Pengadaan Konsolidasi Obat Non E-Katalog Dengan Penggunaan Sistem Inventory Pada Rumah Sakit Vertikal Periode Tahun Anggaran 2024

Tender Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 47023047
Status: Tender Ulang
Date: 16 February 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rsu Dr Kariadi Semarang, Rumah Sakit Anak Dan Bunda Harapan Kita, Rumah Sakit Jantung Harapan Kita Jakarta, Rumah Sakit Kanker Dharmais Jakarta, Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Jakarta, Rumah Sakit Umum Dr Cipto Mangun Kusumo Jakarta, Rumah Sakit Umum Dr Hasan Sadikin Bandung, Rumah Sakit Umum Dr Sardjito Yogyakarta, Rumah Sakit Umum Pusat Dr Mohammad Hoesin Palembang, Rumah Sakit Umum Pusat Prof Dr Igng Ngoerah
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Kontrak Payung
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 192,015,949,098
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 186,602,743,552
RUP Code: 45357710
Work Location: Jl. Let Jen S.Parman Kav 87 Slipi - Jakarta Barat (Kota)|Jl. Kesehatan No 1 - Sleman (Kab.)|Jalan Letjend S Parman Kav 84-86, Slipi Jakarta Barat - Jakarta Barat (Kota)|RS Jantung Harapan Kita - Jakarta Barat (Kota)|Jl. MT Haryono Cawang - Jakarta Timur (Kota)|Jl. Pasteur No. 38 - Bandung (Kota)|RSUP Dr. Kariadi Semarang - Semarang (Kota)|jalan diponegoro denpasar bali - Denpasar (Kota)|Jl. Diponegoro No. 71 - Jakarta Pusat (Kota)|RSUP dr Mohammad Hoesin Palembang - Palembang (Kota)
Participants: 43
Attachment
URAIAN / RUANG LINGKUP PEKERJAAN                      
                                                                        
                                                                        
1. Kegiatan Penyusunan Rencana Kebutuhan                                
   Penyusunan rencana kebutuhan obat - obatan untuk pelayanan pasien di RS Cipto
                                                                        
   Mangunkusumo , RS Kariadi, RS Sardjito, RSK Dharmais , RS Hasan Sadikin , RS
   Mohammad Hoesin, RSJP Harapan Kita, RSAB Harapan Kita, RSPON Mahar Mardjono dan
                                                                        
   RS Ngoerah.                                                          
2. Batasan Kegiatan Penyusunan Rencana Kebutuhan                        
                                                                        
   Penyusunan rencana kebutuhan obat - obatan non e-katalog di RS Cipto Mangunkusumo ,
   RS Kariadi, RS Sardjito, RSK Dharmais , RS Hasan Sadikin , RS Mohammad Hoesin, RSJP
                                                                        
   Harapan Kita, RSAB Harapan Kita, RSPON Mahar Mardjono dan RS Ngoerah.
   Lingkup spesifikasi teknis obat non e-katalog adalah sebagaimana pada lampiran daftar
   kuantitas dan harga, dan pada saat proses pemilihan harus dapat dipastikan bahwa Batasan
                                                                        
   lingkup spesifikasi teknis obat non katalog dimaksud memenuhi hal berikut;
   1) Obat harus terdaftar dalam formularium obat pada masing-masing RS vertical yang
                                                                        
      tergabung konsolidasi sesuai dengan item dalam perencanaan kebutuhan obat yang
      disampaikan.                                                      
                                                                        
   2) Obat sudah teregistrasi di BPOM                                   
   3) Obat yang ditawarkan harus diproduksi oleh pabrik yang mempunyai sertifikat
                                                                        
      GMP/CPOB                                                          
   4) Obat yang ditawarkan harus mempunyai sertifikat Cara Distribusi Obat yang baik (CDOB)
                                                                        
      dari Distributor                                                  
   5) Menyampaikan surat jaminan keaslian produk yang didistribusikan (dari principal)
3. Pelaksanaan Pengadaan Obat non e-katalog                             
                                                                        
