pemrakarsa;
▪ Dokumen ini dapat digunakan sebagai bahan masukan terkini untuk pengelolaan
dan pemantauan lingkungan hidup terhadap dampak yang akan timbul sebagai
akibat kegiatan pekerjaan.
▪ Dijadikan acuan untuk pengelolaan pembangunan dan pemantauan pada tahap
konstruksi dan operasi.
c. Terhadap Masyarakat;
▪ Sebagai wahana untuk memberikan informasi kepada masyarakat, guna
menghindari dampak negatif dan memanfaatkan dampak positif yang potensial
ditimbulkan oleh rencana kegiatan Pengembangan RSUP dr. Soeradji
Tirtonegoro Klaten.Klaten.
B. RUANG LINGKUP
Wilayah kajian studi ini mencakup seluruh area kegiatan eksisting dan pengembangan
RSUP Klaten seluas 75.582 m2, yang terletak di Jalan dr. Soeradji Tirtonegoro No. 1 Klaten
Jawa Tengah. Lingkup pekerjaan ini adalah mencakup sebagai berikut:
1. Pekerjaan persiapan dan pengumpulan data sekunder.
a. Persiapan administrasi dan Mobilisasi personal antara lain;
- NIB
- Persetujuan Kesesuaian Kegiatan dengan Penataan Ruang (PKKPR)
- Dokumen AMDAL Exsisting
- Master Plan
- Kelengkapan Perizinan dan Legalitas
- Memastikan Lingkup Kegiatan yang akan Dikaji
b. Survey pendahuluan, sudah termasuk di dalamnya orientasi lapangan dan
dokumentasi yang termasuk di dalam rencana Pengembangan RSUP dr. Soeradji
Tirtonegoro Klaten.
c. Pengumpulan data sekunder terkait yang diperlukan (seperti: peta topografi atau
peta rupa bumi, rencana tata ruang lokasi pekerjaan, data kependudukan, data
kepemilikan lahan, studi-studi terdahulu dan data-data lainnya yang dapat menunjang
kegiatan ini
2. Survey dan Pengumpulan Data
a. Mengidentifikasi kembali jenis kegiatan yang potensial menimbulkan dampak
penting.
b. Mengidentifikasi komponen atau parameter lingkungan yang diduga mengalami
perubahan mendasar/komponen lingkungan yang terkena dampak penting sebagai
akibat rencana kegiatan pembangunan.
c. Survey Sosial Ekonomi di daerah lokasi yang terkena dampak
d. Survey Lingkungan di daerah lokasi yang terkena dampak di lokasi pekerjaan
e. Survey Kualitas Air permukaan dan air tanah di daerah lokasi yang terkena
dampak.
f. Survey Kualitas Udara di daerah lokasi yang terkena dampak
g. Survey flora dan fauna di daerah lokasi yang terkena dampak.
3. Penyusunan Dokumen Addendum ANDAL dan RKL-RPL tipe A.
Dokumen Addendum ANDAL dan RKL-RPL tipe A ini harus dapat menyampaikan:
a. Pendahuluan yang memuat latar belakang, tujuan, penanggung jawab dan tim penyusun
b. Deskripsi Rinci Usaha dan/atau Kegiatan
c. Deskripsi Rona Lingkungan Hidup
d. Evaluasi kegiatan eksisting dan pemilihan DPH yang sesuai dengan perubahan Usaha
dan/atau Kegiatan terhadap dampak lingkungan
e. Perkiraan dan evaluasi dampak penting
f. Penyusunan Dokumen RKL – RPL
g. Daftar Pustaka
h. Lampiran
4. Penyusunan Persetujuan Teknis (Pertek) Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah,
Kegiatan pengelolaan limbah B3 dan Baku Mutu Emisi.
Penyusunan dokumen Pertek Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah, kegiatan pengelolaan
limbah B3 dan Baku Mutu Emisi mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor
05 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan
Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.
Pejabat Pembuat Komitmen Alat Non Medik dan Jasa lainnya
Christiana Sri Andayani, S.Kp, MPH
NIP 196709301990032001