   Dilakukan proses pemilihan penyedia untuk pengadaan obat non e katalog melalui metode
   pemilihan Tender dengan menggunakan strategi konsolidasi pengadaan barang/jasa untuk
                                                                        
   memenuhi kebutuhan obat-obatan non e-katalog di di RS Cipto Mangunkusumo , RS Kariadi,
   RS Sardjito, RSK Dharmais , RS Hasan Sadikin , RS Mohammad Hoesin, RSJP Harapan
                                                                        
   Kita, RSAB Harapan Kita, RSPON Mahar Mardjono dan RS Ngoerah.        
4. Indikator KAK Keluaran dan Keluaran                                  
                                                                        
   1. Indikator KAK Keluaran                                            
     Terpenuhinya kebutuhan perbekalan farmasi di di RS Cipto Mangunkusumo , RS Kariadi,
                                                                        
     RS Sardjito, RSK Dharmais , RS Hasan Sadikin , RS Mohammad Hoesin, RSJP Harapan
     Kita, RSAB Harapan Kita, RSPON Mahar Mardjono dan RS Ngoerah dengan tepat jenis,
                                                                        
     tepat waktu, tepat jumlah, dan efisien.                            
   2. Keluaran                                                          
     Daftar usulan rencana kebutuhan obat-obatan non e-katalog di di RS Cipto
                                                                        
     Mangunkusumo , RS Kariadi, RS Sardjito, RSK Dharmais , RS Hasan Sadikin , RS
     Mohammad Hoesin, RSJP Harapan Kita, RSAB Harapan Kita, RSPON Mahar Mardjono
     dan RS Ngoerah (terlampir).                                        
                                                                        
     Usulan penggunaan Aplikasi Sistem Jasa Inventory yang dapat disediakan oleh
     Penyedia, yang memenuhi lingkup kegiatan sebagai berikut ;         
                                                                        
      a. Aplikasi sistem jasa inventory dari Pihak Penyedia yang terintegrasi/bridging dengan
        sistem informasi pada 10 RSV pada saat pelaksanaan kontrak paling lambat 3 (tiga)
                                                                        
        bulan terhitung sejak ditandatangani kontrak.                   
      b. Aplikasi sistem jasa inventory barang perbekalan farmasi dapat memonitor kebutuhan
        dan supply berikut buffer stock tersedia pada masing-masing 10 rumah sakit vertical.
                                                                        
      c. Proses pemesanan kebutuhan obat non katalog dari masing-masing RSV dilakukan
        melalui Aplikasi SIRS yang sudah dilakukan bridging dengan sistem aplikasi inventory
                                                                        
        Pihak Penyedia.                                                 
      d. Proses Bridging sistem inventory antara aplikasi jasa inventory dengan aplikasi SIRS
                                                                        
        pada masing-masing 10 RSV terbatas pada source data Obat Non Katalog sesuai
        konsolidasi.                                                    
                                                                        
      e. Pihak Penyedia menjamin keamanan IT atas penggunaan aplikasi sistem jasa
        inventory yang dilakukan bridging.                              
                                                                        
      f. Proses bisnis penggunaan Sistem Aplikasi Jasa Inventory ini meliputi, 1) Proses input
        data obat non katalog yang dapat diakses bersama; 2) proses material request /
                                                                        
        permintaan obat dari masing-masing 10 RSV; 3) kondisi buffer stock obat non katalog
        dari masing-masing RSV yang dapat dimonitor bersama dengan Pihak Penyedia
        berikut informasi kondisi barang ready stok dari pihak Penyedia dapat diketahui pihak
                                                                        
        pengguna 10 RSV; 4) Proses input dan submit Purchase Order dari masing-masing
        RSV kepada Pihak Penyedia yang dapat langsung diterima secara real time; 5) Proses
                                                                        
        pengiriman dan ditermimanya obat non katalog berikut penerbitan dan pencetakan
        BAST.                                                           
                                                                        
      g. Pada pelaksanaan kontrak atas pengadaan konsolidasi obat non katalog ini secara
        teknis saat implementasi integrasi jasa inventory dengan SIRS masing-masing 10
                                                                        
        RSV akan dilakukan standarisasi kodefikasi item obat untuk memudahkan proses
        integrasi dilakukan atau hal teknis terkait lainnya dengan pembahasan lebih lanjut
                                                                        
        terkait hal yang berhubungan dengan permasalahan teknis IT.